Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 39 TAHUN 1999
                                      TENTANG
                               HAK ASASI MANUSIA


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa
                   yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta
                   dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
                   kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak
                   asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
                   dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
                b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
                   melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
                   karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
                   boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
                c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
                   antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
                   masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
                   berbangsa, dan bernegara;
                d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan
                   Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum
                   untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal
                   tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan
                   Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya
                   mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara
                   Republik Indonesia;
                e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                   huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis
                   Permusyawaratan       Rakyat    Republik    Indonesia    Nomor
                   XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk
                   Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;


Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
                   30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34
                   Undang-Undang Dasar 1945;
                2. Ketetapan  Majelis     Permusyawaratan              Rakyat      Nomor
                   XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                       -2-

                        Dengan persetujuan
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.

                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM

                                      Pasal 1

               Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
               1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
                  hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang
                  Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
                  dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan
                  setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
                  martabat manusia;
               2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang
                  apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan
                  tegaknya hak asasi manusia.
               3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
                  yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
                  manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
                  status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
                  politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
                  penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
                  manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
                  maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
                  budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
               4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
                  sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
                  jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh
                  pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga,
                  dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan
                  atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau
                  untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
                  apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas
                  hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan
                  atau pejabat publik.
               5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan
                  belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam
                  kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -3-
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
   atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
   tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak
   asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
   Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan
   tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
   berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
   Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
   setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
   melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
   mediasi hak asasi manusia.

                    BAB II
               ASAS-ASAS DASAR
                    Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

                       Pasal 3

(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
    yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk
    hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
    persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
    perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan
    perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
    kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

                       Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan
oleh siapapun.
                       PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA


                            -4-
                          Pasal 5

    (1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut
        dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai
        dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
    (2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil
        dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
    (3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan
        berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan
        dengan kekhususannya.


                          Pasal 6

    (1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
        kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan
        dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
    (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
        ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

                          Pasal 7

    (1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum
        nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi
        manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum
        internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
        negara Republik Indonesia.
    (2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik
        Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi
        tanggung jawab Pemerintah.

                          Pasal 8

    Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
    terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.




                    BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

                       Bagian Kesatu
                      Hak untuk Hidup
                          Pasal 9
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                         -5-

                (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
                    meningkatkan taraf kehidupannya.
                (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
                    dan batin.
                (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

                                  Bagian Kedua
                    Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
                                     Pasal 10

                (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
                    keturunan melalui perkawinan yang sah.
                (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
                    calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                  Bagian Ketiga
                             Hak Mengembangkan Diri
                                    Pasal 11

                Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
                dan berkembang secara layak.


                                       Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

                                       Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

                                       Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
       untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
       dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang
       tersedia.
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                        -6-

                                     Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

                                     Pasal 16

Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta
menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

                                Bagian Keempat
                            Hak Memperoleh Keadilan
                                   Pasal 17

               Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
               dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
               perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui
               proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum
               acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur
               dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

                                     Pasal 18

               (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka
                   melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah,
                   sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang
                   pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan
                   untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
               (2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi
                   pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan
                   yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya.
               (3) Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka
                   berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
               (4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum
                   sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
                   memperoleh kekuatan hukum tetap.
               (5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara
                   yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan
                   pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


                                     Pasal 19
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        -7-

(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan
    hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
    atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
    memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

                 Bagian Kelima
            Hak Atas Kebebasan Pribadi
                     Pasal 20

(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan
    wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa,
    dilarang.

                      Pasal 21

Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani,
dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan
darinya.

                      Pasal 22

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
    beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
    dan kepercayaannya itu.

                      Pasal 23

(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan
    pilitiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
    menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
    atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan
    memperhatikan    nilai-nilai agama,     kesusilaan,   ketertiban,

Bagian 2 dari 6

    kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        -8-
                      Pasal 24

(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
    maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
    partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
    untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
    penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan      perlindungan,
    penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 25

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


                      Pasal 26

(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
    mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa
    diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan
    melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan
    kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 27

(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
    berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
    Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
    kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.




                  Bagian Keenam
                Hak atas Rasa Aman
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        -9-
                      Pasal 28

(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan
    politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
    mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang
    bertentangan   dengan   tujuan   dan     prinsip   Perserikatan
    Bangsa-Bangsa.


                      Pasal 29

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
    kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai
    manusia pribadi di mana saja ia berada.

                      Pasal 30

Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

                       Pasal 31
(1) Tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau
    memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang
    mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah
    ditetapkan oleh undang-undang.


                      Pasal 32

Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk
hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu,
kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 33

(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman
    atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat
    dan martabat kemanusiaannya.


(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                         - 10 -
   penghilangan nyawa.

                      Pasal 34

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan,
diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.




                      Pasal 35

Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan
yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia sebagaimana diatur dalam Undnag-undang ini.

                  Bagian Ketujuh
               Hak atas Kesejahteraan
                      Pasal 36

(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
    bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,
    keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar
    hukum.
(2) Tidak   seorangpun    boleh    dirampas   miliknya        dengan
    sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.

                      Pasal 37

(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum,
    hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan
    segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Apabila suatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi
    kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik
    untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal    itu
    dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 11 -

                      Pasal 38

(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
    kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang
    disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang
    adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan
    yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
    syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan
    yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah
    yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
    kelangsungan kehidupan keluarganya.



                      Pasal 39

Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh
dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan kententuan
peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 40

Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang
layak.


                      Pasal 41

(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan
    untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
    dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
    khusus.




                      Pasal 42
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 12 -

Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat
mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang
layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa
percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

                Bagian Kedelapan
        Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
                     Pasal 43

(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
    pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
    suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
    langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan
    bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
    perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
    pemerintahan.


                      Pasal 44

Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan
pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah
dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan
efisien, baik dengan lisan meupun dengan tulisan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 Bagian Kesembilan
                    Hak Wanita
                      Pasal 45

Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.

                      Pasal 46

Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif,
dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin
keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         - 13 -
                       Pasal 47

Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan
asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya
tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau
memperoleh kembali status kewarganegaraannya.

                       Pasal 48

Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua
jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.

                       Pasal 49

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan,
    jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam
    pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
    mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan
    fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
    reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

                       Pasal 50

Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk
melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh
hukum agamanya.

                       Pasal 51

(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan
    tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang
    berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan
    anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan
    tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal
    yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan
    kepentingan terbaik bagi anak.


(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                        - 14 -
                   sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
                   dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan
                   ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                  Bagian Kesepuluh
                                     Hak Anak
                                      Pasal 52

(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan
       negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
       dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

                                      Pasal 53

                (1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup,
                    mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
                (2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status
                    kewarganegaraan.

                                      Pasal 54

                Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh
                perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara,
                untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
                meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
                kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

                                      Pasal 55

                Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir,
                berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah
                bimbingan orang tua dan atau wali.

                                      Pasal 56

                (1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,
                    dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
                (2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan
                    memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan Undang-undang ini,
                    maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh
                    orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                      Pasal 57
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 15 -

(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik,
    diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya
    sampai     dewasa     sesuai   dengan     ketentuan     peraturan
    perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali
    berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah
    meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat
    menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

                      Pasal 58

(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
    segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
    buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua
    atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas
    pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala
    bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
    bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau
    pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus
    dikenakan pemberatan hukuman.


                      Pasal 59

(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara
    bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan
    dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu
    demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak
    untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap
    dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.

                      Pasal 60

(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
    dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat,
    dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi
    sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi
    pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                       - 16 -
                  kesusilaan dan kepatutan.

                                     Pasal 61

               Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang
               sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat,
               dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

                                     Pasal 62

               Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan
               jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental
               spiritualnya.


                                     Pasal 63

Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

                                     Pasal 64

               Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan
               eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya,
               sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral,
               kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.


Bagian 3 dari 6

                                     Pasal 65

               Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan
               eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta
               dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
               adiktif lainnya.


                                     Pasal 66

               (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan,
                   penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
               (2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan
                   untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
               (3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara
                   melawan hukum.
               (4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
                   dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA


                                       - 17 -
                  dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
               (5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan
                   perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan
                   pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan       harus
                   dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
               (6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh
                   bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
                   tahapan upaya hukum yang berlaku.
               (7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri
                   dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif
                   dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

                                 BAB IV
                        KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

                                     Pasal 67

               Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh
               pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum
               internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
               negara Republik Indonesia.

                                     Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                     Pasal 69

               (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
               moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan
               bernegara.
               (2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar
               dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara
               timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
               melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

                                     Pasal 70

               Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
               kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan
               meksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
               kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
               dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 18 -
 suatu masyarakat demokratis.

                 BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
                 Pasal 71

 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
 menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
 Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum
 internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara
 Republik Indonesia.

                        Pasal 72
 Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
 bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
 negara, dan bidang lain.

                  BAB VI
         PEMBATASAN DAN LARANGAN

                       Pasal 73

 Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat
 dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk
 menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
 serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan
 kepentingan bangsa.

                       Pasal 74

 Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan
 bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
 mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
 kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.

                 BAB VII
    KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
                  Pasal 75

 Komnas HAM bertujuan :
 a. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi
    manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
    Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
    Asasi Manusia; dan
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                        - 19 -
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
   berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
   kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

                      Pasal 76

(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi
    pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
    tantang hak asasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional,
    berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara
    hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
    menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.

                      Pasal 77

Komnas HAM berasaskan Pancasila.

                      Pasal 78

(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
   a. sidang paripurna; dan
   b. sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai
    unsur palayanan.

                      Pasal 79

(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
    HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja,
    dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.




                      Pasal 80

(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 20 -
   Komnas HAM.

                      Pasal 81

(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
    pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan
    dibantu oleh unit kerja dalam bantuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan
    anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan
    dengan Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
    Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                      Pasal 82

Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih
lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

                      Pasal 83

(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang
    dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden
    selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang
    Wakil Ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari
    Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan
    setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan.


                      Pasal 84

Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga
Negara Indonesia yang :
a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi
   orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
   pengemban profesi hukum lainnya;
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         - 21 -
c. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi
   negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga
   swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

                      Pasal 85

(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan
    keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan
    Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota
    karena:
   a. meninggal dunia;
   b. atas permintaan sendiri;
   c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak
      dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secara
      terus-menerus;
   d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
      atau
   e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus
      oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan
      reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas
      Komnas HAM.

                      Pasal 86

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

                      Pasal 87

(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
   a. menaati ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku
      dan keputusan Komnas HAM;
   b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh       sungguh   untuk
      tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
   c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
      rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan
      kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak:
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 22 -
   a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna
      dan Subkomisi;
   b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang
      Paripurna dan Subkomisi;
   c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas
      HAM dalam Sidang Paripurna; dan
   d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
      Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

                      Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas
HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.

                      Pasal 89

(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
    penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
    bertugas dan berwenang melakukan:
   a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak
      asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
      kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
   b. pengkajian     dan     penelitian     berbagai       peratuan
      perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
      pembentukan,    perubahan,    dan    pencabutan     peraturan
      perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
   c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
   d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara
      lain mengenai hak asasi manusia;
   e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
      perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
   f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga
      atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun
      internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
    berwenang melakukan :
   a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada
      masyarakat Indonesia;
   b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                        - 23 -
      manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal
      serta berbagai kalangan lainnya; dan
   c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di
      tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang
      hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
    berwenang melakukan:
   a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan
      laporan hasil pengamatan tersebut;
   b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
      dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut
      diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
   c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak
      yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
   d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan
      kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
      diperlukan;
   e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat
      lainnya yang dianggap perlu;
   f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan
      keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang
      diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua
      Pengadilan;
   g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
      dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
      tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
   h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
      terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan,
      bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi
      manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
      pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
      wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.



(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
    berwenang melakukan :
   a. perdamaian kedua belah pihak;
   b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
      konsiliasi, dan penilaian ahli;
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 24 -
   c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
      sengketa melalui pengadilan;
   d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
      asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
      penyelesaiannya; dan
   e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
      asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
      Indonesia untuk ditindaklanjuti.

                      Pasal 90

(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat
    bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
    pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai
    dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal
    yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan
    harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
    dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
    manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan
    mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh

Bagian 4 dari 6

    kelompok masyarakat.


                      Pasal 91

(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan
    dihentikan apabila:
   a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
   b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
   c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada
      kesungguhan dari pengadu;


   d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian
      materi pengaduan; atau
   e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang
      tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau
    menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         - 25 -
   ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.


                       Pasal 92

(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi
    kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya
    penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
    menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi
    keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi
    aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau
    membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang
    diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan
    atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada
    pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya
    tersebut dapat:
   a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
   b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
   c. membahayakan keselamatan perorangan;
   d. mencemarkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib
      dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
   f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
      penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana.
   g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang
      ada; atau
   h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.


                       Pasal 93

Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup,
kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.

                       Pasal 94

(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
    memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
    dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 26 -
   berlaku ketentuan Pasal 95.


                      Pasal 95

Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau
menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta
bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 96

(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a
    dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
    mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para
    pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan
    berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
    dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut,
    maka pihak lainnya dapat dimintakan kepada Pengadilan Negeri
    setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan
    dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan
    Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (4).

                      Pasal 97

Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi
manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan
kepada Mahkamah Agung.

                      Pasal 98

Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

                      Pasal 99
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                        - 27 -

Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta
kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.

                  BAB VIII
          PARTISIPASI MASYARAKAT

                     Pasal 100

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia.

                     Pasal 101

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang
dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.

                     Pasal 102

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan
yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan
atau lembaga lainnya.

                     Pasal 103

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun
bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian,
pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.


                 BAB IX
      PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
                Pasal 104

(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                        - 28 -
   Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
    undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi
    manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh
    pengadilan yang berwenang.


                   BAB IX
            KETENTUAN PERALIHAN
                  Pasal 105

(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam
    peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku
    sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
   a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
      Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi
      Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut
      Undang-undang ini;
   b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap
      menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan
      Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas
      HAM yang baru; dan
   c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM
      tetap dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang
      ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
    Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan
    wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
    Undang-undang ini.




                   BAB XI
             KETENTUAN PENUTUP
                  Pasal 106

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                   - 29 -
             Republik Indonesia.

                                            Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 23 September 1999
                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                        ttd.

                                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakrta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
   REPUBLIK INDONESIA,

      ttd.

    MULADI

  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 165
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                             PENJELASAN
                                ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 39 TAHUN 1999
                              TENTANG
                          HAK ASASI MANUSIA

I. UMUM
       Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani
     yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang
     buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam
     menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia
     memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di
     samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki
     kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
     Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi menusia yang
     melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
     Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti
     mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau
     organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak
     asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi
     manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan
     kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
     Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung
     pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
     menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas
     (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi
     orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan
     menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap
     organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan
     demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati,
     melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan
     penduduknya tanpa diskriminasi.
     Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan
     Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang
     tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam
     hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
     kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
     lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan
     agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan
     pengajaran.
     Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesegaran
     dan kesengajaan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif
     atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin
     dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan
     pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat
     negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antarwarga
     negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                     -2-
   manusia yang berat (gross violation of human rights).
   Pada kenyataannya selama lebih lima puluh tahun usia Republik Indonesia,
   pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia
   masih jauh dari memuaskan.
   Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah,
   penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan,
   pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama
   beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh
   pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum,
   pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi,
   menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa.
   Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
   tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Ketetapan
   Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
   tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara
   dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan
   menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh
   masyarakat, seta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan
   Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan
   pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
   Di samping kedua sumber hukum di atas, pengaturan mengenai hak asasi manusia
   pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan,
   termasuk undang-undang yang menegaskan berbagai konversi internasional
   mengenai hak asasi manusia. Namun untuk memayungi seluruh peratuan
   perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak
   Asasi Manusia.
   Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan
   serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan
   hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia,
   diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal
   tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat
   mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu
   dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi
   manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan
   apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi
   manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban
   dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan
   untuk itu pemerintah,      aparatur negara, dan pejabat publik lainnya
   mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya
   penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                        -3-
     Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan
     dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan
     Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan
     Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan

Bagian 5 dari 6

     Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain
     yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-undang ini
     disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum
     nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
     Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak
     untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga
     dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan,
     hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut
     serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan
     beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban
     dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi
     manusia.
     Di samping itu, Undang-undang ini mnengatur mengenai Pembentukan Komisi
     Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi,
     tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian,
     penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
     Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa
     pengaduan dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan
     usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
     kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
     mengenai hak asasi manusia.
     Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari
     seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena
     itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia
     dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas

  Pasal 2
     Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dipaskan dari
     manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
     yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. oleh karena
     itu, negara Republik Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik secara
     hukum maupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral untuk melindungi dan
     memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi
     manusia dan kebebasan dasar manusia.

  Pasal 3
     Cukup jelas
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                     -4-

Pasal 4
   Yang dimaksud dengan "dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang,
   sengketa senjata, dan atau keadaan darurat.
   Yang dimaksud dengan "siapapun" adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota
   masyarakat.
   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan
   dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke
   dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 5
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah
   orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

Pasal 6
   Ayat (1)
       Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam
   lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka
   perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang
   bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
   Ayat (2)
       Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional
   masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh
   oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang
   tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan
   kesejahteraan rakyat.

Pasal 7
   Yang dimaksud dengan "upaya hukum" adalah jalan yang dapat ditempuh oleh
   setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya
   yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas HAM
   atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi,
   mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap
   putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam Pasal ini
   dimaksudkan bahwa mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan
   kebebasan dasarnya diwajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut
   pada tingkat nasional terlebih dahulu (exhaustion of local remedies) sebelum
   menggunakan forum baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila
   tidak mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional.
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                                      -5-
Pasal 8
   Yang dimaksud dengan "perlindungan" adalah termasuk pembelaan hak asasi
   manusia.

Pasal 9
   Ayat (1)
       Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan
   meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat
   pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau
   keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam
   khasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka
   tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat
   diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas

Pasal 10
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "perkawinan yang sah" adalah perkawinan yang
   dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan "kehendak bebas" adalah kehendak yang lahir dari niat
   yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun
   terhadap calon suami dan atau calon isteri.

Pasal 11
   Cukup jelas

Pasal 12
   Cukup jelas

Pasal 13
   Cukup jelas

 Pasal 14
   Cukup jelas

Pasal 15
   Cukup jelas

Pasal 16
   Cukup jelas

Pasal 17
   Cukup jelas
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                     -6-

Pasal 18
   Cukup jelas

Pasal 19
   Ayat (1)
       Yang dimnaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang bersalah" adalah
   harta bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan.
   Ayat (2)
       Cukup jelas

Pasal 20
   Cukup jelas

Pasal 21
   Yang dimaksud dengan "menjadi obyek penelitian" adalah kegiatan menempatkan
   seseorang sebagai yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang
   menyangkut kehidupan pribadi dan data-data pribadinya serta direkam gambar dan
   suaranya.

Pasal 22
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "hak untuk bebas memeluk agamanya dan
   kepercayaannya" adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya
   sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
   Ayat (2)

Pasal 23
   Cukup jelas

Pasal 24
   Cukup jelas

Pasal 25
   Cukup jelas

Pasal 26
   Cukup jelas

Pasal 27
   Cukup jelas

Pasal 28
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Yang menentukan suatu perbuatan termasuk kejahatan politik atau nonpolitik
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                     -7-
   adalah negara yang menerima pencari suaka.

Pasal 29
   Cukup jelas

Pasal 30
   Cukup jelas

Pasal 31
   Ayat (1)
       Yang dimaksud "tidak boleh diganggu" adalah hak yang berkaitan dengan
   kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat kediamannya.
   Ayat (2)
       Cukup jelas

Pasal 32
   Cukup jelas

Pasal 33
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan "penghilangan paksa" dalam ayat ini adalah tindakan
   yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seorang tidak diketahui
   keberadaan dan kedaannya.
       Sedangkan yang dimaksud dengan "Penghilangan nyawa" adalah pembunuhan
   yang dilakukan sewenang-wenang tidak berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 34
   Cukup jelas

Pasal 35
   Cukup jelas

Pasal 36
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Yang dimaksud dengan "hak milik mempunyai fungsi sosial" adalah bahwa
   setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum.
       Apabila kepentingan umum menghendaki atau membutuhkan benar-benar
   maka hak milik dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundang-undangan.

Pasal 37
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                                      -8-
   Cukup jelas

Pasal 38
   Cukup jelas

Pasal 39
   Yang dimaksud dengan "tidak boleh dihambat" adalah bahwa setiap orang atau
   pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota atau untuk tidak menjadi
   anggota dari suatu serikat pekerja.

Pasal 40
   Cukup jelas

Pasal 41
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "berhak atas jaminan sosial" adalah bahwa setiap
   warga negara mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundang-undangan dan kemampuan negara.
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan "kemudahan dan perlakuan khusus" adalah pemberian
   pelayanan, jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan,
   kesehatan, dan keselamatan.

Pasal 42
   Cukup jelas

Pasal 43
   Cukup jelas

Pasal 44
   Cukup jelas

Pasal 45
   Cukup jelas

Pasal 46
   Yang dimaksud dengan "keterwakilan wanita" adalah pemberian kesempatan dan
   kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang
   eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum menuju keadilan
   dan kesetaraan jender.

Pasal 47
   Cukup jelas

Pasal 48
   Cukup jelas
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                    -9-
Pasal 49
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan "perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi"
   adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan, dan
   pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
   Ayat (3)
       Cukup jelas

Pasal 50
   Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan hukum sendiri" adalah cakap
   menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum, dan bagi wanita beragama
   Islam yang sudah dewasa, untuk menikah diwajibkan menggunakan wali.

Pasal 51
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan "tanggung jawab yang sama" adalah suatu kewajiban
   yang dibebankan kepada kedua orang tua dalam hal pendidikan, biaya hidup,
   kasih sayang, serta pembinaan masa depan yang baik bagi anak.
       Yang dimaksud dengan "Kepentingan terbaik bagi anak" adalah sesuai dengan
   hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah
   diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
   Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak
   Anak).
   Ayat (3)
       Cukup jelas

Pasal 52
   Cukup jelas

Pasal 53
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan "suatu nama" adalah nama sendiri, dan nama orang tua
   kandung, dan atau nama keluarga, dan atau nama marga.

Pasal 54
   Pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya negara
   diutamakan bagi kalangan yang tidak mampu.

 Pasal 55
   Cukup jelas
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                                      - 10 -
Pasal 56
   Cukup jelas

Pasal 57
   Cukup jelas

Pasal 58
   Cukup jelas

Pasal 59
   Pasal ini berkaitan dengan perceraian orang tua anak, atau dalam hal kematian
   salah seorang dari orang tuanya, atau dalam hal kuasa asuh orang tua dicabut, atau
   bila anak disiksa atau tidak dilindungi atau ketidakmampuan orang tuanya.

Pasal 60
   Ayat (1)
       Pendidikan dalam ayat ini mencakup pendidikan tata krama dan budi pekerti.
   Ayat (2)
       Cukup jelas

Pasal 61
   Cukup jelas

Pasal 62
   Cukup jelas

Pasal 63
   Cukup jelas

Pasal 64
   Cukup jelas

Pasal 65
   Berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
   mencakup kegiatan produksi, peredaran, dan perdagangan sampai dengan
   penggunaannya     yang    tidak   sesuai    dengan      ketentuan    peraturan
   perundang-undangan.

Pasal 66
   Cukup jelas



Pasal 67
   Cukup jelas

Pasal 68
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                    - 11 -
   Cukup jelas

Pasal 69
   Cukup jelas

Pasal 70
   Cukup jelas

Pasal 71
   Cukup jelas

Pasal 72
   Cukup jelas

Pasal 73
   Pembatasan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi
   manusia yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dengan memperhatikan
   Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 9.
   Yang dimaksud dengan "kepentingan bangsa" adalah untuk keutuhan bangsa dan
   bukan merupakan kepentingan penguasa.

Pasal 74
   Ketentuan Pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil
   keuntungan sepihak dan atau mendatangkan kerugian pihak lain dalam
   mengartikan ketentuan dalam Undang-undang ini, sehingga mengakibatkan
   berkurangnya dan atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh
   Undang-undang ini.

Pasal 75
   Cukup jelas

Pasal 76
   Cukup jelas

Pasal 77
   Cukup jelas

Pasal 78
   Cukup jelas



Pasal 79
   Cukup jelas

Pasal 80
   Cukup jelas
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                    - 12 -

Pasal 81
   Cukup jelas

Pasal 82
   Cukup jelas

Pasal 83
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "diresmikan oleh Presiden" adalah dalam bentuk
   Keputusan Presiden. Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan kemandirian
   Komnas HAM.
       Usulan Komnas HAM yang dimaksud, harus menampung seluruh aspirasi dari
   berbagai lapisan masyarakat sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, yang
   jumlahnya paling banyak 70 (tujuh puluh) orang.
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
       Cukup jelas

Pasal 84
   Cukup jelas

Pasal 85
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Huruf a
          Cukup jelas
       Huruf b
          Cukup jelas
       Huruf c
          Cukup jelas
       Huruf d
          Cukup jelas
       Huruf e
          Keputusan tentang pemberhentian dilakukan dengan pemberitahuan
   terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan diberikan hak untuk membela diri
   dalam Sidang Paripurna yang diadakan khusus untuk itu.

Pasal 86
   Cukup jelas

Pasal 87
   Cukup jelas
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


                                     - 13 -

Pasal 88
   Cukup jelas

Pasal 89
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Huruf a
          Cukup jelas
       Huruf b
          Yang dimaksud dengan "penyelidikan dan pemeriksaan" dalam rangka
   pemantauan adalah kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta untuk
   mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.
       Huruf c
          Cukup jelas
       Huruf d
          Cukup jelas
       Huruf e
          Cukup jelas
       Huruf f
          Cukup jelas
       Huruf g
          Cukup jelas
       Huruf h
          Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah
   publik" antara lain mengenai pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.
   Ayat (4)
       Huruf a
          Cukup jelas
       Huruf b
          Yang dimaksud dengan "mediasi" adalah penyelesaian perkara perdata di
   luar pengadilan, atas dasar kesepakatan para pihak.
       Huruf c
          Cukup jelas
       Huruf d
          Cukup jelas
       Huruf e
          Cukup jelas

Pasal 90
   Ayat (1)

Bagian 6 dari 6

       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                                      - 14 -
   Ayat (3)
      Cukup jelas
   Ayat (4)
      Yang dimaksud dengan "pengaduan melalui perwakilan" adalah pengaduan
   yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk bertindak mewakili
   masyarakat tertentu yang dilanggar hak asasinya dan atau dasar kesamaan
   kepentingan hukumnya.

Pasal 91
   Ayat (1)
       Huruf a
           Cukup jelas
       Huruf b
           Cukup jelas
       Huruf c
           Yang dimaksud dengan "itikad buruk" adalah perbuatan yang mengandung
   maksud dan tujaun yang tidak baik, misalnya pengaduan yang disertai data palsu
   atau keterangan tidak benar, dan atau ditujukan semata-mata untuk mengakibatkan
   pencemaran nama baik perorangan, keresahan kelompok, dan atau masyarakat.
           Yang dimaksud dengan "tidak ada kesungguhan" adalah bahwa pengadu
   benar-benar tidak bermaksud menyelesaikan sengketanya, misalnya pengadu telah
   3 (tiga) kali dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah.
       Huruf d
           Cukup jelas
       Huruf e
           Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas

Pasal 92
   Cukup jelas

Pasal 93
   Cukup jelas

Pasal 94
   Cukup jelas

Pasal 95
   Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam Pasal
   ini adalah ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 141 ayat (1) Reglemen
   Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Pasal 167 ayat (1) Reglemen Luar Jawa
   dan madura.

Pasal 96
   Ayat (1)
       Cukup jelas
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA


                                      - 15 -
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Lembar keputusan asli atau salinan otentik keputusan mediasi diserahkan dan
   didaftarkan oleh mediator kepada Panitera Pengadilan Negeri.
   Ayat (4)
       Permintaan terhadap keputusan yang dapat dilaksanakan (fiat eksekusi) kepada
   Pengadilan Negeri dilakukan melalui Komnas HAM. Apabila pihak yang
   bersangkutan tetap tidak melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan dapat
   dilaksanakan oleh pengadilan, maka pengadilan wajib melaksanakan keputusan
   tersebut.
       Terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, maka pihak
   ketiga tersebut masih dimungkinkan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
   Ayat (5)
       Cukup jelas

Pasal 97
   Cukup jelas

Pasal 98
   Cukup jelas

Pasal 99
   Cukup jelas

Pasal 100
   Cukup jelas

Pasal 101
   Cukup jelas

Pasal 102
   Cukup jelas

Pasal 103
   Cukup jelas

Pasal 104
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" adalah
   pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar
   putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang
   secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
   (systematic discrimination).
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA


                                 - 16 -
       Yang dimaksud dengan "pengadilan yang berwenang" meliputi empat
   lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
   tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah
   diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.

Pasal 105
   Cukup jelas

Pasal 106
   Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3886

WhatsApp ↗