Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                        .g
                  m
         ha
     m
               LEMBARAN NEGARA
              REPUBLIK INDONESIA
 ku

     No.3, 2009              LEMBAGA NEGARA. MAHKAMAH AGUNG.
                             Badan Peradilan. (Penjelasan Dalam Tambahan
ep


                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)


                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 3 TAHUN 2009
                              TENTANG
                        PERUBAHAN KEDUA ATAS
                  UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
                      TENTANG MAHKAMAH AGUNG
                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


     Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
                    merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
                    menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh
                    sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
                    berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
                    lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
                    dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
                    sebuah Mahkamah Konstitusi;
                    b. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
                       Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
                       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sudah tidak sesuai
                       lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat
                       dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar
                       Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                        .g
     2009, No.3                         2




                  m
                    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

         ha            dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
                       Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
                       Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
     m
     Mengingat    : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25
                       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
 ku

                       1945;
                    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
ep


                       Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
                       diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
                       tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
                       1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
                    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
                       Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Nomor 4358);
                      Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                          MEMUTUSKAN:
     Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA
                  ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
                  TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
                                             Pasal I
                    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
                    1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
                    diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
                    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985

                                                                www.djpp.depkumham.go.id
             .g
                               3                          2009, No.3




         m
         tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik

      ha Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
         Republik Indonesia Nomor 4359), diubah sebagai berikut:
         1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal,
     m
            yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai
            berikut:
 ku

                                    Pasal 6A
            Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian
            tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di
ep



            bidang hukum.
                                    Pasal 6B
            (1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
            (2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari
                nonkarier.
         2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
            berikut:
                                     Pasal 7
            Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim
            agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus
            memenuhi syarat:
            a. hakim karier:
               1. warga negara Indonesia;
               2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
               3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar
                  sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
                  keahlian di bidang hukum;
               4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima)
                  tahun;
               5. mampu secara rohani dan jasmani untuk
                  menjalankan tugas dan kewajiban;
               6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
                  menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga)
                  tahun menjadi hakim tinggi; dan

                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                     .g
     2009, No.3                        4




                  m
                        7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian

         ha                 sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik
                            dan/atau pedoman perilaku hakim.
                     b. nonkarier:
     m
                        1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf
                            a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;
 ku

                        2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau
                            akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh)
                            tahun;
ep



                        3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum
                            dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang
                            mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
                        4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
                            putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                            hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
                            diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
                            lebih.
                  3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                Pasal 8
                     (1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon
                         yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
                     (2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama
                         calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
                     (3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi
                         Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih
                         oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3
                         (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
                     (4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
                         hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima
                         Dewan Perwakilan Rakyat.
                     (5) Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan
                         Rakyat kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari


                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
            .g
                             5                            2009, No.3




         m
               sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui

      ha       dalam Rapat Paripurna.
            (6) Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon
                yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
     m
                sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14
                (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
 ku

                pengajuan nama calon diterima Presiden.
            (7) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari
                dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.
ep


            (8) Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh
                Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh
                Ketua Mahkamah Agung.
            (9) Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil
                Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah
                Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat
                (8) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
                terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima
                Presiden.
         4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
            berikut:
                                    Pasal 9
            (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau Wakil
                Ketua Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau
                janji menurut agamanya yang berbunyi sebagai
                berikut:
               - Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
                 Agung:
                  “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
                  memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil Ketua
                  Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan
                  seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
                  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
                  menjalankan segala peraturan perundang-undangan
                  dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang
                  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
                  serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.



                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                  .g
     2009, No.3                   6




                  m
                     - Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:

         ha             “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-
                        sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua atau
                        Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-
     m
                        baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
                        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
 ku

                        Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
                        perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
                        menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
ep


                        Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
                        dan bangsa”.
                  (2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) dilakukan di hadapan Presiden.
                  (3) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung atau
                      Ketua Muda Mahkamah Agung diambil sumpah atau
                      janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai
                      berikut:
                     - Sumpah hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah
                       Agung:
                        “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
                        memenuhi kewajiban hakim agung atau Ketua
                        Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya
                        dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
                        Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                        1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-
                        undangan dengan selurus-lurusnya menurut
                        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                        Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
                        bangsa”.
                     - Janji hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah
                       Agung:
                        “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-
                        sungguh akan memenuhi kewajiban hakim agung
                        atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-
                        baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
                        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia


                                                           www.djpp.depkumham.go.id
             .g
                              7                              2009, No.3




         m
                   Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan

      ha           perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
                   menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
     m
                   dan bangsa”.
            (4) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
 ku

                pada ayat (3) dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
         5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
            berikut:
ep


                                      Pasal 11
            Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan
            hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
            oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:
            a. meninggal dunia;
            b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
            c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
            d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama
               3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan
               surat keterangan dokter; atau
            e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
         6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
            yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
                                     Pasal 11A
            (1) Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan
                hormat dalam masa jabatannya apabila:
                a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
                   kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
                   telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
                b. melakukan perbuatan tercela;
                c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
                   pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
                d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
                e. melanggar larangan        sebagaimana      dimaksud
                   dalam Pasal 10; atau


                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                   .g
     2009, No.3                     8




                  m
                      f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku

         ha              hakim.

Bagian 2 dari 3

                   (2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
                       (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung
     m
                       kepada Presiden.
                   (3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
 ku

                       dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
                       Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
                   (4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
ep


                       dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
                       diajukan oleh Mahkamah Agung.
                   (5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
                       Yudisial.
                   (6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
                       mengajukan usul pemberhentian karena alasan
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
                       ayat (5), hakim agung mempunyai hak untuk membela
                       diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
                   (7) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh Mahkamah
                       Agung dan Komisi Yudisial paling lama 14 (empat
                       belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
                       usul pemberhentian.
                   (8) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas:
                      a. 3 (tiga) orang hakim agung; dan
                      b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
                   (9) Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan
                       usul pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari
                       kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis
                       Kehormatan Hakim.
                  (10) Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (6) ditolak, Majelis Kehormatan Hakim
                       menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada
                       Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling
                       lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
                       pemeriksaan selesai.


                                                              www.djpp.depkumham.go.id
             .g
                              9                            2009, No.3




         m
           (11) Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul

      ha        pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
                kepada Presiden paling lama 14 (empat belas) hari
                kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
     m
                usul pemberhentian dari Majelis Kehormatan Hakim.
           (12) Keputusan     Presiden     mengenai     pemberhentian
 ku

                sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan       ayat (11)
                ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
                terhitung    sejak    tanggal     diterimanya     usul
ep


                pemberhentian dari Ketua Mahkamah Agung.
           (13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja,
                dan tata cara pengambilan keputusan Majelis
                Kehormatan Hakim diatur bersama oleh Mahkamah
                Agung dan Komisi Yudisial.
         7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
            berikut:
                                     Pasal 12
            (1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda
                Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan hormat
                dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan
                Ketua Muda Mahkamah Agung karena alasan
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, tidak
                dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai hakim
                agung.
            (2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak
                dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                11A menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua,
                atau Ketua Muda Mahkamah Agung, dengan
                sendirinya berhenti dari jabatan sebagai Ketua, Wakil
                Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung.
         8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
            berikut:
                                     Pasal 13
            Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan Pasal 12 ayat
            (2) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
            Presiden atas usul Mahkamah Agung.


                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                      .g
     2009, No.3                         10




                  m
                  9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai

         ha          berikut:
                                               Pasal 20
     m
                     (1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah
                         Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
                         a. warga negara Indonesia;
 ku

                         b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                         c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang
ep


                            mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
                         d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
                            sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung atau
                            sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat
                            banding.
                     (2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda
                         Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi
                         syarat:
                         a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
                            pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
                         b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
                            sebagai hakim tinggi.
                     (3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
                         Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi
                         syarat:
                         a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
                            pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
                         b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
                            tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
                  10. Pasal 31 ayat (5) di hapus.
                  11. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                               Pasal 31A
                     (1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan
                         di bawah undang-undang terhadap undang-undang
                         diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya


                                                               www.djpp.depkumham.go.id
           .g
                           11                             2009, No.3




         m
              kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis

      ha      dalam bahasa Indonesia.
           (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
               hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap
     m
               haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
               perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
 ku

              a. perorangan warga negara Indonesia;
              b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
                 hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
ep


                 dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
                 yang diatur dalam undang-undang; atau
              c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
           (3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
              a. nama dan alamat pemohon;
              b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar
                 permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
                 1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
                    peraturan perundang-undangan di bawah
                    undang-undang dianggap bertentangan dengan
                    peraturan perundang-undangan yang lebih
                    tinggi; dan/atau
                 2. pembentukan peraturan perundang-undangan
                    tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
              c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
           (4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada
               ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama
               14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
               diterimanya permohonan.
           (5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
               pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat,
               amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
           (6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
               permohonan beralasan, amar putusan menyatakan
               permohonan dikabulkan.
           (7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana


                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
     2009, No.3                        12




                  m
                          dimaksud pada ayat (6), amar putusan menyatakan

         ha               dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau
                          bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah
                          undang-undang yang bertentangan dengan peraturan
     m
                          perundang-undangan yang lebih tinggi.
                      (8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan
 ku

                          permohonan sebagaimana dimaksud pada          ayat (7)
                          harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah
                          paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
ep


                          tanggal putusan diucapkan.
                      (9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah
                          undang-undang tidak bertentangan dengan peraturan
                          perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
                          bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan
                          menyatakan permohonan ditolak.
                     (10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan
                          perundang-undangan di bawah undang-undang diatur
                          dengan Peraturan Mahkamah Agung.
                  12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                              Pasal 32
                      (1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
                          terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan
                          peradilan yang berada di bawahnya dalam
                          menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
                      (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan
                          tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan
                          keuangan.
                      (3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta
                          keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan
                          teknis peradilan dari semua badan peradilan yang
                          berada di bawahnya.
                      (4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk,
                          teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua
                          badan peradilan yang berada di bawahnya.



                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
              .g
                                 13                        2009, No.3




         m
             (5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud

      ha         pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak
                 boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa
                 dan memutus perkara.
     m
         13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal,
             yakni Pasal 32A dan Pasal 32B, yang berbunyi sebagai
 ku

             berikut:
                                      Pasal 32A
ep


             (1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung
                 dilakukan oleh Mahkamah Agung.
             (2) Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung
                 dilakukan oleh Komisi Yudisial.
             (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                 ayat (2) berpedoman kepada kode etik dan pedoman
                 perilaku hakim.
             (4) Kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana
                 dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi
                 Yudisial dan Mahkamah Agung.
                                      Pasal 32B
             Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada
             masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai:
             a. putusan Mahkamah Agung; dan/atau
             b. biaya dalam proses pengadilan.
         14. Pasal 38 dihapus.
         15. Ketentuan Pasal 80C diubah sehingga berbunyi sebagai
             berikut:
                                      Pasal 80C
             Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan
             dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu)
             tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
         16. Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1
             (satu) pasal, yakni Pasal 80D yang berbunyi sebagai
             berikut:


                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                       .g
     2009, No.3                        14




                  m
                                              Pasal 80D

         ha           Sebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim dibentuk
                      berdasarkan Undang-Undang ini, kode etik dan pedoman
                      perilaku hakim yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku
     m
                      sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
                  17. Ketentuan Pasal 81A diubah sehingga berbunyi sebagai
 ku

                      berikut:
                                              Pasal 81A
ep


                      (1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata
                          anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan
                          belanja negara.
                      (2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya
                          proses penyelesaian perkara perdata, baik di
                          lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun
                          penyelesaian perkara tata usaha negara.
                      (3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata
                          usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
                          biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian
                          perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang
                          berperkara.
                      (4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
                          ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan.
                      (5) Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan
                          membebankan biaya proses penyelesaian perkara
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian 3 dari 3

                      (6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran
                          dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
                          (4), dan ayat (5) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
                          Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan.
                  18. Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal,
                      yakni Pasal 81B dan Pasal 81C yang berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                                        15                          2009, No.3




                   m
                                              Pasal 81B

          ha            Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah
                        ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-
                        Undang ini diundangkan.
     m
                                              Pasal 81C
                        Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
 ku

                        ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-
                        Undang ini diundangkan.
                                                Pasal II
ep



                    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                    Agar     setiap  orang    mengetahuinya,     memerintahkan
                    pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                    dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                         Disahkan di Jakarta
                                         pada tanggal 12 Januari 2009
                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                         SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 12 Januari 2009
     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
     REPUBLIK INDONESIA,


     ANDI MATTALATTA




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                        .g
                 m
         ha
     m
                TAMBAHAN
            LEMBARAN NEGARA RI
 ku

     No. 4958                 LEMBAGA NEGARA. MAHKAMAH AGUNG.
                              Badan Peradilan. (Penjelasan Atas Lembaran
ep


                              Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 3)


                             PENJELASAN
                                ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 3 TAHUN 2009
                              TENTANG
                        PERUBAHAN KEDUA ATAS
                  UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
                      TENTANG MAHKAMAH AGUNG


     I. UMUM
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal
       24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
       merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
       keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
       yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
       lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan
       peradilan tata usaha negara.
       Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
       14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
       Tahun 2004. Perubahan dilakukan karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun
       1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
       2004, khususnya yang menyangkut pengawasan, sudah tidak sesuai lagi
       dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan
       menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
     No. 4958                               2




                  m
       Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan

         ha
       peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung
       melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan
       peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
     m
       dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung
       bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada
       pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan
 ku

       Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
       Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
       mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
ep


       kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu,
       diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan
       Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi
       Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi
       pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan
       pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan
       atas perilaku hakim, termasuk hakim agung. Dalam rangka pengawasan
       diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan
       Komisi Yudisial.


     II. PASAL DEMI PASAL
       Pasal I
            Angka 1
                 Pasal 6A
                      Cukup jelas.
                 Pasal 6B
                      Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang berasal
                            dari hakim karier” adalah calon hakim agung yang
                            berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang
                            berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh
                            Mahkamah Agung.
                      Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang juga
                            berasal dari nonkarier” adalah calon hakim agung yang
                            berasal dari luar lingkungan badan peradilan.


                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                    .g
                                     3                              No. 4958




           m
      Angka 2

      ha  Pasal 7
                Huruf a
     m
                    angka 1
                          Cukup jelas.
 ku

                    angka 2
                          Cukup jelas.
ep


                    angka 3
                          Yang dimaksud dengan “magister di bidang hukum”
                          adalah gelar akademis pada tingkat strata 2 dalam
                          bidang ilmu hukum, termasuk magister ilmu
                          syari’ah atau magister ilmu kepolisian.
                    angka 4
                          Cukup jelas.
                    angka 5
                          Cukup jelas.
                    angka 6
                          Cukup jelas.
                    angka 7
                          Cukup jelas.
                Huruf b
                    angka 1
                          Cukup jelas.
                    angka 2
                          Yang dimaksud dengan “profesi hukum” adalah
                          bidang pekerjaan seseorang yang dilandasi
                          pendidikan keahlian di bidang hukum atau
                          perundang-undangan, antara lain, advokat, penasihat
                          hukum, notaris, penegak hukum, akademisi dalam
                          bidang hukum, dan pegawai yang berkecimpung di
                          bidang hukum atau peraturan perundang-undangan.


                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
     No. 4958                              4




                 m
                           angka 3

         ha                     Cukup jelas.
                           angka 4
     m
                                Cukup jelas.
           Angka 3
 ku

                Pasal 8
                     Cukup jelas.
ep


           Angka 4
                Pasal 9
                     Cukup jelas.
           Angka 5
                Pasal 11
                     Cukup jelas.
           Angka 6
                Pasal 11A
                     Ayat (1)
                           Huruf a
                                Cukup jelas.
                           Huruf b
                                Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan
                                tercela" adalah apabila hakim agung yang
                                bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan
                                tindakannya baik di dalam maupun di luar
                                pengadilan merendahkan martabat hakim agung.
                           Huruf c
                                Cukup jelas.
                           Huruf d
                                Cukup jelas.
                           Huruf e
                                Cukup jelas.


                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                  .g
                                  5                             No. 4958




           m
                  Huruf f

      ha      Ayat (2)
                        Cukup jelas.
     m
                  Cukup jelas.
              Ayat (3)
 ku

                  Cukup jelas.
              Ayat (4)
                  Cukup jelas.
ep



              Ayat (5)
                  Cukup jelas.
              Ayat (6)
                  Cukup jelas.
              Ayat (7)
                  Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang
                  dimaksud dalam ketentuan ini bersifat ad hoc (kasus per
                  kasus).
              Ayat (8)
                  Cukup jelas.
              Ayat (9)
                  Cukup jelas.
              Ayat (10)
                  Cukup jelas.
              Ayat (11)
                  Cukup jelas.
              Ayat (12)
                  Cukup jelas.
              Ayat (13)
                  Cukup jelas.
      Angka 7
          Pasal 12
              Cukup jelas.



                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
     No. 4958                              6




                 m
           Angka 8

         ha     Pasal 13
                     Cukup jelas.
     m
           Angka 9
                Pasal 20
 ku

                     Cukup jelas.
           Angka 10
ep


                Cukup jelas.
           Angka 11
                Pasal 31A
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                           Huruf a
                                Yang dimaksud dengan “perorangan” adalah orang
                                perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
                                kepentingan sama.
                           Huruf b
                                Cukup jelas.
                           Huruf c
                                Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (5)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (6)
                           Cukup jelas.


                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
                 .g
                                    7                             No. 4958




           m
             Ayat (7)

      ha     Ayat (8)
                     Cukup jelas.
     m
                     Cukup jelas.
             Ayat (9)
 ku

                     Cukup jelas.
             Ayat (10)
ep


                     Cukup jelas.
      Angka 12
          Pasal 32
             Cukup jelas.
      Angka 13
          Pasal 32A
             Ayat (1)
                     Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung
                     masih diperlukan meskipun sudah ada pengawasan
                     eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini
                     dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif
                     sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat,
                     serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga.
             Ayat (2)
                     Cukup jelas.
             Ayat (3)
                     Cukup jelas.
             Ayat (4)
                     Cukup jelas.
          Pasal 32B
             Akses kepada masyarakat dimaksudkan untuk mendapatkan
             putusan Mahkamah Agung diberikan melalui Sistem
             Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI).
      Angka 14
          Cukup jelas.

                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                           .g
     No. 4958                             8




                   m
            Angka 15

         ha       Pasal 80C
                     Cukup jelas.
     m
            Angka 16
                  Pasal 80D
 ku

                     Cukup jelas.
            Angka 17
ep


                  Pasal 81A
                     Ayat (1)
                           Berdasarkan ketentuan ini Mahkamah Agung menyusun
                           kegiatan dan anggaran tahunan, termasuk anggaran untuk
                           penyelenggaraan tugas kepaniteraan.
                     Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (5)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (6)
                           Cukup jelas.
            Angka 18
                  Pasal 81B
                     Cukup jelas.
                  Pasal 81C
                     Cukup jelas.
       Pasal II
            Cukup jelas.




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id

WhatsApp ↗