Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 2 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2

Bagian 1 dari 2

              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 16 TAHUN 2011
                              TENTANG
                          BANTUAN HUKUM


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:     a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
                  orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
                  perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
                  perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai
                  sarana perlindungan hak asasi manusia;
               b. bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian
                  bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan
                  akses terhadap keadilan;
               c. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang
                  diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada
                  terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
               d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                  membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;
Mengingat:     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
               Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan
               Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                     Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM.

                                                              BAB I . . .


                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                 -2-
               BAB I
          KETENTUAN UMUM

                 Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
   oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
   kepada Penerima Bantuan Hukum.
2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok
   orang miskin.
3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan
   hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
   layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
   ini.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
   pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan
   pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh
   Menteri.
6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan
   oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi
   Advokat.

                   Pasal 2
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi;
e. efektivitas; dan
f. akuntabilitas.

                 Pasal 3
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan
   Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara
   sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam
   hukum;

                                      c. menjamin . . .

                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                  -3-
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum
   dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara
   Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat
   dipertanggungjawabkan.

                BAB II
            RUANG LINGKUP

                  Pasal 4
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan
    Hukum yang menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata
    usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
    membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain
    untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

                    Pasal 5
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau
    kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak
    dasar secara layak dan mandiri.
(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan,
    layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau
    perumahan.

             BAB III
 PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

                 Pasal 6
(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu
    penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi
    Penerima Bantuan Hukum.


                                      (2) Pemberian . . .



                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                   -4-
(2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan
    Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan
    oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-
    Undang ini.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
    a. menyusun          dan      menetapkan    kebijakan
        penyelenggaraan Bantuan Hukum;
    b. menyusun dan menetapkan Standar Bantuan
        Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan
        Hukum;
    c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
    d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif,
        efisien, transparan, dan akuntabel; dan
    e. menyusun          dan     menyampaikan     laporan
        penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan
        Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun
        anggaran.

                  Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:
    a. mengawasi     dan     memastikan     penyelenggaraan
       Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum
       dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan
       dalam Undang-Undang ini; dan
    b. melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap
       lembaga     bantuan      hukum     atau    organisasi
       kemasyarakatan       untuk    memenuhi     kelayakan
       sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan
       Undang-Undang ini.
(2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk
    panitia yang unsurnya terdiri atas:
    a. kementerian     yang    menyelenggarakan      urusan
       pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
       manusia;
    b. akademisi;
    c. tokoh masyarakat; dan


                                            d. lembaga . . .

                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                   -5-
    d. lembaga atau organisasi yang memberi layanan
        Bantuan Hukum.
(3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan
    akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    diatur dengan Peraturan Menteri.



                BAB IV
       PEMBERI BANTUAN HUKUM

                  Pasal 8
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi
    Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat
    berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. berbadan hukum;
    b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
    c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    d. memiliki pengurus; dan
    e. memiliki program Bantuan Hukum.

                  Pasal 9
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal,
   dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi
   hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan
   dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan
   Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
e. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam
   membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di
   dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan;


                                       f. mendapatkan . . .

                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                  -6-
f. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah
   ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan
   perkara; dan
g. mendapatkan     jaminan     perlindungan    hukum,
   keamanan, dan keselamatan selama menjalankan
   pemberian Bantuan Hukum.

                Pasal 10
Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:
a. melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan
   Hukum;
b. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang
   digunakan   untuk    pemberian  Bantuan   Hukum
   berdasarkan Undang-Undang ini;
c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan
   Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa
   fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 9 huruf a;
d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau
   keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan
   Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang
   ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
   dan
e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima
   Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang
   ditentukan   dalam     Undang-Undang      ini  sampai
   perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara
   hukum.

                Pasal 11
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan
Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan
dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang
pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik
Advokat.

                                              BAB V . . .

                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                       -7-
                   BAB V
 HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM

                     Pasal 12
     Penerima Bantuan Hukum berhak:
     a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah
        hukumnya     selesai  dan/atau    perkaranya   telah
        mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima
        Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut
        surat kuasa;
     b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar
        Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
     c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan
        dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 13
     Penerima Bantuan Hukum wajib:
     a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan
        perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
     b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

                    BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

                      Pasal 14
     (1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan
         Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
         a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi
            sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian
            singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan
            Bantuan Hukum;
         b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
            perkara; dan
         c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,
            kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
            tinggal pemohon Bantuan Hukum.

                                                (2) Dalam . . .



                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                  -8-
(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu
    menyusun permohonan secara tertulis, permohonan
    dapat diajukan secara lisan.


                Pasal 15
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan
    Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling
    lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan
    Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban
    menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima,
    Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum
    berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima
    Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak,
    Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan
    penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
    pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.


                BAB VII
              PENDANAAN


                Pasal 16
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan
    digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum
    sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
   a. hibah atau sumbangan; dan/atau
   b. sumber pendanaan      lain   yang   sah     dan    tidak
      mengikat.

                                                Pasal 17 . . .



                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                  -9-
                 Pasal 17
(1) Pemerintah       wajib     mengalokasikan       dana
    penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan     penyelenggaraan    Bantuan      Hukum
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada
    anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

                 Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                 Pasal 19
(1) Daerah       dapat      mengalokasikan anggaran
    penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
    Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diatur dengan Peraturan Daerah.

                BAB VIII
               LARANGAN

                Pasal 20
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta
pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau
pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang
ditangani Pemberi Bantuan Hukum.

               BAB IX
          KETENTUAN PIDANA

                Pasal 21
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau
meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum
dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang
sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
                                              BAB X . . .

                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                 - 10 -
                 BAB X
        KETENTUAN PERALIHAN


                Pasal 22
Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang
diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan
sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.


                Pasal 23
(1) Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses
    sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap
    dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun
    anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai
    pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian
    Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
    Undang-Undang ini.


                 BAB XI
         KETENTUAN PENUTUP


                Pasal 24
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-

Bagian 2 dari 2

Undang ini.


                Pasal 25
Undang-Undang     ini     mulai   berlaku   pada     tanggal
diundangkan.

                                                   Agar . . .

                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                - 11 -
               Agar   setiap orang   mengetahuinya,    memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 2 November 2011
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




             AMIR SYAMSUDIN



  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 104




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 16 TAHUN 2011
                                 TENTANG
                             BANTUAN HUKUM



I.   UMUM
             Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang
     dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
     (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16
     dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh
     perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk
     diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat
     terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan,
     dan 2) tidak mampu membayar Advokat.
            Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan
     sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3)
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
     menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam
     negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia
     bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
     Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara
     merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai
     implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta
     menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap
     keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality
     before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum
     mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya
     Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara
     untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok
     orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di
     hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus
     diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan
     Hukum ini.
                                                                Selama . . .



                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    -2-

             Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum
      banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga
      mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh
      ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional
      mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam
      Undang-Undang      ini   merupakan    jaminan    terhadap hak-hak
      konstitusional orang atau kelompok orang miskin.
             Beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang ini
      antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan
      Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima
      Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum,
      pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
          Cukup jelas.

      Pasal 2
          Huruf a
                Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah menempatkan
                hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut,
                benar, baik, dan tertib.
          Huruf b
                Yang dimaksud dengan “asas persamaan kedudukan di dalam
                hukum” adalah bahwa setiap orang mempunyai hak dan
                perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban
                menjunjung tinggi hukum.
          Huruf c
                Yang    dimaksud    dengan   “asas   keterbukaan”   adalah
                memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh
                informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak
                dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara
                konstitusional.


                                                             Huruf d . . .




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                               -3-

    Huruf d
          Yang   dimaksud    dengan     “asas  efisiensi”      adalah
          memaksimalkan   pemberian    Bantuan   Hukum         melalui
          penggunaan sumber anggaran yang ada.
    Huruf e
          Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah menentukan
          pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat.
    Huruf f
          Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa
          setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan
          Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
          masyarakat.

Pasal 3
    Cukup jelas.

Pasal 4
    Cukup jelas.

Pasal 5
    Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban profesi Advokat
          untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum berdasarkan
          Undang-Undang mengenai Advokat.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.

Pasal 7
    Ayat (1)
          Huruf a
               Cukup jelas.


                                                            Huruf b . . .


                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                               -4-

          Huruf b
               Verifikasi dan akreditasi dimaksudkan untuk menilai dan
               menetapkan kelayakan lembaga bantuan hukum atau
               organisasi kemasyarakatan sebagai Pemberi Bantuan
               Hukum.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Huruf a
          Yang dimaksud dengan “mahasiswa fakultas hukum”
          termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan
          tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian.
    Huruf b
          Cukup jelas.
    Huruf c
          Yang dimaksud dengan “program kegiatan lain yang berkaitan
          dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum” adalah program:
          investigasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian
          hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.
    Huruf d
          Cukup jelas.
    Huruf e
          Cukup jelas.
    Huruf f
          Cukup jelas.
    Huruf g
          Cukup jelas.


                                                          Pasal 10 . . .



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                               -5-

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Cukup jelas.

Pasal 12
    Cukup jelas.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan “identitas” antara lain nama
               lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat
               lengkap, dan pekerjaan yang dibuktikan dengan Kartu
               Tanda Penduduk dan/atau dokumen lain yang
               dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Cukup jelas.

Pasal 17
    Cukup jelas.


                                                            Pasal 18 . . .



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                         -6-

 Pasal 18
     Cukup jelas.

 Pasal 19
     Cukup jelas.

 Pasal 20
     Cukup jelas.

 Pasal 21
     Cukup jelas

 Pasal 22
     Cukup jelas.

 Pasal 23
     Cukup jelas.

 Pasal 24
     Cukup jelas.

 Pasal 25
     Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5248




                                         www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗