Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 7 TAHUN 1989
                                TENTANG
                            PERADILAN AGAMA

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang
               berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan
               mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram,
               dan tertib;
            b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin
               persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya
               untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian
               hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
            c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran,
               ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan
               Agama sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor
               14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
               Kehakiman;
            d. bahwa pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara
               pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang selama ini masih
               beraneka karena didasarkan pada :
               1. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura
                  (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dihubungkan dengan
                  Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan 610);
               2. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar
                  untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur
                  (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan 639);
               3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang
                  Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar
                  Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99).
                  perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang
                  mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum
                  nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
             e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan untuk
                melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
                Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dipandang perlu
                menetapkan undang-undang yang mengatur susunan, kekuasaan,
                dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-
               Undang Dasar 1945;
            2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
               Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
               74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
            3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
               (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
               Negara Nomor 3316);

                                  Dengan Persetujuan

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA.

                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM

                                 Bagian Pertama
                                   Pengertian

                                     Pasal 1
 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan
   Peradilan Agama.
3. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi
   Agama.
4. Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan
   Agama.
5. Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita
   Pengganti pada Pengadilan Agama.




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                                  Bagian Kedua
                                   Kedudukan

                                     Pasal 2
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur
dalam Undang-undang ini.

                                     Pasal 3
(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :
    a. Pengadilan Agama;
    b. Pengadilan Tinggi Agama.
(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah
    Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

                                 Bagian Ketiga
                               Tempat Kedudukan

                                     Pasal 4

(1) Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
(2) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya
    meliputi wilayah Propinsi.

                                 Bagian Keempat
                                   Pembinaan

                                     Pasal 5

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh
    Menteri Agama.
(3) Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh
    mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

                                  BAB II
                            SUSUNAN PENGADILAN

                                 Bagian Pertama
                                    Umum

                                     Pasal 6
 Pengadilan terdiri dari :
1. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
2. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                                   Pasal 7
Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.

                                    Pasal 8
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang.


                                    Pasal 9
(1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
    Sekretaris, dan Juru Sita.
(2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
    dan Sekretaris.

                                      Pasal 10
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil
    Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.

                                  Bagian Kedua
                 Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Juru Sita

                                   Paragraf 1
                          Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

                                      Pasal 11
(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim
    ditetapkan dalam Undang-undang ini.

                                    Pasal 12
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri
    dilakukan oleh Menteri Agama.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak
    boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

                                     Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus
    memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. warga negara Indonesia;
    b. beragama Islam;
    c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    e. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
       organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak




                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
       langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI", atau organisasi
       terlarang yang lain;
    f. pegawai negeri;
    g. sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
    h. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    i. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama
    diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim
    Pengadilan Agama.

                                     Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama, seorang
    calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a,
       huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i;
    b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
    c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil
       Ketua Pengadilan Agama atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan
       Agama.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama diperlukan
    pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan
    Tinggi Agama atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan
    Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama diperlukan
    pengalaman sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan
    Tinggi Agama atau, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan
    Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama.

                                     Pasal 15
(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul
    Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama
    berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                                     Pasal 16

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim wajib
    mengucapkan sumpah menurut agama Islam yang berbunyi sebagai berikut :
    "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
    langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
    tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
    "Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
    dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
    dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah bahwa saya akan
    setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai




                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
    dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-
    undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
    "Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
    dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan
    berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
    seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan yang berbudi
    baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama diambil sumpahnya oleh Ketua
    Pengadilan Agama.
(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama serta Ketua Pengadilan Agama
    diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
(4) Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

                                       Pasal 17
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh
    merangkap menjadi:
    a. pelaksana putusan Pengadilan;
    b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang
       diperiksa olehnya;
    c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana yang
    dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.

                                        Pasal 18
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
    karena:
    a. permintaan sendiri;
    b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
    c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
       Pengadilan Agama, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua,
       dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama;
    d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya
    diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

                                      Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
    dengan alasan :
    a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
    b. melakukan perbuatan tercela;
    c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
    d. melanggar sumpah jabatan;
    e. melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17.




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana yang
    dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan e dilakukan setelah yang
    bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan
    Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara
    pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama dengan
    Menteri Agama.

                                      Pasal 20
 Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri.



                                       Pasal 21
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
    sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan
    sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri
    Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud
    dalam ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
    19 ayat (2).

                                       Pasal 22
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan
    penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari
    jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana
    sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8
    Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, maka ia dapat
    diberhentikan sementara dari jabatannya.

                                    Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak
pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                      Pasal 24
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
    diatur dengan Keputusan Presiden.




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                                      Pasal 25

Bagian 2 dari 6

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri
Agama, kecuali dalam hal:
a tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
   mati, atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

                                    Paragraf 2
                                     Panitera

                                     Pasal 26
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh
    seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang
    Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera
    Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama dibantu oleh
    seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang
    Panitera Pengganti.

                                     Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah atau sarjana muda hukum
   yang menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau
   7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama, atau menjabat Wakil
   Panitera Pengadilan Tinggi Agama.

                                        Pasal 28
 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, dan d;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau
   8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat)
   tahun sebagai Panitera Pengadilan Agama.




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                                     Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
   huruf d, dan huruf e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau
   6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama.

                                        Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
   dan huruf d;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau
   7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4
   (empat) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama, atau menjabat Panitera
   Pengadilan Agama.

                                     Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
   huruf d, dan huruf e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
   Pengadilan Agama.

                                     Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
   huruf d, dan huruf e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
   Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8
   (delapan) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama, atau menjabat
   Wakil Panitera Pengadilan Agama.

                                     Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
   huruf d, dan huruf e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
   Pengadilan Agama.




                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
                                     Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
   huruf d, dan huruf e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
   Pengadilan Agama atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada
   Pengadilan Tinggi Agama.

                                        Pasal 35
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh
    merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
    yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana yang
    dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama
    berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                                       Pasal 36
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat
dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama.

                                       Pasal 37
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan
yang bersangkutan.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan
jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi
baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                                      Paragraf 3
                                       Juru Sita

                                    Pasal 38
Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.

                                      Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita, seorang calon harus memenuhi syarat-
    syarat sebagai berikut:
     a. warga negara Indonesia;
     b. beragama Islam;
     c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     d setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
     e. berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas;
     f. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Juru Sita
        Pengganti.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita Pengganti, seorang calon harus memenuhi
    syarat-syarat sebagai berikut:
    a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
        c, huruf d, dan huruf e;
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri
        pada Pengadilan Agama.

                                       Pasal 40
(1) Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Ketua
    Pengadilan Agama.
(2) Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama.

                                         Pasal 41
Sebelum memangku jabatannya, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti diambil sumpahnya
menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan Agama.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut :
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesusatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun
juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan
jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Juru Sita, Juru Sita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
hukum dan keadilan".

                                       Pasal 42
(1) Kecuali ditentutakan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Juru Sita tidak
    boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan
    perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
(2) Juru Sita tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita selain jabatan sebagaimana
    yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama
    berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

                                   Bagian Ketiga
                                    Sekretaris

                                     Pasal 43
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

                                    Pasal 44
Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan.

                                     Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah, atau sarjana muda hukum
   yang menguasai hukum Islam atau sarjana muda administrasi;
f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

                                        Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c,
   huruf d, dan huruf f;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.

                                      Pasal 47
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.

                                     Pasal 48
Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil sumpahnya menurut agama
Islam oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan
martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan negara".

                                      BAB III

                           KEKUASAAN PENGADILAN

                                       Pasal 49
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
    menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
    beragama Islam di bidang:
    a. perkawinan;
    b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
    c. wakaf dan shadaqah.
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-
    hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan
    yang berlaku.
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah
    penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta
    peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan
    pembagian harta peninggalan tersebut.

                                    Pasal 50
Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-
perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek
yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum.

                                     Pasal 51
(1) Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi
    kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat
    pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di
    daerah hukumnya.




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                                     Pasal 52
(1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang
    hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan
    Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau
    berdasarkan undang-undang.

                                        Pasal 53
(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah
    laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi
    Agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
    tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan
    seksama dan sewajarnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
    dan ayat (2), Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan
    peringatan, yang dipandang perlu.
(4) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ayat (2), dan ayat (3),
    tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

                                     BAB IV

                                 HUKUM ACARA

                                 Bagian Pertama

Bagian 3 dari 6

                                     Umum

                                      Pasal 54
Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama
adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

                                  Pasal 55
Tiap pemeriksaan perkara di Pengadilan dimuali sesudah diajukannya suatu
permohonan atau gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut
ketentuan yang berlaku.

                                      Pasal 56
(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang
    diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib
    memeriksa dan memutusnya.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan
    usaha penyelesaian perkara secara damai.




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                                     Pasal 57
(1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
    ESA.
(2) Tiap      penetapan      dan      putusan       dimulai      dengan kalimat
    BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN
    KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

                                       Pasal 58
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya
    mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang
    sederhana, cepat, dan biaya ringan.

                                      Pasal 59
(1) Sidang pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-
    undang menentukan lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan penting yang
    dicatat dalam berita acara sidang, memerintahkan bahwa pemeriksaan secara
    keseluruhan atau sebagian akan dilakukan dengan sidang tertutup.
(2) Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
    mengakibatkan seluruh pemeriksaan beserta penetapan atau putusannya batal
    menurut hukum.
(3) Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia.

                                     Pasal 60
Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

                                      Pasal 61
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak
yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.

                                     Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan
    dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-
    peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar
    untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan Pengadilan ditandatangai oleh Ketua dan Hakim-
    hakim yang memutus serta Panitera yang ikut bersidang pada waktu penetapan dan
    putusan itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera yang
    bersidang.

                                Pasal 63
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara.

                                  Pasal 64
Penetapan dan putusan Pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi,
pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan
penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, atau kasasi.


                                 Bagian Kedua
                        Pemeriksaan Sengketa Perkawinan

                                    Paragaraf 1
                                      Umum

                                    Pasal 65
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

                                    Paragraf 2
                                    Cerai Talak

                                      Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan
    permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar
    talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada
    Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali
    apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan
    bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan
    kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka
    permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
    perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama
    suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun
    sesudah ikrar talak diucapkan.

                                     Pasal 67
Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat:
a. nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri;
b. alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.




                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
                                      Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak
    didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.

                                       Pasal 69
Dalam pemeriksaan perkara cerai talak ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 79,
Pasal 80 ayat (2), Pasal 82, dan Pasal 83.

                                       Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi
    didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan
    bahwa permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), istri dapat
    mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan
    menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri
    atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta
    otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh
    istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang
    menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat
    mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang
    penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim
    wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah
    kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
    alasan yang sama.

                                       Pasal 71
(1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak.
(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak
    ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau
    kasasi.

                                      Pasal 72
Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 berlaku ketentuan-
ketentuan dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 85.




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                                    Paragraf 3
                                   Cerai Gugat

                                     Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang
    daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat
    dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian
    diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
    tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka
    gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
    perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

                                     Pasal 74
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana
penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup
menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang yang memutuskan
perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.

                                     Pasal 75
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami,
maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.

                                       Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk
    mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang
    berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan
    antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-
    masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.

                                  Pasal 77
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau
tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan,
Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu
rumah.

                                     Pasal 78
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan
dapat:
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang
   menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau
   barang-barang yang menjadi hak istri.

                                    Pasal 79
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan
Pengadilan.

                                      Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di
    Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

                                      Pasal 81
(1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka
    untuk umum.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak
    putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

                                       Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
    mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali
    apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang
    menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus
    dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada
    sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada
    setiap sidang pemeriksaan.

                                     Pasal 83
Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru
berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian
tercapai.

                                      Pasal 84
(1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan
    yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai
    Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat,
    untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang.disediakan
    untuk itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai
    Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
    sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di
    tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut
    dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan
    sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai
    Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para
    pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang
    memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.

                                       Pasal 85
Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84,
menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau pejabat Pengadilan yang
ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau istri
atau keduanya.

                                       Pasal 86
(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama
    suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun
    sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara
    harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan
    Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.

                                    Paragraf 4
                             Cerai Dengan Alasan Zina

                                      Pasal 87
(1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak
    melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi
    bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim
    berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama
    sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari
    pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena
    jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
(2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan
    sanggahannya dengan cara yang sama.

                                        Pasal 88
(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan
    oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara lain.
(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan

Bagian 4 dari 6

    oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                                   Bagian Ketiga
                                   Biaya Perkara

                                     Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau
    pemohon.
(2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan
    penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan
    akhir.

                                     Pasal 90

(1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
    a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu;
    b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah
       yang diperlukan dalam perkara itu;
    c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-
       tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu;
    d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang
       berkenaan dengan perkara itu.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah
    Agung.

                                    Pasal 91
(1) Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat
    dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.
(2) Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak
    berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus
    dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

                                      BAB V

                         KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

                                   Pasal 92
Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para Hakim.

                                 Pasal 93
Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lain yang
berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim
untuk diselesaikan.

                                       Pasal 94
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut,
tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum




                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
                                        Pasal 95
Ketua Pengadilan wajib mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

                                      Pasal 96
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur
tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

                                      Pasal 97
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu
Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

                                    Pasal 98
Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan Pengadilan.

                                        Pasal 99
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di Kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tiap perkara
    diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.

                                     Pasal 100

Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                     Pasal 101

(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau
    putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga,
    surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di
    Kepaniteraan.
(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh
    dibawa keluar dari ruangan Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan
    berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan,
    risalah, berita acara, akta, dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung.

                                    Pasal 102
Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut
oleh Mahkamah Agung.

                                     Pasal 103
(1) Juru Sita bertugas:
    a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;
    b. menyampaikan     pengumuman-pengumuman,            teguran-teguran,       dan




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
       pemberitahuan penetapan atau putusan Pengadilan menurut cara-cara
       berdasarkan ketentuan undang-undang,
    c. melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan;
    d. membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada
       pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang
    bersangkutan.

                                    Pasal 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah
Agung.

                                     Pasal 105
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur
    lebih lanjut oleh Menteri Agama.

                                       BAB VI

                             KETENTUAN PERALIHAN

                                    Pasal 106
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
1. semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan
   Peradilan Agama menurut Undang-undang ini;
2. semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Agama
   dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini
   belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-
   undang ini.

                                      BAB VII

                              KETENTUAN PENUTUP

                                    Pasal 107
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
    a. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun
       1882 Nomor 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor 610);
    b. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian
       Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638
       dan Nomor 639);
    c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan
       Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun
       1957 Nomor 99), dan
    d. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-
       undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
      1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dinyatakan tidak
      berlaku.

(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 a Reglemen Indonesia
    yang diperbaharui (RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan
    pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang
    yang beragama Islam yangdilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh
    Pengadilan Agama.

                                    Pasal 108
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 29 Desember 1989

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                                  SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA


        MOERDIONO

      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 49




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                              PENJELASAN
                                 ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 7 TAHUN 1989
                               TENTANG
                            PERADILAN AGAMA

I. UMUM
   1. Dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
      Undang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian
      hukum dalam sistem dan penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang
      sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman,
      tenteram, dan, tertib seperti yang diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan
      Negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanya
      lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna
      menegakkan hukum dan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk
      menegakkan hukum dalam mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dan
      kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana yang dimaksud
      dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
      Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkup
      kewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu dan salah
      satunya adalah Badan Peradilan Agama. Peraturan perundang-undangan yang
      menjadi dasar hukum Badan Peradilan Agama sebelum Undang-undang ini
      adalah:
      a. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad 1882
          Nomor 152 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 dan Nomor 610);
      b. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk
          sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad 1937 Nomor
          638 dan Nomor 639);
      c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan
          Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura
          (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99).
      Keragaman dasar hukum Peradilan Agama tersebut mengakibatkan
      beragamnya pula susunan, kekuasaan, dan hukum acara Peradilan Agama.
      Dalam rangka penerapan Wawasan Nusantara di bidang hukum yang
      merupakan pengejawantahan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
      hukum, maka keragaman tersebut perlu segera diakhiri demi terciptanya
      kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan
      tata hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
      1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
      sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
      diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala
      peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agama
      tersebut di atas dan menyesuaikannya dengan Undang-undang tentang




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
   Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang merupakan induk dan
   kerangka umum serta merupakan asas dan pedoman bagi semua lingkungan
   peradilan. Dengan demikian, Undang-undang yang mengatur Susunan,
   Kekuasaan, dan Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama
   ini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas yang tercantum
   dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
   Kehakiman (Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Lembaran Negara Tahun
   1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).
2. Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama, dalam Undang-undang
   ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang
   berpuncak pada Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang
   ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Dalam Undang-undang
   ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, kedudukan para Hakim, dan
   segi-segi administrasi lain pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
   Agama. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk
   memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang
   yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf,
   dan shadaqah berdasarkan hukum Islam. Bidang perkawinan yang dimaksud
   disini adalah hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
   tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 3019). Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan
   siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan
   bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta
   peninggalan tersebut, bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan
   hukum Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak sebelum berperkara
   dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan
   dalam pembagian warisan.
   Dalam rangka mewujudkan keseragaman kekuasaan Pengadilan dalam
   Lingkungan Peradilan Agama di seluruh wilayah Nusantara, maka oleh
   Undang-undang ini kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura serta
   sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur mengenai perkara kewarisan
   yang dicabut pada tahun 1937, dikembalikan dan disamakan dengan
   kewenangan Pengadilan Agama di daerah-daerah yang lain. Pengadilan Tinggi
   Agama merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang
   diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan tingkat pertama dan
   terakhir mengenai sengketa mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah
   hukumnya.
3. Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan
   oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata cara
   dan pengelolaan administrasi Pengadilan. Hal ini sangat penting, karena bukan
   saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan administrasi, baik
   di bidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor,
   dan lain-lain, tetapi juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan
   Peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, penyelenggaraan administrasi Peradilan
   dalam Undang-undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan
   penanganannya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban tetap




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
   dibebankan kepada seorang pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai
   Sekretaris. Selaku Panitera, ia menangani administrasi perkara dan hal-hal
   administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial). Dalam pelaksanaan
   tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang
   Panitera Muda. Selaku Sekretaris, ia menangani administrasi umum seperti
   administrasi kepegawaian dan sebagainya. Dalam pelaksanaan tugasnya ia
   dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. Dengan demikian, staf Kepaniteraan
   dapat memusatkan perhatian terhadap tugas dan fungsinya membantu Hakim
   dalam bidang peradilan, sedangkan tugas administrasi yang lain dapat
   dilaksanakan oleh staf Sekretariat.
4. Hakim adalah unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan peradilan.
   Oleh karena itu, maka syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian serta
   tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam Undang-undang
   ini. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas
   usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Agar
   Pengadilan sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman bebas dalam
   memberikan keputusan, perlu adanya jaminan bahwa, baik Pengadilan maupun
   Hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh Pemerintah dan
   pengaruh yang lain. Agar tugas penegakan hukum dan keadilan itu dapat
   dilaksanakan oleh Pengadilan, maka dalam Undang-undang ini dicantumkan

Bagian 5 dari 6

   persyaratan yang senantiasa harus dipenuhi oleh seorang Hakim, seperti
   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwibawa, jujur, adil, dan
   berkelakuan tidak tercela. Untuk memperoleh hal tersebut di atas maka dalam
   setiap pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat, tindakan atau
   hukuman administrasi terhadap Hakim Pengadilan Agama perlu adanya
   kerjasama, konsultasi, dan koordinasi antara Mahkamah Agung dan
   Departemen Agama. Agar para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik
   moril maupun materiil, maka perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai
   tunjangan dan ketentuan lain bagi para pejabat peradilan, khususnya para
   Hakim; demikian pula mengenai kepangkatan dan gajinya. Untuk lebih
   mengukuhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta Pengadilan, maka
   perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim dengan diadakannya syarat-syarat
   tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam Undang-undang ini. Selain itu,
   diadakan juga larangan-larangan bagi para Hakim untuk merangkap jabatan
   penasihat hukum, pelaksana putusan pengadilan, wali, pengampu, dan setiap
   jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili
   olehnya.      Namun, belum cukup hanya dengan memerinci larangan-larangan
   seperti tersebut di atas. Agar Peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka
   Pengadilan Tinggi Agama diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan
   Agama di dalam daerah hukumnya. Hal ini akan meningkatkan koordinasi
   antar-Pengadilan Agama dalam daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi Agama,
   yang pasti akan bermanfaat dalam kesatuan putusan yang dijatuhkan, karena
   Pengadilan Tinggi Agama dalam melakukan pengawasan tersebut dapat
   memberikan teguran, peringatan, dan petunjuk. Kecuali itu, perbuatan dan
   kegiatan Hakim secara langsung dapat diawasi sehingga jalannya peradilan
   yang sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan akan terjamin.




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
   Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan sangkaan keras, bahwa Hakim melakukan
   perbuatan tercela, melakukan kejahatan dan kelalaian yang terus menerus
   dalam menjalankan tugas pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia
   diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara setelah
   diberi kesempatan membela diri.
   Hal itu dicantumkan dengan tegas dalam Undang-undang ini, mengingat luhur
   dan mulianya tugas Hakim, sedangkan dalam kedudukannya sebagai pegawai
   negeri, baginya tetap berlaku ancaman-ancaman terhadap perbuatan tercela
   sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
   tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980
   Nomor 50).
5. Undang-undang ini selain mengatur susunan dan kekuasaan juga mengatur
   Hukum Acara Peradilan Agama. Bagaimanapun sempurnanya lembaga
   peradilan itu dengan penataan susunan organisasinya dan penegasan
   kekuasaannya, namun apabila alat untuk dapat menegakkan dan
   mempertahankan kekuasaannya itu belum jelas, maka lembaga peradilan
   tersebut tidak akan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Oleh
   karena itu maka pengaturan Hukum Acara Peradilan Agama itu sangat penting
   dan karenanya pula maka sekaligus diatur dalam Undang-undang ini. Hukum
   Acara Peradilan Agama selama ini masih terdapat dalam berbagai peraturan
   dan surat edaran, baik dalam Staatsblad, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran
   Mahkamah Agung dan Departemen Agama maupun dalam Undang-undang
   Perkawinan dan segala peraturan pelaksanaannya. Prinsip-prinsip pokok
   peradilan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970,
   antara lain ketentuan bahwa sidang pengadilan harus terbuka untuk umum,
   setiap keputusan dimulai dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN
   KETUHANAN YANG MAHA ESA, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat,
   dan biaya ringan dan ketentuan-ketentuan yang lain, dalam Undang-undang ini
   lebih ditegaskan dan dicantumkan kembali. Karena Peradilan Agama
   merupakan peradilan khusus dengan kewenangan mengadili perkara-perkara
   tertentu dan untuk golongan rakyat tertentu sebagaimana yang ditegaskan
   dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970,
   yaitu mengenai perkara perdata tertentu antara orang-orang yang beragama
   Islam, maka hukum acara perdata pada Peradilan Umum oleh Undang-undang
   ini dinyatakan berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama,
   kecuali mengenai hal-hal yang secara khusus diatur oleh Undang-undang ini.
6. Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara
   yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang
   diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
   Kehakiman.Peradilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara
   tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu, yaitu mereka yang beragama
   Islam, sejajar dengan peradilan yang lain. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat
   mengurangi kedudukan Peradilan Agama oleh Undang-undang ini dihapus,
   seperti pengukuhan keputusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri.
   Sebaliknya untuk memantapkan kemandirian Peradilan Agama oleh
   Undang-undang ini diadakan Juru Sita, sehingga Pengadilan Agama dapat




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
         melaksanakan keputusannya sendiri, dan tugas-tugas kepaniteraan dan
         kesekretariatan tidak terganggu oleh tugas-tugas kejurusitaan.
      7. Di samping itu perkara-perkara di bidang perkawinan merupakan sengketa
         keluarga yang memerlukan penanganan secara khusus sesuai dengan amanat
         Undang-undang Perkawinan. Oleh karena itu, maka dalam Undang-undang ini
         diatur secara khusus hal-hal yang berkenaan dengan sengketa perkawinan
         tersebut dan sekaligus untuk meningkatkan pengaturan hukum acara sengketa
         perkawinan yang sampai saat diundangkannya Undang-undang ini masih diatur
         dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang Perkawinan
         bertujuan antara lain melindungi kaum wanita pada umumnya dan pihak istri
         pada khususnya, namun dalam hal gugatan perceraian yang diajukan oleh istri,
         Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan bahwa gugatan harus
         diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
         tergugat sesuai dengan prinsip hukum acara perdata umum.
         Untuk melindungi pihak istri, maka gugatan perceraian dalam Undang-undang
         ini diadakan perubahan, tidak diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya
         meliputi tempat kediaman tergugat tetapi ke Pengadilan yang daerah hukumnya
         meliputi tempat kediman penggugat.

II.      PASAL DEMI PASAL
         Pasal 1
               Cukup jelas

         Pasal 2
               Cukup jelas

         Pasal3
               Ayat (1)
                      Cukup jelas

               Ayat (2)
                      Cukup jelas
         Pasal4
               Ayat (1)
                      ada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di
                      kotamadya atau di ibu kota kabupaten, yang daerah hukumnya
                      meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup
                      kemungkinan adanya pengecualian.
               Ayat (2)
                      Cukup jelas
         Pasal5
               Ayat (1)
                      Cukup jelas
               Ayat (2)
                      Cukup jelas




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
      Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal 6
      Cukup jelas

Pasal 7
      Usul pembentukan Pengadilan Agama diajukan oleh Menteri Agama
      berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 8
      Cukup jelas

Pasal 9
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

Pasal10
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

      Ayat   (3)
             Cukup jelas

Pasal 11
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

Pasal 12
      Ayat   (1)
             Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku
             Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
             Kepegawaian. Oleh karena itu, Menteri Agama wajib melakukan
             pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka
             mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi
             pegawai negeri.




                                                       www.djpp.depkumham.go.id
      Ayat   (2)
             Cukup jelas

Pasal 13
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

Pasal 14
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

      Ayat   (3)
             Cukup jelas

Pasal 15
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

Pasal 16
      Ayat(1)
            Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

      Ayat   (3)
             Cukup jelas

      Ayat   (4)
             Cukup jelas

Pasal 17
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas




                           www.djpp.depkumham.go.id
      Ayat   (3)
             Cukup jelas
Pasal18
      Ayat   (1)
             Pemberhentian dengan hormat Hakim atas permintaan sendiri,
             mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang
             bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan
             rumah tangganya sendiri. Pada hakikatnya situasi, kondisi,
             suasana, dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap Hakim
             Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya
             dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang
             Hakim itu sendiri.
             Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus"
             ialah yang menyebabkan sipenderita ternyata tidak mampu lagi
             melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
             Yang dimaksud "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan
             banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

Pasal19
      Ayat   (1)
             Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana
             penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
             Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah
             apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan
             tindakannya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan
             merendahkan martabat Hakim.
             ang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang
             dibebankan kepada yang bersangkutan.

      Ayat   (2)
             Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
             dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang
             bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali
             apabila pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya itu kurang dari
             3 (tiga) bulan.

      Ayat   (3)
             Cukup jelas

Pasal20
      Seorang Hakim tidak boleh diberhentikan dari kedudukannya sebagai
      pegawai negeri sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim.




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
      Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,
      Hakim bukan jabatan dalam eksekutif. Oleh sebab itu, pemberhentiannya
      harus tidak sama dengan pegawai negeri yang lain.
Pasal 21
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas.

Pasal 22
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam perkara pidana adalah
             Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Militer.

Pasal 23
      Cukup jelas

Pasal 24
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan peraturan
             yang berlaku.
             Yang dimaksud dengan ketentuan lain adalah hal-hal yang antara
             lain menyangkut kesejahteraan seperti rumah dinas, dan
             kendaraan dinas.

Pasal 25
      Cukup jelas

Pasal 26
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

      Ayat   (3)
             Cukup jelas




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 27
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d pasal ini, yaitu setia
      kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus diartikan
      mencakup juga syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat
      (1) huruf e Undang-undang ini.
      Yang dimaksud dengan "sarjana muda syari'ah atau sarjana muda,
      hukum" termasuk mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum
      sederajat dengan sarjana muda syari'ah atau sarjana muda hukum, dan
      dianggap cakap untuk jabatan itu. Masa pengalaman disesuaikan dengan
      eselon, pangkat, dan syarat-syarat lain yang berkaitan. Alih jabatan dari
      Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama atau sebaliknya
      dimungkinkan dalam eselon yang sama.

Pasal 28
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan
      Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.

Pasal29
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan
      Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.

Pasal 30
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan
      Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.

Pasal 31
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan
      Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.

Pasal 32
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan
      Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.

Pasal 33
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan
      Penjelasan Pasal 27 alinea. pertama.

Pasal 34
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan
      Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.

Pasal 35
      Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3)
      berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
      Pengganti.




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 36
      Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, Panitera
      Muda, dan Panitera Pengganti dapat juga dilakukan berdasarkan usul
      Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 37
      Cukup jelas

Pasal28
      Cukup jelas

Pasal 39
      Ayat   (1)
             Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d ayat ini, yaitu
             setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, harus
             diartikan mencakup juga syarat sebagaimana yang dimaksud
             dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-undang ini.

      Ayat   (2)
             Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
             dengan penjelasan ayat (1).

Pasal 40
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat   (2)
             Cukup jelas

Pasal41
      Cukup jelas

Pasal42
      Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
      (3) berlaku juga bagi Juru Sita Pengganti.

Pasal43
      Cukup jelas

Pasal 44
      Cukup jelas

Pasal 45
      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d Pasal ini, yaitu setia
      kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus diartikan
      mencakup juga syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
      (1) huruf e Undang-undang ini.

Pasal46

Bagian 6 dari 6

      Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan
      Penjelasan Pasal 45.
Pasal47
      Pengangkatan atau pemberhentian Wakil Sekretaris Pengadilan dapat
      juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan.

Pasal48
      Cukup jelas

Pasal49
      Ayat (1)
             Cukup jelas
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam
             Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara
             lain adalah :
             1. izin beristri lebih dari seorang
             2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia
                 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua atau wali atau
                 keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
             3. dispensasi kawin;
             4. pencegahan perkawinan;
             5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
             6. pembatalan perkawinan;
             7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
             8. perceraian karena talak;
             9. gugatan perceraian;
             10. penyelesaian harta bersama;
             11. mengenai penguasaan anak-anak;
             12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
                 bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak
                 memenuhinya;
             13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami
                 kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas
                 isteri.
             14. putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
             15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
             16. pencabutan kekuasaan wali;
             17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal
                 kekuasaan seorang wali dicabut;
             18. menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum
                 cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua
                 orang tuanya pada hal tidak ada penunjukan wali oleh orang




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                tuanya;
            19. pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah
                menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di
                bawah kekuasaannya;
            20. penetapan asal usul seorang anak;
            21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
                melakukan perkawinan campuran;
            22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum
                Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
                dijalankan menurut peraturan yang lain.

      Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal 50
      Penyelesaian terhadap objek yang menjadi sengketa dimaksud tidak
      berarti menghentikan proses peradilan di Pengadilan Agama atas objek
      yang tidak menjadi sengketa itu.

Pasal 51.
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 52
      Ayat (1)
             Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum
             Islam dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan
             perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.

      Ayat (2)
             Yang dimaksud "oleh Undang-undang" adalah ditetapkan atau
             diatur dalam undang-undang tersendiri, sedangkan yang dimaksud
             "berdasarkan undang-undang" adalah ditetapkan atau diatur dalam
             Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 53.
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "seksama dan sewajarnya" ialah antara
             lain bahwa penyelenggaraan peradilan harus dilakukan sesuai
             dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, yaitu




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
            yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 54
      Cukup jelas

Pasal 55
      Cukup jelas

Pasal 56
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal57
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan penetapan dan putusan.dalam ayat ini
             adalah penetapan dan putusan Pengadilan Agama, Pengadilan
             Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung.

      Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal58
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal59
      Ayat (1),
             Alasan penting yang dijadikan dasar oleh Hakim untuk
             memerintahkan pemeriksaan sidang tertutup harus dicatat dalam
             Berita Acara Sidang.




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas
Pasal 60
      Yang dimaksud dengan penetapan adalah keputusan Pengadilan atas
      perkara permohonan, sedangkan putusan adalah keputusan Pengadilan
      atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.

Pasal 61
      Cukup jelas

Pasal 62
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal 63
      Cukup jelas

Pasal 64
      Cukup jelas

Pasal 65
      Cukup jelas

Pasal 66
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Cukup jelas




                                                      www.djpp.depkumham.go.id
      Ayat (5)
             Cukup jelas

Pasal 67
      Cukup jelas

Pasal 68
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 69
      Cukup jelas

Pasal 70
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Cukup jelas

      Ayat (5)
             Cukup jelas

      Ayat (6)
             Cukup jelas

Pasal 71
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 72
      Cukup jelas




                           www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 73
      Ayat (1)
             Berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
             66 ayat (2), maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian
             diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi
             tempat kediaman penggugat.

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal 74
      Cukup jelas

Pasal 75
      Cukup jelas

Pasal 76
      Ayat (1)
             Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara
             suami dan istri.

      Ayat (2)
             Hakam ialah orang yang ditetapkan Pengadilan dari pihak
             keluarga suami atau pihak keluarga istri atau pihak lain untuk
             mencari upaya penyelesaian perselisihan terhadap syiqaq.

Pasal 77
      Cukup jelas

Pasal 78
      Cukup jelas

Pasal 79
      Cukup jelas

Pasal 80
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 81
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas


Pasal 82
      Ayat (1)
             Selama perkara belum diputus, usaha mendamaikan dapat
             dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan pada semua tingkat
             peradilan.

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 83
      Cukup jelas

Pasal 84
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas

      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 85
      Atas kelalaiannya itu, Panitera atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk
      dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 86
      Ayat (1)




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
             Hal tersebut adalah demi tercapainya prinsip bahwa peradilan
             dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

      Ayat (2)
             Cukup jelas



Pasal 87
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 88
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 89
      Ayat   (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 90
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 91
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 92
      Cukup jelas




                                                        www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 93
      Cukup jelas

Pasal 94
      Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut
      kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan.


Pasal 95
      Cukup jelas

Pasal96
      Cukup jelas

Pasal 97
      Berdasarkan catatan Panitera, disusun berita acara persidangan.

Pasal 98
      Cukup jelas

Pasal 99
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal100
      Cukup jelas

Pasal101
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "dibawa keluar" meliputi segala bentuk
             dan cara apa pun juga yang memindahkan isi daftar catatan,
             risalah, agar tidak jatuh ketangan pihak yang tidak berhak.

      Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal102
      Cukup jelas




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
Pasal103
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal104
      Cukup jelas
Pasal105
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal106
      Cukup jelas

Pasal107
      Ayat (1)
             Cukup jelas

      Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal108
      Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3400




                                             www.djpp.depkumham.go.id

WhatsApp ↗