Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 2 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2

Bagian 1 dari 2

                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA



                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 30 TAHUN 2000

                                TENTANG

                           RAHASIA DAGANG



                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
                   dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional
                   perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
                   masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum
                   terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak
                   Kekayaan Intelektual;
                b. bahwa      Indonesia    telah    meratifikasi   Agreement
                   Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
                   Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
                   mencakup Agreement an Trade Related Aspects of
                   Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
                   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
                   diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
                c. bahwa       berdasarkan     pertimbangan      sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk
                   Undang-undang tentang Rahasia Dagang;

Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
                   Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
                   Organization    (Persatuan    Pembentukan    Organisasi
                   Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
                3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
                   Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                   Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3817).


                                                     Dengan persetujuan …
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                    - 2 -




                        Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYATA REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN


Menetapkan   :    UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG


                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                                   Pasal 1

      Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
   bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
   berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
   Rahasia Dagang.
2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
   berdasarkan Undang-undang ini.
3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
   lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
   Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
   yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang
   kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
   hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
   Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan
   syarat tertentu.

                                 BAB II
                        LINGKUP RAHASIA DAGANG

                                   Pasal 2

     Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.




                                                                  Pasal 3 …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     - 3 -




                                    Pasal 3

(1)   Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut
      bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
      melalui upaya sebagaimana mestinya.
(2)   Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya
      diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh
      masyarakat.
(3)   Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan
      informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau
      usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
      secaraekonomi.
(4)   Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak
      yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
      patut.


                                  BAB III
                       HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG

                                    Pasal 4

     Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan
   Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak
   ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.


                                BAB IV
                       PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

                                Bagian Pertama
                                Pengalihan Hak

                                    Pasal 5

(1)   Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
      a. pewarisan;
      b. hibah;
      c. wasiat;
      d. perjanjian tertulis; atau
      e. sebab-sebab        lain   yang    dibenarkan     oleh peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     - 4 -



                                                               (3)   Segala …


(3)   Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan
      membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4)   Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
      Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5)   Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

                                Bagian Kedua
                                   Lisensi

                                    Pasal 6

     Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

                                    Pasal 7

      Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

                                    Pasal 8

(1)   Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan
      dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)   Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
      Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3)   Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
      dalam Berita Rahasia Dagang.

                                    Pasal 9

(1)   Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
      akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
      yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
      dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
      memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).
(3)   Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
      Keputusan Presiden.
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     - 5 -



                                                                     BAB V …



                                    BAB V
                                    BIAYA

                                   Pasal 10

(1)   Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia
      Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan
      Pemerintah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
      pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
      Keputusan Presiden.
(3)   Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
      dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
      ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                  BAB VI
                          PENYELESAIAN SENGKETA

                                   Pasal 11

(1)   Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat
      siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
      a. gugatan ganti rugi; dan/atau
      b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
(2)   Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
      Negeri.


                                   Pasal 12

      Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.

                                BAB VII
                      LELANGGARAN RAHASIA DAGANG

                                   Pasal 13

      Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan
sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                      - 6 -


Dagang yang bersangkutan.


                                                                    Pasal 14 …

                                    Pasal 14

      Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                    Pasal 15

      Perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap
pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan ertahanan
    keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan
    Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
    kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.


                                    BAB VIII
                                  PENYIDIKAN

                                    Pasal 16

(1)   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat
      Pegawai Negari Sipil di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan
      tanggung jawababnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
      khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Udnang-undang
      Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
      penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(2)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
      a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
          berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
      b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak
          pidana di bidang Rahasia Dagang;
      c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan
          dengan peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
      d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen
          lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
      e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat
          barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
      f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
          pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
          di bidang Rahasia Dagang; dan/atau
      g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                      - 7 -


         tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.


                                                              (3)   Penyidik …


(3)   Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya
      penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
      Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)   Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
      sebagaimana     dimaksud    dalam     ayat  (1)   menyampaikan     hasil
      penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
      Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
      Undang-undang Hukum Acara Pidana.



                                  BAB IX
                             KETENTUAN PIDANA

                                    Pasal 17

(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
      Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
      dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama
      2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga
      ratus juta rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik
      aduan.


                                  BAB X
                            KETENTUAN LAIN-LAIN

                                    Pasal 18

      Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara
perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.


                                  BAB XI
                            KETENTUAN PENUTUP

                                    Pasal 19

       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA

                                  - 8 -




                                                              Agar …



     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

                           Disahkan di Jakarta
                           pada tanggal 20 Desember 2000

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                         ttd.
                                  ABDURRAHMAN WAHID



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                ttd.

          DJOHAN EFFENDI




   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242
     PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

      - 9 -
                                    PRESIDEN

Bagian 2 dari 2

                               REPUBLIK INDONESIA



                                 PENJELASAN

                                     ATAS

                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                           NOMOR 30 TAHUN 2000

                                  TENTANG

                              RAHASIA DAGANG



I.   UMUM

         Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya
     persaingan yang tangguh di kalangan dunia usaha. Hal itu sejalan dengan
     kondisi di bidang perdagangan dan investasi. Daya saing semacam itu telah
     lama dikenal dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual, misalnya Paten.
     Dalam Paten, sebagai imbalan atas hak ekslusif yang diberikan oleh
     negara, penemu harus mengungkapkan temuan atau invensinya. Namun,
     tidak semua penemu atau kalangan pengusaha bersedia mengungkapkan
     temuan atau invensinya itu. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya
     intelektual mereka. Di Indonesia, masalah kerahasiaan itu terdapat di
     dalam beberapa aturan yang terpisah, yang belum merupakan satu sistem
     aturan terpadu.
         Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai
     pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related
     Aspects of Intellectual Property Ringhts (Persetujuan TRIPs) yang
     merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade
     Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
     sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang
     Nomor 7 Tahun 1994,
         Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau
     invensi baru yang meskipun diperlakukan sebagai rahasia, tetap mendapat
     perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, pengusaan maupun
     pemanfaatannya oleh penemuanya.
         Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang pada saat ini
     Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q.
     Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan
     di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan
     tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang
     akan datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan
     Intelektual ini berkemang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri
     dilingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan.


                                                               II.   PASAL …
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA

                                   - 2 -



II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
      Cukup jelas


Pasal 2
      Cukup jelas


Pasal 3
       Ayat (1)
             "Upaua-upaya sebagaimana mestinya" adalah semua langkah yang
memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan.
Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan
praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan
ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam
ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang
itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Cukup jelas

     Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 5
      Ayat (1)
            Sebagai hak milik, Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan
kepada pihak lain, Peristiwa hukum tersebut dapat berlangsung antara lain
dalam bentuk hibah, wasiat, atau pewarisan. Khusus untuk pengalihan hak
atas dasar perjanjian, ketentuan ini menetapkan perlunya pengalihan hak
tersebut dilakukan dengan akta. Hal itu penting mengingat begitu luas dan
peliknya aspek yang dijangkau.
            Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-udnangan" misalnya putusan pengadilan yang
menyangkut kepailitan.

     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "dokumen tentang pengalihan hak" adalah
dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak Rahasia Dagang.
Namun, Rahasia Dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                    - 3 -


                                                                   Ayat (3) …

      Ayat (3)
            Yang "wajib dicatatkan" pada Direktorat Jenderal hanyalah
mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengelihan hak dan
tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

     Ayat (4)
           Cukup jelas

     Ayat (5)
           Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagang
hanya mengenai data yang bersifat administratif dan tidak mencakup
substansi Rahasi Dagang yang diperjanjikan.


Pasal 6
Berbeda dengan perjanjian yang menjadi dasar pengalihan Rahasia Dagang,
Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang
terbatas pula. Dengan demikian, Lisensi hanya diberikan untuk pemakaian
atau penggunaan Rahasia Dagnag dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan
pertimbangan bahwa sifat Rahasia Dagang yang tertutup bagi pihak lain,
pelaksanaan Lisensi dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan
secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga Rahasia Dagang itu.
Hal itu berbeda, misalnya, dari pemberian bantuan teknis yang biasanya
dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek, pengoperasian mesin baru atau
kegiatan lain yang khusus dirancang dalam rangka bantuan teknik.


Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Lisensi bersifat
non-eksklusif.
Artinya, Lisensi tetap memberikan kemungkinan kepada pemilik ketiga
lainnya. Apakah akan dibuat sebaliknya, hal ini harus dinyatakan secara tegas
dalam perjanjian Lisensi tersebut.


Pasal 8
      Ayat (1)
            Yang "wajib dicatatkan" pada Direktorat Jenderal hanyalah
mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak
mencakup subtansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagng
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                     - 4 -


hanya mengenai data yang bersifat administratif dan tidak mencakup
substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
                                                          Pasal 9 …

Pasal 9
      Ayat (1)
            Cukup jelas

      Ayat (2)
             Pencatatan ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila isi perjanjian
Lisensi tersebut akan dapat menimbulkan akibat yang merugikan kepentingan
ekonomi Indonesia. Misalnya, perjanjian tersebut mengatur kewajiban yang
dapat dinilai tidak adil bagi penerima Lisensi, seperti menghalangi proses alih
teknologi ke Indonesia.

      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 10
      Cukup jelas


Pasal 11
      Cukup jelas


Pasal 12
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku.


Pasal 13
      Cukup jelas


Pasal 14
      Cukup jelas


Pasal 15
      Huruf a
           Cukup jelas

      Huruf b
           Yang dimaksud dengan "Rekayasa Ulang" (reverse engineering)
adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                    - 5 -


tentang suatu teknologi yang sudah ada.

                                                   Pasal 16 …

Pasal 16
      Cukup jelas


Pasal 17
      Cukup jelas


Pasal 18
      Cukup jelas


Pasal 19
      Cukup jelas



   TANBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4044

WhatsApp ↗