Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 2 Tahun 2014 · Perubahan UU Jabatan Notaris

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi PDF batang tubuh dan penjelasan. Periksa kutipan pada PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.3, 2014              HUKUM. Notaris. Jabatan. Jasa Hukum.
                        Perubahan. (Penjelasan Dalam Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        5491)


           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 2 TAHUN 2014
                        TENTANG
    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
                 TENTANG JABATAN NOTARIS

             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.    bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara
                  hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
                  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                  menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
                  hukum bagi setiap warga negara;
             b.   bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan
                  perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis
                  yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian,
                  penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di
                  hadapan atau oleh pejabat yang berwenang;
             c.   bahwa    Notaris  sebagai   pejabat   umum    yang
                  menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum
                  kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan
                  dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;
             d.   bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
                  Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah
                  tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                         2



                    kebutuhan masyarakat    sehingga   perlu   dilakukan
                    perubahan;
               e.   bahwa    berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana
                    dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
                    d,  perlu   membentuk Undang-Undang         tentang
                    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
                    2004 tentang Jabatan Notaris;
Mengingat    : 1.   Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1945;
               2.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
                    Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 4432);

                      Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG    TENTANG PERUBAHAN   ATAS
             UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG
             JABATAN NOTARIS.

                                 Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4432) diubah sebagai berikut:

1.   Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7,
     angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14
     diubah, serta angka 4 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
     berikut:

                                 Pasal 1
     Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
     1.   Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat
          akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana
          dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-
          undang lainnya.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                3                          2014, No.3



2.   Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
     menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris
     yang meninggal dunia.
3.   Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat
     sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti,
     sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan
     jabatannya sebagai Notaris.
4.   Dihapus.
5.   Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang
     berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
6.   Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis
     Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan
     kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
     terhadap Notaris.
7.   Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik
     yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan
     tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8.   Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan
     para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai
     bagian dari Protokol Notaris.
9.   Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan
     pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan
     sebagai SALINAN yang sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
    beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta
    tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan
    utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
    KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan
    eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang
    dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan
    arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang          menyelenggarakan     urusan
    pemerintahan di bidang hukum.



                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                            4



2.   Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta ditambah 1 (satu)
     huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 3
     Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 2 adalah:
     a.   warga negara Indonesia;
     b.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     c.   berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
     d.   sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat
          keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
     e.   berijazah sarjana   hukum       dan   lulusan    jenjang   strata   dua
          kenotariatan;
     f.   telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
          karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh
          empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa
          sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus
          strata dua kenotariatan;
     g.   tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat,
          atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-
          undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
     h.   tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
          pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
          melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
          (lima) tahun atau lebih.

3.   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 7
     (1) Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
         tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang
         bersangkutan wajib:
          a.   menjalankan jabatannya dengan nyata;
          b.   menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris
               kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas
               Daerah; dan
          c.   menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan
               paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris
               berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang
               bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris,



                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        5                      2014, No.3



              Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta
              Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
     (2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
         a.   peringatan tertulis;
         b.   pemberhentian sementara;
         c.   pemberhentian dengan hormat; atau
         d.   pemberhentian dengan tidak hormat.

4.   Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah 1 (satu)
     huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

                                     Pasal 9
     (1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
         a.   dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
              utang;
         b.   berada di bawah pengampuan;
         c.   melakukan perbuatan tercela;
         d.   melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan
              jabatan serta kode etik Notaris; atau
         e.   sedang menjalani masa penahanan.
     (2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri
         di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.
     (3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada
         ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
     (4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama
         6 (enam) bulan.

5.   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                     Pasal 11
     (1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil
         cuti.
     (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris
         memangku jabatan sebagai pejabat negara.
     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti Notaris sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                          6



6.   Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi
     sebagai berikut:

                                 Pasal 15
     (1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua
         perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh
         peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
         yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik,
         menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta,
         memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu
         sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau
         dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
         oleh undang-undang.
     (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
         berwenang pula:
         a.   mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian
              tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
              khusus;
         b.   membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar
              dalam buku khusus;
         c.   membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan
              yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan
              dalam surat yang bersangkutan;
         d.   melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat
              aslinya;
         e.   memberikan penyuluhan          hukum   sehubungan     dengan
              pembuatan Akta;
         f.   membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
         g.   membuat Akta risalah lelang.
     (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
         (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam
         peraturan perundang-undangan.

7.   Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 16
     (1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
         a.   bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
              dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam
              perbuatan hukum;



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                           7                         2014, No.3



b.   membuat   Akta   dalam    bentuk     Minuta    Akta     dan
     menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c.   melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap
     pada Minuta Akta;
d.   mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
     berdasarkan Minuta Akta;
e.   memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam
     Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f.   merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya
     dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta
     sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang
     menentukan lain;
g.   menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi
     buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan
     jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta
     tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan
     mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun
     pembuatannya pada sampul setiap buku;
h.   membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau
     tidak diterimanya surat berharga;
i.   membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat
     menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
j.   mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam
     huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke
     pusat     daftar   wasiat     pada    kementerian     yang
     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
     dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan
     berikutnya;
k.   mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman         daftar
     wasiat pada setiap akhir bulan;
l.   mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara
     Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya
     dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang
     bersangkutan;
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri
   oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang
   saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah
   tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh
   penghadap, saksi, dan Notaris; dan
n.   menerima magang calon Notaris.



                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                         8



    (2) Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan
        Akta in originali.
    (3) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
        a.   Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
        b.   Akta penawaran pembayaran tunai;
        c.   Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya
             surat berharga;
        d.   Akta kuasa;
        e.   Akta keterangan kepemilikan; dan
        f.   Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
             undangan.
    (4) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
        dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu,
        bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta
        tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU
        BERLAKU UNTUK SEMUA".
    (5) Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama
        penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

Bagian 2 dari 5

    (6) Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
    (7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m
        tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta
        tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri,
        mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal
        tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap
        halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
    (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan
        terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok
        Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.
    (9) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
        m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya
        mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
    (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku
         untuk pembuatan Akta wasiat.
    (11) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi
         berupa:




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        9                       2014, No.3



         a.   peringatan tertulis;
         b.   pemberhentian sementara;
         c.   pemberhentian dengan hormat; atau
         d.   pemberhentian dengan tidak hormat.
     (12) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
          pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat
          menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk
          menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada
          Notaris.
     (13) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
          ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

8.   Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
     16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                     Pasal 16A
     (1) Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib
         melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
         ayat (1) huruf a.
     (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon
         Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta
         yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
         pembuatan Akta.

9.   Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                     Pasal 17
     (1) Notaris dilarang:
         a.   menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
         b.   meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari
              kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
         c.   merangkap sebagai pegawai negeri;
         d.   merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
         e.   merangkap jabatan sebagai advokat;
         f.   merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan
              usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan
              usaha swasta;
         g.   merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
              dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan
              Notaris;



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                            10



        h.   menjadi Notaris Pengganti; atau
        i.   melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
             agama,   kesusilaan,   atau    kepatutan    yang   dapat
             mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
    (2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
        a.   peringatan tertulis;
        b.   pemberhentian sementara;
        c.   pemberhentian dengan hormat; atau
        d.   pemberhentian dengan tidak hormat.

10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 19
    (1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat
        kedudukannya.
    (2) Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
        wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
    (3) Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap
        menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
    (4) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:
        a.   peringatan tertulis;
        b.   pemberhentian sementara;
        c.   pemberhentian dengan hormat; atau
        d.   pemberhentian dengan tidak hormat.

11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah serta ayat (3) dihapus
    sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 20
    (1) Notaris   dapat   menjalankan   jabatannya    dalam bentuk
        persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
        dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
    (2) Bentuk persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
    (3) Dihapus.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      11                       2014, No.3



12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 22
    (1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
        a.   kegiatan dunia usaha;
        b.   jumlah penduduk; dan/atau
        c.   rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan
             Notaris setiap bulan.
    (2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris dan
        penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

13. Ketentuan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga
    Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 32
    (1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol
        Notaris kepada Notaris Pengganti.
    (2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada
        Notaris setelah cuti berakhir.
    (3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
        dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis
        Pengawas Wilayah.
    (4) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa:
        a.   peringatan tertulis;
        b.   pemberhentian sementara;
        c.   pemberhentian dengan hormat; atau
        d.   pemberhentian dengan tidak hormat.

14. Judul Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                               Bagian Kedua
             Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                         12



15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 33
    (1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti dan
        Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang
        berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan
        kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
    (2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi
        Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali
        Undang-Undang ini menentukan lain.

16. Pasal 34 dihapus.

17. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 35
    (1) Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga
        sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat
        kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
    (2) Pemberitahuan   sebagaimana     dimaksud     pada     ayat    (1)
        disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
    (3) Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti,
        tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai
        Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari
        terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
    (4) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari
        Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah
        paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris
        meninggal dunia.
    (5) Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
        dan ayat (4) dapat membuat Akta atas namanya sendiri dan
        mempunyai Protokol Notaris.

18. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 37
    (1) Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan
        secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
    (2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      13                      2014, No.3



        a.   peringatan lisan;
        b.   peringatan tertulis;
        c.   pemberhentian sementara;
        d.   pemberhentian dengan hormat; atau
        e.   pemberhentian dengan tidak hormat.

19. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah, sehingga
    berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 38
    (1) Setiap Akta terdiri atas:
        a.   awal Akta atau kepala Akta;
        b.   badan Akta; dan
        c.   akhir atau penutup Akta.
    (2) Awal Akta atau kepala Akta memuat:
        a.   judul Akta;
        b.   nomor Akta;
        c.   jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
        d.   nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
    (3) Badan Akta memuat:
        a.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan,
             pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para
             penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
        b.   keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
        c.   isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak
             yang berkepentingan; dan
        d.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan,
             jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi
             pengenal.
    (4) Akhir atau penutup Akta memuat:
        a.   uraian tentang pembacaan Akta sebagaimana dimaksud
             dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m atau Pasal 16 ayat (7);
        b.   uraian    tentang    penandatanganan      dan        tempat
             penandatanganan atau penerjemahan Akta jika ada;
        c.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan,
             kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                         14



        d.   uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam
             pembuatan Akta atau uraian tentang adanya perubahan yang
             dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian
             serta jumlah perubahannya.
    (5) Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain
        memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
        dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan
        pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi
    sebagai berikut:

                                Pasal 39
    (1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.   paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah
             menikah; dan
        b.   cakap melakukan perbuatan hukum.
    (2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan
        kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling
        rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap
        melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua)
        penghadap lainnya.
    (3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
        secara tegas dalam Akta.

21. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 40
    (1) Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2
        (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan
        menentukan lain.
    (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
        syarat sebagai berikut:
        a.   paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau
             sebelumnya telah menikah;
        b.   cakap melakukan perbuatan hukum;
        c.   mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta;
        d.   dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
        e.   tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan
             darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    15                          2014, No.3



             pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan
             derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
    (3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh
        Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan
        tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh
        penghadap.
    (4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan
        saksi dinyatakan secara tegas dalam Akta.

22. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 41
    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan Akta hanya mempunyai
    kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

23. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 43 diubah dan
    ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 43 berbunyi
    sebagai berikut:

                                 Pasal 43
    (1) Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.
    (2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan
        dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi
        Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
    (3) Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa
        asing.
    (4) Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
        Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
    (5)    Apabila    Notaris   tidak    dapat  menerjemahkan    atau
          menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan
          oleh seorang penerjemah resmi.
    (6) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan
        adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

24. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 44 diubah dan ditambah 1 (satu)
    ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 44
    (1) Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh
        setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                          16



        penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan
        menyebutkan alasannya.
    (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara
        tegas pada akhir Akta.
    (3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)

Bagian 3 dari 5

        ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah
        resmi.
    (4) Pembacaan,      penerjemahan       atau     penjelasan,    dan
        penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
        (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada
        akhir Akta.
    (5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu Akta
        hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
        tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita
        kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan
        bunga kepada Notaris.

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah dan ditambah 1 (satu)
    ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 48
    (1) Isi Akta dilarang untuk diubah dengan:
        a.   diganti;
        b.   ditambah;
        c.   dicoret;
        d.   disisipkan;
        e.   dihapus; dan/atau
        f.   ditulis tindih.
    (2) Perubahan isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
        huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dan sah jika
        perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain
        oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
    (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya
        mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
        dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian
        untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada
        Notaris.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   17                          2014, No.3



26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah dan ditambah 1 (satu)
    ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 49
    (1) Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.
    (2) Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta,
        perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup
        Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan
        menyisipkan lembar tambahan.
    (3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah
        mengakibatkan perubahan tersebut batal.
    (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya
        mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
        dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian
        untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada
        Notaris.

27. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 50 diubah dan
    ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 50 berbunyi
    sebagai berikut:

                                Pasal 50
    (1) Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau
        angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap
        dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah
        kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri
        Akta.
    (2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
        setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh
        penghadap, saksi, dan Notaris.
    (3) Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap pencoretan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan
        pada sisi kiri Akta sesuai dengan ketentuan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
    (4) Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada atau tidak
        adanya perubahan atas pencoretan.
    (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
        (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                            18



        tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan
        pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi
        alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
        penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

28. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
    ayat (4) sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 51
    (1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau
        kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah
        ditandatangani.
    (2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
        hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam
        berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada
        Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta
        berita acara pembetulan.
    (3) Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
        wajib disampaikan kepada para pihak.
    (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan
        pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi
        alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
        penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

29. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 54
    (1) Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau
        memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau
        Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada
        Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali
        ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
    (2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
        a.   peringatan tertulis;
        b.   pemberhentian sementara;
        c.   pemberhentian dengan hormat; atau
        d.   pemberhentian dengan tidak hormat.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   19                         2014, No.3



30. Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 60
    (1) Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti dicatat
        dalam daftar akta.
    (2) Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah tangan
        yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah tangan yang
        disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan.

31. Ketentuan Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga
    Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 63
    (1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
        dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan
        berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani
        oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
    (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a,
        penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris
        kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
    (3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g,
        penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada
        Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika
        pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.
    (4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b,
        huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol
        Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk
        oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.
    (5) Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu
        penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih
        diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis
        Pengawas Daerah.
    (6) Dalam hal Protokol Notaris tidak diserahkan dalam jangka waktu
        30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis
        Pengawas Daerah berwenang untuk mengambil Protokol Notaris.

32. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 65
    Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris
    bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun
    Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak
    penyimpan Protokol Notaris.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                          20



33. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    65A yang berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 65A
    Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 dapat
    dikenai sanksi berupa:
    a.   peringatan tertulis;
    b.   pemberhentian sementara;
    c.   pemberhentian dengan hormat; atau
    d.   pemberhentian dengan tidak hormat.

34. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                BAB VIII
 PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS

35. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni
    ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 66
    (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum,
        atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris
        berwenang:
         a.   mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
              dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
              penyimpanan Notaris; dan
         b.   memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
              berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada
              dalam penyimpanan Notaris.
    (2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
    (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga
        puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan
        persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
        memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan
        persetujuan.
    (4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban
        dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis
        kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    21                         2014, No.3



36. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    66A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 66A
    (1) Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis
        kehormatan Notaris.
    (2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas
        unsur:
        a.   Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
        b.   Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
        c.   ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan
        tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi,
        tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur
        dengan Peraturan Menteri.

37. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi
    sebagai berikut:

                                 Pasal 67
    (1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
    (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
    (3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah
        9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
        a.   Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
        b.   Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
        c.   ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
    (4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah
        sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam
        Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
    (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
        perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
    (6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara
        Notaris.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                          22



38. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 diubah dan di antara ayat (2)
    dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69
    berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 69
    (1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk di Kabupaten/Kota.
    (2) Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri            atas   unsur
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
    (2a) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kota, jumlah Notaris tidak
         sebanding dengan jumlah anggota Majelis Pengawas Daerah,
         dapat dibentuk Majelis Pengawas Daerah gabungan untuk
         beberapa Kabupaten/Kota.
    (3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari dan
        oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas
        Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
    (5) Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau
        lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.

39. Ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e diubah serta huruf g
    dihapus sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 73
    (1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
        a.   menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
             keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan
             melalui Majelis Pengawas Daerah;
        b.   memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan
             atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
        c.   memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1
             (satu) tahun;
        d.   memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas
             Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris
             pelapor;
        e.   memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan
             tertulis;
        f.   mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada
             Majelis Pengawas Pusat berupa:
             1)   pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan
                  6 (enam) bulan; atau


                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    23                       2014, No.3



              2)   pemberhentian dengan tidak hormat.
         g.   dihapus.
    (2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) huruf e bersifat final.
    (3) Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita
        acara.

40. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 81
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
    pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, anggaran
    serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan
    Peraturan Menteri.

41. Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yakni
    ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai
    berikut:

                                 Pasal 82

Bagian 4 dari 5

    (1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
    (2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        adalah Ikatan Notaris Indonesia.
    (3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan
        mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk
        meningkatkan kualitas profesi Notaris.
    (4) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan
        susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
        Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris.
    (5) Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan
        Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

42. Ketentuan Bab XI dihapus.

43. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 88
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    a.   pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses,
         tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
         2004 tentang Jabatan Notaris.


                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3                           24



    b.   masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap
         diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam
         Undang-Undang ini.

44. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
    91A dan Pasal 91B yang berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 91A
    Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13),
    Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2),
    Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri.

                                 Pasal 91B
    Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan
    paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
    diundangkan.

                                   Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 15 Januari 2014
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
            TAMBAHAN
        LEMBARAN NEGARA RI
No. 5491                 HUKUM. Notaris. Jabatan. Jasa Hukum.
                         Perubahan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3)



                        PENJELASAN
                           ATAS
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 2 TAHUN 2014
                         TENTANG
     PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
                  TENTANG JABATAN NOTARIS


I.   UMUM

     Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan
     Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
     hukum bagi setiap warga negara. Untuk menjamin kepastian,
     ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis
     yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan,
     dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris.
     Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam
     memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan
     perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
     Jaminan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum
     terhadap pelaksanaan tugas Notaris telah diatur dalam Undang-
     Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun,
     beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tersebut sudah tidak
     sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
     sehingga perlu dilakukan perubahan, yang juga dimaksudkan untuk



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5491                                 2



      lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan
      Notaris sebagai pejabat yang menjalankan pelayanan publik, sekaligus
      sinkronisasi dengan undang-undang lain.
      Beberapa ketentuan yang diubah dari Undang-Undang Nomor 30
      Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, antara lain:
      1.   penguatan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris,
           antara lain, adanya surat keterangan sehat dari dokter dan
           psikiater serta perpanjangan jangka waktu menjalani magang dari
           12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan;
      2.   penambahan kewajiban, larangan merangkap jabatan, dan alasan
           pemberhentian sementara Notaris;
      3.   pengenaan kewajiban kepada calon Notaris yang sedang
           melakukan magang;
      4.   penyesuaian pengenaan sanksi yang diterapkan pada pasal
           tertentu, antara lain, berupa pernyataan bahwa Akta yang
           bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai
           akta di bawah tangan, peringatan lisan/peringatan tertulis, atau
           tuntutan ganti rugi kepada Notaris;
      5.   pembedaan terhadap perubahan yang terjadi pada isi Akta, baik
           yang bersifat mutlak maupun bersifat relatif;
      6.   pembentukan majelis kehormatan Notaris;
      7.   penguatan dan penegasan Organisasi Notaris;
      8.   penegasan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
           resmi dalam pembuatan Akta autentik; dan
      9.   penguatan fungsi, wewenang, dan kedudukan Majelis Pengawas.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal I
           Angka 1
                Pasal 1
                     Cukup jelas.
           Angka 2
                Pasal 3
                     Huruf a
                          Cukup jelas.
                     Huruf b
                          Cukup jelas.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                              3                         No. 5491



          Huruf c
              Cukup jelas.
          Huruf d
              Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani”
              adalah mampu secara jasmani dan rohani untuk
              melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai
              Notaris.
          Huruf e
              Cukup jelas.
          Huruf f
              Yang dimaksud dengan “prakarsa sendiri” adalah
              bahwa calon Notaris dapat memilih sendiri di kantor
              yang diinginkan dengan tetap mendapatkan
              rekomendasi dari organisasi Notaris.
              Yang dimaksud dengan “menjalani magang atau
              nyata-nyata telah bekerja” ditentukan berdasarkan
              surat    keterangan     tanggal    pertama    kali
              magang/bekerja di kantor Notaris.
          Huruf g
              Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" dan
              “pejabat negara” adalah sebagaimana dimaksud
              dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
              tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
              Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
              Yang    dimaksud   dengan    “advokat” adalah
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
              Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
          Huruf h
              Cukup jelas.
Angka 3
   Pasal 7
          Ayat (1)
              Huruf a
                     Cukup jelas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.




                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5491                             4



                      Huruf c
                            Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengetahui
                            Notaris yang bersangkutan telah melaksanakan
                            tugasnya dengan nyata.
                      Ayat (2)
                            Cukup jelas.
       Angka 4
           Pasal 9
                 Ayat (1)
                      Huruf a
                            Cukup jelas.
                      Huruf b
                            Cukup jelas.
                      Huruf c
                            Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan
                            tercela” adalah melakukan perbuatan yang
                            bertentangan dengan norma agama, norma
                            kesusilaan, dan norma adat.
                      Huruf d
                            Cukup jelas.
                      Huruf e
                            Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                      Yang dimaksud dengan “secara berjenjang” dalam
                      ketentuan ini dimulai dari Majelis Pengawas Daerah,
                      Majelis Pengawas Wilayah, sampai dengan Majelis
                      Pengawas Pusat.
                 Ayat (3)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                      Cukup jelas.
       Angka 5
           Pasal 11
                 Cukup jelas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                               5                           No. 5491



Angka 6
   Pasal 15
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Huruf a
                     Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap
                     akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh
                     orang perseorangan atau oleh para pihak di atas
                     kertas yang bermaterai cukup dengan jalan
                     pendaftaran    dalam     buku  khusus     yang
                     disediakan oleh Notaris.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Cukup jelas.
              Huruf d
                     Cukup jelas.
              Huruf e
                     Cukup jelas.
              Huruf f
                     Cukup jelas.
              Huruf g
                     Ketentuan      ini    dimaksudkan     bahwa
                     pengangkatan Notaris menjadi Pejabat Lelang
                     Kelas   II,  diangkat   oleh  menteri  yang
                     menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                     bidang keuangan sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
          Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang
              diatur dalam peraturan perundang-undangan”,
              antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi
              yang dilakukan secara elektronik (cyber notary),
              membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat
              terbang.




                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5491                             6



       Angka 7
           Pasal 16
                 Ayat (1)
                      Huruf a
                            Cukup jelas.
                      Huruf b
                            Kewajiban dalam ketentuan ini dimaksudkan
                            untuk menjaga keautentikan suatu Akta dengan
                            menyimpan Akta dalam bentuk aslinya,
                            sehingga   apabila   ada   pemalsuan    atau
                            penyalahgunaan     grosse,   salinan,   atau
                            kutipannya dapat segera diketahui dengan
                            mudah    dengan    mencocokkannya     dengan
                            aslinya.
                      Huruf c
                            Cukup jelas.
                      Huruf d
                            Grosse Akta yang dikeluarkan berdasarkan
                            ketentuan ini adalah Grosse pertama, sedang
                            berikutnya hanya dikeluarkan atas perintah
                            pengadilan.
                      Huruf e
                            Yang    dimaksud     dengan  "alasan   untuk
                            menolaknya"       adalah     alasan     yang
                            mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti
                            adanya hubungan darah atau semenda dengan
                            Notaris sendiri atau dengan suami/istrinya,
                            salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan
                            bertindak untuk melakukan perbuatan, atau
                            hal lain yang tidak dibolehkan oleh undang-
                            undang.
                      Huruf f
                            Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu
                            yang berhubungan dengan Akta dan surat-surat
                            lainnya adalah untuk melindungi kepentingan
                            semua pihak yang terkait dengan Akta tersebut.
                      Huruf g
                            Akta dan surat yang dibuat Notaris sebagai
                            dokumen resmi bersifat autentik memerlukan



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                    7                          No. 5491



           pengamanan baik terhadap Akta itu sendiri
           maupun terhadap isinya untuk mencegah
           penyalahgunaan secara tidak bertanggung
           jawab.
    Huruf h
           Cukup jelas.
    Huruf i
           Kewajiban yang diatur dalam ketentuan ini
           adalah penting untuk memberi jaminan
           perlindungan terhadap kepentingan ahli waris,
           yang setiap saat dapat dilakukan penelusuran
           atau pelacakan akan kebenaran dari suatu Akta
           wasiat yang telah dibuat di hadapan Notaris.
    Huruf j
           Cukup jelas.
    Huruf k
           Pencatatan dalam repertorium dilakukan pada
           hari pengiriman, hal ini penting untuk
           membuktikan      bahwa    kewajiban  Notaris
           sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf
           g telah dilaksanakan.
    Huruf l
           Cukup jelas.
    Huruf m
           Bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan
           menandatangani Akta di hadapan penghadap
           dan saksi.
    Huruf n
           Penerimaan magang calon Notaris berarti
           mempersiapkan calon Notaris agar mampu
           menjadi Notaris yang profesional.
Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “Akta in originali” adalah
    Akta yang dibuat oleh Notaris dengan menyerahkan
    aslinya kepada pihak yang bersangkutan.
Ayat (3)
    Cukup jelas.



                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5491                             8



                 Ayat (4)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (5)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (6)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (7)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (8)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (9)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (10)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (11)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (12)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (13)
                      Cukup jelas.
       Angka 8
           Pasal 16A
                 Cukup jelas.
       Angka 9
           Pasal 17
                 Cukup jelas.
       Angka 10
           Pasal 19
                 Cukup jelas.
       Angka 11
           Pasal 20
                 Cukup jelas.



                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                             9                     No. 5491



Bagian 5 dari 5

Angka 12
   Pasal 22
       Cukup jelas.
Angka 13
   Pasal 32
       Cukup jelas.
Angka 14
   Cukup jelas.
Angka 15
   Pasal 33
       Cukup jelas.
Angka 16
   Cukup jelas.
Angka 17
   Pasal 35
       Cukup jelas.
Angka 18
   Pasal 37
       Cukup jelas.
Angka 19
   Pasal 38
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Huruf a
                  Cukup jelas.
              Huruf b
                  Yang dimaksud dengan “kedudukan bertindak
                  penghadap” adalah dasar hukum bertindak.



                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5491                             10



                      Huruf c
                          Cukup jelas.
                      Huruf d
                          Cukup jelas.
               Ayat (4)
                      Cukup jelas.
               Ayat (5)
                      Cukup jelas.
       Angka 20
           Pasal 39
               Cukup jelas.
       Angka 21
           Pasal 40
               Cukup jelas.
       Angka 22
           Pasal 41
               Cukup jelas.
       Angka 23
           Pasal 43
               Ayat (1)
                      Bahasa Indonesia yang dimaksud dalam ketentuan
                      ini adalah bahasa Indonesia yang tunduk pada
                      kaidah bahasa Indonesia yang baku.
               Ayat (2)
                      Cukup jelas.
               Ayat (3)
                      Cukup jelas.
               Ayat (4)
                      Penerjemah resmi dalam ketentuan ini antara lain
                      penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan
                      terdaftar atau menggunakan staf pada kedutaan
                      besar negara asing jika tidak ada penerjemah
                      tersumpah.



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                             11             No. 5491



       Ayat (5)
              Cukup jelas.
       Ayat (6)
              Cukup jelas.
Angka 24
   Pasal 44
       Cukup jelas.
Angka 25
   Pasal 48
       Cukup jelas.
Angka 26
   Pasal 49
       Cukup jelas.
Angka 27
   Pasal 50
       Cukup jelas.
Angka 28
   Pasal 51
       Cukup jelas.
Angka 29
   Pasal 54
       Cukup jelas.
Angka 30
   Pasal 60
       Cukup jelas.
Angka 31
   Pasal 63
       Cukup jelas.
Angka 32
   Pasal 65
       Cukup jelas.



                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5491                             12



       Angka 33
           Pasal 65A
               Cukup jelas.
       Angka 34
           Cukup jelas.
       Angka 35
           Pasal 66
               Ayat (1)
                      Cukup jelas.
               Ayat(2)
                      Cukup jelas.
               Ayat (3)
                      Penolakan dalam ketentuan ini disertai dengan
                      alasan yang sesuai dengan hukum dan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.
               Ayat (4)
                      Cukup jelas.
       Angka 36
           Pasal 66A
               Cukup jelas.
       Angka 37
           Pasal 67
               Cukup jelas.
       Angka 38
           Pasal 69
               Cukup jelas.
       Angka 39
           Pasal 73
               Cukup jelas.
       Angka 40
           Pasal 81
               Cukup jelas.



                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                              13             No. 5491



    Angka 41
           Pasal 82
               Cukup jelas.
    Angka 42
           Cukup jelas.
    Angka 43
           Pasal 88
               Cukup jelas.
    Angka 44
           Pasal 91A
               Cukup jelas.
           Pasal 91B
               Cukup jelas.

Pasal II
    Cukup jelas.




                                   www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗