Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA

                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 20 TAHUN 2001
                                           TENTANG
                PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
                    TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
                  merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap
                  hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi
                  perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara
                  luar biasa;
               b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran
                  hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
                  masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi,
                  perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
                  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
               c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
                  perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
                  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;
               2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
                  Nomor 3209);
               3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas
                  dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                  1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
               4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
                  Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
                  Lembaran Negara Nomor 3874);


                                                                             Dengan persetujuan …
                                             PRESIDEN
                                        REPUBLIK INDONESIA
                                               - 2 -




                                     Dengan persetujuan bersama


                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                  dan
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                           MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.


                                                Pasal I


Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:
1.     Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana
       tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini.
2.     Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12,
       rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum
       Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab
       Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                               “Pasal 5


       (1)     Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
               tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
               paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
               a.     memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
                      negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
                      tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
                      dengan kewajibannya; atau
               b.     memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau
                      berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan
                      atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                          - 3 -

                                                                     (2) Bagi pegawai negeri …


(2)   Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang
      sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                                          Pasal 6


(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
      belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
      rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap
      orang yang:
      a.      memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk
              mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
      b.      memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan
              peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri
              sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
              yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
              pengadilan untuk diadili.
(2)   Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf a atau      advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1).


                                          Pasal 7


(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
      tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
      paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
      a.     pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual
             bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan
             perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau
             keselamatan negara dalam keadaan perang;
      b.     setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
             bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam
             huruf a;
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                       - 4 -




                                                                            c. setiap orang …


       c.    setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional
             Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan
             curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang;
             atau
       d.    setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara
             Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja
             membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2)    Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima
       penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara
       Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1).


                                       Pasal 8


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau
digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.


                                       Pasal 9


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai
negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi.
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA
                                          - 5 -




                                                                                      Pasal 10 …




                                          Pasal 10


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara
waktu, dengan sengaja:
a.      menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang,
        akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka
        pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b.      membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak
        dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c.      membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak
        dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.


                                          Pasal 11


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.


                                          Pasal 12


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
        diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                      - 6 -

     menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
     bertentangan dengan kewajibannya;


                                                                        b. pegawai negeri …


b.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui
     atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena
     telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
     dengan kewajibannya;
c.   hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
     atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
     kepadanya untuk diadili;
d.   seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi
     advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal
     diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat
     atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
     pengadilan untuk diadili;
e.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
     sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
     kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
     pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
     meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau
     penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau
     penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,
     padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta
     atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada
     dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah
     menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal
     diketahuinya     bahwa      perbuatan    tersebut   bertentangan   dengan    peraturan
     perundang-undangan; atau
i.   pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan
     sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat
                                             PRESIDEN
                                        REPUBLIK INDONESIA
                                               - 7 -

            dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
            mengawasinya.”


                                                                                        3. Di antara …




3.   Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan
     Pasal 12 C, yang berbunyi sebagai berikut:


                                             “Pasal 12 A


     (1)    Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku
            bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
     (2)    Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta
            rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

Bagian 2 dari 3

            lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
            rupiah).


                                              Pasal 12 B


     (1)    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
            suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
            atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
            a.         yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
                       bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
                       gratifikasi;
            b.         yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
                       bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
     (2)    Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam
            ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
            tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp
            200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
            rupiah).


                                              Pasal 12 C
                                                PRESIDEN
                                           REPUBLIK INDONESIA
                                                - 8 -




     (1)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima
             melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
             Korupsi.


                                                                               (2)     Penyampaian …




     (2)     Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh
             penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
             gratifikasi tersebut diterima.
     (3)     Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
             hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik
             penerima atau milik negara.
     (4)     Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
             (2) dan penentuan          status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
             dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”


4.   Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A yang berbunyi
     sebagai berikut:


                                               “Pasal 26 A


     Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2)
     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana
     korupsi juga dapat diperoleh dari :
     a.      alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan
             secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
     b.      dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau
             didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang
             tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara
             elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka,
             atau perforasi yang memiliki makna.”


5.   Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A dengan ketentuan
     sebagai berikut:
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                    - 9 -

a.   Pasal 37 dengan substansi yang berasal dari ayat (1) dan ayat (2) dengan penyempurnaan
     pada ayat (2) frasa yang berbunyi "keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang
     menguntungkan baginya" diubah menjadi "pembuktian tersebut digunakan oleh pengadilan
     sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti", sehingga bunyi
     keseluruhan Pasal 37 adalah sebagai berikut:




                                                                                “Pasal 37 …


                                    ‘’Pasal 37


     (1)     Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak
             pidana korupsi.
     (2)     Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana
             korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar
             untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.”


b.   Pasal 37 A dengan substansi yang berasal dari ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan
     penyempurnaan kata "dapat" pada ayat (4) dihapus dan penunjukan ayat (1) dan ayat (2)
     pada ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) masing-masing berubah
     menjadi ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 A adalah
     sebagai berikut:


                                   “Pasal 37 A


     (1)     Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan
             harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi
             yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
     (2)     Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak
             seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka
             keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat
             alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
     (3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak
             pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal
             4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun
             1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA
                                            - 10 -

                    Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk
                    membuktikan dakwaannya.”


6.   Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B,
     dan Pasal 38 C yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :




                                                                                    “Pasal 38 A …




                                           “Pasal 38 A


     Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan
     di sidang pengadilan.


                                           Pasal 38 B


     (1)    Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
            Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
            dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya
            terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari
            tindak pidana korupsi.
     (2)    Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud
            dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut
            dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan
            seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.
     (3)    Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh
            penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.
     (4)    Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam        ayat (1) bukan berasal
            dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya
            dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.
     (5)    Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang
            diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
     (6)    Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari
            perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA
                                             - 11 -

            ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.


                                            Pasal 38 C


     Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih
     terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana
     korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
     B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli
     warisnya.”
                                                                                        7. Di antara …


7.   Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan
     yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44
     sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:


                                             “BAB VI A
                                    KETENTUAN PERALIHAN


                                            Pasal 43 A


     (1)    Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
            tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa dan diputus
            berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
            Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana penjara yang
            menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
            Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor
            31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     (2)    Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan
            Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
            Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang
            terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
            Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     (3)    Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang ini diundangkan, diperiksa
            dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
            Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana
            penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta
                                            PRESIDEN
                                       REPUBLIK INDONESIA
                                              - 12 -

               rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat (2)
               Undang-undang ini.”


8.     Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B yang berbunyi
       sebagai berikut:




                                                                                    “Pasal 43 B …




                                            “Pasal 43 B


       Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 388,
       Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan
       Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
       Peraturan Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang-undang Nomor 73
       Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
       Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
       Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
       Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan
       Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku.”


                                              Pasal II


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                              Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 21 Nopember 2001
                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                             ttd
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                       - 13 -

                                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 2001


SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
        ttd
BAMBANG KESOWO


               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 134
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA

                                         PENJELASAN
                                              ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 20 TAHUN 2001
                                           TENTANG
                 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
                   TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.




I.   UMUM


     Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang
     berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undang-undang tersebut terhadap
     tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan.
     Hal ini disebabkan Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang Nomor
     3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak
     Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya
     kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya
     Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
     Di samping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas
     sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan
     ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar
     biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang
     khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan
     kepada terdakwa.
     Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil
     dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor
     31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     Ketentuan perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti yang sah yang berupa petunjuk,

Bagian 3 dari 3

     dirumuskan bahwa mengenai "petunjuk" selain diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan
     keterangan terdakwa, juga diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,
     dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu
     tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat
     elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili, dan dari dokumen, yakni setiap rekaman
     data atau
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA
                                           - 2 -

                                                                                     Informasi …




informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun
yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf,
tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Ketentuan mengenai "pembuktian terbalik" perlu ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang bersifat
"premium remidium" dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, untuk tidak
melakukan tindak pidana korupsi.
Pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi dan terhadap
tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal
16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini.
Dalam Undang-undang ini diatur pula hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap
harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda yang disembunyikan atau
tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatan
perdata dilakukan terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan tersebut,
negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.
Selanjutnya dalam Undang-undang ini juga diatur ketentuan baru mengenai maksimum pidana
penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi
pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal nilai yang dikorup relatif kecil.
Di samping itu, dalam Undang-undang ini dicantumkan Ketentuan Peralihan. Substansi dalam
Ketentuan Peralihan ini pada dasarnya sesuai dengan asas umumhukum pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
                                                  PRESIDEN
                                             REPUBLIK INDONESIA
                                                   - 3 -

                                                                                      II.    PASAL …




II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal I
                 Angka 1
                       Pasal 2
                                 ayat (2)
                                 Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah
      keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu
      apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi
      penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
      sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana
      korupsi.


                 Angka 2
                       Pasal 5
                                 Ayat (1)
                                            Cukup jelas


                                 Ayat (2)
                                            Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini
      adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28
      Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
      Nepotisme. Pengertian "penyelenggara negara" tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya
      dalam Undang-undang ini.


                       Pasal 6
                                 Cukup jelas
                       Pasal 7
                                 Cukup jelas
                       Pasal 8
                                 Cukup jelas
                       Pasal 9
                                 Cukup jelas
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                        - 4 -

               Pasal 10
                      Cukup jelas
                                                                                 Pasal 11 …


               Pasal 11
                      Cukup jelas


               Pasal 12
                      Huruf a
                                 Cukup jelas
                      Huruf b
                                 Cukup jelas
                      Huruf c
                                 Cukup jelas
                      Huruf d
                                 Yang dimaksud dengan "advokat" adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


                      Huruf e
                                 Cukup jelas
                      Huruf f
                                 Cukup jelas
                      Huruf g
                                 Cukup jelas
                      Huruf h
                                 Cukup jelas
                      Huruf i
                                 Cukup jelas
                      Angka 3
               Pasal 12 A
                      Cukup jelas
               Pasal 12 B
                      Ayat (1)
                                 Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA
                                            - 5 -

pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
                                                                                        Ayat (2) …


                          Ayat (2)
                                     Cukup jelas
                 Pasal 12 C
                          Cukup jelas


        Angka 4
                 Pasal 26 A
                          Huruf a
                                     Yang dimaksud dengan "disimpan secara elektronik" misalnya
data yang disimpan dalam mikro film, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write
Once Read Many (WORM).
                                     Yang dimaksud dengan "alat optik atau yang serupa dengan itu"
dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat
elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili.


                          Huruf b
                                     Cukup jelas


        Angka 5
                 Pasal 37
                          Ayat (1)
                                     Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan
pembuktian terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang
berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak
bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).
                          Ayat (2)
                                     Ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif
menurut undang-undang (negatief wettelijk).
                 Pasal 37 A
                          Cukup jelas
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                        - 6 -




        Angka 6
                Pasal 38 A
                         Cukup jelas
                                                                                Pasal 38 B …


                Pasal 38 B
                         Ketentuan dalam Pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang
dikhususkan pada perampasan harta benda yang diduga keras juga berasal dari tindak pidana
korupsi berdasarkan salah satu dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini
sebagai tindak pidana pokok.


                         Pertimbangan apakah seluruh atau sebagian harta benda tersebut
dirampas untuk negara diserahkan kepada hakim dengan pertimbangan prikemanusiaan dan
jaminan hidup bagi terdakwa.
                         Dasar pemikiran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ialah
alasan logika hukum karena dibebaskannya atau dilepaskannya terdakwa dari segala tuntutan
hukum dari perkara pokok, berarti terdakwa bukan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus
tersebut.


                Pasal 38
                         Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda
yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
                         Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata
kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan
pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang
sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi atau setelah berlakunya Undang-undang tersebut.
                         Untuk melakukan gugatan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya
untuk mewakili negara.


        Angka 7
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                      - 7 -

                   Cukup jelas


           Angka 8
                   Cukup jelas
                                                                    Pasal II …




Pasal II
           Cukup


           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4150

WhatsApp ↗