NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 6
.g
m
ha
m
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG
ku
MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ep
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
sejahtera, aman, tenteram dan tertib;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan
menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam
hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban,
keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu
memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan tentang
susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung yang selama ini
masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13. Tahun
1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;
d. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah
dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya
ditetapkan pada saat undang-undang yang
menggantikannya mulai berlaku;
e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang
yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan
Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi
Mahkamah Agung;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan
Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara
dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
ha Nomor 2951);
Dengan persetujuan
m
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
ku
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
BAB I
ep
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Kedudukan Mahkamah Agung
Pasal 1
Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/1978.
Pasal 2
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan
Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 3
Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4
Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Pasal 5
ha
(1) Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil
Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.
m
(2) Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,
ku
dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
Pasal 6
ep
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas Kekuasaan
Kehakiman.
(2) Syarat, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian mereka yang
tersebut ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warganegara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar
negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus
1945, Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada revolusi
kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat
penderitaan rakyat;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang
yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan
Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai
keahlian di bidang hukum;
f. berumur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun;
g. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
sebagai Hakim Tingkat Banding;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat
Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier dengan syarat
bahwa yang bersangkutan berpengalaman sekurang-kurangnya 15
(lima belas) tahun di bidang hukum.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
(1)
Pasal 8
Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara dari daftar
nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
m
(2) Daftar nama calon sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden selaku Kepala Negara
setelah Dewan Perwakilan Rakyat mendengar pendapat Mahkamah
ku
Agung dan Pemerintah.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden
ep
selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan oleh
Dewan Perwakilan rakyat.
(4) Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala
Negara diantara Hakim Agung yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(5) Untuk mengisi lowongan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,
dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diusulkan masing-masing 2
(dua) orang calon.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Anggota Mahkamah Agung wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut Agama atau Kepercayaannya yang berbunyi sebagai
berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-
undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi negara
Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-
bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota Mahkamah Agung.
yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
(2)
(3)
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan
sumpah atau janji dihadapan Presiden selaku Kepala Negara.
Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh
m
Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 10
ku
(1) Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan Mahkamah Agung;
ep
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasihat hukum;
d. pengusaha.
(2) Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam
Undang-undang, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim
Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung karena :
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.
Pasal 12
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh
Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung dengan
alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
ha d.
e.
pekerjaannya;
melanggar sumpah atau janji jabatan;
melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 10.
m
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
tersebut dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
ku
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan
Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung.
ep
Pasal 13
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksudkan Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah
Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara yang dimaksudkan
ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 12
ayat (2).
Pasal 14
(1) Apabila terhadap seorang Hakim Agung ada perintah penangkapan
yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim Agung
tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim Agung dituntut di muka Pengadilan dalam
perkara pidana seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan, maka ia dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta
hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Kedudukan protokol Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-undang.
(2) Hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
(1)
Pasal 17
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung
m
setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
ku
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.
ep
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan tersebut ayat (1) huruf a
dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua
puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
Bagian Ketiga
Panitera Mahkamah Agung
Pasal 18
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh
seorang Panitera dan dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang
Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
Pasal 19
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian 2 dari 6
Pasal 20
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berijazah sarjana hukum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 15 (lima belas)
tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Mahkamah Agung
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a, huruf
ha b.
b, huruf c, dan huruf d;
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 7 (tujuh) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
m
sebagai panitera Muda Mahkamah Agung.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
ku
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf, c, dan huruf d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
ep
Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 5 (lima) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau 5 (lima) tahun sebagai
Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1)'huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Pasal 21
Panitera, Wakil Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 22
Sebelum memangku jabatannya Panitera dan Wakil Panitera Mahkamah
Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 23
Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 24
Sebelum memangku jabatannya Panitera Muda dan Panitera Pengganti
Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Bagian Keempat
ha Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung
Pasal 25
m
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya Sekretariat Jenderal yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil
Sekretaris Jenderal.
ku
Pasal 26
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat
ep
Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 27
Panitera Mahkamah Agung merangkap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
BAB III
KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 28
(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat
(1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam
Mahkamah Agung.
Pasal 29
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan
Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
Pasal 30
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
putusan yang bersangkutan.
ha
(1)
Pasal 31
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil
m
hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah ini Undang-
undang
(2) Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan
ku
perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-
undang atasalasan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
ep
(3) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-
undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan
dalam tingkat kasasi.
Pencabutan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
tersebut, dilakukan segera oleh instansi yang bersangkutan.
Pasal 32
(1) Mahkamah Agang melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman.
(2) Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim
di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-
hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan
Peradilan.
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, tegoran, atau
peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua
Lingkungan Peradilan.
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(1) sampai dengan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pasal 33
(1) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua
sengketa tentang kewenangan mengadili :
a. antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan
Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
b. antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan
ha c.
Peradilan yang sama;
antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan
yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
m
(2) Mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan
terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing
dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan
peraturan yang berlaku.
ku
Pasal 34
ep
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur
dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-undang ini.
Pasal 35
Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala
Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
Pasal 36
Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat
Hukum dan Notaris.
Pasal 37
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara
yang lain.
Pasal 38
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberikan
petunjuk kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 39
Di samping tugas dan kewenangan tersebut dalam Bab ini Mahkamah Agung
dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
BAB IV
ha HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
Bagian Pertama
Umum
m
Pasal 40
(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-
ku
kurangnya 3 (tiga).orang Hakim.
(2) Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk
ep
umum.
Pasal 41
(1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan
apabila terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah
bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada
Majelis yang sama dimaksudkan Pasal 40 ayat (1).
(2) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun
sudah bercerai dengan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa,
Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.
(3) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dan ayat (2)
berlaku juga antara Hakim Agung dan/atau Panitera Mahkamah Agung
dengan Hakim dan/atau Panitera Pengadilan Tingkat Pertama serta
Hakim dan/atau Panitera Pengadilan Tingkat Banding, yang telah
mengadili perkara yang sama.
(4) Jika seorang Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama
atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim Agung, maka
Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama.
(5) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau
tidak mengundurkan diri sedangkan perkara telah diputus, maka
putusan tersebut batal dan perkara tersebut wajib segera diadili
ulang dengan susunan Majelis yang lain.
Pasal 42
(1) Seorang Hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia
sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Hakim yang
bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri
maupun atas permintaan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa,
Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.
m
(3) Apabila ada keragu-raguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
sebagaimana tersebut ayat (1), maka :
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai
ku
pejabat yang berwenang menetapkan;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang
berwenang menetapkannya adalah suatu panitia, yang terdiri
ep
dari 3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan di antara Hakim Agung
yang tertua dalam jabatan.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Kasasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 43
(1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap
perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali
ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
Pasal 44
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 43 dapat
diajukan oleh :
a. pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata
usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan
Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara;
b. Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk
itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana
yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding
atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan
Lingkungan Peradilan Militer.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
(2) Dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, sebelum Mahkamah Agung
ha memberikan putusannya, Jaksa Agung karena jabatannya dapat
mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara tersebut.
Pasal 45
m
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh
Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata
usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat
ku
Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan
sebagaimana dimaksudkan Pasal 44 ayat (1) huruf a.
(2) Permohonan kasasi tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan hanya 1
ep
(satu) kali.
(3) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak
yang berperkara.
Paragraf 2
Peradilan Umum
Pasal 46
(1) Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara
tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang
telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
Bagian 3 dari 6
hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan
diberitahukan kepada pemohon.
(2) Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat
tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara,
maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
(3) Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1)
mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu
juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas
perkara.
(4) Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan
kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang
memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai
permohonan itu kepada pihak lawan.
Pasal 47
(1) Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan
pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang
waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud
dicatat dalam buku daftar.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
(2) Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama
memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan
menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan
dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30
m
(tiga puluh) hari.
(3) Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori
kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam
ku
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya
salinan memori kasasi.
ep
Pasal 48
(1) Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori
kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang
memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan
kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas
perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
(2) Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut
dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal
penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan
melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.
Pasal 49
(1) Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka
permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan
apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan
permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu
kasasi belum lampau.
(2) Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1)
dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah
Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah
Agung.
Pasal 50
(1) Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan
surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung
mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan
Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang
memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
(2) Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian
ha yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
Pasal 51
m
(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
berdasarkan Pasal 30 huruf a, maka Mahkamah Agung menyerahkan
perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa
dan memutusnya.
ku
(2) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung
ep
memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
Pasal 52
Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-
alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan
hukum lain.
Pasal 53
(1) Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
yang memutus perkara tersebut.
(2) Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama
diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
Pasal 54
Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 3
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
Peradilan Militer
Pasal 55
(1) Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut
ketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer digunakan hukum acara
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
yang berlaku di Lingkungan Peradilan Militer.
ha Bagian Ketiga
Pemeriksaan Sengketa Tentang
Kewenangan Mengadili
m
Paragraf 1
Umum
ku
Pasal 56
(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sengketa tentang
ep
kewenangan mengadili sebagaimana dimaksudkan Pasal 33 ayat (1).
(2) Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi :
a. jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang
mengadili perkara yang sama;
b. jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak
berwenang mengadili perkara yang sama.
Paragraf 2
Peradilan Umum
Pasal 57
(1) Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan
mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis kepada
Mah-kamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh:
a. pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan;
b. Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
(2) Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam
buku daftar sengketa tentang kewenangan mengadili perkara perdata
dan atas perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya
kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan
permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada
Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan-alasannya.
(3) Setelah permohonan tersebut diterima maka pemeriksaan perkara
oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa
tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada :
a. para pihak melalui Ketua Pengadilan;
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
b. Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
ha Pasal 58
Permohonan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa kewenangan
m
megadili perkara pidana, diajukan secara tertulis oleh Penuntut Umum atau
terdakwa disertai pendapat dan alasan-alasannya.
Pasal 59
ku
(1) Apabila permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58
diajukan oleh Penuntut Umum maka surat permohonan dan berkas
ep
perkaranya dikirimkan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah
Agung, sedangkan salinannya dikirimkan kepada Jaksa Agung, para
Ketua Pengadilan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan lain serta
kepada terdakwa.
(2) Penuntut Umum pada Kejaksaan lain, demikian pula terdakwa
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan
permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) menyampaikan
pendapat masing-masing kepada Mahkamah Agung.
Pasal 60
(1) Apabila permohonan diajukan oleh terdakwa, maka surat
permohonannya diajukan melalui Penuntut Umum yang bersangkutan,
yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut beserta pendapat
dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.
(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1)
mengirimkan salinan surat permohonan dan pendapatnya kepada
Penuntut Umum lainnya.
(3) Penuntut Umum lainnya sebagaimana dimaksudkan ayat (2)
mengirimkan pendapatnya kepada Mahkamah Agung selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan
tersebut.
Pasal 61
(1) Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 60 ayat (1) secepat-
cepatnya menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada para
Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut.
(2) Setelah permohonan tersebut diterimanya, maka pemeriksaan
perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa
tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Pasal 62
ha
(1) Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan yang memeriksa
perkara meminta keterangan dari terdakwa tentang hal-hal yang
dianggap perlu.
m
(2) Pengadilan yang diperintahkan setelah melaksanakan perintah
tersebut ayat (1) segera memuat berita acara pemeriksaan dan
mengirimkannya kepada Mahkamah Agung.
ku
Pasal 63
ep
(1) Dalam hal sengketa kewenangan sebagaimana dimaksudkan Pasal 58,
Mahkamah Agung memutus sengketa tersebut setelah mendengar
pendapat Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada
terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Paragraf 3
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
Peradilan Militer
Pasal 64
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar
Pengadilan yang terjadi :
a. di lingkungan Peradilan Agama;
b. di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut
ketentuan Pasal 57
(2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, dilakukan menurut
ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63.
Paragraf 4
Pemeriksaan Sengketa Tentang Kewenangan
Mengadili Antar Lingkungan Peradilan
Pasal 65
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara :
a. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
b. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan
ha
(2)
di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
dilakukan menurut ketentuan Pasal 57.
Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara
m
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Militer dilakukan menurut ketentuan Pasal 58
sampai dengan pasal 63.
ku
Bagian Keempat
Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan
Pengadilan Yang Telah Memperoleh
ep
Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 1
Umum
Pasal 66
(1) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
(2) Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
(3) Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum
diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan
kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Pasal 2
Peradilan Umum
Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat
pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang
bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat
ditemukan;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
pada yang dituntut;
ha
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya;
m
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang
sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama
tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan
yang lain;
ku
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau
suatu kekeliruan yang nyata.
ep
Pasal 68
(1) Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para
Bagian 4 dari 6
pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang
secara khusus dikuasakan untuk itu.
(2) Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia,
permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Pasal 69
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang
didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180
(seratus delapan puluh) hari untuk :
a. yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu
muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan
hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang
berperkara;
b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang
hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak
yang berperkara;
d. yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan
bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah
diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Pasal 70
(1) Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus
ha
(2)
perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang
diperlukan.
Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada
m
tingkat pertama dan terakhir.
Pasal 71
ku
(1) Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara
tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan
dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan
ep
Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
(2) Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan
permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang
memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk
oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang
permohonan tersebut.
Pasal 72
(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat
pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera
berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat
belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan
tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud :
a. dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b
agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan
jawabannya;
b. dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas
salah satu alasan yang tersebut Pasal 67 huruf c sampai dengan
huruf f agar dapat diketahui.
(2) Tenggang waktu bagi fihak lawan untuk mengajukan jawabannya
sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.
(3) Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang
memutus perkara dalam tingkat pertama dan pada surat jawaban itu
oleh Panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya jawaban
tersebut, yang salinannya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak
pemohon untuk diketahui.
(4) Permohonan tersebut lengkap dengan berkas perkara beserta
biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
ha
(5) Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat
menyurat antara pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah
Agung.
m
Pasal 73
(1) Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang
ku
memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat
Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala
keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud.
ep
(2) Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa Agung atau
dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.
(3) Pengadilan yang dimaksudkan ayat (1), setelah melaksanakan
perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara
pemeriksaan tambahan serta pertimbangan sebagaimana
dimaksudkan ayat (1), kepada Mahkamah Agung.
Pasal 74
(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan
kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan
peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta
memutus sendiri perkaranya.
(2) Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam
hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak
beralasan.
(3) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dan
ayat (2) disertai pertimbangan-pertimbangan.
Pasal 75
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan
kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam Tingkat
Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan
menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan
putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-
lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 76
Dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali putusan perkara pidana
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan acara peninjauan
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
kembali sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara
ha
Pidana.
Paragraf 3
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
m
Peradilan Militer
Pasal 77
ku
(1) Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara
ep
peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan
Pasal 75.
(2) Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, digunakan hukum acara
peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Sengketa Yang
Timbul Karena Perampasan Kapal
Pasal 78
Pemeriksaan sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan
muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia dilakukan berdasarkan
Undang-undang.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 79
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan yang telah ada mengenai Mahkamah Agung dinyatakan tetap
berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum
dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-
undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
BAB VII
ha KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
m
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung sepanjang mengenai ketentuan tentang Mahkamah Agung
dinyatakan tidak berlaku.
ku
Pasal 82
ep
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 73
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
PENJELASAN
ha ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG
m
MAHKAMAH AGUNG
I. UMUM
ku
1. Salah satu unsur dalam tujuan pembangunan nasional yang
diamanatkan Garis-garis Besar Haluan Negara adalah
ep
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam
wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan
tertib. Suasana perikehidupan tersebut di atas merupakan
bagian dari gambaran terhadap tata kehidupan bangsa
Indonesia yang dicita-citakan perwujudannya melalui rangkaian
upaya dan kegiatan pembangunan yang berlanjut dan
berkesinambungan. Namun demikian pengalaman dalam
kehidupan bernegara dan berbangsa sejak kemerdekaan
menunjukkan, bahwa usaha untuk mewujudkan perikehidupan
seperti itu sangat dipengaruhi oleh berbagai hal yang saling
berkait satu dengan lainnya. Cita tentang keadilan, kebenaran,
kepastian hukum, dan ketertiban sistem serta penyelenggaraan
hukum merupakan hal yang mempengaruhi tumbuhnya suasana
perikehidupan sebagaimana dimaksudkan di atas. Masalahnya
adalah, bahwa hal tersebut secara bersamaan merupakan pula
tujuan kegiatan pembangunan dibidang hukum dalam kerangka
pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan pemahaman
seperti ini pula, maka salah satu pendekatan yang ingin
dilakukan adalah kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman.
2. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan
dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara
dengan/atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
Mahkamah Agung diberi kekuasaan dan kewenangan untuk :
a. memeriksa dan memutus:
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
b. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik
ha c.
d.
diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara;
memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku
Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi;
menguji secara materiil hanya terhadap peraturan
m
perundang-undangan di bawah undang-undang;
e. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan
Undang-undang.
Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan
ku
tersebut dengan sebaik-baiknya, Mahkamah Agung
melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. wewenang pengawasan meliputi :
ep
1) jalannya peradilan;
2) pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para
Hakim di semua Lingkungan Peradilan;
3) pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat
Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut
peradilan;
4) pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk
yang diperlukan.
b. meminta keterangan dan pertimbangan dari :
1) Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan;
2) Jaksa Agung;
3) Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan
perkara pidana.
c. membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan
bagi kelancaran jalannya peradilan.
d. mengatur sendiri administrasinya baik mengenai
administrasi peradilan maupun administrasi umum.
3. Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan
bahwa :
a. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,
demi terselenggaranya negara hukum Republik
Indonesia;
b. penyelenggara Kekuasaan Kehakiman adalah Pengadilan
di lingkungan:
- Peradilan Umum;
- Peradilan Agama;
Bagian 5 dari 6
- Peradilan Militer;
- Peradilan Tata Usaha Negara.
c. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dan
melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan
Pengadilan.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Dengan memperhatikan kedudukan dan peranan Mahkamah
ha Agung seperti tersebut di atas, perlu diberikan pengaturan
yang mantap, jelas, dan tegas kepada lembaga ini.
Salah satu prinsip yang telah diletakkan dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970, adalah bahwa peradilan harus memnuhi
m
harapan para pencari keadilan yang selalu menghendaki
peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan biaya ringan.
Seiring dengan prinsip tersebut di atas serta sebagai upaya
untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan
ku
efisien dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di negara
hukum Republik Indonesia, maka dalam Undang-undang ini
ditegaskan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara
ep
Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan.
4. Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani
mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari
dalam maupun dari luar, diperlukan persyaratan sebagaimana
diuraikan dalam Undang-undang ini. Pada dasarnya
pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem karier dan
tertutup.
Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula dibuka
kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak
didasarkan sistem karier. Untuk Hakim Agung yang didasarkan
sistem karier berlaku ketentuan Pasal 11 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041). Selanjutnya untuk
dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-
baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula
dibuat suatu undang- undang yang mengatur penindakan
terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang
dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat,
dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai
"Contempt of Court".
5. Mengenai bagaimana Mahkamah Agung akan dapat
melaksanakan tugas tersebut, Undang-undang ini juga
memberikan kepadanya keleluasaan untuk menetapkan sendiri
pembidangan tugas dalam susunan organisasinya sehingga
dapat secara tuntas menjangkau penyelesaian semua masalah
yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan.
Namun begitu mengingat tugas tersebut sangat luas dan berat,
maka untuk memberi dukungan administrasi yang sebaik-
baiknya, dalam Undang-undang ini ditetapkan adanya
Sekretaris Jenderal yang dirangkap oleh Panitera Mahkamah
Agung. Perangkapan jabatan ini didasarkan pada pemikiran
bahwa dengan demikian penyelenggaraan pelayanan
administrasi Mahkamah Agung secara keseluruhan dapat
dilakukan dengan lebih efektif dan terpadu. Untuk itu, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari. Panitera Mahkamah Agung
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
dibantu oleh Wakil Panitera Mahkamah Agung untuk tugas-
ha tugas administrasi peradilan, dan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Agung dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal
Mahkamah Agung untuk tugas-tugas
administrasi umum, seperti
penyelenggaraan
pengurusan keuangan,
m
kepegawaian, peralatan, pemeliharaan, dan lain-lain.
Dengan pemisahan ini, maka panitera dapat lebih memusatkan
perhatian- nya kepada tugas-tugas yang bersifat teknis
peradilan, sedangkan pemberian dukungan administrasi yang
ku
meliputi administrasi keuangan, kepegawaian peralatan,
pemeliharaan, dan lain-lainnya diselenggarakan oleh
Sekretariat Jenderal.
ep
III. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem
karier dan tertutup. Namun demikian dalam hal-hal tertentu
dapat pula dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim
Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.
Yang dimaksud dengan sarana lain yang mempunyai keahlian di
bidang hukum sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf e
adalah mereka yang mempunyai keahlian seperti dibidang
hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum militer,
dan hukum tata usaha negara.
Persyaratan seperti dimaksudkan ayat (1) kecuali huruf g
berlaku pula bagi pengangkatan Hakim Agung berdasarkan ayat
(2).
Pasal 8
Ayat (1)
Daftar nama calon Hakim Agung.yang berasal baik dari
kalangan Hakim karier maupun dari luar kalangan Hakim
karier disusun ber- dasarkan konsultasi antara Dewan
Perwaikilan Rakyat, Pemerintah, dan Mahkamah Agung
yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
berlaku bagi lembaga masing-masing.
ha Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "Pemerintah" adalah Menteri
yang bersangkutan.
Ayat (3)
m
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
ku
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
ep
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-
kata tertentu sesuai dengan Agama masing-masing,
misalnya untuk penganut Agama Islam kata-kata "Demi
Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk penganut Agama
Kristen/Katolik kata-kata "Kiranya Tuhan akan menolong
saya" sesudah lafal sumpah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Yang dimaksudkan dengan "pengusaha" ialah
Hakim Agung yang misalnya mempunyai
perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan
atau mengadakan usaha perdagangan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan Mahkamah Agung" adalah
Pimpinan Mahkamah Agung.
Pemberhentian dengan hormat para Hakim Agung atas
permintaan sendiri, mencakup pengertian pengunduran
diri dengan alasan Hakim Agung yang bersangkutan tidak
berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah
tangganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi,
suasana dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap
Hakim Agung merupakan salah satu faktor yang penting
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra
ha dan wibawa seorang Hakim Agung dan ini harus dimulai
dari tertib kehidupan rumah tangga Hakim Agung itu
sendiri.
Yang dimaksudkan dengan "sakit jasmani atau rohani
m
terus menerus" ialah yang menyebabkan si penderita
ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas
kewajibannya dengan baik.
Yang dimaksudkan dengan "tidak cakap" ialah misalnya
ku
yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar
dalam menjalankan tugasnya.
Pemberhentian menurut Pasal ini diberitahukan kepada
ep
Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan '"Mahkamah Agung" adalah
Pimpinan Mahkamah Agung.
Yang dimaksudkan dengan dipidana menurut Pasal 12
ayat (1) huruf a ialah dipidana dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Yang dimaksudkan dengan "melakukan perbuatan
tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena
sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam
maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat
Hakim.
Yang dimaksudkan dengan "tugas pekerjaannya" ialah
semua tugas yang dibebankan kepada yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan
alasan dipidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan
untuk membela diri, kecuali apabila pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga)
bulan.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan Mahkamah Agung dalam ayat
(1) dan ayat (3) dalam pasal ini adalah Pimpinan
Mahkamah Agung.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "Mahkamah Agung" adalah
Pimpinan Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Pemberhentian sementara dari jabatan berdasarkan
alasan tersebut Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
d, dan huruf e paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
ha diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan lagi.
Bila jangka waktu pemberhentian sementara yang
terakhir telah habis dan yang bersangkutan tidak
diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak dengan
m
hormat, maka ia harus direhabilitasi.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
ku
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
ep
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan hak keuangan/administratif
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung ialah semua hak yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980. (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3182), sedangkan pangkat dan tunjangan-
tunjangan yang berhubungan dengan kedudukannya
sebagai pegawai negeri diatur tersendiri.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Keputusan Presiden yang dimaksudkan pasal ini ditetapkan atas
usul Mahkamah Agung.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "sarjana hukum" dalam pasal
ini termasuk sarjana lain di bidang hukum yang dianggap
cakap untuk jabatan itu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Bunyi sumpah atau janji Panitera Mahkamah Agung dan Wakil
Panitera Mahkamah Agung pada dasarnya sebagaimana
dimaksudkan pasal 29 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Pasal 23
ha Cukup jelas
Pasal 24
Bunyi sumpah atau janji Panitera Muda dan Panitera Pengganti
Mahkamah Agung pada dasarnya sebagaimana dimaksudkan
m
Pasal 29 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 25
Cukup jelas
ku
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
ep
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Pasal ini mengatur hak menguji materiil Mahkamah
Agung. Mahkamah Agung berhak menguji peraturan yang
lebih rendah daripada undang-undang mengenai sah
atau tidaknya suatu peraturan atau bertentangan
tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
Ayat (2)
Apabila Mahkamah Agung menggunakan hak menguji
berdasarkan pasal ini, maka Mahkamah Agung
mengambil putusan bahwa suatu peraturan perundang-
undangan dari tingkatan yang lebih rendah daripada
Undang-undang bertentangan dengan peraturan
perundang- undangan yang lebih tinggi dan Mahkamah
Agung secara tegas menyatakan bahwa peraturan
Bagian 6 dari 6
tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kewenangan untuk melaksanakan pengawasan oleh
Mahkamah Agung dapat didelegasikan kepada
Pengadilan Tingkat Banding.di semua Lingkungan
Peradilan.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Ayat (4)
ha Cukup jelas
Ayat (5)
Pasal 33
Cukup jelas
m
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan kapal ialah kapal laut dan
ku
kapal udara.
Pasal 34
Cukup jelas
ep
Pasal 35
Pemberian nasihat hukum yang dimaksudkan pasal ini
dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1950 tentang Permohonan Grasi.
Pasal 36
Pada umumnya pembinaan dan pengawasan atas Penasihat
Hukum dan Notaris adalah tanggungjawab Pemerintah.
Khusus dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya yang
menyangkut peradilan, para Penasehat Hukum dan Notaris
berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam melakukan pengawasan itu Mahkamah Agung dan
Pemerintah menghormati dan menjaga kemandirian Penasihat
Hukum dan Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan masing-
masing.
Dalam hal diperlukan penindakan terhadap diri seorang
Penasihat Hukum atau seorang Notaris yang berupa pemecatan
dan pemberhentian, termasuk pemberhentian sementara,
organisasi profesi masing-masing terlebih dahulu didengar
pendapatnya.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukupjelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "tugas dan kewenangan lain" dalam
pasal ini misalnya arbitrase dan sebagainya.
Pasal 40
Ayat (1)
Apabila Majelis bersidang dengan lebih dari 3 (tiga)
orang Hakim jumlahnya harus selalu ganjil.
Ayat (2)
Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini batal menurut hukum.
Pasal 41
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Pasal 42
ha Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena
m
adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang oleh
Undang-undang tidak dapat dimohonkan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
ku
Pasal 44
Ayat (1)
huruf a
ep
Cukup jelas
huruf b
Istilah "perkara pidana" yang dimaksudkan huruf b pasal
ini diartikan pula perkara pidana militer.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "tidak boleh merugikan pihak
yang berperkara" tersebut ayat (3) ialah tidak menunda
pelaksanaan dan tidak mengubah putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan-
alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak
untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini
harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sesudah mengajukan permohonan kasasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukupjelas
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "surat-surat" meliputi pula
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
berkas perkara dan surat-surat lainnya yang dipandang
ha perlu.
Ayat (2)
Pada prinsipnya pemeriksaan kasasi seperti tersebut
ayat (1) dilakukan berdasarkan nomor urut daftar
m
pemeriksaan perkara.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
ku
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
ep
Salinan putusan dikirim juga kepada Pengadilan yang
memutuskan perkara tersebut dalam tingkat banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerapan ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63 di
Lingkungan Peradilan Militer disesuaikan seperlunya
dengan ketentuan yang berlaku bagi Peradilan Militer.
Pasal 65
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerapan ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63 di
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
Lingkungan Peradilan Militer disesuaikan seperlunya
ha Pasal 66
dengan ketentuan yang berlaku bagi Peradilan Militer.
Cukup jelas
Pasal 67
m
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
ku
Huruf a
Hari dan tanggal diketahuinya kebohongan dan tipu
muslihat itu harus dibuktikan secara tertulis.
ep
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau
kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung
berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk
mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-
undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan
pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum
atau tidak diatur dalam Undang-undang ini.
Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh
pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang
dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah
ha Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan
tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan
tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta
penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian.
m
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
ku
Pasal 82
Cukup jelas
ep
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3316
www.djpp.depkumham.go.id