Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 36 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36

Bagian 1 dari 36

              TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA RI
No.5587                 PEMERINTAH DAERAH. Otonomi. Pemilihan.
                        Kepala Daerah. Pencabutan. (Penjelasan Atas
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2014 Nomor 244)

                            PENJELASAN
                                ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 23 TAHUN 2014
                              TENTANG
                       PEMERINTAHAN DAERAH

  I. UMUM
    1.  Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
          Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari
          alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar
          Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat
          pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea
          keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan
          kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah
          Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung
          jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut
          dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah
          melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia,
          memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
          bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan
          kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
          Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
          Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia
          adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi
          logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             2


          Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama
          kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang
          kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan
          perundang-undangan. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5)
          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
          menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk
          mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut
          Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi
          yang seluas-luasnya.
          Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan
          untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
          melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
          masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam
          lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu
          meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
          demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan
          serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara
          Kesatuan Republik Indonesia.
          Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah
          dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara
          kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau
          pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah.
          Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada
          Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan
          Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu
          Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu
          kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu,
          kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan
          bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah
          terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi,
          daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan
          nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan
          mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
          Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang
          mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus
          Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya
          sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional
          dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang
          lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus
          kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk
          kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya
          Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk
          Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                           3                             No.5587



kepentingan   nasional.  Dengan     demikian    akan    tercipta
keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan
tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam
penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah           diberikan kepada rakyat
sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan
Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada
Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah
dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan
Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan
pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari
negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada
ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional
maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh
menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan
Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang
sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri
sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama
Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma,
standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman
bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan      ke    Daerah    dan    menjadi    pedoman     bagi
kementerian/lembaga        pemerintah    nonkementerian     untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan. Presiden melimpahkan
kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan
pengawasan       yang    dilakukan    oleh   kementerian/lembaga
pemerintah       nonkementerian      terhadap     penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.           Kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang
bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan
dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut
diharapkan       mampu       menciptakan     harmonisasi     antar
kementerian/lembaga        pemerintah    nonkementerian     dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.



                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             4


   2.     Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
          Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang
          terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,
          penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD
          dan      kepala   daerah.    DPRD      dan    kepala  daerah
          berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
          yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan
          Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian
          maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra
          sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai
          fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan
          kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan
          kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan
          Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD
          dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
          Sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara
          Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak,
          kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD tidak diatur dalam
          beberapa undang-undang namun cukup diatur dalam Undang-
          Undang ini secara keseluruhan guna memudahkan pengaturannya
          secara terintegrasi.
   3.     Urusan Pemerintahan
          Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
          Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan
          yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang
          dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada
          urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren
          terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
          Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan
          Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam
          Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan
          Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar.
          Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar
          ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin
          hak-hak konstitusional masyarakat.
          Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah
          provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan
          Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau
          ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah
          provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan
          Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun
          tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                5                              No.5587



     provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya
     dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
     Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan
     pemerintahan konkuren, dalam Undang-Undang ini dikenal
     adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan
     umum      menjadi    kewenangan    Presiden   sebagai kepala
     pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila,
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
     Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi
     berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar
     kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi
     kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan
     pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur
     sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali
     kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
4.   Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
     Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk
     efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas
     penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
     Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab
     akhir      pemerintahan   secara   keseluruhan   melimpahkan
     kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama
     Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
     kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya
     dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
     Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah
     Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil
     Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah
     Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah
     kabupaten/kota bersifat hierarkis.
5.   Penataan Daerah
     Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan
     Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan
     untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
     terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana
     pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan
     Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti
     kemampuan       ekonomi,     potensi    Daerah,    luas    wilayah,
     kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
     budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan
     syarat   lain    yang     memungkinkan       Daerah    itu    dapat
     menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             6


          Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama
          3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut
          menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi
          menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat
          untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah
          induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa
          pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi
          Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui
          undang-undang menjadi Daerah.
   6.     Perangkat Daerah
          Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai
          prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya
          dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan
          pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah
          sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun
          prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu
          Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan
          asimetris tersebut maka Daerah akan          mempunyai prioritas
          Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan
          lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan
          masyarakatnya.
          Besaran      organisasi     Perangkat    Daerah    baik    untuk
          mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
          Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor
          jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan
          keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja
          setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap
          Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak
          sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen
          tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah sesuai dengan
          besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan
          efisien.
          Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi
          unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kementerian
          dan lembaga pemerintah nonkementerian di pusat, diperlukan
          adanya     pemetaan      dari   kementerian/lembaga   pemerintah
          nonkementerian di pusat untuk mengetahui Daerah-Daerah yang
          mempunyai potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan bidang
          tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
          kewenangannya didesentralisasikan ke Daerah. Dari hasil
          pemetaan        tersebut      kementerian/lembaga     pemerintah
          nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang

Bagian 2 dari 36

          mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas
          kementerian/      lembaga     pemerintah   nonkementerian   yang



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                              7                           No.5587



     bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi
     stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah
     nonkementerian terkait.
7.   Keuangan Daerah
     Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah
     dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan
     merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan
     Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan
     Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang
     menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber
     keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan
     dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian
     sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban
     atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
     Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan
     terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada
     Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang
     kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan
     khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan
     Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK
     untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang
     ingin dicapai.
8.   Perda
     Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
     kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku
     penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai
     dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi
     Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta
     kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah
     hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang
     bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh
     Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai
     dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu
     Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan
     tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana
     diatur dalam kaidah penyusunan Perda.
     Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari
     kewenangan Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan.
     Mengingat tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan
     ada di tangan Presiden, maka konsekuensi logisnya kewenangan
     untuk membatalkan Perda ada ditangan Presiden. Adalah tidak
     efisien apabila Presiden yang langsung membatalkan Perda.
     Presiden melimpahkan kewenangan pembatalan Perda Provinsi



                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             8


          kepada     Menteri  sebagai   pembantu     Presiden    yang
          bertanggungjawab atas Otonomi Daerah. Sedangkan untuk
          pembatalan Perda Kabupaten/Kota, Presiden melimpahkan
          kewenangannya kepada gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat
          di Daerah.
          Untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam
          pembatalan Perda, maka Pemerintah Daerah provinsi dapat
          mengajukan keberatan pembatalan Perda Provinsi yang dilakukan
          oleh Menteri kepada Presiden. Sedangkan Pemerintah Daerah
          kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda
          Kabupaten/Kota yang dilakukan gubernur sebagai wakil
          Pemerintah Pusat kepada Menteri. Dari sisi penyelenggaraan
          Pemerintahan Daerah, keputusan yang diambil oleh Presiden dan
          Menteri bersifat final.
          Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pelaporan Perda,
          setiap Perda yang akan diundangkan harus mendapatkan nomor
          register terlebih dahulu. Perda Provinsi harus mendapatkan nomor
          register dari Kementerian, sedangkan Perda Kabupaten/Kota
          mendapatkan nomor register dari gubernur sebagai wakil
          Pemerintah Pusat. Dengan adanya pemberian nomor register
          tersebut akan terhimpun informasi mengenai keseluruhan Perda
          yang dibentuk oleh Daerah dan sekaligus juga informasi Perda
          secara nasional.
   9.     Inovasi Daerah
          Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang
          dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya
          perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang
          dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan
          Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk
          meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria
          yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah
          untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara
          tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada
          kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.
          Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
          tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih
          terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
          Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik
          melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui
          peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk
          memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan
          Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                          9                            No.5587



Melalui Undang-Undang ini dilakukan pengaturan yang bersifat
afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang
akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang
seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan
Pemerintahannya di desentralisasaikan ke Daerah. Sinergi Urusan
Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku
kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
secara nasional. Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan
tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan
pembangunan       antara     kementerian/lembaga     pemerintah
nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional.
Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan
yang      terarah   dari     kementerian/lembaga     pemerintah
nonkementerian     terhadap    Daerah-Daerah    yang    menjadi
stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional
tersebut.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa
adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah
maupun     standar   kompetensi    yang  diperlukan     untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan
mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek
jumlah dan kompetensinya.
Langkah berikutnya adalah adanya jaminan pelayanan publik
yang disediakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk
itu setiap Pemerintah Daerah wajib membuat maklumat pelayanan
publik sehingga masyarakat di Daerah tersebut tahu jenis
pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan
aksesnya serta kejelasan dalam prosedur dan biaya untuk
memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran
keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai
dengan standar yang telah ditentukan.
Langkah akhir untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya
mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi
yang jelas dan tegas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta
sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya kejelasan
tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan
pembinaan dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pembinaan



                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           10


          teknis. Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan
          pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah
          dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
          Untuk    pembinaan    dan   pengawasan     terhadap   Daerah
          kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas
          dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
          melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan
          terhadap Daerah kabupaten/kota.



II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
    Cukup jelas.
Pasal 2
     Cukup jelas.
Pasal 3
     Ayat (1)
           Dikecualikan untukkota administrasi     dan   kabupaten
           administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 4
      Cukup jelas.
Pasal 5
      Cukup jelas.
Pasal 6
     Yang dimaksud dengan “kebijakan sebagai dasar dalam
     menyelenggarakan Urusan Pemerintahan” dalam ketentuan ini
     adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemeritah Pusat sebagai
     pedoman     dalam   menyelenggarakanurusan      pemerintahan
     konkuren baik yang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
     maupun yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 7
      Cukup jelas.
Pasal 8
      Cukup jelas.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    11                            No.5587



Pasal 9
      Cukup jelas.
Pasal 10
      Ayat (1)
             Huruf a
                     Yang dimaksud dengan “urusan politik luar
                     negeri” misalnya mengangkat pejabat diplomatik
                     dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam
                     jabatan lembaga internasional, menetapkan
                     kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian
                     dengan negara lain, menetapkan kebijakan
                     perdagangan luar negeri, dan sebagainya.
             Huruf b
                     Yang dimaksud dengan “urusan pertahanan”
                     misalnya mendirikan dan membentuk angkatan
                     bersenjata, menyatakan damai dan perang,
                     menyatakan negara atau sebagian wilayah negara
                     dalam keadaan bahaya, membangun dan
                     mengembangkan sistem pertahanan negara dan
                     persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib
                     militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan
                     sebagainya.
             Huruf c
                     Yang dimaksud dengan “urusan keamanan”
                     misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian
                     negara,    menetapkan    kebijakan   keamanan
                     nasional, menindak setiap orang, kelompok atau
                     organisasi   yang   kegiatannya    mengganggu
                     keamanan negara, dan sebagainya.
             Huruf d
                     Yang dimaksud dengan “urusan yustisi” misalnya
                     mendirikan lembaga peradilan, mengangkat
                     hakim     dan    jaksa,  mendirikan   lembaga
                     pemasyarakatan,       menetapkan     kebijakan
                     kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi,
                     amnesti, abolisi, membentuk undang-undang,
                     peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
                     peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang
                     berskala nasional.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                              12


              Huruf e
                      Yang dimaksud dengan “urusan moneter dan
                      fiskal nasional” adalah kebijakan makro ekonomi,
                      misalnya mencetak uang dan menentukan nilai
                      mata uang, menetapkan kebijakan moneter,
                      mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
              Huruf f
                      Yang dimaksud dengan “urusan agama” misalnya
                      menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku
                      secara nasional, memberikan pengakuan terhadap
                      keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan
                      dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan,
                      dan sebagainya.
                      Daerah    dapat   memberikan    hibah  untuk
                      penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan
                      sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan
                      Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan
                      beragama, misalnya penyelenggaraan Musabaqah
                      Tilawatil Qur’an (MTQ), pengembangan bidang
                      pendidikan keagamaan, dan sebagainya.
      Ayat (2)
             Huruf a
                      Yang dimaksud dengan “Pemerintah Pusat
                      melaksanakan sendiri” adalah apabila urusan
                      pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh
                      kementerian     atau     lembaga     pemerintah
                      nonkementerian.
             Huruf b
                      Cukup jelas.
Pasal 11
       Cukup jelas.
Pasal 12
       Cukup jelas.
Pasal 13
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” dalam
              ketentuan ini adalah penanggungjawab penyelenggaraan
              suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  13                          No.5587



              kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan
              dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu
              Urusan Pemerintahan.
              Yang dimaksud dengan “prinsip efisiensi” dalam
              ketentuan ini adalah penyelenggara suatu Urusan
              Pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan
              tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat
              diperoleh.
              Yang dimaksud dengan “prinsip eksternalitas” dalam
              ketentuan ini adalah penyelenggara suatu Urusan
              Pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran,
              dan    jangkauan   dampak     yang   timbul  akibat
              penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
              Yang dimaksud dengan “prinsip kepentingan strategis
              nasional” dalam ketentuan ini adalah penyelenggara
              suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan
              pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan
              kesatuan    bangsa,   menjaga    kedaulatan   Negara,
              implementasi hubungan luar negeri, pencapaian
              program strategis nasional dan pertimbangan lain yang
              diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Cukup jelas.
Pasal 14
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.


       Ayat (4)
             Cukup jelas.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           14


       Ayat (5)
             Cukup jelas.
       Ayat (6)
             Yang dimaksud dengan “garis pantai” adalah batas
             pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat
             terjadi air laut pasang tertinggi.

Bagian 3 dari 36

             Penggunaan “garis pantai’ dalam ketentuan ini
             diperuntukkan bagi penentuan wilayah administrasi
             dalam pengelolaan wilayah laut.
             Batas wilayah 4 (empat) mil dalam ketentuan ini hanya
             semata-mata untuk keperluan penghitungan bagi hasil
             kelautan, sedangkan kewenangan bidang kelautan
             sampai dengan 12 (dua belas) mil tetap berada pada
             Daerah provinsi.
       Ayat (7)
             Batas wilayah dibagi sama jarak atau diukur sesuai
             prinsip garis tengah daerah yang berbatasan dalam
             ketentuan ini hanya semata-mata untuk keperluan
             penghitungan       bagi   hasil   kelautan,   sedangkan
             kewenangan bidang kelautan sampai dengan 12 (dua
             belas) mil tetap berada pada Daerah provinsi.
Pasal 15
       Ayat (1)
            Cukup jelas.
       Ayat (2)
            Cukup jelas.
       Ayat (3)
            Cukup jelas.
       Ayat (4)
            Yang dimaksud dengan “pengalihan urusan pemerintahan
            konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan
            yang lain” dalam ketentuan ini adalah urusan
            pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
            Pemerintah     Pusat   dialihkan   menjadi    urusan
            pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
            Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota dan
            sebaliknya, atau urusan pemerintahan konkuren yang
            menjadi kewenangan Daerah provinsi dialihkan menjadi



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 15                          No.5587



            urusan   pemerintahan   konkuren     yang    menjadi
            kewenangan Daerah kabupaten/kota atau sebaliknya.


       Ayat (5)
            Cukup jelas.
Pasal 16
       Ayat (1)
            Cukup jelas.
       Ayat (2)
            Pedoman dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
            standardisasi   yang    berlaku    secara    nasional,
           mempermudah      penyelenggara Pemerintahan Daerah
           dan mencegah penyimpangan     dalam    penyelenggaraan
           Pemerintahan Daerah tanpa mengurangi Otonomi Daerah.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
           Cukup jelas.
Pasal 17
      Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam
           ketentuan ini adalah Perda, Perkada, dan keputusan
           kepala daerah.
      Ayat (2)
           Cukup jelas.
      Ayat (3)
           Cukup jelas.
      Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 18
     Cukup jelas.
Pasal 19




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                               16



     Ayat (1)
              Huruf a
                      Yang dimaksud dengan “diselenggarakan sendiri
                      oleh Pemerintah Pusat” adalah apabila Urusan
                      Pemerintahan Konkuren dilaksanakan langsung
                      oleh kementerian atau lembaga pemerintah
                      nonkementerian.
              Huruf b
                      Cukup jelas.
              Huruf c
                      Cukup jelas.
     Ayat (2)
              Cukup jelas.
     Ayat (3)
              Cukup jelas.
     Ayat (4)
              Cukup jelas.
     Ayat (5)
              Cukup jelas.
Pasal 20
           Ayat (1)
              Huruf a
                      Cukup jelas.
              Huruf b
                      Cukup jelas.
              Huruf c
                      Yang dimaksud dengan “menugasi Desa” dalam
                      ketentuan ini adalah pemberian tugas dari gubernur
                      kepada Desa yang bukan merupakan penerapan
                      asas Tugas Pembantuan, sehingga tugas yang
                      diserahkan kepada Desa tidak menjadi kewenangan
                      yang dikelola sendiri oleh pemerintah desa.
                      Pemerintah desa bertanggung jawab kepada
                      gubernur   terhadap tugas  yang diserahkan
                      kepadanya.



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 17                           No.5587



       Ayat (2)
           Cukup jelas.
       Ayat (3)
           Yang    dimaksud     dengan     “ditugaskan     sebagian
           pelaksanaannya kepada Desa” dalam ketentuan ini adalah
           pemberian tugas dari bupati/wali kota kepada Desa yang
           bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan,
           sehingga tugas yang diserahkan kepada Desa tidak
           menjadi kewenangan yang dikelola sendiri oleh pemerintah
           desa.
           Pemerintah desa bertanggung jawab kepada bupati/wali
           kota melalui camat terhadap tugas yang diserahkan
           kepadanya.
       Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 21
       Cukup jelas.
Pasal 22
       Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam
           ketentuan ini adalah Perda, Perkada, dan Keputusan
           kepala daerah.
       Ayat (2)
           Cukup jelas.
       Ayat (3)
           Cukup jelas.
       Ayat (4)
           Penyampaian dokumen anggaran Tugas Pembantuan oleh
           kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD
           bukan dimaksudkan untuk dilakukan pembahasan
           terhadap anggaran Tugas Pembantuan melainkan hanya
           digunakan sebagai dasar bagi DPRD dalam melakukan
           pengawasan pelaksanaan Tugas Pembantuan tersebut.
       Ayat (5)
           Penyampaian laporan pelaksanaan anggaran Tugas
           Pembantuan oleh kepala daerah penerima Tugas
           Pembantuan kepada DPRD bukan dimaksudkan untuk



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             18


              dilakukan pembahasan terhadap laporan pelaksanaan
              anggaran Tugas Pembantuan melainkan hanya digunakan
              sebagai dasar bagi DPRD dalam melakukan pengawasan
              pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan tersebut.
Pasal 23
       Cukup jelas.
Pasal 24
           Ayat (1)
              Cukup jelas.
           Ayat (2)
              Cukup jelas.
           Ayat (3)
              Cukup jelas.
           Ayat (4)
              Yang dimaksud dengan “potensi” dalam ketentuan ini
              adalah ketersediaan sumber daya di Daerah yang telah dan
              yang akan dikelola yang memberikan dampak bagi
              peningkatan kesejahteraan masyarakat.
           Ayat (5)
              Cukup jelas.
           Ayat (6)
              Cukup jelas.
           Ayat (7)
              Cukup jelas.
Pasal 25
    Cukup jelas.
Pasal 26
    Cukup jelas.
Pasal 27
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Huruf a
                  Cukup jelas.
            Huruf b
                  Yang dimaksud dengan “pengaturan administratif”



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    19                            No.5587



                   dalam ketentuan ini antara lain perizinan, kelaikan,
                   dan keselamatan pelayaran.
            Huruf c
                   Cukup jelas.
            Huruf d
                   Cukup jelas.
            Huruf e
                   Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “garis pantai” adalah batas
            pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat
            terjadi air laut pasang tertinggi.
            Garis pantai diperuntukkan bagi penentuan          wilayah
            administrasi dalam pengelolaan wilayah laut.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan “nelayan kecil” adalah nelayan
            masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan
            bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan
            terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas
            dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh
            pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia.
Pasal 28
     Cukup jelas.
Pasal 29
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
       Ayat (2)
                DAU bagi Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan yang
                diperoleh dari penghitungan luas wilayah lautan
                termasuk untuk Daerah kabupaten/kota dalam Daerah
                Provinsi yang Berciri Kepulauan dengan proporsi 30 %
                (tiga puluh persen) untuk Daerah Provinsi yang Berciri
                Kepulauan dan70 % (tujuh puluh persen) untuk Daerah
                kabupaten/kota dalam Daerah Provinsi yang Berciri
                Kepulauan tersebut.
       Ayat (3)
                Cukup jelas.
       Ayat (4)



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                                  20


                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Cukup jelas.
           Ayat (6)
                 Cukup jelas.
Pasal 30
           Cukup jelas.
Pasal 31
       Ayat (1)
                 Cukup jelas.
       Ayat (2)
                 Huruf a
                          Cukup jelas.
                 Huruf b
                      Yang dimaksud dengan “mempercepat peningkatan
                      kesejahteraan masyarakat” adalah peningkatan
                      indeks pembangunan manusia yang ditandai
                      dengan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan
                      pendapatan masyarakat.
                 Huruf c
                          Cukup jelas.
                 Huruf d
                          Cukup jelas.
                 Huruf e
                          Cukup jelas.
                 Huruf f
                          Cukup jelas.
      Ayat (3)
              Cukup jelas.
      Ayat (4)
              Cukup jelas.
Pasal 32
     Cukup jelas.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        21                        No.5587




Pasal 33
     Ayat (1)
              Huruf a
                      Cukup jelas.
              Huruf b
                      Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “bagian
                      Daerah” adalah satu atau lebih Kecamatan dari
                      Daerah kabupaten/kota yang berbeda.
     Ayat (2)
              Cukup jelas.
     Ayat (3)
              Cukup jelas.
   Pasal 34
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Huruf a
                         Cukup jelas.
                 Huruf b
                        Jumlah penduduk minimal yang harus dimiliki oleh
                        Daerah Persiapan tidak boleh mengakibatkan tidak
                        terpenuhinya syarat minimal jumlah penduduk Daerah
                        induk.
                 Huruf c
                         Cukup jelas.
                 Huruf d
                         Cukup jelas.
                 Huruf e
                         Batas   usia   minimal    Daerah  provinsi dan
                         kabupaten/kota dihitung sejak pembentukannya
                         dengan undang-undang dan batas usia minimal
                         Kecamatan dihitung sejak dibentuknya Kecamatan
                         dengan Perda kabupaten/kota.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                                   22




           Ayat (3)
               Cukup jelas.
Pasal 35
     Ayat (1)
                   Yang dimaksud dengan “luas wilayah minimal ditentukan
                   berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan” adalah
                   luas rata-rata wilayah pada Daerah provinsi, luas rata-rata
                   wilayah pada Daerah kabupaten atau luas rata-rata wilayah
                   pada Daerah kota dalam satu kelompok pulau atau kepulauan
                   tertentu ditambah dengan luas wilayah Daerah provinsi
                   terkecil,
                   Daerah kabupaten terkecil atau Daerah kota terkecil yang ada
                   dalam 1 (satu) kelompok pulau atau kepulauan tersebut,
                   kemudian dibagi 2 (dua).
                   Contoh:

               X      LD     + LDPK
LWM        =          P

               2

                   Keterangan:
                   LWM = Luas wilayah minimal
                   X LDP = Rata-rata luas wilayah Daerah provinsi dalam 1 pulau
                          atau gugus pulau
                   LDPK = Luas wilayah Daerah provinsi terkecil dalam 1 pulau
                          atau gugus pulau
                   Yang dimaksud dengan “jumlah penduduk minimal ditentukan
                   berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan” adalah
                   jumlah rata-rata penduduk pada Daerah provinsi, jumlah rata-
                   rata penduduk pada Daerah kabupaten atau jumlah rata-rata
                   penduduk pada Daerah kota dalam satu kelompok pulau atau
                   kepulauan tertentu ditambah dengan jumlah penduduk Daerah
                   provinsi yang paling sedikit, jumlah penduduk Daerah
                   kabupaten yang paling sedikit atau jumlah penduduk Daerah
                   kota yang paling sedikit yang ada dalam 1 (satu) kelompok
                   pulau atau kepulauan tersebut, kemudian dibagi dua.
                   Contoh:




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       23                           No.5587



            X      JPP + JPPK
JPM     =
            2

                Keterangan:
                JPM   = Jumlah penduduk minimal
                X JPP = Rata-rata jumlah penduduk Daerah Provinsi dalam 1
                pulau atau gugus pulau
                JPPK = Jumlah penduduk Daerah Provinsi terkecil dalam 1
                                              JPPK . . .
                       pulau atau gugus pulau
      Ayat (2)
                Cukup jelas.
      Ayat (3)
                Yang dimaksud dengan “peta dasar” adalah peta dasar yang
                diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan
                ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Ayat (4)
                Huruf a
                      Daerah kabupaten/kota yang menjadi Cakupan Wilayah
                      Daerah Persiapan provinsi harus merupakan satu
                      kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang
                      masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah provinsi lainnya.
                Huruf b
                      Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah
                      Persiapan kabupaten harus merupakan satu kesatuan
                      wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam
                      Cakupan Wilayah Daerah kabupaten lainnya.
                Huruf c
                      Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah
                      Persiapan Kota harus merupakan satu kesatuan wilayah
                      geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam
                      Cakupan Wilayah Daerah kota lainnya.
      Ayat (5)
                Cukup jelas.
      Ayat (6)
                Cukup jelas.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           24


Pasal 36
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
                 Kohesivitas sosial diukur dari keragaman suku, agama,
                 dan lembaga adat.
           Huruf c

Bagian 4 dari 36

                 Yang dimaksud dengan “organisasi kemasyarakatan”
                 adalah organisasi yang terdaftar sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Ayat (6)
           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
                 Potensi unggulan Daerah yang dapat dihitung dengan
                 nilai tertentu meliputi kelautan dan perikanan,
                 pariwisata,   pertanian, kehutanan,    perdagangan,
                 perindustrian. Sedangkan untuk potensi energi dan
                 sumber daya mineral dihitung berdasarkan penetapan
                 yang dilakukan oleh kementerian/lembaga yang
                 berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi ahli
                 yang di bidangnya.
     Ayat (7)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 25                          No.5587



                Cukup jelas.



           Huruf c
                Pengelolaan keuangan Daerah diukur berdasarkan opini
                Badan Pemeriksa Keuangan.
     Ayat (8)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Cukup jelas.
           Huruf c
                Untuk calon Daerah Persiapan yang berciri kepulauan,
                aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur termasuk
                ketersediaan sarana prasarana transportasi laut.
           Huruf d
                Cukup jelas.
           Huruf e
                Cukup jelas.
Pasal 37
     Yang dimaksud dengan “tata urutan” dalam ketentuan ini adalah
     pemenuhan persyaratan secara berurutan, artinya persyaratan
     kedua dan berikutnya tidak dapat dilaksanakan sebelum
     persyaratan sebelumnya terpenuhi.
Pasal 38
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “diusulkan oleh gubernur” dalam
           ketentuan ini dapat diartikan bahwa gubernur dapat
           melakukan verifikasi ulang atas usulan pembentukan Daerah
           Persiapan provinsi atau kabupaten/kota yang akan diusulkan
           oleh gubernur yang terdahulu, untuk memutuskan jadi atau
           tidaknya pembentukan Daerah Persiapan diusulkan kepada
           Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Republik
           Indonesia atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
     Ayat (2)




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                          26


            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik
            Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”
            adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
            dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
            yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
     Ayat (6)
            Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik
            Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”
            adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
            dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
            yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
     Ayat (7)
            Cukup jelas.
Pasal 39
      Cukup jelas.
Pasal 40
     Ayat (1)
           Huruf a
                 Bantuan   pengembangan     Daerah   Persiapan  yang
                 bersumber dari APBN disalurkan melalui DAK dan/atau
                 hibah.
           Huruf b
                 Cukup jelas.
           Huruf c
                 Cukup jelas.
           Huruf d
                 Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   27                           No.5587



Pasal 41
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
                 Cukup jelas.
           Huruf c
                 Pembentukan perangkat Daerah Persiapan dilakukan
                 secara bertahap dengan prioritas Perangkat Daerah
                 Persiapan yang terkait dengan Pelayanan Dasar.
           Huruf d
                 Jenjang jabatan perangkat Daerah Persiapan setingkat
                 lebih rendah dari jenjang jabatan Perangkat Daerah pada
                 Daerah induk.
           Huruf e
                 Cukup jelas.
           Huruf f
                 Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “partisipasi dalam penyelenggaraan
           pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan” antara lain
           masyarakat memberikan masukan dalam perencanaan dan
           pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
           Yang dimaksud dengan “pengawasan atas penyelenggaraan
           pemerintahan” antara lain pengawasan atas pelayanan publik
           yang disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat.
Pasal 42
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “evaluasi” adalah evaluasi terhadap
           penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengelolaan
           personel, peralatan, dokumentasi, pembentukan perangkat
           Daerah Persiapan, pengisian jabatan aparatur sipil negara pada
           perangkat Daerah Persiapan, pengelolaan anggaran belanja
           Daerah Persiapan, dan penanganan pengaduan masyarakat.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                          28


    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 43
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik
           Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”
           dalam ketentuan ini adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat
           Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah
           Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam
           negeri.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
    Ayat (7)
           Cukup jelas.
Pasal 44
    Cukup jelas.
Pasal 45
    Cukup jelas.


Pasal 46
    Ayat (1)




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     29                          No.5587



             Cukup jelas.
    Ayat (2)
             Cukup jelas.
    Ayat (3)
             Cukup jelas.
    Ayat (4)
             Cukup jelas.
    Ayat (5)
             Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik
             Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”
             adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
             dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang
             membidangi pemerintahan dalam negeri.
    Ayat (6)
             Cukup jelas.
    Ayat (7)
             Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik
             Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”
             adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
             dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang
             membidangi pemerintahan dalam negeri.
    Ayat (8)
             Cukup jelas.
      Ayat (9)
             Cukup jelas.
Pasal 47
      Cukup jelas.
Pasal 48
      Ayat (1)
           Huruf a
                     Yang dimaksud dengan “perubahan batas wilayah
                     Daerah” dalam ketentuan ini adalah penambahan atau
                     pengurangan Cakupan Wilayah suatu Daerah yang tidak
                     mengakibatkan hapusnya suatu Daerah.
             Huruf b




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           30


                  Cukup jelas.
           Huruf c
                  Cukup jelas.
           Huruf d
                  Cukup jelas.
           Huruf e
                  Cukup jelas.
      Ayat (2)
           Cukup jelas.
      Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 49
      Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “kepentingan strategis nasional” dalam
           ketentuan ini adalah kepentingan dalam rangka menjaga
           keutuhan     dan   kedaulatan  NKRI   serta   mempercepat
           kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan, pulau-pulau
           terluar, dan Daerah tertentu.
      Ayat (2)
           Cukup jelas.
      Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 50
       Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik
            Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”
            adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
            dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
            yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
       Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 51
       Cukup jelas.
Pasal 52




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 31                          No.5587



       Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “evaluasi” adalah evaluasi terhadap
            penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengelolaan
            personel, peralatan, dokumentasi, pembentukan perangkat
            Daerah Persiapan, pengisian jabatan aparatur sipil negara
            pada perangkat Daerah Persiapan, pengelolaan anggaran
            belanja Daerah Persiapan, dan penanganan pengaduan
            masyarakat.
       Ayat (2)
           Cukup jelas.
       Ayat (3)
           Cukup jelas.
       Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 53
       Ayat (1)
            Cukup jelas.
       Ayat (2)
            Cukup jelas.
       Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik
           Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”
           adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
           dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang
           membidangi pemerintahan dalam negeri.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
Pasal 54
      Cukup jelas.
Pasal 55
      Cukup jelas.
Pasal 56




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             32



      Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “strategi penataan Daerah” dalam
               ketentuan ini adalah langkah-langkah dan rencana strategis
               yang harus dilakukan Pemerintah Pusat serta sasaran yang
               harus dicapai dalam kurun waktu tertentu dalam rangka
               penataan Daerah.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Cukup jelas.
      Ayat (6)
            Desain besar penataan Daerah yang ditetapkan             oleh
            Pemerintah Pusat mencakup jangka waktu tertentu.
Pasal 57
      Cukup jelas.
Pasal 58
      Huruf a
             Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas
             dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
             ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan
             dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
     Huruf b
             Yang dimaksud dengan “tertib penyelenggara negara” adalah
             asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan
             keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
     Huruf c
             Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah
             asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
             yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
     Huruf d
             Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan" adalah asas yang




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     33                           No.5587



               membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
               informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
               penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
               perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
               negara.


     Huruf e
               Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah asas
               yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
               kewajiban penyelenggara negara.
     Huruf f
               Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah asas
               yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik
               dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf g
               Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang
               menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
               kegiatan     penyelenggara    negara       harus     dapat
               dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat
               sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
               ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Huruf h
               Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah asas yang
               berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya
               dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja
               yang terbaik.
     Huruf i pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
     Huruf j
               Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap
               tindakan    dalam   penyelenggaraan      negara   harus
               mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
               warga negara.
Pasal 59
      Cukup jelas.
Pasal 60
      Yang dimaksud dengan “dalam jabatan yang sama” dalam ketentuan
      ini adalah jabatan bupati sama dengan jabatan wali kota.
Pasal 61



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                          34



      Cukup jelas.
Pasal 62
      Cukup jelas.
Pasal 63
      Cukup jelas.
Pasal 64
      Cukup jelas.
Pasal 65
      Ayat (1)
           Cukup jelas.
      Ayat (2)
           Huruf a
                  Cukup jelas.
           Huruf b
                  Cukup jelas.
           Huruf c
                  Cukup jelas.
           Huruf d
                  Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang
                  sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
                  yang terkait dengan urusan pemerintahan umum
                  dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dalam
                  Forkopimda.
           Huruf e
                  Cukup jelas.
       Ayat (3)
            Cukup jelas.
       Ayat (4)
            Cukup jelas.
       Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari
            kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin
            pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan
            kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan,



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     35                           No.5587



               kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan
               strategis lainnya.
       Ayat (6)
               Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari
               kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin
               pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan
               kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan,
               kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan
               strategis lainnya.
       Ayat (7)
               Cukup jelas.
Pasal 66
       Cukup jelas.
Pasal 67
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b

Bagian 5 dari 36

               Cukup jelas.
       Huruf c
               Yang   dimaksud     dengan   “mengembangkan     kehidupan
               demokrasi” dalam ketentuan ini antara lain melakukan
               penyerapan    aspirasi   dan    meningkatkan    partisipasi
               masyarakat, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
       Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Cukup jelas.
    Huruf f
             Yang dimaksud dengan “program strategis nasional” dalam
             ketentuan ini adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai
             program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam
             upaya    meningkatkan      pertumbuhan     dan    pemerataan
             pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam
             rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Huruf g
             Cukup jelas.



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           36


Pasal 68
    Cukup jelas.
Pasal 69
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “laporan kinerja instansi Pemerintah
           Daerah” dalam ketentuan ini adalah laporan kinerja setiap
           satuan kerja Perangkat Daerah.
Pasal 70
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah merupakan
           upaya    pembinaan   terhadap    peningkatan      kemampuan
           Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi
           Daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
    Ayat (7)
           Cukup jelas.
Pasal 71
    Cukup jelas.


Pasal 72
       Penyampaian ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
       Daerah dilakukan melalui media yang tersedia di Daerah dan
       dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   37                           No.5587



       perundang-undangan.
Pasal 73
       Ayat (1)
            Cukup jelas.


       Ayat (2)
            Cukup jelas.
       Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “hak interpelasi” dalam ketentuan ini
            adalah hak untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah
            mengenai    alasan-alasan  tidak   disampaikan     laporan
            keterangan pertanggungjawaban.
       Ayat (4)
            Cukup jelas.
       Ayat (5)
            Cukup jelas.
       Ayat (6)
            Cukup jelas.
Pasal 74
       Cukup jelas.
Pasal 75
       Cukup jelas.
Pasal 76
       Ayat (1)
            Huruf a
              Cukup jelas.
            Huruf b
              Cukup jelas.
            Huruf c
                  Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu
                  perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala
                  daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau
                  komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik
                  negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           38


           Huruf d
           Cukup jelas.
           Huruf e
            Cukup jelas.


           Huruf f
           Cukup jelas.
           Huruf g
                 Cukup jelas.
           Huruf h
                 Cukup jelas.
           Huruf i
                 Usulan izin bagi gubernur disampaikan kepada Menteri
                 dan usulan izin bagi bupati/wali kota disampaikan
                 kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
                 Pemerintah Pusat.
           Huruf j
                 Cukup jelas.
      Ayat (2)
           Kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak harus
           dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Pasal 77
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan”
           adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai
           direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta
           maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       39                           No.5587



             Cukup jelas.
Pasal 78
     Ayat (1)
             Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Huruf a
                     Cukup jelas.
           Huruf b
                     Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
                     secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam
                     ketentuan   ini    adalah   menderita     sakit    yang
                     mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara
                     normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
                     yang    berwenang      dan/atau     tidak     diketahui
                     keberadaannya.
             Huruf c
                Cukup jelas.
             Huruf d
                Cukup jelas.
             Huruf e
                Cukup jelas.
             Huruf f
                     Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
                     antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan
                     berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
             Huruf g
                     Cukup jelas.
             Huruf h
                     Cukup jelas.
             Huruf i
                     Cukup jelas.
Pasal 79
     Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “diumumkan oleh pimpinan DPRD”



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                            40


             dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil
             keputusan baik oleh pimpinan DPRD maupun oleh paripurna.
     Ayat (2)
             Cukup jelas.
     Ayat (3)
             Cukup jelas.



Pasal 80
     Cukup jelas.
Pasal 81
     Cukup jelas.
Pasal 82
     Cukup jelas.
Pasal 83
       Cukup jelas.


Pasal 84
       Ayat (1)
           Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “merehabilitasi” dalam ketentuan ini
             adalah pemulihan nama baik dan pemenuhan hak keuangan.
Pasal 85
       Cukup jelas.
Pasal 86
       Cukup jelas.
Pasal 87
       Cukup jelas.
Pasal 88




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  41                          No.5587



       Cukup jelas.
Pasal 89
       Cukup jelas.
Pasal 90
       Cukup jelas.
Pasal 91
       Cukup jelas.
Pasal 92
       Cukup jelas.
Pasal 93
       Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “unit kerja” adalah perangkat gubernur
           yang berfungsi membantu gubernur sebagai wakil Pemerintah
           Pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
           penyelenggaraan   Urusan    Pemerintahan     yang   menjadi
           kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan
           oleh Daerah kabupaten/kota.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
Pasal 94
    Cukup jelas.
Pasal 95
    Cukup jelas.
Pasal 96
    Cukup jelas.
Pasal 97
    Cukup jelas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             42


Pasal 98
    Cukup jelas.
Pasal 99
    Cukup jelas.
Pasal 100
    Cukup jelas.


Pasal 101
    Ayat (1)
            Huruf a
                   Cukup jelas.
            Huruf b
                   Cukup jelas.
            Huruf c
                   Cukup jelas.
            Huruf d
                   Cukup jelas.
            Huruf e
                   Cukup jelas.
            Huruf f
                   Yang dimaksud dengan”perjanjian internasional di
                   Daerah provinsi” dalam ketentuan ini adalah perjanjian
                   antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang
                   berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.
            Huruf g
                   Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam
                   ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah
                   Daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi
                   kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik
                   termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan
                   pinjaman/ hibah, kerja sama penyertaan modal, dan
                   kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
                   perundang-perundangan.
            Huruf h
                   Cukup jelas.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       43                            No.5587



            Huruf i
                   Cukup jelas.
            Huruf j
                   Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Cukup jelas.


Pasal 102
    Ayat (1)
            Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi
            didasarkan pada jumlah penduduk Daerah provinsi yang
            bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
            mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
    Ayat (2)
            Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil
            pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh komisi
            pemilihan umum Daerah provinsi dan dilaporkan kepada
            Menteri melalui gubernur dan tembusannya kepada komisi
            pemilihan umum.
    Ayat (3)
            Cukup jelas.
        Ayat (4)
                Cukup jelas.
Pasal 103
        Cukup jelas.


Pasal 104
        Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa
        tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk
        penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”,
        untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan
        frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama
        Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan
        untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah
        Paramawisesa”.
        Pada     hakikatnya,      sumpah/janji   merupakan   tekad    untuk



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                            44


          memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang
          teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara
          Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan ketentuan
          peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi
          berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan
          oleh setiap anggota DPRD provinsi.
Pasal 105
          Cukup jelas.
Pasal 106
          Cukup jelas.
Pasal 107
          Huruf a
                Hak mengajukan rancangan Perda provinsi dimaksudkan
                untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam menyikapi
                serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
                yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan
                Perda provinsi.
          Huruf b
                Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan
                baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah
                Daerah provinsi sesuai dengan fungsi serta tugas dan
                wewenang DPRD provinsi.
          Huruf c
                Hak anggota DPRD provinsi untuk menyampaikan suatu
                usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah
                Daerah provinsi maupun kepada DPRD provinsi sehingga
                ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati
                nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap
                anggota DPRD provinsi tidak dapat diarahkan oleh siapa
                pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata
                cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap
                memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun,
                dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
          Huruf d
                Cukup jelas.
          Huruf e
                Cukup jelas.
          Huruf f



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  45                           No.5587



              Cukup jelas.
        Huruf g
              Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah
              Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD
              provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.



        Huruf h
              Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak
              anggota DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan
              berkenaan  dengan    jabatannya baik dalam    acara
              kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam
              melaksanakan tugasnya.
        Huruf i
              Cukup jelas.
Pasal 108
        Huruf a
              Cukup jelas.
        Huruf b
              Cukup jelas.
        Huruf c
              Cukup jelas.
        Huruf d
              Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini
              termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama,
              dan suku.
        Huruf e
              Cukup jelas.
        Huruf f
              Cukup jelas.
        Huruf g
              Cukup jelas.
        Huruf h
              Cukup jelas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                              46


          Huruf i
                 Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala”
                 adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu
                 dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,
                 yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan
                 secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di
                 DPRD provinsi.
          Huruf j
                 Cukup jelas.
          Huruf k
                 Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
                 disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di
                 daerah pemilihannya.
Pasal 109
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.
          Ayat (5)
                 Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi
                 yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang
                 tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
          Ayat (6)
                 Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi
                 yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang
                 tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
          Ayat (7)
                 Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi
                 yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang
                 tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
          Ayat (8)




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   47                           No.5587



               Cukup jelas.
        Ayat (9)
               Cukup jelas.
        Ayat (10)
               Cukup jelas.
Pasal 110
        Cukup jelas.


Pasal 111
        Ayat (1)
               Cukup jelas.
        Ayat (2)

Bagian 6 dari 36

               Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di
               DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD
               provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat
               mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan
               menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan
               sementara DPRD provinsi.
               Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara
               DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna
               adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk
               ditetapkan.
        Ayat (3)
               Cukup jelas.
        Ayat (4)
               Cukup jelas.
        Ayat (5)
               Cukup jelas.
        Ayat (6)
               Cukup jelas.
        Ayat (7)
               Cukup jelas.
        Ayat (8)
               Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                  48


Pasal 112
          Cukup jelas.
Pasal 113
          Cukup jelas.
Pasal 114
          Cukup jelas.
Pasal 115
          Cukup jelas.
Pasal 116
          Cukup jelas.


Pasal 117
          Cukup jelas.
Pasal 118
          Cukup jelas.
Pasal 119
          Cukup jelas.
Pasal 120
          Cukup jelas.
Pasal 121
          Cukup jelas.
Pasal 122
          Cukup jelas.
Pasal 123
          Cukup jelas.
Pasal 124
          Cukup jelas.
Pasal 125
          Cukup jelas.
Pasal 126
          Cukup jelas.
Pasal 127



                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  49                           No.5587



        Cukup jelas.
Pasal 128
        Cukup jelas.
Pasal 129
        Ayat (1)
               Cukup jelas.
        Ayat (2)
               Cukup jelas.
        Ayat (3)
               Cukup jelas.
        Ayat (4)
               Cukup jelas.
        Ayat (5)
               Cukup jelas.
        Ayat (6)
               Cukup jelas.
        Ayat (7)
               Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi
               dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat
               konsultasi.
Pasal 130
        Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan
        bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh
        semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 131
        Cukup jelas.
Pasal 132
        Cukup jelas.
Pasal 133
        Cukup jelas.
Pasal 134
        Cukup jelas.
Pasal 135




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                                 50



          Cukup jelas.
Pasal 136
          Cukup jelas.
Pasal 137
          Cukup jelas.
Pasal 138
          Cukup jelas.
Pasal 139
          Ayat (1)
                 Huruf a
                      Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat
                      keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
                 Huruf b
                      Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis
                      di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 Huruf c
                      Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Huruf a
                         Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan
                         tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap”
                         adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik
                         fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal
                         yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
                         yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya,
                         dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan
                         apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
                 Huruf b
                         Cukup jelas.
                 Huruf c
                         Cukup jelas.
                 Huruf d
                         Cukup jelas.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      51                          No.5587



               Huruf e
                       Cukup jelas.
               Huruf f
                       Cukup jelas.
               Huruf g
                       Cukup jelas.



               Huruf h
                       Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh
                       partai   politiknya   dan    yang     bersangkutan
                       mengajukan      keberatan    melalui    pengadilan,
                       pemberhentiannya sah setelah adanya putusan
                       pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
                       tetap.
               Huruf i
                       Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai
                       politik lokal   sesuai   dengan   Undang-Undang
                       Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 140
        Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah
               ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi
               kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai
               dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai
               politik masing-masing.
        Ayat (2)
               Cukup jelas.
        Ayat (3)
               Cukup jelas.
        Ayat (4)
               Cukup jelas.
Pasal 141
        Cukup jelas.
Pasal 142




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             52



          Cukup jelas.


Pasal 143
          Cukup jelas.
Pasal 144
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.
          Ayat (5)
                 Cukup jelas.
          Ayat (6)
                 Cukup jelas.
          Ayat (7)
                 Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak
                 proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD
                 provinsi.
Pasal 145
          Cukup jelas.
Pasal 146
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      53                    No.5587



               hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang
               paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, serta
               tunjangan   pemeliharaan   kesehatan  sesuai dengan
               ketentuan peraturan perundang-undangan.
        Ayat (5)
               Cukup jelas.
Pasal 147
        Cukup jelas.



Pasal 148
        Cukup jelas.


Pasal 149
        Cukup jelas.
Pasal 150
        Cukup jelas.
Pasal 151
        Cukup jelas.
Pasal 152
        Cukup jelas.
Pasal 153
        Cukup jelas.
Pasal 154
        Ayat (1)
               Huruf a
                       Cukup jelas.
               Huruf b
                       Cukup jelas.
               Huruf c
                       Cukup jelas.
               Huruf d




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                               54


                       Cukup jelas.
                 Huruf e
                       Cukup jelas.
                 Huruf f
                       Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di
                       Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah
                       perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar
                       negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah
                       kabupaten/kota.


                 Huruf g
                       Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional”
                       dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah
                       antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan
                       pihak luar negeri yang meliputi kerja sama
                       kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik
                       termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama
                       penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan
                       modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan
                       ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 Huruf h
                       Cukup jelas.
                 Huruf i
                       Cukup jelas.


                 Huruf j
                       Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
Pasal 155
          Ayat (1)
                 Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk
                 setiap Daerah provinsi didasarkan pada jumlah penduduk
                 Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana
                 diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum
                 anggota DPR, DPD, dan DPRD.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  55                           No.5587



        Ayat (2)
               Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan
               hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh
               komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota dan
               dilaporkan kepada gubernur melalui bupati/walikota dan
               tembusannya kepada komisi pemilihan umum.
        Ayat (3)
               Cukup jelas.
        Ayat (4)
               Cukup jelas.


Pasal 156
        Cukup jelas.
Pasal 157
        Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa
        tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk
        penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”,
        untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan
        frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama
        Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan
        untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah
        Paramawisesa”.
        Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk
        memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang
        teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi
        berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan
        oleh setiap anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 158
        Cukup jelas.
Pasal 159
        Cukup jelas.
Pasal 160
        Huruf a
               Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD
               kabupaten/kota dalam menyikapi serta menyalurkan dan




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             56


                menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam
                bentuk pengajuan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota.
          Huruf b
                Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengajukan
                pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada
                Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi
                serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
          Huruf c
                Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan
                usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah
                Daerah     kabupaten/kota    maupun     kepada     DPRD
                kabupaten/kota sehingga ada jaminan kemandirian sesuai
                dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh
                karena itu, setiap anggota DPRD kabupaten/kota tidak
                dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses
                pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian
                usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata
                krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai
                wakil rakyat.
          Huruf d
                Cukup jelas.
          Huruf e
                Cukup jelas.
          Huruf f
                Cukup jelas.
          Huruf g
                Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah
                Pusat, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sekretariat
                DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan
                tinggi.
          Huruf h
                Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak
                anggota DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh
                penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam
                acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam
                melaksanakan tugasnya.
          Huruf i
                Cukup jelas.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  57                           No.5587



Pasal 161
        Huruf a
               Cukup jelas.
        Huruf b
               Cukup jelas.
        Huruf c
               Cukup jelas.
        Huruf d
               Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini
               termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama,
               dan suku.
        Huruf e
               Cukup jelas.
        Huruf f
               Cukup jelas.
        Huruf g
               Cukup jelas.
        Huruf h
               Cukup jelas.
        Huruf i
               Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala”
               adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk
               bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap
               masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen
               dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui
               fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
        Huruf j
               Cukup jelas.
        Huruf k
               Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
               disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di
               daerah pemilihannya.
Pasal 162
        Ayat (1)




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                              58


                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.
          Ayat (5)
                 Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi
                 yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang
                 tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
          Ayat (6)
                 Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi
                 yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang
                 tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
          Ayat (7)
                 Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi
                 yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang
                 tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
          Ayat (8)
                 Cukup jelas.
          Ayat (9)
                 Cukup jelas.
          Ayat (10)
                 Cukup jelas.
Pasal 163
          Cukup jelas.
Pasal 164
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di
                 DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan
                 DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik
                 setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id

Bagian 7 dari 36

                                  59                           No.5587



               akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota
               kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
               Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara
               DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat
               paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut
               untuk ditetapkan.
        Ayat (3)
               Cukup jelas.
        Ayat (4)
               Cukup jelas.
        Ayat (5)
               Cukup jelas.
        Ayat (6)
               Cukup jelas.
        Ayat (7)
               Cukup jelas.
        Ayat (8)
               Cukup jelas.
Pasal 165
        Cukup jelas.
Pasal 166
        Cukup jelas.
Pasal 167
        Cukup jelas.
Pasal 168
        Cukup jelas.
Pasal 169
        Cukup jelas.
Pasal 170
        Cukup jelas.
Pasal 171
        Cukup jelas.
Pasal 172




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                         60



          Cukup jelas.
Pasal 173
          Cukup jelas.
Pasal 174
          Cukup jelas.
Pasal 175
          Cukup jelas.
Pasal 176
          Cukup jelas.


Pasal 177
          Cukup jelas.
Pasal 178
          Cukup jelas.
Pasal 179
          Cukup jelas.
Pasal 180
          Cukup jelas.
Pasal 181
          Cukup jelas.
Pasal 182
          Cukup jelas.
Pasal 183
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.




                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  61                           No.5587



        Ayat (5)
               Cukup jelas.


        Ayat (6)
               Cukup jelas.
        Ayat (7)
               Penyelesaian   diserahkan  kepada     pimpinan    DPRD
               kabupaten/kota dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam
               bentuk rapat konsultasi.




Pasal 184
        Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan
        bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh
        semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 185
        Cukup jelas.
Pasal 186
        Cukup jelas.
Pasal 187
        Cukup jelas.


Pasal 188
        Cukup jelas.
Pasal 189
        Cukup jelas.
Pasal 190
        Cukup jelas.
Pasal 191
        Cukup jelas.
Pasal 192
        Cukup jelas.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                               62


Pasal 193
          Ayat (1)
                 Huruf a
                           Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan
                           surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang
                           berwenang.
                 Huruf b
                       Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara
                       tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan
                       ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 Huruf c
                       Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Huruf a
                       Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan
                       tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap”
                       adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik
                       fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal
                       yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
                       yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya,
                       dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan
                       apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
                 Huruf b
                       Cukup jelas.
                 Huruf c
                       Cukup jelas.
                 Huruf d
                       Cukup jelas.
                 Huruf e
                       Cukup jelas.
                 Huruf f
                       Cukup jelas.
                 Huruf g
                       Cukup jelas.
                 Huruf h




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    63                            No.5587



                       Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh
                       partai   politiknya   dan    yang     bersangkutan
                       mengajukan      keberatan   melalui     pengadilan,
                       pemberhentiannya sah setelah adanya putusan
                       pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
                       tetap.
               Huruf i
                       Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai
                       politik lokal   sesuai   dengan   Undang-Undang
                       Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 194
        Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah
               ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi
               kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai
               dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai
               politik masing-masing.
        Ayat (2)
               Cukup jelas.
        Ayat (3)
               Cukup jelas.
        Ayat (4)
               Cukup jelas.
Pasal 195
        Cukup jelas.
Pasal 196
        Cukup jelas.
Pasal 197
        Cukup jelas.
Pasal 198
        Ayat (1)
               Cukup jelas.
        Ayat (2)
               Cukup jelas.
        Ayat (3)




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             64


                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.
          Ayat (5)
                 Cukup jelas.
          Ayat (6)
                 Cukup jelas.
          Ayat (7)
                 Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak
                 proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD
                 provinsi.
Pasal 199
          Cukup jelas.
Pasal 200
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah
                 hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang
                 paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta
                 tunjangan   pemeliharaan  kesehatan  sesuai  dengan
                 ketentuan perundang-undangan.
          Ayat (5)
                 Cukup jelas.
Pasal 201
          Ayat (1)
                 Organisasi sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk
                 mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD
                 provinsi    dalam    rangka  meningkatkan    kualitas,
                 produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat
                 Daerah provinsi, dengan memperhatikan pedoman



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  65                           No.5587



               penyusunan organisasi Perangkat Daerah.
        Ayat (2)
               Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli”
               adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan
               dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat
               kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan
               wewenang DPRD provinsi. Kelompok pakar atau tim ahli
               bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai
               masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan
               wewenang DPRD provinsi. Penugasan kelompok pakar atau
               tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
               Daerah provinsi.
Pasal 202
        Ayat (1)
               Cukup jelas.
        Ayat (2)
               Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai
               negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan
               pemberhentiannya       mengikuti  ketentuan    peraturan
               perundang-undangan        bidang  kepegawaian.    Dalam
               pengusulan pengangkatannya, gubernur mengajukan 3
               (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi untuk
               mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang
               kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
        Ayat (3)
               Cukup jelas.
Pasal 203
        Cukup jelas.
Pasal 204
        Ayat (1)
               Organisasi sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk
               untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok
               DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan
               kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan
               rakyat Daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan
               pedoman penyusunan organisasi Perangkat Daerah.
        Ayat (2)
               Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli”



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                              66


                 adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan
                 dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat
                 kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan
                 wewenang DPRD kabupaten/kota. Kelompok pakar atau
                 tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis
                 berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas
                 dan   wewenang     DPRD    kabupaten/kota.    Penugasan
                 kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan
                 kebutuhan dan kemampuan Daerah kabupaten/kota.


Pasal 205
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier
              pegawai     negeri   sipil  sehingga  dalam   pengusulan
              pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan
              peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam
              pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan
              3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota
              untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang
              kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
Pasal 206
          Cukup jelas.
Pasal 207
          Cukup jelas.
Pasal 208
          Cukup jelas.
Pasal 209
          Ayat (1)
              Huruf a
                     Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah
                     unsur   staf   pendukung   kepala    daerah   yang
                     melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi
                     dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi
                     pendukung lainnya.



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                67                          No.5587



           Huruf b
                Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah
                unsur staf pendukung DPRD.
           Huruf c
                Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang
                menjalankan fungsi pengawasan.




           Huruf d
                Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana
                Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
                Daerah.
       Huruf e
                Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur
                penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang
                bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung
                pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
                kewenangan      Daerah     antara  lain perencanaan,
                pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan
                latihan serta penelitian dan pengembangan.
Ayat (2)
       Huruf a
                Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah
                unsur    staf  pendukung     kepala    daerah  yang
                melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi
                pemerintahan, organisasi dan administrasi umum serta
                fungsi pendukung lainnya.
       Huruf b
                Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah
                unsur staf pendukung DPRD.
       Huruf c
                Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang
                menjalankan fungsi pengawasan.
       Huruf d
                Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana
                Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                            68


                  Daerah.
            Huruf e
                  Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur
                  penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang
                  bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung
                  pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
                  kewenangan      Daerah     antara  lain perencanaan,
                  pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan
                  latihan serta penelitian dan pengembangan.


            Huruf f
                  Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
Pasal 210
     Yang dimaksud dengan “bersifat koordinatif dan fungsional” adalah
     hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan
                                                    Pasal 211tugas
                                                              . . . pokok
     dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah
     kabupaten/kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
     sama.
Pasal 211
      Cukup jelas.
Pasal 212
      Cukup jelas.
Pasal 213
      Cukup jelas.
Pasal 214
      Cukup jelas.
Pasal 215
      Cukup jelas.
Pasal 216
      Cukup jelas.
Pasal 217
      Cukup jelas.
Pasal 218




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  69                         No.5587



      Cukup jelas.
Pasal 219
      Cukup jelas.
Pasal 220
      Cukup jelas.
Pasal 221
      Cukup jelas.



Pasal 222
      Cukup jelas.
Pasal 223
      Cukup jelas.
Pasal 224
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis
             pemerintahan”    adalah  dibuktikan dengan    ijazah
             diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi
             kepamongprajaan.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
Pasal 225
      Cukup jelas.
Pasal 226
      Ayat (1)
             Kewenangan yang dilimpahkan bupati/wali kota kepada
             camat misalnya kebersihan di Kecamatan tertentu, pemadam
             kebakaran di Kecamatan tertentu dan pemberian izin
             mendirikan bangunan untuk luasan tertentu.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                              70


      Ayat (3)
                Cukup jelas.
Pasal 227
      Cukup jelas.
Pasal 228
      Cukup jelas.
Pasal 229
      Cukup jelas.


Pasal 230
      Ayat (1)
                Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan
                prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
                kelurahan diutamakan dengan cara swakelola oleh kelompok
                masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
      Ayat (2)
                Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
     Ayat (6)
            Cukup jelas.
Pasal 231
     Cukup jelas.


Pasal 232
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)

Bagian 8 dari 36

            Nomenklatur unit kerja pada setiap Perangkat Daerah yang



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    71                           No.5587



             melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan memperhatikan
             pertimbangan   dari  kementerian/lembaga  pemerintah
             nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan
             tersebut.
Pasal 233
     Ayat (1)
             Cukup jelas.


     Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “kompetensi pemerintahan” antara lain
             mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait
             dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat
             dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan
             Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
             Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan
             etika pemerintahan.
             Kompetensi pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
Pasal 234
      Cukup jelas.
Pasal 235
      Cukup jelas.
Pasal 236
      Cukup jelas.
Pasal 237
      Cukup jelas.
Pasal 238
      Cukup jelas.
Pasal 239




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             72



      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.


      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Cukup jelas.
      Ayat (6)
            Huruf a
                     Yang dimaksud dengan “penataan Kecamatan” dalam
                     ketentuan ini adalah pembentukan, penghapusan dan
                     penggabungan Kecamatan.
            Huruf b
                     Cukup jelas.
      Ayat (7)
            Cukup jelas.
Pasal 240
      Cukup jelas.
Pasal 241
      Cukup jelas.
Pasal 242
      Cukup jelas.
Pasal 243
      Cukup jelas.
Pasal 244
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  73                               No.5587



            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Berlakunya Perda yang tidak sama dengan tanggal
            pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan
            prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Perda tersebut.




Pasal 245
      Ayat (1)
            Untuk evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang
            perubahan APBD dengan dilampiri perubahan RKPD provinsi.


      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Untuk evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota
            tentang perubahan APBD dengan dilampiri perubahan RKPD
            kabupaten/kota.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Cukup jelas.
Pasal 246
      Cukup jelas.
Pasal 247
      Cukup jelas.
Pasal 248
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
                                            Ayat (3) . . .




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                          74


            Berlakunya Perkada yang tidak sama dengan tanggal
            pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan
            prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Perkada
            tersebut.
Pasal 249
      Cukup jelas.




Pasal 250
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “kesusilaan” dalam ketentuan ini
            adalah norma yang berkaitan dengan adab dan sopan santun,
            kelakuan yang baik, dan tata krama yang luhur.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 251
      Cukup jelas.
Pasal 252
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan
            sebesar uang yang sudah dipungut oleh Daerah.
Pasal 253
      Cukup jelas.
Pasal 254




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    75                          No.5587



      Cukup jelas.
Pasal 255
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
               Huruf a
                   Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-
                   yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi
                   pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau
                   memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman
                   masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau
                   Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan
                   perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
             Huruf b
                   Yang dimaksud dengan”menindak” adalah melakukan
                   tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk
                   diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan
                   peraturan perundang-undangan.
             Huruf c
                   Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah
                   tindakan polisi pamong praja yang tidak menggunakan
                   upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi
                   tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau
                   Perkada, antara lain mencatat, mendokumentasi atau
                   merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.
             Huruf d
                   Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah
                   tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat
                   teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda
                   dan/atau Perkada.
Pasal 256
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             76


             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Materi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional antara
             lain kecakapan berkomunikasi, negosiasi, dan tindakan
             polisional.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
      Ayat (6)
            Cukup jelas.
      Ayat (7)
          Cukup jelas.
Pasal 257
      Cukup jelas.
Pasal 258
      Cukup jelas.
Pasal 259
      Cukup jelas.
Pasal 260
      Cukup jelas.
Pasal 261
      Cukup jelas.
Pasal 262
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “transparan” adalah membuka diri
            terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
            benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
            negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
            asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
            Yang      dimaksud   dengan      “responsif”  adalah   dapat
            mengantisipasi berbagai potensi, masalah, dan perubahan yang
            terjadi di Daerah.
            Yang dimaksud dengan “efisien” adalah pencapaian keluaran
            tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah
            dengan keluaran maksimal.
            Yang dimaksud dengan “efektif” adalah kemampuan mencapai



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    77                            No.5587



             target dengan sumber daya yang dimiliki dengan cara atau
             proses yang paling optimal.
             Yang dimaksud dengan “akuntabel” adalah setiap kegiatan dan
             hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus
             dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang
             kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
             perundang-undangan.
             Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah hak masyarakat
             untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan
             pembangunan Daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok
             yang termarginalkan melalui jalur khusus komunikasi untuk
             mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak
             memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.
             Yang dimaksud dengan “terukur” adalah penetapan target
             kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya.
             Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah prinsip
             keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender, dan
             usia.
             Yang dimaksud dengan “berwawasan lingkungan” adalah
             untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus
             menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan dalam
             mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dengan cara
             menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber
             daya alam yang menopangnya.
      Ayat (2)
             Yang    dimaksud   dengan   “memperhatikan    percepatan
             pembangunan Daerah tertinggal” adalah Pemerintah Daerah
             wajib mempedomani program nasional dalam penanganan
             Daerah tertinggal.
Pasal 263
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Yang dimaksud dengan “program strategis nasional” dalam



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                            78


            ketentuan ini adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai
            program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam
            upaya    meningkatkan      pertumbuhan     dan    pemerataan
            pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam
            rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 264
      Cukup jelas.
Pasal 265
      Cukup jelas.
Pasal 266
      Cukup jelas.
Pasal 267
      Cukup jelas.
Pasal 268
      Cukup jelas.
Pasal 269
      Cukup jelas.
Pasal 270
      Cukup jelas.
Pasal 271
      Cukup jelas.
Pasal 272
      Cukup jelas.
Pasal 273
      Cukup jelas.
Pasal 274
      Cukup jelas.
Pasal 275
      Cukup jelas.
Pasal 276
      Ayat (1)
            Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah
            provinsi mencakup seluruh Daerah provinsi yang ada di




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  79                          No.5587



            Indonesia.
      Ayat (2)
            Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah
            kabupaten/kota mencakup seluruh kabupaten/kota yang ada
            di Daerah provinsi tersebut.


      Ayat (3)
            Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah
            provinsi mencakup seluruh satuan kerja Perangkat Daerah
            yang ada di Daerah provinsi tersebut.
      Ayat (4)
            Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah
            kabupaten/kota mencakup seluruh satuan kerja Perangkat
            Daerah yang ada di Daerah kabupaten/kota tersebut.
Pasal 277
      Cukup jelas.
Pasal 278
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “sektor swasta” termasuk koperasi.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 279
      Cukup jelas.
Pasal 280
      Cukup jelas.
Pasal 281
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Huruf a
                  Cukup jelas.
            Huruf b
                  Cukup jelas.
            Huruf c
                  Cukup jelas.
            Huruf d
                  Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan antar-



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                              80


                  Daerah” adalah:
                  a. bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
                  b. bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
                  c. bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah
                     kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah
                     kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan
                  d. bantuan keuangan Daerah kabupaten/kota ke
                     Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi
                     lainnya.
            Huruf e
                Cukup jelas.
Pasal 282
      Cukup jelas.
Pasal 283
      Cukup jelas.
Pasal 284
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “mewakili Pemerintah Daerah dalam
            kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan” adalah sebagai
            pemegang saham pengendali pada BUMD maupun saham
            lainnya dan dilarang menjadi pengurus badan usaha.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
Pasal 285
      Ayat (1)
            Huruf a
                 Angka 1
                      Cukup jelas.
                 Angka 2
                      Cukup jelas.
                 Angka 3
                      Yang   dimaksud      dengan “hasil pengelolaan
                      kekayaan Daerah yang dipisahkan” antara lain
                      bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama
                      dengan pihak ketiga.
                 Angka 4
                      Yang dimaksud dengan “lain-lain pendapatan asli



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     81                           No.5587



                         Daerah yang sah” antara lain penerimaan Daerah
                         di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti
                         jasa giro dan hasil penjualan aset Daerah.
              Huruf b
                   Cukup jelas.
      Huruf c
              Cukup jelas.
   Ayat (2)
      Huruf a
              Angka 1
               Cukup jelas.
         Angka 2
               Cukup jelas.
         Angka 3
               Cukup jelas.
         Angka 4
                   Yang dimaksud dengan “dana Desa” adalah dana yang
                   bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang
                   ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan
                   untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa
                   yang    mencakup     pelayanan,  pembangunan,    dan
                   pemberdayaan masyarakat.
       Huruf b
              Angka 1
                   Cukup jelas.
              Angka 2
                   Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan” adalah:
                   a. bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
                   b. bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
                   c. bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah
                      kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah
                      kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan
                   d. bantuan keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah
                      provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya.
Pasal 286
      Cukup jelas.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             82


Pasal 287
      Cukup jelas.
Pasal 288
      Cukup jelas.
Pasal 289
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Huruf a
                     Yang dimaksud dengan “pajak bumi dan bangunan”
                     dalam ketentuan ini adalah pajak yang dikenakan
                     atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai
                     dan/atau dimanfaatkan di kawasan yang digunakan
                     untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,
                     pertambangan, berdasarkan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan    di bidang Pajak Bumi dan
                     Bangunan.
              Huruf b

Bagian 9 dari 36

                     Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal
                     29 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
                     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
                     telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
                     Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
                     Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
                     tentang Pajak Penghasilan.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.
       Ayat (6)
              Pertimbangan Menteri terkait dengan penentuan batas
              wilayah.
       Ayat (7)
              Cukup jelas.



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     83                         No.5587



Pasal 290
       Cukup jelas.
Pasal 291
       Ayat (1)
                 Cukup jelas.
       Ayat (2)
                 Cukup jelas.
       Ayat (3)
                 Daerah  berciri  kepulauan     dipertimbangkan   dengan
                 menggunakan luas wilayah laut dalam perhitungan DAU.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
Pasal 292
      Cukup jelas.
Pasal 293
      Cukup jelas.
Pasal 294
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Contoh pendapatan bagi hasil adalah bagi hasil pajak
             kendaraan bermotor yang dibagikan oleh Daerah provinsi
             kepada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
      Ayat (5)
             Bantuan keuangan dapat diberikan antar-Daerah provinsi,
             antar-Daerah kabupaten/kota, dan dari Daerah provinsi
             kepada Daerah kabupaten/kota atau sebaliknya
Pasal 295
      Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                            84


Pasal 296
      Cukup jelas.
Pasal 297
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “harus segera disetor ke kas umum
             Daerah” adalah berdasarkan jatuh tempo bunga, rabat,
             potongan atau penerimaan lain.
Pasal 298
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “standar harga satuan regional”
             adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan
             mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “analisis standar belanja” adalah
             penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
             digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
      Ayat (6)
             Belanja untuk Desa mencakup alokasi APBN untuk Desa,
             alokasi dana Desa, dan bagian dari hasil pajak dan retribusi
             kabupaten/kota     ke   Desa     untuk      penyelenggaraan
             pemerintahan yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan
             pemberdayaan masyarakat.
      Ayat (7)
             Cukup jelas.
Pasal 299
      Cukup jelas.
Pasal 300




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 85                         No.5587



      Cukup jelas.
Pasal 301
      Ayat (1)
             Pertimbangan Menteri untuk menilai dari sisi kelayakan
             kegiatan dan kesesuaian Urusan Pemerintahan.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
Pasal 302
      Cukup jelas.
Pasal 303
      Cukup jelas.
Pasal 304
      Cukup jelas.
Pasal 305
      Cukup jelas.
Pasal 306
      Cukup jelas.
Pasal 307
      Cukup jelas.
Pasal 308
      Cukup jelas.
Pasal 309
      Cukup jelas.
Pasal 310
      Cukup jelas.
Pasal 311
      Cukup jelas.
Pasal 312
      Cukup jelas.
Pasal 313
      Cukup jelas.
Pasal 314




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           86



      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “menguji kesesuaian” adalah untuk
             menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang
             APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai
             pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kegiatan-
             kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai
             konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan
             KUA dan PPAS.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
      Ayat (6)
             Cukup jelas.
      Ayat (7)
             Cukup jelas.
      Ayat (8)
             Cukup jelas.
Pasal 315
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “menguji kesesuaian” adalah untuk
             menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang
             APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai
             pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kegiatan-
             kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai
             konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan
             KUA dan PPAS.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     87                       No.5587



      Ayat (4)
              Cukup jelas.
      Ayat (5)
              Cukup jelas.
      Ayat (6)
              Cukup jelas.
      Ayat (7)
              Cukup jelas.
      Ayat (8)
              Cukup jelas.
      Ayat (9)
              Cukup jelas.
Pasal 316
      Ayat (1)
              Huruf a
                      Cukup jelas.
              Huruf b
                      Cukup jelas.
            Huruf c
                      Cukup jelas.
            Huruf d
                 Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” paling sedikit
                 memenuhi kriteria sebagai berikut:
                 a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas
                    Pemerintahan Daerah dan tidak dapat diprediksikan
                    sebelumnya;
                 b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
                 c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintahan
                    Daerah; dan
                 d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran
                    dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh
                    keadaan darurat.
            Huruf e
                 Cukup jelas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                            88


      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
Pasal 317
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “penjelasan dan dukumen pendukung”
            antara lain perubahan RKPD, dan perubahan KUA serta PPAS.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
Pasal 318
      Cukup jelas.
Pasal 319
      Cukup jelas.
Pasal 320
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “standar akuntansi pemerintahan”
            adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
            menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan
            ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Cukup jelas.
      Ayat (6)




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   89                         No.5587



            Cukup jelas.
Pasal 321
      Cukup jelas.
Pasal 322
      Cukup jelas.
Pasal 323
      Cukup jelas.
Pasal 324
      Cukup jelas.


Pasal 325
      Cukup jelas.
Pasal 326
      Cukup jelas.
Pasal 327
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Sumber penerimaan berasal dari pembiayaan pinjaman
            dan/atau hibah luar negeri tidak harus dilakukan melalui
            rekening kas umum Daerah namun tetap harus dibukukan
            dalam rekening kas umum Daerah.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Cukup jelas.
Pasal 328
      Ayat (1)
            Penempatan deposito dilakukan pada bank umum di Indonesia
            yang aman/sehat sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan mengenai perbankan.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             90


      Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 329
      Cukup jelas.
Pasal 330
      Penyusunan peraturan pemerintah diselaraskan dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan
      perbendaharaan negara serta ketentuan peraturan perundang-
      undangan terkait lainnya.
Pasal 331
      Ayat (1)
              Cukup jelas.
      Ayat (2)
              Cukup jelas.
      Ayat (3)
              Cukup jelas.
      Ayat (4)
              Cukup jelas.
      Ayat (5)
              Huruf a
                    Kebutuhan Daerah dikaji melalui studi yang mencakup
                    aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat di
                    antaranya air minum, pasar, transportasi.
              Huruf b
                    Kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisis
                    terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan
                    pemasaran dan analisis kelayakan keuangan serta
                    analisis aspek lainnya.
      Ayat (6)
              Cukup jelas.
Pasal 332
      Cukup jelas.
Pasal 333
      Cukup jelas.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  91                         No.5587



Pasal 334
      Cukup jelas.
Pasal 335
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan
             umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan
             perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan
             perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan
             umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan
             sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Yang dimaksud
             dengan “dewan pengawas” adalah organ perusahaan umum
             Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan
             memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan
             kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
Pasal 336
      Cukup jelas.
Pasal 337
      Cukup jelas.
Pasal 338
      Cukup jelas.
Pasal 339
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “bukan Daerah” adalah Pemerintah
            Pusat, badan usaha milik negara, BUMD lainnya, perusahaan
            swasta, koperasi, yayasan dan perorangan.
Pasal 340
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “rapat umum pemegang saham” adalah
            organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang
            kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           92


            memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada
            direksi atau komisaris.
            Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan
            umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan
            perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan
            perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum
            Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
            dengan ketentuan anggaran dasar.
            Yang dimaksud dengan “komisaris” adalah organ perusahaan
            perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan
            memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan
            kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 341
      Cukup jelas.
Pasal 342
      Cukup jelas.
Pasal 343
      Cukup jelas.
Pasal 344
      Cukup jelas.
Pasal 345
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “forum komunikasi” adalah
             pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah dengan
             masyarakat dan pemangku kepentingan terkait baik secara
             berkala maupun insidentil.
Pasal 346
       Yang dimaksud dengan “badan layanan umum daerah” adalah
       sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau
       unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  93                         No.5587



       pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam
       pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan
       pengelolaan daerah pada umumnya.
Pasal 347
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “maklumat pelayanan publik” adalah
             pernyataan   kesanggupan    Pemerintah Daerah     dalam
             menyelenggarakan pelayanan publik.


      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
Pasal 348
             Cukup jelas.
Pasal 349
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “penyederhanaan jenis pelayanan
             publik” adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan
             publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan
             perundang-undangan menjadi 1 (satu) jenis pelayanan yang
             di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang
             digabungkan tersebut.
            Yang dimaksud dengan “penyederhanaan prosedur pelayanan
            publik” adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan
            persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan,
            sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada
            masyarakat.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           94


            Cukup jelas.
Pasal 350
            Cukup jelas.
Pasal 351
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “ombudsman” adalah sebagaimana
            dimaksud dalam undang-undang mengenai ombudsman
            Republik Indonesia.
      Ayat (2)



            Huruf a
                  Yang dimaksud dengan “penyelenggara” adalah unit
                  kerja di Daerah yang menyelenggarakan pelayanan
                  publik.
            Huruf b
                  Yang dimaksud dengan “pelaksana” adalah pejabat,
                  pegawai negeri sipil atau petugas di dalam organisasi
                  penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan
                  atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Cukup jelas.
Pasal 352
      Cukup jelas.
Pasal 353
      Cukup jelas.
Pasal 354
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    95                             No.5587



             Huruf a
                     Cukup jelas.
             Huruf b
                     Cukup jelas.
             Huruf c
                     Yang dimaksud dengan “efektif” adalah partisipasi
                     masyarakat tersebut bukan hanya bersifat formalitas
                     melainkan benar-benar menyangkut kepentingan

Bagian 10 dari 36

                     untuk menyejahterakan masyarakat.
             Huruf d
                     Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
      Ayat (6)
             Cukup jelas.
      Ayat (7)
             Cukup jelas.
Pasal 355
      Cukup jelas.
Pasal 356
      Cukup jelas.
Pasal 357
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayananan perkotaan”
             meliputi fasilitas sosial dan fasilitas umum antara lain jalan,




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             96


             jembatan, penerangan jalan umum, rumah ibadah, fasilitas
             olah raga, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan
             peraturan perundang-undangan.
             Yang dimaksud dengan “tidak merugikan kepentingan
             umum”       adalah    penyerahan     fasilitas  tersebut  tidak
             membebani         APBD       dan/atau     Pemerintah     Daerah
             mendapatkan kompensasi yang layak guna membiayai
             fasilitas sosial dan fasilitas umum.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.


Pasal 358
      Cukup jelas.
Pasal 359
      Cukup jelas.
Pasal 360
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Huruf a
                     Cukup jelas.
             Huruf b
                     Cukup jelas.
             Huruf c
                     Cukup jelas.
             Huruf d
                     Cukup jelas.
             Huruf e
                     Cukup jelas.
             Huruf f
                     Cukup jelas.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  97                        No.5587



             Huruf g
                   Cukup jelas.
             Huruf h
                   Cukup jelas.
             Huruf i
                   Cukup jelas.
             Huruf j
                   Cukup jelas.
             Huruf k
                   Cukup jelas.
             Huruf l
                   Cukup jelas.
             Huruf m
                   Cukup jelas.
             Huruf n
                   Termasuk dalam kategori ini antara lain kawasan
                   bandara, kawasan pelabuhan dan kawasan sepanjang
                   rel kereta api.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
Pasal 361
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Huruf a
                   Cukup jelas.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                             98


             Hurub b
                     Cukup jelas.
             Huruf c
                     Pembangunan sarana dan prasarana kawasan antara
                     lain    jalan/jembatan,      listrik,   air   minum,
                     telekomunikasi, rumah sakit, pasar, pos lintas batas,
                     transportasi, pemerintahan, sosial, dan ekonomi.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
      Ayat (6)
             Menugaskan camat di kawasan perbatasan dimaksudkan
             untuk memberikan tugas kementerian/lembaga pemerintah
             nonkementerian dalam memberikan pelayanan langsung yang
             dipandang    tidak    efisien   dilaksanakan    sendiri oleh
             kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, sehingga
             dapat ditugaskan kepada camat, misalnya pelayanan
             keimigrasian di pos lintas batas di Daerah terpencil.
      Ayat (7)
             Cukup jelas.
      Ayat (8)
             Cukup jelas.
Pasal 362
      Cukup jelas.
Pasal 363
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Huruf a
                     Cukup jelas.
             Huruf b
                     Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak
                     swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga
                     nonpemerintah lainnya.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    99                        No.5587



             Huruf c
                     Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
Pasal 364
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan “biaya pelaksanaan kerja sama
            diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah” adalah
            dengan pemberian bantuan keuangan oleh masing-masing
            Daerah yang diambil alih pelaksanaan kerja samanya yang
            besaran      bantuan     dari    masing-masing      Daerah
            mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas
            wilayah, dan cakupan pelayanan yang dikerjasamakan.
      Ayat (6)
            Cukup jelas.
      Ayat (7)
            Cukup jelas.
      Ayat (8)
            Cukup jelas.
      Ayat (9)
            Cukup jelas.
      Ayat (10)
            Cukup jelas.
Pasal 365
      Cukup jelas.
Pasal 366



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                          100



      Cukup jelas.
Pasal 367
      Cukup jelas.
Pasal 368
     Cukup jelas.
Pasal 369
      Cukup jelas.
Pasal 370
      Cukup jelas.
Pasal 371
      Cukup jelas.
Pasal 372
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “menugaskan” dalam ketentuan ini
             adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
             Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
             kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas
             Pembantuan.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini
             adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat kepada Desa
             bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini
             adalah pemberian tugas dari Pemerintah Daerah provinsi
             kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas
             Pembantuan.
      Ayat (4)
             Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini
             adalah   pemberian    tugas  dari Pemerintah  Daerah
             kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka
             penerapan asas Tugas Pembantuan.
Pasal 373
      Cukup jelas.
Pasal 374




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    101                          No.5587



      Ayat (1)
               Cukup jelas.
      Ayat (2)
               Cukup jelas.
      Ayat (3)
               Pembinaan teknis yang dilakukan oleh kementerian/lembaga
               pemerintah nonkementerian misalnya dibidang pendidikan
               antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan
               kurikulum lokal, dan konsultasi akreditasi guru.
      Ayat (4)
               Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini
               meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah provinsi,
               penguatan kapasitas Pemerintah Daerah provinsi, dan
               bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 375
      Ayat (1)
               Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Cukup jelas.
      Ayat (6)
               Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini
               meliputi kegiatan   pemberdayaan   Pemerintah  Daerah
               kabupaten/kota, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah
               kabupaten/kota, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah
               Daerah kabupaten/kota.
      Ayat (7)
              Cukup jelas.
Pasal 376




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                           102



      Ayat (1)
            Dalam     menyelenggarakan  pendidikan   dan    pelatihan
            kepamongprajaan, Kementerian menyelenggarakan pendidikan
            tinggi kepamongprajaan.
            Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi
            kepamongprajaan.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “pengajaran” adalah mencakup
            pemahaman terhadap teori-teori pemerintahan dan Otonomi
            Daerah.
            Pengasuhan   dalam    ketentuan    ini  ditujukan    untuk
            pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi
            negara.
            Pelatihan dilakukan melalui pemahaman terhadap praktik-
            praktik penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
            termasuk    dalam    lingkup  Desa,   Kecamatan,     Daerah
            kabupaten/kota dan Daerah provinsi serta kaitannya dengan
            praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Pasal 377
     Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah
            pengawasan terhadap pembagian Urusan Pemerintahan yang
            menjadi kewenangan Daerah provinsi, kelembagaan Daerah
            provinsi, kepegawaian pada Perangkat Daerah provinsi,
            keuangan Daerah provinsi, pembangunan Daerah provinsi,
            pelayanan publik di Daerah provinsi, kerja sama Daerah
            provinsi, kebijakan Daerah provinsi, Gubenur dan DPRD
            provinsi, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan
            peraturan perundang-undangan.
     Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan        “pengawasan   teknis”  adalah
            pengawasan terhadap teknis pelaksanaan substansi Urusan
            Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah provinsi sesuai
            dengan    kewenangan    kementerian/lembaga    pemerintah
            nonkementerian masing-masing.
     Ayat (3)




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   103                           No.5587



            Cukup jelas.
Pasal 378
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah
             pengawasan terhadap pembagian Urusan Pemerintahan yang
             menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, kelembagaan
             Daerah kabupaten/kota, kepegawaian pada Perangkat Daerah
             kabupaten/kota,     keuangan    Daerah    kabupaten/kota,
             pembangunan Daerah kabupaten/kota, pelayanan publik di
             Daerah kabupaten/kota, kerja sama Daerah kabupaten/kota,
             kebijakan Daerah kabupaten/kota, bupati/walikota dan DPRD
             kabupaten/kota, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan.
             Yang dimaksud dengan       “pengawasan   teknis” adalah
             pengawasan terhadap teknis pelaksanaan substansi Urusan
             Pemerintahan    yang    diserahkan     kepada    Daerah
             kabupaten/kota.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
Pasal 379
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Khusus untuk pengawasan yang terkait keuangan Daerah
            meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
            bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD provinsi yaitu sejak
            tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas
            pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai
            dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi yang
            dilakukan oleh inspektorat provinsi dapat bekerja sama dengan
            inspektorat jenderal Kementerian dan/atau lembaga pemerintah
            nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
            bidang pengawasan.
Pasal 380
     Ayat (1)
            Cukup jelas.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587                            104


     Ayat (2)
            Khusus untuk pengawasan yang terkait keuangan Daerah
            meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
            bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD kabupaten/kota
            yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan
            evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD),
            sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
            kabupaten/kota yang dilakukan inspektorat kabupaten/kota
            dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian
            dan/atau     lembaga    pemerintah   nonkementerian   yang
            menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan.


Pasal 381
Cukup jelas.
Pasal 382
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “fasilitasi khusus” antara lain berupa
            keterlibatan Pemerintah Pusat secara langsung dalam
            perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan untuk
            perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
      Ayat (6)
             Yang dimaksud dengan “berpotensi merugikan kepentingan
             umum secara meluas” adalah apabila kerugian yang
             ditimbulkan dialami oleh sebagian besar masyarakat di Daerah
             tersebut.
      Ayat (7)
             Cukup jelas.
Pasal 383




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                               105                         No.5587



      Cukup jelas.
Pasal 384
      Cukup jelas.
Pasal 385
      Cukup jelas.
Pasal 386
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Bentuk pembaharuan antara lain   penerapan hasil ilmu
            pengetahuan dan teknologi dan    temuan baru dalam
            penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 387
      Cukup jelas.


Pasal 388
      Cukup jelas.
Pasal 389
      Cukup jelas.
Pasal 390
      Cukup jelas.
Pasal 391
      Cukup jelas.
Pasal 392
      Cukup jelas.
Pasal 393
      Cukup jelas.
Pasal 394
      Cukup jelas.
Pasal 395
      Yang dimaksud dengan “Informasi Pemerintahan Daerah lainnya”
      antara lain informasi mengenai proses pembentukan Perda,
      kepegawaian, kependudukan, dan layanan pengadaan barang dan
      jasa.
Pasal 396




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5587              106



      Cukup jelas.
Pasal 397
      Cukup jelas.
Pasal 398
      Cukup jelas.
Pasal 399
      Cukup jelas.
Pasal 400
      Cukup jelas.


Pasal 401
      Cukup jelas.
Pasal 402
      Cukup jelas.


Pasal 403
      Cukup jelas.
Pasal 404
      Cukup jelas.
Pasal 405
      Cukup jelas.
Pasal 406
      Cukup jelas.
Pasal 407
      Cukup jelas.
Pasal 408
      Cukup jelas.
Pasal 409
      Cukup jelas.
Pasal 410
      Cukup jelas.
Pasal 411




                           www.djpp.kemenkumham.go.id
               107              No.5587



Cukup jelas.




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.244, 2014              PEMERINTAH DAERAH. Otonomi. Pemilihan.
                          Kepala Daerah. Pencabutan. (Penjelasan Dalam
                          Tambahan     Lembaran     Negara     Republik
                          Indonesia Nomor 5587)

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 23 TAHUN 2014
                           TENTANG
                     PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian 11 dari 36

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.      bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang
                    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan
                    dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
                    diatur dalam Undang-Undang;
               b.   bahwa     penyelenggaraan   pemerintahan     daerah
                    diarahkan     untuk     mempercepat     terwujudnya
                    kesejahteraan    masyarakat   melalui   peningkatan
                    pelayanan,    pemberdayaan,    dan    peran    serta
                    masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
                    dengan      memperhatikan     prinsip     demokrasi,
                    pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah
                    dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
               c.   bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
                    pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
                    memperhatikan     aspek-aspek    hubungan   antara
                    Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah,
                    potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang
                    dan tantangan persaingan global dalam kesatuan
                    sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                         2


               d.   bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                    Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan
                    perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
                    penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu
                    diganti;
               e.   bahwa    berdasarkan      pertimbangan     sebagaimana
                    dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
                    perlu     membentuk        Undang-Undang          tentang
                    Pemerintahan Daerah;
Mengingat    : Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat
               (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D
               ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                      Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
                                   BAB I
                           KETENTUAN UMUM
                                  Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
     kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
     oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
     oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
     asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
     luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
     Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.   Pemerintah   Daerah   adalah   kepala  daerah   sebagai  unsur
     penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
     urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
     adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
     unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    3                       2014, No.244



5.   Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi
     kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh
     kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk
     melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
     masyarakat.
6.   Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
     otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
     dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
     Republik Indonesia.
7.   Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan
     Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
8.   Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh
     Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
9.   Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan
     yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai
     wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,
     dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung
     jawab urusan pemerintahan umum.
10. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga
    pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan
    yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu
    dalam rangka Dekonsentrasi.
11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada
    daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan
    yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
    Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
    sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
    provinsi.
12. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan
    masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
    berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan
    kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
    berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
13. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah
    Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
    menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan
    bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di
    Daerah.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      4


14. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib
    diselenggarakan oleh semua Daerah.
15. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang
    wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang
    dimiliki Daerah.
16. Pelayanan Dasar adalah pelayanan        publik    untuk   memenuhi
    kebutuhan dasar warga negara.
17. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan
    mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib
    yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
18. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut
    Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas
    penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
19. Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang
    memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih
    luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang
    membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis
    dan sosial budaya.
20. Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah
    tertentu.
21. Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang
    bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
22. Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi
    Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi
    Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
23. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD
    dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah.
24. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian
    wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
25. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut
    dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
26. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah
    peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
27. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya
    disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode
    20 (dua puluh) tahun.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
    disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode
    5 (lima) tahun.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  5                       2014, No.244



29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
    Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
    adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah
    suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
    demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat
    APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang
    ditetapkan dengan undang-undang.
32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
    APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan
    dengan Perda.
33. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah
    dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
    pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu)
    tahun.
34. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat
    PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran
    yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program
    sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
    kerja Perangkat Daerah.
35. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai
    penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
    bersangkutan.
36. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai
    pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
    bersangkutan.
37. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
    dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
    anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
    berikutnya.
38. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
    Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
    bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani
    kewajiban untuk membayar kembali.
39. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
    atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
40. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah
    badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
    Daerah.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      6


41. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk
    menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam
    penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
42. Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi
    dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah
    Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat
    khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
43. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
    selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
    memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
    mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
    berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
    tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    dalam negeri.
45. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan dalam negeri.
46. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal
    kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
    inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
47. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana
    yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan
    tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk
    mendanai     kebutuhan Daerah   dalam    rangka   pelaksanaan
    Desentralisasi.
48. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana
    yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
    Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
    khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah.
49. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang
    bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada
    Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan
    tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah.
50. Hari adalah hari kerja.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  7                      2014, No.244



                            BAB II
                   PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA
                               Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan
    Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.
(2) Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi
    atas kelurahan dan/atau Desa.
                               Pasal 3
(1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (1) merupakan Daerah dan masing-masing mempunyai
    Pemerintahan Daerah.
(2) Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dibentuk dengan undang-undang.
                                Pasal 4
(1) Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan
    Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur
    sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur
    dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah
    Daerah provinsi.
(2) Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai Daerah juga
    merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi
    bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
    umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.
                              BAB III
                    KEKUASAAN PEMERINTAHAN
                               Pasal 5
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
    sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.
(2) Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan.
(3) Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang
    menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu.
(4) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi,
    Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
                               Pasal 6
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan         sebagai   dasar    dalam
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      8


                               Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah.

Bagian 12 dari 36

(2) Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan
    Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
    Daerah.
                              Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan
    Pemerintahan oleh Daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala
    lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan
    Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
                                  BAB IV
                      URUSAN PEMERINTAHAN
                            Bagian Kesatu
                   Klasifikasi Urusan Pemerintahan
                               Pasal 9
(1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut,
    urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
(2) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
    Pemerintah Pusat.
(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat
    dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
(4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi
    dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
(5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
    sebagai kepala pemerintahan.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 9                      2014, No.244



                           Bagian Kedua
                    Urusan Pemerintahan Absolut
                              Pasal 10
(1) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    ayat (2) meliputi:
    a. politik luar negeri;
    b. pertahanan;
    c. keamanan;
    d. yustisi;
    e. moneter dan fiskal nasional; dan
    f.  agama.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat:
    a. melaksanakan sendiri; atau
    b. melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di
        Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
        berdasarkan asas Dekonsentrasi.
                             Bagian Ketiga
                   Urusan Pemerintahan Konkuren
                              Pasal 11
(1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal
    9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan
    Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan
    Dasar dan Urusan Pemerintahan yang        tidak berkaitan dengan
    Pelayanan Dasar.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan
    Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
                               Pasal 12
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
    a. pendidikan;
    b. kesehatan;
    c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
    d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
    e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
        dan
    f.  sosial.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        10


(2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan
    Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
    a. tenaga kerja;
    b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
    c. pangan;
    d. pertanahan;
    e. lingkungan hidup;
    f.  administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    g. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
    h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    i.  perhubungan;
    j.  komunikasi dan informatika;
    k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    l.  penanaman modal;
    m. kepemudaan dan olah raga;
    n. statistik;
    o. persandian;
    p. kebudayaan;
    q. perpustakaan; dan
    r. kearsipan.
(3) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
    ayat (1) meliputi:
    a. kelautan dan perikanan;
    b. pariwisata;
    c. pertanian;
    d. kehutanan;
    e. energi dan sumber daya mineral;
    f.  perdagangan;
    g. perindustrian; dan
    h. transmigrasi.
                              Pasal 13
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat
    dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip
    akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis
    nasional.
(2) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria
    Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
    adalah:
    a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau
        lintas negara;
    b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi
        atau lintas negara;



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      11                       2014, No.244



      c.   Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya
           lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
      d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih
           efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
      e. Urusan       Pemerintahan     yang    peranannya    strategis   bagi
           kepentingan nasional.
(3)   Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria
      Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
      adalah:
      a. Urusan       Pemerintahan      yang     lokasinya  lintas     Daerah
           kabupaten/kota;
      b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah
           kabupaten/kota;
      c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya
           lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
      d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih
           efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
      (4) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria
           Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
           kabupaten/kota adalah:
      a. Urusan       Pemerintahan      yang    lokasinya  dalam       Daerah
           kabupaten/kota;
      b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah
           kabupaten/kota;
      c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya
           hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
      d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih
           efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
                                    Pasal 14
(1)   Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan,
      serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat
      dan Daerah provinsi.
(2)   Urusan Pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya
      kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(3)   Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
      pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah
      Pusat.
(4)   Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
      pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota
      menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       12


(5) Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan
    bagi hasil dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).
(6) Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil untuk penghitungan
    bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas
    wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
    dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(7) Dalam hal batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
    pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama
    jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah
    yang berbatasan.
                                 Pasal 15
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat
    dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam
    Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.
(2) Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam
    Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan
    atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan
    prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan dengan peraturan presiden.
(4) Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren
    antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah
    kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
    berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada
    tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan
    peraturan pemerintah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
    sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dan kriteria pembagian
    urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    13.
                               Pasal 16
(1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
    konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang
    untuk:
    a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka
        penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
    b. melaksanakan      pembinaan    dan    pengawasan      terhadap
        penyelenggaraan    Urusan    Pemerintahan     yang    menjadi
        kewenangan Daerah.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 13                      2014, No.244



(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam
    penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
    kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan   oleh  kementerian   dan   lembaga   pemerintah
    nonkementerian.
(4) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah
    nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
    dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
(5) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun
    terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan
    pemerintahan konkuren diundangkan.
                                Pasal 17
(1) Daerah    berhak   menetapkan     kebijakan  Daerah    untuk
    menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah.
(2) Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan
    kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka
    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat membatalkan
    kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 16 ayat (5) Pemerintah Pusat belum menetapkan norma,
    standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah
    melaksanakan Urusan       Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah.
                                Pasal 18
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan
    Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang
    berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh
    Pemerintah Pusat.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      14


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur
    dengan peraturan pemerintah.
                              Pasal 19
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
    Pemerintah Pusat diselenggarakan:
    a. sendiri oleh Pemerintah Pusat;
    b. dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
        Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di
        Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi; atau
    c. dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas
        Pembantuan.
(2) Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    dibentuk setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat.
(3) Pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan
    pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi Vertikal oleh
    kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
    memerlukan persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah
    Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan asas
    Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
    ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
    nonkementerian.
(5) Peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah berkoordinasi
    dengan Menteri.
                             Pasal 20
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah
    provinsi diselenggarakan:
    a. sendiri oleh Daerah provinsi;
    b. dengan cara menugasi Daerah kabupaten/kota berdasarkan asas
        Tugas Pembantuan; atau
    c. dengan cara menugasi Desa.
(2) Penugasan oleh Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota
    berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b dan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah
    kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota
    atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  15                       2014, No.244



(4) Penugasan oleh Daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan
konkuren diatur dalam peraturan pemerintah.
                               Pasal 22
(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan
    Tugas Pembantuan.

Bagian 13 dari 36

(2) Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terkait
    dengan pengaturan mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan di
    Daerahnya.
(3) Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disediakan oleh
    yang menugasi.
(4) Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan
    disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada
    DPRD bersamaan dengan penyampaian rancangan APBD dalam
    dokumen yang terpisah.
(5) Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh
    kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan
    dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam
    dokumen yang terpisah.
                               Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
diatur dengan peraturan pemerintah.
                               Pasal 24
(1) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian bersama
    Pemerintah Daerah melakukan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib
    yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
    Pemerintahan Pilihan yang diprioritaskan oleh setiap Daerah provinsi
    dan Daerah kabupaten/kota.
(2) Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan
    dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
    menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
    Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    untuk menentukan intensitas Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak
    berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah penduduk,
    besarnya APBD, dan luas wilayah.
(4) Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan untuk menentukan Daerah yang mempunyai



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     16


    Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan potensi, proyeksi
    penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan.
(5) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
    Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Daerah dalam penetapan
    kelembagaan,      perencanaan,    dan      penganggaran   dalam
    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah.
(6) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
    Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh kementerian atau lembaga
    pemerintah nonkementerian sebagai dasar untuk pembinaan kepada
    Daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak
    berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan
    secara nasional.
(7) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
    Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta pembinaan
    kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6)
    dikoordinasikan oleh Menteri.
                            Bagian Keempat
                     Urusan Pemerintahan Umum
                               Pasal 25
(1) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    ayat (5) meliputi:
    a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam
        rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
        pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan
        pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
    c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat
        beragama, ras, dan golongan           lainnya guna mewujudkan
        stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
    d. penanganan      konflik sosial sesuai ketentuan       peraturan
        perundang-undangan.
    e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang
        ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
        untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan
        memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
        pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi
        serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan;
    f.  pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    17                      2014, No.244



      g.   pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan
           merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh
           Instansi Vertikal.
(2)   Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja
      masing-masing.
(3)   Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh
      Instansi Vertikal.
(4)   Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur
      bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali
      kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai
      wakil Pemerintah Pusat.
(5)   Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan
      pemerintahan umum dibiayai dari APBN.
(6)   Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tingkat Kecamatan
      melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan
      umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6)
      diatur dalam peraturan pemerintah.
                                Bagian Kelima
                                 Forkopimda
                                   Pasal 26
(1)   Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan
      umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota,
      dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
(2)   Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum
      koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali
      kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh              camat untuk
      Kecamatan.
(3)   Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri
      atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan
      pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
(4)   Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas
      pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional
      Indonesia di Kecamatan.
(5)   Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum
      koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan
      masalah yang dibahas.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                         18


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi
    pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dalam peraturan pemerintah.
                                BAB V
            KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT DAN
             DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN
                              Bagian Kesatu
                   Kewenangan Daerah Provinsi di Laut
                                  Pasal 27
(1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya
    alam di laut yang ada di wilayahnya.
(2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di
    laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a.   eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut
         di luar minyak dan gas bumi;
    b.   pengaturan administratif;
    c.   pengaturan tata ruang;
    d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan
    e.   ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di
    laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas)
    mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
    perairan kepulauan.
(4) Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua
    puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di
    laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah
    dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak
    berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.
                              Bagian Kedua
                 Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
                                  Pasal 28
(1) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mempunyai kewenangan
    mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 27.
(2) Selain mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mendapat penugasan dari



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  19                      2014, No.244



    Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah
    Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
    setelah Pemerintah Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
    memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
    oleh Pemerintah Pusat.
                               Pasal 29
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Provinsi
    yang Berciri Kepulauan, Pemerintah Pusat dalam menyusun
    perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK
    harus memperhatikan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.
(2) Penetapan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan dengan cara menghitung luas lautan yang menjadi
    kewenangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dalam
    pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut.
(3) Dalam menetapkan kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), Pemerintah Pusat harus memperhitungkan pengembangan Daerah
    Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagai kegiatan dalam rangka
    pencapaian prioritas nasional berdasarkan kewilayahan.
(4) Berdasarkan alokasi DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dan ayat (3), Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan menyusun
    strategi percepatan pembangunan Daerah dengan berpedoman pada
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Strategi percepatan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) meliputi prioritas pembangunan dan pengelolaan
    sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi,
    pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia,
    pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi
    masyarakat dalam pembangunan Daerah Provinsi yang Berciri
    Kepulauan.
(6) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah
    Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
    Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU
    dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
                               Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri
Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur
dengan peraturan pemerintah.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       20


                                 BAB VI
                          PENATAAN DAERAH
                             Bagian Kesatu
                                 Umum
                                Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah.
(2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
    untuk:
    a.   mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    b.   mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
    c.   mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
    d.   meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
    e.   meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan
    f.   memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
(3) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
    Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah.
(4) Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan
    kepentingan strategis nasional.
                              Bagian Kedua
                          Pembentukan Daerah
                                Pasal 32
(1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
    berupa:
    a. pemekaran Daerah; dan
    b. penggabungan Daerah.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
    pembentukan     Daerah  provinsi   dan pembentukan      Daerah
    kabupaten/kota.
                            Paragraf 1
                           Pemekaran Daerah
                                Pasal 33
(1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
    huruf a berupa:
    a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk
        menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 21                      2014, No.244



    b.   penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam
         1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru.
(2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan
    kabupaten/kota.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
                              Pasal 34
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
    meliputi:
    a. persyaratan dasar kewilayahan; dan
    b. persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a meliputi:
    a. luas wilayah minimal;
    b. jumlah penduduk minimal;
    c. batas wilayah;
    d. Cakupan Wilayah; dan
    e. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan
        Kecamatan.
(3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam
    mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
                                Pasal 35
(1) Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan
    berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
(2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau           atau kepulauan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur        dalam peraturan
    pemerintah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c
    dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
(4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
    huruf d meliputi:
    a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk
        pembentukan Daerah provinsi;
    b. paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah
        kabupaten; dan
    c. paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah
        kota.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     22


(5) Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri
    atas pulau-pulau memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.
(6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
    huruf e meliputi:

Bagian 14 dari 36

    a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan
        Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
        pembentukan; dan
    b. batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah
        Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak
        pembentukan.
                              Pasal 36
(1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter:
    a. geografi;
    b. demografi;
    c. keamanan;
    d. sosial politik, adat, dan tradisi;
    e. potensi ekonomi ;
    f.  keuangan Daerah; dan
    g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    meliputi:
    a. lokasi ibu kota;
    b. hidrografi; dan
    c. kerawanan bencana.
(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    meliputi:
    a. kualitas sumber daya manusia; dan
    b. distribusi penduduk.
(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
    meliputi:
    a. tindakan kriminal umum; dan
    b. konflik sosial.
(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf d meliputi:
    a. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
    b. kohesivitas sosial; dan
    c. organisasi kemasyarakatan.
(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf e meliputi:
    a. pertumbuhan ekonomi; dan



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  23                      2014, No.244



    b. potensi unggulan Daerah.
(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf f meliputi:
    a. kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
    b. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
    c. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
    a. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
    b. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
    c. aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
    d. jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk; dan
    e. rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan.
                                 Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
a. untuk Daerah provinsi meliputi:
    1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali
        kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan
        provinsi; dan
    2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur
        Daerah provinsi induk.
b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
    1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan
        Wilayah Daerah kabupaten/kota;
    2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan
        bupati/wali kota Daerah induk; dan
    3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari
        Daerah      provinsi   yang    mencakupi    Daerah    Persiapan
        kabupaten/kota yang akan dibentuk.
                                 Pasal 38
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan
    Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar
    kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan
    persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan
    persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
    kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
    Perwakilan Daerah Republik Indonesia.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       24


(4)   Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan
      memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan
      administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
      Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
      Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.
(5)   Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap
      persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 36.
(6)   Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh
      tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya
      dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
      dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(7)   Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi
      pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan
      pembentukan Daerah Persiapan.
                                  Pasal 39
(1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
    ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah selama 3 (tiga) tahun.
(3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
    kepala daerah persiapan.
(4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang
    memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden
    atas usul Menteri.
(5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri
    sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan
    oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan   mengenai  persyaratan kepala  daerah    persiapan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam
    peraturan pemerintah.
                            Pasal 40
(1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan
    berasal dari:
    a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari
        APBN;
    b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang
        berasal dari Daerah Persiapan;
    c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan
    d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   25                       2014, No.244



(2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran
    pendapatan dan belanja Daerah induk.
                              Pasal 41
(1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi:
    a. membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
    b. melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan
       dokumentasi;
    c. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel,
       pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah
       Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan
    d. menyiapkan dukungan dana.
      (2)   Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
      a.    menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
      b.    mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
      c.    membentuk perangkat Daerah Persiapan;
      d.    melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada
            perangkat Daerah Persiapan;
      e.    mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
      f.    menangani pengaduan masyarakat.
(3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan
    pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
    dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.
                              Pasal 42
(1)   Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi
      terhadap Daerah Persiapan selama masa Daerah Persiapan.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan
      terhadap Daerah Persiapan.
(3)   Dewan   Perwakilan   Daerah    Republik   Indonesia    melakukan
      pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4)   Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan,
      pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
      Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
                                Pasal 43
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan
    dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    41 ayat (2).




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     26


(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
    Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan
    layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan
    dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan
    tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan
    peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
(6) Undang-undang yang menetapkan Pembentukan Daerah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau,
    selain memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    35 ayat (4), harus memuat perincian nama pulau yang berada dalam
    wilayahnya.
(7) Daerah baru harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                              Paragraf 2
                        Penggabungan Daerah
                               Pasal 44
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
    huruf b berupa:
    a. penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang
        bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah
        kabupaten/kota baru; dan
    b. penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding
        menjadi Daerah provinsi baru.
(2) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud          pada    ayat   (1)
    dilakukan berdasarkan:
    a. kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau
    b. hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
                               Pasal 45
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
    yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a harus
    memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan dasar kapasitas
    Daerah.
(2) Ketentuan   mengenai    persyaratan   administratif sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
    persyaratan administratif dalam rangka penggabungan Daerah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    27                      2014, No.244



(3) Ketentuan   mengenai   persyaratan  dasar   kapasitas   Daerah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku     secara mutatis
    mutandis terhadap persyaratan kapasitas Daerah dalam rangka
    penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                                 Pasal 46
(1)   Penggabungan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 44 ayat (1) huruf a yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
      Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
      ayat (2) huruf a diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat,
      Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan
      Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi              persyaratan
      administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(2)   Penggabungan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      44 ayat (1) huruf b yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah
      yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
      huruf a diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya
      akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan
      Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik
      Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(3)   Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2), Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan
      persyaratan administratif.
(4)   Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
      kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
      Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(5)   Dalam hal usulan penggabungan Daerah dinyatakan memenuhi
      persyaratan administratif, Pemerintah Pusat dengan persetujuan
      Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan
      Daerah Republik Indonesia membentuk tim kajian independen.
(6)   Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap
      persyaratan kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
      ayat (3).
(7)   Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh
      tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya
      dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
      dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(8)   Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi
      pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat
      Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik
      Indonesia   dalam    pembentukan   undang-undang   mengenai
      penggabungan Daerah.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                          28


(9)   Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (8) dinyatakan tidak layak, Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan
      Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik
      Indonesia menyampaikan penolakan secara tertulis dengan disertai
      alasan penolakan kepada gubernur.
                                 Pasal 47
(1)   Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
      huruf b dilakukan dalam hal Daerah atau beberapa Daerah tidak
      mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.
(2)   Penilaian terhadap kemampuan menyelenggarakan Otonomi Daerah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
      Pusat.
(3)   Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang mengenai
      penggabungan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
      Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4)   Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penggabungan
      Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, rancangan
      undang-undang dimaksud ditetapkan menjadi undang-undang.
                              Bagian Ketiga
                            Penyesuaian Daerah
                                 Pasal 48
(1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
    berupa:
      a.   perubahan batas wilayah Daerah;
      b.   perubahan nama Daerah;
      c.   pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
      d.   pemindahan ibu kota; dan/atau
      e.   perubahan nama ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a ditetapkan dengan undang-undang.
(3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama
    bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu
    kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan
    huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   29                       2014, No.244



                            Bagian Keempat

Bagian 15 dari 36

                     Kepentingan Strategis Nasional
                               Paragraf 1
                          Pembentukan Daerah
                                Pasal 49
(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan
    strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4)
    berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah
    tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah
    Persiapan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    harus memiliki Cakupan Wilayah dengan batas-batas yang jelas dan
    mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi
    ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan Negara
    Kesatuan Republik Indonesia.
                                Pasal 50
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    49 ayat (2) dikonsultasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah
    Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    49 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
                                Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan prasarana serta penataan
    personel untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(2) Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
    ayat (2):
    a.   mengelola sarana dan prasarana pemerintahan;
    b.   mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
    c.   membentuk perangkat Daerah Persiapan;
    d.   melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada
         perangkat Daerah Persiapan;
    e.   mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      30


      f.   menangani pengaduan masyarakat.
(3) Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan
    dan kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) dibebankan pada APBN, pajak daerah, dan retribusi
    daerah yang dipungut di Daerah Persiapan.
                                Pasal 52
(1)   Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi
      terhadap Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
      ayat (2) selama masa Daerah Persiapan.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan
      terhadap Daerah Persiapan.
(3)   Dewan      Perwakilan  Daerah    Republik  Indonesia  melakukan
      pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4)   Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan,
      pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah
      Republik Indonesia.
                                 Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan
    dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    51 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
    Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan
    layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan
    dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak
    layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan
    pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
                              Paragraf 2
                           Penyesuaian Daerah
                                Pasal 54
(1) Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis
    nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa
    perubahan batas wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) ditetapkan dengan undang-undang.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 31                         2014, No.244



(3) Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan peraturan pemerintah.
                              Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut   mengenai     penataan   Daerah   diatur   dengan
peraturan pemerintah.
                           Bagian Kelima
                    Desain Besar Penataan Daerah
                              Pasal 56
(1) Pemerintah Pusat menyusun strategi       penataan     Daerah    untuk
    melaksanakan penataan Daerah.
(2) Pemerintah Pusat menyampaikan strategi penataan Daerah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
    Indonesia.
(3) Strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada             ayat (1)
    dituangkan dalam desain besar penataan Daerah.
(4) Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    memuat perkiraan jumlah pemekaran Daerah pada periode tertentu.
(5) Desain besar penataan Daerah dijadikan acuan dalam pemekaran
    Daerah baru.
(6) Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
                              BAB VII
              PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
                           Bagian Kesatu
                               Umum
                              Pasal 57
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri
atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
                            Bagian Kedua
              Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
                              Pasal 58
Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada
asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
a.   kepastian hukum;



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        32


b.   tertib penyelenggara negara;
c.   kepentingan umum;
d.   keterbukaan;
e.   proporsionalitas;
f.   profesionalitas;
g.   akuntabilitas;
h.   efisiensi;
i.   efektivitas; dan
j.   keadilan.
                               Bagian Ketiga
                 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
                                Paragraf 1
                              Kepala Daerah
                                 Pasal 59
(1) Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang
    disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah
    provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati,
    dan untuk Daerah kota disebut wali kota.
                               Pasal 60
Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.
                                 Pasal 61
(1) Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan
    mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah sebagai berikut:
    "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi
    kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan
    seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-
    undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
                               Pasal 62
Ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-
undang.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  33                       2014, No.244



                               Paragraf 2
                         Wakil Kepala Daerah
                               Pasal 63
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat
    dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
    Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten
    disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.
                                Pasal 64
(1) Wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan
    mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) adalah sebagai berikut:
    "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi
    kewajiban saya sebagai wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya
    dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-
    undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada masyarakat, nusa dan bangsa".
                                Paragraf 3
                 Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak
                Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
                               Pasal 65
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
    a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
        kewenangan     Daerah    berdasarkan   ketentuan   peraturan
        perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama
        DPRD;
    b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan
        rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
        bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
    d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD,
        rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda
        tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
        untuk dibahas bersama;
    e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
        menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f.  mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
    g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      34


(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepala daerah berwenang:
    a. mengajukan rancangan Perda;
    b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama
        DPRD;
    c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
    d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang
        sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
    e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang
    melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara,
    wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala
    daerah.
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau
    berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris
    daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani
    masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris         daerah
    melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
    kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas
    sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
    peraturan pemerintah.
                                Pasal 66
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
    a. membantu kepala daerah dalam:
       1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
            kewenangan Daerah;
       2. mengoordinasikan        kegiatan Perangkat    Daerah    dan
            menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
            aparat pengawasan;
       3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan
            Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi
            bagi wakil gubernur; dan
       4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
            yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota,
            kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
    b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
       dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   35                       2014, No.244



     c.  melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
         daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara;
         dan
    d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    wakil    kepala  daerah   melaksanakan     tugas dan   kewajiban
    pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang
    ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala
    daerah.
                               Pasal 67
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
     mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
     Republik Indonesia;
b.   menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.   menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan
     yang menjadi kewenangan Daerah;
e.   menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
f.   melaksanakan program strategis nasional; dan
g.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah
     dan semua Perangkat Daerah.
                                Pasal 68
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak
    melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran
    tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta
    oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau
    wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan,
    kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara
    selama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai
    menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang
    bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil
    kepala daerah.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      36


                               Pasal 69
(1) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
    kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan

Bagian 16 dari 36

    Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan
    ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kinerja instansi
    Pemerintah Daerah.
                               Pasal 70
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat capaian
    kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan
    Tugas Pembantuan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
    Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
    kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1
    (satu) tahun.
(3) Bupati/wali      kota    menyampaikan     laporan   penyelenggaraan
    Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 69 ayat (1) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3
    (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan
    evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh
    Pemerintah Pusat.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
    Menteri mengoordinasikan pengembangan kapasitas Pemerintahan
    Daerah.
(7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa
    pemberian penghargaan dan sanksi.
                                 Pasal 71
(1) Laporan    keterangan  pertanggungjawaban           memuat    hasil
    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang         dilaksanakan oleh
    Pemerintah Daerah.
(2) Kepala       daerah       menyampaikan       laporan      keterangan
    pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
    kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling
    lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi
    perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   37                       2014, No.244



                                Pasal 72
Kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan      Daerah   kepada    masyarakat     bersamaan      dengan
penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
                                Pasal 73
(1) Kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan
    Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4)
    dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif
    berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh
    gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk bupati/wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan,
    kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus
    pendalaman      bidang   pemerintahan     yang   dilaksanakan     oleh
    Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil
    kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam     hal kepala daerah tidak melaksanakan              kewajiban
    menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), DPRD provinsi dapat menggunakan
    hak interpelasi kepada gubernur dan DPRD kabupaten/kota dapat
    menggunakan hak interpelasi kepada bupati/wali kota.
(4) Apabila penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak
    interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima, DPRD
    provinsi melaporkan gubernur kepada Menteri dan DPRD
    kabupaten/kota melaporkan bupati/wali kota kepada gubernur
    sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Berdasarkan laporan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
    Menteri memberikan sanksi teguran tertulis kepada gubernur dan
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, memberikan sanksi
    teguran tertulis kepada bupati/wali kota.
(6) Apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
    disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan,
    kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus
    pendalaman      bidang   pemerintahan     yang   dilaksanakan     oleh
    Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil
    kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
                                Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tata cara evaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal   69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan peraturan
pemerintah.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       38


                                Pasal 75
(1) Dalam      melaksanakan    Urusan     Pemerintahan yang  menjadi
    kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah
    mempunyai hak protokoler dan hak keuangan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji
    pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi
    pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta
    hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak,
    dan tunjangan istri/suami.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan
    kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
                                Paragraf 4
         Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
                                Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
    a. membuat       keputusan    yang secara khusus memberikan
        keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau
        kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan;
    b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan
        meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan
        warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun
        milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
    d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri
        dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
    e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang,
        barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi
        keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
    f.  menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di
        pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
        huruf e;
    g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji
        jabatannya;
    h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana
        ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
    j.  meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari                 7
        (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu
        1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   39                       2014, No.244



        gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil
        bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan
    untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
                                Pasal 77
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus
    suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah
    atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara
    selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil
    gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali
    kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan
    perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara
    selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil
    gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau
    wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan
    tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau
    tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi
    teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil
    gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau
    wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
    disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan,
    kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti
    program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang
    dilaksanakan oleh Kementerian.
(5) Dalam hal kepala Daerah mengikuti program pembinaan khusus
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tugas dan kewenangannya
    dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang
    ditunjuk.
                                Paragraf 5
         Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
                                Pasal 78
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
    a. meninggal dunia;
    b. permintaan sendiri; atau
    c. diberhentikan.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     40


(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    a. berakhir masa jabatannya;
    b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
        berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil
        kepala daerah;
    d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala
        daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
    e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c,
        huruf i, dan huruf j;
    f.  melakukan perbuatan tercela;
    g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang
        untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai
        persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala
        daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang
        menerbitkan dokumen; dan/atau
    i.  mendapatkan sanksi pemberhentian.
                                Pasal 79
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b
    serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD
    dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada
    Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur
    serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah
    Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau
    wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala
    daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur
    atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau
    wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
    mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali
    kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota
    dan/atau wakil wali kota.
                                Pasal 80
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d,
    huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   41                      2014, No.244



    a.   pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
         diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil
         gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil
         bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan
         putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala
         daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar
         sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala
         daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala
         daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,
         dan/atau melakukan perbuatan tercela;
    b. pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan
         melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit
         3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
         diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
         jumlah anggota DPRD yang hadir;
    c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat
         DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah
         permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya
         bersifat final;
    d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah
         dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji
         jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil
         kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,
         atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala
         daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali
         huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela,
         pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk
         pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada
         Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau
         wali kota dan/atau wakil wali kota;
    e. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil
         gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden
         menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan
    f.   Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati
         atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga
         puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut
         dari pimpinan DPRD.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian
    kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak

Bagian 17 dari 36

    diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, Presiden
    memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     42


    Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati
    atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai
    wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
    menyampaikan usul kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau
    wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah
    dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
                                Pasal 81
(1) Dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah Pusat memberhentikan
    kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:
    a. melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala
        daerah;
    b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala
        daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
    c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam         Pasal 76
        kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau
    d. melakukan perbuatan tercela.
(2) Untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala
    daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti
    terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau
    wakil kepala daerah.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
    oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat
    keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah
    dan/atau wakil kepala daerah.
(4) Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah
    dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran,
    Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil
    kepala daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah
    dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam
    peraturan pemerintah.
                                  Pasal 82
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diduga
    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai
    persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah
    berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   43                       2014, No.244



    dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf h,
    DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.
(2) Dalam hal hasil penyelidikan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah          terbukti
    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai
    persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah
    berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan
    dokumen tersebut, DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian
    gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri
    serta DPRD kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati
    dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota kepada
    Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Berdasarkan usulan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur
    paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya usulan dari
    DPRD provinsi.
(4) Berdasarkan usulan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati
    atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh)
    Hari sejak diterimanya usulan dari DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal DPRD tidak melakukan penyelidikan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan klarifikasi
    kepada DPRD bersangkutan.
(6) Apabila DPRD dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak dilakukan
    klarifikasi tetap tidak melakukan penyelidikan, Pemerintah Pusat
    melakukan pemeriksaan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (6), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
    terbukti menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai
    persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah
    berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan
    dokumen tersebut, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau
    wakil gubernur serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil
    bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah
    dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    sampai dengan ayat (7) diatur dalam peraturan pemerintah.
                                Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara
    tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana
    kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
    tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak
    pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang
    dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       44


(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara
    berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala
    daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
    oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh
    Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau
    wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa
    melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
    Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri
    untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil
    wali kota.
                                Pasal 84
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan
    sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah
    melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
    putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung
    sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden
    mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang
    bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau
    wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang
    bersangkutan.
(2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti
    bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
    kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau
    wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil
    bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti
    tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur
    dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau
    wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
                                 Pasal 85
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi
    krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan
    tindak pidana yang terkait dengan tugas, kewenangan, dan
    kewajibannya, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dan hak
    angket untuk menanggapinya.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  45                       2014, No.244



(2) Penggunaan hak interpelasi dan hak angket sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(3) Dalam hal DPRD menyetujui penggunaan hak angket sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), DPRD membentuk panitia khusus untuk
    melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(4) Dalam hal ditemukan bukti kepala daerah dan/atau wakil kepala
    daerah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat
    penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
                              Pasal 86
(1) Apabila      kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan
    tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan
    pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil
    gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.
(3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil
    bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali
    kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal          83 ayat (1), tugas wakil kepala daerah
    dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan
    pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
    sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden
    menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri
    menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai
    wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan
    yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan
    penjabat gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
                                    Pasal 87
(1) Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78
    atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan
    gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    mengenai pemilihan kepala daerah.
(2) Apabila bupati/wali kota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal
    78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       46


    bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
                              Pasal 88
(1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan
    tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya gubernur atau sampai
    dengan diangkatnya penjabat gubernur.
(2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota
    melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan
    dilantiknya bupati/wali kota atau sampai diangkatnya penjabat
    bupati/wali kota.
                                Pasal 89
Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan
kepala daerah.
                               Paragraf 6
                          Tindakan Penyidikan
                                Pasal 90
(1) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap
    gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan persetujuan tertulis
    dari Presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali
    kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari
    Menteri.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak diberikan, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
    terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses
    penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.
(3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) adalah:
    a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
    b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
         dengan pidana mati atau telah melakukan tindak pidana
         kejahatan terhadap keamanan negara.
(4) Tindakan     penyidikan   yang    dilanjutkan  dengan   penahanan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan wajib
    dilaporkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur
    dan kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali
    kota dan/atau wakil wali kota paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   47                     2014, No.244



      24 (dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyidikan yang
      dilanjutkan dengan penahanan.
                                   Paragraf 7
                   Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
                                    Pasal 91
(1)   Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
      penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
      Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah
      kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil
      Pemerintah Pusat.
(2)   Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
      mempunyai tugas:
      a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
           Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;
      b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap
           penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada
           di wilayahnya;
      c. memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di
           wilayahnya;
      d. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota
           tentang     RPJPD,     RPJMD,      APBD,   perubahan  APBD,
           pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah,
           pajak daerah, dan retribusi daerah;
      e. melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan
      f.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan.
(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur
      sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
      a. membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali
           kota;
      b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota
           terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
      c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi
           pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
           Daerah provinsi;

Bagian 18 dari 36

      d. memberikan         persetujuan     terhadap   rancangan  Perda
           Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat
           Daerah kabupaten/kota; dan
      e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan.
(4)   Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
      mempunyai tugas dan wewenang:



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        48


      a.  menyelaraskan      perencanaan    pembangunan      antar-Daerah
          kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah
          kabupaten/kota di wilayahnya;
      b. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan
          antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-
          Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
      c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan
          DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
      d. melantik bupati/wali kota;
      e. memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di
          wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk
          melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan
          Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara
          tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
          Indonesia Tahun 1945;
      f.  melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga
          pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah
          provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi
          Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan
          kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang
          nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang
          Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
      g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan.
(5)   Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil
      Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
      dibebankan pada APBN.
(6)   Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada
      penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(7)   Tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat
      didelegasikan kepada wakil gubernur.
(8)   Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak
      keuangan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur dengan
      peraturan pemerintah.
                                  Pasal 92
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2)
sampai dengan ayat (4), Menteri mengambil alih pelaksanaan tugas dan
wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
                                 Pasal 93
(1) Gubernur dalam menyelenggarakan tugas sebagai wakil Pemerintah
    Pusat dibantu oleh perangkat gubernur.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  49                       2014, No.244



(2) Perangkat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
    sekretariat dan paling banyak 5 (lima) unit kerja.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh
    sekretaris gubernur.
(4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya ditetapkan sebagai
    sekretaris gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan
    fungsi perangkat gubernur diatur dalam peraturan pemerintah.
                             Bagian Keempat
                             DPRD Provinsi
                               Paragraf 1
                       Susunan dan Kedudukan
                               Pasal 94
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum
yang dipilih melalui pemilihan umum.
                               Pasal 95
(1) DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi
    yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
    Daerah provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi.
                              Paragraf 2
                                Fungsi
                               Pasal 96
(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi:
    a. pembentukan Perda provinsi;
    b. anggaran; dan
    c. pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam
    kerangka representasi rakyat di Daerah provinsi.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), DPRD provinsi menjaring aspirasi masyarakat.
                                Pasal 97
Fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a.   membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui
     rancangan Perda Provinsi;
b.   mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan
c.   menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        50


                                   Pasal 98
(1)   Program pembentukan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 97 huruf c memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda
      Provinsi yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2)   Dalam     menetapkan     program     pembentukan    Perda   Provinsi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi melakukan
      koordinasi dengan gubernur.
                                   Pasal 99
(1)   Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
      huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan
      bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi
      yang diajukan oleh gubernur.
(2)   Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      dengan cara:
      a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur
          berdasarkan RKPD;
      b. membahas rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi;
      c. membahas rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD
          provinsi; dan
      d. membahas          rancangan        Perda     Provinsi    tentang
          Pertanggungjawaban APBD provinsi.
                                  Pasal 100
(1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
    huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
    a. pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur;
    b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait
         dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan
    c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan
         oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak
    lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa
    Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, DPRD
    provinsi berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan
    yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) DPRD provinsi melakukan pembahasan terhadap laporan hasil
    pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) DPRD provinsi dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil
    pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
                               Paragraf 3
                           Tugas dan Wewenang
                                 Pasal 101
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
    a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    51                      2014, No.244



      b.  membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda
          Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
      c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi
          dan APBD provinsi;
      d. memilih gubernur;
      e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada
          Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan
          pengangkatan dan pemberhentian;
      f.  memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
          Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di
          Daerah provinsi;
      g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
          internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
      h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur
          dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
      i.  memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan
          Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani
          masyarakat dan Daerah provinsi; dan
      j.  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
          ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan
      wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
      peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
                                  Paragraf 4
                                 Keanggotaan
                                  Pasal 102
(1)   Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima)
      orang dan paling banyak 100 (seratus) orang.
(2)   Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri.
(3)   Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang
      bersangkutan.
(4)   Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan
      berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan
      sumpah/janji.
                                  Pasal 103
(1)   Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan
      sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua
      pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2)   Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
      bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
      sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
      peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      52


                               Pasal 104
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 adalah sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil
ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-
sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang,
atau golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
                               Pasal 105
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan Daerah provinsi setelah pemilihan
    umum, pengisian anggota DPRD provinsi di Daerah provinsi induk
    dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum
    dilakukan dengan cara:
    a. menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi induk dan Daerah
         provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan
         jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-
         undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
         DPRD;
    b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota
         DPRD provinsi berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah
         pemilihan Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang
         dibentuk setelah pemilihan umum;
    c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil
         pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah provinsi induk dan
         Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;
    d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan
         umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan
         Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah
         pemilihan umum; dan
    e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi
         kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara
         terbanyak.
(2) Pengisian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum Daerah provinsi induk.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  53                     2014, No.244



(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi Daerah
    provinsi yang dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan
    pemilihan umum.
(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berakhir pada saat anggota DPRD provinsi hasil pemilihan
    umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara
    pengisian keanggotaan DPRD provinsi induk dan Daerah provinsi
    yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                              Paragraf 5
                          Hak DPRD Provinsi
                               Pasal 106
(1) DPRD provinsi mempunyai hak:
    a. interpelasi;
    b. angket; dan
    c. menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
    hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur
    mengenai kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan
    strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
    bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak
    DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
    Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta
    berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara
    yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat
    terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang
    terjadi   di   Daerah    provinsi    disertai dengan  rekomendasi
    penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
    interpelasi dan hak angket.
                                Paragraf 6
                      Hak dan Kewajiban Anggota
                               Pasal 107
Anggota DPRD provinsi mempunyai hak:
a.   mengajukan rancangan Perda Provinsi;
b.   mengajukan pertanyaan;
c.   menyampaikan usul dan pendapat;



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       54


d.   memilih dan dipilih;
e.   membela diri;
f.   imunitas;
g.   mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h.   protokoler; dan
i.   keuangan dan administratif.
                                Pasal 108
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.   melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
     kelompok, dan golongan;
e.   memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

Bagian 19 dari 36

f.   menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
     Daerah;
g.   menaati tata tertib dan kode etik;
h.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
     dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
i.   menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan
     kerja secara berkala;
j.   menampung       dan    menindaklanjuti aspirasi  dan  pengaduan
     masyarakat; dan
k.   memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
     konstituen di daerah pemilihannya.
                                 Paragraf 7
                                 Fraksi
                               Pasal 109
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang
    DPRD provinsi serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi,
    dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi.
(2) Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu
    fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama
    dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi mencapai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat
    membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi
    tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  55                       2014, No.244



     anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk
     fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan
     untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka
     dibentuk fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
     ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus
     mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu) fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga
     ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan
     kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
                                 Paragraf 8
                    Alat Kelengkapan DPRD Provinsi
                               Pasal 110
(1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
    a. pimpinan;
    b. badan musyawarah;
    c. komisi;
    d. badan pembentukan Perda Provinsi;
    e. badan anggaran;
    f. badan kehormatan; dan
    g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat
        paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu
    oleh kelompok pakar atau tim ahli.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas
    dan wewenang alat kelengkapan DPRD provinsi diatur dalam
    peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
                               Pasal 111
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
    a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD
        provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai
        dengan 100 (seratus) orang;
    b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD
        provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai
        dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
    c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD
        provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan
        44 (empat puluh empat) orang.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       56


(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai
    politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD
    provinsi.
(3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari
    partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD
    provinsi.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
    kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua
    DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai
    politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik           yang
    memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4), penentuan ketua DPRD provinsi dilakukan berdasarkan
    persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan
    pertama.
(6) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD
    provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD
    Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari
    partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga,
    keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD
    provinsi.
(7) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD
    provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wakil ketua DPRD
    Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari
    partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga,
    keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD
    provinsi.
(8) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD
    provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wakil ketua DPRD
    Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari
    partai politik yang memperoleh persebaran suara paling merata
    urutan kedua, ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah
    wakil ketua DPRD provinsi.
                               Pasal 112
(1) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 111 ayat (1) belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh
    pimpinan sementara DPRD provinsi.
(2) Pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua
    yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi
    terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
    kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD
    provinsi ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   57                      2014, No.244



    bersangkutan yang ada di DPRD provinsi.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan
    Menteri.
(5) Pimpinan     DPRD     provinsi   sebelum    memangku      jabatannya
    mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 104 yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD
    provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
                                Pasal 113
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c dibentuk
   dengan ketentuan:
a.   DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai
     dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
b.   DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima)
     orang membentuk 5 (lima) komisi.
                                Paragraf 9
                    Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi
                               Pasal 114
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf
    a diusulkan oleh:
    a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih
         dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35
         (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima)
         orang;
    b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan
         lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang
         beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan
    DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi
    DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna
    DPRD provinsi yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
    anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan lebih
    dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
    interpelasi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
                                 Pasal 115
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b
    diusulkan oleh:
    a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih
        dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35
        (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima)



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       58


         orang;
    b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan
         lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang
         beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan
    DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD
    provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD
    provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
    anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan
    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi
    yang hadir.
                                Pasal 116
(1) DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul hak angket
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak angket sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi membentuk panitia angket
    yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD provinsi dengan
    keputusan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
                               Pasal 117
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2),
    dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    106 ayat (3), dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah provinsi,
    badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang
    dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki
    untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan
    surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang
    diselidiki.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga
    masyarakat di Daerah provinsi yang dipanggil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada
    alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau
    warga masyarakat di Daerah provinsi telah dipanggil dengan patut
    secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi dapat memanggil secara paksa
    dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
                              Pasal 118
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna
DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak panitia angket



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  59                      2014, No.244



dibentuk.
                              Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur
dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
                              Pasal 120
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
    ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
    a. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan
        lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang
        beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75
        (tujuh puluh lima) orang;
    b. paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD provinsi dan
        lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang
        beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan
    DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan
    pendapat DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat
    paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per
    empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil
    dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
    anggota DPRD provinsi yang hadir.
                                 Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat
diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
                              Paragraf 10
                       Pelaksanaan Hak Anggota
                              Pasal 122
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan
    karena    pernyataan,    pertanyaan,  dan/atau   pendapat   yang
    dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat
    DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan
    dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu karena
    pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya,
    baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD
    provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang
    DPRD provinsi.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      60


(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
    hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah
    disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain
    yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                              Pasal 123
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
    peraturan pemerintah.
                             Pasal 124
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak keuangan dan
    administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota
    DPRD provinsi berhak memperoleh tunjangan yang besarannya
    disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
(4) Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan
    pemerintah.
                              Paragraf 11
               Persidangan dan Pengambilan Keputusan
                              Pasal 125
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD provinsi
    dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota.
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada
    persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD provinsi,
    masa reses ditiadakan.
                               Pasal 126
Semua rapat di DPRD provinsi pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali
rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
                              Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD
provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
                              Pasal 128

Bagian 20 dari 36

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD provinsi pada dasarnya
    dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   61                       2014, No.244



(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara
    terbanyak.
                             Pasal 129
(1) Setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan jika
    memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:
    a. rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
         anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas
         pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta
         untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian
         gubernur dan/atau wakil gubernur;
    b. rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
         anggota DPRD provinsi untuk memberhentikan pimpinan DPRD
         provinsi serta untuk menetapkan Perda dan APBD;
    c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
         DPRD provinsi untuk rapat paripurna DPRD provinsi selain rapat
         sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan rapat dinyatakan sah jika:
    a. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
         anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat sebagaimana
         dimaksud pada ayat (2) huruf a;
    b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD
         provinsi yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada
         ayat (2) huruf b;
    c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana
         dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,
    rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu
    masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda
    rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan
    oleh badan musyawarah.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
    kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi,
    terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
    huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan.
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi,
    terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
    cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi
    dan pimpinan fraksi.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        62


                              Pasal 130
Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan musyawarah
untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak merupakan
kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam
pengambilan keputusan.
                                 Pasal 131
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur
dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Paragraf 12
Tata Tertib dan Kode Etik
Pasal 132
(1) Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh DPRD provinsi dengan
    berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di
    lingkungan internal DPRD provinsi.
(3) Tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat ketentuan tentang:
    a. pengucapan sumpah/janji;
    b. penetapan pimpinan;
    c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
    d. jenis dan penyelenggaraan rapat;
    e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan
         kewajiban anggota;
    f.   pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat
         kelengkapan;
    g. penggantian antarwaktu anggota;
    h. pembuatan pengambilan keputusan;
    i.   pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan Pemerintah
         Daerah provinsi;
    j.   penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
    k. pengaturan protokoler; dan
    l.   pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
                                Pasal 133
DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi
oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi.
                                Paragraf 13
                            Larangan dan Sanksi
                                 Pasal 134
(1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:
    a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   63                      2014, No.244



     b. hakim pada badan peradilan; atau
     c. pegawai     negeri    sipil,   anggota   Tentara     Nasional
        Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada
        badan usaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang
        anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat
    struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan,
    advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada
    hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak
    sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
    nepotisme.
                               Pasal 135
(1) Anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dikenai sanksi berdasarkan
    keputusan badan kehormatan.
(2) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan/atau ayat (2)
    dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
    dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
                               Pasal 136
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) berupa:
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis; dan/atau
c.   diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
                                Pasal 137
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan
kepada badan kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang
cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan
salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134.
                               Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan
penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata
beracara badan kehormatan.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      64


                              Paragraf 14
         Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
                    dan Pemberhentian Sementara
                               Pasal 139
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
    a. meninggal dunia;
    b. mengundurkan diri; atau
    c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
    a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
        berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga)
        bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
    b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi;
    c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
        memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
        pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
        lebih;
    d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
        kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan
        kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan
        yang sah;
    e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan;
    f.  tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        mengenai pemilihan umum;
    g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
        Undang-Undang ini;
    h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    i.  menjadi anggota partai politik lain.
                               Pasal 140
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 139 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c,
    huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik
    kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi
    menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada
    Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
    memperoleh peresmian pemberhentian.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   65                       2014, No.244



(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) diterima, gubernur sebagai wakil Pemerintah
    Pusat menyampaikan usul tersebut kepada Menteri.
(4) Menteri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak usulan pemberhentian
    anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
    diterima.
                                Pasal 141
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 139 ayat (2) huruf a, huruf b,     huruf d, huruf f, dan huruf g
    dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang
    dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atas
    pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat, dan/atau
    pemilih.
(2) Keputusan      badan    kehormatan      DPRD      provinsi   mengenai
    pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD provinsi kepada
    rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD
    provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan
    keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai
    politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan
    tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi,
    paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak keputusan badan kehormatan
    DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari
    pimpinan DPRD provinsi.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lama 7
    (tujuh) Hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD
    provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh
    peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan pemberhentian
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri.
(7) Menteri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (5) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya
    keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atau keputusan
    pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        66


                               Pasal 142
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), badan kehormatan DPRD provinsi
    dapat meminta bantuan dari ahli independen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan
    pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD provinsi diatur
    dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan
    kehormatan.
                               Pasal 143
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1) digantikan
    oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak
    urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai
    politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara
    terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi
    syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota
    DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
    dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu
    melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang
    digantikan.
                                 Pasal 144
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi
    yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti
    antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah provinsi.
(2) Komisi pemilihan umum Daerah provinsi menyampaikan nama calon
    pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi
    paling lambat 5 (lima) Hari sejak surat pimpinan DPRD provinsi
    diterima.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti
    antarwaktu dari komisi pemilihan umum Daerah provinsi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi
    menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan
    nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri melalui gubernur
    sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD
    provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang
    diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri.



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  67                      2014, No.244



(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota
    DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti
    antarwaktu dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri meresmikan
    pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi pengganti
    antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan
    sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD
    provinsi, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur
    dalam Pasal 103 dan Pasal 104.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak dilaksanakan
    apabila sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikan
    kurang dari 6 (enam) bulan.
                                Pasal 145
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian

Bagian 21 dari 36

antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu,
dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur
dengan peraturan pemerintah.
                              Pasal 146
(1) Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:
    a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang
         diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
         atau
    b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan terbukti bersalah
    karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang
    bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak terbukti
    melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang
    bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sementara tetap
    mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara
    diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       68


                            Bagian Kelima
                         DPRD Kabupaten/Kota
                               Paragraf 1
                        Susunan dan Kedudukan
                               Pasal 147
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
                               Pasal 148
(1) DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah
    kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
    Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Anggota   DPRD     kabupaten/kota   adalah   pejabat    Daerah
    kabupaten/kota.
                            Paragraf 2
                                 Fungsi
                               Pasal 149
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
    a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
    b. anggaran; dan
    c. pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam
    kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.
                               Pasal 150
Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a.   membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak
     menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota;
b.   mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota; dan
c.   menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama
     bupati/wali kota.
                               Pasal 151
(1) Program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 150 huruf c memuat daftar urutan dan prioritas
    rancangan Perda Kabupaten/Kota yang akan dibuat dalam 1 (satu)
    tahun anggaran.
(2) Dalam menetapkan program pembentukan Perda Kabupaten/Kota
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota
    melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 69                     2014, No.244



                              Pasal 152
(1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1)
    huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan
    bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD
    Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    dengan cara:
    a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota
        berdasarkan RKPD;
    b. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD
        kabupaten/kota;
    c. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan
        APBD kabupaten/kota; dan
    d. membahas      rancangan     Perda   Kabupaten/Kota    tentang
        pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
                              Pasal 153
(1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1)
    huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
    a. pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali
         kota;
    b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang
         terkait  dengan    penyelenggaraan   Pemerintahan     Daerah
         kabupaten/kota; dan
    c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan
         oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak
    lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa
    Keuangan sebagaimana dimaksud pada (1), DPRD kabupaten/kota
    berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang
    dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) DPRD kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap laporan
    hasil pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2).
(4) DPRD kabupaten/kota dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan
    hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa
    Keuangan.
                               Paragraf 3
                        Tugas dan Wewenang
                              Pasal 154
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
    a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       70


   b.   membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda
        mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali
        kota;
    c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
        APBD kabupaten/kota;
    d. memilih bupati/wali kota;
    e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota
        kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
        untuk     mendapatkan        pengesahan     pengangkatan     dan
        pemberhentian.
    f.  memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
        Daerah     kabupaten/kota       terhadap    rencana    perjanjian
        international di Daerah;
    g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
        internasional    yang    dilakukan   oleh   Pemerintah    Daerah
        kabupaten/kota;
    h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali
        kota     dalam      penyelenggaraan      Pemerintahan     Daerah
        kabupaten/kota;
    i.  memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan
        Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani
        masyarakat dan Daerah;
    j.  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
        ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD
    kabupaten/kota tentang tata tertib.
                                Paragraf 4
                              Keanggotaan
                               Pasal 155
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua
    puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang.
(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Anggota    DPRD     kabupaten/kota     berdomisili   di ibu kota
    kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun
    dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru
    mengucapkan sumpah/janji.
                               Pasal 156
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya
    mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  71                     2014, No.244



    ketua   pengadilan     negeri  dalam     rapat  paripurna  DPRD
    kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan
    sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD
    kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
    peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
                               Pasal 157
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil
ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-
sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang,
dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
                              Pasal 158
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan Daerah kabupaten/kota setelah
    pemilihan umum, pengisian anggota DPRD kabupaten/kota di Daerah
    kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk
    setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara:
    a. menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota induk dan
         Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum
         berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam
         undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD,
         dan DPRD;
    b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota
         DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilihan umum di
         daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah
         kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum;
    c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil
         pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota
         induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah
         pemilihan umum;



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       72


      d.  menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan
          umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan
          Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang
          dibentuk setelah pemilihan umum;
      e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi
          kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara
          terbanyak.
(2)   Pengisian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum Daerah
      kabupaten/kota induk.
(3)   Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi Daerah
      kabupaten/kota yang dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum
      pelaksanaan pemilihan umum.
(4)   Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota hasil
      pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara
      pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota induk dan Daerah
      kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan
      Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                 Paragraf 5
                       Hak DPRD Kabupaten/Kota
                                Pasal 159
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
    a. interpelasi;
    b. angket; dan
    c. menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
    hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada
    bupati/wali     kota  mengenai    kebijakan  Pemerintah   Daerah
    kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas
    pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak
    DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap
    kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan
    strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah,
    dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan
    pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai
    kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 73                     2014, No.244



     dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
     pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
                                Paragraf 6
                      Hak dan Kewajiban Anggota
                              Pasal 160
            Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
a.   mengajukan rancangan Perda Kabupaten/Kota;
b.   mengajukan pertanyaan;
c.   menyampaikan usul dan pendapat;
d.   memilih dan dipilih;
e.   membela diri;
f.   imunitas;
g.   mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h.   protokoler; dan
i.   keuangan dan administratif.
                                Pasal 161
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.   melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
     kelompok, atau golongan;
e.   memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.   menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
     Daerah kabupaten/kota;
g.   menaati tata tertib dan kode etik;
h.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
     dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
i.   menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan
     kerja secara berkala;
j.   menampung       dan    menindaklanjuti aspirasi  dan  pengaduan
     masyarakat; dan
k.   memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
     konstituen di daerah pemilihannya.
                                 Paragraf 7
                                Fraksi
                              Pasal 162
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang
    DPRD kabupaten/kota serta hak dan kewajiban anggota DPRD



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      74


     kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota
     DPRD kabupaten/kota.
(2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah
     satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit
     sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota
     mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih
     dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD
     kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada

Bagian 22 dari 36

     atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan
     untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
     dibentuk fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada        ayat (5) dan
     ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus
     mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu) fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran,
     dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai
     dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
                                 Paragraf 8
               Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota
                               Pasal 163
(1) Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
    a. pimpinan;
    b. badan musyawarah;
    c. komisi;
    d. badan pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
    e. badan anggaran;
    f.   badan kehormatan; dan
    g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat
         paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh
    sekretariat dan dapat dibantu oleh tim pakar atau tim ahli.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas
    dan wewenang alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota diatur dalam
    peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
                                Pasal 164
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     75                      2014, No.244



      a.   1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD
           kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima)
           sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan
      b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD
           kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai
           dengan 44 (empat puluh empat) orang.
(2)   Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai
      politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD
      kabupaten/kota.
(3)   Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota
      yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak
      pertama di DPRD kabupaten/kota.
(4)   Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
      kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua
      DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang
      berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5)   Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
      suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
      penentuan ketua DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan
      persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan
      pertama.
(6)   Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota
      DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil
      ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD
      kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh
      kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan
      jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
(7)   Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota
      DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wakil
      ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD
      kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh
      urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai
      dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
(8)   Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota
      DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wakil
      ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD
      kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh
      persebaran suara paling merata urutan kedua, ketiga, dan/atau
      keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
                                    Pasal 165
(1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota
    dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        76


(2) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil
    ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi
    terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
    kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD
    kabupaten/kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai
    politik bersangkutan yang ada di DPRD kabupaten/kota.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan
    keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya
    mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 157 dipandu oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD
    kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota
    tentang tata tertib.
                                  Pasal 166
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf c dibentuk
dengan ketentuan:
a. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai
    dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi;
b. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh
    lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.
                                  Paragraf 9
                  Pelaksanaan Hak DPRD kabupaten/kota
                                  Pasal 167
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf
    a diusulkan oleh:
    a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan
         lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang
         beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh
         lima); atau
    b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan
         lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang
         beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan
    DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi
    DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat
    paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu
    per dua) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan
    diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
    anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  77                      2014, No.244



                              Pasal 168
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi
diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
                              Pasal 169
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf b
    diusulkan oleh:
    a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan
        lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang
        beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima)
        orang; atau
    b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan
        lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang
        beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan
    DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD
    kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna
    DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per
    empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan
    diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
    jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
                                Pasal 170
(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau menolak usul
    hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak angket
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota
    membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD
    kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak angket
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat
    diajukan kembali.
                              Pasal 171
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2),
    dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    159 ayat (3), dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah
    kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah
    kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui
    masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk
    meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan
    hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau
    warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota yang dipanggil




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      78


    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan
    DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan
    hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah
    dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi
    panggilan   sebagaimana    dimaksud   pada  ayat  (2), DPRD
    kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan
    Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
                              Pasal 172
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna
DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak
dibentuknya panitia angket.
                               Pasal 173
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur
dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
                               Pasal 174
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159
    ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
    a. paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD kabupaten/kota
         dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang
         beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima)
         orang; atau
    b. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota
         dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang
         beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan
    DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan
    pendapat DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari
    rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit
    3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan
    putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
    dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
                                 Pasal 175
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan
pendapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata
tertib.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 79                      2014, No.244



                             Paragraf 10
                      Pelaksanaan Hak Anggota
                              Pasal 176
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan
    pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
    dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD
    kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang
    berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD
    kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antarwaktu karena
    pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan, baik
    di dalam rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD
    kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan
    wewenang DPRD kabupaten/kota.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
    hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah
    disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain
    yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                               Pasal 177
(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak
    protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
    peraturan pemerintah.
                             Pasal 178
(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak
    keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
    kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    peraturan pemerintah.
(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota
    DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh tunjangan yang
    besarannya disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
(4) Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dilaksanakan oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
    peraturan pemerintah.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        80


                              Paragraf 11
                Persidangan dan Pengambilan Keputusan
                                Pasal 179
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD
    kabupaten/kota dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji
    anggota.
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada
    persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD
    kabupaten/kota, masa reses ditiadakan.
                              Pasal 180
Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat terbuka,
kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
                                Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur
dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
                                Pasal 182
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD kabupaten/kota pada
    dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara
    terbanyak.
                              Pasal 183
(1) Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil keputusan
    apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:
    a. rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
         anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengambil persetujuan
         atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat
         serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian
         bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota;
    b. rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah

Bagian 23 dari 36

         anggota DPRD kabupaten/kota untuk memberhentikan pimpinan
         DPRD kabupaten/kota serta untuk menetapkan                   Perda
         Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota; dan
    c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
         DPRD     kabupaten/kota    untuk     rapat     paripurna    DPRD
         kabupaten/kota selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf
         a dan huruf b.
(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
    a. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    81                      2014, No.244



           anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk rapat
           sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
      b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD
           kabupaten/kota yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud
           pada ayat (2) huruf b; dan
      c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana
           dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4)   Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,
      rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu
      masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(5)   Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda
      rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan
      oleh badan musyawarah.
(6)   Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
      kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi,
      terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
      huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan.
(7)   Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
      kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi,
      terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
      cara    penyelesaiannya     diserahkan    kepada   pimpinan    DPRD
      kabupaten/kota dan pimpinan fraksi.
                                   Pasal 184
Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak,
merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang
terkait dalam pengambilan keputusan.
                               Paragraf 12
                         Tata Tertib dan Kode Etik
                                Pasal 185
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur
dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
                                Pasal 186
(1) Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD
    kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di
    lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
(3) Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan
    tentang:
    a. pengucapan sumpah/janji;



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      82


    b.  penetapan pimpinan;
    c.  pemberhentian dan penggantian pimpinan;
    d.  jenis dan penyelenggaraan rapat;
    e.  pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan
        kewajiban anggota;
    f.  pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat
        kelengkapan;
    g. penggantian antarwaktu anggota;
    h. pembuatan pengambilan keputusan;
    i.  pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan
        Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
    j.  penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
    k. pengaturan protokoler; dan
    l.  pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
                                Pasal 187
DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib
dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota.
                               Paragraf 13
                          Larangan dan Sanksi
                                Pasal 188
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
    a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
    b. hakim pada badan peradilan; atau
    c. pegawai       negeri    sipil,    anggota     Tentara   Nasional
        Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada
        badan usaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang
        anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai
    pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik,
    konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang
    ada    hubungannya      dengan     tugas    dan   wewenang    DPRD
    kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi,
    dan nepotisme.
                                Pasal 189
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan
    keputusan badan kehormatan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) dan/atau
    ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD
    kabupaten/kota.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   83                      2014, No.244



(3) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3)
    berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD
    kabupaten/kota.
                            Pasal 190
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) berupa:
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis; dan/atau
c.   diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
                                Pasal 191
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan
kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki
bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang
tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
                               Pasal 192
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan
penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata beracara badan kehormatan.
                               Paragraf 14
          Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
                     dan Pemberhentian Sementara
                               Pasal 193
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
    a. meninggal dunia;
    b. mengundurkan diri; atau
    c. diberhentikan.
(2) Anggota      DPRD     kabupaten/kota      diberhentikan   antarwaktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
    a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
        berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama
        3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
    b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD
        kabupaten/kota;
    c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
        memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
        pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima)
        tahun;




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       84


   d.   tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
        kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan
        kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan
        yang sah;
   e.   diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan;
   f.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD
        kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan mengenai pemilihan umum;
   g.   melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
        Undang-Undang ini;
   h.   diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
   i.   menjadi anggota partai politik lain.
                               Pasal 194
(1) Pemberhentian     anggota   DPRD     kabupaten/kota    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada
    ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh
    pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota
    dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diterima, pimpinan DPRD kabupaten/kota
    menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
    kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali
    kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) diterima, bupati/wali kota menyampaikan
    usul tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas)
    Hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari
    bupati/wali kota diterima.
                               Pasal 195
(1) Pemberhentian      anggota   DPRD    kabupaten/kota    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f,
    dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan
    verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD
    kabupaten/kota       atas   pengaduan    dari    pimpinan     DPRD
    kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai
    pemberhentian      anggota   DPRD    kabupaten/kota    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD
    kabupaten/kota kepada rapat paripurna.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    85                       2014, No.244



(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD
    kabupaten/kota yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna
    sebagaimana     dimaksud     pada    ayat  (2),   pimpinan     DPRD
    kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD
    kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan
    tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD
    kabupaten/kota, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya
    keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD kabupaten/kota
    meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh
    peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan pemberhentian
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, bupati/wali kota
    menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat.
(7) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas)
    Hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD
    kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang
    pemberhentian anggotanya dari bupati/wali kota.
                                Pasal 196
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1), badan kehormatan DPRD
    kabupaten/kota dapat meminta bantuan dari ahli independen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan
    pengambilan      keputusan    oleh    badan     kehormatan       DPRD
    kabupaten/kota diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota
    tentang tata beracara badan kehormatan.
                               Pasal 197
(1) Anggota    DPRD    kabupaten/kota     yang     berhenti  antarwaktu
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dan Pasal 195 ayat
    (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
    memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar
    peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah
    pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh
    suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      86


    syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota
    DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan
    berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang
    sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu
    melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang
    digantikannya.
                                 Pasal 198
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD
    kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama
    calon pengganti antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah
    kabupaten/kota.
(2) Komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota menyampaikan
    nama     calon   pengganti    antarwaktu    berdasarkan    ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) kepada
    pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak
    diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti
    antarwaktu dari komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota
    sebagaimana     dimaksud      pada   ayat    (2),  pimpinan    DPRD
    kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota
    yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(4) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD
    kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti
    antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota
    menyampaikan      nama    anggota    DPRD      kabupaten/kota yang
    diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota
    DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti
    antarwaktu dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan
    pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur
    sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota
    pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh
    pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara dan teks
    sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak
    dilaksanakan    apabila    sisa   masa    jabatan    anggota   DPRD
    kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.



Bagian 24 dari 36

                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  87                      2014, No.244



                              Pasal 199
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian
antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu,
dan    peresmian     calon   pengganti   antarwaktu    anggota    DPRD
kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah.
                              Pasal 200
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara karena:
    a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang
        diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
        atau
    b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan terbukti
    bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
    ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang
    telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD
    kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota
    DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan tidak terbukti
    melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota
    yang bersangkutan diaktifkan kembali.
(4) Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sementara tetap
    mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara
    diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
                            Bagian Keenam
     Sistem Pendukung DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota
                              Paragraf 1
                   Sistem Pendukung DPRD Provinsi
                              Pasal 201
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang
    DPRD provinsi, dibentuk sekretariat DPRD provinsi.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD provinsi,
    dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.
                               Pasal 202
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD provinsi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) ditetapkan dengan
    Perda Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       88


    ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD provinsi yang diangkat
    dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan
    pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan
    fraksi.
(3) Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai sekretariat DPRD provinsi
    berasal dari pegawai negeri sipil.
                                 Pasal 203
(1) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    201 ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris
    DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota, pimpinan
    fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD
    provinsi yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD provinsi.
                                Paragraf 2
               Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota
                               Pasal 204
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang
    DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD
    kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.
                              Pasal 205
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kabupaten/kota
    ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD
    kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan
    bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD
    kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil.
                                Pasal 206
(1) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    204 ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris
    DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota
    dan kemampuan Daerah kabupaten/kota.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD
    kabupaten/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD
    kabupaten/kota.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  89                      2014, No.244



                          Bagian Ketujuh
           Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah
                               Pasal 207
(1) Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas
    kemitraan yang sejajar.
(2) Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diwujudkan dalam bentuk:
    a. persetujuan bersama dalam pembentukan Perda;
    b. penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
        DPRD;
    c. persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan
        Pemerintah Daerah;
    d. rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala; dan
    e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.
(3) Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dijadikan sarana
    pemberhentian kepala daerah.
                              BAB VIII
                         PERANGKAT DAERAH
                            Bagian Kesatu
                                Umum
                               Pasal 208
(1) Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan
    Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh
    pegawai aparatur sipil negara.
                              Bagian Kedua
                           Perangkat daerah
                              Paragraf 1
                                Umum
                               Pasal 209
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
    a. sekretariat daerah;
    b. sekretariat DPRD;
    c. inspektorat;
    d. dinas; dan
    e. badan.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
    a. sekretariat daerah;



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     90


    b. sekretariat DPRD;
    c. inspektorat;
    d. dinas;
    e. badan; dan
    f.  Kecamatan.
(3) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selain melaksanakan Urusan
    Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan
    Tugas Pembantuan.
                             Pasal 210
Hubungan kerja Perangkat Daerah provinsi dengan Perangkat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat
(2) bersifat koordinatif dan fungsional.
                              Pasal 211
(1) Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah dilakukan
    oleh Pemerintah Pusat untuk Daerah provinsi dan oleh gubernur
    sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Daerah kabupaten/kota.
(2) Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah
    yang    melaksanakan     Urusan    Pemerintahan   dibuat   dengan
    memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah
    nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.
                               Paragraf 2
               Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
                              Pasal 212
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat
    persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah
    kabupaten/kota.
(3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan
    Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan
    Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 24.
(4) Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta
    tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dengan Perkada.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   91                       2014, No.244



                               Paragraf 3
                           Sekretariat Daerah
                               Pasal 213
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1)
    huruf a dan ayat (2) huruf a dipimpin oleh sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
    tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan
    pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat
    Daerah serta pelayanan administratif.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
                                 Pasal 214
(1) Apabila sekretaris Daerah provinsi berhalangan melaksanakan
    tugasnya, tugas sekretaris Daerah provinsi dilaksanakan oleh
    penjabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
    Pusat atas persetujuan Menteri.
(2) Apabila      sekretaris    Daerah      kabupaten/kota     berhalangan
    melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah kabupaten/kota
    dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas
    persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal
    sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3
    (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah.
(4) Persetujuan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai
    dengan persyaratan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat sekretaris Daerah diatur
    dalam Peraturan Presiden.
                                 Paragraf 4
                           Sekretariat DPRD
                               Pasal 215
(1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1)
    huruf b dan ayat (2) huruf b dipimpin oleh sekretaris DPRD.
(2) Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
    a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
    b. menyelenggarakan administrasi keuangan;
    c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
    d. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
        oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan
        kebutuhan.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                    92


(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis
    operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara
    administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
    sekretaris Daerah.
                                 Paragraf 5
                                Inspektorat
                                 Pasal 216
(1) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1)
    huruf c dan ayat (2) huruf c dipimpin oleh inspektur.
(2) Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah
    membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
    menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat
    Daerah.
(3) Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
    kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
                                 Paragraf 6
                                   Dinas
                                 Pasal 217
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf d dan
    ayat (2) huruf d dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan
    yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
    a. dinas tipe A yang dibentuk untuk mewadahi Urusan
        Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban
        kerja yang besar;
    b. dinas tipe B yang dibentuk untuk mewadahi Urusan
        Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban
        kerja yang sedang; dan
    c. dinas tipe C yang dibentuk untuk mewadahi Urusan
        Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban
        kerja yang kecil.
(3) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-
    masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan
    kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib
    dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan
    pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan.
                                 Pasal 218
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 ayat (1) huruf d dan
    ayat (2) huruf d dipimpin oleh seorang kepala.
(2) Kepala dinas mempunyai tugas membantu kepala daerah
    melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah.



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   93                        2014, No.244



(3) Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
    kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
                              Paragraf 7
                                 Badan
                               Pasal 219
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan
    ayat (2) huruf e dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang
    Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi:
    a.   perencanaan;
    b.   keuangan;
    c.   kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
    d.   penelitian dan pengembangan; dan
    e.   fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
         undangan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
    a.   badan tipe A yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi
         penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang besar;
    b.   badan tipe B yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi
         penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang
         sedang; dan
    c.   badan tipe C yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi
         penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan beban kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan
    keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
                               Pasal 220
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan
    ayat (2) huruf e dipimpin oleh seorang kepala.
(2) Kepala badan mempunyai tugas membantu kepala daerah
    melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah.
(3) Kepala badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
    kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
                                 Paragraf 8
                               Kecamatan
                               Pasal 221
(1) Daerah   kabupaten/kota    membentuk    Kecamatan      dalam    rangka




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     94


Bagian 25 dari 36

    meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
    publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan
    Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
(3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Kecamatan
    yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati/wali kota dan
    DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali kota
    disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.
                              Pasal 222
(1) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 221 ayat (1)
    harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan
    persyaratan administratif.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. jumlah penduduk minimal;
    b. luas wilayah minimal;
    c. jumlah minimal Desa/kelurahan yang menjadi cakupan; dan
    d. usia minimal Kecamatan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. kemampuan keuangan Daerah;
    b. sarana dan prasarana pemerintahan; dan
    c. persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan
        peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum
        komunikasi kelurahan atau nama lain di Kecamatan induk; dan
    b. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum
        komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah Kecamatan yang
        akan dibentuk.
                               Pasal 223
(1) Kecamatan diklasifikasikan atas:
    a. Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban
        kerja yang besar; dan
    b. Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban
        kerja yang kecil.
(2) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah
    Desa/kelurahan.
                               Pasal 224
(1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut
    camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
    bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 95                     2014, No.244



(2) Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil
    yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi
    persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan keputusan
    pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
                             Pasal 225
(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) mempunyai
    tugas:
    a. menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6);
    b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
        ketertiban umum;
    d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
    e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
        umum;
    f.  mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
        dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
    g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa
        dan/atau kelurahan;
    h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
        Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
        Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
    i.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
(2) Pendanaan      penyelenggaraan     urusan  pemerintahan   umum
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada APBN
    dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf i dibebankan kepada yang menugasi.
(3) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dibantu oleh perangkat Kecamatan.
                                Pasal 226
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225
    ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan
    bupati/wali      kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
    Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(2) Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik
    yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan
    masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.
(3) Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       96


    pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan          bupati/wali   kota
    berpedoman pada peraturan pemerintah.
                             Pasal 227
Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilakukan
oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf h serta Pasal 226 ayat (1) dibebankan pada APBD
kabupaten/kota.
                               Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan
pemerintah.
                               Pasal 229
(1) Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada
    peraturan pemerintah.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah
    selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
(3) Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari
    pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
    a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
    b. melakukan pemberdayaan masyarakat;
    c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
    d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
    e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    f.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
    g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
                               Pasal 230
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam
    APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana
    lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan
    ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan
    untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(3) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal
    kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan
    kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk Daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) persen
    dari APBD setelah dikurangi DAK.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   97                       2014, No.244



(5) Untuk Daerah kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian, pemanfaatan,
    pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pembangunan dan
    pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta penyelenggaraan
    musyawarah pembangunan kelurahan diatur dalam peraturan
    pemerintah.
                             Pasal 231
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan
pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan
bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang
pendayagunaan aparatur negara.
                               Pasal 232
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan
    peraturan pemerintah.
(2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
    sedikit mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
    fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta
    pembinaan dan pengendalian.
                                 Pasal 233
(1) Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    208 ayat (2) yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, harus
    memenuhi persyaratan kompetensi:
    a. teknis;
    b. manajerial; dan
    c. sosial kultural.
(2) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala
    Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
(3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
    setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
    secara mutatis mutandis terhadap pegawai aparatur sipil negara yang
    menduduki jabatan administrator di bawah kepala Perangkat Daerah
    dan jabatan pengawas.
                               Pasal 234
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      98


    memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri
    sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan bertugas di wilayah Daerah provinsi yang
    bersangkutan.
(3) Dalam hal di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat pegawai negeri
    sipil yang memenuhi persyaratan, kepala perangkat daerah
    kabupaten/kota dapat diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
    persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    dan yang bertugas di wilayah Daerah provinsi lain.
(4) Proses pengangkatan kepala Perangkat Daerah yang menduduki
    jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai dengan proses
    seleksi bagi jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi Daerah
    sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai aparatur sipil
    negara.
                                Pasal 235
(1) Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat
    Daerah hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4).
(2) Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik
    kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah
    provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat
    dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.
                                 BAB IX
                        PERDA DAN PERKADA
                             Bagian Kesatu
                                 Perda
                               Paragraf 1
                                Umum
                               Pasal 236
(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan,
    Daerah membentuk Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD
    dengan persetujuan bersama kepala Daerah.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan:
    a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan
    b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang lebih tinggi.
(4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 99                         2014, No.244



    dapat memuat materi muatan lokal        sesuai    dengan    ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
                             Pasal 237
(1) Asas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada
    ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang
    tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak
    bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
    pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
    tertulis dalam pembentukan Perda.
(4) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
    secara efektif dan efisien.
                                Pasal 238
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan
    penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada
    pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam)
    bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
    juta rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda
    selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat
    memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan
    semula dan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis;
    c. penghentian sementara kegiatan;
    d. penghentian tetap kegiatan;
    e. pencabutan sementara izin;
    f.   pencabutan tetap izin;
    g. denda administratif; dan/atau
    h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
                                Paragraf 2
                            Perencanaan
                              Pasal 239
(1) Perencanaan  penyusunan     Perda     dilakukan     dalam    program
    pembentukan Perda.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     100


(2) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu)
    tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(3) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4) Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukan
    setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.
(5) Dalam program pembentukan Perda dapat dimuat daftar kumulatif
    terbuka yang terdiri atas:
    a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
    b. APBD.
(6) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
    dalam program pembentukan Perda Kabupaten/Kota dapat memuat
    daftar kumulatif terbuka mengenai:
    a. penataan Kecamatan; dan
    b. penataan Desa.
(7) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan
    rancangan Perda di luar program pembentukan Perda karena alasan:
    a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana
         alam;
    b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
    c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
         urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui
         bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani
         bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang
         hukum pada Pemerintah Daerah;
    d. akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh
         gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda
         Kabupaten/Kota; dan
    e. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang

Bagian 26 dari 36

         lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.
                                  Paragraf 3
                             Penyusunan
                              Pasal 240
(1) Penyusunan rancangan      Perda    dilakukan   berdasarkan   program
    pembentukan Perda.
(2) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah.
(3) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
    undangan.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  101                       2014, No.244



                               Paragraf 4
                              Pembahasan
                               Pasal 241
(1)   Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala
      Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
(2)   Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      melalui tingkat pembicaraan.
(3)   Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
                               Paragraf 5
                               Penetapan
                               Pasal 242
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala
    Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah
    untuk ditetapkan menjadi Perda.
(2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
    sejak tanggal persetujuan bersama.
(3) Gubernur      wajib   menyampaikan    rancangan      Perda   Provinsi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lama 3
    (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Provinsi dari
    pimpinan DPRD provinsi untuk mendapatkan nomor register Perda.
(4) Bupati/wali     kota   wajib   menyampaikan       rancangan    Perda
    Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) Hari
    terhitung sejak menerima rancangan Perda kabupaten/kota dari
    pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register
    Perda.
(5) Menteri memberikan nomor register rancangan Perda Provinsi dan
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan nomor register
    rancangan Perda Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
    rancangan Perda diterima.
(6) Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register sebagaimana
    dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh kepala daerah dengan
    membubuhkan tanda tangan paling lama       30 (tiga puluh) Hari sejak
    rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah.
(7) Dalam hal kepala Daerah tidak menandatangani rancangan Perda
    yang telah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat
    (6), rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib
    diundangkan dalam lembaran daerah.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      102


(8) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan
    sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi, “Peraturan Daerah ini
    dinyatakan sah”.
(9) Pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
    harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum
    pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
                             Pasal 243
(1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (5) belum dapat
    ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam
    lembaran daerah.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala
    menyampaikan      laporan   Perda    Kabupaten/Kota   yang  telah
    mendapatkan nomor register kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian nomor register
    Perda diatur dengan Peraturan Menteri.
                               Paragraf 6
                             Pengundangan
                               Pasal 244
(1) Perda diundangkan dalam lembaran daerah.
(2) Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dilakukan oleh
    sekretaris Daerah.
(3) Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
    diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perda yang
    bersangkutan.
                               Paragraf 7
                       Evaluasi Rancangan Perda
                               Pasal 245
(1) Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD,
    APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
    pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat
    evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.
(2) Menteri dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Provinsi tentang
    pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan bidang keuangan dan untuk evaluasi Rancangan Perda
    Provinsi tentang tata ruang daerah berkoordinasi dengan menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
(3) Rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur tentang RPJPD,
    RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan
    APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                103                     2014, No.244



    mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum
    ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi
    rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi
    daerah berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri
    berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan bidang keuangan, dan untuk evaluasi rancangan Perda
    Kabupaten/Kota tentang tata ruang daerah berkonsultasi dengan
    Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
(5) Hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi dan rancangan Perda
    Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
    jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register.
                            Bagian Kedua
                              Perkada
                             Paragraf 1
                               Umum
                              Pasal 246
(1) Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-
    undangan, kepala daerah menetapkan Perkada.
(2) Ketentuan mengenai asas pembentukan dan materi muatan, serta
    pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 berlaku
    secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan dan materi
    muatan, serta pembentukan Perkada.
                              Paragraf 2
               Perencanaan, Penyusunan, dan Penetapan
                              Pasal 247
Perencanaan, penyusunan, dan penetapan Perkada berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
                             Paragraf 3
                           Pengundangan
                              Pasal 248
(1) Perkada diundangkan dalam berita daerah.
(2) Pengundangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan oleh sekretaris daerah.
(3) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan
    mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali
    ditentukan lain di dalam Perkada yang bersangkutan.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     104


                           Bagian Ketiga
                    Pembatalan Perda dan Perkada
                             Pasal 249
(1) Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan
    gubernur kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) Hari setelah
    ditetapkan.
(2) Gubernur yang tidak menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan
    gubernur kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri.
(3) Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan
    peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
(4) Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan Perda Kabupaten/Kota
    dan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
    administratif berupa teguran tertulis dari gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat.
                              Pasal 250
(1) Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1)
    dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau
    kesusilaan.
(2) Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) meliputi:
    a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
    b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
    c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
    d. terganggunya       kegiatan    ekonomi  untuk    meningkatkan
        kesejahteraan masyarakat; dan/atau
    e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-
        golongan, dan gender.
                                Pasal 251
(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
    kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.
(2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang
    bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
    membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali
    kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   105                     2014, No.244



      undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membatalkan Perda
      Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota.
(4)   Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan
      pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan
      gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5)   Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus
      menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama
      kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
(6)   Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus
      menghentikan pelaksanaan Perkada dan selanjutnya kepala daerah
      mencabut Perkada dimaksud.
(7)   Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi tidak dapat
      menerima keputusan pembatalan Perda Provinsi dan gubernur tidak
      dapat menerima keputusan pembatalan peraturan gubernur
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alasan yang dapat
      dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur
      dapat mengajukan keberatan kepada Presiden paling lambat 14
      (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan Perda atau peraturan
      gubernur diterima.
(8)   Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota tidak
      dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan
      bupati/wali kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan
      peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan
      perundang-undangan, bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan
      kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak keputusan
      pembatalan Perda Kabupaten/Kota atau peraturan bupati/wali kota
      diterima.
                                  Pasal 252
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota
    yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau
    oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 251 ayat (4), dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    a. sanksi administratif; dan/atau
    b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda;
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
    dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak
    dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      106


    peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterapkan pada
    saat penyelenggara Pemerintahan Daerah masih mengajukan
    keberatan kepada Presiden untuk Perda Provinsi dan kepada Menteri
    untuk Perda Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau
    kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah
    dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau
    dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai
    sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah
    bersangkutan.
                           Bagian Keempat
   Penyebarluasan Program Pembentukan Perda dan Rancangan Perda
                               Pasal 253
(1) DPRD dan kepala Daerah wajib melakukan penyebarluasan sejak
    penyusunan program pembentukan Perda, penyusunan rancangan
    Perda, dan pembahasan rancangan Perda.
(2) Penyebarluasan program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan bersama oleh DPRD dan kepala daerah yang
    dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani
    pembentukan Perda.
(3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD
    dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(4) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah
    dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(5) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
    masyarakat dan para pemangku kepentingan.
                                Pasal 254
(1) Kepala daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan
    dalam lembaran daerah dan Perkada yang telah diundangkan dalam
    berita daerah.
(2) Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan Perda dan Perkada yang
    telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
    sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk
    gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
    bupati/wali kota.
(3) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
    disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan,
    kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus
    pendalaman     bidang    pemerintahan    yang    dilaksanakan    oleh
    Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  107                      2014, No.244



    kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
                             Bagian Kelima
                     Penegakan Perda dan Perkada
                               Paragraf 1
                      Satuan Polisi Pamong Praja
                               Pasal 255
(1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan

Bagian 27 dari 36

    Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman,
    serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
    a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
         masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan
         pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
    b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
         mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat,
         aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan
         pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
    d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat,
         aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas
         Perda dan/atau Perkada.
                                Pasal 256
(1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil
    yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
    persyaratan.
(3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis
    dan fungsional.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian.
(5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan
    fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi
    dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
(6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat
    sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur
    dengan peraturan pemerintah.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     108


                              Paragraf 2
                           Pejabat Penyidik
                              Pasal 257
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan
    oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk
    melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan
    berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat.
(4) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan
    oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
                                 BAB X
                       PEMBANGUNAN DAERAH
                            Bagian Kesatu
                                Umum
                              Pasal 258
(1) Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan
    pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan
    berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan
    daya saing Daerah.
(2) Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
    telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan
    nasional.
(3) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan
    pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
    Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 24 melakukan sinkronisasi dan harmonisasi
    dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
                               Pasal 259
(1) Untuk mencapai target pembangunan nasional sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 258 ayat (3) dilakukan koordinasi teknis
    pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah
    nonkementerian dan Daerah.
(2) Koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga
    pemerintah nonkementerian dan Daerah sebagaimana dimaksud pada




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   109                       2014, No.244



    ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan
    pembangunan.
(3) Koordinasi teknis pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah
    kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota lingkup Daerah
    provinsi dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
    evaluasi pembangunan Daerah.
                              Bagian Kedua
                    Perencanaan Pembangunan Daerah
                                Pasal 260
(1) Daerah      sesuai  dengan       kewenangannya      menyusun    rencana
    pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
    perencanaan pembangunan nasional.
(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat
    Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
                                   Pasal 261
(1) Perencanaan pembangunan Daerah menggunakan pendekatan
    teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.
(2) Pendekatan teknokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai
    tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
(3) Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
(4) Pendekatan politis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam
    dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas
    bersama dengan DPRD.
(5) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam
    musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa,
    Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga
    nasional.
                                   Pasal 262
(1) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    260 ayat (2) dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif,
    akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan
    lingkungan.
(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    260 ayat (2) memperhatikan percepatan pembangunan Daerah
    tertinggal.



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      110


                                   Pasal 263
(1)   Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas:
      a. RPJPD;
      b. RPJMD; dan
      c. RKPD.
(2)   RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
      penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok
      pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun
      yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata
      ruang wilayah.
(3)   RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
      penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat
      tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan
      keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
      Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
      indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan
      berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
(4)   RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
      penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi
      Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan
      pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan
      berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis
      nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                                   Pasal 264
(1)   RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1)
      huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda.
(2)   RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf c
      ditetapkan dengan Perkada.
(3)   Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah
      RPJPD periode sebelumnya berakhir.
(4)   Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah
      kepala daerah terpilih dilantik.
(5)   RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan
      evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau
      penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah
      Pusat.
                                   Pasal 265
(1)   RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program
      calon kepala daerah.
(2)   RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi
      penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3)   RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta
      PPAS.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  111                      2014, No.244



                               Pasal 266
(1) Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda
    tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264
    ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi
    administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur
    dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga)
    bulan.
(2) Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2), kepala daerah
    dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak
    keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama
    3 (tiga) bulan.
                               Bagian Ketiga
           Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD
                                 Pasal 267
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah
    disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum
    ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak
    persetujuan bersama disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang
    telah disetujui bersama oleh bupati/wali kota dan DPRD
    Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling
    lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan
    kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
                                Pasal 268
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD yang
    dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat
    (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN dan
    rencana tata ruang wilayah provinsi, kepentingan umum dan/atau
    ketentutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri
    kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Rancangan
    Perda diterima.
(3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi
    tentang RPJPD tidak sesuai dengan RPJPN dan rencana tata ruang
    wilayah provinsi, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-
    undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan
    penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi
    diterima.
(4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD
    serta gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD
    menjadi Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      112


                               Pasal 269
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD yang
    dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat
    (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Provinsi
    dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri
    kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan
    Perda dimaksud diterima.
(3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi
    tentang RPJMD tidak sesuai dengan RPJPD provinsi dan RPJMN,
    kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan
    penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi
    diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan
    DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang
    RPJMD menjadi Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud.
                              Pasal 270
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD
    yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk
    menguji kesesuaian dengan RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata
    ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
    RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota
    paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda diterima.
(3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil
    evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD tidak
    sesuai dengan RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang wilayah
    kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama
    DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
    hasil evaluasi diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota
    dan DPRD kabupaten/kota, dan bupati/wali kota menetapkan
    rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD menjadi Perda,
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Perda
    dimaksud.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    113                      2014, No.244



                                    Pasal 271
(1)   Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD
      yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk
      menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi
      dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)   Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
      RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur
      sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama
      15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda diterima.
(3)   Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil
      evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD tidak
      sesuai dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN,
      kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD
      kabupaten/kota melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh)
      Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4)   Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota
      dan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota menetapkan

Bagian 28 dari 36

      rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD kabupaten/kota
      menjadi Perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
      membatalkan Perda dimaksud.
                                    Pasal 272
(1) Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman
    pada RPJMD.
(2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan
    pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan
    Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas
    dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
(3) Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam
    rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan
    pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian
    atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran
    pembangunan nasional.
                                Pasal 273
(1) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal    272 ayat (1) ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD
    ditetapkan.
(2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dirumuskan ke dalam rancangan rencana kerja Perangkat
    Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      114


(3) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang
    disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan
    fungsi setiap Perangkat Daerah.
(4) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan.
                                Pasal 274
Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi
yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah.
                             Bagian Keempat
             Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
                                Pasal 275
Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah meliputi:
a. pengendalian      terhadap    perumusan     kebijakan    perencanaan
    pembangunan Daerah;
b. pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan
c. evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
                                Pasal 276
(1) Menteri     melakukan     pengendalian    dan    evaluasi   terhadap
    pembangunan Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian
    dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota.
(3) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan
    Daerah provinsi.
(4) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap
    pembangunan Daerah kabupaten/kota.
                                Pasal 277
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan
evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda
tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD,
dan RKPD diatur dengan peraturan Menteri.
                              Bagian Kelima
               Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
                                Pasal 278
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta
    masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah.
(2) Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemerintahan
    Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada
    masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan
    berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  115                      2014, No.244



                                BAB XI
                         KEUANGAN DAERAH
                             Bagian Kesatu
                  Prinsip Umum Hubungan Keuangan
                   Pemerintah Pusat dengan Daerah
                               Pasal 279
(1) Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah
    untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
    diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah.
(2) Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
    yang diserahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan
         retribusi daerah;
    b. pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara
         Pemerintah Pusat dan Daerah;
    c. pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk
         Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-
         undang; dan
    d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif
         (fiskal).
(3) Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
    yang ditugaskan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    disertai dengan pendanaan sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang
    ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.
                                Pasal 280
(1) Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
    diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan
    Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan
    keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
    b. menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam
         APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan
    c. melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang
         ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     116


                          Bagian Kedua
                  Hubungan Keuangan Antar-Daerah
                              Pasal 281
(1) Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
    diserahkan oleh Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan
    dengan Daerah yang lain.
(2) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. bagi hasil pajak dan nonpajak antar-Daerah;
    b. pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
         Daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai
         konsekuensi dari kerja sama antar-Daerah;
    c. pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah;
    d. bantuan keuangan antar-Daerah; dan
    e. pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam
         Undang-Undang.
                              Bagian Ketiga
                     Pendanaan Penyelenggaraan
                   Urusan Pemerintahan di Daerah
                              Pasal 282
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah didanai dari dan atas beban APBD.
(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.
(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
    menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan    secara    terpisah   dari    administrasi   pendanaan
    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
                            Bagian Keempat
          Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
                              Pasal 283
(1) Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan
    Pemerintahan.
(2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-
    undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
    jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat
    untuk masyarakat.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                117                     2014, No.244



                               Pasal 284
(1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
    Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan
    kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya
    yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan
    dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan Daerah kepada
    pejabat Perangkat Daerah.
(3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara
    yang memerintahkan, menguji, dan           yang menerima atau
    mengeluarkan uang.
                             Bagian Kelima
                Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
                             Paragraf 1
                             Pendapatan
                              Pasal 285
(1) Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
    a. pendapatan asli Daerah meliputi:
        1. pajak daerah;
        2. retribusi daerah;
        3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
        4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
    b. pendapatan transfer; dan
    c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(2) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    meliputi:
    a. transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
        1. dana perimbangan;
        2. dana otonomi khusus;
        3. dana keistimewaan; dan
        4. dana Desa.
    b. transfer antar-Daerah terdiri atas:
        1. pendapatan bagi hasil; dan
        2. bantuan keuangan.
                               Pasal 286
(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang
    yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
(2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan
    sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      118


(3) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan lain-lain
    pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan
    berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
                              Pasal 287
(1) Kepala daerah yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di
    luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif
    berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam
    ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala
    daerah di luar yang diatur dalam undang-undang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
                               Pasal 288
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf
a angka 1) terdiri atas:
a.   DBH;
b.   DAU; dan
c.   DAK.
                               Pasal 289
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf a bersumber
    dari:
    a. pajak;
    b. cukai; dan
    c. sumber daya alam.
(2) DBH yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a terdiri atas:
    a. pajak bumi dan bangunan (PBB); dan
    b. PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri
         dan PPh Pasal 21.
(3) DBH yang bersumber dari cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf b adalah cukai hasil tembakau sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(4) DBH yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf c berasal dari:
    a. penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran ijin usaha
         pemanfaatan hutan (IIUPH), provisi sumber daya hutan (PSDH)
         dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
         bersangkutan;
    b. penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal
         dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran
         eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari
         wilayah Daerah yang bersangkutan;



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  119                       2014, No.244



    c.   penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak
         bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
    d. penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan gas
         bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
         dan
    e. penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan
         setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran tetap, dan iuran produksi
         yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan.
(5) Menteri teknis menetapkan Daerah penghasil dan rencana
    penerimaan negara dari sumber daya alam per Daerah sebagai dasar
    alokasi dana bagi hasil sumber daya alam paling lambat 2 (dua) bulan
    sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
(6) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan
    atau berada pada lebih dari satu Daerah, menteri teknis menetapkan
    Daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan
    Menteri paling lambat 60 (enam puluh) Hari setelah usulan
    pertimbangan dari Menteri diterima.
(7) Daerah penghasil dan rencana penerimaan negara dari sumber daya
    alam per Daerah sebagaimana dimaksud       pada ayat (5) disampaikan
    kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
    keuangan.
                                 Pasal 290
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf b dialokasikan
    dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah
    untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
    Desentralisasi.
(2) DAU suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal.
(3) Proporsi DAU antara Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
    berdasarkan pertimbangan Urusan Pemerintahan yang diserahkan
    kepada Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
    kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
(5) Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah
    untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah, baik Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait
    Pelayanan Dasar dan tidak terkait Pelayanan Dasar maupun Urusan
    Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(6) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang
    berasal dari pendapatan asli Daerah dan DBH.
(7) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan berdasarkan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
                                Pasal 291
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan DAU dalam nota keuangan
    dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, yang disampaikan



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                    120


    kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
    Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih
    dahulu dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum
    penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah
    Republik Indonesia.
(3) Dalam menetapkan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat

Bagian 29 dari 36

    (1), Pemerintah Pusat mempertimbangkan Daerah yang berciri
    kepulauan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
    keuangan menetapkan alokasi DAU untuk setiap Daerah provinsi dan
    kabupaten/kota setelah APBN ditetapkan.
                              Pasal 292
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf c bersumber dari
    APBN dialokasikan pada Daerah untuk mendanai kegiatan khusus
    yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah.
(2) Kebijakan DAK dibahas dalam forum dewan pertimbangan otonomi
    daerah sebelum penetapan rencana kerja Pemerintah Pusat.
(3) Menteri   teknis/kepala    lembaga    pemerintah  nonkementerian
    mengusulkan     kegiatan    khusus    kepada   kementerian   yang
    menyelenggarakan     perencanaan    pembangunan    nasional   dan
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
    keuangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
    perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan usulan
    kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
    Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    bidang keuangan, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
    untuk ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagai
    kegiatan khusus yang akan didanai DAK.
(5) Kegiatan khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja
    Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar
    pengalokasian DAK.
(6) Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) per Daerah
    ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan bidang keuangan.
                               Pasal 293
Ketentuan    lebih  lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan
pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam
peraturan pemerintah.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  121                      2014, No.244



                               Pasal 294
(1) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat
    (2) huruf a angka 2 dialokasikan kepada Daerah yang memiliki
    otonomi khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai
    otonomi khusus.
(2) Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2)
    huruf a angka 3 dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan
    ketentuan undang-undang mengenai keistimewaan.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a
    angka 4 dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk mendanai
    penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
    pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa
    berdasarkan kewenangan dan kebutuhan Desa sesuai dengan
    ketentuan undang-undang mengenai Desa.
(4) Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat
    (2) huruf b angka 1 adalah dana yang bersumber dari pendapatan
    tertentu Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan
    angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(5) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2)
    huruf b angka 2 adalah dana yang diberikan oleh Daerah kepada
    Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama Daerah maupun untuk
    tujuan tertentu lainnya.
                               Pasal 295
(1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah
    selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi
    hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan
    berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah
    Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri
    atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan
    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah.
                               Pasal 296
(1) Dana darurat dapat dialokasikan pada Daerah dalam APBN untuk
    mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang
    tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan
    sumber APBD.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     122


(2) Ketidakmampuan keuangan Daerah dalam menangani bencana
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) diberikan
    pada tahap pascabencana.
(4) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
    mendanai perbaikan fasilitas umum untuk melayani masyarakat.
(5) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
    Daerah yang mengalami bencana kepada Menteri.
(6) Menteri mengoordinasikan usulan dana darurat kepada kementerian
    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan
    setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah
    nonkementerian terkait.
(7) Alokasi dana darurat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan bidang keuangan.
                                Pasal 297
(1) Komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain dengan nama dan
    dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang secara
    langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah,
    asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan
    bunga, jasa giro, atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan
    uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah
    atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan Daerah.
(2) Semua pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum Daerah
    dan berbentuk barang menjadi milik Daerah yang dicatat sebagai
    inventaris Daerah.
                                Paragraf 2
                               Belanja
                              Pasal 298
(1) Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan
    Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar
    pelayanan minimal.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
    pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
    kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan
    regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai
    dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan
    pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 123                     2014, No.244



    Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan
    kepada:
    a. Pemerintah Pusat;
    b. Pemerintah Daerah lain;
    c. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau
    d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
        hukum Indonesia.
(6) Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa
    dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(7) Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat
    digunakan untuk kegiatan nonfisik.
                               Pasal 299
(1) Ketentuan mengenai belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah
    diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur
    dalam peraturan pemerintah.
                              Paragraf 3
                             Pembiayaan
                              Pasal 300
a.   Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah
     Pusat, Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
     bukan bank, dan masyarakat.
b.   Kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi
     Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang
     menghasilkan penerimaan Daerah setelah memperoleh pertimbangan
     dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
     urusan pemerintahan bidang keuangan.
                               Pasal 301
(1) Daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan
    pinjaman utang luar negeri dari menteri yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan bidang keuangan setelah memperoleh
    pertimbangan dari Menteri.
(2) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan    antara  menteri    yang  menyelenggarakan  urusan
    pemerintahan bidang keuangan dan kepala daerah.
                               Pasal 302
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Daerah diatur dengan
    peraturan pemerintah.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     124


(2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
    sedikit mengatur:
    a. persyaratan bagi Daerah dalam melakukan pinjaman;
    b. penganggaran kewajiban pinjaman Daerah yang jatuh tempo
        dalam APBD;
    c. pengenaan sanksi dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban
        membayar pinjaman;
    d. tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban
        pinjaman setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
    e. persyaratan penerbitan obligasi Daerah serta pembayaran bunga
        dan pokok obligasi; dan
    f.  pengelolaan obligasi Daerah yang mencakup pengendalian risiko,
        penjualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan
        penganggaran dalam APBD.
(3) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
                                Pasal 303
(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan
    pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat
    dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dengan Perda.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
    penyisihan atas penerimaan Daerah kecuali dari DAK, pinjaman
    Daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi
    untuk pengeluaran tertentu.
(4) Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi
    penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang
    bersangkutan.
(5) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening kas umum
    Daerah.
(6) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
    digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat
    ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan
    risiko rendah.
                               Pasal 304
(1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik
    negara dan/atau BUMD.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat
    dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  125                       2014, No.244



                                 Pasal 305
(1)   Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk
      pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda
      tentang APBD.
(2)   Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      digunakan untuk pembiayaan:
      a. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
      b. penyertaan modal Daerah;
      c. pembentukan dana cadangan; dan/atau
      d. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan.
(3)   Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari
      penerimaan pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang
      APBD.
(4)   Penerimaan pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      bersumber dari:
      a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
      b. pencairan dana cadangan;
      c. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
      d. pinjaman Daerah; dan
      e. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan.
                                 Pasal 306
(1) Menteri melakukan pengendalian atas defisit APBD provinsi dengan
    berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah
    kumulatif pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian
    atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan batas
    maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif
    pinjaman    Daerah   yang     ditetapkan    oleh   menteri    yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan        ayat (2)
    dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang
    APBD.
                             Paragraf 4
                    Pengelolaan Barang Milik Daerah
                               Pasal 307
(1) Barang milik Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan Urusan
    Pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang milik Daerah dilakukan sesuai
    dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Daerah berdasarkan




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      126


    prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan
    produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(3) Barang milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan
    Urusan Pemerintahan dapat dihapus dari daftar barang milik Daerah
    dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, disertakan sebagai
    modal Daerah, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (3)  tidak dapat dijadikan tanggungan atau digadaikan untuk
    mendapatkan pinjaman.
                             Paragraf 5
                                 APBD
                               Pasal 308
Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah
berkoordinasi  dengan   menteri  yang    menyelenggarakan  urusan
pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
                               Pasal 309
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1
(satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan
negara.
                               Pasal 310
(1) Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada
    DPRD untuk dibahas bersama.
(2) KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD
    menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja
    dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
(3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat
    pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan
    Perda tentang APBD tahun berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan
    anggaran, serta    dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja

Bagian 30 dari 36

    Perangkat Daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
                               Pasal 311
(1) Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD
    disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
    DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 127                     2014, No.244



    peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
    bersama.
(2) Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
    berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam
    ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
    kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA,
    dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
(4) Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menyiapkan
    rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan
    dokumen pelaksanaan anggaran.
                              Pasal 312
(1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda
    tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun
    anggaran setiap tahun.
(2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan
    Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap
    tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif
    berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam
    ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan
    kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD
    disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan
    Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan
    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                              Pasal 313
(1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan
    bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan
    rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD,
    kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD
    paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk
    membiayai keperluan setiap bulan.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah
    provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi
    Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan
    paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak DPRD tidak
    mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap
    rancangan Perda tentang APBD.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      128


(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur
    sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan
    Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah
    menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.
                               Pasal 314
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama
    dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD
    sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari,
    disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, serta
    KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi
    tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran
    APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
    menguji kesesuaian rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan
    rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan:
    a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
    b. kepentingan umum;
    c. RKPD serta KUA dan PPAS; dan
    d. RPJMD.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
    Menteri kepada gubernur paling lama            15 (lima belas) Hari
    terhitung sejak rancangan Perda Provinsi dan rancangan peraturan
    gubernur dimaksud diterima.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
    Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang
    penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan
    PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud
    menjadi Perda dan peraturan gubernur.
(6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
    Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang
    penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD,
    KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan
    penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil
    evaluasi diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan
    DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang
    APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD
    menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh
    atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.
(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi
    tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   129                       2014, No.244



    sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun
    sebelumnya.
                            Pasal 315
(1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui
    bersama dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang
    penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling
    lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS
    yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi
    terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan
    rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
    menguji kesesuaian rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD
    dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD
    dengan:
     a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
                         b. kepentingan umum;
                   c. RKPD serta KUA dan PPAS; dan
                               d. RPJMD.
(4) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
    Pusat kepada bupati/wali kota paling lama          15 (lima belas) Hari
    terhitung sejak rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan
    rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan
    hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan
    rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
    tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD,
    bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan
    peraturan bupati/wali kota.
(6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan
    hasil evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan
    rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD tidak
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
    tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD,
    bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling
    lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota
    dan DPRD, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
    Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali
    kota tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                    130


    bupati/wali kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
    membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dan
    peraturan bupati/wali kota dimaksud.
(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda
    Kabupaten/Kota tentang APBD dan peraturan bupati/wali kota
    tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
    diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
(9) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil
    evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD dan
    rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD
    kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari sejak ditetapkannya
    keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda
    Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali
    kota tentang penjabaran APBD.
                               Paragraf 6
                          Perubahan APBD
                              Pasal 316
(1) Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:
    a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
    b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
        anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis
        belanja;
    c. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
        tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
        tahun anggaran berjalan;
    d. keadaan darurat; dan/atau
    e. keadaan luar biasa.
(2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
    tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
    keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau
    pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih
    besar dari 50% (lima puluh) persen.
                                Pasal 317
(1) Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan
    APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai
    penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk
    memperoleh persetujuan bersama.
(2) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang
    perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
    DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
    tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 131                      2014, No.244



(3) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah
    terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah
    melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun
    anggaran berjalan.
(4) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan
    setelah    ditetapkannya    Perda     tentang   pertanggungjawaban
    pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
                               Pasal 318
Perkada tentang penjabaran APBD dan Perkada tentang penjabaran
perubahan APBD dijadikan dasar penetapan dokumen pelaksanaan
anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
                               Pasal 319
Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal     314 dan Pasal 315 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan
rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
                               Paragraf 7
                 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
                               Pasal 320
(1) Kepala     daerah   menyampaikan       rancangan    Perda   tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
    dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
    Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
    anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
    meliputi:
    a. laporan realisasi anggaran;
    b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
    c. neraca;
    d. laporan operasional;
    e. laporan arus kas;
    f.   laporan perubahan ekuitas; dan
    g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar
         laporan keuangan BUMD.
(3) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama
    DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     132


(5) Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada
    ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun
    anggaran berakhir.
(6) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
    kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
                               Pasal 321
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
    APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan
    gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) Hari
    disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi
    tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan
    peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban
    pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
    menguji kesesuaiannya dengan Perda Provinsi tentang APBD
    dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD,           peraturan
    gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan gubernur
    tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil
    pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
    Menteri kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung
    sejak rancangan Perda Provinsi dimaksud diterima.
(4) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
    Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah
    sesuai dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi
    tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan
    hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur menetapkan
    rancangan Perda Provinsi dimaksud menjadi Perda Provinsi.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
    Provinsi    tentang     pertanggungjawaban    pelaksanaan     APBD
    bertentangan dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda
    Provinsi tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan
    laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur
    bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari
    terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan
    DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda, Menteri
    membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Provinsi dimaksud.
                                 Pasal 322
(1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban

Bagian 31 dari 36

    pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    133                      2014, No.244



      peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban
      pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling
      lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil
      Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
(2)   Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi
      terhadap        rancangan       Perda      Kabupaten/Kota     tentang
      pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan
      bupati/wali      kota    tentang     penjabaran   pertanggungjawaban
      pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
      menguji kesesuaiannya dengan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD
      dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD, peraturan
      bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan
      bupati/wali kota tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan
      laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)   Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
      Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari
      terhitung sejak diterimanya rancangan Perda Kabupaten/Kota dan
      rancangan      peraturan    bupati/wali    kota  tentang   penjabaran
      pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1).
(4)   Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan
      hasil     evaluasi    rancangan     Perda   Kabupaten/Kota    tentang
      pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda
      Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota
      tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan
      hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota
      menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota dimaksud menjadi
      Perda Kabupaten/Kota.
(5)   Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan
      hasil     evaluasi    rancangan     Perda   Kabupaten/Kota    tentang
      pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda
      tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan
      APBD serta tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan
      Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota bersama DPRD
      melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
      hasil evaluasi diterima.
(6)   Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota
      dan DPRD, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
      Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
      menjadi Perda Kabupaten/Kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah
      Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota
      dimaksud.
                                    Pasal 323
(1) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      134


    Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala
    daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala
    daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
    pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan
    Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi
    dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah
    kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    Rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    beserta lampirannya disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
    sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala
    daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
    pelaksanaan APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) Hari Menteri atau gubernur
    sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan
    Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah
    menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.
                              Paragraf 8
            Evaluasi Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah
                         Dan Retribusi Daerah
                               Pasal 324
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah
    yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh gubernur paling
    lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi
    tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) untuk menguji kesesuaiannya dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan
    umum.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
    Menteri kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung
    sejak rancangan Perda Provinsi dimaksud diterima.
(4) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
    Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau
    kepentingan umum, gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi
    dimaksud menjadi Perda Provinsi.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
    Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah tidak sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
    dan/atau kepentingan umum, gubernur bersama DPRD melakukan



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  135                      2014, No.244



    penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil
    evaluasi diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan
    DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang
    pajak daerah dan        retribusi daerah menjadi Perda, Menteri
    membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Provinsi dimaksud.
(7) Menteri dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang
    pajak daerah dan retribusi daerah berkoordinasi dengan menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
                                Pasal 325
(1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi
    daerah yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh
    bupati/wali kota, paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi
    terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan
    retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji
    kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
(3) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
    pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan
    Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(4) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
    Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari
    terhitung sejak rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak
    daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diterima.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan
    hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah
    dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, bupati/wali kota
    menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan
    hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah
    dan retribusi daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum,
    bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling
    lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota
    dan DPRD, dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda
    Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi
    Perda Kabupaten/Kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     136


    membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota
    dimaksud.
(8) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil
    evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan
    retribusi daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan bidang keuangan paling lama 3 (tiga) Hari sejak
    ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan
    Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
                                Pasal 326
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda
tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, rancangan
Perkada tentang penjabaran APBD, rancangan Perkada tentang
penjabaran perubahan APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta rancangan Perda tentang
pajak daerah dan rancangan Perda tentang retribusi daerah diatur dengan
Peraturan Menteri.
                                Paragraf 9
                Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
                                Pasal 327
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dianggarkan dalam
    APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum Daerah yang
    dikelola oleh bendahara umum Daerah.
(2) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Daerah sebagaimana
    dimaksud ayat(1) tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan
    pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum Daerah.
(3) Setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan dokumen
    pelaksanaan anggaran dan surat penyediaan dana atau dokumen lain
    yang dipersamakan dengan surat penyediaan dana oleh pejabat
    pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah.
(4) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja Daerah
    jika anggaran untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak
    cukup tersedia dalam APBD.
(5) Kepala Daerah, dan Perangkat Daerah dilarang melakukan
    pengeluaran atas beban anggaran belanja Daerah untuk tujuan lain
    dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
                                Pasal 328
(1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat
    mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang
    milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak
    mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas
    pelayanan publik.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     137                   2014, No.244



(2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro,
    dan/atau bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan
    Daerah.
                              Pasal 329
Kepala daerah dan DPRD dapat menetapkan Perda tentang:
a.   penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya; dan
b.   penyelesaian masalah perdata.
                               Pasal 330
Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai    penyusunan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban
keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
                                BAB XII
                                 BUMD
                             Bagian Kesatu
                                 Umum
                               Pasal 331
(1) Daerah dapat mendirikan BUMD
(2) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan Perda.
(3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perusahaan
    umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah.
(4) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
    untuk:
    a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah
        pada umumnya;
    b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
        barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup
        masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang
        bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
    c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
(5) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
    pada:
    a. kebutuhan Daerah; dan
    b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BUMD sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
                               Pasal 332
(1) Sumber Modal BUMD terdiri atas:
     a.   penyertaan modal Daerah;
     b.   pinjaman;

                                 c. hibah . . .
                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                       138


   c.   hibah; dan
   d.   sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
    adalah:
   a.   kapitalisasi cadangan;
   b.   keuntungan revaluasi aset; dan
   c.   agio saham.
                                 Pasal 333
(1) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332
    ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda.
(2) Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan
    BUMD dan penambahan modal BUMD.
(3) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik
    Daerah.
(4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai
    sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah akan dijadikan
    penyertaan modal.
(5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan
    melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
                               Bagian Kedua
                      Perusahaan Umum Daerah
                                 Pasal 334
(1) Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya
    dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
(2) Dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari
    satu Daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah
    bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah.
(3) Perusahaan umum Daerah dapat membentuk anak perusahaan
    dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.
                                Pasal 335
(1) Organ perusahaan umum Daerah terdiri atas kepala daerah selaku
    wakil Daerah sebagai pemilik modal, direksi dan dewan pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan umum Daerah
    diatur dalam peraturan pemerintah.
                               Pasal 336
(1) Laba perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh kepala daerah selaku
    wakil daerah sebagai pemilik modal sesuai dengan ketentuan
    anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 139                     2014, No.244



(2) Laba perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah disetor ke
    kas Daerah setelah disahkan oleh kepala daerah selaku wakil Daerah
    sebagai pemilik modal.
(3) Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dapat ditahan atas persetujuan kepala daerah selaku wakil Daerah
    sebagai pemilik modal.
(4) Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Bagian 32 dari 36

    digunakan untuk keperluan investasi kembali (reinvestment) berupa
    penambahan, peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana
    pelayanan fisik dan nonfisik serta untuk peningkatan kuantitas,
    kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan
    usaha perintisan.
(5) Ketentuan lebih lanjut pada mengenai laba perusahaan umum Daerah
    diatur dalam peraturan pemerintah.
                                Pasal 337
(1) Perusahaan umum Daerah dapat melakukan restruksturisasi untuk
    menyehatkan perusahaan umum Daerah agar dapat beroperasi secara
    efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai restruksturisasi perusahaan umum
    Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
    pemerintah.
                                 Pasal 338
(1) Perusahaan umum Daerah dapat dibubarkan.
(2) Pembubaran perusahaan umum Daerah ditetapkan dengan Perda.
(3) Kekayaan perusahaan umum Daerah yang telah dibubarkan dan
    menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan umum
    Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
                             Bagian Ketiga
                    Perusahaan Perseroan Daerah
                              Pasal 339
(1) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk
    perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
    seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
    sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
(2) Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan dengan Perda
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2), pembentukan badan
    hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
    undangan mengenai perseroan terbatas.
(3) Dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan Daerah terdiri
    atas beberapa Daerah dan bukan Daerah, salah satu Daerah
    merupakan pemegang saham mayoritas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                         140


                                  Pasal 340
(1) Organ perusahaan perseroan Daerah        terdiri atas rapat umum
    pemegang saham, direksi, dan komisaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan perseroan Daerah
    diatur dalam peraturan pemerintah.
                               Pasal 341
(1) Perusahaan perseroan Daerah dapat membentuk anak perusahaan
    dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.
(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang
    profesional dan independen.
                                  Pasal 342
(1) Perusahaan perseroan Daerah dapat dibubarkan.
(2) Kekayaan Daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan Daerah
    yang menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan perseroan
    Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
                            Bagian Keempat
                               Pengelolaan BUMD
                                  Pasal 343
(1) Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur:
    a. tata cara penyertaan modal;
    b.   organ dan kepegawaian;
    c.   tata cara evaluasi;
    d.   tata kelola perusahaan yang baik;
    e.   perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan;
    f.   kerjasama;
    g.   penggunaan laba;
    h.   penugasan Pemerintah Daerah;
    i.   pinjaman;
    j.   satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
    k.   penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi;
    l.   perubahan bentuk hukum;
    m. kepailitan; dan
    n.   penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BUMD sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                               141                     2014, No.244



                             BAB XIII
                        PELAYANAN PUBLIK
                           Bagian Kesatu
                       Asas Penyelenggaraan
                             Pasal 344
(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan
    publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
    Daerah.
(2) Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas:
    a. kepentingan umum;
    b. kepastian hukum;
    c. kesamaan hak;
    d. keseimbangan hak dan kewajiban;
    e. keprofesionalan;
    f.  partisipatif;
    g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
    h. keterbukaan;
    i.  akuntabilitas;
    j.  fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
    k. ketepatan waktu; dan
    l.  kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
                              Bagian Kedua
                    Manajemen Pelayanan Publik
                             Pasal 345
(1) Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik
    dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2).
(2) Manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. pelaksanaan pelayanan;
    b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
    c. pengelolaan informasi;
    d. pengawasan internal;
    e. penyuluhan kepada masyarakat;
    f.  pelayanan konsultasi; dan
    g. pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat membentuk forum
    komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan
    pemangku kepentingan terkait.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        142


                                 Pasal 346
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                 Pasal 347
(1) Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi pelayanan publik
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) huruf c kepada
    masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh
    masyarakat luas.
(2) Informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dituangkan dalam bentuk maklumat pelayanan publik Pemerintah
    Daerah kepada masyarakat.
(3) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    paling sedikit memuat:
    a. jenis pelayanan yang disediakan;
    b. syarat, prosedur, biaya dan waktu;
    c. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat;
         dan
    d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan
         pelayanan.
(4) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditandatangani oleh kepala daerah dan dipublikasikan secara luas
    kepada masyarakat.
(5) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan
    pelayanan publik.
                               Pasal 348
(1)   Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi tentang
      pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (1),
      dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri
      untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
      untuk bupati/wali kota.
(2)   Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
      disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan,
      kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus
      pendalaman     bidang    pemerintahan    yang    dilaksanakan    oleh
      Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil
      kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
                                  Pasal 349
(1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur
    pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya
    saing Daerah.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  143                      2014, No.244



(2) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan Perda.
(3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan
    komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
                             Pasal 350
(1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memberikan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana yang
    dimaksudkan pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(4) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa
    teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada
    bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
    pelanggaran yang bersifat administrasi.
(6) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
    disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan
    oleh kepala daerah, Menteri mengambil alih pemberian izin yang
    menjadi kewenangan gubernur dan gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian izin yang menjadi
    kewenangan bupati/wali kota.
                                Pasal 351
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik
    kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau
        melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
        peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan
    b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan
        standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
        peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.
(3) Mekanisme dan tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(4) Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai
    tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1).
(5) Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman
    sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman
    bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      144


    dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau
    pejabat yang ditunjuk.
                            Pasal 352
(1) Menteri melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang
    dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi kinerja
    pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
    kabupaten/kota.
(3) Evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    merupakan     bagian   dari   evaluasi  penyelenggaraan   Urusan
    Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh
    Pemerintah Pusat untuk memberikan insentif dan disinsentif fiskal
    dan/atau non-fiskal kepada Daerah.
                               Pasal 353
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif
dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan
peraturan pemerintah.
                                BAB XIV
                       PARTISIPASI MASYARAKAT
                               Pasal 354
(1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
    mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
    a. menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan
         Daerah kepada masyarakat;
    b. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan
         aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui
         dukungan pengembangan kapasitas masyarakat;
    c. mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan
         keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi
         kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau
    d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
         undangan.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada            ayat (1)
    mencakup:
    a. penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan
         membebani masyarakat;
    b. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan
         pengevaluasian pembangunan Daerah;



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   145                      2014, No.244



      c. pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan
      d. penyelenggaraan pelayanan publik.
(4)   Partisipasi     masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dilakukan dalam bentuk:
      a. konsultasi publik;
      b. musyawarah;
      c. kemitraan;
      d. penyampaian aspirasi;
      e. pengawasan; dan/atau
      f.   keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
           undangan.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
      peraturan pemerintah.
(6)   Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
      sedikit mengatur:
      a. tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan
           Pemerintahan Daerah;
      b. kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam
           penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
      c. bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran
           Pemerintahan Daerah; dan
      d. dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan
           organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara
           efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(7)   Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada
      peraturan pemerintah.
                                    BAB XV
                               PERKOTAAN
                              Bagian Kesatu
                                  Umum
                                Pasal 355
(1) Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang
    masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan
    jasa.
(2) Perkotaan dapat berbentuk:
    a. kota sebagai Daerah; dan
    b. kawasan perkotaan.
(3) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
    berupa:
    a. bagian Daerah kabupaten; dan




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     146


    b. bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung.
(4) Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
                                Pasal 356
(1) Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau dibentuk
    secara terencana.
(2) Kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
    Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
                                Pasal 357

Bagian 33 dari 36

(1) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang terbentuk
    secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan
    yang dibentuk secara terencana oleh Pemerintah Pusat dan/atau
    Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2)
    disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
    dengan kewenangannya.
(2) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang dibentuk
    secara terencana oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh badan hukum yang bersangkutan.
(3) Dalam hal badan hukum menyerahkan fasilitas pelayanan perkotaan
    yang sudah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
    Pemerintah Daerah, penyerahannya dilakukan dengan tidak
    merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(4) Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman dan
    standar pelayanan perkotaan.
(5) Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan
    diatur dalam peraturan pemerintah.
                                Pasal 358
(1) Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, melaksanakan dan
    mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan.
(2) Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana
    pembangunan Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang
    wilayah.
(3) Perencanaan     dan    pengendalian   penyelenggaraan   pengelolaan
    perkotaan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan strategis
    nasional.
                                Pasal 359
Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan
pemerintah.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                147                     2014, No.244



                              BAB XVI
      KAWASAN KHUSUS DAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
                           Bagian Kesatu
                          Kawasan Khusus
                              Pasal 360
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat
    strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat
    menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau
    kabupaten/kota.
(2) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;
    b. kawasan hutan lindung;
    c. kawasan hutan konservasi;
    d. kawasan taman laut;
    e. kawasan buru;
    f.   kawasan ekonomi khusus;
    g. kawasan berikat;
    h. kawasan angkatan perang;
    i.   kawasan industri;
    j.   kawasan purbakala;
    k. kawasan cagar alam;
    l.   kawasan cagar budaya;
    m. kawasan otorita; dan
    n. kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan
         ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) Pemerintah Pusat mengikutsertakan Daerah yang
    bersangkutan.
(4) Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
    Daerah mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan
    peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah
    diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat.
                             Bagian Kedua
                     Kawasan Perbatasan Negara
                              Pasal 361
(1) Kawasan perbatasan negara adalah Kecamatan-Kecamatan terluar
    yang berbatasan langsung dengan negara lain.
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi
    seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     148


    perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    mengenai wilayah negara.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    Pusat mempunyai kewenangan untuk:
    a. penetapan rencana detail tata ruang;
    b. pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan
    c. pembangunan sarana dan prasarana kawasan.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan
    pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan
    pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan
    perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur sebagai
    wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh bupati/wali kota.
(6) Dalam memberikan bantuan pelaksanaan pembangunan kawasan
    perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota
    menugaskan camat di kawasan perbatasan.
(7) Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak
    tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga.
(8) Kewenangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
    menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
Pasal 362
(1) Pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan
    Perda Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan dari
    Menteri.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan
    serta persyaratan dan tata cara pengangkatan camat ditetapkan
    dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
    pendayagunaan aparatur negara.
                               BAB XVII
               KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
                            Bagian Kesatu
                         Kerja Sama Daerah
                              Pasal 363
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat
    mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi
    dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
    Daerah dengan:
    a. Daerah lain;
    b. pihak ketiga; dan/atau



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 149                     2014, No.244



    c.  lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf a dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama
    sukarela.
                              Paragraf 1
                          Kerja Sama Wajib
                              Pasal 364
(1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3)
    merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk
    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
    a. yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan
    b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola
         bersama.
(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    a. kerja sama antar-Daerah provinsi;
    b. kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
         dalam wilayahnya;
    c. kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
         dari provinsi yang berbeda;
    d. kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi
         yang berbeda; dan
    e. kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah
         provinsi.
(3) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf a sampai dengan huruf d tidak dilaksanakan oleh Daerah,
    Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan
    yang dikerjasamakan.
(4) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf e tidak dilaksanakan oleh Daerah kabupaten/kota, gubernur
    sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaannya.
(5) Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dan ayat (4) diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah yang
    bersangkutan.
(6) Dalam melaksanakan kerja sama wajib, Daerah yang berbatasan
    dapat membentuk sekretariat kerja sama.
(7) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas
    memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja
    sama antar-Daerah.
(8) Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
    (7) dibebankan pada APBD masing-masing.
(9) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama
    antar-Daerah.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     150


(10) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana              untuk
     melaksanakan kerja sama wajib antar-Daerah melalui APBN.
                              Paragraf 2
                         Kerja Sama Sukarela
                              Pasal 365
Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3)
dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan
bekerja sama.
                              Paragraf 3
                       Pelaksanaan Kerja Sama
                              Pasal 366
(1) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 363 ayat (2) huruf b meliputi:
    a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik;
    b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai
         tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah;
    c. kerja sama investasi; dan
    d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak
    kerja sama yang paling sedikit mengatur:
    a. hak dan kewajiban para pihak;
    b. jangka waktu kerja sama;
    c. penyelesaian perselisihan; dan
    d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
(3) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) harus didahului dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh
    para pihak yang melakukan kerja sama.
                                Pasal 367
(1) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di
    luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) huruf c
    meliputi:
    a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    b. pertukaran budaya;
    c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
    d. promosi potensi Daerah; dan
    e. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 151                      2014, No.244



    luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.
(3) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di
    luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
                              Paragraf 4
                 Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama
                              Pasal 368
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan
    dan evaluasi terhadap kerja sama yang dilakukan Daerah
    Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi.
(2) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama
    antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah
    kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan
    Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.
                              Pasal 369
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan
pemerintah.
                            Bagian Kedua
                             Perselisihan
                              Pasal 370
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan
    Pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah
    provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan
    perselisihan dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan
    Pemerintahan antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan
    Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi
    dan    Daerah    kabupaten/kota di     luar  wilayahnya, Menteri
    menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak dapat
    menyelesaikan perselisihan sebagaimana di maksud pada ayat (1),
    penanganannya dilakukan oleh Menteri.
(4) Keputusan Menteri berkaitan dengan penyelesaian perselisihan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penanganan penyelesaian
    perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan
    antar-Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur
    dengan Peraturan Menteri.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                    152


                             BAB XVIII
                              DESA
                              Pasal 371
(1) Dalam Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk Desa.
(2) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
    Desa.
                             Pasal 372
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah     provinsi dan Pemerintah
    Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan sebagian Urusan
    Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa.
(2) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
    ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada
    APBN.
(3) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
    ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi dibebankan
    kepada APBD provinsi.
(4) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
    ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
                              BAB XIX
                   PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
                           Bagian Kesatu
                     Pembinaan Dan Pengawasan
           Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
                             Paragraf 1
                               Umum
                              Pasal 373
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
    pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
    kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
                               Paragraf 2
  Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
                              Pasal 374
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 153                      2014, No.244



    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan oleh
    Menteri, menteri teknis, dan              kepala lembaga pemerintah
    nonkementerian.
(2) Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi:
    a. pembagian Urusan Pemerintahan;
    b. kelembagaan Daerah;
    c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
    d. keuangan Daerah;
    e. pembangunan Daerah;
    f.  pelayanan publik di Daerah;
    g. kerja sama Daerah;
    h. kebijakan Daerah;         g. kerja . . .
    i.  kepala Daerah dan DPRD; dan
    j.  bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
(3) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian
    melakukan pembinaan yang bersifat teknis terhadap teknis

Bagian 34 dari 36

    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah
    provinsi.
(4) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam bentuk fasilitasi,
    konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan
    pengembangan.
                              Paragraf 3
      Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
                         Kabupaten/Kota
                              Pasal 375
(1) Pembinaan      terhadap  penyelenggaraan   Pemerintahan Daerah
    kabupaten/kota dilaksanakan        oleh gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan
    yang bersifat umum dan bersifat teknis.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan
    yang bersifat umum meliputi:
    a. pembagian Urusan Pemerintahan;
    b. kelembagaan Daerah;
    c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
    d. keuangan Daerah;
    e. pembangunan Daerah;
    f.  pelayanan publik di Daerah;



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                        154


    g.  kerja sama Daerah;
    h.  kebijakan Daerah;
    i.  kepala daerah dan DPRD; dan
    j.  bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
(5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan
    yang bersifat teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan
    Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah kabupaten/kota.
(6) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk fasilitasi,
    konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan
    pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan Otonomi Daerah.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu
    melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah
    kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat.
                                 Paragraf 4
                Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan
                                 Pasal 376
(1) Untuk      pembinaan    penyelenggaraan     Pemerintahan    Daerah,
    Kementerian     menyelenggarakan      pendidikan    dan   pelatihan
    kepamongprajaan.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan lulusan sebagai abdi
    negara dengan karakteristik khusus:
    a. memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan
        pemerintahan;
    b. memiliki      kepribadian     dan     keahlian     kepemimpinan
        kepamongprajaan; dan
    c. berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada
        Bhinneka Tunggal Ika.
(3) Untuk menghasilkan lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    metode pendidikan dan latihan kepamongprajaan dilakukan dengan
    menerapkan kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan
    pelatihan.
                               Paragraf 5
         Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
                                Pasal 377
(1) Menteri melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan
    Pemerintahan Daerah provinsi.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 155                      2014, No.244



(2) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian
    melaksanakan    pengawasan    teknis  terhadap  penyelenggaraan
    Pemerintahan Daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-
    masing dan berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan       ayat (2)
    dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai
    dengan fungsi dan kewenangannya.
                              Paragraf 6
      Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota
                              Pasal 378
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan
    umum      dan    pengawasan    teknis   terhadap   penyelenggaraan
    Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu
    melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meminta bantuan untuk
    melaksanakan pengawasan kepada Pemerintah Pusat.
                             Bagian Kedua
              Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah
                      Terhadap Perangkat Daerah
                              Pasal 379
(1) Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berkewajiban melaksanakan
    pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi.
                               Pasal 380
(1) Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban
    melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat
    Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat
    kabupaten/kota.
                             Bagian Ketiga
                  Penghargaan dan Fasilitasi Khusus
                              Pasal 381
(1) Pemerintah Pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja
    penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap tahun untuk bahan
    evaluasi.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      156


(2) Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang
    mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam
    penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
                              Pasal 382
(1) Dalam      hal   Daerah    provinsi   berdasarkan    hasil   evaluasi
    penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkinerja rendah, Menteri,
    menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian
    melakukan      pembinaan      terhadap    penyelenggaraan     Urusan
    Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan
    Pemerintahan Daerah provinsi yang telah dibina namun tidak
    menunjukkan perbaikan kinerja.
(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika
    penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi
    kewenangan Daerah yang berkinerja rendah namun tidak berpotensi
    merugikan kepentingan umum secara meluas.
(4) Menteri dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga
    pemerintah nonkementerian.
(5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi
    khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
    yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
(6) Dalam hal Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang sudah
    dibina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
    menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan
    kepentingan umum secara meluas, Pemerintah Pusat melakukan
    pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan tertentu atas
    biaya yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan.
(7) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
    Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
    menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang diambil alih oleh
    Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
                                Pasal 383
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur
dengan peraturan pemerintah.
                                BAB XX
                     TINDAKAN HUKUM TERHADAP
            APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH
                               Pasal 384
(1) Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan
    penyidikan terhadap aparatur sipil negara di instansi Daerah yang
    disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   157                     2014, No.244



(2) Ketentuan pemberitahuan penyidikan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak berlaku apabila:
    a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
    b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
        dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
    c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
        keamanan negara.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
    kepada kepala daerah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali 24
    (dua puluh empat) jam.
                                 Pasal 385
(1) Masyarakat      dapat   menyampaikan       pengaduan    atas  dugaan
    penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi
    Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat
    penegak hukum.
(2) Aparat     Pengawasan     Internal    Pemerintah   wajib   melakukan
    pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh
    masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang
    disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal
    Pemerintah atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
    membidangi pengawasan.
(4) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat
    administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas
    Internal Pemerintah.
(5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana,
    proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                  BAB XXI
                              INOVASI DAERAH
                                 Pasal 386
(1) Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan
    Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk
    pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
                              Pasal 387
Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu
pada prinsip:
a.   peningkatan efisiensi;



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                      158


b.   perbaikan efektivitas;
c.   perbaikan kualitas pelayanan;
d.   tidak ada konflik kepentingan;
e.   berorientasi kepada kepentingan umum;
f.   dilakukan secara terbuka;
g.   memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan
h.   dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri
     sendiri.
                                 Pasal 388
(1) Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD,
     aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat.
(2) Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam
     rapat paripurna.
(3) Usulan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
     kepada kepala daerah untuk ditetapkan dalam Perkada sebagai
     inovasi Daerah.
(4) Usulan inovasi yang berasal dari aparatur sipil negara sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1), harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan
     Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah.
(5) Usulan inovasi yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD dan/atau kepada
     Pemerintah Daerah.
(6) Jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
     yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada.
(7) Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan
     kepada Menteri.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi
     cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil
     inovasi yang akan dicapai.
(9) Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang
     dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(10) Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi Daerah sebagaimana
     dimaksud pada ayat (9) Pemerintah Pusat memanfaatkan lembaga
     yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan.
(11) Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada
     Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan inovasi.
(12) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif
     kepada individu atau Perangkat Daerah yang melakukan inovasi.
                                  Pasal 389
Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah
Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah
ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    159                      2014, No.244



                                 Pasal 390
Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan peraturan
pemerintah.
                                 BAB XXII
                  INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
                                 Pasal 391
(1) Pemerintah Daerah wajib        menyediakan   informasi   Pemerintahan
    Daerah yang terdiri atas:
     a.   informasi pembangunan Daerah; dan
     b.   informasi keuangan Daerah.
(2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.
                                 Pasal 392
Informasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391
ayat (1) huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah
yang mencakup:
a.   kondisi geografis Daerah;
b.   demografi;
c.   potensi sumber daya Daerah;
d.   ekonomi dan keuangan Daerah;
e.   aspek kesejahteraan masyarakat;
f.   aspek pelayanan umum; dan
g.   aspek daya saing Daerah.
                                 Pasal 393
(1) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391
    ayat (1) huruf b paling sedikit memuat      informasi anggaran,
    pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
(2) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digunakan untuk:
    a. membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan
         laporan pengelolaan keuangan Daerah;
    b. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan
         keuangan Daerah;
    c. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja
         keuangan Daerah;
    d. membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan Daerah;
    e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                     160


    f.   mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah
         secara nasional; dan
    g. melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Daerah.
(3) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus mudah diakses oleh masyarakat.
                              Pasal 394
(1) Informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) wajib diumumkan
    kepada masyarakat.
(2) Selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), informasi keuangan Daerah wajib disampaikan kepala daerah
    kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan

Bagian 35 dari 36

    perundang-undangan.
(3) Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangunan
    Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan tidak menyampaikan informasi keuangan Daerah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif
    berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh
    gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
(4) Dalam hal sanksi teguran tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tetap
    tidak dilaksanakan, kepala daerah dikenai sanksi berupa mengikuti
    program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang
    dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya
    dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang
    ditunjuk.
                                Pasal 395
Selain informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1), Pemerintah Daerah
dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah
lainnya.
                              BAB XXIII
               DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
                              Pasal 396
(1) Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
    Daerah, dibentuk dewan pertimbangan otonomi daerah.
(2) Dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden
    mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
    a. penataan Daerah;
    b. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 161                     2014, No.244



    c.   dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
         Daerah; dan
    d.   penyelesaian    permasalahan      dalam    penyelenggaraan
         Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara Daerah
         dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
                              Pasal 397
(1) Susunan keanggotaan dewan pertimbangan otonomi daerah terdiri
    atas:
    a. Wakil Presiden selaku ketua;
    b. Menteri selaku sekretaris;
    c. para menteri terkait sebagai anggota; dan
    d. perwakilan kepala daerah sebagai anggota.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas dewan pertimbangan otonomi
    daerah dibentuk sekretariat.
(3) Menteri selaku sekretaris memimpin sekretariat dewan pertimbangan
    otonomi daerah.
(4) Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh tenaga ahli.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pertimbangan otonomi daerah
    diatur dengan Peraturan Presiden.
                                BAB XXIV
                         KETENTUAN PIDANA
                              Pasal 398
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350
ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan apabila pelanggarannya bersifat pidana.
                              BAB XXV
                       KETENTUAN LAIN-LAIN
                              Pasal 399
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur
secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan
kekhususan Daerah tersebut.
                              Pasal 400
(1) Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda tentang pajak daerah
    dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 dan
    Pasal 325 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi
    rancangan Perda tentang tata ruang daerah.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                    162


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi rancangan Perda tentang
     tata ruang daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
                                 BAB XXVI
                         KETENTUAN PERALIHAN
                                 Pasal 401
(1) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas bagi
     Daerah yang dibentuk sebelum Undang-Undang ini berlaku
     ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada
     perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi
     informasi geospasial.
                                Pasal 402
(1) Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
     tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
(2) BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib
     menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam
     jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-
     Undang ini diundangkan.
                                BAB XXVII
                           KETENTUAN PENUTUP
                                 Pasal 403
Semua ketentuan mengenai program legislasi daerah dan badan legislasi
daerah yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dibaca
dan dimaknai sebagai program pembentukan Perda dan badan
pembentukan Perda, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.
                                 Pasal 404
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen
sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan
Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
                                 Pasal 405
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 163                     2014, No.244



                              Pasal 406
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dinyatakan masih tetap berlaku        sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau tidak
diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
                              Pasal 407
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah
wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-
Undang ini.
                              Pasal 408
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan       yang   berkaitan   dengan    penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
                               Pasal 409
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
c. Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat (9), dan Pasal 159
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5049); dan
d. Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418
    sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
    tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
    Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244                    164


                              Pasal 410
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
                                Pasal 411
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.


                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 30 September 2014
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
165         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   166




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
167         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   168




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
169         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   170




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
171         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   172




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
173         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   174




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
175         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   176




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
177         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   178




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
179         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   180




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
181         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   182




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
183         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   184




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
185         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   186




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
187         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   188




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
189         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   190




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
191         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   192




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
193         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   194




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
195         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   196




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
197         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   198




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
199         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   200




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
201         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   202




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
203         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   204




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
205         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   206




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
207         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   208




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
209         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   210




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
211         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   212




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
213         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   214




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
215         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   216




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
217         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   218




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
219         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   220




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
221         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   222




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
223         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   224




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
225         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   226




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
227         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   228




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
229         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   230




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
231         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   232




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
233         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   234




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
235         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   236




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
237         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   238




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
239         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   240




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
241         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   242




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
243         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   244




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
245         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   246




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
247         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   248




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
249         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   250




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
251         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   252




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
253         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   254




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
255         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   256




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
257         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   258




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
259         2014, No.244




Bagian 36 dari 36

      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   260




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
261         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   262




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
263         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   264




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
265         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   266




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
267         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   268




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
269         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   270




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
271         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   272




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
273         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   274




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
275         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   276




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
277         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   278




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
279         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   280




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
281         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   282




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
283         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   284




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
285         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   286




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
287         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   288




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
289         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   290




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
291         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   292




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
293         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   294




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
295         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   296




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
297         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   298




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
299         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   300




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
301         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   302




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
303         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   304




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
305         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   306




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
307         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   308




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
309         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.244   310




                     www.djpp.kemenkumham.go.id
311         2014, No.244




      www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗