Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA




                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 14 TAHUN 2008
                                  TENTANG
                    KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :      a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang
                    bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
                    sosialnya serta merupakan bagian penting bagi
                    ketahanan nasional;
                 b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
                    keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting
                    negara demokratis yang menjunjung           tinggi    kedaulatan
                    rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
                 c. bahwa     keterbukaan    informasi   publik    merupakan sarana
                    dalam      mengoptimalkan      pengawasan      publik terhadap
                    penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala
                    sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
                 d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya
                    untuk mengembangkan masyarakat informasi;
                 e. bahwa    berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu    membentuk
                    Undang-Undang       tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Mengingat :      Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang- Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                           Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                             dan
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   M E M U T U S K A N:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
                 PUBLIK.


                                                                        BAB I …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA


                     -2-

                  BAB I
            KETENTUAN UMUM
                   Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-
     tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta
     maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
     dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
     sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
     komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2.   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
     dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik
     yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
     negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
     publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
     informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3.   Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,
     dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
     dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
     dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan      Belanja Daerah,
     atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
     dananya      bersumber     dari    Anggaran Pendapatan dan
     Belanja Negara dan/atau Anggaran

     Pendapatan       dan        Belanja   Daerah,      sumbangan
     masyarakat, dan/atau luar negeri.
4.   Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
     menjalankan      Undang-Undang        ini     dan     peraturan
     pelaksanaannya,    menetapkan    petunjuk teknis         standar
     layanan    informasi  publik   dan menyelesaikan sengketa
     informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5.   Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi
     antara badan publik dan pengguna informasi publik yang
     berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan
     informasi berdasarkan perundang- undangan.

                                                     6. Mediasi …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     -3-

6.   Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik
     antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
7.   Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi
     publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
8.   Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas
     untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
9.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat
     yang     bertanggung    jawab     di    bidang penyimpanan,
     pendokumentasian,     penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
     di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan
    hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang ini.
11. Pengguna    Informasi        Publik   adalah   orang          yang
    menggunakan informasi       publik sebagaimana diatur        dalam
    Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau
    badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi
    publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.



                  BAB II
            ASAS DAN TUJUAN

               Bagian Kesatu
                    Asas


                   Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
    setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon
    Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
    dan cara sederhana.


                                                     (4) Informasi …
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA




                    -4-

(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai
    dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
    didasarkan     pada     pengujian tentang konsekuensi yang
    timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat
    serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
    Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
    daripada membukanya atau sebaliknya.



               Bagian Kedua
                  Tujuan


                  Pasal 3


Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
   pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
   proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan
   suatu keputusan publik;
b. mendorong      partisipasi        masyarakat   dalam       proses
   pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
   kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu          yang
   transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta            dapat
   dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui       alasan       kebijakan        publik       yang
   mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan         kehidupan
   bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
   Badan Publik untuk menghasilkan layanan        informasi yang
   berkualitas.



                                                      BAB III …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA



                              -5-

                        BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
    PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

                       Bagian Kesatu Hak
               Pemohon Informasi Publik

                             Pasal 4

         (1)   Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai
               dengan ketentuan Undang-Undang ini.
         (2)   Setiap Orang berhak:
               a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
               b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk
                  memperoleh Informasi Publik;
               c. mendapatkan    salinan   Informasi   Publik     melalui
                  permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
               d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan
                  perundang-undangan.
         (3)   Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan
               Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
         (4)   Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
               pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
               mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
               Undang-Undang ini.

                        Bagian Kedua Kewajiban
           Pengguna Informasi Publik

                             Pasal 5

         (1)   Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi
               Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         (2)   Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber
               dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang
               digunakan    untuk  kepentingan sendiri maupun untuk
               keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
               perundang-undangan.


                                                             Bagian Ketiga …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA




                     -6-

               Bagian Ketiga
             Hak Badan Publik

                   Pasal 6

(1)   Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang
      dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik
      apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.
(3)   Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
      Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
      a. informasi yang dapat membahayakan negara;
      b. informasi     yang     berkaitan    dengan     kepentingan
         perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
      c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
      d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
      e. Informasi Publik    yang   diminta   belum     dikuasai    atau
         didokumentasikan.

            Bagian Keempat
         Kewajiban Badan Publik

                   Pasal 7

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
    menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
    kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
    informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik                 yang
    akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk     melaksanakan    kewajiban sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan
    mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
    mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga
    dapat diakses dengan mudah.


                                                      (4) Badan …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                                   -7-

              (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis
                  setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
                  Orang atas Informasi Publik.
              (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain
                  memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya,
                  dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
              (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
                  pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat
                  memanfaatkan    sarana   dan/atau   media  elektronik dan
                  nonelektronik.

                                  Pasal 8
              Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan
              pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan
              peraturan perundang-undangan.

                          BAB IV
    INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN


                             Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

                                  Pasal 9

             (1)    Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi          Publik
                    secara berkala.
             (2)    Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                    a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
                    b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik
                       terkait;
                    c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
                    d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-
                       undangan.
              (3)   Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
                    singkat 6 (enam) bulan sekali.
              (4)   Kewajiban       menyebarluaskan       Informasi      Publik
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara
                    yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang
                    mudah dipahami.


                                                                 (5) Cara-cara …
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA


                            -8-

       (5)   Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan
             lebih    lanjut  oleh    Pejabat     Pengelola Informasi dan
             Dokumentasi di Badan Publik terkait.
       (6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik
             memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara
             berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
             (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

                      Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta

                          Pasal 10

       (1)   Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu
             informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
             ketertiban umum.
       (2)   Kewajiban       menyebarluaskan      Informasi      Publik
             sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara
             yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang
             mudah dipahami.

                      Bagian Ketiga Informasi yang
      Wajib Tersedia Setiap Saat

                          Pasal 11

       (1)   Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat
             yang meliputi:
             a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
                penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
             b. hasil        keputusan        Badan         Publik     dan
                pertimbangannya;
             c. seluruh     kebijakan    yang    ada     berikut   dokumen
                pendukungnya;
             d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan
                pengeluaran tahunan Badan Publik;
             e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
             f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik
                dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
             g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan

Bagian 2 dari 6

                dengan pelayanan masyarakat; dan/atau



                                                              h. laporan …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                      -9-

      h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik
         sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)   Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
      berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau           penyelesaian
      sengketa    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49,
      dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang
      dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
      kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang
      dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk
      Teknis Komisi Informasi.

                   Pasal 12

Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi,
yang meliputi:
a.    jumlah permintaan informasi yang diterima;
b.    waktu yang diperlukan Badan              Publik   dalam memenuhi
      setiap permintaan informasi;
c.    jumlah pemberian        dan   penolakan      permintaan informasi;
      dan/atau
d.    alasan penolakan permintaan informasi.

                   Pasal 13

(1)   Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana
      setiap Badan Publik:
      a. menunjuk      Pejabat       Pengelola          Informasi     dan
         Dokumentasi; dan
      b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan
         informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan
         petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang
         berlaku secara nasional.

(2)   Pejabat     Pengelola    Informasi       dan      Dokumentasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat
      fungsional.


                                                         Pasal 14 …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA




                       - 10 -

                      Pasal 14

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya
yang dimiliki oleh negara dalam Undang- Undang ini adalah:
a.   nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis
     kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan,
     sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.   nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan         anggota
     dewan komisaris perseroan;
c.   laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi,
     dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
     diaudit;
d.   hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat
     kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e.   sistem     dan     alokasi    dana        remunerasi      anggota
     komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f.   mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g.   kasus hukum yang berdasarkan            Undang-Undang terbuka
     sebagai Informasi Publik;
h.   pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
     berdasarkan     prinsip-prinsip     transparansi, akuntabilitas,
     pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i.   pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j.   penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k.   perubahan tahun fiskal perusahaan;
l.   kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan
     umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang
   berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha
   Milik Daerah.

                      Pasal 15

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam
Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;


                                                      b. program …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     - 11 -

b.    program umum dan kegiatan partai politik;
c.    nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d.    pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.    mekanisme pengambilan keputusan partai;
f.    keputusan      partai     yang       berasal     dari      hasil
      muktamar/kongres/munas      dan/atau    keputusan lainnya yang
      menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka
      untuk umum; dan/atau
g.    informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang
      berkaitan dengan partai politik.

                   Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi
nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a.    asas dan tujuan;
b.    program dan kegiatan organisasi;
c.    nama,        alamat,     susunan        kepengurusan,       dan
      perubahannya;
d.    pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan      masyarakat,
      dan/atau sumber luar negeri;
e.    mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f.    keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g.    informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-
      undangan.


                 BAB V
     INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

                   Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
     Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan
     hukum, yaitu informasi yang dapat:


                                                1. menghambat …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     - 12 -

     1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
        tindak pidana;
     2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau
        korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
     3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-
        rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan
        penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
     4. membahayakan      keselamatan    dan           kehidupan penegak
        hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
     5. membahayakan keamanan             peralatan,     sarana, dan/atau
        prasarana penegak hukum.
b.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
     Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
     perlindungan hak atas kekayaan
     intelektual  dan perlindungan     dari persaingan usaha
     tidak sehat;
c.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
     Pemohon       Informasi   Publik       dapat membahayakan
     pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

     1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik
        yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
        keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan
        dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan
        ancaman dari dalam dan luar negeri;
     2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi,
        teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
        sistem pertahanan dan keamanan negara    yang    meliputi
        tahap       perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau
        evaluasi;

     3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan
        dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan
        dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
     4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan
        dan/atau instalasi militer;



                                                            5. data …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     - 13 -

     5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara
        lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi
        negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan
        Negara Kesatuan Republik     Indonesia   dan/atau    data
        terkait kerjasama militer dengan negara lain yang
        disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau
        sangat rahasia;
     6. sistem persandian negara; dan/atau
     7. sistem intelijen negara.
d.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
     Pemohon      Informasi    Publik    dapat mengungkapkan
     kekayaan alam Indonesia;
e.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
     Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan
     ekonomi nasional:
     1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang       nasional
        atau asing, saham dan aset vital milik negara;
     2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model
        operasi institusi keuangan;
     3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
        pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan
        negara/daerah lainnya;
     4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
     5. rencana awal investasi asing;
     6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,         atau
        lembaga keuangan lainnya; dan/atau
     7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
     Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan
     hubungan luar negeri:
     1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil
        oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi
        internasional;
     2. korespondensi diplomatik antarnegara;
     3. sistem       komunikasi         dan      persandian     yang
        dipergunakan         dalam        menjalankan       hubungan
        internasional; dan/atau


                                                 4. perlindungan …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA



                      - 14 -

      4. perlindungan      dan     pengamanan    infrastruktur strategis
         Indonesia di luar negeri.
g.    Informasi      Publik      yang    apabila       dibuka     dapat
      mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan
      terakhir ataupun wasiat seseorang;
h.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
      Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,
      yaitu:
      1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
      2. riwayat, kondisi dan perawatan,         pengobatan kesehatan
         fisik, dan psikis seseorang;
      3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening          bank
         seseorang;
      4. hasil-hasil     evaluasi     sehubungan   dengan kapabilitas,
         intelektualitas, dan       rekomendasi kemampuan seseorang;
         dan/atau
      5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
         dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan
         pendidikan nonformal.
i.    memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra
      Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali
      atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j.    informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan       Undang-
      Undang.

                    Pasal 18

(1)   Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
      adalah informasi berikut:
      a. putusan badan peradilan;
      b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun
         bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat
         maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta
         pertimbangan lembaga penegak hukum;
      c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
      d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
      e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;


                                                      f. laporan …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA




                     - 15 -

      f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
      g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2)   Tidak        termasuk  informasi   yang     dikecualikan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h,
      antara lain apabila :
      a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
         tertulis; dan/atau
      b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
         jabatan-jabatan publik.
(3)   Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di
      pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung,
      Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
      dan/atau Pimpinan Lembaga Negara           Penegak      Hukum
      lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat
      membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
      huruf f, huruf i, dan huruf j.

(4)   Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
      pada    ayat    (3)    dilakukan dengan    cara mengajukan
      permintaan izin kepada Presiden.
(5)   Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
      untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan
      dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan,
      permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara
      negara kepada Presiden.
(6)   Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
      ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian
      Republik       Indonesia,  Jaksa   Agung,     Ketua     Komisi
      Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak
      Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
(7)   Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan
      keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat
      menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).


                                                      Pasal 19 …
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA


                    - 16 -

                   Pasal 19

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan
Publik     wajib     melakukan     pengujian  tentang konsekuensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan
penuh     ketelitian   sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu
dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.


                   Pasal 20

(1)   Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,
      huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat
      permanen.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.


             BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI

                   Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan
pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
                   Pasal 22

(1)   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan
      untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik
      terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(2)   Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon
      Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara
      penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
      Publik.
(3)   Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan
      Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
(4)   Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti
      penerimaan     permintaan    Informasi     Publik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor
      pendaftaran pada saat permintaan diterima.


                                                   (5) Dalam …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     - 17 -

(5)   Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui
      surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan

Bagian 3 dari 6

      permintaan.
(6)   Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman
      nomor    pendaftaran  dapat   diberikan bersamaan dengan
      pengiriman informasi.
(7)   Paling      lambat     10    (sepuluh)    hari   kerja sejak
      diterimanya        permintaan,      Badan      Publik  yang
      bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang
      berisikan :
      a. informasi    yang      diminta       berada     di     bawah
         penguasaannya ataupun tidak;
      b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang
         menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang
         diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan
         Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan
         informasi yang diminta;
      c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang
         tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
      d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian
         dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
      e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
         dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
         maka     informasi    yang      dikecualikan tersebut dapat
         dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
      f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
         dan/atau
      g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi
         yang diminta.
(8)   Badan          Publik        yang        bersangkutan       dapat
      memperpanjang            waktu         untuk         mengirimkan
      pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling
      lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan
      secara tertulis.
(9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi
      kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.

                                                       BAB VII …
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA



                    - 18 -

                 BAB VII
            KOMISI INFORMASI

               Bagian Kesatu
                   Fungsi

                  Pasal 23

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan
petunjuk    teknis     standar layanan Informasi Publik dan
menyelesaikan Sengketa Informasi       Publik    melalui   Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

               Bagian Kedua
                Kedudukan

                  Pasal 24

(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi
    Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi      Informasi
    kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi
    dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu
    kota kabupaten/kota.

               Bagian Ketiga
                 Susunan

                  Pasal 25
(1)   Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang
      yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2)   Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
      kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan
      unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(3)   Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap
      anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap
      anggota.


                                                   (4) Ketua …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     - 19 -

(4)   Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota
      Komisi Informasi.
(5)   Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
      dengan musyawarah seluruh anggota Komisi        Informasi
      dan     apabila   tidak    tercapai kesepakatan dilakukan
      pemungutan suara.


              Bagian Keempat
                   Tugas

                   Pasal 26

(1)   Komisi Informasi bertugas:
      a.   menerima,     memeriksa,   dan    memutus permohonan
           penyelesaian   Sengketa   Informasi Publik     melalui
           Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan
           oleh setiap Pemohon Informasi    Publik    berdasarkan
           alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
      b.   menetapkan         kebijakan   umum   pelayanan Informasi
           Publik; dan
      c.   menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2)   Komisi Informasi Pusat bertugas:
      a.   menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa
           melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
      b.   menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi
           Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi
           dan/atau     Komisi Informasi  kabupaten/kota belum
           terbentuk; dan
      c.   memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya
           berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan
           Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun
           sekali atau sewaktu- waktu jika diminta.
(3)   Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
      kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus
      Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi
      dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.



                                                 Bagian Kelima …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                    - 20 -

               Bagian Kelima
                 Wewenang


                   Pasal 27

(1)   Dalam menjalankan       tugasnya,   Komisi   Informasi memiliki
      wewenang:
      a.   memanggil dan/atau mempertemukan para pihak          yang
           bersengketa;
      b.   meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki
           oleh    Badan      Publik   terkait untuk mengambil
           keputusan       dalam     upaya menyelesaikan Sengketa
           Informasi Publik;
      c.   meminta keterangan atau menghadirkan pejabat        Badan
           Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi     dalam
           penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
      d.   mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
           keterangannya       dalam        Ajudikasi  nonlitigasi
           penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
      e.   membuat kode etik yang diumumkan kepada publik
           sehingga   masyarakat dapat menilai kinerja Komisi
           Informasi.
(2)   Kewenangan        Komisi      Informasi  Pusat    meliputi
      kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik    yang
      menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat
      provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota
      selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi
      kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
(3)   Kewenangan        Komisi      Informasi    provinsi meliputi
      kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan
      Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4)   Kewenangan      Komisi    Informasi   kabupaten/kota meliputi
      kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan
      Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan



                                               Bagian Keenam …
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA




                        - 21 -

                  Bagian Keenam
               Pertanggungjawaban

                      Pasal 28

    (1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden
        dan    menyampaikan   laporan   tentang pelaksanaan fungsi,
        tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
        Republik Indonesia.
    (2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur
        dan    menyampaikan     laporan    tentang pelaksanaan fungsi,
        tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah provinsi yang bersangkutan.
    (3) Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada
        bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan
        fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan
        Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan.
    (4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.

                  Bagian Ketujuh Sekretariat dan
Penatakelolaan Komisi Informasi


                      Pasal 29

    (1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi
        Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.
    (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
    (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris
        yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya
        di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan
        Komisi Informasi.
    (4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh
        pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
        informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.

                                                     (5) Sekretariat …
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA




                    - 22 -

(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan
    oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang
    komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang
    bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi
    provinsi dan/atau Komisi Informasi           kabupaten/kota
    dibebankan     pada     Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah provinsi dan/atau Anggaran        Pendapatan     dan
    Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.


           Bagian Kedelapan
   Pengangkatan dan Pemberhentian
                  Pasal 30
(1) Syarat-syarat   pengangkatan      anggota    Komisi Informasi:
    a. warga negara Indonesia;
    b. memiliki integritas dan tidak tercela;
    c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
        yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan
        Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan
        kebijakan publik;
    e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
    f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam
        Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi
        Informasi;
    g. bersedia bekerja penuh waktu;
    h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan

    i. sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen        calon      anggota       Komisi        Informasi
    dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.
(3) Daftar     calon     anggota     Komisi       Informasi     wajib
    diumumkan kepada masyarakat.
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian
    terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.

                                                     Pasal 31 …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA




                    - 23 -

                  Pasal 31

(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan
    kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh
    Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota
    Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh Dewan
    Perwakilan      Rakyat    Republik     Indonesia selanjutnya
    ditetapkan oleh Presiden.



                  Pasal 32

(1)   Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
      Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah kabupaten/kota       oleh    gubernur dan/atau
      bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan
      paling banyak 15 (lima belas) orang calon.

(2)   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
      kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi provinsi
      dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan
      dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
    kabupaten/kota yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah kabupaten/kota selanjutnya ditetapkan oleh gubernur
    dan/atau bupati/walikota.


                  Pasal 33

Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.


                                                      Pasal 34 …
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA




                    - 24 -

                  Pasal 34


(1) Pemberhentian    anggota     Komisi     Informasi  dilakukan
    berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai dengan
    tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk      Komisi
    Informasi Pusat, kepada gubernur untuk Komisi Informasi
    provinsi, dan kepada bupati/walikota         untuk    Komisi
    Informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.

 (2) Anggota      Komisi          Informasi    berhenti       atau
     diberhentikan karena:
    a. meninggal dunia;
    b. telah habis masa jabatannya;
    c. mengundurkan diri;
    d. dipidana     dengan     putusan pengadilan yang       telah
       berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana        paling
       singkat 5 (lima) tahun penjara;
    e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang
       mengakibatkan     yang     bersangkutan      tidak    dapat
       menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
    f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik,
       yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    melalui Keputusan Presiden untuk Komisi Informasi Pusat,
    keputusan gubernur untuk Komisi Informasi         provinsi,
    dan/atau     keputusan bupati/walikota   untuk      Komisi
    Informasi kabupaten/kota.
(4) Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan
    oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
    Perwakilan     Rakyat    Republik Indonesia untuk Komisi
    Informasi    Pusat,   oleh gubernur setelah berkonsultasi
    dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
    untuk Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota
    setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk Komisi Informasi
    kabupaten/kota.



                                              (5) Anggota …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA



                     - 25 -

  (5)   Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil
        dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan
        kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai             dasar
        pengangkatan     anggota     Komisi Informasi pada periode
        dimaksud.

               BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
      MELALUI KOMISI INFORMASI
                Bagian Kesatu
                  Keberatan
                    Pasal 35
  (1)   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
        secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi
        dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
        a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan
           pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
        b. tidak         disediakannya         informasi    berkala
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
        c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
        d. permintaan          informasi         ditanggapi   tidak
           sebagaimana yang diminta;

Bagian 4 dari 6

        e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
        f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
        g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
           dalam Undang-Undang ini.
  (2)   Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
        dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh
        kedua belah pihak.

                    Pasal 36
  (1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam
      jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
      ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
      (1).
  (2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang
      diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu
      paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
      keberatan secara tertulis.


                                                     (3) Alasan …
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                         - 26 -

    (3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan
        pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
        menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.


                   Bagian Kedua Penyelesaian
Sengketa Melalui Komisi Informasi


                       Pasal 37

    (1)   Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan
          kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi
          provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota   sesuai
          dengan      kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat
          Pengelola Informasi dan      Dokumentasi    dalam   proses
          keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

    (2)   Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan
          dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
          diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).


                       Pasal 38


    (1)   Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau
          Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan
          penyelesaian       Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
          dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari
          kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
          Informasi Publik.

    (2)   Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus)
          hari kerja.


                       Pasal 39

    Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui
    Mediasi bersifat final dan mengikat.



                                                             BAB IX …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     - 27 -

                BAB IX
          HUKUM ACARA KOMISI

                Bagian Kesatu
                   Mediasi

                    Pasal 40

(1)   Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para
      pihak dan bersifat sukarela.
(2)   Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan
      terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat
      (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3)   Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan
      dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.

                    Pasal 41

Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai
mediator.


                Bagian Kedua
                  Ajudikasi

                    Pasal 42

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi
oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya
Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau
para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang
bersengketa menarik diri dari perundingan.

                    Pasal 43

(1)   Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus
      perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan
      harus berjumlah gasal.
(2)   Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.


                                                       (3) Dalam …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA




                    - 28 -

(3)   Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-
      dokumen           yang     termasuk     dalam pengecualian
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan
      perkara bersifat tertutup.
(4)   Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


               Bagian Ketiga
               Pemeriksaan

                  Pasal 44

(1)   Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan
      penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi
      memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak
      termohon.
(2)   Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
      pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk
      yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.
(3)   Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2), Komisi Informasi dapat memutus untuk          mendengar
      keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.
(4)   Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan
      kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

              Bagian Keempat
                Pembuktian

                  Pasal 45

(1)   Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung
      pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat  memberikan
      informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2)   Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung
      sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik      mengajukan
      permohonan         penyelesaian Sengketa Informasi Publik
      sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai
      dengan huruf g.


                                                Bagian Kelima …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA




                     - 29 -

                 Bagian Kelima Putusan
           Komisi Informasi

                    Pasal 46

(1)   Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan
      akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta
      berisikan salah satu perintah di bawah ini:
      a. membatalkan     putusan   atasan    Badan      Publik dan
         memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh
         informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik
         sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
      b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi
         dan    Dokumentasi      untuk    tidak memberikan informasi
         yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 17.
(2)   Putusan    Komisi   Informasi    tentang    pokok  keberatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
      b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah di
      bawah ini:
      a. memerintahkan     Pejabat   Pengelola  Informasi    dan
         Dokumentasi      untuk     menjalankan     kewajibannya
         sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
      b. memerintahkan     Badan   Publik  untuk      memenuhi
         kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi
         sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; atau
      c.    mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau
           memutuskan       mengenai biaya penelusuran dan/atau
           penggandaan informasi.
(2)   Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka
      untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi
      yang dikecualikan.
(3)   Komisi      Informasi       wajib      memberikan      salinan
      putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
(4)   Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu
      perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang
      diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan
      dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari
      putusan tersebut.


                                                          BAB X …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     - 30 -

              BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI

               Bagian Kesatu
           Gugatan ke Pengadilan

                    Pasal 47

(1)   Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha
      negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
(2)   Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri
      apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan
      Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                    Pasal 48


(1)   Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
      (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para
      pihak yang bersengketa         secara tertulis menyatakan tidak
      menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling
      lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
      tersebut.
(2)   Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di
      Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.
                    Pasal 49

(1)   Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
      negeri    dalam    penyelesaian    Sengketa Informasi Publik
      tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau
      sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut:
      a.   membatalkan    putusan     Komisi         Informasi dan/atau
           memerintahkan Badan Publik:
           1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
              dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau
           2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
              yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.


                                                   b. menguatkan …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA



                     - 31 -

      b.   menguatkan    putusan    Komisi        Informasi    dan/atau
           memerintahkan Badan Publik:
           1. memberikan sebagian atau seluruh informasi            yang
              diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau
           2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
              yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(2)   Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
      negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi      Publik
      tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      35 ayat (1) huruf
      b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut:
      a.   memerintahkan    Pejabat  Pengelola   Informasi   dan
           Dokumentasi     untuk    menjalankan     kewajibannya
           sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini
           dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu
           pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
           Undang ini;

      b.   menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
      c.   memutuskan biaya penggandaan informasi.
b.    Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan
      salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.


                Bagian Kedua
                    Kasasi


                   Pasal 50

Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara
atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
negeri.



                                                          BAB XI …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA




                     - 32 -

                BAB XI
           KETENTUAN PIDANA

                   Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi
Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

                   Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak
memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa
Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik    yang   wajib
diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas
dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).


                   Pasal 53

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan,      merusak,   dan/atau   menghilangkan dokumen
Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara
dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

                   Pasal 54

(1)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
      dan/atau      memperoleh     dan/atau memberikan        informasi
      yang      dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
      huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
      pidana     denda     paling   banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
      juta rupiah).

                                                      (2) Setiap …
                   PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA




                     - 33 -

(2)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
      dan/atau    memperoleh      dan/atau memberikan       informasi
      yang     dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c
      dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
      tahun      dan       pidana      denda      paling       banyak
      Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

                   Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik
yang     tidak   benar     atau   menyesatkan    dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).

                   Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-
Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-
Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana
dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.

                   Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang              ini merupakan
delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.
                BAB XII
          KETENTUAN LAIN-LAIN
                   Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi
oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

               BAB XIII
         KETENTUAN PERALIHAN
                   Pasal 59

Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1
(satu) tahun sejak diundangkannya Undang- Undang ini.


                                                      Pasal 60 …
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA




                    - 34 -

                  Pasal 60

Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2
(dua) tahun sejak diundangkannya Undang- Undang ini.


                  Pasal 61

Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan Publik harus
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.



                  Pasal 62

Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini.


                  BAB XIV
         KETENTUAN PENUTUP


                  Pasal 63

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan

Bagian 5 dari 6

perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi
yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.


                  Pasal 64


(1) Undang-Undang ini mulai berlaku          2 (dua) tahun sejak
    tanggal diundangkan.
(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk
    teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya
    yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang
    ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
    Undang ini diundangkan.

                                                       Agar …
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA




                                          - 35 -
                   Agar setiap       orang      mengetahuinya,     memerintahkan
                   pengundangan               Undang-Undang    ini        dengan
                   penempatannya        dalam        Lembaran Negara   Republik
                   Indonesia.


                                      Disahkan di
                                      pada tanggal 30 April 2008

                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di pada tanggal 30
April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




              ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA




                                    PENJELASAN
                                        ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 14 TAHUN 2008
                                      TENTANG
                       KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



I.   UMUM

     Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28
     F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
     Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
     untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan
     menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan
     terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang
     yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini
     diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi
     manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang
     demokratis.

     Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang
     terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin
     terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
     tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh
     Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat
     dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat
     tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

     Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting
     sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk
     memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani
     permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara
     sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan
     Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

                                                                            Setiap …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA



                                      -2-

   Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi
   Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
   Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif,
   yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana
   dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan
   dan Belanja         Daerah    (APBD)        dan     mencakup    pula    organisasi
   nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
   hukum,       seperti    lembaga      swadaya      masyarakat, perkumpulan, serta
   organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau
   seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
   negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta
   kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan
   akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi
   yang hakiki.


   Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik
   termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang
   sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan
   pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik
   korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang
   baik (good governance).


II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1
        Cukup jelas.
   Pasal 2
        Ayat (1)
             Cukup jelas.
        Ayat (2)
             Cukup jelas.
        Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah pemenuhan atas
             permintaan Informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-
             Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

                                                                         “Cara …
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA



                                    -3-

          “Cara sederhana” adalah Informasi yang diminta dapat diakses secara
          mudah dalam hal prosedur dan mudah juga untuk dipahami.
          “Biaya ringan” adalah biaya yang dikenakan secara proporsional
          berdasarkan standar biaya pada umumnya.
     Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah
          konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi
          berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu Informasi dibuka.
          Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus
          didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang
          lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi,
          Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau
          sebaliknya.

Pasal 3
     Cukup jelas.
Pasal 4
     Cukup jelas.
Pasal 5
     Cukup jelas.
Pasal 6
     Ayat (1)
          Cukup jelas.
     Ayat (2)
          Cukup jelas.
     Ayat (3)
          Huruf a
                    Yang dimaksud dengan “membahayakan negara” adalah
                    bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
                    Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari
                    ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
                    Lebih lanjut mengenai Informasi yang membahayakan
                    negara ditetapkan oleh Komisi Informasi.

                                                                 huruf b …
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA



                                     -4-

          Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “persaingan usaha tidak sehat”
                    adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan
                    kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
                    dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau
                    menghambat persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai
                    Informasi persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi
                    Informasi.
          Huruf c
                    Cukup jelas.
          Huruf d
                    Yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia
                    yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau
                    tugas    negara  lainnya   yang ditetapkan       berdasarkan
                    peraturan perundang- undangan.
          Huruf e
                    Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang diminta
                    belum dikuasai atau didokumentasikan” adalah Badan Publik
                    secara nyata belum menguasai dan/atau mendokumentasikan
                    Informasi Publik dimaksud.
Pasal 7
     Cukup jelas.
Pasal 8
     Cukup jelas.
Pasal 9
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan
          dalam jangka waktu tertentu.
     Ayat (2)
          Huruf a
                    Yang dimaksud dengan “Informasi yang berkaitan dengan
                    Badan      Publik”    adalah     Informasi   yang menyangkut
                    keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup
                    kegiatan, dan Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik
                    yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

                                                                     huruf b …
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                                     -5-

           Huruf b
                    yang dimaksud kinerja Badan Publik adalah kondisi Badan
                    Publik yang bersangkutan yang meliputi hasil dan prestasi yang
                    dicapai serta kemampuan kerjanya.
           Huruf c
                    Cukup jelas.
           Huruf d
                    Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Cukup jelas.
     Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 10
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “serta-merta” adalah spontan, pada saat itu juga.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 11
     Cukup jelas.
Pasal 12
     Cukup jelas.
Pasal 13
     Cukup jelas.
Pasal 14
     Huruf a
           Cukup jelas.

                                                                    huruf b …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA



                             -6-

Huruf b
     Cukup jelas.
Huruf c

     Cukup jelas.
Huruf d

     Cukup jelas.
Huruf e

     Cukup jelas.
Huruf f

     Cukup jelas.
Huruf g

     Cukup jelas.
Huruf h

     Yang dimaksud dengan:
     1.   “transparansi”   adalah    keterbukaan     dalam melaksanakan
          proses    pengambilan   keputusan     dan keterbukaan dalam
          mengemukakan     Informasi   materiil   dan relevan mengenai
          perusahaan;

     2.   “kemandirian” adalah suatu keadaan di mana perusahaan
          dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
          pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan
          peraturan perundang- undangan dan prinsip korporasi yang sehat;

     3.   “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan
          pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan
          perusahaan terlaksana secara efektif;
     4.   “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian di dalam pengelolaan
          perusahaan       terhadap     peraturan perundang-undangan dan
          prinsip korporasi yang sehat;
     5.   “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi
          hak-hak     pemangku      kepentingan (stakeholder) yang timbul
          berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Huruf i
     Cukup jelas.


                                                           huruf j …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA



                                  -7-

     Huruf j

           Cukup jelas.

     Huruf k

           Cukup jelas.

     Huruf l

           Cukup jelas.

     Huruf m

           Cukup jelas.

     Huruf n

           Yang dimaksud dengan ”undang-undang yang berkaitan dengan
           badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah” adalah
           Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
           Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
           Terbatas, serta Undang- Undang yang mengatur sektor kegiatan usaha
           badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang berlaku umum
           bagi seluruh pelaku usaha dalam sektor kegiatan usaha tersebut.

Pasal 15

     Huruf a

           Cukup jelas.

     Huruf b

           Cukup jelas.

     Huruf c

           Cukup jelas.

     Huruf d

           Cukup jelas.

     Huruf e

           Cukup jelas.

     Huruf f

           Cukup jelas.


                                                                huruf g …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA



                                   -8-

     Huruf g
           Yang dimaksud dengan “undang-undang yang berkaitan dengan partai
           politik” adalah Undang-Undang tentang Partai Politik.
Pasal 16
     Yang dimaksud dengan “organisasi nonpemerintah” adalah organisasi
     baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang meliputi
     perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha nonpemerintah
     yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD,
     sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pasal 17
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
            Cukup jelas.
     Huruf c
            Angka 1
                   Yang dimaksud dengan “Informasi yang terkait dengan
                   sistem pertahanan dan keamanan negara” adalah Informasi
                   tentang:
                   1. infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem komunikasi
                      strategis      pertahanan,      sistem pendukung strategis
                      pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;
                   2. gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer,
                      komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi
                      satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer,
                      gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar
                      taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer,
                      dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi
                      fisik dan moral musuh;

                   3 sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional
                      alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis
                      operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem
                      persenjataan militer, serta      rancang  bangun     dan
                      purwarupa persenjataan militer;


                                                                   Angka 2 …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA



                                -9-

      Angka 2
                Cukup jelas.
      Angka 3
                Cukup jelas.
      Angka 4
                Cukup jelas.
      Angka 5
                Cukup jelas.
      Angka 6
                Yang dimaksud dengan “sistem persandian negara” adalah
                segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan
                Informasi rahasia negara yang meliputi data dan Informasi
                tentang material sandi dan jaring yang digunakan, metode
                dan teknik aplikasi persandian, aktivitas penggunaannya, serta
                kegiatan pencarian dan pengupasan Informasi bersandi pihak

Bagian 6 dari 6

                lain yang meliputi data dan Informasi material sandi yang
                digunakan, aktivitas pencarian dan analisis, sumber Informasi
                bersandi, serta hasil analisis dan       personil sandi yang
                melaksanakan.

      Angka 7
                Yang dimaksud dengan “sistem intelijen negara” adalah suatu
                sistem yang mengatur aktivitas badan        intelijen   yang
                disesuaikan dengan strata masing- masing agar lebih terarah
                dan terkoordinasi secara efektif,  efisien,   sinergis,  dan
                profesional dalam mengantisipasi berbagai bentuk dan sifat
                potensi ancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasil
                analisisnya secara akurat, cepat, objektif, dan relevan yang
                dapat mendukung dan menyukseskan kebijaksanaan dan strategi
                nasional.

Huruf d
      Cukup jelas.
Huruf e
      Cukup jelas.
Huruf f
          Cukup jelas.

                                                                Huruf g …
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA


                                     - 10 -

     Huruf g

               Cukup jelas.

     Huruf h

               Cukup jelas.

     Huruf i

               “Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat-
               surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang menurut
               sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang
               sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan
               apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan
               kebijakan, yakni dapat:

               1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam
                  pengajuan  usul,  komunikasi,  atau   pertukaran gagasan
                  sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;

               2. menghambat      kesuksesan       kebijakan   karena    adanya
                  pengungkapan secara prematur;

               3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan
                  atau sedang dilakukan.

     Huruf j

            Cukup jelas.

Pasal 18

     Cukup jelas.

Pasal 19

     Cukup jelas.

Pasal 20

     Cukup jelas.

Pasal 21

     Cukup jelas.

Pasal 22

     Cukup jelas.


                                                                 Pasal 23 …
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA



                                     - 11 -

Pasal 23
     Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalam menjalankan
     wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa
     Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan,
     kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Yang dimaksud “Ajudikasi nonlitigasi” adalah penyelesaian sengketa
     Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan
     putusan pengadilan.
Pasal 24
     Cukup jelas.
Pasal 25
     Cukup jelas.
Pasal 26
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Huruf a
                 Yang dimaksud dengan “prosedur pelaksanaan penyelesaian
                 sengketa” adalah prosedur beracara di bidang penyelesaian
                 sengketa Informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi.

           Huruf b
                 Cukup jelas.
           Huruf c
                 Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 27
     Ayat (1)
           Huruf a
                     Cukup jelas.
           Huruf b
                  Cukup jelas.

                                                                  Huruf c …
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA




                                   - 12 -

           Huruf c
                  Cukup jelas.
           Huruf d
                  Cukup jelas.
           Huruf e
                 Yang dimaksud dengan “kode etik” adalah pedoman perilaku
                 yang mengikat setiap anggota Komisi Informasi, yang
                 penetapannya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 28
     Cukup jelas.
Pasal 29
     Ayat (1)
           “Pejabat    pelaksana   kesekretariatan”   adalah   pejabat struktural
           instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya di bidang     komunikasi
           dan informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah menteri yang
           mempunyai tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Cukup jelas.


                                                                    Ayat (6) …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     - 13 -

     Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 30
     Ayat (1)
           Huruf a
                     Cukup jelas.
           Huruf b
                     Cukup jelas.
           Huruf c
                     Cukup jelas.
           Huruf d
                     Cukup jelas.
           Huruf e
                     Cukup jelas.
           Huruf f
                     Cukup jelas.
           Huruf g
                     Cukup jelas.
           Huruf h
                     Cukup jelas.
           Huruf i
                     “Sehat jiwa dan raga” dibuktikan melalui surat keterangan
                     tim    penguji  kesehatan   resmi   yang ditetapkan oleh
                     pemerintah.
                     Yang dimaksud dengan ”terbuka” adalah bahwa Informasi
                     setiap tahapan proses rekrutmen harus diumumkan bagi publik.
                     Yang dimaksud dengan ”jujur” adalah bahwa proses
                     rekrutmen berlangsung adil dan nondiskriminatif berdasarkan
                     Undang-Undang ini.
                     Yang dimaksud dengan ”objektif” adalah bahwa proses rekrutmen
                     harus mendasarkan pada kriteria yang diatur oleh Undang-
                     Undang ini.

                                                                   Ayat (2) …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     - 14 -

     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 31
     Cukup jelas.
Pasal 32
     Cukup jelas.
Pasal 33
     Cukup jelas.
Pasal 34
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Huruf a
                  Cukup jelas.
           Huruf b
                     Cukup jelas.
           Huruf c
                     Cukup jelas.
           Huruf d
                     Cukup jelas.
           Huruf e
                     Cukup jelas.
           Huruf f
                     Yang    dimaksud    dengan    “tindakan    tercela” adalah
                     mencemarkan martabat dan reputasi dan/atau mengurangi
                     kemandirian dan kredibilitas Komisi Informasi.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.

                                                                 Ayat (4) …
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                      - 15 -

     Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “penggantian antarwaktu anggota Komisi
           Informasi” adalah pengangkatan anggota Komisi Informasi baru
           untuk    menggantikan   anggota     Komisi Informasi yang    telah
           berhenti atau    diberhentikan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat
           (1) sebelum masa jabatannya berakhir.
     Ayat (5)
           Cukup jelas.
Pasal 35
     Ayat (1)
           Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola
           Informasi dan Dokumentasi sekurang-kurangnya berisikan nama
           dan/atau instansi asal pengguna Informasi, alasan       mengajukan
           keberatan, tujuan menggunakan Informasi, dan kasus posisi permintaan
           Informasi dimaksud.

           Yang dimaksud dengan “atasan Pejabat Pengelola Informasi        dan
           Dokumentasi” adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat
           yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang
           bersangkutan.

           Huruf a
                     Cukup jelas.
           Huruf b
                     Cukup jelas.
           Huruf c
                     Yang dimaksud dengan “ditanggapi” adalah respons dari Badan
                     Publik sesuai dengan ketentuan pelayanan yang telah diatur
                     dalam petunjuk teknis pelayanan Informasi Publik.

           Huruf d
                     Cukup jelas.
           Huruf e
                     Cukup jelas.
           Huruf f
                     Cukup jelas.


                                                                 Huruf g …
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                      - 16 -

           Huruf g
                     Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 36
     Cukup jelas.
Pasal 37
     Ayat (1)
           Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi
           Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan
           kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 38
     Cukup jelas.
Pasal 39
     Cukup jelas.
Pasal 40
     Cukup jelas.
Pasal 41
     Cukup jelas.
Pasal 42
     Cukup jelas.
Pasal 43
     Cukup jelas.
Pasal 44
     Cukup jelas.
Pasal 45
     Cukup jelas.
Pasal 46
     Cukup jelas.
                                                           Pasal 47 …
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA


                                  - 17 -

Pasal 47

     Ayat (1)

           Gugatan terhadap Badan Publik negara yang terkait dengan kebijakan
           pejabat tata usaha negara dilaksanakan oleh Pengadilan         Tata
           Usaha     Negara    sesuai   dengan kewenangannya       berdasarkan
           Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     Ayat (2)

           Cukup jelas.

Pasal 48

     Cukup jelas.

Pasal 49

     Cukup jelas.

Pasal 50

     Cukup jelas.

Pasal 51

     Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
     perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 52

     Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang
     dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:

     a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;

     b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau        yang
        bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau

      c. kedua-duanya.
Pasal 53

     Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
     perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik
     sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini.


                                                               Pasal 54 …
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA



                                   - 18 -

   Pasal 54
        Ayat (1)
              Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
              perseorangan atau kelompok orang atau  badan hukum atau Badan
              Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
        Ayat (2)
              Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
              perseorangan atau kelompok orang atau  badan hukum atau Badan
              Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
   Pasal 55
        Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
        perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik
        sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini.
   Pasal 56
        Cukup jelas.
   Pasal 57
          Cukup jelas.
   Pasal 58
          Cukup jelas.
   Pasal 59
         Cukup jelas.
   Pasal 60
        Cukup jelas.
   Pasal 61
          Cukup jelas.
   Pasal 62
          Cukup jelas.
   Pasal 63
         Cukup jelas.
   Pasal 64
        Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846

WhatsApp ↗