Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 6 Tahun 2023 · Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 148 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36
  37. Bagian 37
  38. Bagian 38
  39. Bagian 39
  40. Bagian 40
  41. Bagian 41
  42. Bagian 42
  43. Bagian 43
  44. Bagian 44
  45. Bagian 45
  46. Bagian 46
  47. Bagian 47
  48. Bagian 48
  49. Bagian 49
  50. Bagian 50
  51. Bagian 51
  52. Bagian 52
  53. Bagian 53
  54. Bagian 54
  55. Bagian 55
  56. Bagian 56
  57. Bagian 57
  58. Bagian 58
  59. Bagian 59
  60. Bagian 60
  61. Bagian 61
  62. Bagian 62
  63. Bagian 63
  64. Bagian 64
  65. Bagian 65
  66. Bagian 66
  67. Bagian 67
  68. Bagian 68
  69. Bagian 69
  70. Bagian 70
  71. Bagian 71
  72. Bagian 72
  73. Bagian 73
  74. Bagian 74
  75. Bagian 75
  76. Bagian 76
  77. Bagian 77
  78. Bagian 78
  79. Bagian 79
  80. Bagian 80
  81. Bagian 81
  82. Bagian 82
  83. Bagian 83
  84. Bagian 84
  85. Bagian 85
  86. Bagian 86
  87. Bagian 87
  88. Bagian 88
  89. Bagian 89
  90. Bagian 90
  91. Bagian 91
  92. Bagian 92
  93. Bagian 93
  94. Bagian 94
  95. Bagian 95
  96. Bagian 96
  97. Bagian 97
  98. Bagian 98
  99. Bagian 99
  100. Bagian 100
  101. Bagian 101
  102. Bagian 102
  103. Bagian 103
  104. Bagian 104
  105. Bagian 105
  106. Bagian 106
  107. Bagian 107
  108. Bagian 108
  109. Bagian 109
  110. Bagian 110
  111. Bagian 111
  112. Bagian 112
  113. Bagian 113
  114. Bagian 114
  115. Bagian 115
  116. Bagian 116
  117. Bagian 117
  118. Bagian 118
  119. Bagian 119
  120. Bagian 120
  121. Bagian 121
  122. Bagian 122
  123. Bagian 123
  124. Bagian 124
  125. Bagian 125
  126. Bagian 126
  127. Bagian 127
  128. Bagian 128
  129. Bagian 129
  130. Bagian 130
  131. Bagian 131
  132. Bagian 132
  133. Bagian 133
  134. Bagian 134
  135. Bagian 135
  136. Bagian 136
  137. Bagian 137
  138. Bagian 138
  139. Bagian 139
  140. Bagian 140
  141. Bagian 141
  142. Bagian 142
  143. Bagian 143
  144. Bagian 144
  145. Bagian 145
  146. Bagian 146
  147. Bagian 147
  148. Bagian 148

Bagian 1 dari 148

                                                             SALINAN
                                   PRESIDEN
                               NEPUBUK INDONESIA


                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 2023
                                    TENTANG
      PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                 NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
                           MENJADI UNDANG-UNDANG

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang     a     bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan
                        Pemerintah Negara lndonesia dan mewujudkan
                        masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
                        berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                        Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu
                        melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga
                        negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                        kemanusraan melalui cipta kerja;
                  b     bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap
                        tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah
                        persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan
                        globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis
                        ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya
                        perekonomian nasional;
                  c     bahwa untuk rnendukung cipta kerja diperlt kan
                        penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
                        dengan kemudahan, peiindungan, dan pemberdayaan
                        koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
                        peningkatan ekosisten: investasi, dan percepatan proyek
                        strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan
                        dan kesejahteraan pekeqia;
                  d     bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
                        pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha
                        mikro, ir.ecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
                        investasi, de.n percepatan proyek strategis nasional
                        ternrasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
                        pekeija yang tersebar di berbagai Undang-Undarrg sektor
                        saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hrrkum
                        untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
                        perubahan;
                                                                   e. bahwa . . .



SK No 176733 A
                                    PRESTDEN
                              REPUELIK INDONESIA
                                     -2-
                 e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
                      kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi
                      dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
                      ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis
                      nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan
                      kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan
                      Undang-Undang sektor yang belum mendukung
                      terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan
                      cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian
                      hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai
                      permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam
                      satu Undang-Undang secara komprehensif dengan
                      menggunakan metode omnibus;
                 f.   bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
                      Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIl2020, perlu dilakukan
                      perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-
                      Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
                 g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya
                      kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan
                      iklim (climate changel, dan terganggunya rantai pasokan
                      (supply chainl telah menyebabkan terjadinya penurunan
                      pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan
                      inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada
                      perekonomian nasional yang harus direspons dengan
                      standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing
                      dan daya tarik nasional bagi investasi melalui
                      transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-
                      Undang tentang Cipta Kerja;
                 h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                      dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
                      e, huruf f, dan huruf g, untuk mengatasi kegentingan
                      yang memaksa, Presiden sesuai dengan kewenangannya
                      berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar
                      Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
                      menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada
                      tanggal 30 Desember 2022;
                 i.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                      dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
                      e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk
                      Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
                      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                      2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
                                                              Mengingat: . . .

SK No 176002A.
                                  PRESIDEN
                              REPUELIK INDONESIA
                                     -3-
    Mengingat      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



                           Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                 MEMUTUSKAN:
    Menetapkan     UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
                   PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
                   TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI
                   UNDANG-UNDANG.



                                    Pasal 1
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi
                   Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang
                   tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                    Pasal 2
                   Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan




                                                                  Agar



SK No 176003 A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK TNDONESTA
                                          -4,-
                     Agar setizrp      orang mengetahuinya, memerintahkar,
                     pengundangan         Undang-Undang ini        dengan
                     penempatannya      dalam Lembaran Negare.. Republik
                     Indonesia.

                                             Disahkan di Jakarta
                                             pada tanggal 31 Maret 2023

                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                          ttd.


                                                     JOKO WIDODO

   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 31 Maret 2023

   MENTERI SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA,


                  ttd.

                PRATIKNO


   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES]A TAHUN 2023 NOMOR 4I

         Salinan sesuai dengan aslinya
     KEMENTER]AN SEKRETARIAT NEGARA
           REPUBLIK INDONESIA
      De uti B idang Perundang-undangan
                          strasi Hukum,




                    sit    na Djaman




SK No 176537A
                                  PRESIDEN
                              REPUEUK INDONESIA



                                PENJELASAN
                                    ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 6 TAHUN 2023
                                  TENTANG
    PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
                         MENJADI UNDANG-UNDANG


  I. UMUM
          Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik
     Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
     yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
     tersebut, Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak
     atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh
     karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk
     memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan
     penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan
     yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam
     pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan
     manusia Indonesia seutuhnya.
          Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk
     menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan
     jumlah pengangguran, dan menampung pekerja baru serta mendorong
     pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
     tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat
     meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran
     terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang
     berkualitas karena:
     a. jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak 144,01 juta
         orang, naik 4,20juta orang dibanding Februari Tahun 2O2l;
     b. penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak
         81,33 juta orang (59,97%o) bekerja pada kegiatan informal;
     c. pandemi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID-19) memberikan dampak
         kepada 11,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu
         pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja
         sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan
         penduduk bekeda yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak
         9,44 juta orang;

                                                           d.dibutuhkan...

SK No 1706664
                                    PRESIDEN
                                REPUEUK INDONESIA
                                        -2-
      d. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
         pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
            Pemerintah Ilusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan
      dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan
      daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk
      mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
      Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total
      manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh
      keluarga pekerja.
              Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan
      strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan
      investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi
      dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan
      penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil
      dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan
      dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan
      pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang
      dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic
      Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, lnternational Monetary Fund (IMF)
      memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2o/o pada Tahun
      2022 dari sebelumnya di angka 3,6oh di WEO pada April Tahun 2022.
      Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun2O23,
      turun pada level 2,7o/o, jauh di bawah angka 4,9o/o yang dilaporkan WEO
      pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan
      untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan
      perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat
      diproyeksikan akan turun pada level 1,Oo/o di Tahun 2023, dari ekspektasi
      l,60/o di Tahun 202'2 dan 5,7oh di Tahun 2021. Ekonomi Zona Eropa yang
      tumbuh sebesar 5,2o/o di Tahun 2O2l diprediksi akan turun pada level 3,17o
      Tahun 2022 dan 0,5%o di Tahun 2023. Perekonomian Republik Rakyat
      Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2o/o di Tahun 2022 dan 4,4o/o di
      Tahun 2023,jauh di bawah 8,Io/o yang dilaporkan tahun lalu.
             Yang terjadi di dunia saat ini, permasalahan supplg chains atau mata
      rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terrrtama
      pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan
      pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak
      pada kenaikan inflasi yang tidak pernah tedadi selama 40 tahun terakhir di
      beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi pasar
      yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi laju
      inflasi dunia di atas 60/0 di Tahun 2o22,jauh lebih tinggi dari pada angka di
      sekitar 2o/o berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021.
                                                                Perekonomian . . .




SK No 176792A
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                        -3-
               Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang
       sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semula diproyeksikan
       IMF akan pada kisaran 60/o pada Tahun 2022 sebagaimana disampaikan
       WEO pada bulan Oktober Tahun 2O2l telah dipangkas turun cukup
       signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF sebagaimana disampaikan
       WEO pada bulan C)ktober Tahun 2022 Bank Dunia dan Asian Development
       Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,lo/o -
       5,3o/o untuk Tahun 2022, dan turrrn pada level 4,8o/o di Tahun 2023. Pada
       saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi
       pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6%o year-on-Aear,
       dibandingkan dengan level di kisaran 3oh di Kuartal I Tahun 2022. Tingkat
       ketidakpastian (uncertaintiesl yang tinggi pada perekonomian dunia,
       terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada prospek
       pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang lebih
       tinggi. Respons standar bauran kebijakan, khususnya antara kebdakan
       moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Corona

Bagian 2 dari 148

       Virus Disease 2019 (COVID-19) akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi,
       koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana Pemerintah
       harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan
       inflasi.
               Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang
       gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik
       untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas
       utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat
       dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya
       pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk
       meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di
       sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat
       dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
       menjadi sangat penting dan urgen.
               Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta
       Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan
       terhadap hal tersebut perlu men5rusun dan menetapkan Peraturan
       Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan
       untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara
       merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka
       memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah
       Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait
       dengan:
       a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
       b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
       c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha
            Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
       d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
            nasional.
                                                                Penciptaan



SK No 176793 A
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                        -4-
             Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
       dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling
       sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha,
       persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan
       lahan, dan kawasan ekonomi.
             Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja
       beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
       2O2O tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus
       (omnibus lau). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian
       formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
       Nomor 91/PUU-X\Illll2O2O telah menetapkan putusan dengan amar,
       antara lain:
       1. pembentukan Undang-Undang Nomor 1 l Tahun 2O2O tentang Cipta
          Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Repr:blik
          Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
          secara bersr,-arat sepanjang tidak dimakrrai tidak dilakukan perbaikan
          dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
       2. Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap
          berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang
          waktu yang ditetapkan; dan
       3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
          diucapkan.
               Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
       XVIII I 2020 tersebut, telah dilakukan:
       a. menetapkan Uridang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubaharr
          Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
          Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengatur
          dan memuat metode omnibus dalanr pen5rusunan undang-undang dan
          telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
          pembentukan peraturarl perundang-undangan. Dengan Undang-
          Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut maka peng€iunaan rnetode
          omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar
          dalam penyusunan peraturan perlrndang-trndangan.
       b. meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang
          mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya
          (right to be h.eardl, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (rigltt to be
          considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasa,n atau jawaban atas
          pendapat yang diberikan (right to be explainedl. Untuk itu Pemerintah
          Pusat telah membentuk Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-
          Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Satgas Undang-
          Undang Cipta Kerja) yang memiliki tungsi untuk melaksanakan proses
          sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
          Kerja. Satgas Undang-Llndang Cipta Kerja bersama
          Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
          telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai w-ilayah yang
          diharapkan dapat meningliatkan pemahaman serta kesadaran
          masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2A tentang
          Cipta. Kerja.
                                                                c. perbaikan. . .

SK No 176533 A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBUK INDONESIA
                                         -5-
       c. perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11
           Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, antara lain adalah huruf yang tidak
            lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau
           judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang
            tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
               Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
       9I/PUU-XUII/2O2O tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Urrdang-
       Undang tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan
       umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum beriakunya
       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan Peraturan
       Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
       dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
       atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
       Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan
       umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-
       hal yang bersifat umum) tersebut malia ketentuan yang ada dalam Undang-
       Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang tentang Clipta Kerja harrs dibaca dan dimaknai sama
       dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
       Undang tentarrg Cipta Kerja.
               Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu men5rusun Peraturan
       Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk
       melakukan perbaikan darr penggantian atas Undang-Undang Nomor 11
       Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah
       Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
       a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
       b. ketenagakerjaan;
       c. kemudahan, pelindunga.n, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha
          Mikro, Kecil, dan Menengah;
       d. kemudahan berusaha;
       e. dukungan riset dan inovasi;
       f. pengadaan tanah;
       g. kawasan ekonomi;
       h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
       i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
       j. pengenaan sanksi.
            Sesuai Putusan Mahkamah I(onstitusi Nomor 138/PI-IU-V1[/2OO9,
       kondisi tersebut di atas telah mernenuhi parameter sebagai kegentingan
       yang memaksa dalam rangka penetapan Feraturan Pemerrntah Pengganti
       Undang-Undang antara lain :
       a. karena adanya kebutuhan mendesak- untuk menyelesaikan masalah
          hukum secara cepat berdasarkan Undarrg-Undang;
       b. Undang-Undang yang dibutuhkan beiurm ada sehingga terjadi
          kekosongan hukum atau tidak memaCainya- llndang-r.)nciang lrang saat
          ini ada; dan
                                                                   c. kondisi. . .

SK No 176534 A
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESTA
                                      -6-

       c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
          membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
          waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak t-ersebut
          perlu kepastian untuk diselesaikan.
             Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal
       22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
       pada tanggal 30 Desember 2022 telah menetapkan Peraturan Pemerintah
       Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
       Selanjutnya, Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
       Tahun 2022 tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

    II. PASAL DEMT PASAL

       Pasa1 1
          Cukup jelas.


       Pasal 2
          Cukup jelas


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RE]PUBLIK INDONESIA NOMOR 6856




SK No 176539 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUEUK INDONESIA


                                LAMPIRAN
                                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 6 TAHUN 2023
                                TENTANG
                                PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
                                PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
                                2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-
                                UNDANG

                           PERATURAN PEMERINTAH
                PENGGANTT UNDANG-UNDANG REPIJBLIK INDONESIA
                                NOMOR 2 TAHUN 2022
                                     TENTANG
                                   CIPTA KERJA

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   Menimbang       a.   bahwa untuk mewuiudkan tuiuan pembentukan
                        Pemerintah Nesara Indon-esia dan me#uiudka'n masvarakat
                        Indonesia yang sejahtera, adil, dan mdkmur berddsarkan
                        Pancasila dan Undans-Undane Dasar Nesara Reoutrlik
                        Indonesia Tahun 1945: Negara"perlu melakirkan beibagai
                        upava untuk memenutri tra-k wa-rea neeara atas oekeria?n
                        dan- penghidupan yang layak ba?i ke"manusiaah melalui
                   b    Bfrn5"fl#san cipta keria diharankan marnDu menveraD
                        tenaga k"ri" Indonesia ypng . seluas-lu^asrXra di t6ngah
                        persalngan yang semalon lrompetrtrt         dan tuntutan
                        klobalis6si eliono--mi serta adanva ^ tantansan dan krisis
                        dkonomi global y?ng -dapat mehyebabkari terganggunya
                        perekonomran nasronal;
                   c    bahwa untuk menciukung cipta kerja diperlukan
                        penyesuaian berbagai aspek" pengaturan !ang- lierkaitan
                        denqan kemudahan. pelindunsan.          dan oemberdavaan
                        kop6rasi dan usaha' mikro, " k6ci1, dah menerigah,
                        peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
                        strategis nasional, termasuk peningkatair pelihdungAn tlan
                        keseJ arrteraan pekerl a;
                   d    bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
                        pelincluneati, dan -iemberdavaan kope?asi dan usahd
                        mikro, .[ecii, dan merrengah, ppningkatan ekosistem
                        investasi, dan percepatan- proy-ek strategis nasional,
                        termasuk peninc-katan pelintluriean dan keseiahteraan
                        pekerja
                        ^saat
                                  yarig ter5'ebar di'berbagai"Undang-Undahg sektor
                              ini belulm dapat memenuhi kebutuha"n hukurii untuk
                        percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
                        peruDanan;
                                                                  e.bahwa...


SK No 176762A
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK TNDONESIA
                                      -2-
                 e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
                    kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
                    usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
                    investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
                    termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
                    pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang
                    sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi
                    dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
                    terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan
                    berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke
                    dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan
                    menggunakan metode omnibus;
                 f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
                    Nomor 91/PUU-)<\I\ll 2O2O, perlu dilakukan perbaikan
                    melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11
                    Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
                 g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan
                    harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate
                    change), dan terganggunya rantai pasokan (supplg chainl
                    telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan
                    ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan
                    berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional
                    yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan
                    untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi
                    investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam
                    Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
                 h. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                    huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah
                    memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang
                    memberikan kewenangan kepada Presiden untuk
                    menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                     Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                 i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                     dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
                     huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan
                     hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait
                     untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut
                     dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan
                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
                     Cipta Kerja;

Bagian 3 dari 148

    Mengingat      Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945;
                                                          MEMUTUSKAN: . . .


SK No 176013 A
                                PRESIDEN
                            REPUELIK TNDONESIA
                                    -3-
                             MEMUTUSKAN:
    Menetapkan   PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                 TENTANG CIPTA KERJA.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM
                                 Pasal 1
                  Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
                  yang dimaksud dengan:
                  1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui
                       usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
                       koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
                       peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan
                       berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan
                       percepatan proyek strategis nasional.
                  2.   Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang tentang Perkoperasian.
                  3.   Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
                       disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
                       usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
                       Menengah.
                  4.   Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
                       kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
                       usaha dan/ atau kegiatannya.
                  5.   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
                       yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
                       Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
                       dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                       Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                  6.   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
                       pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
                       perwakilan ralgrat daerah menurut asas otonomi dan
                       tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
                       luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
                       Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                       Tahun 1945.
                  7.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
                       penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
                       pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
                       kewenangan daerah otonom'
                                                              g. pelaku . . .

SK No 176014 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -4-
                 8.  Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
                     usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
                     bidang tertentu.
                 9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
                     hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
                     didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan
                     pada bidang tertentu.
                 10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
                     RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
                     ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan
                     peraturan zonasi kabupaten/ kota.
                 11. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang
                      diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk
                      membangun baru,         mengubah, memperluas,
                      mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung
                     sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
                 12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
                     oleh Pemerintah Pusat.

                               BAB II
                 ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP


                                  Pasal 2
                 (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
                     diselenggarakan berdasarkan asas:
                     a. pemerataan hak;
                     b. kepastian hukum;
                     c. kemudahan berusaha;
                     d. kebersamaan; dan
                     e. kemandirian.
                 (21 Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan
                      berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum
                      yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.




                                                            Pasal3...


SK No 176015 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESTA
                                   -5-
                                  Pasal 3
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
                 dibentuk dengan tujuan untuk:
                 a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
                     memberikan kemudahan, pelindungan, dan
                     pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta
                     industri dan perdagangan nasional sebagai upaya
                     untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
                     seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
                     keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam
                     kesatuan ekonomi nasional;
                 b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan,
                     serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
                     layak dalam hubungan kerja;
                 c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
                     yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan
                     pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri
                     nasional; dan
                 d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
                      yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem
                      investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
                      nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional
                      yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan
                      teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan
                      ideologi Pancasila.

                                  Pasal 4
                 Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
                 dalam Pasal 3, mang lingkup Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis
                 Cipta Kerja yang meliputi:
                 a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
                      berusaha;
                 b.   ketenagakerjaan;
                 c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan
                      Koperasi dan UMK-M;
                 d.   kemudahan berr.rsaha;
                 e.   dukungan riset dan inovasi;
                 f.   pengadaan tanah;
                 g.   kawasan ekonomi;
                                                          h. investasi...


SK No 176016 A
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                     -6-
                   h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
                        strategis nasional;
                   i.   pelaksanaanadministrasipemerintahan;dan
                   j.   pengenaan sanksi.

                                    Pasal 5
                   Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
                   meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang
                   terkait.

                                 BAB III
         PENTNGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA


                                Bagian Kesatu
                                   Umum

                                    Pasal 6
                   Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
                   a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
                   b.   penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
                   c.   penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
                   d.   penyederhanaan persyaratan investasi.

                                Bagian Kedua
                 Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

                                   Paragraf 1
                                    Umum

                                    Pasal 7
                   (1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan
                        penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
                        kegiatan usaha.

                                                            (2) Penetapan



SK No 176017 A
                          REPUBLTK INDONESTA
                                 -7 -
                 (21 Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
                     berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi
                     terjadinya bahaya.
                 (3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21dilakukan terhadap aspek:
                     a.   kesehatan;
                     b.   keselamatan;
                     c.   lingkungan; dan/atau
                     d.   pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
                 (4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup
                     aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
                 (5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3) dan ayat (41 dilakukan dengan
                     memperhitungkan:
                     a. jenis kegiatan usaha;
                     b. kriteria kegiatan usaha;
                     c. lokasi kegiatan usaha;
                     d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
                     e. risiko volatilitas.
                 (6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) meliputi:
                     a. hampir tidak mungkin terjadi;
                     b. kemungkinan kecil terjadi;
                     c. kemungkinan terjadi; atau
                     d. hampir pasti terjadi.
                 {71 Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), serta
                     penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat
                     skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
                     a.   kegiatan usaha berisiko rendah;
                     b.   kegiatan usaha berisiko menengah; atau
                     c.   kegiatan usaha berisiko tinggi.
                                                            Paragraf2...




SK No 176018 A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                        -8-
                                      Paragraf 2
                  Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

                                       Pasal 8
                       (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
                           rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
                           huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang
                           merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
                       (21 Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
                           ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku
                           Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
                           identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
                           kegiatan usahanya.

                                      Paragraf 3
                 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

                                       Pasal 9
                       (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
                           menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
                           (7) huruf b meliputi:
                           a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
                           b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
                       (21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
                           menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           huruf a berupa pemberian:
                           a. nomor induk berusaha; dan
                           b. sertifikat standar.
                       (3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
                           menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           huruf b berupa pemberian:
                           a. nomor induk berusaha; dan
                           b. sertifikat standar.

                                                               (4) Sertifikat.




SK No 176019 A
                                   PRESIDEN
                               REPUBUK INDONESIA
                                       -9-
                     (41 Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk
                          memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan
                         kegiatan usaha.
                     (5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         hurrrf b merupakan sertifikat standar usaha yang
                         diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil
                         verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
                         usaha oleh Pelaku Usaha.
                     (6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah
                         memerlukan standardisasi produk sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b,
                         Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar
                         produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar
                         yang wajib dipenuhi olbh Pelaku Usaha sebelum
                         melakukan kegiatan komersialisasi produk.

                                    Paragraf 4
                 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

                                     Pasal 10
                     (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
                         tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
                         huruf c berupa pemberian:
                         a. nomor induk berusaha; dan
                         b. izin.
                     (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                          merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau
                          Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha

Bagian 4 dari 148

                          yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
                         melaksanakan kegiatan usahanya.
                     (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan
                         pemenuhan standar usaha dan standar produk,
                         Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan
                         sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk
                         berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.


                                                               Paragrafs. . .




SK No 176020 A
                                       PRESIDEN
                                 REPUBUK INDONESTA
                                       -10-
                                     Paragraf 5
                                    Pengawasan


                                      Pasal 1 1
                       Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan
                       dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan
                       tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
                       dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

                                     Paragraf 6
                               Peraturan Pelaksanaan

                                      Pasal 12
                       Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                       berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
                       8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dalam
                       Peraturan Pemerintah.

                                   Bagian Ketiga
                 Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

                                     Paragraf 1
                                      Umum

                                      Pasal 13
                       Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
                       a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
                       b. persetujuan lingkungan; dan
                       c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik
                           fungsi.


                                                                 Paragraf2...




SK No 176021 A
                          REPUBLIK INDONESI'T
                                 - 11-
                               Paragraf 2
                 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

                                 Pasal 14
                 (1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan
                     kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya
                     dengan RDTR.
                 (21 Pemerintah Daerah wajib men5rusun dan menyediakan
                     RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
                 (3) Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan
                     standar dan dapat diakses dengan mudah oleh
                     masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
                     kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya
                     dengan RDTR.
                 (4) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam
                     bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke
                     dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
                 (5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi
                     rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR,
                     Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian
                     kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya
                     melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi
                     koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh
                     konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
                 (6) Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan
                     pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan
                     Berusaha.



                                                           Pasal15...




SK No 176022 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -12-
                                Pasal 15
                 (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum men5rusun dan
                      menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam
                      Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan
                      permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan
                     pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada
                     Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha
                     secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perrrndang-undangan.
                 (21 Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian
                     kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang.
                 (3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (2) terdiri atas:
                     a. rencana tata rr.rang wilayah nasional;
                     b. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
                     c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
                     d. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
                     e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
                               Pasal 16
                 Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan
                 Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan
                 kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh
                 kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
                 menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru
                 beberapa ketentuan yang diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
                      Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor a7251;
                 b.   Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang
                      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
                      Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah
                      dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang
                      Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tah:un 2OOZ
                      tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                      Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
                      Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 5a9O);
                                                    c.Undang-Undang...

SK No 176023 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                    - 13-

                 c.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang
                      Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2Ol4 Nomor 294,Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 5603); dan
                 d. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll                tentang
                      lnformasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2OlL Nomor 49, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 5214).


                                 Pasal 17
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26
                 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251 diubah
                 sebagai berikut:

                 1    Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 1
                      Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                      1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,
                           ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
                           dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
                           manusia dan makhluk hidup lain, melakukan
                           kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
                      2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola
                           Ruang.
                      3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
                           permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
                           sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
                           sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
                           memiliki hubungan fungsional.
                      4.   Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
                           dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan
                           Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
                           Ruang untuk fungsi budi daya.


                                                            5. Penataan. . .




SK No 176024 A
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESTA
                            -14-
                 5.   Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan
                      Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan
                     Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
                 6. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan
                     yang meliputi pengaturan, pembinaan,
                     pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
                 7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                     Indonesia yang memegang kekuasaan
                     pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                     dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                     unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                     memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                     yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                 9. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya
                     pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah
                     Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam
                     Penataan Ruang.
                 10. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk
                     meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang
                     diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
                     Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
                 11. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya
                      pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui
                      pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang,
                      Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian
                     Pemanfaatan Ruang.
                 12. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar
                     Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat
                     diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.
                 13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses
                      untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola
                      Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan
                      Rencana Tata Ruang.
                 14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
                     mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang
                     sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui
                     pen5rusunan dan pelaksanaan program beserta
                      pembiayaannya.
                                                15.Pengendalian...

SK No 176025 A
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                             -15-
                 15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya
                     untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
                 16. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan
                     Tata Ruang.
                 L7. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan
                     geografis beserta segenap unsur terkait yang batas
                     dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
                     administratif dan/atau aspek fungsional.
                 18. Sistem Wilayah adalah Struktur Ruang dan Pola
                     Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan
                     pada tingkat Wilayah.
                 19. Sistem Internal Perkotaan adalah Struktur Ruang
                     dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan
                     pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
                 20. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi
                     utama lindung atau budi daya.
                 21. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan
                     dengan fungsi utama melindungi kelestarian
                     lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
                     alam dan sumber daya buatan.
                 22. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang
                     ditetapkan dengan fungsi utama untuk
                     dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi
                     sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
                     sumber daya buatan.
                 23. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang
                     mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
                     pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
                     fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman
                     perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
                     pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
                 24. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri
                     atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah
                     perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan
                     pengelolaan sumber daya alam tertentu yang
                     ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional
                     dan hierarki keruangan satuan sistem
                     permukiman dan sistem agrobisnis.

                                                    25.Kawasan...




SK No 176026 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESTA
                             - 16-
                 25. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang
                     mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
                     dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat
                     permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
                     pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
                     dan kegiatan ekonomi.
                 26. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan
                     yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang
                     berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan
                     Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling
                     memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan

Bagian 5 dari 148

                     dengan sistem jaringan prasarana Wilayah yang
                     terintegrasi dengan jumlah penduduk secara
                     keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu
                     juta)jiwa.
                 27. Kawasan Megapolitan adalah Kawasan yang
                     terbentuk dari 2 (dua) atau lebih Kawasan
                     Metropolitan yang memiliki hubungan fungsional
                     dan membentuk sebuah sistem.
                 28. Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang
                     Penataan Ruangnya diprioritaskan karena
                     mempunyai pengaruh sangat penting secara
                     nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
                     dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,
                     dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang
                     telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
                 29. Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang
                     Penataan Ruangnya diprioritaskan karena
                     mempunyai pengaruh sangat penting dalam
                     lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya,
                     dan/atau lingkungan.
                 30. Kawasan Strategis KabupatenlKota adalah
                     Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan
                     karena mempunyai pengaruh sangat penting
                     dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi,
                     sosial, budaya, dan/atau lingkungan.


                                                      31. Ruang. . .




SK No 176027 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                                -t7-
                     31. Ruang Terbuka Hijau               adalah      area
                         memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang
                         penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
                         tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
                         alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan
                         mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan
                         air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
                     32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
                         kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan
                         Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
                     33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau
                         korporasi.
                     34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

                 2   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 6
                     (1) Penataan Ruang diselenggarakan dengan
                         memperhatikan:
                         a. kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan
                             Republik Indonesia yang rentan terhadap
                             bencana;
                         b. potensi sumber daya alam, sumber daya
                             manusia, dan sumber daya buatan, kondisi
                             ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum,
                             pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup
                             serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
                            satu kesatuan; dan
                         c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
                     (2) Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan
                         Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang
                         Wilayah kabupaten/kota dilakukan secara
                         berjenjang dan komplementer.


                                                        (3) Penataan. . .




SK No 176028 A
                              PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESIA
                               _ 18_

                     (3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
                         dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
                         dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata
                         Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan
                         Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi
                         acuan bagi pen5rusunan Rencana Tata Ruang
                         kabupaten/kota.
                     (41 Penataan Ruang Wilayah secara komplementer
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
                         Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan
                         Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang
                         Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling
                         melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga
                         tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana
                         Tata Ruang.
                     (5) Penataan Ruang Wilayah nasional meliputi Ruang
                         Wilayah yurisdiksi dan Wilayah kedaulatan
                         nasional yang mencakup Ruang darat, Ruang laut,
                         dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi
                         sebagai satu kesatuan.
                     (6) Penataan Ruang Wilayah provinsi dan
                         kabupaten/kota meliputi Ruang darat, Ruang laut,
                         dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi
                         sebagai satu kesatuan.
                     (71 Pengelolaan sumber daya Ruang laut dan Ruang
                         udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
                     (8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Pola
                         Ruang Rencana Tata Ruang dan Kawasan hutan,
                         izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian
                         ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 8
                     (1) Wewenang Pemerintah Pusat                  dalam
                         Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:

                                                     a. pengaturan. . .




SK No 176029 A
                           PRESIDEN
                          BLIK INDONESIA
                           -19-
                    a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
                         terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang
                         Wilayah nasional, provinsi,             dan
                         kabupatenf kota, serta terhadap Pelaksanaan
                         Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
                    b. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan
                         Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi,
                         Rencana Tata             Ruang Wilayah
                         kabupaten/kota, dan rencana detail Tata
                         Ruang;
                    c. pembinaan teknis dalam kegiatan
                         pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
                         provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah
                         kabupaten/kota, dan rencana detail Tata
                         Ruang;
                    d. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
                         nasional;
                    e. Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan
                         Strategis Nasional; dan
                    f. kerja sama Penataan Ruang antarnegara dan
                         memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang
                         antarprovinsi.
                (21 Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
                    Penataan Ruang nasional meliputi:
                    a. Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
                    b. Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
                    c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
                        nasional.
                (3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
                    Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional
                    meliputi:
                    a. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
                    b. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis
                        Nasional;
                    c. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
                        Nasional; dan
                    d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan
                        Strategis Nasional.
                (4) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang,
                    Pemerintah Pusat berwenang men5rusun dan
                    menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.
                                                       (5) Dalam...
SK No 176030A
                               PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESTA
                               -20-
                    (5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan
                        ayat (4), Pemerintah Pusat:
                        a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan
                             dengan:
                             1. rencana umum dan rencana rinci Tata
                                   Ruang dalam rangka Pelaksanaan
                                   Penataan Ruang Wilayah nasional; dan
                             2. pedoman bidang Penataan Ruang;
                        b. menetapkan standar pelayanan bidang
                             Penataan Ruang.
                    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
                        Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam
                        Peraturan Pemerintah.

                4   Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 9
                    (1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan
                        oleh Pemerintah Pusat.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan
                        tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                        Peraturan Pemerintah.

                5   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 10
                    Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan
                    sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria
                    yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam
                    Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
                    a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
                        terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
                        provinsi, dan kabupaten/ kota;



                                                   b. Pelaksanaan




SK No 176031A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK TNDONESIA
                                 -21 -
                     b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi;
                          dan
                     c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan
                        memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang
                          antarkabupaten/kota.

                 6   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 1
                     Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota
                     dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                     dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
                     a. pengaturan, pembinaan, dan           pengawasan
                          terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
                          kabupaten/kota;
                     b. Pelaksanaan Penataan Ruang               Wilayah
                          kabupaten/kota; dan
                     c.   kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.

                 7   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 14
                     (1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk
                          menghasilkan:
                          a. rencana umum Tata Ruang; dan
                          b. rencana rinci Tata Ruang.
                     (2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki
                          terdiri atas:
                          a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
                          b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
                          c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan
                             Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
                     (3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
                                                        a. Rencana. . .




SK No 176032 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                 -22-
                          a.  Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan
                              Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
                              Nasional; dan
                         b. rencana detail Tata Ruang kabupaten dan
                              rencana detail Tata Ruang kota.
                     (4) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat
                         operasional rencana umum Tata Ruang.
                     (5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) disusun apabila:
                         a. rencana umum Tata Ruang belum dapat
                              dijadikan dasar dalam Pelaksanaan
                              Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
                              Pemanfaatan Ruang; dan/atau
                         b. rencana umum Tata Ruang yang mencakup
                              Wilayah perencanaan yang luas dan skala
                              peta dalam rencana umum Tata Ruang
                              tersebut memerlukan perincian sebelum
                              dioperasionalkan.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian
                         peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci
                         Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 8   Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal l4A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                              Pasal 14A
                     (1) Pelaksanaan penJrusunan Rencana Tata Ruang
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
                         dengan memperhatikan:
                         a. daya dukung dan daya tampung lingkungan
                             hidup dan kajian lingkungan hidup strategis;
                             dan
                         b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan
                             disajikan serta kesesuaian ketelitian peta
                             Rencana Tata Ruang.
                     (21 Pen5rusunan kajian lingkungan hidup strategis
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                         dilakukan dalam penJrusunan Rencana Tata

Bagian 6 dari 148

                         Ruang.
                                                       (3) Pemenuhan...


SK No 176033 A
                                PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                 -23-
                     (3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana
                         Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         huruf b dilakukan melalui pen5rusunan peta
                         Rencana Tata Ruang di atas peta dasar.
                     (4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (3) belum tersedia, penJrusunan Rencana Tata
                         Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar
                         lainnya.

                 9   Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 17
                     (1) Muatan Rencana Tata Ruang mencakup:
                          a. rencana Struktur Ruang; dan
                          b. rencana Pola Ruang.
                     (21 Rencana Strrrktur Ruang sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat
                          permukiman dan rencana sistem jaringan
                          prasarana.
                     (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) huruf b meliputi peruntukan Kawasan
                         Lindung dan Kawasan Budi Daya.
                     (41 Peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
                         Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
                         peruntukan Ruang untuk kegiatan pelestarian
                         lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan
                         dan keamanan.
                     (5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (41, pada Rencana Tata Ruang
                         Wilayah ditetapkan luas Kawasan hutan dan
                         penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah
                         aliran sungai, provinsi, kabupatenf kota,
                         berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk,
                         dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
                     (6) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang harus
                         memperhatikan keterkaitan antarwilayah,
                         antarfungsi Kawasan, dan antarkegiatan Kawasan.



                                                        (7) Ketentuan. . .




SK No 176034 A
                           REPUBLTK INDONESIA
                                 -24-
                     (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pen5rusunan Rencana Tata Ruang yang berkaitan
                          dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai
                          subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.

                 10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 18
                     (1) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
                         atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata
                         Ruang terlebih dahulu harus mendapat
                         persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada
                         Pemerintah Pusat, rencana detail Tata Ruang
                         kabupaten/kota yang dituangkan dalam
                          rancangan peraturan kepala daerah
                          kabupaten/kota terlebih dahulu dilakukan
                          konsultasi publik termasuk dengan dewan
                          perwakilan ralryat daerah.
                     (3) Bupati/wali kota wajib menetapkan rancangan
                          peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang
                          rencana detail Tata Ruang paling lama 1 (satu)
                          bulan setelah mendapat persetujuan substansi
                          dari Pemerintah Pusat.
                     (41 Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan
                          rencana detail Tata Ruang setelah jangka waktu
                          sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3),
                          rencana detail Tata Ruang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan,
                          pedoman, dan tata cara pen)rusunan Rencana Tata
                          Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan
                          rencana detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 11. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                           Pasal 2O




SK No 176035 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -25-
                            Pasal 20
                 (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
                     a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
                          Ruang Wilayah nasional;
                     b. rencana Struktur Ruang Wilayah nasional
                          yang meliputi sistem perkotaan nasional yang
                          terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam
                          Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
                          prasarana utama;
                     c.   rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang
                          meliputi Kawasan Lindung nasional dan
                          Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
                          strategis nasional;
                     d.   penetapan Kawasan Strategis Nasional;
                     e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi
                         indikasi program utama jangka menengah 5
                         (lima) tahunan; dan
                     f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
                         Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
                         zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
                         Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
                         dan disinsentif, serta arahan sanksi.
                 (21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi
                     pedoman untuk:
                     a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
                          panjang nasional;
                     b.   pen5rusunan rencana pembangunan jangka
                          menengah nasional;
                     c.   Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
                          Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
                     d.   pewujudan keterpadllan, keterkaitan, dan
                          keseimbangan perkembangan antarwilayah
                          provinsi, serta keserasian antarsektor;
                     e.   penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
                          investasi;
                     f.   Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
                          dan
                     g.   Penataan Ruang Wilayah provinsi dan
                          kabupaten/kota.

                                                     (3) Jangka


SK No 176036 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                  -26-

                     (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
                         Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
                     (4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau
                         kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
                         tahunan.
                     (5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat
                         dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode
                         5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan
                         lingkungan strategis berupa:
                         a. bencana alam skala besar yang ditetapkan
                              dengan peraturan perundang-undangan;
                         b. perubahan batas teritorial negara yang
                              ditetapkan dengan Undang-Undang;
                         c. perrrbahan batas Wilayah daerah yang
                              ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
                         d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
                              strategis.
                     (6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan
                         dengan Peraturan Pemerintah.

                 12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 22
                     (1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
                         mengacu pada:
                         a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
                         b. pedoman bidang Penataan Ruang; dan
                          c. rencana pembangunan jangka panjang
                             daerah.
                     (2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
                         harus memperhatikan:
                          a.    perkembangan permasalahan nasional dan
                                hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang
                                provinsi;
                          b.    upaya pemerataan pembangunan dan
                                pertumbuhan ekonomi provinsi;
                                                          c.keselarasan...



SK No 176037 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -27 -
                          c.    keselarasan aspirasi pembangunan provinsi
                                dan pembangunan kabupaten I kota;
                          d.    daya dukung dan daya tampung lingkungan
                                hidup;
                          e.    rencana pembangunan jangka panjang
                                daerah;
                          f.    Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang
                                berbatasan; dan
                          g.    Rencana Tata Ruang Wilayah
                                kabupaten/kota.

                 13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 23
                     (1) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat:
                         a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
                                Ruang Wilayah provinsi;
                          b. rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi
                             yang meliputi sistem perkotaan dalam
                             Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan
                             Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan
                             sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi;
                         c. rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang
                             meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
                             Daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
                         d. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi
                             yang berisi indikasi program utama jangka
                             menengah 5 (lima) tahunan; dan
                         e. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
                             Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan
                             zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian
                             Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
                             dan disinsentif, serta arahan sanksi.
                     (2) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi
                         pedoman untuk:
                         a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
                             panjang daerah;


                                                          b. penyusunErn



SK No 176038 A
                            PRESIDEN
                            BLIK INDONESIA
                             -28-
                     b.   pen5rusunan rencana pembangunan jangka
                          menengah daerah;
                     c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
                          Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi;
                     d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
                          keseimbangan perkembangan antarwilayah
                          kabupaten/kota, serta              keserasian
                          antarsektor;
                     e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
                          investasi; dan
                     f. Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota.
                 (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
                     provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
                 (4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau
                     kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
                     tahunan.
                 (5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
                     provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
                     dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
                     perubahan lingkungan strategis berupa:
                     a. bencana alam yang ditetapkan dengan
                          peraturan perundang-undangan ;
                     b. perubahan batas teritorial negara yang
                          ditetapkan dengan Undang-Undang;
                     c. perubahan batas Wilayah daerah yang
                          ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
                     d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
                          strategis.
                 (6) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan
                     dengan peraturan daerah provinsi.
                 (71 Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua)
                     bulan terhitung sejak mendapat persetujuan
                     substansi dari Pemerintah Pusat.
                 (8) Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (71 belum ditetapkan,
                     gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang
                     Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan
                     terhitung sejak mendapat persetujuan substansi
                     dari Pemerintah Pusat.
                                                          (9) Dalam...



SK No 176039 A
                                 PRESIDEN
                           EEPI.IBLIK INDONESIA
                                   -29-
                     (9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
                          ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang
                          Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                          paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak
                          mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
                          Pusat.

                 14. Pasal 24 dihapus.

                 15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 25
                     (1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
                         kabupaten mengacu pada:

Bagian 7 dari 148

                         a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
                             Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
                         b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
                             Penataan Ruang; dan
                         c. rencana pembangunan jangka panjang
                             daerah.
                     (2) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
                         kabupaten harus memperhatikan:
                         a. perkembangan permasalahan provinsi dan
                             hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang
                             kabupaten;
                         b. upaya pemerataan pembangunan dan
                             pertumbuhan ekonomi kabupaten;
                         c. keselarasan aspirasi pembangunan
                             kabupaten;
                         d. daya dukung dan daya tampung lingkungan
                             hidup;
                         e. rencana pembangunan jangka panjang
                             daerah; dan
                         f. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
                             yang berbatasan.

                 16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                              Pasal26...


SK No 176040 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -30-
                            Pasal 26
                 (1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
                     a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
                          Ruang Wilayah kabupaten;
                     b.   rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten
                          yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya
                          yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan
                          sistem jaringan prasarana Wilayah
                          kabupaten;
                     c.   rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang
                          meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan
                          Kawasan Budi Daya kabupaten;
                     d.   arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
                          kabupaten yang berisi indikasi program
                          utama jangka menengah 5 (lima) tahunan;
                          dan
                     e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
                          Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan
                         umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan
                         Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan
                         disinsentif, serta arahan sanksi.
                 (21 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi
                     pedoman untuk:
                     a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
                         panjang daerah;
                     b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
                          menengah daerah;
                     c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
                          Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
                     d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
                          keseimbangan antarsektor; dan
                     e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
                         investasi.
                 (3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi
                     dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                     Ruang dan administrasi pertanahan.
                 (4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
                     kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
                                                    (5) Rencana. . .




SK No 176041 A
                                   PRESIDEN
                                   ELIK INDONESIA
                                    -31 -
                     (5) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau
                         kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima)
                         tahunan.
                     (6) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
                         kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
                         dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
                         perubahan lingkungan strategis berupa:
                          a. bencana alam yang ditetapkan dengan
                                peraturan perundang-undangan ;
                          b. perubahan batas teritorial negara yang
                                ditetapkan dengan Undang-Undang;
                          c. perubahan batas Wilayah daerah yang
                                ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
                          d.    perubahan kebijakan nasional yang bersifat
                                strategis.
                     (7) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
                          ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
                     (8) Peraturan daerah kabupaten sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (71 wajib ditetapkan paling
                          lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan
                          substansi dari Pemerintah Pusat.
                     (9) Dalam hal peraturan daerah kabupaten
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
                          ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata
                          Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga)
                          bulan setelah mendapat persetujuan substansi
                          dari Pemerintah Pusat.
                     (10) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum
                          ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang
                          Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah
                          Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah
                          mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
                          Pusat.

                 17. Pasal 27 dihapus.

                 18. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                           Pasal 34A. . .

SK No 176042 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -32-
                              Pasal 34A
                     (1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional
                          yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5)
                          hurrrf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum
                          dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau
                          rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat
                          dilaksanakan.
                     (21 Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                         dilakukan setelah mendapat rekomendasi
                          Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari
                          Pemerintah Pusat.

                 19. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 35
                     Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
                     a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                          Ruang;
                     b.   pemberian insentif dan disinsentif; dan
                     c.   pengenaan sanksi.

                 20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 37
                     (1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                         Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
                         huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                         Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
                         Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                          Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh
                          dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal
                          demi hukum.

                                                       (4) Persetujuan...




SK No 176043 A
                                    PRESIDEN
                            REPUELIK INDONESIA
                                     -33-
                      (4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                           Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar
                           tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan
                           Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh
                           Pemerintah Pusat.
                      (5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
                           pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
                          Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (2) dan ayat (4l,, dapat dimintakan ganti
                          kerrrgian yang layak kepada instansi pemberi
                          persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                          Ruang.
                      (6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi
                          akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang
                          Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
                          dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
                      (71 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang
                          dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian
                          Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai
                          dengan Rencana Tata Ruang.
                      (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
                          perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
                          Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti
                          kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                  2I. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 48
                      (1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan
                           untuk:
                           a.    pemberdayaanmasyarakatperdesaan;
                           b.    pertahanan kualitas lingkungan setempat dan
                                 Wilayah yang didukungnya;
                           c.    konservasi sumber daya alam;
                           d.    pelestarian warisan budaya lokal;
                           e.    pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian
                                 pangan untuk ketahanan pangan; dan
                           f.    penjagaan keseimbangan pembangunan
                                 perdesaan-perkotaan.
                                                           (2) Ketentuan. . .

SK No 17604/. A
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -34-
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
                          terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
                          dalam Undang-Undang.
                     (3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
                          diselenggarakan pada:
                          a. Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian
                               Wilayah kabupaten; atau
                          b. Kawasan yang secara fungsional berciri
                             perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
                             Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih
                             Wilayah provinsi.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang
                         Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 22. Pasal 49 dihapus.

                 23. Pasal 50 dihapus.

                 24. Pasal 51 dihapus.

                 25. Pasal 52 dihapus.

                 26. Pasal 53 dihapus.

                 27. Pasal 54 dihapus.

                 28. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                Pasal 60
                     Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk:
                     a. mengetahui Rencana Tata Ruang;
                                                       b.menikmati...




SK No 176045 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                   -35-
                     b. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai
                          akibat Penataan Ruang;
                     c.   memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
                          yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan
                          pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata
                          Ruang;
                     d.   mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang
                          terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan
                          Rencana Tata Ruang di Wilayahnya;
                     e.   mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan
                          Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
                          dan/atau penghentian pembangunan yang tidak
                          sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat
                          berwenang; dan
                     f.   mengajukan gugatan ganti kerugian kepada
                          Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
                          kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang
                          apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai
                          dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan
                          kerugian.

                 29. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                              Pasal 61
                     Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
                     a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah
                          ditetapkan;
                     b.   memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata
                          Ruang;
                     c.   mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
                          persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                          Ruang; dan
                     d.   memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh
                          ketentuan peraturan perundang-undangan
                          dinyatakan sebagai milik umum.

                 30. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                           Pasal 62




SK No 176046 A
                                PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                -36-
                                Pasal 62
                     Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang
                     yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal6l huruf ayang mengakibatkan perubahan fungsi
                     Ruang dikenai sanksi administratif.

Bagian 8 dari 148

                 31. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 65
                     (1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh
                         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
                         melibatkan peran masyarakat.
                     (2) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                         paling sedikit melalui:
                         a. partisipasi dalam pen5rusunan Rencana Tata
                              Ruang;
                         b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
                         c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan
                              Ruang.
                     (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan
                         pelaku usaha.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
                         bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 32. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                           Pasal69...




SK No 176047 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -37 -
                                Pasal 69
                     (1) Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata
                         Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang
                          mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana
                          dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                          dan pidana denda paling banyak
                          Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                     (21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
                          benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana
                          dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
                          dan pidana denda paling banyak
                          Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                          rupiah).
                     (3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
                          dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
                          (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
                          Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
                 33. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 70
                     (1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak
                          sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang
                         mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                         dan pidana denda paling banyak
                         Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                     (21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
                         benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
                         dan pidana denda paling banyak
                         Rp2.500.000.000,0O (dua miliar lima ratus juta
                         rupiah).
                     (3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
                         dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
                         (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
                         Rp8.000.O00.000,00 (delapan miliar rupiah).
                                                          34. Ketentuan. . .


SK No 176048 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -38-
                 34. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 71
                     Setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan yang
                     ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan
                     Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perrrbahan fungsi
                     Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                 35. Pasal 72 dihapus.
                 36. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 73
                     (1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang
                          menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
                          Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan
                          Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana
                          penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
                          paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
                         rupiah).
                     (21 Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan
                         berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat
                         dari jabatannya.

                 37. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal T4
                     (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan
                         oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan
                         pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang
                         dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
                         pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga)
                         kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
                     (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
                         berrrpa:
                         a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
                         b. pencabutan status badan hukum.
                                                         38. Ketentuan. . .

SK No 176049 A
                              PRESIDEN
                          EEPUBLIK INDONESIA
                                   -39-
                38. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                    Pasal 75
                    (1) Setiap Orang yang menderita kerugian akibat
                         tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                         69, Pasal 70, atau Pasal 7l dapat menuntut ganti
                         kerugian secara perdata kepada pelaku tindak
                         pidana.
                    (2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
                         sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

                               Pasal 18
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27
                Tahun 2OOT tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
                Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan
                Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan
                Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang
                Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                5490) diubah sebagai berikut:

                1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 1
                    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                    1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                        adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
                        pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
                        Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
                        dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
                        Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
                        laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
                        manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
                        ralryat.

                                                         2.Wilayah...



SK No 176050A
                        PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESTA
                              -40-
                2   Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
                    Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
                    perubahan di darat dan laut.
                3   Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
                    atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
                    persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
                4   Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
                    sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu
                    karang, padang lamun, mangrove dan biota laut
                    lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air
                    laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan
                    meliputi infrastruktur laut yang terkait. dengan
                    kelautan dan perika.nan, dan jasa-jasa lingkungan
                    berupa keindahan alam, permukaan dasar laut
                    tempat instalasi bawah air yang terkait dengan
                    kelautan dan perikanan serta energi gelombang
                    laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
                5   Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
                    tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme
                    lain serta proses yang menghubungkannya dalam
                    membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
                    produktivitas.
                6   Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di
                    dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang
                    ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
                    aliran sungai, teluk, dan arus.
                7   Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan
                    dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua
                    belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan
                    yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau,
                    estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan
                    laguna.
                8   Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan
                    Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu
                    yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik
                    Iisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk
                    dipertahankan keberadaannya.
                9   Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
                    Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya
                    bagi berbagai sektor kegiatan.

                                                     10. Kawasan. . .




SK No 176051A
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                              -4t-
                  10.   Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah
                        Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
                        pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
                        warisan dunia, yang           pengembangannya
                      diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
                  11. Zona adalah ruang yang penggunaannya
                      disepakati bersama antara berbagai pemangku
                      kepentingan dan telah ditetapkan status
                        hukumnya.
                  t2. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
                      pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
                      fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
                      daya dukung serta proses-proses ekologis yang
                      berlangsung sebagai satu kesatuan dalam
                      Ekosistem pesisir.
                  13. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat
                      arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan
                      perencanaan pembangunan melalui penetapan
                      tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target
                      pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk
                      memantau rencana tingkat nasional.
                  t4. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ
                      adalah rencana yang menentukan arah
                      penggunaan sumber daya setiap satuan
                      perencanaan disertai dengan penetapan struktur
                      dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
                      memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
                      boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
                      dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha
                      terkait pemanfaatan di laut.
                 L4A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
                        Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT
                        adalah rencana yang disusun untuk menentukan
                        arahan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis
                      Nasional Tertentu.
                  15. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat
                      susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan
                      tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian
                      pengambilan keputusan di antara berbagai
                      lembaga/instansi pemerintah mengenai
                      kesepakatan penggunaan sumber daya atau
                      kegiatan pembangunan di Zonayang ditetapkan.

                                                       16. Rencana. . .


SK No 176052 A
                             PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                             _42_

                 16.   Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut
                       Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-
                       pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran,
                       anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa
                       tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
                     melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
                     oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah
                     Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna
                     mencapai hasil pengelolaan Sumber Daya Pesisir

Bagian 9 dari 148

                     dan Pulau-Pulau Kecil di setiap Kawasan
                     perencanaan.
                 t7. Dihapus.
                 18. Dihapus.
                 18A Dihapus.
                 19. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                     adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
                     pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                     Kecil serta Ekosistemnya untuk menjamin
                     keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan
                     Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan
                     tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
                     dan keanekaragamannya.
                 20. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-
                     Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan pulau-
                     pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
                     dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan
                       Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
                     berkelanjutan.
                 2L. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
                     yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
                     kondisi fisik pantai, minimal lOO (seratus) meter
                     dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
                 22. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
                     Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan
                     kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak
                     walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
                 23. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
                     Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
                     sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan
                     dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
                     pengeringan lahan atau drainase.


                                                       24. Daya

SK No 176053 A
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                            -43-
                 24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                     Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan
                     pulau-pulau kecil         untuk       mendukung
                     perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
                 25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi
                     risiko bencana, baik secara struktur atau fisik
                     melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan
                     maupun nonstruktur atau nonfisik melalui
                     peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
                     bencana di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
                 26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
                     alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
                     menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
                     hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
                     harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
                     pulau-pulau kecil.
                 27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan
                     negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
                     dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
                     usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan
                     pulau-pulau kecil.
                27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
                     Bernilai Strategis adalah perubahan yang
                     berpengarr.rh terhadap kondisi biofisik seperti
                     perubahan iklim, Ekosistem, dan dampak sosial
                     ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
                     sekarang dan generasi yang akan datang.
                 28. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau
                     dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
                     dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
                     pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
                     sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat
                     tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir
                     tidak dapat berfungsi sesuai dengan
                     peruntukannya.
                 29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
                     kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
                     standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
                     dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
                     penghargaan, dan insentif terhadap program
                     pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
                     secara sukarela.

                                                  30. Pemangku . .


SK No 176054A
                           PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESTA
                            -44-
                30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para
                    pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
                    Kecil yang mempunyai kepentingan langsung
                    dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya
                    Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan
                    tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan,
                    pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan
                    Masyarakat.
                31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
                    pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
                    kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar
                    mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
                    memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
                    Pulau Kecil secara lestari.
                32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
                    Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
                    Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah
                    Pesisir dan pulau-pulau kecil.
                33. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang
                    yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
                    geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik
                    lndonesia karena adanya ikatan pada asal usul
                    leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah,
                    wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata
                    pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
                    wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan
                    peraturan perundang-undangan.
                34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat
                    yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
                    berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima
                    sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak
                    sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir
                    dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
                35. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat
                    perikanan tradisional yang masih diakui hak
                    tradisionalnya dalam melakukan kegiatan
                    penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah
                    di daerah tertentu yang berada dalam perairan
                    kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
                    internasional.
                36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
                    berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
                                                      37.Gugat     ...


SK No 176055A
                     REPUELIK INDONESIA
                            -45-
                37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa
                    hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak
                    mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam
                    upaya mengajukan tuntutan berdasarkan
                    kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
                    tuntutan ganti kerr.rgian.
                38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
                    korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
                    yang tidak berbadan hukum.
                39. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya
                    disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat
                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                    Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
                40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                    Indonesia yang         memegang kekuasaan
                    pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                    dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                    unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                    memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                    yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
                    urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
                    dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas
                    otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
                    otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
                    Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1945.
                43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku
                    kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
                    dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas
                    sumber daya manusia, lembaga, pendidikan,
                    penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian
                    terapan, dan pengembangan rekomendasi
                    kebijakan.
                44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                    urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
                    perikanan.
                                                  2. Ketentuan .



SK No 176056A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                 _46_

                 2   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 7
                     (1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
                         Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 5 terdiri atas:
                         a. RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang
                             selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
                         b. RZ Kawasan Strategis Nasional yang
                             selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
                         c. RZ KSNT.
                     (21 Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ
                         KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
                         danRZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Jangka waktu berlakunya perencanaan
                         Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20
                         (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali
                         setiap 5 (lima) tahun.
                     (4) Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan
                         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
                         dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5
                         (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan
                         strategis berupa:
                         a. bencana alam yang ditetapkan dengan
                              peraturan perundang-undangan ;
                         b. perubahan batas teritorial negara yang
                              ditetapkan dengan Undang-Undang;
                         c. perubahan batas wilayah daerah yang
                              ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
                         d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
                              strategis.


                                                               (s) R2...




SK No 176057 A
                              FRES!DEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                 -47 -
                     (5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
                         b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
                     (6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
                         Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.

                 3   Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal,
                     yakni Pasal 7A, Pasal 7F, dan Pasal 7C sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 7A
                     (1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
                         ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam rencana
                         tata ruang wilayah provinsi.
                     (2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
                         (1) huruf b diintegrasikan ke dalam rencana tata
                         ruang kawasan strategis nasional.
                     (3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
                         ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan
                         diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ
                         Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang
                         laut.
                     (4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian
                         dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana
                         tata ruang wilayah provinsi.
                     (5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 sudah ditetapkan, pengintegrasian
                         dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana
                         tata ruang kawasan strategis nasional.

                                 Pasal 78
                     Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
                     Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
                     (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:



                                                        a. keserasian




SK No 176058 A
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK TNDONESIA
                                  _48_

                      a    keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
                           dengan daya dukung Ekosistem, fungsi
                           pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi
                           ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial
                           budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
                      b    keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber
                           daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas
                           ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan
                           Pulau-Pulau Kecil; dan
                      c.   kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses
                           Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan

Bagian 10 dari 148

                           dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                           yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.

                                 Pasal 7C
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
                      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dan
                      Pasal 78 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 4.   Pasal 8 dihapus.

                 5.   Pasal 9 dihapus.


                 6    Pasal 10 dihapus

                 7    Pasal 11 dihapus

                 8    Pasal 12 dihapus

                 9    Pasal 13 dihapus.

                 10. Pasal 14 dihapus.
                                                           11. Judul




SK No 176059 A
                                    PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                    _49_

                  11. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga
                      berbunyi sebagai berikut:

                               Bagian Kesatu
                Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
                          danPerizinan Berusaha

                  12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 16
                      (1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib
                           dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang
                           danf atau RZ.
                      (21 Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan rulang
                           dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
                           ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan
                           pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.

                  13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
                      pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 16A
                      Setiap Orang yang memanfaatkan nrang dari Perairan
                      Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan
                      pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
                      Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

                  14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 17
                      (1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan
                          ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
                          ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian
                          Ekosistem Perairan Pesisir, Masyarakat, nelayan
                          tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas
                          damai bagi kapal asing.
                      (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak
                           dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan
                           Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                           Kecil.

                  15. Di antara Pasal L7 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu)
                      pasal, yakni Pasal l7A sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                                             Pasal I7A. . .


SK No 176060A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                 -50-
                                Pasal 17A
                     (1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
                          bersifat strategis yang belum terdapat dalam
                         alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana
                         tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan
                         pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah
                         Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah
                         nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
                     (21 Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
                         bersifat strategis tetapi rencana tata ruang
                         dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah
                         Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian
                         kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh
                         Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang
                         wilayah nasional dan/atau rencana tata rulang
                         laut.
                     (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan
                         peraturan perundangan-undangan yang menjadi
                         acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan
                         nasional yang bersifat strategis sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk
                         kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut
                          dalam rencana tata ruang laut dan/atau RZ
                          dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.

                 16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 18
                     Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan
                     ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
                     (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka
                     waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian
                     kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang
                     kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai
                     sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian
                     kegiatan pemanfaatan ruang laut.


                                                       17.Ketentuan...



SK No 176061 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -51 -

                 t7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 19
                     (1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan
                          sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-
                          pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha
                          untuk kegiatan:
                          a.    produksi garam;
                          b.    biofarmakologi laut;
                          c.    bioteknologi laut;
                          d.    pemanfaatan air laut selain energi;
                          e.    wisata bahari;
                          f.    pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
                                dan/atau
                          g.    pengangkatan benda muatan kapal
                                tenggelam.
                     (21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber
                          daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau
                          kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 18. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 20
                     (1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan
                         Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada
                         Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
                     (21 Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                         kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat
                         Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber
                         daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan
                         kebutuhan hidup sehari-hari.
                                                      19.Ketentuan...


SK No 176062 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESTA
                                 -52-
                 19. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22
                     (1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan
                          pemanfaatan rrrang laut sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 16 ayat (21 dikecualikan bagi
                          Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola
                         Masyarakat Hukum Adat.
                     (21 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.

                 20. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22A
                     (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 19 diberikan kepada:
                         a. orang perseorangan warga negara lndonesia;
                         b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
                              Indonesia;
                         c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
                         d. Masyarakat Lokal.
                     (21 Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang
                          dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak
                          termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat
                          strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi
                          kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

                 21. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                         Pasal22B...




SK No 176063 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                   -53-
                                Pasal 22u-
                     Orang perseorangan warga negara Indonesia atau
                     korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
                     dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang
                     mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi
                     kesesuaian kegiatan pemanfaatan rarang laut dan
                     Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah Pusat.

                 22. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22C
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                     terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                 23. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 26A
                     Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan
                     pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di
                     sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
                     Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
                     modal.

                 24. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu)
                     pasal yakni Pasal 26u- sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 26E}
                     Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
                     dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan
                     pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka
                     penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 26A dikenai sanksi administratif.


                                                      25. Ketentuan. . .




SK No 176064 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -54-
                 25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 50
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya memberikan dan mencabut
                     Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di
                     wilayah Perairan Pesisir.

                 26. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 51
                     (1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan
                         perubahan status Zona inti pada Kawasan
                         konservasi nasional.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status
                         Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 27. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 60
                     (1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
                          Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
                          a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan
                              Pesisir yang sudah mendapat Perizinan
                              Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
                          b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan
                              secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
                          c. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat
                              Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;




                                                      d. melakukan




SK No 176065 A
                             PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESTA
                             -55-
                     d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber
                        Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
                          berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
                          tidak bertentangan dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan ;
                     e.   memperoleh manfaat atas pelaksanaan
                          Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                          Kecil;
                     f.   memperoleh informasi berkenaan dengan
                          Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                          Kecil;
                     g.   mengajukan laporan dan pengaduan kepada
                          pihak yang berwenang atas kerugian yang
                          menimpa dirinya yang berkaitan dengan
                          pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
                          Pulau-Pulau Kecil;
                     h.   menyatakan keberatan terhadap Rencana
                          Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam
                         jangka waktu tertentu;
                     i. melaporkan kepada penegak hukum akibat
                         dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau
                         perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau

Bagian 11 dari 148

                         kecil yang merugikan kehidupannya;
                     j. mengajukan gugatan kepada pengadilan
                          terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir
                         dan pulau-pulau kecil yang merugikan
                          kehidupannya;
                     k. memperoleh ganti rugi; dan
                     l. mendapat pendampingan dan bantuan
                          hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
                          dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
                          Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.
                 (21 Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
                     Pulau-Pulau Kecil wajib:
                     a. memberikan informasi berkenaan dengan
                          Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                          Kecil;


                                                     b. menjaga




SK No 176066 A
                                PRESIDEN
                           R,EPUBUK INDONESIA
                                  -56-
                          b. menjaga, melindungi, dan memelihara
                                kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
                                kecil;
                          c.    menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
                                pencemaran, danf atau kerusakan lingkungan
                                di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
                          d.    memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan
                                Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
                                dan/atau
                          e.    melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
                                Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati
                                di tingkat desa.

                 28. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 71
                     Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir
                     dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian
                     kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dan
                     Perizinan Ber-usaha sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

                 29. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 71A
                     (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 16A, Pasal 268, dan Pasal7 | dapat berupa:
                         a. peringatan tertulis;
                         b. penghentian sementarakegiatan;
                         c. penutupan lokasi;
                         d. pencabutanPerizinan Berusaha;
                         e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan latau
                         f. denda administratif.
                                                         (2) Ketentuan. .




SK No 176067 A
                               PRESIDEN
                          REPUELTK INDONESIA
                                -57-



                    l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                30. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu)
                    pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 73A
                    Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan
                    perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal
                    asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang
                    mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
                    pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO (dua
                    miliar rupiah).

                31. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 75
                    Setiap Orang yang memanfaatkan rLlang dari perairan
                    yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan
                    ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
                    (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi rLrang
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                    tahun dan pidana denda paling banyak
                    Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                32. Pasal 75A dihapus.

                33. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebaga
                    berikut:


                                                          Pasal 78A




SK No 176068A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                 -58-
                              Pasal 78A
                     Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                     Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan
                     perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah
                     Pusat.

                                Pasal 19
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
                 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai
                 berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
                         menghubungkan daratan dengan daratan dan
                         bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan
                         kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap
                         unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya
                         ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
                         dan hukum internasional.
                     2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan
                         Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang
                         meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom
                         air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir
                         dan pulau-pulau kecil.
                     3. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk
                         secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di
                         atas permukaan air pada waktu air pasang.


                                                       4.Kepulauan...




SK No 176069 A
                            PRESIDEN
                       REPUBLTK INDONESTA
                             -59-
                 4.   Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk
                      bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau
                      tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang
                      hubungannya satu sama lain demikian erat
                      sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud
                      alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan
                      geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan
                      serta politik yang hakiki atau yang secara historis
                      dianggap sebagai demikian.
                 5.   Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya
                      terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat
                      mencakup pulau-pulau lain.
                 6.   Pembangunan Kelautan adalah pembangunan
                      yang memberi arahan dalam pendayagunaan
                      Sumber Daya Kelautan untuk mewujudkan
                      pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesej ahteraan,
                      dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir
                      dan Laut.
                 7.   Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut,
                      baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak
                      dapat diperbarui yang memiliki keunggulan
                      komparatif dan kompetitif serta dapat
                      dipertahankan dalam jangka panjang.
                 8.   Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan
                      kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan
                      pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta
                     konservasi Laut.
                 9. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan,
                     pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
                     ruang Laut yang merupakan bagian integral dari
                     pengelolaan tata rulang.
                 10. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya
                      sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
                      melestarikan Sumber Daya Kelautan dan
                      mencegah terjadinya pencemaran dan/atau
                      kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi
                      konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,
                      penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan
                      dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan
                      dan bencana.


                                                  11. Pencemaran



SK No 176070 A
                                PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESTA
                                 -60-
                     11. Pencemaran Laut adalah masuk atau
                         dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
                         dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
                         Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
                         baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
                     12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                         Indonesia yang memegang kekuasaan
                         pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                         dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                         unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                         memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                         yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang Kelautan.

                 2   Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 32
                     (1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua
                         bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak
                         mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur
                         Laut Kepulauan Indonesia.
                     (21 Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut
                         tidak melebihi daerah keselamatan yang telah
                         ditentukan.
                     (3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan
                         instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan
                         yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21harus mendapatkan persetujuan dari
                         pihak yang berwenang.
                     (4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
                         instalasi di Laut wajib mempertimbangkan
                         kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau
                         kecil.


                                                       (5) Ketentuan




SK No 176071 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                              - 61 -

                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,
                         persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau
                         penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur
                         dalam Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 42
                     (1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
                         a. melindungi sumber daya dan lingkungan
                            dengan berdasar pada daya dukung
                             lingkungan dan kearifan lokal;
                         b. memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau
                             kegiatan di wilayah Laut yang berskala
                             nasional dan internasional; dan
                         c. mengembangkan kawasan potensial menjadi
                             pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
                     (21 Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan,
                         pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
                         ruang Laut yang merupakan bagian integral dari
                         pengelolaan tata ruang.
                     (3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan
                         karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
                         sebagai       Negara        Kepulauandan
                         mempertimbangkan potensi sumber daya dan
                         lingkungan Kelautan.

                 4   Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 43
                     (1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
                         a. perencanaan tata ruang Laut nasional;
                         b.   perencanaan zonasi wilayah pesisir dan
                              pulau-pulau kecil; dan


                                                      c. perencanaan




SK No 176072 A
                               FRESIDEN
                           REPUELIK TNDONESIA
                                  -62-
                         c.     perencanaan zonasi kawasan Laut.
                     (2) Perencanaan tata ruang Laut              nasional
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                         merupakan perencanaan untuk menghasilkan
                         rencana tata ruang Laut nasional yang
                         diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang
                         wilayah nasional.
                     (3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-
                         pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         hurr.rf b menghasilkan rencana zonasi wilayah
                         pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan
                         ke dalam perencanaan tata rurang wilayah provinsi.
                     (4) Perencanaane zorlasi kawasan Laut sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
                         perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi

Bagian 12 dari 148

                          kawasan strategis nasional, rencana zonasi
                         kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana
                         zonasi kawasan antarwilayah.
                     (5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional
                          diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang
                         kawasan strategis nasional.
                     (6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                         sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
                         saat peninjauan kembali rencana tata ruang
                         wilayah nasional.
                     (71 Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis
                         nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (41
                         sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
                         saat peninjauan kembali rencana tata ruang
                         kawasan strategis nasional.
                     (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
                         ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 5   Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal 43A. . .




SK No 176073 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESTA
                            -63-
                           Pasal 43A
                 (1) Perencanaan mang Laut sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara
                     berjenjang dan komplementer.
                 (21 Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara
                     berjenjang dan komplementer sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) merupakan pen5rusunan
                     antara:
                     a. rencana tata ruang Laut;
                     b. rencana zonasi kawasan antarwilayah,
                          rencana zonasi kawasan strategis nasional,
                          dan rencana zonasi kawasan strategis
                          nasional tertentu; dan
                     c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-
                          pulau kecil.
                 (3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang
                     dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
                     dijadikan acuan dalam pen)rusunan rencana zonasi
                     kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
                     strategis nasional, rencana zonasi kawasan
                     strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi
                     wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
                 (4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana
                     zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana
                     zonasi kawasan strategis nasional tertentu
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
                     menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi
                     wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
                 (5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
                     penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi
                     kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
                     strategis nasional, rencana zonasi kawasan
                     strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi
                     wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (21 yang disusun saling
                     melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga
                     tidak tedadi tumpang tindih pengaturan.
                                                    6. Ketentuan




SK No 176074 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -64-
                 6   Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal47
                     (1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang
                          Laut secara menetap di wilayah perairan dan
                         wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian
                         kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
                     (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan
                         pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan
                         sehari-hari.
                     (3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
                         dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                     (4) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang
                         Laut secara menetap di wilayah perairan dan
                         wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan
                         kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang
                         diberikan, dikenai sanksi administratif.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian
                         kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di
                          wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
                          pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 7   Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 47A
                     (1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan
                         berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana
                         zonasi.
                     (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                         untuk kegiatan:
                                                   a. biofarmakologi. . .




SK No 176075 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -65-
                         a. biofarmakologi Laut;
                         b. bioteknologi Laut;
                         c. pemanfaatan air Laut selain energi;
                         d. wisata bahari;
                         e. pengangkatan benda muatan kapal
                              tenggelam;
                         f.   telekomunikasi;
                         g.   instalasi ketenagalistrikan;
                         h.   perikanan;
                         i.   perhubungan;
                         j.   kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
                         k.   kegiatan usaha pertambangan mineral dan
                              batu bara;
                         l. pengumpulan data dan penelitian;
                         m. pertahanan dan keamanan;
                         n. penyediaan sumber daya air;
                         o. Pulau buatan;
                         p. dumping;
                         q. mitigasi bencana; dan
                         r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
                         pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 8   Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 48
                     Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Sumber
                     Daya Kelautan sesuai dengan rencana tata ruang
                     dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                      9. Ketentuan. .




SK No 176076 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                  -66-
                 9   Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 49
                     Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut
                     secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian
                     kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi
                     administratif.

                 10. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal,
                     yakni Pasal 49A dan Pasal 49E sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:
                               Pasal 49A
                     (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 49 dapat berupa:
                          a.  peringatan tertulis;
                          b.  penghentian sementara kegiatan;
                          c.  penutupan lokasi;
                          d.  pencabutan Perizinan Berusaha;
                          e.  pembatalan Perizinan Berusaha; dan latau
                          f.  denda administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 49B
                     Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut
                     secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian
                     kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan
                     perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
                     paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
                     rupiah).
                                                               Pasal20...




SK No 176077 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -67 -
                               Pasal 20
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4
                Tahun 2olt tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 49, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52141 diubah
                sebagai berikut:


                1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 1
                    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                    1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau
                        kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan
                        posisinya.
                    2. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek
                        keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
                         posisi suatu objek atau kejadian yang berada di
                         bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
                         dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
                    3.   Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG
                         adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau
                         ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
                         dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
                         pada, atau di atas permukaan bumi.
                    4.   Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
                         adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
                         digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
                         kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
                         pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
                         ruang kebumian.
                    5.   Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya
                         disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek
                         yang dapat dilihat secara langsung atau diukur
                         dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang
                         tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
                    6.   Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
                         disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu
                         atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu
                         pada IGD.

                                                              7. Skala. . .




SK No 1760784
                            FRESTDEN
                      REPUELIK TNDONESIA
                             -68-
                 7. Skala adalah angka perbandingan antara jarak
                      dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka
                      bumi.
                 8. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi
                      yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang
                      dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
                 9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang
                      selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran Titik
                      Kontrol Geodesi horizontal yang terhubung satu
                      sama lain dalam satu kerangka referensi.
                 10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya
                      disingkat JKVN adalah sebaran Titik Kontrol
                      Geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain
                      dalam satu kerangka referensi.
                 1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang
                      selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran Titik
                      Kontrol Geodesi gayaberat yang terhubung satu
                      sama lain dalam satu kerangka referensi.
                 12. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
                      memberikan informasi yang mencakup wilayah
                      darat, pantai, dan laut.
                 13. Dihapus.
                 14. Dihapus.
                 15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                      Indonesia yang memegang kekuasaan
                      pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                      dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                      unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                      memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                      yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                 17. Badan adalah lembaga pemerintah
                      nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi,
                      dan kewenangan yang membidangi
                      penyelenggaraan IGD.
                 18. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan
                      lembaga pemerintah nonkementerian.
                 19. Setiap Orang adalah orang perseorangan,
                      kelompok orang, atau Badan Usaha.

Bagian 13 dari 148

                                                      2O.Badan. . .

SK No 176079 A
                             PRESIDEN
                         REPUBUK INDONESIA
                                -69-
                    20. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara,
                        badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang
                        berbadan hukum.

                2   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 7
                    (1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
                        huruf b terdiri atas:
                        a. garis pantai;
                        b. hipsografi;
                        c. perairan;
                        d. nama rupabumi;
                        e. batas wilayah;
                        f. transportasi dan utilitas;
                        g. bangunan dan fasilitas umum; dan
                        h. penutup lahan.
                    (2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        berupa Peta Rupabumi Indonesia.
                    (3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (21mencakup wilayah darat dan wilayah
                        laut, termasuk wilayah pantai.

                3   Pasal 12 dihapus.

                4   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 13
                    (1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
                        ayat (1) huruf a inerupakan garis pertemuan antara
                        daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh
                        pasang surut air laut.


                                                           (2) Garis...




SK No 176080A
                                PRESIDEN
                            REPUBUK INDONESIA
                                  -70-
                      (21 Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          terdiri atasi
                          a. garis pantai pasang tertinggi;
                          b. garis pantai tinggi muka air laut rata-rata; dan
                          c. garis pantai surrrt terendah.
                      (3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          ditentukan dengan mengacu pada JKVN.

                 5    Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 17
                      (1) IGD diselenggarakan sec€rra bertahap dan
                           sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan
                           Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
                      (21 IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           dimutakhirkan secara periodik dalam jangka
                           waktu tertentu atau sewaktu-waktu apabila
                           diperlukan.
                      (3) Pemutakhiran IGD sewaktu-waktu apabila
                           diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                           dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, perang,
                           pemekaran atau perubahan wilayah administratif,
                           atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya
                           unsur IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
                          sehingga mempengaruhi pola dan struktur
                          kehidupan masyarakat.
                      (4) IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
                          prosedur, kriteria, dan jangka waktu pemutakhiran
                          IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6.   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                              Pasal 18. . .




SK No 176681 A
                                 PRESIDEN
                           REPI,JBUK INDONESIA
                                 _7t_
                               Pasal 18
                     (1) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 7 ayat (2) diselenggarakan pada Skala
                         1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:5O.0O0, 1:250.O00,
                         dan 1:1.000.000.
                     (2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.0O0
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diselenggarakan pada wilayah tertentu sesuai
                          dengan kebutuhan.
                     (3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada Skala
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                          diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan
                          kebutuhan.

                 7   Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22A
                     (1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan melalui
                         kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan
                         usaha milik negara.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
                         Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik
                         negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                         dalam Peraturan Presiden.

                 8   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 28
                     (1) Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan
                         dari Pemerintah Pusat apabila:
                         a. dilakukan di daerah terlarang;
                         b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
                         c. menggunakan tenaga asing dan wahana milik
                              asing selain satelit.
                                                     (2) Persetujuan...




SK No 176082 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 _72_

                     (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan
                         keamanan bagi pengumpul data dan bagi
                         masyarakat.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 9   Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 55
                     (1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 54 yang dilakukan oleh:
                         a. orang perseorangan wajib memenuhi
                              kualifikasi sebagai tenaga profesional yang
                             tersertifikasi di bidang IG;
                         b. kelompok orang wajib memenuhi klasifikasi
                             dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di
                             bidang IG serta memiliki tenaga profesional
                             yang tersertifikasi di bidang IG; atau
                         c. Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan
                             administratif dan persyaratan teknis.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan [G
                         yang dilaksanakan oleh orang perseorangan,
                         kelompok orang, dan Badan Usaha sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 10. Pasal 56 dihapus




                                                         Paragraf3. . .




SK No 176083 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 _73_

                                 Paragraf 3
                         Persetuj uan Lingkungan


                               Pasal 2 1
                 Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang
                 dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
                 menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
                 ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam
                 Undang-Undang Nomor 32           Tahun 2OO9 tentang
                 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4O,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 sose).

                                Pasal 22
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
                 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                 Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2OO9 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 5059) diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan rulang dengan
                         semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
                         termasuk manusia dan perilakunya, yang
                         mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
                         perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
                         makhluk hidup lain.
                     2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
                         adalah upaya sistematis dan terpadu yang
                         dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan
                         Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
                         dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang
                         meliputi       perencanaan, pemanfaatan,
                         pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
                         penegakan hukum.
                                                    3.Pembangunan...


SK No 176084 A
                           PRESIDEN
                       REPUELIK INDONESTA
                             -74-
                 3.   Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar
                      dan terencana yang memadukan aspek
                      Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam
                      strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
                      Lingkungan Hidup serta keselamatan,
                      kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
                      generasi masa kini dan generasi masa depan.
                 4. Rencana Perlindungan dan                 Pengelolaan
                      Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat
                      RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
                      potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya
                      perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
                      waktu tertentu.
                 5. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan
                    Hidup yang merupakan kesatuan utuh-
                    menyeluruh dan saling memengaruhi dalam
                      membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
                      produktivitas Lingkungan Hidup.
                 6. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah
                     rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
                     daya dukung dan daya tampung Lingkungan
                     Hidup.
                 7. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah
                     kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung
                     perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
                     ke seimbangan antarkeduanya.
                 8. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah
                     kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap
                     zat, energi, danlatau komponen lain yang masuk
                     atau dimasukkan ke dalamnya.
                 9. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan
                     Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
                     nonhayati yang secara keseluruhan membentuk
                     kesatuan Ekosistem.
                 10. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang
                     selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian
                     analisis yang sistematis, menyeluruh, dan
                     partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
                     Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar
                     dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
                      wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
                      program.
                                                        1 1. Analisis




SK No 176085 A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              _75_

                 1   1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
                       yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian
                       mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup
                       dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang
                     direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat
                     pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
                     usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam
                     Perizinan Ben-rsaha atau persetujuan Pemerintah
                     Pusat atau Pemerintah Daerah.
                 12. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
                     Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
                       disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses
                       pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup
                       yang dituangkan dalam bentuk standar untuk
                       digunakan sebagai prasyarat pengambilan
                       keputusan serta termuat dalam Perizinan
                       Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
                       Pemerintah Daerah.
                 13. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran
                     batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau
                     komponen yang ada atau harus ada dan/atau
                     unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
                     dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
                     Lingkungan Hidup.
                 14. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau
                     dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
                     dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan
                     Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
                     Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah
                     ditetapkan.
                 15. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah
                     ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,
                     dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat
                     ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat
                     tetap melestarikan fungsinya.
                 16. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan
                     orang yang menimbulkan perubahan langsung
                     atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,

Bagian 14 dari 148

                     dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga
                     melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan
                     Hidup.


                                                  17. Kerusakan



SK No 176086 A
                          PRESIDEN
                      REPUELIK INDONESIA
                             _76_

                 17. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan
                     langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
                     fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup
                     yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan
                     Lingkungan Hidup.
                 18. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan
                     Sumber Daya Alam untuk menjamin
                     pemanfaatannya secara bijaksana serta
                     kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
                     memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
                     keanekaragamannya.
                 19. Perubahan tklim adalah berubahnya iklim yang
                     diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
                     aktivitas manusia sehingga menyebabkan
                     perubahan komposisi atmosfer secara global dan
                     selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
                     alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
                     dapat dibandingkan.
                 20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau
                     kegiatan.
                 21. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
                     disingkat El3 adalah zat, energi, dan/atau
                     komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
                     dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
                     maupun tidak langsung, ' dapat mencemarkan
                     dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau
                     membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan,
                     serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk
                     hidup lain.
                 22. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang
                     selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu
                     usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83.
                 23. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang
                     meliputi          pengurangan,      penyimpanan,
                     pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
                     pengolahan, danf atau penimbunan.
                 24. Dumping/ Pembuangan adalah                kegiatan
                     membuang, menempatkan, dan/atau
                      memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam
                     jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu
                     dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan
                     Hidup tertentu.
                                                     25. Sengketa. . .


SK No 176087 A
                           PRESIDEN
                      EEPUBLTK INDONESIA
                            -77 -
                25. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan
                    antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
                    kegiatan yang berpotensi dan/atau telah
                    berdampak pada Lingkungan Hidup.
                26. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh
                    perubahan pada Lingkungan Hidup yang
                    diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
                27. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok
                    orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
                    kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
                    berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
                28. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang
                    dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
                    jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
                    persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan
                    oleh pemerintah.
                29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
                    kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna
                    asli, serta pola interaksi manusia dengan alam
                    yang menggambarkan integritas sistem alam dan
                    Lingkungan Hidup.
                30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang
                    berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk
                    antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan
                    Hidup secara lestari.
                31. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok
                    masyarakat yang secara turun temurun bermukim
                    di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
                    pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang
                    kuat dengan Lingkungan Hidup, serta adanya
                    sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
                    politik, sosial, dan hukum.
                32. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
                    badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
                    yang tidak berbadan hukum.
                33. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah
                    seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
                    Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap
                    Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan
                    Hidup.


                                                  34. Ancaman . .


SK No 176088A
                                 PRESIDEN
                            REPUBLTK INDONESIA
                                  _78_

                     34    Ancaman Serius adalah ancaman yang berdampak
                           luas terhadap Lingkungan Hidup dan
                           menimbulkan keresahan masyarakat.
                     35    Persetujuan Lingkungan adalah keputusan
                           kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan
                           kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang
                           telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
                           Pusat atau Pemerintah Daerah.
                     36.   Dihapus.
                     37.   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                           Indonesia yang memegang kekuasaan
                           pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                           dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                           Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     38.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                           unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                           memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                           yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     39.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                           urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan
                           Pengelolaan Lingkungan Hidup.

                 2   Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 20
                     (1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan
                         Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan
                         Hidup.
                     (2) Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi:
                         a. baku mutu air;
                         b. baku mutu air Limbah;
                         c. baku mutu air laut;
                         d. baku mutu udara ambien;
                         e. baku mutu emisi;
                         f. baku mutu gangguan; dan
                         g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan
                             ilmu pengetahuan dan teknologi.

                                                          (3) Setiap...



SK No 176089 A
                               PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                   _79_

                      (3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang
                          Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan
                          persyaratan:
                          a.   memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup;
                               dan
                          b.   mendapat persetujuan dari Penre:intah Pusat
                               a-ta.u Pemerintah Daerah.
                      (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Baku Mutu
                          Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3.   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 24
                      (1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan
                          Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau
                          liegiatan.
                      (21 Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji
                          kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh
                          lembaga uji kelayakan Lingkungan Hidup
                          Pemerintah Pusat.
                      (3) Tim uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur
                          Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli
                          bersertifikat.
                      (4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                          menetapkan keputusan kelayakan Lingkungan
                          Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan Lingkungan
                          Hidup.
                      (5) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan
                          sebagai persyaratan penerbitan Perizinan
                          Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
                          Pemerintah Daerah.
                      (6) Ketentuan mengenai tata laksana uji kelayakan
                          Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 4    Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                                            Pasal25...

SK No 176090 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -80-
                                 Pasal 25
                     Dokumen Amdal memuat:
                     a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha
                          dan/atau kegiatan;
                     b.   evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha
                          dan/atau kegiatan;
                     c.   saran masukan serta tanggapan masyarakat
                          terkena dampak langsung yang relevan terhadap
                          rencana usaha dan/atau kegiatan;
                     d.   prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat
                          penting dampak yang terjadi jika rencana usaha
                          dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
                     e.   evaluasi secara holistik terhadap dampak yang
                          terjadi untuk menentukan kelayakan atau
                          ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
                     f.   rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
                          Hidup.

                 5   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 26
                     (1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan
                         melibatkan masyarakat.
                     (21 Pen5rusunan dokumen Amdal dilakukan dengan
                         melibatkan masyarakat yang terkena dampak
                         langsung terhadap rencana usaha dan/atau
                          kegiatan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan
                          masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                            Pasal27 .




SK No 176091 A
                            REPUBUK INDONESIA
                                  -81 -
                                 Pasal27
                      Dalam men5rusun dokumen Amdal, pemrakarsa
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat
                      menunjuk pihak lain.

                 7    Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 28
                      (1) Pen5rusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki
                          sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
                      (21 Ketentuan mengenai sertifikasi dan kriteria
                          kompetensi pen5rusun Amdal diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 8.   Pasal 29 dihapus.

                 9.   Pasal 30 dihapus

                 10. Pasal 31 dihapus.

                 11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 32
                      (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                          membantu pen5rusunan Amdal bagi usaha
                           dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang
                          berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
                      (21 Bantuan pen5rusunan Amdal sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya,
                          dan/ atau pen5rusunan Amdal.

                                                       (3) Penentuan. . .




SK No 176092 A
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 _82_

                     (3) Penentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan
                          usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sesuai
                          dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.

                 L2. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 34
                     (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
                          berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup
                          wajib memenuhi standar UKL-UPL.
                     (21 Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam
                         pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan
                         Hidup.
                     (3) Berdasarkan pernyataan kesanggupan pengelolaan
                         Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
                         ayat(21, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                         menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan
                         Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
                     (4) Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha
                         dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur

Bagian 15 dari 148

                         dalam Peraturan Pemerintah.

                 13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 35
                     (1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
                         dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat
                          pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
                          pemantauan Lingkungan Hidup                   yang
                         diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.
                     (21 Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                         terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori
                         berisiko rendah.
                                                           (3) Ketentuan...




SK No 176093 A
                                 PRESIOEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                  -83-
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan
                         kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
                         Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 14. Pasal 36 dihapus.

                 15. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 37
                     Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
                     a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan
                          Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum,
                          kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran
                          dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau
                          informasi;
                     b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
                        sebagaimana tercantum dalam keputusan
                          kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan
                          kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
                     c.   kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amda1
                          atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh
                          penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

                 16. Pasal 38 dihapus.

                 17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 39
                     (1) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup
                         diumumkan kepada masyarakat.
                     (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau
                         cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.



                                                        18. Pasal 40 . . .




SK No 176094 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                -84-
                18. Pasal 40 dihapus.

                19. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 55
                    (1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib
                        menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan
                        fungsi Lingkungan Hidup.
                    (2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah
                        yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
                    (3) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga
                        untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan
                        Hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
                    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
                        ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                20. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 59
                    (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah E}3 wajib
                         melakukan Pengelolaan Limbah 83              yang
                        dihasilkannya.
                    (21 Dalam hal 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                        58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya
                        mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah 83.
                    (3) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri
                        Pengelolaan Limbah 83, pengelolaannya
                        diserahkan kepada pihak lain.
                    (41 Pengelolaan Limbah El3 wajib mendapat Perizinan
                        Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
                        Pemerintah Daerah.


                                                     (5) Pemerintah




SK No 176095A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -85-
                    (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
                         mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup
                         yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus
                         dipatuhi pengelola Limbah E}3 dalam Perizinxr
                        Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
                        Pemerintah Daerah.
                    (6) Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib
                         diumumkan.
                    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan
                         Limbah 83 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                2t. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 61
                    (1) Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan
                         persetujuan dari Pemerintah Pusat.
                    (21 Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang
                        telah ditentukan.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
                        persyaratan Dumping/ Pembuangan Limbah atau
                        bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                22. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu)
                    pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 61A
                    Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
                    a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
                         menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah
                         El3;
                    b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan,
                         mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah,
                         dan/atau menimbun Limbah 83;
                    c.   melakukan pembuangan air Limbah ke laut;
                    d.   melakukan pembuangan air Limbah ke sumber air;


                                                        e. membuang



SK No 176096A
                                PRESIDEN
                           REPTJELIK INDONESIA
                                  -86-
                     e. membuang emisi ke udara; dan/atau
                     f. memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah,
                     yang merrrpakan bagian dari kegiatan usaha,
                     pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau
                     UKL-UPL.

                 23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 63
                     (1) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                          Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
                          a. menetapkan kebijakan nasional;
                          b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
                              kriteria;
                          c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                              mengenai RPPLH nasional;
                          d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                                mengenai KLHS;
                          e.    menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                                mengenai Amdal dan UKL-UPL;
                          f.    menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya
                                Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
                          g.    mengembangkan standar kerja sama;
                          h.    mengoordinasikan dan melaksanakan
                                pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
                                dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
                          i.    menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                                mengenai Sumber Daya Alam hayati dan
                                nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber
                                daya genetik, dan keamanan hayati produk
                                rekayasa genetik;
                         j.     menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                                mengenai pengendalian dampak Perubahan
                                Iklim dan perlindungan lapisan ozoi;
                          k.    menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                                mengenai 83, Limbah, serta Limbah 83;


                                                        l. menetapkan. . .




SK No 176097 A
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                        -87 -
                l.   menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                     mengenai perlindungan lingkungan laut;
                m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                     mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup
                     dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
                     batas negara;
                n. melakukan pembinaan dan pengawasan
                     terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat
                    nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
                o. melakukan pembinaan dan pengawasan
                    ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
                    kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan
                    Lingkungan dan peraturan perundang-
                    undangan;
                p. mengembangkan dan menerapkan instrumen
                    Lingkungan Hidup;
                q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
                    sama dan penyelesaian perselisihan
                    antardaerah serta penyelesaian Sengketa
                    Lingkungan Hidup;
                r. mengembangkan dan melaksanakan
                    kebijakan pengelolaan pengaduan
                    masyarakat;
                s. menetapkan standar pelayanan minimal;
                t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
                    pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
                    Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
                    Hukum Adat yang terkait dengan
                    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                    Hidup;
                u. mengelola informasi Lingkungan Hidup
                    nasional;
                v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan
                    menyosialisasikan pemanfaatan teknologi
                    ramah Lingkungan Hidup;
                w. memberikan pendidikan, pelatihan,
                    pembinaan, dan penghargaan;
                x. mengembangkan sarana dan standar
                    laboratorium Lingkungan Hidup;
                y. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
                    persetujuan Pemerintah Pusat;
                z. menetapkan wilayah Ekoregion; dan
                aa. melakukan penegakan hukum Lingkungan
                    Hidup.
                                                 (2) Dalam...

SK No 176098A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -88-
                 (21 Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                     Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
                     norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                     ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan
                     berwenang:
                     a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
                     b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
                         provinsi;
                     c.   menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                          mengenai RPPLH provinsi;
                     d.   melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
                          UKL-UPL;
                     e.   menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya
                          Alam dan emisi gas rrrmah kaca pada tingkat
                          provinsi;
                     f.   mengembangkan dan melaksanakan kerja
                          sama dan kemitraan;
                     g.   mengoordinasikan dan melaksanakan
                          pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
                          dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
                          kabupaten/kota;
                     h. melakukan pembinaan dan pengawasan
                          terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat
                          kabupaten/kota;
                     i.   melakukan pembinaan dan pengawasan
                       ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
                       kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
                       perundang-undangan;
                    j. mengembangkan dan menerapkan instrumen
                       Lingkungan Hidup;
                    k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
                       sama dan penyelesaian perselisihan
                       antarkabupaten / antarkota serta penyelesaian
                       Sengketa Lingkungan Hidup;
                    l. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan
                       pengawasan kepada kabupaten/kota di
                       bidang program dan kegiatan;
                    m. melaksanakan standar pelayanan minimal;

                                                 n.menetapkan...



SK No 176099 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -89-
                     n.   menetapkan kebijakan mengenai tata cara
                          pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
                          Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
                          Hukum Adat yang terkait dengan
                          Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                          Hidup pada tingkat provinsi;
                     o.   mengelola informasi Lingkungan Hidup
                          tingkat provinsi;
                     p. mengembangkan dan          menyosialisasikan
                          pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan
                          Hidup;
                     q. memberikan pendidikan, pelatihan,
                          pembinaan, dan penghargaan;
                     r. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
                         persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
                         provinsi; dan
                     s. melakukan penegakan hukum Lingkungan
                         Hidup pada tingkat provinsi.
                 (3) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                     Hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
                     dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria

Bagian 16 dari 148

                     yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas
                     dan berwenang:
                     a. menetapkan kebijakan                 tingkat
                         kabupaten/kota;
                     b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
                         kabupaten/kota;
                     c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                         mengenai RPPLH tingkat kabupaten I kota;
                     d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
                          UKL-UPL;
                     e.   menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya
                          Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
                          kabupatenlkota;
                     f.   mengembangkan dan melaksanakan kerja
                          sama dan kemitraan;
                     g.   mengembangkan dan menerapkan instrumen
                          Lingkungan Hidup;
                     h. memfasilitasi penyelesaian Sengketa
                          Lingkungan Hidup;
                                                        i. melakukan   .




SK No 176100 A
                                  PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                  -90-
                          i.    melakukan pembinaan dan pengawasan
                                ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
                                kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
                                perundang-undangan;
                         j.     melaksanakan standar pelayanan minimal;
                         k.     melaksanakan kebijakan mengenai tata cara
                                pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
                                Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
                                Hukum Adat yang terkait dengan
                                Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                                Hidup pada tingkat kabupaten/ kota;
                          l.    mengelola informasi Lingkungan Hidup
                                tingkat kabupaten I kota;
                          m. mengembangkan dan                 melaksanakan
                                kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup
                                tingkat kabupaten/ kota;
                          n.    memberikan pendidikan, pelatihan,
                                pembinaan, dan penghargaan;
                          o.    menerbitkan Perizinan Berusaha atau
                                persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
                                kabupaten/kota; dan
                          p.    melakukan penegakan hukum Lingkungan
                                Hidup pada tingkat kabupaten/kota.

                 24. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 69
                     (1) Setiap Orang dilarang:
                         a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
                                Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
                                Perusakan Lingkungan Hidup;
                          b.    memasukkan 83 yang dilarang menurut
                                peraturan perundang-undangan ke dalam
                                wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;


                                                      c.memasukkan...




SK No 17610l A
                                 PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                 -91 -
                         c.    memasukkan Limbah yang berasal dari luar
                               wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                               ke media Lingkungan Hidup Negara Kesatuan
                               Republik Indonesia;
                         d.    memasukkan Limbah 83 ke dalam wilayah
                               Negara Kesatuan Republik Indonesia;
                         e.    membuang Limbah ke media Lingkungan
                               Hidup;
                         f.    membuang 83 dan Limbah 83 ke media
                               Lingkungan Hidup;
                         g.    melepaskan produk rekayasa genetik ke media
                               Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan
                               peraturan perundang-undangan atau
                               Persetuj uan Lingkungan ;
                         h.    melakukan pembukaan lahan dengan cara
                               membakar;
                         i.    menJrusun Amdal tanpa memiliki sertifikat
                               kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
                        j.     memberikan informasi palsu, menyesatkan,
                               menghilangkan informasi, merusak informasi,
                               atau memberikan keterangan yang tidak
                               benar.
                    (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang
                         melakukan kegiatan dimaksud dengan
                         memperhatikan sungguh-sungguh Kearifan Lokal
                         di daerah masing-masing.

                25. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 71
                    (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                         melakukan pengawasan terhadap ketaatan
                         penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas
                         ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
                         perundang-undangan di bidang Perlindungan dan
                         Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                                                      (2) Pemerintah. . .




SK No 176102A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 _92_

                     (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
                          mendelegasikan kewenangannya dalam
                         melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi
                         teknis yang bertanggung jawab di bidang
                         Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                     (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah
                          Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan
                          pejabat pengawas Lingkungan Hidup yang
                         merupakan pejabat fungsional.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas
                         Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 26. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal72
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                     Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan
                     penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
                     Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat
                     atau Pemerintah Daerah.

                 27. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                     Menteri ,:fil'7,l"umm., pensawasan terhadap
                     ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
                     yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
                     Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal
                     Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di
                     bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                     Hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                     kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                                                       28.Ketentuan...




SK No 176103 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -93-
                28. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 76
                    (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                        menerapkan sanksi administratif kepada
                         penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika
                         dalam pengawasan ditemukan pelanggaran
                         terhadap Perizinan Berusaha atau persetujuan
                        Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata         cara
                         pengenaan sanksi administratif diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                29. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal77
                    Menteri dapat menerapkan sanksi administratif
                    terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
                    dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah
                    secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif
                    terhadap pelanggaran yang serius di bidang
                    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

                30. Pasal 79 dihapus.

                31. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 82
                    (1) Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa
                         penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
                         melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat
                         Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
                         Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh
                         penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.


                                                    (2) Pemerintah




SK No 176104A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -94-
                     (21 Pemerintah Pusat benyenang atau dapat menunjuk
                         pihak ketiga untuk melakukan pemulihan
                           Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan
                           Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
                          yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha
                          dan/atau kegiatan atas beban biaya penanggung
                          jawab usaha dan/atau kegiatan.

                 32. Di antara Pasal 82 dan Pasal83 disisipkan 3 (tiga) pasal,
                     yakni Pasal 82A, Pasal 828, dan Pasal 82C sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 82A
                     Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
                     tanpa memiliki:
                     a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
                          Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat
                          (3), atau Pasal 59 ayat (4); atau
                     b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
                          Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 20 ayat (3) hurrrf b,
                     dikenai sanksi administratif.

                                Pasal 82B
                     (1) Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau
                          kegiatan yang memiliki:
                          a. Perizinan Berusaha atau persetujuan
                               Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
                               (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4);
                          b.   persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
                               Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
                               dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
                          c. persetujuan dari           Pemerintah Pusat
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
                               (1),



                                                                   yang




SK No 176105 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESTA
                             -95-
                     yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam
                     Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
                     Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau
                     melanggar ketentuan peraturan perundang-
                     undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
                     Lingkungan Hidup, dikenai sanksi administratif.
                 (21 Setiap Orang yang melanggar larangan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
                     a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
                          Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
                          Perusakan Lingkungan Hidup sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, di
                          mana perbuatan tersebut dilakukan karena
                          kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya
                          kesehatan manusia, luka, luka berat,
                          dan/atau matinya orang, dikenai sanksi
                          administratif dan mewajibkan kepada
                          penanggung jawab perbuatan itu untuk
                          melakukan pemulihan fungsi Lingkungan
                          Hidup dan/atau tindakan lain yang
                          diperlukan; atau
                     b. men5rusun Amdal tanpa memiliki sertifikat
                          kompetensi pen5rusun Amdal sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i
                          dikenai sanksi administratif.
                 (3) Setiap Orang yang karena kelalaiannya melakukan
                     perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
                     baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku
                     mutu air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan
                     Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan
                     Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai
                     sanksi administratif.

                           Pasal 82C
                 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 82A dan Pasal 82B berupa:
                     a.   teguran tertulis;
                     b.   paksaan pemerintah;
                     c.   denda administratif;
                     d.   pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
                     e.   pencabutan Perizinan Berusaha

                                                    (2) Ketentuan...

SK No 176106 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -96-
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 33. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 88
                     Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau

Bagian 17 dari 148

                     kegiatannya menggunakan 83, menghasilkan dan/atau
                     mengelola Limbah 83, dan/atau yang menimbulkan
                     Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup
                     bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi
                     dari usaha danlatau kegiatannya.

                 34. Pasal 93 dihapus.

                 35. Pasal 102 dihapus.

                 36. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 109
                     Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
                     tanpa memiliki:
                     a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
                          Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat
                          (3), atau Pasal 59 ayat (4);
                     b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
                          Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
                     c. persetujuan dari               Pemerintah Pusat
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
                          (1),

                                                                   yang




SK No 176107 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -97 -
                     yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
                     terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
                     Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara
                     paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
                     tahun dan pidana denda paling sedikit
                     Rp 1 .000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
                     banyak Rp3.00O.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

                 37. Pasal 110 dihapus.

                 38. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 1 1
                     Pejabat pemberi Persetujuan Lingkungan yang
                     menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3)
                     tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
                     pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
                     miliar rupiah).

                 39. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 12
                     Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak
                     melakukan pengawasan terhadap ketaatan
                     penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
                     peraturan perundang-undangan dan Perizinan
                     Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
                     Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya Pencemaran
                     Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
                     Hidup yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                     tahun atau pidana denda paling banyak
                     Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                                           Paragraf4...




SK No 176108 A
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    -98-
                                  Paragraf 4
             Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

                                    Pasal 23
                    Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama
                    Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan
                    Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan
                    Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
                    menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
                    ketentuan yang diatur dalam:
                    a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
                         Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Tahun 2OO2 Nomor I34, Tambahan
                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); dan
                    b.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Arsitek
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT
                         Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Nomor 6108).

                                    Pasal24
                    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
                    Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor L34, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) diubah
                    sebagai berikut:


                     1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                         berikut:
                                   Pasal 1
                         Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                         1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil
                             pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
                             kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada
                             di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
                             yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
                             kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
                             tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,
                             kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

                                                     2. Penyelenggaraan. .




SK No 176109 A
                       REPUELTK INDONESIA
                             -99-
                 2.   Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah
                      kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan
                      teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
                      pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
                 3.   Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan
                      memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan
                      fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan
                      Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan
                      Berkala.
                 4.   Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
                      Bangunan Gedung beserta prasarana dan
                      sarananya agar selalu laik fungsi.
                 5.   Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
                      mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen,
                      bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarana
                      agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
                 6.   Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan
                      keandalan seluruh atau sebagian Bangunan
                      Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
                      prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu
                      tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi
                      Bangunan Gedung.
                 7.   Pelestarian adalah kegiatan Perawatan,
                      pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung
                      dan lingkungannya untuk mengembalikan
                      keandalan bangunan tersebut sesuai dengan
                      aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut
                      periode yang dikehendaki.
                 8.   Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau
                      merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan
                      Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
                      prasarana dan sarananya.
                 9.   Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan
                      hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
                      menurut hukum sah sebagai pemilik Bangunan
                      Gedung.
                 10. Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik
                     Bangunan Gedung dan/atau bukan Pemilik
                     Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan
                     dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang
                     menggunakan dan/atau mengelola Bangunan
                     Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai
                      dengan fungsi yang ditetapkan.
                                                       1 1. Pengkaji . . .


SK No 176110 A
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                              -100-
                 1   1. Pengkaji Teknis adalah orang perseor€rngan atau
                        badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
                        tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat
                      kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat
                      badan usaha untuk melaksanakan pengkajian
                      teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
                 12. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok,
                      badan hukum atau usaha, dan lembaga atau
                      organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan
                      Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan
                      masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan
                      Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
                 13. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah
                     fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar
                      Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan
                      terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
                 14. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                     Indonesia yang memegang kekuasaan
                     pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                     dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                 15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                     unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                     memimpin pelaksanaan urulsan pemerintahan
                     yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                 16. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan
                     jasa konstruksi.
                 17. Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi
                      standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga
                     yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
                 18. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya
                     disebut Penilik adalah orang perseorangan yang
                        memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                        dengan kewenangannya untuk         melakukan
                     inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan
                     Gedung.
                 19. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan
                     yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung
                     untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
                     mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung
                     sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
                                                     2. Ketentuan .


SK No 176lll A
                              PRESIDEN
                          REPUEL|K INDONESIA
                               -101 -
                 2   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 5
                     (1) Setiap Bangunan Gedung memiliki fungsi dan
                         klasifikasi Bangunan Gedung.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan
                         klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 6
                     (1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 5 harus digunakan sesuai dengan
                         peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana
                         detail tata ruang.
                     (21 Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan
                         Bangunan Gedung.
                     (3) Perubahan fungsi Bangunan Gedung harus
                         mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung
                         kembali dari Pemerintah Pusat.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 4   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 7
                     (1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi
                         standar teknis Bangunan Gedung sesuai dengan
                         fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
                     (21 Penggunaan ruang atas tanah dan/atau bawah
                         tanah dan/atau air untuk Bangunan Gedung
                         harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.
                                                         (3) Dalam...




SK No 176112 A
                                PRESIDEN
                           EEPUBLTK INDONESIA
                                -to2-
                     (3) Dalam hal Bangunan Gedung merupakan
                         Bangunan Gedung adat dan cagar budaya,
                          Bangunan Gedung mengikuti ketentuan khusus
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 5   Pasal 8 dihapus

                 6   Pasal 9 dihapus

                 7   Pasal 10 dihapus.

                 8   Pasal 11 dihapus.

                 9   Pasal 12 dihapus.

                 10. Pasal 13 dihapus.

                 11. Pasal 14 dihapus.

                 12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 15
                     (1) Penerapan pengendalian dampak lingkungan
                          hanya berlaku bagi Bangunan Gedung yang dapat
                          menimbulkan dampak penting terhadap
                         lingkungan.
                     (21 Pengendalian dampak lingkungan pada Bangunan
                         Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                                                       13. Pasal 16. . .




SK No 176113 A
                              PRESIDEN

Bagian 18 dari 148

                          REPUEUK TNDONESIA
                               -103-
                13. Pasal 16 dihapus.

                14. Pasal 17 dihapus.

                15. Pasal 18 dihapus.

                16. Pasal 19 dihapus.

                L7. Pasal 20 dihapus.

                18. Pasal 21 dihapus.

                19. Pasal 22 dihapus.

                20. Pasal 23 dihapus.

                21. Pasal 24 dihapus.

                22. Pasal 25 dihapus.

                23. Pasal 26 dihapus.

                24. Pasal 27 dihapus.

                25. Pasal 28 dihapus.

                26. Pasal 29 dihapus.

                27. Pasal 30 dihapus.

                28. Pasal 31 dihapus.


                                              29. Pasal 32 . . .




SK No 176114A
                           REPUBUK INDONESIA
                                -to4-
                 29. Pasal 32 dihapus.

                 30. Pasal 33 dihapus.

                 31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 34
                     (1) Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi
                          kegiatan pembangunan, Pemanfaatan Bangunan
                          Gedung, Pelestarian, dan Pembongkaran.
                     (21 Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                         penyelenggara berkewajiban memenuhi standar
                         teknis Bangunan Gedung.
                     (3) Penyelenggara Bangunan Gedung terdiri atas
                         Pemilik Bangunan Gedung, Penyedia Jasa
                         Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, Pengkaji Teknis,
                         dan Pengguna Bangunan Gedung.
                     (4) Dalam hal terdapat perubahan standar teknis
                         Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung
                         yang belum memenuhi standar teknis sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 tetap harus memenuhi
                         ketentuan standar teknis secara bertahap.

                 32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 35
                     (1) Pembangunan Bangunan Gedung diselenggarakan
                         melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan
                         pengawasan.
                     (21 Pembangunan Bangunan Gedung dapat dilakukan,
                          baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik
                          pihak lain.

                                                    (3) Pembangunan...




SK No 176115 A
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -105-
                     (3) Pembangunan Bangunan Gedung di atas tanah
                          milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (21 dilakukan berdasarkan pedanjian tertulis
                          antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan
                         Gedung.
                     (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana
                          konstruksi yang memenuhi syarat dan standar
                          kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                     (5) Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (41 harus merencanakan
                         Bangunan Gedung dengan acuan standar teknis
                         Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 7 ayat (1).
                     (6) Dalam hal Bangunan Gedung direncanakan tidak
                         sesuai dengan standar teknis sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Bangunan
                         Gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk
                         mendapatkan persetujuan rencana teknis dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (71 Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan
                         Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
                         pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan
                         Gedung.
                     (8) Dalam hal perencanaan Bangunan Gedung yang
                         menggunakan prototipe yang ditetapkan
                         Pemerintah Pusat, perencanaan Bangunan Gedung
                         tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak
                         memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.

                 33. Pasal 36 dihapus.

                 34. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan2 (dua) pasal,
                     yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:


                                                            Pasal 36A. . .




SK No 176116 A
                          PRESIDEN
                      REPUEUK INDONESIA
                            -106-
                           Pasal 36A
                 (1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
                     dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan
                     Bangunan Gedung.
                 (21 Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah
                     mendapatkan pernyataan pemenuhan standar
                     teknis Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat
                     atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                     kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                     Pemerintah Pusat.
                 (3) Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dimohonkan kepada
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                     standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                     oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik
                     yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
                           Pasal 36E}
                 (1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung
                     dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang
                     memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan.
                 (2) Penyedia jasa pengawasan atau manajemen
                     konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan
                     bertanggung jawab untuk melaporkan setiap
                     tahapan pekerjaan.
                 (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                     standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                     oleh Pemerintah Pusat melakukan inspeksi pada
                     setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan
                     lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap
                     berikutnya.
                 (41 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     meliputi:
                     a. pekerjaan struktur bawah;
                     b. pekerjaan basemen jika ada;
                                                      c.pekerjaan...

SK No 176117 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                  -to7-
                          c.    pekerjaan struktur atas; dan
                          d.    pengujian.
                     (5) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau
                         Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar,
                         pfosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (6) Dalam hal pelaksanaan diperlukan adanya
                         perrrbahan dan/atau penyesuaian terhadap
                         rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib
                         melaporkan kepada Pemerintah Pusat atau
                         Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         untuk mendapatkan persetujuan sebelum
                          pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                 35. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 37
                     (1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh
                         Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna
                         Bangunan Gedung setelah Bangunan Gedung
                         tersebut mendapatkan sertifikat laik fungsi.
                     (2) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau
                          Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                          berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
                          yang diajukan oleh penyedia jasa pengawasan atau
                          manajemen konstruksi kepada Pemerintah Pusat
                          atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                          kewenangannya melalui sistem elektronik yang
                          diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                                                               (3) Surat...




SK No 176118 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                 -108-
                     (3) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 diterbitkan setelah inspeksi
                         tahapan terakhir sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 36El ayat (41 huruf d yang menyatakan
                         Bangunan Gedung memenuhi standar teknis
                         Bangunan Gedung.
                     (41 Penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung
                         dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat
                         bukti kepemilikan Bangunan Gedung.
                     (5) Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan
                         Berkala pada Bangunan Gedung harus dilakukan
                         untuk memastikan Bangunan Gedung tetap
                         memenuhi persyaratan laik fungsi.
                     (6) Dalam Pemanfaatan Bangunan Geduflg, Pemilik
                         Bangunan Gedung, danf atau Pengguna Bangunan
                         Gedung mempunyai hak dan kewajiban
                         sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

                 36. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 37A
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
                     pelaksanaan, pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan
                     Gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 39
                     (1) Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila:
                         a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
                         b. berpotensi menimbulkan bahaya dalam
                                Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/atau
                                lingkungannya;
                          c.    tidak memiliki Persetujuan Bangunan
                                Gedung; atau


                                                        d. ditemukan




SK No 176119 A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -109-
                          d. ditemukan ketidaksesuaian antara
                               pelaksanaan dan rencana teknis Bangunan
                               Gedung yang tercantum dalam persetujuan
                               saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung.
                     (21 Bangunan Gedung yang dapat dibongkar
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
                         huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau
                         Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         berdasarkan hasil pengkajian teknis dan
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Pengkajian teknis Bangunan Gedung sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2), kecuali untuk rumah
                         tinggal tunggal, dilakukan oleh Pengkaji Teknis.
                     (4) Pembongkaran yang mempunyai dampak luas
                         terhadap keselamatan umum dan lingkungan
                         harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis
                          Pembongkaran yang telah disetujui oleh
                         Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 38. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 40
                     (1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
                          Pemilik Bangunan Gedung mempunyai hak:
                          a. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah
                             Pusat atas rencana teknis Bangunan Gedung
                             yang telah memenuhi persyaratan;
                          b. melaksanakan pembangunan Bangunan
                             Gedung sesuai dengan Persetujuan Bangunan
                             Gedung yang telah ditetapkan oleh
                             Pemerintah Pusat;

                                                     c.mendapatkan...



SK No 176120 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                               - 110 -
                          c. mendapatkan surat ketetapan Bangunan
                            Gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi
                            dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat;
                         d. mendapatkan insentif sesuai dengan
                            ketentuan peraturan perundang-undangan di
                            bidang cagar budaya;

Bagian 19 dari 148

                         e. mengubah fungsi Bangunan Gedung setelah
                            mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari
                            Pemerintah Pusa! dan
                         f. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan
                            ketentuan peraturan perundang-undangan
                            dalam hal Bangunan Gedung dibongkar oleh
                             Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan
                             Pemilik Bangunan Gedung.
                     (2) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
                         Pemilik Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
                         a. menyediakan rencana teknis Bangunan
                                Gedung yang memenuhi standar teknis
                                Bangunan Gedung yang ditetapkan sesuai
                                dengan fungsinya;
                          b.    memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
                          c.    melaksanakan pembangunan Bangunan
                                Gedung sesuai dengan rencana teknis;
                          d.    mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat
                                atas perubahan rencana teknis Bangunan
                                Gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan
                                bangunan; dan
                          e.    menggunakan penyedia jasa perencana,
                                pelaksana, pengawas, dan Pengkaji Teknis
                                yang memenuhi syarat sesuai dengan
                                ketentuan peraturan perundang-undangan
                                untuk melaksanakan pekerjaan terkait
                                Bangunan Gedung.

                 39. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                            Pasal 41




SK No 17612l A
                      REPUBL|K INDONESTA
                           - 111-
                           Pasal 41
                 (1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
                     Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna
                     Bangunan Gedung mempunyai hak:
                     a. mengetahui tata cara Penyelenggaraan
                         Bangunan Gedung;
                     b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan
                         lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi
                         dan/atau ruang tempat bangunan akan
                         dibangun;
                     c. mendapatkan keterangan mengenai standar
                         teknis Bangunan Gedung; dan/atau
                     d. mendapatkan keterangan mengenai
                         Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang
                         harus dilindungi dan dilestarikan.
                 (21 Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
                     Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna
                     Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
                     a. memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai
                         dengan fungsinya;
                     b. memelihara dan/atau merawat Bangunan
                         Gedung secara berkala;
                     c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan
                         Pemanfaatan Bangunan Gedung dan
                         Pemeliharaan;
                     d. melaksanakan Pemeriksaan Berkala atas
                         kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
                     e. memperbaiki Bangunan Gedung yang telah
                         ditetapkan tidak laik fungsi; dan
                     f. membongkar Bangunan Gedung dalam ha1:
                          1. telah ditetapkan tidak laik fungsi dan
                              tidak dapat diperbaiki;
                         2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam
                              pemanfaatannya;
                         3. tidak memiliki Persetujuan Bangunan
                              Gedung; atau

                                                 4. ditemukan




SK No 176122 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -tt2-
                                4. ditemukan ketidaksesuaian antara
                                   pelaksanaan dengan rencana teknis
                                   Bangunan Gedung yang tercantum
                                   dalam Persetujuan Bangunan Gedung
                                   saat dilakukan inspeksi Bangunan
                                   Gedung.
                     (3) Kewajiban membongkar Bangunan Gedung
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f
                          dilaksanakan dengan tidak             mengganggu
                          keselamatan dan ketertiban umum.

                 40. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 43
                     (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                          dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                          standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                          oleh Pemerintah Pusat menyelenggarakan
                         pembinaan Bangunan Gedung secara nasional
                         untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan
                         tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
                     (2) Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan
                         pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang
                         terkait dengan Bangunan Gedung.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
                         Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 4L. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 44
                     Setiap Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan
                     Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik,
                     dan/atau Pengkaji Teknis yang tidak memenuhi
                     kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, danfatau
                     Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana
                     dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi
                     administratif.
                                                        42.Ketentuan. . .



SK No 176123 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                               - 113 -
                 42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 45
                     (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 44 dapat berupa:
                          a. peringatan tertulis;
                          b. pembatasan kegiatan pembangunan;
                          c. penghentian sementara atau tetap pada
                                pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
                          d. penghentian sementara atau tetap pada
                             Pemanfaatan Bangunan Gedung;
                         e. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
                         f. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
                         g. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan
                             Gedung;
                         h. pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan
                             Gedung; atau
                         i. perintah Pembongkaran.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan
                          tata cara pengenaan sanksi administratif
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 46
                     (1) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau
                         Pengguna Bangunan Gedung yang tidak
                          memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini
                          dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
                          pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen)
                          dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya
                          mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

                                                             (2) Setiap. . .




SK No 176124 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -tt4-
                     (21 Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau
                          Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi
                          ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana
                          penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
                          denda paling banyak 15% (lima belas persen) dari
                          nilai Bangunan Gedung jika             karenanya
                         mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
                         mengakibatkan cacat seumur hidup.
                     (3) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau
                         Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi
                         ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana
                         penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
                         denda paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari
                         nilai Bangunan Gedung jika karenanya
                         mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
                     (41 Dalam proses peradilan atas tindakan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
                         ayat (3), hakim memperhatikan pertimbangan dari
                         Profesi Ahli.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), darr
                         ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 44. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 47A
                     (1) Pemerintah Pusat menetapkan prototipe Bangunan
                         Gedung sesuai dengan kebutuhan.
                     (21 Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk
                         Bangunan Gedung sederhana yang umum
                          digunakan Masyarakat.
                     (3) Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana
                          dimaksud pada ayat 12) ditetapkan paling lama 6
                          (enam) bulan sejak Undang-Undang ini
                          diundangkan.


                                                            Pasal25...



SK No 176125 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 - 115-
                                Pasal 25
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                 2Ol7 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2Ol7 Nomor I79, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 6108) diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu
                          pengetahLlan, teknologi, dan seni secara utuh
                          dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan
                          sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban
                          manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah
                          konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup
                          faktor keselamatan, keamanan, kesehatan,
                          kenyamanan, dan kemudahan.
                     2.   Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan
                          untuk menghasilkan karya Arsitektur yang
                          meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan,
                          dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan
                          lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan
                          dan kota.
                     3.   Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi
                          syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk
                          melakukan Praktik Arsitek.
                     4.   Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan
                          asingyang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
                     5.   Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi
                          Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai
                          capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur
                          dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.
                     6.   Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis
                          bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.


                                                             7.Lisensi...




SK No 176126 A
                                PRESIDEN
                            REPUELIK INDONESIA
                                - 116 -
                     7     Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai
                           surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek
                           dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan
                           gedung dan perizinan lain.
                     8     Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah
                           upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk
                           menjalankan Praktik            Arsitek      secara
                           berkesinambungan.
                     9     Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang
                           menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian
                           kerja.
                     10.   Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
                     11.   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                           Indonesia yang memegang kekuasaan
                           pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                           dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                           Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     t2.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                           unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                           memimpin pelaksanaan urulsan pemerintahan
                           yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     13.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                           urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
                     14.   Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut
                           Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh
                           Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi

Bagian 20 dari 148

                           membantu Pemerintah Pusat dalam
                           penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

                 2   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 5
                     (1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib
                           memenuhi standar kinerja Arsitek.

                                                            (2) Standar...




SK No 176127 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                   -rL7-
                     (21 Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang
                          menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu
                          yang dipergunakan sebagai pedoman dalam
                         pelaksanaan Praktik Arsitek.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja
                         Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                         dalam Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 6
                     Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib
                     memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.

                 4   Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
                     yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 6A
                     Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk
                     menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan
                     gedung sederhana dan bangunan gedung adat,
                     penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh
                     Arsitek.

                 5   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 13
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
                     dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,
                     Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                                Pasal 14




SK No 176128 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                              - 118 -
                                Pasal 14
                     (1) Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan
                         gedung wajib memiliki Lisensi.
                     (21 Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib
                         bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi.
                     (3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai
                         dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur
                         yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         penerbitan Lisensi diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 7   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 19
                     (1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan
                         alih pengetahuan.
                     (21 Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
                         a. mengembangkan dan meningkatkan jasa
                              Praktik Arsitek pada kantor tempatnya
                              bekerja;
                         b.   mengalihkan pengetahuan dan kemampuan
                              profesionalnya kepada Arsitek; dan/ atau
                         c.   memberikan pendidikan dan/atau pelatihan
                              kepada lembaga pendidikan, lembaga
                              penelitian, dan/atau lembaga pengembangan
                              dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut
                             biaya.
                     (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih
                         keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih
                         keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.
                                                          8. Ketentuan


SK No 176129 A
                                PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESIA
                              - 119 -
                 8   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 28
                     Organisasi Profesi bertugas:
                     a. melakukan pembinaan anggota;
                     b. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi
                         Arsitek;
                     c. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan
                         Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
                     d. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi
                         tentang kegiatan Praktik Arsitek;
                     e. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi
                         Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
                     f. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat
                         mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
                     g. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai
                         budaya Indonesia; dan
                     h. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.

                 9   Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 34
                     (1) Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi
                         Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri
                         dan independen.
                     (21 Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas
                         unsur:
                         a. anggota Organisasi Profesi;
                         b. Pengguna Jasa Arsitek; dan
                         c. perguruan tinggi.
                     (3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.

                                                       10.Ketentuan...




SK No 176130 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -t20-
                10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 35
                    (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
                        profesi Arsitek.
                    (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dilakukan dengan:
                        a. menetapkan kebijakan pengembangan profesi
                             Arsitek dan Praktik Arsitek;
                        b. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
                        c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
                             Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan
                             standar penataan bangunan dan lingkungan.
                    (3) Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibantu oleh
                        Dewan.
                    (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
                        Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
                        (2l., dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
                        Pemerintah.

                11. Pasal 36 dihapus

                12. Pasal 37 dihapus

                13. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 38
                    (1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
                         Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, atau Pasal 20
                         dikenai sanksi administratif berupa:
                         a. peringatan tertulis;
                                                      b. penghentian




SK No 176131A
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                    -t2t-
                             b.   penghentian sementara Praktik Arsitek;
                             c.   pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek;
                                  dan/atau
                             d.   pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
                         (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                             diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek.

                     14. Pasal 39 dihapus.

                     15. Pasal 40 dihapus.

                     16. Pasal 41 dihapus.

                               Bagian Keempat
                 Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta
                      Kemudahan dan Persyaratan Investasi

                                   Paragraf 1
                                    Umum

                                    Pasal 26
                    Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
                    a. kelautan dan perikanan;
                    b. pertanian;
                    c. kehutanan;
                    d. energi dan sumber daya mineral;
                    e. ketenaganukliran;
                    f. perindustrian;
                    g. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan
                         standardisasi penilaian kesesuaian;
                    h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
                    i. transportasi;
                                                            j. kesehatan. . .




SK No 176132 A
                           REPUBUK INDONESTA
                                -t22-
                 j. kesehatan, obat dan makanan;
                 k. pendidikan dan kebudayaan;
                 1. pariwisata;
                 m. keagamaan;
                 n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
                 o. pertahanan dan keamanan.

                                Paragraf 2
                         Kelautan dan Perikanan

                                Pasal 27
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
                 kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan
                 perikanan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
                 Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44331
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
                 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                 Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 154, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah
                 sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Perikanan adalah semua kegiatan yang
                         berhubungan dengan pengelolaan dan
                         pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
                         mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
                          sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan
                          dalam suatu sistem bisnis perikanan.


                                                          2.Sumber...




SK No 176133 A
                              PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESTA
                              -r23-
                 2.   Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis
                      ikan.
                 3.   Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan
                      tempat kehidupan Sumber Daya lkan, termasuk
                      biota dan faktor alamiah sekitarnya.
                 4.   Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
                      atau sebagian dari siklus hidupnya berada di
                      dalam lingkungan perairan.
                 5.   Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk
                      memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam
                      keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara
                      apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan
                      kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
                      mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
                      mengawetkannya.
                 6.   Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk
                      memelihara, membesarkan, dan/atau
                      membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam
                      lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan
                      yang menggunakan kapal untuk memuat,
                      mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
                      menangani,    mengolah,      dan/atau
                      mengawetkannya.
                 7.   Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya,
                      termasuk proses yang terintegrasi dalam
                      pengumpulan informasi, analisis, perencanaan,
                      konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi Sumber
                      Daya Ikan, dan implementasi serta penegakan
                      hukum dari peraturan perundang-undangan di
                      bidang Perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah
                      atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai
                      kelangsungan produktivitas sumber daya hayati
                      perairan dan tujuan yang telah disepakati.
                 8.   Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya
                      pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan
                      Sumber Daya Ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan
                      genetik untuk menjamin keberadaan,
                      ketersediaan, dan kesinambungannya dengan
                      tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
                      dan keanekaragaman Sumber Daya Ikan.

                                                        9.Kapal...



SK No 176134 A
                       REPUBUK INDONESIA
                            -t24-
                 9.   Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
                      apung lain yang digunakan untuk melakukan
                      Penangkapan Ikan, mendukung operasi
                      Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
                      pengangkutan lkan, pengolahan lkan, pelatihan

Bagian 21 dari 148

                     Perikanan, dan penelitian/eksplorasi Perikanan.
                 10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
                     melakukan Penangkapan Ikan.
                 11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata
                     pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan
                     untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
                     baik yang menggunakan kapal penangkap lkan
                     maupun yang tidak menggunakan kapal
                     penangkap Ikan.
                 12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
                     pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.
                 13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
                     pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan
                     untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
                 L4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
                     Korporasi.
                 15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
                     kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
                     badan hukum maupun bukan badan hukum.
                 16. Dihapus.
                 17. Dihapus.
                 18. Dihapus.
                 19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
                     12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
                     pangkal kepulauan Indonesia.
                 20. Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia
                     beserta perairan kepulauan dan perairan
                     pedalamannya.



                                                         2l.Zona...




SK No 176135 A
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                               -t25-
                    21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang
                        selanjutnya disingkatZEEI adalah jalur di luar dan
                        berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia
                        sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-
                        undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia
                        yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan
                        air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
                        mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut
                        Teritorial Indonesia.
                    22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak
                        termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,
                        perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
                        pedalaman Indonesia.
                    23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri
                        atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan
                        batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
                        pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
                        Perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal
                        Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar
                        muat Ikan yar:g dilengkapi dengan fasilitas
                        keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
                        Perikanan.
                    24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                        urusan pemerintahan di bidang Perikanan.
                    25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                        Indonesia yang memegang kekuasaan
                        pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
                        dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                    26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                        unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                        memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                        yang menjadi kewenangan daerah otonom.

                2   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 7
                    (1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
                        Sumber Daya [kan, Pemerintah Pusat menetapkan:


                                                         a.rencana...

SK No 176136A
                        PRESIDEN
                  REPI.JBLIK INDONESIA
                       -t26-
                 a. rencana Pengelolaan Perikanan;
                 b. potensi dan alokasi Sumber Daya lkan di
                    wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
                     Republik Indonesia;
                 c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
                    wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
                     Republik Indonesia;
                 d. potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan
                     Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
                     Republik Indonesia;
                 e. potensi dan alokasi induk serta benih Ikan
                     tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan
                     Negara Republik Indonesia;
                 f. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan
                     Ikan;
                 g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
                     bantu Penangkapan Ikan;
                 h. daerah, jalur, dan waktu atau musim
                     Penangkapan Ikan;
                 i. persyaratan atau standar prosedur
                     operasional Penangkapan lkan;
                 j. Pelabuhan Perikanan;
                 k. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
                 l. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
                 m. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali
                     serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
                 n. Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya;
                 o. pencegahan pencemaran dan kerusakan
                     Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
                 p. rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya
                     Ikan serta lingkungannya;
                 q. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang
                     boleh ditangkap;
                 r. kawasan konservasi perairan;
                  s. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;

                                                    t. jenis...




SK No 176137 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -t27-
                     t. jenis     Ikan yang dilarang untuk
                          diperdagangkan, dimasukkan, dan
                          dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
                           Kesatuan Republik Indonesia; dan
                     u.   jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
                 (21 Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau
                     kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi
                     ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     mengenai:
                     a. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan
                          Ikan;
                     b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
                          bantu Penangkapan Ikan;
                     c. daerah, jalur, dan waktu atau musim
                          Penangkapan Ikan;
                     d. persyaratan atau standar prosedur
                          operasional Penangkapan Ikan;
                     e.    sistem pemantauan Kapal Perikanan;
                     f.   jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
                     g.   jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali
                           serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
                     h.    pencegahan pencemaran dan kerusakan
                           Sumber Daya lkan serta lingkungannya;
                     i.   ukuran atau berat minimum jenis lkan yang
                           boleh ditangkap;
                     j.    kawasan konservasi perairan;
                     k.   wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
                     1. jenis       Ikan    yang dilarang untuk
                          diperdagangkan, dimasukkan, dan
                          dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
                         Republik Indonesia; dan
                     m. jenis lkan dan genetik Ikan yang dilindungi.
                 (3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem
                     pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (21huruf e, tidak berlaku bagi
                     Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.


                                                      3. Di antara . . .




SK No 176138 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                -t28-
                 3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 2OA sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 20A
                     (1) Setiap Orang yang melakukan penanganan dan
                         pengolahan lkan yang tidak memenuhi dan tidak
                         menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
                         Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
                         Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
                         ayat (3) dikenai sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan
                          tata cara pengenaan sanksi administratif
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 4   Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 25A
                     (1) Pelaku Usaha Perikanan dalam melaksanakan
                          bisnis Perikanan harus memenuhi standar mutu
                          hasil Perikanan.
                     (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                          dengan kewenangannya membina dan
                          memfasilitasi pengembangan usaha Perikanan
                          agar memenuhi standar mutu hasil Perikanan
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu
                          hasil Perikanan diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 5   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                             Pasal26...




SK No 176139 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                                -t29-
                                Pasal 26
                     (1) Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di
                         wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
                         Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (2) Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) terdiri dari usaha:
                         a. Penangkapan lkan;
                         b. Pembudidayaan Ikan;
                         c. pengangkutan [kan;
                         d. pengolahan lkan; dan
                         e. pemasaran Ikan.
                 6   Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 27
                     (1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                         mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
                         Indonesia yang digunakan untuk melakukan
                         Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan
                         Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
                         Laut Lepas wajib memenuhi Perizinan Berrrsaha
                         dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                         mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
                         asing yang digunakan untuk melakukan
                         Penangkapan Ikan di ZEEI wajib memenuhi
                         Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.


                                                             (3) Setiap. . .




SK No 176140 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -130-
                     (3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal
                         penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah
                         Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
                         atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan
                         berbendera asing di ZEEI wajib membawa
                         dokumen Perizinan Berusaha.
                     (4) Kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang
                         melakukan Penangkapan Ikan di wilayah
                         yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu
                         mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
                     (5) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
                         membawa dokumen Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku
                         bagi Nelayan Kecil.

                 7   Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 27 A
                     (1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                         mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
                         Indonesia melakukan Penangkapan Ikan di wilayah
                         Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
                         dan/atau Laut Lepas, yang tidak memenuhi
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
                     (21 Setiap Orang yang mengoperasikan kapal
                         penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah
                         Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
                         yang tidak membawa dokumenPerizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31,
                         dikenai sanksi administratif.


                                                          (3) Setiap...




SK No 17614l A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                  -131 -
                    (3) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                         mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
                         asing yang digunakan untuk melakukan
                         Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi
                         Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat

Bagian 22 dari 148

                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat l2l
                        atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31,
                        dikenai sanksi administratif.
                    (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan
                         tata cara pengenaan sanksi administratif
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
                         ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                8   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 28
                    (1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                        mengoperasikan kapal pengangkut Ikan
                        berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan
                         Perikanan Negara Republik Indonesia wajib
                        memenuhi Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah
                        Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                        kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                         prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                    (21 Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                        mengoperasikan kapal pengangkut Ikan
                        berbendera asing yang digunakan untuk
                        melakukan pengangkutan Ikan di wilayah
                         Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
                        wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                    (3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal
                        pengangkut Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
                        Negara Republik Indonesia wajib membawa
                        dokumen Perizinan Berusaha.
                    (4) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
                        membawa dokumen Perizinan Berusaha
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku
                        bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-lkan
                         Kecil.
                                                        9. Ketentuan. .

SK No 176142A
                                     PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -t32-
                 9   Ketentuan Pasal 28A diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 28A
                     Setiap Orang dilarang:
                     a. memalsukan dokumen Perizinan Berusaha;
                     b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu;
                     c. menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain
                          atau orang lain; dan latau
                     d. menggandakan Perizinan Berusaha untuk
                          digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik
                          sendiri.

                 10. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 30
                     (1) Pemberian Perizinan Berusaha kepada orang
                          dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di
                          ZEEI harus didahului dengan perjanjian
                          Perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan
                          lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan
                          pemerintah negara bendera kapal.
                     (21 Perjanjian Perikanan yang dibuat antara
                         Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
                          negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) harus mencantumkan kewajiban
                          pemerintah negara bendera kapal untuk
                         bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau
                         badan hukum negara bendera kapal dalam
                         mematuhi pelaksanaan perjanjian Perikanan
                         tersebut.
                     (3) Pemerintah Pusat menetapkan pengaturan
                         mengenai pemberian Perizinan Berusaha kepada
                         orang dan/atau badan hukum asing yang
                         beroperasi di ZEEI, perjanjian Perikanan,
                         pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara
                         Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
                         negara bendera kapal.


                                                      1 1. Ketentuan




SK No 176143 A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK TNDONESIA
                                 -133-
                  11. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 31
                      (1) Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk
                          menangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
                          Negara Republik lndonesia wajib memenuhi
                          Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
                          Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      (21 Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk
                          mengangkut Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
                          Negara Republik Indonesia wajib memenuhi
                          Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
                          Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                  12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 32
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                      terkait usaha Perikanan dan Kapal Perikanan diatur
                      dalam Peraturan Pemerintah.

                  13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 33
                      (1) Kegiatan Penangkapan lkan dan/atau
                          Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan
                           Perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan
                           untuk tujuan komersial harus mendapatkan
                           persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
                           Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                           berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                           kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                                                         (2) Kegiatan. . .




SK No 17614/. A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                -t34-
                     (21 Kegiatan Penangkapan Ikan               dan/atau
                         Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang yang meliputi
                         kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,
                         penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta
                         kesenangan dan wisata.
                     (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikecualikan bagi seseorang yang menangkap Ikan
                          dan/atau membudidayakan Ikan untuk
                         kebutuhan sehari-hari.
                     (41 Persetujuan bagi kegiatan penelitian atau kegiatan
                         ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penangkapan
                         Ikan dan/atau Pembudidayaan lkan di wilayah
                         Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
                         yang bukan untuk tujuan komersial diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 35
                     (1) Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau
                          memodifikasi Kapal Perikanan wajib terlebih
                          dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Pusat
                          atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                          kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (2) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                         dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri,
                         setelah mendapat pertimbangan teknis laik laut
                         dari Pemerintah Pusat.
                     (3) Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau
                         memodifikasi Kapal Perikanan yang tidak memiliki
                         persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
                         Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikenai sanksi administratif.
                                                       (4) Ketentuan. . .




SK No 176145 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                -135-
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 15. Ketentuan Pasal 35A diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 35A
                     (1) Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang
                         melakukan Penangkapan Ikan di wilayah
                         Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
                         wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal
                         berkewarganegaraan Indone sia.
                     (2) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan
                         nakhoda dan anak buah kapal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
                         administratif berupa peringatan, pembekuan
                          Perizinan Berrrsaha, atau pencabutan Perizinan
                          Berusaha.
                     (3) Ketentuan mengenai kriteria, jenis, dan tata cara
                          pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 36
                     (1) Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang
                         dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
                          Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas
                          wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal
                          Perikanan Indonesia.



                                                           (2) Kapal ...




SK No 176146 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                -136-
                     (21 Kapal Perikanan yang telah terdaftar sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), diberikan Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
                         Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal
                         Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan
                         Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas
                         yang tidak mendaftarkan Kapal Perikanannya
                         sebagai Kapal Perikanan Indonesia sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
                         administratif.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 38
                     (1) Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing
                         yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk
                         melakukan Penangkapan lkan selama berada di
                         wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
                         Indonesia wajib menyimpan alat Penangkapan Ikan
                         di dalam palka.
                     (21 Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing
                         yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk
                         melakukan Penangkapan Ikan dengan 1 (satu)
                         jenis alat Penangkapan Ikan tertentu pada bagian
                         tertentu di ZEEI dilarang membawa alat
                          Penangkapan Ikan lainnya.
                     (3) Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing
                         yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk
                         melakukan Penangkapan lkan wajib menyimpan
                         alat Penangkapan lkan di dalam palka selama
                          berada di luar daerah Penangkapan Ikan yang
                          diizinkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
                          Republik Indonesia.
                                                       18.Ketentuan...



SK No 176147 A
                               FRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                -r37-
                18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 40
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun,
                    mengimpor, atau memodifikasi Kapal Perikanan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pendaftaran
                    Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    36, pemberian tanda pengenal Kapal Perikanan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, penggunaan
                    alat Penangkapan Ikan oleh kapal penangkap Ikan
                    berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    38, penggunaan 2 (dua) jenis alat Penangkapan Ikan
                    secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    39, serta pengukuran Kapal Perikanan diatur dalam
                    Peraturan Pemerintah.

                19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:

Bagian 23 dari 148

                                Pasal 41
                    (1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan
                          melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan
                          Perikanan.
                    l2l   Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan
                          melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan
                          Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          menetapkan:
                          a. rencana induk Pelabuhan Perikanan secara
                               nasional;
                          b. klasifikasi Pelabuhan Perikanan;
                          c. pengelolaanPelabuhan Perikanan;
                          d. persyaratan danf atau standar teknis dalam
                               perencanaan, pembangunan, operasional,
                               pembinaan, dan pengawasan Pelabuhan
                               Perikanan;
                          e. wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan
                               Perikanan yang meliputi bagian perairan dan
                               daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja
                               dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan; dan
                          f. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun
                               oleh Pemerintah.
                                                           (3) Setiap. . .



SK No 176148A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -138-
                     (3) Setiap kapal penangkap Ikan dan kapal
                         pengangkut Ikan harus mendaratkan Ikan
                         tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang
                         ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
                     (4) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                         mengoperasikan kapal penangkap Ikan dan/atau
                         kapal pengangkut Ikan yang tidak melakukan
                          bongkar muat lkan tangkapan di Pelabuhan
                         Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
                         yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         dikenai sanksi administratif berrrpa peringatan,
                         pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
                         Perizinan Berusaha.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          dan tata cara pengenaan sanksi administratif
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal42
                     (1) Dalam rangka keselamatan operasional Kapal
                         Perikanan, ditunjuk syahbandar di Pelabuhan
                          Perikanan.
                     (21 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mempunyai
                          tugas dan wewenang:
                          a. menerbitkanpersetujuanberlayar;
                          b. mengatur kedatangan dan keberangkatan
                              Kapal Perikanan;
                          c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen
                              Kapal Perikanan;
                          d. memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan
                              dan memeriksa alat Penangkapan lkan, dan
                              alat bantu Penangkapan Ikan;
                          e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja
                              laut;
                          f. memeriksa log book penangkapan dan
                               pengangkutan Ikan;
                                                        g. mengatur




SK No 176149 A
                                  PRESIDEN
                                 BLIK INDONESIA
                                  -139-
                          g.    mengatur olah gerak dan lalu lintas Kapal
                                Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
                         h.     mengawasi pemanduan;
                         i.     mengawasi pengisian bahan bakar;
                         j.     mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
                                Pelabuhan Perikanan;
                          k.    melaksanakan bantuan pencarian dan
                                penyelamatan;
                          l.    memimpin penanggulangan pencemaran dan
                                pemadaman kebakaran di Pelabuhan
                                Perikanan;
                          m. mengawasi pelaksanaan perlindungan
                                lingkungan maritim;
                          n. memeriksa pemenuhan persyaratan
                                pengawakan Kapal Perikanan;
                          o. menerbitkan surat tanda bukti lapor
                             kedatangan dan keberangkatan Kapal
                             Perikanan; dan
                         p. memeriksa sertifikat Ikan hasil tangkapan.
                     (3) Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar
                          melakukan Penangkapan Ikan dan/atau
                          pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan
                          wajib memiliki persetujuan berlayar yang
                          dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan
                         Perikanan.
                     (41 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
                         menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                         pelayaran.
                     (5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di
                         Pelabuhan Perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
                         yang bertanggung jawab di Pelabuhan Perikanan
                         setempat.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran
                         di Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.

                 21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                              Pasal43...


SK No 176150 A
                              REPUELIK INDONESIA
                                  -t40-
                                  Pasal 43
                     Setiap Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan
                     Perikanan wajib memenuhi standar laik operasi Kapal
                     Perikanan dari pengawas Perikanan tanpa dikenai
                     biaya.

                 22. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 44
                     (1) Persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh
                         syahbandar setelah Kapal Perikanan memenuhi
                         standar laik operasi.
                     (21 Pemenuhan standar laik operasi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengawas
                         Perikanan setelah dipenuhi persyaratan
                         administrasi dan kelayakan teknis.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
                         administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 23. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 45
                     Dalam hal Kapal Perikanan berada dan/atau
                     berpangkalan di luar Pelabuhan Perikanan, persetujuan
                     berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah
                     memenuhi standar laik operasi dari pengawas
                     Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.

                 24. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal49...




SK No 17615l A
                                 PRESIDEN
                                     fN-rToT$E[IJ
                                 -l4I-
                                Pasal 49
                     Setiap Orang asing yang mendapat Perlz;inan Berusaha
                     untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI dikenai
                     pungutan Perikanan.

                 25. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 89
                     Setiap Orang yang melakukan penanganan dan
                     pengolahan lkan yang tidak memenuhi dan tidak
                     menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan Ikan,
                     sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang
                     menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                     tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

                 26. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 92
                     Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah
                     Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
                     melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki
                     Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp1.500.000.00O,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah).


                 27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                              Pasal93...




SK No 176152 A
                               PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                -t42-
                                Pasal 93
                     (1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                          mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
                          Indonesia yang digunakan untuk melakukan
                          Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan
                         Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
                         Laut Lepas tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll
                         yang menimbulkan kecelakaan dan/atau
                          menimbulkan korban/kerusakan terhadap
                         kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan
                         dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
                         (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
                         Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
                     (21 Setiap Orang yang memiliki dan/atau
                          mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
                          asing yang digunakan untuk melakukan
                          Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 27 ayat (21 yang menimbulkan kecelakaan
                          dan/atau menimbulkan korban/kerusakan
                          terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
                          lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling
                          lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
                          banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
                          rupiah).

                 28. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 94
                     Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan
                     kapal pengangkut Ikan berbendera Indonesia atau
                     berbendera asing di wilayah Pengelolaan Perikanan
                     Negara Republik Indonesia yang melakukan
                     pengangkutan Ikan atau kegiatan yang terkait yang
                     tidak memenuhi Perizinan Berrrsaha sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (21dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
                     pidana denda paling banyak Rp1.5OO.OOO.0O0,00 (satu
                     miliar lima ratus juta rupiah).

                 29. Ketentuan Pasal 94A diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                            Pasal94A...

SK No 176153 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                               -t43-
                               Pasal 94A
                    Setiap Orang yang memalsukan dokumen Perizinan
                    Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu,
                    menggunakan Perizinan Berrrsaha milik kapal lain atau
                    orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan
                    Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau
                    kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
                    (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
                    Rp3.000.00O.000,00 (tiga miliar rupiah).

                30. Pasal 95 dihapus.

                31. Pasal 96 dihapus.

                32. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 97
                    (1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
                         Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi
                         Perizinan Berusaha untuk              melakukan
                        Penangkapan Ikan selama berada di wilayah
                        Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
                        tidak menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam
                        palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
                        (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak
                        Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                    (21 Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
                        Ikan berbendera asing yang telah memenuhi
                        Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat
                        Penangkapan Ikan tertentu pada bagian tertentu di
                        ZEEI yang membawa alat Penangkapan Ikan
                        lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
                        ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling
                        banyak Rp1.000.000.0O0,OO (satu miliar rupiah).

                                                         (3) Nakhoda...




SK No 176154A
                                 FRESIDEN
                                BLIK INDONESTA
                                 -144-
                     (3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
                          Ikan berbendera asing yang telah memenuhi
                          Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat
                          Penangkapan Ikan di dalam palka selama berada di

Bagian 24 dari 148

                          luar daerah Penangkapan Ikan yang diizinkan di
                          wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
                          Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
                          ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling
                          banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                 33. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 98
                     Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki
                     persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama I (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

                 34. Ketentuan Pasal 1008 diubah sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:
                                Pasal 100E}
                     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16
                     ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), atau Pasal 26 ayat
                      (1), yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau
                     Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
                     paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
                     juta rupiah).

                 35. Ketentuan Pasal 100C diubah sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:


                                                           Pasal 100C. . .




SK No 176155 A
                                   PRESIDEN
                                   ELIK INDONESIA
                                   - 145-
                               Pasal 100C
                     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
                     f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1,
                     atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau
                     Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana
                     denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
                     rupiah).

                 36. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 101
                     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 84 ayat (1), Pasal 84 ayat (3), Pasal 84 ayat (41,
                     Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal
                     90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, atau Pasal
                     94A dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan sanksi
                     pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan
                     terhadap Korporasi dipidana denda dengan tambahan
                     pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang
                     dijatuhkan.

                                Paragraf 3
                                Pertanian

                                   Pasal 28
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
                 sektor pertanian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan
                 pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OI4 tentang
                     Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2Ol4 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 5613);
                 b. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
                     Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 24L,Tarnbahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa3l;
                                                    c.Undang-Undang...



SK No 176156 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -L46-
                 c.   Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2OL9 tentang Sistem
                      Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2Ol, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64121;
                 d.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol3 tentang
                      Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 131,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      5a33);
                 e.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OlO tentang
                      Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2OlO Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 5170); dan
                 f.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang
                      Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
                      sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                      Nomor 41 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 338, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619).

                                Pasal 29
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39
                 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 308, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) diubah
                 sebagai berikut:


                 1    Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 14
                      (1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas
                          maksimum dan luas minimum penggunaan lahan
                          untuk Usaha Perkebunan.
                      (21 Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) harrrs mempertimbangkan:
                          a. jenis tanaman; dan/atau
                                                     b.ketersediaan...



SK No 176157 A
                           REPUEUK INDONESIA
                                 -t47-
                          b. ketersediaan lahan yang sesuai secara
                              agroklimat.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
                          batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 2    Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 15
                      Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan
                      kemitraan dilarang memindahkan hak atas Tanah
                      Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya
                      satuan usaha yang kurang dari luas minimum
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

                 3.   Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 16
                      (1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan
                          Lahan Perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun
                          setelah pemberian status hak atas Tanah.
                      (21 Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai
                          dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1), Lahan Perkebunan yang belum
                          diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 4    Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 17
                      (1) Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan
                           Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak
                           Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

                                                        (2) Ketentuan...




SK No 176158 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -t48-
                     (21 Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai
                         persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan
                         Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan
                         Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 12 ayat (1).

                 5   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 18
                     (1) Perrrsahaan Perkebunan yang melanggar
                         ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
                         dikenai sanksi administratif.
                     (2) Ketentuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda,
                         dan tata cara pengenaan sanksi administratif
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 24
                     (1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih
                         Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari
                         dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara
                         Kesatuan Republik Indonesia memerlukan
                         persetujuan.
                     (21 Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya
                         ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
                         Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi
                         standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan
                         persyaratan teknis minimal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.


                                                        7. Ketentuan. . .




SK No 176159 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                               -t49-
                7   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 30
                    (1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar
                        negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus
                        dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan
                        oleh pemilik varietas.
                    (21 Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                        diproduksi dan diedarkan.
                    (3) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                        sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan
                        Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan
                        tata cara pelepasan atau peluncuran varietas
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                        serta Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                8   Pasal 31 dihapus.

                9   Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 35
                    (1) Dalam rangka pengendalian organisme
                         pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha
                         Perkebunan wajib memenuhi persyaratan
                         minimum sarana dan prasarana pengendalian
                        organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
                    (21 Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana
                        dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
                        (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:

                                                              Pasal39...




SK No 176160A
                           REPUBUK INDONESIA
                                -150-
                                Pasal 39
                     Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha
                     Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
                     Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan di bidang penanaman modal.

                 11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 40
                     Pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan
                     kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah
                     memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.

                 L2. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 42
                     (1) Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan
                          dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
                          hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan
                         Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas
                         Tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait
                         Perkebunan dari Pemerintah Pusat.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha terkait Perkebunan sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 13. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 43
                     Kegiatarr usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat
                     didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya
                     masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil
                     Perkebunan setelah memperoleh hak atas Tanah dan
                     Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

                                                       14. Pasal 45. . .




SK No 17616l A
                                 PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                 -151 -
                14. Pasal 45 dihapus.

                15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 47
                    (1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha
                         budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan
                         skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil
                         Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu

Bagian 25 dari 148

                         wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                        Pemerintah Pusat.
                    (2) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan
                        usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan
                        luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan
                         Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik
                         tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
                         sanksi administratif berupa:
                         a. penghentiansementarakegiatan;
                         b. pengenaan denda; dan/atau
                         c.    paksaan Pemerintah Pusat.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara
                         pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                16. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 48
                    (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
                         a. gubernur untuk                   wilayah    lintas
                               kabupaten/kota; dan
                         b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu
                               kabupaten/kota,
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                                                               (2) Dalam...


SK No 176162A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -t52-
                     (21 Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada
                         wilayah lintas provinsi, Perizinan Berusaha
                         diberikan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat
                         Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan
                         perkembangan usahanya secara berkala sekurang-
                         kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) atau ayat(21.
                     (41 Laporan perkembangan usaha secara berkala
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga
                         disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

                 17. Pasal 49 dihapus.

                 18. Pasal 50 dihapus.

                 19. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 58
                     (1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan
                         Perizinan Berusaha untuk budi daya yang selurrrh
                         atau sebagian lahannya berasal dari:
                         a. area penggunaan lain yang berada di luar hak
                             guna usaha; dan/atau
                         b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan
                             hutan,
                         wajib memfasilitasi pembangunan kebun
                         masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen)
                         dari luas lahan tersebut.
                     (21 Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                         dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk
                         kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain
                         yang disepakati sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.

                                                       (3) Kewajiban...




SK No 176163 A
                                 PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                 -153-
                    (3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
                        masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling
                        lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha
                        diberikan.
                    (4) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
                        ayat (3) harus dilaporkan kepada Pemerintah
                        Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
                         kewenangannya.

                20. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 60
                    (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar
                        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
                        dikenai sanksi administratif.
                    (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) berupa:
                         a. denda;
                         b. pemberhentian sementara dari kegiatan
                               Usaha Perkebunan; dan/atau
                         c.    pencabutan Perizinan Berusaha.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                21. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 67
                    (1) Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara
                         kelestarian fungsi lingkungan hidup.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
                         memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.


                                                        22.Pasa168...



SK No 176164A
                                 PRESIDEN
                           FEPUBUK INDONESTA
                                -154-
                 22. Pasal 68 dihapus.

                 23. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 70
                     (1) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar
                         ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
                         dikenai sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 24. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal74
                     (1) Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu
                          yang berbahan baku impor wajib membangun
                          kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit
                         pengolahannya beroperasi.
                     (21 Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit
                          Pengolahan Hasil Perkebunan setelah unit
                          pengolahan tersebut beroperasi.
                     (3) Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil
                          Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 25. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                            Pasal75...




SK No 176165 A
                          REPUBUK INDONESIA
                               - 155-
                               Pasal 75
                    (1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar
                        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal74
                        ayat (1) dikenai sanksi administratif.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                26. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 93
                    (1) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan
                        oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran
                        pendapatan dan belanja negara.
                    (21 Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang
                        dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
                        kewenangannya bersumber dari anggaran
                        pendapatan dan belanja daerah.
                    (3) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan
                        oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari
                        penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan,
                        dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan
                        dana lain yang sah.
                    (41 Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber
                        daya manusia, penelitian dan pengembangan,
                        promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman
                        Perkebunan, sarana dan prasarana Perkebunan,
                        pengembangan Perkebunan, danf atau pemenuhan
                        Hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan,
                         bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri
                         Perkebunan.
                    (5) Dana yang dihimpun oleh Pelaku Usaha
                         Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         dikelola oleh badan pengelola dana Perkebunan,
                         yang berwenang untuk menghimpuo,
                         mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan
                         menyalurkan dana tersebut.
                                                      (6) Ketentuan. . .




SK No 176166A
                               PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                -156-
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan
                          dana sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan
                          badan pengelola dana Perkebunan sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 27. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 95
                     (1) Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha
                         Perkebunan melalui penanaman modal.
                     (21 Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan di
                         bidang penanaman modal, dengan memperhatikan
                         kepentingan Pekebun.

                 28. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 96
                     (1) Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh
                         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         meliputi:
                         a. perencanaan;
                         b. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
                         c. pengolahan dan pemasaran Hasil
                              Perkebunan;
                         d. penelitian dan pengembangan;
                         e. pengembangan sumber daya manusia;
                         f. pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
                         g. pemberian rekomendasi penanaman modal.
                                                       (3) Ketentuan. . .




SK No 176167 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                 -t57-
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Usaha
                          Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 29. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 97
                     (1) Pembinaan teknis untuk Perr.rsahaan Perkebunan
                          milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan
                          oleh Pemerintah Pusat.
                     (2) Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan
                         milik negara dan/atau swasta dilaksanakan
                         melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin
                         dan/ atau sewaktu-waktu.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis
                         dan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 30. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 99
                     (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                          98 dilakukan melalui:
                          a.    pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan;
                                dan/atau
                          b. pemantauan dan evaluasi terhadap
                             pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.
                     (2) Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan
                         melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil
                         Perkebunan.
                     (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         huruf a merupakan informasi publik yang
                         diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh
                         masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.

                                                     (4) Pemantauan...




SK No 176168 A
                               PRESIDEN
                           EEPUBUK TNDONESIA
                                -158-
                     (41 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati
                         dan memeriksa kesesuaian laporan dengan
                         pelaksanaan di lapangan.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
                         tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

Bagian 26 dari 148

                 31. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 103
                     Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha
                     terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat
                     Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
                     RpS.000.O00.000,O0 (lima miliar rupiah).

                 32. Pasal 105 dihapus.
                 33. Pasal 106 dihapus.
                 34. Pasal 109 dihapus.

                                Pasal 30
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29
                 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
                 24l,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 40431 diubah sebagai berikut:


                 1   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 1
                     (1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor
                          PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia
                          dengan membayar biaya yang besarnya
                          ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan di bidang penerimaan
                          negara bukan pajak.
                                                             (2) Dalam...


SK No 176169 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -159-
                      (21 Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
                          a. orang atau badan hukum selaku kuasa
                              pemohon harus disertai surat kuasa khusus
                              dengan mencantumkan nama dan alamat
                              lengkap kuasa yang berhak; atau
                          b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli
                              waris.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pengajuan permohonan hak PVT sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 2    Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 29
                      (1) Permohonan pemeriksaan substantif atas
                          permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor
                          PVT secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan
                          setelah berakhirnya masa pengumuman dengan
                          membayar biaya pemeriksaan substantif.
                      (2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
                          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                          di bidang penerimaan negara bukan pajak.

                 3.   Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 40
                      (1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
                          a. pewarisan;
                          b. hibah;
                          c. wasiat;
                          d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
                          e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-
                              undang.

                                                      (2) Pengalihan. . .




SK No 176170 A
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 160-
                     (21 Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai
                         dengan dokumen PVT berikut hak lain yang
                         berkaitan dengan itu.
                     (3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada
                         Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT
                         dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan di bidang penerimaan negara bukan
                         pajak.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
                         cara pengalihan hak PVT diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 4   Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 43
                     (1) Perjanjian Lisensi harus dicatatkan pada Kantor
                         PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan
                         membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                         di bidang penerimaan negara bukan pajak.
                     (2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatatkan di
                         Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                         perjanjian Lisensi tidak mempunyai akibat hukum
                         terhadap pihak ketiga.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 5   Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 63
                     (1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT,
                         pemegang hak PVT wajib membayar biaya
                         tahunan.

                                                             (2) Untuk...




SK No 17617l A
                                   PRESIDEN
                          REPUELIK TNDONESIA
                                   -161 -
                     (21 Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT,
                         permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum
                         PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT,
                         pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat
                         perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta
                         lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan Undang-
                         Undang ini wajib membayar biaya.
                     (3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan, dan
                         tata cara pembayaran biaya sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                         di bidang penerimaan negara bukan pajak.

                               Pasal 31
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
                 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian
                 Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2Ol9 Nomor 2Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 64121diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 19
                     (1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan
                         yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya
                         Pertanian.
                     (21 Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau
                         proyek strategis nasional, Lahan budi daya
                         Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian
                         untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan
                         syarat:
                         a.   dilakukan kajian strategis;
                         b.   disusun rencana alih fungsi Lahan;
                         c.   dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
                              dan/atau
                                                          d.disediakan...


SK No 176172 A
                          REPUBLTK INDONESIA
                                -t62-
                         d.   disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan
                              budi daya Pertanian.
                     (4) Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk
                         kepentingan umum dan/atau proyek strategis
                         nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang
                         dilaksanakan pada Lahan Pertanian yang telah
                         memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga
                         fungsi jaringan pengairan lengkap.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian
                         Lahan budi daya Pertanian diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22
                     (1) Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak
                         ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan
                         masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat
                         untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi
                         administratif berupa:
                         a. penghentian sementarakegiatan;
                         b. pengenaan denda administratif;
                         c. paksaan Pemerintah;
                         d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan I atau
                         e. pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                           Pasal32...




SK No 176173 A
                              PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESIA
                                -163-
                                Pasal 32
                     (1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari
                         luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
                         ayat (1) dilakukan setelah mendapat Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara
                         Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pelaku
                         Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (3) Dalam hal pemasukan dari luar negeri
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                         pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara
                         Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 dilakukan oleh instansi pemerintah,
                         pemasukan dan pengeluaran benih harus
                         mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                4    Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 43
                     Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan,
                     Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara Republik
                     Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika
                     keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah
                     mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

                5.   Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 44
                     (1) Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih
                         Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri
                         dapat dilakukan untuk:
                         a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
                                                b.mengembangkan...




SK No 176174A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -t64-
                          b.   mengembangkan ilmu pengetahuan dan
                               teknologi; dan/atau
                          c. memenuhi keperluan di dalam negeri.
                      (21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          wajib memenuhi persyaratan.
                      (3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                          memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                          Pusat.
                      (41 Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah,
                          pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari
                          Pemerintah Pusat.

                 6.   Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 86
                      (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                          84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya
                          Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi
                          Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                      (21 Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan
                          Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah
                          hak ulayat masyarakat hukum adat.
                      (3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (21 dikecualikan dalam hal telah dicapai
                          persetujuan antara masyarakat hukum adat dan
                          Pelaku Usaha.

                 7    Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:



                                                           Pasal 102




SK No 176175 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                 - 165-
                                Pasal 102
                     (1) Sistem informasi Pertanian mencakup
                          pengumpulan, pengolahan, penganalisisan,
                          penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data
                         Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
                     (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya wajib membangun,
                         menyusun, dan mengembangkan sistem informasi
                         Pertanian yang terintegrasi.
                     (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

Bagian 27 dari 148

                         (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
                         a. perencanaan;
                         b. pemantauan dan evaluasi;
                         c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk
                               Pertanian; dan
                         d. pertimbangan penanaman modal.
                     (41 Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah
                         Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
                         oleh pusat data dan informasi.
                     (5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data
                         dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian
                         Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses
                         oleh masyarakat.
                     (6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat
                         oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
                     (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
                         Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                          ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 8   Ketentuan Pasal 1O8 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                               Pasal108...




SK No 176176 A
                                FRESIDEN
                            REPUELIK INDONESIA
                                  -t66-
                               Pasal 108
                      (1) Sanksi administratif dikenakan kepada:
                           a. Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
                               (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, PasaL 44 ayat
                               (2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l ayat
                               (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
                          b. Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah
                               yang melanggar ketentuan sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18
                               ayat (21, Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat
                               (3); atau
                          c. Produsen dan/atau distributor yang
                               melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
                               dalam Pasal 78 ayat (1).
                      (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) dapat berupa:
                          a. teguran tertulis;
                          b. denda administratif;
                          c. penghentian sementara kegiatan usaha;
                          d. penarikan produk dari peredaran;
                          e. pencabutan izin1' dan/atau
                          f. penutupan usaha.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 9.   Pasal 111dihapus.

                                  Pasal 32
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19
                 Tahun 2OI3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor
                 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5433) diubah sebagai berikut:


                                                            1. Ketentuan. . .




SK No 176177 A
                               PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                    -t67-
                 1    Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 15
                      (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                           dengan kewenangannya wajib meningkatkan
                           produksi Pertanian.
                      (21 Kewajiban peningkatan produksi Pertanian
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                           melalui strategi Perlindungan Petani sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21.

                 2    Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 30
                      (1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau
                          cadangan pangan Pemerintah berasal dari
                          produksi dalam negeri dan impor Komoditas
                          Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan
                          Petani.
                      (21 Impor Komoditas Pertanian sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                          instrrrmen perdagangan berdasarkan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.
                      (3) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau
                          cadangan pangan Pemerintah sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah
                          Pusat.

                 3.   Pasal 101 dihapus.

                                    Pasal 33
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
                 Tahun 2OlO tentang Hortikultura (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 132, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah
                 sebagai berikut:


                                                       1. Ketentuan




SK No 176178 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                - 168-
                 1   Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 15
                     (1) Pelaku Usaha wajib mengutamakan pemanfaatan
                         sumber daya manusia dalam negeri.
                     (2) Pemanfaatan sumber daya manusia sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 2   Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 33
                     (1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan
                         mengutamakan penggunaan Sarana Hortikultura
                         dalam negeri.
                     (2) Dalam hal Sarana Hortikultura dalam negeri tidak
                         mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan
                         Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri
                         dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (3) Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus:
                         a. lebih efisien;
                         b. ramah lingkungan; dan
                         c. diutamakan yang mengandung komponen
                             hasil produksi dalam negeri.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha terkait Sarana Hortikultura sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal 35 . .




SK No 176179 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                  -169-
                                 Pasal 35
                     (1) Sarana Hortikultura yang diedarkan wajib
                         memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.
                     (21 Dalam hal Sarana Hortikultura merupakan atau
                         mengandung hasil rekayasa genetik, selain
                         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan
                         peraturan perundang-undangan di bidang
                         keamanan hayati.
                     (3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat
                         menetapkan persyaratan teknis minimal.
                     (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan ayat (3) dikecualikan untuk Sarana
                         Hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara
                         terbatas dalam satu kelompok.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         pemenuhan standar mutu dan Perizinan Bemsaha
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
                         (3), dan ayat (41 diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 4   Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                 Pasal 35A
                     (1) Setiap Orang yang mengedarkan Sarana
                         Hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu,
                         tidak memenuhi persyaratan teknis minimal,
                         dan/atau tidak memenuhi Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai
                         sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) dapat berrrpa:
                          a. penghentian kegiatan usaha;
                          b. penarikan produk yang dipasarkan;
                          c.    dendaadministratif;
                          d.    paksaan pemerintah; dan/atau
                          e.    pencabutan Perizinan Berusaha.

                                                         (3) Ketentuan. . .

SK No 176180 A
                                   PRESTOEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                   -r70-
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 5.   Pasal 48 dihapus


                 6    Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 49
                      (1) Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil
                          wajib didata oleh Pemerintah Pusat.
                      (21 Unit Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan
                          Unit Usaha Budidaya Hortikultura besar harus
                          memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                          Pusat.

                 7.   Pasal 51 dihapus

                 8    Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 52
                      (1) Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 9    Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                            Pasal 54 . .




SK No 176181 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                -t7t-
                                Pasal 54
                     (1) Pelaku Usaha dalam melaksanakan Usaha
                          Hortikultura wajib memenuhi standar proses atau
                          persyaratan teknis minimal.
                     (21 Pelaku Usaha dalam memproduksi Produk
                         Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan
                         keamanan pangan Produk Hortikultura.
                     (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan
                         memfasilitasi pengembangan Usaha Hortikultura
                         untuk memenuhi standar mutu dan keamanan
                         pangan Produk Hortikultura.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan
                         keamanan pangan Produk Hortikultura
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 10. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 56
                     (1) Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola
                         Kemitraan.
                     (21 Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) melibatkan Pelaku Usaha mikro, kecil,
                         menengah, dan besar.
                     (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         dilaksanakan dengan pola:
                         a. inti-plasma;
                         b. subkontrak;
                         c. waralaba;
                         d. perdagangan umum;
                         e. distribusi dan keagenan; dan
                         f. bentuk Kemitraan lainnya.

                                                         (4) Ketentuan. . .




SK No 176182 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESTA
                                -t72-
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Kemitraan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 11. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 57
                     (1) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi
                         Benih, Sertifikasi, peredaran Benih, serta
                          pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke
                          dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
                     (21 Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk
                          Benih atau materi induk yang belum ada di wilayah
                          Negara Republik Indonesia.
                     (3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh
                          Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat kompetensi

Bagian 28 dari 148

                          atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang
                          perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan
                          mutu Benih melalui penerapan Sertifikasi.
                     (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha
                         yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan
                         jaminan mutu Benih sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (3) dikecualikan bagi Pelaku Usaha
                          perseorangan atau kelompok yang melakukan
                         usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri
                          dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi Benih,
                          Sertifikasi, peredaran Benih, serta pengeluaran
                          dan pemasukan Benih sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (21, Sertifikasi kompetensi, Sertifikasi
                          badan usaha, dan kewajiban menerapkan jaminan
                          mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta
                          pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.


                                                         12. Pasal 63




SK No 176183 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                   -t73-
                 t2. Pasal 63 dihapus.

                 13. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 68
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara
                     pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                 L4. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 73
                     (1) Usaha perdagangan Produk Hortikultura mengatur
                          proses jual beli antarpedagang serta antara
                          pedagang dan konsumen.
                     (21 Pelaku Usaha perdagangan Produk Hortikultura
                         harus menerapkan sistem kelas produk
                         berdasarkan standar mutu dan standar harga
                         secara transparan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem
                         kelas produk berdasarkan standar mutu dan
                         standar harga secara transparan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 15. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 88
                     (1) Impor Produk Hortikultura wajib memperhatikan
                          aspek:
                          a.    keamanan pangan Produk Hortikultura;
                          b.    persyaratan kemasan dan pelabelan;
                          c.    standar mutu; dan


                                                         d.ketentuan...



SK No 176184 A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                  -t74-
                          d. ketentuan keamanan dan pelindungan
                                terhadap kesehatan manusia, hewan,
                                tumbuhan, dan lingkungan.
                     (21 Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan
                         setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (3) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang
                         ditetapkan.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 16. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 90
                     Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya memberikan informasi pasar
                     untuk meningkatkan pemasaran Produk Hortikultura.

                 17. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 92
                     (1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk
                         perdagangan Produk Hortikultura dapat
                         menyelenggarakan penjualan Produk Hortikultura
                         lokal dan asal impor.
                     (2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk
                         perdagangan Produk Hortikultura sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1)wajib menyediakan fasilitas
                         pemasaran yang memadai.

                 18. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                            Pasal 10O




SK No 176185 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -t75-
                               Pasal 100
                     (1) Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal
                         dalam Usaha Hortikultura.
                     (2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan di
                         bidang penanaman modal.

                 19. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 101
                     Pelaku Usaha menengah dan besar wajib memberikan
                     kesempatan pemagangan dan alih teknologi.

                 20. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 122
                     (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
                         Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 37,
                         Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 60
                         ayat (21, Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat
                         (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92
                         ayat (21, Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal
                         109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) berupa:
                         a. peringatan secara tertulis;
                         b. denda administratif;
                         c. penghentian sementarakegiatan;
                         d. penarikan produk dari peredaran oleh Pelaku
                              Usaha;
                         e. pencabutan izin:. dan/atau
                         f. penutupan usaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                             21. Pasal 126..



SK No 176186 A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -L76-
                 2I. Pasal 126 dihapus.

                 22. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasar 12g
                     Setiap orang yang mengedarkan produk segar
                     hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi
                     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
                     (1) huruf a, huruf c, danf atau huruf d dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                     denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
                     rupiah).

                 23. Pasal 131 dihapus.
                                Pasal 34
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
                 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
                 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 41 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-
                 Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan
                 Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2Ol4 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 6
                     (1) Lahan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan
                         Penggembalaan Umum harus dipertahankan
                         keberadaan dan kemanfaatannya secara
                         berkelanjutan.
                     (21 Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
                         a. penghasil tumbuhan Pakan;
                         b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi,
                             dan pelayanan Inseminasi Buatan;
                         c. tempat pelayanan Kesehatan Hewan;
                              dan/atau                         d. tempat . . .


SK No 176187 A
                                PRESIDEN
                               BLIK INDONESIA
                                -r77-
                         d. tempat atau objek penelitian dan
                              pengembangan teknologi Peternakan dan
                              Kesehatan Hewan.
                     (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang di
                         daerahnya mempunyai persediaan lahan yang
                         memungkinkan dan memprioritaskan budi daya
                         Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai
                         Kawasan Penggembalaan Umum.
                     (41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina
                         bentuk kerja sama antara pengusahaan
                         Peternakan dan pengusahaan tanaman pangan,
                         hortikultura, perikanan, perkebunan, dan
                         kehutanan, serta bidang lainnya dalam
                         memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai
                         sumber Pakan Ternak murah.
                     (5) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
                         tidak menetapkan lahan sebagai Kawasan
                         Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan
                         lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan
                         pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
                         dengan Peraturan Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 13
                     (1) Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau
                         Bibit dilakukan dengan memperhatikan
                         keberlanjutan pengembangan usaha Peternak
                         mikro, kecil, dan menengah.
                     (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya wajib untuk melakukan
                         pengembangan usaha pembenihan dan/atau
                         pembibitan dengan melibatkan peran serta
                         masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih,
                         Bibit, dan/atau Bakalan.


                                                          (3) Dalam...




SK No 176188 A
                               PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                               -t78-
                    (3) Dalam hal usaha pembenihan dan/atau
                        pembibitan oleh masyarakat belum berkembang,
                        Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                        membentuk unit         pembenihan dan/atau
                        pembibitan.
                    (4) Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib
                        memiliki sertifikat layak Benih atau Bibit yang
                        memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri
                        keunggulan tertentu.
                    (5) Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga
                        sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi.
                    (6) Setiap Orang dilarang mengedarkan Benih atau
                        Bibit yang tidak memenuhi kewajiban sertifikat
                        layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (4).

                3   Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 15
                    (1) Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri
                        ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
                        Indonesia dapat dilakukan untuk:
                        a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
                        b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan
                             teknologi;
                        c. mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit
                             di dalam negeri; dan/atau
                        d. memenuhi keperluan penelitian dan
                             pengembangan.
                    (21 Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih
                        dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
                        (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                        Pemerintah Pusat.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                        Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                      4. Ketentuan .




SK No 176189A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK TNDONESIA
                                  -t79-
                4    Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 16
                     (1) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah
                          Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri
                          dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri

Bagian 29 dari 148

                          telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal
                          terjamin.
                     l2l Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit
                          yang terbaik di dalam negeri.
                     (3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                          memenuhi Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah
                         Pusat.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                5.   Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal22
                     (1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan dan/atau
                          Bahan Pakan untuk diedarkan secara komersial
                          wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                     l2l Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara
                         komersial harus memenuhi standar atau
                         persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan
                         serta memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan
                         yang baik yang diatur dengan Peraturan
                         Pemerintah.
                     (3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus
                         berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                     (4) Setiap Orang dilarang:
                         a. mengedarkan Pakan yang tidak layak
                              dikonsumsi;


                                                    b.menggunakan...



SK No 176190A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                -180-
                         b.   menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan
                              ruminansia yang mengandung Bahan Pakan
                              yang berupa darah, daging, dan/atau tulang;
                              dan/atau
                         c.   menggunakan Pakan yang dicampur hormon
                              tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
                         Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau
                         antibiotik imbuhan Pakan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (41 huruf c diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 29
                     (1) Budi daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh
                         Peternak, Perusahaan Peternakan, dan pihak
                         tertentu untuk kepentingan khusus.
                     (2) Peternak yang melakukan budi daya Ternak
                         dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala
                         usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh
                         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                         kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Perusahaan Peternakan yang melakukan budi daya
                         Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di atas
                         skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan
                         Berusaha oleh Pemerintah Pusat.
                     (41 Peternak, Perusahaan Peternakan, dan pihak
                         tertentu yang mengusahakan Ternak dengan skala
                         usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya
                         Ternak yang baik dengan tidak mengganggu
                         ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya wajib untuk melindungi
                         usaha Peternakan dalam negeri dari persaingan
                         tidak sehat di antara pelaku usaha.

                                                        7. Ketentuan



SK No 17619l A
                         REPUBUK INDONESTA
                              181 -

                7   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 30
                    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                        dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                        standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                        oleh Pemerintah Pusat mengembangkan usaha
                        budi daya melalui penanaman modal oleh
                        perseorangan warga negara Indonesia atau
                        korporasi yang berbadan hukum.
                    (2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan di
                        bidang penanaman modal.

                8   Ketentuan Pasal 368 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 36E}
                    (1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar
                         negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
                         Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
                         dengan memperhatikan kepentingan Peternak.
                    (2) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                         memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                         Pusat.
                    (3) Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
                         a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan
                             Hewan;
                         b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang
                             dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
                         c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-
                             undangan di bidang karantina Hewan.
                    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan
                         Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                      9. Ketentuan .




SK No 176192A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -t82-
                 9   Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 36C
                     (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam
                         wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
                         berasal dari suatu negara yang telah memenuhi
                         persyaratan dan tata cara pemasukannya.
                     (2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak
                         Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam
                         wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                         ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang
                         Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
                     (3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang
                         berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga harus
                         terlebih dahulu:
                         a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di
                              negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal
                              sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
                              badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh
                              Otoritas Veteriner Indonesia;
                         b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan
                              surveilans di dalam negeri; dan
                         c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
                     (4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak
                         Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan
                         Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah
                         Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perizinan
                         Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                        10.Ketentuan...




SK No 176193 A
                          REPUBUK INDONESIA
                                -183-
                10. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 37
                    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                    dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                    prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                    Pusat membina dan memfasilitasi berkembangnya
                    industri pengolahan Produk Hewan.

                11. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 52
                    (1) Setiap Orang yang berusaha di bidang pembuatan,
                        penyediaan, dan/atau peredaran Obat Hewan
                         wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                        Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                        dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                        standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                        oleh Pemerintah Pusat.
                    (21 Setiap Orang dilarang membuat, menyediakan,
                        dan/atau mengedarkan Obat Hewan yang:
                        a. berupa sediaan biologi yang penyakitnya tidak
                             ada di Indonesia;
                        b. tidak memiliki nomor pendaftaran;
                        c. tidak diberi label dan tanda; dan
                        d. tidak memenuhi standar mutu.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                        Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                12. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 54
                    (1) Penyediaan Obat Hewan dapat berasal dari
                         produksi dalam negeri atau dari luar negeri.


                                                        (2) Ketentuan...




SK No 176194A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -L84-
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Obat
                          Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.

                 13. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 59
                     (1) Setiap Orang yang akan memasukkan Produk
                         Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
                          Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk
                         Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara
                         Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan
                         yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan
                         Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 14. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 60
                     (1) Setiap Orang yang mempunyai unit usaha Produk
                          Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha
                          berupa nomor kontrol Veteriner dari Pemerintah
                         Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
                          pembinaan unit usaha yang memproduksi
                          dan/atau mengedarkan Produk Hewan yang
                          dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga
                          yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol
                          Veteriner.


                                                       (3) Ketentuan...




SK No 176195 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK TNDONESIA
                                   -185-
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                15. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 62
                    (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki
                        rrrmah potong Hewan yang memenuhi persyaratan
                         teknis.
                    (21 Rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Setiap Orang
                        setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                        Pemerintah Pusat.
                    (3) Usaha rumah potong Hewan sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah
                        pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang
                        pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
                    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                        Berusaha r-umah potong sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                    Pasal 69
                    (1) Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan
                        jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa
                        Iaboratorium pemeriksaan dan pengujian
                        Veteriner, pelayanan jasa Medik Veteriner,
                        dan/atau pelayanan jasa di pusat Kesehatan
                        Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
                    (2) Setiap Orang yang berusaha di bidang pelayanan
                        Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari

Bagian 30 dari 148

                        Pemerintah Pusat.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                        Berusaha pelayanan Kesehatan Hewan
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam
                        Peraturan Pemerintah.


                                                     17. Ketentuan


SK No 176196A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                 -186-
                 17. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 72
                     (1) Tenaga Kesehatan Hewan yang melakukan
                          pelayanan Kesehatan Hewan wajib memenuhi
                          Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Tenaga asing Kesehatan Hewan dapat melakukan
                         praktik pelayanan Kesehatan Hewan di wilayah
                          Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
                         perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak
                         Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 18. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 85
                     (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
                         Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat
                         (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (ll, Pasal 22
                         ayat (1) atau ayat (21, Pasal 23, Pasal 24 ayat (31,
                         Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 36E} ayat
                         (2), Pasal 36C ayat (4), Pasal 42 ayat (5), Pasal 43
                         ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau
                         ayat (3), Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal
                         51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (2),
                         Pasal 55 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat
                         (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (1) atau ayat (21,
                         Pasal 62 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 69 ayat (21,
                         Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai
                         sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dapat berupa:
                         a. peringatan secara tertulis;
                         b. penghentian sementara dari kegiatan,
                               produksi, dan/atau peredaran;
                         c. pencabutan Perizinan Berusaha dan
                               penarikan Obat Hewan, Pakan, Alat dan Mesin
                               Peternakan, Alat dan Mesin Kesehatan Hewan,
                               atau Produk Hewan dari peredaran;
                                                          d. pencabutan. . .


SK No 176197 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -187-
                          d.    pencabutanPerizinan Berusaha; dan latau
                          e.    pengenaan denda.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 19. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 88
                     Setiap Orang yang memproduksi dan/atau
                     mengedarkan Alat dan Mesin Peternakan yang belum
                     diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31
                     yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan atau
                     membahayakan nyawa orang, dipidana dengan pidana
                     kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
                     11 (sebelas) bulan dan pidana denda paling sedikit
                     Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
                     banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                Paragraf 4
                                Kehutanan

                                 Pasal 35
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terrrtama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Penzinan Berusaha dan
                 kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan,
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
                 mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
                 beberapa ketentuan dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 4l Tahun L999 tentang
                     Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah
                     diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4
                     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
                     Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
                     tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     44121; dan
                                                    b.Undang-Undang...


SK No 176198 A
                                PRESIOEN
                          REPUELIK TNDONESIA
                                - 188-
                 b   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol3 tentang
                     Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3
                     Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 54321.

                                Pasal 36
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4l
                 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah
                 diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4
                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas
                 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
                 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 4412l' diubah sebagai
                 berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 15
                     (1) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
                         a. penunjukan Kawasan Hutan;
                         b. penataan batas Kawasan Hutan;
                         c. pemetaan Kawasan Hutan; dan
                         d. penetapan Kawasan Hutan.
                     (2) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
                         memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
                     (3) Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan dengan
                         memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat
                         geografis atau satelit.
                     (4) Pemerintah Pusat memprioritaskan percepatan
                         pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) pada daerah yang strategis.

                                                       (5) Ketentuan




SK No 176199 A
                              PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESTA
                                -189-
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas
                         percepatan pengukuhan Kawasan Hutan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 18
                     (1) Pemerintah Pusat menetapkan dan
                          mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan
                          dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran
                          sungai dan/atau pulau guna pengoptimalan
                          manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat
                          ekonomi masyarakat setempat.
                     (21 Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang
                          harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik
                          dan geografis daerah aliran sungai dan/atau
                          pulau.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai luas Kawasan
                          Hutan yang harus dipertahankan termasuk pada
                          wilayah yang terdapat proyek strategis nasional
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 19
                     (1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi
                         Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                         dengan mempertimbangkan hasil penelitian
                         terpadu.
                     (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan
                         peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.


                                                       4. Ketentuan. . .




SK No 176200 A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                    -190-
                 4    Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                     Pasal 26
                      (1) Pemanfaatan Hutan Lindung dapat berupa
                           pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
                          lingkungan, dan pemungutan Hasil Hutan bukan
                          kayu.
                      (21 Pemanfaatan Hutan Lindung sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
                          pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                          Pusat.

                 5    Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal2T
                      Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                      Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada:
                      a.   perseorangan;
                      b.   koperasi;
                      c.   badan usaha milik negara;
                      d.   badan usaha milik daerah; atau
                      e.   badan usaha milik swasta.

                 6.   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                     Pasal 28
                      (1) Pemanfaatan Hutan Produksi dapat berupa
                           pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
                           Iingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan
                           bukan kayu, serta pemungutan Hasil Hutan kayu
                           dan bukan kayu.
                      (21 Pemanfaatan Hutan Produksi sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
                          pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                           Pusat.


                                                        7. Ketentuan .




SK No 176201 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                    -191 -
                 7   Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                     Pasal 29
                     Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
                     a. perseorangan;
                     b. koperasi;
                     c. badan usaha milik negara;
                     d. badan usaha milik daerah; atau
                     e. badan usaha milik swasta.

                 8   Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal,
                     yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:
                                  Pasal 29A
                     (1) Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal
                         28 dapat dilakukan melalui kegiatan perhutanan
                          sosial.
                     (21 Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dapat diberikan kepada:
                         a. perseorangan;
                         b. kelompok tani Hutan; atau
                         c. koperasi.

                                     Pasal 29B
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                     pemanfaatan Hutan dan kegiatan perhutanan sosial
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                          9. Ketentuan




SK No 176202 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                 -t92-
                 9   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 30
                     Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat,
                     setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik
                     daerah, dan badan usaha milik swasta yang
                     memperoleh Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan
                     wajib bekerja s€una dengan koperasi masyarakat
                     setempat.

                 10. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 31
                     (1) Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan
                         kelestarian, Perizinan Berusaha terkait
                         pemanfaatan Hutan dibatasi dengan
                         mempertimbangkan aspek kelestarian Hutan dan
                         aspek kepastian usaha.
                     (21 Ketentuan mengenai pembatasan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 32

Bagian 31 dari 148

                     Pemegang Perizinan Berusaha wajib untuk menjaga,
                     memelihara, dan melestarikan Hutan yang dikelolanya.

                 t2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 33
                     (1) Usaha pemanfaatan Hasil Hutan meliputi kegiatan
                         penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
                          pengolahan, dan pemasaran Hasil Hutan.
                     (21 Pemanenan dan pengolahan Hasil Hutan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
                          melebihi daya dukung Hutan.
                                                      (3) Ketentuan...




SK No 176203 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 - 193-
                     (3) Ketentuan mengenai pembinaan dan
                          pengembangan terhadap pengolahan Hasil Hutan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 35
                     (1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait
                         pemanfaatan Hutan dikenakan penerimaan negara
                         bukan pajak di bidang Kehutanan.
                     (21 Penerimaan negara bukan pajak di bidang
                         Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         yang berasal dari dana reboisasi hanya
                         dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan
                         dan lahan.
                     (3) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait
                         pemanfaatan Hutan wajib menyediakan dana
                         investasi untuk biaya pelestarian Hutan.
                     (4) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait
                          pemungutan Hasil Hutan hanya dikenakan
                         penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di
                         bidang Kehutanan.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan atas
                         pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 t4. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 38
                     (1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
                         pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya
                         dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi
                         dan Kawasan Hutan Lindung.
                     (21 Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa
                         mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan.

                                                         (3) Penggunaan...




SK No 176204 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                   -L94-
                     (3) Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan melalui
                          pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan
                          mempertimbangkan batasan luas dan jangka
                         waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
                     (41 Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang dilakukan
                         penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

                 15. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 48
                     (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                          dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                          standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                          oleh Pemerintah Pusat mengatur perlindungan
                          Hutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan
                          Hutan.
                     (21 Perlindungan Hutan pada Hutan Negara
                         dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
                         Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan
                         Hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang
                         pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 34 wajib melindungi Hutan dalam areal
                         kerjanya.
                     (41 Perlindungan Hutan pada Hutan Hak dilakukan
                         oleh pemegang haknya.
                     (5) Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan Hutan
                         yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan
                         dalam upaya perlindungan Hutan.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan
                         Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
                         (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.


                                                       16.Ketentuan...




SK No 176205 A
                                  PRESIDEN
                                  BLIK INDONESIA
                                  -195-
                 16. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 49
                     (1) Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib
                         melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di
                         areal kerjanya.
                     (21 Pemegang hak atau Perizinan Berusaha
                         bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran
                         Hutan di areal kerjanya.

                 17. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 50
                     (1) Setiap orErng yang diberi Perizinan Berusaha di
                         Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang
                         menimbulkan kerusakan Hutan.
                     (2) Setiap orang dilarang:
                          a. mengerjakan, menggunakan, dan/atau
                                menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah;
                          b.    membakar Hutan;
                          c.    memanen atau memungut Hasil Hutan di
                                dalam Hutan tanpa memiliki hak atau
                                persetujuan dari pejabat yang berwenang;
                          d.    menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau
                                patut diduga berasal dari Kawasan Hutan
                                yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
                          e.    menggembalakan ternak di dalam Kawasan
                                Hutan yang tidak ditunjuk secara khusus
                                untuk maksud tersebut oleh pejabat yang
                                berwenang;
                          f.    membuang benda-benda yang           dapat
                                menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta
                                membahayakan keberadaan atau
                                kelangsungan fungsi Hutan ke dalam
                                Kawasan Hutan; dan
                          g.    mengeluarkan, membawa, dan mengangkut
                                tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
                                dilindungi undang-undang yang berasal dari
                                Kawasan Hutan tanpa persetujuan pejabat
                                yang berwenang.
                                                         (3) Ketentuan...


SK No 176206 A
                                PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                -t96-
                     (3) Ketentuan mengenai mengeluarkan, membawa,
                         dan/atau mengangkut tumbuh-tumbuhan
                          dan/atau satwa yang dilindungi diatur sesuai
                          dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.

                 18. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 50A
                     (1) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d, dan/atau
                         huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau
                         kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di
                         dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
                         singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
                         dikenai sanksi administratif.
                     (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
                         a. orang perseorangan atau kelompok
                             masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
                             dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
                              singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
                             dan terdaftar dalam kebijakan penataan
                             Kawasan Hutan; atau
                         b. orang perseorangan yang telah mendapatkan
                              sanksi sosial atau sanksi adat.

                 19. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 78
                     (1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                         ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
                         ayat (4) dipidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
                         tahun dan pidana denda paling banyak
                         Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
                         rupiah).
                     (21 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                         ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                         ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
                         tahun dan pidana denda paling banyak
                         RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                                                               (3) Setiap...


SK No 176207 A
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                            -197-
                 (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                     ayat (21 huruf a dipidana penjara paling lama 10
                     (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
                     rupiah).
                 (41 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                     ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 15
                     (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
                     rupiah).
                 (5) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar
                     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                     ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 5
                     (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta
                     rupiah).
                 (6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                     ayat (21 huruf c dipidana penjara paling lama 5
                     (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp3.500.000.000,O0 (tiga miliar lima ratus juta
                     rupiah).
                 (71 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                     ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5
                     (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta
                     rupiah).
                 (8) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                     ayat (2) huruf e dipidana penjara paling lama 3
                     (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak
                     Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


                                                       (9) Setiap. . .




SK No 176208 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                   -198-
                     (9) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                           ayat(21huruf f dipidana penjara paling lama 3 (tiga)
                           tahun dan pidana denda paling banyak
                           Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
                     (10) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
                           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
                           ayat (21 huruf g dipidana penjara paling lama 1
                           (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
                           Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                     (1 1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                           50 ayat (1) dan ayat (2) apabila dilakukan oleh
                           korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi
                          dan pengurusnya dikenai pidana dengan
                          pemberatan I 13 (sepertiga) dari denda pidana
                          pokok.
                     (12) Semua Hasil Hutan dari hasil kejahatan dan
                          pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat
                          angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan
                          kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana
                          dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.

                 20. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 80
                     (1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur
                         dalam Undang-Undang ini, dengan tidak
                          mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur
                          dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung
                         jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi
                          sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang
                          ditimbulkan kepada negara untuk biaya
                          rehabilitasi, pemulihan kondisi Hutan, atau
                         tindakan lain yang diperlukan.
                     (21 Setiap pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan
                         Hutan yang diatur dalam Undang-Undang ini
                         apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan

Bagian 32 dari 148

                         pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenai
                         sanksi administratif.


                                                          (3) Ketentuan...




SK No 176209 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTIT
                                  -199-
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ganti
                         rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata
                         cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                                  Pasal 37
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
                Tahun 2OI3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
                Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2OI3 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 54321diubah sebagai berikut:

                1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 1
                    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                    1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
                        hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
                         yang didominasi pepohonan dalam komunitas
                         alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan
                         antara yang satu dan yang lainnya.
                    2.   Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
                         dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan
                         tetap.
                    3. Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau
                         perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan
                         Pembalakan Liar, penggunaan Kawasan Hutan
                         tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan
                         Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan
                         maksud dan tuj uan pember ian P erizinan B eru saha
                         di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan,
                         yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses
                         penetapannya oleh Pemerintah Pusat.
                    4. Pembalakan Liar adalah semua kegiatan
                         pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah
                         yang Terorganisasi.


                                                      5. Penggunaan




SK No 176210A
                           FRESIDEN
                       REPUBLIK TNDONESIA
                             -200-
                 5.   Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
                      adalah kegiatan Terorganisasi yang dilakukan di
                      dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan
                      dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha
                      dari Pemerintah Pusat.
                 6.   Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
                      suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas
                      2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara
                      bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan
                      melakukan Perusakan Hutan, tidak termasuk
                      kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di
                      sekitar Kawasan Hutan yang melakukan
                      perladangan tradisional dan/atau melakukan
                      penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan
                      tidak untuk tujuan komersial.
                 7.   Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya
                      yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan
                      terjadinya Perusakan Hutan.
                 8.   Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala
                      upaya yang dilakukan untuk menindak secara
                      hukum terhadap pelaku Perusakan Hutan baik
                      langsung, tidak langsung, maupun yang terkait
                      lainnya.
                 9. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk
                      memanfaatkan Kawasan Hutan, jasa lingkungan,
                      Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, serta
                      memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu
                      secara optimal dan adil untuk kesejahteraan
                      masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
                 10. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu 4dalah kegiatan
                      untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
                      hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan,
                      permudaan, pengangkutan, pengolahan dan
                      pemasaran dengan tidak merr.rsak lingkungan dan
                      tidak mengurangi fungsi pokoknya.
                 1 1. Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil
                      Hutan Kayu adalah Perizinan Berusaha dari
                      Pemerintah Pusat untuk memanfaatkan hasil
                      hutan berupa kayu pada Hutan Produksi melalui
                      kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,
                      pemeliharaan, dan pemasaran.
                                                         12.Surat...


SK No 1762ll A
                            PRESIDEN
                      REPUEUK INDONESIA
                            -20r-
                 12. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah
                     dokumen-dokumen yang merrrpakan bukti
                     legalitas hasil Hutan pada setiap segmen kegiatan
                     dalam penatausahaan hasil Hutan.
                 13. Hasil Hutan Kayu adalah hasil Hutan berupa kayu
                     bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu
                     pacakan yang berasal dari Kawasan Hutan.
                 14. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berka5ru
                     dan dapat mencapai ukuran diameter 1O (sepuluh)
                     sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian
                     1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas
                     permukaan tanah.
                 15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam
                     lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau
                     daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya
                     menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha
                     pelindungan Hutan yang oleh kuasa Undang-
                     Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di
                     bidang kehutanan dan konservasi sumber daya
                     alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam
                     satu kesatuan komando.
                 16. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau
                     orang yang karena jabatannya memiliki
                      kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung
                     jawab tertentu.
                 17. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
                      selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai
                     negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi
                     kehutanan pusat dan daerah 5,ang oleh Undang-
                      Undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan
                     di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya
                     alam hayati dan ekosistemnya.
                 18. Saksi adalah orang yang dapat memberikan
                     keterangan guna kepentingan penyelidikan,
                     penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang
                      suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan
                     dialami sendiri.
                 19. Pelapor adalah orang yang memberitahukan
                     e.danva dugaan, sedang, atau telah terjadinya
                      Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.


                                                    20. Informan .



SK No 176212 A
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -202-
                     20. Informan adalah orang yang menginformasikan
                         secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah
                         terjadinya Perusakan Hutan kepada Pejabat yang
                         berwenang.
                     21. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau
                         korporasi yang melakukan perbuatan Perrrsakan
                         Hutan secara Terorganisasi di wilayah hukum
                         Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah
                         hukum Indonesia.
                     22. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
                         kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan
                         hukum maupun bukan badan hukum.
                     23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                         lndonesia yang memegang kekuasaan
                         pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                         dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                         unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                         memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                         yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

                 2   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 7
                     Pencegahan Perusakan Hutan dilakukan oleh
                     masyarakat, badan hukum, dan/atau Korporasi yang
                     memperoleh Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan
                     Hutan.

                 3   Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 12
                     Setiap Orang dilarang:

                                                     a. melakukan .




SK No 176213 A
                           PRESIDEN
                       REPUBL|K INDONESTA
                             -203-
                 a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan
                    Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan
                      Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan;
                 b.   melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan
                      Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari
                      Pemerintah Pusat;
                 c.   melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan
                      Hutan secara tidak sah;
                 d.   memuat, membongkar, mengeluarkan,
                      mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
                      penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan
                      Berusaha dari Pemerintah Pusat;
                 e.   mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
                      Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
                      Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
                 f.   membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
                      menebang, memotong, atau membelah Pohon di
                      dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                      dari Pemerintah Pusat;
                 g.   membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
                      lainnya yang lazirr:, atau patut diduga akan
                      digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di
                      dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                      dari Pemerintah Pusat;
                 h.   memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
                      berasal dari hasil Pembalakan Liar;
                 i.   mengedarkan kayu hasil Pembalakan Liar melalui
                      darat, perairan, atau udara;
                 j.   menyelundupkan kayu yang berasal dari atau
                      masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
                      Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
                 k.   menerima, membeli, menjual, menerima tukar,
                      menerima titipan, dan/atau memiliki hasil Hutan
                      yang diketahui berasal dari Pembalakan Liar;
                 l.   membeli, memasarkan, dan latau mengolah Hasil
                      Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang
                      diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau


                                                    m. menerlma .




SK No 176214 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                  -204-
                     m.   menerima, menjual, menerima tukar, menerima
                          titipan, menyimpan, dan/atau memiliki Hasil
                          Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang
                          diambil atau dipungut secara tidak sah.

                 4   Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal I2A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 12A
                     (1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di
                          dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
                          singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang
                          melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
                          12 huruf a sampai dengan huruf f danlatau huruf
                          h dikenai sanksi administratif.
                     (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
                          a. orang perseorangan atau kelompok
                              masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
                              dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
                              singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
                              dan terdaftar dalam kebijakan penataan
                              Kawasan Hutan; atau
                          b. orang perseorangan yang telah mendapatkan
                              sanksi sosial atau sanksi adat.

                 5   Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 17
                     (1) Setiap Orang dilarang:
                         a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
                              lain yang lazim atau patut diduga akan
                              digunakan untuk melakukan kegiatan
                                penambangan dan/atau mengangkut hasil
                                tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa
                                Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
                          b.    melakukan kegiatan penambangan di dalam
                                Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                                dari Pemerintah Pusat;

                                                      c.mengangkut...


SK No 176215 A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              -205-
                       c.   mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
                            tambang yang berasal dari kegiatan
                            penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa

Bagian 33 dari 148

                            Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
                       d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
                            menyimpan hasil tambang yang berasal dari
                            kegiatan penambangan di dalam Kawasan
                            Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
                            Pemerintah Pusat; dan/atau
                       e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
                            hasil tambang dari kegiatan penambangan di
                            dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
                            Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                 (2)   Setiap Orang dilarang:
                       a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
                            lainnya yang lazim atau patut diduga akan
                            digunakan untuk melakukan kegiatan
                            perkebunan dan/atau mengangkut hasil
                            kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa
                            Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
                       b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam
                            Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                            dari Pemerintah Pusat;
                       c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
                            perkebunan yang berasal dari kegiatan
                            perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
                            Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
                       d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
                            menyimpan hasil perkebunan yang berasal
                            dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
                            Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
                            Pemerintah Pusa! dan/atau
                       e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
                            hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
                            kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
                            Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
                            Pemerintah Pusat.


                                                      6. Di antara




SK No 176216 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                 -206-
                 6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu)
                    pasal, yakni Pasal l7A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 17A
                     (1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di
                          dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
                          singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang
                          melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (21
                          huruf b, huruf c, danf atau huruf d dikenai sanksi
                          administratif.
                     (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
                          a. orang perseorangan atau kelompok
                              masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
                              dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
                              singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
                              dan terdaftar dalam kebijakan penataan
                              Kawasan Hutan; atau
                          b. orang perseorangan yang telah mendapatkan
                              sanksi sosial atau sanksi adat.

                 7   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 18
                     (1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran
                          terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1)
                         huruf b, huruf c, huruf e, atau Pasal 17 ayat (2)
                          huruf b, huruf c, atau huruf e serta kegiatan lain di
                          Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha yang
                         dilakukan oleh badan hukum atau Korporasi
                         dikenai sanksi administratif berupa:
                         a. teguran tertulis;
                         b. paksaan pemerintah;
                         c. dendaadministratif;
                         d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
                         e. pencabutanPerizinan Berusaha.

                                                          (2) Ketentuan. . .




SK No 176217 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONES]A
                                 -207 -
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 8   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal24
                     Setiap Orang dilarang:
                     a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait
                          Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
                          penggunaan Kawasan Hutan;
                     b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait
                          Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
                          penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
                     c. memindahtangankan atau menjual Perizinan
                          Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan kecuali
                          dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

                 9   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 28
                     Setiap Pejabat dilarang:
                     a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait
                        Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
                          penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan
                          Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
                     b.   menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam
                          Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha
                          terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan;
                     c.   melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau
                          Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
                     d.   ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan
                          Liar danlatau Penggunaan Kawasan Hutan Secara
                          Tidak Sah;

                                                       e.melakukan...



SK No 176218 A
                               FRESIDEN
                           REPUEL|K INDONESIA
                                  -208-
                     e. melakukan permufakatan untuk terjadinya
                          Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan
                          Hutan Secara Tidak Sah;
                     f.   menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil
                          Hutan tanpa hak;
                     g.   melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas
                          dengan sengaja; dan/atau
                     h.   lalai dalam melaksanakan tugas.

                 10. Pasal 53 dihapus.

                 11. Pasal 54 dihapus.

                 12. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 82
                     (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
                          a. melakukan penebangan Pohon dalam
                                Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
                                Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan
                               Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
                               huruf a;
                          b. melakukan penebangan Pohon dalam
                               Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan
                               Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                               12 hurufb; dan/atau
                          c. melakukan penebangan Pohon dalam
                               Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
                          dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
                          (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
                          pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
                          (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
                          Rp2.50O.00O.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                          rupiah).


                                                           (2) Dalam...




SK No 176219 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                  -209-
                     (21 Dalam ha1 tindakan sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
                          bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
                          Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan
                          tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan
                          pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
                          paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
                          paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
                          rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
                          ratus juta rupiah).
                     (3) Korporasi yang:
                         a. melakukan penebangan Pohon dalam
                                Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
                                Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan
                                Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
                                huruf a;
                          b. melakukan penebangan Pohon dalam
                                Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan
                               Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                               12 huruf b; dan/atau
                          c. melakukan penebangan Pohon dalam
                               Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
                          dipidana bagi:
                          a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
                                singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
                                (lima belas) tahun dan pidana denda paling
                                sedikit Rp5.O00.000.00O,OO (lima miliar
                                rupiah)      dan     paling    banyak
                                Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
                                rupiah); dan/atau
                          b.    Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
                                tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

                 13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 83
                     (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

                                                         a.memuat...



SK No 176220 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESTA
                               -2ro-
                     a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
                          mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
                          hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 12 huruf d;
                     b.   mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
                          Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
                          bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
                          Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
                          huruf e; dan/atau
                     c.   memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
                          berasal dari hasil Pembalakan Liar
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
                          h,
                     dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
                     (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
                     pidana denda paling sedikit Rp500.OO0.000,00
                     (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
                     Rp2.500.000.000,O0 (dua miliar lima ratus juta
                     rupiah).
                 (2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
                     a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
                          mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
                          hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 12 huruf d;
                     b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
                          Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
                          bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
                          Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
                          huruf e; dan/atau
                     c.   memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
                          berasal dari hasil Pembalakan Liar
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
                          h,
                     dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
                     (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
                     pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.O00,OO
                     (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
                     Rp1.OO0.000.OOO,O0 (satu miliar rupiah).
                                                          (3) Dalam...




SK No 176221 A
                             PRESTDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                             -2tt-
                 (3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) huruf c dan ayat(21huruf c dilakukan oleh
                     orang perseorangan yang bertempat tinggal di
                     dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang
                     dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-meneru.s,
                     pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
                     singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
                     atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00
                     (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak
                     Rp500.O00.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                 (4) Korporasi yang:
                     a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
                          mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
                          hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 12 huruf d;
                     b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
                          Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
                          bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
                          Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

Bagian 34 dari 148

                          huruf e; dan/atau
                     c.   memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
                          berasal dari hasil Pembalakan Liar
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
                          h,
                     dipidana bagi:
                     a.   pengurusnya dengan pidana penjara paling
                          singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
                          (lima belas) tahun dan pidana denda paling
                          sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
                          rupiah)        dan        paling      banyak
                          Rp 15.000.00O.000,00 (lima belas miliar
                          rupiah); dan/atau
                     b.   Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
                          tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.




                                                    14.Ketentuan...




SK No 176222 A
                                PRES]DEN
                           REPUELTK INDONESIA
                                -2t2-
                 14. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 84
                     (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja
                         membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
                         menebang, memotong, atau membelah Pohon di
                         dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf f
                         dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
                         (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau
                         pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00
                         (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
                         banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                     (21 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
                         membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
                         menebang, memotong, atau membelah Pohon di
                         dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f
                         dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
                         (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta
                         pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00
                         (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
                         Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                     (3) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim
                         digunakan untuk menebang, memotong, atau
                         membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 12 huruf f dipidana bagi:
                         a. pengurlrsnya dengan pidana penjara paling
                              singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima
                              belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
                              Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
                              paling banyak Rp15.O00.000.000,00 (lima
                              belas miliar rupiah); dan/atau
                         b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
                              tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.


                                                       15.Ketentuan...




SK No 176223 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -2t3-
                 15. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 85
                     (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja
                          membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
                          lainnya yang lazim atau patut diduga akan
                          digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di
                         dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berr.rsaha
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g
                         dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
                         (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
                         atau pidana denda paling sedikit
                         Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
                         banyak Rp10.000.0OO.0O0,00 (sepuluh miliar
                         rupiah).
                     (2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau
                         alat-alat lainnyayang lazim atau patut diduga akan
                         digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di
                         dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g
                         dipidana bagi:
                         a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
                              singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
                              (lima belas) tahun dan pidana denda paling
                              sedikit RpS.000.0O0.000,00 (lima miliar
                              rupiah)        dan        paling       banyak
                              Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
                              rupiah); dan/atau
                         b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
                              tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

                 16. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 92
                     (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
                          a.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
                                lainnya yang lazim atau patut diduga akan
                                digunakan untuk melakukan kegiatan
                                perkebunan dan/atau mengangkut hasil
                                kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa
                                Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                                dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
                                                       b.melakukan...

SK No 176224 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -214-
                          b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam
                                Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat
                                (2) huruf b,
                          dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
                          (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
                          dan/atau pidana denda paling sedikit
                          Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
                          rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.000.000,O0
                          (lima miliar rupiah).
                     (21 Korporasi yang:
                          a.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
                                lainnya yang lazim atau patut diduga akan
                                digunakan untuk melakukan kegiatan
                                perkebunan dan/atau mengangkut hasil
                                kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa
                                Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud
                                dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
                          b.    melakukan kegiatan perkebunan di dalam
                                Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
                                (2) huruf b,
                          dipidana bagi:
                          a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
                               singkat 8 (delapan) tahun dan palinglama20
                               (dua puluh) tahun serta pidana denda paling
                                sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
                                miliar rupiah) dan paling banyak
                                Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
                                rupiah); dan/atau
                          b.    Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
                                tiga) dari denda pokoknya.

                 17. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 93
                     (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

                                                      a. mengangkut...




SK No 176225 A
                               PRESIDEN
                      REPUELIK TNDONESIA
                               -2r5-
                     a.   mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
                          perkebunan yang berasal dari kegiatan
                          perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal L7 ayat (2) huruf c;
                     b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
                           menyimpan hasil perkebunan yang berasal
                           dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
                           Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal LT ayat (2) huruf d;
                           dan/atau
                     c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
                           hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
                           kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
                           Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
                     dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
                     (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
                     atau pidana denda paling sedikit
                     Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
                     rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
                     (lima miliar rupiah).
                 (21 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
                     a.   mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
                          perkebunan yang berasal dari kegiatan
                          perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
                          Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
                     b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
                          menyimpan hasil perkebunan yang berasal
                          dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
                          Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
                          dan/atau
                     c.   membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
                          hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
                          kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
                          Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf
                          e,

                                                        dipidana . . .




SK No 176226 A
                                  PRESIDEN
                           REPUEL|K TNDONESIA
                                  -2t6-
                         dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
                         (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau
                         pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
                         (seratus juta rupiah) dan paling banyak
                         Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                     (3) Korporasi yang:
                         a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
                              perkebunan yang berasal dari kegiatan
                              perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
                              Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
                         b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
                              menyimpan hasil perkebunan yang berasal
                              dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
                              Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
                              dan/atau
                         c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
                              hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
                                kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
                               Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal t7 ayat (2) huruf e,
                          dipidana bagi:
                          a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
                               singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
                               (lima belas) tahun dan/atau pidana denda
                               paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar
                               rupiah)        dan        paling      banyak
                               Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
                               rupiah); dan/atau
                          b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
                               tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

                 18. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 96
                     (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
                          a. memalsukan Perizinan Berrrsaha terkait
                                Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
                                penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
                                dimaksud dalam Pasal 24 }rruruf a;

                                                     b.menggunakan...

SK No 176227 A
                          PRESIDEN
                      REPUEUK INDONESIA
                            -2t7 -
                     b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu
                        terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
                        dan/atau penggunaan Kawasan Hutan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
                          b; dan/atau
                     c. memindahtangankan atau menjual Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                          24 huruf c,
                     dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
                     (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
                     pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
                     (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
                     Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                     rupiah).
                 (2) Korporasi yang:
                     a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait
                          Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
                          penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
                     b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu

Bagian 35 dari 148

                          terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
                          dan/atau penggunaan Kawasan Hutan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
                          b; dan/atau
                     c. memindahtangankan atau menjual Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                          24 huruf c,
                     dipidana bagi:
                     a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
                          singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
                          (lima belas) tahun serta pidana denda paling
                          sedikit Rp5.000.0O0.O00,00 (lima miliar
                          rupiah)        dan        paling      banyak
                          Rp15.000.0O0.000,00 (lima belas miliar
                          rupiah); dan/atau
                     b. Korporasi dikenai pemberatan I 13 (satu per
                          tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.


                                                  19. Ketentuan




SK No 176228 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                 -2L8-
                 19. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 1O5
                     Setiap Pejabat yang:
                     a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait
                        Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
                          penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan
                          Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a;
                     b.   menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam
                          Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha
                          terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam
                          Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
                     c. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau
                          Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
                     d.   ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan
                          Liar danlatau Penggunaan Kawasan Hutan Secara
                          Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
                          huruf d;
                     e. melakukan permufakatan untuk terjadinya
                          Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan
                          Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 28 huruf e;
                     f.   menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil
                          Hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 28 huruf f; dan/atau
                     g.   dengan sengaja melakukan pembiaran dalam
                          melaksanakan tugas sehingga tedadi tindak
                          pidana Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan
                          Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 28 huruf g,
                     dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
                     tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana
                     denda paling sedikit Rpl.OOO.O00.000,0O (satu miliar
                     rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
                     (sepuluh miliar rupiah).

                                                        20. Di antara . . .




SK No 176229 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                -2t9-
                 20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua)
                     pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 1108 sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                                   Pasal 110A
                     (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang
                         telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha
                         di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya
                         Undang-Undang ini yang belum memenuhi
                         persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib
                         menyele saikan persyaratan palin g lambat tanggal 2
                         November 2023.
                     12) Dalam hal Setiap Orang yang melakukan kegiatan
                         usahayang telah terbangun dan memiliki Perizinan
                         Berrrsaha di dalam Kawasan Hutan tidak
                         menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai
                         sanksi administratif berupa:
                         a. pembayaran denda administratif; dan/atau
                         b. pencabutanPerizinan Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         pengenaan sanksi administratif dan tata cara
                         penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
                         denda administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                   Pasal 1 10B
                     (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
                         huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, danf atau Pasal
                         17 ayat (2) huruf b, hurrrf c, dan/atau huruf e, atau
                         kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki
                         Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum
                         tanggal 2 November 2O2O dikenai sanksi
                         administratif, berupa:
                         a. penghentian sementara kegiatan usaha;
                         b. pembayaran denda administratif; dan/atau
                         c. paksaan pemerintah.

                                                             (2) Dalam




SK No 176230 A
                           REPUBLIK INDONESTA
                                -220-
                     (21 Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan
                         yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
                         sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima)
                         tahun secara terus menerus dengan luasan paling
                         banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi
                         administratif dan diselesaikan melalui penataan
                         Kawasan Hutan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         pengenaan sanksi administratif dan tata cara
                         penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
                         denda administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 21. Pasal 111 dihapus.

                 22. Pasal 112 dihapus.

                               Paragraf 5
                    Energi dan Sumber Daya Mineral

                                Pasal 38
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
                 sektor energi dan sumber daya mineral, Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
                 menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
                 ketentuan yang diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
                     Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591
                      sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                     Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang-
                     Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan
                     Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2O2O Nomor 147, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);


                                                 b.Undang-Undang...



SK No 176231 A
                                FRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                 -22t-
                 b.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak
                      dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor al52l;
                 c.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol4 tentang Panas
                      Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2Ol4 Nomor 2lT,Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 5585); dan
                 d.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang
                      Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2OO9 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 5052).

                                 Pasal 39
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang-
                 Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral
                 dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2O2O Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 6525) diubah sebagai berikut:

                 I    Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu)
                      pasal, yakni Pasal l28A sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal l28A
                      (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan
                          Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan
                          dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2) dapat diberikan
                          perlakuan tertentu terhadap kewajiban
                          penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 128.
                      (2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban
                          penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau
                          Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
                          iuran produksi lroyalti sebesar 0% (nol persen).

                                                           (3) Ketentuan. . .


SK No 176232 A
                                PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -222-
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan
                         tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 162
                     Setiap Orang yang merintangi atau mengganggu
                     kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP,
                     IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-
                     syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal
                     86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan
                     pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
                     paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                                Pasal 40
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
                 Tahun 2OOL tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4L52l. diubah sebagai berikut:


                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                   Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1   Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
                         hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
                         temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,
                         termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan
                         bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,
                         tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
                         hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
                         diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan
                         dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
                                                              2. Gas. . .




SK No 176233 A
                            PRESIDEN
                       REPUBLTK TNDONESIA
                             -223-
                 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berrrpa
                      hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
                      temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
                      diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
                      Gas Bumi.
                 3.   Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan
                      Gas Bumi.
                 4.   Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang
                      berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
                 5.   Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang
                      diberikan negara kepada Pemerintah Pusat untuk
                      menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan
                      Eksploitasi.
                 6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang
                      meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian
                     data yang berhubungan dengan informasi kondisi
                     geologi untuk memperkirakan letak dan potensi
                     sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah
                     Kerja.
                 7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
                     berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
                     Eksplorasi dan Eksploitasi.
                 8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan
                     memperoleh informasi mengenai kondisi geologi
                     untuk menemukan dan memperoleh perkiraan
                     cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja
                     yang ditentukan.
                 9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang
                     bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas
                     Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang
                     terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,
                     pembangunan sarana                Pengangkutan,
                     Penyimpanan, dan Pengolahan untuk pemisahan

Bagian 36 dari 148

                     dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan
                     serta kegiatan lain yang mendukungnya.
                 10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang
                     berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
                     Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
                      dan/atau Niaga.

                                                11. Pengolahan




SK No 176234 A
                           PRESIDEN
                       REPUBUK INDONESIA
                            -224-
                 11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan,
                     memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu,
                     dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi
                     dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk
                     Pengolahan lapangan.
                 12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan
                     Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil
                     olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat
                     penampungan dan Pengolahan, termasuk
                     Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi
                     dan distribusi.
                 13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan,
                     pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran
                     Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
                 14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan,
                     ekspor, dan/atau impor Minyak Bumi dan/atau
                     hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui
                     pipa.
                 15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah
                     seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas
                     kontinen Indonesia.
                 16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
                     Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
                     pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
                 17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
                     hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat
                     tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan serta
                     bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia.
                 18. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang
                     didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah
                     Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
                     melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
                     Republik Indonesia dan wajib mematuhi ketentuan
                     peraturan perundang-undangan di Republik
                     Indonesia.
                 19. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
                     bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
                     Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih
                     menguntungkan negara dan hasilnya
                     dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
                     ralryat.
                                                           2O.lzin . . .

SK No 176682 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                   -225-
                     20. lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada
                         Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
                         Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga
                         dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau
                         laba.
                     2I. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                         Indonesia yang memegang kekuasaan
                         pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                         dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                         unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                         memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                         yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     23. Dihapus.
                     24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk
                         untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
                         terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan
                         Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan
                         Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
                     25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas
                         Bumi.

                 2   Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                     Pasal 4
                     (1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam
                         strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam
                         Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
                         merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh
                         negara.
                     (21 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
                         Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas
                         Bumi.
                     (3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
                         Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
                                                       3.Ketentuan...


SK No 176236 A
                               FRESIDEN
                          REPUELTK INDONESTA
                                -226-
                 3   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 5
                     (1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
                         dilaksanakan berdasarkan P erizinan B eru saha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
                         a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
                         b. Kegiatan Usaha Hilir.
                     (3) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21huruf a terdiri atas:
                         a. Eksplorasi; dan
                         b. Eksploitasi.
                     (41 Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21huruf b terdiri atas:
                         a. Pengolahan;
                         b. Pengangkutan;
                         c. Penyimpanan; dan
                         d.   Niaga.


                 4   Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 23
                     (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan
                         oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                         melakukan kegiatan usaha:
                         a. Pengolahan;
                         b. Pengangkutan;
                         c. Penyimpanan; dan latau
                         d.   Niaga.

                                                         (3) Perizinan.




SK No 176237 A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESTA
                                 -227 -
                      (3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
                          digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan
                          usahanya.
                      (41 Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan
                          menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara
                          elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

                 5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu)
                      pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 23A
                      (1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir
                          tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal23 dikenai sanksi administratif berupa
                          penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda,
                          dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6.   Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 25
                      (1) Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi
                          administratif terhadap:
                          a. pelanggaran salah satu persyaratan yang
                              tercantum dalam Perizinan Berusaha;
                              dan/atau
                          b. ketidakterpenuhinya persyaratan yang
                              ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                           pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                           Pemerintah.


                                                        7. Ketentuan. . .




SK No 176238 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -228-
                 7   Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 52
                     Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau
                     Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau
                     Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
                     banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
                     rupiah).

                 8   Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 53
                     Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A
                     mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
                     kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                     tahun atau pidana denda paling banyak
                     Rp50.00O.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

                 9   Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 55
                     Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
                     dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,
                     dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi
                     dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
                     penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
                     banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar
                     rupiah).

                                Pasal 41
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2l
                 Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik
                 lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2L7, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5585) diubah sebagai
                 berikut:
                 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:

                                                             Pasal4...

SK No 176239 A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -229-
                                 Pasal 4
                     (1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang
                         dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
                         sebesar-besar kemakmuran rakyat.
                     (2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
                         Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
                         dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
                         dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip
                         pemanfaatan.

                 2   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 5
                     (1) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah
                         Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
                         (2) dilakukan terhadap:
                         a. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
                               yang berada pada:
                               1. lintas wilayah provinsi termasuk
                                   Kawasan Hutan produksi dan Kawasan
                                   Hutan lindung;
                               2. Kawasan Hutan konservasi;
                               3. kawasan konservasi di perairan; dan
                               4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil
                                   diukur dari 'garis pantai ke arah laut
                                   lepas di selurrrh Indonesia.
                         b. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
                               Langsung yang berada di seluruh wilayah
                               Indonesia, termasuk Kawasan Hutan
                               produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan
                               Hutan konservasi, dan wilayah laut.
                     (21 Penyelenggaraa.n Panas Bumi oleh Pemerintah
                         Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 4 ayat (21 sesuai dengan norma, standar,
                         prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat dilakukan untuk Pemanfaatan
                         Langsung yang berada pada:

                                                            a. lintas...



SK No 176240 A
                                FRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                -230-
                          a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu
                             provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi
                             dan Kawasan Hutan lindung; dan
                         b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil
                             diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
                             dan/atau ke arah perairan kepulauan.
                     (3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah
                         Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma,

Bagian 37 dari 148

                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                          oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk
                          Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
                          a. wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan
                             Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
                             dan
                          b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga)
                             dari wilayah laut kewenangan provinsi.

                 3   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 6
                     Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan
                     Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
                     (1) meliputi:
                     a.   pembuatan kebijakan nasional;
                     b.   pengaturan di bidang Panas Bumi;
                     c.   Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi;
                     d.   pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria
                          untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi;
                     e.   pembinaan dan pengawasan;
                     f.   pengelolaan data dan informasi geologi serta
                          potensi Panas Bumi;
                     g.   inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya
                          dan cadangan Panas Bumi;
                     h.   pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
                          pemanfaatan Panas Bumi; dan


                                                         i.pendorongan...




SK No 176241 A
                                 PRESIDEN
                           REPI,JBLIK INDONESIA
                                 -23t-
                      I    pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan,
                           dan kemampuan perekayasaan.

                 4.   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 7
                      Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam
                      penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 5 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
                      norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                      oleh Pemerintah Pusat meliputi:
                      a. pembentukan peraturan perundang-undangan
                         daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk
                           Pemanfaatan Langsung;
                      b.   Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
                           pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
                      c.   pembinaan dan pengawasan;
                      d.   pengelolaan data dan informasi geologi serta
                           potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
                      e.   inventarisasi dan pen5rusunan neraca sumber daya
                           dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.

                 5    Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 8
                      Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
                      dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai
                      dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                      ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, meliputi:
                      a. pembentukan peraturan perundang-undangan
                           daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi
                           untuk Pemanfaatan Langsung;
                      b. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
                           pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
                      c.   pembinaan dan pengawasan;
                      d.   pengelolaan data dan informasi geologi serta
                           potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota;
                           dan


                                                        e.inventarisasi...
SK No 176242 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -232-
                     e   inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya
                         dan cadangan Panas Bumi pada wilayah
                         kabupaten/kota.

                 6   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 1 1
                     (1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas
                         Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib
                         terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha untuk
                         Pemanfaatan Langsung.
                     (21 Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                         oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan
                         Langsung yang berada pada:
                         a. lintas wilayah provinsi, termasuk Kawasan
                              Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
                         b. Kawasan Hutan konservasi;
                         c. kawasan konservasi di perairan; dan
                         d. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil
                              diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di
                              seluruh Indonesia.
                     (3) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                         oleh gubernur sesuai dengan norma, standar,
                         prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung
                         yang berada pada:
                         a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu
                              provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi
                              dan Kawasan Hutan lindung; dan
                         b.   wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil
                              diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
                              dan/atau ke arah perairan kepulauan.



                                                         (41Perizinan .




SK No 176243 A
                                PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                -233-
                     (4) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                         oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan
                         Langsung yang berada pada:
                         a. wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan
                              Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
                              dan
                         b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga)
                              dari wilayah laut kewenangan provinsi.
                     (5) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan
                         ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari
                         Setiap Orang.
                     (6) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
                         diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (5) mendapat persetujuan
                         lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan di bidang perlindungan dan
                         pengelolaan lingkungan hidup.

                7.   Pasal 12 dihapus.

                8    Pasal 13 dihapus.

                9    Pasal 14 dihapus.

                10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 15
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria pengusahaan Panas Bumi untuk
                     Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 11, termasuk harga energi Panas Bumi, diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.


                                                      1 1.   Ketentuan .




SK No 17624 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -234-
                 11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 23
                     (1) Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas
                         Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
                         huruf b wajib terlebih dahulu memenuhi Perizinan
                         Berusaha di bidang Panas Bumi.
                     (21 Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                          oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha
                         berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
                         Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk
                         Pemanfaatan Tidak Langsung diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 L2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal24
                     Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
                     Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan
                     Hutan, pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas
                     Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang
                     kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.

                 13. Pasal 25 dihapus.

                 L4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 36
                     (1) Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan
                         Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pelaku
                          usaha di bidang Panas Bumi:


                                                        a.melakukan...




SK No 176245 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -235-
                          a. melakukan pelanggaran terhadap salah satu
                             ketentuan yang tercantum dalam Perizinan
                             Berusaha di bidang Panas Bumi; dan/atau
                         b. tidak memenuhi ketentuan peraturan
                             perundang-undangan.
                     (2) Sebelum melaksanakan pencabutan Perizinan
                         Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat terlebih
                         dahulu memberikan kesempatan dalam jangka
                         waktu 6 (enam) bulan kepada pelaku usaha di
                         bidang Panas Bumi untuk memenuhi kewajiban
                         sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                         Undang-Undang ini.

                 15. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 37
                     Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perizinan
                     Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 33 huruf d jika:
                     a. Pelaku usaha di bidang Panas Bumi memberikan
                         data, informasi, atau keterangan yang tidak benar
                         dalam permohonan; atau
                     b. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi
                         dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.

                 16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 38
                     (1) Dalam h'al Perizinan Berusaha di bidang Panas
                         Bumi berakhir karena alasan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 33, pelaku usaha di bidang
                          Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan
                          segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.


                                                       (2) Kewajiban...




SK No 176246 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -236-
                     (21 Kewajiban pelaku usaha di bidang Panas Bumi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
                         telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan
                         dari Pemerintah Pusat.
                     (3) Pemerintah Pusat menetapkan persetujuan
                         pengakhiran Perizinan Berusaha di bidang Panas
                         Bumi setelah pelaku usaha di bidang Panas Bumi
                         melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di
                         Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                 17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 40
                     (1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di
                         bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak
                         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (ll,
                         Pasal 26 ayat (1) atau ayat(2), Pasal 27 ayat (1) atau
                         ayat (3), Pasal 31 ayat (3), atau Pasal 32 ayat (21
                         dikenai sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) berupa:
                         a. peringatan tertulis;
                         b. penghentian sementara seluruh kegiatan;
                         c. denda administratif; dan/atau
                         d. pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 18. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                               Pasal42...




SK No 176247 A
                           REPUBUK INDONESIA
                                -237 -
                                Pasal 42
                     (1) Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang
                          tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat,
                          dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja,
                          peme gan g P erizinan Beru saha untuk Pe manfaatan

Bagian 38 dari 148

                          Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di
                          bidang Panas Bumi harus terlebih dahulu
                          melakukan penyelesaian penggunaan lahan
                          dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau
                          pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang
                          kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan.
                     (21 Dalam hal Pemerintah Pusat melakukan
                         Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l),
                         sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri
                         melakukan penyelesaian penggunaan lahan
                         dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau
                         pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang
                         kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                     (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan
                         mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar,
                         ganti rugi yang layak, pengakuan, atau bentuk
                         penggantian lain kepada pemakai tanah di atas
                         tanah negara atau pemegang hak.
                     (41 Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi
                         dilakukan oleh badan usaha milik negara yang
                         mendapat penugasan khusus dari Pemerintah
                         Pusat, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 19. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 43
                     (1) PemegangPerizinan Berusaha untuk Pemanfaatan
                          Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di
                          bidang Panas Bumi sebelum melakukan
                          pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara,
                          hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan
                          Hutan harus:
                                                   a.memperlihatkan...


SK No 176248 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -238-
                          a.    memperlihatkan:
                                1. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan
                                   Langsung atau salinan yang sah; atau
                                2. Perizinan Berusaha di bidang Panas
                                    Bumi atau salinan yang sah;
                          b. memberitahukan maksud dan tempat
                                kegiatan yang akan dilakukan; dan
                          c. melakukan penyelesaian atau jaminan
                                penyelesaian yang disetujui oleh pemakai
                                tanah di atas tanah negara dan/atau
                                pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam
                                Pasal42.
                     (21 Jika pemegang Perizinan Berusaha untuk
                          Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan
                          Berrrsaha di bidang Panas Bumi telah memenuhi
                          ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                          pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau
                          pemegang hak wajib mengizinkan pemegang
                          Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
                          atau pemegang Perizinan Berusaha di bidang
                          Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan
                          Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.

                 20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 46
                     Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi
                     pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang
                     Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dan telah
                     menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal42.

                 21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 47
                     Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung berhak
                     melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan
                     Perizinan Berusaha yang diberikan.


                                                       22. Ketentuan



SK No 176249 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -239-
                 22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 48
                     Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
                     a.   memahami dan menaati peraturan perundang-
                          undangan di bidang keselamatan dan kesehatan
                          keda serta perlindungan dan pengelolaan
                          lingkungan hidup dan memenuhi standar yang
                          berlaku; dan
                     b.   melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
                          kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
                          kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan
                          pemulihan fungsi lingkungan hidup.

                 23. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 49
                     Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi
                     kewajiban berupa:
                     a. pajak daerah; dan
                     b. retribusi daerah.

                 24. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 50
                     (1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas
                          Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak
                         memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b
                         atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) berupa:
                          a. peringatan tertulis;

                                                    b.penghentian...




SK No 176250 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -240-
                          b.    penghentian sementara seluruh kegiatan
                                pengusahaan Panas Bumi untuk
                                Pemanfaatan Langsung; dan/atau
                          c.    pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 25. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 56
                     (1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di
                         bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak
                         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
                         huruf g, huruf h, huruf i, atau hurufj, Pasal53 ayat
                         (1), atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai
                         sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) berupa:
                          a. peringatan tertulis;
                          b. penghentian sementara seluruh kegiatan
                              Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan;
                         c. denda administratif; dan/atau
                         d. pencabutanPerizinan Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 26. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                             Pasal59...




SK No 176251 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -24r-
                                Pasal 59
                     (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
                         pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas
                         Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
                         pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas
                         Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 27. Pasal 60 dihapus.

                 28. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 67
                     Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan
                     pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
                     Langsung tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang mengakibatkan
                     timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan,
                     keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                     denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
                     rupiah).

                 29. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 68
                     Setiap Orang yang memiliki Perizinan Berusaha untuk
                     Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 11 ayat (1) yang dengan sengaja melakukan
                     pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
                     Langsung tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam
                     Perizinan Berusaha yang mengakibatkan timbulnya
                     korban/kemsakan terhadap kesehatan, keselamatan,
                     dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana
                     denda paling banyak Rp7.0OO.000.00O,OO (tujuh miliar
                     rupiah).


                                                     30. Ketentuan. . .



SK No 176252 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -242-
                 30. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 69
                     Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan
                     pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
                     Langsung yang tidak sesuai dengan peruntukannya,
                     yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
                     terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
                     lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
                     Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


                 31. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 70
                     Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang
                     Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan
                     Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan
                     pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     20 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak
                     Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).

                 32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 71
                     Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan
                     pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
                     Langsung tanpa Perizinan Berusaha di bidang Panas
                     Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
                     yang mengakibatkan timbulnya korban/kerrrsakan
                     terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
                     lingkungan dipidana dengan pidana denda paling
                     banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
                     rupiah).

                 33. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                             Pasal 72




SK No 176253 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -243-
                                Pasal72
                     Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang
                     Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan
                     Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi tidak sesuai
                     dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling
                     banyak Rp100.0O0.000.000,OO (seratus miliar rupiah).

                 34. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 73
                     Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau
                     merintangi pengusahaan Panas Bumi terhadap
                     pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
                     pidana denda paling banyak Rp70.000.000.00O,00
                     (tujuh puluh miliar rupiah).

                 35. Pasal 74 dihapus.

                                Pasal 42
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
                 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 133, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah
                 sebagai berikut:


                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang
                         menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga
                         Listrik serta usaha penunjang Tenaga Listrik.


                                                           2.Tenaga. . .




SK No 176254 A
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                             -244-
                 2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi

Bagian 39 dari 148

                      sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan
                      didistribusikan untuk segala macam keperluan,
                      tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk
                      komunikasi, elektronika, atau isyarat.
                 3. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah
                      pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan,
                      transmisi, distribusi, dan penjualan Tenaga Listrik
                      kepada Konsumen.
                 4.   Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
                      memproduksi Tenaga Listrik.
                 5.   Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran
                      Tenaga Listrik dari pembangkitan ke sistem
                      distribusi atau ke Konsumen, atau penyaluran
                      Tenaga Listrik antarsistem.
                 6.   Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran
                      Tenaga Listrik dari sistem transmisi atau dari
                      pembangkitan ke Konsumen.
                 7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
                      membeli Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan
                      Berusaha terkait Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                      kepentingan umum.
                 8. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan
                      Usaha Penjualan Tenaga Listrik kepada Konsumen.
                 9. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana
                      pengembangan sistem penyediaan Tenaga Listrik
                      yang meliputi bidang Pembangkitan Tenaga Listrik,
                      Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi Tenaga
                      Listrik yang diperlukan untuk memenuhi
                      kebutuhan Tenaga Listrik.
                 10. Perizinan Berusaha terkait Ketenagalistrikan
                      adalah perizinan untuk melakukan kegiatan Usaha
                      Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
                      umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                      kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa
                      penunjang Tenaga Listrik.
                 1 1. Dihapus.




                                                       12.Wilayah...




SK No 176255 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                               -245-
                     12. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan
                         Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha
                         melakukan usaha Distribusi Tenaga Listrik
                         dan/ atau penjualan Tenaga Listrik.
                     13. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian
                         atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
                         berikut bangunan, tanaman, danf atau benda lain
                         yang terdapat di atas tanah tersebut.
                     L4. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang
                         kepada pemegang hak atas tanah berikut
                         bangunan, tanaman, danf atau benda lain yang
                         terdapat di atas tanah tersebut karena tanah
                         tersebut digunakan secara tidak langsung untuk
                         pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan
                         pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
                     15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                         Indonesia yang memegang kekuasaan
                         pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                         dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                         unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                         memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                         yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang Ketenagalistrikan.
                     18. Setiap Orang adalah orang perseor€rngan atau
                         badan, baik yang berbadan hukum maupun yang
                         bukan berbadan hukum.

                 2   Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                            Pasal3...




SK No 176256 A
                                PRESIDEN
                               BLIK INDONESIA
                                -246-
                               Pasal 3
                     (1) Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara
                         yang penyelenggaraannya dilakukan oleh
                         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                         berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai
                         dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                         yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     l2l Untuk penyelenggaraan penyediaan Tenaga Listrik
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
                         Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
                         kewenangannya menetapkan kebijakan,
                         pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan
                         Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

                 3   Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 4
                     (1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh
                         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha
                         milik negara dan badan usaha milik daerah.
                     (21 Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
                         masyarakat dapat berpartisipasi dalam Usaha
                         Penyediaan Tenaga Listrik.
                     (3) Untuk penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat
                         dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:
                         a. kelompok masyarakat tidak mampu;
                         b. pembangunan sarana penyediaan Tenaga
                              Listrik di daerah yang belum berkembang;
                         c. pembangunan Tenaga Listrik di daerah
                              terpencil dan perbatasan; dan
                         d. pembangunan listrik perdesaan.

                                                       (4) Ketentuan. . .




SK No 176257 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -247 -
                      (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 4.   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 5
                      (1) Kewenangan Pemerintah Pusat di             bidang
                          Ketenagalistrikan meliputi :
                          a. penetapan kebijakan Ketenagalistrikan
                               nasional;
                          b.   penetapan peraturan perundang-undangan di
                               bidang Ketenagalistrikan ;
                          c.   penetapan standar, pedoman, dan kriteria di
                               bidang Ketenagalistrikan;
                          d.   penetapan pedoman penetapan tarif Tenaga
                               Listrik untuk Konsumen;
                          e.   penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan
                               nasional;
                          f.   penetapan Wilayah Usaha;
                          g.   penetapanPerizinan Berusaha terkait jual beli
                               Tenaga Listrik lintas negara;
                          h.   penetapan Perizinan Berusaha penyediaan
                               Tenaga Listrik;
                          i.   penetapan tarif Tenaga Listrik untuk
                               Konsumen dari pemegan g Perizinan Berusaha
                               penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
                               umum;
                          j.   penetapan persetujuan harga jual Tenaga
                               Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik dari
                               pemegang Perizinan Berusaha penyediaan
                               Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
                          k.   penetapan persetujuan penjualan kelebihan
                               Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan
                               Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk
                               kepentingan sendiri;


                                                         1. penetapan. . .




SK No 176258 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -248-
                     l.  penetapanPerizinan Berusahauntukkegiatan
                        jasa penunjang Tenaga Listrik;
                     m. penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha
                        jasa penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan
                        oleh badan usaha milik negara atau penanam
                          modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki
                          oleh penanam modal asing;
                     n. penetapan Perizinan Berusaha terkait
                          pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk
                          kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
                          informatika pada jaringan milik pemegang
                          Perizinan Berusaha terkait penyediaan Tenaga
                          Listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
                     o.   pembinaan dan pengawasan kepada badan
                          usaha di bidang Ketenagalistrikan;
                     p.   pengangkatan inspektur Ketenagalistrikan;
                     q. pembinaan jabatan fungsional inspektur
                        Ketenagalistrikan untuk selurrrh tingkat
                         pemerintahan; dan
                     r. penetapan sanksi administratif kepada badan
                         usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                 (2) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang
                     Ketenagalistrikan meliputi :
                     a. penetapan peraturan daerah provinsi di
                         bidang Ketenagalistrikan;
                     b. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan
                         daerah provinsi;
                     c. pembinaan dan pengawasian kepada badan
                         usaha di bidang Ketenagalistrikan yang
                         Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh
                         Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
                     d. pengangkatan inspektur Ketenagalistrikan
                         untuk provinsi; dan
                                                     e. penetapan. . .




SK No 176259 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                               -249-
                         e   penetapan sanksi administratif kepada badan
                             usaha yang         Perizinan Berusahanya
                             ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi
                             sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
                             kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                             Pusat.

                 5   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 7
                     (1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
                         disusun berdasarkan kebijakan energi nasional
                         dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
                         dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
                     (3) Ketentuan mengenai pedoman pen5rusunan
                         Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 10
                     (1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal t huruf a meliputi jenis usaha:
                         a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
                         b. Transmisi Tenaga Listrik;
                         c. Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
                         d. penjualan Tenaga Listrik.

                                                           (2) Usaha...




SK No 176260 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -250-
                     (2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
                     (3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan umum secara terintegrasi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
                         oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah
                         Usaha.
                     (41 Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi,
                         distribusi, dan penjualan dilakukan secara
                         terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau
                         transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah
                         Usahanya.
                     (5) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan umum dengan jenis usaha Distribusi
                         Tenaga Listrik dan/atau penjualan Tenaga Listrik
                         dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu)
                         Wilayah Usaha.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
                         ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 7   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 1
                     (1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
                         milik negara, badan usaha milik daerah, badan
                         usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat

Bagian 40 dari 148

                         yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga
                         Listrik.
                     (2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan
                         Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan umum.
                     (3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik
                         daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
                         swadaya masyarakat dalam melakukan Usaha
                         Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
                         umum wajib mengutamakan produk dan potensi
                         dalam negeri.
                                                              (4) Untuk...


SK No 176261 A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -25t-
                     (41 Untuk wilayah yang belum mendapatkan
                         pelayanan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau
                         Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
                         kewenangannya memberi kesempatan kepada
                         badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
                         atau koperasi sebagai penyelenggara Usaha
                         Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi.
                     (5) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah,
                         badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat
                         menyediakan Tenaga Listrik di wilayah tersebut,
                         Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha
                         milik negara untuk menyediakan Tenaga Listrik.

                 8   Ketentuan Pasal 13 diubatr sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 13
                     (1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal t2 dilaksanakan hanya untuk pemakaian
                         sendiri.
                     (21 Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh
                         instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah
                         Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
                         milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
                         perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
                     (3) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah
                         Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
                         milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
                         perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya
                         dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga
                         Listrik untuk kepentingan sendiri wajib
                         mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

                 9   Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal 16. . .




SK No t76262 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                  -252-
                               Pasal 16
                     (1) Usaha jasa penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
                         a. konsultansi dalam bidang instalasi Tenaga
                                Listrik;
                          b.    pembangunan dan pemasangan instalasi
                                Tenaga Listrik;
                          c.    pemeriksaan dan pengujian instalasi Tenaga
                                Listrik;
                          d.    pengoperasian instalasi Tenaga Listrik;
                          e.    pemeliharaan instalasi Tenaga Listrik;
                          f. penelitian dan pengembangan;
                          g. pendidikan dan pelatihan;
                          h. laboratorium pengujian peralatan dan
                                pemanfaat Tenaga Listrik;
                          i.    sertifikasi peralatan dan pemanfaat Tenaga
                                Listrik;
                         j.     sertifikasi kompetensi tenaga teknik
                                Ketenagalistrikan;
                          k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang
                                Tenaga Listrik; dan
                          l.    usaha jasa lain yang secara langsung
                              berkaitan dengan penyediaan Tenaga Listrik.
                     (2) Usaha jasa penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan
                         usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
                         badan usaha swasta, badan layanan umum, dan
                         koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan
                         kualifikasi.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi,
                         klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang
                         Tenaga Listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                 10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                              Pasal18...




SK No 176263 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                 -253-
                              Pasal 18
                    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha penunjang
                    Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
                    dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan
                    Berusaha.

                11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 19
                    (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk
                         kegiatan:
                         a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                               kepentingan umum;
                         b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                               kepentingan sendiri; dan
                         c.    usaha penunjang Tenaga Listrik.
                    (2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan
                        Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                        termasuk untuk kegiatan jual beli Tenaga Listrik
                        lintas negara.
                    (3) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan
                         Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga
                         Listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha
                         penunjang Tenaga Listrik wajib memenuhi
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1).

                12. Pasal 20 dihapus.

                13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 21
                    (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya menetapkan Perizinart
                         Berusaha.


                                                       (2) Pemerintah.



SK No 176264A
                                PRESIDEN
                           REPUtsLIK INDONESTA
                                -254-
                     (2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria berkaitan dengan Perizinan
                          Berusaha.

                 14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22
                     Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
                     Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan
                     untuk pembangkit Tenaga Listrik dengan kapasitas
                     tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 23
                     (1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
                         usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                          kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan
                          Tenaga Listrik untuk dimanfaatkan bagi
                          kepentingan umum setelah mendapat persetujuan
                          dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                          sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (2) Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk
                          kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah
                          tersebut belum terjangkau oleh pemegang
                          Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
                          Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
                          umum.

                 16. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                            Pasal24...




SK No 176265 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                  -255-
                                 Pasal24
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                     untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                     kepentingan umum dan Usaha Penyediaan Tenaga
                     Listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                 17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 25
                     Penetapan Perizinan Berusaha untuk industri
                     penunjang Tenaga Listrik untuk industri dilaksanakan
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan di bidang perindustrian.

                 18. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 27
                     (1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
                         usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                          kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha
                          Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
                          a. melintasi sungai atau danau, baik di atas
                                maupun di bawah permukaan;
                          b.    melintasi laut, baik di atas maupun di bawah
                                permukaan;
                          c.    melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
                          d.    masuk ke tempat umum atau perseorangan
                                dan menggunakannya untuk sementara
                                waktu;
                          e.    menggunakan tanah dan melintas di atas atau
                                di bawah tanah;
                          f.    melintas di atas atau di bawah bangunan yang
                                dibangun di atas atau di bawah tanah; dan


                                                         g.memotong...




SK No 176266 A
                              PRESIDEN
                          REPUBL|K INDONESIA
                                  -256-
                          g.    memotongdanlatau menebang tanaman yang
                                menghalanginya.
                     (21 Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan
                         Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
                         Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus
                         melaksanakannya berdasarkan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.

                 19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 28
                     Pemegang Perizinan Benrsaha untuk kegiatan usaha
                     Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
                     wajib:
                     a. menyediakan Tenaga Listrik yang memenuhi
                          standar mutu dan keandalan yang berlaku;
                     b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
                          kepada Konsumen dan masyarakat;
                     c. memenuhi             ketentuan       keselamatan
                          Ketenagalistrikan; dan
                     d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

                 20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 29
                     (1) Konsumen berhak untuk:
                         a. mendapat pelayanan yang baik;
                         b. mendapat Tenaga Listrik secara terus-
                                menerus dengan mutu dan keandalan yang
                                baik;
                          c.    memperoleh Tenaga Listrik yang menjadi
                                haknya dengan harga yang wajar;
                          d.    mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila
                                ada gangguan Tenaga Listrik; dan



                                                        e.mendapat...



SK No 176267 A
                          REPUELIK INDONESTA
                                  -257 -
                         e. mendapat ganti rugi apabila terjadi
                                pemadaman yang diakibatkan kesalahan
                                dan/atau kelalaian pengoperasian oleh
                                pemegan g Perizinan Berusaha untuk kegiatan
                                usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
                                kepentingan umum sesuai syarat yang diatur
                                dalam perjanjian jual beli Tenaga Listrik.
                     (21 Konsumen wajib:
                         a.   melaksanakan pengamanan terhadap bahaya
                              yang mungkin timbul akibat pemanfaatan
                              Tenaga Listrik;
                         b. menjaga keamanan instalasi Tenaga Listrik
                              milik Konsumen;
                         c. memanfaatkan Tenaga Listrik sesuai dengan
                              peruntukannya;
                         d. membayar tagihan pemakaian Tenaga Listrik;
                              dan
                         e. menaati persyaratan teknis di bidang
                              Ketenagalistrikan.
                     (3) Konsumen bertanggung jawab apabila karena
                         kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi
                         pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
                         usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab

Bagian 41 dari 148

                         Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 30
                     (1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan
                         Berrrsaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
                         Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan
                          dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah
                          atau Kompensasi kepada pemegang hak atas
                          tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                             (2) Ganti...




SK No 176268 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -258-
                     (21 Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang
                         dipergunakan secara langsung oleh pemegang
                         Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
                         Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta
                         tanaman di atas tanah.
                     (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak
                         langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk
                         kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang
                         mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas
                          tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi
                         Transmisi Tenaga Listrik.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan
                          Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                     (5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang
                         Perizinan Ber-usaha untuk kegiatan usaha
                         Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian tanah
                         yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau
                         pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan,
                         pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
                         usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib
                         menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan
                         di bidang pertanahan.
                     (6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang
                         Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
                          Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat,
                          penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan
                          peraturan pemndang-undangan di bidang
                          pertanahan dengan memperhatikan ketentuan
                          hukum adat setempat.
                 22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 32
                     (1) Penetapan dan tata cara pembayaran Ganti Rugi
                          Hak Atas Tanah atau Kompensasi sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                           (2) Ganti...




SK No 176269 A
                                   PRESIDEN
                           REPUELIK TNDONESIA
                                   -259-
                     (21 Ganti Rugi Hak Atas Tanah atau Kompensasi
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
                          dibebankan kepada pemegang Perizinan Berusaha
                          untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

                 23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 33
                     (1) Harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga
                          Listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang
                          sehat.
                     (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                          dengan kewenangannya memberikan persetujuan
                          atas harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan
                          Tenaga Listrik berdasarkan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat.

                 24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 34
                     (1) Pemerintah Pusat menetapkan tarif Tenaga Listrik
                         untuk Konsumen dengan persetujuan Dewan
                         Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
                     (2) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
                         memperhatikan keseimbangan kepentingan
                          nasional, daerah, Konsumen, dan pemegang
                          Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
                         Penyediaan Tenaga Listrik.
                     (3) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan secara
                         berbeda di setiap daerah dalam suatu Wilayah
                         Usaha.


                                                       25. Ketentuan. . .




SK No 176270 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -260-
                 25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 35
                     Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
                     Penyediaan Tenaga Listrik dilarang menerapkan tarif
                     Tenaga Listrik untuk Konsumen yang tidak sesuai
                     dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 34.

                 26. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 37
                     Jual beli Tenaga Listrik lintas negara dilakukan oleh
                     pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
                     Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
                     berdasarkan P erizinan Berusaha.

                 27. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 44
                     (1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib
                         memenuhi         ketentuan       keselamatan
                          Ketenagalistrikan.
                     (21 Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
                          untuk mewujudkan kondisi:
                          a. andal dan aman bagi instalasi;
                          b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk
                             hidup lainnya; dan
                         c. ramah lingkungan.
                     (3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                         a. pemenuhan standardisasi peralatan dan
                             pemanfaat Tenaga Listrik;
                         b. pengamanan instalasi Tenaga Listrik; dan

                                                        c.pengamanan...




SK No 176271 A
                                   PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                   -26t-
                          c.    pengamanan pemanfaat Tenaga Listrik.
                     (41 Setiap instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi
                         wajib memiliki sertifikat laik operasi.
                     (5) Setiap peralatan dan pemanfaat Tenaga Listrik
                         wajib memenuhi ketentuan standar nasional
                          Indonesia.
                     (6) Setiap tenaga teknik dalam usaha
                         Ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat
                          kompetensi.
                     (71 Ketentuan           mengenai           keselamatan
                          Ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar
                          nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
                          dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 28. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 45
                     (1) Pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk
                          kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
                          informatika hanya dapat dilakukan sepanjang
                          tidak mengganggu kelangsungan Penyediaan
                         Tenaga Listrik.
                     (21 Pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
                         dengan persetujuan pemilik jaringan.
                     (3) Pemilik jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (2) menyampaikan laporan kepada Pemerintah
                          Pusat.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
                         jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 29. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                              Pasal46...



SK No 176272 A
                           PRESIDEN
                      REPUELTK INDONESIA
                            -262-
                            Pasal 46
                 (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                     berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                     kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
                     Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam hal:
                     a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
                         untuk pembangkit Tenaga Listrik;
                     b. pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk
                         kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
                         informatika;
                     c. pemenuhan kecukupan pasokan Tenaga
                          Listrik;
                     d.   pemenuhan persyaratan keteknikan;
                     e.   pemenuhan aspek pelindungan lingkungan
                          hidup;
                     f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa
                          dalam negeri;
                     g. penggunaan tenaga kerja asing;
                     h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan
                          penyediaan Tenaga Listrik;
                     i. pemenuhanpersyaratanperizinan;
                     j. penerapan tarif Tenaga Listrik; dan
                     k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh
                          usaha penunjang Tenaga Listrik.
                 (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau
                     Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                     berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                     kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     dapat:
                     a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
                     b. meminta laporan pelaksanaan usaha di
                          bidang Ketenagalistrikan;
                     c. melakukan penelitian dan evaluasi atas
                          laporan pelaksanaan usaha di bidang
                          Ketenagalistrikan; dan

                                                d.memberikan...



SK No 176273 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                   -263-
                          d. memberikan sanksi administratif terhadap
                             pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
                     (3) Dalam melaksanakan pengawasan pemenuhan
                          persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dan/atau
                          Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur
                          Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai
                          Negeri Sipil.
                     (41 Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan
                         kewenangan pembinaan dan pengawasan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
                         Pemerintah Daerah.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
                         pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 30. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 48
                     (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3),
                         Pasal 19 ayat (3), Pasal 22,Pasal23 ayat (1), Pasal
                         27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 35,
                         Pasal 37, Pasal 42,Pasat 44 ayat (1), ayat (4) atau
                         ayat (5), atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi
                         administratif berupa:
                         a. teguran tertulis;
                         b. pembekuan kegiatan sementara;
                         c. denda; dan/atau
                         d. pencabutanPerizinan Berusaha.
                     (21 Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau
                         membiarkan bangunan dan/atau menanam
                         kembali tanaman yang:
                         a. telah diberi ganti rtrgi sebagaimana dimaksud
                             dalam Pasal 30 ayat (21 danlatau Kompensasi
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
                                (3);
                          b.    berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak
                                bebas minimum jaringan Tenaga Listrik;
                                dan/atau
                                                        c.berpotensi...


SK No 176274 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -264-
                          c. berpotensi membahayakan keselamatan
                              dan/atau mengganggu keandalan penyediaan
                              Tenaga Listrik,
                         dikenai sanksi administratif.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21

Bagian 42 dari 148

                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 31. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 49
                     (1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Penyediaan
                         Tenaga Listrik untuk kepentingan umum tanpa
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya
                          korban/kerusakan terhadap kesehatan,
                          keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                          dan     pidana denda paling banyak
                         Rp3.00O.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
                     (2) Setiap Orang yang melakukan Usaha Penyediaan
                         Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri tanpa
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal L9 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya
                         korban/kerusakan terhadap kesehatan,
                         keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
                         dengan pidana denda paling banyak
                         Rp4.000.0O0.000,00 (empat miliar rupiah).
                     (3) Setiap Orang yang menjual kelebihan Tenaga
                         Listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
                         umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat
                         atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan
                          timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan,
                          keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
                          dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
                          dan pidana denda paling banyak
                          Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


                                                     32.Ketentuan...


SK No 176275 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -265-
                 32. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 50
                     (1) Setiap Orang yang tidak memenuhi keselamatan
                         Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian
                         seseorang karena Tenaga Listrik dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
                         pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
                         (satu miliar rupiah).
                     (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan
                          Berrrsaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
                          Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
                         denda paling banyak Rp1.50O.000.000,0O (satu
                         miliar lima ratus juta rupiah).
                     (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (2), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
                         usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberi
                         ganti rugi kepada korban.
                     (41 Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.

                 33. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbuqyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 51A
                     Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau
                     membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
                     tanaman yang telah:
                     a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 30 ayat (21 dan/atau Kompensasi
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
                     b.    masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum
                          jaringan Tenaga Listrik; dan/atau
                     c. membahayakan keselamatan dan/atau
                          mengganggu keandalan penyediaan Tenaga
                          Listrik'
                                                           dipidana. . .


SK No 176276 A
                                 PRESIDEN
                           REPI.IBLIK INDONESTA
                                -266-
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                     tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                 34. Pasal 52 dihapus.
                 35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 53
                     Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha jasa
                     penunjang Tenaga Listrik tanpa izin sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan
                     timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan,
                     keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
                     denda paling banyak Rp2.000.000.000,0O (dua miliar
                     rupiah).

                 36. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 54
                     (1) Setiap Orang yang mengoperasikan instalasi
                         Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4)
                         yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                         dan pidana denda paling banyak
                         Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                     (21 Dalam hal instalasi listrik rumah tangga
                          masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik
                          operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan
                          sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab
                          penyedia Tenaga Listrik.

                               Paragraf 6
                            Ketenaganukliran
                                Pasal 43
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
                 sektor ketenaganukliran, beberapa ketentuan dalam
                 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
                 Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 36761 diubah:
                                                            1. Di antara . . .


SK No 176277 A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -267 -
                1    Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
                     yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 2A
                     Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan
                     Berusaha terkait Ketenaganukliran.

                2    Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 4
                     (1) Pemerintah Pusat membentuk badan pengawas
                         yang berada di bawah dan bertanggung jawab
                         langsung kepada Presiden yang bertugas
                          melaksanakan pengawasan terhadap segala
                          kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
                     (21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), badan pengawas
                         menyelenggarakan peraturan, perizirtan, dan
                          inspeksi.

                3    Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 9
                     (1) Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.
                     (2) Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha
                         pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bahan Galian
                         Nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                4.   Di antara Pasal9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
                     yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                              Pasal9A...




SK No 176278A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESTA
                                   -268-
                                   Pasal 9A
                      (1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha
                          yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan
                          Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                          9.
                      (21 Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha
                          milik negara yang bekerja sama dengan badan
                          usaha milik swasta.
                      (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                      (41 Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan
                          yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
                      (5) Badan usaha terkait pertambangan mineral dan
                          batubara yang menghasilkan mineral ikutan
                          radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                          wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                          Pusat.
                      (6) Dalam hal orang perseorangan ataupun badan
                          usaha menemukan mineral ikutan radioaktif,
                          orang perseorangan atau badan usaha wajib
                          mengalihkan kepada negara atau badan usaha
                          milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan.
                      (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan
                          Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 5.   Pasal 10 dihapus.

                 6.   Penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum
                      dalam penjelasan.

                 7    Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                            Pasal 17 ...




SK No 176279 A
                            REPUBLIK INDONESIA
                                     -269-
                                     Pasal 17
                      (1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib
                           memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                           Pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.
                      (21 Pembangunan dan pengoperasian Reaktor Nuklir
                          dan Instalasi Nuklir lainnya serta Dekomisioning
                          Reaktor Nuklir wajib memenuhi Perizinan
                          Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
                          cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 8.   Pasal 18 dihapus.

                 9    Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                     Pasal 20
                      (1) Inspeksi terhadap Instalasi Nuklir dan instalasi
                          yang memanfaatkan Radiasi Pengion dilaksanakan
                          oleh Pemerintah Pusat.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                     Pasal 25
                      (1) Pemerintah Pusat menyediakan tempat
                           penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat
                           tinggi.
                      (21 Penentuan tempat penyimpanan lestari
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
                           oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat
                           persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                           Indonesia.

                                                       1 1. Ketentuan   ...




SK No 176280 A
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK TNDONESIA
                                     -270-
                 1   1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:
                                     Pasal 4 1
                       (1) Setiap orang yang membangun, mengoperasikan,
                             dan/atau melakukan Dekomisioning Reaktor
                             Nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan
                           pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
                           pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
                           (sepuluh miliar rupiah).
                       (2) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
                           bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 yang
                           menimbulkan Kerugian Nuklir dipidana dengan
                           pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
                           paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
                           paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
                           miliar rupiah).
                       (3) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar
                           pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           atau ayat (21, dipidana dengan kurungan paling
                           lama 1 (satu) tahun.

                                    Paragraf 7
                                   Perindustrian

                                     Pasal 44
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
                 kemudahan persyaratan investasi dari sektor perindustrian,

Bagian 43 dari 148

                 beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                 2Ol4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 54921 diubah sebagai
                 berikut:

                 1     Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:
                                                              Pasal 15. . .




SK No 176281 A
                                 PRESIDEN
                            REPIJBLIK INDONESIA
                                  -271-
                               Pasal 15
                      Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
                      a. pembangunan sumber daya manusia;
                      b. pemanfaatan sumber daya alam;
                      c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi
                           Industri;
                      d.   pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan
                           inovasi;
                      e.   penyediaan sumber pembiayaan; dan
                      f.   penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong
                           bagi Industri.

                 2    Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu)
                      pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 48A
                      (1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi
                           dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah
                           Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
                          kewenangannya memberikan kemudahan untuk
                          mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan
                          penolong sesuai dengan rencana kebutuhan
                          Industri.
                      (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan
                          Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri
                          sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
                          untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan
                          penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3.   Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                           Pasal 50. . .




SK No 176282 A
                              PRESIDEN
                          REPUBL|K INDONESIA
                                -272-
                                Pasal 50
                     (1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan,
                         pembinaan, pengembangan, dan pengawasan
                         Standardisasi Industri.
                     (2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam
                         wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
                         tata cara.
                     (3) SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata
                         cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
                         Republik Indonesia.

                 4   Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 53
                     (1) Setiap Orang dilarang:
                         a. membubuhkan tanda SNI atau tanda
                              kesesuaian pada barang dan/atau Jasa
                              Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI,
                              spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata
                              cara; atau
                         b. memproduksi, mengimpor, dan/atau
                             mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri
                             yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis,
                             dan/atau pedoman tata cara yang
                             diberlakukan secara wajib.
                     (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian
                         atas SNI, spesifikasi teknis, danf atau pedoman
                         tata cara yang diberlakukan secara wajib
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                         untuk impor barang tertentu.

                 5   Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                           Pasal57...




SK No 176283 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                  -273-
                                  Pasal 57
                     (1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI,
                         spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
                         secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                         52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
                     (21 Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara
                         sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
                         telah terakreditasi.
                     (3) Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis,
                         dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan
                         secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
                         telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah
                         Pusat.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
                         pengawasan terhadap lembaga penilaian
                         kesesuaian diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 59
                     (1) Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh
                         rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 51 ayat (21 dan ayat (3) dan
                         pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
                         pedoman tata cara secara wajib sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 52.
                     (21 Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
                         Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.

                 7   Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal84...




SK No 176284 A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK TNDONESIA
                              -274-
                             Pasal 84
                 (1)   Industri Strategis dikuasai oleh negara.
                 (2)   Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) terdiri atas Industri yang:
                       a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi
                            kesejahteraan ralryat atau menguasai hajat
                            hidup orang banyak;
                       b.   meningkatkan atau menghasilkan nilai
                            tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
                       c.   mempunyai kaitan dengan kepentingan
                            pertahanan serta keamanan negara.
                 (3)   Penguasaan Industri Strategis oleh negara
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                       melalui:
                       a. pengaturan kepemilikan;
                       b. penetapan kebijakan;
                       c. pengaturan Perizinan Berusaha;
                       d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga;
                            dan
                       e. pengawasan.
                 (4)   Pengaturan kepemilikan Industri Strategis
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
                       dilakukan melalui:
                       a. penyertaan modal seluruhnya oleh
                            Pemerintah Pusat;
                       b. pembentukan usaha patungan antara
                            Pemerintah Pusat dan swasta; atau
                       c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal
                            asing sesuai dengan ketentuan peraturan
                            perundang-undangan.
                 (s)   Penetapan kebijakan Industri Strategis
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
                       paling sedikit meliputi:
                       a. penetapan jenis Industri Strategis;
                       b. pemberian fasilitas; dan
                                                        c. pemberian. . .




SK No 176285 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK TNDONESIA
                                 -275-
                          c.   pemberian kompensasi kerargian.
                      (6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
                           diberikan oleh Pemerintah Pusat.
                      (71 Pengaturan produksi, distribusi, dan harga
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
                          dilakukan paling sedikit dengan menetapkan
                          jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
                      (8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                          huruf e meliputi penetapan Industri Strategis
                           sebagai objek vital nasional dan pengawasan
                          distribusi.
                      (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 8    Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 101
                      (1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi
                          Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                      (21 Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) meliputi:
                          a. Industri kecil;
                          b. Industri menengah; dan
                          c.   Industri besar.
                      (3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) wajib:
                          a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai
                               dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
                          b. menjamin keamanan dan keselamatan alat,
                               proses, hasil produksi, penyimpanan, serta
                               pengangkutan.

                 9.   Pasal 102 dihapus.

                                                        10.Ketentuan...




SK No 176286 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                   -276-
                 10. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 104
                     Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan
                     Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
                     (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 11. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 105
                     (1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib
                          memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                          Pusat.
                     (21 Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi
                          standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat.
                     (3) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang
                          melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan
                          Berusaha dari Pemerintah Pusat.

                 12. Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1OSA
                     Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan
                     Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus
                     dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
                     kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang
                     ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                 13. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                            Pasal 106. . .




SK No 176287 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -277 -
                                 Pasal 106
                     (1) Perrrsahaan Industri yang akan menjalankan
                         Industri wajib berlokasi di Kawasan lndustri.
                     (21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
                         bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan
                         Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota
                          yang:
                          a. belum memiliki Kawasan Industri;
                          b. telah memiliki Kawasan Industri tetapi
                                seluruh kaveling Industri dalam Kawasan
                              Industrinya telah habis; atau
                         c. kawasan ekonomi khusus yang memiliki zorta
                              Industri.
                     (3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di
                         Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1)juga berlaku bagi perusahaan:
                         a. Industri kecil;
                         b. Industri menengah yang tidak berpotensi
                              menimbulkan pencemaran lingkungan hidup
                              yang berdampak luas; atau
                         c. Industri yang menggunakan Bahan Baku
                              khusus dan/atau proses produksinya
                              memerlukan lokasi khusus.
                     (4) Perusahaan Industri yang dikecualikan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
                         Perusahaan Industri menengah sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di
                         kawasan peruntukan Industri.
                     (5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                          ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                 14. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                              Pasal 108. . .




SK No 176288 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                  -278-
                                 Pasal 108

Bagian 44 dari 148

                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal lO4,
                     Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan lndustri
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara
                     pengenaan sanksi administratif dan besaran denda
                     administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 15. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                 Pasal 1 15
                     (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
                         perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
                          pembangunan Industri.
                     (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
                          a. pemberian saran, pendapat, dan usul;
                                dan/atau
                          b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
                          masyarakat dalam pembangunan Industri
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 16. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                             Pasal 1 17
                     (1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan
                          pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri
                          dan kegiatan usaha Kawasan Industri.


                                                     (2) Pengawasan




SK No 176289 A
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESTA
                           -279-
                 (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
                     mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap
                     peraturan di bidang Perindustrian yang
                     dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan
                     Perusahaan Kawasan Industri.
                 (3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di
                     bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh
                     Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
                     Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                     paling sedikit meliputi:
                     a. sumber daya manusia Industri;
                     b. pemanfaatan sumber daya alam;
                     c. manajemen energi;
                     d. manajemen air;
                     e. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
                          tata cara;
                     f. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
                     g. standar Industri Hijau;
                     h. standar Kawasan Industri;
                     i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
                         Industri dan Perizinan Berusaha untuk
                          kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
                     j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
                          produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
                 (41 Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
                     Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
                 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                     pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan
                     usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.


                                                    ParagrafS. . .




SK No 176290 A
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLTK INDONESIA
                                       -280-
                                      Paragraf 8
                 Perdagangan, Metrologi I.egal, Jaminan Produk Halal,
                     dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

                                      Pasal 45
                       Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                      Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
                      sektor perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal,
                      dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Peraturan
                      Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
                      menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
                      ketentuan yang diatur dalam:
                      a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang
                           Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Tahun 2OI4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
                          Republik Indonesia Nomor 5512);
                      b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
                          Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                           1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Nomor 3193); dan
                      c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang
                          Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 295, Tambahan
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).

                                      Pasal 46
                      Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
                      2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 5512) diubah sebagai
                      berikut:

                       1   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                           berikut:


                                                                    Pasal6...




SK No 176291 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                   -28L-
                                   Pasal 6
                      (1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau
                          melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang
                          yang diperdagangkan di dalam negeri.
                      (21 Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi
                          ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dikenai sanksi administratif.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau
                          kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.

                 2.   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 1 1
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang
                      diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3.   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 14
                      (1) Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang
                          pengembangan, penataan, dan pembinaan yang
                          setara dan berkeadilan terhadap Pasar ralgrat,
                          pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan
                          perkulakan untuk menciptakan kepastian
                          berusaha dan hubungan kerja sama yang
                          seimbang antara pemasok dan pengecer dengan
                          tetap memperhatikan keberpihakan kepada
                          koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
                      (21 Pengembangan, penataan, dan pembinaan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                          melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata
                          mang, dan zonasi dengan memperhatikan jarak
                          dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama
                          usaha.


                                                        (3) Ketentuan. . .




SK No 176292 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESTA
                                -282-
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha, tata rLlang, dan zonasi sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 4    Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 15
                      (1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
                          ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana
                          Perdagangan untuk mendorong kelancaran
                          Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam
                          negeri dan ke luar negeri.
                      (2) Setiap pemilik Gudang wajib memenuhi Perizinan
                          Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                      (3) Setiap pemilik Gudang yang tidak memiliki
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (21 dikenai sanksi administratif.
                      (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 5.   Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 17
                      (1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang
                          yang melakukan penyimpanan Barang yang
                          ditujukan untuk diperdagangkan harus
                          menyelenggarakan pencatatan administrasi paling
                           sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan
                          jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari
                          Gudang.
                      (21 Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang
                          yang tidak menyelenggarakan pencatatan
                          administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dikenai sanksi administratif.

                                                      (3) Ketentuan. . .




SK No 176293 A
                          REPUELIK INDONESIA
                                -283-
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
                         administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal24
                     (1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan
                          usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan
                          Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian
                         terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                     (3) Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan
                         pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
                         administratif.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 7   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 30
                     (1) Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau
                         informasi kepada Pelaku Usaha mengenai
                         persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau
                         Barang penting.
                     (21 Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data
                         dan/atau informasi mengenai persediaan Barang
                         kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.

                 8   Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal 33. . .




SK No 176294 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                  -284-
                                 Pasal 33
                     (1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi
                          ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib
                          menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan
                          menarik Barang dari:
                          a. distributor;
                          b.    agen;
                          c.  grosir;
                          d.  pengecer; dan/atau
                          e.  konsumen.
                     (21 Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan
                         penarikan dari Distribusi terhadap Barang
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi
                         ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikenai sanksi administratif.

                 9   Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 37
                     (1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan
                         penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan
                         sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi
                         Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 35 ayat (2).
                     (21 Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
                         penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
                         administratif.

                 10. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                          Pasal 38




SK No 176295 A
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA
                           -285-
                          Pasal 38
                (1) Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan
                    Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di
                    bidang Ekspor dan Impor.
                (21 Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar
                    Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    diarahkan untuk:
                    a. peningkatan daya saing produk Ekspor
                         Indonesia;
                    b.   peningkatan dan perluasan akses Pasar di
                         luar negeri;
                    c. peningkatan kemampuan Eksportir dan
                         Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang
                         andal; dan
                    d. peningkatan dan pengembangan produk
                         invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke

Bagian 45 dari 148

                        luar negeri.
                (3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit
                    meliputi:
                    a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai
                        tambah produk Ekspor;
                    b. pengharmonisasian Standar dan prosedur
                        kegiatan Perdagangan dengan negara mitra
                         dagang;
                    c. penguatan kelembagaan di                       sektor
                         Perdagangan Luar Negeri;
                    d. pengembangan sarana dan prasarana
                        penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
                    e. pelindungan dan pengamanan kepentingan
                        nasional dari dampak negatif Perdagangan
                        Luar Negeri.
                (41 Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
                    a. PerizinanBerusaha/persetujuan;
                    b. Standar; dan
                    c. pelarangan dan pembatasan.
                                                    1 1.   Ketentuan . . .




SK No 176296A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                                -286-
                 11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal42
                     (1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang
                         telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 43
                     (1) Eksportir bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
                         Barang yang diekspor.
                     (21 Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap
                         Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dikenai sanksi administratif.

                 13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 45
                     (1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir
                         yang memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (21 Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan
                         usaha, Importir tidak memerlukan Perizinan
                         Berrrsaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 14. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                           Pasal46...




SK No 176297 A
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -287 -
                                Pasal 46
                     (1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
                         Barang yang diimpor.
                     (21 Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang
                         yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikenai sanksi administratif.

                 15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 47
                     (1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam
                          keadaan baru.
                     (2) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat
                         menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan
                         tidak baru.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang
                         yang diimpor dalam keadaan tidak baru
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 16. Pasal 49 dihapus.

                 17. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 51
                     (1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang
                          ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk
                          diekspor.
                     (21 Importir dilarang mengimpor Barang yang
                          ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk
                         diimpor.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Barang
                         yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan
                         Pemerintah.
                                                      18.Ketentuan...




SK No 176298 A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -288-
                 18. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 52
                     (1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak
                         sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang
                         untuk diekspor.
                     (21 Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak
                         sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang
                         untuk diimpor.
                     (3) Setiap Eksportir dan/atau Importir yang
                          melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi
                         administratif.
                     (4) Ketentuan mengenai kriteria Barang yang dibatasi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 53
                     (1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3)
                          terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.
                     (21 Importir yang dikenai sanksi administratif
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3)
                          terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali,
                          dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain
                          oleh Pemerintah Pusat.

                 20. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                            Pasal 57 ...




SK No 176299 A
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -289-
                           Pasal 57
                 (1) Barangyang diperdagangkan di dalam negeri harus
                     memenuhi:
                     a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
                          atau
                     b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan
                          secara wajib.
                 (21 Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
                     di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang
                     telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan
                     teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
                 (3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
                     oleh Pemerintah Pusat.
                 (41 Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
                     dengan mempertimbangkan aspek:
                     a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
                          lingkungan hidup;
                     b. daya saing produsen nasional dan persaingan
                          usaha yang sehat;
                     c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha
                          nasional; dan/atau
                     d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
                          kesesuaian.
                 (5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau
                     persyaratan teknis secara wajib sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI
                     atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat
                     kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
                 (6) Barang yang diperdagangkan dan belum
                     diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi
                     tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah
                     dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan
                     tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.

                                                         (7) Pelaku .




SK No 176300 A
                          REPUBLTK INDONESIA
                                   -290-
                     (7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
                         yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan
                          teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda
                          SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi
                          sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (5) dikenai sanksi administratif.

                 2I. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 60
                     (1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di
                         dalam negeri yang tidak memenuhi SNI,
                         persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah
                         diberlakukan secara wajib.
                     (21 Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
                         kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
                         kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
                          pada        ayat    (21   dilakukan      dengan
                          mempertimbangkan aspek:
                          a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
                              lingkungan hidup;
                         b. daya saing produsen nasional dan persaingan
                              usaha yang sehat;
                         c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha
                              nasional;
                         d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
                              kesesuaian; dan/atau
                         e. budaya, adat istiadat, atau tradisi
                              berdasarkan kearifan lokal.
                     (41 Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan
                         teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan
                         sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah
                          Pusat.


                                                             (5) Jasa...




SK No 176301 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -29t-
                     (5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI,
                          persyaratan teknis, atau kualilikasi yang belum
                          diberlakukan secara wajib dapat menggunakan
                          sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.
                     (6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang
                         telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau
                         kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi
                         sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (4) dikenai sanksi administratif.

                 22. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 61
                     (1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat
                         kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
                         ayat (41 diterbitkan oleh lembaga penilaian
                         kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     (2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada
                         yang terakreditasi, Pemerintah Pusat dapat
                         menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan
                         persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
                     (3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar
                         di lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                 23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                             Pasal 63




SK No 176302 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                  -292-
                                 Pasal 63
                     Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak
                     dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi
                     administratif.

                 24. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 65
                     (1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
                          Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
                          sistem elektronik wajib menyediakan data
                         dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
                     (21 Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan
                          Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
                          sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data
                          dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1).
                     (3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
                         yang diatur dalam Undang-Undang tentang
                         Informasi dan Transaksi Elektronik.
                     (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) paling sedikit memuat:
                         a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai
                              produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
                         b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
                         c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang
                              ditawarkan;
                         d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau
                              Jasa; dan
                         e. cara penyerahan Barang.


Bagian 46 dari 148

                                                          (5) Dalam...




SK No 176303 A
                                PRESIDEN
                                BLIK INDONESTA
                                 -293-
                     (5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan
                          transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang
                          atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat
                          menyelesaikan sengketa tersebut melalui
                          pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian
                          sengketa lainnya.
                     (6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
                          Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
                          sistem elektronik yang tidak menyediakan data
                          dan/atau informasi secara lengkap dan benar
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
                          sanksi administratif.

                 25. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal74
                     (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
                         Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor
                         untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa
                         produksi dalam negeri.
                     (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dapat berupa pemberian insentif, fasilitas,
                         informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta
                          bantuan promosi dan pemasaran untuk
                          pengembangan Ekspor.
                     (3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
                         insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya
                         meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau
                         Jasa produksi dalam negeri.
                     (41 Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
                         sama dengan pemangku kepentingan.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
                         pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                       26. Ketentuan . .




SK No 176304 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                 -294-
                 26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal,77
                     (1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
                          pameran dagang dan peserta pameran dagang
                          wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                     (21 Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
                         pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta
                         dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari
                         luar negeri wajib mendapatkan Perizinan Berusaha
                         dari Pemerintah Pusat.
                     (3) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
                         pameran dagang dan peserta pameran dagang yang
                         tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
                          administratif.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berrrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 27. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 77A
                     (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (3),
                          Pasal LT ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat
                          (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46
                          ayat (21, Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal
                          60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal
                          77 ayat (3) dapat berupa:
                          a. teguran tertulis;
                          b. penarikan Barang dari Distribusi;
                          c. penghentian sementara kegiatan usaha;
                          d. penutupan Gudang;
                          e. denda; dan/atau
                                                            f. pencabutan




SK No 176305 A
                          REPUELIK INDONESTA
                                  -295-
                         f.  pencabutan Perizinan Berusaha.
                    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                        besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 81
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata              cara
                    penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan
                    dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan
                    pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan
                    Pemerintah.

                29. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 98
                    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                         mempunyai wewenang melakukan pengawasan
                        terhadap kegiatan Perdagangan.
                    (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dilakukan sesuai dengan norma, standar,
                        prosedur, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan
                        Pemerintah.

                30. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 99
                    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                    dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1)
                    mempunyai wewenang melakukan:


                                                      a. pelarangan. . .




SK No 176306A
                                PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -296-
                     a.   pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu
                          dan/atau perintah untuk menarik Barang dari
                          Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang
                          diperdagangkan yang tidak sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan di
                          bidang Perdagangan; dan latau
                     b.   pencabutanPerizinan Berusaha.

                 31. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 100
                     (1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah
                          Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang
                          Perdagangan.
                     (2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam
                         melaksanakan pengawasan harus membawa surat
                         tugas yang sah dan resmi.
                     (3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya
                         paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
                         a. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
                         b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang,
                              dan/atau diatur;
                         c. Distribusi Barang dan/atau Jasa;
                         d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan
                              asal Impor yang terkait dengan keamanan,
                              keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
                              hidup;
                         e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
                              kualifikasi secara wajib;
                         f. Perizinan Berusaha terkait Gudang; dan
                         g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok
                              dan/atau Barang penting.


                                                         (4) Petugas .




SK No 176307 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK TNDONESIA
                                   -297 -
                     (41 Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dalam hal menemukan dugaan
                         pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan
                          dapat:
                          a.    merekomendasikan penarikan Barang dari
                                Distribusi dan I atau pemusnahan Barang;
                          b.    merekomendasikan penghentian kegiatan
                                usaha Perdagangan; atau
                          c.    merekomendasikan pencabutan Perizinan
                                Berusaha di bidang Perdagangan.
                     (5) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan
                         bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang
                         Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya
                         kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
                     (6) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya
                         dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

                 32. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 102
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
                     pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan
                     terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam
                     pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 33. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 104
                     (1) Setiap Pelaku Usahayang tidak menggunakan atau
                         tidak melengkapi label berbahasa lndonesia pada
                         Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
                          dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
                          (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
                          Rp 1 0.000.0OO.OOO,00 (sepuluh miliar rupiah).

                                                     (2) Dikecualikan




SK No 176308 A
                             PRESIDEN
                         REPUELIK INDONESIA
                                -298-
                    (21 Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
                        pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
                        yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko
                        rendah atau menengah.
                    (3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha
                        dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
                        sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A
                        ayat (1).

                34. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 106
                    (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha
                         Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha
                         di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
                         denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
                         (sepuluh miliar rupiah).
                    (21 Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
                        pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
                        yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko
                        rendah atau menengah.
                    (3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha
                        dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah
                        sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dikenai
                        sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A
                        ayat (1).

                35. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:



                                                         Pasa1109...




SK No 176309A
                                 PRESIDEN
                                 EUK INDONESIA
                                 -299-
                               Pasal 109
                     Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang
                     terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,
                     dan/atau lingkungan hidup yang tidak didaftarkan
                     kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
                     korban/kerusakan terhadap keamanan, keselamatan,
                     kesehatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                     dan/atau pidana denda paling banyak
                     RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

                 36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 1 16
                      Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
                      dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau
                      produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang
                      tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                      Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (21
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                      tahun dan/atau pidana denda paling banyak
                      RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

                                 Pasal 47
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah sebagai
                 berikut:

                 1    Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:

                                Pasal 13
                      Pemerintah Pusat mengatur tentang:

Bagian 47 dari 148

                                                         a.pengujian...




SK No 176310 A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                 -300-
                     a.   pengujian dan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar,
                          Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
                     b.   pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera
                          dan Tera Ulang; dan
                     c.   tempat dan daerah dilaksanakan tera dan Tera
                          Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
                          Perlengkapan untuk jenis tertentu.

                 2   Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 17
                     (1) Setiap pelaku usaha yang membuat dan/atau
                         memperbaiki Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,
                         dan Alat Perlengkapan wajib memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Setiap pelaku usaha yang melakukan impor Alat
                         Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
                         Perlengkapan ke dalam wilayah Republik Indonesia
                         harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.

                 3   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 18
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                 4   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal24
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan
                     terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
                     Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                              Pasal48...




SK No 1763ll A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -301-
                                Pasal 48
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33
                 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 295,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5604) diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
                         dengan makanan, minuman, obat, kosmetik,
                         produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa
                         genetik, serta barang gunaan yang dipakai,
                         digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
                     2. Produk Halal adalah Produk yang telah
                         dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
                     3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat
                         PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
                         kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
                         pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
                         pendistribusian, penjualan, dan penyajian
                         Produk.
                     4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk
                          membuat atau menghasilkan Produk.
                     5.   Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
                          JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
                          suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat
                          Halal.
                     6.   Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
                          selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
                          dibentuk         oleh   Pemerintah untuk
                          menyelenggarakan JPH.
                     7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya
                          disingkat MUI adalah wadah musyawarah para
                          ulama, zLtama, dan cendekiawan muslim.
                     8.   Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya
                          disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan
                          kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian
                          terhadap kehalalan Produk.
                     9.   Auditor Halal adalah orang yang memiliki
                          kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
                          Produk.
                                                         10.Sertifikat...


SK No 176312 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                 -302-
                     10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan
                         suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH
                         berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan
                         kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
                         KabupatenfKota, Majelis Permusyawaratan
                         Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
                     11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
                     L2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
                         badan usaha berbentuk badan hukum atau
                          bukan badan hukum yang menyelenggarakan
                          kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
                     13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung
                         jawab terhadap PPH.
                     14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
                          badan hukum.
                     15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                          urusan pemerintahan di bidang agama.

                 2   Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
                     yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                   Pasal 4A
                     (1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban
                         bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku
                         Usaha mikro dan kecil.
                     (2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                         berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh
                          BPJPH.


                                                             3. Ketentuan. . .




SK No 176313 A
                              PRESIDEN
                          REPUtsUK INDONESIA
                                -303-
                 3   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 5
                     (1) Pemerintah bertanggung jawab             dalam
                         menyelenggarakan JPH.
                     (21 Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
                     (3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dibentuk
                         BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
                         bertanggung jawab kepada Menteri.
                     l4l Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan
                         pengembangan organisasi BPJPH di daerah
                         sesuai kebutuhan.
                     (5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan
                         organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan
                         Presiden.

                 4   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 7
                     (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama
                         dengan:
                         a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
                         b. LPH; dan
                         c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,
                             atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
                     (2) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan
                         pergurLran tinggi.

                 5   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 10
                     (1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi,
                          MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis
                          Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
                         dilakukan dalam hal penetapan kehalalan
                         Produk.
                                                      (2) Penetapan. . .


SK No 176314 A
                           REPUBLTK TNDONESIA
                                    -304-
                      (2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI
                          Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis
                          Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk
                          Keputusan Penetapan Halal Produk.
                 6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
                      pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 10A
                      Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
                      dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi
                      Produk Halal.
                 7    Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 1 1
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sarna
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal
                      9, Pasal 10, dan Pasal 10A diatur dalam Peraturan
                      Pemerintah.
                 8.   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 13
                      (1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi
                          kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
                          a. memiliki kantor sendiri dan
                              perlengkapannya;
                          b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)
                              orang; dan
                          c. memiliki laboratorium atau kesepakatan
                              kerja sama dengan lembaga lain yang
                              memiliki laboratorium.
                      (2) Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus
                          diajukan oleh lembaga keagamaan lslam
                          berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta
                          yang berada di bawah naungan lembaga
                          keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan
                          Islam berbadan hukum.
                                                             (3) Dalam...

SK No 176315 A
                                 PRESTDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                 -305-
                    (3) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang
                        didirikan oleh masyarakat sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2),, lembaga keagamaan
                         Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi
                         swasta yang berada di bawah naungan lembaga
                         keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan
                         Islam berbadan hukum dapat bekerja sama
                         dengan badan usaha milik negara atau Badan
                         Pengawas Obat dan Makanan.


                9   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 14
                    (1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 13 ayat (1) huruf b diangkat dan
                         diberhentikan oleh LPH.
                    (2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                         memenuhi persyaratan:
                         a.    warga negara Indonesia;
                         b.    beragama Islam;
                         c.    berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
                               (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia,
                               teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran,
                               tata boga, atau pertanian;
                         d.    memahami dan memiliki wawasan luas
                               mengenai kehalalan produk menurut syariat
                               Islam; dan
                         e.    mendahulukan kepentingan umat di atas
                               kepentingan pribadi dan/ atau golongan.

                10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 16
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH dan Auditor
                    Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                           1 1. Ketentuan   ..




SK No 176316A
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -306-
                 11. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal22
                     (1) Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi,
                         tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (21 dikenai
                         sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                 12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 25
                     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal
                     wajib:
                     a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang
                            telah mendapat Sertifikat Halal;
                     b. menjaga kehalalan Produkyang telah memperoleh
                            Sertifikat Halal;
                     c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan,
                           alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
                           pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
                           Produk Halal dan tidak halal;

Bagian 48 dari 148

                     d.    memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat
                           perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan
                     e.    melaporkan perubahan komposisi Bahan
                           dan/atau PPH kepada BPJPH.

                 13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal27
                     (1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau
                         Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                       14.Ketentuan...

SK No 176317 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -307-
                 t4. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 28
                     (1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 24 huruf c bertugas:
                          a. mengawasi PPH di perusahaan;
                          b. menentukan tindakan perbaikan dan
                                pencegahan;
                          c.    mengoordinasikan PPH; dan
                          d.    mendampingi Auditor Halal LPH pada saat
                             pemeriksaan.
                     (21 Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
                         a. beragama Islam; dan
                         b. memiliki wawasan luas dan memahami
                             syariat tentang kehalalan.
                     (3) Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan
                         perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
                     (41 Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku
                         Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat
                         berasal dari organisasi kemasyarakatan
                         keagamaan Islam.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 15. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 29
                     (1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku
                         Usaha kepada BPJPH.
                     (21 Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi
                          dengan dokumen:
                          a. data Pelaku Usaha;
                          b. nama dan jenis Produk;
                          c.    daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
                                dan
                          d.    pengolahan Produk.
                     (3) Jangka waktu verifikasi permohonan Sertifikat
                          Halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.
                                                            (4) Ketentuan. . .


SK No 176318 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -308-
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.

                 16. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 30
                     (1) BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan
                          pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
                         Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
                     (21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1
                         (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen
                         permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                         29 ayat (2) dinyatakan lengkap.

                 17. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 3 1
                     (1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
                         Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
                         ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama
                         15 (lima belas) hari kerja.
                     (21 Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi
                         usaha pada saat proses produksi.
                     (3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang
                         diragukan kehalalannya, dapat dilakukan
                         pengujian di laboratorium.
                     (4) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan
                         waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan
                         perpanjangan waktu kepada BPJPH.
                     (5) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku
                          Usaha wajib memberikan informasi kepada
                          Auditor Halal.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
                          Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                        18.Ketentuan...


SK No 176319 A
                                     PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                     -309-
                 18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                     Pasal 32
                     LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau
                     pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI
                     Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majetis
                     Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang
                     dikirimkan kepada BPJPH, melalui sistem elektronik
                     terintegrasi.

                 19. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 33
                     (1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI,
                          MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis
                          Permusyawaratan Ulama Aceh.
                     (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang
                          Fatwa Halal.
                     (3) Sidang Fatwa Halal MUI, MUI Provinsi, MUI
                          Kabupaten f Kota, atau Majelis Permusyawaratan
                          Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          memutuskan kehalalan Produk paling lama 3
                          (tiga) hari kerja sejak MUI, MUI Provinsi, MUI
                          Kabupaten f Kota, atau Majelis Permusyawaratan
                          Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan
                          dan/atau pengujian Produk dari LPH.
                     (41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI,
                         MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis
                         Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH
                         sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
                     (5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan
                         Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk
                         Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.


                                                         (6) Penetapan




SK No 176320 A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -310-
                     (6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2
                          (dua) hari kerja.
                     (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
                          kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 20. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua)
                     pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 33A
                     (1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan
                          oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui
                         pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
                         dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
                         berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
                     (21 Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa
                         Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
                         diterimanya hasil pendampingan PPH.
                     (3) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari
                         kerja sejak permohonan sertifikasi halal
                         disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                     (4) Berdasarkan penetapan kehalalan Produk
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BPJPH
                         menerbitkan Sertifikat Halal.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
                          kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 338
                     (1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan
                         bertanggung jawab kepada Menteri.
                     (21 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
                         a ulama; dan
                         b akademisi.
                 21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                                Pasal 35 . .

SK No 176321 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                               - 311 -

                                 Pasal 35
                     Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     33A ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh
                     BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
                     penetapan kehalalan Produk diterima oleh BPJPH.

                 22. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 35A
                     Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang
                     telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH
                     tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi
                     administratif.

                 23. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 40
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                 24. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 4 1
                     (1) Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal
                          tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 dikenai
                         sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal42
                     (1) Sertifikat Ha1al berlaku sejak diterbitkan oleh
                         BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak
                          terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau
                          PPH.
                     (21 Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan
                          dan/atau PPH, Pelaku Usaha wajib memperbarui
                          Sertifikat Halal.
                                                      (3) Ketentuan. . .



SK No 176322 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                -3t2-
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan
                          Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 26. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 44
                     (1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku
                         Usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi
                         halal.
                     (2) Dalam hal permohonan sertifikasi halal
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
                         oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui
                         pernyataan halal, tidak dikenai biaya.

                 27. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 48
                     (1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31
                         dikenai sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 28. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 50
                     Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
                     a- LPH;
                     b. kehalalan Produk;
                     c. pencantuman Label Halal;
                     d. pencantuman keterangan tidak Halal;
                     e. pemisahan lokasi, tempat dan                  alat
                          penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
                          pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta
                          penyajian antara Produk Halal dan tidak Halal;
                     f.   keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
                     g.   kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
                                                          29. Di antara . . .

SK No 176323 A
                                   PRESIDEN
                                  BLIK INDONESIA
                                   -313-
                   29. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 2 (dua) bab

Bagian 49 dari 148

                       dan 2 (dua) pasal, yakni BAB VIIA dan BAB VIIB serta
                       Pasal 52A dan Pasal 52B sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:

                               BAB VIIA
             LAYANAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
                          BERBASIS ELEKTRONIK

                                  Pasal 52A
                       (1) Layanan penyelenggaraan JPH                    wajib
                            menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
                       (2) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
                            dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses
                            layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh:
                            a- BPJPH;
                            h LPH;
                            c MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,
                               dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
                            d  Komite Fatwa Produk Halal; dan
                            e  pendamping PPH.
                       (3) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk
                            mendukung layanan lainnya                terkait
                            penyelenggaraan JPH.
                       (41 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
                            dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH.

                               BAB VTIB
                           SUMBER PENDANAAN

                                  Pasal 52El
                       Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini
                       bersumber dari:
                       a anggaran pendapatan dan belanja negara;
                       b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
                            dan/atau
                       c    sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
                            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                            undangan.

                   30. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:
                                                                 Pasal 53. . .




SK No 176324 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                 -314-
                                Pasal 53
                     (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
                          penyelenggaraan JPH.
                     (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dapat berupa:
                          a. sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
                          b. pendampingan dalam PPH;
                          c. publikasi bahwa Produk berada dalam
                             pendampingan; dan
                         d. pengawasan Produk Halal yang beredar.
                     (3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan
                         Produk Halal yang beredar sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2) huruf d berbentuk
                         pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
                 31. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 55
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta
                     masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.
                 32. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 3 (tiga)
                     pasal, yakni Pasal 63A, Pasal 638, dan Pasal 63C
                     sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 63A
                     Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH
                     menggunakan sistem elektronik terintegrasi
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A dibangun
                     secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak
                     Undang-Undang ini diundangkan.
                                Pasal 63E}
                     Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH
                     sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap
                     berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi
                     Bahan dan/atau PPH.
                                Pasal 63C
                     (1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk
                         paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-
                          Undang ini diundangkan.
                     (2) Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa
                          Produk Halal sampai dengan terbentuknya
                          Komite Fatwa Produk Halal.
                                                             Paragrafg ...

SK No 176325 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK TNDONESIA
                                -315-
                             Paragraf 9
                Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
                                Pasal 49
                Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
                kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekedaan
                umum dan perumahan ralqrat, Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
                menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
                diatur dalam:
                a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oll tentang
                     Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 7,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     5188);
                b.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2oll tentang Rumah
                     Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     20tl Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 52521;
                c.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Jasa
                     Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2Ol7 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 6018); dan
                d.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol9 tentang Sumber
                     Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2Ol9 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 6405).
                                Pasal 50
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                2OLl tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 7,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                5188) diubah sebagai berikut:

                1    Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 26
                     (1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus
                         memenuhi standar.
                     (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                2    Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:                                 pasal 29 . .



SK No 176326A
                           REPUBUK INDONESIA
                                -316-
                                Pasal 29
                      (1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
                          Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
                          harus memenuhi standar.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.
                 3.   Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 33
                      (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
                          memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi
                          Badan Hukum yang mengajukan rencana
                          pembangunan Perumahan untuk MBR.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                 4.   Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 35
                      Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian
                      berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah
                      menengah, dan Rumah mewah.
                 5.   Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 36
                      (1) Dalam hal pembangunan Perumahan dengan
                          hunian berimbang tidak dalam I (satu) hamparan,
                          pembangunan Rumah Umum harus dilaksanakan
                          dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
                      (21 Dalam hal Rumah sederhana tidak dapat dibangun
                          dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret,
                          dapat dikonversi dalam:
                          a. bentuk Rumah susun umum yang dibangun
                              dalam satu hamparan yang sama; atau
                          b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah
                              Umum.
                      (3) Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (21huruf b dilaksanakan oleh
                          badan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
                      (4) Pembangunan Rumah Umum sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses
                          menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
                                                        (5) Pembangunan .

SK No 176327 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -3t7 -
                     (5) Pembangunan Perumahan dengan hunian
                          berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dilakukan oleh Badan Hukum yang sama.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan
                          Perumahan dengan hunian berimbang diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.
                 6   Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 40
                     (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1),
                          Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                       ' menugasi dan/atau membentuk lembaga atau
                          badan yang menangani pembangunan Perumahan
                          dan Permukiman sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.
                     (21 Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) bertanggung jawab:
                          a. menyediakan tanah bagi Perumahan; dan
                          b. melakukan koordinasi dalam proses perizinan
                               dan pemastian kelayakan hunian.
                 7   Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal42
                     (1) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
                          susun yang masih dalam tahap pembangunan
                          dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian
                          pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.
                     (21 Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
                          memenuhi persyaratan kepastian atas:
                          a. status pemilikan tanah;
                          b. hal yang diperjanjikan;
                          c. Persetujuan Bangunan Gedung;
                          d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
                               Umum; dan
                          e. keterbangunan Perumahan paling sedikit 20%
                               (dua puluh persen).
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian
                          pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dan keterbangunan Perumahan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf e diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.
                                                       8. Ketentuan

SK No 176328 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -318-
                 8   Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 53
                     (1) Pengendalian Perumahan dilakukan mulai dari
                         tahap:
                         a. perencanaan;
                         b. pembangunan; dan
                         c. pemanfaatan.
                     (2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
                         dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
                         a. Perizinan Berr.rsaha atau persetujuan;
                         b. penertiban; dan/atau
                         c. penataan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
                         Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 9   Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 55
                     (1) Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum
                         dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah
                         Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat
                         menyewakan dan/atau               mengalihkan
                         kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain
                         dalam hal:
                         a. pewarisan; atau
                         b. penghunian setelah jangka waktu paling
                             sedikit 5 (lima) tahun.


                                                          (2) Dalam...




SK No 176329 A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -319-
                    (21 Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
                         pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga
                         yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah
                         Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bidang
                        Perumahan dan Permukiman.
                    (3) Jika pemilik meninggalkan Rumah secara terus-
                        menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun

Bagian 50 dari 148

                        tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan
                        perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah
                        Daerah berwenang mengambil alih kepemilikan
                        Rumah tersebut.
                    (41 Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah
                         Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) wajib didistribusikan
                        kembali kepada MBR.
                    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan
                        pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (21diatur dalam Peraturan Presiden.
                    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
                        dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan
                        Rumah bagi MBR diatur dalam Peraturan
                        Pemerintah.

                10. Ketentuan Pasal 1O7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 107
                    (1) Tanah yang langsung dikuasai negara
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a
                        yang digunakan untuk pembangunan Rumah,
                        Perumahan, dan/atau Kawasan Permukiman
                        diserahkan melalui pemberian hak atas tanah
                        kepada Setiap Orang yang melakukan
                        pembangunan Rumah, Perumahan, dan Kawasan
                        Permukiman.
                    (21 Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) didasarkan pada penetapan lokasi
                        atau konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi
                        kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.


                                                         (3) Dalam...



SK No 176330A
                           REPUBLTK INDONESIA
                                -320-
                     (3) Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
                         garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan
                         setelah pelaku pembangunan Perumahan dan
                         Permukiman selaku pemohon hak atas tanah
                         menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan
                         masyarakat berdasarkan kesepakatan.
                     (41 Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti
                         rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
                         penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 11. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 109
                     (1) Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi
                         pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, atau
                         Rumah susun.
                     (21 Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah dilakukan oleh
                         bupati/wali kota.
                     (3) Khusus untuk'Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                          Jakarta, penetapan lokasi Konsolidasi Tanah
                         ditetapkan oleh gubernur.
                     (41 Lokasi Konsolidasi Tanah yang sudah ditetapkan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
                         tidak memerlukan konfirmasi, persetujuan, atau
                         rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan
                         ruang.

                 12. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                          Pasal 1 14




SK No 176331 A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                  -32t-
                                 Pasal 1 14
                       (1) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c
                           dilakukan setelah Badan Hukum memperoleh
                           konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi
                           kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
                       (21 Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
                           pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat
                           akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
                       (3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
                           pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang
                           berwenang.
                       (41 Peralihan hak atas tanah atau pelepasan hak atas
                           tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
                           ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan
                           kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
                           peraturan perundang-undangan.

                   13. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab,
                       yakni BAB IXA dan di antara Pasal 117 dan Pasal 118
                       disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal llTA dan Pasal
                       LITB sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                BAB IXA
             BADAN PERCEPATAN PEI{YELENGGARAAN PERUMAHAN

                                Pasal ll7A
                       (1) Untuk mewujudkan penyediaan Rumah Umum
                           yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah
                           Pusat membentuk badan percepatan
                           penyelenggaraan Perumahan.
                       (2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan
                           Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           bertujuan untuk:
                           a. mempercepat penyediaan Rumah Umum;
                           b. menjamin bahwa Rumah Umum hanya
                                dimiliki dan dihuni oleh MBR;
                           c.   menjamin tercapainya asas manfaat Rumah
                                Umum; dan

                                                     d.melaksanakan...


SK No 176332 A
                         FRESIDEN
                     REPUEUK INDONESTA
                            -322-
                     d.  melaksanakan berbagai kebijakan di bidang
                         Rumah Umum dan Rumah Khusus.
                 (3) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
                     fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan
                     dan Kawasan Permukiman.
                 (41 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3), badan percepatan
                     penyelenggaraan Perumahan bertugas:
                     a. melakukan upaya percepatan pembangunan
                         Perumahan;
                     b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan
                         pembangunan Rumah sederhana serta
                         Rumah susun umum;
                     c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan
                         dan pemastian kelayakan hunian;
                     d. melaksanakan penyediaan tanah bagi
                         Perumahan;
                     e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun
                         umum dan Rumah susun khusus serta
                         memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan
                         pemanfaatan;
                     f. melaksanakan pengalihan kepemilikan
                         Rumah Umum dengan kemudahan yang
                         diberikan oleh pemerintah;
                     g. menyelenggarakan koordinasi operasional
                         lintas sektor, termasuk dalam penyediaan
                         Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
                     h.   melakukan pengembangan hubungan kerja
                          sama di bidang Rumah susun dengan
                          berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

                          Pasal llTB
                 (1) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal llTA terdiri
                     atas:
                     a. unsur pembina;
                     b. unsur pelaksana; dan

                                                         c.unsur...

SK No 176333 A
                                  PRESIDEN
                           REPIIBLIK INDONESIA
                                  -323-
                          c.    unsur pengawas.
                     (2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses
                         seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan
                         Perwakilan Ralryat.
                     (3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan
                         Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
                     (4) Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur
                         pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                 14. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                Pasal 134
                     Setiap Orang dilarang menyelenggarakan pembangunan
                     Perrrmahan yang tidak sesuai dengan kriteria,
                     spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas
                     Umum yang diperjanjikan.

                 15. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                               Pasal 150
                     (1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan
                         dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi
                         ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
                         ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal
                         34 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 36 ayat (1), ayat (2)
                         atau ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47
                         ayat (21, ayat (3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (21,
                         Pasal63, Pasal 7l ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal
                         134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138,
                         Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal
                         143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1)
                         dikenai sanksi administratif.


                                                               (2) Sanksi...




SK No 176334 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK TNDONESIA
                            -324-

                 (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dapat berupa:
                     a. peringatan tertulis;
                     b. pembatasan kegiatan pembangunan;
                     c. penghentian sementara atau tetap pada
                          pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
                     d.   penghentian sementara atau penghentian
                          tetap pada pengelolaan Perumahan;
                     e.   penguasaan sementara oleh pemerintah
                          (disegel);
                     f.   kewajiban membongkar sendiri bangunan
                          dalam jangka waktu tertentu;
                     g. membangun kembali Perumahan sesuai
                          dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan,
                          Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang
                          diperjanjikan, dan standar;
                     h.   pembatasan kegiatan usaha;
                     i.   pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
                     j.   pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
                     k. pembekuan/pencabutan surat                bukti
                        kepemilikan Rumah;
                     l. perintah pembongkaran bangunan Rumah;
                     m. pembekuan Perizinan Berusaha;
                     n. pencabutan Perizinan Berrrsaha;
                     o. pengawasan;
                     p. pembatalan Perizinan Berusaha;
                     q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam
                          jangka waktu tertentu;
                     r.    pencabutan insentif;
                     s.    pengenaan denda administratif; dan/atau
                     t.    penutupan lokasi.



                                                   (3) Ketentuan. . .




SK No 176335 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                 -325-
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 16. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 151
                     Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan
                     Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai
                     dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana,
                     Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang
                     mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
                     kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana
                     dengan pidana denda paling banyak
                     RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

                 17. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                              Pasal 153
                     (1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Lingkungan
                         Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan
                         Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan
                         lingkungan Perumahan atau Lisiba sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 136 dikenai sanksi
                          administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         pengenaan sanksi administratif diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.



                                                            Pasal51...




SK No 176336 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -326-
                                 Pasal 51
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
                 Tahun 2oll tentang Rumah Susun (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 108, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) diubah
                 sebagai berikut:


                 1   Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 16
                     (1) Pembangunan Rumah Susun Komersial
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21
                          dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.
                     (2') Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial

Bagian 51 dari 148

                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                          menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit
                          2oo/o (dua puluh persen) dari total luas lantai
                          Rumah Susun Komersial yang dibangun.
                     (3) Dalam hal pembangunzrn Rumah Susun Umum
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dalam
                          1 (satu) lokasi kawasan Rumah Susun Komersial,
                          pembangunan Rumah Susun Umum dapat
                         dilaksanakan dalam 1               (satu) daerah
                         kabupaten/ kota yang sama.
                     (41 Kewajiban menyediakan Rumah Susun Umum
                         paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 dapat dikonversi dalam
                         bentuk dana untuk pembangunan Rumah Susun
                         Umum.
                     (5) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (41 dilaksanakan oleh badan percepatan
                         penyelenggaraan perumahan.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
                         menyediakan Rumah Susun Umum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat(21, ayat (3), dan ayat (4) diatur
                         dalam Peraturan Pemerintah.


                                                         2. Ketentuan. . .




SK No 176337 A
                                PRESIDEN
                               ELIK INDONESIA
                                -327 -
                2    Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal24
                     (1) Standar pembangunan Rumah Susun meliputi:
                          a. persyaratan administratif;
                          b. persyaratan teknis; dan
                          c. persyaratanekologis.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
                         pembangunan Rumah Susun sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                3.   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 26
                     (1) Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam
                         bentuk gambar dan uraian.
                     (21 Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan
                         pembangunan Rumah Susun.
                     (3) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21dituangkan dalam bentuk akta pemisahan
                         yang disahkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                         Jakarta, akta pemisahan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) disahkan oleh gubernur sesuai
                         dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                         yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                4    Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                           Pasal28...




SK No 176338A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                 -328-
                                 Pasal 28
                      Dalam melakukan pembangunan Rumah Susun,
                      Pelaku Pembangunan harus memenuhi ketentuan
                      administratif yang meliputi:
                      a. status hak atas tanah; dan
                      b. Persetujuan Bangunan Gedung.
                 5    Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 29
                      (1) Pelaku Pembangunan harus membangun Rumah
                          Susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana
                          fungsi dan pemanfaatan.
                      (21 Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
                          Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai
                          dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      (3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                          Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                          mendapatkan Perizinan Berusaha dari gubernur
                          sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana fungsi
                          dan pemanfaatan pembangunan Rumah Susun
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6.   Pasal 30 dihapus.

                 7    Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:



                                                           Pasal 3 1




SK No 176339 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                -329-
                                Pasal 31
                     (1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan
                         Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                         29 ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha
                         dari bupati/wali kota sesuai dengan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                         Jakarta, pengubahan rencana fungsi dan
                         pemanfaatan Rumah Susun sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari gubernur sesuai dengan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan
                         Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) tidak mengurangi fungsi Bagian Bersama,
                         Benda Bersama, dan fungsi hunian.

                8    Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 32
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                     terkait rencana fungsi dan pemanfaatan serta
                     pengubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                9.   Pasal 33 dihapus

                10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 39
                     (1) Pelaku Pembangunan wajib mengajukan
                         permohonan sertifikat laik fungsi kepada
                          bupati/wali kota setelah menyelesaikan seluruh
                          atau sebagian pembangunan Rumah Susun
                          sepanjang tidak bertentangan dengan Persetujuan
                          Bangunan Gedung sesuai dengan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat.


                                                         (2) Khusus .


SK No 176340A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK TNDONESIA
                                -330-
                     (21 Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                          Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
                          kepada gubernur sesuai dengan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat.
                     (3) Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik
                          fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan
                          fungsi bangunan Rumah Susun sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 40
                     (1) Pelaku Pembangunan wajib              melengkapi
                          lingkungan Rumah Susun dengan prasarana,
                          sarana, dan utilitas umum.
                     (21 Prasarana, sarana, dan utilitas umum
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                         mempertimbangkan:
                         a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam
                              kegiatan sehari-hari;
                         b. pengamanan jika terjadi hal yang
                              membahayakan; dan
                         c. struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai
                              dengan fungsi dan penggunaannya.
                     (3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                         memenuhi standar pelayanan minimal.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
                         pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas
                         umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                           Pasal 43




SK No 176341 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -331-
                                 Pasal 43
                     (1) Proses jual beli Sarusun sebelum pembangunan
                          Rumah Susun selesai dapat dilakukan melalui
                          PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
                     (21 PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dilakukan setelah memenuhi persyaratan
                          kepastian atas:
                          a. status kepemilikan tanah;
                          b. Persetujuan Bangunan Gedung;
                          c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
                              umum;
                          d. keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh
                              persen); dan
                          e. hal yang diperjanjikan.

                 13. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 54
                     (1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
                         pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh
                         MBR.
                     (21 Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
                          mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain
                         dalam hal:
                         a. pewarisan; atau
                         b. perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah
                              jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
                     (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan
                         percepatan penyelenggaraan perumahan.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
                         cara pemberian kemudahan kepemilikan Sarusun
                         umum oleh MBR sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dan pengalihan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
                          Presiden.


                                                       14.Ketentuan...


SK No 176342 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -332-
                 14. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 56
                     (1) Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan
                         operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian
                         Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
                     (21 Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Pengelola
                         yang berbadan hukum, kecuali Rumah Susun
                         Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah
                         Susun Negara.
                     (3) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan
                         Berrrsaha dari bupati/wali kota sesuai dengan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                         Jakarta, Badan Hukum sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21 harus mendaftar dan mendapatkan
                         Perizinan Berusaha dari gubernur sesuai dengan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 15. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 67
                     (1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah
                          Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
                          (1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan
                          Pelaku Pembangunan.
                                                          (2) Kerja...




SK No 176343 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                 -333-
                    (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang
                         dibuat di hadapan pejabat yang berwenang
                        berdasarkan prinsip kesetaraan.
                    (3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
                        Umum dan Rumah Susun Khusus dilaksanakan
                        oleh badan percepatan penyelenggaraan
                        perumahan.

                16. Pasal 72 dihapus.

                17. Pasal 73 dihapus.

                18. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 107
                    Setiap Orang yang menyelenggarakan Rumah Susun
                    tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat

Bagian 52 dari 148

                    (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1),
                    Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61
                    ayat (1), Pasal 66, PasalT4 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100,
                    atau Pasal 101 dikenai sanksi administratif.

                19. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 108
                    (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 107 dapat berupa:
                        a. peringatan tertulis;
                        b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
                            kegiatan usaha;
                        c. penghentian sementara pada pekedaan
                            pelaksanaan pembangunan;



                                                         d. penghentian




SK No 17634 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                  -334-
                          d. penghentian sementara atau penghentian
                                tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
                          e.    pencabutan persetujuan bangunan gedung;
                          f.    pencabutan sertifikat laik fungsi;
                          g. pencabutan SHM Sarusun atau SKBG
                                Sarusun;
                          h. perintah pembongkaran bangunan Rumah
                              Susun;
                         i. denda administratif; dan/atau
                         j. pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                     (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 tidak menghilangkan
                         tanggung jawab pemulihan.

                 20. Pasal 110 dihapus.

                 21. Pasal 112 dihapus.

                 22. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 1 13
                     Setiap Orang yang:
                     a. mengubah peruntukan lokasi Rumah Susun yang
                          sudah ditetapkan; atau
                     b. mengubah fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun,
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 1 yang
                     menimbulkan korban terhadap manusia atau
                     kerusakan barang, dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                     banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
                     rupiah).



                                                      23. Ketentuan. . .



SK No 176345 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -335-
                23. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 14
                     Setiap pejabat yang:
                     a. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan
                          bahaya untuk pembangunan Rumah Susun; atau
                     b. mengeluarkan persetujuan bangunan gedung
                          Rumah Susun yang tidak sesuai dengan lokasi
                          peruntukan,
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
                     pidana denda paling banyak Rp5.000.00O.O00,00 (lima
                     miliar rupiah).

                24. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 17
                     (1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal
                         116 dilakukan oleh Badan Hukum, selain pidana
                         penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
                         pidana dapat dijatuhkan terhadap Badan Hukum
                         berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)
                         kali dari pidana denda terhadap orang.
                     (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1), Badan Hukum dapat dijatuhi pidana
                         tambahan berupa:
                         a. pencabutan Perizinan Berrrsaha; atau
                         b. pencabutan status Badan Hukum.

                               Pasal 52
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                2Ol7 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 11, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 6018) diubah sebagai
                berikut:

                                                       1. Ketentuan. . .




SK No 176346A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -336-
                 1   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 5
                     (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                         huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
                         a. mengembangkan struktur usaha Jasa
                             Konstruksi;
                         b. mengembangkan sistem persyaratan usaha
                             Jasa Konstruksi;
                         c. menyelenggarakan PerizinanBerrrsaha dalam
                              rangka registrasi badan usaha Jasa
                              Konstruksi;
                         d.   menyelenggarakan PerizinanBerusaha terkait
                              Jasa Konstruksi;
                         e.   menyelenggarakan pemberian lisensi bagi
                              lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan
                              usaha;
                         f.   mengembangkan sistem rantai pasok Jasa
                              Konstruksi;
                         g.   mengembangkan sistem permodalan dan
                              sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
                         h.   memberikan dukungan dan pelindungan bagi
                              Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional dalam
                              mengakses pasar Jasa Konstruksi
                              internasional;
                         i.   mengembangkan sistem pengawasan tertib
                              usaha Jasa Konstruksi;
                         j.   menyelenggarakan penerbitan Perizinan
                              Berusaha dalam rangka penanaman modal
                              asing;
                         k.   menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
                              Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi
                              kualifikasi besar;
                         1.   menyelenggarakan pengembangan layanan
                              usaha Jasa Konstruksi'


                                                 m. mengumpulkan




SK No 176347 A
                          FRESIDEN
                     REPUBLTK INDONESIA
                           -337-
                    m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem
                         informasi yang terkait dengan pasar Jasa
                         Konstruksi di negara yang potensial untuk
                         Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional;
                    n.   mengembangkan sistem kemitraan antara
                         usaha Jasa Konstruksi nasional dan
                        internasional;
                    o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat
                        dalam pasar Jasa Konstruksi;
                    p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa
                        Konstruksi nasional;
                    q. memberikan pelindungan hukum bagi Pelaku
                        Usaha Jasa Konstruksi nasional yang
                        mengakses pasar Jasa Konstruksi
                        internasional; dan
                    r. menyelenggarakan registrasi pengalaman
                        badan usaha.
                (21 Dalam melaksanakan tanggung jawab
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                    huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
                    a. mengembangkan sistem pemilihan Penyedia
                        Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                    b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi
                        yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban
                        antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
                    c. mendorong digunakannya alternatif
                        penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa
                        Konstruksi di luar pengadilan; dan
                    d. mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa
                        dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
                (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                    huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
                    a. mengembangkan Standar Keamanan,
                        Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
                        dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;


                                          b. menyelenggarakan.




SK No 176348A
                      REPUBLTK TNDONESIA
                            -338-
                     b.   menyelenggarakan pengawasan penerapan
                          Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
                          dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan
                         dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan
                         usaha Jasa Konstruksi;
                     c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
                     d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi
                         dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
                 (41 Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
                     a. mengembangkan standar kompetensi kerja
                         dan pelatihan Jasa Konstruksi;
                     b. memberdayakan lembaga pendidikan dan
                         pelatihan kerja konstruksi nasional;
                     c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja
                         konstruksi strategis dan percontohan;
                     d. mengembangkan sistem sertifikasi
                         kompetensi tenaga kerja konstruksi;
                     e. menetapkan standar remunerasi minimal bagi
                         tenaga kerja konstruksi;
                     f. menyelenggarakan pengawasan sistem
                         sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi
                         minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
                     g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi
                         profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi
                         profesi;
                     h. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja
                         konstruksi;
                     i. menyelenggarakan registrasi pengalaman
                         profesional tenaga kerja konstruksi serta
                         lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di
                         bidang konstruksi;
                     j. menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja
                         konstruksi asing; dan

                                                  k.membentuk...




SK No 176349 A
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                            -339-
                     k.   membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
                          melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi
                          Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga
                          sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi
                          profesi atau lembaga pendidikan dan
                          pelatihan.
                 (5) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
                     a. mengembangkan standar material dan
                         peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi
                         konstruksi;
                     b. mengembangkan skema kerja sama antara
                         institusi penelitian dan pengembangan dan
                          seluruh pemangku kepentingan Jasa
                          Konstruksi;
                     c. menetapkan pengembangan teknologi
                          prioritas;
                     d. memublikasikan material dan peralatan
                          konstruksi serta teknologi konstruksi dalam
                          negeri kepada seluruh pemangku
                          kepentingan, baik nasional maupun
                         internasional;
                     e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan
                         standar mutu material dan peralatan sesuai
                         dengan standar nasional Indonesia;
                     f. melindungi kekayaan intelektual atas material
                         dan peralatan konstruksi serta teknologi
                         konstrrrksi hasil penelitian dan
                         pengembangan dalam negeri; dan
                     g. membangun sistem rantai pasok material,
                         peralatan, dan teknologi konstruksi.
                 (6) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
                     a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang
                         berkualitas dan bertanggung jawab dalam
                         pengawasan penyelenggaraan Jasa
                         Konstruksi;
                     b. meningkatkan kapasitas kelembagaan
                         masyarakat Jasa Konstruksi;
                                                  c. memfasilitasi. . .


SK No 176350 A
                              BLIK INDONESIA
                                  -340-
                        c. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa
                             Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat
                             Jasa Konstrr.rksi;
                        d.   memberikan dukungan pembiayaan terhadap
                             penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
                             dan
                        e.   meningkatkan partisipasi masyarakat yang
                             berkualitas dan bertanggung jawab dalam
                             Usaha Penyediaan Bangunan.
                    (71 Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan
                        mempertimbangkan kemampuan keuangan
                        negara.
                    (8) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                        hurul g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

Bagian 53 dari 148

                        a. mengembangkan sistem informasi Jasa
                             Konstruksi nasional; dan
                        b. mengumpulkan data dan informasi Jasa
                             Konstruksi nasional dan internasional.

                2   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                  Pasal 6
                    (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                        huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
                        di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                        dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                        memiliki kewenangan:
                        a. memberdayakan badan usaha Jasa
                             Konstruksi;
                        b.   menyelenggarakan pengawasan pemberian
                             Perizinan Berusaha;
                        c.   menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
                             Jasa Konstruksi di provinsi;



                                             d. menyelenggarakan. . .




SK No 176351A
                          PRESIDEN
                      REPUELIK INDONESIA
                            -34t-
                     d.   menyelenggarakan pengawasan sistem rantai
                          pasok konstruksi di provinsi; dan
                     e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha
                          Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan
                          usaha dari luar provinsi.
                 (21 Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
                     di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                     dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     memiliki kewenangan:
                     a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan
                          Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
                          Konstruksi;
                     b. menyelenggarakan pengawasan konstruksi;
                          dan
                     c. menyelenggarakan pengawasan tertib
                          penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa
                          Konstruksi di provinsi.
                 (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
                     di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                     dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     memiliki kewenangan menyelenggarakan
                     pengawasan penerapan Standar Keamanan,
                     Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam
                     penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa
                     Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi
                     kualifikasi kecil dan menengah.
                 (41 Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
                     di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                     dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     memiliki kewenangan menyelenggarakan
                     pengawasan:
                     a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
                     b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
                     c. upah tenaga kerja konstruksi.
                                                         (5) Dalam...




SK No 176352 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESTA
                            -342-
                 (5) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
                     di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                     dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     memiliki kewenangan:
                     a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan
                          material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
                     b. memfasilitasi kerja sama antara institusi
                        penelitian dan pengembangan Jasa
                        Konstruksi dengan seluruh pemangku
                          kepentingan Jasa Konstruksi;
                     c. memfasilitasi pengembangan teknologi
                          prioritas;
                     d.   menyelenggarakan pengawasan pengelolaan
                          dan pemanfaatan sumber material konstruksi;
                          dan
                     e. meningkatkan penggunaan standar mutu
                           material dan peralatan sesuai dengan Standar
                           Nasional Indonesia.
                 (6) Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
                     di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                     dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     memiliki kewenangan:
                     a. memperkuat kapasitas kelembagaan
                           masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;
                     b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
                           Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
                          jawab dalam pengawasan penyelenggaraan
                          usaha Jasa Konstruksi; dan
                     c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
                           Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
                          jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
                 (71 Dalam melaksanakan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                     huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
                     di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                     dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     memiliki kewenangan mengumpulkan data dan
                     informasi Jasa Konstruksi di provinsi.
                                                    3. Ketentuan. . .

SK No 176353 A
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK TNDONESIA
                               -343-
                3   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 7
                     Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan
                     sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                    yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub-
                    'urusan Jasa Konstruksi meliputi:
                     a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi;
                         dan
                     b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi
                         cakupan daerah provinsi.

                4   Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 8
                    Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
                    dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
                    dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                    pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
                    a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
                         konstruksi;
                    b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi
                         cakupan daerah kabupaten/ kota;
                    c. penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil,
                         menengah, dan besar; dan
                    d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan,
                         dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.

                5   Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:




                                                            Pasal9...




SK No 176354A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                -344-
                                Pasal 9
                     Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8,
                     Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                     ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat melibatkan
                     masyarakat Jasa Konstruksi.

                 6   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 10
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan
                     kewenangan serta Perizinan Berusaha sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                 7   Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 20
                     (1) Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
                         a. kecil;
                         b. menengah; dan
                         c.   besar.
                     l2l Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
                         penilaian terhadap:
                         a. penjualan tahunan;
                         b. kemampuan keuangan;
                         c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
                         d. kemampuan dalam penyediaan peralatan
                              konstruksi.


                                                       (3) Kualifikasi...




SK No 176355 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                -345-
                     (3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) menentukan batasan kemampuan usaha
                          dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
                          kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (2l,diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 8   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 26
                     (1) Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha
                         Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa
                         Kon struksi waj ib memenuh i P erizinan Berusaha.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 9   Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 27
                     Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 26 ayat (ll diberikan oleh Pemerintah Daerah
                     kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                     Pusat kepada usaha orang perseorangan yang
                     berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perrrndang-undangan.

                 10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                               Pasal28...




SK No 176356A.
                          REPUELIK INDONESIA
                                -346-
                                Pasal 28
                     Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 26 ayat (ll diberikan oleh Pemerintah Daerah
                     kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                     Pusat kepada badan usaha yang berdomisili di
                     wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.

                 11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 29
                     (1) Perizinan Berusaha berlaku untuk melaksanakan
                         kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah
                         Republik Indonesia.
                     (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal28 membentuk
                         peraturan di daerah mengenai Perizinan Berusaha.

                 12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 30
                     (1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa
                         Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
                     (21 Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses
                         sertifikasi dan registrasi oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan
                         registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 13. Pasal 31 dihapus.

                                                       14.Ketentuan...




SK No 176357 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -347-
                 14. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 33
                     (1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 32 huruf a wajib:
                          a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi
                             yang setara dengan kualifikasi besar;
                         b. memenuhiPerizinan Berusaha;
                         c. membentuk kerja sama operasi dengan badan
                              usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi
                              besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
                         d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
                              Indonesia daripada tenaga kerja asing;
                         e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai
                              pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
                         f. mengutamakan penggunaan material dan
                              teknologi konstruksi dalam negeri;
                         g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien,
                              berwawasan lingkungan,                  serta
                              memperhatikan kearifan lokal;
                         h. melaksanakan proses alih teknologi; dan

Bagian 54 dari 148

                         i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
                              ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     l2l Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip
                         kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan
                         tanggung renteng.

                 15. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                            Pasal34...




SK No 176358 A
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -348-
                                Pasal 34
                     (1) Ketentuan mengenai kerja sama modal
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
                         dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                     (2) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk
                          dalam rangka kerja sama modal sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi
                         persyaratan kualifikasi besar sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
                     (3) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk
                         dalam rangka kerja sama modal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21wajib memenuhi Perizinan
                         Berusaha.
                     (41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.

                 16. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 35
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan
                     Berrrsaha, tata cara kerja sarna operasi, dan
                     penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia,
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b,
                     huruf c, huruf d, dan pemberian Perizinan Berusaha
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                 17. Pasal 36 dihapus.

                 18. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 38
                     (1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan
                          melalui penyelenggaraan usaha Jasa Konstrrrksi.

                                                     (2) Penyelenggaraan. .




SK No 176359 A
                                   PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                   -349-
                     (2) Penyelenggaraan usaha Jasa           Konstruksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                         dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa
                         Konstruksi.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
                         usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
                         atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 19. Pasal 42 dihapus.

                 20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 44
                     Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
                     ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang
                     terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan
                     umum tanpa melalui tender, seleksi, atau katalog
                     elektronik.

                 21. Pasal 57 dihapus.

                 22. Pasal 58 dihapus.

                 23. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 59
                     (1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
                          Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
                          Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
                          Keberlanjutan.


                                                      (2) Ketentuan. . .




SK No 176360 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -350-
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa,
                          dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar
                          Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
                          Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa
                          Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 24. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 69
                     (1) Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan
                          dengan metode pelatihan kerja yang relevan,
                          efektif, dan efisien sesuai dengan standar
                         kompetensi kerja.
                     (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         ditujukan untuk meningkatkan produktivitas
                         keda.
                     (3) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.
                     (41 Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
                         lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (5) Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi
                         Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 25. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 72
                     (1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman
                          profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus
                          melakukan registrasi kepada Pemerintah Pusat.


                                                        (2) Registrasi...



SK No 176361 A
                                PRESIDEN
                           REPUELTK TNDONESIA
                                 -351-
                     (21 Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman
                          profesional.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 26. Pasal 74 dihapus.

                 27. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 84
                     (1) Penyelenggaraan sebagian          kewenangan
                          Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa
                          Konstruksi.
                     (2) Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                         melalui satu lembaga yang dibentuk oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (3) Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21dapat diusulkan dari:
                         a. asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
                         b. asosiasi profesi yang terakreditasi;
                         c. institusi pengguna Jasa Konstruksi yang
                              memenuhi kriteria;
                         d. perguman tinggi atau pakar yang memenuhi
                              kriteria; dan
                         e. asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang
                              terakreditasi.
                     (41 Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah
                         mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
                         Ralryat.

                                                (5) Penyelenggaraan. . .




SK No 176362 A
                                PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                -s52-
                     (5) Penyelenggaraan sebagian             kewenangan
                         Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh lembaga
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai
                         dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
                         dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     (6) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan
                         dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan yang
                         dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 merupakan penerimaan negara bukan
                         pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                     (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
                         sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang
                         mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                         pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 28. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 89
                     Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha
                     yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi
                     administratif berupa:
                     a. peringatan tertulis;
                     b. denda administratif; dan/atau
                     c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
                          Konstruksi.

                 29. Pasal 92 dihapus

                 30. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal96...




SK No 176363 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -353-
                                  Pasal 96
                     (1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa
                         yang tidak memenuhi Standar Keamanan,
                          Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam
                          penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi
                          administratif berupa:
                          a. peringatan tertulis;
                          b.    denda administratif;
                          c.    penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
                              Konstruksi;
                         d. pencantuman dalam daftar hitam;
                         e. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
                         f. pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (21 Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
                         yang dalam memberikan pengesahan atau
                         persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi
                         administratif berupa:
                         a. peringatan tertulis;
                         b. denda administratif;
                         c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
                             Konstruksi;
                         d. pencantuman dalam daftar hitam;
                         e. pembekuan Perizinan Berusaha;
                         f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan latau
                         g. pencabutan Sertifikat Badan Usaha untuk
                                Penyedia Jasa.


                 31. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 99
                     (1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
                          bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertilikat
                          Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif
                          berupa pemberhentian dari tempat kerja.

                                                            (2) Setiap...



SK No 176364 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                  -354-
                     (21 Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
                          yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang
                          tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (21
                          dikenai sanksi administratif berupa:
                          a. denda administratif; dan/atau
                          b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
                              Konstruksi.
                     (3) Setiap tenaga kerja konstmksi yang bekerja di
                         bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat
                         Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai
                         dengan standar kompetensi kerja nasional
                         Indonesia, standar internasional, dan/atau
                         standar khusus dikenai sanksi administratif
                          berupa:
                          a. peringatan tertulis;
                          b. denda administratif;
                          c. pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja;
                                dan/atau
                          d.    pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja.
                     (4) Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak
                          mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (61
                          dikenai sanksi administratif berupa:
                          a. peringatan tertulis;
                          b. denda administratif;
                          c. pembekuan lisensi; dan/atau
                          d.    pencabutan lisensi.

Bagian 55 dari 148

                 32. Pasal 101 dihapus.

                 33. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                            Pasal 1O2




SK No 176365 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                 -355-
                                Pasal 102
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
                     denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, Pasal
                     91, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,
                     Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 53
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17
                 Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 190, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) diubah
                 sebagai berikut:


                 1   Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 8
                     (1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya
                         oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
                         merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
                     (2) Selain hak ralryat atas Air yang dijamin
                         pemenuhannya oleh negara sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), negara memprioritaskan
                         hak rakyat atas Air sebagai berikut:
                         a. kebutuhan pokok sehari-hari;
                         b. pertanian ralryat; dan
                         c. penggunaan Sumber Daya Air untuk
                              kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan
                              pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan
                              Air Minum.
                     (3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk
                         prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21, pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok
                         sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.


                                                            (4) Dalam




SK No 176366 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -356-
                 (4) Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah
                     urutan prioritas pemenuhan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2), urutan prioritas
                     selanjutnya sebagai berikut:
                     a. penggunaan Sumber Daya Air                   guna
                          memenuhi kegiatan bukan usaha untuk
                          kepentingan publik; dan
                     b.   penggunaan Sumber Daya Air untuk
                          kebutuhan usaha lainnya yang telah
                         ditetapkan Perizinan Berusaha.
                 (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                     yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada
                     Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya
                     berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4).
                 (6) Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah
                     Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                     norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                     ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terlebih dahulu
                     memperhitungkan keperluan Air                  untuk
                     pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
                 (71 Hak ralryat atas Air bukan merupakan hak
                     kepemilikan atas Air, melainkan hanya terbatas
                     pada hak untuk memperoleh dan menggunakan
                     sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang
                     penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                 (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
                     Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan
                     pokok sehari-hari, pertanian ralryat, dan
                     kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan
                     pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air
                     Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
                     serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha
                     untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha
                     lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                       2. Ketentuan. . .




SK No 176367 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -357-

                2    Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 9
                     (1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber
                         Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
                         Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                         diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan
                         mengelola Sumber Daya Air.
                     (21 Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
                         Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                         dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat
                         Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu
                         sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
                         nasional dan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (3) Hak Ulayat Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tetap diakui
                         sepanjang kenyataannya masih ada dan telah
                         diatur dalam Peraturan Daerah.

                3.   Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 12
                     Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan
                     wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
                     Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
                     norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                     oleh Pemerintah Pusat.




                                                        4. Ketentuan. . .




SK No 1763684
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                  -358-
                 4    Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 17
                      Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain
                      sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                      yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki tugas:
                      a. membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
                           Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di
                           wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan
                           umum dan dengan memperhatikan kepentingan
                           desa lain;
                      b.   mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat
                           desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di
                           wilayahnya;
                      c. ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi,
                           kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan
                           Sumber Daya Air; dan
                      d.   membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota
                           dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal
                           sehari-hari atas Air bagi warga desa.

                 5.   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 19
                      (1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat
                          dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal
                          14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola
                          Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah
                          Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber
                          Daya Air.
                      (2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis
                          kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau
                          badan usaha milik negaraf badan usaha milik
                          daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.


                                                         (3) Sebagian. . .




SK No 176369 A
                         REPIIELIK INDONESIA
                               -359-
                    (3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
                        a. menetapkan kebijakan;
                    . b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya
                             Air;
                        c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber
                             Daya Air;
                        d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
                        e. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
                             persetujuan penggunaan Sumber Daya Air;
                        f. membentuk wadah koordinasi;
                        g. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
                             kriteria;
                        h. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
                        i. menetapkan nilai satuan BJPSDA.
                    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha
                        milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang
                        Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
                        Pemerintah.
                6   Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 38
                    Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
                    a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
                    b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
                        Air dan pelaksanaan nonkonstruksi atau
                        pelaksanaan konstruksi Sumber Air;
                    c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber
                        Daya Air; dan
                    d. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber
                        Daya Air.
                7   Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 40
                    (1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
                        Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh
                        Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                        sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                        program dan rencana kegiatan.
                    (2) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
                        Air dan pelaksanaan nonkonstrrrksi sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
                        melibatkan peran serta masyarakat.
                                                           (3) Setiap...

SK No 176370A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -360-
                     (3) Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas
                         prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan
                         konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
                         pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan
                         sendiri berdasarkan Perizinan Berusaha atau
                         persetujuan penggunaan Sumber Daya Air dari
                         Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (4) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
                         Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan
                         dengan:
                         a. mengikuti norma, standar, prosedur, dan
                               kriteria;
                          b. memanfaatkan teknologi dan sumber daya
                               lokal; dan
                          c. mengutamakan keselamatan, keamanan
                               kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis,
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.
                     (5) Kewajiban memperoleh Perizinan Berusaha atau
                          persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan
                          bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak
                          mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan atau
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                 8   Di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1
                     (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 40A
                     (1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa
                         kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh
                         Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan kewenangannya dalam
                         Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan
                         program dan rencana kegiatan.
                     (21 Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
                         Pemerintah Daerah, kegiatan pengalihan alur
                         sungai dapat dilakukan oleh instansi pemerintah
                         berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai
                         dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
                         Daerah sesuai dengan kewenangannya.
                                                              (3) Selain. . .

SK No 176371 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                -361 -

Bagian 56 dari 148

                     (3) Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
                         Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dan instansi pemerintah sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2), kegiatan pengalihan alur
                         sungai dapat dilakukan oleh:
                         a.   badan usaha milik negara;
                         b.   badan usaha milik daerah;
                         c.   badan usaha milik desa;
                         d.   koperasi; atau
                         e.   badan usaha swasta.
                     (4) Pelaksanaan pengalihan alur sungai sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan
                         persetujuan pengalihan alur sungai dari
                         Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan
                         pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (41 diatur dengan Peraturan
                         Pemerintah.

                 9   Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 43
                     (1) Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air
                         dilakukan terhadap:
                         a.   Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
                         b.   pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber
                              Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
                         c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan
                              Sumber Daya Air.
                     (21 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan
                         berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
                         tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
                     (3) Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
                         digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
                         melakukan perbaikan penyelenggaraan
                         Pengelolaan Sumber Daya Air.
                                                       (4) Pelaksanaan...


SK No 176372 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -362-
                     (4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                         Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
                         Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
                         evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur
                         dalam Peraturan Pemerintah.
                 10. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 44
                     (1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk
                         kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha
                         dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
                         atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
                     (21 Perizinan Berrrsaha atau persetujuan penggunaan
                         Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi
                         kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.
                     (3) Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan
                         Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
                         Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (41 Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan
                          Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (21     tidak     dapat      disewakan atau
                          dipindahtangankan, baik sebagian maupun
                          seluruhnya.
                 11. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 45
                     (1) Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk
                          kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
                          a. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
                              untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
                              hari diperlukan jika:
                              1. cara penggunaannya dilakukan dengan
                                   mengubah kondisi alami Sumber Air;
                                   dan/atau
                                                       2.penggunaannya...

SK No 176373 A
                                  PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                 -363-
                               2. penggunaannya diajukan untuk
                                    keperluan kelompok yang memerlukan
                                    Air dalam jumlah yang besar.
                         b.    persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
                               untuk pemenuhan kebutuhan pertanian
                               ralryat diperlukan jika:
                               1. cara penggunaannya dilakukan dengan
                                    mengubah kondisi alami Sumber Air;
                                    dan/atau
                               2. penggunaannya untuk pertanian ralryat
                                    di luar sistem irigasi yang sudah ada.
                         c.    persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
                               untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan
                               selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
                               sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan
                               merupakan kegiatan usaha.

                12. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 49
                    (1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
                         usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
                        dapat berupa penggunaan:
                        a. Sumber Daya Air sebagai media;
                        b. Air dan Daya Air sebagai materi;
                        c. Sumber Air sebagai media; dan/atau
                        d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai
                             media dan materi.
                    (21 Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
                        usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                        memenuh i P erizinan Berrrsaha.
                    (3) Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara
                        ketat dengan urutan prioritas:
                        a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi
                             kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah
                            yang besar;
                        b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
                            yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
                        c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang
                             sudah ada;
                        d. penggunaan Sumber Daya Air untuk
                               kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan
                               pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan
                               Air Minum;
                                                          e. kegiatan .


SK No 176374A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK TNDONESIA
                                  -364-
                          e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan
                                publik;
                          f.    penggunaan Sumber Daya Air untuk
                                kebutuhan usaha oleh badan usaha milik
                                negara, badan usaha milik daerah, atau
                                badan usaha milik desa; dan
                          g. penggunaan Sumber Daya Air untuk
                                kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta
                              atau perseorangan.
                     (41 Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
                         untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21dapat diberikan untuk:
                         a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
                         b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
                         c. bagian tertentu dari Sumber Air.
                     (5) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
                         untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud
                         pada ayat 14) dapat diberikan kepada:
                         a. badan usaha milik negara;
                         b. badan usaha milik daerah;
                         c. badan usaha milik desa;
                         d. koperasi;
                         e. badan usaha swasta; atau
                         f. perseorangan.

                 13. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                              Pasal 50. . .




SK No 176375 A
                                PRESIDEN
                          REPI,JBLIK INDONESIA
                                 -365-
                                Pasal 50
                    Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
                    untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan
                    Daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk
                    berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari
                    diberikan kepada badan usaha milik negara, badan
                    usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa
                    penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

                14. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 51
                    (1) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
                         untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada
                         pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu
                         dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
                         ayat (1) huruf f minimal:
                         a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya
                              Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya
                              Air;
                         b. memenuhi persyaratan teknis administratif;
                         c. mendapat persetujuan dari para pemangku
                              kepentingan di kawasan Sumber Daya Air;
                              dan
                         d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi
                               Sumber Daya Air yang merupakan komponen
                               dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan
                               lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
                               perundang-undangan.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.


                                                     15.Ketentuan...




SK No 176376A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -366-
                 15. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 52
                     (1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
                         dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan.
                     (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         harus memenuhi persyaratan telah dapat
                         terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber
                         Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan
                         serta daerah sekitarnya.
                     (3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                         didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya
                         Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
                         pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan
                         memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
                     (41 Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk
                         negara lain dilakukan melalui proses konsultasi
                         publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau
                         Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (5) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
                         wajib mendapat persetujuan penggunaan Sumber
                         Daya Air dari Pemerintah Pusat berdasarkan
                         rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.

                 16. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 56
                     (1) Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air
                         dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
                          Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                          terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


                                                    (2) Pengawasan...



SK No 176377 A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                               -367 -
                    (21 Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                        dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
                        Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dalam
                        Peraturan Pemerintah.

                17. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 70
                    Setiap Orang yang dengan sengaja:
                    a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi
                         Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi

Bagian 57 dari 148

                         pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan
                         Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber
                         Daya Air dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
                         Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
                         ayat (3);
                    b. melakukan kegiatan Pelaksanaan konstruksi
                         Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur
                         sungai tanpa memperoleh persetujuan pengalihan
                         alur sungai dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
                         Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A
                         ayat (4);
                    c. menyewakan atau memindahtangankan, baik
                         se bagian maupun ke seluruh an P erizinan B erusaha
                         atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (41;
                         atau
                    d. melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa
                         Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 49 ayat (21,
                    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
                    tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
                    paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
                    dan paling banyak Rp5.000.000.0OO,O0 (lima miliar
                    rupiah).

                18. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:                                pasal z3 . . .




SK No 176378A
                                     PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     -368-
                                   Pasal 73
                     Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
                     a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi
                          Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada
                          Sumber Air tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (41;
                     b. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Sumber
                          Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa
                          memperoleh persetujuan pengalihan alur sungai dari
                          Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (4); atau
                     c. menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
                          usaha tanpa Perizinan Berrrsaha sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21,
                     dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
                     bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
                     paling sedikit Rp3OO.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
                     paling banyak Rp1.000.00O.000,00 (satu miliar rupiah).
                 19. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal,
                     yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                    Pasal 75A
                     (1) Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang-
                          Undang ini, telah melakukan:
                          a. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
                               Air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa
                               Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan
                               penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
                          b. pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa
                               pengalihan alur sungai, tanpa persetujuan
                               pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud
                               dalam Pasal 4OA ayat (4); dan/atau
                          c. kegiatan penggunaan Sumber Daya Air tanpa
                               Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan
                               penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 49
                               ayat (21,
                          dikenai sanksi administratif berupa denda
                          administratif dan wajib mengajukan permohonan
                          Perizinan Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber
                          Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur
                          sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-
                          Undang ini diundangkan.

                                                                   (2) Setiap...


SK No 176379 A
                                     PRESIDEN
                                    BLIK INDONESIA
                                     -369-
                  (21 Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
                      3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini
                      diundangkan belum mengajukan permohonan Perizinan
                      Berrrsaha, danf atau persetujuan pengalihan alur sungai,
                      dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                      70 hurufa, hurufb, dan hurufd serta Pasal 73.
                  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan
                      Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air,
                      dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai dan
                      pengenaan sanksi administratif bagi setiap orang
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                      Peraturan Pemerintah.

                                   Paragraf 10
                                  Transportasi

                                    Pasal 54
             Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku
             Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berr.rsaha dan kemudahan
             persyaratan investasi di sektor transportasi, Peraturan Pemerintah
             Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
             menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur
             dalam:
             a. Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2OO9 tentang Lalu Lintas dan
                 Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 5025);
             b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 65,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47221;
             c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48491;
                 dan
             d.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).

                                     Pasal 55
             Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Talrrun 2OO9
             tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 5025) diubah sebagai berikut:

                                                             1. Ketentuan .
SK No 176380 A
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESTA
                                    -370-
                 1   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 19
                     (1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas
                         berdasarkan:
                         a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna
                             kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan
                             Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
                         b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu
                             terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan Jalan
                         menurut kelas Jalan diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.
                 2   Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 36
                     Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib
                     singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali
                     ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam
                     Perizinan Berrrsaha.
                 3   Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 38
                     (1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan
                         fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan
                         keselamatan dan keamanan.
                     (21 Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
                     (3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (21, penyelenggara Terminal wajib
                          melakukan pemeliharaan yang bekerja sama dengan
                          usaha mikro dan kecil.
                     (4) Fasilitas Terminal harrrs menyediakan tempat untuk
                          kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga
                          puluh persen).
                     (5) Ketentuan mengenai kerja sama dengan usaha mikro
                          dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
                          penyediaan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan
                          kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.
                 4   Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                                      Pasal39...


SK No 176381 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                -37t-
                                Pasal 39
                     (1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah
                         yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.
                     (21 Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal
                         dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan,
                         pengembangan, dan pengoperasian fasilitas
                         Terminal.
                     (3) Dalam hal           Pemerintah Pusat       sebagai
                         penyelenggara Terminal sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (2l,, pelaksanaannya dapat
                         dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara,
                         badan usaha milik daerah, badan usaha milik
                         desa, dan swasta.
                 5   Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                              Pasal 40
                     (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
                         a. rancang bangun;
                         b. buku kerja rancang bangun;
                         c. rencana induk Terminal; dan
                         d. dokumen Amdal atau upaya pengelolaan
                              lingkungan hidup dan upaya pemantauan
                              lingkungan hidup yang telah mencakup
                              analisis mengenai dampak Lalu Lintas.
                     (21 Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan
                         usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
                         badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     (3) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
                         a. perencanaan;
                         b. pelaksanaan; dan
                         c. pengawasanoperasionalTerminal.
                     (41 Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) serta perencanaan dan pelaksanaan
                         dalam pengoperasian Terminal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat
                         dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara,
                         badan usaha milik daerah, badan usaha milik
                         desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.
                                                         6. Ketentuan. . .

SK No 176382 A
                                FRESIDEN
                            REPUBUK INDONESIA
                                 -372-
                 6.   Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 43
                      (1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya
                          dapat diselenggarakan di luar ruang milik Jalan
                          setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                          dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      (21 Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar ruang milik
                          Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                          dilakukan oleh perseorangan warga negara
                          Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
                          a. usaha khusus perparkiran; atau
                          b.    penunjang usaha pokok.
                      (3) Fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan hanya
                          dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada
                          Jalan kabupaten, Jalan desa, atau Jalan kota yang
                          harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas
                          dan/atau Marka Jalan.
                      (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jasa
                          fasilitas Parkir, Perizinan Berusaha, persyaratan,
                          dan tata cara penyelenggaraan fasilitas Parkir
                          untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 7    Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 50
                      (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
                          ayat (21 huruf a wajib dilakukan bagi setiap
                          Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan
                          kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau
                          dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan
                          Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.


                                                                 (2)   uji...



Bagian 58 dari 148

SK No 176383 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                               -373-
                     (21 Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang
                         pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan
                         badan usaha milik negara, badan usaha milik
                         daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                         pelaksanaan uji tipe sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (2l'diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 8   Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 53
                     (1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
                         ayat (21 huruf b wajib dilakukan bagi mobil
                         penumpang umum, mobil bus, mobil barang,
                         kereta gandengan, dan kereta tempelan yang
                         dioperasikan di Jalan.
                     (2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) meliputi kegiatan:
                         a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
                              Bermotor; dan
                         b. pengesahan hasil uji.
                     (3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik
                         Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21hurr.rf a dilaksanakan oleh:
                         a. unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah
                              kabupaten/kota sesuai dengan norma,
                              standar, prosedur, dan kriteria yang
                              ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
                         b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek
                              yang mendapat Perizinan Berusaha dari
                              Pemerintah Pusat; atau


                                                             c. unit. . .




SK No 176384 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK TNDONESIA
                                  -374-
                          C.    unit pelaksana pengujian swasta      yang
                                mendapatkan Perizinan Berusaha        dari
                                Pemerintah Pusat.

                 9   Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 60
                     (1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor yang
                         berfungsi untuk memperbaiki dan merawat
                         Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan
                         teknis dan laik jalan.
                     (2) Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan
                         kualitas tertentu dapat melakukan pengujian
                         berkala Kendaraan Bermotor.
                     (3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
                         persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah
                         Pusat.
                     (4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
                         Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dilaksanakan oleh pemerintah kabupatenlkota
                          sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
                         tata cara penyelenggaraan bengkel umum
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
                         ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 10. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                           Pasal78...




SK No 176385 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                               -375-
                               Pasal 78
                    (1) Pendidikan dan          pelatihan mengemudi
                         diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat
                         Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
                         Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar,
                         prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                11. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 99
                    (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,
                        permukiman, dan infrastrrrktur yang akan
                         menimbulkan gangguan Keamanan Lalu Lintas
                         dan Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan
                        Angkutan Jalan, Ketertiban Lalu Lintas dan
                        Angkutan Jalan, dan Kelancaran Lalu Lintas dan
                        Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis mengenai
                         dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan
                        Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup
                        dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai
                        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                        mengenai lingkungan hidup.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Amdal
                        atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
                        upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah
                        mencakup analisis mengenai dampak Lalu Lintas
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                        Peraturan Pemerintah.

                12. Pasal 100 dihapus.

                13. Pasal 101 dihapus.


                                                     14.Ketentuan...




SK No 176386A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                -376-
                 14. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 126
                     Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang
                     dilarang:
                     a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang
                           telah ditentukan;
                     b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
                     c. menurunkan Penumpang selain di tempat
                           pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa
                           alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
                     d. melewati jaringan Jalan selain yang ditentukan
                           dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan
                           Berusaha

                 15. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 162
                     (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang
                          khusus wajib:
                          a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai
                              dengan sifat dan bentuk barang yang
                              diangkut;
                          b. memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang
                              yang diangkut;
                          c. memarkir Kendaraan di tempat yang
                              ditetapkan;
                          d. membongkar dan memuat barang di tempat
                              yang ditetapkan dan dengan menggunakan
                              alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang
                              yang diangkut; dan
                          e. beroperasi pada waktu yang tidak
                              mengganggu Keamanan Lalu Lintas dan
                              Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan
                              Angkutan Jalan, Kelancaran Lalu Lintas dan
                              Angkutan Jalan, dan Ketertiban Lalu Lintas
                              dan Angkutan Jalan.



                                                       (2) Kendaraan...



SK No 176387 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -377 -
                     (21 Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat
                          berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat
                          pengawalan dari Kepolisian Negara Republik
                         Indonesia.
                     (3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan
                         Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus
                         wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan
                         sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.

                 16. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 165
                     (1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian
                          angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan
                          hukum angkutan multimoda.
                     (21 Kegiatan angkutan umum dalam angkutan
                         multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian
                         yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan
                         dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau
                         badan hukum moda lain.
                     (3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu
                         secara sistem dan memenuhi Perizinan Berusaha
                         dari Pemerintah Pusat.
                     l4l Ketentuan mengenai angkutan multimoda
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
                         dan ketentuan mengenai persyaratan, dan tata
                          cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 17. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                          Pasall7O...




SK No 176388 A
                                   PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESTA
                                   -378-
                                 Pasal 170
                     (1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (41
                         huruf a dipasang pada lokasi tertentu.
                     (2) Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan
                          alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada
                          Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan
                         yang dipasang secara tetap serta sistem informasi
                         manajemen dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
                         dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik
                         negara, badan usaha milik daerah, dan swasta
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara
                         tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut,
                         berat angkutan, dan asal tujuan.

                 18. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 173
                     (1) Perusahaan Angkutan Umum                          yang
                          menyelenggarakan angkutan orang dan/atau
                          barang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                          norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
                          untuk:
                          a. pengangkutan orang sakit                   dengan
                                menggunakan ambulans; atau
                          b.    pengangkutanjenaza}..:^.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 19. Pasal 174 dihapus.
                                                           20. Pasal L75 . . -



SK No 176389 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                 -379-
                20. Pasal 175 dihapus

                21. Pasal 176 dihapus

                22. Pasal 177 dihapus

                23. Pasal 178 dihapus

                24. Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 179
                    (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 173 ayat (1) terkait penyelenggaraan
                        angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh:
                        a. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di
                             bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
                             Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang
                             melayani:
                             1. angkutan taksi yang wilayah operasinya
                                  melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
                             2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
                             3. angkutan pariwisata;
                        b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah
                             operasinya melampaui lebih dari 1 (satu)
                             daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
                             provinsi sesuai dengan norma, standar,
                             prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                             Pemerintah Pusat;
                         c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                               untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan
                               tertentu yang wilayah operasinya berada
                               dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus
                               Ibukota Jakarta sesuai dengan norma,
                               standar, prosedur, dan kriteria yang
                               ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan


                                                            d.bupati...



SK No 176390A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

Bagian 59 dari 148

                                -380-
                          d. bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan
                             kawasan tertentu yang wilayah operasinya
                             berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai
                             dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                             yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
                          persyaratan pemberian Perizinan Berusaha
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 25. Pasal 180 dihapus

                 26. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 185
                     (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                         dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek
                         atau lintas tertentu.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
                         subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 27. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 199
                     (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal
                          168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal L87, Pasal 189,
                          Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi
                          administratif berupa:
                          a. peringatan tertulis;
                          b. denda administratif;
                          c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan latau
                          d. pencabutan Perizinan Berusaha.

                                                       (2) Ketentuan. . .




SK No 176391 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                -381-
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 28. Ketentuan Pasal 22O diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22O
                     (1) Rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan
                         Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219
                         ayat (1) hurr.rf a dan pengembangan riset dan
                         rancang bangun Kendaraan Bermotor
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (21
                         huruf a dilakukan oleh:
                         a. Pemerintah Pusat;
                         b. Pemerintah Daerah;
                         c. badan hukum;
                         d. lembaga penelitian; dan/atau
                         e. perguruan tinggi.
                     (21 Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) harus mendapatkan pengesahan dari
                         Pemerintah Pusat.

                 29. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 222
                     (1) Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri
                         dan teknologi prasarana yang menjamin
                         Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
                         Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
                     (21 Pengembangan industri dan teknologi Prasarana
                         Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara
                         terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.


                                                  (3) Pengembangan




SK No 176392 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                -382-
                    (3) Pengembangan industri           dan      teknologi
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
                        mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.

                 30. Ketentuan Pasal 3O2 diubah sehingga berbunyi
                    sebagai berikut:

                              Pasal 302
                    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
                    Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti
                    selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem,
                    menurunkan penumpang selain di tempat
                    pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain
                    yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui
                    dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan
                    paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
                    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

                 31. Ketentuan Pasal 305 diubah sehingga berbunyi
                    sebagai berikut:

                              Pasal 305
                    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
                    Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak
                    memenuhi ketentuan mengenai persyaratan
                    keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir,
                    bongkar dan muat, atau waktu operasi sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b,
                    huruf c, huruf d, atau huruf e dipidana dengan pidana
                    kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda
                    paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).




                                                           32. Pasal. . .




SK No 176393 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESTA
                               -383-
                32. Pasal 308 dihapus.

                               Pasal 56
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
                Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 65, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) diubah
                sebagai berikut:

                1   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal24
                    (1) Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana
                         Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
                         Berrrsaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum.
                    (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) diberikan berdasarkan norma, standar,
                        prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                        Pemerintah Pusat meliputi:
                        a. Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan
                           Prasarana Perkeretaapian umum yang
                             jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
                             provinsi;
                        b. Pemerintah Daerah provinsi untuk
                             penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
                             umum yang jaringan jalurnya melintasi batas
                             wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
                             setelah mendapat persetujuan dari
                             Pemerintah Pusat; dan


                                                     c. Pemerintah. . .




SK No 176394A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -384-
                         c.   Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk
                              penyelenggaraan Perkeretaapian umum yang
                              jaringan jalurnya dalam wilayah
                              kabupaten/kota setelah mendapat
                              rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi dan
                              persetujuan Pemerintah Pusat.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 2   Di antara Pasal 24 dan Pasal25 disisipkan 1 (satu) pasal
                     yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 24A
                     Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana
                     Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan
                     Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
                     (1) dikenai sanksi administratif.


                 3   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 28
                     Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
                     mengoperasikan Sarana Perkeretaapian tidak
                     memenuhi standar kelaikan operasi Sarana
                     Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
                     dikenai sanksi administratif.

                 4   Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 32
                     (1) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana
                          Perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan
                          Berusaha.


                                                          (21Perizinan .




SK No 176395 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                 -385-
                      (2) Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) diterbitkan berdasarkan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat meliputi:
                          a. Pemerintah Pusat untuk pengoperasian
                                Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan
                               jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan
                               batas wilayah negara;
                          b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian
                             Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan
                             jalurnya melintasi batas wilayah
                               kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
                          c. pemerintah kabupaten/kota untuk
                             pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum
                             yang jaringan jalurnya dalam wilayah
                               kabupaten/kota.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha terkait penyelenggaraan Sarana
                          Perkeretaapian umum diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 5    Di antara Pasal 32 dan Pasal33 disisipkan 1 (satu) pasal
                      yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 32A
                      Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana
                      Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan
                      Berrrsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
                      (1) dikenai sanksi administratif.


                 6.   Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 33
                      (1) Penyelenggaraan Perkeretaapian khusus
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21
                          dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang
                          kegiatan pokoknya.


                                                             (2) Badan...




SK No 176396 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -386-
                     (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          waj ib memenuh i Perizinan Berusaha.
                     (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (21 diberikan berdasarkan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat meliputi:
                          a. Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan
                                Perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya
                                melintasi batas wilayah provinsi dan batas
                                wilayah negara;
                          b.    pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan
                                Perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya
                                melintasi batas wilayah kabupaten/kota
                                dalam satu provinsi setelah mendapat
                                persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
                          c. pemerintah kabupaten/kota untuk
                             penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang
                             jaringan jalurnya dalam wilayah
                             kabupaten/kota setelah mendapat
                             rekomendasi pemerintah provinsi dan
                                persetujuan Pemerintah Pusat.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha terkait Perkeretaapian khusus diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.

                 7   Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 33A
                     Penyelenggara Perkeretaapian khusus yang tidak
                     memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 33 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

                 8   Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                                Pasal77...




SK No 176397 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -387-
                               Pasa|TT
                    Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar
                    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
                    dikenai sanksi administratif.

                9   Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu)
                    pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 80A
                    Petugas Prasarana Perkeretaapian yang
                    mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak
                    memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

                10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 82
                    Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang
                    melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 81 dikenai sanksi administratif.

Bagian 60 dari 148

                11. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 107
                    Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar
                    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
                    dikenai sanksi administratif.

                12. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:



                                                             Pasalll2...




SK No 176398A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -388-
                               Pasal 1 12
                     Dalam hal Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam
                     melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga
                     yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai
                     dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 111 dikenai sanksi administratif.

                 13. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 2 (dua)
                     pasal yakni Pasal 116A dan Pasal 116E} sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 1 16A
                     Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
                     Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat
                     kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
                     ayat (1) dikenai sanksi administratif.

                                Pasal 1 16El
                     Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
                     mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak
                     Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat
                     kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
                     ayat (1) dikenai sanksi administratif.

                 L4. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 135
                     Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
                     menyediakan angkutan dengan Kereta Api lain atau
                     moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau
                     tidak memberikan ganti kerugian senilai harga karcis
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai
                     sanksi administratif.



                                                       15. Ketentuan




SK No 176399 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                                -389-
                15. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 168
                    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
                    mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) dikenai sanksi
                    administratif.

                16. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 1 (satu)
                    pasal yakni Pasal 185A sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 185A
                    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 28, Pasal 32A,
                         Pasal 33A, Pasal 77,Pasal 80A, Pasal 82, Pasal 1O7,
                         Pasal 112, Pasal 116A, Pasal 1168, Pasal 135, atau
                         Pasal 168 dikenai sanksi administratif.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                17. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 188
                    Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana
                    Perkeretaapian umum yang tidak memiliki Perizinan
                    Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
                    (1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap
                    manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan,
                    keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
                    denda paling banyak Rp3.O00.000.000,00 (tiga miliar
                    rupiah).


                                                       18. Ketentuan




SK No 176400A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESTA
                                -390-
                 18. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 190
                     Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana
                     Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan
                     Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
                     (1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap
                     manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan,
                     keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
                     denda paling banyak Rp3.000.000.OO0,O0 (tiga miliar
                     rupiah).

                 19. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 191
                     Jika tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 33A mengakibatkan timbulnya kecelakaan
                     Kereta Api dan/atau kerugian bagi harta benda, pelaku
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                     tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
                     banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                 20. Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 195
                     Petugas Prasarana Perkeretaapian yang
                     mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak
                     memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya
                     kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.



                                                      21. Ketentuan




SK No 176401 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                -391 -
                 21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 196
                     (1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang
                         mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian dengan
                         petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
                         yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan
                         dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
                         pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
                         (lima ratus juta rupiah).
                     (2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         mengakibatkan luka berat bagi orang,
                         Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
                     (3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          mengakibatkan matinya orang, Penyelenggara
                          Prasarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
                          penjara paling lama 5 (lima) tahun.

                 22. Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 203
                     (1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
                         Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat
                         kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                         116 ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan
                         Kereta Api dan/atau kerugian bagi harta benda
                         dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
                         (dua) tahun.
                     (21 Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak
                         Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 3 (tiga) tahun.




                                                            (3) Jika...




SK No 176402 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -392-
                     (3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana
                          Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara
                          paling lama 5 (lima) tahun.

                 23. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 204
                     (1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
                         mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan
                         Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki
                         sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya
                         kecelakaan dan/atau menimbulkan korban
                         dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
                         (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
                         Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
                         rupiah).
                     (2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          mengakibatkan luka berat bagi            orang,
                         Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
                     (3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         mengakibatkan kematian orang, Penyelenggara
                         Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 5 (lima) tahun.

                 24. Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                              Pasal 2 10
                     (1) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193
                          mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku
                          dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
                          (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
                          Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



                                                          (2) Dalam...




SK No 176403 A
                                PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -393-
                     (2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 193 mengakibatkan matinya orang, pelaku
                         dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
                         (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
                         Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
                     (3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 dilakukan oleh
                         Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan
                         luka berat bagi orang, Badan Usaha Penyelenggara
                         dipidana dengan pidana denda paling banyak
                         Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
                     (4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193, dilakukan
                         oleh Badan Usaha Penyelenggara yang
                         mengakibatkan matinya orang, Badan Usaha
                         Penyelenggara dipidana dengan pidana denda
                         paling banyak Rp3.000.000.0OO,00 (tiga miliar
                         rupiah).

                                Pasal 57
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17
                 Tahun 2OO8 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 48491 diubah sebagai
                 berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 5
                     (1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya
                         dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) meliputi:
                         a. pengaturan;
                         b. pengendalian; dan
                         c. pengawasan.

                                                       (3) Ketentuan




SK No 176404 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -394-
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
                         Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 9
                     (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan
                         dilaksanakan secara terpadu, baik intramoda
                         maupun antarmoda yang merupakan satu
                         kesatuan sistem transportasi nasional.
                     (21 Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
                         Trayek tetap dan teratur llinefl serta dapat
                         dilengkapi dengan Tlayek tidak tetap dan tidak
                         teratur (tramper).
                     (3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang
                         melayani Trayek tetap dan teratur (liner) dilakukan
                         dalam jaringan Trayek.
                     (41 Jaringan Trayek tetap dan teratur (linefl
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (5) Pengoperasian Kapal pada Trayek tidak tetap dan
                         tidak teratur (trampefi sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21dilakukan oleh perusahaan angkutan
                         laut nasional dan wajib dilaporkan kepada
                         Pemerintah Pusat.

                 3   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 13
                     (1) Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh
                         Badan Usaha untuk menunjang Usaha Pokok

Bagian 61 dari 148

                         untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan
                         Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi
                         persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh
                         Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.



                                                          (2) Kegiatan. .




SK No 176405 A
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -395-
                     (21 Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
                          Berrrsaha dari Pemerintah Pusat.

                4    Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 14A
                     (1) Sepanjang Kapal berbendera Indonesia belum
                         tersedia, Kapal Asing dapat melakukan kegiatan
                         khusus di wilayah Perairan Indonesia yang tidak
                         termasuk kegiatan mengangkut penumpang
                         dan/atau barang.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan khusus
                          yang dilakukan oleh Kapal Asing sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                5.   Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal27
                     Untuk melakukan kegiatan Angkutan di Perairan, orang
                     perseorangan warga negara Indonesia atau Badan
                     Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

                6    Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 28
                     (1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
                          Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan
                          oleh:



                                                           a. bupati. . .




SK No 1764064
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                            -396-
                     a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
                          Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
                          kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas
                          Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota;
                     b. gubernur yang bersangkutan bagi Badan
                          Usaha yang berdomisili dalam wilayah
                          provinsi dan beroperasi pada lintas Pelabuhan
                          antarkabupaten/antarkota dalam wilayah
                          provinsi; atau
                     c. Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang
                          melakukan kegiatan pada lintas Pelabuhan
                          antarprovinsi dan internasional.
                 (21 Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                     kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
                     Perizinan Berusaha untuk Angkutan Laut
                     Pelayaran-Ralryat diberikan oleh:
                     a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
                          orang perseorErngan warga negara Indonesia
                          atau Badan Usaha yang berdomisili dalam
                          wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada
                          lintas Pelabuhan dalam wilayah
                          kabupaten/kota; atau
                     b. gubernur yang bersangkutan bagi orang
                          perseorangan warga negara Indonesia atau
                          Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi
                          pada             lintas             Pelabuhan
                          antarkabupaten/antarkota dalam wilayah
                          provinsi, Pelabuhan antarprovinsi, dan
                          Pelabuhan internasional.
                 (3) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                     kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
                     Perizinan Berrrsaha untuk angkutan sungai dan
                     danau diberikan oleh:
                     a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang
                          perseorangan warga negara Indonesia atau
                          Badan Usaha; atau
                     b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                          Jakarta untuk orang perseorangan warga
                          negara Indonesia atau Badan Usaha yang
                          berdomisili di Daerah Khusus Ibukota
                          Jakarta.

                                                         (4) Selain. . .


SK No 176407 A
                           PRESIDEN
                     REPUELIK INDONESIA
                           -397-
                (41 Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai
                    dan danau, Kapal yang dioperasikan wajib
                    memenuhi Perizinan Berusaha untuk Trayek yang
                    diberikan oleh:
                    a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
                          Kapal yang melayani Trayek dalam wilayah
                          kabupaten/kota;
                    b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang
                          melayani Trayek antarkabupaten/antarkota
                          dalam wilayah provinsi; atau
                    c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani
                         Trayek antarprovinsi dan/ atau antarnegara,
                    berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                    kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                (5) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                    kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
                    Perizinan Berusaha untuk angkutan
                    penyeberangan diberikan oleh:
                    a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili
                          Badan Usaha; atau
                    b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                          Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili
                          di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
                (6) Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan
                    penyeberangan, Kapal yang dioperasikan wajib
                    memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan
                    pengoperasian Kapal yang diberikan oleh:
                    a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
                          Kapal yang melayani lintas Pelabuhan dalam
                          wilayah kabupaten/ kota;
                    b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang
                          melayani           lintas         Pelabuhan
                          antarkabupaten/antarkota dalam provinsi;
                          dan



                                                 c. Pemerintah. . .




SK No 176408A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                 -398-
                          c.   Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani
                               lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau
                               antarnegara,
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                          ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 7.   Pasal 30 dihapus.

                 8    Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 31
                      (1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat
                          diselenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan
                          Angkutan di Perairan.
                      (2) Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
                          a. bongkar muat barang;
                          b. jasa pengurusan transportasi;
                          c. angkutan perairan Pelabuhan;
                          d. penyewaan peralatan angkutan laut atau
                              peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
                          e.   tatly mandiri;
                          f.   depo peti kemas;
                          g.   pengelolaan Kapal (ship management);
                          h.   perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
                          i.   keagenan Awak Kapal (ship manning agencgl;
                          j.   keagenan Kapal; dan
                                                          k. perawatan. . .




SK No 176409 A
                                  PRESIDEN
                              REPUBI.IK INDONESTA
                                  -399-
                          k. perawatan dan perbaikan Kapal (ship repairing
                             and maintenanel.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Jasa
                         Terkait dengan Angkutan di Perairan diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 9   Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 32
                     (1) Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal31 ayat (2), dilakukan oleh Badan Usahayang
                         didirikan khusus untuk penyelenggaraan Usaha
                         Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
                     (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Usaha Jasa
                         Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                         peraturan perundang-undangan di bidang
                         penanaman modal.
                     (3) Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk
                         penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan
                         Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) kegiatan angkutan perairan Pelabuhan
                         dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
                         nasional.

                 10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 33
                     Badan Usaha yang didirikan khusus untuk
                     penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan
                     di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
                     (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                     Pusat.




                                                       1 1.   Ketentuan . . .



SK No 176683 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                   -400-
                 11. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 34
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
                     persyaratan Perizinan Berusaha jasa terkait dengan
                     Angkutan di Perairan diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                 L2. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 51
                     (1) Angkutan Multimoda dilakukan oleh Badan Usaha
                          yang telah memenuhi Perizinan Bertrsaha untuk
                          melakukan Angkutan Multimoda dari Pemerintah
                         Pusat.
                     (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         bertanggung jawab terhadap barang sejak
                         diterimanya barang sampai diserahkan kepada
                         penerima barang.

                 13. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 52
                     (1) Pelaksanaan Angkutan Multimoda dilakukan
                          berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh
                          penyedia jasa Angkutan Multimoda.
                     (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dapat berupa dokumen elektronik.

                 14. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                              Pasal 59




SK No 1764ll A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -40t-
                                 Pasal 59
                     (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21,
                         Pasal 9 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2),
                         Pasal 19 ayat (2), Pasal 27,Pasal28 ayat (4), Pasal
                         28 ayat (6), Pasal 33, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41
                         ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, atau
                         Pasal 54 dikenai sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 15. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 90
                     (1) Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan terdiri atas
                         penyediaan dan/atau pelayanan jasa
                         Kepelabuhanan dan jasa terkait dengan
                          Kepelabuhanan.
                     (21 Penyediaan dan/atau               pelayanan jasa
                         Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa
                         Kapal, penumpang, dan barang.
                     (3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal,
                         penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21terdiri atas:
                         a. penyediaan danf atau pelayanan jasa dermaga
                              untuk bertambat;
                         b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian
                              bahan bakar dan pelayanan air bersih;
                         c. penyediaan danf atau pelayanan fasilitas naik
                              turun penumpang dan/atau kendaraan;
                         d. penyediaan danf atau pelayanan jasa dermaga

Bagian 62 dari 148

                              untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat
                              barang dan peti kemas;


                                                          e. penyediaan




SK No 176412 A
                               FRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                  -402-
                          e.    penyediaan danf atau pelayanan jasa gudang
                                dan tempat penimbunan barang, alat bongkar
                                muat, serta peralatan Pelabuhan;
                          f.    penyediaan danf atau pelayanan jasa Terminal
                                peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-
                                Ro;
                          g.  penyediaan danf atau pelayanan jasa bongkar
                              muat barang;
                         h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat
                              distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
                         i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa
                              penundaan Kapal.
                     (4) Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
                         kegiatan yang menunjang kelancaran operasional
                         dan memberikan nilai tambah bagi Pelabuhan.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
                         pengusahaan di Pelabuhan diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 16. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 9 1
                     (1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
                          Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 90 ayat (1) pada Pelabuhan yang diusahakan
                          secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha
                          Pelabuhan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
                          dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                          sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                          norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan
                         Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu)
                         Terminal.
                     (3) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
                         Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 90 ayat (1) pada Pelabuhan yang belum
                         diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh
                         Unit Penyelenggara Pelabuhan.
                                                             (4) Dalam...


SK No 176413 A
                                  PRESIDEN
                            REPUEUK INDONESIA
                                  -403-
                     (4) Dalam keadaan tertentu, Terminal dan fasilitas
                         Pelabuhan lainnya pada Pelabuhan yang
                           diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat
                           dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
                           berdasarkan perj anj ian.
                     (5) Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1)
                           dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga
                           negara Indonesia dan/atau Badan Usaha.

                 17. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 96
                     (1) Pembangunan Pelabuhan laut wajib memenuhi
                           Perizinan Berusaha dari:
                           a. Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama
                                dan Pelabuhan Pengumpul; dan
                           b. gubernur atau bupati/wali kota untuk
                                Pelabuhan Pengumpan,
                           berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut
                         yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus
                         mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

                 18. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 97
                     (1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah
                         selesai dibangun dan memenuhi persyaratan
                           operasional serta wajib memenuhi Perizinan
                           Berusaha.
                     (21   Perizinan Berusaha terkait      pengoperaslan
                           Pelabuhan laut diberikan oleh:
                           a.  Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama
                               dan Pelabuhan Pengumpul; dan

                                                       b.gubernur...




SK No 176414 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESTA
                                 -404-
                          b. gubernur atau bupati/wali kota untuk
                                Pelabuhan Pengumpan,
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                 19. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 98
                     (1) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau wajib
                         memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali
                         kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
                         sungai dan danau yang dilakukan oleh instansi
                         pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari
                          Pemerintah Pusat.
                     (3) Perizinan Berrrsaha untuk mengoperasikan
                          Pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh
                          bupati/wali kota berdasarkan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat.

                 20. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 99
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan
                     pengusahaan di Pelabuhan serta Perizinan Berusaha
                     terkait pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 21. Pasal 103 dihapus.

                 22. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                            PasallO4...




SK No 176415 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                -405-
                                Pasal 104
                     (1) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal IO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dan
                         dioperasikan dalam hal:
                         a. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung
                             kegiatan pokok tersebut; atau
                         b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan
                             teknis operasional akan lebih efektif dan
                             efisien serta lebih menjamin Keselamatan dan
                             Keamanan Pelayaran apabila membangun dan
                             mengoperasikan Terminal Khusus.
                     (21 Pembangunan dan pengoperasian Terminal
                         Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                         memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                         Pusat.

                 23. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 106
                     Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai
                     dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan, maka:
                     a. diserahkan kepada Pemerintah Pusat;
                     b. dikembalikan seperti keadaan semula; atau
                     c. diusulkan untuk perubahan status menjadi
                        Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok
                        yang lain atau menjadi Pelabuhan.

                 24. Pasal 107 dihapus.

                 25. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 1 1 1
                     (1) Kegiatan Pelabuhan untuk menunjang kelancaran
                         perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar
                         negeri dilakukan pada Pelabuhan Utama.


                                                       (2) Penetapan




SK No 176416 A
                           REPUELTK INDONESTA
                                -406-
                     (21 Penetapan Pelabuhan Utama sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan
                          pertimbangan:
                          a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi
                              nasional;
                         b. kepentinganperdaganganinternasional;
                         c. kepentingan pengembangan kemampuan
                              angkutan laut nasional;
                         d. posisi geografis yang terletak pada lintasan
                              Pelayaran internasional;
                         e. TatananKepelabuhananNasional;
                         f. fasilitas Pelabuhan;
                         g. keamanan dan kedaulatan negara; dan
                         h. kepentingan nasional lainnya.
                     (3) Terminal Khusus tertentu dapat digunakan untuk
                         melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
                     (41 Terminal Khusus tertentu sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
                         a. aspek administrasi;
                         b. aspek ekonomi;
                         c. aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
                         d. aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan;
                         e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi
                              instansi pemegang fungsi Keselamatan dan
                              Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai,
                              imigrasi, dan karantina; dan
                         f. jenis komoditas khusus.
                     (5) Pelabuhan Utama dan Terminal Khusus yang
                         terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.

                 26. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                          Pasall24...




SK No 176417 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK TNDONESIA
                                 -407-
                                Pasal 124
                     Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan
                     Kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian
                     Kapal di Perairan Indonesia harus memenuhi
                     persyaratan Keselamatan Kapal yang sesuai dengan
                     ketentuan standar internasional.

                 27. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                Pasal 125
                     (1) Sebelum pembangunan dan pengerjaan Kapal
                         termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan
                         Kapal wajib membuat perhitungan dan gambar
                         rancang bangun serta data kelengkapannya.
                     (2) Pembangunan atau pengerjaan Kapal yang
                         merupakan perombakan harus dilakukan sesuai
                         dengan gambar rancang bangun dan data yang
                         telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (3) Pengawasan terhadap pembangunan dan
                         pengerjaan perombakan Kapal dilakukan oleh
                         Pemerintah Pusat.

                 28. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 126
                     (1) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan
                         Keselamatan Kapal diberi sertifikat keselamatan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) terdiri atas:
                         a. sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
                         b. sertifikat Keselamatan Kapal barang; dan
                         c. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal
                              penangkap ikan.


                                                   29. Ketentuan. . .




SK No 176418 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -408-
                 29. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal L27
                     (1) Sertilikat Kapal tidak berlaku apabila:
                          a.    masa berlaku sudah berakhir;
                          b.    tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat
                                (endorsement);
                          c.   Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi
                              persyaratan Keselamatan Kapal;
                         d.    Kapal berubah nama;
                         e.   Kapal berganti bendera;
                         f.   Kapal tidak sesuai dengan data-data teknis
                              dalam sertifikat Keselamatan Kapal;
                         o
                         b'   Kapal mengalami perombakan yang
                              mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal,
                              perubahan ukuran utama Kapal, dan
                              perubahan fungsi, atau jenis Kapal;
                         h. Kapal tenggelam atau hilang; atau
                         i. Kapal ditutuh (scrappingl.
                     (21 Sertifikat Kapal dibatalkan apabila:
                         a. keterangan dalam dokumen Kapal yang
                              digunakan untuk penerbitan sertifikat
                              ternyata tidak sesuai dengan keadaan
                              sebenarnya;
                         b. Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan
                              Keselamatan Kapal; atau
                         c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
                     (3) Persyaratan sertifikat Kapal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dapat
                         disesuaikan berdasarkan ketentuan standar
                         internasional.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

Bagian 63 dari 148

                         pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                       30. Ketentuan. . .




SK No 176419 A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                -409-
                 30. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 129
                     (1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib
                          diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi untuk
                         keperluan persyaratan Keselamatan Kapal.
                     l2l Badan Klasifikasi nasional atau Badan Klasifikasi
                         asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan
                         pemeriksaan dan pengujian terhadap Kapal untuk
                         memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal.
                     (3) Pengakuan dan penunjukan Badan Klasifikasi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (4) Badan Klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 wajib melaporkan
                         kegiatannya kepada Pemerintah Pusat.

                 31. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 130
                     (1) Setiap Kapal yang memperoleh sertifikat
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1)
                         wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi
                         persyaratan Keselamatan Kapal.
                     (21 Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat
                         memberikan pembebasan sebagian persyaratan
                         yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan
                         Keselamatan Kapal.
                     (3) Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-
                         waktu.

                 32. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                          Pasal 133. . .




SK No 176420 A
                                PRESIDEN
                                BLIK INDONESIA
                                 -4to-
                               Pasal 133
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan
                     gambar dan pembangunan Kapal serta pemeriksaan
                     dan sertifikasi Keselamatan Kapal diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                 33. Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum
                     dalam Penjelasan.

                 34. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 155
                     (1) Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib
                          dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah
                         yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Pengukuran Kapal sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode,
                         yaitu sebagai berikut:
                         a. pengukuran dalam negeri untuk Kapal yang
                              berukuran panjang kurang dari24 (dua puluh
                              empat) meter;
                         b. pengukuran internasional untuk Kapal yang
                              berukuran panjang 24 (dua puluh empat)
                              meter atau lebih; dan
                         c. pengukuran khusus untuk Kapal yang akan
                              melalui terusan tertentu.
                     (3) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk Kapal
                         dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya
                         GT 7 (tujuh gross tonnagel.
                     (41 Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat
                         dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.



                                                      35. Ketentuan. . .




SK No 176421 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                  -4tt-
                 35. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 157
                     (1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda melaporkan
                         kepada Pemerintah Pusat dalam hal terjadi
                         perombakan Kapal yang menyebabkan perubahan
                         data yang ada dalam surat ukur.
                     (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dapat dilakukan secara elektronik.

                 36. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 158
                     (1) Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur
                         dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada
                         pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal
                         yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (2) Kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia yaitu:
                         a. Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-
                             kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnagel;
                         b. Kapal milik warga negara Indonesia atau
                             badan hukum yang didirikan berdasarkan
                                hukum Indonesia dan berkedudukan di
                                Indonesia; dan
                          c. Kapal milik badan hukum Indonesia yang
                                merrrpakan usaha patungan yang mayoritas
                                sahamnya dimiliki oleh warga negara
                              Indonesia.
                     (3) Pendaftaran Kapal dilakukan dengan pembuatan
                         akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar Kapal
                         Indonesia.
                     (41 Sebagai bukti Kapal telah terdaftar, kepada pemilik
                         diberi grosse akta pendaftaran Kapal yang
                         berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang
                         telah didaftarkan.
                     (5) Kapal yang telah didaftarkan wajib dipasang tanda
                         pendaftaran.

                                                       37. Ketentuan. . .




SK No 176422 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -4t2-
                 37. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 159
                     (1) Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (2) Pemilik Kapal bebas memilih salah satu tempat
                         pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.

                 38. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 163
                     (1) Kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar
                         di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal
                         Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
                     (2) Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                         dalam bentuk:
                         a. surat laut untuk Kapal berukuran GT 175
                             (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
                             lebih;
                         b. pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh
                             gross tonnagel sampai dengan ukuran kurang
                             dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross
                             tonnage); atau
                         c. pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari
                             GT 7 (tujuh gross tonnage).
                     (3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan
                         danau diberi pas sungai dan danau.

                 39. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                          Pasal 168




SK No 176423 A
                                 PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                 -4t3-
                                Pasal 168
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran
                     dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan
                     dokumentasi pendaftaran Kapal serta tata cara dan
                     persyaratan penerbitan surat tanda kebangsaan Kapal
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 40. Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 169
                     (1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan
                         Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus
                         memenuhi persyaratan manajemen keselamatan
                         dan pencegahan pencemaran dari Kapal.
                     (21 Kapal yang telah memenuhi persyaratan
                         manajemen keselamatan dan pencegahan
                         pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) diberi sertifikat.
                     (3) Sertifikat manajemen keselamatan dan
                         pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 berupa dokumen
                         pe nye suaian manaj eme n ke selama tan (do anment of
                         compliancel untuk perusahaan dan sertifikat
                         manajemen keselamatan (safety management
                         certificatel untuk Kapal.
                     (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh
                         pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau
                         lembaga yang diberikan kewenangan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (5) Sertifikat manajemen keselamatan dan
                         pencegahan pencemaran diterbitkan oleh pejabat
                         yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit
                         dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan
                         dan pencegahan pencemaran diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.


                                                        41. Ketentuan. . .




SK No 176424 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                 -4t4-
                 41. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 170
                     (1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan
                         Kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi
                         persyaratan manajemen keamanan Kapal.
                     (2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan
                         manajemen keamanan Kapal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
                     (3) Sertifikat manajemen keamanan Kapal
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
                         sertifikat keamanan Kapal internasional
                         (intemational ship se anitg certificatel .
                     (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh
                         pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau
                         lembaga yang diberikan kewenangan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (5) Sertifikat manajemen keamanan Kapal diterbitkan
                         oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit
                         dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan
                         Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 42. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 171
                     (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1),
                          Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat
                          (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal I25 ayat (1),
                          Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (21, Pasal 132
                          ayat (1) atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1)
                          atau ayat(21, Pasal 138 ayat (1) atau ayat(21, Pasal
                          l4l ayat (1) atau ayat(2), Pasal 149 ayat (1), Pasal
                          152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5),
                          Pasal 16O ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal
                          165 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

                                                             (2) Dihapus...




SK No 176425 A
                                 PRESIDEN
                                        INEENFFIA
                                -415-
                     (21 Dihapus.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 197
                     (1) Untuk kepentingan Keselamatan dan Keamanan
                          Pelayaran, desain dan Pekerjaan Pengerukan Alur-
                          Pelayaran dan Kolam Pelabuhan, serta Reklamasi
                          wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                          dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                          standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Pekerjaan Pengerukan Alur-Pelayaran dan Kolam
                         Pelabuhan serta Reklamasi dilakukan oleh
                         perusahaan yang mempunyai kemampuan dan
                         kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang
                         diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan

Bagian 64 dari 148

                          Pekerjaan Pengerrrkan Alur-Pelayaran, Kolam
                          Pelabuhan, dan Reklamasi serta sertifikasi
                          pelaksana pekerjaan diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 44. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                          Pasal2O4...




SK No 176426 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -416-
                                Pasal 204
                     (1) Kegiatan Saluage dilakukan terhadap Kerangka
                          Kapal dan/atau muatannya yang mengalami
                         kecelakaan atau tenggelam.
                     (2) Setiap kegiatan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air
                          wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.

                 45. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 2 13
                     (1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib
                         memberitahukan kedatangan kapalnya di
                          Pelabuhan kepada Syahbandar.
                     (21 Setiap Kapal yang memasuki Pelabuhan wajib
                          menyerahkan surat, dokumen, dan warta Kapal
                          kepada Syahbandar seketika pada saat Kapal tiba
                          di Pelabuhan dan/atau menyampaikan secara
                          elektronik sebelum Kapal tiba untuk dilakukan
                          pemeriksaan.
                     (3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (2l., surat, dokumen, dan
                          warta Kapal disimpan oleh Syahbandar untuk
                          diserahkan kembali bersamaan dengan
                          diterbitkannya surat persetujuan berlayar.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pemberitahuan kedatangan Kapal, pemeriksaan,
                          penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen,
                          dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 46. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                            Pasal225...




SK No 176427 A
                                 PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESTA
                                 -4t7 -
                                Pasal 225
                     (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O3 ayat (1),
                         Pasal 2O4 ayat (2), Pasal 2I3 ayat (1), Pasal 213
                         ayat (21, Pasal 214, Pasal2l5, atau Pasal 216 ayat
                         (1) dikenai sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 47. Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 243
                     (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23O ayat (21,
                          Pasal 233 ayat (3), Pasal 234,Pasal 235, atau Pasal
                          239 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 48. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal273
                     (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (ll
                         dapat dikenai sanksi administratif.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                        49. Ketentuan. . .




SK No 176428 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -4t8-
                 49. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 288
                     Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada
                     angkutan sungai dan danau tanpa memenuhiPerizinan
                     Berusaha untuk Trayek sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan Kapal,
                     korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
                     pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
                     ratus juta rupiah).

                 50. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 289
                     Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada
                     angkutan penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan
                     Berusaha terkait persetujuan pengoperasian Kapal
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) yang
                     menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau
                     kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                     banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

                 51. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 290
                     Setiap Orang yang menyelenggarakan Usaha Jasa
                     Terkait dengan Angkutan di Perairan tanpa memenuhi
                     Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau
                     kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                     banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

                                                      52. Ketentuan. . .




SK No 176429 A
                           REPUBUK INDONESIA
                                -4t9-
                 52. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 29 1
                     Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya
                     untuk mengangkut penumpang dan/atau barang
                     terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
                     kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
                     banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
                     rupiah).

                 53. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 292
                      Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung
                     jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4t ayat
                      (3) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                      bulan dan pidana denda paling banyak
                      Rp 100.000.000,00 (seratus juta r-upiah).


                 54. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 293
                     Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus
                     dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal42
                     ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau
                     korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak
                     Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).




                                                      55.Ketentuan...




SK No 176430 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -420-
                 55. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 294
                     (1) Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya
                         dan barang khusus tidak memenuhi persyaratan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang
                         mengakibatkan timbulnya korban manusia atau
                         kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
                         dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
                         denda paling banyak Rp400.00O.0OO,O0 (empat
                         ratus juta rupiah).
                     (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku
                         dipidana dengan pidana penjara paling larrra 4
                         (empat) tahun dan pidana denda paling banyak
                         Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                     (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) mengakibatkan kematian seseorang dan/atau
                         kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan
                          pidana denda paling banyak Rpl.500.000.000,00
                          (satu miliar lima ratus juta rupiah).

                 56. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 295
                      Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan
                     barang khusus yang tidak menyampaikan
                      pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
                     yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan
                     pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
                     juta rupiah).

                                                      57.Ketentuan...




SK No 176431 A
                                  PRESIDEN
                           REPUEL|K INDONESIA
                                 -42L-
                 57. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 296
                      Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung
                     jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang
                      mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana
                     dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
                     atau pidana denda paling banyak Rp150.000.0OO,00
                      (seratus lima puluh juta rupiah).

                 58. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 297
                     (1) Setiap Orang yang membangun dan
                         mengoperasikan Pelabuhan sungai dan danau
                         yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal98 ayat (1) dan
                         ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya
                          korban/kerusakan terhadap kesehatan,
                          keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
                          atau     pidana denda paling banyak
                         Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
                     (21 Setiap Orang yang memanfaatkan garis pantai
                         untuk melakukan kegiatan tambat Kapal dan
                         bongkar muat barang atau menaikkan dan
                         menurunkan penumpang untuk kepentingan
                         sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, Terminal
                         Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
                         tanpa memenuhi Perizinan Berusaha atau
                         Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
                         pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
                         (lima ratus juta rupiah).


                                                      59. Ketentuan




SK No 176432 A
                                 PRESIDEN
                           REPUEUK INDONES]A
                                 -422-
                 59. Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 298
                     Setiap Orang yang tidak memberikan jaminan atas
                     pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam
                     melaksanakan kegiatan di Pelabuhan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) yang mengakibatkan
                     timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
                     banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                 60. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 299
                     Setiap Orang yang membangun dan mengoperasikan
                     Terminal Khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
                     dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal lO4 ayat (21 yang mengakibatkan timbulnya
                     korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
                     dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
                     banyak Rp300.O00.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

                 61. Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 307
                     Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa
                     dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan
                     kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     13 1 ayat (21 yangmengakibatkan timbulnya kecelakaan
                     Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta
                     benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
                     (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah).



Bagian 65 dari 148

                                                      62.Ketentuan...




SK No 176433 A
                                PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESIA
                                -423-
                62. Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 308
                    Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tidak
                    dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal t32 ayat (1) yang mengakibatkan
                    timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau
                    kerugian barang dan harta benda dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
                    denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
                    rupiah).

                63. Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 310
                    Setiap Orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa
                    memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 yang
                    mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta
                    benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
                    (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
                    Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

                64. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 313
                    Setiap Orang yang menggunakan peti kemas sebagai
                    bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan
                    kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 149 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
                    korban atau kerugian harta benda dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
                    denda paling banyak Rp300.0O0.000,00 (tiga ratus juta
                    rupiah).



                                                     65. Ketentuan. .




SK No 176434A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                 -424-
                 65. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 314
                      Setiap Orang yang tidak memasang tanda pendaftaran
                      pada Kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 158 ayat (5) yang mengakibatkan
                      timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
                      pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
                     juta rupiah).

                 66. Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 32 1
                     Pemilik Kapal yang tidak menyingkirkan Kerangka
                     Kapal dan/atau muatannya yang mengganggu
                     Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam batas
                     waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 2O3 ayat (1) yang mengakibatkan
                     timbulnya korban/kecelakaan Kapal dipidana dengan
                     pidana         penjara           paling         lama
                     1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
                     Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

                 67. Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 322
                     Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan,
                     percobaan berlayar, kegiatan alih muat di Kolam
                     Pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang
                     berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang
                     mengakibatkan timbulnya korban atau tedadinya
                     kecelakaan Kapal dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
                     banyak Rp 1 00.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                                                        68. Ketentuan. . .




SK No 176435 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                -425-
                68. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 336
                     (1) Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban
                         khusus dari jabatannya atau pada waktu
                         melakukan tindak pidana menggunakan
                          kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau
                          sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan
                          dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
                          (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
                          Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                     (21 Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
                         pemberhentian secara tidak hormat dari
                         jabatannya.
                     (3) Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas
                          sesuai dengan jabatan dan kewenangannya
                         menyebabkan kerrrgian harta benda dan/atau
                         hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya,
                         pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.

                               Pasal 58
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                2OO9 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 4956) diubah sebagai
                berikut:

                1    Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 13
                     (1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-
                          baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk
                          digunakan secara sah (eligiblel harus memiliki
                          rancang bangun.



                                                       (2) Rancang...




SK No 176436A
                                 PRESTDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -426-
                     (2) Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat
                         Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                         mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

                 2   Pasal 14 dihapus.

                 3   Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 15
                     Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-
                     baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan
                     rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
                     untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.

                 4   Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 16
                     (1) Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan
                         baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan
                         diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia
                         harus mendapat sertifikat validasi tipe.
                     (21 Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian
                         antarnegara di bidang Kelaikudaraan.

                 5   Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                            Pasal 17 ...




SK No 176437 A
                                 PRESIDEN
                          REPUBUK TNDONESIA
                                -427-
                               Pasal 17
                    Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat
                    Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling
                    Pesawat Terbang yang telah mendapat sertilikat tipe
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus
                    mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

                6   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 18
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
                    mendapatkan persetujuan rancang bangun, kegiatan
                    rancang bangun, perubahan rancang bangun Pesawat
                    Udara, sertilikat validasi tipe, dan sertifikat tipe diatur
                    dalam Peraturan Pemerintah.

                7   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 19
                    (1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan
                         kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat
                         Udara, mesin Pesawat Udara, dan/atau baling-
                         baling Pesawat Terbang wajib memiliki sertifikat
                         produksi.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat
                        produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                8   Pasal 20 dihapus

                9   Pasal 21 dihapus.

                10. Pasal 22 dihapus.


                                                         1 1. Ketentuan




SK No 176438A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -428-
                 11. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 26
                     Pesawat Udara yang telah didaftarkan dan memenuhi
                     persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
                     diterbitkan sertifikat pendaftaran.

                 12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 30
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
                     pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan
                     tanda kebangsaan Indonesia serta kriteria, jenis,
                     besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                     administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 13. Pasal 31 dihapus

                 14. Pasal 32 dihapus

                 15. Pasal 33 dihapus.

                 16. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 37
                     Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
                     a. sertifikat Kelaikudaraan standar pertama (initial
                         airutorthiness certificatel yang diberikan untuk
                         Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh
                         Setiap Orang; dan



                                                         b.sertifikat...




SK No 176439 A
                                   PRESIDEN
                           REPUBL|K INDONESIA
                                   -429-
                     b    sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan
                          (continous aina orthines s certificatel yang diberikan
                          untuk Pesawat Udara setelah sertifikat
                          Kelaikudaraan standar pertama dan akan
                          dioperasikan secara terus menerus.

                 17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 40
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
                     untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan dan
                     kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan
                     sanksi administratif diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                 18. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 41
                     (1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
                          untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki
                          sertifikat.
                     (21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          terdiri atas:
                          a. sertifikat operator Pesawat Udara (air operator
                               certificatel yang diberikan kepada badan
                                hukum Indonesia yang mengoperasikan
                                Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara
                                Niaga; atau
                          b.    sertifikat pengoperasian Pesawat Udara
                                (operating certificatel yang diberikan kepada
                                orang atau badan hukum Indonesia yang
                                mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk
                                Angkutan Udara Bukan Niaga.

                 19. Pasal 42 dihapus.

                 20. Pasal 43 dihapus.

                                                          21. Ketentuan. . .



SK No 176440 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -430-
                 21. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 45
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
                      memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara atau
                      sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dan kriteria,
                     jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                     administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 22. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 46
                     (1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
                          wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat
                          Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan
                          komponennya untuk mempertahankan keandalan
                         dan Kelaikudaraan secara berkelanjutan.
                     (21 Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat
                         Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan
                         komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1), Setiap Orang harus membuat program
                         perawatan Pesawat Udara yang disahkan oleh
                         Pemerintah Pusat.

                 23. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

Bagian 66 dari 148

                                Pasal 47
                     Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
                     baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat
                     dilakukan oleh:
                     a. perusahaan Angkutan Udara yang telah memiliki
                          sertifikat operator Pesawat Udara;




                                                             b. badan




SK No 176441 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK INDONESIA
                                  -43r-
                      b    badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara
                           yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan
                           Pesawat Udara (approued maintenance
                           organizationl; atau
                      c    personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah
                           memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara
                           (aircrafi. maintenance engineer licens el .

                  24. Pasal 48 dihapus.

                  25. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 49
                      Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat
                      diberikan kepada organisasi perawatan Pesawat Udara
                      (approued maintenance organizationl di luar negeri yang
                      memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat
                      organisasi perawatan Pesawat Udara yang diterbitkan
                      oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.

                  26. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 50
                      Setiap Orang yang melanggar ketentuan perawatan
                      Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
                      dikenai sanksi administratif.

                  27. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:



                                                               Pasal51...




SK No 1764/;2 A
                                    PRESIDEN
                            REPUEUK INDONESIA
                                    -432-
                                    Pasal 51
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur,
                      dan pemberian sertifikat organisasi perawatan Pesawat
                      Udara dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara dan
                      kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan
                      sanksi administratif diatur dalam Peraturan
                      Pemerintah.

                  28. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 58
                      (1) Setiap personel Pesawat Udara wajib memiliki
                          Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
                      (21 Personel Pesawat Udara yang terkait langsung
                          dengan pelaksanaan pengoperasian Pesawat Udara
                          wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku.

                  29. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 60
                      Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh
                      negara lain dapat diakui melalui pengesahan oleh
                      Pemerintah Pusat.

                  30. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 61
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
                      dan prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat
                      Kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau
                      sertifikat pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                         31. Ketentuan




SK No 1764/,3 A
                                PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESIA
                               -433-
                31. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 63
                    (1) Pesawat Udara yang dapat dioperasikan di wilayah
                         Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya
                         Pesawat Udara Indonesia.
                    (2) Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas
                         Pesawat Udara Sipil Asing dapat dioperasikan
                         setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah
                        Pusat.
                    (3) Pesawat Udara Sipil Asing dapat dioperasikan oleh
                         perusahaan Angkutan Udara nasional untuk
                         penerbangan ke dan dari luar negeri setelah
                        adanya perj anj ian antarnegara.
                    (41 Pesawat Udara Sipil Asing yang akan dioperasikan
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
                        harus memenuhi persyaratan Kelaikudaraan yang
                        ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                    (5) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat
                        (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
                    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian
                        Pesawat Udara Sipil serta kriteria, jenis, besaran
                        denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                32. Pasal 64 dihapus.

                33. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:




                                                           Pasal66...




SK No 176444A
                                 PRESIDEN
                                 BLIK INDONESTA
                                 -434-
                                 Pasal 66
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan biaya
                     sertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 34. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 67
                     (1) Setiap Pesawat Udara Negara yang dibuat dan
                         dioperasikan harus memenuhi standar rancang
                         bangun, produksi, dan Kelaikudaraan yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Pesawat Udara Negara sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) wajib memiliki tanda identitas.

                 35. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 84
                     Angkutan Udara Niaga dalam negeri hanya dapat
                     dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional
                     yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                     Pemerintah Pusat.

                 36. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 85
                     (1) Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri
                         hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha
                         Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi
                         Perizinan Berusaha terkait Angkutan Udara Niaga
                          berjadwal.



                                                         (2) Badan...




SK No 1764/5 A
                                       PRESIDEN
                             REPUBUK INDONESIA
                                    -435-
                       (21 Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
                           keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat
                           melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak
                           berjadwal setelah mendapat persetujuan dari
                           Pemerintah Pusat.
                       (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
                           yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud
                           pada ayat (21dapat dilakukan atas inisiatif instansi
                            pemerintah dan/atau atas permintaan Badan
                            Usaha Angkutan Udara niaga nasional.
                       (41 Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
                           yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan
                            Udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud
                            pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya
                            pelayanan pada rute yang menjadi tanggung
                           jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh
                            Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal
                            lainnya.

                   37. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:
                                   Pasal 9 1
                       (1) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam
                           negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha
                           Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi
                           Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                       12) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam
                           negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang
                            (flight approuatl.
                       (3) Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak
                           berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu
                           dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan
                           Angkutan Udara Niaga berjadwal setelah mendapat
                           persetujuan dari Pemerintah Pusat.



                                                            (4) Kegiatan .




SK No 1764r'l6 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK TNDONESIA
                                  -436-
                       (4) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang
                            bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada
                            ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi
                            pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan
                            Usaha Angkutan Udara niaga nasional.
                       (5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
                            menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan
                            Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan
                            Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal lainnya.

                   38. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:
                                  Pasal 93
                       (1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
                            luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha
                            Angkutan Udara niaga nasional wajib
                           mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah
                           Pusat.
                       (2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
                           luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan
                           Angkutan Udara Niaga asing wajib mendapatkan
                           persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.

                   39. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:
                                  Pasal 94
                       (1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
                            oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang
                            melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut
                            penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali
                            penumpang sendiri yang diturunkan pada
                            Penerbangan sebelumnya.
                       (2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
                            oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang
                            melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                            ayat (1) dikenai sanksi administratif.



                                                         (3) Ketentuan. . .




SK No 1764r'.7 A
                          REPUBLIK INDONESTA
                               -437-
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                40. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 95
                    (1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
                         asing khusus pengangkut Kargo yang melayani
                         rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari
                         wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan
                        Pemerintah Pusat.
                    (21 Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
                        asing khusus pengangkut Kargo yang melanggar
                        ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dikenai sanksi administratif.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                        besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                41. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 96
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Udara
                    Niaga, kerja sama Angkutan Udara, dan sanksi
                    administratif termasuk prosedur dan tata cara
                    pengenaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                42. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:



                                                          Pasalg7...




SK No 176448A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                  -438-
                                Pasal 97
                      (1) Pelayanan yang diberikan Badan Usaha Angkutan
                           Udara niaga berjadwal dalam menjalankan
                           kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit
                           dalam:
                           a. pelayanan dengan standar maksimum;
                           b. pelayanan dengan standar menengah; atau
                           c. pelayanan dengan standar minimum.
                      (2) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal
                           dalam menyediakan pelayanan sebagaimana

Bagian 67 dari 148

                           dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan
                           kepada pengguna jasa tentang kondisi dan
                           spesifikasi pelayanan yang disediakan.

                  43. Pasal 99 dihapus.

                  44. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 100
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Badan
                      Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal diatur dalam
                      Peraturan Pemerintah.

                  45. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 109
                      Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 108 dilakukan oleh badan usaha di bidang
                      Angkutan Udara Niaga nasional setelah memenuhi
                      Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

                  46. Pasal 110 dihapus.


                                                         47. Pasal 111 . . .




SK No 1764/19 A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                -439-
                 47. Pasal 111 dihapus

                 48. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 12
                     Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 109 berlaku selama pemegangPerizinan Berusaha
                     masih menjalankan kegiatan Angkutan Udara secara
                     nyata dengan terus menerus mengoperasikan Pesawat
                     Udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang
                     diberikan.

                 49. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 13
                     (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 109 dilarang dipindahtangankan kepada
                         pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha
                         Angkutan Udara secara nyata dengan
                         mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan
                         Perizinan Berusaha yang diberikan.
                     (21 Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar
                         ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
                         Perizinan Berusaha.

                 50. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 1 14
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara,
                     dan prosedur memperoleh Perizinan Berusaha terkait
                     Angkutan Udara Niaga diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                 51. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal 1 18




SK No 176450 A
                          PRESIDEN
                     REPIJELIK INDONESIA
                           -440-
                           Pasal 1 18
                 (1) Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara
                     Niaga wajib:
                    a.   melakukan kegiatan Angkutan Udara secara
                         nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
                         Perizinan Berusaha diterbitkan dengan
                         mengoperasikan minimal jumlah Pesawat
                         Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai
                         dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
                    b.   memiliki dan menguasai Pesawat Udara
                         dengan jumlah tertentu;
                    c.   mematuhi ketentuan wajib angkut,
                         Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai
                         dengan peraturan perundang-undangan;
                    d. menutup asuransi Tanggung Jawab
                       Pengangkut dengan nilai pertanggungan
                         sebesar santunan penumpang Angkutan
                         Udara Niaga yang dibuktikan dengan
                         perjanjian penutupan asuransi;
                    e.   melayani calon penumpang secara adil tanpa
                         diskriminasi atas dasar suku, agarrra, ras,
                         antargolongan, serta strata ekonomi dan
                         sosial;
                    f.   menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
                         Udara, termasuk Keterlambatan dan
                         pembatalan Penerbangan setiap jangka waktu
                         tertentu kepada Pemerintah Pusat;
                    g.   menyerahkan laporan kinerja keuangan yang
                         telah diaudit oleh kantor akuntan publik
                         terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat
                         neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
                         perincian biaya, setiap tahun paling lambat
                         akhir bulan April tahun berikutnya kepada
                         Pemerintah Pusat;
                    h. melaporkan apabila terjadi perubahan
                         penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha
                         Angkutan Udara niaga, domisili Badan Usaha
                         Angkutan Udara niaga, dan pemilikan
                         Pesawat Udara kepada Pemerintah Pusat; dan
                                                       i. memenuhi...



SK No 176451 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                  -44t-
                          i.    memenuhi standar pelayanan yang
                              ditetapkan.
                     (21 Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan
                         Niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
                         Pemerintah Daerah, badan usaha, dan lembaga
                         tertentu wajib:
                         a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat
                              t2 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan
                              diterbitkan;
                         b. mematuhi peraturan perundang-undangan di
                              bidang Penerbangan sipil dan peraturan
                              perundang-undangan lain yang berlaku;
                         c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
                              Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10
                              (sepuluh) bulan berikutnya kepada
                              Pemerintah Pusat; dan
                         d. melaporkan apabila terjadi perubahan
                                penanggung jawab, kepemilikan Pesawat
                                Udara, dan/atau domisili kantor pusat
                              kegiatan kepada Pemerintah Pusat.
                     (3) Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan
                         Niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan
                         wajib:
                         a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat
                              12 (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;
                         b. mematuhi peraturan perundang-undangan di
                              bidang Penerbangan sipil dan peraturan
                              perundang-undangan lain;
                         c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
                              Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10
                              (sepuluh) bulan berikutnya kepada
                              Pemerintah Pusat; dan
                         d. melaporkan apabila tedadi perubahan
                                penanggung jawab, kepemilikan Pesawat
                                Udara, dan/atau domisili pemegang izin
                                kepada Pemerintah Pusat.

                 52. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                            Pasal 119...




SK No 176452 A
                           REPUEUK INDONESIA
                                -442-
                               Pasal 1 19
                     (1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Angkutan
                         Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan
                         Udara Bukan Niaga tidak melakukan kegiatan
                         Angkutan Udara secara nyata dengan
                         mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua
                         belas) bulan berturut-turut sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat(21
                         huruf a dan ayat (3) huruf a, Perizinan Berusaha
                         Angkutan Udara Niaga atau izin kegiatan Angkutan
                         Udara Bukan Niaga yang diterbitkan tidak berlaku
                         dengan sendirinya.
                     (21 Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara
                         Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara
                         Bukan Niaga yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai
                         sanksi administratif.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 53. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 120
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang
                     Perizinan Berusaha, persyaratan, dan sanksi
                     administratif termasuk prosedur dan tata cara
                     pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 54. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                           Pasal130...




SK No 176453 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                -443-
                               Pasal 130
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Angkutan Udara
                    Niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan
                    Angkutan Udara Perintis serta sanksi administratif,
                    termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi
                    diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                55. Pasal 131 dihapus

                56. Pasal 132 dihapus

                57. Pasal 133 dihapus

                58. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 137
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
                    denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur
                    dalam Peraturan Pemerintah.

                59. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 138
                    (1) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara,
                         atau pengirim yang menyerahkan barang khusus
                         dan/atau berbahaya wajib menyampaikan
                         pemberitahuan kepada pengelola pergudangan
                         dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara sebelum
                         dimuat ke dalam Pesawat Udara.



                                                           (2) Badan...




SK No 176454A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                -444-
                     (21 Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara
                          Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau
                         Badan Usaha Angkutan Udara niaga yang
                         melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus
                         dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan
                         tempat penyimpanan atau penumpukan serta
                         bertanggung jawab terhadap pen5rusunan sistem
                         dan prosedur penanganan barang khusus
                         dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum
                         dimuat ke dalam Pesawat Udara.
                     (3) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara,
                         pengirim, Badan Usaha Bandar Udara, Unit
                         Penyelenggara Bandar Udara, badan usaha
                         pergudangan, atau Badan Usaha Angkutan Udara
                         niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan
                         barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 60. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 139
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang
                     khusus dan barang berbahaya serta kriteria, jenis,
                     besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                     administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 61. Ketentuan Pasal 205 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                           Pasal2O5...




SK No 176455 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK TNDONESIA
                                -445-
                               Pasal 205
                    (1) Daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g
                         merupakan daerah di luar lingkungan kerja
                         Bandar Udara yang digunakan untuk menjamin
                         keselamatan dan keamanan Penerbangan serta
                        kelancaran aksesibilitas penumpang dan Kargo.
                    (21 Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan
                        Bandar Udara harus mendapatkan persetujuan
                        dari Pemerintah Pusat.

                62. Pasal 215 dihapus.

                63. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 2 18
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan
                    keamanan Penerbangan, pelayanan jasa Bandar Udara,
                    serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh
                    sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara dan
                    kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan
                    sanksi administratif diatur dalam Peraturan
                    Pemerintah.

                64. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 219
                    (1) Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit

Bagian 68 dari 148

                         Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan
                         fasilitas Bandar Udara yang memenuhi
                         persyaratan keselamatan dan keamanan
                         Penerbangan serta pelayanan jasa Bandar Udara
                         sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.


                                                            (2) Setiap. . .




SK No 176456A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -446-
                     (21 Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit
                         Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar
                         ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikenai sanksi administratif.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 65. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal22l
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas
                     Bandar Udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan
                     tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                 66. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 222
                     (1) Setiap personel Bandar Udara wajib memiliki
                         Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
                     (21 Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau
                          pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah
                          diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.

                 67. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 224
                     Lisensi personel Bandar Udara yang diberikan oleh
                     negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau
                     validasi oleh Pemerintah Pusat.



                                                       68. Ketentuan. . .




SK No 176457 A
                              PRESIDEN
                          REPUtsUK INDONESIA
                                 -447-
                68. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 225
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
                    dan prosedur memperoleh Lisensi, lembaga pendidikan
                    dan/atau pelatihan, serta kriteria, jenis, besaran denda,
                    dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur
                    dalam Peraturan Pemerintah.

                69. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 233
                    (1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 232 ayat (21 dapat
                         diselenggarakan oleh:
                         a.    Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar
                               Udara yang diusahakan secara komersial
                               setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                             Pemerintah Pusat; atau
                        b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk
                             Bandar Udara yang belum diusahakan secara
                             komersial yang dibentuk oleh dan
                             bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat
                             dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
                             kewenangan.
                    (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) huruf a tidak dapat dipindahtangankan.
                    (3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat
                        diselenggarakan oleh orang perseorangan warga
                        negara Indonesia dan/atau badan hukum
                        Indonesia.
                    (4) Badan Usaha Bandar Udara yang
                        memindahtangankan Perizinan Berusaha
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
                        sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
                        Berusaha.


                                                       70.Ketentuan...




SK No 176458A
                           REPUBUK INDONESIA
                                -448-
                 70. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 237
                     Pemerintah Pusat mengembangkan usaha
                     Kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
                     bidang penanaman modal.

                 71. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 238
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan
                     di Bandar Udara, serta kriteria, jenis, besaran denda,
                     dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                 72. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 242
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas
                     kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata
                     cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                 73. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                            Pasal247...




SK No 176459 A
                          REPUBUK INDONESIA
                               -449-
                               Pasal 247
                    (1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu,
                         instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
                         dan/atau badan hukum Indonesia dapat
                         membangun Bandar Udara Khusus setelah
                        mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
                    (2) Ketentuan keselamatan dan keamanan
                        Penerbangan pada Bandar Udara Khusus berlaku
                        sebagaimana ketentuan pada Bandar Udara.

                74. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 249
                    Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan
                    langsung dari dan latau ke luar negeri kecuali dalam
                    keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah
                    memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.

                75. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 250
                    Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk
                    kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu
                    dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

                76. Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 252
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan
                    pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara
                    Khusus serta perubahan status menjadi Bandar Udara
                    yang dapat melayani kepentingan umum diatur dalam
                    Peraturan Pemerintah.


                                                     77.Ketentuan. . .




SK No 176460A
                           REPUBL|K TNDONESIA
                                -450-
                 77. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 253
                     Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri
                     atas:
                     a. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
                           daratan (surface leuel Lrcliportl;
                     b. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
                           atas gedung (eleuated heliport); dan
                     c. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
                           perairan (helideckl.

                 78. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 254
                     (1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas
                          Helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi
                          ketentuan Keselamatan Penerbangan dan
                          Keamanan Penerbangan.
                     l2l Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter
                          yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan
                          Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diberikan tanda pendaftaran (register) oleh
                          Pemerintah Pusat.

                 79. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 255
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
                     pemberian persetujuan pembangunan dan
                     pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas
                     Helikopter diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                       80. Ketentuan. . .




SK No 17il61 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                   -451-
                 80. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 275
                     (1) Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi
                         Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                         271 ayat (21 wajib memiliki sertifikat pelayanan
                         Navigasi Penerbangan yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diberikan kepada setiap unit pelayanan
                         penyelenggara Navigasi Penerbangan.
                     (3) Unit pelayanan penyelenggara Navigasi
                         Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         terdiri atas:
                          a. unit pelayanan Navigasi Penerbangan di
                                Bandar Udara;
                          b.    unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
                          c.    unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah.

                 81. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 277
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
                     pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara
                     pelayanan Navigasi Penerbangan serta biaya pelayanan
                     jasa Navigasi Penerbangan diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                 82. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 292
                     (1) Setiap personel Navigasi Penerbangan wajib
                          memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.


                                                           (2) Personel ...




SK No 176462 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA
                                 -452-
                     (21 Personel Navigasi Penerbangan yang terkait
                         langsung dengan pelaksanaan pengoperasian
                         dan/atau pemeliharaan fasilitas Navigasi
                          Penerbangan wajib memiliki Lisensi yang sah dan
                          masih berlaku.

                 83. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 294
                     Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan
                     oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan
                     atau validasi oleh Pemerintah Pusat.

                 84. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 295
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
                     dan prosedur memperoleh Lisensi, kriteria, jenis,
                     besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                     administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 85. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 317
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen
                     keselamatan penyedia jasa Penerbangan, kriteria, jenis,
                     besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                     administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 86. Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                            Pasal 389




SK No 176463 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                 -453-
                                Pasal 389
                     Setiap personel di bidang Penerbangan yang telah
                     memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 388 dapat diberi Lisensi oleh Pemerintah
                     Pusat setelah memenuhi persyaratan.

                 87. Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 392
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi
                     dan Lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                 88. Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 409
                     Setiap Orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47
                     yang melakukan perawatan Pesawat Udara, mesin
                     Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan
                     komponennya
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                     tahun atau pidana denda paling banyak
                     Rp200.000.00O,00 (dua ratus juta rupiah).

                 89. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 414
                     Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
                     Sipil Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat

Bagian 69 dari 148

                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                     tahun atau pidana denda paling banyak
                     Rp2.000.00O.000,00 (dua miliar rupiah).

                 90. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 416
                     Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan
                     Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha
                     dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
                     Rp50O.00O.O00,0O (lima ratus juta rupiah).

                                                        91. Ketentuan. . .


SK No 176464 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                -454-
                 91. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 418
                     Setiap Orangyang melakukan kegiatan Angkutan Udara
                     Niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan
                     terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                     banyak Rp350.0O0.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
                     rupiah).

                 92. Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 423
                     (1) Personel Bandar Udara yang mengoperasikan
                          dan/atau memelihara fasilitas Bandar Udara tanpa
                          memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang
                         mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
                         pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00
                         (dua ratus juta rupiah).
                     (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
                         dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
                         (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
                         Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                 93. Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 426
                     Setiap Orang yang membangun Bandar Udara Khusus
                     tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
                     denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                     rupiah).




                                                      94. Ketentuan


SK No 176465 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                               -455-
                94. Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 427
                    Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara
                    Khusus dengan melayani Penerbangan langsung dari
                    dan/atau ke luar negeri tanpa persetujuan dari
                    Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
                    (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
                    Rp3.000.000.000,0O (tiga miliar rupiah).
                95. Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 428
                    (1) Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara
                         Khusus yang digunakan untuk kepentingan umum
                         tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O yang
                        mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan
                        pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
                        pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
                        (tiga miliar rupiah).
                    (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang,
                        pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
                        lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
                        banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
                        rupiah).
                             Paragraf 1 1
                    Kesehatan, Obat, dan Makanan

                                Pasal 59
                Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
                sektor kesehatan, obat, dan makanan, Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
                menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
                diatur dalam:
                a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
                     Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2OO9 Nomor L44,Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5063);
                                                   b.Undang-Undang...



SK No 176466A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -456-
                 b.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah
                      Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 50721;
                 c.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
                      Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1997 Nomor 1O, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 36711;
                 d.   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang
                      Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 5062); dan
                 e.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
                      Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 5360).

                                 Pasal 60
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
                 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5063) diubah sebagai
                 berikut:

                 1    Ketentuan Pasal 3O diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 30
                      (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut jenis
                          pelayanannya terdiri atas:
                          a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
                          b. pelayanankesehatan masyarakat.
                      (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                          a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
                          b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
                          c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

                                                        (3) Fasilitas...




SK No 176467 A
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESTA
                               -457-
                    (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak
                        Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
                    (4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
                        memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                        Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                        kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                        prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                        Pemerintah Pusat.

                2   Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 35
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan
                    Kesehatan dan Perizinan Berusaha diatur dalam
                    Peraturan Pemerintah.

                3   Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 60
                    (1) Setiap orang yang melakukan Pelayanan
                        Kesehatan Tradisional yang menggunakan alat dan
                        teknologi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
                        Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                        dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                        standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                        oleh Pemerintah Pusat.
                    {21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                        Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                4   Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:




                                                         Pasal 106. . .




SK No 1764684
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -458-
                               Pasal 106
                     (1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau
                         mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat
                         Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha
                         dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                         sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan hanya
                         dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
                         Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                         standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Pusat berwenang mencabut
                         P erizinan B eru saha dan memerintahkan pe narikan
                         dari peredaran Sediaan Farmasi dan/atau Alat
                         Kesehatan yang telah memperoleh Perizinan
                         Berrrsaha, yang terbukti tidak memenuhi
                         persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
                         kemanfaatan, serta Sediaan Farmasi dan/atau Alat
                         Kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha terkait Sediaan Farmasi dan/atau Alat
                         Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                         ayat (2)', dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 5   Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 1 1
                     (1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
                          masyarakat harus didasarkan pada standar
                          dan/ atau persyaratan Kesehatan.

                                                        (2) Makanan .




SK No 176469 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -459-
                      (21 Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan
                          setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                          dengan kewenangannya berdasarkan norma,
                          standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                          oleh Pemerintah Pusat.
                      (3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi
                          ketentuan standar dan/atau persyaratan
                          Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dan/atau membahayakan Kesehatan dilarang
                          untuk diedarkan, serta harus ditarik dari
                          peredaran, dilakukan pencabutan Perizinan
                          Berusaha, dan diamankan/disita untuk
                          dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan.
                      (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha terkait makanan dan minuman
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6.   Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 182
                      (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                           dengan kewenangannya melakukan pengawasan
                           terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara
                           kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya
                           di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan
                           berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                           kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                           dengan kewenangannya dalam melakukan
                           pengawasan dapat memberikan Perizinan
                           Berusaha terhadap setiap penyelenggaraan Upaya
                           Kesehatan berdasarkan norma, standar, prosedur,
                           dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                           Pusat.
                      (3) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
                           pengawasan dapat mendelegasikan pengawasan
                           kepada Pemerintah Daerah dan mengikutsertakan
                           masyarakat.
                                                       7. KetentuErn. . .



SK No 176470 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                -460-
                 7   Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai

Bagian 70 dari 148

                     berikut:
                                Pasal 183
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat
                     mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok
                     untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu
                     yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang
                     Kesehatan dan Upaya Kesehatan.

                 8   Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 187
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam
                     penyelenggaraan upaya di bidang kesehatan diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                 9   Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 188
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                     Pusat dapat mengambil tindakan administratif terhadap
                     Tenaga Kesehatan dan/atau Fasilitas Pelayanan
                     Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana
                     diatur dalarn Undang-Undang ini.

                 10. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                           Pasal I97 ...




SK No 176471 A
                               PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                               -46t-
                                Pasal 197
                    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
                    mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat
                    Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
                    dan/atau ayat (21, dipidana dengan pidana penjara
                    paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
                    paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
                    ratus juta rupiah).

                               Pasal 61
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44
                Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50721 diubah
                sebagai berikut:


                1   Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 17
                    (1) Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8,
                        Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
                        Pasal 14, Pasal 15, atau Pasal 16 dikenai sanksi
                        administratif berupa:
                        a. peringatan tertulis;
                        b. penghentian sementarakegiatan;
                        c. denda administratif;
                        d. pembekuanPerizinan Berusaha; dan latau
                        e. pencabutan Perizinan Berusaha.
                    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                        besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                2   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:



                                                          Pasal24...


SK No 176472A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -462-
                                 Pasal24
                      (1) Pemerintah Pusat menetapkan klasifikasi Rumah
                          Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas
                          kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya
                          manusia.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Rumah
                          Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                          dalam Peraturan Pemerintah.

                 3.   Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 25
                      (1) Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib
                          memenuh i Perizinan Berusaha.
                      (21 Setiap penyelenggara Rumah Sakit yang tidak
                          memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) dikenai sanksi administratif.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 4    Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 26
                      (1) Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan
                          oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                          sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
                          klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 24.
                      (21 Pelaksanaan Perizinan Berusaha terkait Rumah
                          Sakit oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai
                          dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

                                                          5.Ketentuan...




SK No 176473 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                   -463-
                 5   Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal27
                     Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 25 dapat dicabut jika:
                     a. habis masa berlakunya;
                     b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
                     c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap
                          ketentuan peraturan perundang-undangan;
                          dan/atau
                     d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan
                          hukum.

                 6   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 28
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                     terkait Rumah Sakit diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.



                 7   Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 29
                     (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
                         a. memberikan informasi yang benar tentang
                              pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
                         b.   memberikan pelayanan kesehatan yang aman,
                              bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan
                              mengutamakan kepentingan Pasien sesuai
                              dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
                         c.   memberikan pelayanan Gawat Darurat
                              kepada Pasien sesuai dengan kemampuan
                              pelayanannya;


                                                          d. berperan




SK No 176474 A
                        PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                        -464-
                 d.   berperan aktif dalam memberikan pelayanan
                      kesehatan pada bencana sesuai dengan
                      kemampuan pelayanannya;
                 e.   menyediakan sarana dan pelayanan bagi
                      masyarakat tidak mampu atau miskin;
                 f.   melaksanakan fungsi sosial antara lain
                      dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi
                      Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan
                      Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulan
                      gratis, pelayanan bagi korban bencana dan
                      kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
                      kemanusiaan;
                 g. membuat, melaksanakan, dan menjaga
                      standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah
                      Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
                 h.   menyelenggarakan rekam medis;
                 i.   menyediakan sarana dan prasarana umum
                      yang layak antara lain sarana ibadah, tempat
                      parkir, ruang tunggu, sarana untuk
                      penyandang disabilitas, wanita menyusui,
                      anak-anak, dan lanjut usia;
                 j.   melaksanakan sistem rujukan;
                 k.   menolak keinginan Pasien yang bertentangan
                      dengan standar profesi dan etika serta
                    ketentuan peraturan perundang-undangan;
                 l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan
                    jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
                 m. menghormati dan melindungi hak Pasien;
                 n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
                 o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
                    penanggulangan bencana;
                 p. melaksanakan program pemerintah di bidang
                    kesehatan, baik secara regional maupun
                    nasional;
                 q. membuat daftar tenaga medis yang
                    melakukan praktik kedokteran atau
                    kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
                 r. men5rusun dan melaksanakan peraturan
                    internal Rumah Sakit;
                                                 s.melindungi...


SK No 176475 A
                               PRESIDEN
                          REPUELTK TNDONESIA
                                -465-
                         s.   melindungi dan memberikan bantuan hukum
                              bagi semua petugas Rumah Sakit dalam
                             melaksanakan tugas; dan
                         t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah
                             Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
                     (21 Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
                         administratif berupa:
                         a. teguran;
                         b. teguran tertulis;
                         c. denda; dan/atau
                         d. pencabutanPerizinan Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah
                         Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                         pengenaan sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                8.   Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasa1 40
                     (1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah
                         Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala
                         minimal 3 (tiga) tahun sekali.
                     (21 Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga
                         independen, baik dari dalam maupun dari luar
                         negeri berdasarkan standar akreditasi yang
                         berlaku.
                     (3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah
                         Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                         ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                      9. Ketentuan




SK No 176476A
                                PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                               -466-
                 9   Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 54
                     (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan
                         pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah
                         Sakit dengan melibatkan organisasi profesi,
                         asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
                         kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan
                         fungsi masing-masing.
                     (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
                         a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
                              yang terjangkau oleh masyarakat;
                         b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
                         c. keselamatan Pasien;
                         d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan
                         e. peningkatan kemampuan kemandirian
                             Rumah Sakit.
                     (3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan,
                         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya mengangkat tenaga
                         pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
                     (4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat
                         teknis medis dan teknis perumahsakitan.
                     (5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan,
                         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
                         dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
                         a. teguran;
                         b. teguran tertulis;
                         c. denda; dan/atau
                         d. pencabutanPerizinan Berusaha.

                                                      (6) Ketentuan. . .




SK No 176477 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESTA
                                -467-
                    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
                         pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                         ayat (2l, ayat (3), ayat (4l., serta kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                10. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal 62
                    Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan

Bagian 71 dari 148

                    Rumah Sakit yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang
                    mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
                    kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
                    tahun dan pidana denda paling banyak
                    Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

                                Pasal 62
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
                1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 36711 diubah sebagai
                berikut:
                1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 5
                    Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh industri
                    farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                    Pemerintah Pusat.

                2   Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:


                                                               Pasal9...




SK No 176478A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -468-
                                Pasal 9
                     (1) Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat
                         diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
                         dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 16
                     (1) Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh
                         industri farmasi atau Pedagang Besar Farmasi
                         yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (21 Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh:
                         a. industri farmasi atau Pedagang Besar Farmasi
                              yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                              Pemerintah Pusat; atau
                         b. Lembaga Penelitian dan/atau lembaga
                              pendidikan.
                     (3) Lembaga Penelitian dan/atau lembaga pendidikan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
                         dilarang mengedarkan Psikotropika yang
                         diimpornya.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 4   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 18
                     (1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor
                         atau surat persetujuan impor, eksportir atau
                         importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
                         mengajukan permohonan kepada Pemerintah
                         Pusat.


                                                    (2) Permohonan...




SK No 176479 A
                                     PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                     -469-
                      (2t   Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan
                            ekspor Psikotropika dilampiri dengan surat
                            persetujuan impor Psikotropika yang telah
                            mendapat persetujuan impor Psikotropika dari
                            dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara
                            pengimpor Psikotropika.
                      (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan
                            ekspor dan surat persetujuan impor diatur dalam
                            Peraturan Pemerintah.

                 5.   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                     Pasal 19
                      Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan
                      impor terkait impor Psikotropika kepada pemerintah
                      negara pengekspor Psikotropika.

                 6    Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                     Pasal 20
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau
                      impor Psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 7    Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                     Pasal 2 1
                      (1) Setiap pengangkutan ekspor Psikotropika wajib
                          dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor
                            Psikotropika yang dikeluarkan oleh Pemerintah
                            Pusat.
                      (21 Setiap pengangkutan impor Psikotropika wajib
                          dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor
                            Psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah
                            negara pengekspor.

                                                            8. Ketentuan. . .




SK No 176480 A
                                   FRESIDEN
                               BL|K INDONESIA
                                   -470-
                 8   Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 22
                     (1) Eksportir Psikotropika wajib memberikan surat
                         persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
                         oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan
                         impor Psikotropika yang diterbitkan oleh
                         pemerintah negara pengimpor kepada orang yang
                         bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
                         ekspor.
                     (21 Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
                         pengangkutan ekspor wajib memberikan surat
                         persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
                         oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan
                         impor Psikotropika yang diterbitkan oleh
                          pemerintah negara pengimpor kepada penanggung
                         jawab pengangkut.
                     (3) Penanggung jawab pengangkut ekspor
                          Psikotropika wajib membawa dan bertanggung
                         jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor
                          Psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah
                          Pusat dan surat persetujuan impor Psikotropika
                         yang diterbitkan oleh pemerintah negara
                         pengimpor.
                     (4) Penanggung jawab pengangkut impor Psikotropika
                         yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib
                         membawa dan bertanggung jawab atas
                         kelengkapan surat persetujuan impor Psikotropika
                         yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat
                         persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
                         oleh pemerintah negara pengekspor.

                                   Pasal 63
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35
                 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5062) diubah sebagai
                 berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                          Pasal 11...



SK No 176481 A
                                PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESI'T
                                -47I-
                               Pasal 1 1
                     (1) Industri Farmasi tertentu dapat memproduksi
                         Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha
                         dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Pemerintah Pusat melakukan pengendalian
                         terhadap Produksi Narkotika sesuai dengan
                         rencana kebutuhan tahunan Narkotika
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
                     (3) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan
                         terhadap bahan baku, proses Produksi, dan hasil
                         akhir dari Produksi Narkotika sesuai dengan
                         rencana kebutuhan tahunan Narkotika
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         pemberian Perizinan Berusaha, pengendalian, dan
                         pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                         ayat (2)', dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 2   Ketentuan'
                                Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 15
                     (1) Industri Farmasi atau perrrsahaan Pedagang Besar
                         Farmasi milik negara dapat melaksanakan Impor
                         Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha
                         dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat
                         memberi Perizinan Berusaha kepada perusahaan
                         selain perusahaan milik negara sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi Perizinan
                         Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berr.rsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                       3. Ketentuan




SK No 176482 A
                                PRESIDEN
                           REPUELTK INDONESIA
                                 -472-
                 3.   Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 16
                      (1) Importir Narkotika harus memiliki Surat
                          Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh
                          Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan
                          lmpor Narkotika.
                      (21 Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan
                          hasil audit Pemerintah Pusat terhadap rencana
                          kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau
                          penggunaan Narkotika.
                      (3) Surat Persetujuan Impor Narkotika golongan I
                          dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat
                          diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu
                          pengetahuan dan teknologi.
                      (41 Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah
                          negara pengekspor.

                 4    Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 18
                      (1) Industri Farmasi atau perusahaan Pedagang Besar
                          Farmasi dapat melaksanakan Ekspor Narkotika
                          setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                      (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 5.   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:

                                                           Pasal19...




SK No 176483 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -473-
                                  Pasal 19
                    (1) Eksportir Narkotika harus memiliki Surat
                        Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh
                          Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan
                          Ekspor Narkotika.
                    l2l   Untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor
                          Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                          pemohon harrrs melampirkan surat persetujuan
                          yang diterbitkan oleh negara pengimpor.

                6   Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal22
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
                    memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat
                    Persetujuan Ekspor diatur dalam Peraturan
                    Pemerintah.

                7   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                Pasal24
                    (1) Setiap pengangkutan Impor Narkotika wajib
                         dilengkapi dengan dokumen atau surat
                         persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                         di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor
                         Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
                    (21 Setiap pengangkutan Ekspor Narkotika wajib
                         dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor
                         Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
                         dan dokumen atau surat persetujuan impor
                         Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan di             negara
                        pengimpor.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Persetujuan
                        Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) dan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.


                                                       8. Ketentuan



SK No 176484A
                                PRESIDEN
                          REPI,JBLTK INDONESIA
                               -474-
                8   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 26
                    (1) Eksportir Narkotika wajib memberikan Surat
                         Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan
                         oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau surat
                         persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai

Bagian 72 dari 148

                         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                         di negara pengimpor kepada orang yang
                        bertanggung j awab atas perusahaan Pengangkutan
                        Ekspor.
                    (21 Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
                         Pengangkutan Ekspor wajib memberikan Surat
                         Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan
                         oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau surat
                         persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai
                        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                        di negara pengimpor kepada penanggung jawab
                        pengangkut.
                    (3) Penanggung jawab pengangkut Ekspor Narkotika
                        wajib membawa dan bertanggung jawab atas
                        kelengkapan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika
                        yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan
                        dokumen atau surat persetujuan impor Narkotika
                        yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
                        perundang-undangan di negara pengimpor.

                9   Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 36
                    (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat
                        diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
                        dari Pemerintah Pusat.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
                        cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:



                                                          Pasal39...

SK No 176485A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                   -475-
                                   Pasal 39
                     (1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh lndustri
                         Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana
                         penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai
                         dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
                     (21 Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan
                         sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                         memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                          Pusat.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                   Pasal 64
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
                 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tarnbahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5360) diubah sebagai
                 berikut:

                 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari
                         sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
                         kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan
                         air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
                         diperuntukkan sebagai makanan atau minuman
                         bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
                         tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan
                         lainnya yang digunakan dalam penyiapan,
                         pengolahan, danfatau pembuatan makanan atau
                         minuman.


                                                     2. Kedaulatan. . .




SK No 176486 A
                          PRESIDEN
                      REPUBL|K INDONESIA
                            -476-
                 2   Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa
                     yang secara mandiri menentukan kebijakan
                     Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi
                     ralryat dan yang memberikan hak bagi masyarakat
                     untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai
                     dengan potensi sumber daya lokal.
                 3   Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara
                     dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang
                     beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat
                     menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang
                     cukup sampai di tingkat perseorangan dengan
                     memanfaatkan potensi sumber daya alam,
                     manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara
                     bermartabat.
                 4   Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya
                     Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan,
                     yang tercermin dari tersedianya Pangan yang
                     cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
                     beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta
                     tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
                     budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif,
                     dan produktif secara berkelanjutan.
                 5   Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
                     diperlukan untuk mencegah Pangan dari
                     kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda
                     lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
                     membahayakan kesehatan manusia serta tidak
                     bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
                     budaya masyarakat sehingga aman untuk
                     dikonsumsi.
                 6   Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses
                     menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,
                     mengawetkan, mengemas, mengemas kembali,
                     dan/atau mengubah bentuk Pangan.
                 7   Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya
                     Pangan dari hasil produksi dalam negeri,
                     Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.
                 8   Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan
                     Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
                     Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan
                     untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan,
                     gangguan pasokan dan harga, serta keadaan
                     darurat.
                                                      9. Cadangan. . .


SK No 176487 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -477 -
                 9.  Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan
                     Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah
                     Pusat.
                 10. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah
                     persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
                     Pemerintah Daerah provinsi.
                 11. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
                     adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan
                     dikelola oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
                 12. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah
                     persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
                     pemerintah desa.
                 13. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan
                     Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
                     masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan
                     rumah tangga.
                 14. Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan
                     perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
                     dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan
                     konsumsi Pangan dan Gizi, serta Keamanan
                     Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat
                     yang terkoordinasi dan terpadu.
                 15. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan
                     sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan
                     potensi sumber daya dan kearifan lokal.
                 16. Penganekaragaman Pangan adalah upaya
                     peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan
                     yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada
                     potensi sumber daya lokal.
                 17. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi
                     oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi
                     dan kearifan lokal.
                 18. Pangan Segar adalah Pangan yang belum
                     mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi
                     langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan
                     baku pengolahan Pangan.
                 19. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman
                     hasil proses dengan cara atau metode tertentu
                     dengan atau tanpa bahan tambahan.
                 20. Petani adalah warga negara Indonesia, baik
                     perseorangan maupun beserta keluarganya yang
                     melakukan usaha tani di bidang Pangan.
                                                       21. Nelayan. . .

SK No 176488 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESTA
                            -478-
                 2I. Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik
                     perseorangan maupun beserta keluarganya yang
                     mata pencahariannya melakukan penangkapan
                     ikan.
                 22. Pembudi Daya Ikan adalah warga negara
                     Indonesia, baik perseorangan maupun beserta
                     keluarganya yang mata pencahariannya
                     membesarkan, membiakkan, dan/atau
                     memelihara ikan dan sumber hayati perairan
                     lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan
                     yang terkontrol.
                 23. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau
                     serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan
                     dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran
                     untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang
                     berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan
                     dengan memperoleh imbalan.
                 24. Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan
                     Pangan dari daerah pabean negara Republik
                     Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
                     dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat
                     tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas
                     kontinen.
                 25. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan
                     Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik
                     Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
                     dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat
                     tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas
                     kontinen.
                 26. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau
                     serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran
                     Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan
                     maupun tidak.
                 27. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok
                     dan Pangan lainnya yang diberikan oleh
                     Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
                     masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan
                     Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi
                     masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan
                     Gizi, dan kerja sama internasional.
                 28. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,
                     kelebihan, dan/atau ketidakmampuan
                     perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi
                     kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
                                                       29.Krisis...

SK No 176489 A
                            PRESIDEN
                       REPTJBLTK INDONESTA
                            -479-
                 29. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan
                     yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu
                     wilayah yang disebabkan oleh, antara lain,
                     kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan
                     iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik
                     sosial, termasuk akibat perang.
                 30. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan
                     dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat
                     dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran
                     biologis, kimia, dan benda lain.
                 31. Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan
                     dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk
                     menjamin Sanitasi Pangan.
                 32. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan
                     Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif
                     maupun akselerator untuk mencegah terjadinya
                     pembusukan dan kerusakan, membebaskan
                     Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah
                     pertumbuhan tunas.
                 33. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses
                     yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat)
                     dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang
                     berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru
                     yang mampu menghasilkan produk Pangan yang
                     lebih unggul.
                 34. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan
                     yang diproduksi atau yang menggunakan bahan
                     baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan
                     lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
                 35. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan
                     untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan,
                     baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan
                     maupun tidak.
                 36. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas
                     dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi
                     Pangan.
                 37. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam
                     Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein,
                     lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen
                     lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan
                     kesehatan manusia.
                 38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
                     korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
                     yang tidak berbadan hukum.
                                                         39. Pelaku. . .

SK No 176490 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                                -480-
                     39. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang
                         bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis
                         Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses
                         produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan,

Bagian 73 dari 148

                         dan penunjang.
                     40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                         Indonesia yang memegang kekuasaan
                         pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                         dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                         unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
                         memimpin pelaksanaan uralsan pemerintahan
                         yang menjadi kewenangan daerah otonom.

                 2   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 14
                     (1) Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal
                         dari:
                         a. Produksi Pangan dalam negeri;
                         b. Cadangan Pangan Nasional; dan/atau
                         c. Impor Pangan.
                     (2) Sumber penyediaan Pangan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
                         memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan,
                         Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan
                         skala mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan
                         nontarif.

                 3   Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 15
                     (1) Produksi Pangan dalam negeri digunakan untuk
                         memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan.


                                                           (2) Dalam




SK No 176491 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESTA
                                -48t-
                     (21 Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan
                         konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi,
                         kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat
                         digunakan untuk keperluan lain.

                 4   Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 36
                     (1) Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi
                         kebutuhan dalam negeri.
                     (2) Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi
                         kebutuhan konsumsi dan Cadangan Pangan
                         Nasional.
                     (3) Impor Pangan dan Impor Pangan Pokok
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan
                         memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan,
                         Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan
                         skala mikro dan kecil.

                 5   Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 39
                     Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan
                     Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani,
                     peningkatan kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi
                     Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan skala mikro dan
                     kecil.

                 6   Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 68
                     (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                         menjamin terwujudnya penyelenggaraan
                         Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara
                         terpadu.



                                                     (2) Pemerintah




SK No 176492 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                -482-
                     (2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar,
                         prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
                     (3) Pelaku Usaha Pangan termasuk usaha mikro dan
                         kecil wajib menerapkan norma, standar, prosedur,
                         dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21.
                     (4) Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                          Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan
                         jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
                     (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
                         membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan
                          Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
                          ayat (4).
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan termasuk
                          penahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                 7   Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 72
                     (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1),
                         dan/atau ayat (21 dikenai sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) berupa:
                         a. denda;
                         b. penghentian sementara dari kegiatan,
                              produksi, danf atau peredaran;
                         c. penarikan Pangan dari peredaran oleh
                              produsen;
                         d. ganti rugi; dan/atau
                         e. pencabutanPerizinan Berusaha.
                                                      (3) Ketentuan. . .




SK No 176493 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                 -483-
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                           besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                           administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 8.   Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 74
                      (1) Pemerintah Pusat wajib memeriksa keamanan
                           bahan yang akan digunakan sebagai bahan
                           tambahan Pangan yang belum diketahui
                           dampaknya bagi kesehatan manusia dalam
                           kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk
                           diedarkan.
                      (21 Pemeriksaan keamanan bahan tambahan
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                           dalam rangka pemenuhan Perizinan Berusaha dari
                           Pemerintah Pusat.

                 9    Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 77
                      (1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang
                          dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang
                           belum memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                      (2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses
                          Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan
                          baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan
                          lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan
                          yang belum memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 10. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                             Pasal81...



SK No 176494A.
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                   -484-
                                   Pasal 81
                        (1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam
                            Pasal 80 ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan
                            Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                        (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                            Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                            diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 1   1. Pasal 87 dihapus.

                 12. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:
                                   Pasal 88
                        (1) Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar
                            harus memenuhi standar Keamanan Pangan dan
                            Mutu Pangan.
                        (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                             dengan kewenangannya wajib membina,
                             mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan
                             usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan
                             teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu
                             Pangan berdasarkan norma, standar, prosedur,
                             dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                            Pusat.
                        (3) Penerapan standar Keamanan Pangan dan Mutu
                             Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                             dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis
                             Pangan Segar serta jenis dan/atau skala usaha.

                 13. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:
                                   Pasal 9 1
                        (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi,
                            setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri
                             atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam
                             kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib
                             memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                             Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                             kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                             prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                             Pemerintah Pusat.
                                                           (2) Kewajiban...


SK No 176495 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK TNDONESIA
                                -485-
                    (21 Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
                        terhadap produk Pangan Olahan tertentu yang
                        diproduksi oleh usaha mikro dan kecil.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                        Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                14. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu)
                    pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 9 1A
                    (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)
                        dikenai sanksi administratif.
                    (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) berupa:
                        a. denda;
                        b. penghentian sementara dari kegiatan,
                             produksi, dan/ atau peredaran;
                        c. penarikan Pangan dari peredaran oleh
                             produsen;
                        d. ganti rugi; dan/atau
                        e. pencabutanPerizinan Berusaha.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                        besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                        administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                15. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:



                                                         Pasal 133




SK No 176496A
                                 PRESIDEN
                                 BL|K INDONESIA
                                 -486-
                               Pasal 133
                     Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun
                     atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah
                     maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
                     dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang
                     mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal
                     atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
                     banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
                     miliar rupiah).

                 L6. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 134
                     (1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan
                         Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang
                         dengan sengaja tidak menerapkan tata cara
                         pengolahan Pangan yang dapat menghambat
                         proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi
                         bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan yang
                         mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
                         terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
                         lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling
                         lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                         banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
                     (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
                         terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
                         Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
                         berisiko rendah atau menengah.
                     (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
                          sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 65.


                 17. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                          Pasal 135. . .




SK No 176497 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                 -487-
                                 Pasal 135
                     (1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan

Bagian 74 dari 148

                         atau proses produksi, p€Dyimpanan,
                         pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan yang
                         tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21
                         yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan
                         terhadap kesehatan dan keselamatan manusia,
                         dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                         denda paling banyak Rp4.000.00O.OOO,00 (empat
                         miliar rupiah).
                     (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
                         terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
                         Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
                         berisiko rendah atau menengah.
                     (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
                          sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal72.

                 18. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 139
                     (1) Setiap Orang yang dengan sengaja membuka
                          kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan
                          diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
                          korban gangguan kesehatan manusia dipidana
                          dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
                          atau        pidana denda paling           banyak
                          Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                     (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
                         terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
                         Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
                         berisiko rendah atau menengah.
                     (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
                         sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 85.
                                                        19.Ketentuan...

SK No 176498 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -488-
                 19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 140
                     (1) Setiap Orang yang memproduksi dan
                         memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja
                         tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan
                         Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                         86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban
                         gangguan kesehatan manusia dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
                         pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
                         (empat miliar rupiah).
                     (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
                         terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
                         Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
                         berisiko rendah atau menengah.
                     (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
                         sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 94.


                 20. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 141
                     (1) Setiap Orang yang dengan sengaja
                         memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai
                         dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang
                         tercantum dalam label Kemasan Pangan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 yang
                         mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan
                         manusia dipidana dengan pidana penjara paling
                         lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
                         banyak Rp4.000.000.0O0,00 (empat miliar rupiah).
                     (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
                         terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
                         Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
                         berisiko rendah atau menengah.

                                                          (3) Setiap. . .




SK No 176499 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                -489-
                    (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
                         sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 94.


                21. Ketentuan Pasal L42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 142
                    (1) Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak
                        memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan
                        Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang
                        diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan
                        eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal91 ayat
                        (1) dipidana dengan pidana penjara paling lar:-;.a 2
                        (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
                        Rp4.OOO.00O.000,00 (empat miliar rupiah).
                    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
                        terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku
                        Usaha Pangan yang melakukan usaha dan/atau
                        kegiatan berisiko rendah atau menengah.
                    (3) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan
                         pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         dikenai sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 91A.

                             Paragraf 12
                     Pendidikan dan Kebudayaan

                                Pasal 65
                (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat
                    dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana
                    dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
                    Undang-Undang ini.
                (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan
                    pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                             Pasal66...



SK No 176500A
                                 PRESIDEN
                                  LIK INDONESIA
                                  490 -

                                Pasal 66
                 Untuk mempermudah Pelaku Usaha perfilman dalam
                 melakukan kegiatan usaha, Peraturan Pemerintah Pengganti
                 Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
                 menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam Undang-
                 Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perfilman (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4l,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5060) diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 14
                     (1) Jenis Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkait
                         pertunjukan Film yang dilakukan melalui
                         penyiaran televisi atau jaringan teknologi
                         informatika.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha terkait Usaha Perfilman sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 17
                     (1) Pembuatan Film oleh pelaku usaha pembuatan
                          Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 ayat
                          (3) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha terkait pembuatan Film sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.


                                                        3. Ketentuan. . .




SK No l7l50l A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -491 -
                 3   Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22
                     (1) Pembuatan Film oleh pihak asing yang
                         menggunakan lokasi di lndonesia dilakukan
                         berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Pusat
                         tanpa dipungut biaya.
                     (21 Pembuatan Film yang menggunakan Insan
                         Perfilman asing dilakukan sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan
                         penggunaan lokasi dan Insan Perfilman asing
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 4   Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 78
                     (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1)
                         atau ayat (21, Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1),
                         Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
                         2l ayat (2), Pasal 22 ayat (1) atau ayat(2), Pasal 26
                         ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat
                         (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, danlatau Pasal 57
                         ayat (1) dikenai sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dapat berupa:
                         a. teguran tertulis;
                         b. denda administratif;
                         c. penutupan sementara; danf atau
                         d. pembubaran atau pencabutan Perizinan
                              Berusaha.

                                                         (3) Ketentuan. . .




SK No 171502 A
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                   -492-
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 5.   Pasal 79 dihapus.

                                 Paragraf 13
                                Kepariwisataan

                                   Pasal 67
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
                 sektor kepariwisataan, beberapa ketentuan dalam Undang-
                 Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
                 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4966) diubah sebagai berikut:

                 1    Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                               Pasal 14
                      (1) Usaha Pariwisata meliputi:
                          a. Daya Tarik Wisata;
                          b. kawasan Pariwisata;
                          c. jasa transportasi Wisata;
                          d. jasa perjalanan Wisata;
                          e. jasa makanan dan minuman;
                          f. penyediaan akomodasi;
                          g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
                                 rekreasi;
                          h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
                                 insentif, konferensi, dan pameran;
                          i.     jasa informasi Wisata;
                                                                  j.jasa...




SK No 171503 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK INDONESIA
                                 -493-
                          j. jasa konsultan Pariwisata;
                          k. jasa pramuwisata;
                          1. Wisata tirta; dan
                          m. spa.
                      (21 Usaha Pariwisata selain sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 2    Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 15
                      (1) Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
                          Pengusaha Pariwisata wajib memenuhi Perizinan
                          Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
                          Daerah sesuai dengan kewenangannya
                          berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3.   Pasal 16 dihapus.

                 4.   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 26
                      (1) Setiap Pengusaha Pariwisata wajib:
                          a. menjaga dan menghormati norma agama, adat
                               istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup
                               dalam masyarakat setempat;
                          b. memberikan informasi yang akurat dan
                               bertanggung jawab;

                                                      c.memberikan...




SK No 171504 A

Bagian 75 dari 148

                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -494-
                     c. memberikan pelayanan yang                tidak
                         diskriminatif;
                     d. memberikan kenyamanan, keramahan,
                        pelindungan keamanan, dan keselamatan
                         Wisatawan;
                     e. memberikan pelindungan asuransi pada
                         Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang
                         berisiko tinggi;
                     f. mengembangkan kemitraan dengan usaha
                         mikro, kecil, dan koperasi setempat yang
                         saling memerlukan, memperkuat, dan
                         menguntungkan;
                     g. mengutamakan penggunaan produk
                         masyarakat setempat, produk dalam negeri,
                         dan memberikan kesempatan kepada tenaga
                         kerja lokal;
                     h. meningkatkan Kompetensi tenaga kerja
                         melalui pelatihan dan pendidikan;
                     i. berperan aktif dalam upaya pengembangan
                         prasarana dan program pemberdayaan
                         masyarakat;
                     j. turut serta mencegah segala bentuk
                         perbuatan yang melanggar kesusilaan dan
                         kegiatan yang melanggar hukum di
                         lingkungan tempat usahanya;
                     k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih,
                         dan asri;
                     t. memelihara kelestarian lingkungan alam dan
                         budaya;
                     m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia
                         melalui kegiatan usaha Kepariwisataan secara
                         bertanggung jawab; dan
                     n. memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat atau Pemerintah Derah.
                 (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                     Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     huruf n diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                  5. Ketentuan




SK No 171505 A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -495-
                 5   Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 29
                     (1) Pemerintah provinsi berwenang:
                         a. men5rusun dan menetapkan rencana induk
                             pembangunan Kepariwisataan provinsi;
                         b. mengoordinasikan penyelenggaraan
                             Kepariwisataan di wilayahnya;
                         c. menerbitkanPerizinan Berusaha;
                         d. menetapkan Destinasi Pariwisata provinsi;
                         e. menetapkan Daya Tarik Wisata provinsi;
                         f. memfasilitasi promosi Destinasi Pariwisata
                             dan produk Pariwisata yang berada di
                             wilayahnya;
                         g. memelihara aset provinsi yang menjadi Daya
                             Tarik Wisata provinsi; dan
                         h. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
                     (21 Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai
                         dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                         yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                 6   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 30
                     (1) Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
                         a. men5rusun dan menetapkan rencana induk
                            pembangunan                  Kepariwisataan
                              kabupatenlkota;
                         b. menetapkan Destinasi                Pariwisata
                              kabupaten/kota;
                         c. menetapkan Daya             Tarik      Wisata
                              kabupatenlkota;
                         d.   menerbitkanPerizinan Berusaha;


                                                       e. mengatur




SK No 171506 A
                                   PRESIDEN
                               REPUBUK INDONESTA
                                   -496-
                          e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan
                                 Kepariwisataan di wilayahnya;
                          f. memfasilitasi dan melakukan promosi
                                 Destinasi Pariwisata dan produk Pariwisata
                                 yang berada di wilayahnya;
                          g.     memfasilitasi pengembangan Daya Tarik
                                 Wisata baru;
                          h.     menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
                                 Kepariwisataan dalam              lingkup
                                 kabupaten/kota;
                          i.     memelihara dan melestarikan Daya Tarik
                                 Wisata yang berada di wilayahnya;
                          j.     menyelenggarakan bimbingan masyarakat
                              sadar Wisata; dan
                          k. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
                      (21 Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai
                          dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                 7    Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 54
                      (1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan Usaha
                          Pariwisata memiliki standar usaha.
                      (21 Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan
                          Perizinan Berusaha.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar usaha
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 8.   Pasal 56 dihapus.

                                                            9. Pasal 64




SK No 171507 A
                                PRESIDEN
                            REPUEUK INDONESIA
                                  -497-
                 9.   Pasal 64 dihapus


                                Paragraf 14
                                Keagamaan

                                  Pasal 68
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
                 sektor keagamaan, beberapa ketentuan dalam Undang-
                 Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan
                 Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 6338) diubah sebagai
                 berikut:

                 1    Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 1
                      Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                      1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang
                          Islam yang mampu untuk melaksanakan
                          serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair,
                          serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
                      2.   Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di
                           luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah
                           yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai,
                           dan tahalul.
                      3.   Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah adalah
                           kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
                           pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, serta
                           pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
                      4.   Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama
                           Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
                           menunaikan lbadah Haji sesuai dengan
                           persyaratan yang ditetapkan.


                                                           5.Jemaah...




SK No 171508 A
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                             -498-
                 5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang
                      menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan
                      oleh Menteri.
                 6.   Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang
                      menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan
                      oleh penyelenggara lbadah Haji khusus.
                 7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang
                     melaksanakan Ibadah Umrah.
                 8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
                     Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan
                     oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
                     pelayanan yang bersifat umum.
                 9. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang
                     selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang
                     diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang
                     bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan
                     pelindungan, serta pengendalian dan
                     pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah
                     Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
                 10. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
                     penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan
                     oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
                     pelayanan yang bersifat khusus.
                 11. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang
                     selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum
                      yang memiliki Perizinan Berusaha untuk
                      melaksanakan Ibadah Haji khusus.
                 12. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya
                     disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus
                     dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
                     Ibadah Haji.
                 13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
                     selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana
                     yang digunakan untuk                   operasional
                     penyelenggaraan Ibadah Haji.
                 14. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil
                     pengembangan keuangan haji yang dilakukan
                     melalui penempatan dan I atau investasi.

                                                          15. Dana. . .




SK No 171509 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -499-
                     15. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari
                         hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan
                         Ibadah Haji.
                     16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang
                         selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah
                         uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang
                         akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
                     17. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah
                         Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah
                         bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah
                         yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan
                         Haji.
                     18. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang
                         diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
                     19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang
                         selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan
                         wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk
                         menyelenggarakan perjalanan lbadah Umrah.
                     20. Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah yang
                         selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok
                         yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji
                         dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi Perizinan
                         Berusaha.

                 2   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 19
                     (1) PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga
                         negara Indonesia yang mendapatkan undangan
                         visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan
                         Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
                         ayat (3) dikenai sanksi administratif.
                     (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) meliputi:
                         a. teguran lisan;
                         b. teguran tertulis;
                         c. penghentian sementarakegiatan;

                                                           d. denda




SK No 171510 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -500-
                          d.   denda administratif;
                          e.   paksaan pemerintah; dan/atau
                          f.   pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 20
                     Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
                     PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia
                     yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari
                     Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

                 4   Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 58
                     Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PIHK,
                     badan hukum harus memenuhi persyaratan:
                     a. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia
                         yang beragama Islam;
                     b. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
                     c. memiliki kemampuan teknis, kompetensi
                          personalia, dan kemampuan finansial untuk
                          menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang
                          dibuktikan dengan jaminan bank; dan
                     d.   memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas
                          Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

                 5   Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal59...




SK No l715ll A
                               PRESIDEN

Bagian 76 dari 148

                          REPUBLTK INDONESIA
                                -501 -
                                 Pasal 59
                     (1) Pelaksanaan lbadah Haji khusus dilakukan oleh
                         PIHK setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (21 Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan
                         usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah
                         Haji Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 61
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK dan
                     pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60 diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                 7   Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 63
                     (1) PIHK wajib:
                         a. memfasilitasi pengumsan dokumen
                              perjalanan Ibadah Haji khusus;
                         b. memberikan bimbingan dan pembinaan
                              Ibadah Haji khusus;
                         c. memberikan pelayanan               kesehatan,
                              transportasi, akomodasi, konsumsi, dan
                              pelindungan;
                         d. memberangkatkan, melayani,        dan
                             memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai
                             dengan perjanjian;
                                                    e. memberangkatkan .




SK No l7l5l2 A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -502-
                         e.    memberangkatkan penanggung jawab PIHK,
                               petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah
                               Haji khusus sesuai dengan ketentuan
                               pelayanan haji khusus;
                         f.    memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji
                               Khusus kepada PIHK lain atas permohonan
                              jemaah; dan
                         g. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan
                              Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
                     (21 PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
                         sanksi administratif berupa:
                         a. teguran tertulis;
                         b. denda administratif;
                         c. pembekuan Perizinan Berusaha; atau
                         d. pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 8   Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 83
                     (1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan
                         evaluasi terhadap PIHK paling lama 60 (enam
                         puluh) hari terhitung sejak selesainya
                         Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
                     (21 Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI.

                 9   Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                               Pasal84...




SK No l7l513 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK TNDONESIA
                                 -503-
                                 Pasal 84
                    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
                    dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dalam
                    Peraturan Pemerintah.

                10. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 85
                    (1) Pemerintah Pusat melaksanakan akreditasi PIHK.
                    (21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
                        pelayanan PIHK.
                    (3) Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi
                         PIHK.
                    (4) Pemerintah Pusat memublikasikan hasil akreditasi
                         PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
                         masyarakat secara elektronik dan/atau
                        nonelektronik.'
                    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                11. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 89
                    (1) Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi
                        PPIU, biro perjalanan wisata harus dimiliki dan
                        dikelola oleh warga negara Indonesia beragama
                        Islam dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
                        norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                        ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                    (2) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur,
                        dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                       12.Ketentuan. . .




SK No 171514A
                               PRESIDEN
                           REPUBL|K INDONESIA
                                -504-
                 12. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 90
                     (1) Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU
                          setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                         Pemerintah Pusat.
                     (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan
                         usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah.

                 13. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 9 1
                     (1) PPIU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar
                         domisili perusahaan.
                     (21 Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada
                         Pemerintah Pusat.

                 L4. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 92
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
                     dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal89, Pasal9O, dan Pasal91 diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                 15. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                                             Pasal94...




SK No 171515 A
                          FRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -505-
                           Pasal 94
                 (1) PPIU wajib:
                     a. menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
                          pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh
                          lima) orang Jemaah Umrah;
                     b.   memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
                          akomodasi, konsumsi, dan transportasi
                          kepada jemaah sesuai dengan perjanjian
                          tertulis yang disepakati antara PPIU dan
                          Jemaah Umrah;
                     c.   memiliki perjanjian kerja sama dengan
                          fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
                     d.   memberangkatkan dan memulangkan
                          Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku
                          visa umrah di Arab Saudi;
                     e.   menyampaikan rencana pedalanan umrah
                          kepada Menter'. secara tertulis sebelum
                          keberangkatan;
                     f.   melapor kepada Perwakilan Republik
                          Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di
                          Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
                          Indonesia.
                     g. membuat laporan kepada Menteri paling
                          lambat 10 (sepuluh) hari setelah tiba kembali
                          di tanah air;
                     h.   memberangkatkan Jemaah Umrah yang
                          terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
                     i.   mengikuti standar pelayanan minimal dan
                          harga referensi;
                    j.    mengikuti prinsip syariat; dan
                    k. membuka rekening penampungan yang
                          digunakan untuk menampung dana jemaah
                          untuk kegiatan umrah.
                 (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening
                     penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                   16. Ketentuan




SK No 171516 A
                                PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                -506-



                 16. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 95
                     (1) PPIU yang tidak memenuhi ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai
                         sanksi administratif berupa:
                         a. teguran tertulis;
                         b. denda administratif;
                         c. pembekuanPeizinan Berusaha; atau
                         d. pencabutanPerizinan Berusaha.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 17. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 99
                     (1) Pemerintah Pusat mengawasi dan mengevaluasi
                         penyelenggaraan Ibadah Umrah.
                     (21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur
                          Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan,
                          pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang
                         dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
                     (3) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan
                         evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Pemerintah
                         Pusat dapat membentuk tim koordinasi
                         pencegahan, pengawasan, dan penindakan
                         permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.

                                                     18.Ketentuan...




SK No l7l5l7 A
                                PRESIDEN
                           NEPUELTK INDONESIA
                                -507-



                 18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 101
                     (1) Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
                         Ibadah Umrah digunakan sebagai dasar akreditasi
                         dan pengenaan sanksi.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
                         evaluasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 103
                     Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PPIU

                 20. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                              Pasal 104
                     (1) Pemerintah Pusat melakukan akreditasi PPIU.
                     (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
                         pelayanan PPIU.
                     (3) Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 5 (lima)
                         tahun.

                 21. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 106
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap
                     PPIU diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                            22. Di antara . . .




SK No 171518 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -508-

                 22. Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 118A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 118A
                     (1) PIHK yang dengan sengaja menyebabkan
                          kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau
                          kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai
                         sanksi administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) berupa:
                         a. penghentian sementarakegiatan;
                         b. denda administratif;
                         c. paksaan pemerintah;
                         d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan f atau
                         e. pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2),, PIHK dikenai sanksi
                         berrrpa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah
                         biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji
                         Khusus serta kerugian imateriel lainnya.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                         ayat (2l,, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 23. Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                         Pasal 119A. . .




SK No 171519 A
                               PRESIDEN

Bagian 77 dari 148

                           REPUBLIK INDONESIA
                                -509-
                               Pasal 119A
                     (1) PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan
                         keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan
                         kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi
                         administratif.
                     (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) berupa:
                         a. penghentiansementarakegiatan;
                         b. denda administratif;
                         c. paksaan pemerintah;
                         d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
                         e. pencabutan Perizinan Berusaha.
                     (3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), PPIU dikenai sanksi
                         berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah
                         biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Umrah
                         serta kerugian imateriel lainnya.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                         ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 24. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 125
                     Dalam hal PIHK yang melakukan tindakan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 118A dalam waktu paling lama 5
                     (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Haji Khusus ke
                     tanah air, PIHK dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
                     banyak Rp 1 0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

                 25. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                             Pasal126...




SK No 171520 A
                                   PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESTA
                                   -510-
                                     Pasal 126
                        Dalam hal PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 119A dalam waktu paling lama 5
                        (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umrah ke tanah
                        air, PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lama
                        10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
                        Rp 1 0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


                                  Paragraf 15
                      Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran


                                   Pasal 69
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Penzinan Berusaha dan
                 kemudahan persyaratan investasi dari sektor pos,
                 telekomunikasi, dan penyiaran, Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
                 menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
                 diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
                      Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 5065);
                 b.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
                        Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 3881); dan
                 c.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang
                        Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 42521.

                                   Pasal 70
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38
                 Tahun 2OO9 tentang Pos (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2OO9 Nomor L46, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik lndonesia Nomor 5065) diubah sebagai
                 berikut:
                                                    1. Ketentuan. . .




SK No l7l52l A
                                  PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                  - 511 -



                 1   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 10
                     (1) Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah
                          memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                         Pusat.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 12
                     (1) Pemerintah Pusat mengembangkan usaha
                          Penyelenggara Pos melalui penanaman modal
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan di bidang penanaman modal.
                     (21 Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi
                          persyaratan dapat menyelenggarakan Pos di
                         Indonesia.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
                         Penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 3   Pasal 13 dihapus.

                 4   Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 39
                     (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
                         Pasal L4 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), atau Pasal 15
                         ayat (4) dikenai sanksi administratif.


                                                           (2) Sanksi...




SK No 171522 A
                               PRESIDEN
                          REPUELTK INDONESIA
                                -5r2-


                     (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dapat berupa:
                         a. teguran tertulis;
                         b. denda administratif; dan/atau
                         c. pencabutanPerizinan Berusaha.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 71
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
                 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah
                 sebagai berikut:


                 1   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 1 I
                     (1) Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat
                          dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan
                          Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal 28. .




SK No 171523 A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                               -513-
                               Pasal 28
                     (1) Besaran tarif        Penyelenggaraan Jaringan
                         Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa
                         Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara
                         Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa
                         Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas
                         atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan
                         Telekomunikasi dengan memperhatikan
                         kepentingan masyarakat dan persaingan usaha
                         yang sehat.

                 3   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 30
                     (1) Dalam hal penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
                         dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi
                         belum dapat menyediakan akses di daerah
                         tertentu, Penyelenggara Telekomunikasi khusus
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
                         huruf a dapat menyelenggarakan Jaringan
                         Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
                         huruf a dan huruf b setelah memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Dalam hal penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
                         dan/atau Jasa Telekomunikasi sudah dapat
                         menyediakan akses di daerah sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1),           Penyelenggara
                         Telekomunikasi khusus tetap dapat melakukan
                         Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
                         dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                      4. Ketentuan.




SK No 171524 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                                -514-
                 4   Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 32
                     (1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
                         Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan/atau
                         dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau
                         digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia
                         wajib memenuhi standar teknis.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis
                         Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
                         Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                 5   Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 33
                     (1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
                         satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi
                         Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
                         satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib
                         mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
                     (3) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
                         satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                         ayat(2) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan
                         dan tidak menimbulkan gangguan yang
                         merugikan.
                     (4) Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio
                         tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan
                         umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat
                         mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan
                         penggunaan spektrum frekuensi radio.
                     (5) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan
                         bersama spektrum frekuensi radio.


                                                      (6) Pemegang...




SK No 171525 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                -515-
                     (6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan
                         spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) untuk               Penyelenggaraan
                         Telekomunikasi dapat melakukan:
                         a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi
                              radio untuk penerapan teknologi baru;
                              dan/atau
                         b.   pengalihan penggunaan spektrum frekuensi
                              radio,
                         den gan Pe nye len ggar a Te le komunikasi lainnya.
                     (71 Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan
                         penggunaan spektrum frekuensi radio
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih
                         dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
                         Pusat.
                     (8) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
                         penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
                         satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                         ayat (21dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
                     (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                         Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi
                         radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1), persetujuan penggunaan spektrum
                         frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2), penggunaan bersama
                         spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (5), serta kerja sama penggunaan
                         spektrum frekuensi radio dan pengalihan
                         penggunaan spektrum frekuensi radio
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 6   Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 34
                     (1) Pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan
                         penggunaan spektrum frekuensi radio
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan
                         ayat (21 wajib membayar biaya hak penggunaan
                         spektrum frekuensi radio yang besarannya

Bagian 78 dari 148

                         didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita
                         frekuensi radio.
                                                        (2) Ketentuan




SK No 171526 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -516-
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya hak
                         penggunaan spektrum frekuensi radio
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 7   Di antara Pasal34 dan Pasal35 disisipkan2 (dua) pasal,
                     yakni Pasal 34A dan Pasal 34B_ sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:
                                Pasal 34A
                     (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                         memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan
                         kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk
                         melakukan pembangunan infrastruktur
                         Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan
                         efisien.
                     (21 Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi,
                         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
                         berperan serta untuk menyediakan fasilitas
                         bersama infrastruktur pasif Telekomunikasi untuk
                         digunakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi
                         secara bersama dengan biaya terjangkau.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
                         Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 34B
                     (1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastrr.rktur pasif
                         yang dapat digunakan untuk keperluan
                         Telekomunikasi wajib membuka akses
                         pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada
                         Penyelenggara Telekomunikasi.
                     (21 Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
                         Telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat
                         membuka akses pemanfaatan infrastruktur
                         dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi
                         dan/ atau penyelenggara penyiaran.
                                                       (3) Pemanfaatan...




SK No 171527 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                  -5t7-

                      (3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
                          kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non-
                          diskriminatif.
                      (41 Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama
                          para pihak.
                      (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
                          infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                          ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 8.   Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 45
                      (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1),
                          Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal
                          25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (ll,
                          Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat
                          (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33
                          ayat (71, atau Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi
                          administratif.
                      (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) dapat berupa:
                          a. teguran tertulis;
                          b. penghentiansementarakegiatan;
                          c. denda administratif; dan/atau
                          d. pencabutan Perizinan Berusaha.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                          besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 9.   Pasal 46 dihapus.


                                                               lO.Ketentuan...




SK No 171528 A
                                    PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESTA
                                    -518-

                 10. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:
                                   Pasal 47
                        Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan
                        pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
                        dan/atau pidana denda paling banyak
                        Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

                 1   1. Pasal 48 dihapus.

                                    Pasal72
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
                 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 42521 diubah sebagai
                 berikut:

                 1      Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:
                                   Pasal 16
                        (1) Lembaga Penyiaran swasta sebagaimana dimaksud
                             dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah Lembaga
                             Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan
                             hukum Indonesia yang bidang usahanya
                             menyelenggarakan jasa Penyiaran Radio atau
                             Penyiaran Televisi.
                        l2l Warga negara asing dapat menjadi pengurus
                             Lembaga Penyiaran swasta sebagaimana dimaksud
                             pada ayat (1) hanya untuk bidang keuangan dan
                             bidang teknik.

                 2      Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:


                                                                   Pasal 25 . .




SK No 171529 A
                                PRESIDEN
                            REPUEUK INDONESIA
                                  -519-

                                 Pasal 25
                      (1) Lembaga Penyiaran berlangganan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d
                          merupakan Lembaga Penyiaran berbentuk badan
                          hukum Indonesia yang bidang usahanya
                          menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan
                          dan wajib terlebih dahulu memperoleh Perizinan
                          Berusaha.
                      (21 Lembaga Penyiaran berlangganan sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) memancarluaskan atau
                          menyalurkan materi siarannya secara khusus
                          kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-
                          media, atau media informasi lainnya.

                 3    Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 33
                      (1) Penyelenggaraan Penyiaran dapat diselenggarakan
                          setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
                          Pemerintah Pusat.
                      (2) Lembaga Penyiaran wajib membayar biaya
                          Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                          ayat ( 1 ) berdasarkan zona I daer ah penyelenggaraan
                          Penyiaran yang ditetapkan dengan parameter
                          tingkat ekonomi setiap zonaf daerah.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan
                          cakupan wilayah siaran penyelenggaraan
                          Penyiaran dapat meliputi seluruh Indonesia.

                 4.   Pasal 34 dihapus


                 5.   Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                               Pasal 55




SK No 171530 A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK TNDONESIA
                                -520-

                                Pasal 55
                    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),
                        Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat
                        (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal26 ayat (21,
                        Pasal 27,Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat
                        (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36
                        ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal
                        44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3),
                        Pasal 46 ayat (6), Pasal 46 ayat (7), Pasal 46 ayat
                        (8), Pasal 46 ayat (9), Pasal 46 ayat (10), atau Pasal
                        46 ayat (11) dikenai sanksi administratif.
                    (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) dapat berupa:
                        a. teguran tertulis;
                        b. penghentian sementara mata acara yang
                              bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
                        c. pembatasan durasi dan waktu Siaran;
                        d. denda administratif;
                        e. pembekuan kegiatan Siaran untuk waktu
                              tertentu;
                        f. tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha
                              penyelenggaraan Penyiaran; dan/ atau
                        g. pencabutan Perizinan Berusaha
                              penyelenggaraan Penyiaran.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                        besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                6   Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:




                                                              Pasal57...




SK No 171531A
                               PRES'DEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -521 -


                                Pasal 57
                     (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
                         Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang
                         dilakukan untuk Penyiaran Radio dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
                         pidana denda paling banyak Rp1.5O0.O00.000,O0
                         (satu miliar lima ratus juta rupiah).
                     (21 Setiap ora.ng yang melanggar ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
                         Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang
                         dilakukan untuk Penyiaran Televisi dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                         atau pidana denda paling banyak
                         Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

                 7   Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 58
                     (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
                         untuk Penyiaran Radio dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
                         denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
                         juta rupiah).
                     (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
                         untuk Penyiaran Televisi dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
                         denda paling banyak Rp5.00O.O00.000,00 (lima
                         miliar rupiah).

                 8. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                          Pasal 60A. . .




SK No 171532 A
                              PRESIDEN
                          REFUELIK INDONESIA



                              Pasal 60A
                     (1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan
                          mengikuti perkembangan teknologi, termasuk
                          migrasi Penyiaran dari teknologi analog ke
                         teknologi digital.
                     (21 Migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi
                         analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dan penghentian siaran analog
                         (analog switch oIfr diselesaikan paling lambat
                         tanggal 2 November 2022.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi Penyiaran
                         dari teknologi analog ke teknologi digital
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                              Paragraf 16
                       Pertahanan dan Keamanan

                                 Pasal 73
                 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
                 Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
                 sektor pertahanan dan keamanan, Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
                 menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
                 diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri
                      Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2Ol2 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 5343); dan
                 b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang
                      Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      4168).

                                Pasal 74

Bagian 79 dari 148

                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16
                 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 183, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343), diubah
                 sebagai berikut:
                                                           1. Ketentuan .




SK No 171533 A
                              PRESIDEN
                         REPTIBLIK INDONESIA

                                -s23-


                 1   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 1 1
                     Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     10 ayat (1) huruf a merupakan:
                     a. badan usaha milik negara; dan/atau
                     b. badan usaha milik swasta,
                     yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemadu
                     utama (lead integratofl yang menghasilkan alat utama
                     sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua
                     komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi
                     alat utama.

                 2   Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 2 1
                     (1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas
                         dan wewenang:
                         a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat
                             strategis di bidang Industri Pertahanan;
                         b. men5rusun dan membentuk rencana induk
                             Industri Pertahanan yang berjangka
                             menengah dan panjang;
                         c. mengoordinasikan pelaksanaan dan
                             pengendalian kebijakan nasional Industri
                              Pertahanan;
                         d.   mengoordinasikan kerja sama luar negeri
                              dalam         rangka   memajukan dan
                              mengembangkan Industri Pertahanan;
                         e.   melakukan sinkronisasi penetapan
                              kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan
                              Keamanan antara Pengguna dan Industri
                              Pertahanan;


                                                     f. menetapkan. . .




SK No 171534 A
                               PRESIDEN
                         REPI'BUK INDONESIA




                         f.   menetapkan standar Industri Pertahanan;
                         g.   merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau
                              pembiayaan Industri Pertahanan;
                         h. memmuskan mekanisme penjualan dan
                              pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan
                              Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan
                              dari luar negeri; dan
                         i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi
                              pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan
                              secara berkala.
                     (21 Rancangan rencana induk jangka panjang
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                         diajukan kepada DPR untuk mendapatkan
                         pertimbangan.

                 3   Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 38
                     (1) Kegiatan produksi merupakan pembuatan produk
                         oleh Industri Pertahanan sesuai dengan
                         perencanaan produksi sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 37 ayat (1).
                     (21 Kegiatan produksi Industri Pertahanan wajib
                         mengutamakan penggunaan bahan mentah, bahan
                         baku, dan komponen dalam negeri.
                     (3) Dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dapat dikembangkan 2 (dua) fungsi
                         produksi Industri Pertahanan.
                     (41 Industri Pertahanan dalam kegiatan produksi
                         harus terlebih dahulu memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perizinan
                         Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                       4. Ketentuan .




SK No 171535 A
                              PRESIDEN
                         REP1TEUK INDONESIA

                                  -525-



                 4   Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 52
                     (1) Kepemilikan modal atas industri alat utama
                         dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau
                         badan usaha milik swasta yang mendapat
                         persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
                     (21 Badan usaha milik negara dan badan usaha milik
                         swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                         menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan
                         oleh kementerian yang menyelenggarakan unlsan
                         pemerintahan di bidang pertahanan.
                     (3) Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (2) meliputi proses produksi sampai dengan
                         penjualan produk, baik di dalam negeri maupun di
                         luar negeri.
                     (41 Kepemilikan modal atas industri komponen utama
                         dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau
                         pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku
                         dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan di bidang penanaman
                         modal.

                 5   Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 55
                     Setiap Orang yang mengekspor dan/atau melakukan
                     transfer alat peralatan yang digunakan untuk
                     pertahanan dan keamanan negara lain wajib memenuhi
                     Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

                 6   Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal 56




SK No 171536 A
                               PRESIDEN
                          REPTIBLIK INDONESIA




                                Pasal 56
                     (1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan
                         Keamanan dilakukan dengan memenuhi Perizinan
                         Berusaha dari Pemerintah Pusat.
                     (21 Dalam rangka pertimbangan kepentingan strategis
                         nasional, DPR dapat melarang atau memberikan
                         pengecualian penjualan produk Alat Peralatan
                         Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan
                         politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah
                         Pusat.
                     (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Perizinan
                         Berusaha terkait pemasaran Alat Peralatan
                         Pertahanan dan Keamanan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 7   Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 66
                     Setiap Orang dilarang membocorkan informasi yang
                     bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun
                     teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bagi
                     pertahanan dan keamanan.

                 8   Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 67
                     Setiap Orang dilarang memproduksi Alat Peralatan
                     Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan
                     Berusaha dari Pemerintah Pusat.

                 9   Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal68...




SK No 171537 A
                                   PRESIDEN
                             REI'IIBUK INDONESIA
                                    527 -


                                   Pasal 68
                        Setiap Orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau
                        melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan
                        Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari
                        Pemerintah Pusat.

                 10. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:
                                   Pasal 69
                       Setiap Orang dilarang membeli dan/atau mengimpor
                       Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa
                       memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

                 1   1. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu)
                        pasal, yakni Pasal 69A sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:

                                   Pasal 69A
                        (1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud
                           dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan
                           Pasal 69 dilakukan oleh instansi pemerintah,
                           kegiatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan
                           dari Pemerintah Pusat.
                       (21 Perizinan Berusaha dan persetujuan dari
                           Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang
                           menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                           bidang pertahanan berdasarkan norma, standar,
                           prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
                       (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
                           Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
                           Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal
                           69, dan persetujuan dari Pemerintah Pusat
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta surat
                           keterangan kelaikan Alat Peralatan Pertahanan
                           dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam
                           Pasal 39 ayat (2) diatur dalam Peraturan
                           Pemerintah.
                                                         12.Ketentuan...



SK No 171538 A
                               FRESIDEN
                          REPIIBLIK INDONESIA




                 12. Ketentuan Pasal 72 dlubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 72
                     (1) Setiap Orang yang memproduksi Alat Peralatan
                         Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi
                         Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                         dan/atau pidana denda paling banyak
                         Rp10.0OO.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                     (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang,
                         pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
                         lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda
                         paling banyak Rp25.000.000.0OO,OO (dua puluh
                         lima miliar rupiah).

                 13. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 73
                     (1) Setiap Orang yang menjual, mengekspor, dan/atau
                         melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan
                         Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
                         dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara
                         paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana
                         denda paling banyak Rp200.00O.O0O.000,00 (dua
                         ratus miliar rupiah).
                     (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang,
                         pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
                         lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda
                         paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
                         miliar rupiah).



                                                      14. Ketentuan




SK No 171539 A
                               PRESIDEN
                          REPTIBLIK INDONESIA

                                -529-

                 14. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 74
                     (1) Setiap Orang yang mengekspor dan/atau
                         melakukan transfer alat peralatan yang digunakan
                         untuk keperluan pertahanan dan keamanan
                         negara lain tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
                         dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
                         paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
                         paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
                         miliar rupiah).
                     (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang,
                         pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
                         lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda
                         paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
                         miliar rupiah).

                 15. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 75
                     Setiap Orang yang membeli dan/atau mengimpor Alat
                     Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi
                     Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 69 dan persetujuan dari
                     Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     69A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
                     (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
                     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).



                                 Pasal 75
                 Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2
                 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran

Bagian 80 dari 148

                 Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) diubah
                 sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                                           Pasal 15. . .



SK No 171540 A
                               PRESIDEN
                          REPTTBLIK INDONESIA



                               Pasal 15
                 (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian
                     Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
                     a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
                     b. membantu menyelesaikan perselisihan warga
                         masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
                         umum;
                     c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
                         penyakit masyarakat;
                     d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan
                         perpecahan atau mengancam persatuan dan
                         kesatuan bangsa;
                     e. mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup
                         kewenangan administratif Kepolisian;
                     f.   melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai
                          bagian dari tindakan Kepolisian dalam rangka
                          pencegahan;
                     g.   melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
                     h.   mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta
                          memotret seseorang;
                     i.   mencari keterangan dan barang bukti;
                     j.   menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
                          Nasional;
                     k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat
                        keterangan yang diperlukan dalam rangka
                         pelayanan masyarakat;
                     1. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang
                         dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan
                         instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
                     m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk
                         sementara waktu.
                 (21 Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
                     a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan
                         keramaian umum dan kegiatan masyarakat
                         lainnya;
                                                b. menyelenggarakan. . .




SK No l7l54l A
                                PRES!DEN
                          REPI.JEUK INDONESIA

                                 -531 -




                     b.   menyelenggarakan registrasi dan identifikasi
                          kendaraan bermotor;
                     c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan
                          bermotor;
                      d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
                      e. memberikan izin dan melakukan pengawasan
                          senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
                      f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan
                          pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa
                          pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan di bidang Perizinan
                          Berusaha;
                     g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih
                          aparat Kepolisian khusus dan petugas
                          pengamanan swakarsa dalam bidang teknis
                          Kepolisian;
                     h. melakukan kerja sama dengan Kepolisian negara
                          lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan
                          internasional;
                     i. melakukan pengawasan fungsional Kepolisian
                          terhadap orang asing yang berada di wilayah
                          Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
                     j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
                          organisasi Kepolisian internasional; dan
                     k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk
                          dalam lingkup tugas Kepolisian.
                 (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf d diatur lebih
                     lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


                                                      BagianKelima...




SK No 171542 A
                                    PRESIDEN
                              REPI.IELTK INDONESIA

                                    -532-
                                Bagian Kelima
            Penyederhanaan Persyaratan lnvestasi pada Sektor Tertentu

                                   Paragraf 1
                                    Umum

                                    Pasal 76
                     Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha
                     dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu
                     penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah,
                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta
                     Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan
                     pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
                     a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
                         Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Nomor a7241:.
                     b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
                         Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                         Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
                         diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
                         tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
                         Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 379O); dan
                    c.   Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang
                         Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Nomor 48671.

                                  Paragraf 2
                               Penanaman Modal

                                    Pasal 77
                    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25
                    Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) diubah
                    sebagai berikut:
                                                        1. Ketentuan .




SK No 171543 A
                               PRESIDEN
                          REPTTBUK INDONESIA

                                -533-

                 1   Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 2
                     Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan
                     menjadi acuan utama bagi Penanaman Modal di semua
                     sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                 2   Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 12
                     (1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan
                          Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang
                          dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal atau
                         kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (21 Bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman
                         Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         meliputi:
                         a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
                         b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau
                             kasino;
                         c. penangkapan spesies ikan yang tercantum
                             dalam Appendix I Conuention on International
                              Tlade in Endangered Species of Wild Fauna
                              and Flora (CITES);
                         d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan
                             pemanfaatan atau pengambilan karang dari
                             alam yang digunakan untuk bahan
                             bangunanlkapurlkalsium, akuarium, dan
                              souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau
                             koral mati (recent death coral) dari alam;
                         e. industri pembuatan senjata kimia; dan
                         f. industri bahan kimia industri dan industri
                             bahan perusak lapisan ozon.


                                                       (3) Ketentuan. . .




SK No 171544 A
                              PRESIDEN
                         REPTTELIK INDONESIA

                               -534-



                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                         diatur dalam Peraturan Presiden.

                 3   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 13
                     (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya memberikan kemudahan,
                         pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan
                         usaha mikro, kecil, dan menengah dalam
                         pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan
                         norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
                         ditetapkan Pemerintah Pusat.
                     (21 Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan
                         pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil,
                         dan menengah melalui:
                         a. program kemitraan;
                         b. pelatihan sumber daya manusia;
                         c. peningkatan daya saing;
                         d. pemberian dorongan inovasi dan perluasan
                              pasar;
                         e. akses pembiayaan; dan
                         f. penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
                     (3) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (2) huruf a merupakan kemitraan
                         sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di
                         bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.


                                                      4. Ketentuan. . .




SK No 171545 A
                               PRESIDEH
                          REPTIBLIK INDONESIA

                                  -535-
                 4   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 18
                     (1) Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada
                         Penanam Modal yang melakukan Penanaman
                         Modal.
                     (21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
                         Penanaman Modal yang:
                         a. melakukan perluasan usaha; atau
                         b. melakukan Penanaman Modal baru.
                     (3) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal
                          memenuhi kriteria:
                          a. menyerap banyak tenaga kerja;
                          b. termasuk skala prioritas tinggi;
                         c. termasukpembangunaninfrastruktur;
                         d. melakukan alih teknologi;
                         e. melakukan industri pionir;
                         f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,
                              daerah perbatasan, atau daerah lain yang
                              dianggap perlu;
                         g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
                         h. melaksanakan kegiatan penelitian,
                              pengembangan, dan inovasi;
                         i. bermitra dengan usaha mikro, kecil,
                              menengah, atau koperasi;
                         j. industri yang menggunakan barang modal
                              atau mesin atau peralatan yang diproduksi di
                              dalam negeri; dan/atau
                         k. termasuk pengembangan usaha pariwisata.
                     (41 Bentuk fasilitas yang diberikan kepada Penanaman
                         Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
                         ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan di bidang
                         perpajakan.
                                                       5. Ketentuan .




SK No 171546 A
                                PRESIDEN
                          REPTTBLIK TNDONESIA

                                -536-
                 5   Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 25
                     (1) Penanam Modal yang melakukan Penanaman
                          Modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan
                          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
                     (21 Pengesahan pendirian badan usaha Penanaman
                          Modal Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
                          atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai
                          dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.
                     (3) Pengesahan pendirian badan usaha Penanaman
                        ' Modal Asing yang berbentuk perseroan terbatas
                          dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan.
                     (4) Perusahaan Penanaman Modal yang akan
                          melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi
                          Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
                         Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
                         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
                         kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

                               Paragraf 3
                               Perbankan

                                Pasal 78
                 Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
                 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
                 dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
                 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun l9g2
                 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1998 Nomor I82, Tambahan Lembaran Negara

Bagian 81 dari 148

                 Republik Indonesia Nomor 37901 diubah sehingga berbunyi
                 sebagai berikut:

                               Pasal 22
                 (1) Bank Umum dapat didirikan oleh:
                                                           a. warga...



SK No 171547 A
                              PRESIDEN
                          REPUELJK INDONESIA

                                  -537-
                     a.   warga negara Indonesia;
                     b.   badan hukum Indonesia; atau
                     c.  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
                         Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
                         badan hukum asing secara kemitraan.
                 (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian
                     yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                     Keuangan.

                               Paragraf 4
                           Perbankan Syariah

                                 Pasal 79
                 Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
                 tentang Perbankan Syariah (l,embaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2OOB Nomor 94, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 4867) diubah sehingga
                 berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 9
                 (1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
                     dimiliki oleh:
                     a.   warga negara Indonesia;
                     b.   badan hukum Indonesia;
                     c.   Pemerintah Daerah; atau
                     d.    warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
                           Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
                           badan hukum asing secara kemitraan.
                 (21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat
                     didirikan dan/atau dimiliki oleh:
                     a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
                           Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga
                          negara Indonesia;
                     b.   Pemerintah Daerah; atau
                     c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud
                          dalam huruf a dan huruf b.
                                                       (3) Maksimum .




SK No 171548 A
                               PRESIDEN
                          REI,UBLIK IHDONESIA

                                 -538-

                 (3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh
                     badan hukum asing ditentukan sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                     penanaman modal.

                               BAB IV
                          KETENAGAKERJAAN


                              Bagian Kesatu
                                 Umum

                                 Pasal 80
                 Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja
                 dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh
                 dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
                 menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
                 ketentuan yang diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
                      Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor a2791;
                 b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem
                     Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ;
                 c' Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OlL tentang Badan
                      Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan
                 d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
                      Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 242,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     6t+tl.

                                                      BagianKedua...




SK No 171549 A
                              EI{rEIEtrN
                        REPUN|JK INDONESIA

                               -539-
                            Bagian Kedua
                           Ketenagakerjaan

                               Pasal 81
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
                Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah
                sebagai berikut:
                1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 13
                    (1) Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh:
                        a-   lembaga Pelatihan Kerja pemerintah;
                        b.   lembaga Pelatihan Kerja swasta; atau
                        c.   lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.
                    (2) Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan di tempat
                        pelatihan atau tempat kerja.
                    (3) Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam
                        menyelenggarakan Pelatihan Kerja dapat bekerja
                        sama dengan swasta.
                    (41 Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga
                        Pelatihan Kerja Perusahaan sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan
                        kegiatannya kepada instansi yang bertanggung
                        jawab di          bidang Ketenagakerjaan di
                        kabupaten/kota.

                2   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 14
                    (1) Lembaga Pelatihan Kerja swasta sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib
                         memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
                         oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
                                                          (2) Bagi...




SK No 171550A
                            PRESIDEN
                        REFUBLIK TNDONESIA

                               -540-

                    (2) Bagi lembaga Pelatihan Kerja swasta yang terdapat
                        penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
                        oleh Pemerintah Pusat.
                    (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norma,
                        standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                        oleh Pemerintah Pusat.

                3   Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 37
                    (1) Pelaksana penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
                        a instansi pemerintah yang bertanggung jawab
                             di bidang Ketenagakerjaan; dan
                        b lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta.
                    (21 Lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                        dalam melaksanakan Pelayanan Penempatan
                        Tenaga Kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha
                        yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
                    (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (2) harus memenuhi norma, standar,
                        prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                        Pemerintah Pusat.

                4   Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 42
                    (1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga
                        Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan
                        Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah
                        Pusat.
                    l2l Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang
                        mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

                                                         (3) Ketentuan. . .




SK No l7l551A
                                FRESIDEN
                           REPTIEUK INDOHESIA

                                 -541 -
                      (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          tidak berlaku bagi:
                          a- direksi atau komisaris dengan kepemilikan
                                saham tertentu atau pemegang saham sesuai
                                dengan ketentuan peraturan perundang-
                                undangan;
                          b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor
                                perwakilan negara asing; atau
                          c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh
                                Pemberi Keda pada jenis kegiatan produksi
                                yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
                                Perusahaan rintisan (start-upl berbasis
                                teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian
                                untuk jangka waktu tertentu.
                      (4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di
                           Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk
                          jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
                           kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan
                           diduduki.
                      (5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan
                          yang mengurusi personalia.
                      (6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu
                          tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41
                           diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 5.   Pasal 43 dihapus


                 6.   Pasal 44 dihapus


                 7    Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 45
                      (1) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib:
                          a- menunjuk Tenaga Kerja warga negara
                               Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga
                               Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih
                               teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja
                               Asing;

                                                         b. melaksanakan



SK No 171552 A
                                PRESIDEN
                           REPTIBUK INDONESIA

                                   -542-
                           b.    melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja
                                 bagi Tenaga Kerja warga negara Indonesia
                                 sebagaimana dimaksud pada hurrrf a yang
                                 sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
                               diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan
                          c. memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara
                               asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir.
                      (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Tenaga
                          Kerja Asing yang menduduki jabatan tertentu.

                 8.   Pasal 46 dihapus.


                 9    Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      bqrikut:
                                  Pasal 47
                      (1) Pemberi Kerja wajib membayar kompensasi atas
                          setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakannya.
                      (21 Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi
                          pemerintah, perwakilan negara asing, badan
                          internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan,
                          dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
                      (3) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan
                          kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
                           perrrndang-undangan.

                 10. Pasal 48 dihapus.

                 11. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 49
                      Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Tenaga
                      Kerja Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                        12.Ketentuan...




SK No 171553 A
                                PRESIDEN
                          REPTIBUK INDONESIA

                                -543-

                 12. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 56
                     (1) Pedanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau
                         untuk waktu tidak tertentu.
                     (21 Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
                         a- jangka waktu; atau
                         b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
                     (3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
                         tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                         ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
                     l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja
                         waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau
                         selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 13. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 57
                     (1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara
                         tertulis serta harus menggunakan bahasa
                         Indonesia dan huruf latin.
                     (21 Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat
                         dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila
                         kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
                         keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu
                         tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

                 14. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                              Pasal 58. . .




SK No 171554 A
                                 PRESIDEN
                          REPUBL|K INDONESIA

                                  -544-

Bagian 82 dari 148

                                  Pasal 58
                     (1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat
                          mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
                     (21 Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
                          percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal
                          demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

                 15. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 59
                     (1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat
                         untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
                         sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
                         dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
                         a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang
                              sementara sifatnya;
                         b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
                              dalam waktu yang tidak terlalu lama;
                         c. pekerjaan yang bersifat musiman;
                         d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk
                              baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
                              yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
                              atau
                         e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau
                                kegiatannya bersifat tidak tetap.
                     (21 Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat
                         diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
                     (3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak
                         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
                         perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat
                         atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas
                         waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu
                         tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                              16. Ketentuan



SK No 171555 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA

                                  -545-
                 16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 61
                     (1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:
                         a- Pekerja/Buruh meninggal dunia;
                         b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Keda;
                         c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
                         d. adanya putusan pengadilan dan/atau
                                putusan lembaga penyelesaian Perselisihan
                                Hubungan Industrial yang telah mempunyai
                                kekuatan hukum tetap; atau
                          e.    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
                                dicantumkan dalam Perjanjian Kerja,
                              Peraturan Perrrsahaan, atau Perjanjian Kerja
                              Bersama yang dapat menyebabkan
                              berakhirnya Hubungan Kerja.
                     (21 Perjanjian Kerja tidak berakhir karena
                         meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas
                         Perusahaan yang disebabkan penjualan,
                         pewarisan, atau hibah.
                     (3) Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak
                         Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab
                         Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam
                         perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-
                         hak Pekerja/Buruh.
                     (41 Dalam hal Pengusaha orang perseorangan
                         meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat
                         mengakhiri Pedanjian Kerja setelah merundingkan
                         dengan Pekerja/Buruh.
                     (5) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli
                         waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-
                         haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan atau hak-hak yang telah
                         diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
                         Perrrsahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

                 L7. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                           Pasal 61A...



SK No 171556 A
                          REPI,IEUK INDONESIA

                                 -546-
                                Pasal 61A
                     (1) Dalam hal pedanjian kerja waktu tertentu berakhir
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)
                          huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan
                          uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
                     (21 Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai
                        . dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perrrsahaan
                          yang bersangkutan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 18. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 64
                     (1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian
                          pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan
                          lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
                          secara tertulis.
                     (2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan
                         pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
                         sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 19. Pasal 65 dihapus.
                 20. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 66
                     (1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya
                          dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya
                          didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat
                          secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu
                          maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
                     (2) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan
                         kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
                          perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-
                          kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
                          Perusahaan alih daya.
                                                                 (3) Dalam...


SK No 171557 A
                                PRESTDEN
                          REPIIEL|K INDONESIA
                                 -547-

                     (3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan
                         Pekerj a/ Buruh berdasarkan perj anj ian kerj a waktu
                         tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                         perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus
                         mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak
                         bagi Pekerja/Bumh apabila terjadi pergantian
                         Perusahaan alih daya dan sepanjang objek
                         pekerjaannya tetap ada.
                     (41 Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib
                         memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
                         oleh Pemerintah Pusat.
                     (5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (41 harus memenuhi norma, standar,
                         prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
                         Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 21. Judul Paragraf 1 pada BAB X diubah sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:
                                Paragraf 1
                         Penyandang Disabilitas
                 22. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 67
                     (1) Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja
                          penyandang disabilitas wajib memberikan
                          perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat
                          kedisabilitasan.
                     (21 Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                        23. Ketentuan. . .




SK No 171558 A
                               PRESIDEN
                          REPTI9LIK IHDONESIA

                                  -548-
                 23. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 77
                     (1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
                         waktu kerja.
                     (21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         meliputi:
                         a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
                             puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)
                             hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
                         b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
                             puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
                             kerja dalam 1 (satu) minggu.
                     (3) Ketentuan waktu keda sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
                         pekerjaan tertentu.
                     (4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di
                          Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja,
                          Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                         Bersama.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada
                         sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 24. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                              Pasal 78
                     (1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
                          melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
                          a- ada persetujuan Pekerja/Buruh yang
                              bersangkutan; dan
                          b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan
                                paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari
                                dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu)
                                minggu.

                                                             (2) Pengusaha




SK No 171559 A
                                PRESIDEN
                          REPI.IBLIK INDONESIA

                                -549-

                     (21 Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
                         melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur.
                     (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) hurrrf b tidak berlaku bagi
                         sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja
                         lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 25. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 79
                     (1) Pengusaha wajib memberi:
                         a- waktu istirahat; dan
                         b. cuti.
                     (21 Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh
                          paling sedikit meliputi:
                          a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit
                               setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat)
                               jam terus-menerus, dan waktu istirahat
                               tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
                          b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6
                              (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu.
                     (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                         yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu
                          cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari
                          kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan
                          bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus
                         menerus.
                     (4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja,
                         Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                         Bersama.
                                                            (5) Selain.




SK No 171560 A
                               I'RESIDEN
                          REFTIEUK INDONESIA

                                  -550-
                     (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3),
                          Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
                          panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
                          Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                          Bersama.
                     (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan
                          tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                          diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                 26. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 84
                     Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu
                     istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(21
                     huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak
                     mendapat Upah penuh.

                 27. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

Bagian 83 dari 148

                                 Pasal 88
                     (1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan
                          yang layak bagi kemanusiaan.
                     (21 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
                         pengupahan sebagai salah satu upaya
                          mewujudkan hak         Pekerja/Buruh atas
                         penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
                     (3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21meliputi:
                         a Upah minimum;
                         h struktur dan skala Upah;
                         c. Upah kerja lembur;
                          d     Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
                                melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
                          e     bentuk dan cara pembayaran Upah;
                          f     hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
                                Upah; dan
                          g     Upah sebagai dasar perhitungan atau
                             pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
                         pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                              28. Di antara . . .



SK No 171561 A
                                PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA

                                -551-



                 28. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam)
                     pasal, yakni Pasal88A, Pasal88B, Pasal88C, Pasal88D,
                     Pasal 88E, dan Pasal 88F sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 88A
                     (1) Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat
                          terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh
                          dengan Pengusaha dan berakhir pada saat
                         putusnya Hubungan Kerja.
                     (21 Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah
                         yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
                     (3) Pengusaha wajib membayar Upah kepada
                          Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan.
                     (4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
                         kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerj a/ Buruh
                         atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh
                         lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
                         ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
                     (5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (41 lebih rendah atau bertentangan
                         dengan peraturan perundang-undangan,
                         kesepakatan tersebut batal demi hukum dan
                         pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai
                         dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau
                          kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
                          pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai
                          dengan persentase tertentu dari Upah
                          Pekerja/Buruh.


                                                          (7) Pekerja. . .




SK No 171562 A
                          PRESIDEN
                      REPUELIK INDONESIA

                            -s52-

                 (71 Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran
                     karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
                     dikenakan denda.
                 (8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada
                     Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam
                     pembayaran Upah.

                           Pasal 88B
                 (1) Upah ditetapkan berdasarkan:
                     a satuan waktu; dan/atau
                     b. satuan hasil.
                 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah
                     berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                           Pasal 88C
                 (1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
                     provinsi.
                 (2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
                     kabupaten/kota.
                 (3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
                     dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
                     kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
                     provinsi.
                 (4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi
                     ekonomi dan Ketenagakerjaan.
                 (5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat                  (41
                     menggunakan data yang bersumber dari lembaga
                     yang berwenang di bidang statistik.
                 (6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah
                     minimum dan akan menetapkan Upah minimum,
                     penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat
                     tertentu.
                                                         (7) Ketentuan .   ,




SK No 171563 A
                                 FRESIDEN
                             REPUBLTI( IHDONESIA

                                    -553-
                        (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                             penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud
                             pada ayat (41 dan syarat tertentu sebagaimana
                             dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
                             Pemerintah.

                                   Pasal 88D
                        (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                             Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan
                             menggunakan formula penghitungan Upah
                             minimum.
                        (2) Formula penghitungan Upah minimum
                            sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                            mempertimbangkan variabel pertumbuhan
                             ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
                        (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula
                            penghitungan Upah minimum diatur dalam
                             Peraturan Pemerintah.

                                   Pasal 88E
                        (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                            Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi
                            Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1
                            (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
                        (21 Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah
                            dari Upah minimum.

                                  Pasal 88F
                        Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan
                        formula penghitungan Upah minimum yang berbeda
                        dengan formula penghitungan Upah minimum
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

                 29. Pasal 89 dihapus.

                 30. Pasal 90 dihapus.

                 31   . Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal,
                        yakni Pasal 9OA dan Pasal 908 sehingga berbunyi
                        sebagai berikut:
                                                                Pasal 90A. . .


SK No 171564 A
                               PRESIDEN
                          REPTJBIJK INDONESIA

                                -554-
                                Pasal 90A
                     Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan
                     kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di
                     Perusahaan.

                                Pasal 90B
                     (1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
                         bagi usaha mikro dan kecil.
                     (21 Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan
                         berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
                         Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
                     (3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase
                         tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat
                         berdasarkan data yang bersumber dari lembaga
                         yang berwenang di bidang statistik.
                     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha
                         mikro dan kecil diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                 32. Pasal 91 dihapus.

                 33. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 92
                     (1) Pengusaha wajib men5rusun strrrktur dan skala
                         Upah di Perusahaan dengan memperhatikan
                          kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
                     (2) Struktur dan skala Upah digunakan sebagai
                         pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi
                         Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu)
                         tahun atau lebih.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan
                         skala Upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                       34. Di antara . . .




SK No 171565 A
                                PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESIA

                                -555-

                 34. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 92A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 92A
                     Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala
                     dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan
                     produktivitas.

                 35. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 94
                     Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan
                     tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit
                     75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok
                     dan tunjangan tetap.

                 36. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 95
                     (1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau
                          dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
                         belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan
                         utang yang didahulukan pembayarannya.
                     (21 Upah Pekerja/Burrrh sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum
                         pembayaran kepada semua kreditur.
                     (3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) didahulukan
                         pembayarannya atas semua kreditur kecuali para
                         kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

                                                       37. Pasal 96




SK No 171566 A
                                 PTTESIDEN
                           REFUBLIK INDONESIA

                                 -556-
                 37   Pasal 96 dihapus.


                 38   Pasal 97 dihapus.


                 39. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 98
                      (1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan
                           kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                           dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
                           pengembangan sistem pengupahan dibentuk
                          dewan pengupahan.
                      (21 Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah,
                          organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat
                          Buruh, pakar, dan akademisi.
                      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara
                          pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan,
                          serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 40. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 151
                      (1) Pengusaha,         Pekeda/Buruh,       Serikat
                          Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus
                          mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan
                          Hubungan Kerja.
                      (21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat
                          dihindari, maksud dan alasan Pemutusan
                          Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
                          kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
                          Pekeda/Serikat Buruh.

                                                          (3) Dalam...




SK No 171567 A
                                  FRESIDEN
                          REPIIBLIK INDONESIA

                                    -557-
                     (3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan
                         menolak Pemutusan Hubungan Kerja,
                          penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib
                          dilakukan melalui perundingan bipartit antara
                          Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau
                          Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
                     (41 Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan
                         kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
                          dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
                          mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan
                          Industrial.

                 41. Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 151A
                     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     151 ayat (21 tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha
                     dalam hal:
                     a.   Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
                          sendiri;
                     b.   Pekeda/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan
                          Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu
                          tertentu;
                     c.   Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai
                          dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perrrsahaan,
                          atau Pedanjian Kerja Bersama; atau

Bagian 84 dari 148

                     d.   Pekerja/Buruh meninggal dunia.

                 42. Pasal 152 dihapus.

                 43. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 153
                     (1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan
                          Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan
                          alasan:
                                                        a. berhalangan



SK No 171568 A
                     FRESIDEN
                 REPUBLIK TNDONESIA

                        -558-

                 a- berhalangan masuk kerja karena sakit
                      menurut keterangan dokter selama waktu
                      tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
                      terus-meneruls;
                 b. berhalangan menjalankan pekerjaannya
                      karena memenuhi kewajiban terhadap negara
                      sesuai dengan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan;
                 c.   menjalankan ibadah yang diperintahkan
                      agamanya;
                 d.   menikah;
                 e.   hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
                      men5rusui bayinya;
                 f.   mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan
                      perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di
                      dalam satu Perusahaan;
                 g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau
                      pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
                      Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat
                      Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau
                      di dalam jam kerja atas kesepakatan
                      Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
                      diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
                      Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
                 h.   mengadukan Pengusaha kepada pihak yang
                      berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang
                      melakukan tindak pidana kejahatan;
                 i.   berbeda paham, agama, aliran politik, suku,
                      warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi
                      fisik, atau status perkawinan; dan
                 j.   dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat
                      kecelakaan kerja, atau sakit karena
                      Hubungan Kerja yang menurut surat
                      keterangan dokter yang jangka waktu
                      penyembuhannya belum dapat dipastikan.

                                              (2) Pemutusan...




SK No 171569 A
                                PRESIDEN
                          REPUEL|K INDONESIA

                                 -559-
                     (21 Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan
                          dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib
                          mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
                          bersangkutan.

                 44. Pasal 154 dihapus.

                 45. Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                               Pasal 154A
                     (1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena
                         alasan:
                         a- Perusahaan melakukan penggabungan,
                              peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
                               Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak
                               bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau
                               Pengusaha tidak bersedia menerima
                               Pekerja/Buruh;
                          b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti
                               dengan Penutupan Perusahaan atau tidak
                               diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang
                               disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
                          c.   Perusahaan tutup yang disebabkan karena
                               Perusahaan mengalami kerugian secara terrrs
                               menerus selama 2 (dua) tahun;
                          d.   Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan
                               memaksa (force majeuf;
                          e.   Perrrsahaan dalam keadaan penundaan
                               kewajiban pembayaran utang;
                          f.   Perusahaan pailit;
                          g.   adanya permohonan Pemutusan Hubungan
                               Keda yang diajukan oleh Pekerja/Buruh
                               dengan alasan Pengusaha melakukan
                               perbuatan sebagai berikut:
                               1. menganiaya, menghina secara kasar atau
                                    mengancam Pekerja/ Buruh;
                                                          2.membujuk...



SK No 171570 A
                      PRESIDEN
                 REPTTEL|K INDONESI,A

                        -560-

                      2. membujuk dan/atau menyuruh
                         Pekerja/Buruh untuk melakukan
                           perbuatan yang bertentangan dengan
                           peraturan perundang-undangan ;
                      3.   tidak membayar Upah tepat pada waktu
                           yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
                           bulan berturut-turut atau lebih,
                           meskipun Pengusaha membayar Upah
                           secara tepat waktu sesudah itu;
                      4.   tidak melakukan kewajiban yang telah
                           dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
                      5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk
                         melaksanakan pekerjaan di luar yang
                           diperjanjikan; atau
                      6. memberikan pekerjaan yang
                         membahayakan jiwa, keselamatan,
                         kesehatan, dan       kesusilaan
                           Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan
                           tersebut tidak dicantumkan pada
                           Perjanjian Kerja;
                 h. adanya putusan lembaga penyelesaian
                      Perselisihan Hubungan Industrial yang
                      menyatakan Pengusaha tidak melakukan
                      perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf
                      g terhadap permohonan yang diajukan oleh
                      Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan
                      untuk melakukan Pemutusan Hubungan
                      Kerja;
                 i.   Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas
                      kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
                      1. mengajukan permohonan pengunduran
                         diri secara tertulis selambat-lambatnya
                          30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
                         mulai pengunduran diri;
                      2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
                      3. tetap melaksanakan kewajibannya
                          sampai tanggal mulai pengunduran diri;


                                                    j.Pekerja...



SK No l7l57l A
                               FRESIDEN
                          REPIJBLIK INDONESIA

                                  -561 -
                         j.     Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari
                                kerja atau lebih berturut-turut tanpa
                                keterangan secara tertulis yang dilengkapi
                                dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
                                oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
                                tertulis;
                          k     Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran
                             ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
                             Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                             Bersama dan sebelumnya telah diberikan
                             surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga
                             secara berturut-turut masing-masing berlaku
                             untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali
                             ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
                             Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                             Bersama;
                          1. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan
                             pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
                             ditahan pihak yang berwajib karena diduga
                             melakukan tindak pidana;
                          m. Pekerja/Buruh mengalami sakit
                             berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
                             kerja dan tidak dapat melakukan
                                pekerjaannya setelah melampaui batas 12
                             (dua belas) bulan;
                         n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
                         o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
                     (21 Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
                          ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Keqja
                          lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
                          Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                         Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 46. Pasal 155 dihapus.
                 47. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                            Pasal 156. . .



SK No 171572 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA

                             -562-
                            Pasal 156
                 (1) Dalam hal tedadi Pemutusan Hubungan Kerja,
                     Pengusaha wajib membayar uang pesangon
                      dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
                     penggantian hak yang seharusnya diterima.
                 (21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
                     a- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
                           bulan Upah;
                     b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan
                           Upah;
                     c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
                     d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
                           Upah;
                     e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
                           Upah;
                     f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
                           kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
                           Upah;
                     g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
                           Upah;
                     h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
                           bulan Upah;
                     i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
                           (sembilan) bulan Upah.
                 (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
                     ketentuan sebagai berikut:
                     a- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
                           Upah;
                     b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
                           Upah;

                                                            c.masa...
SK No 171573 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA

                                  -s63-
                          c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih
                                tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
                                (empat) bulan Upah;
                          d. masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih
                             tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
                             (lima) bulan Upah;
                         e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
                             tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
                             (enam) bulan Upah;
                         f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
                             tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,
                             7 (tujuh) bulan Upah;
                         g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau
                             lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
                             tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
                         h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
                             lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
                     (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                         a- cuti tahunan yang belum diambil dan belum
                             gugur;
                          b. biaya atau ongkos pulang untuk
                                Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat
                                Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
                          c.  hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
                              Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
                              Kerja Bersama.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang
                         pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
                         penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 48. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                           Pasal 157 ...




SK No 171574 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK TNDONESIA

                                 -564-
                                Pasal 157
                     (1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar
                         perhitungan uang pesangon dan uang
                         penghargaan masa kerja terdiri atas:
                         a- Upah pokok; dan
                         b. tunjangan tetap yang diberikan kepada
                              Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
                     (21 Dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan
                         atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama
                         dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari.

Bagian 85 dari 148

                     (3) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas
                         dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan
                         sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua
                         belas) bulan terakhir.
                     (4) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum,
                         Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon
                         adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah
                         domisili Perusahaan.



                 49. Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 157A
                     (1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan
                          Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus
                         tetap melaksanakan kewajibannya.
                     (21 Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing
                         kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses
                         Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap
                         membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa
                         diterima Pekerja/Buruh.
                     (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya
                         proses penyelesaian Perselisihan Hubungan
                         Industrial sesuai tingkatannya.


                                                       50. Pasal 158




SK No 171575 A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                -565-

                 50. Pasal 158 dihapus

                 51. Pasal 159 dihapus

                 52. Ketentuan Pasal 16O diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 160
                     (1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang
                         berwajib karena diduga melakukan tindak pidana,
                         Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi
                         wajib memberikan bantuan kepada keluarga
                         Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya
                         dengan ketentuan sebagai berikut:
                         a- untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25o/o (dua
                              puluh lima persen) dari Upah;
                         b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga
                              puluh lima persen) dari Upah;
                         c. untuk 3 (tiga) orang tanggungant, 45o/o (empat
                              puluh lima persen) dari Upah;
                         d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih,
                              50% (lima puluh persen) dari Upah.
                     (21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
                         terhitung sejak hari pertama Pekerja/Burrrh
                         ditahan oleh pihak yang berwajib.
                     (3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
                         Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang
                         setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
                         pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam
                         proses perkara pidana sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1).
                     l4l Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
                         sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) berakhir dan
                         Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah,
                         Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh
                         kembali.
                                                           (5) Dalam...




SK No 171576 A
                                PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA

                                 -566-
                     (5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
                         sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan
                          Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, Pengusaha
                          dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
                          kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

                 53. Pasal 161 dihapus.
                 54. Pasal 162 dihapus.
                 55. Pasal 163 dihapus.
                 56. Pasal 164 dihapus.
                 57. Pasal 165 dihapus.
                 58. Pasal 166 dihapus.
                 59. Pasal 167 dihapus.
                 60. Pasal 168 dihapus.
                 61. Pasal 169 dihapus.
                 62. Pasal 170 dihapus.
                 63. Pasal 171 dihapus.
                 64. Pasal 172 dihapus.
                 65. Pasal 184 dihapus.
                 66. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 185
                     (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal
                         69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3),
                         Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1),
                         atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana
                         penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
                         lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
                          paling sedikit Rp1OO.OOO.0O0,00 (seratus juta
                          rupiah) dan paling banyak Rp400.0O0.0OO,00
                          (empat ratus juta rupiah).

                                                            (2) Tindak




SK No 171577 A
                                PITESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                 -567 -
                     (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) merupakan tindak pidana kejahatan.


                 67. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 186
                     (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3),
                         atau Pasal 93 ayat (2), dikenai sanksi pidana
                         penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
                         lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
                          paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
                          rupiah) dan paling banyak Rp400.00O.OOO,00
                         (empat ratus juta rupiah).
                     (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.


                 68. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 187
                     (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat
                          (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (21,
                          Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85
                          ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana
                          kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
                          lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda
                          paling sedikit Rp10.000.0O0,00 (sepuluh juta
                          rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
                         (seratus juta rupiah).
                     (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.


                 69. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                             Pasal 188. . .




SK No 171578 A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                 -568-



                                  Pasal 188
                     (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat
                          (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111
                         ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi
                         pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
                         juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00
                          (lima puluh juta rupiah).
                     (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.


                 70. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 190
                     (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya mengenakan sanksi
                          administratif atas pelanggaran ketentuan-
                          ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
                          Pasal 6, Pasal t4 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal
                          37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2),, Pasal 42 ayat (ll,
                          Pasal 47 ayat (1), Pasal61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal
                          87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau
                          Pasal 160 ayat (1) atau ayat (21Undang-Undang ini
                          serta peraturan pelaksanaannya.
                     l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
                          administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 71. Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                            Pasal 191A




SK No 171579 A
                             PRESIDEN
                         REPUELIK INDONESIA

                               -569-
                                Pasal 191A
                    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
                    a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku,
                        yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan
                        berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-
                        Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
                        Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
                        pengupahan.
                    b. bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah
                        lebih tinggi dari Upah minimum yang ditetapkan
                        sebelum Undang-Undang ini, Pengusaha dilarang
                        mengurangi atau menurunkan Upah.

                            Bagian Ketiga
                    Jenis Program Jaminan Sosial

                               Pasal 82
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
                Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
                150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                4456) diubah sebagai berikut:

                1   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 18
                    Jenis program jaminan sosial meliputi:
                    a. jaminan kesehatan;
                    b. jaminan kecelakaan kerja;
                    c. jaminan hari tua;
                    d. jaminan pensiun;
                    e. jaminan kematian; dan
                    f. jaminan kehilangan pekerjaan.

                2   Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
                    Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan
                    Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                                             Bagian . . .



SK No 171580A
                        PRESIDEN
                    REPUBUK INDONESIA

                              -570-

                        Bagian Ketujuh
                  Jaminan Kehilangan Pekerjaan

                               Pasal 46A
                (1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
                    hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan
                    kehilangan pekerjaan.
                (21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
                    oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial
                    ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
                (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                    penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan
                    diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 46E}
                (1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
                    secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi
                    Sosial.
                (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
                    untuk mempertahankan derajat kehidupan yang
                    layak pada saat pekerja/buruh kehilangan
                    pekerjaan.

                              Pasal 46C
                (1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah
                    setiap orang yang telah membayar Iuran.
                (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
                    oleh Pemerintah Pusat.

                              Pasal 46D
                (1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa
                    uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan
                    pelatihan kerja.


                                                   (2) Jaminan...




SK No l71581A
                                PRESIDEN
                            REPUBIJK INDONESIA

                                  -571-

                       (21 Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6
                           (enam) bulan upah.
                       (3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa
                           kepesertaan tertentu.
                       (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa
                           kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
                           ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                   Pasal 46E
                       (1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan
                           berasal dari:
                           a.   modal awal pemerintah;
                           b.   rekomposisi Iuran program jaminan sosial;
                                dan/atau
                           c.  dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
                       (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
                           jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                           Pemerintah.

                              Bagian Keempat
                     Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

                                  Pasal 83
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24
                 Tahun 20ll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Bagian 86 dari 148

                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor
                 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5256) diubah sebagai berikut:

                 1     Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:


                                                              Pasal6...


SK No 171582 A
                               PRESIDEN
                         REPUEL|K INDONESIA

                                -572-
                                    Pasal 6
                     (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program
                         jaminan kesehatan.
                     (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan
                         program:
                         a- jaminan kecelakaan kerja;
                         b. jaminan hari tua;
                         c. jaminan pensiun;
                         d. jaminan kematian; dan
                         e. jaminan kehilangan pekerjaan.

                 2   Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 9
                     (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 5 ayat (21 huruf a berfungsi
                         menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
                     (21 BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi
                         menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
                         kerja, program jaminan kematian, program
                         jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan
                         program jaminan kehilangan pekerjaan.

                 3   Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal42
                     (1) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal4l
                          ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS
                          Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling
                          banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
                          rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
                          dan Belanja Negara.

                                                            (2) Modal ...




SK No 171583 A
                                PRESIDEN
                            REPUELIK INDONESIA

                                   -573-
                       (2) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
                            ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan
                            pekerjaan ditetapkan paling sedikit
                            Rp6.000.000.000.OO0,00 (enam triliun rupiah)
                            yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
                            Belanja Negara.

                               Bagian Kelima
                    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

                                   Pasal 84
                Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
                Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor
                242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 614l)
                diubah sebagai berikut:

                1      Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:
                                     Pasal 1
                       Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                       1. Calon Pekerja Migran lndonesia adalah setiap
                            tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat
                            sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar
                            negeri dan terdaftar di instansi pemerintah
                            kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
                            ketenagakerjaan.
                       2.   Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga
                            negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah
                            melakukan pekerjaan dengan menerima upah di
                            luar wilayah Republik Indonesia.
                       3.   Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami,
                            istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan
                            karena putusan dan/atau penetapan pengadilan,
                            baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal
                            bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.


                                                             4.Pekerja...




SK No l7l584A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INOONESIA

                            -574-
                 4.   Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah
                      Pekerja Migran Indonesiayang akan bekerja ke luar
                      negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
                 5.   Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah
                      segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon
                      Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
                      Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan
                      terjaminnya pemenuhan haknya dalam
                      keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama
                      bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum,
                     ekonomi, dan sosial.
                 6. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan
                     aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
                     pendaftaran sampai pemberangkatan.
                 7. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan
                     aktivitas untuk memberikan pelindungan selama
                     Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya
                     berada di luar negeri.
                 8. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan
                     aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
                     Pekerja Migran lndonesia dan anggota keluarganya
                     tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke
                     daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi
                     pekerja produktif.
                 9. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
                     adalah badan usaha berbadan hukum perseroan
                     terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari
                     Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan
                     pelayanan penempatan Pekerj a Migran Indonesia.
                 10. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan
                     usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan
                     penempatan yang bertanggung jawab
                     menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada
                     Pemberi Kerja.
                 11. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan
                     hukum pemerintah, badan hukum swasta,
                      dan/atau perseorangan di negara tujuan
                      penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran
                      Indonesia.


                                                   12. Perjanjian. . .




SK No 171585 A
                        PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA

                           -575-
                12. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah
                    perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan
                    Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau
                    Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban
                    setiap pihak dalam rangka penempatan dan
                    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara
                    tujuan penempatan.
                13. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
                    yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan
                    adalah perjanjian tertulis antara pelaksana
                    penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon
                    Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan
                    kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan
                    Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan
                    penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.
                14. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara
                    Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang
                    memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap
                    pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan
                    selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
                    perrrndang-undangan.
                15. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh
                    pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan
                    penempatan yang memuat persetujuan untuk
                    masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang
                    bersangkutan.
                16. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
                    Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah
                    izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
                    kepada badan usaha berbadan hukum lndonesia
                    yang akan menjadi Perusahaan Penempatan
                    Pekerja Migran Indonesia.
                17. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
                    yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang
                    diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan
                    Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
                    digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja
                    Migran Indonesia.
                18. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
                    pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat
                    agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
                    yang layak.
                                                     19. Orang. . .


SK No 171586A
                              PITESIDEN
                         REPTIBIJK INDONESIA

                                -576-

                     19. Orang adalah orang perseorangan dan/atau
                         korporasi.
                     20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah
                         badan hukum yang menyelenggarakan program
                         Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
                     21. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                         Indonesia yang memegang kekuasaan
                         pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                         dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                         unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                         memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                         yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     23. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
                         disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
                         sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
                     24. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
                         selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia
                         adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan
                         konsuler Republik Indonesia yang secara resmi
                         mewakili dan memperjuangkan kepentingan
                         bangsa, negara, dan pemerintah Republik
                         Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan
                         penempatan atau pada organisasi internasional.
                     25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan.
                     26. Badan adalah lembaga pemerintah
                         nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana
                         kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan
                         Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

                 2   Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                           Pasal51...




SK No 171587 A
                               FTIESIDEN
                         REPUBIJK INDONESIA

                               -577-


                               Pasal 51
                     (1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b
                         wajib memiliki izin yang memenuhi Perizinan
                         Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                         dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada
                         pihak lain.
                     (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) harus memenuhi norma, standar,
                         prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat.

                 3   Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 53
                     (1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
                         dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah
                         domisili kantor pusatnya.
                     (21 Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang
                         Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
                         menjadi tanggung jawab kantor pusat Perusahaan
                         Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
                     (3) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
                         diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
                     (41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (3) harus memenuhi norma, standar,
                         prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
                         Pemerintah Pusat.

                 4   Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                          Pasal 57 ...




SK No 171588 A
                                   PRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESIA

                                    -578-




                                  Pasal 57
                      (1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
                          harus menyerahkan pembaruan data paling lambat
                          30 (tiga puluh) hari kerja.
                      (21 Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
                          Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
                          Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan
                          untuk memperbarui izin paling lambat 30 (tiga
                          puluh) hari kerja dengan membayar denda
                          keterlambatan.
                      (3) Ketentuan mengenai denda keterlambatan

Bagian 87 dari 148

                          sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.

                  5. Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu)
                      pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 89A
                      Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pengertian
                      atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor 18
                      Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran
                      Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai
                      Perizinan Berusaha.

                                BAB V
      KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA
                     MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

                                 Bagian Kesatu
                                    Umum


                                                           Pasal85...




SK No 171589 A
                                 PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA

                                 -579-
                                 Pasal 85
                 Untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan
                 pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
                 menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
                 diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
                      Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 3502);
                 b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
                      Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4866); dan
                 c. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
                      (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4
                      Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa
                      kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
                      Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                      Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     6760l..

                               Bagian Kedua
                                 Koperasi

                                 Pasal 86
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25
                 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) diubah
                 sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 6
                     (1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9
                         (sembilan) orang.
                     (21 Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3
                         (tiga) Koperasi.
                                                         2.Penjelasan. . .

SK No 171590 A
                                PTTESIDEN
                          REPUtsLlK INDONESIA

                                -580-



                 2   Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum
                     dalam penjelasan.

                 3   Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 2 1
                     (1) Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas:
                         a. Rapat Anggota;
                         b. Pengurus; dan
                         c. Pengawas.
                     (21 Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi
                         yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
                         prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas
                         syariah.

                 4   Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 22
                     (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
                         tertinggi dalam Koperasi.
                     (2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
                         diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
                         Tangga.
                     (3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, daurt
                         ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran
                         Rumah Tangga.

                 5   Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                             Pasal43...


SK No 171591 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                 -581-



                                 Pasal 43
                     (1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
                          langsung dengan kepentingan anggota untuk
                         meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
                     (21 Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau
                          serba usaha.
                     (3) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
                         digunakan untuk memenuhi kebutuhan
                          masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam
                          rangka menarik masyarakat menjadi anggota
                          Koperasi.
                     (41 Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
                         berperan utama di segala bidang kehidupan
                         ekonomi rakyat.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
                         Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 6   Di antara Pasal 44 dan Pasal45 disisipkan 1 (satu) pasal,
                     yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 44A
                     (1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha
                         berdasarkan prinsip syariah.
                     (21 Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                         mempunyai dewan pengawas syariah.
                     (3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21 terdiri atas 1 (satu) or€rng atau lebih
                         yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat
                         Anggota.
                     (41 Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21 bertugas memberikan nasihat dan
                         saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan
                         Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.


                                                             (5) Dewan...




SK No 171592 A
                                PRESIDEN
                           REPTIELIK INDONESIA

                                 -582-



                      (5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (21 selanjutnya mendapatkan pembinaan
                          atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah
                          Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis
                          Ulama Indonesia.
                      (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang
                          menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
                          syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                               Bagian Ketiga
                 Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

                                  Pasal 87
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
                 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
                 93, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
                 48i66l' diubah sebagai berikut:


                  1   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                  Pasal 6
                      (1) Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat
                           memuat modal usaha, indikator kekayaan bersih,
                           hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi,
                          insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah
                          lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga
                          kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha
                          Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 2    Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:

                                                              Pasal12...



SK No 171592 A
                                  FRESTDEN
                         REPUELIK INDONESIA

                                  -583-

                                  Pasal 12
                     (1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
                         a. menyederhanakan tata cara dan jenis
                             Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan
                             terpadu satu pintu; dan
                         b. membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi
                             Usaha Mikro dan memberikan keringanan
                             biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
                         tata cara Perizinan Berusaha diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 2 1
                     (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                         menyediakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro dan
                         Kecil.
                     (21 Badan Usaha Milik Negara menyediakan
                         Pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan
                         yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil
                         dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan,
                         hibah, dan Pembiayaan lainnya.
                     (3) Usaha Besar nasional dan asing menyediakan
                         Pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha
                         Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian
                         pinjaman, Penjaminan, hibah, dan Pembiayaan
                         lainnya.
                     (4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia
                         Usaha memberikan hibah, mengusahakan
                         bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber
                         Pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat
                         untuk Usaha Mikro dan Kecil.

                                                      (5) Pemerintah




SK No 171593 A
                               PRESIDEN
                         REPI,TBLIK INDONESIA

                                -584-



                     (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                         dengan kewenangannya memberikan insentif
                         dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan,
                         keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk
                         insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan kepada Dunia
                         Usaha yang menyediakan Pembiayaan bagi Usaha
                         Mikro dan Kecil.

                 4   Pasal 25 dihapus

                 5   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 26
                     Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
                     a. inti-plasma;
                     b. subkontrak'
                     c. waralaba;
                     d. perdagangan umum;
                     e. distribusi dan keagenan;
                     f. rantai pasok; dan
                     g. bentuk-bentuk kemitraan lain.

                 6   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 30
                     (1) Pelaksanaan Kemitraan dengan pola perdagangErn
                         umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
                         huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama
                         pemasaran atau penyediaan lokasi usaha dari
                         Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha
                         Besar yang dilakukan secara terbuka.

                                                     (2) Pemenuhan...




SK No 171594 A
                                PRESIDEN
                          REPI,IBLTK INDONESIA

                                 -585-



                     (2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang
                         diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan
                         mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha
                         Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi
                         standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
                     (3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan
                          tidak merugikan salah satu pihak.

                 7   Di antara Pasal 32 dan Pasal33 disisipkan 1 (satu) pasal
                     yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                Pasal 32A
                     Dalam pelaksanaan Kemitraan dengan pola rantai
                     pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f,
                     dapat dilakukan melalui kegiatan dari Usaha Mikro dan
                     Kecil oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar paling
                     sedikit meliputi:
                     a. pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan
                         oleh perrrsahaan dengan penyedia bahan baku;
                     b. pendistribusian produk dari perusahaan ke
                          konsumen; dan/atau
                     c.   pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan
                          bahan baku serta proses fabrikasi.

                 8   Penjelasan Pasal 35 diubah sebagaimana tercantum
                     dalam penjelasan.

                            Bagian Keempat
                           Basis Data Tunggal

                                 Pasal 88
                 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib

Bagian 88 dari 148

                     menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan
                     UMK-M yang terintegrasi.
                                                              (2) Hasil




SK No 171595 A
                               PRESIDEH
                           REPUELIK INDONESIA

                                  -586-




                  (2) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      sebagai basis data tunggal UMK-M.
                  (3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                      wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk
                      menentukan kebijakan mengenai UMK-M.
                  (4) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                      disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna
                      serta dapat diakses oleh masyarakat.
                  (5) Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem
                      informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1 (satu)
                      kali dalam 1 (satu) tahun.
                  (6) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                      dibentuk dalam jangka waktu paling lama tanggal 2
                      November 2022.
                  (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal
                      UMK-M diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                               Bagian Kelima
                 Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil


                                  Pasal 89
                  (1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan
                      terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster
                      melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
                      dan pemangku kepentingan terkait.
                  (2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
                      kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait
                      dalam:
                      a.   suatu rantai produk umum;
                      b.   ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja
                           yang serupa; atau
                      c.   penggunaan teknologi yang serulpa dan saling
                           melengkapi secara terintegrasi.

                                                              (3) Saling...



SK No 171596 A
                               PRESIDEN
                          REFTIEIJK INDONESIA

                                -587-



                 (3) Saling melengkapi seczrra terintegrasi sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (21huruf c dilaksanakan di lokasi
                     klaster dengan tahap pendirian/legalisasi, pembiayaan,
                     penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan
                     pemasErran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui
                     perdagangan elektronik/ non elektronik.
                 (41 Penentuan lokasi klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun
                     dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah
                     Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi,
                     keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi
                     usaha.
                 (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
                     melaksanakan pendampingan sebagai upaya
                     pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi
                     dukungan manajemen, sumber daya manusia,
                     anggaran, serta sarana dan prasarana.
                 (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
                     menyediakan dukungan sumber daya manusia,
                     anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang
                     meliputi:
                     a. lahan lokasi klaster;
                     b. aspek produksi;
                     c. infrastruktur;
                     d. rantai nilai;
                     e. pendirian badan hukum;
                     f. sertifikasi dan standardisasi;
                     g. promosi;
                     h.   pemasaran;
                     i.   digitalisasi; dan
                     j.   penelitian dan pengembangan.
                 (71 Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan
                     terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.


                                                      (8) Pemerintah. . .




SK No 171597 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                -588-

                 (8) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan
                     terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
                 (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu
                     Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                             Bagian Keenam
                               Kemitraan

                                Pasal 90
                 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya wajib memfasilitasi,
                     mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan
                     Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi,
                     Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk
                     meningkatkan kompetensi dan level usaha.
                 (21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi
                     dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya
                     manusia, dan teknologi.
                 (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
                     insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka
                     kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.
                 (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan
                     evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Usaha
                     Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha
                     Mikro, dan Usaha Kecil.
                 (5) Pemerintah Pusat mengatur pemberian insentif kepada
                     Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan
                     kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha
                     Kecil melalui inovasi dan pengembangan produk
                     berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja,
                     penggunaan teknologi tepat guna dan ramah
                     lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan
                     pelatihan.


                                                       (6) Ketentuan. .



SK No 171598 A
                               PRESIDEN
                          REPTTELIK INDONESIA

                                -589-



                 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur
                     dalam Peraturan Pemerintah.

                           Bagian Ketujuh
                     Kemudahan Perizinan Berusaha

                                 Pasal 9 1
                 (1) Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha,
                     Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan
                     dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil
                     berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                     yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                 (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                     dilakukan secara daring atau luring dengan
                     melampirkan Kartu Tanda Penduduk.
                 (3) Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 diberi nomor induk berusaha melalui sistem
                     Perizinan Berusaha secara elektronik.
                 (4) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3) merupakan perizinan tunggal yang berlaku
                     untuk semua kegiatan usaha.
                 (5) Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                     meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional
                     Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
                 (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                     Pusat wajib melakukan pembinaan terhadap Perizinan
                     Berusaha, pemenuhan standar, Standar Nasional
                     Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.



                                                            (7) Dalam . .




SK No 171599 A
                                     PRESIDEN
                                REFTJBUK INDONESIA

                                      -590-

                       (71 Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
                           ayat (41 memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap
                           kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta
                           lingkungan selain melakukan registrasi untuk
                           mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro dan
                           Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar
                           danf atau izin.
                       (8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                           dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                           prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                           Pusat memfasilitasi sertifikasi standar danf atau izin
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
                       (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi
                           sertifikasi standar dan/atau izin sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan
                           Pemerintah.

                                 Bagian Kedelapan
                 Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal

                                       Pasal 92
                       (1) Usaha         Mikro        dan      Kecil      diberi
                           kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan
                           dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari
                           Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
                           perundang-undangan di bidang perpajakan.
                       (21 Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan Perizinan
                           Berusaha dapat diberi insentif berupa tidak dikenai
                           biaya atau diberi keringanan biaya.
                       (3) Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor dapat
                           diberi insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan
                           peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
                       (41 Usaha Mikro dan Kecil tertentu dapat diberi insentif
                           Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
                           perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


                                                                  Pasal93...



SK No 171600 A
                                  PRESIDEN
                             REPTIBLIK INDONESIA

                                   - 591 -


                                    Pasal 93
                    Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan
                    kredit program.

                                    Pasal 94
                    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
                        dengan kewenangannya mempermudah dan
                        menyederhanakan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil
                        dalam hal pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan
                        intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan
                        penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari
                        dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor.
                    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan
                        penyederhanaan pendaftaran dan pembiayaan hak
                        kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku
                        dan bahan penolong industri apabila tidak dapat
                        dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                        Peraturan Pemerintah.

                               Bagian Kesembilan
       Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan
    Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan
                                     Inkubasi

                                    Pasal 95
                    (1) Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi
                        Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah
                        Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan
                        pengembangan UMK-M.
                    (21 Pengalokasian Dana Alokasi Khusus sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                               Pasal 96 .




SK No 171601 A
                              FRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                 -592-

                                 Pasal 96
                 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
                 kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan
                 pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

                                 Pasal 97
                 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
                 mengalokasikan paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen)
                 produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil
                 produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa
                 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                 Pasal 98
                 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
                 kewenangannya wajib memberikan pelatihan dan
                 pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi
                 pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi
                 kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

                                 Pasal 99
                 Penyelenggaraan inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
                 Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Dunia Usaha,
                 dan/atau masyarakat.

                                Pasal 100
                 Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan
                 untuk:
                 a.   menciptakan usaha baru;
                 b.   menguatkan dan mengembangkan kualitas UMK-M
                      yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing
                      tinggi; dan
                 c.   mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia
                      terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan
                      memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.


                                                            Pasal 101




SK No 171602 A

Bagian 89 dari 148

                                   PRESIDEN
                              REPIJBIJK IHDONESIA

                                     -593-
                                    Pasal 101
                     Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 99 meliputi:
                     a. penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta
                         penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang
                         berdaya saing tinggi;
                     b. penciptaan dan penumbuhan usaha barrr yang
                         mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;
                         dan
                     c. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi
                         melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                                   Pasal 102
                     Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha
                     melakukan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas
                     UMK-M sehingga mampu mengakses:
                     a. pembiayaan alternatif untuk UMK-M pemula;
                     b. pembiayaan dari dana kemitraan;
                     c. bantuan hibah pemerintah;
                     d. dana bergulir; dan
                     e. tanggung jawab sosial perusahaan.
                                 Bagian Kesepuluh
                 Partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi pada
                                Infrastruktur Publik

                                    Pasal 103
                     Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang
                     Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
                     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
                     Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang
                     Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
                     Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 6760)' disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A
                     sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                                Pasal 53A. . .


SK No 171603 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                 -594-

                                  Pasal 53A
                 (1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat
                     istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna
                     Jalan To1, serta menyediakan tempat promosi dan
                     pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
                     Menengah.
                 (2) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
                     Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat
                     istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada
                     Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
                     total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro,
                     Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan
                     Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang
                     masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
                 (3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
                     Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi
                     Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
                 (41 Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat
                     istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil,
                     dan Usaha Menengah.

                               Pasal 104
                 (1) Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil,
                     Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha
                     milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau
                     badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan
                     tempat promosi, tempat usaha, dan/atau
                     pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada
                     infrastruktur publik yang mencakup:
                     a.   terminal;
                     b.   bandarudara;
                     c.   pelabuhan;
                     d.   stasiun kereta api;


                                                            e.tempat...



SK No 171604 A
                               PRESIDEN
                          REPTJBUK INDONESIA

                                -595-

                     e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
                     f. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
                          sesuai dengan kewenangannya.
                 (21 Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan
                     Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30%
                     (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan
                     dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur
                     publik yang bersangkutan.
                 (3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan
                     pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada
                     infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran alokasi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                              BAB VI
                        KEMUDAHAN BERUSAHA

                             Bagian Kesatu
                                Umum

                                Pasal 105
                 Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan
                 investasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                 ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan
                 baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang
                      Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2OII Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 52161;
                 b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
                      Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 59221;


                                                  c.Undang-Undang...



SK No 171605 A
                               PRESIDEN
                           REPUBLJK INDONESIA

                                   -596-



                 c.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
                      dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
                 d.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang
                      Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756);
                 e.   Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad
                      Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang
                              n (Hinde r o r d onnantiel ;
                      G an ggu a

                 f.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
                      Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah
                      beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
                      Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan
                      Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 67361;
                 g.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
                      Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
                      Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
                      sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
                      dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
                      Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;



                                                 h.Undang-Undang...




SK No 171606 A
                                PRESIDEN
                           REPTIBLIK INDONESIA

                                 -597-




                 h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
                      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      3262)'sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
                      dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
                      Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
                 i.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
                      Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
                      Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
                 j.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun L982 tentang Wajib
                      Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 32la\
                 k.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
                      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 5495); dan
                 1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
                      Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
                      Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 3817).

                             Bagian Kedua
                             Keimigrasian



                                                            Pasal 1O6




SK No 171607 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                 -598-

                                Pasal 106
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                 20ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2oll Nomor 52, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5216)' diubah sebagai
                 berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                  Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
                     1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang
                         yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
                         pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
                         kedaulatan negara.
                     2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang
                         selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah
                         seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang
                         ditetapkan berdasarkan undang-undang.
                     3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan
                         pemerintahan negara dalam memberikan
                          pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum,
                          keamanan negara, dan fasilitator pembangunan
                          ke sej ahteraan masyarakat.
                     4.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                          urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
                          asasi manusia.
                     5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
                          Imigrasi.
                     6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur
                          pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum
                          dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.




                                                           7. Pejabat




SK No 171608 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA

                            -599-

                 7.   Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
                      pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki
                      keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki
                      wewenang untuk melaksanakan tugas dan
                      tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
                 8.   Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
                      selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian
                      adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh
                      undang-undang untuk melakukan penyidikan
                      tindak pidana Keimigrasian.
                 9.   Orang Asing adalah orang yang bukan warga
                     negara Indonesia.
                 10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah
                     sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
                     digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan
                      menyajikan informasi guna             mendukung
                      operasional, manajemen, dan pengambilan
                      keputusan dalam melaksanakan Fungsi
                     Keimigrasian.
                 11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang
                     menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah
                     kabupaten, kota, atau kecamatan.
                 12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
                     pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
                     lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat
                     masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
                 13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
                     dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari
                     suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau
                     organisasi internasional lainnya untuk melakukan
                     perjalanan antarnegara yang memuat identitas
                     pemegangnya.
                 14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen
                     Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal
                     yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau
                     pejabat dinas luar negeri.


Bagian 90 dari 148

                                                    15.Dokumen...




SK No 171609 A
                         PRESIBEN
                     REPUBLIK INDONESIA

                           -600-

                 15. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah
                     Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan
                     Laksana Paspor Republik Indonesia.
                 16. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya
                     disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan
                     oleh Pemerintah Republik lndonesia kepada warga
                     negara Indonesia untuk melakukan perjalanan
                     antarnegara yang berlaku selama jangka waktu
                     tertentu.
                 t7. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik
                     Indonesia yang selanjutnya disebut Surat
                     Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen
                     pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan
                     tertentu yang berlaku selama jangka waktu
                     tertentu.
                 18. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
                     Visa adalah keterangan tertulis, baik secara
                     manual maupun elektronik yang diberikan oleh
                     pejabat yang berwenang untuk melakukan
                     perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi
                     dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
                 19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap
                     yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga
                     negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual
                     maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat
                     Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan
                     masuk Wilayah Indonesia.
                 20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap
                     yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga
                     negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual
                     maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat
                     Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan
                     keluar Wilayah Indonesia.
                 21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada
                     Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat
                     dinas luar negeri baik secara manual maupun
                     elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.


                                                22. Pernyataan . .




SK No l71610 A
                         FRESIDEN
                     REPUEUK INDONESIA
                            -601-

                 22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang
                     Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia
                     sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal
                     Tetap.
                 23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan
                     kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat
                     tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai
                     penduduk Indonesia.
                 24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang
                     diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing
                     pemegang lzin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal
                     Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
                 25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
                     kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
                     badan hukum maupun bukan badan hukum.
                 26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang
                     bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
                     Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
                 27. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau
                     sarana transportasi lain yang lazim digunakan,
                     baik untuk mengangkut orang maupun barang.
                 28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap
                     orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia
                     berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain
                     yang ditentukan oleh undang-undang.
                 29. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang
                     Asing untuk masuk Wilayah Indonesia
                     berdasarkan alasan Keimigrasian.
                 30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan
                     penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan
                     Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi
                     melalui analisis guna menetapkan perkiraan
                     keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang
                     akan dihadapi.
                 31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi
                     administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi
                     terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.


                                             32.Penyelundupan...



SK No 1716ll A
                     REPUBIJK INDONESIA
                            -602-

                 32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
                     bertujuan mencari keuntungan, baik secara
                     langsung maupun tidak langsung, untuk diri
                     sendiri atau untuk orang lain yang membawa
                     seseorang atau kelompok orang, baik secara
                     terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau
                     memerintahkan orang lain untuk membawa
                     seseorang atau kelompok orang, baik secara
                     terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang
                     tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki
                     Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia
                     dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang
                     tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki
                     wilayah tersebut secara sah, baik dengan
                     menggunakan dokumen sah maupun dokumen
                     palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen
                     Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi
                     maupun tidak.
                 33. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana
                     teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian
                     sebagai tempat penampungan sementara bagi
                     Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif
                     Keimigrasian.
                 34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat
                     penampungan sementara bagi Orang Asing yang
                     dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang
                     berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor
                     Imigrasi.
                 35. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah
                     Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang
                     telah mendapatkan keputusan pendetensian dari
                     Pejabat Imigrasi.
                 36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan
                     Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
                 37. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
                     pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten
                     pilot, atau pengemudi alat angkut yang
                     bersangkutan.

                                                38.Penumpang...



SK No 171612 A
                               FRESIDEN
                           REPUBIJK INDONESIA
                                  -603-



                     38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di
                         atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
                     39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
                         Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal
                         Republik Indonesia, dan Konsulat Republik
                         Indonesia.

                 2   Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 38
                     Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang
                     akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia
                     dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan,
                     pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi,
                     bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk
                     meneruskan perjalanan ke negara lain.

                 3   Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 39
                     (1)   Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang
                           Asing:
                           a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja,
                                peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan
                                keluarganya, serta Orang Asing yang kawin
                                secara sah dengan warga negara Indonesia,
                                yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah
                                Indonesia untuk bertempat tinggal dalam
                               jangka waktu yang terbatas; atau
                           b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di
                                atas kapal, alat apung, atau instalasi yang
                                beroperasi di wilayah perairan nusa.ntara, laut
                                teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona
                                Ekonomi Eksklusif Indonesia.


                                                          (2) Ketentuan...




SK No 171613 A
                             FRESIDEN
                         REPUELIK INDONESIA
                                -604-

                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Visa tinggal
                         terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 4   Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 40
                     (1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal
                         terbatas merupakan kewenangan Menteri.
                     (21 Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat
                         lmigrasi.
                     (3) Dalam hal Visa sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) diberikan di Perwakilan Republik Indonesia,
                         pemberian Visa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi
                         di Perwakilan Republik Indonesia dan/atau pejabat
                         dinas luar negeri.
                     (41 Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah
                         memperoleh Keputusan Menteri.

                 5   Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 46
                     (1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa
                         dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah
                         Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib
                         mengajukan permohonan kepada Menteri Luar
                         Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk
                         memperoleh lzin Tinggal diplomatik atau lzin
                         Tinggal dinas.
                     (2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah
                         mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan
                         permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk
                         memperoleh lzin Tinggal terbatas.


                                                              (3) Jika




SK No 171614 A
                          REPITBUK INDONESIA
                                 -605-

                      (3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) dan ayat(21tidak melaksanakan kewajiban
                          tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap
                          berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
                      (41 Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (21mendapatkan.Izin Tinggal terbatas di
                          Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu
                          mengajukan permohonan kepada kepala Kantor
                          Imigrasi untuk memperoleh lzin Tinggal terbatas.

                 6.   Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 54
                      (1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
                          a. Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas
                               sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan
                               rumah kedua;
                          b. keluarga karena perkawinan campuran;
                          c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
                               pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
                          d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan
                               eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
                               Republik Indonesia.
                      (21 Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang
                          tidak memiliki paspor kebangsaan.
                      (3) Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap
                          merupakan penduduk Indonesia.
                      (41 Ketentuan lebih lanjut mengenailzin Tinggal Tetap
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 7    Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                            Pasal63...




SK No 171615 A
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK IHDONESIA

                               -606-
                                 Pasal 63
                 (1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
                     Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin
                     keberadaannya.
                 (21 Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
                     kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal
                     di Wilayah Indonesia serta wajib melaporkan setiap
                     perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan
                     perubahan alamat.
                 (3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
                     memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing
                     yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila
                     Orang Asing yang bersangkutan:
                     a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya;
                             dan/atau
                     b.      dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
                             berupa Deportasi.
                 (41 Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku
                     bagi:
                     a.      Orang Asing yang kawin secara sah dengan
                             warga negara Indonesia;
                     b.      Pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing
                             yang menanamkan modal sebagai
                             investasinya di lndonesia sebagaimana

Bagian 91 dari 148

                             dimaksud dalam ketentuan peraturan
                             perundang-undangan mengenai penanaman
                             modal; dan
                     c. Warga dari suatu negara yang secara
                        resiprokal memberikan pembebasan
                          penjaminan.
                 (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
                     ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang
                     lzin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan
                     perkawinannya dengan warga negara Indonesia
                     memperoleh penjaminan yang menjamin
                     keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1).
                 (6) Pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
                     menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai
                     pengganti Penjamin sclama berada di Wilayah
                     Indonesia.
                                                     (7) Ketentuan...


SK No 171616 A
                                PRESIDEN
                          REPI.IELIK INDONESI'I

                                 -607 -



                      (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara jaminan
                          Keimigrasian bagi Orang Asing diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 8.   Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 71
                      (1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah
                          Indonesia wajib:
                          a. memberikan segala keterangan yang
                               diperlukan mengenai identitas diri dan/atau
                               keluarganya serta melaporkan setiap
                               perubahan status sipil, kewarganegaraan,
                               pekerjaan, Penjamin, atau perubahan
                              alamatnya kepada Kantor lmigrasi setempat;
                              atau
                          b. menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin
                              Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh
                              Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka
                              pengawasan Keimigrasian.
                      (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan
                          kewajiban Keimigrasian sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                              Bagian Ketiga
                                  Paten


                                Pasal 107
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
                 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 59221 diubah sebagai
                 berikut:


                                                        1. Ketentuan




SK No 171617 A
                               PRESIDEN
                         REPT,IBLIK INDONESIA

                                 -608-



                 1   Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 3
                     (1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
                         a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung
                         langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam
                         industri.
                     (21 Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi
                         baru, pengembangan dari produk atau proses yang
                         telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat
                         diterapkan dalam industri.
                     (3) Pengembangan dari produk atau proses yang telah
                         ada sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
                         a. produk sederhana;
                         b. proses sederhana; atau
                         c.   metode sederhana.

                 2   Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 20
                     (1) Paten wajib dilaksanakan di Indonesia.
                     (2) Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) terdiri atas:
                         a. pelaksanaan Paten-produk yang meliputi
                              membuat, mengimpor, atau melisensikan
                              produk yang diberi Paten;
                         b.   pelaksanaan Paten-proses yang meliputi
                              membuat, melisensikan, atau mengimpor
                              produk yang dihasilkan dari proses yang
                              diberi Paten; atau


                                                     c. pelaksanaan




SK No 171618 A
                          RIPUBLTK INDONESIA
                                     -609-
                          c.   pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan
                               penggunaan yang meliputi membuat,
                               mengimpor, atau melisensikan produk yang
                               dihasilkan dari metode, sistem, dan
                               penggunaan yang diberi Paten.

                 3.   Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                       Pasal 82
                      (1) Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk
                          melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan
                          Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan
                          alasan memenuhi ketentuan:
                          a. Paten tidak dilaksanakan di Indonesia
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam
                              jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
                               setelah diberikan Paten;
                          b. Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang
                               Paten atau penerima Lisensi dalam bentuk
                               dan dengan cara yang merugikan kepentingan
                               masyarakat; atau
                          c.   Paten hasil pengembangan dari Paten yang
                               telah diberikan sebelumnya tidak bisa
                               dilaksanakan tanpa menggunakan Paten
                              pihak lain yang masih dalam pelindungan.
                      (21 Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dikenai biaya.

                 4    Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                      Pasal 122
                      (1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu
                          Invensi.
                      (2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten
                          sederhana dilakukan bersamaan dengan
                          pengajuan Permohonan Paten sederhana dengan
                          dikenai biaya.


                                                          (3) Apabila...




SK No 171619 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                 -610-

                      (3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas
                          Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas
                          waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau
                          biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana
                          tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana
                          dianggap ditarik kembali.

                 5.   Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                     Pasal 123
                      (1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana
                           dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari
                           terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan
                           Paten sederhana.
                      (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
                           (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari
                           terhitung sejak tanggal diumumkannya
                           Permohonan Paten sederhana.
                      (3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten
                          sederhana dilakukan setelah jangka waktu
                          pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (2) berakhir.
                      l4l Ketentuan pengajuan pandangan dan/atau
                          keberatan Permohonan Paten sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 49 ayat (31 dan ayat (4)
                          dikecualikan untuk pengajuan pandangan
                          dan/atau keberatan atas Permohonan Paten
                          sederhana.

                 6    Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 124
                      (1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk
                          menyetujui atau menolak Permohonan Paten
                          sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung
                          sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten
                          sederhana.
                                                             (2) Paten




SK No 171620 A
                              PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                 -611-
                     (21 Paten sederhana yang telah diberikan persetujuan
                         oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui
                         media elektronik dan/atau media non-elektronik.
                     (3) Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana
                         kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti
                         hak.

                            Bagian Keempat
                                 Merek

                                Pasal 1O8
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
                 Tahun 2OL6 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5953) diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 20
                     Merek tidak dapat didaftar jika:
                     a.   bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
                          perundang-undangan, moralitas             agama,
                          kesusilaan, atau ketertiban umum;
                     b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya
                          menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan
                          pendaftarannya;
                     c.   memuat unsur yang dapat menyesatkan
                          masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran,
                          macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa
                          yang dimohonkan pendaftarannya atau
                          merupakan nama varietas tanaman yang
                          dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang
                          sejenis;
                     d.   memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
                          kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
                          dan/atau jasa yang diproduksi;
                     e.   tidak memiliki daya pembeda;

                                                        f.merr.rpakan...


SK No 17162l A
                               PSIESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -612-

                     f.   merupakan nama umum dan/atau lambang milik
                          umum; dan/atau
                     g.   mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

                 2   Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 23
                     (1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan
                         yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap
                          Permohonan pendaftaran Merek.
                     (21 Segala keberatan dan/atau               sanggahan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
                         17 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan
                         substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                     (3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhitung sejak
                          tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan
                         pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
                     (4) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu
                         paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
                     (5) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu
                         paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
                         tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian
                         sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
                         dilakukan pemeriksaan substantif terhadap
                         Permohonan.
                     (6) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (5) diselesaikan dalam jangka waktu
                         paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
                     (71 Dalam hal diperlukan untuk melakukan
                         pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga
                         ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa.



                                                            (8) Hasil ...




SK No 171622 A
                             PRESIDEN
                         REPUBLTK INDONESIA

                                -613-



                     (8) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh
                         tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
                         dianggap sama dengan hasil pemeriksaan
                         substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan
                         persetujuan Menteri.

                 3   Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 25
                     (1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak
                         Merek tersebut terdaftar.
                     (21 Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) memuat:
                         a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang
                              didaftar;
                         b.   nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal
                              Permohonan melalui Kuasa;
                         c. Tanggal Penerimaan;
                         d. nama negara dan Tanggal Penerimaan
                              permohonan yang pertama kali dalam hal
                              Permohonan diajukan dengan menggunakan
                              Hak Prioritas;
                         e.   label Merek yang didaftarkan, termasuk

Bagian 92 dari 148

                              keterangan mengenai macam warna jika
                              Merek tersebut menggunakan unsur warna,
                              dan jika Merek menggunakan bahasa asing,
                              huruf selain huruf latin, dan/atau angka yang
                              tidak lazim digunakan dalam bahasa
                              Indonesia disertai terjemahannya dalam
                              bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang
                              lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
                              serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;
                         f.   nomor dan tanggal pendaftaran;
                         g.   kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang
                              Mereknya didaftar; dan


                                                           h. jangka


SK No 171623 A
                              PRESIDEN
                          REPUtsUK INDONESIA

                                -6L4-



                          h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.

                             Bagian Kelima
                           Perseroan Terbatas

                                Pasal 109
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
                 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561 diubah
                 sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Perseroan Terbatas, yong selanjutnya disebut
                          Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
                          persekutuan modal, didirikan berdasarkan
                          perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
                          modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
                          atau badan hukum perorangan yang memenuhi
                          kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur
                          dalam peraturan perundang-undangan mengenai
                          usaha mikro dan kecil.
                     2.   Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang
                          Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
                     3.   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah
                          komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam
                          pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
                          meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
                          yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,
                          komunitas setempat, maupun masyarakat pada
                          umumnya.


                                                            4. Rapat. . .




SK No 171624 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -615-
                 4.   Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya
                      disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang
                      mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                      kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas
                      yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
                      dan/ atau anggaran dasar.
                 5.   Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang
                      dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
                      Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
                      dengan maksud dan tujuan Perseroan sdrta
                      mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
                      pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran
                      dasar.
                 6.   Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang
                      bertugas melakukan pengawasan secara umum
                      dan/atau khusus s'esuai dengan anggaran dasar
                      serta memberi nasihat kepada Direksi.
                 7.   Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau
                      Perseroan yang melakukan penawaran umum
                      saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan di bidang pasar modal.
                 8.   Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi
                      kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      undangan di bidang pasar modal.
                 9.   Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
                      dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
                      menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang
                      telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva
                      dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih
                      karena hukum kepada Perseroan yang menerima
                      penggabungan dan selanjutnya status badan
                      hukum Perseroan yang menggabungkan diri
                      berakhir karena hukum.
                 10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang
                      dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk
                      meleburkan diri dengan cara mendirikan satu
                      Perseroan bar-u yang karena hukum memperoleh
                      aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan
                      diri dan status badan hukum Perseroan yang
                      meleburkan diri berakhir karena hukum.
                                            11. Pengambilalihan



SK No 171625 A
                                PRESIDEN
                            REPUBL|K INDONESIA
                                  -6t6-

                     1   1. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
                            dilakukan oleh badan hukum atau orang
                           perseorangan untuk mengambil alih saham
                           Perseroan yang mengakibatkan beralihnya
                           pengendalian atas Perseroan tersebut.
                     12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang
                         dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan
                         usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan
                           pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2
                           (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva
                           dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
                           kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
                     13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan
                           kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan
                           tanda terima dari penerima yang ditandatangani
                         dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
                     14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa
                         Indonesia yang beredar secara nasional.
                     15. Hari adalah hari kalender.
                     16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                           urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
                           asasi manusia.

                 2   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                    Pasal 7
                     (1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
                         dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa
                         Indonesia.
                     (2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian
                         saham pada saat Perseroan didirikan.
                     (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
                     (41 Perseroan memperoleh status badan hukum
                         setelah didaftarkan kepada Menteri dan
                           mendapatkan bukti pendaftaran.


                                                            (5) Setelah




SK No 171626 A
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -6t7 -
                 (5) Setelah Perseroan memperoleh status badan
                     hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari
                     2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6
                     (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut,
                     pemegang saham yang bersangkutan wajib:
                     a. mengalihkan sebagian sahamnya kepada
                            orang lain; atau
                     b. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada
                            orang lain.
                 (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham
                     tetap kurang dari 2 (dua) orang:
                     a. pemegang saham bertanggung jawab secara
                           pribadi atas segala perikatan dan kerugian
                            Perseroan; dan
                     b. atas permohonan pihak yang berkepentingan,
                            pengadilan negeri dapat membubarkan
                            Perseroan tersebut.
                 (71 Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan
                     oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) tidak
                     berlaku bagi:
                     a. persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
                           negara;
                     b. badan usaha milik daerah;
                     c. badan usaha milik desa;
                     d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga
                           kliring dan penjaminan, lembaga
                           penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga
                           lain sesuai dengan ketentuan peraturan
                           perundang-undangan di bidang pasar modal;
                           atau
                     e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk
                           usaha mikro dan kecil.
                 (8) Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (71huruf e meranpakan usaha mikro dan
                     kecil sebagaimana diatur dalam peraturan
                     perundang-undangan mengenai usaha mikro dan
                     kecil.

                                                     3.Ketentuan...


SK No 171627 A
                             PRESIDEN
                         REPUEIJK INDONESIA
                                -618-

                 3   Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 32
                     (1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
                     (21 Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
                         keputusan pendiri Perseroan.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar
                         Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 4   Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 153
                     Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan
                     hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan di bidang penerimaan negara
                     bukan pajak.

                 5   Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10
                     (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 1538, Pasal
                     153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F, Pasal 153G,
                     Pasal 153H, Pasal 153I, dan Pasal 153J sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 153A
                     (1) Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro
                         dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
                     (21 Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                         berdasarkan surat pernyataan pendirian yang
                         dibuat dalam bahasa Indonesia.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian
                         Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.


                                                         Pasal 1538




SK No 171628 A
                            PRESIDEN
                      REPUBUK INOONESIA
                            -6t9-

                             Pasal 153El
                 (1) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 153A ayat (21 memuat maksud dan
                     tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan
                     keterangan lain berkaitan dengan pendirian
                     Perseroan.
                 (21 Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada
                     Menteri dengan mengisi format isian.
                 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi
                     pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                            Pasal 153C
                 (1) Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk
                     usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan
                     diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
                 (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format
                     isian perubahan pernyataan pendirian
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 153D
                 (1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A
                     menjalankan pengurusan Perseroan untuk usaha
                     mikro dan kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai
                     dengan maksud dan tujuan Perseroan.
                 (21 Direksi berwenang menjalankan pengurusan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
                     dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam
                     batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini,
                     dan/ atau pernyataan pendirian Perseroan.


                                                     Pasal 153E. . .




SK No 171629 A
                            PRESIDEN
                      REPUBUK TNDONESIA
                            -620-

                           Pasal 153E
                 (1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro
                     dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     153A merupakan orang perseorangan.
                 (2) Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan
                     Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sejumlah 1
                     (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                     dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

                             Pasal 153F
                 (1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus

Bagian 93 dari 148

                     membuat laporan keuangan dalam rangka
                     mewujudkan tata kelola Perseroan yang baik.
                 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
                     membuat laporan keuangan diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 153G
                 (1) Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan
                     kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A
                     dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam
                     pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara
                     elektronik kepada Menteri.
                 (2) Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan
                     kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi
                     karena:
                     a. berdasarkan keputusan RUPS;
                     b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
                          dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
                     c.   berdasarkan penetapan pengadilan;
                     d.   dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
                          putusan pengadilan niaga yang telah
                          mempunyai kekuatan hukum tetap, harta
                          pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar
                          biaya kepailitan;
                                                          e.harta...



SK No 171630 A
                              PRESIDEN
                         REPUBL|K INDONESTA
                             -62t-

                    e.     harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
                           pailit berada dalam keadaan insolvensi
                           sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-
                           Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
                           Kewajiban Pembayaran Utang; atau
                    f.     dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan
                           sehingga mewajibkan Perseroan melakukan
                           likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
                            perundang-undangan.

                          Pasal 153H
                (1) Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                    sudah tidak memenuhi kriteria sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 153A ayat (1), Perseroan
                    harus mengubah statusnya menjadi Perseroan
                    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
                    peraturan perundang-undangan.
                (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan
                    status Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                    menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                            Pasal 153I
                (1) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diberikan
                    keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.
                (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya
                    Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
                    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                    di bidang penerimaan negara bukan pajak.

                           Pasal 153J
                (1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro
                    dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi
                    atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan
                    dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
                    Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
                                                    (2) Ketentuan...




SK No 171631A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESIA
                                  -622-




                     (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          tidak berlaku apabila:
                          a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum
                               belum atau tidak terpenuhi;
                          b. pemegang saham yang bersangkutan, baik
                                langsung maupun tidak langsung dengan
                                iktikad burtrk memanfaatkan Perseroan
                                untuk kepentingan pribadi;
                          c.    pemegang saham yang bersangkutan terlibat
                                dalam perbuatan melawan hukum yang
                                dilakukan oleh Perseroan; atau
                          d.    pemegang saham yang bersangkutan, baik
                                langsung maupun tidak langsung secara
                                melawan hukum menggunakan kekayaan
                                Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
                                Perseroan menjadi tidak cukup untuk
                                melunasi utang Perseroan.

                           Bagian Keenam
                       Undang-Undang Gangguan

                                  Pasal 1 10

                 Staatsblad Tahun L926 Nomor 226 juncto Staatsblad
                 Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan
                 (Hinderordonnantiel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                               Bagian Ketujuh
                                 Perpajakan


                                                              Pasal 111 ...




SK No 171632 A
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                -623-



                                Pasal 1 1 1
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
                 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah
                 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
                 Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan
                 Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2O2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 67361diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 2
                     (1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
                         a. 1. orang pribadi; dan
                             2. warisan yang belum terbagi sebagai satu
                                  kesatuan menggantikan yang berhak;
                          b. badan; dan
                          c. bentuk usaha tetap.
                     (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang
                          perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan
                          subjek pajak badan.
                     (21 Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak
                          dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
                     (3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
                          a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga
                               Negara Indonesia maupun warga negara asing
                              yang:
                               1. bertempat tinggal di Indonesia;
                              2. berada di Indonesia lebih dari 183
                                   (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
                                  jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau


                                                           3.dalam...



SK No 171633 A
                            PRESIDEN
                      REPUELIK INDONESIA
                           -624-
                         3. dalam suatu tahun pajak berada di
                              Indonesia dan mempunyai niat untuk
                              bertempat tinggal di Indonesia;
                     b. badan yang didirikan atau bertempat
                         kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu
                         dari badan pemerintah yang memenuhi
                         kriteria:
                          1. pembentukannyaberdasarkanketentuan
                               peraturan perundang-undangan ;
                         2. pembiayaannya bersumber dari
                              Anggaran Pendapatan dan Belanja
                               Negara atau Anggaran Pendapatan dan
                               Belanja Daerah;
                         3. penerimaannya dimasukkan dalam
                               anggaran Pemerintah Pusat atau
                               Pemerintah Daerah; dan
                         4. pembukuannya diperiksa oleh aparat
                               pengawasan fungsional negara; dan
                     c. warisan yang belum terbagi sebagai satu
                         kesatuan menggantikan yang berhak.
                 (41 Subjek pajak luar negeri adalah:
                     a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
                         Indonesia;
                    b.   warga negara asing yang berada di Indonesia
                         tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
                         tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
                         bulan;
                    c.   Warga Negara lndonesia yang berada di luar
                         Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan
                         puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
                         belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
                         1. tempat tinggal;
                         2. pusat kegiatan utama;
                         3. tempat menjalankan kebiasaan;
                         4. status subjek pajak; dan/atau
                         5. persyaratan tertentu lainnya,
                         yang ketentuan lebih lanjut mengenai
                         persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan
                         Menteri Keuangan; dan
                                                       d. badan. . .


SK No 171634 A
                           PRESIDEN
                           BUK INDONESIA
                           -625-



                    d. badan yang tidak didirikan dan tidak
                          bertempat kedudukan di Indonesia,
                     yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
                     melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang
                     dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
                     Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau
                     melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
                     Indonesia.
                 (5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
                     dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan
                     huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau
                     melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat
                     berupa:
                     a. tempat kedudukan manajemen;
                     b. cabang perusahaan;
                     c. kantor perwakilan;
                     d. gedung kantor;
                     e. pabrik;
                     f. bengkel;
                     g. gudang;
                     h. ruang untuk promosi dan penjualan;
                     i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
                     j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas
                          bumi;
                     k. perikanan, peternakan, pertanian,
                          perkebunan, atau kehutanan;
                     l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
                          perakitan;
                     m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh
                          pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan
                          lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka
                          waktu 12 (dua belas) bulan;
                     n. orang atau badan yang bertindak selaku agen
                          yang kedudukannya tidak bebas;


                                                        o. agen. . .

SK No 171635 A
                                        PRESIDEN
                                  REPUBUK INDONESIA
                                       -626-
                           o.    agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang
                                 tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
                                 Indonesia yang menerima premi asuransi atau
                                 menanggung risiko di Indonesia; dan
                           p.    komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis
                                 yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
                                 penyelenggara transaksi elektronik untuk
                              menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
                      (6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan
                          badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut
                          keadaan yang sebenarnya.

                  2   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                         Pasal 26
                      (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama
                          dan dalam bentuk apa pur, yang dibayarkan,
                           disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
                           pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
                           dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
                           tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
                           kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
                           tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 2Oo/o (dua
                           puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
                           membayarkan:
                           a. dividen;
                           b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
                                sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
                           c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
                                dengan penggunaan harta;
                           d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
                                kegiatan;
                           e. hadiah dan penghargaan;
                           f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
                           g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
                                dan/atau
                           h. keuntungan karena pembebasan utang.
                      (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang
                           menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha
                           melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal
                           atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang
                           sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan
                           tersebut (beneficial ownef .
                                                                    (1b) Tarif ...


SK No 171,636 A
                            PRESIDEN
                        REPUBUK INDONESIA
                              -627 -
                  (1b) Tarif sebesar 2OYo (dua puluh persen) dari jumlah
                       bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga

Bagian 94 dari 148

                       termasuk premium, diskonto, dan imbalan
                       sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
                       diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
                  (21 Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
                       harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal
                       4 ayat(2l,yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak
                       luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
                       dan premi asuransi yang dibayarkan kepada
                       perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak
                       2Ooh (dua puluh persen) dari perkiraan
                       penghasilan neto.
                  (2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
                       saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
                       ayat (3c) dipotong pajak sebesar 2Oo/o (dua puluh
                       persen) dari perkiraan penghasilan neto.
                  (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (21 dan ayat (2a) diatur dengan atau
                       berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
                  (4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak
                       dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai
                       pajak sebesar 20%o (dua puluh persen), kecuali
                       penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
                       Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
                       dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
                       Keuangan.
                  (5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat
                       final, kecuali:
                       a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana
                             dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan
                             hurufc; dan
                       b. pemotongan atas penghasilan yang diterima
                             atau diperoleh orang pribadi atau badan luar
                             negeri yang berubah status menjadi Wajib
                             Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

                                                          PasallI2...



SK No 171,637 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -628-

                                Pasal 1 12
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
                 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
                 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641
                 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi
                 Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2O2L Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 67361diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 1A
                     (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan
                         Barang Kena Pajak adalah:
                         a.   penyerahan hak atas Barang Kena Pajak
                              karena suatu perjanjian;
                         b.   pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu
                              perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa
                              guna usaha (leasingl;
                         c.   penyerahan Barang Kena Pajak kepada
                              pedagang perantara atau melalui juru lelang;
                         d.   pemakaian sendiri dan/atau pemberian
                              cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
                         e.   Barang Kena Pajak berupa persediaan
                              dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula
                              tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
                              tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
                         f.   penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke
                              cabang atau sebaliknya danlatau penyerahan
                              Barang Kena Pajak antarcabang;



                                                          g. dihapus.




SK No 171638 A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                -629-

                         g. dihapus; dan
                         h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh
                            Pengusaha Kena Pajak dalam rangka
                            perjanjian pembiayaan yang dilakukan
                            berdasarkan prinsip syariah, yang
                              penyerahannya dianggap langsung dari
                              Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang
                             membutuhkan Barang Kena Pajak.
                     (21 Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan
                         Barang Kena Pajak adalah:
                         a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada
                              makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab
                              Undang-Undang Hukum Dagang;
                         b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk
                              jaminan utang-piutang;
                         c.    penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
                              dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal
                               Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan
                              tempat pajak terutang;
                         d.   pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
                              penggabungan, peleburan, pemekaran,
                              pemecahan, dan pengambilalihan usaha,
                              serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk
                              tujuan setoran modal pengganti saham,
                              dengan syarat pihak yang melakukan
                              pengalihan dan yang menerima pengalihan
                              adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
                         e.   Barang Kena Pajak berupa aktiva yang
                              menurut tujuan semula tidak untuk
                              diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
                              pembubaran perusahaan, dan yang Pajak
                              Masukan atas perolehannya tidak dapat
                              dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
                              Pasal 9 ayat (8) huruf b.


                 2   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                             Pasal 13. . .



SK No 171639 A
                          PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                            -630-

                                 Pasal 13
                 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur
                     Pajak untuk setiap:
                     a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau
                         huruf f dan/atau Pasal 16D;
                     b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
                     c.   ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
                          huruf g; dan/atau
                     d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
                 (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      harus dibuat pada:
                      a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
                          penyerahan Jasa Kena Pajak;
                      b. saat penerimaan pembayaran dalam hal
                          penerimaan pembayaran terjadi sebelum
                          penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
                          sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
                     c.   saat penerimaan pembayaran termin dalam
                          hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
                          atau
                     d. saat lain yang diatur dengan atau
                          berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
                 (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak
                     dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi
                     selurrrh penyerahan yang dilakukan kepada
                     pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
                     Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan
                      kalender.
                 (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                     harus dibuat paling lama pada akhir bulan
                     penyerahan.


                                                    (3) Dihapus...




SK No 171640 A
                            FRESIDEN
                        REPUBUK TNDONESIA
                              -631-




                 (3)   Dihapus.
                 (41   Dihapus.
                 (s)   Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan
                       keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak
                       dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
                       sedikit memuat:
                       a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
                           yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
                            Jasa Kena Pajak;
                       b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau
                            penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
                            1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
                                Pajak atau nomor induk kependudukan
                                atau nomor paspor bagi subjek pajak luar
                                negeri orang pribadi; atau
                            2. nama dan alamat, dalam hal pembeli
                                Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
                                Kena Pajak merupakan subjek pajak luar
                                negeri badan atau bukan merupakan
                                subjek pajak sebagaimana dimaksud
                                dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang
                                Pajak Penghasilan;
                       c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual
                            atau Penggantian, dan potongan harga;
                       d.   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
                       e.   Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
                            dipungut;
                       f.   kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan
                            Faktur Pajak; dan
                       g.   nama dan tanda tangan yang berhak
                            menandatangani Faktur Pajak.


                                                   (5a) Pengusaha. . .




SK No 17164l A
                                 PRESIDEN
                                BUK INDONESIA
                                 -632-
                      (5a) Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat
                          membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan
                          keterangan mengenai identitas pembeli serta nama
                          dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan
                          penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
                          Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik
                          konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan
                          Peraturan Menteri Keuangan.
                      (6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
                          dokumen tertentu yang kedudukannya
                          dipersamakan dengan Faktur Pajak.
                      (71 Dihapus.
                      (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                          pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan
                          atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau
                          berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
                      (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal
                          dan material.

                                 Pasal 1 13
                  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                  1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
                  49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  3262)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                  dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
                  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361 diubah
                  sebagai berikut:

                  I   Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 9
                      (1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh
                          tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang
                          terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
                          masing-masing jenis pajak paling lama 15 (lima
                          belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau
                          berakhirnya Masa Pajak.
                      (2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
                          berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
                          Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat
                          Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
                                                    (2a) Pembayaran. . .

SK No 171,642 A
                             PRESIDEN
                       REPUBL|K INDONESIA
                            -633-

                 (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah
                      tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
                      pajak, dikenai sanksi administratif berupa bunga
                      sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
                      Menteri Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya
                      tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan
                      tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama
                      24ldua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
                      dihitung penuh 1 (satu) bulan.
                 (2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang
                     dilakukan setelah tanggal jatuh               tempo
                     penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan,
                     dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar
                     tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
                     Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya batas
                     waktu penyampaian Surat Pemberitahuan

Bagian 95 dari 148

                      Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan
                      dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
                      serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
                      bulan.
                 (2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
                      Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
                      dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga
                      acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12
                      (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
                      penghitungan sanksi.
                 (3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
                     Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang
                     Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan,
                     Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding,
                     serta Putusan Peninjauan Kembali, yang
                     menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
                     bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1
                     (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.


                                                         (3a) Bagi. . .




SK No 171643 A
                                 PRESIDEN
                           REPUEUK INDONES]A
                                -634-

                     (3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
                          daerah tertentu, jangka waktu pelunasan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
                          diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan
                          yang ketentuannya diatur dengan atau
                          berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
                     (4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
                         Pajak dapat memberikan persetujuan untuk
                         mengangsur atau menunda pembayaran pajak
                         termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 yang pelaksanaannya
                         diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
                         Keuangan.

                2.   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 1 1
                     (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan
                          pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 17, Pasal l7B, Pasal 17C, atau Pasal 17D
                          dikembalikan dengan ketentuan bahwa apabila
                          ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
                          langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
                          dahulu utang pajak tersebut.
                     (1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat
                          adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat
                          Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
                          Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
                          Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
                          Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
                          Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan
                          Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
                          Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian
                          Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak
                          dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak
                          mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan
                          untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
                          tersebut.


                                                   (2) Pengembalian




SK No 171644A
                           PRESIDEN
                       REPUBUK INDONESIA
                             -635-

                 (21 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
                      dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
                      permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
                      pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya
                      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak
                      diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Irbih Bayar
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan
                      Pasal l7B, atau sejak diterbitkannya Surat
                      Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
                      Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7C
                      atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat
                      Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
                      Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
                      Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
                      Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
                      Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
                      Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat
                      Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak
                      diterimanya Putusan Banding atau Putusan
                      Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan
                      pembayaran pajak.
                  (3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran
                      pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu)
                      bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga
                      sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
                      Menteri Keuangan atas keterlambatan
                      pengembalian kelebihan pembayaran pajak
                      dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat
                      Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
                      Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan
                      pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama
                      24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari
                      bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
                 (3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
                      Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                      dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12
                      (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
                      penghitungan imbalan bunga.


                                                          (4) Tata...



SK No 171645 A
                            REPUBLIK INDONESIA
                                 -636-
                     (41 Tata cara penghitungan dan pengembalian
                         kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau
                           berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

                 3   Pasal 13A dihapus.

                 4   Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 15
                     (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
                           Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam
                           jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
                           terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
                           bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila
                           ditemukan data baru yang mengakibatkan
                           penambahan jumlah pajak yang terutang setelah
                           dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
                           penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                           Tambahan.
                     (21 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
                           Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
                           ditambah dengan sanksi administratif berupa
                           kenaikan sebesar IOOVI (seratus persen) dari
                         jumlah kekurangan pajak tersebut.
                     (3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak
                          Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan
                         berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak
                         atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur
                         Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
                         pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat
                           Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
                     (4)   Dihapus.
                     (s)   Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak
                           Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud
                           pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
                           Peraturan Menteri Keuangan.
                 5   Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                          Pasall7B...


SK No 171646 A
                           PRESIDEN
                       REPUBL|K INDONESIA
                            -637 -


                              Pasal 17E}
                 (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
                     pemeriksaan atas permohonan pengembalian
                      kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan
                      pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari
                      Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                      L7C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal l7D, harus menerbitkan surat
                      ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan
                      sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
                 (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang
                      dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak
                      pidana di bidang perpajakan yzrng ketentuannya
                      diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
                      Keuangan.
                 (2) Apabila setelah melampaui jangka waktu
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur
                     Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
                     permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
                     pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
                     Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1
                      (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut
                     berakhir.
                 (3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
                     terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan
                     bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
                     ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak
                     berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (21sampai dengan saat diterbitkan Surat
                     Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
                 (4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak
                     pidana di bidang perpajakan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1a):
                     a.  tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
                     b.  dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak
                         dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana
                         di bidang perpajakan; atau

                                                  c.dilanjutkan...


SK No 171647 A
                           PRESIDEN
                       REPUELIK INDONESIA
                            -638-



                     c. dilanjutkan dengan penyidikan dan
                        penuntutan tindak pidana di bidang
                           perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas
                           dari segala tuntutan hukum berdasarkan
                           putusan pengadilan yang telah mempunyai
                           kekuatan hukum tetap,
                     dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan
                     Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib
                     Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga
                     per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
                     dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua
                     belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan
                     Pajak Lebih Bayar.
                 (5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (a) tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti
                     permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:
                     a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena
                           Wajib Pajak dengan kemauan sendiri
                           mengungkapkan                  ketidakbenaran
                           perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam
                           Pasal 8 ayat (3); atau
                     b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak
                           dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana
                           di bidang perpajakan karena dilakukan
                           penghentian penyidikan tindak pidana di
                           bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
                           dalam Pasal 44B.
                 (6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh
                     empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
                     penuh 1 (satu) bulan.
                 (71 Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
                     Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     dan ayat (41 dihitung berdasarkan suku bunga
                     acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada
                     tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.


                                                     6. Ketentuan .



SK No 171648 A
                           REPUBL|K INDONESIA
                                 -639-
                 6.   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 19
                      (1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
                          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
                          serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat
                          Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
                          Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
                          jumlah pajak yang masih harus dibayar
                          bertambah, pada saatjatuh tempo pelunasan tidak
                          atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak
                          atau kurang dibayar itu dikenai sanksi
                          administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per
                          bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
                          untuk seluruh masa, yang dihitung sejak
                          berakhirnya tanggal jatuh tempo sampai dengan
                          tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya
                          Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama
                          24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
                          dihitung penuh 1 (satu) bulan.
                      (2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur

Bagian 96 dari 148

                          atau menunda pembayaran pajak juga dikenai
                          sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif
                          bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
                          Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus
                          dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
                          empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
                          penuh 1 (satu) bulan.
                      (3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda
                          penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan
                          ternyata penghitungan sementara pajak yang
                          terrrtang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
                          ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
                          terutang atas kekurangan pembayaran pajak
                          tersebut, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif
                          berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
                          ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung
                          sejak berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
                          Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai
                          dengan tanggal dibayarnya kekurangan
                          pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama
                          24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
                          dihitung penuh 1 (satu) bulan.
                                                              (4) Tarif...

SK No 171649 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK TNDONESTA
                                -640-
                     (41 Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
                          Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                          ayat (21, dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku
                          bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku
                          pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

                7.   Pasal 27A dihapus.

                8. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 278 sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 278
                     (1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal
                         pengajuan keberatan, permohonan banding, atau
                         permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan
                         sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan
                         kelebihan pembayaran pajak.
                     (21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran
                         pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar
                          yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan
                          akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan
                          yang menyatakan lebih bayar yang telah
                          diterbitkan:
                          a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
                          b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                             Tambahan;
                         c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
                         d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.
                     (3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2) dalam hal permohonan
                         pembetulan, permohonan pengurangan atau
                         pembatalan surat ketetapan pajak, atau
                         permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
                         Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau
                         seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan
                         pembayaran pajak.


                                                          (4) Imbalan .




SK No 171650A
                           PRESIDEN
                      REPUBLTK INDONESTA
                            -64t-
                 (41 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) dan ayat (3) diberikan:
                     a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang
                        ditetapkan oleh Menteri Keuangan
                          berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua
                          belas); dan
                     b.   diberikan paling lama 24 (dua puluh empat)
                          bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh
                          1 (satu) bulan.
                 (5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (41 yang digunakan sebagai dasar
                     penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga
                     per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya
                     penghitungan imbalan bunga.
                 (6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat
                     Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
                     Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
                     Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak
                     Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
                     Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
                     Putusan Peninjauan Kembali.
                 (71 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (3) dihitung:
                     a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan
                          Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
                          Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai
                          dengan tanggal diterbitkannya Surat
                          Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
                          Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat
                          Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
                     b.   sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan
                          Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak
                          Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya
                          Surat Keputusan Pembetulan, Surat
                          Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
                          atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
                          Pajak; atau




                                                         c. sejak. . .



SK No 17165l A
                                 FRESIDEN
                             REPUBUK INDONESIA
                                   -642-
                            c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan
                                 Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya
                                 Surat Keputusan Pembetulan, Surat
                                 Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
                                 atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
                                 Pajak.
                        (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
                            pemberian imbalan bunga diatur dengan atau
                            berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

                   9    Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:
                                      Pasal 38
                        Setiap orang yang karena kealpaannya:
                        a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
                        b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya
                             tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
                             keterangan yang isinya tidak benar,
                        sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
                        pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1
                        (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
                        kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah
                        pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
                        dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau
                        paling lama 1 (satu) tahun.

                                  Pasal 114
                   Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
                   dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan
                   ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang
                   Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                   Pemerintahan Daerah.



                             Bagian Kedelapan
            Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman

                                                             Pasal 115. . .




SK No 171652 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -643-

                                Pasal 1 15
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7
                 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
                 Nelayan, Pembudi Daya lkan, dan Petambak Garam
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
                 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5870) diubah sebagai berikut:

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Pelindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
                          Petambak Garam adalah segala upaya untuk
                          membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
                          Petambak Garam dalam                menghadapi
                          permasalahan kesulitan melakukan Usaha
                          Perikanan atau Usaha Pergaraman.
                     2.   Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
                          Petambak Garam adalah segala upaya untuk
                          meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi
                          Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk
                          melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha
                          Pergaraman secara lebih baik.
                     3. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata
                          pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
                     4.   Nelayan Kecil adalah orang yang mata
                          pencahariannya melakukan penangkapan ikan
                          untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
                          baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan
                          maupun yang tidak menggunakan kapal
                          penangkap Ikan.
                     5.   Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang
                          melakukan Penangkapan lkan di perairan yang
                          merupakan hak Perikanan tradisional yang telah
                          dimanfaatkan secara tururn-temurun sesuai
                          dengan budaya dan kearifan lokal.


                                                          6.Nelayan...


SK No 171653 A
                           PRESIDEN
                       REPUBUK INDONESTA
                            -644-
                 6.   Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan
                      tenaganya yang turut serta dalam usaha
                      Penangkapan Ikan.
                 7.   Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki
                      kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam
                      usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif
                      melakukan Penangkapan lkan.
                 8.   Penangkapan lkan adalah kegiatan untuk
                      memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam
                      keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang
                      mengedepankan asas keberlanjutan dan
                      kelestarian termasuk kegiatan yang menggunakan
                      kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
                      mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
                      mengawetkannya.
                 9. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata
                      pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan
                      air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
                 10. Pembudi Daya lkan Kecil adalah Pembudi Daya
                      Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk
                      memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
                 1 1. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya
                      Ikan yang menyediakan tenaganya dalam
                      Pembudidayaan Ikan.
                 12. Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya
                      Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan
                      secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan
                      Ikan.
                 13. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk
                      memelihara, membesarkan, dan/atau
                      membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam
                      lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan
                      yang menggunakan kapal untuk memuat,
                      mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
                      menangani,   mengolah,     danf atau
                      mengawetkannya.
                 L4. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang
                     melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
                 15. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam
                     yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya
                     sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima)
                     hektare dan perebus Garam.
                                                  16. Penggarap. . .


SK No 171654 A
                      REPUELIK INDONESIA
                              -645-
                 16. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak
                     Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha
                     Pergaraman.
                 17. Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam
                     yang memiliki hak atas lahan yang digunakan
                     untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan
                     Usaha Pergaraman.
                 18. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
                     atau sebagian dari siklus hidupnya berada di
                     dalam lingkungan perairan.
                 L9. Garam adalah senyawa kimia yang komponen
                     utamanya berupa natrium klorida dan dapat
                     mengandung unsur lain, seperti magnesium,
                     kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan
                     atau tanpa bahan tambahan iodium.
                 20. Perikanan adalah semua kegiatan yang
                     berhubungan dengan pengelolaan dan
                     pemanfaatan sumber daya Ikan dan
                     lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
                     pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan
                     pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem
                     bisnis Perikanan.
                 21. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
                     berhubungan dengan praproduksi, produksi,
                     pascaproduksi, pengolahan, dan pemasar€rn
                     Garam.
                 22. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang
                     dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang

Bagian 97 dari 148

                     meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi,
                     pengolahan, dan pemasaran.
                 23. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang
                     dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman
                     yang meliputi praproduksi, produksi,
                     pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
                 24. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha
                     Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan,
                     dan/ atau dipertukarkan.
                 25. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha
                     Pergaraman yang dapat diperdagangkan,
                     disimpan, dan f atau dipertukarkan.
                 26. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
                     korporasi, baik yang berbentuk badan hukum
                     maupun yang tidak berbadan hukum.
                                                     2T.Pelaltt. .   .


SK No 171655 A
                               PRESIDEN
                           REPUEUK TNDONESIA
                                  -646-
                     27. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
                         korporasi yang melakukan usaha prasarana
                         dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana
                         dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan,
                         dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi
                         Garam yang berkedudukan di wilayah hukum
                         Republik Indonesia.
                     28. Kelembagaan adalah            lembaga      yang
                         ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk
                         Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak
                         Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan
                         lokal.
                     29. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara
                         Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak
                         perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri
                         dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan
                         atau Pembudidayaan Ikan.
                     30. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara
                         Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi
                         untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan
                         risiko Usaha Pergaraman.
                     31. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan
                         oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan
                         kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
                         dan Petambak Garam kepada perusahaan
                         pembiayaan dan bank.
                     32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
                         Indonesia yang memegang kekuasaan
                         pemerintahan negara Republik Indonesia yang
                         dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                         unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
                         memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                         yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
                         Perikanan.

                 2   Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                          Pasal37...

SK No 171656 A
                           REPUBUK TNDONESIA
                                -647 -


                                 Pasal 37
                     (1) Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas
                         Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
                         impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
                          Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 38
                     (1) Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas
                         Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak
                         sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu
                         pemasukan, danfatau standar mutu wajib yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat
                         pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau
                         standar mutu wajib sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                 4   Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                 Pasal 38A
                     (1) Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas
                          Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak
                          sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu
                          pemasukan, danfatau standar mutu wajib yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi
                          administratif berupa:
                          a. penghentiansementarakegiatan;
                          b. pembekuan Perizinan Berusaha;
                          c. denda administratif;

                                                        d. paksaan. . .



SK No 171657 A
                           REPUBUK INDONESIA
                                -648-

                          d.  paksaan Pemerintah Pusat; dan/atau
                          e.  pencabutanPerizinan Berusaha.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                 5   Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 74
                     Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas
                     Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai
                     dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan,
                     dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh
                     Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     38 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
                     terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
                     lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
                     paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
                     rupiah).

                          Bagian Kesembilan
                        Wajib Daftar Perr.rsahaan

                               Pasal 1 16
                 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
                 Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 32141, dicabut dan dinyatakan tidak
                 berlaku.

                          Bagian Kesepuluh
                        Badan Usaha Milik Desa


                                                         Pasal ll7 ...




SK No 171658 A
                                 PRESIDEN
                             REPUBUK INDONESTA
                                    -649-

                                    Pasal 1 17
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
                 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5495) diubah sebagai
                 berikut:

                 1    Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                   Pasal 1
                      Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                      1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
                          dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
                          adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
                          batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
                          dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
                            masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
                            masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
                            tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
                            pemerintahan Negara Kesatuan Republik
                            Indonesia.
                      2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraa.n
                         urusan pemerintahan dan kepentingan
                            masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
                            Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                      3.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
                            disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat
                            Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
                            Desa.
                     4.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
                            dengan nama lain adalah lembaga yang
                            melaksanakan fungsi pemerintahan yang
                            anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
                            berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan
                       .    secara demokratis.


                                                        5.Musyawarah...




SK No 171659 A
                           PRESIDEN
                       NEPUBUK INDONESIA
                            -650-

                 5.   Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama
                      lain adalah musyawarah antara Badan
                      Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
                      unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh
                      Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati
                      hal yang bersifat strategis.
                 6.   Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut
                      BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan
                      oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna
                      mengelola usaha, memanfaatkan aset,
                      mengembangkan investasi dan produktivitas,
                      menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
                     menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-
                     besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
                 7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-
                     undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah
                     dibahas dan disepakati bersama Badan
                     Permusyawaratan Desa.
                 8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
                     kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-
                     besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
                 9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang
                     mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
                     pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
                     fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
                     perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
                     pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
                 10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban
                     Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
                     sesuatu berupa uang dan barang yang
                     berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
                     kewajiban Desa.
                 11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal
                     dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas
                     beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
                     atau perolehan hak lainnya yang sah.


                                               12. Pemberdayaan




SK No 171660 A
                               PRESIDEN
                          REPUBLTK INDONESIA
                                 -651-
                     L2. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
                         mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
                         masyarakat dengan meningkatkan pengetahlran,
                         sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
                         kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya
                         melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
                         dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
                         masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
                         Desa.
                     13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
                         Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
                         yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
                         Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
                         Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
                         dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                         Indonesia Tahun 1945.
                     14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah
                         dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
                         menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut
                         asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
                         prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
                         prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                     15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                         unsur penyelenggara .Pemerintahan Daerah yang
                         memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
                         yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                     16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

                 2   Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 87
                     (1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.
                     (21 BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
                          kegotongroyongan.
                     (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang
                          ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai
                          dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.
                                                          (4) BUM...


SK No 17166l A
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA
                                   -652-

                        (41 BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                            dapat membentuk unit usaha berbadan hukum
                             sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.

Bagian 98 dari 148

                        (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa
                             sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat
                             (3), dan ayat (41 diatur dengan Peraturan
                             Pemerintah.

                             Bagian Kesebelas
         Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

                                   Pasal 1 18
                    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
                    1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
                    Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                    Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 3817) diubah sebagai berikut:

                    1   Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                        berikut:
                                     Pasal 44
                        (1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pelaku
                            Usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (41,
                            Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan
                            tersebut dan menyampaikan laporan
                            pelaksanaannya kepada Komisi.
                        (21 Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada
                            Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat
                            belas) hari setelah menerima pemberitahuan
                            putusan tersebut.
                        (3) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan keberatan
                            dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
                            ayat (21dianggap menerima putusan Komisi.


                                                                   (a) Apabila...




SK No 171662 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                -653-
                     (41 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh Pelaku
                         Usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut
                         kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan yang berlaku.
                     (5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi
                         penyidik untuk melakukan penyidikan.
                 2   Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 45
                     (1) Pengadilan Niaga harrrs memeriksa keberatan
                         Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                         44 ayat (2) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
                         diterimanya keberatan tersebut.
                     (2) Pihak yang keberatan terhadap putusan
                         Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat
                         mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
                         Republik Indonesia.
                     (3) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di
                         Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik
                         Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.
                 3   Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 46
                     (1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3),
                         telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
                     (21 Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada
                         Pengadilan Niaga.
                 4   Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 47
                     (1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa
                         tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha
                         yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
                     (21 Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dapat berupa:
                                                          a. penetapan. .   .




SK No 171663 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -654-

                         a. penetapan pembatalan                  perjanjian
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
                             5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
                             Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan
                             Pasal 16;
                         b. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
                             menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
                             dimaksud dalam Pasal 14;
                         c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
                            menghentikan kegiatan yang terbukti
                            menimbulkan praktik       monopoli,
                             menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
                             dan/atau         merugikan masyarakat
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal
                             18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,
                             Pasal 23, Pasal 24,Pasal26, danPasal2T;
                         d. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
                             menghentikan penyalahgunaan Posisi
                              Dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                              25;
                         e. penetapan pembatalan atas penggabungan
                              atau peleburan badan usaha dan
                              pengambilalihan saham sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 28;
                         f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
                         g. pengenaan denda paling sedikit
                              Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
                         besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                         diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                 5   Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:




                                                             Pasal48...



SK No 171664 A
                               PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESTA
                                 -655-

                                   Pasal 48
                      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4l Undang-
                      Undang ini dipidana dengan pidana denda paling
                      banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau
                      pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai
                      pengganti pidana denda.

                 6.   Pasal 49 dihapus.


                            BAB VII
                   DUKUNGAN RISET DAN INOVASI

                                 Pasal 1 19
                 Untuk memberikan dukungan riset dan inovasi di bidang
                 berusaha, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                 ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                      Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7O, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 42971; dan
                 b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Sistem
                      Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 148,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      6s74l'.

                                Pasal 120
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19
                 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 42971 diubah sebagai berikut:


                                                       1. Ketentuan




SK No 171665 A
                                      PRESIDEN
                              REPUBUK TNDONESIA
                                      -656-

                     1   Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi
                         sebagai berikut:


                                  BAB V
                KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, RISET, DAN INOVASI

                     2   Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
                         berikut:
                                       Pasal 66
                         (1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan
                             khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan
                             fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi
                             nasional.
                         (2) Penugasan khusus kepada BUMN sebagaimana
                             dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap
                             memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan
                             usaha BUMN, serta mempertimbangkan
                             kemampuan BUMN.
                         (3) Rencana penugasan khusus sebagaimana
                             dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara
                             BUMN yang bersangkutan dengan Pemerintah
                             Pusat.
                         (41 Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak
                             fisibel, Pemerintah Pusat harus memberikan
                             kompensasi atas semua biaya yang telah
                             dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin
                             yang diharapkan sepanjang dalam tingkat
                             kewajaran sesuai dengan penugasan yang
                             diberikan.
                         (5) Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud
                             pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan
                             persetujuan RUPS atau Menteri.
                         (6) BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus
                             sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
                             sama dengan:


                                                               a. badan. . .



SK No 171666A
                                PRESIDEN
                           REPUELTK INDONESTA
                                   -657-

                          a.     badan usaha milik swasta;
                          b.     badan usaha milik daerah;
                          c.     koperasi;
                          d.     BUMN;
                          e.     lembaga penelitian dan pengembangan;
                          f.     lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau
                          g.     perguruan tinggi.

                                Pasal 121
                 Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                 2Ol9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
                 Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
                 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 63741 diubah sebagai berikut:

                                    Pasal 48
                 (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan,
                     Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
                     yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi
                     nasional.
                 (21 Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan,
                     Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
                     yang terintegrasi di daerah, Pemerintah Daerah
                     membentuk badan.
                 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan riset dan inovasi
                     nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                     dalam Peraturan Presiden.

                              BAB VIII
                          PENGADAAN TANAH


                               Bagian Kesatu
                                  Umum

                                                            PasalL22...




SK No 171667 A
                                  PRESIDEN
                                 BLIK INDONESIA
                                 -658-

                                Pasal 122
                 Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran
                 dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan
                 kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
                 mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
                 beberapa ketentuan yang diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang
                       Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
                       Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22,Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia Nomor 5280); dan
                 b.    Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2OO9 tentang
                       Perlindungan La}:an Pertanian Pangan Berkelanjutan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
                       Nomor I49, Tambahan Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Nomor 5068).

                               Bagian Kedua
                     Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
                          Untuk Kepentingan Umum

                                Pasal 123
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                 2Ol2 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
                 Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2OI2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 5280) diubah sebagai berikut:

                 1     Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:
                                    Pasal 8
                       (1) Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai
                           Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
                           Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-
                           Undang ini.



                                                          (2) Dalam...



SK No 171668 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESTA
                                 -659-
                     (21 Dalam hal rencana Pengadaan Tanah, terdapat
                         Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam
                         kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf,
                         tanah ulayat/tanah adat, dan/atau tanah aset
                         Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
                         usaha milik negara, atau badan usaha milik

Bagian 99 dari 148

                         daerah, penyelesaian status tanahnya harr.rs
                         dilakukan sampai dengan penetapan lokasi.
                     (3) Penyelesaian perubahan kawasan hutan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
                         melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau
                         pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan di
                         bidang kehutanan.
                     (41 Perubahan Objek Pengadaan Tanah yang masuk
                         dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21 khususnya untuk proyek prioritas
                         Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:
                         a. pelepasan kawasan hutan dalam hal
                              Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi;
                              atau
                         b. pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai
                              kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah
                              dilakukan oleh swasta.

                 2   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 10
                     Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk
                     pembangunan:
                     a. pertahanan dan keamanan nasional;
                     b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,
                         stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
                     c. waduk, bendungan, bendurg, irigasi, saluran air
                         dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
                     d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;

                                                       e.infrastruktur...



SK No 171669 A
                       REPUBLIK INDONESTA
                              -660-
                 e.   infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
                 f.   pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau
                      distribusi tenaga listrik;
                 g.   jaringan telekomunikasi dan informatika
                      pemerintah;
                 h.   tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
                 i.   rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah
                      Daerah;
                 j.   fasilitas keselamatan umum;
                 k.   permakaman umum Pemerintah Pusat atau
                      Pemerintah Daerah;
                 1.   fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
                      hijau publik;
                 m. cagar alam dan cagar budaya;
                 n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
                      Desa;
                 o. penataan permukiman kumuh perkotaan
                      dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan
                      untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan
                      status sewa termasuk untuk pembangunan rumah
                      umum dan rumah khusus;
                 p.   prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah
                      Pusat atau Pemerintah Daerah;
                 q.   prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau
                      Pemerintah Daerah;
                 r.   pasar umum dan lapangan parkir umum;
                 s.   kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas
                      yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh
                      Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
                      usaha milik negara, atau badan usaha milik
                      daerah;
                 t.   kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai
                      dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
                      Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
                      atau badan usaha milik daerah;



                                                      u.kawasan...



SK No 171670 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                -66t-

                     u.   kawasan industri yang diprakarsai dan/atau
                          dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
                          Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
                          usaha milik daerah;
                     v    kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/atau
                          dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
                          Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
                          usaha milik daerah;
                     w    kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai
                          dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
                          Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
                          atau badan usaha milik daerah; dan
                     x    kawasan pengembangair teknologi yang
                          diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah
                          Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
                          negara, atau badan usaha milik daerah.

                 3   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 14
                     (1) Instansi yang memerlukan tanah membuat
                          perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
                          Umum dengan melibatkan kementerian/lembaga
                          yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                          bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.
                     (21 Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
                          Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan
                          prioritas pembangunan yang tercantum dalam
                          Rencana Pembangunan Jangka Menengah,
                          Rencana Strategis, dan/atau Rencana Kerja
                          Pemerintah/ Instansi yang bersangkutan.



                                                        4. Ketentuan. . .




SK No 17167l A
                          REPUELIK INDONESTA
                                -662-

                 4   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 19
                     (1) Konsultasi Publik rencana pembangunan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
                         dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan
                         lokasi rencana pembangunan dari:
                         a. Pihak yang Berhak;
                         b. pengelola barang milik negaralbarang milik
                              daerah; dan
                         c. pengguna barang milik negarafbarang milik
                              daerah.
                     (21 Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yang
                         Berhak, pengelola barang milik negara/barang
                         milik daerah, pengguna barang milik
                         negara/barang milik daerah, dan masyarakat yang
                         terkena dampak serta dilaksanakan di tempat
                         rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum
                         atau di tempat yang disepakati.
                     (3) Pelibatan Pihak yang Berhak, pengelola barang
                         milik negara/barang milik daerah, dan pengguna
                         barang milik negaraf barang milik daerah
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
                         dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa
                         dari dan oleh Pihak yang Berhak, pengelola barang
                         milik negara/barang milik daerah, dan pengguna
                         barang milik negaraf barang milik daerah atas
                         lokasi rencana pembangunan.
                     (41 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dituangkan dalam bentuk berita acara
                         kesepakatan.
                     (5) Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (4), Instansi yang memerlukan tanah
                         mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada
                         gubernur.



                                                       (6) Gubernur...




SK No 171672 A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -663-



                     (6) Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama
                         14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya
                         pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi
                         yang memerlukan tanah.
                     (7) Pihak yang Berhak, pengelola barang milik
                         negara/barang milik daerah, dan pengguna barang
                         milik negaraf barang milik daerah yang tidak
                         menghadiri Konsultasi Publik setelah diundang 3
                         (tiga) kali secara patut dianggap menyetujui
                         rencana pembangunan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1).
                     (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsultasi Publik
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 5   Di antara Pasal 19 dan Pasal20 disisipkan 3 (tiga) pasal,
                     yakni Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 19A
                     (1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan
                         Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya
                         tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan
                         langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah
                         dengan Pihak yang Berhak.
                     (2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                         dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang
                         wilayah.




                                                             Pasal19B...




SK No 171673 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBL|K INDONESIA
                                -664-

                                  Pasal 19E}
                     Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
                     yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan
                     langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang
                     memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh
                     bupati/wali kota.

                                  Pasal 19C
                     Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan,
                     tidak diperlukan lagi persyaratan:
                     a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
                     b. pertimbangan teknis;
                     c. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan
                          pertambangan;
                     d.   di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
                     e.   analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

                 6   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal24
                     (1) Penetapan lokasi pembangunan untuk
                         Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan
                         untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
                         diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1
                         (satu) tahun.
                     (2) Permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi
                         disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan
                         sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.

                 7   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                            Pasal28...



SK No 171674 A
                                 PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESTA
                                -665-

                                   Pasal 28
                     (1) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan,
                         pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
                         huruf a meliputi kegiatan:
                         a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang
                             tanah; dan
                         b. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan
                              Objek Pengadaan Tanah.
                     (21 Inventarisasi dan identifikasi penguasaan,
                         pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
                         dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
                     (3) Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek
                         Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh penyurvei
                         berlisensi.

                 8   Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 34
                     (1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan
                         nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi
                         pembangunan untuk Kepentingan Umum
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
                     (21 Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
                         penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahan
                         disertai dengan berita acara.
                     (3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
                         penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) bersifat final dan mengikat.
                     (41 Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar untuk
                         menetapkan bentuk Ganti Kerugian.



                                                       (5) Musyawarah...



SK No 171675 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBL|K INDONESIA
                                -666-



                     (5) Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerrrgian
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
                          oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah bersama
                          dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.

                 I   Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 36
                     (1) Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam
                         bentuk:

Bagian 100 dari 148

                         a. uang;
                         b. tanah pengganti;
                         c. pemukiman kembali;
                         d. kepemilikan saham; atau
                         e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah
                              pihak.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Ganti
                         Kerugian dalam bentuk tanah pengganti,
                         pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau
                         bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diatur
                         dalam Peraturan Pemerintah.

                 10. Penjelasan Pasal 40 diubah sebagaimana tercantum
                     dalam Penjelasan.

                 11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                            Pasal42...




SK No 171676 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                  -667-

                                    Pasal 42
                     (1) Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk
                          dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan
                          hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 37, atau putusan pengadilan
                          negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di
                          pengadilan negeri setempat.
                     (21 Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap:
                          a. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian
                              tidak diketahui keberadaannya; atau
                          b. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan
                              Ganti Kerugian:
                              1. sedang menjadi objek perkara di
                                    pengadilan;
                                2. masihdipersengketakankepemilikannya;
                                3. diletakkan sita oleh pejabat yang
                                  berwenang; atau
                             4. menjadi jaminan di bank.
                     (3) Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu
                          14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan
                          Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) dan ayat (21.


                 L2. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 46
                     (1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal45 ayat (1) dan ayat(21tidak
                          diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
                          a. Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan
                               sesuai dengan tugas dan fungsi
                               pemerintahan;
                          b. Objek Pengadaan Tanah yang
                                dimiliki/dikuasai oleh badan usaha milik
                                negara/badan usaha milik daerah; dan/atau

                                                            c. Objek


SK No 171677 A
                                      PRESIDEN
                                REPUBUK INDONESIA
                                      -668-

                              c.   Objek Pengadaan Tanah kas desa.
                          (2) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
                              sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                              diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan
                              atau relokasi.
                          (3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
                              sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
                              diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 36.
                          (4) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah kas
                              desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
                              dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 36.
                          (5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
                              ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil
                              penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 34 ayat (21.
                          (6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
                              berupa harta benda wakaf ditentukan sama
                              dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta
                              benda wakaf yang diganti.

                                  Bagian Ketiga
                 Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

                                     Pasal 124
                      Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4t
                      Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
                      Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2OO9 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 5068) diubah sebagai berikut:

                      1   Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
                          berikut:
                                                                    Pasal44...




SK No 171678 A
                            PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                            -669-
                              Pasal 44
                 (1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan
                     Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan
                     dilarang dialihfungsikan.
                 (21 Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau
                     Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan
                     Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan.
                 (3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan
                     sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
                     untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan
                     syarat:
                     a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
                     b. disusun rencana alih fungsi lahan;
                     c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
                           dan
                     d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan
                           Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
                           dialihfungsikan.
                 (4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan
                     fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat
                     ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
                 (5) Penyediaan Lahan pengganti terhadap Lahan
                     Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
                     dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat
                     bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (41
                     dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
                     setelah alih fungsi dilakukan.
                 (6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang
                     dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi
                     sesuai dengan ketentuan peretturan perundang-
                     undangan.
                                                   2.Ketentuan...




SK No 171679 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK INDONESTA
                                  -670-

                 2.    Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
                       berikut:
                                    Pasal 73
                       Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan
                       persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan
                       Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
                       dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
                       tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
                       denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
                       rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
                       miliar rupiah).

                              Bagian Keempat
                                Pertanahan

                                 Paragraf 1
                                Bank Tanah

                                 Pasal 125
                 (1)   Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.
                 (21   Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
                 (3)   Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan
                       negara yang dipisahkan.
                 (41   Badan bank tanah berfungsi melaksanakan
                       perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan,
                       pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

                               Pasal 126
                 (1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam
                     rangka ekonomi berkeadilan untuk:
                     a. kepentingan umum;
                     b. kepentingan sosial;
                                                        c. kepentingan. . .




SK No 171680 A
                              FRESIDEN
                          REPUELIK TNDONESIA
                                -67t-

                    c.   kepentinganpembangunannasional;
                    d.   pemerataan ekonomi;
                    e.   konsolidasi lahan; dan
                    f.   reforma agraria.
                (21 Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% (tiga
                    puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan
                    badan bank tanah.

                               Pasal 127
                Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan
                wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

                             Pasal 128
                Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
                a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                b. pendapatan sendiri;
                c. penyertaan modal negara; dan
                d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
                   peraturan perundang-undangan.

                              Pasal 129
                (1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak
                    pengelolaan.
                (21 Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha,
                    hak guna bangunan, dan hak pakai.
                (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak
                    pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
                    diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila
                    sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai
                    dengan tujuan pemberian haknya.


                                                           (4) Dalam...




SK No 171681A
                                  PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -672-
                 (4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak
                     pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan
                     untuk:
                     a. melakukan penyusunan rencana induk;
                     b. membantu memberikan kemudahan Perizinarr
                         Berusaha/ persetuj uan ;
                     c. melakukan pengadaan tanah; dan
                     d. menentukan tarif pelayanan.
                 (5) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan
                     pengendalian atas penggunaan danf atau pemanfaatan
                     tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat l2l sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.

                               Pasal 130
                 Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125
                 terdiri atas:
                 a. Komite;
                 b. Dewan Pengawas; dan
                 c. Badan Pelaksana.

                                Pasal 131
                 (1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf
                     a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
                     pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan
                     para menteri dan kepala yang terkait.
                 (21 Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan
                     Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri
                     yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di
                     bidang pertanahan.

                                 Pasal 132
                 (1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh)
                     orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional dan
                     3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.

                                                          (2) Terhadap...




SK No 171682 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK INDONESIA
                                 -673-
                 (21 Terhadap calon unsur profesional sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh
                     Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke
                     Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk
                     dipilih dan disetujui.
                 (3) Calon unsur profesional yang diajukan ke Dewan
                     Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana
                     dimaksud pada ayat(21, paling sedikit berjumlah 2 (dua)
                     kali jumlah yang dibutuhkan.

                                  Pasal 133
                 (1)   Badan Pelaksana terdiri atas Kepala dan Deputi.
                 (2t   Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       ditetapkan oleh Ketua Komite.
                 (3)   Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
                       Ketua Komite.
                 (4)   Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan
                       oleh Dewan Pengawas.

                                Pasal 134
                 Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas,
                 dan Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.

                                Pasal 135
                 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank
                 tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                Paragraf 2
                        Penguatan Hak Pengelolaan

                               Pasal 136
                 Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara

Bagian 101 dari 148

                 yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
                 kepada pemegang haknya.


                                                            Pasal 137 ...




SK No 171683 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -674-

                                Pasal 137
                 (1) Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara
                     berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada:
                     a. instansi Pemerintah Pusat;
                     b. Pemerintah Daerah;
                     c. badan bank tanah;
                     d. badan usaha milik negara/badan usaha milik
                         daerah;
                     e. badan hukum milik negaraldaerah; atau
                     f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah
                         Pusat.
                 (21 Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     memberikan kewenangan untuk:
                     a. men5rusun rencana peruntukan, penggunaan, dan
                          pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata
                          ruang;
                     b.   menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
                          sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan
                          sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga;
                          dan
                     c. menentukan tarif dan menerima uang
                        pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib
                        tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan
                         perjanjian.
                 (3) Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) diberikan atas tanah negara dengan
                     keputusan pemberian hak di atas tanah negara.
                 (41 Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang
                     memenuhi syarat.

                               Pasal 138
                 (1) Penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan
                     kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 137 ayat (2) huruf b dilakukan dengan perjanjian
                     pemanfaatan tanah.



                                                           (2) Di atas . . .



SK No 171684 A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                 -675-



                 (21 Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya
                     diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau
                     seluruhnya, dapat diberikan hak guna usaha, hak guna
                     bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak
                     pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
                     diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila
                     sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai
                     dengan tujuan pemberian haknya.
                 14) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan
                     pengendalian atas penggunaan danf atau pemanfaatan
                     tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perrrndang-undangan.
                 (5) Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas hak
                     pengelolaan telah berakhir, tanahnya kembali menjadi
                     tanah hak pengelolaan.

                                 Pasal 139
                 (1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat
                     membatalkan dan/atau mencabut hak pengelolaan
                     sebagian atau seluruhnya.
                 (2) Tata cara pembatalan hak pengelolaan dilaksanakan
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan.

                                 Pasal 140
                 (1) Dalam hal bagian bidang tanah hak pengelolaan
                     diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah hak
                     pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya.
                 (21 Hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
                     diberikan untuk keperluan rumah umum dan
                     keperluan transmigrasi.

                                                          Pasall4l...




SK No 171685 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -676-

                               Pasal 141
                 Dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di
                 atas hak pengelolaan, dalam waktu tertentu, dilakukan
                 evaluasi pemanfaatan hak atas tanah.

                                Pasal 142
                 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur
                 dalam Peraturan Pemerintah.

                              Paragraf 3
                 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing

                                Pasal 143
                 Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak
                 kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat
                 perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian
                 bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

                                Pasal 144
                 (1) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan
                     kepada:
                     a. warga negara Indonesia;
                     b. badan hukum Indonesia;
                     c.   warga negara asing yang mempunyai izin sesuai
                          dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan;
                     d.   badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
                          di Indonesia; atau
                     e.   perwakilan negara asing dan lembaga internasional
                          yang berada atau mempunyai perwakilan di
                           Indonesia.
                 (21 Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau
                     dialihkan dan dijaminkan.


                                                             (3) Hak...




SK No 171686 A
                                    PRESIDEN
                              REPUEUK INDONESIA
                                   -677 -


                     (3) Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan
                         dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                    Pasal 145
                    (1) Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:
                         a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
                              negara; atau
                         b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
                              hak pengelolaan.
                     (2) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
                         diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya
                         setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
                    (3) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
                         diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila
                         sudah mendapat sertifikat laik fungsi.

                                   Paragraf 4
                   Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan
                 pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah

                                  Pasal 146
                    (1) Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas
                        tanah dan/atau rulang bawah tanah dan digunakan
                        untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna
                        bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
                    (2) Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh
                        pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan
                        koelisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan,
                        dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                                             (3) Batas...




SK No 171687 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -678-

                 (3) Batas kepemilikan tanah pada ruang bawah tanah oleh
                     pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan
                     batas kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 (4) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas
                     tanah dan/atau rLlang bawah tanah oleh pemegang hak
                     yang berbeda dapat diberikan hak guna bangunan, hak
                     pakai, atau hak pengelolaan.
                 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah
                     pada nrang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
                     dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

                                Pasal 147
                 Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah
                 susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk
                 akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah serta
                 dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat
                 berbentuk elektronik.

                               BAB IX
                          KAWASAN EKONOMI


                             Bagian Kesatu
                                Umum

                               Pasal 148
                 Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah Pelaku
                 Usaha dalam melakukan investasi, Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
                 menetapkan pengaturan barrr beberapa ketentuan yang
                 diatur dalam:
                 a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang
                      Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);


                                                   b. Undang-Undang



SK No 171688 A
                               PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                -679-
                 b.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OOO tentang
                      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan
                      Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
                      Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2OOO Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah
                      dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang
                      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas
                      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
                      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
                      Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
                      Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2OOT Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 47751; dan
                 c.   Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang
                      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
                      Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
                      Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054l,.

                              Pasal 149
                 Kawasan ekonomi terdiri atas:
                 a. kawasan ekonomi khusus; dan
                 b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

                             Bagian Kedua
                        Kawasan Ekonomi Khusus

                               Pasal 150
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39
                 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5066) diubah menjadi sebagai berikut:
                 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                              Pasal 1 . ..

SK No 171689 A
                                 PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                 -680-

                                 Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya
                          disebut KEK adalah kawasan dengan batas
                          tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
                          Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
                          menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
                          memperoleh fasilitas tertentu.
                     2. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas
                          tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan
                          peruntukannya.
                     3.   Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di
                          tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
                     4.   Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di
                          tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi,
                          untuk membantu Dewan Nasional dalam
                          penyelenggara€rn KEK.
                     5. Administrator adalah unit kerja yang bertugas
                          menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan
                          lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
                     6.   Badan Usaha adalah badan usaha yang
                          menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
                     7.   Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang
                          menjalankan kegiatan usaha di KEK.

                 2   Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                   Pasal 3
                     (1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
                         a. produksi dan pengolahan;
                         b. logistik dan distribusi;
                         c. pengembangan teknologi;
                         d. pariwisata;

                                                           e. pendidikan. . .




SK No 171690 A
                                PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESIA
                                -681-



                         e.   pendidikan;
                         f.   kesehatan;
                         g.   energi; dan/atau
                         h.   ekonomi lain.
                     (21 Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan

Bagian 102 dari 148

                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya
                         dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang
                         diberikan oleh Pemerintah Pusat.
                     (3) Pelaksanaan kegiatan usaha              kesehatan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
                         dilakukan sesuai dengan persyaratan yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                     (4) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan
                         Nasional.
                     (5) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung
                         dan perumahan bagi pekerja.
                     (6) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                         zonasi di KEK.
                     (71 Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha
                         mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai
                         Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung
                         kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

                 3   Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 4
                     Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK
                     memenuhi kriteria:
                     a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan
                        tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
                     b. mempunyai batas yang jelas; dan

                                                            c. lahan. . .




SK No 171691 A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -682-




                     c.   lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit
                          5O% (lima puluh persen) dari yang direncanakan
                          telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.

                 4   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 5
                     (1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan
                         Nasional oleh:
                         a. Badan Usaha; atau
                         b. Pemerintah Daerah.
                     (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         huruf a terdiri atas:
                         a. badan usaha milik negara;
                         b. badan usaha milik daerah;
                         c. koperasi;
                         d. badan usaha swasta berbentuk perseroan
                              terbatas; atau
                         e. badan usaha patungan atau konsorsium.
                     (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) huruf b terdiri atas:
                         a. Pemerintah Daerah provinsi; atau
                         b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

                 5   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 6
                     (1) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.



                                                         (2) Usulan .




SK No 171692 A
                                  PRESIDEN
                            REPUEUK INDONESIA
                                  -683-



                      (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1) dilengkapi persyaratan minimal:
                          a. peta lokasi pengembangan serta luas area
                             yang diusulkan yang terpisah dari
                               permukiman penduduk;
                          b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan
                              dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
                          c. rencana dan sumber pembiayaan;
                          d.' persetujuan lingkungan;
                          e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
                          f. jangka waktu suatu KEK dan rencana
                              strategis; dan
                          g. penguasaan lahan yang dikuasai paling
                              sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) dari yang
                              direncanakan.

                 6.   Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
                      yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                    Pasal 8A
                      Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
                      mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.

                 7.   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                    Pasal 10
                      Setelah KEK ditetapkan:
                      a. Badan Usaha yang mengusulkan KEK ditetapkan
                           sebagai pembangun dan pengelola KEK; dan
                      b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai
                           pengusul menetapkan Badan Usaha untuk
                           membangun dan mengelola KEK.

                                                            8. Pasal 11 . . .




SK No 171693 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                  -684-

                 8   Pasal 11 dihapus

                 9   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 13
                     (1) Pembiayaan untuk pembangunan dan
                          pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat
                          bersumber dari:
                          a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
                                Daerah;
                          b.    swasta;
                          c. kerja sama antara Pemerintah Pusat,
                             Pemerintah Daerah, dan swasta; dan/atau
                         d. sumber lain yang sah sesuai dengan
                             ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     (21 Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan
                         tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah
                         Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta dalam
                         pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di
                         dalam KEK.

                 10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 16
                     (1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang
                         menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
                         pengendalian urusan kementerian dalam
                         penyelenggaraan pemerintahan di bidang
                         perekonomian dan beranggotakan menteri dan
                         kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
                     (21 Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan
                         Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.




                                                       (3) Ketentuan .




SK No 171694 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -685-


                     (3) Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan
                          Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
                          Peraturan Pemerintah.

                 11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 17
                     Dewan Nasional bertugas:
                     a. menetapkan strategi dan kebijakan umum
                          pembentukan dan pengembangan KEK;
                     b.   membentuk Administrator;
                     c.   menetapkan standar pengelolaan di KEK;
                     d.   melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah
                          untuk dijadikan KEK;
                     e.   memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
                     f.   mengkaji dan merekomendasikan langkah
                          pengembangan di wilayah yang potensinya belum
                          berkembang;
                     g.   menyelesaikan permasalahan strategis dalam
                          pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan
                          KEK; dan
                     h.   memantau dan mengevaluasi keberlangsungan
                          KEK serta merekomendasikan langkah tindak
                          lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk
                          mengusulkan pencabutan status KEK.

                 L2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 19
                     (1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai dengan
                         kebutuhan di tingkat provinsi yang sebagian
                          wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.


                                                           (2) Dalam...




SK No 171695 A
                                 PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                -686-



                     (21 Dalam hal suatu KEK wilayahnya mencakup lebih
                          dari 1 (satu) provinsi dapat dibentuk 1 (satu)
                         Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang
                         bersangkutan.
                     (3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional
                         kepada Presiden untuk ditetapkan dengan
                         Keputusan Presiden.
                     (41 Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan
                         Nasional.
                     (5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan
                         Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.

                 13. Pasal 20 dihapus.

                 14. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 21
                     Dewan Kawasan bertugas:
                     a. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang
                        telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam
                        pembentukan dan pengembangan KEK;
                     b. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
                        pelaksanaan tugas Administrator;
                     c. menetapkan langkah strategis penyelesaian
                        permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
                        wilayah kerjanya;
                     d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
                        Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
                     e. menyampaikan laporan insidental dalam hal
                        terdapat permasalahan strategis kepada Dewan
                        Nasional.



                                                     15.Ketentuan...




SK No 171696 A
                                PRESIDEN
                                BL|K INDONESIA
                                -687 -



                 15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal22
                     (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
                         a. meminta penjelasan Administrator mengenai
                             penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
                             perizinan lainnya, pelayanan, dan
                             pengawasan di KEK;
                         b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada
                             instansi Pemerintah Pusat atau para ahli
                             sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
                         c. melakukan kerja sama dengan pihak lain
                             sesuai dengan kebutuhan.
                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 23
                     (1) Administrator bertugas menyelenggarakan:
                         a. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya
                              yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku
                              Usaha;
                         b. pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh
                              Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
                         c. pengawasan dan                   pengendalian
                              operasionalisasi KEK.
                     (21 T\rgas Administrator sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma,
                          standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                          oleh Pemerintah Pusat.



                                                          (3) Dalam...




SK No 171697 A
                                 PRESIDEN
                                 BLIK INDONESIA
                                 -688-



                     (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) Administrator
                          menyampaikan laporan kepada Dewan Nasional
                          dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.

                 17. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal24
                     Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian
                     operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 23 ayat (1) huruf c, Administrator berwenang
                     untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari
                     Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai
                     kegiatannya.

                 18. Di antara Pasal 24 dan Pasa125 disisipkan 3 (tiga) pasal,
                     yakni Pasal 24A, Pasal 248, dan Pasal 24C sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 24A
                     (1) Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai
                         dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas
                         umum pemerintahan yang baik sesuai dengan
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     (21 Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil
                         negara atau nonaparatur sipil negara yang
                          memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan
                          lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan
                          kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh
                          Dewan Nasional.

                                    Pasal 24B
                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator

Bagian 103 dari 148

                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan
                     Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                             Pasal24C...


SK No 171698 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                  -689-

                                  Pasal 24C
                     (1) Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan
                         keuangan Badan Layanan Umum.
                     (2) Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan
                         Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                 19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                      Pasal 25
                     (1) Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan
                          Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan
                          Kawasan, dan Administrator memperoleh
                          pembiayaan yang bersumber dari:
                          a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                          b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
                                dan/atau
                          c. sumber lain sesuai dengan ketentuan
                                peraturan perundang-undangan.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber
                          pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 20. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                      Pasal 26
                     (1) Badan Usaha yang melakukan pembangunan dan
                          pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 10 huruf a bertugas:
                          a. membangun dan mengembangkan prasarana
                              dan sarana di dalam KEK;
                          b. menyelenggarakan pengelolaan pelayanan
                              prasarana dan sarana kepada Pelaku Usaha;
                                dan


                                                 c. menyelenggarakan. . .




SK No 171699 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -690-

                          c.  menyelenggarakan promosi.
                     (2) Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara
                         terpadu dengan promosi yang dilaksanakan oleh
                         kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian
                         dan/atau Pemerintah Daerah terkait.

                 21. Ketentuan Pasal 27 di:ubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 27
                     (1) Di dalam KEK berlaku ketentuan larangan impor
                          dan ekspor yang diatur berdasarkan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan.
                     (21 Terhadap impor barang ke KEK belum
                         diberlakukan ketentuan pembatasan.
                     (3) Bagi barang yang membahayakan kesehatan,
                         keselamatan, keamanan, dan/atau lingkungan
                         dapat dikenai pembatasan apabila barang
                         dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi
                         kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara
                         khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di
                          KEK.
                     l4l Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan
                         ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang
                         terintegrasi secara nasional.
                     (5) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem
                         elektronik yang terintegrasi secara nasional
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

                 22. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 30
                     (1) Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di
                          KEK diberi fasilitas pajak penghasilan.




                                                             (2) Selain. . .




SK No 171700 A
                                 PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESTA
                                -69t-

                     (2) Selain fasilitas pajak penghasilan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan
                         fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan jenis
                         kegiatan usaha di KEK.
                     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
                         fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam atau
                         berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                 23. Pasal 31 dihapus.

                 24. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 32
                     (1) lmpor barang ke KEK diberikan fasilitas berupa:
                         a. pembebasan atau penangguhan bea masuk;
                         b. pembebasan cukai sepanjang barang tersebut
                             merupakan bahan baku atau bahan penolong
                               produksi;
                         c. ' tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
                               pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
                               atas barang mewah untuk barang kena pajak;
                               dan
                         d. tidak dipungut pajak penghasilan impor.
                     (21 Penyerahan barang kena pajak berwujud dari
                         tempat lain dalam daerah pabean, kawasan
                         perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan
                         tempat penimbunan berikat ke KEK diberikan
                         fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai
                         atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
                         atas barang mewah.
                     (3) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
                         serta jasa kena pajak di KEK diberikan fasilitas
                         tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
                          pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
                          barang mewah.


                                                     (4) Penyerahan...




SK No l7l70l A
                                 PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                 -692-

                     (41 Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud,
                         barang kena pajak tidak berwujud, dan jasa kena
                         pajak di KEK ke tempat lain dalam daerah pabean
                         dikenai pajak pertambahan nilai atau pajak
                         pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
                         barang mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau
                         pihak yang mendapatkan fasilitas pajak
                         pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai
                         dan pajak penjualan atas barang mewah.
                     (5) Ketentuan mengenai kriteria dan perincian barang
                          kena pajak berwujud, barang kena pajak tidak
                          berwujud, danf atau jasa kena pajak sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur
                          dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                 25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 32A
                     (1) Impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan
                         utamanya bukan produksi dan pengolahan
                         diberikan fasilitas:
                         a. bagi barang konsumsi yang bukan barang
                              kena cukai dengan jumlah dan jenis tertentu
                              sesuai dengan bidang usahanya diberikan
                              fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
                              dipungut pajak dalam rangka impor; dan
                         b. bagi barang konsumsi yang berupa barang
                              kena cukai dikenakan cukai dan diberikan
                              fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
                              dipungut pajak dalam rangka impor.
                     (21 Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke
                         tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi
                         bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.




                                                         26. Di antara . . .




SK No 171702 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -693-
                 26. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                  Pasal 33A
                     (1) Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan
                         kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri
                          berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri
                          yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                         bidang keuangan.
                     (21 Pengawasan dan pelayanan atas perpindahan
                         barang di dalam KEK dilakukan secara manual
                         dan/atau menggunakan teknologi informasi yang
                         terhubung dengan kementerian yang
                         menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                         keuangan.

                 27. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 35
                     (1) Wajib pajak yang melakukan usaha di KEK
                          diberikan insentif berupa pembebasan atau
                          keringanan pajak daerah dan retribusi daerah
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan.
                     (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                         berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah
                         dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan
                         bangunan.
                     (3) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
                         Daerah dapat memberikan fasilitas dan
                         kemudahan lain.

                 28. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                            Pasal 36




SK No 171703 A
                               PRESIDEN
                           REPUEUK INDONESIA
                                -694-

                                  Pasal 36
                     (1) KEK diberikan kemudahan, percepatan, dan
                          prosedur khusus dalam memperoleh hak atas
                          tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau
                         pembaharuannya.
                     (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam peraturan menteri yang
                         menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                         agraria I pertanahan setelah mendapat persetujuan
                         dari Dewan Nasional.

                 29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 38
                     (1) KEK diberi kemudahan dan keringanan di bidang
                         Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan
                         usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan,
                         dan keimigrasian bagi orang asing, serta diberi
                         fasilitas keamanan.
                     (2) Ketentuan mengenai kemudahan dan keringanan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                         dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                 30. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                  Pasal 38A
                     Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha
                     yang terkait dengan perindustrian sekaligus sebagai
                     penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud
                     dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
                     Perindustrian.



                                                      31. Ketentuan. . .




SK No 171704 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -695-



                 31. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 40
                     (1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32,
                         Pasal 32A, Pasal 33, Pasal 33A, Pasal 34, Pasal 35,
                         Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal
                         39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
                         berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah
                         Pusat dapat memberikan fasilitas dan kemudahan
                         lain.
                     (21 Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan
                         kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                 32. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 4 1
                     Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
                     yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris
                     diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing
                     yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

                 33. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 43
                     (1) Dalam KEK dapat dibentuk lembaga kerja sama
                         tripartit khusus oleh gubernur.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kerja
                         sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 34. Pasal 44 dihapus.

                                                            35. Pasal. . .




SK No 171705 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBL|K INDONESIA
                                -696-
                 35. Pasal 45 dihapus.

                 36. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai

Bagian 104 dari 148

                     berikut:
                                  Pasal 47
                     Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat
                     pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama
                     antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.

                 37. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 48
                     (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
                          sebagian atau seluruh kawasan perdagangan
                          bebas dan pelabuhan bebas, yaitu Batam, Bintan,
                          dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-
                          Undang Nomor 36 Tahun 20OO tentang Penetapan
                          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                          Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan
                          Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
                          Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2000 Nomor 25t, Tambahan
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053)
                          sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                          Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan
                          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                          Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas
                          Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
                          Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                          Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
                          Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                          Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
                          Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Nomor 47751, sebelum atau sesudah
                         jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat
                          ditetapkan menjadi KEK.


                                                      (2) Penetapan...




SK No 171706 A
                                    PRESIDEN
                               REPUBUK INDONESIA
                                    -697 -
                         (21 Penetapan sebagian atau seluruh kawasan
                             perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam,
                             Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana
                             dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dewan
                             kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
                             Batam, Bintan, dan Karimun.
                         (3) Dalam hal kawasan perdagangan bebas dan
                             pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada
                             ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, kawasan
                             perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berakhir
                             sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
                         (41 Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
                             KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
                             dalam Peraturan Pemerintah.
                         (5) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
                             yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana
                             dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah
                             dari permukiman penduduk dapat diterapkan
                             ketentuan lalu lintas barang dan/atau diberikan
                             fasilitas dan kemudahan KEK.
                         (6) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
                             KEK sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan
                             penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau
                             pemberian fasilitas dan kemudahan KEK
                             sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
                             Peraturan Pemerintah.

                                 Bagian Ketiga
                 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

                                   Paragraf 1
                                    Umum

                                   Pasal 151
                     (1) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b terdiri
                         atas:

                                                            a.kawasan...




SK No 171707 A
                                PRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                -698-
                     a.   kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
                          dan
                     b.   kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
                          Sabang.
                 (2) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
                     atas:
                     a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
                           Batam;
                     b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
                           Bintan; dan
                     c. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
                           Karimun.

                              Paragraf 2
                      Kawasan Perdagangan Bebas
                         dan Pelabuhan Bebas

                               Pasal 152
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
                 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
                 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
                 Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah
                 dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang
                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                 Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-
                 Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
                 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                 menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
                 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4775) diubah menjadi sebagai berikut:

                                                      1. Ketentuan




SK No 171708 A
                                PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA
                                -699-

                 1   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 6
                     (1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan
                         Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di
                         daerah yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
                     (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Dewan
                         Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 2   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 7
                     (1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan
                         Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                         yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.
                     (2) Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan
                         ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
                     (3) Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada
                         Dewan Kawasan.
                     (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
                         Badan Pengusahaan dan penetapan Kepala dan
                         Anggota Badan Pengusahaan diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.

                 3   Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal 10
                     (1) Untuk memperlancar kegiatan Kawasan
                         Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan
                         Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan
                         Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang
                         diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan
                         dan menjalankan usaha di Kawasan Perdagangan
                         Bebas dan Pelabuhan Bebas.


                                                      (2) Ketentuan . .




SK No 171709 A
                               PRESIDEN
                               BLIK INDONESIA
                                -700-


                     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
                          wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                 4   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 1 1
                     (1) Barang yang terkena ketentuan larangan dilarang
                          dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
                          Pelabuhan Bebas.
                     (2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
                          Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                          hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah
                          memenuhi Perizinan Berusaha dari Badan
                          Pengusahaan.
                     (3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                          hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan
                          Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
                          berhubungan dengan kegiatan usahanya.
                     (4) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
                          Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                          melalui pelabuhan dan bandar udara yang
                          ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean
                          diberi pembebasan bea masuk, pembebasan pajak
                          pertambahan nilai, dan pembebasan pajak
                          penjualan atas barang mewah.
                     (5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (41
                          termasuk juga pembebasan cukai diberikan sesuai
                          dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan
                          di bidang cukai.
                     (6) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
                          Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                          ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana
                          kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan
                          ketentuan di bidang cukai.


                                                     (7) Pemasukan...




SK No l7l7l0 A
                                   PRESIDEN
                              REPUBUK INDONESI/\
                                   -70t-

                        (71 Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah
                            Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan
                            Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberi
                            pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai,
                            dan pajak penjualan atas barang mewah.
                        (8) Jumlah dan jenis barang yang diberi fasilitas
                            sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan
                            oleh Badan Pengusahaan.

                                 Paragraf 3
            Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

                                   Pasal 153
                    Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
                    tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                    Undang Nomor 2 Tahun 2OOO tentang Kawasan Perdagangan
                    Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-
                    Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0
                    Nomor 252,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 4054l,diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                     Pasal 9
                    (1) Barang yang terkena ketentuan larangan dilarang
                        dimasukkan ke Kawasan Sabang.
                    (21 Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
                        Kawasan Sabang hanya dapat dilakukan oleh
                        pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha
                        dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
                    (3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
                        dapat memasukkan barang ke Kawasan Sabang yang
                        berhubungan dengan kegiatan usahanya.
                    (4) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
                        Kawasan Sabang melalui pelabuhan dan bandar udara
                        yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean
                        diberi pembebasan bea masuk, pembebasan pajak
                        pertambahan nilai, dan pembebasan pajak penjualan
                        atas barang mewah.

                                                           (5) Fasilitas .



SK No l7l7ll A
                                    BLIK INDONESIA
                                    -702-

                     (5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
                         juga pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
                     (6) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
                         Kawasan Sabang ke Daerah Pabean diberlakukan tata
                         laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan
                         ketentuan di bidang cukai.
                     (71 Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean
                         untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang
                         diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan
                         nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
                     (8) Jumlah dan jenis barang yang diberi fasilitas
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan oleh
                         Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

                                   BAB X
                 INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN
                         PROYEK STRATEGIS NASIONAL


                                 Bagian Kesatu
                           Investasi Pemerintah Pusat

                                   Paragraf 1
                                    Umum

                                    Pasal 154
                     (1) Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka
                         meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian
                         untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
                     (21 Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Bagian 105 dari 148

                         a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
                             dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
                             sebelumnya;


                                                         b.memberikan...



SK No l7l7l2 A
                               FRESIDEN
                           FEPUBL|K INDONESTA
                                 -703-

                     b. memberikan sumbangan bagi perkembangan
                          perekonomian nasional pada umumnya dan
                          penerimaan negara pada khususnya;
                     c. memperoleh keuntungan; dan/atau
                     d. menyelenggarakan kemanfaatan umum, tetapi
                          tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.
                 (3) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
                     a. menteri yang menyelenggarakan urrlsan
                          pemerintahan di bidang keuangan negara selaku
                          bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan yang mengatur
                          mengenai investasi Pemerintah Pusat; dan/atau
                     b. lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui
                          generisl dalam rangka pengelolaan investasi, yang
                          selanjutnya disebut Lembaga.
                 (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                     di bidang keuangan negara selaku bendahara umum
                     negara dan lembaga dalam melaksanakan investasi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang untuk:
                     a. melakukan penempatan dana dalam bentuk
                          instrumen keuangan;
                     b. melakukan kegiatan pengelolaan aset;
                     c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk
                          entitas dana perwalian (tntst funQ;
                     d. menentukan calon mitra investasi;
                     e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
                     f. menatausahakan aset yang dimilikinya.

                              Pasal 155
                 (1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 154 ayat (3) huruf a, menteri yang
                     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                     keuangan negara dapat menetapkan dan/atau
                     menunjuk badan layanan rlmum, badan usaha milik
                     negara, dan/atau badan hukum lainnya.


                                                          (2) Menteri...



SK No l7l7l3 A
                                 PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA
                                -704-
                 (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                     di bidang keuangan negara membentuk rekening
                     investasi bendahara umum negara untuk menampung
                     dana investasi Pemerintah Pusat.
                 (3) Dana yang ditampung dalam rekening investasi
                     bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 dapat digunakan kembali secara langsung
                     untuk mendapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial,
                     dan/atau manfaat lainnya.
                 (4) Tata kelola investasi Pemerintah Pusat oleh menteri
                     yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                     bidang keuangan negara selaku bendahara umum
                     negara sepanjang tidak diatur secara khusus
                     berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                     Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.

                              Pasal 156
                 (1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat
                     membentuk Lembaga.
                 (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya
                     dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
                 (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     bertanggung jawab kepada Presiden.

                                Pasal 157
                 (1) Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh
                     Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat
                     (3) huruf b dapat bersumber dari aset negara, aset
                     badan usaha milik negara, dan/atau sumber lain yang
                     sah.
                 (21 Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang
                     dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga
                     sebagaimana dimaksud pada               ayat        (1)
                     dipindahtangankan menjadi aset Lembaga yang
                     selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab
                     Lembaga.


                                                           (3) Aset...



SK No l7l7l4 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -705-
                 (3) Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang
                     dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga,
                     dengan persetujuan Lembaga dapat dipindahtangankan
                     secara langsung kepada perusahaan patungan yang
                     dibentuk oleh Lembaga.
                 (4) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 dan ayat (3) dilakukan dengan cara jual beli,
                     dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 (5) Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset
                     Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau
                     menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh
                     Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
                     dalam sengketa dan tidak terdapat kepemilikan atas
                     hak istimewa pihak manapun.
                 (6) Aset badan usaha milik negarayang dipindahtangankan
                     menjadi aset Lembaga sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 atau menjadi aset perusahaan patungan yang
                     dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3) tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan
                     sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat
                     kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali
                     disepakati oleh pemilik hak.
                 (71 Ketentuan mengenai pemindahtanganan aset badan
                     usaha milik negara kepada Lembaga sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) atau kepada perusahaan
                     patungan yang dibentuk oleh Lembaga sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Rapat Umum
                     Pemegang Saham (RUPS) untuk Perusahaan Perseroan
                     (Persero) atau ditetapkan oleh menteri yang
                     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                     badan usaha milik negara untuk Perusahaan Umum
                     (Perum).
                 (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan
                     aset negara kepada Lembaga sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (21 atau kepada perrrsahaan patungan yang
                     dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                           Pasal158...




SK No l7l7l5 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                -706-
                               Pasal 158
                 (1) Modal Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     154 ayat (3) huruf b berasal dari penyertaan modal
                     negara dan/atau sumber lainnya.
                 (21 Setiap perubahan penyertaan modal negara pada
                     Lembaga, baik berupa pengurangan maupun
                     penambahan modal yang berasal dari sumber
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
                     Peraturan Pemerintah.
                 (3) Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara
                     langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja
                     sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan
                     entitas khusus yang berbentuk badan hukum Indonesia
                     atau badan hukum asing.
                 (41 Keuntungan atau kerugian yang dialami Lembaga
                     dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (3) merrrpakan keuntungan atau kerugian
                     Lembaga.
                 (5) Dalam hal Lembaga mengalami keuntungan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., sebagian
                     keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian Pemerintah
                     Pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah
                     dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung
                     risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan
                     akumulasi modal.
                 (6) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dan ayat (21 yang menjadi kekayaan Lembaga dicatat
                     dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
                 (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk
                     menutup/menanggung risiko kerugian dalam
                     berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
                     atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 159
                 (1) Untuk meningkatkan nilai aset, Lembaga dapat
                     melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan
                     pihak ketiga.

                                                            (2) Kerja.




SK No 171716 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -707 -


                 (21 Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga melalui:
                     a.   kuasa kelola;
                     b.   pembentukan perusahaan patungan; dan/atau
                     c.   bentuk kerja sama lainnya.
                 (3) Dalam hal kerja sama dilakukan melalui pembentukan
                     perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 huruf b, aset Lembaga dapat
                     dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal
                     dalam perusahaan patungan.
                 (4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.
                 (5) Aset yang dijadikan penyertaan modal sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3) tidak boleh berada dalam
                     keadaan:
                     a. sengketa;
                     b. disita, baik sita pidana maupun sita perdata;
                     c. terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak
                          manapun, kecuali disepakati oleh pemilik hak;
                         dan/atau
                     d. sedang dalam pengikatan sebagai jaminan utang,
                         kecuali disepakati oleh kreditur.
                 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
                     aset Lembaga diatur dengan atau berdasarkan
                     Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 160
                 (1) Aset Lembaga dapat berasal dari:
                     a. penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 158 ayat (1);
                     b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan
                          aset Lembaga;
                     c. pemindahtanganan aset negara atau aset badan
                          usaha milik negara;

                                                            d.hibah...



SK No l7l7l7 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -708-
                     d. hibah; dan/atau
                     e. sumber lain yang sah.
                 (21 Aset Lembaga dapat dijaminkan dalam rangka
                     penarikan pinjaman.
                 (3) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset
                     Lembaga, kecuali atas asetyang telah dijaminkan dalam
                     rangka pinjaman.
                 (41 Pengelolaan aset Lembaga sepenuhnya dilakukan oleh
                     organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang
                     baik, akuntabel, dan transparan.

                               Pasal 161
                 Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
                 Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada
                 Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

                                Pasal 162
                 (1) Organ dan pegawai Lembaga bukan merupakan
                     penyelenggara negara, kecuali yang berasal dari pejabat
                     negara yang bersifat ex-officio.
                 (21 Lembaga menetapkan sistem kepegawaian, sistem
                     penggajian, penghargaan, program pensiun dan
                     tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi
                     pegawai Lembaga.
                 (3) Lembaga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat
                     dibuktikan dalam kondisi insolven.

                                  Pasal 163
                 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                 bidang keuangan negara, pejabat kementerian yang
                 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                 keuangan negara, dan organ dan pegawai Lembaga, tidak
                 dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian
                 investasi jika dapat membuktikan:
                 a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
                     kelalaiannya;

                                                              b.telah...



SK No 171718 A
                                   PRESIDEN
                            REPUEUK TNDONESIA
                                  -709-
                 b.   telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan
                      kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan
                      investasi dan tata kelola;
                 c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung
                      maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan
                      investasi; dan
                 d.   tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

                                 Pasal 164
                 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Lembaga
                      diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
                 (2) Sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah
                     Pengganti Undang-Undang ini, ketentuan peraturan
                     perundang-undangan yang mengatur mengenai

Bagian 106 dari 148

                      pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara,
                      dan/atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi
                      Lembaga.


                              Paragraf 2
                       Lembaga Pengelola Investasi

                                 Pasal 165
                 (1) Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) hurr.rf b, untuk
                      pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
                      Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dibentuk Lembaga
                      Pengelola Investasi.
                 (21 Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi
                      dimaksudkan untuk              meningkatkan dan
                      mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang
                      dalam rangka mendukung pembangunan secara
                     berkelanjutan.
                 (3) Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas:
                     a. Dewan pengawas; dan
                     b' Dewan direktur'
                                                            Pasar 166. . .




SK No l7l7l9 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -7to-

                                Pasal 166
                 (1) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     165 ayat (3) huruf a terdiri atas:
                     a. menteri yang menyelenggarakan urusan
                         pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai
                         ketua merangkap anggota;
                     b. menteri yang menyelenggarakan urusan
                         pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
                         sebagai anggota; dan
                     c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional
                          sebagai anggota.
                 (21 Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
                 (3) Untuk memilih anggota dewan pengawas dari unsur
                     profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
                     c, Presiden membentuk panitia seleksi.
                 (41 Panitia seleksi melakukan:
                     a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
                     b. proses seleksi; dan
                     c. penyampaian nama calon kepada Presiden.
                 (5) Penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan
                     dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
                     pembentukan panitia seleksi.
                 (6) Presiden menyampaikan nama calon untuk
                     dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat
                     Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 10
                     (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar
                     nama calon dari panitia seleksi.
                 (7) Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia
                     menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden
                     paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
                     diterimanya daftar nama calon dari Presiden.


                                                          (8) Presiden...




SK No 171720 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK INDONESIA
                                 -7Lt-
                 (8) Presiden menetapkan dan mengangkat anggota dewan
                       pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu
                       paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
                       konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selesai
                       dilaksanakan.
                 (9) Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai
                      jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (71, Presiden menetapkan dan mengangkat
                       anggota dewan pengawas dari unsur profesional dalam
                      jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
                 (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota dewan
                      pengawas dari unsur profesional diatur dalam
                      Peraturan Pemerintah.
                 (11) Sesama anggota dewan pengawas dilarang saling
                      memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau
                      besan dengan sesama anggota dewan pengawas
                      dan/atau dengan anggota dewan direktur.
                 (12) Anggota dewan pengawas dari unsur profesional
                      diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya
                      dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
                      jabatan berikutnya.
                 (13) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan pengawas
                      dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden
                      menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota dewan
                      pengawas sebagai berikut:
                      a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
                            (lima) tahun;
                      b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
                            (empat) tahun; dan
                      c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
                            (tiga) tahun.
                 (14) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
                      Lembaga Pengelola Investasi oleh dewan direktur.



                                                            (15) Dalam . .




SK No l7l72l A
                                PRESIDEN
                           REPUBLTK TNDONESIA
                                 -7t2-
                 (15) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (14) dewan pengawas berwenang:
                      a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan
                          beserta indikator kinerja utama (keg performan@
                          indicatofl yang diusulkan dewan direktur;
                      b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja
                          utama (key perforrnance indicator) ;
                      c. menerima dan mengevaluasi laporan
                          pertanggungiawaban dari dewan direktur;
                      d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
                          dewan pengawas dan dewan direktur kepada
                          Presiden;
                     e. menetapkan dan mengangkat anggota dewan
                          penasihat;
                      f. mengangkat dan memberhentikan dewan direktur;
                      g. menetapkan remunerasi dewan pengawas dan
                          dewan direktur;
                      h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan
                          modal Lembaga kepada Presiden;
                      i. menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
                      j. memberhentikan sementara satu atau lebih
                          anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti
                          sementara untuk dewan direktur; dan
                      k. menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
                 (16) Untuk membantu dewan pengawas dalam
                      melaksanakan tugas dan wewenanBnya, dewan
                      pengawas dapat membentuk komite.

                                 Pasal 167
                 (1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur
                     profesional.
                 (21 Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan
                     pengawas.


                                                            (3) Sesama...




SK No 171722 A
                               PRESIDEN
                           REPUELIK INDONESIA
                                 -7t3-

                 (3) Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki
                     hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan
                     dengan sesama anggota dewan direktur dan/atau
                      dengan anggota dewan pengawas.
                 (41 Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5
                      (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1
                      (satu) kali masa jabatan berikutnya.
                 (5) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur
                     untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa
                     jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut:
                     a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
                           (lima) tahun;
                     b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
                           (empat) tahun; dan
                     c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
                           (tiga) tahun.
                 (6) Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan
                     operasional Lembaga Pengelola Investasi.
                 (71 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (6), dewan direktur berwenang:
                     a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
                     b. melaksanakan kebijakan dan pengurulsan
                           operasional lembaga;
                     c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dewan
                           pengawas dan dewan direktur kepada dewan
                           pengawas;
                     d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan
                           anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama
                           (keA performance indicatofl kepada dewan
                           pengawas;




                                                         e.men]rusun...




SK No 171723 A
                                 PRESIDEN
                           REPUEUK TNDONESIA
                                 -7t4-


                     e.   men5rusun struktur organisasi lembaga dan
                          menyelenggarakan manajemen kepegawaian
                          termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
                          penggajian, remunerasi, penghargaan, program
                          pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
                          lainnya bagi pegawai l,embaga Pengelola Investasi;
                          dan
                     f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan
                          di luar pengadilan.
                 (8) Dewan direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau
                     wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola
                     Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi
                     dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
                 (9) Pembidangan setiap anggota dewan direktur ditetapkan
                     oleh dewan direktur.

                                Pasal 168
                 Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas dari
                 unsur profesional dan anggota dewan direktur, calon anggota
                 dewan pengawas dari unsur profesional dan calon anggota
                 dewan direktur harus memenuhi persyaratan:
                 a. warga negara Indonesia;
                 b. mampu melakukan perbuatan hukum;
                 c. sehat jasmani dan rohani;
                 d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
                     saat pengangkatan pertama;
                 e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
                 f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang
                     investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum,
                     dan/ atau organisasi perusahaan;
                 g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan
                     tindak pidana kejahatan;
                 h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
                     menjadi pengurals perusahaan yang menyebabkan
                     perusahaan tersebut pailit; dan

                                                              i. tidak. . .



SK No 171724 A
                               PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                   -7t5-


                 l.   tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
                      tercela di bidang investasi dan bidang lainnya
                      berdasarkan peraturan perundang-undangan.

                                  Pasal 169
                 (1) Dalam hal diperlukan, Lembaga Pengelola Investasi
                      dapat membentuk dewan penasihat untuk memberikan
                      saran dan bimbingan kepada Lembaga Pengelola
                     Investasi dalam hal terkait investasi.
                 (2) Anggota dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan
                      pengawas.


                                 Pasal 170
                 (1) Modal awal Lembaga Pengelola Investasi dapat berupa:
                     a. dana tunai;
                     b. barang milik negara;
                     c. piutang negara pada badan usaha milik negara
                           atau perseroan terbatas; dan/atau
                     d. saham milik negara pada badan usaha milik negara
                           atau perseroan terbatas.
                 (21 Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan
                     paling sedikit Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas
                     triliun rupiah) berupa dana tunai.
                 (3) Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi
                     berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat
                     menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi.
                 (4) Penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 171
                 (1) Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan
                     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
                     Kerja hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.



                                                     (2) Pembinaan .



SK No 171725 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -7t6-

                 (21 Pembinaan Lembaga Pengelola Investasi dilaksanakan
                     oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
                     pemerintahan di bidang keuangan negara.
                 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola
                     Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 172
                 (1) Lembaga Pengelola Investasi dapat melakukan
                     transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan
                     entitas yang dimilikinya.
                 (21 Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan
                     Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang
                     dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan
                     Peraturan Pemerintah.

Bagian 107 dari 148

                           Bagian Kedua
                  Kemudahan Proyek Strategis Nasional

                                Pasal 173
                 (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                     Pusat bertanggung jawab dalam menyediakan lahan
                     dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional
                     dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
                     usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
                 (2) Dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan
                     oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
                     dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
                     prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
                     Pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis
                     nasional dapat dilakukan oleh Badan Usaha.




                                                        (3) Pengadaan. . .




SK No 171726 A
                               EAPUBUK INDONESIA
                                     -7t7 -
                      (3) Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
                          dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip
                          kemampuan keuangan negara dan kesinambungan
                          Iiskal.
                      (41 Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (21dilakukan oleh Badan Usaha, mekanisme
                          pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
                          pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
                      (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah dan
                          Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional
                          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                    BAB XI
                 PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK
                           MENDUKUNG CIPTA KERJA

                                  Bagian Kesatu
                                     Umum

                                    Pasal 174
                      Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
                      Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga,
                      atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam
                      undang-undang untuk menjalankan atau membentuk
                      peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai
                      pelaksanaan kewenangan Presiden.

                                  Bagian Kedua
                            Administrasi Pemerintahan

                                    Pasal 175
                      Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
                      Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      5601) diubah menjadi sebagai berikut:

                                                           1. Ketentuan


SK No 171727 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                 -7r8-

                 1   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                     1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana
                          dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan
                          oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
                     2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam
                          melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang
                          meliputi fungsi pengaturan, pelayanan,
                          pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
                     3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah
                          unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan,
                          baik di lingkungan pemerintah maupun
                          penyelen ggar a negara lainnya.
                     4.   Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung
                          yang mempunyai kedudukan dalam organisasi
                          atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
                     5.   Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan
                          dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
                          penyelenggara negara lainnya untuk mengambil
                          keputusan dan/atau tindakan           dalam
                          penyelenggaraan pemerintahan.
                     6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya
                          disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan
                          dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
                          penyelenggara negara lainnya untuk bertindak
                          dalam ranah hukum publik.
                     7.   Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
                          disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau
                          Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya
                          disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang
                          dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat
                          Pemerintahan dalam                 penyelenggaraan
                          pemerintahan.


                                                            8. Tindakan .




SK No 171728 A
                          PRESIDEN
                      EEPUBLIK INDONESTA
                            -7t9-
                 8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang
                     selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan
                     Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara
                     lainnya untuk melakukan dan/atau tidak
                     melakukan perbuatan konkret dalam rangka
                     penyelenggaraan pemerintahan.
                 9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan
                     yang ditetapkan danlatau dilakukan oleh Pejabat
                     Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret
                     yang dihadapi dalam              penyelenggaraan
                     pemerintahan dalam hal peraturan perundang-
                     undangan yang memberikan pilihan, tidak
                     mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
                     adanya stagnasi pemerintahan.
                 10. Bantuan Kedinasan adalah kerja s€una antara
                     Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna
                      kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan
                      di suatu instansi pemerintahan yang
                      membutuhkan.
                 1 1. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah
                      Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan
                     menggunakan atau memanfaatkan media
                     elektronik.
                 12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau
                     Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu
                     salinan surat atau dokumen Administrasi
                     Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan
                     aslinya.
                 13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan
                     Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat
                     Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh
                     tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat
                     Pemerintahan yang berwenang menangani suatu
                     urusan pemerintahan.
                 74. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
                     Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi
                     untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang
                     lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
                     mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan
                     dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau
                     dilakukannya.
                                                      15. Warga. . .



SK No 171729 A
                             PRESIDEN
                            EUK INDONESIA
                            -720-
                  15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan
                      hukum perdata yang terkait dengan Keputusan
                      dan/atau Tindakan.
                  16. Upaya Administratif adalah penyelesaian sengketa
                      yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi
                      Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya
                      Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
                  17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
                      selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
                      digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang
                      bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan
                      Keputusan dan/atau Tindakan dalam
                      penyelenggaraan pemerintahan.
                  18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
                  19. lzin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
                      berwenang sebagai wujud persetujuan atas
                      permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 l9a. Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan
                      yang berwenang atau Lembaga yang diakui oleh
                      Pemerintah Pusat sebagai wujud persetujuan atas
                      pernyataan untuk pemenuhan seluruh
                      persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
                 20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan
                     yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari
                      kesepakatan Badan dan/atau               Pejabat
                      Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau
                     Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas
                     umum dan/atau sumber daya alam dan
                     pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
                 21. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat
                     Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud
                     persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat
                     yang merupakan pengecualian terhadap suatu
                     larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.

                                                    22. Atribusi




SK No 171730 A
                                FRESIDEN
                                BUK INDONESIA
                                -72t-

                     22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada
                         Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh
                         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                         Tahun L945 atau Undang-Undang.
                     23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari
                         Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
                          tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
                          Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
                          jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya
                          kepada penerima delegasi.
                     24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari
                         Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
                         tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
                         Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
                         jawab dan tanggung gugat tetap berada pada
                         pemberi mandat.
                     25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
                         urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
                         aparatur negara.

                 2   Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                 Pasal24
                     Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi
                     harrrs memenuhi syarat:
                     a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21;
                     b.   sesuai dengan AUPB;
                     c.   berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
                     d.   tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
                     e.   dilakukan dengan iktikad baik.

                 3   Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:


                                                              Pasal38...



SK No l7l73l A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK INDONESIA
                                 -722-

                                 Pasal 38
                      (1) Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat
                          membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
                      (2) Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau
                          disampaikan terhadap Keputusan yang diproses
                          oleh sistem elektronik yang ditetapkan Pemerintah
                          Pusat.
                      (3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan
                          hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan
                          berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh
                          pihak yang bersangkutan.
                      (41 Dalam hal Keputusan dibuat dalam bentuk
                          elektronis, tidak dibuat Keputusan dalam bentuk
                          tertulis.

                 4    Judul bagian kelima dalam BAB VII diubah sehingga
                      berbunyi sebagai berikut:
                                       Bagian Kelima
                           Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi

                 5.   Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 39
                      (1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat
                          menerbitkan lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau
                          Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan
                          berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.
                      (21 Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
                          berbentuk lzin apabila:
                          a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
                              dilaksanakan; dan
                          b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
                              kegiatan yang memerlukan perhatian khusus
                              dan/atau memenuhi ketentuan peraturan
                              perundang-undangan.
                                                        (3) Keputusan. . .




SK No 171732 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -723-

                 (3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
                     berbentuk Standar apabila:

Bagian 108 dari 148

                     a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
                         dilaksanakan; dan
                     b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
                         kegiatan yang telah terstandardisasi.
                 (41 Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
                     berbentuk Dispensasi apabila:
                     a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
                         dilaksanakan; dan
                     b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
                         kegiatan pengecualian terhadap suatu
                         larangan atau perintah.
                 (5) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
                     berbentuk Konsesi apabila:
                     a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
                         dilaksanakan;
                     b. persetujuan diperoleh berdasarkan
                          kesepakatan Badan dan/atau Pejabat
                          Pemerintahan dengan pihak badan usaha
                          milik negara, badan usaha milik daerah,
                           dan/atau swasta; dan
                     c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
                           kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
                 (6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
                     pemohon wajib diberikan persetujuan atau
                     penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat
                     Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
                     sej ak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan
                     lain dalam ketentuan peraturan perundang-
                     undangan.
                 (71 Standar berlaku sejak pemohon menyatakan
                     komitmen pemenuhan elemen Standar.
                 (8) lzin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh
                     menyebabkan kerugian negara.


                                                        6. Di antara .




SK No 171733 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                 -724-

                 6   Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu)
                     pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                     Pasal 39A
                     (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
                         melakukan pembinaan dan pengawasan atas
                          pelaksanaan lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau
                          Konsesi.
                     (21 Pembinaan dan pengawasan terhadap lzin,
                          Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                          dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh
                          profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai
                         dengan bidang pengawasan.
                     (3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme
                         pembinaan dan pengawasan atas lzin, Standar,
                         Dispensasi, danf atau Konsesi yang dapat
                          dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (21diatur dalam Peraturan Presiden.

                 7   Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                     Pasal 53
                     (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan
                         dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
                          Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan.
                     (21 Jika ketentuan peraturan perundang-undangan
                         tidak menentukan batas waktu kewajiban
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
                         dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
                         dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
                         Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
                         kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
                         oleh Badan danf atau Pejabat Pemerintahan.



                                                           (3) Dalam...




SK No 171734 A
                                PRESIDEN
                               BUK INDONESIA
                                -725-

                     (3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem
                         elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem
                         elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik
                         menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan
                         sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau
                         Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
                     (4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (2),, Badan dan/atau Pejabat
                         Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
                         melakukan Keputusan dan/atau Tindakan,
                         permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
                     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan
                         Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
                         dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

                            Bagian Ketiga
                         Pemerintahan Daerah

                               Pasal 176
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
                 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
                 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
                 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) diubah
                 sebagai berikut:

                 I   Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:



                                                           Pasal 16. . .




SK No 171735 A
                            PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            -726-
                           Pasal 16
                 (1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan
                     urusan pemerintahan konkuren sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
                     a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
                          kriteria dalam rangka penyelenggaraan
                          Urusan Pemerintahan; dan
                     b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan
                          terhadap penyelenggaraan Urusan
                          Pemerintahan yang menjadi kewenangan
                          Daerah.
                 (21 Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                     mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (good
                     practicesl.
                 (3) Norma, standar, prosedur, dan             kriteria
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                     berbentuk ketentuan peraturan perundang-
                     undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
                     sebagai aturan pelaksanaan dalam
                     penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren
                     yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan
                     yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
                 (41 Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan
                     pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
                     kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan
                     Peraturan Kepala Daerah.
                 (5) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh
                     kementerian dan lembaga pemerintah
                     nonkementerian.
                 (6) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh
                     lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (5) harrrs dikoordinasikan
                     dengan kementerian terkait.



                                                  (7) Penetapan. . .




SK No 171736 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK INDONESTA
                                 -727 -


                      (71 Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
                          dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
                          sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan
                          urusan pemerintahan konkuren diundangkan.

                 2    Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 250
                      Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                      249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
                      tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-
                      undangan yang baik, asas materi muatan peraturan
                      perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

                 3    Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 251
                      Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
                      perrrndang-undangan yang lebih tinggi, asas
                      pembentukan peraturan perundang-undangan yang
                      baik, asas materi muatan peraturan perrrndang-
                      undangan, dan putusan pengadilan, pen5rusunan Perda
                      dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang
                      membidangi urr.rsan pemerintahan dalam negeri dan
                      melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah
                      yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                      bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

                 4.   Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:


                                                            Pasal252...




SK No 171737 A
                                 PRESIDEN
                                 EUK INDONESIA
                                 -728-



                                Pasal 252
                      (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau
                          kabupaten/kota yang masih memberlakukan
                          Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dikenai
                          sanksi.
                      (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          berupa sanksi administratif.
                      (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (21 dikenakan kepada kepala daerah dan
                          anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak
                          keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan
                          ketentuan peraturan perurndang-undangan.
                      (41 Dihapus.

                 5.   Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 260
                      (1) Daerah sesuai dengan kewenangannya men5rusun
                           rencana pembangunan Daerah sebagai satu
                           kesatuan dalam sistem perencanaan
                           pembangunan nasional di segala bidang kehidupan
                           yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional
                           yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
                      (21 Rencana pembangunan Daerah sebagaimana
                           dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan,
                           disinergikan, dan diharmonisasikan oleh
                           Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan
                           pembangunan Daerah.


                                                          6. Di antara . . .




SK No 171738 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBL|K INDONESTA
                                  -729-


                 6    Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu)
                      Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                 Pasal 292A
                      (1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan
                          pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah
                          Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang ini menyebabkan berkurangnya
                          pendapatan asli Daerah, Pemerintah Pusat
                          memberikan dukungan insentif anggaran.
                      (21 Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                 7.   Pasal 300 dihapus.

                 8.   Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:
                                Pasal 349
                      (1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis
                           dan prosedur pelayanan publik untuk
                           meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing
                          Daerah dan sesuai dengan norma, standar,
                          prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah
                          Pusat.
                      (21 Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) ditetapkan dengan Perda.
                      (3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi
                          informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan
                          pelayanan publik.

                 9    Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai
                      berikut:



                                                            Pasal35O...




SK No 171739 A
                          FRESIDEN
                      REPUBL|K INDONESIA
                           -730-


                          Pasal 350
                (1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan
                    Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
                    peraturan perundang-undangan dan norma,
                    standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
                    oleh Pemerintah Pusat.
                (21 Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah
                    membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.
                (3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman
                    pada ketentuan peraturan perundang-und€rngan.
                (4) Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana

Bagian 109 dari 148

                    dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem
                    Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola
                    oleh Pemerintah Pusat.
                (5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem
                    pendukung pelaksanaan sistem Perizinan
                    Berusaha secara elektronik sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (41 yang terintegrasi sesuai
                    dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
                (6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan
                    Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinart
                    Berusaha secara elektronik sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (4) yang terintegrasi dikenai
                    sanksi administratif.




                                                      (7) Sanksi .




SK No L7I74OA
                               FRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -731-




                     (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur
                         oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh
                         gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
                         pelanggaran yang bersifat administratif.
                     (8) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (71 dapat diberikan oleh menteri atau kepala
                         lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan
                         Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan
                          Menteri.
                     (9) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (71dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua)
                          kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan
                          oleh kepala daerah:
                          a. menteri atau kepala lembaga yang membina
                               dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor
                               mengambil alih pemberian Perizinan
                               Berrrsaha yang menjadi kewenangan
                               gubernur; atau
                          b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
                               mengambil alih pemberian Perizinan
                               Berusaha yang menjadi kewenangan
                               bupati/wali kota.
                     (10) Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha
                          oleh menteri atau kepala lembaga yang membina
                          dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
                          dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

                 10. Di antara Pasal 4O2 dan 403 disisipkan 1 (satu) pasal
                     yakni Pasal 4O2A sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                           Pasal4O2A...




SK No l7l74l A
                               FRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                -732-
                               Pasal 4O2A
                     Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
                     Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta
                     Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
                     tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23
                     Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
                     sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
                     Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                     atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
                     Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai
                     sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

                             BAB XII
                    PENGAWASAN DAN PEMBINAAN


                                Pasal 177
                 (1) Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan dan
                     pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan
                     Berusaha yang dilakukan oleh pemegang Perizinan
                     Berusaha.
                 (21 Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparatur Sipil
                     Negara sesuai dengan kewenangannya.
                 (3) Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
                     pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (21 dapat bekerja sama dengan profesi
                     bersertifikat sesuai dengan bidang pengawasan dan
                     pembinaan yang dilakukan.
                 (41 Dalam hal Aparatur Sipil Negara dan profesi
                     bersertifikat dalam melaksanakan tugasnya
                     menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
                     tertuang dalam setiap Perizinan Berusaha yang
                     dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aparatur Sipil
                     Negara sesuai dengan kewenangannya dapat
                     memberikan sanksi administratif kepada pemegang
                     Perizinan Berusaha.



                                                          (5) Sanksi...



SK No 171742 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                 -733-
                 (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (4) dapat berupa:
                     a.   peringatan;
                     b.   penghentian sementara kegiatan berusaha;
                     c.   pengenaan denda administratif;
                     d.   pengenaan daya paksa polisional;
                     e.   pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan;
                          dan/atau
                     f.   pencabutan Perizinan Berrrsaha.
                 (6) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
                     pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat
                     dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
                     lainnya dan tata cara pengenaan sanksi administratif
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam
                     Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 178
                 Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam
                 melaksanakan kegiatanlusahanya menimbulkan dampak
                 kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi
                 administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I77 ayat
                 (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan
                 kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.

                                Pasal 179
                 (1) Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan
                     terhadap Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi
                     bersertifikat yang melaksanakan tugas dan tanggung
                     jawab pengawasan dan pembinaan.
                 (2) Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi bersertifikat
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
                     melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan
                     pembinaan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha
                     dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.

                                                          (3) Kewenangan...


SK No 171743 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -734-

                 (3) Kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada
                     Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.
                 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
                     pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                     Pemerintah.

                              BAB XIII
                         KETENTUAN LAIN-LAIN

                                Pasal 180
                 (1) Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan
                     yang dengan sengaja tidak diusahakan atau
                     ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
                     tahun sejak diberikan, dicabut dan dikembalikan
                     kepada negara.
                 (21 Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
                     dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut
                     sebagai aset bank tanah.
                 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan hak, izin,
                     atau konsesi dan penetapannya sebagai aset bank
                     tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 181
                 (1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
                     Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang-
                     undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan
                     bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
                     Pengganti Undang-Undang ini atau bertentangan
                     dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
                     tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan
                     harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang
                     dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang
                     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                     pembentukan peraturan perundang-undangan.


                                                         (2) Harmonisasi...


SK No 171744 A
                                  PRESIDEN
                            REPUBUK TNDONESIA
                                  -735-
                 (21 Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan
                      peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah,
                      dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang
                      menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang
                     pembentukan peraturan perundang-undangan bersama
                     dengan kementerian yang menyelenggarakan urLtsan
                     pemerintahan dalam negeri.
                 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan
                     sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                     ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                               BAB XIV
                         KETENTUAN PERALIHAN

                                  Pasal 182
                 Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                 ini mulai berlaku:
                 a. Perizinan Berrrsaha dan/atau sertifikat yang sudah
                      terbit berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                      2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai
                      dengan berakhirnya Perizinan Berrrsaha dan/atau
                      sertifikat;
                 b.   Persetujuan, izin sektor, sertifikat, danf atau bentuk
                      perizinan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
                      dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang-
                      Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
                      masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
                      persetujuan, izin sektor, sertifikat, danf atau bentuk
                      perizinan lain;
                 c.   Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Undang-
                      Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
                      masih tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka
                      waktu berdirinya Badan Usaha;
                 d. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses
                    permohonan, diproses berdasarkan Peraturan
                      Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini;
                 e. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
                    Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
                      badan/lembaga yang dibentuk oleh atau berdasarkan
                      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
                      Kerja dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang
                      sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang
                      baik atau tata kelola yang baik.
                                                            Pasal 183. . .

SK No 171745 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK TNDONESIA
                                 -736-
                                Pasal 183
                 Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan Undang-
                 Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
                 dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-Undang ini.

                               BAB XV
                         KETENTUAN PENUTUP

                                  Pasal 184
                 Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                 ini mulai berlaku:
                 a. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
                      yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
                      Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang
                      tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
                      Pengganti Undang-Undang ini; dan
                 b. semua peraturan perundang-undangan yang
                      merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-
                      Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
                      masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
                      dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang ini.

                                Pasal 185
                 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
                 Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
                 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan
                 tidak berlaku.

                                Pasal 186
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
                 berlaku pada tanggal diundangkan.
                                                                  Agar...




SK No 171746 A
                                       PRESIDEN
                                 REPUBUK INDONESIA
                                      -737 -
                        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                        pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                        Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                        Republik Indonesia

                                               Ditetapkan di Jakarta

Bagian 110 dari 148

                                               pada tanggal 30 Desember 2022

                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                            ttd


                                                       JOKO WIDODO

   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 30 Desember 2022

   MENTERI SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA,


                 ttd.


            PRATIKNO


   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 238




SK No 171747 A
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA



                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                           PERATURAN PEMERINTAH
             PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 2 TAHUN 2022
                                    TENTANG
                                  CIPTA KERJA

   I. UMUM
           Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik
      Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
      yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
      tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga
      negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
      kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya
      atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh
      pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan
      dan penghidupan yang layak pada prinsipnya mempakan salah satu aspek
      penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka
      pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
           Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk
      menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan
      jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong
      pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
      tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat
      meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran
      terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerjayang
      berkualitas karena:
      a. Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak l44,Ol
          juta orang, naik 4,2O juta orang dibanding Februari Tahun 2O2l;
      b. Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61juta orang, di mana sebanyak
           81,33 juta orang (59,97o/o) bekerja pada kegiatan informal;
      c. Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) memberikan dampak
           kepada 11,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu
           pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja
           sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan
           penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak
           9,44 juta orang;

                                                           d.dibutuhkan...

SK No 1766844
                                     PRESIDEN
                                 REPUELIK INDONESIA
                                        -2-
      d. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
          pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
             Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan
      dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka
      meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia,
      serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan
      pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan
      sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga
      dirasakan oleh keluarga pekerja.
             Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan
      strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan
      investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi
      dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan
      penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil
      dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan
      dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan
      pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang
      dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic
      Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, International Monetary Fund (IMF)
      memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2o/o pada Tahun
      2022 dari sebelumnya di angka 3,60/o di WEO pada April Tahun 2022.
      Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun
      2023, turun pada level 2,7o/o, jauh di bawah angka 4,9Vo yang dilaporkan
      WEO pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam
      dilaporkan untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika
      Serikat, dan perekonomian Republik Ralryat Tiongkok. Pertumbuhan
      Amerika Serikat diproyeksikan akan turun pada level 1 ,Oo/o di Tahun 2023,
      dari ekspektasi l,6yo di Tahun 2022 dan 5,7oh di Tahun 2O2I. Ekonomi
      Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2o/o di Tahun 2O2l diprediksi akan
      turun pada level 3,lo/o Tahun 2022 dan 0,5%o di Tahun 2023. Perekonomian
      Republik Ra\yat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2o/o di Tahun
      2022 dan 4,4Yo di Tahun 2o23,jauh di bawah 8,lo/o yang dilaporkan tahun
      lalu.
             Yang tedadi di dunia saat ini, permasalahan supplg chains atau mata
      rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama
      pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan
      pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak
      pada kenaikan inflasi yang tidak pernah terjadi selama 40 tahun terakhir
      di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi
      pasar yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022
      mengantisipasi laju inflasi dunia di atas 6% di Tahun 2o22,jauh lebih tinggi
      dari pada angka di sekitar 2o/o berdasarkan survei Bloomberg di akhir
      Tahun 2021.
                                                              Perekonomian


SK No 176685A
                                    PRESIDEN
                                REFUBL|K INDONESIA
                                      -3-
            Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang
      sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya
      diproyeksikan IMF akan pada kisaran 60/o padaTahun 2022 (WEO, Oktober
      2o2ll telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan
      laporan IMF (WEO, Oktober 20221, Bank Dunia dan Asian Development
      Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,lo/o -
      5,3o/o untuk Tahun 2022, dan turun pada level 4,8o/o di Tahun 2023. Pada
      saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi
      pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 60/o !ear-or7-
      Aear, dibandingkan dengan level di kisaran 3% di Kuartal I Tahun 2022.
      Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada perekonomian
      dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada
      prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang
      lebih tinggi. Respons standar bauran kebijakan, khususnya antara
      kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi
      Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan semakin dibutuhkan. Di era
      stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana
      pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi
      dan menahan inflasi.
             Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang
      gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik
      untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas
      utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, temtama konsumsi
      privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan
      terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan
      Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik
      bagi investor. Di sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif
      yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
      tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.
             Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta
      Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan
      terhadap hal tersebut perlu men5rusun dan menetapkan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan
      untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi ralryat Indonesia secara
      merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka
      memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait
      dengan:
      a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
      b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
      c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M;
          dan
      d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
          nasional.
                                                                Penciptaan. . .

SK No 176686A
                                       K
                                        4

             Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan
       terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
       paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan
       Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi,
       pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
            Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja
       beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
       2020 tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus
       (omnibus laur). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian
       formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
       Nomor 91/PUU-XUIII2O2O telah menetapkan amar putusan, antara lain:
       1. pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta
          Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
          Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
          mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan
          perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
       2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai
          dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang
           ditetapkan; dan
       3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
          diucapkan.
              Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
       XVIII / 2O2O tersebut, telah dilakukan:
       a. Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
          Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
          Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur
          dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan
          telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
          pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-
          Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode
          omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan
          standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
       b. Meningkatkan partisipasi yang bermakna lmeaningful participation)
          yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan
          pendapatnya (rl.Shf to be leardl, hak untuk dipertimbangkan
          pendapatnya (right to be ansideredl, dan hak untuk mendapatkan
          penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (righf b be
          explaineq. Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas
          Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
          Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuli
          melaksanakan proses sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
          2O2O tentang Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama
          kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
          telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah yang
          diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran
          masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
          Cipta Kerja.
                                                           c. Selanjutnya . . .




SK No 176505 A
                                     EL|K INDONESIA
                                        -5-
       c. Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis
          penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O antara lain
          adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak
          tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian,
          paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak
           substansial.
             Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
       9I/PUU-XVIII l2O2O tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
       Undang tentang Cipta Keda juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan
       umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya
       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
       Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum
       (batasan pengertian at"au definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal
       yang bersifat umum) tersebut, maka ketentuan yang ada dalam Undang-
       Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dibaca dan dimaknai sama
       dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
       Undang tentang Cipta Kerja.
             Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu menyusun Peraturan
       Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk
       melakukan perbaikan dan penggantian atas Undang-Undang Nomor 11
       Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ruang lingkufi Peraturan Pemerintah
       Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
        a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
        b. ketenagakerjaan;
        c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
       d. kemudahan berusaha;
       e. dukungan riset dan inovasi;
       f. pengadaan tanah;
       g. kawasan ekonomi;
       h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
       i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
       j. pengenaan sanksi.
            Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 /PUU-Vll l2OO9,
       kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan
       yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang antara lain:
       a. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
          hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
       b. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
          kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat
          ini ada; dan

                                                                  c. kondisi . . .


SK No 176506A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                         -6-

Bagian 111 dari 148

       c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
         membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
         waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
         perlu kepastian untuk diselesaikan.
              Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang
       memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
       Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang
       menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

    II. PASAL DEMI PASAL
       Pasal 1
          Cukup jelas.
       Pasal 2
          Ayat (1)
                 Huruf a
                    Yang dimaksud dengan upemerataan hak" adalah bahwa
                    penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas
                    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi ralcJrat Indonesia
                    dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
                    Republik Indonesia.
                 Huruf b
                    Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa
                    penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim
                    usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang
                    menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan
                    dengan pelaksanaannya.
                 Huruf c
                    Yang dimaksud dengan "kemudahan berusaha" adalah bahwa
                    penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang
                    sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatan
                    investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah
                    untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka
                    seluas-luasnya lapangan kerja bagi ralgrat Indonesia.
                 Huruf d
                    Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa penciptaan
                    kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha
                    mikro, kecil, dan menengah termasuk Koperasi secara bersama-
                    sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat.

                                                                   Huruf e. . .


SK No 176507A
                                 REPUBUK IIIEtrNFFTE
                                        -7
                 Huruf e
                    Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa
                     pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk
                     Koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan
                     mengedepankan potensi dirinya.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.


       Pasal 3
          Cukup jelas.


       Pasal 4
          Cukup jelas.


       Pasal 5
          Cukup jelas.


       Pasal 6
          Cukup jelas.


       Pasal 7
          Ayat (1)
                Yang dimalsud dengan "Perizinan Bemsaha berbasis risiko" adalah
                pemberian Perlzinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan
                berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.
                Yang dimaksud dengan "tingkat risiko" adalah potensi terjadinya
                suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan,
                pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang
                masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi.
          Ayat (2)
                Cukup jelas.

                                                                  Ayat(3) ...




SK No 176508A
                                      lEiliFIiiFN
                                        K INDONESIA
                                         8-
          Ayat (3)
                 Hurufa
                   Cukup jelas.
                Hurufb
                   Cukup jelas.
                Huruf c
                   Cukup jelas.
                Huruf d
                   Yang dimaksud dengan "pemanfaatan dan pengelolaan sumber
                   daya" termasuk di dalamnya penggunaan frekuensi radio.
          Ayat (4)
                Yang dimaksud dengan "aspek lainnya" termasuk aspek keamanan
                atau pertahanan sesuai dengan kegiatan usaha.
          Ayat (s)
                Huruf a
                   Cukup jelas.
                Huruf b
                   Cukup jelas.
                Huruf c
                   Cukup jelas.
                Huruf d
                   Cukup jelas.
                Huruf e
                   Yang dimaksud dengan "risiko volatilitas" yaitu risiko yang
                   memiliki kecenderungan untuk mudah berubah.
          Ayat (6)
                Cukup jelas.
          Ayat (71
                Cukup jelas.


       Pasal 8
          Cukup jelas.

                                                                     Pasal 9...


SK No 176509A
                                      EI;.l)FIIil:N
                                         K INDONESIA
                                         9-
       Pasal 9
          Ayat (l)
                Huruf a
                   Contoh kegiatan usaha berisiko menengah rendah antara lain
                   wisata agro dan jasa manajemen hotel.
                Huruf b
                   Contoh kegiatan usaha berisiko menengah tinggi antara lain
                   industri mesin pendingin dan industri konstruksi berat siap
                   pasang dari baja untuk bangunan.
          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
          Ayat (3)
                 Cukup jelas.
          Ayat (4)
                 Cukup jelas.
          Ayat (s)
                 Cukup jelas.
          Ayat (6)
                 Cukup jelas.


       Pasal 10
          Cukup jelas.


       Pasal 11
          Cukup jelas.


       Pasal 12
          Cukup jelas.


       Pasal 13
          Cukup jelas.
                                                                   Pasal 14. . .



SK No 1765l0A
                                      REPUBUT INDONESTA
                                              -10-
       Pasal 14
          Cukup jelas.


       Pasal 15
          Cukup jelas.


        Pasal 16
          Cukup jelas.


        Pasal 17
          Angka 1
                 Pasal I
                    Cukup jeias.


          Angka 2
                 Pasal 6
                   Cukup jelas.


          Angka 3
                 Pasal 8
                    Ayat (1)
                           Huruf a
                              Cukup jelas.
                           Humf b
                              Cukup jelas.
                           Huruf c
                              Cukup jelas.
                           Huruf d
                               Cukup jelas.


                                                          Hurufe . .   .




SK No 1765ll A
                              NEPUBUK INDONESIA
                                      - 11-
                   Huruf e
                       Cukup jelas.
                   Huruf f
                       Kerja sama Penataan Ruang antarnegara melibatkan
                       negara lain sehingga terdapat aspek hubungan
                       antarnegara yang merupakan wewenang Pemerintah
                       Pusat. Yang termasuk kerja sama Penataan Ruang
                       antarnegara adalah kerja sama Penataan Ruang di
                       kawasan perbatasan negara. Pemberian wewenang kepada
                       Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi kerja sEuna
                       Penataan Ruang antarprovinsi dimaksudkan agar kerja
                       sama Penataan Ruang memberikan manfaat yang optimal
                       bagi seluruh provinsi yang bekerja sama.
                Ayat (2)
                    Cukup jelas.
                Ayat (s)
                    Cukup jelas.
                Ayat (4)
                    Cukup jelas.
                Ayat (5)
                    Huruf a
                       Penyebarluasan informasi dilakukan antara lain melalui
                       media elektronik, media cetak, dan media komunikasi lain,
                       sebagai bentuk pewujudan asas keterbukaan dalam
                       Penyelenggaraan Penataan Ruang.
                    Huruf b
                       Standar pelayanan merupakan hak dan kewajiban
                       penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat
                       Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
                       menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada
                       masyarakat secara merata.
                       Standar pelayanan bidang Penataan Ruang disusun oleh
                       Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk seluruh
                       Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
                       kabupaten/kota untuk menjamin mutu pelayanan dasar
                       kepada masyarakat secara merata dalam rangka
                       Penyelenggaraan Penataan Ruang.
                                                                    Ayat(6)...


SK No 176512A
                                            -L2-
                    Ayat (6)
                         Cukup jelas.


          Angka 4
             Pasal 9
                    Ayat (1)
                         Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Pemerintah Pusat
                         mencakup antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan
                         Penataan Ruang lintas sektor, lintas Wilayah dan lintas
                         pemangku kepentingan yang dapat dilakukan dengan
                         pendekatan partisipatif melalui komite atau forum.
                    Ayat (21
                            Cukup jelas.


          Angka 5
             Pasal 10
                    Cukup jelas.


          Angka 6
             Pasal 1l
                    Cukup jelas.


          Angka 7
                 Pasal 14
                    Ayat (1)
                        Huruf a
                           Cukup jelas.
                        Huruf b
                               Rencana rinci Tata Ruang merupakan penjabaran renc€ula
                               umum Tata Ruang yang dapat berupa Rencana Tata
                               Ruang Kawasan strategis yang penetapan kawasannya
                               tercakup di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
                                                                       Rencana




SK No 176513 A
                                  REPUEUK TNDONESIA
                                          -13-
                       Rencana rinci Tata Ruang merupakan operasionalisasi
                       rencana umum Tata Ruang yang dalam pelaksanaannya
                       tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga
                       muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan
                       tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana
                       rinci dan peraturan zonasi.
                Ayat (2)
                   Rencana umum Tata Ruang dibedakan menurut Wilayah
                   administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur
                    Pemanfaatan Ruang dibagi sesuai dengan pembagian
                    administrasi pemerintahan.
                       Huruf a
                           Cukup jelas.
                           Huruf b
                              Cukup jelas.
                           Huruf c
                              Secara administrasi pemerintahan, Rencana Tata
                              Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang
                              Wilayah kota memiliki kedudukan yang setara.
                Ayat (3)
                    Huruf a
                       Rencana Tata Ruang pulau/ kepulauan dan Rencana Tata
                       Ruang Kawasan Strategis Nasional merupakan rencana
                       rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
                    Hurufb
                           Rencana detail Tata Ruang kabupaten/ kota merupakan
                           rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah
                           kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi
                           kabupaten/kota.
                Ayat (a)
                    Cukup jelas.
                Ayat (5)
                    Huruf a
                           Cukup jelas.
                                                                   Hurufb . .   .




SK No 176514A
                                        BL|K INDONESIA
                                         -14-
                       Huruf b
                           Efektivitas penerapan Rencana Tata Ruang sangat
                           dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau kedalaman
                           pengaturan dan skala peta dalam Rencana Tata Ruang.
                           Perencanaan Tata Ruang yang mencakup Wilayah yang
                           luas pada umumnya memiliki tingkat ketelitian atau
                           kedalaman pengaturan dan skala peta yang tidak rinci.
                           Oleh karena itu, dalam penerapannya masih diperlukan
                           perencanaan yang lebih rinci. Apabila Perencanaan Tata
                           Ruang yang mencakup Wilayah yang luasnya
                           memtrngkinkan pengaturan dan penyediaan peta dengan
                           tingkat ketelitian tinggi, rencana rinci tidak diperlukan.
                  Ayat (6)
                       Cukup jelas.


        Angka 8
            Pasal 14A
                Cukup jelas.


        Angka 9
            Pasal 17
                Ayat (l)
                    Cukup jelas.
                Ayat (2)
                    Dalam sistem Wilayah, pusat permukiman adalah Kawasan
                    Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi
                    masyarakat, baik pada Kawasan Perkotaan maupun pada
                    Kawasan Perdesaan. Dalam Sistem Internal Perkotaan, pusat
                    permukiman adalah pusat pelayanan kegiatan perkotaan.
                    Sistem ja ringan prasarana, antara lain, mencakup sistem
                    jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan
                    ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem
                    persampahan dan sanitasi, serta sistem jaringan sumber daya
                    air.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                                                                       Ayat(4) ...


SK No 176515A
                                            Il
                                      BUK INDONESTA
                                        -15-
                Ayat (a)
                    Cukup jelas.
                Ayat (5)
                    Penetapan proporsi luas Kawasan hutan terhadap luas daerah
                    aliran sungai dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata
                    air, karena sebagian besar Wilayah Indonesia mempunyai
                    curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai
                    konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan
                    bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air
                    seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air.
                    Distribusi luas Kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi
                    daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi, jenis
                    batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak sungai.
                    Dengan demikian Kawasan hutan tidak harus terdistribusi
                    secara merata pada setiap Wilayah administrasi yang ada di
                    dalam daerah aliran sungai.
                Ayat (6)

Bagian 112 dari 148

                    Keterkaitan antarwilayah merupakan wujud keterpaduan dan
                    sinergi antarwilayah, yaitu Wilayah nasional, Wilayah provinsi,
                    dan Wilayah kabupaten/ kota.
                    Keterkaitan antarfungsi Kawasan merupakan wujud
                    keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi
                    keterkaitan antara Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
                    Keterkaitan antarkegiatan Kawasan merupakan wujud
                    keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi
                    keterkaitan antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan
                    Perdesaan.
                Ayat (71
                    Rencana Tata Ruang untuk fungsi pertahanan dan keamanan
                    karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan
                    tersendiri. Sifat khusus tersebut terkait dengan adanya
                    kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan sebagian informasi
                    untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
                    Rencana Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan
                    dan keamanan sebagai subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah
                    mengandung pengertian bahwa Penataan Ruang Kawasan
                    pertahanan dan keamanan merupakan bagian yang tidak
                    terpisahkan dari upaya keseluruhan Penataan Ruang Wilayah.
                                                                      Angka10...


SK No 176516A
                                      PRESIDEN
                                  REPUELIK INDONESTA
                                        - 16-
        Angka l0
           Pasal 18
                Ayat (1)
                      Persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat dimaksudkan
                      agar peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang mengacu
                      pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebijakan
                      nasional, sedangkan rencana rinci Tata Ruang mengacu pada
                      rencana umum Tata Ruang. Selain itu, persetujuan tersebut
                      dimaksudkan pula untuk menjamin kesesuaian muatan
                      peraturan daerah, baik dengan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang
                      penataan ruang.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.
                Ayat (5)
                       Cukup jelas.


        Angka 11
            Pasal 20
                Ayat (1)
                       Huruf a
                          Ttrjuan Penataan Ruang Wilayah nasional mencerminkan
                          keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah,
                          dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi
                          Penataan Ruang Wilayah nasional merupakan landasan
                           lagi pembangunan nasional yang memanfaatkan Ruang.
                           Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional
                           dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu
                           pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan
                           informasi, serta pembiayaan pembangunan.
                                                                      Kebijakan . . .




SK No 176517A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                    -17-

                   Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional,
                   antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya
                   saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta
                   mewujudkan wawasan nusantara dan ketahanan
                   nasional.


                Huruf b
                   Sistem perkotaan nasional dibentuk dari Kawasan
                   Perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang
                   meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan
                    skala Wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat
                   kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan
                   jaringan prasarana Wilayah yang tingkat pelayanannya
                   disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan
                   pelayanan.
                   Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem
                   primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan
                   Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk
                   melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem
                   jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan
                   ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan
                   sistem jaringan sumber daya air.
                   Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang
                   direncanakan adalah jaringan transportasi untuk
                   menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi
                   lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum
                   internasional.


                Huruf c
                   Pola Ruang Wilayah nasional merupakan gambaran
                   Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional, baik untuk
                   pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya
                   yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari
                   berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan
                   berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan
                   pembangunan nasional.

                                                            Kawasan . . .




SK No 176518A
                               EEFFIIIFN
                               EUK INDONESIA
                                - 18-


                   Kawasan Lindung nasional, antara lain, Kawasan Lindung
                  yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang
                  terletak lebih dari satu Wilayah provinsi, Kawasan
                   Lindung yang memberikan pelindungan terhadap
                   Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah provinsi
                   lain, Kawasan Lindung yang dimaksudkan untuk
                   melindungi warisan kebudayaan nasional, Kawasan hulu
                   daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan
                   Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan
                   perundang-undangan pengelolaannya merupakan
                   kewenangan Pemerintah Pusat.


                   Kawasan Lindung nasional adalah Kawasan yang tidak
                   diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya
                   dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian
                   lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
                   sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta
                   untuk mengurangi dampak dari bencana alam.

                   Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis
                   nasional, antara lain Kawasan yang dikembangkan untuk
                   mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional,
                   Kawasan industri strategis, Kawasan pertambangan
                   sumber daya alam strategis, Kawasan Perkotaan, Kawasan
                   Metropolitan, dan Kawasan Budi Daya lain yang menurut
                   peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau
                   pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
                   Pusat.


                Huruf d
                   Yang termasuk Kawasan Strategis Nasional adalah
                   Kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan
                   ditetapkan sebagai Kawasan khusus.



                                                            Huruf e . . .




SK No 176519A
                                  REPUEUK INDONESIA
                                          -19-

                     Huruf e
                           Indikasi program utama merupakan petunjuk yang
                           memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan
                           beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu
                           pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan
                           Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi
                           program utama merupakan acuan utama dalam
                           penJrusunan program Pemanfaatan Ruang yang
                           merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan
                           Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana
                           strategis beserta besaran investasi. Indikasi program
                           utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu
                           rencana 2O (dua puluh) tahun.
                     Huruf f
                           Cukup jelas.
                Ayat (21
                     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi
                     instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta
                     masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan
                     Ruang dalam men5rusun program pembangunan yang
                     berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang.
                Ayat (3)
                     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka
                     waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke
                     depan yang merupakan matra spasial dari rencana
                     pembangunan jangka panjang.
                     Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata
                     Ruang Wilayah Nasional berakhir, dalam penyusunan
                     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang baru, hak yang
                     telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka
                     waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tetap diakui.
                Ayat (a)
                     Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
                     merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana
                    Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebutuhan pembangunan
                    yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan
                     dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
                                                                        Hasil . . .




SK No 176520A
                                     PRESIDEN
                                 REPUELIK TNDONESIA
                                          -20-

                     Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
                     Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
                     a. perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebljakan
                        nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat
                        perkembangan teknologi dan/ atau keadaan yang bersifat
                        mendasar; atau
                     b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
                        kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan
                        Ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang
                        bersifat mendasar.
                Ayat (5)
                    Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
                    Nasional dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode
                    5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya
                    perubahan lingkungan strategis. Peninjauan kembali
                    dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan
                    Pemanfaatan Ruang.
                       Huruf a
                           Cukup jelas.
                       Huruf b
                           Cukup jelas.
                       Huruf c
                           Cukup jelas.
                       Huruf d
                          Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis
                          antara lain pengembangan infrastruktur,
                           pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi'
                Ayat (6)
                    Cukup jelas.


         Angka 12
            Pasal 22
                Cukup jelas.


                                                                      Angka13...


SK No 176521A
                                 REPUBUK INDONESTA
                                          -21 -


         Angka 13
            Pasal 23
                Ayat (1)
                       Huruf a
                           Cukup jelas.
                       Huruf b
                           Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi merupakan
                           arahan pewujudan sistem perkotaan dalam Wilayah
                           provinsi dan jaringan prasar€rna Wilayah provinsi yang
                           dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah provinsi
                           selain untuk melayani kegiatan skala provinsi yang
                           meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan
                           energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan
                           telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya atr,
                           termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari
                           daerah aliran sungai.
                           Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
                           digambarkan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi
                           dan peletakan jaringan prasarana Wilayah yang menurut
                           peraturan perundang-undangan pengembangan dan
                           pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
                           Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan
                           Struktur Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana
                           Tata Ruang Wilayah Nasional.
                           Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi memuat
                           rencana Struktur Ruang yang ditetapkan dalam Rencana
                           Tata Ruang Wilayah Nasional.
                       Huruf c
                           Pola Ruang Wilayah provinsi merupakan gambaran
                           Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi, baik untuk
                           pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya,
                           yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih
                           berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung
                           pencapaian tujuan pembangunan provinsi apabila
                           dikelola oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan
                           sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang yang telah
                           ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

                                                                    Kawasan . , .



SK No 176522A
                                FRESIDEN
                           REPUBLTK INDONESTA
                                    -22-

                     Kawasan Lindung provinsi adalah Kawasan Lindung
                     yang secara ekologis menrpakan satu ekosistem yang
                     terletak lebih dari 1 (satu) Wilayah kabupaten/kota,
                     Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan
                     terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah
                     kabupaten/kota lain, dan Kawasan Lindung lain yang
                     menurut          peraturan  perundang-undangan

Bagian 113 dari 148

                     pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
                     Daerah provinsi.
                     Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis
                     provinsi merupakan Kawasan Budi Daya yang dipandang
                     sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan
                     provinsi dan/ atau menurut peraturan perundang-
                     undangan perizinan dan/atau pengelolaannya
                     menrpakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.
                     Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi
                     dapat berupa Kawasan permukiman, Kawasan
                     kehutanan, Kawasan pertanian, Kawasan
                     pertambangan, Kawasan perindustrian, dan Kawasan
                     pariwisata. Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten
                     memuat Rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam
                     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
                 Huruf d
                     Indikasi program utama adalah petunjuk yang memuat
                     usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta
                     sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan,
                     dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang
                     sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program
                     utama merupakan acuan utama dalam pen5rusunan
                     program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci
                     dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan
                     sektor dalam menJrusun rencana strategis beserta
                     besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima)
                     tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 2O (dua
                     puluh) tahun.
                 Huruf e
                     Cukup jelas.
                                                               Ayat(2) ...




SK No 176523 A
                                     PRESIDEN
                                     EUK INDONESIA
                                       -23-
                Ayat (2)
                     Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi
                     instansi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk
                     mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam
                     men5rusun program pembangunan yang berkaitan dengan
                     Pemanfaatan Ruang di daerah yang bersangkutan. Selain itu,
                     rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan
                     rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang.
                     Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan rencana
                     pembangunan jangka panjang provinsi serta rencana
                     pembangunan jangka menengah provinsi merupakan
                     kebijakan daerah yang saling mengacu.
                Ayat (3)
                     Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun untuk jangka
                     waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke
                     depan yang merupalan matra spasial dari rencana
                     pembangunan jangka panjang daerah.
                     Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata
                     Ruang Wilayah provinsi berakhir, maka dalam penyusunan
                     Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru hak yang
                     telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka
                     waltu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi tetap diakui.
                Ayat (4)
                     Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
                     merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana
                     Tata Ruang Wilayah provinsi dan kebutuhan pembangunan
                     yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan
                     dinamika internal, serta pelalsanaan Pemanfaatan Ruang.
                     Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
                     provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
                     a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan
                        dan strategi nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan
                        Ruang Wilayah provinsi dan/atau terjadi dinamika internal
                        provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi
                        secara mendasar; atau
                     b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
                        kebijakan dan strategi nasional dan tidak terjadi dinamika
                        internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang
                        provinsi secara mendasar.
                                                                    Ayat(S) ...



SK No 176524A
                                     REPUEUK INDONESIA
                                          -24-
                Ayat (s)
                     Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5
                     (lima) tahun dilakukan apabila dinamika internal provinsi
                     yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara
                     mendasar diakibatkan terjadinya pembahan lingkungan
                     strategis yang antara lain dikarenakan adanya bencana alam,
                     perubahan batas teritorial, perubahan batas Wilayah
                     dan/atau penrbahan kebijakan nasional yang bersifat
                     strategis yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi
                     dan/atau dinamika internal provinsi yang tidak mengubah
                     kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
                     Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan
                     penyimpangan Pemanfaatan Ruang.
                           Huruf a
                              Cukup jelas.
                           Huruf b
                              Cukup jelas.
                           Huruf c
                              Cukup jelas.
                           Huruf d
                              Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis
                              antara lain pengembangan infrastruktur,
                              pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.
                Ayat (6)
                       Cukup jelas.
                Ayat (7)
                       Cukup jelas.
                Ayat (8)
                       Cukup jelas.
                Ayat (9)
                       Cukup jelas.


         Angka 14
            Pasal 24
                Dihapus.

                                                                    Angka15...

SK No 176525A
                                          PRESIOEN
                                  REPUELIK INDONESIA
                                          -25-

         Angka 15
            Pasal 25
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Huruf a
                           Cukup jelas.
                       Huruf b
                           Cukup jelas.
                       Huruf c
                           Cukup jelas.
                       Huruf d
                          Daya dukung dan daya tampung Wilayah kabupaten
                          diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                          penyusunannya dikoordinasikan oleh menteri yang
                          menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                          lingkungan hidup.
                       Huruf e
                           Cukup jelas.
                       Huruf f
                           Cukup jelas.


         Angka 16
            Pasal 26
                Ayat (1)
                    Huruf a
                           Cukup jelas.


                                                                 Hurufb. .   .




SK No 176526A
                           REPUEUK INDONESIA
                                   -26-
                Huruf b
                    Struktur Ruang Wilayah kabupaten merupakan gambaran
                    sistem perkotaan Wilayah kabupaten dan jaringan
                    prasarana Wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk
                    mengintegrasikan Wilayah kabupaten selain untuk
                    melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem
                    jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan
                    ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan
                     sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah
                    hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai. Dalam
                     Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan
                     sistem pusat kegiatan Wilayah kabupaten dan perletakan
                    jaringan prasarana Wilayah yang menurut ketentuan
                    peraturan perundang-undangan pengembangan dan
                    pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
                     Daerah kabupaten. Rencana Struktur Ruang Wilayah
                    kabupaten memuat rencana Struktur Ruang yang
                    ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
                    dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang terkait
                    dengan Wilayah kabupaten yang bersangkutan.
                Huruf c
                    Pola Ruang Wilayah kabupaten merupakan gambaran
                    Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten, baik untuk
                    pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya
                    yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
                    Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
                    provinsi. Pola Ruang Wilayah kabupaten dikembangkan
                    dengan sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang Wilayah
                    yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
                    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.
                    Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten memuat rencana
                    Pola Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
                    Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
                    provinsi yang terkait dengan Wilayah kabupaten yang
                    bersangkutan.
                Huruf d
                    Cukup jelas.
                Huruf e
                    Cukup jelas.
                                                               Ayat(2)...



SK No 176527A
                                        B
                                        K INDONESIA
                                       -27 -
                Ayat (2)
                   Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman
                   bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan
                   pembangunan dalam memanfaatkan Ruang serta dalam
                   menJrusun program pembangunan yang berkaitan dengan
                   Pemanfaatan Ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi
                   dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan Pemanfaatan
                   Ruang, sehingga Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan
                   pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang
                   Wilayah kabupaten.
                    Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan merupakan bagian
                    dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten yang dapat
                    disusun sebagai instrumen pemanfaatan ruang untuk
                   mengoptimalkan kegiatan pertanian yang dapat berbentuk
                    Kawasan Agropolitan.
                    Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana
                   pembangunan jangka panjang daerah merupakan kebijakan
                   daerah yang saling mengacu. Penyusunan Rencana Tata Ruang
                   Wilayah kabupaten mengacu pada rencana pembangunan
                   jangka panjang kabupaten begitu juga sebaliknya.
                Ayat (3)
                    Cukup jelas.
                Ayat (4)
                    Cukup jelas.
                Ayat (s)
                    Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
                    merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana
                    Tata Ruang Wilayah kabupaten dan kebutuhan pembangunan
                    yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan
                    dinamika internal serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
                    Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
                    kabupaten berisi rekomendasi lindak lanjut sebagai berikut:
                    a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan
                       dan strategi nasional dan/ atau provinsi yang mempengaruhi
                       Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten dan/atau terjadi
                       dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi
                       Pemanfaatan Ruang kabupaten secara mendasar; atau
                                                                     b.tidak...



SK No 176528A
                                             I1

                                   NEFUELIK INDONESTA
                                        -24-
                    b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
                        kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi dan tidak
                        terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi
                        Pemanfaatan Ruang kabupaten secara mendasar.
                Ayat (6)
                    Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5
                    (lima) tahun atau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
                    dilakukan apabila strategi Pemanfaatan Ruang dan Struktur
                    Ruang Wilayah kabupaten yang bersangkutan menuntut
                    adanya suatu perubahan yang mendasar sebagai akibat dari
                    adanya perubahan lingkungan strategis.
                        Huruf a
                            Cukup jelas.
                         Huruf b
                             Cukup jelas.
                         Huruf c
                             Cukup jelas.
                         Huruf d
                            Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis
                            antara lain pengembangan infrastruktur,
                            pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.
                Ayat (7)
                       Cukup jelas.
                Ayat (8)
                       Cukup jelas.
                Ayat (9)
                       Cukup jelas.
                Ayat (10)
                       Cukup jelas.


         Angka 17
            Pasal 27
                Dihapus.
                                                                   Angka18...



SK No 176529A
                                       EEEEIIiFN
                                      EUK INDONESIA
                                        -29-
         Angka 18
            Pasal 34A
                Ayat (1)
                     Yang dimaksud dengan "rencana zrlasi" adalah rencana
                     pengelolaan Ruang laut yang telah ditetapkan sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                     pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebelum
                     berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
                     Cipta Kerja.
                 Ayat (2)
                    Cukup jelas.

         Angka 19
            Pasal 35
               Pengendalian        Pemanfaatan     Ruang     dimaksudkan agar

Bagian 114 dari 148

               Pemanfaatan     Ruang dilakukan     sesuan   dengan Rencana Tata
               Ruang.

         Angka 2O
            Pasal 37
                Cukup jelas.

         Angka 21
            Pasal 48
                Cukup jelas.

         Angka22
            Pasal 49
                Dihapus.

         Angka 23
            Pasal 50
               Dihapus.

         Ang)<a 24
            Pasal 51
               Dihapus.
                                                                  Angka25...
SK No 176979A
                                     EITI;FIIiFN
                                     ELIK INDONESIA
                                      -30-
         Angka 25
            Pasal 52
                Dihapus.


         Ang!<a26
            Pasal 53
                Dihapus.


         Ang)<a 27
            Pasal 54
                Dihapus.


         Angka 28
            Pasal 60
                Huruf a
                     Setiap Orang dapat mengetahui Rencana Tata Ruang melalui
                     Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman,
                     dan/ atau penyebarluasan oleh pemerintah.
                     Pengumuman atau penyebarluasan tersebut dapat diketahui
                     setiap Orang, antara lain melalui pemasangan peta Rencana
                     Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan pada tempat umum,
                     kantor kelurahan, dan/ atau kantor yang secara fungsional
                     menangani Rencana Tata Ruang tersebut.
                Huruf b
                   Pertambahan nilai Ruang dapat dilihat dari sudut pandang
                   ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan yang dapat
                   berupa dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi
                   masyarakat, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan.
                Huruf c
                   Yang dimaksud dengan "penggantian yang layak" adalah
                   bahwa nilai atau besarnya penggantian tidak menurunkan
                   tingkat kesejahteraan Orang yang diberi penggantian sesuai
                   dengan peraturan perundang-undangan.

                                                                   Hurufd . .   .




SK No 176980A
                                       PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESTA
                                        -31 -
                Huruf d
                    Cukup jelas.
                Huruf e
                    Cukup jelas.
                Huruf f
                    Cukup jelas.


         Ang!<a29
            Pasal 61
                Huruf a
                    Menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan
                   dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk memiliki
                   Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang
                   berwenang sebelum pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
                Huruf b
                    Memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang
                    dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk
                    melaksanakan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan fungsi
                    Ruang.
                Huruf c
                    Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan
                    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dimaksudkan
                    sebagai kewajiban setiap Orang untuk memenuhi ketentuan
                    amplop Ruang dan kualitas Ruang.
                Huruf d
                   Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar
                   masyarakat dapat mencapai Kawasan yang dinyatakan dalam
                   peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
                   Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi
                   syarat sebagai berikut:
                   a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan/ atau
                   b. tidak ada akses lain menuju Kawasan dimaksud.
                   Yang termasuk dalam Kawasan yang dinyatakan sebagai milik
                   umum, antara lain, adalah sumber air dan pesisir pantai.

                                                             Angka3O. . .



SK No 176981A
                                REPUBUK INDONESTA
                                     -32-
         Angka 30
            Pasal 62
                Cukup jelas.

         Angka 31
            Pasal 65
                 Cukup jelas.

         Angka 32
            Pasal 69
                 Cukup jelas.

         Angka 33
            Pasal 70
               Cukup jelas.

         Angka 34
            Pasal 7l
               Cukup jelas.

         Angka 35
            Pasal 72
               Dihapus.

         Angka 36
            Pasal 73
               Cukup jelas.

         Angka 37
            Pasal 74
               Cukup jelas.

         Angka 38
            Pasal 75
                 Cukup jelas.
                                                    Pasal 18. . .


SK No 176982A
                                        PRESIDEN
                                   REPUELTK INDONESIA
                                        -33-
       Pasal 18
           Angka 1
              Pasal 1
                 Cukup jelas.


           Angka 2
                 Pasal 7
                    Cukup jelas.


           Angka 3
                 Pasal 7A
                    Cukup jelas.


                 Pasal 7E}
                    Cukup jelas.


                 Pasal 7C
                    Cukup jelas.


           Angka 4
                 Pasal 8
                    Dihapus.


           Angka 5
                 Pasal 9
                    Dihapus.


           Angka 6
                 Pasal 1O
                    Dihapus.
                                                        Angka7...



SK No 176983 A
                                  BLIK INDONESIA
                                   -34-
          AngkaT
                Pasal 1l
                   Dihapus.

          Angka 8
                Pasal 12
                   Dihapus.

          Angka 9
                Pasal 13
                   Dihapus.

          Angka 10
             Pasal 14
                Dihapus.

          Angka 11
             Cukup jelas.


          Angka 12
             Pasal 16
                Cukup jelas.

          Angka 13
                Pasal 16A
                   Cukup jelas.

          Angka 14
                Pasal 17
                   Cukup jelas.

          Angka 15
                Pasal 17A
                                                   Ayat(1) ...


SK No 176984A
                                            f;iaFE{llFN
                                            EUK INOONESIA
                                             -35-

                    Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "kebijakan nasional yang bersifat
                            strategis" antara lain proyek strategis nasional atau kegiatan
                            strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan peraturan
                            perundang-undangan.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.


           Angka 16
              Pasal 18
                 Cukup jelas.


           Angka 17
                 Pasal 19
                    Cukup jelas.


           Angka 18
                 Pasal 20
                    Ayat (l)
                            Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" dapat berupa
                            kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.


           Angka 19
                 Pasal 22
                    Cukup jelas.

                                                                         Angka20...




SK No 176985 A
                                                    i


                                    NEFUBUK INDONESTA
                                           -36-
          Angka 20
                PasaL22A
                   Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                           Termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis
                           antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan
                           wilayah, dan pengembangan ekonomi.

          Angka 21
                Pasal22B
                   Cukup jelas.


          Angka22
            Pasal22C
                   Cukup jelas.


          Angka 23
                Pasal 26A
                   Cukup jelas.


          Angka24
                Pasal 26E}
                   Cukup jelas.


          Angka 25
                Pasal 50
                   Cukup jelas.


          Angka26
                Pasal 51
                   Cukup jelas.
                                                                        Ang)<a27 ...


SK No 176986A
                                          ELIK INDONESIA
                                             -37 -
          Ang)<a 27
                Pasal 60
                   Ayat (1)
                           Huruf a
                              Cukup jelas.
                           Huruf b
                              Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan
                              secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan
                              untrrk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh
                              nelayan tradisional.
                           Huruf c
                              Cukup jelas.
                           Huruf d
                              Cukup jelas.
                           Huruf e
                              Cukup jelas.
                           Huruf f
                              Cukup jelas.
                           Huruf g
                              Cukup jelas.
                           Hurufh
                              Cukup jelas.
                           Huruf i
                              Cukup jelas.
                           Hurufj
                              Cukup jelas.
                           Huruf k
                              Cukup jelas.
                           Huruf I
                              Cukup jelas.
                   Ayat (21
                           Cukup jelas.
                                                                     Angka28.. .

SK No 176987A
                                              i



                                    ELIK INDONESIA
                                      -38-
          Angka 28
                Pasal 71
                   Cukup jelas.


          Angka 29
                Pasal 71A
                   Cukup jelas.


          Angka 30
                Pasal 73A
                   Cukup jelas.


          Angka 31
                Pasal 75
                   Cukup jelas.


          Angka 32
                Pasal 75A
                   Dihapus.


          Angka 33
                Pasal 78A
                   Penetapan melalui peraturan perundang-undangan adalah
                   penetapan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang
                   Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.


       Pasal 19
          Angka 1
                Pasal 1
                   Cukup jelas.
                                                               Angka2...




SK No 176988A
                                     REPUEUK INDONESTA
                                              -39-
          Angka 2
                Pasal 32
                   Cukup jelas.


          Angka 3
                Pasal 42
                   Cukup jelas.


          Angka 4
                Pasal 43
                   Ayat (1)
                           Perencanaan ruang Laut merupakan suatu proses untuk
                           menghasilkan rencana tata ruang Laut dan/ atau rencana
                           zonasi untuk menentukan struktur ruang Laut dan pola
                           ruang Laut. Struktur ruang Laut merupakan susunan pusat
                           pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan
                           sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
                           sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
                           hubungan fungsional.
                           Pola ruang Laut meliputi kawasan pemanfaatan umum,
                           kawasan konservasi, alur Laut, dan kawasan strategis
                           nasional tertentu. Perencanaan ruang Laut dipergunakan
                           untuk menentukan kawasan yang dipergunakan untuk
                           kepentingan ekonomi, sosial budaya, misalnya, kegiatan
                           perikanan, piasarana perhubungan Laut, industri maritim,
                           pariwisata, permukiman, dan pertambangan; untuk
                           melindungi kelestarian Sumber Daya Kelautan; serta untuk
                           menentukan perairan yang dimanfaatkan untuk alur
                           pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
                           Huruf a
                               Perencanaan tata ruang Laut nasional mencakup
                               wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
                           Huruf b
                               Cukup jelas.
                           Huruf c
                               Cukup jelas.
                                                                      Ayat(2) ...


SK No 176989A
                                 REPUBUK INDONESIA
                                        -40-
                   Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                        Cukup jelas.
                   Ayat (4)
                        Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupakan
                        rencana yang disusun untuk menentukan arahan
                        pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
                        Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu
                        merupakan rencana yang disusun untuk menentukan
                        arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional
                        terteritu.
                        Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:
                        a. teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk
                           Cendrawasih;
                        b. selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat
                           Karimata; dan
                        c. Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu.
                   Ayat (s)
                        Cukup jelas.
                   Ayat (6)
                        Cukup jelas.
                   Ayat (7)
                        Cukup jelas.
                   Ayat (8)
                        Cukup jelas.


          Angka 5
                Pasal 43A
                   Ayat (1)
                        Cukup jelas.
                                                                        Ayat(2) ...




SK No 176990A
                                     REPUBUK TNDONESIA
                                            -4t-
                    Ayat (2)
                            Cukup je1as.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (5)
                            Perencanaan ruang Laut menggunakan sifat komplementer
                            antarhasil perencanaan ruang. Jika dalam dokumen
                            perencanaan ruang yang lebih rinci tidak terdapat alokasi
                            ruang atau pola ruang untuk suatu kegiatan pemanfaatan

Bagian 115 dari 148

                            ruang Laut maka menggunakan rencana tata ruang atau
                            rencana zonasi kawasan antarwilayah.


           Angka 6
                 Pasal 47
                    Cukup jelas.


          Angka 7
                 Pasal 47A
                    Cukup jelas.


           Angka 8
                 Pasal 48
                    Cukup jelas.


           Angka 9
                 Pasal 49
                    Cukup jelas.

                                                                      Angka10...




SK No 176991 A
                                          EEFIIiFN
                                          ELIK INDONESIA
                                           -42-
          Angka 10
                Pasal 49A
                   Cukup jeias.

                Pasal 498
                   Cukup je1as.

       Pasal 20
          Angka 1
             Pasal 1
                Cukup jelas.


          Ar:gka2
                Pasal 7
                   Cukup jelas.


          Angka 3
                Pasal 12
                   Dihapus.


          Angka 4
                Pasal 13
                   Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "pasang surut air laut" adalah naik
                           turunnya posisi muka air laut yang disebabkan pengaruh
                           gaya gravitasi bulan dan matahari.
                   Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (s)
                           Yang dimaksud dengan "garis pantai ditentukan dengan
                           mengacu pada JKVN" adalah garis pantai dan JKVN
                           membentuk suatu kesatuan, karena pengamatan pasang
                           surut diperlukan dalam membangun JKVN dan JKVN
                           diperlukan dalam menentukan garis pantai.
                                                                       Angka5...

SK No 176992A
                                     REPUEUK INDONESIA
                                            -43-
           Angka 5
                 Pasal 17
                    Ayat (1)
                         Yang dimaksud dengan "bertahap" adalah diselenggarakan
                         secara berjenjang, wilayah demi wilayah, skala demi skala,
                         atau berselang waktu sesuai dengan prioritas kepentingan.
                         Yang dimaksud dengan "sistematis" adalah diselenggarakan
                         secara teratur sesuai dengan sistem dan teknis pemetaan.
                         Yang dimaksud dengan "wilayah yurisdiksi" adalah wilayah
                         di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
                         terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan
                         Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat
                         dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam
                         peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
                    Ayat (2)
                        Yang dimaksud dengan "jangka waktu tertentu" adalah
                        jangka waktu untuk memutakhirkan IG yang ditentukan
                        berdasarkan kondisi, teknologi, kebutuhan, prioritas, dan
                            anggaran yang tersedia.
                         Yang dimaksud dengan "periodiP adalah kurun waktu
                         tertentu, misalnya setiap 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, atau
                            10 (sepuluh) tahun.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                            Cukup jelas.


           Angka 6
              Pasal 18
                    Cukup jelas.

                                                                        Angka7...




SK No 176993 A
                                         PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA
                                              -44-
          Angka 7
                Pasal 22A
                   Cukup jelas.


          Angka 8
                Pasal 28
                   Ayat (1)
                           Huruf a
                               Yang dimaksud dengan "daerah terlarang" adalah
                               daerah yang oleh instansi yang berwenang dinyatakan
                               terlarang pada kurun waktu tertentu.
                           Huruf b
                               Cukup jelas.
                           Huruf c
                               Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                           Cukup jelas.


          Angka 9
                Pasal 55
                   Cukup jelas.


          Angka 10
                Pasal 56
                   Dihapus.


        Pasal 21
          Cukup jelas.
                                                                    Pasal 22...




SK No 176994A
                                      NEPUBLIK INDONESIA
                                           -45-
        Pasal 22
          Angka I
                 Pasal 1
                    Cukup jelas.


           Angka 2
                 Pasal 2O
                    Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (21
                            Huruf a
                                Yang dimaksud dengan "baku mutu air" adalah ukuran
                                batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atanu
                                komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
                                pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
                            Huruf b
                                Yang dimaksud dengan "baku mutu air Limbah" adalah
                                ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
                                untuk dimasukkan ke media air.
                            Humf c
                                Yang dimaksud dengan "baku mutu air laut" adalah
                                ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,
                                atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
                                unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di
                                dalam air laut.
                            Huruf d
                                Yang dimaksud dengan "baku mutu udara ambien"
                                adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau
                                komponen yang seharusnya ada dan/ atau unsur
                                pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara
                                ambien.
                            Huruf e
                                Yang dimaksud dengan "baku mutu emisi" adalah
                                ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
                                untuk dimasukkan ke media udara.
                                                                        Huruf f. . .


SK No 175995 A
                                     REPUBUK INDONESTA
                                              -46-
                           Huruf f
                               Yang dimaksud dengan "baku mutu gangguan'adalah
                               ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang
                               keberadaannya yang meliputi unsur getaran,
                               kebisingan, dan kebauan.
                           Huruf g
                               Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (a)
                           Cukup jelas.


          Angka 3
                Pasal 24
                   Ayat (1)
                           Cukup je1as.
                   Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (a)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (s)
                           Yang dimaksud dengan "keputusan kelayakan Lingkungan
                           Hidup" adalah keputusan yang menyatakan kelayakan
                           Lingkungan Hidup dari suatu rencana usaha dan/atau
                           kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
                           Yang dimaksud dengan "persetqiuan Pemerintah Pusat atau
                           Pemerintah Daerah" adalah bentuk keputusan yang
                           diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                           sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh
                           instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

                                                                      Ayat(6) ...




SK No 176996A
                                    NEPUBUK INDONESTA
                                          -47-
                   Ayat (6)
                           Cukup jelas.


          Angka 4
                Pasal 25
                   Huruf a
                           Cukup jelas.
                   Huruf b
                           Cukup jelas.
                   Huruf c
                           Cukup jelas.
                   Huruf d
                           Cukup jelas.
                   Huruf e
                           Cukup jelas.
                   Huruf f
                           Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup
                           dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan,
                           memitigasi, dan/atau mengompensasi dampak suatu usaha
                           dan/ atau kegiatan.


          Angka 5
                Pasal 26
                   Cukup jelas.


          Angka 6
                Pasal2T
                   Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga
                   pen5rusun Amdal atau konsultan.


          Angka 7
                Pasal 28
                   Cukup jelas.
                                                                   Angka8...

SK No 176997A
                                            s
                                          BUK INDONESTA
                                           -48-
          Angka 8
                Pasal 29
                   Dihapus.


          Angka 9
                Pasal 3O
                   Dihapus.


          Angka 10
                Pasal 31
                   Dihapus.


          Angka 11
                Pasal 32
                   Cukup jelas.


          Angka 12
                Pasal 34
                   Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "pernyataan kesanggupan
                           pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pengelolaan
                           Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari
                           penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah
                           disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                           bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
                   Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (4)
                           Cukup jelas.

                                                                      Ayat(s) ...



SK No 176998A
                                    REPUBUK INDONESIA
                                          -49-
                   Ayat (5)
                           Cukup jelas.


          Angka 13
                Pasal 35
                   Cukup jelas.


          Angka 14
                Pasal 36
                   Dihapus.


          Angka 15
                Pasal 37
                   Cukup jelas.


          Angka 16
                Pasal 38
                   Dihapus.


          Angka 17
                Pasal 39
                   Cukup jelas.


          Angka 18
                Pasal 40
                   Dihapus.


          Angka 19
                Pasal 55
                   Cukup jelas.
                                                        Angka20...



SK No 176999A
                                    NEPUEUK INDONESIA
                                          -50-

          Angka 20
                Pasal 59
                   Ayat (1)
                           Pengelolaan Limbah 83 merupakan rangkaian kegiatan yang
                           mencakup pengurangan, penyimpanan,
                           pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan,
                           termasuk penimbunan Limbah B3.
                   Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                           Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah badan usaha
                           yang melakukan pengelolaan Limbah 83 dan telah
                           mendapatkan Perizinan Berusaha.
                   Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (5)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (6)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (7)
                           Cukup jelas.


          Angka 21
                Pasal 61
                   Cukup jelas.


          Ang)<a22
                Pasal 61A
                   Cukup jelas.


                                                                   Angka23...



SK No 177000A
                                 REFUEUK TNDONESIA
                                     -51 -


         Angka 23
            Pasal 63
                Cukup jelas.


         Angka24
            Pasal 69
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (21
                       Yang dimaksud dengan "Kearifan Lokal" adalah melakukan
                       pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare per
                       kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal
                       dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan
                       penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.


         Angka 25
            Pasal 71
                Cukup jelas.


         Angka26
           Pasal72
                Cukup jelas.


         Ang)<a 27
            Pasal 73
                Cukup jelas.


         Angka 28
            Pasal 76
                Cukup jelas.

                                                                    Angka29 . ..



SK No 176597A
                                    BUK INDONESIA
                                     -52-

         Ang)<a 29
            Pasal77
                Cukup jelas.


         Angka 30
            Pasal 79
                Dihapus.


         Angka 3l
            Pasal 82
                Cukup jelas.


         Angka 32
            Pasal 82A
                Cukup jelas.


            Pasal 82B
                Cukup jelas.


            Pasal 82C
                Cukup jelas.


         Angka 33
            Pasal 88
                Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab mutlak (stnct
                liabilitgl" adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh
                pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti nrgi. Ketentuan
                Pasal ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalan
                gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya.
                Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap
                pencemar atau perusak Lingkungan Hidup menurut Pasal ini
                dapat ditetapkan sampai "batas tertentu".

                                                                    Yang . . .


SK No 176598A
                                 REPUBL|K INDONESIA

Bagian 116 dari 148

                                      -53-

                  Yang dimaksud dengan "batas tertentu" adalah jika menurut
                  penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan
                  keharusan asuransi bagl usaha dan/ atau kegiatan yang
                  bersangkutan atau telah tersedia dana Lingkungan Hidup.


         Angka 34
            Pasal 93
                  Dihapus.


         Angka 35
            Pasal 1O2
                  Dihapus.


         Angka 36
            Pasal 109
                  Cukup jelas.


         Angka 37
            Pasal 110
                  Dihapus.


         Angka 38
            Pasal 11 1
                  Cukup je1as.


         Angka 39
            Pasal 112
                  Cukup jelas.


       Pasal 23
         Cukup jelas.
                                                                    Pasal 24...


SK No 176599A
                                      -54-
       Pasal 24
         Angka I
            Pasal 1
                  Cukup jelas.


         Angka 2
            Pasal 5
                  Cukup jelas.


         Angka 3
            Pasal 6
                  Cukup jelas.


         Angka 4
            Pasal 7
                  Ayat (l)
                       Cukup jelas.
                  Ayat (21
                    . Cukupjelas.
                  Ayat (3)
                       Yang dimaksud dengan "Bangunan Gedung adat" adalah
                       Bangunan Gedung yang didirikan berdasarkan kaidah-
                       kaidah adat atau tradisi Masyarakat sesuai budayanya,
                       misalnya bangunan rumah adat.
                  Ayat (4)
                       Cukup jelas.


         Angka 5
            Pasal 8
                  Dihapus.


                                                               Angka6. ..


SK No 176600A
                                REPUAUK INDONESTA
                                      -55-
         Angka 6
            Pasal 9
                Dihapus.


         Angka 7
            Pasal 10
                Dihapus.


         Angka 8
            Pasal 11
                Dihapus.


         Angka 9
            Pasal 12
                Dihapus.


         Angka 10
            Pasal 13
                Dihapus.


         Angka 11
            Pasal 14
                Dihapus.


         Angka 12
            Pasal 15
               Ayat (1)
                      Yang dimaksud dengan "dampak penting" adalah perubahan
                      yang sangat mendasar pada suatu lingkungan yang
                       diakibatkan oleh suatu kegiatan. Bangunan Gedung yang
                       menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan adalah
                       Bangunan Gedung yang dapat menyebabkan:
                                                           a. perubahan . . .


SK No 176601A
                                                 I



                                        UK INDONESIA
                                       -56-
                       a. pembahan pada sifat-sifat fisik dan/ atau hayati
                           lingkungan, yang melampaui baku mutu lingkungan
                          menurut peraturan perundang-undangan;
                       b. perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang
                          melampaui kriteria yang diakui berdasarkan
                          pertimbangan ilmiah;
                       c. terancam dan/atau punahnya spesies-spesies yang langka
                          dan/atau endemik, dan/ atau dilindungi menurut
                          peraturan perundang-undangan atau kerusakan habitat
                          alaminya;
                       d. kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung
                          (seperti hutan lindung, cagar alam, taman nasional, dan
                          suaka margasatwa) yang ditetapkan menurut peraturan
                          perundang-undangan;
                       e. kerusakan atau punahnya benda-benda dan Bangunan
                          Gedung peninggalan sejarah yang bernilai tinggi;
                       f. perubahan areal yang mempunyai nilai keindahan alami
                         yang tinggi; dan/atau
                       g. timbulnya konflik atau kontroversi dengan Masyarakat
                          dan/atau pemerintah.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.


         Angka 13
            Pasal 16
                Dihapus.


         Angka 14
            Pasal 17
               Dihapus.


         Angka 15
            Pasal 18
               Dihapus.

                                                                   Angka16...


SK No 176602A
                                        {




                                    n
                            REPUEUK TNDONESTA
                                -57-
          Angka 16
             Pasal 19
                 Dihapus.


          Angka 17
             Pasal 20
                 Dihapus.


          Angka 18
             Pasal 21
                 Dihapus.


          Angka 19
             Pasal22
                Dihapus.


          Angka 20
             Pasal 23
                 Dihapus.


          Angka 21
             Pasal 24
                 Dihapus.


          Ang)<a22
             Pasal 25
                 Dihapus.


          Angka 23
             Pasal 26
                 Dihapus.
                                                Angka24 .. .


SK No 175603 A
                           NEPUEUK INDONESTA
                               -58-
         Ang)<a 24
            Pasal2T
                Dihapus.


         Angka 25
            Pasal 28
                Dihapus.


         Angka26
            Pasal 29
                Dihapus.


         Angka2T
            Pasal 3O
                Dihapus.


         Angka 28
            Pasal 31
                Dihapus.


         Angka 29
            Pasal 32
                Dihapus.


         Angka 30
            Pasal 33
                Dihapus.


                                               Angka3l ...




SK No 176604A
                                        -59-
         Angka 31
            Pasal 34
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Ketentuan mengenai Penyedia Jasa Konstruksi mengikuti
                       peraturan perundang-undangan mengenai jasa konstruksi.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.


         Angka 32
            Pasal 35
                Ayat (l)
                       Perencanaan pembangunan Bangunan Gedung adalah
                       kegiatan pen5rusunan rencana teknis Bangunan Gedung
                       sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan,
                       sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan
                       pembangunan.
                     Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung adalah
                     kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan,
                     atau pemugaran konstruksi Bangunan Gedung dan/ atau
                     instalasi dan/ atau perlengkapan Bangunan Gedung sesuai
                     dengan rencana teknis yang telah disusun.
                     Pengawasan pembangunan Bangunan Gedung adalah
                     kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari
                     penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan hasil akhir
                     pekerjaan atau kegiatan manajemen konstruksi Bangunan
                       Gedung.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.


                                                                    Ayat(3)...



SK No 176605A
                                  RE:PUBUK INDONESIA
                                         -60-
                Ayat (3)
                       Yang dimaksud dengan "perjanjian tertulis" adalah akta
                       otentik yang memuat ketentuan mengenai hak dan
                       kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian,
                       dan ketentuan lain yang dibuat di hadapan pejabat yang
                       berwenang.
                       Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas
                       harus memperhatikan fungsi Bangunan Gedung dan bentuk
                       pemanfaatannya, baik keseluruhan maupun sebagian.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.
                Ayat (5)
                       Yang dimaksud dengan "penyedia jasa perencana
                       konstruksi" antara lain arsitek, ahli struktur, ahli
                       mechanical, ahli electical, dan a}:,li plumbing.
                Ayat (6)
                       Yang dimaksud dengan "pengujian" antara lain berupa hasil
                       uji laboratorium, simulasi, dan/ atau analisis.
                Ayat (7)
                       Cukup jelas.
                Ayat (8)
                       Prototipe telah menyesuaikan dengan kondisi geografis pada
                       rencana lokasi Bangunan Gedung.


         Angka 33
            Pasal 36
                Dihapus.


         Angka 34
            Pasal 36A
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                                                                          Ayat(3) ...


SK No 175606A
                                         E;{rrr.T{Il
                                 R@UEUK INDONESIA
                                         -61 -
                Ayat (3)
                     Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang
                     diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat" merupakan Sistem
                     Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang
                     diperuntukkan bagi Bangunan Gedung bukan untuk
                     kegiatan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha
                     terintegrasi secara elektronik yang diperuntukkan bagi
                     Bangunan Gedung untuk kegiatan usaha.


            Pasal 36El
                Ayat (1)
                     Cukup jelas.
                Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                Ayat (4)
                     Huruf a
                           Cukup jelas
                     Huruf b
                           Cukup jelas
                     Huruf c
                           Cukup jelas
                     Hurufd
                           Yang dimaksud dengan "pengujian" adalah pelaksanaan
                           pengetesan instalasi mekanis dan elektrik Bangunan
                           Gedung.
                Ayat (5)
                     Cukup jelas.
                Ayat (6)
                     Cukup jelas.


                                                               Angka35.. .



SK No 176507A
                                                i



                                 NEPUBUK INDONESTA
                                       -62-
         Angka 35
            Pasal 37
                Ayat (1)
                     Yang dimaksud "laik fungsi" yaitu berfungsinya seluruh atau
                       sebagian dari Bangunan Gedung yang dapat menjamin
                       dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan
                       keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
                       Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
                Ayat (21
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                Ayat (4)
                     Cukup jelas.
                Ayat (5)
                     Cukup jelas.
                Ayat (6)
                     Cukup jelas.

         Angka 36
            Pasal 37A
               Cukup jelas.

         Angka 37
            Pasal 39
               Ayat (1)
                     Huruf a
                         Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi dan tidak
                         dapat diperbaiki akan membahayakan keselamatan
                           Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna
                           Bangunan Gedung apabila Bangunan Gedung tersebut
                           terus digunakan. Dalam hal Bangunan Gedung
                           dinyatakan tidak laik fungsi tetapi masih dapat
                           diperbaiki, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau
                           Pengguna Bangunan Gedung diberikan kesempatan
                           untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan laik
                           fungsi.
                                                               Dalam hal ...



SK No 176608A
                                          -63-

                           Dalam hal Pemilik Bangunan Gedung tidak mampu,
                           untuk rumah tinggal apabila tidak laik fungsi dan tidak
                           dapat diperbaiki serta'membahayakan keselamatan
                           penghuni atau lingkungan, bangunan tersebut harus
                           dikosongkan. Apabila bangunan tersebut
                           membahayakan kepentingan umum, pelaksanaan
                                                 dapat dilakukan oleh Pemerintah
                           Daerah.
                     Huruf b
                         Yang dimaksud "menimbulkan bahaya" adalah ketika
                         dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/ atau
                         lingkungannya dapat membahayakan keselamatan
                         Masyarakat dan lingkungan.
                     Huruf c
                           Cukup jelas.
                     Hurufd
                           Cukup jelas.
                Ayat (2)
                     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan
                     status Bangunan Gedung dapat dibongkar setelah
                     mendapatkan hasil pengkajian teknis Bangunan Gedung
                     yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan
                     objektif.
                Ayat (3)
                     Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah
                     inti tumbuh dan rumah sederhana sehat. Kedalaman dan
                     keluasan tingkatan pengkajian teknis sangat bergantung
                     pada kompleksitas dan fungsi Bangunan Gedung.
                Ayat (4)
                     Rencana teknis Pembongkaran Bangunan Gedung termasuk
                     gambar-gambar rencana, gambar detail, rencana kerja dan
                     syarat-syarat pelaksanaan Pembongkaran, jadwal
                     pelaksanaan, serta rencana pengamanan lingkungan.
                Ayat (5)
                     Cukup jelas.

                                                                   Angka38. . .



SK No 176609A
                                          -64-

         Angka 38
            Pasal 40
                Cukup jelas.


         Angka 39
            Pasal 4l
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Huruf a
                           Tidak dibenarkan memanfaatkan Bangunan Gedung
                           yang tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
                       Huruf b
                           Cukup jelas.
                       Huruf c
                           Cukup jelas.
                       Huruf d
                           Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan
                           Gedung meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan
                           persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung
                           sesuai dengan fungsinya, dengan tingkatan

Bagian 117 dari 148

                           Pemeriksaan Berkala disesuaikan dengan jenis
                           konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta kelengkapan
                           Bangunan Gedung.
                           Pemeriksaan Berkala dilakukan pada periode tertentu,
                           atau karena adanya perubahan fungsi Bangunan
                           Gedung, atau karena adanya bencana yang berdampak
                           penting pada keandalan Bangunan Gedung, seperti
                           kebakaran dan gempa.
                           Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
                           dilakukan oleh Pengkaji Teknis yang kompeten dan
                           memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-
                           undangan.

                                                                      Hurufe . .    .




SK No 176610A
                                  NEPUEUK INDONESTA
                                         -65-
                        Huruf e
                            Perbaikan dilakukan terhadap seluruh, bagian,
                            komponen, atau bahan Bangunan Gedung yang
                            dinyatakan tidak laik fungsi dari hasil pemeriksaan
                            yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis, sampai dengan
                            dinyatakan telah laik fungsi.
                        Huruf f
                            Selain Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan
                            Gedung juga dapat diwajibkan membongkar Bangunan
                            Gedung dalam hal yang bersangkutan terikat dalam
                            perjanjian menggunalan bangunan yang tidak laik
                            fungsi.
                 Ayat (3)
                        Cukup jelas.


          Angka 4O
             Pasal 43
                 Ayat (1)
                        Pembinaan dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang
                        baik melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
                        pengawasan sehingga setiap Penyelenggaraan Bangunan
                        Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan
                        Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta
                        terwujudnya kepastian hukum.
                        Pengaturan dilakukan dengan pelembagaan peraturan
                        perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar
                        teknis Bangunan Gedung sampai dengan di daerah dan
                        operasionalisasinya di Masyarakat.
                        Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara
                        Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah untuk
                        menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban,
                        dan perannya dalam Penyelengg€uaan Bangunan Gedung.
                        Pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap
                        pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di
                        bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum.


                                                                  Ayat(2)...



SK No 1766ll A
                                 NEPUBUK INDONESTA
                                       -66-
                Ayat (2)
                       Masyaralat yang terkait dengan Bangunan Gedung seperti
                       Masyarakat ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan,
                       Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung dan Pengguna
                       Bangunan Gedung, dan aparat Pemerintah.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.

         Angka 4l
            Pasal 44
               Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan Pemilik Bangunan
                Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung dari
                kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
                Undang-Undang ini.
                Yang dimaksud dengan "sanksi administratil" adalah sanksi yang
                diberikan oleh Pemerintah kepada Pemilik Bangunan Gedung
                dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung tanpa melalui proses
                peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan Undang-Undang
                ini.
                Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya
                bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Pemilik
                Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung.

         Angka42
            Pasal 45
               Cukup jelas.

         Angka 43
            Pasal 46
                Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan "nilai Bangunan Gedung" dalam
                       ketentuan sanksi adalah nilai keseluruhan suatu bangunan
                       pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam proses
                       pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu
                       Bangunan Gedung yang ditetapkan pada saat sanksi
                       dikenakan bagi Bangunan Gedung yang telah berdiri.
                Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                                                                     Ayat(4) ...
SK No 176612A
                                RCPUBUK INDONESIA
                                     -67-
                 Ayat (4)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (5)
                      Cukup jelas.

          Angka44
             Pasal 47A
                 Cukup jelas.

      Pasal 25
         Angka I
             Pasal I
                Cukup jelas.

         Angka 2
            Pasal 5
               Cukup jelas.

         Angka 3
             Pasal 6
                 Cukup jelas.

         Angka 4
             Pasal 6A
                 Cukup jelas.

         Angka 5
            Pasal 13
               Cukup jelas.

         Angka 6
            Pasal 14
               Cukup je1as.

                                                    Angka7...


SK No 176613 A
                                  REPUBUK INDONESIA
                                          -68-
         Angka 7
            Pasal 19
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Hurufa
                           Cukup jelas.
                       Huruf b
                           Cukup jelas.
                       Huruf c
                          Yang dimalsud dengan "lembaga pendidikan, lembaga
                          penelitian, dan/ atau lembaga pengembangan" adalah
                           lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
                           dan/ atau swasta.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.


         Angka 8
            Pasal 28
                Cukup jelas.


         Angka 9
            Pasal 34
                Cukup jelas.


         Angka 10
            Pasal 35
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                                                                  Ayat(2) ...



SK No l76614A
                                                   ,(




                                             I
                                             I'N
                                        -69-
                Ayat (2)
                       Hurufa
                          Yang dimaksud dengan "kebijakan" antara lain kebijakan
                          terkait penyelenggaraan profesi Arsitek.
                       Huruf b
                           Yang dimaksud dengan "pemberdayaan' antara lain
                           berupa penetapan gelar profesi Arsitek (Ar.), penetapan
                           standar pendidikan Arsitektur, dan penetapan standar
                          Praktik Arsitek.
                       Huruf c
                           Yang dimaksud dengan "pengawasan" antara lain
                           pengendalian Praktik Arsitek.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.


         Angka 11
            Pasal 36
                Dihapus.


         Angka 12
            Pasal 37
                Dihapus.


         Angka 13
            Pasal 38
                Cukup jelas.


         Angka 14
            Pasal 39
                Dihapus.


                                                                  Angka15...


SK No 176615A
                                  NEPUBUK INDONESIA
                                            -70-
         Angka 15
            Pasal 40
                  Dihapus.


         Angka 16
            Pasal 41
                  Dihapus.


       Pasal 26
         Cukup jelas.


       Pasal 27
         Angka 1
            Pasal 1
                  Cukup jelas.


         Angka 2
            Pasal 7
                  Ayat (1)
                       Huruf a
                             Cukup jelas.
                       Huruf b
                             Cukup jelas.
                       Huruf c
                             Cukup jelas.
                       Huruf d
                             Cukup jelas.
                       Huruf e
                             Cukup jelas.

                                                      Huruff. . .




SK No 176616A
                                   -7t-
                Huruf f
                    Cukup jelas.
                Huruf g
                    Cukup jelas.
                Huruf h
                     Cukup jelas.
                Huruf i
                    Cukup jelas.
                Hurufj
                    Cukup jelas.
                Hurufk
                    Yang dimaksud dengan "sistem pemantauan Kapal
                    Perikanan" adalah salah satu bentuk sistem
                    pengawasan di bidang Penangkapan Ikan dengan
                    menggunakan peralatan pemantauan Kapal Perikanan
                    yang telah ditentukan, seperti sistem pemantauan
                    Kapal Perikanan (uessel monitortng system/VMS).
                Huruf I
                    Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu
                    perairan dapat dilakukan penebaran Ikan jenis baru,
                    yang kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi
                    kelestarian sumber daya Ikan setempat sehingga perlu
                    dipertimbangkan agar penebaran Ikan jenis baru dapat
                    beradaptasi dengan lingkungan sumber daya Ikan
                    setempat dan/ atau tidak merusak keaslian Sumber
                    Daya Ikan.
                Huruf m
                    Yang dimaksud dengan "Penangkapan Ikan berbasis
                    budi daya" adalah penangkapan Sumber Daya Ikan
                    yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
                Hurufn
                    Cukup jelas.
                Huruf o
                    Cukup jelas.

                                                            Hurufp . . .



SK No 176617A
                                 EEPUBUI( INDONESTA
                                          -72-

                     Huruf p
                           Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam
                           melaksanalan rehabilitasi dan peningkatan Sumber
                           Daya Ikan serta lingkungannya, antara lain, dengan
                           penanaman atau reboisasi hutan bakau, pemasangan
                            terumbu karang buatan, pembuatan tempat berlindung
                            atau berkembang biak lkan, peningkatan kesuburan
                            perairan dengan jalan pemupukan atau penambahan
                           jenis makanan, pembuatan saluran ruaya Ikan, atau
                            pengerukan dasar perairan.
                     Huruf q
                           Cukup jelas.
                     Huruf r
                           Cukup jelas.
                     Huruf s
                           Penetapan wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan
                           bertqjuan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam
                           wilayah tersebut terjangkit wabah, dan ditetapkan
                           langkah pencegahan terjadinya penyebaran wabah
                           penyalit lkan dari 1 (satu) wilayah ke wilayah lainnya.
                     Huruf t
                           Cukup jelas.
                     Hurufu
                           Cukup jelas.
                Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.

                                                                   Angka3...




SK No 176618A
                               REFUBUK TNDONESIA
                                   -73-
         Angka 3
            Pasal 20A
                Cukup jelas.


         Angka 4
            Pasal 25A
                Cukup jelas.


         Angka 5
            Pasal 26
                Cukup jelas.


         Angka 6
            Pasal2T
                Cukup jelas.


         Angka 7
            Pasal 27A
                Cukup jelas.


         Angka 8
            Pasal 28
                Cukup jelas.


         Angka 9
            Pasal 28A
                Cukup jelas.

                                                   Angka10...




SK No 175619A
                                       t3-tr*.{fr]-{i

                                       -74-

         Angka 10
            Pasal 30
                Cukup jelas.


         Angka 11
            Pasal 3l
                Cukup jelas.


         Angka 12
            Pasal 32
                Cukup jelas.


         Angka 13
            Pasal 33
                Cukup jelas.


         Angka 14
            Pasal 35
                Ayat (1)
                       Dalam rangka pengendalian pemanfaatan Sumber Daya
                       Ikan, penataan dan pengendalian terhadap pengadaan kapal
                       baru dan/atau bekas perlu dikendalikan agar sesuai dengan
                       daya dukung Sumber Daya Ikan.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.

                                                                  Angka15...



SK No 176620A
                                      E:l>FTIaFN
                                  NEPUBUK INDONESTA
                                          -75-
         Angka 15
            Pasal 35A
               'Cukup
                         jelas.


         Angka 16
            Pasal 36
                Cukup jelas.


         Angka 17
            Pasa1 38
                Ayat (1)
                       Kewajiban menyimpan alat penangkapan Ikan di dalam
                       palka diberlakukan bagi setiap Kapal Perikanan berbendera
                       asing yang melintasi perairan Indonesia, Alur Laut
                       Kepulauan Indonesia (ALKI), dan ZEEI.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.


         Angka 18
            Pasal 4O
                Cukup jelas.


         Angka 19
            Pasal 41
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Huruf a
                           Cukup jelas.
                                                                  Hurufb. ..


SK No 176621A
                                                  ,{




                                             TII'trNFFTN
                                          -76-
                       Huruf b

Bagian 118 dari 148

                           Klasilikasi Pelabuhan Perikanan termasuk di antaranya
                           Pelabuhan Perikanan samudera, Pelabuhan Perikanan
                           nusantara, dan Pelabuhan Perikanan pantai.
                       Huruf c
                           Cukup jelas.
                       Hurufd
                           Cukup jelas.
                       Huruf e
                           Untuk mendukung dan menjamin kelancaran
                           operasional Pelabuhan Perikanan, ditetapkan batas-
                           batas wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan
                           Perikanan dalam koordinat geografis. Dalam hal wilayah
                           kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan
                           berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan
                           kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya
                           dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang
                           bersangkutan.
                       Huruf f
                           Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Yang dimaksud dengan "bongkar muat lkan" adalah
                       termasuk juga pendaratan Ikan.
                Ayat (s)
                       Cukup jelas.


         Angka 2O
            Pasal 42
                Ayat (1)
                       Yang dimalsud dengan "syahbandar di            Pelabuhan
                       Perikanan" adalah syahbandar yang ditempatkan secara
                       khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan
                       administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan
                       pelayaran.
                                                                     Ayat(2)...


SK No 176622A
                                                   ,(




                                      PRESIDEN
                                  REPUBUK INDONESIA
                                           -77 -
                 Ayat (2)
                      Huruf a
                            Cukup jelas.
                      Hurufb
                            Cukup jelas.
                      Huruf c
                            Cukup jelas.
                      Hurufd
                            Cukup jelas.
                      Hurrf e
                            Cukup jelas.
                     Huruf f
                            Yang dimaksud dengan "log bool{ adalah laporan harian
                         nakhoda mengenai kegiatan penangkapan Ikan atau
                         pengangkutan ikan.
                     Huruf g
                            Cukup jelas.
                     Huruf h
                            Cukup jelas.
                     Huruf i
                            Cukup jelas.
                     Hurufj
                            Cukup jelas.
                     Hurufk
                            Cukup jelas.
                     Huruf I
                         Cukup jelas.
                     Huruf m
                         Cukup jelas.
                     Hurufn
                            Cukup jelas.

                                                                  Huruf o. . .


SK No 176623 A
                                          -78-
                       Huruf o
                           Cukup jelas.
                       Huruf p
                           Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Syahbandar yang akan diangkat pengusulannya terlebih
                       dahulu dikoordinasikan dengan Menteri.
                Ayat (s)
                       Cukup jelas.
                Ayat (6)
                       Cukup jelas.


         Angka 21
            Pasal 43
                    Cukup jelas.


         Ang]<a22
            Pasal 44
                    Cukup jelas.


         Angka 23
            Pasal 45
                Kapal Perikanan yang berlayar tidak dari Pelabuhan Perikanan
                termasuk dari pelabuhan yang dibangun pihak swasta hanya
                dimungkinkan apabila di tempat tersebut tidak ada Pelabuhan
                Perikanan.
                Termasuk Kapal Perikanan yang berlayar tidak dari Pelabuhan
                Perikanan di antaranya kapal-kapal yang berlayar dari pelabuhan
                tangkahan, pelabuhan rakyat, dan pelabuhan lainnya dimana
                persetujuan berlayar diberikan setelah memenuhi standar laik
                operasi dari pengawas Perikanan.

                                                               Ketentuan . . .


SK No 176624A
                                        TIfir.XEFfA
                                    _79_

                Ketentuan ini hanya dimungkinkan berlaku bagi Kapal perikanan
                yang pada daerah tersebut memang tidak ada pelabuhan
                Perikanan dan/ atau pelabuhan umum, dan fasilitas lainnya.
                Dalam hubungan ini, maka persetqiuan berlayar
                untuk diterbitkan oleh syahbandar setempat.

         Angka24
            Pasal 49
                Cukup jelas.


         Angka 25
            Pasal 89
                Cukup jelas.


         Ang)<a26
            Pasal 92
                Cukup jelas.


         Angka2T
            Pasal 93
                Cukup jelas.


         Angka 28
            Pasal 94
                Cukup jelas.


         Angka 29
            Pasal 94A
                Cukup jelas.


                                                             Angka 3O. . .




SK No 176625A
                                 -80-
         Angka 30
             Pasal 95
                  Dihapus.


         Angka 31
             Pasal 96
                  Dihapus.


         Angka 32
             Pasal 97
                  Cukup jelas.


         Angka 33
             Pasal 98
                  Cukup jelas.


         Angka 34
            Pasal 1008
                  Cukup jelas.


         Angka 35
            Pasal 100C
               Cukup jelas.


         Angka 36
            Pasal 101
                  Cukup jelas.


       Pasal 28
         Cukup jelas.
                                        Pasal 29...




SK No 176626A
                                 NE:PUBLIK INDONESIA
                                      -81 -


       Pasal 29
         Angka 1
            Pasal 14
                  Cukup jelas.


         Angka 2
            Pasal 15
                  Cukup jelas.


         Angka 3
            Pasal 16
                  Cukup jelas.


         Angka 4
            Pasal 17
                  Cukup jelas.


         Angka 5
            Pasal 18
                  Cukup jelas.


         Angka 6
            Pasal 24
                  Cukup jelas.


         Angka 7
            Pasal 30
                  Cukup jelas.


                                                       Angka8...


SK No 176627A
                                           \
                                               1




                               REFUBUK INDONESTA
                                   -82-

         Angka 8
            Pasal 3l
                Dihapus.


         Angka 9
            Pasal 35
                Cukup jelas.


         Angka 1O
            Pasal 39
                Cukup jelas.


         Angka l1
            Pasal 4O
                Cukup jelas.


         Angka 12
            Pasal 42
                Cukup jelas.


         Angka 13
            Pasal 43
                Cukup jelas.


         Angka 14
            Pasal 45
                Dihapus.


                                                   Angka 15. . .




SK No 171749A
                                                 ,(




                                      PRESIDEN
                                  REPUEUK INDONESIA
                                       -83-

         Angka 15
            Pasal 47
                Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan "skala tertentu,' adalah Usaha
                       Perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan
                       sesuai dengan skala usaha yang ditetapkan oleh pemerintah
                       Pusat.
                       Yang dimaksud dengan "kapasitas pabrik tertentu,, adalah
                       kapasitas minimal unit Pengolahan Hasil perkebunan yang
                       ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                Ayat (21
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.


         Angka 16
            Pasal 48
                Cukup jelas.


         Angka 17
            Pasal 49
                Dihapus.


         Angka 18
            Pasal 5O
                Dihapus.


         Angka 19
            Pasal 58

                                                                  Ayat(1)...



SK No l7l750A
                                   REPUELIK INDONESIA
                                         -84-
                 Ayat (l)
                        Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
                        sekitar seluas 2O7o (dua puluh persen) hanya ditqiukan
                        kepada Pekebun yang mendapatkan lahan untuk
                        Perkebunan yang berasal dari areal penggunaan lain yang
                        berada di luar hak guna usaha dan/ atau yang berasal dari
                        areal lahan dari pelepasan hutan. Kewajiban tersebut
                        timbul atas Lahan Perkebunan yang bersumber dari lahan
                        negara.
                        Dalam hal perolehan Lahan Perkebunan dilakukan
                        langsung kepada masyarakat yang diberikan hak guna
                        usaha, maka Pekebun tersebut tidak diwajibkan untuk
                        memberikan fasilitasi.
                        Kewajiban fasilitasi Perkebunan masyarakat tersebut
                        diintegrasikan dengan kewajiban lainnya yang timbul
                        dalam perolehan Lahan Perkebunan, antara lain dalam hal
                        lahan berasal dari kawasan hutan yang memberikan
                        kewajiban untuk 20%o (dua puluh persen) lahan kepada
                        masyarakat dan telah dilaksanakan, maka kewajiban
                        tersebut sudah Selesai.
                        Namun Pekebun tetap didorong memberikan fasilitasi
                        kepada masyarakat yang bersifat sukarela agar masyarakat
                        dapat mengembangkan pengelolaan kebunnya.
                 Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                        Cukup jelas.


          Angka 2O
             Pasal 6O
                 Cukup jelas.


         Angka 21
             Pasal 67

                                                                    Ayat(l) ...


SK No 17l75l A
                                          i7:IiFIT;hN
                                    REPUEUK INDONESTA
                                          -85-
                Ayat (1)
                       Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup di
                       dalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi
                       pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang
                       ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha
                       Perkebunan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah
                       Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
                       wajib membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian
                       fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada
                       Pekebun.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.


         Ang)<a 22
            Pasal 68
                     Dihapus.


         Angka 23
            Pasal 70
                     Cukup jelas.


         Ang]<a 24
            Pasal 74
                     Ayat (1)
                           Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor
                           antara lain gula tebu.
                     Ayat (21
                           Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 25
            Pasal 75
                Cukup jelas.
                                                               Angka26...

SK No l7l752A
                                         PRESIDEN
                                   REFUtsLlK INDONESTA
                                         -86-

          Angka26
             Pasal 93
                 Cukup jelas.


          Angka2T
             Pasal 95
                 Cukup jelas.


         Angka 28
             Pasal 96
                 Cukup jelas.


         Angka 29
             Pasal 97
                 Ayat (1)
                        Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah
                        penerapan budi daya yang baik (good agricultrtral practicesl,
                        penerapan pascapanen yang baik (good handling practicesl,
                        dan penerapan pengolahan yang baik (good manufactuing
                        pradiesl, serta penerapan pengembangan Perkebunan
                        berkelanjutan.
                 Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                        Cukup jelas.


         Angka 3O
             Pasal 99
                 Cukup jelas.

                                                                    Angka3l ...




SK No 171753 A
                                                    J




                                      REPUEUK INDONESTA
                                           -47-
         Angka 3l
                Pasal 103
                   Cukup jelas.


         Angka 32
                Pasal 105
                   Dihapus.


         Angka 33
                 Pasal 106
                   Dihapus.


         Angka 34
                Pasal 109
                   Dihapus.


     Pasal 30
         Angka 1
                Pasal l1
                   Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                           Peraturan Pemerintatr antara lain mengatur mengenai
                           bentuk formulir permohonan dan tata cara pengisiannya,
                           serta komponen dan besarnya biaya pemrosesan
                           permohonan, contoh surat kuasa khusus, dan bentuk surat
                           pernyataan aman untuk varietas transgenik.


         Angka 2
            Pasal 29

                                                                      Ayat(l) ...

SK No 171754A
                                        PRESIOEN
                                  RE!'UEUK INDONESIA
                                        -88-
                Ayat (1)
                       Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah
                       berakhirnya pengumumzrn, Kantor PVI belum menerima
                       permohonan pemeriksaan tersebut, maka permohonan pVI
                       dianggap ditarik kembali.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.


         Angka 3
            Pasal 4O
                Ayat (1)
                       Hak PVT pada dasamya dapat beralih dari, atau dialihkan
                       oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan
                       hukum lain.
                       Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh
                       undang-undang" misalnya pengalihan hak pVT melalui
                       putusan pengadilan.
                Ayat (2)

Bagian 119 dari 148

                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai
                       persyaratan pengalihan, formulir permohonan pengalihan
                       dan dokumen                       serta komponen dan
                       besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT.


         Angka 4
            Pasal 43
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                                                                   Ayat(3)...


SK No t71755A
                                         FRESIDEN
                                     REPUBUK INDONESTA
                                           -89-
                   Ayat (3)
                           Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai
                           perjanjian lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan
                           penerima lisensi termasuk bagian-bagian dari pelaksanaan
                           hak PVT yang dilisensikan, jangka waktu, serta bentuk
                           perjanjian lisensi tersebut.


         Angka 5
                Pasal 63
                   Cukup jelas.


     Pasal 3l
         Angka 1
                Pasal 19
                   Cukup jelas.


         Angka 2
                Pasal22
                   Cukup jelas.


         Angka 3
                Pasal 32
                   Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 43
                   Cukup jelas.


         Angka 5
           ' Pasal 44
                   Cukup jelas.
                                                                     Angka 6. . .




SK No 171756A
                                   REPUELIK INDONESTA
                                        -90-
         Angka 6
            Pasal 86
                Ayat (1)
                     Yang dimaksud dengan "skala tertentu" adalah batasan atau
                     persentase yang ditentukan oleh Pemerintah pusat kepada
                     Pelaku Usaha dalam melakukan Usaha Budi Daya pertanian
                       tertentu.
                Ayat (21
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.


         Angka 7
            Pasal 102
                Ayat (l)
                     Cukup jelas.
                Ayat (2)
                     Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                Ayat (4)
                     Pusat data dan informasi paling sedikit menyampaikan data
                     dan informasi mengenai Varietas Tanaman, letak dan luas
                     wilayah, kawasan, dan unit Usaha Budi Daya Pertanian,
                     permintaan pasar, peluang dan tantangan pasar, perkiraan
                     produksi, perkiraan harga, perkiraan pasokan, perkiraan
                     musim tanam dan musim panen, prakiraan iklim, Organisme
                     Pengganggu T\rmbuhan serta hama dan penyakit hewan,
                     ketersediaan Prasarana Budi Daya Pertanian, dan
                     ketersediaan Sarana Budi Daya Pertanian.
                Ayat (s)
                     Cukup jelas.
                Ayat (6)
                     Cukup jelas.

                                                                 Ayat(7)...

SK No l7t757A
                                     REFUEUK INDONESIA
                                          -91 -
                   Ayat (7)
                           Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 108
                   Cukup jelas.


         Angka 9
                Pasal 111
                   Dihapus.


     Pasal 32
         Angka 1
                Pasal 15
                   Cukup jelas.


         Angka 2
                Pasal 3O
                   Ayat (l)
                        Yang dimaksud dengan "kebutuhan konsumsi,, adalah
                        besarnya rata-rata tingkat konsumsi langsung ataupun tidak
                        langsung perkapita (termasuk kebutuhan industri) dikalikan
                       jumlah penduduk pada waktu tertentu.
                   Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                        Cukup jelas.


         Angka 3
            Pasal 101
                   Dihapus.

                                                                     Pasal 33...



SK No l7l758A
                                        PRESIDEN
                                  FEPUBUK TNDONESIA
                                        -92-

     Pasal 33
         Angka 1
                Pasal 15
                   Cukup jelas.


         Angka 2
                Pasal 33
                   Cukup jelas.


         Angka 3
                Pasal 35
                   Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 35A
                   Cukup jelas.


         Angka 5
            Pasal 48
                   Dihapus.


         Angka 6
            Pasal 49
                   Ayat (1)
                        Pendataan dilakukan dalam rangka pembinaan dan
                        pemberdayaan.
                   Ayat (2)
                        Cukup jelas.



                                                             AngkaT. ..


SK No 171759A
                                              I
                                  REPUBUK INDONESTA
                                       -93-

         Angka 7
            Pasal 51
                Dihapus.


         Angka 8
            Pasal 52
                Cukup jelas.


         Angka 9
            Pasal 54
                Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah
                       batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan
                       agar Usaha Hortikultura terlaksana dengan baik, jika
                       standar baku belum ditetapkan.
                Ayat (2)
                       Yang dimaksud dengan "keamanan pangan Produk
                       Hortikultura" adalah kondisi dan upaya yang diperlukan
                       untuk mencegah pangan Produk Hortikultura dari
                                     cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang
                       dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
                       kesehatan manusia.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.


         Angka 1O
            Pasal 56


                                                                    Ayat(1) ...




SK No 171760A
                                      PRESIDEN
                                  REPUEUK INDONESIA
                                      -94 -


                 Ayat (1)
                      Yang dimaksud dengan "Kemitraan' adalah kerja sama
                      dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak
                      langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan
                      usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan
                      dan pengembangan oleh usaha menengah dan/ atau usaha
                      besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
                      saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling
                      menguntungkan.
                 Ayat (2)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                      Huruf a
                            Cukup jelas.
                      Huruf b
                            Cukup jelas.
                      Huruf c
                            Cukup jelas.
                      Hurufd
                            Cukup jelas.
                      Huruf e
                            Cukup jelas.
                      Huruf f
                          Yang dimaksud dengan "bentuk Kemitraan lainnya"
                          seperti kontrak budi daya, bagi hasil, kerja sama
                          operasional, usaha patungan (joint uentur), dan
                          penyumberluaran (outsourcingl. Kontrak budi daya
                          merupakan perjanjian jual beli dengan pemesanan pada
                          awal penanaman. Kerja sama operasional meliputi kerja
                          sama pembiayaan, penyediaan sarana produksi, teknis
                          budi daya, manajemen, sampai dengan pemasaran.
                 Ayat (4)
                     Cukup jelas.
                                                                Angka 11 .. .



SK No 17176l A
                                        PRESTDEN
                                  REPUBUK INDONESTA
                                        _95_


         Angka 1l
            Pasal 57
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Yang dimaksud dengan "introduksi dalam bentuk Benih atau
                       materi induk' adalah pemasukan Benih atau materi induk
                       dari luar negeri untuk pertama kali dan tidak diedarkan atau
                       diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan
                       tanaman.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Yang dimaksud dengan "kelompok" adalah kumpulan pelaku
                       usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggung jawab
                       atau penanganan risiko secara bersama berdasarkan
                       kesamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/ atau
            .          kesamaan ekosistem.
                Ayat (5)
                       Cukup jelas.


         Angka 12
            Pasal 63
                Dihapus.


         Angka 13
            Pasal 68
                Cukup jelas.


         Angka 14
            Pasal 73
                Cukup jelas.
                                                                   Angka15...


SK No 171762A
                                           Z{:FIf.Till
                                           -96 -


          Angka 15
             Pasal 88
                 Ayat (1)
                        Huruf a
                            Cukup jelas.
                        Huruf b
                            Cukup jelas.
                        Huruf c
                            Cukup jelas.
                        Huruf d
                            Ketentuan mengenai keamanan dan pelindungan
                            terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan
                            lingkungan mengacu pada perjanjian internasional
                            Sanitary and Phitosanitary dar: Organisasi Pangan dan
                            Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
                 Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                        Penetapan "pintu masul{ bagi impor Produk Hortikultura
                        dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terkait
                        dengan masuknya OPT Karantina, keamanan hayati, spesies
                        asing yang invasif, dan keamanan pangan.
                 Ayat (4)
                        Cukup jelas.


          Angka 16
             Pasal 90
                 Cukup jelas.


          Angka 17
             Pasal 92
                 Cukup jelas.

                                                                   Angka18...

SK No 171763 A
                                         PRESIDEN
                                    BEFUBUK INDONESIA
                                        -97 -
         Angka 18
            Pasal 100
                   Cukup jelas.

         Angka 19
                Pasal 101
                   Cukup jelas.

         Angka 2O
                Pasal 122
                   Cukup jelas.

         Angka 2l
                Pasal 126
                   Dihapus.

         Angka22
                Pasal 128
                   Cukup jelas.

         Angka 23
                Pasal 131
                   Dihapus.

     Pasal 34
         Angka 1
                Pasal 6
                   Ayat (l)
                          Yang dimaksud dengan                   keberadaan dan
                          kemanfaatannya secara berkelanjutan" adalah upaya yapg
                          perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
                          untuk memasukkan Kawasan Penggembalaan Umum dalam
                          program pembangunan daerah.
                   Ayat (2)
                          Hurufa
                              Cukup jelas.
                                                                   Huruf b. . .

SK No l71764A
                                 REPUBUK INDONESTA
                                          -98-
                       Huruf b
                           Yang dimalsud dengan "kastrasi' adalah tindakan
                           mencegah berfungsinya testis dengan jalan
                           menghilangkannya atau menghambat fungsinya.
                       Huruf c
                           Cukup jelas.
                       Huruf d
                           Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Yang dimaksud dengan "penetapan lahan sebagai Kawasan
                       Penggembalaan Umum" adalah upaya yang harus dilakukan
                       oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota untuk
                       menyediakan lahan penggembalaan umum, antara lain
                       tanah pangonan, tanah titisara, atau tanah kas desa.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.
                Ayat (5)
                       Cukup jelas.
                Ayat (6)
                       Cukup jelas.


         Angka 2
            Pasal 13
                Cukup jelas.


         Angka 3
            Pasal 15
                Ayat (1)
                       Huruf a
                           Yang dimaksud dengan "mutu genetik" adalah ekspresi
                           keunggulan sifat individu.


                                                                     Yang . . .



SK No 171765A
                                          UK
                                          -99 -
                         Yang dimaksud dengan "keragaman genetilf adalah
                         ekspresi keunggulan variasi genetik antarindividu.
                     Huruf b
                           Cukup jelas.
                     Huruf c
                         Yang dimaksud dengan "kekurangan Benih" adalah
                         ketidakcukupan jumlah Benih (semen atau embrio)
                         Ternak bukan asli atau lokal (eksotik) yang digunakan
                         untuk kebutuhan pemuliaan dalam rangka
                         meningkatkan produktivitas dan/ atau mutu genetik.
                         Yang dimaksud dengan "kekurangan Bibit" ada-lah
                         ketidakcukupan jumlah Bibit Ternak eksotik yang
                         sebelumnya telah dikembangkan atau beradaptasi di
                         Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu genetik
                           Ternak eksotik.
                       Huruf d
                           Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.


         Angka 4
            Pasal 16
                Ayat (1)
                     Yang dimaksud dengan "Ternak lokal' adalah hasil
                       persilangan antara Ternak asli luar negeri dan Ternak asli
                       Indonesia, yang telah dikembangbiakkan di Indonesia
                       sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada

Bagian 120 dari 148

                       lingkungan dan/ atau manajemen setempat.
                Ayat (2)
                       Ketentuan larangan terhadap pengeluaran Benih dan Bibit
                       terbaik dimaksudkan untuk mempertahankan populasi dan
                       mutu genetik Ternak asli dan lokal.

                                                                     Ayat(3) ...



SK No 171766A
                                                 I



                                      EUK INDONESTA
                                      -100-
                Ayat (s)
                     Cukup jelas.
                Ayat (4)
                     Cukup jelas.


         Angka 5
            Pasa722
                Ayat (1)
                      Cukup jelas.
                Ayat (21
                      Cara pembuatan Pakan yang baik, misalnya dalam hal
                      proses produksi, dan pembuatan Pakan hart's menjamin
                      Pakan tidak mengandung cemaran biologi, Iisik, kimia di atas
                      ambang batas maksimal yang diperbolehkan, serta
                      memperhatikan dampak sosial akibat buangan bahan baku
                      dan bahan ikutan yang digunakan.
                Ayat (s)
                      Cukup jelas.
                Ayat (a)
                      Huruf a'
                           Yang dimaksud dengan "Pakan yang tidak layak
                           dikonsumsi' antara lain Pakan yang:
                           1. tidak berlabel;
                           2. kedaluwarsa;
                           3. kemasannya rusak, fisiknya rusak, berbau, atau
                              berubah warna; dan/ atau
                           4. palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi
                              tidak sesuai dengan label, atau menggunakan merek
                              orang lain.
                      Huruf b
                           Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya
                           penyakit sapi gila (bouine spongifurm enephalopathgl
                           atau scrapie pada domba/ kambing.

                                                                        Yang . . .



SK No 171767A
                                 REPUBUK INDONESTA
                                       -101 -
                           Yang dimaksud dengan "ruminansia" adalah hewan
                           yang memamah biak.
                       Huruf c
                           Yang dimaksud dengan "hormon tertentu" adalah
                           hormon sintetik.
                           Yang dimaksud dengan "antibiotikl antara lain
                           chloramplenicol dan tetracg cline.


                Ayat (5)
                       Cukup jelas.


         Angka 6
            Pasal 29
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" antara lain
                           Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
                           Indonesia, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian,
                           dan lembaga pendidikan.
                           Yang dimaksud dengan "kepentingan khusus" antara
                           lain kuda untuk kavaleri, anjing untuk hewan pelacak
                           pelaku kriminal, dan kelinci untuk penelitian.
                   Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (4)
                           Yang dimaksud dengan "tidak mengganggu ketertiban
                           umum" antara lain kegiatan budi daya Ternak
                           dilakukan dengan memperhatikan kaidah agama
                           dan/atau kepercayaan serta sistem nilai yang dianut
                           oleh masyarakat setempat serta ketentuan peraturan
                           perundang-undangan.
                   Ayat (s)
                           Cukup jelas.
                                                                   AngkaT. ..


SK No 171768A
                                      n;htr{iIFN
                                 REPUBUI( INDONESIA
                                      -lo2-
        Angka 7
            Pasal 30
                Cukup jelas.


        Angka 8
            Pasal 36E}
                Cukup jelas.


         Angka 9
            Pasal 36C
                Cukup jelas.


         Angka 10
            Pasal 37
                Yang dimaksud dengan "industri pengolahan produk Hewan"
                adalah industri yang melakukan kegiatan penanganan dan
                pemrosesurn hasil Hewan yang ditqiukan untuk mencapai nilai
                tambah yang lebih [inggi, dengan memperhatikan aspek produk
                yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan.


         Angka 11
            Pasal 52
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Huruf a
                           Cukup jelas.
                       Huruf b
                           Cukup jelas.
                       Huruf c
                           Cukup jelas.

                                                               Huruf d. . .



SK No 171769A
                                     fr-:I:FITiFN
                                 REPUELIK INDONESIA
                                      -103-
                       Hurufd
                          Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi standar
                          mutu", antara lain kedaluwarsa dan/atau telah rusak
                           atau mengalami perubahan fisik, kimiawi, dan biologik.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.


         Angka 12
            Pasal 54
                Cukup jelas.


         Angka 13
            Pasal 59
                Cukup jelas.


         Angka 14
            Pasal 60
                Aya! (1)
                     Yang dimalsud dengan "nomor kontrol Veteriner,, atau NKV
                     adalah nomor registrasi unit usaha Produk Hewan sebagai
                     bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi
                     sebagai kelayalan dasar jaminan keamanan produk Hewan.
                     Bagi unit usaha Produk Hewan yang mengedarkan produk
                     Hewan segar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau mengeluarkan ke
                     luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
                     memiliki NKV.
                Ayat (21
                     Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.

                                                                 Angka15...




SK No 171770A
                                      PRESIDEN
                                  REPUELIK INDONESTA
                                       -104-
          Angka 15
             Pasal 62
                 Ayat (1)
                        Kewajiban Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki
                        rumah potong Hewan dimaksudkan untuk memberikan
                        pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan
                        asal Hewan yang aman, sehat, utuh, dan/ atau halal.
                 Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                        Cukup jelas.
                 Ayat (a)
                        Cukup jelas.


          Angka 16
             Pasal 69
                 Ayat (1)
                      Yang dimaksud dengan "pelayanan Kesehatan Hewan"
                     adalah serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain
                     untuk:
                     a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara
                         klinis, patologis, laboratoris, dan / atau epidemiologis;
                     b. melakukan tindakan transalsi terapeutik berupa
                         konsultasi dan/atau informasi awal etrior informed
                          ansent) kepada pemilik Hewan yang dilanjutkan
                         dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif,
                         kooperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan
                         menghindari tindakan malpraktik;
                     c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan,
                         kesehatan, keutuhan, dan kehalalan Produk Hewan;
                     d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan
                         Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;
                     e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan
                         kepada Otoritas Veteriner;

                                                          f. menindaklanjuti . . .



SK No l7l77l A
                                    PRESIDEN
                                REPUBUK INDONESIA
                                      -105-


                     f.    menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat
                           dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan
                           pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
                           dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
                     g.    melakukan pendidikan klien dan/atau pendidikan
                           masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan
                           penerapan kaidah kesejahteraan Hewan.
                     Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium
                     Veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau
                     penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan
                     Kesehatan Hewan.
                     Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium
                     pemeriksaan dan pengujian Veterinerr adalah layanan jasa
                     diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam
                     rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
                     atau Zoonosis, pelaksanaan Kesehatan Masyarakat
                     Veteriner, dan/ atau pengujian mutu obat, residti/cemaran,
                     mutu Pakan, mutu Bibit/Benih, dan/ atau mutu produk
                     Hewan.
                     Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa Medik Veteriner"
                     adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi
                     Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam
                     rangka praktik kedokteran Hewan, seperti rumah sakit
                     Hewan, klinik Hewan, klinik praktik bersama, klinik
                     rehabilitasi reproduksi Hewan, ambulatori, praktik Dokter
                     Hewan, dan praktik konsultasi kesehatan Hewan.
                     Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat Kesehatan
                     Hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa Medik Veteriner
                     yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini
                     dapat bersifat rujukan dan/ atau terintegrasi dengan
                     laboratorium Veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan
                     dan penguj ian Veteriner.
                Ayat (2)
                     Kualifikasi Perizir:an Berusaha antara lain:
                     a. rumah sakit Hewan;
                     b. praktik kedokteran Hewan; dan
                     c. laboratorium Kesehatan Hewan dan laboratorium
                           Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan
                           oleh swasta.
                                                                    Ayat(3) ...
SK No 171772A
                                    REPUBUK INDONESIA
                                         -106-
                   Ayat (3)
                        Cukup jelas.


          Angka 17
             Pasal72
                   Cukup jelas.


          Angka 18
             Pasal 85
                   Cukup jelas.


          Angka 19
             Pasal 88
                   Cukup jelas.


        Pasal 35
          Cukup jelas.


        Pasal 36
          Angka I
             Pasal 15
                   Ayat (1)
                        Hurufa
                              Penunjukan Kawasan Hutan adalah kegiatan persiapan
                              pengukuhan Kawasan Hutan yang dilakukan secara
                              digital, antara lain berupa:
                              a. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan
                                 tentang batas luar;
                              b. pemancangan batas sementara yang dilengkapi
                                dengan lorong-lorong batas;
                              c. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan

                                                                d. pengumuman . . .


SK No 171773 A
                                      i:IrEFrftEN
                                  REPUEUK INDONESIA
                                       -to7-
                            d. pengumuman tentang rencana batas Kawasan
                               Hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan
                               dengan tanah hal<.
                       Hurufb
                            Cukup jelas.
                       Huruf c
                            Cukup jelas.
                       Hurufd
                            Cukup jelas.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.
                Ayat (5)
                       Cukup jelas.


         Angka 2
            Pasal 18
                Ayat (1)
                     Yang dimaksud dengan "penutupan Hutan" atau ./orest
                     couerage adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan
                     komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta
                     fungsi Hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat
                     hidup satwa sebagai satu ekosistem Hutan.
                     Yang dimaksud dengan "pengoptimalan manfaat" adalah
                     kesinambungan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial
                       dan manfaat ekosistem secara lestari.
                Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.

                                                                 Angka3...

SK No 171774A
                                      REPUBLIK INDONESTA
                                          -108-
         Angka 3
                Pasal 19
                   Ayat (1)
                         Penelitian    terpadu dilaksanakan untuk menjamin
                        objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan
                        penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang
                        mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah
                        (scientific authoritgl bersama-sama dengan pihak lain yang
                        terkait.
                   Ayat (2)
                        Cukup jelas.

         Angka 4
            Pasal 26
                   Ayat (1)
                        Pemanfaatan kawasan pada Hutan Lindung adalah segala
                        bentuk usaha yang menggunalan kawasan dengan tidak
                       mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
                       a. budi dayajamur;
                       b. penangkaran satwa; dan
                        c. budi daya tanaman obat dan tanaman hias.
                        Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan Lindung adalah

Bagian 121 dari 148

                        bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan
                        dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi
                        utamanya, seperti:
                        a. pemanfaatan untuk wisata alam;
                        b. pemanfaatan air; dan
                        c. pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
                        Pemungutan Hasil Hutan bukan kayu pada Hutan Lindung
                        adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil Hasil Hutan
                        bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan,
                        seperti:
                        a. mengambil rotan;
                        b. mengambil madu; dan
                        c. mengambil buah.
                                                                      Usaha . . .



SK No l7l775A
                                 REPUEUK INDONESIA
                                      -109-

                       Usaha pemanfaatan dan pemungutan pada Hutan Lindung
                       dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan
                       masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran
                       masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi
                       lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan
                       sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang
                       dan generasi yang akan datang.
                  Ayat (2)
                       Cukup jelas.


         Angka 5
            Pasal2T
                Cukup jelas.


         Angka 6
            Pasal 28
                Cukup jelas.


         AngkaT
            Pasal 29
                Cukup jelas.


         Angka 8
            Pasal 29A
                Cukup jelas.


            Pasal 29E}
                Cukup jelas.



                                                               Angka9...




SK No 171776A
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                     - 110 -
         Angka 9
            Pasal 30
                Kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dimalsudkan
                agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar Hutan
                merasakan dan mendapatkan manfaat Hutan secara langsung,
                sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
                mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki.
                Dalam kerja sama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai
                keutamaan yang terkandung dalam budaya masyaralat dan
                sudah mengakar, dapat dljadikan aturan yang disepakati
                bersama. Kewajiban badan usaha milik negara, badan usaha
                milik daerah, dan badan usaha milik swasta bekerja sama dengan
                koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat
                setempat agar sec€ra bertahap dapat menjadi koperasi yang
                tangguh, mandiri, dan profesional. Koperasi masyarakat setempat
                yang telah menjadi koperasi tangguh, mandiri, dan profesional
                diperlakukan setara dengan badan usaha milik negara, badan
                usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta. Dalam hal
                koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, badan usaha
                milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik
                swasta turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut.


         Angka 10
            Pasal 31
                Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan "aspek kelestarian Hutan" antara
                       lain:
                       a. kelestarian lingkungan;
                       b. kelestarian produksi; dan
                       c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil,
                          merata, dan transparan.
                       Yang dimaksud dengan "aspek kepastian usaha" antara lain:
                       a. kepastian kawasan;
                       b. kepastian waktu usaha; dan
                       c. kepastian jaminan hukum berusaha.

                                                                     Ayat(21 ...




SK No l7l777A
                                       PRESIDEN
                                  REPLIBLIK INDONESTA
                                       - 111-


                  Ayat (2)
                       Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
                       a. pembatasan luas;
                       b. pembatasan jumlah izin usaha; dan
                       c. penataan lokasi usaha.


         Angka 11
            Pasal 32
                  Khusus fagi pemegang Perizinan Berusaha berskala besar,
                  kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan
                  tempat usahanya, mencakup juga pengertian untuk
                  memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan
                  tempat usahanya.


         Angka 12
            Pasal 33
                  Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                  Ayat (21
                       Yang dimaksud dengan "pengolahan Hasil Hutan" adalah
                       pengolahan hulu Hasil Hutan.
                  Ayat (3)
                       Cukup jelas.


         Angka 13
                Pasal 35
                   Cukup jelas.


         Angka 14
            Pasal 38


                                                                    Ayat(l) ...


SK No 171778A
                                          PRESIDEN
                                      REPUBUK INDONESIA
                                           -tt2-
                    Ayat (1)
                        Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang
                       dapat dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung dan
                        Hutan Produksi ditetapkan secara selektif. Kegiatan-kegiatan
                       yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan
                       mengakibatkan hilangnya fungsi Hutan yang bersangkutan
                       dilarang.
                       Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
                       adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat
                       dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan
                       jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi,
                        serta kepentingan pertahanan keamanan.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (a)
                            Cukup jelas.


          Angka 15
                 Pasal 48
                    Ayat ( 1)
                         Yang dimaksud dengan "perlindungan Hutan" termasuk di
                         dalamnya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
                         masyarakat hukum adat yang berada di dalam maupun di
                         luar Kawasan Hutan, sepanjang kenyataannya masih ada
                         dan diakui keberadaannya. Hak masyarakat hukum adat
                         diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan
                         nasional.
                    Ayat (2)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Keu,ajiban melindungi Hutan oleh pemegang Perizinan
                            Berusaha meliputi pengamanan Hutan dari kerusakan
                            akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran.
                                                                            Ayat(4) ...



SK No 176798 A
                                          EIIFII,-FN
                                          EUX IN
                                          - 113 -
                Ayat (4)
                       Cukup jelas.
                Ayat (5)
                       Cukup jelas.
                Ayat (6)
                       Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
                       a. prinsip-prinsip perlindungan Hutan;
                       b. wewenang kepolisian khusus Kehutanan;
                       c. tata usaha peredaran Hasil Hutan; dan
                       d. pemberian kewenangan operasional kepada daerah.


         Angka 16
            Pasal 49
                Cukup jelas.


         Angka 17
            Pasal 50
                Ayat (1)
                     Yang dimaksud dengan "orang! adalah subjek hukum baik
                     orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
                     Yang dimaksud dengan "kerusakan Hutan" adalah terjadinya
                     perubahan fisik, sifat frsik, atau hayatinya, yang
                     menyebabkan Hutan tersebut terganggu atau tidak dapat
                     berperan sesuai dengan fungsinya.
                Ayat (2)
                     Huruf a
                           Cukup jelas.
                     Huruf b
                           Cukup jelas.
                     Huruf c
                           Cukup jelas.
                                                                   Hurufd . .   .




SK No 171780A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBUK INDONESIA
                                       -lt4-
                        Huruf d
                            Cukup jelas.
                        Huruf e
                            Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang"
                            adalah pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh
                            peraturan perundang-undangan dalam pemberian
                            Perizinan Berusaha.
                        Huruf f
                            Cukup jelas.
                        Huruf g
                            Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                        Cukup jelas.


          Angka 18
             Pasal 50A
                 Cukup jelas.


          Angka 19
             Pasal 78
                 Cukup jelas.


          Angka 20
             Pasal 8O
                 Cukup jelas.


      Pasal 37
         Angka 1
            Pasal 1
               Cukup jelas.

                                                                   Angka2...



SK No l7l78l A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBUK INDONESTA
                                      - 115 -
         Angka 2
            Pasal 7
                Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah masyarakat
                setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum.
                Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di
                dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan
                komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang
                bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal,
                serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah
                kelembagaan. Masyaralat hukum adat adalah masyarakat
                tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki
                kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat
                yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil
                hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya
                dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Masyarakat umum
                adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat
                hukuin adat. Badan hukum adalah badan usaha milik negara,
                badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan
                koperasi.


         Angka 3
            Pasal 12
                Huruf a
                       Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha terkait
                       pemanfaatan hutan" adalah Perizinan Berusaha untuk
                       memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang
                       meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan kawasan,
                       pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan
                       kayu, pemanfaatan Hasil Hutan bukan kayu, pemungutan
                       Hasil Hutan kayu, dan/atau pemungutan Hasil Hutan bukan
                       kayu.
                Huruf b
                      Yang dimaksud dengan upenebangan pohon dalam Kawasan
                      Hutan tanpa memiliki Peizinar:. Berusaha" adalah
                      penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan
                      Berusaha terkait pemanfaatan hutan yang diperoleh secara
                      tidak sah.
                Huruf c
                       Cukup jelas.

                                                                  Hurufd . . .

SK No 171782A
                                     PRESIDE]{
                                REPUEUK INDONESIA
                                    - 116 -
                 Huruf d
                      Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke
                      dalam alat angkut.
                 Huruf e
                      Cukup jelas.
                 Huruf f
                     Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan
                     untuk menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak
                     termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti par€rng,
                     mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh
                     masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta
                     karakteristik daerah setempat.
                 Huruf g
                      Cukup jelas.
                 Huruf h
                      Cukup jelas.
                 Hurufi
                      Cukup jelas.
                 Hurufj
                      Cukup jelas.
                 Huruf k
                      Cukup jelas.
                 Huruf I
                      Cukup jelas.
                 Huruf m
                      Cukup jelas.


          Angka 4
                 Pasal l2A
                     Cukup jelas.


                                                                Angka5...



SK No 171783 A
                                  REPUBLIK INOONESIA
                                       -lr7-
         Angka 5
                Pasal 17
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 17A
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 18
                    Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal24
                    Hurufa
                            Cukup jelas.
                    Huruf b
                            Cukup jelas.
                    Huruf c
                         Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau
                         "menjual Perizinan Berusaha" adalah terbatas pada
                         pengalihan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan
                         dari pemegang Perizinan Berusaha kepada pihak lain
                         yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk
                         akuisisi.

         Angka 9
            Pasal 28
                Huruf a
                       Cukup jelas.
                Hurufb
                       Cukup jelas.

                                                                  Hurufc . ..


SK No l7l784A
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                      - 118 -
                Huruf c
                    Yang dimaksud dengan "melindungi' adalah kegiatan yang
                    dapat menghambat berlangsungnya proses penyidikan

Bagian 122 dari 148

                    terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar
                    pencarian orang (DPO), seperti menyembunyikan pelaku.
                Huruf d
                    Yang dimalsud dengan "membantu" adalah mereka yang
                    dengan sengaja membantu dilakukannya kejahatan
                    dan/atau yang dengan sengaja memberi kesempatan dan
                    sarana untuk melakukan kejahatan pembalakan liar.
                Huruf e
                    Cukup jelas.
                Huruf f
                       Cukup jelas.
                Huruf g
                       Cukup jelas.
                Hurufh
                       Cukup jelas.


         Angka 10
            Pasal 53
                Dihapus.


         Angka 11
            Pasal 54
                Dihapus.


         Angka 12
            Pasal 82
                Ayat (1)
                       Cukup jelas.


                                                             Ayat(2) ...


SK No l7l785A
                                 EEPUEUK INDONESIA
                                     - 119 -
                Ayat (21
                       Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di dalam
                       dan/ atau di sekitar kawasan hutan' adalah orang
                       perseorzrngan yang bermukim di dalam dan/ atau di sekitar
                       kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang
                       bergantung pada kawasan hutan.
                Ayat (3)
                       Cukup jelas.


         Angka 13
            Pasal 83
                Cukup jelas.


         Angka 14
            Pasal 84
                Cukup jelas.


         Angka 15
            Pasal 85
                Cukup jelas.


         Angka 16
            Pasal 92
                Cukup jelas.


         Angka 17
            Pasal 93
                Cukup jelas.


         Angka 18
            Pasal 96
                Cukup jelas.
                                                                  Angka19...


SK No 171785A
                                 REPUBUK INDONESIA
                                       -t20-

         Angka 19
            Pasal 1O5
               Cukup jelas.


         Angka 20
            Pasal llOA
                Ayat (l)
                    Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam
                    ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi
                   dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan
                   oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-
                   Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tent-ar:g Cipta Kerja.
                Ayat (21
                   Cukup jelas.
                Ayat (s)
                    Cukup jelas.


            Pasal 110B
                Ayat (1)
                    Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha"
                    dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan
                    usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan
                    oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-
                    Undang Nomor 11 Tahun 2O2O terrtarrg Cipta Kerja.
                        Huruf a
                            Cukup jelas.
                       Huruf b
                           Contoh penghitungan pembayaran denda
                           administratif pada usaha perkebunan kelapa sawit
                           yang berada di dalam kawasan hutan, antara lain
                           dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
                            a. Luas kawasan hutan yang dikuasai dan
                                 digunakan untuk kegiatan perkebunan.
                                                                 b. Jangka. . .



SK No l7l787A
                  HEPUEUK INDONESTA
                        -t2t-

                b. Jangka waktu penguasaan kegiatan perkebunan
                   kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan
                   perhitungan jangka waktu pada saat usia
                   tanaman produktif secara ekonomi pertama kali
                   sampai dengan waktu saat terakhir
                   penguasaannya.
                c. Persentase tarif denda dari nilai keuntungan
                   ekonomi yang diperoleh per satuan luas kegiatan
                   perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya.
                Rumus perhitungan denda pada kegiatan
                perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:
                Denda sama dengan luas perkebunan kelapa sawit
                dikalikan dengan jangka waktu kegiatan
                perkebunan berada dalam kawasan hutan (tahun)
                dikalikan dengan tarif denda dari persentase
                keuntungan pertahun (Rupiah).
                                  D = LxJxTD
                Keterangan:
                L = Luas Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan
                hutan (Hektare)
                J = Jangka waktu kegiatan perkebunan berada
                dalam kawasan hutan (Tahun)
                TD = Tarif Denda dari persentase keuntungan per
                tahun (Rupiah).
                Contoh Asumsi Perhitungan Denda (D) yang
                digunakan adalah:
                a. (L) Luas Perkebunan Kelapa Sawit yang berada
                   di dalam kawasan hutan (dalam satuan
                   Hektare).
                   Contoh luas perkebunan kelapa sawit dalam
                   kawasan hutan adalah 10.000 (sepuluh ribu)
                   Hektare;



                                                b. (J) Jangka. . .




SK No 171788A
                        tJ:is|I.fdX
                  NEPUEUK TNDONESIA
                        -t22-

                b. (J) Jangka waktu kegiatan perkebunan berada
                   da-lam kawasan hutan (dalam satuan tahun).
                   Perhitungan waktu dimulai saat usia produktif
                   secara ekonomi sampai dengan terakhir
                   penguasaannya. Perkebunan kelapa sawit akan
                   mulai usia produktif (UP) pada usia tanaman
                   mencapai umur 5 tahun. Sehingga apabila ada
                   kelapa sawit usia tanaman (UT) 15 tahun pada
                   tal:tun 2O2O, maka diasumsikan jangka waktu
                   kegiatan perkebunan dihitung sebagai berikut:
                   Jangka Waktu (J) = Usia Tanaman (UT) - Usia
                   Tanaman Produktif (UP)
                   J= 15Tahun-5Tahun
                   J = 10 Tahun;
                c. (TD) Persentase tarif denda nilai keuntungan
                   ekonomi yang diperoleh per satuan luas per
                   tahun (dalam satuan Rupiah), yaitu tarif denda
                   persentase dari total nilai total keuntungan
                   ekonomi yang didapatkan oleh kegiatan
                   perkebunan kelapa sawit selama 1 (satu) tahun.
                   Contoh perhitungannya adalah asumsi rata-rata
                   pendapatan bersih (PB) per tahun adalah
                   Rp25.000.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai
                   Keuntungan (DK) antara 2Oo/o - 6o0/o dari total
                   pendapatan bersih.
                   TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x %
                   Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK)
                   TD = Rp25.00O.000,O0 X 20 o/o (Jika tarif 2oo/ol =
                   Rp5.00O.000,00
                d. Sehingga Perhitungan Total Denda pada Sawit
                   dengan luas Tanaman 10.O00 (sepuluh ribu)
                   hektare, Jangka waktu penguasaan perkebunan
                   10 (sepuluh) tahun dan Tarif Denda 2Oo/o (dua
                   puluh persen) (Rp5.00O.0O0,-) adalah:
                   D = LxJ XTD
                   D = IO.OOO He x 10 tahun x Rp5.OOO.OOO,OO
                   D= Rp5O0.Ooo.ooo.O00,0O
                                                        Hurufc . .   .




SK No 171789A
                                      REPUBUK INDONESIA
                                          -L23-

                            Hurrf c
                                Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi
                                administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu
                                diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat
                                termasuk pemberlakuan paksa badan (gizellingl bagi
                                orang yang tidak melaksanakan sanksi administratif.
                 Ayat (21
                           Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 21
             Pasal 1 1 1
                 Dihapus.


         Angka22
            Pasal 112
                 Dihapus.


      Pasal 38
            Cukup jelas.


      Pasal 39
         Angka 1
            Pasal 128A
               Cukup jelas.


         Angka2
            Pasal 162
                 Cukup jelas.

                                                                        Pasal 4O...



SK No l7l790A
                                     REPUBUK INDONESTA
                                         -t24-
     Pasal 40
         Angka 1
                Pasal I
                   Cukup jelas.


         Angka 2
                Pasal 4
                   Ayat (1)
                          Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
                          Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Minyak dan Gas
                          Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung
                          di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
                          merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.
                          Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas
                          adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bag,
                          sebesar-besar kemakmuran seluruh ralgrat Indonesia.
                   Ayat (2)
                          Cukup je1as.
                   Ayat (3)
                          Cukup jelas.


         Angka 3
            Pasal 5
                   Cukup jelas.


         Angka 4
            Pasal 23
                   Cukup jelas.


         Angka 5
            Pasal 23A
                   Cukup jelas.
                                                                    Angka6.. .


SK No 171791A
                                    EUK INDONESIA
                                    -125-
         Angka 6
            Pasal 25
               Cukup jelas.

          AngkaT
             Pasal 52
                 Cukup jelas.

         Angka 8
             Pasal 53
                 Cukup jelas.

         Angka 9
            Pasal 55
                 Dalam ketentuan ini        yang dimaksudkan dengan
                                   adalah kegiatan yang bertujuan untuk
                 memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan
                 cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti
                 antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak,
                 penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan
                 Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.

      Pasal 41
         Angka 1
             Pasal 4
                 Cukup jelas.

         Ang)<a 2
             Pasal 5
                Cukup jelas.

         Angka 3
             Pasal 6


                                                                Huruf a. . .


SK No l7l792A
                                   NEPUBUK TNDONESIA
                                       -t26-
                 Hurufa
                      Pembuatan kebijakan nasional, antara lain berupa:
                      a. pembuatan dan penetapan standardisasi;
                      b. penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas
                         Bumi;
                      c. penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
                      d. penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi; dan
                      e. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran
                           produksi.
                 Huruf b
                      Cukup jelas.
                 Huruf c
                      Cukup jelas.
                 Huruf d
                      Cukup jelas.
                 Huruf e
                      Cukup jelas.
                 Huruf f
                      Cukup jelas.
                 Huruf g
                      Cukup jelas.
                 Hurufh
                      Cukup jelas.
                 Huruf i
                      Pendorongan dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan
                      nilai tambah produksi kegiatan penyelenggaraan Panas
                      Bumi.

          Angka 4
                 Pasal 7
                     Cukup jelas.

                                                                   Angka5...


SK No 171793 A
                               REPUBUK INDONESTA
                                   -t27-
         Angka 5
                Pasal 8
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 11
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 12
                    Dihapus.


         Angka 8
                Pasal 13
                    Dihapus.


         Angka 9
                Pasal 14
                    Dihapus.


         Angka l0
              Pasal 15
                    Cukup jelas.


         Angka 1l
                Pasal 23
                    Cukup jelas.


         Angka 12
                Pasal 24
                    Cukup jelas.
                                                   Angka13...

SK No l7l794A
                               REPUELIK INDONESIA
                                   -t28-

         Angka 13
                Pasal 25
                    Dihapus.


         Angka 14
                Pasal 36
                    Cukup jelas.


         Angka 15
                Pasal 37
                    Cukup jelas.


         Angka 16
                Pasal 38
                    Cukup jelas.


         Angka 17
                Pasal 40
                    Cukup jelas.


         Angka 18
                Pasal 42
                    Cukup jelas.


         Angka 19
                Pasal 43
                    Cukup jelas.



                                                    Angka2O...


SK No 171795A
                                   PRESIDEN
                               REPUBUK TNDONESIA
                                    -129-

         Angka 2O
                Pasal 46
                     Yang dimaksud dengan "menghalangi atau merintangi
                     pengusahaan Panas Bumi" adalah segala bentuk tindakan
                     yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
                     yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil.


         Angka 21
                Pasal 47
                     Cukup jelas.


         Angka22
                Pasal 48
                    Cukup jelas.


         Angka 23
                Pasal 49
                    Cukup jelas.


         Anlgka24
                Pasal 50
                    Cukup jelas.


         Angka 25
                Pasal 56
                    Cukup jelas.


         Angka26
                Pasal 59
                    Cukup jelas.

                                                             Angka2T ...



SK No l71796A
                               NEPUSUK INDONESIA
                                   -130-
         Angka2T
                Pasal 60
                    Dihapus.


         Angka 28
                Pasal 67
                    Cukup jelas.


         Angla29
                Pasal 68
                    Cukup jelas.


         Angka 30
                Pasal 69
                    Cukup jelas.


         Angka 31
                Pasal 70
                    Cukup jelas.


Bagian 123 dari 148

         Angka 32
                Pasal 71
                    Cukup jelas.


         Angka 33
                Pasal T2
                    Cukup jelas.


         Angka 34
                Pasal 73
                    Cukup jelas.

                                                   Angka35...

SK No l7l797A
                                       l:I;I*TrITI
                                 REPUELTK INDONESIA
                                       -131 -
         Angka 35
                 Pasal 74
                     Dihapus.


      Pasal 42
         Angka 1
                 Pasal 1
                     Cukup jelas.


         Angka 2
                 Pasal 3
                     Ayat (1)
                            Mengingat Tenaga Listrik merupalan salah satu cabang
                            produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan
                            nasional, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai
                            oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditqiukan
                            untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan
                            kemakmuran rakyat.
                     Ayat (21
                            Cukup jelas.


         Angka 3
                 Pasal 4
                     Ayat (1)
                            Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah
                            yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                            Cukup jelas.

                                                                   Angka4...


SK No l7l798A
                                 REPUEUK INDONESIA
                                      -132-
         Angka 4
                Pasal 5
                    Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 7
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "kebijakan energi nasional"
                           adalah kebijakan energi nasional sebagaimana
                           dimaksud dalam Undang-Undang tentang Energi.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 10
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 11
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara
                           merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap
                           penyediaan Tenaga Listrik. Badan usaha milik negara
                           adalah badan usaha yang semata-mata bemsaha di
                           bidang penyediaan Tenaga Listrik.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                                                                  Ayat(5) ...

SK No l7l799A
                                REFUBUK INDONESIA
                                      -133-
                    Ayat (s)
                           Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 13
                    Ayat (l)
                           Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah
                           penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan
                           tidak untuk diperjualbelikan.
                    Ayat l2l
                           Yang dimaksud dengan "lembaga/badan usaha
                           lainnya" adalah perwakilan lembaga asing atau badan
                           usaha asing.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 9
                Pasal 16
                    Cukup jelas.


         Angka 10
                Pasal 18
                    Cukup jelas.


         Angka 11
                Pasal 19
                    Cukup jelas.


         Angka 12
                Pasal 20
                    Dihapus.

                                                                 Angka13...


SK No l7l800A
                                  REPUELIK INDONESIA
                                      - 134-
          Angka 13
                 Pasal 2 1
                     Dalam penetapan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat atau
                     Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan dalam
                     penyediaan Tenaga Listrik pemegang Perizinan Berusaha
                     penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki Wilayah Usaha
                      setempat.
                     Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik memuat,
                     antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang
                     diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat
                     teknis, dan ketentuan sanksi.

          Angka 14
                 Pasal 22
                     Cukup jelas.


          Angka 15
                 Pasal 23
                     Cukup jelas.


          Angka 16
                 Pasal 24
                     Cukup je1as.


          Angka 17
                 Pasal 25
                     Cukup jelas.


          Angka 18
               Pasal2T
                      Cukup jelas.


                                                                  Angka19...


SK No l7l80l A
                                      PRESIDEN
                                REFUBUK INDONESIA
                                      -135-
         Angka 19
                Pasal 28
                    Huruf a
                           Cukup jelas.
                    Huruf b
                           Cukup jelas.
                    Huruf c
                           Cukup jelas.
                    Huruf d
                         Penggunaan produk dan potensi luar negeri dapat
                         digunakan apabila produk dan potensi dalam negeri
                         tidak tersedia.

         Angka 20
                Pasal 29
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat l2l
                           Huruf a
                                Cukup jelas.
                           Huruf b
                                 Yang dimaksud dengan 'instalasi Tenaga Listrik
                                 milik Konsumen" adalah instalasi Tenaga Listrik
                                 setelah alat pengukur atau alat pembatas
                                 penggunaan Tenaga Listrik.
                           Huruf c
                                Cukup jelas.
                           Hurufd
                                Cukup jelas.
                           Huruf e
                                Cukup jelas.

                                                                   Ayat(3)...



SK No 171802A
                                 REPUEUK INDONESIA
                                       -136-


                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (a)
                            Cukup jelas.


          Angka 21
                 Pasal 30
                     Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                            Ganti Rugi Hak Atas Tanah termasuk untuk sisa tanah
                            yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak
                            sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya
                            oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
                            Yang dimaksud dengan "secara langsung,, adalah
                            penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi
                            Tenaga Listrik, antara lain, pembangkitan, gardu
                            induk, dan tapak menara transmisi.
                     Ayat (3)
                            Secara tidak langsung dalam ketentuan ini antara lain
                            penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.
                     Ayat (a)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (5)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (6)
                            Cukup jelas.


          Angka22
                 Pasal 32
                     Cukup jelas.

                                                                    Angka23...


SK No 171803 A
                                            I
                                 REPUEUK INDONESIA
                                       _137_

         Angka 23
                Pasal 33
                    Ayat (1)
                           Pengertian harga jual Tenaga Listrik meliputi semua
                           biaya yang berkaitan dengan penjualan Tenaga Listrik
                           dari pembangkit Tenaga Listrik.
                            Pengertian harga sewa jaringan Tenaga Listrik meliputi
                            semua biaya yang berkaitan dengan penyewaan
                           jaringan transmisi dan/ atau distribusi Tenaga Listrik.
                    Ayat (2)
                           Dalam memberikan persetqiuan harga jual Tenaga
                           Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik, Pemerintah
                           Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan
                           kesepakatan di antara badan usaha.


         Angka24
                Pasal 34
                    Ayat (1)
                           Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen meliputi semua
                           biaya yang berkaitan dengan pemakaian Tenaga Listrik
                           oleh Konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/ kVA) dan
                           biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya
                           reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum
                           yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan)
                           sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk
                           lainnya.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                           Cukup jelas.


         Angka 25
                Pasal 35
                    Cukup jelas.

                                                                  Ang)<a26...


SK No 17l804A
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                    -138-
         Angka 26
                Pasal 37
                     Cukup jelas.


         ArrgJra2T
                Pasal 44
                     Cukup jelas.


         Angka 28
                Pasal 45
                     Cukup jelas.


         Angka 29
                Pasal 46
                     Cukup jelas.


         Angka 30
                Pasal 48
                     Cukup jelas.


         Angka 31
                Pasal 49
                     Cukup jelas.


         Angka 32
                Pasal 50
                     Cukup jelas.


         Angka 33
                Pasal 51A
                     Cukup jelas.
                                                     Angka34.. .

SK No l7l805A
                                       -139-
         Angka 34
                 Pasal 52
                     Dihapus.

         Angka 35
                 Pasal 53
                     Cukup jelas.

         Angka 36
                 Pasal 54
                     Cukup jelas.

      Pasal 43
         Angka I
                 Pasal 2A
                     Cukup jelas.

         Angka2
                 Pasal 4
                     Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "badan pengawas" adalah
                            lembaga pemerintah yang berada di bawah dan
                            bertanggung jawab langsung kepada presiden.
                     Ayat (21
                            Cukup jelas.

         Angka 3
                 Pasal 9
                     Cukup jelas.

         Angka 4
                 Pasal 9A
                     Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (21
                            Cukup jelas.
                                                                     Ayat(3) ...

SK No 171806A
                                 REPUEUK INDONESTA
                                      - 140-
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                           Kewajiban mengalihkan kepada negara atau badan
                           usaha milik negara tidak berlaku bagi orang
                           perseorangan atau badan usaha yang sudah memiliki
                           i2in sebelum Undang-Undang ini berlaku.
                    Ayat (7)
                           Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 10
                   Dihapus.


         Angka 6
                Pasal 14
                    Ayat (1)
                           Pengawasan ini perlu dilakukan mengingat bahwa
                           Tenaga Nuklir itu selain bermanfaat juga mempunyai
                           bahaya radiasi.
                           Pengawasan ini dimaksudkan agar bahaya itu tidak
                           terjadi.
                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "peraturan" yaitu bahwa
                           pemerintah dalam melakukan pengawasan
                           mengeluarkan peraturan di bidang keselamatan nuklir
                           agar tujuan pengawasan tercapai.
                           Yang dimaksud dengan "perizinan" yaitu bahwa
                           pemerintah mengeluarkan instrumen perizinan untuk
                           mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

                                                                     Yang . . .

SK No l7l807A
                                      PRESIDEN
                                      BLIK INDONESIA
                                      -t4t-
                           Yang dimaksud dengan "inspeksi" yaitu kegiatan
                           pemeriksaan baik secara berkala maupun sewaktu-
                           waktu untuk mengetahui kesesuaian Pemanfaatan
                           Tenaga Nuklir dengan peraturan yang ditetapkan.


         Angka 7
                Pasal 17
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "hd tertentu" adalah
                           Pemanfaatan z,at, alat, atau benda yang pancaran
                           radiasi dan aktivitasnya lebih kecil daripada pancaran
                           radiasi dan aktivitas yang seharusnya memiliki
                           Perizinan Berusaha, antara lain, alat navigasi, jam,
                           kaos lampu petromaks, dan pendeteksi asap.
                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "pembangunan" adalah
                           termasuk penentuan tapak dan konstruksi Instalasi
                           Nuklir.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 18
                    Dihapus.


         Angka 9
                Pasal 20
                    Ayat (1)
                           Inspeksi dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap
                           ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan
                           perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.

Bagian 124 dari 148

                                                                    Angka10...



SK No 171808A
                                         BLIK INDONESIA
                                         -t42-

          Angka 10
                  Pasal 25
                      Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                      Ayat (2)
                              Penentuan tempat penyimpanan lestari Limbah
                              Radioaktif tingkat tinggi perlu ditetapkan oleh
                              Pemerintah Pusat karena menyangkut perubahan
                              suatu daerah yang semula dapat dimanfaatkan menjadi
                              suatu daerah yang sama sekali tidak dapat
                              dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Limbah
                              Radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan
                              disimpan di wilayah hukum Republik Indonesia.


          Angka 11
                  Pasal 41
                      Cukup jelas.


       Pasal 44
          Angka 1
                  Pasal 15
                      Cukup jelas.


          Angka 2
                  Pasal 48A
                      Cukup jelas.


          Angka 3
                  Pasal 50
                      Cukup jelas.


                                                                       Angka4...


SK No 171809A
                                REPUBUK INDONESIA
                                      -143-

          Angka 4
                Pasal 53
                    Cukup jelas.


          Angka 5
                Pasal 57
                    Cukup jelas.


          Angka 6
                Pasal 59
                    Ayat (l)
                           Yang dimaksud dengan useluruh rangkaian,, adalah
                           kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi
                           pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga
                           pemerintah nonkementerian terkait.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
          Angka 7
                Pasal 84
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup je1as.
                    Ayat (4)
                           Huruf a
                                Cukup jelas.


                                                                Huruf b . . .




SK No l7l8l0A
                                 REPUBUK INDONESIA
                                        -t44-
                            Huruf b
                                 Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan
                                   swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh
                                   Pemerintah Pusat.
                            Huruf c
                                  Yang dimaksud dengan "pembatasan
                                  kepemilikan" adalah tidak diperbolehkannya
                                   penanaman modal asing.
                    Ayat (s)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (71
                            Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga
                            produk dilakukan dalam rangka memelihara
                            kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta
                            ketahanan nasional.
                    Ayat (8)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (e)
                            Cukup jelas.


          Angka 8
                Pasal 1Ol
                    Cukup jelas.


          Angka 9
                Pasal 102
                    Dihapus.


          Angka 10
              Pasal 1O4
                   Cukup jelas.
                                                                   Angka 11 . ..


SK No 171811A
                                                 ,,(




                                            Il
                                 REPUEUK INDONESIA
                                       -145-
          Angka 11
                Pasal 105
                     Cukup jelas.


          Angka 12
                Pasal l05A
                     Cukup jelas.


          Angka 13
                Pasal 106
                     Ayat (l)
                            Yang dimaksud dengan "Perusahaan Industri yang
                            al<an menjalankan Industri" adalah Industri baru atau
                            yang melakukan perluasan pada lokasi yang berbeda.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (a)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (s)
                            Cukup jelas.


          Angka 14
                Pasal 108
                     Cukup jelas.


          Angka 15
                Pasal 115
                     Cukup jelas.

                                                                   Angka16...



SK No l7l8l2A
                                        PRESIDEN
                                    REPUBUK INOONESTA
                                          _146_

           Angka 16
                   Pasal 117
                       Ayat (1)
                               Cukup jelas.
                       Ayat (2)
                               Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit,
                               inspeksi, pengamatan intensif (surueillancel, atau
                               pemantauan (monitoing).
                       Ayat (3)
                               Cukup jelas.
                       Ayat (a)
                               Cukup jelas.
                       Ayat (s)
                               Cukup jelas.


        Pasal 45
           Cukup jelas.


        Pasal 46
           Angka 1
                   Pasal 6
                       Ayat (1)
                               Yang dimalsud dengan 'label berbahasa Indonesia"
                               adalah setiap keterangan mengenai Barang yang
                               berbentuk tulisan berbahasa Indonesia, kombinasi
                               gambar dan tulisan berbahasa Indonesia, atau bentuk
                               lain yang memuat informasi tentang Barang dan
                               keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang
                               disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam,
                               ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada
                               Barang, dan/atau merupakan bagian kemasan Barang.
                       Ayat (2)
                               Cukup jelas.

                                                                       Ayat(3)...


SK No l7t8l3 A
                                                 J




                                 REPUBUK INDONESIA
                                       -t47-
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.


          Angka 2
                Pasal 1 I
                     Cukup jelas.


          Angka 3
                Pasal 14
                    Ayat (1)
                            Pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan
                            pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar
                            rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan
                            perkulakan dimaksudkan untuk menyederhanakan
                            dan kepastian proses Perizinan Berusaha yang
                            diajukan oleh Pelaku Usaha. Penyederhanaan juga
                            mencakup pengintegrasian dengan persyaratan lain
                            yang diperlukan dan dilakukan menggunakan sistem
                            elektronik.
                            Yang dimaksud dengan "pemasolC' adalah Pelaku
                            Usaha yang secara teratur memasok Barang kepada
                            pengecer dengan tqiuan untuk dijual kembali melalui
                            kerja sama usaha.
                            Yang dimaksud dengan "pengecerJ' adalah perseorangan
                            atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan
                            penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.
                    Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "tata ruang" adalah sesuai
                            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
                            bidang penataan ruang.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.


          Angka 4
                Pasal 15
                    Cukup jelas.

                                                                  Angka5...
SK No l7l8l4A
                                    PRESTDEN
                                    EUK INDONESIA
                                    -148-
          Angka 5
                Pasal 17
                     Cukup jelas.


          Angka 6
                Pasal 24
                     Cukup jelas.


          Angka 7
                Pasal 30
                     Cukup jelas.


          Angka 8
                Pasal 33
                     Cukup jelas.


          Angka 9
                Pasal 37
                     Cukup jelas.


          Angka 10
                Pasal 38
                     Cukup jelas.


          Angka 11
                Pasal 42
                     Cukup jelas.


          Angka 12
                Pasal 43
                     Cukup jelas.
                                                    Angka13...

SK No l7l815A
                                                   r:l
                                      -t49-
          Angka 13
                Pasal 45
                     Ayat (1)
                           Permohonan Impor Barang diajukan langsung kepada
                           kementerian yang menyelenggarakan urusan
                           pemerintahan di bidang Perdagangan, dan Perizinan
                           Berusaha dari Pemerintah Pusat diberikan oleh
                           kementerian yang                         urusan
                           pemerintahan di bidang Perdagangan setelah ada
                           rekomendasi dari kementerian lain jika diperlukan.
                     Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.


          Angka 14
                Pasal 46
                     Cukup jelas.


          Angka 15
                Pasal 47
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (21
                           Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah
                           dalam hal barang yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha
                           berupa Barang modal bukan baru yang belum dapat
                           dipenuhi dari sumber dalam negeri sehingga perlu
                           diimpor dalam rangka proses produksi industri untuk
                           tujuan pengembangan Ekspor, peningkatan daya saing,
                           efisiensi usaha, investasi dan relokasi industri,
                           pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor
                           kembali.

                                                                   Selain




SK No 171816A
                                REPIJEUI( INDONESIA
                                      -150-
                           Selain itu, dalam hal terjadi bencana alam dibutuhkan
                           Barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam
                           rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai
                           akibat bencana alam serta Barang bukan baru untuk
                           keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
                           perundang-undangan.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.


          Angka 16
                Pasal 49
                     Dihapus.


          Angka 17
                Pasal 51
                     Cukup jelas.


          Angka 18
                Pasal 52
                     Cukup jelas.


          Angka 19
                Pasal 53
                     Cukup jelas.


          Angka 20
                Pasal 57
                     Cukup jelas.


          Angka 21
                Pasal 6O
                     Cukup jelas.
                                                                Angka22. ..


SK No l7l8l7A
                                    PRESIDEN
                                REPUEUK INDONESTA
                                      -151 -
          Angka22
                Pasal 61
                     Cukup jelas.


          Angka 23
                Pasal 63
                     Cukup jelas.


          Arrgka24
                Pasal 65
                     Cukup jelas.


          Angka 25
                Pasal 74
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                           Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan"
                           adalah perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi usaha,
                           dan/ atau pemangku kepentingan lainnya.
                     Ayat (5)
                           Cukup jelas.


          Angka 26
                PasalTT
                     Cukup jelas.

                                                                  Angka2T .. .




SK No l7l8l8A
                                    PRESIDEN
                                REPUEUK INDONESTA
                                    -152-
          Angka2T
                Pasal 77A
                     Cukup jelas.


          Angka 28
                Pasal 81
                     Cukup jelas.


          Angka 29
                Pasal 98
                     Cukup jelas.


          Angka 30
                Pasal 99
                     Cukup jelas.


          Angka 31
                Pasal lOO
                     Cukup jelas.


          Angka 32
                Pasal 102
                     Cukup jelas.


          Angka 33
                Pasal 104
                     Cukup jelas.


          Angka 34
              Pasal 106
                     Cukup jelas.

                                                    Angka35...

SK No l7l8l9A
                                  REPUBUK INDONESIA
                                       - 153-
          Angka 35
                Pasal 109
                     Cukup jelas.


          Angka 36
                Pasal 116
                     Cukup jelas.

     Pasal 47
         Angka 1
                Pasal 13
                     Huruf a
                          Jenis-jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
                          Alat Perlengkapan antara lain ialah meter air, meter
                          gas, meter listrik, meter taxi, meter pulsa telepon, alat
                          pengukur kelembaban (moisture tester) perlu ditunjuk
                            tempat-tempat dan daerah-daerah di               mana
                            dilaksanakan tera dan Tera Ulang.
                     Huruf b
                            Cukup jelas.
                     Huruf c
                            Cukup jelas.
         Angka 2
                Pasal 17
                     Ayat (1)
                           Karena penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,

Bagian 125 dari 148

                           dan Alat Perlengkapan berada di bawah pengawasan
                           instansi Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di
                           bidang metrologi, maka pembuatan alat-alat tersebut
                           wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
                           Pusat supaya mudah diawasi dan dibina, sehingga alat-
                           alat itu dibuat oleh orang-orang yang benar-benar
                           mempunyai keahlian. Demikian pula untuk memperbaiki
                           Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
                           Perlengkapan misalnya memperbaiki timbangan wajib
                           memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat,
                           supaya mudah diawasi dan dibina.
                                                                    Dengan . . .

SK No 171820A
                                           PRESIDEN
                                           BUK INDONESIA
                                           -154-
                            Dengan demikian diharapkan bahwa pekerjaan
                            memperbaiki timbangan dilakukan oleh orang-orang
                            yang benar-benar mempunyai keahlian dalam bidang itu
                            dan dengan rasa penuh bertanggung jawab, sehingga
                            para pemilik timbangan tidak akan terperdaya oleh
                            orang-orang yang mengaku sebagai reparatir timbangan
                            padahal tidak mempunyai keahlian dalam pekerjaan
                            tersebut dan hanya semata-mata mencari keuntungan
                            untuk dirinya saja.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
          Angka 3
                 Pasal 18
                     Perizinan Berusaha diperlukan untuk menghindari masuk
                     dan beredarnya Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
                     Perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan, sebab jika
                     ini te{adi akan menyulitkan dalam melaksanakan Undang-
                     Undang ini.
          Angka 4
                 Pasal 24
                     Cukup jelas.


     Pasal 48
          Angka 1
                 Pasal 1
                     Cukup jelas.
          Angka 2
                 Pasal 4A
                     Cukup jelas.
          Angka 3
                 Pasal 5
                     Cukup jelas.
          Angka 4
                 Pasal 7
                     Ayat (1)
                                                                   Huruf a . . .


SK No 171821 A
                                                 J




                                 REPUELIK INDONESTA
                                       - 155-
                            Huruf a
                                Kementerian dan/ atau lembaga terkait antara lain
                                kementerian dan/atau lembaga yang
                                menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                                perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian,
                                standardisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha
                                mikro, kecil, dan menengah, serta pengawasan
                                obat dan makanan.
                            Huruf b
                                LPH bersifat mandiri.
                            Huruf c
                                Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                            Cukup je1as.
         Angka 5
                Pasal 10
                    Cukup jelas.
         Angka 6
                Pasal 10A
                    Cukup jelas.
         Angka 7
                Pasal 11
                    Cukup jelas.
         Angka 8
                Pasal 13
                    Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "lembaga keagamaan Islam
                            berbadan hukum" di           antaranya organisasi
                            kemasyarakatan Islam berbadan hukum dan yayasan
                            Islam yang mengelola perguruan tinggi.
                                                                     Ayat(3)...



SK No l7l822A
                                 REPUEUK INDONESTA
                                      - 156-


                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
         Angka 9
                Pasal 14
                    Cukup jelas.
         Angka 10
                Pasal 16
                    Cukup jelas.
         Angka 11
              PasaJ22
                  Cukup jelas.
         Angka 12
                Pasal 25
                    Cukup jelas.
         Angka 13
              Pasal2T
                    Cukup jelas.
         Angka 14
                Pasal 28
                    Cukup jelas.
         Angka 15
                Pasal 29
                    Cukup jelas.
         Angka 16
                Pasal 30
                    Cukup jelas.




                                                     Angka17...



SK No 171823A
                                    PRESIDEl{
                                REPUEUK INDONESIA
                                       -t57-
         Angka 17
                Pasal 31
                     Cukup jelas.
         Angka 18
                Pasal 32
                     Cukup jelas.
         Angka 19
                Pasal 33
                     Cukup jelas.
         Angka 20
                Pasal 33A
                     Cukup jelas.

                Pasal 33B
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                            Hurufa
                                 Yang dimaksud dengan "ulama" adalah ahli
                                 agama tentang syariat kehalalan produk yang
                                    berasal dari organisasi kemasyarakatan
                                  keagamaan Islam berbadan hukum.
                            Huruf b
                                  Cukup jelas.
         Angka 2l
                Pasal 35
                     Cukup jelas.
         Angka22
                Pasal 35A
                     Cukup jelas.
         Angka 23
                Pasal 4O
                     Cukup jelas.


                                                              Angka24 .. .


SK No 171824A
                                 REPUELIK INDONESIA
                                        -158-
         Angka24
                Pasal 41
                      Cukup jelas.
         Angka 25
                Pasal 42
                      Cukup jelas.
         Angka 26
                Pasal 44
                      Cukup jelas.
         Ang)<a 27
                Pasal 48
                      Cukup jelas.
         Angka 28
              Pasal 5O
                     Huruf a
                         Cukup jelas.
                     Huruf b
                         Pengawasan kehalalan Produk termasuk pengawasan
                         perubahan Bahan dan/ atau PPH.
                     Huruf c
                         Cukup jelas.
                     Huruf d
                         Cukup jelas.
                     Huruf e
                         Cukup jelas.
                     Huruf f
                         Cukup jelas.
                     Huruf g
                         Cukup jelas.
         Angka29
             Pasal 52A
                   Cukup jelas.
             Pasal 52B
                   Cukup jelas.
         Angka 30
              Pasal 53
                   Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                          Huruf a
                                Cukup jelas.
                                                            Huruf b . . .
SK No l7l825A
                                           PRESIDEN
                                      EEPUBUK INDONESIA
                                          -159-
                                Huruf b
                                      Cukup jelas.
                                Huruf c
                                      Cukup jelas.
                                Huruf d
                                      Pengawasan Produk Halal yang beredar antara
                                      lain pengawasan terhadap perubahan Bahan
                                      dan/atau PPH, pencantuman Label Halal atau
                                      keterangan tidak halal, serta penyajian antara
                                      Produk Halal dan tidak ha1al.
                      Ayat ( 3)
                              Cukup jelas.
         Angka 31
              Pasal 55
                   Cukup jelas.
         Angka 32
             Pasal 63A
                   Cukup jelas.
                 Pasal 63El
                       Cukup jelas.
                 Pasal 63C
                       Cukup jelas.
      Pasal 49
                 Cukup jelas.
      Pasal 50
         Angka I
                  Pasal 26
                       Cukup jelas.
         Ang)<a 2
                  Pasal 29
                      Cukup jelas.
         Angka 3
                  Pasal 33
                      Ayat (1)
                            Pemberian kemudahan perizinan Berusaha bagi Badan
                            Hukum yang mengajukan rencana pembangunan
                              Perumahan untuk MBR dimaksudkan untuk
                              mendorong iklim berusaha bagr Badan Hukum di
                              bidang Perumahan dan Permukiman sekaligus dalam
                              upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan
                              Perumahan bagi MBR.

                                                                          Ayat(2)...


SK No 171826A
                                    PRESIDEN
                                NEPUBUK INDONESTA
                                      -160-
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.

         Angka 4
                Pasal 35
                    Cukup jelas.

         Angka 5
                Pasal 36
                    Cukup jelas.

         Angka 6
                Pasal 40
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 42
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "perjanjian pendahuluan jual
                           beli" adalah kesepakatan melakukan jual beli Rumah
                           yang masih dalam proses pembangunan antara calon
                           pembeli Rumah dengan penyedia Rumah yang dibuat di
                           hadapan pejabat yang berwenang.
                    Ayat (21
                           Huruf a
                                Cukup jelas.
                           Huruf b
                                Yang dimaksud dengan "hal yang diperjanjikan'
                                adalah kondisi Rumah yang dibangun dan dijual
                                kepada konsumen, yang dipasarkan melalui
                                media promosi, meliputi lokasi Rumah, kondisi
                                tanah/kaveling, bentuk Rumah, spesifikasi
                                bangunan, harga Rumah, Prasarana, Sarana,
                                dan Utilitas Umum Pemmahan, fasilitas lain,
                                waktu serah terima Rumah, serta penyelesaian
                                sengketa.
                                                                 Hurufc . . .

SK No l7l827A
                                    PRESIDEN
                                REPUELIK INDONESIA
                                      -161 -
                           Huruf c
                                 Cukup jelas.
                           Huruf d
                                 Cukup jelas.
                           Huruf e
                                Yang dimaksud dengan "keterbangunan
                                Perumahan" adalah persentase telah
                                terbangunnya Rumah dari seluruh jumlah unit
                                Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana,
                                dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang
                                direncanakan.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 53
                    Ayat (1)
                           Pengendalian Perumahan dimal<sudkan untuk menjaga
                           dan meningkatkan kualitas Perumahan agar dapat
                           berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah
                           terjadinya penurunan kualitas dan terjadinya
                           pemanfaatan yang tidak sesuai.
                    Ayat (2)
                           Huruf a
                                Perizinan Berusaha diberikan kepada Pelaku
                                Usaha, sedangkan persetqiuan diberikan kepada
                                non Pelaku Usaha.
                           Hurufb
                                Yang dimaksud dengan "penertiban" adalah cara
                                pengendalian yang dilakukan melalui tindakan
                                penegakan hukum bagi Perumahan yang dalam
                                pembangunan dan pemanfaatannya tidak sesuai
                                dengan rencana atau ketentuan peraturan
                                perundang-undangan.


                                                                Huruf c.. .


SK No l7l828A
                                       PRESIDEN
                                   REPUBUK INDONESIA
                                       -162-
                            Huruf c
                                 Yang dimaksud dengan "penataan" adalah cara
                                 pengendalian yang dilakukan melalui perbaikan
                                   dalam penyelenggara€rn agar sesuai dengan
                                   tujuan penyelenggaraan Perumahan.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.


         Angka 9
                Pasal 55
                    Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                    Ayat l2l
                            Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                            Pelaksanaan ketentuan ini hanya berlaku dalam kondisi
                            normal, namun tidak berlaku dalam kondisi kahar,
                            antara lain seperti: bencana alam, huru-hara, per€rng,
                            dan pandemi.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (5)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                            Cukup jelas.


         Angka 10
              Pasal 1O7
                    Cukup jelas.


         Angka 11
                Pasal 109
                    Cukup jelas.

                                                                    Angka12...
SK No 171829A
                                         PRESIDEN
                                    EEPUBLTK INDONESTA
                                        -163_


          Angka 12
                Pasal 1 14
                     Cukup jelas.

          Angka 13
               Pasal 117A
                   Cukup jelas.

                Pasal 1178
                    Cukup jelas.

         Angka 14
                Pasal 134
                     Cukup jelas.

         Angka 15
              Pasal 150
                  Cukup jelas.

         Angka 16
                Pasal 151
                     Cukup jelas.

Bagian 126 dari 148

         Angka 17
                Pasal 153
                     Cukup jelas.

     Pasal 51
         Angka 1
                Pasal 16
                     Cukup jelas.

                                                         Angka2...

SK No 171830A
                                        BUK INDONESIA
                                        -t64-

         Angka 2
                Pasal 24
                    Ayat (1)
                           Huruf a
                                   Yang dimaksud dengan "persyaratan
                                   administratil" adalah perizinan yang diperlukan
                                   sebagai syarat untuk melakukan pembangunan
                                   Rumah Susun.
                           Huruf b
                                   Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis,
                                   adalah persyaratan yang berkaitan dengan
                                   struktur bangunan, keamanan dan keselamatan
                                   bangunan, kesehatan lingkungan, kenyamanan,
                                   dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang
                                   bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan
                                   fasilitas lingkungan.
                           Huruf c
                                Yang dimaksud dengan "persyaratan ekologis"
                                adalah persyaratan yang memenuhi analisis
                                dampak lingkungan dalam hal pembangunan
                                   Rumah Susun.
                    Ayat (21
                           Cukup jelas.


         Angka 3
                Pasal 26
                    Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 28
                    Cukup jelas.

                                                                      Angka5...



SK No 171831A
                                REPUBUK INDONESIA
                                     -165-
         Angka 5
                Pasal 29
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 30
                    Dihapus.


         Angka 7
                Pasal 31
                    Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 32
                    Cukup jelas.


         Angka 9
                Pasal 33
                    Dihapus.


         Angka 10
            ' Pasal 39
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan 'laik fungsi" adalah
                           berfungsinya seluruh atau sebagian bangunan Rumah
                           Susun yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan
                           tata bangunan dan keandalan bangunan Rumah Susun
                           sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
                           Yang dimaksud dengan "sebagian pembangunan
                           Rumah Susun" adalah satu bangunan Rumah Susun
                           atau lebih dari seluruh rencana bangunan Rumah
                           Susun dalam satuan lingkungan.
                                                                 Ayat(2)...


SK No 171832A
                                       PRESIDEN
                                  REPUELTK INDONESIA
                                       -t66-
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.


          Angka 11
                 Pasal 40
                     Ayat (l)
                            Yang dimaksud dengan "lingkungan Rumah Susun"
                            adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas
                            yang di atasnya dibangun Rumah Susun, termasuk
                            prasarana, sarana, dan utilitas umum yang secara
                            keseluruhan merupakan kesatuan tempat
                            permukiman.
                            Yang dimaksud dengan uprasarana" adalah
                            kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian Rumah
                            Susun yang memenuhi standar tertentu untuk
                            kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan
                            nyaman meliputi jaringan jalan, drainase, sanitasi, air
                            bersih, dan tempat sampah.
                            Yang dimaksud dengan "sarana" adalah fasilitas dalam
                            lingkungan hunian Rumah Susun yang berfungsi
                            untuk mendukung penyelenggaraan dan
                            pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi
                            meliputi sarana sosial ekonomi (pendidikan, kesehatan,
                            peribadatan, dan perniagaan) dan sarana umum (ruang
                            terbuka h[iau, tempat rekreasi, sarana olahraga, tempat
                            pemakaman umum, sarana pemerintahan, dan lain-
                            lain).
                            Yang dimaksud dengan "utilitas umum" adalah
                            kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan
                            hunian Rumah Susun yang mencakup jaringan listrik,
                            jaringan telepon, dan jaringan gas.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                                                                    Ayat(4)...

SK No 171833 A
                                     PRESIDEN
                                 REPUEUK INDONESIA
                                      -t67-
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.


         Angka 12
                Pasal 43
                    Cukup jelas.


         Angka 13
                Pasal 54
                    Cukup jelas.


         Angka 14
                Pasal 56
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah kegiatan
                           menjaga keandalan bangunan gedung beserta
                           prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
                           Yang dimaksud dengan "perawatan" adalah kegiatan
                           memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan
                           gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
                           prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik
                           fungsi.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (a)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (5)
                           Cukup jelas.



                                                                 Angka15...


SK No l7l834A
                                    BL|K INDONESTA
                                    -168-
          Angka 15
                 Pasal 67
                     Cukup jelas.


          Angka 16
                 Pasal 72
                     Dihapus.


          Angka 17
                 Pasal 73
                     Dihapus.


          Angka 18
                 Pasal 107
                     Cukup jelas.


          Angka 19
                 Pasal 108
                     Cukup jelas.


          Angka 2O
                 Pasal 11O
                     Dihapus.


          Angka2L
                 Pasal 112
                     Dihapus.


          AngJra22
                 Pasal 113
                     Cukup jelas.

                                                     Angka23...

SK No 171835 A
                                  EEPUEUK TNDONESIA
                                        -t69-
         Angka 23
                 Pasal 114
                     Cukup jelas.


         Ang)<a 24
                 Pasa1 117
                     Cukup jelas.


      Pasal 52
         Angka 1
                 Pasal 5
                     Ayat (1)
                             Huruf a
                                  Cukup jelas.
                             Huruf b
                                  Cukup jelas.
                             Huruf c
                                  Cukup jelas.
                             Huruf d
                                  Cukup jelas.
                             Huruf e
                                  Cukup jelas.
                             Huruf f
                                  Yang dimaksud dengan "rantai pasok Jasa
                                  Konstruksi" adalah alur kegiatan produksi dan
                                  distribusi material, peralatan, dan teknologi yang
                                  digunakan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi.
                             Huruf g
                                  Cukup jelas.
                             Huruf h
                                  Cukup jelas.

                                                                        Huruf i. . .


SK No 171836A
                                       Il
                           REPUELIK INDONESTA
                                 _170_


                      Huruf i
                            Cukup jelas.
                      Huruf j
                            Cukup jelas.
                      Huruf k
                            Cukup jelas.
                      Huruf I
                            Cukup jelas.
                      Huruf m
                            Cukup jelas.
                      Huruf n
                            Cukup jelas.
                      Huruf o
                            Cukup jelas.
                      Huruf p
                            Cukup jelas.
                      Hurufq
                            Cukup jelas.
                      Huruf r
                           Cukup jelas.
                Ayat (2)
                      Cukup jelas.
                Ayat (3)
                      Cukup jelas.
                Ayat (4)
                      Huruf a
                           Cukup jelas.
                      Huruf b
                           Cukup jelas.

                                                Hurufc . . .


SK No 171837A
                                  -t7L-
                       Huruf c
                            Pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan
                            percontohan antara lain pemberian pelatihan
                            bagr penerapan teknologi, metode, dan standar
                           kompetensi baru.
                      Huruf d
                           Cukup jelas.
                      Huruf e
                           Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan
                           mempertimbangkan kompleksitas dari jenis
                           layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi
                           dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
                            terkait dengan hasil layanan profesional,
                            dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi
                            tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi.
                      Huruf f
                            Cukup jelas.
                      Huruf g
                           Cukup jelas.
                      Huruf h
                           Cukup jelas.
                      Hurufi
                            Cukup jelas.
                      Hurufj
                            Cukup jelas.
                      Huruf k
                            Cukup jelas.
                Ayat (5)
                      Huruf a
                           Cukup jelas.
                      Huruf b
                           Cukup jelas.
                      Huruf c
                            Teknologi prioritas meliputi:

                                                              l. teknologi

SK No 171838A
                                REPUEUK TNDONESTA
                                                  tt
                                        -172-


                                   1. teknologi sederhana tepat guna dan padat
                                      karya;
                                   2. teknologi yang berkaitan dengan posisi
                                      geografis Indonesia;
                                   3. teknologi konstruksi berkelanjutan;
                                   4. teknologi material baru yang berpotensi tinggi
                                      di Indonesia; dan
                                   5. teknologi dan manajemen pemeliharaan aset
                                      infrastruktur.
                          Huruf d
                                   Cukup jelas.
                          Huruf e
                                   Cukup jelas.
                          Huruf f
                                   Cukup jelas.
                          Huruf g
                                Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (7)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (8)
                          Cukup jelas.
         Angka 2
                Pasal 6
                    Cukup jelas.


         Angka 3
                Pasal 7
                    Cukup jelas.

                                                                     Angka4. . .



SK No 171839A
                                REPUEUK INDONESTA
                                      -173-
         Angka 4
                Pasal 8
                    Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 9
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 10
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 2O
                    Ayat (1)
                           Kualifikasi usaha menentukan batasan kemampuan
                           suatu usaha Jasa Konstruksi dalam melaksanakan
                           Jasa Konstruksi pada saat yang bersamaan.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 26
                    Cukup jelas.


         Angka 9
                PasaL2T
                    Cukup jelas.
                                                                 Angka10...

SK No 171840A
                                    EEFFIT'FIII
                                NEPUEUK TNDONESIA
                                    -t74-
          Angka 10
                 Pasal 28
                     Cukup jelas.


          Angka 11
                 Pasal 29
                     Cukup jelas.


          Angka 12
                 Pasal 3O
                     Cukup jelas.


          Angka 13
                 Pasal 31
                     Dihapus.


          Angka 14
                 Pasal 33
                     Cukup jelas.


          Angka 15
                 Pasal 34
                     Cukup jelas.


          Angka 16
                 Pasal 35
                     Cukup jelas.


          Angka 17
                 Pasal 36
                     Dihapus.

                                                    Angka18...

SK No 17l84l A
                                NEPUEUK INDONESTA
                                      _L75_

         Angka 18
                Pasal 38
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                           Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang
                           dikerjakan sendiri merupakan kegiatan yang
                            pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau

Bagian 127 dari 148

                            diawasi sendiri oleh pemerintah sebagai penanggung
                           jawab anggaran, dan/ atau kelompok masyarakat.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 19
                Pasal 42
                     Dihapus.


         Angka 20
                Pasal 44
                     Cukup jelas.


         Angka 21
                Pasal 57
                     Dihapus.


         Ang)<a 22
                Pasal 58
                     Dihapus.


         Angka 23
                Pasal 59
                     Cukup jelas.

                                                                 Angka24 .. .


SK No 171842A
                                            Tllir.Tlftftl
                                      -t76-
          Angka24
                 Pasal 69
                     Cukup jelas.
          Angka 25
               Pasal T2
                   Ayat (1)
                         Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "tanda daftar pengalaman
                            profesional" adalah dokumen yang memuat dan
                            menjelaskan pengalaman tenaga kerja konstruksi yang
                            telah didaftarkan secara resmi kepada pemerintah.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.
          Angka 26
                 Pasal 74
                     Dihapus.
          Angka2T
               Pasal 84
                   Ayat (1)
                         Penyelenggaraan sebagran kewenangan Pemerintah
                         Pusat antara lain registrasi badan usaha Jasa
                         Konstruksi, akreditasi bagi asosiasi perusahaan Jasa
                         Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa
                         Konstmksi, registrasi pengalaman badan usaha,
                         registrasi penilai ahli, menetapkan penilai ahli yang
                         teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan,
                         akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga
                         sertifikasi profesi, registrasi tenaga kerja, registrasi
                         pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga
                         pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi,
                         penyetaraan tenaga kerja asing, dan/atau membentuk
                         lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas
                         Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat
                         dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk
                         oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan
                         pelatihan.

                                                                     Ayat(21 ...


SK No 171843 A
                                      -t77-
                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga
                           pengembangan Jasa Konstruksi.
                    Ayat (3)
                           Hurufa
                                 Cukup jelas.
                           Huruf b
                                 Cukup jelas.
                           Huruf c
                                 Cukup jelas.
                           Hurufd
                                 Cukup jelas.
                           Huruf e
                                Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara
                                lain asosiasi terkait material dan peralatan
                                konstruksi.
                    Ayat (a)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (7)
                           Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara
                           pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan
                           fungsi, mekanisme kerja lembaga.
         Angka 28
                Pasal 89
                    Cukup jelas.



                                                                 Angka29...



SK No l7l844A
                                   ETI-TIT;I;N
                                   EUK INDONESIA
                                   -t78-
         Angka 29
                Pasal 92
                    Dihapus.
         Angka 30
                Pasal 96
                    Cukup jelas.
         Angka 31
                Pasal 99
                    Cukup jelas.
         Angka 32
                Pasal 101
                    Dihapus.
         Angka 33
                Pasal 102
                    Cukup jelas.


     Pasal 53
         Angka I
                Pasal 8
                    Cukup jelas.
         Angka 2
                Pasal 9
                    Cukup jelas.
         Angka 3
                Pasal 12
                    Cukup jelas.
         Angka 4
                Pasal 17
                    Cukup jelas.
         Angka 5
                Pasal 19
                    Cukup jelas.
                                                   Angka6. ..
SK No 171845A
                                     PRESIDEN
                                 REPUEUK INDONESIA
                                       _L79_

         Angka 6
                Pasal 38
                    Cukup jelas.
         Angka 7
                Pasal 40
                    Cukup jelas.
         Angka 8
                Pasal 4OA
                    Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "pengalihan alur sungai'
                            adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara
                            membuat alur sungai baru yang mengakibatkan alur
                            sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara
                            permanen.
                    Ayat (21
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                            Cukup jelas.
         Angka 9
                Pasal 43
                    Cukup jelas.
         Angka 1O
                Pasal 44
                    Cukup jelas.
         Angka 11
                Pasal 45
                    Cukup jelas.


                                                                 Angka12...


SK No l71846A
                                  NEPUBLIK TNDONESIA
                                      - 180-
         Angka 12
                  Pasal 49
                       Cukup jelas.
         Angka 13
                  Pasal 5O
                       Cukup jelas.
         Angka 14
                  Pasal 51
                       Cukup jelas.
         Angka 15
                  Pasal 52
                       Cukup jelas.
         Angka 16
                  Pasal 56
                      Cukup jelas.
         Angka 17
                  Pasal 7O
                      Cukup jelas.
         Angka 18
                  Pasal 73
                      Cukup jelas.
         Angka 19
                  Pasal 75A
                      Cukup jelas.
      Pasal 54
                 Cukup jelas.
      Pasal 55
         Angka 1
                  Pasal 19
                      Cukup jelas.

                                                       Angka2. ..


SK No 171847A
                                      -181 -
         Angka 2
                Pasal 36
                    Cukup jelas.


         Angka 3
                Pasal 38
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur
                            keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu
                            penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat
                            parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali
                            terminal, dan loket.
                            Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara
                            lain adalah fasilitas untuk penyandang disabilitas,
                            fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas
                            peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat
                            pemadam kebakaran.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (5)
                           Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 39
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja Terminal"
                           adalah lingkungan yang berkaitan langsung dengan
                           fasilitas Terminal dan dibatasi dengan pagar.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                                                                       Ayat(3)...

SK No 171848A
                                          FRESTDEN
                                    REPUEUK INDONESTA
                                        -ta2-

                    Ayat (s)
                           Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro,
                           kecil, dan menengah.

         Angka 5
                Pasal 4O
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro,
                           kecil, dan menengah.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 43
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "Parkir untuk umum" adalah
                           tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut
                           biaya.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.

                                                                Angka7...




SK No l7l849A
                                           II
                                      BLIK INDONESTA
                                      - 183-


         Angka 7
                Pasal 5O
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro,
                           kecil, dan menengah.
                    Ayat (s)
                           Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 53
                    Cukup jelas.


         Angka 9
                Pasal 6O
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "mempunyai kualitas tertentu"
                           adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis
                           pekerjaan Perawatan Berkala, perbaikan kecil,
                           perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                           Cukup jelas.
                                                                 Angka 1O. . .


SK No 171850A
                                                    B
                                        - 184-


         Angka 10
                 Pasal 78
                     Cukup jelas.


         Angka 11
                 Pasal 99
                     Ayat (1)
                             Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan,
                             permukiman, dan infrastmktur" adalah pembangunan
                             baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan
                             intensitas tata guna lahan dan/ atau perluasan lantai
                             bangunan dan/ atau perubahan intensitas penggunaan,
                             perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan
                             lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk
                             umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian
                             bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. Analisis
                             dampak Lalu Lintas dalam implementasinya dapat
                             diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak
                             lingkungan.
                     Ayat (2)
                             Cukup jelas.


         Angka 12
                 Pasal 100
                     Dihapus.


         Angka 13
                 Pasal 101
                     Dihapus.


         Angka 14
                 Pasal 126
                     Cukup jelas.

                                                                    Angka15...

SK No l7l85l A
                                       PREISIDEN
                                 REPUBUK INDONESIA
                                       -185-
         Angka 15
              Pasal 162
                     Cukup jelas.


         Angka 16
                Pasal 165
                    Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan uangkutan multimoda" adalah
                            angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2
                            (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu)
                            kontrak yang menggunakan dokumen angkutan
                            multimoda dari 1 (satu) tempat penerimaan barang oleh
                            operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang
                            ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
                    Ayat (21
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.


         Angka 17
                Pasal 170
                    Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan ulokasi tertentu" adalah tempat
                            pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara
                            efektif dan efisien.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.

                                                                 Angka 18. . .


SK No 171852A
                                REPUBUK INDONESTA
                                    -186-
         Angka 18
                 Pasal 173
                     Cukup jelas.


         Angka 19
                 Pasal 174
                     Dihapus.


         Angka 20
                 Pasal 175
                     Dihapus.


         Angka 2l
                 Pasal 176
                     Dihapus.


          Angka22
                 Pasal 177
                     Dihapus.


         Angka 23
                 Pasal 178
                     Dihapus.


          Angka24
               Pasal 179
                   Cukup jelas.


         Angka 25
                 Pasal 18O
                     Dihapus.
                                                    Angka26. . .


SK No 171853 A
                                            B
                                       BUK INDONESIA
                                       -L87-

Bagian 128 dari 148

         Ang)<a26
                Pasal 185
                    Ayat (1)
                            Yang dimalsud dengan "trayek atau lintas tertentu"
                            adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang
                            secara finansial belum menguntungkan, termasuk
                            trayek angkutan perintis.
                    Ayar (21
                             Cukup jelas.


         Angka2T
                Pasal 199
                    Cukup jelas.


         Angka 28
                Pasal22O
                    Ayat (1)
                            Huruf a
                                 Cukup jelas.
                            Huruf b
                                 Cukup jelas.
                            Huruf c
                                 Yang dimaksud dengan "badan hukum" ada-lah
                                 badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam
                                 hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat
                                 dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti
                                 perseroan, yayasan, dan lembaga.
                            Huruf d
                                 Cukup jelas.
                            Huruf e
                                 Cukup jelas.


                                                                   Ayat(2) ...



SK No l7l854A
                                                ,(




                                     PRESTDEN
                               REPUEUK INDONESIA
                                     -188-
                    Ayat (2)
                          Cukup jelas.

         Angka29
                Pasal 222
                    Cukup jelas.

         Angka 30
                Pasal 3O2
                    Cukup jelas.

         Angka 31
              Pasal 305
                  Cukup jelas.

         Angka 32
                Pasal 308
                    Dihapus.

     Pasal 56
         Angka 1
                Pasal 24
                    Cukup jelas.

         Angka 2
              Pasal 24A
                  Cukup jelas.

         Angka 3
                Pasal 28
                    Cukup jelas.

         Angka 4
               Pasal 32
                   Cukup jelas.

                                                     Angka5...

SK No l7l855A
                                   tThI;FIT;FN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                   -189-
         Angka 5
                Pasal 32A
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 33
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 33A
                    Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 77
                    Cukup jelas.


         Angka 9
                Pasal 8OA
                    Cukup jelas.


         Angka 1O
                Pasal 82
                    Cukup jelas.


         Angka 1l
                Pasal 107
                    Cukup jelas.


         Angka 12
                Pasal 112
                    Cukup jelas.
                                                    Angka13...

SK No 171856A
                                   EtrFIIIFN
                               REFUEUK INDONESTA
                                   -190-

         Angka 13
                Pasal 116A
                    Cukup jelas.


                Pasal 116E}
                    Cukup jelas.


         Angka 14
                Pasal 135
                    Cukup jelas.


         Angka 15
              Pasal 168
                    Cukup jelas.


         Angka 16
                Pasal 185A
                    Cukup jelas.


         Angka 17
                Pasal 188
                    Cukup jelas.


         Angka 18
                Pasal 190
                    Cukup jelas.


         Angka 19
                Pasal 191
                    Cukup je1as.
                                                   Angka 2O. . .


SK No l7l857A
                                                ,(




                                      PRESIDEN
                                 REPUEUK INDONESIA
                                     -191 -


         Angka 20
                Pasal 195
                    Cukup jelas.


         Angka 21
                Pasal 196
                    Cukup jelas.


         Angka22
                Pasal 203
                    Cukup jelas.


         Angka 23
                Pasal 2O4
                    Cukup jelas.


         Angka24
                Pasal 210
                    Cukup jelas.


     Pasal 57
         Angka 1
                Pasal 5
                    Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" yaitu
                            bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas
                            penyelenggaraan Pelayaran yang perwujudannya
                            meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan
                            pengawasan.


                                                                  Ayat(2) ...



SK No t7t858A
                                     -t92-
                    Ayat (2)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                          Cukup jelas.


         Angka 2
                Pasal 9
                    Ayat (1)
                          Yang dimaksud dengan "intramoda" meliputi angkutan
                          laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan
                          laut khusus, dan angkutan pelayaran-ralryat.
                          Yang dimal<sud dengan "antarmoda" adalah
                          keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan
                          transportasi udara.
                          Intra dan antarmoda tersebut merupakan satu
                          kesatuan transportasi nasional.
                    Ayat l2l
                          Yang dimaksud dengan "Trayek tetap datr teratur (linerf
                          adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara
                          tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan
                          pelabuhan singgah.
                          Yang dimaksud dengan "Trayek tidak tetap dan tidak
                          teratur (tramper)" adalah pelayanan angkutan laut yang
                          dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
                    Ayat (3)
                          Yang dimaksud dengan "jaringan Trayel* adalah
                          kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan
                          pelayanan angkutan penumpang dan/ atau barang dari
                          satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
                    Ayat (4)
                          Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur
                          dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
                          dan usaha kepada pengguna jasa dan penyedia jasa
                          angkutan laut.

                                                                    Ayat(S) ...




SK No l7l859A
                                                     ,(




                                         l3NESIDEN
                                  REPUBUK INDONESTA
                                         -193-

                    Ayat (s)
                            Cukup jelas.


         Angka 3
                Pasal 13
                    Ayat (1)
                            Termasuk dalam kegiatan Angkutan Laut Khusus
                            antara lain kegiatan angkutan yang dilakukan oleh
                            usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan,
                            pertanian serta kegiatan khusus seperti penelitian,
                            pengerukan, kegiatan sosial, dan sebagainya, serta
                            tidak melayani pihak lain dan tidak mengangkut barang
                            umum.
                            Angkutan Laut Khusus baik dalam negeri maupun luar
                            negeri dapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi
                            kebutuhan yang karena sifat muatannya belum dapat
                            diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut
                            umum.
                    Ayat (21
                            Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 14A
                    Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan obelum tersedia" adalah jumlah
                            dan jadwal saat diperlukan kapal berbendera Indonesia
                            tersebut tidak tersedia atau belum mencukupi
                            kebutuhan.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.


                                                                   Angka5...




SK No l7l850A
                                    PRESIDEN
                                REPUBUK- INDONESIA
                                    -194-
         Angka 5
                 Pasal 27
                     Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha dalam melakukan
                     kegiatan Angkutan di Perairan dimaksudkan sebagai alat
                     pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Angkutan di
                     Perairan untuk memberikan kepastian usaha dan
                     perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa.


         Angka 6
                 Pasal 28
                     Cukup jelas.


         Angka 7
                 Pasal 30
                     Dihapus.


         Angka 8
                 Pasal 31
                     Cukup jelas.


         Angka 9
                 Pasal 32
                     Cukup jelas.


         Angka 10
                 Pasal 33
                     Cukup jelas.


         Angka 11
                 Pasal 34
                     Cukup jelas.
                                                               Angka12...



SK No l7l86l A
                                    ff rIrtr{F[TI]
                                EEPUBUT INDONESTA
                                      -195-
         Angka 12
                Pasal 51
                    Cukup jelas.


         Angka 13
                Pasal 52
                    Cukup jelas.


         Angka 14
                Pasal 59
                    Cukup jelas.


         Angka 15
                Pasal 90
                    Cukup jelas.


         Angka 16
                Pasal 91
                    Ayat (l)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu"
                           adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha
                           Pelabuhan yang mampu memanfaatkan Terminal dan
                           fasilitas Pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan
                           yang memberikan manfaat komersial.



                                                                  Ayat(5) ...



SK No l7l862A
                                       PREISIDEN
                                 REPUBUK TNDONESIA
                                       -196-
                    Ayat (5)
                            Cukup jelas.


         Angka 17
                Pasal 96
                    Cukup jelas.


         Angka 18
                Pasal 97
                    Cukup jelas.


         Angka 19
                Pasal 98
                    Cukup jelas.


         Angka 20
                Pasal 99
                    Cukup jelas.


         Angka 21
                Pasal 103
                    Dihapus.


         Ang)<a22
                Pasal 104
                    Cukup jelas.


         Angka 23
                Pasal 106
                    Cukup jelas.

                                                     Angka24 . . .



SK No 171863A
                                       -t97-
         Angka24
                Pasal 107
                    Dihapus.


         Angka 25
                Pasal 111
                    Cukup jelas.


         Angka26
                Pasal L24
                    Yang dimaksud dengan "pengadaan Kapal" adalah kegiatan
                    memasukkan Kapal dari luar negeri, baik Kapal bekas
                    maupun Kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar Kapal
                    Indonesia.
                    Yang dimaksud dengan "pembangunan Kapal" adalah
                    pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar
                    negeri yang langsung berbendera Indonesia.
                    Yang dimaksud dengan "pengerjaan Kapal" adalah tahapan
                    pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan,
                    perbaikan, dan perawatan Kapal.
                    Yang dimaksud dengan uperlengkapan Kapal" adalah bagian
                    yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong,
                    penemu (smoke detector)dan pemadam kebakaran, radio dan
                    elektronika Kapal, dan peta serta publikasi nautika, serta
                    perlengkapan pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan
                    ukuran dan daerah Pelayaran tertentu.
                    Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional'
                    adalah berpedoman pada antara lain Safetg of Life at Sea
                    (SOLAS) Conuention, I 974 beserta peraturan pelaksanaannya.


         Angka2T
                 Pasal 125
                    Ayat (1)
                            Cukup jelas.

                                                                  Ayat(2) ...



SK No 171864A
                               FEPUBUK INDONESIA
                                    -198-
                  Ayat (2)
                         Yang dimaksud dengan "perombakan" adalah
                         perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan
                         gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah
                         fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.
                   Ayat (3)
                         Cukup jelas.

         Angka 28
                Pasal 126
                  Ayat (l)
                         Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis
                         Kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau iebih
                         kecuali:
                         a. Kapal Perang;
                         b. Kapal Negara; dan
                         c. Kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga.
                   Ayat (2)
                         Huruf a
                              Jenis sertifikat keselamatan Kapal penumpang
                              antara lain:
                              1) sertifikat keselamatan Kapal penumpang
                                 (meliputi keselamatan konstruksi
                                  perlengkapan, dan radio kapal); dan
                              2) sertifikat pembebasan (sertifikat yang
                                 memperbolehkan bebas dari beberapa
                                  persyaratan yang harus dipenuhi).
                         Huruf b
                              Jenis sertilikat keselamatan Kapal barang sesuai
                               dengan Safetg of Life at Sea (SOLAS) Conuention,
                               1974 arrtara lain:
                                1) sertifikat keselamatan Kapal barang;
                                2) sertifikat keselamatan konstruksi Kapal
                                   barang;
                                3) sertifikat keselamatan perlengkapan Kapal
                                   barang;

Bagian 129 dari 148

                                                                4) sertifikat . . .


SK No 171865A
                                            ]IEtrNIIFTN
                                       -199-


                                   4) sertifikat keselamatan radio Kapal barang;
                                      dan
                                   5) sertifikat pembebasan (sertifikat yang
                                      memperbolehkan bebas dari beberapa
                                      persyaratan yang harus dipenuhi).
                          Huruf c
                                Sertifikasi kelaikan dan pengawakan Kapal
                                penangkap ikan dilaksanakan oleh kementerian
                                yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                                bidang kelautan dan perikanan.


         Angka29
                Pasal L27
                    Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                          Yang dimaksud dengan "ketentuan standar
                          internasional" adalah berpedoman antara lain:. Safetg of
                          Lift at Sea /SOLAS/ Conuention, 1974 beserta peraturan
                          pelaksanaannya.
                    Ayat (a)
                          Cukup jelas.


         Angka 30
                Pasal 129
                    Cukup jelas.


         Angka 31
                Pasal 13O
                    Cukup jelas.

                                                                 Angka32. . .


SK No 171866A
                                              (




                                   PRESIDEN
                               REPUSUK TNDONESIA
                                     -200-
         Angka 32
                Pasal 133
                    Cukup jelas.


         Angka 33
                Pasal 154
                    Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, proses
                    pengukuran, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan Kapal
                    pada Kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi
                    melalui pelayanan I (satu) atap. Sarana dan prasarana
                    penyelenggaraan sistem I (satu) atap disediakan oleh
                    Pemerintah hrsat.


         Angka 34
                Pasal 155
                    Ayat (1)
                          Pelaksanaan pengukuran Kapal dapat dilakukan oleh
                          kementerian yang menyelenggarakan urusan
                          pemerintahan di bidang perhubungan. Khusus untuk
                          Kapal penangkap ikan, pelaksanaan pengukuran dapat
                          dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
                          pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan
                          kompetensi, standar, dan prosedur yang ditetapkan
                          oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
                          pemerintahan di bidang perhubungan.
                    Ayat (21
                          Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                          Cukup jelas.


         Angka 35
                Pasal 157
                    Cukup jelas.
                                                              Angka36...

SK No 171867A
                                  REPUBLIK INDONESTA
                                        -20t-
         Angka 35
                Pasal 158
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                          Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal,' adalah
                          pendaftaran hak milik atas Kapal sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan.
                          Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang
                          merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat
                          tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang
                          mengilrarkan bendera Indonesia sebagai bendera
                          kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undarrg ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib
                          memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran
                          Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran
                          Kapal penangkap ikan.
                    Ayat (4)
                          Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran"
                          adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta
                          pendaftaran).
                          Bukti hak milik atas Kapal merupakan d<;kumen
                          kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada
                          saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:
                          1. Bagi Kapal bangunan baru
                               a. kontrak pembangunan Kapal;
                               b. berita acara serah terima Kapal; dan
                             c. surat keterangan galangan.
                          2. Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain
                               a. bill of sale; dan
                               b piotoal of deiiuery and aceptanca

                                                                         Ayat(S) ...



SK No 171868A
                                        PRESIDEN
                                   R,EPUBL|K TNDONESTA
                                        -202-


                    Ayat (s)
                          Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran"
                          merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri
                          atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari
                          tempat Kapal didaftarkan, nomor urut akta
                          pendaftaran, dan kode kategori Kapal.
                          Contoh :

                                2008 Pst No.49991L

                            2008          Tahun pendaftaran Kapal
                            Pst           Kode pengukuran dari tempat
                                          Kapal didaftarkan
                            No.           Nomor

                            49991 :       Nomor akta pendaftaran Kapal

                            L             Kode kategori Kapal (L kode
                                          kategori untuk Kapal laut, N
                                          kode kategori untuk Kapal
                                          nelayan, P kode kategori untuk
                                          Kapal pedalaman yaitu Kapal
                                          yang berlayar di sungai dan
                                          danau).


         Angka 37
                Pasal 159
                    Cukup jelas.


         Angka 38
                Pasal 163
                    Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                          Cukup jelas.

                                                                  Ayat(3) ...

SK No l7l859A
                                        PRESIDEN
                                        BLIK INDONES
                                        -203-


                    Ayat (3)
                            Yang dimaksud dengan "perairan sungai dan danau"
                            meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan
                            rawa.


         Angka 39
                Pasal 168
                    Cukup jelas.


         Angka 40
                Pasal 169
                    Ayat (1)
                          Yang dimaksud dengan "Kapal untuk jenis dan ukuran
                          tertentu" adalah Kapal barang dengan ukuran GT 500
                          (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan Kapal
                          penumpang semua ukuran yang melakukan Pelayaran
                          internasional, sedangkan untuk Kapal yang berlayar di
                          dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan
                          tersendiri.
                    Ayat (2)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                          Yang dimaksud dengan "lembaga yang diberikan
                          kewenangan oleh Pemerintah Pusat" adalah badan
                          klasifikasi yang diakui Pemerintah Pusat.
                    Ayat (5)
                          Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                          Cukup jelas.


                                                                  Angka4l ...


SK No 171870A
                                     PRESIDEN
                                     BLIK INDONESIA
                                     -204-
          Angka 41
                 Pasal 170
                   Ayat (1)
                          Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah Kapal
                          barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross
                          Tonnagel atau lebih dan Kapal penumpang semua
                          ukuran yang melakukan Pelayaran internasional,
                          sedangkan untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri
                          jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan
                           mengenai sertilikat ditetapkan tersendiri.
                    Ayat (a)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (5)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                           Cukup jelas.

          Angka 42
                 Pasal 171
                   Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                          Dihapus.
                   Ayat (3)
                          Cukup jelas.

          Angka 43
                 Pasal 197
                   Cukup jelas.

          Angka 44
                 Pasal 2O4
                    Cukup jelas.

                                                                  Angka45...

SK No 171871 A
                                   PRESIDEN
                                   BL|K INDON
                                   -205-


         Angka 45
                Pasal 213
                    Cukup jelas.

         Angka 46
                Pasal225
                  Cukup jelas.

         Angka4T
                Pasal 243
                    Cukup jelas.

         Angka 48
                Pasal273
                  Cukup jelas.

         Angka 49
                Pasal 288
                    Cukup jelas.

         Angka 50
                Pasal 289
                    Cukup jelas.

         Angka 51
                Pasal 29O
                    Cukup jelas.

         Angka 52
                Pasal 291
                    Cukup jelas.

                                                Angka53...



SK No l7l872A
                                    PRES'DEN
                                    BLIK IN
                                    -206-

          Angka 53
                 Pasal 292
                     Cukup jelas.

          Angka 54
                 Pasal 293
                   Cukup jelas.

          Angka 55
                 Pasal 294
                   Cukup jelas.

          Angka 56
                 Pasal 295
                   Cukup jelas.

          Angka 57
                 Pasal 296
                     Cukup jelas.

          Angka 58
                 Pasal297
                   Cukup jelas.

          Angka 59
                 Pasal 298
                     Cukup jelas.

          Angka 60
                 Pasal 299
                     Cukup jelas.
                                               Angka6l ...


SK No 171873 A
                                   PRESIDEN
                                   BLIK INDON
                                   -207 -
         Angka 61
                Pasal 307
                  Cukup jelas.

         Angla62
                Pasal 308
                    Cukup jelas.

         Angka 63
                Pasal 310
                    Cukup jelas.

         Angka 64
                Pasal 313
                    Cukup jelas.

         Angka 65
                Pasal 314
                    Cukup jelas.

         Angka 66
                Pasal 32 1
                    Cukup jelas.

         Ar:gla6T
                Pasal 322
                    Cukup jelas.

         Angka 68
                Pasal 336
                    Cukup jelas.

                                                Pasal 58...




SK No 171874A
                                   PRESIDEN
                               REPUBUK TNDONESTA
                                   -208-


     Pasal 58
         Angka 1
                Pasal 13
                    Cukup jelas.


         Angka 2
                Pasal 14
                    Dihapus.


         Angka 3
                Pasal 15
                    Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 16
                    Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 17
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 18
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 19
                    Cukup jelas.

                                                   Angka 8




SK No l7l875A
                                     PRESIDEN
                                REPUBLTK INDONESTA
                                    -209-
         Angka 8
                Pasal 20
                    Dihapus.


         Angka 9
                Pasal 21
                     Dihapus


         Angka 10
              Pasal22
                    Dihapus


         Angka 11
                Pasal 26
                    Cukup jelas.


         Angka 12
                Pasal 30
                    Cukup jelas.


         Angka 13
                Pasal 31
                     Dihapus.


         Angka 14
                Pasal 32
                     Dihapus.


         Angka 15
                Pasal 33
                     Dihapus.
                                                     Angka16...

SK No 171876A
                                    FRESIDEN
                                REPUBUK INDONESIA
                                    -2to-

         Angka 16
                Pasal 37
                    Cukup jelas.


         Angka 17
                Pasal 40
                    Cukup jelas.


         Angka 18
                Pasal 41
                    Cukup jelas.


         Angka 19
                Pasal 42
                     Dihapus.


         Angka 20
                Pasal 43
                     Dihapus.


         Angka2l
                Pasal 45
                    Cukup jelas.


         Angka22
                Pasal 46
                    Cukup jelas.


                                                    Angka23...




SK No 171877A
                                        PRESIDEN
                                    TGPUBLIK TNDONESTA
                                        -2Lt-

         Angka 23
                Pasal 47
                    Huruf a
                           Cukup jelas.
                    Huruf b
                           Cukup jelas.
                    Hurrf c

Bagian 130 dari 148

                           Personel pemegang Lisensi ahli perawatan Pesawat
                           Udara yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya dapat
                           melakukan perawatan Pesawat Udara untuk
                           perusahaan Angkutan Udara Bukan Niaga yang
                           berkapasitas penumpang kurang dari 9 (sembilan)
                           orang.


         Angka24
                Pasal 48
                     Dihapus.


         Angka 25
                Pasal 49
                    Cukup jelas.


         Angka26
                Pasal 50
                    Cukup jelas.


         Angka2T
                Pasal 5l
                    Cukup jelas.


                                                                 Angka28...



SK No 171878A
                                      PRESIDEN
                                REPUBUK TNDONESTA
                                      _212_


         Angka 28
                Pasal 58
                    Ayat (1)
                           Personel Pesawat Udara meliputi personel operasi
                           Pesawat Udara, personel penunjang operasi Pesawat
                           Udara, dan personel perawatan Pesawat Udara.

                           Personel operasi Pesawat Udara meliputi:
                           a. penerbang; dan
                           b. juru mesin Pesawat Udara.

                           Personel penunjang operasi Pesawat Udara meliputi:
                           a. personel penunjang operasi Penerbangan; dan
                           b. personel kabin.

                           Personel perawatan Pesawat Udara, yaitu personel
                           yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat
                           Udara.


                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "sah" adalah dikeluarkan atau
                           dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
                           Yang dimaksud dengan "masih berlaku" adalah Lisensi
                           yang diberikan memiliki batas waktu berlakunya sesuai
                           dengan bidang pekerjaannya.


         Angka29
                Pasal 60
                    Cukup jelas.


         Angka 30
                Pasal 61
                    Cukup jelas.

                                                                      Angka3l ...


SK No l7l879A
                                       PRESIDEN
                                      EUK INDONES
                                       -2t3-
         Angka 31
                Pasal 63
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah:
                           a. tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di
                              Indonesia;
                           b. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat
                               Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan
                               Angkutan Udara;
                           c. bencana alam; dan/ atau
                           d. bantuan kemanusiaan.
                           Yang dimaksud dengan "dalam waktu yang terbatas"
                           adalah waktu pengoperasian Pesawat Udara Sipil Asing
                           dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan
                           tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia.
                    Ayat (3)
                           Yang dimaksud dengan "perjanjian antarnegara" adalah
                           perjanjian pelimpahan kewenangan fungsi
                           Kelaikudaraan.
                    Ayat (4)
                           Yang dimaksud dengan "persyaratan Kelaikudaraan"
                           adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan
                           internasional.
                    Ayat (s)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                           Cukup jelas.


         Angka 32
                Pasal 64
                     Dihapus.

                                                                 Angka33...


SK No 171880A
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLTK INDONESIA
                                       -214-
          Angka 33
                 Pasal 66
                     Cukup jelas.


          Angka 34
                 Pasal 67
                     Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "tanda identitas" adalah tanda
                            pendaftaran.


          Angka 35
                 Pasal 84
                     Cukup jelas.


          Angka 36
                 Pasal 85
                     Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah
                            adanya kebutuhan kapasitas Angkutan Udara pada
                            rute tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas
                            Angkutan Udara Niaga berjadwal yang dilaksanakan
                            sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga tidak
                            berjadwal, antara lain paket wisata, MICE (meeting,
                            insentiue trauel, conuention, and exhibitionl, Angkutan
                            Udara haji, bantuan bencana alam, kegiatan
                            kemanusiaan, dan kegiatan yang bersifat nasional dan
                            internasional.
                            Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah
                            persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka
                            waktu tertentu, paling lama 6 (enam) bulan dan hanya
                            dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang
                            sama.
                                                                       Ayat(3) ...

SK No l7l88l A
                                      PRESIDEN
                                REPIJBLIK INDONESIA
                                      -2t5-
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.


         Angka 37
                Pasal 91
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu,, adalah
                           keadaan tidak terpenuhi atau tidak terlayaninya
                           permintaan jasa Angkutan Udara oleh Badan Usaha
                           Angkutan Udara niaga berjadwal pada rute tertentu.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (5)
                           Cukup jelas.


         Angka 38
                Pasal 93
                    Cukup jelas.


         Angka 39
                Pasal 94
                    Cukup jelas.


         Angka 40
                Pasal 95
                    Cukup jelas.
                                                                   Angka4l ...

SK No 171882A
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLTK TNDONESTA
                                        -216-


          Angka 41
                 Pasal 96
                     Cukup jelas.


          Angka 42
                 Pasal 97
                     Ayat (1)
                            Huruf a
                                 Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan
                                 standar maksimum" antara lain, pemberian
                                 makan dan minum, makanan ringan, dan
                                 fasilitas ruang tunggu eksekutif (lounge) un1otk
                                 kelas bisnis (business class) dan kelas utama
                                  (first class).
                            Huruf b
                                 Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan
                                 standar menengah" antara lain, pemberian
                                 makanan ringan, dan fasilitas lain ruang tunggu
                                 eksekutif untuk penumpang kelas ekonomi
                                 tertentu.
                            Huruf c
                                 Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan
                                 standar minimum" antara lain, hanya ada 1 (satu)
                                 kelas pelayanan, tanpa pemberian makan dan
                                 minum, makanan ringan, fasilitas ruang tunggu
                                 eksekutif, dan dikenakan biaya untuk bagasi
                                 tercatat.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.


          Angka 43
                 Pasal 99
                      Dihapus.

                                                                   Angka44 . ..


SK No 171883 A
                                     PRESIDEN
                                REPUALTK INDONESIA
                                        -2r7 -

         Angka 44
                Pasal 100
                    Cukup jelas.


         Angka 45
                Pasal 109
                    Cukup jelas.


         Angka 46
                Pasal 110
                     Dihapus.


         Angka 47
                Pasal 1 11
                     Dihapus.


         Angka 48
                Pasal 112
                    Cukup jelas.


         Angka 49
                Pasal 113
                    Ayat (1)
                         Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah
                         perubahan kepemilikan sebagian atau seluruh saham
                         Badan Usaha Angkutan Udara niaga berupa
                         penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).
                    Ayat (2)
                         Cukup jelas.


                                                                  Angka5O...


SK No 171884A
                                     PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESTA
                                    -218-
         Angka 50
                Pasal 114
                    Cukup jelas.


         Angka 51
                Pasal 118
                    Cukup jelas.


         Angka 52
                Pasal 119
                    Cukup jelas.


         Angka 53
                Pasal 120
                    Cukup jelas.


         Angka 54
                Pasal 130
                    Cukup jelas.


         Angka 55
                Pasal 131
                     Dihapus.


         Angka 56
                Pasal 132
                     Dihapus.


         Angka 57
                Pasal 133
                     Dihapus.

                                                     Angka58...

SK No l7l885A
                                   PRESIDEN
                               REPUELIK TNDONESIA
                                   -219-


         Angka 58
              Pasal 137
                  Cukup jelas.

         Angka 59
              Pasal 138
                    Cukup jelas.

         Angka 60
              Pasal 139
                  Cukup jelas.

         Angka 61
              Pasal 205
                  Cukup jelas.

         Angka62
                Pasal 215
                    Dihapus.

         Angka 63
                Pasal 218
                    Cukup jelas.

         Angka 64
                Pasal 219
                    Cukup jelas.

         Angka 65
                Pasal 22L
                    Cukup jelas.

                                                    Angka66...

SK No l71886A
                                    PRESIDEN
                               REPTJBUK TNDONESIA
                                   -220-
         Angka 66
                Pasal 222
                    Cukup jelas.


         Angka6T
                Pasd224
                    Cukup jelas.


         Angka 68
                Pasal 225
                    Cukup jelas.


         Angka 69
                Pasal 233
                    Cukup jelas.


         Angka 70
                Pasa1237
                    Cukup jelas.


         Angka 71
                Pasal 238
                    Cukup jelas.


         AngkaT2
                Pasal242
                    Cukup jelas.


         Angka 73
                Pasal 247
                    Cukup jelas.

                                                    AngkaT4 . . .

SK No 171887A
                                        PRESIDEN
                                  REPUBUK INDONESTA
                                        -22t-
         AngkaT4
                 PasaT 249
                      Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", antara lain,
                      untuk tujuan medical euacuation dan penanganan bencana.

          Angka 75
                 Pasal 25O
                     Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", dapat berupa:
                      a. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya
                        sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Bandar
                        Udara Umum; dan/atau
                      b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Bandar
                        Udara Umum dan belum ada moda transportasi yang
                        memadai.


          Angka 76
                 Pasal252
                     Cukup jelas.


          AngkaTT
                 Pasal 253
                     Cukup jelas.


          Angka 78
                 Pasal 254
                     Ayat (1)
                             Yang dimaksud dengan "memenuhi ketentuan
                             Keselamatan Penerbangan dan Keamanan
                             Penerbangan', antara lain, memiliki buku pedoman
                             pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas
                             Helikopter (heliport m anuat).
                     Ayat (2)
                             Cukup jelas.


                                                                 Angka79...

SK No 171888 A
                                 R,EPUBLIK INDONESIA
                                       -222-


         Angka 79
                Pasal 255
                    Cukup jelas.


         Angka 80
                Pasal 275
                    Ayat (1)
                            Cukup jelas.


                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Huruf a
                                 Yang dimalsud dengan "unit pelayanan Navigasi
                                 Penerbangan di Bandar Udara" terdiri atas
                                 pelayanan Aerodrome oleh personel pemandu
                                 (Aerodrome contro\, pelayanan komunikasi
                                 Penerbangan (aeronautical Jlight information
                                 seruicesl, dan pelayanan Aerodrome tanpa
                                 personel pemandu (unattendedl.
                             Huruf b
                                 Yang dimaksud dengan "unit pelayanan navigasi
                                 pendekatan" adalah unit pelayanan Navigasi
                                 Penerbangan pada kawasan pendekatan
                                 kedatangan (standard arriual route) dan
                                 keberangkatan (standard instntment departurel.
                             Huruf c
                                 Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi

Bagian 131 dari 148

                                 Penerbangan jelajah' adalah unit pelayanan lalu
                                 lintas Penerbangan terkendali yang diberikan
                                 kepada Pesawat Udara yang mendapatkan
                                 persetujuan dari personel pemandu lalu lintas
                                 Penerbangan (air traffic control clearancel,
                                 pelayanan informasi Penerbangan Wight
                                 information seruicel, dan pelayanan kesiagaan
                                 (alerting seruice).
                                                                  AngkaSl ...

SK No 171889A
                                       PRESIDEN
                                      BLI( INDONESIA
                                      -223-
         Angka 81
                Pasal 277
                    Cukup jelas.


         Angka 82
                Pasal 292
                    Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "personel Navigasi Penerbangan
                            yang terkait langsung dengan pelaksanaan
                            pengoperasian dan/ atau pemeliharaan fasilitas
                            Navigasi Penerbangan" meliputi:
                            a. personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, yang
                               terdiri atas:
                               1. pemandu lalu lintas Penerbangan; dan
                               2. pemandu komunikasi Penerbangan.
                            b. personel teknik telekomunikasi Penerbangan, yang
                               terdiri atas:
                               1. teknisi komunikasi Penerbangan;
                               2. teknisi radio Navigasi Penerbangan;
                               3. teknisi pengamatan Penerbangan; dan
                               4. teknisi kalibrasi Penerbangan.
                            c. personel pelayanan informasi aeronautika; dan
                            d. personel perancang prosedur Penerbangan adalah
                               personel yang bertugas antara lain:
                                1) merancang suatu prosedur pergerakan Pesawat
                                   Udara untuk:
                                   a) keberangkatan (standard instntment
                                       departurel. Prosedur pergerakan Pesawat
                                       Udara keberangkatan adalah jalur
                                       Penerbangan tertentu dari suatu Bandar
                                       Udara, ditandai oleh fasilitas navigasi, yang
                                       merupakan panduan bagi penerbang.

                                                              b) kedatangan . . .


SK No 171890A
                                       PRESTDEN
                                REPUBUK INDONESIA
                                       -224-
                                    b) kedatangan (standard instrument arriual
                                       route). Prosedur pergerakan Pesawat Udara
                                       kedatangan adalah jalur Penerbangan
                                       tertentu menuju suatu Bandar Udara,
                                       ditandai oleh fasilitas-fasilitas navigasi,
                                       yang merupakan panduan bagi penerbang.
                                    c) ancangan pendaratan (instrument approach
                                       procedurel. Prosedur pergerakan Pesawat
                                       Udara €rncangan pendaratan adalah
                                       rangkaian manuver yang ditetapkan bagi
                                       penerbang dalam melaksanakan prosedur
                                       ancangan pendaratan dengan hanya
                                       berpedoman pada instrumen-instrumen
                                       yang terdapat dalam cockpit serta fasilitas
                                       komunikasi dan navigasi.
                                    d) terbang jelajah (en-routel. Prosedur
                                       pergerakan Pesawat Udara terbang jelajah
                                       adalah prosedur pergerakan Pesawat Udara
                                       yang dimulai dari fase keberangkatan
                                       sampai dengan awal fase kedatangan
                                       melalui suatu jalur Penerbangan dengan
                                       batas ketinggian minimum yang ditentukan
                                       (minimum en-route altitudel.
                               2) melakukan kajian aeronautika terhadap objek
                                    halangan yang berada dalam area operasi
                                    Penerbangan.


          Angka 83
                 Pasal 294
                     Cukup jelas.


          Angka 84
                 Pasal 295
                     Cukup jelas.


          Angka 85
                 Pasal 3 17
                     Cukup jelas.
                                                                   Angka 86. . .

SK No 171891 A
                                      PRESIDEN
                                REPUBLIK TNDONESIA
                                      -225-
         Angka 86
                 Pasal 389
                     Cukup jelas.
         Angka 87
                 Pasal 392
                     Cukup jelas.
         Angka 88
                 Pasal 409
                     Cukup jelas.
         Angka 89
                 Pasal 414
                     Cukup jelas.
         Angka 90
                 Pasal 416
                     Cukup jelas.
         Angka 9l
                 Pasal 418
                     Cukup jelas.
         Angka92
                 Pasal 423
                     Cukup jelas.
         Angka 93
                 Pasal 426
                     Cukup jelas.
         Angka 94
                 Pasal 427
                     Cukup jelas.
         Angka 95
                 Pasal 428
                     Cukup jelas.

      Pasal 59
           Cukup jelas.

      Pasal 60
         Angka 1
                 Pasal 30
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                                                     Ayat(2) ...



SK No 171892A
                                        PRESIDEN
                                       BL|K INDONESIA
                                        -226-


                     Ayat (2)
                            Huruf a
                                 Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan
                                 tingkat pertama" adalah pelayanan kesehatan
                                 yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan
                                 dasar.
                            Huruf b
                                 Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan
                                 tingkat kedua" adalah pelayanan kesehatan yang
                                 diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan
                                 spesialistik.
                            Huruf c
                                 Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan
                                 tingkat ketiga" adalah pelayanan kesehatan yang
                                 diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatal sub
                                  spesialistik.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                            Cukup jelas.


          Angka2
                 Pasal 35
                     Cukup jelas.


          Angka 3
                 Pasal 60
                     Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "alat dan teknologi" dalam
                            ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan
                            tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.

                                                                     Angka4...

SK No 171893 A
                                         PRESIDEN
                                  REPUBUK INDONESIA
                                        -227 -
         Angka 4
                Pasal 106
                    Ayat (1)
                            Yarrg dimaksud dengan "Sediaan Farmasi" adalah Obat,
                            bahan Obat, Obat Tradisional, dan kosmetik. Termasuk
                            dalam Sediaan Farmasi adalah suplemen kesehatan
                            dan Obat kuasi.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 111
                    Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "standar" antara lain terkait
                            dengan pemberian tanda atau label yang berisi:
                            a. nama produk;
                            b. daftar bahan yang digunakan;
                            c. berat bersih atau isi bersih;
                            d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
                               memasukkan makanan dan minuman ke dalam
                               wilayah Indonesia; dan
                            e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.
                                                                        Angka6...


SK No 171894A
                                   REPUBL|K INDONESTA
                                           -224-
          Angka 6
                  Pasal 182
                      Cukup jelas.


          Angka 7
                  Pasal 183
                      Cukup jelas.


          Angka 8
                  Pasal 187
                      Cukup jelas.


          Angka 9
                  Pasal 188
                      Cukup jelas.


          Angka 10
                  Pasal 197
                      Cukup jelas.


       Pasal 61
          Angka I
                  Pasal 17
                      Cukup jelas.


          Angka2
               Pasal24
                      Ayat (1)
                              Kemampuan pelayanan antara lain ditentukan oleh
                              sumber daya manusia, bangunan, sarana, dan
                              peralatan.
                                                                   Ayat(2) ...


SK No 171895 A
                                      PRESIDEN
                                REPUBUK INDONESIA
                                      -229-
                    Ayat (21
                           Cukup jelas.
         Angka 3
                Pasal 25
                    Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 26
                    Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 27
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 28
                    Cukup jelas.


         AngkaT
                Pasal 29
                    Ayat (l)
                           Huruf a
                                Cukup jelas.
                           Huruf b
                                Yang dimaksud dengan "standar pelayanan
                                Rumah Sakit" adalah semua standar pelayanan
                                yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain standar
                                prosedur operasional, standar pelayanan medis,
                                dan standar asuhan keperawatan.
                           Huruf c
                                Cukup jelas.

                                                                  Hurufd. .   .




SK No 171896A
                           PRESIDEN
                          BLIK INDONESIA
                           -230-


                Huruf d
                     Cukup jelas.
                Huruf e
                     Cukup jelas.
                Huruf f
                     Yang dimaksud dengan "Pasien tidak mampu
                     atau miskin" adalah Pasien yang memenuhi
                     persyaratan yang diatur dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
                Huruf g
                     Cukup jelas.
                Huruf h
                     Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan
                     rekam medis" adalah penyelenggaraan rekam
                     medis yang dilakukan sesuai dengan standar
                     yang secara bertahap diupayakan mencapai
                     standar internasional.
                Huruf i
                     Cukup jelas.
                Hurufj
                     Cukup jelas.
                Huruf k
                     Cukup jelas.
                Huruf I
                     Cukup jelas.
                Huruf m
                      Cukup jelas.
                Huruf n
                      Cukup jelas.


                                                  Hurufo . .   .




SK No l7l897A
                                         PRESTOEN
                                REPUEUK INDONESIA
                                      -23r-
                           Huruf o
                                Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan
                                sarana, prasarana dan peralatan yang dapat
                                difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa
                                untuk mendapatkan keamanan, mencegah
                                kebakaran atau bencana dengan terjaminnya
                                keamanan, kesehatan dan keselamatan Pasien,
                                petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah
                                Sakit.
                           Huruf p
                                Cukup jelas.
                           Huruf q
                                Cukup jelas.
                           Huruf r
                                Yang dimaksud dengan "peraturan internal
                                Rumah Sakit" (hospitalbg lawsl adalah peraturan
                                organisasi Rumah Sakit (corporate bg lautsl dart
                                peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff
                                bg lawl yang disusun dalam rangka
                                menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang
                                baik (good corporate gouemancel dan tata kelola
                                klinis yang balk (good clinical gouernancel. Dalam
                                peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff
                                bg law) antara lain diatur kewenangan klinis
                                (Clinical Priuilege).
                           Huruf s
                                Cukup jelas.
                           Huruf t
                                Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                          Cukup jelas.

         Angka 8
                Pasal 40
                    Cukup jelas.

                                                                    Angka9...

SK No l7l898A
                                      PRESIDEN
                                      BLIK INDON
                                       -232-
         Angka 9

Bagian 132 dari 148

                 Pasal 54
                     Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                            Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat
                            teknis medis" adalah audit medis.
                            Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat
                            teknis perumahsakitan" adalah audit kinerja rumah
                            sakit.
                     Ayat (5)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (6)
                            Cukup jelas.


         Angka 10
                 Pasal 62
                     Cukup jelas.


      Pasal 62
         Angka 1
                 Pasal 5
                     Cukup jelas.


         Angka2
                 Pasal 9
                     Cukup jelas.

                                                                Angka3...


SK No l7l899A
                                      PRESIDEN
                                     BL]K INDONESIA
                                     -233-
         Angka 3
                Pasal 16
                    Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 18
                    Ayat (1)
                           Surat persetujuan ekspor dari Pemerintah Pusat berisi
                           keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis,
                           bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk
                           diekspor, nama dan alamat eksportir dan importir di
                           negara pengimpor, jangka waktu pelaksanaan ekspor
                           dan keterangan bahwa ekspor tersebut untuk
                           kepentingan pengobatan dan/ atau ilmu pengetahuan.
                           Surb.t persetujuan impor dari Pemerintah Pusat berisi
                           keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis,
                           bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk
                           diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir di
                           negara pengekspor, jangka waktu pelaksanaan impor
                           dan keterangan bahwa impor tersebut untuk
                           kepentingan pengobatan dan/ atau ilmu pengetahuan.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 19
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 20
                    Cukup jelas.

                                                                  Angka7...


SK No l7l900A
                                        PRESTDEN
                                       BUK INDONESIA
                                        -234-


          Angka 7
                  Pasal 2l
                      Cukup jelas.


          Angka 8
                  Pasal 22
                      Cukup jelas.


       Pasal 63
          Angka 1
                  Pasal 11
                      Ayat (1)
                             Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk
                             memberikan Perizinan Berusaha kepada lebih dari satu
                             Industri Farmasi yang berhak memproduksi obat
                             Narkotika, tetapi dilakukan sangat selektif dengan
                             maksud agar pengendalian dan pengawasan Narkotika
                             dapat lebih mudah dilakukan.
                      Ayat (21
                             Cukup jelas.
                      Ayat (3)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (4)
                             Cukup jelas.


          Angka 2
                  Pasal 15
                      Ayat (l)
                             Cukup jelas.


                                                                   Ayat(2) ...




SK No l7l90l A
                                          PRESIDEN
                                     REPUBUK INDONESIA
                                          -235-
                    Ayat (21
                             Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu"
                             dalam ketentuan ini adalah apabila Pedagang Besar
                             Farmasi milik negara dimaksud tidak dapat
                             melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor
                             Narkotika karena bencana alam, kebakaran dan lain-
                             1ain.
                    Ayat (3)
                             Cukup jelas.


         Angka 3
                Pasal 16
                    Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 18
                    Ayat (1)
                           Pedagang Besar Farmasi dalam ketentuan ini adalah
                           badan usaha milik negara maupun swasta.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 19
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal22
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal24
                   Cukup jelas.

                                                                   Angka8...
SK No l7l902A
                                        PRESIDEN
                                  REPUAUK TNDONESTA
                                        -2s6-
          Angka 8
                  Pasal 26
                      Cukup jelas.
          Angka 9
                  Pasal 36
                      Cukup jelas.
          Angka 10
                  Pasal 39
                      Ayat (1)
                             Yang dimaksud dengan "Industri Farmasi" adalah
                             Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin
                             khusus untuk menyalurkan Narkotika.
                             Yang dimaksud dengan uPedagang Besar Farmasi"
                             adalah Pedagang Besar Farmasi tertentu yang telah
                             memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
                      Ayat (21
                             Ketentuan ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha
                             bagi sarana penyimpanan Sediaan Farmasi pemerintah
                             diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian
                             sarana penyimpanan Sediaan Farmasi tersebut tidak
                             dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan
                             Makanan.
                      Ayat (3)
                             Cukup jelas.


       Pasal 64
          Angka 1
                  Pasal 1
                      Cukup jelas.
          Angka 2
                  Pasal 14
                      Cukup jelas.

                                                                    Angka3...



SK No 171903 A
                                     FRESTDEN
                                     BLIK INDO
                                      -237 -


         Angka 3
                Pasal 15
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "untuk keperluan lain,, adalah
                           penggunaan kelebihan Produksi pangan selain untuk
                           konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku
                           energi, industri, dan/ atau ekspor.


         Angka 4
                Pasal 36
                    Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 39
                    Usaha tani meliputi peningkatan produksi, kesejahteraan
                    Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelalu Usaha
                    Pangan skala mikro dan kecil.


         Angka 6
                Pasal 68
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "rantai Pangan" adalah urutan
                           tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan,
                           distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu
                           Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga
                           konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan
                           Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
                           Yang dimaksud dengan "secara terpadu" adalah
                           penyelenggaraan Keamanan Pangan harus
                           dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua
                           pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.


                                                                  Ayat(2) ...

SK No 171904A
                                    PRESIDEN
                                REPUBUK INDONESIA
                                      -23a-


                    Ayat (2)
                           Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
                           Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan
                           berbasis analisis risiko. Analisis risiko merupakan
                           proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara
                           sistematis dan transparan berdasarkan informasi
                           ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko,
                           dan komunikasi risiko.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (s)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                           Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 72
                    Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 74
                    Cukup jelas.


         Angka 9
                Pasal77
                   Ayat (1)
                         Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam
                           Perizinan Berusaha adalah dari aspek Keamanan
                           Pangan.

                                                                     Ayat(2) ...



SK No 171905A
                                      PRESIDEN
                                     EUK INDO
                                      -239-


                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan
                           utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses
                           Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah,
                           bahan setengah jadi, atau bahan jadi.
                           Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang
                           tidak termasuk bahan baku maupun bahan tambahan
                           Pangan.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 10
                Pasal 81
                    Cukup jelas.


         Angka 11
                Pasal 87
                    Dihapus.


         Angka 12
                Pasal 88
                    Cukup jelas.


         Angka 13
                Pasal 91
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.




                                                                   Ayat(2) ...



SK No 171906A
                                       PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESTA
                                       -240-
                    Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "Pangan Olahan tertentu"
                            adalah Pangan Olahan yang dibuat oleh industri rumah
                            tangga Pangan, yaitu industri Pangan yang memiliki
                            tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan
                            pengolahan manual hingga semi otomatis.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.


         Angka 14
                Pasal 91A
                    Cukup jelas.


         Angka 15
                Pasal 133
                    Cukup jelas.


         Angka 16
                Pasal 134
                    Cukup jelas.


         Angka 17
                Pasal 135
                    Cukup jelas.


         Angka 18
                Pasal 139
                    Cukup jelas.


         Angka 19
                Pasal 140
                    Cukup jelas.
                                                                   Angka20...

SK No 171907A
                                          PRESTDEN
                                         BLIK INDONES
                                          -24t-
         Angka 20
                  Pasal 141
                       Cukup jelas.


         Angka 21
                  Pasal 142
                       Cukup jelas.


      Pasal 65
                 Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam ketentuan ini
                       pada dasarnya kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha tidak
                       berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan
                       formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur tersendiri.
                       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
                       menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan pendidikan
                       bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan
                       pengelolaan kegiatan usaha. Dengan demikian perlakuan,
                       persyaratan, dan proses izin yang diperlukan oleh satuan
                       pendidikan untuk kegiatan operasionalnya tidak dapat sama
                       dengan perlakuan, persyaratan, dan proses Perizirlan
                       Berusaha untuk kegiatan yang dapat bersifat laba.
                       Ketentuan izin untuk satuan pendidikan tetap mengikuti
                       ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                       Pendidikan:
                        1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                            Pendidikan Nasional;
                       2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang
                            Pendidikan Tinggi;
                       3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
                            Dosen;
                       4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang
                            Pendidikan Kedokteran;
                       5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol9 tentang
                            Pesantren.

                                                             Undang-Undang . . .



SK No l7l908A
                                       PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                       -242-
                      Undang-Undang tersebut tidak diatur dalam Peraturan
                      Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dan oleh karena itu
                      tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut
                      termasuk satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh
                      masyarakat melakukan proses izin melalui sistem Perizinan
                      Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
                      Pengganti Undang-Undang ini.
                      Ketentuan pasal ini memberikan ruang bagi pengelola satuan
                      pendidikan secara sukarela untuk dapat menggunakan proses
                      sistem Pertztnan Berusaha antara lain untuk proses
                      kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar
                      bangunan gedung. Untuk pengelolaan satuan pendidikan

Bagian 133 dari 148

                      cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan
                      melalui sistem Perizinan Berusaha yang diatur dalam
                      Peratural Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
                      Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur
                      dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
                      Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya
                      dengan mendaftarkan kepada menteri                    yang
                      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
                      Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku
                      kewajiban untuk menggunakan sistem Perizinan Berusaha
                      dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
                Ayat (2)
                      Cukup jelas.


      Pasal 66
         Angka 1
                 Pasal 14
                      Cukup jelas.


         Angka 2
                 Pasal 17
                      Cukup jelas.


         Angka 3
                 Pasal 22
                      Cukup jelas.
                                                                     Angka4...
SK No 171909A
                                     PRESIDEN
                                REPUBUK INDONESIA
                                     -243-


         Angka 4
                Pasal 78
                    Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 79
                    Dihapus.


     Pasal 67
         Angka 1
                Pasal 14
                    Ayat (1)
                           Huruf a
                                Yang dimaksud dengan "usaha Daya Tarik
                                Wisata" adalah usaha yang kegiatannya
                                mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik
                                Wisata budaya, dan Daya Tarik Wisata
                                buatan/binaan manusia.
                           Huruf b
                                Yang dimaksud dengan "usaha kawasan
                                Pariwisata" adalah usaha yang kegiatannya
                                membangun dan/atau mengelola kawasan
                                dengan luas tertentu untuk memenuhi
                                kebutuhan Pariwisata.
                           Huruf c
                                Yang dimaksud dengan "usaha jasa transportasi
                                Wisata" adalah usaha khusus yang menyediakan
                                angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan
                                Pariwisata, bukan angkutan transportasi
                                reguler/umum.

                                                                Hurrrf d. . .




SK No 171910A
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESTA
                           -244-


                 Huruf d
                      Yang dimaksud dengan "usaha jasa perjalanan
                      Wisata" adalah usaha biro perjalanan Wisata dan
                      usaha agen perjalanan Wsata. Usaha biro
                      perjalanan Wisata meliputi usaha penyediaan
                      jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa
                      pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata,
                      termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
                      Usaha agen perjalanan Wisata meliputi usaha
                      jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket
                      dan pemesanan akomodasi serta pengurusan
                      dokumen perjalanan.
                 Huruf e
                      Yang dimaksud dengan "usaha jasa makanan
                      dan minuman" adalah usaha jasa penyediaan
                      makanan dan minuman yang dilengkapi dengan
                      peralatan dan perlengkapan untuk proses
                      pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa
                      boga, dan bar/ kedai minum.
                 Huruf f
                      Yang dimaksud dengan "usaha penyediaan
                      akomodasi" adalah usaha yang menyediakan
                      pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi
                      dengan pelayanan Pariwisata lainnya. Usaha
                      penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila,
                      pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan
                      karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan
                      untuk tujuan Pariwisata.
                 Huruf g
                      Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan
                      kegiatan hiburan dan rekreasi" adalah usaha
                      yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha
                      seni pertunjukan, arena permainan, karaoke,
                      bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi
                      lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata.


                                                         Hurufh. . .



SK No 17l9ll A
                              PRESIE'EN
                     REPUBLIK INDONESIA
                              -245-


                Huruf h
                      Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan
                      pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
                      pameran" adalah usaha yang memberikan jasa
                      bagi suatu pertemuan sekelompok orang,
                      menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan
                      mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya,
                      serta menyelenggarakan pameran dalam rangka
                      menyebarluaskan informasi dan promosi suatu
                      barang dan jasa yang berskala nasional, regional,
                      dan internasional.
                Huruf i
                     Yang dimaksud dengan "usaha jasa informasi
                     Wisata" adalah usaha yang menyediakan data,
                     berita, feature. foto, video, dan hasil penelitian
                      mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam
                      bentuk bahan cetak dan/ atau elektronik.
                Huruf j
                      Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan
                      Pariwisata" adalah usaha yang menyediakan
                      saran dan rekomendasi mengenai studi
                      kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha,
                      penelitian, dan pemasaran di bidang
                      Kepariwisataan.
                Huruf k
                          Cukup jelas.
                Huruf I
                      Yang dimaksud dengan "usaha Wisata tirta"
                      adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan
                      olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan
                      prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara
                      komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau,
                      dan waduk.



                                                         Hurufm. .    .




SK No 171912A
                                 REPUBUK INOONESIA
                                       -246-


                            Huruf m
                                 Yang dimaksud dengan "usaha spa" adalah
                                 usaha perawatan yang memberikan layanan
                                 dengan metode kombinasi terapi air, terapi
                                 aroma, pijat, rempah-rempah, layanan
                                 makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas
                                 fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan
                                 raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan
                                 budaya bangsa Indonesia.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.


          Angka2
                 Pasal 15
                     Cukup jelas.


          Angka 3
                 Pasal 16
                     Dihapus.


          Angka 4
                 Pasal 26
                     Ayat (1)
                            Huruf a
                                 Cukup jelas.
                            Huruf b
                                 Cukup jelas.
                            Huruf c
                                 Cukup jelas.
                            Huruf d
                                 Cukup jelas.

                                                                Huruf e. . .


SK No 17l9l3 A
                                         PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      -247 -
                           Huruf e
                                Yang dimaksud dengan "Usaha Pariwisata dengan
                                kegiatan yang berisiko tinggi" meliputi, antara lain
                                Wisata selam, arung jeram, panjat tebing,
                                permainan jet coaster, dan mengunjungi objek
                                wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam
                                bebas.
                           Huruf f
                                 Cukup jelas.
                           Huruf g
                                 Cukup jelas.
                           Huruf h
                                 Cukup jelas.
                           Huruf i
                                 Cukup jelas.
                           Huruf j
                                 Cukup jelas.
                           Huruf k
                                 Cukup jelas.
                           Huruf I
                                 Cukup jelas.
                           Huruf m
                                 Cukup jelas.
                           Huruf n
                                 Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 29
                    Cukup jelas.

                                                                        Angka6....


SK No l7l9l4A
                                    PRESIDEN
                                    BLIK INDONES
                                    -244-


          Angka 6
                 Pasal 30
                     Cukup jelas.


          Angka 7
                 Pasal 54
                     Cukup jelas.


          Angka 8
                 Pasal 56
                     Dihapus.


          Angka 9
                 Pasal 64
                     Dihapus.


      Pasal 68
          Angka 1
                 Pasal 1
                     Cukup jelas.


          Angka 2
                 Pasal 19
                     Cukup jelas.


          Angka 3
                 Pasal 20
                     Cukup jelas.


                                                   Angka4...


SK No 171915 A
                                      PRESIDEN
                                REPUEUK INDONESIA
                                      -249-
         Angka 4
                Pasal 58
                    Huruf a
                           Cukup jelas.
                    Huruf b
                           Cukup jelas.
                    Hurrrf c
                           Yang dimaksud dengan "jaminan bank" adalah garansi
                           bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.
                    Huruf d
                           Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 59
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 61
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 63
                    Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 83
                    Cukup jelas.


         Angka 9
                Pasal 84
                    Cukup jelas.
                                                                  Angka 10. . .


SK No 171916A
                                   PRESTDEN
                                   ELIK INDONESIA
                                   -250-
         Angka 10
                Pasal 85
                    Cukup jelas.


         Angka 11
                Pasal 89
                    Cukup jelas.


         Angka 12
                Pasal 90
                    Cukup jelas.


         Angka 13
                Pasal 91
                    Cukup jelas.


         Angka 14
                Pasal 92
                    Cukup jelas.


         Angka 15
                Pasal 94
                    Cukup jelas.


         Angka 16
                Pasal 95
                    Cukup jelas.


         Angka 17
                Pasal 99
                    Cukup jelas.

                                                    Angka18...

SK No 171917A
                               REPUBUK TNDONESTA
                                   -25L-
         Angka 18
                Pasal 101
                    Cukup jelas.

         Angka 19
                Pasal 103
                    Cukup jelas.

         Angka 20
              Pasal 104
                  Cukup jelas.

         Angka 21
              Pasal 106
                  Cukup jelas.

         Angka22
                Pasal 118A
                    Cukup jelas.

         Angka 23
              Pasal 119A
                  Cukup jelas.

         Angka24
                Pasal 125
                    Cukup jelas.

         Angka 25
              Pasal 126
                  Cukup jelas.


                                                   Pasal 69...


SK No l7l9l8A
                                 REPUBLIK INDONESTA
                                      -252-
      Pasal 69
        Cukup jelas.


      Pasal 70
         Angka 1
                 Pasal 1O
                     Cukup jelas.

         Angka 2
                 Pasal 12
                     Cukup jelas.

         Angka 3
                 Pasal 13
                     Dihapus.

         Angka 4
                 Pasal 39
                     Cukup jelas.


      Pasal 71
         Angka 1
                 Pasal 11
                     Ayat (1)
                            Pemenuhan        Perizinan Berusaha dalam
                            Penyelenggaraan Telekomunikasi dimaksudkan sebagai
                            upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk
                            mendorong pertumbuhan              Penyelenggaraan
                            Telekomunikasi yang sehat.
                            Pemerintah memublikasikan secara berkala atas
                            daerah/wilayah yang terbuka untuk Penyelenggaraan
                            Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan
                            Jasa Telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi
                            wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
                            Perizinan Berusaha.
                                                                   Ayat(2) ...

SK No 171919A
                                      PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      -25s-

                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.


         Angka 2
                Pasal 28
                    Ayat (1)
                           Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
                           merupakan pola perhitungan untuk menetapkan
                           besaran tarif. Formula tarif terdiri atas formula tarif
                           awal dan formula tarif perubahan. Dalam menetapkan
                           formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah
                           komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan
                           formula besaran tarif perubahan diperhatikan juga

Bagian 134 dari 148

                           antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat, dan
                           kesinambungan pembangunan Telekomunikasi.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.


         Angka 3
                Pasal 30
                    Ayat (1)
                           Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah
                           kebutuhan Jasa Telekomunikasi di suatu daerah yang
                           karena keadaan tertentu belum dapat dijangkau oleh
                           Jasa Telekomunikasi. Oleh karena itu perlu
                           memberikan kemungkinan kepada Penyelenggara
                           Telekomunikasi khusus yang sebenarnya hanya
                           bergerak untuk kepentingan sendiri, dapat memberikan
                           pelayanan Jasa Telekomunikasi kepada masyarakat
                           yang bertempat tinggal di daerah tersebut.

                                                                   Ayat(2)...




SK No 171920A
                                       FRESIDEN
                                  REPUBLTK TNDONESTA
                                       -254-


                     Ayat (2)
                            Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang
                            menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau
                            Jasa      Telekomunikasi dapat       melanjutkan
                            Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau
                            Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan
                            pertimbangan investasi yang telah dilakukannya dan
                            kesinambungan pelayanan kepada Pengguna. Dalam
                            hal ini Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang
                            bersangkutan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang
                            berlaku bagi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
                            dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.


          Angka 4
                 Pasal 32
                     Cukup jelas.


          Angka 5
                 Pasal 33
                     Ayat (1)
                            Pemberian Perizinan Berusaha terkait penggunaan
                            spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan
                            spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis.
                            Slot orbit satelit bukan merupakan aset nasional.
                            Pemberian Perizinan Berusaha penggunaan spektrum
                            frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi
                            atau evaluasi.
                     Ayat (21
                            Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum
                            frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum
                            frekuensi radio dan hasil analisis teknis. Pemberian
                            persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi
                            radio dilakukan melalui mekanisme evaluasi.

                                                                       Ayat(3) ...

SK No 17l92l A
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                 -255-


                Ayat (3)
                      Yang dimaksud dengan "sesuai dengan peruntukan"
                      adalah penggunaan spektrum frekuensi radio wajib
                      sesuai dengan perencana€rn spektrum frekuensi radio
                      dan ketentuan teknis penggunaan spektrum frekuensi
                      radio yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
                      Yang dimaksud dengan "gangguan yang merugikan"
                      adalah jenis gangguan/interferensi yang memberikan
                      dampak merugikan terhadap penggunaan spektrum
                      frekuensi radio yang mendapatkan proteksi dari
                      Pemerintah Pusat.


                Ayat (4)
                      Cukup jelas.


                Ayat (5)
                      Cukup jelas.


                Ayat (6)
                      Cukup jelas.


                Ayat (7)
                      Cukup jelas.


                Ayat (8)
                      Cukup jelas.


                Ayat (9)
                      Cukup jelas.

                                                           Angka6. ..




SK No l7l922A
                                        PRESIDEN
                                  REPUBUK TNDONESIA
                                        -256-
          Angka 6
                 Pasal 34
                     Ayat (1)
                             Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
                             merupakan kompensasi atas penggunaan spektrum
                             frekuensi radio sesuai dengan izirr yang diterima. Di
                             samping itu, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
                             radio dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan
                             dan pengendalian agar spektrum frekuensi radio
                             sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan
                             semaksimal mungkin. Besarnya biaya hak penggunaan
                             spektrum frekuensi radio ditentukan berdasarkan jenis
                             dan lebar pita frekuensi radio. Jenis spektrum frekuensi
                             radio akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan,
                             sedangkan lebar pita frekuensi radio akan berpengaruh
                             pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat
                             dibawa/dikirimkan.
                     Ayat (2)
                             Cukup jelas.


          Angka 7
                 Pasal 34A
                      Cukup jelas.


                 Pasal 34B
                      Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "infrastruktur pasif' termasuk
                            tetapi tidak terbatas pada gorong-gorong (ducting), tiang
                            Telekomunikasi (touef , tiar,g (polel, dan lain-lain yang
                            dapat digunakan untuk penggelaran Jaringan
                            Telekomunikasi.
                      Ayat (21
                            Yang dimaksud dengan "infrastruktur'' dalam ketentuan
                            ini adalah infrastruktur aktif.
                      Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                                                                         Ayat(4) ...


SK No 171923 A
                                       PRESTDEN
                                 REPUBLIK INDONESTA
                                       -257-


                      Ayat (4)
                            Cukup jelas.
                      Ayat (5)
                            Cukup jelas.


         Angka 8
                 Pasal 45
                     Cukup jelas.


         Angka 9
                 Pasal 46
                     Dihapus.


         Angka 10
                 Pasal 47
                     Cukup jelas.


         Angka 11
                 Pasal 48
                     Dihapus.


      Pasal T2
         Angka 1
                 Pasal 16
                     Cukup jelas.


         Angka 2
                 Pasal 25
                     Cukup jelas.


                                                      Angka3...

SK No l7l924A
                                     PRESTDEN
                                REPUBLTK INDONES
                                      -258-

         Angka 3
                Pasal 33
                    Cukup jeias.


         Angka 4
                Pasal 34
                    Dihapus.


         Angka 5
                Pasal 55
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 57
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 58
                    Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 60A
                    Ayat (1)
                            Penyelenggaraan Penyiaran harus mengikuti
                            perkembangan teknologi untuk meningkatkan efi siensi
                            pemanfaatan Spektrrrm Frekuensi Radio dan spektrum
                            elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan
                            pilihan program Siaran radio dan televisi bagi
                            masyarakat, efisiensi dalam operasional
                            penyelenggaraal jasa Penyiaran Radio dan Penyiaran
                            Televisi dan pertumbuhan industri-industri yang
                            terkait dengan bidang Penyiaran.

                                                                    Ayat(2) ...

SK No 171925A
                                        PRESIDEN
                                       BLIK INDONES
                                        -259-


                     Ayat (2)
                             Yang dimaksud dengan "migrasi Penyiaran Televisi
                             terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital"
                             adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem
                             Penyiaran berteknologi digital untuk Penyiaran Televisi
                             yang diselenggarakan melalui media transmisi
                             terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri
                             dengan penghentian penggunaan teknologi analog
                             dalam lingkup nasional.
                     Ayat (3)
                             Cukup jelas.


      Pasal 73
         Cukup jelas.


      Pasal 74
         Angka 1
                 Pasal 11
                      Cukup jelas.


         Angka2
                 Pasal 2 1
                      Cukup jelas.


         Angka 3
                 Pasal 38
                      Cukup jelas.


         Angka 4
                 Pasal 52
                      Cukup jelas.


                                                                         Angka5...

SK No 171926A
                                     PRESIDEN
                                   PUBLIK TNDONESIA
                                     -260-
         Angka 5
                Pasal 55
                    Cukup jelas.


         Angka 6
                Pasal 56
                    Cukup jelas.


         Angka 7
                Pasal 66
                    Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 67
                    Cukup je1as.


         Angka 9
                Pasal 68
                    Cukup jelas.


         Angka 10
                Pasal 69
                    Cukup jelas.


         Angka 11
                Pasal 69A
                    Cukup jelas.


         Angka 12
              PasalT2
                  Cukup jelas.
                                                      Angka13...


SK No l71927A
                                       PRESTDEN
                                 REPUBUK TNDONESTA
                                       -261 -
         Angka 13
                 Pasal 73
                     Cukup jelas.

         Angka 14
                 Pasal 74
                     Cukup jelas.

         Angka 15
                 Pasal 75
                     Cukup jelas.


      Pasal 75
         Pasal 15
                 Ayat (1)
                     Huruf a
                           Cukup jelas.
                     Huruf b
                           Cukup jelas.
                     Huruf c
                          Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat'' antara
                          lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran,
                          perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika,
                            pemabukan,            perdagangan          manusia,
                            penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.
                            Wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) ini
                            dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi
                            terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.
                     Huruf d
                           Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran
                           atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau
                           mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara
                           lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan
                           falsafah dasar Negara Republik Indonesia.
                                                                    Hurrf e. . .


SK No l7l928A
                                   PRESIDEN
                                BLIK INDONESIA
                                 -262-


                Huruf e
                     Cukup jelas.
                Huruf f
                     Yang dimaksud dengan "tindakan Kepolisian" adalah
                     upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum
                     yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan
                     tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman
                     masyarakat.
                Huruf g
                     Cukup jelas.
                Huruf h
                     Cukup jelas.
                Huruf i
                     Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang
                     berkaitan baik dengan proses pidana maupun dalam
                     rangka tugas Kepolisian pada umumnya.
                Hurufj
                     Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal
                     Nasional" adalah sistem jaringan dari dokumentasi
                     kriminal yang memuat baik data kejahatan dan
                     pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu
                     lintas serta registrasi dan identifikasi lalu lintas.
                Huruf k
                     Surat izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud
                      dikeluarkan atas dasar permintaan yang
                      berkepentingan.
                Huruf I
                     Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan
                     permintaan instansi yang berkepentingan atau
                      permintaan masyarakat.



                                                              Huruf m. . .




SK No l7l929A
                                       PRESIDEN
                                 REFUBUK INDONESIA
                                       -263-

                      Huruf m
                           Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang
                           yang tidak diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh
                           anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
                           masyarakat yang diserahkan kepada Kepolisian Negara
                           Republik Indonesia. Barang temuan itu harus
                           dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
                           dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tertentu
                           tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai
                           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                           Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima
                           barang temuan wajib segera mengumumkan melalui
                           media cetak, media elektronik dan/ atau media
                           pengumuman lainnya.
                Ayat (2)
                      Huruf a

Bagian 135 dari 148

                           Yang dimaksud "keramaian umum" dalam hal ini sesuai
                           dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-
                           Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau
                           tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di
                           jalan umum. Kegiatan masyarakat lainnya adalah
                           kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum
                           seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), Pasal 496, Pasal
                           500, Pasal 501 ayat (2), dan Pasal 502 ayat (1) KUHP.
                      Huruf b
                           Cukup jelas.
                      Huruf c
                           Cukup jelas.
                      Huruf d
                           Kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan
                           kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
                           kegiatan politik sebagaimana diatur dalam peraturan
                           perundang-undangan di bidang politik, antara lain
                           kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai
                           politik, penyebaran pamflet, dan penampilan
                           gambar/lukisan bermuatan politik yang disebarkan
                           kepada umum.

                                                                        Huruf e . . .


SK No 171930A
                                   PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                   -264-
                 Huruf e
                      Yang dimaksud dengan "senjata tajam' dalam Undang-
                      Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk,
                      dan senjata pemukul, tidak termasuk baralg-barang
                      yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau
                      untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk
                      kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata
                      untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau
                      barang aj aib sebagaimana diatur dalam Undang-
                      Undang Nomor 12lDrtl 1951.
                 Huruf f
                      Cukup jelas.
                 Huruf g
                      Cukup jelas.
                 Huruf h
                      Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional"
                      adalah kejahatan tertentu yang disepakati untuk
                      ditanggulangi antarnegara, antara lain kejahatan
                      narkotika, uang palsu, terorisme, dan perdagangan
                      manusia.
                 Huruf i
                      Cukup jelas.
                 Hurufj
                      Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara
                      Republik Indonesia terikat oleh ketentuan hukum
                      internasional, baik perjanjian bilateral maupun
                      pedanjian multilateral. Dalam hubungan tersebut
                      Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
                      memberikan bantuan untuk melakukan tindakan
                      Kepolisian atas permintaan dari negara lain, sebaliknya
                      Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta
                      bantuan untuk melakukan tindakan Kepolisian dari
                      negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan
                      ketentuan hukum dari kedua negara. Organisasi
                      kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain,
                      International Criminal Police Org anization (ICPO -Interpot).
                      Fungsi National Central Bureau ICPO-Interpol Indonesia
                      dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik
                      Indonesia.
                                                                     Huruf k . . .


SK No l7l93l A
                                          PRESIDEN
                                    REPUBUK TNDONESIA
                                          -265-


                      Huruf k
                              Cukup jelas.
                Ayat (3)
                      Cukup jelas.


      Pasal 76
         Cukup jelas.


      Pasal77
        Angka 1
                  Pasal 2
                      Lingkup Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam
                      Pasal ini tidak termasuk Penanaman Modal tidak langsung
                      atau portofolio.


         Angka2
                  Pasal 12
                       Ayat (1)
                             Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal didasarkan atas
                             kepentingan nasional yang mencakup antara lain
                             pelindungan sumber daya alam, pelindungan,
                             pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
                             menengah, pengawasan produksi dan distribusi,
                             peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam
                             negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang
                             ditunjuk pemerintah.
                             Kepentingan nasional tersebut dapat mencakup
                             pelindungan atas kegiatan usaha yang dapat
                             membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras
                             mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan,
                             petambak ikan, dan garam, usaha mikro dan kecil dengan
                             pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan
                             oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek
                             peningkatan ekosistem Penanaman Modal.

                                                                      Kegiatan . . .


SK No l7l932A
                                           PRESIDEN
                                      PUBLIK INDONESTA
                                           -266-

                            Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah
                            Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau
                            dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup
                            antara lain alat utama sistem persenjataan, museum
                            pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala,
                            penyelenggaraan navigasi                 penerbangan,
                            telekomunikasi/ sarana bantu navigasi pelayaran dan
                            uessel.
                     Ayat (21
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Persyaratan Penanaman Modal ditujukan untuk bidang
                            usaha yang diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat yang
                            dituangkan dalam bentuk daftar prioritas investasi yang
                            diatur dalam Peraturan Presiden yang meliputi antara
                            lain:
                            1. Bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal;
                            2. Bidang usaha yang diberi kemudahan insentif non
                               fiskal, antara lain dalam bentuk kemudahan
                                Perizinan Berusaha, lokasi Penanaman Modal,
                                penyediaan infrastruktur dan energi, dan lain-lain;
                            3. Bidang usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah
                                dan persyaratan kemitraan antara usaha besar
                               dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tidak
                               termasuk kemitraan sebagai pemegang saham; dan
                            4. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.

          Angka 3
                 Pasal 13
                     Ayat (1)
                            Dalam rangka pelindungan koperasi dan usaha mikro,
                            kecil, dan menengah:
                            1. Penanaman Modal Asing hanya diperbolehkan pada
                               usaha skala besar dan hanya boleh bermitra dengan
                               koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

                                                              2.Mengalokasikan...


SK No 171933 A
                                          PRESIDEN
                                          BUK INDONESIA
                                          -267 -


                           2. Mengalokasikan bidang usaha untuk koperasi dan
                               usaha mikro, kecil, dan menengah, serta bidang
                               usaha untuk usaha besar dengan syarat harus
                               bekerjasama melalui kemitraan dengan koperasi dan
                               usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan
                               ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                               usaha mikro, kecil, dan menengah.
                    Ayat (21
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 18
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Huruf a
                               Cukup je1as.
                           Huruf b
                               Cukup jelas.
                           Huruf c
                               Cukup jelas.
                           Huruf d
                               Cukup jelas.

                                                                   Huruf e. . .




SK No l7l934A
                                          PRESIDEN
                                      REPUBUK TNDONESIA
                                          -268-


                            Huruf e
                                Yang dimaksud dengan "industri pionir" adalah
                                industri yang memiliki keterkaitan yang luas,
                                memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,
                                memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai
                                strategis bagi perekonomian nasional.
                            Huruf f
                                Cukup jelas.
                            Huruf g
                                Cukup jelas.
                            Huruf h
                                Cukup jelas.
                            Huruf i
                                Cukup jelas.
                            Hurufj
                                Cukup jelas.
                            Huruf k
                                Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                        Cukup jelas.


         Angka 5
                 Pasal 25
                     Cukup jelas.


      Pasal 78
         Pasal22
               Ayat (1)
                    Huruf a
                        Cukup jelas.
                                                                       Hurufb . .   .




SK No 171935A
                                             PRESIDEN
                                         BUK INDONESIA
                                         -269-
                        Huruf b
                              Yang termasuk dalam pengertian badan hukum
                              Indonesia antara lain adalah Negara Republik
                              Indonesia, badan usaha miiik negara, badan usaha
                            milik daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.
                        Huruf c
                            Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum
                            terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari
                            otoritas moneter negara asal. Rekomendasi dimaksud
                            sekurang-kurangnya memuat keterangan badan
                            hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi
                            yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan
                            tercela di bidang Perbankan.
                   Ayat (2)
                        Cukup jelas.


      Pasal 79
         Pasal 9
                   Ayat (1)
                        Huruf a
                              Cukup jelas.
                        Huruf b
                              Cukup jelas.
                        Huruf c
                              Cukup jelas.
                        Huruf d
                            Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum
                              Syariah terlebih dahulu harus memperoleh
                              rekomendasi dari otoritas moneter negara asal.
                              Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat
                              keterargan badan hukum asing yang bersangkutan
                              mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah
                              melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.
                 Ayat (2)
                        Cukup jelas.

                                                                     Ayat(3)...

SK No 171936A
                                           PRESIDEN
                                           BLIK INDONESTA
                                           -270-
                 Ayat (3)
                      Persyaratan dan tata cara kepemilikan Bank Umum Syariah
                      oleh badan hukum asing ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                      Keuangan.


      Pasal 80
         Cukup jelas.


      Pasal 81
         Angka I
                 Pasal 13
                     Ayat (1)
                            Huruf a
                                 Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja
                                 pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja yang
                                 dimiliki oleh pemerintah.
                            Huruf b
                                 Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja
                                 swasta" adalah iembaga yang dimiliki oleh swasta.
                            Huruf c
                                 Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja
                                 Perusahaan" adalah unit pelatihan yang terdapat di
                                 dalam Perusahaan.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                            Cukup jelas.


         Angka 2
                 Pasal 14
                        Cukup jelas.

                                                                      Angka3...

SK No l71937A
                                       PRESIDEN
                                 REPIIELIK TNDONESTA
                                      -27t-
         Angka 3
                Pasal 37
                     Cukup jelas.


         Angka 4
                Pasal 42
                      Cukup jelas.


         Angka 5
                Pasal 43
                     Dihapus.


         Angka 6
                Pasal 44
                     Dihapus.


         Angka 7
                Pasal 45
                     Ayat (1)
                           Huruf a
                               Tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing tidak
                                secara otomatis menggantikan atau menduduki
                               jabatan Tenaga Kerja Asing yang didampinginya.
                                Pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada

Bagian 136 dari 148

                               alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga
                               pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan
                                sehingga pada waktunya diharapkan dapat
                                mengganti Tenaga Kerja Asing yang didampinginya.
                           Huruf b
                                Pendidikan dan Pelatihan Kerja oleh Pemberi Kerja
                                tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam negeri
                                maupun dengan mengirimkan Tenaga Kerja warga
                                negara Indonesia untuk berlatih ke luar negeri.

                                                                     Huruf c. ..



SK No 171938A
                                      PRESTDEN
                                 REPUBLTK TNDONESIA
                                      -272-
                           Huruf c
                                Cukup jelas.
                     Ayat (21
                           Cukup jelas.


         Angka 8
                Pasal 46
                     Dihapus.


         Angka 9
                Pasal 47
                     Ayat (1)
                           Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam
                           rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber
                           daya manusia Indonesia.
                     Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (s)
                           Cukup jelas.


         Angka 10
                Pasal 48
                     Dihapus.


         Angka 11
                Pasal 49
                     Cukup jelas.


         Angka 12
                Pasal 56
                     Cukup jelas.

                                                                Angka13...

SK No 171939A
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                      -273-
         Angka 13
                Pasal 57
                     Cukup jelas.


         Angka 14
                Pasal 58
                     Cukup jelas.


         Angka 15
                Pasal 59
                      Ayat (1)
                           Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi
                           yartg bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.
                      Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang bersifat tetap"
                           adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak
                           terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan
                           bagian dari suatu proses produksi dalam satu
                           Perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
                           Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang
                           tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.
                           Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus
                           menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu,
                           dan merupakan bagian dari suatu proses produksi,
                           tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan
                           karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan
                           tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak
                           termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek
                           perjanjian kerja waktu tertentu.
                      Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                      Ayat (4)
                           Cukup jelas.

                                                                   Angka16...



SK No 171940A
                                         PRESIDEN
                                        BLIK INDONESIA
                                        -274-
          Angka 16
                 Pasal 61
                      Ayat (1)
                             Huruf a
                                  Cukup jelas.
                             Huruf b
                                  Cukup jelas.
                             Huruf c
                                  Cukup jelas.
                             Huruf d
                                  Cukup jelas.
                             Huruf e
                                  Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana
                                  alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.
                       Ayat (2)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (3)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (4)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (5)
                             Yang dimaksud dengan "hak-haknya sesuai dengan
                             ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-
                             hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, peraturan
                             Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama" adalah
                             hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan
                             menguntungkan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

          Angka 17
                 Pasal 6lA
                      Cukup jelas.

                                                                     Angka18...



SK No 171941 A
                                    FRESIDEN
                                REPUELIK INDONESIA
                                      -275-
         Angka 18
                Pasal 64
                     Cukup jelas.

         Angka 19
                Pasal 65
                     Dihapus.

         Angka 20
                Pasal 66
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                         Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                         Yang dimaksud dengan "pengalihan pelindungan hak-
                         hak bagi Pekerja/Buruh" yaitu Perusahaan alih daya
                         yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi
                         Pekerja/Buruh minimal sama dengan hak-hak yang
                         diberikan oleh Perusahaan alih daya sebelumnya.
                        Yang dimaksud dengan "objek pekerjaannya tetap ada,,
                         adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan
                         pemberi pekerjaan yang sama.
                     Ayat (4)
                         Cukup jelas.
                     Ayat (s)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (6)
                         Cukup jelas.

         Angka 21
              Cukup jelas.


                                                             Angka22 . ..



SK No l7l942A
                                         PRESIDEN
                                     REPUBLIK INDONESIA
                                         _276_

          Angka22
                 Pasal 67
                       Ayat (1)
                            Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
                           misalnya penyediaan aksesibilitas serta pemberian alat
                           kerja dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan
                           jenis dan deraj at kedisabilitasan.
                       Ayat (2)
                            Cukup jelas.
          Angka 23
                 Pasal 77
                       Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                       Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                       Ayat (s)
                            Bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat
                            diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau
                            lebih dari 7 (tuluh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
                            puluh)jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan)jam 1 (satu)
                            hari dan 40 (empat puluh) jam I (satu) minggu.
                       Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                       Ayat (5)
                           Cukup jelas.
          Angka24
                 Pasal 78
                       Ayat (1)
                            Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat
                            mungkin harus dihindarkan karena Pekerja/Buruh
                            harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat
                            dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal
                            tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang
                            harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari
                            sehingga Pekerja/Buruh harus bekerja melebihi waktu
                            kerja.
                       Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                       Ayat (3)
                           Cukup jelas.


                                                                     Ayat(4) ...
SK No 171943 A
                                         PRESTDEN
                                   TIEPUBUK TNDONESIA
                                        -277 -
                       Ayat (4)
                            Cukup jelas.
         Angka 25
                 Pasal 79
                     Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (5)
                            Bagi Pemsahaan yang telah memberlakukan istirahat
                            panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang
                            sudah ada.
                     Ayat (6)
                            Cukup jelas.
         Angka26
                Pasal 84
                     Cukup jelas.
         Angka2T
                 Pasal 88
                      Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                      Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                      Ayat (3)
                            Huruf a
                                  Cukup jelas.
                            Huruf b
                                  Cukup jelas.

                                                                    Huruf c . . .
SK No l7l944A
                                      PRESIDEN
                                     BLIK INDONESIA
                                     -27A-


                         Huruf c
                               Cukup jelas.
                         Huruf d
                             Yang dimaksud dengan "alasan tertentu" antara
                               lain alasan karena Pekerja/Buruh sedang
                             berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar
                             pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu
                             istirahatnya.
                         Huruf e
                               Cukup jelas.
                         Huruf f
                               Yang dimaksud dengan "hal-hal yang dapat
                             diperhitungkan dengan Upah" antara lain berupa
                             denda, ganti rugi, pemotongan Upah untuk pihak
                             ketiga, uang muka Upah, sewa rumah dan/ atau
                             sewa barang-barang milik Perusahaan yang
                             disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh,
                             hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh kepada
                             Pengusaha, atau kelebihan pembayaran Upah.
                         Huruf g
                               Yang dimaksud dengan "Upah sebagai dasar
                               perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban
                               lainnya" arrtara lain Upah untuk pembayaran
                               pesangon atau Upah untuk perhitungan pajak
                               penghasilan.
                    Ayat (a)
                         Cukup jelas.


         Angka 28
                Pasal 88A
                    Ayat (1)
                         Cukup jelas.


                                                                  Ayat(2) ...



SK No l7l945A
                                      PRESIDEN
                                      ELIK INDO
                                      -279-


                     Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                           Pengusaha dilarang tidak membayar Upah bagi
                           Pekerja/ Buruh.
                     Ayat (4)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (5)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (6)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (7)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (8)
                           Cukup jelas.
                Pasal 88B
                     Cukup jelas.
                Pasal 88C
                     Cukup jelas.
                Pasal 88D
                     Cukup jelas.
                Pasal 88E
                     Cukup jelas.
                Pasal 88F
                     Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" mencakup arrtara
                     lain bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar
                     biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti
                     bencana nonalam pandemi.
         Angka29
                Pasal 89
                     Dihapus.

                                                                Angka30...

SK No 171946A
                                     PRESTDEN
                                REPUELIK TNDONESTA
                                     -280-
         Angka 30
                Pasal 90
                     Dihapus.

         Angka 31
                 Pasal 90A
                      Cukup jelas.

                 Pasal 90B
                     Cukup jelas.

         Angka 32
                Pasal 9 1
                     Dihapus.

         Angka 33
                Pasal 92
                      Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                      Ayat (2)
                          Penyusunan struktur dan skala Upah dimaksudkan
                          sebagai pedoman penetapan Upah sehingga terdapat
                          kepastian Upah tiap Pekerja/Buruh serta mengurangi
                          kesenjangan antara Upah terendah dan tertinggi di
                          Perusahaan yang bersangkutan.
                      Ayat (3)
                          Cukup jelas.

         Angka 34
                Pasal 92A
                      Peninjauan Upah dilakukan untuk penyesuaian harga
                      kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan
                      kemampuan Perusahaan.


                                                                Angka35...

SK No 171947A
                                      PRESIDEN
                                     BLIK INDON
                                      -28t-

         Angka 35
                Pasal 94
                     Yang dimaksud dengan "tunjangan tetap" adalah
                     pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara
                     teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran
                     Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.


         Angka 36
                Pasal 95
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                      Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan "didahulukan pembayarannya"

Bagian 137 dari 148

                           yaitu pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan
                           dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis
                           atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan,
                           tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum
                           yang dibentuk pemerintah.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.


         Angka 37
                Pasal 96
                     Dihapus.


         Angka 38
                Pasal 97
                     Dihapus.


         Angka 39
                Pasal 98
                     Cukup jelas.

                                                                  Angka4O...

SK No l7l948A
                                       PRESTDEN
                                 REPUBLIK INDONESTA
                                       -282-


         Angka 40
                Pasal 151
                     Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "mengupayakan" adalah
                            kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya
                            dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan
                            Kerja antara lain pengaturan waktu kerja,
                            penghematan, pembenahan metode kerja, dan
                            memberikan pembinaan kepada Pekerja/ Buruh.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                            Cukup jelas.


         Angka 41
                Pasal 151A
                     Cukup jelas.


         Angka42
                Pasal 152
                     Dihapus.


         Angka 43
                Pasal 153
                     Cukup jelas.


         Angka 44
                Pasal 154
                     Dihapus.

                                                                Angka 45


SK No l7l949A
                                       PRESTDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                       -283-


         Angka 45
                Pasal 154A
                    Cukup jelas.


         Angka 46
                Pasal 155
                     Dihapus.


         Angka 47
                Pasal 156
                     Cukup jelas.


         Angka 48
                Pasal 157
                     Cukup jelas.


         Angka 49
                Pasal 157A
                     Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                      Ayat (21
                            Yang dimaksud dengan "hak lainnya" yaitu hak-hak lain
                            yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
                            Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
                            Contoh: hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.



                                                                   Ayat (3) . .




SK No l7l950A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK TNDONESIA
                                        -284-


                      Ayat (3)
                             Yang dimaksud "sesuai tingkatannya" adalah
                             penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau
                             mediasi/ konsiliasi/ arbitrase atau    pengadilan
                             Hubungan Industrial.


         Angka 5O
                 Pasal 158
                      Dihapus


         Angka 51
                 Pasal 159
                      Dihapus


          Angka 52
                 Pasal 160
                      Ayat (1)
                             Keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungan
                             adalah istri/ suami, Anak, atau orang yang sah menjadi
                             tanggungan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian
                             Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                             Bersama.
                       Ayat (2)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (3)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (4)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (s)
                             Cukup jelas.


                                                                     Angka 53



SK No l7195l A
                                    PRESIDEN
                                REFUBUK TNDONESTA
                                    -285-
         Angka 53
                Pasal 161
                     Dihapus.


         Angka 54
                Pasal 162
                     Dihapus.


         Angka 55
                Pasal 163
                     Dihapus.


         Angka 56
                Pasal 164
                     Dihapus.


         Angka 57
                Pasal 165
                     Dihapus.


         Angka 58
                Pasal 166
                     Dihapus.


         Angka 59
                Pasal 167
                     Dihapus.


         Angka 60
                Pasal 168
                     Dihapus.

                                                    Angka6l ...

SK No l71952A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBUK TNDONESTA
                                     -2a6-

          Angka 61
                 Pasal 169
                      Dihapus.


          Angka62
                 Pasal 170
                      Dihapus.


          Angka 63
                 Pasal 171
                      Dihapus.


          Angka 64
                 Pasal L72
                      Dihapus.


          Angka 65
                 Pasal 184
                      Dihapus.


          Angka 66
                 Pasal 185
                      Cukup jelas.


          Angka 67
                 Pasal 186
                      Cukup jelas.




                                                     Angka68...


SK No 171953 A
                                        PRESTOEN
                                  REPUBUK TNDONESIA
                                        -287 -
         Angka 68
              Pasal 187
                   Cukup jelas.

         Angka 69
               Pasal 188
                    Cukup jelas.

         Angka 70
              Pasal 190
                   Cukup jelas.

         Angka 71
              Pasal 191A
                      Huruf a
                           Yang dimaksud dengan "untuk pertama kali" adalah
                           Upah minimum Tahun 2O2l yarrg ditetapkan pada
                           Tahun 2020.
                      Huruf b
                              Cukup jelas.

      Pasal 82
         Angka 1
                 Pasal 18
                     Cukup jelas.

         Angka 2
                 Pasal 46A
                       Cukup jelas.

                 Pasal 46E}
                       Cukup jelas.

                 Pasal 46C
                       Cukup jelas.
                                                              Pasal 46D .




SK No 171954A
                                        PRESIDEN
                                       BUK INDONES
                                        -288-


                 Pasal 46D
                      Cukup jelas.


                 Pasal 46E
                      Ayat (1)
                             Huruf a
                                  Cukup jelas.
                             Huruf b
                                  Yang dimaksud dengan "rekomposisi Iuran"
                                  adalah rekomposisi Iuran yang tidak berasal dari
                                  pekerja/ buruh tanpa mengurangi manfaat
                                  program jaminan sosial lainnya yang menjadi hak
                                  pekerja/buruh.
                             Huruf c
                                  Cukup jelas.
                      Ayat (2)
                             Cukup jelas.


      Pasal 83
          Angka 1
                 Pasal 6
                     Cukup jelas.


          Angka2
                 Pasal 9
                     Cukup jelas.


          Angka 3
                 Pasal 42
                     Cukup jelas.

                                                                     Pasal 84...




SK No 171955 A
                                        PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA
                                        -289-


     Pasal 84
         Angka 1
                  Pasal 1
                      Cukup jelas


         Angka 2
                  Pasal 51
                      Cukup jelas.


         Angka 3
                  Pasal 53
                      Cukup jelas.


         Angka 4
                  Pasal 57
                      Cukup jelas.


         Angka 5
                  Pasal 89A
                      Cukup jelas.


      Pasal 85
                 Cukup jelas.


      Pasal 86
         Angka 1
                  Pasal 6



                                                         Ayat (1) ...




SK No 171956A
                                       PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESTA
                                       -290_


                      Ayat (1)
                            Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan
                            usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang
                            pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi
                            persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan
                            ekonomi yang sama.
                      Ayat (2)
                            Cukup jelas.


        Angka 2
                 Pasal 17
                      Ayat (1)
                            Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota
                            berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun
                            demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya,
                            Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada
                            bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya,
                            dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota
                            menjadi anggota Koperasi.
                      Ayat (2)
                            Buku daftar anggota Koperasi dapat berbentuk
                            dokumen tertulis atau dokumen elektronik.


         Angka 3
                 Pasal 21
                     Cukup jelas.


         Angka 4
                 Pasal 22
                     Cukup jelas.


                                                                        Angka5...




SK No 171957 A
                                         PRESIDEN
                                   REPUBLIK TNDONESIA
                                        -29t-

         Angka 5
                 Pasal 43
                     Ayat (1)
                            Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha
                            yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
                            baik     untuk      menunjang usaha             maupun
                            kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka
                            pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara
                            produktif, efektif dan elisien dalam arti pelayanan usaha
                            yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
                            sebesar-besamya pada anggota dengan tetap
                            mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha
                            yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti
                            tersebtt di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara
                            luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis
                            usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai
                            pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan di mana
                            saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan
                            mempertimbangkan kelayakan usahanya.


                     Ayat (21
                            Cukup jelas.


                     Ayat (3)
                            Yang dimaksud dengan "kelebihan kemampuan
                            pelayanan Koperasi" adalah kelebihan kapasitas dana
                            dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani
                            anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi
                            dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan
                            anggota dengan tqiuan untuk mengoptimalkan skala
                            ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan
                            menekan biaya per unit yang memberikan manfaat
                            sebesar-besarnya kepada anggotanya serta
                            memasyarakatkan Koperasi.


                                                                        Ayat(4)...



SK No 171958 A
                                         PRESIDEN
                                       PUBL|K INDONESIA
                                         -292-
                      Ayat (a)
                             Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran
                             seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 maka Koperasi
                             melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan
                             ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi
                             rakyat. Yang dimaksud dengan "kehidupan ekonomi
                             rakyat" adalah semua kegiatan ekonomi yang
                             dilaksanakan dan menyangkut kepentingan or€rng
                             banyak.
                      Ayat (5)
                             Cukup jelas.


         Angka 6
                 Pasal 44A
                     Cukup jelas.


      Pasal 87
         Angka 1
                 Pasal 6
                     Cukup jelas.


         Angka2
                 Pasal 12
                     Ayat (1)
                             Huruf a
                                 Yang dimaksud dengan "menyederhanakan tata
                                 cara dan jenis perizinan" adalah memberikan
                                 kemudahan persyaratan dan tata cara perizinan
                                 serta informasi yang seluas-luasnya.
                                 Yang dimaksud dengan "sistem pelayanan terpadu
                                 satu pintu" adalah proses pengelolaan perizinan
                                 usaha yang dimulai dari tahap permohonan sampai
                                 dengan tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam
                                 satu tempat berdasarkan prinsip pelayanan
                                 sebagai berikut:

                                                             a. kesederhanaan .   -




SK No 171959A
                                           PRESIDEN
                                        BLIK TNDONESIA
                                        -293-


                                a. kesederhanaan dalam proses;
                                b. kejelasan dalam pelayanan;
                                c. kepastian waktu penyelesaian;
                                d. kepastian biaya;
                                e. keamanan tempat pelayanan;
                                f. tanggung jawab petugas pelayanan;
                                g. kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan;
                                h. kemudahan akses pelayanan; dan

Bagian 138 dari 148

                                i. kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan
                                    pelayanan.
                            Huruf b
                                Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.


        Angka 3
                Pasal 2 1
                     Cukup jelas.


        Angka 4
                Pasa-l 25
                     Dihapus.


        Angka 5
                Pasal 26
                     Huruf a
                            Cukup jelas.
                     Huruf b
                            Cukup jelas.
                     Huruf c
                            Cukup jelas.

                                                                       Huruf d. . .
SK No 171960A
                                           PRESIDEN
                                  REPUBL|K INDONESIA
                                        -294-
                    Huruf d
                            Cukup jelas.
                    Huruf e
                            Cukup jelas.
                    Huruf f
                            Cukup jelas.
                    Huruf g
                            Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk kemitraan lain"
                            seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha
                            patungan $oint uenfurel, dan peny'umberluaran
                            (outsourcingl.

        Angka 6
                Pasal 30
                    Cukup jelas.

        Angka 7
                Pasal 32A
                    Cukup jelas.

        Angka 8
                Pasal 35
                   Ayat (1)
                           Yang dimaksud "memiliki" adalah adanya peralihan
                           kepemilikan secara y'uridis atas               badan
                           usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang
                           dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/ atau Menengah oleh
                           Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan
                           hubungan kemitraan.
                    Ayat (21
                           Yang dimaksud "menguasai" adalah adanya peralihan
                           penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang
                           dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki Usaha
                           Mikro, Kecil, dan/ atau Menengah oleh Usaha Besar
                           sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan
                           kemitraan.
                                                                   Pasal 88...


SK No 171961A
                                        PRESIDEN
                                  REPUBUK INOONESIA
                                       -295-
      Pasal 88
           Cukup jelas.


      Pasal 89
           Cukup jelas


      Pasal 90
           Cukup jelas.


      Pasal 91
           Cukup jelas.


      Pasal 92
           Ayat (1)
                   Cukup jelas.
           Ayat (2)
                   Cukup jelas.
           Ayat (3)
                   Yang dimaksud dengan "insentif kepabeanan" antara lain
                   pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk.
           Ayat (a)
                   Pelaku Usaha Mikro perlu diberikan dukungan antara lain
                   melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan agar dapat
                   meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.
                   Pemberian dukungan insentif Pajak Penghasilan tersebut juga
                   ditujukan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro
                   agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.
                   Insentif Pajak Penghasilan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro
                   tertentu berdasarkan basis data tunggal UMK-M agar insentif
                   yang diberikan tepat sasaran.


      Pasal 93
                 Cukup jelas.
                                                                    Pasal 94...



SK No 171962A
                                         PRESIDEN
                                    REPUBUK TNDONESIA
                                         -296-
      Pasal 94
                 Cukup jelas.


      Pasal 95
                 Cukup jelas.


      Pasal 96
                 Cukup jelas.


      Pasal 97
                 Cukup jelas.


      Pasal 98
                 Cukup jelas.


      Pasal 99
                 Cukup jelas.


      Pasal 100
                 Cukup jelas.


      Pasal 101
                 Cukup jelas.


      Pasal 102
                 Huruf a
                     Yang dimaksud dengan "pembiayaan alternatif untuk UMK-M"
                     antara lain meliputi:
                     a. urun dana (crowd fundingl;
                     b. modal ventura;
                     c. angel capital;

                                                                d. dala

SK No 171963 A
                                         PRESTDEN
                                    REPUBLTK INDONESIA
                                        -297 -
                    d. dana padanan (seed capitat); dan
                    e. kewajiban pelayanan universal (uniuersal seruice obligationl.
                Huruf b
                    Cukup jelas.
                Huruf c
                    Cukup jelas.
                Huruf d
                    Cukup jelas.
                Huruf e
                    Cukup jelas.


      Pasal 103
           Pasal 53A
                  Cukup jelas.


      Pasal 104
           Cukup jelas.


      Pasal 105
           Cukup jelas.


      Pasal 106
           Angka 1
                  Pasal 1
                      Cukup jelas.
           Angka2
                  Pasal 38
                      Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk
                      melakukan kegiatan, antara lain:
                       1. wisata;
                      2. keluarga;
                                                                        3. sosial ...

SK No 171964A
                                        PRESIDEN
                                        BLIK INDONESIA
                                        -298-
                     3. sosial;
                     4. seni dan budaya;
                     5. tugas pemerintahan;
                     6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
                     7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
                     8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan
                         dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk
                         meningkatkan mutu dan desain produk industri serta
                         kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
                     9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
                     10. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang
                        berwenang;
                     11. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah
                        mendapat izin dari instansi yang berwenang;
                     12. melakukan pembicaraan bisnis;
                     13. melakukan pembelian barang;
                     14. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
                     15. mengikuti pameran internasional;
                     16. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau
                           perwakilan di Indonesia;
                     17. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi
                           pada cabang perusahaan di Indonesia;
                     18. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan
                         dalam bekerja;
                     19. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
                     2O. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah
                           Indonesia.


           Angka 3
                Pasal 39
                     Ayat (1)
                            Huruf a
                                                                      Yang . . .




SK No 171965A
                                          PRESIDEN
                                 REPUBLIK TNDONESIA
                                      -299-


                                Yang dimaksud dengan "Visa tinggal terbatas
                               rumah kedua" adalah Visa yang diberikan kepada
                               Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal
                               menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau
                               10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan
                               tertentu.
                           Huruf b
                                Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                           Cukup jelas.


           Angka 4
                Pasal 40
                     Cukup jelas.


           Angka 5
                Pasal 46
                     Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di Wilayah
                           Indonesia" adalah dalam rangka tugas penempatan di
                           perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi
                           internasional.
                     Ayat (21
                           Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                           Cukup jelas.




                                                                    Angka6...



SK No 171955A
                                        PRESIDEN
                                    REPUEUK INDONESIA
                                         -300-
           Angka 6
                  Pasal 54
                       Ayat (1)
                              Huruf a
                                   Yang dimaksud dengan "rohaniwan" adalah
                                   pemuka agama yang diakui di Indonesia.
                              Huruf b
                                   Yang dimaksud dengan "keluarga"          adalah
                                   suami/ istri dan anak.
                              Huruf c
                                   Cukup jelas.
                              Huruf d
                                   Cukup jelas.
                       Ayat (2)
                              Cukup jelas.
                       Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                       Ayat (4)
                              Cukup jelas.


           AngkaT
                  Pasal 63
                       Cukup jelas.


           Angka 8
                  Pasal 7 1
                       Cukup jelas.


      Pasal 107
           Angka 1
                  Pasal 3
                                                                      Ayat(l) ...


SK No 171967A
                                 REPUBUK INDONESIA
                                       -301 -


                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                           Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa
                           produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya,
                           tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih
                           praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan
                           bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya
                           yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi,
                           formula, penggunaan, senyawa, atau sistem. paten
                           sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa
                           proses atau metode yang baru.
                     Ayat (3)
                           Cukup jelas.


           Angka 2
                Pasal 2O
                     Cukup jelas.


           Angka 3
                Pasal 82
                     Ayat (l)
                           Huruf a
                                Cukup jelas.
                           Huruf b
                                Cukup jelas.




                                                                   Hurufc . .   .




SK No l71968A
                                       PRESIDEN
                                 REPUBLIK TNDONESIA
                                       -302-
                            Huruf c
                                Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan
                                Paten yang merupakan hasil penyempurnaan atau
                                pengembangan Invensi yang lebih dahulu telah
                                dilindung Paten. Oleh karenanya pelaksanaan
                                Paten yang baru tersebut berarti melaksanakan
                                sebagian atau seluruh Invensi yang telah
                                dilindungi Paten yang dimiliki oleh pihak lain. Jika
                                Pemegang Paten terdahulu memberi Lisensi kepada
                                Pemegang Paten berikutnya, yang memungkinkan
                                terlaksananya Paten berikutnya tersebut, maka
                                dalam hal ini tidak ada masalah pelanggaran
                                Paten. Tetapi kalau Lisensi untuk itu tidak
                                diberikan, semestinya Undang-Undang ini
                                menyediakan jalan keluarnya. Ketentuan ini
                                dimaksudkan agar Paten yang diberikan
                                belalangan dapat dilaksanakan tanpa melanggar
                                Paten yang terdahulu melalui pemberian Lisensi-
                                waj ib oleh Menteri.
                     Ayat (21
                            Cukup jelas.


           Angka 4
                Pasal 122
                     Ayat (i)
                            Yang dimaksud dengan "satu Invensi" adalah Paten
                            sederhana hanya diajukan untuk satu klaim mandiri
                            produk atau satu klaim mandiri proses, tetapi dapat
                            terdiri atas beberapa klaim turunan.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.


           Angka 5
                Pasal 123
                     Cukup jelas.
                                                                       Angka6...

SK No 171969A
                                          PRESTDEN
                                   REFUBLIK TNDONESIA
                                         -303-


           Angka 6
                  Pasal 124
                      Cukup jelas.


      Pasal 108
           Angka I
                  Pasal 20
                      Huruf a
                             Yang dimaksud dengan "bertentangan dengan
                             ketertiban umum" adalah tidak sejalan dengan
                              peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya
                              menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat
                              atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika
                              umum masyarakat, dan menyinggung ketenteraman
                              masyarakat atau golongan.
                      Huruf b
                          Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan
                          barang dan/atau jasa yang dimohonkan
                              pendaftarannya.
                      Huruf c
                          Yang dimaksud dengan "memuat unsur yang dapat
                          menyesatkan" misalnya Merek "Kecap No. 1" tidak dapat
                          didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait

Bagian 139 dari 148

                          dengan kualitas barang, Merek "netto 100 gram" tidak
                          dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat
                          terkait dengan ukuran barang.
                      Huruf d
                          Yang dimalsud dengan "memuat keterangan yang tidak
                          sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari
                              barang dan/atau jasa yang diproduksi" adalah
                              mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan
                              kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk
                              dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan
                              seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.


                                                                        Huruf e. . .


SK No l7l970A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK TNDONESIA
                                       -304-


                     Huruf e
                         Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila
                         tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda
                         garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit
                           sehingga tidak jelas.
                     Huruf f
                         Yang dimaksud dengan "nama umum" antara lain
                         Merek "rumah makan" untuk restoran, Merek "warung
                         kopi" untuk kafe. Adapun "lambang milik umum" antara
                         lain "lambang tengkorak" untuk barang berbahaya,
                         lambang "tanda racun" untuk bahan kimia, "lambang
                         sendok dan garpu" untuk jasa restoran.
                     Huruf g
                           Cukup jelas.


           Angka 2
                Pasal 23
                     Cukup jelas.


           Angka 3
                Pasal 25
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (21
                           Huruf a
                                Cukup jelas.
                           Huruf b
                                Cukup jelas.
                           Huruf c
                                Cukup jelas.
                           Huruf d
                                Cukup jelas.

                                                                  Huruf e .


SK No l71971A
                                       PRESIDEN
                                   REPUBL|K TNDONESIA
                                        -305-


                            Huruf e
                                  Cukup jelas.
                            Huruf f
                                  Yang dimaksud dengan "tanggal pendaftaran"
                                  adalah tanggal didaftarnya Merek.
                            Huruf g
                                  Cukup jelas.
                            Huruf h
                                  Cukup jelas.
      Pasal 109
           Angka 1
                  Pasal 1
                      Cukup jelas.
           Angka 2
                  Pasal 7
                      Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "orang! adalah orang
                            perseorErngan, baik warga negara Indonesia maupun
                            asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
                            Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang
                            berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada
                            dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan
                            berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih
                            dari 1 (satu) orang pemegang saham.
                       Ayat (21
                            Cukup jelas.
                      Ayat (3)
                            Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva
                            Perseroan yang meleburkan diri masuk menjadi modal
                            Perseroan hasil Peleburan dan pendiri tidak mengambil
                            bagian saham sehingga pendiri dari Perseroan hasil
                            Peleburan adalah Perseroan yang meleburkan diri dan
                            nama pemegang saham dari Perseroan hasil Peleburan
                            adalah nama pemegang saham dari Perseroan yang
                            meleburkan diri.

                                                                      Ayat(4) ...
SK No 171972A
                             R,EPUBUK INDONESIA
                                   -306-
                 Ayat (a)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (5)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (6)
                      Huruf a
                          Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi
                          tanggung jawab pribadi pemegang saham adalah
                          perikatan dan kerugian yang terjadi setelah lewat
                          waktu 6 (enam) bulan tersebut.
                      Huruf b
                            Yang dimaksud dengan "pihak yang
                            berkepentingan" adalah kejaksaan untuk
                            kepentingan umum, pemegang saham, Direksi,
                            Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, kreditor,
                            dan/atau pemangku kepentingan (stakeholder)
                            lainnya.
                 Ayat (7)
                      Karena status dan karakteristik yang khusus,
                      persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan sebagaimana
                      dimaksud pada ayat ini diatur dalam peraturan
                      perundang-undangan tersendiri.
                            Huruf a
                                Yang dimaksud dengan "persero" adalah
                                badan usaha milik negara yang berbentuk
                                Perseroan yang modalnya terbagi dalam
                                saham yang diatur dalam Undang-Undang
                                 tentang Badan Usaha Milik Negara.
                            Huruf b
                                 Cukup jelas.
                            Huruf c
                                 Cukup jelas.
                            Huruf d
                                 Cukup jelas.
                            Huruf e
                                 Cukup jelas.
                 Ayat (8)
                      Cukup jelas.
                                                                Angka3...
SK No 171973 A
                                           PREStDEN
                                 REPUBUK INDONESIA
                                       -307 -
           Angka 3
                Pasal 32
                     Ayat (l)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Ketentuan pada ayat ini        diperlukan untuk
                            mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.


           Angka 4
                Pasal 153
                     Cukup jelas.


           Angka 5
                Pasal 153A
                     Cukup jelas.


                Pasal 153E!
                     Ayat (1)
                            Modal dasar perseroan untuk usaha mikro dan kecil
                            berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
                     Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.


                Pasal 153C
                     Cukup jelas.


                Pasal 153D
                     Cukup jelas.

                                                                Pasal 153E. . .
SK No l71974A
                                           PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                       -308-


                  Pasal 153E
                       Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "orang perseorangan" adalah
                            orang yang cakap melakukan perbuatan hukum
                            sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang
                            Hukum Perdata.
                       Ayat (2)
                            Cukup je1as.


                   Pasal 153F
                       Cukup jelas.


                   Pasal 153G
                       Cukup jelas.


                   Pasal 153H
                       Cukup jelas.


                   Pasal 153I
                       Cukup jelas.


                   Pasal 153J
                       Cukup jelas.


      Pasal 110
                 Dihapus.


      Pasal 111
            Angka 1


                                                                  Pasal 2...



SK No 171975 A
                                      PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA
                                      -309-


                Pasal 2
                    Ayat (1)
                          Huruf a
                               Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat
                               bertempat tinggal atau berada di Indonesia
                               ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum
                               terbagi sebagai satu kesatuan merupalan subjek
                               pajak pengganti, menggantikan mereka yang
                               berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang
                               belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti
                               dimaksudkan agar pengenaan pajak atas
                               penghasilan yang berasal dari warisan tersebut
                               tetap dapat dilaksanakan.
                          Huruf b
                               Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
                               yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
                               usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
                               meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
                               perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
                               badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
                               bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
                               pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
                               organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
                               organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan
                               lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
                               bentuk usaha tetap.
                               Badan usaha milik negara dan badan usaha milik
                               daerah merupakan subjek pajak talpa
                               memperhatikan narna dan bentuknya sehingga
                               setiap unit tertentu dari badan Pemerintah,
                               misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang
                               dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
                               Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan
                               kegiatan untuk memperoleh penghasilan
                               merupakan subjek pajak.
                               Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula
                               asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari
                               pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang
                               sama.
                                                                     Huruf c . . .


SK No 171976A
                                   PRESTDEN
                             REPUBUK INDONESIA
                                  -310-
                     Huruf c
                            Cukup jelas.


                Ayat (1a)
                     Cukup jelas.


                Ayat (21
                     Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam
                     negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang
                     pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah
                     menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya
                     melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak
                     badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat
                     didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
                     Subjek.pajak luar negeri baik orang pribadi maupun
                     badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima
                     dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber
                     dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh
                     penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui
                     bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan
                     lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
                     telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
                     Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib
                     Pajak, Waj ib Paj ak orang pribadi yang menerima
                     penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
                     tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
                     Pokok Wajib Pajak.
                     Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam
                     negeri dan Wajib Paj ak luar negeri terletak dalam
                     pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
                     a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas
                            penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari
                            Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan
                            Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas
                            penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan
                            di Indonesia;
                     b.     Wajib Paj ak dalam negeri dikenai pajak
                            berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum,
                            sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak
                            berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak
                            sepadan; dan
                                                            c. Wajib Pajak. . .

SK No l7l977A
                                  PRESIDEN
                                 BLIK INDONES
                                 - 311 -


                     c. Wajib Pajak dalam negeri waj ib menyampaikan
                           Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
                           sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang
                           terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan
                           Wajib Paj ak luar negeri tidak wajib menyampaikan
                           Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
                           karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui
                           pemotongan pajak yang bersifat final.
                     Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha
                     atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
                     Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya
                     dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban
                     perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri
                     sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan
                     Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan

Bagian 140 dari 148

                     umum dan tata cara perpajakan.

                Ayat (s)
                     Huruf a
                           Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek
                           pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang
                           bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
                           Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang
                           bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang
                           mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
                           Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat
                           untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang
                           menurut keadaan.
                           Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari
                            183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah
                           harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh
                           jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia
                           dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
                           kedatangannya di Indonesia.
                     Huruf b
                           Cukup jelas.



                                                                   Huruf c. . .


SK No l7l978A
                                  BLIK INDON
                                   -3t2-
                      Huruf c
                            Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh
                            orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap
                            sebagai subjek pajak dalam negeri dalam
                            pengertian Undang-Undang ini mengikuti status
                            pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan
                            kewajiban perpajakannya, warisan tersebut
                            menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.
                            Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban
                            perpajakannya beralih kepada ahli waris.
                            Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh
                            orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang
                            tidak menjalankan usaha atau melakukan
                            kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di
                            Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak
                            pengganti karena pengenaan pajak atas
                            penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
                            pribadi dimalsud melekat pada objeknya.
                 Ayat (a)
                      Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau
                      badan yang bertempat tinggal atau bertempat
                      kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau
                      memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui
                      maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang
                      pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi
                      berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
                      delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
                      belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak
                      luar negeri.
                      Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui
                      bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau
                      badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha
                      tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya
                      tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan
                      demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan
                      orang pribadi atau badan sebagai subjek paj ak luar
                      negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di
                      Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima
                      atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka
                      pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek
                      pajak luar negeri tersebut.

                                                                  Ayat(s) ...


SK No 171979 A
                                 PRESIDEN
                           REPUBUK INDONESIA
                                -313-
                Ayat (s)
                     Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian
                     adanya suatu tempat usaha (place o/ business) yaitu
                     fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk
                    juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer
                     atau agen elektronik atau peralatan otomatis
                     (automated equipmentl yang dimiliki, disewa, atau
                    digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik
                    untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.
                     Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan
                     digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan
                     kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
                     atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
                     kedudukan di Indonesia.
                     Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang
                     pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya
                     tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang
                     pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau
                     tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi
                     yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak
                     didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
                     tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
                     Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam
                     menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
                     Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara
                     yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau
                     perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak
                     sepenuhnya dalam rangka menjalankan
                     perusahaannya sendiri.
                     Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat
                     kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai
                     bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan
                     asuransi tersebut menerima pembayaran premi
                     asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui
                     pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.
                     Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa
                     peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di
                     Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak
                     tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat
                     kedudukan di Indonesia.


                                                               Ayat (6) .


SK No 171980A
                                       PRESIDEN
                                       BUK INDONES
                                       -314-


                     Ayat (6)
                            Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat
                            kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor
                            Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi
                            pemajakan atas penghasilan yang diterima atau
                            diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
                            Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat
                            kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang
                            sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat
                            tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan
                            pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih
                            didasarkan pada kenyataan.
                            Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur
                            Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal
                            seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut,
                            antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat
                            tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau
                            hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk
                            memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban
                            pajak.


            Angka2
                 Pasal 26
                      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
                      Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini
                      menganut 2 (dua) sistem pengenaan pajak, yaitu
                      pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib
                      Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
                      kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan
                      pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib
                      Pajak luar negeri lainnya.
                      Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas
                      penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima
                      atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
                      tetap.


                                                                     Ayat(1) ...




SK No 171981 A
                                  PRESIDEN
                            REPI.IBUK TNDONESIA
                                 -315-


                Ayat (1)
                   Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib
                   dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam
                   negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
                   atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yarrg
                   melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri
                   selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif
                   sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
                   Jenis-jenis penghasilan yang waj ib dilakukan
                    pemotongan dapat digolongkan dalam:
                    1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam
                           bentuk dividen, bunga termasuk premium,
                           diskonto, dan imbalan karena jaminan
                           pengembalian utang, royalti, dan sewa serta
                           penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
                           harta;
                    2.     imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau
                           kegiatan;
                    3.   hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam
                         bentuk apa pun;
                    4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
                    5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
                         dan/ atau
                    6. keuntungan karena pembebasan utang.
                    Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan
                    subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar
                    Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib
                    Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut
                    berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan
                    sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00
                    (seratus juta rupiah).
                    Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang
                    ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton
                    di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas
                    hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
                    sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).

                                                              Ayat(1a) ...



SK No 171982A
                                  PRESIDEN
                                 BLIK INDON
                                 -316-


                 Ayat (1a)
                      Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang
                      menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha
                      melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima
                      penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan
                      tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
                      yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan
                      tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara
                      domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat
                      Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau
                      tempat kedudukan dari penerima manfaat dari
                      penghasilan dimaksud.
                      Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi,
                      negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi
                      tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan
                      apabila penerima manfaat adalah badan, negara
                      domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih
                      dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik
                      sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan
                      atau efektif manajemennya berada.


                 Ayat (1b)
                      Cukup jelas.


                 Ayat (2)
                      Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas
                      penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
                      luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari
                      penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu
                      penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan
                      premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas
                      penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 2Ook (dua
                      puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan
                      bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang
                      untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan
                      neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka
                      pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.

                                                               Ketentuan . . .



SK No 171983 A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                 -3t7 -

                     Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Paj ak
                     luar negeri tersebut menjalankan usaha atau
                     melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap
                     di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan
                     harta tersebut telah dikenai paj ak berdasarkan
                     ketentuan Pasal 4 ayat(21.
                Ayat (2a)
                     Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                Ayat (a)
                     Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak
                     dari bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak
                     sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
                     Contoh:

                     Penghasilan Kena Pajak bentuk     Rp17.500.OO0.000,0O
                    usaha tetap di Indonesia da-lam
                    tahun 2023:

Bagian 141 dari 148

                     Pajak Penghasilan:
                     22ok x RplT .5O0.000.000,O0       Ro3.85O.OOO. 000.00(-l

                     Penghasilan Kena Pajak setelah    Rp13.650.000.0O0,00
                    pajak

                     Pajak Penghasilan Pasal 26
                    yang terutang
                     2O% x Rp13.650.000.000,00         Rp2.730.000.0OO,O0




                     Apabila penghasilan setelah pajak              sebesar
                     Rp 13.650.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus lima
                     puluh juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di
                     Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan
                     Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak
                     dikenai pajak.

                                                               Ayat(s)...

SK No l71984A
                                  PRESTDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                  -318-


                 Ayat (5)
                      Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak
                      luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
                      dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang
                      pribadi atau badan luar negeri yang berubah status
                      menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
                      tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final
                      sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan
                      dalam Surat Pemberitahuan Tahunal Pajak
                      Penghasilan.
                      Contoh:
                      A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat
                      perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam
                      negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu
                      5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal I Jan:uari 2023.
                      Pada tanggal 20 April 2023 perjanjian kerja tersebut
                      diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan
                      berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.
                      Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status
                      A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan
                      diperpanjangnya perjanjian kerj a tersebut, status A
                      berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib
                      Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari
                      2023. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2023
                      atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak
                      Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.
                      Berdasarkan ketentuan ini, untuk menghitung Pajak
                      Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk
                      masa Januari sampai dengan Agustus 2023, Pajak
                      Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT
                      B atas penghasilan A sampai dengan Maret 2023
                      tersebut dapat dikreditkan terhadap paj ak A sebagai
                      Wajib Pajak dalam negeri.


                                                                Pasal 112...




SK No 171985 A
                                        PRESTDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                       -319-


      Pasal 112
           Angka 1
                  Pasal lA
                      Ayat (1)
                             Huruf a
                                 Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual
                                 beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran,
                                 atau perjanjian lain yang mengakibatkan
                                 pdnyerahan hak atas barang.
                             Huruf b
                                 Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi
                                 karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian
                                 sewa guna usaha (leasing).
                                 Yang dimaksud dengan "pengalihan Barang Kena
                                 Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha
                                 (leasingl" adalah penyerahan Barang Kena Pajak
                                 yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha
                                 (leasingl dengan hak opsi.
                                 Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh
                                 Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian
                                 sewa guna us aha (leasingl dengan hak opsi, Barang
                                 Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari
                                 Pengusaha Kena Paj ak pemasok (supplier) kepada
                                 pihak yang membutuhkan barang (lessee).
                             Huruf c
                                 Yang dimaksud dengaa "pedagang perantara"
                                 adalah orang pribadi atau badan yang dalam
                                 kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama
                                 sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas
                                 dan untuk tanggungan orang lain dengan
                                 mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya
                                 komisioner.
                                 Yang dimaksud dengan turu lelang" adalah juru
                                 lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh
                                 pemerintah.

                                                                       Hurufd. . .



SK No 171986A
                           PRESIDEN
                     REPUBUK INDONESIA
                          -320-

                Huruf d
                    Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah
                    pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri,
                    pengurus, atau karyawan, baik barang produksi
                    sendiri maupun bukan produksi sendiri.
                    Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma"
                    adalah pemberian yang diberikan tanpa
                    pembayaran baik barang produksi sendiri maupun
                    bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh
                    barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
                Huruf e
                    Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau
                    aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
                    diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
                    pembubaran perusahaan, disamakan dengan
                    pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai
                    penyerahan Barang Kena Pajak.
                    Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini
                    adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 1A ayat (21 huruf e.
                Huruf f
                    Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari
                    satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat
                    maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan
                    Barang Kena Paj ak antartempat tersebut
                    merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
                    Yang dimaksud dengan "pusat' adalah tempat
                    tinggal atau tempat kedudukan.
                    Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi
                    usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat
                    kegiatan usaha sejenisnya.
                Huruf g
                    Dihapus.
                Huruf h
                    Contoh:

                                                         Dalam . . .




SK No 171987A
                                   PRESIDEN
                             REPUBUK INDONESIA
                                  -32t-

                            Dalam transaksi murabahah, bank syariah
                            bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli
                            sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena
                            Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan
                            B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank
                            syariah harus membeli dahulu kendaraan
                            bermotor tersebut dan kemudian menjualnya
                            kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini,
                            penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap
                            dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A
                            kepada T\ran B.
                 Ayat (2)
                      Huruf a
                            Yang dimaksud dengan "makelar' adalah makelar
                            sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
                            Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara
                            yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang
                            oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.
                            Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka
                            dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat
                            upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas
                            nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak
                            terdapat hubungan kerja.
                      Huruf b
                            Cukup jelas.
                      Huruf c
                            Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih
                            dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai
                            pusat maupun cabang perusahaan, dan
                            Pengusaha Kena Pajak tersebut telah
                            menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
                            kepada Direktur Jenderal Paj ak, pemindahan
                            Barang Kena Paj ak dari satu tempat kegiatan
                            usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke
                            cabang atau sebaliknya atau antarcabang)
                            dianggap tidak termasuk dalam pengertian
                            penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali
                            pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak
                            terutang.
                                                                  Huruf d. ..


SK No 171988 A
                              PRESIDEN
                     REPUBUK TNDONESIA
                              -322-
                Huruf d
                    Yang dimaksud dengan "pemecahan usaha" adalah
                    pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam
                    undang-undang yang mengatur mengenai
                    perseroan terbatas.
                    Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
                    penggabungan, peleburan,        pemekaran,
                    pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta
                    pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan
                    setoran modal pengganti saham, yang dilakukan
                    oleh:
                    a.      Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha
                            Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam
                            pengertian penyerahan Barang Kena Paj ak
                            sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai
                            yang terutang;
                    b. pengusaha yang belum atau                   tidak
                            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Paj ak,
                            termasuk dalam pengertian penyerahan
                            Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak
                            Pertambahan Nilai yang terutang namun tidak
                            dipungut oleh pengusaha tersebut karena
                            belum atau tidak dikukuhkan sebagai
                            Pengusaha Kena Pajak; atau
                    c.      Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha
                            yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai
                            Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam
                            pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
                            sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai
                            yang terutang yang harus dipungut oleh
                            Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang
                            Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang
                            menurut tujuan semula tidak untuk
                            diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan
                            Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang
                            Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan
                            ketentuan yang mengatur mengenai
                            penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva
                            yang menurut tujuan semula tidak untuk
                            diperjualbelikan.

                                                            Huruf e



SK No l7l989A
                                        PRESIDEN
                                    REPUBUK INDONESIA
                                        -323-


                           Huruf e
                               Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut
                               tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang
                               masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
                               yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat
                               dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan
                               langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b tidak
                               termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
                               Kena Pajak.


           Angka2
                Pasal 13
                    Ayat (1)
                           Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak
                           dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha
                           Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
                           dan/ atau menyerahkan Jasa Kena Paj ak itu wajib
                           memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan
                           memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan
                           pajak. Faktur Paj ak tidak perlu dibuat secara khusus
                           atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak
                           dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu
                           yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur
                           Jenderal Pajak.
                           Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan
                           Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan
                           semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 16D wajib dibuatkan Faktur
                           Pajak.




                                                                  Ayat (1a) ...




SK No 171990A
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESTA
                                 -324-
                Ayat (1a)
                     Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat

Bagian 142 dari 148

                     penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran
                     dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan.
                     Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan
                     Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut,
                     misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena
                     Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
                     instansi pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan
                     berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat
                     pembuatan Faktur Pajak.
                Ayat (21
                     Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (l), untuk meringankan beban administrasi,
                     kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk
                     membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua
                     penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
                     Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender
                     kepada pembeli Barang Kena Pajak yang sama atau
                     penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut
                     Faktur Pajak gabungan.
                Ayat (2a)
                     Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha
                     Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak
                     gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan
                     Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
                     Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah
                     terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
                     Contoh 1:
                     Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan
                     penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B
                     pada tanggal 1, 5, 10, ll, 72, 20, 25, 28, dan 31 Juli
                     2023, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 sama
                     sekali belum ada pembayaran atas penyerahan
                     tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan
                     membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi
                     seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli
                     2023,yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2023.
                     Contoh 2:
                                                           Pengusaha . . .



SK No 171991A
                                 PRESIDEN
                           REPUBL|K INDONESIA
                                 -325-
                    Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan
                    Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal
                    2,7,9,lO, 12,20,26,28,29, dan 30 September 2023.
                    Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran
                    oleh pengusaha B atas penyerahan pada tanggal 2
                    September 2023. Dalarn hal Pengusaha Kena Pajak A
                     membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak
                     gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang
                     meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan
                     September 2023.
                     Contoh 3:
                     Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan
                     Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal
                     2,7, 8, lO, 12,20, 26,28, 29, dan 30 September 2023.
                     Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran
                     atas penyerahan tanggal 2 September 2023 dan
                     pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan
                     dilakukan pada bulan Oktober 2023 oleh pengusaha B.
                     Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur
                     Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada
                     tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh
                     penyerahan dan pembayaran uang muka yang
                     dilakukan pada bulan September 2023.
                Ayat (3)
                     Dihapus.
                Ayat (4)
                     Dihapus.
                Ayat (5)
                     Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan
                     dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan
                     Paj ak Masukan. Faktur Pajak harrs diisi secara benar,
                     lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang
                     ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
                     menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai
                     Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila
                     atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak
                     Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak
                     diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini
                     mengakibatkan Paj ak Pertambahan Nilai yang
                     tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai
                     dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
                                                               Ayat (5a) ...


SK No 171992A
                                      PRESIDEN
                                      BLIK INDON
                                      -326-


                 Ayat (5a)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (6)
                      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat
                      menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam
                      dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan
                      Faktur Pajak.
                      Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
                      a. faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha
                         telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti
                             kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat
                             udara;
                      b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada
                             Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya
                             membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yarrg
                             menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
                             Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya,
                             dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
                             Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat
                             ditetapkan sebagai Faktur Paj ak; dan
                      c.     terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam
                             hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak
                             Berwujud.
                 Ayat (7)
                      Dihapus.
                 Ayat (8)
                      Faktur Pajak yang dibetulkan adalah, antara lain,
                      Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah
                      dalam penulisan. Termasuk dalam pengertian salah
                      dalam pengisian atau salah dalam penulisan adalah
                      antara lain, adanya penyesuaian Harga Jual akibat
                      berkurangnya kuantitas atau kualitas Barang Kena
                      Pajak yang wajar terjadi pada saat pengiriman.



                                                                Ayat(9) ...



SK No 171993 A
                                FRESTDEN
                           REPUELTK TNDONESIA
                                -327-

                Ayat (9)
                     Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabita diisi
                     secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan
                     persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau
                     persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur
                     Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
                     Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
                     kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
                     memenuhi persyaratan material apabila berisi
                     keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
                     mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
                     penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak
                     Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berurrjud,
                     ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau
                     pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang
                     Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
                     dalam Daerah Pabean.
                     Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau
                     dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
                     dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan
                     formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya,
                     apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak
                     atau dokumen tertentu yang kedudukannya
                     dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan
                     kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan
                     Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
                     Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor
                     Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena
                     Pajak, impor Barang Kena Paj ak, atau pemanfaatan
                     Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak
                     Tidak Berwrrjud dari luar Daerah Pabean di dalam
                     Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu
                     yang kedudukannya dipersamakan dengan F aktur
                     Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.




                                                             Pasal 113...




SK No 171994A
                                         PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESIA
                                        -324-


       Pasal 113
            Angka 1
                   Pasal 9
                       Ayat (1)
                             Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang
                             terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan
                             oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak
                             melampaui 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya
                             pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan
                             dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat
                             dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
                             peraturan perundang-undangan perpajakan.
                       Ayat (2)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (2a)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (2b)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (2c)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (3)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (3a)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (4)
                             Cukup jelas.




                                                                     Angka2...




SK No 171995 A
                                        PRESIDEN
                                  REPUALIK TNDONESIA
                                       -329-

           Angka 2
                Pasal l1
                     Ayat (1)
                           Jika setelah dilakukan penghitungan jumlah pajak yang
                           sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak
                           menunjukkan jumlah selisih lebih fiumlah kredit pajak
                           lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau
                           telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
                           tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta
                           kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan
                           Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
                           Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak
                           yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun
                           cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut
                           harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang
                           pajak tersebut dan jika masih terdapat sisa lebih,
                           dikembalikan kepada Wajib Pajak.
                     Ayat (1a)
                           Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                           Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak
                           dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian
                           kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama I
                           (satu) bulan:
                           a. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
                                 dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan
                                 tertulis tentang pengembalian kelebihan
                                 pembayaran pajak;
                           b. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan
                                 Pasal 178, dihitung sejak tanggal penerbitan;



                                                                     c. untuk . . .




SK No 171996A
                                         PRESIDEN
                                       ELIK INDONES
                                        -330-


                          c. untuk       Surat Keputusal Pengembalian
                                 Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
                                 dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal l7D,
                                 dihitung sejak tanggal penerbitan;
                          d. untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat
                             Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
                             Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
                                 Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
                                 Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
                                 Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
                                 atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
                                 dihitung sejak tanggal penerbitan;
                          e.     untuk Putusan Banding dihitung sejak diterimanya
                                 Putusan Banding oleh Kantor Direktorat Jenderal
                                 Pajak yang berwenang melaksanakan putusan
                                 pengadilan; atau
                          f.     untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak
                                 diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh
                                 Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang
                                 melaksanakan putusan pengadilan,
                          sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan
                          Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
                     Ayat (3)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (3a)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                          Cukup je1as.


           Angka 3
                Pasal 13A
                     Dihapus.


Bagian 143 dari 148

                                                                      Angka4...



SK No 171997A
                                        PRESIDEN
                                  REPUBUK TNDONESIA
                                       -331 -



            Angka 4
                 Pasal 15
                      Ayat (1)
                            Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu
                            Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata
                            telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang
                            dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan
                            lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak
                            yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan
                            dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur
                            Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat
                            Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka
                            waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
                            atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau
                            Tahun Paj ak.


                            Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
                            merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak
                            sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                            Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah
                            diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya
                            untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
                            Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika
                            surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan
                            berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan
                            pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat
                            Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.




                                                                      Dengan . . .




SK No 171998 A
                            PRESIDEN
                           BLIK INDONESIA
                           -332-
                Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                Tambahan tidak dapat diterbitkan sebelum didahului
                dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan
                Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
                dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk
                data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
                penambahan pajak yang terutang dalam surat
                ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu,
                setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan
                sebagai alibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7B, Surat
                Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan
                hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data
                yang semula belum terungkap. Dalam hal masih
                ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula
                belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat
                Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau
                data baru termasuk data yang semula belum terungkap
                yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak,
                Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih
                dapat diterbitkan lagi.
                Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau
                keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan
                untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang
                terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan
                pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat
                Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun
                dalam pembukuan Wajib Pajak yang diserahkan pada
                waktu pemeriksaan.
                Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data
                yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
                a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
                     Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk
                     laporan keuangan); dan/atau
                b.   pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula
                     Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau
                     memberikan keterangan lain secara benar,
                     lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan
                     fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan perpajakan dengan benar
                     dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

                                                     Walaupun . . .


SK No 171999A
                          PRESIDEN
                     REPUBLTK INDONESIA
                           -333-
                Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data
                dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya
                pada waktu pemeriksaan, tetapi               apabila
                memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan
                cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak
                mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang
                terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang
                terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, ha1
                tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula
                belum terrrngkap.
                Contoh:
                1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan
                   keuangan tertulis adanya biaya iklan
                    Rp 1 0.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) sedangkan
                    sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas
                    Rp5.000.000,O0 (lima juta rupiah) biaya iklan di
                    media massa dan Rp5.000.O00,00 (lima juta
                    rupiah) sisanya adalah sumbangan atau hadiah
                    yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
                    Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak
                    tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga
                    fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran
                    berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak
                    yang terutang tidak dapat dihitung secara benar,
                    data mengenai pengeluaran berupa sumbangan
                    atau hadiah tersebut tergolong data yang semula
                    belum terungkap.
                2. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan
                    keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap
                    yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian
                    harta pada setiap kelompok yang dimaksud,
                    demikian pula pada saat pemeriksaan untuk
                    penetapan semula Wajib Pajak tidak
                    mengungkapkan perincian tersebut sehingga
                    fiskus tidak dapat meneliti kebenaran
                    pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang
                    seharusnya termasuk dalam kelompok harta
                    berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi
                    dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya,
                    atas kesalahan pengelompokan harta tersebut
                    tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang
                    terutang tidak dapat dihitung secara benar.

                                                          Apabila. . .

SK No 172000A
                                    PRESTDEN
                                 BL|K INDON
                                 -334-
                           Apabila setelah itu diketahui adanya data yang
                           menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut
                           tidak benar, data tersebut termasuk data yang
                           semula belum terungkap.
                     3.    Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian
                           sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain
                           dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena
                           Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-
                           barang tersebut sebagian digunakan untuk
                           kegiatan yang mempunyai hubungan langsung
                           dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran
                           untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran,
                           dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak
                           mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur
                           pajak tersebut dikreditkan sebagai Paj ak Masukan
                           oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.
                     Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena
                     Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan
                     barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan
                     koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh
                     fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang
                     terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila
                     setelah itu diketahui adanya data atau keterangan
                     tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang
                     tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
                     usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut
                     merupakan data yang semula belum terungkap.
                Ayat (2)
                     Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak
                     ternyata masih ditemukan data baru termasuk data
                     yang semula belum terungkap yang belum
                     diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas
                     pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat
                     Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah
                     sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 1007o
                     (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                Ayat (a)
                     Dihapus.
                                                                Ayat(S) ...



SK No 176628A
                                         PRESIDEN
                                     BLIK INDONESIA
                                     -335-
                     Ayat (s)
                          Cukup jelas.


           Angka 5
                Pasal 178
                     Ayat (1)
                          Yang dimaksud dengan "surat permohonan telah
                          diterima secara lengkap" adalah Surat Pemberitahuan
                          yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 3.
                          Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan
                          hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian
                          kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat
                          Ketetapan Paj ak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Paj ak
                          Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
                     Ayat (1a)
                          Yang dimaksud dengan "sedang dilakukan pemeriksaan
                          bukti permulaan" adalah dimulai sejak surat
                          pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan
                          disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
                          pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
                          Wajib Pajak.
                     Ayat (21
                          Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
                          terhadap permohonan Wajib Paj ak atau Pengusaha
                          Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut
                          dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak
                          memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut
                          dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut
                          dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib
                          administrasi perpajakan.
                     Ayat (3)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                          Cukup jelas.

                                                                     Ayat(S) ...


SK No 176629A
                                            PRESIOEN
                                   REPUBUK INDONESTA
                                        -336-
                      Ayat (5)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (6)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (7)
                             Cukup jelas.
           Angka 6
                  Pasal 19
                      Cukup jelas.
           Angka 7
                  Pasal 27A
                      Dihapus.
           Angka 8
                  Pasal 27B
                     Cukup jelas.
           Angka 9
                  Pasal 38
                      Cukup jelas.


      Pasal 114
           Cukup jelas.


      Pasal 115
           Angka 1
                  Pasal 1
                      Cukup jelas.


           Angka 2
                  Pasal 37
                      Cukup jelas.

                                                       Angka3...


SK No 176630 A
                                   REPUBLIK INDONESTA
                                         -337-


           Angka 3
                  Pasal 38
                       Ayat (1)
                              Yang dimaksud dengan "standar mutu wajib" adalah
                              standar nasional Indonesia (SNl)/standar mutu yang
                              diberlakukan secara wajib pada Komoditas Perikanan
                              atau SNI yang diberlakukan secara wajib pada
                              Komoditas Pergaraman.
                       Ayat (2)
                              Cukup jelas.


           Angka 4
                  Pasal 38A
                      Cukup jelas.


           Angka 5
                  Pasal T4
                      Cukup jelas.


      Pasal 116
                Cukup jelas.


      Pasal 117
           Angka 1
                  Pasal 1
                      Cukup jelas.


           Angka 2
                  Pasal 87




                                                                     Ayat (1) ...


SK No 176631A
                                FRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                -338-
                 Ayat (1)
                     BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk
                     mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan
                     perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan
                     sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan
                     kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara
                     spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum
                     seperti perseroan terbatas atau koperasi. Oleh karena
                     itu, BUM Desa merupakan . suatu badan usaha
                     bercirikan Desayang dalam pelaksanaan kegiatannya di
                     samping untuk membantu penyelenggaraan
                     Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan
                     masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan
                     fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan

Bagian 144 dari 148

                     pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan
                     sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat
                     menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat
                     Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan
                     simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak
                     hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi
                     juga berorientasi untuk mendukung peningkatan
                     kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan
                     dapat mengembangkan unit usaha dalam
                     mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan
                     usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik,
                     sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa
                     mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.
                 Ayat (2)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (a)
                     Dalam rangka keterpaduan pembangunan daerah, BUM
                     Desa dan unit usaha dibawahnya dalam menjalankan
                     kegiatan usaha hanrs sesuai dengan rencana induk
                     pembangunan daerah.
                 Ayat (5)
                      Cukup jelas.

                                                               Pasal 118. ..



SK No 176632 A
                                  RIEPUBUK TNDONESTA
                                       -339-
      Pasal 118
           Angka I
                  Pasal 44
                       Ayat (1)
                             30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan
                             putusan Komisi oleh Pelaku Usaha atau kuasa
                             hukumnya.
                       Ayat (2)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (3)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (4)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (s)
                             Cukup jelas.


           Angka 2
                  Pasal 45
                      Cukup jelas.


           Angka 3
                  Pasal 46
                      Cukup jelas.


            Angka 4
                  Pasal 47
                      Ayat (1)
                             Cukup jelas.
                       Ayat (21
                             Huruf a
                                  Cukup jelas.

                                                                        Hurufb. . .


SK No 175533 A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBUK INDONESTA
                                       -340-
                             Huruf b
                                 Penghentian integrasi vertikal antara lain
                                 dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian,
                                 pengalihan sebagian perusahaan kepada Pelaku
                                 Usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian
                                 produksinya.
                             Hurrf c
                                 Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah
                                 kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan
                                 kegiatan usaha Pelaku Usaha secara
                                 keseluruhan.
                             Huruf d
                                 Cukup jelas.
                             Huruf e
                                 Cukup jelas.
                             Huruf f
                                 Ganti rugi diberikan kepada Pelaku Usaha dan
                                 kepada pihak lain yang dirugikan.
                             Hurrf g
                                 Cukup jelas.
                      Ayat (3)
                             Cukup jelas.


           Angka 5
                  Pasal 48
                      Cukup jelas.


           Angka 6
                  Pasal 49
                     Dihapus


      Pasal 119
           Cukup jelas.

                                                              Pasal 120 . . .


SK No 176634A
                                       PRESIDEN
                                   REPUBUK INDONESIA
                                        -341 -
      Pasal 120
           Angka 1
                  Cukup jelas.


           Angka2
                  Pasal 66
                       Cukup jelas.


      Pasal 121
           Pasal 48
                  Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya
                       mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam
                       penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber
                       Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian,
                       Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk
                       menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah
                       dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan
                       nasional.
                  Ayat (2)
                       Cukup jelas.
                  Ayat (3)
                       Cukup jelas.


      Pasal 122
           Cukup jelas.


      Pasal 123
           Angka 1
                  Pasal 8
                      Ayat (1)
                             Cukup jelas.


                                                                   Ayat(2) ...


SK No 176635A
                                          FRESIDEN
                                      BLII( INDONES
                                      -342-
                    Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                           Cukup jelas.
                    Ayat (a)
                           Huruf a
                                Cukup jelas.
                           Huruf b
                                Mekanisme pinjam pakai kawasan hutan
                                digunakan khusus untuk proyek-proyek yang
                                sifatnya tidak permanen.


           Angka2
                Pasal 10
                     Huruf a
                           Cukup jelas.
                     Huruf b
                           Cukup jelas.
                     Huruf c
                           Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan
                           yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton,
                           dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk
                           menahan dan menampung air juga untuk menahan dan
                         menampung limbah tambang (tailingl atau lumpur
                         sehingga terbentuk waduk.
                         Yang dimaksud dengan "bendung" adalah tanggul
                         untuk menahan air di sungai, tepi laut, dan sebagainya.
                     Huruf d
                           Cukup jelas.
                     Huruf e
                           Cukup jelas.
                     Huruf f
                           Cukup jelas.

                                                                    Hurufg...


SK No 176636A
                               FRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESTA
                                  -343-
                 Huruf g
                     Cukup jelas.
                 Huruf h
                     Yang dimaksud dengan "sampah" adalah sampah sesuai
                     dengan undang-undang mengenai pengelolaan sampah.
                 Huruf i
                     Cukup jelas.
                 Huruf j
                     Yang dimaksud "fasilitas keselamatan umum" adalah
                     semua fasilitas yang diperlukan untuk menanggulangi
                     akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat,
                     rumah penampungan darurat, serta tanggul
                     penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.
                 Huruf k
                     Cukup jelas.
                 Huruf I
                     Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" digunakan
                     antara lain untuk kepentingan keagamaan atau
                     beribadah.
                     Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau publik"
                     adalah ruang terbuka hijau sesuai dengan undang-
                     undang yang mengatur penataan ruang.
                 Huruf m
                     Cukup jelas.
                 Huruf n
                     Yang dimaksud dengan "kantor Pemerintah Pusat,
                     Pemerintah Daerah, atau Desa" adalah sarana dan
                     prasarana untuk          menyelenggarakan fungsi
                     pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan,
                     rumah tahanan negara, dan unit pelaksana teknis
                     lembaga pemasyarakatan lain.




                                                              Huruf o . . .




SK No 176637 A
                                       BLIK INDONES
                                       -344-
                      Huruf o
                            Yang dimaksud dengan "perumahan untuk masyarakat
                            berpenghasilan rendah" adalah perumahan masyarakat
                          yang dibangun di atas tanah Pemerintah Pusat atau
                          Pemerintah Daerah dan kepada penghuninya diberikan
                          status rumah sewa.
                      Huruf p
                            Cukup jelas.
                      Huruf q
                            Cukup jelas.
                      Huruf r
                          Yang dimaksud dengan "pasar umum dan lapangan
                          parkir umum" adalah pasar dan lapangan parkir yang
                          direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dimiliki oleh
                          Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan
                          pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama
                          dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik
                            daerah, atau badan usaha swasta.
                      Huruf s
                            Cukup jelas.
                      Huruf t
                            Cukup jelas.
                      Hurufu
                            Cukup jelas.
                      Huruf v
                            Cukup jelas.
                      Huruf w
                            Cukup jelas.
                      Huruf x
                            Cukup jelas.


            Angka 3
                 Pasal 14
                      Cukup jelas.
                                                                    Angka4...

SK No 176638 A
                                      PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESTA
                                      -345-
       Angka 4
           Pasal 19
               Ayat (1)
                    Huruf a
                       Cukup jelas.
                    Huruf b
                          Yang dimaksud dengan "pengelola barang milik
                          negara/barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur
                          dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
                          bidang perbendaharaan negara.
                    Huruf c
                          Yang dimaksud dengan "pengguna barang milik
                          negara/ barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur
                          dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
                          bidang perbendaharaan negara.
                Ayat (2)
                    Yang dimaksud dengan "masyarakat yang terkena dampakl
                     misalnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan
                     lokasi Pengadaan Tanah.
                Ayat (3)
                    Yang dimaksud dengan nsurat kuasa" adalah surat kuasa
                     untuk mewakili Konsultasi Publik sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
                    Yang dimaksud dengan "dari dan oleh Pihak yang Berhak"
                     adalah penerima kuasa dan pemberi kuasa sama-sama
                     berasal dari Pihak yang Berhak.
                Ayat (a)
                     Cukup jelas.
                Ayat (s)
                     Cukup jelas.
                Ayat (6)
                     Cukup jelas
                Ayat (7)
                     Cukup jelas.
                Ayat (8)
                     Cukup jelas.

       Angka 5
           Pasal 19A
               Cukup jelas.


                                                                   Pasal 19B . . .


SK No 176639A
                                REPUAUK TNDONESTA
                                      -346-


           Pasal l98
               Cukup jelas.


           Pasal 19C
               Cukup jelas.


       Angka 6
           Pasal24
               Cukup jelas.


       Angka 7
           Pasal 28
                 Ayat (1)
                      Inventarisasi dan identilikasi dilaksanakan untuk
                      mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
                      Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar
                      nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
                      Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan
                      pihak yang menguasai/ memiliki tanah. Objek Pengadaan
                      Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan
                      dan pemanfaatan tanah.
                 Ayat (2)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                      Cukup jelas.


       Angka 8
           Pasal 34
                 Cukup jelas.


       Angka 9
           Pasal 36
                 Ayat (1)
                                                                    Huruf a . . .



SK No 176640A
                                      FRESIDEN
                                      ELIK INDONESIA
                                      -347-
                           Huruf a
                               Cukup jelas.
                           Huruf b
                               Cukup jelas.
                           Huruf c
                               Yang dimaksud dengan "pemukiman kembali"
                               adalah proses kegiatan penyediaan tanah
                               pengganti kepada Pihak yang Berhak ke lokasi lain
                               sesuai dengan kesepakatan dalam proses
                               Pengadaan Tanah.
                           Huruf d
                               Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham"
                               adalah penyertaan saham dalam kegiatan
                               pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait
                               dan/atau pengelolaannya yang didasari
                               kesepakatan antarpihak.
                           Huruf e
                               Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang disetujui
                               oleh kedua belah pihak" misalnya gabungan dari 2
                               (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian
                               sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
                               huruf c, dan huruf d.
                      Ayat (2)
                           Cukup jelas.

           Angka 10
                Pasal 40
                      Pemberian Ganti Kerugian pada prinsipnya harus
                      diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti

Bagian 145 dari 148

                      Kerugian. Apabila berhalangan, Pihak yang Berhak karena
                      hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli
                      waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari
                      satu orang yang berhak atas Ganti Kerugian.
                      Yang berhak antara lain:
                      a. pemegang hak atas tanah;
                      b. pemegang hak pengelolaan;



                                                                 c.nadzir...

SK No 176641A
                                 grTt{ftr{I]
                                BLIK INDO
                                -348-
                c. nadzir, untuk tanah wakaf;
                d. pemilik tanah bekas milik adat;
                e. masyarakat hukum adat;
                f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik
                  antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;
                g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
                h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang
                   berkaitan dengan tanah.
                Yang dimaksud dengan "pihak yang menguasai tanah negara
                dengan itikad baik' adalah:
                1. penguasaan tanah yang diakui oleh peraturan perundang-
                  undangan;
                2. tidak ada keberatan dari Masyarakat Hukum Adat,
                   kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, atau
                   pihak lain atas penguasaan Tanah baik sebelum maupun
                   selama pengumuman berlangsung; dan
                3. penguasaan dibuktikan dengan kesaksian dari 2 (dua)
                   orang saksi yang dapat dipercaya.
                Pada ketentuannya, Ganti Kerugian diberikan kepada
                pemegang Hak atas Tanah. Untuk hak guna bangunan atau
                hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya,
                Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna
                bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau
                benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau
                dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya
                diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan.
                Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam
                bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk
                lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang
                bersangkutan. Pihak yang menguasai tanah negara yang
                dapat diberikan Ganti Kerugian adalah pemakai tanah
                negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan
                peraturan perundang-undangan. Misalnya, bekas pemegang
                hak yang telah habis jangka waktunya yang masih
                menggunakan atau memanfaatkan tanah yang
                bersangkutan, pihak yang menguasai tanah negara
                berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang
                menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas
                dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
                undangan.
                                                                  Yang . . .


SK No 176642A
                                         PRESIDEN
                                         BUK INDO
                                         -349-
                       Yang dimaksud dengan "pemegang dasar penguasaan atas
                       tanah" adalah pihak yang memiliki alat bukti yang
                       diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan
                       adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang
                       bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak
                       atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual
                       beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat,
                       dan pemegang surat izin menghuni.
                       Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
                       tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak atas
                       Tanah, ganti rugi diberikan kepada pemilik bangunan,
                       tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.


            Angka 11
                   Pasal 42
                       Cukup jelas.


            Angka 12
                   Pasal 46
                       Cukup jelas.


       Pasal 124
            Angka 1
                   Pasal 44
                       Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                       Ayat (2)
                              Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah
                              kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi
                              kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk,
                              bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih,
                              drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan,
                              bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal,
                              fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta
                              pembangkit dan jaringan listrik.

                                                                        Ayat(3) ...


SK No 176643 A
                                        PRESIDEN
                                  REPIIELIK TNDONESTA
                                        -350-
                      Ayat (3)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (4)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (s)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (6)
                             Cukup jelas.


           Angka 2
                  Pasal 73
                      Cukup jelas.


      Pasal 125
           Cukup jelas.


      Pasal 126
           Ayat (1)
                  Huruf a
                      Cukup jelas.
                  Huruf b
                      Cukup jelas.
                  Huruf c
                      Cukup jelas.
                  Huruf d
                      Cukup jelas.
                  Huruf e
                      Cukup jelas.
                  Huruf f
                      Reforma agraria dalam kerangka badan bank tanah tidak
                      termasuk tanah dalam kawasan hutan.

                                                                Ayat (2) . .


SK No 176644A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESTA
                                       -351 -
            Ayat (21
                   Cukup jelas.


       Pasal 127
            Cukup jelas.


       Pasal 128
            Cukup jelas.


       Pasal 129
            Ayat (1)
                   Cukup jelas.
            Ayat (2)
                   Cukup jelas.
            Ayat (3)
                   Yang dimaksud dengan "sudah digunakan dan/atau
                   dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya" adalah
                   pemegang hak atas tanah sudah memiliki sertifikat laik fungsi.
            Ayat (a)
                   Cukup jelas.
            Ayat (s)
                   Cukup jelas.


       Pasal 13O
            Cukup jelas.


       Pasal 131
            Cukup jelas.


       Pasal 132
            Cukup jelas.

                                                                 Pasal 133 . . .


SK No 176645A
                          REPUBLIK INDONESIA
                              -352-


      Pasal 133
           Cukup jelas.


      Pasal 134
           Cukup jelas.


      Pasal 135
           Cukup jelas.


      Pasal 136
           Cukup jelas.


      Pasal 137
           Cukup jelas.


      Pasal 138
           Cukup jelas.


      Pasal 139
           Cukup jelas.


      Pasal 140
           Cukup jelas.


      Pasal 141
           Cukup jelas.


      Pasal 142
           Cukup jelas.

                                               Pasal 143 . . .



SK No 176646A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBUK INDONESIA
                                     -353-


      Pasal 143
           Cukup jelas.


      Pasal 144
           Ayat (1)
                  Huruf a
                      Cukup jelas.
                  Huruf b
                      Cukup jelas.
                  Huruf c
                      Kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing
                      hanya diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan
                      Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasal
                      Industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
                  Huruf d
                      Kepemilikan satuan rumah susun oleh badan hukum asing
                      hanya diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan
                      Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan
                      Industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
                  Huruf e
                      Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.


      Pasal 145
           Cukup jelas.


      Pasal 146
           Cukup jelas.

                                                                Pasal 147 . . .



SK No 176647A
                                       FRESIDEN
                                       BLIK INDON
                                       -354-
      Pasal 147
           Cukup jelas.


      Pasal 148
           Cukup jelas.


      Pasal 149
           Cukup jelas.


      Pasal 150
           Angka 1
                  Pasal 1
                      Cukup jelas.


           Angka 2
                  Pasal 3
                     Ayat (1)
                            Huruf a
                                Cukup jelas.
                            Huruf b
                                Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi"
                                adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain
                                kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran,
                                pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan
                                perekondisian permesinan dari dalam negeri dan
                                dari luar negeri.
                            Huruf c
                                Yang dimaksud dengan "pengembangan teknologi"
                                adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain
                                kegiatan riset dan teknologi, rancangan bangunan
                                dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan
                                perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi
                                informasi.

                                                                    Huruf d. . .



SK No 176648A
                                    PRESIDEN
                            REPIIBUK TNDONESIA
                                 -355-


                     Huruf d
                           Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah
                           kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan
                           usaha      pariwisata untuk mendukung
                           penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,
                           pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta
                           kegiatan yang terkait.
                     Huruf e
                           Cukup jelas.
                     Huruf f
                           Cukup jelas.
                     Huruf g
                           Cukup jelas.
                     Huruf h
                           Cukup jelas.
                Ayat (21
                     Cukup jelas.
                Ayat (3)
                     Cukup jelas.
                Ayat (4)
                     Cukup jelas.
                Ayat (s)
                     Yang dimaksud dengan "perumahan bagi pekerja"
                     adalah pembangunan perumahan terpisah dari kegiatan
                     usaha yang ada di KEK.
                Ayat (6)
                     Cukup jelas.
                Ayat (71
                     Cukup jelas.


                                                               Angka3...




SK No 176649A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA
                                       -356-


           Angka 3
                Pasal 4
                     Huruf a
                          Yang dimaksud dengan "kawasan lindung" adalah
                          wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
                          melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
                          mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
                     Huruf b
                          Yang dimaksud dengan "mempunyai batas yang jelas"
                          adalah batas alam (sungai atau laut) atau batas buatan
                          (pagar atau tembok).
                     Huruf c
                          Cukup jelas.


           Angka 4
                Pasal 5
                      Cukup jelas.


           Angka 5
                Pasal 6
                     Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                          Huruf a
                              Lokasi pengembangan yang diusulkan dapat
                              merupakan area baru atau perluasan KEK yang
                              sudah ada.
                          Huruf b
                              Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang KEK'
                              adalah rencana peruntukan ruang pada lokasi
                                KEK.


                                                                      Yang . . .



SK No 176650A
                                          PRESTDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                        -357-
                                 Yang dimaksud dengan "pengaturan zonasi"
                                 adalah rencana pengembangan KEK yang
                                 ditetapkan oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah,
                                 Pemerintah Pusat, atau Badan Usaha Pengelola
                                 KEK;
                           Huruf c
                                 Cukup jelas.
                           Huruf d
                                 Cukup jelas.
                           Huruf e
                                 Cukup jelas.
                           Huruf f
                                 Cukup jelas.
                           Huruf g
                                 Cukup jelas.


           Angka 6
                Pasal 8A
                     Cukup jelas.


           Angka 7
                Pasal 10
                      Cukup jelas.


           Angka 8
                Pasal 11
                      Dihapus.


           Angka 9
               Pasal 13
                     Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                                                                      Ayat(2) ...


SK No 176651A
                                     PRESIDEN
                                 REPUBUK INDONESiA
                                       -358-


                   Ayat (2)
                           Materi dan syarat kerja sama meliputi antara lain jangka
                           waktu kerja sama, pertanggungiawaban terhadap aset
                           yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
                           dan swasta, serta hak kepemilikan setelah masa kerja
                           sama berakhir.


           Angka 10
                Pasal 16

Bagian 146 dari 148

                      Cukup jelas.


           Angka 11
                Pasal 17
                   Huruf a
                           Cukup jelas.
                   Huruf b
                           Cukup jelas.
                   Huruf c
                       Standar pengelolaan di KEK mengatur antara lain
                       standar infrastruktur dan pelayanan.
                   Huruf d
                           Cukup jelas.
                   Hurrrf e
                        Cukup jelas.
                   Huruf f
                           Cukup jelas.
                   Huruf g
                           Yang dimaksud dengan "permasalahan strategis' antara
                           lain permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh
                           Dewan Kawasan atau menyangkut kebijakan nasional
                           dan/atau daerah yang memengaruhi pelaksanaan
                           pengelolaan dan pengembangan KEK.

                                                                      Huruf h.. .



SK No 176652A
                                       PRESIDEN
                                   REPUBLIK INDONESTA
                                        -359-


                     Huruf h
                             Cukup jelas.


            Angka 12
                 Pasal 19
                       Cukup jelas.


            Angka 13
                 Pasal 20
                       Dihapus.


            Angka 14
                 Pasal 2 1
                       Cukup jelas.


            Angka 15
                 Pasal 22
                       Cukup jelas.


            Angka 16
                 Pasal 23
                     Ayat (1)
                             Huruf a
                                  Cukup jelas.
                             Huruf b
                                  Yang dimaksud dengan "pelayanan non perizinan"
                                  adalah segala bentuk kemudahan pelayanan
                                  fasilitas fiskal, fasilitas non-fiskal dan informasi
                                  mengenai penanarnan modal, sesuai dengan
                                  ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                          Contoh . . .




SK No 176653 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBL|K tN iTFEJE
                                        -360-
                                 Contoh pelayanan non perizinan antara lain pajak,
                                 kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, dan
                                 keimigrasian.
                           Huruf c
                                 Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                           Cukup jelas.


           Angka 17
                Pasal 24
                      Cukup jelas.


           Angka 18
                Pasal 24A
                      Cukup jelas.


                Pasal 24B
                      Cukup jelas.


                Pasal 24C
                      Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "pola pengelolaan keuangan
                           Badan Layanan Umum" adalah pola pengelolaan
                           keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa
                           keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis
                           yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
                           masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
                           umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
                      Ayat (2)
                            Cukup jelas.

                                                                     Angka19...



SK No 176654A
                                      PRESIDEN
                                  REPUEUK INDONESIA
                                       -361 -
            Angka 19
                 Pasal 25
                       Cukup jelas.


            Angka 20
                 Pasal 26
                       Cukup jelas.


            Angka 21
                 Pasal27
                    Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                            Pada wilayah yang tidak ditetapkan sebagai KEK,
                            terdapat ketentuan mengenai pembatasan impor.
                            Namun, ketentuan mengenai pembatasan impor
                            tersebut tidak dapat diberlakukan bagi barang yang
                            dimasukkan ke dalam KEK mengingat barang yang
                            dimasukkan ke dalam KEK digunakan untuk
                            pembangunan dan pengoperasian KEK. Apabila
                            pembatasan impor diberlakukan di KEK maka dapat
                            mengurangi daya saing KEK.
                    Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (a)
                            Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang
                            terintegrasi secara nasional" adalah integrasi sistem
                            secara nasional yang memungkinkan dilakukannya
                            penyampaian data dan informasi secara tunggal,
                            pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan
                            sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal
                            untuk pemberian perizinan sesuai dengan ketentuan
                            peraturan perundang-undangan,
                    Ayat (5)
                            Cukup jelas.

                                                                    Angka22..   .




SK No 176655 A
                                      FRESIDEN
                                  REPUBLIK TNDONESIA
                                       -362-


            Angka22
                 Pasal 30
                       Cukup jelas.


            Angka 23
                 Pasal 31
                       Dihapus.


            Angka24
                 Pasal 32
                    Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                            Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang kena
                            paj ak tidak berwujud serta jasa kena pajak di KEK"
                            adalah pemanfaatan baik yang berasal dari dalam KEK
                            sendiri ataupun yang berasal dari KEK lainnya, luar
                            daerah pabean, tempat lain dalam daerah pabean,
                            kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat.
                    Ayat (4)
                            Cukup jelas.
                    Ayat (5)
                            Cukup jelas.


            Angka 25
                 Pasal 32A
                       Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "barang konsumsi" antara lain:

                                                                  a. barang . .   .




SK No 175656 A
                                  REPUEUK INDONESIA
                                          -363-


                            a. barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku Usaha
                               di KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan
                               pengolahan dalam menjalankan usahanya;
                            b. waktu penggunaannya relatif singkat; dan
                            c. tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.
                           Jenis dan jumlahnya diusulkan oleh Administrator dan
                           disetujui oleh Dewan Nasional.
                      Ayat (2)
                           Cukup jelas.


           Angka26
                Pasal 33A
                   Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan "pelayanan kepabeanan
                           mandiri" meliputi antara lain pelekatan dan/atau
                           pelepasan tanda pengaman, pelayanan pemasukan
                           barang, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan
                           penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang,
                           pelayanan pengeluaran barang, dan/atau pelayanan
                           lainnya.
                   Ayat (2)
                           Cukup jelas.


           Argka2T
                Pasal 35
                      Cukup jelas.


           Angka 28
                Pasal 36
                      Cukup jelas.



                                                                   Angka29...



SK No 176657A
                                  REPUBUK INDONESIA
                                       -364-
            Angka29
                 Pasal 38
                       Cukup jelas.


            Angka 30
                 Pasal 38A
                       Cukup jelas.


            Angka 31
                 Pasal 40
                       Cukup jelas.


            Angka 32
                 Pasal 41
                    Yang dimaksud dengan njabatan direksi atau komisaris"
                    adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam
                    akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
                    Ketentuan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan daya
                    saing KEK.


            Angka 33
                 Pasal 43
                    Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "lembaga kerja sama tripartit
                            khusus" adalah lembaga kerja sama tripartit yang
                            berada di KEK.
                     Ayat (21
                            Cukup jelas.

            Angka 34
                 Pasal 44
                       Dihapus.

                                                                Angka35...


SK No 176658 A
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                       -365-
           Angka 35
                  Pasal 45
                       Dihapus.
           Angka 36
                  Pasal 47
                      Yang dimaksud dengan "Perjanjian Kerja Bersama" adalah
                      Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh Serikat
                      Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat
                      Buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung
                      jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan Pengusaha.
           Angka 37
                  Pasal 48
                       Cukup jelas.


      Pasal 151
           Cukup jelas.


      Pasal 152
           Angka I
                  Pasal 6
                       Cukup jelas.
           Angka 2
                  Pasal 7
                       Cukup jelas.
           Angka 3
                  Pasal 10
                       Cukup jelas.
           Angka 4
                  Pasal 1 1
                       Cukup jelas.


                                                                    Pasal 153...




SK No 176659A
                                        PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA
                                        -366-


      Pasal 153
           Pasal 9
                     Cukup jelas.


      Pasal 154
          Ayat (1)
                  Dalam melakukan investasi, pemerintah melakukan pengelolaan
                  dan penempatan sejumlah dana dan/atau aset untuk
                  memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
          Ayat (2)
                  Cukup jelas.
          Ayat (3)
                  Cukup jelas.
          Ayat (a)
                  Huruf a
                         Cukup jelas.
                  Huruf b
                         Yang dimaksud dengan "kegiatan pengelolaan aset' adalah
                         antara lain kegiatan akuisisi, pengelolaan, restrukturisasi
                         perusahaan (saham) maupun aset tetap, divestasi, dan lain-
                         lain yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak
                         langsung baik dilakukan sendiri atau melalui kerja sama
                         dengan pihak ketiga atau melalui pembentukan entitas
                         khusus baik berbentuk badan hukum Indonesia maupun
                         badan hukum asing.
                  Huruf c
                         Dalam melakukan kerja sama dengan entitas dana
                         perwalian (trust funQ, penyedia dana (settlor) harus
                         memberikan kuasa kepada entitas dana perwali an (trust
                         fund) dalam rangka melakukan pengelolaan investasi
                         dengan Lembaga.



                                                                        Huruf d. . .




SK No 176660A
                                         PRESIDEN
                                     REPUBUK INDONESTA
                                           -367 -
                   Huruf d
                            Yang dimaksud dengan "menentukan calon mitra investasi"
                            adalah menunjuk mitra secara langsung dengan
                            pertimbangan antara lain mengikuti praktik bisnis yang
                            berlaku secara internasional dan dalam rangka percepatan
                            proses penentuan calon mitra, dengan tetap menjaga tata
                            kelola yang baik. Kriteria bagi calon mitra yang dapat
                            dipertimbangkan antara lain memiliki reputasi baik,
                            memiliki kemampuan keuangan untuk dapat menunjang
                            komitmen investasinya, dan/atau memiliki keahlian di
                            bidang investasi yang akan dikerjasamakan.
                   Huruf e
                            Cukup jelas.
                   Huruf f
                            Cukup jelas.


       Pasal 155
            Cukup jelas.


       Pasal 156
            Cukup jelas.


       Pasal 157
                 Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                       Aset negara yang berasal dari cabang-cabang produksi yang
                       penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
                       banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat
                       dipindahtangankan kepada orang lain termasuk Lembaga.
                       Aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air, dan
                       kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tetap dikuasai
                       oleh negara dan tidak dipindahtangankan menjadi aset
                       Lembaga.
                 Ayat (3)
                       Cukup jelas.

                                                                         Ayat(4) ...

SK No 176561 A
                                 REPUBL|K INDONESIA
                                       -368-


                Ayat (a)
                      Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
                      undangan", misalnya: peralihan hak milik atas saham
                      dilakukan dengan Akta Jual Beli atau Akta Hibah atas saham,
                      pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan
                      dilakukan dengal Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
                Ayat (5)
                      Cukup jelas.
                Ayat (6)
                      Cukup jelas.
                Ayat (7)
                      Dalam putusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Persero
                      dengan tetap mengacu ketentuan dan pengaturan dalam
                      anggaran dasar badan usaha milik negara dimaksud atau

Bagian 147 dari 148

                      memuat antara lain proses administrasi pengalihan aset
                      termasuk cara pemindahtangalan.
                Ayat (8)
                      Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai
                      mekanisme pembukuan aset yang dipindahtangankan,
                      penentuan aset yang dipindahtangankan dan nilai pasar
                      wajar aset tersebut, dan prosedur pemindahtanganan.
                      Mekanisme yang diatur tersebut memperhatikan praktik
                      bisnis yang berlaku secara internasional dan memperhatikan
                      prinsip independensi dan transparansi dari lembaga.


      Pasal 158
                Ayat (1)
                      Cukup jelas.
                Ayat (2)
                      Cukup jelas.


                                                                     Ayat(3) ...




SK No 176662A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                        -369-


                 Ayat (3)
                       Kerja sama dengan pihak ketiga dimaksud antara lain
                       dilakukan dengan mitra investasi, badan usaha milik negara,
                       badan atau lembaga pemerintah atau melalui penunjukan
                       manajer investasi berbadan hukum Indonesia atau asing.
                       l,embaga dalam kerj a sama dengan pihak ketiga, tetap
                       mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama
                       kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan
                       di badan usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh
                       Pemerintah Pusat.
                 Ayat (4t
                       Modal dan kekayaan Lembaga merupakan milik Lembaga dan
                       setiap kerugian yang dialami oleh Lembaga bukan merupakan
                       kerugian negara.
                 Ayat (s)
                       Cukup jelas.
                 Ayat (6)
                       Cukup jelas.
                 Ayat (71
                       Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain
                       pertimbangan untuk melakukan pencadangan dan
                       penggunaan akumulasi modal untuk investasi kembali.


       Pasal 159
                 Ayat (1)
                       Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" mencakup mitra
                       investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan
                       atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di
                       dalam maupun luar negeri.




                                                                      Ayat(2)...




SK No 176663 A
                                   REPUBUK INDONESTA
                                         -370-


                Ayat (2t
                      Yang dimaksud dengan "bentuk kerja sama lainnya' dapat
                      mencakup pendirian dana kelolaan investasi (7trn@ bersama
                      pihak lain.
                      Lembaga dalam kerja sama dengan pihak ketiga, tetap
                      mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama
                      kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan
                      di badan usaha dengan kriteria yang ditetapkan oleh
                      Pemerintah Pusat.
                Ayat (3)
                      Pemindahtanganan aset Lembaga untuk dljadikan penyertaan
                      modal dengan memperhatikan tujuan pemindahtanganan,
                      penilaian atas aset dan memperhatikan praktik bisnis yang
                      berlaku secara internasional dan dilakukan dengan prinsip
                      usaha yang sehat.
                Ayat (4t
                      Cukup jelas.
                Ayat (s)
                      Cukup jelas.
                Ayat (6)
                      Peraturan Pemerintah dalam ayat ini sekurang-kurangnya
                      mengatur:
                      a. ke{a sama dengan pihak ketiga yang mencakup antara
                         lain tata kelola aset yang dikerjasamakan, pembagian
                         keuntungan hasil kerja sama, mekanisme partisipasi,
                           audit dari aset yang bersangkutan;
                      b. pembentukan dana kelolaan investasi (fundl yang
                         mencakup permodalan, ruang lingkup tujuan investasi,
                         bentuk, jenis dana kelolaan investasi dan tata kelola dana
                         investasi; dan
                      c. penilaian aset.
                      Pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah didasarkan pada
                      praktik internasional yang baik.

                                                                    Pasal 160 . . .




SK No 176664A
                                         PRESIDEN
                                     REPUBLIK TNDONESTA
                                           -371 -


      Pasal 160
                 Ayat (1)
                      Huruf a
                            Cukup jelas.
                      Huruf b
                            Hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset
                            Lembaga dapat berupa keuntungan atau aset tetap yang
                            dibeli Lembaga selama masa operasional.
                      Huruf c
                            Aset badan usaha milik negara dapat menjadi aset
                            Lembaga antara lain melalui mekanisme transaksi jual
                            beli.
                      Huruf d
                            Cukup jelas.
                      Huruf e
                          Sumber lain yang sah antara lain aset yang dibeli dari
                          pinjaman atau aset yang berasal dari barang yang
                          diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan di bidang barang milik negara/ daerah.
                 Ayat (2)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (4)
                     Cukup jelas.


      Pasal 161
             Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga
             oleh akuntan publik dilakukan dengan mengikuti standar akuntansi
             yang diakui secara internasional sebagai standar akuntansi yang
             berlaku untuk badan hukum pengelola investasi sejenisnya.


                                                                   Pasal 162 . . .



SK No 176665 A
                                     REPUEUK INDONESIA
                                         -372-
      Pasal 162
                 Ayat (1)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (2)
                      Cukup jelas.
                 Ayat (3)
                      Yang dimaksud dengan "kondisi insolven" adalah kondisi di
                      mana Lembaga kekurangan modal yang berdampak pada
                      kesulitan untuk melakukan kegiatan usaha dalam jangka
                      panjang.


      Pasal 163
            Cukup jelas.


      Pasal 164
                 Ayat (1)
                      Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain
                      kebijakan investasi, keterbukaan informasi, benturan
                      kepentingan, kerahasiaan informasi, pengadministrasian dari
                      data dan informasi yang berkaitan dengan aset yang dikelola,
                      audit internal, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta
                      manajemen risiko dengan memperhatikan praktik bisnis yang
                      berlaku secara internasional.
                 Ayat (2)
                      Ketidakberlakuan peraturan perundang-undangan terkait yang
                      mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan
                      negara/badan usaha milik negara bagi Lembaga, karena
                      kegiatan pengelolaan aset dan investasi telah diatur secara
                      khusus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.


      Pasal 165
            Ayat (1)
                    Lembaga Pengelola Investasi dapat disebut dengan nama lain
                    seperti: Indonesian Souereign Wealth FTtnd atau Indonesia
                    Inuestment Authoritg.
                                                                   Ayat(21 .. .



SK No 176666 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUEL|K INDONESIA
                                      _373_

            Ayat (2)
                  Cukup jelas.
            Ayat (3)
                  Cukup jelas.


      Pasal 166
            Cukup jelas.


      Pasal 167
            Cukup jelas.


      Pasal 168
            Cukup jelas.


      Pasal 169
            Cukup jelas.


      Pasal 170
            Cukup jelas.


      Pasal 171
            Cukup jelas.


      Pasal 172
            Cukup jelas.


      Pasal 173
            Ayat (1)
                   Cukup jelas.


                                                       Ayat (2) . .




SK No 176667 A
                                       PRESIDEN
                                   REPUBLIK TNDONESIA
                                         -374-


            Ayat (2)
                   Yang dimaksud dengan "badan usaha" antara lain Badan Usaha
                   Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah.
            Ayat (3)
                   Cukup jelas.
            Ayat (4)
                   Cukup jelas.
            Ayat (s)
                   Cukup jelas.


      Pasal 174
            Cukup jelas.


      Pasal 175
                Angka 1
                   Pasal 1
                          Cukup jelas.


                Angka 2
                   Pasal 24
                       Huruf a
                             Cukup jelas.
                       Huruf b
                             Cukup jelas.
                       Huruf c
                           Yang dimaksud dengan "alasan-alasan yang objektil"
                           adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta
                           dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta
                             berdasarkan AUPB.
                       Huruf d
                             Cukup jelas.
                                                                    Huruf e. . .


SK No 176668A
                                          PRESIDEN
                                       BLIK TNDON
                                       -375-
                      Huruf e
                           Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah Keputusan
                           dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau
                           dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan
                           berdasarkan AUPB.

                Angka 3
                   Pasal 38
                      Ayat (1)
                           Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis
                           berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
                           undangan yang mengatur tentang informasi dan
                           transaksi elektronik.
                      Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                      Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                      Ayat (a)
                            Cukup jelas.
                Angka 4
                   Cukup jelas.

                Angka 5
                   Pasal 39
                      Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                      Ayat (2)
                           Huruf a
                              Cukup jelas.
                           Huruf b
                                Yang dimaksud dengan "memerlukan perhatian
                                khusus" adalah setiap usaha atau kegiatan yang
                                dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat,
                                dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka
                                Badan dan/atau Pejabat Pemerintahal perlu
                                memberikan perhatian dan pengawasan.
                                                                   Ayat(3)...


SK No 176669A
                                           PRESTDEN
                                   REPUBL|K TNDONESTA
                                         -376-
                     Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                     Ayat (a)
                              Cukup jelas.
                     Ayat (5)
                           Huruf a
                                 Cukup jelas.
                           Huruf b
                                 Yang dimaksud dengan "swasta" meliputi
                               perorangan, korporasi yang berbadan hukum di
                               Indonesia, dan asing.
                           Huruf c
                               Cukup jelas.
                     Ayat (6)
                              Cukup jelas.
                     Ayat (7)
                              Cukup jelas.
                     Ayat (8)
                              Cukup jelas.
                Angka 6
                   Pasal 39A
                          Cukup jelas.
                Angka 7
                   Pasal 53
                          Cukup jelas.


      Pasal 176
              Angka 1
                   Pasal 16
                     Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                                                                Ayat(2) ...



SK No 176670A
                                           PRESIDEN
                                       EL|K INDO
                                        -377-
                      Ayat (2)
                            Yang dimaksud dengan "praktik yang baik (good
                            practicesl" adalah sesuai standar atau ketentuan yang
                            berlaku secara internasional.
                      Ayat (3)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (4)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (s)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (6)
                             Cukup jelas.
                      Ayat (7)
                             Cukup jelas.


                 Angka 2
                    Pasal 250
                       Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah
                       putusan pengadilan yang telah diikuti oleh putusan hakim
                       berikutnya.


                 Angka 3
                    Pasal 251
                       Cukup jelas.


                 Angka 4
                    Pasal 252
                       Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (2)
                            Cukup jelas.

                                                                     Ayat(3) ...


SK No 176671 A
                                           PRESIDEN
                                  REFUEUK INDONESTA
                                         _378_

                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                            Dihapus.


                Angka 5
                   Pasal 260
                          Cukup jelas.


                Angka 6
                   Pasal 292A
                          Cukup jelas.


                Angka 7
                   Pasal 300
                          Dihapus.


                Angka 8
                   Pasal 349
                      Ayat (1)

Bagian 148 dari 148

                            Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis
                            pelayanan publik' adalah menggabungkan beberapa
                            jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh
                            ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi 1
                            (satu) jenis pelayanan yang di            dalamnya
                            menampung/memuat substansi pelayanan yang
                            digabungkan tersebut.
                            Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur
                            pelayanan publik" adalah mengurangi dan/atau
                            mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah
                            pemberian layanan, sehingga mempermudah proses
                            pemberian layanan kepada masyarakat.


                                                                   Ayat(2\ . ..



SK No 176672A
                                    REPUBLIK TNDONESTA
                                           -379-
                      Ayat (2)
                           Cukup jelas.
                      Ayat (3)
                           Cukup jelas.

                 Angka 9
                    Pasal 350
                              Cukup jelas.

                 Angka 10
                    Pasal 4024,
                            Cukup jelas.

      Pasal 177
        Cukup jelas.

      Pasal 178
          Cukup jelas.

      Pasal 179
         Cukup jelas.

       Pasal 180
          Cukup jelas.

       Pasal 181
          Cukup jelas.

       Pasal 182
          Huruf a
              Yang dimaksud dengan "sertifikat" antara lain: sertifikat halal,
              sertifikat laik fungsi, dan lain-lain.

                                                                Hurufb . .   .




SK No 176673 A
                                 REPUBLIK TNDONESIA
                                       -380-
          Huruf b
                Cukup jelas.
          Huruf c
                Cukup jelas.
          Huruf d
                Cukup jelas.
          Huruf e
                Cukup jelas.


      Pasal 183
         Cukup jelas.


      Pasal 184
         Huruf a
                Cukup jelas.
         Huruf b
             Dalam hal dilakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan dari
             Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
             berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
             Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan:
             a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan alat kelengkapan
                 Dewan Perwakilan Rakyat yang menangani bidang legislasi;
                 dan/ atau
             b. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan alat kelengkapan
                    Dewan Perwakilan Daerah yang menangani bidang legislasi.


      Pasal 185
           Cukup jelas.


      Pasal 186
           Cukup jelas.


   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6841




SK No 176674A

WhatsApp ↗