Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 31 TAHUN 1999
                                    TENTANG
                PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :     a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara
                   atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional,
                   sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat
                   adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                   1945;
                b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain
                   merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga
                   menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional
                   yang menuntut efisiensi tinggi;
                c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang
                   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi
                   dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena
                   itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak
                   Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam
                   mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                   huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang
                   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
                2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
                   Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
                   dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;


                                Dengan Persetujuan
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
                PIDANA KORUPSI.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -2-



                       BAB I
               KETENTUAN UMUM


                       Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang
   terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
   hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
   a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
      tentang Kepegawaian;
   b. pegawai negeri sebagaimana           dimaksud     dalam    Kitab
      Undang-undang Hukum Pidana;
   c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau
      daerah;
   d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang
      menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
   e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang
      mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau
      masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.


                       BAB II
           TINDAK PIDANA KORUPSI


                       Pasal 2


(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
    memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
    dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
    dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
    paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
    dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
    dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -3-


(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


                       Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

                       Pasal 4

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

                       Pasal 5

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).

                       Pasal 6

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).




                       Pasal 7
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -4-

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 387 atau Pasa, 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah).

                       Pasal 8

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).

                       Pasal 9

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

                      Pasal 10

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).

                      Pasal 11

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        -5-
                      Pasal 12

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

                      Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada
jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji
dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling
banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

                      Pasal 14

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara
tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

                      Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau
pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal
5 sampai dengan Pasal 14.

                      Pasal 16

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang
memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk
terjadi` tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama
sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.



                      Pasal 17
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        -6-
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi
pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

                      Pasal 18

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
   a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak
      berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau
      yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan
      milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu
      pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
   b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya
      sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana
      korupsi;
   c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling
      lama 1 (satu) tahun;
   d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
      penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang
      telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu)
    bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan
    dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
    untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya
    tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai
    dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana
    tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

                      Pasal 19

(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan
    kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga
    yang beritikat baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik,
    maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan
    kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2
    (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        -7-
   untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan
    pengadilan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim
    meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang
    berkepentingan.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkaman Agung oleh
    pemohon atau penuntut umum.

                      Pasal 20

(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama
    suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat
    dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak
    pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan
    hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak
    dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun
    bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka
    korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap
    sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya
    pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
    panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan
    tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus
    atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya
    pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3
    (satu pertiga).


                      BAB III
  TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
      DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -8-
                      Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).

                      Pasal 22

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35,
atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

                      Pasal 23

Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429
atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


                      Pasal 24

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta
rupiah).

                      BAB IV
          PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN


                      Pasal 25
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        -9-
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam
perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna
penyelesaian secepatnya.

Bagian 2 dari 3

                      Pasal 26

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang
berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

                      Pasal 27

Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya,
maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

                      Pasal 28

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan
tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak,
dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau
yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan tersangka.

                      Pasal 29

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di
    sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
    meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan
    tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi
    permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu
    selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen
    permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank
    untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa
    yang diduga hasil dari korupsi.


(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak
    diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut
    umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 10 -

                      Pasal 30

Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman
melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai
hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

                      Pasal 31

(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan
    orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang
    menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang
    memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.


                      Pasal 32

(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau
    lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti,
    sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka
    penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan
    tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan
    perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk
    mengajukan gugatan.
(2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak
    menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan
    negara.

                      Pasal 33

Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan,
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka
penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut
kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang
dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.




                      Pasal 34

Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 11 -
di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian
keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan
berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau
diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan
perdata terhadap ahli warisnya.

                      Pasal 35

(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli,
    kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami,
    anak, dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki
    dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (2),
    mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

                      Pasal 36

Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan
martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali
petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

                      Pasal 37

(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak
    melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan
    tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan
    sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta
    bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda
    setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan
    dengan perkara yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan
    yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah
    kekayaannya , maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk
    memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah
    melakukan tindak pidana korupsi.
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
    (3), dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk
    membuktikan dakwaannya.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 12 -

                      Pasal 38

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di
    sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat
    diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan
    dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan
    saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya
    dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh
    penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor
    Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan
    dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah
    melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan
    penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah
    disita.
(6) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak
    dapat dimohonkan upaya banding.
(7) Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan
    kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung
    sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

                      Pasal 39

Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer.

                      Pasal 40
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di
lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.
                       BAB V
         PERAN SERTA MASYARAKAT
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                        - 13 -
                      Pasal 41


(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
    pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diwujudkan dalam bentuk :
   a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
      dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
   b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
      dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
      pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
      tindak pidana korupsi;
   c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
      jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
      pidana korupsi;
   d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
      laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu
      paling lama 30 (tiga puluh) hari;
   e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
      1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam           huruf
         a, b, dan c;
      2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
         sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak
    dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
    tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
    ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
    ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
    berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
    dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan
    Peraturan Pemerintah.

                      Pasal 42

(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat
    yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan,
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 14 -
   atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


                      BAB VI
             KETENTUAN LAIN-LAIN


                      Pasal 43

(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
    mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan
    wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk
    melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
    atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja,
    pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan
    Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3)
    diatur dengan Undang-undang.

                      BAB VII
             KETENTUAN PENUTUP


                      Pasal 44
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2958), dinyatakan tidak berlaku.

                      Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                       Disahkan di Jakarta
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                             - 15 -
                            pada tanggal 16 Agustus 1999
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                       ttd.

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
       REPUBLIK INDONESIA,

        ttd.

     MULADI

  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 140.
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA


                          PENJELASAN
                              ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 31 TAHUN 1999
                           TENTANG
               PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

I. UMUM

    Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan
    masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib
    berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan
    masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus
    menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
    pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.
    Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat
    untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin
    maningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan
    kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada
    timbulnya krisis di berbagai bidang. Untuk itu, upaya pencegahan dan
    pemberantasan korupsi perlu       semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan
    tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
    Undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3
    Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan
    mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum
    masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap
    bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau
    perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
    Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk
    apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala
    bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
    (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat
        lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
    (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan bertanggungjawaban Badan Usaha
        Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan
        perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang
        menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
        Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan
        perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
        kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada
        kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan
        memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh
        kehidupan rakyat.
    Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara
    atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana
    yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga
    meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA


                                   -2-
korporasi secara "melawan hukum" dalam pengertian formil dan materiil. Dengan
perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi
dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan
masyarakat harus dituntut dan dipidana.

Bagian 3 dari 3

Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai
tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan
secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah
dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke
pengadilan dan tetap dipidana.
Perkembangan baru yang diatur dalam Undang-undang ini adalah korporasi
sebagai subyek tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi. Hal ini tidak
diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971.
Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana
yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman
pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana
mati yang merupakan pemberatan pidana. Selain itu Undang-undang ini memuat
juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar
pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Undang-undang ini juga memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang antara lain
adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. Yang dimaksud dengan fasilitas
adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga
pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif,
termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hal baru lainnya adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang sulit
pembuktiannya, maka tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung,
sedangkan proses penyidikan dan penuntutan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka
meningkatkan efisiensi waktu penanganan tindak pidana korupsi dan sekaligus
perlindungan hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa.
Untuk memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak
pidana korupsi, Undang-undang ini mengatur kewenangan penyidik, penuntut
umum, atau hakim sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat
langsung meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa
kepada bank dengan mengajukan hal tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia.
Di samping itu Undang-undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang
bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk
membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib
memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau
suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai
hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap
berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Undang-undang ini juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada
masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                         -3-
      tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan.
      Selain memberikan peran serta masyarakat tersebut, Undang-Undang ini juga
      mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling
      lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Keanggotaan Komisi
      Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur
      masyarakat.
      Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971
      tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi        perlu   diganti    dengan
      Undang-undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
      Cukup jelas
   Pasal 2
      Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup
          perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni
          meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan,
          namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan
          rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka
          perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum
          frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa
          tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana
          korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah
          dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
      Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan
          sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana
          tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan
          undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional,
          sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam
          keadaan krisis ekonomi dan moneter.

   Pasal 3

      Kata "dapat" dalam ketentuan ini diartikan sama dengan Penjelasan Pasal 2.

Pasal 4

      Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
      pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian
      kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana
      terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
      Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya
      merupakan salah satu faktor yang meringankan.
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                        -4-

Pasal 5
   Cukup jelas

Pasal 6
   Cukup jelas.

Pasal 7
   Dalam ketentuan ini, frasa "Angkatan Laut atau Angkatan Darat" yang dimuat
   dalam Pasal 388 KUHP harus dibaca "Tentara Nasional Indonesia".

Pasal 8
   Cukup jelas

Pasal 9
   Cukup jelas.

Pasal 10
   Cukup jelas

Pasal 11
   Cukup jelas.

Pasal 12
   Cukup jelas

Pasal 13
   Cukup jelas.

Pasal 14
   Yang dimaksud dengan "ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini"
   adalah baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.

Pasal 15
   Ketentuan ini merupakan aturan khusus karena ancaman pidana pada percobaan
   dan pembantuan tindak pidana pada umumnya dikurangi 1/3 (satu pertiga) dari
   ancaman pidananya.

Pasal 16
   Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi
   yang bersifat tradisional atau lintas batas teritorial sehingga segala bentuk transfer
   keuangan/harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi antar negara dapat dicegah
   secara optimal dan efektif.
   Yang dimaksud dengan "bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan" dalam
   ketentuan ini adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                    -5-
Pasal 17
   Cukup jelas

Pasal 18
   Ayat (1)
       huruf a
          Cukup jelas
       huruf b
          Cukup jelas
       huruf c
          Yang dimaksud dengan "penutupan seluruh atau sebagian perusahaan"
          adalah pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan untuk sementara
          waktu sesuai dengan putusan pengadilan.
       huruf d
          Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas

Pasal 19
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Apabila keberatan pihak ketiga diterima oleh hakim setelah eksekusi, maka
       negara berkewajiban mengganti kerugian kepada pihak ketiga sebesar nilai
       hasil lelang atas barang tersebut.
   Ayat (4)
       Cukup jelas
   Ayat (5)
       Cukup jelas
Pasal 20
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "pengurus" adalah organ korporasi yang menjalankan
       kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar,
       termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut
       memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak
       pidana korupsi.
   Ayat (2)
       Cukup jelas

   Ayat (3)
     Cukup jelas
   Ayat (4)
     Cukup jelas
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                     -6-
   Ayat (4)
     Cukup jelas
   Ayat (5)
     Cukup jelas
   Ayat (6)
     Cukup jelas
   Ayat (7)
   Cukup jelas

Pasal 21
   Cukup jelas

Pasal 22
   Cukup jelas

Pasal 23
   Cukup jelas

Pasal 24
   Cukup jelas

Pasal 25
   Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih perkara yang oleh Undang-undang ditentukan
   untuk didahulukan maka mengenai penentuan prioritas perkara tersebut
   diserahkan pada tiap lembaga yang berwenang di setiap proses peradilan.

Pasal 26
   Kewenangan penyidik dalam Pasal ini termasuk wewenang untuk melakukan
   penyadapan (wiretaping)

Pasal 27
   Yang dimaksud dengan "tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya", antara
   lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal,
   perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan
   keuangan yang :
   a. bersifat lintas sektoral;
   b. dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih; atau
   c. dilakukan oleh tersangka/terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara
       Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
       tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi,
       dan Nepotisme.


Pasal 28
   Cukup jelas

Pasal 29
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                                      -7-
   Ayat (1)
     Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan
     penuntutan, pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan
     koordinasi lintas sektoral dengan Instansi terkait.
   Ayat (2)
     Cukup jelas
   Ayat (3)
     Cukup jelas
   Ayat (4)
     Yang dimaksud dengan"rekening simpanan" adalah dana yang dipercayakan
     oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
     bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang
     dipersamakan dengan itu, termasuk penitipan (custodian) dan penyimpanan
     barang atau surat berharga (safedeposit box).
     Rekening simpanan yang diblokir adalah termasuk bunga, deviden, bunga
     obligasi, atau keuntungan lain yang diperoleh dari simpanan tersebut.
   Ayat (5)
     Cukup jelas.

Pasal 30
   Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberika kewenangan kepada penyidik dalam
   rangka mempercepat proses penyidikan yang pada dasarnya di dalam Kitab
   Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk membuka, memeriksa atau menyita
   surat harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 31
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "pelapor" dalam ketentuan ini adalah orang yang
       memberi informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak
       pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
       24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
   Ayat (2)
       Cukup jelas

Pasal 32
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara"
       adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil
       temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.



   Ayat (2)
     Yang dimaksud dengan "putusan bebas" adalah putusan pengadilan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang
     Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                     -8-
Pasal 33
   Yang dimaksud dengan "ahli waris" dalam Pasal ini adalah sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34
   Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
   Yang dimaksud dengan "petugas agama" dalam Pasal ini adalah hanya petugas
   agama Katholik yang dimintakan bantuan kejiwaan, yang dipercayakan untuk
   menyimpan rahasia.

Pasal 37
   Ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Kitab
   Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menentukan bahwa jaksa yang wajib
   membuktikan dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini
   terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
   Apabila terdakwa dapat membuktikan hal tersebut tidak berarti ia tidak terbukti
   melakukan korupsi, sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk
   membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik
   yang terbatas, karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya.

Pasal 38
   Ayat (1)
       Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara
       sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus
       oleh hakim.
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Yang dimaksud dengan "putusan" yang diumumkan atau diberitahukan adalah
       petikan surat putusan pengadilan
   Ayat (4)
       Cukup jelas
   Ayat (5)
       Ketentuan dalam ayat ini, dimaksudkan pula untuk menyelamatkan kekayaan
       negara.
   Ayat (6)
       Cukup jelas
   Ayat (7)
       Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi pihak ketiga yang
       beritikad baik. Batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan untuk
       menjamin dilaksanakannya eksekusi terhadap barang-barang yang memang
       berasal dari tindak pidana korupsi.
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                         -9-

   Pasal 39
      Yang dimaksud dengan "mengkoordinasikan" adalah kewenangan Jaksa Agung
      sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5
      Tahun 1991 tentang Kejaksaan.

   Pasal 40
      Cukup jelas

   Pasal 41
      Ayat (1)
          Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas
          pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
      Ayat (2)
          Huruf a
             Cukup jelas
          Huruf b
             Cukup jelas
          Huruf c
             Cukup jelas
          Huruf d
             Cukup jelas
          Huruf e
             Perlindungan hukum terhadap pelapor dimaksudkan untuk memberikan
             rasa aman bagi pelapor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
             peraturan perundang-undangan.
      Ayat (3)
          Cukup jelas
      Ayat (4)
          Cukup jelas
      Ayat (5)
          Cukup jelas


   Pasal 42
      Ayat (1)
          Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak
          pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa
          piagam maupun premi.
      Ayat (2)
          Cukup jelas

   Pasal 43
      Cukup jelas

Pasal 44
   Cukup jelas
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                             - 10 -

Pasal 45
   Cukup jelas

   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3874

WhatsApp ↗