Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 27 Tahun 2022 · Pelindungan Data Pribadi

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 7 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7

Bagian 1 dari 7

                                                            SALINAN
                                 PRESIDEN
                             REPUELIK INDONESIA



                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                            NOMOR 27 TAHUN 2022

                                   TENTANG

                         PELINDUNGAN DATA PRIBADI



                 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



     Menimbang     a. bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu
                      hak asasi manusia yang merupakan bagian dari
                         pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan
                         hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi,
                         berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                         Indonesia Tahun 1945;
                   b. bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk
                      menjamin hak warga negara atas pelindungan diri
                      pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat
                      serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas
                         pentingnya pelindungan data pribadi;
                   c. bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di
                         dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka
                         untuk meningkatkan efektivitas daLam peLaksanaan
                         pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan
                     .   mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu
                         undang-undang;
                   d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                      dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                         membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data
                         Pribadi;
     Mengingat     Pasal 5 ayat (l), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
                   ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945;
                                                                  Dengan




SK No 016999A
                                 FRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA



                                       2-
                          Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN:

     Menetapkan        UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA
                       PRIBADI.

                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                     Pasal I

                       Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

                       1. Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan
                          yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
                          tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
                          baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
                          sistem elektronik atau nonelektronik.
                       2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya
                          untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian
                          pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak
                           konstitusional subjek Data Pribadi.
                       3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
                           dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
                           pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang
                           dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
                           dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
                           perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
                           secara elektronik ataupun nonelektronik.
                       4. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan
                           publik, dan organisasi internasional yang bertindak
                         . sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
                           tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data
                           Pribadi.

                                                                5. Prosesor . . .

SK No 017000 A
                            PRESTDEN
                           BLIK INDONESIA


                                -3-
                5. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan
                   publik, dan organisasi internasional yang bertindak
                   sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan
                   pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data
                   Pribadi.
                6. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang
                   pada dirinya melekat Data Pribadi.
                7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
                   korporasi.
                S. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan
                   yang terorganisasi baik yang berbadan hukum
                     maupun tidak berbadan hukum.
                9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
                     yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
                     pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
                     yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
                     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau
                     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
                     organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
                     seluruh dananya bersumber dari Anggaran
                     Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran
                   . Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
                     masyarakat, dan/atau luar negeri.
                1O. Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui
                     sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai
                     kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
                1 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
                     Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
                     memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
                     Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                                Pasal 2
                (1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang,
                    Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang
                    melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
                    dalam Undang-Undang ini:
                    a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik
                       Indonesia; dan
                                                           b.diluar...

SK No 155204A
                             FRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA


                                 -4-
                      b. di luar rvilayah hukum Negara Republik Indonesia,
                         yang memiliki akibat hukum:
                         1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
                             dan/atau
                         2. bag Subjek Data Pribadi warga negara
                            Indonesia di luar wilayah hukum Negara
                             Republik Indonesia.
                 (2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan
                      Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan
                      pribadi atau rumah tangga.


                                 BAB II
                                 ASAS

                                 Pasal 3
                 Undang-Undang ini berasaskan :
                 a.
                 b. kepastian hukum;
                 c. kepentingan umum;
                 d. kemanfaatan;
                 e. kehati-hatian;
                 f. keseimbangan;
                 g. pertanggungjawaban; dan
                 h. kerahasiaan.

                                 BAB III
                         JENIS DATA PRIBADI

                                 Pasal 4
                 (l) Data Pribadi terdiri atas:
                     a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
                     b. Data Pribadi yang bersifat umum.
                                                               (2lData...


SK No 155205 A
                               PRESIDEN
                         REPI.JBLIK INDONESIA



                                  -5-
                 l2l Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
                   . a. data dan informasi kesehatan;
                     b. data biometrik;
                     c. data genetika;
                     d. catatan kejahatan;
                     e. data anak;
                     f. data ker.rangan pribadi; dan/ atau
                     g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
                        perundang-undangan.
                 (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
                    a. nama lengkap;
                    b. jenis kelamin;
                    c.
                    d.   agama;
                    e.   status perkawinan; dan/ atau
                    f.   Data Pribadi yang dikombinasikan         untuk
                         mengidentifikasi seseorang.


                                  BAB IV
                     HAK SUBJEK DATA PRIBADI

                                  Pasal 5
                 Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi
                 tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum,
                 tujuan permintaan dan penggu.naan Data Pribadi, dan
                 akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

                                  Pasal 6
                 Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui,
                 dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau
                 ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai
                 dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

                                                             Pasal 7. . .

SK No 155206 A
                              PRESIDEN
                          UBLIK INDONESlA


                               -6-
                               Pasal 7
                Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan
                memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai
                dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                               Pasal 8
                Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri
                pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data
                Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan
                peraturan perundang-undangan.

                               Pasal 9
                Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetqjuan
                pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah
                diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.

                               Pasal 10
                (1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan
                   keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang
                   hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis,
                   termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat
                   hukum atau berdampak signifrkan pada Subjek Data
                   Pribadi.
                (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan
                    atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan
                   Pemerintah.

                               Pasal 11
                Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi
                pemrosesan Data Pribadi secara             sesual
                dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

                               Pasal 12
                (I) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima
                   ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi
                   tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan
                   perundang-undangan.

                                                      (2) Ketentuan . . .


SK No 155207A
                            PRESlDEN
                        REPUBLIK INDONES]A


                                      -7 -
                 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran
                     pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan
                     ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                                      Pasal 13
                 (1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau
                     menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari
                     Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai
                     dengan struktur dan/ atau format yang lazim
                     digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
                 (2) Subjek Data Pribadi berhak                       dan
                                             Data Pribadi tentang dirinya ke
                     Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem
                     yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara
                     aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi
                     berdasarkan Undang-Undang ini.
                 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data
                     Pribadi untuk menggunakan dan                 Data
                     Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                                      Pasal 14
                 Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan
                 melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara
                 elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data
                 Pribadi.

                                      Pasal 15
                 (1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 1O ayat (1), Pasal 11, dan
                     Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk:
                     a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
                     b. kepentingan proses penegakan hukum;
                     c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan
                            negara;

                                                            d.kepentingan...


SK No 155208 A
                            PRESIDEN
                        REPUELIK INDONESIA


                                -8-
                   d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan,
                      moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem
                      keuangan yang dilakukan dalam rangka
                        penyelenggaraan negara; atau
                  ' e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
                (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan
                   ketentuan Undang-Undang.

                                BAB V
                   PEMROSESAN DATA PRIBADI

                               Pasal 16
                (1) Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
                  ' a. pemerolehan dan pengumpulan;
                   b. pengolahan dan penganalisisan;
                   c. penyimpanan;
                   d. perbaikan dan pembaruan;

Bagian 2 dari 7

                   e. penampilan, pengumuman,                 transfer,
                        penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
                   f.   penghapusan atau pemusnahan.
                (2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (l) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan
                   Data Pribadi meliputi:
                   a.                     Data Pribadi dilakukan secara
                      terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan
                      transparan;
                   b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan
                      tujuannya;
                   c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
                      menjamin hak Subjek Data Pribadi;
                   d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat,
                      lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat
                        dipertan ggungi awabkan ;

                                                        e.pemrosesan...


SK No 155209A
                             PRESIDEN
                            BLIK INDONESIA


                              -9-
                   e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
                      melindungi keamanan Data Pribadi dari
                      pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang
                      tidak sah, pengubahan yar:g tidak sah,
                                             perusakan,      dan/atau
                      penghilangan Data Pribadi;
                   f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
                      memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan,
                      serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
                   g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus
                      setelah masa retensi beralhir atau berdasarkan
                      permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali
                      ditentukan lain oleh peraturan perundang-
                      undangan; dan
                   h. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara
                      bertanggung jawab dan dapat dibulrtikan secara
                      jelas.
                (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
                    pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 17
                (l) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual
                   di tempat umum dan/ atau pada fasilitas pelayanan
                   publik dilakukan dengan ketentuan:
                   a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana,
                      dan/atau                      lalu lintas atau
                      pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi
                      lalu lintas;
                   b. harus                 Informasi pada area yang
                      telah dipasang alat pemroses atau pengolah data
                      visual; dan
                   c. tidak digunakan untuk
                       seseorang.
                (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan
                    tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                          Pasal 18. . .


SK No 155344A
                                 PRESIDEN
                                BLIK INDONESIA


                                   -10-
                                  Pasal 18
                    (1) Pemrosesan Data Pribadi dapat dilalrukan oleh 2 (dua)
                       atau lebih Pengendali Data Pribadi.
                    (2) Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh
                        2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus
                       memenuhi syarat minimal:
                       a. terdapat perjanjian antara para Pengendali Data
                          Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan
                          hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
                       b. terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara
                          pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara
                          bersama; dan
                       c. terdapat narahubung yang ditunjuk secara
                           bersama-sama.


                                   BAB VI
      KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI
                    DAI,AM PEMROSESAN DATA PRIBADI


                               Bagian Kesatu
                                   Umum

                                  Pasal 19
                    Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
                    a. Setiap Orang;
                    b. Badan Publik; dan
                    c. Organisasi Internasional.

                                Bagian Kedua
                      Kewajiban Pengendali Data Pribadi

                                   Pasal 20
                    (1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar
                        pemrosesan Data Pribadi.
                                                                  (2) Dasar...


SK No l552ll A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA


                                      - 11-
                (2) Dasar pernmsesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) meliputi:
                      a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek
                         Data Pribadi untuk 1 (sahr) atau beberapa tujuan
                         tertentu yang telah disampait<an oleh Pengendali
                         Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
                      b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek
                           Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau
                           untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi
                           pada saat akan melalrukan pedanjian;
                      c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data
                           Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
                           perundang-undangan;
                      d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek
                           Data Pribadi;
                      e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentJngan
                         umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan
                  .        kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan
                           peraturan perundang-undangan; dan/atau
                      f.   pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan
                           memperhatikan tujuan, kebututran, dan
                           keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi
                           dan hak Subjek Data Pribadi.

                                      Pasal 21
                (1) Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan
                      persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat
                      (21 huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib
                      menyampaikan Informasi mengenai:
                      a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
                      b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
                      c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
                      d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data
                           Pribadi;
                      e. rincian mengenai Informasi yang
                      f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
                      C. hak Subjek Data Pribadi.
                                                                  (2) Dalam . . .

SK No l552l2A
                             PRESIEIEN
                         REPUBLIK INOONESIA


                               -t2-
                 (2) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib
                   . memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum
                     terjadi perubahan Informasi.

                               Pasa722
                 (1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan
                     melalui persetujuan tertulis atau terekam.
                 (2) Persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       dapat disampaikan secara elektronik atau
                      nonelektronik.
                 (3) Persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      mempunyai kekuatan hukum yang sama.
                 (4). Dalam hal persetqluan sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetqjuan
                      harus memenuhi ketentuan:
                      a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
                      b. dibuat dengan forrnat yang dapat dipahami dan
                          mudah diakses; dan
                      c. menggunalan bahasa yang sederhana dan jelas.
                 (5) Persetqjuan yang tidak memenuhi ketentuan
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
                      dinyatakan batal demi hukum.

                   '           Pasal 23
                 Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan
                 pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetqjuan
                 yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi
                 dinyatakan batal demi hukum.

                               Pasal 24
                 Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali
                 Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetqjuan yang
                 telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.

                                                             Pasal 25...




SK No 155213 A
                             PRESIOEN
                         REPUBLIK INDONES]A


                                  -13-
                                  Pasal 25
                (1) Pemrosesan Data Pribadi anak                      secara
                      khusus.
                (2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) wajib mendapat persetqjuan dari orang
                      tua anak dan/ atau wali anak sesuai dengan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.

                                  Pasal 26
                (1) Pemrosesan Data Pribadi                      disabilitas
                  ' diselenggarakan secara khusus.
                (2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                      melalui komunikasi dengan                         cara
                      tertentu sesuai dengan ketentuan
                      undangan.
                (3) Pemrosesalr Data Pribadi penyandang disabilitas
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat
                      persetujuan dari penyandang disabilitas dan/ atau wali
                      penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.


                                  Pasal2T
                Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan
                Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara
                hukum, dan transparan.

                                  Pasal 28
                Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan
                Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data
                Pribadi.

                  .               Pasal 29
                (1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi,
                    kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai
                      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                              (2) Dalam . . .



SK No l55214A
                             PRESIDEN
                        REPTIBLIK INDONESlA


                                -14-
                 (2) Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan
                    konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (l) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan
                    verifikasi.


                               Pasal 30
                 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/ atau
                   ' memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan
                     Data Fribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh
                     empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi
                     menerima permintaan pembaruan dan/atau
                    perbaikan Data Pribadi.
                 (2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil
                     pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada
                    Subjek Data Pribadi.

                               Pasal 31
                 Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman
                 terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.

                               Pasal 32
                 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses
                     kepada Subjek Data Pribadi terhadap Data Pribadi
                     yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data
                     Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan
                    Data Pribadi.
                 (2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                     paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
                     terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima
                     permintaan akses.

                               Pasal 33
                 Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses
                 perubahan terhadap Data Fribadi kepada Subjek Data
                 Pribadi dalam hal:
                 a. membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau
                    kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/ atau orang
                    lain;
                                                         b. berdampak . . .


SK No 155215 A
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                                   - 15-
                b. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik
                        orang lain; dan/ atau
                c       bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan
                        keamanan nasional.


                                   Pasal 34
                (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian
                    dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal
                        pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi
                        terhadap Subjek Data Pribadi.
                (2) Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                        a. pengambilan keputusan secara otomatis yang
                           memiliki akibat hukum atau dampak yang
                    .      signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
                        b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat
                           spesifik;
                        c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
                        d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi,
                           penskoran, atau pemantauan yang sistematis
                           terhadap Subjek Data Pribadi;
                        e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan
                             pencocokan atau penggabungan sekelompok data;
                        f.

Bagian 3 dari 7

                        penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan
                        Data Pribadi; dan/ atau
                    g. pemrosescrn Data Pribadi yang membatasi
                       pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi.
                (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak
                    Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan
                        Pemerintah.

                                   Pasal 35
                Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan
                keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan
                melakukan:

                                                         a. pen]rusunan . .   .




SK No 155216A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                              -16-
                a. penyusunan dan penerapan langkah teknis
                  ' operasional untuk melindungi Data Pribadi dari
                   gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
                   dan
                b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan
                   memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang
                   harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.

                             Pasal 36
                Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali
                Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.

                             Pasal 37
                Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan
                terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan
                Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.

                             Pasal 38
                Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi
                dari pemrosesan yang tidak sah.

                             Pasal 39
                (1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi
                    diakses secara tidak sah.
                (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan dengan                  sistem keamanan
                    terhadap Data Pribadi yang diproses dan/ atau
                    memproses Data Pribadi                      sistem
                    elektronik secara andal, aman, dan bertanggung
                   jawab.
                (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                   dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                   perundang-undangan.


                                                           Pasal 40...




SK No l552l7A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA


                              -t7-
                              Pasal 40
                (1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan
                    pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data
                    Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data
                    Pribadi.
                (2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24
                    (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
                    Pengendali Data Pribadi menerima permintaan
                    penarikan kembdi persetqiuan pemrosesan Data
                    Pribadi.

                              Pasal 41
                (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan
                    dan pembatasan pemrosesan Data Fribadi baik
                    sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24
                    (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
                    Pengendali Data Pribadi menerima permintaan
                    penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
                (2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
                  . dalam hal:
                    a terdapat ketentuan     peraturan perundang-
                       undangan yang tidak                    dilakukan
                       penundaan dan                   pemrosesan Data
                       Pribadi;
                   b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain;
                       dan/ata.u
                   c. Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis
                       dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak
                                       dilalrukan                    dan
                       pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
                (3) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah
                   dilaksanakan penundaan dan             pembatasan
                   pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.

                              Pasal 42
                (1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan
                   Data Pribadi dalam hal:
                                                            a. telah...

SK No l552l8A
                                PRESIDEN
                              UBLIK INDONESIA


                                    -18-
                       a. telah mencapai masa retensi;
                       b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
                       c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.
                (2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                       ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                    Pasal 43
                (l) Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi
                       dalam hal:
                       a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk
                          pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
                       b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan
                          kembali persetqiuan pemrosesan Data Pribadi;
                       c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
                       d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan
                          cara melawan hukum.
                (21                 Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan.

                                    Pasal 44
                (1) Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data
                       Pribadi dalam hal:
                       a. telah habis masa retensinya dan berketerangan
                           dimusnahkan berdasarkarr jadwal retensi arsip;
                      . b. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi;
                       c. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses
                       hukum suatu perkara; dan/ atau
                    d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan
                       cara melawan hukum.
                (2) Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
                    peraturan perundang-undangan.

                                                                 Pasal 45. . .



SK No l552l9A
                            PRES]DEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                              -19-
                              Pasal 45
                Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan
                penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada
                Subjek Data Pribadi.

                              Pasal 46
                (1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi,
                    Pengendali Data Pribadi wajib
                    pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24
                    (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
                   a. Subjek Data Pribadi; dan
                   b. lembaga.
                (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) minimal memuat:
                   a. Data Pribadi yang terungkap;
                   b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
                   c.   upaya penanganan dan pemulihan atas
                       terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data
                       Pribadi.
                (3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib
                   memberitahukan kepada masyarakat mengenai
                   kegagalan Pelindungan Data Pribadi.

                              Pasal 47
                Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas
                pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan
                pertanggungiawaban dalam                      kewajiban
                pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.

                              Pasal 48
                (1) Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang
                   melakukan         penggabungan, pemisahan,
                   pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan
                   hukum wajib                          pemberitahuan
                   pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.

                                                  (2) Pemberitahuan . . .




SK No 155220A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONES


                              -20-
                (2) Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan
                   sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan,
                   peleburan, atau pembubaran badan hukum.
                (3) Dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan
                    hukum melakukan pembubaran atau dibubarkan,
                    penyimpanan, pentransferan,                 , atau
                    pemusnahan Data Pribadi dilalsanakan sesuai dengan
                   ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (4) Penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau
                    pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                  'pada ayat (3) diberitahukan kepada Subjek Data
                   Pribadi.
                (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                    pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
                    ayat (21, dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
                   Pemerintah.

                              Pasal 49
                Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi
                wajib melaksanakan perintah lembaga dalam rangka
                penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan
                Undang-Undang ini.

                              Pasal 50
                (1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 36, PasaJ42,
                   Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,
                   Pasal 44 ayat (1) huruf b, Pasal 45, dan Pasal 46
                   ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk:
                   a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional'
                   b. kepentingan proses penegakan hukum;
                   c. kepentingan urnum dalam rangka
                      negara; atau
                   d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan,
                      moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem
                      keuangan yang dilakukan dalam rangka
                      penyelenggaraan negara.

                                                    (2) Pengecualian


SK No 155221A
                            PRESlOEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                                 -21 -
                 (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan
                    ketentuan Undang-Undang.

                               Bagian Ketiga
                   Kewajiban Prosesor Data Pribadi

                                 Pasal 51
                 (1) Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor
                     Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan
                     pemrosesan Data Pribadi berdasarkan perintah
                    Pengendali Data Pribadi.
                 (2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur
                     dalam Undang-Undang ini.
                 (3) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab Pengendali
                    Data Pribadi.
                 (4) Prosesor Data Pribadi dapat melibatkan Prosesor Data
                     Pribadi lain dalam melakukan pemrosesan Data
                    Pribadi.
                 (5) Prosesor Data Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan
                     tertulis dari Pengendali Data Pribadi sebelum
                     melibatkan Prosesor Data Pribadi lain sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (4).
                 (6) Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan
                     pemrosesan Data Pribadi di luar perintah dan tujuan
                    yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi, pemosesan
                    Data Pribadi menjadi tanggung jawab Prosesor Data
                    Pribadi.

                                 Pasal 52
                 Ketentuan mengenai kewajiban Pengendali Data Pribadi
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31,
                 Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39
                 berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi.


                                                             Bagran


SK No 155348 A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                   -22-
                             Bagian Keempat
                 Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan
                     Fungsi Pelindungan Data Pribadi

                                   Pasal 53
                  (1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
                        wajib menunjuk pejabat atau petugas yang
                        melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam
                        hal:
                        a. pemros(:san Data Pribadi untuk kepentingan
                            pelayanan publik;
                        b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki
                           sifat, ruang lingkup, dan/ atau tujuan yang
                            memerlukan pemantauan secara teratur dan
                            sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar;
                    '       dan
                        c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari
                            pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk
                            Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/ atau Data
                            Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
                  (2) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
                      Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) ditunjuk berdasarkan profesionalitas,
                      pengetahuan mengenai hukum, praktik Pelindungan
                      Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi
                        tugas-tugasnya.
                  (3). Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
                        Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (2) dapat berasal dari dalam dan/ atau luar
                        Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.

Bagian 4 dari 7

                                   Pasal 54
                  (1) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
                      Pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling
                        sedikit:


                                                    a menginformasikan




SK No 155223 A
                                PRESIDEN
                            REPUELIK INDONESIA


                                  -23-
                      a.                      dan memberikan saran kepada
                           Pengendali Data Pribadi atau Frosesor Data Pribadi
                           agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang
                           ini;
                       b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap
                           Undang-Undang ini dan kebljakan Pengendali Data
                           Pribadi atau Prosesor Data Pribadi;
                       c. memberikan saran mengenai penilaian dampak
                           Pelindungan Data Pribadi dan memantau kine{a
                           Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi;
                           dan
                       d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung
                     '     untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data
                           Pribadi.
                   (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (l), pejabat atau petugas yang
                       melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi
                       memperhatikan risiko terkait pemrosesan Data
                       Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang
                       lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan.
                   (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas
                       yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi
                       diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                  BAB VII
                           TRANSFER DATA PRIBADI


                               Bagian Kesatu
                Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum
                         Negara Republik Indonesia

                                  Pasal 55
                   (1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer
                     . Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya
                      dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

                                                           (2) Pengendali . . .




SK No 155224A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                     -24-
                     (2) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data
                        Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib
                        melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana
                        dimaksud dalam Undang-Undang ini.


                                   Bagian Kedua
                 Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum
                           Negara Republik Indonesia


                                     Pasal 56
                     (1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer
                         Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau
                         Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara
                         Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang
                         diatur dalarn Undang- Undang ini.
                     (2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi wajib
                         memastikan negara tempat kedudukan Pengendali
                         Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang
                       . menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat
                        Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi
                        dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
                     (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (21 tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib
                        memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang
                        memadai dan bersifat mengikat.
                     (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data
                         Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan Subjek Data
                        Pribadi.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi
                       ' diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                                 BABVIII ...




SK No 155225 A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA


                                  -25-
                              BAB VIII
                      SANKSI ADMINISTRATIF


                              Pasal 57
                (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2O ayat (l),
                  ' Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26ayat(31,
                    Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
                   Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35,
                   Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1),
                   Pasal 4O ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3),
                   Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1),
                   Pasal 45, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47,
                   Pasal 48 ayat (l), Pasal 49, Pasal 51 ayat (1) dan
                   ayat (5), Pasal 52, Pasal 53 ayat (l), Pasal 55 ayat (21,
                   dan Pasal 56 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dikenai
                   sanksi administratif.
                (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (l) berupa:
                    a. peringatantertulis;
                   b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data
                       Pribadi;
                   c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi;
                      dan/atau
                   d. dendaadministratif.
                (3) Sanksi administratif berupa denda administratif
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling
                    tinggi 2 (dua) persen dari perrdapatan tahunan atau
                  . penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
                (4) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga.
                (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
                    sanksi administratif selagaimana dimaksud pada
                    ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                               BAB IX. . .




SK No 155226A
                             FRESIDEN
                           UALIK INDONES


                               -26-
                               BAB Ix
                           KELEMBAGAAN

                               Pasal 58
                 (1) Pemerintah berperan dalam
                     penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai
                     dengan ketentuan Undang-Undang ini.
                 (2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
                    oleh lembaga.
                 (3) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                     ditetapkan oleh Presiden.
                 (4) lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                   ' bertanggung jawab kepada Presiden.
                 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
                     sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dengan
                    Peraturan Presiden.

                              Pasal 59
                 l,embaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)
                 melaksanakan:
                 a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi
                     Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi
                     Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan
                   ' Prosesor Data Fribadi;
                 b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan
                    Data Pribadi;
                 c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran
                    Undang-Undang ini; dan
                 d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
                              Pasal 60
                 Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)
                 berwenang:
                 a.. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang
                    Pelindungan Data Pribadi;

                                                      b. melakukan . . .

SK No 155227 A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA


                                   -27-
                 b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
                       Pengendali Data Pribadi;
                 c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran
                       Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali
                       Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
                 d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan
                       dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana
                       dimaksud dalam Undang-Undang ini;
                 e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data
                        Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan
                      . pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
                 f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan
                       persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah
                       hukum Negara Republik Indonesia;
                 g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil
                       pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau
                       Prosesor Data Pribadi;
                 h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan
                       Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan ;
                 i.    menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan
                       terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
                 j.    melakukan                   dan                atas
                       pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan
                       terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan
                       Data Pribadi;
                 k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau
                       Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran
                       Pelindungan Data Pribadi;
                 l.    meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen
                       dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait
                       dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
                 m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan
                       dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan
                       pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

                                                         n. melakukan . . .


SK No 155228 A
                            PRESIDEN
                        REPUELIK INDONESIA


                                -24-

                 n   melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap
                     sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat
                     yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau
                     Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses
                     terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
                 o   meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam
                     penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.

                               Pasal 61
                 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang
                 lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pa6al 60 diatur
                 dalam Peraturan Pemerintah.

                              BAB X
                     KERJA SAMA INTERNASIONAL

                               Pasal 62
                 (1) Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah
                     dengan pemerintah negara lain atau Organisasi
                     Internasional terkait dengan Pelindungan Data
                     Pribadi.
                 (2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan
                     Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan dan
                     prinsip hukum internasional.

                               BAB xI
                      PARTISIPASI MASYARAKAT

                               Pasal 63
                 (1) Masyarakat dapat berperan baik secara langsung
                     maupun tidak langsung dalam mendukung
                     terselenggaranya Pelindungan Data Pribadi.
                 (2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan,
                     pelatihan, advokasi, sssialis4si, dan/ atau pengawasan
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan.

                                                               BABxII ...
SK No 155229 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA


                                  -29-
                                  BAB xII
                PEI{YELESAI,AN SENGKETA DAN HUKUM ACARA

                                  Pasal 64
                    (1) Penyelesaian sengketa                    Data Pribadi
                       dilakukan  melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga
                       penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan
                       ketentuan peraturan perundang-undangan.
                    (2) Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian
                       sengketa dan/ atau proses peradilan Pelindungan Data
                       Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                        undangan.
                    (3) Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi:
                        a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum
                            acara; dan
                        b. alat bukti lain berupa informasi elelrtronik
                           dan/ atau dokumen elektronik sesuai dengan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan.
                    (4) Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi,
                       proses persidangan dilakukan secara tertutup.


                                  BAB XIII
                I,ARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI

                                  Pasal 65
                    (1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
                        memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
                        bukan miliknya dengan maksud untuk
                        menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
                       mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
                    (2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
                       mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
                    (3) Setiap Orang     dilarang secara melawan hukum
                                       Data Pribadi yang bukan miliknya.

Bagian 5 dari 7

                                                                 Pasal 66. . .


SK No 155230A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA


                              -30-
                              Pasal 66
                Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau
                memalsul<an Data Pribadi dengan maksud r.rntuk
                                 diri sendiri atau orang lain yang dapat
                mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

                              BAB XIV
                        KETENTUAN PIDANA

                              Pasal 67
                (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
                    memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
                    bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan
                    diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan
                    kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
                    paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
                    paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
                    mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
                    dan/atau pidana denda paling banyak
                    Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                (3) Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum
                    menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                    dan/atau pidana denda paling banyak
                    Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).

                              Pasal 68
                Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi
                palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk
                menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
                mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara
                paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling
                banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).

                                                             Pasal 69...


SK No 155350A
                             PRESIDEN
                             BLIK INDONES


                               -31 -
                               Pasal 69
                 Selain dijatuhi pidana ssfagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana
                 tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau
                 harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak
                 pidana dan pembayaran ganti kerugian.

                               Pasal 7O
                 (1) Dafam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi,
                    pidana dapat dljatuhkan kepada pengurus, pemegang
                    kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau
                    Korporasi.
                 (2) Pidana yang dapat d[jatuhkan terhadap Korporasi
                    hanya pidana denda.
                 (3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi
                     paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana
                    denda yang diancamkan.
                 (4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana
                   ' tambahan berupa:
                     a. perampasan keuntungan dan/ atau           harta
                        kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak
                        pidana;
                    b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha
                        Korporasi;
                    c. pelarangan permanen melakukan perbuatan
                       tertentu;
                    d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
                       dan/ atau kegiatan Korporasi;
                    e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
                    f. pembayaran ganti kerugian;
                    g. pencabutan izin; dan/atala
                    h. pembubaranKorporasi.

                                                           Pasal 71 ...



SK No 155232 A
                               PRESIDEN
                        REPIIBLIK INDONESIA


                                -32-
                                Pasal 71
                 (1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana
                     denda, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu)
                     bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan
                     hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
                 (2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                     diperpanjang untuk waktu paling lama I (satu) bulan.
                 (3) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
                     dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau
                     pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh
                     jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak
                    dibayar.
                 (4) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan
                    atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                    tidak cukup atau tidak                         untuk
                    dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti
                    dengan pidana penjara paling lama sebagaimana
                    diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
                 (5) Lamanya pidana penjara sebagaimspa dimaksud pada
                     ayat (4) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan
                    dalam putusan pengadilan.

                                Pasal T2
                 (1) Dafam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan
                     atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 71 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana
                     Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana
                   . denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa
                     pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
                     Korporasi untuk jangka wa.ktu paling lama 5 (lima)
                     tahun.
                 (2) I.arnanya pembekuan s6lagian atau seluruh kegiatan
                     usaha Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam
                     putusan pengadilan.

                                                           Pasal 73...



SK No 155233 A
                           PRESlOEN
                       REPUBLIK INDONESIA


                              -33-
                              Pasal 73
                Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan
                Pdsal 72 juga berlaku dalam hal penjatuhan pidana
                tambahan berupa pembayaran ganti kerugian.


                              BAB XV
                     KETENTUAN PERALIHAN


                              Pasal 74
                Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali
                Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang
                terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib
                menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi
                berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun
                sejak Undang-Undang ini diundangkan.


                              Pasal 75
                Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
                ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
                mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih
                tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
                ketentuan dalam Undang-Undang ini.


                              BAB XVI
                      KETENTUAN PENUTUP


                              Pasal 76
                Undang-Undang ini        mulai berlaku pada tanggal


                                                              Agar




SK No 155234A
                                       PRESlDEN
                                   REPUBLIK INOONESIA


                                        - 34-
                           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                           pengundangan Undang-Undang ini          dengan
                           penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                           Indonesia.

                                                Disahkan di Jakarta
                                                pada tanggal L7 Oktober 2O22

                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                               ttd

                                                         JOKO WIDODO

       Diundangkan di Jakarta
       pada tanggd 17 Oktober 2022

       MENTERI SEKRETARIS NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA,


                    ttd.

                 PRATIKNO


       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 196

           Salinan sesuai dengan aslinya
       KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
                    BLIK INDONESIA
          KB
                      Perundang-undangan
                          trasi Hukum,
ts
!r,l
,
 *

         ftrN                Djaman




SK No 155338A
                                     PRESlDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA



                                      PENJEI,ASAN
                                          ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBUK INDONESI,A
                                 NOMOR 27 TAHVN 2022
                                       TET\ITANG
                             PELINDUNGAN DATA PRIBADI


    I   UMUM
              Ferkembangan teknologi informasi dan komurikasi yang melaju dengan
        pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi
        memunglinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah
        negara sehingga              salah satu faktor pendorong globalisasi. Berbagai
        selrtor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti
        peryrelengaraan ele&onic @mmet@ (e-ammere) dalam sektor
        perUagangan/bisnis, eledrunic dtution (edtt@lion) daJarla bidang perdidikan,
        eledronic hmlth (e-leaftfl dalam bidang kesehatan, ele&onic gouqrunent
        (egovenunent) dalam bidang pemerintahan, serta teknologi informasi yang
        dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut
        mengakibatkan Data Pribadi seseorang sanga.t mudah untuk dikumpulkan dan
        dipindahkan dari sahr pihak ke phak lain tanpa sepengetatnran Subjek Data
        Pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
             Felindungan Data Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia
        Dengan demikian, pengaturan menyangkut Data Pribadi merupakan manifestasi
        pengakuan dan pelindungan atas hak dasar manusia. Keberadaan suatu
        Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi                            suahr
        keharusan  yang tidak dapat ditunda  lagl karena sanga.t mendesak bagi berbagai
        kepentingan nasional. Fergaulan intemasional Indonesia turut menuntut
        adanya Felindungan Data Pribadi. Felindungan tersebut dapa.t memperlancar
        perdagangan, industri, dan investasi yang bersifat transnasional.
              Undang-Undang tentang Felindungan Data Pribadi                  amanat
        dari Pasal2SG ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
        1945 yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri
        pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
        kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman
        ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesLratu yang merupakan hak
        asasi". Persoalan Felindungan Data Pribadi mtrncul kar€na lreprihatinan akan
                     terhadap Data Pribadi yang dapa.t dialami oleh orang dan/atau
        badan hukum. Felangaran tersehut dapat menimbu[€n kerugian materiel dan
        nonmateriel.


                                                                      Perumusan . . .

SK No 155236A
                                      PRESIDEN
                                      ELIK INDONESIA

                                         -2-
              Perumusan aturan tentang Pelindungan Data Pribadi dapat dipahami
        karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam
        masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang
        dilakukan secara elektronik dan nonelektronik menggunakan perangkat olah
        data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan
        kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai
        kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau
        melanggar hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan
        menciptakan keseimbangan antara hak individu dan masyarakat yang
        diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang Pelindungan Data
        Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya
        ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.

             Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang Pelindungan Data
        Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah
        standar Pelindungan Data Pribadi secara urnurn, baik yang diproses sebagian
        atau keseluruhan dengan cara elektronik dan nonelektronik, dimana masing-
        masing sektor dapat menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai
        karakteristik sektor yang                   Pengaturan               Data
        Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga
        negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk
        mendapatkan pelayanan dari Korporasi, Badan Publik, Organisasi
        Internasional, dan Pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan
        industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan
        daya saing industri dalam negeri.


    II. PASALDEMIPASAL
        Pasal I
                 Cukupjelas.

        Pasal 2
                 Cukupjelas.

        Pasal 3
                 Hurufa
                      Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa setiap
                      pemrosesErn Data Pribadi dilakukan dengan memberikan
                      pelindungan kepada Subjek Data Pribadi atas Data Pribadinya
                      dan Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan.

                                                                        Hurufb. . .

SK No 155237 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                          -3-
                 Huruf b
                      Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa
                      setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan
                      landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi
                      serta segala sesuatu yang mendukung

Bagian 6 dari 7

                      sehingga mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar
                      pengadilan.
             Huruf c
                      Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah
                      bahwa dalam              Pelindungan Data Pribadi harus
                      memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara
                      luas. Kepentingan umum tersebut antara lain
                                       negara dan pertahanan dan keamanan
                      nasional.
             Huruf d
                      Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa
                      pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi
                      kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita
                      kesej a-hteraan umum.

             Huruf e
                      Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa para
                      pihak yang terkait dengan perrrosesan dan pengawasan Data
                      Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi
                      mendatangkan kerugian.
             Huruf f
                  Yang dimaksud dengan oasas keseimbangan" adalah sebagai
                  upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara
                  hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah
                  berdasarkan kepentingan umum.
             Huruf g
                      Yang dimaksud dengan "asas pertanggungiawaban" adalah
                      bahwa semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan
                      pengawasan Data Pribadi bertindak secara bertanggung jawab
                      sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban
                      para pihak yang terkait termasuk Subjek Data Pribadi.
             Hurufh
                      Yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah bahwa Data
                      Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari
                      kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.
                                                                         Pasal 4...


SK No 155238 A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INOONESIA

                                          -4-
        Pasal 4
                Ayat (1)
                      Huruf a
                           Data Pribadi yang bersifat spesifik merupakan Data Pribadi
                           yang apabila dalam pemrosesErnnya dapat mengakibatkan
                           dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi, antara
                           lain tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar
                           Subjek Data Pribadi.
                      Hurufb
                           Crkup jelas.
                Ayat (2)
                      Huruf a
                           Yang dimaksud dengan "data dan informasi kesehatan"
                           adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan
                           dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau
                           pelayanan kesehatan.
                      Hurufb
                           Yang dimaksud dengan "data biometrilC adalah data yang
                           berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik
                           perilaku individu yang memungkinkan identilikasi unik
                           terhadap individu, seperti gambar wajah atau data
                           daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat
                           keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus
                           ddaga dan dirawat, termasuk narnun tidak terbatas pada
                           rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
                      Hurufc
                           Yang dimaksud dengan odata genetika" adalah semua data
                           jenis apa.pun mengenai karakteristik suatu individu yang
                           diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal
                           awal.
                      Hurufd
                           Yang dimaksud dengan "catatan kejahatan" merupakan
                           catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan
                           perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau
                           sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang
                           dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan
                           pencantunan dalam daftar pencegahan atau
                      Huruf e
                           Cukup jelas.
                                                                          Huruff...

SK No 155239A
                                         PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA


                                              -5-
                      Huruf f
                           Yang dimaksud dengan "data keuangan pribadi" adalah
                           termasuk narnun tidak terbatas kepada data jumlah
                            simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan
                           data karhr kredit.
                      Hurufg
                               Cukup jelas.
                Ayat (3)
                      Hurufa
                               Cukup jelas.
                      Huruf b
                               Cukup jelas.
                      Hurufc
                               Cukup jelas.
                      Huruf d
                               Cukup jelas.
                      Hurufe
                               Cukup jelas.
                      Huruff
                               Yang dimaksud dengan "Data Pribadi yang dikombinasikan
                               untuk mengidentiflkasi seseorang' antara lain nomor
                               telepon seluler dan IP Address.
        Pasal 5
                Cukup jelas.
        Pasal 6
                Cukup jelas.
        Pasal 7
                Hak untuk memperoleh salinan Data Pribadi dilakukan secara gratis,
                kecuali untuk kondisi tertentu yang memang membutuhkan biaya.
        Pasal 8
                Cukup jelas.

                                                                          Pasal 9...


SK No 155240A
                                              PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                                -6-
        Pasal 9
                Cukup jelas.
        Pasal 1O
              Ayat (l)
                     Yang dimaksud dengan "pemrolilan" adalah kegiatan
                      mengidentifikasi seseorang termasuk narnun tidak terbatas
                      pada riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi, kesehatan, preferensi
                      pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi, atau pergerakan
                      Subjek Data Pribadi secara elektronik.
                Ayat (2)
                      Cukup jelas.
        Pasa1 11
                Cukup jelas.
        Pasal t2
              Cukup jelas.
        Pasal 13
              Cukup jelas.
        Pasal L4
                Cukupjelas.
        Pasal 15
              Ayat (1)
                     Hurufa
                               Cukup jelas.
                     Hurufb
                              Yang dimaksud dengan "kepentingan proses penegakan
                              hukum" adalah kepentingan yang berkaitan dengan
                              upaya atau langkah dalam rangka menjalankan atau
                              menegakkan aturan hukum berdasarkan ketentuan
                              peraturan perundang-undangan antara lain proses
                              penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
                     Huruf c
                           Yang dimaksud dengan "kepentingan umum dalam
                           rangka penyelenggaraan negara" antara lain
                              penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan
                              sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan
                              berusaha terintegrasi secara elektronik.
                                                                          Huruf d . . .

SK No 155241A
                                          PRESIDEN
                                      REPUELIK INDONESIA

                                             -7 -
                      Hurufd
                            Yang dimaksud dengan "sektor jasa keuangan" adalah
                            perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan,
                            dana pensiun, regulasi berbasis teknologi, teknologi
                            finansial, dan teknologi yang berbasis lainnya yang berada
                            dalam pengawasan Bank Indonesia, Otoritas Jasa
                            Keuangan, dan l,embaga Penjamin Simpanan.
                      Hurufe
                            Cukup jelas.
                Ayat (2)
                      Cukup jelas.
        Pasal 16
              Ayat (1)
                      Hurufa
                            Cukup jelas.
                      Hurufb
                            Cukup jelas.
                      Hurufc
                            Cukup jelas.
                      Huruf d
                            Cukup jelas.
                      Huruf e
                           Yang dimaksud dengan "penampilan" adalah perbuatan
                           memperlihatkan Data Pribadi untuk tujuan tertentu dan
                           pihak-pihak tertentu.
                            Yang dimaksud dengan                           adalah
                            pemberitahuan sebuah Informasi yang ditujukan kepada
                            orang banyak dan bersifat umum.
                            Yang dimaksud dengan "transfe/ adalah perpindahan,
                            pengiriman, dan/atau penggandaan Data Pribadi baik
                            secara elektronik maupun nonelektronik dari Pengendali
                            Data Pribadi kepada pihak lain.
                      Huruff
                            Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                                                                         Pasal 17. . .

SK No 155242A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                                            -8-
        Pasal 17
              Cukup jelas.
        Pasal 18
              Cukup je1as.
        Pasal 19
              Cukup jelas.
        Pasal 20
              Ayat (1)
                    Cukup jelas.
                 Ayat(21
                       Hurufa
                             Cukup jelas.
                      Huruf b
                             Cukup jelas.
                      Hurufc
                             Cukup jelas.
                      Hurufd
                           Yang dimaksud dengan "kepentingan vital Subjek Data
                           Pribadi" adalah terkait dengan keberlangsungan hidup dari
                           Subjek Data Pribadi misalnya ketika pemrosesan Data
                           Pribadi diperlukan untuk tindalan perawatan medis
                             senus.
                      Huruf e
                           Cukup jelas.
                      Huruff
                           Cukup jelas.
        Pasal 21
              Ayat (1)
                      Hurufa
                           Cukup jelas.
                      Huruf b
                           Cukup jelas.
                      Hurufc
                           Cukup jelas.
                                                                        Hurufd . . .

SK No 155243 A
                                          PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA


                                             -9-
                      Hurufd
                            Cukup jelas.
                      Huruf e
                            Yang dimaksud dengan "rincian mengenai Informasi yang
                            dikumpulkan" adalah daftar Informasi mengenai Data
                            Pribadi Subjek Data Pribadi, baik berupa Data Pribadi yang
                            bersifat umum maupun Data Pribadi yang bersifat spesifik,
                            yang dikumpulkan oleh Pengendali Data Pribadi dalam
                            rangka pemrosesan Data Pribadi.
                      Huruff
                            Yang dimaksud dengan "jangka waktu pemrosesan Data
                            Pribadi" adalah rentang waktu dimulainya hingga
                            selesainya serangkaian kegiatan perrrosesan Data kibadi
                            sesuai dengan tujuan perrrosesan Data Pribadi.
                      Hurufg
                             Cukup jelas.
                Ayat (2)
                      C\:kup jelas.
        PasaJ22
             Ayat (1)
                   Cukup jelas.
                Ayat (2)
                      Cukup jelas.
                Ayat (3)
                      Cukup jelas.
                Ayat (4)
                      Hurufa
                             Cukup jelas.
                      Hurufb
                             Cukup jelas.
                      Hurufc
                            Yang dimaksud dengan "bahasa" adalah Bahasa Indonesia.
                Ayat (5)
                      Cukup jelas.
        Pasal 23
              Cukup jelas.

                                                                         Pasal 24...

SK No 155340A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                       _ 10_

        Pasal24
                 Cukup jelas.

        Pasal 25
                 Cukup jel,as.

        Pasal 26
                 Cukup jelas.

        PasaJ2T
             Yang dimaksud dengan "secara terbatas dan spesifilC adalah
                             Data Pribadi hanrs terbatas sesuai dengan tujuan
             pemrosesannya serta tujuan pernrosesan Data Pribadi harus secara
             eksplisit, sah, dan telah ditentukan pada saat              Data
                 Pribadi.
             Yang dimaksud dengan "sah secara hukum" adalah pemrosesan Data
             Pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-
             undangan.
             Yang dimaksud dengan "transparan" adalah pemrosesan Data Pribadi
             dilakukan dengan mema stikan bahwa Subjek Data F?ibadi telah
             mengetahui Data Pribadi yang diproses dan bagaimana Data Pribadi
             tersebut diproses, serta setiap Informasi dan komunikasi yang
             berkaitan dengan penrosesan Data Pribadi tersebut mudah diakses
             dan dipahami, dengan menggunalan bahasa yangjelas.

        Pasal 28
                 Cukup jelas.

        Pasal 29
                 Cukup jelas.

        Pasal 30
                 Cukup jelas.

        Pasal 31
                 Cukup jelas.

        Pasal 32
                 Cukup jelas.

                                                                 Pasal 33...

SK No 155245 A
                                         FRESIOEN
                                   REPUBLIK INDONES

                                            - 11-
        Pasal 33
                 Hurufa
                       Yang dimaksud dengan "membahayakan keamanan, kesehatan
                       fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang

Bagian 7 dari 7

                       lain" antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi
                       membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain.
                 Huruf b
                       Yang dimaksud dengan "berdampak pada pengungkapan Data
                       Pribadi milik orang laino antara lain perubahan Data Pribadi
                       nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang
                       lain.
                 Hurufc
                       Cukupjetras.
        Pasal 34
                 Ayat (l)
                        Penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dilakukan untuk
                        mengwaluasi potensi risiko yang timbul dari suatu pemrosesErn
                        Data kibadi serta upaya atau langkah yang harus dilakukan
                        untuk memitigasi risiko, termasuk terhadap hak Subjek Data
                        Pribadi dan mematuhi Undang-Undang ini.
                 Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                        Cukup jelas.
        Pasal 35
                 Cukup jelas.
        Pasal 36
                 Cukup jelas.
        Pasal 37
                 Cukup jelas.
        Pasal 38
                 Cukup jelas.
        Pasal 39
                 Cukup jelas.
        Pasal 4O
                 Cukup jelas.
                                                                           Pasal 41 ...


SK No 155246 A
                                        PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONES

                                           -t2-
        Pasal 41
                 Cukup jelas.
        Pasal 42
                 Cukup jelas.
        Pasal 43
                 Cukup jelas.
        Pasal 44
             Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan "memusnahkan' adalah tindakan
                       untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan
                       Data Pribadi sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk
                       mengidentilikasi Subjek Data Pribadi.
                 Ayat (21
                       Cukup jelas.
        Pasal 45
             Cukup je1as.
        Pasal 46
             Ayat (1)
                   Yang dimaksud dengan okegagalan Pelindungan Data Pribadi"
                   adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal
                   kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi,
                   termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun
                   tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan,
                   perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah
                   terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.
             Ayat (21
                   Cukup.jelas.
             Ayat (3)
                   Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain jika
                   kegagalan Pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan
                   publik dan/ atau berdampak serius terhadap kepentingan
                   masyarakat.
        Pasal 47
             Cukup jelas.


                                                                   Pasal 48...

SK No 155247 A
                                         PRESIDEN
                                       PUELIK INDONESIA

                                           -13-
        Pasal 48
                 Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan "pemberitahuan" adalah pemberitahuan
                        kepada Subjek Data Pribadi atau pemberitahuan secara umum
                        melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
                 Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (5)
                        Cukup jelas.
        Pasal 49
                 Cukup jelas.
        Pasal 50
                 Cukup jelas.
        Pasal 51
                 Cukup jelas.
        Pasal 52
                 Cukup jelas.
        Pasal 53
                 Ayat (l)
                       Yang dimaksud dengan "pejabat atau petugas yang melaksanakan
                       fi.rngsi Pelindungan Data Pribadi" adalah pejabat atau petugas
                       yang bertanggung jawab untuk memastikan
                       kepa.tuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitiggsi
                       risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
                 Ayat(21
                       Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                        Cukup jelas.
        Pasal 54
                 Cukup jelas.
        Pasal 55
                 Cukup jelas.
                                                                         Pasal 56...

SK No 155248 A
                                         PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONES]A

                                            -t4-
       Pasal 56
             Cukup jelas.
       Pasal 57
            Ayat (1)
                   Cukup jelas.
                Ayat(21
                      Cukup jelas.
            Ayat (3)
                  Yang dimaksud dengan "pendapatan" adalah arus masuk bruto
                   dari manfaat ekonomi yang timbul dari alrtivitas normal entitas
                   selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan
                   ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
            Ayat (4)
                   Cukup jelas.
            Ayat (s)
                   Cukup jeLas.
       Pasal 58
             Cukupjelas.
       Pasal 59
             Hurufa
                      Cukup jelas.
             Huruf b
                   Cukup jelas.
             Huruf c
                   Cukup jelas.
             Hurufd
                     Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyelesaian sengketa di luar
                     pengadilan" adalah pemberian sarana                      sengketa
                     melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
                     di luar pengadilan dengan cara konsultasi, arbitrase, negosiasi,
                     mediasi, konsiliasi, atau peniliaian ahli sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
       Pasal 6O
             Hurufa
                      Dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan Pelindungan Data
                      Pribadi, lembaga melibatkan organisasi usaha sesuai dengan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                          Hurufb. . .

SK No 155249A
                                          PRESIOEN
                                    REPI.JBLIK INOONESlA


                                           -15-
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Cukup jelas.
                Huruf e
                      Cukup jelas.
                Huruf f
                     Cukup jelas.
                Huruf g
                     Cukup jelas.
                Hurufh
                     Cukup jelas.
                Huruf i
                     Cukup jelas.
                Hurufj
                     Cukup.jelas.
                Huruf k
                     Cukup jelas.
                Huruf I
                     Cukup jelas.
            Hurufm
                     Cukup jelas.
            Huruf n
                     Cukup jelas.
            Hurufo
                     Cukup.jelas.
       Pasal 61
            Cukup jelas.
       Pasal 62
            Cukup jelas.


                                                           Pasal 63...


SK No 155250A
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     - 16-
        Pasal 63
                Cukup jelas.
        Pasal 64
                Cukup jelas.
        Pasal 65
                Cukup jelas.
        Pasal 66
                Cukup jelas.
        Pasal 67
                Cukup jelas.
        Pasal 68
                Cukup jelas.
        Pasal 69
                Cukup jelas.
        Pasal 7O
                Cukup jelas.
        Pasal 71
                Cukup jelas.
        PasalT2
             Cukup jelas.
        Pasal 73
                Cukup jelas.
       Pasal 74
                Cukup jelas.
       Pasal 75
             Cukup jelas.
       Pasal 76
             Cukup jelas.


   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6820




SK No 155251A

WhatsApp ↗