Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 11 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11

Bagian 1 dari 11

          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.7, 2014              PEMERINTAHAN.       Desa.   Penyelenggaraan.
                        Pembangunan.     Pembinaan.    Pemberdayaan.
                        (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 5495)


             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 6 TAHUN 2014
                        TENTANG
                          DESA

             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.    bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
                  tradisional dalam   mengatur   dan  mengurus
                  kepentingan masyarakat setempat dan berperan
                  mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                  Tahun 1945;
             b.   bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
                  Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai
                  bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan
                  agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
                  sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat
                  dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
                  menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
             c.   bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
                  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
                  perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
             d.   bahwa   berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                  membentuk Undang-Undang tentang Desa;


                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                           2



Mengingat    : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan
               Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
               Indonesia Tahun 1945;

                      Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.

                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
     selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
     memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
     mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
     berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
     tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
     dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
     lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
     Pemerintahan Desa.
4.   Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
     adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
     anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
     keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.   Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
     musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
     dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
     Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.   Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah
     badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
     Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
     Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan


                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   3                        2014, No.7



     usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
     Desa.
7.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
     ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
     Badan Permusyawaratan Desa.
8.   Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
     kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9.   Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
     pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
     fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
     jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
    dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
    yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
    Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
    kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
    pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
    serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
    program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
    masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
    Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
    Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
    prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
    Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
    perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

                                Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                         4



Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika.
                              Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
a.   rekognisi;
b.   subsidiaritas;
c.   keberagaman;
d.   kebersamaan;
e.   kegotongroyongan;
f.   kekeluargaan;
g.   musyawarah;
h.   demokrasi;
i.   kemandirian;
j.   partisipasi;
k.   kesetaraan;
l.   pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.

                                Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
a.   memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada
     dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara
     Kesatuan Republik Indonesia;
b.   memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
     sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan
     bagi seluruh rakyat Indonesia;
c.   melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat
     Desa;
d.   mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa
     untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan
     bersama;
e.   membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
     terbuka, serta bertanggung jawab;
f.   meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
     mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    5                          2014, No.7



g.   meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
     mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan
     sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h.   memajukan perekonomian masyarakat          Desa   serta   mengatasi
     kesenjangan pembangunan nasional; dan
i.   memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

                              BAB II
                      KEDUDUKAN DAN JENIS DESA

                              Bagian Kesatu
                               Kedudukan

                                 Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.

                              Bagian Kedua
                               Jenis Desa

                                 Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

                                BAB III
                            PENATAAN DESA

                                 Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
    evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
     a.   mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
     b.   mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
     c.   mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
     d.   meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
     e.   meningkatkan daya saing Desa.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                           6



(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a.   pembentukan;
    b.   penghapusan;
    c.   penggabungan;
    d.   perubahan status; dan
    e.   penetapan Desa.

                                   Pasal 8
(1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
    huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa
    yang ada.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan       Peraturan      Daerah     Kabupaten/Kota      dengan
    mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat
    istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan
    dan potensi Desa.
(3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    memenuhi syarat:
    a.   batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung
         sejak pembentukan;
    b.   jumlah penduduk, yaitu:
         1)   wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau
              1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
         2)   wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000
              (seribu) kepala keluarga;
         3)   wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau
              800 (delapan ratus) kepala keluarga;
         4)   wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit
              3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
         5)   wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu
              lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
         6)   wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara,
              Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua
              ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
         7)   wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
              Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu
              lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     7                           2014, No.7



         8)   wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara
              paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala
              keluarga; dan
         9)   wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima
              ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
    c.   wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
    d.   sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan               hidup
         bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
    e.   memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya
         manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
    f.   batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa
         yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
    g.   sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan
         publik; dan
    h.   tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan
         lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama
    lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial
    budaya masyarakat Desa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    melalui Desa persiapan.
(6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
    ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu)
    sampai 3 (tiga) tahun.
(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud               pada    ayat   (7)
    dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

                                  Pasal 9
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program
nasional yang strategis.

                                  Pasal 10
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru
berdasarkan   kesepakatan     Desa    yang    bersangkutan   dengan
memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                       8



                              Pasal 11
(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
    Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui
    Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat
    masyarakat Desa.
(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang
    berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang
    digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
    kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

                              Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status
    kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan
    memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana
    menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk
    kepentingan masyarakat Desa.
(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten/Kota.

                              Pasal 13
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang
bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

                              Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status
Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

                              Pasal 15

Bagian 2 dari 11

(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan,
    penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan
    atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
    yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota
    dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
    pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan



                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  9                         2014, No.7



    status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan urgensi,
    kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat
    Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.

                               Pasal 16
(1) Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan
    Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua
    puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan
    Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan
    menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap
    Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak
    dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan
    oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak
    memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang
    dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan
    Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah
    mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.
(5) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan
    Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan
    Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah
    tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.

                               Pasal 17
(1) Peraturan      Daerah     Kabupaten/Kota     tentang pembentukan,
    penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi
    kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah
    mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.

                              BAB IV
                         KEWENANGAN DESA

                               Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                         10



kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

                                Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
a.   kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.   kewenangan lokal berskala Desa;
c.   kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
     Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d.   kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
     Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan
huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
                                Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan
tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
dan huruf d diurus oleh Desa.

                                Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
    Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
    Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
    pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.

                            BAB V
              PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

                                Pasal 23
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

                                Pasal 24
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a.   kepastian hukum;
b.   tertib penyelenggaraan pemerintahan;



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        11                   2014, No.7



c.   tertib kepentingan umum;
d.   keterbukaan;
e.   proporsionalitas;
f.   profesionalitas;
g.   akuntabilitas;
h.   efektivitas dan efisiensi;
i.   kearifan lokal;
j.   keberagaman; dan
k.   partisipatif.

                                   Bagian Kesatu
                                  Pemerintah Desa

                                     Pasal 25
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala
Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh
perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.

                                   Bagian Kedua
                                    Kepala Desa

                                     Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
    melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
    Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kepala Desa berwenang:
     a.   memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
     b.   mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
     c.   memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
     d.   menetapkan Peraturan Desa;
     e.   menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
     f.   membina kehidupan masyarakat Desa;
     g.   membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
     h.   membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
          mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala
          produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
          Desa;




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                         12



    i.   mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    j.   mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan
         negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    k.   mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    l.   memanfaatkan teknologi tepat guna;
    m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
    n.   mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk
         kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan; dan
    o.   melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kepala Desa berhak:
    a.   mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    b.   mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    c.   menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan
         penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan
         kesehatan;
    d.   mendapatkan pelindungan        hukum     atas   kebijakan   yang
         dilaksanakan; dan
    e.   memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya
         kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kepala Desa berkewajiban:
    a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
         serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
         Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    b.   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    c.   memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    d.   menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    e.   melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    f.   melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,
         transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas
         dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
    g.   menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku
         kepentingan di Desa;


                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    13                       2014, No.7



     h.   menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
     i.   mengelola Keuangan dan Aset Desa;
     j.   melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
          Desa;
     k.   menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
     l.   mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
     m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
     n.   memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di
          Desa;
     o.   mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
          lingkungan hidup; dan
     p.   memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

                                 Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan               kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a.   menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap
     akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b.   menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada
     akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c.   memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
     secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir
     tahun anggaran; dan
d.   memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
     pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir
     tahun anggaran.

                                 Pasal 28
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi
    administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara
    dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

                                 Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a.   merugikan kepentingan umum;



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                          14



b.   membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
     keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.   menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.   melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
     masyarakat tertentu;
e.   melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.   melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
     dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
     atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.   menjadi pengurus partai politik;
h.   menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.   merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
     Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
     Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
     peraturan perundangan-undangan;
j.   ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
     dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.   melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.   meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut
     tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

                                 Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau
    teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara
    dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

                             Bagian Ketiga
                          Pemilihan Kepala Desa

                                 Pasal 31
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh
    wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan
    pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   15                        2014, No.7



(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
    serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
    dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 32
(1) Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa
    mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis
    6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala
    Desa.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan
    tokoh masyarakat Desa.

                                Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.   warga negara Republik Indonesia;
b.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
     mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.   berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
     sederajat;
e.   berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
     mendaftar;
f.   bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.   terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat
     paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.   tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.   tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
     yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
     tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
     (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
     menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
     terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
     serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                         16



j.   tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
     yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.   berbadan sehat;
l.   tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
     dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

                                Pasal 34
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,
    jujur, dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan,
    pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas
    mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan

Bagian 3 dari 11

    persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara,
    menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan
    pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

                                Pasal 35
Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang pada
hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.

                                Pasal 36
(1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan sebagai calon
    Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai
    dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(3) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi
    sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   17                            2014, No.7



                                Pasal 37
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
    memperoleh suara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala
    Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7
    (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah
    menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon
    Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota    mengesahkan       calon    Kepala   Desa   terpilih
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling
    lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil
    pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk
    keputusan Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa,
    Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka
    waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

                                Pasal 38
(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat
    yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan
    keputusan Bupati/Walikota.
(2) Sebelum   memangku         jabatannya,     Kepala     Desa      terpilih
    bersumpah/berjanji.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
    “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
    memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-
    baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu
    taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai
    dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan
    demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-
    undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah,
    dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

                                Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung
    sejak tanggal pelantikan.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                           18



(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat
    paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau
    tidak secara berturut-turut.

                              Bagian Keempat
                          Pemberhentian Kepala Desa

                                  Pasal 40
(1) Kepala Desa berhenti karena:
    a.   meninggal dunia;
    b.   permintaan sendiri; atau
    c.   diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf c karena:
    a.   berakhir masa jabatannya;
    b.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
         berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    c.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
    d.   melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
    Pemerintah.

                                  Pasal 41
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah
dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

                                  Pasal 42
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme,
makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

                                  Pasal 43
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah
dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   19                         2014, No.7



                                Pasal 44
(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 41 dan Pasal 42 setelah melalui proses peradilan ternyata
    terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari
    sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa,
    Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala
    Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir
    masa jabatannya.
(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya,
    Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang
    bersangkutan.

                                Pasal 45
Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan
kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

                                Pasal 46
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun,
    Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah
    Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan
    terpilihnya Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban,
    dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

                                Pasal 47
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun,
    Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah
    Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya
    Kepala Desa.
(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui
    Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 33.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                          20



(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
    paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
(5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai
    habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                               Bagian Kelima
                               Perangkat Desa

                                  Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a.   sekretariat Desa;
b.   pelaksana kewilayahan; dan
c.   pelaksana teknis.

                                  Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas
    membantu    Kepala Desa    dalam melaksanakan   tugas   dan
    wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh
    Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
    Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
    Kepala Desa.

                                  Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari
    warga Desa yang memenuhi persyaratan:
     a.   berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang
          sederajat;
     b.   berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh
          dua) tahun;
     c.   terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa
          paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
     d.   syarat lain yang       ditentukan     dalam     Peraturan   Daerah
          Kabupaten/Kota.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    21                         2014, No.7



(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur
    dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan
    Pemerintah.

                                 Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a.   merugikan kepentingan umum;
b.   membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
     keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.   menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.   melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
     masyarakat tertentu;
e.   melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.   melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
     dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
     atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.   menjadi pengurus partai politik;
h.   menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.   merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
     Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
     Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
     peraturan perundangan-undangan;
j.   ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
     dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.   melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.   meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut
     tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

                                 Pasal 52
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
    dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara
    dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                          22



                                  Pasal 53
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
    a.   meninggal dunia;
    b.   permintaan sendiri; atau
    c.   diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf c karena:
    a.   usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
    b.   berhalangan tetap;
    c.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
    d.   melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat
    atas nama Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
    Pemerintah.

                               Bagian Keenam
                              Musyawarah Desa

                                  Pasal 54
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti
    oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
    masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis
    dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a.   penataan Desa;
    b.   perencanaan Desa;
    c.   kerja sama Desa;
    d.   rencana investasi yang masuk ke Desa;
    e.   pembentukan BUM Desa;
    f.   penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
    g.   kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   23                        2014, No.7



(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

                            Bagian Ketujuh
                      Badan Permusyawaratan Desa

                                Pasal 55
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.   membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
     Kepala Desa;
b.   menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.   melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

                                Pasal 56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari
    penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya
    dilakukan secara demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam)
    tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga)
    kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

                                Pasal 57
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
a.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
     mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.   berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah
     menikah;
d.   berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
     sederajat;
e.   bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f.   bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa;
     dan
g.   wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                        24



                               Pasal 58
(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan
    jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9
    (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan,
    penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
(2) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
    dimaksud    pada  ayat (1)  ditetapkan dengan  keputusan
    Bupati/Walikota.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku
    jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan

Bagian 4 dari 11

    masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang
    ditunjuk.
(4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa
    sebagai berikut:
    ”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
    memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan
    Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
    bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
    mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya
    akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala
    peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang
    berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

                               Pasal 59
(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang
    ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa
    secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang
    diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk
    pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota
    termuda.

                               Pasal 60
Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan
Permusyawaratan Desa.

                               Pasal 61
Badan Permusyawaratan Desa berhak:



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  25                        2014, No.7



a.   mengawasi dan meminta keterangan tentang          penyelenggaraan
     Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b.   menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
     pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
     dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c.   mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

                                Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a.   mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b.   mengajukan pertanyaan;
c.   menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d.   memilih dan dipilih; dan
e.   mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

                                Pasal 63
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
     mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.   melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam
     penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.   menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
     masyarakat Desa;
d.   mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
     kelompok, dan/atau golongan;
e.   menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
     dan
f.   menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
     kemasyarakatan Desa.

                                Pasal 64
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat
     Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat
     Desa;



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                            26



b.   melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
     dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
     atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.   menyalahgunakan wewenang;
d.   melanggar sumpah/janji jabatan;
e.   merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f.   merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
     Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
     peraturan perundangan-undangan;
g.   sebagai pelaksana proyek Desa;
h.   menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i.   menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

                                  Pasal 65
(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai
    berikut:
     a.   musyawarah Badan Permusyawaratan           Desa   dipimpin   oleh
          pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
     b.   musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah
          apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
          anggota Badan Permusyawaratan Desa;
     c.   pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah
          guna mencapai mufakat;
     d.   apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan
          keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
     e.   pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d
          dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu
          perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan
          Permusyawaratan Desa yang hadir; dan
     f.   hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan
          dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri
          notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan
          Permusyawaratan Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur
    dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   27                         2014, No.7



                           Bagian Kedelapan
                      Penghasilan Pemerintah Desa

                                Pasal 66
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap
    bulan.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh
    Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
    Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
    Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat
    memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
    Pemerintah.

                            BAB VI
         HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA

                                Pasal 67
(1) Desa berhak:
    a.   mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan
         hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat
         Desa;
    b.   menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
    c.   mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
    a.   melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan
         masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan
         keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                          28



    b.   meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
    c.   mengembangkan kehidupan demokrasi;
    d.   mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
    e.   memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
         Desa.

                                 Pasal 68
(1) Masyarakat Desa berhak:
    a.   meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta
         mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
         pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
         Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    b.   memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
    c.   menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis
         secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan
         Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
         kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    d.   memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
         1.   Kepala Desa;
         2.   perangkat Desa;
         3.   anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
         4.   anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
    e.   mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan
         ketenteraman dan ketertiban di Desa.
(2) Masyarakat Desa berkewajiban:
    a.   membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
    b.   mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan
         Desa,   pelaksanaan     Pembangunan      Desa,   pembinaan
         kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
         baik;
    c.   mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram
         di Desa;
    d.   memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan,
         permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
    e.   berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   29                         2014, No.7



                               BAB VII
                           PERATURAN DESA

                                Pasal 69
(1) Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan
    bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan
    dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
    disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus
    mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan
    menjadi Peraturan Desa.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh
    Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
    diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib
    memperbaikinya.
(7) Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak
    diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
(8) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam
    batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa
    tersebut berlaku dengan sendirinya.
(9) Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
    Desa.
(10) Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan
     Peraturan Desa.
(11) Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam
     Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
(12) Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan
     pelaksanaannya.

                                Pasal 70
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang
    ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang
    melakukan kerja sama antar-Desa.


                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                          30



(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja
    sama antar-Desa.

                             BAB VIII
                   KEUANGAN DESA DAN ASET DESA

                             Bagian Kesatu
                             Keuangan Desa

                                 Pasal 71
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
    dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
    yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan
    Keuangan Desa.

                                 Pasal 72
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
    bersumber dari:
    a.   pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya
         dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli
         Desa;
    b.   alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    c.   bagian dari hasil      pajak    daerah   dan   retribusi     daerah
         Kabupaten/Kota;
    d.   alokasi dana Desa yang merupakan bagian               dari    dana
         perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
    e.   bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
         Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
         Kabupaten/Kota;
    f.   hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
    g.   lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang
    berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
(3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10%
    (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 31                          2014, No.7



(4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
    paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang
    diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(5) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan
    sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
(6) Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan
    penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan
    setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan
    ke Desa.

                               Pasal 73
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa         terdiri   atas   bagian
    pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
(2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh
    Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan
    Desa.
(3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
    setiap tahun dengan Peraturan Desa.

                               Pasal 74
(1) Belanja   Desa     diprioritaskan untuk memenuhi   kebutuhan
    pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai
    dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah
    Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan
    dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

                               Pasal 75
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
    Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada
    perangkat Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam
    Peraturan Pemerintah.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                            32



                             Bagian Kedua
                              Aset Desa

                                Pasal 76

Bagian 5 dari 11

(1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa,
    pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan,
    pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa,
    pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
(2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
    lain:
    a.   kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
         Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    b.   kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau
         yang sejenis;
    c.   kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
         perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan;
    d.   hasil kerja sama Desa; dan
    e.   kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal
    Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada
    Desa.
(4) Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama
    Pemerintah Desa.
(5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah
    digunakan untuk fasilitas umum.
(6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan            bukti   status
    kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

                                Pasal 77
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas
    kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan,
    efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan
    kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan
    pendapatan Desa.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 33                        2014, No.7



(3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
    berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur
    dalam Peraturan Pemerintah.

                         BAB IX
  PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

                           Bagian Kesatu
                         Pembangunan Desa
                              Pasal 78
(1) Pembangunan    Desa   bertujuan    meningkatkan    kesejahteraan
    masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
    kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan
    sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal,
    serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
    berkelanjutan.
(2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
    pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan
    guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

                             Paragraf 1
                            Perencanaan

                              Pasal 79
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai
    dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
    pembangunan Kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) disusun secara berjangka meliputi:
    a.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
         waktu 6 (enam) tahun; dan
    b.   Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut
         Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari
         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
         waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
    Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
    dengan Peraturan Desa.



                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                         34



(4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
    Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya
    dokumen perencanaan di Desa.
(5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
    Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan
    Pemerintah.
(6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal
    Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada
    Desa.
(7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan
    pembangunan Kabupaten/Kota.

                                Pasal 80
(1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2) Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan
    musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
(3) Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas,
    program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai
    oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat
    Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten/Kota.
(4) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan
    penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
    a.   peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
    b.   pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan
         berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang
         tersedia;
    c.   pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
    d.   pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk
         kemajuan ekonomi; dan
    e.   peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat
         Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  35                        2014, No.7



                              Paragraf 2
                             Pelaksanaan

                               Pasal 81
(1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja
    Pemerintah Desa.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh
    masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
(3) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya
    alam Desa.
(4) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa.
(5) Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan
    kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan
    Desa.

                            Paragraf 3
           Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

                               Pasal 82
(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana
    dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan           pemantauan     terhadap
    pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan
    terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa
    dan Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan
    pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
    Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi
    kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling
    sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk
    menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                        36



                           Bagian Kedua
                   Pembangunan Kawasan Perdesaan

                               Pasal 83
(1) Pembangunan    Kawasan     Perdesaan    merupakan     perpaduan
    pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya
    mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan,
    dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui
    pendekatan pembangunan partisipatif.
(3) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
    a.   penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka
         penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang
         Kabupaten/Kota;
    b.   pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
         masyarakat perdesaan;
    c.   pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan,
         dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
    d.   pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses
         terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
(4) Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
(5) Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

                               Pasal 84
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah
    Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau
    pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata
    ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset
    Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil
    Musyawarah Desa.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
    pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah
    Kabupaten/Kota.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   37                         2014, No.7



                                Pasal 85
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah,
    Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau
    BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah,
    Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
    dan pihak ketiga wajib mendayagunakan potensi sumber daya alam
    dan sumber daya manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa
    dan masyarakat Desa.
(3) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib
    diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-
    Desa.

                            Bagian Ketiga
    Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan
                             Perdesaan

                                Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi
    Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem
    informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
    fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber
    daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
    data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta
    informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan
    pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola
    oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan
    semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah    Daerah   Kabupaten/Kota    menyediakan   informasi
    perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

                              BAB X
                      BADAN USAHA MILIK DESA

                                Pasal 87
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM
    Desa.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                       38



(2) BUM    Desa    dikelola dengan semangat   kekeluargaan  dan
    kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau
    pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.

                              Pasal 88
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan Peraturan Desa.

                               Pasal 89
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
a. pengembangan usaha; dan
b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian
    bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan
    kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Desa.

                             Pasal 90
Pemerintah,  Pemerintah   Daerah    Provinsi,  Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM
Desa dengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di
    Desa.

                              BAB XI
                         KERJA SAMA DESA

                            Pasal 91
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja
sama dengan pihak ketiga.

                            Bagian Kesatu
                        Kerja Sama antar-Desa

                               Pasal 92
(1) Kerja sama antar-Desa meliputi:
    a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk
        mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;



                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  39                            2014, No.7



    b.   kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan,                 dan
         pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
    c.   bidang keamanan dan ketertiban.
(2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala
    Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
(3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-
    Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana            dimaksud   pada   ayat    (2)
    membahas hal yang berkaitan dengan:
    a.   pembentukan lembaga antar-Desa;
    b.   pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
         dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
    c.   perencanaan,  pelaksanaan,        dan     pemantauan      program
         pembangunan antar-Desa;
    d.   pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa,
         dan Kawasan Perdesaan;
    e.   masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa
         tersebut berada; dan
    f.   kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama
         antar-Desa.
(5) Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama
    antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan
    kebutuhan.
(6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang
    merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

                            Bagian Kedua
                    Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

                               Pasal 93
(1) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat
    dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
    Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
    pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.




Bagian 6 dari 11

                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                       40



                        BAB XII
   LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

                          Bagian Kesatu
                   Lembaga Kemasyarakatan Desa

                              Pasal 94
(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada
    dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan
    Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
    Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra
    Pemerintah Desa.
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan
    masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan
    pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah,
    Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
    dan    lembaga   non-Pemerintah   wajib   memberdayakan     dan
    mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

                           Bagian Kedua
                         Lembaga Adat Desa

                              Pasal 95
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga
    adat Desa.
(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
    lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi
    bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas
    prakarsa masyarakat Desa.
(3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
    membantu     Pemerintah    Desa   dan     sebagai   mitra   dalam
    memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat
    sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    41                          2014, No.7



                             BAB XIII
                   KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT

                             Bagian Kesatu
                           Penataan Desa Adat

                                 Pasal 96
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat
dan ditetapkan menjadi Desa Adat.

                                 Pasal 97
(1) Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
    memenuhi syarat:
   a.   kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
        secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis,
        maupun yang bersifat fungsional;
   b.   kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
        dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
   c.   kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
        sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang
    masih hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
    memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau
    gabungan unsur adanya:
   a.   masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam
        kelompok;
   b.   pranata pemerintahan adat;
   c.   harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau
   d.   perangkat norma hukum adat.
(3) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipandang sesuai
    dengan perkembangan masyarakat apabila:
   a.   keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang
        berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang dianggap
        ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang
        bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan
   b.   substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh
        warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                       42



         yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan hak asasi
         manusia.
(4) Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan prinsip
    Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila kesatuan masyarakat
    hukum adat tersebut tidak mengganggu keberadaan Negara Kesatuan
    Republik lndonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan
    hukum yang:
    a.   tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan
         Republik lndonesia; dan
    b.   substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                              Pasal 98
(1) Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor
    penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
    Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan
    masyarakat Desa dan sarana prasarana pendukung.

                              Pasal 99
(1) Penggabungan Desa Adat dapat dilakukan atas        prakarsa    dan
    kesepakatan antar-Desa Adat.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan
    penggabungan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                              Pasal 100
(1) Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat
    diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa,
    dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
    masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan
    disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih
    status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah
    menjadi Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status menjadi
    kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa,
    kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan
    dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa
    Adat beralih status menjadi kekayaan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     43                     2014, No.7



                                 Pasal 101
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dalam Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
    lampiran peta batas wilayah.

                                 Pasal 102
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2)
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.

                              Bagian Kedua
                          Kewenangan Desa Adat

                                 Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a.   pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan
     asli;
b.   pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c.   pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d.   penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di
     Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi
     manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e.   penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.   pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat
     berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g.   pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial
     budaya masyarakat Desa Adat.

                                 Pasal 104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
dan huruf b serta Pasal 103 diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan
memperhatikan prinsip keberagaman.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                        44



                              Pasal 105
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan
tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
dan huruf d diurus oleh Desa Adat.

                              Pasal 106
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
    Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat,
    pelaksanaan Pembangunan Desa Adat, pembinaan kemasyarakatan
    Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
    biaya.
                             Bagian Ketiga
                       Pemerintahan Desa Adat

                              Pasal 107
Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan
sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat
yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat
dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                              Pasal 108
Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan
Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau
dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.

                              Pasal 109
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa
Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah
Provinsi.

                           Bagian Keempat
                         Peraturan Desa Adat

                              Pasal 110
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  45                        2014, No.7



                               Pasal 111
(1) Ketentuan khusus tentang Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 96 sampai dengan Pasal 110 hanya berlaku untuk Desa Adat.
(2) Ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang
    tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang Desa Adat.

                              BAB XIV
                     PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                               Pasal 112
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota    membina   dan   mengawasi    penyelenggaraan
    Pemerintahan Desa.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan
    kepada perangkat daerah.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
     a.   menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
          teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk
          kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
     b.   meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa
          melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
     c.   mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah
          ada di masyarakat Desa.
(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dilaksanakan   dengan   pendampingan     dalam   perencanaan,
    pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan
    Perdesaan.

                               Pasal 113
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a.   memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan
     Pemerintahan Desa;
b.   memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah,
     Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
     kepada Desa;
c.   memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada
     lembaga masyarakat Desa;



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                         46



d.   memberikan      pedoman   penyusunan   perencanaan   pembangunan
     partisipatif;
e.   memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa;
f.   memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan
     Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga
     kemasyarakatan;
g.   memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
     penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
     dan lembaga kemasyarakatan Desa;
h.   menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i.   melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
     Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
j.   melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di
     Desa tertentu;
k.   mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
l.   memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan
     kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
m. menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan
   lembaga kerja sama Desa.

                                Pasal 114
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a.   melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka
     penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa;
b.   melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian
     alokasi dana Desa;
c.   melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan
     perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga
     kemasyarakatan;
d.   melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
e.   melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui
     bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
f.   melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin
     dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
g.   melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh
     Desa;



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   47                          2014, No.7



h.   melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam
     pembiayaan Desa;
i.   melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka
     penataan wilayah Desa;
j.   membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat
     hukum adat sebagai Desa; dan
k.   membina dan mengawasi penetapan pengaturan                BUM    Desa
     Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa.

                                Pasal 115
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1)
meliputi:
a.   memberikan     pedoman      pelaksanaan     penugasan           urusan
     Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa;
b.   memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan
     Kepala Desa;
c.   memberikan      pedoman   penyusunan   perencanaan   pembangunan
     partisipatif;
d.   melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e.   melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
f.   menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
g.   mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset
     Desa;
h.   melakukan    pembinaan       dan   pengawasan     penyelenggaraan
     Pemerintahan Desa;
i.   menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa,
     Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan
     lembaga adat;

Bagian 7 dari 11

j.   memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
     penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
     lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
k.   melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
l.   melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan
     keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama
   antar-Desa; dan



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.7                        48



n.    memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala
      Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                              BAB XV
                        KETENTUAN PERALIHAN

                                  Pasal 116
(1)   Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap
      diakui sebagai Desa.
(2)   Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah
      tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
(3)   Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4)   Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku,
      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa
      melakukan inventarisasi Aset Desa.

                             Pasal 117
Penyelenggaraan  Pemerintahan    Desa   yang  sudah    ada       wajib
menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

                                Pasal 118
(1)   Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku
      sampai habis masa jabatannya.
(2)   Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-
      Undang ini.
(3)   Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap
      menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya.
(4)   Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti
      ketentuan Undang-Undang ini.
(5)   Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap
      melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(6)   Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
      melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB XVI
                         KETENTUAN PENUTUP
                             Pasal 119
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara
langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.


                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  49                          2014, No.7



                               Pasal 120
(1) Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap
    berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(2) Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-
    Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
    sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                               Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan
Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                               Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 15 Januari 2014
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
              TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA RI
No. 5495                    PEMERINTAHAN.       Desa.   Penyelenggaraan.
                            Pembangunan.     Pembinaan.   Pemberdayaan.
                            (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)



                          PENJELASAN
                             ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 6 TAHUN 2014
                           TENTANG
                             DESA


I.   UMUM

     1.   Dasar Pemikiran
          Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum
          Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti
          keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar
          Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan)
          menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat
          lebih   kurang    250     “Zelfbesturende landschappen”     dan
          “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di
          Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.
          Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya
          dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara
          Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah
          istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai
          daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah
          tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan
          diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara
          Kesatuan Republik Indonesia.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                         2



       Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut
       dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri
       bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada
       bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu
       negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara
       Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan
       jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan
       kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
       Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan
       Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut
       dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada
       ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan
       dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur
       dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7)
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
       membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam
       sistem pemerintahan Indonesia.
       Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia   Tahun 1945,       pengakuan    terhadap kesatuan
       masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam
       Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan
       menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
       hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
       dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
       Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
       Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa
       pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun
       1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
       Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
       Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965
       tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat
       Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik
       Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-
       Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
       1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22
       Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan
       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
       Daerah.
       Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut
       belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan
       masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar



                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                           3                            No. 5495



73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan
ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang
selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat
hukum      adat,   demokratisasi,    keberagaman,     partisipasi
masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan
sehingga menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan,
dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini disusun dengan semangat penerapan amanat
konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai
dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7).
Walaupun demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum
adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan.
Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing
community dengan local self government, diharapkan kesatuan
masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari
wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa
Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang
hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam
pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian
sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat,
sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan
pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa,
pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan
dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini, Desa
dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan
Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata
kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan
pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat
dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang
sama seperti itu, Desa dan Desa Adat diatur secara tersendiri
dalam Undang-Undang ini.
Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam
Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri
menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi
mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan



                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           4



        Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
        pemberdayaan masyarakat Desa.
   2.   Tujuan dan Asas Pengaturan
        a.   Tujuan Pengaturan
             Pemerintah negara Republik Indonesia dibentuk untuk
             melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
             darah    Indonesia,  memajukan      kesejahteraan   umum,
             mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
             ketertiban   dunia   yang     berdasarkan     kemerdekaan,
             perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
             Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
             Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan
             Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang
             merupakan      penjabaran    dari   tujuan    dibentuknya
             pemerintahan negara Indonesia. Desa yang memiliki hak asal
             usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
             kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita
             kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
             Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan
             diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan
             demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang
             kukuh      dalam    melaksanakan     pemerintahan     dan
             pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
             sejahtera.   Dengan    demikian,   tujuan   ditetapkannya
             pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan
             penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana
             dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2)
             Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
             1945, yaitu:
             1)   memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa
                  yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan
                  sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
                  Indonesia;
             2)   memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas
                  Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
                  demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
                  Indonesia;
             3)   melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya
                  masyarakat Desa;




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                            5                              No. 5495



     4)   mendorong    prakarsa,    gerakan, dan   partisipasi
          masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset
          Desa guna kesejahteraan bersama;
     5)   membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien
          dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
     6)   meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat
          Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan
          umum;
     7)   meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat
          Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu
          memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari
          ketahanan nasional;
     8)   memajukan perekonomian masyarakat Desa serta
          mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
     9)   memperkuat   masyarakat       Desa    sebagai      subjek
          pembangunan.
b.   Asas Pengaturan
     Asas pengaturan dalam Undang-Undang ini adalah:
     1)   rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
     2)   subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala
          lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk
          kepentingan masyarakat Desa;
     3)   keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan
          terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa,
          tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama
          dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
     4)   kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan
          bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara
          kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat
          Desa dalam membangun Desa;
     5)   kegotongroyongan, yaitu kebiasaan       saling    tolong-
          menolong untuk membangun Desa;
     6)   kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa
          sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar
          masyarakat Desa;
     7)   musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang
          menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui

Bagian 8 dari 11

          diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;



                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                         6



           8)   demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat
                Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan
                oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan
                masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat
                manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui,
                ditata, dan dijamin;
           9)   kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh
                Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk
                melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi
                kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
           10) partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu
               kegiatan;
           11) kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan
               peran;
           12) pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup
               dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan
               kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan
               esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
               Desa; dan
           13) keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara
               terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam
               merencanakan         dan       melaksanakan     program
               pembangunan Desa.
   3.   Materi Muatan
        Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan
        Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
        kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan
        Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
        Tunggal Ika.
        Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan,
        Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa,
        Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa
        dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset
        Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan
        Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga
        Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan
        dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur
        dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat
        sebagaimana diatur dalam Bab XIII.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                7                            No. 5495



4.   Desa dan Desa Adat
     Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai
     karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia,
     sedangkan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain
     mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya,
     terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem
     pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan
     kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
     Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi
     kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-
     temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan
     masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan
     kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa Adat
     memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal
     usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang
     ada di tengah masyarakat. Desa Adat adalah sebuah kesatuan
     masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas
     wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial
     yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
     masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.
     Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk
     berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial,
     dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur
     dalam Undang-Undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum
     adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial.
     Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan
     masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang
     masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
     prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari
     kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup
     di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti
     huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di
     Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon
     di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di
     Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
     Di dalam perkembangannya, Desa Adat telah berubah menjadi
     lebih dari 1 (satu) Desa Adat; 1 (satu) Desa Adat menjadi Desa;
     lebih dari 1 (satu) Desa Adat menjadi Desa; atau 1 (satu) Desa
     Adat yang juga berfungsi sebagai 1 (satu) Desa/kelurahan. Oleh
     karena itu, Undang-Undang ini memungkinkan perubahan status
     dari Desa atau kelurahan menjadi Desa Adat sepanjang masih
     hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
     Negara Kesatuan Republik Indonesia atas prakarsa masyarakat.



                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                          8



        Demikian pula, status Desa Adat dapat berubah menjadi
        Desa/kelurahan atas prakarsa masyarakat.
        Penetapan Desa Adat untuk pertama kalinya berpedoman pada
        ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Bab XIII Undang-
        Undang ini. Pembentukan Desa Adat yang baru berpedoman pada
        ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab III Undang-Undang ini.
        Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud di atas, yang
        menjadi acuan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi
        Republik Indonesia yaitu:
        a.   Putusan Nomor 010/PUU-l/2003 perihal Pengujian Undang-
             Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
             Undang-Undang    Nomor    53   Tahun    1999    tentang
             Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
             Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
             Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,
             dan Kota Batam;
        b.   Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-
             Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota
             Tual Di Provinsi Maluku;
        c.   Putusan Nomor 6/PUU-Vl/2008 perihal Pengujian Undang-
             Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan
             Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten
             Banggai Kepulauan; dan
        d.   Putusan Nomor 35/PUU–X/2012 tentang Pengujian Undang-
             Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
        Namun demikian, karena kesatuan masyarakat hukum adat yang
        ditetapkan   menjadi    Desa    Adat   melaksanakan   fungsi
        pemerintahan (local self government) maka ada syarat mutlak
        yaitu adanya wilayah dengan batas yang jelas, adanya
        pemerintahan, dan perangkat lain serta ditambah dengan salah
        satu pranata lain dalam kehidupan masyarakat hukum adat
        seperti perasaan bersama, harta kekayaan, dan pranata
        pemerintahan adat.
   5.   Kelembagaan Desa
        Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kelembagaan
        Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat
        yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan
        Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan
        Desa, dan lembaga adat.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                               9                           No. 5495



     Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain
     merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang
     memimpin     penyelenggaraan   Pemerintahan      Desa.   Kepala
     Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai
     peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan
     negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin
     masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan
     tentang Kepala Desa/Desa Adat adalah:
     a.   sebutan Kepala Desa/Desa Adat disesuaikan dengan sebutan
          lokal;
     b.   Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala
          Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin
          masyarakat;
     c.   Kepala Desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh
          masyarakat setempat, kecuali bagi Desa Adat dapat
          menggunakan mekanisme lokal; dan
     d.   pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak
          menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa
          dilarang menjadi pengurus partai politik.
     Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang
     semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan
     lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan
     keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.
     Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang
     dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam
     menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa,
     harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa
     sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan
     Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat
     Desa.
6.   Badan Permusyawaratan Desa
     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
     lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang
     anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
     keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
     Badan     Permusyawaratan      Desa    merupakan     badan
     permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan
     menyepakati   berbagai  kebijakan   dalam  penyelenggaraan
     Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja
     kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta
     meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,



                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                          10



        Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa
        memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah
        Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum
        musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah
        Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
        Permusyawaratan     Desa    untuk    memusyawarahkan      dan
        menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan
        Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk
        kesepakatan    yang   dituangkan    dalam    keputusan   hasil
        musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa
        dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan
        Desa.
   7.   Peraturan Desa
        Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
        disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan
        kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan
        Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.
        Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai
        kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah
        produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan
        peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan
        kepentingan umum, yaitu:
        a.   terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
        b.   terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
        c.   terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
        d.   terganggunya kegiatan ekonomi untuk         meningkatkan
             kesejahteraan masyarakat Desa; dan
        e.   diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras,
             antargolongan, serta gender.
        Sebagai sebuah produk politik, Peraturan Desa diproses secara
        demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya
        mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa
        mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan
        kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
        proses penyusunan Peraturan Desa.
        Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan
        hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa
        pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan Badan
        Permusyawaratan Desa. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan




                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 11                            No. 5495



     Peraturan Desa senantiasa dapat diawasi secara berkelanjutan
     oleh warga masyarakat Desa setempat mengingat Peraturan Desa
     ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Desa.
     Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
     yang    telah    ditetapkan,     Badan     Permusyawaratan      Desa
     berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran
     dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah
     satu    fungsi    pengawasan       yang     dimiliki   oleh    Badan
     Permusyawaratan Desa. Selain Badan Permusyawaratan Desa,
     masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan
     pengawasan      dan     evaluasi    secara    partisipatif  terhadap
     pelaksanaan Peraturan Desa.
     Jenis peraturan yang ada di Desa, selain Peraturan Desa adalah
     Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
8.   Pemilihan Kepala Desa
     Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa
     warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan
     dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
     pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga)
     kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
     berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan
     Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat
     sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
     masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
     yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
     dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
     Khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam Undang-Undang
     ini diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah
     Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif
     dalam pelaksanaannya.
     Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan
     jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan
     pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
     sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang
     sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa
     secara serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai
     pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan
     sebelum habis masa jabatan.
     Jabatan Kepala Desa Adat diisi berdasarkan ketentuan yang
     berlaku bagi Desa Adat. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                         12



        Kepala Desa Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat
        menetapkan penjabat yang berasal dari masyarakat Desa Adat
        yang bersangkutan.
   9.   Sumber Pendapatan Desa
        Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas
        pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi
        daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan
        keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota,

Bagian 9 dari 11

        alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
        bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
        Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
        Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak
        mengikat dari pihak ketiga.
        Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
        Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
        Kabupaten/Kota kepada Desa diberikan sesuai dengan
        kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
        Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan
        Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa
        berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa,
        pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang
        mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak
        menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk
        dijualbelikan.
        Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah
        Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah
        dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Alokasi
        Dana Desa.
        Alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat
        dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa
        secara merata dan berkeadilan.
   10. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
        Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
        masyarakat   Desa   dan   kualitas hidup     manusia serta
        penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan
        kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana,
        pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber
        daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu,
        Undang-Undang ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu
        ‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang diintegrasikan
        dalam perencanaan Pembangunan Desa.




                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                            13                         No. 5495



   Sebagai     konsekuensinya,    Desa   menyusun   perencanaan
   pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu
   pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen
   rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen
   perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran
   Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa
   diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa
   melalui     Musyawarah     Perencanaan   Pembangunan    Desa.
   Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan
   prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
   yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
   swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
   Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap
   kebutuhan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan
   oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat
   gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber
   daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke
   Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan
   dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak
   mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai
   rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
   Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa,
   perlu    dilakukan     pembangunan    Kawasan     Perdesaan.
   Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan
   pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai
   upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,
   pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan
   Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Oleh
   karena itu, rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas
   bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
   Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa
   Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa, seperti rukun
   tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga,
   karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau
   yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan Desa
   bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra
   dalam memberdayakan masyarakat Desa.
   Lembaga kemasyarakatan Desa berfungsi sebagai wadah
   partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan,
   kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya
   demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta



                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                            14



          menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam
          kegiatan pembangunan.
      12. Lembaga Adat Desa
          Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai
          dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
          Republik Indonesia merupakan pusat kehidupan masyarakat
          yang bersifat mandiri. Dalam kesatuan masyarakat hukum adat
          tersebut dikenal adanya lembaga adat yang telah tumbuh dan
          berkembang di dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam
          eksistensinya, masyarakat hukum adat memiliki wilayah hukum
          adat dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat
          tersebut serta berhak dan berwenang untuk mengatur,
          mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan
          masyarakat Desa berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat
          yang berlaku. Lembaga adat Desa merupakan mitra Pemerintah
          Desa dan lembaga Desa lainnya dalam memberdayakan
          masyarakat Desa.
      13. Ketentuan Khusus
          Khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua
          Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan
          kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan
          ketentuan dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:
          a.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
                Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah
                dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-
                Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
                Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan
          b.    Undang-Undang     Nomor   11   Tahun    2006    tentang
                Pemerintahan Aceh.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
          Cukup jelas.
      Pasal 2
          Cukup jelas.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                               15                          No. 5495



Pasal 3
    Cukup jelas.
Pasal 4
    Cukup jelas.
Pasal 5
    Desa yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota dibentuk
    dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.
Pasal 6
    Ketentuan ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih
    wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan
    Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah maka dalam 1 (satu) wilayah
    hanya terdapat Desa atau Desa Adat.
    Untuk yang sudah terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa
    Adat dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa
    sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 7
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Huruf a
               Cukup jelas.
          Huruf b
               Cukup jelas.
          Huruf c
               Cukup jelas.
          Huruf d
               Yang dimaksud dengan “perubahan status” adalah
               perubahan dari Desa menjadi kelurahan dan perubahan
               kelurahan menjadi Desa serta perubahan Desa Adat
               menjadi Desa.




                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           16



              Huruf e
                  Yang dimaksud dengan “penetapan Desa Adat” adalah
                  penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan Desa
                  Adat yang telah ada untuk yang pertama kali oleh
                  Kabupaten/Kota menjadi Desa Adat dengan Peraturan
                  Daerah Kabupaten/Kota.
   Pasal 8
       Ayat (1)
              Pembentukan Desa dapat berupa:
              a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau
              lebih;
              b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding
              menjadi 1 (satu) Desa; atau
              c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa
              baru.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.
       Ayat (6)
              Cukup jelas.
       Ayat (7)
              Cukup jelas.
       Ayat (8)
              Cukup jelas.
   Pasal 9
       Yang dimaksud dengan “program nasional yang strategis“ adalah
       antara lain program pembuatan waduk atau bendungan yang
       meliputi seluruh wilayah Desa.
   Pasal 10
       Cukup jelas.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                17                          No. 5495



Pasal 11
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang    dimaksud    dengan    “menjadi  beban     Anggaran
           Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota” adalah
           termasuk untuk memberikan dana purnatugas (pesangon)
           bagi Kepala Desa dan perangkat Desa yang diberhentikan
           sebagai akibat perubahan status Desa menjadi kelurahan.
Pasal 12
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “mengubah status kelurahan menjadi
           Desa” adalah perubahan status kelurahan menjadi Desa atau
           kelurahan sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi
           kelurahan. Hal tersebut dilakukan dalam jangka waktu
           tertentu untuk menyesuaikan adanya kelurahan yang
           kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 13
    Yang dimaksud dengan “kawasan yang bersifat khusus dan
    strategis” seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan
    antarnegara, program transmigrasi, dan program lain yang
    dianggap strategis.
Pasal 14
    Cukup jelas.
Pasal 15
    Cukup jelas.
Pasal 16
    Cukup jelas.
Pasal 17
    Ayat (1)
           Cukup jelas.




                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           18



       Ayat (2)
              Pembuatan peta batas wilayah Desa harus menyertakan
              instansi teknis terkait.
   Pasal 18
       Yang dimaksud dengan “hak asal usul dan adat istiadat Desa”
       adalah hak yang masih hidup dan sesuai dengan  Republik
       Indonesia.
   Pasal 19
       Huruf a
              Yang dimaksud dengan “hak asal usul” adalah hak yang
              merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa
              atau    prakarsa  masyarakat   Desa   sesuai   dengan
              perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem
              organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan
              hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam
              kehidupan masyarakat Desa.
       Huruf b
              Yang dimaksud dengan “kewenangan lokal berskala Desa”
              adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus
              kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh
              Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang
              muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat
              Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat
              pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos
              pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta
              perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa.
       Huruf c
              Cukup jelas.
       Huruf d
              Cukup jelas.
   Pasal 20
       Cukup jelas.
   Pasal 21
       Cukup jelas.
   Pasal 22
       Cukup jelas.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 19                            No. 5495



Pasal 23
    Cukup jelas.
Pasal 24
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas
           dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
           peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
           dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    Huruf b
           Yang dimaksud dengan “tertib penyelenggara pemerintahan”
           adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian,
           dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara
           Pemerintahan Desa.
    Huruf c
           Yang dimaksud dengan “tertib kepentingan umum” adalah
           asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
           yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
    Huruf d
           Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang
           membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
           informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
           penyelenggaraan    Pemerintahan     Desa     dengan     tetap
           memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Huruf e
           Yang dimaksud dengan “proporsionalitas” adalah asas yang
           mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
           penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    Huruf f
           Yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah asas yang
           mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
           ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf g
           Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah asas yang
           menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
           penyelenggaraan   Pemerintahan    Desa    harus    dapat
           dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           20



       Huruf h
              Yang dimaksud dengan “efektivitas” adalah asas yang
              menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
              berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat Desa.
              Yang dimaksud dengan “efisiensi” adalah asas yang
              menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
              tepat sesuai dengan rencana dan tujuan.
       Huruf i
              Yang dimaksud dengan “kearifan lokal” adalah asas yang
              menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus
              memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat
              Desa.
       Huruf j
              Yang     dimaksud    dengan     “keberagaman” adalah
              penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak boleh
              mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.
       Huruf k
              Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah penyelenggaraan
              Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan
              Desa dan unsur masyarakat Desa.
   Pasal 25
       Penyebutan nama lain untuk Kepala Desa dan perangkat Desa
       dapat menggunakan penyebutan di daerah masing-masing.
   Pasal 26
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Huruf a
                  Cukup jelas.
              Huruf b
                  Cukup jelas.
              Huruf c

Bagian 10 dari 11

                  Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa
                  diintegrasikan dengan   jaminan    pelayanan   yang



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                               21                        No. 5495



               dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
               peraturan perundang-undangan.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 27
    Cukup jelas.
Pasal 28
    Cukup jelas.
Pasal 29
    Cukup jelas.
Pasal 30
    Cukup jelas.
Pasal 31
    Cukup jelas.
Pasal 32
    Ayat (1)
           Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala
           Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa
           tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh
           keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh
           masyarakat lainnya.
Pasal 33
    Cukup jelas.




                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                          22



   Pasal 34
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.
       Ayat (6)
              Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada
              Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
              adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara,
              kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan
              biaya pelantikan.
   Pasal 35
       Cukup jelas.
   Pasal 36
       Cukup jelas.
   Pasal 37
       Cukup jelas.
   Pasal 38
       Cukup jelas.
   Pasal 39
       Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal pelantikan”
       adalah seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa maka
       apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis
       masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa
       jabatan 6 (enam) tahun.
       Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan
       berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi
       kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali
       masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2



                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                23                          No. 5495



    (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
    Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali
    hanya 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 40
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan “berakhir masa jabatannya”
               adalah apabila seorang Kepala Desa yang telah berakhir
               masa jabatannya 6 (enam) tahun terhitung tanggal
               pelantikan harus diberhentikan. Dalam hal belum ada
               calon terpilih dan belum dapat dilaksanakan pemilihan,
               diangkat penjabat.
           Huruf b
               Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
               secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah
               apabila    Kepala   Desa    menderita   sakit   yang
               mengakibatkan, baik fisik maupun mental, tidak
               berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat
               keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak
               diketahui keberadaannya.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 41
    Cukup jelas.
Pasal 42
    Cukup jelas.
Pasal 43
    Cukup jelas.



                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           24



   Pasal 44
       Cukup jelas.
   Pasal 45
       Cukup jelas.
   Pasal 46
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “tidak lebih dari 1 (satu) tahun”
              adalah 1 (satu) tahun atau kurang.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
   Pasal 47
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan ”musyawarah Desa” adalah
              musyawarah      yang     diselenggarakan   oleh    Badan
              Permusyawaratan Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
              antarwaktu (bukan musyawarah Badan Permusyawaratan
              Desa), yaitu mulai dari penetapan calon, pemilihan calon,
              dan penetapan calon terpilih.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
       Ayat (5)
              Masa jabatan Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah
              Desa terhitung sejak yang bersangkutan dilantik oleh
              Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
       Ayat (6)
              Cukup jelas.
   Pasal 48
       Cukup jelas.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                25                         No. 5495



Pasal 49
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “Camat” adalah Camat atau yang
           disebut dengan nama lain.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 50
    Cukup jelas.
Pasal 51
    Cukup jelas.
Pasal 52
    Cukup jelas.
Pasal 53
    Cukup jelas.
Pasal 54
    Ayat (1)
           Musyawarah Desa merupakan forum pertemuan dari seluruh
           pemangku kepentingan yang ada di Desa, termasuk
           masyarakatnya, dalam rangka menggariskan hal yang
           dianggap penting dilakukan oleh Pemerintah Desa dan juga
           menyangkut kebutuhan masyarakat Desa.
           Hasil ini menjadi pegangan bagi perangkat Pemerintah Desa
           dan lembaga lain dalam pelaksanaan tugasnya.
           Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara
           lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
           pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan,
           kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok
           masyarakat miskin.
    Ayat (2)
           Huruf a
               Dalam hal penataan Desa, Musyawarah Desa hanya
               memberikan pertimbangan dan masukan kepada
               Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.




                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           26



              Huruf b
                  Cukup jelas.
              Huruf c
                  Cukup jelas.
              Huruf d
                  Cukup jelas.
              Huruf e
                  Cukup jelas.
              Huruf f
                  Cukup jelas.
              Huruf g
                  Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
   Pasal 55
       Cukup jelas.
   Pasal 56
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “dilakukan secara demokratis” adalah
              dapat diproses melalui proses pemilihan secara langsung dan
              melalui proses musyawarah perwakilan.
       Ayat (2)
              Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terhitung
              sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
   Pasal 57
       Cukup jelas.
   Pasal 58
       Cukup jelas.
   Pasal 59
       Cukup jelas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                27                          No. 5495



Pasal 60
    Cukup jelas.
Pasal 61
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah
           permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
           kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa,
           bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala
           Desa.
    Huruf b
           Cukup jelas.
    Huruf c
           Cukup jelas.
Pasal 62
    Cukup jelas.
Pasal 63
    Cukup jelas.
Pasal 64
    Cukup jelas.
Pasal 65
    Cukup jelas.
Pasal 66
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan
           perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan
           yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan.




                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           28



              Sebelum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
              menjangkau ke tingkat Desa, jaminan kesehatan dapat
              dilakukan melalui kerja sama Kabupaten/Kota dengan
              Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu
              jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan
              daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah
              Kabupaten/Kota.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.
   Pasal 67
       Cukup jelas.
   Pasal 68
       Cukup jelas.
   Pasal 69
       Cukup jelas.
   Pasal 70
       Cukup jelas.
   Pasal 71
       Cukup jelas.
   Pasal 72
       Ayat (1)
              Huruf a
                  Yang dimaksud dengan “pendapatan asli Desa” adalah
                  pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa
                  berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal
                  Desa.
                  Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga
                  hasil BUM Desa dan tanah bengkok.
              Huruf b
                  Yang dimaksud dengan “Anggaran bersumber dari
                  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut”
                  adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan
                  Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
                  dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan
                  untuk   membiayai     penyelenggaran    pemerintahan,
                  pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
                  kemasyarakatan.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                29                          No. 5495



           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Cukup jelas.
           Huruf f
               Cukup jelas.
           Huruf g
               Yang dimaksud dengan “lain-lain pendapatan Desa yang
               sah” adalah antara lain pendapatan sebagai hasil kerja
               sama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang
               berlokasi di Desa.
    Ayat (2)
           Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke
           Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar
           dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
           Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
           Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan
           dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk,
           angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan
           geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
           pemerataan pembangunan Desa.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 73
    Cukup jelas.



                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           30



   Pasal 74
       Ayat (1)
              Dalam penetapan belanja Desa dapat dialokasikan insentif
              kepada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dengan
              pertimbangan bahwa RT dan RW walaupun sebagai lembaga
              kemasyarakatan, RT dan RW membantu pelaksanaan tugas
              pelayanan     pemerintahan,  perencanaan   pembangunan,
              ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
       Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan
              pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan
              masyarakat Desa.
              Yang dimaksud dengan “kebutuhan          primer”   adalah
              kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
              Yang dimaksud dengan “pelayanan dasar” adalah antara lain
              pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
   Pasal 75
       Cukup jelas.
   Pasal 76
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Huruf a
                  Cukup jelas.
              Huruf b
                  Yang dimaksud dengan “sumbangan” adalah termasuk
                  tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan
                  perundang-undangan.
              Huruf c
                  Cukup jelas.
              Huruf d
                  Cukup jelas.
              Huruf e
                  Cukup jelas.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                               31                         No. 5495



    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 77
    Cukup jelas.
Pasal 78
    Cukup jelas.
Pasal 79
    Cukup jelas.
Pasal 80
    Cukup jelas.
Pasal 81
    Cukup jelas.
Pasal 82
    Cukup jelas.
Pasal 83
    Cukup jelas.
Pasal 84
    Cukup jelas.
Pasal 85
    Cukup jelas.
Pasal 86
    Cukup jelas.
Pasal 87
    Ayat (1)
           BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk
           mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan
           perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber



                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                           32



              daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
              masyarakat Desa.
              BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan
              badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi.
              Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha
              bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di
              samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan
              Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
              BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa,
              perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
              Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa
              dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat
              Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan
              simpan pinjam.
              BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada
              keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk
              mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
              BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha
              dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal
              kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik,
              sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti
              badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan
              peraturan perundang-undangan.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
   Pasal 88
       Cukup jelas.
   Pasal 89
       Cukup jelas.
   Pasal 90
       Huruf a
              Cukup jelas.
       Huruf b
              Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk
              penyediaan sumber daya manusia pendamping dan
              manajemen.



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id

Bagian 11 dari 11

                            33                         No. 5495



    Huruf c
           Cukup jelas.
Pasal 91
    Cukup jelas.
Pasal 92
    Cukup jelas.
Pasal 93
    Cukup jelas.
Pasal 94
    Cukup jelas.
Pasal 95
    Cukup jelas.
Pasal 96
    Penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan Desa Adat yang
    sudah ada saat ini menjadi Desa Adat hanya dilakukan untuk 1
    (satu) kali.
Pasal 97
    Ketentuan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,
    yaitu:
    a. Putusan Nomor 010/PUU-l/2003 perihal Pengujian Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-
    Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
    Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
    Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
    Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
    b. Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-
    Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual
    Di Provinsi Maluku;
    c. Putusan Nomor 6/PUU-Vl/2008 perihal Pengujian Undang-
    Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
    Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
    dan
    d. Putusan Nomor 35/PUU–X/2012 tentang Pengujian Undang-
    Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.




                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                          34



   Pasal 98
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “penetapan Desa Adat” adalah
              penetapan untuk pertama kalinya.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
   Pasal 99
       Cukup jelas.
   Pasal 100
       Ayat (1)
              Perubahan status Desa Adat menjadi kelurahan harus
              melalui Desa, sebaliknya perubahan status kelurahan
              menjadi Desa Adat harus melalui Desa.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
   Pasal 101
       Cukup jelas.
   Pasal 102
       Cukup jelas.
   Pasal 103
       Huruf a
              Yang dimaksud dengan “susunan asli” adalah sistem
              organisasi kehidupan Desa Adat yang dikenal di wilayah
              masing-masing.
       Huruf b
              Yang dimaksud dengan “ulayat atau wilayah adat” adalah
              wilayah kehidupan suatu kesatuan masyarakat hukum adat.
       Huruf c
              Cukup jelas.
       Huruf d
              Cukup jelas.
       Huruf e
              Cukup jelas.
       Huruf f
              Cukup jelas.



                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                             35                         No. 5495



    Huruf g
        Cukup jelas.
Pasal 104
    Yang dimaksud dengan “keberagaman” adalah penyelenggaraan
    Pemerintahan Desa Adat yang tidak boleh mendiskriminasi
    kelompok masyarakat tertentu.
Pasal 105
    Cukup jelas.
Pasal 106
    Cukup jelas.
Pasal 107
    Cukup jelas.
Pasal 108
    Cukup jelas.
Pasal 109
    Cukup jelas.
Pasal 110
    Cukup jelas.
Pasal 111
    Cukup jelas.
Pasal 112
    Ayat (1)
        Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang
        melakukan      pembinaan       umum       penyelenggaraan
        Pemerintahan Desa.
        Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur
        sebagai wakil Pemerintah Pusat.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang
        melakukan pemberdayaan masyarakat.
        Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur
        sebagai wakil Pemerintah Pusat.



                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5495                      36



       Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk
           penyediaan sumber daya manusia pendamping dan
           manajemen.
   Pasal 113
       Cukup jelas.
   Pasal 114
       Cukup jelas.
   Pasal 115
       Huruf a
           Cukup jelas.
       Huruf b
           Cukup jelas.
       Huruf c
           Cukup jelas.
       Huruf d
           Cukup jelas.
       Huruf e
           Yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah termasuk di
           dalamnya pembatalan Peraturan Desa.
       Huruf f
           Cukup jelas.
       Huruf g
           Cukup jelas.
       Huruf h
           Cukup jelas.
       Huruf i
           Cukup jelas.
       Huruf j
           Cukup jelas.
       Huruf k
           Cukup jelas.
       Huruf l
           Cukup jelas.




                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                             37                         No. 5495



    Huruf m
        Cukup jelas
    Huruf n
        Cukup jelas.
Pasal 116
    Ayat (1)
        Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku, sebelum Undang-Undang ini, yang diakui adalah
        Desa. Oleh sebab itu, dengan berlakunya Undang-Undang ini
        diberikan   kewenangan      kepada   Pemerintah   Daerah
        Kabupaten/Kota untuk menata kembali status Desa menjadi
        Desa atau Desa Adat dengan ketentuan tidak boleh
        menambah jumlah Desa.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.
Pasal 117
    Cukup jelas.
Pasal 118
    Cukup jelas.
Pasal 119
    Cukup jelas.
Pasal 120
    Cukup jelas.
Pasal 121
    Cukup jelas.
Pasal 122
    Cukup jelas.




                                            www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗