Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA



                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 21 TAHUN 2000

                                TENTANG

                   SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH



                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a. bahwa      kemerdekaan        berserikat,  berkumpul,
                   mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara
                   tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
                   layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan
                   yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga
                   negara;
                b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan
                   berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan
                   mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang
                   bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
                   jawab;
                c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana
                   untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela
                   kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta
                   keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial
                   yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
                   pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang
                   tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28
                   Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
                   dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
                2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang
                   Persetujuan       Konvensi     Organisasi       Perburuhan
                   Internasional     Nomor     98     mengenai      berlakunya
                   Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan
                   untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun
                   1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   1050);
                3. Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
                   Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
                   165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                  - 2 -


                                                   Dengan Persetujuan …
                       Dengan Persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT
                BURUH.


                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
     oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
     perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
     bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
     hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
     pekerja/buruh dan keluarganya.
2.   Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat
     pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu
     perusahaan atau di beberapa perusahaan.
3.   Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat
     pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang
     tidak bekerja di perusahaan.
4.   Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat
     pekerja/serikat buruh.
5.   Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi
     serikat pekerja/serikat buruh.
6.   Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
     atau imbalan dalam bentuk lain.
7.   Pengusaha adalah :
     a.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
           menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
     b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
           berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
     c.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
           di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
           huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
8.   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
     tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik
     milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
     dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 3 -


                                                           9. Perselisihan …


9.    Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan
      konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara
      serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
      konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya
      persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan
      kewajiban keserikatpekerjaan.
10.   Menteri    adalah   menteri   yang    bertanggungjawab     di   bidang
      ketenagakerjaan.

                                  BAB II
                         ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

                                   Pasal 2

(1)   Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan
      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan
      Republik Indonesia.
(2)   Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan
      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

                                   Pasal 3

      Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab.

                                   Pasal 4

(1)   Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan
      hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
      pekerja/serikat dan keluarganya.
(2)   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat
      pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
      buruh mempunyai fungsi :
      a.    sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan
            penyelesaian perselisihan industrial;
      b.    sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang
            ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
      c.    sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
            dinamis,    dan     berkeadilan     sesuai  dengan     peraturan
            perundang-undangan yang berlaku;
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 4 -


      d.   sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
           kepentingan anggotanya;
                                                             e. sebagai …


      e.   sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan
           pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku;
      f.   sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan
           saham di perusahaan;

                                  BAB III
                               PEMBENTUKAN

                                   Pasal 5

(1)   Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
      pekerja/serikat buruh.
(2)   Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10
      (sepuluh) orang pekerja/buruh.


                                   Pasal 6

(1)   Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
      federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)   Federasi      serikat    pekerja/serikat   buruh      dibentuk oleh
      sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.

                                   Pasal 7

(1)   Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi
      anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)   Konfederasi     serikat   pekerja/serikat     buruh     dibentuk    oleh
      sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.

                                   Pasal 8

      Perjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran rumah
tangganya.

                                   Pasal 9

      Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa
tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak
manapun.
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 5 -




                                                                  Pasal 10 …




                                  Pasal 10

      Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis
pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.

                                  Pasal 11

(1)   Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran
      rumah tangga.
(2)   anggaran     dasar    sebagaimana     dimaksud    dalam    ayat     (1)
      sekurang-kurangnya harus memuat :
      a.    nama dan lambang;
      b.    dasar negara, asas, dan tujuan;
      c.    tanggal pendirian;
      d.    tempat kedudukan;
      e.    keanggotaan dan kepengurusan;
      f.    sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
      g.    ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
            tangga.


                                 BAB IV
                              KEANGGOTAAN

                                  Pasal 12

      Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa
membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin.

                                  Pasal 13

      Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi
serikat pekerja/buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.

                                  Pasal 14
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 6 -


(1)   Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu
      serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
(2)   Dalam hal seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
      ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh,
      yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat
      pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

                                                                Pasal 15 …


                                 Pasal 15

      Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu
perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara
pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

                                 Pasal 16

(1)   Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari
      satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)   Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi
      anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

                                 Pasal 17

(1)   Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat
      buruh dengan pernyataan tertulis.
(2)   Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh
      sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
      tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(3)   Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat
      pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas
      kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat
      buruh.

                              BAB V
                   PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN

                                 Pasal 18

(1)   Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara
      tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
      ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
      a.     daftar nama anggota pembentuk;
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 7 -


      b.   anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
      c.   susunan dan nama pengurus.

                                  Pasal 19

      Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh
sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

                                                                   Pasal 20 …
                                  Pasal 20

(1)   Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
      wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap
      serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat
      (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat-lambatnya 21
      (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima
      pemberitahuan.
(2)   Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
      dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti
      pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
      konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
      Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.
(3)   Penangguhan       sebagaimana      dimaksud      dalam    ayat (2), dan
      alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat
      pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
      buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
      kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

                                  Pasal 21

      Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga,
pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga tersebut.

                                  Pasal 22

Bagian 2 dari 4

(1)   Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
      harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
      serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                        - 8 -


      Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 119 dalam buku
      pencatatan dan memelihara dengan baik.
(2)   Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat
      dilihat disetiap saat dan terbuka untuk umum.

                                      Pasal 23

      Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus
memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra sesuai dengan
tingkatannya.
                                                                  Pasal 24 …

                                      Pasal 24

     Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan
keputusan menteri.

                                  BAB VI
                            HAK DAN KEWAJIBAN

                                      Pasal 25

(1)   Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
      berhak :
      a.    membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
      b.    mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan
            industrial;
      c.    mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
      d.    membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan
            dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
      e.    melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak
            bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                      Pasal 26

      Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                                      Pasal 27

      Serikat   pekerja/serikat    buruh,     federasi   dan   konfederasi   serikat
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 9 -


pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berkewajiban :
a.    melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan
      memperjuangkan kepentingannya;
b.    memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.    mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya
      sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.




                                                               BAB VII …




                              BAB VII
                  PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI

                                 Pasal 28

     Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengan cara :
a.   melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
     menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.   tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.   melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.   melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.


                                 Pasal 29

(1)   Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau
      anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan
      serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh
      kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja
      bersama.
(2)   Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja
      bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai :
      a.    jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
      b.    tata cara pemberian kesempatan;
      c.    pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak
            mendapat upah.
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 10 -


                              BAB VIII
                    KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

                                  Pasal 30

      Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a.    iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau
      anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b.    hasil usaha yang sah; dan
c.    bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.



                                                                   Pasal 31 …


                                  Pasal 31

(1)   Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
      huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat
      buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus
      memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab
      di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.
(2)   Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk
      meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.

                                  Pasal 32

Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan
harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.

                                  Pasal 33

      Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada
pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan
menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan.

                                  Pasal 34

(1)   Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan
      keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
      dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)   Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 11 -


      serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran
      dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh,
      federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang
      bersangkutan.

                               BAB IX
                      PENYELESAIAN PERSELISIHAN

                                 Pasal 35

      Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah
oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.


                                                                Pasal 36 …


                                 Pasal 36

      Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak
mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                 BAB X
                              PEMBUBARAN

                                 Pasal 37

      Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
a.    dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran
      rumah tangga;
b.    perusahaan     tutup    atau    menghentikan     kegiatannya   untuk
      selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi
      seluruh pekerja/serikat buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban
      pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan
      perundang-undangan yang berlaku;
c.    dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

                                 Pasal 38

(1)   Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat
      membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
      serikat pekerja/serikat buruh dalam hal :
      a.    serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 12 -


           pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan
           Pancasila dan UUD 1945;
      b.   pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat
           buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
           terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan
           dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang
           telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)   Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumannya tidak
      sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat
      buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh,
      digunakan putusan yang memenuhi syarat.
(3)   Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
      konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada
      pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
      konfederasi   serikat   pekerja/serikat    burh   yang   bersangkutan
      berkedudukan.

                                                                   Pasal 39 …

                                  Pasal 39

(1)   Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung
      jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun terhadap pihak
      lain.
(2)   Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
      konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah
      menurut     keputusan     pengadilan   yang     menyebabkan      serikat
      pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
      buruh dibubarkan tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat
      pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
      buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai
      pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
      serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

                               BAB XI
                      PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN

                                  Pasal 40

      Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat
pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas
ketenagakerjaan  melakukan    pengawasan sesuai   dengan   peraturan
perundang-perundangan yang berlaku.

                                  Pasal 41
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 13 -




      Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi
wewenang      khusus    sebagai     penyidik    sesuai   dengan    peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak
pidana.


                                   BAB XII
                                   SANKSI

                                   Pasal 42

(1)   Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),
      Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratip
      pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh,
      federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.


                                                                (2)   Serikat …


(2)   Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
      pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatannya
      kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
      a, b, dan c sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi
      dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah
      memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),
      Pasal 21 atau Pasal 31.


                                   Pasal 43

(1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana
      penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
      dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
      dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak
      pidana kejahatan.


                                BAB XIII
                           KETENTUAN LAIN-LAIN

                                   Pasal 44
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 14 -


(1)   Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
(2)   Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.


                                BAB XIV
                          KETENTUAN PERALIHAN

                                  Pasal 45

(1)   Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat
      buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
      mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk
      diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan
      undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak
      mulai berlakunya undang-undang ini.
(2)   Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini
      mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
      serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan
      ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti
      pencatatan.

                                                                   Pasal 46 …

                                  Pasal 46

      Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi
pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai
berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.


                                BAB XV
                           KETENTUAN PENUTUP


                                  Pasal 47

     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


                                             Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 4 Agustus 2000
                                             PRESIDEN                REPUBLIK
INDONESIA,
                                 PRESIDEN

Bagian 3 dari 4

                            REPUBLIK INDONESIA
                                  - 15 -




                                           ttd.

                                           ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 131
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA



                                PENJELASAN

                                    ATAS

                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                          NOMOR 21 TAHUN 2000

                                 TENTANG

                    SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH



I.   UMUM

           Pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan
     kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
     penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu
     organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
     buruh.
          Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak
     asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28
     Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada
     setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya
     mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat
     pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan,
     melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan
     pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hal tersebut,
     pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan
     yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu,
     penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan
     industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
          Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam
     Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang
     Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan
     Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak
     Untuk Beroragnisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi
     oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan
     nasional.
          Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus
     mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga
     serikat pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya
     secara maksimal. Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat
     pegawai negeri sipil, tetapi karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat
     pelaksanaan hak itu diatur tersendiri.

                                                            Pekerja/buruh …
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                       - 2 -




           Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat
      penting   dalam    proses   produksi   dalam    rangka   meningkatkan
      kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan
      perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada
      umumnya. Sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh
      merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh
      dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
      berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
      buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan
      perusahaan     dan   sebaiknya    pengusaha    harus   memperlakukan
      pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat
      kemanusiaan.
           Masyarakat pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan
      pengusaha di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia yang
      sedang menuju era pasar bebas. Untuk menghadapi hal tersebut, semua
      pelaku dalam proses produksi perlu bersatu dan menumbuhkembangkan
      sikap profesional. Di samping itu, pekerja/buruh dan serikat
      pekerja/serikat buruh perlu menyadari pentingnya tanggung jawab yang
      sama dengan kelompok masyarakat lainnya dalam membangun bangsa
      dan negara.
           Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka,
      mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk
      memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.
           Dalam    pembentukan     serikat  pekerja/serikat  buruh    dapat
      menggunakan nama yang berbeda seperti antara lain perkumpulan
      pekerja/perkumpulan buruh, organisasi pekerja/organisasi buruh,
      sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang ini.



II.    PASAL DEMI PASAL



       Pasal 1
                  Cukup jelas

       Pasal 2
             Ayat (1)
                   Cukup jelas

            Ayat (2)
                  Meskipun serikat pekerja/serikat buruh bebas menentukan
       asas organisasinya, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh
       menggunakan asas yang bertentangan dengan Pancasila dan
       Undang-Undang Dasar 1945 karena Pancasila sebagai dasar negara dan
       Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 3 -


Republik Indonesia.

                                                             Pasal 3 …


Pasal 3
      Yang dimaksud dengan :
      -     Bebas ialah bahwa sebagai organisasi dalam melaksanakan
hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak di bawah pengaruh atau
tekanan dari pihak lain;
      -     Terbuka ialah bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam menerima anggota
dan/atau     memperjuangkan       kepentingan    pekerja/buruh    tidak
membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin;
      -     Mandiri ialah bahwa dalam mendirikan, menjalankan, dan
mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuasaan sendiri tidak
dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi;
      -     Demokratis ialah bahwa dalam pembentukan organisasi,
pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan
kewajibannya organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi;
      -     Bertanggung jawab ialah bahwa dalam mencapai tujuan dan
melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertanggung
jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara.

Pasal 4
      Ayat (1)
            Cukup jelas

     Ayat (2)
     Huruf a
           Cukup jelas

      Huruf b
            Yang dimaksud dengan lembaga kerjasama di bidang
ketenagakerjaan, misalnya Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga
Kerjasama Tripartit dan lembaga-lembaga lain yang bersifat tripartit
seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja, atau
Dewan Penelitian Pengupahan.
            Pada lembaga-lembaga tersebut di atas dibahas kebijakan
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan perburuhan.

     Huruf c
          Cukup jelas

     Huruf d
          Cukup jelas
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 4 -




     Huruf e
          Cukup jelas
                                                             Huruf f …

     Huruf f
          Cukup jelas


Pasal 5
      Cukup jelas

Pasal 6
      Ayat (1)
            Cukup jelas

      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan federasi serikat pekerja/serikat
buruh adalah gabungan beberapa serikat pekerja/serikat buruh baik
berdasarkan sektor usaha, antarsektor usaha sejenis atau tidak, jenis
pekerjaan atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.

Pasal 7
      Cukup jelas

Pasal 8
            Yang dimaksud dengan penjenjangan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh    sesuai   dengan     wilayah    pemerintahan    yaitu   tingkat
kabupaten/kota, propinsi, dan nasional.

Pasal 9
      Cukup jelas

Pasal 10
      -     Yang dimaksud dengan sektor usaha dalam pasal ini
termasuk usaha jasa. Contoh serikat pekerja/serikat buruh yang
dibentuk berdasarkan sektor usaha, yaitu serikat pekerja/serikat buruh
di perusahaan tekstil bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh di
perusahaan tekstil lainnya, atau serikat pekerja/serikat buruh di
perusahaan jasa perhotelan bergabung dengan serikat pekerja/serikat
buruh di perusahaan jasa perhotelan lainnya.
      -     Yang dimaksud sengan serikat pekerja/serikat buruh yang
dibentuk berdasarkan jenis pekerjaan misalnya serikat pekerja/serikat
buruh tukang las atau serikat pekerja/serikat buruh pengemudi.
      -     Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh
bentuk lain adalah suatu serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk
tidak berdasarkan satu sektor usaha tertentu atau jenis pekerjaan
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 5 -


tertentu. Misalnya pekerja/buruh di perusahaan roti, pekerja/buruh di
perusahaan batik, dan pekerja/buruh di perusahaan sepatu atau
pekerja/buruh pembantu rumah tangga, para pekerja/buruh yang
bersangkutan bergabung membentuk satu serikat pekerja/serikat
buruh.
                                                           Pasal 11 …

Pasal 11
            Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi
serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh, demikian
juga federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 12
            Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat   pekerja/serikat  buruh    dibentuk  untuk    meningkatkan
kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta
keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi
dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja.

Pasal 13
      Cukup jelas

Pasal 14
      Ayat (1)
            Cukup jelas

      Ayat (2)
            Dalam pernyataan tertulis yang dibuatnya, pekerja/buruh
dapat menyatakan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak memilih
di antara serikat pekerja/serikat buruh yang ada.


Pasal 15
            Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya
manajer sumber daya manusia, manajer keuangan, atau manajer
personalia sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kerja bersama.

Pasal 16
      Cukup jelas

Pasal 17
      Ayat (1)
            Cukup jelas
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 6 -


     Ayat (2)
           Cukup jelas

      Ayat (3)
            Tanggung jawab dalam ayat ini meliputi seluruh kewajiban
yang belum diselesaikan oleh pengurus dan/atau anggota serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan termasuk kewajiban terhadap
pihak ketiga.
                                                          Pasal 18 …
Pasal 18
            Cukup jelas


Pasal 19
           Cukup jelas


Pasal 20
           Cukup jelas


Pasal 21
           Cukup jelas


Pasal 22
           Cukup jelas


Pasal 23
           Cukup jelas


Pasal 24
           Cukup jelas

Pasal 25
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas

     Huruf b
          Cukup jelas

     Huruf c
          Cukup jelas

     Huruf d
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                               - 7 -


           Yang dimaksud dengan usaha peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh adalah mendirikan koperasi, yayasan, atau bentuk usaha
lain.

     Huruf e
          Cukup jelas

     Ayat (2)
           Cukup jelas
                                                         Pasal 26 …

Pasal 26
           Cukup jelas

Pasal 27
           Cukup jelas

Pasal 28
           Cukup jelas

Pasal 29
            Yang dimaksud dengan pemberian kesempatan dalam pasal
ini, adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat
buruh dalam beberapa waktu tertentu dari tugas pokoknya sebagai
pekerja/buruh, sehingga dapat melaksanakan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh.


Pasal 30
           Cukup jelas

Pasal 31
           Cukup jelas

Pasal 32
           Cukup jelas

Pasal 33
           Cukup jelas

Pasal 34
           Cukup jelas

Pasal 35
           Cukup jelas

Pasal 36
           Cukup jelas
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 8 -




Pasal 37
      Huruf a
           Cukup jelas

     Huruf b
          Cukup jelas


                                                             Huruf c …


      Huruf c
            Walaupun pihak-pihak lain di luar pekerja/buruh tidak
dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh hal ini tidak dapat berlaku
secara mutlak karena kepentingan negara harus tetap dilindungi. Oleh
sebab itu, undang-undang ini memberi kewenangan kepada pengadilan
untuk membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dengan syarat-syarat tertentu.

Pasal 38
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas

      Huruf b
            Yang dimaksud dengan kejahatan terhadap keamanan
negara adalah kejahatan sebagaimana dimaksud pada Buku II Bab I
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan lama hukuman yang tidak sama
dalam ayat ini misalnya terdapat 5 pelaku tindak pidana yang
masing-masing dijatuhi penjara 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, dan
6 tahun, maka yang memenuhi syarat adalah putusan yang 5 dan 6
tahun.

     Ayat (3)
           Cukup jelas

Pasal 39
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan tidak melepaskan para pengurus
dari tanggung jawabnya misalnya membayar dan menagih hutang
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 9 -


piutang dan tanggung jawab administratif misalnya menyelesaikan
pembukuan atau dokumen organisasi.

      Ayat (2)
            Cukup jelas

Pasal 40
           Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan
dalam pasal ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.

                                                                Pasal 41 …


Pasal 41
           Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan
dalam pasal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.

Pasal 42
      Ayat (1)
             Pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak
berarti serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh tersebut bubar, tetapi kehilangan haknya
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c.
             Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan memberitahukan pencabutan nomor bukti pencatatan
kepada mitra kerja serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

      Ayat (2)
            Setelah serikat pekerja/serikat buruh memenuhi ketentuan
Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 31

Bagian 4 dari 4

maka nomor bukti pencatatan yang diberlakukan adalah nomor bukti
pencatatan yang lama.

Pasal 43
            Cukup jelas

Pasal 44
            Cukup jelas

Pasal 45
            Cukup jelas

Pasal 46
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 10 -


            Cukup jelas

 Pasal 47
            Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3989

WhatsApp ↗