Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 7 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7

Bagian 1 dari 7

                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 1996
                                   TENTANG
       HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA
                    YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang
               bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang
               cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat
               dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang
               berkepentingan, yang dapat mendorong peningkatan partisipasi
               masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang
               sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
               Undang-Undang Dasar 1945;

              b. bahwa sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
                 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sampai dengan saat ini,
                 ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai
                 lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau
                 tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum
                 terbentuk;

              c. bahwa ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana diatur dalam
                 Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
                 mengenai tanah, dan ketentuan mengenai Credietverband dalam
                 Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad
                 1937-190, yang berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 5 Tahun
                 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, masih
                 diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya Undang-undang
                 tentang Hak Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan
                 kebutuhan kegiatan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan
                 tata ekonomi Indonesia;

              d. bahwa mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang
                 pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi
                 kebutuhan masyarakat banyak, selain Hak Milik, Hak Guna Usaha,
                 dan Hak Guna Bangunan yang telah ditunjuk sebagai obyek Hak
                 Tanggungan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
                 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai atas tanah tertentu
                 yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan,
                 perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan;
                                                                           e. bahwa…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   2   -


              e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dibentuk
                 undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta
                 benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud
                 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
                 Pokok-Pokok Agraria, sekaligus mewujudkan Unifikasi Hukum Tanah
                 Nasional;

Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
                 1945;

              2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
                 Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
                 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

                          Dengan Persetujuan
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS
             TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN
             TANAH.

                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM

                                      Pasal 1

              Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

              1.   Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
                   dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah
                   hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
                   dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
                   Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
                   benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
                   untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
                   diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

              2.   Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan
                   utang-piutang tertentu;

              3.   Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan
                   utang-piutang tertentu;

                                                                       4.    Pejabat…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   3   -


4.    Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT,
      adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta
      pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan
      akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut
      peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi
      pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai
      jaminan untuk pelunasan piutangnya;

6.    Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di
      wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang
      setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan
      pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

                         Pasal 2

(1)   Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali
      jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(2)   Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah,
      dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
      bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan
      dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai
      masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek
      Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan
      tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya
      membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang
      yang belum dilunasi.

                         Pasal 3

(1)   Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat
      berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan
      jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi
      Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian
      utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan
      utang-piutang yang bersangkutan.

(2)   Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal
      dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang
      berasal dari beberapa hubungan hukum.



                                                              BAB II…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   4   -




                    BAB II
            OBYEK HAK TANGGUNGAN

                        Pasal 4

(1)   Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah :

      a. Hak Milik;
      b. Hak Guna Usaha;
      c. Hak Guna Bangunan.

(2)   Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak
      Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib
      didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga
      dibebani Hak Tanggungan.

(3)   Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak
      Milik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(4)   Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut
      bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada
      yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang
      merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya
      dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak
      Tanggungan yang bersangkutan.

(5)   Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah,
      pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya
      dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta
      Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya
      atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik.

                        Pasal 5

(1)   Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu
      Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang.

(2)   Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari
      satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak Tanggungan
      ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor
      Pertanahan.


                                                      (3)   Peringkat...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   5   -


(3)   Peringkat Hak Tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama
      ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak
      Tanggungan yang bersangkutan.

                        Pasal 6

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.

                        Pasal 7

Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun
obyek tersebut berada.

                 BAB III
 PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN

                        Pasal 8

(1)   Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan
      hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan
      hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(2)   Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek
      Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada
      pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak
      Tanggungan dilakukan.

                        Pasal 9

Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

                 BAB IV
   TATA CARA PEMBERIAN, PENDAFTARAN,
PERALIHAN, DAN HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN

                       Pasal 10

(1)   Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk
      memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang
      tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak
      terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau
      perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
                                                      (2) Pemberian...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                         -   6   -


(2)   Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta
      Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(3)   Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal
      dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk
      didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian
      Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan
      pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

                        Pasal 11

(1)   Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan :

      a. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan:

      b. domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
         apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia,
         baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di
         Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan,
         kantor PPAT tempat      pembuatan Akta Pemberian Hak
         Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;

      c. penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1);

      d. nilai tanggungan;

      e. uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.

(2)   Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan
      janji-janji, antara lain :

      a. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan
         untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau
         menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau
         menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan
         tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;

      b. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan
         untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak
         Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu
         dari pemegang Hak Tanggungan;



                                                             c.   janji...
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA

                  -   7   -


c. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
   Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan
   berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah
   hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor
   sungguh-sungguh cidera janji;

d. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
   Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika
   hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk
   mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang
   menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau
   dilanggarnya ketentuan undang-undang;

e. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak
   untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan
   apabila debitor cidera janji;

f. janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama
   bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak
   Tanggungan;

g. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan
   haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis
   lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;

h. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh
   seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak
   Tanggungan untuk pelunasan piutangnya        apabila obyek Hak
   Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan
   atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;

i. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh
   seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi
   Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak
   Tanggungan diasuransikan;

j. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan
   obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;

k. janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).




                                                       Pasal 12…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                         -   8   -




                        Pasal 12

Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan
untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal
demi hukum.

                        Pasal 13

(1)   Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor
      Pertanahan.

(2)   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan
      Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak

Bagian 2 dari 7

      Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan
      kepada Kantor Pertanahan.

(3)   Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah
      Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah
      yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan
      tersebut pada sertipikat hak tas tanah yang bersangkutan.

(4)   Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara
      lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika
      hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan
      diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

(5)   Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak
      Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

                        Pasal 14

(1)   Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan
      menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(2)   Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN
      BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".




                                                         (3)   Sertipikat...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   9   -


(3)   Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
      pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
      berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang
      mengenai hak atas tanah.

(4)   Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang
      telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang
      hak atas tanah yang bersangkutan.

(5)   Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak
      Tanggungan.

                        Pasal 15

(1)   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan
      akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai
      berikut :

      a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain
         daripada membebankan Hak Tanggungan;

      b. tidak memuat kuasa substitusi;

      c. mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah
         utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas
         debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.

(2)   Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik
      kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali
      karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis
      jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(3)   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas
      tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta
      Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
      sesudah diberikan.

(4)   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas
      tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta
      Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
      sesudah diberikan.



                                                       (5)   Ketentuan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   10   -


(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak
      berlaku dalam hal Surat Kuasa Membebankan Hak      Tanggungan
      diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6)   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti
      dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu
      yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat
      (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana
      yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.

                        Pasal 16

(1)   Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena
      cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak
      Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor
      yang baru.

(2)   Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor
      Pertanahan.

(3)   Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan
      mencatatnya pada buku-tanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak
      atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin
      catatan tersebut pada sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat hak
      atas tanah yang bersangkutan.

(4)   Tanggal pencatatan pada buku-tanah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya secara
      lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya
      Hak Tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur,
      catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

(5) Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada
    hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

                        Pasal 17

Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi
buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata
cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan
diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
                                                           Pasal 18…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                         -    11   -


                         Pasal 18

(1)   Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut :

      a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

      b. dilepaskannya       Hak    Tanggungan   oleh   pemegang    Hak
         Tanggungan;

      c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat
         oleh Ketua Pengadilan Negeri;

      d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

(2)   Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya
      dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai
      dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak
      Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.

(3)   Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan
      berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
      terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani
      Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu
      dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam
      Pasal 19.

(4)   Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang
      dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang
      dijamin.

                         Pasal 19

(1)   Pembeli obyek Hak Tanggungan, baik dalam suatu pelelangan
      umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual
      beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang Hak Tanggungan
      agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari segala beban Hak
      Tanggungan yang melebihi harga pembelian.

(2)   Pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pernyataan
      tertulis dari pemegang Hak Tanggungan yang berisi dilepaskannya
      Hak Tanggungan yang membebani obyek Hak Tanggungan yang
      melebihi harga pembelian.



                                                         (3)   Apabila...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   12   -


(3)   Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak
      Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara para
      pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek
      Hak Tanggungan dari beban yang melebihi harga pembeliannya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut dapat
      mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
      daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan yang
      bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus
      menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang
      di antara para yang berpiutang dan peringkat mereka menurut
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)   Permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan dari Hak
      Tanggungan yang membebaninya sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) tidak dapat dilakukan oleh pembeli benda tersebut, apabila
      pembelian demikian itu dilakukan dengan jual beli sukarela dan
      dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan para
      pihak telah dengan tegas memperjanjikan bahwa obyek Hak
      Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban Hak Tanggungan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f.

                    BAB V
          EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

                         Pasal 20

(1)   Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :

      a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek
         Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

      b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
         Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara
         yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk
         pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak
         mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

(2)   Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,
      penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah
      tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga
      tertinggi yang menguntungkan semua pihak.




                                                         (3)   Pelaksanaan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   13   -


(3)   Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
      dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak
      diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak
      Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan
      diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar
      di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta
      tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

(4)   Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan
      cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) batal demi hukum.

(5)   Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan
      pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta
      biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.

                        Pasal 21

Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak
Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya
menurut ketentuan Undang-undang ini.

                  BAB VI
        PENCORETAN HAK TANGGUNGAN

                        Pasal 22

(1)   Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut
      pada buku-tanah hak atas tanah dan sertipikatnya.

(2)   Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan
      yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku-tanah Hak
      Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

(3)   Apabila sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena
      sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal
      tersebut dicatat pada buku-tanah Hak Tanggungan.




                                                    (4)   Permohonan...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                       -   14   -


(4)   Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan
      sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor
      bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin
      pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau
      pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah
      hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak
      Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak
      Tanggungan yang bersangkutan.

(5)   Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan
      dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada
      Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
      Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

(6)   Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang
      sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut
      harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa
      perkara yang bersangkutan.

(7)   Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan
      perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan
      melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri
      yang bersangkutan.

(8)   Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan
      menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan
      perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
      terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) dan ayat (7).

(9)   Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak
      Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang
      bersangkutan dicatat pada buku-tanah dan sertipikat Hak
      Tanggungan serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah
      yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula
      membebaninya.




                                                           BAB VII…
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                        -   15   -




                     BAB VII
              SANKSI ADMINISTRATIF

                        Pasal 23

(1)   Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2),
      dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan
      pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa :

      a. tegoran lisan;
      b. tegoran tertulis;
      c. pemberhentian sementara dari jabatan;
      d. pemberhentian dari jabatan.

(2)   Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4),
      dan Pasal 22 ayat (8) Undang-undang ini dan/atau peraturan
      pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)   Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut peraturan
      perundang-undangan lain yang berlaku.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                    BAB VIII
              KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 24

(1)   Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini,
      yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband
      berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
      Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diakui, dan selanjutnya

Bagian 3 dari 7

      berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-undang ini
      sampai dengan berakhirnya hak tersebut.




                                                            (2)   Hak...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                       -   16   -


(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai eksekusi dan
    pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22
    setelah buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang
    bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 14.

(3)   Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat
      diundangkannya Undang-undang ini dapat digunakan sebagai Surat
      Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam)
      bulan terhitung sejak saat berlakunya Undang-undang ini, dengan
      mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
      (5).

                       Pasal 25

Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan Hak
Tanggungan kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini dan dalam penerapannya disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.

                       Pasal 26

Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai
eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini,
berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.

                    BAB IX
              KETENTUAN PENUTUP

                       Pasal 27

Ketentuan Undang-undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak
jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.




                                                          Pasal 28…
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                      -   17   -




                      Pasal 28

Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, ketentuan
lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-undang ini ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 29

Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai
Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo.
Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah
dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan
mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai
pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.

                      Pasal 30

Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.

                      Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                             Agar…
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                  -   18     -


               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
               Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
               Republik Indonesia.

                                           Disahkan di Jakarta
                                           pada tanggal 9 April 1996

                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                           ttd.

                                                      SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
       REPUBLIK INDONESIA

                      ttd.

                MOERDIONO
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA



                                 PENJELASAN
                                      ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 1996
                                   TENTANG
               HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA
           BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

I.   UMUM

1.   Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan
     salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur
     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka
     memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi
     baik Pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perseorangan dan badan
     hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Dengan meningkatnya
     kegiatan pembangunan, meningkat juga keperluan akan tersedianya dana, yang
     sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan.

     Mengingat pentingnya kedudukan dana perkreditan tersebut dalam proses
     pembangunan, sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain
     yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat
     dan yang dapat pula memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang
     berkepentingan.

2.   Dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
     Pokok-Pokok Agraria yang disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria, sudah
     disediakan lembaga hak jaminan yang kuat yang dapat dibebankan pada hak atas
     tanah, yaitu Hak Tanggungan, sebagai pengganti lembaga Hypotheek dan
     Credietverband. Selama 30 tahun lebih sejak mulai berlakunya Undang-Undang
     Pokok Agraria, lembaga Hak Tanggungan di atas belum dapat berfungsi
     sebagaimana mestinya, karena belum adanya undang-undang yang mengaturnya
     secara lengkap, sesuai yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 51 Undang-undang
     tersebut. Dalam kurun waktu itu, berdasarkan ketentuan peralihan yang tercantum
     dalam Pasal 57 Undang-Undang Pokok Agraria, masih diberlakukan ketentuan
     Hypotheek sebagaimana dimaksud dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum
     Perdata Indonesia dan ketentuan Credietverband dalam Staatsblad 1908-542
     sebagaimana yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190, sepanjang mengenai
     hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam atau berdasarkan Undang-Undang
     Pokok Agraria.



                                                                       Ketentuan-…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   2   -




     Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di atas berasal dari
     zaman kolonial Belanda dan didasarkan pada hukum tanah yang berlaku sebelum
     adanya Hukum Tanah Nasional, sebagaimana pokok-pokok ketentuannya
     tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan dimaksudkan untuk
     diberlakukannya hanya untuk sementara waktu, yaitu sambil menunggu
     terbentuknya Undang-undang yang dimaksud oleh Pasal 51 di atas.

     Oleh karena itu ketentuan tersebut jelas tidak sesuai dengan asas-asas Hukum
     Tanah Nasional dan dalam kenyataannya tidak dapat menampung perkembangan
     yang terjadi dalam bidang perkreditan dan hak jaminan sebagai akibat dari
     kemajuan pembangunan ekonomi. Akibatnya ialah timbulnya perbedaan
     pandangan dan penafsiran mengenai berbagai masalah dalam pelaksanaan hukum
     jaminan atas tanah, misalnya mengenai pencantuman titel eksekutorial,
     pelaksanaan     eksekusi    dan    lain    sebagainya,   sehingga    peraturan
     perundang-undangan tersebut dirasa kurang memberikan jaminan kepastian hukum
     dalam kegiatan perkreditan.

3.   Atas dasar kenyataan tersebut, perlu segera ditetapkan undang-undang mengenai
     lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri-ciri :

     a. memberikan kedudukan        yang     diutamakan   atau   mendahulu    kepada
        pemegangnya;

     b. selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun obyek itu
        berada;

     c. memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga
        dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;

     d. mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

4.   Memperhatikan ciri-ciri di atas, maka dengan Undang-undang ini ditetapkan
     ketentuan-ketentuan mengenai lembaga hak jaminan yang oleh Undang-Undang
     Pokok Agraria diberi nama Hak Tanggungan. Dengan diundangkannya
     Undang-undang ini, maka kita akan maju selangkah dalam mewujudkan tujuan
     Undang-Undang Pokok Agraria membangun Hukum Tanah nasional, dengan
     menciptakan kesatuan dan kesederhanaan hukum mengenai hak-hak atas tanah
     bagi rakyat seluruhnya.




                                                                              Hak…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   3   -


     Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu,
     yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
     kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor
     pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang
     dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain.
     Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi
     piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

5.   Dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang ditunjuk sebagai hak atas tanah yang
     dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak
     Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, sebagai hak-hak atas tanah
     yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Oleh karena
     itu dalam Pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria yang harus diatur dengan
     undang-undang adalah Hak Tanggungan atas Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan
     Hak Guna Bangunan.

     Hak Pakai dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak ditunjuk sebagai obyek
     Hak Tanggungan, karena pada waktu itu tidak termasuk hak-hak atas tanah yang
     wajib didaftar dan karenanya tidak dapat memenuhi syarat publisitas untuk dapat
     dijadikan jaminan utang. Dalam perkembangannya Hak Pakai pun harus
     didaftarkan, yaitu Hak Pakai yang diberikan atas tanah Negara. Sebagian dari Hak
     Pakai yang didaftar itu, menurut sifat dan kenyataannya dapat dipindahtangankan,
     yaitu yang diberikan kepada orang perseorangan dan badan-badan hukum perdata.
     Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Hak Pakai
     yang dimaksudkan itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.

     Dalam Undang-undang ini Hak Pakai tersebut ditunjuk sebagai obyek Hak
     Tanggungan. Sehubungan dengan itu, maka untuk selanjutnya, Hak Tanggungan
     merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah, dan dengan demikian
     menjadi tuntaslah unifikasi Hukum Tanah Nasional, yang merupakan salah satu
     tujuan utama Undang-Undang Pokok Agraria. Pernyataan bahwa Hak Pakai
     tersebut dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan merupakan penyesuaian
     ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dengan perkembangan Hak Pakai itu
     sendiri serta kebutuhan masyarakat.

     Selain mewujudkan unifikasi Hukum Tanah Nasional, yang tidak kurang
     pentingnya adalah, bahwa degan ditunjuknya Hak Pakai tersebut sebagai obyek
     Hak Tanggungan, bagi para pemegang haknya, yang sebagian terbesar terdiri atas
     golongan ekonomi lemah yang tidak berkemampuan untuk mempunyai tanah
     dengan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, menjadi terbuka kemungkinannya
     untuk memperoleh kredit yang diperlukannya, dengan menggunakan tanah yang
     dipunyainya sebagai jaminan.



                                                                            Dalam…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                      -   4   -


     Dalam pada itu Hak Pakai atas tanah Negara, yang walaupun wajib didaftar, tetapi
     karena sifatnya tidak dapat dipindahtangankan, seperti Hak Pakai atas nama
     Pemerintah, Hak Pakai atas nama Badan Keagamaan dan Sosial, dan Hak Pakai
     atas nama Perwakilan Negara Asing, yang berlakunya tidak ditentukan jangka
     waktunya dan diberikan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu,
     bukan merupakan obyek Hak Tanggungan.

     Demikian pula Hak Pakai atas tanah Hak Milik tidak dapat dibebani Hak
     Tanggungan, karena tidak memenuhi kedua syarat di atas. Tetapi mengingat
     perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di kemudian hari, dalam
     Undang-undang ini dibuka kemungkinannya untuk dapat juga ditunjuk sebagai
     obyek Hak Tanggungan, jika telah dipenuhi persyaratan sebagai yang disebutkan
     di atas. Hal itu lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     Dengan demikian maka hak-hak atas tanah yang dengan Undang-undang ini
     ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak
     Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut sifatnya dapat
     dipindahtangankan. Sedang bagi Hak Pakai atas tanah Hak Milik dibuka
     kemungkinannya untuk di kemudian hari dijadikan jaminan utang dengan dibebani
     Hak Tanggungan, jika telah dipenuhi persyaratannya.

     Tanah Hak Milik yang sudah diwakafkan, dan tanah-tanah yang dipergunakan
     untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, walaupun didaftar, karena
     menurut sifat dan tujuannya tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat dibebani
     Hak Tanggungan.

6.   Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang ini pada dasarnya adalah Hak
     Tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah. Namun kenyataannya
     seringkali terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman, dan hasil karya, yang
     secara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan
     tersebut. Sebagaimana diketahui Hukum Tanah Nasional didasarkan pada hukum
     adat, yang menggunakan asas pemisahan horizontal. Sehubungan dengan itu, maka
     dalam kaitannya dengan bangunan, tanaman, dan hasil karya tersebut, Hukum
     Tanah Nasional menggunakan juga asas pemisahan horizontal. Dalam rangka asas
     pemisahan horizontal, benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
     menurut hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh
     karena itu setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan
     sendirinya meliputi benda-benda tersebut.




                                                                            Namun…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   5   -


     Namun demikian penerapan asas-asas hukum adat tidaklah mutlak, melainkan
     selalu memperhatikan dan disesuaikan dengan perkembangan kenyataan dan
     kebutuhan dalam masyarakat yang dihadapinya. Atas dasar kenyataan sifat hukum
     adat itu, dalam rangka asas pemisahan horizontal tersebut, dalam Undang-undang
     ini dinyatakan, bahwa pembebanan Hak Tanggungan atas tanah, dimungkinkan
     pula meliputi benda-benda sebagaimana dimaksud di atas. Hal tersebut telah
     dilakukan dan dibenarkan oleh hukum dalam praktek, sepanjang benda-benda
     tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan dan
     keikutsertaannya dijadikan jaminan, dengan tegas dinyatakan oleh pihak-pihak
     dalam akta Pemberian Hak Tanggungannya. Bangunan, tanaman, dan hasil karya
     yang ikut dijadikan jaminan itu tidak terbatas pada yang dimiliki oleh pemegang
     hak atas tanah yang bersangkutan, melainkan dapat juga meliputi yang dimiliki

Bagian 4 dari 7

     pihak lain. Sedangkan bangunan yang menggunakan ruang bawah tanah, yang
     secara fisik tidak ada hubungannya dengan bangunan yang ada di atas permukaan
     bumi di atasnya, tidak termasuk dalam pengaturan ketentuan mengenai Hak
     Tanggungan menurut Undang-undang ini.

     Oleh sebab itu Undang-undang ini diberi judul : Undang-Undang tentang Hak
     Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,
     dan dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.

7.   Proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui dua tahap kegiatan,
     yaitu :

     a. tahap pemberian Hak Tanggungan, dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak
        Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk selanjutnya disebut
        PPAT, yang didahului dengan perjanjian utang-piutang yang dijamin;

     b. tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan, yang merupakan saat lahirnya
        Hak Tanggungan yang dibebankan.

     Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, PPAT adalah pejabat umum
     yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam
     rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti
     dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak dalam
     daerah kerjanya masing-masing. Dalam kedudukan sebagai yang disebutkan di
     atas, maka akta-akta yang dibuat oleh PPAT merupakan akta otentik.

     Pengertian perbuatan hukum pembebanan hak atas tanah yang pembuatan aktanya
     merupakan kewenangan PPAT, meliputi pembuatan akta pembebanan Hak Guna
     Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
     Undang-Undang Pokok Agraria dan pembuatan akta dalam rangka pembebanan
     Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang ini.



                                                                           Dalam…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   6   -


     Dalam memberikan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di
     hadapan PPAT. Jika karena sesuatu sebab tidak dapat hadir sendiri, ia wajib
     menunjuk pihak lain sebagai kuasanya, dengan surat Kuasa Membebankan Hak
     Tanggungan, disingkat SKMHT, yang berbentuk akta otentik. Pembuatan SKMHT
     selain kepada Notaris, ditugaskan juga kepada PPAT yang keberadaannya sampai
     pada wilayah kecamatan, dalam rangka memudahkan pemberian pelayanan kepada
     pihak-pihak yang memerlukan.

     Pada saat pembuatan SKMHT dan Akta Pemberian Hak Tanggungan, harus sudah
     ada keyakinan pada Notaris atau PPAT yang bersangkutan, bahwa pemberi Hak
     Tanggungan mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap
     obyek Hak Tanggungan yang dibebankan, walaupun kepastian mengenai
     dimilikinya kewenangan tersebut baru dipersyaratkan pada waktu pemberian Hak
     Tanggungan itu didaftar.

     Pada tahap pemberian Hak Tanggungan oleh pemberi Hak Tanggungan kepada
     kreditor, Hak Tanggungan yang bersangkutan belum lahir. Hak Tanggungan itu
     baru lahir pada saat dibukukannya dalam buku-tanah di Kantor Pertanahan. Oleh
     karena itu kepastian mengenai saat didaftarnya Hak Tanggungan tersebut adalah
     sangat penting bagi kreditor. Saat tersebut bukan saja menentukan kedudukannya
     yang diutamakan terhadap kreditor-kreditor yang lain, melainkan juga menentukan
     peringkatnya dalam hubungannya dengan kreditor-kreditor lain yang juga
     pemegang Hak Tanggungan, dengan tanah yang sama sebagai jaminannya. Untuk
     memperoleh kepastian mengenai saat pendaftarannya, dalam Undang-undang ini
     ditentukan, bahwa tanggal buku-tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan adalah
     tanggal hari ketujuh setelah penerimaan surat-surat yang diperlukan bagi
     pendaftaran tersebut secara lengkap oleh Kantor Pertanahan, dan jika hari ketujuh
     itu jatuh pada hari libur, maka buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari
     kerja berikutnya.

     Dalam rangka memperoleh kepastian mengenai kedudukan yang diutamakan bagi
     kreditor pemegang Hak Tanggungan tersebut, ditentukan pula, bahwa Akta
     Pemberian Hak Tanggungan beserta surat-surat lain yang diperlukan bagi
     pendaftarannya, wajib dikirimkan oleh PPAT kepada Kantor Pertanahan
     selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganannya. Demikian
     pula pelaksanaan kuasa membebankan Hak Tanggungan yang dimaksudkan di atas
     ditetapkan batas waktunya, yaitu 1 (satu) bulan untuk hak atas tanah yang sudah
     terdaftar dan 3 (tiga) bulan untuk hak atas tanah yang belum terdaftar.

8.   Oleh karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikutan atau accessoir
     pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang
     atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya
     piutang yang dijamin pelunasannya.



                                                                              Dalam…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   7   -


     Dalam hal piutang yang bersangkutan beralih kepada kreditor lain, Hak
     Tanggungan yang menjaminnya, karena hukum beralih pula kepada kreditor
     tersebut. Pencatatan peralihan Hak Tanggungan tersebut tidak memerlukan akta
     PPAT, tetapi cukup didasarkan pada akta beralihnya piutang yang dijamin.
     Pencatatan peralihan itu dilakukan pada buku-tanah dan sertipikat Hak
     Tanggungan yang bersangkutan, serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas
     tanah yang dijadikan jaminan.

     Demikian juga Hak Tanggungan menjadi hapus karena hukum, apabila karena
     pelunasan atau sebab-sebab lain, piutang yang dijaminnya menjadi hapus. Dalam
     hal ini pun pencatatan hapusnya Hak Tanggungan yang bersangkutan cukup
     didasarkan pada pernyataan tertulis dari kreditor, bahwa piutang yang dijaminnya
     hapus.

     Pada buku-tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan
     mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertipikatnya ditiadakan. Pencatatan
     serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga
     pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan.
     Sertipikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali
     kepada pemegang haknya.

     Dengan tidak mengabaikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang
     berkepentingan, kesederhanaan administrasi pendaftaran Hak Tanggungan, selain
     dalam hal peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin, juga tampak pada
     hapusnya hak tersebut karena sebab-sebab lain, yaitu karena dilepaskan oleh
     kreditor yang bersangkutan, pembersihan obyek Hak Tanggungan berdasarkan
     penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan hapusnya hak atas tanah
     yang dijadikan jaminan.

     Sehubungan dengan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Undang-undang ini
     mengatur tata cara pencatatan peralihan dan hapusnya Hak Tanggungan, termasuk
     pencoretan atau roya.

9.   Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam
     pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera janji. Walaupun secara umum
     ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku,
     dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi Hak
     Tanggungan dalam Undang-undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate
     executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia yang
     Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 258 Reglemen
     Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement tot Regeling van
     het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura).




                                                                        Sehubungan…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   8   -


      Sehubungan dengan itu pada sertipikat Hak Tanggungan, yang berfungsi sebagai
      surat-tanda-bukti adanya Hak Tanggungan, dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata
      "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA",
      untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
      yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu sertipikat Hak
      Tanggungan tersebut dinyatakan sebagai pengganti grosse acte Hypotheek, yang
      untuk eksekusi hypotheek atas tanah ditetapkan sebagai syarat dalam
      melaksanakan ketentuan pasal-pasal kedua Reglemen di atas.
      Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian mengenai penggunaan
      ketentuan-ketentuan tersebut, ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-undang ini,
      bahwa selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,
      peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang diatur dalam kedua Reglemen
      tersebut, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.

10.   Untuk memudahkan dan menyederhanakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan
      Undang-undang ini bagi kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan, kepada
      Ketua Pengadilan Negeri diberikan kewenangan tertentu, yaitu : penetapan
      memberikan kuasa kepada kreditor untuk mengelola obyek Hak Tanggungan,
      penetapan hal-hal yang berkaitan dengan permohonan pembersihan obyek Hak
      Tanggungan, dan pencoretan Hak Tanggungan.

11.   Untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan kepada
      pihak-pihak yang berkepentingan, dalam Undang-undang ini diatur sanksi
      administratif yang dikenakan kepada para pelaksanaan yang bersangkutan,
      terhadap pelanggaran atau kelalaian dalam memenuhi berbagai ketentuan
      pelaksanaan tugasnya masing-masing.

      Selain dikenakan sanksi administratif tersebut di atas, apabila memenuhi syarat
      yang diperlukan, yang bersangkutan masih dapat digugat secara perdata dan/atau
      dituntut pidana.

12.   Undang-undang ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang
      disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan mengatur berbagai hal baru
      berkenaan dengan lembaga Hak Tanggungan sebagaimana telah diuraikan di
      atas, yang cakupannya meliputi :

      a.   obyek Hak Tanggungan;
      b.   pemberi dan pemegang Hak Tanggungan;
      c.   tata cara pemberian, pendaftaran, peralihan, dan hapusnya Hak Tanggungan;
      d.   eksekusi Hak Tanggungan;
      e.   pencoretan Hak Tanggungan;
      f.   sanksi administratif;

      dan dilengkapi pula dengan Penjelasan Umum serta Penjelasan Pasal demi Pasal.


                                                                          Ketentuan…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                        -   9   -


      Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Hak
      Tanggungan ini, terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
      sudah ada, sedang sebagian lagi masih perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan
      Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lain.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Cukup jelas

Pasal 2
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan
              adalah bahwa Hak Tanggungan membebani secara utuh obyek Hak
              Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Telah dilunasinya sebagian dari
              utang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian obyek Hak
              Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu
              tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang
              belum dilunasi.

      Ayat (2)
             Ketentuan ini merupakan perkecualian dari asas yang ditetapkan pada ayat
             (1) untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perkreditan, antara
             lain untuk mengakomodasi keperluan pendanaan pembangunan kompleks
             perumahan yang semula menggunakan kredit untuk pembangunan seluruh
             kompleks dan kemudian akan dijual kepada pemakai satu persatu,
             sedangkan untuk membayarnya pemakai akhir ini juga menggunakan kredit
             dengan jaminan rumah yang bersangkutan.

             Sesuai ketentuan ayat ini apabila Hak Tanggungan itu dibebankan pada
             beberapa hak atas tanah yang terdiri dari beberapa bagian yang
             masing-masing merupakan suatu kesatuan yang berdiri sendiri dan dapat
             dinilai secara tersendiri, asas tidak dapat dibagi-bagi ini dapat disimpangi
             asal hal itu diperjanjikan secara tegas dalam Akta Pemberian Hak
             Tanggungan yang bersangkutan.

Pasal 3
       Ayat (1)
              Utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang
              sudah ada maupun yang belum ada tetapi sudah diperjanjikan, misalnya
              utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk
              kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan bank garansi. Jumlahnya
              pun dapat ditentukan secara tetap di dalam perjanjian yang bersangkutan


                                                                                  dan…
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                    -   10   -


           dan dapat pula ditentukan kemudian berdasarkan cara perhitungan yang
           ditentukan dalam perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang
           yang bersangkutan, misalnya utang bunga atas pinjaman pokok dan
           ongkos-ongkos lain yang jumlahnya baru dapat ditentukan kemudian.

           Perjanjian yang dapat menimbulkan hubungan utang-piutang dapat berupa
           perjanjian pinjam meminjam maupun perjanjian lain, misalnya perjanjian
           pengelolaan harta kekayaan orang yang belum dewasa atau yang berada di
           bawah pengampuan, yang diikuti dengan pemberian Hak Tanggungan oleh
           pihak pengelola.

     Ayat (2)
            Seringkali terjadi debitor berutang kepada lebih dari satu kreditor,
            masing-masing didasarkan pada perjanjian utang-piutang yang berlainan,
            misalnya kreditor adalah suatu bank dan suatu badan afiliasi bank yang
            bersangkutan. Piutang para kreditor tersebut dijamin dengan satu Hak
            Tanggungan kepada semua kreditor dengan satu akta pemberian Hak
            Tanggungan. Hak Tanggungan tersebut dibebankan atas tanah yang sama.
            Bagaimana hubungan para kreditor satu dengan yang lain, diatur oleh
            mereka sendiri, sedangkan dalam hubungannya dengan debitor dan pemberi
            Hak Tanggungan kalau bukan debitor sendiri yang memberinya, mereka
            menunjuk salah satu kreditor yang akan bertindak atas nama mereka.
            Misalnya mengenai siapa yang akan menghadap PPAT dalam pemberian
            Hak Tanggungan yang diperjanjikan dan siapa yang akan menerima dan
            menyimpan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan.

Pasal 4
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna
              Bangunan adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
              Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
              Pokok-Pokok Agraria.

           Hak Guna Bangunan meliputi Hak Guna Bangunan di atas tanah Negara, di
           atas tanah Hak Pengelolaan, maupun di atas tanah Hak Milik.

           Sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Umum angka 5, dua
           unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek Hak
           Tanggungan adalah :
           a. hak tersebut sesuai ketentuannya yang berlaku wajib didaftar dalam
                daftar umum, dalam hal ini pada Kantor Pertanahan. Unsur ini

Bagian 5 dari 7

                berkaitan dengan kedudukan diutamakan (preferent) yang diberikan
                kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap kreditor lainnya.
                Untuk itu harus ada catatan mengenai Hak Tanggungan tersebut pada
                buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang dibebaninya, sehingga
                setiap orang dapat mengetahuinya (asas publisitas), dan
                                                                           b. hak…
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                               -   11   -


      b.   hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan,
           sehingga apabila diperlukan dapat segera direalisasi untuk membayar
           utang yang dijamin pelunasannya.

      Sehubungan dengan kedua syarat di atas, Hak Milik yang sudah diwakafkan
      tidak dapat dibebani Hak Tanggungan, karena sesuai dengan hakikat
      perwakafan, Hak Milik yang demikian sudah dikekalkan sebagai harta
      keagamaan. Sejalan dengan itu, hak atas tanah yang dipergunakan untuk
      keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya juga tidak dapat dibebani
      Hak Tanggungan.

Ayat (2)
       Hak Pakai atas tanah Negara yang dapat dipindahtangankan meliputi Hak
       Pakai yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk
       jangka waktu tertentu yang ditetapkan di dalam keputusan pemberiannya.
       Walaupun di dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
       Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditentukan bahwa untuk
       memindahtangankan Hak Pakai atas tanah Negara diperlukan izin dari
       pejabat yang berwenang, namun menurut sifatnya Hak Pakai itu memuat
       hak untuk memindahtangankan kepada pihak lain. Izin yang diperlukan dari
       pejabat yang berwenang hanyalah berkaitan dengan persyaratan apakah
       penerima hak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang Hak Pakai.
       Mengenai kewajiban pendaftaran Hak Pakai atas tanah Negara, lihat
       Penjelasan Umum angka 5.

Ayat (3)
       Hak Pakai atas tanah Hak Milik baru dapat dibebani Hak Tanggungan
       apabila hal itu sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan
       ini diadakan, karena perkembangan mengenai Hak Pakai atas tanah Hak
       Milik tergantung pada keperluannya di dalam masyarakat. Walaupun pada
       waktu ini belum dianggap perlu mewajibkan pendaftaran Hak Pakai atas
       tanah Hak Milik, sehingga hak tersebut tidak memenuhi syarat untuk
       dibebani Hak Tanggungan, namun untuk menampung perkembangan di
       waktu yang akan datang kemungkinan untuk membebankan Hak
       Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik tidak ditutup sama
       sekali.

       Lihat Penjelasan Umum angka 5.
Ayat (4)
       Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 6, Hak
       Tanggungan dapat pula meliputi bangunan, tanaman, dan hasil karya
       misalnya candi, patung, gapura, relief yang merupakan satu kesatuan
       dengan tanah yang bersangkutan. Bangunan yang dapat dibebani Hak
       Tanggungan bersamaan dengan tanahnya tersebut meliputi bangunan yang
       berada di atas maupun di bawah permukaan tanah misalnya basement, yang
       ada hubungannya dengan hak atas tanah yang bersangkutan.
                                                                   Ayat (5)…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   12   -


      Ayat (5)
             Sebagai konsekuensi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
             pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman, dan hasil karya
             yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pemiliknya lain daripada
             pemegang hak atas tanah wajib dilakukan bersamaan dengan pemberian
             Hak Tanggungan atas tanah yang bersangkutan dan dinyatakan di dalam
             satu Akta Pemberian Hak Tanggungan, yang ditandatangani bersama oleh
             pemiliknya dan pemegang hak atas tanahnya atau kuasa mereka, keduanya
             sebagai pihak pemberi Hak Tanggungan.

             Yang dimaksud dengan akta otentik dalam ayat ini adalah Surat Kuasa
             Membebankan Hak Tanggungan atas benda-benda yang merupakan satu
             kesatuan dengan tanah untuk dibebani Hak Tanggungan bersama-sama
             tanah yang bersangkutan.

Pasal 5
       Ayat (1)
              Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani lebih dari satu Hak
              Tanggungan sehingga terdapat pemegang Hak Tanggungan peringkat
              utama, peringkat kedua, dan seterusnya.

      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan tanggal pendaftaran adalah tanggal buku tanah Hak
             Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).

      Ayat (3)
             Dalam hal lebih dari satu Hak Tanggungan atas satu obyek Hak
             Tanggungan dibuat pada tanggal yang sama, peringkat Hak Tanggungan
             tersebut ditentukan oleh nomor urut akta pemberiannya. Hal ini
             dimungkinkan karena       pembuatan beberapa Akta Pemberian Hak
             Tanggungan tersebut hanya dapat dilakukan oleh PPAT yang sama.

Pasal 6
       Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan
       salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang
       Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat
       lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji
       yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji,
       pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui
       pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak
       Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
       itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap
       menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.



                                                                              Pasal 7…
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                       -   13   -




Pasal 7
       Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak
       Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindahtangan dan
       menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya
       melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.

Pasal 8
       Ayat (1)
              Cukup jelas

      Ayat (2)
             Karena lahirnya Hak Tanggungan adalah pada saat didaftarnya Hak
             Tanggungan tersebut, maka kewenangan untuk melakukan perbuatan
             hukum terhadap obyek Hak Tanggungan diharuskan ada pada pemberi Hak
             Tanggungan pada saat pembuatan buku-tanah Hak Tanggungan. Untuk itu
             harus dibuktikan keabsahan kewenangan tersebut pada saat didaftarnya Hak
             Tanggungan yang bersangkutan. Lihat Penjelasan Umum angka 7.

Pasal 9
       Cukup jelas

Pasal 10
       Ayat (1)
              Sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan, pemberiannya haruslah
              merupakan ikutan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang
              menimbulkan hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya.
              Perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang ini dapat dibuat
              dengan akta di bawah tangan atau harus dibuat dengan akta otentik,
              tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi perjanjian itu.
              Dalam hal hubungan utang-piutang itu timbul dari perjanjian utang-piutang
              atau perjanjian kredit, perjanjian tersebut dapat dibuat di dalam maupun di
              luar negeri dan pihak-pihak yang bersangkutan dapat orang perseorangan
              atau badan hukum asing sepanjang kredit yang bersangkutan dipergunakan
              untuk kepentingan pembangunan di wilayah negara Republik Indonesia.

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan hak lama adalah hak kepemilikan atas tanah
             menurut hukum adat yang telah ada akan tetapi proses administrasi dalam
             konversinya belum selesai dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi
             adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
             yang berlaku.

                                                                           Mengingat…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                     -   14   -


            Mengingat tanah dengan hak sebagaimana dimaksud di atas pada waktu ini
            masih banyak, pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah itu
            dimungkinkan asalkan pemberiannya dilakukan bersamaan dengan
            permohonan pendaftaran hak atas tanah tersebut. Kemungkinan ini
            dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak atas tanah
            yang belum bersertipikat untuk memperoleh kredit. Disamping itu,
            kemungkinan di atas dimaksudkan juga untuk mendorong pensertipikatan
            hak atas tanah pada umumnya.

            Dengan adanya ketentuan ini berarti bahwa penggunaan tanah yang bukti
            kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis masih
            dimungkinkan sebagai agunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
            Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan ini menunjukkan
            bagaimana caranya untuk meningkatkan pemberian agunan tersebut
            menjadi Hak Tanggungan.

Pasal 11
       Ayat (1)
              Ketentuan ini menetapkan isi yang sifatnya wajib untuk sahnya Akta
              Pemberian Hak Tanggungan. Tidak dicantumkannya secara lengkap hal-hal
              yang disebut pada ayat ini dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
              mengakibatkan akta yang bersangkutan batal demi hukum. Ketentuan ini
              dimaksudkan untuk memenuhi asas spesialitas dari Hak Tanggungan, baik
              mengenai subyek, obyek, maupun utang yang dijamin.

            Huruf a
                  Apabila Hak Tanggungan dibebankan pula pada benda-benda yang
                  merupakan satu kesatuan dengan tanah milik orang perseorangan
                  atau badan hukum lain daripada pemegang hak atas tanah, pemberi
                  Hak Tanggungan adalah pemegang hak atas tanah bersama-sama
                  pemilik benda tersebut.

            Huruf b
                  Dengan dianggapnya kantor PPAT sebagai domisili Indonesia bagi
                  pihak yang berdomisili di luar negeri apabila domisili pilihannya
                  tidak disebut di dalam akta, syarat pencantuman domisili pilihan
                  tersebut dianggap sudah dipenuhi.

            Huruf c
                  Penunjukan utang atau utang-utang yang dijamin sebagaimana
                  dimaksud pada huruf ini meliputi juga nama dan identitas debitor
                  yang bersangkutan.

            Huruf d
                  Cukup jelas

                                                                         Huruf e…
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                               -   15   -


      Huruf e
            Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana
            dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai sertipikat hak
            atas tanah yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar
            sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak,
            batas-batas, dan luas tanahnya.

Ayat (2)
       Janji-janji yang dicantumkan pada ayat ini sifatnya fakultatif dan tidak
       mempunyai pengaruh terhadap sahnya akta. Pihak-pihak bebas menentukan
       untuk menyebutkan atau tidak menyebutkan janji-janji ini dalam Akta
       Pemberian Hak Tanggungan.

      Dengan dimuatnya janji-janji tersebut dalam Akta Pemberian Hak
      Tanggungan yang kemudian didaftar pada Kantor Pertanahan, janji-janji
      tersebut juga mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

      Huruf a dan b
            Pemberi Hak Tanggungan masih diperbolehkan melaksanakan
            kewenangan yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada huruf-huruf
            ini sepanjang untuk itu telah diperoleh persetujuan tertulis dari
            pemegang Hak Tanggungan.

      Huruf c
            Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
            Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan dapat
            merugikan pemberi Hak Tanggungan. Oleh karena itu, janji tersebut
            haruslah disertai persyaratan bahwa pelaksanaannya masih
            memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Sebelum
            mengeluarkan penetapan tersebut Ketua Pengadilan Negeri perlu
            memanggil dan mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu
            pemegang Hak Tanggungan dan pemberi Hak Tanggungan serta
            debitor apabila pemberi Hak Tanggungan bukan debitor.

      Huruf d
            Dalam janji ini termasuk pemberian kewenangan kepada pemegang
            Hak Tanggungan untuk atas biaya pemberi Hak Tanggungan
            mengurus perpanjangan hak atas tanah yang dijadikan obyek Hak
            Tanggungan untuk mencegah hapusnya Hak Tanggungan karena
            hapusnya hak atas tanah, dan melakukan pekerjaan lain yang
            diperlukan untuk menjaga agar obyek Hak Tanggungan tidak
            berkurang nilainya yang akan mengakibatkan berkurangnya harga
            penjualan sehingga tidak cukup untuk melunasi utang yang dijamin.



                                                                     Huruf e…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   16   -


             Huruf e
                   Untuk dipunyainya kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                   6 di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dicantumkan janji ini.

             Huruf f
                   Janji ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemegang Hak
                   Tanggungan kedua dan seterusnya. Dengan adanya janji ini, tanpa
                   persetujuan pembersihan dari pemegang Hak Tanggungan kedua dan
                   seterusnya, Hak Tanggungan kedua dan seterusnya tetap membebani
                   obyek Hak Tanggungan, walaupun obyek itu sudah dieksekusi untuk
                   pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan pertama.

             Huruf g
                   Yang dimaksud pada huruf ini adalah melepaskan haknya secara
                   sukarela.

             Huruf h
                   Yang dimaksud pada huruf ini adalah pelepasan hak secara sukarela,
                   atau pencabutan hak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan
                   perundang-undangan.

             Huruf i
                   Cukup jelas

             Huruf j
                   Janji ini penting untuk dapat memperoleh harga yang tinggi dalam
                   penjualan obyek Hak Tanggungan.

             Huruf k
                   Tanpa dicantumkannya janji ini, sertipikat hak atas tanah yang
                   dibebani Hak Tanggungan diserahkan kepada pemberi Hak
                   Tanggungan.

Pasal 12
       Ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitor dan pemberi
       Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai obyek Hak Tanggungan melebihi
       besarnya utang yang dijamin. Pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara
       serta merta menjadi pemilik obyek Hak Tanggungan karena debitor cidera janji.
       Walaupun demikian tidaklah dilarang bagi pemegang Hak Tanggungan untuk

Bagian 6 dari 7

       menjadi pembeli obyek Hak Tanggungan asalkan melalui prosedur yang diatur
       dalam Pasal 20.




                                                                          Pasal 13…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                     -   17   -




Pasal 13
       Ayat (1)
              Salah satu asas Hak Tanggungan adalah asas publisitas. Oleh Karena itu
              didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk
              lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan
              terhadap pihak ketiga.

      Ayat (2)
             Dengan pengiriman oleh PPAT berarti akta dan warkah lain yang
             diperlukan itu disampaikan ke Kantor Pertanahan melalui petugasnya atau
             dikirim melalui pos tercatat. PPAT wajib menggunakan cara yang paling
             baik dan aman dengan memperhatikan kondisi daerah dan fasilitas yang
             ada, serta selalu berpedoman pada tujuan untuk didaftarnya Hak
             Tanggungan itu secepat mungkin.

             Warkah lain yang dimaksud pada ayat ini meliputi surat-surat bukti yang
             berkaitan dengan obyek Hak Tanggungan dan identitas pihak-pihak yang
             bersangkutan, termasuk di dalamnya sertipikat hak atas tanah dan/atau
             surat-surat keterangan mengenai obyek Hak Tanggungan.

             PPAT wajib melaksanakan ketentuan pada ayat ini karena jabatannya.
             Sanksi atas pelanggarannya akan ditetapkan dalam peraturan
             perundang-undangan yang mengatur jabatan PPAT.

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Agar pembuatan buku-tanah Hak Tanggungan tersebut tidak berlarut-larut
             sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dan
             mengurangi jaminan kepastian hukum, ayat ini menetapkan satu tanggal
             yang pasti sebagai tanggal buku-tanah itu, yaitu tanggal hari ketujuh
             dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk
             pendaftaran secara lengkap.

      Ayat (5)
             Dengan dibuatnya buku-tanah Hak Tanggungan, asas publisitas terpenuhi
             dan Hak Tanggungan itu mengikat juga pihak ketiga.

Pasal 14
       Ayat (1)
              Cukup jelas



                                                                         Ayat (2)…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   18   -


      Ayat (2) dan ayat (3)
             Irah-irah yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam
             ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan
             eksekutorial pada sertipikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor
             cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan
             yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan
             menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan peraturan Hukum
             Acara Perdata.

             Lihat Penjelasan Umum angka 9 dan penjelasan Pasal 26.

      Ayat (4)
             Cukup jelas

      Ayat (5)
             Cukup jelas

Pasal 15
       Ayat (1)
              Sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Umum angka 7 pada
              asasnya pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh
              pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu
              dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT,
              diperkenankan penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
              Sejalan dengan itu, surat kuasa tersebut harus diberikan langsung oleh
              pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi persyaratan mengenai
              muatannya sebagaimana ditetapkan pada ayat ini. Tidak dipenuhinya syarat
              ini mengakibatkan surat kuasa yang bersangkutan batal demi hukum, yang
              berarti bahwa surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai
              dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. PPAT wajib menolak
              permohonan untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, apabila
              Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tidak dibuat sendiri oleh
              pemberi Hak Tanggungan atau tidak memenuhi persyaratan termaksud di
              atas.

             Huruf a
                   Yang dimaksud dengan tidak memuat kuasa untuk melakukan
                   perbuatan hukum lain dalam ketentuan ini, misalnya tidak memuat
                   kuasa untuk menjual, menyewakan obyek Hak Tanggungan, atau
                   memperpanjang hak atas tanah.




                                                                             Huruf b…
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                               -   19   -


      Huruf b
            Yang     dimaksud    dengan    pengertian substitusi menurut
            Undang-undang ini adalah penggantian penerima      kuasa melalui
            pengalihan. Bukan merupakan substitusi, jika penerima kuasa
            memberikan kuasa kepada pihak lain dalam rangka penugasan untuk
            bertindak mewakilinya, misalnya Direksi Bank menugaskan
            pelaksanaan kuasa yang diterimanya kepada Kepala Cabangnya atau
            pihak lain.

      Huruf c
            Kejelasan mengenai unsur-unsur pokok dalam pembebanan Hak
            Tanggungan sangat diperlukan untuk kepentingan perlindungan
            pemberi Hak Tanggungan. Jumlah utang yang dimaksud pada huruf
            ini adalah jumlah utang sesuai dengan yang diperjanjikan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Ayat (2)
       Cukup jelas

Ayat (3)
       Cukup jelas

Ayat (4)
       Tanah yang belum terdaftar adalah tanah sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 10 ayat (3). Batas waktu penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak
       Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar ditentukan lebih
       lama daripada tanah yang sudah didaftar pada ayat (3), mengingat
       pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan pada hak atas tanah yang
       belum terdaftar harus dilakukan bersamaan dengan permohonan
       pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan sebagaimana ditentukan
       dalam Pasal 10 ayat (3), yang terlebih dahulu perlu dilengkapi
       persyaratannya.

      Persyaratan bagi pendaftaran hak atas tanah yang belum terdaftar meliputi
      diserahkannya surat-surat yang memerlukan waktu untuk memperolehnya,
      misalnya surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan dari Kantor
      Pertanahan bahwa tanah yang bersangkutan belum bersertipikat, dan apabila
      bukti kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang yang sudah
      meninggal, surat keterangan waris dan surat pembagian waris.

      Ketentuan pada ayat ini berlaku juga terhadap tanah yang sudah
      bersertipikat, tetapi belum didaftar atas nama pemberi Hak Tanggungan
      sebagai pemegang hak atas tanah yang baru, yaitu tanah yang belum
      didaftar peralihan haknya, pemecahannya, atau penggabungannya.


                                                                    Ayat (5)…
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                    -   20   -


     Ayat (5)
            Dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan mengingat kepentingan
            golongan ekonomi lemah, untuk pemberian kredit tertentu yang ditetapkan
            Pemerintah seperti kredit program, kredit kecil, kredit pemilikan rumah,
            dan kredit lain yang sejenis, batas waktu berlakunya Surat Kuasa
            Membebankan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
            ayat (4) tidak berlaku. Penentuan batas waktu berlakunya Surat Kuasa
            Membebankan Hak Tanggungan untuk jenis kredit tertentu tersebut
            dilakukan oleh Menteri yang berwenang di bidang pertanahan setelah
            mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Keuangan,
            Gubernur Bank Indonesia, dan pejabat lain yang terkait.

     Ayat (6)
            Ketentuan mengenai batas waktu berlakunya Surat Kuasa Membebankan
            Hak Tanggungan dimaksudkan untuk mencegah berlarut-larutnya waktu
            pelaksanaan kuasa itu. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan dibuatnya
            Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan baru.

Pasal 16
       Ayat (1)
              Cessie adalah perbuatan hukum mengalihkan piutang oleh kreditor
              pemegang Hak Tanggungan kepada pihak lain.

           Subrogasi adalah penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi
           utang debitor.

           Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain adalah hal-hal lain selain yang
           dirinci pada ayat ini, misalnya dalam hal terjadi pengambilalihan atau
           penggabungan perusahaan sehingga menyebabkan beralihnya piutang dari
           perusahaan semula kepada perusahaan yang baru.

           Karena beralihnya Hak Tanggungan yang diatur dalam ketentuan ini terjadi
           karena hukum, hal tersebut tidak perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat
           oleh PPAT. Pencatatan beralihnya Hak Tanggungan ini cukup dilakukan
           berdasarkan akta yang membuktikan beralihnya piutang yang dijamin
           kepada kreditor yang baru.

           Lihat Penjelasan Umum angka 8.

     Ayat (2)
            Cukup jelas

     Ayat (3)
            Cukup jelas


                                                                         Ayat (4)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   21   -


      Ayat (4)
             Cukup jelas

      Ayat (5)
             Cukup jelas

Pasal 17
       Cukup jelas

Pasal 18
       Ayat (1)
              Sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan, adanya Hak
              Tanggungan tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
              Apabila piutang itu hapus karena pelunasan atau sebab-sebab lain, dengan
              sendirinya Hak Tanggungan yang bersangkutan menjadi hapus juga.

             Selain itu, pemegang Hak Tanggungan dapat melepaskan Hak
             Tanggungannya dan hak atas tanah dapat hapus, yang mengakibatkan
             hapusnya Hak Tanggungan.

             Hak atas tanah dapat hapus antara lain karena hal-hal sebagaimana disebut
             dalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun
             1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau peraturan
             perundang-undangan lainnya. Dalam hal Hak Guna Usaha, Hak Guna
             Bangunan, atau Hak Pakai yang dijadikan obyek Hak Tanggungan berakhir
             jangka waktu berlakunya dan diperpanjang berdasarkan permohonan yang
             diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut, Hak Tanggungan
             dimaksud tetap melekat pada hak atas tanah yang bersangkutan.

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 19
       Ayat (1)
              Ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan pembeli
              obyek Hak Tanggungan, agar benda yang dibelinya terbebas dari Hak
              Tanggungan yang semula membebaninya, jika harga pembelian tidak
              mencukupi untuk melunasi utang yang dijamin.


                                                                           Ayat (2)…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   22   -


      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Para pemegang Hak Tanggungan yang tidak mencapai kesepakatan perlu
             berusaha sebaik-baiknya untuk mencapai kesepakatan mengenai
             pembersihan obyek Hak Tanggungan sebelum masalahnya diajukan
             pembeli kepada Ketua Pengadilan Negeri. Apabila diperlukan, dapat
             diminta jasa penengah yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

            Dalam menetapkan pembagian hasil penjualan obyek Hak Tanggungan dan
            peringkat para pemegang Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada
            ayat ini Ketua Pengadilan Negeri harus memperhatikan ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 5.

      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 20
       Ayat (1)
              Ketentuan ayat ini merupakan perwujudan dari kemudahan yang disediakan
              oleh Undang-undang ini bagi para kreditor pemegang Hak Tanggungan
              dalam hal harus dilakukan eksekusi.

            Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan dengan melalui
            pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga
            yang paling tinggi untuk obyek Hak Tanggungan. Kreditor berhak
            mengambil pelunasan piutang yang dijamin dari hasil penjualan obyek Hak
            Tanggungan. Dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang
            tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi
            hak pemberi Hak Tanggungan.

      Ayat (2)
             Dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan
             menghasilkan harga tertinggi, dengan menyimpang dari prinsip
             sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kemungkinan melakukan
             eksekusi melalui penjualan di bawah tangan, asalkan hal tersebut disepakati
             oleh pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, dan syarat yang ditentukan
             pada ayat (3) dipenuhi. Kemungkinan ini dimaksudkan untuk mempercepat
             penjualan obyek Hak Tanggungan dengan harga penjualan tertinggi.

      Ayat (3)
             Persyaratan yang ditetapkan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi
             pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya pemegang Hak Tanggungan
             kedua, ketiga, dan kreditor lain dari pemberi Hak Tanggungan.

                                                                        Pengumuman…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   23   -


            Pengumuman dimaksud dapat dilakukan melalui surat kabar atau media
            massa lainnya, misalnya radio, televisi, atau melalui kedua cara tersebut.
            Jangkauan surat kabar dan media massa yang dipergunakan haruslah
            meliputi tempat letak obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.

            Yang dimaksud dengan tanggal pemberitahuan tertulis adalah tanggal
            pengiriman pos tercatat, tanggal penerimaan melalui kurir, atau tanggal
            pengiriman facsimile. Apabila ada perbedaan antara tanggal pemberitahuan
            dan tanggal pengumuman yang dimaksud pada ayat ini, jangka waktu satu
            bulan dihitung sejak tanggal paling akhir di antara kedua tanggal tersebut.

      Ayat (4)
             Cukup jelas

      Ayat (5)
             Untuk menghindarkan pelelangan obyek Hak Tanggungan, pelunasan utang
             dapat dilakukan sebelum saat pengumuman lelang dikeluarkan.

Pasal 21
       Ketentuan ini lebih memantapkan kedudukan diutamakan pemegang Hak
       Tanggungan dengan mengecualikan berlakunya akibat kepailitan pemberi Hak
       Tanggungan terhadap obyek Hak Tanggungan.

Pasal 22
       Ayat (1)
              Hak Tanggungan telah hapus karena peristiwa-peristiwa sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 18. Pencoretan catatan atau roya Hak Tanggungan
              dilakukan demi ketertiban administrasi dan tidak mempunyai pengaruh

Bagian 7 dari 7

              hukum terhadap Hak Tanggungan yang bersangkutan yang sudah hapus.

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Cukup jelas

      Ayat (5)
             Cukup jelas

      Ayat (6)
             Cukup jelas


                                                                            Ayat (7)…
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                      -   24   -


      Ayat (7)
             Cukup jelas

      Ayat (8)
             Cukup jelas

      Ayat (9)
             Cukup jelas

Pasal 23
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan pejabat pada ayat ini adalah PPAT dan notaris yang
              disebut di dalam pasal-pasal yang bersangkutan. Pemberian sanksi kepada
              pejabat tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang menurut ketentuan
              yang dimaksud pada ayat (4). Jenis-jenis hukumannya disesuaikan dengan
              berat ringannya pelanggaran.

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 24
       Ayat (1)
              Cukup jelas

      Ayat (2)
             Penyesuaian buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan diatur lebih lanjut
             dengan peraturan perundang-undangan.

             Sebelum buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan
             disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
             eksekusi dan pencoretannya dilakukan menurut ketentuan yang berlaku
             sebelum Undang-undang ini diundangkan.

      Ayat (3)
             Termasuk dalam pengertian surat kuasa membebankan hipotik yang
             dimaksud pada ayat ini adalah surat kuasa untuk menjaminkan tanah.

Pasal 25
       Cukup jelas

                                                                           Pasal 26…
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                       -   25   -




Pasal 26
       Yang dimaksud dengan peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada dalam
       pasal ini, adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 224 Reglemen
       Indonesia yang Diperbarui (Het Herzienen Indonesisch Reglement, Staatsblad
       1941-44) dan Pasal 258 Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan
       Madura (Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java
       en Madura, Staatsblad 1927-227).

      Ketentuan dalam Pasal 14 yang harus diperhatikan adalah bahwa grosse acte
      Hypotheek yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya Hypotheek, dalam hal
      Hak Tanggungan adalah sertipikat Hak Tanggungan.

      Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang belum ada,
      adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus eksekusi Hak
      Tanggungan, sebagai pengganti ketentuan khusus mengenai eksekusi hypotheek
      atas tanah yang disebut di atas.

      Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 9, ketentuan peralihan
      dalam Pasal ini memberikan ketegasan, bahwa selama masa peralihan tersebut,
      ketentuan hukum acara di atas berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan, dengan
      penyerahan sertipikat Hak Tanggungan sebagai dasar pelaksanaannya.

Pasal 27
       Dengan ketentuan ini Hak Tanggungan dapat dibebankan pada Rumah Susun dan
       Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang didirikan di atas tanah Hak Pakai atas
       tanah Negara.

      Lihat Penjelasan Umum angka 5.

Pasal 28
       Peraturan pelaksanaan yang perlu dikeluarkan antara lain adalah mengenai jabatan
       PPAT.

      Lihat Penjelasan Umum angka 12.

Pasal 29
       Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai Credietverband
       seluruhnya tidak diperlukan lagi. Sedangkan ketentuan mengenai Hypotheek yang
       tidak berlaku lagi hanya yang menyangkut pembebanan hypotheek atas hak atas
       tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Pasal 30
       Cukup jelas

Pasal 31
       Cukup jelas

WhatsApp ↗