Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA



                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 32 TAHUN 2000

                                TENTANG

                 DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU



                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
                   dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional
                   perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
                   masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                   sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
                b. bahwa      Indonesia    telah    meratifikasi   Agreement
                   Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
                   Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
                   mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
                   Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
                   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
                   diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit
                   Terpadu;
                c. bahwa       berdasarkan     pertimbangan      sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk
                   Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit
                   Terpadu.


Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
                   Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
                   Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
                   Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 3564).




                                                     Dengan Persetujuan …
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 2 -




                            Dengan Persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN :



Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
                 TERPADU.


                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                                   Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
   yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
   dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
   saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
   semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
   dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
   adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu
   Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
   persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
   Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit
   Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
   diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
   kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
   memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
   tersebut.
7. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
   yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam
   Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
   lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
   Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
   yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 3 -


                                                                 10. Kuasa …

10. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang
    diatur dalam Undang-undang ini.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
    memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian
    di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di
    bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Tata
    Letak Sirkuit Terpadu serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual
    lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
    Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada pihak lain
    melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
    pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata
    Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
    tertentu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.


                                  BAB II
                        LINGKUP DESAIN TATA LETAK
                             SIRKUIT TERPADU

                              Bagian Pertama
                      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                        yang Mendapat Perlindungan

                                    Pasal 2

(1)   Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak
      Sirkuit Terpadu yang orisinal.
(2)   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain
      tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain
      Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang
      umum bagi para Pendesain.

                                Bagian Kedua
                      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                      yang Tidak Mendapat Perlindungan

                                    Pasal 3

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata
Letak    Sirkuit Terpadu     tersebut   bertentangan    dengan    peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 4 -




                                                              Bagian Ketiga …

                                Bagian Ketiga
                      Jangka Waktu Perlindungan Desain
                          Tata Letak Sirkuit Terpadu

                                    Pasal 4

(1)   Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan
      kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
      secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
(2)   Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara
      komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun
      terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
(3)   Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10
      (sepuluh) tahun.
(4)   Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
      Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
      Sirkuit Terpadu.


                               Bagian Keempat
                   Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

                                    Pasal 5

(1)   Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
      Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2)   Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara
      bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

                                    Pasal 6

(1)   Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan
      dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
      adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak
      Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
      pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan
      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan
      dinas.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat orang lain berdasarkan
      pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3)   Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan
      kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 5 -


      Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak,
      kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
                                                              Pasal 7 …

                                   Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapus Hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                               Bagian Kelima
                                Lingkup Hak

                                   Pasal 8

(1)   Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
      Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang
      lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
      mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat
      seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak
      Sirkuit Terpadu.
(2)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan
      penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang
      wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.



                                 BAB III
                      PERMOHONAN PENDAFTARAN
                   DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

                              Bagian Pertama
                                  Umum


                                   Pasal 9

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan.


                                  Pasal 10

(1)   Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke
      Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
      Undang-undang ini.
(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 6 -


      Pemohon atau Kuasanya.

                                                         (3)   Permohonan …


(3)   Permohonan harus memuat:
      a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
      b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
      c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
      d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan
         melalui Kuasa; dan
      e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah
         pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
(4)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
      a. salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit
         Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
      b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
      c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
         dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
      d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana
         dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
(5)   Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari
      satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu
      Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(6)   Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan
      harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
      bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
      bersangkutan.
(7)   Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.

                                   Pasal 11

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.


                                   Pasal 12

(1)   Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik
      Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2)   Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan
      memilih domisili hukumnya di Indonesia.

                                   Pasal 13

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 7 -


tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

                                                            Bagian Kedua …




                               Bagian Kedua
                       Waktu Penerimaan Permohonan

                                  Pasal 14

Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat
Pemohon telah:
a. mengisi formulir Permohonan;
b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak
   Sirkuit Terpadu yang dimohonkan; dan
c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
   (1).

                                  Pasal 15

(1)   Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan
      kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13,
      Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya
      agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung
      sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan
      tersebut.
(2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
      untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.


                                  Pasal 16

(1)   Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal memberitahukan secara
      tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap
      ditarik kembali.
(2)   Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
      Jenderal tidak dapat ditarik kembali.


                               Bagian Ketiga
                       Penarikan Kembali Permohonan

                                  Pasal 17
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 8 -


Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis
kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan
tersebut belum mendapat keputusan.

Bagian 2 dari 3

                                                          Bagian Keempat …



                              Bagian Keempat
                       Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

                                  Pasal 18

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah
pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai
Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau
atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan Permohonan,
memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena
pewarisan.

                                  Pasal 19

Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau
orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat
Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan
diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.


                               Bagian Kelima
                      Pemberian Hak dan Pengumuman

                                  Pasal 20

(1)   Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
      administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal
      11 terhadap Permohonan.
(2)   Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11, Direktorat Jenderal
      memberikan hak atas Permohonan tersebut, dan mencatatnya dalam
      Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta mengumumkannya
      dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.


                                  Pasal 21

Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Direktorat
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 9 -


Jenderal mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.



                                                                  Pasal 22 …



                                  Pasal 22

(1)   Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit
      Terpadu dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar
      biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
      Keputusan Presiden.

                                BAB IV
                       PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

                               Bagian Pertama
                               Pengalihan Hak

                                  Pasal 23

(1)   Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan
      dengan:
      a. pewarisan;
      b. hibah;
      c. wasiat;
      d. perjanjian tertulis; atau
      e. sebab-sebab        lain   yang   dibenarkan      oleh     peraturan
         perundang-undangan.
(2)   Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan
      hak.
(3)   Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan
      membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4)   Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan
      dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat
      hukum pada pihak ketiga.
(5)   Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
      Letak Sirkuit Terpadu.

                                  Pasal 24
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 10 -




Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam
sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
                                                            Bagian Kedua …




                                Bagian Kedua
                                   Lisensi

                                   Pasal 25

Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.


                                   Pasal 26

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.


                                   Pasal 27

(1)   Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
      Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
      sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)   Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata
      Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3)   Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
      dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


                                   Pasal 28

(1)   Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
      akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat
      ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
      sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
      memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 11 -


(3)   Ketentuan mengenai     pencatatan   perjanjian   Lisensi   diatur    dengan
      Keputusan Presiden.




                                                                          BAB V …



                                 BAB V
                       PEMBATALAN PENDAFTARAN
                   DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

                               Bagian Pertama
                           Pembatalan Pendaftaran
                    Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak

                                   Pasal 29

(1)   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh
      Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang
      Hak.
(2)   Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi
      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum
      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan secara
      tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran
      tersebut.
(3)   Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
      a. Pemegang Hak;
      b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
          Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
      c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak
          Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan
          tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4)   Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
      diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                Bagian Kedua
                            Pembatalan Pendaftaran
                             Berdasarkan Gugatan

                                   Pasal 30

(1)   Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 12 -


      dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan
      Niaga.
(2)   Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang
      pembatalan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari
      setelah tanggal putusan diucapkan.

                                                              Bagian Ketiga …


                                Bagian Ketiga
                              Tata Cara Gugatan

                                   Pasal 31

(1)  Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
     diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat
     tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
     tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
     bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
     tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
     tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan
     Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
     gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
     gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
     dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam
     jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
     didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)
     hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90
     (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
     paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
     Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)
     yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
     putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
     dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan
     tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
     wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14
     (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 13 -




                                  Pasal 32

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.


                                                                   Pasal 33 …



                                  Pasal 33

(1)  Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan
     paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
     dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak
     dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan
     tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
     bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima
     tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
     dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
     dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
     didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi
     paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
     panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
     menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan
     panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon
     kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi
     dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang
     bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah
     lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan
     menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal
     permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60
     (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
     Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
     (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
     Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    - 14 -


     yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
     putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
     umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
     kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
     permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
     paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.

                                                                Pasal 34 …


                                  Pasal 34

Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                              Bagian Keempat
                       Akibat Pembatalan Pendaftaran

                                  Pasal 35

Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan
segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.

                                  Pasal 36

(1)   Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan
      berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penerima
      Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan
      berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2)   Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib
      meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
      dilakukannya kepada Pemegang Hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib
      mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang
      dimilikinya kepada Pemegang Hak yang sebenarnya.

                                   BAB VI
                                   BIAYA

                                  Pasal 37

(1)   Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      - 15 -


Bagian 3 dari 3

      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain
      Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak
      Sirkuit Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit
      Terpadu, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang
      ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan
      Pemerintah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
      pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
      Keputusan Presiden.
(3)   Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat
      mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                     BAB VII …

                                 BAB VII
                          PENYELESAIAN SENGKETA

                                    Pasal 38

(1)   Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
      melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa:
      a. gugatan ganti rugi; dan/atau
      b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)   Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
      Niaga.

                                    Pasal 39

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 para
pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.

                                    Pasal 40

Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 33 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.

                                    BAB VIII
                                  PENYIDIKAN

                                    Pasal 41

(1)   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat
      Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
      tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      - 16 -


      khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
      penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
      a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
         berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit
         Terpadu;
      b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak
         pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
      c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan
         dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit
         Terpadu;

                                                            d.   melakukan …


      d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatataan dan dokumen
         lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata
         Letak Sirkuit Terpadu;
      e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
         barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
      f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
         pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
         di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan/atau
      g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
         tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(3)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan
      hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
      Indonesia.
(4)   Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
      sebagaimana    dimaksud     dalam    ayat   (1)   menyampaikan     hasil
      penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
      Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
      Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


                                  BAB IX
                             KETENTUAN PIDANA

                                    Pasal 42

(1)   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu
      perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
      300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                   - 17 -


      penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
      45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      merupakan delik aduan.

                                BAB X
                          KETENTUAN PENUTUP

                                 Pasal 43

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                 Agar …


Agar   setiap orang    mengetahuinya,  memerintahkan   pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 20 Desember 2000
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                  ttd

                                 ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                 ttd

            DJOHAN EFFENDI

       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 244

WhatsApp ↗