NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 9
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.45, 2014 EKONOMI. Perdagangan. Pembangunan.
Pengembangan. (Penjelasan Dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2014
TENTANG
PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan
dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan
umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan demokrasi ekonomi yang
dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan
penggerak utama dalam pembangunan perekonomian
nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam
meningkatkan produksi dan memeratakan
pendapatan serta memperkuat daya saing Produk
Dalam Negeri;
c. bahwa peranan Perdagangan sangat penting dalam
meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam
perkembangannya belum memenuhi kebutuhan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 2
untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional
sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi
yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan
pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup
koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah
sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
d. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang
Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi
ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka
kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi
perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi
pada masa kini dan masa depan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perdagangan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi
Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah
negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa
untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.5512
2. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau
Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak
termasuk Perdagangan Luar Negeri.
3. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup
kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan
Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
4. Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan
Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
5. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun
tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
6. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau
hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke
pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
atau Pelaku Usaha.
7. Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang
dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
8. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus
semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait
dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,
lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
9. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
10. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah
Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan
pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
11. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau
tidak langsung kepada konsumen.
12. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan
penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk
melakukan transaksi Perdagangan.
13. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau
terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 4
untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang
dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
14. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
15. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta
tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
16. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
17. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum, yang melakukan Ekspor.
18. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
19. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,
yang melakukan Impor.
20. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,
memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil
produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu
tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan
mencari hubungan dagang.
21. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,
dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara
penerima atau di organisasi internasional.
22. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah
untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional
melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau
lembaga/organisasi internasional.
23. Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur,
dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian,
pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi
Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan
pengendalian Perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.5512
24. Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang
transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik.
25. Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang dibentuk untuk
mendukung percepatan pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan di
bidang Perdagangan.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Perdagangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. kepastian hukum;
c. adil dan sehat;
d. keamanan berusaha;
e. akuntabel dan transparan;
f. kemandirian;
g. kemitraan;
h. kemanfaatan;
i. kesederhanaan;
j. kebersamaan; dan
k. berwawasan lingkungan.
Pasal 3
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 6
c. meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan
pekerjaan;
d. menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan
pokok dan Barang penting;
e. meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan;
f. meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha
mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta;
g. meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
h. meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor
nasional;
i. meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
j. meningkatkan pelindungan konsumen;
k. meningkatkan penggunaan SNI;
l. meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
m. meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang
diperdagangkan.
BAB III
LINGKUP PENGATURAN
Pasal 4
(1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
a. Perdagangan Dalam Negeri;
b. Perdagangan Luar Negeri;
c. Perdagangan Perbatasan;
d. Standardisasi;
e. Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
f. pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
g. pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
h. pengembangan Ekspor;
i. Kerja Sama Perdagangan Internasional;
j. Sistem Informasi Perdagangan;
k. tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan;
l. Komite Perdagangan Nasional;
m. pengawasan; dan
n. penyidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.5512
(2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
a. Jasa bisnis;
b. Jasa distribusi;
c. Jasa komunikasi;
d. Jasa pendidikan;
e. Jasa lingkungan hidup;
f. Jasa keuangan;
g. Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h. Jasa kesehatan dan sosial;
i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
j. Jasa pariwisata;
k. Jasa transportasi; dan
l. Jasa lainnya.
(3) Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui
batas wilayah negara.
BAB IV
PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui
kebijakan dan pengendalian.
(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
a. peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
b. peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
c. pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
d. peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan
e. pelindungan konsumen.
(3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mengatur:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 8
a. pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan
Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
b. penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
c. pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan
pokok masyarakat;
d. pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan
Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah;
e. pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
f. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
g. Perdagangan antarpulau; dan
h. pelindungan konsumen.
(4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perizinan;
b. Standar; dan
c. pelarangan dan pembatasan.
Pasal 6
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label
berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam
negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label
berbahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Distribusi Barang
Pasal 7
(1) Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak
langsung atau langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui
Pelaku Usaha Distribusi.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang
bersifat umum:
a. distributor dan jaringannya;
b. agen dan jaringannya; atau
c. waralaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.5512
(3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus
Bagian 2 dari 9
melalui sistem penjualan langsung secara:
a. single level; atau
b. multilevel.
Pasal 8
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan
sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi
yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.
Pasal 9
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida
dalam mendistribusikan Barang.
Pasal 10
Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan
Distribusi Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib usaha.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sarana Perdagangan
Pasal 12
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana
Perdagangan berupa:
a. Pasar rakyat;
b. pusat perbelanjaan;
c. toko swalayan;
d. Gudang;
e. perkulakan;
f. Pasar lelang komoditas;
g. Pasar berjangka komoditi; atau
h. sarana Perdagangan lainnya.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
dalam mengembangkan sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 10
pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13
(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan
pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan
Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing.
(2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan
Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk:
a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat;
b. implementasi manajemen pengelolaan yang profesional;
c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan
harga yang bersaing; dan/atau
d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar
di Pasar rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan
peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 14
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan,
penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar
rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk
menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang
seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan
keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah.
(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang,
zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan,
dan kerja sama usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang,
dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 15
(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d
merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong
kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
dan ke luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.5512
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh
setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut
luas dan kapasitas penyimpanannya.
(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif
berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
(1) Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan Gudang
yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan Barang kebutuhan
pokok rakyat.
(2) Gudang yang disediakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup dan jumlah
Barang kebutuhan pokok rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai
data yang digunakan secara terbatas.
Pasal 17
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan
penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus
menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa
jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan
yang keluar dari Gudang.
(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak
menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
perizinan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penataan,
pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 12
(2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar
lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 19
(1) Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan
pengembangan Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g.
(2) Ketentuan mengenai Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang perdagangan berjangka komoditi.
Bagian Keempat
Perdagangan Jasa
Pasal 20
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib
didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis
dari negara lain berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral
atau regional.
Bagian Kelima
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 22
(1) Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan
Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-
sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.5512
(2) Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan keberpihakan melalui promosi,
sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan
Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan Produk
Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Perdagangan Antarpulau
Pasal 23
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau untuk
integrasi Pasar dalam negeri.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah
yang minus;
b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
c. mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya;
d. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
e. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau;
f. mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam
negeri;
g. mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan
h. meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Perizinan
Pasal 24
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib
memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh
Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian
perizinan kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 14
(3) Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki
perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang Perdagangan
sebagaimana pada ayat (1) dan pengecualiannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
Pasal 25
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan
Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai,
mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong
peningkatan dan melindungi produksi Barang kebutuhan pokok dan
Barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
(3) Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 26
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan
nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi
harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
(2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan
Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi
pendapatan produsen.
(3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan
pokok dan Barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga,
pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.
Pasal 27
Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi
Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Pemerintah dapat
menunjuk Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 28
Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2014, No.5512
Pasal 29
(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat
terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu
lintas Perdagangan Barang.
(2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan
pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses
produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan
pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Presiden.
Pasal 30
(1) Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha
mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting.
(2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau
informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting.
Pasal 31
Dalam hal Pemerintah Daerah mengatur mengenai langkah pemenuhan
ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting, Pemerintah Daerah harus mengacu pada
kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang yang terkait
dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup
wajib:
a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan
b. mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang dan/atau
kemasannya.
(2) Kewajiban mendaftarkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh produsen atau Importir sebelum Barang beredar di
Pasar.
(3) Kewajiban Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikecualikan terhadap Barang yang telah diatur
pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 16
(4) Kriteria atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan
berdasarkan SNI atau Standar lain yang diakui yang belum
diberlakukan secara wajib.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
(6) Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus memenuhi
ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
Pasal 33
(1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib
menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang
dari:
a. distributor;
b. agen;
c. grosir;
d. pengecer; dan/atau
e. konsumen.
(2) Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari
Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
(3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta penghentian kegiatan Perdagangan
Bagian 3 dari 9
Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian Kesembilan
Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
Pasal 35
(1) Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan
Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan:
a. melindungi kedaulatan ekonomi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2014, No.5512
b. melindungi keamanan negara;
c. melindungi moral dan budaya masyarakat;
d. melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan,
tumbuhan, dan lingkungan hidup;
e. melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk
produksi dan konsumsi;
f. melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan;
g. melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah.
(2) Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 36
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa
yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk
diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pasal 37
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan Barang
dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang
dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2).
(2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan Barang
dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
BAB V
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui
kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 18
c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi
Pelaku Usaha yang andal.
(3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;
b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan
dengan negara mitra dagang;
c. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
d. pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan
Luar Negeri; dan
e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak
negatif Perdagangan Luar Negeri.
(4) Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
a. perizinan;
b. Standar; dan
c. pelarangan dan pembatasan.
Pasal 39
Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara dilakukan
dengan cara:
a. pasokan lintas batas;
b. konsumsi di luar negeri;
c. keberadaan komersial; atau
d. perpindahan manusia.
Pasal 40
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian
nasional, Pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara
penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan
cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi keadaan kahar.
(2) Presiden menetapkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 2014, No.5512
Bagian Kedua
Ekspor
Pasal 42
(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan
ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang
diekspor.
(2) Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang
diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan,
dan/atau penetapan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan
sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
Bagian Ketiga
Impor
Pasal 45
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki
pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri.
(2) Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh Importir yang
tidak memiliki pengenal sebagai Importir.
(3) Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang
diimpor.
(2) Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau
penetapan di bidang Perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 20
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
(2) Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor
dalam keadaan tidak baru.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor
dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diserahkan pada saat
menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
Bagian Keempat
Perizinan Ekspor dan Impor
Pasal 49
(1) Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan Eksportir dan
Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan,
pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan.
(2) Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Ekspor
sementara dan Impor sementara.
(3) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah
Daerah atau instansi teknis tertentu.
(4) Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat
mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk
terhadap Barang Impor sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21 2014, No.5512
Bagian Kelima
Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
Pasal 50
(1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang,
dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan
nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum,
termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan,
ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Pasal 51
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai
Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang
yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan
ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan
ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(3) Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan
ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan
ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 22
Pasal 53
(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang impornya wajib diekspor
kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh
Menteri.
Pasal 54
(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk
kepentingan nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum;
dan/atau
b. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan,
ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh
industri pengolahan di dalam negeri;
c. melindungi kelestarian sumber daya alam;
d. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau
sumber daya alam;
e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas
Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
(3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan alasan:
a. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri
tertentu di dalam negeri; dan/atau
b. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca
Perdagangan.
BAB VI
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 55
(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 2014, No.5512
dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan
penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3)
paling sedikit memuat:
a. tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas yang
ditetapkan;
b. jenis Barang yang diperdagangkan;
c. nilai maksimal transaksi pembelian Barang di luar Daerah Pabean
untuk dibawa ke dalam Daerah Pabean;
d. wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan Perbatasan;
dan
e. kepemilikan identitas orang yang melakukan Perdagangan
Perbatasan.
(2) Pemerintah melakukan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan
cukai, imigrasi, serta karantina di pos lintas batas keluar atau di pos
lintas batas masuk dan di tempat atau di wilayah tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri
terkait sebelum melakukan perjanjian Perdagangan Perbatasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan Perbatasan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
STANDARDISASI
Bagian Kesatu
Standardisasi Barang
Pasal 57
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 24
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri
yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau
persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan
urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI
Bagian 4 dari 9
atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang
diakui oleh Pemerintah.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara
wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang
telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau
sertifikat kesesuaian.
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah
diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak
membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian, atau tidak melengkapi
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai
sanksi administratif berupa penarikan Barang dari Distribusi.
Pasal 58
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) diterbitkan oleh lembaga penilaian
kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan
persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
25 2014, No.5512
Pasal 59
Standar atau penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh negara lain diakui
oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan antarnegara.
Bagian Kedua
Standardisasi Jasa
Pasal 60
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang
tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah
diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau
menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan
tanggung jawabnya.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi
dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat
menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan
SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak
dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha.
Pasal 61
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian
kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 26
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan
persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 62
Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang ditetapkan oleh negara
lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan
antarnegara.
Pasal 63
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Perdagangan
Jasa.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pemberlakuan
Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi Jasa diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa
dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau
Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai
dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau
Pelaku Usaha Distribusi;
b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
27 2014, No.5512
d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e. cara penyerahan Barang.
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui
sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa
dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau
melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa
dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem
Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Pasal 67
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan dan pengamanan
Perdagangan.
(2) Penetapan kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi terhadap
Ekspor Barang nasional;
b. pembelaan terhadap Eksportir yang Barang Ekspornya dinilai oleh
negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan Impor di negara
tersebut;
c. pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang dirugikan
akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain;
d. pengenaan tindakan antidumping atau tindakan imbalan
untuk mengatasi praktik Perdagangan yang tidak sehat;
e. pengenaan tindakan pengamanan Perdagangan untuk mengatasi
lonjakan Impor; dan
f. pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait Perdagangan yang
ditentang oleh negara lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 28
Pasal 68
(1) Dalam hal adanya ancaman dari kebijakan, regulasi, tuduhan praktik
Perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari
negara mitra dagang atas Ekspor Barang nasional, Menteri
berkewajiban mengambil langkah pembelaan.
(2) Dalam mengambil langkah pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. Eksportir yang berkepentingan berkewajiban mendukung dan
memberikan informasi dan data yang dibutuhkan; dan
b. kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait
berkewajiban mendukung dan memberikan informasi dan data
yang dibutuhkan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi lonjakan jumlah Barang Impor yang menyebabkan
produsen dalam negeri dari Barang sejenis atau Barang yang secara
langsung bersaing dengan yang diimpor menderita kerugian serius
atau ancaman kerugian serius, Pemerintah berkewajiban mengambil
tindakan pengamanan Perdagangan untuk menghilangkan atau
mengurangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius dimaksud.
(2) Tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan
dan/atau kuota.
(3) Bea masuk tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
(4) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Menteri.
Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga lebih rendah daripada
nilai normal yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian
pada industri dalam negeri terkait atau menghambat berkembangnya
industri dalam negeri yang terkait, Pemerintah berkewajiban
mengambil tindakan antidumping untuk menghilangkan atau
mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan
tersebut.
(2) Tindakan antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengenaan bea masuk antidumping.
www.djpp.kemenkumham.go.id
29 2014, No.5512
(3) Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh
Menteri.
Pasal 71
(1) Dalam hal produk Impor menerima subsidi secara langsung atau tidak
langsung dari negara pengekspor yang menyebabkan kerugian atau
ancaman kerugian industri dalam negeri atau menghambat
perkembangan industri dalam negeri, Pemerintah berkewajiban
mengambil tindakan imbalan untuk menghilangkan atau mengurangi
kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut.
(2) Tindakan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengenaan bea masuk imbalan.
(3) Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, tindakan antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dan tindakan imbalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBERDAYAAN KOPERASI SERTA USAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 73
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan
terhadap koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor
Perdagangan.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pemberian fasilitas, insentif, bimbingan teknis, akses dan/atau
bantuan permodalan, bantuan promosi, dan pemasaran.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan
pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di
sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bekerja sama dengan pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan koperasi sertausaha
mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 30
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden.
BAB XI
PENGEMBANGAN EKSPOR
Bagian Kesatu
Pembinaan Ekspor
Pasal 74
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam
rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi
Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar,
bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk
pengembangan Ekspor.
(3) Menteri dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya
meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi
dalam negeri.
(4) Pemerintah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Promosi Dagang
Pasal 75
(1) Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi
dalam negeri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan cara:
a. menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di
luar negeri; dan/atau
b. berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di
luar negeri.
(2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pameran dagang; dan
b. misi dagang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
31 2014, No.5512
(3) Promosi Dagang yang berupa pameran dagang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pameran dagang internasional;
b. pameran dagang nasional; atau
c. pameran dagang lokal.
(4) Pemerintah dalam melakukan pameran dagang di luar negeri
mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas
peluang peningkatan Ekspor.
(6) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
melalui kunjungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha,
dan/atau lembaga lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka
melakukan kegiatan bisnis atau meningkatkan hubungan
Perdagangan kedua negara.
Pasal 76
Pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang di luar negeri oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah,
dan/atau Pelaku Usaha dilakukan berkoordinasi dengan Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.
Pasal 77
Bagian 5 dari 9
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan
peserta pameran dagang wajib memenuhi Standar penyelenggaraan
dan keikutsertaan dalam pameran dagang.
(2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan
mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan
berasal dari luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar penyelenggaraan dan
keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan
peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Standar
penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa penghentian kegiatan.
Pasal 78
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas
dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan kegiatan pameran dagang
yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau lembaga selain
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 32
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian fasilitas dan/atau kemudahan pameran dagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. penyelenggara Promosi Dagang nasional; dan
b. peserta lembaga selain Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dan Pelaku Usaha nasional.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah saling mendukung dalam
melakukan pameran dagang untuk mengembangkan Ekspor
komoditas unggulan nasional.
Pasal 79
(1) Selain Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (2), untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa, perlu
didukung kampanye pencitraan Indonesia di dalam dan di luar negeri.
(2) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dapat dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain
Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah,
dan/atau Pelaku Usaha di luar negeri berkoordinasi dengan
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pencitraan
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 80
(1) Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang
ke luar negeri, dapat dibentuk badan Promosi Dagang di luar negeri.
(2) Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk fasilitasnya dilakukan oleh Menteri
berkoordinasi dengan menteri terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan,
dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan
pencitraan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
33 2014, No.5512
BAB XII
KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 82
(1) Untuk meningkatkan akses Pasar serta melindungi dan
mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat melakukan
kerja sama Perdagangan dengan negara lain dan/atau
lembaga/organisasi internasional.
(2) Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui perjanjian Perdagangan internasional.
Pasal 83
Pemerintah dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dapat
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 84
(1) Setiap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah
penandatanganan perjanjian.
(2) Perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
terhadap perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang, pengesahannya
dilakukan dengan undang-undang.
b. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional tidak
menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
(4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil keputusan dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 34
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat memutuskan
perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 1 (satu) kali masa sidang
berikutnya.
(6) Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional dapat
membahayakan kepentingan nasional, Dewan Perwakilan Rakyat
menolak persetujuan perjanjian Perdagangan internasional.
(7) Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian Perdagangan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 85
(1) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat
meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan
internasional yang persetujuannya dilakukan dengan undang-undang
berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(2) Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian
Perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan
Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan
pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemeritah.
Pasal 86
(1) Dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan internasional,
Pemerintah dapat membentuk tim perunding yang bertugas
mempersiapkan dan melakukan perundingan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 87
(1) Pemerintah dapat memberikan preferensi Perdagangan secara
unilateral kepada negara kurang berkembang dengan tetap
mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
35 2014, No.5512
BAB XIII
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 88
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban
menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi
dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau
lembaga Pemerintah nonkementerian.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) digunakan
untuk kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
Pasal 89
(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan,
penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau
informasi Perdagangan.
(2) Data dan/atau informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi Perdagangan
Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri.
(3) Data dan informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disajikan secara akurat, cepat, dan tepat guna serta mudah diakses
oleh masyarakat.
Pasal 90
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan dapat
meminta data dan informasi di bidang Perdagangan kepada
kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah
Daerah, termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang
bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2) Kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah
Daerah, termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang bea
dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat
Statistik, dan badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mutakhir,
akurat, dan cepat.
Pasal 91
Data dan informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain
oleh Menteri.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Perdagangan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 36
BAB XIV
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
DI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 93
Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Perdagangan;
b. merumuskan Standar nasional;
c. merumuskan dan menetapkan norma, Standar, prosedur, dan kriteria
di bidang Perdagangan;
d. menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan;
e. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
f. melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional;
g. mengelola informasi di bidang Perdagangan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang
Perdagangan;
i. mendorong pengembangan Ekspor nasional;
j. menciptakan iklim usaha yang kondusif;
k. mengembangkan logistik nasional; dan
l. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
93 mempunyai wewenang:
a. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan;
b. melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di dalam negeri
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem Distribusi
nasional, tertib niaga, integrasi Pasar, dan kepastian berusaha;
c. membatalkan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan
kebijakan dan regulasi Pemerintah;
d. menetapkan larangan dan/atau pembatasan Perdagangan Barang
dan/atau Jasa;
e. mengembangkan logistik nasional guna memastikan ketersediaan
Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
37 2014, No.5512
f. wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 95
Pemerintah Daerah bertugas:
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Perdagangan;
b. melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di daerah;
c. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
d. memantau pelaksanaan Kerja Sama Perdagangan Internasional di
daerah;
e. mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah;
f. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang
Perdagangan di daerah;
g. mendorong pengembangan Ekspor nasional;
h. menciptakan iklim usaha yang kondusif;
i. mengembangkan logistik daerah; dan
j. tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang Perdagangan di
daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah;
b. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang
Perdagangan yang dilimpahkan atau didelegasikan oleh
Pemerintah;
c. mengelola informasi Perdagangan di daerah dalam rangka
penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perdagangan di
daerah setempat; dan
e. wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 38
BAB XV
KOMITE PERDAGANGAN NASIONAL
Pasal 97
(1) Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan
kegiatan Perdagangan, Presiden dapat membentuk Komite
Perdagangan Nasional.
(2) Komite Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diketuai oleh Menteri.
(3) Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindakan
antidumping dan tindakan imbalan;
c. lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka
tindakan pengamanan Perdagangan;
d. lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi mengenai
pelindungan konsumen;
e. Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang Perdagangan; dan
f. akademisi atau pakar di bidang Perdagangan.
(4) Komite Perdagangan Nasional bertugas:
a. memberikan masukan dalam penentuan kebijakan dan regulasi di
bidang Perdagangan;
b. memberikan pertimbangan atas kebijakan pembiayaan
Perdagangan;
c. memberikan pertimbangan kepentingan nasional terhadap
rekomendasi tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan
tindakan pengamanan Perdagangan;
d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelesaian
masalah Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri;
e. membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan kebijakan
dan praktik Perdagangan di negara mitra dagang;
f. memberikan masukan dalam menyusun posisi runding dalam
Kerja sama Perdagangan Internasional;
g. membantu Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan
dan regulasi di bidang Perdagangan; dan
h. tugas lain yang dianggap perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian 6 dari 9
39 2014, No.5512
(5) Biaya pelaksanaan tugas Komite Perdagangan Nasional bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur
dengan Peraturan Presiden.
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan
pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengawasan di bidang
Perdagangan.
Pasal 99
(1) Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai wewenang melakukan:
a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau
perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau
menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Perdagangan; dan/atau
b. pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
Pasal 100
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk petugas pengawas di bidang
Perdagangan.
(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan
pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
(3) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan
pengawasan terhadap:
a. perizinan di bidang Perdagangan;
b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
c. Distribusi Barang dan/atau Jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 40
d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara
wajib;
f. pendaftaran Gudang; dan
g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal
menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan
dapat:
a. merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan/atau
pemusnahan Barang;
b. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan;
atau
c. merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
(5) Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang
Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik
untuk ditindaklanjuti.
(6) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait.
Pasal 101
(1) Pemerintah dapat menetapkan Perdagangan Barang dalam
pengawasan.
(2) Dalam hal penetapan Barang dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menerima masukan dari
organisasi usaha.
(3) Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan
Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai
Barang dalam pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
41 2014, No.5512
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 103
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai
penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu
perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
b. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
c. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk
dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak
pidana di bidang Perdagangan;
d. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk
didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka
berkenaan dengan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana di
bidang Perdagangan;
e. memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
f. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait
dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
g. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian
perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta
melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan
tindak pidana di bidang Perdagangan;
h. memberikan tanda pengaman dan mengamankan Barang bukti
sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
i. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap
orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 42
dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
j. mendatangkan dan meminta bantuan atau keterangan ahli dalam
rangka melaksanakan tugas penyidikan dugaan tindak pidana di
bidang Perdagangan; dan
k. menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, penyidik
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepabeanan
berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang
Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut
umum melalui pejabat penyidik polisi negara Republik Indonesia
sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(5) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan dapat
dikoordinasikan oleh unit khusus yang dapat dibentuk di instansi
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Perdagangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana di bidang
Perdagangan ditetapkan oleh Menteri.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 104
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label
berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 105
Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam
mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
43 2014, No.5512
Pasal 106
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak
memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 107
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi
kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas
Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
Pasal 108
Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi
mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak
didaftarkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang
ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk
diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 111
Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 44
Pasal 112
(1) Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang
yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
(2) Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang
yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal 113
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak
memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan
teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal 114
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak
memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah
diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa
dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 116
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan
mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal
dari luar negeri yang tidak mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
45 2014, No.5512
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 117
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
mengenai Perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934,
Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 118
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang
Barang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2210); dan
c. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan
Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2469),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 119
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan Perdagangan dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 120
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua kewenangan di bidang
Perdagangan yang diatur dalam undang-undang lain sebelum Undang-
Undang ini berlaku pelaksanaannya berkoordinasi dengan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512 46
Pasal 121
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
T
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Bagian 7 dari 9
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No.5512 EKONOMI. Perdagangan. Pembangunan.
Pengembangan. (Penjelasan Atas Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2014
TENTANG
PERDAGANGAN
I. UMUM
Pembangunan nasional di bidang ekonomi disusun dan dilaksanakan
untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif landasan
konstitusional tersebut, Perdagangan nasional Indonesia
mencerminkan suatu rangkaian aktivitas perekonomian yang
dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan
perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam
meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan,
meningkatkan Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 2
memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan
nasional.
Perdagangan nasional Indonesia sebagai penggerak utama
perekonomian tidak hanya terbatas pada aktivitas perekonomian yang
berkaitan dengan transaksi Barang dan/atau Jasa yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha, baik di dalam negeri maupun melampaui batas
wilayah negara, tetapi aktivitas perekonomian yang harus
dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
yang diselaraskan dengan konsepsi pengaturan di bidang
Perdagangan sesuai dengan cita-cita pembentukan negara Indonesia,
yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
belum ada undang-undang yang mengatur tentang Perdagangan
secara menyeluruh. Produk hukum yang setara undang-undang di
bidang Perdagangan adalah hukum kolonial Belanda
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 yang lebih banyak mengatur
perizinan usaha.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyusun dan mengganti
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 berupa peraturan
perundang-undangan di bidang Perdagangan yang bersifat parsial,
seperti Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang
Pergudangan, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang
Dalam Pengawasan, Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang,
dan Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh
karena itu, perlu dibentuk undang-undang yang menyinkronkan
seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan
untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur serta dalam
menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada
masa kini dan masa depan.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan
nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha,
akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan,
kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan.
Berdasarkan tujuan dan asas tersebut, Undang-Undang tentang
Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan
yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri,
Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem
Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan,
pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah,
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 No.5512
pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional,
Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di
bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan,
serta penyidikan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah
setiap kebijakan Perdagangan harus mengutamakan
kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas
kepentingan lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah
meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan
pengendalian di bidang Perdagangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas adil dan sehat” adalah adanya
kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan
usaha antara produsen, pedagang, dan Pelaku Usaha lainnya
untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga
menjamin adanya kepastian dan kesempatan berusaha yang
sama.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keamanan berusaha” adalah
adanya jaminan keamanan bagi seluruh Pelaku Usaha
di setiap tahapan kegiatan Perdagangan, mulai dari
persiapan melakukan kegiatan Perdagangan hingga
pelaksanaan kegiatan Perdagangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”asas akuntabel dan transparan”
adalah pelaksanaan kegiatan Perdagangan harus dapat
dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 4
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah setiap
kegiatan Perdagangan dilakukan tanpa banyak bergantung
pada pihak lain.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah adanya kerja
sama dalam keterkaitan usaha di bidang Perdagangan, baik
langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling
memerlukan, memercayai, memperkuat, dan
menguntungkan yang melibatkan koperasi serta usaha
mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar dan antara
Pemerintah dan swasta.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
pengaturan kebijakan dan pengendalian Perdagangan harus
bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam
mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kesederhanaan” adalah
memberikan kemudahan pelayanan kepada Pelaku Usaha
serta kemudahan dalam memberikan informasi yang benar
kepada masyarakat.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah
penyelenggaraan Perdagangan yang dilakukan secara
bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha,
dan masyarakat.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan”
adalah kebijakan Perdagangan yang dilakukan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan dan pembangunan
yang berkelanjutan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 No.5512
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Jasa lainnya dimaksudkan untuk mengantisipasi
kebutuhan dan perkembangan Perdagangan pada masa
depan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 6
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “label berbahasa Indonesia” adalah
setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan
berbahasa Indonesia, kombinasi gambar dan tulisan
berbahasa Indonesia, atau bentuk lain yang memuat informasi
tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi
lainnya yang disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam,
ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang,
dan/atau merupakan bagian kemasan Barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Distribusi tidak langsung” adalah
kegiatan pendistribusian Barang yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha Distribusi kepada konsumen melalui rantai Distribusi
yang bersifat umum sehingga setiap Pelaku Usaha Distribusi
dapat memperoleh:
a. margin (distributor, subdistributor, produsen pemasok,
pengecer, dan pedagang keliling ); dan/atau
b. komisi (agen, sub-Agen, dan pedagang keliling).
Yang dimaksud dengan “Distribusi langsung” adalah kegiatan
kegiatan pendistribusian Barang dengan sistem penjualan
langsung atau menggunakan sistem pendistribusian secara
khusus.
Yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha Distribusi” adalah
Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang
di dalam negeri dan ke luar negeri, antara lain distributor,
agen, Eksportir, Importir, produsen pemasok, subdistributor,
sub-Agen, dan pengecer.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penjualan langsung” adalah sistem
penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang
dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar
komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada
konsumen di luar lokasi eceran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 No.5512
Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara single
level” adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui
jaringan pemasaran berjenjang.
Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara
multilevel” adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan
pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh mitra usaha
yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan
hasil penjualan Barang kepada konsumen.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “hak Distribusi eksklusif” adalah hak
untuk mendistribusi Barang yang dimiliki oleh hanya satu
perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari
perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan
atas merek dagang.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama
kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang.
Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra
usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama
dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau
setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “etika ekonomi dan bisnis” adalah agar
prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis oleh Pelaku Usaha
Distribusi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang
bercirikan persaingan yang jujur dan berkeadilan, serta
mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan
ekonomi, dan kemampuan saing guna terciptanya suasana
kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pasar rakyat” adalah tempat
usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha
Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 8
berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola
oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya
masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-
menawar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pusat perbelanjaan” adalah
suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa
bangunan yang didirikan secara vertikal maupun
horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku
Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
Perdagangan Barang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “toko swalayan” adalah toko
dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai
jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket,
supermarket, departement store, hypermarket, ataupun
grosir yang berbentuk perkulakan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Pasar lelang komoditas” adalah
Pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk
melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang
dengan penyerahan komoditas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “Pasar berjangka komoditi”
adalah sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli
komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak
derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Huruf h
Sarana Perdagangan lainnya antara lain berupa terminal
agribisnis, pusat Distribusi regional, pusat Distribusi
provinsi, atau sarana Perdagangan lainnya sebagai pusat
transaksi atau pusat penyimpanan Barang yang
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman pada
masa depan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 No.5512
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Bagian 8 dari 9
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemasok” adalah Pelaku Usaha yang
secara teratur memasok Barang kepada pengecer dengan
tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
Yang dimaksud dengan “pengecer” adalah perseorangan atau
badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan
secara langsung kepada konsumen akhir.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tata ruang” adalah wujud struktur
ruang dan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Penataan Ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga teknis yang kompeten”
adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu
diwajibkan memiliki sertifikat sesuai dengan keahliannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 10
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Perizinan di bidang Perdagangan termasuk izin usaha,
izin khusus, pendaftaran, pengakuan, dan persetujuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan
di bidang Perdagangan diberikan kepada usaha mikro.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”Barang kebutuhan pokok” adalah
Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan
skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor
pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula,
minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur
ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.
Yang dimaksud dengan “Barang penting” adalah Barang
strategis yang berperan penting dalam menentukan
kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen,
serta bahan bakar minyak dan gas.
Yang dimaksud dengan “jumlah yang memadai” adalah
jumlah Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 No.5512
yang diperlukan masyarakat tersedia di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penetapan kebijakan harga”
adalah pedoman Pemerintah dalam menetapkan harga
di tingkat produsen dan harga di tingkat konsumen.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan “sumber lain” adalah anggaran
yang diperoleh dari hibah atau bantuan yang tidak mengikat
dan yang tidak mengganggu kedaulatan negara.
Pasal 29
Ayat (1)
Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya
penimbunan Barang yang akan menyulitkan konsumen
dalam memperoleh Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 12
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Pendaftaran Barang hanya dilakukan untuk produk
selain makanan, minuman, obat, kosmetik, perbekalan
kesehatan rumah tangga (PKRT), alat kesehatan, dan
Barang kena cukai karena pendaftaran Barang tersebut
telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan lain.
Huruf b
Barang yang beredar di pasar dalam negeri dengan tidak
mencantumkan tanda pendaftaran ditarik dari Distribusi
karena Barang tersebut merupakan Barang ilegal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Standar lain yang diakui antara lain Standar atau spesifikasi
teknis selain SNI, sebagian persyaratan SNI, Standar
International Organization for Standardization (ISO) atau
International Electrotechnical Commision (IEC), dan
Standar/pedoman internasional terkait keamanan pangan
yang diterbitkan oleh CODEX Alimentarius.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 No.5512
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pasokan lintas batas (cross border
supply)” adalah penyediaan Jasa dari wilayah suatu negara
ke wilayah negara lain, seperti pembelian secara online
(dalam jaringan) atau call center.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konsumsi di luar negeri
(consumption abroad)” adalah penyediaan Jasa di dalam
wilayah suatu negara untuk melayani konsumen dari negara
lain, seperti kuliah di luar negeri atau rawat rumah sakit di
luar negeri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keberadaan komersial (commercial
presence)” adalah penyediaan Jasa oleh penyedia Jasa dari
suatu negara melalui keberadaan komersial di dalam wilayah
negara lain, seperti bank asing yang membuka cabang di
Indonesia atau hotel asing yang membuat usaha patungan
dengan Pelaku Usaha Indonesia untuk membuka hotel di
Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “perpindahan manusia (movement of
natural persons)” adalah penyediaan Jasa oleh perseorangan
warga negara yang masuk ke wilayah negara lain untuk
sementara waktu, seperti warga negara Indonesia pergi ke
negara lain untuk menjadi petugas keamanan, perawat, atau
pekerja di bidang konstruksi.
Pasal 40
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 14
Pasal 41
Ayat (1)
Keadaan kahar antara lain perang, huru-hara, dan bencana
alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Eksportir yang dikecualikan dari kewajiban untuk
mendapatkan penerapan sebagai Eksportir antara lain
perwakilan negara asing, instansi pemerintah untuk tujuan
kemanusiaan, Barang contoh untuk pameran atau
pemasaran, dan Barang untuk kepentingan penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Eksportir bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor” adalah
Eksportir bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul
atas Barang yang diekspor.
Dalam praktik dimungkinkan Eksportir melakukan Ekspor
melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam
mengekspor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang
yang diekspor tetap berada pada Pelaku Usaha yang telah
ditetapkan sebagai Eksportir oleh Menteri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Eksportir yang tidak bertanggung
jawab terhadap Barang yang diekspor” adalah Eksportir yang
mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 No.5512
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah Impor
yang dilakukan tidak untuk diperdagangkan atau
dipindahtangankan dan tidak dilakukan secara terus-
menerus.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Importir bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor” adalah Importir
dianggap sebagai produsen atas Barang yang diimpornya
sehingga Importir bertanggung jawab atas segala akibat yang
timbul atas Barang yang diimpor.
Dalam praktik dimungkinkan Importir melakukan Impor
melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam
mengimpor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang
yang diimpor tetap berada pada Pelaku Usaha yang memiliki
pengenal sebagai Importir.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah
dalam hal barang yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha
berupa Barang modal bukan baru yang belum dapat
dipenuhi dari sumber dalam negeri sehingga perlu diimpor
dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan
pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi
usaha, investasi dan relokasi industri, pembangunan
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 16
infrastruktur, dan/atau diekspor kembali. Selain itu, dalam
hal terjadi bencana alam dibutuhkan barang atau peralatan
dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan
pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam serta
Barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ditentukan lain oleh Menteri dimaksudkan agar Menteri
dapat membuat diskresi dengan menetapkan tindakan lain
selain dari dimusnahkan atau diekspor kembali seperti
Barang ditetapkan sebagai Barang dikuasai oleh negara.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 No.5512
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Mekanisme penyelesaian sengketa lainnya antara lain
konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, atau arbitrase
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 18
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembelaan” adalah upaya yang
dilakukan untuk melindungi dan mengamankan industri
dalam negeri dari adanya ancaman kebijakan, regulasi,
tuduhan praktik Perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan
lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas Barang Ekspor
nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemberian fasilitas” adalah
pemberian sarana kepada koperasi serta usaha mikro, kecil,
dan menengah untuk melancarkan usaha, antara lain
perbaikan toko atau warung, pemberian gerobak dagangan,
coolbox, dan tenda.
Insentif dalam hal ini antara lain percepatan pemberian izin
usaha, keringanan biaya pendaftaran Hak Kekayaan
Intelektual, sertifikasi halal, serta fasilitas pameran di dalam
dan di luar negeri.
Yang dimaksud dengan “bimbingan teknis” adalah bimbingan
yang diberikan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah guna meningkatkan pengetahuan dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 No.5512
kemampuan teknis untuk mengembangkan produk dan
usahanya, antara lain di bidang pengemasan, pengelolaan
keuangan, kewirausahaan, dan pelatihan Ekspor.
Bantuan promosi dan pemasaran antara lain
mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah dalam pameran, temu usaha antara koperasi serta
usaha mikro, kecil, dan menengah dengan toko
swalayan/buyers, serta kegiatan misi dagang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perguruan tinggi,
dunia usaha, asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perguruan tinggi,
dunia usaha, asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Yang dimaksud dengan “berkoordinasi” adalah kegiatan
memberitahukan dan membahas mengenai penyelenggaraan atau
keikutsertaan dalam Promosi Dagang di luar negeri dengan
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara tempat
Promosi Dagang dilakukan dimulai sejak tahap perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi guna terwujudnya
kelancaran Promosi Dagang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 20
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fasilitas” adalah sarana yang dapat
disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
Bagian 9 dari 9
untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pameran dagang.
Fasilitas dimaksud dapat berupa tempat, data, informasi
pembayaran Perdagangan, pemberian kredit, dan
konektivitas.
Yang dimaksud dengan “kemudahan” adalah upaya
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang diberikan
untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pameran dagang.
Kemudahan dimaksud antara lain kelancaran dalam
memperoleh persetujuan penyelenggaraan pameran dagang
dan persetujuan Ekspor untuk Barang promosi jika
diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “saling mendukung” adalah
kerja sama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
saling memberikan dukungan dalam penyelenggaraan
kegiatan pameran dagang.
Pasal 79
Ayat (1)
Kampanye pencitraan Indonesia dimaksudkan untuk
membangun image negara dalam nation branding dan untuk
itu pelaksanaanya berkoordinasi dengan Menteri dan
sekaligus dapat dilakukan bersamaan dengan koordinasi
kegiatan Promosi Dagang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21 No.5512
Pasal 80
Ayat (1)
Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri
dimaksudkan untuk mempromosikan Barang dan/atau Jasa
produk Indonesia serta mendorong peningkatan investasi dan
pariwisata.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah Menteri Luar
Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, serta menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendaya-
gunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembahasan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap
perjanjian Perdagangan internasional di Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan oleh komisi yang menangani urusan
Perdagangan dan persetujuannya melalui Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 22
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Data dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan
Perdagangan Luar Negeri termasuk pasokan dan harga
Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting, peluang
Pasar dalam dan luar negeri, Ekspor, Impor, profil Pelaku
Usaha, potensi Perdagangan daerah, produk, dan perizinan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 No.5512
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “organisasi usaha” adalah organisasi
yang diatur dengan undang-undang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512 24
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id