Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 9 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9

Bagian 1 dari 9

          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.45, 2014              EKONOMI.     Perdagangan.    Pembangunan.
                         Pengembangan. (Penjelasan Dalam Tambahan
                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                         5512)


               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 7 TAHUN 2014
                           TENTANG
                        PERDAGANGAN

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang      : a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan
                    dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan
                    umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi
                    dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
                    berkelanjutan,      berwawasan        lingkungan,
                    kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
                    kemajuan    dan    kesatuan   ekonomi     nasional
                    sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
                    Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                b. bahwa pelaksanaan demokrasi ekonomi yang
                   dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan
                   penggerak utama dalam pembangunan perekonomian
                   nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam
                   meningkatkan     produksi     dan    memeratakan
                   pendapatan serta memperkuat daya saing Produk
                   Dalam Negeri;
                c. bahwa peranan Perdagangan sangat penting dalam
                   meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam
                   perkembangannya belum memenuhi kebutuhan




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                       2



                     untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional
                     sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi
                     yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan
                     pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup
                     koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah
                     sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
                 d. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang
                    Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi
                    ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka
                    kesatuan   ekonomi    nasional guna  menyikapi
                    perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi
                    pada masa kini dan masa depan;
                 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                    dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
                    huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
                    Perdagangan;
Mengingat       : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33
                     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945;
                 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                    Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
                    Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
                      Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             MEMUTUSKAN:
Menetapkan      : UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN.
                                  BAB I
                           KETENTUAN UMUM
                                 Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi
     Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah
     negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa
     untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   3                      2014, No.5512



2.   Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau
     Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak
     termasuk Perdagangan Luar Negeri.
3.   Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup
     kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan
     Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
4.   Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh
     warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan
     Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi
     kebutuhan sehari-hari.
5.   Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,
     baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun
     tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
     digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
6.   Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau
     hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke
     pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
     atau Pelaku Usaha.
7.   Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang
     dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
8.   Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,
     termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus
     semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait
     dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,
     lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
     pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan
     untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
9.   Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
     memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar yang
     dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
10. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah
    Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan
    pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
11. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau
    tidak langsung kepada konsumen.
12. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan
    penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk
    melakukan transaksi Perdagangan.
13. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau
    terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                      4



    untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang
    dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
14. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara
    Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
    bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
    hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
    kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
15. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta
    tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
    di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
16. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
17. Eksportir adalah   orang  perseorangan  atau lembaga atau
    badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
    badan hukum, yang melakukan Ekspor.
18. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
19. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,
    baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,
    yang melakukan Impor.
20. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,
    memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil
    produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,
    baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu
    tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan
    mencari hubungan dagang.
21. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah Perwakilan
    Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
    resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,
    dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara
    penerima atau di organisasi internasional.
22. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah
    untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional
    melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau
    lembaga/organisasi internasional.
23. Sistem    Informasi  Perdagangan   adalah tatanan,  prosedur,
    dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian,
    pengelolaan,   dan  penyebarluasan   data dan/atau  informasi
    Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan
    pengendalian Perdagangan.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    5                  2014, No.5512



24. Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang
    transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur
    elektronik.
25. Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang dibentuk untuk
    mendukung percepatan pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan di
    bidang Perdagangan.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
    Presiden   Republik Indonesia   yang  memegang    kekuasaan
    pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan
    perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang Perdagangan.
                                  BAB II
                             ASAS DAN TUJUAN
                                 Pasal 2
Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:
a.   kepentingan nasional;
b.   kepastian hukum;
c.   adil dan sehat;
d.   keamanan berusaha;
e.   akuntabel dan transparan;
f.   kemandirian;
g.   kemitraan;
h.   kemanfaatan;
i.   kesederhanaan;
j.   kebersamaan; dan
k.   berwawasan lingkungan.
                                 Pasal 3
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
a.   meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b.   meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                          6



c.    meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan
      pekerjaan;
d.    menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan
      pokok dan Barang penting;
e.    meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan;
f.    meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha
      mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta;
g.    meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
h.    meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor
      nasional;
i.    meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
j.    meningkatkan pelindungan konsumen;
k.    meningkatkan penggunaan SNI;
l.    meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
m. meningkatkan    pengawasan            Barang     dan/atau   Jasa     yang
   diperdagangkan.
                                     BAB III
                            LINGKUP PENGATURAN
                                     Pasal 4
(1)    Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
      a.   Perdagangan Dalam Negeri;
      b.   Perdagangan Luar Negeri;
      c.   Perdagangan Perbatasan;
      d.   Standardisasi;
      e.   Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
      f.   pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
      g.   pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
      h.   pengembangan Ekspor;
      i.   Kerja Sama Perdagangan Internasional;
      j.   Sistem Informasi Perdagangan;
      k.   tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan;
      l.   Komite Perdagangan Nasional;
      m. pengawasan; dan
      n.   penyidikan.




                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     7                      2014, No.5512



(2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
    diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
   a.   Jasa bisnis;
   b.   Jasa distribusi;
   c.   Jasa komunikasi;
   d.   Jasa pendidikan;
   e.   Jasa lingkungan hidup;
   f.   Jasa keuangan;
   g.   Jasa konstruksi dan teknik terkait;
   h.   Jasa kesehatan dan sosial;
   i.   Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
   j.   Jasa pariwisata;
   k.   Jasa transportasi; dan
   l.   Jasa lainnya.
(3) Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui
    batas wilayah negara.
                                  BAB IV
                       PERDAGANGAN DALAM NEGERI
                              Bagian Kesatu
                                  Umum
                                  Pasal 5
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui
    kebijakan dan pengendalian.
(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
   a.   peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
   b.   peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
   c.   pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
   d.   peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan
   e.   pelindungan konsumen.
(3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) paling sedikit mengatur:




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                          8



   a.   pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan
        Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
   b.   penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
   c.   pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan
        pokok masyarakat;
   d.   pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan
        Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
        menengah;
   e.   pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
   f.   peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
   g.   Perdagangan antarpulau; dan
   h.   pelindungan konsumen.
(4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
   a.   perizinan;
   b.   Standar; dan
   c.   pelarangan dan pembatasan.
                                 Pasal 6
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label
    berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam
    negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label
    berbahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
                              Bagian Kedua
                            Distribusi Barang
                                 Pasal 7
(1) Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak
    langsung atau langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui
    Pelaku Usaha Distribusi.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang
    bersifat umum:
   a.   distributor dan jaringannya;
   b.   agen dan jaringannya; atau
   c.   waralaba.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     9                2014, No.5512



(3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus

Bagian 2 dari 9

    melalui sistem penjualan langsung secara:
   a.   single level; atau
   b.   multilevel.
                                   Pasal 8
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan
sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi
yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.
                                   Pasal 9
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida
dalam mendistribusikan Barang.
                                  Pasal 10
Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan
Distribusi Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib usaha.
                                  Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur      dengan
Peraturan Menteri.
                                Bagian Ketiga
                             Sarana Perdagangan
                                  Pasal 12
(1) Pemerintah,    Pemerintah   Daerah,   dan/atau Pelaku  Usaha
    secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana
    Perdagangan berupa:
   a.   Pasar rakyat;
   b.   pusat perbelanjaan;
   c.   toko swalayan;
   d.   Gudang;
   e.   perkulakan;
   f.   Pasar lelang komoditas;
   g.   Pasar berjangka komoditi; atau
   h.   sarana Perdagangan lainnya.
(2) Pemerintah, Pemerintah   Daerah,  dan/atau    Pelaku  Usaha
    dalam mengembangkan sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                     10



   pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
   undangan.
                               Pasal 13
(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan
    pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan
    Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing.
(2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan
    Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
    bentuk:
   a.   pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat;
   b.   implementasi manajemen pengelolaan yang profesional;
   c.   fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan
        harga yang bersaing; dan/atau
   d.   fasilitasi  akses   pembiayaan     kepada    pedagang     Pasar
        di Pasar rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pemberdayaan, dan
    peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat diatur dengan atau
    berdasarkan Peraturan Presiden.
                               Pasal 14
(1) Pemerintah    dan/atau    Pemerintah   Daerah    sesuai   dengan
    kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan,
    penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar
    rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk
    menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang
    seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan
    keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
    menengah.
(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang,
    zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan,
    dan kerja sama usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang,
    dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
    berdasarkan Peraturan Presiden.
                               Pasal 15
(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d
    merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong
    kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
    dan ke luar negeri.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 11                     2014, No.5512



(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh
    setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut
    luas dan kapasitas penyimpanannya.
(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif
    berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau
    denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Pemerintah.
                               Pasal 16
(1) Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
    Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan Gudang
    yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan Barang kebutuhan
    pokok rakyat.
(2) Gudang yang disediakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup dan jumlah
    Barang kebutuhan pokok rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai
    data yang digunakan secara terbatas.
                               Pasal 17
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan
    penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus
    menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa
    jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan
    yang keluar dari Gudang.
(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak
    menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
    perizinan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
                               Pasal 18
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penataan,
    pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                         12



(2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar
    lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    atau berdasarkan Peraturan Presiden.
                                    Pasal 19
(1) Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan
    pengembangan Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g.
(2) Ketentuan mengenai Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di
    bidang perdagangan berjangka komoditi.
                                Bagian Keempat
                                Perdagangan Jasa
                                    Pasal 20
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib
    didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
    berupa:
    a.   peringatan tertulis;
    b.   penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
    c.   pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
                                    Pasal 21
Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis
dari negara lain berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral
atau regional.
                                 Bagian Kelima
              Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
                                    Pasal 22
(1) Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan
    Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
    pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-
    sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 13                      2014, No.5512



(2) Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan keberpihakan melalui promosi,
    sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan
    Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan Produk
    Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
                           Bagian Keenam
                       Perdagangan Antarpulau
                              Pasal 23
(1) Pemerintah mengatur kegiatan      Perdagangan    antarpulau     untuk
    integrasi Pasar dalam negeri.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
   a.   menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah
        yang minus;
   b.   memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
   c.   mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya;
   d.   mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
   e.   menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau;
   f.   mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam
        negeri;
   g.   mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan
   h.   meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur
    dengan Peraturan Menteri.
                           Bagian Ketujuh
                              Perizinan
                              Pasal 24
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib
    memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh
    Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian
    perizinan kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu.




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                      14



(3) Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki
    perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang Perdagangan
    sebagaimana pada ayat (1) dan pengecualiannya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
                           Bagian Kedelapan
    Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
                                Pasal 25
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan
    Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai,
    mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong
    peningkatan dan melindungi produksi Barang kebutuhan pokok dan
    Barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
(3) Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
                                Pasal 26
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan
    nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi
    harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
(2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan
    Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
    menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi
    pendapatan produsen.
(3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan
    pokok dan Barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga,
    pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.
                                Pasal 27
Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi
Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Pemerintah dapat
menunjuk Badan Usaha Milik Negara.
                                Pasal 28
Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 15                     2014, No.5512



                               Pasal 29
(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok
    dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat
    terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu
    lintas Perdagangan Barang.
(2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan
    pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika
    digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses
    produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan
    pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Presiden.
                               Pasal 30
(1) Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha
    mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
    penting.
(2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau
    informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau
    Barang penting.
                               Pasal 31
Dalam hal Pemerintah Daerah mengatur mengenai langkah pemenuhan
ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting, Pemerintah Daerah harus mengacu pada
kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
                               Pasal 32
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang yang terkait
    dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup
    wajib:
   a.   mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan
   b.   mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang dan/atau
        kemasannya.
(2) Kewajiban mendaftarkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan oleh produsen atau Importir sebelum Barang beredar di
    Pasar.
(3) Kewajiban Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a dikecualikan terhadap Barang yang telah diatur
    pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                       16



(4) Kriteria atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
    hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan
    berdasarkan SNI atau Standar lain yang diakui yang belum
    diberlakukan secara wajib.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
    Peraturan Presiden.
(6) Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
    diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus memenuhi
    ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
                                 Pasal 33
(1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran
    Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib
    menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang
    dari:
   a.   distributor;
   b.   agen;
   c.   grosir;
   d.   pengecer; dan/atau
   e.   konsumen.
(2) Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari
    Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan oleh Menteri.
(3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
    pencabutan izin usaha.
                                 Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta penghentian kegiatan Perdagangan

Bagian 3 dari 9

Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
                             Bagian Kesembilan
     Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
                                 Pasal 35
(1) Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan
    Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan:
   a.   melindungi kedaulatan ekonomi;




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   17                     2014, No.5512



   b.   melindungi keamanan negara;
   c.   melindungi moral dan budaya masyarakat;
   d.   melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan,
        tumbuhan, dan lingkungan hidup;
   e.   melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk
        produksi dan konsumsi;
   f.   melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan;
   g.   melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau
   h.   pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah.
(2) Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
    Presiden.
                                Pasal 36
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa
yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk
diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
                                Pasal 37
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan Barang
    dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang
    dibatasi    Perdagangannya    sebagaimana    dimaksud     dalam
    Pasal 35 ayat (2).
(2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan Barang
    dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
    administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
                                 BAB V
                     PERDAGANGAN LUAR NEGERI
                             Bagian Kesatu
                                Umum
                                Pasal 38
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui
    kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
   a.   peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
   b.   peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; dan




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                       18



     c.   peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi
          Pelaku Usaha yang andal.
(3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
     a.   peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;
     b.   pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan
          dengan negara mitra dagang;
     c.   penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
     d.   pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan
          Luar Negeri; dan
     e.   pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak
          negatif Perdagangan Luar Negeri.
(4) Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
     a.   perizinan;
     b.   Standar; dan
     c.   pelarangan dan pembatasan.

                                  Pasal 39

Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara dilakukan
dengan cara:
a.   pasokan lintas batas;
b.   konsumsi di luar negeri;
c.   keberadaan komersial; atau
d.   perpindahan manusia.
                                  Pasal 40
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian
    nasional, Pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara
    penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor.
(2) Ketentuan    lebih   lanjut  mengenai    cara   pembayaran         dan
    cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                  Pasal 41

(1) Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi keadaan kahar.
(2) Presiden menetapkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1).




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  19                     2014, No.5512



                            Bagian Kedua
                                Ekspor
                               Pasal 42
(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan
    ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
                               Pasal 43
(1) Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang
    diekspor.
(2) Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang
    diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
    administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan,
    dan/atau penetapan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan    lebih   lanjut  mengenai  tata  cara   pengenaan
    sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
    dalam Peraturan Menteri.
                               Pasal 44
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan
sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
                             Bagian Ketiga
                                Impor
                               Pasal 45
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki
    pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri.
(2) Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh Importir yang
    tidak memiliki pengenal sebagai Importir.
(3) Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
                               Pasal 46
(1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang
    diimpor.
(2) Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
    berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau
    penetapan di bidang Perdagangan.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                    20



(3) Ketentuan    lebih   lanjut  mengenai  tata  cara   pengenaan
    sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
    dalam Peraturan Menteri.
                               Pasal 47
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
(2) Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor
    dalam keadaan tidak baru.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor
    dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
    dengan Peraturan Menteri.
                               Pasal 48
Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diserahkan pada saat
menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kepabeanan.

                           Bagian Keempat

                      Perizinan Ekspor dan Impor

                               Pasal 49
(1) Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan Eksportir dan
    Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan,
    pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan.
(2) Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Ekspor
    sementara dan Impor sementara.
(3) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian
    perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah
    Daerah atau instansi teknis tertentu.
(4) Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat
    mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk
    terhadap Barang Impor sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   21                     2014, No.5512



                             Bagian Kelima
               Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
                                Pasal 50
(1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang,
    dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan
    nasional dengan alasan:
    a.   untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum,
         termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
    b.   untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
    c.   untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan,
         ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
                                Pasal 51
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai
    Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang
    yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
                                Pasal 52
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan
    ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan
    ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(3) Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan
    ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya
    yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan
    ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya
    yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                      22



                                Pasal 53
(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh
    negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang impornya wajib diekspor
    kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh
    Menteri.
                                Pasal 54
(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk
    kepentingan nasional dengan alasan:
   a.   untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum;
        dan/atau
   b.   untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan,
        ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dengan alasan:
   a.   menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
   b.   menjamin ketersediaan bahan baku         yang dibutuhkan       oleh
        industri pengolahan di dalam negeri;
   c.   melindungi kelestarian sumber daya alam;
   d.   meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau
        sumber daya alam;
   e.   mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas
        Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
   f.   menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
(3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dengan alasan:
   a.   untuk membangun, mempercepat,          dan   melindungi   industri
        tertentu di dalam negeri; dan/atau
   b.   untuk   menjaga      neraca     pembayaran    dan/atau      neraca
        Perdagangan.
                                 BAB VI
                     PERDAGANGAN PERBATASAN
                                Pasal 55
(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      23                           2014, No.5512



    dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan
    penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
    dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut
    yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
                                    Pasal 56
(1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3)
    paling sedikit memuat:
    a.   tempat pemasukan          atau    pengeluaran    lintas    batas    yang
         ditetapkan;
    b.   jenis Barang yang diperdagangkan;
    c.   nilai maksimal transaksi pembelian Barang di luar Daerah Pabean
         untuk dibawa ke dalam Daerah Pabean;
    d.   wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan Perbatasan;
         dan
    e.   kepemilikan   identitas    orang      yang   melakukan     Perdagangan
         Perbatasan.
(2) Pemerintah melakukan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan
    cukai, imigrasi, serta karantina di pos lintas batas keluar atau di pos
    lintas batas masuk dan di tempat atau di wilayah tertentu sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri
    terkait sebelum melakukan perjanjian Perdagangan Perbatasan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan Perbatasan diatur
    dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
                                    BAB VII
                             STANDARDISASI
                              Bagian Kesatu
                           Standardisasi Barang
                                    Pasal 57
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
    a.   SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
    b.   persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.




                                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                      24



(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri
    yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau
    persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan
    urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
    a.   keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
    b.   daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
    c.   kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
    d.   kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara
    wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI

Bagian 4 dari 9

    atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang
    diakui oleh Pemerintah.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara
    wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang
    telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau
    sertifikat kesesuaian.
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah
    diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak
    membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian, atau tidak melengkapi
    sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai
    sanksi administratif berupa penarikan Barang dari Distribusi.
                                 Pasal 58
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) diterbitkan oleh lembaga penilaian
    kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai
    dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
    jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan
    persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri.




                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     25                       2014, No.5512



                                  Pasal 59
Standar atau penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh negara lain diakui
oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan antarnegara.
                               Bagian Kedua
                             Standardisasi Jasa
                                  Pasal 60
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang
    tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah
    diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau
    menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan
    tanggung jawabnya.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib
    sebagaimana   dimaksud    pada    ayat   (2)  dilakukan     dengan
    mempertimbangkan aspek:
    a.   keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
    b.   daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
    c.   kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
    d.   kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
    e.   budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
    secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi
    dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis,
    atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat
    menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan
    SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak
    dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha.
                                  Pasal 61
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian
    kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                       26



(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai
    dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
    jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan
    persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri.
                                 Pasal 62
Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang ditetapkan oleh negara
lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan
antarnegara.
                                 Pasal 63
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Perdagangan
Jasa.
                                 Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pemberlakuan
Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi Jasa diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
                                 BAB VIII
             PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
                                 Pasal 65
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa
    dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data
    dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau
    Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai
    dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
    Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
    sedikit memuat:
    a.   identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau
         Pelaku Usaha Distribusi;
    b.   persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
    c.   persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   27                    2014, No.5512



   d.   harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
   e.   cara penyerahan Barang.
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui
    sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa
    dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau
    melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa
    dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data
    dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
                               Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem
Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
                                  BAB IX
          PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
                               Pasal 67
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan dan pengamanan
    Perdagangan.
(2) Penetapan kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) meliputi:
   a.   pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi terhadap
        Ekspor Barang nasional;
   b.   pembelaan terhadap Eksportir yang Barang Ekspornya dinilai oleh
        negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan Impor di negara
        tersebut;
   c.   pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang dirugikan
        akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain;
   d.   pengenaan tindakan antidumping atau tindakan            imbalan
        untuk mengatasi praktik Perdagangan yang tidak sehat;
   e.   pengenaan tindakan pengamanan Perdagangan untuk mengatasi
        lonjakan Impor; dan
   f.   pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait Perdagangan yang
        ditentang oleh negara lain.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                    28



                               Pasal 68
(1) Dalam hal adanya ancaman dari kebijakan, regulasi, tuduhan praktik
    Perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari
    negara mitra dagang atas Ekspor Barang nasional, Menteri
    berkewajiban mengambil langkah pembelaan.
(2) Dalam mengambil langkah pembelaan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1):
   a.   Eksportir yang berkepentingan berkewajiban mendukung dan
        memberikan informasi dan data yang dibutuhkan; dan
   b.   kementerian/lembaga  Pemerintah nonkementerian    terkait
        berkewajiban mendukung dan memberikan informasi dan data
        yang dibutuhkan.
                               Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi lonjakan jumlah Barang Impor yang menyebabkan
    produsen dalam negeri dari Barang sejenis atau Barang yang secara
    langsung bersaing dengan yang diimpor menderita kerugian serius
    atau ancaman kerugian serius, Pemerintah berkewajiban mengambil
    tindakan pengamanan Perdagangan untuk menghilangkan atau
    mengurangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius dimaksud.
(2) Tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan
    dan/atau kuota.
(3) Bea masuk tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana
    dimaksud    pada   ayat    (2)   ditetapkan  oleh   menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
    berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
(4) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
    Menteri.
                               Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga lebih rendah daripada
    nilai normal yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian
    pada industri dalam negeri terkait atau menghambat berkembangnya
    industri dalam negeri yang terkait, Pemerintah berkewajiban
    mengambil tindakan antidumping untuk menghilangkan atau
    mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan
    tersebut.
(2) Tindakan antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
    pengenaan bea masuk antidumping.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 29                     2014, No.5512



(3) Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh
    Menteri.
                               Pasal 71
(1) Dalam hal produk Impor menerima subsidi secara langsung atau tidak
    langsung dari negara pengekspor yang menyebabkan kerugian atau
    ancaman kerugian industri dalam negeri atau menghambat
    perkembangan industri dalam negeri, Pemerintah berkewajiban
    mengambil tindakan imbalan untuk menghilangkan atau mengurangi
    kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut.
(2) Tindakan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
    pengenaan bea masuk imbalan.
(3) Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
    oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
                               Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, tindakan antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dan tindakan imbalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
                               BAB X
          PEMBERDAYAAN KOPERASI SERTA USAHA MIKRO,
                       KECIL, DAN MENENGAH
                               Pasal 73
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan
    terhadap koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor
    Perdagangan.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
    pemberian fasilitas, insentif, bimbingan teknis, akses dan/atau
    bantuan permodalan, bantuan promosi, dan pemasaran.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan
    pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di
    sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    bekerja sama dengan pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan koperasi sertausaha
    mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                      30



   dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
   Presiden.
                                 BAB XI
                       PENGEMBANGAN EKSPOR
                              Bagian Kesatu
                          Pembinaan Ekspor
                                Pasal 74
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam
    rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi
    Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
(2) Pembinaan   sebagaimana    dimaksud    pada    ayat  (1) dapat
    berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar,
    bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk
    pengembangan Ekspor.
(3) Menteri dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya
    meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi
    dalam negeri.
(4) Pemerintah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  pelaksanaan  pembinaan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
    Menteri.
                              Bagian Kedua
                           Promosi Dagang
                                Pasal 75
(1) Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi
    dalam negeri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
    memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan cara:
   a.   menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di
        luar negeri; dan/atau
   b.   berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di
        luar negeri.
(2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
   a.   pameran dagang; dan
   b.   misi dagang.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  31                     2014, No.5512



(3) Promosi Dagang yang berupa pameran dagang sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) huruf a meliputi:
   a.   pameran dagang internasional;
   b.   pameran dagang nasional; atau
   c.   pameran dagang lokal.
(4) Pemerintah dalam melakukan pameran dagang di luar negeri
    mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
    dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas
    peluang peningkatan Ekspor.
(6) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
    melalui kunjungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha,
    dan/atau lembaga lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka
    melakukan    kegiatan   bisnis   atau   meningkatkan      hubungan
    Perdagangan kedua negara.
                                Pasal 76
Pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang di luar negeri oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah,
dan/atau Pelaku Usaha dilakukan berkoordinasi dengan Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.
                                Pasal 77

Bagian 5 dari 9

(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan
    peserta pameran dagang wajib memenuhi Standar penyelenggaraan
    dan keikutsertaan dalam pameran dagang.
(2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan
    mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan
    berasal dari luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar penyelenggaraan dan
    keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan
    peserta   pameran    dagang  yang  tidak  memenuhi    Standar
    penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
    berupa penghentian kegiatan.
                                Pasal 78
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas
    dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan kegiatan pameran dagang
    yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau lembaga selain




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                     32



   Pemerintah atau Pemerintah Daerah        sesuai   dengan   ketentuan
   peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian   fasilitas dan/atau    kemudahan     pameran     dagang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
   a.   penyelenggara Promosi Dagang nasional; dan
   b.   peserta lembaga selain Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
        dan Pelaku Usaha nasional.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah saling mendukung dalam
    melakukan pameran dagang untuk mengembangkan Ekspor
    komoditas unggulan nasional.
                               Pasal 79
(1) Selain Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
    ayat (2), untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa, perlu
    didukung kampanye pencitraan Indonesia di dalam dan di luar negeri.
(2) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dapat dilakukan oleh
    Pemerintah,        Pemerintah      Daerah,  lembaga      selain
    Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara
    sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia oleh Pemerintah,
    Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah,
    dan/atau Pelaku Usaha di luar negeri berkoordinasi dengan
    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pencitraan
    Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
    berdasarkan Peraturan Presiden.
                               Pasal 80
(1) Untuk     menunjang      pelaksanaan   kegiatan   Promosi    Dagang
    ke luar negeri, dapat dibentuk badan Promosi Dagang di luar negeri.
(2) Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) termasuk fasilitasnya dilakukan oleh Menteri
    berkoordinasi dengan menteri terkait sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
                               Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan,
dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan
pencitraan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  33                     2014, No.5512



                               BAB XII

            KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
                               Pasal 82
(1) Untuk   meningkatkan      akses   Pasar serta  melindungi  dan
    mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat melakukan
    kerja  sama    Perdagangan      dengan  negara  lain  dan/atau
    lembaga/organisasi internasional.
(2) Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilakukan melalui perjanjian Perdagangan internasional.
                               Pasal 83
Pemerintah dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dapat
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
                               Pasal 84
(1) Setiap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah
    penandatanganan perjanjian.
(2) Perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan Pemerintah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Dewan Perwakilan
    Rakyat untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan
    Perwakilan Rakyat.
(3) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
    terhadap perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan oleh
    Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
    lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan
    sebagai berikut:
   a.   Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional menimbulkan
        akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
        terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
        perubahan atau pembentukan undang-undang, pengesahannya
        dilakukan dengan undang-undang.
   b.   Dalam   hal   perjanjian  Perdagangan    internasional tidak
        menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
        pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
(4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil keputusan dalam
    waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                     34



    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat memutuskan
    perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atau penolakan
    terhadap    perjanjian  Perdagangan     internasional    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 1 (satu) kali masa sidang
    berikutnya.
(6) Dalam    hal    perjanjian    Perdagangan     internasional dapat
    membahayakan kepentingan nasional, Dewan Perwakilan Rakyat
    menolak persetujuan perjanjian Perdagangan internasional.
(7) Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian Perdagangan
    internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
    diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                               Pasal 85
(1) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat
    meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan
    internasional yang persetujuannya dilakukan dengan undang-undang
    berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(2) Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian
    Perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan
    Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan
    pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
    Pemeritah.
                               Pasal 86
(1) Dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan internasional,
    Pemerintah dapat membentuk tim perunding yang bertugas
    mempersiapkan dan melakukan perundingan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
                               Pasal 87
(1) Pemerintah dapat memberikan preferensi Perdagangan secara
    unilateral kepada negara kurang berkembang dengan tetap
    mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan
    atau berdasarkan Peraturan Presiden.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  35                     2014, No.5512



                               BAB XIII
                  SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
                               Pasal 88
(1) Menteri,   gubernur,    dan    bupati/wali  kota  berkewajiban
    menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi
    dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau
    lembaga Pemerintah nonkementerian.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) digunakan
    untuk kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
                               Pasal 89
(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan,
    penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau
    informasi Perdagangan.
(2) Data dan/atau informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi Perdagangan
    Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri.
(3) Data dan informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    disajikan secara akurat, cepat, dan tepat guna serta mudah diakses
    oleh masyarakat.
                               Pasal 90
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan dapat
    meminta data dan informasi di bidang Perdagangan kepada
    kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah
    Daerah, termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang
    bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
    Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2) Kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah
    Daerah, termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang bea
    dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat
    Statistik, dan badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan data
    dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mutakhir,
    akurat, dan cepat.
                               Pasal 91
Data dan informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain
oleh Menteri.
                               Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Perdagangan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                       36



                                 BAB XIV
                 TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
                       DI BIDANG PERDAGANGAN
                                 Pasal 93
Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup:
a.   merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Perdagangan;
b.   merumuskan Standar nasional;
c.   merumuskan dan menetapkan norma, Standar, prosedur, dan kriteria
     di bidang Perdagangan;
d.   menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan;
e.   mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang
     kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
f.   melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional;
g.   mengelola informasi di bidang Perdagangan;
h.   melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang
     Perdagangan;
i.   mendorong pengembangan Ekspor nasional;
j.   menciptakan iklim usaha yang kondusif;
k.   mengembangkan logistik nasional; dan
l.   tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                         Pasal 94
Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
93 mempunyai wewenang:
a.   memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan;
b.   melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di dalam negeri
     dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem Distribusi
     nasional, tertib niaga, integrasi Pasar, dan kepastian berusaha;
c.   membatalkan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan yang
     ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan
     kebijakan dan regulasi Pemerintah;
d.   menetapkan larangan dan/atau pembatasan Perdagangan Barang
     dan/atau Jasa;
e.   mengembangkan logistik nasional guna memastikan ketersediaan
     Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; dan




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   37                       2014, No.5512



f.   wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan.
                                 Pasal 95
Pemerintah Daerah bertugas:
a.   melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Perdagangan;
b.   melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di daerah;
c.   mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang
     kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
d.   memantau pelaksanaan Kerja Sama Perdagangan Internasional di
     daerah;
e.   mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah;
f.   melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang
     Perdagangan di daerah;
g.   mendorong pengembangan Ekspor nasional;
h.   menciptakan iklim usaha yang kondusif;
i.   mengembangkan logistik daerah; dan
j.   tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan.
                                 Pasal 96
(1) Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 95 mempunyai wewenang:
     a.   menetapkan kebijakan dan strategi di bidang Perdagangan di
          daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah;
     b.   memberikan    perizinan kepada Pelaku      Usaha di bidang
          Perdagangan   yang dilimpahkan atau        didelegasikan oleh
          Pemerintah;
     c.   mengelola informasi Perdagangan di daerah         dalam   rangka
          penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan;
     d.   melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perdagangan di
          daerah setempat; dan
     e.   wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
    Pemerintah.




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                       38



                                 BAB XV
                   KOMITE PERDAGANGAN NASIONAL
                                 Pasal 97
(1) Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan
    kegiatan  Perdagangan, Presiden dapat membentuk  Komite
    Perdagangan Nasional.
(2) Komite Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diketuai oleh Menteri.
(3) Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas unsur:
    a.   Pemerintah;
    b.   lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindakan
         antidumping dan tindakan imbalan;
    c.   lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka
         tindakan pengamanan Perdagangan;
    d.   lembaga yang bertugas      memberikan     rekomendasi    mengenai
         pelindungan konsumen;
    e.   Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang Perdagangan; dan
    f.   akademisi atau pakar di bidang Perdagangan.
(4) Komite Perdagangan Nasional bertugas:
    a.   memberikan masukan dalam penentuan kebijakan dan regulasi di
         bidang Perdagangan;
    b.   memberikan     pertimbangan        atas   kebijakan   pembiayaan
         Perdagangan;
    c.   memberikan pertimbangan kepentingan nasional terhadap
         rekomendasi tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan
         tindakan pengamanan Perdagangan;
    d.   memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelesaian
         masalah Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri;
    e.   membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan kebijakan
         dan praktik Perdagangan di negara mitra dagang;
    f.   memberikan masukan dalam menyusun posisi runding dalam
         Kerja sama Perdagangan Internasional;
    g.   membantu Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan
         dan regulasi di bidang Perdagangan; dan
    h.   tugas lain yang dianggap perlu.




                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id

Bagian 6 dari 9

                                  39                     2014, No.5512



(5) Biaya pelaksanaan tugas Komite Perdagangan Nasional bersumber
    dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur
    dengan Peraturan Presiden.
                               BAB XVI
                            PENGAWASAN
                               Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan
    pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengawasan di bidang
    Perdagangan.
                               Pasal 99
(1) Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
    dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) mempunyai wewenang melakukan:
   a.   pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau
        perintah  untuk    menarik  Barang   dari  Distribusi  atau
        menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan tidak sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
        Perdagangan; dan/atau
   b.   pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
                               Pasal 100
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk petugas pengawas di bidang
    Perdagangan.
(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan
    pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
(3) Petugas  Pengawas    sebagaimana dimaksud pada   ayat  (2)
    dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan
    pengawasan terhadap:
   a.   perizinan di bidang Perdagangan;
   b.   Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
   c.   Distribusi Barang dan/atau Jasa;




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                      40



    d.   pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang
         terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
         lingkungan hidup;
    e.   pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara
         wajib;
    f.   pendaftaran Gudang; dan
    g.   penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal
    menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan
    dapat:
    a.   merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan/atau
         pemusnahan Barang;
    b.   merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan;
         atau
    c.   merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
(5) Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang
    Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik
    untuk ditindaklanjuti.
(6) Petugas     Pengawas sebagaimana dimaksud  pada    ayat  (1)
    dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan
    instansi terkait.

                               Pasal 101

(1) Pemerintah  dapat     menetapkan       Perdagangan   Barang    dalam
    pengawasan.
(2) Dalam hal penetapan Barang dalam pengawasan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menerima masukan dari
    organisasi usaha.
(3) Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

                               Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan
Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai
Barang dalam pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   41                     2014, No.5512



                               BAB XVII
                              PENYIDIKAN


                               Pasal 103
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
    pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung
    jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai
    penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab
    Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
    sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    mempunyai wewenang:
   a.   menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu
        perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang
        Perdagangan;
   b.   memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
        dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
   c.   memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk
        dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak
        pidana di bidang Perdagangan;
   d.   memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk
        didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka
        berkenaan dengan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana di
        bidang Perdagangan;
   e.   memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
        dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
   f.   meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait
        dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
   g.   melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian
        perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta
        melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil
        pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan
        tindak pidana di bidang Perdagangan;
   h.   memberikan tanda pengaman dan mengamankan Barang bukti
        sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang
        Perdagangan;
   i.   memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap
        orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                       42



         dijadikan bukti   adanya   dugaan   tindak   pidana     di   bidang
         Perdagangan;
    j.   mendatangkan dan meminta bantuan atau keterangan ahli dalam
         rangka melaksanakan tugas penyidikan dugaan tindak pidana di
         bidang Perdagangan; dan
    k.   menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
(3) Dalam     hal   tertentu     sepanjang    menyangkut     kepabeanan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, penyidik
    pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah yang
    lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepabeanan
    berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang
    Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil yang
    lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menyampaikan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut
    umum melalui pejabat penyidik polisi negara Republik Indonesia
    sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(5) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan dapat
    dikoordinasikan oleh unit khusus yang dapat dibentuk di instansi
    Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
    Perdagangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penanganan           tindak   pidana     di   bidang
    Perdagangan ditetapkan oleh Menteri.
                               BAB XVIII
                           KETENTUAN PIDANA
                               Pasal 104
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label
berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                               Pasal 105
Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam
mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 43                     2014, No.5512



                              Pasal 106
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak
memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                              Pasal 107
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi
kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas
Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
                              Pasal 108
Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi
mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                              Pasal 109
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak
didaftarkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1)   huruf    a   dipidana dengan    pidana   penjara  paling   lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
                              Pasal 110
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang
ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk
diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                              Pasal 111
Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                    44



                              Pasal 112
(1) Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang
    yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
    ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
    dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
    miliar rupiah).
(2) Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang
    yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
    ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
    dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
    miliar rupiah).
                              Pasal 113
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak
memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan
teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
                              Pasal 114
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak
memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah
diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                              Pasal 115
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa
dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
                              Pasal 116
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan
mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal
dari luar negeri yang tidak mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   45                  2014, No.5512



                                BAB XIX
                        KETENTUAN PENUTUP
                               Pasal 117
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
mengenai Perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934,
Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
                               Pasal 118
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.   Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14)
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
     1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
     Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang
     Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan menjadi Undang-
     Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);
b.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang
     Barang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 2210); dan
c.   Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan
     Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 2469),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
                               Pasal 119
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan Perdagangan dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
                               Pasal 120
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua kewenangan di bidang
Perdagangan yang diatur dalam undang-undang lain sebelum Undang-
Undang ini berlaku pelaksanaannya berkoordinasi dengan Menteri.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.5512                    46



                              Pasal 121
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
                              Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.



                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 11 Maret 2014 2014
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                           T
                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Bagian 7 dari 9

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
              TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA RI
No.5512                  EKONOMI.      Perdagangan.    Pembangunan.
                         Pengembangan. (Penjelasan Atas Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
                         45)



                             PENJELASAN
                                 ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 7 TAHUN 2014
                               TENTANG
                            PERDAGANGAN




I.   UMUM

     Pembangunan nasional di bidang ekonomi disusun dan dilaksanakan
     untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan
     demokrasi     ekonomi    dengan    prinsip kebersamaan,   efisiensi
     berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
     serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
     nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif landasan
     konstitusional     tersebut,   Perdagangan   nasional   Indonesia
     mencerminkan suatu rangkaian aktivitas perekonomian yang
     dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan
     sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
     Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan
     perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam
     meningkatkan    produksi, menciptakan   lapangan   pekerjaan,
     meningkatkan Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                          2



   memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan
   nasional.
   Perdagangan    nasional   Indonesia   sebagai    penggerak  utama
   perekonomian tidak hanya terbatas pada aktivitas perekonomian yang
   berkaitan dengan transaksi Barang dan/atau Jasa yang dilakukan
   oleh Pelaku Usaha, baik di dalam negeri maupun melampaui batas
   wilayah negara, tetapi aktivitas perekonomian yang harus
   dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
   yang diselaraskan dengan konsepsi pengaturan di bidang
   Perdagangan sesuai dengan cita-cita pembentukan negara Indonesia,
   yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam
   Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945.
   Sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
   belum ada undang-undang yang mengatur tentang Perdagangan
   secara menyeluruh. Produk hukum yang setara undang-undang di
   bidang      Perdagangan     adalah    hukum      kolonial   Belanda
   Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 yang lebih banyak mengatur
   perizinan usaha.
   Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyusun dan mengganti
   Bedrijfsreglementerings Ordonnantie  1934   berupa    peraturan
   perundang-undangan di bidang Perdagangan yang bersifat parsial,
   seperti Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang
   Pergudangan, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang
   Dalam Pengawasan, Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang,
   dan Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh
   karena itu, perlu dibentuk undang-undang yang menyinkronkan
   seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan
   untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur serta dalam
   menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada
   masa kini dan masa depan.
   Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan
   pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan
   nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha,
   akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan,
   kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan.
   Berdasarkan tujuan dan asas tersebut, Undang-Undang tentang
   Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan
   yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri,
   Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem
   Elektronik,   pelindungan    dan     pengamanan     Perdagangan,
   pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah,




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     3                            No.5512



      pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional,
      Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di
      bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan,
      serta penyidikan.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
          Cukup jelas.

      Pasal 2
          Huruf a
                Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah
                setiap kebijakan Perdagangan harus mengutamakan
                kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas
                kepentingan lainnya.
          Huruf b
                Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah
                meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-
                undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan
                pengendalian di bidang Perdagangan.
          Huruf c
                Yang dimaksud dengan “asas adil dan sehat” adalah adanya
                kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan
                usaha antara produsen, pedagang, dan Pelaku Usaha lainnya
                untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga
                menjamin adanya kepastian dan kesempatan berusaha yang
                sama.
          Huruf d
                Yang dimaksud dengan “asas keamanan berusaha” adalah
                adanya jaminan keamanan bagi seluruh Pelaku Usaha
                di setiap tahapan kegiatan Perdagangan, mulai dari
                persiapan   melakukan    kegiatan Perdagangan hingga
                pelaksanaan kegiatan Perdagangan.
          Huruf e
                Yang dimaksud dengan ”asas akuntabel dan transparan”
                adalah pelaksanaan kegiatan Perdagangan harus dapat
                dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada masyarakat
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                            4



          Huruf f
              Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah setiap
              kegiatan Perdagangan dilakukan tanpa banyak bergantung
              pada pihak lain.
          Huruf g
              Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah adanya kerja
              sama dalam keterkaitan usaha di bidang Perdagangan, baik
              langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling
              memerlukan,        memercayai,     memperkuat,       dan
              menguntungkan yang melibatkan koperasi serta usaha
              mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar dan antara
              Pemerintah dan swasta.
          Huruf h
              Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
              pengaturan kebijakan dan pengendalian Perdagangan harus
              bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam
              mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
          Huruf i
              Yang dimaksud dengan “asas kesederhanaan” adalah
              memberikan kemudahan pelayanan kepada Pelaku Usaha
              serta kemudahan dalam memberikan informasi yang benar
              kepada masyarakat.
          Huruf j
              Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah
              penyelenggaraan Perdagangan yang dilakukan secara
              bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha,
              dan masyarakat.
          Huruf k
              Yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan”
              adalah kebijakan Perdagangan yang dilakukan dengan
              memperhatikan kelestarian lingkungan dan pembangunan
              yang berkelanjutan.
   Pasal 3
          Cukup jelas.
   Pasal 4
          Ayat (1)
              Cukup jelas.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                               5                         No.5512



    Ayat (2)
          Huruf a
               Cukup jelas.
          Huruf b
               Cukup jelas.
          Huruf c
               Cukup jelas.
          Huruf d
               Cukup jelas.
          Huruf e
               Cukup jelas.
          Huruf f
               Cukup jelas.
          Huruf g
               Cukup jelas.
          Huruf h
               Cukup jelas.
          Huruf i
               Cukup jelas.
          Huruf j
               Cukup jelas.
          Huruf k
               Cukup jelas.
          Huruf l
               Jasa lainnya dimaksudkan untuk mengantisipasi
               kebutuhan dan perkembangan Perdagangan pada masa
               depan.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
Pasal 5
    Cukup jelas.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                              6



   Pasal 6
          Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan “label berbahasa Indonesia” adalah
             setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan
             berbahasa Indonesia, kombinasi gambar dan tulisan
             berbahasa Indonesia, atau bentuk lain yang memuat informasi
             tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi
             lainnya yang disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam,
             ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang,
             dan/atau merupakan bagian kemasan Barang.
          Ayat (2)
             Cukup jelas.
   Pasal 7
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “Distribusi tidak langsung” adalah
              kegiatan pendistribusian Barang yang dilakukan oleh Pelaku
              Usaha Distribusi kepada konsumen melalui rantai Distribusi
              yang bersifat umum sehingga setiap Pelaku Usaha Distribusi
              dapat memperoleh:
              a. margin (distributor, subdistributor, produsen pemasok,
                 pengecer, dan pedagang keliling ); dan/atau
              b. komisi (agen, sub-Agen, dan pedagang keliling).
              Yang dimaksud dengan “Distribusi langsung” adalah kegiatan
              kegiatan pendistribusian Barang dengan sistem penjualan
              langsung atau menggunakan sistem pendistribusian secara
              khusus.
              Yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha Distribusi” adalah
              Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang
              di dalam negeri dan ke luar negeri, antara lain distributor,
              agen, Eksportir, Importir, produsen pemasok, subdistributor,
              sub-Agen, dan pengecer.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan “penjualan langsung” adalah sistem
              penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang
              dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar
              komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada
              konsumen di luar lokasi eceran.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  7                             No.5512



           Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara single
           level” adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui
           jaringan pemasaran berjenjang.
           Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara
           multilevel” adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan
           pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh mitra usaha
           yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan
           hasil penjualan Barang kepada konsumen.
Pasal 8
    Yang dimaksud dengan “hak Distribusi eksklusif” adalah hak
    untuk mendistribusi Barang yang dimiliki oleh hanya satu
    perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari
    perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan
    atas merek dagang.
Pasal 9
    Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama
    kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang.
    Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra
    usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama
    dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau
    setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Pasal 10
    Yang dimaksud dengan “etika ekonomi dan bisnis” adalah agar
    prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis oleh Pelaku Usaha
    Distribusi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang
    bercirikan persaingan yang jujur dan berkeadilan, serta
    mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan
    ekonomi, dan kemampuan saing guna terciptanya suasana
    kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada
    rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.
Pasal 11
    Cukup jelas.
Pasal 12
    Ayat (1)
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan “Pasar rakyat” adalah tempat
               usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh
               Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha
               Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                         8



              berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola
              oleh  pedagang      kecil  dan   menengah,     swadaya
              masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
              menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-
              menawar.
          Huruf b
              Yang dimaksud dengan “pusat perbelanjaan” adalah
              suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa
              bangunan yang didirikan secara vertikal maupun
              horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku
              Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
              Perdagangan Barang.
          Huruf c
              Yang dimaksud dengan “toko swalayan” adalah toko
              dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai
              jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket,
              supermarket, departement store, hypermarket, ataupun
              grosir yang berbentuk perkulakan.
          Huruf d
              Cukup jelas.
          Huruf e
              Cukup jelas.
          Huruf f
              Yang dimaksud dengan “Pasar lelang komoditas” adalah
              Pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk
              melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang
              dengan penyerahan komoditas.
          Huruf g
              Yang dimaksud dengan “Pasar berjangka komoditi”
              adalah sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli
              komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak
              derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
          Huruf h
              Sarana Perdagangan lainnya antara lain berupa terminal
              agribisnis, pusat Distribusi regional, pusat Distribusi
              provinsi, atau sarana Perdagangan lainnya sebagai pusat
              transaksi atau pusat penyimpanan Barang yang
              berkembang sesuai dengan perkembangan zaman pada
              masa depan.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                9                           No.5512



    Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 13

Bagian 8 dari 9

    Cukup jelas.
Pasal 14
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “pemasok” adalah Pelaku Usaha yang
           secara teratur memasok Barang kepada pengecer dengan
           tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
           Yang dimaksud dengan “pengecer” adalah perseorangan atau
           badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan
           secara langsung kepada konsumen akhir.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “tata ruang” adalah wujud struktur
           ruang dan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Undang-
           Undang tentang Penataan Ruang.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 15
    Cukup jelas.
Pasal 16
    Cukup jelas.
Pasal 17
    Cukup jelas.
Pasal 18
    Cukup jelas.
Pasal 19
    Cukup jelas.
Pasal 20
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “tenaga teknis yang kompeten”
           adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu
           diwajibkan memiliki sertifikat sesuai dengan keahliannya
           berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                            10



          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
   Pasal 21
          Cukup jelas.
   Pasal 22
          Cukup jelas.
   Pasal 23
          Cukup jelas.
   Pasal 24
          Ayat (1)
              Perizinan di bidang Perdagangan termasuk izin usaha,
              izin khusus, pendaftaran, pengakuan, dan persetujuan.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan
              di bidang Perdagangan diberikan kepada usaha mikro.
          Ayat (4)
             Cukup jelas.
   Pasal 25
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan ”Barang kebutuhan pokok” adalah
              Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan
              skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor
              pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula,
              minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur
              ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.
              Yang dimaksud dengan “Barang penting” adalah Barang
              strategis yang berperan penting dalam menentukan
              kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen,
              serta bahan bakar minyak dan gas.
              Yang dimaksud dengan “jumlah yang memadai” adalah
              jumlah Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                               11                         No.5512



           yang diperlukan masyarakat tersedia di seluruh wilayah
           Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 26
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “penetapan kebijakan harga”
           adalah pedoman Pemerintah dalam menetapkan harga
           di tingkat produsen dan harga di tingkat konsumen.
Pasal 27
    Cukup jelas.
Pasal 28
    Yang dimaksud dengan “sumber lain” adalah anggaran
    yang diperoleh dari hibah atau bantuan yang tidak mengikat
    dan yang tidak mengganggu kedaulatan negara.
Pasal 29
    Ayat (1)
           Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya
           penimbunan Barang yang akan menyulitkan konsumen
           dalam memperoleh Barang kebutuhan pokok dan/atau
           Barang penting.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 30
    Cukup jelas.




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                               12



   Pasal 31
          Cukup jelas.
   Pasal 32
          Ayat (1)
              Huruf a
                     Pendaftaran Barang hanya dilakukan untuk produk
                     selain makanan, minuman, obat, kosmetik, perbekalan
                     kesehatan rumah tangga (PKRT), alat kesehatan, dan
                     Barang kena cukai karena pendaftaran Barang tersebut
                     telah   diatur  berdasarkan   ketentuan   peraturan
                     perundang-undangan lain.
              Huruf b
                     Barang yang beredar di pasar dalam negeri dengan tidak
                     mencantumkan tanda pendaftaran ditarik dari Distribusi
                     karena Barang tersebut merupakan Barang ilegal.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Standar lain yang diakui antara lain Standar atau spesifikasi
              teknis selain SNI, sebagian persyaratan SNI, Standar
              International Organization for Standardization (ISO) atau
              International   Electrotechnical  Commision     (IEC),   dan
              Standar/pedoman internasional terkait keamanan pangan
              yang diterbitkan oleh CODEX Alimentarius.
          Ayat (5)
              Cukup jelas.
          Ayat (6)
              Cukup jelas.
   Pasal 33
          Cukup jelas.
   Pasal 34
          Cukup jelas.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 13                             No.5512



Pasal 35
    Cukup jelas.
Pasal 36
    Cukup jelas.
Pasal 37
    Cukup jelas.
Pasal 38
    Cukup jelas.
Pasal 39
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “pasokan lintas batas (cross border
           supply)” adalah penyediaan Jasa dari wilayah suatu negara
           ke wilayah negara lain, seperti pembelian secara online
           (dalam jaringan) atau call center.
    Huruf b
           Yang dimaksud dengan “konsumsi di luar negeri
           (consumption abroad)” adalah penyediaan Jasa di dalam
           wilayah suatu negara untuk melayani konsumen dari negara
           lain, seperti kuliah di luar negeri atau rawat rumah sakit di
           luar negeri.
    Huruf c
           Yang dimaksud dengan “keberadaan komersial (commercial
           presence)” adalah penyediaan Jasa oleh penyedia Jasa dari
           suatu negara melalui keberadaan komersial di dalam wilayah
           negara lain, seperti bank asing yang membuka cabang di
           Indonesia atau hotel asing yang membuat usaha patungan
           dengan Pelaku Usaha Indonesia untuk membuka hotel di
           Indonesia.
    Huruf d
           Yang dimaksud dengan “perpindahan manusia (movement of
           natural persons)” adalah penyediaan Jasa oleh perseorangan
           warga negara yang masuk ke wilayah negara lain untuk
           sementara waktu, seperti warga negara Indonesia pergi ke
           negara lain untuk menjadi petugas keamanan, perawat, atau
           pekerja di bidang konstruksi.
Pasal 40
    Cukup jelas.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                            14



   Pasal 41
          Ayat (1)
              Keadaan kahar antara lain perang, huru-hara, dan bencana
              alam.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
   Pasal 42
          Ayat (1)
              Eksportir yang dikecualikan dari kewajiban untuk
              mendapatkan penerapan sebagai Eksportir antara lain
              perwakilan negara asing, instansi pemerintah untuk tujuan
              kemanusiaan, Barang contoh untuk pameran atau
              pemasaran, dan Barang untuk kepentingan penelitian.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
   Pasal 43
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “Eksportir bertanggung jawab
              sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor” adalah
              Eksportir bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul
              atas Barang yang diekspor.
              Dalam praktik dimungkinkan Eksportir melakukan Ekspor
              melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam
              mengekspor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang
              yang diekspor tetap berada pada Pelaku Usaha yang telah
              ditetapkan sebagai Eksportir oleh Menteri.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “Eksportir yang tidak bertanggung
              jawab terhadap Barang yang diekspor” adalah Eksportir yang
              mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
   Pasal 44
          Cukup jelas.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                15                            No.5512



Pasal 45
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah Impor
           yang   dilakukan  tidak untuk   diperdagangkan    atau
           dipindahtangankan dan tidak dilakukan secara terus-
           menerus.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 46
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “Importir bertanggung jawab
           sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor” adalah Importir
           dianggap sebagai produsen atas Barang yang diimpornya
           sehingga Importir bertanggung jawab atas segala akibat yang
           timbul atas Barang yang diimpor.
           Dalam praktik dimungkinkan Importir melakukan Impor
           melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam
           mengimpor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang
           yang diimpor tetap berada pada Pelaku Usaha yang memiliki
           pengenal sebagai Importir.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 47
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah
           dalam hal barang yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha
           berupa Barang modal bukan baru yang belum dapat
           dipenuhi dari sumber dalam negeri sehingga perlu diimpor
           dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan
           pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi
           usaha, investasi dan relokasi industri, pembangunan




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                            16



              infrastruktur, dan/atau diekspor kembali. Selain itu, dalam
              hal terjadi bencana alam dibutuhkan barang atau peralatan
              dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan
              pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam serta
              Barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan
              ketentuan peraturan perundang-undangan.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
   Pasal 48
          Cukup jelas.
   Pasal 49
          Cukup jelas.
   Pasal 50
          Cukup jelas.
   Pasal 51
          Cukup jelas.
   Pasal 52
          Cukup jelas.
   Pasal 53
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Ditentukan lain oleh Menteri dimaksudkan agar Menteri
              dapat membuat diskresi dengan menetapkan tindakan lain
              selain dari dimusnahkan atau diekspor kembali seperti
              Barang ditetapkan sebagai Barang dikuasai oleh negara.
   Pasal 54
          Cukup jelas.
   Pasal 55
          Cukup jelas.
   Pasal 56
           Cukup jelas.




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                17                           No.5512



Pasal 57
    Cukup jelas.
Pasal 58
    Cukup jelas.
Pasal 59
    Cukup jelas.
Pasal 60
     Cukup jelas.
Pasal 61
    Cukup jelas.
Pasal 62
    Cukup jelas.
Pasal 63
    Cukup jelas.
Pasal 64
    Cukup jelas.
Pasal 65
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Mekanisme penyelesaian sengketa lainnya antara lain
           konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, atau arbitrase
           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 66
    Cukup jelas.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                              18



   Pasal 67
           Cukup jelas.
   Pasal 68
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “pembelaan” adalah upaya yang
              dilakukan untuk melindungi dan mengamankan industri
              dalam negeri dari adanya ancaman kebijakan, regulasi,
              tuduhan praktik Perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan
              lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas Barang Ekspor
              nasional.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
   Pasal 69
          Cukup jelas.
   Pasal 70
          Cukup jelas.
   Pasal 71
          Cukup jelas.
   Pasal 72
          Cukup jelas.
   Pasal 73
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “pemberian fasilitas” adalah
              pemberian sarana kepada koperasi serta usaha mikro, kecil,
              dan menengah untuk melancarkan usaha, antara lain
              perbaikan toko atau warung, pemberian gerobak dagangan,
              coolbox, dan tenda.
              Insentif dalam hal ini antara lain percepatan pemberian izin
              usaha, keringanan biaya pendaftaran Hak Kekayaan
              Intelektual, sertifikasi halal, serta fasilitas pameran di dalam
              dan di luar negeri.
              Yang dimaksud dengan “bimbingan teknis” adalah bimbingan
              yang diberikan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
              menengah     guna    meningkatkan       pengetahuan      dan




                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                19                           No.5512



           kemampuan teknis untuk mengembangkan produk dan
           usahanya, antara lain di bidang pengemasan, pengelolaan
           keuangan, kewirausahaan, dan pelatihan Ekspor.
           Bantuan    promosi      dan    pemasaran     antara  lain
           mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
           menengah dalam pameran, temu usaha antara koperasi serta
           usaha   mikro,   kecil,   dan   menengah     dengan toko
           swalayan/buyers, serta kegiatan misi dagang.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perguruan tinggi,
           dunia usaha, asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan
           lainnya.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 74
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perguruan tinggi,
           dunia usaha, asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan
           lainnya.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
Pasal 75
    Cukup jelas.
Pasal 76
    Yang dimaksud dengan “berkoordinasi” adalah kegiatan
    memberitahukan dan membahas mengenai penyelenggaraan atau
    keikutsertaan dalam Promosi Dagang di luar negeri dengan
    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara tempat
    Promosi Dagang dilakukan dimulai sejak tahap perencanaan,
    pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi guna terwujudnya
    kelancaran Promosi Dagang.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                            20



   Pasal 77
          Cukup jelas.
   Pasal 78
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “fasilitas” adalah sarana yang dapat
              disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

Bagian 9 dari 9

              untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pameran dagang.
              Fasilitas dimaksud dapat berupa tempat, data, informasi
              pembayaran     Perdagangan,    pemberian     kredit,  dan
              konektivitas.
              Yang dimaksud dengan “kemudahan” adalah upaya
              Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang diberikan
              untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pameran dagang.
              Kemudahan dimaksud antara lain kelancaran dalam
              memperoleh persetujuan penyelenggaraan pameran dagang
              dan persetujuan Ekspor untuk Barang promosi jika
              diperlukan.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan “saling mendukung” adalah
              kerja sama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
              saling memberikan dukungan dalam penyelenggaraan
              kegiatan pameran dagang.
   Pasal 79
          Ayat (1)
              Kampanye pencitraan Indonesia dimaksudkan untuk
              membangun image negara dalam nation branding dan untuk
              itu pelaksanaanya berkoordinasi dengan Menteri dan
              sekaligus dapat dilakukan bersamaan dengan koordinasi
              kegiatan Promosi Dagang.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                21                           No.5512



Pasal 80
    Ayat (1)
           Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri
           dimaksudkan untuk mempromosikan Barang dan/atau Jasa
           produk Indonesia serta mendorong peningkatan investasi dan
           pariwisata.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah Menteri Luar
           Negeri,   menteri    yang     menyelenggarakan     urusan
           pemerintahan di bidang keuangan, serta menteri yang
           menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendaya-
           gunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 81
    Cukup jelas.
Pasal 82
    Cukup jelas.
Pasal 83
    Cukup jelas.
Pasal 84
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Pembahasan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap
           perjanjian Perdagangan internasional di Dewan Perwakilan
           Rakyat dilakukan oleh komisi yang menangani urusan
           Perdagangan dan persetujuannya melalui Sidang Paripurna
           Dewan Perwakilan Rakyat.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                            22



          Ayat (7)
              Cukup jelas.
   Pasal 85
          Cukup jelas.
   Pasal 86
          Cukup jelas.
   Pasal 87
          Cukup jelas.
   Pasal 88
          Cukup jelas.
   Pasal 89
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Data dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan
              Perdagangan Luar Negeri termasuk pasokan dan harga
              Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting, peluang
              Pasar dalam dan luar negeri, Ekspor, Impor, profil Pelaku
              Usaha, potensi Perdagangan daerah, produk, dan perizinan.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
   Pasal 90
          Cukup jelas.
   Pasal 91
          Cukup jelas.
   Pasal 92
          Cukup jelas.
   Pasal 93
          Cukup jelas.
   Pasal 94
          Cukup jelas.
   Pasal 95
          Cukup jelas.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                23                           No.5512



Pasal 96
    Cukup jelas.
Pasal 97
    Cukup jelas.
Pasal 98
    Cukup jelas.
Pasal 99
    Cukup jelas.
Pasal 100
    Cukup jelas.
Pasal 101
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “organisasi usaha” adalah organisasi
           yang diatur dengan undang-undang.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 102
    Cukup jelas.
Pasal 103
    Cukup jelas.
Pasal 104
    Cukup jelas.
Pasal 105
    Cukup jelas.
Pasal 106
    Cukup jelas.
Pasal 107
    Cukup jelas.
Pasal 108
    Cukup jelas.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
No.5512                  24



   Pasal 109
          Cukup jelas.
   Pasal 110
          Cukup jelas.
   Pasal 111
          Cukup jelas.
   Pasal 112
          Cukup jelas.
   Pasal 113
          Cukup jelas.
   Pasal 114
          Cukup jelas.
   Pasal 115
          Cukup jelas.
   Pasal 116
          Cukup jelas.
   Pasal 117
          Cukup jelas.
   Pasal 118
          Cukup jelas.
   Pasal 119
          Cukup jelas.
   Pasal 120
          Cukup jelas.
   Pasal 121
          Cukup jelas.
   Pasal 122
          Cukup jelas.




                              www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗