NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 4
.g
m
ha UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
m
NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG
ku
PERADILAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ep
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan
mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram,
dan tertib;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin
persamaan kedudukan warga negara dalam hukutn diperlukan upaya
untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian
hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan susunan dan
kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yang selama ini
masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965
ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970;
d. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969,
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku,
tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang
yang menggantikannya mulai berlaku;
e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970,
dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan
dan kekuasaan Peradilan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316);
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
m
MEMUTUSKAN:
ku
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN UMUM.
BAB I
ep
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
1. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan
Umum.
2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya.
Pasal 3
(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
a. Pengadilan Negeri;
b. Pengadilan Tinggi.
(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah
Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
(2)
ha
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi
wilayah Propinsi.
m
Bagian Keempat
Pembinaan
ku
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh
ep
Menteri Kehakiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
Pengadilan terdiri dari :
a. Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
b. Pengadilan Tinggi, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
Pasal 7
Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
Di lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-
undang.
Pasal 9
Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Jurusita.
(2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
(1)
ha Pasal 11
Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
m
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.
ku
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Hakim,
Panitera, dan Jurusita Pengadilan
ep
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal 12
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim
ditetapkan dalam undang-undang ini.
Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri
dilakukan oleh Menteri Kehakiman.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat lanpung ataupun tak
langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30.S./PKI" atau organisasi
terlarang lainnya;
e. pegawai negeri;
f. sarjana hukum;
g. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan
pengalunan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan
Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
(1) ha Pasal 15
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
m
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf, a, b, c, d,
e, f, dan h;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
ku
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Negeri.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman
ep
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 16
(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara
atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 17
(1) Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya; bunyi
sumpah atau janji adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan
sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau
tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan
serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang
Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak
membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua,
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
(2)
ha
Hakim Pengadilan yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
m
Pengadilan Negeri.
(3) Wakil ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri diambil
ku
sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
(4) Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
ep
Pasal 18
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, hakim tidak boleh
merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan Pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaftan dengan suatu perkara yang
diperiksa olehnya;
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena :
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;,
c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan Negeri, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Pengadilan Tinggi;
c. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.
Pasal 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan yang dimaksudkan Pasal 18.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
(2)
ha
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan tersebut ayat (1)
huruf b s/d e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya
untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
m
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara
pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri
Kehakiman.
ku
Pasal 21
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan
ep
sebagai pegawai negeri.
Pasal 22
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri
Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara dimaksud dalam ayat (1) berlaku
juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (2).
Pasal 23
Bagian 2 dari 4
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan
penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana seperti
tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tanpa
ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian
tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan
pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan hanya atas
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
a.
b.
ha
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri
Kehakiman, kecuali dalam hal :
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
m
mati, atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
ku
Paragraf 2
Panitera
Pasal 27
ep
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang
Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang
Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti,
dan beberapa orang Jurusita.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang
Wakil Panitera, beberapa orang Panftera Muda, dan beberapa orang Panitera
Pengganti.
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7
(tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil
Panitera Pengadilan Tinggi.
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
b. berijazah sarjana hukum;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8
(delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun
sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
b. ha
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6
(enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
m
Pasal 31
ku
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
b. berijazah sarjana hukum;
ep
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7
(tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun
sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera
Pengadilan Negeri.
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri.
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan)
tahun sebapi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil
Panitera Pengadilan Negeri.
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syatat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
Pengadilan Negeri.
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan
Tinggi.
m
Pasal 36
ku
(1). Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh
merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
ep
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 37
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 38
Sebelum memangku jabatannya Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua
Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji adalah sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung, atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
pun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945,
dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan
jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
m
Paragraf 3
Jurusita
ku
Pasal 39
Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.
ep
Pasal 40
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Tingkat Atas;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Jurusita Pengganti.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
Pengadilan Negeri.
Pasal 41
(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul
Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 42
Sebelum memangku jabatannya Jurusita dan Jurusita Pengganti diambil sumpah atau
janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri; bunyi sumpah
atau janji adalah sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpahlberjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
pun juga sesuatu janji atau pemberian".
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945,
dan serta undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
m
Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
ku
dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Jurusita, Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".
ep
Pasal 43
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh
merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang
di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagai mana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oteh Menteri Kehakiman berdasarkan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Ketiga
Sekretaris
Pasal 44
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Pasal 45
Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan.
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan.
Pasal 47
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, b, c, dan e;
b. berijazah sarjana hukum.
m
Pasal 48
ku
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 49
ep
Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janjinya menurut
agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau
janji adalah sebagai berikut:
Saya bersumpah/berjanji :
"bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah";
"bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggungjawab";
"bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari
pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan" ;
"bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harus saya rahasiakan";
"bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara".
BAB III
KEKUASAAN PENGADILAN
Pasal 50
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Pasal 51
(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara
Bagian 3 dari 4
perdata di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
m
Pasal 52
ku
(1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum
kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
(2) Selain tugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 51, Pengadilan dapat
diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
ep
Pasal 53
(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku
Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi di daerah
hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan
Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan yang dipandang
perlu.
(4) Pengawasan tersebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pasal 54
(1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan
notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua
Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.
(2) Berdasarkan hasil laporan tersebut dalam ayat (1), Menteri Kehakiman dapat melakukan
penindakan terhadap penasihat hukum dan notaris yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar
usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan orpnisasi profesi yang bersangkutan.
(3) Sebelum Menteri Kehakiman melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan
diri.
(4) Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan
Menteri Kehakiman berdasarkan undang-undang.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 55
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.
m
Pasal 56
ku
Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang
berhubungan denpn perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk
diselesaikan.
ep
Pasal 57
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi
apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera
diadili, maka perkara itu didahulukan.
Pasal 58
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas
Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.
Pasal 59
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
Pasal 60
Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan
Pengadilan.
Pasal 61
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di
Kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan
singkat tentang isinya.
Pasal 62
Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasal 63
(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta,
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti,
dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke
luar dari ruang Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan
m
undang-undang.
(3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan putusan, risalah, berita acara, dan akta serta
surat-surat lainnya diatur oleh Mahkamah Agung.
ku
Pasal 64
Tugas dan tanggung jawab serta tata keta Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh
ep
Mahkamah Agung.
Pasal 65
(1) Jurusita bertugas :
a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;.
b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan
pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan
undang-undang;
c. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri;
d. membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
(2)Jurusita berwenang melakukan tugasya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Jurusita diatur oleh Mahkamah Agung.
Pasal 67
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih
lanjut oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 68
Ketentuan-ketentuan mengenai hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Umum diatur
dengan undang-undang tersendiri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, semua peraturan Pelaksanaan yang telah
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru
berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak
bertentangan dengan undang-undang ini.
m
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
ku
Pasal 70
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 13 Tahun
ep
1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 20
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
m
PENJELASAN
ku
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1986
ep
TENTANG
PERADILAN UMUM
I. UMUM
1. Di negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 keadilan, kebenaran, kepastian hukum, dan
ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan hal-hal pokok untuk
menjamin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih dari itu, hal pokok tersebut merupakan masalah yang sangat penting dalam
usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang sejahtera, aman, tenteram, dan
tertib seperti yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara. Oleh
karena itu untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas
menyelenggarakan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan
kebenaran data mencapai keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum adalah
badan-badan peradilan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, yang
masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa
di bidang tertentu. Untuk terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil,
dan dengan biaya ringan sebagaimana ditegaskan oleh Undang- undang Nomor
14 Tahun 1970, maka dasar yang selama ini berlandaskan pada Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1965 mengenai kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan tata
kerja, dan administrasi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, perlu diganti
dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dengan demikian, Undang-undang tentang Peradilan Umum ini merupakan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum data
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).
2. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dalam Undang-undang ini
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berpuncak pada
Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, dan kedudukan Hakim serta
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha tata kerja administrasi pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya, kecuali undang-undang menentukan lain.
m
Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap
perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan merupakan Pengadilan
tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar
ku
Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Di samping itu sesuai dengan prinsip
diferensiasi" yang dicantumkan data Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970, maka Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum sekaligus merupakan
Pengadilan untuk perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak,
ep
perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan dengan
undang-undang. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi diatur
dengan undang-undang tersendiri.
3. Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan
oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata cara dan
pelaksanaan pengelolaan administrasi Pengadilan.
Hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam
penyelenggaraan administrasi baik di bidang perkara maupun di bidang
kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lainnya, melainkan juga
akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan itu sendiri.
Oleh karenanya, penyelenggaraan administrasi Pengadilan dalam undang-undang
ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penanganannya, walaupun dalam
rangka koordinasi pertanggung-jawaban tetap dibebankan kepada seorang
pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris.
Selaku Panitera ia menangani administrasi perkara dan hal-hal administrasi lain
yang bersifat teknis peradilan (yustisial).
Dalam pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan
beberapa orang Panitera Muda.
Selaku Sekretaris ia menangani administrasi umum seperti administrasi
kepegawaian dan lain sebagainya, sedang dalam pelaksanaan tugasnya ia dibantu
oleh seorang Wakil Sekretaris.
Dengan demikian staf kepaniteraan dapat lebih memusatkan perhatian terhadap
tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan, sedangkan tugas
administrasi lainnya dapat dilaksanakan oleh staf sekretariat.
4. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku. Kepala Negara atas usul
Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945
beserta penjelasannya, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Kekuasaan
Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan
demi terselenggara nya negara hukum Republik Indonesia
Agar Pengadilan bebas dalam memberikan putusannya, perlu ada jaminan bahwa
baik Pengadilan maupun Hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha Pemerintah dan pengaruh lainnnya. Dalam setiap pengangkatan, pemberhentian,
mutasi, kenaikan pangkat atau tindakan/hukuman administratif terhadap Hakim
Peradilan Umum perlu adanya kerjasama, konsultasi, dan koordinasi antara
Mahkamah Agung dengan Pemerintah.
m
Di samping itu perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai tunjangan dan
ketentuan lain bagi para pejabat peradilan khususnya para Hakim; demikian pula
Bagian 4 dari 4
pangkat dan gaji diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga
ku
para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik moril maupun materiil.
Untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta Pengadilan,
maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim, dengan diadakannya
syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam undang-undang ini,
ep
dan diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak mengurangi kebebasan
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Selain itu diadakan juga larangan bagi para Hakim merangkap jabatan penasehat
hukum, pelaksana putusan Pengadilan, wali, pengampu, pengusaha, dan setiap
jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili
olehnya. Selanjutnya diadakan pula larangan rangkapan jabatan bagi Panitera dan
Jurusita.
Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka Pengadilan Tinggi diberi tugas
pengawasan terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar Pengadilan Negeri di daerah hukum
suatu Pengadilan Tinggi yang bermanfaat bagi rakyat pencari keadilan, karena
Pengadilan Tinggi dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan
petunjuk, tegoran, dan peringatan.
Selain itu pekerjaan dan kewajiban Hakim secara langsung dapat diawasi sehingga
jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan
akan lebih terjamin.
Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan keras, bahwa seorang Hakim
telah melakukan perbuatan tercela dipandang dari sudut kesopanan dan
kesusilaan, atau telah melakukan kejahatan, atau kelalaian yang berulang kali
dalam pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan
hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara, setelah ia diberi kesempatan
membela diri. Hal ini dicantumkan dengan tegas dalam undang-undang ini,
mengingat luhur dan mulianya tugas Hakim; sedangkan apabila ia melakukan
perbuatan tercela dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, baginya tetap
berlaku ancaman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30. Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Di samping peradilan yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
mengenai perkara perdata dan pidana, ada pelaksana Kekuasaan Kehakiman lain
yang merupakan peradilan khusus bagi golongan rakyat tertentu atau perkara tertentu
yaitu Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yang
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
dimaksud dengan rakyat pencari keadilan ialah setiap orang, warga negara Indonesia
atau bukan, yang mencari keadilan pada Pengadilan di Indonesia.
Pasal 3
m
Cukup jelas
Pasal 4
ku
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Negeri ada di Kotamadya atau di
Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya/Kabupaten,
akan tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian.
ep
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Usul pembentukan Pengadilan Negeri diajukan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "diadakan pengkhususan" ialah adanya diferensiasi/spesialisasi di
lingkungan Peradilan Umum, misalnya Pengadilan Lalu lintas Jalan, Pengadilan Anak,
Pengadilan Ekonomi, sedangkan yang dimaksud dengan "yang diatur dengan
undang-undang" adalah susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu Menteri Kehakiman
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka
mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
m
Pasal 14
ku
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
ep
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan
Agama masing-masing, misalnya untuk penganut Agama Islam "Demi Allah" sebelum
lafal sumpah dan untuk Agama Kristen/Katolik kata-kata 'Kiranya Tuhan akan
menolong saya" sesudah lafal sumpah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan sendiri, mencakup
pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak berhasil
menegakkan hukum data lingkungan rumah tagganya sendiri. Pada hakekatnya
situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap Hakim
Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha
membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim itu sendiri. Yang dimaksud
dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah yang menyebabkan si
penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan banyak
melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara
m
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan
tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan
tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat Hakim.
ku
Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan
kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena
ep
melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan
untuk membela diri, kecuali apabila dipidana penjara yang dijatuhkan kepadanya itu
kurang dari 3 (tiga) bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Seorang Hakim tidak boleh diberhentikan dari kedudukannya sebagai pegawai negeri
sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian, Hakim bukan jabatan dalam bidang
eksekutif. Oleh sebab itu pemberhentiannya harus tidak sama dengan pegawai negeri
lainnya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku. Yang
dimaksud dengan ketentuan lain adalah hal-hal yang antara lain menyangkut
kesejahteraan seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "Sarjana Muda Hukum" termasuk mereka yang telah
mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda, dan dianggap
m
cakap untuk jabatan itu. Masa pengalaman disesuaikan dengan eselon, pangkat, dan
syarat- syarat lain yang berkaitan. Alih jabatan dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan
Negeri atau sebaliknya dimungkinkan dalam eselon yang sama.
ku
Pasal 29
Sama dengan penjelasan tentang masa pengalaman pada Pasal 28.
ep
Pasal 30
Sama dengan penjelasan Pasal 29
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti.
Pasal 37
Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.
Pasal 38
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1)
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
Pasal 41
Cukup jelas
m
Pasal 42
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1)
ku
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
ep
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Pengangkatan atau pemberhentian Wakil Sekretaris Pengadilan dapat juga dilakukan
berdasarkan usul Ketua Pengadilan atau Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman yang bersangkutan.
Pasal 49
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1)
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum, dikecualikan
dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di
Pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "seksama dan sewajarnya" ialah antara lain bahwa
penyelenggaraan peradilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
m
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu dilakukan dengan cepat,
sederhana, dan dengan biaya
Ayat (3)
ku
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
ep
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut kepentingan umum
adalah Ketua Pengadilan.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Berdasarkan catatan Panitera disusun berita acara persidangan.
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dibawa keluar" meliputi segala bentuk dan cara
apapun juga yang memindahkan isi daftar, catatan, risalah, berita acara serta
berkas perkara, agar tidak jatuh ketangan pihak yang tidak berhak.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3327
m
ku
ep
www.djpp.depkumham.go.id