NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Lompat ke bagian · 11 bagian
Bagian 1 dari 11
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.7, 2014 PEMERINTAHAN. Desa. Penyelenggaraan.
Pembangunan. Pembinaan. Pemberdayaan.
(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai
bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan
agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat
dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Desa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 2
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.7
usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 4
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika.
Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.
Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada
dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat
Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa
untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan
bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.7
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan
sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Jenis Desa
Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
BAB III
PENATAAN DESA
Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 6
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pasal 8
(1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa
yang ada.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat
istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan
dan potensi Desa.
(3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung
sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau
1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000
(seribu) kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau
800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit
3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara,
Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua
ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu
lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.7
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara
paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala
keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima
ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa
yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan
publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan
lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama
lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial
budaya masyarakat Desa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui Desa persiapan.
(6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu)
sampai 3 (tiga) tahun.
(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 9
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program
nasional yang strategis.
Pasal 10
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru
berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan
memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 8
Pasal 11
(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui
Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat
masyarakat Desa.
(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang
berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status
kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana
menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk
kepentingan masyarakat Desa.
(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 13
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang
bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status
Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 15
Bagian 2 dari 11
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan,
penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan
atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.7
status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan urgensi,
kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat
Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan
menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak
dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan
oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak
memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang
dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah
mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.
(5) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan
Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan
Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah
tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
Pasal 17
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi
kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah
mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.
BAB IV
KEWENANGAN DESA
Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 10
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan
huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan
tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
BAB V
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 23
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 24
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.7
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Pasal 25
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala
Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh
perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Kepala Desa
Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala
produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Desa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 12
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan
negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan
penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan
kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya
kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,
transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan di Desa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.7
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di
Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap
akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada
akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir
tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir
tahun anggaran.
Pasal 28
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara
dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 14
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut
tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau
teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara
dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Ketiga
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 31
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh
wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2014, No.7
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa
mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis
6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala
Desa.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan
tokoh masyarakat Desa.
Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 16
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 34
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan,
pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan
Bagian 3 dari 11
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara,
menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 35
Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang pada
hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
Pasal 36
(1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan sebagai calon
Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(3) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2014, No.7
Pasal 37
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
memperoleh suara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala
Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7
(tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah
menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon
Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil
pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk
keputusan Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa,
Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 38
(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat
yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan
keputusan Bupati/Walikota.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih
bersumpah/berjanji.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-
baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai
dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan
demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-
undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 18
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau
tidak secara berturut-turut.
Bagian Keempat
Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 40
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 41
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah
dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pasal 42
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme,
makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 43
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah
dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 2014, No.7
Pasal 44
(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42 setelah melalui proses peradilan ternyata
terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa,
Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala
Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir
masa jabatannya.
(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya,
Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang
bersangkutan.
Pasal 45
Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan
kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 46
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun,
Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan
terpilihnya Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban,
dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 47
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun,
Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya
Kepala Desa.
(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui
Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 20
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
(5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai
habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perangkat Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh
Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Kepala Desa.
Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari
warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang
sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh
dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21 2014, No.7
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut
tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 52
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara
dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 22
Pasal 53
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat
atas nama Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Musyawarah Desa
Pasal 54
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti
oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 2014, No.7
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagian Ketujuh
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 55
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pasal 56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya
dilakukan secara demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga)
kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 57
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah
menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa;
dan
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 24
Pasal 58
(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan
jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9
(sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan,
penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
(2) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku
jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan
Bagian 4 dari 11
masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang
ditunjuk.
(4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa
sebagai berikut:
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan
Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang
berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 59
(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang
ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa
secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang
diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota
termuda.
Pasal 60
Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 61
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
www.djpp.kemenkumham.go.id
25 2014, No.7
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 63
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat Desa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan/atau golongan;
e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
dan
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan Desa.
Pasal 64
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat
Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat
Desa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 26
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pasal 65
(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai
berikut:
a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh
pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah
guna mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d
dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu
perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan
Permusyawaratan Desa yang hadir; dan
f. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan
dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri
notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan
Permusyawaratan Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27 2014, No.7
Bagian Kedelapan
Penghasilan Pemerintah Desa
Pasal 66
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap
bulan.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh
Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat
memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA
Pasal 67
(1) Desa berhak:
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan
hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat
Desa;
b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
c. mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan
masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 28
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Desa.
Pasal 68
(1) Masyarakat Desa berhak:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta
mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis
secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan
ketenteraman dan ketertiban di Desa.
(2) Masyarakat Desa berkewajiban:
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram
di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan,
permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
29 2014, No.7
BAB VII
PERATURAN DESA
Pasal 69
(1) Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan
bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus
mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan
menjadi Peraturan Desa.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh
Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib
memperbaikinya.
(7) Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
(8) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa
tersebut berlaku dengan sendirinya.
(9) Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
Desa.
(10) Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan
Peraturan Desa.
(11) Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam
Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
(12) Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan
pelaksanaannya.
Pasal 70
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang
melakukan kerja sama antar-Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 30
(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja
sama antar-Desa.
BAB VIII
KEUANGAN DESA DAN ASET DESA
Bagian Kesatu
Keuangan Desa
Pasal 71
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan
Keuangan Desa.
Pasal 72
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya
dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli
Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang
berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
(3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10%
(sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
31 2014, No.7
(4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(5) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan
sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
(6) Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan
penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan
ke Desa.
Pasal 73
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian
pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
(2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh
Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan
Desa.
(3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 74
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai
dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan
dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 75
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada
perangkat Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 32
Bagian Kedua
Aset Desa
Pasal 76
Bagian 5 dari 11
(1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa,
pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan,
pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa,
pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
(2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain:
a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau
yang sejenis;
c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. hasil kerja sama Desa; dan
e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal
Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada
Desa.
(4) Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama
Pemerintah Desa.
(5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah
digunakan untuk fasilitas umum.
(6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status
kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Pasal 77
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas
kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan,
efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan
pendapatan Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
33 2014, No.7
(3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Kesatu
Pembangunan Desa
Pasal 78
(1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan
sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal,
serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
(2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan
guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Paragraf 1
Perencanaan
Pasal 79
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai
dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut
Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 34
(4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya
dokumen perencanaan di Desa.
(5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal
Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada
Desa.
(7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota.
Pasal 80
(1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2) Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan
musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
(3) Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas,
program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat
Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
(4) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan
penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan
berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang
tersedia;
c. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk
kemajuan ekonomi; dan
e. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat
Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
35 2014, No.7
Paragraf 2
Pelaksanaan
Pasal 81
(1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja
Pemerintah Desa.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh
masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
(3) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya
alam Desa.
(4) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa.
(5) Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan
kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan
Desa.
Paragraf 3
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
Pasal 82
(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana
dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan
terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi
kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk
menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 36
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 83
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan
pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya
mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui
pendekatan pembangunan partisipatif.
(3) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
a. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka
penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang
Kabupaten/Kota;
b. pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat perdesaan;
c. pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan,
dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses
terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
(4) Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
(5) Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 84
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau
pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata
ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset
Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil
Musyawarah Desa.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
37 2014, No.7
Pasal 85
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau
BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
dan pihak ketiga wajib mendayagunakan potensi sumber daya alam
dan sumber daya manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa
dan masyarakat Desa.
(3) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib
diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-
Desa.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan
Perdesaan
Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi
Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem
informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber
daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta
informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola
oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan
semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
BAB X
BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 87
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM
Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 38
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 88
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Pasal 89
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
a. pengembangan usaha; dan
b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian
bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan
kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
Pasal 90
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM
Desa dengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di
Desa.
BAB XI
KERJA SAMA DESA
Pasal 91
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja
sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kesatu
Kerja Sama antar-Desa
Pasal 92
(1) Kerja sama antar-Desa meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk
mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
39 2014, No.7
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
(2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala
Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
(3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-
Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program
pembangunan antar-Desa;
d. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa,
dan Kawasan Perdesaan;
e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa
tersebut berada; dan
f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama
antar-Desa.
(5) Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama
antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang
merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Bagian Kedua
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal 93
(1) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat
dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
Bagian 6 dari 11
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 40
BAB XII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
Bagian Kesatu
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 94
(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada
dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra
Pemerintah Desa.
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan
masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan
pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan
mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Bagian Kedua
Lembaga Adat Desa
Pasal 95
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga
adat Desa.
(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi
bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas
prakarsa masyarakat Desa.
(3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam
memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat
sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
41 2014, No.7
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT
Bagian Kesatu
Penataan Desa Adat
Pasal 96
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat
dan ditetapkan menjadi Desa Adat.
Pasal 97
(1) Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
memenuhi syarat:
a. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis,
maupun yang bersifat fungsional;
b. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
c. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang
masih hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau
gabungan unsur adanya:
a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam
kelompok;
b. pranata pemerintahan adat;
c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau
d. perangkat norma hukum adat.
(3) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipandang sesuai
dengan perkembangan masyarakat apabila:
a. keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang
berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang dianggap
ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang
bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan
b. substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh
warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 42
yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan hak asasi
manusia.
(4) Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila kesatuan masyarakat
hukum adat tersebut tidak mengganggu keberadaan Negara Kesatuan
Republik lndonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan
hukum yang:
a. tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan
Republik lndonesia; dan
b. substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan
masyarakat Desa dan sarana prasarana pendukung.
Pasal 99
(1) Penggabungan Desa Adat dapat dilakukan atas prakarsa dan
kesepakatan antar-Desa Adat.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan
penggabungan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 100
(1) Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat
diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa,
dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan
disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih
status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah
menjadi Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status menjadi
kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa,
kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan
dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa
Adat beralih status menjadi kekayaan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
43 2014, No.7
Pasal 101
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
lampiran peta batas wilayah.
Pasal 102
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2)
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
Bagian Kedua
Kewenangan Desa Adat
Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan
asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di
Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi
manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat
berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa Adat.
Pasal 104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
dan huruf b serta Pasal 103 diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan
memperhatikan prinsip keberagaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 44
Pasal 105
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan
tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
dan huruf d diurus oleh Desa Adat.
Pasal 106
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat,
pelaksanaan Pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan
Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
biaya.
Bagian Ketiga
Pemerintahan Desa Adat
Pasal 107
Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan
sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat
yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat
dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 108
Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan
Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau
dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.
Pasal 109
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa
Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah
Provinsi.
Bagian Keempat
Peraturan Desa Adat
Pasal 110
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
45 2014, No.7
Pasal 111
(1) Ketentuan khusus tentang Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 sampai dengan Pasal 110 hanya berlaku untuk Desa Adat.
(2) Ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang
tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang Desa Adat.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan
kepada perangkat daerah.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk
kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa
melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah
ada di masyarakat Desa.
(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan
Perdesaan.
Pasal 113
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
kepada Desa;
c. memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada
lembaga masyarakat Desa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 46
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga
kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
dan lembaga kemasyarakatan Desa;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di
Desa tertentu;
k. mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
l. memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan
kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
m. menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan
lembaga kerja sama Desa.
Pasal 114
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka
penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa;
b. melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian
alokasi dana Desa;
c. melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan
perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga
kemasyarakatan;
d. melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
e. melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui
bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
f. melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
g. melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh
Desa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
47 2014, No.7
h. melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam
pembiayaan Desa;
i. melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka
penataan wilayah Desa;
j. membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat
hukum adat sebagai Desa; dan
k. membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa
Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa.
Pasal 115
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1)
meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa;
b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset
Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa,
Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan
lembaga adat;
Bagian 7 dari 11
j. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
l. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan
keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama
antar-Desa; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7 48
n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
(1) Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap
diakui sebagai Desa.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah
tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
(3) Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa
melakukan inventarisasi Aset Desa.
Pasal 117
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib
menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 118
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku
sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-
Undang ini.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap
menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya.
(4) Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti
ketentuan Undang-Undang ini.
(5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap
melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 119
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara
langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
49 2014, No.7
Pasal 120
(1) Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(2) Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-
Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan
Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 5495 PEMERINTAHAN. Desa. Penyelenggaraan.
Pembangunan. Pembinaan. Pemberdayaan.
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti
keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan)
menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat
lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan
“Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di
Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.
Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya
dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara
Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah
istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai
daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah
tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan
diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 2
Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut
dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri
bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada
bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu
negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara
Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan
jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut
dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada
ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan
dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur
dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam
sistem pemerintahan Indonesia.
Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan
masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam
Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa
pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965
tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat
Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut
belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan
masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 No. 5495
73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan
ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang
selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat
hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi
masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan
sehingga menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan,
dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini disusun dengan semangat penerapan amanat
konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai
dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7).
Walaupun demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum
adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan.
Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing
community dengan local self government, diharapkan kesatuan
masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari
wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa
Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang
hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam
pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian
sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat,
sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan
pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa,
pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan
dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini, Desa
dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan
Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata
kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan
pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat
dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang
sama seperti itu, Desa dan Desa Adat diatur secara tersendiri
dalam Undang-Undang ini.
Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam
Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri
menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi
mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 4
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Tujuan dan Asas Pengaturan
a. Tujuan Pengaturan
Pemerintah negara Republik Indonesia dibentuk untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang
merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintahan negara Indonesia. Desa yang memiliki hak asal
usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan
demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang
kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera. Dengan demikian, tujuan ditetapkannya
pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan
penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu:
1) memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa
yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan
sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2) memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas
Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia;
3) melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya
masyarakat Desa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 No. 5495
4) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset
Desa guna kesejahteraan bersama;
5) membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien
dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
6) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat
Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan
umum;
7) meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat
Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu
memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari
ketahanan nasional;
8) memajukan perekonomian masyarakat Desa serta
mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
9) memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan.
b. Asas Pengaturan
Asas pengaturan dalam Undang-Undang ini adalah:
1) rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
2) subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala
lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk
kepentingan masyarakat Desa;
3) keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan
terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa,
tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
4) kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan
bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara
kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat
Desa dalam membangun Desa;
5) kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-
menolong untuk membangun Desa;
6) kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa
sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar
masyarakat Desa;
7) musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang
menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui
Bagian 8 dari 11
diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 6
8) demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat
Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan
oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan
masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui,
ditata, dan dijamin;
9) kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk
melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi
kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
10) partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu
kegiatan;
11) kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan
peran;
12) pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan
kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
Desa; dan
13) keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara
terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam
merencanakan dan melaksanakan program
pembangunan Desa.
3. Materi Muatan
Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan,
Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa
dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset
Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan
Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan
dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur
dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat
sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 No. 5495
4. Desa dan Desa Adat
Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai
karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia,
sedangkan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain
mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya,
terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem
pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi
kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-
temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan
masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan
kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa Adat
memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal
usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang
ada di tengah masyarakat. Desa Adat adalah sebuah kesatuan
masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas
wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial
yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.
Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk
berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial,
dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur
dalam Undang-Undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum
adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial.
Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari
kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti
huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di
Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon
di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di
Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
Di dalam perkembangannya, Desa Adat telah berubah menjadi
lebih dari 1 (satu) Desa Adat; 1 (satu) Desa Adat menjadi Desa;
lebih dari 1 (satu) Desa Adat menjadi Desa; atau 1 (satu) Desa
Adat yang juga berfungsi sebagai 1 (satu) Desa/kelurahan. Oleh
karena itu, Undang-Undang ini memungkinkan perubahan status
dari Desa atau kelurahan menjadi Desa Adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia atas prakarsa masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 8
Demikian pula, status Desa Adat dapat berubah menjadi
Desa/kelurahan atas prakarsa masyarakat.
Penetapan Desa Adat untuk pertama kalinya berpedoman pada
ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Bab XIII Undang-
Undang ini. Pembentukan Desa Adat yang baru berpedoman pada
ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab III Undang-Undang ini.
Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud di atas, yang
menjadi acuan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yaitu:
a. Putusan Nomor 010/PUU-l/2003 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,
dan Kota Batam;
b. Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota
Tual Di Provinsi Maluku;
c. Putusan Nomor 6/PUU-Vl/2008 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten
Banggai Kepulauan; dan
d. Putusan Nomor 35/PUU–X/2012 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun demikian, karena kesatuan masyarakat hukum adat yang
ditetapkan menjadi Desa Adat melaksanakan fungsi
pemerintahan (local self government) maka ada syarat mutlak
yaitu adanya wilayah dengan batas yang jelas, adanya
pemerintahan, dan perangkat lain serta ditambah dengan salah
satu pranata lain dalam kehidupan masyarakat hukum adat
seperti perasaan bersama, harta kekayaan, dan pranata
pemerintahan adat.
5. Kelembagaan Desa
Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kelembagaan
Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat
yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan
Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan
Desa, dan lembaga adat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 No. 5495
Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain
merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala
Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai
peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan
negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin
masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan
tentang Kepala Desa/Desa Adat adalah:
a. sebutan Kepala Desa/Desa Adat disesuaikan dengan sebutan
lokal;
b. Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala
Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin
masyarakat;
c. Kepala Desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh
masyarakat setempat, kecuali bagi Desa Adat dapat
menggunakan mekanisme lokal; dan
d. pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak
menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa
dilarang menjadi pengurus partai politik.
Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang
semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan
lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan
keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.
Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang
dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam
menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa,
harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa
sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan
Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat
Desa.
6. Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan
permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan
menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja
kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta
meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 10
Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa
memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan
menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk
kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil
musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa
dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan
Desa.
7. Peraturan Desa
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan
kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.
Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai
kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah
produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan
kepentingan umum, yaitu:
a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa; dan
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras,
antargolongan, serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, Peraturan Desa diproses secara
demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya
mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa
mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan
kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
proses penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa
pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 No. 5495
Peraturan Desa senantiasa dapat diawasi secara berkelanjutan
oleh warga masyarakat Desa setempat mengingat Peraturan Desa
ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Desa.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa
berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran
dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah
satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Badan
Permusyawaratan Desa. Selain Badan Permusyawaratan Desa,
masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa.
Jenis peraturan yang ada di Desa, selain Peraturan Desa adalah
Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
8. Pemilihan Kepala Desa
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan
dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga)
kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan
Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam Undang-Undang
ini diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah
Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif
dalam pelaksanaannya.
Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan
jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang
sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa
secara serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai
pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan
sebelum habis masa jabatan.
Jabatan Kepala Desa Adat diisi berdasarkan ketentuan yang
berlaku bagi Desa Adat. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 12
Kepala Desa Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat
menetapkan penjabat yang berasal dari masyarakat Desa Adat
yang bersangkutan.
9. Sumber Pendapatan Desa
Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas
pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota,
Bagian 9 dari 11
alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak
mengikat dari pihak ketiga.
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota kepada Desa diberikan sesuai dengan
kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan
Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa
berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa,
pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang
mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak
menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk
dijualbelikan.
Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Alokasi
Dana Desa.
Alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat
dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa
secara merata dan berkeadilan.
10. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu,
Undang-Undang ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu
‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang diintegrasikan
dalam perencanaan Pembangunan Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 No. 5495
Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan
pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu
pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen
rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen
perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa
diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa
melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap
kebutuhan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat
gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber
daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke
Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan
dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak
mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai
rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa,
perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan
pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai
upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan
Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Oleh
karena itu, rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas
bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa
Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa, seperti rukun
tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga,
karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau
yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan Desa
bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Lembaga kemasyarakatan Desa berfungsi sebagai wadah
partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan,
kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya
demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 14
menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam
kegiatan pembangunan.
12. Lembaga Adat Desa
Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan pusat kehidupan masyarakat
yang bersifat mandiri. Dalam kesatuan masyarakat hukum adat
tersebut dikenal adanya lembaga adat yang telah tumbuh dan
berkembang di dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam
eksistensinya, masyarakat hukum adat memiliki wilayah hukum
adat dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat
tersebut serta berhak dan berwenang untuk mengatur,
mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan
masyarakat Desa berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat
yang berlaku. Lembaga adat Desa merupakan mitra Pemerintah
Desa dan lembaga Desa lainnya dalam memberdayakan
masyarakat Desa.
13. Ketentuan Khusus
Khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua
Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan
kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan
ketentuan dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 No. 5495
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Desa yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota dibentuk
dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 6
Ketentuan ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih
wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan
Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah maka dalam 1 (satu) wilayah
hanya terdapat Desa atau Desa Adat.
Untuk yang sudah terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa
Adat dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “perubahan status” adalah
perubahan dari Desa menjadi kelurahan dan perubahan
kelurahan menjadi Desa serta perubahan Desa Adat
menjadi Desa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 16
Huruf e
Yang dimaksud dengan “penetapan Desa Adat” adalah
penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan Desa
Adat yang telah ada untuk yang pertama kali oleh
Kabupaten/Kota menjadi Desa Adat dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Ayat (1)
Pembentukan Desa dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau
lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding
menjadi 1 (satu) Desa; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa
baru.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “program nasional yang strategis“ adalah
antara lain program pembuatan waduk atau bendungan yang
meliputi seluruh wilayah Desa.
Pasal 10
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 No. 5495
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota” adalah
termasuk untuk memberikan dana purnatugas (pesangon)
bagi Kepala Desa dan perangkat Desa yang diberhentikan
sebagai akibat perubahan status Desa menjadi kelurahan.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mengubah status kelurahan menjadi
Desa” adalah perubahan status kelurahan menjadi Desa atau
kelurahan sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi
kelurahan. Hal tersebut dilakukan dalam jangka waktu
tertentu untuk menyesuaikan adanya kelurahan yang
kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan “kawasan yang bersifat khusus dan
strategis” seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan
antarnegara, program transmigrasi, dan program lain yang
dianggap strategis.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 18
Ayat (2)
Pembuatan peta batas wilayah Desa harus menyertakan
instansi teknis terkait.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “hak asal usul dan adat istiadat Desa”
adalah hak yang masih hidup dan sesuai dengan Republik
Indonesia.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “hak asal usul” adalah hak yang
merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa
atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan
perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem
organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan
hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam
kehidupan masyarakat Desa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kewenangan lokal berskala Desa”
adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh
Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang
muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat
Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat
pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos
pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta
perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 No. 5495
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tertib penyelenggara pemerintahan”
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian,
dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara
Pemerintahan Desa.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tertib kepentingan umum” adalah
asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “proporsionalitas” adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 20
Huruf h
Yang dimaksud dengan “efektivitas” adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat Desa.
Yang dimaksud dengan “efisiensi” adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
tepat sesuai dengan rencana dan tujuan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kearifan lokal” adalah asas yang
menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus
memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat
Desa.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “keberagaman” adalah
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak boleh
mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan
Desa dan unsur masyarakat Desa.
Pasal 25
Penyebutan nama lain untuk Kepala Desa dan perangkat Desa
dapat menggunakan penyebutan di daerah masing-masing.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Bagian 10 dari 11
Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa
diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
21 No. 5495
dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala
Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa
tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh
keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh
masyarakat lainnya.
Pasal 33
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 22
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara,
kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan
biaya pelantikan.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal pelantikan”
adalah seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa maka
apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis
masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa
jabatan 6 (enam) tahun.
Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi
kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali
masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 No. 5495
(dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali
hanya 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “berakhir masa jabatannya”
adalah apabila seorang Kepala Desa yang telah berakhir
masa jabatannya 6 (enam) tahun terhitung tanggal
pelantikan harus diberhentikan. Dalam hal belum ada
calon terpilih dan belum dapat dilaksanakan pemilihan,
diangkat penjabat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah
apabila Kepala Desa menderita sakit yang
mengakibatkan, baik fisik maupun mental, tidak
berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak
diketahui keberadaannya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 24
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tidak lebih dari 1 (satu) tahun”
adalah 1 (satu) tahun atau kurang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”musyawarah Desa” adalah
musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
antarwaktu (bukan musyawarah Badan Permusyawaratan
Desa), yaitu mulai dari penetapan calon, pemilihan calon,
dan penetapan calon terpilih.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Masa jabatan Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah
Desa terhitung sejak yang bersangkutan dilantik oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
25 No. 5495
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Camat” adalah Camat atau yang
disebut dengan nama lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Musyawarah Desa merupakan forum pertemuan dari seluruh
pemangku kepentingan yang ada di Desa, termasuk
masyarakatnya, dalam rangka menggariskan hal yang
dianggap penting dilakukan oleh Pemerintah Desa dan juga
menyangkut kebutuhan masyarakat Desa.
Hasil ini menjadi pegangan bagi perangkat Pemerintah Desa
dan lembaga lain dalam pelaksanaan tugasnya.
Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara
lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan,
kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok
masyarakat miskin.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal penataan Desa, Musyawarah Desa hanya
memberikan pertimbangan dan masukan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 26
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dilakukan secara demokratis” adalah
dapat diproses melalui proses pemilihan secara langsung dan
melalui proses musyawarah perwakilan.
Ayat (2)
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27 No. 5495
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Huruf a
Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah
permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa,
bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala
Desa.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan
perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan
yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 28
Sebelum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
menjangkau ke tingkat Desa, jaminan kesehatan dapat
dilakukan melalui kerja sama Kabupaten/Kota dengan
Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu
jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendapatan asli Desa” adalah
pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal
Desa.
Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga
hasil BUM Desa dan tanah bengkok.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Anggaran bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut”
adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan
Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,
pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
29 No. 5495
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “lain-lain pendapatan Desa yang
sah” adalah antara lain pendapatan sebagai hasil kerja
sama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang
berlokasi di Desa.
Ayat (2)
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke
Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar
dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan
dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan
geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
pemerataan pembangunan Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 30
Pasal 74
Ayat (1)
Dalam penetapan belanja Desa dapat dialokasikan insentif
kepada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dengan
pertimbangan bahwa RT dan RW walaupun sebagai lembaga
kemasyarakatan, RT dan RW membantu pelaksanaan tugas
pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan,
ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan
pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan
masyarakat Desa.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan primer” adalah
kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
Yang dimaksud dengan “pelayanan dasar” adalah antara lain
pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sumbangan” adalah termasuk
tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
31 No. 5495
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk
mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan
perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 32
daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa.
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan
badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi.
Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha
bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di
samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa,
perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa
dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat
Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan
simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada
keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk
mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha
dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal
kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik,
sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti
badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk
penyediaan sumber daya manusia pendamping dan
manajemen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian 11 dari 11
33 No. 5495
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan Desa Adat yang
sudah ada saat ini menjadi Desa Adat hanya dilakukan untuk 1
(satu) kali.
Pasal 97
Ketentuan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,
yaitu:
a. Putusan Nomor 010/PUU-l/2003 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
b. Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual
Di Provinsi Maluku;
c. Putusan Nomor 6/PUU-Vl/2008 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
dan
d. Putusan Nomor 35/PUU–X/2012 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 34
Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penetapan Desa Adat” adalah
penetapan untuk pertama kalinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Perubahan status Desa Adat menjadi kelurahan harus
melalui Desa, sebaliknya perubahan status kelurahan
menjadi Desa Adat harus melalui Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Huruf a
Yang dimaksud dengan “susunan asli” adalah sistem
organisasi kehidupan Desa Adat yang dikenal di wilayah
masing-masing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “ulayat atau wilayah adat” adalah
wilayah kehidupan suatu kesatuan masyarakat hukum adat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
35 No. 5495
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 104
Yang dimaksud dengan “keberagaman” adalah penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Adat yang tidak boleh mendiskriminasi
kelompok masyarakat tertentu.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang
melakukan pembinaan umum penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang
melakukan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495 36
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk
penyediaan sumber daya manusia pendamping dan
manajemen.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah termasuk di
dalamnya pembatalan Peraturan Desa.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
37 No. 5495
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, sebelum Undang-Undang ini, yang diakui adalah
Desa. Oleh sebab itu, dengan berlakunya Undang-Undang ini
diberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota untuk menata kembali status Desa menjadi
Desa atau Desa Adat dengan ketentuan tidak boleh
menambah jumlah Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id