Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 8 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8

Bagian 1 dari 8

          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.112, 2009                 Penyelenggara.   Pelayanan.  Standar.    Hak.
                             Kewajiban. Pelaksana. Masyarakat. (Penjelasan
                             Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
                             Indonesia Nomor 5038)

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 25 TAHUN 2009009
                            TENTANG
                        PELAYANAN PUBLIK
               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang       : a.    bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara
                        dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan
                        dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang
                        merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
                        Republik Indonesia Tahun 1945;
                  b. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas
                     pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara
                     pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus
                     dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh
                     warga negara dan penduduk tentang peningkatan
                     pelayanan publik;
                  c.    bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan
                        kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
                        terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam
                        penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma
                        hukum yang memberi pengaturan secara jelas;

                                                        www.peraturan.go.id
2009, No. 112                         2



                  d. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan
                     menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan
                     asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik
                     serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga
                     negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di
                     dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan
                     pengaturan hukum yang mendukungnya;

                  e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                       dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                       dibentuk Undang-Undang tentang Pelayanan Publik;

  Mengingat     : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27,
                     Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C,         Pasal 28D, Pasal
                     28H, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-
                     Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945;

                  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
                     Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
                     diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
                     tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
                     1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     3890);

                  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
                     telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
                     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 4844);



                                                       www.peraturan.go.id
                                3                         2009, No. 112



           4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
              Pengesahan International Covenant on Economic, Social,
              and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-
              Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
           5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
              Pengesahan International Covenant on Civil and Political
              Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
              Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
              2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
              Indonesia Nomor 4558);
           6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
              Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
                    Dengan Persetujuan Bersama
     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYANAN PUBLIK.


                                      BAB I
                              KETENTUAN UMUM
                                      Pasal 1
           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1.   Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
                dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
                dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga
                negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
                pelayanan    administratif yang       disediakan    oleh
                penyelenggara pelayanan publik.


                                                  www.peraturan.go.id
2009, No. 112                       4


                2. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut
                   Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara
                   negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk
                   berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan
                   publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
                   untuk kegiatan pelayanan publik.
                3. Atasan satuan kerja Penyelenggara adalah pimpinan
                   satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau
                   lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
                4. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang
                   selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah
                   satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada
                   di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi,
                   lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-
                   undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan
                   hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan
                   pelayanan publik.
                5. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut
                   Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap
                   orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara
                   yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian
                   tindakan pelayanan publik.
                6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara
                   maupun     penduduk      sebagai  orang-perseorangan,
                   kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan
                   sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara
                   langsung maupun tidak langsung.
                7. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
                   sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
                   penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
                   Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
                   pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan
                   terukur.
                8. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang
                   berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang
                   terdapat dalam standar pelayanan.




                                                      www.peraturan.go.id
                    5                          2009, No. 112


9. Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya
   disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang
   meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta
   mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara
   kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan,
   tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar,
   dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual
   ataupun elektronik.
10. Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik
    antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman
    sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh
    ombudsman.
11. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan
    publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
    pendayagunaan aparatur negara.
13. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai
    kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
    publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
    negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan
    oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
    dan badan hukum milik negara serta badan swasta,
    maupun       perseorangan      yang     diberi     tugas
    menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
    sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
    pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
    pendapatan dan belanja daerah.
                           BAB II
  MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
                        Bagian Kesatu
                    Maksud dan Tujuan
                           Pasal 2
Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara
masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.



                                        www.peraturan.go.id
2009, No. 112                      6


                                         Pasal 3
                Tujuan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik adalah:
                a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang
                   hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh
                   pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
                   publik;
                b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik
                   yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan
                   dan korporasi yang baik;
                c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai
                   dengan peraturan perundang-undangan; dan
                d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi
                   masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
                                        Bagian Kedua
                                            Asas
                                           Pasal 4
                Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
                a. kepentingan umum;
                b. kepastian hukum;
                c. kesamaan hak;
                d. keseimbangan hak dan kewajiban;
                e. keprofesionalan;
                f. partisipatif;
                g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
                h. keterbukaan;
                i. akuntabilitas;
                j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
                k. ketepatan waktu; dan
                l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
                                        Bagian Ketiga
                                       Ruang Lingkup
                                           Pasal 5
                (1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan
                    barang publik dan jasa publik serta pelayanan
                    administratif yang diatur dalam peraturan perundang-
                    undangan.



                                                    www.peraturan.go.id
                   7                        2009, No. 112


(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha,
    tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan
    hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
    perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor
    lain yang terkait.
(3) Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
   a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang
      dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian
      atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
      pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
      pendapatan dan belanja daerah;
   b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang
      dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal
      pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber
      dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
      dipisahkan; dan
   c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang
      pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran
      pendapatan dan belanja negara atau anggaran
      pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang
      modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya
      bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan
      daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya
      menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan
      perundang-undangan.
(4) Pelayanan atas jasa publik sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
   a. penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang
      sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
      anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
      anggaran pendapatan dan belanja daerah;
   b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang
      modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya
      bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan
      daerah yang dipisahkan; dan


                                    www.peraturan.go.id
2009, No. 112                      8


                   c. penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak
                      bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
                      negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
                      atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian
                      atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara
                      dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi
                      ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan
                      dalam peraturan perundang-undangan.
                (5) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    harus memenuhi skala kegiatan yang didasarkan pada
                    ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan
                    jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik
                    untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan
                    publik.
                (6) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                    diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
                (7) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) meliputi:
                   a. tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan
                      oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-

Bagian 2 dari 8

                      undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan
                      pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
                      benda.
                   b. tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah
                      yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam
                      peraturan perundang-undangan serta diterapkan
                      berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
                                         BAB III
                  PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
                          PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
                                       Bagian Kesatu
                    Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik
                                          Pasal 6
                (1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan
                    publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.


                                                       www.peraturan.go.id
                    9                          2009, No. 112


(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
    atas:
   a. pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian,
      pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
      pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis,
      dan pimpinan lembaga lainnya;
   b. gubernur pada tingkat provinsi;
   c. bupati pada tingkat kabupaten; dan
   d. walikota pada tingkat kota.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan,
    dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung
    jawab.
(4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
    kecuali pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga
    komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk
    berdasarkan undang-undang, wajib melaporkan hasil
    perkembangan kinerja pelayanan publik kepada Presiden
    dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
    wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan
    publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat
    daerah provinsi dan menteri.
(6) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
    dan huruf d wajib melaporkan hasil perkembangan
    kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan
    perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur.
                         Pasal 7
(1) Penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan
    lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
    atau pejabat yang ditunjuk pembina.
(2) Penanggung jawab mempunyai tugas:
   a. mengoordinasikan       kelancaran penyelenggaraan
      pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan
      pada setiap satuan kerja;


                                        www.peraturan.go.id
2009, No. 112                      10


                   b. melakukan evaluasi       penyelenggaraan        pelayanan
                      publik; dan
                   c. melaporkan       kepada      pembina   pelaksanaan
                      penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan
                      kerja unit pelayanan publik.
                (3) Menteri yang bertanggung jawab               di     bidang
                    pendayagunaan aparatur negara bertugas:
                   a. merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan
                      publik;
                   b. memfasilitasi lembaga terkait sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) untuk menyelesaikan permasalahan
                      yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat
                      diselesaikan dengan mekanisme yang ada; dan
                   c. melakukan pemantauan dan evaluasi                 kinerja
                      penyelenggaraan pelayanan publik.
                (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
                   a. mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan
                      publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta
                      hasil koordinasi;
                   b. membuat peringkat kinerja penyelenggara secara
                      berkala; dan
                   c. memberikan penghargaan kepada penyelenggara
                      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                        Bagian Kedua
                                Organisasi Penyelenggara
                                          Pasal 8
                (1) Organisasi        Penyelenggara     berkewajiban
                    menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan
                    tujuan pembentukan.
                (2) Penyelenggaraan    pelayanan     publik sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
                   a. pelaksanaan pelayanan;
                   b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
                   c. pengelolaan informasi;


                                                       www.peraturan.go.id
                   11                          2009, No. 112


   d. pengawasan internal;
   e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
   f. pelayanan konsultasi.
(3) Penyelenggara dan seluruh bagian Organisasi
    Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan,
    pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
                           Pasal 9
(1) Dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai
    bentuk    pelayanan     publik,     dapat dilakukan
    penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
(2) Pengaturan mengenai sistem pelayanan terpadu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
    dalam peraturan pemerintah.
                        Bagian Ketiga
   Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik
                          Pasal 10
(1) Penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi
    terhadap kinerja Pelaksana di lingkungan organisasi
    secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Penyelenggara berkewajiban melakukan upaya
    peningkatan kapasitas Pelaksana.
(3) Evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang
    jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan
    prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai
    dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang-
    undangan.
                          Pasal 11
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penyeleksian
    dan promosi Pelaksana secara transparan, tidak
    diskriminatif, dan adil sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Penyelenggara wajib memberikan penghargaan kepada
    Pelaksana yang memiliki prestasi kerja.

                                        www.peraturan.go.id
2009, No. 112                      12


                (3) Penyelenggara wajib memberikan hukuman kepada
                    Pelaksana yang melakukan pelanggaran ketentuan
                    internal penyelenggara.
                (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian
                    penghargaan     dan    hukuman     ditentukan  oleh
                    Penyelenggara.
                                     Bagian Keempat
                              Hubungan Antarpenyelenggara
                                          Pasal 12
                (1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
                    pelayanan,     dapat  dilakukan     kerja    sama
                    antarpenyelenggara.
                (2) Kerja sama antarpenyelenggara sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) meliputi kegiatan yang berkaitan dengan
                    teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung
                    pelayanan.
                (3) Dalam hal Penyelenggara yang memiliki lingkup
                    kewenangan dan tugas pelayanan publik tidak dapat
                    dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya
                    dan/atau dalam keadaan darurat, Penyelenggara dapat
                    meminta bantuan kepada Penyelenggara lain yang
                    mempunyai kapasitas memadai.
                (4) Dalam keadaan darurat, permintaan penyelenggara lain
                    wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemberi bantuan
                    sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi penyelenggara
                    yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-
                    undangan.
                                        Bagian Kelima
                       Kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain
                                          Pasal 13
                (1) Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dalam bentuk
                    penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan
                    publik kepada pihak lain dengan ketentuan:
                   a. perjanjian kerja sama penyelenggaraan pelayanan
                      publik dituangkan sesuai dengan peraturan


                                                        www.peraturan.go.id
                   13                          2009, No. 112


       perundang-undangan dan dalam           pelaksanaannya
       didasarkan pada standar pelayanan;
   b. penyelenggara      berkewajiban   menginformasikan
      perjanjian kerja sama kepada masyarakat;
   c. tanggung jawab pelaksanaan kerja sama berada pada
      penerima kerja sama, sedangkan tanggung jawab
      penyelenggaraan secara menyeluruh berada pada
      penyelenggara;
   d. informasi tentang identitas pihak lain dan identitas
      Penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan
      harus dicantumkan oleh Penyelenggara pada tempat
      yang jelas dan mudah diketahui masyarakat; dan
   e. Penyelenggara dan pihak lain wajib mencantumkan
      alamat tempat mengadu dan sarana untuk
      menampung keluhan masyarakat yang mudah
      diakses, antara lain telepon, pesan layanan singkat
      (short message service (sms)), laman (website), pos-el
      (e-mail), dan kotak pengaduan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
    berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) tidak menambah beban bagi masyarakat.
(4) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    penyelenggara dapat melakukan kerja sama tertentu
    dengan pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan
    publik.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
    boleh lebih dari 14 (empat belas) hari dan tidak boleh
    dilakukan pengulangan.
                          BAB IV
        HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
                        Bagian Kesatu
         Hak dan Kewajiban bagi Penyelenggara
                          Pasal 14


                                        www.peraturan.go.id
2009, No. 112                      14


                Penyelenggara memiliki hak:
                a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang
                   bukan tugasnya;
                b. melakukan kerja sama;
                c. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan
                   pelayanan publik;
                d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan
                   yang     tidak    sesuai    dengan    kenyataan   dalam
                   penyelenggaraan pelayanan publik; dan
                e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan
                   peraturan perundang-undangan.
                                           Pasal 15
                Penyelenggara berkewajiban:
                a. menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
                b. menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat
                   pelayanan;
                c. menempatkan pelaksana yang kompeten;
                d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
                   pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim
                   pelayanan yang memadai;
                e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan
                   asas penyelenggaraan pelayanan publik;
                f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
                g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-
                   undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
                   publik;
                h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan
                   yang diselenggarakan;
                i. membantu masyarakat dalam memahami hak dan
                   tanggung jawabnya;
                j. bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi
                   penyelenggara pelayanan publik;
                k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum
                   yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan
                   tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
                l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir

                                                     www.peraturan.go.id
                    15                        2009, No. 112


   atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas
   permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara
   atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                       Bagian Kedua
           Kewajiban dan Larangan bagi Pelaksana
                          Pasal 16
Pelaksana berkewajiban:
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan
   yang diberikan oleh Penyelenggara;
b. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
   pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan
   perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat
   yang berwenang dari lembaga negara atau instansi
   pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan
   diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan
   kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.
                          Pasal 17
Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi
   usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi
   pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha
   milik daerah;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai
   alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan;
c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara;
d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa
   persetujuan Penyelenggara; dan
e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.


                                       www.peraturan.go.id
2009, No. 112                        16


                                          Bagian Ketiga
                           Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat
                                            Pasal 18
                Masyarakat berhak:
                a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
                b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
                c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
                d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan
                   pelayanan;
                e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk
                   memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan
                   tidak sesuai dengan standar pelayanan;
                f. memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki
                   pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai
                   dengan standar pelayanan;
                g. mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan
                   standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan
                   kepada Penyelenggara dan ombudsman;
                h. mengadukan     Penyelenggara    yang    melakukan

Bagian 3 dari 8

                   penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak
                   memperbaiki pelayanan kepada pembina Penyelenggara
                   dan ombudsman; dan
                i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas
                   dan tujuan pelayanan.
                                            Pasal 19
                Masyarakat berkewajiban:
                a. mematuhi dan memenuhi ketentuan                 sebagaimana
                   dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
                b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau
                   fasilitas pelayanan publik; dan
                c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait
                   dengan penyelenggaraan pelayanan publik.




                                                          www.peraturan.go.id
                     17                            2009, No. 112


                             BAB V
     PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
                          Bagian Kesatu
                      Standar Pelayanan
                            Pasal 20
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan
    standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan
    Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi
    lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
    wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
(3) Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar
    pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
    prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis
    pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan
    musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(5) Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman
    tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
    pemerintah.
                            Pasal 21
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;


                                            www.peraturan.go.id
2009, No. 112                       18


                i. pengawasan internal;
                j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
                k. jumlah Pelaksana;
                l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan
                   dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
                m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam
                   bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas
                   dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
                n. evaluasi kinerja Pelaksana.
                                         Bagian Kedua
                                   Maklumat Pelayanan
                                           Pasal 22
                (1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan
                    maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan
                    kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan
                    pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 21.
                (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
                                         Bagian Ketiga
                             Sistem Informasi Pelayanan Publik
                                           Pasal 23
                (1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap
                    penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan
                    Sistem Informasi yang bersifat nasional.
                (2) Menteri mengelola Sistem Informasi yang bersifat
                    nasional.
                (3) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                    berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal
                    dari penyelenggara pada setiap tingkatan.
                (4) Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi
                    yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau
                    nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:



                                                         www.peraturan.go.id
                    19                        2009, No. 112


    a. profil Penyelenggara;
    b. profil Pelaksana;
    c. standar pelayanan;
    d. maklumat pelayanan;
    e. pengelolaan pengaduan; dan
    f. penilaian kinerja.
(5) Penyelenggara berkewajiban menyediakan informasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat
    secara terbuka dan mudah diakses.
                            Pasal 24
Dokumen, akta, dan sejenisnya yang berupa produk
elektronik atau nonelektronik dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dinyatakan sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
                      Bagian Keempat
Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan
                          Publik
                            Pasal 25
(1) Penyelenggara dan Pelaksana berkewajiban mengelola
    sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik
    secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan
    berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap
    pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana,
    dan/atau fasilitas pelayanan publik.
(2) Pelaksana wajib memberikan laporan kepada
    Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana,
    prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik serta
    Pelaksana sesuai dengan tuntutan kebutuhan standar
    pelayanan.
(3) Atas laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), penyelenggara melakukan
    analisis dan menyusun daftar kebutuhan sarana,
    prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan
    Pelaksana.



                                       www.peraturan.go.id
2009, No. 112                       20


                (4) Atas analisis dan daftar kebutuhan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara melakukan
                     pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                     dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi,
                     transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.
                                            Pasal 26
                Penyelenggara dilarang memberikan izin dan/atau
                membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana,
                dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan
                sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak
                berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
                                            Pasal 27
                (1) Saham penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik
                     negara dan badan usaha milik daerah yang berkaitan
                     dengan pelayanan publik dilarang dipindahtangankan
                     dalam keadaan apa pun, baik langsung maupun tidak
                     langsung melalui penjualan, penjaminan atau hal-hal
                     yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan menjalankan
                     korporasi atau hilangnya hak-hak yang menjadi milik
                     korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan
                     perundang-undangan.
                (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dinyatakan batal demi hukum.
                                            Pasal 28
                 (1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan
                     sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik
                     wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu
                     penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka.
                 (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan
                     publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
                     mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.
                 (3) Pengumuman oleh Penyelenggara harus dilakukan
                     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                     sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan
                     memasang tanda yang memuat nama kegiatan, nama dan
                     alamat penanggung jawab, waktu kegiatan, alamat
                     pengaduan berupa nomor telepon, nomor tujuan pesan
                     layanan singkat (short message service (sms)), laman
                     (website), pos-el (email), dan kotak pengaduan.

                                                       www.peraturan.go.id
                   21                          2009, No. 112


(4) Penyelenggara dan Pelaksana yang tidak melakukan
    kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dinyatakan telah melakukan kelalaian.
                        Bagian Kelima
                    Pelayanan Khusus
                          Pasal 29
(1) Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan
    dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat
    tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik
    dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak
    berhak.
                          Pasal 30
(1) Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang
    secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar
    pelayanan serta peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan
    pelayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan
    asas persamaan perlakuan, keterbukaan, serta
    keterjangkauan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai proporsi akses dan kategori
    kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
                     Bagian Keenam
               Biaya/Tarif Pelayanan Publik
                          Pasal 31
(1) Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan
    tanggung jawab negara dan/atau masyarakat.
(2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung
    jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam
    peraturan perundang-undangan.


                                        www.peraturan.go.id
2009, No. 112                       22


                (3) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh
                    peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan
                    publik.
                (4) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
                    persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                    Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
                    Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,        dan berdasarkan
                    peraturan perundang-undangan.
                                         Pasal 32
                (1) Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran
                    sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
                (2) Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1), penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari
                    pendapatan hasil pelayanan publik.
                                         Pasal 33
                (1) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan
                    oleh institusi penyelenggara negara dan lembaga
                    independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang,
                    negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai
                    melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau
                    anggaran pendapatan dan belanja daerah.
                (2) Korporasi    dan/atau      badan hukum       yang
                    menyelenggarakan      pelayanan  publik     wajib
                    mengalokasikan anggaran yang memadai secara
                    proporsional untuk peningkatan kualitas pelayanan
                    publik.
                (3) Penyelenggara dilarang membiayai kegiatan lain dengan
                    menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan
                    pelayanan publik.
                                      Bagian Ketujuh
                            Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan
                                         Pasal 34
                Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus
                berperilaku sebagai berikut:

                                                       www.peraturan.go.id
                    23                        2009, No. 112


a. adil dan tidak diskriminatif;
b. cermat;
c. santun dan ramah;
d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-
   larut;
e. profesional;
f. tidak mempersulit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas
   institusi penyelenggara;
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib
   dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk
   menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta
   fasilitas pelayanan publik;
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan
   dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif
   dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau
   kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.
                       Bagian Kedelapan
        Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
                           Pasal 35
(1) Pengawasan        penyelenggaraan   pelayanan     publik
     dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas
     eksternal.
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik
     dilakukan melalui:
    a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan; dan
    b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.


                                      www.peraturan.go.id
2009, No. 112                      24


                (3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik
                    dilakukan melalui:
                   a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau
                      pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan
                      pelayanan publik;
                   b. pengawasan oleh ombudsman sesuai             dengan
                      peraturan perundang-undangan; dan
                   c. pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                      Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan
                      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
                                   Bagian Kesembilan
                                 Pengelolaan Pengaduan
                                        Pasal 36
                (1) Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana
                    pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten
                    dalam pengelolaan pengaduan.
                (2) Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan yang
                    berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi
                    ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                    Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
                    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam batas
                    waktu tertentu.

Bagian 4 dari 8

                (3) Penyelenggara berkewajiban menindaklanjuti hasil
                    pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (2).
                (4) Penyelenggara berkewajiban mengumumkan nama dan
                    alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta
                    sarana pengaduan yang disediakan.
                                        Pasal 37
                (1) Penyelenggara berkewajiban menyusun mekanisme
                    pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan
                    mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
                (2) Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
                    oleh Penyelenggara.


                                                    www.peraturan.go.id
                   25                        2009, No. 112


(3) Materi pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
   a. identitas pengadu;
   b. prosedur pengelolaan pengaduan;
   c. penentuan Pelaksana yang mengelola pengaduan;
   d. prioritas penyelesaian pengaduan;
   e. pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan
      kepada atasan pelaksana;
   f. rekomendasi pengelolaan pengaduan;
   g. penyampaian hasil pengelolaan pengaduan kepada
      pihak terkait;
   h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan;
   i. dokumentasi dan statistik pengelolaan pengaduan;
      dan
   j. pencantuman nama dan alamat penanggung jawab
      serta sarana pengaduan yang mudah diakses.
                    Bagian Kesepuluh
                    Penilaian Kinerja
                           Pasal 38
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja
    penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja
    berdasarkan standar pelayanan.
                           BAB VI
            PERAN SERTA MASYARAKAT
                           Pasal 39
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
    pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar
    pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian
    penghargaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak


                                      www.peraturan.go.id
2009, No. 112                     26


                   dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam
                   penyusunan kebijakan pelayanan publik.
                (3) Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan
                    pelayanan publik.
                (4) Tata    cara    pengikutsertaan masyarakat    dalam
                    penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut
                    dalam peraturan pemerintah.
                                         BAB VII
                            PENYELESAIAN PENGADUAN
                                       Bagian Kesatu
                                        Pengaduan
                                         Pasal 40
                (1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan
                    pelayanan publik kepada Penyelenggara, ombudsman,
                    dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                    Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat
                    Daerah Kabupaten/Kota.
                (2) Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh
                    peraturan perundang-undangan.
                (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat             (1)
                    dilakukan terhadap:
                   a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban
                      dan/atau melanggar larangan; dan
                   b. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai
                      dengan standar pelayanan.
                                         Pasal 41
                (1) Atasan satuan kerja penyelenggara berwenang
                    menjatuhkan sanksi kepada satuan kerja Penyelenggara
                    yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar
                    larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
                    huruf a.
                (2) Atasan Pelaksana menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana
                    yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b.

                                                       www.peraturan.go.id
                    27                        2009, No. 112


(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) dilakukan berdasarkan aduan masyarakat
    dan/atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                          Pasal 42
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
    diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak
    lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
    pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
   a. nama dan alamat lengkap;
   b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
      pelayanan dan uraian kerugian materiil atau
      immateriil yang diderita;
   c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
   d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam
    surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu
    dapat dirahasiakan.
                          Pasal 43
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
    (3) dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung
    pengaduannya.
(2) Dalam hal pengadu membutuhkan dokumen terkait
    dengan pengaduannya dari penyelenggara dan/atau
    pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau
    pelaksana wajib memberikannya.
                          Pasal 44
(1) Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib memberikan
    tanda terima pengaduan.

                                      www.peraturan.go.id
2009, No. 112                       28


                (2) Tanda terima pengaduan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
                    a. identitas pengadu secara lengkap;
                    b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
                       pelayanan;
                    c. tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
                    d. tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang
                       menerima pengaduan.
                (3) Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi
                    pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas)
                    hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya
                    berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi
                    aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
                (4) Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu
                    melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30
                    (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari
                    Penyelenggara        atau    ombudsman       sebagaimana
                    diinformasikan oleh pihak Penyelenggara dan/atau
                    ombudsman.
                (5) Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam
                    waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengadu
                    dianggap mencabut pengaduannya.
                                          Pasal 45
                (1) Pengaduan terhadap Pelaksana ditujukan kepada atasan
                    Pelaksana.
                (2) Pengaduan terhadap Penyelenggara sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b,
                    ayat (4) huruf a dan huruf b, serta ayat (7) huruf a
                    ditujukan kepada atasan satuan kerja Penyelenggara.
                (3) Pengaduan terhadap Penyelenggara yang berbentuk
                    korporasi dan lembaga independen sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c,
                    dan ayat (7) huruf b ditujukan kepada pejabat yang
                    bertanggung jawab pada instansi pemerintah yang
                    memberikan misi atau penugasan.


                                                       www.peraturan.go.id
                   29                       2009, No. 112


                        Bagian Kedua
         Penyelesaian Pengaduan oleh Ombudsman
                          Pasal 46
(1) Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses
    pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan
    pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat
    apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan
    tidak dilakukan oleh Penyelenggara.
(3) Ombudsman wajib membentuk perwakilan di daerah
    yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan
    fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik.
(4) Pembentukan perwakilan ombudsman di daerah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
    lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
    diundangkan.
(5) Ombudsman wajib melakukan mediasi dan konsiliasi
    dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para
    pihak.
(6) Penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dapat dilakukan oleh perwakilan ombudsman di
    daerah.
(7) Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan oleh
    ombudsman diatur lebih lanjut dalam peraturan
    ombudsman.
                        Bagian Ketiga
        Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara
                      Pelayanan Publik
                          Pasal 47
(1) Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari
    masyarakat     mengenai     pelayanan    publik   yang
    diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan
    pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku bagi Penyelenggara.

                                    www.peraturan.go.id
2009, No. 112                       30


                                           Pasal 4
                (1) Dalam memeriksa materi pengaduan, Penyelenggara
                    wajib    berpedoman     pada   prinsip   independen,
                    nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut
                    biaya.
                (2) Penyelenggara    wajib    menerima     dan   merespons
                    pengaduan.
                (3) Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan
                    pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat
                    mengancam atau merugikan kepentingan pengadu,
                    dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah.
                (4) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, pihak pengadu
                    menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat
                    pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
                                         Pasal 49
                (1) Dalam melakukan pemeriksaan materi pengaduan,
                    Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
                (2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan
                    Penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari
                    jabatannya.
                                         Pasal 50
                (1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan
                    pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
                    berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
                (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                    disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14
                    (empat belas) hari sejak diputuskan.
                (3) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, keputusan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah
                    ganti rugi dan batas waktu pembayarannya.
                (4) Penyelenggara wajib      menyediakan   anggaran   guna
                    membayar ganti rugi.
                (5) Dalam hal penyelesaian ganti rugi, ombudsman dapat
                    melakukan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus.


                                                     www.peraturan.go.id
                   31                        2009, No. 112


(6) Ajudikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-
    Undang ini diundangkan.
(7) Dalam melaksanakan ajudikasi khusus sebagaimana
    dimaksud pada ayat (5), mekanisme dan tata caranya
    diatur lebih lanjut oleh peraturan ombudsman.
(8) Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur
    lebih lanjut dalam peraturan presiden.
(9) Penyelenggara berkewajiban memberikan tembusan
    keputusan kepada pengadu mengenai penyelesaian
    perkara yang diadukan.
                     Bagian Keempat
       Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan
                   Pelayanan Publik
                         Pasal 51
Masyarakat dapat menggugat Penyelenggara atau Pelaksana
melalui peradilan tata usaha negara apabila pelayanan yang
diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara.
                         Pasal 52
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan perbuatan melawan
    hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
    masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap
    Penyelenggara ke pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan terhadap penyelenggara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban
    penyelenggara    untuk     melaksanakan     keputusan
    ombudsman dan/atau Penyelenggara.
(3) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                         Pasal 53
(1) Dalam hal Penyelenggara diduga melakukan tindak
    pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,


                                      www.peraturan.go.id
2009, No. 112                        32


                    masyarakat dapat melaporkan Penyelenggara kepada
                    pihak berwenang.
                (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                    menghapus      kewajiban  Penyelenggara    untuk
                    melaksanakan    keputusan  ombudsman    dan/atau
                    Penyelenggara.
                                          BAB VIII
                                  KETENTUAN SANKSI
                                           Pasal 54
                (1) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
                    (3), Pasal 15 huruf g, Pasal 17 huruf e, dikenai sanksi
                    teguran tertulis.
                (2) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat
                    (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 15 huruf
                    e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan
                    huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 44 ayat
                    (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 50 ayat
                    (9) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam
                    waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan

Bagian 5 dari 8

                    dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
                (3) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dikenai
                    sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 1 (satu)
                    tahun tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai
                    sanksi pembebasan dari jabatan.
                (4) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat
                    (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam
                    waktu 3 (tiga) bulan atau dalam masa pelaksanaan
                    pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud
                    dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
                (5) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, huruf d,
                    huruf h, dan huruf i, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal
                    25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat

                                                        www.peraturan.go.id
                     33                          2009, No. 112


    (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 43 ayat (2),
    Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (2) dikenai sanksi
    penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala
    untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai
    sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
    lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 15
    huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 16
    huruf d, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 17 huruf a
    dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22,
    Pasal 28 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (3),
    Pasal 48     ayat (2), serta Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4)
    dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(8) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20
    ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi
    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
    sendiri.
(9) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
    49 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan
    hormat.
(10) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
     ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar
     ketentuan Pasal 15 huruf a, Pasal 26, Pasal 33 ayat (3),
     dan Pasal 36 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi
     dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
(11) Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana
     dimaksud pada ayat (10), apabila dalam jangka waktu
     paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan
     kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan
     oleh instansi pemerintah.




                                         www.peraturan.go.id
2009, No. 112                       34


                                          Pasal 55
                (1) Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan
                    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
                    (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (1) dan
                    ayat (2) dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan
                    timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi
                    pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur
                    dalam peraturan perundang-undangan.
                (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) tidak membebaskan dirinya membayar ganti rugi
                    bagi korban.
                (3) Besaran ganti rugi korban ditetapkan berdasarkan
                    putusan pengadilan.
                                          Pasal 56
                (1) Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan
                    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
                    (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), dan atas perbuatan
                    tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda.
                (2) Besaran denda        ditetapkan   berdasarkan     putusan
                    pengadilan.
                                          Pasal 57
                (1) Sanksi bagi Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dikenakan kepada
                    pimpinan penyelenggara.
                (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan oleh atasan Penyelenggara yang bertanggung
                    jawab atas kegiatan pelayanan publik sesuai dengan
                    peraturan perundang-undangan.
                (3) Pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara
                    sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) yang
                    menimbulkan kerugian wajib dibayar oleh Penyelenggara
                    setelah dibuktikan nilai kerugiannya sesuai dengan
                    peraturan perundang-undangan.
                                          Pasal 58
                Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang dikenai
                sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan

                                                       www.peraturan.go.id
                    35                        2009, No. 112


Pasal 56 dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke lembaga
peradilan umum apabila Penyelenggara melakukan perbuatan
melawan hukum dan/atau Penyelenggara melakukan tindak
pidana.
                         BAB IX
               KETENTUAN PERALIHAN
                         Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik
wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini paling lambat 2 (dua) tahun.
                          BAB X
                KETENTUAN PENUTUP
                         Pasal 60
(1) Peraturan pemerintah mengenai ruang lingkup pelayanan
    publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)
    harus ditetapkan paling lambat   6 (enam) bulan sejak
    Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan pemerintah mengenai sistem pelayanan terpadu
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus
    ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
    Undang ini diundangkan.
(3) Peraturan pemerintah mengenai pedoman penyusunan
    standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
    ayat (5) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan
    sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan
    menerapkan standar pelayanan paling lambat 6 (enam)
    bulan setelah peraturan pemerintah mengenai pedoman
    penyusunan standar pelayanan diundangkan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3).
(5) Peraturan pemerintah mengenai proporsi akses dan
    kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 30 ayat (3) harus ditetapkan paling lambat 6
    (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.


                                      www.peraturan.go.id
2009, No. 112                       36


                 (6) Peraturan pemerintah mengenai tata cara pengikutsertaan
                     masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) harus
                     ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
                     Undang ini diundangkan.
                 (7) Peraturan presiden mengenai mekanisme dan ketentuan
                     pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     50 ayat (8) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam)
                     bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
                                          Pasal 61
                Kewajiban negara menanggung beban pelayanan sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) harus dipenuhi selambat-
                lambatnya dimulai tahun anggaran 2011.
                                         Pasal 62
                Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 18 Juli 2009
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                      SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di JakartaJakarta
pada tanggal 18 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA




                                                      www.peraturan.go.id
              TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA RI
No.5038                   Penyelenggara.   Pelayanan.   Standar.   Hak.
                          Kewajiban. Pelaksana. Masyarakat. (Penjelasan
                          Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                          2009 Nomor 112)

                              PENJELASAN
                                  ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 25 TAHUN 2009
                                TENTANG
                          PELAYANAN PUBLIK


I. UMUM
        Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia,
  antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
  kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara
  berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu
  sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan
  pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan
  hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan
  administratif.
        Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada
  kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai
  bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut
  bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya
  transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah


                                                       www.peraturan.go.id
No. 5038                              2


   pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat
   Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh
   kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi,
   investasi, dan perdagangan.
         Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut
   perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan
   berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun
   kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
   Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai,
   persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia
   sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
   Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh
   pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Dengan
   mempertimbangkan hal di atas, diperlukan Undang-Undang tentang
   Pelayanan Publik.
        Undang-Undang ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan
   pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi:
   a. pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
   b. asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
   c. pembinaan dan penataan pelayanan publik;
   d. hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam
      penyelenggaraan pelayanan publik;
   e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar
      pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana,
      biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
   f. peran serta masyarakat;
   g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan; dan
   h. sanksi.

II. PASAL DEMI PASAL
   Pasal 1
       Cukup jelas.
   Pasal 2
       Cukup jelas.


                                                        www.peraturan.go.id
                                 3                           No. 5038




Pasal 3
    Huruf a
          Pemberian pelayanan publik tidak boleh menyimpang dari
          peraturan perundang-undangan.
    Huruf b
          Cukup jelas.
    Huruf c
          Cukup jelas.
    Huruf d
          Cukup jelas.
Pasal 4
    Huruf a
          Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan
          pribadi dan/atau golongan.
    Huruf b
          Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan
          pelayanan.
    Huruf c
          Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama,
          golongan, gender, dan status ekonomi.
    Huruf d
          Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus
          dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.
    Huruf e
          Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai
          dengan bidang tugas.




                                                 www.peraturan.go.id
No. 5038                              4




       Huruf f
             Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
             pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan
             harapan masyarakat.
       Huruf g
             Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.
       Huruf h
             Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan
             memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
       Huruf i
             Proses     penyelenggaraan   pelayanan   harus    dapat
             dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
             perundang-undangan.
       Huruf j
             Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta
             keadilan dalam pelayanan.
       Huruf k
             Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai
             dengan standar pelayanan.
       Huruf l
             Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan
             terjangkau.
   Pasal 5
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Huruf a
                  Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah
                  dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja


                                                       www.peraturan.go.id
                         5                                No. 5038


    negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
    ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi
    tersebut, sebagai contoh:
    1. penyediaan Tamiflu untuk flu burung yang pengadaannya
       menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di
       Departemen Kesehatan;
     2. kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero)
        PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan
        antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran
        pendapatan dan belanja negara di Departemen
        Perhubungan; dan
     3. penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang
        pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan
        belanja daerah.
Huruf b
    Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari
    kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha

Bagian 6 dari 8

    milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk
    menyelenggarakan pelayanan publik (public service
    obligation), sebagai contoh:
     1. listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
     2. air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air
        minum.
Huruf c
    Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan
    tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang
    berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak,
    sebagai contoh:
    1. kebijakan menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam
       menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan
       harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia;
    2. kebijakan memberikan subsidi agar harga pupuk dijual
       lebih murah guna mendorong petani berproduksi;
    3. kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit
       gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada
       setiap garam (di luar garam industri);

                                            www.peraturan.go.id
No. 5038                              6


                 4. kebijakan menjamin harga jual gabah di tingkat petani
                    melalui penetapan harga pembelian gabah yang dibeli
                    oleh Perum Badan Usaha Logistik;
                 5. kebijakan pengamanan cadangan pangan melalui
                    pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan
                    dan distribusi pangan kepada golongan masyarakat
                    tertentu; dan
                 6. kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk
                    kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi
                    minyak tanah ke gas.
      Ayat (4)
           Huruf a
                 Jasa publik dalam ketentuan ini sebagai contoh, antara lain
                 pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan
                 pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
                 sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi), pelayanan
                 navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan
                 peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas),
                 pelayanan keamanan (jasa kepolisian), dan pelayanan pasar.
           Huruf b
                 Jasa publik dalam ketentuan ini adalah jasa yang dihasilkan
                 oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang
                 mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan
                 pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh,
                 antara lain jasa pelayanan transportasi angkutan
                 udara/laut/darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda
                 Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero)
                 PELNI, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta
                 jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan
                 daerah air minum.
           Huruf c
                 Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan
                 tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang
                 berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak,
                 sebagai contoh:




                                                         www.peraturan.go.id
                                    7                             No. 5038


               1. jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh
                  rumah sakit swasta;
               2. jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus
                  mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan
                  nasional;
               3. jasa pelayanan angkutan bus antarkota atau dalam kota,
                  rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah;
               4. jasa pelayanan angkutan udara kelas ekonomi, tarif batas
                  atasnya ditetapkan oleh pemerintah;
               5. jasa pendirian panti-panti sosial; dan
               6. jasa pelayanan keamanan.
    Ayat (5)
        Skala kegiatan adalah besaran biaya tertentu yang digunakan dan
        merupakan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan
        sebagai ukuran untuk dikategorikan sebagai pelayanan publik.
    Ayat (6)
        Cukup jelas.
    Ayat (7)
        Huruf a
               Tindakan administratif pemerintah merupakan pelayanan
               pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang
               dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran
               hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk
               segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam
               menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin mendirikan
               bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah.
        Huruf b
               Tindakan administratif nonpemerintah merupakan pelayanan
               pemberian dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara
               lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan,
               pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan
               sosial.
Pasal 6
    Ayat (1)
        Cukup jelas.


                                                      www.peraturan.go.id
No. 5038                            8


      Ayat (2)
           Huruf a
                 Pembina di lingkungan lembaga negara adalah ketua atau
                 nama lain setiap lembaga negara.
                 Lembaga negara meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
                 Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
                 Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                 1945.
                 Lembaga komisi negara atau yang sejenis adalah lembaga
                 yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bersifat
                 mandiri serta tidak memiliki hubungan organik dengan
                 lembaga negara dan instansi pemerintah dalam melaksanakan
                 tugas dan wewenangnya, antara lain Komisi Pemberantasan
                 Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan
                 Umum, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
                 Kementerian adalah kementerian negara sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
                 tentang Kementerian Negara.
                 Lembaga pemerintah nonkementerian adalah lembaga
                 pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-
                 undangan, antara lain Lembaga Administrasi Negara, Badan
                 Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan
                 Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Nasional
                 Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
                 Lembaga lainnya, seperti Palang Merah Indonesia dan
                 Lembaga Sensor Film.
           Huruf b
               Cukup jelas.
          Huruf c
               Cukup jelas.
          Huruf d
               Cukup jelas.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.



                                                     www.peraturan.go.id
                                    9                               No. 5038


          Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Laporan dapat disampaikan secara berkala sekurang-kurangnya 1
           (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 7
    Ayat (1)
           Penanggung jawab terdiri atas:
           a. pimpinan kesekretariatan pada lembaga negara dan
              kementerian, sekretaris utama pada lembaga pemerintah
              nonkementerian, sekretaris jenderal atau sekretaris, atau
              sebutan lain pada lembaga komisi negara atau yang sejenis,
              Wakil Jaksa Agung, dan Wakil Kepala Kepolisian Negara
              Republik Indonesia;
           b. sekretaris daerah pada pemerintah provinsi;
           c. sekretaris daerah pada pemerintah kabupaten; dan
           d. sekretaris daerah pada pemerintah kota.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Huruf a
                Perumusan kebijakan nasional tentang pelayanan publik
                merupakan upaya untuk memperbaiki, melengkapi, dan
                mengembangkan kebijakan dalam rangka meningkatkan
                kualitas pelayanan.
        Huruf b
             Cukup jelas.
        Huruf c
             Cukup jelas
    Ayat (4)
        Cukup jelas.


                                                        www.peraturan.go.id
No. 5038                              10


   Pasal 8
       Cukup jelas.
   Pasal 9
       Ayat (1)
              Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan pengelolaan
              dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat
              dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna
              mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
   Pasal 10
       Ayat (1)
              Secara berkala dan berkelanjutan merupakan periode yang
              dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua
              belas) bulan, atau 24 (dua puluh empat) bulan sekali yang diatur
              sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
   Pasal 11
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
           Ketentuan internal Penyelenggara merupakan ketentuan yang
           mengatur peningkatan kinerja Pelaksana, misalnya ketentuan
           disiplin, etika, prosedur, dan instruksi kerja.
       Ayat (4)
           Cukup jelas.




                                                        www.peraturan.go.id
                                   11                             No. 5038




Pasal 12
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Teknis operasional pelayanan merupakan kegiatan yang terkait
           langsung dengan pelaksanaan pelayanan, antara lain penyediaan
           sumber daya pelayanan, seperti teknologi, peralatan dan sumber
           daya lain, serta standar operasional prosedur (SOP).
           Pendukung pelayanan merupakan kegiatan yang tidak terkait
           langsung dengan operasional pelayanan tetapi diperlukan dalam
           pelaksanaan pelayanan, antara lain penelitian dan pengembangan
           serta pendidikan dan pelatihan.
    Ayat (3)
           Dalam keadaan darurat pemberi bantuan dapat mengeluarkan surat
           penugasan kepada pihak terkait untuk melaksanakan pemberian
           bantuan.
    Ayat (4)
           Keadaan darurat merupakan keadaan yang ditetapkan oleh instansi
           yang bertanggung jawab. Dalam menetapkan kejadian sebagai
           keadaan darurat, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan.
Pasal 13
    Ayat (1)
           Penyerahan sebagian tugas merupakan pemberian sebagian tugas
           kepada pihak lain dari seluruh tugas penyelenggaraan pelayanan,
           kecuali yang menurut undang-undang harus dilaksanakan sendiri
           oleh Penyelenggara, misalnya pelayanan KTP, SIM, paspor,
           sertifikat tanah, dan pelayanan perizinan lain.
           Pihak lain adalah pihak di luar Penyelenggara yang diserahi atau
           diberi sebagian tugas oleh penyelenggara pelayanan.
           Pengertian kerja sama juga termasuk penunjukan operator
           pelaksana atau kontraktor yang diberi hak menjalankan fungsi
           Penyelenggara, misalnya pengelolaan parkir dan air minum yang
           diserahkan kepada swasta


                                                     www.peraturan.go.id
No. 5038                             12


           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
                 Materi perjanjian kerja sama yang wajib diinformasikan
                 adalah hal-hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat,
                 misalnya apa yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan,
                 jangka waktu kerja sama, dan pekerjaan yang dilaksanakan
                 sesuai dengan standar pelayanan yang penginformasiannya
                 merupakan bagian dari maklumat pelayanan.
           Huruf c
                 Cukup jelas.
           Huruf d
                 Informasi tentang identitas pihak lain dan identitas
                 Penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan meliputi
                 nama, alamat, telepon, pesan layanan singkat (short message
                 service (sms)), dan laman (website).
           Huruf e
                 Cukup jelas.
      Ayat (2)
           Cukup jelas.
      Ayat (3)
           Tidak menambah beban bagi masyarakat dimaksudkan tidak
           memberikan tambahan biaya, prosedur yang berbelit, waktu
           penyelesaian yang lebih lama, atau hambatan akses.
      Ayat (4)
           Kerja sama tertentu merupakan kerja sama yang tidak melalui
           prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
           yang bukan bersifat darurat yang harus diselesaikan dalam waktu
           tertentu, misalnya pengamanan pada saat penerimaan tamu negara,
           transportasi pada masa liburan lebaran, dan pengamanan pada saat
           pemilihan umum.
      Ayat (5)
          Cukup jelas.



                                                       www.peraturan.go.id
                                 13                                No. 5038




Pasal 14
    Cukup jelas.
Pasal 15
    Cukup jelas.
Pasal 16
    Cukup jelas.
Pasal 17
    Cukup Jelas.
Pasal 18
    Cukup jelas.
Pasal 19
    Cukup jelas.
Pasal 20
    Ayat (1)
           Kemampuan Penyelenggara berupa dukungan pendanaan,
           pelaksana, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan.
    Ayat (2)
           Pihak terkait merupakan pihak yang dianggap kompeten dalam
           memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Keberagaman berupa pengikutsertaan masyarakat yang mewakili
           berbagai unsur dan profesi, antara lain tokoh masyarakat,
           akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
Pasal 21
    Huruf a
           Peraturan    perundang-undangan    yang       menjadi      dasar
           penyelenggaraan pelayanan.

                                                     www.peraturan.go.id
No. 5038                           14


      Huruf b
           Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis
           pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
      Huruf c
           Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
           pelayanan, termasuk pengaduan.
      Huruf d
           Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses
           pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
      Huruf e
           Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam
           mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Penyelenggara
           yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
           Penyelenggara dan masyarakat.
      Huruf f
           Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan
           ketentuan yang telah ditetapkan.
      Huruf g
           Peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan
           pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi
           kelompok rentan.
      Huruf h
           Kemampuan yang harus dimiliki oleh Pelaksana meliputi
           pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
      Huruf i
           Pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau
           atasan langsung Pelaksana.
      Huruf j

Bagian 7 dari 8

           Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
      Huruf k
           Tersedianya Pelaksana sesuai dengan beban kerja.
      Huruf l
           Cukup jelas.

                                                     www.peraturan.go.id
                                   15                             No. 5038


    Huruf m
           Kepastian memberikan rasa aman dan bebas dari bahaya, risiko,
           dan keragu-raguan.
    Huruf n
           Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan
           sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 22
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Dipublikasikan secara jelas dan luas merupakan penginformasian
           kepada khalayak sehingga mudah diketahui, dilihat, dibaca, dan
           diakses.
Pasal 23
    Ayat (1)
           Sistem Informasi yang bersifat nasional berisi informasi seluruh
           penyelenggaraan pelayanan yang diperlukan untuk merumuskan
           kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Sistem Informasi elektronik merupakan penerapan teknologi
           informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media
           elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis,
           menampilkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
           Huruf a
               Profil Penyelenggara meliputi nama, penanggung jawab,
               pelaksana, struktur organisasi, anggaran penyelenggaraan,
               alamat pengaduan, nomor telepon, dan pos-el (email).




                                                     www.peraturan.go.id
No. 5038                               16




              Huruf b
                   Profil Pelaksana meliputi Pelaksana yang bertanggung jawab,
                   Pelaksana, anggaran pelaksanaan, alamat pengaduan, nomor
                   telepon, dan pos-el (email).
              Huruf c
                   Standar pelayanan berisi informasi yang lengkap tentang
                   keterangan yang menjelaskan lebih rinci isi standar pelayanan
                   tersebut.
              Huruf d
                   Cukup jelas.
              Huruf e
                   Pengelolaan pengaduan merupakan proses penanganan
                   pengaduan mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan
                   pengklasifikasian sampai dengan kepastian penyelesaian
                   pengaduan.
              Huruf f
                   Penilaian kinerja merupakan hasil pelaksanaan penilaian
                   penyelenggaraan     pelayanan    yang    dilakukan     oleh
                   Penyelenggara sendiri, bersama dengan pihak lain, atau oleh
                   pihak lain atas permintaan Penyelenggara untuk mengetahui
                   gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode
                   penilaian tertentu.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.
   Pasal 24
       Cukup jelas.
   Pasal 25
       Ayat (1)
              Dalam melakukan pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
              pelayanan, Penyelenggara melaksanakan perencanaan, pengadaan,
              pemeliharaan serta inventarisasi sarana, prasarana, dan/atau
              fasilitas pelayanan secara sistematis, transparan, lengkap, dan
              akurat.


                                                         www.peraturan.go.id
                                  17                            No. 5038


    Ayat (2)
           Pelaksana yang wajib memberikan laporan adalah pejabat yang
           bertanggung jawab memberikan laporan kepada Penyelenggara.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 26
    Cukup jelas.
Pasal 27
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Batal demi hukum merupakan perjanjian yang batal sejak awal
           diadakan atau tidak memiliki akibat hukum.
Pasal 28
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Ketentuan ini tidak berlaku dalam keadaan kuasa kahar (force
           majure), misalnya kerusuhan massa, huru-hara politik, perang,
           bencana alam, dan kendala lapangan yang tidak bisa diatasi.
Pasal 29
    Ayat (1)
           Masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain
           penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban
           bencana alam, dan korban bencana sosial.


                                                    www.peraturan.go.id
No. 5038                             18


              Perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu diberikan tanpa
              tambahan biaya.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
   Pasal 30
       Ayat (1)
              Pelayanan berjenjang merupakan pelayanan yang diberikan kepada
              masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar
              pelayanan lebih nyaman, baik, dan adil.
       Ayat (2)
              Proporsi akses merupakan perbandingan persentase penyediaan
              kelas pelayanan secara berjenjang kepada kelompok masyarakat
              pada setiap jenis pelayanan.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
   Pasal 31
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Pelayanan publik yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
              undangan yang biaya/tarif pelayanannya dibebankan kepada
              negara, antara lain kartu tanda penduduk dan akta kelahiran.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
   Pasal 32
       Cukup jelas.
   Pasal 33
       Ayat (1)
              Lembaga independen merupakan lembaga yang dibentuk
              berdasarkan undang-undang, antara lain Komnas HAM, Komisi


                                                       www.peraturan.go.id
                                    19                             No. 5038


           Perlindungan Anak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi
           Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
           Lembaga yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan
           sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 34
    Cukup jelas.
Pasal 35
    Cukup jelas.
Pasal 36
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Mengelola pengaduan merupakan proses penanganan pengaduan
           mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan pengklasifikasian
           sampai dengan kepastian penyelesaian pengaduan.
    Ayat (3)
           Menindaklanjuti merupakan penyelesaian pengaduan sampai
           tuntas, termasuk kejelasan hasil, seperti sanksi kepada pelaksana,
           pengubahan pengaturan, dan penerbitan dokumen yang diminta
           pengadu.
    Ayat (4)
           Sarana pengaduan, antara lain nomor telepon, pesan layanan
           singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el
           (email), dan kotak pengaduan.
Pasal 37
    Cukup jelas.
Pasal 38
    Ayat (1)


                                                      www.peraturan.go.id
No. 5038                              20


              Berkala adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu
              tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
       Ayat (2)
              Indikator kinerja merupakan ukuran atau alat penunjuk yang
              digunakan untuk menilai kinerja.
   Pasal 39
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Lembaga sebagaimana dimaksud ayat ini dapat dibentuk pada
              tingkat nasional maupun daerah.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
   Pasal 40
       Cukup jelas.
   Pasal 41
       Cukup jelas.
   Pasal 42
       Cukup jelas.
   Pasal 43
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan bahwa materi aduan
              tidak benar atau perbuatan Penyelenggara tidak salah atau tidak
              melanggar, pengadu dapat diberi dokumen pembuktian.
   Pasal 44
       Ayat (1)
              Cukup jelas.


                                                       www.peraturan.go.id
                                  21                            No. 5038


    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Dalam hal pengadu tidak dapat melengkapi materi aduan dalam
           batas waktu yang ditentukan, pengaduan dinyatakan batal.
Pasal 45
    Ayat (1)
           Atasan Pelaksana sebagai pihak yang bertanggung jawab dan
           sekaligus memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada
           Pelaksana yang menjadi bawahannya.
           Atasan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat ini juga
           berlaku untuk korporasi.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 46
    Ayat (1)
           Kewajiban ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
           Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
           Indonesia juga meliputi bidang-bidang pelayanan publik yang
           dilaksanakan oleh korporasi yang pembiayaannya tidak bersumber
           dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
           pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal
           pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan
           negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi
           ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam
           peraturan perundang-undangan.




                                                    www.peraturan.go.id
No. 5038                             22




       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Perwakilan di daerah merupakan perwakilan yang dibentuk di
              ibukota provinsi atau ibukota kabupaten/kota yang dipandang
              perlu. Pembentukan dimaksud harus memperhatikan aspek
              efektifitas, efisiensi, kompleksitas dan beban kerja.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.
       Ayat (6)
              Cukup jelas.


       Ayat (7)
              Cukup jelas.
   Pasal 47
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku bagi Penyelenggara adalah peraturan yang mengatur
              Penyelenggara, misalnya pegawai negeri sipil diatur dalam
              Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
              Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
              Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
              8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian atau anggota
              kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
              tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyelenggara
              dalam bentuk korporasi, diberlakukan peraturan di lingkungan
              korporasi yang bersangkutan.




                                                     www.peraturan.go.id
                                  23                           No. 5038




Pasal 48
    Ayat (1)
           Penerapan prinsip independen, nondiskriminasi, dan tidak
           memihak dimaksudkan untuk mencegah terjadinya keberpihakan
           dalam menyelesaikan materi aduan karena pihak teradu dan
           Penyelenggara yang menyelesaikan aduan berada dalam
           instansi/lembaga yang sama.
    Ayat (2)
           Kewajiban menerima dan merespon dimaksudkan untuk
           memperoleh objektivitas dalam memutuskan penanganan
           penyelesaian pengaduan.
    Ayat (3)
           Dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah merupakan
           forum pertemuan antara pengadu dan teradu secara terbatas
           terhadap permintaan pengadu karena alasan tertentu yang dapat
           mengancamnya.
    Ayat (4)
           Ganti rugi yang diajukan pengadu harus mempunyai hubungan
           sebab akibat (kausalitas) dari perbuatan penyelenggara yang
           merugikan.
Pasal 49
    Cukup jelas.
Pasal 50
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.



                                                   www.peraturan.go.id
No. 5038                              24




       Ayat (5)
              Ajudikasi khusus adalah ajudikasi yang hanya terkait dengan
              penyelesaian ganti rugi. Penyelesaian ganti rugi dalam ketentuan
              ini dimaksudkan apabila tidak dapat diselesaikan dengan mediasi
              dan konsiliasi.
       Ayat (6)
              Cukup jelas.
       Ayat (7)
              Cukup jelas.
       Ayat (8)
              Dalam peraturan presiden ini, antara lain diatur mengenai
              kewajiban Penyelenggara membayar ganti rugi yang baru dapat
              dibayarkan oleh pimpinan Penyelenggara setelah nilai kerugian
              dimaksud dapat dibuktikan besarannya oleh pengadu dan diterima
              oleh Penyelenggara. Dengan dibayarkannya ganti rugi, aduan
              dinyatakan selesai.
       Ayat (9)
              Pemberitahuan kepada pengadu dapat berupa tembusan surat,
              salinan, atau petikan.
   Pasal 51
       Cukup jelas.
   Pasal 52
       Cukup jelas.
   Pasal 53
       Ayat (1)
              Masyarakat yang melaporkan adalah masyarakat yang mengalami
              atau mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara
              pelayanan publik.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.




                                                        www.peraturan.go.id
                                    25                            No. 5038




Pasal 54
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
    Ayat (7)
           Cukup jelas.
    Ayat (8)
           Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
           diartikan bagi pegawai negeri adalah kehilangan statusnya sebagai
           pegawai negeri, bagi pelaksana di luar pegawai negeri pengenaan
           sanksi disamakan dengan pegawai negeri.
       Ayat (9)
           Pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai negeri diartikan
           kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri, bagi pelaksana di
           luar pegawai negeri pengenaan sanksi disamakan dengan pegawai
           negeri.
    Ayat (10)
           Cukup jelas.
    Ayat (11)
           Cukup jelas.




                                                      www.peraturan.go.id
No. 5038                              26


   Pasal 55
       Cukup jelas.
   Pasal 56
       Cukup jelas.
   Pasal 57
       Ayat (1)
              Pimpinan Penyelenggara adalah orang yang bertanggung jawab
              terhadap keseluruhan tugas dan kewajiban pelayanan.
       Ayat (2)
              Dalam hal Penyelenggara berbentuk korporasi, pengenaan sanksi
              kepada penyelenggara tertinggi (direksi) diberikan oleh pemegang
              saham.
              Dalam hal Penyelenggara berbentuk organisasi masyarakat
              berbadan hukum, pengenaan sanksi kepada Penyelenggara
              tertinggi diberikan oleh pembina organisasi.
       Ayat (3)
              Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada Penyelenggara
              untuk dibebaskan dari pembayaran ganti rugi apabila dapat
              membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak
              menimbulkan kerugian.
   Pasal 58
       Cukup jelas.
   Pasal 59
       Cukup jelas.
   Pasal 60

Bagian 8 dari 8

       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)


                                                        www.peraturan.go.id
                                    27                        No. 5038


           Materi peraturan pemerintah berisi:
           a. keharusan bagi pemerintah untuk menetapkan pedoman
              penyusunan standar pelayanan dalam waktu 6 (enam) bulan;
              dan
           b. kewajiban setiap Penyelenggara menyusun, menetapkan, dan
              menerapkan standar pelayanan paling lambat dalam waktu 6
              (enam) bulan setelah pedoman selesai.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
    Ayat (7)
           Cukup jelas.
Pasal 61
    Cukup jelas.
Pasal 62
    Cukup jelas.




                                                  www.peraturan.go.id

WhatsApp ↗