Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 30 Tahun 2004 · Jabatan Notaris

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 30 TAHUN 2004
                            TENTANG
                        JABATAN NOTARIS

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum
               berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian,
               ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran
               dan keadilan;
            b. bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
               hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik
               mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang
               diselenggarakan melalui jabatan tertentu;
            c. bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan
               profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu
               mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya
               kepastian hukum;
            d. bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin
               meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat;
            e. bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.
               1860:3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai
               lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
            f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
               huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk
               Undang-Undang tentang Jabatan Notaris;

Mengingat   : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                    Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                       MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS.


                                                                     BAB I …
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                        - 2 -

                        BAB I
               KETENTUAN UMUM
                       Pasal 1
 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
 1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat
    akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang ini.
 2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
    menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris
    yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan
    sementara.
 3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara
    diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang
    sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan
    menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
 4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai
    Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana
    disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di
    dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang
    Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut
    ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta
    dimaksud.
 5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang
    berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
 6. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai
    kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan
    pengawasan terhadap Notaris.
 7. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di
    hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan
    dalam Undang-Undang ini.
 8. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
 9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan
    pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan
    sebagai salinan yang sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
    beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta
    tercantum frasa "diberikan sebagai kutipan".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan
    utang     dengan     kepala    akta     “DEMI       KEADILAN
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang
    mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang
    dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.
                                                      13. Protokol …
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                         - 3 -



 13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan
     arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
 14. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung
     jawabnya meliputi bidang kenotariatan.

                 BAB II
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
             Bagian Pertama
              Pengangkatan

                       Pasal 2

  Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

                       Pasal 3

  Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
  a. warga negara Indonesia;
  b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
  d. sehat jasmani dan rohani;
  e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua
     kenotariatan;
  f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
     karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-
     turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas
     rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua
     kenotariatan; dan
  g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat,
     atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-
     undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

                       Pasal 4

  (1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan
      sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau
      pejabat yang ditunjuk.




                                                     (2) Sumpah/ …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                      - 4 -



(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
    sebagai berikut:
    “Saya bersumpah/berjanji:
    bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik
    Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang
    Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
    bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah,
    jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
    bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan
    menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi,
    kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
    Notaris.
    bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang
    diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
    bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara
    langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa
    pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan
    sesuatu kepada siapa pun.”

                      Pasal 5
Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris.

                    Pasal 6
Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, keputusan
pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.

                    Pasal 7
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris
   kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas
   Daerah; dan




                                             c. menyampaikan …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                       - 5 -



c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf,
   serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada
   Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang
   agraria/pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri,
   Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat
   Notaris diangkat.

                   Bagian Kedua
                   Pemberhentian
                        Pasal 8
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan
    hormat karena:
    a. meninggal dunia;
    b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
    c. permintaan sendiri;
    d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk
       melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus
       lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
    e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
       huruf g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh)
    tahun     dengan       mempertimbangkan    kesehatan  yang
    bersangkutan.

                      Pasal 9
(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
    a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
       utang;
    b. berada di bawah pengampuan;
    c. melakukan perbuatan tercela; atau
    d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan
       jabatan.
(2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk
    membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.
(3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas
    Pusat.


                                             (4) Pemberhentian …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                      - 6 -

(4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling
    lama 6 (enam) bulan.

                    Pasal 10
(1) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a atau huruf b dapat diangkat
    kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan
    haknya.
(2) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c atau huruf d dapat diangkat
    kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa
    pemberhentian sementara berakhir.

                    Pasal 11
(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib
    mengambil cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
    Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk
    Notaris Pengganti.
(4) Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Pengawas
    Daerah menunjuk Notaris lain untuk menerima Protokol
    Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
    Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
(5) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.
(6) Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan
    kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.

                     Pasal 12
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh
Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:
a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
   memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3
   (tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan
   martabat jabatan Notaris; atau
                                                  d. melakukan …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                       - 7 -

 d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan
    jabatan.

                      Pasal 13
 Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena
 dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
 memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
 pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
 lebih.

                      Pasal 14
 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
 dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8,
 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam
 Peraturan Menteri.

              BAB III
KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

                 Bagian Pertama
                  Kewenangan

                      Pasal 15
 (1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
     perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh
     peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
     yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
     menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
     memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
     sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
     dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
     ditetapkan oleh undang-undang.
 (2) Notaris berwenang pula :
     a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian
         tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam
         buku khusus;
     b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan
         mendaftar dalam buku khusus;
     c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa
         salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan
         digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
     d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat
         aslinya;
                                                 e. memberikan …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                       - 8 -




    e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan
       pembuatan akta;
    f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    g. membuat akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.

                  Bagian Kedua
                   Kewajiban

                     Pasal 16
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
    a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
       menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
       hukum;
    b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan
       menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
    c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan
       Akta berdasarkan Minuta Akta;
    d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam
       Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
    e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya
       dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta
       sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang
       menentukan lain;
    f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi
       buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta,
       dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku,
       akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan
       mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun
       pembuatannya pada sampul setiap buku;
    g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau
       tidak diterimanya surat berharga;
    h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat
       menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;




Bagian 2 dari 6

                                                  i. mengirimkan…
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                       - 9 -

    i. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam
       huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke
       Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung
       jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari
       pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
    j. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar
        wasiat pada setiap akhir bulan;
    k. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara
       Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya
       dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang
       bersangkutan;
    l. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri
       oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani
       pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
    m. menerima magang calon Notaris.
(2) Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta
    dalam bentuk originali.
(3) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta:
    a. pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
    b. penawaran pembayaran tunai;
    c. protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya
       surat berharga;
    d. akta kuasa;
    e. keterangan kepemilikan; atau
    f. akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat
    lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk,
    dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis
    kata-kata “berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua".
(5) Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama
    penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6) Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf k ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(7) Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l
    tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta
    tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri,
    mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa
    hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap
    halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan
    Notaris.

                                                         (8) Jika…
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 10 -

          (8) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
              l dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya
              mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
          (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku
              untuk pembuatan akta wasiat.

                            Bagian Ketiga
                              Larangan

                               Pasal 17
          Notaris dilarang:
          a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
          b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
             berturut-turut tanpa alasan yang sah;
          c. merangkap sebagai pegawai negeri;
          d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
          e. merangkap jabatan sebagai advokat;
          f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan
             usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha
             swasta;
          g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar
             wilayah jabatan Notaris;
          h. menjadi Notaris Pengganti; atau
          i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
             agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi
             kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

                       BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS

                           Bagian Pertama
                            Kedudukan

                               Pasal 18
          (1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten
              atau kota.
          (2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah
              provinsi dari tempat kedudukannya.

                             Pasal 19
          (1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat
              kedudukannya.
                                                           (2) Notaris …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 11 -

(2) Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di
    luar tempat kedudukannya.

                      Pasal 20
(1) Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk
    perserikatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
    dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2) Bentuk perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam
    menjalankan jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

                Bagian Kedua
            Formasi Jabatan Notaris

                  Pasal 21
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan
mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.

                      Pasal 22
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
    a. kegiatan dunia usaha;
    b. jumlah penduduk; dan/atau
    c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan
       Notaris setiap bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
    Menteri.

                 Bagian Ketiga
         Pindah Wilayah Jabatan Notaris

                       Pasal 23
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan
    Notaris secara tertulis kepada Menteri.
(2) Syarat pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut
    melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota
    tertentu tempat kedudukan Notaris.

                                              (3) Permohonan …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 12 -



(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
    setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris.
(4) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk
    cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah
    wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri.

                     Pasal 24
Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang
bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari
satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.

               BAB V
CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI

                Bagian Pertama
                 Cuti Notaris

                     Pasal 25
(1) Notaris mempunyai hak cuti.
(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil
    setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun.
(3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang
    Notaris Pengganti.

                      Pasal 26
(1) Hak cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat
    diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun.
(2) Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah
    termasuk perpanjangannya.
(3) Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan
    paling lama 12 (dua belas) tahun.

                      Pasal 27
(1) Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai
    usulan penunjukan Notaris Pengganti.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu:
    a. Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti
        tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

                                                  b. Majelis …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 13 -

    b. Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti
       lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun;
       atau
    c. Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari
       1 (satu) tahun.
(3) Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang
    berwenang memberikan izin cuti.
(4) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf b disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat.
(5) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf c disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah dan
    Majelis Pengawas Wilayah.

                      Pasal 28
Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam
garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

                     Pasal 29
(1) Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat:
    a. nama Notaris;
    b. tanggal mulai dan berakhirnya cuti; dan
    c. nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung
       Notaris Pengganti tersebut sebagaimana diatur dalam
       peraturan perundang-undangan.
(2) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas
    Daerah disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat,
    dan Majelis Pengawas Wilayah.
(3) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas
    Wilayah disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas
    Pusat.
(4) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan
    kepada Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah,
    dan Majelis Pengawas Daerah.

                      Pasal 30
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan
    sertifikat cuti.
(2) Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
    data pengambilan cuti.
(3) Data pengambilan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dicatat oleh Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 27 ayat (2).
                                                    (4) Pada …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 14 -




(4) Pada setiap permohonan cuti dilampirkan sertifikat cuti
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan
    duplikat sertifikat cuti atas sertifikat cuti yang sudah tidak
    dapat digunakan atau hilang, dengan permohonan Notaris yang
    bersangkutan.

                     Pasal 31
(1) Permohonan cuti dapat ditolak oleh pejabat yang berwenang
    memberikan cuti.
(2) Penolakan permohonan cuti harus disertai alasan penolakan.
(3) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah
    dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(4) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Wilayah
    dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat.

                     Pasal 32
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol
    Notaris kepada Notaris Pengganti.
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris
    kepada Notaris setelah cuti berakhir.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis
    Pengawas Wilayah.

                 Bagian Kedua
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan
           Pejabat Sementara Notaris

                      Pasal 33
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti,
    Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
    adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum
    dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling
    sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris
    Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara
    Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.


                                                      Pasal 34 …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 15 -



                      Pasal 34
(1) Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu)
    Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris
    Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat akta untuk
    kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
(2) Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak disertai dengan serah terima Protokol Notaris.
(3) Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    wajib diambil sumpah/janji jabatan oleh Menteri atau pejabat
    yang ditunjuk.

                      Pasal 35
(1) Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga
    sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib
    memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti,
    tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti
    sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh)
    hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(4) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari
    Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas
    Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
    tanggal Notaris meninggal dunia.
(5) Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) dan ayat (4) dapat membuat akta atas namanya sendiri dan
    mempunyai Protokol Notaris.

                  BAB VI
                HONORARIUM

                     Pasal 36
(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang
    diberikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan
    pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang
    dibuatnya.
(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

                                                     a. sampai …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                      - 16 -

    a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
        ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima
        paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
    b. di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
        dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
        honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma
        lima persen); atau
    c. di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium
        yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris
        dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen)
        dari objek yang dibuatkan aktanya.
(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek
    setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar
    Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

                   Pasal 37
Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan
secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

                   BAB VII
                AKTA NOTARIS

                Bagian Pertama
              Bentuk dan Sifat Akta

                     Pasal 38
(1) Setiap akta Notaris terdiri atas:
    a. awal akta atau kepala akta;
    b. badan akta; dan
    c. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
    a. judul akta;
    b. nomor akta;
    c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
    d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
    a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan,
       pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para
       penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;

Bagian 3 dari 6

    b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
    c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak
       yang berkepentingan; dan

                                                         d. nama…
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                      - 17 -



     d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan,
        jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi
        pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
     a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7);
     b. uraian     tentang     penandatanganan        dan       tempat
        penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
     c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan,
        kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
     d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam
        pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang
        dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
 (5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat
     Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat
     nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
     mengangkatnya.

                      Pasal 39
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah
       menikah; dan
    b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan
    kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur
    paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan
    cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2
    (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
    secara tegas dalam akta.

                      Pasal 40
(1) Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit
    2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan
    menentukan lain.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
    syarat sebagai berikut:
    a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah
       menikah;
    b. cakap melakukan perbuatan hukum;
    c. mengerti bahasa yang digunakan dalam akta;
                                                       d. dapat …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 18 -




    d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
    e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan
        darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa
        pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan
        derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh
    Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan
    tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh
    penghadap.
(4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan
    saksi dinyatakan secara tegas dalam akta.

                    Pasal 41
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta
tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan.

                     Pasal 42
(1) Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu
    sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan
    singkatan.
(2) Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum
    akta ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam
    bentuk formulir berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya
    sesuatu yang disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan,
    dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus didahului dengan
    angka.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
    bagi surat kuasa yang belum menyebutkan nama penerima
    kuasa.

                     Pasal 43
(1) Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan
    dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi
    akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.


                                                   (3) Apabila …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                      - 19 -

(3) Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau
    menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan
    oleh seorang penerjemah resmi.
(4) Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris
    dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki
    sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
(5) Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
    Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.

                     Pasal 44
(1) Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani
    oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada
    penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan
    dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara
    tegas dalam akta.
(3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
    ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah
    resmi.
(4) Pembacaan,      penerjemahan        atau      penjelasan,     dan
    penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dinyatakan
    secara tegas pada akhir akta.

                     Pasal 45
(1) Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada
    bagian tertentu dari akta, hanya bagian akta tertentu tersebut
    yang dibacakan kepadanya.
(2) Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diterjemahkan atau dijelaskan, penghadap membubuhkan paraf
    dan tanda tangan pada bagian tersebut.
(3) Pembacaan,       penerjemahan      atau      penjelasan,   dan
    penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.

                    Pasal 46
(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita
    acara mengenai suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat
    penghadap yang:
    a. menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
    b. tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap
       belum menandatangani akta tersebut,

                                                              hal …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 20 -



    hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan akta tersebut
    tetap merupakan akta otentik.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
    dinyatakan dalam akta dengan mengemukakan alasannya.

                     Pasal 47
(1) Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar
    kewenangan pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk
    originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan
    pada Minuta Akta.
(2) Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta
    diuraikan dalam akta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib
    dilakukan apabila surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang
    dibuat di hadapan Notaris yang sama dan hal tersebut
    dinyatakan dalam akta.

                      Pasal 48
(1) Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa
    penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan
    menggantinya dengan yang lain.
(2) Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau
    pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut
    diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap,
    saksi, dan Notaris.

                    Pasal 49
(1) Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.
(2) Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta,
    perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup
    akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan
    menyisipkan lembar tambahan.
(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah
    mengakibatkan perubahan tersebut batal.




                                                      Pasal 50 …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 21 -



                      Pasal 50
(1) Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf,
    atau angka, hal tersebut dilakukan demikian rupa sehingga
    tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan
    jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada
    sisi akta.
(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
    sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh
    penghadap, saksi, dan Notaris.
(3) Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan
    pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49.
(4) Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan,
    pencoretan, dan penambahan.

                     Pasal 51
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis
    dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang
    telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang
    hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan
    tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
(3) Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    wajib disampaikan kepada para pihak.

                     Pasal 52
(1) Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri,
    istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan
    kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun
    hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau
    ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping
    sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri
    sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan
    perantaraan kuasa.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku,
    apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri,
    menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang
    penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan
    umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat
    yang risalahnya dibuat oleh Notaris.

                                               (3) Pelanggaran …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 22 -



(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian
    sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani
    oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang
    membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga
    kepada yang bersangkutan.

                       Pasal 53
Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang
memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi :
a. Notaris, istri atau suami Notaris;
b. saksi, istri atau suami saksi; atau
c. orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris
   atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau
   ke bawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan
   perkawinan sampai dengan derajat ketiga.

                 Bagian Kedua
   Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta

                     Pasal 54
Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau
memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan
Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli
waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 55
(1) Notaris yang mengeluarkan Grosse Akta membuat catatan pada
    minuta akta mengenai penerima Grosse Akta dan tanggal
    pengeluaran dan catatan tersebut ditandatangani oleh Notaris.
(2) Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan Notaris
    adalah Salinan Akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
(3) Grosse Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bagian
    kepala    akta    memuat      frasa    “DEMI      KEADILAN
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dan
    pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa “diberikan
    sebagai grosse pertama”, dengan menyebutkan nama orang
    yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta
    tanggal pengeluarannya.


                                                    (4) Grosse…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                          - 23 -



    (4) Grosse Akta kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan
        kepada orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
        berdasarkan penetapan pengadilan.

                         Pasal 56
    (1) Akta originali, Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
        yang dikeluarkan oleh Notaris wajib dibubuhi teraan
        cap/stempel.
    (2) Teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula
        dibubuhkan pada salinan surat yang dilekatkan pada Minuta Akta.
    (3) Surat di bawah tangan yang disahkan atau dilegalisasi, surat di
        bawah tangan yang didaftar dan pencocokan fotokopi oleh
        Notaris wajib diberi teraan cap/stempel serta paraf dan tanda
        tangan Notaris.

                        Pasal 57
    Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan
    surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yang disimpan
    dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang
    membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris
    yang sah.

                   Bagian Ketiga
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris

                           Pasal 58
    (1) Notaris membuat daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang
        disahkan, daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, dan
        daftar surat lain yang diwajibkan oleh Undang-Undang ini.
    (2) Dalam daftar akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
        Notaris setiap hari mencatat semua akta yang dibuat oleh atau
        di hadapannya, baik dalam bentuk Minuta Akta maupun
        originali, tanpa sela-sela kosong, masing-masing dalam ruang
        yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan
        nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama
        semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun
        sebagai kuasa orang lain.
    (3) Akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali yang dibuat
        dalam rangkap 2 (dua) atau lebih pada saat yang sama, dicatat
        dalam daftar dengan satu nomor.

                                                          (4) Setiap…
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                      - 24 -

(4) Setiap halaman dalam daftar diberi nomor urut dan diparaf oleh
    Majelis Pengawas Daerah, kecuali pada halaman pertama dan
    terakhir ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
(5) Pada halaman sebelum halaman pertama dicantumkan
    keterangan tentang jumlah halaman daftar akta yang
    ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
(6) Dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar
    surat di bawah tangan yang dibukukan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat surat di bawah
    tangan yang disahkan atau dibukukan, tanpa sela-sela kosong,
    masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis
    tinta, dengan mencantumkan nomor urut, tanggal, sifat surat,
    dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya
    sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.

                      Pasal 59
(1) Notaris membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar
    surat di bawah tangan yang disahkan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 58 ayat (1), disusun menurut abjad dan dikerjakan
    setiap bulan.

Bagian 4 dari 6

(2) Daftar klapper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
    nama semua orang yang menghadap dengan menyebutkan di
    belakang tiap-tiap nama, sifat, dan nomor akta, atau surat yang
    dicatat dalam daftar akta dan daftar surat di bawah tangan.

                    Pasal 60
(1) Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti atau
    Notaris Pengganti Khusus dicatat dalam daftar akta.
(2) Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah
    tangan yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah
    tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang
    dibukukan.

                      Pasal 61
(1) Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya, menyampaikan
    secara tertulis salinan yang telah disahkannya dari daftar akta
    dan daftar lain yang dibuat pada bulan sebelumnya paling lama
    15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya kepada Majelis
    Pengawas Daerah.




                                                    (2) Apabila …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                      - 25 -



(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Notaris tidak membuat akta,
    Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya menyampaikan hal
    tersebut secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dalam
    waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                     Pasal 62
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk
   melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus
   menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g. diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.

                      Pasal 63
(1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
    dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan
    berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani
    oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf
    a, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris
    Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis
    Pengawas Daerah.
(3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf
    g, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada
    Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika
    pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf
    b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol
    Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang
    ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.
(5) Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu
    penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih
    diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada
    Majelis Pengawas Daerah.


                                                       Pasal 64 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 26 -



                              Pasal 64
         (1) Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat
             negara diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh Majelis
             Pengawas Daerah.
         (2) Notaris pemegang Protokol Notaris sebagaimana dimaksud
             pada ayat (1) berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan
             Akta, atau Kutipan Akta.

                              Pasal 65
         Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat
         Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang
         dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau
         dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

                          BAB VIII
PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
                          Pasal 66
      (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum,
          atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah
          berwenang:
          a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
             dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
             penyimpanan Notaris; dan
          b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
             berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris
             yang berada dalam penyimpanan Notaris.
      (2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita
          acara penyerahan.

                           BAB IX
                        PENGAWASAN

                         Bagian Pertama
                             Umum

                              Pasal 67
         (1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
         (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
             ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.


                                                            (3) Majelis…
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 27 -



(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
    a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
    b. organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
    c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi
    pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
    keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang
    ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti
    Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris.

                   Pasal 68
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)
terdiri atas:
a. Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Majelis Pengawas Pusat.

                 Bagian Kedua
            Majelis Pengawas Daerah

                     Pasal 69
(1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk di kabupaten atau kota.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur-unsur
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari
    dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
    Pengawas Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
    kembali.
(5) Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau
    lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.




                                                     Pasal 70 …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 28 -



                     Pasal 70
Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
   pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan
   jabatan Notaris;
b. melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara
   berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu
   yang dianggap perlu;
c. memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam)
   bulan;
d. menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul
   Notaris yang bersangkutan;
e. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada
   saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh
   lima) tahun atau lebih;
f. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang
   sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat
   negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
g. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan
   pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan
   dalam Undang-Undang ini; dan
h. membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
   pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
   huruf g kepada Majelis Pengawas Wilayah.


                      Pasal 71
Majelis Pengawas Daerah berkewajiban:
a. mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol
   Notaris dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta
   serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan yang
   dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir;
b. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya
   kepada Majelis Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan
   kepada Notaris yang bersangkutan, Organisasi Notaris, dan
   Majelis Pengawas Pusat;
c. merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;
d. menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan
   daftar lain dari Notaris dan merahasiakannya;

                                                 e. memeriksa …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 29 -

e. memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan
    menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis
    Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan
    tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang
    bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris.
 f. menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan
    penolakan cuti.

                  Bagian Ketiga
            Majelis Pengawas Wilayah
                      Pasal 72
(1) Majelis Pengawas Wilayah dibentuk dan berkedudukan di
    ibukota provinsi.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah terdiri atas unsur
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari
    dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
    Pengawas Wilayah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
    kembali.
(5) Majelis Pengawas Wilayah dibantu oleh seorang sekretaris atau
    lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Wilayah.

                     Pasal 73
(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
    a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
       keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan
       melalui Majelis Pengawas Wilayah;
    b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan
       atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    c. memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1
       (satu) tahun;
    d. memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas
       Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris
       pelapor;
    e. memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
    f. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada
       Majelis Pengawas Pusat berupa:
       1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan
           6 (enam) bulan; atau
       2) pemberhentian dengan tidak hormat.
    g. membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan
       sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f.
                                                (2) Keputusan …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                      - 30 -




(2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf e bersifat final.
(3) Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita
    acara.

                     Pasal 74
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Wilayah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a bersifat
    tertutup untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam
    sidang Majelis Pengawas Wilayah.

                      Pasal 75
Majelis Pengawas Wilayah berkewajiban:
a. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   73 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada
   Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis
   Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris; dan
b. menyampaikan pengajuan banding dari Notaris kepada Majelis
   Pengawas Pusat terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti.

                 Bagian Keempat
              Majelis Pengawas Pusat

                     Pasal 76
(1) Majelis Pengawas Pusat dibentuk dan berkedudukan di ibukota
    negara.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Pusat terdiri atas unsur
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat dipilih dari
    dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
    Pengawas Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
    kembali.
(5) Majelis Pengawas Pusat dibantu oleh seorang sekretaris atau
    lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Pusat.



                                                         Pasal 77 …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                      - 31 -



                    Pasal 77
Majelis Pengawas Pusat berwenang :
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
   keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi
   dan penolakan cuti;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan
   sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan
   tidak hormat kepada Menteri.

                    Pasal 78
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka
    untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang
    Majelis Pengawas Pusat.

                    Pasal 79
Majelis Pengawas Pusat berkewajiban menyampaikan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a kepada Menteri dan
Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis
Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah yang
bersangkutan serta Organisasi Notaris.

                     Pasal 80
(1) Selama Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya,
    Majelis Pengawas Pusat mengusulkan seorang pejabat
    sementara Notaris kepada Menteri.
(2) Menteri menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol
    Notaris dari Notaris yang diberhentikan sementara.

                   Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, serta tata
cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan
Menteri.




                                                         BAB X …
                     PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA
                      - 32 -



                    BAB X
            ORGANISASI NOTARIS
                    Pasal 82
(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
(2) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan
    susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
    Anggaran Rumah Tangga.

                    Pasal 83
(1) Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik
    Notaris.
(2) Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan
    salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.

                  BAB XI
             KETENTUAN SANKSI

                     Pasal 84
Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i,
Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49,
Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi
alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

                      Pasal 85
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1)
huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal
16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1)

Bagian 5 dari 6

huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16
ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37,
Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai
sanksi berupa:

a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara;


                                                 d. pemberhentian …
                    PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA
                     - 33 -



d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.

                BAB XII
          KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 86
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan jabatan Notaris tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini.

                    Pasal 87
Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.

                    Pasal 88
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk
diangkat menjadi Notaris yang sudah memenuhi persyaratan secara
lengkap dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

                    Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik Notaris
yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan Kode Etik Notaris
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

                    Pasal 90
Lulusan pendidikan Spesialis Notariat yang belum diangkat sebagai
Notaris pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dapat
diangkat menjadi Notaris menurut Undang-Undang ini.

                BAB XIII
           KETENTUAN PENUTUP

                   Pasal 91
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
1. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3)
   sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara
   Tahun 1945 Nomor 101;

                                                 2. Ordonantie…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 34 -



                 2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
                 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris
                    dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954
                    Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700);
                 4. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang
                    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
                    Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 4379); dan
                 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang
                    Sumpah/Janji Jabatan Notaris,
                 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                   Pasal 92
                 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
                 Negara Republik Indonesia.

                                         Disahkan di Jakarta
                                         pada tanggal 6 Oktober 2004

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                      ttd

                                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

           ttd

 BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 117
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                          PENJELASAN
                             ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 30 TAHUN 2004
                           TENTANG
                       JABATAN NOTARIS


I. UMUM

  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
  secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip
  negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang
  berintikan kebenaran dan keadilan.
  Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa
  lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti
  yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek
  hukum dalam masyarakat.
  Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting
  dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai
  hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan
  lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin
  meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum
  dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional,
  regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak
  dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula
  dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat
  dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang
  merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata
  bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
   Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik
   sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum
   lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan
   perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan
   perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan
   Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan,
   tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk
   memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan
   perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi
   masyarakat secara keseluruhan.




                                                                         Akta …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  - 2 -

Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa
yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai
kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris
sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak,
yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris,
serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan
perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan
demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau
tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris yang
kini berlaku sebagian besar masih didasarkan pada peraturan perundang-
undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dan sebagian lagi
merupakan peraturan perundang-undangan nasional, yaitu:
1. Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.1860:3) sebagaimana
    telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101;
2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil
    Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 700);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
    Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4379); dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan
    Notaris.

Berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, perlu diadakan pembaharuan dan pengaturan kembali secara
menyeluruh dalam satu undang-undang yang mengatur tentang jabatan notaris
sehingga dapat tercipta suatu unifikasi hukum yang berlaku untuk semua
penduduk di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Dalam rangka
mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan tersebut, dibentuk
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang
dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh
atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagai akta otentik merupakan
alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, dalam Undang-Undang ini diatur
tentang bentuk dan sifat Akta Notaris, serta tentang Minuta Akta, Grosse Akta,
dan Salinan Akta, maupun Kutipan Akta Notaris.

                                                                   Sebagai …
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                     - 3 -



   Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan
   dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat
   membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan
   pengadilan. Fungsi Notaris di luar pembuatan akta otentik diatur untuk pertama
   kalinya secara komprehensif dalam Undang-Undang ini. Demikian pula
   ketentuan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dilakukan
   dengan mengikutsertakan pihak ahli/akademisi, di samping Departemen yang
   tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan serta Organisasi Notaris.
   Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan
   hukum yang lebih baik bagi masyarakat.


II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
         Cukup jelas.

   Pasal 2
         Cukup jelas.

   Pasal 3
         Huruf a
                Cukup jelas.
         Huruf b
                Cukup jelas.
         Huruf c
                Cukup jelas.
         Huruf d
                Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah mampu
                secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan wewenang dan
                kewajiban sebagai Notaris.
         Huruf e
                Cukup jelas.
         Huruf f
                Yang dimaksud dengan “prakarsa sendiri” adalah bahwa calon
                notaris dapat memilih sendiri di kantor yang diinginkan dengan
                tetap mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris.
         Huruf g
                Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" dan “pejabat negara”
                adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43
                Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
                Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
                                                                       Yang …
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                 - 4 -




            Yang dimaksud dengan “advokat” adalah sebagaimana dimaksud
            dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 4
      Cukup jelas.

Pasal 5
      Cukup jelas.

Pasal 6
      Cukup jelas.

Pasal 7
      Huruf a
        Cukup jelas.
      Huruf b
         Cukup jelas.
      Huruf c
        Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengetahui Notaris yang
            bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan nyata.

Pasal 8
       Ayat (1)
             Huruf a
                   Cukup jelas.
             Huruf b
                   Cukup jelas.
             Huruf c
                   Cukup jelas.
             Huruf d
                   Ketidakmampuan secara rohani dan/atau jasmani secara
                   terus menerus dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat
                   keterangan dokter ahli.
             Huruf e
                   Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.



                                                                  Pasal 9…
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                                - 5 -



Pasal 9
      Ayat (1)
             Huruf a
                    Cukup jelas.
             Huruf b
                    Cukup jelas.
             Huruf c
                    Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
                    adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
                    norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat.
             Huruf d
                    Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “secara berjenjang” dalam ketentuan ini
             dimulai dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas
             Wilayah, sampai dengan Majelis Pengawas Pusat.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
Pasal 10
       Cukup jelas.
Pasal 11
      Ayat (1)
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pertentangan
             kepentingan karena sebagai Notaris, ia bersifat mandiri dan
             berkewajiban tidak berpihak.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
      Ayat (6)
             Cukup jelas.




                                                              Pasal 12 …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  - 6 -



Pasal 12
      Huruf a
            Cukup jelas.
      Huruf b
            Cukup jelas.
      Huruf c
            Yang dimaksud dengan “perbuatan yang merendahkan
            kehormatan dan martabat“ misalnya berjudi, mabuk,
            menyalahgunakan narkoba, dan berzina.
      Huruf d
            Yang dimaksud dengan “pelanggaran berat” adalah tidak
            memenuhi kewajiban dan melanggar larangan jabatan Notaris.

Pasal 13
      Cukup jelas.

Pasal 14
      Cukup jelas.

Pasal 15
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Huruf a
                   Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah
                   tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau
                   oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup dengan
                   jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh
                   Notaris.
             Huruf b
                   Cukup jelas.
             Huruf c
                   Cukup jelas.
             Huruf d
                   Cukup jelas.
             Huruf e
                   Cukup jelas.
             Huruf f
                   Cukup jelas.
             Huruf g
                   Cukup jelas.

                                                                  Ayat (3) …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  - 7 -



      Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal 16
      Ayat (1)
             Huruf a
                    Cukup jelas.
         Huruf b
             Kewajiban dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga
              keotentikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk
              aslinya, sehingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan
              grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan
              mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.
      Huruf c
             Grosse Akta yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan ini adalah
              Grosse pertama, sedang berikutnya hanya dikeluarkan atas
              perintah pengadilan.
      Huruf d
             Yang dimaksud dengan "alasan untuk menolaknya" adalah alasan

Bagian 6 dari 6

              yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya
              hubungan darah atau semenda dengan Notaris sendiri atau dengan
              suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan
              bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak
              dibolehkan oleh undang-undang.
      Huruf e
             Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan
              dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi
              kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.
      Huruf f
              Akta dan surat yang dibuat notaris sebagai dokumen resmi
              bersifat otentik memerlukan pengamanan baik terhadap akta itu
              sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan
              secara tidak bertanggung jawab.
      Huruf g
             Cukup jelas.
      Huruf h
              Kewajiban yang diatur dalam ketentuan ini adalah penting untuk
              memberi jaminan perlindungan terhadap kepentingan ahli waris,
              yang setiap saat dapat dilakukan penelusuran atau pelacakan akan
              kebenaran dari suatu akta wasiat yang telah dibuat di hadapan
              Notaris.

                                                                   Huruf i …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  - 8 -



     Huruf i
            Cukup jelas.
     Huruf j
             Pencatatan dalam repertorium dilakukan pada hari pengiriman,
             hal ini penting untuk membuktikan bahwa kewajiban Notaris
             sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g telah
             dilaksanakan.
     Huruf k
            Cukup jelas.
     Huruf l
             Bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani akta
             di hadapan penghadap dan saksi.
     Huruf m
             Penerimaan magang calon Notaris berarti mempersiapkan calon
             Notaris agar mampu menjadi Notaris yang profesional.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
       Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
     Ayat (6)
            Cukup jelas.
     Ayat (7)
            Cukup jelas.
     Ayat (8)
            Cukup jelas.
     Ayat (9)
            Cukup jelas.

Pasal 17
      Larangan ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat yang
      memerlukan jasa Notaris.
      Huruf a
            Larangan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi
            kepastian hukum kepada masyarakat dan sekaligus mencegah
            terjadinya persaingan tidak sehat antar Notaris dalam menjalankan
            jabatannya.
      Huruf b
            Cukup jelas.
                                                                   Huruf c …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  - 9 -



     Huruf c
            Lihat Penjelasan Pasal 3 huruf g.
     Huruf d
     Lihat Penjelasan Pasal 3 huruf g.
     Huruf e
            Lihat penjelasan Pasal 3 huruf g.
     Huruf f
            Cukup jelas.
     Huruf g
            Cukup jelas.
     Huruf h
            Larangan menjadi “Notaris Pengganti” berlaku untuk Notaris yang
            belum menjalankan jabatannya, Notaris yang sedang menjalani
            cuti, dan Notaris yang dalam proses pindah wilayah jabatannya.
     Huruf i
            Cukup jelas.

Pasal 18
      Cukup jelas.

Pasal 19
      Ayat (1)
             Dengan hanya mempunyai satu kantor, berarti Notaris dilarang
             mempunyai kantor cabang, perwakilan, dan/atau bentuk lainnya.
      Ayat (2)
             Akta Notaris sedapat-dapatnya dilangsungkan di kantor Notaris
             kecuali pembuatan akta-akta tertentu.

Pasal 20
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “perserikatan perdata” dalam ketentuan ini
            adalah kantor bersama Notaris.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.

Pasal 21
      Formasi adalah kebutuhan akan pengisian jabatan Notaris.


                                                                 Pasal 22 …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 10 -



Pasal 22
      Ketentuan mengenai Formasi Jabatan Notaris berlaku baik untuk
      pengangkatan pertama kali maupun pindah wilayah jabatan Notaris.

Pasal 23
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “kabupaten atau kota tertentu” dalam
             ketentuan ini adalah kabupaten atau kota tempat Notaris
             melaksanakan tugas jabatan Notaris pada saat pengajuan
             permohonan pindah wilayah jabatan Notaris.
      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan “rekomendasi” dalam ketentuan ini hanya
             menyangkut kondite atas prestasi kerja Notaris.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.

     Ayat (5)
            Cukup jelas.

Pasal 24
      Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain karena bencana
      alam, keamanan, dan hal lainnya menurut pertimbangan kemanusiaan.

Pasal 25
      Cukup jelas.

Pasal 26
      Ayat (1)
         “Pengambilan cuti setiap tahun” dalam ayat ini tidak mengurangi hak
             Notaris untuk mengambil cuti lebih dari 1 (satu) kali dalam 1
             (satu) tahun.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.

Pasal 27
      Cukup jelas.

                                                                 Pasal 28 …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 11 -



Pasal 28
      Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” adalah apabila seorang
      Notaris tidak mempunyai kesempatan mengajukan permohonan cuti
      karena berhalangan sementara.

Pasal 29
      Ayat (1)
             Huruf a
                   Cukup jelas.
             Huruf b
                   Cukup jelas.
             Huruf c
                   Dokumen yang mendukung Notaris Pengganti adalah
                   sebagai berikut:
                   1. fotokopi ijazah paling rendah sarjana hukum yang
                      disahkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan;
                   2. fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan oleh
                      Notaris;
                   3. fotokopi akta kelahiran yang disahkan oleh Notaris;
                   4. fotokopi akta perkawinan bagi yang sudah kawin yang
                      disahkan oleh Notaris;
                   5. surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat;
                   6. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
                   7. pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4
                      (empat) lembar; dan
                   8. daftar riwayat hidup.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.

Pasal 30
      Cukup jelas.

Pasal 31
      Cukup jelas.

Pasal 32
      Cukup jelas.

                                                                  Pasal 33 …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 12 -




    Pasal 33
          Cukup jelas.

    Pasal 34
          Cukup jelas.

    Pasal 35
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
             Berdasarkan ketentuan ini, “Pejabat Sementara Notaris” bertanggung
                 jawab sendiri atas semua hal yang dilakukannya dalam
                 menjalankan tugas dan jabatannya.
          Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Pasal 36
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Akta yang mempunyai fungsi sosial, misalnya, akta pendirian
                 yayasan, akta pendirian sekolah, akta tanah wakaf, akta pendirian
                 rumah ibadah, atau akta pendirian rumah sakit.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
           Ayat (1)
           Cukup jelas.
           Ayat (2)
           Cukup jelas.

                                                                      Ayat (3) …
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                       - 13 -



           Ayat (3)
             Huruf a
                  Cukup jelas.
             Huruf b
                  Yang dimaksud dengan “kedudukan bertindak penghadap” adalah
                       dasar hukum bertindak.
           Huruf c
             Cukup jelas.

           Huruf d
                  Cukup jelas.
           Ayat (4)
                  Cukup jelas.
Ayat (5)
                 Cukup jelas.

   Pasal 39
         Cukup jelas.

   Pasal 40
         Cukup jelas.

   Pasal 41
         Cukup jelas.

   Pasal 42
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Yang dimaksud dengan “digaris” dalam ketentuan ini adalah
                untuk menyatakan bahwa ruang atau sela kosong dalam akta tidak
                digunakan lagi.
         Ayat (3)
                Cukup jelas.
         Ayat (4)
                Cukup jelas.
   Pasal 43
         Ayat (1)
            Bahasa Indonesia yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bahasa
                Indonesia yang tunduk pada kaidah bahasa Indonesia yang baku.
         Ayat (2)
                Cukup jelas.
                                                                    Ayat (3) …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 14 -



     Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “penerjemah resmi” adalah penerjemah
            yang disumpah.
     Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” adalah
           penghadap atau pihak yang diwakili oleh penghadap.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.

Pasal 44
      Cukup jelas.

Pasal 45
      Cukup jelas.

Pasal 46
      Cukup jelas.

Pasal 47
      Cukup jelas.

Pasal 48
      Cukup jelas.

Pasal 49
      Cukup jelas.

Pasal 50
      Cukup jelas.

Pasal 51
      Cukup jelas.

Pasal 52
      Cukup jelas.

Pasal 53
      Cukup jelas.

Pasal 54
      Cukup jelas.
                                                           Pasal 55 …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 15 -



Pasal 55
      Cukup jelas.

Pasal 56
      Cukup jelas.

Pasal 57
      Cukup jelas.

Pasal 58
      Cukup jelas.

Pasal 59
      Cukup jelas.

Pasal 60
      Cukup jelas.

Pasal 61
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “15 (lima belas) hari” adalah dihitung dari
             tanggal 1 sampai dengan tanggal 15.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.

Pasal 62
      Protokol Notaris terdiri atas:
      a. minuta Akta;
      b. buku daftar akta atau repertorium;
      c. buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan
         di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar;
      d. buku daftar nama penghadap atau klapper;
      e. buku daftar protes;
      f. buku daftar wasiat; dan
      g. buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan
         ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63
      Cukup jelas.


                                                                 Pasal 64 …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 16 -



Pasal 64
      Cukup jelas.

Pasal 65
      Cukup jelas.

Pasal 66
      Cukup jelas.

Pasal 67
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “pengawasan” dalam ketentuan ini
             termasuk pembinaan yang dilakukan oleh Menteri terhadap
             Notaris.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Huruf a
                   Unsur pemerintah ditentukan oleh Menteri.
             Huruf b
                   Cukup jelas.
             Huruf c
                   Yang dimaksud dengan “ahli/akademisi” dalam ketentuan
                   ini adalah ahli/akademisi di bidang hukum.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.
      Ayat (6)
             Cukup jelas.

Pasal 68
      Cukup jelas.

Pasal 69
      Cukup jelas.

Pasal 70
      Huruf a
            Cukup jelas.
      Huruf b
            Cukup jelas.
                                                              Huruf c …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 17 -



      Huruf c
             Cukup jelas.
      Huruf d
             Cukup jelas.
      Huruf e
             Cukup jelas.
      Huruf f
             Cukup jelas.
      Huruf g
             Yang dimaksud dengan “laporan dari masyarakat” termasuk
             laporan dari Notaris lain.
      Huruf h
             Cukup jelas.
Pasal 71
      Cukup jelas.

Pasal 72
      Cukup jelas.

Pasal 73
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “bersifat final” adalah mengikat dan tidak
             dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.

Pasal 74
      Cukup jelas.

Pasal 75
      Cukup jelas.

Pasal 76
      Cukup jelas.

Pasal 77
      Cukup jelas.


                                                                 Pasal 78 …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                               - 18 -



Pasal 78
      Cukup jelas.

Pasal 79
      Cukup jelas.

Pasal 80
      Cukup jelas.

Pasal 81
      Cukup jelas.

Pasal 82
      Cukup jelas.

Pasal 83
      Cukup jelas.

Pasal 84
      Sanksi yang dikenakan kepada Notaris berlaku juga bagi Notaris
      Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris.

Pasal 85
      Cukup jelas.

Pasal 86
      Cukup jelas.

Pasal 87
      Cukup jelas.

Pasal 88
      Cukup jelas.

Pasal 89
      Cukup jelas.

Pasal 90
      Cukup jelas.


                                                              Pasal 91 …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                               - 19 -



    Pasal 91
          Cukup jelas.

    Pasal 92
          Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4432

WhatsApp ↗