Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 40 TAHUN 2004
                                         TENTANG
                          SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL


                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :     a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi
                   kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
                   terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;

                b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara
                   mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat
                   Indonesia;

                c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
                   dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan
                   Sosial Nasional;
Mengingat   :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal
                34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;
                                Dengan Persetujuan Bersama
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                            dan
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL                   NASIONAL.
                                                                                        BAB I ...
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA

                           - 2 -



                           BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                           Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin
   seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

2. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan
   program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

3. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat
   wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko
   sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

4. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program
   jaminan sosial.

5. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir
   miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk
   untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

7. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang
   merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola
   oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat
   kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program
   jaminan sosial.

8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
   singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

                                                                9. Manfaat ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                              - 3 -

 9. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau
    anggota keluarganya.

10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta,
    pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau
    imbalan dalam bentuk lain.

12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
    badan-badan     lainnya    yang   mempekerjakan    tenaga    kerja   atau
    penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
    membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

13. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam
    bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang
    ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
    peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan
    keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
    dilakukan.

14. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,
    termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju
    tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh
    lingkungan kerja.

15. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau
    hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung
    mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk
    menjalankan pekerjaannya.

16. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan
    seseorang untuk melakukan pekerjaan.



                                                                   BAB II ...
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA




                             - 4 -


                             BAB II
     ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN

                             Pasal 2

Sistem   Jaminan    Sosial    Nasional   diselenggarakan   berdasarkan      asas
kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
                             Pasal 3

Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau
anggota keluarganya.
                             Pasal 4

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a. kegotong-royongan;
b. nirlaba;
c. keterbukaan;
d. kehati-hatian;
e. akuntabilitas;
f. portabilitas;
g. kepesertaan bersifat wajib;
h. dana amanat; dan
i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk
   pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.



                                                                   BAB III ...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA



                          - 5 -



                          BAB III
        BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

                          Pasal 5

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-
    Undang.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan
    sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    menurut Undang-Undang ini.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada       ayat
    (1) adalah:
    a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
       (JAMSOSTEK);
    b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
       Negeri (TASPEN);
    c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
       Republik Indonesia (ASABRI); dan
    d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia
       (ASKES).
(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain
    dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-
    Undang.
                          BAB IV
           DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

                          Pasal 6

Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-
Undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.
                          Pasal 7

(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
                                                            (2) Dewan ...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA



                           - 6 -
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum
    dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

(3) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas :
    a. melakukan     kajian   dan    penelitian   yang    berkaitan    dengan
       penyelenggaraan jaminan sosial;
    b. mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; dan
    c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran
       dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
(4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan
    evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
                          Pasal 8

(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang,
    yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami
    bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
    anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur
    Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu
    oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang
    diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima)
    tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
                                                                 (6) Untuk ...
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA




                             - 7 -

(6) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
    harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. sehat jasmani dan rohani;
    d. berkelakuan baik;
    e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-
        tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
    f. lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
    g. memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
    h. memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
    i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
        memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
        kejahatan.


                             Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat
meminta masukan dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.


                           Pasal 10

Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.


                           Pasal 11

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan
sebelum berakhir masa jabatan karena :
a. meninggal dunia;
                                                            b. berhalangan ...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA



                          - 8 -
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri;
d. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
                         Pasal 12

(1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
    diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan
    sosial.

(2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
    Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan
    Presiden.


                          BAB V
                KEPESERTAAN DAN IURAN

                         Pasal 13

(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan
    pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
    sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Presiden.


                         Pasal 14

(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran
    sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    fakir miskin dan orang tidak mampu.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
    lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


                                                                 Pasal 15 ...
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA



                             - 9 -


                            Pasal 15

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas
     tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.

(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi
     tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan
     yang berlaku.
                            Pasal 16

Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan
program jaminan sosial yang diikuti.
                            Pasal 17

(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan
     berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.

(2) Setiap      pemberi   kerja   wajib   memungut   iuran   dari   pekerjanya,
     menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan
     iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara
     berkala.

(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
     ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan
     perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak
     mampu dibayar oleh Pemerintah.

(5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar
     oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih
     lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                                                     BAB VI ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                            - 10 -


                            BAB VI
                 PROGRAM JAMINAN SOSIAL

                         Bagian Kesatu
                 Jenis Program Jaminan Sosial

                           Pasal 18

Jenis program jaminan sosial meliputi :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.


                         Bagian Kedua
                       Jaminan Kesehatan

                           Pasal 19

(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
     asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
     peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
     dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


                           Pasal 20

(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar
     iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

(2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.

(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang
     menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
                                                              Pasal 21 ...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA



                          - 11 -


                         Pasal 21

(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan
    sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam)
    bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar
    oleh Pemerintah.

(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya
    dibayar oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

Bagian 2 dari 5

    diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


                         Pasal 22

(1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa
    pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif,
    kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang
    diperlukan.

(2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalah-gunaan
    pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

(3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
    Presiden.


                         Pasal 23

(1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
    diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang
    menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.



                                                                (2) Dalam ...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                           - 12 -

(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada             ayat
    (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja
    sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(3) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang
    memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta,
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.

(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas
    pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih
    lanjut dalam Peraturan Presiden.


                          Pasal 24

(1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah
    ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan
    atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling        lambat 15 (lima
    belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.

(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan
    kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran
    pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
    jaminan kesehatan.



                                                                    Pasal 25 ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA

                           - 13 -


                          Pasal 25

Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang
dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                          Pasal 26

Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.


                          Pasal 27

(1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah
     ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang
     secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima
     upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.

(3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran
     ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.

(4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.

(5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
     (3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
     lanjut dalam Peraturan Presiden.


                          Pasal 28

(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin
     mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan
     iuran.

                                                              (2) Tambahan ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                            - 14 -

(2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
     dalam Peraturan Presiden.


                         Bagian Ketiga
                  Jaminan Kecelakaan Kerja

                            Pasal 29

(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan
     prinsip asuransi sosial.

(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
     peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang
     tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau
     menderita penyakit akibat kerja.


                            Pasal 30

Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar
iuran.


                            Pasal 31

(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat
     berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan
     mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap
     atau meninggal dunia.

(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan
     sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja
     yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.

(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi
     kerja dikenakan urun biaya.



                                                                 Pasal 32 ...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                           - 15 -


                          Pasal 32

(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam         Pasal
     31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau
     swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial.

(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada           ayat
     (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja
     sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia
     fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi
     kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib
     memberikan kompensasi.

(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas
     perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
                          Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris,
kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

                          Pasal 34
(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase
     tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh
     pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak
     menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala
     oleh Pemerintah.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk
     setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
                                                             (4) Ketentuan ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA



                             - 16 -

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
    lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
                         Bagian Keempat
                         Jaminan Hari Tua

                             Pasal 35

(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
    asuransi sosial atau tabungan wajib.

(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar
    peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
    mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


                             Pasal 36

Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.


                             Pasal 37

(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada
    saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami
    cacat total tetap.

(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh
    akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.

(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai
    batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.

(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak
    menerima manfaat jaminan hari tua.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih
    lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                 Pasal 38 ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA



                          - 17 -


                         Pasal 38

(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan
    berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang
    ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima
    upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara
    berkala oleh Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
    lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
                       Bagian Kelima
                      Jaminan Pensiun
                         Pasal 39

(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
    asuransi sosial atau tabungan wajib.

(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat
    kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang
    penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
    total tetap.

(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.

(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-
    undangan.

                         Pasal 40

Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.


                         Pasal 41

(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap
    bulan sebagai :
                                                                 a. Pensiun ...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                          - 18 -
    a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal
        dunia;
    b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau
        akibat penyakit sampai meninggal dunia;
    c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai
        meninggal dunia atau menikah lagi;
    d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia
        23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
    e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai
        batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang
    pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15
    (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-
    undangan.

(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah
    mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.

(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau
    belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap
    berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15
    (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh
    akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut
    menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.

(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat
    total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
                                                             (8) Ketentuan ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                            - 19 -

(8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.


                           Pasal 42

(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan
    berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu
    jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja
    dan pekerja.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
    Peraturan Pemerintah.
                        Bagian Keenam
                       Jaminan Kematian

                           Pasal 43

(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
    asuransi sosial.

(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan
    santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang
    meninggal dunia.
                           Pasal 44

Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
                           Pasal 45

(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling
    lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial.

(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu
    jumlah nominal tertentu.


                                                           (3) Ketentuan ...
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA



                           - 20 -
(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
     lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
                          Pasal 46

(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.

(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan
     berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.

(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah
     ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
     diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
                          BAB VII
          PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL

                          Pasal 47

(1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan
     aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil
     yang memadai.

(2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
     Pemerintah.


                          Pasal 48

Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin
terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.



                                                                   Pasal 49 ...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                            - 21 -


                         Pasal 49

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai
    dengan standar akuntansi yang berlaku.

(2) Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu
    program dari dana program lain tidak diperkenankan.

(3) Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran
    dan hasil pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan
    hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

(4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi
    akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta

Bagian 3 dari 5

    jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.


                         Pasal 50

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis
    sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
    Peraturan Pemerintah.


                         Pasal 51

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.


                         BAB VIII
                 KETENTUAN PERALIHAN

                         Pasal 52

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
                                                           a. Perusahaan ...
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA



                    - 22 -
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
   (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah     Nomor
   36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program
   Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
   Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 3468);

b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
   Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
   26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana
   Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan
   Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
   1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor
   8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
   Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
   Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
   tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 3200);



                                                     c. Perusahaan...
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                         - 23 -

    c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
       Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan
       Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
       Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
       Republik   Indonesia   menjadi   Perusahaan   Perseroan   (Persero)
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);

    d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
       yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992
       tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti
       menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);

    tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
    Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang
    ini diundangkan.




                         BAB IX
                  KETENTUAN PENUTUP


                        Pasal 53

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.



                                                                   Agar ...
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA



                                       - 24 -
                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                Indonesia.


                                                Disahkan di Jakarta
                                                pada tanggal 19 Oktober 2004

                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                               ttd.
                                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                    ttd
           BAMBANG KESOWO




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 150


Salinan sesuai dengan aslinya,
   Deputi Sekretaris Kabinet
     Bidang Hukum dan
    Perundang-undangan

              ttd
   Lambock V. Nahattands
                                              PRESIDEN
                                         REPUBLIK INDONESIA



                                             PENJELASAN
                                                  ATAS
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 40 TAHUN 2004
                                              TENTANG
                               SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
UMUM

Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional
telah menghasilkan banyak kemajuan, di antaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil, dan merata
menjangkau seluruh rakyat.

Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan
penanganan     berbagai      persoalan     yang   belum   terpecahkan.   Salah   satunya   adalah
penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat
(3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO
Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan
minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan
Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan
perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.

Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan
memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya
pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki
usia lanjut, atau pensiun.


                                                                                       Selama …
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA



                                            - 2 -
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan
sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta
adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan Asuransi
Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981
dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis
Kemerdekaan/Veteran dan anggota keluarganya.

Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya, telah dilaksanakan
program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.

Berbagai program tersebut di atas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar
rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Di samping itu, pelaksanaan berbagai
program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan
memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta.

Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Sosial Nasional
yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang
dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas
serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.




                                                                                 Prinsip ...
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA


                                                - 3 -

Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut :
- Prinsip kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta
   yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh
   rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat
   membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan
   keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

- Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba)
   bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan
   jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana
   amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-
   besarnya untuk kepentingan peserta.

- Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip-prinsip
   manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal
   dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.

- Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang
   berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat
   menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi
   seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan
   Pemerintah     serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari
   pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara
   suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara
   mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh
   rakyat.
- Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-
   badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut
   untuk kesejahteraan peserta.
                                                                                  - Prinsip ...
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                            - 4 -
- Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini adalah
   hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta
   jaminan sosial.

Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua,
dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program
jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan
membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.



PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

     Cukup Jelas



Pasal 2
       Asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Asas
   manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang
   efisien dan efektif. Asas keadilan merupakan asas yang bersifat idiil. Ketiga asas tersebut
   dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.


Pasal 3
      Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar
   dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


                                                                                     Pasal 4 ...
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA


                                              - 5 -

Pasal 4
     Prinsip kegotong-royongan dalam ketentuan ini adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam
     menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta
     membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya.
     Prinsip nirlaba dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan usaha yang
     mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat
     sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.

     Prinsip keterbukaan dalam ketentuan ini adalah prinsip mempermudah akses informasi
     yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.

     Prinsip kehati-hatian dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat,
     teliti, aman, dan tertib.

     Prinsip akuntabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip pelaksanaan program dan
     pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

     Prinsip portabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip memberikan jaminan yang
     berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah
     Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     Prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh
     penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

     Prinsip   dana    amanat    dalam   ketentuan    ini   adalah   bahwa    iuran    dan   hasil
     pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-
     besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.

     Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam ketentuan ini adalah hasil
     berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta
     jaminan sosial.




                                                                                        Pasal 5 ...
                                          PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA


                                              - 6 -

Pasal 5

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut ketentuan ini
          dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial
          dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
          telah ada/atau yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan
          program jaminan sosial.
Pasal 6

Bagian 4 dari 5

     Cukup jelas
Pasal 7

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Huruf a
                Kajian dan penelitian yang dilakukan dalam ketentuan ini antara lain
                penyesuaian   masa    transisi,   standar   operasional   dan   prosedur   Badan
                Penyelenggara Jaminan Sosial, besaran iuran dan manfaat, pentahapan
                kepesertaan dan perluasan program, pemenuhan hak peserta, dan kewajiban
                Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
                                                                                      Huruf b ...
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA


                                            - 7 -

          Huruf b
                Kebijakan investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah penempatan
                dana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil,
                keamanan dana, dan transparansi.

          Huruf c
                Cukup jelas

     Ayat (4)
          Kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi dalam ketentuan ini dimaksudkan
          untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial, termasuk tingkat
          kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 8

     Ayat (1)
          Jumlah 15 (lima belas) orang anggota dalam ketentuan ini terdiri dari unsur
          pemerintah 5 (lima) orang, unsur tokoh dan/atau ahli 6 (enam) orang, unsur
          organisasi pemberi kerja 2 (dua) orang, dan unsur organisasi pekerja 2 (dua) orang.

          Unsur pemerintah dalam ketentuan ini berasal dari departemen yang bertanggung
          jawab di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan
          rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing 1 (satu) orang.

          Unsur ahli dalam ketentuan ini meliputi ahli di bidang asuransi, keuangan, investasi,
          dan aktuaria.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas
                                                                                    Ayat (5) ...
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                                           - 8 -
     Ayat (5)
           Cukup jelas

     Ayat (6)
           Cukup jelas


Pasal 9

     Cukup jelas


Pasal 10

     Cukup jelas


Pasal 11

     Cukup jelas


Pasal 12

     Cukup jelas
Pasal 13

     Cukup jelas
Pasal 14

     Ayat (1)
           Frasa “secara bertahap” dalam ketentuan ini dimaksudkan agar memperhatikan
           syarat-syarat kepesertaan dan program yang dilaksanakan dengan memperhatikan
           kemampuan anggaran negara, seperti diawali dengan program jaminan kesehatan.

     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Cukup jelas
                                                                               Pasal 15 ...
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA

                                            - 9 -
Pasal 15

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Informasi yang dimaksud dalam ketentuan ini mencakup hak dan kewajiban sebagai
           peserta, akun pribadi secara berkala minimal satu tahun sekali, dan perkembangan
           program yang diikutinya.
Pasal 16

    Cukup jelas
Pasal 17

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Yang dimaksud pembayaran iuran secara berkala dalam ketentuan ini adalah
           pembayaran setiap bulan.

    Ayat (3)
           Cukup jelas

    Ayat (4)
           Fakir miskin dan orang yang tidak mampu dalam ketentuan ini adalah sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
           Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ayat (5)
           Cukup jelas

    Ayat (6)
           Cukup jelas



                                                                                 Pasal 18 ...
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA

                                                - 10 -
Pasal 18

    Cukup jelas
Pasal 19

    Ayat (1)

           Prinsip asuransi sosial meliputi :
           a. kegotongroyongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua
               dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah;
           b. kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif;
           c. iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan;
           d. bersifat nirlaba.

           Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan
           kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah
           dibayarkannya.

    Ayat (2)
           Cukup jelas
Pasal 20

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari
           perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima)
           orang.

    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang lain dalam ketentuan ini adalah anak
           ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

           Untuk mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, pekerja memberikan surat
           kuasa kepada pemberi kerja untuk menambahkan iurannya kepada Badan
           Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
           Pasal 21 ...
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                             - 11 -
Pasal 21

    Ayat (1)
           Ketentuan ini memungkinkan seorang peserta yang mengalami pemutusan hubungan
           kerja dan keluarganya tetap dapat menerima jaminan kesehatan hingga 6 (enam)
           bulan berikutnya tanpa mengiur.

    Ayat (2)
           Cukup jelas

    Ayat (3)
           Cukup jelas

    Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 22

    Ayat (1)
           Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam pasal ini meliputi pelayanan dan
           penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat
           inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan
           operasi jantung. Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik
           mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program
           dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan
           peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara
           Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

    Ayat (2)
           Jenis pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang membuka peluang moral
           hazard (sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-
           obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan
           kebutuhan medik.



                                                                                      Urun ...
                                          PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA

                                             - 12 -
           Urun biaya harus menjadi bagian upaya pengendalian, terutama upaya pengendalian
           dalam menerima pelayanan kesehatan. Penetapan urun biaya dapat berupa nilai
           nominal atau persentase tertentu dari biaya pelayanan, dan dibayarkan kepada
           fasilitas kesehatan pada saat peserta memperoleh pelayanan kesehatan.

    Ayat (3)
           Cukup jelas


Pasal 23

    Ayat (1)
           Fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek
           dan fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas kesehatan memenuhi syarat tertentu apabila
           fasilitas kesehatan tersebut diakui dan memiliki izin dari instansi Pemerintah yang
           bertanggung jawab di bidang kesehatan.

    Ayat (2)
           Cukup jelas

    Ayat (3)
           Kompensasi yang diberikan pada peserta dapat dalam bentuk uang tunai, sesuai
           dengan hak peserta.

    Ayat (4)
           Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar),
           dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau
           membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara
           Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

    Ayat (5)
           Cukup jelas


                                                                                      Pasal 24 ...
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                           - 13 -
Pasal 24

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Ketentuan ini menghendaki agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membayar
           fasilitas kesehatan secara efektif dan efisien. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
           dapat memberikan anggaran tertentu kepada suatu rumah sakit di suatu daerah
           untuk melayani sejumlah peserta atau membayar sejumlah tetap tertentu per kapita
           per bulan (kapitasi). Anggaran tersebut sudah mencakup jasa medis, biaya
           perawatan, biaya penunjang, dan biaya obat-obatan yang penggunaan rincinya
           diatur sendiri oleh pimpinan rumah sakit. Dengan demikian, sebuah rumah sakit
           akan lebih leluasa menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin.

    Ayat (3)
           Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
           menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iur biaya
           untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.


Pasal 25
      Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar
      mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaan, serta efektifitas dan
      efisiensi obat atau bahan medis habis pakai.

Pasal 26

    Cukup jelas


Pasal 27

    Ayat (1)
           Cukup jelas


                                                                                  Ayat (2) ...
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                             - 14 -
    Ayat (2)
           Cukup jelas

    Ayat (3)
           Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untuk
           melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

    Ayat (4)
           Cukup jelas

    Ayat (5)
           Cukup jelas


Pasal 28
    Cukup jelas


Pasal 29
    Cukup jelas
Pasal 30

    Cukup jelas
Pasal 31
    Cukup jelas
Pasal 32

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Cukup jelas

    Ayat (3)
           Kompensasi dalam ketentuan ini dapat berbentuk penggantian uang tunai,
           pengiriman tenaga kesehatan, atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.

                                                                                        Ayat (4) ...
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA


                                            - 15 -

    Ayat (4)
           Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar),
           dapat meningkatkan kelasnya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau
           membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara
           Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Pasal 33

    Cukup jelas
Pasal 34

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Cukup jelas

    Ayat (3)
           Variasi besarnya iuran disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja
           dimaksudkan pula untuk mendorong pemberi kerja menurunkan tingkat risiko
           lingkungan kerjanya dan terciptanya efisiensi usaha.

    Ayat (4)
           Cukup jelas
Pasal 35

    Ayat (1)
           Prinsip asuransi sosial dalam jaminan hari tua didasarkan pada mekanisme asuransi
           dengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

           Prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua didasarkan pada pertimbangan
           bahwa manfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan hasil
           pengembangannya.



                                                                                   Ayat (2) ...
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                              - 16 -
    Ayat (2)
           Jaminan hari tua diterimakan kepada peserta yang belum memasuki usia pensiun
           karena mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa lagi bekerja dan iurannya
           berhenti.


Pasal 36

    Cukup jelas
Pasal 37

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana jaminan hari tua sesuai
           dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank
           Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang
           sebesar-besarnya.

    Ayat (3)
           Sebagian    jaminan   hari   tua   dapat    dibayarkan   untuk   membantu   peserta
           mempersiapkan diri memasuki masa pensiun.

    Ayat (4)
           Cukup jelas

    Ayat (5)
           Cukup jelas
Pasal 38

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Cukup jelas


                                                                                  Ayat (3) ...
                                         PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA


                                             - 17 -
     Ayat (3)
           Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah besarnya persentase iuran yang dibayar
           oleh pekerja dan pemberi kerja.


Pasal 39

    Ayat (1)
           Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial, namun
           ketentuan ini memberi kesempatan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun
           tetapi masa iurannya tidak mencapai waktu yang ditentukan, untuk diberlakukan
           sebagai tabungan wajib dan dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti
           bekerja, ditambah hasil pengembangannya.

    Ayat (2)
           Derajat kehidupan yang layak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah besaran
           jaminan pensiun mampu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.

    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan
           maksimum manfaat yang akan diterima peserta.

    Ayat (4)
           Cukup jelas
Pasal 40

    Cukup jelas


Pasal 41

    Ayat (1)

           Huruf a
                Cukup jelas



                                                                               Huruf b ...
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                      - 18 -


    Huruf b
           Cukup jelas

    Huruf c
           Cukup jelas

    Huruf d
           Manfaat pensiun anak adalah pemberian uang pensiun berkala kepada anak
           sebagai ahli waris peserta, paling banyak 2 (dua) orang yang belum bekerja,
           belum menikah, atau sampai berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, yang tidak
           mempunyai sumber penghasilan apabila seorang peserta meninggal dunia.

    Huruf e
           Manfaat pensiun orang tua adalah pemberian uang pensiun berkala kepada
           orang tua sebagai ahli waris peserta lajang apabila seorang peserta meninggal
           dunia.

Ayat (2)

Bagian 5 dari 5

    Ketentuan 15 (lima belas) tahun diperlukan agar ada kecukupan dan akumulasi dana
    untuk memberi jaminan pensiun sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam
    Undang-Undang ini.

Ayat (3)
    Formula jaminan pensiun ditetapkan berdasarkan masa kerja dan upah terakhir.

Ayat (4)
    Meskipun peserta belum memenuhi masa iur selama 15 (lima belas) tahun, sesuai
    dengan prinsip asuransi sosial, ahli waris berhak menerima jaminan pensiun sesuai
    dengan formula yang ditetapkan.

Ayat (5)
    Karena belum memenuhi syarat masa iur, iuran jaminan pensiun diberlakukan
    sebagai tabungan wajib.
                                                                             Ayat (6) ...
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                           - 19 -
    Ayat (6)
           Cukup jelas

    Ayat (7)
           Cukup jelas

    Ayat (8)
           Cukup jelas


Pasal 42
    Cukup jelas


Pasal 43
    Cukup jelas


Pasal 44

    Cukup jelas


Pasal 45
    Cukup jelas


Pasal 46
    Cukup jelas


Pasal 47

    Ayat (1)
           Yang   dimaksud   dengan   likuiditas     adalah   kemampuan   keuangan   Badan
           Penyelenggara Jaminan Sosial dalam memenuhi kewajibannya jangka pendek.

           Yang   dimaksud   dengan   solvabilitas   adalah   kemampuan   keuangan   Badan
           Penyelenggara Jaminan Sosial dalam memenuhi semua kewajiban jangka pendek dan
           jangka panjang.
                                                                                Ayat (2) ...
                                        PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA

                                           - 19 -
    Ayat (2)
           Cukup jelas


Pasal 48

    Cukup jelas


Pasal 49

    Ayat (1)
           Cukup jelas

    Ayat (2)
           Subsidi silang yang tidak diperkenankan dalam ketentuan ini misalnya dana pensiun
           tidak dapat digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan dan sebaliknya.

    Ayat (3)
           Cukup jelas

    Ayat (4)
           Cukup jelas
Pasal 50

    Ayat (1)
           Cadangan teknis menggambarkan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
           yang timbul dalam rangka memenuhi kewajiban di masa depan kepada peserta.

    Ayat (2)
           Cukup Jelas


Pasal 51

    Cukup jelas



                                                                                 Pasal 52 ...
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA

                                   - 20 -
Pasal 52
    Cukup jelas


Pasal 53

    Cukup jelas




           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4456

WhatsApp ↗