Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                                        PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA



                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 18 TAHUN 2003
                                         TENTANG
                                        ADVOKAT


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :     a.    bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan
                      Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                      1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman,
                      tenteram, tertib, dan berkeadilan;
                b.    bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan
                      pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan
                      bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil,
                      dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam
                      menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
                c.    bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung
                      jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh
                      undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
                d.    bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat
                      yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum
                      masyarakat;
                e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                      huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                      Advokat.
Mengingat   :   1.    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                      Indonesia Tahun 1945;
                2.    Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara
                      Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara
                      Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9,
                      Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
                                                                                 3. Undangan …
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                          -2-

3.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
     Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35
     Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun
     1970   tentang   Ketentuan-ketentuan   Pokok   Kekuasaan   Kehakiman
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
4.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
6.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
7.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);
8.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
9.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
     Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-
     Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);




                                                          11. Undangan …
                                       PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA
                                             -3-

                    11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
                        Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                        Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        3872).


                                 Dengan Persetujuan Bersama


               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                             dan
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                     MEMUTUSKAN :


Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.


                                            BAB I
                                   KETENTUAN UMUM


                                            Pasal 1
               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
               1.     Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
                      maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
                      ketentuan Undang-Undang ini.
               2.     Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan
                      konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
                      mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
                      kepentingan hukum klien.
               3.     Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa
                      hukum dari Advokat.
               4.     Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan
                      Undang-Undang ini.




                                                                            5. Pengawasan ...
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                               -4-

 5.    Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat
       untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik
       profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi
       Advokat.
 6.    Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada
       Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal
       yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun
       kaitannya dengan organisasi profesi.
 7.    Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat
       berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
 8.    Advokat     Asing   adalah    advokat   berkewarganegaraan   asing   yang
       menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan
       persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 9.    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara
       cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
 10.   Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
       hukum dan perundang-undangan.


                              BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
                  PEMBERHENTIAN ADVOKAT
                           Bagian Kesatu
                           Pengangkatan


                              Pasal 2
 (1)   Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar
       belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
       khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
 (2)   Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
 (3)   Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud
       pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.




                                                                      Pasal 3 ...
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                                 -5-

                              Pasal 3


(1)   Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
      sebagai berikut :
      a.    warga negara Republik Indonesia;
      b.    bertempat tinggal di Indonesia;
      c.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
      d.    berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
      e.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
      f.    lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
      g.    magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
            Advokat;
      h.    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
            yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      i.    berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
            integritas yang tinggi.
(2)   Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana
      dimaksud     pada   ayat    (1)   dapat   menjalankan   praktiknya     dengan
      mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang
      ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


                          Bagian Kedua
                             Sumpah


                             Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
      agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
      Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2)   Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai
      berikut :
      “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :


                                                                          - bahwa ...
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                              -6-

      -   bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
          sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
          Indonesia;
      -   bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak
          langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
          memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
      -   bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
          hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan
          hukum dan keadilan;
      -   bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
          pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
          hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan
          atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya
          tangani;
      -   bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
          kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung
          jawab saya sebagai Advokat;
      -   bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
          memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya
          merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai
          seorang Advokat.
(3)   Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
      Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada
      Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.


                          Bagian Ketiga
                             Status


                             Pasal 5
(1)   Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
      dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2)   Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik
      Indonesia.
                                                                    Bagian ...
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                                -7-

                           Bagian Keempat
                             Penindakan


                               Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a.    mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.    berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan
      seprofesinya;
c.    bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan
      yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan
      perundang-undangan, atau pengadilan;
d.    berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau
      harkat dan martabat profesinya;
e.    melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau
      perbuatan tercela;
f.    melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.


                               Pasal 7
(1)   Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
      a.   teguran lisan;
      b.   teguran tertulis;
      c.   pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12
           (dua belas) bulan;
      d.   pemberhentian tetap dari profesinya.
(2)   Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan
      tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
      Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3)   Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
      pembelaan diri.




                                                                     Pasal 8 ...
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                              -8-

                             Pasal 8
(1)   Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d,
      dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan
      kode etik profesi Advokat.
(2)   Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d,
      Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
      putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.


                          Bagian Kelima
                          Pemberhentian


                            Pasal 9
(1)   Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi
      Advokat.
(2)   Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
      lembaga penegak hukum lainnya.


                            Pasal 10
(1)   Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap
      karena alasan:
      a.   permohonan sendiri;
      b.   dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
           melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat)
           tahun atau lebih; atau
      c.   berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2)   Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.




                                                                    Pasal 11 ...
                        PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                              -9-

                           Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

Bagian 2 dari 3

(1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan
Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.


                            BAB III
                       PENGAWASAN


                            Pasal 12
(1)   Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat
      dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi
      Advokat dan peraturan perundang-undangan.


                            Pasal 13
(1)   Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas
      yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2)   Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan
      keputusan Organisasi Advokat.


                            BAB IV
            HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT

                            Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


                            Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi
dan peraturan perundang-undangan.
                                                                      Pasal 16 ...
                        PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                              - 10 -

                            Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
Klien dalam sidang pengadilan.


                            Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                            Pasal 18
(1)   Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan
      perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,
      keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2)   Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela
      perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.


                            Pasal 19
(1)   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
      dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
      Undang-undang.
(2)   Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk
      perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
      pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
      elektronik Advokat.


                            Pasal 20
(1)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
      kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
      sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
      kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
                                                               (3) Advokat ...
                       PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                             - 11 -

(3)   Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
      Advokat selama memangku jabatan tersebut.


                            BAB V
                       HONORARIUM


                           Pasal 21
(1)   Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah
      diberikan kepada Kliennya.
(2)   Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.


                           BAB VI
            BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA


                           Pasal 22
(1)   Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
      pencari keadilan yang tidak mampu.
(2)   Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum
      secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.


                           BAB VII
                     ADVOKAT ASING


                           Pasal 23
(1)   Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau
      membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2)   Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan
      atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan
      rekomendasi Organisasi Advokat.
(3)   Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
      suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
                                                               (4) Ketentuan …
                       PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                              - 12 -

(4)   Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat
      asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
      dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan
      Keputusan Menteri.


                            Pasal 24
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada
kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.


                            BAB VIII
                            ATRIBUT


                            Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani
perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.


                            BAB IX
 KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT


                            Pasal 26
(1)   Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode
      etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(2)   Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan
      ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3)   Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)   Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh
      Organisasi Advokat.
(5)   Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili
      pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan
      Kehormatan Organisasi Advokat.


                                                            (6) Keputusan ...
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                              - 13 -

(6)   Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan
      tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi
      Advokat mengandung unsur pidana.
(7)   Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
      etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
      Kehormatan Organisasi Advokat.


                           Pasal 27
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
      baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
(2)   Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan
      Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan
      terakhir.
(3)   Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
(4)   Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan
      Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur
      Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh
      masyarakat.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan
      Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.


                            BAB X
                    ORGANISASI ADVOKAT


                           Pasal 28
(1)   Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
      bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
      ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
      Advokat.
(2)   Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para
      Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


                                                              (3) Pimpinan ...
                        PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                              - 14 -

(3)   Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
      partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.


                            Pasal 29
(1)   Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
      Advokat bagi para anggotanya.
(2)   Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
(3)   Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(4)   Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan
      dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan
      Menteri.
(5)   Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban
      menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6)   Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan
      pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang
      melakukan magang.


                            Pasal 30
(1)   Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang
      diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)   Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib
      menjadi anggota Organisasi Advokat.


                            BAB XI
                    KETENTUAN PIDANA


                            Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan
bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
                                                                        BAB XII ...
                       PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                             - 15 -

                           BAB XII
                 KETENTUAN PERALIHAN


                           Pasal 32
(1)   Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang
      telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan
      sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)   Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang
      ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan
      ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)   Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan
      Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan
      Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
      Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan
      Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
      (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4)   Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-
      Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.


                           Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat
dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada
ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.




                                                                 BAB XIII ...
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                                      - 16 -

                                BAB XIII
                       KETENTUAN PENUTUP


                                 Pasal 34
     Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku
     sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan
     perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.


                                 Pasal 35
     Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
     1.   Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in
          Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai
          Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
     2.   Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der
          Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
     3.   Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910
          Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
     4.   Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);


     dinyatakan tidak berlaku lagi.


                                 Pasal 36
     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
     Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
     Indonesia.


                                               Telah Sah
                                               pada tanggal 5 April 2003




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49
                                        PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA
                                             - 17 -




                                        PENJELASAN
                                            ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 18 TAHUN 2003
                                          TENTANG
                                          ADVOKAT


I.   UMUM
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas
     bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain
     adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the
     law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak
     atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
     sama di hadapan hukum.
     Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat
     dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan
     bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi
     penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan,
     Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk
     kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat
     dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu
     unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum
     dan hak asasi manusia.
     Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar

Bagian 3 dari 3

     pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang
     semakin meningkat,       sejalan   dengan   semakin   berkembangnya kebutuhan hukum
     masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan
     antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan
     kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi
     pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang
     ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
                                        PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA
                                               - 18 -

      Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan,
      peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya
      Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan
      zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het
      Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal
      192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het
      kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb.
      1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo.
      Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).
      Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah
      tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi
      landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat,
      maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-
      Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
      sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
      Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang
      melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan
      kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta
      ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di
      samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat
      khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip
      negara hukum pada umumnya.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
            Cukup jelas.
      Pasal 2
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah
                 lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan
                 perguruan tinggi ilmu kepolisian.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                         - 19 -

Ayat (3)
      Cukup jelas.


Pasal 3
     Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa
                pada waktu seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus
                bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi
                kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat
                tinggal dimanapun.
           Huruf c
                Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah
                pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat
                negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
                Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
                Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
                Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
                a. Pegawai Negeri Sipil;
                b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
                c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


                Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
                a. Presiden dan Wakil Presiden;
                b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
                c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
                d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah
                     Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan
                     Peradilan;
                e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
                f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
                g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                         - 20 -

                h. Kepala      Perwakilan   Republik   Indonesia   di   luar   negeri   yang
                    berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
                i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
                j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
                k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.


                Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
                dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
                Perwakilan Rakyat Daerah.
          Huruf d
                Cukup jelas.
          Huruf e
                Cukup jelas.
          Huruf f
                Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah
                Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat
                (4) Undang-undang ini.
          Huruf g
                Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman
                praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam
                menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat
                diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
                Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang
                penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan
                sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
          Huruf h
                Cukup jelas.
          Huruf i
                Cukup jelas.
     Ayat (2)
          Cukup jelas.


Pasal 4
     Cukup jelas.
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                      - 21 -

Pasal 5
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah
          Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai
          kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum
          dan keadilan.
          Yang dimaksud dengan “bebas” adalah sebagaimana dirumuskan dalam
          penjelasan Pasal 14.
     Ayat (2)
          Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara
          Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri,
          Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 6
     Huruf a
          Cukup jelas.
     Huruf b
          Cukup jelas.
     Huruf c
          Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar
          Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak hukum,
          di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum, peraturan
          perundang-undangan, atau pengadilan.
     Huruf d
          Cukup jelas.
     Huruf e
          Cukup jelas.
     Huruf f
          Cukup jelas.


Pasal 7
      Cukup jelas.


Pasal 8
      Cukup jelas.
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                       - 22 -

Pasal 9
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “penegak hukum lainnya” adalah Pengadilan Tinggi
           untuk semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik
           Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.


Pasal 10
      Cukup jelas.


Pasal 11
      Cukup jelas.


Pasal 12
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan
           perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.


Pasal 13
      Cukup jelas.


Pasal 14
     Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa
     takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut
     dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15
     Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas
     profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam
     mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                        - 23 -

Pasal 16
     Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi
     tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
     Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap
     tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.


Pasal 17
     Cukup jelas.


Pasal 18
     Cukup jelas.


Pasal 19
     Cukup jelas.


Pasal 20
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat
           tersebut dengan kantornya.


Pasal 21
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko,
           waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.


Pasal 22
     Cukup jelas.
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                        - 24 -

Pasal 23
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya
           dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 24
     Cukup jelas.


Pasal 25
     Cukup jelas.


Pasal 26
     Cukup jelas.


Pasal 27
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” antara lain ahli agama dan/atau ahli
           etika.
     Ayat (5)
           Cukup jelas.
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                        - 25 -

Pasal 28
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah pengurus partai politik.


Pasal 29
     Cukup jelas.


Pasal 30
     Cukup jelas.


Pasal 31
     Cukup jelas.


Pasal 32
     Cukup jelas.


Pasal 33
     Cukup jelas.


Pasal 34
     Cukup jelas.


Pasal 35
     Cukup jelas.


Pasal 36
     Cukup jelas.




 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4288

WhatsApp ↗