Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 37 Tahun 2004 · Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 18 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18

Bagian 1 dari 18

                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA


                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 37 TAHUN 2004
                                       TENTANG
           KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.   bahwa pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan
                 masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dapat mendukung dan
                 menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang
                 berintikan keadilan dan kebenaran;

            b. bahwa dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan
                 perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di
                 masyarakat;

            c.   bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak
                 yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga
                 menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan
                 utang piutang untuk meneruskan kegiatannya;

            d. bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang,
                 Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad
                 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak
                 sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan
                 oleh karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
                 Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-
                 Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun
                 perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan
                 hukum masyarakat;
                                                                             e. bahwa …
                                          PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA


                                            -2-
              e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang yang baru
                   tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;


Mengingat   : 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4)
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch
                   Reglement, Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941:44);
              3. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
                   (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227);

              4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73; Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
                   diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
                   Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);

              5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah
                   diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan
                   Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34; Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);

              6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

                                                                                   Dengan …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                         -3-
                              Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan       : UNDANG-UNDANG         TENTANG       KEPAILITAN   DAN     PENUNDAAN
                  KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.


                                        BAB I
                                 KETENTUAN UMUM


                                        Pasal 1

             Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

             1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
                pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
                pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
                ini.

             2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau
                Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

             3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau
                undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

             4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan
                Pengadilan.

             5. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang
                diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta
                Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan
                Undang-Undang ini.
                                                                             6. Utang …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                            -4-
6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
   jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,
   baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau
   kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
   wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada
   Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

7. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

8. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam
   putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

9. Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang
   waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.

10. Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak
   memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

11. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi
   yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam
   likuidasi.
                           BAB II
                        KEPAILITAN
                       Bagian Kesatu
                  Syarat dan Putusan Pailit

                           Pasal 2

(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
   lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
   dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
   sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

                                                          (2) Permohonan …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                             - 5 -
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh
    kejaksaan untuk kepentingan umum.

(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
    diajukan oleh Bank Indonesia.

(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
    dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan
    pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
    Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang
    kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan
    oleh Menteri Keuangan.
                             Pasal 3

(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan
    dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan
    yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum
    Debitor.

(2) Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia,
    Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan
    pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
    tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.

(3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah
    hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga
    berwenang memutuskan.

(4) Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik
    Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara
    Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah
    Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor
    pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara
    Republik Indonesia.

                                                                (5) Dalam …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                             - 6 -

(5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan
    hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.


                             Pasal 4

(1) Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih
    terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas
    persetujuan suami atau istrinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila tidak
    ada persatuan harta.


                             Pasal 5

Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan
tempat tinggal masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat
untuk seluruh utang firma.


                             Pasal 6

(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.

(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal
    permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan
    tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi
    institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat
    (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.

(4) Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua
    Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
    didaftarkan.


                                                                 (5) Dalam …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 7 -
(5)   Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal
      permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari
      permohonan dan menetapkan hari sidang.

  (6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan
      dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal
      permohonan didaftarkan.

  (7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan
      dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
      (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal
      permohonan didaftarkan.


                              Pasal 7

  (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
      12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171,
      Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.

  (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
      permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas
      Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.


                              Pasal 8

  (1) Pengadilan :

      a. wajib memanggil Debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit
         diajukan oleh Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas
         Pasar Modal, atau Menteri Keuangan;

      b. dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit
         diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk
         dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
         terpenuhi.


                                                             (2) Pemanggilan …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 8 -
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita
    dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang
    pemeriksaan pertama diselenggarakan.

(3) Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika
    dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2).

(4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
    keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
    dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
    dipenuhi.

(5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan
    paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan
    pernyataan pailit didaftarkan.

(6) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat
    pula:

    a. pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
       dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
       mengadili; dan

    b. pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota
       atau ketua majelis.

(7) Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada
    ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
    mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
    umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan
    tersebut diajukan suatu upaya hukum.




                                                                   Pasal 9 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                               - 9 -

                               Pasal 9

Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)
wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor,
pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim
Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan
pernyataan pailit diucapkan.


                            Pasal 10

(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan,
    setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal,
    atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
    untuk:
    a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan
       Debitor; atau
    b. menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:

Bagian 2 dari 18

       1) pengelolaan usaha Debitor; dan
       2) pembayaran      kepada       Kreditor,   pengalihan,   atau   pengagunan
             kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang
             Kurator.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan,
    apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon
    memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan.


                            Pasal 11

(1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan
    pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.


                                                                 (2) Permohonan …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                          - 10 -

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
   lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi
   diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah
   memutus permohonan pernyataan pailit.

(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat
   diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada
   persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang
   bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas
   terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.

(4) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
   bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis
   yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
   penerimaan pendaftaran.


                          Pasal 12

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori
   kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
   lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
   Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
   menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
   panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada
   pemohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi
   diterima.


                                                           (4)   Panitera …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                                 - 11 -

(4)   Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan
      kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada
      Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal
      permohonan kasasi didaftarkan.


                              Pasal 13

  (1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan
      hari sidang paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi
      diterima oleh Mahkamah Agung.

  (2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20
      (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
      Mahkamah Agung.

  (3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam
      puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
      Agung.

  (4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
      memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
      tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

  (5) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan ketua
      majelis maka perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam putusan
      kasasi.

  (6) Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan
      kasasi kepada Panitera pada Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari
      setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.

  (7) Jurusita   Pengadilan   wajib       menyampaikan   salinan   putusan   kasasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi, termohon
      kasasi, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 2 (dua) hari setelah
      putusan kasasi diterima.
                                                                       Pasal 14 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                          - 12 -
                          Pasal 14

(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah
   memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke
   Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku
   mutatis mutandis bagi peninjauan kembali.


                          Pasal 15

(1) Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang
   Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.

(2) Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan
   permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
   (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan
   Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku
   Kurator.

(3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
   independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau
   Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan
   kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan
   pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator
   mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit
   2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas,
   mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai
   berikut:
   a. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
   b. nama Hakim Pengawas;
   c. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;


                                                               d. nama, …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                            - 13 -
   d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara,
       apabila telah ditunjuk; dan
   e. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.


                            Pasal 16

(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan
   atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap
   putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya
   kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh
   Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang
   putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan
   mengikat Debitor.


                            Pasal 17

(1) Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali
   yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia
   dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 15 ayat (4).

(2) Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga
   menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon
   pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan
   yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.

(4) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator
   sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan
   penetapan eksekusi atas permohonan Kurator.

(5) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin
   terjadi gugur demi hukum.
                                                                 Pasal 18 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                             - 14 -
                            Pasal 18

(1) Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka
   Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia
   kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau
   mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan
   pailit.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang
   terbuka untuk umum.

(3) Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah
   biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.

(4) Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud
   pada ayat (3) dibebankan kepada Debitor.

(5) Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
   didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.

(6) Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan
   jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan
   upaya hukum.

(7) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator
   sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan
   penetapan eksekusi atas permohonan Kurator yang diketahui Hakim
   Pengawas.
                            Pasal 19

(1) Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan
   oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
   paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 15 ayat (4).

(2) Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.
                                                            (3)       Dalam …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                            - 15 -
(3) Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan
    diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon
    wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya
    kepailitan.


                            Pasal 20

(1) Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk
    mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri.

(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara
    berurutan :
    a. ikhtisar putusan pailit atau putusan pembatalan pernyataaan pailit;
    b. isi singkat perdamaian dan putusan pengesahannya;
    c. pembatalan perdamaian;
    d. jumlah pembagian dalam pemberesan;
    e. pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
    f. rehabilitasi;
    dengan menyebutkan tanggal masing-masing.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah
    Agung.

(4) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum
    dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.


                         Bagian Kedua
                       Akibat Kepailitan

                            Pasal 21

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan
pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
                                                                    Pasal 22 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                             - 16 -
                             Pasal 22

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap :
a.   benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor
     sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang
     dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang
     dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30
     (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai
     penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang
     tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim
     Pengawas; atau
c.   uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban
     memberi nafkah menurut undang-undang.


                             Pasal 23

Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri
atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.
                             Pasal 24

(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus
     kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan
     pernyataan pailit diucapkan.

(2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul
     00.00 waktu setempat.

(3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan
     transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan.

                                                                   (4) Dalam …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            - 17 -

(4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan
    Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.


                            Pasal 25

Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak
lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan
harta pailit.


                            Pasal 26

(1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit
    harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.

(2) Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau
    diteruskan oleh atau terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan tersebut
    mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit, penghukuman
    tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.


                            Pasal 27

Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan
perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat
diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.


                            Pasal 28

(1) Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang
    berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara
    harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat
    memanggil Kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu
    yang ditentukan oleh hakim.


                                                                  (2) Dalam …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            - 18 -
(2) Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat
    berhak memohon supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak
    dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan tergugat, di
    luar tanggungan harta pailit.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal
    Kurator menolak mengambil alih perkara tersebut.

(4) Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang mengambil
    alih perkara dan mohon agar Debitor dikeluarkan dari perkara.


                           Pasal 29

Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh
bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan
perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan
pernyataan pailit terhadap Debitor.


                           Pasal 30

Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap pihak lawan maka
Kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan
oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit, apabila dapat

Bagian 3 dari 18

dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut dilakukan dengan maksud untuk
merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya.


                           Pasal 31

(1) Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan
    Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah
    dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak
    ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan
    menyandera Debitor.

                                                                (2) Semua …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            - 19 -

(2) Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan
    Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya.

(3) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan
    seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.


                           Pasal 32

Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang paksa.


                           Pasal 33

Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik
Debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah
sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah ditetapkan maka
dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat meneruskan penjualan itu atas
tanggungan harta pailit.


                           Pasal 34

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud
memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak
tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih
dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.


                           Pasal 35

Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka hal tersebut
mencegah berlakunya daluwarsa.



                                                                  Pasal 36 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                           - 20 -
                           Pasal 36

(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat
    perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak
    yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada
    Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan
    perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan
    pihak tersebut.

(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu
    tersebut.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan
    pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan
    diperlakukan sebagai kreditor konkuren.

(4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib
    memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian
    tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
    (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan
    sendiri perbuatan yang diperjanjikan.


                           Pasal 37

(1) Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah
    diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan
    dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda
    tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka
    perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya        putusan    pernyataan
    pailit, dan dalam hal pihak



                                                                     lawan …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA


                              - 21 -

   lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat
   mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.

(2) Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar ganti kerugian
   tersebut.


                             Pasal 38

(1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun
   pihak yang menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa,
   dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya
   perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.

(2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
   harus pula diindahkan pemberitahuan penghentian menurut perjanjian
   atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan
   puluh) hari.

(3) Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak
   dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah
   dibayar uang sewa tersebut.

(4) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan
   utang harta pailit.


                             Pasal 39

(1) Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan
   sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan
   jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan
   yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat
   diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari
   sebelumnya.
                                                            (2)    Sejak …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA


                              - 22 -
(2) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang
   sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan
   utang harta pailit.


                             Pasal 40

(1) Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator
   tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.

(2) Untuk tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim
   Pengawas.


                             Pasal 41

(1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan
   pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit
   yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan
   pernyataan pailit diucapkan.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
   apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan,
   Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan
   mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut
   akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
   perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian
   dan/atau karena undang-undang.


                             Pasal 42

Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan
perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan

                                                                   Debitor, …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                             - 23 -
Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa
perbuatan    tersebut   dilakukan     dianggap   mengetahui   atau   sepatutnya
mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi
Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan
tersebut:

a.   merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban
     pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat;

b. merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang
     belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih;

c.   dilakukan oleh Debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan:
     1) suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat
        ketiga;
     2) suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak sebagaimana dimaksud
        pada angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak
        tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, ikut serta secara
        langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut
        lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam
        pengendalian badan hukum tersebut.

d. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau untuk
     kepentingan:
     1) anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak
        angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau
        pengurus tersebut;
     2) perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri,
        anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara
        langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih
        dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam
        pengendalian badan hukum tersebut;
                                                              3) perorangan …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA


                             - 24 -
     3) perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai
        derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam
        kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
        modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.

e.   dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk
     kepentingan badan hukum lainnya, apabila:
     1) perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha
        tersebut adalah orang yang sama;
     2) suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari
        perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga
        merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya,
        atau sebaliknya;
     3) perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan
        pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau
        keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut
        serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan
        hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor
        atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya;
     4) Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum
        lainnya, atau sebaliknya;
     5) badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama,
        atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya
        dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau
        tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang
        sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetor;

f.   dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau
     terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana Debitor adalah
     anggotanya;
                                                               g. ketentuan …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA


                              - 25 -
g. ketentuan dalam huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f berlaku mutatis
    mutandis dalam hal dilakukan oleh Debitor dengan atau untuk
    kepentingan:
    1) anggota pengurus dari suatu badan hukum, suami atau istri, anak
          angkat atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota pengurus
          tersebut;
    2) perorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan suami atau
          istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta
          secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian badan hukum
          tersebut.


                             Pasal 43

Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada
Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah
tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan
tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.


                             Pasal 44

Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut
mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor, apabila hibah tersebut
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan
pailit diucapkan.


                             Pasal 45

Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan
apabila     dibuktikan   bahwa    penerima    pembayaran    mengetahui    bahwa
permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan, atau dalam hal
pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor
dan Kreditor dengan maksud menguntungkan Kreditor tersebut melebihi
Kreditor lainnya.


                                                                     Pasal 46 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                              - 26 -


                              Pasal 46

(1) Berdasarkan     ketentuan     sebagaimana      dimaksud     dalam    Pasal     45,
   pembayaran yang telah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat
   atas tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang terdahulu
   wajib menerima pembayaran, pembayaran tersebut tidak dapat diminta
   kembali.

(2) Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1), orang yang mendapat keuntungan sebagai akibat
   diterbitkannya     surat     pengganti   atau    surat     atas   tunjuk,     wajib
   mengembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh
   Debitor apabila:
   a. dapat dibuktikan bahwa pada waktu penerbitan surat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan mengetahui bahwa
      permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan; atau
   b. penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara
      Debitor dan pemegang pertama.


                              Pasal 47

(1) Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh
   Kurator ke Pengadilan.

(2) Kreditor berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal
   42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dapat mengajukan bantahan
   terhadap tuntutan Kurator.


                              Pasal 48

(1) Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian maka
   tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 gugur.



                                                                     (2) Tuntutan …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                           - 27 -

(2) Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur, jika
   perdamaian tersebut berisi pelepasan atas harta pailit, untuk itu tuntutan
   dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para pemberes harta untuk
   kepentingan Kreditor.


                           Pasal 49

(1) Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari
   harta Debitor yang tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan,
   harus mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan
   kepada Hakim Pengawas.

(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
   mengembalikan benda yang telah diterima dalam keadaan semula, wajib
   membayar ganti rugi kepada harta pailit.

(3) Hak pihak ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
   diperoleh dengan itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma, harus
   dilindungi.

(4) Benda yang diterima oleh Debitor atau nilai penggantinya wajib
   dikembalikan oleh Kurator, sejauh harta pailit diuntungkan, sedangkan
   untuk kekurangannya, orang terhadap siapa pembatalan tersebut dituntut

Bagian 4 dari 18

   dapat tampil sebagai kreditor konkuren.


                           Pasal 50

(1) Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi
   belum diumumkan, membayar kepada Debitor Pailit untuk memenuhi
   perikatan yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,
   dibebaskan terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang
   bersangkutan mengetahui adanya putusan pernyataan pailit tersebut.

                                                       (2)    Pembayaran …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                           - 28 -

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah
   putusan pernyataan pailit diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta
   pailit kecuali apabila yang melakukan dapat membuktikan bahwa
   pengumuman putusan pernyataan pailit yang dilakukan menurut undang-
   undang tidak mungkin diketahui di tempat tinggalnya.

(3) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor Pailit, membebaskan
   Debitornya terhadap harta pailit, jika pembayaran itu menguntungkan
   harta pailit.


                          Pasal 51

(1) Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap Debitor Pailit,
   dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila utang atau piutang
   tersebut diterbitkan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, atau
   akibat perbuatan yang dilakukannya dengan Debitor Pailit sebelum putusan
   pernyataan pailit diucapkan.

(2) Dalam hal diperlukan, piutang terhadap Debitor Pailit dihitung menurut
   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137.


                          Pasal 52

(1) Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari
   pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat
   memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan
   utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik.

(2) Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit
   diucapkan, tidak dapat diperjumpakan.


                                                                   Pasal 53 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA


                             - 29 -


                            Pasal 53

Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak
menjumpakan utangnya dengan suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas
pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan pernyataan pailit
diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat atas
tunjuk atau surat atas pengganti tersebut.



                            Pasal 54

Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada dalam suatu persekutuan yang
karena atau selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian
dari keuntungannya yang pada waktu pembagian diadakan jatuh kepada
Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang
persekutuan.



                            Pasal 55

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan
    fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,
    dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

(2) Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    136 dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah
    dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil pelunasan dari
    jumlah yang diakui dari penagihan tersebut.




                                                                      Pasal 56 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                          - 30 -
                         Pasal 56

(1) Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan
   hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan
   Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama
   90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit
   diucapkan.

(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
   tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk
   memperjumpakan utang.

(3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
   Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak
   maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda
   bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka
   kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan yang
   wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1).


                         Pasal 57

(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir
   demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat
   dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
   ayat (1).

(2) Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan
   permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau
   mengubah syarat penangguhan tersebut.

(3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
   (1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut
   kepada Hakim Pengawas.



                                                             (4) Hakim …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                           - 31 -

(4) Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah
   permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib
   memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat
   atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
   ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan
   tersebut.

(5) Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam
   waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana
   dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas.

(6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
   Hakim Pengawas mempertimbangkan:
   a. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
   b. perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
   c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
   d. dampak     penangguhan     tersebut   atas   kelangsungan   usaha   dan
      manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.


                           Pasal 58

(1) Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu
   atau lebih Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya
   waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang
   dapat dieksekusi oleh Kreditor.

(2) Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah
   persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas wajib memerintahkan
   agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk
   melindungi kepentingan pemohon.



                                                             (3) Terhadap …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                           - 32 -


(3) Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang
   mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
   atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam
   jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan
   Pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu
   paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima.

(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
   dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali.


                          Pasal 59

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
   Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
   harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2
   (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 178 ayat (1).

(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator
   harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk
   selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil
   penjualan agunan tersebut.

(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan
   dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan dan
   jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada Kreditor
   yang bersangkutan.




                                                                  Pasal 60 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            - 33 -


                           Pasal 60

(1) Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
    yang melaksanakan haknya, wajib memberikan pertanggungjawaban
    kepada Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan
    menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga,
    dan biaya kepada Kurator.

(2) Atas   tuntutan   Kurator   atau   Kreditor   yang    diistimewakan    yang
    kedudukannya lebih tinggi daripada Kreditor pemegang hak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut wajib
    menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama
    dengan jumlah tagihan yang diistimewakan.

(3) Dalam hal hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
    cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, Kreditor pemegang hak
    tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut
    dari harta pailit sebagai kreditor konkuren, setelah mengajukan permintaan
    pencocokan piutang.

                           Pasal 61

Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik Debitor, tidak
kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.

                           Pasal 62

(1) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak
    mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang
    merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh
    masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

(2) Jika benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan
    harganya belum dibayar atau uang hasil penjualan belum tercampur dalam
    harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil
    penjualan tersebut.
                                                         (3)          Untuk …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                             - 34 -
(3) Untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami maka
    Kreditor terhadap harta pailit adalah suami atau istri.


                             Pasal 63

Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjikan
dalam perjanjian perkawinan kepada harta pailit suami atau istri yang
dinyatakan pailit, demikian juga Kreditor suami atau istri yang dinyatakan pailit
tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian
perkawinan kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit.


                             Pasal 64

(1) Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta,
    diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.

(2) Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk
    dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan
    semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.

(3) Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang
    tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit,
    akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami
    atau istri yang dinyatakan pailit.


                          Bagian Ketiga
                    Pengurusan Harta Pailit

                           Paragraf 1
                        Hakim Pengawas

                             Pasal 65

Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
                                                                     Pasal 66 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                               - 35 -
                            Pasal 66

Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil
suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit.


                            Pasal 67

(1) Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau
   memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan
   tentang segala hal mengenai kepailitan.

(2) Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas.

(3) Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian
   maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata.

(4) Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang
   memutus pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi
   tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
   saksi.

(5) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut
   keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor Pailit mempunyai hak
   undur diri sebagai saksi.


                            Pasal 68

(1) Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari
   setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke
   Pengadilan.

(2) Permohonan    banding       tidak   dapat   diajukan   terhadap   penetapan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Pasal 33, Pasal 84 ayat (3),
   Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal
   183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
   Pasal 186, Pasal 188, dan Pasal 189.


                                                                  Paragraf 2 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            - 36 -
                          Paragraf 2
                           Kurator
                           Pasal 69

(1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta
   pailit.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
   a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
       pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
       Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
       pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
   b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka
       meningkatkan nilai harta pailit.

(3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu
   membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
   hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut
   harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.

(4) Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
   hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud
   pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang
   belum dijadikan jaminan utang.

(5) Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu
   mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa
   pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
   Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat (3).
                           Pasal 70

(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah :
   a. Balai Harta Peninggalan; atau
                                                            b. Kurator …
                            PRESIDEN

Bagian 5 dari 18

                       REPUBLIK INDONESIA
                            - 37 -
    b. Kurator lainnya.

(2) Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
    adalah:
    a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki
       keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau
       membereskan harta pailit; dan
    b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
       di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

                            Pasal 71

(1) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator,
    setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain
    dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
    a. permohonan Kurator sendiri;
    b. permohonan Kurator lainnya, jika ada;
    c. usul Hakim Pengawas; atau
    d. permintaan Debitor Pailit.

(2) Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas
    permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat
    Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
    dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju
    lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang
    hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
    piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

                            Pasal 72

Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam
melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan
kerugian terhadap harta pailit.


                                                                  Pasal 73 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                              - 38 -


                           Pasal 73

(1) Apabila diangkat lebih dari satu Kurator maka untuk melakukan tindakan
    yang sah dan mengikat, para Kurator memerlukan persetujuan lebih dari
    1/2 (satu perdua) jumlah para Kurator.

(2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan
    Hakim Pengawas.

(3) Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan
    pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya.


                           Pasal 74

(1) Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
    keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum
    dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

(3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).


                           Pasal 75

Besarnya imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir.


                           Pasal 76

Besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada Kurator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang hukum dan perundang-undangan.


                                                                    Pasal 77 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                             - 39 -


                             Pasal 77

(1) Setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat
    keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan
    oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan
    surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak
    melakukan perbuatan yang sudah direncanakan.

(2) Hakim Pengawas harus menyampaikan surat keberatan kepada Kurator paling
    lambat 3 (tiga) hari setelah surat keberatan diterima.

(3) Kurator harus memberikan tanggapan kepada Hakim Pengawas paling
    lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat keberatan.

(4) Hakim Pengawas harus memberikan penetapan paling lambat 3 (tiga) hari
    setelah tanggapan dari Kurator diterima.


                             Pasal 78

(1) Tidak adanya kuasa atau izin dari Hakim Pengawas, dalam hal kuasa atau
    izin diperlukan, atau tidak diindahkannya ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, tidak mempengaruhi sahnya
    perbuatan yang dilakukan oleh Kurator terhadap pihak ketiga.

(2) Sehubungan dengan perbuatan tersebut, Kurator sendiri bertanggung
    jawab terhadap Debitor Pailit dan Kreditor.
                            Paragraf 3
                         Panitia Kreditor

                             Pasal 79

(1) Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat
    membentuk panitia kreditor sementara terdiri atas 3 (tiga) orang yang
    dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat
    kepada Kurator.

                                                              (2)   Kreditor …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                              - 40 -


(2)   Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua
      pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia.

  (3) Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak pengangkatannya,
      berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditor tersebut
      dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang diusulkan oleh
      Hakim Pengawas.


                             Pasal 80

  (1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib
      menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.

  (2) Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren
      dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas:
      a. mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit
         telah ditunjuk panitia kreditor sementara; atau
      b. membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum
         diangkat panitia kreditor.


                             Pasal 81

  (1) Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku,
      dokumen, dan surat mengenai kepailitan.

  (2) Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditor semua keterangan yang
      dimintanya.


                             Pasal 82

  Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia
  kreditor, untuk meminta nasihat.


                                                                   Pasal 83 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                             - 41 -


                            Pasal 83

(1) Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang
    berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau yang
    sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditor.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
    sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak
    meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 59 ayat (3), Pasal 106, Pasal 107,
    Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan
    harta pailit, dan tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus
    dilakukan.

(3) Pendapat panitia kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
    diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditor untuk
    mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka
    waktu 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, panitia kreditor tidak
    memberikan pendapat tersebut.

                            Pasal 84

(1) Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor.

(2) Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka
    Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari wajib memberitahukan hal itu kepada
    panitia kreditor.

(3) Dalam hal panitia kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia
    kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas.

(4) Dalam hal panitia kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas maka
    Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan
    selama 3 (tiga) hari.
                                                                  Paragraf 4 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                               - 42 -


                          Paragraf 4
                        Rapat Kreditor


                           Pasal 85

(1) Dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas bertindak sebagai ketua.

(2) Kurator wajib hadir dalam rapat Kreditor.


                           Pasal 86

(1) Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat
    Kreditor pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling
    lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan.

(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit
    diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator, Hakim Pengawas wajib
    menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor
    pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan
    pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator
    wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat
    atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat
    kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 15 ayat (4).


                           Pasal 87

(1) Kecuali ditentukan dalam Undang-Undang ini, segala putusan rapat
    Kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu
    perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasa
    Kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan.
                                                                  (2) Dalam …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA


                             - 43 -



(2) Dalam hal Kreditor menghadiri rapat Kreditor dan tidak menggunakan hak
    suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara Kreditor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang
    setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara
    bagi kreditor baru.

(5) Dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah putusan
    pernyataan pailit diucapkan, Kreditor penerima pengalihan memperoleh
    hak suara Kreditor yang mengalihkan.


                            Pasal 88

Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang
diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah
dicocokkan.


                            Pasal 89

Kreditor yang telah memberitahukan kepada Kurator, bahwa untuk kepailitan
tersebut telah mengangkat seorang kuasa atau yang pada suatu rapat telah
mewakilkan kepada orang lain maka semua panggilan dan pemberitahuan
wajib ditujukan kepada kuasa tersebut, kecuali apabila Kreditor meminta
kepada Kurator untuk mengirimkan panggilan dan pemberitahuan itu kepada
Kreditor sendiri atau seorang kuasa lain.


                            Pasal 90

(1) Rapat Kreditor wajib diadakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
    Undang ini.


                                                               (2) Selain …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                            - 44 -


(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas dapat
    mengadakan rapat apabila dianggap perlu atau atas permintaan:
    a. panitia kreditor; atau
    b. paling sedikit 5 (lima) Kreditor yang mewakili 1/5 (satu perlima)
       bagian dari semua piutang yang diakui atau diterima dengan syarat.

(3) Hakim Pengawas wajib menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(4) Kurator memanggil semua Kreditor yang mempunyai hak suara dengan
    surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit 2 (dua)
    surat kabar harian sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4).

(5) Panggilan dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan dalam
    surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat acara
    yang akan dibicarakan dalam rapat.

(6) Hakim Pengawas harus menetapkan tenggang waktu antara hari
    pemanggilan dan hari rapat.


                           Paragraf 5
                       Penetapan Hakim

                            Pasal 91

Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit
ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir, kecuali Undang-Undang ini
menentukan lain.


                            Pasal 92

Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga
yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali
Undang-Undang ini menentukan lain.
                                                                    Bagian …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 45 -


                         Bagian Keempat
            Tindakan Setelah Pernyataan Pailit dan
                         Tugas Kurator


                            Pasal 93

(1) Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu,
    atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan
    seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat
    memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah
    Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa
    yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

(3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama
    30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan.

(4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul
    Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau
    lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat
    memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling
    lama 30 (tiga puluh) hari.

(5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit.


                            Pasal 94

(1) Pengadilan berwenang melepas Debitor Pailit dari tahanan atas usul Hakim
    Pengawas atau atas permohonan Debitor Pailit, dengan jaminan uang dari
    pihak ketiga, bahwa Debitor Pailit setiap waktu akan menghadap atas
    panggilan pertama.


                                                                   (2) Jumlah …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                               - 46 -


(2)   Jumlah uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
      Pengadilan dan apabila Debitor pailit tidak datang menghadap, uang jaminan
      tersebut menjadi keuntungan harta pailit.

                              Pasal 95

  Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila
  permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa Debitor Pailit dengan
  sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98,
  Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).


                              Pasal 96

  (1) Dalam hal diperlukan kehadiran Debitor Pailit pada sesuatu perbuatan
      yang berkaitan dengan harta pailit maka apabila Debitor Pailit berada
      dalam tahanan, Debitor Pailit dapat diambil dari tempat tahanan tersebut

Bagian 6 dari 18

      atas perintah Hakim Pengawas.

  (2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kejaksaan.



                              Pasal 97

  Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa
  izin dari Hakim Pengawas.


                              Pasal 98

  Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk
  mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang,
  perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

                              Pasal 99

  (1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan,
      berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim
      Pengawas.
                                                              (2) Penyegelan …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                                 - 47 -


(2)   Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di
      tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah
      satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat.

                             Pasal 100

  (1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari
      setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.

  (2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator
      dengan persetujuan Hakim Pengawas.

  (3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan
      pencatatan tersebut.

                             Pasal 101

  (1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, harus dimasukkan dalam
      pencatatan harta pailit.

  (2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam
      daftar pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 100.

                             Pasal 102

  Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar
  yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat
  tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor.

                             Pasal 103

  Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, daftar
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, oleh Kurator diletakkan di
  Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-
  cuma.
                                                                    Pasal 104 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                              - 48 -


                           Pasal 104

(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat
    melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap
    putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
    kembali.

(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator
    memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).

                           Pasal 105

(1) Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada
    Debitor Pailit.

(2) Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit, harus segera
    diserahkan kepada Debitor Pailit.

(3) Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada Kurator,
    surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit.

(4) Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit
    ditujukan kepada Kurator.

                           Pasal 106

Kurator berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang
ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan
keluarganya.

                           Pasal 107

(1) Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit
    sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila
    penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun
    terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

                                                           (2)   Ketentuan …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                              - 49 -



(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) berlaku
    terhadap ayat (1).


                             Pasal 108

(1) Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib disimpan oleh
    Kurator sendiri kecuali apabila oleh Hakim Pengawas ditentukan lain.

(2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, wajib
    disimpan oleh Kurator di bank untuk kepentingan harta pailit setelah
    mendapat izin Hakim Pengawas.


                             Pasal 109

Kurator setelah meminta saran dari panitia kreditor sementara, bila ada, dan
dengan izin Hakim Pengawas berwenang untuk mengadakan perdamaian guna
mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya
suatu perkara.


                             Pasal 110

(1) Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia
    kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan.

(2) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang
    dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua
    perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama.


                             Pasal 111

Dalam hal kepailitan suatu badan hukum, ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 hanya berlaku
terhadap pengurus badan hukum tersebut, dan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
berlaku terhadap pengurus dan komisaris.
                                                                 Pasal 112 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                              - 50 -


                           Pasal 112

Atas permintaan dan biaya setiap Kreditor, Panitera wajib memberikan salinan
dari surat yang disediakan di Kepaniteraan untuk dilihat oleh yang
berkepentingan.



                        Bagian Kelima
                      Pencocokan Piutang


                           Pasal 113

(1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit
    diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
    a. batas akhir pengajuan tagihan;
    b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban
        pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
        perpajakan;
    c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan
        pencocokan piutang.

(2) Tenggang waktu antara tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari.


                           Pasal 114

Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua
Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling
sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4).




                                                                Pasal 115 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                             - 51 -


                            Pasal 115

(1) Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada
    Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang
    menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau
    salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai
    suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
    hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.

(2) Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor
    berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.



                            Pasal 116

(1) Kurator wajib :
    a. mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor
       dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor
       Pailit; atau
    b. berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan
       yang diterima.

(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada
    Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk
    memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.



                            Pasal 117

Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar
piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk
alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.


                                                               Pasal 118 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 52 -


                           Pasal 118

(1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dibubuhkan pula
    catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat Kurator piutang
    yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan
    fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau
    hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat
    dilaksanakan.

(2) Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau
    adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus
    dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut
    catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya.


                           Pasal 119

Kurator wajib menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan salinan dari masing-
masing daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, selama 7 (tujuh) hari
sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya secara
cuma-cuma.


                           Pasal 120

Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 kepada Kreditor yang dikenal, disertai
panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan
rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh Debitor Pailit.
                           Pasal 121

(1) Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar
    dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas
    mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

                                                                (2)   Kreditor …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                               - 53 -



(2) Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal
    yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas.

(3) Pertanyaan yang diajukan kepada Debitor Pailit dan jawaban yang
    diberikan olehnya, wajib dicatat dalam berita acara.

                            Pasal 122

Dalam hal yang dinyatakan pailit suatu badan hukum, semua kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung
jawab pengurus badan hukum tersebut.

                            Pasal 123

Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Kreditor dapat
menghadap sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

                            Pasal 124

(1) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Hakim Pengawas
    membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang
    yang dibantah oleh Kurator.

(2) Setiap   Kreditor   yang    namanya      tercantum   dalam   daftar   piutang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta agar Kurator
    memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam
    daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk
    didahulukan, hak untuk menahan suatu benda, atau dapat menyetujui
    bantahan Kurator.

(3) Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya,
    atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran
    piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang
    Kreditor.

(4) Dalam hal Kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti haknya
    wajib menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik
    percaya piutang itu ada dan belum dilunasi.
                                                                   (5) Dalam …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                              - 54 -


(5)   Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka Hakim Pengawas
      menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari
      setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan.

                             Pasal 125

  (1) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dan
      ayat (4) wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus
      dikuasakan untuk itu, baik pada rapat termaksud, maupun pada hari lain
      yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas.

  (2) Dalam hal Kreditor yang diperintahkan mengucapkan sumpah tidak hadir
      atau tidak diwakili dalam rapat maka panitera wajib memberitahukan
      kepada Kreditor adanya perintah mengucapkan sumpah dan hari yang
      ditentukan untuk pengucapan sumpah tersebut.

  (3) Hakim Pengawas wajib memberikan surat keterangan kepada Kreditor
      mengenai sumpah yang telah diucapkannya, kecuali apabila sumpah
      tersebut diucapkan dalam rapat Kreditor maka harus dicatat dalam berita
      acara rapat yang bersangkutan.


                             Pasal 126

  (1) Piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan ke dalam daftar piutang
      yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat.

  (2) Dalam hal piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti maka
      Kurator mencatat pengakuan pada surat yang bersangkutan.

  (3) Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan sumpah,
      diterima dengan syarat, sampai saat diterima secara pasti setelah sumpah
      diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1).


                                                                 (4) Berita …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 55 -


(4) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera
    pengganti.

(5) Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai
    kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak
    dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan.


                          Pasal 127

(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat
    mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah
    diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua
    belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.

(2) Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7.

(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.

(4) Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak
    menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan
    dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang
    melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan
    dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui
    piutang yang bersangkutan.

(5) Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan,
    tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam
    perkara yang bersangkutan.



                                                                 Pasal 128 …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                              - 56 -


                             Pasal 128

(1) Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan
    demi hukum dengan disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali

Bagian 7 dari 18

    apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada hakim untuk
    diputuskan dengan ketentuan bahwa:
    a. dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam
       kepailitan;
    b. biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit.

(2) Debitor dapat mengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat-surat
    perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili oleh seorang
    advokat.

(3) Selama pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi
    maka pihak lawan berhak memanggil Debitor untuk mengambil alih
    perkara.

(4) Dalam hal Debitor tidak menghadap, putusan tidak hadir dapat dijatuhkan
    menurut Hukum Acara Perdata.

(5) Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan
    pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum
    tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk memohon
    hakim memutus mengenai biaya perkara.


                             Pasal 129

Kreditor yang piutangnya dibantah tidak wajib mengajukan bukti yang lebih
untuk menguatkan piutang tersebut daripada bukti yang seharusnya diajukan
kepada Debitor Pailit.



                                                                Pasal 130 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                              - 57 -


                          Pasal 130

(1) Dalam hal Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam rapat,
   jurusita dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah ketidakhadiran Kreditor
   harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai bantahan yang telah
   diajukan.

(2) Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1), Kreditor tidak dapat menggunakan sebagai alasan tidak adanya
   pemberitahuan dalam perkara dimaksud.


                          Pasal 131

(1) Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah
   sampai dengan suatu jumlah yang ditetapkan olehnya.

(2) Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat
   mengakui peringkat tersebut dengan bersyarat.


                          Pasal 132

(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik
   seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang
   dengan mengemukakan alasan secara sederhana.

(2) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara
   rapat beserta alasannya.

(3) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi
   pengakuan piutang dalam kepailitan.

(4) Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak
   ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas
   bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai
   suatu bantahan.


                                                                Pasal 133 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 58 -


                          Pasal 133

(1) Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat
    dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat
    pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang
    diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh
    Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.

(2) Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagai-
    mana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.

(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik
    Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.

(4) Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya
    halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib
    mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.


                          Pasal 134

(1) Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit
    diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan piutang, kecuali dan hanya
    sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
    atau hak agunan atas kebendaan lainnya.

(2) Terhadap bunga yang dijamin dengan hak agunan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) harus dilakukan pencocokan piutang secara pro memori.



                                                                (3) Apabila …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                            - 59 -



(3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil
    penjualan benda yang menjadi agunan, Kreditor yang bersangkutan tidak
    dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan piutang.


                           Pasal 135

Suatu piutang dengan syarat batal wajib dicocokkan untuk seluruh jumlahnya
dengan tidak mengurangi akibat syarat batal apabila syarat tersebut terpenuhi.


                           Pasal 136

(1) Piutang dengan syarat tunda dapat dicocokkan untuk nilainya pada saat
    putusan pernyataan pailit diucapkan.

(2) Dalam hal Kurator dan Kreditor tidak ada kata sepakat mengenai cara
    pencocokan, piutangnya wajib diterima dengan syarat untuk seluruh
    jumlahnya.


                           Pasal 137

(1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak
    untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya
    pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

(2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah
    tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib diperlakukan sebagai
    piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.

(3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah
    tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib dicocokkan untuk nilai
    yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit
    diucapkan.


                                                                 (4) Dalam …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                               - 60 -


(4)   Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan :
      a. waktu dan cara pembayaran angsuran;
      b. keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
      c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.

                             Pasal 138

  Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak
  tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau yang
  mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta
  pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan
  tidak akan dapat dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan,
  dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian
  piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang
  menjadi agunan atas piutangnya.

                             Pasal 139

  (1) Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam
      mata uang Republik Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan dalam
      uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang
      Republik Indonesia.

  (2) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan
      pernyataan pailit diucapkan.

  (3) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia bagi
      piutang milik Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
      dilakukan pada tanggal eksekusi benda agunan dengan menggunakan Kurs
      Tengah Bank Indonesia.

                             Pasal 140

  (1) Piutang atas tunjuk dapat dicocokkan dengan mencatatkan surat tersebut
      tanpa menyebutkan nama pembawa atau dengan mencatatkannya atas
      nama pembawa.

                                                                  (2) Masing- …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                               - 61 -


(2)   Masing-masing piutang atas tunjuk yang dicocokkan tanpa menyebutkan
      nama pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai
      piutang Kreditor tersendiri.


                             Pasal 141

  (1) Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang penanggung dapat
      mengajukan pencocokan piutang setelah dikurangi dengan pembayaran
      yang telah diterima dari penanggung.

  (2) Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar bayaran yang telah
      dilakukan kepada Kreditor.

  (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggung dapat
      diterima secara bersyarat dalam pencocokan atas suatu jumlah yang belum
      dibayar oleh penanggung dan tidak dicocokkan oleh Kreditor.


                             Pasal 142

  (1) Dalam hal terdapat Debitor tanggung-menanggung dan satu atau lebih
      Debitor dinyatakan pailit, Kreditor dapat mengajukan piutangnya kepada
      Debitor yang dinyatakan pailit atau kepada masing-masing Debitor yang
      dinyatakan pailit sampai seluruh piutangnya dibayar lunas.

  (2) Setiap Debitor tanggung-menanggung yang mempunyai hak untuk
      menuntut penggantian dari harta pailit Debitor lainnya yang dinyatakan
      pailit dapat diterima secara bersyarat dalam pencocokan apabila Kreditor
      tidak melakukan pencocokan sendiri.

  (3) Dalam hal harta pailit seluruh Debitor tanggung-menanggung melebihi
      100% (seratus persen) dari tagihan, kelebihannya dibagikan di antara
      Debitor tanggung-menanggung menurut hubungan hukum di antara
      mereka.


                                                                    Pasal 143 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                            - 62 -


                           Pasal 143

(1) Setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan
    laporan mengenai keadaan harta pailit, dan selanjutnya kepada Kreditor
    wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka.

(2) Setelah berakhirnya rapat maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) beserta berita acara rapat pencocokan piutang wajib disediakan di
    Kepaniteraan dan kantor Kurator.

(3) Untuk mendapatkan salinan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dikenakan biaya.

(4) Setelah berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia,
    Kurator, Kreditor, atau Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan
    supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila dari dokumen
    mengenai kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat.


                        Bagian Keenam
                          Perdamaian

                           Pasal 144

Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua
Kreditor.

                           Pasal 145

(1) Apabila Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian dan paling lambat 8
    (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di
    Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap
    orang yang berkepentingan, rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan
    dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang, kecuali
    dalam hal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147.
                                                   (2)           Bersamaan …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                             - 63 -


(2) Bersamaan     dengan    penyediaan       rencana   perdamaian   sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) di Kepaniteraan Pengadilan maka salinannya wajib
     dikirimkan kepada masing-masing anggota panitia kreditor sementara.

                            Pasal 146

Kurator dan panitia kreditor sementara masing-masing wajib memberikan
pendapat tertulis tentang rencana perdamaian dalam rapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145.

                            Pasal 147

Pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145, ditunda sampai rapat berikut yang tanggalnya
ditetapkan oleh Hakim Pengawas paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
kemudian, dalam hal :

a.   apabila dalam rapat diangkat panitia kreditor tetap yang tidak terdiri atas
     orang-orang yang sama seperti panitia kreditor sementara, sedangkan
     jumlah terbanyak Kreditor menghendaki dari panitia kreditor tetap
     pendapat tertulis tentang perdamaian yang diusulkan tersebut; atau

b. rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dalam
     waktu yang ditentukan, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor yang hadir
     menghendaki pengunduran rapat.

                            Pasal 148

Dalam hal pembicaraan dan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ditunda sampai rapat berikutnya,
Kurator dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal rapat terakhir harus
memberitahukan kepada Kreditor yang diakui atau Kreditor yang untuk
sementara diakui yang tidak hadir pada rapat pencocokan piutang dengan surat
yang memuat secara ringkas isi rencana perdamaian tersebut.
                                                                    Pasal 149 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                               - 64 -


                              Pasal 149

(1) Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
    agunan atas kebendaaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan,
    termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak
    boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali
    apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi
    kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang
    rencana perdamaian tersebut.

(2) Dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka
    menjadi Kreditor konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebut tidak
    diterima.



                              Pasal 150

Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian
dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama
berlangsungnya perundingan.



                              Pasal 151

Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih
dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan
yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui
atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang
hadir dalam rapat tersebut.



                                                                Pasal 152 …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                              - 65 -


                             Pasal 152

(1) Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat
    Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang
    Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana
    perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari
    setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan
    suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan.

(2) Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang
    dikeluarkan pada pemungutan suara pertama.


                             Pasal 153

Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun

Bagian 8 dari 18

jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan
perdamaian.


                             Pasal 154

(1) Berita acara rapat wajib memuat:
    a. isi perdamaian;
    b. nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan
       menghadap;
    c. suara yang dikeluarkan;
    d. hasil pemungutan suara; dan
    e. segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.

(2) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera
    pengganti.

(3) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita
    acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan paling
    lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan
    Pengadilan.

                                                       (4)          Untuk …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                              - 66 -



(4)   Untuk memperoleh salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) dikenakan biaya.


                             Pasal 155

  Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau
  Debitor Pailit, dapat meminta kepada Pengadilan pembetulan berita acara rapat
  dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah tersedianya berita acara rapat
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3), apabila dari dokumen
  mengenai rapat rencana perdamaian ternyata Hakim Pengawas secara keliru
  telah menganggap rencana perdamaian tersebut ditolak.


                             Pasal 156

  (1) Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup, Hakim
      Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan
      mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut.

  (2) Dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155,
      penetapan hari sidang akan dilakukan oleh Pengadilan dan Kurator wajib
      memberitahukan kepada Kreditor dengan surat mengenai penetapan hari
      sidang tersebut.

  (3) Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan
      paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya rencana
      perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya
      penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 155.


                             Pasal 157

  Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada Hakim Pengawas alasan-
  alasan yang menyebabkan mereka menghendaki ditolaknya pengesahan
  rencana perdamaian.
                                                                  Pasal 158 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                            - 67 -


                           Pasal 158

(1) Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka
   memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri
   maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia
   menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.

(2) Debitor Pailit juga berhak mengemukakan alasan guna membela
   kepentingannya.


                           Pasal 159

(1) Pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 atau paling lambat 7
   (tujuh) hari setelah tanggal sidang tersebut, Pengadilan wajib memberikan
   penetapan disertai alasannya.

(2) Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila :
   a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk
       menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui
       dalam perdamaian;
   b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau
   c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan
       satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak
       jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain
       bekerjasama untuk mencapai hal ini.
                           Pasal 160

(1) Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak, baik Kreditor yang menyetujui
   rencana perdamaian maupun Debitor Pailit, dalam waktu 8 (delapan) hari
   setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan, dapat mengajukan kasasi.

(2) Dalam hal pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam waktu 8 (delapan)
   hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan, dapat diajukan kasasi
   oleh:
                                                               a. Kreditor …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                             - 68 -


    a. Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat
       diadakan pemungutan suara;
    b. Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa
       perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c.


                           Pasal 161

(1) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160
    diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 kecuali ketentuan yang
    menyangkut Hakim Pengawas dan Pasal 159 ayat (1), juga berlaku dalam
    pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                           Pasal 162

Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai
hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah
mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.


                           Pasal 163

Dalam hal perdamaian atau pengesahan ditolak, Debitor Pailit tidak dapat lagi
menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut.
                           Pasal 164

Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang
yang menanggung pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan piutang yang
telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh Debitor Pailit sesuai ketentuan Pasal
132 sebagaimana termuat dalam berita acara rapat pencocokan piutang.
                                                                 Pasal 165 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 69 -


                           Pasal 165

(1) Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak terhadap
   para penanggung dan sesama Debitor .

(2) Hak Kreditor terhadap benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah
   tidak ada suatu perdamaian.


                           Pasal 166

(1) Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum
   tetap, kepailitan berakhir.

(2) Kurator wajib mengumumkan perdamaian sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua)
   surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).


                           Pasal 167

(1) Setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap,
   Kurator wajib melakukan pertanggungjawaban kepada Debitor di hadapan
   Hakim Pengawas.

(2) Dalam hal perdamaian tidak menetapkan ketentuan lain, Kurator wajib
   mengembalikan kepada Debitor semua benda, uang, buku, dan dokumen
   yang termasuk harta pailit dengan menerima tanda terima yang sah.
                           Pasal 168

(1) Jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokan berdasarkan
   hak istimewa yang diakui serta biaya kepailitan wajib diserahkan langsung
   kepada Kurator, kecuali apabila Debitor telah memberikan jaminan untuk
   itu.

(2) Selama kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi,
   Kurator wajib menahan semua benda dan uang yang termasuk harta pailit.
                                                               (3) Dalam …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 70 -


(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
    putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan
    Debitor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kurator wajib melunasinya dari harta pailit yang tersedia.

(4) Jumlah utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagian yang wajib
    diserahkan kepada masing-masing Kreditor berdasarkan hak istimewa, jika
    perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas.


                           Pasal 169

Apabila piutang yang hak istimewanya diakui dengan syarat, kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terbatas pada pemberian jaminan, dan
apabila pemberian jaminan tersebut tidak dipenuhi, Kurator hanya wajib
menyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit sebesar hak istimewa
tersebut.


                           Pasal 170

(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah
    disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

(2) Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.

(3) Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor untuk
    memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan
    pemberian kelonggaran tersebut diucapkan.


                           Pasal 171

Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara
yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.


                                                                 Pasal 172 …
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA




                                - 71 -


                               Pasal 172

(1) Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan
    dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator,
    dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatu
    panitia seperti itu.

(2) Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) sedapat mungkin diangkat dari mereka yang dahulu dalam
    kepailitan tersebut telah memangku jabatannya.

(3) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
    ayat (4).


                               Pasal 173

(1) Dalam hal kepailitan dibuka kembali maka berlaku Pasal 17 ayat (1), Pasal
    19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan pasal-pasal dalam Bagian Kedua,
    Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat dalam Bab II Undang-Undang ini.

(2) Demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang terbatas
    pada piutang yang belum dicocokkan.

(3) Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil juga untuk
    menghadiri rapat pencocokan piutang dan berhak membantah piutang
    yang dimintakan penerimaannya.


                               Pasal 174

Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal
44, apabila ada alasan untuk itu, semua perbuatan yang dilakukan oleh Debitor
dalam waktu antara pengesahan perdamaian dan pembukaan kembali
kepailitan mengikat bagi harta pailit.


                                                                 Pasal 175 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                             - 72 -


                            Pasal 175

(1) Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi ditawarkan
     perdamaian.

(2) Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit.


                            Pasal 176

Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor
dengan cara:

a.   jika Kreditor lama maupun Kreditor baru belum mendapat pembayaran,
     hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro rata;

b. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor
     lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan
     prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;

c.   Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara
     pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana
     dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;

d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk
     mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.


                            Pasal 177

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berlaku mutatis mutandis
dalam hal Debitor sekali lagi dinyatakan pailit sedangkan pada saat itu yang
bersangkutan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam perdamaian.



                                                                       Bagian …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                              - 73 -


                          Bagian Ketujuh
                    Pemberesan Harta Pailit


                            Pasal 178

(1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana
    perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau
    pengesahan     perdamaian     ditolak   berdasarkan   putusan   yang   telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam
    keadaan insolvensi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106 tidak
    berlaku, apabila sudah ada kepastian bahwa perusahaan Debitor pailit tidak
    akan dilanjutkan menurut pasal-pasal di bawah ini atau apabila kelanjutan
    usaha itu dihentikan.


                            Pasal 179

(1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian
    atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau
    Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan
    Debitor Pailit dilanjutkan.

(2) Jika ada panitia kreditor dan usul diajukan oleh Kreditor, panitia kreditor
    dan Kurator wajib memberikan pendapat mengenai usul tersebut.

(3) Atas permintaan Kurator atau salah seorang dari Kreditor yang hadir,
    Hakim Pengawas menunda pembicaraan dan pengambilan keputusan atas
    usul tersebut, sampai suatu rapat yang ditetapkan paling lambat 14 (empat
    belas) hari sesudahnya.

(4) Kurator wajib segera memberitahu Kreditor yang tidak hadir dalam rapat
    mengenai akan diadakannya rapat dengan surat yang memuat usul tersebut
    dan diingatkan tentang adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 119.
                                                          (5)         Dalam …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                              - 74 -


(5)   Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika diperlukan dapat
      dilakukan pula pencocokan terhadap piutang yang dimasukkan sesudah
      berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
      (1) dan belum dicocokkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 133.

  (6) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kurator wajib
      bertindak menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116,
      Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119.


                             Pasal 180

  (1) Usul untuk melanjutkan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      179 ayat (1), wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor
      yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang diakui
      dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai,
      jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
      lainnya.

  (2) Dalam hal tidak ada panitia kreditor, berlaku ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 80.

  (3) Berita acara rapat harus memuat nama Kreditor yang hadir, suara yang
      dikeluarkan oleh masing-masing Kreditor, hasil pemungutan suara, dan
      segala sesuatu yang terjadi pada rapat tersebut.

  (4) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita

Bagian 9 dari 18

      acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disediakan paling
      lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan
      Pengadilan.




                                                                   Pasal 181 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                             - 75 -


                            Pasal 181

(1) Apabila dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan penolakan
    pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator atau
    Kreditor mengajukan usul kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan
    perusahaan Debitor Pailit, Hakim Pengawas wajib mengadakan suatu rapat
    paling lambat 14 (empat belas) hari setelah usul disampaikan kepada
    Hakim Pengawas.

(2) Kurator wajib mengundang Kreditor paling lambat 10 (sepuluh) hari
    sebelum rapat diadakan, dengan surat yang menyebutkan usul yang diajukan
    tersebut dan dalam surat tersebut Kreditor wajib diingatkan ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119.

(3) Kurator harus mengiklankan panggilan yang sama paling sedikit dalam 2
    (dua) surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2), ayat (5), ayat
    (6) dan Pasal 180 berlaku juga.


                            Pasal 182

Selama 8 (delapan) hari setelah selesainya rapat, apabila dari dokumen ternyata
Hakim Pengawas telah keliru menganggap usul tersebut ditolak atau diterima,
Kurator atau Kreditor dapat meminta kepada Pengadilan untuk sekali lagi
menyatakan bahwa usul tersebut telah diterima atau ditolak.
                            Pasal 183

(1) Atas   permintaan     Kreditor    atau   Kurator,   Hakim   Pengawas   dapat
    memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan.

(2) Dalam hal terdapat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    panitia Kreditor, apabila ada, wajib didengar dan Kurator wajib pula
    didengar apabila usul tersebut tidak diajukan oleh Kurator.
                                                                   (3) Hakim …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                             - 76 -


(3) Hakim Pengawas juga dapat mendengar Kreditor dan Debitor Pailit.


                           Pasal 184

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus
   memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu
   memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
   a. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka
       waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau usul
       tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
   b. pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan.

(2) Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang
   termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan
   perusahaan.

(3) Debitor   Pailit   dapat    diberikan     sekadar   perabot   rumah   dan
   perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau
   perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.


                           Pasal 185

(1) Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang
   ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan
   izin Hakim Pengawas.

(3) Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan
   maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
   benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.

(4) Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak
   untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan
   menguntungkan harta pailit.
                                                                  Pasal 186 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                            - 77 -


                           Pasal 186

Untuk keperluan pemberesan harta pailit, Kurator dapat menggunakan jasa
Debitor Pailit dengan pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.


                           Pasal 187

(1) Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas
    dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang
    ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara pemberesan
    harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, yang
    dimasukkan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 113 ayat (1), dan belum juga dicocokkan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 133.

(2) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator wajib
    bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,
    Pasal 119, dan Pasal 120.

(3) Kurator wajib mengumumkan panggilan yang sama dalam surat kabar
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

(4) Hakim Pengawas wajib menetapkan tenggang waktu paling singkat 14
    (empat belas) hari antara hari pemanggilan dan hari rapat.

                           Pasal 188

Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator
diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya
telah dicocokkan.


                           Pasal 189

(1) Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan
    persetujuan kepada Hakim Pengawas .


                                                                 (2) Daftar …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                           - 78 -



(2) Daftar pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian
    penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama
    Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang
    wajib diterimakan kepada Kreditor.

(3) Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim
    Pengawas.

(4) Pembayaran kepada Kreditor:
    a. yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang
       hak istimewanya dibantah; dan
    b. pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
       agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut
       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari
       hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa
       atau yang diagunkan kepada mereka.

(5) Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang
    didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai
    kreditor konkuren.


                          Pasal 190

Kreditor yang piutangnya diterima dengan bersyarat maka besarnya jumlah
bagian Kreditor tersebut dalam daftar pembagian dihitung berdasarkan
prosentase dari seluruh jumlah piutang.


                          Pasal 191

Semua biaya kepailitan dibebankan kepada setiap benda yang merupakan
bagian harta pailit, kecuali benda yang menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 telah dijual sendiri oleh Kreditor pemegang gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan
lainnya.
                                                                Pasal 192 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                                - 79 -



                           Pasal 192

(1) Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas wajib
   disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh Kreditor
   selama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada waktu
   daftar tersebut disetujui.

(2) Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

(3) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada
   hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam
   surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


                           Pasal 193

(1) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1)
   Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan
   surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan
   menerima tanda bukti penerimaan.

(2) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada
   daftar pembagian.


                           Pasal 194

(1) Dalam hal diajukan perlawanan maka segera setelah berakhirnya tenggang
   waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Hakim Pengawas
   menetapkan hari untuk memeriksa perlawanan tersebut di sidang
   Pengadilan terbuka untuk umum.

(2) Surat penetapan hari sidang yang dibuat oleh Hakim Pengawas, disediakan
   di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan
   cuma-cuma.


                                                                (3) Juru …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                            - 80 -



(3) Juru sita harus memberitahukan secara tertulis mengenai penyediaan
   tersebut kepada pelawan dan Kurator.

(4) Sidang wajib ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya
   tenggang waktu yang ditetapkan menurut Pasal 192 ayat (3).

(5) Dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
   Hakim Pengawas memberi laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap
   Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar
   pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya.

(6) Pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari kemudian,
   Pengadilan wajib memberikan putusan yang disertai dengan pertimbangan
   hukum yang cukup.


                           Pasal 195

(1) Kreditor yang piutangnya belum dicocokkan dan Kreditor yang piutangnya
   telah dicocokkan untuk suatu jumlah yang sangat rendah menurut
   pelaporannya sendiri, dapat mengajukan perlawanan dengan syarat paling
   lama 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang Pengadilan
   dengan ketentuan:
   a. piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu diajukan
      kepada Kurator;
   b. salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan
      pada surat perlawanan;
   c. dalam   perlawanan      tersebut   diajukan   pula   permohonan   untuk
      mencocokkan piutang atau bagian piutang tersebut.

(2) Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang
   tersebut dengan cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   124 dan pasal-pasal selanjutnya, dilakukan sebelum pemeriksaan
   perlawanan dimulai.


                                                                (3) Dalam …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 81 -



(3) Dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan
   dicocokkan, dan tidak ada perlawanan yang diajukan oleh orang lain, biaya
   perlawanan harus dibebankan kepada Kreditor pelawan tersebut.

                          Pasal 196

(1) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat
   (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi.

(2) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.

(3) Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah
   Agung dapat memanggil Kurator atau Kreditor untuk didengar.

(4) Karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   192, tanpa ada yang mengajukan perlawanan atau perlawanan telah
   diputus oleh Pengadilan maka daftar pembagian menjadi mengikat.

                          Pasal 197

Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak
tanggungan, atau jaminan fidusia yang membebani benda yang termasuk harta
pailit, segera setelah daftar pembagian yang memuat pertanggungjawaban hasil
penjualan benda yang dibebani, menjadi mengikat.

                          Pasal 198

(1) Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya diakui
   sementara, tidak diberikan selama belum ada putusan mengenai piutangnya
   yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
                                                              (2) Dalam …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                                - 82 -



(2) Dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau piutangnya
   kurang dari uang yang diperuntukkan baginya, uang yang semula
   diperuntukkan baginya, baik seluruh atau sebagian, menjadi keuntungan
   Kreditor lainnya.

(3) Jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk didahulukan
   dibantah, melebihi prosentase bagian yang wajib dibayarkan kepada
   kreditor konkuren, bagian tersebut untuk sementara wajib dicadangkan
   sampai ada putusan mengenai hak untuk didahulukan.


                               Pasal 199

Dalam hal suatu benda yang di atasnya terletak hak istimewa tertentu, gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
lainnya dijual, setelah kepada Kreditor yang didahulukan tersebut diberikan
pembagian menurut Pasal 189 pada waktu diadakan pembagian lagi, hasil
penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar paling tinggi
nilai hak yang didahulukan setelah dikurangi jumlah yang telah diterima
sebelumnya.


                               Pasal 200

(1) Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan
   pembagian, dapat diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih
   dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang telah
   diterima oleh Kreditor lain yang diakui.

(2) Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka
   kehilangan    hak      tersebut    terhadap   hasil   penjualan    benda    yang
   bersangkutan, apabila hasil tersebut dalam suatu daftar pembagian yang
   lebih   dahulu      telah    diperuntukkan    bagi    Kreditor   lainnya   secara
   mendahulukan.


                                                                       Pasal 201 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                               - 83 -



                           Pasal 201

Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat daftar pembagian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, atau dalam hal telah diajukan
perlawanan setelah putusan perkara perlawanan tersebut diucapkan, Kurator
wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan.


                           Pasal 202

(1) Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah
    penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup
    menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi
    berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.

(2) Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam
    Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 15 ayat (4).

(3) Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan
    dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling
    lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan.

(4) Semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator
    wajib diserahkan kepada Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang sah.


                           Pasal 203

Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagian yang tadinya
dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3), jatuh kembali
dalam harta pailit, atau apabila ternyata masih terdapat bagian harta pailit,
yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui maka atas perintah

Bagian 10 dari 18

Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar
pembagian yang dahulu.
                                                                   Bagian …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                             - 84 -



                        Bagian Kedelapan
                     Keadaan Hukum Debitor
               Setelah Berakhirnya Pemberesan


                            Pasal 204

Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor
memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor mengenai piutang
mereka yang belum dibayar.


                            Pasal 205

(1) Pengakuan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5)
   mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan
   pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat dalam bentuk
   putusan yang dapat dilaksanakan, merupakan alas hak yang dapat
   dilaksanakan terhadap Debitor mengenai piutang yang diakui.


                            Pasal 206

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 tidak berlaku, sejauh
piutang yang bersangkutan dibantah oleh Debitor Pailit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 131.


                       Bagian Kesembilan
                   Kepailitan Harta Peninggalan


                            Pasal 207

Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit,
apabila dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara
singkat dapat membuktikan bahwa:
                                                                 a.utang …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                                - 85 -



a.   utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau

b. pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya tidak cukup
     untuk membayar utangnya.


                               Pasal 208

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 harus diajukan
     kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir
     Debitor yang meninggal.

(2) Ahli waris harus dipanggil untuk didengar mengenai permohonan tersebut
     dengan surat juru sita.

(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan
     di tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal, tanpa keharusan
     menyebutkan nama masing-masing ahli waris, kecuali nama mereka itu
     dikenal.


                               Pasal 209

Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum dipisahkannya harta kekayaan
orang yang meninggal dari harta kekayaan ahli warisnya.


                               Pasal 210

Permohonan pernyataan pailit harus diajukan kepada Pengadilan paling lambat
90 (sembilan puluh) hari setelah Debitor meninggal.


                               Pasal 211

Ketentuan mengenai perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
sampai dengan Pasal 177, tidak berlaku terhadap kepailitan harta peninggalan,
kecuali apabila warisannya telah diterima oleh ahli waris secara murni.


                                                                     Bagian …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                              - 86 -



                       Bagian Kesepuluh
          Ketentuan-ketentuan Hukum Internasional

                           Pasal 212

Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil
pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta
pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak
diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti
kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.

                           Pasal 213

(1) Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap
    Debitor Pailit kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga
    mengambil pelunasan secara didahulukan daripada orang lain atas seluruh
    atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang
    terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib mengganti
    kepada harta pailit apa yang diperolehnya.

(2) Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya maka setiap pemindahan piutang
    wajib dianggap telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), apabila pemindahan tersebut dilakukan oleh
    Kreditor dan Kreditor tersebut mengetahui bahwa pernyataan pailit sudah
    atau akan diajukan.

                           Pasal 214

(1) Setiap orang yang memindahkan seluruh atau sebagian piutang atau
    utangnya kepada pihak ketiga, yang karena itu mendapat kesempatan
    untuk melakukan perjumpaan utang di luar wilayah Negara Republik
    Indonesia yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang ini, wajib
    mengganti kepada harta pailit.

(2) Ketentuan Pasal 213 ayat (2) berlaku juga terhadap hal sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).
                                                                 Bagian …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                           - 87 -



                      Bagian Kesebelas
                         Rehabilitasi


                          Pasal 215

Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal
202, dan Pasal 207 maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan
permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan
pernyataan pailit.


                          Pasal 216

Permohonan rehabilitasi baik Debitor maupun ahli warisnya tidak akan
dikabulkan, kecuali apabila pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti
yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah memperoleh
pembayaran secara memuaskan.


                          Pasal 217

Permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 harus
diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh
Pengadilan.


                          Pasal 218

(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan rehabilitasi
    diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap Kreditor
    yang diakui dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut,
    dengan memasukkan surat keberatan disertai alasan di Kepaniteraan
    Pengadilan dan Panitera harus memberi tanda penerimaan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan
    apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 tidak
    dipenuhi.
                                                                 Pasal 219 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                             - 88 -



                           Pasal 219

 Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 218, terlepas diajukan atau tidak diajukannya keberatan,
 Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.


                           Pasal 220

 Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 tidak
 terbuka upaya hukum apapun.


                           Pasal 221

 Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan dalam sidang terbuka
 untuk umum dan harus dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 20.


                             BAB III
       PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


                         Bagian Kesatu
Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya


                           Pasal 222

 (1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
     mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.

 (2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat
     melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
     ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan
     maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
     pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

                                                                  (3) Kreditor …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 89 -
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan
    membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat
    memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran
    utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian
    yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada
    Kreditornya.


                          Pasal 223

Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
                          Pasal 224

(1) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh
    advokatnya.

(2) Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban
    pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang,
    dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.

(3) Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor
    melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari
    sebelum sidang.

(4) Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan
    daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat
    bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.

                                                                   (5) Pada …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                              - 90 -


(5) Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
    ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan
    permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).



                          Pasal 225

(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) berikut
    lampirannya, bila ada, harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar
    dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu
    paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan
    penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk
    seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu)
    atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.

(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu
    paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat
    permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban
    pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari
    hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang
    bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.



                                                                 (4) Segera …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                             - 91 -
(4)   Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
      diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan
      Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk
      menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-
      45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban
      pembayaran utang sementara diucapkan.

  (5) Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan
      Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.

                            Pasal 226

  (1) Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban
      pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
      paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim
      Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk
      hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim
      berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas
      dan nama serta alamat pengurus.

  (2) Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
      diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus
      disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus
      dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari
      sebelum tanggal sidang yang direncanakan.

                            Pasal 227

  Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal
  putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan dan
  berlangsung sampai dengan tanggal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  226 ayat (1) diselenggarakan.
                                                                  Pasal 228 …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA


                                 - 92 -


                             Pasal 228

(1) Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1),
   Pengadilan harus mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus dan
   Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan
   surat kuasa.

(2) Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kreditor berhak
   untuk hadir walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk
   itu.

(3) Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan
   kewajiban pembayaran utang sementara sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 224 ayat (2) atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum sidang
   maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan, jika
   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 telah dipenuhi.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi,
   atau jika Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai
   rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan
   pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap
   dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor
   untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat
   atau sidang yang diadakan selanjutnya.

(5) Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak dapat
   ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam
   jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4), Debitor
   dinyatakan pailit.

(6) Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang tetap sebagaimana
   dimaksud       pada    ayat    (4)     disetujui,   penundaan   tersebut   berikut
   perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
   setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
   diucapkan.

                                                                        Pasal 229 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                             - 93 -


                            Pasal 229

(1) Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut

Bagian 11 dari 18

   perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
   a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang
      haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling
      sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau
      yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir
      dalam sidang tersebut; dan
   b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang
      piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
      hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan
      mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan
      Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

(2) Perselisihan yang timbul antara pengurus dan kreditor konkuren tentang
   hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diputus
   oleh Hakim Pengawas.

(3) Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan
   kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan,
   permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan
   terlebih dahulu.

(4) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
   setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap
   Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada
   ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan
   pernyataan pailit.




                                                                 Pasal 230 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 94 -


                           Pasal 230

(1) Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
    berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan
    kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan,
    tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228
    ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian,
    pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal
    itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan
    Debitor Pailit paling lambat pada hari berikutnya.

(2) Pengurus wajib mengumumkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dalam surat kabar harian di mana permohonan penundaan kewajiban
    pembayaran utang sementara diumumkan berdasarkan Pasal 226.

                           Pasal 231

(1) Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila:
    a. permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang
       yang bersifat rumit atau banyak Kreditor; atau
    b. pengangkatan tersebut dikehendaki oleh Kreditor yang mewakili paling
       sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui.

(2) Pengurus    dalam     menjalankan      tugasnya      wajib   meminta    dan
    mempertimbangkan saran panitia kreditor.

                           Pasal 232

(1) Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan
    kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap
    penundaan kewajiban pembayaran utang:
    a. tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
       dan tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap
       berikut perpanjangannya;
                                                                  b. kutipan …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                          - 95 -
   b. kutipan putusan Pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban
      pembayaran utang sementara maupun yang tetap dan perpanjangannya;
   c. nama Hakim Pengawas dan Pengurus yang diangkat;
   d. ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh
      Pengadilan; dan
   e. pengakhiran perdamaian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum perkara
   penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut ditetapkan oleh
   Mahkamah Agung.

(3) Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara penundaan
   kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
   dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.


                         Pasal 233

(1) Apabila diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar saksi
   atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan
   yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang, dan saksi
   tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata.

(2) Dalam hal saksi tidak hadir atau menolak untuk mengangkat sumpah atau
   memberi keterangan, berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata.

(3) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut
   keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor dapat menggunakan
   hak mereka untuk dibebaskan dari kewajiban memberi kesaksian.



                                                                Pasal 234 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                             - 96 -


                            Pasal 234

(1) Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2)
   harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
   Debitor atau Kreditor.

(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak
   independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan.

(3) Yang dapat menjadi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
   adalah:
   a. orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik
      Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam
      rangka mengurus harta Debitor; dan
   b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
      di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam
   melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap
   harta Debitor.

(5) Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan
   pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
   jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan setelah
   penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dan harus dibayar lebih
   dahulu dari harta Debitor.


                            Pasal 235

(1) Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat
   diajukan upaya hukum apapun.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan
   cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226.


                                                             Pasal 236 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                           - 97 -



                          Pasal 236

(1) Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, untuk melakukan tindakan yang
   sah dan mengikat, pengurus memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu
   perdua) jumlah pengurus.

(2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan
   Hakim Pengawas.

(3) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian pengurus,
   setelah memanggil dan mendengar pengurus, dan mengangkat pengurus
   lain dan atau mengangkat pengurus tambahan berdasarkan :
   a. usul Hakim Pengawas;
   b. permohonan Kreditor dan permohonan tersebut hanya dapat diajukan
       apabila didasarkan atas persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
       Kreditor yang hadir dalam rapat Kreditor;
   c. permohonan pengurus sendiri; atau
   d. permohonan pengurus lainnya, jika ada.


                          Pasal 237

(1) Dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran
   utang sementara Pengadilan dapat memasukkan ketentuan yang dianggap
   perlu untuk kepentingan Kreditor.

(2) Hakim Pengawas dapat juga melakukan hal sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) setiap waktu selama berlangsungnya penundaan kewajiban
   pembayaran utang tetap, berdasarkan:
   a. prakarsa Hakim Pengawas;
   b. permintaan pengurus; atau
   c. permintaan satu atau lebih Kreditor.


                                                                 Pasal 238 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                              - 98 -



                         Pasal 238

(1) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang telah dikabulkan, Hakim
   Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan
   pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam
   jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh
   Hakim Pengawas.

(2) Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pendapat
   yang disertai dengan alasan lengkap tentang keadaan harta Debitor dan
   dokumen yang telah diserahkan oleh Debitor serta tingkat kesanggupan
   atau kemampuan Debitor untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditor,
   dan laporan tersebut harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan yang
   harus diambil untuk dapat memenuhi tuntutan Kreditor.

(3) Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disediakan oleh
   ahli tersebut di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap
   orang dengan cuma-cuma dan penyediaan laporan tersebut tanpa dipungut
   biaya.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) berlaku mutatis
   mutandis bagi para ahli.


                         Pasal 239

(1) Setiap 3 (tiga) bulan sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran
   utang diucapkan pengurus wajib melaporkan keadaan harta Debitor, dan
   laporan tersebut harus disediakan pula di Kepaniteraan Pengadilan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3).

(2) Jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
   diperpanjang oleh Hakim Pengawas.



                                                               Pasal 240 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                               - 99 -


                              Pasal 240

(1) Selama      penundaan     kewajiban       pembayaran    utang,   Debitor   tanpa
    persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau
    kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

(2) Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
    memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor
    tersebut.

(3) Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari
    pengurus     yang      timbul   setelah    dimulainya   penundaan     kewajiban
    pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh
    hal itu menguntungkan harta Debitor.

(4) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, Debitor dapat
    melakukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan
    nilai harta Debitor.

(5) Apabila dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    perlu diberikan agunan, Debitor dapat membebani hartanya dengan gadai,
    jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
    lainnya, sejauh pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim
    Pengawas.

(6) Pembebanan harta Debitor dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
    hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud
    pada ayat (5), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta Debitor yang
    belum dijadikan jaminan utang.

                              Pasal 241

Apabila Debitor telah menikah dalam persatuan harta, harta Debitor mencakup
semua aktiva dan pasiva persatuan.

                                                                        Pasal 242 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                            - 100 -


                         Pasal 242

(1) Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor
   tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   245 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh
   pelunasan utang, harus ditangguhkan.

(2) Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh Pengadilan
   berdasarkan permintaan pengurus, semua sita yang telah diletakkan gugur
   dan dalam hal Debitor disandera, Debitor harus dilepaskan segera setelah
   diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau
   setelah putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum
   tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim Pengawas, jika masih
   diperlukan, Pengadilan wajib mengangkat sita yang telah diletakkan atas
   benda yang termasuk harta Debitor.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula
   terhadap eksekusi dan sita yang telah dimulai atas benda yang tidak
   dibebani, sekalipun eksekusi dan sita tersebut berkenaan dengan tagihan
   Kreditor yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
   hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau dengan hak yang harus
   diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan undang-
   undang.


                         Pasal 243

(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menghentikan berjalannya
   perkara   yang   sudah    dimulai    oleh   Pengadilan   atau   menghalangi
   diajukannya perkara baru.

(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai gugatan
   pembayaran suatu piutang yang sudah diakui Debitor, sedangkan
   penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk



                                                               memperoleh …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA


                             - 101 -

     memperoleh suatu putusan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga,
     setelah dicatatnya pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan
     putusan sampai berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang.

(3) Debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara
     mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya tanpa
     persetujuan pengurus.


                             Pasal 244

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban
pembayaran utang tidak berlaku terhadap:

a.   tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
     hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;

b. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah
     harus dibayar dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan
     yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban
     pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk
     diistimewakan; dan

c.   tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun
     terhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.


                             Pasal 245

Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244
yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran
utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak
boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua
Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi
berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3).
                                                                   Pasal 246 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                          - 102 -


                         Pasal 246

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58
berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak Kreditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Kreditor yang diistimewakan, dengan
ketentuan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya penundaan
kewajiban pembayaran utang.


                         Pasal 247

Bagian 12 dari 18

(1) Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap
   Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan
   syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan
   utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban
   pembayaran utang.

(2) Piutang terhadap Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
   menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dan Pasal 275.


                         Pasal 248

(1) Orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada Debitor atau
   piutang terhadap Debitor dari pihak ketiga sebelum penundaan kewajiban
   pembayaran utang, tidak dapat melakukan perjumpaan utang apabila
   dalam pengambilalihan utang piutang tersebut ia tidak beritikad baik.

(2) Piutang atau utang yang diambil alih setelah dimulainya penundaan
   kewajiban pembayaran utang, tidak dapat diperjumpakan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku bagi
   perjumpaan utang yang diatur dalam Pasal ini.


                                                                 Pasal 249 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                           - 102 -


                          Pasal 249

(1) Dalam hal pada saat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
    diucapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian
    dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat
    meminta kepada pengurus untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan
    pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh
    pengurus dan pihak tersebut.

(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu
    tersebut.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) pengurus tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan
    pelaksanaan   perjanjian   tersebut,    perjanjian   berakhir    dan   pihak
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai
    Kreditor konkuren.

(4) Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, pengurus memberikan
    jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
    (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan
    sendiri perbuatan yang diperjanjikan.


                          Pasal 250

(1) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 telah
    diperjanjikan penyerahan benda yang biasa diperdagangkan dengan suatu
    jangka waktu dan sebelum penyerahan dilakukan telah diucapkan putusan
    penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, perjanjian menjadi
    hapus, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan, ia boleh
    mengajukan diri sebagai Kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.

                                                                    (2) Dalam …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA


                             - 103 -
(2) Dalam hal harta dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar kerugian tersebut.


                             Pasal 251

(1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda, Debitor dengan persetujuan
   pengurus,     dapat     menghentikan       perjanjian   sewa,   dengan   syarat
   pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian
   sesuai dengan adat kebiasaan setempat.

(2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
   harus pula diindahkan jangka waktu menurut perjanjian atau menurut
   kelaziman, dengan ketentuan bahwa jangka waktu 90 (sembilan puluh)
   hari adalah cukup.

(3) Dalam hal telah dibayar uang sewa di muka, perjanjian sewa tidak dapat
   dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu sewa yang telah
   dibayar uang muka.

(4) Sejak hari putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
   diucapkan maka uang sewa merupakan utang harta Debitor.


                             Pasal 252

(1) Segera setelah diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran
   utang sementara maka Debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja
   dengan karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 240 dan dengan mengindahkan jangka waktu
   menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku
   dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan
   dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari
   sebelumnya.


                                                                      (2) Sejak …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                          - 104 -


(2) Sejak mulai berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang
   sementara maka gaji dan biaya lain yang timbul dalam hubungan kerja
   tersebut menjadi utang harta Debitor.


                          Pasal 253

(1) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor, setelah diucapkannya putusan
   penundaan      kewajiban   pembayaran   utang   sementara   yang   belum
   diumumkan, untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan
   penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, membebaskan pihak
   yang telah melakukan pembayaran terhadap harta Debitor, kecuali dapat
   dibuktikan bahwa pihak tersebut telah mengetahui adanya putusan
   penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah
   pengumuman, hanya membebaskan orang yang melakukan pembayaran
   dimaksud apabila ia dapat membuktikan bahwa meskipun telah dilakukan
   pengumuman menurut undang-undang akan tetapi ia tidak mungkin dapat
   mengetahui pengumuman dimaksud di tempat kediamannya, dengan tidak
   mengurangi hak pengurus untuk membuktikan sebaliknya.
                          Pasal 254

Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku bagi keuntungan
sesama Debitor dan penanggung.
                          Pasal 255

(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan
   Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan
   dalam hal:
   a. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang,
      bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap
      hartanya;
                                                               b. Debitor …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                           - 105 -
   b. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;

   c. Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1);

   d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan
      kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban
      pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-
      tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta
      Debitor;
   e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta
      Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan
      kewajiban pembayaran utang; atau
   f. keadaan    Debitor    tidak    dapat   diharapkan   untuk    memenuhi
      kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.

(2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
   e pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan
   kewajiban pembayaran utang.

(3) Pemohon, Debitor, dan pengurus harus didengar pada tanggal yang telah
   ditetapkan oleh Pengadilan setelah dipanggil sebagaimana mestinya.

(4) Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai diperiksa dalam jangka
   waktu 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan tersebut dan
   putusan Pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
   hari sejak selesainya pemeriksaan.

(5) Putusan Pengadilan harus memuat alasan yang menjadi dasar putusan
   tersebut.

(6) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan
   ketentuan pasal ini, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang
   sama.


                                                                  Pasal 256 …
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA


                             - 106 -


                             Pasal 256

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal
14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagai akibat
putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang.


                             Pasal 257

Putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan
kewajiban pembayaran utang harus diumumkan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).


                             Pasal 258

(1) Jika Pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran
    penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diselesaikan sebelum
    tanggal Kreditor didengar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 225 ayat (3), Pengadilan wajib memerintahkan agar Kreditor
    diberitahu secara tertulis bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal
    tersebut.

(2) Jika diperlukan, Pengadilan segera menetapkan tanggal lain untuk sidang
    dan dalam hal demikian Kreditor dipanggil oleh pengurus.


                             Pasal 259

(1) Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan
    kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor
    memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa
    pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum
    putusan diucapkan.

(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
    jurusita dengan surat dinas tercatat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
    sidang Pengadilan.
                                                                 Pasal 260 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                            - 107 -


                            Pasal 260

Selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, terhadap
Debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.


                            Pasal 261

Apabila berdasarkan salah satu ketentuan dalam Bab ini, putusan pernyataan
pailit diucapkan maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15.


                            Pasal 262

(1) Dalam hal Debitor dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan dalam Bab ini
      maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44 harus
         dihitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
         sementara diucapkan;
      b. perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor setelah diberi
         persetujuan oleh pengurus untuk melakukannya harus dianggap sebagai
         perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kurator, dan utang harta Debitor
         yang terjadi selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran
         utang merupakan utang harta pailit;
      c. kewajiban Debitor yang timbul selama jangka waktu penundaan
         kewajiban pembayaran utang tanpa persetujuan oleh pengurus tidak
         dapat dibebankan terhadap harta Debitor, kecuali hal tersebut
         membawa akibat yang menguntungkan bagi harta Debitor.

(2) Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan
      dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penundaan kewajiban
      pembayaran utang sebelumnya maka ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi
      jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang berikutnya.


                                                                 Pasal 263 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                           - 108 -


                           Pasal 263

Imbalan jasa bagi ahli yang diangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 238, ditentukan oleh Hakim Pengawas dan harus dibayar
lebih dahulu dari harta Debitor.


                           Pasal 264

Ketentuan hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pasal
213, dan Pasal 214 berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban
pembayaran utang.



                         Bagian Kedua
                          Perdamaian


                           Pasal 265

Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada
Kreditor.


                           Pasal 266

(1) Apabila rencana perdamaian tersebut tidak disediakan di Kepaniteraan
    Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 maka rencana tersebut
    diajukan sebelum hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 atau
    pada    tanggal   kemudian     dengan     tetap   memperhatikan   ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4).

(2) Salinan rencana perdamaian harus segera disampaikan kepada Hakim
    Pengawas, pengurus, dan ahli, bila ada.



                                                                  Pasal 267 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                          - 109 -


                         Pasal 267

Dalam hal sebelum putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan
hukum tetap, ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa penundaan
kewajiban pembayaran utang berakhir, gugurlah rencana perdamaian tersebut.


                         Pasal 268

(1) Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, Hakim
   Pengawas harus menentukan:
   a. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
   b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan
       dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Kreditor yang dipimpin oleh
       Hakim Pengawas.

(2) Tenggang waktu antara hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
   dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari.


                         Pasal 269

(1) Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 268 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya rencana
   perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan
   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226.

(2) Pengurus juga wajib memberitahukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) dengan surat tercatat atau melalui kurir kepada semua Kreditor
   yang dikenal, dan pemberitahuan ini harus menyebutkan ketentuan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (2).

(3) Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa
   berdasarkan surat kuasa.


                                                           (4) Pengurus …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                           - 110 -
(4) Pengurus dapat mensyaratkan agar Debitor memberikan kepada mereka
    uang muka dalam jumlah yang ditetapkan oleh pengurus guna menutup
    biaya untuk pengumuman dan pemberitahuan tersebut.

                          Pasal 270

(1) Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat
    tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah
    tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut.

(2) Terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Kreditor dapat meminta tanda terima dari pengurus.

                          Pasal 271

Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan
dengan catatan dan laporan dari Debitor.

                          Pasal 272

Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal
Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah
piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus.

Bagian 13 dari 18

                          Pasal 273

(1) Piutang yang berbunga harus dimasukkan dalam daftar sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 272 disertai perhitungan bunga sampai dengan hari
    diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Pasal 139, Pasal 140,
    Pasal 141, dan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) berlaku mutatis mutandis
    dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.


                                                                  Pasal 274 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                           - 111 -


                          Pasal 274

(1) Suatu tagihan dengan syarat tangguh dapat dimasukkan dalam daftar
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 untuk nilai yang berlaku pada saat
   dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang.

(2) Jika pengurus dan Kreditor tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan
   nilai tagihan tersebut, seluruh nilai tagihan Kreditor harus diterima secara
   bersyarat.


                          Pasal 275

(1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak
   untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan dalam
   daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan
   penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.

(2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
   putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib
   diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.

(3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak
   putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib
   dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah
   putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan.

(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada
   ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan:
   a. waktu dan cara pembayaran angsuran;
   b. keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
   c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.


                                                                  Pasal 276 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                          - 112 -


                         Pasal 276

(1) Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 272 di Kepaniteraan Pengadilan, agar dalam waktu 7 (tujuh) hari
   sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dapat
   dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

(2) Penyediaan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
   cuma-cuma.

                         Pasal 277

(1) Dengan   tetap   memperhatikan   ketentuan   mengenai   jangka   waktu
   penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 228 ayat (4), atas permintaan pengurus atau karena jabatannya,
   Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan dan pemungutan suara
   tentang rencana perdamaian tersebut.

(2) Dalam hal terjadi penundaan pembicaraan dan pemungutan suara
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 269.

                         Pasal 278

(1) Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila
   telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana
   perdamaian yang ditawarkan itu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 berlaku mutatis mutandis
   dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.

(3) Piutang yang dimasukkan kepada pengurus sesudah lewat tenggang waktu
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) huruf a, dengan syarat
   dimasukkan paling lama 2 (dua) hari sebelum diadakan rapat, harus
   dimuat dalam daftar piutang atas permintaan yang diajukan pada rapat
   tersebut, jika pengurus maupun Kreditor yang hadir, tidak mengajukan
   keberatan.


                                                             (4) Piutang …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                           - 113 -
(4) Piutang yang dimasukkan sesudah tenggang waktu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3), tidak dimasukkan dalam daftar tersebut.

(5) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
    tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik
    Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.

(6) Dalam hal diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
    ayat (3), atau dalam hal adanya perselisihan tentang ada atau tidak adanya
    halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pengawas akan
    memberikan penetapan setelah meminta pendapat rapat.


                           Pasal 279

(1) Pengurus berhak dalam rapat tersebut menarik kembali setiap pengakuan
    atau bantahan yang pernah dilakukan.

(2) Kreditor yang hadir dapat membantah piutang yang oleh pengurus
    seluruhnya atau sebagian diakuinya.

(3) Pengakuan atau bantahan yang dilakukan dalam rapat, harus dicatat dalam
    daftar piutang.


                           Pasal 280

Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat
ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara
yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.


                           Pasal 281

(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

    a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang
       haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor
       sebagaimana dimaksud dalam
                                                                       Pasal …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                          - 114 -
      Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280,
      yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
      dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor
      konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

   b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang
      piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
      hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan
      mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan
      dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

(2) Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak
   menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai
   terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara
   langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 153 berlaku
   juga dalam pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                         Pasal 282

(1) Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus
   mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan
   berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan
   Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain
   dalam rapat.

(2) Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau
   diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan
   panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang
   bersangkutan.


                                                                (3) Salinan …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                            - 115 -
(3) Salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
   disediakan di Kepaniteraan Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah
   putusan rapat.

(4) Salinan berita acara rapat dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-
   cuma selama 8 (delapan) hari setelah tanggal disediakan.


                            Pasal 283

(1) Debitor dan Kreditor yang memberi suara mendukung rencana perdamaian
   dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam
   rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar berita acara rapat diperbaiki
   apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh
   Hakim Pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak.

(2) Jika Pengadilan membuat perbaikan berita acara rapat maka dalam putusan
   yang sama Pengadilan harus menentukan tanggal pengesahan perdamaian
   yang harus dilaksanakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat
   14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang memperbaiki berita
   acara rapat tersebut diucapkan.

(3) Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor putusan
   Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan putusan tersebut
   mengakibatkan putusan pernyataan pailit berdasarkan Pasal 289 menjadi
   batal demi hukum.


                            Pasal 284

(1) Apabila   rencana     perdamaian     diterima,   Hakim    Pengawas   wajib
   menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah
   ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal
   yang ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan
   alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan
   perdamaian.
                                                             (2)   Ketentuan …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                          - 116 -
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) berlaku mutatis
   mutandis terhadap pelaksanaan ketentuan ayat (1).

(3) Pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan tanggal sidang untuk
   pengesahan perdamaian yang harus diselenggarakan paling lambat 14
   (empat belas) hari setelah tanggal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
   (1).
                         Pasal 285

(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian
   disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   284 ayat (3).

(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
   a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk
       menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam
       perdamaian;
   b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
   c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan
       satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak
       jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja
       sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
   d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum
       dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.

(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam
   putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan
   putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima)
   hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.


                                                           (4) Ketentuan …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                              - 117 -
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
      berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak
      berlaku terhadap penolakan perdamaian.
                              Pasal 286

  Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor
  yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  281 ayat (2).

                              Pasal 287

  Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  dalam hubungannya dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  282, bagi semua Kreditor yang tidak dibantah oleh Debitor, merupakan alas hak
  yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang telah
  mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.

                              Pasal 288

  Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan
  pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus
  wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
  dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 227.

                              Pasal 289

  Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera
  memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan
  kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan
  harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan
  penolakan    dari   Hakim    Pengawas,     dengan   memperhatikan   ketentuan
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).

                                                                   Pasal 290 …
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA




                               - 118 -


                           Pasal 290

Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan
pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana
dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.


                           Pasal 291

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku
    mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.

(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga
    harus dinyatakan pailit.


                           Pasal 292

Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat
ditawarkan suatu perdamaian.


                           Pasal 293

(1) Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak
    terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan
    hukum.


                           Pasal 294

Permohonan yang diajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal
290, dan Pasal 291 harus ditandatangani oleh advokat yang bertindak
berdasarkan surat kuasa khusus, kecuali apabila diajukan oleh pengurus.
                                                                      BAB IV …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                           - 120 -


                            BAB IV
           PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI


                           Pasal 295

(1) Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
   dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah
   Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

(2) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
   a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan
       yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi
       belum ditemukan; atau
   b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang
       nyata.


                           Pasal 296

(1) Pengajuan   permohonan      peninjauan   kembali   berdasarkan   alasan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam
   jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah
   tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh
   kekuatan hukum tetap.

(2) Pengajuan   permohonan      peninjauan   kembali   berdasarkan   alasan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam

Bagian 14 dari 18

   jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan
   yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera Pengadilan.


                                                             (4) Panitera …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                          - 121 -


(4) Panitera Pengadilan mendaftar permohonan peninjauan kembali pada
   tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda
   terima tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan dengan tanggal
   yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan.

(5) Panitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali
   kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 (dua) hari
   setelah tanggal permohonan didaftarkan.


                         Pasal 297

(1) Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera
   Pengadilan bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan
   peninjauan kembali dan untuk termohon salinan permohonan peninjauan
   kembali berikut salinan bukti pendukung yang bersangkutan, pada tanggal
   permohonan didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (4).

(2) Tanpa mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
   Panitera Pengadilan menyampaikan salinan permohonan peninjauan
   kembali berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka
   waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

(3) Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan
   peninjauan kembali yang diajukan, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
   setelah tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan.

(4) Panitera Pengadilan wajib menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud
   pada ayat (3) kepada Panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu
   paling lambat 12 (dua belas) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.



                                                                Pasal 298 …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                            - 122 -


                            Pasal 298

(1) Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas
    permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu paling lambat 30
    (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah
    Agung.

(2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam
    sidang terbuka untuk umum.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari setelah tanggal
    permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib
    menyampaikan kepada para pihak salinan putusan peninjauan kembali
    yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
    putusan tersebut.


                             BAB V
                   KETENTUAN LAIN-LAIN


                            Pasal 299

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang
berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
                            Pasal 300

(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, selain
    memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus
    perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan
    undang-undang.

(2) Pembentukan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    secara bertahap dengan Keputusan Presiden, dengan memperhatikan
    kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang diperlukan.

                                                                Pasal 301 …
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                            - 123 -



                            Pasal 301

(1) Pengadilan memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dengan
   hakim majelis.

(2) Dalam hal menyangkut perkara lain di bidang perniagaan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1), Ketua Mahkamah Agung dapat
   menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa
   dan diputus oleh hakim tunggal.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, hakim Pengadilan dibantu oleh seorang
   panitera atau seorang panitera pengganti dan juru sita.


                            Pasal 302

(1) Hakim Pengadilan diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah
   Agung.

(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1), adalah:
   a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan
      Umum;
   b. mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-
      masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan;
   c. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
   d. telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim
      pada Pengadilan.

(3) Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada
   ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan Keputusan Presiden atas usul
   Ketua Mahkamah Agung dapat diangkat seseorang yang ahli, sebagai hakim
   ad hoc, baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun pada
   peninjauan kembali.


                                                                   Pasal 303 …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                           - 124 -



                          Pasal 303

Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan
pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula
arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang ini.



                           BAB VI
                   KETENTUAN PERALIHAN


                          Pasal 304

Perkara yang pada waktu Undang-Undang ini berlaku:

a.   sudah diperiksa dan diputus tetapi belum dilaksanakan atau sudah
     diperiksa tetapi belum diputus maka diselesaikan berdasarkan peraturan
     perundang-undangan di bidang kepailitan sebelum berlakunya Undang-
     Undang ini;

b. sudah diajukan tetapi belum diperiksa, diselesaikan berdasarkan ketentuan
     dalam Undang-Undang ini.


                          Pasal 305

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad
1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) yang diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sejauh tidak
bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
                                                                   BAB VII …
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                            - 125 -


                            BAB VII
                    KETENTUAN PENUTUP


                            Pasal 306

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk
berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang tentang Kepailitan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1998, dinyatakan tetap berwenang memeriksa dan
memutus perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga.



                            Pasal 307

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang
Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad
1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.



                            Pasal 308

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                    Agar …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA




                                      - 126 -


               Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-
               Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
               Indonesia.



                                              Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 18 Oktober 2004

                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                ttd.
                                              MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                    ttd.
            BAMBANG KESOWO




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131


 Salinan sesuai dengan aslinya,
   Deputi Sekretaris Kabinet
     Bidang Hukum dan
    Perundang-undangan

              ttd


    Lambock V. Nahattands
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA


                                      PENJELASAN
                                          ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 37 TAHUN 2004
                                       TENTANG
           KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG



I. UMUM

  Pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional, yang dilakukan dengan pembentukan
  hukum baru, khususnya produk hukum yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan
  perekonomian nasional.

  Produk hukum nasional         yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan
  perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu
  mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional, serta mengamankan
  dan mendukung hasil pembangunan nasional.

  Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan perekonomian
  nasional adalah peraturan tentang kepailitan termasuk peraturan tentang penundaan
  kewajiban pembayaran utang yang semula diatur dalam Undang-Undang tentang
  Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348).

  Perkembangan perekonomian dan perdagangan serta pengaruh globalisasi yang melanda
  dunia usaha dewasa ini, dan mengingat modal yang dimiliki oleh para pengusaha pada
  umumnya sebagian besar merupakan pinjaman yang berasal dari berbagai sumber, baik
  dari bank, penanaman modal, penerbitan obligasi maupun cara lain yang diperbolehkan,
  telah menimbulkan banyak permasalahan penyelesaian utang piutang dalam masyarakat.



                                                                                  Bahwa …
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                       - 2 -
Bahwa krisis moneter yang melanda negara Asia termasuk Indonesia sejak pertengahan
tahun 1997 telah menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perekonomian dan
perdagangan nasional. Kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan usahanya sangat
terganggu, bahkan untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya juga tidak
mudah, hal tersebut sangat mempengaruhi kemampuan untuk memenuhi kewajiban
pembayaran utangnya. Keadaan tersebut berakibat timbulnya masalah-masalah yang
berantai, yang apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak lebih luas, antara lain
hilangnya lapangan kerja dan permasalahan sosial lainnya.

Untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil,
cepat, terbuka, dan efektif, sangat diperlukan perangkat hukum yang mendukungnya.

Pada tanggal 22 April 1998 berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan
menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Perubahan
dilakukan oleh karena Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillisements-verordening,
Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) yang merupakan peraturan perundang-
undangan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda, sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat untuk penyelesaian utang-piutang.

Perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kepailitan tersebut di atas yang dilakukan
dengan memperbaiki, menambah, dan meniadakan ketentuan-ketentuan yang dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat,
jika ditinjau dari segi materi yang diatur, masih terdapat berbagai kekurangan dan
kelemahan.

Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk
melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan
pernyataan pailit diucapkan.



                                                                              Syarat …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                                         - 3 -

Syarat utama untuk dapat dinyatakan pailit adalah bahwa seorang Debitor mempunyai
paling sedikit 2 (dua) Kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah
jatuh waktu. Dalam pengaturan pembayaran ini, tersangkut baik kepentingan Debitor
sendiri, maupun kepentingan para Kreditornya. Dengan adanya putusan pernyataan pailit
tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali
seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang.

Pernyataan pailit dapat dimohon oleh salah seorang atau lebih Kreditor, Debitor, atau jaksa
penuntut umum untuk kepentingan umum. Kepailitan tidak membebaskan seorang yang
dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya.

Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang :

Pertama, untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada
beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor.

Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan             kebendaan yang
menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan
kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya.

Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah
seorang Kreditor atau Debitor sendiri. Misalnya, Debitor berusaha untuk memberi
keuntungan kepada seorang atau beberapa orang Kreditor tertentu sehingga Kreditor
lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari Debitor untuk melarikan semua
harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para
Kreditor.

Bertitik tolak dari dasar pemikiran tersebut di atas, perlu dibentuk Undang-Undang baru
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang merupakan produk
hukum nasional, yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat.

Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini
didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain adalah :
                                                                                 1. Asas …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA


                                            - 4 -
1. Asas Keseimbangan
   Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari

Bagian 15 dari 18

   asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah
   terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak
   jujur,   di   lain   pihak,   terdapat   ketentuan    yang   dapat   mencegah   terjadinya
   penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.

2. Asas Kelangsungan Usaha
   Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan
   Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.

3. Asas Keadilan
   Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai
   kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas
   keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang
   mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak
   mempedulikan Kreditor lainnya.

4. Asas Integrasi
   Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem
   hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari
   sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.               Undang-Undang
   baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mempunyai
   cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun proses
   penyelesaian utang-piutang.Cakupan yang lebih luas tersebut diperlukan, karena
   adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sedangkan ketentuan
   yang selama ini berlaku belum memadai sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan
   masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.Beberapa pokok materi
   baru dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
   Utang, ini antara lain:
                                                                                   Pertama …
                                             PRESIDEN
                                        REPUBLIK INDONESIA


                                              - 5 -

   Pertama, agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam Undang-Undang ini
   pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu.

   Kedua, mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan
   permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian
   kerangka waktu        secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau
   penundaan kewajiban pembayaran utang.


II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1
       Cukup jelas


   Pasal 2
       Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “Kreditor” dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,
             kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis
             dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit
             tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta
             Debitor dan haknya untuk didahulukan.
             Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing Kreditor adalah
             Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 .
             Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah
             kewajiban     untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah
             diperjanjikan,    karena     percepatan    waktu   penagihannya      sebagaimana
             diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang,
             maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.




                                                                                   Ayat (2) …
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                      - 6 -
Ayat (2)
    Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan
    umum, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
    dipenuhi dan tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pailit.
    Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan
    negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:
    a. Debitor melarikan diri;
    b. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
    c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan
           usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
    d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari
           masyarakat luas;
    e. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan
           masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
    f. dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
    Adapun tata cara pengajuan permohonan pailit adalah sama dengan permohonan
    pailit yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor, dengan ketentuan bahwa
    permohonan pailit dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa
    advokat.
Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “bank” adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank
    sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan
    atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh
    karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan. Kewenangan Bank Indonesia
    untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan
    Bank Indonesia terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank,
    pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang-
    undangan.


                                                                       Ayat (4) …
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                    - 7 -
Ayat (4)
    Permohonan pailit sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya dapat diajukan
    oleh Badan Pengawas Pasar Modal, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan
    yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di
    bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal.
    Badan Pengawas Pasar Modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal
    pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada di
    bawah pengawasannya, seperti halnya kewenangan Bank Indonesia terhadap
    bank.
Ayat (5)\
    Yang dimaksud dengan “Perusahaan Asuransi” adalah Perusahaan Asuransi Jiwa
    dan Perusahaan Asuransi Kerugian.
    Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan Asuransi dan
    Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
    mengatur mengenai Usaha Perasuransian.
    Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan
    Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
    Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat
    terhadap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai lembaga
    pengelola risiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang
    memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian.
    Yang dimaksud dengan “Dana Pensiun” adalah Dana Pensiun sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Dana Pensiun.
    Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun, sepenuhnya ada pada
    Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat
    kepercayaan masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana Pensiun
    mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan dana tersebut merupakan
    hak dari peserta yang banyak jumlahnya.


                                                                         Yang …
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                              - 8 -
Yang dimaksud dengan “Perusahaan Asuransi” adalah Perusahaan Asuransi Jiwa
dan Perusahaan Asuransi Kerugian.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Usaha Perasuransian.
Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai lembaga
pengelola risiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang
memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian.
Yang dimaksud dengan “Dana Pensiun” adalah Dana Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Dana Pensiun.
Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun, sepenuhnya ada pada
Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana Pensiun
mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan dana tersebut merupakan
hak dari peserta yang banyak jumlahnya.


                                                                     Yang …
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA


                                         - 9 -
          Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang
          kepentingan publik” adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
          dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
          Kewenangan Menteri Keuangan dalam pengajuan permohonan pailit untuk
          instansi yang berada di bawah pengawasannya seperti kewenangan Bank
          Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Badan Pengawas Pasar Modal
          sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 3
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana,
          perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,
          Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang
          berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang
          menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
          Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal
          lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara
          permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu
          penyelesaiannya.
    Ayat (2)
          Cukup jelas
    Ayat (3)
          Dalam hal menyangkut putusan atas permohonan pernyataan pailit oleh lebih dari
          satu pengadilan yang berwenang mengadili Debitor yang sama pada tanggal yang
          berbeda, maka putusan yang diucapkan pada tanggal yang lebih awal berlaku.
          Dalam hal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan oleh Pengadilan
          yang berbeda pada tanggal yang sama mengenai Debitor yang sama, maka yang
          berlaku adalah putusan Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
          kedudukan hukum Debitor.
    Ayat (4)
          Cukup jelas
                                                                             Ayat (5) …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                                         - 10 -
    Ayat (5)
          Cukup jelas


Pasal 4
    Ayat (1)
          Ketentuan ini hanya berlaku, apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh
          Debitor. Persetujuan dari suami atau istri diperlukan, karena menyangkut harta
          bersama.
          Ikatan pernikahan yang sah harus dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan
          oleh pejabat yang berwenang.
    Ayat (2)
          Cukup jelas


Pasal 5
    Yang dimaksud dengan "tempat tinggal" adalah tempat pesero tercatat sebagai
    penduduk. Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal pesero maka disebutkan tempat
    kediamannya.
    “Nama dan tempat tinggal” dalam ketentuan ini sesuai dengan yang tercantum dalam
    kartu tanda penduduk (KTP).


Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas
    Ayat (2)
          Cukup jelas
    Ayat (3)
          Panitera yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan.
    Ayat (4)
          Cukup jelas
    Ayat (5)
          Cukup jelas
                                                                              Ayat (6) …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                                        - 11 -
    Ayat (6)
          Cukup jelas
    Ayat (7)
          Yang dimaksud dengan “alasan yang cukup”, antara lain adanya surat keterangan
          sakit dari dokter.
Pasal 7
    Cukup jelas
Pasal 8
    Ayat (1)
          Cukup jelas
    Ayat (2)
          Cukup jelas
    Ayat (3)
          Cukup jelas
    Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana”
          adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh
          waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang
          didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi
          dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
    Ayat (5)
          Cukup jelas
    Ayat (6)
          Huruf a
               Cukup jelas

               Huruf b
               Pertimbangan hukum atau pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau
               ketua majelis hakim dimuat sebagai lampiran dari putusan pengadilan
               tersebut.
    Ayat (7)
          Cukup jelas
                                                                             Pasal 9 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA
                                         - 12 -

Pasal 9
    Yang dimaksud dengan "pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit"
    adalah Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri
    Keuangan.


Pasal 10
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersifat preventif
           dan sementara, dan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan bagi Debitor
           melakukan     tindakan   terhadap   kekayaannya   sehingga   dapat   merugikan
           kepentingan Kreditor dalam rangka pelunasan utangnya.
           Namun demikian, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan Debitor dan
           Kreditor, Pengadilan dapat mempersyaratkan agar Kreditor memberikan uang
           jaminan dalam jumlah yang wajar apabila upaya pengamanan tersebut
           dikabulkan. Dalam menetapkan persyaratan tentang uang jaminan atas
           keseluruhan kekayaan Debitor, jenis kekayaan Debitor dan besarnya uang
           jaminan yang harus diberikan sebanding         dengan kemungkinan besarnya
           kerugian yang diderita oleh Debitor apabila permohonan pernyataan pailit ditolak
           oleh Pengadilan.


Pasal 11
    Cukup jelas


Pasal 12
    Ayat (1)
           Cukup jelas
                                                                                Ayat (2) …
                                          PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA
                                           - 13 -


    Ayat (2)
           Lihat penjelasan Pasal 6 ayat (3).
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 13
    Cukup jelas


Pasal 14
    Cukup jelas


Pasal 15
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan "independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan"
           adalah bahwa kelangsungan keberadaan Kurator tidak tergantung pada Debitor
           atau Kreditor, dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama

Bagian 16 dari 18

           dengan kepentingan ekonomis Debitor atau Kreditor.
    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan "paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian" adalah:
           1. surat kabar harian yang beredar secara nasional; dan
           2. surat kabar harian lokal yang beredar di tempat domisili Debitor.




                                                                                  Pasal 16 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA
                                           - 14 -
Pasal 16
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “pemberesan” dalam ketentuan ini adalah penguangan
           aktiva untuk membayar atau melunasi utang.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator”,
           meliputi setiap perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
           Yang dimaksud dengan “tetap sah dan mengikat Debitor”, adalah bahwa
           perbuatan Kurator tidak dapat digugat di pengadilan mana pun.


Pasal 17
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Penetapan biaya kepailitan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan yang
           memutus perkara kepailitan berdasarkan rincian yang diajukan oleh Kurator
           setelah mendengar pertimbangan Hakim Pengawas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Cukup jelas
    Ayat (5)
           Cukup jelas


Pasal 18
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “panitia kreditor sementara”, adalah panitia kreditor yang
           dibentuk sebelum rapat verifikasi. Sedangkan panitia kreditor yang dibentuk
           setelah rapat verifikasi merupakan panitia kreditor tetap.
    Ayat (2)
           Cukup jelas
                                                                               Ayat (3) …
                                          PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA
                                           - 15 -
    Ayat (3)
           Lihat Penjelasan Pasal 17 ayat (2).
    Ayat (4)
           Cukup jelas
    Ayat (5)
           Cukup jelas
    Ayat (6)
           Cukup jelas
    Ayat (7)
           Cukup jelas


Pasal 19
    Cukup jelas


Pasal 20
    Ayat (1)
           Lihat Penjelasan Pasal 6 ayat (3).
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 21
    Cukup jelas


Pasal 22
    Cukup jelas


Pasal 23
    Cukup jelas
                                                          Pasal 24 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA


                                          - 16 -

Pasal 24
    Ayat (1)
           Dalam hal Debitor adalah Perseroan Terbatas, organ perseroan tersebut tetap
           berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan
           berkurangnya harta pailit, maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta
           pailit, adalah wewenang Kurator.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “waktu setempat” adalah waktu tempat putusan
           pernyataan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, misalnya, putusan diucapkan
           di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2001 pukul 13.00 WIB, maka putusan tersebut
           dihitung mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB tanggal 1 Juli 2001.
    Ayat (3)
           Transfer dana melalui bank perlu dikecualikan untuk menjamin kelancaran dan
           kepastian sistem transfer melalui bank.
    Ayat (4)
           Transaksi Efek di Bursa Efek perlu dikecualikan untuk menjamin kelancaran dan
           kepastian hukum atas Transaksi Efek di Bursa Efek.
           Ada pun penyelesaian Transaksi Efek di Bursa Efek dapat dilaksanakan dengan
           cara penyelesaian pembukuan atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan di bidang pasar modal.


Pasal 25
    Cukup jelas


Pasal 26
    Cukup jelas


Pasal 27
    Cukup jelas


                                                                               Pasal 28 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA




                                         - 17 -
Pasal 28
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “mengambil alih perkara” adalah pengalihan kedudukan
           Kreditor sebagai tergugat, dialihkan kepada Kurator.
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 29
    Cukup jelas


Pasal 30
    Cukup jelas


Pasal 31
    Ayat (1)
           Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, ketentuan
           ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan
           pencoretannya” antara lain pencoretan terhadap penyitaan tanah atau kapal yang
           terdaftar.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “penahanan” dalam ketentuan ini adalah gijzeling.


Pasal 32
    Uang paksa dalam ketentuan Pasal ini mencakup uang paksa yang dikenakan sebelum
    putusan pernyataan pailit diucapkan.
                                                                                  Pasal 33 …
                                          PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA


                                           - 18 -
   Pasal 33
       Hasil penjualan benda milik Debitor masuk dalam harta pailit dan tidak diberikan
       kepada pemohon eksekusi.


   Pasal 34
       Cukup jelas


   Pasal 35
       Cukup jelas


   Pasal 36

Cukup jelas


   Pasal 37
       Cukup jelas


   Pasal 38
       Cukup jelas


   Pasal 39
       Ayat (1)
              Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, Kurator tetap berpedoman pada
              peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
       Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “upah” adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan
              dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja atas suatu
              pekerjaan atas jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan
              menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-
              undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarga.


                                                                                Pasal 40 …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                       - 19 -
Pasal 40
    Cukup jelas
Pasal 41
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "pihak dengan siapa perbuatan itu dilakukan" dalam
           ketentuan ini, termasuk pihak untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut
           diadakan.
    Ayat (3)
           Perbuatan yang wajib dilakukan karena Undang-Undang, misalnya, kewajiban
           pembayaran pajak.
Pasal 42

    Huruf a

           Cukup jelas

    Huruf b
           Cukup jelas

    Huruf c
           Angka 1)
               Yang dimaksud dengan “anak angkat” adalah anak yang diangkat
               berdasarkan penetapan pengadilan maupun anak angkat berdasarkan hukum
               adat Debitor Pailit.
               Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah hubungan yang timbul karena
               perkawinan atau keturunan baik secara horizontal maupun vertikal.
           Angka 2)
               Yang dimaksud dengan "anggota direksi" adalah anggota badan pengawas,
               atau orang yang ikut serta dalam kepemilikan, termasuk setiap orang yang
               pernah menduduki posisi tersebut dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu)
               tahun sebelum dilakukannya perbuatan tersebut.
                                                                              Huruf d …
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA
                                            - 20 -
          Huruf d
              Yang dimaksud dengan "kepemilikan" adalah kepemilikan modal atau modal
              saham.
          Huruf e
              Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
              tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan
              perusahaan. Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25% (dua puluh lima
              persen) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak
              suara pada perseroan dianggap mengendalikan perseroan tersebut, kecuali yang
              bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian, sedangkan
              pihak yang memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
              saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada perseroan
              dianggap tidak mengendalikan perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan
              dapat dibuktikan melakukan pengendalian.
          Huruf f
              Dalam penerapan ketentuan ini, suatu badan hukum yang merupakan anggota
              direksi yang berbentuk badan hukum diperlakukan sebagai direksi yang
              berbentuk badan hukum tersebut.

Huruf g

              Cukup jelas
   Pasal 43
          Dengan ketentuan ini, Kurator tidak perlu membuktikan bahwa penerima hibah
          tersebut mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan
          mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
   Pasal 44
          Cukup jelas
   Pasal 45
          Cukup jelas


                                                                               Pasal 46 …




                                            - 21 -
   Pasal 46
          Cukup jelas
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
Pasal 47
    Cukup jelas


Pasal 48
    Cukup jelas


Pasal 49
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan "itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma" termasuk juga
           pemegang hak agunan atas benda tersebut.
    Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 50
    Cukup jelas


Pasal 51
    Cukup jelas


Pasal 52
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "perjumpaan utang" adalah kompensasi.
    Ayat (2)
           Cukup jelas


                                                                           Pasal 53 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA




                                         - 22 -
Pasal 53
    Cukup jelas


Pasal 54
    Cukup jelas


Pasal 55
    Cukup jelas


Pasal 56
    Ayat (1)
           Penangguhan yang dimaksud dalam ketentuan ini bertujuan, antara lain:
           - untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian; atau
           - untuk memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit; atau
           - untuk memungkinkan Kurator melaksanakan tugasnya secara optimal.
           Selama berlangsungnya jangka waktu penangguhan, segala tuntutan hukum
           untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam
           sidang badan peradilan, dan baik Kreditor maupun pihak ketiga dimaksud
           dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas benda yang menjadi agunan.


    Ayat (2)
           Termasuk dalam pengecualian terhadap penangguhan dalam hal ini adalah hak
           Kreditor yang timbul dari perjumpaan utang (set off) yang merupakan bagian atau
           akibat dari mekanisme transaksi        yang terjadi di Bursa Efek dan Bursa
           Perdagangan Berjangka.
    Ayat (3)
           Harta pailit yang dapat dijual oleh Kurator terbatas pada barang persediaan
           (inventory) dan atau benda bergerak (current assets), meskipun harta pailit
           tersebut dibebani dengan hak agunan atas kebendaan.



                                                                                   Yang …
                                          PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA




                                          - 23 -
           Yang dimaksud dengan "perlindungan yang wajar" adalah perlindungan yang
           perlu diberikan untuk melindungi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga yang
           haknya ditangguhkan. Dengan pengalihan harta yang bersangkutan, hak
           kebendaan tersebut dianggap berakhir demi hukum.
           Perlindungan dimaksud, antara lain, dapat berupa:
           a. ganti rugi atas terjadinya penurunan nilai harta pailit;
           b. hasil penjualan bersih;
           c. hak kebendaan pengganti; atau
           d. imbalan yang wajar dan adil serta pembayaran tunai (utang yang dijamin)
               lainnya.
    Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 57
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “insolvensi” adalah keadaan tidak mampu membayar.
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Cukup jelas
    Ayat (5)
           Cukup jelas
    Ayat (6)
           Hal-hal perlu dipertimbangkan oleh Hakim Pengawas sebagaimana dimaksud
           dalam ketentuan ini tidak menutup kemungkinan bagi Hakim Pengawas untuk
           mempertimbangkan hal-hal lain sepanjang memang perlu untuk mengamankan
           dan mengoptimalkan nilai harta pailit.


                                                                            Pasal 58 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA




                                          - 24 -


Pasal 58
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Tentang perlindungan yang diberikan bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga
           dimaksud, lihat penjelasan Pasal 56 ayat (3).
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 59
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "harus melaksanakan haknya" adalah bahwa Kreditor
           sudah mulai melaksanakan haknya.
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “jumlah terkecil” adalah jumlah terkecil antara harga
           pasar benda agunan dibandingkan dengan besarnya jumlah utang yang dijamin
           dengan benda agunan.


Pasal 60
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "Kreditor yang diistimewakan" adalah Kreditor pemegang
           hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang-
           Undang Hukum Perdata.
    Ayat (3)
           Cukup jelas
                                                                              Pasal 61 …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA




                                       - 25 -
Pasal 61
    Hak untuk menahan atas benda milik Debitor berlangsung sampai utangnya dilunasi.


Pasal 62
    Cukup jelas


Pasal 63
    Pasal ini merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 62 ayat (3).


Pasal 64
    Cukup jelas


Pasal 65
    Cukup jelas


Pasal 66
    Cukup jelas


Pasal 67
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Cukup jelas
    Ayat (5)
           Yang dimaksud dengan "keluarga sedarah" termasuk anak angkat.
Pasal 68
    Cukup jelas
                                                                           Pasal 69 …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA




                                        - 26 -
Pasal 69
    Cukup jelas


Pasal 70
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan “keahlian khusus” adalah mereka yang mengikuti
               dan lulus pendidikan Kurator dan pengurus.
           Huruf b

Bagian 17 dari 18

               Yang dimaksud dengan “terdaftar” adalah telah memenuhi syarat-syarat
               pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan adalah anggota aktif
               organisasi profesi Kurator dan pengurus.


Pasal 71
    Cukup jelas


Pasal 72
    Cukup jelas


Pasal 73
    Cukup jelas


Pasal 74
    Cukup jelas


Pasal 75
    Cukup jelas




                                                                            Pasal 76 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA




                                          - 27 -
Pasal 76
    Dalam menetapkan pedoman besarnya imbalan jasa bagi Kurator, Menteri yang
    lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-
    undangan mempertimbangkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator dan tingkat
    kerumitan perkara.


Pasal 77
    Cukup jelas


Pasal 78
    Cukup jelas


Pasal 79
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “Kreditor yang dikenal” adalah Kreditor yang telah
           mendaftarkan diri untuk diverifikasi.
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Cukup jelas


Pasal 80
    Cukup jelas


Pasal 81
    Cukup jelas


Pasal 82
    Cukup jelas


Pasal 83
    Cukup jelas
                                                                       Pasal 84 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA




                                          - 28 -
Pasal 84
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Jangka waktu 3 (tiga) hari tersebut setelah tanggal panitia kreditor meminta
           penetapan Hakim Pengawas, kecuali Hakim Pengawas membenarkan Kurator
           sebelum lewatnya 3 (tiga) hari tersebut.


Pasal 85
    Cukup jelas


Pasal 86
    Cukup jelas


Pasal 87
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "kuasa" dalam ayat ini tidak harus advokat.
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Cukup jelas
    Ayat (4)
           Cukup jelas
    Ayat (5)
           Cukup jelas


Pasal 88
    Cukup jelas
                                                                              Pasal 89 …
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA




                                     - 29 -
Pasal 89
    Cukup jelas


Pasal 90
    Cukup jelas


Pasal 91
    Yang dimaksud dengan “penetapan” adalah penetapan administratif, misalnya
    penetapan tentang honor Kurator, pengangkatan atau pemberhentian Kurator.
    Yang dimaksud dengan "Pengadilan dalam tingkat terakhir" adalah bahwa terhadap
    penetapan tersebut tidak terbuka upaya hukum.


Pasal 92
    Cukup jelas


Pasal 93
    Cukup jelas


Pasal 94
    Cukup jelas


Pasal 95
    Cukup jelas


Pasal 96
    Cukup jelas


Pasal 97
    Cukup jelas


Pasal 98
    Cukup jelas
                                                                          Pasal 99 …
                                            PRESIDEN
                                       REPUBLIK INDONESIA




                                            - 30 -
Pasal 99
    Ayat (1)
           Cukup jelas
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “wakil dari Pemerintah Daerah setempat”, adalah lurah
           atau kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.


Pasal 100
    Cukup jelas


Pasal 101
    Cukup jelas


Pasal 102
    Cukup jelas


Pasal 103
    Cukup jelas


Pasal 104
    Ayat (1)
           Lihat ketentuan Pasal 84.
    Ayat (2)
           Cukup jelas
Pasal 105
    Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang
    Debitor untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan
    mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan Debitor dari bank yang
    bersangkutan beralih kepada Kurator.


Pasal 106
    Cukup jelas
                                                                         Pasal 107 …
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA




                                      - 31 -
Pasal 107
   Cukup jelas


Pasal 108
   Yang dimaksud dengan “disimpan oleh Kurator sendiri” dalam pengertian tidak
   mengurangi kemungkinan efek atau surat berharga tersebut disimpan oleh kustodian,
   tetapi tanggung jawab tetap atas nama Debitor Pailit. Misalnya, deposito atas nama
   Kurator, qq Debitor Pailit.


Pasal 109
   Yang dimaksud dengan “perdamaian” dalam Pasal ini adalah perkara yang sedang
   berjalan di Pengadilan.


Pasal 110
   Cukup jelas


Pasal 111
   Yang dimaksud dengan “komisaris” termasuk badan pengawas.


Pasal 112
   Cukup jelas


Pasal 113
   Cukup jelas


Pasal 114
   Cukup jelas
Pasal 115
   Cukup jelas


Pasal 116
   Cukup jelas
                                                                        Pasal 117 …
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA




                                      - 32 -
Pasal 117
   Cukup jelas


Pasal 118
   Cukup jelas


Pasal 119
   Cukup jelas


Pasal 120
   Cukup jelas


Pasal 121
   Cukup jelas


Pasal 122
   Cukup jelas


Pasal 123
   Kuasa yang dimaksud dalam Pasal ini bukan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   7 dan bagi pembuatan surat kuasa tersebut berlaku peraturan perundang-undangan
   dari negara tempat dibuatnya surat kuasa tersebut.


Pasal 124
   Cukup jelas


Pasal 125
   Ayat (1)
        Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat berupa akta otentik atau
        akta di bawah tangan.
   Ayat (2)
        Cukup jelas
                                                                           Ayat (3) …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA




                                       - 33 -
   Ayat (3)
        Cukup jelas


Pasal 126
   Cukup jelas


Pasal 127
   Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "pengadilan" dalam ayat ini adalah pengadilan negeri,
        pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung.
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
        Cukup jelas
   Ayat (4)
        Cukup jelas
   Ayat (5)
        Cukup jelas


Pasal 128
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "advokat" dalam ayat ini adalah advokat sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 7.
   Ayat (3)
        Cukup jelas
   Ayat (4)
        Cukup jelas
   Ayat (5)
        Cukup jelas


                                                                      Pasal 129 …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA




                                     - 34 -


Pasal 129
   Cukup jelas


Pasal 130
   Kreditor yang bijak seharusnya mengecek sendiri kepada panitera dan Kurator tentang
   pencocokan piutangnya.


Pasal 131
   Cukup jelas


Pasal 132
   Cukup jelas


Pasal 133
   Cukup jelas


Pasal 134
   Cukup jelas


Pasal 135
   Cukup jelas


Pasal 136
   Cukup jelas


Pasal 137
   Cukup jelas


Pasal 138
   Cukup jelas


                                                                         Pasal 139 …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA




                                     - 35 -
Pasal 139
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
        Kurs Tengah Bank Indonesia dihitung dari Kurs Transaksi Bank Indonesia yang
        diumumkan secara harian, dengan perhitungan:
                 Kurs Jual Bank Indonesia + Kurs Beli Bank Indonesia
                                         2


Pasal 140
   Cukup jelas


Pasal 141
   Cukup jelas


Pasal 142
   Cukup jelas


Pasal 143
   Cukup jelas


Pasal 144
   Cukup jelas


Pasal 145
   Cukup jelas


Pasal 146
   Cukup jelas


                                                                       Pasal 147 …
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA




                                      - 36 -
Pasal 147
   Cukup jelas


Pasal 148
   Cukup jelas


Pasal 149
   Cukup jelas


Pasal 150
   Cukup jelas


Pasal 151
   Yang dimaksud dengan “disetujui” adalah persetujuan Kreditor yang hadir dan
   menyatakan secara tegas dalam rapat Kreditor yang bersangkutan.
   Dalam hal Kreditor hadir dan tidak menggunakan hak suara, hak suaranya dihitung
   sebagai suara tidak setuju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2).


Pasal 152
   Cukup jelas


Pasal 153
   Cukup jelas


Pasal 154
   Cukup jelas


Pasal 155
   Cukup jelas
Pasal 156
   Cukup jelas
                                                                              Pasal 157 …
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA




                      - 37 -
Pasal 157
   Cukup jelas


Pasal 158
   Cukup jelas


Pasal 159
   Cukup jelas


Pasal 160
   Cukup jelas


Pasal 161
   Cukup jelas


Pasal 162
   Cukup jelas


Pasal 163
   Cukup jelas


Pasal 164
   Cukup jelas


Pasal 165
   Cukup jelas


Pasal 166
   Cukup jelas


Pasal 167
   Cukup jelas
                                      Pasal 168 …
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA




                                      - 38 -
Pasal 168
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
        Cukup jelas
   Ayat (4)
        Penetapan oleh Hakim Pengawas diperlukan apabila tidak ada kesepakatan untuk
        pembagian tersebut antara Debitor, Kurator, dan para Kreditor.


Pasal 169
   Cukup jelas


Pasal 170
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
        Kelonggaran hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam seluruh proses.


Pasal 171v
   Cukup jelas


Pasal 172
   Cukup jelas


Pasal 173
   Cukup jelas



                                                                           Pasal 174 …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA




                                         - 39 -
Pasal 174
   Cukup jelas


Pasal 175
   Cukup jelas


Pasal 176
   Huruf a
        Yang dimaksud dengan “pro rata”, adalah pembayaran menurut besar-kecilnya
        piutang masing-masing.
   Huruf b
        Yang dimaksud dengan “sebagian” adalah bagian berapa pun.
   Huruf c
        Cukup jelas
   Huruf d
        Cukup jelas


Pasal 177
   Cukup jelas


Pasal 178
   Lihat Penjelasan Pasal 57 ayat (1).


Pasal 179
   Cukup jelas


Pasal 180
   Cukup jelas


Pasal 181
   Cukup jelas


                                                                     Pasal 182 …
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA




                      - 40 -
Pasal 182
   Cukup jelas


Pasal 183
   Cukup jelas


Pasal 184
   Cukup jelas


Pasal 185
   Cukup jelas


Pasal 186
   Cukup jelas


Pasal 187
   Cukup jelas


Pasal 188
   Cukup jelas


Pasal 189
   Cukup jelas


Pasal 190
   Cukup jelas


Pasal 191
   Cukup jelas


Pasal 192
   Cukup jelas
                                      Pasal 193 …
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA




                      - 41 -
Pasal 193
   Cukup jelas


Pasal 194
   Cukup jelas


Pasal 195
   Cukup jelas


Pasal 196
   Cukup jelas


Pasal 197
   Cukup jelas


Pasal 198
   Cukup jelas


Pasal 199
   Cukup jelas


Pasal 200
   Cukup jelas


Pasal 201
   Cukup jelas


Pasal 202
   Cukup jelas


Pasal 203
   Cukup jelas
                                      Pasal 204 …
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA




                                       - 42 -
Pasal 204
   Cukup jelas
Pasal 205
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan “dibuat dalam bentuk putusan yang dapat dilaksanakan”
        adalah ikhtisar berita acara rapat yang mempunyai titel eksekutorial.


Pasal 206
   Cukup jelas


Pasal 207
   Cukup jelas


Pasal 208
   Cukup jelas


Pasal 209
   Cukup jelas


Pasal 210
   Cukup jelas


Pasal 211
   Cukup jelas


Pasal 212
   Cukup jelas



                                                                                Pasal 213 …
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA




                                       - 43 -
Pasal 213
   Ayat (1)
        Kewajiban mengganti kepada harta pailit adalah sebesar pelunasan yang diperoleh
        Kreditor penerima peralihan piutang atas harta Debitor Pailit di luar negeri.
   Ayat (2)
        Cukup jelas


Pasal 214
   Ayat (1)
        Kewajiban mengganti kepada harta pailit adalah sebesar hasil perjumpaan utang
        yang diperoleh penerima peralihan utang atau piutang di luar negeri.
   Ayat (2)
        Cukup jelas


Pasal 215
   Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pemulihan nama baik Debitor yang
   semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa
   Debitor telah memenuhi kewajibannya.


Pasal 216
   Yang dimaksud dengan “pembayaran secara memuaskan” adalah bahwa Kreditor yang
   diakui tidak akan mengajukan tagihan lagi terhadap Debitor, sekalipun mereka
   mungkin tidak menerima pembayaran atas seluruh tagihannya.


Pasal 217
   Cukup jelas


Pasal 218
   Cukup jelas


                                                                              Pasal 219 …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA




                                        - 44 -
Pasal 219
   Cukup jelas


Pasal 220
   Cukup jelas


Pasal 221
   Cukup jelas


Pasal 222
   Ayat (1)
         Cukup jelas
   Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan “Kreditor” adalah setiap Kreditor baik Kreditor konkuren
         maupun Kreditor yang didahulukan.
   Ayat (3)
         Cukup jelas


Pasal 223
   Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (3).


Pasal 224
   Dalam hal Debitor adalah termohon pailit maka Debitor tersebut dapat mengajukan
   penundaan kewajiban pembayaran utang.
   Dalam hal Debitor adalah perseroan terbatas maka permohonan penundaan kewajiban
   pembayaran utang atas prakarasanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapat
   persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan
   sahnya keputusan sama dengan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan
   pailit.


Pasal 225
   Cukup jelas
                                                                         Pasal 226 …
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA




                                       - 45 -
Pasal 226
   Cukup jelas
Pasal 227
   Cukup jelas
Pasal 228
   Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan “kuasa” dalam ayat ini bukanlah kuasa sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 7.
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
        Cukup jelas
   Ayat (4)
        Yang dimaksud dengan “Kreditor” adalah baik Kreditor konkuren, Kreditor
        separatis, maupun Kreditor lainnya yang didahulukan.
   Ayat (5)
        Cukup jelas
   Ayat (6)
        Yang berhak untuk menentukan apakah kepada Debitor akan diberikan
        Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tetap adalah Kreditor konkuren,
        sedangkan Pengadilan hanya berwenang menetapkannya berdasarkan persetujuan
        Kreditor konkuren.


Pasal 229
   Cukup jelas


Pasal 230
   Ayat (1)
        Persetujuan terhadap rencana perdamaian harus dicapai paling lambat pada hari
        ke-270 (dua ratus tujuh puluh), sedangkan pengesahan perdamaian dapat
        diberikan sesudahnya.
                                                                          Ayat (2) …
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA




                                         - 46 -
Ayat (2)

Bagian 18 dari 18

           Bagi Debitor, hal ini merupakan konsekuensi dari ketentuan pasal ini yang
           menentukan bahwa dalam hal permohonan penundaan kewajiban pembayaran
           utang tetap ditolak maka Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit.
           Seimbang dengan hal tersebut maka apabila permohonan penundaan kewajiban
           pembayaran utang tetap dikabulkan, Kreditor yang tidak menyetujuinya juga tidak
           lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi.


Pasal 231
    Cukup jelas


Pasal 232
    Cukup jelas


Pasal 233
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “ahli” adalah orang yang mempunyai keahlian dalam
           bidang yang akan diperiksa.
    Ayat (2)
           Cukup jelas
    Ayat (3)
           Cukup jelas


Pasal 234
    Cukup jelas


Pasal 235
    Cukup jelas


Pasal 236
    Cukup jelas
                                                                              Pasal 237 …
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA




                                       - 47 -
Pasal 237
   Cukup jelas


Pasal 238
   Cukup jelas


Pasal 239
   Cukup jelas


Pasal 240
   Cukup jelas


Pasal 241
   Yang dimaksud dengan “aktiva” adalah seluruh kekayaan Debitor, sedangkan “pasiva”
   adalah seluruh utang Debitor.


Pasal 242
   Cukup jelas
Pasal 243
   Cukup jelas
Pasal 244
   Cukup jelas
Pasal 245
   Cukup jelas
Pasal 246
   Cukup jelas
Pasal 247
   Cukup jelas
                                                                       Pasal 248 …
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA




                      - 48 -
Pasal 248
   Cukup jelas


Pasal 249
   Cukup jelas


Pasal 250
   Cukup jelas


Pasal 251
   Cukup jelas


Pasal 252
   Cukup jelas


Pasal 253
   Cukup jelas


Pasal 254
   Cukup jelas


Pasal 255
   Cukup jelas


Pasal 256
   Cukup jelas


Pasal 257
   Cukup jelas


Pasal 258
   Cukup jelas
                                      Pasal 259 …
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA




                                   - 49 -
Pasal 259
   Cukup jelas


Pasal 260
   Yang dimaksud dengan “penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung”
   adalah bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang belum berakhir.


Pasal 261
   Cukup jelas


Pasal 262
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak
        putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara yang pertama
        diucapkan.


Pasal 263
   Cukup jelas


Pasal 264
   Cukup jelas


Pasal 265
   Cukup jelas


Pasal 266
   Cukup jelas


Pasal 267
   Cukup jelas
                                                                       Pasal 268 …
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA




                                  - 50 -


Pasal 268
   Cukup jelas


Pasal 269
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "kuasa" bukanlah kuasa sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 7.
   Ayat (4)
        Cukup jelas


Pasal 270
   Cukup jelas


Pasal 271
   Cukup jelas


Pasal 272
   Cukup jelas


Pasal 273
   Cukup jelas


Pasal 274
   Cukup jelas


Pasal 275
   Cukup jelas
                                                                  Pasal 276 …
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA




                                     - 51 -


Pasal 276
   Cukup jelas


Pasal 277
   Cukup jelas


Pasal 278
   Cukup jelas


Pasal 279
   Cukup jelas


Pasal 280
   Cukup jelas


Pasal 281
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan “nilai jaminan”adalah nilai jaminan yang dapat dipilih di
        antara nilai jaminan yang telah ditentukan dalam dokumen jaminan atau nilai
        objek jaminan yang ditentukan oleh penilai yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
   Ayat (3)
        Cukup jelas


Pasal 282
   Cukup jelas


Pasal 283
   Cukup jelas
                                                                          Pasal 284 …
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA




                                         - 52 -
Pasal 284
   Cukup jelas


Pasal 285
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Huruf a
              Yang dimaksud dengan “hak untuk menahan benda” dalam ketentuan ini
              adalah hak retensi.
        Huruf b
              Cukup jelas
        Huruf c
              Cukup jelas
        Huruf d
              Cukup jelas
   Ayat (3)
        Cukup jelas
   Ayat (4)
        Cukup jelas


Pasal 286
   Cukup jelas


Pasal 287
   Cukup jelas


Pasal 288
   Cukup jelas


Pasal 289
   Cukup jelas
                                                                    Pasal 290 …
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA




                                      - 53 -
Pasal 290
   Cukup jelas


Pasal 291
   Cukup jelas


Pasal 292
   Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan
   harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.


Pasal 293
   Cukup jelas


Pasal 294
   Cukup jelas


Pasal 295
   Cukup jelas


Pasal 296
   Cukup jelas


Pasal 297
   Cukup jelas


Pasal 298
   Cukup jelas


Pasal 299
   Cukup jelas


                                                                      Pasal 300 …
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA




                                    - 54 -
Pasal 300
   Cukup jelas


Pasal 301
   Cukup jelas


Pasal 302
   Cukup jelas


Pasal 303
   Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan
   tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari
   para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula
   arbitrase.
Pasal 304
   Huruf a
        Cukup jelas

   Huruf b
        Yang dimaksud dengan “belum diperiksa” adalah belum disidangkan.
Pasal 305
   Cukup jelas


Pasal 306
   Cukup jelas


Pasal 307
   Cukup jelas


Pasal 308
   Cukup jelas


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4443

WhatsApp ↗