Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 9 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9

Bagian 1 dari 9

              TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA RI
No.5599                 HUKUM. Hak Cipta. Perlindungan. Jaminan
                        Kepastian. Pencabutan. (Penjelasan Dalam
                        Tambahan     Lembaran   Negara    Republik
                        Indonesia Nomor 266)

                            PENJELASAN
                           ATAS
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 28 TAHUN 2014
                         TENTANG
                         HAK CIPTA

I. UMUM
  Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang
  memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup
  ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya
  mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif
  yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan
  berkembang      pesatnya   teknologi   informasi     dan   komunikasi
  mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta,
  mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif
  nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur
  pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan
  kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara
  dapat lebih optimal.
  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah
  satu variabel dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ini, mengingat
  teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran
  strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga
  menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. Pengaturan yang
  proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan
  dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                          2


  Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah
  mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh dari
  negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan
  pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan
  kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat
  mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk
  berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada
  runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada
  negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai
  terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi
  kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi
  perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
  Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti Undang-
  Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis besar
  mengatur tentang:
  a. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang
     sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga
     jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu
     diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh)
     tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta
     dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak
     ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
  c. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi,
     arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk
     tuntutan pidana.
  d. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat
     penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
     di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  e. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat
     dijadikan objek jaminan fidusia.
  f. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah
     dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama,
     norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara,
     serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  g. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi
     anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan
     atau Royalti.
  h. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti
     untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam
     hubungan dinas dan digunakan secara komersial.



                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  3                           No.5599



   i. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan
      mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib
      mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
   j. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia
      untuk   merespon   perkembangan   teknologi   informasi dan
      komunikasi.
  Di tingkat Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota
  dalam Agreement Establishing the World Trade Organization
  (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
  mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
  (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual)
  yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-Undang Nomor 7
  Tahun 1994.
  Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the
  Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang
  Pelindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden
  Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization
  Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang selanjutnya disebut
  WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, serta World
  Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty
  (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO)
  yang selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74
  Tahun 2004.
  Penggantian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  dengan Undang-Undang ini dilakukan dengan mengutamakan
  kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara
  kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait,
  dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
  internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.

II. PASAL DEMI PASAL
  Pasal 1
       Cukup jelas.
  Pasal 2
       Cukup jelas.
  Pasal 3
       Cukup jelas.
  Pasal 4
       Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” adalah hak yang hanya
       diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang


                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                             4


          dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang
          Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak
          eksklusif berupa hak ekonomi.
  Pasal 5
          Ayat (1)
               Huruf a
                     Cukup jelas.
               Huruf b
                     Cukup jelas.
               Huruf c
                     Cukup jelas.
               Huruf d
                     Cukup jelas.
               Huruf e
                     Yang dimaksud dengan “distorsi Ciptaan” adalah
                     tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas
                     Ciptaan.
                     Yang dimaksud dengan “mutilasi Ciptaan” adalah
                     proses atau tindakan menghilangkan sebagian
                     Ciptaan.
                     Yang dimaksud dengan “modifikasi Ciptaan” adalah
                     pengubahan atas Ciptaan.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.
          Ayat (3)
               Cukup jelas.
  Pasal 6
          Cukup jelas.
  Pasal 7
          Cukup jelas.
  Pasal 8
          Cukup jelas.
  Pasal 9
          Ayat (1)



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                5                          No.5599



            Huruf a
                 Cukup jelas.
            Huruf b
                 Termasuk      perbuatan    Penggandaan diantaranya
                 perekaman menggunakan kamera video (camcorder) di
                 dalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan
                 langsung (live performance).
            Huruf c
                 Cukup jelas.
            Huruf d
                 Cukup jelas.
            Huruf e
                 Cukup jelas.
                 Huruf f
                 Cukup jelas.
            Huruf g
                 Cukup jelas.
            Huruf h
                 Cukup jelas.
            Huruf i
                 Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
Pasal 10
     Cukup jelas.
Pasal 11
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “objek esensial” adalah perangkat
           lunak komputer yang menjadi objek utama perjanjian
           penyewaan.




                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                             6


  Pasal 12
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “kepentingan reklame atau
              periklanan” adalah pemuatan potret antara lain pada iklan,
              banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan
              secara komersial.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
  Pasal 13
          Yang dimaksud dengan “kecuali dinyatakan lain atau diberi
          persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas
          pertunjukan” misalnya, seorang penyanyi dalam suatu
          pertunjukan musik dapat berkeberatan jika dipotret untuk
          dipublikasikan, didistribusikan, atau dikomunikasikan kepada
          publik oleh orang lain untuk penggunaan secara komersial.
  Pasal 14
          Yang dimaksud dengan ”instansi yang berwenang” dalam
          ketentuan ini antara lain kementerian yang menyelenggarakan
          urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi,
          Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau aparat
          penegak hukum lainnya.
  Pasal 15
          Yang dimaksud dengan “pemilik” dalam ketentuan ini adalah
          orang yang menguasai secara sah Ciptaan, antara lain kolektor
          atau Pemegang Hak Cipta.
  Pasal 16
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “dapat beralih atau dialihkan” hanya
              hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri
              Pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas
              dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.
              Huruf a
                     Cukup jelas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                7                           No.5599



           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                Cukup jelas.
           Huruf e
                Cukup jelas.
           Huruf f
                Yang dimaksud dengan “sebab lain yang dibenarkan
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                undangan” antara lain, pengalihan yang disebabkan
                oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
                kekuatan hukum tetap, merger, akuisisi, atau
                pembubaran perusahaan atau badan hukum dimana
                terjadi penggabungan atau pemisahan aset perusahaan.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
Pasal 17
     Cukup jelas.
Pasal 18
     Yang dimaksud dengan ”hasil karya tulis lainnya” antara lain
     naskah kumpulan puisi, kamus umum, dan Harian umum surat
     kabar.
     Yang dimaksud dengan ”jual putus” adalah perjanjian yang
     mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui
     pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas
     Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas
     waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat.
Pasal 19
     Cukup jelas.
Pasal 20
     Cukup jelas.
Pasal 21
     Cukup jelas.




                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                          8


  Pasal 22
       Huruf a
           Cukup jelas.
       Huruf b
           Yang dimaksud dengan “distorsi Ciptaan” adalah tindakan
           pemutarbalikan suatu fakta atau identitas karya Pelaku
           Pertunjukan.
           Yang dimaksud dengan “mutilasi Ciptaan” adalah proses
           atau tindakan menghilangkan sebagian karya Pelaku
           Pertunjukan.
           Yang dimaksud dengan “modifikasi Ciptaan” adalah
           pengubahan atas karya Pelaku Pertunjukan.
  Pasal 23
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Cukup jelas.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Cukup jelas.
       Ayat (5)
             Yang dimaksud dengan “imbalan kepada Pencipta” adalah
             Royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh
             Lembaga Manajemen Kolektif.
  Pasal 24
       Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Huruf a
                  yang dimaksud dengan cara atau bentuk apapun
                  antara lain meliputi: perubahan rekaman dari format
                  fisik (compact disc/video compact disc/digital video
                  disc) menjadi format digital (Mpeg-1 Layer 3 Audio
                  (Mp3), Waveform Audio Format (WAV), Mpeg-1 Layer 4
                  Audio (Mp4), atau perubahan dari buku menjadi buku
                  audio.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                9                           No.5599



            Huruf b
                 Cukup jelas.
            Huruf c
                 Cukup jelas.
            Huruf d
                 Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
Pasal 25
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Yang    dimaksud    dengan    ”penyebarluasan”    adalah
            pemanfaatan karya siaran yang dilakukan baik yang
            bersumber dari Lembaga Penyiaran publik, swasta, maupun
            berlangganan, untuk Penggunaan Secara Komersial.
Pasal 26
     Cukup jelas.
Pasal 27
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “imbalan yang wajar” adalah
            imbalan yang ditentukan sesuai dengan norma umum yang
            ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 28
     Cukup jelas.




                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                            10


  Pasal 29
          Cukup jelas.
  Pasal 30
          Cukup jelas.
  Pasal 31
          Cukup jelas.
  Pasal 32
          Cukup jelas.
  Pasal 33
          Cukup jelas.
  Pasal 34
          Yang dimaksud dengan “di bawah pimpinan dan pengawasan”
          adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun
          koreksi dari Orang yang memiliki rancangan tersebut.
  Pasal 35
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan
              kepegawaian antara aparatur negara dengan instansinya.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
  Pasal 36
          Yang dimaksud dengan “hubungan kerja atau berdasarkan
          pesanan” adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja
          di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
  Pasal 37
          Cukup jelas.
  Pasal 38
          Ayat (1)
                Yang dimaksud dengan ”ekspresi budaya tradisional”
                mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi
                sebagai berikut:




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id

Bagian 2 dari 9

                                  11                             No.5599



            a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang
                berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema
                dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya
                sastra ataupun narasi informatif;
            b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau
                kombinasinya;
            c. gerak, mencakup antara lain, tarian;
            d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan
                 sandiwara rakyat;
            e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga
                dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan
                seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik,
                kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
            f. upacara adat.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
            pengembannya” adalah adat istiadat, norma hukum adat, norma
            kebiasaan, norma sosial, dan norma-norma luhur lain yang
            dijunjung tinggi oleh masyarakat tempat asal, yang memelihara,
            mengembangkan, dan melestarikan ekspresi budaya tradisional.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
Pasal 39
     Ayat (1)
           Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak
           Cipta dalam hal suatu karya yang Penciptanya tidak
           diketahui dan belum diterbitkan, misalnya, dalam hal karya
           tulis yang belum diterbitkan dalam bentuk buku atau karya
           musik yang belum direkam.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                                12


          Ayat (5)
              Cukup jelas.
  Pasal 40
          Ayat (1)
              Huruf a
                     Yang dimaksud dengan “perwajahan karya tulis” adalah
                     karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical
                     arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan
                     bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara
                     lain format, hiasan, komposisi warna dan susunan atau
                     tata letak huruf indah yang secara keseluruhan
                     menampilkan wujud yang khas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Yang dimaksud dengan “alat peraga” adalah Ciptaan
                     yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang
                     berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi,
                     atau ilmu pengetahuan lain.
              Huruf d
                     Yang dimaksud dengan “lagu atau musik dengan atau
                     tanpa teks” diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta
                     yang bersifat utuh.
              Huruf e
                     Cukup jelas.
              Huruf f
                     Yang dimaksud dengan “gambar” antara lain, motif,
                     diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk
                     huruf indah.
                     Yang dimaksud dengan “kolase” adalah komposisi
                     artistik yang dibuat dari berbagai bahan, misalnya kain,
                     kertas, atau kayu yang ditempelkan pada permukaan
                     sketsa atau media karya.
              Huruf g
                     Yang dimaksud dengan “karya seni terapan” adalah
                     karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni
                     pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                      13                            No.5599



     dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain
     penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu
     produk.
Huruf h
     Yang dimaksud dengan “karya arsitektur” antara lain,
     wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan,
     gambar    rancangan    bangunan,   gambar    teknis
     bangunan, dan model atau maket bangunan.
Huruf i
     Yang dimaksud dengan “peta” adalah suatu gambaran
     dari unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada
     di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang
     digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala
     tertentu, baik melalui media digital maupun non digital.
Huruf j
     Yang dimaksud dengan “karya seni batik” adalah motif
     batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan
     bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena
     mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan
     gambar, corak, maupun komposisi warna.
     Yang dimaksud dengan “karya seni motif lain” adalah
     motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang
     terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif
     tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain
     yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus
     dikembangkan.
Huruf k
     Yang dimaksud dengan “karya fotografi” meliputi semua
     foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.
Huruf l
     Cukup jelas.
Huruf m
     Yang dimaksud dengan “karya sinematografi” adalah
     Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images)
     antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau
     film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film
     kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita
     seluloid,   pita   video, piringan     video,   cakram
     optikdan/atau media lain yang memungkinkan untuk



                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                              14


                     dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau
                     media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu
                     contoh bentuk audiovisual.
              Huruf n
                     Yang dimaksud dengan “bunga rampai” meliputi
                     Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kompilasi karya
                     tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi
                     berbagai karya tari pilihan yang direkam dalam kaset,
                     cakram optik, atau media lain.
                     Yang dimaksud dengan “basis data” adalah kompilasi
                     data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh
                     komputer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang
                     karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data
                     itu merupakan kreasi intelektual. Pelindungan terhadap
                     basis data diberikan dengan tidak mengurangi hak para
                     Pencipta atas Ciptaan yang dimasukan dalam basis
                     data tersebut.
                     Yang     dimaksud     dengan      “adaptasi” adalah
                     mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain.
                     Sebagai contoh dari buku menjadi film.
                     Yang dimaksud dengan “karya lain dari hasil
                     transformasi” adalah merubah format Ciptaan menjadi
                     format bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi
                     musik dangdut.
              Huruf o
                     Cukup jelas.
              Huruf p
                     Cukup jelas.
              Huruf q
                     Cukup jelas.
              Huruf r
                     Cukup jelas.
              Huruf s
                     Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                15                          No.5599



     Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 41
     Huruf a
            Cukup jelas.
     Huruf b
            Cukup jelas.
     Huruf c
            Yang dimaksud dengan “kebutuhan fungsional” adalah
            kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau
            produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki
            kegunaan dan fungsi tertentu.
Pasal 42
     Cukup jelas.
Pasal 43
     Huruf a
            Cukup jelas.
     Huruf b
            Yang dimaksud dengan “Pengumuman, Pendistribusian,
            Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang
            dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah” misalnya,
            Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau
            Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau
            atas nama pemerintah terhadap hasil riset yang dilakukan
            dengan biaya negara.
     Huruf c
            Yang dimaksud dengan “berita aktual” adalah berita yang
            diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam
            waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pertama
            kali dikomunikasikan kepada publik.
     Huruf d
            Cukup jelas.
     Huruf e
            Cukup jelas.




                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                                  16


  Pasal 44
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “sebagian yang substansial” adalah
              bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari
              Ciptaan.
                     Huruf a
                          Yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar
                          dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah
                          kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan
                          dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
                          Ciptaan.
                     Huruf b
                          Cukup jelas.
                     Huruf c
                          Cukup jelas.
                     Huruf d
                          Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “fasilitasi akses atas suatu Ciptaan”
              adalah pemberian fasilitas untuk melakukan penggunaan,
              pengambilan,      Penggandaan,      pengubahan      format,
              Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi suatu
              Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial.
          Ayat (3)
              Yang    dimaksud     dengan    “berdasarkan pertimbangan
              pelaksanaan teknis”, misalnya, perubahan luas tanah yang
              tidak mencukupi, letak posisi tidak simetris, komposisi
              material bahan yang berbeda, dan perubahan bentuk
              arsitektur karena faktor alam.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
  Pasal 45
          Ayat (1)
              Seorang pengguna (bukan Pemegang Hak Cipta) Program
              Komputer dapat membuat 1 (satu) salinan atau adaptasi atas
              Program Komputer yang dimilikinya secara sah, untuk
              penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                17                           No.5599



           atau dijadikan cadangan yang hanya digunakan sendiri.
           Pembuatan salinan cadangan tersebut tidak dianggap
           pelanggaran Hak Cipta.
     Ayat (2)
           Pemusnahan salinan atau adaptasi Program Komputer
           dimaksudkan untuk menghindari pemanfaatan oleh pihak
           lain dengan tanpa hak.
Pasal 46
     Cukup jelas.
Pasal 47
     Cukup jelas.
Pasal 48
     Cukup jelas.
Pasal 49
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “Penggandaan sementara“ adalah
           penambahan jumlah suatu Ciptaan secara tidak permanen
           yang dilakukan dengan media digital, misalnya perbanyakan
           lagu atau musik, buku, gambar, dan karya lain dengan media
           komputer baik melalui jaringan intranet maupun internet
           yang kemudian disimpan secara temporer dalam tempat
           penyimpanan digital.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “karakteristik tertentu” adalah
           rekaman yang berisi film dokumenter, sejarah, untuk
           kepentingan negara, atau telah lewat masa pelindungan
           hukumnya.
Pasal 50
    Cukup jelas.
Pasal 51
    Cukup jelas.




                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                              18


  Pasal 52
      Yang dimaksud dengan ”sarana kontrol teknologi” adalah setiap
      teknologi, perangkat, atau komponen yang dirancang untuk
      mencegah atau membatasi tindakan yang tidak diizinkan oleh
      Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau
      yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  Pasal 53
          Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “sarana produksi dan/atau
               penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/atau
               teknologi tinggi” antara lain cakram optik, server, komputasi
               awan (cloud), kode rahasia, password, barcode, serial
               number, teknologi dekripsi (descryption), dan enkripsi
               (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.
  Pasal 54
          Huruf a
               Yang dimaksud dengan “konten” adalah isi dari hasil
               Ciptaan yang tersedia dalam media apapun.
               Bentuk penyebarluasan konten antara lain mengunggah
               (upload) konten melalui media internet.
          Huruf b
               Cukup jelas.
          Huruf c
               Cukup jelas.
  Pasal 55
          Ayat (1)
                Yang dimaksud dengan ”Penggunaan Secara Komersial”
                dalam media teknologi informasi dan komunikasi mencakup
                penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun
                penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh
                keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil
                manfaat dari penggunaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
                dimaksud.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                               19                           No.5599



     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 56
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “menutup konten dan/atau hak
           akses pengguna” adalah mencakup 2 (dua) hal yang meliputi
           pertama pemblokiran konten atau situs penyedia jasa
           layanan konten dan kedua berupa pemblokiran akses
           pengguna terhadap situs tertentu melalui pemblokiran
           internet protocol address atau sejenisnya.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 57
     Cukup jelas.
Pasal 58
     Cukup jelas.
Pasal 59
     Cukup jelas.
Pasal 60
     Cukup jelas.
Pasal 61
     Cukup jelas.
Pasal 62
     Cukup jelas.
Pasal 63
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “masa berlaku pelindungan hak
           ekonomi terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
           berikutnya” adalah ketetapan yang diatur di dalam
           persetujuan TRIPs (TRIPs Agreement) Pasal 14 ayat (5).




                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                               20


               Contoh jika suatu karya difiksasi tanggal 30 Oktober 2014
               sejak saat itu langsung mendapatkan pelindungan hukum
               dan jangka waktu 50 tahun dihitung sejak 1 Januari 2015.
  Pasal 64
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan
              merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak
              Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan

Bagian 3 dari 9

              dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan
              karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang
              tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.
  Pasal 65
          Cukup jelas.
  Pasal 66
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Huruf a
                     Pengganti Ciptaan atau pengganti produk Hak Terkait
                     adalah contoh Ciptaan atau produk Hak Terkait yang
                     dilampirkan karena Ciptaan atau produk Hak Terkait
                     tersebut secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan
                     dalam Permohonan, misalnya, patung yang berukuran
                     besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
              Huruf b
                     Yang dimaksud dengan “surat pernyataan kepemilikan”
                     adalah pernyataan kepemilikan Hak Cipta atau produk
                     Hak Terkait yang menyatakan bahwa Ciptaan atau
                     produk Hak Terkait tersebut benar milik Pencipta,
                     Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait.
              Huruf c
                     Cukup jelas.
  Pasal 67
          Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                21                           No.5599



Pasal 68
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “objek kekayaan intelektual lainnya”
            adalah daftar umum yang terdapat pada daftar umum
            merek, daftar umum desain industri, dan daftar umum
            paten.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Ketentuan ini dimaksudkan     untuk    memberi   kepastian
           hukum kepada pemohon.
Pasal 69
     Cukup jelas.
Pasal 70
     Cukup jelas.
Pasal 71
     Cukup jelas.
Pasal 72
     Menteri tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau
     bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang terdaftar.
Pasal 73
     Cukup jelas.
Pasal 74
     Cukup jelas.
Pasal 75
     Cukup jelas.
Pasal 76
     Cukup jelas.
Pasal 77
     Cukup jelas.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                            22


  Pasal 78
          Cukup jelas.
  Pasal 79
          Cukup jelas.
  Pasal 80
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
          Ayat (5)
              Penghitungan dan pengenaan besaran Royalti perlu
              memperhatikan elemen yang merupakan dasar penghitungan
              besaran Royalti, misalnya jumlah kursi, jumlah kamar, luas
              ruangan, jumlah eksemplar yang disalin, sesuai dengan
              kebiasaan/praktik yang lazim dilakukan.
  Pasal 81
          Cukup jelas.
  Pasal 82
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan ”ketentuan peraturan perundang-
              undangan” antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
              dan Undang-Undang yang mengatur mengenai larangan
              praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
              Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pencipta,
              Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
  Pasal 83
          Cukup jelas.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                               23                       No.5599



Pasal 84
     Cukup jelas.
Pasal 85
     Cukup jelas.
Pasal 86
     Cukup jelas.
Pasal 87
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “pemanfaatan Ciptaan dan/atau
           produk Hak Terkait” meliputi Penggandaan untuk
           kepentingan pengguna secara wajar dan Pengumuman.
           Contoh penggandaan lagu dan/atau musik secara digital
           untuk kepentingan karaoke/rumah bernyanyi, atau
           penyediaan    lagu dan/atau  musik   pada   alat-alat
           transportasi.
Pasal 88
     Cukup jelas.
Pasal 89
     Ayat (1)
           huruf a
                Cukup jelas.
           huruf b
                Yang dimaksud “pemilik Hak Terkait dibidang lagu
                dan/atau musik” adalah Pelaku Pertunjukan dan
                Produser Fonogram.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.




                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                           24


          Ayat (3)
               Cukup jelas.
          Ayat (4)
               Cukup jelas.
  Pasal 90
          Cukup jelas.
  Pasal 91
          Cukup jelas.
  Pasal 92
          Cukup jelas.
  Pasal 93
          Cukup jelas.
  Pasal 94
          Cukup jelas.
  Pasal 95
          Ayat (1)
              Bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta antara lain,
              sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian
              Lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan
              atau Royalti.
              Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa”
              adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi,
              negosiasi, atau konsiliasi.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
  Pasal 96
          Cukup jelas.
  Pasal 97
          Cukup jelas.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 25                          No.5599



Pasal 98
     Cukup jelas.
Pasal 99
     Cukup jelas.
Pasal 100
     Cukup jelas.
Pasal 101
     Cukup jelas.
Pasal 102
     Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan ”hanya dapat diajukan kasasi” adalah
            tidak ada upaya hukum banding.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
Pasal 103
     Cukup jelas.
Pasal 104
     Cukup jelas.
Pasal 105
     Cukup jelas.
Pasal 106
     Huruf a
             Cukup jelas.
     Huruf b
             Cukup jelas.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5599                           26


          Huruf c
              Cukup jelas.
          Huruf d
               Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang
               lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga
               hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk
               menerbitkan    penetapan sementara     guna    mencegah
               berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang
               diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur
               perdagangan termasuk tindakan eksportasi dan importasi.
  Pasal 107
          Cukup jelas.
  Pasal 108
          Cukup jelas.
  Pasal 109
          Cukup jelas.
  Pasal 110
          Cukup jelas.
  Pasal 111
          Cukup jelas.
  Pasal 112
          Cukup jelas.
  Pasal 113
          Cukup jelas.
  Pasal 114
          Cukup jelas.
  Pasal 115
          Cukup jelas.
  Pasal 116
          Cukup jelas.
  Pasal 117
          Cukup jelas.
  Pasal 118
          Cukup jelas.



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                    27              No.5599



Pasal 119
     Cukup jelas.
Pasal 120
     Cukup jelas.
Pasal 121
     Cukup jelas.
Pasal 122
     Cukup jelas.
Pasal 123
     Cukup jelas.
Pasal 124
     Cukup jelas.
Pasal 125
     Cukup jelas.
Pasal 126
     Cukup jelas.




                         www.djpp.kemenkumham.go.id
          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.266, 2014              HUKUM. Hak Cipta. Perlindungan. Jaminan
                          Kepastian. Pencabutan. (Penjelasan Dalam
                          Tambahan     Lembaran   Negara    Republik
                          Indonesia Nomor 5599)



               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 2014
                          TENTANG
                          HAK CIPTA

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.      bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di
                    bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
                    mempunyai peranan strategis dalam mendukung
                    pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan
                    umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
               b.   bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
                    seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga
                    memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan
                    kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta,
                    dan pemilik Hak Terkait;
               c.   bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
                    perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak
                    terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut
                    dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan
                    kreator   nasional    mampu     berkompetisi   secara
                    internasional;



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                         2


               d.   bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang
                    hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan
                    hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
                    diganti dengan Undang-Undang yang baru;
               e.   bahwa   berdasarkan    pertimbangan     sebagaimana
                    dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
                    perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Mengingat    : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33
               Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
               1945;

                      Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM
                                  Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
     berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
     dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.   Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-
     sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat
     khas dan pribadi.
3.   Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan,
     seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
     imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
     dalam bentuk nyata.
4.   Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta,
     pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau
     pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
     hak tersebut secara sah.
5.   Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang
     merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser
     fonogram, atau lembaga Penyiaran.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   3                      2014, No.266



6.   Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara
     sendiri-sendiri  atau     bersama-sama      menampilkan       dan
     mempertunjukkan suatu Ciptaan.
7.   Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama
     kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
     perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman
     pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
8.   Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga
     Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran
     komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam
     melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.   Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan
     dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang
     ditujukan  agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau
     untuk mencapai hasil tertentu.
10. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
11. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan
    dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik
    atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
    dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
12. Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan
    satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan
    dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
13. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman
    gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan,
    atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
14. Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau
    representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang
    tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
15. Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak
    Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di
    lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
16. Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut Komunikasi
    adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram
    melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat
    diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan,
    pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat
    dan waktu yang dipilihnya.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                       4


17. Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran
    Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
18. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang
    mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik
    Hak Terkait.
19. Permohonan adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon
    kepada Menteri.
20. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
    atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
    ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat
    tertentu.
21. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan
    atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak
    terkait.
22. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan
    hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
    dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam
    bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
23. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak
    Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil
    penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan
    ekonomi.
24. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau
    produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
    ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
25. Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan
    kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak

Bagian 4 dari 9

    Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan
    perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas
    kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau
    pemilik Hak Terkait.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang hukum.
27. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
28. Hari adalah Hari kerja.

                                Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
a.   semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan
     badan hukum Indonesia;


                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   5                     2014, No.266



b.   semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara
     Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum
     Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di
     Indonesia;
c.   semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan
     dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan
     penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan
     ketentuan:
     1.   negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara
          Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak
          Terkait; atau
     2.   negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau
          peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
          pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.

                                Pasal 3
Undang-Undang ini mengatur:
a.   Hak Cipta; dan
b.   Hak Terkait.

                                 BAB II
                               HAK CIPTA

                             Bagian Kesatu
                                Umum

                                Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak
eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

                              Bagian Kedua
                               Hak Moral

                                Pasal 5
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak
    yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
     a.   tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada
          salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk
          umum;
     b.   menggunakan nama aliasnya atau samarannya;




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                           6


     c.   mengubah Ciptaannya          sesuai   dengan   kepatutan   dalam
          masyarakat;
     d.   mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
     e.   mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan,
          mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
          merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan
    selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat
    dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak
    pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan
    pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
                                  Pasal 6
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), Pencipta dapat memiliki:
a.   informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b.   informasi elektronik Hak Cipta.
                                  Pasal 7
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    6 huruf a meliputi informasi tentang:
     a.   metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas
          substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
     b.   kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
    huruf b meliputi informasi tentang:
     a.   suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam
          hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
     b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
     c.   Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
     d.   masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
     e.   nomor; dan
     f.   kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.


                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     7                     2014, No.266



                                Bagian Ketiga
                                Hak Ekonomi

                              Paragraf 1
             Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
                                   Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
                                   Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    a.   penerbitan Ciptaan;
    b.   Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    c.   penerjemahan Ciptaan;
    d.   pengadaptasian,   pengaransemenan,     atau   pentransformasian
         Ciptaan;
    e.   Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    f.   pertunjukan Ciptaan;
    g.   Pengumuman Ciptaan;
    h.   Komunikasi Ciptaan; dan
    i.   penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau
    Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
    dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
    Komersial Ciptaan.
                                  Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya.
                                  Pasal 11
(1) Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau
    salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e
    tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau
    yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                       8


(2) Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i tidak berlaku
    terhadap Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut
    bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.

                              Paragraf 2
                        Hak Ekonomi atas Potret

                                Pasal 12
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial,
    Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi
    atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan
    secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret
    atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan     Secara   Komersial,  Penggandaan,    Pengumuman,
    Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib
    meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli
    warisnya.

                                Pasal 13
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau
beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau
diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas
pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung.

                                Pasal 14
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan
proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus
mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada
dalam Potret.

                                Pasal 15
(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang Ciptaan
    fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya seni
    lain berhak melakukan Pengumuman Ciptaan dalam suatu pameran
    umum atau Penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk
    keperluan pameran tanpa persetujuan Pencipta.
(2) Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) berlaku juga terhadap Potret sepanjang tidak bertentangan dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        9                      2014, No.266



                                 Paragraf 3
                          Pengalihan Hak Ekonomi

                                     Pasal 16
(1) Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun
    sebagian karena:
    a.   pewarisan;
    b.   hibah;
    c.   wakaf;
    d.   wasiat;
    e.   perjanjian tertulis; atau
    f.   sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
(3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                     Pasal 17
(1) Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau
    Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak
    mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak
    Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.
(2) Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
    untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua
    kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama.

                                     Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali
kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun.

                                     Pasal 19
(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak
    dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah
    Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik
    penerima wasiat.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                         10


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika
    hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

                               BAB III
                             HAK TERKAIT

                             Bagian Kesatu
                                Umum

                               Pasal 20
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan
hak eksklusif yang meliputi:
a.   hak moral Pelaku Pertunjukan;
b.   hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
c.   hak ekonomi Produser Fonogram; dan
d.   hak ekonomi Lembaga Penyiaran.

                            Bagian Kedua
                     Hak Moral Pelaku Pertunjukan

                               Pasal 21
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku
Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus
dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan.

                               Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
meliputi hak untuk:
a.   namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui
     sebaliknya; dan
b.   tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi
     Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
     reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.

                             Bagian Ketiga
                             Hak Ekonomi

                              Paragraf 1
                   Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
                               Pasal 23
(1) Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   11                          2014, No.266



(2) Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
    melarang pihak lain untuk melakukan:
    a. Penyiaran      atau    Komunikasi    atas   pertunjukan    Pelaku
         Pertunjukan;
    b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
    c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau
         bentuk apapun;
    d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
    e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada
         publik; dan
    f.   penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
(3) Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf a tidak berlaku terhadap:
    a. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku
         Pertunjukan; atau
    b. Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh
         Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin
         pertunjukan.
(4) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak
    berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau
    dialihkan.
(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
    dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
    Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui
    Lembaga Manajemen Kolektif.

                             Paragraf 2
                    Hak Ekonomi Produser Fonogram

                                Pasal 24
(1) Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
    melarang pihak lain untuk melakukan:
    a.   Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
    b.   Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
    c.   penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
    d.   penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat
         diakses publik.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                          12


(3) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak
    berlaku terhadap salinan Fiksasi atas pertunjukan yang telah dijual
    atau yang telah dialihkan kepemilikannya oleh Produser Fonogram
    kepada pihak lain.
(4) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser Fonogram
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari
    Produser Fonogram.

                              Paragraf 3
                     Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
                                    Pasal 25
(1) Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
    melarang pihak lain untuk melakukan:
     a.   Penyiaran ulang siaran;
     b.   Komunikasi siaran;
     c.   Fiksasi siaran; dan/atau
     d.   Penggandaan Fiksasi siaran.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan
    tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

                               Paragraf 4
                         Pembatasan Pelindungan

                                    Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
tidak berlaku terhadap:

Bagian 5 dari 9

a.   penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait
     untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk
     keperluan penyediaan informasi aktual;
b.   Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk
     kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
c.   Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk
     keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah
     dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
d.   penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu
     pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk
     Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser
     Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   13                      2014, No.266



                              Paragraf 5
        Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram
                                Pasal 27
(1) Fonogram yang tersedia untuk diakses publik dengan atau tanpa
    kabel harus dianggap sebagai Fonogram yang telah dilakukan
    Pengumuman untuk kepentingan komersial.
(2) Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada Pelaku
    Pertunjukan dan Produser Fonogram jika Fonogram telah dilakukan
    Pengumuman secara komersial atau Penggandaan Fonogram tersebut
    digunakan secara langsung untuk keperluan Penyiaran dan/atau
    Komunikasi.
(3) Hak untuk menerima imbalan yang wajar sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak tanggal
    Pengumuman.
                                Pasal 28
Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus membayar Pelaku
Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari pendapatannya.

                               Paragraf 6
                        Pengalihan Hak Ekonomi

                                Pasal 29
Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait.

                                Pasal 30
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih
kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.

                                BAB IV
                               PENCIPTA

                                Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang
yang namanya:
a.   disebut dalam Ciptaan;
b.   dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                      14


c.   disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d.   tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

                               Pasal 32
Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah yang tidak
menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Pencipta
ceramah tersebut dianggap sebagai Pencipta.

                               Pasal 33
(1) Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang
    diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai
    Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian
    seluruh Ciptaan.
(2) Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian
    seluruh Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, yang
    dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan
    dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
    Ciptaannya.

                               Pasal 34
Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta
dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang
yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang
Ciptaan.

                               Pasal 35
(1) Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang
    dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai
    Pencipta yaitu instansi pemerintah.
(2) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
    secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait
    mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk
    penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 36
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan
yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak
yang membuat Ciptaan.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   15                       2014, No.266



                                Pasal 37
Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang
berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang
sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.

                           BAB V
  EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI

                             Bagian Kesatu
Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya
                            Tidak Diketahui

                                Pasal 38
(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi
    budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
    masyarakat pengembannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
    atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 39
(1) Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut
    belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut
    dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
(2) Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak
    diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau
    samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh
    pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.
(3) Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta
    dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan
    tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
    tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan
    Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.
(5) Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (3) dilaksanakan oleh Menteri.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                            16


                                 Bagian Kedua
                            Ciptaan yang Dilindungi

                                   Pasal 40
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan              dalam   bidang    ilmu
    pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
    a.   buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
         semua hasil karya tulis lainnya;
    b.   ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
    c.   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
         pengetahuan;
    d.   lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    e.   drama, drama        musikal,   tari,   koreografi,   pewayangan,   dan
         pantomim;
    f.   karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar,
         ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    g.   karya seni terapan;
    h.   karya arsitektur;
    i.   peta;
    j.   karya seni batik atau seni motif lain;
    k.   karya fotografi;
    l.   Potret;
    m. karya sinematografi;
    n.   terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi,
         aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    o.   terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi
         ekspresi budaya tradisional;
    p.   kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
         dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
    q.   kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut
         merupakan karya yang asli;
    r.   permainan video; dan
    s.   Program Komputer.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi
    sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
    Ciptaan asli.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    17                       2014, No.266



(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum
    dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk
    nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

                              Bagian Ketiga
               Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
                                 Pasal 41
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
a.   hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b.   setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau
     data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
     dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c.   alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan
     masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk
     kebutuhan fungsional.
                                 Pasal 42
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a.   hasil rapat terbuka lembaga negara;
b.   peraturan perundang-undangan;
c.   pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d.   putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
e.   kitab suci atau simbol keagamaan.

                               BAB VI
                        PEMBATASAN HAK CIPTA

                                 Pasal 43
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
a.   Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan
     lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.   Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan
     segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah,
     kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,
     pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan
     tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi,
     dan/atau Penggandaan;




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                      18


c.   pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari
     kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
     sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
     lengkap; atau
d.   pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media
     teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial
     dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta
     tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan
     penyebarluasan tersebut.
e.   Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret
     Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden,
     Pahlawan    Nasional,    pimpinan   lembaga   negara,   pimpinan
     kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala
     daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan
    suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau
    sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
    Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap
    untuk keperluan:
     a.   pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
          laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
          tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau
          Pemegang Hak Cipta;
     b.   keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan
          peradilan;
     c.   ceramah yang hanya     untuk     tujuan   pendidikan   dan   ilmu
          pengetahuan; atau
     d.   pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
          dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
          Pencipta.
(2) Fasilitasi akses atas suatu Ciptaan untuk penyandang tuna netra,
    penyandang kerusakan penglihatan atau keterbatasan dalam
    membaca, dan/atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana
    lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika
    sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali
    bersifat komersial.
(3) Dalam hal Ciptaan berupa karya arsitektur, pengubahan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
     jika dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   19                       2014, No.266



(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi akses terhadap Ciptaan bagi
     penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan dan
     keterbatasan dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku
     audio, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
     diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 45
(1) Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program
    Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan
    tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut
    digunakan untuk:
    a.   penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan
    b.   arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh
         secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak
         dapat dioperasikan.
(2) Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau
    adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.

                                Pasal 46
(1) Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah
    dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu)
    salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
    Cipta.
(2) Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak mencakup:
    a.   karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;
    b.   seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau
         notasi musik;
    c.   seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk
         digital;
    d.   Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
         45 ayat (1); dan
    e.   Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya
         bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau
         Pemegang Hak Cipta.

                                Pasal 47
Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial
dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara:



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                       20


a.   Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan
     Pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi
     permintaan seseorang dengan syarat:
     1.   perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa salinan
          tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan atau
          penelitian;

Bagian 6 dari 9

     2.   Penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan jika
          dilakukan secara berulang, Penggandaan tersebut harus
          merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan; dan
     3.   tidak ada Lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga Manajemen
          Kolektif kepada perpustakaan atau lembaga arsip sehubungan
          dengan bagian yang digandakan.
b.   pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian
     salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan
     hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakan
     atau lembaga arsip lain dengan syarat:
     1.   perpustakan atau lembaga arsip tidak mungkin memperoleh
          salinan dalam kondisi wajar; atau
     2.   pembuatan salinan tersebut dilakukan secara terpisah atau jika
          dilakukan secara berulang, pembuatan salinan tersebut harus
          merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan.
c.   pembuatan salinan dimaksudkan untuk Komunikasi atau pertukaran
     informasi antarperpustakaan, antarlembaga arsip, serta antara
     perpustakaan dan lembaga arsip.
                                Pasal 48
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan
informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap
tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a.   artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman
     baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang
     salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan
     Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;
b.   laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang
     dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
c.   karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan
     kepada publik.
                                Pasal 49
(1) Penggandaan sementara atas Ciptaan tidak dianggap pelanggaran Hak
    Cipta jika Penggandaan tersebut memenuhi ketentuan:



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   21                         2014, No.266



    a.   pada saat dilaksanakan transmisi digital atau pembuatan Ciptaan
         secara digital dalam media penyimpanan;
    b.   dilaksanakan oleh setiap    Orang   atas   izin   Pencipta   untuk
         mentransmisi Ciptaan; dan
    c.   menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme penghapusan
         salinan secara otomatis yang tidak memungkinkan Ciptaan
         tersebut ditampilkan kembali.
(2) Setiap Lembaga Penyiaran dapat membuat rekaman sementara tanpa
    izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk tujuan aktivitasnya
    dengan alat dan fasilitasnya sendiri.
(3) Lembaga Penyiaran wajib memusnahkan rekaman sementara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 6
    (enam) bulan sejak pembuatan atau dalam waktu yang lebih lama
    dengan persetujuan Pencipta.
(4) Lembaga Penyiaran dapat membuat 1 (satu) salinan rekaman
    sementara yang mempunyai karakteristik tertentu untuk kepentingan
    arsip resmi.
                                Pasal 50
Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau
Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan,
ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.
                                Pasal 51
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian,
    atau Komunikasi atas suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau
    sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak
    Cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada
    Pemegang Hak Cipta.
(2) Lembaga Penyiaran yang melakukan Pengumuman, Pendistribusian,
    atau Komunikasi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    berhak mendokumentasikan Ciptaan hanya untuk Lembaga
    Penyiaran tersebut dengan ketentuan untuk Penyiaran selanjutnya,
    Lembaga Penyiaran tersebut harus mendapatkan izin Pemegang Hak
    Cipta.

                             BAB VII
                    SARANA KONTROL TEKNOLOGI
                                Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau
membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai
pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                      22


atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan
negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, atau diperjanjikan lain.
                               Pasal 53
(1) Ciptaan atau produk Hak Terkait yang menggunakan sarana produksi
    dan/atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/atau
    teknologi tinggi, wajib memenuhi aturan perizinan dan persyaratan
    produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi dan/atau
    penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/atau teknologi
    tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.

                          BAB VIII
KONTEN HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
                      DAN KOMUNIKASI

                               Pasal 54
Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana
berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan:
a.   pengawasan terhadap pembuatan dan         penyebarluasan   konten
     pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait;
b.   kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam
     maupun    luar   negeri   dalam   pencegahan    pembuatan      dan
     penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; dan
c.   pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan
     media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat
     pertunjukan.
                               Pasal 55
(1) Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
    Terkait melalui sistem elektronik untuk Penggunaan Secara Komersial
    dapat melaporkan kepada Menteri.
(2) Menteri memverifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permintaan
    pelapor   Menteri    merekomendasikan       kepada menteri  yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi
    dan informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang
    melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan
    layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    23                         2014, No.266



(4) Dalam hal penutupan situs internet sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat
    belas) Hari setelah penutupan Menteri wajib meminta penetapan
    pengadilan.
                                 Pasal 56
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    telekomunikasi    dan     informatika    berdasarkan rekomendasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menutup
    konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta
    dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan
    layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penutupan konten
    dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau
    Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem
    elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
    peraturan bersama Menteri dan menteri yang tugas dan tanggung
    jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

                            BAB IX
             MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT

                             Bagian Kesatu
                         Masa Berlaku Hak Cipta

                               Paragraf 1
                         Masa Berlaku Hak Moral

                                 Pasal 57
(1) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
    huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu.
(2) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
    huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu
    Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

                              Paragraf 2
                       Masa Berlaku Hak Ekonomi

                                 Pasal 58
(1) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
    a.   buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    b.   ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                            24


    c.   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
         pengetahuan;
    d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    e.   drama, drama        musikal,   tari,   koreografi,   pewayangan,   dan
         pantomim;
    f.   karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar,
         ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    g.   karya arsitektur;
    h.   peta; dan
    i.   karya seni batik atau seni motif lain,
    berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70
    (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung
    mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh
    2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup
    Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama
    70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1
    Januari tahun berikutnya.
(3) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan
    Pengumuman.

                                   Pasal 59
(1) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
    a.   karya fotografi;
    b.   Potret;
    c.   karya sinematografi;
    d.   permainan video;
    e.   Program Komputer;
    f.   perwajahan karya tulis;
    g.   terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi,
         aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    h.   terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi
         ekspresi budaya tradisional;
    i.   kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
         dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan



                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   25                      2014, No.266



    j.   kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut
         merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
         sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
(2) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan
    berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali
    dilakukan Pengumuman.
                                Pasal 60
(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas
    waktu.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang
    dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan
    ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut
    pertama kali dilakukan Pengumuman.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang
    melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
    (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut
    pertama kali dilakukan Pengumuman.
                                Pasal 61
(1) Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan
    Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak tanggal Pengumuman
    bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas
    Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang dilakukan
    Pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap
    jilid Ciptaan dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

                            Bagian Kedua
                       Masa Berlaku Hak Terkait

                              Paragraf 1
              Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan
                               Pasal 62
Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan.

                             Paragraf 2
 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan
                         Lembaga Penyiaran
                              Pasal 63
(1) Pelindungan hak ekonomi bagi:



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                       26


    a.   Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
         pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual;
    b.   Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
         Fonogramnya difiksasi; dan
    c.   Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak
         karya siarannya pertama kali disiarkan.
(2) Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

                             BAB X
           PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

                              Bagian Kesatu
                                 Umum
                                 Pasal 64
(1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Penghapusan Ciptaan dan
    produk Hak Terkait.
(2) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta
    dan Hak Terkait.
                                 Pasal 65
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa
logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam
perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi,
badan usaha, atau badan hukum.

                               Bagian Kedua
                           Tata Cara Pencatatan
                                 Pasal 66
(1) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan
    Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta,
    Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada
    Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
    elektronik dan/atau non elektronik dengan:
    a.   menyertakan contoh      Ciptaan,   produk    Hak   Terkait,   atau
         penggantinya;
    b.   melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak
         Terkait; dan
    c.   membayar biaya.



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 27                      2014, No.266



                               Pasal 67
(1) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
    (1) diajukan oleh:
    a.   beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu
         Ciptaan atau produk Hak Terkait, Permohonan dilampiri
         keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau
    b.   badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta
         pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat
         berwenang.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon
    harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon
    yang terpilih.
(3) Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar
    wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib
    dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar
    sebagai Kuasa.

                               Pasal 68

Bagian 7 dari 9

(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan yang telah
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan
    Pasal 67.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
    mengetahui Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dimohonkan
    tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan Ciptaan yang
    tercatat dalam daftar umum Ciptaan atau objek kekayaan intelektual
    lainnya.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
    sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menerima atau menolak
    Permohonan.
(4) Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan
    dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
    diterimanya Permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.

                               Pasal 69
(1) Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan
    Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
(2) Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                       28


    a.   nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, atau nama pemilik
         produk Hak Terkait ;
    b.   tanggal penerimaan surat Permohonan;
    c.   tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 66 dan Pasal 67; dan
    d.   nomor pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait.
(3) Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    dilihat oleh setiap Orang tanpa dikenai biaya.
(4) Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu
    Ciptaan atau produk Hak Terkait.

                                Pasal 70
Dalam hal Menteri menolak Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (4), Menteri memberitahukan penolakan tersebut secara
tertulis kepada pemohon disertai alasan.

                                Pasal 71
(1) Terhadap Ciptaan atau produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar
    umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat
    diterbitkan petikan resmi.
(2) Setiap Orang dapat memperoleh petikan resmi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dengan dikenai biaya.
                                Pasal 72
Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar umum Ciptaan
bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat.
                                Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan dan produk
Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                             Bagian Ketiga
Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
                                Pasal 74
(1) Kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait hapus
    karena:
    a.   permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat
         sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  29                      2014, No.266



    b.  lampaunya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal
        59, Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 61;
    c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
        tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak
        Terkait; atau
    d. melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum,
        pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundang-
        undangan yang penghapusannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Penghapusan pencatatan Ciptaan atas permintaan orang atau badan
    hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
    atau pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    dikenai biaya.
                                 Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya kekuatan hukum pencatatan
Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                           Bagian Keempat
    Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
                               Pasal 76
(1) Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dilakukan jika
    seluruh Hak Cipta atas Ciptaan tercatat dialihkan haknya kepada
    penerima hak.
(2) Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    dengan mengajukan permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau
    dari penerima hak kepada Menteri.
(3) Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
    daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya.
                               Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan
dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

                           Bagian Kelima
                  Perubahan Nama dan/atau Alamat

                               Pasal 78
(1) Perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang
    namanya tercatat dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta,
    Pemegang Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait dilakukan



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                       30


    dengan mengajukan Permohonan tertulis dari Pencipta, Pemegang
    Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait yang menjadi pemilik
    nama dan alamat tersebut kepada Menteri.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang
    namanya tercatat dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta,
    Pemegang Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait dicatat dalam
    daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya.

                                Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan nama dan/atau alamat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

                                BAB XI
                      LISENSI DAN LISENSI WAJIB

                             Bagian Kesatu
                                Lisensi
                                Pasal 80
(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
    Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
    perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2),
    dan Pasal 25 ayat (2).
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
    selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak
    Cipta dan Hak Terkait.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk
    memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
    Terkait selama jangka waktu Lisensi.
(4) Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
    tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi
    antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima
    Lisensi.
(5) Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan
    berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur
    keadilan.

                                Pasal 81
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  31                       2014, No.266



untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
                               Pasal 82
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan
    kerugian perekonomian Indonesia.
(2) Isi perjanjian Lisensi dilarang    bertentangan   dengan   ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau
    mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.
                               Pasal 83
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum
    perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 82 tidak dapat dicatat dalam daftar umum
    perjanjian Lisensi.
(3) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai
    akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan perjanjian
    Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.

                            Bagian Kedua
                            Lisensi Wajib
                               Pasal 84
Lisensi wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan penerjemahan
dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
sastra yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar
permohonan untuk kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan
serta kegiatan penelitian dan pengembangan.
                               Pasal 85
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib terhadap
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan kepada
Menteri.
                               Pasal 86
(1) Terhadap permohonan lisensi wajib sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 85, Menteri dapat:


                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                         32


      a.   mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
           penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara
           Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
      b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
           memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan
           penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara
           Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal
           Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
           sendiri; atau
      c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
           Penggandaan Ciptaan dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak
           melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)   Kewajiban melaksanakan penerjemahan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
      Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra dilakukan
      Pengumuman selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
      dalam bahasa Indonesia.
(3)   Kewajiban melakukan Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
      a. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang matematika dan ilmu
           pengetahuan alam dilakukan Pengumuman dan buku tersebut
           belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara
           Kesatuan Republik Indonesia;
      b. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang ilmu sosial dilakukan
           Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan
           Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
           dan
      c. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang seni dan sastra dilakukan
           Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan
           Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)   Penerjemahan atau Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) hanya digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
      dan huruf c disertai imbalan yang wajar.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi wajib diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

                              BAB XII
                  LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
                              Pasal 87
(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
    Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   33                      2014, No.266



      Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
      memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan
      publik yang bersifat komersial.
(2)   Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada
      Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui
      Lembaga Manajemen Kolektif.
(3)   Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian
      dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk
      membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.
(4)   Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan
      Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna
      sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban
      sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
                                  Pasal 88
(1)   Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
      ayat (1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada
      Menteri.
(2)   Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      memenuhi syarat:
      a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
      b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik
          Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
          Royalti;
      c.memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua
        ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang
        lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan
        paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen
        Kolektif yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak
        Cipta lainnya;
    d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
        Royalti; dan
    e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti
        kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(3) Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari
    Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik,
    menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
                                 Pasal 89
(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik
    dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-
    masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                      34


    a. kepentingan Pencipta; dan
    b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
(2) Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan
    mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
(3) Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi
    dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing
    Lembaga Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman
    dalam praktik berdasarkan keadilan.
(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan
    oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan disahkan oleh Menteri.
                                    Pasal 90
Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait
Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan
audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1

Bagian 8 dari 9

(satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1
(satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.
                                    Pasal 91
(1) Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana
     operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah
     keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
(2) Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen
     Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen
     Kolektif dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30%
     (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang
     dikumpulkan setiap tahunnya.
                                    Pasal 92
(1) Menteri melaksanakan evaluasi terhadap Lembaga Manajemen
     Kolektif, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     menunjukkan Lembaga Manajemen Kolektif tidak memenuhi
     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Pasal 89 ayat (3),
     Pasal 90, atau Pasal 91, Menteri mencabut izin operasional Lembaga
     Manajemen Kolektif.
                                    Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan
izin operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif
diatur dengan Peraturan Menteri.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      35                        2014, No.266



                                    BAB XIII
                                     BIAYA
                                    Pasal 94
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, Pasal 71
ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 83
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan
negara bukan pajak.

                               BAB XIV
                        PENYELESAIAN SENGKETA

                               Bagian Kesatu
                                    Umum
                                   Pasal 95
(1)   Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif
      penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
(2)   Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah
      Pengadilan Niaga.
(3)   Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
      ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
(4)   Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk
      Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui
      keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa
      melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
                                   Pasal 96
(1)   Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau
      ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak
      memperoleh Ganti Rugi.
(2)   Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan
      dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang
      perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
(3) Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta
    dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan
    setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
                                Pasal 97
(1) Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1),
    pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan
    pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui
    Pengadilan Niaga.



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                       36


(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.

                                Pasal 98
(1) Pengalihan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak
    mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat setiap
    Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan
    Pencipta yang melanggar hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pengalihan hak ekonomi Pelaku Pertunjukan kepada pihak lain tidak
     mengurangi hak Pelaku Pertunjukan atau ahli warisnya untuk
     menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan
     tanpa persetujuan Pelaku Pertunjukan yang melanggar hak moral
     Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

                                Pasal 99
(1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak
    mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
    pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
(3) Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
    permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan
    yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
    pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran
    Hak Cipta atau produk Hak Terkait .
(4) Selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta,
    Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon
    putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:
    a.   meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau
         Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk
         menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk
         Hak Terkait; dan/atau
    b.   menghentikan      kegiatan    Pengumuman,      Pendistribusian,
         Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan
         hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.

                             Bagian Kedua
                           Tata Cara Gugatan

                               Pasal 100
(1) Gugatan atas pelanggaran      Hak      Cipta   diajukan   kepada   ketua
    Pengadilan Niaga.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 37                      2014, No.266



(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera
    Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal
    gugatan tersebut didaftarkan.
(3) Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah
    ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(4) Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan
    kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
    terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
(5) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan
    didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.
(6) Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita
    dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan
    didaftarkan.

                              Pasal 101
(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
    puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
    dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka
    waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam
    sidang terbuka untuk umum.
(4) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
    disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
    belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.

                            Bagian Ketiga
                            Upaya Hukum

                              Pasal 102
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
    paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan
    Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan
    kepada para pihak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada
    Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan
    membayar biaya yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                      38


(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan kasasi pada
    tanggal permohonan diajukan dan memberikan tanda terima yang
    telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang
    sama dengan tanggal pendaftaran.
(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada termohon kasasi paling
    lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
                               Pasal 103
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
    Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
    terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori kasasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada termohon kasasi dalam
    waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan
    Niaga menerima memori kasasi.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
    panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
    Hari terhitung sejak termohon kasasi menerima memori kasasi.
(4) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra memori kasasi
    kepada pemohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
    terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima kontra memori
    kasasi.
(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas perkara kasasi
    kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
    Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3).
                               Pasal 104
(1) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Mahkamah
    Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan
    Hari sidang.
(2) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
    Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh
    Mahkamah Agung.
(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan
    kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) Hari
    terhitung sejak putusan kasasi diucapkan.
(4) Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan
    kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon kasasi
    dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
    terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   39                      2014, No.266



                                Pasal 105
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik
Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.

                              BAB XV
                  PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

                                Pasal 106
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak
Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan
sementara untuk:
a.   mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta
     atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;
b.   menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat
     bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
     tersebut;
c.   mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh
     pelanggar; dan/atau
d.   menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

                                Pasal 107
(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh
    Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya
    kepada Pengadilan Niaga dengan memenuhi persyaratan:
     a.   melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak Terkait;
     b.   melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran Hak Cipta
          atau Hak Terkait;
     c.   melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau
          dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, atau diamankan
          untuk keperluan pembuktian;
     d.   melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang
          diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait akan
          menghilangkan barang bukti; dan
     e.   membayar jaminan yang besaran jumlahnya sebanding dengan
          nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
(2) Permohonan penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga di wilayah
    hukum tempat ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil
    pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                      40


                               Pasal 108
(1) Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, panitera Pengadilan Niaga
    mencatat permohonan dan wajib menyerahkan permohonan
    penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua
    puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga.
(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal
    diterimanya permohonan     penetapan sementara    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim
    Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan penetapan
    sementara.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal
    penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim Pengadilan
    Niaga memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan
    penetapan sementara.
(4) Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim
    Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara pengadilan.
(5) Penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan
    sementara pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua
    puluh empat) jam.
(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim
    Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada
    pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.

                               Pasal 109
(1) Dalam hal Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4), Pengadilan Niaga
    memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu
    paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
    penetapan sementara untuk dimintai keterangan.
(2) Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan
    keterangan dan bukti mengenai Hak Cipta dalam waktu paling lama 7
    (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya panggilan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
    dikeluarkannya penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga
    memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan
    sementara pengadilan.
(4) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan maka:




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   41                      2014, No.266



    a.   uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada
         pemohon penetapan;
    b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
         pelanggaran Hak Cipta; dan/atau
    c. pemohon dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta kepada
         pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
         pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan
    yang telah dibayarkan wajib diserahkan kepada pihak yang dikenai

Bagian 9 dari 9

    penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara
    tersebut.

                                BAB XVI
                              PENYIDIKAN
                               Pasal 110
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
        Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi
    wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk
    melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta dan Hak Terkait.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:
    a.   pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
         dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
    b.   pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga
         melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
    c.   permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan
         hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta
         dan Hak Terkait;
    d.   pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain
         berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak
         Terkait;
    e.    penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat
         barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang
         berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak
         Terkait;
    f.   penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan
         terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat
         dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta
         dan Hak Terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
         Acara Pidana;



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                      42


    g.   permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas
         penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
    h.   permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan
         penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang,
         pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di
         bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan
    i.   penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya
         tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil
    dapat meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
    Indonesia.
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya
    penyidikan kepada penuntut umum dan penyidik pejabat Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
(5) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pejabat pegawai
    negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik
    pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Dalam hal melakukan tindakan sebagaimana diatur pada ayat 2 (dua)
    huruf e dan huruf f Penyidik Pegawai Negeri Sipil meminta bantuan
    penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
                               Pasal 111
(1) Pembuktian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan di tingkat
    penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat
    dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat
    bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                              BAB XVII
                         KETENTUAN PIDANA
                              Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan
Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
                              Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
     ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk
     Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  43                      2014, No.266



    lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
    Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
    atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
    Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
    d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
    pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
    atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
    Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf
    b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
    dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
    miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
    denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                              Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya
yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
                              Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli
warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan,
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan
untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun
non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                              Pasal 116
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
    ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e
    untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
    Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                      44


(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
    ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a,
    huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
    pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
    ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c,
    dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
    denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
    denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                                 Pasal 117
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
    pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
    (2) huruf c untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
    paling banyak Rp100.000.000 ( seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
    pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat
    (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara
    Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
    tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
    (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
    denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                                 Pasal 118
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
    pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
    (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan
    Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
    (empat)    tahun      dan/atau    pidana   denda    paling   banyak
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
    dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
    miliar rupiah).



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  45                        2014, No.266



                               Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional
dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan
melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                               Pasal 120
Tindak pidana sebagaimana       dimaksud     dalam    Undang-Undang   ini
merupakan delik aduan.

                              BAB XVIII
                        KETENTUAN PERALIHAN
                               Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.   Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih
     dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
     Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b.   surat pendaftaran Ciptaan yang dengan Undang-Undang ini disebut
     surat pencatatan Ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum Undang-
     Undang ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa pelindungannya
     berakhir;
c.   perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu
     dan/atau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku
     tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir;
d.   perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses, tetap diproses
     berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
     Cipta;
e.   penghimpunan dan Pendistribusian Royalti yang dilakukan oleh
     organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang
     telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap dapat dilakukan
     sampai dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif sesuai
     dengan ketentuan Undang-Undang ini;
f.   organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun
     sebagaimana dimaksud dalam huruf e, berlaku ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89
     terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini;
g.   organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang
     telah ada yang tugas dan fungsinya menghimpun, mengelola,
     dan/atau mendistribusikan Royalti sebelum berlakunya Undang-



                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.266                        46


     Undang ini wajib menyesuaikan dan berubah menjadi Lembaga
     Manajamen Kolektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
     sejak berlakunya Undang-Undang ini.
                                 Pasal 122
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku
dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau
tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau
pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.   Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
     Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
     dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak
     berlakunya Undang-Undang ini;
b.   Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-
     Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
     dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25
     (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus
     dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
                                 BAB XIX
                         KETENTUAN PENUTUP
                                Pasal 123
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4220), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
                                Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
                                Pasal 125
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
                                Pasal 126
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 47                      2014, No.266



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.


                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 16 Oktober 2014
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗