Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 10 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10

Bagian 1 dari 10

                LEMBARAN NEGARA
               REPUBLIK INDONESIA
No.252, 2016              HUKUM. Merek. Indikasi Geografis. Pencabutan.
                          (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
                          Republik Indonesia Nomor 5953).


                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 20 TAHUN 2016
                                     TENTANG
                       MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




 Menimbang :    a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
                      konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia,
                      peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat
                      penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
                      sehat,    berkeadilan,     pelindungan        konsumen,      serta
                      pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
                      industri dalam negeri;
                b. bahwa        untuk   lebih    meningkatkan         pelayanan     dan
                      memberikan     kepastian       hukum    bagi    dunia    industri,
                      perdagangan,      dan      investasi     dalam         menghadapi
                      perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan
                      internasional serta perkembangan teknologi informasi dan
                      komunikasi,    perlu     didukung      oleh    suatu    peraturan
                      perundang-undangan        di   bidang    Merek    dan     Indikasi
                      Geografis yang lebih memadai;
                c.    bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
                      tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum
                      dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
                      di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup




                                                                              www.peraturan.go.id
2016, No.252                           -2-


                      menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional
                      sehingga perlu diganti;
                 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                      dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                      Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis;


Mengingat      : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (2),
                      Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
                      Agreement   Establishing    the    World   Trade    Organization
                      (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
                      57,   Tambahan    Lembaran        Negara   Republik   Indonesia
                      Nomor 3564);


                            Dengan Persetujuan Bersama
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG              TENTANG          MEREK      DAN     INDIKASI
                GEOGRAFIS.


                                                 BAB I
                                        KETENTUAN UMUM


                                                 Pasal 1
                 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                 1.    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis
                       berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan
                       warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)
                       dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua)
                       atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang
                       dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
                       hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau



                                                                            www.peraturan.go.id
                                                            2016, No.252
                        -3-


     jasa.
2.   Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada
     barang      yang    diperdagangkan        oleh      seseorang    atau
     beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
     untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
3.   Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
     diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
     secara      bersama-sama       atau      badan      hukum       untuk
     membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
4.   Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada
     barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
     mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa
     serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh
     beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
     untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
     lainnya.
5.   Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
     negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk
     jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
     Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain
     untuk menggunakannya.
6.   Indikasi      Geografis       adalah      suatu       tanda      yang
     menunjukkan         daerah    asal     suatu     barang      dan/atau
     produk      yang     karena     faktor     lingkungan        geografis
     termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
     dari    kedua      faktor    tersebut     memberikan         reputasi,
     kualitas,    dan     karakteristik       tertentu     pada     barang
     dan/atau produk yang dihasilkan.
7.   Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang
     diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi
     Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan
     karakteristik       yang      menjadi      dasar       diberikannya
     pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
8.   Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau
     pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada
     Menteri.




                                                               www.peraturan.go.id
2016, No.252                        -4-


               9.   Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan
                    Merek atau Indikasi Geografis.
               10. Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat
                    izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang
                    terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang
                    dan/atau produk Indikasi Geografis.
               11. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu
                    dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi,
                    kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang
                    terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau
                    produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
               12. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat
                    fungsional    yang    karena    keahliannya         diangkat   dan
                    diberhentikan        oleh    Menteri       untuk       melakukan
                    pemeriksaan       substantif        terhadap         Permohonan
                    pendaftaran Merek.
               13. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang
                    bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
                    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
               14. Konsultan      Kekayaan      Intelektual    adalah     orang    yang
                    memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan
                    terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta
                    secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
                    pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.
               15. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas
                    orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian
                    mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan
                    memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri
                    sehubungan       dengan         pendaftaran,         pengubahan,
                    pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan
                    Indikasi Geografis nasional.
               16. Tanggal       Penerimaan      adalah       tanggal     penerimaan
                    Permohonan       yang       telah   memenuhi          persyaratan
                    minimum.
               17. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan
                    Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
                    dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan



                                                                            www.peraturan.go.id
                                                            2016, No.252
                       -5-


      Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial
      Property)   atau   Persetujuan           Pembentukan    Organisasi
      Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World
      Trade    Organization)       untuk       memperoleh     pengakuan
      bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan
      tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
      salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
      tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
      ditentukan     berdasarkan            perjanjian      internasional
      dimaksud.
18. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek
      terdaftar   kepada        pihak   lain    berdasarkan    perjanjian
      secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan
      untuk menggunakan Merek terdaftar.
19. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
      pemerintahan di bidang hukum.
21. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau
      tanggal pengiriman surat secara elektronik.
22. Hari adalah hari kerja.
23. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen
      yang    berada       di     lingkungan       kementerian      yang
      menyelenggarakan           urusan     pemerintahan      di   bidang
      hukum.
24. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan
      secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik
      dan/atau     non-elektronik           dan    memuat     ketentuan
      mengenai Merek menurut Undang-Undang ini.


                                   BAB II
                         LINGKUP MEREK


                                  Pasal 2
(1)   Lingkup Undang-Undang ini meliputi:
      a. Merek; dan
      b. Indikasi Geografis.




                                                               www.peraturan.go.id
2016, No.252                         -6-


               (2)   Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                     meliputi:
                     a. Merek Dagang; dan
                     b. Merek Jasa.
               (3)   Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar,
                     logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
                     bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
                     hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
                     tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
                     diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
                     perdagangan barang dan/atau jasa.


                                              Pasal 3
               Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.


                                              BAB III
                           PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK


                                           Bagian Kesatu
                                 Syarat dan Tata Cara Permohonan


                                              Pasal 4
               (1)   Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon
                     atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau
                     non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
               (2)   Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     harus mencantumkan:
                     a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
                     b. nama       lengkap,   kewarganegaraan,     dan   alamat
                        Pemohon;
                     c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan
                        diajukan melalui Kuasa;
                     d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya
                        menggunakan unsur warna;
                     e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang
                        pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan
                        Hak Prioritas; dan



                                                                     www.peraturan.go.id
                                                          2016, No.252
                         -7-


      f.   kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis
           barang dan/atau jenis jasa.
(3)   Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(4)   Permohonan         sebagaimana         dimaksud   pada   ayat   (1)
      dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran
      biaya.
(5)   Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per
      kelas barang dan/atau jasa.
(6)   Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang
      dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek
      tersebut.
(7)   Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa
      notasi dan rekaman suara.
(8)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
      dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek
      yang dimohonkan pendaftarannya.
(9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


                                    Pasal 5
(1)   Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu
      Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek
      tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan
      memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.
(2)   Permohonan         sebagaimana         dimaksud   pada   ayat   (1)
      ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang
      berhak      atas    Merek      tersebut    dengan    melampirkan
      persetujuan        tertulis     dari      para    Pemohon     yang
      mewakilkan.
(3)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
      salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing
      dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri
      wajib diajukan melalui Kuasa.




                                                               www.peraturan.go.id
2016, No.252                       -8-


               (4)   Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk
                     itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas
                     Merek tersebut.


                                            Pasal 6
               (1)   Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang
                     dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
               (2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

Bagian 2 dari 10

                     menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk
                     dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
               (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau
                     jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
                     Peraturan Menteri.


                                            Pasal 7
               (1)   Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi
                     Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat
                     tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui
                     Kuasa.
               (2)   Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                     menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili
                     hukum di Indonesia.


                                            Pasal 8
               Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara
               Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
               dengan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.


                                          Bagian Kedua
                     Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas


                                            Pasal 9
               Permohonan     dengan      menggunakan    Hak   Prioritas   harus
               diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
               sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek



                                                                     www.peraturan.go.id
                                                              2016, No.252
                          -9-


yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan
anggota        Konvensi     Paris    tentang     Pelindungan      Kekayaan
Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial
Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade
Organization).


                                    Pasal 10
(1)   Selain       harus     memenuhi          ketentuan      sebagaimana
      dimaksud       dalam      Pasal    4     sampai    dengan    Pasal    7
      Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib
      dilengkapi      dengan         bukti     penerimaan     permohonan
      pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak
      Prioritas tersebut.
(2)   Bukti      sebagaimana         dimaksud     pada    ayat    (1)   wajib
      diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3
      (tiga)    bulan      setelah    berakhirnya       hak   mengajukan
      Permohonan           dengan       menggunakan        Hak     Prioritas
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Permohonan
      tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak
      Prioritas.


                                Bagian Ketiga
  Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek


                                    Pasal 11
(1)   Permohonan           diajukan      dengan     memenuhi            semua
      kelengkapan            persyaratan          pendaftaran           Merek
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
      Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2)   Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
      dan/atau Pasal 7, dalam jangka waktu paling lama 30
      (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada
      Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan



                                                                  www.peraturan.go.id
2016, No.252                             -10-


                     tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2
                     (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat
                     pemberitahuan              untuk    memenuhi         kelengkapan
                     persyaratan.
               (3)   Dalam     hal       kekurangan      menyangkut       kelengkapan
                     persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
                     jangka    waktu       pemenuhan         kekurangan   kelengkapan
                     persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
                     sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan
                     dengan menggunakan Hak Prioritas.
               (4)   Dalam     hal       kelengkapan      persyaratan     Permohonan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum
                     terpenuhi karena adanya bencana alam atau keadaan
                     memaksa di luar kemampuan manusia, Pemohon atau
                     Kuasanya dapat mengajukan permohonan secara tertulis
                     mengenai     perpanjangan          jangka    waktu   pemenuhan
                     kelengkapan persyaratan dimaksud.


                                                  Pasal 12
               Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam
               jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),
               Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
               atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik
               kembali.


                                            Bagian Keempat
                                Tanggal Penerimaan Permohonan


                                                  Pasal 13
               (1)   Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum
                     diberikan Tanggal Penerimaan.
               (2)   Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) terdiri atas:
                     a. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
                     b. label Merek; dan
                     c. bukti pembayaran biaya.




                                                                            www.peraturan.go.id
                                                       2016, No.252
                       -11-


                            Bagian Kelima
                      Pengumuman Permohonan


                                Pasal 14
(1)   Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi
      Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari
      terhitung     sejak     Tanggal    Penerimaan     Permohonan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)   Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama
      2 (dua) bulan.
(3)   Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana
      elektronik dan/atau non-elektronik.


                                Pasal 15
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a.    nama    dan     alamat    Pemohon,    termasuk    Kuasa     jika
      Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b.    kelas dan jenis barang dan/atau jasa;
c.    Tanggal Penerimaan;
d.    nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang
      pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan
      menggunakan Hak Prioritas; dan
e.    label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan
      jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau
      huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak
      lazim   digunakan       dalam     bahasa   Indonesia,   disertai
      terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin
      atau    angka    yang    lazim    digunakan    dalam    bahasa
      Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.




                                                          www.peraturan.go.id
2016, No.252                         -12-


                                           Bagian Keenam
                                    Keberatan dan Sanggahan


                                              Pasal 16
               (1)   Dalam      jangka     waktu      pengumuman       sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan
                     keberatan     secara      tertulis    kepada    Menteri        atas
                     Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
               (2)   Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                     diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti
                     bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah
                     Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat
                     didaftar atau ditolak.
               (3)   Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
                     Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan,
                     salinan    surat      yang     berisikan   keberatan    tersebut
                     dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.


                                              Pasal 17
               (1)   Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan
                     terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     16 kepada Menteri.
               (2)   Sanggahan      sebagaimana        dimaksud     pada     ayat    (1)
                     diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua)
                     bulan     terhitung    sejak    Tanggal    Pengiriman    salinan
                     keberatan yang disampaikan oleh Menteri.


                                           Bagian Ketujuh
                                Perbaikan dan Penarikan Kembali
                                 Permohonan Pendaftaran Merek


                                              Pasal 18
               Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap
               penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.




                                                                            www.peraturan.go.id
                                                           2016, No.252
                      -13-


                               Pasal 19
(1)   Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat
      penolakan     dari    Menteri,     Permohonan    dapat     ditarik
      kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2)   Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu
      harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk
      keperluan penarikan kembali tersebut.


                                BAB IV
                      PENDAFTARAN MEREK


                             Bagian Kesatu
          Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak


                               Pasal 20
Merek tidak dapat didaftar jika:
a.    bertentangan         dengan      ideologi   negara,     peraturan
      perundang-undangan,           moralitas,    agama,    kesusilaan,
      atau ketertiban umum;
b.    sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut
      barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.    memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
      tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan
      penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan
      pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman
      yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang
      sejenis;
d.    memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,
      manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang
      diproduksi;
e.    tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f.    merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.


                                Pasal 21
(1)   Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
      persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:



                                                              www.peraturan.go.id
2016, No.252                        -14-


                     a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan
                        lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau
                        jasa sejenis;
                     b. Merek    terkenal      milik    pihak     lain   untuk    barang
                        dan/atau jasa sejenis;
                     c. Merek    terkenal      milik    pihak     lain   untuk    barang
                        dan/atau        jasa    tidak    sejenis     yang    memenuhi
                        persyaratan tertentu; atau
                     d. Indikasi Geografis terdaftar.
               (2)   Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
                     a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan
                        nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
                        yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
                        tertulis dari yang berhak;
                     b. merupakan        tiruan   atau    menyerupai        nama    atau
                        singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
                        emblem     suatu       negara,    atau     lembaga       nasional
                        maupun     internasional,        kecuali    atas    persetujuan
                        tertulis dari pihak yang berwenang; atau
                     c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
                        atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
                        lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis
                        dari pihak yang berwenang.
               (3)   Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang
                     beriktikad tidak baik.
               (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan
                     Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                     sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.


                                               Pasal 22
               Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama
               generik, setiap Orang dapat mengajukan Permohonan Merek
               dengan    menggunakan           nama     generik    dimaksud       dengan
               tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.




                                                                             www.peraturan.go.id
                                                         2016, No.252
                     -15-


                            Bagian Kedua
                  Pemeriksaan Substantif Merek


                               Pasal 23
(1)   Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang
      dilakukan     oleh     Pemeriksa       terhadap     Permohonan
      pendaftaran Merek.
(2)   Segala    keberatan    dan/atau      sanggahan      sebagaimana
      dimaksud     dalam     Pasal   16    dan   Pasal    17    menjadi
      pertimbangan          dalam         pemeriksaan         substantif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu
      paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
      berakhirnya    pengumuman,           dilakukan      pemeriksaan
      substantif terhadap Permohonan.
(4)   Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling
      lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
      berakhirnya    batas     waktu       penyampaian        sanggahan
      sebagaimana    dimaksud        dalam    Pasal     17,   dilakukan
      pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(5)   Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu
      paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.
(6)   Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan
      substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek
      di luar Pemeriksa.
(7)   Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga
      ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana

Bagian 3 dari 10

      dimaksud pada ayat (6), dapat dianggap sama dengan
      hasil    pemeriksaan    substantif     yang     dilakukan     oleh
      Pemeriksa, dengan persetujuan Menteri.
(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa
      Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada
      ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.




                                                               www.peraturan.go.id
2016, No.252                          -16-


                                             Pasal 24
               (1)   Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat
                     didaftar, Menteri:
                     a. mendaftarkan Merek tersebut;
                     b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada
                        Pemohon atau Kuasanya;
                     c. menerbitkan sertifikat Merek; dan
                     d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam
                        Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-
                        elektronik.
               (2)   Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak
                     dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan
                     secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan
                     menyebutkan alasannya.
               (3)   Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
                     terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau
                     Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara
                     tertulis dengan menyebutkan alasannya.
               (4)   Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan
                     tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
                     menolak Permohonan tersebut.
               (5)   Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
                     tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
                     Pemeriksa    memutuskan      tanggapan   tersebut   dapat
                     diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1).
               (6)   Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
                     tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
                     Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat
                     diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.
               (7)   Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
                     (6) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau
                     Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
               (8)   Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat
                     pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut



                                                                    www.peraturan.go.id
                                                            2016, No.252
                        -17-


      kepada pihak yang mengajukan keberatan.


                                Pasal 25
(1)   Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek
      tersebut terdaftar.
(2)   Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memuat:
      a. nama       dan    alamat    lengkap     pemilik    Merek     yang
           didaftar;
      b. nama       dan    alamat      lengkap    Kuasa,     dalam     hal
           Permohonan melalui Kuasa;
      c. Tanggal Penerimaan;
      d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan
           yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan
           dengan menggunakan Hak Prioritas;
      e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan
           mengenai       macam     warna      jika    Merek       tersebut
           menggunakan         unsur     warna,       dan   jika     Merek
           menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin,
           dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
           bahasa      Indonesia    disertai   terjemahannya         dalam
           bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim
           digunakan       dalam    bahasa     Indonesia     serta    cara
           pengucapannya dalam ejaan Latin;
      f.   nomor dan tanggal pendaftaran;
      g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya
           didaftar; dan
      h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(3)   Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak
      diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka
      waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung
      sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah
      terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.


                                Pasal 26
Setiap     pihak       dapat   mengajukan         permohonan         untuk
memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar



                                                               www.peraturan.go.id
2016, No.252                          -18-


               dengan membayar biaya.


                                             Bagian Ketiga
                                        Perbaikan Sertifikat


                                               Pasal 27
               (1)   Pemilik    Merek        terdaftar    atau     Kuasanya         dapat
                     mengajukan       permohonan         perbaikan    secara    tertulis
                     kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat
                     Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa
                     dikenai biaya.
               (2)   Dalam hal kesalahan sertifikat Merek disebabkan oleh
                     kesalahan Pemohon dalam mengajukan Permohonan
                     pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek dikenai
                     biaya.
               (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
                     dengan Peraturan Menteri.


                                         Bagian Keempat
                                       Permohonan Banding


                                               Pasal 28
               (1)   Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan
                     Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
               (2)   Permohonan       banding     diajukan    secara     tertulis    oleh
                     Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek
                     dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri
                     dengan dikenai biaya.
               (3)   Permohonan banding diajukan dengan menguraikan
                     secara    lengkap       keberatan     serta     alasan    terhadap
                     penolakan Permohonan.
               (4)   Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan
                     merupakan        perbaikan     atau     penyempurnaan           atas
                     Permohonan yang ditolak.




                                                                              www.peraturan.go.id
                                                          2016, No.252
                        -19-


                                 Pasal 29
 (1)   Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan
       diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
       puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat
       pemberitahuan penolakan Permohonan.
 (2)   Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan
       dianggap diterima oleh Pemohon.


                                 Pasal 30
 (1)   Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu
       paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
       penerimaan permohonan banding.
 (2)   Dalam     hal    Komisi     Banding      Merek     mengabulkan
       permohonan       banding,      Menteri     menerbitkan      dan
       memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau
       Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
 (3)   Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan
       banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan
       gugatan atas putusan penolakan permohonan banding
       kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3
       (tiga)   bulan    terhitung     sejak    tanggal    diterimanya
       keputusan penolakan tersebut.
 (4)   Terhadap    putusan       Pengadilan     Niaga     sebagaimana
       dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi.


                                 Pasal 31
Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan
perundang-undangan,        moralitas,    agama,     kesusilaan,    dan
ketertiban      umum,    Komisi      Banding    Merek     memberikan
rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan.


                                 Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan
Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                                                             www.peraturan.go.id
2016, No.252                        -20-


                                           Bagian Kelima
                                      Komisi Banding Merek


                                               Pasal 33
               (1)   Komisi Banding Merek terdiri atas:
                     a. seorang ketua merangkap anggota;
                     b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
                     c. ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
                     d. Pemeriksa senior sebagai anggota.
               (2)   Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh)
                     orang terdiri atas 15 (lima belas) orang Pemeriksa senior
                     dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek yang
                     diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa
                     jabatan 3 (tiga) tahun.
               (3)   Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota
                     Komisi Banding Merek.
               (4)   Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding
                     Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling
                     sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang
                     Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan
                     substantif terhadap Permohonan.


                                               Pasal 34
               Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
               pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi
               Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
               diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                         Bagian Keenam
                     Jangka Waktu Pelindungan dan Perpanjangan Merek
                                             Terdaftar


                                               Pasal 35
               (1)   Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk
                     jangka   waktu     10     (sepuluh)   tahun   sejak     Tanggal
                     Penerimaan.



                                                                           www.peraturan.go.id
                                                       2016, No.252
                      -21-


(2)   Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang
      sama.
(3)   Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik
      dalam    bahasa    Indonesia    oleh   pemilik     Merek    atau
      Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum
      berakhirnya    jangka   waktu      pelindungan     bagi    Merek
      terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
(4)   Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling
      lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
      pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai
      biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.


                              Pasal 36
Permohonan         perpanjangan      disetujui    jika      Pemohon
melampirkan surat pernyataan tentang:
a.    Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang
      atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat
      Merek tersebut; dan
b.    barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
      masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


                              Pasal 37
(1)   Permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2)   Penolakan     permohonan       perpanjangan      sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
      kepada      pemilik    Merek    atau    Kuasanya          dengan
      menyebutkan alasannya.
(3)   Keberatan         terhadap      penolakan          permohonan
      perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
      diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding
      Merek.
(4)   Ketentuan mengenai permohonan banding sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30



                                                           www.peraturan.go.id
2016, No.252                           -22-


                     berlaku secara mutatis mutandis terhadap penolakan
                     permohonan perpanjangan.


                                               Pasal 38
               (1)   Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau
                     lambang         perusahaan     atau   badan      hukum,     tidak
                     memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup
                     dengan    melakukan       pembayaran     biaya    perpanjangan
                     Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
                     sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi
                     Merek     terdaftar,     sepanjang    tidak   terjadi    sengketa
                     terhadap perpanjangan Merek dimaksud.
               (2)   Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada
                     ayat     (1),      penetapan      pendaftaran      permohonan
                     perpanjangan Merek ditetapkan setelah memiliki putusan
                     yang berkekuatan hukum tetap.


                                               Pasal 39
               (1)   Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar
                     dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
               (2)   Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
                     secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
               (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
                     permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan
                     Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                     ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


                                               Pasal 40
               (1)   Permohonan        pencatatan    perubahan     nama      dan/atau
                     alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Menteri
                     dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai
                     salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
               (2)   Perubahan         nama     dan/atau     alamat     sebagaimana

Bagian 4 dari 10

                     dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses
                     Permohonan pendaftaran Merek.



                                                                             www.peraturan.go.id
                                                               2016, No.252
                      -23-


(3)   Perubahan     nama      dan/atau        alamat         pemilik    Merek
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
      Berita Resmi Merek.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
      permohonan      pencatatan          perubahan      nama     dan/atau
      alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
      dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


                                  BAB V
                  PENGALIHAN HAK DAN LISENSI


                           Bagian Kesatu
                           Pengalihan Hak


                               Pasal 41
(1)   Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
      karena:
      a. pewarisan;
      b. wasiat;
      c. wakaf;
      d. hibah;
      e. perjanjian; atau
      f.   sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan
           perundang-undangan.
(2)   Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek
      yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang
      mempunyai         persamaan           pada        pokoknya         atau
      keseluruhannya      untuk      barang      dan/atau        jasa    yang
      sejenis   hanya     dapat     dilakukan         jika   semua      Merek
      terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.
(3)   Pengalihan    Hak      atas   Merek      terdaftar       sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan
      pencatatannya kepada Menteri.
(4)   Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana
      dimaksud     pada    ayat     (3)    disertai     dengan     dokumen
      pendukungnya.
(5)   Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat



                                                                  www.peraturan.go.id
2016, No.252                        -24-


                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam
                     Berita Resmi Merek.
               (6)   Pengalihan    Hak      atas   Merek     terdaftar   yang    tidak
                     dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
               (7)   Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
               (8)   Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan
                     pendaftaran Merek.
               (9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
                     permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
                     (8) diatur dengan Peraturan Menteri.


                                            Bagian Kedua
                                               Lisensi


                                              Pasal 42
               (1)   Pemilik   Merek     terdaftar   dapat    memberikan        Lisensi
                     kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut
                     baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau
                     jasa.
               (2)   Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan
                     lain.
               (3)   Perjanjian   Lisensi    wajib   dimohonkan      pencatatannya
                     kepada Menteri dengan dikenai biaya.
               (4)   Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi
                     Merek.
               (5)   Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat
                     hukum pada pihak ketiga.
               (6)   Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang
                     langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan
                     akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
                     memuat pembatasan yang menghambat kemampuan
                     bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan



                                                                          www.peraturan.go.id
                                                       2016, No.252
                     -25-


      teknologi.


                              Pasal 43
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek
tersebut, kecuali diperjanjikan lain.


                              Pasal 44
Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama
dengan    penggunaan      Merek    tersebut   di   wilayah      Negara
Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.


                              Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


                              BAB VI
                       MEREK KOLEKTIF


                              Pasal 46
(1)   Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif
      hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan
      jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan
      sebagai Merek Kolektif.
(2)   Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permohonan wajib
      disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek
      tersebut sebagai Merek Kolektif.
(3)   Ketentuan    penggunaan      Merek    Kolektif   sebagaimana
      dimaksud     pada     ayat   (2)   paling    sedikit    memuat
      pengaturan mengenai:
      a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa
         yang akan diproduksi dan diperdagangkan;



                                                             www.peraturan.go.id
2016, No.252                            -26-


                       b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
                       c. sanksi    atas      pelanggaran    ketentuan     penggunaan
                          Merek Kolektif.
               (4)     Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
                       Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif yang
                       diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimaksud
                       dan/atau pelayanan publik.


                                                 Pasal 47
               Terhadap Permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan
               pemeriksaan          kelengkapan          persyaratan       sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46.


                                                 Pasal 48
               Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif
               dilaksanakan         sesuai      dengan      ketentuan      sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.


                                                 Pasal 49
               (1)     Pengalihan       hak     Merek     Kolektif     terdaftar    wajib
                       dimohonkan       pencatatannya       kepada     Menteri     dengan
                       dikenai biaya.
               (2)     Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi
                       Merek.


                                                 Pasal 50
               Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek
               Kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak
               lain.


                                                 Pasal 51
               Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur
               dengan Peraturan Menteri.




                                                                              www.peraturan.go.id
                                                          2016, No.252
                         -27-


                                  BAB VII
      PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL


                                  Pasal 52
(1)    Permohonan        pendaftaran     Merek    internasional    dapat
       berupa:
       a. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke
            biro internasional melalui Menteri; atau
       b. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai
            salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri
            dari biro internasional.
(2)    Permohonan          pendaftaran         Merek      internasional
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya
       dapat dimohonkan oleh:
       a.    Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
       b.    Pemohon      yang    memiliki     domisili   atau    tempat
             kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan
             Republik Indonesia; atau
       c.    Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri
             atau     komersial   yang   nyata    di   wilayah    Negara
             Kesatuan Republik Indonesia.
(3)    Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
       mengajukan Permohonan atau memiliki pendaftaran
       Merek     di     Indonesia    sebagai     dasar     Permohonan
       pendaftaran Merek internasional.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek
       internasional berdasarkan Protocol Relating to the Madrid
       Agreement Concerning the International Registration of
       Marks diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                  BAB VIII
                         INDIKASI GEOGRAFIS


                                  Pasal 53
(1)    Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis
       didaftar oleh Menteri.
(2)    Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud



                                                             www.peraturan.go.id
2016, No.252                          -28-


                     pada   ayat    (1),    Pemohon       Indikasi   Geografis    harus
                     mengajukan Permohonan kepada Menteri.
               (3)   Pemohon       sebagaimana       dimaksud        pada     ayat     (2)
                     merupakan:
                     a. lembaga      yang      mewakili    masyarakat    di    kawasan
                        geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang
                        dan/atau produk berupa:
                        1. sumber daya alam;
                        2. barang kerajinan tangan; atau
                        3. hasil industri;
                     b. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
               (4)   Ketentuan        mengenai        pengumuman,             keberatan,
                     sanggahan,      dan       penarikan     kembali     sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19
                     berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan
                     pendaftaran Indikasi Geografis.


                                                Pasal 54
               (1)   Permohonan       yang      diajukan      oleh   Pemohon         yang
                     bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar
                     wilayah    Negara     Kesatuan       Republik   Indonesia       wajib
                     diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
               (2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
                     dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah
                     memperoleh      pengakuan       dari    pemerintah       negaranya
                     dan/atau      terdaftar    sesuai     dengan    ketentuan       yang
                     berlaku di negara asalnya.


                                                Pasal 55
               (1)   Indikasi Geografis dapat pula didaftarkan berdasarkan
                     perjanjian internasional.
               (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Indikasi
                     Geografis dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri.




                                                                              www.peraturan.go.id
                                                          2016, No.252
                       -29-


                                BAB IX
               PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS


                           Bagian Kesatu
      Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak


                               Pasal 56
(1)     Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
        a. bertentangan    dengan        ideologi   negara,     peraturan
           perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
           dan ketertiban umum;
        b. menyesatkan        atau       memperdaya           masyarakat
           mengenai    reputasi,     kualitas,      karakteristik,   asal
           sumber,    proses    pembuatan           barang,     dan/atau
           kegunaannya; dan
        c. merupakan nama yang telah digunakan sebagai
           varietas   tanaman      dan     digunakan     bagi     varietas
           tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan
           padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi
           geografis yang sejenis.
(2)     Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:
        a. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat
           dibuktikan kebenarannya; dan/atau
        b. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan
           Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.


                               Pasal 57
(1)     Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        56 ayat (2) dapat dimintakan banding kepada Komisi
        Banding Merek.
(2)     Ketentuan mengenai banding sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara
        mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1).




                                                                www.peraturan.go.id
2016, No.252                              -30-


                                                 Bagian Kedua
                             Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis


                                                    Pasal 58
               (1)   Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh
                     Tim Ahli Indikasi Geografis.
               (2)   Ketentuan       mengenai         pemeriksaan        substantif    Merek
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan
                     Pasal     26    berlaku        secara     mutatis     mutandis      bagi
                     pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1).


                                                    Pasal 59
               (1)   Tim Ahli        Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 58 ayat (1) merupakan tim independen
                     untuk       melakukan           penilaian      mengenai        Dokumen
                     Deskripsi        Indikasi        Geografis      dan       memberikan
                     pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan
                     dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, dan/atau
                     pengawasan Indikasi Geografis nasional.
               (2)   Anggota        Tim    Ahli     Indikasi     Geografis     sebagaimana

Bagian 5 dari 10

                     dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima
                     belas)    orang      terdiri    atas    para   ahli     yang    memiliki
                     kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:
                     a.   perwakilan dari Menteri;
                     b.   perwakilan        dari     kementerian      yang     membidangi
                          masalah         pertanian,     perindustrian,       perdagangan,
                          dan/atau kementerian terkait lainnya;
                     c.   perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang
                          untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian
                          terhadap kualitas barang; dan/atau
                     d.   ahli lain yang kompeten.
               (3)   Anggota        Tim    Ahli     Indikasi     Geografis     sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh
                     Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
               (4)   Tim Ahli Indikasi Geografis dipimpin oleh seorang ketua
                     yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi



                                                                                    www.peraturan.go.id
                                                         2016, No.252
                       -31-


      Geografis.
(5)   Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi Geografis
      dibantu oleh tim teknis penilaian yang keanggotaannya
      didasarkan pada keahlian.


                                Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota,
susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi
Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai
dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri.


                              Bagian Ketiga
         Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan
                         Indikasi Geografis


                                Pasal 61
(1)   Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi,
      kualitas,    dan    karakteristik       yang   menjadi     dasar
      diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu
      barang.
(2)   Indikasi Geografis dapat dihapus jika:
      a. tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1); dan/atau
      b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 56 ayat (1) huruf a.


                                Pasal 62
(1)   Tim Ahli Indikasi Geografis atas inisiatifnya sendiri atau
      laporan     masyarakat     melakukan      penelitian   terhadap
      reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis
      terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri.
(2)   Dalam     hal   Menteri    menerima      laporan   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli
      Indikasi Geografis, Menteri meneruskan laporan tersebut
      kepada Tim Ahli Indikasi Geografis paling lama 30 (tiga



                                                             www.peraturan.go.id
2016, No.252                             -32-


                     puluh) Hari terhitung sejak diterimanya laporan tersebut.
               (3)   Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
                     diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                     Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan dan
                     memberitahukan hasil keputusannya serta langkah yang
                     harus dilakukan kepada Menteri.
               (4)   Dalam       hal     hasil    keputusan      menyatakan    Indikasi
                     Geografis         memenuhi        ketentuan     untuk     dihapus
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam
                     waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
                     diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (3) Menteri melaksanakan penghapusan.
               (5)   Dalam hal Menteri memberikan keputusan penghapusan
                     terhadap Indikasi Geografis, Menteri memberitahukan
                     secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan
                     kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis, atau melalui
                     Kuasanya paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung
                     sejak diterimanya keputusan tersebut.
               (6)   Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
                     sejak diputuskannya hasil penghapusan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (5) keputusan tersebut diumumkan
                     dalam Berita Resmi Indikasi Geografis.
               (7)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
                     harus menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan
                     berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh
                     para Pemakai Indikasi Geografis.
               (8)   Keberatan         terhadap     penghapusan    Indikasi   Geografis
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan
                     kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan
                     terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan
                     tersebut.


                                            Bagian Keempat
                                                 Indikasi Asal


                                                   Pasal 63
               Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran



                                                                              www.peraturan.go.id
                                                        2016, No.252
                       -33-


atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal
suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam
perdagangan.


                               Pasal 64
Indikasi asal merupakan ciri asal barang dan/atau jasa yang
tidak secara langsung terkait dengan faktor alam.


                               Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi asal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan
Peraturan Menteri.


                                BAB X
                  PELANGGARAN DAN GUGATAN


                           Bagian Kesatu
                 Pelanggaran atas Indikasi Geografis


                               Pasal 66
Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup:
a.   pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung
     maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk
     yang    tidak     memenuhi     Dokumen        Deskripsi    Indikasi
     Geografis;
b.   pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara
     langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau
     produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan
     maksud untuk:
     1.   menunjukkan         bahwa     barang     dan/atau      produk
          tersebut     sebanding      kualitasnya    dengan      barang
          dan/atau     produk      yang   dilindungi    oleh    Indikasi
          Geografis;
     2.   mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut;
          atau
     3.   mendapatkan      keuntungan       atas    reputasi    Indikasi
          Geografis;



                                                               www.peraturan.go.id
2016, No.252                          -34-


               c.    pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan
                     masyarakat      sehubungan        dengan    asal-usul    geografis
                     barang itu;
               d.    pemakaian      Indikasi    Geografis   oleh    bukan     Pemakai
                     Indikasi Geografis terdaftar;
               e.    peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan
                     sehubungan       dengan    asal    tempat     barang    dan/atau
                     produk atau kualitas barang dan/atau produk yang
                     terdapat pada:
                     1.   pembungkus atau kemasan;
                     2.   keterangan dalam iklan;
                     3.   keterangan     dalam     dokumen         mengenai     barang
                          dan/atau produk tersebut; atau
                     4.   informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal-
                          usulnya dalam suatu kemasan.
               f.    tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat
                     luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk
                     tersebut.


                                             Bagian Kedua
                                               Gugatan


                                               Pasal 67
               (1)   Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 66 dapat diajukan gugatan.
               (2)   Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                     dilakukan oleh:
                     a.   setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi
                          Geografis; dan/atau
                     b.   lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan
                          geografis tertentu dan yang diberi kewenangan
                          untuk itu.
                                               Pasal 68
               (1)   Dalam    hal    sebelum     atau     pada     saat   dimohonkan
                     pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda
                     dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak
                     berhak      mendaftar     menurut    ketentuan       sebagaimana



                                                                             www.peraturan.go.id
                                                         2016, No.252
                     -35-


      dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak yang beriktikad
      baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut
      untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda
      tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
(2)   Dalam hal tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      telah terdaftar sebagai Merek, Menteri membatalkan dan
      mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau
      sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2
      (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar
      sebagai Indikasi Geografis.
(3)   Pembatalan     dan     pencoretan       pendaftaran      Merek
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
      secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya
      dengan menyebutkan alasannya.
(4)   Pembatalan     dan     pencoretan       pendaftaran      Merek
      sebagaimana    dimaksud       pada    ayat   (2)   dicatat   dan
      diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)   Pembatalan     dan     pencoretan       pendaftaran      Merek
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
      berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut
      untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama.
(6)   Keberatan     terhadap     pembatalan        dan     pencoretan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
      kepada Pengadilan Niaga.
(7)   Terhadap     putusan     Pengadilan     Niaga      sebagaimana
      dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kasasi.


                               Pasal 69
(1)   Pemegang Hak atas Indikasi Geografis dapat mengajukan
      gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa
      hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian
      penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis
      yang digunakan secara tanpa hak.
(2)   Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
      yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
      pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan,
      perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan label



                                                            www.peraturan.go.id
2016, No.252                             -36-


                      Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.


                                                   BAB XI
                     PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS


                                                Bagian Kesatu
                                                 Pembinaan


                                                  Pasal 70
               (1)    Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah
                      pusat   dan/atau          pemerintah   daerah    sesuai     dengan
                      kewenangannya.
               (2)    Pembinaan         sebagaimana     dimaksud       pada     ayat    (1)
                      meliputi:
                      a.   persiapan        untuk        pemenuhan         persyaratan
                           Permohonan Indikasi Geografis;
                      b.   Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
                      c.   pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;
                      d.   sosialisasi     dan      pemahaman      atas   pelindungan
                           Indikasi Geografis;
                      e.   pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi
                           Geografis;
                      f.   pelatihan dan pendampingan;
                      g.   pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
                      h.   pelindungan hukum; dan
                      i.   fasilitasi      pengembangan,           pengolahan,         dan
                           pemasaran        barang     dan/atau       produk     Indikasi
                           Geografis.


                                                Bagian Kedua
                                                Pengawasan


                                                  Pasal 71
               (1)    Pengawasan         Indikasi      Geografis      dilakukan        oleh
                      pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan
                      kewenangannya.
               (2)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat



                                                                               www.peraturan.go.id
                                                       2016, No.252
                     -37-


      pula dilakukan oleh masyarakat.
(3)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) dilakukan untuk:
      a. menjamin    tetap     adanya     reputasi,   kualitas,   dan
         karakteristik    yang    menjadi    dasar    diterbitkannya
         Indikasi Geografis; dan
      b. mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak
         sah.
(4)   Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      disampaikan    kepada       pemegang     Indikasi    Geografis
      dan/atau Menteri.
(5)   Ketentuan     lebih      lanjut     mengenai      pengawasan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
      (4) diatur dalam Peraturan Menteri.


                               BAB XII
 PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK


                            Bagian Kesatu
                            Penghapusan


                               Pasal 72
(1)   Penghapusan     Merek      terdaftar   dapat    diajukan    oleh
      pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri.
(2)   Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui
      Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis
      barang dan/atau jasa.
(3)   Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya
      dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis
      oleh penerima Lisensi.
(4)   Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) hanya dimungkinkan jika dalam perjanjian

Bagian 6 dari 10

      Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk
      mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(5)   Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud



                                                          www.peraturan.go.id
2016, No.252                         -38-


                     pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi
                     Merek.
               (6)   Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas
                     prakarsa Menteri.
               (7)   Penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri
                     dapat dilakukan jika:
                     a. memiliki     persamaan         pada       pokoknya      dan/atau
                        keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
                     b. bertentangan        dengan      ideologi    negara,     peraturan
                        perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
                        dan ketertiban umum; atau
                     c. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan
                        ekspresi      budaya      tradisional,        warisan       budaya
                        takbenda,       atau    nama       atau     logo     yang   sudah
                        merupakan tradisi turun temurun.
               (8)   Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
                     ayat     (7)   dapat      dilakukan      setelah        mendapatkan
                     rekomendasi dari Komisi Banding Merek.
               (9)   Komisi     Banding        Merek     memberikan          rekomendasi
                     sebagaimana      dimaksud         pada   ayat     (8)    berdasarkan
                     permintaan Menteri.


                                                Pasal 73
               (1)   Pemilik    Merek    yang    keberatan         terhadap    keputusan
                     penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) dan ayat
                     (7) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata
                     Usaha Negara.
               (2)   Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata
                     Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


                                                Pasal 74
               (1)   Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh
                     pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan
                     ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak
                     digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam



                                                                                www.peraturan.go.id
                                                     2016, No.252
                       -39-


      perdagangan      barang     dan/atau   jasa   sejak   tanggal
      pendaftaran atau pemakaian terakhir.
(2)   Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
      a.     larangan impor;
      b.     larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran
             barang    yang       menggunakan       Merek     yang
             bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
             berwenang yang bersifat sementara; atau
      c.     larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan
             Peraturan Pemerintah.
(3)   Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi
      Merek.


                                Pasal 75
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif
terdaftar.


                              Bagian Kedua
                               Pembatalan


                                Pasal 76
(1)   Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh
      pihak     yang    berkepentingan       berdasarkan    alasan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal
      21.
(2)   Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan
      gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
      mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3)   Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga
      terhadap pemilik Merek terdaftar.


                                Pasal 77
(1)   Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat
      diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung



                                                        www.peraturan.go.id
2016, No.252                        -40-


                     sejak tanggal pendaftaran Merek.
               (2)   Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu
                     jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek
                     yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara,
                     peraturan     perundang-undangan,        moralitas,     agama,
                     kesusilaan, dan ketertiban umum.


                                              Pasal 78
               (1)   Terhadap     putusan     Pengadilan    Niaga   atas    gugatan
                     pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
                     (3) dapat diajukan kasasi.
               (2)   Panitera    pengadilan    segera    menyampaikan       putusan
                     kepada para pihak yang bersengketa.


                                              Pasal 79
               Ketentuan mengenai alasan gugatan pembatalan sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis
               terhadap Merek Kolektif terdaftar.


                                              BAB XIII
               SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK
                                   DAN INDIKASI GEOGRAFIS


                                              Pasal 80
               Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan
               Indikasi Geografis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
               ini dilaksanakan oleh Menteri.


                                              Pasal 81
               Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan
               Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
               diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau non-
               elektronik   yang     dapat     diakses     secara   nasional     dan
               internasional.




                                                                           www.peraturan.go.id
                                                              2016, No.252
                       -41-


                                  BAB XIV
                                   BIAYA


                                  Pasal 82
(1)   Semua biaya yang wajib dibayarkan dalam Undang-
      Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)   Semua biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara
      tidak dapat ditarik kembali.
(3)   Direktorat    Jenderal        Kekayaan        Intelektual       dengan
      persetujuan      Menteri     dan     Menteri     Keuangan        dapat
      menggunakan         penerimaan       yang     berasal    dari    biaya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                  BAB XV
                    PENYELESAIAN SENGKETA


                             Bagian Kesatu
                  Gugatan atas Pelanggaran Merek


                                  Pasal 83
(1)   Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek
      terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
      yang    secara      tanpa   hak    menggunakan          Merek     yang
      mempunyai           persamaan          pada     pokoknya          atau
      keseluruhannya        untuk     barang      dan/atau      jasa    yang
      sejenis berupa:
      a.     gugatan ganti rugi; dan/atau
      b.     penghentian      semua      perbuatan      yang      berkaitan
             dengan penggunaan Merek tersebut.
(2)   Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula
      diajukan     oleh    pemilik    Merek       terkenal    berdasarkan
      putusan pengadilan.
(3)   Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
      kepada Pengadilan Niaga.




                                                                  www.peraturan.go.id
2016, No.252                          -42-


                                               Pasal 84
               (1)   Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah
                     kerugian yang lebih besar, pemilik Merek dan/atau
                     penerima Lisensi selaku penggugat dapat mengajukan
                     permohonan          kepada     hakim      untuk     menghentikan
                     kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan
                     barang dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut
                     secara tanpa hak.
               (2)   Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang
                     menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat
                     memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang
                     tersebut    dilaksanakan        setelah    putusan     pengadilan
                     mempunyai kekuatan hukum tetap.


                                             Bagian Kedua
                             Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga


                                               Pasal 85
               (1)   Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3),
                     Pasal 68, Pasal 74, dan Pasal 76 diajukan kepada ketua
                     Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal
                     atau domisili tergugat.
               (2)   Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar
                     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan
                     tersebut    diajukan      kepada       Ketua    Pengadilan   Niaga
                     Jakarta Pusat.
               (3)   Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan
                     yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
                     diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
                     panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
                     pendaftaran gugatan.
               (4)   Panitera     menyampaikan             gugatan     kepada     ketua
                     Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
                     hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
               (5)   Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung
                     sejak     tanggal     gugatan         disampaikan    sebagaimana
                     dimaksud      pada      ayat   (4),    ketua    Pengadilan   Niaga



                                                                             www.peraturan.go.id
                                                        2016, No.252
                       -43-


      mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk
      menetapkan hari sidang.
(6)   Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling
      lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7)   Sidang   pemeriksaan        sampai      dengan   putusan   atas
      gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
      perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara
      tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
      puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(8)   Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum
      yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
      dalam sidang terbuka untuk umum.
(9)   Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
      pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada
      para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah
      putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diucapkan.


                                Pasal 86
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara gugatan Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap syarat dan tata cara gugatan
Indikasi Geografis.


                              Bagian Ketiga
                                 Kasasi


                                Pasal 87
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.


                                Pasal 88
(1)   Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      87 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
      tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan



                                                           www.peraturan.go.id
2016, No.252                            -44-


                     atau      diberitahukan          kepada     para    pihak      dengan
                     mendaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga
                     yang telah memutus gugatan.
               (2)   Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal
                     permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada
                     pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang
                     ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
                     dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
               (3)   Panitera    wajib     memberitahukan          permohonan       kasasi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pihak
                     termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah
                     permohonan kasasi didaftarkan.
               (4)   Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori
                     kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14
                     (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
                     didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
               (5)   Panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada
                     termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori
                     kasasi diterima oleh panitera.
               (6)   Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori
                     kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari
                     setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan panitera wajib
                     menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon
                     kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori
                     kasasi diterima oleh panitera.
               (7)   Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi
                     yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling
                     lama   7    (tujuh)       hari    setelah   lewat    jangka    waktu
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
               (8)   Sidang pemeriksaan dan putusan Permohonan kasasi
                     harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
                     setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis
                     Kasasi.
               (9)   Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
                     hukum       yang     mendasari        putusan       tersebut    harus



                                                                                 www.peraturan.go.id
                                                         2016, No.252
                        -45-


      diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(10) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi
      putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh)

Bagian 7 dari 10

      hari setelah tanggal putusan atas Permohonan kasasi
      diucapkan.
(11) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon
      kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
      setelah putusan kasasi diterima.
(12) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan
      kasasi    sebagaimana         dimaksud      pada     ayat     (8)
      dilaksanakan        berdasarkan       ketentuan       peraturan
      perundang-undangan.


                               Pasal 89
Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan
hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali.


                               Pasal 90
Ketentuan       mengenai       pengajuan     kasasi      sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 dan pengajuan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 berlaku secara
mutatis   mutandis       terhadap   pengajuan     gugatan      Indikasi
Geografis.


                           Bagian Keempat
                    Tata Cara Pelaksanaan Putusan


                               Pasal 91
(1)   Pelaksanaan        pembatalan        berdasarkan         putusan
      pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan
      resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
      tetap dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2)   Ketentuan        lebih    lanjut     mengenai      pelaksanaan
      pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      penghapusan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal    72    sampai    dengan    Pasal   75   diatur   dengan



                                                            www.peraturan.go.id
2016, No.252                          -46-


                     Peraturan Pemerintah.


                                               Pasal 92
               (1)   Pembatalan       atau    penghapusan        pendaftaran     Merek
                     dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang
                     bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan
                     dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.
               (2)   Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
                     kepada    pemilik        Merek     atau     Kuasanya       dengan
                     menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan
                     penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat
                     Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
               (3)   Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.


                                             Bagian Kelima
                               Alternatif Penyelesaian Sengketa


                                               Pasal 93
               Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam
               Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
               arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.


                                               BAB XVI
                            PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN


                                               Pasal 94
               Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek
               terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim
               Pengadilan     Niaga    untuk     menerbitkan       surat    penetapan
               sementara tentang:
               a.    pencegahan       masuknya        barang     yang   diduga     hasil
                     pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan;
               b.    penyimpanan       alat     bukti     yang    berkaitan     dengan
                     pelanggaran Hak atas Merek tersebut;
               c.    pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti



                                                                              www.peraturan.go.id
                                                     2016, No.252
                     -47-


      oleh pelanggar; dan/atau
d.    penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang
      lebih besar.


                             Pasal 95
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis
kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat
terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan sebagai
berikut:
a.    melampirkan bukti kepemilikan Merek;
b.    melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat
      terjadinya pelanggaran Merek;
c.    melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang
      dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan,
      dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
d.    menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau
      jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan
      dikenai penetapan sementara.


                             Pasal 96
(1)   Dalam hal permohonan penetapan sementara telah
      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      95, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan
      penetapan      sementara       dan     wajib   menyerahkan
      permohonan tersebut dalam waktu paling lama 1x24
      (satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan
      Niaga.
(2)   Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
      tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan
      Niaga    menunjuk      hakim    Pengadilan     Niaga   untuk
      memeriksa permohonan penetapan sementara.
(3)   Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
      tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2), hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk
      mengabulkan     atau   menolak       permohonan   penetapan
      sementara.



                                                         www.peraturan.go.id
2016, No.252                           -48-


               (4)   Dalam       hal     permohonan         penetapan     sementara
                     dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga menerbitkan surat
                     penetapan sementara pengadilan.
               (5)   Surat penetapan sementara pengadilan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang
                     dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam
                     waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
               (6)   Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak,
                     hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan
                     tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan
                     disertai alasannya.


                                               Pasal 97
               (1)   Dalam     hal     Pengadilan       Niaga     menerbitkan   surat
                     penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 96 ayat (4) Pengadilan Niaga memanggil pihak yang
                     dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7
                     (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan
                     sementara untuk dimintai keterangan.
               (2)   Pihak     yang    dikenai     penetapan       sementara    dapat
                     menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Merek
                     dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
                     tanggal     diterimanya      surat    panggilan    sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1).
               (3)   Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
                     sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara,
                     hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk
                     menguatkan atau membatalkan penetapan sementara
                     pengadilan.
               (4)   Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan
                     maka:
                     a.   uang       jaminan     yang     telah   dibayarkan    harus
                          dikembalikan kepada pemohon penetapan;
                     b.   pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan
                          ganti rugi atas pelanggaran Merek; dan/atau
                     c.   pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran
                          Merek kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara



                                                                           www.peraturan.go.id
                                                         2016, No.252
                      -49-


           Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai
           negeri sipil.
(5)   Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan,
      uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera
      diserahkan     kepada    pihak      yang    dikenai   penetapan
      sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara
      tersebut.


                               Pasal 98
Ketentuan      mengenai      penetapan     sementara      sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 berlaku
secara     mutatis   mutandis        terhadap     Hak   atas    Indikasi
Geografis.


                              BAB XVII
                             PENYIDIKAN


                               Pasal 99
(1)   Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
      Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu
      di   lingkungan      kementerian     yang    menyelenggarakan
      urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang
      khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara
      pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
      Merek.
(2)   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
      melakukan:
      a.   pemeriksaan        atas     kebenaran        laporan     atau
           keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
           bidang Merek;
      b.   pemeriksaan        terhadap      Orang       yang      diduga
           melakukan tindak pidana di bidang Merek;
      c.   permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang
           sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;
      d.   pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
           dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di



                                                               www.peraturan.go.id
2016, No.252                          -50-


                          bidang Merek;
                     e.   penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang
                          diduga      terdapat     barang        bukti,    pembukuan,
                          pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan
                          dengan tindak pidana di bidang Merek;
                     f.   penyitaan     terhadap       bahan      dan     barang     hasil
                          pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
                          perkara tindak pidana di bidang Merek;
                     g.   permintaan         keterangan        ahli     dalam      rangka
                          pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
                          bidang Merek;
                     h.   permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk
                          melakukan penangkapan, penahanan, penetapan
                          daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap
                          pelaku tindak pidana di bidang Merek; dan
                     i.   penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup
                          bukti adanya tindak pidana di bidang Merek.
               (3)   Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai
                     negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik
                     Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran
                     penyidikan.
               (4)   Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan
                     dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan
                     tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara
                     Republik Indonesia.
               (5). Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat
                     penyidik   pegawai       negeri   sipil    disampaikan        kepada
                     penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian
                     Negara Republik Indonesia.


                                              BAB XVIII
                                       KETENTUAN PIDANA


                                              Pasal 100
               (1)   Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
                     Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
                     terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa



                                                                                www.peraturan.go.id
                                                          2016, No.252
                         -51-


      sejenis    yang     diproduksi     dan/atau     diperdagangkan,
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
      tahun      dan/atau       pidana      denda     paling     banyak
      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)   Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
      Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
      dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
      dan/atau     jasa     sejenis    yang     diproduksi     dan/atau
      diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling
      lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3)   Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat                 (2), yang jenis
      barangnya         mengakibatkan          gangguan      kesehatan,
      gangguan         lingkungan     hidup,     dan/atau      kematian
      manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
      (sepuluh)    tahun        dan/atau      denda   paling     banyak
      Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


                                Pasal 101
(1)   Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
      tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan
      dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang
      dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang
      dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)   Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
      tanda     yang    mempunyai      persamaan      pada     pokoknya
      dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang
      dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang
      dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


                                Pasal 102
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa



                                                               www.peraturan.go.id
2016, No.252                       -52-


               yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang
               dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil
               tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan
               Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
               (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
               (dua ratus juta rupiah).


                                          Pasal 103
               Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
               sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.


                                          BAB XIX
                                  KETENTUAN PERALIHAN


                                          Pasal 104

Bagian 8 dari 10

               (1)   Semua Permohonan yang diajukan berdasarkan Undang-
                     Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tetapi
                     belum selesai diproses pada tanggal berlakunya Undang-
                     Undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-
                     Undang tersebut.
               (2)   Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-
                     Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan masih
                     berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang ini,
                     dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini
                     untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.


                                          Pasal 105
               Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada
               saat Undang-Undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan
               Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sampai
               mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


                                          BAB XX
                                   KETENTUAN PENUTUP


                                          Pasal 106
               Pada    saat   Undang-Undang    ini    mulai   berlaku,   semua



                                                                     www.peraturan.go.id
                                                 2016, No.252
                    -53-


peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4131), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang   tidak   bertentangan    dengan   ketentuan   dalam
Undang-Undang ini.


                           Pasal 107
Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.


                           Pasal 108
Peraturan   pelaksanaan    dari    Undang-Undang   ini   harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.


                           Pasal 109
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                    www.peraturan.go.id
2016, No.252                       -54-


               Agar      setiap   orang   mengetahuinya,        memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                          Disahkan di Jakarta
                                          pada tanggal 25 November 2016


                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                        ttd.


                                                 JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


        ttd.


YASONNA H. LAOLY




                                                                    www.peraturan.go.id
                  TAMBAHAN
             LEMBARAN NEGARA R.I
No.5953                  HUKUM. Merek. Indikasi Geografis. Pencabutan.
                         (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia
                         Tahun 2016 Nomor 252).


                                   PENJELASAN
                                      ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 20 TAHUN 2016
                                    TENTANG
                       MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS




I.   UMUM
             Pengaruh globalisasi di segala bidang kehidupan masyarakat, baik
     di bidang sosial, ekonomi, maupun budaya semakin mendorong laju
     perkembangan perekonomian masyarakat. Di samping itu,                  dengan
     semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan sarana
     transportasi, telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan baik
     barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat.
     Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa
     tersebut akan terus berlangsung secara terus menerus sejalan dengan
     pertumbuhan       ekonomi   nasional   yang semakin      meningkat.    Dengan
     memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, menjadi hal
     yang dapat dipahami jika ada tuntutan kebutuhan suatu pengaturan yang
     lebih   memadai     dalam    rangka    terciptanya   suatu      kepastian   dan
     pelindungan hukum yang kuat. Apalagi beberapa negara semakin
     mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk yang
     dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualitas manusia. Mengingat
     akan kenyataan tersebut, Merek sebagai salah satu karya intelektual
     manusia    yang    erat    hubungannya    dengan     kegiatan    ekonomi    dan
     perdagangan memegang peranan yang sangat penting.
             Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah
     negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek internasional




                                                                          www.peraturan.go.id
No.5953                              -2-


    menjadi salah satu sistem yang seharusnya dapat dimanfaatkan guna
    melindungi Merek nasional di dunia internasional. Sistem pendaftaran
    Merek internasional berdasarkan Protokol Madrid menjadi sarana yang
    sangat membantu para pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan Merek
    mereka di luar negeri dengan mudah dan biaya yang terjangkau.
            Di samping itu pula, keikutsertaan Indonesia meratifikasi Konvensi
    tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
    Organization) yang mencakup pula persetujuan tentang Aspek-aspek
    Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual/HKI (Trade Related Aspect of
    Intellectual Property Rights/TRIPs) sebagaimana telah disahkan dengan
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
    Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
    Organisasi   Perdagangan    Dunia),    telah    menuntut   Indonesia   untuk
    mematuhi dan melaksanakan isi dari perjanjian internasional tersebut.
    Ratifikasi dari peraturan tersebut mendorong keikutsertaan Indonesia
    dalam meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property
    (Konvensi Paris) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor
    15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty (Traktat Hukum Merek) yang
    disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Perjanjian
    internasional tersebut menjadikan adanya kewajiban bagi Indonesia
    untuk menyesuaikan Undang-Undang               Merek yang berlaku dengan
    ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut.
            Salah satu perkembangan di bidang Merek adalah munculnya
    pelindungan terhadap tipe Merek baru atau yang disebut sebagai Merek
    nontradisional. Dalam Undang-Undang ini lingkup Merek yang dilindungi
    meliputi pula Merek suara, Merek tiga dimensi, Merek hologram, yang
    termasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut.
            Selanjutnya, beberapa penyempurnaan untuk lebih meningkatkan
    pelayanan kepada masyarakat Pemohon Merek. Untuk lebih memudahkan
    bagi Pemohon dalam melakukan pendaftaran Merek perlu dilakukan
    beberapa revisi atau perubahan berupa penyederhanaan proses dan
    prosedur pendaftaran Merek. Adanya pengaturan tentang persyaratan
    minimum Permohonan akan memberikan kemudahan dalam pengajuan
    Permohonan dengan cukup mengisi formulir Permohonan, melampirkan
    label atau contoh Merek yang dimohonkan pendaftaran, dan membayar
    biaya   Permohonan.     Dengan     memenuhi       kelengkapan   persyaratan
    minimum Permohonan tersebut, suatu Permohonan Merek akan diberikan



                                                                      www.peraturan.go.id
                                                                                No.5953
                                         -3-


      Tanggal Penerimaan atau filing date.
              Perubahan     terhadap    alur   proses    pendaftaran     Merek   dalam
      Undang-Undang ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat penyelesaian
      proses pendaftaran Merek. Dilaksanakannya pengumuman terhadap
      Permohonan sebelum dilakukannya pemeriksaan substantif dimaksudkan
      agar pelaksanaan pemeriksaan substantif dapat dilakukan sekaligus jika
      ada    keberatan     dan/atau     sanggahan   sehingga     tidak    memerlukan
      pemeriksaan kembali.
              Berkenaan dengan Permohonan perpanjangan pendaftaran Merek,
      pemilik Merek diberi kesempatan tambahan untuk dapat melakukan
      perpanjangan pendaftaran Mereknya sampai 6 (enam) bulan setelah
      berakhirnya    jangka     waktu      pendaftaran       Merek.    Ketentuan    ini
      dimaksudkan     agar    pemilik    Merek   terdaftar    tidak    dengan    mudah
      kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan
      dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek.
              Selain itu, untuk lebih memberikan pelindungan hukum terhadap
      pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan
      oleh pihak lain, sanksi pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut
      diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan
      hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. Mengingat masalah Merek
      terkait erat dengan faktor ekonomi, dalam Undang-Undang ini sanksi
      pidana denda diperberat.
              Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah
      tentang Indikasi Geografis, mengingat Indikasi Geografis merupakan
      potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam
      perdagangan domestik maupun internasional. Oleh karena itu, Undang-
      Undang ini ditetapkan dengan nama Undang-Undang Merek dan Indikasi
      Geografis.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
            Cukup jelas.


      Pasal 2
            Cukup jelas.




                                                                            www.peraturan.go.id
No.5953                               -4-


    Pasal 3
           Yang dimaksud dengan “terdaftar” adalah setelah Permohonan
           melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan
           proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan
           Menteri untuk diterbitkan sertifikat.


    Pasal 4
          Ayat (1)
                Cukup jelas.
          Ayat (2)
                Cukup jelas.
          Ayat (3)
                Cukup jelas.
          Ayat (4)
                Yang dimaksud dengan “label Merek” adalah contoh Merek atau
                etiket yang dilampirkan dalam Permohonan pendaftaran Merek.
          Ayat (5)
                Cukup jelas.
          Ayat (6)
                Yang dimaksud dengan “karakteristik dari Merek” adalah berupa
                gambar/lukisan yang dapat dilihat dari depan, samping, atas,
                dan bawah.
          Ayat (7)
                Cukup jelas.
          Ayat (8)
                Cukup jelas.
          Ayat (9)
                Cukup jelas.


   Pasal 5
          Cukup jelas.


   Pasal 6
          Ayat (1)
              Pada prinsipnya Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1
              (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan
              Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan Keputusan



                                                                   www.peraturan.go.id
                                                                      No.5953
                                   -5-


          Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark
          Law Treaty. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik
          Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang
          dan/atau jasa.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.


Pasal 7
    Ayat (1)
          Ketentuan      ini   berlaku   pula   bagi   Permohonan     dengan
          menggunakan Hak Prioritas.
    Ayat (2)
          Alamat Kuasa Pemohon dipergunakan sebagai alamat surat-
          menyurat kepada Pemohon, baik surat terkait dengan Permohonan
          maupun surat panggilan pengadilan.


Pasal 8
    Cukup jelas.


Pasal 9
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kepentingan negara
    yang hanya menjadi salah satu anggota Konvensi Paris atau anggota
    persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia.
    Yang dimaksud dengan “Konvensi Paris” adalah Paris Convention for
    the Protection of Industrial Property Tahun 1883 beserta segala
    perjanjian lain yang mengubah atau melengkapinya yang memuat
    beberapa ketentuan sebagai berikut:
    a.    jangka waktu untuk mengajukan permintaan pendaftaran Merek
          dengan menggunakan Hak Prioritas adalah 6 (enam) bulan;
    b.    jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut sejak tanggal pengajuan
          permintaan pertama di negara asal;
    c.    tanggal     pengajuan     Permohonan     tidak   termasuk    dalam
          perhitungan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
    d.    dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur, pengajuan
          permintaan pendaftaran Merek dimana pelindungan dimintakan,



                                                                    www.peraturan.go.id
No.5953                               -6-


               jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja
               berikutnya.


   Pasal 10
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “bukti Hak Prioritas” adalah berupa
              salinan surat Permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali
              diajukan di negara anggota Konvensi Paris atau anggota organisasi
              perdagangan dunia.
          Ayat (2)
              Penerjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.


   Pasal 11
          Cukup jelas.


   Pasal 12
          Cukup jelas.


   Pasal 13
          Ayat (1)
              Tanggal Penerimaan dikenal dengan filing date.
              Tanggal Penerimaan dapat sama dengan tanggal pengajuan
              Permohonan jika persyaratan minimum dipenuhi pada saat
              pengajuan      Permohonan.    Apabila   pemenuhan   kelengkapan
              persyaratan baru terjadi pada tanggal lain sesudah tanggal
              pengajuan, tanggal lain tersebut ditetapkan sebagai Tanggal
              Penerimaan.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.


   Pasal 14
          Cukup jelas.


   Pasal 15
          Cukup jelas.



                                                                     www.peraturan.go.id
                                                                            No.5953
                                      -7-


Pasal 16
    Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan “setiap pihak” adalah pihak selain
        Pemohon atau Kuasanya.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 17
    Cukup jelas.


Pasal 18
    Perbaikan penulisan nama dan/atau alamat misalnya Fahrul Arifin
    menjadi Fachrul Arifin, Jl. Nuri No. 445 menjadi Jl. Nuri 10 No. 445.


Pasal 19
    Cukup jelas.


Pasal 20
    Huruf a
        Yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”
        adalah     tidak    sejalan    dengan      peraturan   yang   ada    dalam
        masyarakat     yang     sifatnya    menyeluruh     seperti    menyinggung
        perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan
        atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman
        masyarakat atau golongan.
    Huruf b

Bagian 9 dari 10

        Merek    tersebut    berkaitan      atau   hanya   menyebutkan       barang
        dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
    Huruf c
        Yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan”
        misalnya Merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena
        menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek
        “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan
        masyarakat terkait dengan ukuran barang.




                                                                        www.peraturan.go.id
No.5953                                 -8-


          Huruf d
              Yang dimaksud dengan “memuat keterangan yang tidak sesuai
              dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa
              yang diproduksi” adalah mencantumkan keterangan yang tidak
              sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari
              produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan
              seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.
          Huruf e
              Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda
              tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda
              titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
          Huruf f
              Yang dimaksud dengan “nama umum” antara lain Merek “rumah
              makan” untuk restoran, Merek “warung kopi” untuk kafe. Adapun
              “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk
              barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia,
              “lambang sendok dan garpu” untuk jasa restoran.


   Pasal 21
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah
              kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan
              antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga
              menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk,
              cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur,
              maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek
              tersebut.
              Huruf a
                     Yang dimaksud dengan “Merek yang dimohonkan lebih
                     dahulu” adalah Permohonan pendaftaran Merek yang sudah
                     disetujui untuk didaftar.
              Huruf b
                     Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada
                     pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik
                     pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan
                     dengan   memperhatikan      pengetahuan   umum   masyarakat
                     mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.



                                                                       www.peraturan.go.id
                                                                      No.5953
                                -9-


           Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut
           yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-
           besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan
           oleh   pemiliknya,   dan   disertai   bukti    pendaftaran   Merek
           dimaksud di beberapa negara.
           Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga
           dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk
           melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai
           terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
    Huruf c
           Cukup jelas.
    Huruf d
           Cukup jelas.
Ayat (2)
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “nama badan hukum” adalah nama
           badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.
    Huruf b
           Yang    dimaksud     dengan    “lembaga       nasional”   termasuk
           organisasi masyarakat atau organisasi sosial politik.
    Huruf c
           Cukup jelas.
Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “Pemohon yang beriktikad tidak baik”
    adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya
    memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek
    pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi
    persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan
    konsumen.
    Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan,
    logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak
    lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum
    sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki
    persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek
    yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi
    iktikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut
    diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang



                                                                     www.peraturan.go.id
No.5953                                   -10-


              sudah dikenal tersebut.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.


   Pasal 22
          Cukup jelas.


   Pasal 23
          Cukup jelas.


   Pasal 24
          Cukup jelas.


   Pasal 25
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Huruf a
                     Cukup jelas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Cukup jelas.
              Huruf d
                     Cukup jelas.
              Huruf e
                     Cukup jelas.
              Huruf f
                     Yang dimaksud dengan “tanggal pendaftaran” adalah tanggal
                     didaftarnya Merek.
              Huruf g
                     Cukup jelas.
              Huruf h
                     Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.




                                                                     www.peraturan.go.id
                                                                 No.5953
                                -11-


Pasal 26
    Cukup jelas.


Pasal 27
    Ayat (1)
        Jika kesalahan pengetikan sertifikat tersebut bukan merupakan
        kesalahan Pemohon, perbaikan sertifikat tidak dipungut biaya.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 28
    Ayat (1)
        Yang menjadi dasar untuk mengajukan permohonan banding
        hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan yang bersifat
        substantif.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Permohonan banding harus memuat alasan yang lebih mendalam
        atas keberatan terhadap penolakan. Ketentuan ini diperlukan
        untuk      mencegah   timbulnya   kemungkinan     banding   yang
        digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan persyaratan
        dalam Permohonan, mengingat kesempatan untuk melengkapi
        kekurangan persyaratan dalam Permohonan telah diberikan pada
        tahap sebelumnya.


Pasal 29
    Cukup jelas.


Pasal 30
    Cukup jelas.




                                                               www.peraturan.go.id
No.5953                                 -12-


   Pasal 31
          Cukup jelas.


   Pasal 32
          Cukup jelas.


   Pasal 33
          Ayat (1)
              Huruf a
                     Cukup jelas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Ahli yang dapat diangkat sebagai anggota Komisi Banding
                     Merek dapat berasal dari berbagai kalangan, baik dari
                     pemerintah maupun swasta.
              Huruf d
                     Yang dimaksud dengan “Pemeriksa senior” adalah Pemeriksa
                     yang   telah   memiliki   pengalaman   dalam   melaksanakan
                     pemeriksaan Permohonan dan menduduki jabatan fungsional
                     paling rendah Pemeriksa Merek Ahli Madya.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Ketentuan jumlah anggota majelis berjumlah ganjil dimaksudkan
              agar jika terjadi perbedaan pendapat, putusan dapat diambil
              berdasarkan suara terbanyak.


   Pasal 34
          Cukup jelas.


   Pasal 35
          Cukup jelas.




                                                                       www.peraturan.go.id
                                                               No.5953
                                -13-


Pasal 36
    Cukup jelas.


Pasal 37
    Cukup jelas.


Pasal 38
    Cukup jelas.


Pasal 39
    Cukup jelas.


Pasal 40
    Cukup jelas.


Pasal 41
    Ayat (1)
        Huruf a
               Cukup jelas.
        Huruf b
               Cukup jelas.
        Huruf c
               Cukup jelas.
        Huruf d
               Cukup jelas.
        Huruf e
               Cukup jelas.
        Huruf f
               Yang dimaksud dengan “sebab lain yang dibenarkan oleh
               ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sepanjang
               tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
               undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena
               pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau
               akuisisi.
    Ayat (2)
       Cukup jelas.




                                                              www.peraturan.go.id
No.5953                                    -14-


          Ayat (3)
             Cukup jelas.
          Ayat (4)
             Dokumen yang dimaksud antara lain sertifikat Merek dan bukti
             lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut.
          Ayat (5)
             Cukup jelas.
          Ayat (6)
             Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku setelah
             pengalihan       Hak   atas     Merek   dicatat,   dimaksudkan       untuk
             memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.
          Ayat (7)
             Cukup jelas.
          Ayat (8)
             Merek     yang    masih   dalam      proses     Permohonan   dapat    pula
             dimohonkan pencatatan pengalihan hak.
          Ayat (9)
             Cukup jelas.


   Pasal 42
          Ayat (1)
             Cukup jelas.
          Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “kecuali bila diperjanjikan lain” adalah
             perjanjian lisensi yang diberlakukan tidak hanya mencakup
             wilayah    Negara      Kesatuan      Republik    Indonesia   atau    hanya
             mencakup sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Ayat (3)
             Cukup jelas.
          Ayat (4)
             Cukup jelas.
          Ayat (5)
             Cukup jelas.
          Ayat (6)
             Cukup jelas.




                                                                            www.peraturan.go.id
                                                                       No.5953
                                    -15-


Pasal 43
    Cukup jelas.


Pasal 44
    Dalam hal pemilik Merek terdaftar tidak menggunakan sendiri
    Mereknya dalam perdagangan barang dan/atau jasa di wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia, penggunaan Merek tersebut oleh
    penerima Lisensi sama dengan penggunaan oleh pemilik Merek
    terdaftar yang bersangkutan.
    Hal    itu   berkaitan    dengan       ketentuan   mengenai    kemungkinan
    penghapusan       pendaftaran    Merek     yang    tidak   digunakan   dalam
    perdagangan barang dan/atau jasa dalam waktu 3 (tiga) tahun
    berturut-turut.


Pasal 45
    Cukup jelas.


Pasal 46
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Huruf a
               Dengan adanya ketentuan antara lain mengenai sifat, ciri
               umum,     atau    mutu        barang     dan/atau    jasa   serta
               pengawasannya, terkandung pengertian adanya persyaratan
               yang harus diikuti oleh pihak yang ikut menggunakan Merek
               Kolektif yang bersangkutan.
          Huruf b
               Cukup jelas.
          Huruf c
               Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.




                                                                      www.peraturan.go.id
No.5953                                  -16-


   Pasal 47
          Cukup jelas.


   Pasal 48
          Cukup jelas.


   Pasal 49
          Cukup jelas.


   Pasal 50
          Alasan      Merek   Kolektif   tidak    dapat   dilisensikan   disebabkan
          kepemilikannya bersifat kolektif dan jika ada pihak lain yang akan
          menggunakan Merek tersebut tidak perlu mendapat Lisensi dari
          pemilik Merek Kolektif, cukup menggabungkan diri.


   Pasal 51
          Cukup jelas.


   Pasal 52
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Huruf a
                     Cukup jelas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Yang   dimaksud     dengan   “kegiatan   usaha   industri   atau
                     komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia” adalah kegiatan usaha yang benar-benar riil,
                     konkret, dan efektif di wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.




                                                                          www.peraturan.go.id
                                                                       No.5953
                                   -17-


Pasal 53
    Ayat (1)
        Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Huruf a
               Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis
               tertentu   antara   lain   asosiasi   produsen,   koperasi,   dan
               masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG).
               Angka 1
                    Yang dimaksud dengan “sumber daya alam” adalah
                    segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat
                    digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
                    yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti
                    hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga
                    komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam,
                    berbagai jenis logam, air, dan tanah.
               Angka 2
                    Cukup jelas.
               Angka 3
                    Yang dimaksud dengan “hasil industri” adalah hasil dari
                    olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang
                    jadi antara lain Tunun Gringsing, Tenun Sikka.
        Huruf b
               Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.


Pasal 54
    Cukup jelas.


Pasal 55
    Cukup jelas.


Pasal 56
    Cukup jelas.



                                                                      www.peraturan.go.id
No.5953                                 -18-




   Pasal 57
          Cukup jelas.


   Pasal 58
          Cukup jelas.


   Pasal 59
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Huruf a
                     Cukup jelas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Cukup jelas.
              Huruf d
                     Yang dimaksud dengan “ahli lain yang kompeten” adalah
                     akademisi atau praktisi yang memiliki keahlian di bidangnya
                     terkait dengan Indikasi Geografis.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
          Ayat (5)
              Cukup jelas.


   Pasal 60
          Cukup jelas.


   Pasal 61
          Cukup jelas.


   Pasal 62
          Cukup jelas.




                                                                      www.peraturan.go.id

Bagian 10 dari 10

                                                                      No.5953
                                  -19-


Pasal 63
    Cukup jelas.


Pasal 64
    Indikasi asal tidak sama dengan Indikasi Geografis karena indikasi
    asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak
    terkait dengan faktor alam.
    Contoh kamera bermerek Nikon yang berasal dari Jepang tetapi juga
    dibuat oleh pabriknya yang berada di Cina melalui Lisensi dan pada
    kamera produk Cina tersebut ditulis Made in China. Label Made in
    China ini adalah indikasi asal. Hak indikasi asal timbul sejalan dengan
    perwujudan objek dan bukan melalui pendaftaran, berbeda dengan
    pelindungan      Indikasi   Geografis   yang   bersifat   konstitutif   dan
    mewajibkan pendaftaran.


Pasal 65
    Cukup jelas.


Pasal 66
    Cukup jelas.


Pasal 67
    Cukup jelas.


Pasal 68
    Cukup jelas.


Pasal 69
    Cukup jelas.


Pasal 70
    Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan “pemerintah pusat” adalah kementerian
        dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab di
        bidang hukum, pemerintahan dalam negeri, hubungan luar negeri,
        pertanian,    lingkungan     hidup,   perindustrian,     perdagangan,
        ekonomi kreatif, pariwisata, riset dan teknologi, kelautan, dan



                                                                     www.peraturan.go.id
No.5953                                 -20-


              bidang lain yang terkait.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.


   Pasal 71
          Cukup jelas.


   Pasal 72
          Cukup jelas.


   Pasal 73
          Cukup jelas.


   Pasal 74
          Cukup jelas.


   Pasal 75
          Cukup jelas.


   Pasal 76
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” antara lain
              pemilik    Merek   terdaftar,    jaksa,   yayasan/lembaga   di   bidang
              konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “pemilik Merek yang tidak terdaftar” antara
              lain pemilik Merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau
              pemilik Merek terkenal tetapi Mereknya tidak terdaftar.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.


   Pasal 77
          Cukup jelas.


   Pasal 78
          Cukup jelas.




                                                                          www.peraturan.go.id
                                                                       No.5953
                                  -21-


Pasal 79
    Cukup jelas.


Pasal 80
    Cukup jelas.


Pasal 81
    Cukup jelas.


Pasal 82
    Ayat (1)
        Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Dalam       Undang-Undang        ini   diatur   ketentuan   mengenai
        kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan
        Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang
        berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Merek dan
        Indikasi Geografis.
        Yang     dimaksud     dengan   “menggunakan      penerimaan”    adalah
        pemakaian PNBP berdasarkan sistem               dan mekanisme yang
        berlaku. Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke
        kas negara sebagai PNBP.


Pasal 83
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan
        perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan
        untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik Merek
        terkenal meskipun belum terdaftar.
    Ayat (3)
            Cukup jelas.




                                                                    www.peraturan.go.id
No.5953                             -22-


   Pasal 84
          Cukup jelas.


   Pasal 85
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
          Ayat (5)
             Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
          Ayat (6)
             Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
          Ayat (7)
             Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
          Ayat (8)
              Cukup jelas.
          Ayat (9)
             Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.


   Pasal 86
          Cukup jelas.


   Pasal 87
          Cukup jelas.


   Pasal 88
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
                Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.




                                                                    www.peraturan.go.id
                                                                     No.5953
                                -23-


    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
    Ayat (5)
        Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
    Ayat (6)
        Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
    Ayat (7)
        Yang    dimaksud    dengan     “berkas   perkara   kasasi”    adalah
        Permohonan kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori
        kasasi serta dokumen lain.
        Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
    Ayat (8)
        Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
    Ayat (9)
        Cukup jelas.
    Ayat (10)
        Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
    Ayat (11)
        Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
    Ayat (12)
        Cukup jelas.


Pasal 89
    Cukup jelas.


Pasal 90
    Cukup jelas.


Pasal 91
    Cukup jelas.


Pasal 92
    Cukup jelas.


Pasal 93
    Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” antara lain
    negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para



                                                                 www.peraturan.go.id
No.5953                             -24-


          pihak.


   Pasal 94
          Huruf a
             Yang dimaksud dengan “barang” termasuk barang impor.
          Huruf b
             Cukup jelas.
          Huruf c
             Hal    ini   dimaksudkan   untuk   mencegah   pihak    pelanggar
             menghilangkan barang bukti.
          Huruf d
             Cukup jelas.


   Pasal 95
          Huruf a
             Yang dimaksud dengan ”bukti kepemilikan Merek” adalah sertifikat
             Merek.
          Huruf b
             Cukup jelas.
          Huruf c
             Keterangan tersebut berupa uraian jenis barang dan/atau jasa
             yang diduga sebagai produk hasil pelanggaran Merek.
          Huruf d
             Cukup jelas.


   Pasal 96
          Cukup jelas.


   Pasal 97
          Cukup jelas.


   Pasal 98
          Cukup jelas.


   Pasal 99
          Cukup jelas.




                                                                    www.peraturan.go.id
                           No.5953
                   -25-


Pasal 100
    Cukup jelas.


Pasal 101
    Cukup jelas.


Pasal 102
    Cukup jelas.


Pasal 103
    Cukup jelas.


Pasal 104
    Cukup jelas.


Pasal 105
    Cukup jelas.


Pasal 106
    Cukup jelas.


Pasal 107
    Cukup jelas.


Pasal 108
    Cukup jelas.


Pasal 109
    Cukup jelas.




                          www.peraturan.go.id

WhatsApp ↗