Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 31 Tahun 1997 · Peradilan Militer

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 28 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28

Bagian 1 dari 28

                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 31 TAHUN 1997
                                   TENTANG
                            PERADILAN MILITER


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang
               berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan
               mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram,
               dan terbib;
              b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut diperlukan upaya
                 untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian
                 hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat,
                 dapat mendorong kreativitas dan peran aktif masyarakat dalam
                 pembangunan;
              c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan kadilan, kebenaran,
                 ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan
                 militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14
                 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
                 Kehakiman. Sementara itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
                 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
                 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
                 Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
                 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
                 Keamanan Negara Republik Indonesia menentukan bahwa Angkatan
                 Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan
                 mempunyai wewenang penyerahan perkara:
              d. bahwa pengaturan tentang pengadilan dan oditurat serta hukum acara
                 pidana militer yang selama ini berlaku dalam berbagai undang-undang
                 sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang
                 Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
                 Kehakiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
                 Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
                 Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
                 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun
                 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertanahan Keamanan
                 Negara Republik Indonesia serta perkembangan hukum nasional;


                                                                        e. bahwa…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                        -   2   -


                e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
                   Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang Nomor 2 Tahun
                   1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
                   pengadilan militer juga berwenang memeriksa, memutus, dan
                   menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata;
                f. bahwa sehubungan denga pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b,
                   huruf c, huruf d dan huruf e tersebut di atas dipandang perlu
                   ditetapkan pengaturan kembali susunan dan kekuasaan pengadilan dan
                   oditurat di lingkungan peradilan militer, hukum acara pidana militer,
                   dan hukum acara tata usaha militer dalam satu undang-undang;


Mengingat     : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25
                   Undang-Undang Dasar 1945;
                2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
                   Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
                   74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
                3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
                   Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
                   Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
                   Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun
                   1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
                   Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3,
                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
                4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                   (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 3316);
                5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
                   Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3344);
                6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
                   Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
                   4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

                                  Dengan Persetujuan

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN MILITER.


                                                                               BAB I…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   3   -


                    BAB I
               KETENTUAN UMUM

                   Bagian Pertama
                     Pengertian

                       Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
     di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,
     Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan
     Pengadilan Militer Pertempuran.
2.   Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal
     Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer
     Pertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan di
     lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
     melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan
     dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan
     Bersenjata Republik Indonesia.
3.   Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik
     Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha
     Angkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat di lingkungan
     Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Departemen
     Pertahanan Keamanan serta badan atau pejabat lain yang
     berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan
     penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata
     Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.
4.   Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang
     selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing
     melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
5.   Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam
     persidangan pengadilan.
6.   Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim
     di persidangan pengadilan.
7.   Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebut
     Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak
     sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan
     Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan
     dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan
     sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.


                                                        8.   Oditur…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   4   -


8.   Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
     selanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggi
     di lingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggung
     jawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan
     wewenang Oditurat.
9.   Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang
     mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin
     menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
     berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
10. Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasar
    Undang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatu
    perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan Bersenjata
    Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya
    diserahkan kepada atau diselesaikan di luar Pengadilan dalam
    lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
    peradilan umum.
11. Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya
    disebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat
    Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus
    oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
12. Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata Republik
    Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh
    Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.di kesatuannya.
13. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu
    sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah
    beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
    diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
    atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
    diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
    yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan
    atau membantu melakukan tindak pidana itu.
14. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
    karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada
    pejabat yang berwenang tentang telah melakukan atau sedang atau
    diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
15. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak
    yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
    menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak
    pidana aduan yang merugikannya.




                                                      16. Penyidik…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   5   -


16. Penyidik adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan
    Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang
    diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta
    mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang
    tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
    tersangkanya.
17. Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata
    Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu
    kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
    guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan
    dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
18. Penggeledahan badan adalah tindakan Penyidik Angkatan
    Bersenjata Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan
    badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga
    keras ada pada badannya atau dibawahnya serta, untuk disita.
19. Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik Angkatan
    Bersenjata Republik Indonesia untuk memasuki rumah tempat
    tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan
    pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal
    dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
20. Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan
    Bersenjata Republik Indonesia untuk mengambil alih dan/atau
    menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
    bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan
    pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang
    pengadilan.
21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
    tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas
    perintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah
    Perkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengan
    keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur
    dalam Undang-undang ini.
22. Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara
    untuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam
    lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
    peradilan umum yang berwenang, dengan menuntut supaya
    diperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
    Undang-undang ini.




                                                    23. Penutupan…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   6   -


23. Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuk
    tidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam
    lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan
    peradilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentingan
    hukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
24. Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara
    untuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalam
    lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
    peradilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup bukti
    atau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalam
    hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
25. Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilan
    militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan
    bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
26. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan
    diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
    Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
27. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
    kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu
    perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami
    sendiri.
28. Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana yang
    berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
    ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan
    menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
29. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang
    yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
    membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
    pemeriksaan.
30. Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi
    persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang
    diatur dalam Undang-undang ini.
31. Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihan
    haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta
    martabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalam
    lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
    peradilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut cara
    yang diatur dalam Undang-undang ini.



                                                       32. Terpidana…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                         -   7   -


32. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
    Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan
    dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh
    kekuatan hukum tetap.
33. Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang

Bagian 2 dari 28

    selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah
    administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
    melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan
    penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta
    pengelolaan pertahanan keamanan negara.
34. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
    yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Angkatan
    Bersenjata adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
    Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik
    Indonesia yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan dengan
    penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata
    Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara
    di bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkret,
    individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orang
    atau badan hukum perdata.
35. Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
    selanjutnya disebut sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
    adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Angkatan
    Bersenjata Republik Indonesia antara orang atau badan hukum
    perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
    Bersenjata Republik Indonesia sebagai akibat dikeluarkannya
    Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
36. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan
    atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
    dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan
    putusan.
37. Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugat
    Tergugat.
38. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
    Bersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusan
    berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan
    kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.




                                                        39. Penetapan…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -    8   -


39. Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan
    dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar
    sidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan
    Bersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusan
    akhir.
40. Ganti rugi adalah hak seseorang yang menjadi korban dari tindak
    pidana yang langsung atau tidak langsung mendapat kerugian,
    untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan
    sejumlah uang menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
41. Upaya hukum adalah:
     a. dalam Hukum Acara Pidana Militer, hak terdakwa atau Oditur
        untuk     tidak   menerima      putusan    pengadilan    tingkat
        pertama/pengadilan tingkat pertama dan terakhir atau tingkat
        banding atau tingkat kasasi yang berupa perlawanan atau banding
        atau kasasi atau hak terpidana atau ahli warisnya atau Oditur
        untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali putusan
        pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam
        hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini;
     b. dalam Hukum Acara Tata Usaha Militer, tergugat atau penggugat
        untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama atau
        tingkat banding atau tingkat kasasi yang berupa banding atau
        kasasi, atau permohonan peninjauan kembali putusan yang sudah
        mempunyai        kekuatan hukum tetap serta hak pihak ketiga
        untuk mengajukan perlawanan pelaksanaan putusan pengadilan
        yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
42. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya
    disebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yang
    ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri
    dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela
    berkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan
    nasional serta tunduk kepada hukum militer.
43. Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik
    Indonesia.
44. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
45. Panglima adalah        Panglima    Angkatan   Bersenjata   Republik
    Indonesia.




                                                               Pasal 2…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   9   -


                        Pasal 2

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata menurut Undang-undang ini:
a.    Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan
      perbuatan hukum perdata;
b.    Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan dalam
      bidang operasi militer;
c.    Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan di
      bidang keuangan dan perbendaharaan;
d.    Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan atas
      dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.    Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan
      berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau
      Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau ketentuan
      peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana,
      hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit;
f.    Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan
      pengaturan yang bersifat umum;
g.    Keputusan Tata Usaha         Angkatan   Bersenjata   yang     masih
      memerlukan persetujuan.

                        Pasal 3

(1)   Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak
      mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya,
      hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Angkatan
      Bersenjata.
(2)   Apabila suatu atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak
      mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan tenggang waktu
      sebagaimana      ditentukan    dalam     ketentuan    peraturan
      perundang-undangan dimaksud sudah lewat, Badan atau Pejabat
      Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut dianggap sudah menolak
      mengeluarkan keputusan yang dimaksud.




                                                           (3)    Dalam...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   10   -


(3)   Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      bersangkutan tidak menentukan tenggang waktu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), sesudah lewat tenggang waktu 4 (empat)
      bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata
      Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dianggap sudah
      mengeluarkan keputusan penolakan.

                       Pasal 4

Pengadilan Militer Tinggi tidak berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata tertentu dalam
hal keputusan yang diselenggarakan itu dikeluarkan:
a.    dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau
      keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.    dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                    Bagian Kedua
                     Kedudukan

                       Pasal 5

(1)   Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di
      lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan
      keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
      pertahanan keamanan negara.
(2)   Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan
      negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan
      Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,
      dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan
      keamanan negara.

                    Bagian Ketiga
                     Pembinaan

                       Pasal 6

Pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
dilakukan oleh Mahkamah Agung.



                                                           Pasal 7…
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA

                          -   11   -


                           Pasal 7

(1)    Pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial
       badan-badan Pengadilan dan Oditurat dilakukan oleh Panglima.
(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
       mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
       perkara.

                    BAB II
      SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN

                       Bagian Pertama
                           Umum

                           Pasal 8

(1)    Pengadilan dalam lingkungan peraturan militer merupakan badan
       pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan
       Bersenjata.
(2)    Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
       Negara Tertinggi.

                           Pasal 9

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1.     Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada
       waktu melakukan tindak pidana adalah:
       a. Prajurit;
       b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit;
       c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang
          dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan
          undang-undang;
       d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan
          huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan
          Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam
          lingkungan peradilan militer.
2.     Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
       Angkatan Bersenjata.



                                                3.   Menggabungkan…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   12    -


3.   Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana
     yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan
     sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi
     dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut
     dalam satu putusan.



                        Pasal 10

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana
yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka
1 yang:
a.   tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
b.   terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah
     hukumnya.

                        Pasal 11

Apabila lebih dari 1 (satu) pengadilan berkuasa mengadili suatu perkara
dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, pengadilan yang menerima
perkara itu lebih dahulu harus mengadili perkara tersebut.

                    Bagian Kedua
                  Susunan Pengadilan

                        Pasal 12

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari:
a.   Pengadilan Militer;
b.   Pengadilan Militer Tinggi;
c.   Pengadilan Militer Utama; dan
d.   Pengadilan Militer Pertempuran.

                        Pasal 13

Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.




                                                              Bagian…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   13   -


                    Bagian Ketiga
      Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum

                        Pasal 14

(1)   Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota
      Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh
      wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya
    ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
(3)   Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi
      dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
(4)   Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi
      dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala
      Pengadilan Militer Utama.

                    Bagian Keempat
                  Susunan Persidangan

                        Pasal 15

(1)   Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk
      memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama
      dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim
      Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer
      Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(2)   Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus
      perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat
      pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
      Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(3)   Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang
      untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding
      dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim
      Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(4)   Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan
      memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
      pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2
      (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.




                                                             Pasal 16…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   14   -


                        Pasal 16

(1)   Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah
      berpangkat Mayor, sedang Hakim Anggota dan Oditur Militer
      paling rendah berpangkat Kapten.
(2)   Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi paling
      rendah berpangkat Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur
      Militer Tinggi paling rendah berpangkat Letnan Kolonel.
(3) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Utama paling
    rendah berpangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal
    Pertama, sedangkan Hakim Anggota paling rendah berpangkat
    Kolonel.
(4)   Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2), dan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) paling rendah berpangkat setingkat lebih tinggi pada pangkat
      Terdakwa yang diadili.
(5)   Dalam hal terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan
      Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah
      berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa dan dalam hal
      Terdakwanya perwira tinggi Hakim Ketua. Hakim Anggota dan
      Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah
      berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa.
(6)   Kepangkatan Panitera dalam persidangan:
      a. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Pembantu Letnan
      Dua dan paling tinggi berpangkat Kapten;
      b. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Kapten dan paling
      tinggi berpangkat Mayor;
      c. Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat Mayor dan
      paling tinggi berpangkat Kolonel.

                        Pasal 17

(1)   Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksa dan
      memutuskan suatu perkara pidana dengan 1 (satu) orang Hakim
      Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu
      berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur
      Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(2)   Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran
      paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim
      Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor.
                                                            (3)   Dalam...

Bagian 3 dari 28

                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -   15   -


(3)   Dalam hal Terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, Hakim
      Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
      rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.
(4)   Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel dan/atau perwira
      tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan
      pangkat Terdakwa yang diadili.

                     Bagian Kelima
                  Ketentuan bagi Pejabat

                          Pasal 18

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.    tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.    paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
e.    berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

                          Pasal 19

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Tinggi, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.    tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.    paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
      Hukum;
e.    berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.




                                                               Pasal 20…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   16   -


                         Pasal 20

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Utama, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
a.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.   tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.   paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
     Hakum;
e.   berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur
     Militer Tinggi; dan
f.   berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

                         Pasal 21

Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul
Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                         Pasal 22

Sebelum memangku jabatannya, Hakim wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut agamanya sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai         dasar   dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".




                                                                Saya...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -     17   -


Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi
seorang Hakim Militer/Hakim Militer Tinggi/Hakim Militer Utama yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

                         Pasal 23

Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.    pelaksana putusan pengadilan;
b.    penasihat hukum;
c.    pengusaha; atau
d.    pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c
      yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

                         Pasal 24

(1)   Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
      a. alih jabatan;
      b. permintaan sendiri;
      c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
      d. menjalani masa pensiun; atau
      e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2)   Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
      dengan hormat dari jabatannya.

                         Pasal 25

(1)   Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
      a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
      b. melakukan perbuatan tercela;
      c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
      jabatannya;
      d. melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
      e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.



                                                        (2)   Pengusulan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   18   -


(2)   Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
      huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan
      secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
      Hakim.
(3)   Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim
      serta tata cara pembelaan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      ditetapkan oleh Panglima sesudah mendengar pertimbangan Kepala
      Pengadilan Militer Utama.

                        Pasal 26

Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

                                                            Pasal 27…

                        Pasal 27

Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan dan yang
diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut
diberhentikan sementara dari jabatannya.


                        Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

                        Pasal 29

Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Panglima.

                        Pasal 30

Sebelum memangku jabatannya, Panitera wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".


                                                                Saya...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   19   -


Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun dari siapapun juga sesuatu
janji atau pemberian".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi
seorang Panitera yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".

                        Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer, seorang
Prajurit harus memenuhi syarat:
a.   sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
     ayat (6) huruf a dan Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.   berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; dan
c.   berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di bidang
     administrasi peradilan.

                        Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Tinggi,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a.   sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
     ayat (6) huruf b dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f;
b.   berijazah paling rendah Sarjana Hukum; dan
c.   berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera
     pada Pengadilan Militer.

                        Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Utama,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:


                                                           a.     sesuai…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -     20   -


a.    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
      ayat (6) huruf c dan Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.    berijazah Sarjana Hukum; dan
c.    berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera
      pada Pengadilan Militer Tinggi.

                         Pasal 34

Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.    pelaksana putusan pengadilan;
b.    penasihat hukum;
c.    pengusaha; atau
d.    pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c
      yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

                         Pasal 35

(1)   Panitera diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
      a. alih jabatan;
      b. permintaan sendiri;
      c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
      d. menjalankan masa pensiun; atau
      e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2)   Panitera yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
      dengan hormat dari jabatannya.

                         Pasal 36

Panitera diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
a.    dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.    melakukan perbuatan tercela;
c.    terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
      jabatannya;
d.    melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
e.    melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.



                                                                Pasal 37…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   21   -


                        Pasal 37

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Panglima.

                        Pasal 38

(1)   Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan
      membantu Hakim dengan mengikuti serta mencatat jalannya sidang.
(2)   Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di
      kepaniteraan.
(3) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara,
    putusan, dokumen, akta, buku daftar, surat-surat berharga dan
    surat-surat lainnya, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, serta
    barang bukti yang semuanya disimpan di kepaniteraan.

                        Pasal 39

Semua daftar, cacatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak
boleh dibawa ke luar kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Kepala
Pengadilan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

                   Bagian Keenam
                 Kekuasaan Pengadilan

                     Paragraf 1
             Kekuasaan Pengadilan Militer

                        Pasal 40

Pengadilan Militer memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama
perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
a.    Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
b.    mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan
      huruf c yang Terdakwanya"termasuk tingkat kepangkatan" Kapten
      ke bawah; dan
c.    mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh
      Pengadilan Militer.

                                                           Paragraf 2…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   22   -


                      Paragraf 2
          Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi

                        Pasal 41

(1)   Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
      a. memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya
      adalah:
        1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
         2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
      dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya
      "termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan
         3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
      diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;
      b. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
      Angkatan Bersenjata.
(2)   Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat
      banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer
      dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
(3)   Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan
      terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer
      dalam daerah hukumnya.

                      Paragraf 3
          Kekuasaan Pengadilan Militer Utama

                        Pasal 42

Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding
perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah
diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang
dimintakan banding.

                        Pasal 43

(1)   Pengadilan Militer Utama memutuskan pada tingkat pertama dan
      terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili;
      a. antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum
         Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;


                                                               b. antar...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   23   -


      b. antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
      c. antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
(2)   Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:
      a. apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya
         berwenang mengadili atas perkara yang sama;
      b. apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak
         berwenang mengadili perkara yang sama.
(3)   Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara
      Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau
      tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan
      peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan
      umum

                        Pasal 44

(1)   Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap:
      a. penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan
         Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer
         Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing;
      b. tingkah laku dan perbuatan para Hakim dalam menjalankan
         tugasnya.
(2)   Pengadilan Militer Utama berwenang untuk meminta keterangan
      tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari
      Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan
      Militer Pertempuran.
(3)   Pengadilan Militer Utama memberi petunjuk, teguran, atau
      peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer,
      Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
(4)   Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      ayat (2), dan ayat (3) tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam
      memeriksa dan memutus perkara.
(5)   Pengadilan Militer Utama meneruskan perkara yang dimohonkan

Bagian 4 dari 28

      kasasi, peninjauan kembali, dan grasi Mahkamah Agung.




                                                             Paragraf 4…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                          -    24   -




                     Paragraf 4
       Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran

                          Pasal 45

Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.

                          Pasal 46

Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan
pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah
pertempuran.


                   BAB III
      SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT

                      Bagian Pertama
                          Umum

                          Pasal 47

(1)   Oditur melaksanakan kekuasaan pemerintah negera di bidang
      penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata
      sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)   Oditur adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan
      penuntutan.

                          Pasal 48

Pembinaan teknis yustisial dan pengawasan bagi Oditurat dilakukan oleh
Oditur Jenderal.

                      Bagian Kedua
                     Susunan Oditurat

                          Pasal 49

(1)   Oditurat terdiri dari:
      a. Oditurat Militer;


                                                         b. Oditurat...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -   25   -


      b. Oditurat Milliter Tinggi;
      c. Oditurat Jenderal; dan
      d. Oditurat Mliter Pertempuran.
(2)   Dalam daerah hukum Oditurat Militer dapat dibentuk unit pelaksana
      teknis Oditurat Militer sesuai dengan kebutuhan.

                          Pasal 50

Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

                    Bagian Ketiga
      Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum

                          Pasal 51

(1)   Tempat kedudukan Oditurat Jenderal berada di Ibukota Negara
      Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah
      Negara Republik Indonesia.
(2)   Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan
      Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
(3)   Oditurat Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan
      pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah
      pertempuran.


                    Bagian Keempat
                  Ketentuan bagi Pejabat

                          Pasal 52

Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.    tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.    paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
e.    berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.



                                                               Pasal 53…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   26   -




                         Pasal 53

Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer Tinggi, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
a.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.   tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.   paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
     Hukum;
e.   berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.   berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

                         Pasal 54

Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Jenderal, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
a.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.   tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.   paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
e.   berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.   berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

                         Pasal 55

Oditur dan Oditur Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Panglima.

                         Pasal 56

Sebelum memangku jabatannya, Oditur dan Oditur jenderal wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".




                                                                 Saya...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                         -   27   -


Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun dari siapapun juga sesuatu
janji atau pemberian".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi
seorang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi/Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan".


                         Pasal 57

(1)   Oditur dan Oditur Jenderal adalah pejabat fungsional yang dalam
      melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat,
      pemerintah, dan negara serta bertanggungjawab menurut saluran
      hararki.
(2)   Oditur melaksanakan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan
      alat bukti yang sah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
      Maha Esa".
(3)   Dalam melakukan penuntutan Oditur senantiasa mengindahkan
      norma keagamaan, kemanusiaan, dan kesusilaan serta wajib
      menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
      masyarakat dengan memperhatikan kepentingan pertahanan
      keamanan negara.



                         Pasal 58

Oditur dan Oditur Jenderal dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.    penasihat hukum;
b.    pengusaha; atau
c.    pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a dan b yang diatur lebih
      lanjut dengan Keputusan Panglima.
                                                              Pasal 59…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -     28   -




                         Pasal 59

(1)   Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan dengan hormat dari
      jabatannya karena:
      a. alih jabatan;
      b. permintaan sendiri;
      c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
      d. menjalani masa pensiun; atau
      e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2)   Oditur dan Oditur Jenderal yang meninggal dunia dengan
      sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

                         Pasal 60

(1)   Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat dari
      jabatannya karena:


      a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
      b. melakukan perbuatan tercela;
      c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
      jabatannya;
      d. melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
      e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2)   Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan
      huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan
      secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
      Oditur.
(3)   Panglima Pembentukan susunan dan tata Kerja Majelis Kehormatan
      Oditur serta tata cara pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) ditetapkan oleh lima sesudah mendengar pertimbangan
      Oditur Jenderal.




                                                             Pasal 61…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   29   -


                       Pasal 61

Oditur dan Oditur Jenderal sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat diberhentian
sementara dari jabatannya.

                       Pasal 62

Apabila terhadap seorang Oditur dan Oditur Jenderal ada perintah
penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya
Oditur dan Oditur Jenderal tersebut diberhentikan sementara dari
jabatannya.

                       Pasal 63

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.


                    Bagian Kelima
                  Kekuasaan Oditurat

                     Paragraf 1
              Kekuasaan Oditurat Militer

                       Pasal 64

(1)   Oditurat Militer mempunyai tugas dan wewenang:
      a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya;
        1) Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
        2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
           dan huruf c yang Terdakwanya :termasuk tingkat
           kepangkatan" Kapten ke bawah;
        3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
           diadili oleh Pengadilan Militer;
      b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam
         lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
         peradilan umum;
      c. melakukan pemeriksaan tambahan.


                                                         (2)   Selain...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   30   -


(2)   Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Oditurat Militer dapat melakukan penyidikan.

                     Paragraf 2
           Kekuasaan Oditurat Militer Tinggi

                        Pasal 65

(1)   Oditurat Militer Tinggi mempunyai tugas dan wewenang:
      a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya
      adalah:
        1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
        2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
           dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya
           "termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan
        3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
           diadili oleh Pangadilan Militer Tinggi;
      b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam
         lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
         peradilan umum;
      c. melakukan pemeriksaan tambahan.
(2)   Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Oditurat Militer Tinggi dapat melakukan penyidikan.

                      Paragraf 3
              Kekuasaan Oditurat Jenderal

                        Pasal 66

Oditurat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a.    membina, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas dan
      wewenang Oditurat;
b.    menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan guna kepentingan
      penegakan serta kebijaksanaan; dan
c.    dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan penuntutan perkara
      tindak pidana tertentu yang acaranya diatur secara khusus,
      mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polisi Militer,
      dan badan penegak hukum lain.




                                                               Pasal 67…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   31   -




                        Pasal 67

Oditur Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a.    selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat,
      mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang penuntutan di
      lingkungan Angkatan Bersenjata;
b.    mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyidikan,
      penyerahan perkara, dan penuntutan di lingkungan Angkatan
      Bersenjata;
c.    menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai
      permohonan grasi dalam hal pidana mati, permohonan atau rencana
      pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; dan
d.    melaksanakan tugas khusus dari Panglima sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                     Paragraf 4
        Kekuasaan Oditurat Militer Pertempuran

                        Pasal 68

(1)   Oditurat Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:
      a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh
         mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1;
      b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer
         Pertempuran.
(2)   Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Oditurat Militer Pertempuran dapat melakukan
      penyidikan sejak awal tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada
      perintah langsung dari Panglima atau Komandan Komando Operasi
      Pertempuran.




                                                             BAB IV…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -     32   -


                  BAB IV
         HUKUM ACARA PIDANA MILITER

                      Bagian Pertama
                        Penyidikan

                        Paragraf 1
             Penyidik dan Penyidik Pembantu

                          Pasal 69

(1)   Penyidik adalah:
      a. Atasan yang Berhak Menghukum;
      b. Polisi Militer; dan
      c. Oditur.
(2)   Penyidik Pembantu adalah:
      a. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
      b. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
      c. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
      d. Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                          Pasal 70

Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik
Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.



                          Pasal 71

(1)   Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa
      yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh
      seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:
      a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
         terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
      b. melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;
      c. mencari keterangan dan barang bukti;



                                                         d. menyuruh...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   33   -


      d. menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan
         memeriksa tanda pengenalnya;
      e. melakukan penangkapan,         penggeledahan,   penyitaan,   dan
         pemeriksaan surat-surat;
      f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
      g. memanggil sesorang untuk didengar dan diperiksa sebagai
         Tersangka atau Saksi;
      h. meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan
         orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
         pemeriksaan perkara; dan
      i. mengadakan     tindakan    lain      menurut    hukum        yang
         bertanggungjawab.
(2)   Selain mempunyai wewenang sebagaimana dimkasud pada ayat (1),

Bagian 5 dari 28

      Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
      atau huruf c, juga mempunyai wewenang;
      a. melaksanakan perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk
         melakukan penahanan Tersangka; dan
      b. melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang
         berhak Menghukum.

                        Pasal 72

(1)   Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan tidak mengurangi
      ketentuan lain dalam Undang-undang ini.
(2)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
      atau huruf c menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya
      kepada Perwira Penyerah Perkara, Atasan yang Berhak
      Menghukum, dan Oditur sebagai penuntut umum.
(3)   Penyerahan berkas perkara kepada Oditur sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) harus disertai penyerahan tanggung jawab atas
      Tersangka dan barang bukti.

                        Pasal 73

Penyidik Pembantu mempunyai wewenang yang              sama dengan
wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72
terhadap tindak pidana yang terjadi di kesatuannya, kecuali dalam hal
pemberkasan dan penyerahan berkas perkara kepada Oditurat.

                                                              Pasal 74…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   34   -




                        Pasal 74

Atasan yang Berhak Menghukum mempunyai wewenang:
a.    melakukan penyidikan terhadap Prajurit bawahannya yang ada di
      bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan
      oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
      b atau huruf c;
b.    menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari Penyidik
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
      c;
c.    menerima berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
      c; dan
d.    melakukan penahanan terhadap Tersangka anggota bawahannya
      yang ada di bawah wewenang komandonya.

                      Paragraf 2
              Penangkapan dan Penahanan

                        Pasal 75

(1)   Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang melakukan
      penangkapan.
(2)   Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan
      yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat
      dilakukan oleh penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan,
      berdasarkan permintaan dari Penyidik yang menangani perkaranya.
(3)   Pelaksanaan penangkapan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) dilakukan dengan surat perintah.

                        Pasal 76

(1)   Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga
      keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
      cukup.
(2)   Terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan
      penangkapan, kecuali dalam hal Tersangka sudah dipanggil secara
      sah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut
      tanpa alasan yang sah.


                                                   (3)   Penangkapan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   35   -


(3)   Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.

                        Pasal 77

(1)   Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Penyidik atau
      anggota Polisi Militer atau anggota bawahan Atasan yang Berhak
      Menghukum yang bersangkutan dengan memperhatikan surat
      perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka,
      menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan
      yang dipersangkakan, dan tempat ia diperiksa.
(2)   Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
      perintah, dengan ketentuan bahwa penagkapan harus segera
      menyerahkan Tersangka beserta barang bukti yang ada kepada
      Penyidik yang terdekat.
(3)   Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diberikan kepada keluarganya segera sesudah penangkapan
      dilakukan.
(4)   sesudah penangkapan dilaksanakan, Penyidik wajib segera
      melaporkan kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang
      bersangkutan.

                        Pasal 78

(1)   Untuk kepentingan penyidikan Atasan yang Berhak Menghukum
      dengan surat keputusannya, berwenang melakukan penahanan
      Tersangka untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(2)   Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
      diperlukan guna kepentingan pemeriksaan, dapat diperpanjang oleh
      Perwira Penyerah Perkara yang berwenang dengan keputusannya
      untuk setiap kali 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus
      delapan puluh) hari.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
      menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka dari tahanan
      sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan
      pemeriksaan sudah dipenuhi.
(4)   Sesudah waktu 200 (dua ratus) hari, Tersangka harus sudah
      dikeluarkan dari tahanan demi hukum.




                                                              Pasal 79…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   36   -


                        Pasal 79

(1)   Penahanan atau perpanjangan penahanan dilakukan terhadap
      Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat
      (2) yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
      yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
      kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau
      menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, atau
      membuat keonaran.
(2)   Penahanan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
      dikenakan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak
      pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam
      tindak pidana yang diancam dengan pidana panjara 3 (tiga) bulan
      atau lebih.
(3)   Penahanan atau perpanjangan penahanan hanya dapat dilakukan
      apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) dipenuhi.

                        Pasal 80

(1)   Penahanan atau perpanjangan penahanan terhadap Tersangka
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2)
      dilaksanakan oleh Penyidik dengan surat perintah berdasarkan surat
      keputusan penahanan atau surat keputusan perpanjangan penahanan
      yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan
      penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang
      dipersangkakan serta tempat ia ditahan.
(2)   Tembusan surat perintah pelaksanaan penahanan atau perpanjangan
      penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
      keluarganya.
(3)   Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan militer atau tempat lain
      yang ditentukan oleh Panglima.

                        Pasal 81

(1)   Atas permintaan Tersangka, Atasan yang Berhak Menghukum atau
      Perwira Penyerah Perkara sesuai dengan kewenangan
      masing-masing berdasarkan saran Polisi Militer atau Oditur dapat
      mengadakan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang
      ditentukan.


                                                         (2)   Karena...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   37   -


(2)   Karena jabatannya, Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira
      Penyerah Perkara sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan
      penahanan dalam hal Tersangka melanggar persyaratan
      sebagiamana dimaksud pada ayat (1).

                     Paragraf 3
             Penggeledahan dan Penyitaan

                        Pasal 82

Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan
penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan
badan.

                        Pasal 83

(1)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
      atau huruf c dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan
      penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2)   Pelaksanaan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan dengan surat perintah komandan/Kepala dari
      Penyidik yang menangani perkara.
(3)   Setiap kali memasuki rumah harus disaksika oleh 2 (dua) orang
      saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya, dan dalam
      hal Tersangka tidak hadir atau penghuni menolak, pelaksanaan
      pemasukan rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau
      ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi.
(4)   Penggeledahan yang dilakukan di dalam kesatrian atau asrama
      Angkatan Bersenjata dilakukan dengan seizin komandan/Kepala
      Kesatrian atau pimpinan asrama tersebut dengan disaksikan oleh 2
      (dua) orang saksi.
(5)   Dalam waktu 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah
      rumah, harus dibuat acara dan salinannya disampaikan kepada
      penghuni, atau pemilik rumah, atau komandan/kepala kesatrian,
      atau pimpinan asmara yang bersangkutan.

                        Pasal 84

(1)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik
      harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
      perintah penggeledahan terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5), Penyidik
      dapat melakukan penggeledahan:
                                                                a. di...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   38   -


      a. di halaman rumah tempat Tersangka bertempat tinggal, berdiam
         atau berada, dan yang ada di atasnya;
      b. di setiap tempat lain Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau
         berada; dan
      c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.
(2)   Dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Penyidik tidak diperkenankan memeriksa
      atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan
      benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
      kecuali benda yang berhubungan atau diduga telah dipergunakan
      untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
      melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang
      bersangkutan.

                        Pasal 85

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, Penyidik dilarang memasuki:
a.    ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah;
b.    tempat yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah atau upacara
      keagamaan;
c.    ruang yang didalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan;
d.    tempat di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berdasarkan
      kepentingan pertahanan keamanan negara tidak bebas dimasuki.

                        Pasal 86

(1)   Pada waktu menangkap Tersangka, Penyidik atau anggota Polisi
      Militer atas perintah Penyidik berwenang menggeledah pakaian,
      termasuk benda yang dibawanya.
(2)   Pelaksanaan penggeledahan       badan   Tersangka    hanya     dapat
      dilakukan oleh Penyidik.

                        Pasal 87

(1)   Untuk kepentingan      penyidikan,   Penyidik   dapat      melakukan
      penyitaan.
(2)   Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan dengan surat perintah.
                                                           (3)     Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   39   -


(3)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik
      harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
      perintah penyitaan terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik dapat melakukan
      penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
      melaporkannya kepada atasan Penyidik yang berwenang
      mengeluarkan surat perintah penyitaan untuk memperoleh
      persetujuannya.

                        Pasal 88

(1)   Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
      a. benda atau tagihan Tersangka seluruh atau sebagian yang diduga
         diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
      b. benda yang sudah dipergunakan secara langsung untuk
         melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
      c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
         tindak pidana;
      d. benda yang khusus dibuat atau dipergunakan untuk melakukan
         tindak pidana; atau
      e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak
         pidana yang dilakukan.
(2)   Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena
      pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
      dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




                        Pasal 89

Dalam hal tertangkap tangan Penyidik dapat menyita benda dan alat yang
ternyata atau yang patut diduga sudah dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.




                                                             Pasal 90…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   40   -


                        Pasal 90

Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik berwenang menyita paket atau
surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan
oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi
atau pengangkutan, sepanjang paket atau surat atau benda tersebut
diperuntukan bagi Tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk
itu kepada Tersangka dan/atau kepada pejabat kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.

                        Pasal 91

(1)   Penyidik berwenang memerintahkan orang yang menguasai benda
      yang dapat disita supaya menyerahkan benda tersebut kepadanya
      untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan
      benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2)   Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
      kepada Penyidik apabila surat atau tulisan itu berasal dari
      Tersangka atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau
      diperuntukan baginya atau apabila benda tersebut merupakan alat
      untuk melakukan tindak pidana.

                        Pasal 92

Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut
undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut
rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas
izin khusus Kepala Pengadilan yang berwenang, kecuali undang-undang
menentukan lain.

                        Pasal 93

(1)   Benda sitaan negara disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan
      negara dalam lingkungan peradilan militer.
(2)   Penyimpanan benda sitaan negara dilaksanakan dengan
      sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang
      berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses
      peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh
      siapapun juga.
(3)   Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

                                                             Pasal 94…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   41   -


                         Pasal 94

(1)   Dalam hal benda sitaan terdiri dari benda yang dapat lekas rusak
      atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan

Bagian 6 dari 28

      sampai putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan
      memperoleh kekuatan hukum tetap atau apabila biaya penyimpanan
      benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan
      persetujuan Tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan
      sebagai berikut:


      a. apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Oditur, benda
         tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik
         atau Oditur dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
      b. apabila perkara sudah ada di tangan Pengadilan, benda tersebut
         dapat diamankan atau dijual lelang oleh Oditur atas izin Hakim
         yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa
         atau kuasanya.
(2)   Uang hasil penjualan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dipakai sebagai barang bukti.
(3)   Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan
        sebagian kecil dari benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)   Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,
      dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk
      dimusnahkan.

                         Pasal 95

(1)   Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau
      kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau
      kepada mereka yang paling berhak apabila:
      a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
      b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
         ternyata tidak merupakan tindak pidana; atau
      c. perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum, kepentingan
         militer atau kepentingan hukum, kecuali apabila benda itu diduga
         diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk
         melakukan suatu tindak pidana.



                                                           (2)   Apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   42   -


(2)   Apabila perkara sudah diputus, benda yang dikenakan penyitaan
      dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam
      putusan tersebut, kecuali apabila menurut putusan Hakim benda itu
      dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan
      sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau apabila benda tersebut
      masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

                       Paragraf 4
                    Pemeriksaan surat

                        Pasal 96

(1)   Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain yang
      dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau
      perusahaan komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila
      benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai
      hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
(2)   Untuk kepentingan tersebut Penyidik dapat meminta kepada kepala
      kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan
      komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya
      surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda
      penerimaan.
(3)   Hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
      dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan
      menurut ketentuan yang diatur pada ayat tersebut.

                        Pasal 97

(1)   Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada
      hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut
      dilampirkan pada berkas perkara.
(2)   Apabila sesudah diperiksa, ternyata surat itu tidak ada hubungannya
      dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan           segera
      diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan
      atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau perusahaan
      pengangkutan lain sesudah dibubuhi cap yang berbunyi "sudah
      dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan
      beserta identitas Penyidik.
(3)   Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam
      proses peradilan atas kekuatan sumpah jabatan wajib merahasiakan
      dengan sungguh-sungguh isi surat yang dikembalikan.



                                                               Pasal 98…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   43   -




                        Pasal 98

(1)   Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97.
(2)   Salinan berita acara tersebut oleh Penyidik dikirimkan kepada
      kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau
      perusahaan komunikasi, atau kepala jawatan atau perusahaan
      pengangkutan yang bersangkutan.

                       Paragraf 5
                 Pelaksanaan Penyidikan

                        Pasal 99

(1)   Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
      tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan
      tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang
      diperlukan.
(2)   Dalam hal yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan
      yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan
      penyidikan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
      ayat (1) huruf b atau huruf c untuk melakukan penyidikan.
(3)   Dalam hal yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, mereka
      wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada
      Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.

                        Pasal 100

(1)   Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau
      menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung
      tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berhak mengajukan
      laporan atau pengaduan kepada Penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2)   Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat yang dilakukan
      oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 untuk
      melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum atau terhadap
      jiwa atau terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal
      tersebut kepada Penyidik atau atasan yang berwenang.


                                                          (3)   Sesudah...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   44   -


(3)   Sesudah menerima laporan, Penyidik harus membuat surat tanda
      terima laporan atau pengaduan, diberikan kepada yang
      bersangkutan dengan ditandatangani oleh pelapor dan penerima
      laporan.

                       Pasal 101

(1)   Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib segera
      menyerahkan berkas itu kepada Atasan yang Berhak perkara
      Menghukum, Perwira Penyerah Perkara, dan berkas aslinya kepada
      Oditur yang bersangkutan.
(2)   Perwira Penyerah Perkara dapat menghentikan penyidikan dengan
      surat keputusan berdasarkan pendapat hukum dari Oditur.

                       Pasal 102

(1)   Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap,
      sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas
      ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib menangkap
      Tersangka guna diserahkan langsung kepada Penyidik.
(2)   Sesudah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan
      tindakan lain yang diperlukan dalam rangka penyidikan.
(3)   Sesudah menerima laporan tersebut, Penyidik segera datang ke
      tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang meninggalkan
      tempat itu selama pemeriksaan belum selesai.
(4)   Pelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
      dipaksa tinggal di tempat sampai pemeriksaan dimaksud di atas
      selesai.

                       Pasal 103

(1)   Penyidik yang melakukan penyidikan, dengan menyebutkan alasan
      pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan
      Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan
      yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara
      diterimanya surat panggilan dan tanggal seseorang diharuskan
      memnuhi panggilan tersebut.
(2)   Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan apabila ia
      tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi.


                                                       (3)   Apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   45   -


(3)   Apabila panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      dipenuhi, Penyidik memerintahkan petugas Polisi Militer untuk
      membawa Tersangka atau Saksi yang dipanggil secara paksa.
(4)   Panggilan kepada Tersangka        atau   Saksi   Prajurit   melalui
      komandan/kepala kesatuan.
(5)   Komandan/kepala kesatuan wajib memerintahkan anak buahnya
      yang dipanggil selaku Tersangka atau Saksi untuk datang
      memenuhi panggilan tersebut.

                       Pasal 104

Apabila Tersangka atau Saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut
dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan
pemeriksaan, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediamannya atau
di tempat lain yang ditentukan Penyidik.


                       Pasal 105

Dalam hal seorang Tersangka melakukan suatu tindak pidana, sebelum
dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan
kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan Hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat
Hukum.

                       Pasal 106

(1)   Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap
      Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan
      dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2)   Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum
      dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar
      pemeriksaan terhadap Tersangka.

                       Pasal 107

(1)   Saksi diperiksa tidak dengan disumpah kecuali apabila ada cukup
      alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hasir dalam
      pemeriksaan di Pengadilan.
(2)   Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang
      satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan
      yang sebenarnya.
                                                          (3)     Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   46   -


(3)   Dalam pemeriksaan, Tersangka ditanya apakah ia memghendaki
      didengarnya Saksi yang dapat menguntungkan dirinya dan apabila
      ada, hal itu dicatat dalam berita acara.
(4)   Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui
      Penyidik, Saksi tersebut wajib dipanggil dan diperiksa.

                        Pasal 108

(1)   Keterangan Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik diberikan
      tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apapun.
(2)   Penyidik mencatat semua keterangan Tersangka dan/atau Saksi
      dalam berita acara teliti sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan
      oleh Tersangka atau Saksi.
(3)   Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditandatangani oleh
      Penyidik dan oleh yang memberi keterangan sesudah mereka
      menyetujui isinya.
(4)   Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak mau membubuhkan
      tandatangannya, Penyidik mencatat hal itu dalam berita acara
      dengan menyebut alasannya.
(5)   Dalam pelanggaran lalu lintas, Penyidik membuat berita acara
      pelanggaran lalu lintas yang memuat jenis pelanggaran lalu lintas
      yang dilakukan oleh Tersangka dan ditandatangani Penyidik dan
      Tersangka,     selanjutnya   diserahkan    kepada    Pengadilan
      Militer/Pengadilan Militer Tinggi melalui Oditur Militer/Oditur
      Militer Tinggi yang berwenang.

                        Pasal 109

Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keteranganya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau
Saksi dapat dibebankan kepada Penyidik di tempat kediaman atau tempat
tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

                        Pasal 110

(1)   Dalam hal Penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat
      seorang ahli atau seorang yang memiliki keahlian khusus.


                                                         (2)   Seorang...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   47   -


(2)   Seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
      sumpah atau janji di muka Penyidik bahwa ia akan memberikan
      keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali
      apabila karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya
      yang mewajibkan ia menyimpan rahasia, ia dapat menolak untuk
      memberikan keterangan yang diminta.

                       Pasal 111

Penyidik wajib segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan
memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu,
tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan
tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi, keterangan Tersangka
dan/atau Saksi, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.

                       Pasal 112

Dalam hal Tersangka ditahan dalam waktu 1 (satu) hari sesudah perintah
penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

                       Pasal 113

(1)   Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil
      penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
      (5).
(2)   Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang
      penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi
      tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik meupun penghuni
      dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2
      (dua) orang Saksi.
(3)   Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan
      tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut
      alasannya.

                       Pasal 114

(1)   Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, Penyidik
      dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang
      bersangkutan.



                                                         (2)   Penyidik...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   48   -


(2)   Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu
      untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan
      berlangsung.

                       Pasal 115

(1)   Dalam hal Penyidik melakukan penyitaan, Penyidik membuat berita
      acara dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik
      maupun orang atau keluarganya dari siapa benda tersebut disita,
      dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2
      (dua) orang Saksi.
(2)   Dalam hal orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya
      tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal tersebut dicatat
      dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(3)   Salinan dari berita acara itu disampaikan oleh Penyidik kepada
      orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya dan kepala
      desa atau lurah.

                       Pasal 116

(1)   Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga
      ada dugaan dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku
      atau kitab, daftar dan sebagainya, Penyidik segera pergi ke tempat
      yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku

Bagian 7 dari 28

      atau kitab, daftar dan sebagainya dan apabila perlu menyitanya.
(2)   Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      menurut ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 115.

                       Pasal 117

(1)   Dalam hal diterima pengaduan bahwa suatu surat atau tulisan palsu
      atau dipalsukan atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan
      penyidikan, oleh Penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai
      hal itu dari seorang ahli.
(2)   Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang
      dipalsukan, Penyidik dapat datang atau meminta kepada pejabat
      penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan
      surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan
      sebagai bahan perbandingan.



                                                          (3)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   49   -


(3)   Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan,
      menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 116, Penyidik dapat meminta supaya daftar
      itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat
      permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan
      menyerahkan tanda penerimaan.
(4)   Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menjadi
      bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan
      sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang
      di bagian bawah dari salinan itu pejabat penyimpan umum mencatat
      apa sebab salinan itu dibuat.
(5)   Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang
      ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik
      berwenang mengambilnya.
(6)   Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
      dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.

                        Pasal 118

(1)   Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani
      seorang korban baik luka, keracunan maupun mati, yang diduga
      karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang
      mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran
      kehakiman atau dokter, dan/atau ahli lainnya.
(2)   Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan secara tertulis, yang dalam itu surat disebut dengan tegas
      untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan/atau
      pemeriksaan bedah mayat.
(3)   Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter
      pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh
      penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang
      memuat identitas mayat, dilak, dan diberi cap jabatan yang
      dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain pada mayat.

                        Pasal 119

(1)   Dalam hal sangat diperlukan untuk keperluan pembuktian dan
      bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib
      memberitahukannya terlebih dahulu kepada keluarga korban.



                                                            (2)   Dalam...
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA

                         -   50   -


(2)   Dalam hal keluarga korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan
      dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu
      dilakukannya pembedahan tersebut.
(3)   Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan apapun dari
      keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak diketemukan,
      Penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 118.

                         Pasal 120

Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan
penggalian mayat, pelaksanaannya menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1).

                         Pasal 121

Semua biaya yang dikeluarkan              untuk kepentingan   pelaksanaan
penyidikan ditanggung oleh negara.

                       Bagian Kedua
                     Penyerahan Perkara

                         Pasal 122

(1)   Perwira Penyerah Perkara adalah:
      a. Panglima;
      b. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala
      Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf
      Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala
      Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)   Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat    menunjuk    komandan.kepala      kesatuan    bawahan
      masing-masing paling rendah setingkat dengan Komandan
      Komando Resor Militer, untuk bertindak selaku Perwira Penyerah
      Perkara.

                         Pasal 123

(1)   Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:
      a. memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
      b. menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;


                                                      c. memerintahkan...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   51   -


      c. memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
      d. memperpanjang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
         78;
      e. menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang
         penyelesaian suatu perkara;
      f. menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk
         memeriksa dan mengadili;
      g. menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin
         Prajurit; dan
      h. menutup perkara demi kepentingan          hukum   atau   demi
         kepentingan umum/militer.
(2)   Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer
      hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.
(3)   Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan
      pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan
      perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya.

                       Pasal 124

(1)   Oditur sesudah menerima hasil penyidikan dari Penyidik segera
      mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap
      atau belum.
(2)   Dalam hal persyaratan formal kurang lengkap, Oditur meminta
      supaya Penyidik segera melengkapinya.
(3)   Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, Oditur melakukan
      penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan
      berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal
      yang harus dilengkapi.
(4)   Dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak
      diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan
      persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara.




                                                           Pasal 125…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   52   -


                       Pasal 125

(1)   Kecuali perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan
      sesudah meneliti berkas perkara Oditur membuat dan
      menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara
      yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada
      Pengadilan atau diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit, atau
      ditutup demi kepentingan hukum, kepentingan umum, atau
      kepentingan militer.
(2)   Dalam hal Perwira Penyerah Perkara tidak sependapat dengan
      Oditur, ia wajib memberikan jawaban tertulis.

                       Pasal 126

(1)   Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan:
      a. Surat Keputusan Penyerahan Perkara;
      b. Surat Keputusan tentang Penyelesaikan menurut Hukum Disiplin
         Prajurit; atau
      c. Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum.
(2)   Dalam perkara tertentu apabila kepentingan umum atau kepentingan
      militer menghendakinya, Panglima dapat mempertimbangkan suatu
      penutupan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan
      penutupan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan
      militer.
(3)   Sebelum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2), Panglima mendengar pendapat dari Oditur Jenderal dan apabila
      dipandang perlu juga dari pejabat lain.

                       Pasal 127

(1)   Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan
      diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peraidlan militer
      atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan
      Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara
      perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
      atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila
      Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan
      dengan disertai alasan-lasannya kepada Perwira Penyerah Perkara
      tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan
      Militer Utama dalam sidang.


                                                         (2)   Perwira...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   53   -


(2)   Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara
      yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama
      dan sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal di persidangan
      Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan
      perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam
      lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
      peradilan umum.
(3)   Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut
      harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
      atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira
      Penyarah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
      melaksanakan penyerahan perkara tersbeut sesudah menerima
      berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.

                       Pasal 128

Oditur dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam
satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir
bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a.    beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan
      kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
      penggabungannya;
b.    beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
      atau
c.    beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan
      yang lain, tetapi satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang
      dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan
      pemeriksaan.

                       Pasal 129

Dalam hal Oditur menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang Tersangka yang tidak
termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128,
Oditur dapat melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa secara
terpisah.




                                                              Pasal 130
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   54   -




                        Pasal 130

(1)   Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Oditur
      dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan yang
      berwenang dengan disertai surat dakwaan.
(2)   Oditur membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
      ditandatangani serta berisi:
      a. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan,
         tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan,
         agama, dan tempat tinggal Terdakwa;
      b. uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak
         pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
         tindak pidana itu dilakukan.
(3)   Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4)   salinan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan
      disampaikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya pada saat
      yang bersamaan dengan penyampaian Surat Keputusan Penyerahan
      Perkara dan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan, dan
      tembusannya disampaikan kepada Penyidik.

                        Pasal 131

(1)   Oditur dapat mengubah surat dakwaan paling lambat 7 (tujuh) hari
      sebelum sidang Pengadilan pada tingkat pertama/Pengadilan tingkat
      pertama dan terakhir dimulai dengan tujuan untuk menyempurnakan
      dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(2)   Salinan perubahan surat dakwaan disampaikan kepada Terdakwa
      atau Penasihat Hukumnya dan Perwira Penyerah Perkara.




                                                                Bagian…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   55   -


                    Bagian Ketiga
           Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

                       Paragraf 1
                 Persiapan Persidangan

                       Pasal 132

Sesudah Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima
pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi,
Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera
memperlajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan
yang dipimpinnya.

                       Pasal 133

(1)   Dalam hal Kepala Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi
      berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang
      dari Pengadilan yang dipimpinnya, ia membuat penetapan yang
      memuat alasannya dan segera mengembalikan berkas perkara
      tersebut kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang
      bersangkutan     untuk      dilimpahkan      kepada    Pengadilan
      Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.
(2)   Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan
      menyampaikan penetapan beserta berkas perkaranya kepada
      Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi di daerah hukum
      Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang tercantum
      dalam penetapan itu.
(3)   Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      disampaikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan
      Oditurat Militer/Oditurat Militer yang bersangkutan.

                       Pasal 134

(1)   Dalam hal Oditur berkeberatan terhadap penetapan Pengadilan
      Militer/Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 133, ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan
      Militer/Pengadilan Militer Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari
      sesudah penetapan diterima.
(2)   Tidak dipenuhinya waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mengakibatkan batalnya perlawanan.
(3)   Perlawanan tersebut yang memuat alasannya disampaikan melalui
      Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.
                                                          (4)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   56   -


(4)   Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah perlawanan diterima,
      Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi wajib meneruskan
      perlawanan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi yang
      berwenang/Pengadilan Militer Utama.

                       Pasal 135

(1)   Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama dalam waktu
      paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah menerima perlawanan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dapat menguatkan
      atau menolak perlawanan itu dengan penetapan.
(2)   Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      menguatkan perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan

Bagian 8 dari 28

      penetapannya       membatalkan        penetapan      Pengadilan
      Militer/Pengadilan Militer Tinggi dan selanjutnya memerintahkan
      Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan
      untuk menyidangkan perkara tersebut.
(3)   Apabila Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak
      perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya
      mengirimkan berkas perkara beserta surat lampirannya kepada
      Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.
(4)   Salinan penetapan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
      disampaikan kepada Oditurat Militer/Oditur Militer Tinggi yang
      bersangkutan.

                       Pasal 136

(1)   Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
      berpendapat bahwa suatu perkara termasuk wewenangnya, Kepala
      Pengadilan tersebut menunjuk Majelis Hakim yang akan
      menyidangkan perkara yang bersangkutan.
(2)   Hakim Ketua yang ditunjuk sesudah mempelajari berkas perkara
      menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaya Oditur
      memanggil Terdakwa dan Saksi.

                      Paragraf 2
                      Penahanan

                       Pasal 137

(1)   dalam pemeriksaan sidang tingkat pertama pada Pengadilan
      Militer/Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Ketua berwenang;
                                                           a. apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   57   -


      a. apabila Terdakwa berada dalam tahanan sementara, wajib
      menetapkan apakah Terdakwa tetap ditahan atau dikeluarkan dari
      tahanan sementara;
      b. guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan perintah untuk
      menahan Terdakwa paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)   Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila
      diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
      dapat diperpanjang oleh Kepala Pengadilan Militer/Kepala
      Pengadilan Militer Tinggi untuk paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
      tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan
      sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, apabila
      kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4)   Sesudah waktu 90 (sembilan puluh) hari, walaupun perkara tersebut
      belum diputus, Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi
      hukum.
(5)   Penahanan/perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa hanya
      dapat dikenakan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
      dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2).
(6)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
      (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga pada pemeriksaan tingkat
      banding di Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer
      Utama.

                       Pasal 138

(1)   Dikecualikan dari waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 137, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap
      Terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan
      tidak dapat dihindarkan karena:
      a. Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang
         dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
      b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9
         (sembilan) tahun atau lebih.
(2)   Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal
      penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanjang paling
      lama 30 (tiga puluh) hari.



                                                   (3)   Perpanjangan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   58   -


(3)   Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
      dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
      a. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan
         Militer diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
      b. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan
         Militer Tinggi diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Utama;
      c. pemeriksaan tingkat banding yang dilaksanakan oleh Pengadilan
         Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama diberikan oleh
         Mahkamah Agung.
(4)   Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan
      dengan penuh tanggung jawab.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup
      kemungkinan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum
      berakhirnya waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan
      pemeriksaan sudah terpenuhi.
(6)   Sesudah waktu 60 (enam puluh) hari, walaupun perkara tersebut
      belum selesai diperiksa atau belum diputus, Terdakwa harus sudah
      dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7)   Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2), Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam pemeriksaan
      tingkat pertama dan dalam pemeriksaan tingkat banding kepada
      Ketua Mahkamah Agung.

                      Paragraf 3
                     Pemanggilan

                       Pasal 139

(1)   Berdasarkan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 136 ayat (2), Oditur mengeluarkan surat kepada Terdakwa
      dan Saksi yang memuat hari, tanggal, panggilan waktu, tempat
      sidang, dan untuk perkara apa mereka dipanggil.
(2)   Surat panggilan harus sudah diterima oleh Terdakwa atau Saksi
      paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.




                                                           Pasal 140…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   59   -


                       Pasal 140

(1)   Pemanggilan untuk datang ke sidang Pengadilan dimaksud dalam
      Pasal 139 dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat
      panggilan kepada:
      a. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit melalui Atasan yang berhak
         Menghukum atau Atasan langsungnya yang selanjutnya ia wajib
         memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke
         sidang Pengadilan;
      b. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit yang berada dalam tahanan
         karena perkara lain melalui pejabat yang bertanggung jawab atas
         pelaksanaan penahanan tersebut;
      c. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil langsung kepada yang
         bersangkutan di tempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir
         atau apabila Terdakwa dan/atau Saksi sedang tidak ada di tempat
         tinggalnya atau tempat kediaman terakhir melalui instansi
         kepolisian setempat atau kepala desa atau lurah atau ketua
         lingkungan;
      d. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil yang berada dalam tahanan
         karena perkara lain, melalui instansi yang bertanggung jawab
         atas pelaksanaan penahanan dan atas izin pejabat yang
         memerintahkan penahanan tersebut.
(2)   Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan
      melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang
      dipanggil itu biasa berdiam.
(3)   Penerimaan surat panggilan oleh Terdakwa, Saksi, atau orang lain,
      dilakukan dengan surat tanda terima.
(4)   Atasan yang Berhak Menghukum atau Atasan langsung Terdakwa
      dan/atau Saksi atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf b sesudah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) wajib memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk
      menghadap ke sidang Pengadilan.




                                                              Bagian…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   60   -


                   Bagian Keempat
                Acara Pemeriksaan Biasa

                      Paragraf 1
              Pemeriksaan dan Pembuktian

                       Pasal 141

(1)   Pada hari sidang yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 136 ayat (2) Pengadilan bersidang.
(2)   Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan
      menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara
      kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
(3)   Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia
      negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk
      umum.
(4)   Hakim Ketua memimpin pemeriksaan di sidang Pengadilan yang
      dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh
      Terdakwa dan Saksi.
(5)   Apabila Terdakwa dan/atau Saksi tidak memahami bahasa
      Indonesia, bisu dan/atau tuli, Hakim Ketua dapat menunjuk seorang
      juru bahasa atau penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan
      menerjemahkan dengan benar.
(6)   Apabila Terdakwa dan/atau Saksi bisu dan/atau tuli tetapi dapat
      menulis, pemeriksaan terhadapnya dilakukan secara tertulis dan
      harus dibacakan.


(7)   Dalam hal seseorang tidak boleh menjadi Saksi dalam suatu
      perkara, ia tidak boleh menjadi juru bahasa atau penerjemah.
(8)   Hakim Ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau
      diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa dan/atau Saksi
      memberikan jawaban secara tidak bebas.
(9)   Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      ayat (4), dan ayat (8) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
(10) Dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan,
     pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya Terdakwa.




                                                            Pasal 142…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   61   -




                        Pasal 142

(1)   Hakim Ketua memerintahkan supaya Terdakwa dipanggil masuk ke
      ruang sidang, dan dihadapkan dengan pengawalan tetapi dalam
      keadaan bebas.
(2)   Apabila dalam pemeriksaan Terdakwa yang tidak ditahan dan tidak
      hadir pada hari sidang yang sudah ditetapkan, Hakim Ketua
      meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3)   Apabila Terdakwa dipanggil secara tidak sah, Hakim Ketua
      menunda persidangan dan memerintahkan supaya Terdakwa
      dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.
(4)   Apabila Terdakwa ternyata sudah dipanggil secara sah tetapi tidak
      datang di sidang tanpa alasan yang sah, Hakim Ketua
      memerintahkan supaya Terdakwa dihadirkan secara paksa pada
      sidang berikutnya.
(5)   Apabila Terdakwa lebih dari 1 (satu) orang dan tidak semua hadir
      pada hari sidang, pemeriksaan terhadap yang hadir dapat
      dilangsungkan.
(6)   Panitera mencatat laporan dari Oditur mengenai pelaksanaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kemudian
      menyampaikannya kepada Hakim Ketua.

                        Pasal 143

Perkara tindak pidana desersi sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanya melarikan
diri dan tidak diketemukan lagi dalam waktu 6 (enam) bulan
berturut-turut serta sudah diupayakan pemanggilan 3 (tiga) kali
berturut-turut secara sah, tetapi tidak hadir di sidang tanpa suatu alasan,
dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa.

                        Pasal 144

(1)   Pada permulaan sidang, Hakim Ketua menanyakan kepada
      Terdakwa tentang nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat,
      jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin,
      kewarganegaraan, agama, dan tempat tinggal, kemudian
      mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu
      yang didengar dan dilihatnya di sidang.



                                                            (2)   Hakim...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   62   -


(2)   Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa tentang Penasihat
      Hukum yang akan mendampinginya dan apabila ada, Hakim Ketua
      meminta surat perintah atau surat izin tentang penunjukan Penasihat
      Hukumnya dan surat kuasa dari Terdakwa kepada Penasihat
      Hukumnya supaya diserahkan dan apabila Penasihat Hukum
      ditunjuk oleh Pengadilan, Hakim Ketua menanyakan kepada
      Terdakwa tentang kesediaannya didampingi oleh Penasihat Hukum
      tersebut di persidangan.
(3)   Hakim Ketua memerintahkan Oditur supaya membacakan surat
      dakwaan dengan berdiri dan memerintahkan Terdakwa supaya
      berdiri dalam keadaan sikap sempurna.
(4)   Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah ia benar-benar
      mengerti isi surat dakwaan itu, dan apabila Terdakwa belum
      mengerti atau kurang jelas, Hakim Ketua memerintahkan supaya
      Oditur memberi penjelasan.



                        Pasal 145

(1)   Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan
      bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
      dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,
      sesudah diberi kesempatan kepada Oditur untuk menyatakan
      pendapatnya, Majelis Hakim mengadakan musyawarah untuk
      mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya
      mengambil putusan.
(2)   Apabila Majelis Hakim menyatakan keberatan tersebut diterima,
      perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal
      keberatan itu tidak diterima atau Hakim berpendapat keberatan
      tersebut baru dapat diputuskan sesudah pemeriksaan, sidang
      dilanjutkan.

                        Pasal 146

(1)   Terhadap putusan Majelis Hakim yang menyatakan keberatan
      diterima, Oditur dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan
      tingkat banding melalui Pengadilan yang bersangkutan dan paling
      lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak perlawanan diterima,
      Pengadilan wajib meneruskan perkara tersebut kepada Pengadilan
      tingkat banding.




                                                           (2)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   63   -


(2)   Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah diterima
      perlawanan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      Pengadilan tingkat banding dengan putusannya menerima atau
      menolak keberatan Oditur.
(3)   Dalam hal perlawanan Oditur diterima, Pengadilan tingkat banding
      dengan putusannya membatalkan putusan Pengadilan yang
      bersangkutan dengan memerintahkan pemeriksaan tetap
      dilanjutkan, sebaliknya apabila perlawanan Oditur ditolak,
      Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan yang
      bersangkutan.

                       Pasal 147

(1)   a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan
         permintaan banding oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya
         kepada Pengadilan tingkat banding, dalam waktu 14 (empat
         belas) hari sesudah ia menerima perkara dan membenarkan
         perlawanan Terdakwa, Pengadilan tingkat banding dengan
         putusannya membatalkan putusan Pengadilan yang bersangkutan
         dan menunjuk Pengadilan lain yang berwenang;
      b. Pengadlan tingkat banding menyampaikan salinan putusan
         tersebut kepada Pengadilan yang semula mengadili perkara yang
         bersangkutan dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan
         kepada Oditurat yang melimpahkan perkara itu.
(2)   Apabila Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berkedudukan di daerah hukum Pengadilan tingkat banding
      lain, Oditurat mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Oditurat
      di daerah hukum Pengadilan yang berwenang itu.

                       Pasal 148

Hakim Ketua karena jabatannya, walaupun tidak ada keberatan, sesudah
mendengar pendapat Oditur dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya
dengan putusannya yang memuat alasan-alasannya dapat menyatakan
Pengadilan tidak berwenang.

                       Pasal 149

Bagian 9 dari 28

(1)   Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili suatu
      perkara apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
      sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah
      bercerai dengan Hakim Ketua, salah seorang Hakim Anggota,
      Oditur, atau Panitera.
                                                          (2)   Hakim...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   64   -


(2)   Hakim Ketua, Hakim Anggota, Oditur, atau Panitera wajib
      mengundurkan diri dari menangani perkara apabila ia terikat
      hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau
      hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan
      Terdakwa atau dengan Penasihat Hukum.
(3)   Apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2), mereka harus diganti dan apabila tidak diganti
      sedangkan perkara sudah diputus, perkara wajib segera diadili ulang
      dengan susunan yang lain.

                        Pasal 150

(1)   Tidak seorang Hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara
      yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak
      langsung.
(2)   Dalam hal seorang Hakim mengadili suatu perkara sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib
      mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas
      permintaan Oditur, Terdakwa, atau penasihat Hukum.
(3)   Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), pejabat Pengadilan yang berwenang yang
      menetapkannya.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
      (3) berlaku juga bagi Oditur dan Panitera.

                        Pasal 151

Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di
sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.

                        Pasal 152

(1)   Hakim Ketua meneliti apakah semua Saksi yang dipanggil sudah
      hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi
      berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di
      sidang.
(2)   Dalam hal Saksi tidak hadir, meskipun sudah dipanggil dengan sah
      dan Hakim Ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa
      Saksi itu tidak akan mau hadir, Hakim Ketua dapat memerintahkan
      supaya Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.



                                                             Pasal 153…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   65   -


                       Pasal 153

Pemeriksaan perkara di persidangan dapat dimulai dengan pemeriksaan
Saksi atau Terdakwa terlebih dahulu menurut pertimbangan Hakim
Ketua.

                       Pasal 154

(1)   a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang dengan pengawalan;
      b. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang
         menurut pertimbangan Hakim Ketua;
      c. Dalam hal ada Saksi baik yang menguntungkan maupun yang
         memberatkan Terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan
         perkara dan/atau yang diminta oleh Terdakwa atau Penasihat
         Hukum atau Oditur selama berlangsungnya sidang atau sebelum
         dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua wajib mendengar
         keterangan Saksi tersebut.
(2)   Hakim Ketua menanyakan kepada Saksi tentang nama lengkap,
      pangkat, noomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan
      tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan
      tempat tinggal, selanjutnya apakah ia kenal dengan Terdakwa
      sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar
      dakwaan dan apakah ia terikat hubungan keluarga sedarah atau
      semenda sampai serajat keberapa dengan Terdakwa, dan apakah ia
      ada hubungan suami atau istri dengan Terdakwa meskipun sudah
      bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.
(3)   Sebelum memberi keterangan, Saksi wajib mengucapkan sumpah
      atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan
      memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada
      yang sebenarnya.
(4)   Apabila Pengadilan menganggap perlu, seorang Saksi atau ahli
      wajib bersumpah atau berjanji sesudah Saksi atau ahli itu selesai
      memberi keterangan.
(5)   Dalam hal Saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk
      bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
      ayat (4), pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan dan ia dengan
      penetapan Hakim Ketua dapat disandera di rumah tahanan militer
      paling lama 14 (empat belas) hari.




                                                         (6)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   66   -


(6)   Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut sudah lampau
      dan Saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan
      janji, keterangan yang sudah diberikan merupakan keterangan yang
      dapat menguatkan keyakinan Hakim.


                       Pasal 155

(1)   Apabila Saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan
      meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak hadir di
      sidang atau tidak dapat dipanggil karena jauh tempat kediaman atau
      tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan
      kepentingan negara, keterangan yang sudah diberikan itu dibacakan.
(2)   Apabila keterangan itu sebelumnya sudah diberikan di bawah
      sumpah, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan
      Saksi di bawah sumpah yang siucapkan di sidang.

                       Pasal 156

Apabila katerangan Saksi di bidang berbeda dengan keterangannya yang
terdapat dalam berita acara, Hakim Ketua mengingatkan Saksi tentang
hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan
dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

                       Pasal 157

(1)   Hakim Ketua dan Hakim Anggota dapat meminta kepada Saksi
      segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan
      kebenaran.
(2)   Oditur, Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim
      Ketua diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada
      Saksi.
(3)   Hakim Ketua dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Oditur,
      Terdakwa atau Penasihat Hukum kepada Saksi dengan memberikan
      alasannya.
(4)   Setiap kali seorang Saksi selesai memberikan keterangan, Hakim
      Ketua menanyakan kepada Terdakwa bagaimana pendapatnya
      tentang keterangan tersebut.
(5)   Oditur atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua
      diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Sakai dan
      Terdakwa.


                                                          (6)   Hakim...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   67   -


(6)   Hakim Ketua dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Oditur
      atau Penasihat Hukum kepada Saksi atau Terdakwa dengan
      memberikan alsannya.
(7)   Hakim dan Oditur atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan
      perantaraan Hakim Ketua, dapat daling menghadapkan Saksi untuk
      menguji kebenaran mereka masing-masing.

                        Pasal 158

(1)   Sesudah Saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali
      Hakim Ketua memberi izin untuk meninggalkannya.
(2)   Izin itu tidak diberikan apabila Oditur atau Terdakwa atau Penasihat
      Hukum mengajukan permintaan supaya Saksi itu tetap menghadiri
      sidang.
(3)   Sesudah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Penasihat
      Hukum atau Oditur dapat mengajukan permintaan kepada Hakim
      Ketua, supaya di antara Saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki
      kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, supaya Saksi lainnya
      dipanggil masuk oleh Hakim Ketua untuk didengar keterangannya
      baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya
      Saksi yang dikeluarkan tersebut.
(4)   Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua karena jabatannya dapat
      memerintahkan supaya Saksi yang sudah didengar keterangannya
      dikeluarkan dari ruang sidang selanjutnya mendengar keterangan
      Saksi yang lain.
(5)   Para Saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.

                        Pasal 159

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, tidak dapat didengar
keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi:
a.    Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke
      bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atau yang
      bersama-sama sebagai Terdakwa;
b.    saudara dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa,
      saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai
      hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa
      sampai derajat ketiga;
c.    suami atau istri Terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang
      bersama-sama sebagai Terdakwa.

                                                             Pasal 160…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   68   -


                      Pasal 160

(1)   Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159
      menghendakinya dan Oditur serta Terdakwa secara tegas
      menyetujuinya, mereka dapat memberi keterangan di bawah
      sumpah.
(2)   Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka
      diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.




                      Pasal 161

(1)   Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya
      diwajibkan menyimpan rahasia, dapat meminta dibebaskan dari
      kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai Saksi tentang hal
      yang dipercayakan kepadanya menurut ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk
      permintaan tersebut.

                      Pasal 162

Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah:
a.    anak yang umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun dan belum
      pernah kawin;
b.    orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang
      ingatannya baik kembali.


                      Pasal 163

(1)   Hakim Ketua dapat mendengar keterangan Saksi mengenai hal
      tertentu tanpa hadirnya Terdakwa, untuk itu ia memerintahkan
      Terdakwa keluar dari ruang sidang.
(2)   Apabila Hakim Ketua memerintahkan Terdakwa keluar dari ruang
      sidang dan Saksi sudah didengar keterangannya, pemeriksaan
      perkara tidak boleh diteruskan sebelum Terdakwa diperintahkan
      masuk kembali ke ruang sidang dan kepadanya diberitahukan
      semua hal yang pada waktu ia tidak hadir.



                                                          Pasal 164...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   69   -


                       Pasal 164

(1)   Apabila keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim Ketua
      memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya
      memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan
      ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap
      memberikan keterangan palsu.
(2)   Apabila Saksi tetap pada keterangannya itu, Hakim Ketua karena
      jabatannya atau atas permintaan Oditur atau Terdakwa dapat
      memberi perintah penahanan terhadap Saksi untuk selanjutnya
      dilakukan penyidikan dan dituntut perkara dengan dakwaan sumpah
      palsu.
(3)   Dalam hal yang demikian, oleh Panitera segera dibuat berita acara
      pemeriksaan sidang yang memuat keterangan Saksi dengan
      menyebutkan alasan persangkaan bahwa keterangan Saksi itu palsu
      dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim Ketua serta
      Panitera dan segera diserahkan kepada Oditur untuk diselesaikan
      menurut ketentuan Undang-undang ini.
(4)   Apabila perlu, Hakim Ketua menangguhkan sidang dalam perkara
      semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap Saksi itu
      selesai.

                       Pasal 165

(1)   Apabila Terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk
      menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim Ketua
      menganjurkan untuk menjawab dan sesudah itu pemeriksaan
      dilanjutkan.
(2)   Apabila Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga
      mengganggu ketertiban sidang, Hakim Ketua menegurnya dan
      apabila teguran itu tidak diindahkan ia memerintahkan supaya
      Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, kemudian pemeriksaan
      perkara pada waktu itu dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.
(3)   Dalam hal Terdakwa secara terus-menerus bertingkah laku yang
      tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim Ketua
      mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat
      dijatuhkan dengan hadirnya Terdakwa.




                                                            Pasal 166...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   70   -


                       Pasal 166

(1)   Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran
      kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan
      keterangan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang
      keahliannya demi keadilan.
(2)   Semua ketentuan untuk Saksi berlaku juga bagi mereka yang
      memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka
      mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang
      sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam
      bidang keahliannya.

                       Pasal 167

(1)   Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang
      timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua dapat meminta
      keterangan ahli dan dapat pula meminta supaya diajukan bahan baru
      oleh yang berkepentingan.
(2)   Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari Terdakwa atau
      Penasihat Hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan supaya hal itu
      dilakukan penelitian ulang.
(3)   Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dlakukan
      penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)   Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
      dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personel yang
      berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

                       Pasal 168

(1)   Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa dan apabila perlu
      juga kepada Saksi segala barang bukti dan menanyakan kepadanya
      apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 serta menanyakan sangkut
      paut barang itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasan tentang
      peristiwanya.




                                                         (2)   Apabila..
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA

                          -   71   -


(2)   Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, Hakim Ketua
      membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara yang
      bersangkut paut dengan barang bukti sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) kepada Terdakwa dan/atau Saksi, dan selanjutnya meminta
      keterangan seperlunya tentang hal itu.


                          Pasal 169

Pertanyaan yang bersifat menjerat, mempengaruhi atau bertentangan
dengan kehormatan Prajurit tidak boleh diajukan baik kepada Terdakwa
maupun kepada Saksi.

                          Pasal 170

(1)   Selama pemeriksaan di sidang, apabila Terdakwa tidak ditahan,
      Hakim Ketua dapat memerintahkan dengan penetapannya untuk
      menahan Terdakwa apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf b dan terdapat alasan
      cukup untuk itu.
(2)   Dalam hal Terdakwa ditahan, Hakim Ketua dapat memerintahkan
      dengan penetapannya untuk membebaskan Terdakwa apabila

Bagian 10 dari 28

      terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat Pasal 137 ayat
      (3).

                          Pasal 171

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila
dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
Terdakwalah yang bersalah melakukannya.

                          Pasal 172

(1)   Alat bukti yang sah ialah:
      a. keterangan saksi;
      b. keterangan ahli;
      c. keterangan terdakwa;
      d. surat; dan
      e. petunjuk.
(2)   Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

                                                           Pasal 173…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                        -   72   -


                        Pasal 173

(1)   Keterangan Saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang
      dinyatakan Saksi di sidang Pengadilan.
(2)   Keterangan seorang Saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa
      Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan
      kepadanya.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
      apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4)   Keterangan beberapa Saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang
      suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat
      bukti yang sah apabila keterangan Saksi itu ada hubungannya satu
      dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan
      adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5)   Baik pendapat mauppun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran
      saja bukan merupakan keterangan Saksi.
(6)   Dalam menilai kebenaran keterangan seorang Saksi, Hakim harus
      dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
      a. persesuaian antara keterangan Saksi satu dan yang lain;
      b. persesuaian antara keterangan Saksi dan alat bukti lain;
      c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi
         keterangan yang tertentu; dan
      d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada
         umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu
         dipercaya.
(7)   Keterangan Saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu
      dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, tetapi apabila
      keterangan itu sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah
      dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

                        Pasal 174

Keterangan ahli sebagai alat bukti ialah keterangan yang dinyatakan
seorang ahli di sidang Pengadilan.

                        Pasal 175

(1)   Keterangan Terdakwa sebagai alat bukti ialah keterangan yang
      dinyatakan Terdakwa di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan
      atau yang ia ketahui sendiri atau yang ia alami sendiri.


                                                        (2)   Keterangan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -    73   -


(2)   Keterangan Terdakwa yang di luar sidang dapat digunakan untuk
      membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu
      didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal
      yang didakwakan kepadanya.
(3)   Keterangan hanya digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4)   Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa
      ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya,
      tetapi harus disertai dengan alat bukti yang lain.

                        Pasal 176

Surat sebagai alat bukti yang sah, apabila dibuat atas sumpah jabatan atau
dikuatkan dengan sumpah, berupa:
a.    berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh
      pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya,
      yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang
      didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan
      yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
b.    surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
      atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk
      dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang
      diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c.    surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat
      berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan
      yang diminta secara resmi dari padanya;
d.    surat lain yang hanya dapat berlaku apabila ada hubungannya
      dengan isi alat pembuktian yang lain.

                        Pasal 177

(1)   Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena
      persesuaiannya, baik antara satu dan yang lain maupun dengan
      tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa sudah terjadi suatu
      tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2)   Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
      diperoleh dari:
      a. keterangan saksi;
      b. keterangan terdakwa; dan/atau
      c. surat.


                                                         (3)   Penilaian...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   74   -


(3)   Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam
      setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif dan
      bijaksana sesudah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh
      kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

                        Pasal 178

(1)   Dalam hal seorang Hakim atau Oditur berhalangan, Kepala
      Pengadilan yang berwenang atau Kepala Oditurat yang berwenang
      wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan
      tersebut.
(2)   Apabila dalam Pengadilan Militer Pertempuran Hakim atau Oditur
      berhalangan,   Hakim     atau     Oditur    Pengganti   segera
      menggantikannya.
(3)   Dalam hal Penasihat Hukum dalam sidang Pengadilan berhalangan,
      Penasihat Hukum Pengganti segera menggantikannya, dan apabila
      penggantinya tidak ada atau juga berhalangan sidang berjalan terus.

                        Pasal 179

Hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan
Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dapat memberikan penjelasan
hukum terhadap perkara tersebut.

                        Pasal 180

(1)   Siapapun yang dipidana dibebani membayar biaya perkara dan
      dalam hal putusan bebas dari segela dakwaan atau putusan lepas
      dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara.
(2)   Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan
      pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat
      tertentu dengan persetujuan Pengadilan, biaya perkara dibebankan
      pada negara.

                        Pasal 181

Tenggang waktu menurut Hukum Acara Pidana Militer sebagaimana
dimaksud dalam Bab IV ini diperhitungkan mulai pada hari berikutnya.




                                                            Paragraf 2…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   75   -


                      Paragraf 2
               Penuntutan dan Pembelaan

                       Pasal 182

(1)   Sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, Oditur mengajukan
      tuntutan pidana.
(2)   Terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terdakwa
      dan/atau Penasihat Hukum mengajukan pembelaannya yang dapat
      dijawab oleh Oditur, dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau
      Penasihat Hukum selalu mendapat giliran terakhir.
(3)   Tuntutan, pembelaan, dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara
      tertulis dan sesudah dibacakan segera diserahkan kepada Hakim
      Ketua dan salinannya diserahkan kepada pihak yang
      berkepentingan.
(4)   Dalam hal perkara yang mudah pembuktiannya, pembelaan dan
      jawaban atas pembelaan dapat dilakukan secara lisan, dan Panitera
      harus mencatatnya dalam berita acara persidangan.
(5)   Apabila acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) ayat
      (3), dan ayat (4) sudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa
      pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat
      membukanya sekali lagi, baik atas kewenanagan Hakim Ketua
      karena jabatannya maupun atas permintaan Oditur, atau Terdakwa
      atau Penasihat Hukum dengan memberi alsannya.

                     Paragraf 3
       Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi

                       Pasal 183

(1)   Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam
      suatu    pemeriksaan      perkara pidana   oleh   Pengadilan
      Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbulkan kerugian bagi
      orang lain, Hakim Ketua atas permintaan orang itu dapat
      menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi
      kepada perkara pidana itu.
(2)   Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
      diajukan paling lambat sebelum Oditur mengajukan tuntutan
      pidana.




                                                           Pasal 184…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   76   -


                      Pasal 184

(1)   Apabila pihak yang dirugikan meminta penggabungan perkara
      gugatannya kepada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 183, Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi
      menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan
      tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan, dan tentang hukuman
      penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang
      dirugikan tersebut.
(2)   Kecuali dalam hal Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi
      menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat
      diterima, putusan Hakim hanya memuat tentang penetapan
      hukuman penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak
      yang dirugikan.
(3)   Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan
      hukum tetap, apabila putusan pidananya juga sudah mendapat
      kekuatan hukum tetap.

                      Pasal 185

(1)   Apabila terjadi penggabungan gugatan ganti rugi kepada perkara
      pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam
      pemeriksaan tingkat banding.
(2)   Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan
      banding, permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak
      diperkenankan.

                      Pasal 186

Kepala Kepaniteraan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi
karena jabatannya adalah juru sita, khusus untuk pelaksanaan putusan
ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi kepada perkara
pidana.

                      Pasal 187

Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti
rugi sepanjang dalam Undang-undang ini tidak diatur lain.




                                                         Paragraf 4…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   77   -


                     Paragraf 4
                Musyawarah dan Putusan

                       Pasal 188

(1)   Sesudah pemeriksaan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 182 ayat (5), Hakim mengadakan musyawarah secara
      tertutup dan rahasia.
(2)   Musyarawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan
      pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam
      pemeriksaan di sidang.
(3)   Dalam musyawarah tersebut, Hakim Ketua mengajukan pertanyaan
      dimulai dari Hakim yang termuda sampai Hakim yang tertua,
      sedangkan yang terakhir mengemukaan pendapatnya adalah Hakim
      Ketua dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta
      alasannya.
(4)   Pada asasnya putusan dalam musyawarah merupakan hasil
      permufakatan bulat, kecuali apabila hal itu sesudah diusahakan
      dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, berlaku ketentuan
      sebagai berikut:
      a. putusan diambil dengan suara terbanyak;
      b. apabila ketentuan tersebut pada huruf a tidak dapat diperoleh,
         putusan yang dipilih adalah pendapat Hakim yang paling
         menguntungkan Terdakwa.
(5)   Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4) dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus
      untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.
(6)   Putusan Pengadilan dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu
      juga atau pada hari lain, yang sebelumnya harus diberitahukan
      kepada Oditur, Terdakwa, atau Penasihat Hukumnya.

                       Pasal 189

(1)   Apabila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di
      sidang kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
      kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa
      diputus bebas dari segala dakwaan.
(2)   Apabila Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan
      kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan
      suatu tindak pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan
      hukum.


                                                         (3)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   78   -


(3)   Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
      Terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk
      dibebaskan seketika itu juga, kecuali karena alasan lain yang sah
      Terdakwa perlu ditahan.
(4)   Dalam hal Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau
      diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2), apabila perbuatan yang dilakukan
      Terdakwa menurut penilaian Hakim tidak layak terjadi di dalam
      keteriban atau disiplin Prajurit, Hakim memutus perkara
      dikembalikan kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan
      menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.

                       Pasal 190

(1)   Apabila Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah
      melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, Pengadilan
      menjatuhkan pidana.
(2)   Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, apabila Terdakwa tidak
      ditahan, dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan,
      apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
      dan terdapat alasan cukup untuk itu.
(3)   Dalam hal Terdakwa ditahan, Pengadilan dalam menjatuhkan
      putusannya dapat menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan
      atau membebaskannya apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
(4)   Waktu penahanan wajib dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
      dijatuhkan.
(5)   Dalam hal Terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin yang berupa
      penahanan, hukuman disiplin tersebut wajib dipertimbangkan dari
      pidana yang dijatuhkan.

                       Pasal 191

(1)   Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas dari segala dakwaan atau
      lepas dari segala tuntutan hukum, Pengadilan menetapkan supaya
      barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
      berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan
      tersebut, kecuali apabila menurut ketentuan peraturan
      perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk
      kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak
      dapat dipergunakan lagi.



                                                        (2)   Kecuali...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   79   -


(2)   Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, Pengadilan dapat
      menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang
      selesai.
(3)   Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai syarat
      apapun, kecuali dalam hal putusan belum mempunyai kekuatan
      hukum tetap.

                       Pasal 192

Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

                       Pasal 193

Bagian 11 dari 28

(1)   Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali
      dalam hal Undang-undang ini menentukan lain.
(2)   dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Terdakwa dalam satu
      perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya salah seorang
      Terdakwa.
(3)   Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua wajib
      memberitahukan kepada Terdakwa tentang segala haknya, yaitu:
      a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
      b. hak memperlajari putusan sebelum menyatakan menerima atau
         menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh
         Undang-undang ini;
      c. hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang
         waktu yang ditentukan oleh Undang-undang untuk dapat
         mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
      d. hak meminta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam
         tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ini, dalam
         hal ia menolak putusan;
      e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a
         dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ini.




                                                            Pasal 194…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   80   -




                        Pasal 194

(1)   Surat putusan pemidanaan memuat :
      a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi :


        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
        MAHA ESA";


      b. nama lengkap Terdakwa, pangkat, nomor registrasi pusat,
         jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin,
         kewarganegaraan, agama dan tempat tinggal;
      c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
      d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan
         keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari
         pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan
         Terdakwa;
      e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
      f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
         pemidanaan     atau   tindakan    dan    pasal    peraturan
         perundangan-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan,
         disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan
         Terdakwa;
      g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah Hakim, kecuali
         perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;
      h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan sudah terpenuhi
         semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan
         kualifikasinya dan pemindahan atau tindakan yang dijatuhkan;
      i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan
         menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai
         barang bukti;
      j. keterangan bahwa seluruh surat teryata palsu atau keterangan
         dimana letaknya kepalsuan itu; apabila terdapat surat autentik
         dianggap palsu;
      k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau
         dibebaskan;
      l. hari dan tanggal putusan, nama Hakim yang memutuskan, nama
         Oditur, dan nama Panitera.


                                                            (2)   Tidak...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -   81     -


(2)   Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i,
      huruf j, huruf k, dan huruf l mengakibatkan putusan batal demi
      hukum.
(3)   Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam
      Undang-undang ini.

                         Pasal 195

(1)   Surat putusan bukan pemidanaan memuat :
      a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1)
         kecuali huruf e, huruf f dan huruf h;
      b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan
         atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dengan
         menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan
         yang menjadi dasar putusan;
      c. perintah supaya Terdakwa segera dibebaskan apabila ia ditahan;
      d. pernyataan bahwa perkara dikembalikan kepada Perwira
         Penyerah Perkara untuk diselesaikan melalui saluran Hukum
         Disiplin Prajurit;
      e. pernyataan rehabilitasi.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) dan ayat
      (3) berlaku juga bagi Pasal ini.

                         Pasal 196

(1)   Putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera seketika sesudah
      putusan itu diucapkan.
(2)   Petikan putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa atau
      Penasihat Hukumnya dan Oditur, segera sesudah diucapkan.
(3)   Salinan putusan Pengadilan diberikan kepada Perwira Penyerah
      Perkara, Oditur, Polisi Militer, dan Atasan yang Berhak
      Menghukum, sedangkan kepada Terdakwa atau Penasehat
      Hukumnya diberikan atas permintaan.
(4)   Salinan putusan Pengadilan boleh diberikan pada orang lain hanya
      dengan seizin Kepala Pengadilan sesudah mempertimbangkan
      kepentingan dari permintaan tersebut.




                                                                Pasal 197…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   82   -




                        Pasal 197

(1)   Panitera membuat berita acara sidang yang memuat segala kejadian
      di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan itu.
(2)   Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
      juga hal yang penting dari keterangan Saksi, Terdakwa, dan ahli
      kecuali apabila Hakim Ketua menyatakan bahwa untuk ini cukup
      ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan
      menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dan yang
      lainnya.
(3)   Atas permintaan Oditur, Terdakwa atau Penasehat Hukum, Hakim
      Ketua wajib memerintahkan Panitera supaya dibuat catatan secara
      khusus tentang suatu keadaan atau keterangan.
(4)   Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera
      kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal itu
      dinyatakan dalam berita acara tersebut.

                    Bagian Kelima
             Acara Pemeriksaan Koneksitas

                        Pasal 198

(1)   Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
      termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan
      umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
      peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan
      persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan
      diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(2)   Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer,
      Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai
      dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang
      berlaku untuk penyidik perkara pidana.
(3)   Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat
      keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman.




                                                             Pasal 199…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   83   -




                        Pasal 199

(1)   Untuk menetapkan apakah Pengadilan dalam lingkungan peradilan
      militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang
      akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      198 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh Jaksa/Jaksa Tinggi
      dan Oditur atas dasar hasil penyidikan tim sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 198 ayat (2).
(2)   Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita
      acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1).
(3)   Apabila dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
      tentang Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, hal
      itu dilaporkan oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan
      oleh Oditur kepada Oditur Jenderal.


                        Pasal 200

(1)   Apabila menurut pendapat sebagaimana dimkasud dalam Pasal 199
      ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh   tindak pidana
      tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara
      pidana itu harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan
      umum, Perwira Penyerah Perkara segera membuat surat keputusan
      penyerahan perkara yang diserahkan melalui Oditur kepada
      Penuntut Umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara
      tersebut kepada Pengandilan Negeri yang berwenang.
(2)   Apabila menurut pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      titik berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak
      pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili
      oleh Pengadilan dalam lingkungan militer, pendapat sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 199 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur
      Jenderal untuk mengusulkan kepada Menteri, agar dengan
      persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri
      yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh
      Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(3)   Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
      dasar bagi Perwira Penyerah Perkara dan Jaksa/Jaksa Tinggi untuk
      menyerahkan       perkara      tersebut   kepada      Pengadilan
      Militer/Pengadilan Militer Tinggi.



                                                              Pasal 201…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   84   -




                       Pasal 201

(1)   Apabila perkara diajukan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 200 ayat (1), berita acara pemeriksaan yang
      dibuat oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2),
      dibubuhi catatan oleh Penuntut Umum yang mengajukan perkara,
      bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
      Oditur apabila perkara tersebut akan diajukan kepada Pengadilan
      dalam lingkungan peradilan militer.

                       Pasal 202

(1)   Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199
      ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan
      Oditur, mereka masing-masing melaporkan perbedaan pendapat itu
      secara tertulis dengan disertai berkas yang bersangkutan melalui
      Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal.
(2)   Jaksa Agung dan Oditur Jenderal bermusyawarah untuk mengambil
      keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan
      Oditur Jenderal, pendapat Jaksa Agung yang menuntukan.

                       Pasal 203

(1)   Dalam hal perkara pidana sebagaimana dalam Pasal 198 ayat (1)
      diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau
      Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, yang mengadili
      perkara tersebut adalah Majelis Hakim yang terdiri dari
      sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.
(2)   Dalam hal Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang
      mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198
      ayat (1), Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua dari Pengadilan
      dalam lingungan peradilan umum dan Hakim Anggota yang
      masing-masing ditetapkan secara berimbang dari Pengadilan dalam
      lingkungan peradilan umum dan Pengadilan lingkungan peradilan
      militer.




                                                        (3)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   85   -


(3)   Dalam hal Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang
      mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198
      ayat (1), Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua dari Pengadilan
      dalam lingkungan peradilan militer dan Hakim Anggota ditetapkan
      secara berimbang yang masing-masing dari Pengadilan dalam
      lingkungan peradilan militer dan dari Pengadilan dalam lingkungan
      peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler.
(4)   Ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku
      juga bagi Pengadilan Tingkat Banding.
(5)   Menteri Kehakiman dan Menteri secara timbal balik mengusulkan
      pengangkatan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2), ayat (3), dan ayat (4).

                    Bagian Keenam
               Acara Pemeriksaan Khusus

                        Pasal 204

(1)   Acara pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh Pengadilan Militer
      Pertempuran.
(2)   Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara
      pidana dalam tingkat pertama dan terakhir.
(3)   Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara
      pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
(4)   Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terdakwa
      atau Oditur hanya dapat mengajukan Kasasi.

                        Pasal 205

Pembuktian dalam acara pemeriksaan khusus berlaku ketentuan bahwa:
a.    pengetahuan Hakim dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti;
b.    barang bukti cukup dibuktikan dengan adanya surat keterangan
      yang dibuat atas sumpah pejabat yang bersangkutan.

                        Pasal 206

Putusan Pengadilan Militer Pertempuran diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum.



                                                             Pasal 207…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   86   -




                       Pasal 207

(1)   Pelaksanaan putusan Pengadilan Militer Pertempuran yang tidak
      memuat hukuman mati tidak tertunda karena permohonan grasi.
(2)   Apabila dijatuhkan hukuman mati, pelaksanaan baru dapat
      dilakukan sesudah Presiden mengambil keputusan tentang soal grasi
      terhadap perkara yang bersangkutan.

                       Pasal 208

(1)   Apabila perhonan grasi diajukan, Panitera pada Pengadilan Militer
      Pertempuran menyampaikan berkas perkara kepada Pengadilan
      Militer Utama.
(2)   Pengadilan Militer Utama sesudah mendengar pendapat Oditur
      Jenderal memberikan pendapatnya kepada Presiden.

                       Pasal 209

Ketentuan acara pemeriksaan    di sidang Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Ketiga dan acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku sepanjang ketentuan dimaksud
tidak bertentangan dengan acara pemeriksaan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Keenam ini.

                       Pasal 210

Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer
Pertempuran dan Oditur Militer Pertempuran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Panglima.

                   Bagian Ketujuh
               Acara Pemeriksaan Cepat

                       Pasal 211

(1)   Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat adalah perkara
      pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu
      lintas dan angkutan jalan.
(2)   Untuk perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, tidak
      diperlukan berita acara pemeriksaan, cukup berita acara
      pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
                                                      (3)   Pengadilan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   87   -


(3)   Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi mengadili dengan
      Hakim tunggal yang dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari

Bagian 12 dari 28

      sesudah bukti pelanggaran diterima.
(4)   Putusan dapat dijatuhkan meskipun Terdakwa tidak hadir di sidang.
(5)   Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa
      dapat mengajukan banding.
(6)   Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan
      putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa
      dapat mengajukan perlawanan.
(7)   Dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan secara
      sah kepada Terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada
      Pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(8)   Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi
      gugur.
(9)   Sesudah Panitera memberitahukan kepada Oditur tentang
      perlawanan itu, Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu.
(10) Apabila putusan sesudah diajukannya perlawanan tetap berupa
     pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap putusan
     tersebut Terdakwa dapat mengajukan banding.

                       Pasal 212

Dalam acara pemeriksaan cepat, Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 211 ayat (3) dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan
yang didukung oleh 1 (satu) alat bukti yang sah.

                       Pasal 213

Pengembalian barang sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang berhak,
segera sesudah putusan dijatuhkan, apabila Terpidana sudah memenuhi
amar putusan.

                       Pasal 214

Ketentuan acara pemeriksaan di sidang Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Ketiga dan acara pemeriksaan biasa
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku sepanjang
ketentuan dimaksud tidak bertentangan dengan acara pemeriksaan cepat
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh ini.



                                                              Bagian…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   88   -


                   Bagian Kedelapan
                    Bantuan Hukum

                       Pasal 215

(1)   Untuk kepentingan pembelaan perkaranya, Tersangka atau
      Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum di semua tingkat
      pemeriksaan.
(2)   Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan
      dari dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan Angkatan
      Bersenjata.
(3)   Tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

                       Pasal 216

(1)   Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka di tingkat
      penyidikan atau Terdakwa di tingkat pemeriksaan di sidang
      Pengadilan harus atas perintah atau seizin Perwira Penyerahan
      Perkara atau pejabat lain yang ditunjuknya.
(2)   Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka sipil dalam
      persidangan perkara koneksitas, harus seizin Kepala Pengadilan.

                       Pasal 217

(1)   Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa
      melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
      diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih,
      Perwira Penyerah Perkara atau penjara lain yang ditunjuknya wajib
      menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa.
(2)   Setiap Penasihat Hukum yang ditunjuk untuk bertindak
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bantuannya
      dengan cuma-cuma.
(3)   Penasihat Hukum berhak mengirim dan menerima surat dari
      Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.




                                                           Pasal 218…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   89   -


                       Pasal 218

(1)   Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 berhak
      menghubungi dan berbicara dengan Tersangka atau Terdakwa pada
      setiap tingkat pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan
      perkaranya dengan pengawasan oleh pejabat yang bersangkutan
      sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2)   Penasihat Hukum yang terbukti menyalahgunakan haknya
      pembicaraan dengan Tersangka atau Terdakwa, sesuai dengan
      tingkat pemeriksaan, Penyidik, Oditur, atau petugas Rumah
      Tahanan Militer memberikan peringatan kepadanya.
(3)   Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanggar
      hubungan selanjutnya dilarang.

                  Bagian Kesembilan
                  Upaya Hukum Biasa

                      Paragraf 1
             Pemeriksaan Tingkat Banding

                       Pasal 219

Terdakwa atau Oditur berhak untuk meminta banding terhadap putusan
Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas dari segala
dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut
masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan Pengadilan
dalam acara cepat yang berupa perampasan kemerdekaan.

                       Pasal 220

(1)   Permintan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dapat
      diajukan ke Pengadilan tingkat banding oleh Terdakwa atau Oditur
      dan untuk pelanggaran lalu lintas oleh Terdakwa atau orang yang
      khusus dikuasakan untuk itu.
(2)   Permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) boleh
      diterima oleh panitera Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 7
      (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau sesudah putusan
      diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir.




                                                       (3)   Panitera...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   90   -


(3)   Panitera dilarang menerima permintaan banding putusan yang tidak
      dapat dibanding atau permintaan banding yang diajukan sesudah
      tenggang waktu yang ditentukan berakhir dan mencantumkan
      penolakan tersebut dalam akta penolakan permohonan banding yang
      ditandatangani oleh Panitera dan pemohon yang bersangkutan.
(4)   Permintaan banding terhadap perkara yang diperiksa dan diputus
      tanpa hadirnya Terdakwa diajukan dalam waktu 7   (tujuh) hari
      sesudah putusan diumumkan.
(5)   Panitera wajib membuat surat keterangan atas permohonan banding
      tersebut dengan ditandatangani olehnya dan pemohon banding serta
      salinannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(6)   Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat
      oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus
      dilampirkan dalam berkas perkara dan juga ditulis dalam buku
      register perkara.
(7)   Dalam hal Pengadilan tingkat pertama menerima permintaan
      banding, baik yang diajukan oleh Oditur atau Terdakwa maupun
      yang diajukan oleh Oditur dan Terdakwa sekaligus, Panitera wajib
      memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak
      yang lain.

                       Pasal 221

(1)   Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220
      ayat (2) sudah lewat tanpa diajukan permintaan banding, yang
      bersangkutan dianggap menerima putusan.
(2)   Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera mencatat
      dan membuat akta mengenai hal itu serta melampirkannya pada
      berkas perkara.

                       Pasal 222

(1)   Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan tingkat
      banding, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan
      dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu
      tidak boleh diajukan lagi.
(2)   Apabila perkara sudah mulai diperiksa tetapi belum diputus,
      sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan
      bandingnya, pemohon dibebani biaya perkara yang sudah
      dikeluarkan oleh Pengadilan tingkat banding hingga saat
      pencabutannya.

                                                          Pasal 223…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   91   -


                        Pasal 223

(1)   Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permintaan
      banding diajakan, Panitera mengirimkan salinan Putusan
      Pengadilan tingkat pertama dan berkas perkara serta surat bukti
      kepada Pengadilan tingkat banding.
(2)   Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada
      Pengadilan tingkat banding, pemohon banding wajib diberi
      kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di
      Pengadilan tingkat pertama.
(3)   Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara
      tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas perkara tersebut di
      Pengadilan tingkat banding, kepadanya wajib diberi kesempatan
      untuk itu secepatnya 7 (tujuh) hari sesudah berkas perkara diterima
      oleh Pengadilan tingkat banding.
(4)   Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
      sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada
      di Pengadilan tingkat banding.

                        Pasal 224

Selama Pengadilan tingkat banding memulai memeriksa suatu perkara,
baik Terdakwa atau kuasanya maupun Oditur dapat menyerahkan memori
banding atau memori banding kepada Pengadilan tingkat banding.

                        Pasal 225

(1)   Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan
      tingkat banding atas dasar perkara yang diterima dari Pengadilan
      tingkat pertama yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari
      Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan tingkat
      pertama, beserta semua surat yang timbul di sidang yang
      berhubungan dengan perkara itu dan putusan Pengadilan tingkat
      pertama.
(2)   Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan
      tingkat banding sejak saat diajukan permintaan banding.
(3)   Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima berkas banding dari
      Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan tingkat banding wajib
      mempelajarinya untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap
      ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun
      karena permintaan Terdakwa.


                                                          (4)   Apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   92   -


(4)   Apabila dipandang perlu, Pengadilan tingkat banding mendengar
      sendiri keterangan Terdakwa atau Saksi atau Oditur dengan
      menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka
      tentang apa yang ingin diketahuinya.




                       Pasal 226

(1)   Katentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) dan
      Pasal 150 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi
      pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
(2)   Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat
      (2) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera tingkat banding
      dengan Hakim atau Panitera tingkat pertama yang sudah mengadili
      perkara yang sama.
(3)   Apabila seorang Hakim yang memutus perkara pada Pengadilan
      tingkat pertama menjadi Hakim pada Pengadilan tingkat banding,
      Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama pada tingkat
      banding.

                       Pasal 227

(1)   Apabila Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa dalam
      pemeriksaan pada tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam
      penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang
      lengkap, Pengadilan tingkat banding dengan putusannya dapat
      memerintahkan Pengadilan tingkat pertama untuk memperbaiki hal
      itu atau Pengadilan tingkat banding melakukannya sendiri.
(2)   Apabila perlu, Pengadilan tingkat banding dengan putusannya dapat
      membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama sebelum
      Pengadilan tingkat banding menjatuhkan putusan akhir.

                       Pasal 228

(1)   Sesudah semua hal dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 227 dipertimbangkan dan dilaksanakan, Pengadilan tingkat
      banding mengambil putusan, menguatkan atau mengubah atau
      membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama.




                                                         (2)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   93   -


(2)   Dalam hal Pengadilan tingkat banding membatalkan putusan
      Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan tingkat banding memutus
      sendiri.
(3)   Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan Pengadilan
      tingkat pertama karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu,
      berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.

                        Pasal 229

Apabila dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa ada dalam
tahanan, Pengadilan tingkat banding dalam putusannya memerintahkan
supaya Terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan.

                        Pasal 230

(1)   Salinan putusan Pengadilan tingkat banding beserta berkas perkara,
      dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan tersebut dijatuhkan,
      dikirimkan kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)   Isi putusan segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Oditur oleh
      Panitera Pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya pemberitahuan
      tersebut dicatat dalam salinan putusan Pengadilan tingkat banding.
(3)   Ketentuan mengenai putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 196 berlaku juga bagi Pengadilan tingkat banding.
(4)   Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum
      Pengadilan tingkat pertama tersebut, Panitera meminta bantuan
      kepada Panitera Pengadilan tingkat pertama yang dalam daerah
      hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi
      putusan kepadanya.
(5)   Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau
      bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau
      pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat
      Terdakwa biasa bertempat tinggal dan apabila juga masih belum
      berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali
      berturut-turut melalui 2 (dua) buah surat kabar yang terbit di daerah
      hukum Pengadilan tingkat pertamaa itu sendiri atau daerah yang
      berdekatan dengan daerah itu.




                                                            (6)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   94   -


(6)   Dalam hal terdakwa sudah diberhentikan dengan hormat atau tidak
      dengan hormat/dipecat dari dinas keprajuritan dan tidak diketahui
      lagi tempat tinggalnya, isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) disampaikan melalui kepala desa di tempat semula Terdakwa
      bertempat tinggal dan apabila masih belum juga berhasil
      disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut malalui
      2 (dua) buah surat kabar yang terbit di daerah hukum Pengadilan
      yang memutus perkaranya.

                      Paragraf 2
              Pemeriksaan Tingkat Kasasi

                        Pasal 231

Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan oleh Pengadilan tingkat
banding atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir, Terdakwa atau
Oditur dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung,
kecuali terhadap putusan bebas dari segala dakwaan.

                        Pasal 232

(1)   Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera
      Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 dalam waktu
      14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan yang dimintakan
      kasasi itu diberitahukan kepada Terdakwa.
(2)   Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitera
      ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh
      Panitera serta pemohon dan dicatat dalam daftar yang dilampiri
      pada berkas perkara.
(3)   Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh Oditur atau

Bagian 13 dari 28

      Terdakwa maupun yang diajukan Oditur dan Terdakwa sekaligus,
      Panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu
      kepada pihak yang lain.

                        Pasal 233

(1)   Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232
      ayat (1) sudah lampau tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang
      bersangkutan, yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
(2)   Apabila dalam tenggang waktu senagaimana dimaksud pada ayat
      (1) pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi, hak itu
      gugur.
                                                           (3)   Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   95   -


(3)   Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (!) atau ayat (2),
      Panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta
      melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.

                       Pasal 234

(1)   Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah
      Agung, Permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam
      hal sudah dicabut, permohonan kasasi perkara itu tidak dapat
      diajukan lagi.
(2)   Apabila pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim
      kepada Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
(3)   Apabila perkara sudah mulai diperiksa tetapi belum diputus,
      sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan
      kasasinya, pemohon dibebani biaya perkara yang sudah dikeluarkan
      oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.
(4)   Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

                       Pasal 235

(1)   Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat
      alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas)
      hari sesudah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah
      menyerahkannya kepada Panitera yang untuk itu memberikan surat
      tanda terima.
(2)   Dalam hal pemohon kasasi adalah Terdakwa yang kurang
      memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan
      kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan
      tersebut dan untuk itu Panitera membuat memori kasasinya.
(3)   Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi, hak untuk
      mengajukan permohonan kasasi gugur.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (3) berlaku
      juga untuk ayat (3) Pasal ini.
(5)   Salinan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh
      Panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu
      berhak mengajukan kontra memori kasasi.
(6)   Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      Panitera menyampaikan salinan kontra memori kasasi kepada pihak
      yang semula mengajukan memori kasasi.

                                                               Pasal 236…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   96   -


                       Pasal 236

(1)   Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang
      perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi,
      kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu
      dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat
      (1).
(2)   Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
      Panitera Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat
      pertama dan terakhir.
(3)   Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah tenggang
      waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan kasasi
      tersebut selengkapnya oleh Panitera Pengadilan tingkat pertama
      atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir segera disampaikan
      kepada Mahkamah Agung memalui Pengadilan Militer Utama.
(4)   Sesudah Panitera Pengadilan Militer Utama menerima berkas
      perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ia wajib
      menyampaikan berkas perkara tersebut kepada Mahkamah Agung.

                       Pasal 237

(1)   Sesudah Panitera Pengadilan tingkat pertama menerima memori
      dan/atau kontra memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235
      ayat (!) dan ayat (3), ia wajib segera mengirim berkas perkara
      kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.
(2)   Sesudah Penitera Pengadilan Militer Utama menerima memori
      dan/atau kontra memori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ia
      wajib segera menyampaikan memori dan/atau kontra memori
      tersebut kepada Mahkamah Agung.
(3)   Sesudah Panitera Mahkamah Agung menerima berkas tersebut, ia
      seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register
      perkara, dan kartu penunjuk.
(4)   Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
      dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh Panitera pada setiap
      hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga karena
      jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(5)   Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan
      dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung dan apabila
      keduanya berhalangan, ditunjuk Hakim Anggota yang tertua dalam
      jabatan dengan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.



                                                    (6)   Selanjutnya...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   97   -


(6)   Selanjutnya Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti
      penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada Panitera Pengadilan
      tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang
      bersangkutan, sedangkan salinannya dikirimkan kepada para pihak.

                       Pasal 238

(1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 berlaku juga
      bagi pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi.
(2)   Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (!)
      berlaku juga antara hakim dan/atau Panitera tingkat kasasi dengan
      Hakim dan/atau Panitera tingkat banding serta tingkat pertama yang
      sudah mengadili perkara yang sama.
(3)   Apabila seorang Hakim yang mengadili perkara pada tingkat
      pertama atau pada tingkat pertama dan terakhir atau pada tingkat
      banding, kemudian sudah menjadi Hakim atau Panitera pada
      Mahkamah Agung, mereka dilarang bertindak sebagai Hakim atau
      Panitera untuk perkara yang sama pada tingkat kasasi.

                       Pasal 239

(1)   Pemeriksaan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 dan Pasal 235 guna
      menentukan:
      a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
         diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
      b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
         ketentuan undang-undang;
      c. apakah   benar     Pengadilan     sudah    melampaui      batas
         kewenangannya.
(2)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas
      perkara yang diterima dari Pengadilan lain selain  Mahkamah
      Agung yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik,
      berita acara pemeriksaan di sidang, semua surat yang timbul di
      sidang yang berhubungan dengan perkara itu beserta putusan
      Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama dan
      terakhir.




                                                         (3)   Apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   98   -


(3)   Apabila dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat
      mendengar secara langsung keterangan Terdakwa atau Saksi atau
      Oditur, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan
      kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah
      Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka,
      dengan cara pemanggilan yang sama.
(4)   Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah
      Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.
(5)   a. Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima berkas perkara kasasi
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib
         mempelajarinya untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap
         ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun karena
         permintaan Terdakwa;
      b. Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam waktu 14 (empat
         belas) hari sejak penetapan penahanan Mahkamah Agung wajib
         memeriksa perkara tersebut.

                       Pasal 240

(1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) dan ayat
      (2) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi.
(2)   Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
      a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai
         pejabat yang berwenang menetapkan;
      b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang
         berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari
         3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan antar Hakim Anggota yang 1
         (satu) orang di antaranya harus Hakim Anggota yang tertua
         dalam jabatan.

                       Pasal 241

Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena
sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232,
Pasal 233, dan pasal 234, mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat
memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.



                                                            Pasal 242…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   99   -




                      Pasal 242

(1)   Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak
      diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah
      Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
(2)   Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena mengadili tidak di
      laksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung
      menetapkan disertai petunjuk supaya Pengadilan yang memutuskan
      perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian
      yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung
      dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan
      setingkat yang lain.
(3)   Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena Pengadilan atau Hakim
      yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,
      Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain
      mengadili perkara tersebut.

                      Pasal 243

Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Mahkamah Agung
membatalkan putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal
itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242.

                      Pasal 244

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2), ayat (3), ayat
(4) dan Pasal 230 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung,
kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta
berkas perkaranya kepada Pengadilan yang memutus pada tingkat
pertama atau pada tingkat pertama dan terakhir dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari.




                                                             Bagian…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   100   -


                   Bagian Kesepuluh
                Upaya Hukum Luar Biasa

                       Paragraf 1
               Pemeriksaan Tingkat Kasasi
               Demi Kepentingan Hukum

                        Pasal 245

(1)   Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang sudah
      memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, dapat diajukan
      1 (satu) kali permohonan kasasi oleh Oditur Jenderal.
(2)   Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan
      pihak yang berkepentingan.

                        Pasal 246

(1)   Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara
      tertulis oleh Oditur Jenderal kepada Mahkamah Agung melalui
      Panitera Pengadilan yang sudah memutus perkara pada tingkat
      pertama atau pada tingkat pertama dan terakhir, disertai risalah yang
      memuat alasan permintaan itu.
(2)   Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Panitera
      segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3)   Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan
      permintaan itu kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
      Milliter Utama.

                        Pasal 247

(1)   Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah
      Agung disampaikan kepada Oditur Jenderal dan kepada Pengadilan
      yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat
      (4) berlaku juga bagi pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan
      hukum.




                                                              Paragraf 2…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   101   -




                       Paragraf 2
            Pemeriksaan Peninjauan Kembali
            Putusan yang Sudah Memperoleh
                Kekuatan Hukum Tetap

                        Pasal 248

(1)   Terhadap putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan
      hukum tetap, kecuali putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas
      dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat
      mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah
      Agung.
(2)   Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
      a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
         bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang
         masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas dari
         segala dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum,
         atau tuntutan Oditur tidak dapat diterima, atau terhadap perkara
         itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
      b. apabila dalam pelbagai putusan terhadap pernyataan bahwa
         sesuatu sudah terbukti, tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan
         alasan putusan yang dinyatakan sudah terbukti itu ternyata
         bertentangan satu dengan yang lain;
      c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
         kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3)   Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah memperoleh
      kekuatan hukum tetap, Oditur dapat mengajukan permintaan
      peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang
      didakwakan sudah dinyatakan terbukti tetapi tidak diikuti oleh suatu
      pemidanaan.

                        Pasal 249

(1)   Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) diajukan kepada Panitera
      Pengadilan yang sudah memutus perkara tersebut pada tingkat
      pertama atau pada tingkat pertama dan terakhir dengan
      menyebutkan secara jelas alasannya.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) berlaku
      juga bagi permintaan peninjauan kembali.


                                                       (3)   Permintaan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   102   -


(3)   Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan tenggang
      waktu.
(4)   Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang
      kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima
      permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan
        ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu Panitera
      membuat surat permintaan peninjauan kembali.

Bagian 14 dari 28

(5)   Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera mengirimkan surat
      permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada
      Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama, disertai suatu
      catatan penjelasan.

                       Pasal 250

(1)   Kepala Pengadilan tingkat pertama atau tingkat pertama dan
      terakhir, sesudah menerima permintaan peninjauan kembali
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1), menunjuk Hakim
      yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan
      kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan
      kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 248 ayat (2).
(2)   Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon
      dan Oditur ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
(3)   Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang
      ditandatangani oleh Hakim, Oditur, pemohon, dan Panitera, dan
      berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang
      ditandatangani oleh Hakim dan Panitera.
(4)   Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera melakukan
      permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara
      semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada
      Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama yang
      tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan
      Oditur.
(5)   Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali
      adalah putusan Pengadilan banding, tembusan surat pengantar
      tersebut harus dilampiri salinan berita acara pemeriksaan serta
      berita acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan tingkat
      banding yang bersangkutan.



                                                            Pasal 251…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   103   -


                        Pasal 251

(1)   Dalam hal permintaan kembali tidak memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2), Mahkamah Agung
      menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat
      diterima dengan disertai dasar alasannya.
(2)   Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan
      peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku
      ketentuan sebagai berikut:


      a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,
         Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali
         dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan
         kembali itu tetap berlaku dengan disertai dasar pertimbangannya;
      b. apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon,
         Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan
         peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat
         berupa:
        1. putusan bebas dari segala dakwaan;
        2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
        3. putusan tidak dapat menerima tuntutan Oditur;
         4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih
      ringan.
(3)   Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak
      boleh melebihi pidana yang sudah dijatuhkan dalam putusan
      semula.

                        Pasal 252

(1)   Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali
      beserta berkas perkaranya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah
      putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada Pengadilan yang
      melanjutkan permintaan peninjauan kembali.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), ayat
      (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah
      Agung mengenai peninjauan kembali.




                                                             Pasal 253…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   104   -


                       Pasal 253

(1)   Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak
      menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan
      tersebut.
(2)   Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh
      Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia,
      mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut
      diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
(3)   Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat
      dilakukan 1 (satu) kali.

                   Bagian Kesebelas
            Pelaksanaan Putusan Pengadilan

                       Pasal 254

(1)   Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,
      pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur yang untuk itu Panitera
      mengirimkan salinan putusan kepadanya.
(2)   Mendahului salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Oditur
      melaksanakan putusan Pengadilan berdasarkan petikan putusan.

                       Pasal 255

Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak di muka umum.

                       Pasal 256

(1)   Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga
      Pemasyarakatan Militer atau di tempat lain menurut ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Dalam hal Terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian
      dijatuhi pidana penjara atau sejenis, sebelum menjalani pidana
      yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut mulai dijalankan dengan
      pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
(3)   Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajuritan, pidana
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Lembaga
      Pemasyarakatan Umum.


                                                            Pasal 257...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   105   -


                       Pasal 257

Dalam hal Pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, pelaksanaannya
dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh
dan menurut ketentuan Undang-undang ini.


                       Pasal 258

(1)   Dalam hal Pengadilan menjatuhkan pidana denda, Terpidana diberi
      tenggang waktu 1 (satu) bulan membayar denda tersebut, kecuali
      dalam putusan pemeriksaan acara cepat yang pembayaran dendanya
      harus dilunasi seketika.
(2)   Apabila terdapat alasan yang kuat, tenggang waktu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1
      (satu) bulan.

                       Pasal 259

(1)   Dalam hal putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang
      bukti untuk negara, Oditur menguasakan benda tersebut kepda
      Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dalam waktu 3 (tiga)
      bulan dan hasilnya dimasukkan ke kas negara atas nama Oditurat.
(2)   Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

                       Pasal 260

(1)   Dalam hal Pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, pelaksanaannya dilakukan
      menurut tata cara putusan perdata.
(2)   Apabila dalam 1 (satu) perkara terdapat lebih dari 1 (satu) orang
      Terpidana, pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dibebankan kepada para Terpidana bersama-sama secara
      berimbang.

                       Pasal 261

(1)   Biaya perkara yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan dibayar
      oleh Terpidana dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan.



                                                      (2)   Tenggang...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   106   -


(2)   Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3)   Apabila dalam 1 (satu) perkara terdapat lebih dari 1 (satu)
      Terpidana, pembayaran biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dibebankan kepada para Terpidana bersama-sama secara
      berimbnag.



                  Bagian Kedua Belas
             Pengawasan dan Pengamatan
            Pelaksanaan Putusan Pengadilan

                       Pasal 262

(1)   Pengawasan dan pengamatan putusan Pengadilan yang menjatuhkan
      pidana perampasan kemerdekaan dilakukan oleh Kepala Pengadilan
      yang bersangkutan dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang
      Hakim atau lebih sebagai Hakim pengawas dan pengamat.
(2)   Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala
      Pengadilan untuk paling lama (2) tahun.
(3)   Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna
      memperoleh kepastian bahwa putusan Pengadilan dilaksanakan
      sebagaimana mestinya.
(4)   Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk
      bahan penelitian demi ketepatan yang bermanfaat bagi pemidanaan,
      yang diperoleh dari perilaku Narapidana atau pembinaan di
      Lembaga Pemasyarakatan Militer serta pengaruh timbal balik
      terhadap Narapidana selama menjalani pidananya.
(5)   Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap
      dilaksanakan sesudah Terpidana selesai menjalani pidananya.
(6)   Pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat dilakukan
      dengan bantuan Atasan yang Berhak Menghukum Terpidana.
(7)   Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim
      pengawas dan pengamat kepada Kepala Pengadilan secara berkala.




                                                          Pasal 263…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -     107   -




                          Pasal 263

(1)   Oditur mengirimkan salinan berita acara pelaksanaan putusan
      Pengadilan yang ditandatangani oleh Oditur, Kepala Lembaga
      Pemasyarakatan Militer, dan Terpidana kepada Pengadilan yang
      memutus, Atasan yang Berhak Menghukum, dan Perwira Penyerah
      Perkara, selanjutnya salinan berita acara pelaksanaan putusan yang
      diterima Pengadilan tersebut dicatat oleh Panitera dalam buku
      register pengawasan dan pengamatan.
(2)   Buku register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh
      Panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani
      juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262.

                   Bagian Ketiga Belas
                      Berita Acara

                          Pasal 264

(1)   Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
      a. pemeriksaan Tersangka;
      b. penangkapan;
      c. penahanan;
      d. penggeledahan;
      e. pemasukan rumah;
      f. penyitaan benda;
      g. pemeriksaan surat;
      h. pemeriksaan Saksi;
      i. pemeriksaan di tempat kejadian;
      j. pelaksanaan penetapan dan putusan Pengadilan atau Pengadilan
         dalam lingkungan peradilan umum; dan
      k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam
         Undang-undang ini.
(2)   Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam
      melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.



                                                           (3)   Berita...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   108   -


(3)   Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani pula oleh
      semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1).

                  BAB V
      HUKUM ACARA TATA USAHA MILITER

                     Bagian Pertama
                        Gugatan

                        Pasal 265

(1)   Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya
      dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata
      dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Militer
      Tinggi yang berwenang yang berisi tuntutan supaya Keputusan Tata
      Usaha Angkatan Bersenjata yang disengketakan tersebut dinyatakan
      batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi
      dan/atau rehabilitasi.
(2)   Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) adalah:
      a. keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
         bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku;
      b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu
         mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         sudah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari
         maksud diberikannya wewenang tersebut;
      c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu
         mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) sesudah mempertimbangkan semua
         kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya
         tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan
         keputusan tersebut.
(3)   Prajurit dan yang dipersamakan dengan prajurit dapat mengajukan
      gugatan sesudah seluruh upaya administrasi yang bersangkutan
      telah    digunakan     sesuai  dengan    ketentuan     peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Upaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
      lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

                                                             Pasal 266…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   109   -




                       Pasal 266

(1)   Gugatan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata diajukan kepada
      Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang yang daerah hukumnya
      meliputi tempat kedudukan Tergugat.
(2)   Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha
      Angkatan Bersenjata dan berkedudukan tidak dalam satu daerah
      hukum Pengadilan Militer Tinggi, gugatan diajukan kepada
      Pengadilan Militer Tinggi yang daerah hukumnya meliputi tempat
      kedudukan dari salah satu Tergugat.
(3)   Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada di daerah
      hukum Pengadilan Militer Tinggi tempat kediaman Penggugat,
      gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi yang daerah
      hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya
      gugatan diteruskan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang
      berwenang.
(4)   Dalam hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha
      Angkatan Bersejata yang bersangkutan yang diatur dengan
      keputusan Panglima, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan
      Militer Tinggi yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi
      tempat kediaman Penggugat.
(5)   Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar
      negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi di
      Jakarta.
(6)   Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di
      luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi di
      tempat kedudukan Tergugat.

                       Pasal 267

Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak saat atau diumumkannya keputusan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata/Instansi atasan dari Badan
atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dalam
hal ada upaya administrasi.




                                                           Pasal 268…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   110   -


                        Pasal 268

(1)   Gugatan diajukan dengan memuat:
      a. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan,
         tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan,
         agama, tempat tinggal, dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya;
      b. nama jabatan dan tempat kedudukan Tergugat;
      c. dasar gugatan dan hal yang atau diminta untuk diputuskan oleh
         Pengadilan Militer Tinggi.
(2)   Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa

Bagian 15 dari 28

      penggugat, gugatan harus disertai surat dengan kuasa yang sah.
(3)   Gugatan sedapat mungkin juga disertai dengan keputusan Tata
      Usaha Angkatan Bersenjata yang disengketakan oleh Penggugat.
(4)   Untuk Prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit, gugatan
      sedapat mungkin juga disertai dengan keputusan instansi atasan dari
      Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
      bersangkutan dalam upaya administrasi.

                        Pasal 269

(1)   Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau
      diwakili oleh 1 (satu) orang atau beberapa orang kuasa.
(2)   Apabila Penggugat adalah Prajurit yang ingin didampingi 1 (satu)
      orang atau beberapa orang kuasa, ia harus mendapat izin dari
      Komandan atau Kepala setingkat Komandan Batalyon.
(3)   Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau
      dapat dilakukan secara lisan di persidangan.
(4)   Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi
      persyaratan di negara yang bersangkutan dan diketahui oleh
      Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian
      diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
(5)   Apabila dipandang perlu, Hakim berwenang memerintahkan kedua
      belah pihak yang bersengketa datang menghadap sendiri ke
      persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa.

                        Pasal 270

(1)   Untuk mengajukan gugatan, Penggugat membayar uang muka biaya
      perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan Militer
      Tinggi.


                                                           (2)   Setelah...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   111   -


(2)   Setelah Penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan
      dicatat dalam daftar perkara oleh Panitera Pengadilan Militer
      Tinggi.
(3)   Paling lambat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah
      gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, waktu, dan tempat
      persidangan, serta menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk
      hadir pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
(4)   Surat panggilan kepada Tergugat disertai dengan sehelai salinan
      gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab
      secara tertulis.

                      Pasal 271

(1)   Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Kepala
      Pengadilan Militer Tinggi untuk bersengketa dengan cuma-cuma.
(2)   Apabila Penggugat adalah Prajurit pada waktu mengajukan
      gugatan, ia harus menyertakan surat keterangan dari atasannya.
(3)   Bagi Penggugat yang bukan prajurit, permohonan diajukan pada
      waktu Penggugat mengajukan gugatannya disertai dengan surat
      keterangan yang menyatakan bahwa Penggugat tidak mampu
      membayar biaya perkara dari kepala desa atau lurah di tempat
      tinggal Pemohon.

                      Pasal 272

(1)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 harus
      diperiksa dan ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi sebelum
      pokok sengketa diperiksa.
(2)   Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil pada
      tingkat pertama dan terakhir.
(3)   Penetapan Pengadilan Militer Tinggi yang sudah mengabulkan
      permohonan Penggugat untuk bersengketa dengan cuma-cuma di
      tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding dan kasasi.

                      Pasal 273

(1)   Dalam rapat permusyawaratan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi
      berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi
      dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan
      tidak dapat diterima atau tidak berdasar, dalam hal:


                                                        a.   pokok...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   112   -


      a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam
         wewenang Pengadilan;
      b. syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 tidak
         dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia sudah diberi tahu dan
         diperingatkan;
      c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak;
      d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah dipenuhi oleh
         Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat;
      e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau sudah lewat waktunya.
(2)   a. penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam
         rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan
         dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
      b. pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat pos
         tercatat oleh Panitera Pengadilan Milliter Tinggi atas perintah
         Kepala Pengadilan Militer Tinggi, disertai dengan bukti
         pengiriman.
(3)   a. terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
         diajukan perlawanan kepada Pengadilan Militer Tinggi dalam
         tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah diucapkan;
      b. perlawanan tersebut diajukan sesuai          dengan     ketentuan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267.
(4)   Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperiksa dan
      diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi dengan acara pemeriksaan
      cepat.
(5)   Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Militer
      Tinggi, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gugur demi
      hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan
      menurut acara pemeriksaan biasa.
(6)   Terhadap putusan mengenai perlawanan itu, tidak dapat digunakan
      upaya hukum.

                        Pasal 274

(1)   Dalam hal permohonan gugatan diterima atau perlawanan
      dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (5),
      Kepala Pengadilan Militer Tinggi menunjuk susunan majelis hakim
      dengan mengeluarkan penetapan hakim dan berdasarkan penetapan
      hakim tersebut Ketua Majelis Hakim mengeluarkan penetapan hari
      sidang serta memerintahkan Panitera untuk memanggil para pihak
      atau kuasanya dan Saksi dengan surat pos tercatat.
                                                               (2)   Surat...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   113   -


(2)   Surat panggilan kepada Tergugat disertai dengan sehelai salinan
      surat gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat
      dijawab secara tertulis.

                      Pasal 275

(1)   Untuk menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan
      jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat
      persidangan.
(2)   Tenggang waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh
      kurang dari 6 (enam) hari.
(3)   Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila
      masing-masing sudah menerima surat panggilan yang dikirim
      dengan surat pos tercatat.

                      Pasal 276

(1)   Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar
      wilayah Negara Republik Indonesia, Kepala Pengadilan Militer
      Tinggi yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara
      meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan
      tersebut kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
(2)   Departemen Luar Negeri Republik Indonesia segera menyampaikan
      surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) melalui Perwakilan Republik Indonesia di
      luar negeri dalam wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan
      atau berada.
(3)   Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam tenggang waktu 7
      (tujuh) hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut wajib memberi
      laporan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.

                      Pasal 277

(1)   Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib
      mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan
      yang kurang jelas.
(2)   Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      Hakim:




                                                         a.   wajib...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   114   -


      a. wajib memberi masihat kepada Penggugat untuk memperbaiki
         gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam
         tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari; dan
      b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha
         Angkatan Bersenjata yang bersangkutan.
(3)   Apabila dalam tanggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) huruf a Penggugat belum menyempurnakan gugatan, Hakim
      menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4)   Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat
      digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.

                       Pasal 278

(1)   Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya
      keputusan serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
      Bersenjata yang digugat.
(2)   Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan
      Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata itu ditunda selama
      pemeriksaan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata sedang
      berjalan sampai dengan ada putusan Pengadilan yang memperoleh
      kekuatan hukum tetap.
(3)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
      sekaligus dalam gugatan dan dapat diputuskan terlebih dahulu dari
      pokok sengketanya.
(4)   Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
      dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak
      yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan,
      apabila Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat
      itu tetap dilaksanakan.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku
      apabila kepentingan militer dalam rangka menunjang kepentingan
      pertahanan keamanan negara mengharuskan dilaksanakannya
      keputusan tersebut.




                                                             Bagian…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   115   -


                    Bagian Kedua
             Pemeriksaan Tingkat Pertama

                       Paragraf 1

                Acara Pemeriksaan Biasa
                       Pasal 279

(1)   Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan
      menyatakan terbuka untuk umum.
(2)   Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang
      disidangkan menyangkut kepentingan militer dalam rangka
      menunjang kepentingan pertahanan keamanan dan/atau ketertiban
      umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan
      tertutup untuk umum.
(3)   Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

                       Pasal 280

(1)   Dalam hal Penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada
      hari pertama dan pada hari yang sudah ditentukan dalam panggilan
      yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
      meskipun setiap kali sudah dipanggil dengan patut, gugatan
      dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara.
(2)   Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggugat berhak
      memasukkan gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka
      biaya perkara.

                       Pasal 281

(1)   Dalam hal Tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan 2
      (dua) kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan
      tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap
      kali sudah dipanggil dengan patut, Hakim Ketua dengan surat
      penetapan meminta atasan Tergugat untuk memerintahkan Tertugat
      hadir dan/atau menanggapi gugatan.
(2)   Dalam hal sesudah lewat 2 (dua) bulan sesudah dikirimkan surat
      pos tercatat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      diterima berita, baik dari atasan Tergugat maupun dari Tergugat,
      Hakim Ketua menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan
      sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya Tergugat.


                                                         (3)   Putusan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   116   -


(3)   Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya sesudah
      pemeriksaan mengenai segi penyelesaiannya dilakukan secara
      tuntas.

                       Pasal 282

(1)   Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Tergugat dan 1 (satu)
      orang atau lebih di antara mereka atau kuasanya tidak hadir di
      persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
      pemeriksaan sengketa itu dapat ditunda sampai hari sidang
      berikutnya yang ditentukan oleh Hakim Ketua.
(2)   Penundaan sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir,
      sedangkan terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua
      diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi.
(3)   Apabila pada hari penundaan sidang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) Tergugat atau kuasanya masih ada yang tidak hadir, sidang
      dilanjutkan tanpa kehadirannya.

                       Pasal 283

(1)   Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan
      surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua dan apabila tidak
      ada surat jawaban, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk
      mengajukan jawabannya.
(2)   Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak
      untuk menjelaskan seperlunya hal yang akan diajukan oleh mereka
      masing-masing.

                       Pasal 284

(1)   Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatannya
      hanya sampai dengan replik, asalkan disertai dengan alasan yang
      cukup serta tidak merugikan kepentingan Tergugat, dan hal
      tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.
(2)   Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya
      sampai dengan duplik, asalkan disertai dengan alasan yang cukup,
      serta tidak merugikan kepentingan Penggugat, dan hal tersebut
      harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.




                                                            Pasal 285…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   117   -




                        Pasal 285

(1)   Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum
      Tergugat memberikan jawaban.
(2)   Apabila Tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu,
      pencabutan gugatan oleh Penggugat akan dikabulkan oleh
      Pengadilan Militer Tinggi hanya apabila disetujui Tergugat.

                        Pasal 286

(1)   Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan Militer Tinggi
      dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun
      tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan Militer
      Tinggi apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya
      wajib menyatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi tidak
      berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
(2)   Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan Militer Tinggi
      diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan
      eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3)   Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan Militer
      Tinggi hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.

                        Pasal 287

(1)   Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan suatu
      perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
      sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah
      bercerai dengan Hakim Ketua, salah seorang Hakim Anggota atau
      Panitera.
(2)   Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari

Bagian 16 dari 28

      persidangan apabila terikat hubungan sedarah atau semenda sampai
      derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah
      bercerai dengan Tergugat atau Penggugat atau dengan Penasihat
      Hukum.
(3)   Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan
      diri sedangkan sengketa sudah diputus, sengketa tersebut wajib
      segera diadili ulang dengan susunan yang lain.



                                                             Pasal 288…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   118   -


                       Pasal 288

(1)   Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari
      persidangan apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung
      atas suatu sengketa.
(2)   Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilakukan atas kehendak Hakim atau Panitera atau atas permintaan
      salah satu atau pihak yang bersengketa.
(3)   Apabila ada keragu-ragguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat Pengadilan yang
      berwenang yang menetapkan.
(4)   Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak
      mengundurkan diri sedangkan sengketa sudah diputus, sengketa
      tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.

                       Pasal 289

Demi kelancaran pemeriksaan sengketa di dalam sidang, Hakim Ketua
berhak memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa
mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka
dalam sengketa.

                       Pasal 290

Penggugat, Tergugat, dan Penasihat Hukum dapat mempelajari berkas
perkara dan surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan
membuat kutipan seperlunya dengan izin Kepala Pengadilan Militer
Tinggi.

                       Pasal 291

Para pihak yang bersangkutan dapat membuat atau menyuruh membuat
salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya dengan biaya
sendiri, sesudah memperoleh izin Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang
bersangkutan.

                       Pasal 292

(1)   Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan
      dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan
      Militer Tinggi, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan
      permohonan maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam
      sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dan bertindak sebagai:
                                                           a.   pihak...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   119   -


      a. pihak yang membela haknya; atau
      b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang
         bersengketa;
(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan
      atau ditolak oleh Pengadilan Militer Tinggi dengan putusan yang
      dicantumkan dalam berita acara sidang.
(3)   Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri,
      tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap
      putusan akhir dalam pokok sengketa.

                        Pasal 293

(1)   Apabila dalam persidangan penerima kuasa melakukan tindakan
      yang melampaui batas wewenangnya, pemberi kuasa dapat
      mengajukan sangkalan secara tertulis, disertai dengan tuntutan agar
      tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh Pengadilan Militer
      Tinggi.
(2)   Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan,
      Hakim wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam berita
      acara sidang bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal dan
      selanjutnya dihapus dari berita acara pemeriksaan.
(3)   Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan dan/atau
      diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan.

                        Pasal 294

(1)   Untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila Hakim Ketua
      memandang perlu, ia dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap
      surat yang dipegang oleh Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata
      atau Pejabat lain yang menyimpan surat atau yang meminta
      penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan
      dengan sengketa.
(2)   Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Ketua dapat
      memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada
      Pengadilan Militer Tinggi dalam persidangan yang akan ditentukan
      untuk keperluan itu.
(3)   Apabila surat itu merupakan bagian dari sebuah daftar, sebelum
      diperlihatkan oleh penyimpanannya, dibuat salinan surat itu sebagai
      ganti yang asli selama surat yang asli belum diterima kembali dari
      Pengadilan Militer Tinggi.


                                                          (4)   Apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   120   -


(4)   Apabila pemeriksaan tentang kebenaran suatu surat menimbulkan
      suatu persangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh seseorang yang
      masih hidup, Hakim Ketua dapat mengirimkan surat tersebut
      kepada Penyidik yang berwenang, dan pemeriksaan sengketa Tata
      Usaha Angkatan Bersenjata dapat ditunda sampai putusan perkara
      pidananya dijatuhkan.

                       Pasal 295

(1)   Atas permintaan salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim
      Ketua dapat memerintahkan 1 (satu) orang Saksi untuk didengar di
      persidangkan.
(2)   Apabila Saksi tidak dapat tanpa alasan yang dapat
      dipertanggungjawabkan meskipun sudah dipanggil dengan patut
      dan Hakim cukup mempunyai alasan untuk menyangka bahwa
      Saksi sengaja tidak datang, Hakim Ketua dapat memberi perintah
      supaya Saksi dibawa oleh petugas Polisi Militer/polisi ke
      persidangan.
(3)   Seorang Saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum
      Pengadilan Militer Tinggi, yang bersangkutan tidak diwajibkan
      datang di Pengadilan Militer Tinggi tersebut, tetapi pemeriksaan
      Saksi itu dapat diserahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang
      daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Saksi.

                       Pasal 296

(1)   Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
(2)   Hakim Ketua menanyakan kepada Saksi nama lengkap, pangkat,
      nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal
      lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, tempat tinggal,
      pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan
      Penggugat atau Tergugat.
(3)   sebelum memberi keterangan, Saksi wajib mengucapkan sumpah
      atau janji menurut agamanya.

                       Pasal 297

Yang tidak boleh didengar sebagai Saksi ialah:
a.    keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke
      atas atau ke bawah sampai dengan derajat kedua salah satu pihak
      yang bersengketa;


                                                             b.   istri…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                        -    121   -


b.    istri atau suami salah seorang pihak yag bersengketa meskipun
      sudah bercerai;
c.    anak yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun; atau
d.    orang sakit ingatan.

                        Pasal 298

(1)   Orang yang dapat meminta pengunduran diri dari kewajiban untuk
      memberikan kesaksian ialah:
      a. saudara laki-laki atau perempuan, ipar laki-laki atau perempuan
         salah satu pihak; atau
      b. setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya
         diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan
         dengan martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.
(2)   Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala
      sesuatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan
      kepada pertimbangan Hakim.



                        Pasal 299

(1)   Pertanyaan yang diajukan kepada Saksi oleh salah satu pihak
      disampaikan melalui Hakim Ketua.
(2)   Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Hakim Ketua
      tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.

                        Pasal 300

(1)   Apabila Penggugat atau Saksi tidak memahami bahasa Indonesia,
      Hakim Ketua dapat mengangkat seorang ahli alih bahasa.
(2)   Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa tersebut wajib
      mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya untuk
      mengalihkan bahasa yang dipahami oleh Penggugat atas Saksi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam bahasa Indonesia
      dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya.
(3)   Orang yang menjadi Saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk
      sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa tersebut.




                                                             Pasal 301…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   122   -


                        Pasal 301

(1)   Dalam hal Penggugat atau Saksi bisu dan/atau tuli dan tidak dapat
      menulis, Hakim ketua dapat mengangkat orang yang pandai bergaul
      dengan Penggugat atau Saksi sebagai juri bahasa.
(2)   Sebelum melaksanakan tugasnya, juru bahasa sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji
      menurut agamanya.
(3)   Dalam hal Penggugat atau Saksi bisu dan/atau tuli tetapi pandai
      menulis, Hakim Ketua dapat menyuruh menuliskan pertanyaan atau
      teguran kepadanya, dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada
      Penggugat atau Saksi tersebut dengan perintah supaya ia
      menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban
      harus dibacakan.

                        Pasal 302

Pejabat yang dipanggil sebagai Saksi wajib hadir di persidangan.

                        Pasal 303

(1)   Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji dan didengar di
      persidangan Pengadilan Militer Tinggi dengan dihadiri oleh para
      pihak yang bersengketa.
(2)   Apabila yang bersengketa sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak
      datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Saksi dapat
      didengar keterangannya tanpa kehadirannya pihak yang
      bersengketa.
(3)   Dalam hal Saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di
      persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum,
      Hakim dibantu oleh Panitera datang ke tempat kediaman Saksi
      untuk mengambil sumpah atau janjinya dan mendengar Saksi
      tersebut.

                        Pasal 304

(1)   Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pemeriksaannya
      pada suatu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari
      persidangan berikutnya.
(2)   Lanjutan sidang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak dan
      bagi mereka pemberitahuan ini disamakan dengan panggilan.


                                                           (3)     Dalam...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   123   -


(3)   Dalam hal salah satu pihak yang datang pada hari persidangan
      pertama ternyata tidak datang pada hari persidangan selanjutnya,
      Hakim Ketua memerintahkan Panitera untuk memberitahukan
      waktu, hari, dan tanggal persidangan berikutnya kepada pihak
      tersebut.
(4)   Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak
      hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sekalipun ia
      telah diberitahu secara patut, pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa
      kehadirannya.

                       Pasal 305

Dalam hal selama pemeriksaan sengketa ada tindakan yang harus
dilakukan dan memerlukan biaya, biaya tersebut harus dibayar dahulu
oleh pihak yang mengajukan permohonan untuk dilakukannya tindakan
tersebut.

                       Pasal 306

(1)   Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah
      pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang
      terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
(2)   Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Hakim Ketua menyatakan bahwa sidang
      ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim
      bermusyawarah      secara    tertutup  dan     rahasia    untuk
      mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut.
(3)   Putusan dalam musyawarah majelis yang dipimpin oleh Hakim
      Ketua merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali apabila sesudah
      diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai
      permufakatan bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(4)   Apabila musyawarah majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai
      musyawarah majelis berikutnya.
(5)   Apabila dalam musyawarah majelis berikutnya tidak dapat diambil
      suara terbanyak, suara terakhir Hakim Ketua yang menentukan.

                       Pasal 307

(1)   Putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dijatuhkan pada hari itu
      juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari
      lain yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak.


                                                         (2)   Putusan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                          -   124   -


(2)   Putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat berupa:
      a. gugatan ditolak;
      b. gugatan dikabulkan;
      c. gugatan tidak diterima; atau
      d. gugatan gugur.

                          Pasal 308

(1)   Apabila gugatan dikabulkan, dalam putusan Pengadilan Militer
      Tinggi tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan
      oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
      mengeluarkan keputusan tersebut.
(2)   Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
      a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
         bersangkutan;
      b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
         bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Angkatan
         Bersenjata yang baru; atau
      c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata dalam
         hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)   Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai
      dengan pembebanan ganti rugi.
(4)   Dalam hal putusan Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) menyangkut bidang personel, di samping
      kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat
      disertai pemberian rehabilitasi.

                       Paragraf 2
                Acara Pemeriksaan Cepat

                          Pasal 309

(1)   Apabila terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak
      yang harus dapat disimpulkan dari alasan permohonannya,
      Penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan
      Militer Tinggi supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2)   Kepala Pengadilan Militer Tinggi dalam waktu 14 (empat belas)
      hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak
      dikabulkannya permohonan tersebut.
                                                        (3)   Terhadap...
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA

                          -    125   -


(3)   Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
      dapat digunakan upaya hukum.

                          Pasal 310

(1)   Pemeriksaan dengan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan
      Hakim Tunggal.
(2)   Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309
      ayat (1) dikabulkan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi dalam
      tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah dikeluarkannya penetapan

Bagian 17 dari 28

      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2) menentukan hari,
      tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan
      persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.
(3)   Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah
      pihak, masing-masing ditentukan paling lama 14 (empat belas) hari.

                      Paragraf 3
                 Pembuktian dan Putusan

                          Pasal 311

(1)   Alat bukti ialah:
      a. surat atau tulisan;
      b. keterangan ahli;
      c. keterangan Saksi;
      d. pengakuan para pihak; dan
      e. pengetahuan hakim.
(2)   Keadaan yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

                          Pasal 312

Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu:
a.    akta autentik, adalah surat yang dibuat oleh atau di hadapan
      seorang pejabat umum, yang menurut ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku berwenang membuat surat itu
      dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang
      peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;




                                                              b.   akta…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                        -   126   -


b.    akta di bawah tangan, adalah surat yang dibuat dan ditandatangani
      oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk
      dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
      hukum yang tercantum di dalamnya; dan
c.    surat-surat lain yang bukan akta.

                        Pasal 313

(1)   Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah
      sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut
      pengetahuan dan pengalamannya.
(2)   Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai Saksi berdasarkan
      Pasal 297 tidak boleh memberikan keterangan ahli.

                        Pasal 314

(1)   Hakim Ketua karena jabatannya atau atas permintaan kedua belah
      pihak atau salah satu pihak dapat menunjuk 1 (satu) orang atau
      beberapa orang ahli untuk didengar di persidangan.
(2)   Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
      dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah
      atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan
      pengalamannya yang sebaik-baiknya.

                        Pasal 315

Keterangan Saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu
berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat dan/atau didengar oleh saksi
sendiri.

                        Pasal 316

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan
alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim.

                        Pasal 317

Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini
kebenarannya.




                                                           Pasal 318…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   127   -


                        Pasal 318

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

                        Pasal 319

(1)   Putusan Pengadilan Militer Tinggi harus diucapkan dalam sidang
      terbuka untuk umum.
(2)   Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada
      waktu putusan Pengadilan Militer Tinggi diucapkan, atas perintah
      Hakim Ketua, salinan putusan itu disampaikan dengan surat pos
      tercatat kepada yang bersangkutan.
(3)   Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berakibat putusan Pengadilan Militer Tinggi tidak sah dan tidak
      mempunyai kekuatan hukum.

                        Pasal 320

(1)   Putusan Pengadilan harus memuat:
      a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN
         BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
      b. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan,
         tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan,
         agama, tempat tinggal para pihak yang bersengketa;
      c. ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
      d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal
         yang terjadi di persidangan selama sengketa itu diperiksa;
      e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
      f. amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara; dan
      g. hari tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera,
         serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2)   Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.
(3)   Surat putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera segera
      sesudah putusan itu diucapkan.




                                                          (4)   Apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   128   -


(4)   Apabila Hakim Ketua pada pemeriksaan dengan acara biasa atau
      pemeriksaan dengan acara cepat berhalangan menandatangni,
      putusan Pengadilan Militer Tinggi ditandatangani oleh Kepala
      Pengadilan Militer Tinggi dengan menyatakan berhalangannya
      Hakim Ketua tersebut.
(5)   Apabila Hakim Anggota berhalangan menandatangani, putusan
      Pengadilan Militer Tinggi ditandatangani oleh Hakim Ketua dengan
      menyatakan berhalangannya Hakim Anggota tersebut.

                        Pasal 321

Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum
membayar biaya perkara.


                        Pasal 322

Yang termasuk dalam biaya perkara ialah:
a.    biaya kepaniteraan dan biaya materai;
b.    biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang
      meminta pemeriksaan lebih dari 5 (lima) orang saksi          harus
      membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut
      dimenangkan;
c.    biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruang sidang dan biaya lain
      yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim
      Ketua.

                        Pasal 323

Jumlah biaya perkara yang harus dibayar oleh Penggugat dan/atau
Tergugat disebut dalam amar putusan akhir Pengadilan Militer Tinggi.

                        Pasal 324

(1)   Putusan Pengadilan Militer Tinggi yang bukan putusan akhir
      meskipun diucapkan dalam sidang tidak dibuat sebagai putusan
      tersendiri, tetapi hanya dicantumkan dalam berita acara sidang.
(2)   Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan
      Militer Tinggi dapat meminta salinan resmi putusan itu dengan
      membayar biaya salinan.



                                                            Pasal 325…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   129   -


                       Pasal 325

(1)   Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara
      sidang yang memuat segala sesuatu di sidang.
(2)   Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera
      dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal ini
      dinayatakan dalam berita acara tersebut.
(3)   Apabila Hakim Ketua dan Penitara berhalangan menandatangani,
      berita acara ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi
      dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua dan Panitera
      tersebut.

                    Bagian Ketiga
             Pemeriksaan Tingkat Banding

                       Pasal 326

Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dimintakan
pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan
Militer Utama.

                       Pasal 327

(1)   Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh
      pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada
      Pengadilan Militer Tinggi yang menjatuhkan putusan tersebut
      dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan
      Pengadilan Militer Tinggi itu diberitahukan kepadanya secara sah.
(2)   Permohonan pemeriksaan banding disertai dengan pembayaran
      uang muka biaya perkara banding lebih dahulu, yang besarnya
      ditaksir oleh Panitera.

                       Pasal 328

Putusan Pengadilan Militer Tinggi yang bukan akhir, hanya dapat
dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.

                       Pasal 329

(1)   Permohonan pemeriksaan banding dicatat oleh Panitera dalam buku
      register perkara.



                                                        (2)   Panitera...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   130   -


(2)   Panitera memberitahukan hal tersebut kepada pihak terbanding.

                       Pasal 330

(1)   Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah permohonan
      pemeriksaan banding dicatat, Panitera memberitahukan kepada
      kedua belah pihak bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara
      di kantor Pengadilan Militer Tinggi dalam tenggang waktu 30 (tiga
      puluh) hari sesudah mereka menerima pemberitahuan tersebut.
(2)   Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan
      harus dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Militer Utama paling
      lambat 60 (enam puluh) hari sesudah pernyatakan permohonan
      pemeriksaan banding.
(3)   Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra
      memori banding serta surat keterangan dan bukti kepada Panitera
      Pengadilan Militer Utama dengan ketentuan bahwa salinan memori
      dan/atau kontra memori diberikan kepada pihak lainnya dengan
      perantaraan Panitera Pengadilan Militer Tinggi.

                       Pasal 331

(1)   Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus perkara banding
      dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.
(2)   Apabila Pengadilan Militer Utama berpendapat bahwa pemeriksaan
      Pengadilan Militer Tinggi kurang lengkap, Pengadilan Militer
      Utama tersebut dapat menagdakan sidang sendiri untuk melakukan
      pemeriksaan tambahan atau memerintahkan Pengadilan Militer
      Tinggi yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan tambahan itu.
(3)   Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi yang menyatakan tidak
      berwenang memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sedangkan
      Pengadilan Militer Utama berpendapat lain, Pengadilan Militer
      Utama tersebut dapat memeriksa dan memutus sendiri perkara itu
      atau memerintahkan Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan
      supaya memeriksa dan memutuskannya.
(4)   Panitera Pengadilan Militer Utama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
      mengirimkan salinan putusan Pengadilan Militer Utama beserta
      surat pemeriksaan dan surat lain kepada Pengadilan Militer Tinggi
      yang memutus pada pemeriksaan tingkat pertama.




                                                            Pasal 332…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   131   -


                      Pasal 332

(1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dan Pasal 288
      berlaku juga bagi pemeriksaan pada tingkat banding.
(2)   Ketentuan tentang hubungan keluarga sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 288 ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau
      Panitera pada tingkat banding dengan Hakim atau Panitera pada
      tingkat pertama yang sudah memeriksa dan memutus perkara yang
      sama.
(3)   Apabila seorang Hakim yang memutus pada tingkat pertama
      kemudian menjadi Hakim pada Pengadilan Militer Utama, Hakim
      tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama pada pada tingkat
      banding.

                      Pasal 333

Sebelum permohonan pemeriksaan banding diputus oleh Pengadilan
Militer Utama, permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh
Pemohon, dan dalam hal permohonan pemeriksaan banding sudah
dicabut, tidak dapat diajukan lagi meskipun tenggang waktu untuk
mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.

                      Pasal 334

Dalam hal salah satu pihak sudah menerima dengan baik putusan
Pengadilan Militer Tinggi, ia tidak dapat mencabut kembali pernyataan
tersebut, meskipun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan banding tersebut belum lampau.


                  Bagian Keempat
              Pemeriksaan Tingkat Kasasi

                      Pasal 335

(1)   Terhadap putusan Pengadilan tingkat banding, dapat dimohonkan
      pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2)   Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
      Agung.




                                                            Bagian…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   132   -


                   Bagian Kelima
 Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan yang Sudah
        Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

                       Pasal 336

(1)   Terhadap putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan
      hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali
      kepada Mahkamah Agung.
(2)   Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang
      Mahkamah Agung.

                    Bagian Keenam
            Pelaksanaan Putusan Pengadilan

                       Pasal 337

Hanya putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum
tetap yang dapat dilaksanakan.

                       Pasal 338

(1)   Salinan putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan
      hukum tetap dikirimkan kepada para pihak dengan surat pos tercatat
      oleh Penitera Pengadilan Militer Tinggi setempat atas perintah
      Kepala Pengadilan Tinggi yang mengadilinya pada tingkat pertama
      paling lambat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari.
(2)   Dalam hal 4 (empat) bulan sesudah putusan Pengadilan yang sudah
      memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dikirimkan, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) huruf a, keputusan
      Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang disengketakan itu tidak
      mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3)   Dalam hal Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) huruf b dan huruf
      c dan kemudian sesudah tenggang waktu 3 (tiga) bulan ternyata
      kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, Penggugat mengajukan
      permohonan kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana
      di maksud pada ayat (1), supaya Pengadilan Militer Tinggi
      memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
      tersebut.


                                                         (4)   Apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   133   -


(4)   Apabila Tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Kepala
      Pengadilan Militer Tinggi mengajukan hal itu kepada instansi
      atasannya menurut jenjang jabatan.
(5)   Instansi atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam
      tenggang waktu 2 (dua) bulan sesudah menerima pemberitahuan
      dari Kepala Pengadilan Militer Tinggi harus sudah memerintahkan
      pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk melaksanakan
      putusan Pengadilan tersebut.
(6)   Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (5), Kepala Pengadilan Militer Tinggi mengajukan hal itu kepada
      Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk
      memerintahkan pejabat yang bersangkutan untuk melaksanakan
      putusan Pengadilan tersebut.

Bagian 18 dari 28

                       Pasal 339

(1)   Sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      308 ayat (4), apabila Tergugat tidak dapat dengan sempurna
      melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah memperoleh
      kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang
      terjadi sesudah putusan Pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh
      kekuatan hukum tetap, Tergugat wajib memberitahukan hal itu
      kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 337 ayat (1) dan Penggugat.
(2)   Dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima
      pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penggugat
      dapat mengajukan permohonan kepada kepada Kepala Pengadilan
      Milliter yang sudah mengirimkan putusan pengadilan yang sudah
      memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut agar Tergugat dibebani
      kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang
      diinginkan.
(3)   Kepala Pengadilan Militer Tinggi sesudah menerima permohonan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan memanggil
      kedua belah pihak untuk mengusahakan tercapainnya persetujuan
      tentang jumlah uang atau kompensasi lain yang harus dibebankan
      kepada Tergugat.
(4)   Apabila sesudah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetapi
      tidak dapat diperoleh kata sepakat mengenai jumlah uang atau
      kompensasi lain tersebut, Kepala Pengadilan Militer Tinggi dengan
      penetapan yang disertai dengan pertimbangan yang cukup
      menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang dimaksud.


                                                      (5)   Penetapan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   134   -


(5)   Penetapan Kepala Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) dapat diajukan baik oleh Penggugat maupun oleh
      Tergugat kepada Mahkamah Agung untuk ditetapkan kembali.
(6)   Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      wajib ditaati kedua belah pihak.

                        Pasal 340

(1)   Dalam hal putusan Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 308 ayat (4) berisi kewajiban bagi Tergugat
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2), ayat (3), dan ayat
      (4), pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikut sertakan
      selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan menurut
      ketentuan Pasal 292 dan ia khawatir kepentingannya akan dirugikan
      dengan dilaksanakannya putusan yang sudah memperoleh kekuatan
      hukum tetap itu, dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap
      pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan Militer
      Tinggi yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama.
(2)   Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
      dapat diajukan pada saat sebelum putusan pengadilan yang sudah
      memperoleh kekuatan hukum tetap itu dilaksanakan dengan
      memuat alasan tentang permohonannya sesuai dengan ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dan terhadap permohonan
      perlawanan itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 273 dan Pasal 277.
(3)   Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan
      pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.

                        Pasal 341

Kepala Pengadilan Militer Tinggi wajib mengawasi pelaksanaan putusan
yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

                    Bagian Ketujuh
               Ganti rugi dan Rehabilitasi

                        Pasal 342

(1)   Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti
      rugi dikirimkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam waktu 3
      (tiga) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
      hukum tetap.
                                                          (2)   Salinan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   135   -


(2)   Salinan Putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti
      rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula oleh
      Pengadilan Militer Tinggi kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha
      Angkatan Bersenjata yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi
      tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan pengadilan
      memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)   Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                        Pasal 343

(1)   Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan administrasi personel
      dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 308 ayat (4), salinan putusan pengadilan yang berisi
      kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan kepada Penggugat dan
      Tergugat dalam waktu 3 (tiga) sesudah putusan itu memperoleh
      kekuatan hukum tetap.
(2)   Salinan putusan pengadilan yang berisi kewajiban tentang
      rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula
      oleh Pengadilan Militer Tinggi kepada Badan atau Pejabat Tata
      Usaha Angkatan Bersenjata yang dibebani kewajiban melaksanakan
      rehabilitasi tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan itu
      memperoleh kekuatan hukum tetap.

                      BAB VI
                  KETENTUAN LAIN

                        Pasal 344

(1)   Dalam hal Pengadilan memeriksa dan memutus perkara yang
      memerlukan keahlian khusus, Kepala Pengadilan dimaksud dapat
      menunjuk seorang atau lebih Hakim Ad Hoc sebagai Anggota
      Majelis.
(2)   Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seorang Prajurit harus
      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kecuali
      syarat berijazah Sarjana Hukum dan syarat berpengalaman di
      bidang peradilan dan/atau hukum.
(3)   Persyaratan sumpah jabatan dan larangan merangkap jabatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku bagi
      Hakim Ad Hoc.



                                                             (4)   Tata...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   136   -


(4)   Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                       Pasal 345

(1)   Hakim Ketua memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di
      persidangan.
(2)   Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua untuk
      memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan
      cermat.

                       Pasal 346

Saksi atau ahli yang hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberi
keterangan pada semua tingkat berhak mendapat penggantian biaya
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                       Pasal 347

(1)   Siapapun dilarang membawa senjata api, bahan peledak, senjata
      tajam, atau alat/benda yang dapat membahayakan keamanan sidang
      dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang
      khusus disediakan untuk itu.
(2)   Petugas keamanan sidang Pengadilan berhak mengadakan
      penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang
      di ruang sidang tidak membawa senjata api, bahan peledak, senjata
      tajam atau alat/benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      apabila terdapat petugas mempersilakan yang bersangkutan untuk
      menitipkannya.

                       Pasal 348

(1)   Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat
      kepada Pengadilan.
(2)   Siapa pun yang hadir dalam sidang pengadilan yang tidak mentaati
      tata tertib persidangan dan sesudah diperintahkan oleh Hakim
      Ketua, tetap tidak menaati, atas perintahnya yang bersangkutan
      dikeluarkan dari ruang sidang.
(3)   Hakim Ketua dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai
      umur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri
      sidang.

                                                           Pasal 349…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   137   -


                       Pasal 349

(1)   Sidang Pengadilan dilangsungkan di gedung Pengadilan atau di
      tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Pengadilan.
(2)   Tata ruang, pakaian seragam, dan tata tertib persidangan lain-lain
      diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

                    BAB VII
              KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 350

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan
sudah ada mengenai susunan dan kekuatan Pengadilan dan Oditurat serta
Hukum Acara Pidana Militer dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan
peraturan perundang-undangan baru berdasarkan Undang-undang ini
belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.

                       Pasal 351

Semua Hakim, Oditur, dan Panitera pada Peradilan Militer yang pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diangkat secara sah pada
jabatan-jabatan yang bersangkutan, dianggap sudah diangkat dengan sah
menurut ketentuan dalam Undang-undang ini.

                    BAB VIII
               KETENTUAN PENUTUP

                       Pasal 352

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini maka:
1.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan
      Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuatan
      Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
      (Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950) sebagai
      Undang-undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 52)
      sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 22 Pnps
      Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 91, Tambahan
      Lembaran Negara Nomor 2781);




                                                       2.    Undang-…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   138    -


2.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan
     Undang-undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada
     Pengadilan Tentara (Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun
     1950) sebagai Undang-undang Federal (Lembaran Negara Tahun
     1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13),
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Drt
     Tahun 1958 tentang Perubahan Undang-undang Nomor ... Tahun
     1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 53) tentang Hukum
     Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan (Lembaran Negara
     Tahun 1958 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1493);
3.   Undang-undang Nomor 5 Pnps Tahun 1965 tentang Pembentukan
     Pengadilan Bersama Angkatan Bersenjata (Lembaran Negara Tahun
     1965 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2739);
4.   Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 tentang
     Memperlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana
     Tentara dan Hukum Disiplin Tentara bagi Anggota-anggota
     Angkatan Kepolisian (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 21,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2737), sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Pnps Tahun 1965 tentang
     Perubahan dan Tambahan Pasal 2 Penetapan Presiden Republik
     Indonesia Nomor 3 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965
     Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2782);


     dinyatakan tidak berlaku.

                       Pasal 353

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, khusus
mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.




                                                            Agar…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                   -   139   -


               Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
               Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
               Republik Indonesia.

                                             Disahkan di Jakarta
                                             pada tanggal 15 Oktober 1997

                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                          ttd.

                                                     SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

              MOERDIONO
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                   PENJELASAN

                                       ATAS

                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                             NOMOR 31 TAHUN 1997

                                     TENTANG

                             PERATURAN MILITER


UMUM


Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah
adalah yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
(machtstaat).


Hal tersebut mengandung arti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Penegakan keadilan berdasarkan
hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, setiap penyelenggara negara, setiap
lembaga kenegaraan, dan setiap lembaga kemasyarakatan.


Upaya pembangunan hukum nasional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Dalam rangka mendukung upaya pembangunan hukum nasional tersebut,
hukum militer sebagai subsistem dari hukum nasional perlu dibina dan dikembangkan
sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.


Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman ditetapkan bahwa salah satu penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, termasuk
pengkhususannya (differensiasi/spesialisasi) yang susunan dan kekuasaan serta acaranya
diatur dalam undang-undang tersendiri.




                                                                        Keberadaan…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   2   -


Keberadaan peradilan militer tersebut diperkuat lagi oleh Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang
menentukan bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan
komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara.
Undang-undang yang menjadi dasar hukum peradilan militer yang selama ini berlaku
adalah:
a.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-undang
      Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam
      Lingkungan Peradilan Ketentaraan, sebagai Undang-undang Federal sebagaimana
      telah diubah dengan Undang-undang Nomor 22 Pnps Tahun 1965, tentang
      Penetapan Presiden tentang Perubahan beberapa pasal dalam Undang-undang
      Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan
      Militer yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dalam peradilan
      ketentaraan dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, yaitu Pengadilan Tentara,
      Pengadilan Tentara Tinggi dan Pengadilan Tentara Agung, sedangkan kekuasaan

Bagian 19 dari 28

      kejaksaan dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Kejaksaan Tentara,
      Kejaksaan Tentara Tinggi dan Kejaksaan Tentara Agung.
      Dalam Undang-undang tersebut Mahkamah Tentara Agung juga diberi wewenang
      untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana
      yang berhubungan dengan jabatan yang dilakukan oleh:
      1)   Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, jika jabatan ini dipangku oleh
           anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
      2)   Panglima Besar;
      3)   Kepala Staf Angkatan Perang;
      4)   Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-undang
      Darurat tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara sebagaimana telah
      diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Drt Tahun 1958 tentang Perubahan
      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana Pada
      Peradilan Ketentaraan yang menyatakan bahwa hukum acara pidana pada peradilan
      ketentaraan berlaku sebagai pedoman het Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
      dengan perubahan dalam Undang-undang tersebut; sedangkan yang mengatur
      pemeriksaan pada Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi
      dalam tingkat kedua berpedoman pada titel 15 Strafvordering. Dengan dicabutnya
      HIR oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
      dalam praktek peradilan, Mahkamah Militer menggunakan Kitab Undang-undang
      Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman.



                                                                   c.     Undang-…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   3   -


c.    Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 tentang Memperlakukan Hukum
      Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara Bagi
      Anggota-anggota Angkatan Kepolisian sebagaimana telah diubah dengan
      Undang-undang Nomor 23 Pnps Tahun 1965 tentang Perubahan dan Tambahan
      Pasal 2 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1965 yang
      menyatakan Angkatan Kepolisian menyelenggarakan sendiri peradilan militer
      dalam lingkungannya.


      Peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas ternyata tidak dapat
      dipertahankan lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan
      hukum militer sebagai subsistem dari hukum nasional. Oleh karena itu peraturan
      perundang-undangan tersebut perlu dicabut dan diatur kembali untuk disesuaikan
      dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-undang
      Nomor 20 Tahun 1982.


d.    Undang-undang Nomor 5 Pnps Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan
      Bersama Angkatan Bersenjata dalam rangka peningkatan pelaksanaan Dwi
      Komando Rakyat (DWIKORA) berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
      1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden
      sebagai undang-undang, pada lampiran III B, menyatakan bahwa Undang-undang
      Nomor 5 Pnps Tahun 1965 diserahkan kewenangannya untuk meninjau lebih lanjut
      dan    mengaturnya     kembali    kepada     Pemerintah   dalam   peraturan
      perundang-undangan atau dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan
      yang sesuai dengan materi masing-masing.


      Dengan berakhirnya DWIKORA dan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun
      1969, Undang-undang Nomor 5 Pnps Tahun 1965 perlu dicabut karena sudah tidak
      sesuai lagi dengan keadaan.


Dalam rangka memenuhi kepentingan Angkatan Bersenjata untuk memelihara disiplin
dan keutuhan pasukan serta penegakan hukum dan keadilan di daerah pertempuran yang
bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili
tingkat pertama dan terakhir semua tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang
terjadi di daerah pertempuran.




                                                                         Peradilan..
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                        -   4   -


Peradilan militer yang merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam bidang tata usaha Angkatan
Bersenjata dan dalam soal-soal kepegawaian militer sebagaimana dinyatakan dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan
Perang dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Undang-undang Militer
Sukarela ternyata belum terlaksana sampai kedua Undang-undang tersebut dicabut
dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.


Dalam penjelasan Pasal 18 Undang-undang Nomor 1988 disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan kewenangan peradilan ketentaraan adalah juga termasuk kewenangan
mengadili perkara Tata Usaha di lingkungan Angkatan Bersenjata dan soal-soal tentara.


Sementara itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata
tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara.


Dengan demikian, sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata termasuk kewenangan
peradilan militer dan oleh karena itu perlu diatur dalam Undang-undang ini.


Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer dalam Undang-undang ini
dilaksanakan oleh:
a.    Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer yang terdiri dari:
      1)    Pengadilan Militer yang merupakan pengadilan tingkat pertama untuk
            perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah;
      2)    Pengadilan Militer Tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding untuk
            perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer.


            Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama untuk:


           a) perkara pidana yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya berpangkat
              Mayor ke atas; dan
           b) gugatan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.


      3)    Pengadilan Militer Utama yang merupakan pengadilan tingkat banding untuk
            perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diputus
            pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi;


                                                                      b.   Pengadilan…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   5   -


b.   Pengadilan Militer Pertempuran yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan
     terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah
     pertempuran, yang merupakan pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dari
     pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pengadilan itu merupakan
     organisasi kerangka yang baru berfungsi apabila diperlukan dan disertai pengisian
     pejabatnya.


     Badan-badan peradilan tersebut pada huruf a dan huruf b, semua berpuncak pada
     Mahkamah Agung sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan dalam
     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.


     Susunan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer          ditetapkan seperti
     tersebut di atas karena yustisiabelnya adalah prajurit yang diberi pangkat sebagai
     keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan untuk
     menegakkan disiplin dan kehormatan prajurit.


     Wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
     Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama berada pada Pengadilan Militer Tinggi,
     karena pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata sebagai tergugat umumnya
     golongan perwira menengah ke atas.


     Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang merupakan badan pelaksana
     kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata secara organisatoris dan
     administratif berada di bawah pembinaan Panglima. Pembinaan tersebut tidak
     boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


     Berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
     1950, dalam Undang-undang ini tidak dikenal lagi Mahkamah Tentara Agung yang
     secara ex officio ketuanya dijabat oleh Ketua Mahkamah Agung.


     Namun fungsi pengawasan dan pembinaan teknis yustisial pengadilan dalam
     lingkungan peradilan militer tetap di bawah Mahkamah Agung sebagai pengadilan
     negara tertinggi. Sementara itu Pengadilan Militer Utama diberi tugas untuk
     melaksanakan pengawasan sehari-hari terhadap pengadilan di bawahnya.




                                                                              Sesuai…
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                                 -   6   -


Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945
beserta Penjelasannya, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Kekuasaan
Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan demi
terselenggarakannya negara hukum Republik Indonesia. Agar pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer bebas memberikan putusannya, perlu ada jaminan
bahwa baik pengadilan maupun hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari
pengaruh Pemerintah dan pengaruh lainnya.


Oleh karena itu, Hakim di lingkungan peradilan militer diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan
Ketua Mahkamah Agung.


Dalam hal Pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang memerlukan
keahlian khusus, Kepala Pengadilan yang bersangkutan dapat menunjuk seorang
perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai Hakim Ad Hoc untuk
bertugas selaku Hakim Anggota Majelis yang akan mengadili perkara dimaksud.


Bagi Hakim Ad Hoc tidak berlaku persyaratan-persyaratan      tertentu     seperti
yang berlaku bagi Hakim Militer atau Hakim Militer Tinggi.


Untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan hakim serta pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer, perlu juga dijaga kualitas kemampuan para
hakim, dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi hakim yang diatur
dalam Undang-undang ini, dan diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


Selain itu diadakan juga larangan bagi para hakim merangkap jabatan penasihat
hukum, pelaksana putusan pengadilan, pengusaha, dan setiap jabatan yang
bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili olehnya, dan
jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan prasangka keras, bahwa seorang hakim
telah melakukan perbuatan tercela dipandang dari sudut kesopanan dan kesusilaan,
atau telah melakukan kejahatan, atau kelalaian yang berulang kali dalam tugas,
dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden
selaku Kepala Negara, setelah ia diberi kesempatan membela diri.




                                                                    Mengingat…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   7   -


      Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban tugas yang harus dilaksanakan oleh
      pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, perlu adanya perhatian yang besar
      terhadap tata cara pelaksanaan pengelolaan administrasi pengadilan.


      Hal ini sangat penting karena menyangkut aspek ketertiban dalam penyelenggaraan
      administrasi di bidang perkara yang akan mempengaruhi kelancaran
      penyelenggaraan peradilan itu sendiri. Oleh karena itu penyelenggaraan
      administrasi perkara dan administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial)
      dalam Undang-undang ini dibebankan kepada Panitera.


      Kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan di lingkungan Angkatan
      Bersenjata, dilaksanakan oleh Oditurat dalam lingkungan peradilan militer yang
      terdiri dari:
      a. Oditurat Militer, yang merupakan badan penuntutan pada Pengadilan Militer;
      b. Oditurat Militer Tinggi, yang merupakan badan penuntutan pada Pengadilan
         Militer Tinggi;
      c. Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata, yang merupakan badan penuntutan
         tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata; dan
      d. Oditurat Militer Pertempuran, yang merupakan badan penuntutan pada
         Pengadilan Militer Pertempuran.


      Oditurat di lingkungan peradilan militer adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan
      yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak demi keadilan dan
      kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan senantiasa menjunjung
      tinggi prinsip bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum.


      Oditurat di lingkungan peradilan militer secara teknis yustisial, pembinaannya
      berada di bawah Oditur Jenderal, sedangkan organisatoris dan administratif berada
      di bawah Panglima.


Di samping mengatur susunan, kekuasaan, tugas, dan wewenang Oditurat di lingkungan
peradilan militer, Undang-undang ini menetapkan pula:
a.    kewenangan Oditur di lingkungan peradilan militer untuk melakukan penyidikan
      terhadap perkara tertentu atas perintah Oditur Jenderal;
b.    Kewenangan Oditur di lingkungan peradilan militer untuk melengkapi berkas
      perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara diserahkan
      kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam
      lingkungan peradilan umum; dan


                                                                    c.     kewenangan…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   8   -


c.    kewenangan Oditur Jenderal untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian
      dalam bidang penyidikan, penyerahan perkara, penuntutan dan pelaksanaan
      putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam
      lingkungan peradilan umum.


Untuk meneguhkan kehormatan, kewibawaan, dan keahlian teknis Oditur dalam
lingkungan peradilan militer, perlu dijaga kualitas kemampuannya dengan ditetapkannya
syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentiannya dalam Undang-undang ini, yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima.


Oditur Militer, Oditur Militer Tinggi, dan Oditur Jenderal adalah pejabat fungsional yang
melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan.


Dalam Undang-undang ini diatur pula, tentang hukum acara pada peradilan militer yang
berpedoman pada asas-asas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970, tanpa mengabaikan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer sebagai berikut:
a.    asas kesatuan komando.


      Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan
      mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan
      dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang kemandan diberi wewenang
      penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan kewajiban untuk
      menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak
      buahnya melalui upaya administrasi.


      Sesuai dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam Hukum Acara
      Pidana Militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.
       Namun dalam Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha
      Militer dikenal adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.


b.    asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya.


      Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan Bersenjata, komandan
      berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga seorang komandan

Bagian 20 dari 28

      harus bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya.


      Asas ini adalah merupakan kelanjutan dari asas kesatuan komando.


                                                                           c.     asas…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   9   -


c.    asas kepentingan militer.


      Untuk menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan militer
      diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan perorangan. Namun,
      khusus dalam proses peradilan kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan
      kepentingan hukum.


      Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-undang ini disusun
      berdasarkan pendekatan kesisteman dengan memadukan berbagai konsepsi hukum
      acara pidana nasionla yang antara lain tertuang dalam Undang-undang Nomor 8
      Tahun 1981 dan konsepsi Hukum Acara Tata Usaha Negara yang tertuang dalam
      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan berbagai kekhususan acara yang
      bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata.


Berdasarkan pendekatan kesisteman ini, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan
ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata, berbagai konsepsi dan rumusan hukum
acara pidana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun Tahun 1981 dan
Hukum Acara Tata Usaha Negara yang terutang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 diakomodasikan ke dalam hukum acara pidana militer dan hukum acara tata usaha
militer, yang muatannya mencakup:
a.    Hukum Acara Pidana Militer.
      1)    Tahap penyidikan.
            Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur adalah
            Penyidik.
            Namun kewenangan penyidikan yang ada pada Atasan yang Berhak
            Menghukum tidak dilaksanakan sendiri, tetapi dilaksanakan oleh penyidik
            Polisi Militer dan/atau Oditur.


            Dalam Undang-undang ini tidak secara khusus diatur tentang penyelidikan
            sebagai salah satu tahap penyidikan, karena penyelidikan merupakan fungsi
            yang melekat pada komandan yang pelaksanaannya dlakukan oleh penyidik
            Polisi Militer.


            Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara
            mempunyai kewenangan penahanan, yang pelaksanaan penahananya hanya
            dilaksanakan di rumah tahanan militer, karena di lingkungan peradilan
            militer hanya dikenal satu jenis penahanan yaitu penahanan di rumah
            tahanan militer.


                                                                      2)    Tahap…
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                              -   10   -


2)   Tahap penyerahan perkara.
     Wewenang penyerahan perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan
     peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan umum ada pada
     Perwira Penyerah Perkara.


     Dalam Hukum Acara Pidana Militer, tahap penuntutan termasuk dalam
     tahap penyerahan perkara, dan pelaksanaan penuntutan dilakukan oleh
     Oditur yang secara teknis yuridis bertanggung jawab kepada Oditur
     Jenderal, sedangkan secara operasional justisial bertanggung jawab kepada
     Perwira Penyerah Perkara.


3)   Tahap pemeriksaan dalam persidangan.
     Dalam pemeriksaan perkara pidana dikenal adanya acara pemeriksaan
     biasa, acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan khusus, dan acara
     pemeriksaan koneksitas.


     Acara pemeriksaan cepat adalah acara untuk memeriksa perkara lalu lintas
     dan angkutan jalan.


     Acara pemeriksaan khusus adalah acara pemeriksaan pada Pengadilan
     Militer Pertempuran, yang merupakan Pengadilan tingkat pertama dan
     terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah
     pertempuran yang hanya dapat diajukan permintaan kasasi.


     Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim bebas menentukan siapa
     yang akan diperiksa terlebih dahulu.


     Pada asasnya sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali untuk
     pemeriksaan perkara kesusilaan, sidang dinyatakan tertutup. Pada
     prinsipnya pengadilan bersidang dengan hakim majelis kecuali dalam acara
     pemeriksaan cepat.


     Terhadap tindak pidana militer tertentu, Hukum Acara Pidana Militer
     mengenal peradilan in absensia yaitu untu perkara desersi. Hal tersebut
     berkaitan dengan kepentingan komando dalam hal kesiapan kesatuan,
     sehingga tidak hadirnya prajurit secara tidak sah, perlu segera ditentukan
     status hukumnya.



                                                               4)    Tahap …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                    -   11   -


     4)    Tahap pelaksanaan putusan.


           Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan hakim dilaksanakan oleh Kepala
           Pengadilan pada tingkat pertama dan khusus pengawasan terhadap
           pelaksanaan pidana bersyarat dilakukan dengan bantuan komandan yang
           bersangkutan, sehingga komandan dapat memberikan bimbingan supaya
           terpidana kembali menjadi prajurit yang baik dan tidak akan melakukan
           tindak pidana lagi.


           Khusus dalam pelaksanaan putusan tentang ganti rugi akibat penggabungan
           gugatan ganti rugi dalam perkara pidana dilaksanakan oleh Kepala
           Kepaniteraan sebagai juru sita.


b.   Hukum Acara Tata Usaha Militer.


     Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata bagi Prajurit lebih dahulu harus
     diselesaikan melalui upaya administrasi.


     Apabila tidak ditemukan penyelesaiannya, baru kemudian dapat diajukan gugatan
     kepada Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama.


     Dalam pemeriksaan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dikenal
     adanya pemeriksaan biasa dan acara pemeriksaan cepat. Pemeriksaan cepat
     digunakan apabila kepentingan penggugat yang sangat mendesak untuk segera
     diperiksa dan diadili.


     1)    Tahap gugatan.
           Gugatan dibuat oleh seseorang termasuk Prajurit, badan hukum perdata atau
           kuasanya, diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi.


           Gugatan tersebut berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Angkatan
           Bersenjata yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan
           atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
     2)    Tahap pemeriksaan dalam persidangan.
           Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dalam persidangan
           antara lain:
           a)   hakim berperan lebih aktif guna mencari kebenaran dan keadilan;
           b)   gugatan Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak bersifat menunda
                palaksanaan keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata;
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   12   -


            c)    atas putusan Pengadilan Militer Tinggi mengenai sengketa Tata Usaha
                  Angkatan Bersenjata masih dapat diadakan upaya hukum banding
                  kepada Pengadilan Militer Utama, kasasi dan peninjauan kembali
                  kepada Mahkamah Agung.


      3)     Tahap pelaksanaan putusan.
             Panitera atas perintah Kepala Pengadilan Militer Tinggi mengirimkan
             putusan kepada para pihak yang bersengketa, supaya isi amar putusan
             tersebut dilaksanakan oleh tergugat/penggugat.


Kekhususan lain dari Hukum Acara pada Peradilan Militer adalah tentang bantuan
hukum, yaitu bahwa setiap pemberian bantuan hukum oleh penasihat hukum bagi
tersangka atau terdakwa harus atas perintah atau seizin Perwira Penyerah Perkara atau
pejabat lain yang ditunjuknya.


Penasihat hukum yang mendampingi Terdakwa sipil dalam perkara koneksitas yang
disidangkan di lingkungan peradilan militer harus seizin Kepala Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.


Materi Undang-undang ini mencakup Susunan dan Kekuasaan Pengadilan dan Oditurat
dalam lingkungan Peradilan Militer, Hukum Acara Pidana Militer, dan Hukum Acara
Usaha Militer dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.    Pengadilan dan Oditurat di lingkungan peradilan militer yang merupakan sarana
      pembinaan prajurit secara organisatoris, administratif, dan finansial pembinaannya
      berada di bawah Panglima, serta tidak terlepas keberadaannya dari upaya
      penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
b.    Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama selain mempunyai
      kewenangan mengadili perkara pidana juga mempunyai kewenangan mengadili
      perkara pidana juga mempunyai kewenangan memeriksa, memutus, dan
      menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata sesuai dengan hukum
      acaranya masing-masing;
c.    penyusunan beberapa materi dalam satu Undang-undang ini bukan merupakan
      kodifikasi melainkan hanya pengelompokan, sehingga tiap materi undang-undang
      tidak kehilangan asasnya masing-masing, serta tidak menyalahi sistem hukum
      nasional;
d.    dalam Undang-undang ini, istilah Angkatan Bersenjata, Militer, dan Tentara
      diartikan sama, kecuali apabila diberi pengertian khusus.



                                                                             PASAL…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   13   -


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
      Cukup jelas


Pasal 2
      Cukup jelas


Pasal 3
      Cukup jelas


Pasal 4
      Cukup jelas


Pasal 5
      Cukup jelas


Pasal 6
      Karena fungsi pembinaan teknis pengadilan dan pengawasan tertinggi ada pada
      Mahkamah Agung, Mahkamah Agung berwenang melakukan pembinaan dan
      pengawasan terhadap Pengadilan yang sehari-hari dilaksanakan oleh Pengadilan
      Militer Utama.



Pasal 7
      Cukup jelas


Pasal 8
      Cukup jelas


Pasal 9
      Angka 1
      Huruf a
            Cukup jelas
                                                                        Huruf b…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   14   -


      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah orang sipil yang menurut
            kenyataan bekerja pada Angkatan Bersenjata yang diberi kewajiban untuk
            memegang rahasia militer, melakukan tindak pidana yang berhubungan
            dengan kewajibannya, dengan ketentuan bahwa orang tersebut tidak
            termasuk pada ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c.
      Angka 2
            Wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 2 ini berada pada
            Pengadilan Militer Tinggi sebagai Pengadilan tingkat pertama dan
            Pengadilan Militer Utama sebagai Pengadilan tingkat banding.
      Angka 3
            Cukup jelas


Pasal 10
      Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih kuat daripada syarat sebagaimana
      dimaksud pada huruf b.


Pasal 11
      Cukup jelas


Pasal 12
      Cukup jelas


Pasal 13
      Cukup jelas



Pasal 14
      Ayat (1)
            Cukup jelas


                                                                          Ayat (2)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   15   -


      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar
            daerah hukumnya, misalnya sidang di lapangan untuk memeriksa barang
            bukti yang terletak di luar daerah hukumnya.


Pasal 15
      Cukup jelas


Pasal 16
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Di persidangan Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama yang
            Terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan Oditur berpangkat
            paling rendah Kolonel, sedangkan apabila Terdakwanya perwira tinggi
            misalnya Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama, Hakim
            Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur paling rendah berpangkat Brigadir
            Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama.
      Ayat (6)
            Cukup jelas


Pasal 17
      Ayat (1)
            Dalam persidangan dibantu oleh seorang Panitera yang melaksanakan tugas
            kepaniteraan.
                                                                         Ayat (2)…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                   -   16   -


      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 18
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Seorang Prajurit yang akan diangkat menjadi Hakim Militer diutamakan
            selain harus memenuhi syarat berpangkat paling rendah Kapten dan
            berijazah Sarjana Hukum juga yang sudah lulus pendidikan Hakim.
      Huruf e
            Cukup jelas
      Huruf f
            Cukup jelas


Pasal 19
      Cukup jelas


Pasal 20
      Cukup jelas


Pasal 21
      Cukup jelas


Pasal 22
      Cukup jelas
                                                                      Pasal 23…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   17   -


Pasal 23
      Cukup jelas


Pasal 24
      Ayat (1)
      Huruf a
            Yang dimaksud dengan "alih jabatan" adalah perpindahan dari jabatan yang
            satu kepada jabatan yang lain, yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan
            Hakim, misalnya dari jabatan Hakim kepada jabatan Oditur.
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" adalah
            sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi melaksanakan tugas
            kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.
      Huruf d
            Yang dimaksud dengan "masa pensiun" adalah masa pensiun sebagaimana
            diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
            Angkatan Bersenjata Republik Indonesia jo Peraturan Pemerintah Nomor 6
            Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
            Indonesia.
      Huruf e
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas


Pasal 25
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana dengan pidana penjara
            sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.


            Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah apabila
            Hakim yang bersangkutan mempunyai sikap  dan melakukan perbuatan
            atau tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan merendahkan
            martabat Hakim.


                                                                            Yang…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   18   -


            Yang dimaksud dengan "tugas jabatan" adalah semua tugas fungsional
            Hakim.


            Apabila alasan yang dicantumkan pada ayat ini juga merupakan alasan bagi
            pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Prajurit, pemberhentian tidak
            dengan hormat seorang Hakim dari jabatannya dapat diikuti dengan

Bagian 21 dari 28

            pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Prajurit, sesuai dengan
            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Ayat (2) dan Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "Majelis Kehormatan Hakim" adalah suatu badan
            nonstruktural yang dibentuk oleh Panglima untuk setiap kasus yang
            diajukan, yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Panglima
            tentang layak tidaknya seorang Hakim untuk diusulkan diberhentikan tidak
            dengan hormat kepada Presiden. Kesempatan untuk membela diri di
            hadapan Majelis Kehormatan Hakim adalah sepanjang yang menyangkut
            pelaksanaan tugas dalam jabatan fungsionalnya.


Pasal 26
      Cukup jelas


Pasal 27
      Cukup jelas


Pasal 28
      Cukup jelas


Pasal 29
      Cukup jelas


Pasal 30
      Cukup jelas


Pasal 31
      Cukup jelas



                                                                         Pasal 32…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   19   -




Pasal 32
      Cukup jelas


Pasal 33
      Cukup jelas


Pasal 34
      Cukup jelas


Pasal 35
      Ayat (1)
      Huruf a
               Yang dimaksud dengan "alih jabatan" adalah perpindahan dari jabatan yang
               satu kepada jabatan yang lain yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan
               Panitera, misalnya dari jabatan Panitera kepada jabatan Oditur.
      Huruf b
               Cukup jelas
      Huruf c
               Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus-menerus", lihat
               Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf c.
      Huruf d
               Yang dimaksud dengan "masa pensiun", lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1)
               huruf d.
      Huruf e
               Cukup jelas
      Ayat 2
               Cukup jelas


Pasal 36
               Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana dengan pidana penjara
               sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.



                                                                               Yang…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   20   -




             Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah apabila
             Panitera yang bersangkutan mempunyai sikap dan melakukan perbuatan
             atau tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan merendahkan
             martabat Panitera.


             Yang dimaksud dengan "tuhas jabatan" adalah semua tugas fungsional
             Panitera yang dibebankan kepadanya.


             Apabila alasan yang tercantum pada ayat ini juga merupakan alasan bagi
             pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Prajurit, pemberhentian tidak
             dengan hormat seorang Panitera dari jabatannya dapat diikuti dengan
             pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Prajurit, sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 37
      Cukup jelas


Pasal 38
      Ayat (1)
             Menyelenggarakan administrasi perkara berarti mengatur dan membina
             kerja sama, mengintegrasikan dan menyinkronkan kegiatan dan tugas
             Panitera dan/atau Panitera Pengganti dalam menyelenggarakan seluruh
             administrasi perkara.
      Ayat (2)
             Cukup jelas
      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan "biaya perkara" adalah mengenai biaya perkara Tata
             Usaha Angkatan Bersenjata.


Pasal 39
      Larangan membawa ke luar meliputi segala bentuk apapun juga memindahkan isi
      daftar, catatan risalah, berita acara, serta berkas ke luar ruang kerja kepaniteraan.


Pasal 40
      Huruf a
             Cukup jelas
                                                                                Huruf b…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   21   -


      Huruf b
            Penentuan tingkat pangkat Kapten ke bawah didasarkan atas keputusan
            Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh
            Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Sebagai contoh, orang sipil
            yang Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III/c setingkat kepangkatannya
            dengan Kapten.
      Huruf c
            Yang dimaksud dalam ketentuan ini, lihat Penjelasan Pasal 9 angka 1 huruf
            d


Pasal 41
      Cukup jelas


Pasal 42
      Cukup jelas


Pasal 43
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Sengketa tentang wewenang mengadili antara Pengadilan Militer Tinggi
            dan Pengadilan Militer, misalnya tindak pidana yang dilakukan secara
            bersama-sama oleh beberapa Prajurit yang pangkatnya berlainan, yaitu ada
            Kapten ke bawah bersama-sama Mayor ke atas.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
Pasal 44
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas
                                                                           Huruf b…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   22   -


      Huruf b
            Yang dimaksud dengan "Hakim" adalah Hakim Militer, Hakim Militer
            Tinggi, dan Hakim Militer Utama kecuali yang merangkap jabatan sebagai
            Kepala Pengadilan Militer Utama.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas


Pasal 45
      Cukup jelas


Pasal 46
      Cukup jelas


Pasal 47
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "Oditurat adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan"
            adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang
            penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijaksanaan di bidang
            penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri-ciri khas yang menyatu dalam
            tata pikir, tata laku, dan tata kerja Oditurat.


Pasal 48
      Cukup jelas


Pasal 49
      Ayat (1)
            Cukup jelas
                                                                        Ayat (2)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   23   -


      Ayat (2)
            Pembentukan unit pelaksanaan teknis Oditurat Militer, terutama didasarkan
            kepada pertimbangan luas daerah hukum Oditurat Militer dan/atau
            banyaknya perkara, guna kecepatan penyelesaian perkara dan pendekatan
            pelayanan hukum bagi satuan Angkatan Bersenjata.


Pasal 50
      Cukup jelas


Pasal 51
      Cukup jelas


Pasal 52
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Seorang Prajurit yang akan diangkat menjadi Oditur diutamakan selain
            harus memenuhi syarat berpangkat rendah Kapten dan berijazah Sarjana
            Hukum juga yang sudah lulus pendidikan Oditur.
      Huruf e
            Cukup jelas
      Huruf f
            Cukup jelas


Pasal 53
      Cukup jelas


Pasal 54
      Cukup jelas


                                                                          Pasal 55…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   24   -




Pasal 55
      Cukup jelas


Pasal 56
      Cukup jelas


Pasal 57
      Ayat (1)
            Jabatan Oditur dan Oditur Jenderal sebagai jabatan fungsional, terkait
            dengan fungsi yang secara khusus dijalankan oleh Oditur dan Oditur
            Jenderal dalam bidang penuntutan sehingga memungkinkan organisasi
            Oditurat menjalankan tugas pokoknya.


            Oditur dan Oditur Jenderal dalam melaksanakan jabatan fungsional di
            bidang penuntutan bertindak sebagai wakil dari kesatuan, masyarakat,
            pemerintah, dan negara. Oleh karena itu, pelaksanaan penuntutan harus
            memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat pada umumnya
            di lingkungan Angkatan Bersenjata pada khususnya.


            Di samping itu, arah penuntutan harus pula diselaraskan dengan
            kebijaksanaan pemerintah, negara, dan kepentingan pertahanan keamanan
            negara dalam penanganan perkara pidana.


            Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab menurut saluran hirarki"
            adalah Oditur dalam melaksanakan tugas fungsional yang diembannya
            harus bertanggung jawab kepada pejabat Oditurat yang secara organisatoris
            membawahkan Oditur tersebut.


            Sebagai contoh, Kepala Unit Pelaksana Teknis Oditurat bertanggung jawab
            kepada Kepala Oditurat Militer. Demikian pula Kepala Oditurat Militer
            bertanggung jawab kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi dan Kepala
            Oditurat Militer Tinggi bertanggung jawab kepada Oditur Jenderal.




                                                                            Oditur…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   25   -


            Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan
            bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku
            penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima,
            sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab
            kepada Panglima.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 58
            Cukup jelas


Pasal 59
      Ayat (1)
      Huruf a
            Yang dimaksud dengan "alih jabatan" adalah perpindahan dari jabatan yang
            satu kepada jabatan yang lain, yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan
            Oditur dan Oditur Jenderal, misalnya dari jabatan Oditur kepada jabatan
            Hakim.
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus", lihat
            Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf c.
      Huruf d
            Yang dimaksud dengan "masa pensiun", lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1)
            huruf d.
      Huruf e
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas




                                                                         Pasal 60…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   26   -




Pasal 60
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana dengan pidana penjara
            sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.


            Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah apabila
            Oditur atau Oditur Jenderal yang bersangkutan mempunyai sikap dan
            melakukan perbuatan atau tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan
            merendahkan martabat Oditur atau Oditur Jenderal.


            Yang dimaksud dengan "tugas jabatan" adalah semua tugas fungsional
            Oditur atau Oditur Jenderal yang dibebankan kepadanya.


            Apabila alasan yang dicantumkan pada ayat ini juga merupakan alasan bagi
            pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Prajurit, pemberhentian tidak
            dengan hormat seorang Oditur atau Oditur Jenderal dari jabatannya dapat
            diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Prajurit, sesuai
            dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
      Ayat (2)
            Majelis Kehormatan Oditur adalah suatu badan nonstruktural yang dibentuk
            oleh Panglima untuk setiap kasus yang diajukan, yang berfungsi
            memberikan pertimbangan kepada Panglima tentang layak tidaknya seorang
            Oditur diberhentikan tidak dengan hormat.


            Kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Oditur
            adalah sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas dalam jabatan
            fungsionalnya.
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 61
      Cukup jelas


Pasal 62
      Cukup jelas


                                                                          Pasal 63…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   27   -




Pasal 63
      Cukup jelas


Pasal 64
      Ayat (1)
      Huruf a
      Angka 1)
            Cukup jelas
      Angka 2)
            Penentuan tingkat kepangkatan Kapten ke bawah, lihat Penjelasan Pasal 40
            huruf b.
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap Tersangka atau Saksi guna
            melengkapi berkas perkara untuk memenuhi persyaratan penuntutan baik
            formal maupun materiil.
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "penyidikan" adalah penyidikan yang sejak awal
            dilakukan sendiri oleh Oditur atas perintah Oditur Jenderal, baik untuk
            tindak pidana umum maupun untuk tindak pidana tertentu.


Pasal 65
      Ayat (1)
      Huruf a
      Angka 1)
            Cukup jelas
      Angka 2)
            Penuntutan terhadap Terdakwa yang tingkat kepangkatannya Mayor ke atas
            didasarkan atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
            Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi. Sebagai
            contoh orang sipil yang Pegawai Negeri Sipil dengan golongan IV/a
            setingkat kepangkatannya dengan Mayor.
      Huruf b
            Cukup jelas
                                                                          Huruf c…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   28   -


      Huruf c
            Yang dimaksud dengan "pemeriksaan tambahan", lihat Penjelasan Pasal 64
            ayat (1) huruf c.
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "penyidikan", lihat Penjelasan Pasal 64 ayat (2).


Pasal 66
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Untuk menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan antara lain dengan
            cara menyelenggarakan data administrasi proses penyelesaian perkara
            pidana di lingkungan Angkatan Bersenjata secara terpusat.
      Huruf c
            Yang dimaksud dengan "perkara tindak pidana tertentu yang acaranya
            diatur secara khusus", antara lain adalah tindak pidana subversi, tindak
            pidana korupsi, dan tindak pidana ekonomi.


Pasal 67
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Yang dimaksud dengan "tugas khusus" antara lain adalah tugas lain selain
            dari tugas fungsional Oditurat.


Pasal 68
      Cukup jelas


Pasal 69
      Ayat (1)


                                                                            Huruf a…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   29   -


      Huruf a
            Sesuai dengan asas Kesatuan Komando, Komandan bertanggung jawab
            penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya, kewenangan penyelidikan dan
            penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh bawahan yang berada di
            bawah wewenang komandonya merupakan wewenang yang melekat pada
            Atasan yang Berhak Menghukum, supaya dapat menentukan nasib bawahan

Bagian 22 dari 28

            yang dimaksud dalam penyelesaian perkara pidana yang pelaksanaannya
            dilimpahkan kepada Penyidik Polisi Militer dan/atau Oditur.
      Huruf b
            Penyidik Polisi Militer adalah salah seorang pejabat yang mendapat
            pelimpahan wewenang dari Panglima selaku Atasan yang Berhak
            Menghukum tertinggi untuk melakukan penyidikan     terhadap tindak
            pidana yang dilakukan oleh Prajurit.
      Huruf c
            Penyidik Oditur adalah salah seorang pejabat yang mendapat pelimpahan
            wewenang dari Panglima selaku Atasan yang Berhak Menghukum tertinggi
            untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
            Prajurit.
      Ayat (2)
            Provos adalah bagian organik satuan yang tugasnya membantu
            Komandan/Pimpinan pada markas/kapal/ kesatrian/pangkalan dalam
            menyelenggarakan penegakan hukum, disiplin, tata tertib, dan pengamanan
            lingkungan kesatuannya.


Pasal 70
      Cukup jelas


Pasal 71
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Cukup jelas
                                                                         Huruf e…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   30   -


      Huruf e
            Cukup jelas
      Huruf f
            Cukup jelas
      Huruf g
            Dalam perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan, cukup
            memeriksa Saksi yang ada dan pemberkasan perkaranya tidak terhalang
            dengan tidak adanya pemeriksaan Tersangka.
      Huruf h
            Cukup jelas
      Huruf i
            Yang dimaksud dengan "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
            jawab" adalah tindakan dari Penyidik untuk kepentingan penyidikan dengan
            syarat:
            1.      tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
            2.      selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya
                    tindakan jabatan;
            3.      tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk di lingkungan
                    jabatannya;
            4.      atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan
            5.      menghormati hak asasi manusia dan dalam pelaksanaan kewenangan
                    tersebut di atas Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang
                    berlaku.
      Ayat (2)
            Cukup jelas


Pasal 72
      Cukup jelas


Pasal 73
      Cukup jelas




                                                                           Pasal 74…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   31   -




Pasal 74
      Demi efektifnya pelaksanaan kewenangan penyidikan dari Atasan yang Berhak
      Menghukum tersebut dan untuk membantu supaya Atasan yang Berhak
      Menghukum dapat lebih memusatkan perhatian, tenaga, dan waktu dalam
      melaksanakan tugas pokoknya, pelaksanaan penyidikan tersebut dilakukan oleh
      Penyidik Polisi Militer atau Oditur.


Pasal 75
      Cukup jelas


Pasal 76
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" adalah bukti
            permulaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari laporan polisi ditambah
            salah satu bukti lainnya yang berupa berita acara pemeriksaan Saksi, berita
            acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara, laporan hasil penyidikan
            sebagai alasan atau syarat untuk dapat menangkap seseorang yang diduga
            sudah melakukan tindak pidana.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah waktu selama 24 (dua puluh
            empat) jam.


Pasal 77
      Ayat (1)
            Perintah penangkapan dikeluarkan oleh Atasan yang Berhak
            Menghukum/Komandan yang bersangkutan, dan dikeluarkan sebelum
            penangkapan dilaksanakan.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
                                                                            Pasal 78…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   32   -


Pasal 78
      Cukup jelas


Pasal 79
      Cukup jelas


Pasal 80
      Cukup jelas


Pasal 81
      Ayat (1)
            Penangguhan penahanan yang dimaksud pada ayat ini tidak berdasarkan
            jaminan. Yang dimaksud dengan "persyaratan yang ditentukan" adalah baik
            persyaratan umum bahwa ia tidak akan menyulitkan jalannya pemeriksaan,
            tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau
            mengulangi melakukan tindak pidana, maupun persyaratan khusus ialah
            yang ditentukan oleh Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira
            Penyerah Perkara, misalnya wajib lapor.
      Ayat (2)
            Cukup jelas


Pasal 82
      Penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat Penyidik wanita atau
      wanita lain yang bukan penyidik yang ditunjuk oleh Penyidik.


      Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan,
      Penyidik meminta bantuan kepada dokter atau pejabat lain yang ditunjuknya.


Pasal 83
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "rumah" adalah bangunan, gedung, atau tempat lain
            yang dipakai sebagai tempat tinggal.
      Ayat (2)
            Cukup jelas



                                                                        Ayat (3)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   33   -


      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "kena lingkungan" adalah pelaksana fungsi
            pemerintahan daerah yang senama dengan fungsi ketua rukun tetangga atau
            ketua rukun warga. Pengertian kepala desa atau ketua lingkungan termasuk
            pimpinan asrama di lingkungan Angkatan Bersenjata.
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas


Pasal 84
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "keadaan yang sangat perlu dan mendesak" adalah
            apabila ditempat yang akan digeledah diduga keras terdapat Tersangka yang
            patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana
            atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau
            dipindahkan, sedangkan Surat Perintah Penggeledahan dari Penyidik tidak
            mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.
             Pengertian tempat lain adalah termasuk penginapan dan tempat umum
            lainnya.
      Ayat (2)
            Cukup jelas


Pasal 85
      Cukup jelas


Pasal 86
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "Polisi Militer" adalah Polisi Militer yang bukan
            Penyidik.
      Ayat (2)
            Penggeledahan badan dilakukan dengan ketentuan, lihat Penjelasan Pasal
            82.


Pasal 87
      Cukup jelas
                                                                          Pasal 88…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   34   -


Pasal 88
      Cukup jelas


Pasal 89
      Cukup jelas


Pasal 90
      Yang dimaksud dengan "surat yang diperuntukkan bagi Tersangka atau yang
      berasal dari padanya" adalah termasuk surat kawat, surat teleks, dan surat lain yang
      sejenis yang mengandung suatu berita yang diperlukan dalam penyidikan.


Pasal 91
      Cukup jelas


Pasal 92
      Cukup jelas


Pasal 93
      Ayat (1)
            Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara dimaksud,
            benda sitaan negara tersebut disimpan di kantor Polisi Militer, atau kantor
            Oditurat, atau kantor Pengadilan, atau gedung Bank Pemerintah, dan dalam
            keadaan memaksa di tempat lain atau di tempat semula benda itu disita.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 94
      Ayat (1)
      Huruf a
            Yang dimaksud dengan "diamankan" adalah tindakan penempatan atau
            penyimpanan terhadap benda-benda tertentu yang karena sifatnya mudah
            terbakar, meledak atau dapat membahayakan kesehatan orang dan
            lingkungan.
                                                                               Huruf b…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   35   -


      Huruf b
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Yang dimaksud dengan "benda sitaan yang bersifat terlarang" adalah benda
            yang dari keadaan hakikinya membahayakan bagi orang atau masyarakat,
            antara lain obat terlarang, ganja, narkotik dan sejenisnya, serta bahan
            peledak.


            Yang dimaksud dengan "benda sitaan yang dilarang untuk diedarkan"
            adalah benda yang pada dasarnya tidak bersifat membahayakan tetapi
            karena dibuat untuk maksud atau memuat hal-hal tertentu yang terlarang
            sehingga dilarang untuk diedarkan, antara lain film porno, majalah porno,
            buku yang memuat faham atau ajaran aliran kepercayaan yang terlarang.


Pasal 95
      Cukup jelas


Pasal 96
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "surat lain" adalah surat yang tidak langsung
            mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiksa tetapi dicurigai
            dengan alasan yang kuat.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 97
      Cukup jelas


Pasal 98
      Cukup jelas
                                                                          Pasal 99…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   36   -


Pasal 99
      Cukup jelas


Pasal 100
      Ayat (1)
            Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani
            oleh Pelapor. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus
            dicatat oleh Penyidik dan ditandatangani oleh Pelapor dan Penyidik.
            Sesudah menerima laporan atau pengaduan, Penyidik atau Atasan yang
            Berhak Menghukum harus memberikan tanda penerimaan laporan atau
            pengaduan kepada yang bersangkutan. Pengaduan hanya dilakukan oleh
            orang yang berhak menurut ketentuan delik aduan.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 101
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "penghentian penyidikan" adalah suatu tindakan
            untuk menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau
            bukan merupakan tindak pidana atau karena demi kepentingan hukum.


Pasal 102
      Cukup jelas


Pasal 103
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas



                                                                          Ayat (3)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   37   -


      Ayat (3)
            Apabila tidak ada petugas Polisi Militer, ditunjuk petugas lain. Sesuai
            dengan kewajiban hukum bahwa setiap orang yang diperlukan sebagai
            Saksi di peradilan negara wajib hadir, dalam perkara yang Terdakwanya
            Prajurit, Saksi yang bukan prajurit wajib hadir memenuhi panggilan dan
            apabila tidak hadir tanpa alasan sah, dapat dikenakan upaya paksa.
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas


Pasal 104
      Cukup jelas


Pasal 105
      Untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, sejak dalam taraf penyidikan kepada
      Tersangka sudah dijelaskan bahwa Tersangka berhak didampingi Penasihat
      Hukum pada pemeriksaan di sidang Pengadilan.


Pasal 106
      Ayat (1)
            Penasihat Hukum mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif.
      Ayat (2)
            Cukup jelas


Pasal 107
      Ayat (1)
            Apabila Saksi diambil sumpahnya, Penyidik wajib membuat berita acara
            pengambilan sumpah.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "Saksi yang dapat menguntungkan Tersangka"
            antara lain adalah Saksi a de charge.


                                                                           Ayat (4)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   38   -


      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 108
      Cukup jelas


Pasal 109
      Apabila penyidikan di luar daerah hukumnya dilakukan oleh Penyidik semula, ia
      wajib didampingi leh Penyidik dari daerah hukum di tempat penyidikan itu
      dilakukan.


Pasal 110
      Cukup jelas


Pasal 111
      Cukup jelas


Pasal 112
      Cukup jelas


Pasal 113
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "penghuni" adalah bisa Tersangka baik ia sebagai
            pemilik rumah maupun bukan, bisa keluarga Tersangka, pemilik atau orang
            lain yang tinggal bersama Tersangka dalam waktu yang relatif lama.
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 114
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "penuntupan tempat yang bersangkutan" adalah
            tindakan pembatasan kebebasan keluar masuknya orang di tempat
            penggeledahan selama penggeledahan berlangsung.
                                                                        Ayat (2)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   39   -


      Ayat (2)
            Cukup jelas


Pasal 115
      Ayat (1)
            Penyidik yang melakukan penyitaan terlebih dahulu memperlihatkan benda
            yang akan disita kepada orang atau keluarganya dari siapa benda tersebut
            disita dan dapat minta keterangan tentang benda tersebut dengan disaksikan
            oleh kepala desa, lurah atau ketua lingkungan termasuk komandan
            asrama/kompleks Angkatan Bersenjata dengan 2 (dua) orang Saksi. Atas
            pelaksanaan penyitaan, Penyidik membuat berita acara yang sebelum
            ditandatangani oleh masing-masing terlebih dahulu dibacakan kepada orang
            atau keluarganya dari siapa benda tersebut disita, atau memberi kesempatan
            kepadanya untuk membaca berita acara. Benda sitaan sebelum dibungkus,
            dicatat mengenai berat dan jumlah menurut jenis masing-masing, ciri-ciri
            maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari
            mana benda tersebut disita, dan lain-lainnya yang kemudian diberi lak dan
            cap jabatan dan ditandatangani oleh Penyidik. Dalam hal benda sitaan tidak
            mungkin dibungkus, Penyidik memberikan catatan seperti tersebut di atas,
            yang ditulis pada tanda sitaan yang ditempelkan pada benda tersebut.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 116
      Cukup jelas


Pasal 117
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "pejabat penyimpan umum" antara lain adalah
            pejabat yang berwenang dari Lembaga Arsip Nasional, Catatan Sipil, Balai

Bagian 23 dari 28

            Harta Peninggalan, Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.
      Ayat (3)
            Cukup jelas
                                                                            Ayat (4)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   40   -


      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Cukup jelas


Pasal 118
      Cukup jelas


Pasal 119
      Cukup jelas


Pasal 120
      Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan mayat dari
      semua jenis tempat dan cara penguburan.


Pasal 121
      Cukup jelas


Pasal 122
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Pejabat-pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
            Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara
            Republik Indonesia yang setingkat dengan jabatan Komandan Komando
            Resor Militer disesuaikan dengan ketentuan tingkat-tingkat jabatan
            (nevelering) yang berlaku di lingkungan Angkatan Bersenjata.


Pasal 123
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas
                                                                         Huruf b…
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                               -   41   -


Huruf b
      Cukup jelas
Huruf c
      Yang dimaksud dengan "upaya paksa" adalah upaya menghadapkan
      seseorang di luar kemauannya kehadapan Penyidik.
Huruf d
      Cukup jelas
Huruf e
      Cukup jelas
Huruf f
      Penyerahan perkara kepada Pengadilan yang berwenang mengandung
      maksud memerintahkan Oditur supaya perkara tersebut dilakukan
      penuntutan di persidangan Pengadilan.
Huruf g
      Cukup jelas
Huruf h
      Perkara ditutup demi kepentingan hukum atau demi kepentingan
      umum/militer" berarti perkara yang bersangkutan dihentikan penyidikannya
      atau dihentikan penuntutannya dan perkaranya tidak diserahkan ke
      Pengadilan.


      Perkara ditutup demi kepentingan hukum antara lain karena tidak terdapat
      cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkaranya kedaluwarsa,
      Tersangka/Terdakwa meninggal dunia, nebis in idem, telah dibayarkannya
      maksimum denda yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
      yang berlaku sepanjang ancaman pidananya berupa denda saja, atau dalam
      delik aduan pengaduannya sudah dicabut.


      Perkara ditutup demi kepentingan umum/militer adalah perkara tidak
      diserahkan ke Pengadilan karena kepentingan negara, kepentingan
      masyarakat/umum dan/atau kepentingan militer lebih dirugikan dari pada
      apabila perkara itu diserahkan ke Pengadilan.
Ayat (2)
      Cukup jelas




                                                                   Ayat (3)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   42   -


      Ayat (3)
            Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan
            wewenang penyerahan perkara sehari-hari dilakukan oleh Oditur Jenderal.


Pasal 124
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Permintaan Oditur kepada Penyidik untuk melengkapi persyaratan formal
            dilakukan secara tertulis atau lisan.
      Ayat (3)
            Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan
            petunjuk Oditur dan menyampaikan kembali berkas perkara.
      Ayat (4)
            Dalam hal perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan,
            pemeriksaan Tersangka dengan bentuk Berita Acara Pemeriksaan
            Tersangkanya tidak dimungkinkan. Oleh karena itu surat panggilan dan
            Berita Acara tidak diketemukannya Tersangka, menjadi kelengkapan
            persyaratan berkas perkara untuk keperluan pemeriksaan perkara tanpa
            hadirnya Terdakwa (in absensia).


Pasal 125
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Jawaban tertulis dari Perwira Penyerah Perkara yang berisi pertimbangan
            terhadap pendapatnya akan menjadi dasar pengajuan perbedaan
            pendapatnya dengan Oditur ke Pengadilan Militer Utama untuk
            diputuskannya.


Pasal 126
      Ayat (1)
      Huruf a
            Surat Keputusan Penyerahan Perkara diserahkan kepada Pengadilan yang
            berwenang melalui Oditur sebagai dasar pelimpahan dan penuntutan
            perkara yang bersangkutan di persidangan Pengadilan dan tembusannya
            diserahkan kepada Tersangka.
                                                                         Huruf b…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   43   -




      Huruf b
            Surat Keputusan tentang penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit
            diserahkan kepada Atasan yang Berhak Menghukum    melalui    Oditur
            supaya Atasan yang Berhak Menghukum menjatuhkan hukuman disiplin
            Prajurit.
      Huruf c
            Surat Keputusan Penutupan Perkara diserahkan kepada Oditur sebagai dasar
            penyelesaian perkara yang tembusannya disampaikan kepada Atasan yang
            Berhak Menghukum, Penyidik, Tersangka, atau Penasihat Hukumnya.


            Dalam hal Tersangka ditahan, Oditur wajib segera membebaskannya dan
            apabila terdapat barang bukti, Oditur wajib segera mengembalikannya
            kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada
            orang atau kepada mereka yang paling berhak.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 127
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "wajib" adalah Perwira Penyerah Perkara yang
            bersangkutan tidak boleh menolak untuk mengirimkan permohonan Oditur.
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 128
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Yang dimaksud dengan "tindak pidana yang bersangkutpaut satu dengan
            yang lain" adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan:


                                                                       1)    oleh…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                       -   44   -


            1)      oleh lebih dari seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada saat
                    yang bersamaan;
            2)      oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda tetapi
                    merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat oleh
                    mereka sebelumnya;
            3)      oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang akan
                    dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan
                    diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain.
      Huruf c
            Yang dimaksud dengan "beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut
            satu dengan yang lain tetapi satu dengan yang lain itu ada hubungannya"
            adalah bahwa masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri
            dan terpisah satu dengan yang lain, tetapi karena menyangkut objek atau
            perbuatan yang sama atau berkaitan, tindak pidana yang satu dengan yang
            lain itu      ada hubungannya.


Pasal 129
      Cukup jelas


Pasal 130
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
      Huruf a
            Dalam hal Terdakwanya sipil, yang dimaksud dengan "jabatan" adalah
            pekerjaan. Mengenai pangkat, nomor registrasi pusat dan kesatuan tidak
            diberlakukan kepadanya.
      Huruf b
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas




                                                                          Pasal 131…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                    -   45   -




Pasal 131
      Cukup jelas


Pasal 132
      Pelimpahan perkara berlaku terhitung sejak berkas perkara diterima dan
      diregistrasi oleh Pengadilan.


Pasal 133
      Cukup jelas


Pasal 134
      Cukup jelas


Pasal 135
      Cukup jelas


Pasal 136
      Cukup jelas


Pasal 137
      Ayat (1)
      Huruf a
            Kewenangan menahan beralih kepada Pengadilan dan berlaku sejak berkas
            perkara dilimpahkan ke Pengadilan dan diregistrasi.
      Huruf b
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas


                                                                       Ayat (5)…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                   -   46   -


      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Cukup jelas


Pasal 138
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" adalah pemeriksaan
            yang belum dapat diselesaikan dalam waktu penahanan yang ditentukan.


            Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental yang berat" adalah
            gangguan kesehatan fisik dan mental Terdakwa yang tidak memungkinkan
            untuk diperiksa di persidangan.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Cukup jelas
      Ayat (7)
            Cukup jelas


Pasal 139
      Cukup jelas


Pasal 140
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
                                                                      Ayat (3)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   47   -


      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah keluarga atau Penasihat Hukum
            Terdakwa.
      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 141
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Cukup jelas
      Ayat (7)
            Cukup jelas
      Ayat (8)
            Yang dimaksud dengan "jawaban secara tidak bebas" adalah jawaban yang
            diberikan tidak berdasarkan kemauannya sendiri karena adanya rasa
            ketakutan atau tertekan akibat adanya tekanan atau paksaan atau ancaman
            dari yang memeriksa.
      Ayat (9)
            Cukup jelas
      Ayat (10)
            Cukup jelas




                                                                       Pasal 142…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   48   -




Pasal 142
      Ayat (1)
            Pengawalan adalah tindakan pengamanan terhadap diri Terdakwa sesuai
            dengan tata tertib persidangan dan dimaksudkan supaya tidak melarikan
            diri.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Kehadiran Terdakwa di persidangan merupakan kewajiban baginya
            sehingga Terdakwa harus hadir di persidangan.
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Cukup jelas


Pasal 143
      Yang dimaksud dengan "pemeriksaan tanpa hadirnya Terdakwa dalam pengertian
      in absensia" adalah pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat
      diselesaikan dengan cepat demi tetap tegaknya disiplin Prajurit dalam rangka
      menjaga keutuhan pasukan, termasuk dalam hal ini pelimpahan perkara yang
      Terdakwanya tidak pernah diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak
      diketemukan lagi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, untuk
      keabsahannya harus dikuatkan dengan surat keterangan dari Komandan atau
      Kepala Kesatuannya. Penghitungan tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut
      terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.


Pasal 144
      Ayat (1)
            Dalam hal Terdakwanya sipil yang dimaksud dengan "pangkat, jabatan,
            nomor registrasi pusat dan kesatuan", lihat Penjelasan Pasal 130 ayat (2)
            huruf a.
      Ayat (2)
            Cukup jelas


                                                                          Ayat (3)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   49   -


      Ayat (3)
            Dalam hal keadaan tertentu yang tidak memungkinkan Terdakwa berdiri
            dengan sikap sempurna, Hakim Ketua dapat menentukan lain.
      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 145
      Cukup jelas


Pasal 146
      Cukup jelas


Pasal 147
      Cukup jelas


Pasal 148
      Cukup jelas


Pasal 149
      Cukup jelas


Pasal 150
      Cukup jelas


Pasal 151
      Cukup jelas


Pasal 152
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan ayat ini adalah untuk mencegah jangan sampai
            terjadi saling mempengaruhi diantara para Saksi, sehingga keterangan Saksi
            tidak diberikan secara bebas.



                                                                           Ayat (2)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   50   -


      Ayat (2)
            Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang
            menjadi Saksi ke suatu sidang Pengadilan untuk memberikan keterangan
            tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan
            ketentuan Undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli.


Pasal 153
      Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana,
      dan biaya ringan.


Pasal 154
      Ayat (1)
      Huruf a
            1)   Pengawalan adalah tindakan pengamanan terhadap diri Saksi sesuai
                 dengan tata tertib persidangan.
            2)   Dalam hal Saksi berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, atau
                 nerapidana dalam perkaranya sendiri, pengawalan dimaksudkan untuk
                 mencegah Saksi melarikan diri.
      Huruf b
            Yang dimaksud dengan "pertimbangan Hakim Ketua" adalah termasuk
            mempertimbangkan apakah Saksi korban atau Saksi lainnya yang akan
            didengar keterangannya terlebih dahulu.
      Huruf c
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Dalam hal Saksi sipil, yang dimaksud dengan "jabatan" adalah pekerjaan.
            Mengenai pangkat, nomor registrasi pusat dan kesatuan tidak diberlakukan
            kepadanya.
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan Saksi pada ayat ini termasuk saksi ahli.
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas



                                                                            Ayat (6)…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                    -   51   -


      Ayat (6)
            Cukup jelas


Pasal 155
      Cukup jelas


Pasal 156
      Cukup jelas


Pasal 157
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Pertanyaan dapat ditolak Hakim Ketua, apabila pertanyaan tersebut
            diajukan tidak berhubungan dengan perkara.
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas

Bagian 24 dari 28

      Ayat (6)
            Cukup jelas
      Ayat (7)
            Cukup jelas


Pasal 158
      Ayat (1)
            Untuk melancarkan jalannya pemeriksaan Saksi, dalam hal Hakim Ketua
            menganggap bahwa Saksi yang sudah didengar keterangannya mungkin
            akan merugikan Saksi berikutnya yang akan memberikan keterangan,
            sehingga perlu Saksi pertama tersebut untuk sementara diperintahkan ke
            luar dari ruang sidang selama Saksi berikutnya masih didengar
            keterangannya.


                                                                        Ayat (2)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   52   -


      Ayat (2)
            Apabila Terdakwa atau Oditur keberatan terhadap dikeluarkannya Saksi
            dari ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), misalnya diperlukan
            kehadiran Saksi tersebut supaya ia dapat ikut mendengarkan keterangan
            yang diberikan oleh Saksi berikutnya demi kesempurnaan hasil keterangan
            Saksi, keberatan tersebut tidak diterima.
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas


Pasal 159
      Cukup jelas


Pasal 160
      Cukup jelas


Pasal 161
      Ayat (1)
            Jabatannya atau pekerjaan yang menentukan adanya kewajiban untuk
            menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
      Ayat (2)
            Apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
            tentang jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, seperti yang ditentukan
            pada ayat ini Hakim yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang
            dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan tersebut.


Pasal 162
      Mengingat bahwa anak yang belum berumur 15 (lima belas) tahun, demikian juga
      orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang
      saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psikopat, mereka ini tidak dapat
      dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, mereka tidak dapat
      diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan
      mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.


                                                                         Pasal 163…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   53   -




Pasal 163
      Ayat (1)
             Apabila menurut pendapat Hakim seorang Saksi itu akan merasa tertekan
             atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila Terdakwa hadir
             dalam sidang, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, Hakim dapat
             memerintahkan supaya Terdakwa dikeluarkan untuk sementara dari
             persidangan selama Hakim mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
      Ayat (2)
             Cukup jelas
Pasal 164
      Cukup jelas


Pasal 165
      Cukup jelas


Pasal 166
      Cukup jelas


Pasal 167
      Cukup jelas


Pasal 168
      Cukup jelas


Pasal 169
      Yang dimaksud dengan:
      a.    pertanyaan yang bersifat menjerat" adalah pertanyaan yang dapat
            memperdaya Terdakwa atau Saksi, sehingga baik Terdakwa maupun Saksi
            yang diperiksa tidak ada pilihan lain, kecuali menerangkan sesuatu sesuai
            dengan yang diinginkan oleh yang memeriksa;
      b.    pertanyaan yang mempengaruhi atau bertentangan dengan kehormatan
            Prajurit" adalah pertanyaan yang bersifat menekan dengan tanpa
            mengindahkan kedudukan, pangkat, harga diri, harkat dan martabat Prajurit
            yang diperiksa baik sebagai Terdakwa maupun sebagai Saksi, sehingga
            Prajurit tersebut terpaksa menerangkan sesuatu di luar kehendaknya.
                                                                         Pasal 170…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   54   -


Pasal 170
      Cukup jelas


Pasal 171
      Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian
      hukum bagi seseorang.


Pasal 172
      Cukup jelas


Pasal 173
      Ayat (1)
            Dalam keterangan Saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari
            orang lain atau testimonium de auditu.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Yang dimaksud dengan "Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan"
            adalah untuk mengingatkan Hakim supaya memperhatikan keterangan Saksi
            harus diberikan secara bebas, jujur, dan objektif.
      Ayat (7)
            Cukup jelas


Pasal 174
            Keterangan Ahli ini dapat juga diberikan pada waktu pemeriksaan oleh
            Penyidik atau Oditur yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan
            dibuat dengan mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu ia menerima
            jabatan atau pekerjaan.


                                                                           Apabila…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   55   -


            Apabila hal itu tidak diberikan waktu pemeriksaan oleh Penyidik atau
            Oditur pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan
            dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan.


            Keterangan tersebut diberikan sesudah ia mengucapkan sumpah atau janji di
            hadapan Hakim.


Pasal 175
      Cukup jelas


Pasal 176
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Yang dimaksud dengan "surat yang dibuat oleh pejabat" adalah termasuk
            surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis yang berwenang untuk itu.
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Cukup jelas


Pasal 177
      Cukup jelas


Pasal 178
      Ayat (1)
            Apabila yang diganti adalah Hakim Ketua, Hakim Ketua yang mengganti
            harus mendengar kembali secara langsung keterangan Terdakwa dan Saksi
            yang pernah diberikan di sidang.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Apabila Terdakwa menggunakan Penasihat Hukum dari luar dinas bantuan
            hukum yang ada di lingkungan Angkatan Bersenjata dan ternyata
            berhalangan Terdakwa segera menunjuk penggantinya.
                                                                         Pasal 179…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   56   -


Pasal 179
      Cukup jelas


Pasal 180
      Cukup jelas


Pasal 181
      Tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini dihitung hari
      berikutnya sesudah hari pengumuman, perintah, atau penetapan dikeluarkan.


Pasal 182
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Dalam hal Terdakwa tidak dapat menulis, Panitera mencatat pembelaannya.
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Sidang dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung fakta tambahan
            sebagai bahan untuk musyawarah Hakim.


Pasal 183
      Ayat (1)
            Maksud penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana ini adalah
            supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa serta
            diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang
            dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" adalah termasuk kerugian
            pihak korban.
      Ayat (2)
            Cukup jelas



                                                                           Pasal 184…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   57   -


Pasal 184
      Cukup jelas


Pasal 185
      Cukup jelas


Pasal 186
      Cukup jelas


Pasal 187
      Cukup jelas


Pasal 188
      Ayat (1)
            Musyawarah Hakim dilakukan di ruang musyawarah Hakim yang tertutup
            untuk umum.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "tertunda" adalah didasarkan atas pengertian atasan
            bawahan, menurut Hukum Disiplin Prajurit.
      Ayat (4)
            Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari salah seorang
            Hakim Majelis dicatat dalam berita acara sidang majelis yang sifatnya
            rahasia.
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Cukup jelas




                                                                        Pasal 189…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   58   -




Pasal 189
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
            terbukti secara sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut
            penilaian Hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti
            menurut ketentuan Undang-undang ini.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Apabila Terdakwa tetap dikenai penahanan atas dasar alasan lain yang sah,
            alasan tersebut secara jelas diberitahukan kepada Kepala Pengadilan tingkat
            pertama sebagai pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan
            Pengadilan.
      Ayat (4)
            Yang dimaksud dengan "pengembalian perkara kepada Perwira Penyerah
            Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit"
            adalah apabila dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa
            dalam perkara tersebut belum dijatuhi hukuman disiplin.


Pasal 190
      Cukup jelas


Pasal 191
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Penetapan mengenai penyerahan barang bukti tersebut misalnya apabila
            sangat diperlukan untuk mencari nafkah, seperti kendaraan, alat pertanian
            dan lain-lain.
      Ayat (3)
            Penyarahan barang bukti tersebut dapat dilakukan meskipun Putusan
            Pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi harus disertai
            syarat tertentu antara lain barang bukti tersebut setiap waktu dapat
            dihadapkan ke Pengadilan dalam keadaan utuh.



                                                                           Pasal 192…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   59   -




Pasal 192
      Cukup jelas
Pasal 193
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Sesudah diucapkan, Putusan tersebut berlaku baik bagi Terdakwa yang
            hadir maupun yang tidak hadir. Ketentuan bermaksud melindungi
            kepentingan Terdakwa yang hadir dan menjamin kepastian hukum secara
            keseluruhan dalam perkara ini.
      Ayat (3)
            Dengan pemberitahuan ini dimaksudkan supaya Terdakwa mengetahui
            haknya.


Pasal 194
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Dalam hal Terdakwanya sipil yang dimaksud dengan "pangkat, nomor
            registrasi pusat, jabatan dan kesatuan", lihat Penjelasan Pasal 130 ayat (2)
            huruf a.
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Yang dimaksud dengan fakta dan keadaan di sini ialah segala apa yang ada
            dan apa yang ditemukan dalam sidang oleh pihak dalam proses, antara lain
            Oditur, Saksi, Ahli, Terdakwa, Penasihat Hukum, dan Saksi korban.
      Huruf e
            Cukup jelas
      Huruf f
            Cukup jelas
      Huruf g
            Cukup jelas
                                                                             Huruf h…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   60   -


      Huruf h
            Cukup jelas
      Huruf i
            Cukup jelas
      Huruf j
            Cukup jelas
      Huruf k
            Cukup jelas
      Huruf l
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, dan
            huruf h, apabila terjadi kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan,
            kekhilafan dan kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan tidak
            menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
      Ayat (3)
            Cukup jelas
Pasal 195
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Cukup jelas
      Huruf e
            Yang dimaksud dengan "pernyataan rehabilitasi" adalah memulihkan hak
            Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
            Pernyataan rehabilitasi hanya dapat diberikan terhadap putusan bebas dari
            segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum kecuali yang
            ditentukan dalam Pasal 189 ayat (4).
      Ayat (2)
            Cukup jelas
                                                                         Pasal 196…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                    -   61   -


Pasal 196
      Cukup jelas


Pasal 197
      Cukup jelas


Pasal 198
      Cukup jelas


Pasal 199
      Cukup jelas


Pasal 200
      Cukup jelas


Pasal 201
      Cukup jelas


Pasal 202
      Cukup jelas


Pasal 203
      Cukup jelas


Pasal 204
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus perkara pada tingkat
            pertama dan terakhir" adalah putusan yang sudah dijatuhkan tidak dapat
            dimintakan upaya hukum banding tetapi dapat diajukan kasasi.
      Ayat (3)
            Cukup jelas


                                                                        Ayat (4)…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   62   -


      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 205
      Huruf a
            Yang dimaksud dengan "pengetahuan Hakim" adalah hal apa yang dilihat,
            didengar, dan dialami sendiri oleh Hakim di luar sidang mengenai hal-hal
            yang bersangkutpaut dengan perkara yang disidangkannya dan karenanya
            diyakini kebenarannya.
      Huruf b
            Surat keterangan yang dibuat atas sumpah oleh pejabat yang bersangkutan
            tersebut memuat antara lain jenis barang, jumlah barang, tempat, serta
            waktu penyitaan dan/atau ditemukan.


Pasal 206
      Cukup jelas


Pasal 207
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden diterima
            oleh Kepala Oditurat.


            Adapun pelaksanaan pidana mati dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 208
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Prosedur permohonan grasi adalah sebagai berikut:
            a.      permohonan grasi disampaikan kepada Pengadilan yang sudah
                    memutus pada tingkat pertama, untuk selanjutnya berkas perkara yang
                    dimintakan grasi diteruskan kepada Mahkamah Agung melalui
                    Pengadilan Militer Utama;
                                                                     b.   Pengadilan…
                                        PRESIDEN

Bagian 25 dari 28

                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   63   -


            b.      Pengadilan Militer Utama, sesudah menerima berkas perkara yang
                    dimintakan grasi, melengkapi pendapat dan pertimbangan hukum
                    sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal untuk selanjutnya
                    diteruskan kepada Mahkamah Agung;
            c.      Mahkamah Agung segera meneruskan berkas perkara yang dimintakan
                    grasi tersebut kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman.


Pasal 209
      Cukup jelas


Pasal 210
      Cukup jelas
Pasal 211
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "perkara pelanggaran tertentu" adalah:
            a.      menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi,
                    membahayakan ketertiban dan keamanan lalu lintas, atau yang
                    mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan;
            b.      mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan
                    surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan, surat tanda
                    uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan
                    menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas dan
                    angkutan jalan atau ia dapat memperlihatkannya tetapi masa
                    berlakunya sudah kedaluwarsa;
            c.      membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan
                    oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi;
            d.      tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas
                    dan angkutan jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan,
                    perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan
                    kendaraan lain;
            e.      membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi
                    plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor
                    kendaraan yang bersangkutan;
            f.      pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur
                    lalu lintas jalan, dan/atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan,
                    rambu-rambu/marka jalan atau tanda yang ada di permukaan jalan;
            g.      pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang
                    diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang, dan/atau cara
                    memuat dan membongkar barang; atau
                                                                    h.   pelanggaran…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   64   -


            h.      pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan
                    beroperasi di jalan yang ditentukan.
      Ayat (2)
            Berita acara pelanggaran lalu lintas berisi identitas Tersangka, tempat dan
            waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, jenis
            pelanggaran dan pasal yang dilanggar, serta ditandatangani oleh Tersangka
            dan Penyidik.


            Surat dakwaan sekaligus berisi tuntutan pidana yang ditandatangani oleh
            Oditur.
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Petikan surat keputusan segera disampaikan kepada Terpidana melalui
            Oditur dicatat dalam buku perkara dan berita acara sidang. Bukti bahwa
            Oditur sudah menyampaikannya kepada Terpidana dikirim kepada Panitara.
      Ayat (5)
            Permohonan banding dari Terdakwa diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari
            sesudah putusan diucapkan.
      Ayat (6)
            Cukup jelas
      Ayat (7)
            Cukup jelas
      Ayat (8)
            Cukup jelas
      Ayat (9)
            Cukup jelas
      Ayat (10)
            Cukup jelas


Pasal 212
      Yang dimaksud dengan "alat bukti" adalah alat bukti surat yang berupa berita acara
      pelanggaran lalu lintas.


Pasal 213
      Cukup jelas
                                                                            Pasal 214…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   65   -


Pasal 214
      Cukup jelas


Pasal 215
      Cukup jelas


Pasal 216
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "bantuan hukum yang diberikan atas perintah"
            adalah bantuan hukum yang diberikan oleh dinas bantuan hukum yang ada
            di lingkungan Angkatan Bersenjata, sedangkan yang dimaksud dengan
            "bantuan hukum yang dengan seizin dari Perwira Penyerah Perkara" adalah
            bantuan hukum yang disediakan oleh Terdakwa sendiri dari luar dinas
            bantuan hukum yang ada di lingkungan Angkatan Bersenjata.
      Ayat (2)
            Dalam hal perkara koneksitas disidangkan di Pengadilan, Penasihat Hukum
            yang mendampingi Terdakwa sipil di samping harus memenuhi ketentuan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, juga harus seizin
            Kepala Pengadilan menurut Undang-undang ini.


Pasal 217
      Cukup jelas


Pasal 218
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "pengawasan" adalah melihat hubungan dan/atau
            mendengar isi pembicaraan antara Penasihat Hukum dengan Tersangka atau
            Terdakwa. Pengawasan dilakukan oleh Penyidik, Oditur, atau petugas
            Rumah Tahanan Militer.
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "menyalahgunakan haknya" adalah menggunakan
            hak menghubungi dan berbicara dengan Tersangka atau Terdakwa untuk
            kepentingan lain selain kepentingan pembelaan perkara yang bersangkutan.
      Ayat (3)
            Cukup jelas



                                                                        Pasal 219…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   66   -




Pasal 219
      Cukup jelas


Pasal 220
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Pengumuman dilaksanakan melalui papan pengumuman Pengadilan yang
            memutus atau melalui surat kabar.
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Cukup jelas
      Ayat (7)
            Cukup jelas


Pasal 221
      Cukup jelas


Pasal 222
      Cukup jelas


Pasal 223
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Yang dimaksud "selama 7 (tujuh) hari" adalah waktu yang diberikan kepada
            Terdakwa dan/atau Oditur untuk mempelajari berkas perkara, dihitung
            mulai hari berikutnya sesudah yang bersangkutan menyatakan banding.
                                                                         Ayat (3)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   67   -


      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 224
      Cukup jelas


Pasal 225
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Apabila dalam perkara pidana Terdakwa menurut undang-undang dapat
            ditahan, sejak permintaan banding diajukan, Pengadilan Militer
            Tinggi/Pengadilan Militer Utama yang menentukan ditahan atau tidaknya.


            Apabila penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa mencapai tenggang
            waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan
            Militer/Pengadilan Militer Tinggi kepadanya, ia harus dibebaskan seketika
            itu.
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 226
            Cukup jelas


Pasal 227
      Ayat (1)
            Perbaikan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara harus
            dilakukan sendiri oleh Pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan.
      Ayat (4)
            Cukup jelas


                                                                         Pasal 228…
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                        -   68   -




Pasal 228
      Cukup jelas


Pasal 229
      Cukup jelas


Pasal 230
      Cukup jelas


Pasal 231
      Cukup jelas


Pasal 232
      Cukup jelas


Pasal 233
      Cukup jelas


Pasal 234
      Cukup jelas


Pasal 235
      Cukup jelas


Pasal 236
      Cukup jelas


Pasal 237
      Cukup jelas


Pasal 238
      Cukup jelas
                                         Pasal 239…
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                  -   69   -


Pasal 239
      Cukup jelas


Pasal 240
      Cukup jelas


Pasal 241
      Cukup jelas


Pasal 242
      Cukup jelas


Pasal 243
      Cukup jelas


Pasal 244
      Cukup jelas


Pasal 245
      Ayat (1)
            Permohonan kasasi demi kepentingan hukum merupakan kewenangan yang
            melekat pada Oditur Jenderal selaku pimpinan dan penanggung jawab
            tertinggi penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata.
      Ayat (2)
            Cukup jelas


Pasal 246
      Cukup jelas


Pasal 247
      Cukup jelas




                                                                   Pasal 248…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                   -   70   -




Pasal 248
      Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan meminta
      peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang sudah memperoleh
      kekuatan hukum tetap.


Pasal 249
      Cukup jelas


Pasal 250
      Cukup jelas


Pasal 251
      Cukup jelas


Pasal 252
      Cukup jelas


Pasal 253
      Cukup jelas


Pasal 254
      Cukup jelas


Pasal 255
      Cukup jelas


Pasal 256
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "pidana kurungan" adalah termasuk kurungan
            pengganti denda.
      Ayat (2)
            Cukup jelas


                                                                     Ayat (3)…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                   -   71   -


      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 257
      Cukup jelas


Pasal 258
      Cukup jelas


Pasal 259
      Cukup jelas


Pasal 260
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "secara berimbang" adalah pembebasan ganti rugi
            kepada Terpidana seimbang berdasarkan penilaian Hakim.


Pasal 261
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "tenggang waktu 1 (satu) bulan" adalah waktu
            selama 30 (tiga puluh) hari dihitung hari berikutnya sesudah putusan
            dijatuhkan.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 262
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
                                                                      Ayat (3)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   72   -


      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Yang dimaksud dengan "pengawasan oleh Atasan yang Berhak
            Menghukum" adalah pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat yang
            dijatuhkan kepada Terpidana yang berada di bawah wewenang
            komandonya.
      Ayat (7)
            Cukup jelas


Pasal 263
      Cukup jelas


Pasal 264
      Cukup jelas


Pasal 265
      Ayat (1)
            Hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subjek
            hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
            Angkatan Bersenjata untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Angkatan
            Bersenjata. Badan atau pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak dapat
            mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Angkatan Bersenjata untuk
            mengugat Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Selanjutnya hanya
            orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat
            hukum keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan dan
            karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat
            Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut. Gugatan Yang
            diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis karena gugatan itu akan menjadi
            pegangan Pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan.




                                                                            Mereka…
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                               -   73   -


      Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan keinginannya
      untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang akan membantu
      merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.


      Berbeda dengan gugatan di muka pengadilan perdata, hal yang dapat
      dituntut di muka Pengadilan Tata Usaha Angkatan Bersenjata ini terbatas
      pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan supaya keputusan
      Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang sudah merugikan kepentingan
      Penggugat itu dinyatakan batal atau tidak sah. Tuntutan tambahan yang
      dibolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa
      urusan administrasi Prajurit sajalah dibolehkan adanya tuntutan tambahan
      lainnya yang berupa tuntutan rehabililtasi.
Ayat (2)
      Ketentuan-ketentuan pada ayat ini:
      a.   memberikan petunjuk kepada Penggugat dalam menyusun gugatannya
           supaya dasar gugatan yang diajukan itu mengarah kepada alasan yang
           dimaksudkan pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
      b.   merupakan dasar pengujian dan dasar pembatalan bagi pengadilan
           dalam menilai apakah Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata
           yang digugat itu bersifat melawan hukum atau tidak, untuk kemudian
           keputusan yang digugat itu perlu dinyatakan batal atau tidak.


      Suatu Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata dapat dinilai
      "bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" apabila
      keputusan yang bersangkutan itu:
      a.   bertentangan  dengan    ketentuan-ketentuan     dalam     peraturan
           perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal.
           Contoh: Sebelum keputusan pemberhentian tidak dengan hormat
                   dikeluarkan seharusnya Prajurit yang bersangkutan diberi
                   kesempatan untuk membela diri.
      b.   bertentangan  dengan    ketentuan-ketentuan       dalam   peraturan
           perundang-undangan yang bersifat materiil/substansial.


           Contoh: Keputusan di tingkat banding administratif, yang sudah salah
           menyatakan gugatan Penggugat diterima atau tidak diterima.
      c.   dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata
           yang tidak berwenang.
                    Contoh:    Peraturan dasarnya sudah menunjuk pejabat lain
                    yang berwenang untuk mengambil keputusan.
                                                                       Dasar…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   74   -


            Dasar pembatalan ini sering disebut penyalahgunaan wewenang. Setiap
            penentuan norma-norma hukum di dalam tiap peraturan itu tentu dengan
            tujuan dan maksud tertentu.


            Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus selalu sesuai dengan

Bagian 26 dari 28

            tujuan dan maksud khusus diadakannya peraturan yang bersangkutan.
            Dengan demikian, peraturan yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk
            diterapkan guna mencapai hal-hal yang di luar maksud tertentu. Dengan
            begitu wewenang materiil Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan
            Bersenjata yang bersangkutan dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
            Angkatan Bersenjata juga terbatas pada ruang lingkup maksud       bidang
            khusus yang sudah ditentukan dalam peraturan dasarnya.
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "upaya administrasi" adalah upaya mengajukan
            keberatan dan memperoleh keputusan dari Badan/Pejabat Tata Usaha
            Angkatan Bersenjata yang bersangkutan.
      Ayat (4)
            Upaya administrasi yang akan diatur dengan Keputusan Panglima adalah
            suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang Prajurit atau yang
            dipersamakan dengan prajurit apabila ia tidak menerima Keputusan Tata
            Usaha Angkatan Bersenjata. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan
            Angkatan Bersenjata, dalam bentuk penyelesaian yang harus dilakukan oleh
            atasan Badan/Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang mengeluarkan
            keputusan yang tidak diterima.


Pasal 266
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "tempat kedudukan Tergugat" adalah tempat
            kedudukan secara nyata atau tempat kedudukan menurut hukum.
      Ayat (2)
            Cukup jelas




                                                                         Ayat (3)…
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                        -   75   -




      Ayat (3)
            Apabila tempat kedudukan tergugat berada di luar daerah hukum
            Pengadilan Militer Tinggi tempat kediaman Penggugat, gugatan dapat
            disampaikan kepada Pengadilan Militer Tinggi tempat kediaman Penggugat
            untuk diteruskan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.
            Tanggal diterimanya gugatan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Militer
            tersebut dianggap sebagai tanggal diajukannya gugatan kepada Pengadilan
            Militer Tinggi yang berwenang. Panitera Pengadilan Tinggi tersebut
            berkewajiban memberikan petunjuk secukupnya kepada Penggugat
            mengenai gugatan Panitera Pengadilan Tinggi Militer tersebut dianggap
            sebagai tanggal diajukannya gugatan kepada Pengadilan Militer Tinggi
            yang berwenang. Panitera Pengadilan Tinggi tersebut berkewajiban
            memberikan petunjuk secukupnya kepada Penggugat mengenai gugatan
            Penggugat tersebut. Sesudah gugatan itu ditandatangani oleh Penggugat
            atau kuasanya, atau dibubuhi cap jempol Penggugat yang tidak pandai baca
            tulis, dan dibayar uang muka biaya perkara, Panitera yang bersangkutan:
            a.      mencatat gugatan tersebut dalam daftar perkara khusus untuk itu;
            b.      memberikan tanda bukti pembayaran uang muka biaya perkara dan
                    mencantumkan nomor registrasi perkara yang bersangkutan;
            c.      meneruskan gugatan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi yang
                    bersangkutan.
            Cara pengajuan gugatan tersebut di atas tidak mengurangi kompentensi
            relatif Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang untuk memeriksa,
            memutus dan menyelesaikan gugatan tersebut.
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Penggugat yang berada di luar negeri dapat mengajukan gugatannya dengan
            surat atau menunjuk seseorang yang diberi kuasa yang berada di Indonesia.
      Ayat (6)
            Cukup jelas


Pasal 267
      Cukup jelas




                                                                             Pasal 268…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   76   -




Pasal 268
      Ayat (1)
            Dalam hal Penggugatnya orang sipil yang dimaksud dengan "pangkat,
            nomor registrasi pusat, jabatan dan kesatuan", lihat Penjelasan Pasal 130
            ayat (2) huruf a.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Dalam kenyataan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang hendak
            disengketakan itu mungkin tidak ada dalam tangan Penggugat. Dalam hal
            keputusan itu ada padanya, untuk kepentingan pembuktian, ia harus
            melampirkan pada gugatan yang diajukan. Tetapi, baik Penggugat yang
            tidak memiliki Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
            bersangkutan maupun pihak ketiga yang terkena akibat hukum keputusan
            tersebut tentu tidak mungkin melampirkan pada gugatan terhadap keputusan
            yang hendak disengketakan itu.


            Dalam rangka pemeriksaan persiapan , Hakim selalu dapat meminta kepada
            Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan
            untuk mengirimkan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
            sedang disengketakan itu kepada Pengadilan Militer Tinggi yang
            berwenang.


            Dengan kata "sedapat mungkin" tersebut ditampung semua kemungkinan
            termasuk apabila tidak ada keputusan yang dikeluarkan menurut ketentuan
            Pasal 3.
      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 269
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
                                                                          Ayat (4)…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   77   -


      Ayat (4)
            Surat kuasa dalam ayat ini dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang
            berlaku di negara tempat surat kuasa tersebut dibuat.
      Ayat (5)
            Cukup jelas


Pasal 270
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "uang muka biaya perkara" adalah biaya yang
            dibayar lebih dahulu sebagai uang panjar oleh pihak Penggugat terhadap
            perkiraan biaya yang diperlukan dalam proses berperkara seperti biaya
            kepaniteraan, biaya meterai, biaya saksi, biaya ahli, biaya alih bahasa, biaya
            pemeriksaan di tempat lain dari ruang sidang, dan biaya lain yang
            diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim.


            Uang muka biaya perkara tersebut akan diperhitungkan kembali kalau
            perkaranya sudah selesai. Dalam hal Penggugat kalah dalam perkara dan
            ternyata masih ada kelebihan uang muka biaya perkara, uang kelebihan
            tersebut akan dikembalikan kepadanya.


            Apabila ternyata uang muka biaya perkara tersebut tidak mencukupi, ia
            wajib membayar kekurangannya. Sebaliknya, dalam hal Penggugat menang
            dalam perkara, uang muka biaya perkara dikembalikan seluruhnya
            kepadanya.


            Uang muka biaya perkara yang harus dibebankan kepada Penggugat
            tersebut di atas hendaknya ditetapkan serendah mungkin sehingga dapat
            dipikul oleh Penggugat selaku pencari keadilan. Ketentuan tentang
            pembayaran uang muka biaya perkara dalam pasal ini berlaku juga dalam
            hal gugatan yang diajukan menurut Pasal 266 ayat (3).
      Ayat (2)
            Sesudah pembayaran uang muka biaya perkara dipenuhi, kepada Penggugat
            diberikan tanda bukti penerimaan yang berisi nomor registrasi perkara serta
            jumlah uang muka biaya perkara yang sudah dibayarkan.
            Pembayaran biaya perkara diwajibkan bagi mereka yang mampu.
      Ayat (3)
            Cukup jelas


                                                                              Ayat (4)…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                    -   78   -


      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 271
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Atasan Penggugat yang dimaksud pada ayat ini adalah Komandan/Kepala
            dari Kesatuan Administrasi Pangkal   setingkat Komandan Batalyon.
      Ayat (3)
            Ketidakmampuan ini ditentukan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi
            berdasarkan penilaiannya yang obyektif


Pasal 272
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Dalam hal permohonan bersengketa dengan cuma-cuma dikabulkan,
            Pengadilan Militer Tinggi mengeluarkan penetapan yang salinannya
            diberikan kepada Pemohon dan biaya perkara ditanggung oleh Negara.
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 273
      Ayat (1)
      Huruf a
            Yang dimaksud dengan "pokok gugatan" adalah fakta yang dijadikan dasar
            gugatan.


            Atas dasar fakta tersebut Penggugat mendalilkan adanya suatu hubungan
            hukum tertentu dan oleh karena itu mengajukan tuntutannya.
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Cukup jelas
                                                                        Huruf d…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   79   -


      Huruf d
            Cukup jelas
      Huruf e
            Cukup jelas
      Ayat (2)
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Yang dimaksud dengan "surat pos tercatat" termasuk penyampaian melalui
            caraka atau sejenisnya.
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Cukup jelas


Pasal 274
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Sesudah menerima salinan surat gugatan, Tergugat dapat mengirim jawaban
            secara tertulis kepada Pengadilan dan  salinannya dikirim juga kepada
            Penggugat. Pengiriman surat jawaban atas gugatan Penggugat oleh
            Tergugat tersebut tidak mengurangi kewajiban Tergugat hadir di
            persidangan.


Pasal 275
      Ayat (1)
            Cukup jelas



                                                                        Ayat (2)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   80   -


      Ayat (2)
            Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan surat pos tercatat yang
            ditandatangani oleh para pihak atau kuasanya merupakan tanggal
            dimulainya perhitungan tenggang waktu minimum antara panggilan dan
            hari sidang.
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 276
      Cukup jelas


Pasal 277
      Ayat (1)
            Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa
            Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Hakim diberi kemungkinan untuk
            mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum memeriksa pokok sengketa.
            Dalam kesempatan ini, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau
            Pajabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan demi
            lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Wewenang Hakim ini
            untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai Penggugat
            dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau
            Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata mengingat bahwa kedudukan
            Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak
            sama.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Karena tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a itu
            tidak bersifat memaksa, Hakim tentu akan berlaku bijaksana dengan tidak
            begitu saja menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima
            kalau Penggugat baru sekali diberi kesempatan untuk memperbaiki
            gugatannya.
      Ayat (4)
            Cukup jelas




                                                                       Pasal 278…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   81   -




Pasal 278
      Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, dalam Hukum Acara Tata Usaha Militer,
      Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan itu selalu berkedudukan sebagai pihak
      yang mempertahankan keputusan yang sudah dikeluarkannya terhadap tuduhan
      Penggugat bahwa keputusan yang digugat itu melawan hukum. Akan tetapi,
      selama hal itu belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi, Keputusan Tata
      Usaha Angkatan Bersenjata itu dianggap sah menurut hukum. Proses di muka
      Pengadilan Militer Tinggi memang dimaksudkan untuk menguji apakah dugaan
      bahwa Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu melawan
      hukum beralasan atau tidak. Itulah dasar Hukum Acara Tata Usaha Militer yang
      bertolak dari anggapan bahwa Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata itu
      selalu menurut hukum. Dari segi perlindungan hukum, Hukum Acara Tata Usaha
      Militer merupakan sarana hukum untuk menolak anggapan tersebut dalam keadaan
      konkret. Oleh karena itu, pada asasnya selama hal tersebut belum diputuskan oleh
      Pengadilan Militer Tinggi, Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
      digugat itu tetap dianggap menurut hukum dapat dilaksanakan. Akan tetapi, dalam
      keadaan tertentu, Penggugat dapat mengajukan permohonan supaya selama proses
      berjalan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
      diperintahkan untuk ditunda.


      Pengadilan Militer Tinggi akan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan
      Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut hanya apabila:
      a. terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu apabila kerugian yang akan
         diderita Penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi
         kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan Keputusan Tata Usaha
         Angkatan Bersenjata tersebut; atau
      b. Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
         tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan militer dalam rangka
         menunjang kepentingan pertahanan keamanan negara.


Pasal 279
      Cukup jelas


Pasal 280
      Cukup jelas


Pasal 281
      Cukup jelas
                                                                          Pasal 282…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   82   -


Pasal 282
      Cukup jelas


Pasal 283
      Cukup jelas


Pasal 284
      Perubahan gugatan diperkenankan hanya dalam arti menambah alasan yang
      menjadi dasar gugatan sampai dengan tingkat replik. Penggugat tidak boleh
      menambah tuntutannya yang akan merugikan tergugat di dalam
      pembelaannya. Jadi yang diperkenankan ialah perubahan yang bersifat mengurangi
      tuntutan semula. Sebagaimana hal nya dengan Penggugat, Tergugat pun dapat
      mengubah alasan yang menjadi dasar jawabannya hanya sampai dengan tingkat
      duplik. Pembatasan ini dimaksudkan supaya dapat diperoleh kejelasan tentang hal
      yang menjadi pokok sengketa antara para pihak.


Pasal 285
      Cukup jelas


Pasal 286
      Cukup jelas


Pasal 287
      Cukup jelas


Pasal 288
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "Pejabat Pengadilan yang berwenang" adalah
            Pejabat yang secara hirarkis berkedudukan lebih tinggi dari pada Hakim
            yang bersangkutan;
            Misalnya:


Bagian 27 dari 28

                                                                           Apabila…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                       -   83   -


            Apabila sengketa diadili oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi, Pejabat
            yang berwenang adalah Kepala Pengadilan Militer Tinggi. Apabila sengketa
            diadili oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Pejabat yang berwenang
            adalah Kepala Pengadilan Militer Utama.
      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 289
      Ketentuan ini menunjukkan bahwa peranan Hakim Ketua dalam proses
      pemeriksaan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah aktif dan
      menentukan serta memimpin jalannya persidangan supaya pemeriksaan tidak
      berlarut-larut.


      Oleh karena itu, cepat atau lambatnya penyelesaian sengketa tidak semata-mata
      bergantung pada kehendak para pihak, tetapi Hakim harus selalu memperhatikan
      kepentingan militer dan kepentingan umum yang tidak boleh terlalu lama dihambat
      oleh adanya sengketa itu.


Pasal 290
      Para pihak dapat mempelajari berkas perkara sebelum, selama, atau sesudah
      pemeriksaan, dan pemutusan perkara.


Pasal 291
      Cukup jelas


Pasal 292
      Ayat (1)
            Ayat ini mengatur kemungkinan bagi orang atau badan hukum perdata yang
            berada di luar pihak yang sedang berperkara untuk ikut serta atau
            diikutsertakan dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.


            Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal sebagai berikut:
            a.      pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau
                    membela hak dan kepentingannya supaya ia jangan sampai dirugikan
                    oleh putusan Pengadilan Militer Tinggi dalam sengketa yang sedang
                    berjalan.


            Untuk itu, ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                         -   84   -


serta hal yang dituntutnya. Putusan sela Pengadilan Militer Tinggi atas
permohonan tersebut dimasukkan dalam Berita Acara Sidang.


Apabila permohonan itu dikabulkan, ia di pihak ketiga akan berkedudukan
sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut Penggugat
Intervensi.


Apabila permohonan itu tidak dikabulkan, terhadap putusan sela Pengadilan
Militer Tinggi itu tidak dapat dimohonkan banding. Sudah tentu pihak
ketiga tersebut masih dapat mengajukan gugatan baru di luar proses yang
sedang berjalan asalkan ia dapat menunjukkan bahwa ia berkepentingan
untuk mengajukan gugatan itu dan gugatannya memenuhi syarat.
Contoh: B istri Kapten A menggugat Panglima Komando Daerah Militer
        supaya surat izin kawin yang kedua dengan wanita C dibatalkan
        dengan alasan persyaratan, yaitu surat persetujuan dari B selaku
        istri dan surat keterangan dokter yang dibuat oleh Dokter N yang
        menyatakan bahwa B tidak dapat melahirkan keterunan adalah
        palsu. C yang mengetahui adanya gugatan dari B, dengan
        kehendak sendiri, ingin membela atau mempertahankan
        kepentingannya sebagai istri sah Kapten A, yaitu supaya ia jangan
        sampai dirugikan oleh Putusan Peradilan Militer Tinggi dalam
        sengketa yang sedang berjalan. Untuk itu, C mengajukan
        permohonan yang disertai dengan alasan        dari   hal     yang
        dituntut.


Apabila permohonannya dikabulkan, C sebagai pihak ketiga akan
berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan
disebut Penggugat Intervensi.
b.   Adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang
     berjalan karena permintaan salah satu pihak (Penggugat atau
     Tergugat).


Di sini pihak yang memohon agar pihak ketiga itu diikutsertakan dalam
proses perkara, dengan maksud supaya pihak ketiga selama proses tersebut
bergabung dengan dirinya untuk memperkuat posisi hukum dalam
sengketanya.




                                                              Contoh:…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                        -   85   -


            Contoh: B istri Kapten A menggugat Panglima Komando Daerah Militer
                    supaya surat izin kawin Kapten A dengan wanita C dibatalkan
                    karena surat persetujuan dari B selaku istri dan surat keterangan
                    dokter yang dibuat oleh Dokter N yang menyatakan bahwa B tidak
                    dapat melahirkan keterunan adalah palsu. Menurut Dokter N
                    keterangan yang dibuatnya itu memang benar palsu dan terpaksa
                    dibuat karena dipaksa oleh Kapten A. Untuk itu, B memohon
                    supaya Dokter N sebagai pihak ketiga untuk dikutsertakan dalam
                    proses perkara. Hal itu dimaksudkan supaya Dokter N bergabung
                    dengan B untuk memperkuat posisi hukum dalam sengketanya.
                    Dalam hal itu, Dokter N sebagai pihak ketiga akan berkedudukan
                    sebagai Penggugat Intervensi II karena permintaan salah satu
                    pihak, yaitu Penggugat.
            c.      Masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan
                    dapat terjadi atas prakarsa Hakim yang memeriksa perkara itu.
                    Contoh:   B istri Kapten A menggugat Panglima Komando Daerah
                              Militer agar surat izin kawin Kapten A dengan wanita C
                              dibatalkan karena yaitu surat persetujuan dari B selaku istri
                              dan surat keterangan dokter yang dibuat oleh Dokter N
                              yang menyatakan bahwa B tidak dapat melahirkan
                              keterunan adalah palsu. Apabila C tidak diikutkan dalam
                              proses gugatan B ini akan merugikan kepentingannya.
                              Walaupun C tidak mempunyai keinginkan sendiri untuk
                              memasuki proses gugatan B ini, atas prakarsa Hakim yang
                              memeriksa perkara gugatan B dimasukkan sebagai pihak
                                   ketiga dalam proses perkara sebagai Tergugat
                              Intervensi II.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 293
      Cukup jelas


Pasal 294
      Cukup jelas




                                                                              Pasal 295…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   86   -




Pasal 295
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang.


            Seseorang yang dipanggil menghadap sidang pengadilan untuk menjadi
            Saksi tetapi menolak kewajiban itu dapat dipaksa untuk dihadapkan di
            persidangan dengan bantuan Polisi Militer/Polisi.
      Ayat (3)
            Ketentuan ini mengatur pendelegasian wewenang pemeriksaan Saksi.
            Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang mendelegasikan wewenang itu
            mencantumkan dalam penetapannya dengan jelas hal atau persoalan yang
            harus ditanyakan kepada Saksi oleh Pengadilan Militer Tinggi yang diserahi
            delegasi wewenang tersebut. Dari pemeriksaan Saksi tersebut dibuat berita
            acara yang ditandatangni oleh Hakim dan Panitera Pengadilan Militer
            Tinggi yang kemudian dikirimkan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang
            memberikan delegasi wewenang di atas.


Pasal 296
      Ayat (1)
            Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut
            urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua. Saksi yang sudah
            diperiksa harus tetap di dalam ruang sidang kecuali Hakim Ketua
            menganggap perlu mendengar Saksi yang lain di luar kehadiran Saksi yang
            sudah didengar itu, misalnya apabila Saksi lain yang akan diperiksa itu
            berkeberatan memberikan keterangan dengan tetap hadirnya Saksi yang
            sudah didengar.
      Ayat (2)
            Dalam hal Saksinya sipil yang dimaksud dengan "pangkat, nomor registrasi
            pusat, jabatan dan kesatuan", lihat Penjelasan Pasal 154 ayat (2).
      Ayat (3)
            Cukup jelas
Pasal 297
      Cukup jelas


                                                                            Pasal 298…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   87   -




Pasal 298
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban menyimpan
            rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Martabat yang
            menentukan adanya kewajiban menyimpan rahasia misalnya kedudukan
            seorang pastor yang menerima pengakuan dosa, kedudukan seseorang tokoh
            pimpinan masyarakat yang banyak mengetahui rahasia anggota
            masyarakatnya.
      Ayat (2)
            Apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
            pekerjaan atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Hakimlah yang
            menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan untuk
            pengunduran diri tersebut. Hakim pulalah yang menentukan sah atau
            tidaknya alasan yang dikemukakan untuk mengundurkan diri yang berkaitan
            dengan martabat.


Pasal 299
      Cukup jelas


Pasal 300
      Cukup jelas


Pasal 301
      Cukup jelas


Pasal 302
      Biaya perjalanan pejabat yang dipanggil sebagai Saksi di Pengadilan tidak
      dibebankan sebagai biaya perkara.


Pasal 303
      Ayat (1)
            Cukup jelas
                                                                         Ayat (2)…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                   -   88   -


      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum",
            misalnya Saksi sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang tidak
            memungkinkannya hadir di persidangan.


Pasal 304
      Cukup jelas


Pasal 305
      Cukup jelas


Pasal 306
      Cukup jelas


Pasal 307
      Cukup jelas


Pasal 308
      Ayat (1)
            Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dikaitkan dengan isi
            tuntutan PEnggugat.
      Ayat (2)
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata ini dikeluarkan berdasarkan
            ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
      Ayat (3)
            Cukup jelas


                                                                      Ayat (4)…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                    -   89   -


      Ayat (4)
            Cukup jelas


Pasal 309
      Ayat (1)
            Kepentingan Penggugat dianggap cukup mendesak apabila menyangkut
            Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang misalnya berisikan
            perintah kepada seorang Prajurit untuk mengosongkan rumah dinas yang
            ditempatinya. Sebagai kriteria mendesak dapat digunakan alasan-asalan
            permohonan yang memang dapat diterima. Dalam hal ini, yang dipercepat
            bukan hanya pemeriksaannya melainkan juga keputusannya.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas


Pasal 310
      Cukup jelas


Pasal 311
      Cukup jelas


Pasal 312
      Cukup jelas


Pasal 313
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "termasuk keterangan ahli" adalah keterangan yang
            diberikan oleh juru taksir.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal 314
      Cukup jelas



                                                                      Pasal 315…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                         -   90   -




Pasal 315
      Cukup jelas


Pasal 316
      Cukup jelas


Pasal 317
      Cukup jelas


Pasal 318
      Pasal ini mengatur ketentuan dalam rangka usaha menemukan kebenaran materiil.
      Berbeda dengan sistem hukum pembuktian dalam Hukum Acara Perdata, dengan
      memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung
      pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak, Hakim Peradilan Tata Usaha
      Angkatan Bersenjata dapat menentukan sendiri:
      a.    apa yang harus dibuktikan;
      b.    siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh
            pihak yang berperkara, dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh Hakim
            sendiri;
      c.    alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam
            pembuktikan; dan
      d.    kekuatan pembuktian bukti yang sudah diajukan.


Pasal 319
      Ayat (1)
             Cukup jelas
      Ayat (2)
             Pengertian surat pos tercatat, lihat Penjelasan Pasal 273 ayat (2) huruf b.
      Ayat (3)
             Cukup jelas




                                                                               Pasal 320…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   91   -




Pasal 320
      Ayat (1)
      Huruf a
            Cukup jelas
      Huruf b
            Dalam hal Penggugatnya orang sipil, yang dimaksud dengan pangkat,
            nomor registrasi pusat, jabatan, dan kesatuan, lihat Penjelasan Pasal 268
            ayat (1).
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Cukup jelas
      Huruf e
            Cukup jelas
      Huruf f
            Cukup jelas
      Huruf g
            Yang dimaksud dengan "Panitera" adalah mencakup juga Panitera
            Pengganti yang membantu Hakim dalam persidangan.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Cukup jelas
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas


Pasal 321
      Cukup jelas


Pasal 322
      Cukup jelas
                                                                         Pasal 323…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   92   -


Pasal 323
      Dalam hal ada putusan Pengadilan Militer Tinggi yang bukan putusan akhir,
      penetapan tentang biaya perkaranya ditangguhkan, dan dicantumkan dalam amar
      putusan akhir Pengadilan Militer Tinggi.


Pasal 324
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Panitera hanya boleh memberikan salinan putusan Pengadilan apabila
            putusan tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila
            diperlukan, salinan putusan Pengadilan yang belum memperoleh kekuatan
            hukum tetap pada salinan tersebut harus dibubuhi keterangan "belum
            memperoleh kekuatan hukum tetap".


Pasal 325
      Cukup jelas


Pasal 326
      Cukup jelas


Pasal 327
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "14 (empat belas) hari" adalah 14 (empat belas) hari
            menurut perhitungan tanggal kalender.
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "uang muka biaya perkara", lihat Penjelasan Pasal
            270 ayat (1).


Pasal 328
      Sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, terhadap
      putusan Pengadilan Militer yang bukan putusan akhir tidak dapat diajukan

Bagian 28 dari 28

      permintaan pemeriksaan banding secara tersendiri.


      Prinsip tersebut selalu berusaha menghindarkan dijatuhkannya putusan Pengadilan
      Militer Tinggi yang tidak merupakan putusan akhir.
                                                                           Pasal 329…
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                  -   93   -


Pasal 329
      Cukup jelas


Pasal 330
      Cukup jelas


Pasal 331
      Cukup jelas


Pasal 332
      Cukup jelas


Pasal 333
      Cukup jelas


Pasal 334
      Cukup jelas


Pasal 335
      Cukup jelas


Pasal 336
      Cukup jelas


Pasal 337
      Cukup jelas


Pasal 338
      Ayat (1)
            Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap,
            para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang
            dibubuhi catatan Panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh
            kekuatan hukum tetap.


                                                                   Tenggang…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   94   -


            Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat putusan
            Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
      Ayat (2)
            Cukup jelas
      Ayat (3)
            Tenggang waktu 3 (tiga) bulan tidak bersifat memaksa.
            Kepala Pengadilan Tinggi tentu akan berlaku bijaksana sebelum menyurati
            atasan Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan
            mengenai apa yang dimaksud pada ayat ini.
      Ayat (4)
            Cukup jelas
      Ayat (5)
            Cukup jelas
      Ayat (6)
            Dalam hal atasan Tergugat bukan Panglima, Pengadilan Militer Tinggi
            mengajukan hal itu kepada Presiden melalui Panglima.


            Dalam hal atasan Tergugat adalah Panglima, Pengadailan Militer Tinggi
            dapat mengajukan hal itu langsung kepada Presiden.


Pasal 339
      Cukup jelas


Pasal 340
      Cukup jelas


Pasal 341
      Cukup jelas


Pasal 342
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Cukup jelas
                                                                        Ayat (3)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   95   -


      Ayat (3)
            Besarnya ganti rugi ditentukan dengan memperhatikan keadaan yang nyata.


Pasal 343
      Ayat (1)
            Cukup jelas
      Ayat (2)
            Putusan Pengadilan yang berisi kewajiban rehabilitasi hanya terdapat pada
            sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dalam bidang administrasi
            personel. Rehabilitasi ini merupakan pemulihan hak Penggugat dalam
            kemampuan, kedudukan, dan harkatnya sebagai Prajurit seperti semula
            sebelum ada keputusan yang disengketakan. Dalam pemulihan hak tersebut
            termasuk juga yang ditimbulkan oleh kemampuan hak tersebut termasuk
            juga yang ditimbulkan oleh kemampuan, kedudukan dan harkatnya sebagai
            Prajurit. Dalam hal haknya menyangkut suatu jabatan dan pada waktu
            putusan Pengadilan Jabatan tersebut ternyata sudah diisi oleh pejabat lain,
            yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan lain yang setingkat dengan
            jabatan semula.


            Akan tetapi, apabila hal itu tidak mungkin, yang bersangkutan akan
            diangkat kembali pada kesempatan pertama sesudah ada formasi dalam
            jabatan yang setingkat atau dapat di tempuh acara kompensasi sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 339.
Pasal 344
      Cukup jelas



Pasal 345
      Cukup jelas


Pasal 346
      Cukup jelas


Pasal 347
      Ayat (1)
            Cukup jelas


                                                                            Ayat (2)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   96   -


      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "petugas keamanan" adalah Polisi Militer. Apabila
            yang bersangkutan meninggalkan ruang sidang, petugas wajib
            mengembalikan benda titipannya.


Pasal 348
      Cukup jelas


Pasal 349
      Cukup jelas


Pasal 350
      Cukup jelas


Pasal 351
      Cukup jelas


Pasal 352
      Cukup jelas


Pasal 353
      Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang selama ini hanya berwenang
      memeriksa dan mengadili perkara pidana, berdasarkan Undang-undang ini juga
      berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa Tata Usaha Angkatan
      Bersenjata.


      Untuk mempersiapkan pelaksanaan kedua kewenangan tersebut di atas, khususnya
      dalam menyiapkan kemampuan tenaga Hakim serta penataan kelembagaab dan
      administrasi peradilannya, Pemerintah perlu melakukan persiapan yang cukup
      guna kemapanan terselenggaranya peradilan perkara pidana dan perkara sengketa
      Tata Usaha Angkatan Bersenjata sebaik-baiknya.


      Guna mewadahi upaya persiapan tersebut di atas, sementara waktu pelaksanaan
      ketentuan tentang Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya perlu diatur
      dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak
      Undang-undang ini diundangkan.

WhatsApp ↗