NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Uu 2-1986 Tentang Peradilan Umum
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara
hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk
mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang
tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang
merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan;
c. bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4358);
4. Undang-undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4359);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN
UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota,
dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan
finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
4. Pasal 7 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
4. Pasal 7 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana
tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 4.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas
kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta
pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang
ini.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan
oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa
dan memutus perkara.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri,
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai
Komunis Indonesia.
(2) Untuk . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri
yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi,
seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 (lima belas)
tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi harus
berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim
Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan
Negeri.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau 2 (dua) tahun bagi
Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua
Pengadilan Negeri.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Mahkamah Agung.
10. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya.
(2) Sumpah . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah
atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(4) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua
Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
Pengadilan Tinggi.
(5) Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh
Ketua Mahkamah Agung.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 65 (enam puluh
lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan Tinggi;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal
dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden.
13. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur
lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
14. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
Pasal 22
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau
ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Tinggi; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
18. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 29 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera
Pengadilan Negeri.
19. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri.
20. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi,
Bagian 2 dari 3
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan
Negeri.
21. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
22. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Negeri.
23. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan
Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
24. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan
Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 8 (delapan) tahun
sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.
25. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
bertindak sebagai Panitera.
(2) Panitera . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung.
26. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
Mahkamah Agung.
27. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau
janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapapun juga.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur
dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
dalam menegakkan hukum dan keadilan.”
28. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Jurusita Pengganti; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
29. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh
Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Pengadilan yang bersangkutan.
30. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita
Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya
oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapapun juga.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita
Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
hukum dan keadilan.”
31. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
sendiri berkepentingan.
(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung.
32. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana
muda administrasi;
e. berpengalaman . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
33. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Mahkamah Agung.
34. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Sekretaris diambil
sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan
yang bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris akan setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan
pemerintah.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, martabat
Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya
rahasiakan.”
”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara.”
35. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
Pasal 54
(1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan
notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil
pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua
Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi jabatan notaris.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan
notaris dapat melakukan penindakan terhadap notaris yang
melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur
jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar pendapat
organisasi profesi yang bersangkutan.
(3) Sebelum Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
mengadakan pembelaan diri.
(4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
36. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili
berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang
pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
a. korupsi;
b. terorisme;
c. narkotika/psikotropika;
d. pencucian uang; atau
e. perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah
Tahanan Negara.
37. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
umum Pengadilan.
(2) Ketentuan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
(2) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi,
dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Agung.
38. Di antara Pasal 69 dan Bab VI Ketentuan Penutup disisipkan satu
pasal baru yakni Pasal 69A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-
undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
39. Penjelasan Umum yang menyebut “Pemerintah” dan “Departemen
Kehakiman” diganti menjadi “Ketua Mahkamah Agung.”
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 34
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
Bagian 3 dari 3
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN UMUM
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa
perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga
membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman. Pembentukan atau
perubahan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan dalam usaha
memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh
kekuasaaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman
yang telah dilakukan adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Sehubungan dengan hal tersebut telah diubah pula Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merupakan salah
satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar
kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut
teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan
finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut bersumber
dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum antara lain sebagai berikut :
1. syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan umum;
2. batas . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
2. batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;
3. pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
4. pengaturan pengawasan terhadap hakim.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum pada dasarnya untuk menyesuaikan terhadap Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Di samping peradilan umum yang berlaku bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana,
pelaku kekuasaan kehakiman lain yang merupakan peradilan
khusus bagi golongan rakyat tertentu yaitu peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Yang dimaksud
dengan “rakyat pencari keadilan” adalah setiap orang baik warga
negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada
pengadilan di Indonesia.
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan negeri berada di
ibukota Kabupaten/Kota, yang daerah hukumnya meliputi
wilayah Kabupaten/Kota, akan tetapi tidak menutup
kemungkinan adanya pengecualian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 5 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
Angka 5
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah meliputi
pengawasan melekat (built-in control) yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lulus eksaminasi” dalam
ketentuan ini adalah penilaian yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung terhadap putusan yang dijatuhkan
oleh hakim yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 10 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
Angka 10
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas
permintaan sendiri mencakup pengertian pengunduran
diri dengan alasan hakim yang bersangkutan tidak
berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah
tangganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi,
suasana, dan keteraturan hidup rumah tangga setiap
Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang
penting peranannya dalam usaha membantu
meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani
terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang
bersangkutan ternyata tidak mampu lagi melakukan
tugas kewajibannya dengan baik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tidak cakap” ialah misalnya
yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar
dalam menjalankan tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 13 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
Angka 13
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tindak pidana kejahatan”
adalah tindak pidana yang ancaman pidananya paling
singkat 1 (satu) tahun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
adalah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap,
perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di
luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tugas pekerjaannya” adalah
semua tugas yang dibebankan kepada yang
bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang
bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
Ayat (3)
Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini terhitung sejak
tanggal ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.
Angka 16
Pasal 26
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sarjana muda hukum” termasuk
mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum
sederajat dengan sarjana muda dan dianggap cakap untuk
jabatan itu.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 21 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
Angka 21
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 36
Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda,
dan Panitera Pengganti.
Angka 26
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 41
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 31 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
Angka 31
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 54
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 57
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 67
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 69A
Cukup jelas.
Angka 39
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4379.