NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 8
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.112, 2009 Penyelenggara. Pelayanan. Standar. Hak.
Kewajiban. Pelaksana. Masyarakat. (Penjelasan
Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2009009
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara
dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang
merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas
pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus
dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh
warga negara dan penduduk tentang peningkatan
pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan
kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma
hukum yang memberi pengaturan secara jelas;
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 2
d. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan
asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik
serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga
negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di
dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan
pengaturan hukum yang mendukungnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Pelayanan Publik;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27,
Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal
28H, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
www.peraturan.go.id
3 2009, No. 112
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social,
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4558);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 4
2. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan
publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik.
3. Atasan satuan kerja Penyelenggara adalah pimpinan
satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau
lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
4. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang
selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah
satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada
di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi,
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan
pelayanan publik.
5. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut
Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap
orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara
yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian
tindakan pelayanan publik.
6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara
maupun penduduk sebagai orang-perseorangan,
kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan
sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
7. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan
terukur.
8. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang
berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang
terdapat dalam standar pelayanan.
www.peraturan.go.id
5 2009, No. 112
9. Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya
disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta
mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara
kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan,
tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar,
dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual
ataupun elektronik.
10. Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik
antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman
sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh
ombudsman.
11. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan
publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
13. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan
oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan badan hukum milik negara serta badan swasta,
maupun perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara
masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 6
Pasal 3
Tujuan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang
hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh
pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
publik;
b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik
yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan
dan korporasi yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagian Kedua
Asas
Pasal 4
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 5
(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan
barang publik dan jasa publik serta pelayanan
administratif yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
7 2009, No. 112
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha,
tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan
hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor
lain yang terkait.
(3) Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang
dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang
dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal
pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber
dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan
c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang
pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang
modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya
bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan
daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya
menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelayanan atas jasa publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang
modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya
bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan
daerah yang dipisahkan; dan
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 8
c. penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara
dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi
ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi skala kegiatan yang didasarkan pada
ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan
jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik
untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan
publik.
(6) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
(7) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan
oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-
Bagian 2 dari 8
undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda.
b. tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah
yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan serta diterapkan
berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
BAB III
PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik
Pasal 6
(1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan
publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.
www.peraturan.go.id
9 2009, No. 112
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis,
dan pimpinan lembaga lainnya;
b. gubernur pada tingkat provinsi;
c. bupati pada tingkat kabupaten; dan
d. walikota pada tingkat kota.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan,
dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung
jawab.
(4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
kecuali pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga
komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk
berdasarkan undang-undang, wajib melaporkan hasil
perkembangan kinerja pelayanan publik kepada Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan
publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat
daerah provinsi dan menteri.
(6) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan huruf d wajib melaporkan hasil perkembangan
kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur.
Pasal 7
(1) Penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
atau pejabat yang ditunjuk pembina.
(2) Penanggung jawab mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan
pada setiap satuan kerja;
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 10
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
publik; dan
c. melaporkan kepada pembina pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan
kerja unit pelayanan publik.
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara bertugas:
a. merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan
publik;
b. memfasilitasi lembaga terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk menyelesaikan permasalahan
yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat
diselesaikan dengan mekanisme yang ada; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan
publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta
hasil koordinasi;
b. membuat peringkat kinerja penyelenggara secara
berkala; dan
c. memberikan penghargaan kepada penyelenggara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Organisasi Penyelenggara
Pasal 8
(1) Organisasi Penyelenggara berkewajiban
menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan
tujuan pembentukan.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
www.peraturan.go.id
11 2009, No. 112
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi.
(3) Penyelenggara dan seluruh bagian Organisasi
Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan,
pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Pasal 9
(1) Dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai
bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan
penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
(2) Pengaturan mengenai sistem pelayanan terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik
Pasal 10
(1) Penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi
terhadap kinerja Pelaksana di lingkungan organisasi
secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyelenggara berkewajiban melakukan upaya
peningkatan kapasitas Pelaksana.
(3) Evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang
jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan
prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai
dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penyeleksian
dan promosi Pelaksana secara transparan, tidak
diskriminatif, dan adil sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelenggara wajib memberikan penghargaan kepada
Pelaksana yang memiliki prestasi kerja.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 12
(3) Penyelenggara wajib memberikan hukuman kepada
Pelaksana yang melakukan pelanggaran ketentuan
internal penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian
penghargaan dan hukuman ditentukan oleh
Penyelenggara.
Bagian Keempat
Hubungan Antarpenyelenggara
Pasal 12
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan, dapat dilakukan kerja sama
antarpenyelenggara.
(2) Kerja sama antarpenyelenggara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan yang berkaitan dengan
teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung
pelayanan.
(3) Dalam hal Penyelenggara yang memiliki lingkup
kewenangan dan tugas pelayanan publik tidak dapat
dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya
dan/atau dalam keadaan darurat, Penyelenggara dapat
meminta bantuan kepada Penyelenggara lain yang
mempunyai kapasitas memadai.
(4) Dalam keadaan darurat, permintaan penyelenggara lain
wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemberi bantuan
sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi penyelenggara
yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain
Pasal 13
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dalam bentuk
penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan
publik kepada pihak lain dengan ketentuan:
a. perjanjian kerja sama penyelenggaraan pelayanan
publik dituangkan sesuai dengan peraturan
www.peraturan.go.id
13 2009, No. 112
perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya
didasarkan pada standar pelayanan;
b. penyelenggara berkewajiban menginformasikan
perjanjian kerja sama kepada masyarakat;
c. tanggung jawab pelaksanaan kerja sama berada pada
penerima kerja sama, sedangkan tanggung jawab
penyelenggaraan secara menyeluruh berada pada
penyelenggara;
d. informasi tentang identitas pihak lain dan identitas
Penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan
harus dicantumkan oleh Penyelenggara pada tempat
yang jelas dan mudah diketahui masyarakat; dan
e. Penyelenggara dan pihak lain wajib mencantumkan
alamat tempat mengadu dan sarana untuk
menampung keluhan masyarakat yang mudah
diakses, antara lain telepon, pesan layanan singkat
(short message service (sms)), laman (website), pos-el
(e-mail), dan kotak pengaduan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menambah beban bagi masyarakat.
(4) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara dapat melakukan kerja sama tertentu
dengan pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan
publik.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
boleh lebih dari 14 (empat belas) hari dan tidak boleh
dilakukan pengulangan.
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban bagi Penyelenggara
Pasal 14
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 14
Penyelenggara memiliki hak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang
bukan tugasnya;
b. melakukan kerja sama;
c. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan publik;
d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan
yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik; dan
e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Penyelenggara berkewajiban:
a. menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
b. menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat
pelayanan;
c. menempatkan pelaksana yang kompeten;
d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim
pelayanan yang memadai;
e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan
asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
publik;
h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan
yang diselenggarakan;
i. membantu masyarakat dalam memahami hak dan
tanggung jawabnya;
j. bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi
penyelenggara pelayanan publik;
k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum
yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan
tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir
www.peraturan.go.id
15 2009, No. 112
atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas
permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara
atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Larangan bagi Pelaksana
Pasal 16
Pelaksana berkewajiban:
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan
yang diberikan oleh Penyelenggara;
b. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan
perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat
yang berwenang dari lembaga negara atau instansi
pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan
diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan
kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.
Pasal 17
Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi
usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha
milik daerah;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai
alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara;
d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa
persetujuan Penyelenggara; dan
e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 16
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat
Pasal 18
Masyarakat berhak:
a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan
pelayanan;
e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk
memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan
tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f. memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki
pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai
dengan standar pelayanan;
g. mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan
standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan
kepada Penyelenggara dan ombudsman;
h. mengadukan Penyelenggara yang melakukan
Bagian 3 dari 8
penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak
memperbaiki pelayanan kepada pembina Penyelenggara
dan ombudsman; dan
i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas
dan tujuan pelayanan.
Pasal 19
Masyarakat berkewajiban:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas pelayanan publik; dan
c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
www.peraturan.go.id
17 2009, No. 112
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Standar Pelayanan
Pasal 20
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan
standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan
Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi
lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
(3) Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis
pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan
musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(5) Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman
tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah.
Pasal 21
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 18
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan
dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam
bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas
dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana.
Bagian Kedua
Maklumat Pelayanan
Pasal 22
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan
maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan
kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan
pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pasal 23
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan
Sistem Informasi yang bersifat nasional.
(2) Menteri mengelola Sistem Informasi yang bersifat
nasional.
(3) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal
dari penyelenggara pada setiap tingkatan.
(4) Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi
yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau
nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:
www.peraturan.go.id
19 2009, No. 112
a. profil Penyelenggara;
b. profil Pelaksana;
c. standar pelayanan;
d. maklumat pelayanan;
e. pengelolaan pengaduan; dan
f. penilaian kinerja.
(5) Penyelenggara berkewajiban menyediakan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat
secara terbuka dan mudah diakses.
Pasal 24
Dokumen, akta, dan sejenisnya yang berupa produk
elektronik atau nonelektronik dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dinyatakan sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan
Publik
Pasal 25
(1) Penyelenggara dan Pelaksana berkewajiban mengelola
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik
secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan
berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap
pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas pelayanan publik.
(2) Pelaksana wajib memberikan laporan kepada
Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik serta
Pelaksana sesuai dengan tuntutan kebutuhan standar
pelayanan.
(3) Atas laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyelenggara melakukan
analisis dan menyusun daftar kebutuhan sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan
Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 20
(4) Atas analisis dan daftar kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara melakukan
pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi,
transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.
Pasal 26
Penyelenggara dilarang memberikan izin dan/atau
membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak
berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 27
(1) Saham penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah yang berkaitan
dengan pelayanan publik dilarang dipindahtangankan
dalam keadaan apa pun, baik langsung maupun tidak
langsung melalui penjualan, penjaminan atau hal-hal
yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan menjalankan
korporasi atau hilangnya hak-hak yang menjadi milik
korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 28
(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik
wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu
penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka.
(2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.
(3) Pengumuman oleh Penyelenggara harus dilakukan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan
memasang tanda yang memuat nama kegiatan, nama dan
alamat penanggung jawab, waktu kegiatan, alamat
pengaduan berupa nomor telepon, nomor tujuan pesan
layanan singkat (short message service (sms)), laman
(website), pos-el (email), dan kotak pengaduan.
www.peraturan.go.id
21 2009, No. 112
(4) Penyelenggara dan Pelaksana yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan telah melakukan kelalaian.
Bagian Kelima
Pelayanan Khusus
Pasal 29
(1) Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan
dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik
dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak
berhak.
Pasal 30
(1) Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang
secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar
pelayanan serta peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan
pelayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan
asas persamaan perlakuan, keterbukaan, serta
keterjangkauan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai proporsi akses dan kategori
kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Bagian Keenam
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
Pasal 31
(1) Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan
tanggung jawab negara dan/atau masyarakat.
(2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung
jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 22
(3) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan
publik.
(4) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran
sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
(2) Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari
pendapatan hasil pelayanan publik.
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan
oleh institusi penyelenggara negara dan lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang,
negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai
melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Korporasi dan/atau badan hukum yang
menyelenggarakan pelayanan publik wajib
mengalokasikan anggaran yang memadai secara
proporsional untuk peningkatan kualitas pelayanan
publik.
(3) Penyelenggara dilarang membiayai kegiatan lain dengan
menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan
pelayanan publik.
Bagian Ketujuh
Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan
Pasal 34
Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus
berperilaku sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
23 2009, No. 112
a. adil dan tidak diskriminatif;
b. cermat;
c. santun dan ramah;
d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-
larut;
e. profesional;
f. tidak mempersulit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas
institusi penyelenggara;
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib
dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk
menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta
fasilitas pelayanan publik;
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan
dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif
dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau
kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.
Bagian Kedelapan
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 35
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik
dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas
eksternal.
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik
dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 24
(3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik
dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau
pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik;
b. pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kesembilan
Pengelolaan Pengaduan
Pasal 36
(1) Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana
pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten
dalam pengelolaan pengaduan.
(2) Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan yang
berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi
ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam batas
waktu tertentu.
Bagian 4 dari 8
(3) Penyelenggara berkewajiban menindaklanjuti hasil
pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Penyelenggara berkewajiban mengumumkan nama dan
alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta
sarana pengaduan yang disediakan.
Pasal 37
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun mekanisme
pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan
mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
(2) Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Penyelenggara.
www.peraturan.go.id
25 2009, No. 112
(3) Materi pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. identitas pengadu;
b. prosedur pengelolaan pengaduan;
c. penentuan Pelaksana yang mengelola pengaduan;
d. prioritas penyelesaian pengaduan;
e. pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan
kepada atasan pelaksana;
f. rekomendasi pengelolaan pengaduan;
g. penyampaian hasil pengelolaan pengaduan kepada
pihak terkait;
h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan;
i. dokumentasi dan statistik pengelolaan pengaduan;
dan
j. pencantuman nama dan alamat penanggung jawab
serta sarana pengaduan yang mudah diakses.
Bagian Kesepuluh
Penilaian Kinerja
Pasal 38
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja
berdasarkan standar pelayanan.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 39
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar
pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian
penghargaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 26
dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam
penyusunan kebijakan pelayanan publik.
(3) Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan
pelayanan publik.
(4) Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut
dalam peraturan pemerintah.
BAB VII
PENYELESAIAN PENGADUAN
Bagian Kesatu
Pengaduan
Pasal 40
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan
pelayanan publik kepada Penyelenggara, ombudsman,
dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban
dan/atau melanggar larangan; dan
b. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai
dengan standar pelayanan.
Pasal 41
(1) Atasan satuan kerja penyelenggara berwenang
menjatuhkan sanksi kepada satuan kerja Penyelenggara
yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
huruf a.
(2) Atasan Pelaksana menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana
yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b.
www.peraturan.go.id
27 2009, No. 112
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan berdasarkan aduan masyarakat
dan/atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak
lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
a. nama dan alamat lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan dan uraian kerugian materiil atau
immateriil yang diderita;
c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam
surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu
dapat dirahasiakan.
Pasal 43
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(3) dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung
pengaduannya.
(2) Dalam hal pengadu membutuhkan dokumen terkait
dengan pengaduannya dari penyelenggara dan/atau
pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau
pelaksana wajib memberikannya.
Pasal 44
(1) Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib memberikan
tanda terima pengaduan.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 28
(2) Tanda terima pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pengadu secara lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan;
c. tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
d. tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang
menerima pengaduan.
(3) Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi
pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya
berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi
aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
(4) Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu
melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari
Penyelenggara atau ombudsman sebagaimana
diinformasikan oleh pihak Penyelenggara dan/atau
ombudsman.
(5) Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengadu
dianggap mencabut pengaduannya.
Pasal 45
(1) Pengaduan terhadap Pelaksana ditujukan kepada atasan
Pelaksana.
(2) Pengaduan terhadap Penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b,
ayat (4) huruf a dan huruf b, serta ayat (7) huruf a
ditujukan kepada atasan satuan kerja Penyelenggara.
(3) Pengaduan terhadap Penyelenggara yang berbentuk
korporasi dan lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c,
dan ayat (7) huruf b ditujukan kepada pejabat yang
bertanggung jawab pada instansi pemerintah yang
memberikan misi atau penugasan.
www.peraturan.go.id
29 2009, No. 112
Bagian Kedua
Penyelesaian Pengaduan oleh Ombudsman
Pasal 46
(1) Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses
pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat
apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan
tidak dilakukan oleh Penyelenggara.
(3) Ombudsman wajib membentuk perwakilan di daerah
yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan
fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik.
(4) Pembentukan perwakilan ombudsman di daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(5) Ombudsman wajib melakukan mediasi dan konsiliasi
dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para
pihak.
(6) Penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan oleh perwakilan ombudsman di
daerah.
(7) Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan oleh
ombudsman diatur lebih lanjut dalam peraturan
ombudsman.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara
Pelayanan Publik
Pasal 47
(1) Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari
masyarakat mengenai pelayanan publik yang
diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Penyelenggara.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 30
Pasal 4
(1) Dalam memeriksa materi pengaduan, Penyelenggara
wajib berpedoman pada prinsip independen,
nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut
biaya.
(2) Penyelenggara wajib menerima dan merespons
pengaduan.
(3) Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan
pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat
mengancam atau merugikan kepentingan pengadu,
dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah.
(4) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, pihak pengadu
menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 49
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi pengaduan,
Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan
Penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari
jabatannya.
Pasal 50
(1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan
pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diputuskan.
(3) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah
ganti rugi dan batas waktu pembayarannya.
(4) Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna
membayar ganti rugi.
(5) Dalam hal penyelesaian ganti rugi, ombudsman dapat
melakukan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus.
www.peraturan.go.id
31 2009, No. 112
(6) Ajudikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(7) Dalam melaksanakan ajudikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), mekanisme dan tata caranya
diatur lebih lanjut oleh peraturan ombudsman.
(8) Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur
lebih lanjut dalam peraturan presiden.
(9) Penyelenggara berkewajiban memberikan tembusan
keputusan kepada pengadu mengenai penyelesaian
perkara yang diadukan.
Bagian Keempat
Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Pasal 51
Masyarakat dapat menggugat Penyelenggara atau Pelaksana
melalui peradilan tata usaha negara apabila pelayanan yang
diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara.
Pasal 52
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan perbuatan melawan
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap
Penyelenggara ke pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan terhadap penyelenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban
penyelenggara untuk melaksanakan keputusan
ombudsman dan/atau Penyelenggara.
(3) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Dalam hal Penyelenggara diduga melakukan tindak
pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 32
masyarakat dapat melaporkan Penyelenggara kepada
pihak berwenang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghapus kewajiban Penyelenggara untuk
melaksanakan keputusan ombudsman dan/atau
Penyelenggara.
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 54
(1) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 15 huruf g, Pasal 17 huruf e, dikenai sanksi
teguran tertulis.
(2) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 15 huruf
e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan
huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 44 ayat
(1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 50 ayat
(9) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam
waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan
Bagian 5 dari 8
dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(3) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dikenai
sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 1 (satu)
tahun tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai
sanksi pembebasan dari jabatan.
(4) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat
(4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam
waktu 3 (tiga) bulan atau dalam masa pelaksanaan
pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud
dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(5) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, huruf d,
huruf h, dan huruf i, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal
25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat
www.peraturan.go.id
33 2009, No. 112
(1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 43 ayat (2),
Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (2) dikenai sanksi
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala
untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai
sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 15
huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 16
huruf d, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 17 huruf a
dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22,
Pasal 28 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (3),
Pasal 48 ayat (2), serta Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4)
dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(8) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20
ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri.
(9) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
49 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan
hormat.
(10) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar
ketentuan Pasal 15 huruf a, Pasal 26, Pasal 33 ayat (3),
dan Pasal 36 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi
dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
(11) Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan
kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan
oleh instansi pemerintah.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 34
Pasal 55
(1) Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (1) dan
ayat (2) dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan
timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi
pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak membebaskan dirinya membayar ganti rugi
bagi korban.
(3) Besaran ganti rugi korban ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan.
Pasal 56
(1) Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), dan atas perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda.
(2) Besaran denda ditetapkan berdasarkan putusan
pengadilan.
Pasal 57
(1) Sanksi bagi Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dikenakan kepada
pimpinan penyelenggara.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh atasan Penyelenggara yang bertanggung
jawab atas kegiatan pelayanan publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) yang
menimbulkan kerugian wajib dibayar oleh Penyelenggara
setelah dibuktikan nilai kerugiannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang dikenai
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan
www.peraturan.go.id
35 2009, No. 112
Pasal 56 dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke lembaga
peradilan umum apabila Penyelenggara melakukan perbuatan
melawan hukum dan/atau Penyelenggara melakukan tindak
pidana.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik
wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini paling lambat 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
(1) Peraturan pemerintah mengenai ruang lingkup pelayanan
publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)
harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan pemerintah mengenai sistem pelayanan terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(3) Peraturan pemerintah mengenai pedoman penyusunan
standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (5) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan
menerapkan standar pelayanan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peraturan pemerintah mengenai pedoman
penyusunan standar pelayanan diundangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Peraturan pemerintah mengenai proporsi akses dan
kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) harus ditetapkan paling lambat 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2009, No. 112 36
(6) Peraturan pemerintah mengenai tata cara pengikutsertaan
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) harus
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(7) Peraturan presiden mengenai mekanisme dan ketentuan
pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (8) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 61
Kewajiban negara menanggung beban pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) harus dipenuhi selambat-
lambatnya dimulai tahun anggaran 2011.
Pasal 62
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di JakartaJakarta
pada tanggal 18 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No.5038 Penyelenggara. Pelayanan. Standar. Hak.
Kewajiban. Pelaksana. Masyarakat. (Penjelasan
Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia,
antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara
berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu
sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan
pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan
hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan
administratif.
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada
kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut
bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya
transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah
www.peraturan.go.id
No. 5038 2
pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat
Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh
kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi,
investasi, dan perdagangan.
Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut
perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan
berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun
kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai,
persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh
pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Dengan
mempertimbangkan hal di atas, diperlukan Undang-Undang tentang
Pelayanan Publik.
Undang-Undang ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan
pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi:
a. pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
c. pembinaan dan penataan pelayanan publik;
d. hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar
pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana,
biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
f. peran serta masyarakat;
g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan; dan
h. sanksi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
3 No. 5038
Pasal 3
Huruf a
Pemberian pelayanan publik tidak boleh menyimpang dari
peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan
pribadi dan/atau golongan.
Huruf b
Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan
pelayanan.
Huruf c
Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama,
golongan, gender, dan status ekonomi.
Huruf d
Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus
dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.
Huruf e
Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai
dengan bidang tugas.
www.peraturan.go.id
No. 5038 4
Huruf f
Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan
harapan masyarakat.
Huruf g
Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.
Huruf h
Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan
memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
Huruf i
Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf j
Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta
keadilan dalam pelayanan.
Huruf k
Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai
dengan standar pelayanan.
Huruf l
Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan
terjangkau.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah
dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
www.peraturan.go.id
5 No. 5038
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi
tersebut, sebagai contoh:
1. penyediaan Tamiflu untuk flu burung yang pengadaannya
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di
Departemen Kesehatan;
2. kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero)
PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan
antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja negara di Departemen
Perhubungan; dan
3. penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang
pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Huruf b
Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari
kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
Bagian 6 dari 8
milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk
menyelenggarakan pelayanan publik (public service
obligation), sebagai contoh:
1. listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
2. air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air
minum.
Huruf c
Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan
tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang
berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak,
sebagai contoh:
1. kebijakan menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam
menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan
harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia;
2. kebijakan memberikan subsidi agar harga pupuk dijual
lebih murah guna mendorong petani berproduksi;
3. kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit
gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada
setiap garam (di luar garam industri);
www.peraturan.go.id
No. 5038 6
4. kebijakan menjamin harga jual gabah di tingkat petani
melalui penetapan harga pembelian gabah yang dibeli
oleh Perum Badan Usaha Logistik;
5. kebijakan pengamanan cadangan pangan melalui
pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan
dan distribusi pangan kepada golongan masyarakat
tertentu; dan
6. kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk
kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi
minyak tanah ke gas.
Ayat (4)
Huruf a
Jasa publik dalam ketentuan ini sebagai contoh, antara lain
pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan
pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi), pelayanan
navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan
peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas),
pelayanan keamanan (jasa kepolisian), dan pelayanan pasar.
Huruf b
Jasa publik dalam ketentuan ini adalah jasa yang dihasilkan
oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang
mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan
pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh,
antara lain jasa pelayanan transportasi angkutan
udara/laut/darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda
Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero)
PELNI, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta
jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan
daerah air minum.
Huruf c
Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan
tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang
berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak,
sebagai contoh:
www.peraturan.go.id
7 No. 5038
1. jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh
rumah sakit swasta;
2. jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus
mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan
nasional;
3. jasa pelayanan angkutan bus antarkota atau dalam kota,
rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah;
4. jasa pelayanan angkutan udara kelas ekonomi, tarif batas
atasnya ditetapkan oleh pemerintah;
5. jasa pendirian panti-panti sosial; dan
6. jasa pelayanan keamanan.
Ayat (5)
Skala kegiatan adalah besaran biaya tertentu yang digunakan dan
merupakan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan
sebagai ukuran untuk dikategorikan sebagai pelayanan publik.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Huruf a
Tindakan administratif pemerintah merupakan pelayanan
pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang
dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran
hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk
segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam
menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin mendirikan
bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah.
Huruf b
Tindakan administratif nonpemerintah merupakan pelayanan
pemberian dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara
lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan,
pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan
sosial.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No. 5038 8
Ayat (2)
Huruf a
Pembina di lingkungan lembaga negara adalah ketua atau
nama lain setiap lembaga negara.
Lembaga negara meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Lembaga komisi negara atau yang sejenis adalah lembaga
yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bersifat
mandiri serta tidak memiliki hubungan organik dengan
lembaga negara dan instansi pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, antara lain Komisi Pemberantasan
Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan
Umum, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kementerian adalah kementerian negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara.
Lembaga pemerintah nonkementerian adalah lembaga
pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-
undangan, antara lain Lembaga Administrasi Negara, Badan
Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Lembaga lainnya, seperti Palang Merah Indonesia dan
Lembaga Sensor Film.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
9 No. 5038
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Laporan dapat disampaikan secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Penanggung jawab terdiri atas:
a. pimpinan kesekretariatan pada lembaga negara dan
kementerian, sekretaris utama pada lembaga pemerintah
nonkementerian, sekretaris jenderal atau sekretaris, atau
sebutan lain pada lembaga komisi negara atau yang sejenis,
Wakil Jaksa Agung, dan Wakil Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. sekretaris daerah pada pemerintah provinsi;
c. sekretaris daerah pada pemerintah kabupaten; dan
d. sekretaris daerah pada pemerintah kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Perumusan kebijakan nasional tentang pelayanan publik
merupakan upaya untuk memperbaiki, melengkapi, dan
mengembangkan kebijakan dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No. 5038 10
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan pengelolaan
dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat
dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna
mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Secara berkala dan berkelanjutan merupakan periode yang
dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua
belas) bulan, atau 24 (dua puluh empat) bulan sekali yang diatur
sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan internal Penyelenggara merupakan ketentuan yang
mengatur peningkatan kinerja Pelaksana, misalnya ketentuan
disiplin, etika, prosedur, dan instruksi kerja.
Ayat (4)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
11 No. 5038
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Teknis operasional pelayanan merupakan kegiatan yang terkait
langsung dengan pelaksanaan pelayanan, antara lain penyediaan
sumber daya pelayanan, seperti teknologi, peralatan dan sumber
daya lain, serta standar operasional prosedur (SOP).
Pendukung pelayanan merupakan kegiatan yang tidak terkait
langsung dengan operasional pelayanan tetapi diperlukan dalam
pelaksanaan pelayanan, antara lain penelitian dan pengembangan
serta pendidikan dan pelatihan.
Ayat (3)
Dalam keadaan darurat pemberi bantuan dapat mengeluarkan surat
penugasan kepada pihak terkait untuk melaksanakan pemberian
bantuan.
Ayat (4)
Keadaan darurat merupakan keadaan yang ditetapkan oleh instansi
yang bertanggung jawab. Dalam menetapkan kejadian sebagai
keadaan darurat, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13
Ayat (1)
Penyerahan sebagian tugas merupakan pemberian sebagian tugas
kepada pihak lain dari seluruh tugas penyelenggaraan pelayanan,
kecuali yang menurut undang-undang harus dilaksanakan sendiri
oleh Penyelenggara, misalnya pelayanan KTP, SIM, paspor,
sertifikat tanah, dan pelayanan perizinan lain.
Pihak lain adalah pihak di luar Penyelenggara yang diserahi atau
diberi sebagian tugas oleh penyelenggara pelayanan.
Pengertian kerja sama juga termasuk penunjukan operator
pelaksana atau kontraktor yang diberi hak menjalankan fungsi
Penyelenggara, misalnya pengelolaan parkir dan air minum yang
diserahkan kepada swasta
www.peraturan.go.id
No. 5038 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Materi perjanjian kerja sama yang wajib diinformasikan
adalah hal-hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat,
misalnya apa yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan,
jangka waktu kerja sama, dan pekerjaan yang dilaksanakan
sesuai dengan standar pelayanan yang penginformasiannya
merupakan bagian dari maklumat pelayanan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Informasi tentang identitas pihak lain dan identitas
Penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan meliputi
nama, alamat, telepon, pesan layanan singkat (short message
service (sms)), dan laman (website).
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tidak menambah beban bagi masyarakat dimaksudkan tidak
memberikan tambahan biaya, prosedur yang berbelit, waktu
penyelesaian yang lebih lama, atau hambatan akses.
Ayat (4)
Kerja sama tertentu merupakan kerja sama yang tidak melalui
prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
yang bukan bersifat darurat yang harus diselesaikan dalam waktu
tertentu, misalnya pengamanan pada saat penerimaan tamu negara,
transportasi pada masa liburan lebaran, dan pengamanan pada saat
pemilihan umum.
Ayat (5)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
13 No. 5038
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Kemampuan Penyelenggara berupa dukungan pendanaan,
pelaksana, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan.
Ayat (2)
Pihak terkait merupakan pihak yang dianggap kompeten dalam
memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Keberagaman berupa pengikutsertaan masyarakat yang mewakili
berbagai unsur dan profesi, antara lain tokoh masyarakat,
akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
penyelenggaraan pelayanan.
www.peraturan.go.id
No. 5038 14
Huruf b
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis
pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
Huruf c
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
pelayanan, termasuk pengaduan.
Huruf d
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses
pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Huruf e
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam
mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Penyelenggara
yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
Penyelenggara dan masyarakat.
Huruf f
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Huruf g
Peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi
kelompok rentan.
Huruf h
Kemampuan yang harus dimiliki oleh Pelaksana meliputi
pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
Huruf i
Pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau
atasan langsung Pelaksana.
Huruf j
Bagian 7 dari 8
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Huruf k
Tersedianya Pelaksana sesuai dengan beban kerja.
Huruf l
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
15 No. 5038
Huruf m
Kepastian memberikan rasa aman dan bebas dari bahaya, risiko,
dan keragu-raguan.
Huruf n
Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dipublikasikan secara jelas dan luas merupakan penginformasian
kepada khalayak sehingga mudah diketahui, dilihat, dibaca, dan
diakses.
Pasal 23
Ayat (1)
Sistem Informasi yang bersifat nasional berisi informasi seluruh
penyelenggaraan pelayanan yang diperlukan untuk merumuskan
kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sistem Informasi elektronik merupakan penerapan teknologi
informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media
elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis,
menampilkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Huruf a
Profil Penyelenggara meliputi nama, penanggung jawab,
pelaksana, struktur organisasi, anggaran penyelenggaraan,
alamat pengaduan, nomor telepon, dan pos-el (email).
www.peraturan.go.id
No. 5038 16
Huruf b
Profil Pelaksana meliputi Pelaksana yang bertanggung jawab,
Pelaksana, anggaran pelaksanaan, alamat pengaduan, nomor
telepon, dan pos-el (email).
Huruf c
Standar pelayanan berisi informasi yang lengkap tentang
keterangan yang menjelaskan lebih rinci isi standar pelayanan
tersebut.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pengelolaan pengaduan merupakan proses penanganan
pengaduan mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan
pengklasifikasian sampai dengan kepastian penyelesaian
pengaduan.
Huruf f
Penilaian kinerja merupakan hasil pelaksanaan penilaian
penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh
Penyelenggara sendiri, bersama dengan pihak lain, atau oleh
pihak lain atas permintaan Penyelenggara untuk mengetahui
gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode
penilaian tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Dalam melakukan pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
pelayanan, Penyelenggara melaksanakan perencanaan, pengadaan,
pemeliharaan serta inventarisasi sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas pelayanan secara sistematis, transparan, lengkap, dan
akurat.
www.peraturan.go.id
17 No. 5038
Ayat (2)
Pelaksana yang wajib memberikan laporan adalah pejabat yang
bertanggung jawab memberikan laporan kepada Penyelenggara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batal demi hukum merupakan perjanjian yang batal sejak awal
diadakan atau tidak memiliki akibat hukum.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini tidak berlaku dalam keadaan kuasa kahar (force
majure), misalnya kerusuhan massa, huru-hara politik, perang,
bencana alam, dan kendala lapangan yang tidak bisa diatasi.
Pasal 29
Ayat (1)
Masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain
penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban
bencana alam, dan korban bencana sosial.
www.peraturan.go.id
No. 5038 18
Perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu diberikan tanpa
tambahan biaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Pelayanan berjenjang merupakan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar
pelayanan lebih nyaman, baik, dan adil.
Ayat (2)
Proporsi akses merupakan perbandingan persentase penyediaan
kelas pelayanan secara berjenjang kepada kelompok masyarakat
pada setiap jenis pelayanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelayanan publik yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang biaya/tarif pelayanannya dibebankan kepada
negara, antara lain kartu tanda penduduk dan akta kelahiran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Lembaga independen merupakan lembaga yang dibentuk
berdasarkan undang-undang, antara lain Komnas HAM, Komisi
www.peraturan.go.id
19 No. 5038
Perlindungan Anak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi
Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
Lembaga yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan
sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Mengelola pengaduan merupakan proses penanganan pengaduan
mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan pengklasifikasian
sampai dengan kepastian penyelesaian pengaduan.
Ayat (3)
Menindaklanjuti merupakan penyelesaian pengaduan sampai
tuntas, termasuk kejelasan hasil, seperti sanksi kepada pelaksana,
pengubahan pengaturan, dan penerbitan dokumen yang diminta
pengadu.
Ayat (4)
Sarana pengaduan, antara lain nomor telepon, pesan layanan
singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el
(email), dan kotak pengaduan.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
www.peraturan.go.id
No. 5038 20
Berkala adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu
tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Ayat (2)
Indikator kinerja merupakan ukuran atau alat penunjuk yang
digunakan untuk menilai kinerja.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lembaga sebagaimana dimaksud ayat ini dapat dibentuk pada
tingkat nasional maupun daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan bahwa materi aduan
tidak benar atau perbuatan Penyelenggara tidak salah atau tidak
melanggar, pengadu dapat diberi dokumen pembuktian.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
21 No. 5038
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal pengadu tidak dapat melengkapi materi aduan dalam
batas waktu yang ditentukan, pengaduan dinyatakan batal.
Pasal 45
Ayat (1)
Atasan Pelaksana sebagai pihak yang bertanggung jawab dan
sekaligus memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada
Pelaksana yang menjadi bawahannya.
Atasan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat ini juga
berlaku untuk korporasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Kewajiban ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia juga meliputi bidang-bidang pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh korporasi yang pembiayaannya tidak bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal
pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan
negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi
ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
No. 5038 22
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perwakilan di daerah merupakan perwakilan yang dibentuk di
ibukota provinsi atau ibukota kabupaten/kota yang dipandang
perlu. Pembentukan dimaksud harus memperhatikan aspek
efektifitas, efisiensi, kompleksitas dan beban kerja.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Penyelenggara adalah peraturan yang mengatur
Penyelenggara, misalnya pegawai negeri sipil diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian atau anggota
kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyelenggara
dalam bentuk korporasi, diberlakukan peraturan di lingkungan
korporasi yang bersangkutan.
www.peraturan.go.id
23 No. 5038
Pasal 48
Ayat (1)
Penerapan prinsip independen, nondiskriminasi, dan tidak
memihak dimaksudkan untuk mencegah terjadinya keberpihakan
dalam menyelesaikan materi aduan karena pihak teradu dan
Penyelenggara yang menyelesaikan aduan berada dalam
instansi/lembaga yang sama.
Ayat (2)
Kewajiban menerima dan merespon dimaksudkan untuk
memperoleh objektivitas dalam memutuskan penanganan
penyelesaian pengaduan.
Ayat (3)
Dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah merupakan
forum pertemuan antara pengadu dan teradu secara terbatas
terhadap permintaan pengadu karena alasan tertentu yang dapat
mengancamnya.
Ayat (4)
Ganti rugi yang diajukan pengadu harus mempunyai hubungan
sebab akibat (kausalitas) dari perbuatan penyelenggara yang
merugikan.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No. 5038 24
Ayat (5)
Ajudikasi khusus adalah ajudikasi yang hanya terkait dengan
penyelesaian ganti rugi. Penyelesaian ganti rugi dalam ketentuan
ini dimaksudkan apabila tidak dapat diselesaikan dengan mediasi
dan konsiliasi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Dalam peraturan presiden ini, antara lain diatur mengenai
kewajiban Penyelenggara membayar ganti rugi yang baru dapat
dibayarkan oleh pimpinan Penyelenggara setelah nilai kerugian
dimaksud dapat dibuktikan besarannya oleh pengadu dan diterima
oleh Penyelenggara. Dengan dibayarkannya ganti rugi, aduan
dinyatakan selesai.
Ayat (9)
Pemberitahuan kepada pengadu dapat berupa tembusan surat,
salinan, atau petikan.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Masyarakat yang melaporkan adalah masyarakat yang mengalami
atau mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
25 No. 5038
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
diartikan bagi pegawai negeri adalah kehilangan statusnya sebagai
pegawai negeri, bagi pelaksana di luar pegawai negeri pengenaan
sanksi disamakan dengan pegawai negeri.
Ayat (9)
Pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai negeri diartikan
kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri, bagi pelaksana di
luar pegawai negeri pengenaan sanksi disamakan dengan pegawai
negeri.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No. 5038 26
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Pimpinan Penyelenggara adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap keseluruhan tugas dan kewajiban pelayanan.
Ayat (2)
Dalam hal Penyelenggara berbentuk korporasi, pengenaan sanksi
kepada penyelenggara tertinggi (direksi) diberikan oleh pemegang
saham.
Dalam hal Penyelenggara berbentuk organisasi masyarakat
berbadan hukum, pengenaan sanksi kepada Penyelenggara
tertinggi diberikan oleh pembina organisasi.
Ayat (3)
Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada Penyelenggara
untuk dibebaskan dari pembayaran ganti rugi apabila dapat
membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak
menimbulkan kerugian.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Bagian 8 dari 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
www.peraturan.go.id
27 No. 5038
Materi peraturan pemerintah berisi:
a. keharusan bagi pemerintah untuk menetapkan pedoman
penyusunan standar pelayanan dalam waktu 6 (enam) bulan;
dan
b. kewajiban setiap Penyelenggara menyusun, menetapkan, dan
menerapkan standar pelayanan paling lambat dalam waktu 6
(enam) bulan setelah pedoman selesai.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id