Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.297, 2014             SOSIAL.    Perlindungan Anak.  Kewajiban.
                         Tanggung Jawab. Perubahan.    (Penjelasan
                         Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Nomor 5606)



           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 35 TAHUN 2014
                        TENTANG
    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
               TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
               kesejahteraan   tiap  warga  negaranya,  termasuk
               perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak
               asasi manusia;
               b. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
                  tumbuh    dan   berkembang      serta  berhak    atas
                  perlindungan   dari   kekerasan    dan   diskriminasi
                  sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
                  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
               c. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
                  penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
                  strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib
                  dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak
                  manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran
                  hak asasi manusia;




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                       2


               d. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan
                  terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap
                  beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
                  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
               e. bahwa    berdasarkan   pertimbangan      sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
                  perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
                  atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
                  Perlindungan Anak;
Mengingat    : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat
                  (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
               2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
                  Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
               3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
                  Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);

                      Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG    TENTANG PERUBAHAN   ATAS
             UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
             PERLINDUNGAN ANAK.

                                 Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) diubah sebagai berikut:

1.   Ketentuan angka 7, angka 8, angka 12, angka 15, dan angka 17
     diubah, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka,
     yakni angka 15a, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 18,
     sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                3                       2014, No.297



                             Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
      tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
      melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
      berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
      harkat   dan    martabat    kemanusiaan,      serta mendapat
      perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas
      suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan
      anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam
      garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4.    Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah
      dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5.    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
      menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap
      Anak.
6.    Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya
      secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7.    Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki
      keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam
      jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
      dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang
      menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan
      kesamaan hak.
8.    Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai
      kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat
      istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga
      pada bidang lain.
9.    Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari
      lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau
      orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,
      dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga
      Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan
      pengadilan.
10.   Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau
      lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan,
      pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah
      satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang
      Anak secara wajar.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                         4


     11.   Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh,
           mendidik,   memelihara,   membina,   melindungi,  dan
           menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang
           dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta
           minatnya.
     12.   Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
           dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga,
           masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
     13.   Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan
           organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
     14.   Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi
           profesional dalam bidangnya.
     15.   Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang
           diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk
           mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang
           membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
     15a. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang
          berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
          psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman
          untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
          kemerdekaan secara melawan hukum.
     16.   Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
     17.   Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
           Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
           pemerintahan    negara  Republik    Indonesia  sebagaimana
           dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
           Indonesia Tahun 1945.
     18.   Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta
           perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

2.   Ketentuan Pasal 6 diubah dan penjelasan Pasal 6 diubah sehingga
     berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 6
     Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir,
     dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam
     bimbingan Orang Tua atau Wali.

3.   Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat
     (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi
     sebagai berikut:




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    5                       2014, No.297



                                 Pasal 9
     (1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
         dalam    rangka   pengembangan     pribadinya dan tingkat
         kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
     (1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan
          pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan
          oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik,
          dan/atau pihak lain.
     (2) Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
         (1) dan ayat (1a), Anak Penyandang Disabilitas berhak
         memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki
         keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.

4.   Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 12
     Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi,
     bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

5.   Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) dan
     penjelasan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
     berikut:

                                Pasal 14
     (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri,
         kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah
         menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan
         terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
     (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat
         (1), Anak tetap berhak:
         a.   bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap
              dengan kedua Orang Tuanya;
         b.    mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan
              perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua
              Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
              minatnya;
         c.    memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya;
              dan
         d.   memperoleh Hak Anak lainnya.

6.    Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga
     berbunyi sebagai berikut:




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                        6


                                 Pasal 15
     Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
     a.   penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
     b.   pelibatan dalam sengketa bersenjata;
     c.   pelibatan dalam kerusuhan sosial;
     d.   pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
     e.   pelibatan dalam peperangan; dan
     f.   kejahatan seksual.

7.   Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 20
     Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan
     Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
     penyelenggaraan Perlindungan Anak

8.   Ketentuan mengenai judul Bagian Kedua pada BAB IV diubah,
     sehingga berbunyi sebagai berikut:

                             Bagian Kedua
                    Kewajiban dan Tanggung Jawab
               Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah

9.   Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 21
     (1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan
         bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa
         membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik,
         budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi
         fisik dan/atau mental.
     (2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi,
         dan menghormati Hak Anak.
     (3) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
         dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang
         penyelenggaraan Perlindungan Anak.
     (4) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan
         kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah
         Daerah    berkewajiban dan   bertanggung  jawab   untuk




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   7                         2014, No.297



        melaksanakan dan mendukung kebijakan           nasional    dalam
        penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
    (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
        diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota
        layak Anak.
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak
        Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
        Peraturan Presiden.

10. Ketentuan Pasal 22 diubah dan penjelasan Pasal 22 diubah sehingga
    berbunyi sebagai berikut:

                               Pasal 22
    Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan
    bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan
    ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan
    Perlindungan Anak.

11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                               Pasal 23
    (1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin
        perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan
        memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang
        lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.
    (2) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah          Daerah     mengawasi
        penyelenggaraan Perlindungan Anak.

12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                               Pasal 24
    Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk
    mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai
    dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.

13. Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga
    Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

                               Pasal 25
    (1) Kewajiban   dan   tanggung    jawab    Masyarakat   terhadap
        Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran
        Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
    (2) Kewajiban   dan   tanggung     jawab   Masyarakat    sebagaimana




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                        8


        dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan
        organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.

14. Ketentuan mengenai judul Bagian Keempat pada BAB IV diubah,
    sehingga berbunyi sebagai berikut:
                            Bagian Keempat
        Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga

15. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d
    dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 26
    (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
        a.   mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

Bagian 2 dari 5

        b.   menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan,
             bakat, dan minatnya;
        c.   mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
        d.   memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi
             pekerti pada Anak.
    (2) Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui
        keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat
        melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan
        tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
        beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi
    sebagai berikut:

                                Pasal 27
    (1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
    (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
        akta kelahiran.
    (3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari
        orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
    (4) Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan
        Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta
        kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan
        orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara
        pemeriksaan kepolisian.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    9                       2014, No.297



17. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 28
    (1) Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang
        menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi
        kependudukan.
    (2) Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat
        kelurahan/desa.
    (3) Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
        paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya
        semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
    (4) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        tidak dikenai biaya.
    (5) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pembuatan akta
        kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah
    sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 33
    (1) Dalam hal Orang Tua dan Keluarga Anak tidak dapat
        melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 26, seseorang atau badan hukum yang
        memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari Anak
        yang bersangkutan.
    (2) Untuk menjadi Wali dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
    (3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
        memiliki kesamaan dengan agama yang dianut Anak.
    (4) Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
        terhadap diri Anak dan wajib mengelola harta milik Anak yang
        bersangkutan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penunjukan
        Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
        Peraturan Pemerintah.

19. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    38A sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                         10



                                 Pasal 38A
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan Anak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.

20. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah, di antara ayat (2) dan
    ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (4)
    dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 39
    berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 39
    (1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan
        yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat
        kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.
    (2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
        memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan
        Orang Tua kandungnya.
    (2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
         dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan
         identitas awal Anak.
    (3) Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang
        dianut oleh calon Anak Angkat.
    (4) Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat
        dilakukan sebagai upaya terakhir.
    (4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan
         mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
    (5) Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama                 Anak
        disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

21. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 41
    Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melakukan
    bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan
    Anak.

22. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    41A, sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  11                      2014, No.297



                              Pasal 41A
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.

23. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
    sebagai berikut:

                               Pasal 43
    (1) Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga,
        Orang Tua, Wali, dan lembaga sosial menjamin Perlindungan
        Anak dalam memeluk agamanya.
    (2) Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan
        pengamalan ajaran agama bagi Anak.

24. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai
    berikut:

                               Pasal 44
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas
        dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi
        Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang
        optimal sejak dalam kandungan.
    (2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara
        komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh
        peran serta Masyarakat.
    (3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan
        rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun
        rujukan.
    (4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi Keluarga
        yang tidak mampu.
    (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.

25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45
    berbunyi sebagai berikut:




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                       12



                                Pasal 45
    (1) Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan
        Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.
    (2) Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak mampu
        melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhinya.
    (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya
        dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.

26. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
    45A dan Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut:

                               Pasal 45A
    Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap Anak yang masih
    dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang
    dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                               Pasal 45B
    (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua
        wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu
        kesehatan dan tumbuh kembang Anak.
    (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang
        Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak.

27. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 46
    Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua
    wajib mengusahakan agar Anak yang lahir terhindar dari penyakit
    yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan
    kecacatan.

28. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 47
    (1) Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga,
        dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari upaya transplantasi
        organ tubuhnya untuk pihak lain.
    (2) Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga,
        dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan:




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   13                      2014, No.297



        a.   pengambilan organ tubuh Anak dan/atau jaringan tubuh
             Anak tanpa memperhatikan kesehatan Anak;
        b.   jual beli organ dan/atau jaringan tubuh Anak; dan
        c.   penelitian kesehatan yang menggunakan Anak sebagai objek
             penelitian tanpa seizin Orang Tua dan tidak mengutamakan
             kepentingan yang terbaik bagi Anak.
29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 48
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan
    pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak.
30. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 49
    Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua
    wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak
    untuk memperoleh pendidikan.
31. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 51
    Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas
    untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus.
32. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 53
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
        memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma
        atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu,
        Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah
        terpencil.
    (2) Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong
        Masyarakat untuk berperan aktif.
33. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambah penjelasan ayat (1) sehingga
    berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 54
    (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib
        mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis,
        kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh
        pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau
        pihak lain.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                      14


    (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
        oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau
        Masyarakat.
34. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai
    berikut:
                               Pasal 55
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan
        pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar,
        baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
    (2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
    (3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak
        terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengadakan kerja
        sama dengan berbagai pihak yang terkait.
    (4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawasannya dilakukan
        oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
        di bidang sosial.
35. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                               Pasal 56
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan
        pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan
        membantu Anak, agar Anak dapat:
        a.   berpartisipasi;
        b.   bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati
             nurani dan agamanya;
        c.   bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan
             tahapan usia dan perkembangan Anak;
        d.   bebas berserikat dan berkumpul;
        e.   bebas beristirahat, bermain,   berekreasi,    berkreasi,   dan
             berkarya seni budaya; dan
        f.   memperoleh sarana bermain         yang   memenuhi      syarat
             kesehatan dan keselamatan.
    (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan
        disesuaikan dengan usia Anak, tingkat kemampuan Anak, dan
        lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu
        perkembangan Anak.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   15                       2014, No.297



36. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi
    sebagai berikut:
                                Pasal 58
    (1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
        sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan
        perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau lembaga yang diberi
        wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1).
37. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 59
    (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya
        berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
        Perlindungan Khusus kepada Anak.
    (2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) diberikan kepada:
        a.   Anak dalam situasi darurat;
        b.   Anak yang berhadapan dengan hukum;
        c.   Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
        d.   Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
        e.   Anak yang menjadi korban penyalahgunaan           narkotika,
             alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
        f.   Anak yang menjadi korban pornografi;
        g.   Anak dengan HIV/AIDS;
        h.   Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
        i.   Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
        j.   Anak korban kejahatan seksual;
        k.   Anak korban jaringan terorisme;
        l.   Anak Penyandang Disabilitas;

Bagian 3 dari 5

        m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
        n.   Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
        o.   Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait
             dengan kondisi Orang Tuanya.
38. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    59A sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                        16


                                Pasal 59A
    Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    59 ayat (1) dilakukan melalui upaya:
    a.   penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau
         rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan
         penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
    b.   pendampingan     psikososial    pada   saat   pengobatan   sampai
         pemulihan;
    c.   pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga
         tidak mampu; dan
    d.   pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses
         peradilan.

39. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 60
    Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
    ayat (2) huruf a terdiri atas:
    a.   Anak yang menjadi pengungsi;
    b.   Anak korban kerusuhan;
    c.   Anak korban bencana alam; dan
    d.   Anak dalam situasi konflik bersenjata.

40. Ketentuan Pasal 63 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 64
    Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan
    melalui:
    a.   perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan
         sesuai dengan umurnya;
    b.   pemisahan dari orang dewasa;
    c.   pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
    d.   pemberlakuan kegiatan rekreasional;
    e.   pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain
         yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan
         derajatnya;




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      17                       2014, No.297



    f.   penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana
         seumur hidup;
    g.   penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara,
         kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling
         singkat;
    h.   pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak
         memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
    i.   penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
    j.   pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang
         dipercaya oleh Anak;
    k.   pemberian advokasi sosial;
    l.   pemberian kehidupan pribadi;
    m. pemberian aksesibilitas,       terutama   bagi   Anak     Penyandang
       Disabilitas;
    n.   pemberian pendidikan;
    o.   pemberian pelayanan kesehatan; dan
    p.   pemberian hak lain      sesuai     dengan   ketentuan    peraturan
         perundang-undangan.

42. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 65
    Perlindungan Khusus bagi Anak dari kelompok minoritas dan
    terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c
    dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat
    menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran
    agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

43. Ketentuan Pasal 66 diubah dan ditambah penjelasan sehingga
    berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 66
    Perlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
    dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
    huruf d dilakukan melalui:
    a.   penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak
         yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
    b.   pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                       18


    c.   pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya
         masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi
         terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

44. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 67
    Perlindungan    khusus   bagi   Anak    yang    menjadi    korban
    penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
    lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan
    Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan
    melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

45. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal
    67A, Pasal 67B, dan Pasal 67C sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 67A
    Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan
    mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur
    pornografi.

                                Pasal 67B
    (1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f
        dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta
        pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.
    (2) Pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan
        fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.

                                Pasal 67C
    Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV/AIDS sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf g dilakukan melalui upaya
    pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

46. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 68
    Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan, penjualan,
    dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2
    huruf h dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan,
    pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       19                       2014, No.297



47. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 69
    Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan fisik dan/atau
    psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i
    dilakukan melalui upaya:
    a.   penyebarluasan   dan  sosialisasi ketentuan  peraturan
         perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak
         Kekerasan; dan
    b.   pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

48. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
    69A dan Pasal 69B sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 69A
    Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan
    melalui upaya:
    a.   edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai
         kesusilaan;
    b.   rehabilitasi sosial;
    c.   pendampingan psikososial           pada   saat   pengobatan   sampai
         pemulihan; dan
    d.   pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat
         pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan
         pemeriksaan di sidang pengadilan.

                                    Pasal 69B
    Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf k dilakukan
    melalui upaya:
    a.   edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
    b.   konseling tentang bahaya terorisme;
    c.   rehabilitasi sosial; dan
    d.   pendampingan sosial.

49. Ketentuan Pasal 70 diubah dan huruf b ditambah penjelasan sehingga
    berbunyi sebagai berikut:




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                        20


                                 Pasal 70
    Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya:
    a.   perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan
         Hak Anak;
    b.   pemenuhan kebutuhan khusus;
    c.   perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai
         integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu;
         dan
    d.   pendampingan sosial.
50. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 71
    Perlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan salah dan
    penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m
    dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan,
    konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
51. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni
    Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan Pasal 71D sehingga berbunyi
    sebagai berikut:
                                Pasal 71A
    Perlindungan Khusus bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf n dilakukan
    melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling, rehabilitasi
    sosial, dan pendampingan sosial.
                                Pasal 71B
    Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban stigmatisasi
    dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf o dilakukan melalui
    konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
                                Pasal 71C
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                                Pasal 71D
    (1) Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan
        huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas
        restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  21                         2014, No.297



    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
        Pemerintah.

52. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA
    sehingga berbunyi sebagai berikut:

                               BAB IXA
                             PENDANAAN

53. Di antara Pasal 71D dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
    Pasal 71E sehingga berbunyi sebagai berikut:

                               Pasal 71E
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung               jawab
        menyediakan dana penyelenggaraan Perlindungan Anak.
    (2) Pendanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
        a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
        b.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
        c.   sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
    (3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana
        dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan.

54. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                               Pasal 72
    (1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara
        perseorangan maupun kelompok.
    (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak,
        lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan,
        lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.
    (3) Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
        a.   memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi
             mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan
             tentang Anak;
        b.   memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang
             terkait Perlindungan Anak;




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                        22


        c.   melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran
             Hak Anak;
        d.   berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial
             bagi Anak;
        e.   melakukan     pemantauan,   pengawasan     dan     ikut
             bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan
             Anak;
        f.   menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan
             suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;
        g.   berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif
             terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
             59; dan
        h.   memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi
             dan menyampaikan pendapat.
    (4) Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara
        mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan
        kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan
        Perlindungan Anak.
    (5) Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
        dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi
        yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama,
        dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik
        bagi Anak.
    (6) Peran dunia usaha       sebagaimana    dimaksud     pada   ayat (2)
        dilakukan melalui:
        a.   kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak;
        b.   produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak;
        c.   berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung
             jawab sosial perusahaan.

55. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 73
    Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.

56. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA,
    sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    23                       2014, No.297



                                 BAB XA
       KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

57. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    73A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 73A
    (1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak,
        kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
        bidang Perlindungan Anak harus melakukan koordinasi lintas
        sektoral dengan lembaga terkait.
    (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
        melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan
        Perlindungan Anak.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
        Pemerintah.

58. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 74
    (1) Dalam     rangka    meningkatkan    efektivitas  pengawasan
        penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang

Bagian 4 dari 5

        ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
        independen.
    (2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk
        Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang
        sejenis  untuk   mendukung    pengawasan  penyelenggaraan
        Perlindungan Anak di daerah.

59. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 75
    (1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri atas 1
        (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang
        anggota.
    (2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
        atas unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat,
        organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok
        masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.
    (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
        ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                        24


         mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
         Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
         kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi,
        mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan
        Presiden.
60. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 76
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
    a.   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
         pemenuhan Hak Anak;
    b.   memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan
         tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
    c.   mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
    d.   menerima dan melakukan penelaahan             atas    pengaduan
         Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
    e.   melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
    f.   melakukan kerja sama dengan lembaga            yang      dibentuk
         Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
    g.   memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya
         dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
61. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA,
    sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                BAB XIA
                               LARANGAN

62. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni
    Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F,
    Pasal 76G, Pasal 76H, Pasal 76I, dan Pasal 76J sehingga berbunyi
    sebagai berikut:

                               Pasal 76A
    Setiap orang dilarang:
    a.   memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan
         Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga
         menghambat fungsi sosialnya; atau
    b.   memperlakukan       Anak    Penyandang     Disabilitas     secara
         diskriminatif.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                             25                     2014, No.297



                         Pasal 76B
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan,
menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan
penelantaran.

                         Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan
terhadap Anak.

                         Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman
Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.

                         Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman
Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

                          Pasal 76F
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan,
penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

                         Pasal 76G
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak untuk menikmati
budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya
dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses
pembangunan Masyarakat dan budaya.

                         Pasal 76H
Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk
kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa
perlindungan jiwa.

                          Pasal 76I
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara
ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                       26


                                Pasal 76J
    (1) Setiap      Orang dilarang     dengan   sengaja   menempatkan,
         membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam
         penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika
         dan/atau psikotropika.
    (2) Setiap      Orang dilarang     dengan   sengaja   menempatkan,
         membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam
         penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat
         adiktif lainnya.
63. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 77
    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
    tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah).
64. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
    77A dan Pasal 77B sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 77A
    (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap
         Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara
         yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-
         undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana
         dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
         paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
         kejahatan.
                                Pasal 77B
    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
    tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah).
65. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 80
    (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
         (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
         Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
    (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat,
         maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
         tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
         juta rupiah).




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   27                       2014, No.297



    (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka
        pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
        belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
        (tiga miliar rupiah).
    (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan
        penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
66. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 81
    (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
        (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
        paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
        pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu
        muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
        melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
    (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
        tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)
        dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
67. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 82
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
        (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
        paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
        tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)
        dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
68. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 83
    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
    tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
    Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak
    Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
69. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    86A sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.297                       28


                                Pasal 86A
    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
    tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah).
70. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 87
    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
    tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah).
71. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 88
    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
    (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
    (dua ratus juta rupiah).
72. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 89
    (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati atau
        pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
        5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
        denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
        dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
        singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
        denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
        dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
        rupiah).
73. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
    91A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 91A
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dibentuk berdasarkan
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang
    Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 29                      2014, No.297



                               Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 17 Oktober 2014
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
              TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA RI
No.5606                 SOSIAL.   Perlindungan  Anak.    Kewajiban.
                        Tanggung Jawab. Perubahan. (Penjelasan Atas
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2014 Nomor 297)

                            PENJELASAN
                                ATAS
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 35 TAHUN 2014
                              TENTANG
    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
                  TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


I. UMUM
       Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan
  hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar
  kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan
  negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya
  untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental,
  maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk
  mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan
  terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
        Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di
  dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan
  perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan
  peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun
  yang bersifat internasional. Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi
  konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi
  Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5606                           2


  Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang
  Hak-Hak Anak).
        Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga
  dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan
  menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan
  tanggungjawabnya. Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan
  selama ini belum memberikan jaminan bagi Anak untuk mendapatkan
  perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam
  berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya
  perlindungan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan
  pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan
  perlindungan atas Hak Anak.
        Sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah telah
  mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
  Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa
  hal antara lain persoalan Anak yang sedang berhadapan dengan
  hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi

Bagian 5 dari 5

  ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban
  kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi
  konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan berdasarkan
  prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan
  terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.
  Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan
  amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai manusia
  memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
        Walaupun instrumen hukum telah dimiliki, dalam perjalanannya
  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang
  tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan
  definisi Anak. Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di
  Masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual, memerlukan
  peningkatan komitmen dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
  Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan
  penyelenggaraan Perlindungan Anak.
       Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan
  Anak diperlukan lembaga independen yang diharapkan dapat
  mendukung     Pemerintah     dan   Pemerintah  Daerah    dalam
  penyelenggaraan Perlindungan Anak.
        Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
  Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan
  sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       3                           No.5606



  memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk
  memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau
  Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk
  mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di
  kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

II. PASAL DEMI PASAL
  Pasal I
     Angka 1
            Pasal 1
               Cukup jelas.
     Angka 2
            Pasal 6
               Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan
               kepada Anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan
               intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat
               usia Anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa
               pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam
               bimbingan Orang Tua atau Walinya.
     Angka 3
            Pasal 9
               Cukup jelas.
     Angka 4
            Pasal 12
               Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin
                kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
                meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
                berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
                dan bernegara.
     Angka 5
            Pasal 14
               Ayat (1)
                      Yang dimaksud dengan “pemisahan”          antara lain
                      pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya
                      dengan tidak menghilangkan hubungan Anak dengan
                      kedua Orang Tuanya, seperti Anak yang ditinggal Orang
                      Tuanya ke luar negeri untuk bekerja, Anak yang Orang
                      Tuanya ditahan atau dipenjara.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5606                           4


             Ayat (2)
                 Cukup jelas.
     Angka 6
          Pasal 15
             Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang
             bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang
             membahayakan Anak secara fisik dan psikis.
     Angka 7
          Pasal 20
             Cukup jelas.
     Angka 8
             Cukup jelas.
     Angka 9
          Pasal 21
             Cukup jelas.
     Angka 10
          Pasal 22
             Yang dimaksud dengan “dukungan sarana dan prasarana”,
             misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga,
             rumah ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, gedung
             kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat
             penitipan Anak, termasuk optimalisasi dari unit pelaksana
             teknis penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ada di
             daerah.
     Angka 11
          Pasal 23
             Cukup jelas.
     Angka 12
          Pasal 24
             Cukup jelas.
     Angka 13
          Pasal 25
             Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                           5                          No.5606



Angka 14
 Cukup jelas.
Angka 15
   Pasal 26
      Cukup jelas.
Angka 16
   Pasal 27
      Cukup jelas.
Angka 17
   Pasal 28
      Cukup jelas.
Angka 18
   Pasal 33
      Ayat (1)
           Cukup jelas.
      Ayat (2)
           Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
           Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan
           Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
      Ayat (3)
           Cukup jelas.
      Ayat (4)
           Cukup jelas.
      Ayat (5)
           Cukup jelas.
Angka 19
   Pasal 38A
      Cukup jelas.
Angka 20
   Pasal 39
      Ayat (1)
           Cukup jelas.




                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5606                           6


             Ayat (2)
                 Cukup jelas.
             Ayat (2a)
                 Cukup jelas.
             Ayat (3)
                 Cukup jelas.
             Ayat (4)
                 Cukup jelas.
             Ayat (4a)
                 Cukup jelas.
             Ayat (5)
                 Ketentuan ini berlaku untuk Anak yang belum berakal
                 dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya
                 dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat
                 desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah
                 diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.
     Angka 21
          Pasal 41
             Cukup jelas.
     Angka 22
          Pasal 41A
             Cukup jelas.
     Angka 23
          Pasal 43
             Cukup jelas.
     Angka 24
          Pasal 44
             Cukup jelas.
     Angka 25
          Pasal 45
             Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                              7                           No.5606



Angka 26
   Pasal 45A
      Cukup jelas.
 Pasal 45B
      Cukup jelas.
Angka 27
   Pasal 46
      Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan
      menimbulkan kecacatan, misalnya Human Immunodeficiency
      Virus (HIV) atau Acquired Immuno Deficiency Syndrome
      (AIDS), Tuberculosis (TBC), kusta, dan polio.
Angka 28
   Pasal 47
      Cukup jelas.
Angka 29
   Pasal 48
      Cukup jelas.
Angka 30
   Pasal 49
      Cukup jelas.
Angka 31
   Pasal 51
      Cukup jelas.
Angka 32
   Pasal 53
      Cukup jelas.
Angka 33
   Pasal 54
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “lingkungan satuan pendidikan”
             adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses
             pendidikan.
             Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain petugas
             keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan,




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5606                           8


                 petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga
                 sekolah.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas.
     Angka 34
          Pasal 55
             Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah
                 melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta,
                 sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan
                 Keluarga/perseorangan.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas.
             Ayat (3)
                 Cukup jelas.
             Ayat (4)
                 Cukup jelas.
     Angka 35
          Pasal 56
             Cukup jelas.
     Angka 36
          Pasal 58
             Cukup jelas.
     Angka 37
          Pasal 59
             Cukup jelas.
     Angka 38
          Pasal 59A
             Cukup jelas.
     Angka 39
          Pasal 60
             Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                           9                            No.5606



Angka 40
   Pasal 63
      Dihapus.
Angka 41
   Pasal 64
      Cukup jelas.
Angka 42
   Pasal 65
      Cukup jelas.
Angka 43
   Pasal 66
      Yang dimaksud dengan       “dieksploitasi secara ekonomi”
      adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang
      menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada
      pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
      praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,
      pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara
      melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi
      organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga
      atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan
      keuntungan materiil.
      Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah
      segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ
      tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan,
      termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan
      pelacuran dan pencabulan.
Angka 44
   Pasal 67
      Cukup jelas.
Angka 45
   Pasal 67A
      Cukup jelas.
   Pasal 67B
      Cukup jelas.
   Pasal 67C
      Cukup jelas.




                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5606                         10


     Angka 46
          Pasal 68
             Cukup jelas.
     Angka 47
          Pasal 69
             Cukup jelas.
     Angka 48
          Pasal 69A
             Cukup jelas.
          Pasal 69B
             Cukup jelas.
     Angka 49
          Pasal 70
             Huruf a
                 Cukup jelas.
             Huruf b
                 Yang dimaksud dengan “pemenuhan kebutuhan
                 khusus” meliputi aksesibilitas bagi Anak Penyandang
                 Disabilitas.
             Huruf c
                 Cukup jelas.
             Huruf d
                 Cukup jelas.
     Angka 50
          Pasal 71
             Cukup jelas.
     Angka 51
          Pasal 71A
             Cukup jelas.
          Pasal 71B
             Cukup jelas.
          Pasal 71C
             Cukup jelas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                            11                             No.5606



   Pasal 71D
      Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “restitusi” adalah pembayaran
           ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku
           berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
           hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil
           yang diderita korban atau ahli warisnya.
           Khusus untuk Anak yang berhadapan dengan hukum
           yang berhak mendapatkan restitusi adalah Anak
           korban.
      Ayat (2)
           Cukup jelas.
Angka 52
   Cukup jelas.
Angka 53
   Pasal 71E
      Cukup jelas.
Angka 54
   Pasal 72
      Ayat (1)
           Cukup jelas.
      Ayat (2)
           Cukup jelas.
      Ayat (3)
           Cukup jelas.
      Ayat (4)
           Cukup jelas.
      Ayat (5)
           Yang dimaksud dengan “penyebarluasan informasi”
           adalah penyebarluasan informasi yang bermanfaat bagi
           Anak dan perlindungan dari pemberitaan identitas Anak
           untuk menghindari labelisasi.
           Yang dimaksud dengan “media massa” meliputi media
           cetak (surat kabar, tabloid, majalah), media elektronik
           (radio, televisi, film, video), media teknologi informasi




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5606                             12


                  dan komunikasi (laman/website, portal berita, blog,
                  media sosial).
              Ayat (6)
                  Huruf a
                         Yang dimaksud dengan “kebijakan perusahaan
                         yang berperspektif Anak” antara lain:
                         a. tidak merekrut tenaga kerja Anak; dan
                         b. menyiapkan layanan ruang laktasi.
                  Huruf b
                         Cukup jelas.
                  Huruf c
                         Cukup jelas.
     Angka 55
             Pasal 73
                 Cukup jelas.
     Angka 56
          Cukup jelas.
     Angka 57
             Pasal 73A
                Ayat (1)
                     Lembaga terkait antara lain Komisi Perlindungan
                     Anak Indonesia, lembaga swadaya Masyarakat yang
                     peduli terhadap Anak, dan kepolisian.
                Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.
     Angka 58
          Pasal 74
                 Cukup jelas.
     Angka 59
          Pasal 75




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                              13                     No.5606



           Ayat (1)
               Cukup jelas.
      Ayat (2)
               Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat
               dalam ayat ini termasuk tokoh adat.
      Ayat (3)
               Cukup jelas.
      Ayat (4)
               Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam
               Peraturan      Presiden termasuk pembentukan
               organisasi di daerah.
Angka 60
   Pasal 76
      Cukup jelas.
Angka 61
   Cukup jelas.
Angka 62
   Pasal 76A
      Cukup jelas.
   Pasal 76B
      Cukup jelas.
   Pasal 76C
      Cukup jelas.
   Pasal 76D
      Cukup jelas.
   Pasal 76E
      Cukup jelas.
   Pasal 76F
      Cukup jelas.
   Pasal 76G
      Cukup jelas.
   Pasal 76H
      Cukup jelas




                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5606                         14


          Pasal 76I
             Cukup jelas.
          Pasal 76J
             Cukup jelas.
     Angka 63
          Pasal 77
             Cukup jelas.
     Angka 64
          Pasal 77A
             Cukup jelas.
          Pasal 77B
             Cukup jelas.
     Angka 65
          Pasal 80
                 Cukup jelas.
     Angka 66
          Pasal 81
             Cukup jelas.
     Angka 67
          Pasal 82
             Cukup jelas.
    Angka 68
          Pasal 83
             Cukup jelas.
     Angka 69
          Pasal 86A
             Cukup jelas.
     Angka 70
          Pasal 87
             Cukup jelas.




                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                          15          No.5606



   Angka 71
       Pasal 88
           Cukup jelas.
   Angka 72
       Pasal 89
           Cukup jelas.
   Angka 73
       Pasal 91A
           Cukup jelas.
Pasal II
   Cukup jelas.




                               www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗