NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 3
.g
m
ha
m
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ku
No.3, 2009 LEMBAGA NEGARA. MAHKAMAH AGUNG.
Badan Peradilan. (Penjelasan Dalam Tambahan
ep
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat
dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
.g
2009, No.3 2
m
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
ha dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
m
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
ku
1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
ep
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
www.djpp.depkumham.go.id
.g
3 2009, No.3
m
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
ha Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal,
m
yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai
berikut:
ku
Pasal 6A
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian
tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di
ep
bidang hukum.
Pasal 6B
(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari
nonkarier.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim
agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus
memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima)
tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga)
tahun menjadi hakim tinggi; dan
www.djpp.depkumham.go.id
.g
2009, No.3 4
m
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
ha sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik
dan/atau pedoman perilaku hakim.
b. nonkarier:
m
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf
a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;
ku
2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau
akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh)
tahun;
ep
3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum
dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon
yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3
(tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima
Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
www.djpp.depkumham.go.id
.g
5 2009, No.3
m
sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui
ha dalam Rapat Paripurna.
(6) Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon
yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
m
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
ku
pengajuan nama calon diterima Presiden.
(7) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari
dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.
ep
(8) Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh
Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh
Ketua Mahkamah Agung.
(9) Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil
Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah
Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat
(8) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima
Presiden.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau
janji menurut agamanya yang berbunyi sebagai
berikut:
- Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Agung:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
2009, No.3 6
m
- Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:
ha “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-
sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-
m
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
ku
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
ep
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
dan bangsa”.
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di hadapan Presiden.
(3) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung atau
Ketua Muda Mahkamah Agung diambil sumpah atau
janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai
berikut:
- Sumpah hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah
Agung:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memenuhi kewajiban hakim agung atau Ketua
Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-
undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa”.
- Janji hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah
Agung:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-
sungguh akan memenuhi kewajiban hakim agung
atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
.g
7 2009, No.3
m
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
ha perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
m
dan bangsa”.
(4) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
ku
pada ayat (3) dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
ep
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan
hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama
3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan
hormat dalam masa jabatannya apabila:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10; atau
www.djpp.depkumham.go.id
.g
2009, No.3 8
m
f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku
ha hakim.
Bagian 2 dari 3
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung
m
kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
ku
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
ep
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
mengajukan usul pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), hakim agung mempunyai hak untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
usul pemberhentian.
(8) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang hakim agung; dan
b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
(9) Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan
usul pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis
Kehormatan Hakim.
(10) Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditolak, Majelis Kehormatan Hakim
menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada
Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pemeriksaan selesai.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
9 2009, No.3
m
(11) Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul
ha pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
kepada Presiden paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
m
usul pemberhentian dari Majelis Kehormatan Hakim.
(12) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian
ku
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (11)
ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya usul
ep
pemberhentian dari Ketua Mahkamah Agung.
(13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja,
dan tata cara pengambilan keputusan Majelis
Kehormatan Hakim diatur bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda
Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan
Ketua Muda Mahkamah Agung karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, tidak
dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai hakim
agung.
(2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11A menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua,
atau Ketua Muda Mahkamah Agung, dengan
sendirinya berhenti dari jabatan sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan Pasal 12 ayat
(2) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Mahkamah Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
2009, No.3 10
m
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
ha berikut:
Pasal 20
m
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah
Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
ku
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang
ep
mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung atau
sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat
banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda
Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi
syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sebagai hakim tinggi.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi
syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
10. Pasal 31 ayat (5) di hapus.
11. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang
diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya
www.djpp.depkumham.go.id
.g
11 2009, No.3
m
kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis
ha dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap
m
haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
ku
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
ep
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar
permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang dianggap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi; dan/atau
2. pembentukan peraturan perundang-undangan
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat,
amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan beralasan, amar putusan menyatakan
permohonan dikabulkan.
(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
.g
2009, No.3 12
m
dimaksud pada ayat (6), amar putusan menyatakan
ha dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang bertentangan dengan peraturan
m
perundang-undangan yang lebih tinggi.
(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan
ku
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
ep
tanggal putusan diucapkan.
(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan
menyatakan permohonan ditolak.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung.
12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan
keuangan.
(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan
teknis peradilan dari semua badan peradilan yang
berada di bawahnya.
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk,
teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua
badan peradilan yang berada di bawahnya.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
13 2009, No.3
m
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud
ha pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak
boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa
dan memutus perkara.
m
13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 32A dan Pasal 32B, yang berbunyi sebagai
ku
berikut:
Pasal 32A
ep
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung
dilakukan oleh Komisi Yudisial.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berpedoman kepada kode etik dan pedoman
perilaku hakim.
(4) Kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pasal 32B
Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. putusan Mahkamah Agung; dan/atau
b. biaya dalam proses pengadilan.
14. Pasal 38 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 80C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 80C
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
16. Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 80D yang berbunyi sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
.g
2009, No.3 14
m
Pasal 80D
ha Sebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini, kode etik dan pedoman
perilaku hakim yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku
m
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
17. Ketentuan Pasal 81A diubah sehingga berbunyi sebagai
ku
berikut:
Pasal 81A
ep
(1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata
anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.
(2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya
proses penyelesaian perkara perdata, baik di
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun
penyelesaian perkara tata usaha negara.
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata
usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian
perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang
berperkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan
membebankan biaya proses penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian 3 dari 3
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran
dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(4), dan ayat (5) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
18. Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 81B dan Pasal 81C yang berbunyi sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
.g
15 2009, No.3
m
Pasal 81B
ha Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
m
Pasal 81C
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ku
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal II
ep
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
www.djpp.depkumham.go.id
.g
m
ha
m
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
ku
No. 4958 LEMBAGA NEGARA. MAHKAMAH AGUNG.
Badan Peradilan. (Penjelasan Atas Lembaran
ep
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 3)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal
24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan
peradilan tata usaha negara.
Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004. Perubahan dilakukan karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004, khususnya yang menyangkut pengawasan, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
No. 4958 2
m
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan
ha
peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
m
dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung
bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada
pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan
ku
Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
ep
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu,
diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan
Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi
Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi
pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan
pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan
atas perilaku hakim, termasuk hakim agung. Dalam rangka pengawasan
diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal 6B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang berasal
dari hakim karier” adalah calon hakim agung yang
berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh
Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang juga
berasal dari nonkarier” adalah calon hakim agung yang
berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
3 No. 4958
m
Angka 2
ha Pasal 7
Huruf a
m
angka 1
Cukup jelas.
ku
angka 2
Cukup jelas.
ep
angka 3
Yang dimaksud dengan “magister di bidang hukum”
adalah gelar akademis pada tingkat strata 2 dalam
bidang ilmu hukum, termasuk magister ilmu
syari’ah atau magister ilmu kepolisian.
angka 4
Cukup jelas.
angka 5
Cukup jelas.
angka 6
Cukup jelas.
angka 7
Cukup jelas.
Huruf b
angka 1
Cukup jelas.
angka 2
Yang dimaksud dengan “profesi hukum” adalah
bidang pekerjaan seseorang yang dilandasi
pendidikan keahlian di bidang hukum atau
perundang-undangan, antara lain, advokat, penasihat
hukum, notaris, penegak hukum, akademisi dalam
bidang hukum, dan pegawai yang berkecimpung di
bidang hukum atau peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
No. 4958 4
m
angka 3
ha Cukup jelas.
angka 4
m
Cukup jelas.
Angka 3
ku
Pasal 8
Cukup jelas.
ep
Angka 4
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 11A
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan
tercela" adalah apabila hakim agung yang
bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan
tindakannya baik di dalam maupun di luar
pengadilan merendahkan martabat hakim agung.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
5 No. 4958
m
Huruf f
ha Ayat (2)
Cukup jelas.
m
Cukup jelas.
Ayat (3)
ku
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
ep
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang
dimaksud dalam ketentuan ini bersifat ad hoc (kasus per
kasus).
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 12
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
No. 4958 6
m
Angka 8
ha Pasal 13
Cukup jelas.
m
Angka 9
Pasal 20
ku
Cukup jelas.
Angka 10
ep
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 31A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perorangan” adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
7 No. 4958
m
Ayat (7)
ha Ayat (8)
Cukup jelas.
m
Cukup jelas.
Ayat (9)
ku
Cukup jelas.
Ayat (10)
ep
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 32A
Ayat (1)
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung
masih diperlukan meskipun sudah ada pengawasan
eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini
dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif
sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32B
Akses kepada masyarakat dimaksudkan untuk mendapatkan
putusan Mahkamah Agung diberikan melalui Sistem
Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI).
Angka 14
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
.g
No. 4958 8
m
Angka 15
ha Pasal 80C
Cukup jelas.
m
Angka 16
Pasal 80D
ku
Cukup jelas.
Angka 17
ep
Pasal 81A
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini Mahkamah Agung menyusun
kegiatan dan anggaran tahunan, termasuk anggaran untuk
penyelenggaraan tugas kepaniteraan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 81B
Cukup jelas.
Pasal 81C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id