Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.293, 2014              POLHUKAM. Saksi. Korban. Perlindungan.
                          Perubahan. (Penjelasan Dalam Tambahan
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                          5602)



               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 31 TAHUN 2014
                                TENTANG
    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
           TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.      bahwa jaminan perlindungan terhadap saksi dan
                    korban memiliki peranan penting dalam proses
                    peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi
                    dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa
                    takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak
                    pidana;
               b.   bahwa untuk meningkatkan upaya pengungkapan
                    secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya
                    tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu
                    juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku,
                    pelapor, dan ahli;
               c.   bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
                    Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
                    Korban perlu disesuaikan dengan perkembangan
                    kebutuhan hukum masyarakat;




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293                          2


                d.   bahwa    berdasarkan    pertimbangan  sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                     membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
                     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
                     Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat     : 1.   Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G,
                     Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar
                     Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
                     Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 3209);
                3.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
                     Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
                        Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG    TENTANG    PERUBAHAN ATAS
             UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG
             PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.
                                    Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4635) diubah sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                   Pasal 1
     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
     1.   Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
          kepentingan    penyelidikan,      penyidikan,    penuntutan,    dan
          pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana
          yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
     2.   Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang
          bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu
          tindak pidana dalam kasus yang sama.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    3                       2014, No.293



     3.   Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,
          dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
          pidana.
     4.   Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau
          keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang
          akan, sedang, atau telah terjadi.
     5.   Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya
          disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang
          untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
          dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
     6.   Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan
          akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi
          dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan
          atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan
          pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
     7.   Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam
          garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai
          derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,
          atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
     8.   Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan
          pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi
          dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau
          lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
     9.   Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
     10. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara
         karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian
         sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban
         atau Keluarganya.
     11. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban
         atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
2.   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 5
     (1) Saksi dan Korban berhak:
          a.   memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga,
               dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang
               berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
               diberikannya;
          b.   ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk
               perlindungan dan dukungan keamanan;




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293                          4


         c.   memberikan keterangan tanpa tekanan;
         d.   mendapat penerjemah;
         e.   bebas dari pertanyaan yang menjerat;
         f.   mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
         g.   mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
         h.   mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
         i.   dirahasiakan identitasnya;
         j.   mendapat identitas baru;
         k.   mendapat tempat kediaman sementara;
         l.   mendapat tempat kediaman baru;
         m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan
            kebutuhan;
         n.   mendapat nasihat hukum;
         o.   memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas
              waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
         p.   mendapat pendampingan.
     (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi
         dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai
         dengan Keputusan LPSK.
     (3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam
         kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
         diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula
         orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan
         dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri,
         tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang
         keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
3.   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                   Pasal 6
     (1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak
         pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang,
         Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana
         kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain
         berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak
         mendapatkan:
         a.   bantuan medis; dan
         b.   bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     5                        2014, No.293



     (2) Bantuan sebagaimana dimaksud          pada   ayat   (1)   diberikan
         berdasarkan Keputusan LPSK.
4.   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 7
     (1) Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan
         Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak
         atas Kompensasi.
     (2) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang
         berat diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada
         Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui LPSK.
     (3) Pelaksanaan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud
         pada ayat (2) diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     (4) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme
         dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
         mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
5.   Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A
     dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 7A
     (1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:
         a.   ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
         b.   ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang
              berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
         c.   penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
     (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
         dengan Keputusan LPSK.
     (3) Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau
         setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
         hukum tetap melalui LPSK.
     (4) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK
         dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk
         dimuat dalam tuntutannya.
     (5) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK
         dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat
         penetapan.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293                         6


     (6) Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi
         diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris
         Korban.
                                 Pasal 7B
     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan
     pemberian Kompensasi dan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 7 dan Pasal 7A diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6.   Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 8
     (1) Perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan
         dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana
         diatur dalam Undang-Undang ini.
     (2) Dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat diberikan sesaat
         setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
7.   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 10
     (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat
         dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
         kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
         diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan
         tidak dengan iktikad baik.
     (2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban,
         Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan
         yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum
         tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia
         berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
         kekuatan hukum tetap.
8.   Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
     10A yang berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 10A
     (1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam
         proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang
         diberikan.
     (2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         berupa:
         a.   pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana
              antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau
              narapidana yang diungkap tindak pidananya;




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    7                       2014, No.293



         b.   pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan
              berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan,
              dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya;
              dan/atau
         c.   memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa
              berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak
              pidananya.
     (3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         berupa:
         a.   keringanan penjatuhan pidana; atau
         b.   pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak
              narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
              perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus
              narapidana.
     (4) Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan
         pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK
         memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum
         untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
     (5) Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat,
         remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana
         dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi
         secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
         pemerintahan di bidang hukum.
9.   Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga
     Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 11
     (1) LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
     (2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
     (3) LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
     (4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
         perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
         diatur dalam Peraturan Presiden.
10. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    12A yang berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 12A
     (1) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 12, LPSK berwenang:




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293                        8


        a.   meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari

Bagian 2 dari 4

             pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
        b.   menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait
             untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
        c.   meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen
             terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk
             memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan
             peraturan perundang-undangan;
        d.   meminta   informasi   perkembangan   kasus   dari     penegak
             hukum;
        e.   mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan
             peraturan perundang-undangan;
        f.   mengelola rumah aman;
        g.   memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang
             lebih aman;
        h.   melakukan pengamanan dan pengawalan;
        i.   melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam
             proses peradilan; dan
        j.   melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi
             dan Kompensasi.
    (2) Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak
        lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat
        dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                               Pasal 16
    (1) Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota LPSK.
    (2) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
        a.   1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK; dan
        b.   6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap
             sebagai Anggota LPSK.
    (3) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja
        secara kolektif.
12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni
    Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi
    sebagai berikut:




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   9                        2014, No.293



                               Pasal 16A
    (1) Ketua LPSK dipilih dari dan oleh Anggota LPSK.
    (2) Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
        penanggung jawab tertinggi LPSK.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua LPSK
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
        LPSK.
                               Pasal 16B
    (1) Pimpinan LPSK berhak atas penghasilan, hak lainnya, dan
        perlindungan keamanan.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak lainnya, dan
        perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                               Pasal 16C
    (1) LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh
        tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan organisasi LPSK.
    (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
        diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan
        persetujuan Ketua LPSK.
    (3) Tenaga ahli berhak atas penghasilan dan hak lain sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tugas, dan tanggung
        jawab tenaga ahli diatur dengan Peraturan LPSK.
                               Pasal 16D
    (1) Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Anggota
        LPSK dibentuk dewan penasihat.
    (2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
        melalui panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk
        oleh LPSK yang terdiri atas unsur LPSK, pemerintah, dan
        masyarakat.
    (4) Jumlah anggota dewan penasihat paling banyak 5 (lima) orang
        dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
    (5) Masa jabatan anggota dewan penasihat selama 5 (lima) tahun.
    (6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan
        pemberhentian dewan penasihat diatur dalam Peraturan
        Presiden.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293                        10


                                 Pasal 18
    (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK dibantu oleh
        sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris
        jenderal.
    (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretaris jenderal
        bertanggung jawab kepada Pimpinan LPSK.
    (3) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (4) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris
        jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi,
        tugas, fungsi, dan wewenang sekretaris jenderal diatur dalam
        Peraturan Presiden.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 23
    (1) Anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh
        Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi
        syarat:
        a.   warga negara Indonesia;
        b.   sehat jasmani dan rohani;
        c.   tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
             pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5
             (lima) tahun;
        d.   berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling
             tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses
             pemilihan;
        e.   berpendidikan paling rendah S1 (strata 1);
        f.   berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia
             paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
        g.   memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
        h.   memiliki nomor pokok wajib pajak.
15. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    23A yang berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 23A
    (1) Sebelum    menduduki     jabatannya, Anggota LPSK harus
        mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan
        Presiden Republik Indonesia.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   11                       2014, No.293



    (2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
        berikut:
    “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa
    saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung,
    dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
    memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun”.
    “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan
    memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-
    baiknya dan seadil-adilnya”.
    “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa
    saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan
    ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
    dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
    “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan
    memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-
    undangan”.
    “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa Saya bersumpah/berjanji akan
    memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu
    memenuhi kewajiban saya”.
16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
    24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
                               Pasal 24A
    (1) Dalam hal Anggota LPSK melanggar ketentuan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, dewan penasihat membentuk
        dewan etik yang bersifat ad hoc.
    (2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan jumlah anggota dewan
        etik diatur dalam Peraturan LPSK.
                               Pasal 24B
    (1) Dalam hal terdapat kekosongan Anggota LPSK, Presiden
        mengangkat Anggota LPSK pengganti antarwaktu dari calon
        Anggota LPSK urutan peringkat berikutnya hasil pemilihan
        Dewan Perwakilan Rakyat.
    (2) Masa jabatan Anggota LPSK pengganti antarwaktu adalah sisa
        masa jabatan Anggota LPSK yang digantikannya.
    (3) Penggantian Anggota LPSK antarwaktu sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan Anggota
        LPSK yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2)
    dan ayat (3) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293                       12


                                Pasal 28
    (1) Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban diberikan
        dengan syarat sebagai berikut:
        a.   sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
        b.   tingkat Ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau
             Korban;
        c.   hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi
             dan/atau Korban; dan
        d.   rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi
             dan/atau Korban.
    (2) Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan
        syarat sebagai berikut:
        a.   tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana
             dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
        b.   sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku
             dalam mengungkap suatu tindak pidana;
        c.   bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang
             diungkapkannya;
        d.   kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak
             pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan
             tertulis; dan
        e.   adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan
             terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis
             terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana
             tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
    (3) Perlindungan LPSK terhadap Pelapor dan ahli diberikan dengan
        syarat sebagai berikut:
        a.   sifat pentingnya keterangan Pelapor dan ahli; dan
        b.   tingkat Ancaman yang membahayakan Pelapor dan ahli.
18. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 29
    (1) Tata cara memperoleh Perlindungan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 5, yakni sebagai berikut:
        a.   Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif
             sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang,
             mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   13                        2014, No.293



        b.   LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
             sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
        c.   Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7
             (tujuh) hari sejak permohonan Perlindungan diajukan.
    (2) Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa
        diajukan permohonan.
19. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    29A yang berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 29A
    (1) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau
        Korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau
        wali.
    (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam
        hal:
        a.   orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana
             terhadap anak yang bersangkutan;
        b.   orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak
             yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
        c.   orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban
             sebagai orang tua atau wali;
        d.   anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau
        e.   orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui
             keberadaannya.
    (3) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau
        Korban yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan
        penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan
        LPSK.
20. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    32A yang berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 32A
    (1) Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
        dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau
        informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik.
    (2) Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh
        Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak
        terbukti, tidak menyebabkan batalnya Perlindungan bagi Saksi
        Pelaku tersebut.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293                       14


21. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 37
    (1) Setiap   Orang    yang   memaksakan     kehendaknya    dengan
        menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan
        Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh Perlindungan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf i,
        huruf j, huruf k, atau huruf l sehingga Saksi dan/atau Korban
        tidak memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan,
        dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
        pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
        rupiah).
    (2) Setiap Orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada
        Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling
        lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
        Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (3) Setiap Orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya Saksi
        dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama
        seumur     hidup    dan    pidana     denda paling   banyak
        Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
22. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 38
    Setiap Orang yang menghalang-halangi Saksi dan/atau Korban secara
    melawan hukum sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh
    Perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
    ayat (1) huruf a, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf p, Pasal 6
    ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1), dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
    banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
23. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 39
    Setiap Orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau
    Keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban
    tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
    pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).
24. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   15                       2014, No.293



                                Pasal 40

Bagian 3 dari 4

    Setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak
    Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
    (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1) karena
    Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam
    proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
    tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
    juta rupiah).
25. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 41
    Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan
    keberadaan Saksi dan/atau Korban yang sedang dilindungi dalam
    suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf l
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
    pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).
26. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    42A yang berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 42A
    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
        sampai dengan Pasal 41 dilakukan oleh korporasi maka
        penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap
        korporasi dan/atau pengurusnya.
    (2) Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
        pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
        denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
    (3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
        korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
        a.   pencabutan izin usaha;
        b.   pencabutan status badan hukum; dan/atau
        c.   pemecatan pengurus.
27. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 43
    (1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42,
        pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama
        3 (tiga) tahun.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.293                      16


    (2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan
        hakim.
                                Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.


                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 17 Oktober 2014
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
              TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA RI
No.5602                POLHUKAM. Saksi. Korban. Perlindungan.
                       Perubahan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293)

                           PENJELASAN
                               ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 31 TAHUN 2014
                             TENTANG
    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
           TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
I. UMUM
        Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dibentuk
  berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
  Perlindungan Saksi dan Korban, memiliki peranan yang sangat penting
  dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak
  asasi manusia. Perkembangan sistem peradilan pidana saat ini, tidak
  saja berorientasi kepada pelaku, tetapi juga berorientasi kepada
  kepentingan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, kelembagaan LPSK
  harus dikembangkan dan diperkuat agar dalam menjalankan tugas,
  fungsi, dan kewenangannya dapat sinergis dengan tugas, fungsi, dan
  kewenangan lembaga penegak hukum yang berada dalam sistem
  peradilan pidana.
        Keberadaan Saksi dan Korban merupakan hal yang sangat
  menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses
  peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap Saksi dan Korban
  diberikan Perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana.
  Ketentuan mengenai subjek hukum yang dilindungi dalam Undang-
  Undang ini diperluas selaras dengan perkembangan hukum di
  masyarakat.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602                            2


        Selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki
  kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu
  Saksi Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli,
  termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang
  berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar
  sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang
  keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, sehingga
  terhadap mereka perlu diberikan Perlindungan. Tindak pidana tertentu
  tersebut di atas yakni tindak pidana pelanggaraan hak asasi manusia
  yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang,
  tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak
  pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual
  terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
  Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat
  membahayakan jiwanya.
       Dari pengembangan substansi di atas, tampak beberapa
  kelemahan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Undang-Undang
  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
  khususnya mengenai:
  a. kelembagaan yang belum memadai untuk mendukung tugas dan
     fungsi LPSK dalam memberikan Perlindungan terhadap Saksi dan
     Korban;
  b. keterbatasan kewenangan yang menyangkut substansi penjabaran
     dari tugas dan fungsi LPSK yang berimplikasi pada kualitas
     pemberian layanan Perlindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
     Pelapor, dan ahli;
  c. koordinasi  antarlembaga      dalam      pelaksanaan      pemberian
     Kompensasi dan Restitusi; dan
  d. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
        Dari kelemahan tersebut, diperlukan perubahan pengaturan
  tentang perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang tentang
  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
  Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur antara lain:
  1. penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat
     menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
  2. penguatan kewenangan LPSK;
  3. perluasan subjek perlindungan;
  4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap Korban;
  5. peningkatan kerja sama dan koordinasi antarlembaga;




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 3                            No.5602



  6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan
     terhadap Saksi Pelaku;
  7. mekanisme penggantian Anggota LPSK antarwaktu;
  8. perubahan ketentuan pidana,      termasuk   tindak   pidana   yang
     dilakukan oleh korporasi.

II. PASAL DEMI PASAL
  Pasal I
       Angka 1
            Pasal 1
                 Cukup jelas.
       Angka 2
            Pasal 5
                 Ayat (1)
                       Huruf a
                            Cukup jelas.
                       Huruf b
                            Cukup jelas.
                       Huruf c
                            Cukup jelas.
                       Huruf d
                            Hak ini diberikan kepada Saksi dan Korban
                            yang tidak menguasai bahasa Indonesia.
                       Huruf e
                            Cukup jelas.
                       Huruf f
                            Yang dimaksud dengan “informasi” adalah
                            dalam bentuk keterangan lisan dan tertulis.
                       Huruf g
                            Yang dimaksud dengan “informasi” adalah
                            dalam bentuk keterangan lisan dan tertulis.
                       Huruf h
                            Yang dimaksud dengan “informasi” adalah
                            dalam bentuk keterangan lisan atau
                            tertulis.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602                   4


               Huruf i
                     Cukup jelas.
               Huruf j
                     Cukup jelas.
               Huruf k
                     Cukup jelas.
               Huruf l
                     Cukup jelas.
               Huruf m
                     Cukup jelas.
               Huruf n
                     Cukup jelas.
               Huruf o
                     Cukup jelas.
               Huruf p
                     Cukup jelas.
          Ayat (2)
               Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam
               kasus tertentu" antara lain, tindak pidana
               pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
               tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian
               uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana
               perdagangan orang, tindak pidana narkotika,
               tindak pidana psikotropika, tindak pidana
               seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain
               yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau
               Korban dihadapkan pada situasi yang sangat
               membahayakan jiwanya.
          Ayat (3)
               Yang dimaksud dengan “ahli” adalah orang yang
               memiliki keahlian di bidang tertentu yang
               diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
               pidana     guna    kepentingan     penyidikan,
               penuntutan,   dan   pemeriksaan    di   sidang
               pengadilan.




                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                           5                                No.5602



Angka 3
    Pasal 6
          Ayat (1)
               Huruf a
                     Yang dimaksud dengan “bantuan medis”
                     adalah bantuan yang diberikan untuk
                     memulihkan    kesehatan    fisik Korban,
                     termasuk melakukan pengurusan dalam
                     hal Korban meninggal dunia misalnya
                     pengurusan jenazah hingga pemakaman.
               Huruf b
                     Yang     dimaksud      dengan       “rehabilitasi
                     psikososial”     adalah      semua       bentuk
                     pelayanan dan bantuan psikologis serta
                     sosial yang ditujukan untuk membantu
                     meringankan, melindungi, dan memulihkan
                     kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual
                     Korban sehingga mampu menjalankan
                     fungsi sosialnya kembali secara wajar,
                     antara lain LPSK berupaya melakukan
                     peningkatan kualitas hidup Korban dengan
                     melakukan kerja sama dengan instansi
                     terkait yang berwenang berupa bantuan
                     pemenuhan sandang, pangan, papan,
                     bantuan memperoleh pekerjaan, atau
                     bantuan kelangsungan pendidikan.
                     Yang    dimaksud     dengan    “rehabilitasi
                     psikologis” adalah bantuan yang diberikan
                     oleh   psikolog   kepada    Korban    yang
                     menderita trauma atau masalah kejiwaan
                     lainnya untuk memulihkan kembali kondisi
                     kejiwaan Korban.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.
Angka 4
    Pasal 7
          Ayat (1)
               Cukup jelas.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602                              6


                    Ayat (2)
                          Pengajuan Kompensasi oleh Keluarga dilakukan
                          jika Korban meninggal dunia, hilang, tidak cakap
                          hukum, atau tidak mampu secara fisik.
                    Ayat (3)
                          Pendanaan yang diperlukan untuk pembayaran
                          Kompensasi dibebankan pada anggaran LPSK.
                    Ayat (4)
                          Cukup jelas.
          Angka 5
              Pasal 7A
                    Cukup jelas.
              Pasal 7B
                    Cukup jelas.
          Angka 6
              Pasal 8
                    Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                          Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu”
                          adalah keadaan darurat yang ditetapkan dengan
                          Keputusan LPSK.
          Angka 7
              Pasal 10
                    Ayat (1)
                          Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian
                          tidak  dengan iktikad   baik" antara  lain
                          memberikan keterangan palsu, sumpah palsu,
                          dan permufakatan jahat.
                    Ayat (2)
                          Cukup jelas.
          Angka 8
              Pasal 10A




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                           7                          No.5602



           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Huruf a
                      Yang    dimaksud     dengan  “keringanan
                      penjatuhan pidana” mencakup pidana
                      percobaan, pidana bersyarat khusus, atau
                      penjatuhan pidana yang paling ringan di
                      antara terdakwa lainnya.
                Huruf b
                      Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Dalam ketentuan ini, hakim memperhatikan
                dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari
                LPSK yang dimuat dalam tuntutan penuntut
                umum.
           Ayat (5)
                Dalam     ketentuan   ini, menteri  yang
                menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                bidang hukum menjalankan dengan sungguh-
                sungguh rekomendasi LPSK.
Angka 9
    Pasal 11
           Cukup jelas.
Angka 10
    Pasal 12A
           Ayat (1)
                Huruf a
                      Yang dimaksud dengan “pihak lain yang
                      terkait” antara lain penegak hukum,
                      Keluarga Saksi dan/atau Keluarga Korban,
                      dan pelaku.
                Huruf b
                      Cukup jelas.




                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602                              8


                          Huruf c
                                Cukup jelas.
                          Huruf d
                                Cukup jelas.
                          Huruf e
                                Cukup jelas.
                          Huruf f
                                Yang dimaksud dengan “rumah aman”
                                adalah tempat kediaman sementara atau
                                tempat kediaman baru yang dirahasiakan
                                sesuai dengan standar yang ditentukan
                                oleh LPSK.
                          Huruf g
                                Cukup jelas.
                          Huruf h

Bagian 4 dari 4

                                Cukup jelas.
                          Huruf i
                                Pendampingan dilakukan antara     lain
                                melalui pemantauan dan pengawasan
                                terhadap pemenuhan hak Saksi dan/atau
                                Korban dalam proses peradilan.
                          Huruf j
                                Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                          Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan
                          perundang-undangan” antara lain peraturan
                          perundang-undangan  di  bidang  pelayanan
                          publik.
          Angka 11
              Pasal 16
                     Cukup jelas.
          Angka 12
              Pasal 16A
                     Cukup jelas.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                          9                        No.5602



    Pasal 16B
           Cukup jelas.
    Pasal 16C
           Cukup jelas.
    Pasal 16D
           Cukup jelas.
Angka 13
    Pasal 18
           Cukup jelas.
Angka 14
    Pasal 23
           Cukup jelas.
Angka 15
    Pasal 23A
           Pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan agama
           dan keyakinan masing-masing.
Angka 16
    Pasal 24A
           Cukup jelas.
    Pasal 24B
           Cukup jelas.
Angka 17
    Pasal 28
           Cukup jelas.
Angka 18
    Pasal 29
           Cukup jelas.
Angka 19
    Pasal 29A
           Cukup jelas.
Angka 20
    Pasal 32A




                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5602                              10


                     Ayat (1)
                           Yang dimaksud “tidak dengan iktikad baik”
                           antara lain memberikan keterangan palsu,
                           sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
                     Ayat (2)
                           Cukup jelas.
          Angka 21
               Pasal 37
                     Cukup jelas.
          Angka 22
               Pasal 38
                     Cukup jelas.
          Angka 23
               Pasal 39
                     Cukup jelas.
          Angka 24
               Pasal 40
                     Cukup jelas.
          Angka 25
               Pasal 41
                     Cukup jelas.
          Angka 26
               Pasal 42A
                     Yang dimaksud dengan “korporasi” adalah kumpulan
                     orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik
                     yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
                     hukum.
          Angka 27
               Pasal 43
                     Cukup jelas.
  Pasal II
          Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗