Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA



                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 24 TAHUN 2003
                                       TENTANG
                               MAHKAMAH KONSTITUSI


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.     bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum
                   yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa
                   dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
              b.   bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan
                   kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan
                   konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan
                   wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
              c.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang
                   pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan
                   ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi;
              d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan
                   Peralihan   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                   1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi;


              1.   Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal
Mengingat :        25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;




                                                                               2. Undang …
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                    -2-

          1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
               Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
               35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
               147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);


                          Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                               MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI.


                                    BAB I
                             KETENTUAN UMUM

                                    Pasal 1
          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1.    Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                Indonesia Tahun 1945.
          2.    Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan
                Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          3.    Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
                Mahkamah Konstitusi mengenai:
                a.   pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945;
                b.   sengketa kewenangan      lembaga negara   yang kewenangannya
                     diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945;
                                                                   c. pembubaran ....
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           -3-

      c.   pembubaran partai politik;
      d.   perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
      e.   pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
           melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
           negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
           perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi   memenuhi   syarat sebagai
           Presiden   dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


                            BAB II
               KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
                        Bagian Pertama
                          Kedudukan


                            Pasal 2
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.


                            Pasal 3
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


                         Bagian Kedua
                            Susunan


                            Pasal 4
(1)   Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim
      konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)   Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap
      anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang
      anggota hakim konstitusi.
(3)   Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa
      jabatan selama 3 (tiga) tahun.
                                                                (4) Sebelum ...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                            -4-

(4)   Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil
      Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua
      usianya.
(5)   Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah
      Konstitusi.


                             Pasal 5


Hakim konstitusi adalah pejabat negara.


                             Pasal 6
(1)   Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan
      anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
      bagi pejabat negara.
(2)   Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah
      Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam
      hal:
      a.     tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
      b.     berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
             tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
             tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.


                          Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan


                             Pasal 7
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi
dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.




                                                                    Pasal 8 ....
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           -5-

                             Pasal 8
Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.


                             Pasal 9
Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


                            BAB III
           KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
                        Bagian Pertama
                           Wewenang


                            Pasal 10
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
      terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
      a.    menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
            Republik Indonesia Tahun 1945;
      b.    memutus     sengketa       kewenangan      lembaga   negara     yang
            kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
            Republik Indonesia Tahun 1945;
      c.    memutus pembubaran partai politik; dan
      d.    memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
      bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah            melakukan
      pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
      penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau
      tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:


                                                             a. pengkhianatan ...
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                              -6-

          a.   pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap
               keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
          b.   korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan
               sebagaimana diatur dalam undang-undang.
          c.   tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam
               dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
          d.   perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
               Presiden dan/atau Wakil Presiden.
          e.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
               adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang
               Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


                               Pasal 11
Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, Mahkamah Konstitusi          berwenang memanggil pejabat negara, pejabat
pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.


                            Bagian Kedua
                  Tanggung Jawab dan Akuntabilitas


                               Pasal 12
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia,
administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan
bersih.


                               Pasal 13
(1)       Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada
          masyarakat secara terbuka mengenai:
          a. permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
          b. pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
(2)       Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala
          yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.


                                                                      Pasal 14 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                               -7-

                                Pasal 14
Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi.


                                BAB IV
           PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
                        HAKIM KONSTITUSI
                             Bagian Pertama
                             Pengangkatan


                                Pasal 15
Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.


                                Pasal 16
(1)   Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus
      memenuhi syarat:
      a.       warga negara Indonesia;
      b.       berpendidikan sarjana hukum;
      c.       berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat
               pengangkatan;
      d.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
               yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
               tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
               atau lebih;
      e.       tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
      f.       mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya
               10 (sepuluh) tahun.
(2)   Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat
      pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.




                                                                        Pasal 17 …
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                            -8-

                                Pasal 17
Hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi:
a.    pejabat negara lainnya;
b.    anggota partai politik;
c.    pengusaha;
d.    advokat; atau
e.    pegawai negeri.


                                Pasal 18
(1)   Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah
      Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk
      ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)   Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
      jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon
      diterima Presiden.


                                Pasal 19
Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.


                                Pasal 20
(1)   Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
      konstitusi   diatur   oleh     masing-masing   lembaga   yang   berwenang
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2)   Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.


                                Pasal 21
(1)   Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah
      atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:




                                                                      Sumpah …
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           -9-

      Sumpah hakim konstitusi:
      “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
      hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
      teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
      menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
      lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”


      Janji hakim konstitusi:
      “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
      kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
      memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan
      dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”
(2)   Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan di hadapan Presiden.
(3)   Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
      Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan
      Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:


      Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
      “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
      Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan
      seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-

Bagian 2 dari 4

      undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”




                                                                      Janji ...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                            - 10 -

      Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
      “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
      kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-
      baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
      perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
      dan bangsa”


                         Bagian Kedua
                         Masa Jabatan


                            Pasal 22
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.


                         Bagian Ketiga
                         Pemberhentian


                            Pasal 23
(1)   Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila:
      a.    meninggal dunia;
      b.    mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
            Ketua Mahkamah Konstitusi;
      c.    telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
      d.    telah berakhir masa jabatannya; atau
      e.    sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan
            dengan surat keterangan dokter.
(2)   Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
      a.    dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
            memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
            yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      b.    melakukan perbuatan tercela;
                                                                      c. tidak ...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                            - 11 -

      c.   tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya
           selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
      d.   melanggar sumpah atau janji jabatan;
      e.   dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan
           dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4)
           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      f.   melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
      g.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
(3)   Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g
      dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
      diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
(4)   Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden
      atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
(5)   Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
      Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah
      Konstitusi.


                             Pasal 24
(1)   Hakim     konstitusi   sebelum    diberhentikan   dengan    tidak     hormat,
      diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas
      permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali alasan pemberhentian
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.
(2)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
      lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama
      30 (tiga puluh) hari kerja.
(3)   Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
      berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan
      direhabilitasi dengan Keputusan Presiden.
(4)   Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
      dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
      diterimanya permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.


                                                                        (5) Sejak ...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                            - 12 -

(5)   Sejak dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), hakim konstitusi yang bersangkutan dilarang menangani perkara.


                            Pasal 25
(1)   Apabila terhadap seorang hakim konstitusi ada perintah penahanan, hakim
      konstitusi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2)   Hakim konstitusi diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dituntut
      di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
      Acara Pidana meskipun tidak ditahan.
(3)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk
      paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4)   Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
      berakhir dan belum ada putusan pengadilan, terhadap yang bersangkutan
      diberhentikan sebagai hakim konstitusi.
(5)   Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan yang
      bersangkutan tidak bersalah, yang bersangkutan direhabilitasi.


                            Pasal 26
(1)   Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti atau
      diberhentikan, lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 18 ayat (1) mengajukan pengganti kepada Presiden dalam jangka
      waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
(2)   Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (
      tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima Presiden.


                            Pasal 27
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.




                                                                       BAB V ....
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                          - 13 -

                           BAB V
                      HUKUM ACARA
                       Bagian Pertama
                            Umum


                           Pasal 28
(1)   Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang
      pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
      kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
      yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2)   Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang
      pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil
      Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3)   Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada
      waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang
      dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi.
(4)   Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
      Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas
      sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa
      yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan.
(5)   Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk
(6)   umum.
      Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakibat
      putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
      hukum.


                        Bagian Kedua
                    Pengajuan Permohonan


                           Pasal 29
(1)   Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
      pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi.


                                                            (2) Permohonan ...
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                             - 14 -

(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
      pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap.


                           Pasal 30
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a.    pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.    pembubaran partai politik;
d.    perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e.    pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
      melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
      korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
      dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
      Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945.


                           Pasal 31
(1)   Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
      a.    nama dan alamat pemohon;
      b.    uraian    mengenai     perihal   yang   menjadi   dasar   permohonan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
      c.    hal-hal yang diminta untuk diputus.
(2)   Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
      dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.


                         Bagian Ketiga
       Pendaftaran Permohonan dan Penjadwalan Sidang


                           Pasal 32
(1)   Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah
      Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan.
                                                               (2) Permohonan ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           - 15 -

(2)   Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib
      dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
      kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.
(3)   Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku
      Registrasi Perkara Konstitusi.


                             Pasal 33
Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain catatan tentang
kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal
penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara.


                             Pasal 34
(1)   Mahkamah      Konstitusi   menetapkan   hari   sidang     pertama,   setelah
      permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam
      jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
(2)   Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat.
(3)   Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan
      pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus digunakan untuk itu.


                             Pasal 35
(1)   Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama
      pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
(2)   Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
      permohonan tidak dapat diajukan kembali.


                          Bagian Keempat
                            Alat Bukti


                             Pasal 36
(1)   Alat bukti ialah:
                                                                       a. surat ...
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                             - 16 -

       a.    surat atau tulisan;
       b.    keterangan saksi;
       c.    keterangan ahli;
       d.    keterangan para pihak;
       e.    petunjuk; dan
       f.    alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
             diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
             serupa dengan itu.
(2)    Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dapat
       dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
(3)    Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat
       dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan
       alat bukti yang sah.
(4)    Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam
       persidangan Mahkamah Konstitusi.


                                Pasal 37
Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan
dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti
yang lain.


                                Pasal 38
(1)    Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah
(2)    Konstitusi.
       Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka
       waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
(3)    Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat
       yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)    Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil
       secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta
       bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.




                                                                        Bagian ...
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                             - 17 -

                            Bagian Kelima
                     Pemeriksaan Pendahuluan


                              Pasal 39
(1)   Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi
      mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
(2)   Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
      Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
      dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
      (empat belas) hari.


                         Bagian Keenam
                     Pemeriksaan Persidangan


                              Pasal 40
(1)   Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat
(2)   permusyawaratan hakim.
(3)   Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib
      persidangan.
      Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
(4)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.


                              Pasal 41
(1)   Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat
(2)   bukti yang diajukan.
      Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
      memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara
      tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.




                                                               (3) Lembaga ...
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                              - 18 -

(3)   Lembaga      negara   sebagaimana    dimaksud     pada   ayat     (2)   wajib
      menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
      hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.


                            Pasal 42
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.


                            Pasal 43
Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi

Bagian 3 dari 4

atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu.


                            Pasal 44
(1)   Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di
      dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat
      keterangan yang khusus untuk itu.
(2)   Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dan
      diserahkan kepada hakim konstitusi di dalam persidangan.


                         Bagian Ketujuh
                             Putusan


                            Pasal 45
(1)   Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan
      keyakinan hakim.
(2)   Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus
      didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
(3)   Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam
      persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
(4)   Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah
      untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh
      ketua sidang.


                                                                      (5) Dalam ...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                            - 19 -

(5)    Dalam    sidang   permusyawaratan,     setiap   hakim   konstitusi   wajib
       menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
(6)    Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
       dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah
       ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
(7)    Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-
       sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara
       terbanyak.
(8)    Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
       dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara
       terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
(9)    Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau
       ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
(10)   Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud
       pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda
       dimuat dalam putusan.


                               Pasal 46
Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang memeriksa,
mengadili, dan memutus, dan panitera.


                               Pasal 47
Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.


                               Pasal 48
(1)    Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan
(2)    Ketuhanan Yang Maha Esa.
       Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat:
       a.   kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
            KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
       b.   identitas pihak;
       c.   ringkasan permohonan;
                                                               d. pertimbangan ...
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                              - 20 -

         d.    pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
         e.    pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
         f.    amar putusan; dan
         g.    hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.


                                 Pasal 49
Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan.


                          Bagian Kedelapan
      Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar


                                 Pasal 50
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang
diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

                                 Pasal 51
(1)      Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
         konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
         a.    perorangan warga negara Indonesia;
         b.    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
               dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
               Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
         c.    badan hukum publik atau privat; atau
         d.    lembaga negara.
(2)      Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
         hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1).
(3)      Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
         menguraikan dengan jelas bahwa:
         a.    pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
               Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
               dan/atau
                                                                        b. materi …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                             - 21 -

       b.     materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
              dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
              Republik Indonesia Tahun 1945.


                             Pasal 52
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui,
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.


                             Pasal 53
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya
permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi.


                             Pasal 54
Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.


                             Pasal 55
Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang
dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang
menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian
Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.


                             Pasal 56
(1)    Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
       permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat
       diterima.


                                                                  (2) Dalam ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           - 22 -

(2)   Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
      beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3)   Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
      dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
      Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4)   Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
      ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan
      permohonan dikabulkan.
(5)   Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-
      Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai
      pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan
      menyatakan permohonan ditolak.


                             Pasal 57
(1)   Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
      materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
      dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
      materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
      mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2)   Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
      pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
      pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
      Republik   Indonesia    Tahun     1945,   undang-undang   tersebut   tidak
      mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3)   Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib
      dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
      puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.




                                                                    Pasal 58 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                              - 23 -

                             Pasal 58
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada
putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


                             Pasal 59
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan
kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.


                             Pasal 60
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.


                        Bagian Kesembilan
          Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
      Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar


                             Pasal 61
(1)    Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
       mempunyai       kepentingan   langsung   terhadap   kewenangan    yang
       dipersengketakan.
(2)    Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
       kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
       dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
       menjadi termohon.


                             Pasal 62
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada termohon dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi.
                                                                  Pasal 63 ....
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           - 24 -

                             Pasal 63
Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada
pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan
kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.


                             Pasal 64
(1)   Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
      permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 61, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2)   Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
      beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3)   Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak
      mempunyai      kewenangan     untuk   melaksanakan   kewenangan      yang
      dipersengketakan.
(4)   Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan
      permohonan ditolak.


                             Pasal 65
Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi.


                             Pasal 66
(1)   Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
      termohon     tidak    mempunyai   kewenangan    untuk   melaksanakan
      kewenangan     yang    dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan
      putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
      sejak putusan diterima.
(2)   Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi
      hukum.


                                                                  Pasal 67 …
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           - 25 -

                            Pasal 67
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan disampaikan
kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden.


                       Bagian Kesepuluh
                   Pembubaran Partai Politik


                            Pasal 68
(1)   Pemohon adalah Pemerintah.
(2)   Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
      ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang
      bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


                            Pasal 69
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada partai politik yang bersangkutan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.


                            Pasal 70
(1)   Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak
      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan
      menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2)   Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
      beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3)   Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak
      beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.


                            Pasal 71
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pembubaran partai
politik wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
                                                                    Pasal 72 ....
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                            - 26 -

                            Pasal 72
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik disampaikan
kepada partai politik yang bersangkutan.


                            Pasal 73
(1)   Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 71, dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada
      Pemerintah.
(2)   Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia
      dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan
      diterima.


                        Bagian Kesebelas
               Perselisihan Hasil Pemilihan Umum


                            Pasal 74
(1)   Pemohon adalah:
      a.    perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan
            Daerah peserta pemilihan umum;
      b.    pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan
            umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
      c.    partai politik peserta pemilihan umum.
(2)   Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan
      umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang
      mempengaruhi:
      a.    terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
      b.    penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan

Bagian 4 dari 4

            Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon
            Presiden dan Wakil Presiden;
      c.    perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu
            daerah pemilihan.


                                                           (3) Permohonan ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           - 27 -

(3)   Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X
      24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum
      mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.


                            Pasal 75
Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas
tentang:
a.    kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi
      Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon;
      dan
b.    permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan
      oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara
      yang benar menurut pemohon.


                            Pasal 76
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi.


                            Pasal 77
(1)   Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
      permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2)   Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
      beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3)   Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara
      yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil
      penghitungan suara yang benar.
(4)   Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan
      permohonan ditolak.


                                                                  Pasal 78 …
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                            - 28 -

                             Pasal 78
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil
pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu:
a.    paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
      Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden
      dan Wakil Presiden;
b.    paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
      Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota
      DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


                             Pasal 79
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum
disampaikan kepada Presiden.


                        Bagian Keduabelas
           Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran
              oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

                             Pasal 80
(1)   Pemohon adalah DPR.
(2)   Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
      mengenai dugaan:
      a.     Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
             hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
             tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
      b.     Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
             Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang
             Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)   Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
      menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan
      mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3)
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, risalah
      dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
                                                                        Pasal 81 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                              - 29 -

                            Pasal 81
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi.


                            Pasal 82
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses
pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan tersebut dihentikan
dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi.


                            Pasal 83
(1)   Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak
      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan
      menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
      Wakil    Presiden   terbukti   melakukan   pelanggaran   hukum    berupa
      pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
      lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau
      Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
      Wakil Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR.
(3)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
      Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
      pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
      lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden
      dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
      dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.


                            Pasal 84
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, wajib
diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
                                                                   Pasal 85 ....
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA
                           - 30 -

                           Pasal 85
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan
kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden.


                           BAB VI
                  KETENTUAN LAIN-LAIN


                           Pasal 86
Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.


                           BAB VII
                 KETENTUAN PERALIHAN


                           Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan
yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal
III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk.


                          BAB VIII
                  KETENTUAN PENUTUP


                           Pasal 88
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                    Agar ....
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                              - 31 -

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
    ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 13 Agustus 2003
                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                        ttd.
                                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 98

WhatsApp ↗