Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 5 Tahun 1986 · Peradilan Tata Usaha Negara

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 7 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7

Bagian 1 dari 7

                          .g
                   m
       ha                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 5 TAHUN 1986
     m
                                      TENTANG
                            PERADILAN TATA USAHA NEGARA
 ku

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ep



     Menimbang :   a.    bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang
                         berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan
                         mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera,
                         aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan
                         kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin
                         terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras
                         antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga
                         masyarakat;
                    b.   bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan
                         mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara
                         bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan
                         menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu
                         menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan
                         yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum
                         dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk
                         masyarakat;
                    c.   bahwa meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan
                         suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati
                         suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang
                         berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan
                         timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara
                         Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga
                         masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya
                         pembangunan nasional;
                    d.   bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya
                         Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan,
                         kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat
                         memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam
                         hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara dengan
                         masyarakat;
                    e.   bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai
                         pula dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
                         Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu
                         dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara;




                                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                   m
     Mengingat :    1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25


       ha           2.
                         Undang-Undang Dasar 1945;
                         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
                         Nomor IV/MPR/1978 dihubungkan dengan Ketetapan Majelis
                         Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983
     m
                         tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
                    3.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
                         ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
 ku

                         Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                         2951);
                    4.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                         (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
ep


                         Negara Nomor 3316);

                               Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

     Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                      Bagian Pertama
                                        Pengertian

                                          Pasal 1

     Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
     1.    Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi
           untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;
     2.    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang
           melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku;
     3.    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
           dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
           hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan
           akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
     4.    Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata
           Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
           Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
           dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa
           kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     5.    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat
           Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan;
     6.    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
           keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
           kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
     7.    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi

     8.
           ha
           Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
           Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada
           Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
     m
                                          Pasal 2

     Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-
 ku

     undang ini :
     a.     Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
     b.     Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat
            umum;
ep


     c.     Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
     d.     Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab
            Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara
            Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
     e.     Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan
            badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku;
     f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan          Bersenjata
            Republik Indonesia;
     g.     Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil
            pemilihan umum.

                                          Pasal 3

     (1)   Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan,
           sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan
           Keputusan Tata Usaha Negara.
     (2)   Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
           keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan
           data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau
           Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan
           keputusan yang dimaksud.
     (3)   Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan
           jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka
           waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata
           Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan
           penolakan.




                                       Bagian Kedua
                                        Kedudukan




                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
                                          Pasal 4



           ha
     Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
     rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

                                          Pasal 5
     m
     (1)   Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
           dilaksanakan oleh :
 ku

           a. Pengadilan Tata Usaha Negara;
           b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
     (2)   Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak
           pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
ep



                                       Bagian Ketiga
                                     Tempat Kedudukan

                                          Pasal 6

     (1)   Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota
           kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
     (2)   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi, dan
           daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

                                      Bagian Keempat
                                        Pembinaan

                                          Pasal 7

     (1)   Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
     (2)   Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh
           Departemen Kehakiman.
     (3)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh
           mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata
           Usaha Negara.


                                       BAB II
                                 SUSUNAN PENGADILAN

                                      Bagian Pertama
                                          Umum

                                          Pasal 8

     Pengadilan terdiri atas :
     a. Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;
     b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat banding.

                                          Pasal 9



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                 m
     Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan Keputusan Presiden.


           ha                             Pasal 10

     Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang-undang.
     m
                                          Pasal 11
 ku

     (1) Susunan Pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
            Sekretaris.
     (2) Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
     (3) Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim Tinggi.
ep



                                       Bagian Kedua
                     Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan

                                        Paragraf 1
                               Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

                                          Pasal 12

     (1)   Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
     (2)   Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas
           Hakim ditetapkan dalam Undang-undang ini.

                                          Pasal 13

     (1)   Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri,
           dilakukan oleh Menteri Kehakiman.
     (2)   Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh
           mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata
           Usaha Negara.

                                          Pasal 14

     (1)   Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara,
           seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
           a. warga negara Indonesia;
           b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
           c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
           d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
              termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung
              ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau
              organisasi terlarang lainnya;
           e. Pegawai negeri;
           f. sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang Tata Usaha
              Negara;
           g. berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun;
           h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.



                                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                 m
     (2)   Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha
           Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai


           ha
           Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

                                          Pasal 15
     m
     (1)   Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
           Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
           a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), huruf a huruf
 ku

               b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h;
           b. berumur serendah-rendahnya empat puluh tahun;
           c. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Ketua atau Wakil
               Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau sekurang-kurangnya lima belas
ep


               tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
     (2)   Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
           diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada
           Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya lima tahun bagi
           Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua
           Pengadilan Tata Usaha Negara.
     (3)   Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha
           Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya delapan tahun sebagai
           Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya
           tiga tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah
           menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

                                          Pasal 16

     (1)   Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas
           usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
     (2)   Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
           Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                                          Pasal 17

Bagian 2 dari 7

     (1)   Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
           wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan; bunyi
           sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut :

           "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
           memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
           menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
           barang sesuatu kepada siapa pun juga".

           "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
           sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
           langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".

           "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
           mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup
           bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional: Undang-Undang Dasar 1945, dan



                                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                 m
           segala undang-undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik
           Indonesia".


           ha
           "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan
           saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan
           akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya ini sebaik-baiknya dan
     m
           seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua/Wakil Ketua/Hakim yang
           berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
 ku

     (2)   Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah
           atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
     (3)   Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua
           Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
ep


           Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
     (4)   Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh
           Ketua Mahkamah Agung.

                                         Pasal 18

     (1)   Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak
           boleh merangkap menjadi :
           a. pelaksana putusan pengadilan;
           b. wali pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang
              diperiksan olehnya;
           c. pengusaha.
     (2)   Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
     (3)   Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana
           dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
           Pemerintah.

                                         Pasal 19

     (1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
           karena :
           a. permintaan sendiri;
           b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
           c. telah berumur enam puluh tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada
              Pengadilan Tata Usaha Negara dan enam puluh tiga tahun bagi Ketua, Wakil
              Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
           d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
     (2)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya
           diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala
           Negara.

                                         Pasal 20

     (1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
           jabatannya dengan alasan :
           a.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
           b.melakukan perbuatan tercela;



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                 m
           c.terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
           d.melanggar sumpah atau janji jabatan;

     (2)
           ha
           e.melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
           Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana
           dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang
           bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis
     m
           Kehormatan Hakim.
     (3)   Pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara
           pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri
 ku

           Kehakiman.

                                         Pasal 21
ep


     Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya
     diberhentikan sebagai pegawai negeri.

                                         Pasal 22

     (1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara
           dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri
           Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
     (2)   Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
           ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
           (2).

                                         Pasal 23

     (1)   Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan
           penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari
           jabatannya.
     (2)   Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan Negari dalam perkara
           pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor
           8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, maka ia dapat
           diberhentikan sementara dari jabatannya.

                                         Pasal 24

     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat,
     pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak
     pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan
     Pemerintah.


                                         Pasal 25

     (1)   Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.
     (2)   Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur
           dengan Keputusan Presiden.




                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                  m
                                         Pasal 26

     (1)


     (2)
           ha
           Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas
           perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah
           Agung dan Menteri Kehakiman.
           Dalam hal :
     m
           a. Tertangkap tangan melakukan tindak Pidana kejahatan, atau
           b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
              pidana mati, atau
 ku

           c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
              negara.
           Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap tanpa perintah dan persetujuan
           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
ep



                                         Paragraf 2
                                          Panitera

                                         Pasal 27

     (1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh
         seorang Panitera.
     (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan dibantu oleh seorang Wakil
         Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.

                                         Pasal 28

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon
     harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a.warga negara Indonesia;
     b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     c.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
     d.serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum;
     e.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau tujuh
       tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai
       Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

                                         Pasal 29

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang
     calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c
     b.berijazah sarjana hukum;
     c.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau
       delapan tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau
       empat tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

                                         Pasal 30


     Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
     calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan


        ha
         huruf d;
     b. berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau
         enam tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
     m
                                          Pasal 31

     Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
 ku

     seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c;
     b.berijazah sarjana hukum;
     c.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau tujuh
ep


       tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat
       tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai
       Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

                                          Pasal 32

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang
     calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan
        huruf d;
     b. berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti
        Pengadilan Tata Usaha Negara.

                                          Pasal 33

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
     seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan
        huruf d;
     b. berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti
        Penpdilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Panitera Muda atau
        delapan tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau
        menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

                                          Pasal 34

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara,
     seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan
        huruf d;
     b. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai negeri pada
        Pengadilan Tata Usaha Negara.

                                          Pasal 35

     Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha
     Negara, seorang, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf d;
     b. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Panitera Pengganti


        ha
        Pengadilan Tata Usaha Negara atau sepuluh tahun sebagai pegawai negeri pada
        Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

                                           Pasal 36
     m
     (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh
         merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkairan dengan perkara
 ku

         yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
     (2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
     (3)Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana
         dimaksud dalam rayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman
ep


         berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                                           Pasal 37

     Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diangkat dari
     diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.

                                           Pasal 38

     Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
     Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh
     Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai
     berikut:

     "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh
     jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara
     apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun".

     "Saya bersumpah/belanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
     dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
     siapa pun juga suatu janji atau pemberian".

     "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan
     serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan
     ideologi nasional; Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta
     peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

     "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
     dengan jujur, saksama dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam
     melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi
     seorang Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti yang berbudi baik
     dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

                                           Pasal 39

     Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja keparliteraan
     Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.



                                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
                                        Bagian Ketiga


        ha                               Sekretaris

                                           Pasal 40
     m
     Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang
     Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
 ku

                                           Pasal 41

     Jabatan Sekretaris Pengadilan dirangkap oleh Panitera.
ep



                                           Pasal 42

     Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara,
     seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a.warga negara Indonesia;
     b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     c.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
     d.serendah-rendahnya berijazah sadana muda hukum atau sarjana muda administrasi;

Bagian 3 dari 7

     e.berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

                                           Pasal 43

     Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
     seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, dan
        huruf e;
     b. berijazah sadana hukum atau sarjana administrasi.

                                           Pasal 44

     Wakil Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.

                                           Pasal 45

     Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris, Wakil Sekretaris diambil sumpah atau
     janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang
     bersangkutan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut Saya
     bersumpah/berjanji :

     "bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris, akan setia dan taat
     sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah".

     "bahwa saya akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
     melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
     pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab."




                                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
     "bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
     martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan


        ha
     kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan".

     "bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
     perintah harus saya rahasiakan".
     m
     "bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
     kepentingan negara".
 ku

                                           Pasal 46

     (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
ep


     (2) Tugas serta tanggung jawab, susanan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur
         lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.

                                        BAB III
                                 KEKUASAAN PENGADILAN

                                           Pasal 47

     Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
     sengketa Tata Usaha Negara.

                                           Pasal 48


     (1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau
         berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara
         administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah,
         dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

     (2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa
         Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya
         administratif yang bersangkutan telah digunakan.

                                           Pasal 49

     Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata
     Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :
     a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar
        biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku;
     b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

                                           Pasal 50

     Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
     menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.



                                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
                                           Pasal 51


        ha
     (1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan
         memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
     (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa
     m
         dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili
         antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
     (3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ngara bertugas dan berwenang memeriksa,
 ku

         memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
     (4) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
         dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
ep



                                           Pasal 52

     (1) Ketua Pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah
         laku Hakim, Panitera, dan Sekretaris di daerah hukumnya.
     (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Pengadilan Tinggi Tata
         Usaha Negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya
         peradilan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan menjaga agar peradilan
         diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
     (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
         ayat (2) Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan
         yang dipandang perlu.
     (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
         boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksaa dan memutus sengketa
         Tata Usaha Negara.

                                          BAB IV
                                       HUKUM ACARA

                                        Bagian Pertama
                                           Gugatan

                                           Pasal 53

     (1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh
         suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
         Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara
         yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
         tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
     (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam
         ayat (1) adalah :
         a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku;
         b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan
             sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk
             tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
         c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak



                                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
           mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
           mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputsan itu


           ha
           seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan
           tersebut.

                                          Pasal 54
     m
     (1)   Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang
         berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
 ku

     (2) Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan
         berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan
         kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu
         Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
ep


     (3) Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum
         Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke
         Pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk
         selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
     (4) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang
         bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan
         kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat
         kediaman penggugat.
     (5) Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan
         diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
     (6) Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri,
         gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

                                          Pasal 55

     Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung
     sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha
     Negara.

                                          Pasal 56

     (1) Gugatan harus memuat :
         a.nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau
                   kuasanya;
         b.nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
         c.dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
     (2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka
          gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
     (3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara. yang
          disengketakan oleh penggugat.

                                          Pasal 57

     (1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh
         seorang atau beberapa orang kuasa.

     (2) Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                            .g
                    m
           secara lisan di persidangan.



           ha
     (3) Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di
         negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di
         negara tersebut, serta kemudian diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh
         penerjemah resmi.
     m
                                             Pasal 58
 ku

     Apabila dipandang perlu Hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang
     bersengketa datang menghadap sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh
     seorang kuasa.
ep


                                             Pasal 59

     (1) Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang
         besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan.
     (2) Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan dicatat dalam
         daftar perkara oleh Panitera Pengadilan.
     (3) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari sesudah gugatan dicatat,
         Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh memanggil
         kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan.
     (4) Surat panggilan kepada tergugat disertai sehelai salinan gugatan dengan
         pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.

                                             Pasal 60

     (1)   Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk
           bersengeketa dengan cuma-cuma.
     (2)   Permohonan diajukan pada waktu penggugat mengajukan gugatannya disertai
           dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah di tempat
           kediaman pemohon.
     (3)   Dalam keterangan tersebut harus dinyatkan bahwa pemohon itu betul-betul tidak
           mampu membayar biaya perkara.


                                             Pasal 61

     (1) Permohonan gebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diperiksa dan
         ditetapkan oleh Pengadilan sebelum pokok sengketa diperiksa.
     (2) Penetapan ini diambil di tingkat pertama dan terakhir.
     (3) Penetapan Pengadilan yang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk
         bersengketa dengan cuma-cuma di tingkat pertama, juga berlaku di tingkat banding
         dan kasasi.

                                             Pasal 62

     (1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan
          suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa
          gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :



                                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
         a.pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang
           Pengadilan;


           ha
         b.syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi
           oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
         c.gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
         d.apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan
     m
           Tata Usaha Negara yang digugat;
         e.gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
     (2) a. Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat
 ku

              permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil
              kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
          b. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera
              Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.
ep


     (3) a. Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan
              perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari
              setelah diucapkan;
          b.    Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 56.
     (4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh
         Pengadilan dengan acara singkat.
     (5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan
         sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan
         diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
     (6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.

                                          Pasal 63

     (1)    Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan
          pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
     (2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim:
          a. wajib memberi nasihar kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan
             melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh
             hari;
          b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
             yang bersangkutan.
     (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
          penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan
          putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
     (4). Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan
          upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.


                                          Pasal 64

     (1) Dalam menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya
         tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan.
     (2) Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam
         hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat
         sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua Paragraf 2.




                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                  m

Bagian 4 dari 7

                                         Pasal 65



       ha
     Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing
     telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.

                                         Pasal 66
     m
     (1) Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar wilayah Republik
         Indonesia, Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan
 ku

         cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan tersebut
         kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
     (2) Departemen Luar Negeri segera menyampaikan surat penetapan hari sidang
         beserta salinan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Perwakilan
ep


         Republik Indonesia di luar negeri dalain wilayah tempat yang bersangkutan
         berkedudukan atau berada.
     (3) Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu tujuh hari sejak
         dilakukan pemanggilan tersebut, wajib memberi laporan kepada Pengadilan yang
         bersangkutan.

                                           Pasal 67

     (1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan
         atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha
         Negara yang digugat.
     (2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata
         Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara
         sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan
         hukum tetap.
     (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus
         dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
     (4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
         a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
             mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata
             Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
         b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan
             mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.


                                      Bagian Kedua
                              Pemeriksaan di Tingkat Pertama

                                       Paragraf 1
                             Pemeriksaan Dengan Acara Biasa

                                         Pasal 68

     (1) Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga
          orang Hakim.
     (2) Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat panggilan.
     (3) Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam persidangan dipimpin oleh Hakim



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
         Ketua Sidang.
     (4) Hakim Ketua Sidang wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap


           ha
         ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik.

                                          Pasal 69
     m
     (1) Dalam ruang sidang setiap orang wajib menunjukkan sikap, perbuatan, tingkah
         laku, dan ucapan yang menjungjung tinggi wibawa, martabat, dan kehormatan
         Pengadilan dengan menaati tata tertib persidangan.
 ku

     (2) Setiap orang yang tidak menaati tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud
         dalam ayat (1), setelah mendapat peringatan dari dan atas perintah Hakim Ketua
         Sidang, dikeluarkan dari ruang sidang.
     (3) Tindakan Hakim Ketua Sidang terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana
ep


         ditnaksud dalam ayat (2), tidak mengurangi kemungkinan dflakukan penuntutan,
         jika pelanggaran itu merupakan tindak pidana.

                                          Pasal 70

     (1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakiin Ketua Sidang membuka sidang dan
           menyatakannya terbuka uuntuk umum.
     (2) Apabila Majehs Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut
          ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup
          untuk umum.
     (3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
          menyebabkan batalnya putusan demi hukum.

                                          Pasal 71

     (1) Dalam hal penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama
         dan pada hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang
         dapat dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil dengan patut,
         gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara.
     (2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penggugat berhak memasukkan
         gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka biaya perkara.

                                          Pasal 72

     (1)  Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang
         berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat
         dipertanggujawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka
         Hakim Ketua Sidang dengan Surat penetapan meminta atasan tergugat
         memerintahkan tergugat badir dan/atau menanggapi gugatan.
     (2) Dalam hal setelah lewat dua bulan sesudah dikirimkan dengan Surat tercatat
         penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima berita, baik dari
         atasan tergugat maupun dari tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan hari
         sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa,
         tanpa hadirnya tergugat.
     (3) Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan
         mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.




                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                           .g
                   m
                                            Pasal 73



        ha
     (1) Dalam hal terdapat lebih dari seorang tergugat dan seorang atau lebih di antara
         mereka atau kuasanya tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang dapat
         dipertanggungjawabkan, pemeriksaan sengketa itu dapat ditunda sampai hari
         sidang yang ditentukan Hakim Ketua Sidang.
     m
     (2) Penundaan sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir, sedang terhadap
         pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil
         sekali lagi.
 ku

     (3)  Apabila pada hari penundaan sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
         tergugat atau kuasanya masih ada yang tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa
         kehadirannya.
ep


                                            Pasal 74

     (1) Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang
         memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban,
         pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
     (2) Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
         menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing.

                                            Pasal 75

     (1) Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan
          replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat,
          dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.
     (2) Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai
         dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan
         penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.

                                            Pasal 76

     (1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat
         memberikan jawaban.
     (2) Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan
         gugatan,oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pangadilan hanya apabila disetujui
         tergugat.

                                            Pasal 77

     (1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu
         selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut
         Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib
         menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang
         bersangkutan.
     (2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan
         jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok
         sengketa diperiksa.
     (3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus
         bersama dengan pokok sengketa.



                                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
                                           Pasal 78


        ha
     (1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan
         keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
         isteri meskipun telah bercerai, dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera.
     m
     (2) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila
         terikat hubungan keluarga sedarah atau semanda sampai derajat ketiga, atau
         hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat
 ku

         atau penasihat hukum.
     (3) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
         diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa
         telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan
ep


         yang lain.

                                           Pasal 79

     (1) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri apabila ia berkepentingan
         langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.
     (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan atas
         kehendak Hakim atau Panitera, atau atas permintaan salah satu atau pihak-pihak
         yang bersengketa.
     (3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana
         dimaksud dalam ayat (2) maka pejabat Pengadilan yang berwenang yang
         menetapkan.
     (4) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
         diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa
         telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan
         yang lain.



                                           Pasal 80

     Demi kelancaran pemeriksaan sengketa, Hakim Ketua Sidang berhak di dalam sidang
     memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum
     dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam sengketa.

                                           Pasal 81

     Dengan izin Ketua Pengadilan, penggugat, tergugat, dan penasihat hukum dapat
     mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di
     kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya.

                                           Pasal 82

     Para pihak yang bersangkutan dapat membuat atau menyuruh membuat salinan atau
     petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah
     memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan.




                                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
                                           Pasal 83



        ha
     (1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam
         sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa
         sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat
         masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai :
     m
         a. pihak yang membela haknya; atau
         b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
     (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak
 ku

         oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara sidang.
     (3) Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
         ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan
         permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
ep



                                           Pasal 84

     (1) Apabila dalam persidangan seorang kuasa melakukan tindakan yang melampaui
         batas wewenangnya, pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan secara tertutis
         disertai tuntutan agar tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh Pengadilan.
     (2) Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, maka Hakim
          wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam berita acara sidang bahwa
          tindakan kuasa itu dinyatakan batal dan selanjutnya dihapus dari berita acara
          pemeriksaan.
     (3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibacakan dan/atau diberitahukan
          kepada para pihak yang bersangkutan.

                                           Pasal 85

     (1) Untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila Hakim Ketua Sidang memandang
          perlu ia dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh
          Pejabat Tata Usaha Negara, atau pejabat lain yang menyimpan surat, atau
          meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan
          sengketa.
     (2) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim Ketua Sidang dapat
          memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada Pengadilan dalam
          persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu.
     (3) Apabila surat itu merupakan bagian dari sebuah daftar, sebelum diperlihatkan oleh
          penyimpannya, dibuat salinan surat itu sebagai ganti yang asli selama surat yang
          asli belum diterima kembali dari Pengadilan.
     (4) Jika pemeriksaan tentang benarnya suatu surat menimbulkan persangkaan
          terhadap orang yang masih hidup bahwa surat itu dipalsukan olehnya, Hakim Ketua
          Sidang dapat mengirimkan surat yang bersangkutan ini kepada penyidik yang
          berwenang, dan pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dapat ditunda dahulu
          sampai putusan perkara pidananya dijatuhkan.

                                           Pasal 86

     (1) atas permintaan salah satu pihak, atau karena jabatannya, Hakim Ketua Sidang
         dapat memerintahkan seorang saksi untuk didengar dalam persidangan.
     (2) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan



                                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
         meskipun telah dipanggil dengan patut dan Hakim cukup mempunyai alasan untuk
         menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, Hakim Ketua Sidang dapat memberi


        ha
         perintah supaya Saki dibawa oleh polisi ke persidangan.
     (3) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan yang
         bersangkutan tidak diwajibkan datang di Pangadilan tersebut, tetapi pemeriksaan
         saksi itu dapat diserahkan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
     m
         tempat kediaman saksi.

                                           Pasal 87
 ku

     (1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
     (2) Hakim Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur

Bagian 5 dari 7

         atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama atau
ep


         kepercayaannya, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja
         dengan penggugat atau tergugat.
     (3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut
         agama atau kepercayaannya.

                                           Pasal 88

     Yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah :
     a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke
        bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa;

     b. isteri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai;
     c. anak yang belum berusia tujuh belas tahun;
     d. orang sakit ingatan.

                                           Pasal 89

     (1) Orang yang dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan
         kesaksian ialah :
         a.saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak;
         b.setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan
           merahasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan, atau
           jabatannya itu.
     (2) Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu
         sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diserahkan kepada pertimbangan
         Hakim.

                                           Pasal 90

     (1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui
          Hakim Ketua Sidang.
     (2) Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Hakim Ketua Sidang tidak ada
          kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.

                                           Pasal 91

     (1) Apabila penggugat atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua Sidang



                                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                           .g
                   m
         dapat mengangkat seorang ahli alih bahasa.
     (2) Sebelum melaksanakan tugasnya ahli alih bahasa tersebut wajib mengucapkan


           ha
         sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya untuk mengalihkan
         bahasa yang dipahami oleh penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam
         ayat (1) ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya.
     (3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih
     m
         bahasa dalam sengketa tersebut.

                                            Pasal 92
 ku

     (1)   Dalam hal penggugat atau saksi bisu, dan/atau tuli dan tidak dapat menulis,
           Hakim Ketua Sidang dapat mengangkat orang yang pandai bergaul dengan
           penggugat atau saksi sebagai juru bahasa.
ep


     (2)   Sebelum melaksanakan tugasnya juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam
           ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau
           kepercayaannya.
     (3)   Dalam hal penggugat atau saksi bisu dan/atau tuli tetapi pandai menulis, Hakim
           Ketua Sidang dapat menyuruh menuliskan pertanyaan atau teguran kepadanya,
           dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada penggugat atau saksi tersebut
           dengan perintah agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan
           dan jawaban harus dibacakan.

                                            Pasal 93

     Pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib datang sendiri di persidangan.

                                            Pasal 94

     (1)   Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji dan di dengar dalam persidangan
           Pengadilan dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
     (2)   Apabila yang bersengketa telah dipanggil secara patut, tetapi tidak datang tanpa
           alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka saksi dapat di dengar
           keterangannya tanpa hadirnya pihak yang bersengketa.
     (3)   Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena
           halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Hakim dibantu oleh Panitera
           datang di tempat kediaman saksi untuk mengambil sumpah atau janjinya dan
           mendengar saksi tersebut.

                                            Pasal 95

     (1)   Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari persidangan,
           pemerficsaan dflanjutkan pada hari persidangan berikutnya.
     (2)   Lanjutan sidang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak, dan bagi
           mereka pemberitahuan ini disamakan dengan panggilan.
     (3)   Dalam hal salah satu pihak yang datang pada hari persidangan pertama ternyata
           tidak datang pada hari persidangan selanjutnya Hakim Ketua Sidang menyuruh
           memberitahukan kepada pihak tersebut waktu, hari, dan tanggal persidangan
           berikutnya.
     (4)   Dalam hal pihak sebagaimana dalam ayat (3) tetap tidak hadir tanpa alasan
           yang dapat dipertanggungjawabkan sekalipun ia telah diberitahu secara patut,



                                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
            maka pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.



           ha                             Pasal 96

     Dalam hal selama pemeriksaan sengketa ada tindakan yang harus dilakukan dan
     memerlukan biaya, biaya tersebut harus dibayar dahulu oleh pihak yang mengajukan
     m
     permohonan untuk dilakukannya tindakan tersebut.

                                          Pasal 97
 ku

     (1)    Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi
            kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan
            masing-masing.
ep


     (2)    Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan sebagaimana dimaksud
            dalam ayat (1), maka Hakim Ketua Sidang menyatakan bahwa sidang ditunda
            untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah dalam
            ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan
            sengketa tersebut.
     (3)    Putusan dalam musyawarah majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis
            merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika setelah diusahakan dengan
            sungguh-sungguh tidak dapat dicapai permufakatan bulat, putusan diambil
            dengan suara terbanyak.
     (4)    Apabila musyawarah majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat
            menghasilkan putusan, permusyawaratan ditunda sampai musyawarah majelis
            berikutanya.
     (5)    Apabil dalam musyawarah majelis berikutnya tidak dapat diambil suara
            terbanyak, maka suara terakhir Hakim Ketua Majelis yang menentukan.
     (6)    Putusan Pengadilan dapat dijatuhkan pada hari itu juga dalam sidang yang
            terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan
            kepada kedua belah pihak.
     (7)    Putusan Pengadilan dapat berupa :
            a.gugatan ditolak;
            b.gugatan dikabulkan;
            c.gugatan tidak diterima;
            d.gugatan gugur.
     (8)    Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat
            ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
            Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
     (9)    Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa :
            a.pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
            b.pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan
              menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
            c.penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada
              Pasal 3.
     (10)   Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan
            ganti rugi.
     (11)   Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)
            menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban sebagaimana dimaksud
            dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi.




                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
                                        Paragraf 2
                              Pemeriksaan Dengan Acara Cepat



     (1)
           ha                              Pasal 98

           Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus
     m
           dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam
           gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa
           dipercepat.
 ku

     (2)   Ketua Pengadilan dalam jangka waktu empat belas hari setelah diterimanya
           permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengeluarkan penetapan
           tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
     (3)   Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
ep


           digunakan upaya hukum.

                                           Pasal 99

     (1)   Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
     (2)   Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1)
           dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah
           dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat
           (2)menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur
           pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
     (3)   Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak,
           masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.




                                         Bagian Ketiga
                                          Pembuktian

                                           Pasal 100

     (1)   Alat bukti ialah :
           a.surat atau tulisan;
           b.keterangan ahli;
           c.keterangan saksi;
           d.pengakuan para pihak;
           e.pengetahuan Hakim.

     (2)   Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

                                           Pasal 101

     Surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis ialah :
     a.     akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat
            umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat
            surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa
            atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;



                                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
     b.    akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-
           pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti

     c.
           ha
           tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
           surat-surat lainnya yang bukan akta.

                                          Pasal 102
     m
     (1)   Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam
           persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan
 ku

           pengetahuannya.
     (2)   Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi berdasarkan Pasal 88 tidak
           boleh memberikan keterangan ahli.
ep


                                          Pasal 103

     (1)   Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena
           jabatannya Hakim Ketua Sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa
           orang ahli.
     (2)   Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan surat
           maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut
           kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.

                                          Pasal 104

     Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan
     hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri.

                                          Pasal 105

     Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat
     dan dapat diterima oleh Hakim.

                                          Pasal 106

     Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

                                          Pasal 107

     Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian
     pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat
     bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

                                      Bagian Keempat
                                     Putusan Pengadilan

                                          Pasal 108

     (1)   Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
     (2)   Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan
           Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu



                                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
           disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
     (3)   Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat


           ha
           putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

                                          Pasal 109
     m
     (1)   Putusan Pengadilan harus memuat :
           a. Kepala putusan yang berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
               KETUHANAN YANG MAHA ESA";
 ku

           b. nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan
               para pihak yang bersengketa;
           c. ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
           d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi
ep


               dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
           e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
           f. amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
           g. hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, serta
               keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
     (2)   Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
           dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.
     (3)   Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah putusan Pengadilan diucapkan,
           putusan itu harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus dan Panitera yang
           turut bersidang.
     (4)   Apabila Hakim Ketua Majelis atau dalam hal pemeriksaan dengan acara cepat
           Hakim Ketua Sidang berhalangan menandatangani, maka putusan Pengadilan
           ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan berhalangannya
           Hakim Ketua Majelis atau Hakim Ketua Sidang tersebut.
     (5)   Apabila Hakim Anggota Majelis berhalangan menandatangani, maka putusan
           Pangadilan ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis dengan menyatakan
           berhalangannya Hakim Anggota Majelis tersebut.

                                          Pasal 110

     Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya
     perkara.

                                          Pasal 111

     Yang termasuk dalam biaya perkara ialah :
     a.biaya kepaniteraan dan biaya meterai;
     b.biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta
       pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih
       itu meskipun pihak tersebut dimenangkan;

Bagian 6 dari 7

     c.biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain yang diperlukan
       bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.

                                          Pasal 112

     Jumlah biaya perkara yang harus dibayar oleh penggugat dan/atau tergugat disebut
     dalam amar putusan akhir Pengadilan.



                                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                 m
                                        Pasal 113

     (1)
           ha
           Putusan Pengadilan yang bukan putusan akhir meskipun diucapkan dalam
           sidang, tidak dibuat sebagai putusan tersendiri melainkan hanya dicantumkan
           dalam berita acara sidang.
     m
     (2)   Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat
           meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan
           membayar biaya salinan.
 ku

                                        Pasal 114

     (1)   Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara sidang yang
ep


           memuat segala sesuatu yang terjadi dalam sidang.
     (2)   Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua Sidang dan Panitera;
           apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam
           berita acara tersebut.
     (3)   Apabila Hakim Ketua Sidang dan panitera berhalangan menandatangani, maka
           berita acara ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan
           berhalangannya Hakim Ketua Sidang dan Panitera tersebut.




                      Bagian Kelima Pelaksanaan Putusan Pengadilan

                                        Pasal 115

     Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat
     dilaksanakan.

                                        Pasal 116

     (1)   Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
           dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan
           setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat
           pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.
     (2)   Dalam hal empat bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh
           kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan
           tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
           97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu
           tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
     (3)   Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah
           tiga bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat
           mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud
           dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan
           Pengadilan tersebut.
     (4)   Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                 m
           mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan.
     (5)   Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan



     (6)
           ha
           setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah
           memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan
           putusan Pengadilan tersebut.
           Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak
     m
           mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua
           Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan
           pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan
 ku

           putusan Pengadilan tersebut.

                                        Pasal 117
ep


     (1)   Sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
           (11) apabila tergugat tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna
           malaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
           tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan
           Pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekautan hukum tetap, ia wajib
           memberitahukan hal itu kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 116 ayat (1) dan penggugat.
     (2)   Dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana
           dimaksud dalam ayat (1) penggugat dapat mengajukan permohonan kepada
           Ketua Pengadilan yang telah mengirimkan putusan. Pengadilan yang telah
           memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut agar tergugat dibebani kewajiban
           membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkannya.
     (3)   Ketua Pengadilan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam
           ayat (2) memerintahkan memanggil kedua belah pihak untuk mengusahakan
           tercapainya persetujuan tentang jumlah uang atau kompensasi lain yang harus
           dibebankan kepada tergugat.
     (4)   Apabila setelah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetatapi tidak dapat
           diperoleh kata sepakat mengenai jumlah uang atau kompensasi lain tersebut,
           Ketua Pengadilan dengan penetapan yang disertai pertimbangan yang cukup
           menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang dimaksud.
     (5)   Penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat
           diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat kepada Mahkamah Agung
           untuk ditetapkan kembali.
     (6)   Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), wajib ditaati
           kedua belah pihak.

                                        Pasal 118

     (1)   Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1)
           berisi kewajiban bagi tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9),
           ayat (10), dan ayat (11), pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau
           diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan menurut
           ketentuan Pasal 83 dan ia khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan
           dilaksanakannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu
           dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan
           Pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa itu pada
           tingkat pertama.



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
     (2)   Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat
           diajukan pada saat sebelum putusan Pengadilan yang telah memperoleh


           ha
           kekuatan hukum tetap itu dilaksanakan dengan memuat alasan-alasan tentang
           permohonannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
           56; terhadap permohonan perlawanan itu berlaku ketentuan sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63.
     m
     (3)   Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dengan
           sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan Pengadilan yang
           telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.
 ku

                                          Pasal 119

     Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah
ep


     memperoleh kekuatan hukum tetap.

                                       Bagian Keenam
                                         Ganti Rugi

                                          Pasal 120

     (1)   Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi
           dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah
           putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
     (2)   Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi
           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada
           Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban membayar
           ganti rugi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan
           memperoleh kekuatan hukum tetap.
     (3)   Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
           Pemerintah.

                                       Bagian Ketujuh
                                        Rehabilitasi

                                          Pasal 121

     (1)   Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian dikabulkan
           sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (11),
           salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan
           kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan itu
           memperoleh kekuatan hukum tetap.
     (2)   Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi
           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada
           Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban melaksanakan
           rehabilitasi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh
           kekuatan hukum tetap.

                                     Bagian Kedelapan
                               Pemeriksaan di Tingkat Banding



                                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                 m
                                         Pasal 122


           ha
     Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan
     banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
     m
                                         Pasal 123

     (1)   Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau
 ku

           kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Tata Usaha
           Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas
           hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
     (2)   Permohonan pemeriksaan banding disertai pembayaran uang muka biaya
ep


           perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.

                                         Pasal 124

     Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bukan putusan akhir hanya dapat
     dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.



                                         Pasal 125

     (1)   Permohonan pemeriksaan banding dicatat oleh Panitera dalam daftar perkara.
     (2)   Panitera memberitahukan hal tersebut kepada pihak terbanding.

                                         Pasal 126

     (1)   Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah permohonan pemeriksaan banding
           dicatat, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihakbahwa mereka
           dapat melihat berkas perkara di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara dalam
           tenggang waktu tiga puluh hari setelah mereka menerima pemberitahuan
           tersebut.
     (2)   Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan harus
           dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara selambat-
           lambatnya enam puluh hari sesudah pernyataan permohonan pemeriksaan
           banding.
     (3)   Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra memori
           banding serta surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Tinggi
           Tata Usaha Negara dengan ketentuan bahwa salinan memori dan/atau kontra
           memori diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Penitera
           Pengadilan.

                                          Pasal 127

     (1)   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus perkara
           banding dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim.
     (2)   Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat bahwa pemeriksaan
           Pengadilan Tata Usaha Negara kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                  m
           tersebut dapat mengadakan sidang sendiri untuk mengadakan pemeriksaan
           tambahan atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang

     (3)
           ha
           bersangkutan melaksanakan pemeriksaan tambahan itu.
           Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan tidak
           berwenang memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sedang Pengadilan
           Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat lain, Pengadilan Tinggi tersebut dapat
     m
           memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan Pengadilan
           Tata Usaha Negara yang bersangkutan memeriksa dan memutusnya.
     (4)   Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu tiga puluh hari
 ku

           mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta surat pemeriksaan dan
           surat lain kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus dalam
           pemeriksaan tingkat pertama.
ep


                                         Pasal 128

     (1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku juga
           bagi pemeriksaan di tingkat banding.
     (2)   Ketentuan tentang hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
           ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera di tingkat banding dengan
           Hakim atau Panitera di tingkat pertama yang telah memeriksa dan memutus
           perkara yang sama.
     (3)   Apabila seorang Hakim yang memutus di tingkat pertama kemudian menjadi
           Hakim pada Pengadilan Tinggi, maka Hakim tersebut dilarang memeriksa
           perkara yang sama di tingkat banding.

                                         Pasal 129

     Sebelum permohonan pemeriksaan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
     Usaha Negara maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan
     dalam hal permohonan pemeriksaan banding telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi
     meskipun jangka waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum
     lampau.

                                         Pasal 130

     Dalam hal salah satu pihak sudah menerima baik putusan Pengadilan Tata Usaha
     Negara, ia tidak dapat mencabut kembali pernyataan tersebut meskipun jangka waktu
     untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.

                                   Bagian Kesembilan
                               Pemeriksaan di Tingkat Kasasi

                                         Pasal 131


     (1)   Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan
           kasasi kepada Mahkamah Agung.
     (2)   Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
           menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-
           undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.



                                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                 m
                                     Bagian Kesepuluh


           ha                 Pemeriksaan Peninjauan Kembali

                                         Pasal 132
     m
     (1)   Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
           dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Bagian 7 dari 7

     (2)   Acara pemeriksaan peninjauan kembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
 ku

           dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
           Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

                                        BAB V
ep


                                    KETENTUAN LAIN

                                         Pasal 133

     Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim

                                         Pasal 134

     Ketua Pengadilan membagikan semua berkas dan/atau surat lainnya yang
     berhubungan dengan sengketa yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim
     untuk diselesaikan.

                                         Pasal 135

     (1)   Dalam hal Pengadilan memeriksa dan memutus perkara Tata Usaha Negara
           tertentu yang memerlukan kealdian khusus, maka Ketua Pengadilan dapat
           menunjuk seorang Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.
     (2)   Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seseorang harus memenuhi syarat-
           syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf e dan huruf
           f.
     (3)   Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak berlaku
           bagi Hakim Ad Hoc.
     (4)   Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud
           dalam ayat (1) diatur dengan peraturan Pemerintah.

                                         Pasal 136

     Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diperiksa dan diputus berdasarkan
     nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang menyangkut kepentingan
     umum dan yang harus segera diperiksa, maka pemeriksaan perkara itu didahulukan.

                                         Pasal 137

     Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur
     tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

                                         Pasal 138



                                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                          .g
                  m
     Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu


           ha
     Hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

                                          Pasal 139
     m
     (1)   Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan.
     (2)   Dalam daftar perkara tersebut setiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi
           catatan singkat tentang isinya.
 ku

                                          Pasal 140

     Panitera membuat sarnan putusan Pengadilan menurut ketentuan peraturan
ep


     perundang-undangan yang berlaku.

                                          Pasal 141

     (1)   Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan,
           dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat
           berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
     (2)   Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh
           dibawa ke luar ruang kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan
           berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                         BAB VI
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 142

     (1)   Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut
           Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan
           Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan
           Umum.
     (2)   Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut
           Undang-undang ini sudah diajukan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan
           Umum tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan di lingkungan
           Peradilan Tata Usaha Negara.

                                          Pasal 143

     (1)   Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Menteri
           Kehakiman setelah mendengan pendapat Ketua Mahkamah Augng mengatur
           pengisian jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera
           Muda, Panitera Pengganti, dan Wakil Sekretaris pada Pengadilan di lingkungan
           Peradilan Tata Usaha Negara.
     (2)   Pengangkatan dalam jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil
           Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Wakil Sekretaris
           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyimpang dari persyaratan yang
           ditentukan dalam Undang-undang ini.




                                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                         .g
                  m
                                        BAB VII
                                  KETENTUAN PENUTUP


       ha                                Pasal 144

     Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Peradilan Administrasi Negara".
     m
                                         Pasal 145
 ku

     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur
     dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini
     diundangkan.
ep




     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
     dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                     Disahkan di Jakarta
                                                     pada tanggal 29 Desember 1986
                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                 ttd.

                                                                SOEHARTO

     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 29 Desember 1986

     MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDONESIA

           ttd.

     SUDHARMONO, S.H.



          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INONESIA TAHUN 1986 NOMOR 77




                                                                          www.djpp.depkumham.go.id

WhatsApp ↗