NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 4
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.293, 2014 POLHUKAM. Saksi. Korban. Perlindungan.
Perubahan. (Penjelasan Dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5602)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa jaminan perlindungan terhadap saksi dan
korban memiliki peranan penting dalam proses
peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi
dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa
takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak
pidana;
b. bahwa untuk meningkatkan upaya pengungkapan
secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya
tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu
juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku,
pelapor, dan ahli;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban perlu disesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G,
Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4635) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
2. Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang
bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu
tindak pidana dalam kasus yang sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.293
3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
pidana.
4. Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau
keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang
akan, sedang, atau telah terjadi.
5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya
disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang
untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
6. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan
akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi
dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan
pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
7. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai
derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,
atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
8. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan
pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi
dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau
lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
10. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara
karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian
sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban
atau Keluarganya.
11. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban
atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga,
dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang
berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk
perlindungan dan dukungan keamanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293 4
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. mendapat identitas baru;
k. mendapat tempat kediaman sementara;
l. mendapat tempat kediaman baru;
m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan
kebutuhan;
n. mendapat nasihat hukum;
o. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas
waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
p. mendapat pendampingan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi
dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai
dengan Keputusan LPSK.
(3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam
kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula
orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan
dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri,
tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang
keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak
pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang,
Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana
kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain
berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak
mendapatkan:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.293
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan Keputusan LPSK.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan
Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak
atas Kompensasi.
(2) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang
berat diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada
Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui LPSK.
(3) Pelaksanaan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A
dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang
berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan LPSK.
(3) Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau
setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap melalui LPSK.
(4) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK
dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk
dimuat dalam tuntutannya.
(5) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK
dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat
penetapan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293 6
(6) Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi
diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris
Korban.
Pasal 7B
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan
pemberian Kompensasi dan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 7A diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan
dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat diberikan sesaat
setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat
dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan
tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan
yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum
tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia
berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
8. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam
proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang
diberikan.
(2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana
antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau
narapidana yang diungkap tindak pidananya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.293
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan
berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan,
dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya;
dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa
berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak
pidananya.
(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak
narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus
narapidana.
(4) Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK
memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum
untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
(5) Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat,
remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi
secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
9. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
(2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(3) LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Presiden.
10. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, LPSK berwenang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293 8
a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari
Bagian 2 dari 4
pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait
untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen
terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk
memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. meminta informasi perkembangan kasus dari penegak
hukum;
e. mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. mengelola rumah aman;
g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang
lebih aman;
h. melakukan pengamanan dan pengawalan;
i. melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam
proses peradilan; dan
j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi
dan Kompensasi.
(2) Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak
lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota LPSK.
(2) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK; dan
b. 6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap
sebagai Anggota LPSK.
(3) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja
secara kolektif.
12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni
Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi
sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.293
Pasal 16A
(1) Ketua LPSK dipilih dari dan oleh Anggota LPSK.
(2) Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penanggung jawab tertinggi LPSK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
LPSK.
Pasal 16B
(1) Pimpinan LPSK berhak atas penghasilan, hak lainnya, dan
perlindungan keamanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak lainnya, dan
perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16C
(1) LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh
tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan organisasi LPSK.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan
persetujuan Ketua LPSK.
(3) Tenaga ahli berhak atas penghasilan dan hak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tugas, dan tanggung
jawab tenaga ahli diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 16D
(1) Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Anggota
LPSK dibentuk dewan penasihat.
(2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
melalui panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk
oleh LPSK yang terdiri atas unsur LPSK, pemerintah, dan
masyarakat.
(4) Jumlah anggota dewan penasihat paling banyak 5 (lima) orang
dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
(5) Masa jabatan anggota dewan penasihat selama 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian dewan penasihat diatur dalam Peraturan
Presiden.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293 10
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK dibantu oleh
sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris
jenderal.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretaris jenderal
bertanggung jawab kepada Pimpinan LPSK.
(3) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris
jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi,
tugas, fungsi, dan wewenang sekretaris jenderal diatur dalam
Peraturan Presiden.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi
syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5
(lima) tahun;
d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses
pemilihan;
e. berpendidikan paling rendah S1 (strata 1);
f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia
paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. memiliki nomor pokok wajib pajak.
15. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
23A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
(1) Sebelum menduduki jabatannya, Anggota LPSK harus
mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan
Presiden Republik Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.293
(2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa
saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun”.
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya”.
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa
saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan
ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan
memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-
undangan”.
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa Saya bersumpah/berjanji akan
memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu
memenuhi kewajiban saya”.
16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
(1) Dalam hal Anggota LPSK melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, dewan penasihat membentuk
dewan etik yang bersifat ad hoc.
(2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan jumlah anggota dewan
etik diatur dalam Peraturan LPSK.
Pasal 24B
(1) Dalam hal terdapat kekosongan Anggota LPSK, Presiden
mengangkat Anggota LPSK pengganti antarwaktu dari calon
Anggota LPSK urutan peringkat berikutnya hasil pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Masa jabatan Anggota LPSK pengganti antarwaktu adalah sisa
masa jabatan Anggota LPSK yang digantikannya.
(3) Penggantian Anggota LPSK antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan Anggota
LPSK yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2)
dan ayat (3) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293 12
Pasal 28
(1) Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban diberikan
dengan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat Ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau
Korban;
c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi
dan/atau Korban; dan
d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi
dan/atau Korban.
(2) Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan
syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana
dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku
dalam mengungkap suatu tindak pidana;
c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang
diungkapkannya;
d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak
pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan
tertulis; dan
e. adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan
terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis
terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana
tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
(3) Perlindungan LPSK terhadap Pelapor dan ahli diberikan dengan
syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan Pelapor dan ahli; dan
b. tingkat Ancaman yang membahayakan Pelapor dan ahli.
18. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Tata cara memperoleh Perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, yakni sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif
sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang,
mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.293
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7
(tujuh) hari sejak permohonan Perlindungan diajukan.
(2) Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa
diajukan permohonan.
19. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
29A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
(1) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau
Korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau
wali.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam
hal:
a. orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana
terhadap anak yang bersangkutan;
b. orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak
yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
c. orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban
sebagai orang tua atau wali;
d. anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau
e. orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui
keberadaannya.
(3) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau
Korban yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan
penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan
LPSK.
20. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
32A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
(1) Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau
informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh
Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak
terbukti, tidak menyebabkan batalnya Perlindungan bagi Saksi
Pelaku tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293 14
21. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Setiap Orang yang memaksakan kehendaknya dengan
menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan
Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf i,
huruf j, huruf k, atau huruf l sehingga Saksi dan/atau Korban
tidak memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Setiap Orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada
Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya Saksi
dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama
seumur hidup dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
22. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Setiap Orang yang menghalang-halangi Saksi dan/atau Korban secara
melawan hukum sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh
Perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf p, Pasal 6
ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
23. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Setiap Orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau
Keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban
tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
24. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2014, No.293
Pasal 40
Bagian 3 dari 4
Setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak
Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1) karena
Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam
proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
25. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan
keberadaan Saksi dan/atau Korban yang sedang dilindungi dalam
suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf l
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
26. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
42A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
sampai dengan Pasal 41 dilakukan oleh korporasi maka
penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
(3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. pencabutan status badan hukum; dan/atau
c. pemecatan pengurus.
27. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42,
pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293 16
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan
hakim.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No.5602 POLHUKAM. Saksi. Korban. Perlindungan.
Perubahan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
I. UMUM
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, memiliki peranan yang sangat penting
dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak
asasi manusia. Perkembangan sistem peradilan pidana saat ini, tidak
saja berorientasi kepada pelaku, tetapi juga berorientasi kepada
kepentingan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, kelembagaan LPSK
harus dikembangkan dan diperkuat agar dalam menjalankan tugas,
fungsi, dan kewenangannya dapat sinergis dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan lembaga penegak hukum yang berada dalam sistem
peradilan pidana.
Keberadaan Saksi dan Korban merupakan hal yang sangat
menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses
peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap Saksi dan Korban
diberikan Perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana.
Ketentuan mengenai subjek hukum yang dilindungi dalam Undang-
Undang ini diperluas selaras dengan perkembangan hukum di
masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602 2
Selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki
kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu
Saksi Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli,
termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang
berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar
sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang
keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, sehingga
terhadap mereka perlu diberikan Perlindungan. Tindak pidana tertentu
tersebut di atas yakni tindak pidana pelanggaraan hak asasi manusia
yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang,
tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak
pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual
terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat
membahayakan jiwanya.
Dari pengembangan substansi di atas, tampak beberapa
kelemahan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
khususnya mengenai:
a. kelembagaan yang belum memadai untuk mendukung tugas dan
fungsi LPSK dalam memberikan Perlindungan terhadap Saksi dan
Korban;
b. keterbatasan kewenangan yang menyangkut substansi penjabaran
dari tugas dan fungsi LPSK yang berimplikasi pada kualitas
pemberian layanan Perlindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, dan ahli;
c. koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan pemberian
Kompensasi dan Restitusi; dan
d. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari kelemahan tersebut, diperlukan perubahan pengaturan
tentang perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur antara lain:
1. penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat
menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
2. penguatan kewenangan LPSK;
3. perluasan subjek perlindungan;
4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap Korban;
5. peningkatan kerja sama dan koordinasi antarlembaga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 No.5602
6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan
terhadap Saksi Pelaku;
7. mekanisme penggantian Anggota LPSK antarwaktu;
8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang
dilakukan oleh korporasi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Hak ini diberikan kepada Saksi dan Korban
yang tidak menguasai bahasa Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “informasi” adalah
dalam bentuk keterangan lisan dan tertulis.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “informasi” adalah
dalam bentuk keterangan lisan dan tertulis.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “informasi” adalah
dalam bentuk keterangan lisan atau
tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602 4
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam
kasus tertentu" antara lain, tindak pidana
pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana
perdagangan orang, tindak pidana narkotika,
tindak pidana psikotropika, tindak pidana
seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain
yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau
Korban dihadapkan pada situasi yang sangat
membahayakan jiwanya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah orang yang
memiliki keahlian di bidang tertentu yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 No.5602
Angka 3
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bantuan medis”
adalah bantuan yang diberikan untuk
memulihkan kesehatan fisik Korban,
termasuk melakukan pengurusan dalam
hal Korban meninggal dunia misalnya
pengurusan jenazah hingga pemakaman.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi
psikososial” adalah semua bentuk
pelayanan dan bantuan psikologis serta
sosial yang ditujukan untuk membantu
meringankan, melindungi, dan memulihkan
kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual
Korban sehingga mampu menjalankan
fungsi sosialnya kembali secara wajar,
antara lain LPSK berupaya melakukan
peningkatan kualitas hidup Korban dengan
melakukan kerja sama dengan instansi
terkait yang berwenang berupa bantuan
pemenuhan sandang, pangan, papan,
bantuan memperoleh pekerjaan, atau
bantuan kelangsungan pendidikan.
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi
psikologis” adalah bantuan yang diberikan
oleh psikolog kepada Korban yang
menderita trauma atau masalah kejiwaan
lainnya untuk memulihkan kembali kondisi
kejiwaan Korban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602 6
Ayat (2)
Pengajuan Kompensasi oleh Keluarga dilakukan
jika Korban meninggal dunia, hilang, tidak cakap
hukum, atau tidak mampu secara fisik.
Ayat (3)
Pendanaan yang diperlukan untuk pembayaran
Kompensasi dibebankan pada anggaran LPSK.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 7A
Cukup jelas.
Pasal 7B
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu”
adalah keadaan darurat yang ditetapkan dengan
Keputusan LPSK.
Angka 7
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian
tidak dengan iktikad baik" antara lain
memberikan keterangan palsu, sumpah palsu,
dan permufakatan jahat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 10A
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 No.5602
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “keringanan
penjatuhan pidana” mencakup pidana
percobaan, pidana bersyarat khusus, atau
penjatuhan pidana yang paling ringan di
antara terdakwa lainnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam ketentuan ini, hakim memperhatikan
dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari
LPSK yang dimuat dalam tuntutan penuntut
umum.
Ayat (5)
Dalam ketentuan ini, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum menjalankan dengan sungguh-
sungguh rekomendasi LPSK.
Angka 9
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 12A
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak lain yang
terkait” antara lain penegak hukum,
Keluarga Saksi dan/atau Keluarga Korban,
dan pelaku.
Huruf b
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602 8
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “rumah aman”
adalah tempat kediaman sementara atau
tempat kediaman baru yang dirahasiakan
sesuai dengan standar yang ditentukan
oleh LPSK.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Bagian 4 dari 4
Cukup jelas.
Huruf i
Pendampingan dilakukan antara lain
melalui pemantauan dan pengawasan
terhadap pemenuhan hak Saksi dan/atau
Korban dalam proses peradilan.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan
perundang-undangan” antara lain peraturan
perundang-undangan di bidang pelayanan
publik.
Angka 11
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 16A
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 No.5602
Pasal 16B
Cukup jelas.
Pasal 16C
Cukup jelas.
Pasal 16D
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 23A
Pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan agama
dan keyakinan masing-masing.
Angka 16
Pasal 24A
Cukup jelas.
Pasal 24B
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 29A
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 32A
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602 10
Ayat (1)
Yang dimaksud “tidak dengan iktikad baik”
antara lain memberikan keterangan palsu,
sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 39
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 41
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 42A
Yang dimaksud dengan “korporasi” adalah kumpulan
orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
Angka 27
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id