Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 20 Tahun 2025 · Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 33 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33

Bagian 1 dari 33

                                                              SALINAN

                                    FRESIDEN
                             REPUEUK INDONESIA


                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 20 TAHUN 2025
                                    TENTANG
                  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM AC.ARA PIDANA



                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


      Menimbang       a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang
                         berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                         Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
                         menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin
                         warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
                         hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum
                         dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk
                         mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan
                         hukum;
                      b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan
                         kemanfaatan hukum, diperlukan pembaruan hukum
                         acara pidana yang mencerninkan nilai yang hidup dan
                         berkembang dalam masyarakat serta memperhatikan
                         perkembangan hukum internasional;
                      c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan
                         untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak
                         tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban
                         tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan
                         pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan
                         wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan
                         perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi
                         informasi;
                      d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang
                         Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan
                         perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan
                         hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi
                         informasi, sehingga perlu diganti;

                                                                e. bahwa . . .


SK No 263834 A
                                        iIItiN
                                   BUK INDONESIA
                                       -2-
                       e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                          dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
                          huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                         Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     Mengingat         Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
                       ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                       Tahun 1945;



                           Dengan Persetqiuan Bersama


                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN:


     Menetapkan        UNDANG.UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG
                       HUKUM ACARA PIDANA.


                                       BAB I
                               KETENTUAN UMUM


                                       Pasal I
                       Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                       1. Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik
                          Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik
                          tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang
                          untuk melakukan penyidikan.
                       2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
                          selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat
                          Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
                          kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan
                         penyidikan.

                                                                 3. Penyidik


SK No273596A
                            PRESIDEN
                        NEPUELIK INDONESIA
                                    -3-
                 3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
                    PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi
                    kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan
                    Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
                 4. Penyidik Tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain
                    Penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk
                    melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang
                    yang menjadi dasar hukumnya.
                 5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik
                    untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna
                    membuat terang tindak pidana, serta menemukan
                    tersangka.
                 6. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
                    Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu
                    untuk melakukan Penyidikan.
                 7. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
                    Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-
                    Undang diberi kewenangan untuk melakukan
                    penyelidikan.
                 8. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik
                    untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga
                    sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
                    tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang
                    diatur dalam Undang-Undang ini.
                 9. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan
                    fungsional yang memiliki kekhususan dan
                    melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
                    berdasarkan Undang-Undang.
                 10. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi kewenangan
                     untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
                     penetapan hakim.
                 11. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk
                     melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
                     berwenang untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di
                     sidang pengadilan.
                 12. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
                     kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili,
                     dan memutus perkara pidana.

                                                          13. Mengadili. . .



SK No 273597 A
                                K INDONESIA
                                 -4-
                 13. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk
                     menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana
                     berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di
                     sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang
                     diatur dalam Undang-Undang ini.
                 14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum
                     berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan,
                    penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat,
                    penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi
                    tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah
                    Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
                    Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan
                    penegakan hukum.
                 15. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri
                     untuk memeriksa dan memutus keberatan yang
                    diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban
                    atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau
                    pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk
                    mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban,
                    atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan
                    atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan
                    Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-
                    Undang ini.
                 16. Pengaluan Bersalah (Plea Bargainl adalah mekanisme
                     hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya
                     dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam
                     pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang
                     mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan
                      hukuman.
                 I 7. Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion
                      Agreementl adalah mekanisme hukum bagi Penuntut
                      Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa
                      yang pelakunya korporasi.
                 18. Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang
                      diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat
                      berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan
                      lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan
                      Hakim, atau putusan berupa tindakan.




                                                           19. Putusan . . .


SK No 273598 A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                                -5-
                 19. Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim
                     yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang
                     menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena
                    ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
                    keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang
                    terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana
                    atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan
                    dan kemanusiaan.
                 20. Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut
                     Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang
                     berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak
                     terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan
                     kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur
                     dalam Undang-Undang ini.
                 21. Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam
                     penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan
                     dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga
                     korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa,
                     keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait,
                     yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan
                    semula.
                 22. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
                     hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
                    memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-
                    Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau
                    orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di
                    dalam maupun di luar pengadilan sebagai begian dari
                    pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan
                    hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.
                 23. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas
                     pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian
                     kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan
                     pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di
                     luar proses peradilan pidana.
                 24. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang
                     meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan
                     kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
                     melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
                     hukum tersangka atau terdakwa.

                                                         25.Bantuan...

SK No 273599 A
                                   ttT,N
                        REPUBLIK INDONESIA
                                 -6-
                 25. Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan
                     secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan
                     hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu,
                     saksi, atau korban yang tidak mampu.
                 26. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan
                     hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
                     layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
                     mengenai bantuan hukum.
                 27. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki
                     kompetensi mendampingi korban dalam mengakses hak
                     atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
                 28. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya
                     atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak
                     pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
                 29. Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa,
                     dan diadili di sidang pengadilan.
                 30. Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan
                     Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                     hukum tetap.
                 31. Penetapan Tersangka adalah proses penetapan
                     seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil
                     mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya
                     tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
                 32. Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa
                     pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka,
                     Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua)
                     alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan,
                     dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
                 33. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau
                     Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut
                     Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
                 34. Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk
                     melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di
                     bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana
                     untuk kepentingan pembuktian pada tahap Penyidikan,
                     Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
                     pengadilan.



                                                         35. Penyitaan . . .



SK No 273600 A
                              PRESIDEN
                              BLIK INDONESIA
                                 -7 -
                35. Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil
                    alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya
                    atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau
                    tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam
                    Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di
                    sidang pengadilan.
                36. Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh
                    informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam
                    penegakan hukum dengan cara mendengarkan,
                    merekam, membelokkan, menghambat, mengubah,
                    menyambungkan, memasang alat pada jaringan,

Bagian 2 dari 33

                    memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau
                    mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau
                    dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan
                    kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui
                   jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai
                   dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
                37. Pemblokiran adalah tindalan untuk mencegah akses
                    penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta
                    kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan,
                    akun platform daring, informasi elektronik, dokumen
                   elektronik, atau produk administratif lainnya untuk
                   sementara waktu yang dilakukan atas perintah
                   Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan
                   penetapannya.
                38. Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah
                   diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.
                39. Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang
                    dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan,
                    dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui
                    komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna
                    atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.
                40. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang
                    pada waktu:
                    a.   sedang melakukan tindak pidana;
                    b.   beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan;
                    c.   sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
                         sebagai orang yang melakukan tindak pidana; atau


                                                               d. sesaat . . .

SK No 273601A
                            FRESIDEN
                      REFUBLIK INDONESIA
                               -8-
                   d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
                       diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan
                       tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya
                       adalah pelakunya, turut melakukan, atau
                       membantu melakukan tindak pidana.
               41. Ganti Rugi adalah hak seseorang untuk mendapat
                   pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah
                   uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili
                   tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang,
                   karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena
                   kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
               42. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat
                   pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan,
                   kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang
                   diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau
                   pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap,
                   ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang
                   berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan
                   mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai
                   hukum yang diterapkan.
               43. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang
                   dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga
                   berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang
                   berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel
                   dan/ atau imateriel yang diderita korban atau ahli
                   warisnya.
               44. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh
                   negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti
                   rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
                   kepada korban atau keluarganya.
               45. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh
                   seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau
                   Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa
                   pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga
                   akan terjadinya peristiwa pidana.
               46. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan
                   oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik,
                   Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk
                   menindak menurut hukum seseorang yang telah
                   melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

                                                            47.Saksi...

SK No273602A
                              BLIK INDONESIA
                                  -9-
                 47. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan
                      mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
                      sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki
                      dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang
                      berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa gu.na
                      kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan,
                      dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
                 48. Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara
                      pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap
                      Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
                      pemeriksaan di sidang pengadilan.
                 49. Penerjemah Tersumpah yang selanjutnya disebut
                      Penerjemah adalah orang atau individu yang
                      mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan,
                      yang telah diangkat sumpah oleh pemerintah atau
                      lembaga yang berwenang.
                 50. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan
                      fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang
                      diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
                 51 . Ahli adalah seseorang yang memiliki:
                      a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang
                           dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat
                           tertentu; dan/ atau
                      b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait
                           dengan peristiwa pidana.
                 52. Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana
                      yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap
                      Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
                      pemeriksaan di sidang pengadilan.
                 53. Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan
                      keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
                      atau hubungan suami atau istri meskipun telah
                      bercerai, dengan orang yang terlibat dalam
                      suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam
                      Undang-Undang ini.
                 54. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
                      mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
                      dan/atau sensorik dalam jangka wal<tu lama yang
                      dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
                      hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
                      penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
                      berdasarkan kesamaan hak.

                                                             55. Korporasi . . .

SK No 273603 A
                            PRESIDEN
                      PEPUELIK INDONESIA
                              _ 10_

                55. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
                   dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum
                   yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,
                   perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara,
                   badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa,
                   atau yang disamakan dengan itu, maupun
                   perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan
                   usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer,
                   atau yang disamakan dengan itu.
                56. Hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.
                57. Bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.


                              Pasal 2

               (1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata
                  cara yang diatur dalam Undang-Undang.
               (2) Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan
                  pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi
                  fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada
                  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan
                  pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim,
                  Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan
                  Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana
                  secara profesional dan proporsional serta Pembimbing
                  Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan
                  terhadap narapidana dan Terpidana.


                              Pasal 3

               (1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini
                  dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan
                  pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua
                  tahap peradilan.
               (2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan
                   untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana
                   terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain
                  dalam Undang-Undang.


                                                            Pasal 4. . .


SK No273604A
                           PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                              - 11-
                             Pasal 4
               Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini
               dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif
               dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam
               pemeriksaan di sidang pengadilan.

                              BAB II
                 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

                          Bagian Kesatu
                            Penyelidik

                              Pasal 5
               (l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai
                   wewenang:
                   a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng
                      mengenai adanya tindak pidana baik secara
                       tertulis maupun melalui media telekomunikasi
                       dan/ atau media elektronik;
                    b. mencari, mengumpulkan, dan
                       keterangan dan barang bukti;
                    c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
                       menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
                    d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
                       dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus
                       perempuzrn dan kelompok rentan; dan
                    e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
                       bertanggung jawab.
               l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan
                   tindakan berupa:
                   a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
                       Penggeledahan, dan Penahanan;
                   b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
                   c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi,
                       memotret seseorang, dan mengambil data forensik
                       seseorang; dan
                   d. membawa dan menghadapkan seseorang pada
                       Penyidik.

                                                      (3) Penyelidik. . .



SK No2638l0A
                           FRESIDEN
                       ]IEFUBUK INOONESIA
                              -12-
               (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil
                   pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat {21 kepada Penyidik.
               (41 Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas
                   di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
                   Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
                   perundang-undangan.

                           Bagian Kedua
                 Penyidik dan Penyidik Pembantu


                            Paragraf 1
                             Penyidik

                              Pasa1 6
               (1) Penyidik terdiri atas:
                   a. Penyidik Polri;
                   b. PPNS; dan
                   c. Penyidik Tertentu.
               (21 Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                   huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi
                   kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap
                   semua tindak pidana.
               (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta
                   sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                   peraturan perundang-undangan.

                              Pasal 7
               (1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
                   a- menerima Laporan atau Pengaduan dari
                      seseorang mengenai adanya tindak pidana;
                   b. mencari dan mengumpulkan serta
                        alat bukti;
                   c    melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

                                                      d. menyuruh . . .


SK No273606A
                           PRESIDEN
                       REPUEUK INDONESIA
                                -13-
                      d. men5ruruh berhenti seseorang dan memeriksa
                         surat atau tanda pengenal diri yang
                          bersangkutan;
                      e. mencari orang yang diduga melakukan tindak
                          pidana untuk menetapkan Tersangka;
                      f.  melakukan Upaya Paksa;
                      g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi,
                          memotret seseorang, dan mengambil data forensik
                          seseorang;
                      h. mendatangi orang yang berhubungan dengan
                         tindak pidana untuk diperiksa dan didengar
                         keterangannya;
                      i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar
                         keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau
                         Tersangka;
                     j. melakukan penghentian Penyidikan dengan
                         memberitahukan kepada Penuntut Umum;
                      k. melakukan penyelesaian perkara melalui
                         mekanisme Keadilan Restoratif;
                      L menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
                      m. menerima pengakuan bersalah;
                      n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
                         dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus
                         perempuan dan kelompok rentan; dan
                      o. melakukan tindakan lain sesuai dengan
                         ketentuan peraturan pemndang-undangan.
                 (21 PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang
                     berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar
                     hukumnya.

Bagian 3 dari 33

                 (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas
                     dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan
                     pengawasan Penyidik Polri.
                 (41 PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan
                     tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan
                     Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas
                     perkara kepada Penuntut Umum.
                 (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di
                     Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan
                     Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
                     Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

                                                              Pasal 8...


SK No 273507 A
                            PRESIDEN
                       R,EPUBLIK INDONESIA

                                -14-
                               Pasal 8
                 (l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan
                     yang sesuai dengan kewenangannya.
                 (21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada
                     Penuntut Umum.
                 (3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS
                     atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik
                     Polri untuk kemudian secara bersama-sama
                     menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut
                     Umum.
                 (41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh
                     Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka
                     dan barang bukti kepada Penuntut Umum.


                                Pasal 9
                 Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh
                 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
                 ketentuan Undang-Undang.


                              Paragraf 2
                          Penyidik Pembantu


                               Pasal 10
                 Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali
                 mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan
                 pelimpahan wewenang dari Penyidik.


                               Pasal 11
                 Penyidik Pembantu membuat berita acara dan
                 menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali
                 perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat
                 langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.



                                                             Pasal 12. . .



SK No 273608 A
                             FRESIDEN
                       REPUEUK INDONESIA
                                  -15-
                                 Pasal 12
               Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
               dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam
               Peraturan Pemerintah.



                             Bagian Ketiga
                             Penyelidikan


                             Pasal 13
               (1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan
                   atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut
                     diduga merupalan tindak pidana wajib segera
                     melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
               (2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
               (3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu
                   perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan
                   tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
                   ayat (1) dan ayat (2).
               (4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai
                   tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                   ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada
                     Penyidik.


                                 Pasal 14
               (l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
                   harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
               (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
                   harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh
                   pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
               (3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis,
                   hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
                   Laporan atau Pengaduan tersebut.


                                                              Pasal 15. . .


SK No273609A
                            PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                               -16-
                              Pasal 15
               Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib
               menunjukkan tanda pengenalnya.


                               Pasal 16
               (1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
                   a. pengolahan tempat kejadian perkara;
                   b. pengamatan;
                   c. wawancara;
                   d. pembuntutan;
                   e. penyamaran;
                   f. pembelianterselubung;
                   g. penyerahan di bawah pengawasan;
                   h. pelacakan;
                   i. penelitian dan analisis dokumen;
                   j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
                         memperoleh keterangan; dan/atau
                     k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.
               l2l   Sasaran Penyelidikan meliputi:
                     a. orang;
                     b. benda atau barang;
                     c. tempat;
                     d. peristiwa/kejadian; dan/atau
                     e. kegiatan.

                               Pasal 17
               (1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib
                     membuat rencana Penyelidikan.
               (21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.


                                                           (3) Rencana . . .



SK No273610A
                                PRESIDEN
                           REPIJBLIK INDONESIA
                                  -t7-
                 (3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) minimal memuat:
                      a. surat perintah Penyelidikan;
                      b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan
                             melaksanakan Penyelidikan ;
                      c.     objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
                      d.     kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam
                             Penyelidikan;
                      e.     peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
                             dalam pelaksanaan Penyelidikan;
                      f.     waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan
                             Penyelidikan; dan
                     g.      kebutuhananggaran Penyelidikan.


                                 Pasal 18
                 (1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan
                     secara tertulis kepada Penyidik.
                 (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
                     memuat:
                      a. tempat dan waktu;
                      b. kegiatan Penyelidikan;
                      c. hasil Penyelidikan;
                      d. hambatan; dan
                      e. pendapat/saran.

                                 Pasal 19
                 (l) Gelar perkara terhadap hasil              Penyelidikan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
                     dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status
                     peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan
                     merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
                 (21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
                     tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa
                     tersebut ke tahap Penyidikan.


                                                              (3) Dalam . . .


SK No 273611 A
                         FRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                              -18-
               (3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
                   merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan
                   Penyelidikan.
               (4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
                   tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik
                   yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan
                   melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan
                   kepada instansi yang berwenang.


                              Pasal 20
               (1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik
                   dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh
                   Penyidik Polri.
               (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan
                   Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
                   Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
                   Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
                   Undang.


                              Pasal 2l
               Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur
               dalam Peraturan Pemerintah.


                         Bagian Keempat
                             Penyidikan


                              Pasal 22
               (l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
                   memanggil atau mendatangi seseorang untuk
                   memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi
                   status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.



                                                          (2) Untuk. . .


SK No273612A
                             PRESIDEN
                        REPIJBLIK INDONESIA
                                  -19-
               (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
                      menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk
                      membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka
                      lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
               (3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi
                      dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita
                      acara.
               (4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
                      menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan
                      dituangkan dalam berita acara.
               (5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi
                      dengan Penuntut Umum.


                                  Pasal 23


               (l )    Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat
                      untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu
                      juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau
                      Penyidik.
               (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
                      kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani
                      oleh pelapor atau pengadu.
               (3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
                      harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan
                      ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan
                      Penyelidik atau Penyidik.
               (4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis,
                   hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
                      Laporan atau Pengaduan tersebut.
               (5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan,
                      Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat
                      tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada
                      yang bersangkutan.



                                                             (6) Dalam . . .



SK No273613A
                             K INDONESIA
                             -20-
               (6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi
                   Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling
                   lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan
                   atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat
                   melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak
                   menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada
                   atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi
                   pengawasan dalam Penyidikan.
               (7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas,
                   fungsi, dan kewenangannya melampaui atau
                   melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
                   atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi
                   etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
                   peraturan perundang-undangan.


                             Pasal 24
               (1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
                   Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan
                   kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau
                   Keluarga Tersangka.
               (21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) dilakukan karena:
                   a. tidak terdapat cukup alat bukti;
                   b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
                        pidana;
                   c.   Penyidikan dihentikan demi hukum;
                   d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah
                        memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
                        Tersangka atas perkara yang sama;
                   e.   kedaluwarsa;
                   f.   Tersangka meninggal dunia;
                   g.   ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
                   h. tercapainya penyelesaian perkara melalui
                        mekanisme Keadilan Restoratif;
                   i.   Tersangka membayar maksimum pidana denda
                        atas tindak pidana yang hanya diancam dengan
                        pidana denda paling banyak kategori II; atau


                                                       j. Tersangka . .   .




SK No273614A
                             PNESIDEN
                         REPUBUK INDONESIA
                               -2L-
                    j. Tersangka membayar maksimum pidana denda
                       kategori IV atas tindak pidana yang diancam
                       dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun
                       atau pidana denda paling banyak kategori III.
               (3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan
                   Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib
                   melibatkan Penyidik Polri.
               (4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
                   Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut

Bagian 4 dari 33

                   Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1
                   (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian
                   Penyidikan.
               (5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan
                   Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
                   Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
                   Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
                   Undang.

                               Pasal 25
               Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara
               untuk memudahkan Penyidikan.

                               Pasal 26
               (l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau
                   Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
               (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan
                   memperhatikan jangka waktu yang wajar dan
                   menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

                               Pasal 27
               Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang
               dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara
               diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk
               memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan
               pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan
               tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.

                                                           Pasal 28...


SK No273615A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -22-
                              Pasal 28
                 (l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang
                     di hadapan Penyidik.
                 (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang,
                     Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
                     bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk
                     membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

                               Pasal 29
                 (1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
                     tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
                     patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
                     Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
                     untuk melakukan pemeriksaan.
                 (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari
                     pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi
                     kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih
                     dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
                     pemeriksaan.

                               Pasal 30
                 (U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka
                     melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan
                     kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
                 (21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
                     Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap
                     Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di
                     sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
                 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan
                     penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 31
                 Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O,
                 Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai
                 haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
                 pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.


                                                              Pasal 32...


SK No 273616 A
                         PRESIDEN
                     REPUELIK INDONESIA
                                -23-
                            Pasal 32

               (1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan
                   terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
                   Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
               (21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau
                   mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat
                   terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
                   Hukum dapat menyatakan keberatan.
               (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
                   dalam berita acara.

                             Pasal 33

               (1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah,
                   kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga
                   bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
                   pemeriksaan di pengadilan.
               (21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi
                   dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan
                   wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
               (3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa
                   tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.

                             Pasal 34

               (l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada
                   tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.
               (21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti
                   sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan
                   dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
               (3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan
                   bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk
                   Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan
                   Tersangka.
               (4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan
                   dilampirkan pada berkas perkara.

                                                          (5) Dalam . . .


SK No273617A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -24-
               (5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang
                     Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan
                     kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas
                     pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam
                     disabilitasnya.


                               Pasal 35
               (l)   Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh
                     Tersangka untuk diambil keterangannya.
               (21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita
                     acara pemeriksaan.


                               Pasal 36
               (1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam
                     berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
                     Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca
                     dan mengerti isinya.
               (21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca
                      tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap
                     jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik
                     membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi
                     tersebut.
               (3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia
                   membubuhkan tanda tangan atau cap jempol,
                     Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara
                     pemeriksaan dengan menyebut alasannya.


                             Pasal 37
               (1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus
                     didengar keterangannya berdiam atau bertempat
                     tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
                     melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap
                     Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada
                     Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal
                     Tersangka dan/ atau Saksi tersebut.


                                                             (2) Berita...



SK No273618A
                             PIIESIDEN
                         NEPUELIK INDONESIA
                                    -25-
                 l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka
                       dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan
                       Penyidikan dalam jangka waktu paling lama
                       1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai
                       dilaksanakan.


                                    Pasal 38
                 (1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat
                       meminta Keterangan Ahli.
                 l2l   Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau
                       mengucapkan janji di muka Penyidik untuk
                       memberikan keterangan menurut
                     dengan sebaik-baiknya.
                 (3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan,
                       atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli
                       dapat menolak untuk memberikan keterangan yang
                       diminta.

                                    Pasal 39
                 Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka
                 waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang
                 diberi tanggal dan memuat:
                 a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut
                       waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana
                       dilakukan;
                 b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau
                    Saksi;.
                 c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
                 d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
                 e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
                    penyelesaian perkara.

                                    Pasal 4O
                 Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari
                 setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka
                 harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

                                                                Pasal 41 ...


SK No 273619 A
                               PRESIDEN
                         REFUBLIK INDONESIA
                                  -26-
                                Pasal 41

                 Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik
                 terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat
                 izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada
                 Tersangka atau Keluarganya.


                                 Pasal 42

                 (l)   Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
                 (2)   Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara
                       Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi
                       tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka
                       atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
                       lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua)
                       orang saksi.
                 (3)   Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia
                       membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat
                       dalam berita acara dengan menyebut alasannya.


                                 Pasal 43

                 (l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan,
                     Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau
                       penutupan tempat yang bersangkutan.
                 (21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
                     dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat
                     tersebut selama Penggeledahan sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (1) berlangsung.

                                 Pasal 44

                 Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih
                 dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin
                 Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau
                 pihak yang menguasai benda tersebut.



                                                              Pasal 45...


SK No 273620 A
                            BLIK INDONESIA
                                -27 -
                              Pasal 45
               (l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada
                   pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut
                   atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan
                   mengenai benda yang akan disita tersebut dengan
                   disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya
                   atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
               (21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang
                   kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang
                   menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi
                   tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau
                   pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan
                   kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
                   tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
               (3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
                   atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara
                     Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                     dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan
                     ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol
                     oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau
                     Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala
                     desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
                   tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
               (4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
                     tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau
                     cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara
                     Penyitaan dengan menyebut alasannya.
               (5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik
                     kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik
                     atau pihak yang menguasai benda sitaan atau
                     Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
                     lainnya atau ketua rukun tetangga.

                               Pasal 46
               (l)   Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai
                     berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing,
                     ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan,
                     dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda
                     yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak
                     dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.


                                                               (2) Dalam . . .


SK No273521A
                           PRESIDEN
                      R,EPUBUK INDONESIA
                               -28-
               (21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus,

Bagian 5 dari 33

                    Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan
                    atau dikaitkan pada benda sitaan.


                              Pasal 47
               Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat
               melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab,
               daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika
               diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap
               surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.


                              Pasal 48
               (1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat
                   atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh
                   Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik
                   dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada
                   Ahli.
               l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau
                   tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat
                   izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat
                   meminta pejabat penyimpan umum untuk
                   mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai
                   bahan perbandingan.
               (3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.
               (41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk
                   pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat
                   dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut
                   seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam
                   surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk
                   diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
               (5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                   tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan
                   membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat
                   asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan
                   tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.


                                                              (6) Dalam . . .


SK No273622A
                           Er-fSJftIaIl
                       REFUBLIK INDONESIA
                                -29


                 (6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam
                     waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa
                     alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.


                               Pasal 49
                 (1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan
                     menangani korban luka, keracunan, atau mati yang
                     diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik
                     berwenang mengajukan permintaan keterangan
                     kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau
                     Ahli lainnya.
                 (21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan
                     menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka,
                     keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
                 (3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli
                     kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah
                     sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara
                     baik dengan penuh penghormatan dan diberi label
                     yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat
                     identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau
                     bagian lain badan mayat.


                               Pasal 50
                 (l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan
                     pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari,
                     Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan
                     pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.
                 (21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib
                     menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan
                     pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
                 (3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau
                     pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan,
                     Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan
                     negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.



                                                             Pasal 5l ...


SK No 273623 A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                   -30-
                                 Pasal 5l
                    Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu
                    melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut
                    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1).


                                  Pasal 52
                    Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
                    Penyidikan dibebankan kepada negara.


                               Bagian Kelima
               Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban


                                  Pasal 53
                    (1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban
                        berhak memperoleh pelindungan.
                    (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
                    (3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan
                        secara khusus dan tanpa batas waktu.
                    (41 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas
                        dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
                    (5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi
                        dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
                        di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (4).
                    (6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai
                        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                  Pasal 54
                    Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
                    pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban
                    dibebankan kepada negara.


                                                                   Brgian


SK No2736244
                             PRESIDEN
                        REPUBUK INDONESIA
                                -31 -
                           Bagian Keenam
                      Bantuan Teknis Penyidikan

                               Pasal 55
                 Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana
                 didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk
                 pembuktian secara ilmiah.


                               Pasal 56
                 (1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 55, meliputi:
                      a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal
                         Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian
                         barang bukti yang harus mendapat penanganan
                         dan/ atau perlakuan khusus;
                      b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik
                         memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi,
                         atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
                      c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal
                         Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka,
                         Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan
                         penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
                      d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik
                         memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau
                         Korban yang harus mendapatkan penanganan
                         atau perlakuan psikis secara khusus;
                      e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik
                         memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang
                         bukti digital yang harus mendapat penanganan
                         atau perlakuan secara khusus; dan
                      f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.
                 (21 Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik
                     Indonesia.
                 (3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik
                     Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi
                     atau lembaga lain.

                                                              Pasal 57...


SK No 273625 A
                               l-:1{rFITil.N
                                      INDONESIA

                                      32-
                                    Pasal 57
                   Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis
                   Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan
                   Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                              Bagian Ketujuh
               Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum


                                    Pasal 58
                   Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik
                   dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara
                   berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing
                   dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.


                                    Pasal 59
                   (1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
                       dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara,
                       saling melengkapi, dan saling mendukung.
                   (21 Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
                       dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan
                       dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik
                       kepada Penuntut Umum.
                   (3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat
                       dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi
                       informasi.
                   (41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                       dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan
                       dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta
                       wajib dituangkan dalam berita acara.
                   (5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan
                       dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya
                       dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
                   (6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas
                       perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel.


                                                       (7) Pemberitahuan . . .



SK No273626A
                              K INDONESIA
                              -33-
               (71 Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang
                    diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat
                    pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala
                    kejaksaan negeri selaku penanggung jawab
                   Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
               (8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik
                   menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada
                   Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.

                              Pasal 60
               (1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik
                   kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka
                   waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan
                   dimulai.
               (21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat
                   pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima
                   kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
                   Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang
                   ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
               (3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat
                   berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam
                   melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan,
                   dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.

                              Pasal 61
               (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan
                    hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada
                   Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas
                   perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
                   terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara
                   dari Penyidik.
               (21 Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara
                   yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut
                   Umum mengembalikan berkas perkara kepada
                   Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang
                   harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
               (3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui
                   Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan
                   Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14
                   (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya
                   pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.

                                                           (4) Dalam . . .

SK No273627A
                            PRESIDEN
                        REPUELIK INDONESIA
                               -34-
                 (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh
                      Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka
                      dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk
                      dilakukan Penuntutan.

                               Pasal 62
                 (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil
                     Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut
                     Umum mengembalikan berkas perkara kepada
                     Penyidik.
                 (21 Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka
                     waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk
                     menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut
                     Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri
                     oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum,
                     pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
                 (3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status
                     perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan
                     surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan
                     memberitahukan surat penghentian Penyidikan
                     kepada Penuntut Umum.
                 l4l Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status
                     berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali

Bagian 6 dari 33

                     berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk
                     dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan
                     selanjutnya dilakukan Penuntutan.
                 (5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa
                     Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut
                     Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum
                     maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka
                     disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada
                     Penuntut Umum.
                 (6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
                     setelah menerima berkas perkara dari Penyidik
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum
                     menentukan perkara dilanjutkan atau tidak
                     dilanjutkan ke persidangan.


                                                             Pasal 63...



SK No 263806 A
                          tiIJTEIEtrN
                          BLIK IN
                             -35
                            Pasal 63
               Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi
               antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur
               dalam Peraturan Pemerintah.


                             BAB III
                          PENUNTUTAN

                          Bagian Kesatu
                         Penuntut Umum

                             Pasal 64
               Penuntut Umum terdiri atas:
               a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
               b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk
                    melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan
                    Undang-Undang.


                             Pasal 65
               Penuntut Umum mempunyai wewenang:
               a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan
                   dari Penyidik;
               b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut
                   Umum untuk kepentingan melengkapi hasil
                   Penyidikan;
               c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan
                   Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau
                   mengubah status tahanan setelah perkaranya
                   dilimpahkan oleh Penyidik;
               d. membuat surat dakwaan;
               e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan
                   ke pengadilan;
               f.   melakukan penghentian Penuntutan dengan
                    memberitahukan kepada Penyidik;


                                                 g. menyampaikan . . .


SK No273629A
                              T:]TI-iFITII=N
                                 K INDONESIA
                                 -36-
                 g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa
                      mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara
                      disidangkan dan disertai surat panggilan kepada
                      Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang
                      telah ditentukan;
                 h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim
                    pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau
                    Halim Mahkamah Agung;
                 i. melakukan penyelesaian denda damai;
                 j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme
                    Keadilan Restoratif;
                 k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;
                 l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
                 m. menutup perkara demi kepentingan hukum.

                                Pasal 66
                 (l) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam
                      Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian
                      perkara di luar pengadilan dengan membayar denda
                      yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
                     denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                Pasal 67
                 (1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana
                     yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan
                     ketentuan Undang-Undang.
                 (21 Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut
                     perkara tindak pidana di luar daerah hukum
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
                 (3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar
                      daerah hukum sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (21, Penuntut Umum harus mendapatkan surat
                      pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai
                      Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

                                                              Pasal 68...


SK No 273630 A
                             PRESIDEN
                        REFIJELIK INDONESIA
                                -37-
                               Pasal 68
                 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
                 kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan
                 peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai
                 sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai
                 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                             Bagian Kedua
                              Penuntutan

                                Pasal 69
                 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan
                 terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan
                 melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang
                 Mengadili.

                                Pasal 70
                 Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil
                 Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum
                 membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama
                 7 (tujuh) Hari.

                                Pasal 71
                 (1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan
                     karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut
                     Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam
                     surat ketetapan.
                 l2l Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l)jika:
                     a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah
                        memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
                        Terdakwa atas perkara yang sama;
                     b. kedaluwarsa;
                     c. Terdakwa meninggal dunia;
                     d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
                     e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda
                        atas tindak pidana yang hanya diancam dengan
                        pidana denda paling banyak kategori II;

                                                             f. Terdakwa . . .


SK No 273631 A
                          REPUBUK INDONESIA
                                -38-
                     f.  Terdakwa membayar maksimum pidana denda
                         kategori IV atas tindak pidana yang diancam
                         dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                         atau pidana denda paling banyak kategori III;
                     g. tercapainya penyelesaian perkara melalui
                         mekanisme Keadilan Restoratif; atau
                     h. diberikannya amnesti atau abolisi.
                 (3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika
                     Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan.
                 (41 Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka,
                     Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan
                     negara, Penyidik, dan Hakim.


                                Pasal 72
                 (l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir
                     bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa
                     perkara, Penuntut Umum dapat melakukan
                     penggabungan perkara dan membuatnya dalam
                     1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
                     a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang
                         yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak
                         menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
                     b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu
                         dengan yang lain; atau
                     c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu
                         dengan yang lain dan penggabungan tersebut
                         diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
                 (21 Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam I (satu)
                     surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari
                     pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh
                     Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi
                     ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                     kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
                 (3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih
                     Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa
                     melakukan tindak pidana penyertaan.

                                                             Pasal 73...


SK No 273632 A
                             PRESIDEN
                        REPUBUK INDONESIA
                                -39-
                              Pasal 73
                 (1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota
                     sebagqiman. dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan
                     ayat (3).
                 (21 Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika
                     saksi mahkota membantu mengungkapkan
                     keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut
                     dipidana dalam perkara yang sama.

                               Pasal T4
                 (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai
                     saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi
                     kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum
                     memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai
                     saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas
                     isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
                 (2) Kesepakatan perjanjian salsi mahkota dibuat secara
                     tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum,
                     calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat
                     isi kesepakatan sebagai berikut:
                     a. keterangan yang akan diungkapkan dalam
                          persidangan Terdakwa pada persidangan lain;
                     b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi
                         oleh saksi mahkota;
                     c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh
                         Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan
                     d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh
                         Penuntut Umum.
                 (3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut
                     Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
                     hanya dapat berupa:
                     a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau
                         pidana penjara seumur hidup;
                     b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan
                         penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari
                         maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang
                        dituntut; dan/atau
                     c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau
                        denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang
                         disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.

                                                          (4) Penuntut. . .

SK No 273633 A
                              PRESIDEN
                            UBLIK INDONESIA
                                -40-
                (4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada
                      ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
                      lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya
                      kesepakatan.
                (5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut
                      Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang
                      telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai
                      saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan
                      tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada
                      pemeriksaan di sidang pengadilan.


                               Pasal 75
                (1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan
                      negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara
                      tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka
                      waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
                l2l   Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
                      a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat
                          lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin,
                          kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan
                         Tersangka;
                      b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai
                         tindak pidana yang didakwakan dengan
                         menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
                         dilakukan;
                      c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
                      d. tanda tangan Penuntut Umum.
                (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal
                      demi hukum.
                (41 Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim
                    memberikan kesempatan I (satu) kali kepada
                    Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan
                    kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
                (5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa
                    atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus
                    keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara
                    dalam putusan akhir.

                                                            (6) Salinan . . .


SK No 273634A
                             ;TTT{I'IJII
                        REPUBUK INDONESIA
                                -41 -
                 (6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat
                     dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka,
                     dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan
                     penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut
                     ke pengadilan negeri.


                               Pasal 76
                 (1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat
                     dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum
                     pengadilan menetapkan hari sidang.
                 (21 Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali

Bagian 7 dari 33

                     paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang
                     dimulai.
                 (3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat
                     dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan
                     surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa,
                     dan Advokat.


                               Pasal TT
                 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
                 Penuntutan dibebankan kepada negara.


                            Bagian Ketiga
                         Pengakuan Bersalah

                               Pasal 78
                 (1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan
                     persyaratan:
                     a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
                     b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan
                         pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
                         pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
                     c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
                 l2l Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang
                     didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa
                     bersalah atau tidak.

                                                             (3) Dalam . . .


SK No 273635 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                              -42-
                (3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa
                    wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan
                    tersebut dinyatakan dalam berita acara.
                (4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu
                    sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
                (5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
                (6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian
                    tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa
                    dengan persetujuan Hakim.
                (71 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (6) memuat sebagai berikut:
                    a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari
                        Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian
                        hak diam dan hak untuk diadili dengan acara
                         pemeriksaan biasa;
                    b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
                    c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang
                         akan dituntut kepada Terdakwa sebelum
                         Pengakuan Bersalah dilakukan;
                    d. hasil perundingan antara Penuntut Umum,
                         Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan
                         pengurangan masa hukuman Terdakwa;
                    e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah
                         mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan
                         berlaku seperti Undang-Undang; dan
                    f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa
                         untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak
                         pidana.
                (8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan
                    secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan
                    pemahaman penuh dari Terdakwa.
                (9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah,
                    sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
               (10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah,
                    perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur
                    pemeriksaan dengan acara biasa.
               (11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat
                    dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas
                    perkara.

                                                          (12) Dalam . . .


SK No273636A
                            PRESIDEN
                        REPUELIK INDONESIA
                                -43-
                 (12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa
                      Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan
                      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua)
                      alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan
                      sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.


                                BAB IV
                 MEKANISME KEADILAN RESTORATIF


                             Bagian Kesatu
                                Umum

                                Pasal 79
                 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk
                      memulihkan keadaan semula yang berupa:
                      a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
                      b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak
                          pidana kepada Korban;
                      c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau
                          psikologis;
                     d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban
                          sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
                     e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari
                          akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
                     f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat
                          tindak pidana.
                 (2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
                 (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                     wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7
                     (tujuh) Hari.
                 (4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat
                     dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh
                     kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
                 (5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara
                     wajib dihentikan dan dimintakan penetapan
                     pengadilan.

                                                            (6) Apabila. . .

SK No 273637 A
                            PRESIDEN
                       REP]JBLIK INDONESIA
                                -44-

                 (6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku
                     sampai dengan berakhirnya jangka waktu
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib
                     membuat berita acara pelaksanaan mekanisme
                     Keadilan Restoratif yang memuat:
                     a. identitas para pihak;
                     b. isi kesepakatan;
                     c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh
                          kesepakatan; dan
                     d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh
                          Pelaku.
                 (71 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
                     menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara
                     sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
                 (8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada
                     tahap:
                     a. Penyelidikan;
                     b. Penyidikan;
                     c. Penuntutan; dan
                     d. pemeriksaan di sidang pengadilan.

                                Pasal 80
                 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan
                     terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai
                     berikut:
                     a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana
                          denda paling banyak kategori III atau diancam
                          dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
                     b.   tindak pidana yang pertama kali dilakukan;
                          dan/atau
                     c.   bukan merupakan pengulangan tindak pidana,
                          kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya
                          berupa pidana denda atau tindak pidana yang
                          dilakukan karena kealpaan.


                                                             (2) Dalam . . .


SK No 273638 A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                                -45-
                 (21 Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban
                     dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
                     Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku
                     dan Korban.


                               Pasal 8l
                 (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
                      a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak
                         pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya,
                         dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya;
                         atau
                      b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut
                         Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak
                         pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
                 (21 Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan,
                     paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan,
                     kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang
                     merendahkan kemanusian terhadap Tersangka,
                     Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.


                               Pasal 82
                 Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
                 a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak
                    pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat
                    serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan
                    tindak pidana kesusilaan;
                 b. tindak pidana terorisme;
                 c. tindak pidana korupsi;
                 d. tindak pidana kekerasan seksual;
                 e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
                    5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
                 f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
                 g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum
                    khusus;
                 h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan
                    atau merugikan masyarakat; dan/ atau
                 i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai
                    pengguna atau penyalahguna.

                                                                Bagian
SK No 273639 A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                               -46-
                            Bagian Kedua
               Mekanisme Keadilan Restoratif pada
                Tahap Penyelidikan dan Penyidikan


                               Pasal 83
               (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
                   Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui
                      kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan
                      Penyelidik atau Penyidik.
               (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian
                   perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan
                   Penyelidik atau Penyidik.
               (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik
                   menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.
               (41 Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik
                   menerbitkan surat penghentian Penyidikan.


                               Pasal 84
               Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud
               dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada
               Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua
               pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama
               3 (tiga) Hari.


                            Bagian Ketiga
                Mekanisme Keadilan Restoratif pada
                          Tahap Penuntutan


                               Pasal 85
               (l )   Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
                      Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk
                      menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.


                                                     (2) Kesepakatan . . .

SK No2736404
                               PRESIOEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                     -47-
                    (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian
                         perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban,
                        dan Penuntut Umum.
                    (3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut
                        Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian
                        Penuntutan.


                                     Pasal 86
                    (l) Surat        ketetapan penghentian Penuntutan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam
                         jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan
                         penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
                    (21 Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh
                         Penuntut Umum kepada Penyidik.

                                  Bagian Keempat
                        Mekanisme Keadilan Restoratif
                 pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan


                                     Pasal 87
                    Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak
                    dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif
                    dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan
                    melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan
                    Pengadilan.


                                     Pasal 88
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme
                    Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87
                    diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                                     BABV...

SK No 273641 A
                            PRES!DEN
                      PEPIIBLIK INDONESIA
                              -44-
                              BAB V
                          UPAYA PAKSA


                          Bagian Kesatu
                              Umum


                              Pasal 89
                Bentuk Upaya Paksa meliputi:
                a. PenetapanTersangka;
                b. Penangkapan;
                c. Penahanan;
                d. Penggeledahan;
                e. Penyitaan;
                f. Penyadapan;
                g. pemeriksaan surat;
                h. Pemblokiran; dan
                i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar
                    wilayah Indonesia.



                           Bagian Kedua
                        Penetapan Tersangka


                              Pasal 90

Bagian 8 dari 33

                (l) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap
                    seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
                    berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
                (21 Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka
                    yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan
                    kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung
                    sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.



                                                            (3) Surat...



SK No273642 A
                             PTIES IDEN
                        REPUBUK INDONESIA
                                -49-
                 (3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (2) memuat:
                     a. identitasTersangka;
                     b. uraian singkat perkara; dan
                     c. hak Tersangka.
                 (41 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera
                     menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
                 (5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing,
                     surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada
                     perwakilan negaranya.


                               Pasal 9 I
                 Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang
                 melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga
                 bersalah.


                               Pasal 92
                 Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat
                 meminta bantuan media dan masyarakat untuk
                 memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka
                 tersebut.


                             Bagian Ketiga
                             Penangkapan


                               Pasal 93
                 (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas
                     perintah Penyidik berwenang melakukan
                     Penangkapan.
                 (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik
                     Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
                 (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan
                     Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

                                                     (4) Penangkapan...


SK No 273643 A
                          PRESIDEN
                          ELIK INDONESIA
                             -50-
               (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                   dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik
                   Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
                   Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
                   Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

                             Pasal 94
               Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga
               melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua)
               alat bukti.

                             Pasal 95
               (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan
                   memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
               (21 Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah
                   Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
                   a. identitasTersangka;
                   b. alasan Penangkapan;
                   c. uraian singkat perkara tindak pidana yang
                      dipersangkakan; dan
                   d. tempat Tersangka diperiksa.
               (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada
                   Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk
                   Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga
                   tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama
                   1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
               (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan
                   dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
               (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan
                   tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau
                   Penyidik Pembantu.

                             Pasal 96
               Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali
               dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh
               Undang-Undang.

                                                             Pasal 97. . .

SK No273644A
                              .litiElEtrN
                        REPUBLIK INDONESIA

                                -51 -
                              Pasal 97
                 (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap
                     Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana
                     yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling
                     banyak kategori II.
                 (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah
                     2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,
                     Penangkapan dapat dilakukan.


                               Pasal 98
                 Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang
                 Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua
                 Mahkamah Agung.


                           Bagian Keempat
                              Penahanan


                               Pasal 99
                 (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang
                     melakukan Penahanan.
                 (21 Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan
                     atas perintah Penyidik.
                 (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan
                     Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
                 (41 Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik
                     Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
                     Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
                     Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
                 (5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum
                     berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan
                     lanjutan.
                 (6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
                     Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan
                     Penahanan.

                                                              Pasal 1OO . . .


SK No 273645 A
                     REPIIELIK INDONESIA
                              -52-
                            Pasal 100
               (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
                   hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah
                   Penahanan atau penetapan Hakim terhadap
                   Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak
                   pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan
                   melakukan tindak pidana yang diancam dengan
                   pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
               (21 Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak
                   pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 24O
                   ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243
                   ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1),
                   Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300,
                   Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305
                   ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425,
                   Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466
                   ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483,
                   Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553
                   ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan
                   Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
               (3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
                   harus mencantumkan:
                   a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
                   b. alasan Penahanan;
                   c. uraian singkat perkara tindak pidana yang
                      dipersangkakan atau didakwakan; dan
                   d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.
               l4l Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
                   Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau
                   penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (3) harus diberikan kepada:
                   a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
                   b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau
                      Terdakwa; dan/ atau
                   c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa,
                      dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan
                      adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena
                      melakukan tindak pidana umum.
                                                      (5) Penahanan . . .



SK No273646A
                           Eltl=FITEIiN
                     REPUBUK INDONESIA
                               -53-
               (5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99,
                   dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang
                   diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal
                   2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau
                   Terdakwa:
                   a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua)
                      kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
                   b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat
                      pemeriksaan;
                   c. menghambat proses pemeriksaan;
                   d. berupaya melarikan diri;
                   e. berupaya merusak dan menghilangkan barang
                      bukti;
                   f. melakukan ulang tindak pidana;
                   g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau
                      permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
                   h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan
                      kejadian sebenarnya.

                            Pasal 101
               Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang
               Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua
               Mahkamah Agung.


                            Pasal 1O2
               (l) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk
                   kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan
                   ayat (21 untuk jangka waktu paling I ama 20 (dua puluh)
                   Hari.
               (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik
                   dapat mengajukan permohonan perpanjangan
                   Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka
                   waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.
               (3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
                   Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

                                                            Pasal 1O3. . .


SK No273647A
                            PRESIDEN
                       REPTIELIK INDONESIA
                                 -54-
                                Pasal 103
                 (l) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk
                      kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk
                     jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
                 (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut
                      Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan
                      Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk
                     jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
                 (3) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
                     Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari
                     tahanan.


                                Pasal 104
                 (1) Halim pengadilan negeri yang Mengadili perkara
                     dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan
                     untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk
                     jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
                 (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim
                     pengadilan negeri mengajukan permohonan
                     perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan
                     negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam
                     puluh) Hari.
                 (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
                     Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan
                     Tersangka dari tahanan.


                              Pasal 105
                 (1) Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk
                     kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang
                     mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka
                     waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.


                                                            (2) Apabila. . .



SK No 273648 A
                                    !NDONESIA

                                    55-
               (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim
                     pengadilan tinggi mengajukan permohonan
                     perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan
                     tinggi untuk jangka waktu paling lama 6O (enam
                     puluh) Hari.
               (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
                     Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan
                     Tersangka dari tahanan.

                                Pasal 106
               (l) Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung
                   berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan
                   untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
               (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan
                   dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung
                   untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
               (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
                   Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari
                     tahanan.

                                Pasal 1O7
               (l) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat
                     diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut

Bagian 9 dari 33

                     untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau
                   Terdakwa karena:
                   a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik
                      atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan
                      surat keterangan dokter; atau
                   b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan
                      pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
               (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga
                   puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih
                   diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka
                   waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.

                                                    (3) Perpanjangan . . .


SK No273649A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                                -56-
                 (3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan
                     laporan pemeriksaan pada tahap:
                      a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua
                        pengadilan negeri;
                      b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh
                        ketua pengadilan tinggi;
                      c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua
                        Mahkamah Agung; atau
                     d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua
                        Mahkamah Agung.
                 (4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan
                     oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     dilakukan secara bertahap dan dengan penuh
                     tanggungjawab.
                 (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
                     menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka
                     atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu
                     Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah
                     dipenuhi.
                 (6) Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun
                     perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum
                     diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah
                     dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
                 (71 Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa
                     dapat mengajukan keberatan pada tahap:
                     a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua
                        pengadilan tinggi; atau
                     b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan
                        banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
                 (8) Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat
                     pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3)
                     huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan
                     karena Mahkamah Agung merupakan peradilan
                     tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan
                     tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.

                                                            Pasal 108. . .



SK No 273650 A
                             PTIESIDEN
                          FUEUK INDONESIA
                                -57-
                              Pasal 108
                 (1) Jenis Penahanan terdiri atas:
                     a. penahanan rumah tahanan negara;
                     b. penahanan rumah; dan
                     c. penahanan kota.
                 l2l Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah
                     tahanan negara.
                 (3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan
                     urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang
                     ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan
                     negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan
                     negeri yang Mengadili perkara.
                 (4) Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada
                     kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1),
                     Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang
                     dikelola oleh:
                     a.   menteri yang                             urusan
                          pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
                      b. institusi penegak hukum yang memiliki
                          kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi
                          dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
                          pemerintahan di bidang pemasyarakatan,
                     yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
                 (5) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal
                     atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa
                     dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk
                     menghindarkan segala sesuatu yang dapat
                     menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan,
                     Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
                 (6) Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                     huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau
                     tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan
                     kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri
                     pada waktu yang ditentukan.


                                                              (7) Masa . . .


SK No 273651 A
                             PRESIDEN
                             ELIK INDONESIA
                                -58-
                 l7l Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah
                     dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan
                     memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi
                     pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana
                     denda yang dijatuhkan.
                 (8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan
                      pidana penjara pengganti denda.
                  (9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (7) sebanyak l/3 (satu per tiga)
                      dari jumlah waktu Penahanan.
                 (1O) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima)
                      dari jumlah waktu Penahanan.
                 (11) Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam
                      ayat (l) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah
                      Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim
                      yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau
                      Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan
                      instansi yang berkepentingan.

                               Pasal 109
                 (1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 1O2 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan
                     Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
                     tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak
                     mengajukan permohonan Ganti Rugr kepada
                     pengadilan negeri.
                 (21 l,amanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan
                     tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

                              Pasal 110
                 (l) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa,
                     penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh
                      Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan
                      kewenangan masing-masing.
                 (21 Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa
                     jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat
                     yang ditentukan.

                                                          (3) Jaminan...

SK No 273652 A
                             PRESIDEN
                       REPUBUK INDONESIA
                                -59-
                 (3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (21
                     dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau
                     Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak
                     mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau
                     Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab
                     memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika
                     tahanan melarikan diri.
                 (4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena
                     jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut
                     penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau
                     Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (21.
                 (5) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan
                     terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap
                     dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan
                     ketua pengadilan negeri.
                 (6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima
                     perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri
                     wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan
                     kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari
                     terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.
                 (71 Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan
                     kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
                 (8) Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan
                     Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 111
                 (l) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau
                     Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
                     pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan
                     dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa
                     dilakukan pembantaran.
                 (21 Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
                 (3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam
                     pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim
                     sesuai dengan tahap pemeriksaan.
                 l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan
                     pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                               Bagian . . .

SK No 273653 A
                           PRESIDEN
                           BUK INDONESIA
                             _60_

                          Bagian Kelima
                          Penggeledahan


                             Pasal l12
               Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan
               Penggeledahan terhadap:
               a. rumah atau bangunan;
               b. pakaian;
               c. badan;
               d. alat transportasi;
               e. Informasi Elektronik;
               f. Dokumen Elektronik; dan/atau
               g. benda lainnya.

                             Pasal 113
               (1) Sebelum melalukan Penggeledahan sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan
                   permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.
               (21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   harus disertai uraian mengenai:
                   a. lokasi yang akan digeledah; dan
                   b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam
                       lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait
                       dengan tindak pidana.
               (3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya
                   dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan
                   barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
               (41 Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan
                   Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
               (5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (4) meliputi:
                   a. letak geografis yang susah dijangkau;
                   b. Tertangkap Tangan;
                   c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan
                      barang bukti; dan/ atau
                   d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
                                                           (6) Dalam . . .


SK No273654A
                             PRES!DEN
                       IIEPUBUK INDONESIA
                                -61 -
                 (6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
                     Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat)
                     jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan
                     negeri setelah dilakukan Penggeledahan.
                 (71 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama
                     2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik
                     meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
                 (8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk
                     memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (71, penolakan harus disertai dengan alasan.
                 (9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
                     mengakibatkan hasil Penggeledahan tidal< dapat
                     dijadikan alat bukti.


                              Pasal 114
                 (1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat
                     izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri
                     kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau
                     bangunan.
                 (21 Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau
                     bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
                     huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
                 (3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak
                     untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di
                     tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala
                     desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
                     warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.
                 (41 Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita
                     acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang
                     ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau
                     pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.
                 (5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita
                     acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang
                     ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau
                     nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun
                     tetangga, dan saksi.

Bagian 10 dari 33

                                                               Pasal 115...



SK No 273655 A
                               PR,ESIDEH
                        REPUBUK INDONESIA
                                   -62-
                               Pasal 115
                 Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
                 a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang
                    Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan
                    Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
                    Perwakilan Rakyat Daerah;
                 b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah
                    dan/ atau upacara keagamaan; atau
                 c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang
                    pengadilan.


                                  Pasal 116
                 Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan
                 rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya,
                 Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua
                 pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah
                 hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.

                                  Pasal 117
                 (1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya
                     berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang
                     dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan
                     alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat
                     benda yang dapat disita.
                 12) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal
                     Tersangka sebagaimana dimal<sud pada ayat (1)
                     dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang
                     menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan
                     Tersangka.


                              Bagian Keenam
                                Penyitaan


                                Pasal 118
                 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan
                 Penyitaan.

                                                            Pasal 119...

SK No 273656 A
                              FRESIDEN
                                K INDONESIA
                                 -63-
                               Pasal 119
                 (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan
                       permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri
                     tempat keberadaan benda tersebut.
                 (21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     harus memuat informasi lengkap mengenai benda
                     yang akan disita minimal meliputi:
                     a. jenis;
                     b. jumlah dan nilai barang;
                     c. lokasi; dan
                     d. alasan Penyitaan.
                 (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat
                     permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                     dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
                     sejak permohonan izin diajukan.
                 l4l Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi
                     tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan
                     disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
                 (5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
                     lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
                     mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

                                Pasal 120
                 (1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan
                       Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya
                       atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka
                       waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta
                       persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.
                 l2l   Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) meliputi:
                       a. letak geografis yang susah dijangkau;
                       b. Tertangkap Tangan;
                       c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan
                          menghilangkan barang bukti secara nyata;
                       d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;
                       e. adanya ancaman serius terhadap keamanan
                          nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan
                          tindakan segera; dan/ atau
                       f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
                                                             (3) Ketua . . .

SK No 273657 A
                             ETI:FITitjN
                       REPI,JBUK INDONESIA

                                -64-
                 (3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
                     lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik
                     meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan
                      penetapan persetujuan atau penolakan.


                               Pasal 121
                 (l) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk
                     memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3),
                     penetapan penolakan harus disertai dengan alasan.
                 l2l Terhadap penetapan penolakan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan
                     kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang
                     sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu)
                     kali.
                 (3) Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat
                     dijadikan alat bukti.
                 (41 Setelah memperoleh penetapan penolakan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik wajib
                     segera mengembalikan benda yang disita kepada
                     pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat
                     dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama
                     3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan
                     diterima.

                              Pasal 122
                 (l) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan
                     dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri
                     kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda
                     tersebut ketika melakukan Penyitaan.
                 (21 Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                     dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
                 (3) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat
                     berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh
                     Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda
                     yang disita, dan saksi.

                                                              (4) Dalam . . .

SK No 273658 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                               -65-
                (4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
                    sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik
                    memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau
                    surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai
                    benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
                (5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
                    yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib
                    disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya
                    atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2
                    (dua) orang saksi.
                (6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat
                    berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh
                    Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau
                    ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi.
                (71 Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
                    sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                    selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat
                    perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik
                    atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua
                    pengadilan negeri.

                             Pasal 123
                (1) Benda yang dapat disita adalah:
                    a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang
                       seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak
                       pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
                    b. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan
                       tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
                    c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-
                       halangi Penyidikan tindak pidana;
                    d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan
                       melakukan tindak pidana;
                    e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana;
                       dan/ atau
                    f. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana
                       namun pemiliknya tidak diketahui.
                                                           (2) Benda. . .

SK No 273659A
                           EJ-.FITil:N
                       REPUBUK INDONESIA
                                  -66-
                 l2l Benda yang berada dalam sitaan karena perkara
                     perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk
                     kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan
                     pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang
                     memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1).
                 (3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi
                     nilai kerugian akibat tindak pidana.
                 (4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua
                     pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk
                     mengembalikan benda yang disita kepada pemilik
                     dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.
                 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang
                     dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                 Pasal 124

                 (1) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan
                     mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang
                     daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda
                     tersebut.
                 (21 Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita
                     terdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri,
                     Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan
                     negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                 (3) Dalam hal keadaan daerah tidak
                     suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa
                     permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung
                     menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain
                     yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud.
                 (4) Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita
                     berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                     berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus
                     permohonan Penyitaan tersebut.



                                                              Pasal 125 . . .


SK No 273660 A
                             PR,ESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                                  -67-
                             Pasal 125
                (1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak
                     diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
                     ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh
                    Penyidik kepada ketua pengadilan negeri.
                (21 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama
                     3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk
                     mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan
                     pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain
                     guna memberikan kesempatan kepada pihak yang
                     merasa berhak atas benda untuk mengajukan
                     keberatan.
                (3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap
                     permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri
                     menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa,
                    Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan.
                l4l Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan
                    oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai
                    aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
                (5) Hakim harus memutus permohonan Penyitaan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
                    paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari
                    sidang pertama.

                              Pasal 126
                Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
                a.   benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak
                     pidana;
                b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk
                     melakukan tindak pidana; dan/ atau
                c.   benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

                              Pasal 127
                (l) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang
                     menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya
                     atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan
                     telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau
                     perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat,
                     atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau
                     yang berasal dari Tersangka.

                                                            (2) Setelah...

SK No273661 A
                         EJIFIIEIiN
                     REFUBLIK INDONESIA
                              -68-
               (21 Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda
                   penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos
                   dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau
                   perusahaan jasa pengangkutan.


                            Pasal 128
               (1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang
                   memiliki atau menguasai benda yang dapat disita
                   untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk
                   kepentingan pemeriksaan.

Bagian 11 dari 33

               (21 Penyidik harus memberikan tanda terima kepada
                   orang yang menyerahkan benda tersebut.


                            Pasal 129
               (l) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan
                   untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau
                   tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
               (2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau
                   seseorang yang mempunyai kewajiban menurut
                   Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang
                   tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat
                   dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang
                   tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri
                   setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

                            Pasal 130
               (l) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib
                   bertanggung jawab atas benda sitaan.
               (2) Benda sitaan dapat disimpan pada:
                   a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
                   b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk
                      kepentingan Penyidikan; atau
                   c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk
                       kepentingan Penuntutan.
               (3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-
                   baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis
                   dari benda sitaan.

                                                         (4) Benda . . .


SK No273662A
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -69-
                 (4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa
                     pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk
                     kepentingan pemeriksaan perkara.
                 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
                     penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                              Pasal 131
                 (1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak
                     atau membahayakan, sehingga tidak mungkin
                     disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap
                     perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan
                     hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan,
                     dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau
                     Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau
                     Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh
                     Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa
                     dan/ atau Advokatnya.
                 l2l Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan
                     persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
                     Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara
                     penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap
                     dilaksanakan.
                 (3) Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau
                     Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan
                     keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan
                     semenda, dan hubungan kerja atau keuangan.
                 (4) Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan
                     berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk
                     negara, maka uang hasil penjualan lelang barang
                     sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang
                     berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak
                     putusan berkekuatan hukum tetap.
                 (5) Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk
                     keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan
                     yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang
                     benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan
                     atau keuntungan lain tersebut.
                                                           Pasal 132. . .

SK No 273663 A
                                   iIITiN
                      IIEPUBUK INDONESIA
                              -70-
                            Pasal 132
               (1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya,
                    bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,
                    benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara
                    atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan
                    negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka,
                    Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang
                    Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya.
               l2l Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang
                    untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di
                    pengadilan.


                             Pasal 133

               Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada
               orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita,
               atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
               a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan
                    dan Penuntutan;
               b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak
                    cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak
                    pidana; atau
               c.   perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan
                    umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum,
                    kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak
                    pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan
                    suatu tindak pidana.

                             Pasal 134

               Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam
               Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
               sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan
               Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan,
               penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan
               untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi
               hukum.


                                                            Pasal 135 . . .


SK No273664A
                             FRESIDEN
                       REFUBLIK INDONESIA
                                -7t-
                              Pasal 135
                 Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan
                 kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan
                 Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau
                 dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan
                 sebagai bukti dalam perkara lain.


                            Brgian Ketujuh
                             Penyadapan


                               Pasal 136
                 (1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk
                     kepentingan Penyidikan.
                 (21 Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang
                     mengenai penyadapan.


                          Bagian Kedelapan
                          Pemeriksaan Surat

                              Pasal 137
                 (1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita
                     surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan
                     telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika
                     surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat
                     mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang
                     sedang diperiksa.
                 l2l Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
                     meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan
                     telekomunikasi, atau kepala perusahaan
                     pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                     untuk menyerahkan surat yang dimalsud dan harus
                     memberikan tanda terima.
                 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                     ayat (2l., dapat dilakukan pada setiap tahap
                     pemeriksaan dalam proses peradilan.

                                                           Pasal 138. . .


SK No 273665 A
                     REPUBLIK INDONESIA
                              _72_

                            Pasal 138
               (l) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat
                   tersebut ada hubungannya dengan perkara yang
                   sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada
                   berkas perkara.
               (21 Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan
                    perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam
                   jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung sejak
                    pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali
                   kepada kantor pos, pemsahaan telekomunikasi, atau
                   perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang
                   berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi
                   tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik.
               (3) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan
                   dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat
                   yang dikembalikan.


                             Pasal 139
               (1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan
                   yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 137 dan Pasal 138.
               (21 Penyidik harus memberikan tembusan berita acara
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala
                   kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau
                   kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan,
                   dan kepada ketua pengadilan negeri.



                        Bagian Kesembilan
                           Pemblokiran


                             Pasal 14O
               (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut
                   Umum, atau Hakim.
               l2l Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.

                                                      (3) Permohonan . . .



SK No273666A
                           PRESIDEN
                     REFI.JELIK INDONESIA

                               -73-
               (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                   harus memuat informasi lengkap mengenai alasan
                   perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi:
                   a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;
                   b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang
                      akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak
                      pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan
                      dasar atau fakta tersebut; dan
                   c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan
                      dilakukan terhadap masing-masing objek yang
                      akan diblokir.
               (41 Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat
                   permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                   dalam jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung
                   sejak permohonan izin diajukan.
               (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi
                   tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (3).
               (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka
                   waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
                   kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan.
               (71 Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat
                   dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
               (8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (71 meliputi:
                   a. potensi dialihkannya harta kekayaan;
                   b. adanya tindak pidana terkait informasi dan
                      transaksi elektronik;
                   c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana
                      terorganisasi; dan/atau
                   d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
               (9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
                   Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua
                   kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan
                   kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan
                   Pemblokiran.


                                                           (10) Ketua...



SK No273667A
                                  PR,ESIDEN
                             REFUBLIK INDONESIA
                                     -74-
                      (1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
                           lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah
                           Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan
                           penetapan.
                      (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak
                            memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
                            ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
                      (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
                           mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam
                           jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh
                           pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan
                           mengeluarkan surat perintah pencabutan
                           Pemblokiran.
                      (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan,
                           Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan
                           mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka,
                           Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling
                           lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang
                           memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan
                           surat perintah pencabutan Pemblokiran.

                                Bagian Kesepuluh
       Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia


                                    Pasal 141
                      (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau
                           pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut
                           Umum, atau Hakim berwenang melakukan
                           pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk
                           pelarangan sementara terhadap Tersangka atau
                           Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia
                           berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.
                      (21 Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud
                           pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim
                           berkoordinasi dan meminta kementerian yang
                           menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Bagian 12 dari 33

                           keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan
                           Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia.

                                                             (3) Pencegahan . . .



SK No273668A
                             BLIK INDONESIA
                                -75-
               (3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling
                   lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu)
                   kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan.
               (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan
                   keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan
                      Pemerintah.


                                 BAB VI
                    HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA


                               Pasal 142
               Tersangka atau Terdakwa berhak:
               a.     segera menjalankan pemeriksaan;
               b.     memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan
                      Advokat dalam setiap pemeriksaan;
               c.     diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti
                      olehnya mengenai apa yang disangkakan atau
                      didakwakan kepadanya;
               d. diberitahu mengenai haknya;
               e. memberikan atau menolak untuk memberikan
                      keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan
                      yang dikenakan kepadanya;
               f.     setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru
                      bahasa;
               g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
               h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima
                      kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau
                      Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
               i.     menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
               j.     menghubungi, berkomunikasi, dan menerima
                      kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan
                      kesehatan atas dirinya;
               k. menghubungi, berkomunikasi, dan                menerima
                      kunjungan rohaniwan;

                                                        l. menghubungi . . .


SK No273669A
                            REPUBUK INDONESIA
                                       -76-
                      l.   menghubungi, berkomunikasi, dan menerima
                           kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain
                           secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
                      m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada
                           Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
                      n.   mengajukan permohonan mekanisme Keadilan
                           Restoratif;
                      o.   mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang
                           yang memiliki keahlian khusus;
                      p.   mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi;
                           dan/ atau
                      q.   bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak
                           manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat
                           manusia selama proses hukum yang dijalankan
                           berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


                                       BAB VII
                 HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS,
                     PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA


                                  Bagian Kesatu
                                      Hak Saksi


                                      Pasal 143
                      Saksi berhak:
                      a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun
                        perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan,
                        sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau
                        Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
                     b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan
                        Advokat dalam setiap pemeriksaan;
                     c. mendapat Bantuan Hukum;
                     d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
                     e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;

                                                                   f. bebas. . .


SK No 273670 A
                          PRESIDEN
                     REPTJBLIK INDONESIA

                                -77 -
               f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
               g. menolak memberikan keterangan yang dapat
                  memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah
                  mengambil sumpah atau janji;
               h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi,
                  Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman
                  yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang,
                  atau telah diberikannya;
               i. dirahasiakan identitasnya;
               j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama
                 proses penanganan perkara;
               k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan
                  bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
               l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama
                  proses pemenuhan layanan; dan/ atau
               m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak
                  manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat
                  manusia selama proses hukum yang dijalankan
                  berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

                          Bagian Kedua
                           Hak Korban


                            Pasal 144
               Korban berhak:
               a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana
                  maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau
                  Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,
                  kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan
                  tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
               b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan
                  Advokat dalam setiap pemeriksaan;
               c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
               d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
               e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
               f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
                                                         g.mendapat...

SK No273671A
                             PRESIDEN
                       REFUBUK INDONESIA
                                -78-
                 g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
                 h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
                 i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi,
                    Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari
                    ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan,
                    sedang, atau telah diberikannya;
                 j. dirahasiakan identitasnya;
                 k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama
                    proses penanganan perkara;
                 l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
                 m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
                 n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan
                    bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
                 o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial
                    dan psikologis;
                 p. mendapat nasihat hukum;
                 q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap
                    pemeriksaan dalam proses peradilan;
                 r. mendapat tempat kediaman sementara;
                 s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas
                    pelindungan berakhir;
                 t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama
                    proses pemenuhan layanan;
                 u. mendapat identitas baru;
                 v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan
                   yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan
                   hukum tetap;
                 w. mendapat tempat kediaman baru;
                 x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana
                   yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau
                 y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak
                   manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat
                   manusia selama proses hukum yang dijalankan
                   berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


                                                                Bagian



SK No 273672 A
                             PRESIDEN
                       REPUEUK INDONESIA
                               -79-
                             Bagian Ketiga
                      Hak Penyandang Disabilitas


                              Pasal 145
                 (l) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan
                     sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang
                     Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
                 (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan
                     sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                              Pasal 146
                 (1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat
                     dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang
                     Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat
                     sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
                     Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan
                     tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.
                 (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                     ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang
                     terbuka untuk umum.
                 (3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 bukan merupakan putusan pemidanaan.
                 (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan,
                     pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.


                           Bagian Keempat
                           Hak Perempuan


                              Pasal 147
                 (1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat
                     berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana,
                     Saksi, atau Korban.



                                                         (2) Perempuan . . .


SK No 273673 A
                      REPUEUK INDONESIA
                              -80-
                (21 Perempuan yang berhadapan dengan hukum
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (l), selain memiliki
                    hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi,
                    Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146,
                    juga memiliki hak:
                    a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan
                       pernyataan yang merendahkan, menyalahkan,
                       dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap
                       pemeriksaan;
                    b. mendapatkan pertimbangan situasi dan
                       kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional
                       akibat ketidaksetaraan gender;
                    c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap
                       pemeriksaan;
                    d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio
                       visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di
                       tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat
                       diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis
                       berdasarkan penilaian dokter atau psikolog;
                       dan/atau
                    e. mendapatkan pertimbangan spesilik berbasis
                       kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap
                       keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim
                       dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam
                       Undang-Undang ini.

                           Bagian Kelima
                       Hak Orang Lanjut Usia

                             Pasal 148
                (1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka,
                    Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
                (21 Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka,
                    Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang
                    Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
                    sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
                    a. pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang
                       sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap
                       tahap pemeriksaan;

                                                     b. mendapatkan . . .

SK No 2736744
                             PEESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                                   -81 -
                       b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia;
                          dan/ atau
                       c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara
                          bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh
                          lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim
                          sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
                          mengatur mengenai kitab undang-undang hukum
                         pidana.

                                   BAB VIII
                     ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM

                              Bagian Kesatu
                                   Advokat

                                Pasal 149
                 (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum
                     menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai
                     dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan
                     peraturan perundang-undangan.
                 (21 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
                     maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
                     dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
                     klien di dalam atau di luar pengadilan.

                                Pasal 150
                 Advokat berhak:
                 a. memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum
                      atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau
                      Korban;
                 b    menghubungi,                     dan mengunjungi
                      Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat
                      ditangkap atau ditahan pada semua tahap
                      pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan
                      pembelaan perkaranya;
                 c    memberikan nasihat hukum kepada Tersangka,
                      Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan
                      kewajibannya dalam proses peradilan pidana;

                                                        d. mendampingi . . .



SK No 273675 A
                           EEtrEIEtrN
                          UELIK IN
                              -42
               d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban
                    pada semua tahap pemeriksaan;

Bagian 13 dari 33

               e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan
                    salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk
                    kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah
                    selesainya pemeriksaan;
               f.   mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau
                    Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
               g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan
                    pembelaan terhadap Terdakwa;
               h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di
                  setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk
                    memberikan pembelaan kepada Terdakwa;
               i.   meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang
                    pengadilan;
               j.   meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk
                    membantu pembelaan; dan/ atau
               k.   mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam
                    proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

                             Pasal 151
               (1) Advokat wajib:
                    a. memberikan Bantuan Hukum;
                    b. mematuhi kode etik profesi; dan
                    c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
                      undangan.
               (21 Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan
                    Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada
                    Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di
                    persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:
                    a. surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal
                       tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi
                       kuasa; dan
                    b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat
                       dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu
                       lembaga Bantuan Hukum.


                                                          Pasal 152 . . .




SK No273676A
                             Irl${ltrell
                       REPUBUK INDONESIA
                               -83-
                             Pasal 152
                 (l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka,
                     Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik,
                     Penuntut Umum, atau petugas lembaga
                     pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
                 (21 Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara,
                     pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.


                             Pasal 153
                 Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga
                 pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara
                 pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau
                 Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam
                 waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
                 penandatanganan berita acara pemeriksaan.


                           Bagian Kedua
                          Bantuan Hukum


                             Pasal 154
                 (l) Bantuan Hukum diberikan terhadap:
                     a. Tersangka atau Terdakwa; dan
                     b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban,
                     yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
                 (21 Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap
                     pemeriksaan wajib          memberitahukan hak
                     mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk
                     Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi
                     Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau
                     Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                 (3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberikan
                     Bantuan Hukum.

                                                         (4) Kewajiban . . .




SK No 273677 A
                           PRESIDEN
                       REPUEUK INDONESIA
                                -44-
                 (41 Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan
                     Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
                     berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu,
                     Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk
                     didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum
                     yang dibuktikan dengan berita acara.
                 (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                     dibuat oleh:
                     a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan
                        Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;
                     b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh
                        Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu,
                        Saksi, atau Korban; atau
                     c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh
                        Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu,
                        Saksi, atau Korban.


                              Pasal 155


                 (1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau
                     didakwa melakukan tindak pidana yang diancam
                     dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
                     pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih,
                     pejabat yang bersangkutan pada semua tahap
                     pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka
                     atau Terdakwa.
                 (21 Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa
                     melakukan tindak pidana yang diancam dengan
                     pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu
                     dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang
                     bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib
                     menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
                 (3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan
                     Bantuan Hukum.



                                                              BAB IX. . .



SK No 273678 A
                           PR,ESIDEN
                     REFUBLIK INDONESIA
                             -85-
                             BAB IX
                         BERITA ACARA


                            Pasal 156
               (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang
                   diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:
                   a. pemeriksaan Tersangka;
                   b. Penangkapan;
                   c. Penahanan;
                   d. Penggeledahan;
                   e. Penyitaan benda;
                   f. Penyadapan;
                   g. pemeriksaan surat;
                   h. Pemblokiran;
                   i. pengambilan keterangan Saksi;
                   j. pemeriksaan di tempat kejadian;
                   k. pengambilan Keterangan Ahli;
                   l. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan
                      Pengadilan;
                   m. pelelangan bukti;
                   n. penyisihan bukti; dan
                   o. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan
                      ketentuan dalam Undang-Undang ini.
               (2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan
                    dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah
                   jabatan.
               (3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani
                   oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
               (41 Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi
                   kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan.

                                                            (slJika. .   .




SK No273679A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                    -86-
                  (5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (a) tidak sesuai, Tersangka atau
                      Terdakwa berhak menolak menandatangani berita
                      acara pemeriksaan.
                  (6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan
                        atau salinan berita acara pemeriksaan kepada
                        Tersangka atau Terdakwa.


                                    BAB X
                           SUMPAH ATAU JANJI


                                   Pasal 157
                  (l)    Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah
                         atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang-
                        Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau
                        janji dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                  (21 Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi
                         hukum.


                                    BAB XI
               WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI


                               Bagian Kesatu
                               Praperadilan


                                   Pasal 158
                   Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan
                   memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
                   ini mengenai:
                   a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
                   b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau
                        penghentian Penuntutan ;


                                                            c. permintaan . . .


SK No273680A
                           PRESIDEN
                     IIEFUBUK INDONESIA
                              -47 -
               c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi
                   seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada
                   tahap Penyidikan atau Penuntutan;
               d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya
                   dengan tindak pidana;
               e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa
                   alasan yang sah; dan
               f. penangguhan pembantaran Penahanan.

                            Pasal 159
               (1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
               (2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang
                   ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu
                   oleh seorang panitera.


                            Pasal 160
               (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya
                   pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka,
                   Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua
                   pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
               (21 Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda
                   atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
                   huruf d diajukan oleh pihak ketiga.
               (3) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya
                   pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh
                   Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat
                   diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.
               (4) Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat
                   diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam
                   status daftar pencarian orang.



                                                         Pasal 161 . ..




SK No273681A
                         FRES!DEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                              -88-
                            Pasal 161
               Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya
               penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat
               diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya
               kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan
               alasannya.


                            Pasal 162
               Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak
               sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian
               Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
               huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua
               pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.


                            Pasal 163
               (1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai
                   berikut:
                   a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak
                      permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk
                      menetapkan hari sidang;
                   b. dalam memeriksa dan memutus permohonan
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai
                      dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan
                      baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga
                      Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik,
                      atau Penuntut Umum;
                   c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                      b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu
                      paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
                      permohonan dibacakan, Hakim harus sudah
                      menjatuhkan putusannya;
                   d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2
                      (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan
                      tetap dilanjutkan dan termohon dianggap
                      melepaskan haknya;



                                                          e.selama.-.

SK No273682A
                                PRESIDEN
                       REF].IBUK INDONESIA
                                  -89-
                     e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
                        huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara
                        di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
                     f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan
                        Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik
                        dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah,
                        hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut
                        agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu
                        paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan
                        Pengadilan; dan
                     g. putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap
                        dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan
                        kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut
                        Umum dengan permintaan baru.
                 (21 Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan
                     Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162,
                     harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
                 (3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai
                     berikut:
                    a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan

Bagian 14 dari 33

                       Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan
                       Tersangka;
                    b. dalam hal     putusan menetapkan bahwa
                       Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik
                       atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan
                       masing-masing harus segera membebaskan
                       Tersangka;
                    c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian
                       Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak
                       sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap
                       Tersangka waj ib dilanjutkan;
                    d. dalam hal           putusan menetapkan bahwa
                       Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan
                       pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang
                       diperoleh dari     Penggeledahan, Penyitaan,
                       Penyadapan, dan pemeriksaan   surat tidak sah tidak
                       dapat digunakan sebagai alat bukti;


                                                             e. dalam . . .


SK No 273583 A
                               INDONESIA

                              90-
                   e. dalam hal penghentian Penyidikan atau
                      penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka
                      tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan
                      Rehabilitasinya; dan/atau
                   f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang
                      disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian,
                      dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut
                      harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau
                      dari siapa benda itu disita.
               (4) Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.


                           Pasal 164
               (1) Putusan Praperadilan terhadap permohonan
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai
                   dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding.
               (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang
                   menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan
                   atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan
                   akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang
                   bersangkutan.


                         Bagian Kedua
                       Pengadilan Negeri


                           Pasal 165
               (1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili,
                   dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan
                   di daerah hukumnya.
               (21 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi
                   tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau
                   tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya
                   berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau
                   tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil
                   lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu
                   daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang
                   daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.

                                                        (3) Dalam . . .


SK No273684A
                            P]IESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                                 -91 -
                 (3) Dalam hal seorzrng Terdakwa melakukan beberapa
                       tindak pidana dalam daerah hukum beberapa
                       pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut
                     masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana
                     itu.
                 (4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama
                       lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh
                     Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan
                     negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang
                     daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa
                     dengan melakukan penggabungan perkara pidana
                     tersebut.
                 (5) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak
                     pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan
                     negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan
                     memutus adalah:
                      a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat
                         kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil;
                         atau
                      b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan
                         atau ditahan.

                               Pasal 166
                 Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu
                 pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul
                 ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang
                 bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau
                 menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara
                 yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (21 untuk Mengadili
                 perkara yang dimaksud.

                               Pasal 167
                 (1) Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar
                       negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara
                       Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu
                       Kota Negara berwenang Mengadili.
                 l2l   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                       berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan
                       merupalan tindak pidana menurut hukum negara tempat
                       perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum
                       Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

                                                                 Bagian

SK No 273685 A
                        REF]JBLIK INDONESIA
                                -92-
                            Bagian Ketiga
                          Pengadilan Tinggi


                               Pasal 168
                 Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang
                 diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya
                 yang dimintakan banding.



                           Bagian Keempat
                          Mahkamah Agung


                               Pasal 169
                 Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara
                 pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.



                               BAB XII
                             KONEKSITAS


                              Pasal 170
                 (1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh
                     mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum
                     dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili
                     oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
                 (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimalsud pada
                     ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada
                     kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa
                     dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
                     peradilan militer.
                 (3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan
                     polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah
                     koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.

                                                            (4) Penyidik. . .


SK No 273686 A
                               PRESIDEN
                         REPUEUK INDONESIA
                                 -93-
                 (4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia
                     dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
                     terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus
                     melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada
                     Penuntut Umum dan oditur militer.
                 (5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk
                       Penyidikan perkara pidana.


                                Pasal 171
                 (l)   Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer
                       untuk menetapkan pengadilan yang berwenang
                     Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (2).
                 (21 Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
                     yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur
                     militer.
                 (3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada
                       ayal (21 disampaikan kepada jaksa tinggi bidang
                       pidana militer dan oditur militer tinggi.


                                Pasal 172
                 (1) Dalam ha1 tindak pidana sebagaimana dimaksud
                       dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam
                       lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut
                       diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal
                       3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim
                       peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi
                       ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum.
                 l2l   Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan
                       umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal L7O ayat (1), majelis Hakim
                       terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan
                       umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan
                       dari peradilan umum dan peradilan militer secara
                       berimbang.


                                                           (3) Ketentuan . . .



SK No 273687 A
                                 PRESIDEN
                             REPUELIK INDONESIA
                                     -94-
                       (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                           berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding.
                       l4l Mahkamah Agung dan menteri yang
                           menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                           pertahanan secara timbal balik mengusulkan
                           pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud
                           pada ayat (2).


                                    BAB XIII
             GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI


                                 Bagian Kesatu
                                   Ganti Rugi

                                    Pasal 173
                       (1) Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak
                           menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan,
                           dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa
                           alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau
                           karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
                           yang diterapkan.
                       (2) Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli
                           warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta
                           tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan
                           Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai
                           orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang
                           Praperadilan.
                       (3) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada
                           ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa,
                           Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang
                           berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan.
                       (41 Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan
                           Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                           ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama
                           yang telah Mengadili perkara pidana yang
                           bersangkutan.
                       (5) Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.

                                                                  Pasal 174 . . .


SK No 273688 A
                                    K INDONESIA
                                    -95-
                                   Pasal 174

                 (1)   Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan.
                 (2t   Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                       memuat dengan lengkap semua hal yang
                       dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan
                       tersebut.


                                   Pasal 175

                 (l) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan
                     pengadilan bersumber dari dana abadi untuk
                       pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan
                       Kompensasi.
                 (21 Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu
                     paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
                     tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga
                     yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti
                     Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                 (3) Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan
                     kepada:
                       a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;
                       b. Penyidik;
                       c. Penuntut Umum; dan
                       d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk
                          pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan
                          Kompensasi.
                 (41 Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan
                       Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
                       jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
                       penetapan ditetapkan.
                 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti
                       Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                                  Bagian



SK No 273689 A
                           =:I+Tt-'I{l
                       REPUBLTK INDONESIA
                                  -96-
                           Bagian Kedua
                            Rehabilitasi


                              Pasal 176
                 (1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh
                     pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari
                     segala tuntutan hukum yang putusannya telah
                     memperoleh kekuatan hukum tetap.
                 (2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
                     meliputi:
                    a. Rehabilitasisosial;
                    b. Rehabilitasi medis;
                    c. pemberdayaan sosial; dan
                    d. reintegrasi sosial.

Bagian 15 dari 33

                 (3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan
                     sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l).
                 (4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas
                     Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang
                     berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan
                     mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan
                     perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri
                     diputus oleh Halim Praperadilan.

                              Pasal 177
                 (l) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi
                     untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi,
                     dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 176.
                 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.




                                                               Bagian . . .



SK No 273690 A
                            PRESIDEN
                            ELIK INDONESIA
                                -97 -
                            Bagian Ketiga
                              Restitusi

                              Pasal 178
               (1)   Korban berhak mendapatkan Restitusi.
               (21   Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
                     a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau
                        penghasilan;
                     b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang
                        berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
                        dan/ atau
                     c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau
                       psikologis.

                              Pasal 179
               (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib
                   memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban
                   dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di
                   bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan
                   ketentuan peraturan perundang-undangan.
               (21 Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan
                   Restitusi.
               (3) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di
                   kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara
                   diperiksa.
               (41 Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta
                   kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan
                   Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
               (5) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                   dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga
                   yang beriktikad baik.

                              Pasal 180
               Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa
               diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

                                                             Pasal 181.. .


SK No273691A
                            PRESIDEN
                     REPUBUK INDONESIA
                               -98-
                            Pasal 181

               (1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30
                   (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan
                   Pengadilan diterima.
               (21 Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan
                   yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan
                    lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di
                    bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
                   jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
                    salinan Putusan Pengadilan diterima.
               (3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada
                   pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli
                   warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
                   pengadilan.
               (41 Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                   memberikan surat peringatan secara tertulis kepada
                   pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban
                   memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli
                   warisnya.
               (5) Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk
                   melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak
                   dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu
                   paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Putusan
                   Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
                   tetap.
               (6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta
                   kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang
                   diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa
                   mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana.
               (71 Dalam hal harta kekayaan Terpidana yang disita
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi
                   biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana penjara
                   pengganti tidak melebihi pidana pokoknya.


                                                            (8) Dalam . . .




SK No273692A
                              ELIK INDONESIA
                                  -99-
                 (8) Dalam hal Terpidana 5gfagaimana dimaksud pada
                     ayat (71 merupakan Korporasi, dilakukan penutupan
                     sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin
                     usaha Korporasi.
                 (9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan
                       memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara
                       proporsional.


                                Pasal 182
                 (1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi
                       dan disampaikan kepada Korban.
                 (2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1)
                       disampaikan kepada:
                       a. Keluarga Korban;
                       b. Penyidik; dan
                       c. pengadilan.

                            Bagian Keempat
                               Kompensasi


                                Pasal 183
                 (1)   Korban berhak mendapatkan Kompensasi.
                 t2l   Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       berupa:
                       a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau
                          penghasilan;
                       b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan
                          yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak
                          pidana; dan/ atau
                       c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau
                          psikologis.
                 (3)   Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                       diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana
                       tidak dapat membayar Restitusi.

                                                              Pasal 184. . .


SK No 273693 A
                            EtFEIEtrN
                        REPUBUK INDONESIA
                                   -100-
                               Pasal 184
               (l) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib
                      memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban
                      dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di
                      bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan
                      ketentuan peraturan pemndang-undangan.
               l2l Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu
                   di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara
                      diperiksa.


                               Pasal 185
               (   1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama
                      30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan
                      Pengadilan diterima.
               (2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan
                      yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan
                    lembega yang melaksanakan tugas dan fungsi di
                    bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan
                   ketentuan peraturan pemndang-undangan dalam
                   jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
                    salinan Putusan Pengadilan diterima.
               (3) Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada
                   pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli
                   warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
                   pengadilan.


                               Pasal 186
                   (1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi
                      dan disampaikan kepada Korban.
                   (2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) disampaikan kepada:
                      a. Keluarga Korban;
                      b. Penyidik; dan
                      c. pengadilan.

                                                               Bagian


SK No273694A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                                -101 -
                             Bagian Kelima
                              Dana Abadi

                               Pasal 187
                  (1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi,
                      Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber
                      dari:
                      a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                      b. pendapatan investasi;
                      c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak
                         penegakan hukum;
                      d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau
                      e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                  (2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana
                      abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi,
                      Restitusi, dan Kompensasi.
                  (3) Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi
                      untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi,
                      dan Kompensasi.

                               Pasal 188
                  Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti
                  Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan
                  Pemerintah.


                               BAB XIV
                 PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI

                               Pasal 189
                  (1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di
                      dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh
                      pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang
                      lain, Halim ketua sidang atas permintaan orang itu
                      dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara
                      gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu.

                                                         (2) Permintaan . . .


SK No 273695 A
                          PRESIDEN
                     REPUBUK INDONESIA
                            -to2-
               (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat
                   sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan
                   pidana.
               (3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan
                   diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim
                   menjatuhkan putusan.

                           Pasal 190
               (1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan
                   perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 189 ayat (l), pengadilan negeri
                   menimbang mengenai kewenangannya untuk
                   Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan,
                   dan hukuman penggantian biaya yang telah
                   dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
               (2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak
                   berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat
                   diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai
                   penetapan hukuman penggantian biaya yang telah
                   dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
               (3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya
                   mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya
                   juga mendapat kekuatan hukum tetap.

                           Pasal 19 I
               (1) Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara
                   perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan
                   sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat
                   banding.
               (2) Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi
                   tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara
                   pidana tidak diajukan permohonan banding.

                           Pasal 192
                   Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku
                   bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain
                   dalam Undang-Undang ini.

                                                           BAB XV. . .

SK No273696A
                               PRESIDEN
                         REPUEUK INDONESIA
                                 -103-
                                BAB XV
                 PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN


                             Bagian Kesatu
                         Panggilan dan Dakwaan


                                Pasal 193
                   (1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada
                       Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui
                       alamat tempat tinggalnya.
                   (2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak
                       diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman
                       terakhir Terdakwa.
                   (3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau
                       di tempat kediaman terakhir, surat panggilan
                       disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama
                       lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa
                       atau tempat kediaman terakhir.
                   (4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan
                       negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa
                       melalui pejabat rumah tahanan negara.
                   (5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri
                       atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda

Bagian 16 dari 33

                       penerimaan.
                   (6) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman
                       terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan
                       pada papan pengumuman di gedung pengadilan
                       tempat Terdakwa diadili atau diperiksa.
                   (7) Datam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan
                       disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan
                       Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran
                       dasar Korporasi tersebut.
                   (8) Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di
                       sidang pengadilan mewakili Korporasi.



                                                               Pasal 194. . .



SK No 273697 A
                                 FRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                    -104-
                                   Pasal 194
                       (l) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan
                           kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam
                           sidang, serta jenis perkara.
                       (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
                           sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu
                           paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
                       (3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat
                           panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada
                           ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan
                           dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum
                           sidang dimulai.

                                 Bagian Kedua
                 Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili


                                   Pasal 195
                       Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan
                       perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri
                       mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut
                       termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.


                                   Pasal 196
                      (l) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa
                          perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang
                          pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk
                          wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan
                          negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara
                          tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap
                          berwenang Mengadilinya dengan surat penetapan yang
                          memuat alasan pelimpahan perkara.
                      (21 Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (l) diserahkan kembali kepada Penuntut
                          Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang
                          bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri
                          di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam
                          surat penetapan.
                      (3) T[runan surat penetapan sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat,
                          dan Penyidik.
                                                                Pasal 197. . .

SK No 273698 A
                       REPUBUK INDONESIA
                               -105-
                              Pasal 197
                 (1) Dalam ha1 Penuntut Umum melakukan perlawanan
                     terhadap surat penetapan pengadilan negeri
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1),
                     Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada
                     pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi
                     tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam
                     jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
                      surat penetapan tersebut diterima.
                 (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimalsud pada
                     ayat (U terlampaui, perlawanan yang diajukan
                     Penuntut Umum menjadi batal.
                 (3) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                     disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan
                     dicatat dalam buku daftar panitera.
                 (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
                     menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan
                     perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang
                     wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri
                     yang bersangkutan.
                 (5) Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama
                      14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima
                     perlawanan, dapat menguatkan atau menolak
                     perlawanan tersebut dengan surat penetapan.
                 (6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan
                     Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan
                     tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang
                     bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
                 (71 Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat
                     pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan
                     berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan
                     negeri yang bersangkutan.
                 (8) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
                     disampaikan kepada Penuntut Umum.



                                                              Pasal 198 . . .




SK No 273699 A
                           PRESIDEN
                     REPUEUK INDONESIA
                             - 106-
                           Pasal 198
               Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika:
               a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya
                   berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau
               b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak
                   berwenang Mengadili perkara yang sama.


                            Pasal 199
               (1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang
                  Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih
                  yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
               (21 Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan
                   terakhir semua sengketa mengenai wewenang
                   Mengadili antara:
                  a. pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan
                     pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
                  b. 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang
                     berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan
                     tinggi yang berlainan; atau
                  c. 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih.

                          Bagian Ketiga
                    Acara Pemeriksaan Biasa


                            Pasal 20O
               (1) Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan
                  perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk
                  wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim
                  yang akan menyidangkan perkara tersebut.
               (21 Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (l) menetapkan hari sidang.
               (3) Halim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada
                   Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan
                   Saksi untuk datang di sidang pengadilan.

                                                             Pasal 201 ...



SK No273700A
                           PRES!DEN
                       REPUELIK INOONESIA
                               -to7-
                             Pasal 201
                 (l) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
                     a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat
                        Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk
                        didengar keterangannya; dan/ atau
                     b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri
                        untuk didengar keterangannya, kecuali jika
                        terdapat alasan yang kuat untuk tidak
                        menghadirkan Terdakwa.
                 (21 Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib
                     menghadirkan Terdakwa.
                 (3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir
                     dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi
                     dan/ atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk I (satu)
                     kali.
                 (4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/ atau Ahli
                     tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara
                     dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi
                     dan/atau Ahli tersebut.
                 (5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar
                     Keterangan Saksi dan/ atau Ahli tidak hadir pada
                     tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi
                     batal.
                 (6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan
                     secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat
                     persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan
                     ketentuan Undang-Undang.


                              Pasal 2O2
                 (1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan
                     wajib membuka persidangan.
                 (21 Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang
                     membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk
                     umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan
                     atau terdakwanya anak.
                 (3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l), putusan batal demi hukum.

                                                            (4) Hakim. . .


SK No 273701 A
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                             -108-
               (4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang
                   pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa
                   Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.
               (5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
                   menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan
                   pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi
                   memberikan jawaban secara tidak bebas.
               (6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak
                   yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun
                   tidak dibolehkan menghadiri sidang.

                            Pasal 203
               (1) Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah
                   tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah,
                   pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat
                   dilangsungkan dan Hakim ketua sidang
                   memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi.
               (2) Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak
                   ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah
                   ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah
                   Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
               (3) Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa
                   yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah
                   dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan
                   dengan paksa pada sidang berikutnya.
               (4) Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang
                   Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari
                   sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir
                   tetap dapat dilaksanakan.


                            Pasal 204
               (1) Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang
                   menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama
                   lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
                   kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
                   pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya
                   memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan
                   dilihatnya di sidang.

                                                          (2) Dalam . . .


SK No273702A
                              PRESIDEN
                       REPUBUK INDONESIA
                               -109-
                 (21 Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan
                     perkara maupun pada saat persidangan perkara
                     sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena
                     jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum
                      dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan
                      persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) secara elektronik.
                 (3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk
                      membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada
                     Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat
                      dakwaan.
                 (41 Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan,
                      Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang
                     wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
                 (5) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan
                      merupakan:
                     a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
                        5 (lima) tahun atau lebih;
                     b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara
                        sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan
                        kesusilaan;
                     c. tindak pidana terorisme;
                     d. tindak pidana kekerasan seksual;
                     e. tindak pidana korupsi;
                     f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
                     g. tindak pidana yang diancam dengan pidana
                        minimum khusus;
                     h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan
                        atau merugikan masyarakat; dan/ atau
                    i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus
                        sebagai pengguna atau penyalahguna,
                     Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan
                    mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan
                    Korban.
                 (6) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk
                     melakukan perdamaian, perdamaian tersebut
                     dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan
                     ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.


                                                       (7) Perdamaian



SK No 273703 A
                        PRESIDEN
                   TIEFUBLIK INDONESIA
                           - 110 -
              (71 Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                  dapat dilakukan dengan persyaratan:
                  a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak
                    pidana;
                  b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh
                     Terdakwa; dan

Bagian 17 dari 33

                  c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa
                     antara Korban dengan Terdakwa.
              (8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan
                  Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian
                  dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak
                  pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman
                  dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan
                  pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan
                  peraturan perundang-undangan.
              (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara
                  Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan
                  Pemerintah.

                          Pasal 2O5
              (1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat
                 untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan
                  kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui
                  dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
              (21 Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang
                 dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib
                 memeriksa pengakuan Terdakwa dengan
                 mempertimbangkan hal:
                 a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
                 b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama
                    pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
                 c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan
                    dengan cara dan dalam waktu yang patut;
                 d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan
                    haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
                 e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya
                    tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik
                    secara fisik maupun psikis, selama proses
                    Penyidikan dan Penuntutan; dan
                 f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.
                                                        (3) Dalam . . .

SK No2737MA
                             PRESIDEN
                       REPIIELIK INDONESIA
                                - 111-
                 (3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa
                     seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
                     terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa
                     dengan acara pemeriksaan singkat.
                 (41 Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang
                     didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh
                     keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 telah terpenuhi, Hakim melanjutkan
                     pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
                 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
                     ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 206
                 (l) Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan
                     perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang
                     Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat
                     diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah
                     diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk
                     menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan
                     perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil
                     keputusan.
                 (21 Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut
                     diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
                 (3) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak
                     diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru
                     dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang
                     dilanjutkan.
                 (4) Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan
                     terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan
                     negeri yang bersangkutan.
                 (5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh
                     Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan
                     tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari,
                     pengadilan tinggi dengan surat penetapannya
                     membatalkan putusan pengadilan negeri dan
                     memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang
                     untuk memeriksa perkara tersebut.

                                                               (6) Dalam . . .



SK No 273705 A
                          PRESIDEN
                      REPUEUK INOONESIA
                              -lt2-
                (6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan
                     permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya
                     kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam
                    jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
                     terhitung sejak menerima perkara membenarkan
                    perlawanan Terdakwa melalui keputusan
                    membatalkan putusan pengadilan negeri yang
                    bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang
                    berwenang.
                (71 Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
                    menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan
                    negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri
                    yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan
                    kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan
                    perkara tersebut.
                (8) Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah
                    hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri
                    mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan
                    negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang
                    berwenang di tempat itu.
                (9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun
                    tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat
                    Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat
                    penetapan yang memuat alasannya dapat menyatalan
                    pengadilan tidak berwenang.

                            Pasal 2O7
                (1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili
                    perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah
                    atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami
                    atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim
                    ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut
                    Umum, atau panitera.
                (2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum,
                    atau panitera wajib mengundurkan diri dari
                    menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga
                    sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau
                    hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai
                    dengan Terdakwa atau dengan Advokat.


                                                          (3) Dalam . . .



SK No 273706A
                       REPUEUK INDONESIA
                               - 113 -
                 (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimalsud pada
                     ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Halim ketua sidang,
                     Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang
                     mengundurkan diri harus diganti.
                 (41 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan
                     perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling
                     lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili
                     ulang dengan susunan yang lain.

                              Pasal 208
                 Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang
                 menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di
                 sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya
                 Terdakwa.


                              Pasal 209
                 (1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau
                     Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah
                     untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli
                     berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi
                     keterangan di sidang.
                 (21 Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah
                     dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang
                     mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa
                     Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat
                     memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke
                     persidangan.

                              Pasal 210
                 (1) Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat
                     Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan
                     penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan
                     Saksi yang akan diajukan pada persidangan.
                 (21 Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli
                     memberikan keterangan.
                 (3) Urutan Saksi dan AhIi ditentukan oleh pihak yang
                     memanggil.
                 (4) Penuntut Umum mengajukan Sal<si, Ahli, dan
                     buktinya terlebih dahulu.
                                                              (5) Dalam . . .

SK No 273707 A
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -tt4-
                 (5) Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang
                     diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim
                     memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk
                     memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat
                     tersebut.
                 (6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi
                     dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau
                     tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
                     tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli.
                 (71 Selain menanyakan keterangan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan
                     apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa
                     melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan
                     atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga
                     sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan
                     Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau
                     pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau
                     terikat hubungan kerja dengannya.
                 (8) Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut
                     Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan
                     Saksi.
                 (9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir
                     pemeriksaan.
                 (10) Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum
                     dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk
                     menyanggah pembuktian dari Advokat selama
                     persidangan.
                 (11) Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang
                      menguntungkan maupun yang memberatkan
                      Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara
                      dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau
                     Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau
                     sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang
                     dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar
                     Keterangan Saksi atau Ahli tersebut.
                 (12) Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan,
                      Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi
                      atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya
                      bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya
                      dan sejujurnya.


                                                            Pasal 211...


SK No 273708 A
                             PRESIDEN
                          FUBLIK INDONESIA
                               - 115 -
                             Pasal 2 1 I
                 Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak
                 untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud
                 dalam Pasal 2lO ayat (121, pemeriksaan terhadap
                 Salsi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau
                 Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai
                 hal yang memperkuat keyakinan Hakim.


                              Pasal 212
                 (l) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam
                     Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
                     a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
                     b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
                     c. karena sebab lain yang berhubungan dengan
                        kepentingan negara,
                     keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.
                 l2l Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                     diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan
                     tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai
                     Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang
                     diucapkan di sidang.

                              Pasal 2 13
                 Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan
                 keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua
                 sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan
                 meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan
                 dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

                              Pasal2l4
                 (1) Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan
                     pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan
                     oleh Penuntut Umum.
                 (21 Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan
                     pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan
                     kepada Saksi atau Ahli.

                                                          (3) Penuntut. . .


SK No 273709 A
                          FRES!DEN
                     REFUBUK INDONESIA
                               -116-
               (3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan
                   kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas
                   setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat.
               (4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau
                   Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada
                   Terdakwa.
               (5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan,
                   Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan
                   kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.
               (6) Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan
                   kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk
                   memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada
                   Penuntut Umum.
               (7) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang
                   diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada
                   Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua

Bagian 18 dari 33

                   sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak
                   relevan dengan perkara yang disidangkan dan
                   menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu
                   tidak diperbolehkan.
               (8) Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan
                   pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang
                   diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada
                   Saksi, Ahli, atau Terdakwa.
               (9) Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat
                   meminta kepada Saksi segala keterangan yang
                   dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.


                           Pasal 215
               Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan
               kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa.


                           Pasal 2 16
               (1) Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang
                   memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti
                   dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal
                   alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214.

                                                           (2)Jika...

SK No273710A
                            PRESIDEN
                      REPUEUK INDONESIA
                              -tL7-
               (2) Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti
                   diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.
               (3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang
                   dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau
                   berita acara kepada Terdgkwa atau Saksi dan
                   selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan
                   mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi.


                             Pasal 217
               (l) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan
                   tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang
                    memberi izin untuk meninggalkannya.
               (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                   diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau
                   Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut
                   tetap menghadiri sidang.
               (3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling
                   bercakap-cakap.


                            Pasal 218
               Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat
               mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain
               dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
               a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau
                   semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
                    sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
               b.   bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa
                    walaupun perkaranya dipisah;
               c.   mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau
                    saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang
                    mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-
                    anak saudara Terdakwa sampai dera-iat ketiga;
                    dan/atau
               d.   berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau
                    pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.



                                                           Pasal 219. . .


SK No273711A
                          PRESIDEN
                     R,EPUBUK INDONESIA

                                - 118 -
                            Pasal 219
               (1) Dalam hal Salsi menghendakinya dan penuntut
                   Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya,
                   Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah
                   atau janji.
               (21 Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan
                   keterangan tanpa sumpah atau janji.


                            Pasal 22O
               (1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau
                   jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat
                   meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi
                   keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang
                   dipercayakan kepada mereka.
               (21 Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan
                   permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                            Pasal 221
               Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan
               tanpa sumpah atau janji adalah:
               a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau
               b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas
                 intelektual.


                            PasaT 222
               (l) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau
                  Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada
                  Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang
                  tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari
                  ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk
                  oleh Hakim ketua sidang untuk didengar
                  keterangannya, baik seorang demi seorang maupun
                  bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan
                  tersebut.


                                                         (2) Dalam . . .




SK No273712A
                             PRESIDEN
                       REFUEUK INDONESIA
                               - 119 -
                 (21 Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya
                     dapat meminta agar Saksi yang telah didengar
                     keterangannya keluar dari ruang sidang untuk
                     selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain.


                              Pasal 223
                 (l) Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan
                     Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa.
                 (21 Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Hakim meminta
                     Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan
                     perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada
                     Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu
                     Terdakwa tidak hadir.

                              Pasal 224
                 (1) Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu,
                     Hakim ketua sidang memperingatkan dengan
                     sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan
                     keterangan yang            sebenar-benarnya dan
                     mengemukakan ancaman pidana yang dapat
                     dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan
                     keterangan palsu.
                 (21 Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang
                     diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya
                     atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa
                     dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan
                     dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
                 (3) Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
                     membuat berita acara pemeriksaan sidang yang
                     memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan
                     alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut
                     palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh
                     Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan
                     kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai
                     ketentuan dalam Undang-Undang ini.
                 (4) Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang
                     menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai
                     pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan
                     palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.

                                                             Pasal 225...

SK No 273713 A
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA

                             -t20-
                           Pasal 225
               Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk
               menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim
               ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah
               itu pemeriksaan dilanjutkan.

                            Pasal 226
               (1) Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut
                   sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua
                   sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta
                   untuk bertingkah laku tertib dan patut.
               (2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus
                   menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim
                   memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang
                   sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan
                   tanpa hadirnya Terdakwa.
               (3) Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang
                   mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga
                   putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa
                   hadirnya Terdakwa.

                            Pasal 227
               (l) Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau
                   tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang
                   menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau
                   berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua
                   yang harus diterjemahkan.
               (2) Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi
                   Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan
                   dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu.

                            Pasal 228
               (l) Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/ atau
                   tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat
                   pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait
                   dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut
                   sebagai juru bahasa.

                                                           (2) Dalam . . .


SK No273714A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA

                             -t2t-
               (21 Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi
                   dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan
                   semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada
                   Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan
                   menulis jawabannya dan selanjutnya semua
                   pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.


                            Pasal 229

               (1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli
                   kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib
                   memberikan Keterangan Ahli demi keadilan.
               (21 Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi
                   Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan
                   bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji
                   tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-
                   benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan
                   dalam bidang keahliannya.


                            Pasal 230

               (1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk
                   persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim
                   ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan
                   dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh
                   yang berkepentingan.
               (21 Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari
                   Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan
                   Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim
                   memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian
                   ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli
                   tersebut.
               (3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                   dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi
                   personal yang berbeda dan instansi lain yang
                   mempunyai wewenang untuk itu.



                                                          Pasal 231 ...



SK No273715A
                           PNESIDEN
                     REPUEUK INDONESIA
                             -L22-
                           Pasal 231
               (1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua
                   belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi
                   kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan
                   yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di
                   persidangan mendukung pendapat mereka mengenai
                   perkara tersebut.
               (21 Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut
                   Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa
                   setelah menguraikan hal yang memberatkan dan
                   meringankan Terdakwa.
               (3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan
                   pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan
                   pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut
                   Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau
                   Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.
               (4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan
                   secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu
                   paling lambat I (satu) Hari diserahkan kepada Hakim
                   ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang
                   berkepentingan.
               (5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                   sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim
                   ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan
                   dinyatakan ditutup.

                            Pasal 232
               (1) Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim
                   ketua sidang karena jabatannya maupun atas
                   permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa atau
                   Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat
                   diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 231 ayat (5) dapat dibuka kembali.
               (21 Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah
                   terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila
                   perlu musyawarah tersebut diadakan setelah
                   Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan
                   hadirin meninggalkan ruang sidang.

                                                     (3) Musyawarah . . .



SK No273716A
                            PRESIDEN
                       REFUBU( INDONESIA
                              -123-
               (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                     harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala
                     sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang
                     pengadilan.
               (41 Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan
                   kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua
                   majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.

Bagian 19 dari 33

               (5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
                   disertai dengan pertimbangan beserta alasannya.

                             Pasal 233
               (l) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil
                   permufakatan bulat.
               (21 Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan
                   sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara
                   terbanyak.
               (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (21 tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil
                   berdasarkan pendapat Hakim yang paling
                   menguntungkan bagi Terdakwa.
               (41 Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan
                   putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan
                   khusus untuk keperluan tersebut.
               (5) Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan
                   diumumkan pada hari itu juga.
               (6) Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada
                   hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus
                   diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa,
                   atau Advokat.

                             Pasal 234
               (1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan,
                     Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan
                     dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang
                     anc:rman pidana yang didakwakan tidak lebih dari
                     7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan
                     perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.

                                                       (2) Pengakuan . . .

SK No273717A
                         PRESIDEN
                     REPUELIK INDONESIA

                               -t24-
               l2l Pengaluan Terdakwa dituangkan dalam berita acara
                   yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut
                    Umum.
               (3) Hakim wajib:
                    a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak
                       yang dilepaskannya dengan memberikan
                      pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
                   b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai
                      lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan;
                      dan
                   c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.
               (41 Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap
                   kebenaran pengakuan Terdakwa.
               (5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi
                   2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak
                   pidana yang didakwakan.
               (6) Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan
                   Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan
                   mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan.

                         Bagian Keempat
                            Pembuktian

                             Pasal 235
               (1) Alat bukti terdiri atas:
                   a. Keterangan Saksi;
                   b. Keterangan Ahli;
                   c. surat;
                   d. keterangan Terdakwa;
                   e. barang bukti;
                   f. bukti elektronik;
                   g. pengamatan Hakim; dan
                   h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
                      kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di
                       sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak
                       melawan hukum.

                                                               (2) Hal. . .

SK No273718A
                     tf,Trrr:ilrilTilililrt+ra
                              -L25-
               (21 Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu
                   dibuktikan.
               (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                   dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara
                   tidak melawan hukum.
               (4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau
                   tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
               (5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik
                   dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak
                   dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan
                   di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan
                   pembuktian.

                            Pasal 236
               (1) Keterangan Salsi sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 235 ayat (1) huruf a disampaikan secara
                   langsung di sidang pengadilan.
               (21 Dalam hal Keterangan Salsi tidak dapat disampaikan
                   secara langsung di sidang pengadilan, Keterangan
                   Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi
                   audio visual.
               (3) Dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan
                   Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau
                   Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum
                   yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban
                   yang bukan Penyandang Disabilitas.
               (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
                   cara penyzrmpaian Keterangan Saksi melalui alat
                   komunikasi audiovisual sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                            Pasal 237
               (l) Keterangan I (satu) orang Saksi tidak cukup untuk
                   membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap
                   perbuatan yang didakwakan kepadanya.
               (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                   berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat
                   dengan alat bukti lain.


                                                     (3) Keterangan . . .


SK No273719A
                            PRESIDEN
                       REPTJELIK INDONESIA

                                -126-
                 (3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian
                      atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti
                     dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling
                     berhubungan satu sama lain sehingga dapat
                     membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan
                     tertentu.
                 (4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil
                     pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan
                      Saksi.
                 (5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim
                     wajib memperhatikan:
                     a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan
                         yang lain;
                     b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat
                        bukti yang lain;
                     c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi
                        untuk memberi keterangan tertentu;
                     d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala
                        sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi
                        dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
                     e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan
                        Keterangan Saksi pada waktu sidang.
                 (6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai
                     satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan
                     alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat
                     bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan
                     keterangan dari Saksi yang disumpah.


                               Pasal 238
                 (1) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 235 ayat (1) huruf b disampaikan secara
                      langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau
                     janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan
                      keahliannya.
                 (21 Dalam memberikan keterangan di depan sidang
                     pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat
                     tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana
                     Ahli bekerja.
                                                        (3) Ketentuan. . .



SK No 273720 A
                          ilITiEIEtrN
                     ]IEPUBUK INDONESIA
                             -127-
               (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                   dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan
                   keterangan di depan sidang pengadilan perlu
                   melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan
                   terlebih dahulu terkait perkara tersebut.


                            Pasal 239
               Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1)
               huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau
               dikuatkan dengan sumpah, yakni:
               a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang
                  dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang
                  dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan
                  mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat,
                  atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas
                 dan jelas mengenai keterangannya;
               b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan
                  perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh
                  pejabat mengenai hal yang termasuk dalam
                  ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan
                  yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau
                  suatu keadaan;
               c. surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat
                  berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau
                  suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan
               d. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada
                 hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

                            Pasal 240
               (1) Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 235 ayat (l) huruf d merupakan segala hal yang
                   dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di
                   sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan
                   atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
               (21 Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan
                   di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu
                   menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang
                   pengadilan, dengan ketentuan ba-hwa keterangan
                   tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah
                   sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

                                                      (3) Keterangan . . .

SK No273721A
                               PTIESIDEN
                       REPUBUK INDONESIA
                                 -l2a-
                (3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan
                     terhadap dirinya sendiri.
                (41 Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk
                    membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan
                    perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan
                    harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.


                               Pasal 241
                Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235
                ayat (l) huruf e mencakup:
                a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
                b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana;
                   dan/ atau
                c. aset yang merupakan hasil tindak pidana.

                               Pasal 242
                Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 235
                ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi
                Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem
                elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.


                           Bagian Kelima
                                Putusan


                               Pasal 243
                (1) Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika
                    Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat
                    memerintahkan dengan surat penetapan untuk
                    menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat
                    alasan yang cukup untuk itu.
                (21 Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat
                    memerintahkan dengan surat penetapan untuk
                    menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat
                    alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1).

                                                           Pasal 244 .. .

SK No273722 A
                              PRESIDEN
                         REPUBUK INDONESIA
                                -129-
                               Pasal 244
                 (l) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil
                       pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang
                       didakwakan terbukti secara sah dan meyalinkan,
                       Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.
                 l2l Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil
                     pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang
                     didakwakan tidak terbukti secara sah dan
                     meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.
                 (3) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang
                     didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada
                     dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari
                     segala tuntutan hukum.
                 (41 Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam
                     tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan
                     diucapkan.
                 (5) Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala
                     tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding,
                     Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari
                     tahanan sejak putusan diucapkan.
                 (6) Dalam hal Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1), Hakim dapat memerintahkan Terdakwa
                       ditahan jika        memenuhi syarat Penahanan
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (5).


                               Pasal 245
                 (l)   Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) dan
                       ayat (5) dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam
                       waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan
                     diucapkan.
                 (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan
                     diucapkan, Penuntut Umum harus membuat dan
                                      laporan tertulis kepada ketua

Bagian 20 dari 33

                     pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan
                     perintah tersebut dengan melampirkan surat
                     pelepasan.

                                                             Pasal 246. . .



SK No 273723 A
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                                - 130-
                            Pasal 246
               (l) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang
                   menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun
                   tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan
                   mempertimbangkan:
                   a. ringannya perbuatan;
                   b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau
                   c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak
                      pidana.
               (21 Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                   dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu
                   Putusan Pemaafan Hakim.
               (3) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (l), para pihak dapat mengajukan Upaya
                   Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
               (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan
                   syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam
                   Peraturan Mahkamah Agung.


                            Pasal 247
               (1) Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim,
                   pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan
                   hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti
                   yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
                   berhak menerima kembali yang namanya tercantum
                   dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut
                   ketentuan peraturan perundang-undangan barang
                   bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan
                   negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak
                   dapat dipergunakan lagi.
               (21 Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada
                   pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan
                   supaya barang bukti diserahkan segera sesudah
                   sidang selesai.
               (3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa
                   disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal
                   Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan
                   hukum tetap.

                                                           Pasal 248...


SK No273724A
                              PRESIDEN
                       REFUBUK INDONESIA
                               -131 -
                              Pasal 248
                 Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai
                 kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka
                 untuk umum.

                              Pasal 249
                 (1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya
                     Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
                 (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam
                     satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan
                     hadirnya Terdakwa yang ada.
                 (3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan,
                     Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada
                     Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:
                     a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
                     b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan
                        menerima atau menolak putusan dalam jangka
                        waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;
                     c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal
                        Terdakwa menerima putusan;
                     d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat
                        banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
                        Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak
                        putusan; dan
                     e. hak untuk mencabut pernyataan sebageimana
                       dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang
                       ditentukan oleh Undang-Undang ini.

                              Pasal 250
                 (l) Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama
                    memuat:
                     a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI
                        KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
                       MAHA ESA";
                     b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal,
                       jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama,
                       dan pekerjaan Terdakwa;

                                                         c. dakwaan . . .


SK No 273725 A
                              PRESIDEN
                        REPUBUK INDONESIA
                                -t32-
                      c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat
                         dakwaan;
                      d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan
                           lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat
                           pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di
                           sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan
                           kesalahan Terdakwa;
                       e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat
                           tuntutan;
                       f. pasal peraturan perundang-undangan yang
                           menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan
                           perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
                           dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan
                           dan yang meringankan Terdakwa;
                       g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis
                           Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim
                           tunggal;
                       h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah
                           terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak
                           pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana
                           dan/atau tindakan yang dijatuhkan;
                      i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan
                           dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan
                           ketentuan mengenai barang bukti;
                      j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu
                           atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu,
                          jika terdapat surat autentik dianggap palsu;
                      k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap
                          dalam tahanan atau dibebaskan; dan
                      l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum,
                          nama Hakim yang memutus, dan nama panitera.
                (21   Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
                      huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf I
                      mengakibatkan putusan batal demi hukum.
                (3)   Putusan dilaksanakan dengan segera menurut
                      ketentuan dalam Undang-Undang ini.



                                                             Pasal 251 ...



SK No273726 A
                             Erl-EIIitrN
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -133-
                              Pasal 251
                (1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman
                    pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab
                    Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
                    lain dalam setiap putusan pemidanaan.
                (21 Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan
                    bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim
                     terhadap pedoman pemidanaan.
                (3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan
                    format baku putusan yang memuat bagian
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


                              Pasal 252
                (1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua
                    pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib
                    menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut
                    dalam wal,rhr paling lama 1 (sahr) Hari.
                l2l Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau
                    asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.
                (3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (21ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka
                    sidang dapat dilanjutkan.


                              Pasal 253
                (1) Putusan yang bukan merupakan pemidanaan
                    memuat:
                    a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250
                       ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;
                    b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau
                       lepas dari segala tuntutan hukum, dengan
                       menyebutkan alasan dan pasal peraturan
                       perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
                       dan
                    c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan
                       dibebaskan sejak putusan diucapkan.
                (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250
                    ayat (21 dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini.


                                                            Pasal 254...



SK No273727 A
                              PRESIDEN
                        REFUBLIK INDONESIA
                                -134-
                              Pasal 254
                 Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera
                 segera setelah putusEm diucapkan.


                               Pasal 255
                 (1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan,
                     panitera melekatkan petikan putusan yang
                      ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat
                      keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250
                      ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan
                      tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan
                      putusan tersebut.
                 (21 Salinan pertama dari surat palsu atau yang
                      dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah
                      membubuhi catatan pada catatan sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan
                      petikan putusan.


                              Pasal 256
                 (1) Panitera membuat berita acara sidang dengan
                      memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan
                      memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan
                      dengan pemeriksaan.
                 (21 Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan
                     Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua
                     sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan
                     dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut
                     perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan
                     yang lain.
                 (3) Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau
                     Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan
                     kepada panitera supaya dibuat catatan sec€rra khusus
                     mengenai suatu keadaan atau keterangan.
                 (4) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua
                     sidang dan panitera, kecualijika salah satu dari Hakim
                     ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut
                     dinyatakan dalam berita acara.

                                                                Bagian . . .


SK No 273728 A
                            PRESIDEN
                      REPIIBLIK INDONESIA
                              -135-
                          Bagian Keenam
                    Acara Pemeriksaan Singkat


                             Pasal 257
                (1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
                    singkat merupakan perkara yang menurLlt Penuntut
                    Umum pembuktian serta penerapan hukumnya
                    mudah dan sifatnya sederhana.
                (21 Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan
                    Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru
                    bahasa jika diperlukan.
                (3) Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan:
                    a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di
                       sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (l)
                       memberitahukan dengan lisan dari catatannya
                       kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang
                       didakwakan kepadanya dengan menerangkan
                       waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak
                       pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara
                       sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
                    b. dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan
                       tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan
                       dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
                       Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut
                       Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan
                       pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan
                       perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan
                       dengan acara pemeriksaan biasa;
                    c. guna kepentingan pembelaan, atas permintaan
                       Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat
                       menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling
                       lama 7 (tujuh) Hari;
                    d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat
                       dalam berita acara sidang; dan
                    e. Hakim memberikan surat yang memuat amar
                       putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan
                      hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan
                      dalam acara pemeriksaan biasa.
                                                         (4) Perkara . . .


SK No273729 A
                             PRESIDEN
                         REPUELIK INDONESIA
                                   - 136-
                (4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
                    singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya
                    mencantumkan pasal yang dilanggar.
                (5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap
                    Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.
                (6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim
                    tunggal.

                                Bagian Ketujuh
                        Acara Pemeriksaan Cepat


                                  Pasal 258
                (l )   Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan
                       sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
                       Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan
                       cepat.

Bagian 21 dari 33

                (21 Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan
                    cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
                    perkara yang diancam dengan pidana penjara paling
                    lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling
                    banyak kategori II.
                (3) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
                       Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka
                       waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan
                       cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta
                       barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru
                       bahasa ke sidang pengadilan.
                (41 Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1), pengadilan Mengadili dengan
                    Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.
                (5) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan
                    kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta banding.

                                  Pasal 259
                Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu
                paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan
                acara pemeriksaan cepat.


                                                            Pasal 26O...


SK No 273730A
                             ilitiEItrtrN
                       REPUBUK INDONESIA
                               -r37-
                              Pasal 260
                 (1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada
                     Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat
                     Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal
                     tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang
                     selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke
                     pengadilan.
                 (21 Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima
                     oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari
                     sidang itu juga.
                 (3) Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera
                     mencatat dalam buku register semua perkara yang
                     diterimanya.
                 (4) Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat
                     lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
                     kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan
                     Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.

                              Pasal 261
                 Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita
                 acara pemeriksaan, narnun catatan sebagaimana dimaksud
                 dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada
                 pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang
                 pertama berikutnya.


                              Pasal 262
                 Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib
                 mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim
                 menganggap perlu.


                             Pasal 263
                 (1) Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan
                     perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam
                     register serta ditandatangani oleh Hakim yang
                      bersangkutan dan panitera.
                 (2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali
                     jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal
                     yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan
                     yang dibuat oleh Penyidik.

                                                            PasaJ264...

SK No 273731 A
                             PRESIDEN
                       REFUBUK INDONESIA
                               -138-
                              Pasal 264
                 Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian
                 Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
                 dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian
                 Ketujuh Bab XV.


                              Pasal 265
                 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk
                 mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.


                              Pasal 266
                 (1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang,
                     pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
                 (2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya
                     Terdakwa, surat amar putusan paling lama 1 (satu)
                     Hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan
                     kepada Terpidana.
                 (3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan
                     oleh penyidik kepada Terpidana, diserahkan kepada
                     panitera untuk dicatat dalam buku register.
                 (4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya
                     Terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan
                     kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan
                     perlawanan.
                 (5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
                     sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah
                     kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan
                     perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan
                     putusan itu.
                 (6) Dengan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (5), putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi gugur.
                 (71 Setelah panitera memberitahukan kepada Penyidik
                     mengenai perlawanan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (5), Hakim menetapkan hari sidang untuk
                     memeriksa kembali perkara tersebut.
                 (8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap
                     berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
                     terhadap putusan tersebut Terdakwa tidak dapat
                     mengajukan banding.

                                                           Pasal 267 ...

SK No 273732 A
                            PTIESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                               -139-
                              Pasal 267
                 Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada
                 yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari
                 terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana
                 telah memenuhi isi amar putusan.



                          Bagian Kedelapan
                       Tata Tertib Persidangan


                              Pasal 268
                 (l) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata
                     tertib persidangan.
                 (21 Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua
                     sidang untuk memelihara tata tertib di persidaagan
                     wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.


                              Pasal 269
                 (1) Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan
                     sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi
                     perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk
                     kepentingan proses peradilan.
                 (21 Setiap orang yang berada di sidang pengadilan
                     bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan,
                     menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas
                     pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan
                     dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat
                     peringatan dari Hakim ketua sidang, atas perintah
                     Halim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan
                     dari ruang sidang.

                              Pasal2TO
                 (1) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata
                     tajam, bahan peledak, alat atau benda yang dapat
                     membahayakan keamanan sidang.


                                                             (2) Tanpa . . .



SK No 273733 A
                         FR,ESIDEN
                     REPUEUK INDONESIA
                             -t40-
               (21 Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan
                   karena tugas jabatannya dapat mengadakan
                   Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa
                   kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa
                   senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat
                   membahayakan keamanan sidang.
               (3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan
                   membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak,
                   alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan
                   sidang, petugas meminta yang bersangkutan untuk
                   menitipkannya.
               (41 Jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan
                   ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib
                   menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam,
                   bahan peledak, alat, atau benda yang dapat
                   membahayakan keamanan sidang yang dititipkan.
               (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                   ayat (21 tidak mengurangi kemungkinan untuk
                   dilakukan Penuntutan terhadap seseorang yang
                   membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut
                   jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan,
                   alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana.

                            Pasal 271
               (1) Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang
                   berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung
                   maupun tidak langsung.
               (21 Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan
                   perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Hakim
                   yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas
                   kehendak sendiri maupun atas permintaan:
                   a. Penuntut Umum; atau
                   b. Terdakwa atau Advokatnya.
               (3) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat
                   mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan
                   Hakim yang akan Mengadili.
               (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                   ayat l2l berlaku secara mutatis mutandis bagi
                   Penuntut Umum.

                                                         Pasal 272...


SK No273734A
                             PRESTDEN
                       REPUELIK INDONESIA

                               -t4t-
                             Pasal 272
                 (1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai
                     objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau
                     majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut
                     Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan
                     permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim
                     yang menyidangkan perkara tersebut.
                 (2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
                     sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua
                     pengadilan negeri.
                 (3) Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan
                     permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan
                     diajukan kepada ketua pengadilan tinggi.
                 (4) Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis
                     Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari
                     ketua pengadilan negeri membuat penetapan
                     mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim.

                              Pasal273
                 (1) Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar
                     biaya perkara.
                 (21 Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari
                     segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan
                     kepada negara.
                 (3) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan
                     permohonan pembebasan dari pembayaran biaya
                     perkara berdasarkan syarat tertentu dengan
                     persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan
                     kepada negara.

                              Pasal 274
                 (1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk
                     mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim
                     dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada
                     hari sidang yang lain.


                                                           (2) Dalam . . .


SK No 273735 A
                            PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                               -t42-
                l2l Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera
                    untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan
                    membuat berita acaranya.


                              Pasal 275
                Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh
                pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama
                dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang
                menentukan lain.


                              Pasal 276
                (1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar
                    untuk semua perkara.
                (21 Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    memuat:
                    a. nama dan identitas Terdakwa;
                    b. tindak pidana yang didakwakan;
                    c. tanggal penerimaan perkara;
                    d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa
                       berada dalam tahanan;
                    e. tanggal dan isi putusan secara singkat;
                    f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan
                      banding atau kasasi;
                    g. tanggal permohonan serta pemberian grasi,
                       amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan
                    h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.

                              Pasal 277
                (l) Petikan Putusan Pengadilan diberikan kepada
                    Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum,
                    sesaat setelah putusan diucapkan.
                l2l Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada
                    Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada
                    Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan.


                                                           (3) Salinan . . .




SK No 273736A
                            PRESIDEH
                        REPUELIK INDONESIA
                                -r43-
                 (3) Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan
                      kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan
                      setelah mempertimbangkan kepentingan dari
                      permintaan tersebut.


                              Pasal 278

                 (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak
                      yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan

Bagian 22 dari 33

                      kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling
                      lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang
                      ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman
                      Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir.
                 (21 Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus
                      bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang
                      yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan
                      telah diterima oleh yang bersangkutan dengan
                      membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh
                      petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang
                      dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus
                      mencatat alasannya.
                 (3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah
                      satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                      surat panggilan disampaikan melalui kepala
                      desa/lurah atau nama lainnya dan jika di luar negeri
                      melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik
                      Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam.
                 (41 Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau
                     kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan,
                     surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman
                     kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.


                              Pasal 279

                 Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai
                 diperhitungkan pada hari berikutnya.



                                                             Pasal 280...



SK No 273737 A
                           PRESIOEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -t44-
                             Pasal 280
                 (1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan
                     untuk memberikan keterangan di semua tahap
                     pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan.
                 (21 Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib
                     memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai
                     haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

                              Pasal 281
                 (1) Sidang pengadilan dilaksanal<an dalam ruang sidang
                     di gedung pengadilan.
                 (21 Dalam nrang sidang, Hakim, Penuntut Umum,
                     Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang
                     dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
                 (3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
                     a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi
                        dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat,
                        dan pengunjung;
                     b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang
                        tempat Hakim ketua sidang;
                     c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan
                        depan tempat Hakim;
                     d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri
                        depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di
                        sebelah kanan tempat Advokat;
                     e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi
                        terletak di depan tempat Hakim;
                     f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak
                        di belakang kursi pemeriksaan;
                     g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat
                        Saksi yang telah didengar;


                                                            h. bendera . . .



SK No 273738 A
                             PRESIOEN
                        R,EPUBLIK !NDONESIA

                                -145-
                      h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
                        ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan
                        bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri
                        meja Hakim sedangkan lambang negara
                         ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang
                         meja Hakim;
                     i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat
                         panitera;
                     j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a
                         sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau
                        jabatan; dan
                     k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu
                        masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang
                        dianggap perlu.
                 (41 Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar
                      gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin
                      disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3).
                 (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan
                     ditempatkan.

                               Pasal 282
                 (1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum,
                     Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya
                     masing-masing dalam ruang sidang.
                 (21 Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang
                     sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi
                     penghormatan.
                 (3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar
                     masuk ruang sidang wajib memberi hormat.

                               Pasal 283
                 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna
                 pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan
                 dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud
                 dalam Pasal 2al ayat (21 diatur dalam Peraturan
                 Pemerintah.

                                                            Pasal 284...


SK No 273739 A
                          FRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                               -146-
                             Pasal 284
               Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
               pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada
               negara.


                              BAB XVI
                         UPAYA HUKUM BIASA

                            Bagian Kesatu
                  Pemeriksaan Tingkat Banding

                              Pasal 285
               (1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi
                   oleh Terdal<wa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.
               (21 Permohonan banding 5slagaim€ura dimaksud pada
                   ayat (l) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam
                   jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan
                   dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada
                   Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 266 ayat (21.
               (3) Terhadap permohonan banding sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (21, pailtera membuat surat
                   keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan
                   pemohon, serta tembusannya diberikan kepada
                   pemohon yang bersangkutan.
               (41 Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera
                   harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan
                   harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis
                   dalam daftar perkara pidana.
               (5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan
                   banding yang diajukan oleh:
                   a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya;
                       atau
                   b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya
                       sekaligus,
                    panitera wajib memberitahukan permohonan dari
                    pihak yang satu kepada pihak yang lain.


                                                           Pasal 286. . .


SK No273740A
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                             -147-
                            Pasal 286
               (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 285 ayat (21 telah lewat tanpa diajukan
                   permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya
                   dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima
                   putusan.
               (21 Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau
                   Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima
                   putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                   panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal
                   tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.

                            Pasal 287
               (1) Dalam hal perkara banding belum diputus oleh
                   pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut
                   sewaktu-waktu.
               (2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk
                   perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
               (3) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum
                   diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan
                   bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban
                   membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh
                   pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.


                            Pasal 288
               (1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
                   terhitung sejak permohonan banding diajukan,
                   panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan
                   negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada
                   pengadilan tinggi.
               (2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
                   mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan
                   negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari
                   sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan
                   tinggi.



                                                          (3) Dalam . . .


SK No273741A
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                               -t48-
               (3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara
                   tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di
                   pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan
                   dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
                   terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
                   pengadilan tinggi.
               (41 Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
                   sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya.


                              Pasal 289
               (1) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan
                   banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori
                   banding.
               (21 Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan
                   banding, Terdakwa dapat menyertakan memori
                   banding.
               (3) Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling
                   lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan.
               (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai
                   pemohon banding tidak mengajukan memori banding,
                   permohonan banding gugur.


                              Pasal 290
               (1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori
                   bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli
                   yang telah didengar keterangannya pada tingkat
                   pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan
                   tinggi.
               (21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                   wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli
                   tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan
                   tinggi.
               (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga
                   dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang
                   pada tingkat pertama tidak hadir.



                                                         Pasal 291 ...


SK No273742A
                           FRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -149-
                             Pasal 291
                 (1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh
                     pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim
                     atas dasar berkas perkara yang diterima dari
                     pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara
                     pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan
                     di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang
                     timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara
                     itu, dan putusan pengadilan negeri.
                 (21 Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke
                     pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan
                     banding.
                 (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari
                     terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara
                     banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan
                     tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan
                     memeriksa permohonan banding.
                 (41 Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari
                     terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim
                     pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara
                     untuk menetapkan:
                     a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau
                        tidak, baik karena jabatannya maupun atas
                        permintaan Terdakwa; dan/ atau
                     b. perlu atau tidalnya Saksi dan/atau Ahli untuk
                        dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali
                         keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 290.
                 (5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat
                     memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri
                     keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi,
                     dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar
                     kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat
                     (2) jika dipandang perlu.
                 (6) Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada
                     Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                     huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama
                     dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri
                     kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu.


                                                            Pasal 292...


SK No 273743 A
                             PRESIDEN
                        R,EPUBLIK INDONESIA

Bagian 23 dari 33

                               -150-
                              Pasal 292
                (l)   Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan
                      tanggal sidang pemeriksaan dalam hal:
                      a. memandang perlu untuk mendengar kembali
                         Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan
                         permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat (l);
                         dan /atau
                      b. memandang perlu untuk mendengar kembali
                         keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi
                         dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk
                         didengar kembali.
                (2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan
                      tanegal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa,
                      Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa
                      dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.


                              Pasal 293
                Tata cara pemeriksaan Saksi dan/ atau Ahli pada tingkat
                pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku
                secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan
                Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.


                              Pasal 294
                (1) Ketentuan mengenai larangan bagr Hakim
                      menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah
                      atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan
                      Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan
                      kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    271 berlaku secara mutatis mutandis bagi
                    pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
                (21 Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri
                    untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan
                    keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207
                    berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim
                    dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim
                    dan/atau panitera tingkat pertama yang telah
                    Mengadili perkara yang sama.

                                                              (3) Dalam . . .



SK No2638ll A
                             .IItrEIEtrN
                       REFUBLIK TNDONESIA
                                  -151 -
                 (3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam
                     tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada
                     pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa
                     perkara yang sama dalam tingkat banding.

                                 Pasal 295
                 (l) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam
                     pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat
                     kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan,
                     atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat
                     memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki
                     hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya
                     sendiri melalui putusan.
                 (21 Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi dapat
                     membatalkan penetapan dari pengadilan negeri
                     sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.


                                 Pasal 296
                 (l) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     295 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan
                     tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau
                     dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri,
                     pengadilan tinggi Mengadili sendiri atas perkara
                     tersebut.
                 (21 Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan
                     pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang
                     memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan
                     mengenai surat pelimpahan perkara kepada
                     pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang
                     Mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295
                     ayat (21.


                              Pasal297
                 Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang
                 dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam
                 putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
                 atau dibebaskan.


                                                           Pasal 298...



SK No 273745 A
                             t-rkGEIEtrN
                       :ITITT:If TETTEI'ITI+f
                                                'I
                                -t52-
                              Pasal 298
                (1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan
                    Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan.
                (21 Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam
                    sidang terbuka untuk umum.
                (3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan
                    putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal
                    tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.
                (4) Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) dilakukan oleh
                    Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum
                    membuatkan tanda terima pemberitahuan.
                (5) Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh
                    Terdakwa dan/ atau Penuntut Umum, baik secara
                    langsung maupun secara elektronik.
                (6) Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem
                    informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan.
                (71 Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas
                    perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan
                    tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan
                    negeri yang memutus pada tingkat pertama.
                (8) Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera
                    diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum
                    oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya
                    pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan
                    putusan pengadilan tinggi.
                (9) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga
                    bagi putusan pengadilan tinggi.
               (10) Da1am hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah
                    hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan
                    kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah
                    hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk
                    memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
               (11) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya
                    atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
                    melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau
                    melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik
                    Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.

                                                            (12) Dalam . . .


SK No273746A
                                  t{TFEIIEhN
                         REPUBU( INDONESIA
                                   -153-
                 (l2l Dalam hal penyampaian isi surat putusan
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil
                       disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali
                       berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit
                       dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri
                       atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.

                             Bagian Kedua
                       Pemeriksaan Tingkat Kasasi


                                  Pasal 299
                 (l)   Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan
                       pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain
                       Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum
                       dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi
                       kepada Mahkamah Agung.
                 (21 Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
                       a. putusan bebas;
                       b. putusan berupa pemaafan Hakim;
                       c. putusan berupa tindakan;
                       d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam
                          dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)
                          tahun atau pidana denda kategori V; dan
                       e. putusan yang telah diperiksa dengan acara
                         pemeriksaan singkat.

                                  Pasal 300
                 (l)   Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam
                       jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
                       terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan
                       kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka
                       untuk umum,
                 l2l   Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
                       panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang
                       ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan
                       dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas
                       perkara.

                                                              (3) Dalam . . .


SK No 273747 A
                        R,EPUBLIK INDONESIA

                                -154-
                   (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan
                       kasasi yang diajukan oleh:
                       a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau
                       b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus,
                       panitera wajib memberitahukan permintaan dari
                       pihak yang satu kepada pihak yang lain.

                               Pasal 3O 1
                 (1) Apabila jangka waltu sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 300 ayat (l) telah lewat tanpa diajukan
                     permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka
                     Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum
                     dianggap menerima putusan.
                 (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (l), pemohon terlambat mengajukan
                       permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan
                     kasasi gugur.
                 (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (l) telah lewat dan keterlambatan waktu
                       mengajukan permohonan kasasi sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan
                       membuat akta mengenai hal tersebut serta
                       melekatkannya pada berkas perkara.

                               Pasal 302
                 (l) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus
                     oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat
                     dicabut sewaktu-waktu.
                 (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat
                     diajukan lagi.
                 (3) Da1am hal pencabutan dilakukan sebelum berkas
                     perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut
                     tidak perlu dikirimkan.
                 l4l Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum
                     diputus, namun pemohon mencabut permohonan
                     kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara
                     hingga saat pencabutannya.
                 (5) Permohonan kasasi hanya dapat diajukan I (satu) kali.

                                                            Pasal 303...


SK No 273748 A
                           ilrl-d{fr{X
                      REPUBLIK INDONESIA
                             -155-
                            Pasal 303
               (1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi
                   yang memuat alasan permohonan kasasinya dan
                   dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah
                   mengajukan permohonan tersebut, harus sudah
                   menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia
                   memberikan surat tanda terima.
               (21 Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang
                   kurang memahami hukum, panitera pada waktu
                   menerima permohonan kasasi wajib menanyakan
                   alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk
                   itu panitera membuatkan memori kasasinya.
               (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (l), pemohon terlambat menyerahkan
                   memori kasasi maka hak untuk mengajukan
                   permohonan kasasi gugur.
               (41 Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3O2
                   ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) pasal ini.
               (5) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah
                   satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak
                   lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra
                   memori kasasi.
               (6) Dalam jangka waktu s6legaimana dimaksud pada
                   ayat (l), panitera menyampaikan tembusan kontra
                   memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan
                   memori kasasi.

                            Pasal 304
               (1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada
                   sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi
                   atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan
                   diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan
                   tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
                   Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1).
               l2l Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                   diserahkan kepada panitera pengadilan.
               (3) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
                   setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (l), panitera pengadilan segera
                   permohonan kasasi secara lengkap kepada
                   Mahkamah Agung.
                                                            Pasal 305...

SK No273749A
                             FRESIDEN
                        REFUBLIK INDONESIA
                               - 156-
                              Pasal 305
                 (l) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori
                     kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam
                     waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas
                     perkara kepada Mahkamah Agung.
                 (21 Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima
                     berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
                     panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat,
                     buku register perkara, dan pada kartu petunjuk.
                 (3) Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada

Bagian 24 dari 33

                     ayat (21 wajib dikerjakan secara tertutup dan
                     ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja
                     yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua
                     Mahkamah Agung.
                 (4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan,
                     penandatanganan dilakukan oleh wakil Ketua
                     Mahkamah Agung.
                 (5) Dalam hal wakil Ketua Mahkamah Agung berhalangan,
                     Ketua Mahkamah Agung menunjuk salah sahr Hakim
                     anggotanya dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
                 (6) Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan bukti
                     penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera
                     pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan
                     kepada para pihak dikirimkan tembusannya.


                              Pasal 306
                 (l) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim yang
                     menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah
                     atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan
                     Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan
                     kepentingannya sebagaimana dimalsud dalam
                     Pasal 2O7 berlaku secara mutatis mutandis bagi
                     pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
                 (21 Ketentuan mengenai Halim wajib mengundurkan diri
                     untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan
                     keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207
                     ayat (l) berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim
                     dan/atau panitera tingkat kasasi dan Hakim dan/ atau
                     panitera tingkat banding yang telah Mengadili perkara
                     yang sama.

                                                            (3) Dalam . . .


SK No 273750 A
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                             -r57-
               (3) Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara
                   dalam tingkat pertama atau tingkat banding,
                   kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada
                   Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak
                   sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang
                   sama dalam tingkat kasasi.

                            Pasal 307
               (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271
                   ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam
                   tingkat kasasi.
               (2) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan
                   pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
                   a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya
                      bertindak sebagai pejabat yang berwenang
                      menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau
                   b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung
                      sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim
                      yang akan Mengadili merupakan majelis yang
                      terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh
                      dan antar Hakim anggota.


                            Pasal 3O8
               (1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh
                   Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna
                   menentukan apakah benar:
                   a. suatu ketentuan peraturan perundang-undangan
                      tidak diterapkan atau diterapkan tidak
                      sebagaimana mestinya;
                   b. cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan;
                      dan/ atau
                   c. pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
               (21 Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan
                   penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang
                   didakwakan.

                                                    (3) Pemeriksaan . . .


SK No273751A
                         R,EPUBIJK INDONESIA
                                - 158-
                  (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim
                      atas dasar berkas perkara yang diterima dari
                      pengadilan lain oleh Mahkamah Agung.
                  (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                      terdiri atas:
                      a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik;
                      b. berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan;
                      c. semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di
                          sidang pengadilan yang berhubungan dengan
                          perkara itu; dan
                      d. Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau
                          tingkat terakhir.
                  (5) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
                      Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri
                      keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut
                      Umum.
                  (6) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
                      disertai dengan penjelasan singkat dalam surat
                      pemanggilan mengenai keterangan yang ingin
                      didengar langsung oleh Mahkamah Agung.
                  (71 Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan
                      pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan
                      dengan cara pemanggilan yang sama.
                  (8) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke
                      Mahkamah Agung sejak permohonan kasasi diterima
                      Mahkamah Agung.
                  (9) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
                      sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib
                      mempelajari berkas perkara kasasi untuk menetapkan
                      apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik
                      karena wewenang jabatannya maupun atas
                      permintaan Terdakwa.
                 (10) Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka
                      waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
                      penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib
                      memeriksa perkara tersebut.

                                                              Pasal 3O9...



SK No 273752 A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                                -159-
                              Pasal 309
                 (1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan
                     kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (41
                     mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat
                     memutus untuk menolak atau mengabulkan
                     permohonan kasasi.
                 (21 Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan
                     kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai
                     penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau
                     pembuktian.

                              Pasal 310
                 (1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena ketentuan
                     peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau
                     diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah
                     Agung Mengadili perkara.
                 (21 Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara
                     Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung
                     menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang
                     memutus perkara memeriksanya kembali mengenai
                     bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan
                     tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara
                     tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
                 (3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena
                     pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak
                     berwenang Mengadili perkara, Mahkamah Agung
                     menetapkan pengadilan atau Hakim lain Mengadili
                     perkara tersebut.

                              Pasal 31 1
                 (l) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan
                     permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan
                     Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi.
                 (21 Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku
                     secara mutatis mutandis terhadap pembatalan
                     Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                                             Pasal 312...


SK No 273753 A
                                   PRESIDEN
                             REFUBLIK INDONESIA
                                    -160-
                                   Pasal 312
                      Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat
                      putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan
                      Pasal 277 ayat (l) berlaku juga bagr putusan kasasi
                      Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan
                      putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang
                      memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling
                      lama 14 (empat belas) Hari.


                                   Pasal 313
                      Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan
                      Pasal 3 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
                      pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan
                      dalam lingkungan peradilan militer.


                                   BAB XVII
                          UPAYA HUKUM LUAR BIASA

                                 Bagian kesatu
               Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

                                   Pasal 314
                      (1) Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
                          tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung
                          dapat diajukan I (satu) kali permohonan kasasi demi
                          kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
                      (2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak boleh
                           merugikan pihak yang berkepentingan.

                                   Pasal 3 15
                      (1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1)
                           disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada
                           Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang
                           telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai
                           risalah yang memuat alasan permintaan tersebut.

                                                                  (2) Salinan . . .


SK No273754A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                     -161 -

                      l2l Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari oleh
                          panitera disampaikan kepada pihak yang
                          berkepentingan.
                      (3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari
                          meneruskan permintaan tersebut kepada
                          Mahkamah Agung.


                                    Pasal 316
                      (1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh
                          Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung
                          dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan
                          disertai berkas perkara.
                      (21 Ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan
                          pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 298 ayat (71 berlaku secara mutatis mutandis
                          terhadap penyampaian salinan putusan kasasi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).


                                    Pasal 3 l7
                     Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi
                     kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 berlaku bagi
                     pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum
                     terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan
                     militer.


                                   BagiaP 1L6"
               Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah
                      Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


                                    Pasal 318
                     (1) Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
                          kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan
                          permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah
                          Agung.
                                                           (2) Permintaan . . .



SK No273755A
                          E{TFITEtrN
                      REPUBLIK INDONESIA
                                -t62-
                (2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh
                    pihak Terpidana atau ahli warisnya.
                (3) Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia
                    permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang
                    ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.
                (41 Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada
                    Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu.
                (5) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
                    a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang
                       menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau
                       bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang
                       masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan
                       bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum,
                       tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima,
                       atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan
                       pidana yang lebih ringan;
                    b. salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan
                       pemidanaan tersebut terbukti              bersalah
                       berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum
                       tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang

Bagian 25 dari 33

                       dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut
                       duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan
                       maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut
                       diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan
                       yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
                    c. putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
                       kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
                       nyata.
                (6) Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan
                    1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau
                    bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                    huruf a atau terdapat pertentangan antara 2 (dua)
                    putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
                    tetap.



                                                            Pasal 319...



SK No 273755A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                               -163-
                              Pasal 319
                 (1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1)
                     diajukan kepada panitera pengadilan yang telah
                     memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan
                     menyebutkan alasannya.
                 (21 Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf a dan
                     huruf c tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu
                     pengajuannya.
                 (3) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b diajukan
                     dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
                     terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
                 (41 Ketua pengadilan segera mengirimkan surat
                     permintaan peninjauan kembali beserta berkas
                     perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai dengan
                     berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjauan
                     kembali.


                              Pasal 320
                 (1) Ketua pengadilan negeri setelah menerima
                     permohonan peninjauan kembali menunjuk Hakim
                     yang tidak memeriksa perkara semula yang
                     dimohonkan peninjauan kembali untuk memeriksa
                     permohonan peninjauan kembali tersebut memenuhi
                     alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 318
                     ayat (5).
                 (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1), pemohon dan perwakilan dari Jaksa Agung
                     hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
                 (3) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dibuat berita acara pemeriksaan yang
                     ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon, dan
                     panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat
                     berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim
                     dan panitera.


                                                            (4) Ketua . . .




SK No 273757 A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                                -164-
                 (41 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama
                      1 (satu) Hari setelah permohonan peninjauan kembali
                     diterima melanjutkan permohonan peninjauan
                     kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita
                     acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada
                     Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya
                     disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
                 (5) Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan
                     peninjauan kembali merupakan putusan pengadilan
                     banding, tembusan surat pengantar tersebut harus
                     dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan dan
                     berita acara pendapat, serta disampaikan kepada
                     pengadilan banding yang bersangkutan.


                              Pasal 32 1

                 Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan
                 berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi,
                 pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali
                 tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak
                 Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.


                              Pasal 322

                 (1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali
                     diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agu.ng
                     yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan
                     menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali
                     telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 320 ayat (3).
                 (21 Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
                     permohonan peninjauan kembali dapat diterima
                     untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
                     a. jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan
                         pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan
                         peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
                         putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
                         tersebut tetap berlaku disertai dasar
                         pertimbangannya; dan


                                                                 b. dalam . . .


SK No 273758 A
                           FRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -165-
                      b. dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan
                         pemohon, Mahkamah Agung membatalkan
                         putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
                         dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
                         1. putusan bebas;
                       2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
                       3. putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut
                          Umum tidak dapat diterima; atau
                       4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana
                          yang lebih ringan.
                 (3) Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang
                     diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan
                     peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari
                     segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat
                     menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan
                     dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih
                     ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli
                     warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
                 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
                     Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                              Pasal 323
                 (l) Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati,
                     pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan
                     peninjauan kembali atas suatu putusan tidak
                     menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari
                     putusan tersebut.
                 (21 Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah
                     diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon
                     meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya
                     peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli
                     warisnya.


                              Pasal 324
                 (1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan
                     tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan
                     dari putusan tersebut.

                                                           (2) Dalam . . .



SK No 273759 A
                             PRESIDEN
                       REPI.JBUK INDONESIA

                               -166-
                 (21 Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali
                     sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara
                     itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan
                     atau tidalnya peninjauan kembali tersebut
                     diserahkan kepada ahli warisnya.


                              Pasal 325


                 Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan
                 Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan
                 Pasal 324 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
                 peninjauan kembali Putusan Pengadilan dalam lingkungan
                 peradilan militer.


                              BAB XVII
                             KORPORASI


                           Bagian Kesatu
                               Umum


                              Pasal 326
                 (1) Pertanggungiawaban atas tindak pidana oleh
                     Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan
                     penanggung jawab Korporasi.
                 (2) Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (l) terdiri atas:
                     a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam
                        struktur organisasi Korporasi;
                     b. pemberi perintah;
                     c. pemegang kendali; atau
                     d. pemilik manfaat.



                                                            Bagian


SK No 273760 A
                         FRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                             -t67-
                          Bagian Kedua
                  Penyelidikan dan Penyidikan


                            Pasal 327
               (1) Pemanggilan terhadap Korporasi pada tahap
                   Penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab
                   Korporasi.
               (21 Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap
                   Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh
                   penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang
                   sah.
               (3) Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir
                   dalam pemeriksaan Korporasi.
               (41 Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun
                   tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk
                   penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 326 ayat (2) untuk mewakili Korporasi
                   dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah
                   seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili
                   Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah
                   kepada petugas untuk membawa penanggung jawab
                   Korporasi secara paksa.
               (5) Ketentuan mengenai Upaya Paksa terhadap orang
                   pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 90 sampai dengan Pasal 141 berlaku secara
                   mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa bagi
                   penanggung jawab Korporasi.
               (6) Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif
                   terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan:
                   a. tindak pidana pertama kali dilakukan oleh
                      Korporasi;
                   b. Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi
                      terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap
                      negara; dan/ atau
                   c. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh
                      Penyidik.


                                                             Bagian



SK No273751A
                       REPIJBUK INDONESIA
                               -168-
                            Bagian Ketiga
                  Pe{anjian Penundaan Penuntutan

                              Pasal 328
                 (l) Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk
                     kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak
                     pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.
                 (21 Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat
                     diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.
                 (3) Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat
                     diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat
                     kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan
                     ke pengadilan.
                 l4l Penuntut Umum dapat menerima atau menolak
                     permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan
                     kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.
                 (5) Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan,
                     Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada
                     pengadilan terkait akan dilaksanakan proses
                     Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam
                     berita acara.
                 (6) Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan
                     wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada
                     pengadilan dalam jangka waktu paling larl:a 7 (tujuh)
                     Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para
                     pihak.
                 (7) Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan
                     untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian
                     Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.
                 (8) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimalsud
                     pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:
                     a. kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan
                        Penuntutan dengan ketentuan peraturan
                        perundang-undangan;
                     b. proporsionalitas sanksi administratif atau
                        kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka
                        atau Terdakwa;

                                                            c. dampak. . .


SK No 273762 A
                               EiEEIEtrN
                          ]IEPUBLIK INDONESIA
                                 -169-
                        c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan
                          hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan
                          pidana; dan
                      d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam
                          memenuhi syarat yang ditetapkan.
                  (9) Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan,
                      Hakim dapat meminta tambahan informasi atau
                      klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa,
                      atau pihak lain yang berkepentingan.
                 (10) Dalam hal Hakim menyetqjui Perjanjian Penundaan
                      Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan
                      pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan
                        kesepakatan.
                 (11) Dalam hal Hakim menolak Perjanjian Penundaan

Bagian 26 dari 33

                        Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan
                        dengan acara pemeriksaan biasa.
                 (l2l   Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat
                        berupa:
                        a. pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada
                           Korban;
                        b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau
                          perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
                       c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan
                          penegak hukum selama proses penundaan
                          Penuntutan; atau
                       d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh
                          Penuntut Umum.
                 (13) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua
                      kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan
                      selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat
                      dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan
                      penetapan pengadilan.
                 (14) Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan
                      Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan
                      waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
                 (15) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi
                      kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan
                      Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan
                      proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan
                      tambahan.
                                                             (16) Setiap. . .


SK No 273763 A
                               E:EFITilrN
                        REPIJBLIK INDONESIA
                                 -L70-
               (16) Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan dicatat
                      secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk
                      dicatat dalam berita acara di pengadilan.
               (l7l   Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian penundaan
                      Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan
                      menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk
                      mengajukan keberatan atau perlawanan.



                            Bagian Keempat
                                Dakwaan


                               Pasal 329
                (l) Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai
                      dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
                l2l Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                      memuat sebagai berikut:
                      a. identitas Korporasi terdiri atas:
                         1. nama Korporasi;
                         2. tempat dan tanggal pendirian dan/atau nomor
                            anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/
                            dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir;
                         3. tempat kedudukan;
                         4. kebangsaan Korporasi;
                         5. jenis Korporasi;
                         6. bentuk kegiatan/ usaha; dan
                         7. identitas penanggung jawab Korporasi yang
                            mewakili; dan
                      b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai
                         tindak pidana yang didakwakan dengan
                        menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
                        dilakukan.



                                                               Bagian



SK No273764A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                                -t7t-
                           Bagian Kelima
                    Pertanggungi awaban Korporasi


                               Pasal 330
                 (1) Korporasi dapat dikenai pertanggungiawaban dalam
                     hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau
                     pembubaran Korporasi.
                 (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata        cara
                     pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan,
                     peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.



                           Bagian Keenam
                   Pengenaan Pidana dan Tindakan


                               Pasal 331
                 (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan
                     terhadap Korporasi.
                 (2) Hakim menjatuhkan pidana dan/ atau tindakan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada
                     setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman
                     pidana terhadap Korporasi.
                 (3) Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap
                     Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
                     menutup               penjatuhan pidana terhadap
                     pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak
                     pidana tersebut.


                               Pasal 332
                 Korporasi dan penanggung jawab Korporasi dapat diajukan
                 bersama-sama sebagai Terdakwa.



                                                              Bagian


SK No 273765 A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                                 -172-
                              Bagian Ketujuh
                                 Putusan


                                 Pasal 333
               (l) Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi
                   berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
               (21 Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap
                   Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
                   pidana denda.
               (3) Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi
                   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                   undangan.

                          Bagian Kedelapan
                        Pelaksanaan Putusan


                                 Pasal 334
               (1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Rrtusan
                     Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
               l2l   Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam
                     pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1).

                                 Pasal 335
               (1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda,
                     pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu
                     1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum
                     tetap.
               (21 Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                   diperpanjang paling lama I (satu) bulan.
               (3) Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21,
                   harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua
                   pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor
                   lelang negara untuk membayar denda.


                                                            Pasal 336. . .


SK No263812A
                                  PRESIDEN
                             REPIJBLIK INDONESIA
                                     -L73-
                                   Pasal 336
                       Pelaksanaan putusan harus dihadiri oleh hakim pengawas
                       dan jaksa yang menangani perkara.


                                    Pasal 337
                       (1) Dalam hal penanggungjawab Korporasi dikenai pidana
                           denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka
                           waktu I (satu) bulan sejak putusan berkekuatan
                           hukum tetap.
                       (21 Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                           diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
                       (3) Dalam hal penanggung jawab Korporasi tidak
                           membayar denda sebagian atau seluruhnya, harta
                           benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua
                           pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor
                           lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak
                           dibayar.

                               Bagian Kesembilan
                 Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

                                    Pasal 338
                      Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan
                      berdasarkan Putusan Pengadilan.


                                    Pasal 339
                       (1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa
                           perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana,
                           perampasan barang dilakukan paling lama I (satu)
                           bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
                       (2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                           diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
                       (3) Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda
                           Korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka
                           seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara.

                                                                  Pasal 34O...


SK No 273767 A
                              PRESIDEN
                        REPUBUK INDONESIA
                                -174-
                              Pasal 340
                  (1) Korporasi yang dikenai pidana tambahan berupa ganti
                      rugi atau Restitusi, tata cara pelaksanaannya
                      dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan.
                  (21 Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa
                      ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau
                      Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama
                      1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum
                      tetap
                  (3) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
                      sebagaimana tersebut pada ayat (21 dapat
                      diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
                  (4) Dalam hal Korporasi tidak membayar ganti rugi atau
                      Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
                      ayat (3), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas
                      bin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan
                      bantuan kantor lelang negara untuk membayar ganti
                      rugi atau Restitusi.


                               Pasal 341
                 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
                 pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur
                 dalam Peraturan Pemerintah.


                               BAB XIX
                 PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN


                              Pasal 342
                 (1) Pelalsanaan Putusan Pengadilan yang telah
                     memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh
                     Penuntut Umum.
                 (21 Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik,
                     pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban,
                     secara elektronik dan/atau secara langsung.

                                                              Pasal 343...


SK No 273768 A
                            PRESIDEN
                       REPUEUK INDONESIA
                              -175-
                             Pasal 343
               Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana
               yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang-
               perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan
               ketentuan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 344
               (1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian
                     dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana
                     menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana
                     tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan
                     pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
               l2l   Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga
                     pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan
                   fungsi pemasyarakatan.
               (3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan
                   terhadap narapidana.

                             Pasal 345
               (1) Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan
                     pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu
                     1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut,
                    kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang
                    harus seketika dilunasi.
               (21 Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu
                    sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat
                    diperpanjang untuk paling lama I (satu) bulan.
               (3) Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti
                    dirampas untuk negzrra, selain pengecualian
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut
                    Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor
                    lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang
                   yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil
                    penegakan hukum.
               (41 Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai
                    pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak,
                    Penuntut Umum harus segera melakukan
                   pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan
                   ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
                   jangka waltu 3 (tiga) bulan.

                                                         (5) Jangka. . .


SK No273769A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                                -t76-
                 (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                      dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama
                      I (satu) bulan.

                               Pasal 346
                 (1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsur€rn
                     pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak
                     putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
                 (21 Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa
                     melakukan:
                     a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana
                        atas izin ketua pengadilan negeri;
                     b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor
                        lelang negara; dan/ atau
                     c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan
                        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
                 (3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita

Bagian 27 dari 33

                     meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak
                     dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
                 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi
                     pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 347
                 (1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan
                      ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
                      ketentuan mengenai pelalsanaan pidana denda
                      secara mutatis mutandis.
                 (21 Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rrgi
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban
                      paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.

                               Pasal 348
                 Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang,
                 biaya perkara dan/ atau Ganti Rugi dibebankan kepada
                 Terpidana bersama-sama secara berimbang.


                                                               Pasal 349...


SK No 273770 A
                             PRESIDEN
                         REPUELIK INDONESIA
                                -177-
                               Pasal 349
                 (1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
                     pengawasan, pelaksanaan putusan pidana
                       pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan
                       terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing
                       Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
                       perundang-undangan.
                 (21 Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
                     kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial
                     dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap
                     Terpidana dilakukan oleh Pembimbing
                     Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.
                 (3) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan,
                     pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa
                     dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh
                     Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                               Pasal 350
                 (1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan
                     pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana,
                       lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut
                       tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan
                       perundang-undangan.
                 l2l   Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                       dikirim panitera kepada lembaga terkait secara
                       elektronik dan/ atau secara langsung.

                               Pasal 351
                 (1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
                       tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat,
                       pelalsanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan
                       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                       undangan.
                 (2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak
                     terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.
                 (3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan
                     dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

                                                       (4) Pembayaran . . .


SK No 273771 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                 -t7a-
                    (4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara
                        tertulis dalam bentuk berita acara serah terima
                        ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat
                        serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.


                                Pasal 352
                    (l) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
                        tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana
                        tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan.
                    (21 Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh
                        Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat
                        menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan
                        melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan
                        dengan bantuan kantor lelang                  negara
                        dalam waktu 3 (tiga) bulan.
                    (3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                        dimasukkan ke kas negara.
                    (41 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                        dapat diperpanjang untuk paling lama I (satu) bulan.

                                 BAB XX
               PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN
                         PUTUSAN PENGADILAN


                                Pasal 353
                   (1) Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga)
                       Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu
                       ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan
                       terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan
                       pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan,
                       pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang
                       ditentukan dalam Undang-Undang.
                   (21 Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut
                       Hakim pengawas dan pengamat.
                   (3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk
                       oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama
                       2 (dua) tahun.

                                                              (4) Hakim. . .


SK No273772A
                               PRESIDEN
                          R,EPUBUK INOONESIA
                                -t79-
                 (41 Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan
                      proses penegakan hukum meliputi:
                     a Penyidik;
                     b Advokat, selaku yang mewakili          kepentingan
                        Terpidana dan Keluarga Terpidana;
                     c. Pembimbing Kemasyarakatan ;
                     d. Korban tindak pidana; dan
                     e.   kementerian yang                       urusan
                          pemerintahan di bidang keuangan, sebagai
                          bendahara negara, kuasa pelalsana penilai, dan
                          pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan
                          menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan
                          pada negara.

                               Pasal 354
                 (l) Berita acara pelaksanaan Putusan          Pengadilan
                     ditandatangani oleh:
                     a. Jaksa yang menangani perkara;
                     b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan
                     c. Terpidana.
                 l2l Jaksa                     tembusan berita acara
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada:
                     a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
                         pertama;
                     b. Penyidik;
                     c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan
                         Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan
                     d. Korban tindak pidana.
                 (3) Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud
                     pada ayat l2l dalam register pengawasan dan
                     pengamatan.

                               Pasal 355
                 Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 354 wajib dikerjakan, ditutup, dan
                 ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja dan
                 ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud
                 dalam Pasal 353.
                                                            Pasal 356 . . .


SK No 273773 A
                           PRESIDEN
                     REPU3UK INDOHESIA
                               -180-
                           Pasal 356
               (l) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan
                   pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa
                   Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana
                   mestinya.
               (21 Hakim pengawas dan pengamat mengadakan
                   pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan
                   yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari
                   perilaku narapidana atau pembinaan lembaga
                   pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik
                   terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
               (3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                   tetap dilaksanakan setelah Terpidana selesai
                   menjalani pidana.
               (4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimalsud
                   dalam Pasal 353 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.


                           Pasal 357
               Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada
               Hakim pengawas dan pengamat mengenai informasi secara
               berkala mengenai perilaku narapidana tertentu yang ada
               dalam pengamatan Hakim pengawas dan pengamat
               tersebut.


                           Pasal 358
               Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan,
               Hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan
               dengan kepala lembaga pemasyarakatan mengenai cara
               pembinaan narapidana tertentu.


                           Pasal 359
               Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim
               pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3
               (tiga) bulan sekali.



                                                          BABXXI ...



SK No273774A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                    -181 -
                                   BAB XXI
          SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


                                   Pasal 360
                     (1) Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui
                         sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
                     l2l Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam
                         Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan
                         pemasyarakatan.
                     (3) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan dalam
                         rangka memberikan informasi terkait dengan:
                         a. penyelenggaraan peradilan pidana;
                         b. penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;
                         c. pelaksanaan Upaya Paksa;
                         d. pemenuhan hak Korban;
                         e. pelaksanaan penyelesaian perkara melalui
                            mekanisme Keadilan Restoratif;
                         f. statistik kriminal;
                         g. Putusan Pengadilan;
                         h. pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan
                         i. data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan
                            sistem peradilan pidana terpadu.
                     (4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim,
                         Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai
                         dengan peruntukannya.
                     (5) Pemberian informasi sebagaimana dimalsud pada
                         ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin
                         kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara
                         penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis
                         teknologi informasi diatur dengan Peraturan Presiden.


                                                                   BABXXII ...


SK No 273775 A
                         PRESIDEN
                     REPUELIK INDONESIA
                             -ta2-
                            BAB XXII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 361
               Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
               a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses
                  Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau
                  Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan
                  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
                  Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
               b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum
                  berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses
                  Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan
                  atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan
                  dalam Undang-Undang ini;
               c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke
                  pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya
                  tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan
                  ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l
                  tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209),
                  kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku
                  ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
               d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan
                  ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum
                  dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus
                  berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

                          BAB XXIII
                     KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 362
               Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-
               Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
               Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                                           Pasal 363...


SK No273776A
                               iITIiFITEtrN
                         REFUBLIK INDONESIA
                                 -183-
                                Pasal 363
                 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
                 ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
                 mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu
                 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
                 dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

                                 Pasal 364

Bagian 28 dari 33

                 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
                 ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
                 mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang
                 tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
                 Undang ini.

                                 Pasal 365
                 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
                 ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan
                 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun
                 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32091,
                 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
                 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

                                Pasal 366
                 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
                 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
                 Undang-Undang ini diundangkan.

                                Pasal 367
                 Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
                 acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini
                 dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.

                                Pasal 368
                 Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP.

                                Pasal 369
                 Undang-Undang ini muLai berlaku pada tanegal 2 Jarvari,2O26.

                                                                   Agar


SK No 273777 A
                                     ELIK INDONESIA
                                      -184-
                        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                        pengundangan Undang-Undang ini          dengan
                        penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                        Indonesia.


                                              Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 17 Desember 2025

                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                           ttd

                                                   PRABOWO SUBIANTO



    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 17 Desember 2025

    MENTERI SEKRETARIS NEGARA
        REPUBLIK INDONESIA,


                ttd

          PRASETYO HADI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 188

       Salinan sesuai dengan aslinya
    KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
           REPUBLIK INDONESIA
                Pemndang-undangan dan
                        Hukum,




                      vanna Djaman



SK No 177966A
                                  FRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 20 TAHUN 2025
                                    TENTANG
                KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


   I.   UMUM

               Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
        merupalan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk
        Hetzbne Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara
        Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam
        penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya
        perubahan sistem ketatzrnegaraan dan perkembangan hukum, serta
        kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu
        dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
        Hukum Acara Pidana. Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
        tentang Hukum Acara Pidana dilakukan untuk mewujudkan sistem
        peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan
        wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan
        ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi
        internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia
        telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya
        langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
        a. Convention Against Torfure and Aher Cruel, Inhuman or Degrading
            Treatment or htnishmentyang disahkan dengan Undang-Undang Nomor
            5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torfire and
            Other Cruel, Inlruman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
            Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
            Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);
        b. International Couenant on Ciuil and Political Righfs yang disahkan
            dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Pengesahan
            International Couenant on Ciuil and Political Rights (Kovenan
            Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
        c. United Nations Conuention Against Corntption yang disahkan dengan
            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
             Nations Conuention Against Comtption, 2O03 (Konvensi Perserikatan
            Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2O03).


                                                                 Pembaruan . . .

SK No263833A
                                 Ea:FITEIjN
                             REPUBUK INDONESIA

                                     -2-
              Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk
        mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan
        kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan
        terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan
        dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang-
        Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
        Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
        a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan
           Penyandang Disabilitas.
           Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan
           Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan,
           transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan
           hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka,
           Terdakwa, Terpidana, Salsi, Korban, dan Penyandang Disabilitas
           dengan aparat penegak hukum.
        b. Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut
           Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut
           Umum.
           Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem
           peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar
           dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
        c. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.
           Perubahan ini memperluas rlrang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa
           dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.
        d. Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian
           Penundaan Penuntutan (Defened Proseantion Agreementl.
           Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan
           penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya
           belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
           1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
        e. Penguatan mekanisme Praperadilan.
           Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertqiuan untuk
           menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam
           peradilan pidana.
        f. Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.
           Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan
           semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan,
           Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

                                                                    g. Ganti . . .


SK No273560A
                                      PRESTDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                         -3-
          g. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
             Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan
             Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak
             yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.
          h. Penguatan peran Advokat.
               Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka,
               Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan
               pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat
               tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan
               Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam
               menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik
               dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          i.   Saksi mahkota.
               Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan
               Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi
               untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara
               yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang
               mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat
               pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh
               Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku
               utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari
               kesaksian yang dipaksakan.
          j.   Pengaturan kembali Upaya Hukum.
               Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan
               akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali.
               Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi
               untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan
               perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar
               formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang
               fakta dan bukti secara menyeluruh.

   II.    PASAL DEMI PASAL

          Pasal I
                 Cukup jelas.
          Pasal 2
                 Cukup jelas.


                                                                        Pasal 3...




SK No 273561 A
                                           ETIiEILtrN
                                     REPUBTJK INDONESIA

                                              -4-
          Pasal 3
                 Ayat (1)
                     Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan
                     yang lebih rendah dari Undang-Undang tidak boleh mengatur
                     hukum acara pidana.
                 Ayat (2)
                     Cukup jelas.
          Pasal 4
                 Yang dimaksud dengan "sistem Hakim aktil" adalah Hakim
                 mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara,
                 aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti.
                 Yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang"
                 adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin
                 keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau
                 hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
                 Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia
                 merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan
                 sistem aduersarial.
          Pasal 5
                 Ayat (1)
                    Huruf a
                        Yang dimaksud dengan "media telekomunikasi dan/atau
                        media elektronik" adalah media resmi milik aparat penegak
                        hukum.
                    Huruf b
                            Cukup jelas.
                    Huruf c
                            Cukup jelas.
                    Huruf d
                        Yang dimaksud dengan "melakukan asesmen" antara lain
                        melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial,
                        dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat
                            dalam perkara pidana, baik sebagai Korban, Saksi,
                            Tersangka, maupun Terdakwa.


                                                                              Yang . . .


SK No 273562 A
                                           PRESIDEN
                                     REFUBLIK INDONESIA

                                              -5-
                         Yang dimaksud dengan "mengupayakan fasilitas dan/atau
                         rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok
                         rentan" antara lain:
                         1. memastikan bahwa proses Penyelidikan berjalan dengan
                             memperhatikan kebutuhan khusus, termasuk
                             penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah perempuan
                             dan anak, pendamping psikologis, Penerjemah, juru
                             bahasa isyarat, atau layanan medis; dan
                         2. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam
                             pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok
                             rentan.
                     Huruf e
                         Cukup jelas.
                 Ayat (21
                     Huruf a
                            Cukup jelas.
                     Huruf b
                            Cukup jelas.
                     Huruf c
                            Yang dimaksud dengan "data forensik seseorang", antara lain,
                            foto wajah, retina, asam deoksiribonukleat (DNA), biologi,
                            kimia, fisika dan data odontologi.
                     Huruf d
                            Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (a)
                    Cukup jelas.
          Pasal 6
                 Cukup jelas.
          Pasal 7
                 Ayat (1)



                                                                            Huruf a. . .


SK No 273563 A
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA

                                      -6-

               Huruf a
                    Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah orang
                    perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara Republik
                    Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu.
               Huruf b
                    Cukup jelas.
               Huruf c
                   Yang dimaksud dengan "tindakan pertama", antara lain,
                    mengamankan tempat kejadian perkara dan memasang garis
                    polisi Qtolice linel.
               Huruf d
                    Cukup jelas.
               Huruf e
                    Cukup jelas.
               Huruf f
                    Cukup jelas.
               Huruf g
                   Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c.
               Huruf h
                    Cukup jelas.
               Huruf i
                    Cukup jelas.
               Hurufj
                    Cukup jelas.
               Huruf k
                    Cukup jelas.
               Huruf I
                    Cukup jelas.
               Huruf m
                    Cukup jelas.

Bagian 29 dari 33

                                                                Hurufn . .   .




SK No273564A
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                         -7 -
                   Huruf n
                          Cukup jelas.
                   Huruf o
                          Cukup jelas.
               Ayat (21
                   Cukup jelas.
               Ayat (3)
                   Cukup jelas.
               Ayat (4)
                  Cukup jelas.
               Ayat (s)
                  Cukup jelas.
        Pasal 8
               Cukup jelas.
        Pasal 9
               Cukup jelas.
        Pasal 10
            Yang dimaksud dengan "pelimpahan wewenang dari Penyidik'adalah
            pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas
            perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat
            hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada penyidik,
            dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
        Pasal l1
               Cukup jelas.
        Pasal 12
               Cukup jelas.
        Pasal 13
               Cukup jelas.
        Pasal 14
               Cukup jelas.



                                                                  Pasal 15. . .


SK No273532A
                                           INOONESIA

                                          -8-
          Pasal 15
                 Yang dimaksud dengan "wajib menunjukkan tanda pengenalnya"
                 adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan
                 yang bersifat terbuka.
          Pasal 16
                 Ayat (1)
                    Ketentuan Penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian
                    terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan
                    teknik investigasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang,
                    antara lain, pada Undang-Undang mengenai narkotika dan
                    psikotropika.
                 Ayat (21
                    Cukup jelas.
          Pasal 17
                 Cukup jelas.
          Pasal 18
                 Cukup jelas.
          Pasal 19
                 Cukup jelas.
          Pasal 20
                 Cukup jelas.
          Pasal 2 1
                 Cukup jelas.
          Pasal 22
                 Cukup jelas.
          Pasal 23
                 Cukup jelas.
          Pasal 24
                 Cukup jelas.
          Pasal 25
                 Cukup jelas.


                                                                   Pasal 26...


SK No 273533 A
                                       E:FFITT;N
                                   REPUSLIK INDONESIA

                                          -9-
         Pasal 26
                Cukup jelas.
         Pasal 27
                Cukup jelas.
         Pasal 28
                Cukup jelas.
         Pasal 29
                Cukup jelas.
         Pasal 30
                Ayat (1)
                   Yang dimaksud dengan "kamera pengawas" adalah Closed Circuit
                    Teleuision (CCTV).
                Ayat (2)
                    Cukup jelas.
                Ayat (3)
                    Cukup jelas
         Pasal 31
                Cukup jelas.
         Pasal 32
                Ayat (1)
                   Cukup jelas.
                Ayat (2)
                   Cukup jelas.
                Ayat (3)
                   Yang dimaksud dengan "dicatat dalam berita acara" adalah
                   penulisan seluruh ucapan atau alasan keberatan Tersangka,
                   Advokat, atau Pemberi Bantuan Hukum secara lengkap dan detail
                   tanpa ada yang dihilangkan atau disingkat.
         Pasal 33
                Cukup jelas.



                                                                    Pasal 34...


SK No 273534A
                                    PP,ESIDEN
                                REPUEUK INDONESIA

                                      -10-
          Pasal 34
                 Cukup jelas.
          Pasal 35
                 Cukup jelas.
          Pasal 36
                 Cukup jelas.
          Pasal 37
                 Cukup jelas.
          Pasal 38
                 Cukup jelas.
          Pasal 39
                 Cukup jelas.
          Pasal 4O
                 Cukup jelas.
          Pasal 41
                 Cukup jelas.
          Pasal 42
                 Cukup jelas.
          Pasal 43
                 Cukup jelas.
          Pasal 44
                 Cukup jelas.
          Pasal 45
                 Cukup jelas.
          Pasal 46
                 Cukup jelas.
          Pasal 47
                 Cukup jelas.




                                                    Pasal 48. . .


SK No 273535 A
                                        PRESIDEN
                                  REFUBLIK INDONESIA

                                          - 11-
         Pasal 48
                Ayat (1)
                   Cukup jelas.
                Ayat (2)
                   Yang dimaksud dengan "pejabat penyimpan umum", antara lain,
                   pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta
                   peninggalan, atau notaris sesuai dengan ketentuan peraturan
                   perundang-undangan.
                Ayat (3)
                   Cukup jelas.
                Ayat (a)
                   Cukup jelas.
                Ayat (5)
                   Cukup jelas.
                Ayat (6)
                   Cukup jelas.
         Pasal 49
                Ayat (1)
                   Keterangan yang diberikan oleh Ahli kedokteran forensik dianggap
                   sebagai Keterangan Ahli, sedangkan keterangan yang diberikan
                   oleh dokter bukan Ahli kedokteran forensik dianggap hanya
                   sebagai keterangan.
                Ayat (2)
                   Cukup jelas.
             Ayat (3)
                 Cukup jelas.
         Pasal 50
             Cukup jelas.
         Pasal 51
                Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan
                mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.
         Pasal 52
                Cukup jelas.



                                                                         Pasal 53. . .

SK No 273536A
                                        PRESIDEN
                                    REPUBL|K INDONESIA

                                          -t2-
          Pasal 53
                 Ayat (1)
                     Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan terhadap
                     pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban dari segala ancaman,
                     yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi
                     memaksa pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban untuk
                     melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya
                     keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.
                 Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (5)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (6)
                    Cukup jelas.
          Pasal 54
                 Cukup jelas.
          Pasal 55
                 Cukup jelas.
          Pasal 56
                 Cukup jelas.
          Pasal 57
                 Cukup jelas.
          Pasal 58
                 Cukup jelas.
          Pasal 59
                 Cukup jelas.



                                                                       Pasal 60...


SK No 273537 A
                                       FRESIDEN
                                   REPUBUK INDONESIA

                                          -13-
          Pasal 6O
                 Cukup jelas.
          Pasal 61
              Cukup jelas.
          Pasal 62
              Cukup jelas.
          Pasal 63
              Cukup jelas.
          Pasal 64
              Huruf a
                  Cukup jelas.
              Huruf b
                  Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai
                  Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana
                  korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KpK) yang
                  kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga
                  tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang
                  ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di
                  kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan
                  Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga
                  tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut Umum
                  tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu
                  (single proseantion sgstem).
          Pasal 65
                 Cukup jelas.
          Pasal 66
                 Ayat (1)
                    Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain,
                    tindak pidana perpqiakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak
                    pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
                 Ayat (2)
                    Cukup jelas.
          Pasal 67
                 Ayat (1)
                    Cukup jelas.

                                                                       Ayat(21...


SK No 273538 A
                                         FRESIDEN
                                     REPUELIK INDONESIA

                                            -t4-
                 Ayat (2)
                    Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum diangkat
                    untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada Jaksa dari
                    luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari
                    Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan
                    Penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka
                    harus ada surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung
                    sebagai Jaksa di tempat itu.
                 Ayat (3)
                    Cukup jelas.
          Pasal 68
                 Cukup jelas.
          Pasal 69
                 Cukup jelas.
          Pasal 70
                 Cukup jelas.
          Pasal 71
                 Cukup jelas.
          Pasal T2
                 Ayat (1)
                    Huruf a
                            Cukup jelas.
                    Huruf b
                            Yang dimaksud dengan "tindak pidana bersangkut paut satu
                            dengan yang lain" adalah jika tindak pidana tersebut
                            dilakukan oleh:
                            a. lebih dari seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada
                               saat bersamaan;
                            b. lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda,
                               akan tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan
                               jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya; dan/ atau
                            c. seorang atau lebih dengan maksud mendapat alat yang
                               dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau
                               menghindarkan diri dari pemidanaan.

                                                                           Hurufc . .    .




SK No 273539 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUELIK INDONESIA

                                         -15-
                   Huruf c
                          Cukup jelas.
               Ayat (21
                   Cukup jelas.
               Ayat (s)
                   Cukup jelas.
        Pasal 73
               Cukup jelas.
        Pasal T4
               Cukup jelas.
        Pasal 75
               Cukup jelas.
        Pasal 76
               Cukup jelas.
        Pasal TT
               Cukup jelas.
        Pasal 78
               Cukup jelas.
        Pasal 79
               Cukup jelas.
        Pasal 80
               Cukup jelas.
        Pasal 81
               Cukup jelas.
        Pasal 82
               Cukup jelas.
        Pasal 83
               Cukup jelas.
        Pasal 84
               Cukup jelas.

                                                       Pasal 85...


SK No273540A
                                   PRESIDEN
                              TIEPUBLIK INDONESIA

                                     -16-
         Pasal 85
               Cukup jelas.
         Pasal 86
               Cukup jelas.
         Pasal 87
               Cukup jelas.
         Pasal 88
               Cukup jelas.
         Pasal 89
               Cukup jelas.
         Pasal 9O
               Cukup jelas.
         Pasal 91
               Cukup jelas.
         Pasal 92
               Cukup jelas.
         Pasal 93
               Cukup jelas.
         Pasal 94
               Cukup jelas.
         Pasal 95
               Cukup jelas.
         Pasal 96
               Cukup jelas.
         Pasal 97
               Cukup jelas.
         Pasal 98
               Cukup jelas.
         Pasal 99
               Cukup jelas.


                                                    Pasal 1O0. . .

SK No273541A
                                         BLIK INDONESIA
                                           -t7-
        Pasal 100
               Cukup jelas.
        Pasal l0l
               Cukup jelas.
        Pasal 102
          'Cukupjelas.
        Pasal 103
               Cukup jelas.
        Pasal 104
               Cukup jelas.
        Pasal 1O5
               Cukup jelas.
        Pasal 106
               Cukup jelas.
        Pasal 107
               Ayat (1)
                   Huruf a
                       Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental yang
                       berat" adalah keadaan Tersangka atau Terdakwa yang tidak
                                       untuk diperiksa karena alasan fisik atau
                          mental.
                  Huruf b
                          Cukup jelas.
               Ayat (2)
                  Cukup jelas.
               Ayat (3)
                  Cukup jelas.
               Ayat (4)
                  Cukup jelas.
               Ayat (5)
                  Cukup jelas.

                                                                  Ayat(6) ...


SK No273542A
                                         PNESIDEN
                                    REPTJBUK INDONESIA

                                           -18-
                 Ayat (6)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (7)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (8)
                     Cukup jelas.
          Pasal 108
                 Ayat (1)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (a)
                     Yang dimaksud dengan "rumah tahanan lain", antara lain, cabang
                     rumah tahanan di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
                     cabang rumah tahanan di kepolisian, dan cabang rumah tahanan
                     di kejaksaan.
                 Ayat (s)
                    Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar rumah dengan izin
                    dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi
                    perintah Penahanan.
                 Ayat (6)
                    Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar kota dengan izin dari
                     Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi perintah
                    Penahanan.
                 Ayat (7)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (8)
                    Cukup jelas.

Bagian 30 dari 33

                 Ayat (9)
                    Cukup jelas.


                                                                      Ayat(lo) ...

SK No 273543 A
                                      PRESIDEN
                                  REFUBLIK INDONESIA

                                          -19-
               Ayat (10)
                   Cukup jelas.
               Ayat (11)
                   Cukup jelas.
        Pasal 109
               Cukup jelas.
        Pasal l lO
               Ayat (1)
                   Cukup jelas.
               Ayat (2)
                  Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", antara lain, wajib
                   lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan
                   Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk
                   masa status tahanan.
               Ayat (s)
                   Cukup jelas.
               Ayat (4)
                  Cukup jelas.
               Ayat (5)
                  Cukup jelas.
               Ayat (6)
                  Cukup jelas.
               Ayat (7)
                  Cukup jelas.
               Ayat (8)
                  Cukup jelas.
        Pasal 111
               Cukup jelas.
        Pasal 112
               Cukup jelas.



                                                                     Pasall13...

SK No273544A
                                        PRESIDEN
                                    REPUEUK INDONESIA

                                          -20-
          Pasal 113
                 Ayat (1)
                     Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada ketua
                     pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak pribadi
                     seseorang atas rumah kediamannya.
                 Ayat (21
                     Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                     Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan penyidik
                     sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat
                    menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri, juga surat
                    perintah tertulis dari Penyidik.
                 Ayat (4)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (s)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (6)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (7)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (8)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (9)
                    Cukup jelas.
          Pasal 114
                 Ayat (l)
                    Cukup jelas.
             Ayat (2)
                Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang saksi" adalah warga dari
                lingkungan yang bersangkutan.
             Ayat (3)
                Cukup jelas.

                                                                         Ayat(4) ...

SK No 273545 A
                                         FRESIOEN
                                     REPUELIK INDONESIA

                                             -2L-
              Ayat (4)
                  Cukup jelas.
              Ayat (5)
                  Cukup jelas.
          Pasal 115
              Cukup jelas.
          Pasal 116
              Cukup jelas.
          Pasal 117
              Ayat (1)
                  Cukup jelas.
              Ayat (2)
                  Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan
                  rongga badan.
                  Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilaksanakan
                  oleh pejabat wanita.
                  Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan
                  rongga badan, Penyidik dapat meminta bantuan kepada pejabat
                  kesehatan.
          Pasal 118
              Cukup jelas.
          Pasal 119
              Cukup jelas.
          Pasal 120
              Cukup jelas.
          Pasal 121
              Cukup jelas.
          Pasal 122
              Cukup jelas
          Pasal 123
                 Ayat (1)
                    Huruf a
                            Yang dimaksud dengan "tagihan", antara lain, rekening koran
                            di bank, giro, bilyet, dan surat berharga.

                                                                            Huruf b. . .


SK No 253805 A
                                    REPUBUK INDONESIA

                                           -22-
                     Huruf b
                            Cukup jelas.
                     Huruf c
                            Cukup jelas.
                     Huruf d
                            Cukup jelas.
                    Huruf e
                            Cukup jelas.
                    Huruf f
                            Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (s)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (s)
                    Cukup jelas.
          Pasal 124
                 Cukup jelas.
          Pasal 125
                 Cukup jelas.
          Pasal 126
                 Cukup jelas.
          Pasal 127
                 Cukup jelas.
          Pasal 128
                 Cukup jelas.



                                                        Pasal 129 . . .



SK No 273547 A
                                       PRESIDEN
                                 REPUEIJK INOONESIA

                                         -23-
          Pasal 129
              Cukup jelas.
          Pasal 130
              Cukup jelas.
          Pasal 131
              Cukup jelas.
          Pasal 132
              Cukup jelas.
          Pasal 133
              Cukup jelas.
          Pasal 134
              Cukup jelas.
          Pasal 135
              Cukup jelas.
          Pasal 136
              Cukup jelas.
          Pasal 137
              Cukup jelas.
          Pasal 138
              Cukup jelas.
          Pasal 139
              Cukup jelas.
          Pasal 140
              Cukup jelas.
          Pasal 141
              Cukup jelas.
          Pasal 142
                 Huruf a
                     Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah untuk
                     mendapatkan keterangan mengenai identitas Tersangka atau
                     Terdakwa, antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama,
                     pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan.



                                                                       Hurufb. .   .




SK No 273548 A
                                         PRESIDEN
                                     REFUBLIK INDONESIA

                                            -24-
                 Huruf b
                      Cukup jelas.
                 Huruf c
                      Cukup jelas.
                 Huruf d
                      Cukup jelas.
                 Huruf e
                      Cukup jelas.
                 Huruf f
                      Cukup jelas.
                 Huruf g
                      Cukup jelas.
                 Huruf h
                     Cukup jelas.
                 Huruf i
                     Cukup jelas.
                 Hurufj
                     Cukup jelas.
                 Huruf k
                     Cukup jelas.
                 Huruf I
                     Cukup jelas.
                 Huruf m
                     Cukup jelas.
                 Huruf n
                     Cukup jelas.
                 Huruf o
                     Cukup jelas.




                                                          Hurufp . .   .




SK No 273549 A
                                          PRESIDEN
                                     R,EPUBUK INDONESIA

                                           -25-
                 Hunrf p
                      Cukup jelas.
                 Huruf q
                      Cukup jelas.
          Pasal 143
                 Cukup jelas.
          Pasal 144
                 Huruf a
                      Cukup jelas.
                 Huruf b
                      Cukup jelas.
                 Huruf c
                      Cukup jelas.
                 Huruf d
                     Cukup jelas.
                 Huruf e
                     Cukup jelas.
                 Huruf f
                     Cukup jelas.
                 Huruf g
                     Cukup jelas.
                 Huruf h
                     Cukup jelas.
                 Huruf i
                     Cukup jelas.
                 Hurufj
                     Cukup jelas.
                 Huruf k
                     Cukup jelas.


                                                          Huruf l. . .



SK No 273550 A
                                           PRESIDEN
                                     REFI.JBUK INDONESIA

                                             -26-
                 Huruf I
                      Cukup jelas.
                 Huruf m
                      Cukup jelas.
                 Huruf n
                      Cukup jelas.
                 Huruf o
                      Cukup jelas.
                 Hurufp
                     Cukup jelas.
                 Huruf q
                     Yang dimaksud dengan "Pendamping" antara lain:
                      a. petugas lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di
                         bidang pelindungan Saksi dan Korban sesuai dengan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan;
                      b. petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
                           Perempuan dan Anak;
                      c. tenaga kesehatan;
                      d. psikolog;
                      e. pekerja sosial;
                      f. tenaga kesejahteraan sosial;
                      g. psikiater;
                      h. petugas Lembaga Penyedia l,ayanan Berbasis Masyarakat;
                           dan
                      i. Pendamping lain.
                 Huruf r
                     Cukup jelas.
                 Huruf s
                     Cukup jelas.
                 Huruf t
                     Cukup jelas.


                                                                      Hurufu . .   .




SK No 273565 A
                                      REPI.JBLIK INDONESIA

                                             -27 -
               Huruf u
                    Cukup jelas.
               Huruf v
                    Cukup jelas.
               Huruf w
                    Cukup jelas.
               Huruf x
                    Yang dimaksud dengan "pernyataan atas dampak tindak pidana
                    yang dialaminya" merupakan pernyataan yang disampaikan oleh
                    Korban, kuasa hukumnya, atau Pendamping Korban dalam
                    sidang pengadilan kepada Penuntut Umum mengenai, antara
                    lain, kerugian fisik, psikis, dan ekonomi yang dialami, dampak
                    sosial dan moral akibat tindak pidana, dan harapan Korban
                    terhadap pemulihan atau bentuk keadilan yang diinginkan.
               Hurufy
                    Cukup jelas.
        Pasal 145
               Cukup jelas.
        Pasal 146
               Cukup jelas.
        Pasal 147
               Ayat (l)
                  Cukup jelas.
               Ayat (21
                  Huruf a
                          Cukup jelas.
                  Huruf b
                     Yang dimaksud dengan "situasi dan kepentingan" adalah
                          keadaan dimana perempuan yang       berhadapan dengan
                          hukum mengalami kondisi fisik dan psikis sesuai dengan
                          kondisi genital seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan
                          menyusui.



                                                                         Hurufc . .   .




SK No273566A
                                         PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA

                                             -24-
                     Huruf c
                            Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah seseorang atau
                            kelompok atau organisasi yang dipercaya dan memiliki
                            keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi
                            perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan
                            membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam
                            memberikan keterangan selama proses peradilan
                            berlangsung.
                     Huruf d
                            Cukup jelas.
                     Huruf e
                        Contoh dalam penerapan ayat ini adalah hak perempuan
                        berhadapan dengan hukum harus juga memperhatikan
                            kebutuhan spesifik perempuan berdasarkan fungsi
                            reproduksinya, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan,
                            menyusui, dan memiliki beban pengasuhan.
                            Pada setiap tingkatan pemeriksaan kebutuhan spesifik
                            tersebut harus dipenuhi, misalnya perempuan hamil,
                            menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak di
                            bawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari
                            penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan.
          Pasal 148
                 Ayat (1)
                    Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia" adalah orang yang
                    berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
                 Ayat (2)
                    Huruf a
                        Sarana dan prasarana khusus, misalnya, kursi roda, jalan
                       rampa, pegangan tangan pada tangga, dinding, dan kamar
                       mandi, akses khusus orang lanjut usia ke, dari, dan di dalam
                            bangunan.
                    Huruf b
                        Pelayanan kesehatan lanjut usia, misalnya, perawatan
                       geriatri, gerontologik, atau paliatif.
                    Huruf c
                            Cukup jelas.

                                                                         Pasall49...

SK No 273567 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                         -29-
         Pasal 149
                Ayat (1)
                    Cukup jelas
                Ayat (2)
                    Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah sikap dan perilaku
                    Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan
                    hukum berdasarkan kode etik profesi Advokat.
         Pasal 150
                Cukup jelas.
         Pasal 151
                Cukup jelas.
         Pasal 152
                Cukup jelas.
         Pasal 153
                Cukup jelas.
         Pasal 154
                Ayat (1)
                   Yang dimalsud dengan "tidak mampu" adalah orang yang
                    tergolong kelompok orang miskin.
                Ayat (21
                   Cukup jelas.
                Ayat (3)
                   Cukup jelas.
                Ayat (4)
                   Cukup jelas.
                Ayat (s)
                   Cukup jelas.
         Pasal 155
                Cukup jelas.
         Pasal 156
                Cukup jelas.

                                                                    Pasal 157 . . .


SK No 273568A
                                       Eil'iFITII-'N
                                   REPUEUK INDONESIA

                                         -30-
         Pasal 157
                Cukup jelas.
         Pasal 158
                Huruf a
                    Kecuali terhadap pelaksanaan penyitaan benda atau barang yang

Bagian 31 dari 33

                    disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan,
                    Upaya Paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua
                    pengadilan negeri bukan merupakan objek Praperadilan. Upaya
                    Paksa yang tidak mendapatkan izin atau persetujuan ketua
                    pengadilan negeri merupakan objek Praperadilan.
                Huruf b
                    Yang dimaksud dengan "penghentian penuntutan" tidak
                    termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang
                    menjadi wewenang Jaksa Agung.
                Huruf c
                    Cukup jelas.
                Huruf d
                    Cukup jelas.
                Huruf e
                    Cukup jelas.
                Huruf f
                    Cukup jelas.
         Pasal 159
                Cukup jelas.
         Pasal 160
                Cukup jelas.
         Pasal 161
                Ketentuan ini bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan
                kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.
         Pasal 162
                Cukup jelas.
         Pasal 163
                Cukup jelas.
                                                                       Pasal 164 . . .


SK No 273569A
                                        PRESIDEN
                                    REPUEUK INDONESIA

                                          - 31-

          Pasal 164
                 Cukup jelas.
          Pasal 165
                 Cukup jelas.
          Pasal 166
                 Cukup jelas.
          Pasal 167
                 Cukup jelas.
          Pasal 168
                 Cukup jelas.
          Pasal 169
                 Cukup jelas.
          Pasal 170
                 Cukup jelas.
          Pasal 171
                 Cukup jelas.
          Pasal 172
                 Cukup jelas.
          Pasal 173
                 Ayat (1)
                     Yang dimaksud dengan "Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan,
                     dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain" merupakan
                     kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang melakukan
                     Upaya Paksa yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum.
                 Ayat (21
                     Penahanan tanpa alasan adalah Penahanan yang lebih lama
                     daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur dan
                     mekanisme yang berlaku.
              Ayat (3)
                     Cukup jelas.
              Ayat (4)
                     Cukup jelas.

                                                                     Ayat(5)...

SK No 273570 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUELIK INDONESIA

                                         -32-
               Ayat (s)
                   Cukup jelas.
        Pasal 174
               Cukup jelas.
        Pasal 175
               Cukup jelas.
        Pasal 176
               Cukup jelas.
        Pasal 177
               Cukup jelas.
        Pasal 178
               Cukup jelas.
        Pasal 179
               Cukup jelas.
        Pasal 180
               Cukup jelas.
        Pasal 181
               Cukup jelas.
        Pasal 182
               Cukup jelas.
        Pasal 183
               Cukup jelas.
        Pasal 184
               Cukup jelas.
        Pasal 185
               Cukup jelas.
        Pasal 186
               Cukup jelas.
        Pasal 187
               Cukup jelas.

                                                       Pasal 188. . .


SK No273571A
                                          E:FFIT'FN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                            -33-
          Pasal 188
              Cukup jelas.
          Pasal 189
             Ayat (1)
                     Yang dimaksud dengan "penggabungan perkara gugatan pada
                     perkara pidana" adalah supaya perkara gugatan tersebut pada
                     saat yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara
                     pidana yang bersangkutan.
                     Yang dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk
                    kerugian pihak Korban.
                 Ayat (2)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                     Tidak hadirnya Penuntut Umum adalah dalam hal acara
                     pemeriksaan cepat.
          Pasal 19O
              Cukup jelas.
          Pasal 191
              Cukup jelas.
          Pasal 192
              Cukup jelas.
          Pasal 193
                 Ayat (l)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (s)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (5)
                     Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah Keluarga atau Advokat.



                                                                         Ayat(6) ...


SK No 273572 A
                                        PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                          -34-
                 Ayat (6)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (7)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (8)
                     Cukup jelas.
          Pasal 194
                 Cukup jelas.
          Pasal 195
                 Cukup jelas.
          Pasal 196
                 Ayat (1)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                     Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan
                     perkara dari kejaksaan negeri semula, kejaksaan negeri tersebut
                     membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan ke
                     pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan.
                 Ayat (3)
                     Cukup jelas.
          Pasal 197
                 Cukup jelas.
          Pasal 198
                 Cukup jelas.
          Pasal 199
                 Cukup jelas.
          Pasal 20O
                 Ayat (1)
                     Cukup jelas.



                                                                         Ayat(2) ...



SK No 273573 A
                                            SIDEN
                                             INDONES!A

                                          -35-
                 Ayat (21
                    Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                     Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat
                     panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh
                     Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari
                     sebelum sidang dimulai.
          Pasal 201
              Cukup jelas.
          Pasal 2O2
              Cukup jelas.
          Pasal 203
              Cukup jelas.
          Pasal 204
              Cukup jelas.
          Pasal 205
              Cukup jelas.
          Pasal 206
              Cukup jelas.
          Pasal 2O7
              Cukup jelas.
          Pasal 208
              Cukup jelas.
          Pasal 209
                 Ayat (1)
                    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai
                    terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga
                    keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas.
                 Ayat (2)
                    Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang
                    yang menjadi Saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan
                    untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban
                    itu, orang yang menjadi Saksi dapat dikenakan pidana
                    berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Demikian pula halnya
                    dengan Ahli.


                                                                       Pasal 21O...



SK No 263808 A
                                        tIrIrEIlIIlN
                                    REPUELIK INDONESIA

                                          -36-
          Pasal 210
                 Cukup jelas.
          Pasal 211
                 Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpa-h atau
                 mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah,
                 tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan
                 keyakinan Hakim.
          Pasal 212
                 Cukup jelas.
          Pasal 213
                 Cukup jelas.
          Pasal 2L4
                 Ayat (1)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (5)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (6)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (7)
                    Yang dimaksud dengan "tidak relevan" misalnya pertanyaan yang
                    diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan, tidak benar,
                    hanya mengulang-ulang, mengulur waktu, atau diajukan dengan
                    cara yang tidak tepat.


                                                                        Ayat(8)...




SK No 273575 A
                                        PRESIDEH
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                          -37-
                 Ayat (8)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (9)
                    Cukup jelas.
          Pasal 2 l5
                 Yang dimaksud dengan "pertanyaan yang bersifat menjerat" misalnya
                 Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan suatu tindak
                 pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh Terdakwa atau tidak
                 dinyatakan oleh Saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau
                 dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan
                 kepada Terdakwa ataupun kepada Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan
                 prinsip bahwa keterangan Terdakwa atau Saksi harus diberikan
                 secara bebas di semua tingkat pemeriksaan.
                 Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim, Penuntut Umum,
                 atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan cara apapun,
                 misalnya dengan intimidasi, mengancam yang mengakibatkan
                 Terdakwa atau Saksi memberikan keterangan hal yang berbeda dari
                 hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.
          Pasal 216
                 Cukup jelas.
          PasaL 2L7
                 Cukup jelas.
          Pasal 218
                 Huruf a
                     Cukup jelas.
                 Huruf b
                     Bersama-sama menjadi Tersangka atau Terdakwa, termasuk jika
                     suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para
                     Tersangka atau Terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan.
                     Ketentuan ini untuk menghindari pemberian keterangan yang
                     dapat memberatkan diri Tersangka atau Terdakwa sendiri, jika
                     Tersangka atau Terdakwa bergantian menjadi Saksi dalam
                     perkara yang dipisah.
                 Huruf c
                     Cukup jelas.


                                                                       Huruf d. . .


SK No 273575 A
                                           PRESIDEN
                                     REPI.JBLIK INDONESIA

                                            -38-
                 Huruf d
                      Cukup jelas.
          Pasal 219
                 Cukup jelas.
          Pasal 220
                 Ayat (1)
                     Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk
                     menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-
                     undangan.
                 Ayat (21
                     Cukup jelas.
          Pasal22L
                 Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang
                 disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat dimintai
                 pertanggungiawaban secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk
                 itu, yang bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam
                 memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai sebagai
                 petunjuk saja.
          Pasal 222
                 Cukup jelas.
          Pasal 223
              Ayat (l)
                    Jika menurut pendapat Hakim seorang Saksi akan merasa
                 tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila
                 Terdakwa hadir, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, Hakim
                 dapat menyuruh Terdakwa ke luar untuk sementara dari
                 persidangan selama Hakim mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
              Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Pasal 224
              Cukup jelas.
          Pasal 225
              Cukup jelas.


                                                                          Pasal 226...


SK No 263807 A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                         -39-
          Pasal 226
              Cukup jelas.
          Pasal 227
              Cukup jelas.
          Pasal 228
              Cukup jelas.
          Pasal 229
              Cukup jelas.
          Pasal 230
              Cukup jelas.
          Pasal 231
              Cukup jelas.
          Pasal 232
              Cukup jelas.
          Pasal 233
              Cukup jelas.
          Pasal 234
              Cukup jelas.
          Pasal 235
              Ayat (1)
                 Huruf a
                     Cukup jelas.
                 Huruf b
                     Cukup jelas.
                 Huruf c
                         Yang dimaksud dengan "surat" adalah dokumen yang ditulis
                         di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang
                         tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau
                         media penyimpan komputer atau media penyimpan data
                     elektronik lain.
                 Huruf d
                     Cukup jelas.



                                                                       Huruf e. ..


SK No 273578 A
                                          PRESIDEN
                                     REPIJELIK INDONESIA

                                             -40-
                     Huruf e
                            Yang dimaksud dengan "barang bukti" adalah barang atau
                            alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk
                            melakukan tindak pidana (real euidence ata,u phgsical
                            euidencel atau hasil tindak pidana.
                     Huruf f
                         Yang dimaksud dengan "bukti elektronik adalah informasi
                         yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara
                         elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu,
                         termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat
                         dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan
                         dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang
                         di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang
                         terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta,
                         rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang

Bagian 32 dari 33

                         memiliki makna.
                     Huruf g
                            Cukup jelas.
                     Huruf h
                            Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (a)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (s)
                    Cukup jelas.
          Pasal 236
                 Ayat (1)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (21
                    Cukup jelas.


                                                                         Ayat(3)...

SK No 273579 A
                                       FRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                          -4L-
                 Ayat (3)
                    Penyandang Disabilitas memiliki kekhususan pengaturan, yaitu
                    setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu
                    peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat
                    sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya
                    relevan dengan kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan
                    pemeriksaan di sidang pengadilan, atau orang yang memiliki
                    dan/atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan
                    dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
                    Setiap Saksi, termasuk Penyandang Disabilitas, berhak
                    memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara
                    bebas dan tanpa hambatan, sehingga memiliki kekuatan
                    pembuktian yang sama dengan Keterangan Saksi pada umumnya
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 Ayat (4)
                    Cukup jelas.
          Pasal 237
                  Cukup jelas.
          Pasal 238
              Ayat (1)
                  Cukup jelas.
              Ayat (2)
                  Ahli yang membutuhkan surat izin atau surat tugas dari institusi
                  atau lembaga, antara lain, seorang dokter yang melakukan bedah
                    mayat atau seorang auditor yang harus melakukan audit
                    keuangan.
                 Ayat (3)
                    Cukup jelas.
          Pasal 239
                 Huruf a
                     Yang dimaksud dengan "surat lain" misalnya, akta di bawah
                     tangan.
                 Huruf b
                     Yang dimaksud dengan "surat yang dibuat oleh pejabalf adalah
                     surat yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan
                     oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                                                         Huruf c. . .


SK No 273580 A
                                         FIIESIDEN
                                     REPUELIK INDONESIA

                                           -42-
                 Huruf c
                      Cukup jelas.
                 Huruf d
                      Cukup jelas.
          Pasal 240
                 Cukup jelas.
          Pasal 241
                 Cukup jelas.
          Pasal 242
                 Cukup jelas.
          Pasal 243
                 Cukup jelas.
          Pasal 244
                 Cukup jelas.
          Pasal 245
                 Cukup jelas.
          Pasal 246
                 Cukup jelas.
          Pasal 247
                 Cukup jelas.
          Pasal 248
                 Cukup jelas.
          Pasal249
                 Cukup jelas.
          Pasal 250
                 Cukup jelas.
          Pasal 251
                 Cukup jelas.
          Pasal 252
                 Cukup jelas.


                                                          Pasal 253...


SK No 273581 A
                                       FRESIDEN
                                  REPUBUK INDONESIA

                                          -43-
          Pasal 253
              Cukup jelas.
          Pasal 254
              Cukup jelas.
          Pasal 255
              Cukup jelas.
          Pasal 256
              Cukup jelas.
          Pasal 257
              Cukup jelas.
          Pasal 258
              Ayat (1)
                 Cukup jelas.
                 Ayat (21
                    Cukup jelas.
                 Ayat (s)
                    Yang dimaksud dengan "Penyidik atas kuasa Penuntut Umum"
                    adalah Penuntut Umum tidak perlu hadir di sidang pengadilan dan
                    tidak diperlukan surat kuasa.
                    Yang dimaksud dengan "atas kuasa" adalah dari Penuntut Umum
                    kepada Penyidik atas dasar demi hukum.
                    Dalam hal Penuntut Umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas
                    kuasa" tersebut.
                 Ayat (4)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (s)
                    Cukup jelas.
          Pasal 259
              Cukup jelas.
          Pasal 260
              Ayat (1)
                    Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar Terdakwa dapat
                    memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada
                    hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.


                                                                       Ayat(2) ...


SK No 273582 A
                                      irkIiEIIitrN
                                 REPUBUK INDONESIA

                                        -44-
              Ayat (2)
                  Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, pemeriksaan dilakukan
                  hari itu juga.
              Ayat (3)
                  Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, perkara yang diadili
                 menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku
                 register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat
                 diselesaikan secara berurutan.
              Ayat (4)
                 Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut
                 acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan surat dakwaan
                 yang dibuat oleh Penunut Umum seperti untuk pemeriksaan
                 dengan acara biasa, melainkan dalam buku register.
          Pasal 261
              Cukup jelas.
          Pasal 262
              Cukup jelas.
          Pasal 263
                 Ayat (l)
                    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian
                    perkara, dengan tetap dilakukan secara teliti dan hati-hati.
                 Ayat (21
                Cukup jelas.
          Pasal264
             Cukup jelas.
          Pasal 265
              Cukup jelas.
          Pasal 266
              Cukup jelas.
          Pasal 267
              Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan
              cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, benda sitaan
              dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan
              telah dipenuhi.


                                                                    Pasal 268...


SK No 273583 A
                                       PRESIDEN
                                  REPUS|IK INDONESIA

                                          -45-
          Pasal 268
                 Cukup jelas.
          Pasal 269
                 Ayat (1)
                    Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang untuk menghormati
                    martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di
                    ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung, bersikap
                    hormat dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan
                    timbulnya kegaduhan sehingga persidangan terhalang karenanya.
                   T\rgas pengadilan bersifat luhur, oleh karena itu tidak hanya
                    bertanggung jawab kepada hukum, sesama manusia, dan dirinya,
                    tetapi juga kepada T\rhan Yang Maha Esa.
                 Ayat (2)
                    Cukup jelas.
          Pasal 27O
              Ayat (1)
                 Cukup jelas.
              Ayat (2)
                    Yang dimaksud dengan "petugas keamanan" adalah pejabat
                    Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi
                    wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan
                    petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
              Ayat (3)
                 Seseorang yang membawa senjata api, senjata tajam, bahan
                 peledak, alat ataupun benda yang dapat membahayakan
                 keamanan sidang tersebut wajib menitipkan di tempat khusus
                 yang disediakan untuk itu.
              Ayat (4)
                 Cukup jelas.
              Ayat (s)
                 Cukup jelas.
          Pasal 271
              Cukup jelas.
          Pasal 272
              Cukup jelas.

                                                                     Pasal 273...


SK No 273584 A
                                          IrFEIIEIIN
                                   tI-{ITFTIKTTTil'NT+YA

                                          -46-
          Pasal 273
                 Cukup jelas.
          Pasal 274
                 Cukup jelas.
          Pasal 275
                 Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas
                 mengenai perkara yang bersangkutan.
          Pasal 276
                 Cukup jelas.
          Pasal 277
                 Ayat (1)
                    Petikan putusan diberikan dengan cuma-cuma.
                 Ayat (2)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                    Cukup jelas.
          Pasal 278
                 Cukup jelas.
          Pasal 279
                 Cukup jelas.
          Pasal 280
                 Cukup jelas.
          Pasal 281
                 Cukup jelas.
          Pasal 282
                 Cukup jelas.
          Pasal 283
                 Cukup jelas.
          Pasal 284
                 Cukup jelas.


                                                                  Pasal 285...


SK No 273585 A
                                         FRESIDEN
                                    ;IEFIIBLIK INDONESIA

                                            -47-
          Pasal 285
                 Cukup jelas.
          Pasal 286
                 Cukup jelas.
          Pasal 287
                 Cukup jelas.
          Pasal 288
                 Ayat (1)
                    Ketentuan pemberian batas waktu 14 (empat belas) Hari adalah
                    agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di pengadilan
                    negeri dan segera diteruskan ke pengadilan tinggi.
                 Ayat (2)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                     Cukup jelas.
          Pasal 289
                 Cukup jelas.
          Pasal 290
                 Cukup jelas.
          Pasal 29 I
                 Ayat (1)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                    Pengadilan tinggi menentukan Terdakwa ditahan atau tidak
                    berdasarkan Undang-Undang sejak permohonan banding
                    diajukan.
                    Jika Penahanan yang dikenakan kepada pemohon banding telah
                    mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan
                    oleh pengadilan negeri kepadanya, pemohon banding dibebaskan
                    seketika itu.


                                                                     Ayat(3) ...

SK No 273586 A
                                        PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                           -44-
                 Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (s)
                     Cukup jelas.
                 Ayat (6)
                     Cukup jelas.
          Pasal 292
                 Cukup jelas.
          Pasal 293
                 Cukup jelas.
          Pasal294
                 Cukup jelas.
          Pasal 295
                 Cukup jelas.
          Pasal 296
                 Cukup jelas.
          Pasal297
             Cukup jelas.
          Pasal 298
                 Cukup jelas.
          Pasal 299
                 Cukup jelas.
          Pasal 300
                 Cukup jelas.
          Pasal 301
                 Cukup jelas.
          Pasal 302
                 Cukup jelas.

                                                         Pasal 3O3...


SK No 273587 A
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                       -49-
          Pasal 303
                 Cukup jelas.
          Pasal 304
                 Cukup jelas.
          Pasal 305
                 Cukup jelas.
          Pasal 3O6
                 Cukup jelas.
          Pasal 307
                 Cukup jelas.
          Pasal 3O8
                 Cukup jelas.
          Pasal 309
                 Cukup jelas.
          Pasal 31O
                 Cukup jelas.
          Pasal 31 1
                 Cukup jelas.
          Pasal 3 12
                 Cukup jelas.
          Pasal 313
                 Cukup jelas.
          Pasal 314
                 Cukup jelas.
          Pasal 3 l5
                 Cukup jelas.
          Pasal 316
                 Cukup jelas.
          Pasal 317
                 Cukup jelas.

                                                     Pasal 318...


SK No 273588 A
                                    PIIESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                      -50-
          Pasal 318
                 Cukup jelas.
          Pasal 319
                 Cukup jelas.
          Pasal 320
                 Cukup jelas.
          Pasal 321
                 Cukup jelas.
          Pasal 322
                 Cukup jelas.
          Pasal 323
                 Cukup jelas.
          Pasal 324
                 Cukup jelas.
          Pasal 325
                 Cukup jelas.
          Pasal 326
                 Cukup jelas.
          Pasal 327
                 Cukup jelas.
          Pasal 328
                 Cukup jelas.
          Pasal 329
                 Cukup jelas.
          Pasal 330
              Cukup jelas.
          Pasal 331
              Cukup jelas.
          Pasal 332
              Cukup jelas.

                                                     Pasal 333...


SK No 273589 A
                               REPUBLIK INDONESIA

                                      -51 -
         Pasal 333
             Cukup jelas.
         Pasal 334
             Cukup jelas.
         Pasal 335
             Cukup jelas.
         Pasal 336
             Cukup jelas.
         Pasal 337
             Cukup jelas.
         Pasal 338
             Cukup jelas.
         Pasal 339
             Cukup jelas.
         Pasal 340
             Cukup jelas.
         Pasal 341
             Cukup jelas.
         Pasal 342
             Cukup jelas.
         Pasal 343
             Cukup jelas.
         Pasal 344
             Ayat (1)
                Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pidana yang dijatuhkan
                berturut-turut tersebut ditetapkan untuk dijalani oleh Terpidana
                secara berkesinambungan antara menjalani pidana yang satu
                dengan yang lain.
             Ayat (2)
                Cukup jelas.
             Ayat (3)
                Cukup jelas.


                                                                  Pasal 345...


SK No 273590A
                                        PRES!DEN
                                   IIEPUBLTK INDONESIA

Bagian 33 dari 33

                                          -52-
          Pasal 345
                 Cukup jelas.
          Pasal 346
                 Cukup jelas.
          Pasal 347
                 Cukup jelas.
          Pasal 348
                  Dikarenakan Terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena
                 dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, wajar
                 jika biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara
                 berimbang.
          Pasal 349
                 Ayat (l)
                    Yang dimaksud dengan "Terpidana" adalah klien pemasyarakatan
                    sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
                    undangan.
                 Ayat (2)
                     Cukup jelas
                 Ayat (3)
                    Cukup jelas
          Pasal 350
                 Cukup jelas.
          Pasal 351
                 Cukup jelas.
          Pasal 352
                 Ayat (1)
                    Cukup jelas.
                 Ayat (21
                    Jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk memperhatikan
                    hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu
                    singkat.



                                                                      Ayat(3)...

SK No 273591 A
                                        PRESIDEN
                                  F,EPIJELIK INDONESIA

                                         -53-
                Ayat (3)
                   Cukup jelas.
                Ayat (4)
                   Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar
                   pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda.
         Pasal 353
                Cukup jelas.
         Pasal 354
                Cukup jelas.
         Pasal 355
                Cukup jelas.
         Pasal 356
                Cukup jelas.
         Pasal 357
                Cukup jelas.
         Pasal 358
                Cukup jelas.
         Pasal 359
                Cukup jelas.
         Pasal 360
                Cukup jelas.
         Pasal 361
                Cukup jelas.
         Pasal 362
                Cukup jelas.
         Pasal 363
                Cukup jelas.
         Pasal 364
                Cukup jelas.



                                                             Pasal 365...


SK No 273592A
                                  PRESIDEN
                              REPUELIK INDONESIA

                                    -54-
        Pasal 365
               Cukup jelas.
        Pasal 366
               Cukup jelas.
        Pasal 367
               Cukup jelas.
        Pasal 368
               Cukup jelas.
        Pasal 369
               Cukup jelas.


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7149




SK No263832A

WhatsApp ↗