Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA



                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                          NOMOR 31 TAHUN 2000

                                 TENTANG

                             DESAIN INDUSTRI



                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    :   a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
                    dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional
                    perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
                    masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari
                    sistem Hak kekayaan Intelektual;
                 b. bahwa hal tersebut diatas didorong pula oleh kekayaan
                    budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka
                    ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain
                    Industri;
                 c. bahwa      Indonesia    telah    meratifikasi   Agreement
                    Establishing teh World Trade Organization (Persetujuan
                    Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
                    mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
                    Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
                    Undang-Undang 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur
                    ketentuan mengenai Desain Industri;
                 d. bahwa       berdasarkan     pertimbangan      sebagaimana
                    dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk
                    Undang-undang tentang Desain Industri;

Mengingat:
                 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang
                    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
                    Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indoensia
                    Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran negara
                    Republik Indonesia Nomor 3274);
                 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
                    Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
                    Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
                    Perdagangan Dunia) Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 3564).
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 2 -


                                                    Dengan Persetujuan …

                       Dengan Persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI


                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

      Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau
    komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari
    padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
    kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
    dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang
    komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
    Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang
    diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara
    Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama
    waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
    kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
    lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
    Intelektual, termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
    yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur
    dalam Undang-undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
    memenuhi persyarakat administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian
    di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
    di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain
    Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan
    terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
    Jenderal.
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 3 -


                                                               11. Lisensi …

11. Lisensi adalah izin diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada
    pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
    (bukan pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
    Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu
    dan syarat tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang
    berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk
    memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke
    negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuan
    Pementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama
    dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun
    waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13. Hari adalah hari kerja.


                                 BAB II
                         LINGKUP DESAI INDUSTRI

                               Bagian Pertama
                 Desain Industri yang Mendapat Perlindungan

                                   Pasal 2

(1)   Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2)   Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain
      Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
      sebelumnya.
(3)   Pengungkapan sebelum, sebagimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
      pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
      a. tanggal penerimaan; atau
      b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
      c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.


                                   Pasal 3

      Suatu Desai Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut:
a. telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional
   di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan
   dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.


                                                              Bagian Kedua …
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 4 -




                                Bagian Kedua
              Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

                                   Pasal 4

      Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desai Industri
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.


                              Bagian Ketiga
                 Jangka Waktu Perindustrian Desain Industri

                                   Pasal 5

(1)   Perlindungan terhadap hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu
      10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.
(2)   Tanggal mulai berlakunya jangka waktu pwelindungan sebagaimana
      dimaksud dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam
      Berita Resmi Desain Industri.


                              Bagian Keempat
                           Subyek Desain Industri

                                   Pasal 6

(1)   Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau
      menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2)   Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
      Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
      diperjanjikan lain.

                                   Pasal 7

(1)   Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
      lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri
      adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu
      dikerjakan, kecuali ada perjanjian alin kedua pihak dengan tidak
      mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu
      diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
      Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang
      dilakukan dalam hubungan dinas.
(3)   Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 5 -


      berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap
      sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika
      diperjanjikan lain antara kedua pihak.
                                                                 Pasal 8 …

                                   Pasal 8

       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
tida menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desai Industri, dan Berita Resmi
Desain Industri.

                               Bagian Kelima
                                Lingkup Hak

                                   Pasal 9

(1)   Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk
      melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang
      orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
      mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak
      Desain Industri.
(2)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan
      pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
      pemegang hak Desain Industri.


                             BAB III
              PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

                              Bagian Pertama
                                  Umum

                                  Pasal 10

       Hak Desain Industri atas dasar Permohonan.


                                  Pasal 11

(1)   Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke
      Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
      Udnang-undang ini.
(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
      Pemohon atau Kuasanya.
(3)   Permohonan harus memuat:
      a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 6 -


      b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
      c. nama, alamat lengkap, dan kewarganaan Pemohon;
      d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan yang pertama
         kali, dalam hal Permohonan diajukan daengan Hak Prioritas.
                                                       (4) Permohonan …

(4)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
      a. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desaian Industri
          yang dimohonkan pendaftarannya;
      b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
      c. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan
          pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
(5)   Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari
      Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon
      dengan melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon lain.
(6)   Dalam Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus
      disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa
      Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
(7)   Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.


                                  Pasal 12

     Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap
sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.


                                  Pasal 13

     Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
a. satu Desain Industri, atau
b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri
   atau memiliki kelas yang sama.


                                  Pasal 14

(1)   Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
      Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2)   Pemohon sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan
      memilih domisili hukumnya di Indonesia.


                                  Pasal 15

    Ketentuan mengani syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 7 -


tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.


                                                             Bagian Kedua …



                              Bagian Kedua
                      Permohonan dengan Hak Prioritas

                                   Pasal 16

(1)   Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam
      waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
      permohonan yang pertma kali diterima dinegara lain yang merupakan
      anggota Konvensi Paris atau anggota Persetuan Pembentukan Organisasi
      Perdagangan Dunia.
(2)   Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor
      yang    menyelenggarakan     pendaftaran    Desain   Industri  disertai
      terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga)
      bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan
      dengan hak Pro\ioritas.
(3)   Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
      dipenuhi, Permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan
      Hak Prioritas.


                                   Pasal 17

     Selain salinan surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2), Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas dilengkapi pula dengan:
a. salinan lengkap Hak Desain Industri yang telah diberikan sehubungan
   dengan pendaftaran yang pertama kali diajukan di negara lain; dan
b. salinan sah dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian
   bahwa Desain Industri tersebut adalah baru.



                               Bagian Ketiga
                       Waktu Penerimaan Permohonan

                                   Pasal 18

      Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimannya Permohonan dengan
syarat Pemohon telah:
a. mengisi formulir Permohonan;
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      - 8 -


b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain
   Industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan

Bagian 2 dari 5

c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
   (1).

                                                                    Pasal 19 …

                                    Pasal 19

(1)   Apabila ternyata terdapat kekuarangan dalam pemenuhan syarat-syarat
      dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
      Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal
      memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan
      tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
      pengiriman surat pemberitahuan kekuarangan tersebut.
(2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
      untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.

                                    Pasal 20

(1)   Apabila kekurangan sebagiamaan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak
      dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
      Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik
      kembali.
(2)   Dalam hal Permohonan dianggap dtarik kembali sebagaimana dimaksdu
      dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
      Jenderal tidak dapat diterik kembali.


                               Bagian Keempat
                        Penarikan Kembali Permohonan

                                    Pasal 21

       Pemintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau kuasanya selama
Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.


                                Bagian Kelima
                        Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

                                    Pasal 22

      Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan
sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal
atau orang yang karena tugas bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat
Jenderal dilarang mengajukan {emohonan, memperoleh, memegang, atau
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 9 -


memiliki hak berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut
diperoleh karena pewarisan.


                                                                   Pasal 23 …



                                   Pasal 23

      Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat
Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama
Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai
dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.


                                BAB IV
                      PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI

                              Bagian Pertama
                          Pemeriksaan Administratif

                                   Pasal 24

(1)   Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai
      dengan     ketentuan    sebagaimana    dimaksud    dalam      peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan
      kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut dalam kriteria
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atar membertahukan anggapan
      ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3)   Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan
      atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga
      puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau
      pembertahuan penarikan kembali tersebut.
(4)   Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh
      Direktorat Jenderal sebagiamaan dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
(5)   Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat
      Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui
      Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaiman diatur dalam
      Undang-undang ini.

                                Bagaian Kedua
                         Pengumuman, Peneriksaan
                     Subtantif, Pemberian, dan Penolakan
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      - 10 -




                                    Pasal 25

(1)   Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan
      cara menempatkannya pada sarana yang hkusus untuk itu yang dapat
      dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga)
      bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
                                                         (2) Pengumuman …
(2)   Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
      a. nama dan alamat lengkap Pemohon;
      b. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan
          melalui Kuasa;
      c. tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
      d. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali
          apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
      e. judul Desain Industri; dan
      f. gambar atau foto Desain Industri.
(3)   Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi
      kemudian      didaftarkan  atas   putusan    pengadilan, pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah
      DIrektorat Jenderal menerima salinan putusan tersebut.
(4)   Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara
      tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(5)   Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
      boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal
      Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.

                                    Pasal 26

(1)   Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang
      mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal
      dengan membayar biaya sebagiamana diatur dalam Udnang-undang ini.
(2)   Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah
      diterima Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
      tanggal dimulainya pengumuman.
(3)   Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh
      Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
(4)   Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
      pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
(5)   Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh
      Pemeriksa.
(6)   Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang
      diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk
      memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 11 -


(7)   Direktorat Jenderal berkewajiban keberatan memberikan keputusan
      untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
      berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (2).
(8)   Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
      diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama
      30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan
      tersebut.
                                                                  Pasal 27 …

                                   Pasal 27

(1)   Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (5) adalah pejabat
      pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional,
      yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(2)   Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                   Pasal 28

(1)   Pemohon yang permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan
      Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
      tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Udnang-undang
      ini.
(2)   Terhadap permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4,
      Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya
      kepada Direktorat Jenderal.
(3)   Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak
      sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan
      terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan
      Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

                                   Pasal 29

(1)   Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga
      berakhir jangka waktur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
      dalam pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan
      memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari
      terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2)   Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal
      Penerimaan.

                                   Pasal 30

(1)   Pihak yang memerlukan salinan salinan Sertifikat Desain Industri dapat
      memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 12 -


      sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain
      Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.



                                                                  BAB V …




                                 BAB V
                       PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

                               Bagian Pertama
                               Pengalihan Hak

                                  Pasal 31

(1)   Hak Desain dapat beralih atau dialihkan dengan:
      a. pewarisan;
      b. hibah;
      c. wasiat;
      d. sebab-sebab      lain    yang      dibenarkan   oleh     peraturan
          perundang-undangan.
(2)   Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3)   Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada
      Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
      Undang-undang ini.
(4)   Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar
      Umum Desain Industri tidak berkiblat hukum pada pihak ketiga.
(5)   Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

                                  Pasal 32

     Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain
untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain
Industri, Berita Resmi Desain industri, maupun Daftar Umum Desain Industri.

                               Bagian Kedua
                                  Lisensi

                                  Pasal 33

       Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 13 -


lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagiamana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.

                                   Pasal 34

      Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, pemegang Hak Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.

                                                                   Pasal 35 …

                                   Pasal 35

(1)   Perjnajian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri
      pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagimana diatur dalam
      Undang-undang ini.
(2)   Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain tidak
      berlaku terhadap pihak ketiga.
(3)   Perjanjian Lisensi sebagimana dimaksdu dalam ayat (1) diumumkan
      dalam Berita Resmi Desain Industri.

                                   Pasal 36

(1)   Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
      akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
      yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagimana diatur
      dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Direktorat Jenderal Wajib menolak pencatatan perjnajian Lisensi yang
      memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)   Ketentuan menenai pencatatan perjnajian Lisensi diatur dengan
      Kaputusan Presiden.


                              BAB VI
               PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI


                              Bagian Pertama
                          Pembatalan Pendaftaran
            Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

                                   Pasal 37

(1)   Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas
      permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.
(2)   Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 14 -


      tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan
      persetujuan secara tertulis, yang dilapirkan pada permohonan
      pembatalan pendaftaran tersebut.
(3)   Keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis
      oleh Direktorat Jenderal kepada:
      a. pemegang Hak Desain Industri;
      b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
          Daftar Umum Desain Industri;
      c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak
          Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi
          terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
                                                             (4) Keputusan …

(4)   Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksdu dalam ayat
      (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
      dalam berita Resmi Desain Industri.
(5)   Keputusan Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
      dalam Berita Resmi Desain Industri.

                              Bagian Kedua
                Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan

                                   Pasal 38

(1)   Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh
      pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.
(2)   Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang
      pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada
      Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
      putusan diucapkan.

                                Bagian Ketiga

Bagian 3 dari 5

                              Tata Cara Gugatan

                                   Pasal 39

(1)   Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan keepada Ketua
      Pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
      tergugat.
(2)   Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
      tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3)   Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
      bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
      tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
      tanggal pendaftaran gugatan.
(4)   Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 15 -


      Niaga dalam jangka waktu paling lama (dua) hari terhitung sejak gugatan
      didaftarkan.
(5)   Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
      gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
      dan menetapkan hari sidang.
(6)   Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam
      jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
      didaftarkan.
(7)   Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)
      hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.

                                                             (8)   Putusan …


(8)  Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90
     (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
     paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
     Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagimana dimaksud dalam ayat (8)
     yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
     putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
     dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan
     tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagiamana dimaksud dalam ayat (9)
     wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14
     (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

                                   Pasal 40

      Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.

                                   Pasal 41

(1)   Permohonan kasasi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan
      paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
      dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak
      dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan
      tersebut.
(2)   Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
      bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima
      tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
      dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3)   Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
      dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
      didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)   Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 16 -


      paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5)   Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
      panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
      menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan
      panitera wajib menyampaikan kontra kasasi kepada pemohon kasasi
      paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6)   Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi
      dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang
      bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah
      lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7)   Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan
      menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal
      permohonan kasasi diterima oleh mahkamah Agung.

                                                              (8) Sidang …
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60
     (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
     Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
     (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
     Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
     yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
     putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
     umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
     kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
     permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
     paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima

                                  Pasal 42

      Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

                              Bagian Keempat
                       Akibat Pembatalan Pendaftaran

                                  Pasal 43

      Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat
hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang
berasal dari Desain Industri tersebut.

                                  Pasal 44
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 17 -




(1)   Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak
      melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang
      ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2)   Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak wajib
      meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
      dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya
      dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa
      jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemagang Hak Desain
      Industri yang sebenarnya.


                                                                   BAB VII …


                                   BAB VII
                                    BIAYA

                                   Pasal 45

(1)   Penerima setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas
      Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri,
      permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan
      Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan
      pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan
      lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang
      jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
      pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
      Keputusan Presiden.
(3)   Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat
      mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.


                                 BAB VIII
                          PENYELESAIN SENGKETA

                                   Pasal 46

(1)   Pemeng Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat
      siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa:
      a. gugatan ganti rugi; dan/atau
      b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)   Gugatan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
      Niaga).
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 18 -




                                 Pasal 47

      Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.


                                 Pasal 48

      Tata cara gugatan sebaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41
berlaku secara mutatis muntadis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 46.

                                                                 BAB IX …


                              BAB IX
                  PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

                                 Pasal 49

     Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat
meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan
sementara tentang:
a. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak
   Desain Industri;
b. penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain
   Industri.

                                 Pasal 50

       Dalam surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak
yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut
untuk didengar keterangannya.

                                 Pasal 51

      Dalam hak hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan
sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus
memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara pengadilan
tersebut.

                                 Pasal 52
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      - 19 -


      Dalam hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta
penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh
penetapan sementara pengadilan tersebut.

                                    BAB X
                                  PENYIDIKAN

                                    Pasal 53

(1)   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat
      Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugasnya
      meliputi Hak Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
      Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
      penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.

                                                               (2)   Penyidik …


(2)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
      a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
         berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
      b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan
         tindak pidana di bidang Desain Industri;
      c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para sehubungan dengan
         peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri;
      d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen
         lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
      e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat
         barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
      f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
         pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
         di bidang Desain Industri; dan/atau
      g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
         tindak pidana di bidang Desain Industri.
(3)   Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan
      melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara
      Republik Indonesia.
(4)   Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
      sebagaimana     dimaksud    dalam    ayat   (10   menyampaikan     hasil
      penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
      Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
      Undang-undang Hukum Acara Pidana.


                                   BAB XI
                              KETENTUAN PIDANA
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 20 -




                                  Pasal 54

(1)   Berangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
      Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).
(2)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
      Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      merupakan delik aduan.


                                                                  BAB XII …



                                BAB XII
                          KETENTUAN PERALIHAN

                                  Pasal 55

(1)   Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam wkatu 6
      (enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat
      mengajukan Permohonan berdasarkan Undang-undang ini.
(2)   Permohonan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) harus dilakukan
      dalam waktu paling plama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya
      Undang-undang ini.


                                BAB XIII
                           KETENTUAN PENUTUP

                                  Pasal 56

     Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan Pasal 17
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274 dinyatakan tidak berlaku.


                                  Pasal 57

     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 21 -


Indonesia


                                              Disahkan di Jakarta
                                         pada tanggal 20 Desember 2000
                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                      ttd.

                                                  ABDURRAHMAN WAHID

      Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                ttd.

            DJOHAN EFFENDI

     LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 200 NOMOR 243.
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA



                                 PENJELASAN

                                     ATAS

                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                           NOMOR 31 TAHUN 2000

                                  TENTANG

Bagian 4 dari 5

                              DESAIN INDUSTRI



I.   UMUM


           Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor
     industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya
     saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Industri yang
     merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Keanekaragaman
     budaya yang dipadukan dengan upaya untuk ikut serta dalam globalisasi
     perdagangan, dengan memberikan pula perlindungan hukum terhadap
     Desain Industri akan mempercepat pembangunan industri nasional.
           Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah
     meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization
     (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup
     pula Agreement on Trade Related Aspecis of Intellectual Property Rights
     (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang
     nomor 7 Tahun 1994, Ratifikasi Paris Convention for the Protection of
     Industrial Property (Konvensi Paris) dengan Keputusan Presiden Nomor 15
     Tahun 1997 dan keikutsertaan Indonesia dalam the Hague Agreement
     (London Act) Concerning The International Deposit of Industrial Desaigns.
           Mengingat hal-hal tersebut dan berhubung belum diaturnya
     perlindungan hukum mengenai Desain Industri, Indonesia perlu membuat
     Undang-undang di bidang Desain Industri untuk menjamin perlindungan
     hak-hak Pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga
     agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak Desain Industri
     tersebut.
           Selain mewujudkan komitmen terhadap Persetujuan TRIPs,
     pengaturan Desain Industri dimaksudkan untuk memberikan landasan
     bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk penjiplakan,
     pembajakan, atau peniruan atas Desai Industri yang telah dikenal luas.
     Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya
     intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara
     berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk dua
     atau tiga dimensi.
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 2 -


                                                           Perlindungan …
      Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desian Industri
dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk
terus menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim
yang mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru dan
sekaligus memberikan perlindungan hukum itulah ketentuan Desain
Industri disusun dalam Undang-undang ini. Perlindungan Hak Desain
Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui
prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak
atas Hak Desain Industri tersebut.
      Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya
mengenai bidang Hak Kekayaan Intelektual yang sangat erat hubungannya
dengan pengertian Desain Industri, idpandang perlu memberikan
penjelasan perbedaan antara bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual,
khusunya perbedaan antara bidang Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri.
         Pencipta (sebagai subjek Hak Cipta) adalah seorang atau beberapa
orang yang karena inspirasinya menghasilkan suatu Ciptaan dalam bidang
ilmu pengerahuan, seni, dan sastra. Penemu (sebagai subjek Peten) adalah
seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama
melaksanakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
berupa proses atau hasil produksi, Pendesai adalah seseorang atau
beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, dalam suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi (Komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna) atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasikan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
      Dalam proses pendaftaran Desain Industri, seperti juga Paten,
dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa, sedangkan Hak Cipta tidak
menerapkan sistem pemeriksaan.
      Dalam pemeriksaan permohonan hak atas Desain Industri dianut
asas kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama. Asas kebaruan dalam
Desain Industri ini dibedakan dari asas pemeriksa, sedangkan Hak Cipta.
Pengertian "baru" atau "kebaruan" ditetapkan dengan suatu pendaftaran
yang pertama kali diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak
ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak
baru atau telah ada pengungkapan/publikasi sebelumnya, baik tertulis
atau tidak tertulis. "Orisinal" berarti sesuatu yang langsung berasal dari
sumber asal orang yang membuat atau mencipta atau sesuatu yang
langsung dikemukankan oleh orang yang dapat membuktikan sumber
aslinya.
      Selanjutnya, asas pendaftaran pertama berati bahwa orang yang
pertama mengajukan permohonan hak atas Desain Industri yang akan
mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasar atas asas orang
pertama mendesai. Lebih lanjut, untuk keperluar publikasi atau
pengumuman pendaftaran permohonan hak atas Desai Industri, dalam
pemeriksaan juga dilakukan pengklasifikasian permohonan sesuai dengan
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 3 -


   ketentuan yang berlaku.
                                                               Untuk …
         Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Industri, pada
   saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
   Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk
   melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat
   cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup
   kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang
   membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu
   badan lain yang bersifat mendiri di lingkungan Pemerintah, termasuk
   mandiri dalam pengelolaan keuangan


II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1
     Cukup jelas


   Pasal 2
     Ayat (1)
           Cukup jelas

     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "pengungkapan" adalah pengungkapan
   melalui mesia cetak atau elekto\ronik, termasuk juga keikutsertaan dalam
   suatu pameran.

     Ayat (3)
           Cukup jelas


   Pasal 3
      Huruf a
            Yang dimaksud dengan "pameran yang resmi" adalah pameran
   yang dilenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan "pameran yang diakui
   sebagai resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat,
   tetapi diakui atau memperoleh persetujuan Pemerintah.

     Huruf b
          Cukup jelas


   Pasal 4
     Cukup jelas
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 4 -


                                                               Pasal 5 …


Pasal 5
  Ayat (1)
        Cukup jelas

   Ayat (2)
         "Daftar Umum Desain Industri" adalah sarana penghimpunan
pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat
keterangan tentang nama pemegang hak, jenis desain, tanggal
diterimnanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan
keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah
pernah dilakukan).
         Yang dimaksud dengan "Berita Resmi Desain Industri" adalah
sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi
yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal yang memuat
hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.


Pasal 6
  Ayat (1)
        Cukup jelas


  Ayat (2)
        Cukup jelas


Pasal 7
  Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan
kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.

   Ayat (2)
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak
Desain Industri yang dibuat seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari
instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut
selaku pemesan, kecuali diperjanjian lain. Ketentuan ini tidak mengurangi
hak Pendesaian untuk mengklaim haknya apabila Desain Industri
digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut.

   Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan 'hubungan kerja" adalah hubungan kerja
di lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Industri
oleh lembaga swasta ataupun hubungan individu dengan Pendesain.
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 5 -




                                                               Pasal 8 …


Pasal 8
Pencantuman nama Pendesain dalam Daftar Umum Desain Industri dan
Berita Resmi Desain Industri merupakan hal yang lazim di bidang Hak
Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal
sebagai istilah hak moral (moral right).

Pasal 9
   Ayat (1)
         Hak ekslusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang
Hak Desain Industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak
lain dilarang melaksanakan Hak Desain Industri tersebut tanpa
persetujuan pemegangnya. Pemberian hak kepada pihak lain dapat
dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab
lain.

   Ayat (2)
         Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakain hanya untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji
penelitian dan pengembangan. namun, pemakaian itu tidak boleh
merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang
dimaksud dengan "kepentingan yang wajar" adalah penggunaan untuk
kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara umum tidak termasuk
dalam penggunaan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1). Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari
Pendesian akan dirugikan apabila lembaga pendidikan yang adas di kota
tersebut. Kriteria kepentingan tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya
unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.

Pasal 10
  Cukup jelas


Pasal 11
  Ayat (1)
         Cukup jelas

  Ayat (2)
        Cukup jelas

  Ayat (3)
        Cukup jelas

  Ayat (4)
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 6 -


        Huruf a
        Apabila contoh fisik Desain Industri yang dimintakan
pendaftarannya sangat besar, cukup diberikan gambar atau foto desain
tersebut yang diambil dari berbagai sudut.
                                                          Huruf b …

           Huruf b
                Cukup jelas

           Huruf c
                Cukup jelas

  Ayat (5)
        Cukup jelas

  Ayat (6)
  Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah,
benar, serta memadai yang menunjukan bahwa Pemohon berhak
mengajukan Permohonan.

  Ayat (7)
        Cukup jelas


Pasal 12
        "Kecuali jika terbukti sebaliknya" adalah yang merupakan
pengejewantahan dari prinsip iktikad baik yang dianut dalam sistem
hukum Indonesia.

Pasal 13
        Yang dimaksud dengan "satu Desain Industri" adalah satuan lepas
Desain Industri. Akan tetapi, seuatu perangkat cangkir dan teko, misalnya,
adalah juga 1 (satu) Desain Industri, sedangkan yang dimaksud dengan
"kelas" adalah adalah kelas sebagaimana diatur dalam Klasifikasi
Internasional tentang Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam
Locarno Agreement. Walaupun belum menjadi anggota perjanjian itu,
dalam parktiknya Indonesia menggunakan perjanjian tersebut sebagai
rujukan utama untuk pemeriksaan.

Pasal 14
        Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh
Pemohon. Khusus untuk Pemohon yang bertempat tinggal diluar negeri,
Permohonan harus diajukan melalui Kuasa untuk memudahkan Pemohon
yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen Permohonan
seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan
menggunakan Kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi
persyaratan domisili hukum Pemohon.
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                               - 7 -




Pasal 15
  Cukup jelas

                                                           Pasal 16 …

Pasal 16
  Cukup jelas

Pasal 17
  Huruf a
         Yang dimaksud dengan "salinan lengkap" adalah seluruh salinan
dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pendaftaran
berdasarkan hukum negara yang bersangkutan.

  Huruf b
       Yang dimaksud dengan "salinan sah" adalah salinan yang menurut
hukum sesuai dengan aslinya.

Pasal 18
Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah
Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di
muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan
jangka waktu perlindungan atas Desain Industri tersebut.

Pasal 19
   Ayat (1)
         Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon
untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihirung sejak tanggal
pengiriman pemberitahan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon.
         Tanda pengiriman dibuktikan dengan ca[ pos, dokumen
pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.
         Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen
pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.

  Ayat (2)
        Cukup jelas

Pasal 20
  Ayat (1)
         Cukup jelas

   Ayat (2)
         Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali lepas apakah Permohonan diterima,
ditolak, ataupun ditarik kembali.
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 8 -


Pasal 21
  Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah
Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri.

                                                             Pasal 22 …


Pasal 22
  Cukup jelas


Pasal 23
  Cukup jelas

Pasal 24
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan
administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan
persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 11.
         Disamping itu, tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat
Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak
jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.

  Ayat (2)
        Cukup jelas

   Ayat (3)
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
kepada pihak yang mengajukan Permohonan untuk memeperbaiki Desain
Industri tersebut, umpamanya dengan menghilangkan bagian yang
dianggap bertentangan dengan kesusilaan.

  Ayat (4)
        Cukup jelas

  Ayat (5)
        Cukup jelas

Pasal 25
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "diumumkan" adalah dipermaklumkan
kepada masyarat melalui media Berita Resmi Desain Industri. Kemudian
hari pengumuman ini dapat pula dilakukan melalui media lain.

  Ayat (2)
        Cukup jelas
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                  - 9 -


  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


                                                               Ayat (4) …


  Ayat (4)
        Ketentuan      ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
kepada Pemohon         yang dianggap perlu penundaan tersebut demi
kepentingannya.

  Ayat (5)
         Yang dimaksud dengan "Tanggal Prioritas" adalah tanggal pertama
kali permohonan pendaftaran dimintakan prioritasnya di negara asal.

Pasal 26
  Ayat (1)
         Cukup jelas

  Ayat (2)
        Cukup jelas

  Ayat (3)
        Cukup jelas

  Ayat (4)
        Cukup jelas

   Ayat (5)
         yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif" adalah

Bagian 5 dari 5

pemeriksaan terhadap Permohonan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 untuk
mengetahui aspek kebaruan yang dimohonkan, yang dapat dilakukan
dengan menggunakan referendi yang ada. Pemeriksaan substantif
dilakukan oleh "pemeriksa" yang merupakan tenaga ahli yang secara
khusus dididik dan diangkat untuk melaksanakan tugas tersebut.
Pemeriksa Desain Industri seperti juga "pemeriksa" pada bidang-bidang
Hak Kekayaan Intelektual lainnya diberi status sebagai pejabat fungsional
karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya yang khusus. Status itu
diberikan dalam rangka pengembangan sebagai insentif bagi para
pemeriksa.

  Ayat (6)
        Cukup jelas

  Ayat (7)
        Cukup jelas
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 10 -




  Ayat (8)
        Cukup jelas


Pasal 27
  Cukup jelas
                                                                 Pasal 28 …

Pasal 28
  Cukup jelas

Pasal 29
  Ayat (1)
         Cukup jelas

  Ayat (2)
        Cukup jelas


Pasal 30
  Ayat (1)
         Yang dimaksdu dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan
yang mengangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain,
Pemegang Hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut.

  Ayat (2)
        Cukup jelas


Pasal 31
  Ayat (1)
         Huruf e
              Yang dimaksdu dengan "sebab-sebab         lain",    misalnya
putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.

  Ayat (2)
        Cukup jelas

  Ayat (3)
        Cukup jelas

  Ayat (4)
        Cukup jelas

  Ayat (5)
        Cukup jelas
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 11 -




Pasal 32
  Cukup jelas


Pasal 33
  Cukup jelas

                                                                Pasal 34 …

Pasal 34
  Cukup jelas


Pasal 35
   Ayat (1)
         Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam
bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi
tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.

  Ayat (2)
        Cukup jelas

  Ayat (3)
        Cukup jelas


Pasal 36
  Ayat (1)
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara
dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut.

  Ayat (2)
        Cukup jelas

  Ayat (3)
        Cukup jelas


Pasal 37
  Ayat (1)
         Cukup jelas

  Ayat (2)
        Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
penerima Lisensi uang telah membayar royalti kepada pemberi Lisensi.

  Ayat (3)
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                - 12 -


        Cukup jelas

  Ayat (4)
        Cukup jelas


Pasal 38
  Cukup jelas
                                                              Pasal 39 …


Pasal 39
  Ayat (1)
         Cukup jelas

  Ayat (2)
        Cukup jelas

  Ayat (3)
        Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam
Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan
Niaga.

  Ayat (4)
        Cukup jelas

  Ayat (5)
        Cukup jelas

  Ayat (6)
        Cukup jelas

  Ayat (7)
        Yang dimaksud dengan "juri sita" adalah juru sita pada Pengadilan
Negari/Pengadilan Niaga.

  Ayat (8)
        Cukup jelas

  Ayat (9)
        Cukup jelas

  Ayat (10)
        Cukup jelas


Pasal 40
  Cukup jelas
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                  - 13 -




Pasal 41
  Cukup jelas


Pasal 42
  Cukup jelas

                                                                 Pasal 43 …


Pasal 43
  Cukup jelas

Pasal 44
  Ayat (1)
         Cukup jelas

   Ayat (2)
         Pada saat dibatalkan ada orang lain yang benar-benar berhak atas
Desain Industri yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi
apabila terdapat dua pemegang Desain Industri, tetapi salah satu
diantaranya secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring
dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran royalti
selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Industri kepada
pemegang Desain Industri yang benar-benar berhak.


Pasal 45
  Cukup jelas


Pasal 46
  Cukup jelas

Pasal 47
  Yang maksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah
negosiasi, meditasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh pihak sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.

Pasal 48
  Cukup jelas

Pasal 49
  Huruf a
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan
kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 14 -


hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk mengeluarkan
penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan
masuknya barang yang diduga melanggar Hak Desain Industri ke jalur
perdagangan, termasuk tindakan importasi.

  Huruf b
        Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar
menghilangkan barang bukti.

Pasal 50
  Cukup jelas
                                                        Pasal 51 …

Pasal 51
  Cukup jelas


Pasal 52
  Cukup jelas


Pasal 53
  Cukup jelas


Pasal 54
  Cukup jelas


Pasal 55
  Cukup jelas


Pasal 56
  Cukup jelas


Pasal 57
  Cukup jelas



   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4045

WhatsApp ↗