Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 14-1985 Tentang Mahkamah Agung

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                                       PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA




                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 5 TAHUN 2004
                                       TENTANG
            PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
                            TENTANG MAHKAMAH AGUNG


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :   a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang
                    dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
                    di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
                    lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara,
                    serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
                 b. bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
                    14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan
                    ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1945;
                 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
                    huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-
                    Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;


Mengingat    :   1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-
                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
                 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);


                               Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                           dan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                                     MEMUTUSKAN . . .
                                             PRESIDEN
                                        REPUBLIK INDONESIA
                                               - 2 -




                                         MEMUTUSKAN :
Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
                 NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.


                                              Pasal I
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
                 Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) diubah sebagai
                 berikut:


                 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                             Pasal 1
                     Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
                     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                     Indonesia Tahun 1945.


                 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                              Pasal 4
                     (1)    Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
                            panitera, dan seorang sekretaris.
                     (2)    Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.
                     (3)    Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.


                 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                              Pasal 5
                     (1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua,     2 (dua) wakil
                            ketua, dan beberapa orang ketua muda.
                     (2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                            terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-
                            yudisial.


                                                                                  (3) Wakil . . .
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                           - 3 -


   (3)   Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua
         muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda
         tata usaha negara.
   (4)   Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
         Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum
         tertentu yang diketuai oleh ketua muda.
   (5)   Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan
         dan ketua muda pengawasan.
   (6)   Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung
         selama 5 (lima) tahun.


4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                           Pasal 7
   (1)   Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus
         memenuhi syarat:
         a. warga negara Indonesia;
         b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
         c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian
              di bidang hukum;
         d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
         e. sehat jasmani dan rohani;
         f.   berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi
              hakim termasuk sekurang-kurangnya              3 (tiga) tahun menjadi
              hakim tinggi.
   (2)   Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan
         sistem karier dengan syarat:
         a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
              huruf b, huruf d, dan huruf e;
         b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum
              sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
         c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum
              atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
         d. tidak    pernah    dijatuhi   pidana   penjara    berdasarkan   putusan
              pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
              melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
              (lima) tahun atau lebih.
                                                                     (3) Pada . . .
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                            - 4 -




   (3)   Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam
         undang-undang.


5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                           Pasal 8
   (1)   Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan
         oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
   (2)   Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan
         Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi
         Yudisial.
   (3)   Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
         dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon
         diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
   (4)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim
         agung dan diangkat oleh Presiden.
   (5)   Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim
         agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
   (6)   Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan
         Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu
         paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima
         Presiden.


6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                           Pasal 9
   (1)   Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan
         sumpah atau janji menurut agamanya.
   (2)   Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         berbunyi sebagai berikut:
         Sumpah:
         ”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
         hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,     memegang teguh
         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun       1945, dan


                                                            menjalankan . . .
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA
                           - 5 -




          menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
          lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
          Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”


          Janji :
          “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
          kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
          teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
          dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
          lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
          Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
   (3)    Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan
          sumpah atau janji di hadapan Presiden.
   (4)    Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh
          Ketua Mahkamah Agung.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                          Pasal 11
   (1)    Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
          Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas
          usul Ketua Mahkamah Agung karena:
          a. meninggal dunia;
          b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
          c. permintaan sendiri;
          d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
          e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
    (2)   Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun,
          dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan
          syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan
          rohani berdasarkan keterangan dokter.




                                                             8. Ketentuan . . .
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                             - 6 -




 8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                            Pasal 12
      (1)   Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
            Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh
            Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:
            a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
                memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
                yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
            b. melakukan perbuatan tercela;
            c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
                pekerjaannya;
            d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
            e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
      (2)   Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
            huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
            secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
            Mahkamah Agung.
      (3)   Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
            Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung.


 9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                            Pasal 13
      (1)   Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
            Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari
            jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.
      (2)   Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
            12 ayat (2).
10.   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                            Pasal 18
      Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh
      seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan
      beberapa orang panitera pengganti.


                                                             11. Ketentuan . . .
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                            - 7 -




11.   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                            Pasal 19
      Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja
      kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas
      usul Mahkamah Agung.


12.   Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                            Pasal 20
      (1)   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang
            calon harus memenuhi syarat :
            a. warga negara Indonesia;
            b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
            c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian
               di bidang hukum; dan
            d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera
               muda pada Mahkamah Agung dan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
               tahun sebagai panitera pada pengadilan tingkat banding.
      (2)   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,
            seorang calon harus memenuhi syarat:
            a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
               dan
            b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera
               pengadilan tingkat banding dan 5 (lima) tahun sebagai panitera
               pengadilan tingkat pertama.
      (3)   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung,
            seorang calon harus memenuhi syarat:
            a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
               dan
            b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
               pegawai negeri sipil di bidang teknis perkara pada Mahkamah
               Agung.


13.   Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                                     Pasal 21 . . .
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                            - 8 -




                            Pasal 21
      Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
      usul Ketua Mahkamah Agung.


14.   Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                            Pasal 22
      Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil sumpah
      atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.




15.   Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni
      Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:




                            Pasal 24A
      (1)   Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung
            diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
            a. meninggal dunia;
            b. mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan;

Bagian 2 dari 3

            c. permintaan sendiri;
            d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
            e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.


      (2)   Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung
            diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
            a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
                memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
                yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
            b. melakukan perbuatan tercela;
            c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
                pekerjaannya; atau
            d. melanggar sumpah atau janji jabatan.




                                                                   16. Bab II . . .
                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                              - 9 -


16.   Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah
      menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung.
17.   Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                Pasal 25
      (1)   Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin
            oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
      (2)   Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
            atas usul Ketua Mahkamah Agung.
      (3)   Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat
            jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan
            kepala badan.
      (4)   Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh
            Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
      (5)   Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan
            diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
      (6)   Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan
            tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan
            dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.


18.   Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus.
19.   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                Pasal 30
      (1)   Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
            penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan
            karena:
            a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
            b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
            c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
               perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
               batalnya putusan yang bersangkutan.
      (2)   Dalam      sidang     permusyawaratan,   setiap   hakim   agung   wajib
            menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara
            yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
            putusan.
      (3)   Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat,
                                                                      pendapat . . .
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            - 10 -




            pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
      (4)   Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
            dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.


20.   Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                            Pasal 31


      (1)   Mahkamah      Agung    mempunyai      wewenang     menguji    peraturan
            perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
            undang.
      (2)   Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
            undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan
            peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya
            tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
      (3)   Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
            sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan
            dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan
            permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
      (4)   Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana
            dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
      (5)   Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam
            Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30
            (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
21.   Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 31A
      yang berbunyi sebagai berikut:
                           Pasal 31A
      (1)   Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
            undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
            pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara
            tertulis dalam bahasa Indonesia.
      (2)   Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
            a. nama dan alamat pemohon;




                                                                     b. uraian . . .
                          PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                           - 11 -


            b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan
                wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
                1) materi    muatan     ayat,   pasal,   dan/atau   bagian   peraturan
                    perundang-undangan dianggap bertentangan dengan peraturan
                    perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
                2) pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi
                    ketentuan yang berlaku.
            c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
      (3)   Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau
            permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan
            permohonan tidak diterima.
      (4)   Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
            beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
      (5)   Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
            (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
            dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan
            dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
      (6)   Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan
            peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
            bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan
            permohonan ditolak.
      (7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-
            undangan di bawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung.


22.   Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                            Pasal 35
      Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam
      permohonan grasi dan rehabilitasi.


23.   Diantara Pasal 45 dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum disisipkan 1 (satu)
      pasal baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:


                            Pasal 45A
      (1)   Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
            memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
            Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
                                                                     (2) Perkara. . .
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            - 12 -




      (2)   Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
            atas:
            a. putusan tentang praperadilan;
            b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
                (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
            c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan
                pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah
                daerah yang bersangkutan.
      (3)   Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
            (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
            dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan
            tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah
            Agung.
      (4)   Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
            dapat diajukan upaya hukum.
      (5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
            (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
24.   Diantara Pasal 80 dan Bab VII mengenai Ketentuan Penutup disisipkan 3
      (tiga) pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan Pasal 80C yang berbunyi
      sebagai berikut:


                           Pasal 80A
      Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
      terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung
      untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya
      ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
                           Pasal 80B
      Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus
      disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima)
      tahun sejak Undang-Undang ini berlaku
                           Pasal 80C
      Ketentuan     mengenai   pembinaan    personel   militer   pada   kepaniteraan
      Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang mengatur mengenai personel militer.


                                                                   25. Dalam . . .
                                             PRESIDEN
                                        REPUBLIK INDONESIA
                                              - 13 -


                    25.   Dalam Bab VII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
                          81A yang berbunyi sebagai berikut:
                                              Pasal 81A
                          Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri
                          dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




                                               Pasal II
                     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                     Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                      Disahkan di Jakarta
                                                      pada tanggal 15 Januari 2004


                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                     ttd

                                                      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004


   SEKRETARIS NEGARA
   REPUBLIK INDONESIA,
              ttd


    BAMBANG KESOWO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 9
                                         PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA



                                        PENJELASAN
                                            ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 5 TAHUN 2004
                                          TENTANG
              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
                              TENTANG MAHKAMAH AGUNG




I.   UMUM


     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah
     Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
     peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang
     merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi,       untuk    menyelenggarakan peradilan guna
     menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, ditentukan pula Mahkamah Agung mempunyai
     wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
     undang-undang, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
     Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi Indonesia
     sebagai suatu negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari
     campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan
     kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan
     keadilan. Guna memperkukuh arah perubahan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang telah
     diletakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan
     penyesuaian atas berbagai undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman.
     Undang-Undang ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang-Undang Nomor 14
     Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan tersebut, di samping guna disesuaikan dengan
     arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945, juga didasarkan atas Undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman baru yang
     menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
     Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
     tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
     Pokok Kekuasaan Kehakiman.
     Berbagai substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain tentang penegasan
     kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat
     diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara,
     khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan      memutus    pada
                                                                                     tingkat . . .
                                              PRESIDEN
                                         REPUBLIK INDONESIA
                                                - 2 -


      tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah
      undang-undang. Dalam Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang dapat
      dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping dimaksudkan untuk
      mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan
      untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan
      tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.
      Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung antara lain di
      bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan
      peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasi Mahkamah Agung perlu dilakukan pula
      penyesuaian.


II.   PASAL DEMI PASAL
      Pasal I
          Angka 1
                Pasal 1
                     Cukup jelas.
          Angka 2
                Pasal 4
                     Cukup jelas.
          Angka 3
                Pasal 5
                     Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                          Pengkhususan bidang hukum tertentu disesuaikan dengan kebutuhan, ketua

Bagian 3 dari 3

                          muda perdata misalnya dapat terdiri dari ketua muda hukum perdata umum dan
                          ketua muda hukum adat. Ketua muda hukum pidana dapat terdiri dari ketua
                          muda hukum pidana umum dan ketua muda hukum pidana khusus.


                     Ayat (5)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (6)
                          Cukup jelas.
                                                                                        Angka 4 . . .
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                       - 3 -




Angka 4
    Pasal 7
          Ayat (1)
              Huruf a
                     Cukup jelas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Yang dimaksud dengan “sarjana lain” dalam ketentuan ini adalah sarjana
                     syariah dan sarjana ilmu kepolisian.
              Huruf d
                     Cukup jelas.
              Huruf e
                     Cukup jelas.
              Huruf f
                     Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Huruf a
                     Cukup jelas.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Yang dimaksud dengan “sarjana lain”, lihat penjelasan ayat (1) huruf c.
              Huruf d
                     Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Hakim agung ad hoc antara lain hakim agung ad hoc hak asasi manusia
              berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
              Asasi Manusia dan hakim agung ad hoc dalam perkara tindak pidana korupsi
              berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
              Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angka 5
    Pasal 8
          Ayat (1)
              Cukup jelas.


                                                                                  Ayat (2) . . .
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                       - 4 -




          Ayat (2)
               Cukup jelas.
          Ayat (3)
               Yang dimaksud dengan “hari sidang” dalam ketentuan ini tidak termasuk masa
               reses.
          Ayat (4)
               Cukup jelas.
          Ayat (5)
               Cukup jelas.
          Ayat (6)
               Cukup jelas.
Angka 6
    Pasal 9
          Cukup jelas.
Angka 7
    Pasal 11
          Ayat (1)
               Huruf a
                     Cukup jelas.
               Huruf b
                     Cukup jelas.
               Huruf c
                     Cukup jelas.
               Huruf d
                     Yang dimaksud dengan “sakit jasmani dan rohani secara terus menerus”
                     dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan yang menyebabkan yang
                     bersangkutan tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan baik.
               Huruf e
                     Yang dimaksud dengan “tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya”
                     adalah misalnya yang bersangkutan melakukan kesalahan besar dalam
                     menjalankan tugasnya.
          Ayat (2)
               Yang dimaksud dengan “prestasi kerja luar biasa” dalam ketentuan ini, diatur
               dalam ketentuan Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-
               undangan.


                                                                               Angka 8 . . .
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                       - 5 -




Angka 8
    Pasal 12
           Ayat (1)
               Huruf a
                      Cukup jelas.
               Huruf b
                      Yang dimaksud dengan “perbuatan tercela” adalah perbuatan atau sikap,
                      baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat merendahkan
                      martabat hakim.
               Huruf c
                      Cukup jelas.
               Huruf d
                      Cukup jelas.
               Huruf e
                      Yang dimaksud dengan “Pasal 10” dalam ketentuan ini adalah Undang-
                      Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
           Ayat (2)
               Cukup jelas.
           Ayat (3)
               Cukup jelas.
Angka 9
    Pasal 13
           Ayat (1)
               Selama pemberhentian sementara, Hakim Agung yang bersangkutan tidak
               dapat menangani perkara.
           Ayat (2)
               Cukup jelas.


Angka 10
    Pasal 18
           Cukup jelas.


Angka 11
    Pasal 19
           Cukup jelas.


                                                                              Angka 12 . . .
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                       - 6 -




Angka 12
    Pasal 20
           Ayat (1)
               Huruf a
                      Cukup jelas.
               Huruf b
                      Cukup jelas.
               Huruf c
                      Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c.
               Huruf d
                      Cukup jelas.
           Ayat (2)
               Cukup jelas.
           Ayat (3)
               Cukup jelas.


Angka 13
    Pasal 21
           Cukup jelas.


Angka 14
    Pasal 22
           Cukup jelas.


Angka 15
    Pasal 24A
       Cukup jelas.


Angka 16
    Cukup jelas.


Angka 17
    Pasal 25
       Cukup jelas.




                                                                   Angka 18 . . .
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                     - 7 -




Angka 18
    Cukup jelas.


Angka 19
    Pasal 30
       Ayat (1)
               Dalam memeriksa perkara, Mahkamah Agung berkewajiban menggali,
               mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
       Ayat (2)
               Cukup jelas.
       Ayat (3)
               Cukup jelas.
       Ayat (4)
               Cukup jelas.


Angka 20
    Pasal 31
       Cukup jelas.


Angka 21
    Pasal 31A
       Cukup jelas.


Angka 22
    Pasal 35
       Cukup jelas.
Angka 23
    Pasal 45A
       Ayat (1)
               Cukup jelas.
       Ayat (2)
               Huruf a
                    Cukup jelas.
               Huruf b
                    Cukup jelas.


                                                                             Huruf c . . .
                                           PRESIDEN
                                      REPUBLIK INDONESIA
                                             - 8 -




                      Huruf c
                            Dalam ketentuan ini tidak termasuk keputusan pejabat tata usaha negara
                            yang berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sesuai
                            dengan peraturan perundang-undangan.
                 Ayat (3)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (5)
                      Cukup jelas.


       Angka 24
              Pasal 80A
                 Cukup jelas.


              Pasal 80B
                 Cukup jelas.


              Pasal 80C
                 Cukup jelas.


       Angka 25
              Pasal 81A
                 Cukup jelas.


   Pasal II
       Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4359

WhatsApp ↗