Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA



                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 26 TAHUN 2000

                                TENTANG

                   PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA



                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang   :   a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
                   secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
                   universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
                   dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
                   dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
                b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia
                   dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta
                   memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan
                   perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat,
                   perlu dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia
                   untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia
                   yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1)
                   Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
                   Asasi Manusia;
                c. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
                   untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia
                   yang    berat   telah    diupayakan    oleh   Pemerintah
                   berdasarkan       Peraturan      Pemerintah    Pengganti
                   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan
                   Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga
                   tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                   Indonesia menjadi Undang-undang, oleh karena itu
                   Peraturan     Pemerintah     Pengganti    Undang-undang
                   tersebut perlu dicabut;
                d. bahwa     berdasarkan       pertimbangan    sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk
                   Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;



                                                          Mengingat     :…
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 2 -




Mengingat    :   1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang
                    Dasar 1945;
                 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
                    Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
                    Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
                    Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
                    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
                    Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                    Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
                 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
                    Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                    3327);
                 4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
                    Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
                    Nomor 3886);


                    Dengan persetujuan bersama antara
                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                         REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN


Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG       TENTANG      PENGADILAN   HAK   ASASI
                 MANUSIA.


                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

      Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
     dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
     merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
     dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 3 -


      kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
                                                           2. Pelanggaran …
2.    Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
      manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.    Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
      adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
      berat.
4.    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,
      militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
      menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
      pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan
      penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
      ini.

                              BAB II
                  KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                          PENGADILAN HAM

                               Bagian Kesatu
                                Kedudukan

                                   Pasal 2

      Pengadilan HAM merupakan          pengadilan   khusus   yang   berada
dilingkungan Peradilan Umum.


                               Bagian Kedua
                             Tempat Kedudukan

                                   Pasal 3

(1)   Pengadilan HAM kedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang
      daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang
      bersangkutan.
(2)   Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di
      setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.


                                 BAB III
                          LINGKUP KEWENANGAN

                                   Pasal 4

      Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 4 -




                                                                 Pasal 5 …

                                   Pasal 5

       Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

                                   Pasal 6

      Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang
berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

                                   Pasal 7

       Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.


                                   Pasal 8

      Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
    anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
    kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
    dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
    kelompok lain.

                                   Pasal 9

      Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 5 -




                                                          e. perampasan …

e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
   sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
   internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
   kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
   kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
   didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
   jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai
   hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

                                  BAB IV
                               HUKUM ACARA

                               Bagian Kesatu
                                  Umum

                                  Pasal 10

     Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum
acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

                                Bagian Kedua
                                Penangkapan

                                  Pasal 11

(1)   Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk
      kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan
      pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan
      yang cukup.
(2)   Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan
      memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang
      mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan
      penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat
      perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.
(3)   Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
      dilakukan.
(4)   Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 6 -


      perintah dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera
      menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.

                                                       (5) Penangkapan …
(5)   Penangkapan sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dilakukan untuk
      paling lama 1 (satu) hari.
(6)   Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

                                Bagian Ketiga
                                 Penahanan

                                  Pasal 12

(1)   Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang
      melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan
      penyidikan dan penuntutan.
(2)   Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan
      penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3)   Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap
      tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak
      asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
      terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
      terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang
      bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

                                  Pasal 13

(1)   Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama
      90 (sembilan puluh) hari.
(2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
      untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
      HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
      penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penmhanan dapat
      diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
      HAM sesuai dengan daerah hukumnya.



                                  Pasal 14

(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30
    (tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
    untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
    sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
    penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 7 -


      diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
      sesuai dengan daerah hukumnya.

                                                                  Pasal 15 …

                                   Pasal 15

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM
    dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
    untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
    sesuai dengan daerah hukumnya.

                                   Pasal 16

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan tinggi
    dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
    untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
    sesuai dengan daerah hukumnya.

                                   Pasal 17

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung
    dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
    untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.

                                Bagian Keempat
                                 Penyelidikan

                                   Pasal 18

(1) Penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang
    terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur masyarakat.

                                   Pasal 19

(1)    Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal
       18, penyelidik berwenang :
       a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
           timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
           patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
       b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok
           orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      - 8 -


         serta mencari keterangan dan barang bukti.
      c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk

Bagian 2 dari 4

         diminta dan didengar keterangannya.

                                                             d.   memanggil …

      d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
      e. meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan
         tempat lainnya yang dianggap perlu.
      f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis
         atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
      g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
         1) pemeriksaan surat;
         2) penggeledahan dan penyitaan;
         3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
            dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
            tertentu;
         4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
(2)   Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang
      diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik
      memberitahukan hal itu kepada penyidik.

                                    Pasal 20

(1)   Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa
      terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran
      hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan
      disampaikan kepada penyidik.
(2)   Paling lambat 7 (tujuh) hasil kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan
      disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh
      hasil penyelidikan kepada penyidik.
(3)   Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera
      mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai
      petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
      tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyidik wajib melengkapi
      kekurangan tersebut.

                                 Bagian Kelima
                                  Penyidikan

                                    Pasal 21

(1)   Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
      oleh Jaksa Agung.
(2)   Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
      kewenangan menerima laporan atau pengaduan.
(3)   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      - 9 -


      Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur
      pemerintah dan atau masyarakat.
(4)   Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah
      atau janji menurut agamanya masing-masing.

                                                                 (5)   Untuk …

(5)   Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat :
      a. warga negara Republik Indonesia;
      b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
         tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
      c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
         keahlian di bidang hukum;
      d. sehat jasmani dan rohani;
      e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
      f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
      g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

                                    Pasal 22

(1)   Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib
      diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
      tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
(2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
      untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
      HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
      penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang
      paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai
      dengan daerah hukumnya.
(4)   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
      (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup,
      maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh
      Jaksa Agung.
(5)   Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan
      hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan
      bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan.
(6)   Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
      tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban,
      keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
      sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada
      Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                Bagian Keenam
                                 Penuntutan

                                    Pasal 23
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 10 -




(1)   Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
      oleh Jaksa Agung.
(2)   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa
      Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur
      pemerintah dan atau masyarakat.
                                                            (3) Sebelum …

(3)   Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan
      sumpah atau janji menurut agama masing-masing.
(4)   Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi
      syarat :
      a. warga negara Republik Indonesia;
      b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
         tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
      c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut
         umum;
      d. sehat jasmani dan rohani;
      e. berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela;
      f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
      g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

                                  Pasal 24

       Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal
hasil penyidikan diterima.

                                  Pasal 25

       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta
keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan
penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.

                               Bagian Ketujuh
                                  Sumpah

                                  Pasal 26

     Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi
sebagai berikut :
     "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada siapapun juga".
     "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 11 -


melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
      "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".

                                                          "Saya bersumpah/ …

      "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan
orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan
kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya
bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".

                              Bagian Kedelapan
                       Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
                                 Paragraf 1
                                   Umum

                                   Pasal 27

(1)   Pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh
      Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)   Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
      Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang
      hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim
      ad hoc.
(3)   Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim
      dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

                                   Pasal 28

(1)   Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala
      Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2)   Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(3)   Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
      kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

                                  Paragraf 2
                      Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc

                                   Pasal 29

       Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat :
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 12 -


1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling
   tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian
   di bidang hukum;
5. sehat jasmani dan rohani;

                                                           6. berwibawa, …

6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
8. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

                                  Pasal 30

      Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai
dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut :
      "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan
sesuatu apapun kepada siapapun juga".
      "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
      "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".
      "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan
orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan
kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya
bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".

                                Paragraf 3
                            Acara Pemeriksaan

                                  Pasal 31

      Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

                                  Pasal 32
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 13 -


(1)   Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
      dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut
      diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
      terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
(2)   Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
      orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang
      hakim ad hoc.

                                                               (3)   Jumlah …

(3)   Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3),
      Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc
      pada Pengadilan Tinggi.

                                   Pasal 33

(1)   Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
      dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan
      diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
      perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
(2)   Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua)
      orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3)   Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(4)   Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala
      Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5)   Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu
      kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(6)   Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung
      harus memenuhi syarat :
      a. warga negara Republik Indonesia;
      b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      c. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
      d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
          keahlian di bidang hukum;
      e. sehat jasmani dan rohani;
      f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
      g. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
      h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

                                BAB V
                     PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI

                                   Pasal 34
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 14 -




(1)   Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat
      berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror,
      dan kekerasan dari pihak manapun.
(2)   Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan
      oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
(3)   Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                                                    BAB VI …


                                BAB VI
                KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI

                                   Pasal 35

(1)   Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli
      warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi.
(2)   Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.

Bagian 3 dari 4

(3)   Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


                                  BAB VII
                             KETENTUAN PIDANA

                                   Pasal 36

      Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

                                   Pasal 37

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

                                   Pasal 38

      Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 15 -


                                  Pasal 39

      Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

                                  Pasal 40

      Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

                                                                  Pasal 41 …

                                  Pasal 41

      Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana
dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

                                  Pasal 42

(1)   Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai
      komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana
      yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh
      pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang
      efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan
      tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan
      pengendalian pasukan secara patut, yaitu :
      a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau dasar
          keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut
          sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi
          manusia yang berat; dan
      b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan
          yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk
          mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan
          pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan
          penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(2)   Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab
      secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
      dilakukan oleh bawahannya yang berada dibawah kekuasaan dan
      pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan
      pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni :
      a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi
          yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan
          atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
          dan
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 16 -


      b. atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan
          dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau
          menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya
          kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan,
          penyidikan, dan penuntutan.
(3)   Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam
      dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal
      37, Pasal 38, dan Pasal 40.


                                                                BAB VIII …



                                BAB VIII
                         PENGADILAN HAM AD HOC

                                  Pasal 43

(1)   Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
      diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
      Pengadilan HAM ad hoc.
(2)   Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
      atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan
      peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
(3)   Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada
      dilingkungan Peradilan Umum.


                                  Pasal 44

      Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.


                                BAB IX
                          KETENTUAN PERALIHAN

                                  Pasal 45

(1)   Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku
      Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di
      Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar.
(2)   Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      berada pada Pengadilan Negeri di :
      a. Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
         Propinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu,
         Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 17 -


      b. Surabaya yang menjadi Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
         Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
         Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
      c. Makasar yang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
         Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian
         Jaya;
      d. Medan yang meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh,
         Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.



                                                                   BAB X …



                                 BAB X
                           KETENTUAN PENUTUP

                                  Pasal 46

     Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai
kadaluarsa.

                                  Pasal 47

(1)   Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
      berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian
      dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2)   Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dibentuk dengan Undang-undang.


                                  Pasal 48

      Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.

                                  Pasal 49

      Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan
Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal
123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat menurut Undang-undang ini.
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                  - 18 -




                                Pasal 50

      Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.




                                                             Pasal 51 …




                                Pasal 51

     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.




                                   disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 23 Nopember 2000
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   ttd

                                   ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 208
     PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
      - 19 -
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA



                               PENJELASAN

                                    ATAS

                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                          NOMOR 26 TAHUN 2000

                                 TENTANG

                     PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA



I.   UMUM


          Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang
     Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan
     MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan
     Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus
     dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah
     yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
     asas-asas internasional.
          Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
     Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh
     aparatur    pemerintah    untuk    menghormati,     menegakkan,     dan
     menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada
     seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen
     Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak
     bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
          Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat
     dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan
     Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
          Untuk     melaksanakan     amanat    Ketetapan    MPR-RI    Nomor
     XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk
     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
     Pembentukan Undang-undang tersebut merupakan perwujudan tanggung
     jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di
     samping hal tersebut, pembentukan Undang-undang tentang Hak Asasi
     Manusia juga mengandung suatu misi mengemban tanggungjawab moral
     dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi
     Universal    Hak    Asasi   Manusia    yang   ditetapkan   Perserikatan
     Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum
     lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan
     diterima oleh negara Republik Indonesia.

                                                                  Bertitik …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 2 -




     Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari
kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka
untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu
dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengadilan
khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Untuk
merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
     Dasar Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat
(1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
     Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan
dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun
masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum,
keadilan, dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat,
terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
     Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary
    crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional
    maupun internasional dan bukan merupakan tindakan pidana yang
    diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta
    menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang
    mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan
    maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam
    mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian,
    ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh
    masyarakat Indonesia.
2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
    diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
    dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
     Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat adalah :
a. diperlukan penyidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc,
    penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak
    berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur
    dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
c. diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk
    melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan;
d. diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;
e. diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kedaluarsa bagi
    pelanggaran hak asasi manusia yang berat.


                                                         Mengenai …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 3 -




           Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida
      dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum
      internasional dapat digunakan asas tetroaktif, diberlakukan pasal
      mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
      dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2)
      Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Dalam menjalankan hak
      dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
      ditetapkan dengan undang-undang dengan semata-mata untuk menjamin
      pengakuan serta penghormatan atas maksud hak dan kebebasan orang
      lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
      pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
      dalam suatu masyarakat demokratis". Dengan ungkapan lain asas
      retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi
      manusia itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang
      Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-undang ini mengatur pula
      tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara
      pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
      diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk

Bagian 4 dari 4

      atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu
      dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.
           Disamping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini
      menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000
      tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran
      dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang-undang
      dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudical yang ditetapkan dengan
      undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan
      mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi
      manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan
      perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam
      perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.



II.    PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
      Cukup jelas

Pasal 2
      Cukup jelas

Pasal 3
      Cukup jelas
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 4 -




                                                                   Pasal 4 …

Pasal 4
Yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus" dalam ketentuan ini adalah
termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara
Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan
Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.

Pasal 6
Seseorang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun yang melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri.

Pasal 7
"Kejahatan genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan" dalam ketentuan
ini sesuai dengan "Rome Statute of International Criminal Court" (Pasal 6 dan
Pasal 7).

Pasal 8
      Huruf a
            Yang dimaksud dengan "anggota kelompok" adalah seorang atau
lebih anggota kelompok.

     Huruf b
          Cukup jelas

     Huruf c
          Cukup jelas

     Huruf d
          Cukup jelas

     Huruf e
          Cukup jelas

Pasal 9
Yang dimaksud dengan "serangan yang ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil" adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap
penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan
organisasi.

     Huruf a
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 5 -


           Yang dimaksud dengan "pembunuhan" adalah sebagaimana
tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

                                                                  Huruf b …
      Huruf b
           Yang dimaksud dengan "pemusnahan" meliputi perbuatan yang
menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa
perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang
dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk.

     Huruf c
           Yang dimaksud dengan "perbudakan" dalam ketentuan ini
termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan
anak-anak.

      Huruf d
            Yang dimaksud dengan "pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa" adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara
pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka
bertempat tinggal secara sah, tanpa disadari alasan yang diijinkan oleh hukum
internasional.

     Huruf e
          Cukup jelas

      Huruf f
            Yang dimaksud dengan "penyiksaan" dalam ketentuan ini adalah
dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau
penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan
atau seseorang yang berada dibawah pengawasan.

     Huruf g
          Cukup jelas
     Huruf h
          Cukup jelas

      Huruf i
           Yang dimaksud dengan "penghilangan orang secara paksa" yakni
penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa,
dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh
penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk
memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan
maksud untuk melepaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu
yang panjang.

      Huruf j
           Yang dimaksud dengan "kejahatan apartheid" adalah perbuatan
tidak manusia dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 6 -


dalam Pasal 8 yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa
penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok
atau kelompok-kelompok ras lain dilakukan dengan maksud untuk
mempertahankan rezim itu.
                                                               Pasal 10 …

Pasal 10
      Cukup jelas

Pasal 11
      Ayat (1)
            Cukup jelas

     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Cukup jelas

     Ayat (4)
           Cukup jelas

     Ayat (5)
           Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam terhitung sejak tersangka ditangkap.

     Ayat (6)
           Cukup jelas

Pasal 12
      Cukup jelas

Pasal 13
      Cukup jelas

Pasal 14
      Cukup jelas

Pasal 15
      Cukup jelas

Pasal 16
      Cukup jelas

Pasal 17
      Cukup jelas

Pasal 18
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 7 -


     Ayat (1)
            Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga obyektivitas hasil
penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah
lembaga yang bersifat independen.
                                                                 Ayat (2) …
     Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat" adalah tokoh dan
anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegrasi tinggi, dan
menghayati di bidang hak asasi manusia.

Pasal 19
Pelaksanaan "penyelidikan" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai
rangkaian tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam lingkup
projustisia.

     Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas

            Huruf b
                  Yang dimaksud dengan "menerima" adalah menerima,
       mendaftar, dan mencatat laporan atau pengaduan tentang telah
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi
dengan barang bukti.

           Huruf c
                Cukup jelas

           Huruf d
                Cukup jelas

           Huruf e
                Cukup jelas

           Huruf f
                Cukup jelas

            Huruf g
                   Yang dimaksud dengan "perintah penyidik" adalah perintah
tertulis yang dikeluarkan penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat
perintah setelah menerima permintaan dari penyelidik.

                 Angka 1)
                      Cukup jelas

                 Angka 2)
                      "Penggeledahan"       dalam   ketentuan   ini   meliputi
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 8 -


penggeledahan badan dan atau rumah.

                 Angka 3)
                      Cukup jelas


                                                                 Angka 4) …
                 Angka 4)
                      Cukup jelas

     Ayat (2)
           Cukup jelas

Pasal 20
      Ayat (1)
            -    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "bukti
permulaan yang cukup" adalah bukti permulaan untuk menduga adanya
tindak pidana bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
            -    Dalam penyelidikan tetap dihormati asas praduga tak
bersalah sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak disebarluaskan)
sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga melanggar hak asasi manusia
yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
            -    Yang     dimaksud    dengan      "menindaklanjuti"    adalah
dilakukannya penyidikan.

     Ayat (2)
           Cukup jelas

      Ayat (3)
            Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap"
adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang
berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pasal 21
      Ayat (1)
            Cukup jelas

     Ayat (2)
           Cukup jelas

       Ayat (3)
             Dalam ketentuan ini yang dimaksud "unsur masyarakat" adalah
terdiri dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan tinggi.
             Kata "dapat" dalam ketentuan ini dimaksudkan agar Jaksa Agung
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                       - 9 -


dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

      Ayat (4)
            Cukup jelas

      Ayat (5)
            Cukup jelas
                                                              Pasal 22 …

Pasal 22
      Cukup jelas

Pasal 23
      Ayat (1)
            Cukup jelas

       Ayat (2)
             Penuntut umum ad hoc dari unsur masyarakat diutamakan
diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau di Peradilan
Militer.

      Ayat (3)
            Cukup jelas

      Ayat (4)
            Cukup jelas

Pasal 24
      Cukup jelas

Pasal 25
      Cukup jelas

Pasal 26
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai
dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam "Demi
Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk agama Kristen/Katolik kata-kata
"Kiranya Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah.

Pasal 27
      Ayat (1)
            Lihat penjelasan Pasal 4


     Ayat (2)
           Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu
berjumlah ganjil.
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 10 -




     Ayat (3)
           Cukup jelas



                                                                Pasal 28 …


Pasal 28
      Ayat (1)
            "Hak ad hoc" adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karier
yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi,
menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan
keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia.

     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Cukup jelas

Pasal 29
      Angka 1
           Cukup jelas

     Angka 2
          Cukup jelas

     Angka 3
          Cukup jelas

       Angka 4
             Yang dimaksud dengan "keahlian di bidang hukum" adalah antara
lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

     Angka 5
          Cukup jelas

     Angka 6
          Cukup jelas

     Angka 7
          Cukup jelas

     Angka 8
          Cukup jelas
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 11 -




Pasal 30
      Lihat penjelasan Pasal 26

Pasal 31
      Cukup jelas


                                                    Pasal 32 …

Pasal 32
      Cukup jelas

Pasal 33
      Ayat (1)
            Cukup jelas

     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Cukup jelas

     Ayat (4)
           Cukup jelas

     Ayat (5)
           Cukup jelas

     Ayat (6)
           Huruf a
                Cukup jelas

           Huruf b
                Cukup jelas

           Huruf c
                Cukup jelas

           Huruf d
                Lihat penjelasan Pasal 29 Angka 4

           Huruf e
                Cukup jelas

           Huruf f
                Cukup jelas
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 12 -


           Huruf g
                Cukup jelas

           Huruf h
                Cukup jelas

Pasal 34
      Cukup jelas
                                                               Pasal 35 …


Pasal 35
      -     Yang dimaksud dengan "kompensasi" adalah ganti kerugian yang
diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian
sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
      -     Yang dimaksud dengan "restitusi" adalah ganti kerugian yang
diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Restitusi dapat berupa :
            a.    pengembalian harta milik;
            b.    pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau
penderitaan; atau
            c.    penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
      -     Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah pemulihan pada
kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak
lain.

Pasal 36
      Cukup jelas

Pasal 37
      Cukup jelas

Pasal 38
      Cukup jelas

Pasal 39
      Cukup jelas

Pasal 40
      Cukup jelas

Pasal 41
Yang dimaksud dengan "pemufakatan jahat" adalah 2 (dua) orang atau lebih
sepakat akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 42
      Cukup jelas
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 13 -


Pasal 43
      Ayat (1)
            Cukup jelas

      Ayat (2)
            Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti
tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini.

                                                                  Ayat (3) …
     Ayat (3)
           Cukup jelas

Pasal 44
      Cukup jelas

Pasal 45
      Cukup jelas

Pasal 46
      Cukup jelas

Pasal 47
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif
penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di luar
Pengadilan HAM.

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Dalam ketentuan ini dimaksudkan hanya berlaku untuk pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dan yurisdiksinya bagi siapa saja baik sipil maupun
militer.


Pasal 50
      Cukup jelas


Pasal 51
      Cukup jelas



   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4026

WhatsApp ↗