Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

                                                        SALINAN

                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INOONESIA



                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 3 TAHUN 2024
                                TENTANG
      PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4
                          TENTANG DESA


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   Menimbang    a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
                   dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
                   setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
                   kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945;
                b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
                   Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk
                   sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
                   kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
                   menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
                   pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
                   yang adil, makmur, dan sejahtera;
                c. bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang
                   Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah
                   diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan
                   dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam
                   masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga
                   perlu diubah;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                   Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa;



                                                            Mengingat.




SK No l8l894A
                                   PRESIDEN
                                  ELIK INDONESIA

                                     -2-
   Mengingat       1. Pasal 18, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2I, dan
                      Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                      Indonesia Tahun 1945;
                   2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
                      Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                      Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                      Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                      Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 6856);


                          Dengan Persetujuan Bersama

                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN:

   Menetapkan      UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
                   UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OT4 TENTANG DESA.

                                    Pasal I
                   Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
                   Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 6856), diubah sebagai berikut:


                                                             1. Ketentuan. . .




SK No l8l900A
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                    -3-
                 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
                   berikut:
                                   Pasal 2
                    Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan,
                    pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
                    masyarakat berdasarkan pancasila, undang-Undang
                    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara
                    Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggaf lka
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 4
                    Pengaturan Desa bertujuan:
                    a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa
                       yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan
                       sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
                       Indonesia;
                    b. memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem
                       ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur
                       dan mengurus urusan pemerintahan Desa dan
                       kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan
                       keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
                    c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan
                       budaya masyarakat Desa;
                    d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
                       masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan
                       Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
                    e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional,
                       efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
                    f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga
                       masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
                       kesejahteraan umum;




                                                          g.meningkatkan...



SK No 177558 A
                                    PRESIDEN
                               REPUBLTK INDONESIA

                                     -4-
                    g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat
                       Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang
                       mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian
                       dari ketahanan nasional;
                    h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta
                       mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
                    i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
                       pembangunan.

                 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
                    yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                   Pasal 5A
                    (1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan
                        pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun
                         produksi berhak mendapatkan dana konservasi
                         dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan.
                    (21 Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana
                        rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                 4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana
                    tercantum dalam penjelasan.
                 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 26
                    (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
                        pemerintahan, pembangunan, pembinaan
                        kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di
                        Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                        undangan.
                    (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
                        a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
                        b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
                           perangkat Desa kepada bupati/wali kota;

                                                             c. memegang .



SK No 177559 A
                             PRESIDEN
                         REPUBUK INDONESIA
                                -5-
                     c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
                        Desa dan Aset Desa;
                     d. menetapkan Peraturan Desa;
                     e. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
                        Desa;
                     f. membina kehidupan masyarakat Desa;
                     g. membina ketenteraman dan ketertiban
                        masyarakat Desa;
                     h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa
                        serta mengintegrasikannya agar mencapai
                        perekonomian skala produktif untuk sebesar-
                       besarnya kemal.<muran masyarakat Desa;
                    i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
                    j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
                       kekayaan negara guna meningkatkan
                       kesejahteraan masyarakat Desa;
                    k. mengembangkan kehidupan sosial budaya
                       masyarakat Desa;
                    1. memanfaatkan teknologi tepat guna;
                     m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
                        partisipatif;
                     n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan
                        atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                        undangan; dan
                     o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
                     a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
                        Pemerintah Desa;
                     b. mengajukan rancangan dan menetapkan
                        Peraturan Desa;
                     c. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
                        tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
                        serta mendapat jaminan sosial di bidang
                        kesehatan dan ketenagakerjaan;

                                                   d.mendapatkan...


SK No 177560 A
                                PRESIDEN
                         REPUBUK INDONESIA

                                  -6-
                    d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali
                       di akhir masa jabatan sesuai kemampuan
                         Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah;
                    e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
                         yang dilaksanakan; dan
                    f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
                        kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
                 (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
                     a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
                         melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
                         Republik Indonesia Tahun 1945, serta
                         mempertahankan dan memelihara keutuhan
                         Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
                       Bhinneka T\rnggal lka;
                    b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
                    c. memelihara ketenteraman dan ketertiban
                       masyarakat Desa;
                    d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-
                       undangan;
                    e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan
                       berkeadilan gender;
                    f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
                         yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
                         dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi,
                       kolusi, dan nepotisme;
                    g. mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila
                         mencalonkan diri sebagai anggota lembaga
                         perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan
                         politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta
                         pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan
                         tidak dapat ditarik kembali;
                    h. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
                         seluruh pemangku kepentingan di Desa;
                    i.   menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
                         Desa yang baik;


                                                           j. mengelola


SK No 207365 A
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     -7 -
                        j. mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
                        k. melaksanakan urusan pemerintahan yang
                            menjadi kewenangan Desa;
                         1. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
                         m. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
                         n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya
                            masyarakat Desa;
                         o. memberdayakan masyarakat dan lembaga
                            kemasyarakatan di Desa;
                         p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
                            melestarikan lingkungan hidup; dan
                         q. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
                 6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 27
                    Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
                    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
                    Kepala Desa wajib:
                    a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi
                       penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis
                       kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun
                       anggaran;
                    b. menyampaikan laporan            pertanggungjawaban
                        penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
                       jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
                    c. memberikan laporan             pertanggungjawaban
                       penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal
                       dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan
                       Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggAran;
                    d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
                    e. menyampaikan laporan           pertanggungjawaban

Bagian 2 dari 5

                       penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir
                       tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali
                       kota; dan


                                                       f.menyampaikan...



SK No 177562 A
                                   PRESIDEN
                               REPUEUK TNDONESTA
                              -8-
                    f. menyampaikan laporan              pertanggungjawaban
                         penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
                        jabatan kepada bupati/wali kota.

                 7. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 33
                    Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
                    a. Warga Negara Indonesia;
                    b. bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;
                    c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
                        melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                        Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
                        memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
                        Indonesia dan Bhinneka T\.rnggal Ika;
                    d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
                        pertama atau sederajat;
                    e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
                        saat mendaftar;
                    f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
                    g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
                    h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
                        putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
                        hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
                        diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
                        tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
                        menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
                        jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
                        bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
                        pelaku kejahatan berulang-ulang;
                    i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
                        putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
                        hukum tetap;
                   j.   berbadan sehat;



                                                                    k. tidak



SK No 177563 A
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK TNDONESIA

                                     -9 -
                    k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali
                        masa jabatan; dan
                    1. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
                        kabupaten/kota.
                 8. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal,
                    yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 34A
                    (1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua)
                         orang.
                    (2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya
                         terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia
                         pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa
                        pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas)
                        hari.
                    (3) Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa
                        terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir,
                        panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang
                        kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari
                        berikutnya.
                    (41 Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran
                        calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon
                        Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa
                        bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa
                        menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara
                        musyawarah untuk mufakat.
                    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
                        1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan
                        Pemerintah.

                 9. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 39
                    (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan)
                         tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

                                                                 (2) Kepala...



SK No 177564 A
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     -10-
                    (21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa
                        jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
                         berturut-turut.
                 10. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam
                    penjelasan.

                 ll.Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 50
                    (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi
                         persyaratan:
                         a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
                         b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
                            umum atau yang sederajat;
                         c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan
                            42 (empat puluh dua) tahun; dan
                         d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
                            Daerah kabupaten/ kota.
                    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49,
                         dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah
                         kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
                 l2.Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal,
                    yakni Pasal 5OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                   Pasal 50A
                    Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:
                    a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,
                       dan penerimaan lainnya yang sah;
                    b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan
                       ketenagakerjaan; dan



                                                          c. mendapatkan. . .




SK No 177565 A
                                    PRESIDEN
                                   BLIK INDONESIA
                                    - 11-
                    c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di
                       akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan
                       Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal,
                     yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 53A
                    Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan
                    akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu
                    dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur
                    lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
                 14. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 56
                    (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan
                         wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
                         wilayah yang pengisiannya dilakukan secara
                         demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh
                         persen) keterwakilan perempuan.
                    (21 Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
                        selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal
                        pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali
                         dalam jabatan yang sama.
                    (3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa
                         keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara
                         berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
                 15. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 57
                    Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa
                    adalah:
                    a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

                                                              b. memegang




SK No 177566 A
                                     PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     -t2-
                   b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
                         melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                         Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
                         memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
                         Indonesia dan Bhinneka T\.rnggal lka;
                   c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau
                         sudah pernah menikah;
                   d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
                         pertama atau sederajat;
                   e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
                   f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan
                         Permusyawaratan Desa; dan
                   g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
                 16. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
                   berikut:
                                    Pasal 62
                   Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
                    a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
                    b. mengajukan pertanyaan;
                    c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
                    d. memilih dan dipilih;
                    e. mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan
                         dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana
                         Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan
                         Bupati/Wali Kota;
                    f.   mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan
                         ketenagakerjaan; dan
                    g. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di
                         akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan
                         Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.




                                                            17. Ketentuan




SK No 177567 A
                                REPUELIK INDONESIA
                                       _13_

                 17. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
                   berikut:
                                     Pasal 67
                    (1) Desa berhak:
                        a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
                           setempat berdasarkan hak asal usul, adat
                           istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat
                               setempat;
                         b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;
                           dan
                        c. mendapatkan sumber pendapatan.
                    (2) Desa berkewajiban:
                         a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan,
                               serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka
                               kerukunan nasional dan keutuhan Negara
                               Kesatuan Republik Indonesia;
                         b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
                               setempat;
                         c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
                         d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat
                               setempat; dan
                         e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada
                               masyarakat setempat.

                 18. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                     Pasal 72
                    (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 7I ayat (2) bersumber dari:
                        a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,
                           hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-
                               royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
                         b. alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara;

                                                                    c. bagian. . .




SK No 177568 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                               -14-
                     c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
                        daerah kabupaten/ kota;
                     d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari
                        dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
                     e. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan
                        belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan
                        dan belanja daerah kabupaten/ kota;
                     f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari
                        pihak ketiga; dan
                     g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
                 (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat berupa
                     dana Desa dari dana transfer daerah dengan
                     mengefektifkan program yang berbasis Desa secara
                     berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan
                     kemampuan keuangan negara.
                 (3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
                     kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh persen)
                     dari pajak daerah dan retribusi daerah.
                 (41 Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen)
                     dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang
                     diterima kabupaten/kota dalam              anggaran
                     pendapatan dan belanja daerah.
                 (5) Besaran loo/o (sepuluh persen) dari dana alokasi
                     umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                     diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap
                     yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada
                     rekening Desa.
                 (6) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala
                     Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada

Bagian 3 dari 5

                     perangkat Desa yang ditunjuk.




                                                              (7) Bagi




SK No 177569 A
                                   PRESIDEN
                               REPUELIK TNDONESIA

                                    -15-
                    (7) Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi
                         dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),,
                         Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau
                         pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan
                         setelah dikurangi dana alokasi khusus yang
                         seharusnya disalurkan ke Desa.
                    (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa
                         dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 19. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal,
                    yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 72A
                    Pendapatan Desa seb       aimana dimaksud dalam Pasal 72
                    dikelola sesuai dengan prioritas Pembangunan Desa,
                    pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan
                    kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna
                    menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan
                    perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

                 20. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   PasalT4
                    (1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi
                         kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam
                         Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas
                         Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
                         Daerah provinsi, dan Pemerintah.
                    (21 Prioritas kebutuhan pembangunan sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian insentif
                        bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan
                        pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
                    (3) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada
                        kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan
                        kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.


                                                             21. Ketentuan. . .



SK No 177570 A
                                   PRESIDEN
                               REPUEUK INDONESIA

                                     - 16-
                 21. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                    Pasal 78
                    (1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan
                         kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
                         manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial
                         ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
                         pembangunan sarana dan prasarana Desa,
                         pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
                         pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
                         secara berkelanjutan bagi kehidupan dan
                         penghidupan masyarakat setempat.
                    (21 Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan,
                         pelaksanaan, dan pengawasan.
                    (3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan,
                         dan kegotongroyongan guna mewujudkan
                         pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

                 22.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                    Pasal 79
                    (1) Pemerintah Desa menJrusun perencanaan
                         Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya
                         dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
                         kabupaten/kota.
                    (21 Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka
                         meliputi:
                         a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
                            untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan
                         b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang
                               disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa,
                               merupakan penjabaran dari Rencana
                                Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
                               jangka waktu 1 (satu) tahun.


                                                            (3) Rencana. . .




SK No 201023 A
                                   PRESIDEN
                               REPUEUK INDONESIA

                                     -t7-
                    (3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
                        Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan
                         Desa.
                    (41 Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan
                        Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
                        Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen
                        perencanaan di Desa.
                    (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
                        Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman
                        dalam penJrusunan anggaran pendapatan dan belanja
                        Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                    (6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
                        yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau
                        didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
                    (7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu
                         sumber masukan dalam perencanaan pembangunan
                         kabupaten/kota.
                 23. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                    Pasal 86
                    (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui
                         sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh
                         Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
                    (21 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
                        mengembangkan sistem informasi Desa dan
                         pembangunan Kawasan Perdesaan.
                    (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (21 meliputi fasilitas perangkat keras dan
                        perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya
                         manusia.




                                                               (4) Sistem. . .




SK No 207372 A
                                   PRESIDEN
                               REPUELIK INDONESIA

                                     -18-
                    (41 Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 meliputi data Desa, data Pembangunan Desa,
                         Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang
                         berkaitan dengan Pembangunan Desa dan
                         pembangunan Kawasan Perdesaan.
                    (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat
                         diakses oleh masyarakat Desa setempat.
                    (6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan
                         informasi perencanaan pembangunan kabupaten/
                         kota untuk Desa.
                 24.Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal,
                    yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 87A
                    (1) Pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 87 ayat (2) dilakukan secara profesional untuk
                         mendapatkan keuntungan bagi peningkatan
                         kesej ahteraan masyarakat.
                    (2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dapat bekerja sama dengan badan usaha milik
                         negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
                         swasta, dan/atau koperasi.
                    (3) Kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 dilakukan untuk membentuk kemitraan yang
                         saling menguntungkan antarpelaku ekonomi dan
                         saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi
                         ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing
                         tinggi.
                    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
                         BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                 25. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:




                                                                  Pasal 118



SK No 207373 A
                                   PRESIDEN
                               REPUBUK INDONESIA

                                    -19-
                                 Pasal 1 18
                    Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
                    a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan
                       Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode
                       sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat
                       mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan
                       Undang-Undang ini.
                    b. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan
                       Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan
                       periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya
                       sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan
                       dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
                    c. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan
                       Desa yang masih menjabat pada periode ketiga
                       menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-
                       Undang ini.
                    d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik,
                       masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-
                       Undang ini.
                    e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai
                       dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang
                       sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
                    f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri
                       sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan
                       penempatannya yang diatur dengan Peraturan
                       Pemerintah.
                 26.Di antara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu)
                    pasal, yakni Pasal l2lL sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal l2IA
                    Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang-
                    Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                    Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani
                    urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun
                    sejak Undang-Undang ini berlaku.

                                   Pasal II
                 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                    Agar




SK No 177574 A
                                         FRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA

                                           -20-
                        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                        pengundangan Undang-Undang ini          dengan
                        penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                        Indonesia.


                                                  Disahkan di Jakarta
                                                  pada tanggal 25 April 2024
                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                  ttd.

                                                           JOKO WIDODO



   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 25 April 2024
   MENTERI SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA,

                  ttd

                PRATIKNO



   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 77



       Salinan sesuai dengan aslinya
    KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
                      INDONESIA
                                     dan
                        Hukum,




                              Djaman




SK No 181898A
                                    PRESIDEN
                                   BUK INDONESIA


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 3 TAHUN 2024
                               TENTANG
        PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OT4
                            TENTANG DESA

   I.   UMUM

              Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur
        dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan
        mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
              Di dalam perjalanan ketatanegaraan Republik lndonesia, Desa telah
        berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan
        diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga
        dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
        pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur,
        dan sejahtera.
              Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
        Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
        Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
        Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
        Undang, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang Desa yang sudah
        tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam
        masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia sehingga
        ketentuan di dalam Undang-Undang tersebut perlu diubah.
              Selain sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi,
        perubahan dilakukan terhadap beberapa pasal dan/atau ayat dalam
        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah
        diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Beberapa perubahan terkait
        dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan
        terhadap Undang-Undang sebelumnya, yaitu antara lain mengatur
        mengenai: kedudukan Desa; penyelenggaraan Pemerintahan Desa; asas
        dan tujuan di dalam pengaturan Desa; tugas, hak, kewajiban,

Bagian 4 dari 5

        persyaratan, dan masa jabatan Kepala Desa; Keuangan Desa;
        Pembangunan Desa; serta ketentuan peralihan mengenai masa jabatan
        Kepala Desa yang saat ini menjabat.
                                                                  II.PASAL...


SK No 181896 A
                                         PRESIDEN
                                    REPUELIK INDONESIA

                                           -2-
   II.   PASAL DEMI PASAL

         Pasal I
               Angka 1
                    Pasal 2
                         Cukup jelas.

               Angka 2
                    Pasal 4
                         Cukup jelas.

               Angka 3
                    Pasal 5A
                         Cukup jelas.

               Angka 4
                    Pasal 8
                         Ayat (1)
                               Pembentukan Desa dapat berupa:
                               a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua)
                                    Desa atau lebih;
                               b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang
                                    bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau
                               c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu)
                                    Desa baru.
                         Ayat (21
                               Cukup jelas.
                         Ayat (3)
                               Huruf a
                                      Cukup jelas.
                               Huruf b
                                      Cukup jelas.
                               Huruf c
                                      Cukup jelas.
                                                                        Huruf d. . .


SK No 205554 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                         -3-
                             Hur-uf d
                                    Cukup jelas.
                             Huruf e
                                    Cukup jelas.
                             Huruf f
                                    Cukup jelas.
                             Huruf g
                                    Cukup jelas.
                             Huruf h
                                    Yang dimaksud dengan "dana operasional"
                                    antara lain adalah dana untuk kegiatan
                                    penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk
                                    dana operasional rumah tangga Desa.
                       Ayat (a)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (5)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (6)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (7)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (8)
                             Cukup jelas.

             Angka 5
                  Pasal 26
                       Ayat (1)
                             Yang dimaksud dengan "Kepala Desa" atau sebutan
                             lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang
                             mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk
                             menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
                             melaksanakan tugas dari Pemerintah dan
                             Pemerintah Daerah.

                                                                   Ayat(21 ...



SK No 200732 A
                                 PRESIDEN
                            REPTIBUK INDONESIA

                                   -4-
                 Ayat (2)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                      Huruf a
                              Cukup jelas.
                      Hurr,rf b
                              Cukup jelas.
                      Huruf c
                           Yang dimaksud dengan "tunjangan" antara
                           lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan
                           anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil
                           pemanfaatan tanah milik Desa atau yang
                           sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok
                           di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah
                           nagari di Sumatera Barat, dan lain
                              sebagainya).
                      Huruf d
                              Yang dimaksud dengan "tunjangan
                              purnatugas" adalah penerimaan yang sah
                              sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang
                              telah selesai melaksanakan jabatannya dalam
                              bentuk uang atau yang setara dengan itu.
                      Huruf e
                              Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum"
                              adalah upaya melindungi Kepala Desa dalam
                              menjalankan tugas dan wewenang
                              penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara
                              lain dalam penggunaan anggaran Desa untuk
                              kepentingan program pembangunan Desa,
                              kecuali ditemukan penyimpangan berdasarkan
                              temuan audit Badan Pengawasan Keuangan
                              dan Pembangunan (BPKP).
                      Huruf f
                              Cukup jelas.
                 Ayat (a)
                      Cukup jelas.
                                                              Angka6...


SK No 205556 A
                                      PRESIDEN
                                 REP1TBLIK INDONESIA

                                        -5-
             Angka 6
                  Pasal 27
                       Huruf a
                           Yang dimaksud dengan "informasi penyelenggaraan
                           Pemerintahan Desa", antara lain, adalah informasi
                           mengenai penggunaan dana Desa bagi pelaksanaan
                           program Pembangunan Desa, sehingga masyarakat
                           mengetahui capaian program Pembangunan Desa
                           dan prioritas penggunaan dana Desa.
                       Huruf b
                           Yang dimaksud dengan "forum Musyawarah Desa"
                             adalah pertemuan antara Kepala Desa dan
                             masyarakat Desa secara dialogis dengan
                             mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
                       Huruf c
                             Cukup jelas.
                       Huruf d
                             Cukup jelas.
                       Huruf e
                             Cukup jelas.
                       Huruf f
                             Cukup jelas.
             Angka 7
                  Pasal 33
                       Cukup jelas.

             Angka 8
                  Pasal 34A
                       Cukup jelas.

             Angka 9
                  Pasal 39
                       Cukup jelas.

                                                               Angka 1O



SK No 205557 A
                                         PRESIDEN
                                     REPUBLIK IHDONESIA

                                           -6-
             Angka 10
                  Pasal 48
                         Yang dimaksud dengan "Perangkat Desa" adalah unsur
                         staf yang membantu Kepala Desa dalam pen5rusunan
                         kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam
                         sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala
                         Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam
                         bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
             Angka 1 1
                  Pasal 50
                         Cukup jelas.

             Angka 12
                  Pasal 50A
                         Huruf a
                              Yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain
                              adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak,
                              tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan
                              tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu
                              (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton
                              di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain
                              sebagainya).
                         Huruf b
                              Cukup jelas.
                         Hurr.rf c
                              Yang dimaksud dengan "tunjangan purnatugas"
                              adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan
                              bagi perangkat Desa yang telah selesai
                              melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau
                              yang setara dengan itu.

             Angka 13
                   Pasal 53A
                         Cukup jelas.


                                                                    AngkaL4...


SK No 201019 A
                                       PRESIOEN
                                   REPUBL|K INDONESIA

                                         -7 -
             Angka 14
                  Pasal 56
                        Ayat (1)
                             Yang dimaksud dengan "dilakukan secara
                             demokratis" yaitu dapat diproses melalui proses
                             pemilihan secara langsung dan melalui proses
                             musyawarah perwakilan.
                        Ayat (2)
                             Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
                             terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
                        Ayat (3)
                             Cukup jelas.

             Angka 15
                  Pasal 57
                        Cukup jelas.

             Angka 16
                  Pasal 62
                        Huruf a
                             Cukup jelas.
                        Huruf b
                             Cukup jelas.
                        Huruf c
                             Cukup jelas.
                        Huruf d
                             Cukup jelas.
                        Huruf e
                             Cukup jelas.
                        Huruf f
                             Yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain
                             adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan
                             tunjangan kinerja.
                                                                   Huruf g. . .



SK No 205559 A
                                       PRESIDEN
                                   REPUELIK INDONESIA

                                          -8-
                        Huruf g
                             Yang dimaksud dengan "tunjangan purnatugas"
                             adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan
                             bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang
                             telah selesai melaksanakan jabatannya dalam
                             bentuk uang atau setara dengan itu.
             Angka 17
                  Pasal 67
                        Cukup jelas.

             Angka 18
                  Pasal 72
                        Ayat (1)
                             Huruf a
                                     Yang dimaksud dengan "pendapatan asli Desa"
                                     yaitu pendapatan yang berasal dari
                                     kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul
                                     dan kewenangan skala lokal Desa.
                                     Yang dimaksud dengan "hasil usaha"
                                     termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah
                                     bengkok.
                             Huruf b
                                     Yang dimaksud dengan "alokasi anggaran
                                     pendapatan dan belanja negara" yaitu
                                     anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan
                                     Desa Adat yang ditransfer melalui anggaran
                                     pendapatan dan belanja daerah
                                     kabupaten/kota yang digunakan untuk
                                     membiayai penyelenggaran pemerintahan,
                                     pembangunan, serta           pemberdayaan
                                     masyarakat, dan kemasyarakatan.
                             Huruf c
                                     Cukup jelas.
                             Huruf d
                                     Cukup jelas.
                                                                     Huruf e. . .



SK No 205564 A
                                       PRESIDEN
                                  REI,UBLIK INDONESIA

                                            -9-
                            Huruf e
                                    Cukup jelas
                            Huruf f
                                    Cukup jelas
                            Huruf g
                                 Yang dimaksud dengan "lain-lain pendapatan
                                    Desa yang sah" antara lain pendapatan
                                    sebagai hasil kerja sama dengan pihak ketiga
                                    dan bantuan perusahaan yang berlokasi di
                                    Desa.
                       Ayat (2)
                            Anggaran yang bersumber dari anggaran
                            pendapatan dan belanja negara dihitung
                            berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan
                            memperhatikan jumlah penduduk, angka
                            kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan
                            geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
                            dan pemerataan Pembangunan Desa.
                       Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (a)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (5)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (6)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (7)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (8)
                            Cukup jelas.
            Angka 19
                 Pasal 72A
                       Cukup jelas.
                                                                   Angka20...


SK No205561 A
                                       IIRESIDEN
                                   REPUELIK INDONESIA

                                         - 10-
             Angka 20
                  Pasal T4
                        Ayat (1)
                             Cukup jelas.
                        Ayat (2)
                             Insentif kepada rukun tetangga (RT) dan rukun
                             warga          (RW)    dilaksanakan   dengan
                             mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
                             dengan pertimbangan bahwa RT dan RW walaupun
                             sebagai lembaga kemasyarakatan, RT dan RW
                             membantu pelaksanaan tugas pelayanan
                             pemerintahan, perencanaan pembangunan,
                             ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
                        Ayat (3)
                             Yang dimaksud dengan "tidak terbatas" adalah

Bagian 5 dari 5

                             kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar
                             yang dibutuhkan masyarakat Desa.
                             Yang dimaksud dengan "kebutuhan primer" adalah
                             kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
                             Yang dimaksud dengan "pelayanan dasar' adalah
                             antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur
                             dasar, dan jaminan sosial.

             Angka 2l
                  Pasal 78
                        Cukup jelas.

             Angka 22
                  Pasal 79
                        Cukup jelas.

             Angka 23
                  Pasal 86
                        Cukup jelas.



                                                                 Angka24...


SK No 2A5562 A
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                        - 11-
              Angka 24
                   Pasal 87A
                         Cukup jelas.
             Angka 25
                   Pasal 1 18
                         Cukup jelas.

              Angka 26
                   Pasal l2lP^
                         Cukup jelas.

       Pasal II
             Cukup jelas.




   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6914




SK No 181897 A

WhatsApp ↗