Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

                       .g
               m
      ha
     m
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 14 TAHUN 1985
                                   TENTANG
 ku

                               MAHKAMAH AGUNG

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ep



                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

      Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum
                     yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                     1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
                     sejahtera, aman, tenteram dan tertib;
                  b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan
                     menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam
                     hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban,
                     keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu
                     memberikan pengayoman kepada masyarakat;
                  c. bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan tentang
                     susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung yang selama ini
                     masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13. Tahun
                     1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat
                     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;
                  d. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
                     1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah
                     dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya
                     ditetapkan     pada     saat      undang-undang     yang
                     menggantikannya mulai berlaku;
                  e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14
                     Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang
                     yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan
                     Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi
                     Mahkamah Agung;

      Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25
                       Undang-Undang Dasar 1945;
                    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                       Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan
                       Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara
                       dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
                    3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
                       ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara




                                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
               m
                       Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara


      ha               Nomor 2951);


                             Dengan persetujuan
     m
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN :
 ku

      Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG.

                                      BAB I
ep


                                 KETENTUAN UMUM

                                 Bagian Pertama
                            Kedudukan Mahkamah Agung

                                      Pasal 1

      Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan
      dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
      III/MPR/1978.

                                      Pasal 2

      Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan
      Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
      pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

                                  Bagian Kedua
                                Tempat Kedudukan

                                      Pasal 3

      Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

                                     BAB II
                            SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG

                                  Bagian Pertama
                                      Umum

                                      Pasal 4

      Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
      dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                 m
                                       Pasal 5


      ha
      (1)   Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil
            Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.
     m
      (2)   Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.

                                   Bagian Kedua
                          Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,
 ku

                        dan Hakim Anggota Mahkamah Agung

                                       Pasal 6
ep



      (1)   Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
            Agung adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas Kekuasaan
            Kehakiman.

      (2)   Syarat, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian mereka yang
            tersebut ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang ini.

                                       Pasal 7

      (1)   Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus
            memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

            a.    warganegara Indonesia;
            b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
            c.    setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar
                  negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus
                  1945, Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada revolusi
                  kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat
                  penderitaan rakyat;
            d.    bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
                  Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang
                  yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan
                  Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
            e.    berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai
                  keahlian di bidang hukum;
            f.    berumur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun;
            g.    berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
                  Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
                  sebagai Hakim Tingkat Banding;
            h.    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

      (2)   Dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat
            Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier dengan syarat
            bahwa yang bersangkutan berpengalaman sekurang-kurangnya 15
            (lima belas) tahun di bidang hukum.




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
               m
      ha
      (1)
                                      Pasal 8

            Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara dari daftar
            nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
     m
      (2)   Daftar nama calon sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diajukan
            oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden selaku Kepala Negara
            setelah Dewan Perwakilan Rakyat mendengar pendapat Mahkamah
 ku

            Agung dan Pemerintah.

      (3)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden
ep


            selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan oleh
            Dewan Perwakilan rakyat.

      (4)   Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala
            Negara diantara Hakim Agung yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah
            Agung.

      (5)   Untuk mengisi lowongan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,
            dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diusulkan masing-masing 2
            (dua) orang calon.

                                      Pasal 9

      (1)   Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
            Hakim Anggota Mahkamah Agung wajib mengucapkan sumpah atau
            janji menurut Agama atau Kepercayaannya yang berbunyi sebagai
            berikut :
            "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
            untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
            dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan
            atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
            "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
            melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan
            menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
            janji atau pemberian".
            "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
            mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
            ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-
            undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi negara
            Republik Indonesia".
            "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
            jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-
            bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
            sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang
            Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota Mahkamah Agung.
            yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                 m
      ha
      (2)


      (3)
            Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan
            sumpah atau janji dihadapan Presiden selaku Kepala Negara.

            Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh
     m
            Ketua Mahkamah Agung.

                                      Pasal 10
 ku

      (1)   Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi :

            a.    pelaksana putusan Mahkamah Agung;
ep


            b.    wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
                  perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
            c.    penasihat hukum;
            d.    pengusaha.

      (2)   Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam
            Undang-undang, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim
            Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
            Peraturan Pemerintah.

                                      Pasal 11

      (1)   Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
            Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
            selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung karena :

            a.    permintaan sendiri;
            b.    sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
            c.    telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
            d.    ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.

      (2)   Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
            Agung yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan
            hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.



                                      Pasal 12

      (1)   Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
            Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh
            Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung dengan
            alasan :

            a.    dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
            b.    melakukan perbuatan tercela;




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                 m
            c.    terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas


      ha    d.
            e.
                  pekerjaannya;
                  melanggar sumpah atau janji jabatan;
                  melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 10.
     m
      (2)   Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
            tersebut dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan
            setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
            membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
 ku

      (3)   Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis         Kehormatan
            Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung.
ep



                                     Pasal 13

      (1)   Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
            Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
            dimaksudkan Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari
            jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah
            Agung.

      (2)   Terhadap pengusulan pemberhentian sementara yang dimaksudkan
            ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 12
            ayat (2).

                                     Pasal 14

      (1)   Apabila terhadap seorang Hakim Agung ada perintah penangkapan
            yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim Agung
            tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

      (2)   Apabila seorang Hakim Agung dituntut di muka Pengadilan dalam
            perkara pidana seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-
            undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan, maka ia dapat
            diberhentikan sementara dari jabatannya.
                                      Pasal 15

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat,
      pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta
      hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                     Pasal 16

      (1)   Kedudukan protokol Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
            Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-undang.

      (2)   Hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
            Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-undang.




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                 m
      ha
      (1)
                                      Pasal 17

            Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
            Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung
     m
            setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal :

            a.    tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
            b.    berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
 ku

                  melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
                  pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
                  negara.
ep



      (2)   Pelaksanaan penangkapan atau penahanan tersebut ayat (1) huruf a
            dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua
            puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.

                                   Bagian Ketiga
                             Panitera Mahkamah Agung

                                      Pasal 18

      Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh
      seorang Panitera dan dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang
      Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.

                                      Pasal 19

      Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
      Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Bagian 2 dari 6

                                      Pasal 20

      (1)   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung seorang
            calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

            a.    warga negara Indonesia;
            b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
            c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
            d.    berijazah sarjana hukum;
            e.    berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
                  Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
                  sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 15 (lima belas)
                  tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung.

      (2)   Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Mahkamah Agung
            seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                 m
            a.    syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a, huruf


      ha    b.
                  b, huruf c, dan huruf d;
                  berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
                  Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 7 (tujuh) tahun sebagai
                  Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
     m
                  sebagai panitera Muda Mahkamah Agung.

      (3)   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung
            seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 ku

            a.    syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a, huruf
                  b, huruf, c, dan huruf d;
            b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
ep


                  Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 5 (lima) tahun sebagai
                  Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau 5 (lima) tahun sebagai
                  Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

      (4)   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung
            seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

            a.    syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1)'huruf a, huruf
                  b, huruf c, dan huruf d;
            b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
                  Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

                                      Pasal 21

      Panitera, Wakil Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh
      Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.



                                      Pasal 22

      Sebelum memangku jabatannya Panitera dan Wakil Panitera Mahkamah
      Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

                                      Pasal 23

      Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung diangkat dan
      diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

                                      Pasal 24

      Sebelum memangku jabatannya Panitera Muda dan Panitera Pengganti
      Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah
      Agung.




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
                 m
                                   Bagian Keempat


      ha                Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung

                                      Pasal 25
     m
      Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya Sekretariat Jenderal yang
      dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil
      Sekretaris Jenderal.
 ku

                                      Pasal 26

      Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat
ep


      Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                                      Pasal 27

      Panitera Mahkamah Agung merangkap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.

                                     BAB III
                           KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG

                                      Pasal 28

      (1)   Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

            a.    permohonan kasasi;
            b.    sengketa tentang kewenangan mengadili;
            c.    permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang
                  telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

      (2)   Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat
            (1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam
            Mahkamah Agung.

                                      Pasal 29

      Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan
      Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.

                                      Pasal 30

      Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
      penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

      a.    tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
      b.    salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
      c.    lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
            perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                 m
            putusan yang bersangkutan.


      ha
      (1)
                                      Pasal 31

            Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil
     m
            hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah ini Undang-
            undang

      (2)   Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan
 ku

            perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-
            undang atasalasan bertentangan dengan peraturan perundang-
            undangan yang lebih tinggi.
ep



      (3)   Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-
            undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan
            dalam tingkat kasasi.
            Pencabutan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
            tersebut, dilakukan segera oleh instansi yang bersangkutan.

                                      Pasal 32

      (1)   Mahkamah Agang melakukan pengawasan tertinggi terhadap
            penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam
            menjalankan kekuasaan kehakiman.

      (2)   Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim
            di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.

      (3)   Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-
            hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan
            Peradilan.

      (4)   Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, tegoran, atau
            peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua
            Lingkungan Peradilan.

      (5)   Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
            (1) sampai dengan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim
            dalam memeriksa dan memutus perkara.

                                      Pasal 33

      (1)   Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua
            sengketa tentang kewenangan mengadili :

            a.    antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan
                  Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
            b.    antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                 m
                  Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan


      ha    c.
                  Peradilan yang sama;
                  antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan
                  yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
     m
      (2)   Mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan
            terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing
            dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan
            peraturan yang berlaku.
 ku

                                      Pasal 34
ep


      Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
      pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah
      memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur
      dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-undang ini.

                                      Pasal 35

      Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala
      Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

                                      Pasal 36

      Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat
      Hukum dan Notaris.


                                      Pasal 37

      Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam
      bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara
      yang lain.

                                      Pasal 38

      Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberikan
      petunjuk kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan dalam rangka
      pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 14 Tahun
      1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

                                      Pasal 39

      Di samping tugas dan kewenangan tersebut dalam Bab ini Mahkamah Agung
      dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
               m
                                    BAB IV


      ha               HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG

                                   Bagian Pertama
                                       Umum
     m
                                      Pasal 40

      (1)   Mahkamah Agung memeriksa dan            memutus   dengan   sekurang-
 ku

            kurangnya 3 (tiga).orang Hakim.

      (2)   Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk
ep


            umum.

                                      Pasal 41

      (1)   Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan
            apabila terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
            derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah
            bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada
            Majelis yang sama dimaksudkan Pasal 40 ayat (1).

      (2)   Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari
            persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
            sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun
            sudah bercerai dengan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa,
            Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.

      (3)   Hubungan keluarga sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dan ayat (2)
            berlaku juga antara Hakim Agung dan/atau Panitera Mahkamah Agung
            dengan Hakim dan/atau Panitera Pengadilan Tingkat Pertama serta
            Hakim dan/atau Panitera Pengadilan Tingkat Banding, yang telah
            mengadili perkara yang sama.

      (4)   Jika seorang Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama
            atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim Agung, maka
            Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama.

      (5)   Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), ayat (2),
            ayat (3), dan ayat (4) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau
            tidak mengundurkan diri sedangkan perkara telah diputus, maka
            putusan tersebut batal dan perkara tersebut wajib segera diadili
            ulang dengan susunan Majelis yang lain.

                                      Pasal 42

      (1)   Seorang Hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia
            sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.




                                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
                 m
      ha
      (2)   Dalam hal sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Hakim yang
            bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri
            maupun atas permintaan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa,
            Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.
     m
      (3)   Apabila ada keragu-raguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
            sebagaimana tersebut ayat (1), maka :

            a.    Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai
 ku

                  pejabat yang berwenang menetapkan;
            b.    dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang
                  berwenang menetapkannya adalah suatu panitia, yang terdiri
ep


                  dari 3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan di antara Hakim Agung
                  yang tertua dalam jabatan.


                                   Bagian Kedua
                                 Pemeriksaan Kasasi

                                      Paragraf 1
                                        Umum

                                       Pasal 43

      (1)   Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap
            perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali
            ditentukan lain oleh Undang-undang.

      (2)   Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

                                       Pasal 44

      (1)   Permohonan kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal           43 dapat
            diajukan oleh :

            a.    pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus
                  dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata
                  usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
                  Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan
                  Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan
                  Tata Usaha Negara;
            b.    Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk
                  itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana
                  yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding
                  atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan
                  Lingkungan Peradilan Militer.




                                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
               m
      (2)   Dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, sebelum Mahkamah Agung


      ha    memberikan putusannya, Jaksa Agung karena jabatannya dapat
            mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara tersebut.

                                      Pasal 45
     m
      (1)   Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh
            Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata
            usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat
 ku

            Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan
            sebagaimana dimaksudkan Pasal 44 ayat (1) huruf a.
      (2)   Permohonan kasasi tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan hanya 1
ep


            (satu) kali.

      (3)   Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak
            yang berperkara.

                                     Paragraf 2
                                  Peradilan Umum

                                      Pasal 46

      (1)   Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara
            tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang
            telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas)

Bagian 3 dari 6

            hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan
            diberitahukan kepada pemohon.

      (2)   Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat
            tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara,
            maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

      (3)   Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1)
            mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu
            juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas
            perkara.

      (4)   Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan
            kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang
            memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai
            permohonan itu kepada pihak lawan.

                                      Pasal 47

      (1)   Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan
            pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang
            waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud
            dicatat dalam buku daftar.




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
               m
      ha
      (2)   Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama
            memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan
            menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan
            dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30
     m
            (tiga puluh) hari.

      (3)   Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori
            kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam
 ku

            tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya
            salinan memori kasasi.
ep


                                     Pasal 48

      (1)   Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori
            kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang
            memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan
            kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas
            perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-
            lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

      (2)   Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut
            dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal
            penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan
            melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.

                                     Pasal 49

      (1)   Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka
            permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan
            apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan
            permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu
            kasasi belum lampau.

      (2)   Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1)
            dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah
            Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah
            Agung.

                                     Pasal 50

      (1)   Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan
            surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung
            mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan
            Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang
            memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.

      (2)   Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
               m
            mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian


      ha    yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.

                                      Pasal 51
     m
      (1)   Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
            berdasarkan Pasal 30 huruf a, maka Mahkamah Agung menyerahkan
            perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa
            dan memutusnya.
 ku

      (2)   Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
            berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung
ep


            memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.

                                      Pasal 52

      Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-
      alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan
      hukum lain.

                                      Pasal 53

      (1)   Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
            yang memutus perkara tersebut.

      (2)   Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama
            diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga
            puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh
            Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

                                      Pasal 54

      Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara
      sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

                                    Paragraf 3
                   Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
                                 Peradilan Militer

                                      Pasal 55

      (1)   Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di
            Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di
            Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut
            ketentuan Undang-undang ini.

      (2)   Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh
            Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer digunakan hukum acara




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
                 m
            yang berlaku di Lingkungan Peradilan Militer.


      ha                            Bagian Ketiga
                            Pemeriksaan Sengketa Tentang
                               Kewenangan Mengadili
     m
                                      Paragraf 1
                                        Umum
 ku

                                       Pasal 56

      (1)   Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sengketa tentang
ep


            kewenangan mengadili sebagaimana dimaksudkan Pasal 33 ayat (1).

      (2)   Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi :

            a.    jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang
                  mengadili perkara yang sama;
            b.    jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak
                  berwenang mengadili perkara yang sama.

                                      Paragraf 2
                                   Peradilan Umum

                                       Pasal 57

      (1)   Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan
            mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis kepada
            Mah-kamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh:

            a.    pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan;
            b.    Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

      (2)   Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam
            buku daftar sengketa tentang kewenangan mengadili perkara perdata
            dan atas perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya
            kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia
            dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan
            permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada
            Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan-alasannya.

      (3)   Setelah permohonan tersebut diterima maka pemeriksaan perkara
            oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa
            tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.

      (4)   Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada :

            a.    para pihak melalui Ketua Pengadilan;




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
                 m
            b.    Ketua Pengadilan yang bersangkutan.


      ha                              Pasal 58

      Permohonan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa kewenangan
     m
      megadili perkara pidana, diajukan secara tertulis oleh Penuntut Umum atau
      terdakwa disertai pendapat dan alasan-alasannya.

                                      Pasal 59
 ku

      (1)   Apabila permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58
            diajukan oleh Penuntut Umum maka surat permohonan dan berkas
ep


            perkaranya dikirimkan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah
            Agung, sedangkan salinannya dikirimkan kepada Jaksa Agung, para
            Ketua Pengadilan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan lain serta
            kepada terdakwa.

      (2)   Penuntut Umum pada Kejaksaan lain, demikian pula terdakwa
            selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan
            permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) menyampaikan
            pendapat masing-masing kepada Mahkamah Agung.

                                      Pasal 60

      (1)   Apabila permohonan diajukan oleh terdakwa, maka surat
            permohonannya diajukan melalui Penuntut Umum yang bersangkutan,
            yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut beserta pendapat
            dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.

      (2)   Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1)
            mengirimkan salinan surat permohonan dan pendapatnya kepada
            Penuntut Umum lainnya.

      (3)   Penuntut Umum lainnya sebagaimana dimaksudkan ayat (2)
            mengirimkan pendapatnya kepada Mahkamah Agung selambat-
            lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan
            tersebut.

                                      Pasal 61

      (1)   Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 60 ayat (1) secepat-
            cepatnya menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada para
            Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut.

      (2)   Setelah permohonan tersebut diterimanya, maka pemeriksaan
            perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa
            tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                 m
                                     Pasal 62


      ha
      (1)   Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan yang memeriksa
            perkara meminta keterangan dari terdakwa tentang hal-hal yang
            dianggap perlu.
     m
      (2)   Pengadilan yang diperintahkan setelah melaksanakan perintah
            tersebut ayat (1) segera memuat berita acara pemeriksaan dan
            mengirimkannya kepada Mahkamah Agung.
 ku

                                     Pasal 63
ep


      (1)   Dalam hal sengketa kewenangan sebagaimana dimaksudkan Pasal 58,
            Mahkamah Agung memutus sengketa tersebut setelah mendengar
            pendapat Jaksa Agung.

      (2)   Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada
            terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

                                     Paragraf 3
                   Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
                                 Peradilan Militer

                                     Pasal 64

      (1)   Pemeriksaan sengketa tentang        kewenangan   mengadili   antar
            Pengadilan yang terjadi :

            a.    di lingkungan Peradilan Agama;
            b.    di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut
                  ketentuan Pasal 57

      (2)   Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar
            Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, dilakukan menurut
            ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63.


                                     Paragraf 4
                     Pemeriksaan Sengketa Tentang Kewenangan
                        Mengadili Antar Lingkungan Peradilan

                                     Pasal 65

      (1)   Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara :

            a.    Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan
                  di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di
                  lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
                 m
            b.     Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan


      ha
      (2)
                   di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
            dilakukan menurut ketentuan Pasal 57.

            Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara
     m
            Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di
            Lingkungan Peradilan Militer dilakukan menurut ketentuan Pasal 58
            sampai dengan pasal 63.
 ku

                                  Bagian Keempat
                       Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan
                         Pengadilan Yang Telah Memperoleh
ep


                               Kekuatan Hukum Tetap

                                       Pasal 1
                                        Umum

                                       Pasal 66

      (1)   Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

      (2)   Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan                 atau
            menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

      (3)   Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum
            diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan
            kembali itu tidak dapat diajukan lagi.


                                       Pasal 2
                                   Peradilan Umum

                                       Pasal 67

      Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah
      memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
      alasan-alasan sebagai berikut :

      a.    apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat
            pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
            didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
            dinyatakan palsu;

      b.    apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang
            bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat
            ditemukan;

      c.    apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari




                                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
               m
            pada yang dituntut;


      ha
      d.    apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
            dipertimbangkan sebab-sebabnya;
     m
      e.    apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang
            sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama
            tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan
            yang lain;
 ku

      f.    apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau
            suatu kekeliruan yang nyata.
ep



                                      Pasal 68

      (1)   Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para

Bagian 4 dari 6

            pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang
            secara khusus dikuasakan untuk itu.

      (2)   Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia,
            permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

                                      Pasal 69

      Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang
      didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180
      (seratus delapan puluh) hari untuk :

      a.    yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu
            muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan
            hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang
            berperkara;

      b.    yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang
            hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah
            dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

      c.    yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh
            kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak
            yang berperkara;

      d.    yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan
            bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah
            diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

                                      Pasal 70

      (1)   Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
                 m
            Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus


      ha
      (2)
            perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang
            diperlukan.

            Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada
     m
            tingkat pertama dan terakhir.

                                      Pasal 71
 ku

      (1)   Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara
            tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan
            dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan
ep


            Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.

      (2)   Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan
            permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang
            memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk
            oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang
            permohonan tersebut.

                                      Pasal 72

      (1)   Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat
            pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera
            berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat
            belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan
            tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud :

            a.    dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas
                  alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b
                  agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan
                  jawabannya;
            b.    dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas
                  salah satu alasan yang tersebut Pasal 67 huruf c sampai dengan
                  huruf f agar dapat diketahui.

      (2)   Tenggang waktu bagi fihak lawan untuk mengajukan jawabannya
            sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari
            setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.

      (3)   Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang
            memutus perkara dalam tingkat pertama dan pada surat jawaban itu
            oleh Panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya jawaban
            tersebut, yang salinannya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak
            pemohon untuk diketahui.

      (4)   Permohonan tersebut lengkap dengan berkas perkara beserta
            biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
               m
            lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.


      ha
      (5)   Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat
            menyurat antara pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah
            Agung.
     m
                                      Pasal 73

      (1)   Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang
 ku

            memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat
            Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala
            keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud.
ep



      (2)   Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa Agung atau
            dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.

      (3)   Pengadilan yang dimaksudkan ayat (1), setelah melaksanakan
            perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara
            pemeriksaan    tambahan      serta  pertimbangan   sebagaimana
            dimaksudkan ayat (1), kepada Mahkamah Agung.

                                      Pasal 74

      (1)   Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan
            kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan
            peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta
            memutus sendiri perkaranya.

      (2)   Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam
            hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak
            beralasan.

      (3)   Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dan
            ayat (2) disertai pertimbangan-pertimbangan.

                                      Pasal 75

      Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan
      kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam Tingkat
      Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan
      menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan
      putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-
      lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

                                      Pasal 76

      Dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali putusan perkara pidana
      yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan acara peninjauan




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
               m
      kembali sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara


      ha
      Pidana.

                                     Paragraf 3
                   Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
     m
                                 Peradilan Militer

                                      Pasal 77
 ku

      (1)   Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh
            Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di
            Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara
ep


            peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan
            Pasal 75.

      (2)   Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh
            Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, digunakan hukum acara
            peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang
            Hukum Acara Pidana.

                                   Bagian Kelima
                            Pemeriksaan Sengketa Yang
                          Timbul Karena Perampasan Kapal

                                    Pasal 78
      Pemeriksaan sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan
      muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia dilakukan berdasarkan
      Undang-undang.
                                     BAB V
                                KETENTUAN LAIN

                                      Pasal 79

      Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
      kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum
      cukup diatur dalam Undang-undang ini.

                                      BAB VI
                               KETENTUAN PERALIHAN

                                      Pasal 80

      Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
      pelaksanaan yang telah ada mengenai Mahkamah Agung dinyatakan tetap
      berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum
      dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-
      undang ini.




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
               m
                                      BAB VII


      ha                        KETENTUAN PENUTUP

                                      Pasal 81
     m
      Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13
      Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
      Mahkamah Agung sepanjang mengenai ketentuan tentang Mahkamah Agung
      dinyatakan tidak berlaku.
 ku

                                      Pasal 82
ep


      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
      Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
      Republik Indonesia.


                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 30 Desember 1985
                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                       SOEHARTO

      Diundangkan di Jakarta
      pada tanggal 30 Desember 1985
      MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA


      SUDHARMONO, S.H.



           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 73




                                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
                m
                                 PENJELASAN


      ha                            ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 14 TAHUN 1985
                                  TENTANG
     m
                              MAHKAMAH AGUNG


      I.   UMUM
 ku

           1.     Salah satu unsur dalam tujuan pembangunan nasional yang
                  diamanatkan Garis-garis Besar Haluan Negara adalah
ep


                  masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam
                  wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
                  berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
                  perikehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan
                  tertib. Suasana perikehidupan tersebut di atas merupakan
                  bagian dari gambaran terhadap tata kehidupan bangsa
                  Indonesia yang dicita-citakan perwujudannya melalui rangkaian
                  upaya dan kegiatan pembangunan yang berlanjut dan
                  berkesinambungan. Namun demikian pengalaman dalam
                  kehidupan bernegara dan berbangsa sejak kemerdekaan
                  menunjukkan, bahwa usaha untuk mewujudkan perikehidupan
                  seperti itu sangat dipengaruhi oleh berbagai hal yang saling
                  berkait satu dengan lainnya. Cita tentang keadilan, kebenaran,
                  kepastian hukum, dan ketertiban sistem serta penyelenggaraan
                  hukum merupakan hal yang mempengaruhi tumbuhnya suasana
                  perikehidupan sebagaimana dimaksudkan di atas. Masalahnya
                  adalah, bahwa hal tersebut secara bersamaan merupakan pula
                  tujuan kegiatan pembangunan dibidang hukum dalam kerangka
                  pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan pemahaman
                  seperti ini pula, maka salah satu pendekatan yang ingin
                  dilakukan adalah kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan
                  kehakiman.
           2.     Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
                  Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan
                  dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara
                  dengan/atau      Antar    Lembaga-lembaga     Tinggi    Negara
                  dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
                  tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
                  Mahkamah Agung diberi kekuasaan dan kewenangan untuk :
                  a.     memeriksa dan memutus:
                         1)     permohonan kasasi;
                         2)     sengketa tentang kewenangan mengadili;
                         3)     permohonan     peninjauan    kembali     putusan
                                Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                                hukum tetap.




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                   .g
              m
              b.    memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik


      ha      c.

              d.
                    diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara;
                    memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku
                    Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi;
                    menguji secara materiil hanya terhadap peraturan
     m
                    perundang-undangan di bawah undang-undang;
              e.    melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan
                    Undang-undang.
              Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan
 ku

              tersebut    dengan      sebaik-baiknya,   Mahkamah     Agung
              melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
              a.    wewenang pengawasan meliputi :
ep


                    1)     jalannya peradilan;
                    2)     pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para
                           Hakim di semua Lingkungan Peradilan;
                    3)     pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat
                           Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut
                           peradilan;
                    4)     pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk
                           yang diperlukan.
              b.    meminta keterangan dan pertimbangan dari :
                    1)     Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan;
                    2)     Jaksa Agung;
                    3)     Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan
                           perkara pidana.
              c.    membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi
                    kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan
                    bagi kelancaran jalannya peradilan.
              d.    mengatur sendiri administrasinya baik mengenai
                    administrasi peradilan maupun administrasi umum.

         3.   Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
              Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan
              bahwa :
              a.    Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
                    merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
                    menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,
                    demi terselenggaranya negara hukum Republik
                    Indonesia;
              b.    penyelenggara Kekuasaan Kehakiman adalah Pengadilan
                    di lingkungan:
                    -      Peradilan Umum;
                    -      Peradilan Agama;

Bagian 5 dari 6

                    -      Peradilan Militer;
                    -      Peradilan Tata Usaha Negara.
              c.    Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dan
                    melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan
                    Pengadilan.




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                  .g
              m
              Dengan memperhatikan kedudukan dan peranan Mahkamah


      ha      Agung seperti tersebut di atas, perlu diberikan pengaturan
              yang mantap, jelas, dan tegas kepada lembaga ini.
              Salah satu prinsip yang telah diletakkan dalam Undang-undang
              Nomor 14 Tahun 1970, adalah bahwa peradilan harus memnuhi
     m
              harapan para pencari keadilan yang selalu menghendaki
              peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan biaya ringan.
              Seiring dengan prinsip tersebut di atas serta sebagai upaya
              untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan
 ku

              efisien dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di negara
              hukum Republik Indonesia, maka dalam Undang-undang ini
              ditegaskan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara
ep


              Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan.
         4.   Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani
              mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari
              dalam maupun dari luar, diperlukan persyaratan sebagaimana
              diuraikan dalam Undang-undang ini. Pada dasarnya
              pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem karier dan
              tertutup.
              Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula dibuka
              kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak
              didasarkan sistem karier. Untuk Hakim Agung yang didasarkan
              sistem karier berlaku ketentuan Pasal 11 Undang-undang
              Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
              Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041). Selanjutnya untuk
              dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-
              baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan
              hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula
              dibuat suatu undang- undang yang mengatur penindakan
              terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang
              dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat,
              dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai
              "Contempt of Court".
         5.   Mengenai     bagaimana     Mahkamah     Agung akan dapat
              melaksanakan tugas tersebut, Undang-undang ini juga
              memberikan kepadanya keleluasaan untuk menetapkan sendiri
              pembidangan tugas dalam susunan organisasinya sehingga
              dapat secara tuntas menjangkau penyelesaian semua masalah
              yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan.
              Namun begitu mengingat tugas tersebut sangat luas dan berat,
              maka untuk memberi dukungan administrasi yang sebaik-
              baiknya, dalam Undang-undang ini ditetapkan adanya
              Sekretaris Jenderal yang dirangkap oleh Panitera Mahkamah
              Agung. Perangkapan jabatan ini didasarkan pada pemikiran
              bahwa     dengan     demikian    penyelenggaraan     pelayanan
              administrasi Mahkamah Agung secara keseluruhan dapat
              dilakukan dengan lebih efektif dan terpadu. Untuk itu, dalam
              pelaksanaan tugas sehari-hari. Panitera Mahkamah Agung




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
                m
                   dibantu oleh Wakil Panitera Mahkamah Agung untuk tugas-


      ha           tugas administrasi peradilan, dan Sekretaris Jenderal
                   Mahkamah Agung dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal
                   Mahkamah Agung untuk tugas-tugas
                   administrasi    umum,     seperti
                                                                penyelenggaraan
                                                       pengurusan      keuangan,
     m
                   kepegawaian, peralatan, pemeliharaan, dan lain-lain.
                   Dengan pemisahan ini, maka panitera dapat lebih memusatkan
                   perhatian- nya kepada tugas-tugas yang bersifat teknis
                   peradilan, sedangkan pemberian dukungan administrasi yang
 ku

                   meliputi administrasi keuangan, kepegawaian peralatan,
                   pemeliharaan,    dan   lain-lainnya   diselenggarakan    oleh
                   Sekretariat Jenderal.
ep



      III.   PASAL DEMI PASAL

             Pasal 1
                    Cukup jelas
             Pasal 2
                    Cukup jelas
             Pasal 3
                    Cukup jelas
             Pasal 4
                    Cukup jelas
             Pasal 5
                    Cukup jelas
             Pasal 6
                    Cukup jelas
             Pasal 7
                    Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem
                    karier dan tertutup. Namun demikian dalam hal-hal tertentu
                    dapat pula dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim
                    Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.
                    Yang dimaksud dengan sarana lain yang mempunyai keahlian di
                    bidang hukum sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf e
                    adalah mereka yang mempunyai keahlian seperti dibidang
                    hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum militer,
                    dan hukum tata usaha negara.
                    Persyaratan seperti dimaksudkan ayat (1) kecuali huruf g
                    berlaku pula bagi pengangkatan Hakim Agung berdasarkan ayat
                    (2).
             Pasal 8
                    Ayat (1)
                           Daftar nama calon Hakim Agung.yang berasal baik dari
                           kalangan Hakim karier maupun dari luar kalangan Hakim
                           karier disusun ber- dasarkan konsultasi antara Dewan
                           Perwaikilan Rakyat, Pemerintah, dan Mahkamah Agung
                           yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                    .g
            m
                       berlaku bagi lembaga masing-masing.


      ha        Ayat (2)
                       Yang dimaksudkan dengan "Pemerintah" adalah Menteri
                       yang bersangkutan.
                Ayat (3)
     m
                       Cukup jelas
                Ayat (4)
                       Cukup jelas
                Ayat (5)
 ku

                       Cukup jelas
         Pasal 9
                Ayat (1)
ep


                       Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-
                       kata tertentu sesuai dengan Agama masing-masing,
                       misalnya untuk penganut Agama Islam kata-kata "Demi
                       Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk penganut Agama
                       Kristen/Katolik kata-kata "Kiranya Tuhan akan menolong
                       saya" sesudah lafal sumpah.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
                Ayat (3)
                       Cukup jelas
         Pasal 10
                Ayat (1)
                       huruf a
                              Cukup jelas
                       huruf b
                              Cukup jelas
                       huruf c
                              Cukup jelas
                       huruf d
                              Yang dimaksudkan dengan "pengusaha" ialah
                              Hakim    Agung    yang misalnya mempunyai
                              perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan
                              atau mengadakan usaha perdagangan lain.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
         Pasal 11
                Ayat (1)
                       Yang dimaksudkan dengan Mahkamah Agung" adalah
                       Pimpinan Mahkamah Agung.
                       Pemberhentian dengan hormat para Hakim Agung atas
                       permintaan sendiri, mencakup pengertian pengunduran
                       diri dengan alasan Hakim Agung yang bersangkutan tidak
                       berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah
                       tangganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi,
                       suasana dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap
                       Hakim Agung merupakan salah satu faktor yang penting




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                    .g
            m
                       peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra


      ha               dan wibawa seorang Hakim Agung dan ini harus dimulai
                       dari tertib kehidupan rumah tangga Hakim Agung itu
                       sendiri.
                       Yang dimaksudkan dengan "sakit jasmani atau rohani
     m
                       terus menerus" ialah yang menyebabkan si penderita
                       ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas
                       kewajibannya dengan baik.
                       Yang dimaksudkan dengan "tidak cakap" ialah misalnya
 ku

                       yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar
                       dalam menjalankan tugasnya.
                       Pemberhentian menurut Pasal ini diberitahukan kepada
ep


                       Dewan Perwakilan Rakyat.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
         Pasal 12
                Ayat (1)
                       Yang dimaksudkan dengan '"Mahkamah Agung" adalah
                       Pimpinan Mahkamah Agung.
                       Yang dimaksudkan dengan dipidana menurut Pasal 12
                       ayat (1) huruf a ialah dipidana dengan pidana penjara
                       sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
                       Yang dimaksudkan dengan "melakukan perbuatan
                       tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena
                       sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam
                       maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat
                       Hakim.
                       Yang dimaksudkan dengan "tugas pekerjaannya" ialah
                       semua     tugas   yang    dibebankan      kepada     yang
                       bersangkutan.
                Ayat (2)
                       Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan
                       alasan dipidana karena melakukan tindak pidana
                       kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan
                       untuk membela diri, kecuali apabila pidana penjara
                       yang dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga)
                       bulan.
                Ayat (3)
                       Yang dimaksudkan dengan Mahkamah Agung dalam ayat
                       (1) dan ayat (3) dalam pasal ini adalah Pimpinan
                       Mahkamah Agung.
         Pasal 13
                Ayat (1)
                       Yang dimaksudkan dengan "Mahkamah Agung" adalah
                       Pimpinan Mahkamah Agung.
                Ayat (2)
                       Pemberhentian sementara dari jabatan berdasarkan
                       alasan tersebut Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                    .g
            m
                      d, dan huruf e paling lama 6 (enam) bulan dan dapat


      ha              diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan lagi.
                      Bila jangka waktu pemberhentian sementara yang
                      terakhir telah habis dan yang bersangkutan tidak
                      diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak dengan
     m
                      hormat, maka ia harus direhabilitasi.
         Pasal 14
                Cukup jelas
         Pasal 15
 ku

                Cukup jelas
         Pasal 16
                Ayat (1)
ep


                       Cukup jelas
                Ayat (2)
                       Yang dimaksudkan dengan hak keuangan/administratif
                       Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota
                       Mahkamah Agung ialah semua hak yang diatur dalam
                       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980. (Lembaran
                       Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran
                       Negara Nomor 3182), sedangkan pangkat dan tunjangan-
                       tunjangan yang berhubungan dengan kedudukannya
                       sebagai pegawai negeri diatur tersendiri.
         Pasal 17
                Cukup jelas
         Pasal 18
                Cukup jelas
         Pasal 19
                Keputusan Presiden yang dimaksudkan pasal ini ditetapkan atas
                usul Mahkamah Agung.
         Pasal 20
                Ayat (1)
                       Yang dimaksudkan dengan "sarjana hukum" dalam pasal
                       ini termasuk sarjana lain di bidang hukum yang dianggap
                       cakap untuk jabatan itu.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
                Ayat (3)
                       Cukup jelas
                Ayat (4)
                       Cukup jelas
         Pasal 21
                Cukup jelas
         Pasal 22
                Bunyi sumpah atau janji Panitera Mahkamah Agung dan Wakil
                Panitera Mahkamah Agung pada dasarnya sebagaimana
                dimaksudkan pasal 29 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
                tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                    .g
            m
         Pasal 23


      ha        Cukup jelas
         Pasal 24
                Bunyi sumpah atau janji Panitera Muda dan Panitera Pengganti
                Mahkamah Agung pada dasarnya sebagaimana dimaksudkan
     m
                Pasal 29 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
                Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
         Pasal 25
                Cukup jelas
 ku

         Pasal 26
                Cukup jelas
         Pasal 27
ep


                Cukup jelas
         Pasal 28
                Cukup jelas
         Pasal 29
                Cukup jelas
         Pasal 30
                Cukup jelas
         Pasal 31
                Ayat (1)
                       Pasal ini mengatur hak menguji materiil Mahkamah
                       Agung. Mahkamah Agung berhak menguji peraturan yang
                       lebih rendah daripada undang-undang mengenai sah
                       atau tidaknya suatu peraturan atau bertentangan
                       tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-
                       undangan yang lebih tinggi.
                Ayat (2)
                       Apabila Mahkamah Agung menggunakan hak menguji
                       berdasarkan pasal ini, maka Mahkamah Agung
                       mengambil putusan bahwa suatu peraturan perundang-
                       undangan dari tingkatan yang lebih rendah daripada
                       Undang-undang      bertentangan     dengan     peraturan
                       perundang- undangan yang lebih tinggi dan Mahkamah
                       Agung secara tegas menyatakan bahwa peraturan

Bagian 6 dari 6

                       tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas
         Pasal 32
                Ayat (1)
                       Cukup jelas
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
                Ayat (3)
                       Kewenangan untuk melaksanakan pengawasan oleh
                       Mahkamah      Agung     dapat    didelegasikan   kepada
                       Pengadilan Tingkat Banding.di semua Lingkungan
                       Peradilan.




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                   .g
            m
                Ayat (4)


      ha               Cukup jelas
                Ayat (5)

         Pasal 33
                       Cukup jelas
     m
                Ayat (1)
                       Cukup jelas
                Ayat (2)
                       Yang dimaksudkan dengan kapal ialah kapal laut dan
 ku

                       kapal udara.
         Pasal 34
                Cukup jelas
ep


         Pasal 35
                Pemberian nasihat hukum yang dimaksudkan pasal ini
                dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
                1950 tentang Permohonan Grasi.
         Pasal 36
                Pada umumnya pembinaan dan pengawasan atas Penasihat
                Hukum dan Notaris adalah tanggungjawab Pemerintah.
                Khusus dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya yang
                menyangkut peradilan, para Penasehat Hukum dan Notaris
                berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
                Dalam melakukan pengawasan itu Mahkamah Agung dan
                Pemerintah menghormati dan menjaga kemandirian Penasihat
                Hukum dan Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan masing-
                masing.
                Dalam hal diperlukan penindakan terhadap diri seorang
                Penasihat Hukum atau seorang Notaris yang berupa pemecatan
                dan pemberhentian, termasuk pemberhentian sementara,
                organisasi profesi masing-masing terlebih dahulu didengar
                pendapatnya.
         Pasal 37
                Cukup jelas
         Pasal 38
                Cukupjelas
         Pasal 39
                Yang dimaksud dengan "tugas dan kewenangan lain" dalam
                pasal ini misalnya arbitrase dan sebagainya.
         Pasal 40
                Ayat (1)
                       Apabila Majelis bersidang dengan lebih dari 3 (tiga)
                       orang Hakim jumlahnya harus selalu ganjil.
                Ayat (2)
                       Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan
                       ayat (2) pasal ini batal menurut hukum.
         Pasal 41
                Cukup jelas




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                    .g
            m
         Pasal 42


      ha        Cukup jelas
         Pasal 43
                Ayat (1)
                       Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena
     m
                       adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang oleh
                       Undang-undang tidak dapat dimohonkan banding.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
 ku

         Pasal 44
                Ayat (1)
                       huruf a
ep


                       Cukup jelas
                       huruf b
                       Istilah "perkara pidana" yang dimaksudkan huruf b pasal
                       ini diartikan pula perkara pidana militer.
                Ayat (2)
                Cukup jelas
         Pasal 45
                Ayat (1)
                       Cukup jelas
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
                Ayat (3)
                       Yang dimaksudkan dengan "tidak boleh merugikan pihak
                       yang berperkara" tersebut ayat (3) ialah tidak menunda
                       pelaksanaan dan tidak mengubah putusan pengadilan
                       yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
         Pasal 46
                Cukup jelas
         Pasal 47
                Ayat (1)
                       Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan-
                       alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak
                       untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini
                       harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
                       hari sesudah mengajukan permohonan kasasi.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
                Ayat (3)
                       Cukup jelas
         Pasal 48
                Cukup jelas
         Pasal 49
                Cukupjelas
         Pasal 50
                Ayat (1)
                       Yang dimaksudkan dengan "surat-surat" meliputi pula




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                    .g
            m
                       berkas perkara dan surat-surat lainnya yang dipandang


      ha               perlu.
                Ayat (2)
                       Pada prinsipnya pemeriksaan kasasi seperti tersebut
                       ayat (1) dilakukan berdasarkan nomor urut daftar
     m
                       pemeriksaan perkara.
         Pasal 51
                Cukup jelas
         Pasal 52
 ku

                Cukup jelas
         Pasal 53
                Ayat (1)
ep


                       Salinan putusan dikirim juga kepada Pengadilan yang
                       memutuskan perkara tersebut dalam tingkat banding.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas
         Pasal 54
                Cukup jelas
         Pasal 55
                Cukup jelas
         Pasal 56
                Cukup jelas
         Pasal 57
                Cukup jelas
         Pasal 58
                Cukup jelas
         Pasal 59
                Cukup jelas
         Pasal 60
                Cukup jelas
         Pasal 61
                Cukup jelas
         Pasal 62
                Cukup jelas
         Pasal 63
                Cukup jelas
         Pasal 64
                Ayat (1)
                       Cukup jelas
                Ayat (2)
                       Penerapan ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63 di
                       Lingkungan Peradilan Militer disesuaikan seperlunya
                       dengan ketentuan yang berlaku bagi Peradilan Militer.
         Pasal 65
                Ayat(1)
                       Cukup jelas
                Ayat (2)
                       Penerapan ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63 di




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                   .g
            m
                     Lingkungan Peradilan Militer disesuaikan seperlunya


      ha Pasal 66
                     dengan ketentuan yang berlaku bagi Peradilan Militer.

                Cukup jelas
         Pasal 67
     m
                Cukup jelas
         Pasal 68
                Cukup jelas
         Pasal 69
 ku

                Huruf a
                       Hari dan tanggal diketahuinya kebohongan dan tipu
                       muslihat itu harus dibuktikan secara tertulis.
ep


                Huruf b
                       Cukup jelas
                Huruf c
                       Cukup jelas
                Huruf d
                       Cukup jelas
         Pasal 70
                Cukup jelas
         Pasal 71
                Cukup jelas
         Pasal 72
                Cukup jelas
         Pasal 73
                Cukup jelas
         Pasal 74
                Cukup jelas
         Pasal 75
                Cukup jelas
         Pasal 76
                Cukup jelas
         Pasal 77
                Cukup jelas
         Pasal 78
                Cukup jelas
         Pasal 79
                Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau
                kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung
                berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk
                mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-
                undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan
                pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum
                atau tidak diatur dalam Undang-undang ini.
                Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
                Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh
                pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang
                dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                   .g
            m
                hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah


      ha        Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan
                tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan
                tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta
                penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian.
     m
         Pasal 80
                Cukup jelas
         Pasal 81
                Cukup jelas
 ku

         Pasal 82
                Cukup jelas
ep



         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3316




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id

WhatsApp ↗