NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Lompat ke bagian · 1 bagian
Bagian 1 dari 1
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.186, 2019 KESRA. Perkawinan. Perubahan. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6401)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak warga negara untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan
dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan
menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak
seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak
pendidikan, dan hak sosial anak;
c. bahwa sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-
XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas
www.peraturan.go.id
2019, No.186 -2-
ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2019, No.186
-3-
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak
wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon
mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang
atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
berlaku juga ketentuan mengenai permintaan
dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
permohonan perkawinan yang telah didaftarkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
www.peraturan.go.id
2019, No.186 -4-
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No. 6401 KESRA. Perkawinan. Perubahan. (Penjelasan atas
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 186)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
I. UMUM
Dalam ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dicantumkan bahwa setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah serta Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan
bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam
belas) tahun, ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan
dalam usia anak pada anak wanita karena dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak didefinisikan bahwa anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu
“Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu
berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-
www.peraturan.go.id
No. 6401 -2-
hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok
hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial,
dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata
berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas
merupakan diskriminasi.” Dalam pertimbangan yang sama juga
disebutkan Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda
antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam
konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah
menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak
anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dalam
hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah
dibandingkan pria, maka secara hukum wanita dapat lebih cepat untuk
membentuk keluarga. Oleh karena hal tersebut, dalam amar putusannya
Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk undang-
undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan
perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas
minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur
perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur
perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia
dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan
perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa
berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan
berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari
16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju
kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan
anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga
mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang
tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
www.peraturan.go.id
No. 6401
-3-
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penyimpangan” adalah hanya
dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan
dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua
belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan
Agama bagi mereka yang beragama Islam dan
Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak
pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas)
tahun.
Yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak”
adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat
terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Yang dimaksud dengan “bukti-bukti pendukung yang
cukup” adalah surat keterangan yang membuktikan
bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan
undang-undang dan surat keterangan dari tenaga
kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua
bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk
dilaksanakan.
Kemudian untuk memastikan terlaksananya
ketentuan ini, Pemerintah melakukan sosialisasi dan
pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan
perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan
perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi
bangsa yang lebih unggul.
Ayat (3)
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi
mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri
bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada
www.peraturan.go.id
No. 6401 -4-
semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan
moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis,
aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 65A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id