Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 14 Tahun 2002 · Pengadilan Pajak

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 7 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7

Bagian 1 dari 7

                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 14 TAHUN 2002
                               TENTANG
                           PENGADILAN PAJAK

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.     bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
                   berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menjamin
                   perwujudan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan
                   sejahtera, aman, tenteram dan tertib, serta menjamin
                   kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
              b.   bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional
                   yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di
                   seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari
                   sumber perpajakan;
              c.   bahwa dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak dan
                   pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan
                   peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat
                   dihindarkan timbulnya Sengketa Pajak yang memerlukan
                   penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat,
                   murah, dan sederhana;
              d.   bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan
                   badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung;
              e.   bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai
                   dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu
                   menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian
                   Sengketa Pajak;
              f.   bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b, c,
                   d, dan e, tersebut di atas perlu dibentuk Undang-undang
                   tentang Pengadilan Pajak;


Mengingat   : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 24 dan Pasal 25
                   Undang- Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
                   Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar 1945;
              2.   Undang-undang      Nomor     14   Tahun     1970    tentang
                   Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 3879);


                                                             3. Undang-undang…
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA

                      -   2   -




3.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
     dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3984);
4.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
     Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
     Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
5.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
     Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
     Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
     Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
6.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
     Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
     Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
     Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
     Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
7.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
8.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
9.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3613);
10. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
    Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);


                                             11. Undang-undang…
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA

                                 -   3   -


            11. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
                dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
                sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19
                Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
                Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
            12. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
                atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688)
                sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
                Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
                Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);


                       Dengan Persetujuan Bersama:

              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  DAN
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                              Bagian Pertama
                                Pengertian

                                  Pasal 1

            Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
            1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,
                Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,
                atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan
                perundang-undangan perpajakan.
            2. Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah
                Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut
                oleh     Pemerintah      Daerah,    berdasarkan     peraturan
                perundang-undangan yang berlaku.
            3. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua
                peraturan di bidang perpajakan.
            4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan
                yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
                peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka
                pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
                Paksa.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   4   -


                                                         5. Sengketa…
5.    Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
      perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan
      pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya
      keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada
      Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
      perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan
      berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
      Paksa.
6.    Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
      Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang
      dapat      diajukan     Banding,     berdasarkan       peraturan
      perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
7.    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
      Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan
      Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan
      berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
      berlaku.
8.    Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan
      Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan
      oleh pemohon Banding.
9.    Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan
      Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh
      penggugat.
10.   Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau
      penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas
      surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
11.   Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
      faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah
      tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan
      secara langsung.
12.   Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
      faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah
      tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima
      secara langsung.
13.   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, dan
      Hakim pada Pengadilan Pajak.
14.   Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk
      memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
15.   Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk
      oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
16.   Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua
      untuk memimpin sidang.
17.   Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah
      Sekretaris, Wakil Sekkretaris, dan Sekretaris Pengganti pada
      Pengadilan Pajak.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   5   -


                                                       18. Panitera…
18. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti adalah
    Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan
    Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
19. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

                    Bagian Kedua
                     Kedudukan

                        Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang
mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

                    Bagian Ketiga
                  Tempat Kedudukan

                        Pasal 3

Dengan Undang-undang ini dibentuk          Pengadilan   Pajak   yang
berkedudukan di ibukota Negara.

                        Pasal 4

(1)   Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan
      apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.
(2)   Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
      oleh Ketua.

                   Bagian Keempat
                     Pembinaan

                        Pasal 5

(1)   Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh
      Mahkamah Agung.
(2)   Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi
      Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
      memutus Sengketa Pajak.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   6   -


                                                              BAB II…
                       BAB II
             SUSUNAN PENGADILAN PAJAK

                    Bagian Pertama
                        Umum

                        Pasal 6

Susunan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Sekretaris, dan Panitera.

                        Pasal 7

Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling
banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua.

                    Bagian Kedua
            Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
                       Pasal 8

(1)   Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang
      diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua
      Mahkamah Agung.
(2)   Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim
      yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua
      Mahkamah Agung.
(3)   Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk masa jabatan
      selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali
      masa jabatan.
(4)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang
      melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa
      Pajak.

                        Pasal 9

(1)   Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus
      memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      a. warga negara Indonesia;
      b. berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
      c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
      e. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati
         Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
         Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat
         organisasi terlarang;
      f. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah
         sarjana hukum atau sarjana lain;
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -   7   -


                                                       g. berwibawa...
      g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
      h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
         kejahatan; dan
      i. sehat jasmani dan rohani.
(2)   Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa Pajak tertentu
      yang memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk Hakim
      Ad Hoc sebagai Hakim Anggota.
(3)   Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc, seseorang harus
      memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      kecuali huruf b dan huruf f.
(4)   Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f
      tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc.
(5)   Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
      Menteri.

                         Pasal 10

(1)   Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
      harus bersumpah atau berjanji menurut agamanya atau
      kepercayaannya, yang berbunyi sebagai berikut:

      " Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
       untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
       dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
       memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun
       juga."

      " Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
       tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan
       menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
       janji atau pemberian."

      " Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan
       akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai

Bagian 2 dari 7

       pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara,
       Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang yang
       berlaku bagi Negara Republik Indonesia."

      " Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
      menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan tidak
      membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya
      dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti
      layaknya bagi seorang Ketua/Wakil Ketua/Hakim Pengadilan
      Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
      keadilan."
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   8   -


                                                       (2) Ketua...
(2)   Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di
      hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(3)   Hakim mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua.

                       Pasal 11

(1)   Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan
      oleh Mahkamah Agung.
(2)   Ketua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
      pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Hakim, dan
      Sekretaris/Panitera.
(3)   Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam
      memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

                       Pasal 12

(1)   Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
      a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
      b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu
         Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
      c. penasehat hukum;
      d. konsultan Pajak;
      e. akuntan publik; dan/atau
      f. pengusaha.
(2)   Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan
      lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                       Pasal 13

(1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat
      dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah
      mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena :
      a. permintaan sendiri;
      b. sakit jasmani dan rohani terus menerus;
      c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
      d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat
      dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah
      mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya
      dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.
(3)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia, dengan
      sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan
      Keputusan Presiden.

                                                          Pasal 14...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   9   -




                        Pasal 14

 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat
 dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat
 persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan alasan:
 a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
 b. melakukan perbuatan tercela;
 c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
    pekerjaannya;
 d. melanggar sumpah/janji jabatan; atau
 e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

                        Pasal 15

 Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 13 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf c, huruf d, dan
 huruf e diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
 secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
 Hakim.

                      Bagian Ketiga
                Majelis Kehormatan Hakim
                         Pasal 16
 (1)   Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan
       Hakim serta tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan
       Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan
       Menteri.
 (2)   Majelis Kehormatan Hakim bertugas:
       1. meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau
          Hakim yang diusulkan untuk:
          a. diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
          b. diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
       2. mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua,
          Wakil Ketua, atau Hakim karena           diusulkan untuk
          diberhentikan tidak dengan hormat.

                  Bagian Keempat
Pemberhentian Sementara Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
                      Pasal 17

 (1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak
       dengan hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul
       Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   10   -


                                                        (2) Seorang...

(2)   Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan
      sendirinya diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri.

                       Pasal 18

(1)   Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dikeluarkan
      surat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan,
      Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan
      sementara terlebih dahulu dari jabatannya.
(2)   Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dituntut di muka
      pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil
      Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara dari
      jabatannya.

                       Pasal 19

(1)   Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau
      Hakim yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 18 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak
      pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud dikembalikan
      ke jabatan semula.
(2)   Apabila tuntutan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau
      Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) tidak
      terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
      kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim
      dimaksud dikembalikan ke jabatan semula.

                       Pasal 20

(1)   Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dapat ditangkap dan/atau
      ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
      persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
      a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
      b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
         diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan
         terhadap keamanan negara.
(2)   Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali
      24 (dua puluh empat) jam harus sudah dilaporkan kepada Ketua
      Mahkamah Agung.




                                                           Pasal 21...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -    11   -




                      Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara,
pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan
hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim serta hak-haknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

                   Bagian Kelima
              Protokoler dan Tunjangan
                      Pasal 22

(1)   Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.
(2)   Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
      Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
      diatur dengan Keputusan Menteri.

                    Bagian Keenam
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
                       Pasal 23

Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di
bidang administrasi umum, dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

                      Pasal 24

Sebelum memangku jabatan, Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris
Pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua menurut
agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji:

" bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil
Sekretaris/Sekretaris Pengganti akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, negara, dan
Pemerintah";

" bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggungjawab";




                                                         " bahwa...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   12   -


" bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris
Pengganti, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan";

" bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus saya rahasiakan";

" bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara".

                       Pasal 25

(1)   Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, dan pegawai
      Sekretariat Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam
      lingkungan Departemen Keuangan.
(2)   Sekretaris/Wakil    Sekretaris/Sekretaris   Pengganti    dapat
      merangkap tugas-tugas kepaniteraan.

                       Pasal 26

Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan
Sekretaris Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan mempunyai
   pengetahuan di bidang perpajakan.

                       Pasal 27

Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
diatur dengan Keputusan Menteri.

                       Pasal 28

(1)   Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan
      Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)   Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan
      Keputusan Menteri.
(3)   Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan
      Keputusan Ketua.




                                                            Bagian…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   13   -


                   Bagian Ketujuh
                      Panitera
                      Pasal 29

(1)   Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang
      dipimpin oleh seorang Panitera.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengadilan Pajak
      dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang
      Panitera Pengganti.
(3)   Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang,
      Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh
      merangkap menjadi:
      a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
      b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu
         Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
      c. penasehat hukum;
      d. konsultan Pajak;
      e. akuntan publik; dan/atau
      f. pengusaha.
(4)   Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan
      diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.
(5)   Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung.

                      Pasal 30

Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, dan
Panitera Pengganti harus bersumpah atau berjanji menurut agama
atau kepercayaannya, yang berbunyi sebagai berikut:

" Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau apa pun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun";

" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau
pemberian";

" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, Undang-Undang
Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia";




                                                           " Saya...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   14   -


" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-seadilnya, seperti layaknya
bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

                      BAB III
            KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK

                       Pasal 31

(1)  Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa
     dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan
     memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan
     lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 (3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus
     sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan
     pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
     tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan
     perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

                       Pasal 32

(1)   Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan
      bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam
      sidang-sidang Pengadilan Pajak.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
      lanjut dengan Keputusan Ketua.

                       Pasal 33

(1)   Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan
      terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2)   Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak
      dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang
      berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                             BAB IV…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   15   -


                       BAB IV
                    HUKUM ACARA

                   Bagian Pertama
                    Kuasa Hukum

                       Pasal 34

(1)   Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi
      atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat
      Kuasa Khusus.
(2)   Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
      berikut:
      a. Warga Negara Indonesia;
      b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
         peraturan perundang-undangan perpajakan;
      c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)   Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili
      pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau
      semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau
      pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      tidak diperlukan.

                    Bagian Kedua
                      Banding

                       Pasal 35

Bagian 3 dari 7

(1)   Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia
      kepada Pengadilan Pajak.
(2)   Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
      tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain
      dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
      mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi
      karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

                       Pasal 36

(1)   Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
(2)   Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
      dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3)   Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang
      dibanding.




                                                        (4) Selain...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   16   -


(4)   Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan
      terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya
      dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah
      dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

                        Pasal 37

(1)   Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang
      pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2)   Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal
      dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa
      hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon
      Banding pailit.
(3)   Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan
      penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau
      likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak
      yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan,
      peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi
      dimaksud.

                        Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

                        Pasal 39

(1)  Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan
     kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     dihapus dari daftar sengketa dengan :
     a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan
        diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
     b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam
        hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas
        persetujuan terbanding.
 (3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan
     kembali.




                                                              Bagian…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   17   -


                     Bagian Ketiga
                       Gugatan

                       Pasal 40

(1)   Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
      Pengadilan Pajak.
(2)   Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan
      penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal
      pelaksanaan penagihan.
(3)   Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan
      selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30
      (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
(4)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
      tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat
      dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(5)   Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya
      keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(6)   Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu)
      Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

                       Pasal 41

(1)   Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang
      pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan
      yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan
      penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan
      dokumen yang digugat.
(2)   Apabila selama proses Gugatan, penggugat meninggal dunia,
      Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari
      ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
(3)   Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan
      penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau
      likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak
      yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan,
      peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi
      dimaksud.

                       Pasal 42

(1)   Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
      (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada
      Pengadilan Pajak.




                                                        (2) Gugatan...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   18   -


(2)   Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dihapus dari daftar sengketa dengan:
      a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan
         diajukan sebelum sidang;
      b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam
         hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas
         persetujuan tergugat.
(3)   Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan
      kembali.

                       Pasal 43

(1)   Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya
      penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
(2)   Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut
      pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan,
      sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
(3)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
      diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih
      dahulu dari pokok sengketanya.
(4)   Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat
      mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat
      dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu
      dilaksanakan.

                   Bagian Keempat
                Persiapan Persidangan
                       Pasal 44

(1)   Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat
      Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada
      terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas)
      hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.
(2)   Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen
      susulan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 38, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat
      atau dokumen susulan dimaksud.

                       Pasal 45

(1)   Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding
      atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
      dalam jangka waktu:
                                                    a. 3 (tiga)...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   19   -


      a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian
         Banding; atau
      b. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat
         Tanggapan.
(2)   Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada
      pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat
      belas) hari sejak tanggal diterima.
(3)   Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat
      Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga
      puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding
      atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)   Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka
      waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat
      Bantahan.
(5)   Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau
      penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap
      melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.

                       Pasal 46

Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada
Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan
lisan.

                       Pasal 47

(1)   Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim
      atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa
      Pajak.
(2)   Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk
      salah seorang Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa
      Pajak.
(3)   Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan
      hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.

                       Pasal 48

(1)   Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
      sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
      tanggal diterimanya Surat Banding.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   20   -


                                                         (2) Dalam...
(2)   Dalam hal Gugatan, Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai
      sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima
      Surat Gugatan.

                   Bagian Kelima
           Pemeriksaan dengan Acara Biasa

                       Pasal 49

Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.

                       Pasal 50

(1)   Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan
      menyatakan terbuka untuk umum.
(2)   Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis
      melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau
      kejelasan Banding atau Gugatan.
(3)   Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan
      merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
      ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1)
      dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud
      dapat diberikan dalam persidangan.

                       Pasal 51

(1)   Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib
      mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat
      hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
      atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan salah
      seorang Hakim atau Panitera pada Majelis yang sama.
(2)   Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib
      mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat
      hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
      atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan
      pemohon Banding atau penggugat atau kuasa hukum.
(3)   Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila
      tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus,
      putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa
      dimaksud segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis
      dan/atau Panitera yang berbeda.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   21   -


                                                          (4) Dalam...
(4)   Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan
      suami istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
      sengketa diputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
      sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3
      (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.

                       Pasal 52

(1)   Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau
      Panitera Pengganti wajib mengundurkan diri dari suatu
      persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung
      atas satu sengketa yang ditanganinya.
(2)   Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
      dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang
      bersengketa.
(3)   Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau
      perbedaan pendapat.
(4)   Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau
      Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
      diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri
      sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah
      dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan
      kembali dengan susunan Majelis dan Panitera, Wakil Panitera,
      atau Panitera Pengganti yang berbeda, kecuali putusan dimaksud
      telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)   Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketahui sebelum
      melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa
      diputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sengketa
      dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
      terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.

                       Pasal 53

(1)   Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat
      memanggil pemohon Banding atau            penggugat untuk
      memberikan keterangan lisan.
(2)   Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan
      akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 46, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang
      kepada pemohon Banding atau penggugat.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   22   -


                                                           Pasal 54…
                       Pasal 54

(1)   Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada
      pihak-pihak yang bersengketa.
(2)   Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai
      hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding atau penggugat
      dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat
      Bantahan.
(3)   Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon
      Banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Hakim Ketua
      dapat meminta pemohon Banding atau penggugat untuk
      memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian
      Sengketa Pajak.

                       Pasal 55

(1)   Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena
      jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir
      dan didengar keterangannya dalam persidangan.
(2)   Saksi yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) wajib datang di persidangan dan tidak
      diwakilkan.
(3)   Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan
      patut dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengar
      keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan persidangan.
(4)   Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat
      dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut,
      dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka
      bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat
      mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Hakim

Bagian 4 dari 7

      Ketua dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke
      persidangan.
(5)   Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan yang diminta
      oleh pihak yang bersangkutan menjadi beban dari pihak yang
      meminta.

                       Pasal 56

(1)   Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
(2)   Hakim Ketua menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat
      lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan,
      tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga,
      dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/penggugat atau
      dengan terbanding/tergugat.
(3)   Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah
      atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   23   -


                                                           Pasal 57…
                       Pasal 57

(1)   Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah:
      a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus
         ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu
         pihak yang bersengketa;
      b. Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat
         meskipun sudah bercerai;
      c. Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
      d. Orang sakit ingatan.
(2)   Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan
      huruf c untuk didengar keterangannya.

                       Pasal 58

Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat menolak
permintaan Hakim Ketua untuk memberikan keterangan.

                       Pasal 59

Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib
merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatannya, untuk keperluan persidangan kewajiban merahasiakan
dimaksud ditiadakan.

                       Pasal 60

(1)   Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak
      disampaikan melalui Hakim Ketua.
(2)   Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim
      Ketua tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu
      ditolak.

                       Pasal 61

(1)   Apabila pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham
      Bahasa Indonesia, Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa.
(2)   Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami
      oleh pemohon Banding atau penggugat atau saksi sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Bahasa Indonesia dan
      sebaliknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji
      menurut agama atau kepercayaannya.
(3)   Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk
      sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   24   -


                                                           Pasal 62…
                       Pasal 62

(1)   Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata
      bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua
      menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon Banding
      atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
(2)   Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut
      agama atau kepecayaannya.
(3)   Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata
      bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat
      memerintahkan Panitera menuliskan pertanyaan atau teguran
      kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi, dan
      memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon
      Banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan
      jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus
      dibacakan.

                       Pasal 63

(1)   Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya
      dalam persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau
      tergugat.
(2)   Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut,
      tetapi tidak dapat datang tanpa              alasan yang dapat
      dipertanggungjawabkan, saksi diambil sumpah atau janji dan
      didengar keterangannya tanpa dihadiri oleh terbanding atau
      tergugat.
(3)   Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di
      persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum,
      Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil
      sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud
      tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.

                       Pasal 64

(1)   Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu)
      hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan
      berikutnya yang ditetapkan.
(2)   Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding
      atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon Banding
      atau penggugat.
(3)   Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan
      tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia
      telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan
      tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   25   -


                                                               Bagian…
                   Bagian Keenam
           Pemeriksaan dengan Acara Cepat

                        Pasal 65

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim
Tunggal.

                        Pasal 66

(1)   Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:
      a. Sengketa Pajak tertentu;
      b. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);
      c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau
         kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
      d. sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan
         merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
(2)   Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya
      tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37
      ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).

                        Pasal 67

Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat
Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.

                        Pasal 68

Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku
juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.

                    Bagian Ketujuh
                     Pembuktian

                        Pasal 69

(1)   Alat bukti dapat berupa:
      a. surat atau tulisan;
      b. keterangan ahli;
      c. keterangan para saksi;
      d. pengakuan para pihak; dan/atau
      e. pengetahuan Hakim
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   26   -


                                                      (2) Keadaan...
(2)   Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

                       Pasal 70

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang
   pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan
   berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan
   sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang
   tercantum didalamnya;
b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani
   oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk
   dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
   hukum yang tercantum didalamnya;
c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat
   yang berwenang;
d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b,
   dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

                       Pasal 71

(1)   Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah
      sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut
      pengalaman dan pengetahuannya.
(2)   Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan
      keterangan ahli.

                       Pasal 72

(1)   Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau
      karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat
      menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
(2)   Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
      tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji
      mengenai     hal    sebenarnya    menurut   pengalaman    dan
      pengetahuannya.

                       Pasal 73

Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu
berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri
oleh saksi.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   27   -


                                                         Pasal 74…
                      Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali
berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau
Hakim Tunggal.

                      Pasal 75

Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini
kebenarannya.

                      Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1).

                  Bagian Kedelapan
                       Putusan

                      Pasal 77

(1)   Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan
      mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)   Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan
      berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 43 ayat (2).
(3)   Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
      kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

                      Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

                      Pasal 79

(1)   Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan
      Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil
      berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
      apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan,
      putusan diambil dengan suara terbanyak.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   28   -


                                                     (2) Apabila...
(2)   Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara
      musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan
      diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang
      tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam
      putusan Pengadilan Pajak.

                       Pasal 80

(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
    a. menolak;
    b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
    c. menambah Pajak yang harus dibayar;
    d. tidak dapat diterima;
    e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;
        dan/atau
    f. membatalkan.
(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
      dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.

                       Pasal 81

(1)   Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil
      dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding
      diterima.
(2)   Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil
      dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan
      diterima.
(3)   Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(4)   Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(5)   Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan
      pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib
      mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat
      dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam)
      bulan dimaksud dilampaui.

                       Pasal 82

(1)   Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa
      Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2),
      dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu
      sebagai berikut :
      a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau
         Gugatan dilampaui;
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   29   -


                                                              b. 30...
      b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima
         dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
(2)   Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa
      membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil
      dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan
      dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak
      diterima.
(3)   Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan
      pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan
      Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d,
      berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30
      (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan
      diterima.
(4)   Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa
      Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemohon Banding
      atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan
      yang berwenang.

                       Pasal 83

(1)   Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka
      untuk umum.
(2)   Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai
      kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus
      diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.

                       Pasal 84

(1)   Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
      a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
         KETUHANAN YANG MAHA ESA";
      b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau
         identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
      c. nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
      d. hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
      e. ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian
         Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang
         jelas;
      f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan
         hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu
         diperiksa;
      g. pokok sengketa;
      h. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
      i. amar putusan tentang sengketa; dan
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   30   -




                                                            j. hari...
      j. hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama
         Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya
         para pihak.
(2)   Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud

Bagian 5 dari 7

      dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan
      Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan
      kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah
      melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)   Ringkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e tidak
      diperlukan dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap
      Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
      huruf c, huruf d, dan Pasal 66 ayat (2).
(4)   Putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh Hakim yang
      memutus dan Panitera.
(5)   Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal yang menyidangkan
      berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh
      Ketua dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Ketua
      atau Hakim Tunggal.
(6)   Apabila Hakim Anggota berhalangan menandatangani, putusan
      ditandatangani oleh Hakim Ketua dengan menyatakan alasan
      berhalangannya Hakim Anggota dimaksud.

                       Pasal 85

(1)   Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat Berita Acara
      Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
      persidangan.
(2)   Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim
      Tunggal dan Panitera dan apabila salah seorang dari mereka
      berhalangan, alasan berhalangannya itu dinyatakan dalam Berita
      Acara Sidang.
(3)   Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera
      berhalangan      menandatangani,      Berita   Acara     Sidang
      ditandatangani oleh Ketua bersama salah seorang Panitera
      dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Ketua atau
      Hakim Tunggal dan Panitera.

                  Bagian Kesembilan
                 Pelaksanaan Putusan

                       Pasal 86

Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak
memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali
peraturan perundang-undangan mengatur lain.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   31   -




                                                           Pasal 87…
                       Pasal 87

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh
Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24
(dua    puluh   empat)    bulan,   sesuai   ketentuan    peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

                       Pasal 88

(1)   Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim
      kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka
      waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan
      Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
      tanggal putusan sela diucapkan.
(2)   Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang
      berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
      sejak tanggal diterima putusan.
(3)   Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak
      dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang
      berlaku.

                  Bagian Kesepuluh
           Pemeriksaan Peninjauan Kembali
                      Pasal 89

(1)   Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
      Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
(2)   Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau
      menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
(3)   Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus,
      dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali
      tersebut tidak dapat diajukan lagi.

                       Pasal 90

Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali
adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam
Undang-undang ini.
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   32   -




                                                           Pasal 91…
                       Pasal 91

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu
   kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
   perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
   kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
   menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
   Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau  lebih
   dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80
   ayat (1) huruf b dan huruf c;
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
   dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                       Pasal 92

(1)   Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilakukan dalam
      jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
      diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan
      Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)   Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam
      jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
      ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya
      harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat
      yang berwenang.
(3)   Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan
      huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
      bulan sejak putusan dikirim.

                       Pasal 93

(1)   Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan
      peninjauan kembali dengan ketentuan:
      a. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan
         peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah
         mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil
         putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   33   -




                                                        b. dalam...
      b. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan
         peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah
         mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil
         putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
(2)   Putusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka
      untuk umum.

                      BAB V
               KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 94

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:
1. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah dibentuk
   berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, menjadi
   Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang ini.
2. Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang ini adalah kelanjutan
   dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud
   dalam angka 1.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2,
   Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
   Pajak, menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan
   Pajak.
4. Sekretaris Sidang pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi
   Panitera pada Pengadilan Pajak.
5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian
   Sengketa Pajak dapat menyelesaikan tugas sampai akhir masa
   jabatannya.
6. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya
   Undang-undang ini susunan organisasi, tugas, dan wewenangnya
   disesuaikan dengan Undang-undang ini.

                       Pasal 95

(1)   Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian
      Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal:
      a. tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya telah
         berakhir sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa
         dan     diputus   oleh    Pengadilan   Pajak    berdasarkan
         Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997;
      b. tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya belum
         berakhir pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
         diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-undang ini.
(2)   Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -    34   -


                    berdasarkan Undang-undang ini.

                                                                           BAB VI…

                                    BAB VI
                              KETENTUAN PENUTUP

                                     Pasal 96

               Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17
               Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
               Lembaran Negara Nomor 3684) dinyatakan tidak berlaku.

                                     Pasal 97

               Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Pengadilan Pajak.

                                     Pasal 98

               Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
               Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
               Republik Indonesia.

                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 12 April 2002

                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                   ttd.

                                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 27
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA




                                PENJELASAN
                                   ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 14 TAHUN 2002
                                 TENTANG
                             PENGADILAN PAJAK

UMUM

Pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang perpajakan
akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak, sehingga dapat
mengakibatkan timbulnya Sengketa Pajak antara Wajib Pajak dan pejabat yang
berwenang. Pajak memegang peran penting dan strategis dalam penerimaan negara,
oleh karena itu dalam penyelesaian Sengketa Pajak diperlukan jenjang pemeriksaan
ulang vertikal yang lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan ulang vertikal
akan mengakibatkan potensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh. Penyelesaian
Sengketa Pajak selama ini, dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP)
berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak. Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak melalui
BPSP masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses
yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-undang tentang
Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan
akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih
dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di
samping akan mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian
terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek
fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus
oleh Mahkamah Agung.

Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan
secara cepat, oleh karena itu dalam Undang-undang ini diatur pembatasan waktu
penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Selain itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya
mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat, sedangkan pemohon Banding atau
penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri, kecuali apabila
dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas. Dalam hal Banding diajukan
terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, penyelesaian sengketa perpajakan
melalui Pengadilan Pajak mengharuskan Wajib Pajak untuk melunasi 50 % (lima puluh
persen) kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Meskipun demikian proses
penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses
penagihan Pajak.


                                                                      Pengadilan…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   2   -


Pengadilan Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini bersifat khusus menyangkut
acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu:

Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim khusus yang
mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah Sarjana Hukum atau sarjana
lain.

Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut sengketa
perpajakan.

Putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Wajib
Pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib Pajak langsung
memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan
kepadanya. Sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis-jenis
putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan
sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus
dibayar.

Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-undang ini
diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan Pengadilan Pajak.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
       Cukup jelas
Pasal 2
       Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
       Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
       Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan
       sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
       Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah
       dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
Pasal 3
       Cukup jelas
Pasal 4
       Ayat (1)
              Pada hakikatnya tempat sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat
              kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan
              mempercepat      penanganan Sengketa Pajak, tempat sidang dapat
              dilakukan di tempat lain. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelesaian
              perkara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
Pasal 5
       Cukup jelas
Pasal 6
       Cukup jelas
                                                                            Pasal 7…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                       -   3   -


Pasal 7
       Wakil Ketua dapat lebih dari 1 (satu) didasarkan pada jumlah Sengketa Pajak

Bagian 6 dari 7

       yang harus diselesaikan. Apabila jumlah Sengketa Pajak sudah tidak dapat
       ditangani oleh seorang Wakil Ketua, diperlukan lebih dari 1 (satu) Wakil Ketua.
       Dalam hal Wakil Ketua lebih dari 1 (satu), tugas tiap-tiap Wakil Ketua dapat
       disesuaikan dengan jenis Pajak, wilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah
       Sengketa Pajak.
Pasal 8
       Cukup jelas
Pasal 9
       Cukup jelas
Pasal 10
       Cukup jelas
Pasal 11
       Cukup jelas
Pasal 12
       Cukup jelas
Pasal 13
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus-menerus adalah
              sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi
              melakukan tugasnya dengan baik.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas
Pasal 14
       Yang dimaksud dengan dipidana adalah dipidana penjara paling singkat 3 (tiga)
       bulan.
       Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela adalah apabila Hakim
       yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam
       maupun di luar Pengadilan Pajak merendahkan martabat Hakim.

       Yang dimaksud dengan tugas pekerjaan adalah semua tugas yang dibebankan
       kepada yang bersangkutan.
Pasal 15
       Cukup jelas
Pasal 16
       Cukup jelas
Pasal 17
       Cukup jelas
Pasal 18
       Cukup jelas
Pasal 19
       Cukup jelas
Pasal 20
       Cukup jelas
                                                                      Pasal 21…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   4   -


Pasal 21
       Cukup jelas
Pasal 22
       Cukup jelas
Pasal 23
       Yang dimaksud dengan "administrasi umum adalah administrasi berkenaan
       dengan penyelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian,
       keuangan, peralatan, atau perlengkapan.
Pasal 24
       Cukup jelas
Pasal 25
       Cukup jelas
Pasal 26
       Cukup jelas
Pasal 27
       Cukup jelas
Pasal 28
       Cukup jelas
Pasal 29
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas
       Ayat (4)
              Karena Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti merangkap
              tugas sebagai Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti,
              pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan
              Sekretaris Pengganti sekaligus merupakan pengangkatan dan
              pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti.
       Ayat (5)
              Cukup jelas
Pasal 30
       Cukup jelas
Pasal 31
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang
              dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang
              seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.
              Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus
              permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh
              Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang
              terkait yang mengatur demikian.

                                                                           Ayat (3)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   5   -


       Ayat (3)
              Cukup jelas
Pasal 32
       Cukup jelas
Pasal 33
       Ayat (1)
              Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas
              Sengketa Pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Oleh karenanya
              putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan
              Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali
              putusan     berupa    tidak   dapat    diterima    yang     menyangkut
              kewenangan/kompetensi.
       Ayat (2)
              Biaya untuk mendatangkan pihak ketiga ditanggung oleh para pihak yang
              bersengketa yang mengusulkan didatangkannya pihak ketiga tersebut.
Pasal 34
       Cukup jelas
Pasal 35
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal
              Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh
              pemohon Banding.
              Contoh:
                     Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka
              batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002.
       Ayat (3)
              Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana diatur
              dalam ayat (2), dimaksudkan agar pemohon Banding mempunyai waktu
              yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta
              alasan-alasannya.
              Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon
              Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), jangka
              waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim
              Tunggal.
Pasal 36
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Dalam pengertian salinan termasuk fotokopi atau lembaran lainnya.
       Ayat (4)
              Cukup jelas
Pasal 37
       Cukup jelas
                                                                            Pasal 38…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   6   -


Pasal 38
        Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi
       ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam
       jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan
       surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat
       atau dokumen susulan dimaksud.
Pasal 39
       Cukup jelas
Pasal 40
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas
       Ayat (4)
              Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena
              keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu
              dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau
              Hakim Tunggal.

              Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas)
              hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
       Ayat (5)
              Cukup jelas
       Ayat (6)
              Cukup jelas
Pasal 41
       Cukup jelas
Pasal 42
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Atas Gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak dan belum
              dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat
              diajukan permohonan pencabutan.
       Ayat (3)
              Cukup jelas
Pasal 43
       Ayat (1)
              Selain tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan penagihan,
              Gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan kewajiban
              perpajakan penggugat.
       Ayat (2)
              Putusan sela dapat dikeluarkan atas pelaksanaan penagihan Pajak.
                                                                            Ayat (3)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                       -   7   -


       Ayat (3)
              Cukup jelas
       Ayat (4)
              Cukup jelas
Pasal 44
       Cukup jelas
Pasal 45
       Cukup jelas
Pasal 46
       Cukup jelas
Pasal 47
       Cukup jelas
Pasal 48
       Cukup jelas
Pasal 49
       Cukup jelas
Pasal 50
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan "kelengkapan" pada ayat ini, antara lain fotokopi
              putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan
              kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan.
       Ayat (3)
              Cukup jelas
Pasal 51
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas
       Ayat (4)
              Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang
              memadai bagi Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera untuk
              membela diri.
Pasal 52
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan kepentingan langsung adalah antara lain
              berkaitan dengan hubungan kepemilikan secara langsung, misalnya
              seorang Hakim mempunyai saham melebihi 25 % (dua puluh lima persen)
              dari perusahaan yang mengajukan Banding atau Gugatan.
              Yang dimaksud kepentingan tidak langsung adalah dengan mengikuti
              contoh di atas apabila saham itu dimiliki oleh anak dari Hakim dimaksud.
       Ayat (2)
              Cukup jelas

                                                                            Ayat (3)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   8   -


       Ayat (3)
              Cukup jelas
       Ayat (4)
              Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung diketahui
              setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, putusan tetap sah.
       Ayat (5)
              Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang
              memadai bagi Pengadilan Pajak untuk *13148 mengambil putusan.
Pasal 53
       Ayat (1)
              Terbanding atau tergugat yang dipanggil oleh Hakim Ketua wajib hadir
              dalam persidangan.
              Pemohon Banding atau penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua dan
              apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
Pasal 54
       Cukup jelas
Pasal 55
       Cukup jelas
Pasal 56
       Ayat (1)
              Saksi dipanggil ke dalam sidang, seorang demi seorang menurut urutan
              yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua.
              Saksi yang sudah diperiksa tetap di dalam ruang sidang, kecuali atas
              permintaan sendiri, atau atas permintaan saksi lain, atau atas
              permintaan pihak yang bersengketa yang bersangkutan dapat
              meninggalkan ruang sidang dengan seizin Hakim Ketua.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas
Pasal 57
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Keterangan tersebut diperlukan untuk menambah pengetahuan dan
              keyakinan Hakim yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang diminta
              keterangannya tidak perlu diambil sumpah atau janji.
Pasal 58
       Cukup jelas
Pasal 59
       Cukup jelas
Pasal 60
       Cukup jelas
Pasal 61
       Cukup jelas
                                                                            Paal 62…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   9   -


Pasal 62
       Cukup jelas
Pasal 63
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum",
              misalnya saksi yang sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang
              tidak dimungkinkannya hadir dipersidangan.
              Hakim Ketua dapat menugaskan salah seorang Hakim Anggota untuk
              mengambil sumpah atau janji.
Pasal 64
       Cukup jelas
Pasal 65
       Cukup jelas
Pasal 66
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan "sengketa yang bukan merupakan wewenang
              Pengadilan Pajak" sebagaimana dimaksud dalam huruf c, misalnya
              Gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan
              hak milik atas barang yang disita.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
Pasal 67
       Cukup jelas
Pasal 68
       Ketentuan pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan
       dengan acara cepat, yaitu ketentuan mengenai pembukaan sidang,
       pengunduran diri dan penggantian Hakim Anggota dan Panitera, ketentuan
       yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan dan ahli alih bahasa sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal
       56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan
       Pasal 64.
Pasal 69
       Ayat (1)
              Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau
              Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau
              tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
       Ayat (2)
              Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya :
              a. derajat akte autentik lebih tinggi tingkatnya daripada akta di bawah
                  tangan;
              b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor
                  merupakan salah satu indentitas diri.
Pasal 70
       Cukup jelas
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   10   -


                                                                         Pasal 71…
Pasal 71
       Cukup jelas
Pasal 72
       Cukup jelas
Pasal 73
       Cukup jelas
Pasal 74
       Cukup jelas
Pasal 75
       Cukup jelas
Pasal 76
       Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
       sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,
      beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari
      fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal
      yang diajukan oleh para pihak.

      Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang
      dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau
      tanggapan, belum diungkapkan.

       Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu
       fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus
       diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan
       jawaban.
Pasal 77
       Cukup jelas
Pasal 78
       Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 79
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Pencantuman pendapat Hakim Anggota yang berbeda dalam putusan
       Pengadilan Pajak, dimaksudkan agar pihak-pihak yang bersengketa dapat
       mengetahui keadaan dan pertimbangan Hakim Anggota dalam Majelis.
Pasal 80
       Ayat (1)
              Cukup jelas
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   11   -


                                                                         Ayat (2)…
       Ayat (2)
              Sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
              putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan
              Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali
              putusan     berupa   tidak   dapat     diterima    yang   menyangkut
              kewenangan/kompetensi.
Pasal 81
       Ayat (1)
              Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan

Bagian 7 dari 7

              putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
              Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil
              selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan dalam hal-hal khusus antara lain pembuktian
              sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.
       Ayat (4)
                Cukup jelas
       Ayat (5)
              Cukup jelas
Pasal 82
       Cukup jelas
Pasal 83
       Cukup jelas
Pasal 84
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan identitas lainnya, antara lain Nomor Pokok Wajib
              Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kartu Tanda
              Penduduk, atau Paspor.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas
       Ayat (4)
              Cukup jelas
       Ayat (5)
              Cukup jelas
       Ayat (6)
              Cukup jelas
Pasal 85
       Cukup jelas
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   12   -


                                                                       Pasal 86…
Pasal 86
       Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali
       putusan dimaksud menyebabkan       kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya,
       putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih
       dibayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus
       menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan
       pembayar Pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
Pasal 87
       Cukup jelas
Pasal 88
       Cukup jelas
Pasal 89
       Cukup jelas
Pasal 90
       Cukup jelas
Pasal 91
       Cukup jelas
Pasal 92
       Cukup jelas
Pasal 93
       Cukup jelas
Pasal 94
       Angka 1
             Cukup jelas
       Angka 2
             Cukup jelas
       Angka 3
             Cukup jelas
        Angka 4
             Cukup jelas
       Angka 5
             Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim harus dipilih kembali.
       Angka 6
             Cukup jelas
Pasal 95
       Cukup jelas
Pasal 96
       Cukup jelas
Pasal 97
       Cukup jelas
Pasal 98
       Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4189

WhatsApp ↗