Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 24 TAHUN 2011
                           TENTANG
            BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a.   bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan
                   program negara yang bertujuan memberikan
                   kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial
                   bagi seluruh rakyat;
              b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan
                 sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara
                 yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip
                 kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-
                 hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan
                 bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan
                 dana     jaminan      sosial   seluruhnya   untuk
                 pengembangan program dan untuk sebesar-besar
                 kepentingan peserta;
              c.   bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
                   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
                   Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk
                   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan
                   Undang-Undang yang merupakan transformasi
                   keempat Badan Usaha Milik Negara untuk
                   mempercepat terselenggaranya sistem jaminan
                   sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;



                                                      d. bahwa . . .
                                -2-

               d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                  dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
                  perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan
                  Penyelenggara Jaminan Sosial;
Mengingat    : 1.   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1),
                    ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan
                    ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1945;
               2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
                    Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 4456);

                            Dengan Persetujuan Bersama
               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG        TENTANG                   BADAN
               PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.


                               BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1
               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
               1. Badan    Penyelenggara   Jaminan   Sosial yang
                  selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
                  yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
                  jaminan sosial.


                                                      2. Jaminan . . .
               -3-

2. Jaminan     Sosial   adalah  salah   satu bentuk
   perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat
   agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
   yang layak.
3. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik
   seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran
   beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh
   BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta
   dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
   program Jaminan Sosial.
4. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
   yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
   Indonesia, yang telah membayar iuran.
5. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi
   hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
6. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
   teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau
   Pemerintah.
7. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh
   Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak
   mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
8. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
   menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
   lain.
9. Pemberi    Kerja   adalah orang perseorangan,
   pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
   mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara
   negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
   membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
   lainnya.


                                        10. Gaji . . .
                -4-

10. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima
    dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
    imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang
    ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian
    kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-
    undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan
    keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
    yang telah atau akan dilakukan.
11. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
    disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
    membantu Presiden dalam perumusan kebijakan
    umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem
    jaminan sosial nasional.
12. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas
    melakukan    pengawasan    atas   pelaksanaan
    pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan
    nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan
    program Jaminan Sosial.
13. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan
    bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS
    untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas,
    tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS,
    baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai
    dengan ketentuan Undang-Undang ini.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
    Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


              Pasal 2
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional
berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. manfaat; dan
c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

                                            Pasal 3 . . .
                      -5-

                  Pasal 3
BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya
pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota
keluarganya.

                Pasal 4
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional
berdasarkan prinsip:
a.    kegotongroyongan;
b. nirlaba;
c.    keterbukaan;
d. kehati-hatian;
e.    akuntabilitas;
f.    portabilitas;
g.    kepesertaan bersifat wajib;
h. dana amanat; dan
i.    hasil    pengelolaan Dana   Jaminan  Sosial
      dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan
      program dan untuk sebesar-besar kepentingan
      Peserta.


                  BAB II
PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP

              Bagian Kesatu
              Pembentukan

                  Pasal 5
(1)    Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.
(2)    BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
       a.   BPJS Kesehatan; dan
       b.   BPJS Ketenagakerjaan.


                                     Bagian Kedua . . .
                 -6-

            Bagian Kedua
           Ruang Lingkup

               Pasal 6
(1)   BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan
      program jaminan kesehatan.
(2)   BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan
      program:
      a. jaminan kecelakaan kerja;
      b. jaminan hari tua;
      c. jaminan pensiun; dan
      d. jaminan kematian.


               BAB III
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

            Bagian Kesatu
               Status

               Pasal 7
(1)   BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
      adalah badan hukum publik berdasarkan
      Undang-Undang ini.
(2)   BPJS sebagaimana dimaksud pada        ayat   (1)
      bertanggung jawab kepada Presiden.


            Bagian Kedua
         Tempat Kedudukan

               Pasal 8
(1)   BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
      berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota
      Negara Republik Indonesia.


                                        (2) BPJS . . .
                       -7-

      (2)   BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
            mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan
            kantor cabang di kabupaten/kota.


                     BAB IV
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN

                 Bagian Kesatu
                     Fungsi

                     Pasal 9
      (1)   BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal   5   ayat   (2)  huruf    a   berfungsi
            menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
      (2)   BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi
            menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
            kerja, program jaminan kematian, program
            jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.



                  Bagian Kedua
                      Tugas

                     Pasal 10
      Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk:
      a. melakukan      dan/atau   menerima    pendaftaran
         Peserta;
      b. memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta
         dan Pemberi Kerja;
      c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
      d. mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan
         Peserta;

                                     e. mengumpulkan . . .
               -8-

e. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program
   Jaminan Sosial;
f. membayarkan    Manfaat     dan/atau membiayai
   pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
   program Jaminan Sosial; dan
g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan
   program Jaminan Sosial kepada Peserta dan
   masyarakat.


          Bagian Ketiga
            Wewenang

             Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk:
a. menagih pembayaran Iuran;
b. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi
   jangka pendek dan jangka panjang dengan
   mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas,
   kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
   memadai;
c. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
   kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam
   memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan jaminan sosial
   nasional;
d. membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan
   mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan
   yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan
   oleh Pemerintah;
e. membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan
   fasilitas kesehatan;



                                f. mengenakan . . .
                -9-

f.   mengenakan sanksi administratif kepada Peserta
     atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi
     kewajibannya;
g. melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang
   berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam
   membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban
   lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan; dan
h. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam
   rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.


           Bagian Keempat
                Hak

              Pasal 12
Dalam   melaksanakan     kewenangan    sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, BPJS berhak untuk:
a. memperoleh      dana    operasional    untuk
   penyelenggaraan program yang bersumber dari
   Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan; dan
b. memperoleh     hasil   monitoring dan    evaluasi
   penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN
   setiap 6 (enam) bulan.


            Bagian Kelima
             Kewajiban


              Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban untuk:


                                 a. memberikan . . .
                - 10 -

a. memberikan     nomor   identitas   tunggal   kepada
   Peserta;
b. mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan
   aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan
   Peserta;
c. memberikan informasi melalui media massa cetak
   dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan,
   serta kekayaan dan hasil pengembangannya;
d. memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai
   dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan
   Sosial Nasional;
e. memberikan informasi kepada Peserta mengenai
   hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang
   berlaku;
f.   memberikan informasi kepada Peserta mengenai
     prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi
     kewajibannya;
g. memberikan informasi kepada Peserta mengenai
   saldo jaminan hari tua dan pengembangannya
   1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. memberikan informasi kepada Peserta mengenai
   besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
   tahun;
i.   membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar
     praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
j.   melakukan pembukuan sesuai dengan standar
     akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan
     Jaminan Sosial; dan
k. melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk
   kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan
   sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada
   DJSN.

                                            BAB V . . .
                     - 11 -

                     BAB V
PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN

                 Bagian Kesatu
              Pendaftaran Peserta

                    Pasal 14
     Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
     singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi
     Peserta program Jaminan Sosial.


                    Pasal 15
     (1)   Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan
           dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada
           BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang
           diikuti.
     (2)   Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
           memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut
           anggota keluarganya secara lengkap dan benar
           kepada BPJS.
     (3)   Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           diatur dengan Peraturan Presiden.


                    Pasal 16
     (1)   Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan
           penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi
           persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan
           Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota
           keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai
           dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.


                                             (2) Setiap . . .
                 - 12 -

(2)   Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib memberikan data mengenai dirinya dan
      anggota keluarganya secara lengkap dan benar
      kepada BPJS.

               Pasal 17
(1)   Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
      tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),
      dan setiap orang yang tidak melaksanakan
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
      dikenai sanksi administratif.
(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat berupa:
      a. teguran tertulis;
      b. denda; dan/atau
      c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3)   Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.
(4)   Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah atau
      pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pengenaan sanksi administratif diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


               Pasal 18
(1)   Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan
      Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta
      kepada BPJS.



Bagian 2 dari 6

                                      (2) Penerima . . .
                - 13 -

(2)   Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data
      mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya
      secara lengkap dan benar kepada Pemerintah
      untuk disampaikan kepada BPJS.


            Bagian Kedua
          Pembayaran Iuran


               Pasal 19
(1)   Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang
      menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan
      menyetorkannya kepada BPJS.
(2)   Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor
      Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada
      BPJS.
(3)   Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima
      Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor
      Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada
      BPJS.
(4)   Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk
      penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai:
      a. besaran dan tata cara pembayaran Iuran
         program jaminan kesehatan diatur dalam
         Peraturan Presiden; dan
      b. besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain
         program jaminan kesehatan diatur dalam
         Peraturan Pemerintah.




                                           BAB VI . . .
                - 14 -

               BAB VI
            ORGAN BPJS

            Bagian Kesatu
              Struktur

               Pasal 20
Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.


            Bagian Kedua
          Dewan Pengawas

               Pasal 21
(1)   Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang
      profesional.
(2)   Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur
      Pemerintah, 2 (dua) orang unsur Pekerja, dan
      2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, serta 1 (satu)
      orang unsur tokoh masyarakat.
(3)   Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
      Presiden.
(4)   Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      sebagai ketua Dewan Pengawas oleh Presiden.
(5)   Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diangkat untuk jangka waktu
      5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk
      diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
      berikutnya.


                                           Pasal 22 . . .
                 - 15 -

               Pasal 22
(1)   Dewan    Pengawas      berfungsi    melakukan
      pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.
(2)   Dalam     menjalankan     fungsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat      (1), Dewan Pengawas
      bertugas untuk:
      a. melakukan    pengawasan     atas    kebijakan
         pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;
      b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan
         pengelolaan   dan     pengembangan Dana
         Jaminan Sosial oleh Direksi;
      c. memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan
         kepada Direksi mengenai kebijakan dan
         pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan
      d. menyampaikan       laporan   pengawasan
         penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai
         bagian dari laporan BPJS kepada Presiden
         dengan tembusan kepada DJSN.
(3)   Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:
      a.   menetapkan rencana kerja anggaran tahunan
           BPJS;
      b. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari
         Direksi;
      c.   mengakses data dan      informasi   mengenai
           penyelenggaraan BPJS;
      d. melakukan penelaahan terhadap data dan
         informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;
         dan
      e.   memberikan saran dan rekomendasi kepada
           Presiden mengenai kinerja Direksi.



                                     (4) Ketentuan . . .
                - 16 -

(4)   Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi,
      tugas,     dan    wewenang     Dewan    Pengawas
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
      ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.

            Bagian Ketiga
               Direksi


               Pasal 23
(1)   Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang
      anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2)   Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)   Presiden menetapkan salah seorang dari anggota
      Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      sebagai direktur utama.
(4)   Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu
      5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk
      diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
      berikutnya.

               Pasal 24
(1)   Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan
      kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta
      untuk mendapatkan Manfaat sesuai dengan
      haknya.
(2)   Dalam     menjalankan      fungsi    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Direksi bertugas untuk:
      a. melaksanakan      pengelolaan     BPJS    yang
         meliputi      perencanaan,        pelaksanaan,
         pengawasan, dan evaluasi;
      b. mewakili BPJS di dalam dan di luar
         pengadilan; dan
      c. menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi
         Dewan     Pengawas     untuk     melaksanakan
         fungsinya.


                                         (3) Dalam . . .
                 - 17 -

(3)   Dalam    melaksanakan       tugas   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), Direksi berwenang untuk:
      a. melaksanakan wewenang BPJS;
      b. menetapkan struktur organisasi beserta tugas
         pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan
         sistem kepegawaian;
      c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian
         BPJS termasuk mengangkat, memindahkan,
         dan memberhentikan pegawai BPJS serta
         menetapkan penghasilan pegawai BPJS;
      d. mengusulkan kepada Presiden penghasilan
         bagi Dewan Pengawas dan Direksi;
      e. menetapkan      ketentuan      dan     tata   cara
         pengadaan barang dan jasa dalam rangka
         penyelenggaraan       tugas     BPJS        dengan
         memperhatikan         prinsip       transparansi,
         akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
      f.   melakukan pemindahtanganan aset tetap
           BPJS paling banyak Rp100.000.000.000,00
           (seratus miliar rupiah) dengan persetujuan
           Dewan Pengawas;
      g. melakukan pemindahtanganan aset tetap
         BPJS     lebih  dari   Rp100.000.000.000,00
         (seratus miliar rupiah) sampai dengan
         Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
         rupiah) dengan persetujuan Presiden; dan
      h. melakukan pemindahtanganan aset tetap
         BPJS     lebih   dari   Rp500.000.000.000,00
         (lima ratus miliar rupiah) dengan persetujuan
         Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4)   Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi,
      tugas, dan wewenang Direksi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      diatur dengan Peraturan Direksi.


                                              BAB VII . . .
                        - 18 -

                       BAB VII
PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
 DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
              DAN ANGGOTA DIREKSI

                   Bagian Kesatu
        Persyaratan Anggota Dewan Pengawas
                 dan Anggota Direksi

                     Paragraf 1
                 Persyaratan Umum

                      Pasal 25
        (1)   Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan
              Pengawas atau anggota Direksi, calon yang
              bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai
              berikut:
              a. warga negara Indonesia;
              b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
              c. sehat jasmani dan rohani;
              d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
                 tercela;
              e. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
                 sesuai untuk pengelolaan program Jaminan
                 Sosial;
              f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
                 dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
                 saat dicalonkan menjadi anggota;
              g. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai
                 pengurus partai politik;
              h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa
                 dalam proses peradilan;


                                                  i.   tidak . . .
               - 19 -

      i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
         putusan pengadilan yang telah memperoleh
         kekuatan hukum tetap karena melakukan
         tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
         pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
         dan/atau
      j. tidak pernah menjadi anggota direksi,
         komisaris, atau dewan pengawas pada suatu
         badan hukum yang dinyatakan pailit karena
         kesalahan yang bersangkutan.
(2)   Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan
      anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di
      pemerintahan atau badan hukum lainnya.


             Paragraf 2
        Persyaratan Khusus

              Pasal 26
Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, calon anggota Dewan
Pengawas harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu
memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang
manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling
sedikit 5 (lima) tahun.


              Pasal 27
Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, calon anggota Direksi harus
memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki
kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang
bersangkutan dan memiliki pengalaman manajerial
paling sedikit 5 (lima) tahun.




                                     Bagian Kedua . . .
                    - 20 -

                Bagian Kedua
     Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi

                  Pasal 28
    (1)   Untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan
          Pengawas   dan    anggota Direksi, Presiden
          membentuk panitia seleksi yang bertugas
          melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
          Undang-Undang ini.
    (2)   Keanggotaan   panitia     seleksi    sebagaimana
          dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang
          unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur
          masyarakat.
    (3)   Keanggotaan    panitia     seleksi  sebagaimana
          dimaksud pada ayat       (2) ditetapkan dengan
          Keputusan Presiden.


                  Pasal 29

    (1)   Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 28 mengumumkan penerimaan pendaftaran
          calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota
          Direksi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
          ditetapkan.
    (2)   Pendaftaran dan seleksi calon anggota Dewan
          Pengawas dan calon anggota Direksi dilakukan
          dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja secara terus-
          menerus.
    (3)   Panitia seleksi mengumumkan nama calon
          anggota Dewan Pengawas dan nama calon
          anggota Direksi kepada masyarakat untuk
          mendapatkan tanggapan paling lama 5 (lima) hari
          kerja setelah pendaftaran ditutup.


                                        (4) Tanggapan . . .
                - 21 -

(4)   Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      disampaikan kepada panitia seleksi paling lama
      15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
      diumumkan.
(5)   Panitia seleksi menentukan nama calon anggota
      Dewan Pengawas dan nama calon anggota Direksi
      yang    akan    disampaikan  kepada    Presiden
      sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang
      diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
      terhitung   sejak   tanggal ditutupnya    masa
      penyampaian tanggapan dari masyarakat.


              Pasal 30
(1)   Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan
      Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan
      anggota Direksi berdasarkan usul dari panitia
      seleksi.
(2)   Presiden mengajukan nama calon anggota Dewan
      Pengawas yang berasal dari unsur Pekerja, unsur
      Pemberi Kerja, dan unsur tokoh masyarakat
      kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
      Indonesia sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan
      yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari
      kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar
      nama calon dari panitia seleksi.
(3)   Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
      memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal
      dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan
      unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari
      kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan
      dari Presiden.


                                      (4) Pimpinan . . .
                - 22 -

(4)   Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
      Indonesia menyampaikan nama calon terpilih
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
      Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
      sejak tanggal berakhirnya pemilihan.
(5)   Presiden menetapkan calon terpilih sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh)
      hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan
      surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
      Republik Indonesia.
(6)   Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur
      pemerintah dan anggota Direksi dilakukan
      bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan
      Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).



               Pasal 31


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan
Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden.


            Bagian Ketiga
           Pemberhentian


               Pasal 32
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti
dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; atau
c. diberhentikan.


                                           Pasal 33 . . .
                 - 23 -

               Pasal 33
(1)   Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi
      dapat diberhentikan sementara karena:
      a. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan
         sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
      b. ditetapkan menjadi tersangka; atau
      c.   dikenai sanksi administratif pemberhentian
           sementara.
(2)   Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota
      Direksi diberhentikan sementara sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Presiden menunjuk
      pejabat sementara dengan mempertimbangkan
      usulan dari DJSN.
(3)   Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi
      sebagaimana     dimaksud     pada     ayat    (1)
      dikembalikan pada jabatannya apabila telah
      dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan
      tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka
      dicabut, atau sanksi administratif pemberhentian
      sementaranya dicabut.
(4)   Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud
      pada    ayat   (3)    dilakukan   paling   lama
      30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dinyatakan
      sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut
      atau    sanksi     administratif  pemberhentian
      sementaranya dicabut.
(5)   Pemberhentian   sementara     anggota    Dewan
      Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
      oleh Presiden.


                                           Pasal 34 . . .
               - 24 -

             Pasal 34
Anggota Dewan Pengawas atau anggota            Direksi
diberhentikan dari jabatannya karena:
a. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga
   tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan
   Pengawas atau anggota Direksi secara terus-
   menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan

Bagian 3 dari 6

   selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan
   Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
e. melakukan perbuatan tercela;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
   Dewan Pengawas atau anggota Direksi; dan/atau
g. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan
   sendiri.


             Pasal 35
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Presiden mengangkat anggota Dewan
Pengawas atau anggota Direksi pengganti untuk
meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.


             Pasal 36
(1)   Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota
      Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi,
      Presiden membentuk panitia seleksi untuk
      memilih calon anggota pengganti antarwaktu.


                                    (2) Prosedur . . .
                - 25 -

(2)   Prosedur pemilihan dan penetapan calon anggota
      pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
      ketentuan     sebagaimana      dimaksud     dalam
      Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
(3)   Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari
      18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan
      anggota   pengganti  antarwaktu    berdasarkan
      usulan DJSN.
(4)   DJSN mengajukan usulan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti
      antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
      Peraturan Presiden.




               BAB VIII
      PERTANGGUNGJAWABAN

               Pasal 37
(1)   BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban
      atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan
      pengelolaan program dan laporan         keuangan
      tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
      kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN
      paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2)   Periode laporan pengelolaan program dan laporan
      keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan
      31 Desember.


                                        (3) Bentuk . . .
                - 26 -

(3)   Bentuk dan isi laporan pengelolaan program
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
      oleh BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN.
(4)   Laporan keuangan BPJS sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan
      standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5)   Laporan pengelolaan program dan laporan
      keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan
      eksekutif melalui media massa elektronik dan
      melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak
      yang memiliki peredaran luas secara nasional,
      paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(6)   Bentuk dan isi publikasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (5) ditetapkan oleh Direksi setelah
      mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
(7)   Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan
      pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.


              Pasal 38
(1)   Direksi bertanggung jawab secara tanggung
      renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan
      atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
(2)   Pada akhir masa jabatan, Dewan Pengawas dan
      Direksi          wajib          menyampaikan
      pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya
      kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.




                                            BAB IX . . .
               - 27 -

               BAB IX
           PENGAWASAN


              Pasal 39
(1)   Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara
      eksternal dan internal.
(2)   Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ
      pengawas BPJS, yang terdiri atas:
      a. Dewan Pengawas; dan
      b. satuan pengawas internal.
(3)   Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh:
      a. DJSN; dan
      b. lembaga pengawas independen.



               BAB X
               ASET

           Bagian Kesatu
           Pemisahan Aset


              Pasal 40
(1)   BPJS mengelola:
      a. aset BPJS; dan
      b. aset Dana Jaminan Sosial.
(2)   BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana
      Jaminan Sosial.
(3)   Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset
      BPJS.
(4)   BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan
      Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang
      merupakan badan usaha milik negara.


                                     Bagian Kedua . . .
                - 28 -

            Bagian Kedua
             Aset BPJS

              Pasal 41
(1)   Aset BPJS bersumber dari:
      a. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan
         kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
         terbagi atas saham;
      b. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik
         Negara yang menyelenggarakan program
         jaminan sosial;
      c. hasil pengembangan aset BPJS;
      d. dana operasional yang diambil dari Dana
         Jaminan Sosial; dan/atau
      e. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan.
(2)   Aset BPJS dapat digunakan untuk:
      a. biaya operasional penyelenggaraan program
         Jaminan Sosial;
      b. biaya pengadaan barang dan        jasa yang
         digunakan untuk mendukung         operasional
         penyelenggaraan Jaminan Sosial;
      c. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan;
         dan
      d. investasi dalam instrumen investasi sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan
      penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
      Pemerintah.


                                           Pasal 42 . . .
               - 29 -

             Pasal 42
Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling
banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.


            Bagian Ketiga
      Aset Dana Jaminan Sosial

              Pasal 43
(1)   Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
      a. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;
      b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;
      c. hasil pengalihan aset program jaminan sosial
         yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha
         Milik Negara yang menyelenggarakan program
         jaminan sosial; dan
      d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan.
(2)   Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
      a. pembayaran    Manfaat     atau    pembiayaan
         layanan Jaminan Sosial;
      b. dana operasional penyelenggaraan program
         Jaminan Sosial; dan
      c. investasi dalam instrumen investasi sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan
      penggunaan     aset   Dana    Jaminan   Sosial
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                   Bagian Keempat . . .
                - 30 -

           Bagian Keempat
          Biaya Operasional

              Pasal 44
(1)   Biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel
      dan biaya non personel.
(2)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi, dan
      karyawan.
(3)   Biaya personel mencakup Gaji atau Upah dan
      manfaat tambahan lainnya.
(4)   Dewan     Pengawas,  Direksi,  dan  karyawan
      memperoleh Gaji atau Upah dan manfaat
      tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang
      dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan
      tugas di dalam BPJS.
(5)   Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya
      sebagaimana    dimaksud     pada    ayat    (4)
      memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.
(6)   Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan dapat
      memperoleh insentif sesuai dengan kinerja BPJS
      yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
(7)   Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat
      tambahan lainnya serta insentif bagi karyawan
      ditetapkan dengan peraturan Direksi.
(8)   Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat
      tambahan lainnya serta insentif bagi anggota
      Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur
      dengan Peraturan Presiden.



                                           Pasal 45 . . .
                - 31 -

              Pasal 45
(1)   Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 41 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan
      persentase dari Iuran yang diterima dan/atau dari
      dana hasil pengembangan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana
      operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dalam Peraturan Pemerintah.




               BAB XI
        PEMBUBARAN BPJS


              Pasal 46
BPJS hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.


              Pasal 47
BPJS tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan
perundangan-undangan mengenai kepailitan.




               BAB XII
      PENYELESAIAN SENGKETA


           Bagian Kesatu
       Penyelesaian Pengaduan


              Pasal 48
(1)   BPJS wajib membentuk unit pengendali mutu
      pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta.


                                         (2) BPJS . . .
                 - 32 -

 (2)   BPJS wajib menangani pengaduan paling lama
       5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
 (3)   Ketentuan mengenai unit pengendali mutu dan
       penanganan pengaduan Peserta sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
       BPJS.


             Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi


                Pasal 49
 (1)   Pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya
       belum dapat diselesaikan oleh unit sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), penyelesaian
       sengketanya dapat dilakukan melalui mekanisme
       mediasi.
 (2)   Mekanisme mediasi sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) dilakukan melalui bantuan mediator yang
       disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.
 (3)   Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan
       paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
       penandatangan      kesepakatan      sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2) oleh kedua belah pihak.
 (4)   Penyelesaian    sengketa      melalui     mekanisme
       mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah
       pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat.
 (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai       tata cara
       penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan
       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan.



                                        Bagian Ketiga . . .
                  - 33 -

              Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

                 Pasal 50
  Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh
  unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan
  pengaduan Peserta melalui mekanisme mediasi tidak
  dapat terlaksana, penyelesaiannya dapat diajukan ke
  pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.


                 BAB XIII
 HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN

                 Pasal 51
  (1)   Dalam      rangka     meningkatkan      kualitas
        penyelenggaraan program Jaminan Sosial, BPJS
        bekerja sama dengan lembaga Pemerintah.
  (2)   Dalam menjalankan tugasnya, BPJS dapat bekerja
        sama dengan organisasi atau lembaga lain di
        dalam negeri atau di luar negeri.
  (3)   BPJS dapat bertindak mewakili Negara Republik
        Indonesia sebagai anggota organisasi atau anggota
        lembaga internasional apabila terdapat ketentuan
        bahwa anggota dari organisasi atau lembaga
        internasional tersebut mengharuskan atas nama
        negara.
  (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
        hubungan antarlembaga diatur dengan Peraturan
        Pemerintah.




                                             BAB XIV . . .
                - 34 -

               BAB XIV
             LARANGAN

               Pasal 52
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilarang:
a. memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga
   antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota
   Direksi, dan antara anggota Dewan Pengawas dan
   anggota Direksi;
b. memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan
   dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c.   melakukan perbuatan tercela;
d. merangkap jabatan sebagai anggota partai politik,
   pengurus organisasi masyarakat atau organisasi
   sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang
   terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat
   struktural   dan   fungsional   pada    lembaga
   pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan
   hukum lainnya;
e.   membuat atau mengambil keputusan              yang
     mengandung unsur benturan kepentingan;
f.   mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian
     badan usaha yang terkait dengan program Jaminan
     Sosial;
g.   menghilangkan atau tidak memasukkan atau
     menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam
     buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau
     laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi
     BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;
h. menyalahgunakan dan/atau menggelapkan aset
   BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;
i.   melakukan subsidi silang antarprogram;


                                    j. menempatkan . . .
                  - 35 -

j.    menempatkan investasi aset BPJS dan/atau Dana
      Jaminan Sosial pada jenis investasi yang tidak
      terdaftar pada Peraturan Pemerintah;
k. menanamkan investasi kecuali surat berharga
   tertentu dan/atau investasi peningkatan kualitas
   sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial;
l.    membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan
      palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, atau
      dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau
      laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan
      Sosial; dan/atau
m. mengubah,     mengaburkan,    menyembunyikan,
   menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
   pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan,
   atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
   laporan   transaksi  atau    merusak    catatan
   pembukuan BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial.


                Pasal 53
(1)    Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi
       yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai
       sanksi administratif.
(2)    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden
       atau pejabat yang ditunjuk.
(3)    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) berupa:
       a. peringatan tertulis;
       b. pemberhentian sementara; dan/atau
       c. pemberhentian tetap.


                                     (4) Ketentuan . . .
                - 36 -

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pengenaan sanksi administratif diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


              BAB XV
        KETENTUAN PIDANA

              Pasal 54
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang
melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j,
huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana
denda       paling     banyak      Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

              Pasal 55
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana

Bagian 4 dari 6

dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).


              BAB XVI
       KETENTUAN LAIN-LAIN

              Pasal 56
(1)   Presiden sewaktu-waktu dapat meminta laporan
      keuangan dan laporan kinerja BPJS sebagai bahan
      pertimbangan dalam pengambilan kebijakan
      Pemerintah      yang      berkaitan      dengan
      penyelenggaraan Jaminan Sosial nasional.



                                        (2) Dalam . . .
                - 37 -

(2)   Dalam hal terdapat kebijakan fiskal dan moneter
      yang mempengaruhi tingkat solvabilitas BPJS,
      Pemerintah dapat mengambil kebijakan khusus
      untuk menjamin kelangsungan program Jaminan
      Sosial.
(3)   Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi
      tertentu  yang   memberatkan     perekonomian,
      Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus
      untuk    menjaga  kesehatan    keuangan    dan
      kesinambungan     penyelenggaraan      program
      Jaminan Sosial.



              BAB XVII
      KETENTUAN PERALIHAN

              Pasal 57
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi
   Kesehatan Indonesia atau disingkat PT Askes
   (Persero)   yang  dibentuk   dengan   Peraturan
   Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang
   Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
   Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan
   (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1992 Nomor 16) diakui keberadaannya dan
   tetap melaksanakan program jaminan kesehatan,
   termasuk menerima pendaftaran peserta baru,
   sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
b. Kementerian    Kesehatan   tetap   melaksanakan
   kegiatan operasional penyelenggaraan program
   jaminan    kesehatan     masyarakat,   termasuk
   penambahan       peserta baru, sampai dengan
   beroperasinya BPJS Kesehatan;


                                  c. Kementerian . . .
               - 38 -

c. Kementerian     Pertahanan,     Tentara   Nasional
   Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tetap
   melaksanakan           kegiatan         operasional
   penyelenggaraan program layanan kesehatan bagi
   pesertanya, termasuk penambahan peserta baru,
   sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan,
   kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu
   berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang
   ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial
   Tenaga Kerja atau disingkat PT Jamsostek (Persero)
   yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
   Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan
   Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga
   Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang
   Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
   Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 3468) tetap
   melaksanakan           kegiatan       operasional
   penyelenggaraan:
   1.   program jaminan pemeliharaan kesehatan
        termasuk penambahan peserta baru sampai
        dengan beroperasinya BPJS Kesehatan; dan
   2.   program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
        kematian, dan jaminan hari tua bagi
        pesertanya, termasuk penambahan    peserta
        baru sampai dengan berubah menjadi BPJS
        Ketenagakerjaan.



                                   e. Perusahaan . . .
              - 39 -


e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau
   disingkat PT ASABRI (Persero) yang dibentuk
   dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
   1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
   Umum      (Perum)   Asuransi    Sosial  Angkatan
   Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
   Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1991 Nomor 88), berdasarkan
   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang
   Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun,
   dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun
   1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
   Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906),
   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
   Pokok-pokok    Kepegawaian    (Lembaran   Negara
   Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 3890), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988
   tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
   Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 3369), Peraturan
   Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
   Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan
   Kepada Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu
   Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik



                                      Indonesia . . .
                - 40 -

     Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863),
     dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991
     tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
     Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455)
     tetap    melaksanakan     kegiatan    operasional
     penyelenggaraan    program       Asuransi  Sosial
     Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
     program pembayaran pensiun       bagi pesertanya,
     termasuk penambahan        peserta baru, sampai
     dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
f.   Perusahaan     Perseroan   (Persero)  PT   DANA
     TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
     atau disingkat PT TASPEN (Persero) yang dibentuk
     dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
     1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
     Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
     Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
     Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
     Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
     Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906),
     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
     Pokok-Pokok     Kepegawaian   (Lembaran   Negara
     Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
     Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
     Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri


                                              Sipil . . .
               - 41 -

   Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
   Republik     Indonesia    Nomor    3200)    tetap
   melaksanakan           kegiatan       operasional
   penyelenggaraan program tabungan hari tua dan
   program pembayaran pensiun bagi pesertanya,
   termasuk penambahan peserta baru sampai dengan
   dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.


             BAB XVIII
      KETENTUAN PENUTUP

             Pasal 58
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini Dewan
Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) sampai
dengan beroperasinya BPJS Kesehatan ditugasi untuk:
a. menyiapkan operasional BPJS Kesehatan untuk
   program   jaminan   kesehatan    sesuai  dengan
   ketentuan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28
   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
   Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4456).
b. menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai,
   serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS
   Kesehatan.


             Pasal 59
Untuk pertama kali, Dewan Komisaris dan Direksi
PT Askes (Persero) diangkat menjadi Dewan Pengawas
dan Direksi BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai
beroperasi.


                                         Pasal 60 . . .
                    - 42 -

                   Pasal 60


(1)   BPJS           Kesehatan        mulai        beroperasi
      menyelenggarakan program jaminan kesehatan
      pada tanggal 1 Januari 2014.

(2)   Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1):

      a.   Kementerian          Kesehatan       tidak       lagi
           menyelenggarakan           program           jaminan
           kesehatan masyarakat;

      b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional
           Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia
           tidak      lagi    menyelenggarakan          program
           pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali
           untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan
           dengan       kegiatan    operasionalnya,        yang
           ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan

      c.   PT       Jamsostek      (Persero)     tidak      lagi
           menyelenggarakan           program           jaminan
           pemeliharaan kesehatan.

(3)   Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

      a.   PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa
           likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta
           hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero)
           menjadi aset dan liabilitas serta hak dan
           kewajiban hukum BPJS Kesehatan;

      b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi
           pegawai BPJS Kesehatan; dan



                                               c. Menteri . . .
                  - 43 -

       c.   Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku
            Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan
            laporan posisi keuangan penutup PT Askes
            (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor
            akuntan   publik   dan    Menteri   Keuangan
            mengesahkan     laporan    posisi   keuangan
            pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi
            keuangan pembuka dana jaminan kesehatan.


                 Pasal 61
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Dewan
Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) sampai
dengan berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi
BPJS Ketenagakerjaan ditugasi untuk:
a.    menyiapkan     pengalihan   program    jaminan
      pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan;
b.    menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan
      untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
      hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian;
c.    menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas serta hak
      dan kewajiban program jaminan pemeliharaan
      kesehatan    PT   Jamsostek    (Persero)     terkait
      penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan
      kesehatan ke BPJS Kesehatan; dan
d.    menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai,
      serta hak dan kewajiban PT Jamsostek (Persero) ke
      BPJS Ketenagakerjaan.


                 Pasal 62
(1)    PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS
       Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.


                                            (2) Pada . . .
                - 44 -

(2)   Pada saat    PT Jamsostek (Persero) berubah
      menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1):
      a. PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar
         tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas
         serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek
         (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak
         dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan;
      b. semua pegawai PT Jamsostek (Persero) beralih
         menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan;
      c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku
         Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan
         laporan     posisi     keuangan     penutup
         PT Jamsostek (Persero) setelah dilakukan
         audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri
         Keuangan     mengesahkan     posisi  laporan
         keuangan pembukaan BPJS Ketenagakerjaan
         dan laporan posisi keuangan pembukaan dana
         jaminan ketenagakerjaan; dan
      d. BPJS    Ketenagakerjaan   menyelenggarakan
         program jaminan kecelakaan kerja, program
         jaminan hari tua, dan program jaminan
         kematian yang selama ini diselenggarakan
         oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk
         menerima peserta baru, sampai dengan
         beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang
         sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai
         dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan
         Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
         2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
         2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
         Republik Indonesia Nomor 4456), paling
         lambat 1 Juli 2015.



                                           Pasal 63 . . .
               - 45 -

              Pasal 63
Untuk pertama kali, Dewan Komisaris dan Direksi
PT Jamsostek (Persero) diangkat menjadi anggota
Dewan    Pengawas   dan  anggota Direksi  BPJS
Ketenagakerjaan untuk jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak BPJS Ketenagakerjaan mulai
beroperasi.


              Pasal 64
BPJS       Ketenagakerjaan       mulai     beroperasi
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja,
program jaminan hari tua, program jaminan pensiun,
dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain
peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan
PT ASABRI (Persero), sesuai dengan ketentuan Pasal 29
sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456), paling lambat tanggal
1 Juli 2015.


              Pasal 65
(1)   PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan
      program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia dan program pembayaran
      pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat
      tahun 2029.
(2)   PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan
      program tabungan hari tua dan program
      pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke
      BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.


                                         Pasal 66 . . .
              - 46 -

             Pasal 66
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program
Asuransi   Sosial   Angkatan    Bersenjata  Republik
Indonesia dan program pembayaran pensiun dari
PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan
hari tua dan program pembayaran pensiun dari
PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


             Pasal 67
Ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297) tidak berlaku untuk
pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) huruf a dan Pasal 62 ayat (2) huruf a.


             Pasal 68
Pada saat berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995
   tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program
   Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59) dicabut

Bagian 5 dari 6

   dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan


                                   b. Ketentuan . . .
              - 47 -

b. Ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 15
   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
   Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 3468) dinyatakan tetap berlaku sampai
   dengan   beroperasinya  BPJS    Ketenagakerjaan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.


             Pasal 69
Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3468) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.


             Pasal 70
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama:
a. 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung
   beroperasinya BPJS Kesehatan; dan
b. 2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung
   beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


             Pasal 71
Undang-Undang    ini    mulai   berlaku   pada    tanggal
diundangkan.




                                                 Agar . . .
                               - 48 -

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan     Undang-Undang   ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.

                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 25 November 2011

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                             ttd.


                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 25 November 2011

  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,


                       ttd.

               AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 116
      Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
   Asisten Deputi Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                                    Ketiga
                                   Direksi
                               PENJELASAN

                                   ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 24 TAHUN 2011

                                TENTANG

                 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL


I.   UMUM


          Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah
     untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan
     Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
     1945,   tujuan  tersebut semakin    dipertegas  yaitu  dengan
     mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh
     rakyat.
           Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang
     bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan
     sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H
     ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain
     itu,    dalam     Ketetapan    Majelis   Permusyawaratan    Rakyat
     Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem
     jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan
     sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.
          Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
     tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah
     memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk
     mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk
     badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik
     berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-
     hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana
     amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan
     seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-
     besarnya kepentingan Peserta.

                                                        Pembentukan . . .
                              -2-

        Pembentukan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara
  Jaminan Sosial ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor
  40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setelah
  Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-
  III/2005, guna memberikan kepastian hukum bagi pembentukan
  BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial di seluruh
  Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5
  ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
  Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan
  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan
  PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero), dan
  PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  Transformasi tersebut diikuti adanya pengalihan peserta, program,
  aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban.
        Dengan Undang-Undang ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS
  Kesehatan    dan    BPJS     Ketenagakerjaan.     BPJS   Kesehatan
  menyelenggarakan    program     jaminan    kesehatan   dan   BPJS
  Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
  kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
  Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan
  program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.
  Pasal 2
      Huruf a
             Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah asas
             yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat
             manusia.
      Huruf b
             Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah asas yang
             bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang
             efisien dan efektif.
      Huruf c
             Yang dimaksud dengan “asas keadilan sosial bagi seluruh
             rakyat Indonesia” adalah asas yang bersifat idiil.


                                                           Pasal 3 . . .
                            -3-

Pasal 3
    Yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar hidup” adalah
    kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi
    terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 4
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “prinsip kegotongroyongan” adalah
           prinsip kebersamaan antar Peserta dalam menanggung
           beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan
           kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan
           tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya.
    Huruf b
            Yang dimaksud dengan “prinsip nirlaba” adalah prinsip
            pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil
            pengembangan dana untuk memberikan Manfaat sebesar-
            besarnya bagi seluruh Peserta.
    Huruf c
            Yang dimaksud dengan “prinsip keterbukaan” adalah
            prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap,
            benar, dan jelas bagi setiap Peserta.
    Huruf d
            Yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah
            prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan
            tertib.
    Huruf e
            Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah
            prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan
            yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Huruf f
            Yang dimaksud dengan “prinsip portabilitas” adalah
            prinsip   memberikan       jaminan    yang  berkelanjutan
            meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat
            tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
            Indonesia.
    Huruf g
            Yang dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat
            wajib” adalah prinsip yang mengharuskan seluruh
            penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang
            dilaksanakan secara bertahap.

                                                         Huruf h . . .
                             -4-

    Huruf h
           Yang dimaksud dengan “prinsip dana amanat” adalah
           bahwa Iuran dan hasil pengembangannya merupakan
           dana titipan dari Peserta untuk digunakan sebesar-
           besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial.
    Huruf i
              Cukup jelas.

Pasal 5
    Cukup jelas.

Pasal 6
    Cukup jelas.

Pasal 7
    Cukup jelas.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Cukup jelas.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “menagih” adalah meminta
           pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan,
           atau kekurangan pembayaran Iuran.
    Huruf b
           Cukup jelas.
    Huruf c
           Cukup jelas.




                                                    Huruf d . . .
                             -5-

    Huruf d
           Pemerintah       menetapkan      standar     tarif   setelah
           mendapatkan masukan dari BPJS bersama dengan
           asosiasi fasilitas kesehatan, baik tingkat nasional maupun
           tingkat daerah.
           Besaran tarif di suatu wilayah (regional) tertentu dapat
           berbeda dengan tarif di wilayah (regional) lainnya sesuai
           dengan tingkat kemahalan harga setempat, sehingga
           diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif dan
           efisien.
    Huruf e
           Cukup jelas.
    Huruf f
              Cukup jelas.
    Huruf g
           Yang dimaksud dengan “kewajiban lain” antara lain
           adalah kewajiban mendaftarkan diri dan Pekerjanya
           sebagai Peserta, melaporkan data kepesertaan termasuk
           perubahan Gaji atau Upah, jumlah Pekerja dan
           keluarganya, alamat Pekerja, serta status Pekerja.
              Yang dimaksud dengan “peraturan perundang–undangan”
              adalah Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial
              Nasional dan peraturan pelaksanaannya.
    Huruf h
           Kerja sama dengan pihak lain terkait pemungutan dan
           pengumpulan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja serta
           penerimaan Bantuan Iuran dilakukan dengan instansi
           Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik
           negara, dan badan usaha milik daerah.

Pasal 12
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “dana operasional” adalah bagian
           dari akumulasi Iuran Jaminan Sosial dan hasil
           pengembangannya yang dapat digunakan BPJS untuk
           membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program
           Jaminan Sosial.


                                                           Huruf b . . .
                            -6-

    Huruf b
           Cukup jelas.

Pasal 13
    Huruf a
            Yang dimaksud dengan “nomor identitas tunggal” adalah
            nomor yang diberikan secara khusus oleh BPJS kepada
            setiap Peserta untuk menjamin tertib administrasi atas
            hak dan kewajiban setiap Peserta. Nomor identitas tunggal
            berlaku untuk semua program Jaminan Sosial.
    Huruf b
            Cukup jelas.
    Huruf c
            Informasi mengenai kinerja dan kondisi keuangan BPJS
            mencakup informasi mengenai jumlah aset dan liabilitas,
            penerimaan, dan pengeluaran untuk setiap Dana Jaminan
            Sosial, dan/atau jumlah aset dan liabilitas, penerimaan,
            dan pengeluaran BPJS.
    Huruf d
            Cukup jelas.
    Huruf e
            Cukup jelas.
    Huruf f
            Cukup jelas.
    Huruf g
            Cukup jelas.
    Huruf h
            Cukup jelas.
    Huruf i
            Cukup jelas.
    Huruf j
            Cukup jelas.
    Huruf k
            Cukup jelas.

Pasal 14
    Cukup jelas.



                                                        Pasal 15 . . .
                            -7-

Pasal 15
    Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “program Jaminan Sosial yang
            diikuti” adalah 5 (lima) program Jaminan Sosial dalam
            Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
            Jaminan Sosial Nasional.
    Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “data” adalah data diri Pemberi
            Kerja dan Pekerja beserta anggota keluarganya termasuk
            perubahannya.
    Ayat (3)
            Yang diatur dalam Peraturan Presiden adalah penahapan
            yang didasarkan antara lain pada jumlah Pekerja, jenis
            usaha, dan/atau skala usaha.
            Penahapan yang akan diatur tersebut tidak boleh
            mengurangi manfaat yang sudah menjadi hak Peserta dan
            kewajiban Pemberi Kerja untuk mengikuti program
            Jaminan Sosial.

Pasal 16
    Cukup jelas.

Pasal 17
    Ayat (1)
            Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Huruf a
                   Cukup jelas.
           Huruf b
                  Cukup jelas.
           Huruf c
                  Yang dimaksud dengan “pelayanan publik
                  tertentu” antara lain pemrosesan izin usaha, izin
                  mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak
                  tanah dan bangunan.
    Ayat (3)
            Cukup jelas.


                                                        Ayat (4) . . .
                            -8-

    Ayat (4)
            Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau pemerintah
            daerah” adalah unit pelayanan publik yang dilaksanakan
            oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
    Ayat (5)
            Cukup jelas.

Pasal 18
    Cukup jelas.

Pasal 19
    Cukup jelas.

Pasal 20
    Cukup jelas.

Pasal 21
    Ayat (1)
            Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur Pekerja
            diusulkan oleh organisasi Pekerja di tingkat nasional.
            Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemberi Kerja
            diusulkan oleh organisasi pengusaha di tingkat nasional.
    Ayat (3)
            Cukup jelas.
    Ayat (4)
            Cukup jelas.
    Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan “diusulkan untuk diangkat
            kembali” adalah dicalonkan kembali melalui proses
            seleksi.

Pasal 22
    Cukup jelas.



                                                        Pasal 23 . . .
                            -9-

Pasal 23
    Ayat (1)
            Anggota yang berasal dari unsur profesional adalah orang
            yang mempunyai keahlian dan/atau pengetahuan khusus
            di bidang Jaminan Sosial.
    Ayat (2)
            Cukup jelas.
    Ayat (3)
            Cukup jelas.
    Ayat (4)
            Yang dimaksud dengan “diusulkan untuk diangkat
            kembali” adalah dicalonkan kembali melalui proses
            seleksi.

Pasal 24
    Ayat (1)
            Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Huruf a
                   Yang dimaksud dengan “perencanaan” adalah
                   termasuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran
                   Tahunan BPJS.
            Huruf b
                   Cukup jelas.
           Huruf c
                  Cukup jelas.
    Ayat (3)
            Huruf a
                   Cukup jelas.
           Huruf b
                  Cukup jelas.
           Huruf c
                  Yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah gaji
                  atau upah dan manfaat tambahan lainnya.
           Huruf d
                  Cukup jelas.
           Huruf e
                  Cukup jelas


                                                         Huruf f . . .
                              - 10 -

           Huruf f
                     Cukup jelas.
           Huruf g
                  Cukup jelas.
           Huruf h
                  Cukup jelas.
    Ayat (4)

Bagian 6 dari 6

            Cukup jelas.

Pasal 25
    Ayat (1)
            Huruf a
                   Cukup jelas.
           Huruf b
                  Cukup jelas.
           Huruf c
                  Cukup jelas.
           Huruf d
                  Cukup jelas.
           Huruf e
                  Kriteria kualifikasi calon anggota Dewan Pengawas
                  atau calon anggota Direksi diukur dari jenjang
                  pendidikan formal.
                     Kriteria  kompetensi   calon   anggota   Dewan
                     Pengawas atau calon anggota Direksi diukur
                     berdasarkan    pengalaman,     keahlian,   dan
                     pengetahuan sesuai dengan bidang tugasnya.
           Huruf f
                     Cukup jelas.
           Huruf g
                  Cukup jelas.
           Huruf h
                  Cukup jelas.
           Huruf i
                     Cukup jelas.



                                                         Huruf j . . .
                              - 11 -

           Huruf j
                     Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “tidak boleh merangkap jabatan”
            adalah setelah diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas
            atau anggota Direksi, yang bersangkutan melepaskan
            jabatan lain di pemerintahan, termasuk lembaga negara
            atau badan hukum lain.

Pasal 26
    Cukup jelas.

Pasal 27
    Kriteria kompetensi calon anggota Direksi diukur berdasarkan
    pengalaman, keahlian, dan pengetahuan sesuai dengan bidang
    tugasnya, antara lain, bidang ekonomi, keuangan, perbankan,
    aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi,
    manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan
    penyakit akibat kerja, dan/atau hukum yang dapat dibuktikan
    dengan sertifikat kompetensi.

Pasal 28
    Cukup jelas.

Pasal 29
    Cukup jelas.

Pasal 30
    Cukup jelas.

Pasal 31
    Cukup jelas.

Pasal 32
    Cukup jelas.



                                                      Pasal 33 . . .
                           - 12 -

Pasal 33
    Ayat (1)
            Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Untuk menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas yang
            diberhentikan sementara, pejabat sementara yang
            diusulkan oleh DJSN dipilih dari antara anggota Dewan
            Pengawas yang lain.
            Untuk menjalankan tugas anggota Direksi yang
            diberhentikan sementara, pejabat sementara yang
            diusulkan oleh DJSN dipilih dari antara anggota Direksi
            yang lain.
    Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “dinyatakan sehat kembali” adalah
            apabila dinyatakan sehat oleh dokter yang bekerja pada
            rumah sakit milik Pemerintah.
           Yang dimaksud dengan “statusnya sebagai tersangka
           dicabut” adalah apabila proses penyidikan perkaranya
           dihentikan oleh penyidik.
    Ayat (4)
            Cukup jelas.
    Ayat (5)
            Cukup jelas.

Pasal 34
    Cukup jelas.

Pasal 35
    Cukup jelas.

Pasal 36
    Cukup jelas.

Pasal 37
    Cukup jelas.

Pasal 38
    Cukup jelas.

                                                       Pasal 39 . . .
                           - 13 -

Pasal 39
    Ayat (1)
            Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Cukup jelas.
    Ayat (3)
            Huruf a
                   DJSN melakukan monitoring dan evaluasi
                   penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
            Huruf b
                   Yang dimaksud dengan “lembaga pengawas
                   independen” adalah Otoritas Jasa Keuangan.
                   Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya
                   Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan
                   pemeriksaan.

Pasal 40
    Cukup jelas.

Pasal 41
    Cukup jelas.

Pasal 42
    Cukup jelas.

Pasal 43
    Ayat (1)
            Huruf a
                   Cukup jelas.
            Huruf b
                   Cukup jelas.
            Huruf c
                   Aset program jaminan sosial dapat berupa uang,
                   surat berharga, serta tanah dan bangunan.
            Huruf d
                   Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Cukup jelas.


                                                      Ayat (3) . . .
                           - 14 -

    Ayat (3)
            Cukup jelas

Pasal 44
    Cukup jelas.

Pasal 45
    Cukup jelas.

Pasal 46
    Cukup jelas.

Pasal 47
    Cukup jelas.

Pasal 48
    Cukup jelas.

Pasal 49
    Ayat (1)
            Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Cukup jelas.
    Ayat (3)
            Cukup jelas.
    Ayat (4)
            Cukup jelas.
    Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
            adalah Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif
            Penyelesaian Sengketa.

Pasal 50
    Cukup jelas.

Pasal 51
    Ayat (1)
            Cukup jelas.


                                                       Ayat (2) . . .
                             - 15 -

    Ayat (2)
            Kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam
            negeri atau di luar negeri dilakukan dalam rangka
            peningkatan      kualitas   BPJS     ataupun     kualitas
            pelayanannya kepada Peserta.
    Ayat (3)
            Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga
            internasional dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan
            peraturan perundang-undangan di Indonesia.
    Ayat (4)
            Cukup jelas.

Pasal 52
    Huruf a
            Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga” adalah
            hubungan keluarga karena pertalian darah atau
            perkawinan.
    Huruf b
            Cukup jelas.
    Huruf c
            Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
            adalah melakukan perbuatan yang merendahkan
            martabat Dewan Pengawas dan Direksi.
    Huruf d
            Cukup jelas.
    Huruf e
            Cukup jelas.
    Huruf f
            Cukup jelas.
    Huruf g
           Cukup jelas.
    Huruf h
           Cukup jelas.
    Huruf i
              Cukup jelas.
    Huruf j
              Cukup jelas.


                                                         Huruf k . . .
                             - 16 -

    Huruf k
           Cukup jelas.
    Huruf l
              Cukup jelas.
    Huruf m
          Cukup jelas.

Pasal 53
    Cukup jelas.

Pasal 54
    Cukup jelas.

Pasal 55
    Cukup jelas.

Pasal 56
    Ayat (1)
            Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Cukup jelas.
    Ayat (3)
            Kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian dapat
            berupa tingkat inflasi yang tinggi, keadaan pascabencana
            yang mengakibatkan penggunaan sebagian besar sumber
            daya ekonomi negara, dan lain sebagainya.
              Tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan
              dan kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan
              Sosial antara lain berupa penyesuaian Manfaat, Iuran,
              dan/atau usia pensiun, sebagai upaya terakhir.

Pasal 57
    Huruf a
           Cukup jelas.
    Huruf b
           Cukup jelas.


                                                        Huruf c . . .
                              - 17 -

    Huruf c
           Cukup jelas.
    Huruf d
           Cukup jelas.
    Huruf e
           Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
           Indonesia terdiri atas santunan asuransi, santunan nilai
           tunai asuransi, santunan risiko kematian, santunan biaya
           pemakaman, santunan risiko kematian khusus, santunan
           cacat karena dinas, santunan cacat bukan karena dinas,
           santunan biaya pemakaman istri/suami, dan santunan
           biaya pemakaman anak.
    Huruf f
              Program tabungan hari tua terdiri atas asuransi dwiguna
              dan asuransi kematian.

Pasal 58
    Huruf a
           Penyiapan operasional BPJS Kesehatan mencakup antara
           lain:
           a. menyusun sistem dan prosedur operasional yang
               diperlukan untuk beroperasinya BPJS Kesehatan;
           b. melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku
               kepentingan jaminan kesehatan;
           c. menentukan program jaminan kesehatan yang sesuai
               dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem
               Jaminan Sosial Nasional untuk Peserta PT Askes
               (Persero);
           d. berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk
               mengalihkan penyelenggaraan program jaminan
               kesehatan masyarakat ke BPJS Kesehatan;
           e. berkoordinasi   dengan    Kementerian    Pertahanan,
               Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
               Indonesia   untuk    mengalihkan   penyelenggaraan
               program pelayanan kesehatan bagi anggota TNI/Polri
               dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan,
               Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik
               Indonesia beserta anggota keluarganya ke BPJS
               Kesehatan; dan

                                                  f. berkoordinasi . . .
                            - 18 -

           f.   berkoordinasi dengan PT Jamsostek (Persero) untuk
                mengalihkan penyelenggaraan program jaminan
                pemeliharaan kesehatan ke BPJS Kesehatan.
    Huruf b
           Kegiatan penyiapan pengalihan aset dan liabilitas,
           pegawai, serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) ke
           BPJS Kesehatan, mencakup antara lain:
           a. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan
              audit atas laporan keuangan penutup PT Askes
              (Persero), laporan posisi keuangan pembukaan BPJS
              Kesehatan, dan laporan posisi keuangan pembukaan
              dana jaminan kesehatan; dan
           b. menyusun laporan keuangan penutup PT Askes
              (Persero), laporan posisi keuangan pembukaan BPJS
              Kesehatan, dan laporan posisi keuangan pembukaan
              dana jaminan kesehatan.

Pasal 59
    Cukup jelas.

Pasal 60
    Cukup jelas.

Pasal 61
    Huruf a
           Cukup jelas.
    Huruf b
           Penyiapan operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk
           program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
           jaminan pensiun, dan jaminan kematian mencakup antara
           lain:
           a. menyusun sistem dan prosedur operasional yang
               diperlukan      untuk       beroperasinya    BPJS
               Ketenagakerjaan; dan
           b. melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku
               kepentingan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
               tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.


                                                      Huruf c . . .
                           - 19 -

    Huruf c
           Cukup jelas.
    Huruf d
           Kegiatan penyiapan pengalihan aset dan liabilitas,
           pegawai, serta hak dan kewajiban PT Jamsostek (Persero)
           ke BPJS Ketenagakerjaan, mencakup antara lain:
           a. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan
               audit atas laporan posisi keuangan penutup PT
               Jamsostek (Persero) dan laporan posisi keuangan
               pembukaan BPJS Ketenagakerjaan; dan
           b.   menyusun laporan posisi keuangan penutup PT
                Jamsostek (Persero) dan laporan posisi keuangan
                pembukaan BPJS Ketenagakerjaan.


Pasal 62
    Cukup jelas.

Pasal 63
    Cukup jelas.

Pasal 64
    Cukup jelas.

Pasal 65
    Ayat (1)
            PT ASABRI (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap
            transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain
            memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan
            Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
            pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.
    Ayat (2)
            PT TASPEN (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap
            transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain
            memuat pengalihan program tabungan hari tua dan
            program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.

                                                      Pasal 66 . . .
                             - 20 -

  Pasal 66
      Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
      dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT ASABRI
      (Persero) dan program tabungan hari tua dan program
      pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero)
      adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang
      tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
      PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menyelesaikan
      penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014,
      yang antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial
      Angkatan   Bersenjata   Republik   Indonesia dan   program
      pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan
      program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun ke
      BPJS Ketenagakerjaan.

  Pasal 67
      Cukup jelas.

  Pasal 68
      Cukup jelas.

  Pasal 69
      Cukup jelas.

  Pasal 70
      Cukup jelas.

  Pasal 71
      Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5256

WhatsApp ↗