Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

                          .g
                   m
         ha              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
     m
                                NOMOR 2 TAHUN 1986

                                        TENTANG
 ku

                                     PERADILAN UMUM

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ep


                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     Menimbang :   a.   bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang
                        berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan
                        mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram,
                        dan tertib;
                   b.   bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin
                        persamaan kedudukan warga negara dalam hukutn diperlukan upaya
                        untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian
                        hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
                   c.   bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan susunan dan
                        kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yang selama ini
                        masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965
                        ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang
                        Nomor 14 Tahun 1970;
                   d.   bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969,
                        Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku,
                        tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang
                        yang menggantikannya mulai berlaku;
                   e.   bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970,
                        dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan
                        dan kekuasaan Peradilan Umum;

     Mengingat :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-
                        Undang Dasar 1945;
                   2.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
                        Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
                        74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
                   3.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                        (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
                        Negara Nomor 3316);




                                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
           ha                         Dengan persetujuan

                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
     m
                                        MEMUTUSKAN:
 ku

     Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN UMUM.

                                           BAB I
ep


                                      KETENTUAN UMUM

                                        Bagian Pertama
                                          Pengertian

                                            Pasal 1

     Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
     1.    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan
           Umum.
     2.    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.

                                         Bagian Kedua
                                          Kedudukan

                                            Pasal 2

     Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari
     keadilan pada umumnya.

                                            Pasal 3

     (1)   Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
           a.    Pengadilan Negeri;
           b.    Pengadilan Tinggi.
     (2)   Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah
           Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

                                         Bagian Ketiga
                                       Tempat Kedudukan

                                            Pasal 4

     (1)   Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan
           daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten.




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
     (2)
           ha
           Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi
           wilayah Propinsi.
     m
                                        Bagian Keempat
                                          Pembinaan
 ku

                                            Pasal 5

     (1)   Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
     (2)   Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh
ep


           Menteri Kehakiman.
     (3)   Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi
           kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

                                         BAB II
                                   SUSUNAN PENGADILAN

                                        Bagian Pertama
                                            Umum

                                            Pasal 6

     Pengadilan terdiri dari :
     a.   Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
     b.   Pengadilan Tinggi, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.

                                            Pasal 7

     Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden.

                                            Pasal 8

     Di lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-
     undang.

                                            Pasal 9

     Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang.

                                            Pasal 10

     (1)   Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera,
           Sekretaris, dan Jurusita.
     (2)   Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
           Sekretaris.




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
     (1)
           ha                               Pasal 11

           Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
     m
     (2)   Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
     (3)   Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.
 ku

                                          Bagian Kedua
                                   Ketua, Wakil Ketua, Hakim,
                                Panitera, dan Jurusita Pengadilan
ep


                                          Paragraf 1
                                 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

                                            Pasal 12

     (1)   Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman.
     (2)   Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim
           ditetapkan dalam undang-undang ini.

                                            Pasal 13

     (1)   Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri
           dilakukan oleh Menteri Kehakiman.
     (2)   Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh
           mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

                                            Pasal 14

     (1)   Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus
           memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
           a.     warga negara Indonesia;
           b.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
           c.     Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
           d.     bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
                  organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat lanpung ataupun tak
                  langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30.S./PKI" atau organisasi
                  terlarang lainnya;
           e.     pegawai negeri;
           f.     sarjana hukum;
           g.     berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
           h.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
     (2)   Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan
           pengalunan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan
           Negeri.




                                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
     (1)   ha                                Pasal 15

           Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
           memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     m
           a.    syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf, a, b, c, d,
                 e, f, dan h;
           b.    berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
 ku

           c.    berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil
                 Ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim
                 Pengadilan Negeri.
     (2)   Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman
ep


           sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau
           sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
           menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
     (3)   Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman
           sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau
           sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
           menjabat Ketua Pengadilan Negeri.

                                             Pasal 16

     (1)   Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara
           atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

     (2)   Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
           Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                                             Pasal 17

     (1)   Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib
           mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya; bunyi
           sumpah atau janji adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan
           sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau
           tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
           memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya
           bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
           dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
           siapa pun juga suatu janji atau pemberian".

           "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan
           serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang
           Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi
           Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
           menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak
           membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
           sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua,




                                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
     (2)
           ha
           Hakim Pengadilan yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
           keadilan".

           Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
     m
           Pengadilan Negeri.

     (3)   Wakil ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri diambil
 ku

           sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

     (4)   Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
ep


                                            Pasal 18

     (1)   Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, hakim tidak boleh
           merangkap menjadi :
           a.   pelaksana putusan Pengadilan;
           b.   wali, pengampu, dan pejabat yang berkaftan dengan suatu perkara yang
                diperiksa olehnya;
           c.   pengusaha.
     (2)   Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
     (3)   Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana
           dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
           Pemerintah.

                                            Pasal 19

     (1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari
           jabatannya karena :
           a. permintaan sendiri;
           b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;,
           c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
               Pengadilan Negeri, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
               Hakim Pengadilan Tinggi;
           c. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
     (2)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya
           diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

                                            Pasal 20

     (1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari
           jabatannya dengan alasan :
           a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
           b. melakukan perbuatan tercela;
           c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
           d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
           e. melanggar larangan yang dimaksudkan Pasal 18.




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
     (2)
           ha
           Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan tersebut ayat (1)
           huruf b s/d e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya
           untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
     m
     (3)   Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara
           pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri
           Kehakiman.
 ku

                                            Pasal 21

     Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan
ep


     sebagai pegawai negeri.

                                            Pasal 22

     (1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan
           hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat diberhentikan
           sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri
           Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
     (2)   Terhadap pengusulan pemberhentian sementara dimaksud dalam ayat (1) berlaku
           juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (2).

                                            Pasal 23

Bagian 2 dari 4

     (1)   Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan
           penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari
           jabatannya.
     (2)   Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana seperti
           tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tanpa
           ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

                                            Pasal 24

     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian
     tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan
     pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                            Pasal 25

     (1)   Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden.
     (2)   Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
           Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden.

                                            Pasal 26

     Ketua, Wakil   Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan hanya atas




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
     a.
     b.
           ha
     perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri
     Kehakiman, kecuali dalam hal :
             tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
            disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
     m
            mati, atau
     c.     disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
 ku

                                           Paragraf 2
                                            Panitera

                                            Pasal 27
ep



     (1)   Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang
           Panitera.
     (2)   Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang
           Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti,
           dan beberapa orang Jurusita.
     (3)   Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang
           Wakil Panitera, beberapa orang Panftera Muda, dan beberapa orang Panitera
           Pengganti.

                                            Pasal 28

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri seorang calon harus memenuhi
     syarat-syarat sebagai berikut:
     a.   warga negara Indonesia;
     b.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     c.   setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
     d.   berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
     e.   berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7
          (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil
          Panitera Pengadilan Tinggi.

                                            Pasal 29

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi
     syarat-syarat sebagai berikut:
     a.     syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
     b.     berijazah sarjana hukum;
     c.     berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8
            (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun
            sebagai Panitera Pengadilan Negeri.

                                            Pasal 30

     Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
     b.  ha
     memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a.   syarat-syarat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
          berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6
          (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
     m
                                            Pasal 31
 ku

     Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
     memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
     b.     berijazah sarjana hukum;
ep


     c.     berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7
            (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun
            sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera
            Pengadilan Negeri.

                                            Pasal 32

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus
     memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
     b.   berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
          Pengadilan Negeri.

                                            Pasal 33

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
     memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a.    syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
     b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
           Pengadilan Tinggi atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan)
           tahun sebapi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil
           Panitera Pengadilan Negeri.

                                            Pasal 34

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus
     memenuhi syatat-syarat sebagai berikut :
     a.    syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
     b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
           Pengadilan Negeri.

                                            Pasal 35

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
     memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                             .g
                     m
            ha
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
     b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
        Pengadilan Negeri atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan
        Tinggi.
     m
                                             Pasal 36
 ku

     (1).   Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh
            merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
            yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
     (2)    Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
ep


     (3)    Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana
            dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman
            berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                                             Pasal 37

     Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan
     diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.

                                             Pasal 38

     Sebelum memangku jabatannya Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
     Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua
     Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji adalah sebagai berikut :

     "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
     saya ini, langsung, atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
     tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".

     "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
     dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
     pun juga sesuatu janji atau pemberian".

     "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
     mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945,
     dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
     Indonesia".

     "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
     dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
     melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
     seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan
     jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".




                                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                             .g
                     m
          ha
     m
                                            Paragraf 3
                                             Jurusita
 ku

                                             Pasal 39

     Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.
ep



                                             Pasal 40

     (1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
          sebagai berikut:
          a. warga negara Indonesia;
          b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
          c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
          d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Tingkat Atas;
          e. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Jurusita Pengganti.
     (2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-
         syarat sebagai berikut :
         a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d;
         b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
             Pengadilan Negeri.

                                             Pasal 41

     (1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul
         Ketua Pengadilan Negeri.
     (2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

                                             Pasal 42

     Sebelum memangku jabatannya Jurusita dan Jurusita Pengganti diambil sumpah atau
     janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri; bunyi sumpah
     atau janji adalah sebagai berikut :

     "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
     saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
     tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".

     "Saya bersumpahlberjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
     dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
     pun juga sesuatu janji atau pemberian".




                                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                             .g
                    m
          ha
     "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
     mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945,
     dan serta undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
     m
     Indonesia".

     "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
 ku

     dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
     melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
     seorang Jurusita, Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
     dan keadilan".
ep



                                             Pasal 43

     (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh
          merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang
          di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
     (2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
     (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagai mana dimaksud
         dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oteh Menteri Kehakiman berdasarkan
         persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                                          Bagian Ketiga
                                            Sekretaris

                                             Pasal 44

     Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang
     Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

                                             Pasal 45

     Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan.

                                             Pasal 46

     Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus
     memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
     a.warga negara Indonesia;
     b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
     d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
     e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

                                             Pasal 47




                                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                             .g
                    m
          ha
     Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
     memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, b, c, dan e;
     b. berijazah sarjana hukum.
     m
                                             Pasal 48
 ku

     Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.

                                             Pasal 49
ep


     Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janjinya menurut
     agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau
     janji adalah sebagai berikut:
     Saya bersumpah/berjanji :

     "bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya
     kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah";

     "bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
     melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran, dan tanggungjawab";

     "bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
     martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari
     pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan" ;

     "bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
     harus saya rahasiakan";

     "bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
     negara".

                                          BAB III
                                   KEKUASAAN PENGADILAN

                                             Pasal 50

     Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
     perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

                                             Pasal 51

     (1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara

Bagian 3 dari 4

         perdata di tingkat banding.
     (2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan




                                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                              .g
                     m
          ha
         terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
     m
                                               Pasal 52
 ku

     (1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum
         kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
     (2) Selain tugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 51, Pengadilan dapat
         diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
ep



                                               Pasal 53

     (1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku
         Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
     (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi di daerah
         hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan
         Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
     (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
         Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan yang dipandang
         perlu.
     (4) Pengawasan tersebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi
         kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

                                               Pasal 54

     (1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan
         notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua
         Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.
     (2) Berdasarkan hasil laporan tersebut dalam ayat (1), Menteri Kehakiman dapat melakukan
         penindakan terhadap penasihat hukum dan notaris yang melanggar peraturan
         perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar
         usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan orpnisasi profesi yang bersangkutan.
     (3) Sebelum Menteri Kehakiman melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
         (2), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan
         diri.
     (4) Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud
         dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan
         Menteri Kehakiman berdasarkan undang-undang.

                                           BAB IV
                                  KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

                                               Pasal 55




                                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
         ha
     Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.
     m
                                            Pasal 56
 ku

     Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang
     berhubungan denpn perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk
     diselesaikan.
ep


                                            Pasal 57

     Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi
     apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera
     diadili, maka perkara itu didahulukan.

                                            Pasal 58

     Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas
     Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

                                            Pasal 59

     Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim
     dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

                                            Pasal 60

     Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan
     Pengadilan.

                                            Pasal 61

     (1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di
         Kepaniteraan.
     (2) Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan
         singkat tentang isinya.

                                            Pasal 62

     Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.

                                            Pasal 63

     (1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta,




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                              .g
                     m
          ha
         buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti,
         dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
     (2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke
         luar dari ruang Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan
     m
         undang-undang.
     (3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan putusan, risalah, berita acara, dan akta serta
         surat-surat lainnya diatur oleh Mahkamah Agung.
 ku

                                               Pasal 64

     Tugas dan tanggung jawab serta tata keta Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh
ep


     Mahkamah Agung.

                                               Pasal 65

     (1) Jurusita bertugas :
         a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;.
         b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan
            pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan
            undang-undang;
         c. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri;
         d. membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak
            yang berkepentingan.
     (2)Jurusita berwenang melakukan tugasya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.

                                               Pasal 66

     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Jurusita diatur oleh Mahkamah Agung.

                                               Pasal 67

     (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
     (2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih
         lanjut oleh Menteri Kehakiman.

                                               Pasal 68

     Ketentuan-ketentuan mengenai hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Umum diatur
     dengan undang-undang tersendiri.

                                             BAB V
                                      KETENTUAN PERALIHAN

                                               Pasal 69

     Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, semua peraturan Pelaksanaan yang telah




                                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
         ha
     ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru
     berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak
     bertentangan dengan undang-undang ini.
     m
                                          BAB VI
                                    KETENTUAN PENUTUP
 ku

                                            Pasal 70

     Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 13 Tahun
ep


     1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
     dinyatakan tidak berlaku.

                                            Pasal 71

     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
     dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                  Disahkan di Jakarta
                                                  pada tanggal 8 Maret 1986
                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                             ttd.


                                                         SOEHARTO

     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 8 Maret 1986

     MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDONESIA

           ttd.

     SUDHARMONO, S.H.




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 20




                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                   m
          ha
     m
                                    PENJELASAN
 ku

                                       ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 2 TAHUN 1986
ep


                                         TENTANG
                                      PERADILAN UMUM


     I.   UMUM

          1. Di negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila
             dan Undang-Undang Dasar 1945 keadilan, kebenaran, kepastian hukum, dan
             ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan hal-hal pokok untuk
             menjamin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
             Lebih dari itu, hal pokok tersebut merupakan masalah yang sangat penting dalam
             usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang sejahtera, aman, tenteram, dan
             tertib seperti yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara. Oleh
             karena itu untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas
             menyelenggarakan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan
             kebenaran data mencapai keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum adalah
             badan-badan peradilan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 14
             Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, yang
             masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa
             di bidang tertentu. Untuk terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil,
             dan dengan biaya ringan sebagaimana ditegaskan oleh Undang- undang Nomor
             14 Tahun 1970, maka dasar yang selama ini berlandaskan pada Undang-undang
             Nomor 13 Tahun 1965 mengenai kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan tata
             kerja, dan administrasi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, perlu diganti
             dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
             Dengan demikian, Undang-undang tentang Peradilan Umum ini merupakan
             pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum data
             Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74,
             Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).

          2. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dalam Undang-undang ini
             dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berpuncak pada
             Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh
             Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
             Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, dan kedudukan Hakim serta




                                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                        .g
                m
      ha tata kerja administrasi pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
         Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa,
         memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari
         keadilan pada umumnya, kecuali undang-undang menentukan lain.
     m
         Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap
         perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan merupakan Pengadilan
         tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar
 ku

         Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Di samping itu sesuai dengan prinsip
         diferensiasi" yang dicantumkan data Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun
         1970, maka Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum sekaligus merupakan
         Pengadilan untuk perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak,
ep


         perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan dengan
         undang-undang. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi diatur
         dengan undang-undang tersendiri.

      3. Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan
         oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata cara dan
         pelaksanaan pengelolaan administrasi Pengadilan.
         Hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam
         penyelenggaraan administrasi baik di bidang perkara maupun di bidang
         kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lainnya, melainkan juga
         akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan itu sendiri.
         Oleh karenanya, penyelenggaraan administrasi Pengadilan dalam undang-undang
         ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penanganannya, walaupun dalam
         rangka koordinasi pertanggung-jawaban tetap dibebankan kepada seorang
         pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris.
         Selaku Panitera ia menangani administrasi perkara dan hal-hal administrasi lain
         yang bersifat teknis peradilan (yustisial).
         Dalam pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan
         beberapa orang Panitera Muda.
         Selaku Sekretaris ia menangani administrasi umum seperti administrasi
         kepegawaian dan lain sebagainya, sedang dalam pelaksanaan tugasnya ia dibantu
         oleh seorang Wakil Sekretaris.
         Dengan demikian staf kepaniteraan dapat lebih memusatkan perhatian terhadap
         tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan, sedangkan tugas
         administrasi lainnya dapat dilaksanakan oleh staf sekretariat.

      4. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku. Kepala Negara atas usul
         Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
         Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945
         beserta penjelasannya, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Kekuasaan
         Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
         peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan
         demi terselenggara nya negara hukum Republik Indonesia
         Agar Pengadilan bebas dalam memberikan putusannya, perlu ada jaminan bahwa
         baik Pengadilan maupun Hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh




                                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                             .g
                     m
          ha  Pemerintah dan pengaruh lainnnya. Dalam setiap pengangkatan, pemberhentian,
              mutasi, kenaikan pangkat atau tindakan/hukuman administratif terhadap Hakim
              Peradilan Umum perlu adanya kerjasama, konsultasi, dan koordinasi antara
              Mahkamah Agung dengan Pemerintah.
     m
              Di samping itu perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai tunjangan dan
              ketentuan lain bagi para pejabat peradilan khususnya para Hakim; demikian pula

Bagian 4 dari 4

              pangkat dan gaji diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga
 ku

              para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik moril maupun materiil.
              Untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta Pengadilan,
              maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim, dengan diadakannya
              syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam undang-undang ini,
ep


              dan diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak mengurangi kebebasan
              Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
              Selain itu diadakan juga larangan bagi para Hakim merangkap jabatan penasehat
              hukum, pelaksana putusan Pengadilan, wali, pengampu, pengusaha, dan setiap
              jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili
              olehnya. Selanjutnya diadakan pula larangan rangkapan jabatan bagi Panitera dan
              Jurusita.
              Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka Pengadilan Tinggi diberi tugas
              pengawasan terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
              Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar Pengadilan Negeri di daerah hukum
              suatu Pengadilan Tinggi yang bermanfaat bagi rakyat pencari keadilan, karena
              Pengadilan Tinggi dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan
              petunjuk, tegoran, dan peringatan.
              Selain itu pekerjaan dan kewajiban Hakim secara langsung dapat diawasi sehingga
              jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan
              akan lebih terjamin.
              Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan keras, bahwa seorang Hakim
              telah melakukan perbuatan tercela dipandang dari sudut kesopanan dan
              kesusilaan, atau telah melakukan kejahatan, atau kelalaian yang berulang kali
              dalam pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan
              hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara, setelah ia diberi kesempatan
              membela diri. Hal ini dicantumkan dengan tegas dalam undang-undang ini,
              mengingat luhur dan mulianya tugas Hakim; sedangkan apabila ia melakukan
              perbuatan tercela dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, baginya tetap
              berlaku ancaman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30. Tahun
              1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     II.PASAL DEMI PASAL
     Pasal 1
            Cukup jelas
     Pasal 2
            Di samping peradilan yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
            mengenai perkara perdata dan pidana, ada pelaksana Kekuasaan Kehakiman lain
            yang merupakan peradilan khusus bagi golongan rakyat tertentu atau perkara tertentu
            yaitu Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yang




                                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
          ha
           dimaksud dengan rakyat pencari keadilan ialah setiap orang, warga negara Indonesia
           atau bukan, yang mencari keadilan pada Pengadilan di Indonesia.

     Pasal 3
     m
            Cukup jelas

     Pasal 4
 ku

            Ayat (1)
            Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Negeri ada di Kotamadya atau di
            Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya/Kabupaten,
            akan tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian.
ep


            Ayat (2)
                   Cukup jelas

     Pasal 5
            Cukup jelas

     Pasal 6
            Cukup jelas

     Pasal 7
     Usul pembentukan Pengadilan Negeri diajukan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan
     persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

     Pasal 8
     Yang dimaksud dengan "diadakan pengkhususan" ialah adanya diferensiasi/spesialisasi di
     lingkungan Peradilan Umum, misalnya Pengadilan Lalu lintas Jalan, Pengadilan Anak,
     Pengadilan Ekonomi, sedangkan yang dimaksud dengan "yang diatur dengan
     undang-undang" adalah susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.

     Pasal 9
            Cukup jelas

     Pasal 10
            Cukup jelas

     Pasal 11
            Cukup jelas

     Pasal 12
            Cukup jelas

     Pasal 13
            Ayat (1)
            Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8
            Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu Menteri Kehakiman




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
          ha
           wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka
           mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri.
           Ayat (2)
                  Cukup jelas
     m
     Pasal 14
 ku

            Cukup jelas

     Pasal 15
            Cukup jelas
ep



     Pasal 16
            Cukup jelas

     Pasal 17
            Ayat (1)
            Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan
            Agama masing-masing, misalnya untuk penganut Agama Islam "Demi Allah" sebelum
            lafal sumpah dan untuk Agama Kristen/Katolik kata-kata 'Kiranya Tuhan akan
            menolong saya" sesudah lafal sumpah.
            Ayat (2)
                   Cukup jelas
            Ayat (3)
                   Cukup jelas
            Ayat (4)
                   Cukup jelas

     Pasal 18
            Cukup jelas

     Pasal 19
            Ayat (1)
            Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan sendiri, mencakup
            pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak berhasil
            menegakkan hukum data lingkungan rumah tagganya sendiri. Pada hakekatnya
            situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap Hakim
            Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha
            membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim itu sendiri. Yang dimaksud
            dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah yang menyebabkan si
            penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
            Yang dimaksud dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan banyak
            melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.
            Ayat (2)
                    Cukup jelas




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                             .g
                    m
          ha
     Pasal 20
            Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara
     m
            sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan
            tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan
            tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat Hakim.
 ku

            Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan
            kepada yang bersangkutan.
            Ayat (2)
            Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena
ep


            melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan
            untuk membela diri, kecuali apabila dipidana penjara yang dijatuhkan kepadanya itu
            kurang dari 3 (tiga) bulan.
            Ayat (3)
                   Cukup jelas

     Pasal 21
            Seorang Hakim tidak boleh diberhentikan dari kedudukannya sebagai pegawai negeri
            sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim. Sesuai dengan peraturan
            perundang-undangan di bidang kepegawaian, Hakim bukan jabatan dalam bidang
            eksekutif. Oleh sebab itu pemberhentiannya harus tidak sama dengan pegawai negeri
            lainnya.

     Pasal 22
            Cukup jelas

     Pasal 23
            Cukup jelas

     Pasal 24
            Cukup jelas

     Pasal 25
            Ayat (1)
                   Cukup jelas
            Ayat (2)
            Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku. Yang
            dimaksud dengan ketentuan lain adalah hal-hal yang antara lain menyangkut
            kesejahteraan seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas.

     Pasal 26
            Cukup jelas

     Pasal 27
            Cukup jelas




                                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                             .g
                     m
          ha
     Pasal 28
            Yang dimaksud dengan "Sarjana Muda Hukum" termasuk mereka yang telah
            mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda, dan dianggap
     m
            cakap untuk jabatan itu. Masa pengalaman disesuaikan dengan eselon, pangkat, dan
            syarat- syarat lain yang berkaitan. Alih jabatan dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan
            Negeri atau sebaliknya dimungkinkan dalam eselon yang sama.
 ku

     Pasal 29
            Sama dengan penjelasan tentang masa pengalaman pada Pasal 28.
ep


     Pasal 30
            Sama dengan penjelasan Pasal 29

     Pasal 31
            Cukup jelas

     Pasal 32
            Cukup jelas

     Pasal 33
            Cukup jelas

     Pasal 34
            Cukup jelas

     Pasal 35
            Cukup jelas

     Pasal 36
            Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
            Pengganti.

     Pasal 37
            Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan
            Panitera Pengganti dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan yang
            bersangkutan.

     Pasal 38
            Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1)

     Pasal 39
            Cukup jelas

     Pasal 40
            Cukup jelas




                                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                       m
          ha
     Pasal 41
            Cukup jelas
     m
     Pasal 42
     Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1)
 ku

     Pasal 43
            Cukup jelas

     Pasal 44
ep


            Cukup jelas

     Pasal 45
            Cukup jelas

     Pasal 46
            Cukup jelas

     Pasal 47
            Cukup jelas

     Pasal 48
            Pengangkatan atau pemberhentian Wakil Sekretaris Pengadilan dapat juga dilakukan
            berdasarkan usul Ketua Pengadilan atau Kepala Kantor Wilayah Departemen
            Kehakiman yang bersangkutan.

     Pasal 49
            Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1)

     Pasal 50
            Cukup jelas

     Pasal 51
            Cukup jelas

     Pasal 52
            Ayat (1)
            Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum, dikecualikan
            dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di
            Pengadilan.
            Ayat (2)
                   Cukup jelas

     Pasal 53
            Ayat (1)




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                             .g
                     m
          ha       Cukup jelas
            Ayat (2)
                   Yang dimaksud dengan "seksama dan sewajarnya" ialah antara lain bahwa
                   penyelenggaraan peradilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
     m
                   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu dilakukan dengan cepat,
                   sederhana, dan dengan biaya
            Ayat (3)
 ku

                   Cukup jelas
            Ayat (4)
                   Cukup jelas
     Pasal 54
ep


            Cukup jelas

     Pasal 55
            Cukup jelas

     Pasal 56
            Cukup jelas

     Pasal 57
            Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut kepentingan umum
            adalah Ketua Pengadilan.

     Pasal 58
            Cukup jelas

     Pasal 59
            Berdasarkan catatan Panitera disusun berita acara persidangan.

     Pasal 60
            Cukup jelas

     Pasal 61
            Cukup jelas

     Pasal 62
            Cukup jelas

     Pasal 63
            Ayat (1)
                   Cukup jelas
            Ayat (2)
                   Yang dimaksud dengan "dibawa keluar" meliputi segala bentuk dan cara
                   apapun juga yang memindahkan isi daftar, catatan, risalah, berita acara serta
                   berkas perkara, agar tidak jatuh ketangan pihak yang tidak berhak.




                                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                 .g
           m
      ha
      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3327
     m
 ku
ep




                                                       www.djpp.depkumham.go.id

WhatsApp ↗