Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                                                              SALINAN




                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 19 TAHUN 2016

                                 TENTANG

                    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

                         NOMOR 11 TAHUN 2008

            TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : a.   bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
                    atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
                    tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
                    keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
                    masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan
                    terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
                    Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud
                    keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
               b.   bahwa     berdasarkan  pertimbangan   sebagaimana
                    dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-
                    Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
                    11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
                    Elektronik;

Mengingat    : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1),
                    Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal
                    28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2)
                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                    1945;
               2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
                    dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 4843);


                                                                Dengan . . .
                                  -2-

                        Dengan Persetujuan Bersama

         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                   dan

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
               UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI
               DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


                                 Pasal I

              Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
              2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
              Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) diubah
              sebagai berikut:

              1.   Di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu)
                   angka, yakni angka 6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
                   berikut:

                                            Pasal 1

                   Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                   1.   Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
                        data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
                        tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
                        electronic data interchange (EDI), surat elektronik
                        (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
                        sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol,
                        atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
                        atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
                        memahaminya.
                   2.   Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
                        dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
                        Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


                                                            3. Teknologi . . .
               -3-

3.   Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
     mengumpulkan,       menyiapkan,    menyimpan,
     memproses,      mengumumkan,      menganalisis,
     dan/atau menyebarkan informasi.
4.   Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
     Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
     diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
     digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
     yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar
     melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk
     tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
     peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
     angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
     memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
     orang yang mampu memahaminya.
5.   Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
     prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
     mengumpulkan,         mengolah,       menganalisis,
     menyimpan,       menampilkan,      mengumumkan,
     mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
     Elektronik.
6.   Penyelenggaraan    Sistem    Elektronik   adalah
     pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
     negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
6a. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap
    Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
    masyarakat     yang    menyediakan,     mengelola,
    dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik
    secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
    kepada    pengguna    Sistem   Elektronik    untuk
    keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7.   Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya
     dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
     tertutup ataupun terbuka.
8.   Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
     Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
     tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
     tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
     Orang.


                                         9. Sertifikat . . .
               -4-

9.   Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
     elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
     dan identitas yang menunjukkan status subjek
     hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
     dikeluarkan      oleh   Penyelenggara      Sertifikasi
     Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
    hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
    dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
    Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga
    independen yang dibentuk oleh profesional yang
    diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
    dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
    sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
    terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
    terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
    lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
    autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
    terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
    Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data
    elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
    melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
    penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
    Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
    jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter
    lainnya atau kombinasi di antaranya, yang
    merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer
    dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak
    yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


                                         19. Penerima . . .
                    -5-

     19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima
         Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
         dari Pengirim.
     20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
         negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat,
         yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
         internet, yang berupa kode atau susunan karakter
         yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
         tertentu dalam internet.
     21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga
         negara Indonesia, warga negara asing, maupun
         badan hukum.
     22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
         perusahaan persekutuan, baik yang berbadan
         hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
     23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya
         yang ditunjuk oleh Presiden.

2.   Ketentuan Pasal 5 tetap dengan perubahan penjelasan
     ayat (1) dan ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 5 menjadi
     sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi
     pasal Undang-Undang ini.

3.   Ketentuan Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3),
     ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
     berikut:


                             Pasal 26

     (1)   Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
           undangan, penggunaan setiap informasi melalui
           media elektronik yang menyangkut data pribadi
           seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang
           yang bersangkutan.
     (2)   Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
           dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan
           atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
           Undang-Undang ini.


                                                (3) Setiap . . .
                     -6-

     (3)   Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
           menghapus     Informasi    Elektronik   dan/atau
           Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada
           di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang
           bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
     (4)   Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
           menyediakan mekanisme penghapusan Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
           sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan.
     (5)   Ketentuan mengenai tata cara penghapusan
           Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
           sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
           diatur dalam peraturan pemerintah.

4.   Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan
     ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal
     27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan
     pasal demi pasal Undang-Undang ini.

5.   Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga
     Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

                               Pasal 31

     (1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
           melawan hukum melakukan intersepsi atau
           penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
           Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
           dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
           lain.
     (2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
           melawan hukum melakukan intersepsi atas
           transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
           Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
           dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
           tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
           menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
           menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
           dan/atau     penghentian      Informasi     Elektronik
           dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
           ditransmisikan.

                                               (3) Ketentuan . . .
                     -7-

     (3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
           ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau
           penyadapan    yang   dilakukan  dalam    rangka
           penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
           kejaksaan,    atau    institusi lainnya     yang
           kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-
           undang.
     (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
           sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
           undang-undang.

6.   Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua)
     ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); ketentuan ayat (6)
     Pasal 40 diubah; serta penjelasan ayat (1) Pasal 40
     diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

                              Pasal 40

     (1)   Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
           Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan.
     (2)   Pemerintah melindungi kepentingan umum dari
           segala    jenis   gangguan      sebagai    akibat
           penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
           Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
           undangan.
     (2a) Pemerintah     wajib    melakukan    pencegahan
          penyebarluasan     dan   penggunaan    Informasi
          Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
          memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan.
     (2b) Dalam     melakukan   pencegahan     sebagaimana
          dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
          melakukan      pemutusan      akses      dan/atau
          memerintahkan    kepada    Penyelenggara   Sistem
          Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
          terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
          Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
          hukum.

                                             (3) Pemerintah . . .
                     -8-

     (3)   Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang
           memiliki data elektronik strategis yang wajib
           dilindungi.
     (4)   Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada
           ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan
           rekam        cadang         elektroniknya    serta
           menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk
           kepentingan pengamanan data.
     (5)   Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat
           (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
           elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan
           data yang dimilikinya.
     (6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
           (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan
           pemerintah.

7.   Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
     dan ayat (8) Pasal 43 diubah; di antara ayat (7) dan ayat
     (8) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); serta
     penjelasan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43
     berbunyi sebagai berikut:

                              Pasal 43

     (1)   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
           Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
           lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan
           tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi
           dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus
           sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
           Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana
           untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
           bidang    Teknologi   Informasi   dan    Transaksi
           Elektronik.
     (2)   Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan
           Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
           ayat   (1)   dilakukan    dengan     memperhatikan
           perlindungan     terhadap   privasi,   kerahasiaan,
           kelancaran layanan publik, dan integritas atau
           keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan.


Bagian 2 dari 3

                                            (3) Penggeledahan . . .
                -9-

(3)   Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap Sistem
      Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
      pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
      Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan
      hukum acara pidana.
(4)   Dalam    melakukan     penggeledahan    dan/atau
      penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
      penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan
      pelayanan umum.
(5)   Penyidik  Pegawai    Negeri   Sipil   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berwenang:
      a.   menerima laporan atau pengaduan dari
           seseorang tentang adanya tindak pidana di
           bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
           Elektronik;
      b.   memanggil setiap Orang atau pihak lainnya
           untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
           atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan
           tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
           dan Transaksi Elektronik;
      c.   melakukan    pemeriksaan  atas   kebenaran
           laporan atau keterangan berkenaan dengan
           tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
           dan Transaksi Elektronik;
      d.   melakukan     pemeriksaan    terhadap Orang
           dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
           melakukan tindak pidana di bidang Teknologi
           Informasi dan Transaksi Elektronik;
      e.   melakukan    pemeriksaan   terhadap   alat
           dan/atau sarana yang berkaitan dengan
           kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
           digunakan untuk melakukan tindak pidana di
           bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
           Elektronik;
      f.   melakukan penggeledahan terhadap tempat
           tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat
           untuk melakukan tindak pidana di bidang
           Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;


                                        g. melakukan . . .
                - 10
                -
     g.   melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap
          alat dan/atau sarana kegiatan Teknologi
          Informasi yang diduga digunakan secara
          menyimpang       dari    ketentuan    peraturan
          perundang-undangan;
     h. membuat        suatu    data   dan/atau    Sistem
          Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang
          Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
          agar tidak dapat diakses;
     i.   meminta informasi yang terdapat di dalam
          Sistem    Elektronik    atau   informasi   yang
          dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada
          Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait
          dengan tindak pidana di bidang Teknologi
          Informasi dan Transaksi Elektronik;
     j.   meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam
          penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
          Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
          dan/atau
     k. mengadakan penghentian penyidikan tindak
          pidana di bidang Teknologi Informasi dan
          Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
          hukum acara pidana.
(6) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku
     tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
     Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
     ketentuan hukum acara pidana.
(7) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan
     tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan
     kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
     Polisi Negara Republik Indonesia.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik
     Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
     kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
     Polisi Negara Republik Indonesia.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi
     Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat
     berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk
     berbagi informasi dan alat bukti sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                         8. Ketentuan . . .
                    - 11
                    -
8.   Ketentuan Pasal 45 diubah serta di antara Pasal 45 dan
     Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan
     Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut:

                              Pasal 45

     (1)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
           mendistribusikan      dan/atau    mentransmisikan
           dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
           memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
           dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
           (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
           Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     (2)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
           mendistribusikan      dan/atau    mentransmisikan
           dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
           memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana
           penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
           paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
           rupiah).
     (3)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
           mendistribusikan      dan/atau    mentransmisikan
           dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
           memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
           nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
           ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
           4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
           Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
           rupiah).
     (4)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
           mendistribusikan      dan/atau    mentransmisikan
           dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
           memiliki       muatan      pemerasan      dan/atau
           pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
           27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
           lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
           Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                              (5) Ketentuan . . .
                   - 12
                   -
    (5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
          merupakan delik aduan.

                              Pasal 45A

    (1)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
          menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
          mengakibatkan     kerugian    konsumen      dalam
          Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
          paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
          banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    (2)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
          menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
          menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
          individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
          berdasarkan    atas   suku,  agama,     ras,    dan
          antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
          paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
          banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                              Pasal 45B

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
    mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
    Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
    menakut-nakuti      yang ditujukan   secara    pribadi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
    puluh juta rupiah).


                   Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                     Agar . . .
                                     - 13
                                     -
                    Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
                    pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                    dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                              Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 25 November 2016

                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                           ttd


                                                      JOKO WIDODO

     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 25 November 2016

     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,

                           ttd

                 YASONNA H. LAOLY



     LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 251



        Salinan sesuai dengan aslinya
    KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA
     Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,


                     ttd


            Lydia Silvanna Djaman
- 14
-
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 19 TAHUN 2016
                                TENTANG
                  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
                        NOMOR 11 TAHUN 2008
          TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

I. UMUM

         Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat
 serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan
 Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan
 kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
 memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
 Penyelenggara Sistem Elektronik.
         Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan
 kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
 tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan
 dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
 pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
 untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
 nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
 demokratis.
         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
 Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang
 Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang
 sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar
 pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
 Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari
 UU ITE mengalami persoalan-persoalan.
         Pertama, terhadap Undang-Undang ini telah diajukan beberapa kali
 uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
 Nomor 50/PUU-VI/2008, Nomor 2/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-VIII/2010,
 dan Nomor 20/PUU-XIV/2016.


                                                          Berdasarkan . . .
                                 -2-

      Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran
nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik
aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan
asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
        Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan
penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi
merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek
kepentingan hukum. Oleh karena itu, pengaturan (regulation) mengenai
legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di
samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan
pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak
privasi warga negara tersebut, negara haruslah menyimpanginya dalam
bentuk undang-undang dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah.
       Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untuk
mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) UU ITE, Mahkamah menegaskan bahwa setiap intersepsi harus
dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum. Oleh
karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menambahkan kata atau
frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik”. Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akan
mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) UU ITE, untuk memberikan kepastian hukum keberadaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti perlu dipertegas
kembali dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE.
       Kedua, ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan,
dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahan bagi
penyidik karena tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan
perbuatan atau alat bukti kejahatan.




                                                               Ketiga . . .
                                 -3-
        Ketiga, karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten
ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama
baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan
menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan
berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat
diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk
didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja. Dalam rangka
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, diperlukan
penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal
dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta
dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang
terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan
penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik.
        Keempat, penggunaan setiap informasi melalui media atau Sistem
Elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan
pemenuhan perlindungan diri pribadi dengan mewajibkan setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan
penetapan pengadilan.
        Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Bagian 3 dari 3

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kembali
ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam Penjelasan Pasal 5, menambah ketentuan kewajiban penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan
dalam Pasal 26, mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai
pendelegasian penyusunan tata cara intersepsi ke dalam undang-undang,
menambah peran Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan
dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40, mengubah beberapa
ketentuan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 43, dan
menambah penjelasan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) agar lebih
harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.




                                                             II. PASAL . . .
                                    -4-

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal I
          Angka 1
              Pasal 1
                  Cukup jelas.

          Angka 2
              Pasal 5
                  Ayat (1)
                      Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau
                      Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat
                      bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum
                      terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan
                      Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan
                      hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang
                      dilakukan melalui Sistem Elektronik.
                  Ayat (2)
                     Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                     Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan
                     atau perekaman yang merupakan bagian dari
                     penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan
                     hukum     atas   permintaan  kepolisian,  kejaksaan,
                     dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya
                     ditetapkan berdasarkan undang-undang.
                  Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                  Ayat (4)
                     Huruf a
                           Surat yang menurut undang-undang harus dibuat
                           tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat
                           berharga, surat yang berharga, dan surat yang
                           digunakan dalam proses penegakan hukum acara
                           perdata, pidana, dan administrasi negara.
                       Huruf b
                          Cukup jelas.




                                                                 Angka 3 . . .
                           -5-

Angka 3
    Pasal 26
        Ayat (1)
            Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan
            data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak
            pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung
            pengertian sebagai berikut:
            a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati
                 kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam
                 gangguan.
            b. Hak      pribadi merupakan   hak   untuk    dapat
                 berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan
                 memata-matai.
            c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses
                 informasi tentang kehidupan pribadi dan data
                 seseorang.
        Ayat (2)
            Cukup jelas.
        Ayat (3)
            Cukup jelas.
        Ayat (4)
            Cukup jelas.
        Ayat (5)
            Cukup jelas.
Angka 4
    Pasal 27
        Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah
             mengirimkan     dan/atau      menyebarkan     Informasi
             Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
             banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem
             Elektronik.
             Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah
             mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
             Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain
             melalui Sistem Elektronik.
             Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses”
             adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
             dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang
             menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
             Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

                                                         Ayat (2) . . .
                           -6-

         Ayat (2)
            Cukup jelas.
         Ayat (3)
            Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
            pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur
            dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
         Ayat (4)
            Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
            pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam
            Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Angka 5
    Pasal 31
        Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan”
             adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,
             membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau
             mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau
             Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik
             menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
             jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
             radio frekuensi.
         Ayat (2)
            Cukup jelas.
         Ayat (3)
            Cukup jelas.
         Ayat (4)
            Cukup jelas.

Angka 6
    Pasal 40
        Ayat (1)
             Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk
             tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
             yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan
             inovatif.   Ketentuan     ini  termasuk    memfasilitasi
             masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku
             usaha dalam mengembangkan produk dan jasa
             Teknologi Informasi dan komunikasi.


                                                         Ayat (2) . . .
                           -7-

         Ayat (2)
            Cukup jelas.
         Ayat (2a)
            Cukup jelas.
         Ayat (2b)
            Cukup jelas.
         Ayat (3)
            Cukup jelas.
         Ayat (4)
            Cukup jelas.
         Ayat (5)
            Cukup jelas.
         Ayat (6)
            Cukup jelas.

Angka 7
    Pasal 43
        Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “Pejabat Pegawai Negeri Sipil
             tertentu”  adalah   Pejabat  Pegawai   Negeri   Sipil
             kementerian     yang    menyelenggarakan      urusan
             pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
             yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan
             ketentuan peraturan perundang-undangan.
         Ayat (2)
            Cukup jelas.
         Ayat (3)
            Cukup jelas.
         Ayat (4)
            Cukup jelas.
         Ayat (5)
            Huruf a
                  Cukup jelas.
            Huruf b
                Cukup jelas.
            Huruf c
                Cukup jelas.



                                                     Huruf d . . .
                                 -8-

                   Huruf d
                       Cukup jelas.
                   Huruf e
                       Cukup jelas.
                   Huruf f
                       Cukup jelas.
                   Huruf g
                       Cukup jelas.
                   Huruf h
                       Cukup jelas.
                   Huruf i
                       Cukup jelas.
                   Huruf j
                       Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang
                       yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi
                       Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
                       secara akademis maupun praktis mengenai
                       pengetahuannya tersebut.
                   Huruf k
                       Cukup jelas.
               Ayat (6)
                  Cukup jelas.
               Ayat (7)
                  Cukup jelas.
               Ayat (7a)
                  Cukup jelas.
               Ayat (8)
                  Cukup jelas.
       Angka 8
           Pasal 45
               Cukup jelas.
           Pasal 45A
               Cukup jelas.
           Pasal 45B
               Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya
               perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang
               mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-
               nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis,
               dan/atau kerugian materiil.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5952

WhatsApp ↗