Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 8 TAHUN 1999
                                  TENTANG
                       PERLINDUNGAN KONSUMEN


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :   a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu
                 masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
                 dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
                 Undang-Undang Dasar 1945;
              b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi
                 harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu
                 menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki
                 kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan
                 masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas
                 barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa
                 mengakibatkan kerugian konsumen;
              c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses
                 globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
                 kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan
                 keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
              d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu
                 meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan
                 kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta
                 menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung
                 jawab;
              e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di
                 Indonesia belum memadai;
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                       -2-



                f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan
                   perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
                   keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku
                   usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
                g. bahwa untuk itu perlu       dibentuk   Undang-undang    tentang
                   Perlindungan Konsumen;


Mengingat   :   Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33
                Undang-Undang Dasar 1945;


                                Dengan persetujuan
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM

                                     Pasal 1

                Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
                   kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
                2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
                   tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
                   keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
                   diperdagangkan.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                        -3-

3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,
   baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum
   yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
   wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
   bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha
   dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
   baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun
   tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai,
   dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi
   yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
   konsumen.
6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi
   suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap
   barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
   pabean.
8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan
   di dalam wilayah Republik Indonesia.
9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah
   lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah
   yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat
    yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
    sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen
    dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
    konsumen.
11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang
    bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku
    usaha dan konsumen.
12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
    dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
    konsumen.
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       -4-

13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
    jawabnya meliputi bidang perdagangan.

                    BAB II
               ASAS DAN TUJUAN

                      Pasal 2

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

                      Pasal 3

Perlindungan konsumen bertujuan:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
   untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
   menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
   jasa;
c. meningkatkan    pemberdayaan    konsumen      dalam   memilih,
   menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
   unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
   mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
   perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
   bertanggungjawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
   kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
   kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                        -5-

                     BAB III
            HAK DAN KEWAJIBAN
                 Bagian Pertama
           Hak dan Kewajiban Konsumen

                       Pasal 4

Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan,           dan   keselamatan    dalam
   mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
   dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
   jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan
   jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
   jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
   penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
   tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
   penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
   dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
   lainnya.


                       Pasal 5


Kewajiban konsumen adalah:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                        -6-

   pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan
   dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
   dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
   konsumen secara patut.


                   Bagian Kedua
          Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha


                       Pasal 6


Hak pelaku usaha adalah:
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
   mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
   diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
   yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
   penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
   bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
   jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
   lainnya.
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       -7-

                      Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
   dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
   penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
   serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
   diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
   dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
   mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
   dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
   diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
   akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
   jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
   barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
   dengan perjanjian.

                 BAB IV
        PERBUATAN YANG DILARANG
           BAGI PELAKU USAHA

                      Pasal 8

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
    barang dan/atau jasa yang:
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                         -8-

   a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
      dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah
      dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
      etiket barang tersebut;
   c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
      dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
   d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
      kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
      keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
   e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses
      pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
      dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa
      tersebut;
   f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket
      keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
      tersebut;
   g. tisak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
      penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
   h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
      pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
   i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
      memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
      komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan,
      nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
      penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
   j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan
      barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku.




(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                         -9-

   atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
   lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan
    pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
    memberikan informasi secara lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat
    (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
    wajib menariknya dari peredaran.

                       Pasal 9

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
    suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
   a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan
      harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
      tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
   b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
   c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau
      memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu,
      keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
   d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang
      mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
   e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
   f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
   g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
   h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
   i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang
      dan/atau jasa lain;



   j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak
      berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                         - 10 -

       keterangan yang lengkap;
   k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
    untuk diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1)
    dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang
    dan/atau jasa tersebut.

                       Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
   dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

                       Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral
atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah
   memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak
   mengandung cacat tersembunyi;


c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan
   dengan maksud untuk menjual barang lain;
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                       - 11 -

d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah
   yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah
   cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;

Bagian 2 dari 5

f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan
   obral.

                      Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus
dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak
bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang
ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

                      Pasal 13

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
    mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan
    pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara
    cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
    tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
    mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat
    kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
    pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa dengan cara
    menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.




                      Pasal 14

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                         - 12 -

untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,
dilarang masuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang
   dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang
   dijanjikan.

                       Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat
menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

                       Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan
dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian
   sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

                       Pasal 17

(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
   a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan
      kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan
      waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
   b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
   c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai
      barang dan/atau jasa;
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       - 13 -

   d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang
      dan/atau jasa;
   e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang
      berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
   f. melanggar     etika    dan/atau      ketentuan        peraturan
      perundang-undangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang
    telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

               BAB V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

                      Pasal 18

(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
    ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
    mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
    perjanjian apabila:
   a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
   b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
      kembali barang yang dibeli konsumen;
   c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
      kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang
      dibeli oleh konsumen;
   d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
      usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
      melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
      barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
   e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
      atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;


   f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat
      jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                        - 14 -

      obyek jual beli jasa;
   g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
      aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan
      yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
      memanfaatkan jasa yang dibelinya;
   h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku
      usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak
      jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
      angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
    bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau
    yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada
    dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan
       dengan Undang-undang ini.

                BAB VI
     TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

                       Pasal 19

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
    kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
    mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
    diperdagangkan.




(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
    pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                        - 15 -

   sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
   pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
    hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
    berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
    kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
    berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
    tersebut merupakan kesalahan konsumen.

                      Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi
dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

                      Pasal 21

(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang
    diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen
    atau perwakilan produsen luar negeri.
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila
    penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau
    perwakilan penyedia jasa asing.




                      Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                        - 16 -

sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha menutup
kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

                     Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau
tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat
digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau
mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

                       Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku
    usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau
    gugatan konsumen apabila:
   a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan
      perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut;
   b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui
      adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
      pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan
      komposisi.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari
    tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen
    apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa
    menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan
    atas barang dan/atau jasa yang tersebut.




                       Pasal 25

(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       - 17 -

   berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
   wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan
   wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang
   diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
    jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
    pelaku usaha tersebut:
   a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau
      fasilitas perbaikan;
   b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang
      diperjanjikan.

                      Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan
dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

                      Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung
jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak
   dimaksudkan untuk diedarkan;
b. cacat barang timbul pada kemudian hari;
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi
   barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang
   dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.


                      Pasal 28
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       - 18 -

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

                 BAB VII
       PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
              Bagian Pertama
                Pembinaan

                      Pasal 29

(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan
    perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen
    dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan
    pelaku usaha
(2) Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan
    konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
    Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi
    atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
   a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat
      antara pelaku usaha dan konsumen;
   b. berkembangnya    lembaga    perlidungan   konsumen   swadaya
      masyarakat;
   c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya
      kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan
      konsumen.



(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan
    perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       - 19 -


                   Bagian Kedua
                    Pengawasan

                      Pasal 30

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen
    serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
    diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga
    perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen
    swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang
    beredar di pasar.
(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang
    berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri
    teknis   mengambil    tindakan   sesuai  dengan    peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga
    perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan
    kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan
    menteri teknis.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah.




               BAB VIII
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
             Bagian Pertama
                  PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA

                        - 20 -

       Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas

                    Pasal 31

Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

                    Pasal 32

Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota
Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

                    Pasal 33

Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

                    Pasal 34

(1) Untuk menjalankan fungsi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 33
    Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
   a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam
      rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan
      konsumen;
   b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
      konsumen.
   c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang
      menyangkut keselamatan konsumen;


   d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
      swadaya masyarakat.
   e. menyebarluaskan       informasi   melalui   media   mengenai
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       - 21 -

      perlindungan   konsumen    dan      memasyarakatkan     sikap
      keberpihakan kepada konsumen;
   f. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari
      masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya
      masyarakat, atau pelaku usaha;
   g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Badan perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan
    organisasi konsumen internasional.

                  Bagian Kedua
        Susunan Organisasi dan Keanggotaan

                     Pasal 35

(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua
    merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta
    sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya
    25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
(2) Anggota Badan perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan
    diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah
    dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
    Indonesia.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
    Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
    kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
    dipilih oleh anggota.




                     Pasal 36

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:
                      PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA

                        - 22 -

a. pemerintah;
b. pelaku usaha;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
d. akademis; dan

Bagian 3 dari 5

e. tenaga ahli.

                       Pasal 37

Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
adalah:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan
   konsumen; dan
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

                       Pasal 38

Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit secara terus menerus;
e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau


f. diberhentikan.

                       Pasal 39
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                        - 23 -


(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan            Perlindungan
    Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
    seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan
    Konsumen Nasional.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan
    Konsumen Nasional.

                      Pasal 40

(1) Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat
    membentuk Perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk
    membantu pelaksanaan tugasnya.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan
    Konsumen Nasional.

                      Pasal 41

Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.




                      Pasal 42

Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara
                  PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA

                      - 24 -

dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                    Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

               BAB IX
   LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
        SWADAYA MASYARAKAT


                    Pasal 44

(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya
    masyarakat yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki
    kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan
    konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
    meliputi kegiatan:
   a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan
      kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen
      dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
   b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
   c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
      perlindungan konsumen;
   d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
      menerima keluhan atau pengaduan konsumen;


   e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat
      terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                        - 25 -

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan
    konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                   BAB X
           PENYELESAIAN SENGKETA
                Bagian Pertama
                    Umum

                       Pasal 45

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha
    melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara
    konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di
    lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan
    atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang
    bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana
    sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) APabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar
    pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
    apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
    pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

                       Pasal 46

(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
   a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang
      bersangkutan;


   b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang
      sama;
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                        - 26 -

   c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang
      memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan,
      yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas
      bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk
      kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan
      kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
   d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa
      yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian
      materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh kelompok konsumen, lembaga
    perllindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d
    diajukan kepada peradilan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar
    dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                   Bagian Kedua
      Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan

                      Pasal 47

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan
untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi
dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi
kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh
konsumen.




                  Bagian Ketiga
     Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                          - 27 -


                        Pasal 48

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada
ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 45.

                BAB XI
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

                        Pasal 49

(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di
    Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar
    pengadilan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa
    konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
   a. warga negara Republik Indonesia;
   b. berbadan sehat;
   c. berkelakuan baik;
   d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
   e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan
      konsumen.
   f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur
    pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha;
(4) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5
    (lima) orang.


(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian
    sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       - 28 -


                     Pasal 50

Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. anggota.

                     Pasal 51

(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan
    tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas
    kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota
    sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh
    Menteri.

                     Pasal 52

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen
   dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran
   ketentuan dalam Undang-undang ini;



e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari
   konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                       - 29 -

   konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan
   konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran
   terhadap perlindungan konsumen;
h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang
   yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang
   itu;
i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi,
   saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan
   huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan
   penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat
   bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di
   pihak konsumen;
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan
   pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
   melanggar ketentuan Undang-undang ini.

                      Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam
surat keputusan menteri.




                      Pasal 54

(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen badan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                         - 30 -

   penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis;
(2) Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh
    seorang panitera.
(3) Putusan majelis bersifat final dan mengikat;
(4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis
    diatur dalam surat keputusan menteri.


                       Pasal 55

Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan
paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah
gugatan diterima.

                       Pasal 56

(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
    putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan
    tersebut.
(2) Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri
    paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
    pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan
    badan penyelesaian sengketa konsumen.



(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
    tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa
    konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk
    melakukan       penyidikan     sesuai     dengan       ketentuan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                        - 31 -

   perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup
    bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

                       Pasal 57

Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat
konsumen yang dirugikan.

                       Pasal 58

(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling
    lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.
(2) Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
    dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan
    dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima
    permohonan kasasi.

                     BAB XII
                   PENYIDIKAN
                       Pasal 59

(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesie, Pejabat Pegawai
    Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang
    lingkup
                                                            tugas …
   tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen
   juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang
   berlaku.
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                      - 32 -

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berwenang:
   a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan
      berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan
      konsumen;
   b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang
      diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan
      konsumen;
   c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
      hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
      perlindungan konsumen;
   d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
      lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan
      konsumen;
   e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
      bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil
      pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
      pidana di bidang perlindungan konsumen;
   f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
      penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil
    penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
    Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum
    melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.


                                                      BAB XIII …
                   BAB XIII
                    SANKSI
                 Bagian Pertama
               Sanksi Administratif
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA

                         - 33 -


                         Pasal 60
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan
    sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19
    ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.
    200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan
    perundang-undangan.

                    Bagian Kedua
                    Sanksi Pidana

                    Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau
pengurusnya.

                        Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

Bagian 4 dari 5

    dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
    17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
    pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan
    Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
    500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                                         (3) Terhadap …
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat,
    cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang
    berlaku.
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA

                       - 34 -


                     Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat
dijadikan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan       tertentu   yang   menyebabkan
   timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.

                  BAB XIV
            KETENTUAN PERALIHAN

                     Pasal 64
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan
melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara
khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini.

                  BAB XV
             KETENTUAN PENUTUP

                      Pasal 65

Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak
diundangkan.
                                                             Agar …
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA

                                - 35 -

            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
            Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 20 April 1999
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                 ttd.

                                   BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
       REPUBLIK INDONESIA

          ttd.

     AKBAR TANJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 22
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA


                             PENJELASAN
                                ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 8 TAHUN 1999
                              TENTANG
                       PERLINDUNGAN KONSUMEN

I. UMUM

      Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di
  bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi
  barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan
  perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
  informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
  melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang
  ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
      Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen
  karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat
  terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan
  kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keingingan dan kemampuan konsumen.
      Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan
  kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen
  berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk
  meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi,
  cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
      Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran
  konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya
  pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen
  dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga
  perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan
  konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
      Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran
  pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat
  keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini
  sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun
  tidak langsung.
                             PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA

                                 -2-

   Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan
konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi
kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan
secara efektif di masyarakat.
   Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk
mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan
konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya
perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan
barang dan/atau jasa yang berkualitas.
   Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam
pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan
mencegah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas
pelanggarannya.
   Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan
mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional
termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap
konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang
berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara
Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
   Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada
dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang
perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini          telah ada beberapa undang-undang yang
materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang,
   menjadi Undang-undang;
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
c. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
   Daerah;
d. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
e. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
f. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
g. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
h. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                                -3-

i. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
j. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The
   World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
   Dunia);
k. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
l. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
m. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
n. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
   Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
   Nomor 7 Tahun 1987;
o. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
p. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
   Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merk;
q. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
   Hidup;
r. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
s. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
t. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
    Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang
menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar
ketentuan tentang HAKI.




    Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak
diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                       -4-

     diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
     Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara
     kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
     pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
         Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang
     baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi
     konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
     ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum
     di bidang perlindungan konsumen.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Angka 1
         Cukup jelas
     Angka 2
         Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen
     antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk,
     sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk
     sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian Konsumen
     dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.
     Angka 3
         Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi,
     BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
     Angka 4
         Cukup jelas
     Angka 5
         Cukup jelas
     Angka 6
         Cukup jelas
     Angka 7
         Cukup jelas
     Angka 8
         Cukup jelas

     Angka 9
        Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya
     perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA

                                    -5-

   menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
   Angka 10
       Cukup jelas
   Angka 11
       Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang
   efisien, cepat, murah dan profesional.
   Angka 12
       Cukup jelas
   Angka 13
       Cukup jelas

Pasal 2
   Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5
   (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:
   1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
       penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
       sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
       keseluruhan.
   2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
       secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
       usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
   3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
       kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
       ataupun spiritual.
   4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan
       jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
       pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
       digunakan.
   5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun
       konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
       perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Pasal 3
       Cukup jelas

Pasal 4
       Huruf a
         Cukup jelas
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                       -6-

        Huruf b
            Cukup jelas
        Huruf c
            Cukup jelas
        Huruf d
            Cukup jelas
        Huruf e
            Cukup jelas
        Huruf f
            Cukup jelas
      Huruf g
        Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
        diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
        miskin dan status sosial lainnya.
        Huruf h
        Cukup jelas
        Huruf i
        Cukup jelas Pasal 5
        Cukup jelas


Pasal 6
       Cukup jelas

Pasal 7
       Huruf a
          Cukup jelas
       Huruf b
          Cukup jelas
       Huruf c
          Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan
       pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada
       konsumen.
       Huruf d
          Cukup jelas

      Huruf e
        Yang dimaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                        -7-

         diuji atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian.

      Huruf f
        Cukup jelas
      Huruf g
        Cukup jelas

Pasal 8
       Ayat (1)
           Huruf a
              Cukup jelas
           Huruf b
              Cukup jelas
           Huruf c
              Cukup jelas
           Huruf d
              Cukup jelas
           Huruf e
              Cukup jelas
           Huruf f
              Cukup jelas
           Huruf g
              Jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik adalah
       terjemahan dari kata best before yang biasa digunakan dalam label produk
       makanan.
           Huruf h
              Cukup jelas
           Huruf i
              Cukup jelas
           Huruf j
              Cukup jelas
       Ayat (2)
           Barang-barang yang dimaksud adalah barang-barang yang tidak
       membahayakan konsumen dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
       yang berlaku.
       Ayat (3)
           Sediaan farmasi dan pangan yang dimaksud adalah yang membahayakan
       konsumen menurut peraturan      perundang-undangan yang berlaku.
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                      -8-

      Ayat (4)
         Menteri dan menteri teknis berwenang menarik barang dan/atau jasa dari
      peredaran.

Pasal 9
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas

Pasal 10
       Cukup jelas

Pasal 11
       Huruf a
          Cukup jelas
       Huruf b
          Cukup jelas
       Huruf c
          Cukup jelas
       Huruf d
          Yang dimaksud dengan jumlah tertentu dan jumlah yang cukup adalah jumlah
       yang memadai sesuai dengan antisipasi permintaan konsumen.
       Huruf e
          Cukup jelas
       Huruf f
          Cukup jelas


Pasal 12
       Cukup jelas

Pasal 13
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA

Bagian 5 dari 5

                                     -9-

         Cukup jelas

Pasal 14
       Cukup jelas

Pasal 15
       Cukup jelas

Pasal 16
       Cukup jelas

Pasal 17
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas

Pasal 18
       Ayat (1)
          Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara
       dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
          Huruf a
             Cukup jelas
          Huruf b
             Cukup jelas
          Huruf c
             Cukup jelas
          Huruf d
             Cukup jelas

         Huruf e
           Cukup jelas
         Huruf f
           Cukup jelas
         Huruf g
           Cukup jelas
         Huruf h
           Cukup jelas
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                       - 10 -

      Ayat (2)
        Cukup jelas
      Ayat (3)
        Cukup jelas
      Ayat (4)
        Cukup jelas

Pasal 19
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas
       Ayat (4)
         Cukup jelas
       Ayat (5)
         Cukup jelas

Pasal 20
       Cukup jelas

Pasal 21
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas


Pasal 22
       Ketentuan ini dimaksudkan untuk menerapkan sistem beban pembuktian terbalik.

Pasal 23
       Cukup jelas
Pasal 24
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                       - 11 -

         Cukup jelas

Pasal 25
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas

Pasal 26
       Cukup jelas

Pasal 27
       Huruf a
           Cukup jelas
       Huruf b
           Cacat timbul di kemudian hari adalah sesudah tanggal yang mendapat jaminan
       dari pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, baik tertulis maupun lisan.
       Huruf c
           Yang dimaksud dengan kualitas barang adalah ketentuan standarisasi yang
       telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan semua pihak.
       Huruf d
           Cukup jelas
       Huruf e
           Jangka waktu yang diperjanjikan itu adalah masa garansi.




Pasal 28
       Cukup jelas

Pasal 29
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                       - 12 -

      Ayat (4)
        Cukup jelas
      Ayat (5)
        Cukup jelas

Pasal 30
       Ayat (1)
           Cukup jelas
       Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan menteri teknis adalah menteri yang bertanggung jawab
       secara teknis menurut bidang tugasnya.
       Ayat (3)
           Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan
       konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar
       di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
           Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan
       barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang
       disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan
       dalam praktik dunia usaha.
       Ayat (4)
           Cukup jelas
       Ayat (5)
           Cukup jelas
           Ayat (6)
           Cukup jelas

Pasal 31
       Cukup jelas

Pasal 32
       Cukup jelas

Pasal 33
       Cukup jelas

Pasal 34
       Ayat (1)
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                        - 13 -

         Huruf a
             Cukup jelas
         Huruf b
             Cukup jelas
         Huruf c
             Cukup jelas
         Huruf d
             Cukup jelas
         Huruf e
             Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap
      peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism).
         Huruf f
             Cukup jelas
         Huruf g
             Cukup jelas
      Ayat (2)
         Cukup jelas

Pasal 35
       Ayat (1)
         Jumlah wakil setiap unsur tidak harus sama.
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas
       Ayat (4)
         Cukup jelas

Pasal 36
       Huruf a
           Cukup jelas
       Huruf b
           Cukup jelas
       Huruf c
           Cukup jelas
       Huruf d
           Akademisi adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan
       tinggi.
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                       - 14 -

      Huruf e
         Tenaga ahli adalah mereka yang berpengalaman di bidang perlindungan
      konsumen.

Pasal 37
       Cukup jelas
Pasal 38
       Huruf a
         Cukup jelas
       Huruf b
         Cukup jelas
       Huruf c
         Cukup jelas
       Huruf d
         Sakit secara terus menerus sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya.
       Huruf e
         Cukup jelas
       Huruf f
         Cukup jelas

Pasal 39
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas

Pasal 40
       Ayat (1)
          Cukup jelas
       Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen
       Nasional adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.

Pasal 41
       Yang dimaksud dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
       adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                        - 15 -


Pasal 42
       Cukup jelas

Pasal 43
       Cukup jelas

Pasal 44
       Ayat (1)
          Yang dimaksud dnegan memenuhi syarat, antara lain, terdaftar dan diakui serta
       bergerak di bidang perlindungan konsumen.
       Ayat (2)
          Cukup jelas
       Ayat (3)
          Cukup jelas
       Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 45
       Ayat (1)
           Cukup jelas
       Ayat (2)
           Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak
       menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa.
       Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh ketua
       belah pihak yang bersengketa.
           Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang
       dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen)
       tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak
       bertentangan dengan Undang-undang ini.

      Ayat (3)
        Cukup jelas
      Ayat (4)
        Cukup jelas

Pasal 46
       Ayat (1)
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA

                                       - 16 -

        Huruf a
            Cukup jelas
        Huruf b
            Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action.
            Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang
            benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu
            diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
        Huruf c
            Cukup jelas
        Huruf d
            Tolok ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit
            yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen.
      Ayat (2)
        Cukup jelas
      Ayat (3)
        Cukup jelas

Pasal 47
       Bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang
       menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan
       konsumen tersebut.


Pasal 48
       Cukup jelas
Pasal 49
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
         atau sekelompok konsumen.
       Ayat (4)
         Cukup jelas
       Ayat (5)
         Cukup jelas
                                  PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA

                                     - 17 -

Pasal 50
       Cukup jelas


Pasal 51
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas

Pasal 52
       Cukup jelas

Pasal 53
       Cukup jelas

Pasal 54
       Ayat (1)
         Cukup jelas

      Ayat (2)
        Cukup jelas
      Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam
        badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi.
      Ayat (4)
        Cukup jelas

Pasal 55
       Cukup jelas

Pasal 56
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA

                             - 18 -

      Ayat (3)
        Cukup jelas
      Ayat (4)
        Cukup jelas
      Ayat (5)
        Cukup jelas

Pasal 57
       Cukup jelas

Pasal 58
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas




Pasal 59
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas
       Ayat (4)
         Cukup jelas
Pasal 60
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas
Pasal 61
                           PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA

                             - 19 -

       Cukup jelas
Pasal 62
       Ayat (1)
         Cukup jelas
       Ayat (2)
         Cukup jelas
       Ayat (3)
         Cukup jelas
Pasal 63
       Cukup jelas
Pasal 64
       Cukup jelas
Pasal 65
       Cukup jelas


   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3821

WhatsApp ↗