Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 1 bagian
  1. Bagian 1

Bagian 1 dari 1

             LEMBARAN NEGARA
            REPUBLIK INDONESIA
No.186, 2019            KESRA. Perkawinan. Perubahan. (Penjelasan dalam
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 6401)

                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 16 TAHUN 2019
                                   TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
                          TENTANG PERKAWINAN


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang      : a.   bahwa negara menjamin hak warga negara untuk
                      membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
                      melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak
                      atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
                      serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
                      diskriminasi     sebagaimana     diamanatkan      dalam
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1945;
                 b.   bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan
                      dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan
                      menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak
                      seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan
                      diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak
                      pendidikan, dan hak sosial anak;
                 c.   bahwa sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah
                      Konstitusi     Republik   Indonesia   Nomor    22/PUU-
                      XV/2017      perlu   melaksanakan     perubahan     atas




                                                            www.peraturan.go.id
2019, No.186                           -2-


                      ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                      1974 tentang Perkawinan;
                 d.   bahwa       berdasarkan        pertimbangan        sebagaimana
                      dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                      membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
                      Undang-Undang          Nomor     1    Tahun     1974    tentang
                      Perkawinan;


Mengingat      : 1.   Pasal   5     ayat     (1),   Pasal   20,    dan    Pasal    28B
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1945;
                 2.   Undang-Undang          Nomor     1    Tahun     1974    tentang
                      Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 3019);


                         Dengan Persetujuan Bersama
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN:
Menetapkan     : UNDANG-UNDANG               TENTANG         PERUBAHAN            ATAS
                 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
                 PERKAWINAN.


                                      Pasal I
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
                 Tahun    1974      tentang     Perkawinan        (Lembaran   Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah
                 sebagai berikut:




                                                                   www.peraturan.go.id
                                                                2019, No.186
                        -3-


1.   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
     berikut:


                                  Pasal 7
     (1)   Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
           wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
           tahun.
     (2)   Dalam       hal     terjadi    penyimpangan              terhadap
           ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat
           (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak
           wanita      dapat      meminta         dispensasi             kepada
           Pengadilan        dengan      alasan     sangat         mendesak
           disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
     (3)   Pemberian           dispensasi          oleh           Pengadilan
           sebagaimana        dimaksud       pada         ayat     (2)     wajib
           mendengarkan          pendapat     kedua             belah     calon
           mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
     (4)   Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang
           atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
           berlaku     juga    ketentuan     mengenai            permintaan
           dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
           dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).


2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
     pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:


                                Pasal 65A
     Pada       saat   Undang-Undang              ini     mulai          berlaku,
     permohonan         perkawinan        yang          telah     didaftarkan
     berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
     tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai
     dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
     tentang Perkawinan.




                                                        www.peraturan.go.id
2019, No.186                     -4-


                                Pasal II
               Undang-Undang     ini   mulai    berlaku     pada    tanggal
               diundangkan.


               Agar   setiap   orang    mengetahuinya,      memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 14 Oktober 2019


                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                      ttd


                                               JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019


PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


        ttd


TJAHJO KUMOLO




                                                         www.peraturan.go.id
                TAMBAHAN
           LEMBARAN NEGARA R.I
No. 6401                  KESRA. Perkawinan. Perubahan. (Penjelasan atas
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
                          Nomor 186)

                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 16 TAHUN 2019
                                      TENTANG
        PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
                             TENTANG PERKAWINAN


I.   UMUM
           Dalam ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia   Tahun     1945,   dicantumkan    bahwa      setiap   orang   berhak
     membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
     yang sah serta Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup,
     tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan
     dan diskriminasi.
           Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan
     bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19
     (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam
     belas) tahun, ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan
     dalam usia anak pada anak wanita karena dalam Pasal 1 angka 1
     Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
     Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak didefinisikan bahwa anak adalah
     seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
     yang masih dalam kandungan.
           Mahkamah      Konstitusi   Republik   Indonesia    telah   mengeluarkan
     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu
     pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu
     “Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu
     berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-




                                                                www.peraturan.go.id
No. 6401                            -2-


    hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok
    hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial,
    dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata
    berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas
    merupakan     diskriminasi.”   Dalam   pertimbangan   yang   sama   juga
    disebutkan Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda
    antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam
    konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana
    dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah
    menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak
    anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dalam
    hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah
    dibandingkan pria, maka secara hukum wanita dapat lebih cepat untuk
    membentuk keluarga. Oleh karena hal tersebut, dalam amar putusannya
    Mahkamah      Konstitusi   memerintahkan   kepada   pembentuk   undang-
    undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan
    perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
    Perkawinan.
           Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
    tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan
    perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas
    minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur
    perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur
    perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia
    dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan
    perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa
    berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan
    berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari
    16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju
    kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan
    anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga
    mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang
    tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.




                                                          www.peraturan.go.id
                                                                              No. 6401
                                         -3-


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal I


           Angka 1
                Pasal 7
                     Ayat (1)
                     Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                          Yang dimaksud dengan “penyimpangan” adalah hanya
                          dapat     dilakukan     melalui     pengajuan     permohonan
                          dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua
                          belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan
                          Agama     bagi    mereka    yang     beragama     Islam   dan
                          Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak
                          pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas)
                          tahun.
                          Yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak”
                          adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat
                          terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
                          Yang dimaksud dengan “bukti-bukti pendukung yang
                          cukup” adalah surat keterangan yang membuktikan
                          bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan
                          undang-undang dan surat keterangan dari tenaga
                          kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua
                          bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk
                          dilaksanakan.
                          Kemudian         untuk      memastikan          terlaksananya
                          ketentuan ini, Pemerintah melakukan sosialisasi dan
                          pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan
                          perkawinan       usia   dini,    bahaya    seks   bebas   dan
                          perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi
                          bangsa yang lebih unggul.
                     Ayat (3)
                          Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi
                          mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri
                          bagi    yang     beragama       lainnya   berdasarkan     pada



                                                                    www.peraturan.go.id
No. 6401                             -4-


                          semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan
                          moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis,
                          aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.
                    Ayat (4)
                    Cukup jelas.


               Angka 2
                    Pasal 65A
                          Cukup jelas.


    Pasal II
           Cukup jelas.




                                                           www.peraturan.go.id

WhatsApp ↗