Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 9 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9

Bagian 1 dari 9

          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.292, 2014              ADMINISTRASI. Pemerintahan. Penyelengaraan.
                          Kewenangan. (Penjelasan Dalam Tambahan
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                          5601)

               UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 30 TAHUN 2014
                           TENTANG
                  ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.      bahwa    dalam    rangka   meningkatkan  kualitas
                    penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau
                    pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang
                    harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan
                    yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan;
               b.   bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam
                    penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai
                    administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi
                    solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik
                    bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan;
               c.   bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
                    khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-
                    undang tentang administrasi pemerintahan menjadi
                    landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari
                    keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan
                    untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
                    dalam penyelenggaraan pemerintahan;




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       2


               d.   bahwa    berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
                    dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                    membentuk Undang-Undang tentang Administrasi
                    Pemerintahan;
Mengingat    : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                      Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG–UNDANG                TENTANG       ADMINISTRASI
             PEMERINTAHAN.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan
     keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat
     pemerintahan.
2.   Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi
     Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan,
     pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
3.   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang
     melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah
     maupun penyelenggara negara lainnya.
4.   Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai
     kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih
     tinggi.
5.   Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
     Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil
     keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6.   Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan
     adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
     penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum
     publik.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   3                       2014, No.292



7.   Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan
     Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang
     selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang
     dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
     penyelenggaraan pemerintahan.
8.   Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut
     Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara
     negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan
     perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
9.   Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
     dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi
     persoalan   konkret    yang  dihadapi    dalam    penyelenggaraan
     pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang
     memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,
     dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
10. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau
    Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi
    Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.
11. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau
    disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media
    elektronik.
12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
    mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi
    Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.
13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang
    dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang
    disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat
    Pemerintahan   yang  berwenang   menangani   suatu    urusan
    pemerintahan.
14. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang
    memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri
    dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
    mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan
    yang dibuat dan/atau dilakukannya.
15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang
    terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang
    dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai
    akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang
    merugikan.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                      4


17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat
    AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan
    Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan
    Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
19. Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai
    wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang
    sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
    dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan
    pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
21. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang
    sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang
    merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau
    Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau
    Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau
    Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan
    tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan
    tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang pendayagunaan aparatur negara.
                                BAB II
                        MAKSUD DAN TUJUAN
                           Bagian Kesatu
                               Maksud
                               Pasal 2
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai
salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,
Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi
Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    5                       2014, No.292



                               Bagian Kedua
                                  Tujuan
                                 Pasal 3
Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah:
a.   menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
b.   menciptakan kepastian hukum;
c.   mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;
d.   menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
e.   memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan
     aparatur pemerintahan;
f.   melaksanakan ketentuan       peraturan   perundang-undangan     dan
     menerapkan AUPB; dan
g.   memberikan    pelayanan     yang   sebaik-baiknya    kepada   Warga
     Masyarakat.

                              BAB III
                      RUANG LINGKUP DAN ASAS

                             Bagian Kesatu
                             Ruang Lingkup

                                Pasal 4
(1) Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-
    Undang ini meliputi semua aktivitas:
    a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
        Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
    b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
        Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
    c. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
        Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
    d. Badan      dan/atau   Pejabat     Pemerintahan    lainnya  yang
        menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
        dan/atau undang-undang.
(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan,
    kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi
    pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan
    pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan
    administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                        6


                              Bagian Kedua
                                  Asas

                                 Pasal 5
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:
a.   asas legalitas;
b.   asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
c.   AUPB.

                             BAB IV
             HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN

                                 Pasal 6
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan
    dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     a.   melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan
          peraturan perundang-undangan dan AUPB;
     b.   menyelenggarakan    aktivitas    pemerintahan       berdasarkan
          Kewenangan yang dimiliki;
     c.   menetapkan Keputusan berbentuk       tertulis    atau   elektronis
          dan/atau menetapkan Tindakan;
     d.   menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti,
          mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan
          dan/atau Tindakan;
     e.   menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
     f.   mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat
          Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundangan-undangan;
     g.   menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk
          melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
     h.   menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan;
     i.   memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam
          menjalankan tugasnya;
     j.   memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
     k.   menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah
          kewenangannya;




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  7                       2014, No.292



    l.   menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat
         atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan
    m. menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang
       melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-
       Undang ini.

                                Pasal 7
(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan
    Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.
(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:
    a.   membuat Keputusan      dan/atau    Tindakan    sesuai     dengan
         kewenangannya;
    b.   mematuhi AUPB dan       sesuai   dengan   ketentuan     peraturan
         perundang-undangan;
    c.   mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan
         dan/atau Tindakan;
    d.   mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;
    e.   memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat
         Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan
         penyelenggaraan pemerintahan tertentu;
    f.   memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk
         didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau
         Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
         undangan.
    g.   memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan
         dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan
         kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
         Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;
    h.   menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan
         dan/atau Tindakan;
    i.   memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan,
         serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan
         kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-
         undang;
    j.   menerbitkan   Keputusan   terhadap   permohonan   Warga
         Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam
         keberatan/banding;




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                      8


   k.   melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan
        Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh
        Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan
   l.   mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
        tetap.

                            BAB V
                   KEWENANGAN PEMERINTAHAN

                            Bagian Kesatu
                               Umum
                               Pasal 8
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau
    dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
    berwenang.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan          dalam   menggunakan
    Wewenang wajib berdasarkan:
   a.   peraturan perundang-undangan; dan
   b.   AUPB.

Bagian 2 dari 9

(3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan
    Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
    dan/atau Tindakan.

                           Bagian Kedua
                   Peraturan Perundang-undangan
                               Pasal 9
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan AUPB.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
   a.   peraturan   perundang-undangan       yang     menjadi    dasar
        Kewenangan; dan
   b.   peraturan perundang-undangan yang       menjadi dasar dalam
        menetapkan   dan/atau   melakukan       Keputusan   dan/atau
        Tindakan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau
    melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau
    menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau
    melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      9                     2014, No.292



(4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk
    menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
    sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.

                            Bagian Ketiga
                Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

                                  Pasal 10
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
    a.   kepastian hukum;
    b.   kemanfaatan;
    c.   ketidakberpihakan;
    d.   kecermatan;
    e.   tidak menyalahgunakan kewenangan;
    f.   keterbukaan;
    g.   kepentingan umum; dan
    h.   pelayanan yang baik.
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim
    yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
    tetap.

                               Bagian Keempat
                        Atribusi, Delegasi, dan Mandat

                                  Paragraf 1
                                   Umum

                                  Pasal 11
Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat.

                                  Paragraf 2
                                   Atribusi

                                  Pasal 12
(1) Badan dan/atau Pejabat         Pemerintahan    memperoleh   Wewenang
    melalui Atribusi apabila:




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       10


    a.   diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
    b.   merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
    c.   Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang
    melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan
    dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di
    dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    dan/atau undang-undang.

                                Paragraf 3
                                 Delegasi

                                Pasal 13
(1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan         berdasarkan   ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Badan dan/atau Pejabat       Pemerintahan   memperoleh    Wewenang
    melalui Delegasi apabila:
    a.   diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan      kepada      Badan
         dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
    b.   ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
         dan/atau Peraturan Daerah; dan
    c.   merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
(3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali
    ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan
    lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan
    Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan
    ketentuan:
    a.   dituangkan dalam     bentuk    peraturan   sebelum   Wewenang
         dilaksanakan;
    b.   dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
    c.   paling banyak diberikan kepada Badan         dan/atau   Pejabat
         Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  11                     2014, No.292



(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi
    dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui
    Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(6) Dalam     hal  pelaksanaan    Wewenang     berdasarkan   Delegasi
    menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan
    dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasian
    Kewenangan dapat menarik kembali Wewenang yang telah
    didelegasikan.
(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang
    melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima
    Delegasi.

                                     Paragraf 4
                                      Mandat
                                      Pasal 14
(1)   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
      a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di
           atasnya; dan
      b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
(2)   Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf b terdiri atas:
      a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat
           definitif yang berhalangan sementara; dan
      b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat
           definitif yang berhalangan tetap.
(3)   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat
      kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi
      bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(4)   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus
      menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
      memberikan Mandat.
(5)   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat
      dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui
      Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(6)   Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan
      ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau
      Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik
      kembali Wewenang yang telah dimandatkan.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                     12


(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang
    melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau
    Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan
    status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi
    anggaran.
(8) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang
    melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi
    Mandat.

                           Bagian Kelima
                       Pembatasan Kewenangan

                               Pasal 15
(1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:
    a.   masa atau tenggang waktu Wewenang;
    b.   wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan
    c.   cakupan bidang atau materi Wewenang.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau
    tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

                           Bagian Keenam
                        Sengketa Kewenangan

                               Pasal 16
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mencegah terjadinya Sengketa
    Kewenangan dalam penggunaan Kewenangan.
(2) Dalam hal terjadi Sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan,
    kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan berada pada
    antaratasan Pejabat Pemerintahan yang bersengketa melalui
    koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain
    dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan maka kesepakatan
    tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sepanjang tidak
    merugikan keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan
    hidup.
(4) Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan,
    penyelesaian Sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan pada
    tingkat terakhir diputuskan oleh Presiden.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  13                          2014, No.292



(5) Penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) yang melibatkan lembaga negara diselesaikan oleh Mahkamah
    Konstitusi.
(6) Dalam hal Sengketa Kewenangan menimbulkan kerugian keuangan
    negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut
    diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.

                           Bagian Ketujuh
                 Larangan Penyalahgunaan Wewenang

                               Pasal 17
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan
    Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
    a.   larangan melampaui Wewenang;
    b.   larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
    c.   larangan bertindak sewenang-wenang.

                               Pasal 18
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui
    Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
    apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
    a.   melampaui   masa   jabatan    atau   batas   waktu    berlakunya
         Wewenang;
    b.   melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
    c.   bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan      dan/atau   Pejabat    Pemerintahan    dikategorikan
    mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang
    dilakukan:
    a.   di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan;
         dan/atau
    b.   bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak
    sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
    huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                         14


    a.   tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
    b.   bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan
         hukum tetap.
                                 Pasal 19
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
    dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
    ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau
    Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-
    wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan
    Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan
    Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
    dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan
    apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan
    hukum tetap.
                                 Pasal 20
(1) Pengawasan    terhadap    larangan   penyalahgunaan   Wewenang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh
    aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) berupa:
    a.   tidak terdapat kesalahan;
    b.   terdapat kesalahan administratif; atau
    c.   terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian
         keuangan negara.
(3) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat
    kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
    dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat
    kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan
    negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan
    pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh)
    hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil
    pengawasan.
(5) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan
    administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi
    bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  15                       2014, No.292



(6) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan
    administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi
    karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

                               Pasal 21
(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada
    atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh
    Pejabat Pemerintahan.
(2) Badan   dan/atau  Pejabat   Pemerintahan   dapat  mengajukan
    permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada
    unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau
    Tindakan.
(3) Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan
    diajukan.
(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan
    banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua
    puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
(6) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
    pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.

                                BAB VI
                               DISKRESI

                             Bagian Kesatu
                                Umum

                               Pasal 22
(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang
    berwenang.
(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
    a.   melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
    b.   mengisi kekosongan hukum;
    c.   memberikan kepastian hukum; dan
    d.   mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna
         kemanfaatan dan kepentingan umum.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                          16


                               Bagian Kedua
                             Lingkup Diskresi

                                 Pasal 23
Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:

Bagian 3 dari 9

a.   pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan
     Keputusan dan/atau Tindakan;
b.   pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan           karena    peraturan
     perundang-undangan tidak mengatur;
c.   pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena              peraturan
     perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d.   pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi
     pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

                              Bagian Ketiga
                           Persyaratan Diskresi

                                 Pasal 24
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi
syarat:
a.   sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
     ayat (2);
b.   tidak bertentangan     dengan     ketentuan   peraturan    perundang-
     undangan;
c.   sesuai dengan AUPB;
d.   berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e.   tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f.   dilakukan dengan iktikad baik.

                                 Pasal 25
(1) Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran
    wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila
    penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a, huruf
    b, dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi
    membebani keuangan negara.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  17                       2014, No.292



(3) Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat,
    keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat
    Pemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum
    penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah
    penggunaan Diskresi.
(4) Pemberitahuan sebelum penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan
    ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensi menimbulkan
    keresahan masyarakat.
(5) Pelaporan setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan
    ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi dalam keadaan
    darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.

                           Bagian Keempat
                     Prosedur Penggunaan Diskresi

                               Pasal 26
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan,
    substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis
    kepada Atasan Pejabat.
(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima,
    Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau
    penolakan.
(4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan
    alasan penolakan secara tertulis.

                               Pasal 27
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) wajib menguraikan maksud, tujuan,
    substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah
    pembebanan keuangan negara.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis
    kepada Atasan Pejabat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
    paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       18


                                 Pasal 28
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) wajib menguraikan maksud, tujuan,
    substansi, dan dampak yang ditimbulkan.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan
    Pejabat setelah penggunaan Diskresi.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling
    lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi.

                                 Pasal 29
Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, Pasal 27, dan Pasal 28 dikecualikan dari ketentuan memberitahukan
kepada Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf g.

                             Bagian Kelima
                         Akibat Hukum Diskresi

                                 Pasal 30
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan melampaui Wewenang apabila:
    a.   bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang
         diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b.   bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang
         diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
         dan/atau
    c.   tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) menjadi tidak sah.

                                 Pasal 31
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenang
    apabila:
    a.   menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang
         yang diberikan;
    b.   tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28;
         dan/atau
    c.   bertentangan dengan AUPB.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat dibatalkan.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 19                      2014, No.292



                              Pasal 32
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-
    wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) menjadi tidak sah.

                          BAB VII
         PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

                           Bagian Kesatu
                              Umum

                              Pasal 33
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
    oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat
    mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
    oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap
    berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau
    dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
    yang berwenang.
(3) Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
   a.   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan      yang   mengeluarkan
        Keputusan dan/atau Tindakan; atau
   b.   Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan
        Keputusan dan/atau Tindakan apabila pada tahap penyelesaian
        Upaya Administratif.

                          Bagian Kedua
                Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

                              Pasal 34
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan
    dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:
   a.   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum
        tempat penyelenggaran pemerintahan terjadi; atau
   b.   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum
        tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum
        melakukan aktivitasnya.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                     20


(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang
    bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi
    persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau
    pelaksana tugas.
(3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan
    Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang
    jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Kewenangan lintas
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja
    sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat,
    kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-
    undangan.

                           Bagian Ketiga
                         Bantuan Kedinasan

                              Pasal 35
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Bantuan
    Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
    meminta dengan syarat:
   a.   Keputusan dan/atau Tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri
        oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta
        bantuan;
   b.   penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri
        oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena kurangnya
        tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
        Pemerintahan;
   c.   dalam hal melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Badan
        dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan
        kemampuan untuk melaksanakannya sendiri;
   d.   apabila untuk menetapkan Keputusan dan melakukan kegiatan
        pelayanan publik, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
        membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang
        diperlukan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
        dan/atau
   e.   jika penyelenggaraan pemerintahan hanya dapat dilaksanakan
        dengan biaya, peralatan, dan fasilitas yang besar dan tidak
        mampu ditanggung sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat
        Pemerintahan tersebut.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 21                     2014, No.292



(2) Dalam hal pelaksanaan Bantuan Kedinasan menimbulkan biaya,
    maka beban yang ditimbulkan ditetapkan bersama secara wajar oleh
    penerima dan pemberi bantuan dan tidak menimbulkan pembiayaan
    ganda.

                              Pasal 36
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan
    Bantuan Kedinasan apabila:
   a.   mempengaruhi kinerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
        pemberi bantuan;
   b.   surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan bersifat rahasia; atau
   c.   ketentuan     peraturan     perundang-undangan          tidak
        memperbolehkan pemberian bantuan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menolak untuk
    memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    memberikan alasan penolakan secara tertulis.
(3) Jika suatu Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan
    darurat, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
    memberikan Bantuan Kedinasan.

                              Pasal 37
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dalam Bantuan
Kedinasan dibebankan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

                          Bagian Keempat
                   Keputusan Berbentuk Elektronis

                              Pasal 38
(1) Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan
    Berbentuk Elektronis.
(2) Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan
    apabila Keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara
    tertulis.
(3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan
    Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan
    tersebut oleh pihak yang bersangkutan.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       22


(4) Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang
    berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan dalam bentuk
    elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah
    Keputusan dalam bentuk tertulis.
(6) Keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan negara wajib
    dibuat dalam bentuk tertulis.

                                 Bagian Kelima
                         Izin, Dispensasi, dan Konsesi
                                    Pasal 39
(1)   Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin,
      Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan
      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin
      apabila:
      a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
      b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang
           memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan
           peraturan perundang-undangan.
(3)   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk
      Dispensasi apabila:
      a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
      b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan
           pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
(4)   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi
      apabila:
      a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
      b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau
           Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara,
           Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
      c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang
           memerlukan perhatian khusus.
(5)   Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib
      diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat
      Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
      permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(6)   Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian
      negara.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      23                        2014, No.292



                             BAB VIII
                PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

                                Bagian Kesatu
                                 Para Pihak
                                  Pasal 40
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas:
a.   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
b.   Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait.

                                 Bagian Kedua
                               Pemberian Kuasa
                                  Pasal 41
(1) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b
    dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) penerima kuasa
    untuk mewakili dalam prosedur Administrasi Pemerintahan, kecuali
    ditentukan lain dalam undang-undang.
(2) Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menerima lebih dari satu
    surat kuasa untuk satu prosedur Administrasi Pemerintahan yang
    sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau
    Pejabat Pemerintahan mengembalikan kepada pemberi kuasa untuk
    menentukan satu penerima kuasa yang berwenang mewakili
    kepentingan   pemberi   kuasa    dalam   prosedur   Administrasi
    Pemerintahan.

Bagian 4 dari 9

(3) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat
    menunjukkan surat pemberian kuasa secara tertulis yang sah kepada
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam prosedur Administrasi
    Pemerintahan.
(4) Surat kuasa sebagaimana           dimaksud   pada   ayat   (2)   sekurang-
    kurangnya memuat:
     a.   judul surat kuasa;
     b.   identitas pemberi kuasa;
     c.   identitas penerima kuasa;
     d.   pernyataan pemberian kuasa khusus secara jelas dan tegas;
     e.   maksud pemberian kuasa;
     f.   tempat dan tanggal pemberian kuasa;
     g.   tanda tangan pemberi dan penerima kuasa; dan
     h.   materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       24


(5) Pencabutan surat kuasa kepada penerima kuasa hanya dapat
    dilakukan secara tertulis dan berlaku pada saat surat tersebut
    diterima oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
    huruf b tidak dapat bertindak sendiri dan tidak memiliki wakil yang
    dapat bertindak atas namanya, maka Badan atau Pejabat
    Pemerintahan dapat menunjuk wakil dan/atau perwakilan pihak yang
    terlibat dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.

                            Bagian Ketiga
                          Konflik Kepentingan
                                Pasal 42
(1) Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan
    dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
    Tindakan.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau
    Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau
    pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    a.   Presiden bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah;
    b.   menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya;
    c.   kepala daerah bagi pejabat daerah; dan
    d.   atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan.
                                Pasal 43
(1) Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi
    apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
    Tindakan dilatarbelakangi:
    a.   adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
    b.   hubungan dengan kerabat dan keluarga;
    c.   hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
    d.   hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari
         pihak yang terlibat;
    e.   hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap
         pihak yang terlibat; dan/atau
    f.   hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan
         peraturan perundang-undangan.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  25                        2014, No.292



(2) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib
    memberitahukan kepada atasannya.

                               Pasal 44
(1) Warga Masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan
    adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
    menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    disampaikan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau
    melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mencantumkan
    identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait.
(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memeriksa,
    meneliti, dan menetapkan Keputusan terhadap laporan atau
    keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja
    terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Atasan Pejabat menilai terdapat Konflik Kepentingan, maka
    Atasan Pejabat wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
    dan/atau Tindakan.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib
    dilaporkan kepada atasan Atasan Pejabat dan disampaikan kepada
    pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.

                               Pasal 45
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 42 dan Pasal 43 menjamin dan bertanggung jawab terhadap
    setiap Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau
    dilakukannya.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
    karena adanya Konflik Kepentingan dapat dibatalkan.

                             Bagian Keempat
               Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan

                               Pasal 46
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi
    kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum,
    persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan
    dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat
    menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       26


(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat melakukan klarifikasi dengan pihak yang terkait secara
    langsung.
                                Pasal 47
Dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali diatur lain
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                Pasal 48
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 tidak
berlaku apabila:
a.   Keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi
     kepentingan umum dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan
     dan keadilan;
b.   Keputusan yang tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh
     Warga Masyarakat yang bersangkutan; dan/atau
c.   Keputusan yang menyangkut penegakan hukum.

                            Bagian Kelima
                     Standar Operasional Prosedur
                                Pasal 49
(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun
    dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur
    pembuatan Keputusan.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur
    pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.
(3) Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan
    wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada
    publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.

                          Bagian Keenam
           Pemeriksaan Dokumen Administrasi Pemerintahan
                                Pasal 50
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sebelum menetapkan
    dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, harus
    memeriksa dokumen dan kelengkapan Administrasi Pemerintahan
    dari pemohon.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   27                       2014, No.292



(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menentukan sifat, ruang
    lingkup pemeriksaan, pihak yang berkepentingan, dan dokumen yang
    dibutuhkan untuk mendukung penetapan dan/atau pelaksanaan
    Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
    Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi
    persyaratan, Badan    dan/atau   Pejabat Pemerintahan   wajib
    memberitahukan kepada pemohon, permohonan diterima.
(4) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
    Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi
    persyaratan, Badan    dan/atau   Pejabat Pemerintahan   wajib
    memberitahukan kepada pemohon, permohonan ditolak.

                           Bagian Ketujuh
          Penyebarluasan Dokumen Administrasi Pemerintahan

                                Pasal 51
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses
    dokumen    Administrasi Pemerintahan   kepada    setiap  Warga
    Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain
    oleh undang-undang.
(2) Hak mengakses dokumen Administrasi Pemerintahan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika dokumen Administrasi
    Pemerintahan termasuk kategori rahasia negara dan/atau melanggar
    kerahasiaan pihak ketiga.
(3) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
    kewajiban untuk tidak melakukan penyimpangan pemanfaatan
    informasi yang diperoleh.

                              BAB IX
                      KEPUTUSAN PEMERINTAHAN

                             Bagian Kesatu
                        Syarat Sahnya Keputusan

                                Pasal 52
(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:
    a.   ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
    b.   dibuat sesuai prosedur; dan
    c.   substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       28


(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
    pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
                                Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan
    Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan
    batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau
    melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama
    10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
    oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
    melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan
    tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
(4) Pemohon mengajukan        permohonan     kepada Pengadilan untuk
    memperoleh   putusan      penerimaan     permohonan  sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak
    permohonan diajukan.
(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan
    untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan
    ditetapkan.
                                Pasal 54
(1) Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat:
    a.   konstitutif; atau
    b.   deklaratif.
(2) Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat
    Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.
                                Pasal 55
(1) Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis,
    sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.
(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
    diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan
    terperinci.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   29                      2014, No.292



(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
    juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

                                Pasal 56
(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak
    sah.
(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan
    yang batal atau dapat dibatalkan.

                             Bagian Kedua
                  Berlaku dan Mengikatnya Keputusan

                               Paragraf 1
                         Berlakunya Keputusan

                                Pasal 57
Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam
Keputusan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar Keputusan.

                                Pasal 58
(1) Setiap Keputusan harus mencantumkan batas waktu mulai dan
    berakhirnya Keputusan, kecuali yang ditentukan lain dalam
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas waktu berlakunya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    menjadi dasar Keputusan dan/atau dalam Keputusan itu sendiri.
(3) Dalam hal batas waktu keberlakuan suatu Keputusan jatuh pada hari
    Minggu atau hari libur nasional, batas waktu tersebut jatuh pada hari
    kerja berikutnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku jika
    kepada pihak yang berkepentingan telah ditetapkan batas waktu
    tertentu dan tidak dapat diundurkan.
(5) Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan dalam suatu Keputusan dapat diperpanjang sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari
    kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga
    Masyarakat.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                      30


                               Pasal 59
(1) Keputusan yang memberikan hak atau keuntungan bagi Warga
    Masyarakat dapat memuat syarat-syarat yang tidak bertentangan
    dengan hukum.
(2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ketentuan
    mulai dan berakhirnya:
    a.   Keputusan dengan batas waktu;
    b.   Keputusan atas kejadian pada masa yang akan datang;
    c.   Keputusan dengan penarikan;
    d.   Keputusan dengan tugas; dan/atau
    e.   Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya perubahan fakta
         dan kondisi hukum.

                              Paragraf 2
                        Mengikatnya Keputusan

                               Pasal 60
(1) Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau
    diterimanya Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima
    Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara
    pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan
    didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima
    Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim.

                             Bagian Ketiga
                        Penyampaian Keputusan

                               Pasal 61
(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan
    tersebut.
(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat lainnya.
(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan
    kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk menerima Keputusan.

                               Pasal 62
(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana
    elektronis.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    31                      2014, No.292



(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera
    disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari
    kerja sejak ditetapkan.

Bagian 5 dari 9

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal
    disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.
(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik,
    dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari
    kerja terhitung sejak ditetapkan.
(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
    bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan
    penerimaan.

                            Bagian Keempat
      Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan

                                 Paragraf 1
                                 Perubahan
                                  Pasal 63
(1)   Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
      a. kesalahan konsideran;
      b. kesalahan redaksional;
      c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau
      d. fakta baru.
(2)   Perubahan sebagaimana dimaksud            pada    ayat (1) dengan
      mencantumkan alasan objektif dan memperhatikan AUPB.
(3)   Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
      dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat
      keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan
      tersebut.
(4)   Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan
      perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)   Keputusan perubahan tidak boleh merugikan Warga Masyarakat yang
      ditunjuk dalam Keputusan.

                                Paragraf 2
                               Pencabutan

                                 Pasal 64
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                         32


    a.   wewenang;
    b.   prosedur; dan/atau
    c.   substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru
    dengan   mencantumkan     dasar   hukum      pencabutan   dan
    memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    dilakukan:
    a.   oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
    b.   oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
    c.   atas perintah Pengadilan.
(4) Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
    dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
    huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya
    dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku
    sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama
    21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan
    berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.

                               Paragraf 3
                               Penundaan

                                 Pasal 65
(1) Keputusan   yang    sudah      ditetapkan   tidak  dapat      ditunda
    pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
    a.   kerugian negara;
    b.   kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
    c.   konflik sosial.
(2) Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilakukan oleh:
    a.   Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau
    b.   Atasan Pejabat.
(3) Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
    a.   Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
    b.   Putusan Pengadilan.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    33                      2014, No.292



                                Paragraf 4
                               Pembatalan

                                  Pasal 66
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
    a.   wewenang;
    b.   prosedur; dan/atau
    c.   substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang
    baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan
    memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilakukan oleh:
    a.   Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
    b.   Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
    c.   atas putusan Pengadilan.
(4) Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
    dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
    huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya
    alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku
    sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama
    21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan
    berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
(6) Pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum wajib
    diumumkan melalui media massa.

                                  Pasal 67
(1) Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau
    barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi
    dasar penetapan Keputusan.
(2) Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau
    Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.

                                  Pasal 68
(1) Keputusan berakhir apabila:




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                          34


    a.     habis masa berlakunya;
    b.     dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
    c.     dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan
           putusan Pengadilan; atau
    d.     diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a, Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak
    mempunyai kekuatan hukum.
(3) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan
    hukum     dan  Pejabat   Pemerintahan  menetapkan   Keputusan
    pencabutan.
(4) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf c, Pejabat Pemerintahan harus menetapkan Keputusan baru
    untuk menindaklanjuti keputusan pembatalan.
(5) Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf d, Keputusan tersebut berakhir dengan mengikuti ketentuan
    peraturan perundang-undangan.

                                    Pasal 69
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengubah Keputusan atas
permohonan Warga Masyarakat terkait, baik terhadap Keputusan baru
maupun Keputusan yang pernah diubah, dicabut, ditunda atau dibatalkan
dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat
(1), Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 66 ayat (1).

                              Bagian Kelima
                Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan

                               Paragraf 1
         Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

                                    Pasal 70
(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
    a.     dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak
           berwenang;
    b.     dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat            Pemerintahan   yang
           melampaui kewenangannya; dan/atau
    c.     dibuat oleh Badan dan/atau          Pejabat   Pemerintahan   yang
           bertindak sewenang-wenang.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   35                       2014, No.292



(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) menjadi:
    a.   tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut
         ditetapkan; dan
    b.   segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah
         ada.
(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang
    negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
    wajib mengembalikan uang ke kas negara.

                            Paragraf 2
  Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan

                                Pasal 71
(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:
    a.   terdapat kesalahan prosedur; atau
    b.   terdapat kesalahan substansi.
(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1):
    a.   tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai
         adanya pembatalan; dan
    b.   berakhir setelah ada pembatalan.
(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
    dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan
    Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau
    berdasarkan perintah Pengadilan.
(4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.
(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang
    dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat
    Pemerintahan.

                                Pasal 72
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan
    Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah
    dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat
    yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 70 ayat (3) dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       36


      Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan
      dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5)
      diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                Bagian Keenam
                             Legalisasi Dokumen
                                   Pasal 73
(1)   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan
      berwenang untuk melegalisasi salinan/fotokopi dokumen Keputusan
      yang ditetapkan.
(2)   Legalisasi salinan/fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
      lain yang diberikan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan
      perundang-undangan atau pengabsahan oleh notaris.
(3)   Legalisasi Keputusan tidak dapat dilakukan jika terdapat keraguan
      terhadap keaslian isinya.
(4)   Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat:
      a. pernyataan       kesesuaian     antara   dokumen     asli   dan
          salinan/fotokopinya; dan
      b. tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap
          stempel institusi atau secara notarial.
(5)   Legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau
      Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya.
                                   Pasal 74
(1)   Keputusan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
(2)   Keputusan yang akan dilegalisasi yang menggunakan bahasa asing
      atau bahasa daerah terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa
      Indonesia.
(3)   Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah resmi.

                                BAB X
                         UPAYA ADMINISTRATIF

                          Bagian Kesatu
                              Umum
                             Pasal 75
(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau
    Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat
    Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau
    melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   37                        2014, No.292



(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a.   keberatan; dan
    b.   banding.
(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
    menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:
    a.   ditentukan lain dalam undang-undang; dan
    b.   menimbulkan kerugian yang lebih besar.
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan
    Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.
(5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.
                                Pasal 76
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan
    keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
    dan/atau dilakukan yang diajukan oleh Warga Masyarakat.
(2) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian
    keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan
    banding kepada Atasan Pejabat.
(3) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian
    banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan
    gugatan ke Pengadilan.
(4) Penyelesaian Upaya Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    75 ayat (2) berkaitan dengan batal atau tidak sahnya Keputusan
    dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan
    administratif.

                             Bagian Kedua
                              Keberatan

                                Pasal 77
(1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21
    (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut
    oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
    tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
    menetapkan Keputusan.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan
    sesuai permohonan keberatan.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                      38


(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan
    paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam    hal    Badan     dan/atau    Pejabat Pemerintahan tidak
    menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan
    penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan
    sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
    berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

                             Bagian Ketiga
                               Banding

                               Pasal 78
(1) Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10
    (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
    kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.
(3) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan,
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan
    sesuai dengan permohonan banding.
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling
    lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam    hal    Badan     dan/atau    Pejabat Pemerintahan tidak
    menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan
    sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
    berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

                             BAB XI

Bagian 6 dari 9

                  PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
                   ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

                               Pasal 79
(1) Pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan dilakukan
    oleh   Menteri    dengan   mengikutsertakan     menteri   yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      39                        2014, No.292



(2) Pembinaan    dan   pengembangan       Administrasi   Pemerintahan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    a.   melakukan supervisi pelaksanaan Undang-Undang Administrasi
         Pemerintahan;
    b.   mengawasi     pelaksanaan         Undang-Undang         Administrasi
         Pemerintahan;
    c.   mengembangkan konsep Administrasi Pemerintahan;
    d.   memajukan tata pemerintahan yang baik;
    e.   meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan;
    f.   melindungi hak individu atau Warga Masyarakat dari
         penyimpangan administrasi ataupun penyalahgunaan Wewenang
         oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
    g.   mencegah penyalahgunaan Wewenang dalam proses pengambilan
         Keputusan dan/atau Tindakan.

                                 BAB XII
                          SANKSI ADMINISTRATIF

                                   Pasal 80
(1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27,
    Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal
    43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal
    47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat
    (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat
    (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78
    ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan.
(2) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 53 ayat (2),
    Pasal 53 ayat (6), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (1) dikenai
    sanksi administratif sedang.
(3) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif
    berat.
(4) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang menimbulkan kerugian
    pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak
    lingkungan hidup dikenai sanksi administratif berat.




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                       40



                                 Pasal 81
(1) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
    ayat (1) berupa:
   a.   teguran lisan;
   b.   teguran tertulis; atau
   c.   penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak
        jabatan.
(2) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
    ayat (2) berupa:
   a.   pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
   b.   pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan;
        atau
   c.   pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
(3) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
    ayat (3) berupa:
   a.   pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan
        fasilitas lainnya;
   b.   pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan
        fasilitas lainnya;
   c.   pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan
        fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
   d.   pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan
        fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.

                                 Pasal 82
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan
    oleh:
   a.   Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;
   b.   kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah;
   c.   menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh
        pejabat di lingkungannya; dan
   d.   Presiden   apabila   Keputusan       ditetapkan    oleh    para
        menteri/pimpinan lembaga.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  41                       2014, No.292



(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan
    oleh:
    a.   gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota;
         dan
    b.   menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
         negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.

                               Pasal 83
(1) Sanksi administratif ringan, sedang atau berat dijatuhkan dengan
    mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
(2) Sanksi administratif ringan dapat dijatuhkan secara langsung,
    sedangkan sanksi administratif sedang atau berat hanya dapat
    dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal.

                               Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             BAB XIII
                       KETENTUAN PERALIHAN

                               Pasal 85
(1) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi Pemerintahan yang sudah
    didaftarkan pada pengadilan umum tetapi belum diperiksa, dengan
    berlakunya Undang-Undang ini dialihkan dan diselesaikan oleh
    Pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi Pemerintahan yang sudah
    didaftarkan pada pengadilan umum dan sudah diperiksa, dengan
    berlakunya Undang-Undang ini tetap diselesaikan dan diputus oleh
    pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(3) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada              ayat   (2)
    dilaksanakan oleh pengadilan umum yang memutus.

                               Pasal 86
Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini, peraturan pemerintah yang dimaksudkan dalam Undang-
Undang ini belum terbit, hakim atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi administratif
berdasarkan Undang-Undang ini.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.292                           42


                                    Pasal 87
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
a.   penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b.   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan
     eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c.   berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d.   bersifat final dalam arti lebih luas;
e.   Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f.   Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

                                 BAB XIV
                            KETENTUAN PENUTUP
                                    Pasal 88
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
                                    Pasal 89
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 17 Oktober 2014
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
               TAMBAHAN
           LEMBARAN NEGARA RI
 No.5601                   ADMINISTRASI. Pemerintahan. Penyelengaraan.
                           Kewenangan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara
                           Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292)


                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                          NOMOR 30 TAHUN 2014
                                 TENTANG
                      ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


I.   UMUM
          Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan
     rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya
     menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara
     hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan
     negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan
     rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip
     tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi
     Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum
     yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan
     demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan
     penyelenggara pemerintahan itu sendiri.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                           2


        Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat
  bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat
  diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan
  dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan
  ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum
  pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau
  Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga
  Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan
  memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara
  efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha
  Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur
  penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur
  dalam undang-undang.
       Tugas pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara
  sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tugas tersebut merupakan
  tugas yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi
  Pemerintahan sehingga diperlukan peraturan yang dapat mengarahkan
  penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan
  dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly),     guna memberikan
  landasan dan pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
  dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
       Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut diatur dalam
  sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi
  Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin
  hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga
  Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara
  sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal
  27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2)
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi
  objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan
  Pemerintahan.
       Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap
  Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga
  Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan
  dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
  atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat
  mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan
  dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara,
  karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem
  Peradilan Tata Usaha Negara.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 3                           No.5601



Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara
khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga
Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-
Undang ini merupakan instrumen penting dari negara hukum yang
demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau           Pejabat Pemerintahan
atau penyelenggara negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di
luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan. Hal
inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum.
Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak kepada warganya
dan bukan sebaliknya.
     Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan
jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi
subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari
perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Warga Masyarakat dalam
sebuah negara tidak dengan sendirinya—baik secara keseluruhan
maupun sebagian—dapat terwujud.
      Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini
menjamin bahwa Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan      terhadap Warga Masyarakat tidak dapat
dilakukan dengan semena-mena. Dengan Undang-Undang ini, Warga
Masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara.
Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi AUPB yang
telah    dipraktikkan   selama    berpuluh-puluh    tahun   dalam
penyelenggaraan Pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma
hukum yang mengikat.
     AUPB yang baik akan terus berkembang, sesuai dengan
perkembangan dan dinamika masyarakat dalam sebuah negara
hukum. Karena itu penormaan asas ke dalam Undang-Undang ini
berpijak pada asas-asas yang berkembang dan telah menjadi dasar
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia selama ini.
     Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang
baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini
harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan,
dan efisien.
     Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya
adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir,
sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis,
objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
  No.5601                            4


      kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya
      untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan
      dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan
      perundang-undangan dan AUPB.
           Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung
      hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai
      instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan
      kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-
      benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan
      atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.


II.   PASAL DEMI PASAL
      Pasal 1
            Cukup jelas.
      Pasal 2
            Cukup jelas.
      Pasal 3
            Cukup jelas.
      Pasal 4

Bagian 7 dari 9

            Cukup jelas.
      Pasal 5
            Huruf a
                  Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa
                  penyelenggaraan       Administrasi     Pemerintahan
                  mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan
                  dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau
                  Pejabat Pemerintahan.
            Huruf b
                  Yang dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak
                  asasi   manusia”    adalah    bahwa     penyelenggaraan
                  Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat
                  Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga
                  Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang
                  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Huruf c
                  Cukup jelas.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   5                         No.5601



Pasal 6
     Cukup jelas.
Pasal 7
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Huruf a
                    Cukup jelas.
            Huruf b
                    Cukup jelas.
            Huruf c
                    Cukup jelas.
            Huruf d
                    Cukup jelas.
            Huruf e
                    Cukup jelas.
            Huruf f
                    Warga Masyarakat yang didengar pendapatnya
                    adalah setiap pihak yang terbebani atas Keputusan
                    dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan.
                    Mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada
                    Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya
                    dapat dilakukan melalui tatap muka, sosialisasi,
                    musyawarah, dan bentuk kegiatan lainnya yang
                    bersifat individu dan/atau perwakilan.
            Huruf g
                    Cukup jelas.
            Huruf h
                    Cukup jelas.
            Huruf i
                    Cukup jelas.
            Huruf j
                    Cukup jelas.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                                 6


                 Huruf k
                         Cukup jelas.
                 Huruf l
                         Cukup jelas.
  Pasal 8
          Cukup jelas.
  Pasal 9
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Huruf a
                         Yang dimaksud dengan “menjadi dasar Kewenangan”
                         adalah dasar hukum dalam pengangkatan atau
                         penetapan pejabat yang sesuai dengan kedudukan
                         dan kewenangannya.
                 Huruf b
                         Yang dimaksud dengan “dasar pengambilan
                         Keputusan dan/atau Tindakan” adalah dasar
                         hukum baik yang bersifat langsung maupun tidak
                         langsung dalam menjalankan tugas pokoknya.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Pertimbangan kemanfaatan umum atas satu Keputusan
                 dan/atau Tindakan tidak boleh melanggar norma-norma
                 agama, sosial, dan kesusilaan. Kemanfaatan umum harus
                 memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan dan
                 kepentingan Warga Masyarakat.
  Pasal 10
          Ayat (1)
                 Huruf a
                         Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum”
                         adalah   asas  dalam    negara   hukum     yang
                         mengutamakan landasan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan
                         keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan
                         pemerintahan.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                    7                            No.5601



Huruf b
      Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah
      manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang
      antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan
      kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan
      individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga
      Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan
      kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan
      kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan
      pemerintah     dengan    Warga   Masyarakat;    (6)
      kepentingan     generasi   yang    sekarang    dan
      kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan
      manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan
      wanita.
Huruf c
      Yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan”
      adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau
      Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau
      melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan
      mempertimbangkan kepentingan para pihak secara
      keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Huruf d
      Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah
      asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan
      dan/atau    Tindakan     harus   didasarkan   pada
      informasi dan dokumen yang lengkap untuk
      mendukung      legalitas    penetapan     dan/atau
      pelaksanaan    Keputusan      dan/atau    Tindakan
      sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang
      bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum
      Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan
      dan/atau dilakukan.
Huruf e
      Yang     dimaksud     dengan     “asas     tidak
      menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang
      mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat
      Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya
      untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang
      lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian
      kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak
      menyalahgunakan,          dan/atau         tidak
      mencampuradukkan kewenangan.




                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                                 8


                 Huruf f
                         Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah
                         asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan
                         akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur,
                         dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan
                         pemerintahan    dengan    tetap    memperhatikan
                         perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
                         rahasia negara.
                 Huruf g
                         Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum”
                         adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan
                         kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif,
                         akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
                 Huruf h
                         Yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik”
                         adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat
                         waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan
                         standar pelayanan, dan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
          Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar
                 AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang
                 bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak
                 dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak
                 dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.
  Pasal 11
          Cukup jelas.
  Pasal 12
          Cukup jelas.
  Pasal 13
          Cukup jelas.
  Pasal 14
          Ayat (1)
                 Kewenangan Mandat diperoleh dari sumber kewenangan
                 atributif dan delegatif.
                 Huruf a
                         Cukup jelas.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  9                           No.5601



            Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “tugas rutin” adalah
                    pelaksanaan    tugas jabatan atas nama pemberi
                    Mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan
                    tugas sehari-hari.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas
            nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat
            (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t).
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
     Ayat (6)
            Cukup jelas.
     Ayat (7)
            Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan
            yang bersifat strategis” adalah Keputusan dan/atau
            Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan
            perubahan   rencana    strategis dan  rencana    kerja
            pemerintah.
            Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum
            organisasi” adalah menetapkan perubahan struktur
            organisasi.
            Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum
            kepegawaian”    adalah   melakukan     pengangkatan,
            pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
            Yang dimaksud dengan “perubahan alokasi anggaran”
            adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah
            ditetapkan alokasinya.
     Ayat (8)
            Cukup jelas.
Pasal 15
     Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                                 10


  Pasal 16
          Cukup jelas.
  Pasal 17
          Cukup jelas.
  Pasal 18
          Cukup jelas.
  Pasal 19
          Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “tidak sah” adalah Keputusan
                 dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
                 oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak
                 berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau
                 dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan
                 dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan
                 segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak
                 pernah ada.
          Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “dapat dibatalkan” adalah
                 pembatalan Keputusan dan/atau Tindakan melalui
                 pengujian oleh Atasan Pejabat atau badan peradilan.
  Pasal 20
          Cukup jelas.
  Pasal 21
          Cukup jelas.
  Pasal 22
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Huruf a
                         Cukup jelas.
                 Huruf b
                         Cukup jelas.
                 Huruf c
                         Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                               11                           No.5601



           Huruf d
                 Yang dimaksud dengan “stagnasi pemerintahan”
                 adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas
                 pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau
                 disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
                 contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak
                 politik.
Pasal 23
     Huruf a
           Pilihan   Keputusan      dan/atau     Tindakan    Pejabat
           Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau
           diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan,
           dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan
           perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan
           Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap
           Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak
           melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Huruf b
           Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan
           tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum
           yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam
           suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman.
     Huruf c
           Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan
           tidak lengkap atau tidak jelas” apabila dalam peraturan
           perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan
           lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak
           harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang
           membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum
           dibuat.
     Huruf d
           Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas”
           adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang
           banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara,
           antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial,
           kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                             12


  Pasal 24
          Huruf a
                 Cukup jelas.
          Huruf b
                 Cukup jelas.
          Huruf c
                 Cukup jelas.
          Huruf d
                 Yang dimaksud dengan “alasan-alasan objektif” adalah
                 alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi
                 faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan
                 AUPB.
          Huruf e
                 Cukup jelas.
          Huruf f
                 Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan
                 dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
                 didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.
  Pasal 25
          Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “memperoleh persetujuan dari
                 Atasan Pejabat” adalah memperoleh persetujuan dari
                 atasan langsung pejabat yang berwenang menetapkan
                 dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
                 Bagi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
                 mengajukan persetujuan kepada kepala daerah.
                 Bagi bupati/walikota mengajukan persetujuan kepada
                 gubernur.
                 Bagi gubernur mengajukan persetujuan kepada menteri
                 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
                 negeri.
                 Bagi pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga
                 mengajukan   persetujuan kepada  menteri/pimpinan
                 lembaga.
                 Sistem pengalokasian anggaran sebagai dampak dari
                 persetujuan   Diskresi  dilaksanakan  sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                               13                          No.5601



     Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “akibat hukum” adalah suatu
            keadaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
            Diskresi.
     Ayat (3)
            Pelaporan kepada atasan digunakan sebagai instrumen
            untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi serta sebagai
            bagian dari akuntabilitas pejabat.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” adalah suatu
            kondisi objektif dimana dibutuhkan dengan segera
            penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau
            Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan untuk menangani
            kondisi yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau
            menghentikan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 26
     Cukup jelas.
Pasal 27
     Cukup jelas.
Pasal 28
     Cukup jelas.
Pasal 29
     Cukup jelas.
Pasal 30
     Cukup jelas.
Pasal 31
     Cukup jelas.
Pasal 32
     Cukup jelas.
Pasal 33
     Cukup jelas.




Bagian 8 dari 9

                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                            14


  Pasal 34
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan
                 rutin” adalah kegiatan atau hal yang menjadi tugas
                 pokoknya.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.
  Pasal 35
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah biaya yang
                 ditimbulkan sesuai kebutuhan riil dan kemampuan
                 penerima Bantuan Kedinasan.
  Pasal 36
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Penolakan Bantuan Kedinasan hanya dimungkinkan
                 apabila pemberian bantuan tersebut akan sangat
                 mengganggu pelaksanaan tugas Badan dan/atau Pejabat
                 Pemerintahan    yang   diminta   bantuan,   misalnya:
                 pelaksanaan    Bantuan    Kedinasan   yang    diminta
                 dikhawatirkan akan melebihi anggaran yang dimiliki,
                 keterbatasan   sumber   daya   manusia,   mengganggu
                 pencapaian tujuan, dan kinerja Badan dan/atau Pejabat
                 Pemerintahan.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
  Pasal 37
          Cukup jelas.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 15                       No.5601



Pasal 38
     Ayat (1)
            Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis
            berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
            undangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi
            elektronik.
     Ayat (2)
            Untuk proses pengamanan pengiriman Keputusan,
            dokumen asli akan dikirimkan apabila dibutuhkan
            penegasan mengenai penanggung jawab dari Pejabat
            Pemerintahan yang menyimpan dokumen asli. Jika
            terdapat permasalahan teknis dalam pengiriman dan
            penerimaan dokumen secara elektronis baik dari pihak
            Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Warga
            Masyarakat,   maka    kedua   belah   pihak    saling
            memberitahukan secepatnya.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
     Ayat (6)
            Cukup jelas.
Pasal 39
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Huruf a
                  Cukup jelas.
            Huruf b
                  Yang dimaksud dengan “memerlukan perhatian
                  khusus” adalah setiap usaha atau kegiatan yang
                  dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat,
                  dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka
                  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu
                  memberikan perhatian dan pengawasan.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                                 16


          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Huruf a
                         Cukup jelas.
                 Huruf b
                         Yang    dimaksud      dengan “swasta” meliputi
                         perorangan, korporasi yang berbadan hukum di
                         Indonesia, dan asing.
                 Huruf c
                         Cukup jelas.
          Ayat (5)
                 Cukup jelas.
          Ayat (6)
                 Cukup jelas.
  Pasal 40
          Cukup jelas.
  Pasal 41
          Cukup jelas.
  Pasal 42
          Cukup jelas.
  Pasal 43
          Ayat (1)
                 Huruf a
                         Cukup jelas.
                 Huruf b
                         Yang dimaksud dengan “kerabat dan keluarga”
                         adalah hubungan keluarga sampai dengan derajat
                         kedua dalam garis lurus maupun garis samping,
                         termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang
                         dimaksud dengan keluarga meliputi:
                         1. orang tua kandung/tiri/angkat;
                         2. saudara kandung/tiri/angkat;
                         3. suami/isteri;




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   17                          No.5601



                    4. anak kandung/tiri/angkat;
                    5. suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
                    6. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
                    7. cucu kandung/tiri/angkat;
                    8. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/ isteri;
                    9. suami/isteri dari saudara kandung/tiri/ angkat;
                    10. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
                    11. mertua.
            Huruf c
                    Cukup jelas.
            Huruf d
                    Cukup jelas.
            Huruf e
                    Cukup jelas.
            Huruf f
                    Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 44
     Cukup jelas.
Pasal 45
     Cukup jelas.
Pasal 46
     Ayat (1)
            Yang   dimaksud   dengan   "Keputusan   yang    dapat
            menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat” adalah
            Keputusan yang dapat menimbulkan kerugian faktual bagi
            Warga Masyarakat.
            Sosialisasi dimaksudkan agar pihak yang terkait paham
            bahwa     Keputusan   yang   akan   ditetapkan    akan
            menimbulkan pembebanan. Sosialisasi dilakukan sebelum
            penetapan Keputusan.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                            18


  Pasal 47
          Cukup jelas.
  Pasal 48
          Huruf a
                 Cukup jelas.
          Huruf b
                 Cukup jelas.
          Huruf c
                 Yang dimaksud dengan “Keputusan yang menyangkut
                 penegakan    hukum”     adalah    Keputusan sebagai
                 pelaksanaan Keputusan sebelumnya.
                 Contoh: Keputusan tentang relokasi bangunan di jalur
                 hijau dan pembongkaran rumah yang tidak memiliki izin.
  Pasal 49
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “media lainnya” antara lain papan
                 pengumuman, brosur, media massa, atau media
                 tradisional.
  Pasal 50
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Yang  dimaksud     dengan    “pemeriksaan   dokumen”
                 mencakup:
                 a. mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang
                    menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan
                    dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
                    dan/atau Tindakan.
                 b. menyiapkan    dokumen      yang    dibutuhkan,
                    mengumpulkan    informasi, mendengarkan    dan
                    memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  19                         No.5601



                dan/atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis
                dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung
                fakta-fakta, menanyakan kepada para saksi dan/atau
                ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan sebelum
                ditetapkannya Keputusan.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
Pasal 51
     Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “membuka akses” adalah
            memberikan kesempatan membaca, memfotokopi, dan
            mengunduh dokumen Administrasi Pemerintahan yang
            terkait.
     Ayat (2)
            Yang    dimaksud   dengan “rahasia   negara”   adalah
            sebagaimana    diatur   dalam  ketentuan    peraturan
            perundang-undangan tentang kearsipan, kerahasiaan
            negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
            lainnya.
            Yang dimaksud dengan “kerahasiaan pihak ketiga” adalah
            hal-hal yang menyangkut data dan informasi pribadi sesuai
            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
Pasal 52
     Ayat (1)
            Huruf a
                   Cukup jelas.
            Huruf b
                   Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam
                   bentuk standar operasional prosedur.
            Huruf c
                   Cukup jelas.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                            20


          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
  Pasal 53
          Cukup jelas.
  Pasal 54
          Ayat (1)
                a. Yang dimaksud dengan “Keputusan yang bersifat
                    konstitutif” adalah Keputusan yang bersifat penetapan
                    mandiri oleh Pejabat Pemerintahan.
                b. Yang dimaksud dengan “Keputusan yang bersifat
                    deklaratif” adalah Keputusan yang bersifat pengesahan
                    setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pejabat
                    Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang
                    bersifat konstitutif.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
  Pasal 55
          Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah
                 landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum
                 kewenangan dan dasar hukum substansi.
                 Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah
                 landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.
                 Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah
                 landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan
                 penetapan Keputusan.
          Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah
                 penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan
                 sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
  Pasal 56
          Cukup jelas.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                21                          No.5601



Pasal 57
     Pada dasarnya Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika
     terdapat penyimpangan terhadap mulai berlakunya Keputusan,
     hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Keputusan.
Pasal 58
     Cukup jelas.
Pasal 59
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Huruf a
                    Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya
                    Keputusan dengan batas waktu” adalah Keputusan
                    yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan
                    dengan batas waktu.
            Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya
                    Keputusan atas kejadian pada masa yang akan
                    datang” adalah Keputusan yang mencantumkan
                    adanya ketentuan pembatasan dengan kejadian
                    tertentu.
            Huruf c
                    Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya
                    Keputusan dengan penarikan” adalah Keputusan
                    yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan
                    dengan Keputusan terhadap penarikan Keputusan.
            Huruf d
                    Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya
                    Keputusan dengan tugas” adalah Keputusan yang
                    mencantumkan adanya ketentuan pembatasan
                    mulai tugas yang harus dilakukan.
            Huruf e
                    Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya
                    Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya
                    perubahan fakta dan kondisi hukum” adalah adanya
                    data, fakta, dan informasi yang berubah terhadap
                    Keputusan.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                                 22


  Pasal 60
          Cukup jelas.
  Pasal 61
          Cukup jelas.
  Pasal 62
          Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “sarana elektronis” antara lain
                 faksimile, surat elektronik, dan sebagainya.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat
                 massal   antara    lain   keputusan    presiden     terkait
                 pengangkatan pegawai negeri sipil dalam pangkat dan
                 keputusan presiden terkait pensiun pegawai negeri sipil.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.
          Ayat (5)
                 Cukup jelas.
  Pasal 63
          Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan
                 sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan.
                 Huruf a
                         Yang dimaksud dengan “kesalahan konsideran”
                         adalah ketidaksesuaian penempatan rumusan baik
                         pertimbangan maupun dasar hukum dalam
                         konsideran menimbang dan/atau mengingat.
                 Huruf b
                         Yang dimaksud dengan “kesalahan redaksional”
                         adalah kelalaian dalam penulisan dan kesalahan
                         teknis lainnya.
                 Huruf c
                         Cukup jelas.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 23                       No.5601



            Huruf d
                  Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
Pasal 64
     Ayat (1)
            Huruf a
                  Cukup jelas.
            Huruf b
                  Cukup jelas.
            Huruf c
                  Yang dimaksud dengan “cacat substansi” antara
                  lain:
                  1. Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima
                     Keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
                  2. fakta-fakta dan syarat-syarat hukum      yang
                     menjadi dasar Keputusan telah berubah;
                  3. Keputusan dapat membahayakan dan merugikan
                     kepentingan umum; atau
                  4. Keputusan tidak digunakan sesuai dengan
                     tujuan yang tercantum dalam isi Keputusan.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                             24


          Ayat (5)
                 Cukup jelas.
  Pasal 65
          Cukup jelas.
  Pasal 66
          Cukup jelas.
  Pasal 67
          Cukup jelas.
  Pasal 68
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Contoh Keputusan yang berakhir dengan sendirinya:
                 Keputusan pengangkatan pejabat yang masa jabatan yang
                 bersangkutan    telah   berakhir,    maka    Keputusan
                 pengangkatan tersebut dengan sendirinya menjadi berakhir
                 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.

Bagian 9 dari 9

          Ayat (5)
                 Apabila   ketentuan   peraturan   perundang-undangan
                 mengatur tentang masa berlakunya suatu Keputusan,
                 sedangkan dalam Keputusan pengangkatan pejabat yang
                 bersangkutan tidak dicantumkan secara tegas maka
                 berakhirnya    Keputusan     memerlukan    penerbitan
                 Keputusan baru demi kepastian hukum.
                 Contoh dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi
                 pemerintahan dari organisasi yang lama ke organisasi
                 baru yang berakibat pada perubahan nomenklatur jabatan,
                 sedangkan pemangku jabatan tidak ditentukan masa
                 berlakunya dalam keputusan pengangkatan, maka
                 diperlukan penetapan keputusan baru untuk mengakhiri
                 masa jabatan pejabat yang bersangkutan.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 25                           No.5601



Pasal 69
     Cukup jelas.
Pasal 70
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Pengembalian uang ke kas negara dilakukan baik oleh
            Pejabat Pemerintahan yang terkait maupun Warga
            Masyarakat yang telah menerima pembayaran yang
            dikeluarkan oleh pemerintah.
Pasal 71
     Ayat (1)
            Huruf a
                    Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah
                    kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan
                    yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara
                    yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
                    undangan dan/atau standar operasional prosedur.
            Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi”
                    adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi
                    yang     dikehendaki    dengan    rumusan    dalam
                    Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik
                    kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan
                    fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                                 26


  Pasal 72
          Cukup jelas.
  Pasal 73
          Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “salinan/fotokopi” adalah termasuk
                 juga copy collationee.
          Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah setiap informasi
                 yang terdokumentasi dalam bentuk tertulis atau bentuk
                 elektronik yang dikuasai oleh Badan dan/atau Pejabat
                 Pemerintahan    yang    berkaitan    dengan   aktivitas
                 penyelenggaraan   pemerintahan    dan/atau   pelayanan
                 publik.
                 Kewenangan notaris          untuk mengesahkan   dokumen
                 dilaksanakan  sesuai         dengan ketentuan   peraturan
                 perundang-undangan.
          Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “terdapat keraguan” adalah karena
                 robek, penghapusan kata, angka dan tanda, perubahan,
                 kata-kata yang tidak jelas terbaca, penambahan atau
                 hilangnya lembar halaman yang merupakan bagian tidak
                 terpisahkan dari dokumen.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.
          Ayat (5)
                 Cukup jelas.
  Pasal 74
          Cukup jelas.
  Pasal 75
          Ayat (1)
                 Cukup jelas.
          Ayat (2)
                 Huruf a
                         Cukup jelas.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 27                           No.5601



            Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “banding” adalah banding
                    administratif yang dilakukan pada atasan Atasan
                    Pejabat yang menetapkan Keputusan konstitutif.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
Pasal 76
     Cukup jelas.
Pasal 77
     Cukup jelas.
Pasal 78
     Cukup jelas.
Pasal 79
     Ayat (1)
            Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
            dalam negeri melakukan pembinaan dan pengembangan
            Administrasi Pemerintahan di daerah.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 80
     Cukup jelas.
Pasal 81
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Huruf a
                    Yang dimaksud dengan “uang paksa” adalah
                    sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar
                    Keputusan   dan/atau      Tindakan    dilaksanakan
                    sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5601                                 28


                         telah   dilaksanakan  uang    paksa    tersebut
                         dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang
                         bersangkutan.
                 Huruf b
                         Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara”
                         adalah pemberhentian dalam tenggang waktu
                         tertentu dengan dibebaskan atau tidak menjalankan
                         tugas    dan   wewenang    jabatan    Administrasi
                         Pemerintahan.
                 Huruf c
                         Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Huruf a
                         Cukup jelas.
                 Huruf b
                         Cukup jelas.
                 Huruf c
                         Yang dimaksud dengan “media massa” adalah media
                         cetak dan/atau media elektronik baik nasional
                         maupun lokal.
                 Huruf d
                         Cukup jelas.
          Ayat (4)
                         Cukup jelas.
  Pasal 82
          Cukup jelas.
  Pasal 83
          Cukup jelas.
  Pasal 84
          Cukup jelas.
  Pasal 85
          Cukup jelas.
  Pasal 86
          Cukup jelas.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                             29                         No.5601



Pasal 87
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
           Cukup jelas.
     Huruf c
           Cukup jelas.
     Huruf d
           Yang dimaksud dengan “final dalam arti luas” mencakup
           Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang
           berwenang.
     Huruf e
           Cukup jelas.
     Huruf f
           Cukup jelas.
Pasal 88
     Cukup jelas.
Pasal 89
     Cukup jelas.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗