NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional
perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
TERPADU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu
Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
7. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
10. Kuasa …
10. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang
diatur dalam Undang-undang ini.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian
di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di
bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP DESAIN TATA LETAK
SIRKUIT TERPADU
Bagian Pertama
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Mendapat Perlindungan
Pasal 2
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang orisinal.
(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang
umum bagi para Pendesain.
Bagian Kedua
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Tidak Mendapat Perlindungan
Pasal 3
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pasal 4
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan
kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara
komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10
(sepuluh) tahun.
(4) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat
Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pasal 5
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 6
(1) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan
dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat orang lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak,
kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 7 …
Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapus Hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kelima
Lingkup Hak
Pasal 8
(1) Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat
seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Bagian Pertama
Umum
Pasal 9
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal 10
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Pemohon atau Kuasanya.
(3) Permohonan …
(3) Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah
pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a. salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari
satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu
Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan
harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
bersangkutan.
(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Pasal 12
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik
Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan
memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal 13
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal 14
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat
Pemohon telah:
a. mengisi formulir Permohonan;
b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang dimohonkan; dan
c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1).
Pasal 15
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan
kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13,
Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya
agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan
tersebut.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
Pasal 16
(1) Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap
ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Ketiga
Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 17
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis
kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan
tersebut belum mendapat keputusan.
Bagian 2 dari 3
Bagian Keempat …
Bagian Keempat
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 18
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah
pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai
Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau
atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan Permohonan,
memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena
pewarisan.
Pasal 19
Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau
orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat
Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan
diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Pemberian Hak dan Pengumuman
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal
11 terhadap Permohonan.
(2) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11, Direktorat Jenderal
memberikan hak atas Permohonan tersebut, dan mencatatnya dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta mengumumkannya
dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.
Pasal 21
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Direktorat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
Jenderal mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 22 …
Pasal 22
(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB IV
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 23
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan
dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 24
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam
sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 25
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 27
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 28
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB V …
BAB V
PEMBATALAN PENDAFTARAN
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Bagian Pertama
Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak
Pasal 29
(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh
Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang
Hak.
(2) Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan secara
tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran
tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
a. Pemegang Hak;
b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan
tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kedua
Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Gugatan
Pasal 30
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan
Niaga.
(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang
pembatalan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari
setelah tanggal putusan diucapkan.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan
Pasal 31
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat
tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan
Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)
hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14
(empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Pasal 32
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.
Pasal 33 …
Pasal 33
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan
paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak
dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan
tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon
kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi
dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah
lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60
(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Pasal 34 …
Pasal 34
Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Pendaftaran
Pasal 35
Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan
segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Pasal 36
(1) Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan
berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penerima
Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib
meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
dilakukannya kepada Pemegang Hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib
mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang
dimilikinya kepada Pemegang Hak yang sebenarnya.
BAB VI
BIAYA
Pasal 37
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
Bagian 3 dari 3
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang
ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat
mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII …
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Niaga.
Pasal 39
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 para
pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 40
Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 33 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 41
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak
pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
d. melakukan …
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatataan dan dokumen
lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan
hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 244