Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Uu 2-1986 Tentang Peradilan Umum

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                                   PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA


             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 8 TAHUN 2004
                         TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
                  TENTANG PERADILAN UMUM

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara
               hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk
               mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang
               tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
            b. bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah
               Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang
               merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
               hukum dan keadilan;
            c. bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
               Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai
               lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
               kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945;
            d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
               huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
               tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
               tentang Peradilan Umum;

Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
            2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
               (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran
               Negara Nomor 3327);
            3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
               Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan
               Lembaran Negara Nomor 4358);




                                                         4. Undang-undang . . .
                               PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA


                                - 2 -

          4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
             Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
             (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran
             Negara Nomor 4359);

                  Dengan Persetujuan Bersama
       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                        MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
             UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN
             UMUM.

                                  Pasal I
          Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
          tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20;
          Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327) diubah sebagai berikut:
           1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 2
             Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
             bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

          2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 4
             (1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota,
                 dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
             (2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan
                 daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

          3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                 Pasal 5
             (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan
                 finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
             (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
                 mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
                 perkara.



                                                              4. Pasal 7 . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                       - 3 -


4. Pasal 7 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana
   tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 4.

5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 12
   (1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas
       kekuasaan kehakiman.
   (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta
       pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang
       ini.

6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 13
   (1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan
       oleh Ketua Mahkamah Agung.
   (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa
       dan memutus perkara.

7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 14
   (1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri,
       seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
       a. warga negara Indonesia;
       b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
       c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
          Republik Indonesia Tahun 1945;
       d. sarjana hukum;
       e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
       f. sehat jasmani dan rohani;
       g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
       h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
          Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
          yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai
          Komunis Indonesia.

                                                       (2) Untuk . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                        - 4 -

   (2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri
       yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1).
   (3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
       Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya
       10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.

8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 15
   (1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi,
       seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
       a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
          a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h;
       b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
       c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
          Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 (lima belas)
          tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri;
       d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
   (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi harus
       berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
       Hakim Pengadilan Tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim
       Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan
       Negeri.
   (3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
       harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
       sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau 2 (dua) tahun bagi
       Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua
       Pengadilan Negeri.

9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 16
   (1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
       atas usul Ketua Mahkamah Agung.
   (2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan
       oleh Ketua Mahkamah Agung.

10. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 17
    (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan
        Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji
        menurut agamanya.

                                                      (2) Sumpah . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                        - 5 -


    (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berbunyi sebagai berikut:
        Sumpah:
        ”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
        kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
        memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
        perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
        1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
        Janji:
        “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
        memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-
        adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
        peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
        menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
    (3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah
        atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
    (4) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua
        Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
        Pengadilan Tinggi.
    (5) Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh
        Ketua Mahkamah Agung.

11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 18
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
        Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
        a. pelaksana putusan pengadilan;
        b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
            perkara yang diperiksa olehnya;
        c. pengusaha.
    (2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
    (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
        lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                          Pasal 19 . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                        - 6 -


                        Pasal 19
    (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan
        dengan hormat dari jabatannya karena:
        a. permintaan sendiri;
        b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
        c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
            Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 65 (enam puluh
            lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
            Pengadilan Tinggi;
        d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
    (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal
        dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari
        jabatannya oleh Presiden.

13. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 20
    (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak
        dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
        a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
            kejahatan;
        b. melakukan perbuatan tercela;
        c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
            tugas pekerjaannya;
        d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
        e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
    (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
        dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
        kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
        Kehormatan Hakim.
    (3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
        Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur
        lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

14. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 21
    Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
    sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                          Pasal 22 . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                        - 7 -


                        Pasal 22
    (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum
        diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari
        jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
    (2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 20 ayat (2).
    (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 26
    Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau
    ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
    Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
    a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
    b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
        dengan pidana mati; atau
    c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
        keamanan negara.

17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 28
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri, seorang
    calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. warga negara Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945;
    d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
    e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
       Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera
       Pengadilan Tinggi; dan
    f. sehat jasmani dan rohani.

18. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                          pasal 29 . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                       - 8 -


                        Pasal 29
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang
    calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, dan huruf f;
    b. berijazah sarjana hukum; dan
    c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
       Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera
       Pengadilan Negeri.

19. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 30
    Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri,
    seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti
       Pengadilan Negeri.

20. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 31
    Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi,

Bagian 2 dari 3

    seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, dan huruf f;
    b. berijazah sarjana hukum; dan
    c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
       Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
       Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera
       Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan
       Negeri.

21. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 32
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri,
    seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

                                               b. berpengalaman . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                       - 9 -


    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
       Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.

22. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 33
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi,
    seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
       Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai
       Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
       Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera
       Pengadilan Negeri.

23. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 34
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan
    Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.

24. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 35
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan
    Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 8 (delapan) tahun
       sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.

25. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 36
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
        Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
        pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
        bertindak sebagai Panitera.

                                                     (2) Panitera . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                        - 10 -


    (2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
    (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
        lanjut oleh Mahkamah Agung.

26. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 37
    Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
    Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
    Mahkamah Agung.

27. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 38
    (1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera,
        Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau
        janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang
        bersangkutan.
    (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berbunyi sebagai berikut:
        “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
        saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
        langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
        tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
        siapapun juga.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
        tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali
        akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
        sesuatu janji atau pemberian.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
        akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai
        dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang
        serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
        Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
        menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
        dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
        melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
        adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera,
        Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur

                                                             dalam . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                        - 11 -


        dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

28. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 40
    (1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus
        memenuhi syarat sebagai berikut:
        a. warga negara Indonesia;
        b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
        c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
           Republik Indonesia Tahun 1945;
        d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
        e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
           Jurusita Pengganti; dan
        f. sehat jasmani dan rohani.
    (2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon
        harus memenuhi syarat sebagai berikut:
        a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
           huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
        b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
           pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.

29. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                       Pasal 41
    (1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh
        Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
        bersangkutan.
    (2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
        Pengadilan yang bersangkutan.

30. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 42
    (1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita
        Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya
        oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
    (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berbunyi sebagai berikut:
        “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
        saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
        langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,

                                                             tidak . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                        - 12 -


        tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
        siapapun juga.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
        tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali
        akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
        sesuatu janji atau pemberian.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
        akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai
        dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang
        serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
        Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
        menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
        dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
        melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
        adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita
        Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
        hukum dan keadilan.”

31. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                          Pasal 43
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
        Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
        pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
        sendiri berkepentingan.
    (2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
    (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
        lanjut oleh Mahkamah Agung.

32. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 46
    Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri,
    seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. warga negara Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945;
    d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana
       muda administrasi;
                                                 e. berpengalaman . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                        - 13 -


   e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
   f. sehat jasmani dan rohani.

33. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 48
    Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
    Mahkamah Agung.

34. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 49
    (1) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Sekretaris diambil
        sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan
        yang bersangkutan.
    (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berbunyi sebagai berikut:
        “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
        saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris akan setia dan
        taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan
        pemerintah.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
        kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
        pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa
        menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, martabat
        Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan
        kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri,
        seseorang atau golongan.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia
        sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya
        rahasiakan.”
        ”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan
        jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
        negara.”

35. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                            Pasal 54 . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                       - 14 -


                          Pasal 54
    (1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan
         notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil
         pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua
         Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung
         jawabnya meliputi jabatan notaris.
    (2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
        Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan
        notaris dapat melakukan penindakan terhadap notaris yang
        melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur
        jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar pendapat
        organisasi profesi yang bersangkutan.
    (3) Sebelum Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
         kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
         mengadakan pembelaan diri.
    (4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
         diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
    (5) Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
         lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

36. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 57
    Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili
    berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang
    pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
    a. korupsi;
    b. terorisme;
    c. narkotika/psikotropika;
    d. pencucian uang; atau
    e. perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-
       undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah
       Tahanan Negara.

37. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 67
    (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
        umum Pengadilan.

                                                    (2) Ketentuan . . .
                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                      - 15 -

                   (2) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi,
                       dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh
                       Mahkamah Agung.

               38. Di antara Pasal 69 dan Bab VI Ketentuan Penutup disisipkan satu
                   pasal baru yakni Pasal 69A yang berbunyi sebagai berikut:
                                      Pasal 69A
                   Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-
                   undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
                   tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak
                   bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

               39. Penjelasan Umum yang menyebut “Pemerintah” dan “Departemen
                   Kehakiman” diganti menjadi “Ketua Mahkamah Agung.”

                                   Pasal II
               Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
               Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
               Republik Indonesia.

                                           Disahkan di Jakarta
                                           pada tanggal 29 Maret 2004

                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                         ttd
                                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
         ttd
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 34
                                       PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                        PENJELASAN
                           ATAS

Bagian 3 dari 3

             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 8 TAHUN 2004
                         TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
                 TENTANG PERADILAN UMUM

I.   UMUM
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
     bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan
     oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk
     menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa
     perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga
     membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh peraturan
     perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman. Pembentukan atau
     perubahan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan dalam usaha
     memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh
     kekuasaaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
     dan keadilan.
     Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman
     yang telah dilakukan adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
     2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
     14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
     Sehubungan dengan hal tersebut telah diubah pula Undang-Undang Nomor 14
     Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
     2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
     Mahkamah Agung.

     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merupakan salah
     satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah
     Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan atas Undang-
     Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar
     kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut
     teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan
     finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut bersumber
     dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
     tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang
     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
     Peradilan Umum antara lain sebagai berikut :
     1. syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan umum;
                                                                         2. batas . . .
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                                       - 17 -


      2. batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;
      3. pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
      4. pengaturan pengawasan terhadap hakim.
      Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
      Peradilan Umum pada dasarnya untuk menyesuaikan terhadap Undang-Undang
      Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor
      5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
      tentang Mahkamah Agung.

II.   PASAL DEMI PASAL
      Pasal I
           Angka 1
               Pasal 2
                    Di samping peradilan umum yang berlaku bagi rakyat pencari
                    keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana,
                    pelaku kekuasaan kehakiman lain yang merupakan peradilan
                    khusus bagi golongan rakyat tertentu yaitu peradilan agama,
                    peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Yang dimaksud
                    dengan “rakyat pencari keadilan” adalah setiap orang baik warga
                    negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada
                    pengadilan di Indonesia.

                                          Angka 2
               Pasal 4
                    Ayat (1)
                         Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan negeri berada di
                         ibukota Kabupaten/Kota, yang daerah hukumnya meliputi
                         wilayah Kabupaten/Kota, akan tetapi tidak menutup
                         kemungkinan adanya pengecualian.
                    Ayat (2)
                         Cukup jelas.

          Angka 3
              Pasal 5
                   Cukup jelas.

          Angka 4
              Pasal 7
                   Cukup jelas.


                                                                         Angka 5 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                             - 18 -


Angka 5
    Pasal 12
         Cukup jelas.

Angka 6
    Pasal 13
         Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah meliputi
              pengawasan melekat (built-in control) yang dilakukan oleh
              Mahkamah Agung.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.

Angka 7
    Pasal 14
         Cukup jelas.

Angka 8
    Pasal 15
         Ayat (1)
              Huruf a
                    Cukup jelas.
              Huruf b
                    Cukup jelas.
              Huruf c
                    Cukup jelas.
              Huruf d
                    Yang dimaksud dengan “lulus eksaminasi” dalam
                    ketentuan ini adalah penilaian yang dilakukan oleh
                    Mahkamah Agung terhadap putusan yang dijatuhkan
                    oleh hakim yang bersangkutan.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.

Angka 9
    Pasal 16
         Cukup jelas.


                                                          Angka 10 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                             - 19 -


Angka 10
    Pasal 17
         Cukup jelas.

Angka 11
    Pasal 18
         Cukup jelas.

Angka 12
    Pasal 19
         Ayat (1)
              Huruf a
                    Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas
                    permintaan sendiri mencakup pengertian pengunduran
                    diri dengan alasan hakim yang bersangkutan tidak
                    berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah
                    tangganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi,
                    suasana, dan keteraturan hidup rumah tangga setiap
                    Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang
                    penting peranannya dalam usaha membantu
                    meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim.
              Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani
                    terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang
                    bersangkutan ternyata tidak mampu lagi melakukan
                    tugas kewajibannya dengan baik.
              Huruf c
                    Cukup jelas.
              Huruf d
                   Yang dimaksud dengan “tidak cakap” ialah misalnya
                   yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar
                   dalam menjalankan tugasnya.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.




                                                           Angka 13 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                             - 20 -


Angka 13
    Pasal 20
         Ayat (1)
              Huruf a
                   Yang dimaksud dengan “tindak pidana kejahatan”
                   adalah tindak pidana yang ancaman pidananya paling
                   singkat 1 (satu) tahun.

              Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
                    adalah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap,
                    perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di
                    luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
              Huruf c
                    Yang dimaksud dengan “tugas pekerjaannya” adalah
                    semua tugas yang dibebankan kepada yang
                    bersangkutan.
              Huruf d
                    Cukup jelas.
              Huruf e
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
              Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
              dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang
              bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.

Angka 14
    Pasal 21
         Cukup jelas.

Angka 15
    Pasal 22
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
              Cukup Jelas.



                                                            Ayat (3) . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                             - 21 -


         Ayat (3)
               Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini terhitung sejak
               tanggal ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.

Angka 16
    Pasal 26
         Cukup jelas.

Angka 17
    Pasal 28
         Huruf a
              Cukup jelas.
         Huruf b
              Cukup jelas.
         Huruf c
              Cukup jelas.
         Huruf d
              Yang dimaksud dengan “sarjana muda hukum” termasuk
              mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum
              sederajat dengan sarjana muda dan dianggap cakap untuk
              jabatan itu.
         Huruf e
              Cukup jelas.
         Huruf f
              Cukup jelas.

Angka 18
    Pasal 29
         Cukup jelas.

Angka 19
    Pasal 30
         Cukup jelas.

Angka 20
    Pasal 31
         Cukup jelas.




                                                            Angka 21 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA


                             - 22 -


Angka 21
    Pasal 32
         Cukup jelas.

Angka 22
    Pasal 33
         Cukup jelas.

Angka 23
    Pasal 34
         Cukup jelas.

Angka 24
    Pasal 35
         Cukup jelas.

Angka 25
    Pasal 36
         Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda,
         dan Panitera Pengganti.

Angka 26
    Pasal 37
         Cukup jelas.

Angka 27
    Pasal 38
         Cukup jelas.

Angka 28
    Pasal 40
         Cukup jelas.

Angka 29
    Pasal 41
         Cukup jelas.

Angka 30
    Pasal 42
         Cukup jelas.

                                                          Angka 31 . . .
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                    - 23 -


       Angka 31
           Pasal 43
                Cukup jelas.

       Angka 32
           Pasal 46
                Cukup jelas.

       Angka 33
           Pasal 48
                Cukup jelas.

       Angka 34
           Pasal 49
                Cukup jelas.

       Angka 35
           Pasal 54
                Cukup jelas.

       Angka 36
           Pasal 57
                Cukup jelas.

       Angka 37
           Pasal 67
                Cukup jelas.

       Angka 38
           Pasal 69A
                Cukup jelas.
       Angka 39
           Cukup jelas.

   Pasal II
        Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4379.

WhatsApp ↗