Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 11 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11

Bagian 1 dari 11

                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                     NOMOR 32 TAHUN 2009

                             TENTANG

     PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :    a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
                  merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
                  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-
                  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                  1945;
               b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana
                  diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
                  Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan
                  berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan
                  dan berwawasan lingkungan;
               c. bahwa     semangat     otonomi    daerah     dalam
                  penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
                  Republik Indonesia telah membawa perubahan
                  hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan
                  pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan
                  dan pengelolaan lingkungan hidup;
               d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
                  menurun      telah    mengancam     kelangsungan
                  perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
                  sehingga   perlu   dilakukan  perlindungan   dan
                  pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-
                  sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
                  kepentingan;
               e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
                  mengakibatkan      perubahan   iklim    sehingga
                  memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup
                  karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
                  pengelolaan lingkungan hidup;

                                                      f. bahwa . . .
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                                  -2-



                f.    bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum
                      dan memberikan perlindungan terhadap hak
                      setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
                      hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
                      perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
                      perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-
                      Undang    Nomor   23   Tahun   1997   tentang
                      Pengelolaan Lingkungan Hidup;
                g.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                      dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
                      d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
                      Undang-Undang     tentang  Perlindungan    dan
                      Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Mengingat   :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33
                ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
                Republik Indonesia Tahun 1945;


                      Dengan Persetujuan Bersama
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                            MEMUTUSKAN:
Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
                PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM
                               Pasal 1
                Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                1.    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
                      semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
                      termasuk    manusia   dan    perilakunya, yang
                      mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
                      perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
                      makhluk hidup lain.

                                                2. perlindungan . . .
              PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA

                  -3-


2.   Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
     adalah upaya sistematis dan terpadu yang
     dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
     hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
     dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
     meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
     pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3.   Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
     dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
     hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
     pembangunan      untuk    menjamin     keutuhan
     lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
     kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
     dan generasi masa depan.
4.   Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
     hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
     perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
     lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
     pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5.   Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
     yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
     saling   mempengaruhi         dalam  membentuk
     keseimbangan,     stabilitas,   dan produktivitas
     lingkungan hidup.
6.   Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
     rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
     daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7.   Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
     lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
     manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
     antarkeduanya.
8.   Daya     tampung   lingkungan    hidup  adalah
     kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,
     energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
     dimasukkan ke dalamnya.
9.   Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup
     yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
     yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
     ekosistem.

                                       10. Kajian . . .
             PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA

                 -4-



10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya
    disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang
    sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
    memastikan      bahwa     prinsip    pembangunan
    berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
    dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
    kebijakan, rencana, dan/atau program.
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
    selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
    dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan
    yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
    diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
    tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
    pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya
    disebut   UKL-UPL,    adalah   pengelolaan   dan
    pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
    yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan
    hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
    keputusan     tentang   penyelenggaraan    usaha
    dan/atau kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas
    atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
    komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
    pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
    suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
    lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
    dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
    dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
    hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
    baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
    ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau
    hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh
    lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
    fungsinya.


                                    16. Perusakan . . .
             PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA

                 -5-



16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang
    yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
    langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
    hayati lingkungan hidup sehingga melampaui
    kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan
    langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
    fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang
    melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
    hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
    sumber     daya    alam    untuk      menjamin
    pemanfaatannya     secara   bijaksana      serta
    kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
    memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
    keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
    diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
    aktivitas    manusia     sehingga   menyebabkan
    perubahan komposisi atmosfir secara global dan
    selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
    alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
    dapat dibandingkan.
20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
    disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau
    komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
    dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
    tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
    merusak     lingkungan       hidup,     dan/atau
    membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
    kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
    lain.

22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
    selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
    usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.


                                    23. Pengelolaan . . .
              PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA

                  -6-



23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang
    meliputi       pengurangan,      penyimpanan,
    pengumpulan,     pengangkutan,   pemanfaatan,
    pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping      (pembuangan)      adalah     kegiatan
    membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan
    limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi,
    waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan
    tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
    antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
    kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak
    pada lingkungan hidup.
26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
    perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan
    oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
    orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
    kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
    berkaitan dengan lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang
    dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
    jawab    usaha   dan/atau   kegiatan   terhadap
    persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan
    oleh pemerintah.
29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
    kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli,
    serta pola interaksi manusia dengan alam yang
    menggambarkan integritas sistem alam dan
    lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku
    dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain
    melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara
    lestari.
31. Masyarakat    hukum       adat  adalah   kelompok
    masyarakat yang secara turun temurun bermukim
    di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
    pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat
    dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
    yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
    dan hukum.

                                        32. Setiap . . .
             PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA

                 -7-



32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
    usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang
    tidak berbadan hukum.

33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
    seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
    Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang
    ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak
    luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
    keresahan masyarakat.

35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
    setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
    kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam
    rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
    hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
    usaha dan/atau kegiatan.

36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang
    diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
    usaha dan/atau kegiatan.

37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
    Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
    yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
    Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.

38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
    walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintah daerah.

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
    pengelolaan lingkungan hidup.




                                        BAB II . . .
                PRESIDEN
            REPUBLIK INDONESIA

                       -8-


                   BAB II
 ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

                Bagian Kesatu
                       Asas

                   Pasal 2

Perlindungan dan pengelolaan        lingkungan    hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c.   keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e.   manfaat;
f.   kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i.   keanekaragaman hayati;
j.   pencemar membayar;
k. partisipatif;
l.   kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.



                Bagian Kedua
                   Tujuan

                   Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
   lingkungan hidup;


                                    b. menjamin . . .
              PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA

                    -9-


b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
   manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
   dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
   lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini
   dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
   lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
   manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan            sumber    daya    alam
   secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.


             Bagian Ketiga
            Ruang Lingkup

                   Pasal 4

Perlindungan dan          pengelolaan    lingkungan      hidup
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.


                   BAB III
            PERENCANAAN

                   Pasal 5
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dilaksanakan melalui tahapan:


                                         a.inventarisasi . . .
              PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA

                 - 10 -


a. inventarisasi lingkungan hidup;
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.



            Bagian Kesatu
   Inventarisasi Lingkungan Hidup

                Pasal 6

Bagian 2 dari 11

(1) Inventarisasi    lingkungan   hidup sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas
    inventarisasi lingkungan hidup:
    a. tingkat nasional;
   b. tingkat pulau/kepulauan; dan
   c. tingkat wilayah ekoregion.

(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
    memperoleh data dan informasi mengenai sumber
    daya alam yang meliputi:
    a. potensi dan ketersediaan;
    b. jenis yang dimanfaatkan;
    c. bentuk penguasaan;
    d. pengetahuan pengelolaan;
    e. bentuk kerusakan; dan
    f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
       pengelolaan.


             Bagian Kedua
     Penetapan Wilayah Ekoregion

                Pasal 7
(1) Inventarisasi   lingkungan   hidup     sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b
    menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion
    dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi
    dengan instansi terkait.



                                      (2) Penetapan . . .
             PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA

                - 11 -



(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud
    pada       ayat      (1)     dilaksanakan dengan
    mempertimbangkan kesamaan:
    a. karakteristik bentang alam;
    b. daerah aliran sungai;
    c. iklim;
    d. flora dan fauna;
    e. sosial budaya;
    f. ekonomi;
    g. kelembagaan masyarakat; dan
    h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.


               Pasal 8

Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah
ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan
daya tampung serta cadangan sumber daya alam.



            Bagian Ketiga
  Penyusunan Rencana Perlindungan
  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

               Pasal 9
   (1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
       huruf c terdiri atas:
       a. RPPLH nasional;
       b. RPPLH provinsi; dan
       c. RPPLH kabupaten/kota.

   (2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada
       ayat   (1)   huruf    a disusun berdasarkan
       inventarisasi nasional.
   (3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
       a. RPPLH nasional;
       b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
       c. inventarisasi tingkat ekoregion.

                                     (4) RPPLH . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 12 -


(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
    a. RPPLH provinsi;
    b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
    c. inventarisasi tingkat ekoregion.


           Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    disusun    oleh    Menteri,   gubernur,  atau
    bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) memperhatikan:
    a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
    b. sebaran penduduk;
    c. sebaran potensi sumber daya alam;
    d. kearifan lokal;
    e. aspirasi masyarakat; dan
    f. perubahan iklim.

(3) RPPLH diatur dengan:
    a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;
    b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH
       provinsi; dan
    c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk
       RPPLH kabupaten/kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:
    a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber
       daya alam;
    b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas
       dan/atau fungsi lingkungan hidup;
    c. pengendalian,        pemantauan,     serta
       pendayagunaan dan pelestarian sumber daya
       alam; dan
    d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan
       iklim.

                                 (5) RPPLH . . .
         PRESIDEN
     REPUBLIK INDONESIA

            - 13 -


(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat
    dalam rencana pembangunan jangka panjang
    dan rencana pembangunan jangka menengah.


           Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal   6,   penetapan   ekoregion  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
diatur dalam Peraturan Pemerintah.



          BAB IV
       PEMANFAATAN

           Pasal 12
(1) Pemanfaatan sumber    daya   alam    dilakukan
    berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
    daya alam dilaksanakan berdasarkan daya
    dukung dan daya tampung lingkungan hidup
    dengan memperhatikan:
   a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan
      hidup;
   b. keberlanjutan produktivitas lingkungan
      hidup; dan
   c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
      masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan
    hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan oleh:
   a. Menteri untuk daya dukung dan daya
      tampung lingkungan hidup nasional dan
      pulau/kepulauan;

                                 b. gubernur . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 14 -


b. gubernur untuk daya dukung dan daya tampung
   lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas
   kabupaten/kota; atau

c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya
   tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan
   ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
    penetapan daya dukung dan daya tampung
    lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) diatur dalam peraturan
    pemerintah.


            BAB V
       PENGENDALIAN

        Bagian Kesatu
            Umum

           Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
    pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:

   a. pencegahan;
   b. penanggulangan; dan
   c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
    ayat    (1)  dilaksanakan   oleh   Pemerintah,
    pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha
    dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan,
    peran, dan tanggung jawab masing-masing.


                               Bagian Kedua . . .
           PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA

              - 15 -



         Bagian Kedua
          Pencegahan


            Pasal 14
Instrumen      pencegahan    pencemaran   dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan        perundang-undangan     berbasis
   lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
   dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.


            Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis

            Pasal 15
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
    membuat KLHS untuk memastikan bahwa
    prinsip   pembangunan      berkelanjutan     telah
    menjadi     dasar    dan    terintegrasi    dalam
    pembangunan       suatu     wilayah      dan/atau
    kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
    melaksanakan KLHS   sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau
    evaluasi:

                                      a. rencana . . .
           PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA

              - 16 -



     a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta
        rencana rincinya, rencana pembangunan
        jangka    panjang     (RPJP),  dan    rencana
        pembangunan jangka menengah (RPJM)
        nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
     b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang
        berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
        risiko lingkungan hidup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
    a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana,
       dan/atau     program     terhadap  kondisi
       lingkungan hidup di suatu wilayah;

     b. perumusan       alternatif   penyempurnaan
        kebijakan, rencana, dan/atau program; dan

     c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
        keputusan kebijakan, rencana, dan/atau
        program  yang   mengintegrasikan prinsip
        pembangunan berkelanjutan.

             Pasal 16
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung
   lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan   mengenai      dampak      dan     risiko
   lingkungan hidup;
c. kinerja layanan/jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas            adaptasi
   terhadap perubahan iklim; dan
f.   tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
     hayati.

            Pasal 17
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan,
    rencana, dan/atau program pembangunan dalam
    suatu wilayah.

                                       (2) Apabila . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 17 -



(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan
    daya tampung sudah terlampaui,
    a. kebijakan,   rencana,  dan/atau    program
       pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai
       dengan rekomendasi KLHS; dan
   b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah
      melampaui daya dukung dan daya tampung
      lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

           Pasal 18
(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
    ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan
    masyarakat dan pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
    penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan
    Pemerintah.

          Paragraf 2
          Tata Ruang


           Pasal 19
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
    hidup dan keselamatan masyarakat, setiap
    perencanaan    tata   ruang wilayah    wajib
    didasarkan pada KLHS.
(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
    memperhatikan daya dukung dan daya tampung
    lingkungan hidup.

          Paragraf 3
 Baku Mutu Lingkungan Hidup

           Pasal 20
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan
    hidup diukur melalui baku mutu lingkungan
    hidup.

                              (2) Baku mutu . . .
                 PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA

                   - 18 -


    (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
        a. baku mutu air;
        b. baku mutu air limbah;
        c. baku mutu air laut;
        d. baku mutu udara ambien;
        e. baku mutu emisi;
        f.   baku mutu gangguan; dan
        g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan
           ilmu pengetahuan dan teknologi.

    (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang
        limbah ke media lingkungan hidup dengan
        persyaratan:
        a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
           dan
        b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
           bupati/walikota      sesuai        dengan
           kewenangannya.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
        lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan
        huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
        lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f
        diatur dalam peraturan menteri.


                 Paragraf 4
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

                  Pasal 21
    (1) Untuk   menentukan     terjadinya kerusakan
        lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku
        kerusakan lingkungan hidup.


                                           (2) Kriteria . . .
            PRESIDEN
        REPUBLIK INDONESIA

              - 19 -



(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
    meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan
    kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
    a. kriteria baku kerusakan tanah untuk
        produksi biomassa;
   b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
   c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
      yang berkaitan dengan kebakaran hutan
      dan/atau lahan;
   d. kriteria baku kerusakan mangrove;
   e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
   f.   kriteria baku kerusakan gambut;
   g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
   h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya
      sesuai     dengan   perkembangan     ilmu
      pengetahuan dan teknologi.

(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim
    didasarkan pada paramater antara lain:
    a. kenaikan temperatur;
   b. kenaikan muka air laut;
   c. badai; dan/atau
   d. kekeringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku
    kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
    dengan     atau     berdasarkan     Peraturan
    Pemerintah.




                                      Paragraf 5 . . .
            PRESIDEN
        REPUBLIK INDONESIA

                 - 20 -



            Paragraf 5
                Amdal

                Pasal 22
(1) Setiap  usaha    dan/atau   kegiatan yang
    berdampak    penting terhadap lingkungan
    hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak        penting   ditentukan    berdasarkan
    kriteria:
   a. besarnya jumlah penduduk yang akan
      terkena dampak rencana usaha dan/atau
      kegiatan;
   b. luas wilayah penyebaran dampak;
   c. intensitas   dan          lamanya       dampak
      berlangsung;
   d. banyaknya komponen lingkungan hidup
      lain yang akan terkena dampak;
   e. sifat kumulatif dampak;
   f.   berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
        dan/atau
   g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan
      ilmu pengetahuan dan teknologi.



            Pasal 23
   (1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang
       berdampak penting yang wajib dilengkapi
       dengan amdal terdiri atas:
        a. pengubahan bentuk lahan dan bentang
           alam;
        b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang
           terbarukan     maupun     yang    tidak
           terbarukan;




                                         c. proses . . .
      PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA

         - 21 -



   c. proses    dan kegiatan   yang   secara
      potensial     dapat      menimbulkan
      pencemaran     dan/atau     kerusakan
      lingkungan hidup serta pemborosan dan
      kemerosotan sumber daya alam dalam
      pemanfaatannya;
   d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
      mempengaruhi       lingkungan     alam,
      lingkungan buatan, serta lingkungan
      sosial dan budaya;
   e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan
      mempengaruhi     pelestarian   kawasan
      konservasi sumber daya alam dan/atau
      perlindungan cagar budaya;
   f. introduksi  jenis   tumbuh-tumbuhan,
      hewan, dan jasad renik;
   g. pembuatan dan penggunaan          bahan
      hayati dan nonhayati;
   h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
      dan/atau mempengaruhi pertahanan
      negara; dan/atau
   i. penerapan teknologi yang diperkirakan
      mempunyai    potensi   besar    untuk
      mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
    usaha dan/atau kegiatan yang wajib
    dilengkapi dengan amdal sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    peraturan Menteri.


       Pasal 24
Dokumen    amdal   sebagaimana    dimaksud
dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan
keputusan kelayakan lingkungan hidup.




                                 Pasal 25 . . .
      PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA

         - 22 -



       Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak          rencana
   usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana
   usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat

Bagian 3 dari 11

   terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta
   sifat penting dampak yang terjadi jika
   rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut
   dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak
   yang terjadi untuk menentukan kelayakan
   atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana   pengelolaan   dan    pemantauan
   lingkungan hidup.



       Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa
    dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan
    berdasarkan prinsip pemberian informasi
    yang    transparan  dan   lengkap  serta
    diberitahukan      sebelum      kegiatan
    dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
   a. yang terkena dampak;
   b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
   c. yang terpengaruh atas segala       bentuk
      keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat mengajukan keberatan
    terhadap dokumen amdal.

                                 Pasal 27 . . .
      PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA

         - 23 -


        Pasal 27

Dalam     menyusun     dokumen   amdal,
pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan
kepada pihak lain.


       Pasal 28
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib
    memiliki sertifikat kompetensi penyusun
    amdal.
(2) Kriteria untuk   memperoleh      sertifikat
    kompetensi penyusun amdal sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
   a. penguasaan     metodologi     penyusunan
      amdal;
   b. kemampuan melakukan pelingkupan,
      prakiraan, dan evaluasi dampak serta
      pengambilan keputusan; dan
   c. kemampuan      menyusun    rencana
      pengelolaan     dan     pemantauan
      lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diterbitkan  oleh    lembaga  sertifikasi
    kompetensi    penyusun     amdal    yang
    ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
    ketentuan      peraturan     perundang-
    undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi
    dan kriteria kompetensi penyusun amdal
    diatur dengan peraturan Menteri.

       Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai
    Amdal   yang  dibentuk    oleh  Menteri,
    gubernur, atau bupati/walikota sesuai
    dengan kewenangannya.


                                  (2) Komisi . . .
      PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA

         - 24 -



(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi
    dari     Menteri,    gubernur,        atau
    bupati/walikota      sesuai        dengan
    kewenangannya.
(3) Persyaratan    dan     tatacara  lisensi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    diatur dengan Peraturan Menteri.

       Pasal 30
(1) Keanggotaan       Komisi    Penilai Amdal
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
    terdiri atas wakil dari unsur:
    a. instansi lingkungan hidup;
    b. instansi teknis terkait;
    c. pakar di bidang pengetahuan yang
       terkait dengan jenis usaha dan/atau
       kegiatan yang sedang dikaji;
    d. pakar di bidang pengetahuan yang
       terkait dengan dampak yang timbul dari
       suatu usaha dan/atau kegiatan yang
       sedang dikaji;
    e. wakil dari masyarakat yang berpotensi
       terkena dampak; dan
   f. organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
    Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang
    terdiri  atas  pakar    independen    yang
    melakukan kajian teknis dan sekretariat
    yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar     independen    dan   sekretariat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
    bupati/walikota      sesuai      dengan
    kewenangannya.

       Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai
Amdal,      Menteri,     gubernur,     atau
bupati/walikota    menetapkan     keputusan
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup sesuai dengan kewenangannya.

                               Pasal 32 . . .
      PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA

         - 25 -



       Pasal 32
(1) Pemerintah    dan    pemerintah      daerah
    membantu penyusunan amdal bagi usaha
    dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah
    yang berdampak penting terhadap lingkungan
    hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi,
    biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan
    golongan ekonomi lemah diatur dengan
    peraturan perundang-undangan.

       Pasal 33
Ketentuan   lebih lanjut  mengenai   amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.


       Paragraf 6
       UKL-UPL

       Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
    termasuk dalam kriteria wajib amdal
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
    ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Gubernur      atau         bupati/walikota
    menetapkan   jenis     usaha     dan/atau
    kegiatan yang wajib    dilengkapi dengan
    UKL-UPL.

       Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
    dilengkapi    UKL-UPL      sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib
    membuat surat pernyataan kesanggupan
    pengelolaan dan pemantauan lingkungan
    hidup.

                           (2) Penetapan . . .
      PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA

         - 26 -



(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan berdasarkan kriteria:
   a. tidak  termasuk     dalam     kategori
      berdampak    penting     sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
   b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL
    dan    surat    pernyataan    kesanggupan
    pengelolaan dan pemantauan lingkungan
    hidup diatur dengan peraturan Menteri.


       Paragraf 7
       Perizinan

        Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
    memiliki amdal atau UKL-UPL wajib
    memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan
    keputusan kelayakan lingkungan hidup
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
    atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
    pada    ayat  (1)  wajib  mencantumkan
    persyaratan yang dimuat dalam keputusan
    kelayakan    lingkungan    hidup   atau
    rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
    gubernur, atau bupati/walikota sesuai
    dengan kewenangannya.

        Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
    sesuai dengan kewenangannya wajib menolak
    permohonan     izin  lingkungan    apabila
    permohonan izin tidak dilengkapi dengan
    amdal atau UKL-UPL.

                                 (2) Izin . . .
      PRESIDEN
  REPUBLIK INDONESIA

         - 27 -



(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan
    apabila:
    a. persyaratan     yang  diajukan   dalam
       permohonan izin mengandung cacat
       hukum, kekeliruan, penyalahgunaan,
       serta      ketidakbenaran     dan/atau
       pemalsuan data, dokumen, dan/atau
       informasi;
   b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
      sebagaimana      tercantum      dalam
      keputusan komisi tentang kelayakan
      lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-
      UPL; atau
   c. kewajiban   yang   ditetapkan dalam
      dokumen amdal atau UKL-UPL tidak
      dilaksanakan oleh penanggung jawab
      usaha dan/atau kegiatan.

       Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat
dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata
usaha negara.


       Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
    sesuai   dengan    kewenangannya  wajib
    mengumumkan setiap permohonan dan
    keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan dengan cara yang
    mudah diketahui oleh masyarakat.



       Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan
    untuk memperoleh izin usaha dan/atau
    kegiatan.


                              (2) Dalam . . .
               PRESIDEN
           REPUBLIK INDONESIA

                 - 28 -



      (2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin
          usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
      (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan
          mengalami perubahan, penanggung jawab
          usaha    dan/atau      kegiatan  wajib
          memperbarui izin lingkungan.


                Pasal 41
      Ketentuan   lebih   lanjut mengenai izin
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
      sampai dengan Pasal 40 diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.


               Paragraf 8
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

               Pasal 42
     (1)   Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan
           hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah
           wajib mengembangkan dan menerapkan
           instrumen ekonomi lingkungan hidup.
     (2)   Instrumen  ekonomi  lingkungan hidup
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           meliputi:
           a. perencanaan pembangunan dan kegiatan
              ekonomi;
           b. pendanaan lingkungan hidup; dan
           c. insentif dan/atau disinsentif.

                Pasal 43
     (1)   Instrumen perencanaan pembangunan dan
           kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:
           a. neraca sumber daya alam dan lingkungan
              hidup;

                                       b. penyusunan . . .
       PRESIDEN
   REPUBLIK INDONESIA

          - 29 -



   b. penyusunan produk domestik bruto dan
      produk domestik regional bruto  yang
      mencakup penyusutan sumber daya alam
      dan kerusakan lingkungan hidup;
   c. mekanisme      kompensasi/imbal          jasa
      lingkungan hidup antardaerah; dan
   d. internalisasi biaya lingkungan hidup.

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
    (2) huruf b meliputi:
   a.   dana jaminan     pemulihan     lingkungan
        hidup;
   b.   dana     penanggulangan pencemaran
        dan/atau kerusakan dan pemulihan
        lingkungan hidup; dan
   c.   dana amanah/bantuan untuk konservasi.

(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
    antara lain diterapkan dalam bentuk:
   a. pengadaan barang dan jasa yang ramah
      lingkungan hidup;
   b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi
      lingkungan hidup;
   c. pengembangan sistem lembaga keuangan
      dan pasar modal yang ramah lingkungan
      hidup;
   d. pengembangan sistem perdagangan           izin
      pembuangan limbah dan/atau emisi;
   e. pengembangan sistem        pembayaran    jasa
      lingkungan hidup;
   f. pengembangan asuransi lingkungan hidup;
   g. pengembangan      sistem     label      ramah
      lingkungan hidup; dan
   h. sistem penghargaan kinerja di bidang
      perlindungan dan pengelolaan lingkungan
      hidup.

                             (4) Ketentuan . . .
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                     - 30 -




           (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen
               ekonomi lingkungan hidup sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1)
               sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
               Pemerintah.

                   Paragraf 9
Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

                    Pasal 44
           Setiap    penyusunan    peraturan   perundang-
           undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib
           memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan
           hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan
           lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang
           diatur dalam Undang-Undang ini.

                   Paragraf 10
       Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

                     Pasal 45
           (1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
               Republik Indonesia serta pemerintah daerah
               dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib
               mengalokasikan anggaran yang memadai
               untuk membiayai:
               a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan
                  lingkungan hidup; dan
               b. program pembangunan yang berwawasan
                  lingkungan hidup.

           (2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran
               dana alokasi khusus lingkungan hidup yang
               memadai untuk diberikan kepada daerah yang
               memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan
               lingkungan hidup yang baik.




                                                Pasal 46 . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 31 -



           Pasal 46
  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi
  lingkungan   hidup   yang    kualitasnya telah
  mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada
  saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah
  dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
  anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.

            Paragraf 11
Analisis Risiko Lingkungan Hidup

            Pasal 47
  (1) Setiap   usaha     dan/atau    kegiatan   yang
      berpotensi menimbulkan dampak penting
      terhadap     lingkungan     hidup,    ancaman
      terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau
      kesehatan dan keselamatan manusia wajib
      melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
  (2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. pengkajian risiko;
      b. pengelolaan risiko; dan/atau
      c. komunikasi risiko.
  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko
      lingkungan hidup diatur dalam Peraturan
      Pemerintah.


          Paragraf 12
    Audit Lingkungan Hidup

           Pasal 48
      Pemerintah mendorong penanggung jawab
      usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
      audit lingkungan hidup dalam rangka
      meningkatkan kinerja lingkungan hidup.




                                        Pasal 49 . . .
       PRESIDEN
   REPUBLIK INDONESIA

          - 32 -



         Pasal 49

(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup
    kepada:
   a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang
      berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup;
      dan/atau
   b. penanggung     jawab   usaha   dan/atau
      kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan
      terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    wajib melaksanakan audit lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap
    kegiatan   tertentu   yang  berisiko   tinggi
    dilakukan secara berkala.



         Pasal 50

(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau
    kegiatan  tidak   melaksanakan    kewajiban
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
    (1), Menteri dapat melaksanakan atau
    menugasi pihak ketiga yang independen untuk
    melaksanakan audit lingkungan hidup atas
    beban biaya penanggung jawab usaha
    dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan
    hidup.

         Pasal 51

(1) Audit    lingkungan    hidup    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49
    dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
    sertifikat kompetensi auditor lingkungan
    hidup.


                                  (3) Kriteria . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 33 -



 (3) Kriteria   untuk    memperoleh   sertifikat
     kompetensi    auditor  lingkungan   hidup
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
     meliputi kemampuan:
      a. memahami prinsip, metodologi, dan tata
         laksana audit lingkungan hidup;
      b. melakukan audit lingkungan hidup yang

Bagian 4 dari 11

         meliputi     tahapan     perencanaan,
         pelaksanaan, pengambilan kesimpulan,
         dan pelaporan; dan
      c. merumuskan     rekomendasi    langkah
         perbaikan sebagai tindak lanjut audit
         lingkungan hidup.
 (4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan
     hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
     diterbitkan   oleh    lembaga    sertifikasi
     kompetensi    auditor   lingkungan   hidup
     sesuai    dengan    ketentuan    peraturan
     perundang-undangan.

          Pasal 52
 Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan
 hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan
 Menteri.

        Bagian Ketiga
       Penanggulangan


           Pasal 53
(1)   Setiap orang yang melakukan pencemaran
      dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib
      melakukan    penanggulangan     pencemaran
      dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)   Penanggulangan     pencemaran       dan/atau
      kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
      a. pemberian       informasi     peringatan
         pencemaran       dan/atau     kerusakan
         lingkungan hidup kepada masyarakat;

                            b. pengisolasian . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 34 -



      b. pengisolasian   pencemaran      dan/atau
         kerusakan lingkungan hidup;
      c. penghentian sumber pencemaran dan/atau
         kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
      d. cara    lain yang      sesuai   dengan
         perkembangan ilmu     pengetahuan dan
         teknologi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      penanggulangan     pencemaran   dan/atau
      kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.

       Bagian Keempat
          Pemulihan


           Pasal 54
(1)   Setiap orang yang melakukan pencemaran
      dan/atau perusakan lingkungan hidup
      wajib    melakukan   pemulihan   fungsi
      lingkungan hidup.
(2)   Pemulihan    fungsi   lingkungan hidup
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan dengan tahapan:
      a. penghentian sumber pencemaran         dan
         pembersihan unsur pencemar;
      b. remediasi;
      c. rehabilitasi;
      d. restorasi; dan/atau
      e. cara    lain yang      sesuai   dengan
         perkembangan ilmu     pengetahuan dan
         teknologi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pemulihan    fungsi   lingkungan    hidup
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
      dalam Peraturan Pemerintah.




                                  Pasal 55 . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

                - 35 -



              Pasal 55
(1)   Pemegang    izin   lingkungan   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib
      menyediakan      dana    penjaminan   untuk
      pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2)   Dana    penjaminan    disimpan     di   bank
      pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri,
      gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
      kewenangannya.
(3)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
      sesuai   dengan    kewenangannya   dapat
      menetapkan pihak ketiga untuk melakukan
      pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan
      menggunakan dana penjaminan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai dana
      penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.


              Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.


              BAB VI
           PEMELIHARAAN


              Pasal 57
(1)   Pemeliharaan lingkungan        hidup     dilakukan
      melalui upaya:
      a.     konservasi sumber daya alam;
      b.     pencadangan      sumber        daya    alam;
             dan/atau
      c.     pelestarian fungsi atmosfer.


                                  (2) Konservasi . . .
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                      - 36 -



         (2)   Konservasi sumber daya alam sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
               kegiatan:
               a. perlindungan sumber daya alam;
               b. pengawetan sumber daya alam; dan
               c. pemanfaatan secara lestari sumber daya
                   alam.
         (3)   Pencadangan sumber daya alam sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
               sumber daya alam yang tidak dapat dikelola
               dalam jangka waktu tertentu.
         (4)   Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
               a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan
                  iklim;
               b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
               c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.
         (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi
               dan pencadangan sumber daya alam serta
               pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
               Peraturan Pemerintah.


                    BAB VII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

                 Bagian Kesatu
   Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

                    Pasal 58
         (1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam
             wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
             menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
             menyimpan,     memanfaatkan,    membuang,
             mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib
             melakukan pengelolaan B3.

                                       (2) Ketentuan . . .
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                      - 37 -



         (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
               B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
               dalam Peraturan Pemerintah.


                  Bagian Kedua
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


                    Pasal 59
         (1)   Setiap orang yang menghasilkan limbah B3
               wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang
               dihasilkannya.
         (2)   Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam
               Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa,
               pengelolaannya      mengikuti  ketentuan
               pengelolaan limbah B3.
         (3)   Dalam hal setiap orang tidak mampu
               melakukan sendiri pengelolaan limbah B3,
               pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
         (4)   Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin
               dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
               sesuai dengan kewenangannya.
         (5)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib
               mencantumkan persyaratan lingkungan hidup
               yang harus dipenuhi dan kewajiban yang
               harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam
               izin.
         (6)   Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
         (7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
               limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.




                                          Bagian Ketiga . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 38 -



         Bagian Ketiga
           Dumping


           Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin.


           Pasal 61
(1)   Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
      hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri,
      gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
      kewenangannya.
(2)   Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang
      telah ditentukan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      dan persyaratan dumping limbah atau
      bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


           BAB VIII
      SISTEM INFORMASI


           Pasal 62
(1)   Pemerintah      dan    pemerintah   daerah
      mengembangkan sistem informasi lingkungan
      hidup untuk mendukung pelaksanaan dan
      pengembangan kebijakan perlindungan dan
      pengelolaan lingkungan hidup.
(2)   Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan
      secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib
      dipublikasikan kepada masyarakat.



                                   (3) Sistem . . .
                        PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                            - 39 -



              (3)   Sistem informasi lingkungan hidup paling
                    sedikit memuat informasi mengenai status
                    lingkungan hidup, peta rawan lingkungan
                    hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
              (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
                    informasi lingkungan hidup diatur dengan
                    Peraturan Menteri.


                           BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH


                           Pasal 63
              (1)   Dalam    perlindungan   dan    pengelolaan
                    lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan
                    berwenang:
                    a. menetapkan kebijakan nasional;
                    b. menetapkan norma, standar, prosedur,
                       dan kriteria;
                    c. menetapkan     dan      melaksanakan
                       kebijakan mengenai RPPLH nasional;
                    d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                       mengenai KLHS;
                    e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                       mengenai amdal dan UKL-UPL;
                    f.   menyelenggarakan inventarisasi sumber
                         daya alam nasional dan emisi gas rumah
                         kaca;
                    g. mengembangkan standar kerja sama;
                    h. mengoordinasikan dan melaksanakan
                       pengendalian   pencemaran   dan/atau
                       kerusakan lingkungan hidup;
                    i.   menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                         mengenai sumber daya alam hayati dan
                         nonhayati,     keanekaragaman   hayati,
                         sumber daya genetik, dan keamanan
                         hayati produk rekayasa genetik;



                                              j. menetapkan . . .
    PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

        - 40 -



j.   menetapkan dan melaksanakan kebijakan
     mengenai      pengendalian      dampak
     perubahan iklim dan perlindungan lapisan
     ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
   mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l.   menetapkan dan melaksanakan kebijakan
     mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
   mengenai      pencemaran      dan/atau
   kerusakan lingkungan hidup lintas batas
   negara;
n. melakukan pembinaan dan pengawasan
   terhadap     pelaksanaan      kebijakan
   nasional,   peraturan    daerah,    dan
   peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan pengawasan
   ketaatan penanggung jawab usaha
   dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
   perizinan lingkungan dan peraturan
   perundang-undangan;
p. mengembangkan      dan    menerapkan
   instrumen lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan    dan   memfasilitasi
   kerja     sama    dan     penyelesaian
   perselisihan     antardaerah     serta
   penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan    dan    melaksanakan
   kebijakan   pengelolaan    pengaduan
   masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata
   cara pengakuan keberadaan masyarakat
   hukum adat, kearifan lokal, dan hak
   masyarakat hukum adat yang terkait
   dengan perlindungan dan pengelolaan
   lingkungan hidup;
u. mengelola informasi lingkungan hidup
   nasional;


                             u. mengelola . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

              - 41 -




      v. mengoordinasikan,     mengembangkan,
         dan menyosialisasikan pemanfaatan
         teknologi ramah lingkungan hidup;
      w. memberikan     pendidikan,  pelatihan,
         pembinaan, dan penghargaan;
      x. mengembangkan sarana dan           standar
         laboratorium lingkungan hidup;
      y. menerbitkan izin lingkungan;
      z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
      aa.melakukan      penegakan           hukum
         lingkungan hidup.
(2)   Dalam     perlindungan   dan     pengelolaan
      lingkungan     hidup,  pemerintah   provinsi
      bertugas dan berwenang:
      a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
      b. menetapkan dan melaksanakan KLHS
         tingkat provinsi;
      c. menetapkan      dan     melaksanakan
         kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
      d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
         mengenai amdal dan UKL-UPL;
      e. menyelenggarakan inventarisasi sumber
         daya alam dan emisi gas rumah kaca pada
         tingkat provinsi;
      f.   mengembangkan     dan    melaksanakan
           kerja sama dan kemitraan;
      g. mengoordinasikan dan melaksanakan
         pengendalian  pencemaran dan/atau
         kerusakan lingkungan hidup lintas
         kabupaten/kota;
      h. melakukan pembinaan dan pengawasan
         terhadap    pelaksanaan     kebijakan,
         peraturan daerah, dan peraturan kepala
         daerah kabupaten/kota;


                               i. melakukan . . .
    PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

       - 42 -




i.   melakukan pembinaan dan pengawasan
     ketaatan   penanggung  jawab    usaha
     dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
     perizinan lingkungan dan peraturan
     perundang-undangan      di     bidang
     perlindungan      dan      pengelolaan
     lingkungan hidup;
j.   mengembangkan      dan   menerapkan
     instrumen lingkungan hidup;
k.   mengoordinasikan dan memfasilitasi
     kerja     sama     dan    penyelesaian
     perselisihan antarkabupaten/antarkota
     serta penyelesaian sengketa;
l.   melakukan pembinaan, bantuan teknis,
     dan pengawasan kepada kabupaten/kota
     di bidang program dan kegiatan;
m.   melaksanakan       standar     pelayanan
     minimal;
n.   menetapkan kebijakan mengenai tata
     cara       pengakuan       keberadaan
     masyarakat hukum adat, kearifan
     lokal, dan hak masyarakat hukum adat
     yang terkait dengan perlindungan dan
     pengelolaan lingkungan hidup pada
     tingkat provinsi;
o.   mengelola informasi lingkungan hidup
     tingkat provinsi;
p.   mengembangkan                     dan
     menyosialisasikan        pemanfaatan
     teknologi ramah lingkungan hidup;
q.   memberikan     pendidikan,      pelatihan,
     pembinaan, dan penghargaan;
r.   menerbitkan izin lingkungan          pada
     tingkat provinsi; dan
s.   melakukan        penegakan       hukum
     lingkungan      hidup   pada     tingkat
     provinsi.


                            (3) Dalam . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

              - 43 -



(3)   Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
      hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan
      berwenang:
      a. menetapkan         kebijakan       tingkat
         kabupaten/kota;
      b. menetapkan dan melaksanakan KLHS
         tingkat kabupaten/kota;
      c. menetapkan      dan     melaksanakan
         kebijakan       mengenai       RPPLH
         kabupaten/kota;
      d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
         mengenai amdal dan UKL-UPL;
      e. menyelenggarakan inventarisasi sumber
         daya alam dan emisi gas rumah kaca pada
         tingkat kabupaten/kota;
      f.   mengembangkan     dan    melaksanakan
           kerja sama dan kemitraan;
      g. mengembangkan      dan    menerapkan

Bagian 5 dari 11

         instrumen lingkungan hidup;
      h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
      i.   melakukan pembinaan dan pengawasan
           ketaatan penanggung jawab usaha
           dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
           perizinan lingkungan dan peraturan
           perundang-undangan;
      j.   melaksanakan     standar     pelayanan
           minimal;
      k. melaksanakan kebijakan mengenai tata
         cara pengakuan keberadaan masyarakat
         hukum adat, kearifan lokal, dan hak
         masyarakat hukum adat yang terkait
         dengan perlindungan dan pengelolaan
         lingkungan   hidup    pada    tingkat
         kabupaten/kota;
      l.   mengelola informasi lingkungan hidup
           tingkat kabupaten/kota;
      m. mengembangkan       dan    melaksanakan
         kebijakan sistem informasi lingkungan
         hidup tingkat kabupaten/kota;

                             n. memberikan . . .
            PRESIDEN
        REPUBLIK INDONESIA

              - 44 -



        n. memberikan     pendidikan,     pelatihan,
           pembinaan, dan penghargaan;
        o. menerbitkan izin    lingkungan       pada
           tingkat kabupaten/kota; dan
        p. melakukan       penegakan         hukum
           lingkungan   hidup     pada       tingkat
           kabupaten/kota.


             Pasal 64
  Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan
  dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.


              BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN


          Bagian Kesatu
               Hak


             Pasal 65
  (1)   Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
        yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
        asasi manusia.
  (2)   Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan
        lingkungan hidup, akses informasi, akses
        partisipasi, dan akses keadilan dalam
        memenuhi hak atas lingkungan hidup yang
        baik dan sehat.
  (3)   Setiap orang berhak mengajukan usul
        dan/atau keberatan terhadap rencana usaha
        dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat
        menimbulkan dampak terhadap lingkungan
        hidup.
  (4)   Setiap orang berhak untuk berperan dalam
        perlindungan dan pengelolaan lingkungan
        hidup      sesuai    dengan     peraturan
        perundang-undangan.
                                     (5) Setiap . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

            - 45 -



(5)   Setiap orang berhak melakukan pengaduan
      akibat   dugaan    pencemaran  dan/atau
      perusakan lingkungan hidup.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


          Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara
perdata.


        Bagian Kedua
         Kewajiban


          Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.


           Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban:
a.    memberikan informasi yang terkait dengan
      perlindungan dan pengelolaan lingkungan
      hidup secara benar, akurat, terbuka, dan
      tepat waktu;
b.    menjaga keberlanjutan   fungsi   lingkungan
      hidup; dan
c.    menaati ketentuan tentang baku mutu
      lingkungan hidup dan/atau kriteria baku
      kerusakan lingkungan hidup.




                                Bagian Ketiga . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

               - 46 -



           Bagian Ketiga
             Larangan


             Pasal 69
(1)   Setiap orang dilarang:
      a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
         pencemaran      dan/atau     perusakan
         lingkungan hidup;
      b. memasukkan B3 yang dilarang menurut
         peraturan perundang-undangan ke dalam
         wilayah    Negara  Kesatuan   Republik
         Indonesia;
      c. memasukkan limbah yang berasal dari
         luar wilayah Negara Kesatuan Republik
         Indonesia ke media lingkungan hidup
         Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
         Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      e. membuang limbah ke media lingkungan
         hidup;
      f.   membuang B3 dan limbah B3 ke media
           lingkungan hidup;
      g. melepaskan produk rekayasa genetik ke
         media     lingkungan    hidup     yang
         bertentangan     dengan      peraturan
         perundang-undangan       atau      izin
         lingkungan;
      h. melakukan pembukaan lahan dengan cara
         membakar;
      i.   menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
           kompetensi penyusun amdal; dan/atau
      j.   memberikan         informasi   palsu,
           menyesatkan, menghilangkan informasi,
           merusak informasi, atau memberikan
           keterangan yang tidak benar.



                                   (2) Ketentuan . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 47 -



(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-
      sungguh kearifan lokal di daerah masing-
      masing.


            BAB XI
      PERAN MASYARAKAT


           Pasal 70
(1)   Masyarakat memiliki hak dan kesempatan
      yang sama dan seluas-luasnya untuk
      berperan aktif dalam perlindungan dan
      pengelolaan lingkungan hidup.
(2)   Peran masyarakat dapat berupa:
      a. pengawasan sosial;
      b. pemberian     saran,   pendapat,     usul,
         keberatan, pengaduan; dan/atau
      c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3)   Peran masyarakat dilakukan untuk:
      a. meningkatkan      kepedulian      dalam
         perlindungan dan pengelolaan lingkungan
         hidup;
      b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan
         masyarakat, dan kemitraan;
      c. menumbuhkembangkan kemampuan dan
         kepeloporan masyarakat;
      d. menumbuhkembangkan
         ketanggapsegeraan masyarakat untuk
         melakukan pengawasan sosial; dan
      e. mengembangkan dan menjaga budaya dan
         kearifan lokal dalam rangka pelestarian
         fungsi lingkungan hidup.




                                       BAB XII . . .
                PRESIDEN
            REPUBLIK INDONESIA

                  - 48 -



                 BAB XII
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF


              Bagian Kesatu
               Pengawasan


                Pasal 71
      (1)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
            sesuai   dengan   kewenangannya    wajib
            melakukan pengawasan terhadap ketaatan
            penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
            atas ketentuan yang ditetapkan dalam
            peraturan perundang-undangan di bidang
            perlindungan dan pengelolaan lingkungan
            hidup.
      (2)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
            dapat    mendelegasikan     kewenangannya
            dalam melakukan pengawasan kepada
            pejabat/instansi teknis yang bertanggung
            jawab    di   bidang   perlindungan   dan
            pengelolaan lingkungan hidup.
      (3)   Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri,
            gubernur, atau bupati/walikota menetapkan
            pejabat pengawas lingkungan hidup yang
            merupakan pejabat fungsional.


                Pasal 72
      Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
      dengan    kewenangannya       wajib    melakukan
      pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
      dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.


                 Pasal 73
      Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap
      ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
      kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh
      pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap
      terjadi pelanggaran yang serius di bidang
      perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

                                         PASAL 74 . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 49 -



           Pasal 74
(1)   Pejabat    pengawas  lingkungan    hidup
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
      (3) berwenang:
      a. melakukan pemantauan;
      b. meminta keterangan;
      c. membuat salinan dari dokumen dan/atau
         membuat catatan yang diperlukan;
      d. memasuki tempat tertentu;
      e. memotret;
      f. membuat rekaman audio visual;
      g. mengambil sampel;
      h. memeriksa peralatan;
      i. memeriksa instalasi dan/atau alat
         transportasi; dan/atau
      j. menghentikan pelanggaran tertentu.

(2)   Dalam     melaksanakan  tugasnya,   pejabat
      pengawas lingkungan hidup dapat melakukan
      koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai
      negeri sipil.
(3)   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
      dilarang menghalangi pelaksanaan tugas
      pejabat pengawas lingkungan hidup.


           Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup
dan    tata  cara    pelaksanaan    pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.




                                 Bagian Kedua . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

              - 50 -



         Bagian Kedua
      Sanksi Administratif


           Pasal 76
(1)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
      menerapkan sanksi administratif kepada
      penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
      jika    dalam     pengawasan       ditemukan
      pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2)   Sanksi administratif terdiri atas:
      a. teguran tertulis;
      b. paksaan pemerintah;
      c. pembekuan izin lingkungan; atau
      d. pencabutan izin lingkungan.


            Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif
terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah
daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi
administratif terhadap pelanggaran yang serius di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.


           Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab
pemulihan dan pidana.


           Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan
atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d
dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.



                                       Pasal 80 . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

              - 51 -



            Pasal 80
(1)   Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
      a. penghentian       sementara        kegiatan
         produksi;
      b. pemindahan sarana produksi;
      c.    penutupan saluran    pembuangan        air
           limbah atau emisi;
      d. pembongkaran;
      e. penyitaan terhadap barang atau alat
         yang      berpotensi   menimbulkan
         pelanggaran;
      f.   penghentian sementara seluruh kegiatan;
           atau
      g. tindakan lain yang bertujuan untuk
         menghentikan      pelanggaran   dan
         tindakan      memulihkan      fungsi
         lingkungan hidup.
(2)   Pengenaan paksaan pemerintah        dapat
      dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila
      pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
      a. ancaman yang sangat serius               bagi
         manusia dan lingkungan hidup;
      b. dampak yang lebih besar dan lebih luas
         jika tidak segera dihentikan pencemaran
         dan/atau perusakannya; dan/atau
      c. kerugian   yang   lebih  besar  bagi
         lingkungan hidup jika tidak segera
         dihentikan    pencemaran    dan/atau
         perusakannya.

             Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintah.

                                       Pasal 82 . . .
              PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA

                 - 52 -



               Pasal 82
    (1)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
          berwenang   untuk memaksa penanggung
          jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
          melakukan pemulihan lingkungan hidup
          akibat pencemaran dan/atau perusakan
          lingkungan hidup yang dilakukannya.
    (2)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
          berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga
          untuk   melakukan pemulihan lingkungan
          hidup    akibat    pencemaran   dan/atau
          perusakan     lingkungan    hidup    yang
          dilakukannya atas beban biaya penanggung
          jawab usaha dan/atau kegiatan.


               Pasal 83
    Ketentuan lebih   lanjut mengenai sanksi
    administratif diatur    dalam   Peraturan
    Pemerintah.


               BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN

            Bagian Kesatu
                Umum

               Pasal 84
    (1)   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat
          ditempuh melalui pengadilan atau di luar
          pengadilan.
    (2)   Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan
          hidup dilakukan secara suka rela oleh para
          pihak yang bersengketa.
    (3)   Gugatan melalui pengadilan hanya dapat
          ditempuh     apabila   upaya      penyelesaian
          sengketa di luar pengadilan yang dipilih
          dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau
          para pihak yang bersengketa.

                                   Bagian Kedua . . .
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA

                            - 53 -



                        Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan


                          Pasal 85
               (1)   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
                     luar pengadilan dilakukan untuk mencapai
                     kesepakatan mengenai:
                     a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
                     b. tindakan pemulihan akibat pencemaran
                        dan/atau perusakan;
                     c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak
                        akan terulangnya pencemaran dan/atau
                        perusakan; dan/atau
                     d. tindakan untuk      mencegah timbulnya
                        dampak negatif      terhadap lingkungan
                        hidup.
               (2)   Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak
                     berlaku terhadap tindak pidana lingkungan
                     hidup sebagaimana diatur dalam Undang-
                     Undang ini.
               (3)   Dalam penyelesaian sengketa lingkungan
                     hidup di luar pengadilan dapat digunakan
                     jasa mediator dan/atau arbiter untuk
                     membantu       menyelesaikan     sengketa
                     lingkungan hidup.


                          Pasal 86
               (1)   Masyarakat     dapat   membentuk   lembaga
                     penyedia     jasa    penyelesaian sengketa
                     lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
                     tidak berpihak.
               (2)   Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
                     memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia
                     jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup
                     yang bersifat bebas dan tidak berpihak.



                                                  (3) Ketentuan . . .
                        PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                          - 54 -



              (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
                    penyedia    jasa  penyelesaian  sengketa

Bagian 6 dari 11

                    lingkungan hidup diatur dengan Peraturan
                    Pemerintah.


                      Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan


                        Paragraf 1
        Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan


                         Pasal 87
              (1)   Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
                    kegiatan   yang   melakukan    perbuatan
                    melanggar hukum berupa pencemaran
                    dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
                    menimbulkan kerugian pada orang lain
                    atau lingkungan hidup wajib    membayar
                    ganti rugi dan/atau melakukan tindakan
                    tertentu.
              (2)   Setiap     orang     yang     melakukan
                    pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
                    bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari
                    suatu badan usaha yang melanggar hukum
                    tidak melepaskan tanggung jawab hukum
                    dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
              (3)   Pengadilan dapat menetapkan pembayaran
                    uang    paksa   terhadap   setiap  hari
                    keterlambatan atas pelaksanaan putusan
                    pengadilan.
              (4)   Besarnya    uang    paksa       diputuskan
                    berdasarkan    peraturan        perundang-
                    undangan.




                                                  Paragraf 2 . . .
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                      - 55 -



                    Paragraf 2
              Tanggung Jawab Mutlak

                    Pasal 88
        Setiap orang yang tindakannya, usahanya,
        dan/atau    kegiatannya    menggunakan   B3,
        menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
        dan/atau yang menimbulkan ancaman serius
        terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab
        mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
        pembuktian unsur kesalahan.

                    Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

                    Pasal 89
        (1)    Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan
               gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang
               waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
               Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
               dihitung sejak diketahui adanya pencemaran
               dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
        (2)    Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa
               tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau
               kerusakan      lingkungan    hidup    yang
               diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan
               yang menggunakan dan/atau mengelola B3
               serta menghasilkan dan/atau mengelola
               limbah B3.

                    Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah

                    Pasal 90
        (1)    Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
               yang    bertanggung    jawab    di   bidang
               lingkungan hidup berwenang mengajukan
               gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu
               terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
               menyebabkan       pencemaran       dan/atau
               kerusakan     lingkungan     hidup     yang
               mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.


                                       (2) Ketentuan . . .
                PRESIDEN
            REPUBLIK INDONESIA

                   - 56 -



     (2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
            lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


                 Paragraf 5
           Hak Gugat Masyarakat


                 Pasal 91
     (1)    Masyarakat berhak mengajukan gugatan
            perwakilan kelompok untuk kepentingan
            dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan
            masyarakat apabila mengalami kerugian
            akibat pencemaran dan/atau kerusakan
            lingkungan hidup.
     (2)    Gugatan dapat diajukan apabila terdapat
            kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum,
            serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok
            dan anggota kelompoknya.
     (3)    Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat
            dilaksanakan  sesuai  dengan  peraturan
            perundang-undangan.


                 Paragraf 6
Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup


                 Pasal 92
     (1)    Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab
            perlindungan dan pengelolaan lingkungan
            hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
            mengajukan      gugatan    untuk    kepentingan
            pelestarian fungsi lingkungan hidup.
     (2)    Hak mengajukan gugatan terbatas pada
            tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu
            tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya
            atau pengeluaran riil.
     (3)    Organisasi      lingkungan     hidup   dapat
            mengajukan      gugatan    apabila  memenuhi
            persyaratan:

                                       a. berbentuk . . .
           PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA

              - 57 -



      a. berbentuk badan hukum;
      b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya
         bahwa organisasi tersebut didirikan untuk
         kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
         hidup; dan
      c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai
         dengan anggaran dasarnya paling singkat
         2 (dua) tahun.




           Paragraf 7
      Gugatan Administratif


            Pasal 93
(1)   Setiap orang dapat mengajukan gugatan
      terhadap keputusan tata usaha negara
      apabila:
      a. badan atau pejabat tata usaha negara
         menerbitkan izin lingkungan kepada usaha
         dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi
         tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
      b. badan atau pejabat tata usaha negara
         menerbitkan izin lingkungan kepada
         kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak
         dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL;
         dan/atau
      c. badan atau pejabat tata usaha negara
         yang menerbitkan izin usaha dan/atau
         kegiatan yang tidak dilengkapi dengan
         izin lingkungan.
(2)   Tata cara pengajuan gugatan terhadap
      keputusan tata usaha negara mengacu
      pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
      Negara.




                                      BAB XIV . . .
           PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA

              - 58 -



            BAB XIV
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN


         Bagian Kesatu
           Penyidikan


             Pasal 94
 (1)   Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik
       Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu
       di lingkungan instansi pemerintah yang
       lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
       bidang    perlindungan     dan     pengelolaan
       lingkungan hidup diberi wewenang sebagai
       penyidik    sebagaimana     dimaksud      dalam
       Hukum Acara Pidana untuk melakukan
       penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
 (2)   Penyidik   pejabat    pegawai    negeri    sipil
       berwenang:
       a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
          laporan   atau   keterangan   berkenaan
          dengan    tindak   pidana   di    bidang
          perlindungan dan pengelolaan lingkungan
          hidup;
       b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap
          orang yang diduga melakukan tindak
          pidana di bidang perlindungan dan
          pengelolaan lingkungan hidup;
       c. meminta keterangan dan bahan bukti dari
          setiap orang berkenaan dengan peristiwa
          tindak pidana di bidang perlindungan dan
          pengelolaan lingkungan hidup;
       d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
          catatan, dan dokumen lain berkenaan
          dengan    tindak  pidana    di    bidang
          perlindungan dan pengelolaan lingkungan
          hidup;




                                    e. melakukan . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

              - 59 -



      e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu
         yang diduga terdapat bahan bukti,
         pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
      f.   melakukan penyitaan terhadap bahan dan
           barang hasil pelanggaran yang dapat
           dijadikan bukti dalam perkara tindak
           pidana di bidang perlindungan dan
           pengelolaan lingkungan hidup;
      g. meminta bantuan ahli dalam rangka
         pelaksanaan tugas penyidikan tindak
         pidana di bidang perlindungan dan
         pengelolaan lingkungan hidup;
      h. menghentikan penyidikan;
      i.   memasuki tempat tertentu, memotret,
           dan/atau membuat rekaman audio visual;
      j.   melakukan     penggeledahan terhadap
           badan,   pakaian,  ruangan, dan/atau
           tempat lain yang diduga merupakan
           tempat dilakukannya tindak pidana;
           dan/atau
      k. menangkap dan menahan pelaku tindak
         pidana.
(3)   Dalam      melakukan      penangkapan   dan
      penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri
      sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat
      polisi Negara Republik Indonesia.
(4)   Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri
      sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat
      pegawai negeri sipil memberitahukan kepada
      penyidik pejabat polisi Negara Republik
      Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara
      Republik Indonesia memberikan bantuan guna
      kelancaran penyidikan.
(5)   Penyidik   pejabat   pegawai     negeri   sipil
      memberitahukan      dimulainya      penyidikan
      kepada penuntut umum dengan tembusan
      kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik
      Indonesia.

                                      (6) Hasil . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

                - 60 -



(6)   Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh
      penyidik pegawai negeri sipil disampaikan
      kepada penuntut umum.


           Pasal 95
(1)   Dalam rangka penegakan hukum terhadap
      pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat
      dilakukan penegakan hukum terpadu antara
      penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan
      kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
      penegakan hukum terpadu diatur dengan
      peraturan perundang-undangan.


         Bagian Kedua
         Pembuktian

           Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak
pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa; dan/atau
f.    alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
      diatur   dalam     peraturan   perundang-
      undangan.


               BAB XV
      KETENTUAN PIDANA

           Pasal 97
Tindak  pidana    dalam       undang-undang           ini
merupakan kejahatan.


                                     Pasal 98 . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 61 -



           Pasal 98
(1)   Setiap    orang   yang   dengan     sengaja
      melakukan perbuatan yang mengakibatkan
      dilampauinya baku mutu udara ambien,
      baku mutu air, baku mutu air laut, atau
      kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
      dipidana dengan pidana penjara paling
      singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
      (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
      paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
      miliar rupiah).
(2)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
      dan/atau     bahaya   kesehatan   manusia,
      dipidana dengan pidana penjara paling
      singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
      (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
      Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
      dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
      belas miliar rupiah).
(3)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
      berat atau mati, dipidana dengan pidana
      penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
      paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
      paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima
      miliar    rupiah)   dan     paling   banyak
      Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
      rupiah).

           Pasal 99
(1)   Setiap orang yang karena kelalaiannya
      mengakibatkan dilampauinya baku mutu
      udara ambien, baku mutu air, baku mutu
      air laut, atau kriteria baku kerusakan
      lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
      penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
      paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
      sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
      rupiah)      dan         paling       banyak
      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

                                 (2) Apabila . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 62 -



(2)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
      dan/atau     bahaya  kesehatan   manusia,
      dipidana dengan pidana penjara paling
      singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
      (enam) tahun dan denda paling sedikit
      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
      paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam
      miliar rupiah).
(3)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
      berat atau mati, dipidana dengan pidana
      penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
      paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda
      paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga
      miliar   rupiah)   dan    paling     banyak
      Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

          Pasal 100
(1)   Setiap orang yang melanggar baku mutu air
      limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu
      gangguan dipidana, dengan pidana penjara
      paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
      banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
      rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila
      sanksi administratif yang telah dijatuhkan
      tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan
      lebih dari satu kali.
          Pasal 101
Setiap orang yang        melepaskan dan/atau
mengedarkan produk rekayasa genetik ke media
lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan    perundang-undangan      atau   izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).

                                 Pasal 102 . . .
        PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA

            - 63 -



         Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah
B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun       dan       denda     paling      sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


         Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan
tidak   melakukan     pengelolaan    sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


         Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


         Pasal 105

Bagian 7 dari 11

Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).


                                 Pasal 106 . . .
        PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA

           - 64 -




         Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas)   tahun    dan   denda   paling   sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).


        Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang–undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas)   tahun    dan   denda   paling  sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).


        Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).




                                  Pasal 109 . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

            - 65 -



          Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan    tanpa   memiliki     izin    lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar     rupiah)     dan       paling      banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


          Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat    kompetensi    penyusun     amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


          Pasal 111
(1)   Pejabat pemberi izin lingkungan yang
      menerbitkan      izin  lingkungan  tanpa
      dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
      (1) dipidana dengan pidana penjara paling
      lama     3 (tiga) tahun dan denda paling
      banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
      rupiah).
(2)   Pejabat pemberi izin usaha dan/atau
      kegiatan yang menerbitkan izin usaha
      dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan
      izin lingkungan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan
      pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
      dan       denda        paling       banyak
      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).




                                    Pasal 112 . . .
        PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA

           - 66 -



         Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja
tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan dan
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa manusia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).


         Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu,
menyesatkan,       menghilangkan     informasi,
merusak      informasi,    atau    memberikan
keterangan yang tidak benar yang diperlukan
dalam kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf j dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

         Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu)   tahun  dan     denda     paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

         Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi,       atau      menggagalkan
pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan
hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri
sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu)    tahun   dan    denda    paling   banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                  Pasal 116 . . .
          PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA

             - 67 -



           Pasal 116
(1)   Apabila tindak pidana lingkungan hidup
      dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan
      usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana
      dijatuhkan kepada:
      a. badan usaha; dan/atau
      b. orang yang memberi perintah untuk
         melakukan tindak pidana tersebut atau
         orang yang bertindak sebagai pemimpin
         kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(2)   Apabila tindak pidana lingkungan hidup
      sebagaimana     dimaksud     pada   ayat   (1)
      dilakukan oleh orang, yang berdasarkan
      hubungan kerja atau berdasarkan hubungan
      lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan
      usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap
      pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak
      pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak
      pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau
      bersama-sama.


           Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi
perintah   atau   pemimpin     tindak   pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1)
huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa
pidana penjara dan denda diperberat dengan
sepertiga.


           Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana
dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili
oleh pengurus yang berwenang mewakili di
dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan selaku pelaku
fungsional.


                                     Pasal 119 . . .
           PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA

             - 68 -



           Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat
dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata
tertib berupa:
a.    perampasan keuntungan yang diperoleh dari
      tindak pidana;
b.    penutupan seluruh atau sebagian tempat
      usaha dan/atau kegiatan;
c.    perbaikan akibat tindak pidana;
d.    pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan
      tanpa hak; dan/atau
e.    penempatan       perusahaan      di    bawah
      pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

           Pasal 120
(1)   Dalam       melaksanakan       ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
      huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
      jaksa berkoordinasi dengan instansi yang
      bertanggung jawab di bidang perlindungan
      dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
      melaksanakan eksekusi.
(2)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 119 huruf e,
      Pemerintah berwenang untuk mengelola
      badan     usaha   yang  dijatuhi  sanksi
      penempatan di bawah pengampuan untuk
      melaksanakan putusan pengadilan yang
      telah berkekuatan hukum tetap.


            BAB XVI
     KETENTUAN PERALIHAN

           Pasal 121
(1)   Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
      dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap
      usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki
      izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum
      memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan
      audit lingkungan hidup.

                                     (2) Pada . . .
           PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA

              - 69 -



(2)    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
       dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap
       usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki
       izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum
       memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen
       pengelolaan lingkungan hidup.


            Pasal 122
(1)    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
       dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap
       penyusun amdal wajib memiliki sertifikat
       kompetensi penyusun amdal.
(2)    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
       dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap
       auditor lingkungan hidup wajib memiliki
       sertifikat kompetensi auditor lingkungan
       hidup.


            Pasal 123
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup
yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur,
atau       bupati/walikota      sesuai     dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin
lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini ditetapkan.


            BAB XVII
      KETENTUAN PENUTUP

            Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang
ini.
                                 Pasal 125 . . .
        PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA

          - 70 -




        Pasal 125
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.




        Pasal 126
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam
Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan.




        Pasal 127
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.




                                      Agar . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                                 - 71 -



                    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                    pengundangan      Undang-Undang    ini  dengan
                    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                    Indonesia.


                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 3 Oktober 2009

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                            ttd


                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                  ttd


         ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140

       Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
     Bidang Perekonomian dan Industri,



         SETIO SAPTO NUGROHO
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA


                             PENJELASAN
                                ATAS
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 32 TAHUN 2009
                              TENTANG
       PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP




I. UMUM


  1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
        menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
        merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga
        negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan
        seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan
        perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
        pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup
        Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi
        rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

  2.    Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang
        antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan
        cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi
        nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai
        terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar.
        Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan
        sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi
        dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan
        lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara
        lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan
        Nusantara.
        Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap
        dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya
        produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya
        hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya
        permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya
        keanekaragaman hayati.




                                                   Ketersedian . . .
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA

                               -2-



     Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun
     kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan
     membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat.
     Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya
     pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat
     mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas
     lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban
     sosial.
     Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan
     dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara,
     asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan
     lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan
     ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip
     kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta
     pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan
     lingkungan.
     Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut
     dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu
     kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan
     hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen
     dari pusat sampai ke daerah.

3.   Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan
     seimbang    dengan     fungsi   lingkungan    hidup.  Sebagai
     konsekuensinya,    kebijakan,   rencana,   dan/atau  program
     pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan
     pelestarian  lingkungan    hidup    dan  mewujudkan    tujuan
     pembangunan berkelanjutan.

     Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah
     daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)
     untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan
     telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
     wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan
     perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan,
     rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah.
     Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya
     tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau
     program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan
     rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang
     telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan

Bagian 8 dari 11

     hidup tidak diperbolehkan lagi.

                                                         4. Ilmu . . .
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA

                             -3-



4.   Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas
     hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk
     berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan
     berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya
     sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi
     lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia
     serta makhluk hidup lain.

     Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
     masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara
     lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
     apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat
     mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
     hidup manusia serta makhluk hidup lain.

     Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun
     beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.
     Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari
     buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah
     Indonesia.

     Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai
     konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya
     pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak
     lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif
     pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui
     peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan
     amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan
     diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta
     dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang
     amdal.

     Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam
     memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum
     diperoleh izin usaha.

5.   Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan
     hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara
     maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal
     pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi,
     perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang
     efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan
     kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.


                                              Sehubungan . . .
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA

                               -4-



     Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu
     sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
     yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian
     hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan
     sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

     Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan
     hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun
     hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian
     sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam
     pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam
     pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat
     organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui
     cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga
     akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan
     tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan
     lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa
     depan.

6.   Penegakan    hukum      pidana   dalam   Undang-Undang   ini
     memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping
     maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran
     baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan
     pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana
     lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang
     mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya
     terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi
     dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini
     hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu
     pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi,
     dan gangguan.

7.   Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun
     1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-
     Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam
     Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan
     pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola
     pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan
     dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
     kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan
     penegakan     hukum        mewajibkan      pengintegrasian aspek
     transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

                                                        8. Selain . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                               -5-




8.   Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
     a.   keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
     b.   kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
     c.   penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
     d.   penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
          kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian
          lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu
          lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan
          hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
          upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen
          ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan
          berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan
          hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain
          yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
          teknologi;
     e.   pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
     f.   pendayagunaan pendekatan ekosistem;
     g.   kepastian  dalam     merespons       dan    mengantisipasi
          perkembangan lingkungan global;
     h.   penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,
          akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-
          hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
          lingkungan hidup;
     i.   penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara
          lebih jelas;
     j.   penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan
          lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
     k.   penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup
          dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

9.   Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada
     Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan
     di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta
     melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-
     Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat
     luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan
     dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang
     tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
     tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

                                                           Oleh . . .
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA

                                     -6-



       Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja
       berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu
       organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi
       pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi
       dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi
       kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain
       itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup
       wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk
       kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas
       pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan
       pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang
       memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan
       belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1

       Cukup jelas.

  Pasal 2

      Huruf a
                Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah:
                a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan
                     memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
                     dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun
                     generasi masa depan.
                b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang
                     baik dan sehat.
                c. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber
                     daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
                     lingkungan hidup.

      Huruf b
                Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah
                bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap
                generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi
                dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan
                memperbaiki kualitas lingkungan hidup.




                                                                Huruf c . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                                 -7-




Huruf c
          Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah
          bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai
          aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
          serta pelestarian ekosistem.



Huruf d
       Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan
       dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan
       berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.



Huruf e
          Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha
          dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan
          dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk
          peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras
          dengan lingkungannya.


Huruf f
          Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa
          ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan
          karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
          bukan    merupakan    alasan   untuk menunda  langkah-langkah
          meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran
          dan/atau kerusakan lingkungan hidup.



Huruf g
       Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan
       pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara
       proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas
       generasi, maupun lintas gender.



Huruf h
       Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan
       dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik
       sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
       setempat, dan kearifan lokal.



                                                              Huruf i . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                                 -8-




Huruf i
          Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa
          perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan
          upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan
          keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya
          alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur
          nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Huruf j
          Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa
          setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya
          menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
          menanggung biaya pemulihan lingkungan.

Huruf k
       Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota
       masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan
       keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
       hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Huruf l
     Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa
     dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
     harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam
     tata kehidupan masyarakat.

Huruf m
     Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang
     baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
     lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi,
     transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

Huruf n
     Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah
     bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan
     mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang
     perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
     memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam
     bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                                                            Pasal 3 . . .
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                  -9-



Pasal 3
      Cukup jelas.



Pasal 4
      Cukup jelas.



Pasal 5
      Cukup jelas.


Pasal 6
    Cukup jelas.


Pasal 7
      Cukup jelas.



Pasal 8
      Cukup jelas.



Pasal 9
      Cukup jelas.



Pasal 10
       Ayat (1)
             Cukup jelas.

          Ayat (2)
                Huruf a
                   Cukup jelas.

               Huruf b
                  Cukup jelas.

               Huruf c
                  Cukup jelas.

               Huruf d
                  Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat
                  yang diakui oleh DPRD.

                                                         Huruf e . . .
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                    - 10 -


              Huruf e
                 Cukup jelas.

              Huruf f
                 Cukup jelas.

       Ayat (3)
             Cukup jelas.

       Ayat (4)
             Cukup jelas.

       Ayat (5)
             Cukup jelas.


Pasal 11
     Cukup jelas.


Pasal 12
     Cukup jelas.


Pasal 13
        Ayat (1)
                Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
                yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:
                a. pencemaran air, udara, dan laut; dan
              b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan
                 iklim.

       Ayat (2)
               Cukup jelas.

       Ayat (3)
               Cukup jelas.



Pasal 14
     Cukup jelas.




                                                            Pasal 15 . . .
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                - 11 -


Pasal 15
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang
           merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
           terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
           aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.

     Ayat (2)
           Huruf a
                Cukup jelas.

           Huruf b
                Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang
                dimaksud meliputi:
                a. perubahan iklim;
                b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan

Bagian 9 dari 11

                   keanekaragaman hayati;
                c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah
                   bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau
                   kebakaran hutan dan lahan;
                d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya
                   alam;
                e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau
                   lahan;
                f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau
                   terancamnya       keberlanjutan    penghidupan
                   sekelompok masyarakat; dan/atau
                g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan
                   keselamatan manusia.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 16
     Cukup jelas.


Pasal 17
     Cukup jelas.


Pasal 18
     Ayat (1)
           Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan
           konsultasi publik.


                                                        Ayat (2) . . .
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA

                                  - 12 -


     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 19
     Cukup jelas.


Pasal 20
     Ayat (1)
             Cukup jelas.

     Ayat (2)
             Huruf a
                   Yang dimaksud dengan “baku mutu air” adalah
                   ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,
                   atau komponen yang ada atau harus ada,
                   dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
                   keberadaannya di dalam air.

            Huruf b
                 Yang dimaksud dengan “baku mutu air limbah”
                 adalah ukuran batas atau kadar polutan yang
                 ditenggang untuk dimasukkan ke media air .

            Huruf c
                   Yang dimaksud dengan “baku mutu air laut” adalah ukuran
                   batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
                   yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
                   ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

            Huruf d
                   Yang dimaksud dengan “baku mutu udara ambien”
                   adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,
                   dan/atau komponen yang seharusnya ada,
                   dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
                   keberadaannya dalam udara ambien.

            Huruf e
                   Yang dimaksud dengan “baku mutu emisi” adalah
                   ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
                   untuk dimasukkan ke media udara.


                                                                Huruf f . . .
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                    - 13 -



              Huruf f
                        Yang dimaksud dengan “baku mutu gangguan”
                        adalah ukuran batas unsur pencemar yang
                        ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur
                        getaran, kebisingan, dan kebauan.

              Huruf g
                     Cukup jelas.

       Ayat (3)
               Cukup jelas.

       Ayat (4)
               Cukup jelas.

       Ayat (5)
               Cukup jelas.



Pasal 21
       Ayat (1)
             Cukup jelas.

       Ayat (2)
             Cukup jelas.

       Ayat (3)
             Huruf a
                    Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah
                    bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah
                    untuk menghasilkan biomassa.

                         Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
                         tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran
                         batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat
                         ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi
                         biomassa.

                         Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
                         biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan
                         budi daya dan hutan.



                                                         Huruf b . . .
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                - 14 -


          Huruf b
                 Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
                 terumbu karang” adalah ukuran batas perubahan
                 fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat
                 ditenggang.

          Huruf c
                 Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan
                 hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan
                 dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan pada
                 lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau
                 pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan
                 dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang
                 diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

          Huruf d
                 Cukup jelas.

          Huruf e
                 Cukup jelas.

          Huruf f
                Cukup jelas.

          Huruf g
                Cukup jelas.

          Huruf h
                Cukup jelas.

     Ayat (4)
           Cukup jelas.

     Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 22
     Cukup jelas.


Pasal 23
     Ayat (1)
           Huruf a
                 Cukup jelas.


                                               Huruf b . . .
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                - 15 -



          Huruf b
                Cukup jelas.

          Huruf c
               Cukup jelas.

          Huruf d
               Cukup jelas.

          Huruf e
               Cukup jelas.

          Huruf f
               Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk
               rekayasa genetik.

          Huruf g
               Cukup jelas.

          Huruf h
                Cukup jelas.

          Huruf i
                Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 24
     Cukup jelas.


Pasal 25
    Huruf a
         Cukup jelas.

     Huruf b
          Cukup jelas.

     Huruf c
          Cukup jelas.

     Huruf d
          Cukup jelas.
                                                Huruf e . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                              - 16 -



    Huruf e
         Cukup jelas.

    Huruf f
         Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
         hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan,
         memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu
         usaha dan/atau kegiatan.


Pasal 26
    Ayat (1)
         Pelibatan  masyarakat    dilaksanakan   dalam     proses
         pengumuman dan konsultasi publik        dalam    rangka
         menjaring saran dan tanggapan.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.


Pasal 27
    Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga
    penyusun amdal atau konsultan.


Pasal 28
    Cukup jelas.


Pasal 29
    Cukup jelas.


Pasal 30
    Cukup jelas.




                                                  Pasal 31 . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                              - 17 -



Pasal 31
    Cukup jelas.


Pasal 32
    Cukup jelas.


Pasal 33
    Cukup jelas.


Pasal 34
    Cukup jelas.


Pasal 35
    Cukup jelas.


Pasal 36
    Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi
        lingkungan hidup.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.


Pasal 37
    Cukup jelas.


Pasal 38
    Cukup jelas.




                                               Pasal 39 . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                              - 18 -



Pasal 39
    Ayat (1)
         Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas
         keterbukaan     informasi.     Pengumuman       tersebut
         memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang
         belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan,
         dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan
         keputusan izin.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.


Pasal 40
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam
         ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti
         izin operasi dan izin konstruksi.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain,
        karena  kepemilikan    beralih, perubahan    teknologi,
        penambahan atau pengurangan kapasitas produksi,
        dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berpindah
        tempat.


Pasal 41
   Cukup jelas.


Pasal 42
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

   Ayat (2)
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam
             perencanaan pembangunan” adalah upaya internalisasi
             aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan
             penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.


                                                     Huruf b . . .
                        PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                           - 19 -



       Huruf b
            Yang dimaksud dengan “pendanaan lingkungan”
            adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan
            dan    pengelolaan  dana   yang   digunakan    bagi
            pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan
            lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal dari
            berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah, dan
            lainnya.

       Huruf c
            Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau
            daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter
            kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan
            pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang
            berdampak positif pada cadangan sumber daya alam
            dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

            Disinsentif   merupakan     pengenaan beban atau
            ancaman       secara moneter dan/atau nonmoneter
            kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan
            pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang
            berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam
            dan kualitas fungsi lingkungan hidup.


Pasal 43
   Ayat (1)
         Huruf a
              Yang dimaksud dengan “neraca sumber daya alam”
              adalah gambaran mengenai cadangan sumber daya
              alam dan perubahannya, baik dalam satuan fisik
              maupun dalam nilai moneter.

       Huruf b
            Yang dimaksud dengan “produk domestik bruto”
            adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi
            oleh suatu negara pada periode tertentu.
            Yang dimaksud dengan “produk domestik regional
            bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang
            diproduksi oleh suatu daerah pada periode tertentu.



                                                Huruf c . . .
                      PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                         - 20 -



    Huruf c
         Yang dimaksud dengan “mekanisme kompensasi/imbal
         jasa lingkungan hidup antardaerah” adalah cara-cara
         kompensasi/imbal     yang  dilakukan   oleh  orang,
         masyarakat, dan/atau pemerintah daerah sebagai
         pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa
         lingkungan hidup.

    Huruf d
         Yang dimaksud dengan “internalisasi biaya lingkungan
         hidup” adalah memasukkan biaya pencemaran
         dan/atau   kerusakan   lingkungan     hidup    dalam
         perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha
         dan/atau kegiatan.

Ayat (2)
     Huruf a
          Yang dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan
          lingkungan hidup” adalah dana yang disiapkan oleh
          suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan
          kualitas lingkungan hidup yang rusak karena
          kegiatannya.

    Huruf b
         Yang dimaksud dengan “dana penanggulangan” adalah
         dana yang        digunakan untuk menanggulangi
         pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
         yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.

    Huruf c
         Yang dimaksud dengan “dana amanah/bantuan”
         adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan
         donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan
         hidup.

Ayat (3)
     Huruf a
          Yang dimaksud dengan “pengadaan barang dan jasa
          ramah lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang
          memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah
          lingkungan hidup.



                                                  Huruf b . . .
                 PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA

                    - 21 -



Huruf b
     Yang dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup”
     adalah pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah
     daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
     sumber daya alam, seperti pajak pengambilan air
     bawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak
     sarang burung walet.
     Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan hidup”
     adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
     daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
     sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti
     retribusi pengolahan air limbah.
     Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan hidup”
     adalah kemudahan atau pengurangan beban yang
     diberikan kepada setiap orang yang kegiatannya
     berdampak memperbaiki fungsi lingkungan hidup.

Huruf c
     Yang dimaksud dengan “sistem lembaga keuangan
     ramah lingkungan hidup” adalah sistem lembaga
     keuangan yang menerapkan persyaratan perlindungan
     dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan
     pembiayaan dan praktik sistem lembaga keuangan
     bank dan lembaga keuangan nonbank.
     Yang dimaksud dengan “pasar modal ramah
     lingkungan hidup”       adalah pasar modal yang
     menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan
     lingkungan hidup bagi perusahaan yang masuk pasar
     modal atau perusahaan terbuka, seperti penerapan
     persyaratan audit lingkungan hidup bagi perusahaan
     yang akan menjual saham di pasar modal.

Huruf d
     Yang dimaksud dengan “perdagangan izin pembuangan
     limbah dan/atau emisi” adalah jual beli kuota limbah
     dan/atau emisi     yang diizinkan untuk dibuang ke
     media lingkungan hidup antarpenanggung jawab usaha
     dan/atau kegiatan.



                                              Huruf e . . .
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA

                               - 22 -



           Huruf e
                Yang dimaksud dengan “pembayaran jasa lingkungan
                hidup” adalah pembayaran/imbal yang diberikan oleh
                pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa
                lingkungan hidup.

           Huruf f
                Yang dimaksud dengan “asuransi lingkungan hidup”
                adalah asuransi yang memberikan perlindungan pada
                saat   terjadi  pencemaran   dan/atau   kerusakan
                lingkungan hidup.

           Huruf g
                Yang dimaksud dengan “sistem label ramah lingkungan
                hidup” adalah pemberian tanda atau label kepada
                produk-produk yang ramah lingkungan hidup.

           Huruf h
                Cukup jelas.

   Ayat (4)
        Cukup jelas


Pasal 44
   Cukup jelas.


Pasal 45
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

   Ayat (2)
          Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan
          hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan
          kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran

Bagian 10 dari 11

          dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Pasal 46
    Cukup jelas.




                                                        Pasal 47 . . .
Pasal 47
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA

                             - 23 -



   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah
         prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji
         pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan
         pembersihan (clean up) limbah B3.
  Ayat (2)
        Huruf a
             Dalam ketentuan ini “pengkajian risiko” meliputi
             seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya,
             penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan
             penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang
             tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan
             kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
        Huruf b
             Dalam ketentuan ini “pengelolaan risiko” meliputi
             evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan
             pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko,
             pemilihan     tindakan   untuk     pengelolaan,  dan
             pengimplementasian tindakan yang dipilih.
        Huruf c
             Yang dimaksud dengan “komunikasi risiko” adalah
             proses interaktif dari pertukaran informasi dan
             pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi
             yang berkenaan dengan risiko.
  Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 48
   Cukup jelas.


Pasal 49
   Ayat (1)
         Huruf a
              Yang dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan
              tertentu yang berisiko tinggi” adalah usaha dan/atau
              kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau
              keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan
              luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan
              hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi,
              serta pembangkit listrik tenaga nuklir.


                                                  Dokumen . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                              - 24 -



              Dokumen audit lingkungan hidup memuat:
              a. informasi yang meliputi     tujuan   dan   proses
                 pelaksanaan audit;
              b. temuan audit;
              c. kesimpulan audit; dan
              d. data dan informasi pendukung.

        Huruf b
             Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 50
   Cukup jelas.


Pasal 51
   Cukup jelas.


Pasal 52
   Cukup jelas.


Pasal 53
   Cukup jelas.


Pasal 54
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Huruf a
             Cukup jelas.



                                                       Huruf b . . .
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA

                             - 25 -



        Huruf b
            Yang dimaksud dengan ”remediasi”        adalah   upaya
            pemulihan pencemaran lingkungan         hidup    untuk
            memperbaiki mutu lingkungan hidup.

        Huruf c
            Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya
            pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan
            manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan
            kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan
            memperbaiki ekosistem.

        Huruf d
            Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya
            pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau
            bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana
            semula.

        Huruf e
             Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 55
   Cukup jelas.


Pasal 56
   Cukup jelas.


Pasal 57
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup”
         adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian
         fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan
         atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh
         perbuatan manusia.

        Huruf a
             Konservasi sumber daya alam meliputi, antara lain,
             konservasi sumber daya air, ekosistem hutan,
             ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan
             gambut, dan ekosistem karst.



                                                   Huruf b . . .
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA

                           - 26 -



     Huruf b
          Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber daya
          alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan
          waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
           Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam,
           Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
           kabupaten/kota dan perseorangan dapat membangun:
           a. taman keanekaragaman hayati di luar kawasan
               hutan;
           b. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari
               luasan pulau/kepulauan; dan/atau
           c. menanam dan memelihara pohon di luar kawasan
               hutan, khususnya tanaman langka.

     Huruf c
          Cukup jelas.

Ayat (2)
      Huruf a
           Cukup jelas.

     Huruf b
          Yang dimaksud dengan ”pengawetan sumber daya
          alam” adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan
          keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.

     Huruf c
          Cukup jelas.

Ayat (3)
      Cukup jelas.

Ayat (4)
      Huruf a
           Yang dimaksud dengan ”mitigasi perubahan iklim”
           adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam
           upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca
           sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak
           perubahan iklim.


                                                      Yang . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                                - 27 -




               Yang dimaksud dengan ”adaptasi perubahan iklim”
               adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
               kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap
               perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan
               kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan
               akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang
               ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan,
               dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim
               dapat diatasi.

         Huruf b
              Cukup jelas.

         Huruf c
              Cukup jelas.

   Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 58
   Ayat (1)
         Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya untuk
         mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup
         yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
         hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk
         menimbulkan dampak negatif.

   Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 59
   Ayat (1)
         Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang
         mencakup     pengurangan,  penyimpanan,   pengumpulan,
         pengangkutan,    pemanfaatan,   dan/atau    pengolahan,
         termasuk penimbunan limbah B3.

   Ayat (2)
         Cukup jelas.
   Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha yang
         melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah mendapatkan
         izin.
   Ayat (4)
         Cukup jelas.


                                                        Ayat (5) . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                              - 28 -




   Ayat (5)
         Cukup jelas.

   Ayat (6)
         Cukup jelas.

   Ayat (7)
         Cukup jelas.


Pasal 60
   Cukup jelas.


Pasal 61
   Cukup jelas.


Pasal 62
   Ayat (1)
         Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain,
         keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran
         potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.

   Ayat (2)
         Cukup jelas.

   Ayat (3)
         Cukup jelas.

   Ayat (4)
         Cukup jelas.


Pasal 63
   Cukup jelas.


Pasal 64
   Cukup jelas.


Pasal 65
   Ayat (1)
         Cukup jelas.


                                                  Ayat (2) . . .
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA

                                 - 29 -




  Ayat (2)
         Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis
         dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang
         berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan
         hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam
         pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi
         masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup
         yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
         pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang
         berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
         menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui
         masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
         hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik
         pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas
         lingkungan hidup dan rencana tata ruang.

  Ayat (3)
          Cukup jelas.

  Ayat (4)
          Cukup jelas.

  Ayat (5)
          Cukup jelas.

  Ayat (6)
          Cukup jelas.



Pasal 66
   Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau
   pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
   dan/atau perusakan lingkungan hidup.

   Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan
   pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan
   perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.



                                                                Pasal 67 . . .
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA

                             - 30 -



Pasal 67
   Cukup jelas.


Pasal 68
   Cukup jelas.


Pasal 69
   Ayat (1)
         Huruf a
              Cukup jelas.

        Huruf b
             B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain,
             DDT, PCBs, dan dieldrin.

        Huruf c
             Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang
             diatur dalam peraturan perundang-undangan.

        Huruf d
             Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.

        Huruf e
              Cukup jelas.

        Huruf f
             Cukup jelas.

        Huruf g
             Cukup jelas.

        Huruf h
             Cukup jelas.

        Huruf i
             Cukup jelas.

        Huruf j
             Cukup jelas.



                                                       Ayat (2) . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                              - 31 -




  Ayat (2)
        Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
        melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal
        2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman
        jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai
        pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.


Pasal 70
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Huruf a
             Cukup jelas.

        Huruf b
             Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan ini
             termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal.


        Huruf c
             Cukup jelas.


  Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 71
   Cukup jelas.


Pasal 72
   Cukup jelas.


Pasal 73
   Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah tindakan
   melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
   kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan
   keresahan masyarakat.

Pasal 74
   Cukup jelas.


                                                       Pasal 75 . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                              - 32 -




Pasal 75
   Cukup jelas.


Pasal 76
   Cukup jelas.


Pasal 77
   Cukup jelas.


Pasal 78
   Cukup jelas.


Pasal 79
   Cukup jelas.


Pasal 80
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat serius”
             adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat
             membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak
             orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.

        Huruf b
             Cukup jelas.
        Huruf c
             Cukup jelas.


Pasal 81
   Cukup jelas.


Pasal 82
   Cukup jelas.



                                                   Pasal 83 . . .
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                   - 33 -




Pasal 83
   Cukup Jelas.



Pasal 84
   Ayat (1)
          Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan
          para pihak yang bersengketa.

   Ayat (2)
          Cukup jelas.


  Ayat (3)
          Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
          putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk
          menjamin kepastian hukum.



Pasal 85
   Cukup jelas.


Pasal 86
   Cukup jelas.


Pasal 87
   Ayat (1)
           Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam
           hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain
           diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak
           lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan
           tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
           a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga
               limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
           b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
           c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran
               dan/atau perusakan lingkungan hidup.

   Ayat (2)
           Cukup jelas.




                                                             Ayat (3) . . .
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                  - 34 -



   Ayat (3)
           Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan
           pelaksanaan perintah pengadilan untuk melaksanakan tindakan tertentu
           adalah demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.

   Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 88
   Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict
   liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh
   pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
   Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan
   tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya
   nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau
   perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan
   sampai batas tertentu.

   Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah
   jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan
   ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan
   yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.


Pasal 89
   Cukup jelas.


Pasal 90
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah
         kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau
         kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak
         milik privat.
         Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan
         penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta
         pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak
         akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap
         lingkungan hidup.

   Ayat (2)

Bagian 11 dari 11

         Cukup jelas.



                                                            Pasal 91 . . .
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                - 35 -




  Pasal 91
     Cukup jelas.


  Pasal 92
     Cukup jelas.


  Pasal 93
     Cukup jelas.


  Pasal 94
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan
           berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil, sarana,
           dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyidikan.

     Ayat (4)
           Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan
           pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk
           mempertegas wujud koordinasi antara pejabat penyidik
           pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara
           Republik Indonesia.

     Ayat (5)
           Cukup jelas.

     Ayat (6)
           Cukup jelas.


Pasal 95
      Cukup jelas.


Pasal 96
     Huruf a
          Cukup jelas.
                                                       Huruf b . . .
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA

                                 - 36 -



     Huruf b
          Cukup jelas.
     Huruf c
          Cukup jelas.
     Huruf d
          Cukup jelas.

     Huruf e
          Cukup jelas.

     Huruf f
          Yang dimaksud dengan          alat bukti lain, meliputi,
          informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
          disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau
          yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data,
          rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan
          didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa
          bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,
          benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam
          secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau
          gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
          tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki
          makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.

Pasal 97
      Cukup jelas.

Pasal 98
      Cukup jelas.

Pasal 99
      Cukup jelas.

Pasal 100
      Cukup jelas.


Pasal 101
      Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik”
      adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk
      rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan
      setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-
      undangan.

                                                          Yang . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                               - 37 -


      Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik”
      adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
      penyaluran   komoditas    produk   rekayasa   genetik  kepada
      masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.


Pasal 102
      Cukup jelas.


Pasal 103
      Cukup jelas.


Pasal 104
      Cukup jelas.


Pasal 105
      Cukup jelas.


Pasal 106
      Cukup jelas.


Pasal 107
      Cukup jelas.


Pasal 108
      Cukup jelas.


Pasal 109
       Cukup jelas.


Pasal 110
      Cukup jelas.


Pasal 111
      Cukup jelas.


Pasal 112
      Cukup jelas.


                                                   Pasal 113 . . .
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                               - 38 -
Pasal 113
      Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk
      dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan fakta-
      fakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.


Pasal 114
       Cukup jelas.


Pasal 115
      Cukup jelas.


Pasal 116
      Cukup jelas.


Pasal 117
      Cukup jelas.


Pasal 118
       Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah
       badan usaha dan badan hukum.
      Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha
      dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan
      hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana
      dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang
      memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima
      tindakan pelaku fisik tersebut.
      Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini
      termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup
      melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik,
      dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya
      tindak pidana tersebut.


Pasal 119
      Cukup jelas.


Pasal 120
      Cukup jelas.


                                                   Pasal 121 . . .
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA

                                   - 39 -
 Pasal 121
       Cukup jelas.


 Pasal 122
       Cukup jelas.


 Pasal 123
       Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3, izin
       pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke
       sumber air.


 Pasal 124
       Cukup jelas.


 Pasal 125
       Cukup jelas.


 Pasal 126
       Cukup jelas.


 Pasal 127
       Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5059

WhatsApp ↗