Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 42 TAHUN 1999
                                    TENTANG
                               JAMINAN FIDUSIA


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     a. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia
                   usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya
                   ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai
                   lembaga jaminan;
                b. bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan
                   sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum
                   diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan
                   komprehensif;
                c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu
                   pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta
                   mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
                   berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap
                   mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan
                   pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                   huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-undang
                   tentang Jaminan Fidusia;

Mengingat   :      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang
                   Dasar 1945;

                                Dengan persetujuan
                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                             REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA




                                      BAB I
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -2-
               KETENTUAN UMUM

                       Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
   kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
   kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
   benda.
2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
   berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
   khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
   tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam       penguasaan
   Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
   memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia
   terhadap kreditor lainnya.
3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik
   yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang
   tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak
   dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik
   Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang
   mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan
   Fidusia.
7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
   dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang
   lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian
   atau undang-undang.
9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau
   undang-undang.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                          -3-
                        BAB II
                  RUANG LINGKUP
                        Pasal 2

 Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan
 untuk membebani Benda Jaminan Fidusia.

                        Pasal 3

 Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
 a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,
    sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan
    jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
 b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua
    puluh) M3 atau lebih;
 c. Hipotek atas pesawat terbang; dan
 d. Gadai.

                        BAB III
PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
          HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA


                    Bagian Pertama
             Pembebanan Jaminan Fidusia
                        Pasal 4

 Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian
 pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi
 suatu prestasi.

                        Pasal 5

 (1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta
     notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan
     Fidusia.
 (2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut
     dengan Peraturan Pemerintah.

                        Pasal 6
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                           -4-

Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

                        Pasal 7

Utang yang pelunasannya dajamin dengan fidusia dapat berupa:
a. utang yang telah ada;
b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan
   dalam jumlah tertentu; dan
c. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
   berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
   memenuhi suatu prestasi.

                        Pasal 8

Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima
Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut.

                        Pasal 9

(1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau
    jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat
    jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh
    kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu
    dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.

                       Pasal 10

Kecuali diperjanjikan lain:
a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek
   Jaminan Fidusia.


b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang
   menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -5-

                   Bagian Kedua
            Pendaftaran Jaminan Fidusia

                      Pasal 11

(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di
    luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

                      Pasal 12

(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
    ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta
    dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik
    Indonesia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia
    untuk daerah lain dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan
    Keputusan Presiden.


                      Pasal 13

(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima
    Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerimaan Fidusia, kuasa atau
    wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan
    Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    memuat:
   a. indentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
   b. tanggal, nomor akta Jaminana Fidusia, nama, dan tempat
      kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
   c. data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;
   d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
   e. nilai penjaminan; dan
   f. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia memuat Jaminan Fidusia dalam Buku
    Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        -6-
   permohonan pendaftaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan
    Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                      Pasal 14

(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada
    Penerima Fidusia Sertifikat Jaminana Fidusia pada tanggal yang
    sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar
    Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 13 ayat (2).
(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
    dicatatnya Jaminana Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.


                      Pasal 15

(1) Dalam Sertifikat Jaminana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
    pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk
    menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas
    kekuasaannya sendiri.

                      Pasal 16

(1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam
    Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
    ayat (2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan
    pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran
    Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal
    penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan
    perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan
    Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
    Sertifikat Jaminan Fidusia.


                      Pasal 17
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                        -7-
Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.

                      Pasal 18

Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.


                  Bagian Ketiga
            Pengalihan Jaminan Fidusia
                     Pasal 19

(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijaminan dengan fidusia
    mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban
    Penerima Fidusia kepada kreditor baru.
(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.


                      Pasal 20

Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali
pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

                      Pasal 21

(1) Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi
    objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim
    dilakukan dalam usaha perdagangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku,
    apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atas Pemberi
    Fidusia pihak ketiga.
(3) Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi
    Fidusia dengan objek yang setara.
(4) Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan
    atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia
    pengganti dari objek Jaminan Fidusia yang dialihkan.

                      Pasal 22

Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -8-
benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut
mengetahui adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa
pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai
dengan harga pasar.

                       Pasal 23

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia
    dapat     menggunakan,    menggabungkan,     mencampur,     atau
    mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi objek
    Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau
    melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak
    berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan Fidusia.
(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau
    menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan
    Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

                       Pasal 24

Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan
atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan
kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum
sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia.


                  Bagian Keempat
              Hapusnya Jaminan Fidusia

                       Pasal 25

(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
   a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
   b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
   c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak
    menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    10 huruf b.


(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran
    Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -9-
   utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek
   Jaminan Fidusia tersebut.

                       Pasal 26

(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan
    Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
    menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat
    Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

                    BAB IV
                HAK MENDAHULU

                       Pasal 27

(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor
    lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
    hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas
    hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena
    adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

                       Pasal 28

Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari
1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang

Bagian 2 dari 3

lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

                    BAB V
          EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

                       Pasal 29

(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap
    Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan
    cara:
   a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia.
   b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 10 -
      kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum
      serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
   c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
      kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara
      demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan
      para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalama ayat (1) huruf
    c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan
    secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada
    pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam
    2 (dua) surat kabar yang tersebar di daerah yang bersangkutan.

                      Pasal 30

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.


                      Pasal 31

Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda
perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa,
penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                      Pasal 32

Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.

                      Pasal 33

Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Pemberi Fidusia untuk
memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor
cidera janji, batal demi hukum.


                      Pasal 34

(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima
    Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi
    Fidusia.
(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang,
    debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         - 11 -

                   BAB VI
              KETENTUAN PIDANA

                       Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah,
menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara
menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak
tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).


                       Pasal 36

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).

                  BAB VII
            KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 37

(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah
    ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang
    tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
    terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua
    perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam
    Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban
    pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal
    5 ayat (1).




(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia
    tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-undang ini.
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                       - 12 -




                     Pasal 38

Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai fidusia tetap
berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.




                  BAB VIII
             KETENTUAN PENUTUP


                     Pasal 39

Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan.




                     Pasal 40

Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia.




                     Pasal 41

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                        - 13 -


                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                Republik Indonesia.
                                                 Disahkan di Jakarta
                                                 pada tanggal 30 September 1999
                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                               ttd.

                                                 BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

         ttd.

     MULADI


   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 168.
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                            PENJELASAN
                               ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 42 TAHUN 1999
                             TENTANG
                          JAMINAN FIDUSIA

I. UMUM
   1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan
      salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan
      meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan
      baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum,
      memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan
      pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian
      besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui
      kegiatan pinjam meminjam.

   2. Selama ini, kegiatan pijam-meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau
      hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
      Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-undang Nomor 5
      Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai
      pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan credietverband. Di samping itu,
      hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah        Gadai,
      Hipotek selain tanah, dan Jaminan Fidusia. Undang-undang yang berkaitan
      dengan Jaminan Fidusia adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992
      tentang Perumahan dan Permukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang
      dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan
      Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
      Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat
      dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai
      atas tanah negara.

      Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda
      sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. bentuk jaminan ini
      digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses
      pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin
      adanya kepastian hukum.

      Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk
      menguasai Benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang
      dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya,
      Benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang
      berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya,
      Benda yang menjadi objek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang
      tak berwujud, maupun benda tak bergerak.

   3. Undang-undang ini, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                        -2-
      mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu
      kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
      berkepentingan.

      Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi para
      pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Namun sebaliknya
      karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak
      yang menerima fidusia. Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang
      telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima
      Fidusia.

      Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya Benda yang menjadi objek
      Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan
      (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor.
      Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,
      maka menurut Undang-undang ini objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian
      yang luas yaitu benda bergerak   yang berwujud maupun tak berwujud, dan
      benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
      sebagaimana dimaksud ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
      tentang Hak Tanggungan.

      Dalam Undang-undang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna
      memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan
      pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada
      Penerima Fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak
      kepada pihak Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang menjadi objek
      Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran
      yang diatur dalam Undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak
      Penerima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda
      tersebut.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
   Cukup jelas

Pasal 2
   Cukup jelas

Pasal 3
   Huruf a
       Berdasarkan ketentuan ini, maka bangunan di atas tanah milik orang lain yang
       tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor
       4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan objek Jaminaan Fidusia.
   Huruf b
       Cukup jelas
   Huruf c
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                          -3-
     Cukup jelas
   Huruf d
     Cukup jelas

Pasal 4
       Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan
       sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan
       uang.

Pasal 5
   Ayat (1)
       Dalam akta Jaminan Fidusia selain dicantumkan hari dan tanggal, juga
       dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta tersebut.
   Ayat (2)
       Cukup jelas

Pasal 6
   Huruf a
       Yang dimaksud dengan "identitas" dalam pasal ini adalah meliputi nama lengkap,
       agama, tempat tinggal, atau tempat kedudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis
       kelamin, status perkawinan, dan pekerjaan.
   Huruf b
       Yang dimaksud dengan "data perjanjian pokok" adalah mengenai macam
       perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.
   Huruf c.
       Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia cukup dilakukan
       dengan mengidentifikasikan Benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti
       kepemilikannya.
       Dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia merupakan benda dalam
       persediaan (inventory) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok
       bahan baku, barang jadi, atau portofolio perusahaan efek, maka dalam akta
       Jaminan Fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari Benda
       tersebut.
   Huruf d
       Cukup jelas
   Huruf c
       Cukup jelas

Pasal 7
   Huruf a
       Cukup jelas
   Huruf b
       Utang yang akan timbul di kemudian hari yang dikenal dengan istilah "kontinjen",
       misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk
       kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan garansi bank.
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                         -4-
   Huruf c
     Utang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang bunga atas pinjaman
     pokok dan biaya lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan kemudian.

Pasal 8
       Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberian fidusia kepada lebih dari satu
       Penerima Fidusia dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.
       Yang dimaksud dengan "kuasa" adalah orang yang mendapat kuasa khusus dari
       Penerima Fidusia untuk mewakili kepentingannya dalam penerimaan Jaminan
       Fidusia dari Pemberi Fidusia.
       Yang dimaksud dengan "wakil" adalah orang yang secara hukum dianggap
       mewakili Penerima Fidusia dalam penerimaan Jaminan Fidusia, misalnya, Wali
       Amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi.

Pasal 9
       Ketentuan dalam pasal ini penting dipandang dari segi komersial. Ketentuan ini
       secara tegas membolehkan Jaminan Fidusia mencakup Benda yang diperoleh di
       kemudian hari. Hal ini menunjukkan Undang-undang ini dijamin fleksibilitas yang
       berkenaan dengan ihwal Benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi
       pelunasan utang.

Pasal 10
   Huruf a
       Yang dimaksud dengan "hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminana Fidusia"
       adalah segala sesuatu yang diperoleh dari Benda yang dibebani Jaminan Fidusia.
   Huruf b
       Ketentuan dalam huruf b ini dimaksudkan untuk menegaskan apabila Benda itu
       diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak Penerima Fidusia.

Pasal 11
       Pendaftaran Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia dilaksanakan ditempat
       kedudukan Pemberi Fidusia, dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang
       berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk
       memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap
       kreditor lainnya mengenai Benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia.

Pasal 12
       Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan bagian dalam lingkungan Departemen
       Kehakiman dan bukan instansi yang mandiri atau unit pelaksana teknis.
       Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan untuk pertama kali di Jakarta dan secara
       bertahap, sesuai dengan keperluan, di ibukota propinsi di seluruh wilayah negara
       Republik Indoensia.
       Dalam hal Kantor Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap Daerah Tingkat II
       maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi meliputi
       seluruh daerah Tingkat II yang berada di lingkungan wilayahnya.

Bagian 3 dari 3

       Pendirian Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah Tingkat II, dapat disesuaikan
       dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                        -5-

Pasal 13
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Ketentuan ini dimaksudkan agar Kantor Pendaftaran Fidusia tidak melakukan
       penilaian terhadap kebenaran yang dicantumkan dalam pernyataan Pendaftaran
       jaminan Fidusia, akan tetapi hanya melakukan pengecekan data sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
   Ayat (4)
       Cukup jelas

Pasal 14
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Ketentuan ini tidak mengurangi berlakunya Pasal 613 Kitab Undang-undang
       Hukum Perdata bagi pengalihan piutang atas nama dan kebendaan tak berwujud
       lainnya.

Pasal 15
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah
       langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta
       mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
   Ayat (3)
       Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya
       yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cidera janji. Oleh karena itu dalam
       Undang-undang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentang eksekusi
       Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.

Pasal 16
   Ayat (1)
       Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminaan Fidusia,
       harus diberitahukan kepada para pihak. Perubahan ini tidak perlu dilakukan
       dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan dunia
       usaha.

   Ayat (2)
     Cukup jelas
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                          -6-
Pasal 17
       Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjamin pihak ketiga,
       tidak memungkinkan atas Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia karena hak
       kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.

Pasal 18
   Cukup jelas

Pasal 19
       "Pengalihan hak atas piutang" dalam ketentuan ini, dikenal dengan istilah "cessie"
       yakni pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah
       tangan. Dengan adanya cessie ini, maka segala hak dan kewajiban Penerima
       Fidusia lama beralih kepada Penerima Fidusia baru dan pengalihan hak atas
       piutang tersebut diberitahukan kepada Pemberi Fidusia.

Pasal 20
       Ketentuan ini mencakup prinsip "droit de suite" yang telah merupakan bagian dari
       peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas
       kebendaan (in rem).

Pasal 21
       Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa Pemberi Fidusia dapat mengalihkan
       benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Namun demikian untuk
       menjaga kepentingan Penerima Fidusia, maka Benda yang dialihkan tersebut
       wajib diganti dengan objek yang setara.
       Yang dimaksud dengan"mengalihkan" antara lain termasuk menjual atau
       menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya.
       Yang dimaksud dengan"setara" tidak hanya nilainya tetapi juga jenisnya.
       Yang dimaksud dengan "cidera janji" adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang
       berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia maupun perjanjian
       jaminan lainnya.

Pasal 22
       Yang dimaksud dengan "harga pasar" adalah harga yang wajar yang berlaku di
       pasar pada saat penjualan Benda tersebut, sehingga tidak mengesankan adanya
       penipuan dari pihak Pemberi Fidusia dalam melakukan penjualan Benda tersebut.

Pasal 23
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "menggabungkan" adalah penyatuan bagian-bagian dari
       Benda tersebut.
       Yang dimaksud dengan "mencampur" adalah penyatuan Benda yang sepadan
       dengan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan "benda yang tidak merupakan benda persediaan" misalnya
       mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi objek Jaminan
       Fidusia.
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                         -7-

Pasal 24
   Cukup jelas

Pasal 25
   Ayat (1)
       Sesuai dengan ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia
       tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang
       tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, maka dengan
       sendirinya Jaminan Fidusia yang bersangkutan menjadi hapus.
       Yang dimaksud dengan "hapusnya utang" antara lain karena pelunasan dan bukti
       hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.
   Ayat (2)
       Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia musnah dan Benda tersebut
       diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek Jaminan Fidusia
       tersebut.
   Ayat (3)
       Cukup jelas

Pasal 26
   Cukup jelas

Pasal 27
   Ayat (1)
       Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran Benda yang menjadi
       objek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Ketentuan dalam ayat ini berhubungan dengan ketentuan bahwa Jaminan Fidusia
       merupakan hak agunan atas kebendaan bagi pelunasan utang. Di samping itu,
       ketentuan dalam Undang-undang tentang Kepailitan menentukan bahwa Benda
       yang menjadi objek Jaminan Fidusia berada di luar kepailitan dan atau likuidasi.

Pasal 28
   Cukup jelas

Pasal 29
   Cukup jelas




Pasal 30
       Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek
       Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak
       mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                        -8-
      meminta bantuan pihak yang berwenang.


Pasal 31
   Cukup jelas


Pasal 32
   Cukup jelas


Pasal 33
   Cukup jelas


Pasal 34
   Cukup jelas


Pasal 35
   Cukup jelas


Pasal 36
   Cukup jelas


Pasal 37
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat(3)
       Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanijan Jaminan Fidusia yang tidak
       didaftar tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik di dalam maupun
       di luar kepailitan dan atau likuidasi.


Pasal 38
   Cukup jelas


Pasal 39
   Cukup jelas

Pasal 40
   Cukup jelas
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                             -9-

Pasal 41
   Cukup jelas


   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3889

WhatsApp ↗