Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 9 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9

Bagian 1 dari 9

                              o      .id
                           .g
                      m
          ha
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
     um

                               NOMOR 8 TAHUN 2010
                                      TENTANG
      PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
 pk



                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
de




                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     Menimbang    :   a.   bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya
                           mengancam stabilitas perekonomian dan integritas
                           sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan
                           sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
                           bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
                           Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                      b.   bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
                           pencucian uang memerlukan landasan hukum yang
                           kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas
                           penegakan    hukum,     serta   penelusuran      dan
                           pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
                      c.   bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
                           Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah
                           diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
                           perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan
                           penegakan hukum, praktik, dan standar internasional
                           sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;
                      d.   bahwa   berdasarkan    pertimbangan   sebagaimana
                           dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                           membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan
                           Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

     Mengingat    :   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1945;

                             Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                                               Memutuskan . . .




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                              o       .id
                           .g
                  m                      -2-
         ha
                                   MEMUTUSKAN:
     Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG    TENTANG    PENCEGAHAN    DAN
     um

                      PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

                                        BAB I
                                 KETENTUAN UMUM
 pk



                                        Pasal 1
                      Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                      1.   Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang
de




                           memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
                           ketentuan dalam Undang-Undang ini.
                      2.   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
                           selanjutnya   disingkat   PPATK     adalah   lembaga
                           independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
                           memberantas tindak pidana pencucian uang.
                      3.   Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
                           hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
                           hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
                      4.   Transaksi     Keuangan    adalah   Transaksi   untuk
                           melakukan atau menerima penempatan, penyetoran,
                           penarikan,       pemindahbukuan,       pentransferan,
                           pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau
                           penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau
                           kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
                      5.   Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
                           a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,
                               karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari
                               Pengguna Jasa yang bersangkutan;
                           b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang
                               patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk
                               menghindari       pelaporan      Transaksi      yang
                               bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak
                               Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
                               ini;
                           c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal
                               dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan
                               yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
                           d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
                               untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena
                               melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal
                               dari hasil tindak pidana.


                                                                 6. Transaksi . . .




                                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                  o        .id
               .g
          m                  -3-
      ha
          6.   Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan
               yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas
               dan/atau uang logam.
     um

          7.   Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah,
               analisis,    dan     evaluasi   Transaksi    Keuangan
               Mencurigakan yang dilakukan secara independen,
               objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya
 pk


               tindak pidana.
          8.   Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh
               proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi
               Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan
de




               secara independen, objektif, dan profesional yang
               disampaikan kepada penyidik.
          9.   Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
          10. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
              yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
              maupun bukan badan hukum.
          11. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut
              Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan
              kepada PPATK.
          12. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa
              Pihak Pelapor.
          13. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau
              benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang
              tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung
              maupun tidak langsung.
          14. Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang
              memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu
              kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk
              melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus
              mendapat otorisasi dari atasannya.
          15. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau
              lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana
              pencucian uang.
          16. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang
              dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat
              dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
              baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa
              pun selain kertas maupun yang terekam secara
              elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
               a.   tulisan, suara, atau gambar;


                                                          b. peta . . .




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                   o        .id
                .g
          m                   -4-
      ha
                b.   peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
                c.   huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
     um

                     memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang
                     yang mampu membaca atau memahaminya.
          17. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang
              memiliki   kewenangan    pengawasan,     pengaturan,
              dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
 pk



          18. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan
              Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk
              memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban
de




              pelaporan menurut Undang-Undang ini dengan
              mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan,
              melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban
              pelaporan, dan mengenakan sanksi.

                             Pasal 2
          (1)   Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang
                diperoleh dari tindak pidana:
                a.   korupsi;
                b.   penyuapan;
                c.   narkotika;
                d.   psikotropika;
                e.   penyelundupan tenaga kerja;
                f.   penyelundupan migran;
                g.   di bidang perbankan;
                h.   di bidang pasar modal;
                i.   di bidang perasuransian;
                j.   kepabeanan;
                k.   cukai;
                l.   perdagangan orang;
                m.   perdagangan senjata gelap;
                n.   terorisme;
                o.   penculikan;
                p.   pencurian;
                q.   penggelapan;
                r.   penipuan;
                s.   pemalsuan uang;
                t.   perjudian;
                u.   prostitusi;


                                                          v. di bidang . . .




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                   o      .id
                .g
          m                  -5-
      ha
                v.   di bidang perpajakan;
                w.   di bidang kehutanan;
     um

                x.   di bidang lingkungan hidup;
                y.   di bidang kelautan dan perikanan; atau
                z.   tindak pidana lain yang diancam dengan pidana
                     penjara 4 (empat) tahun atau lebih,
                yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
 pk



                Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan
                Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga
                merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
de




          (2)   Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan
                digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau
                tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi
                teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai
                hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                (1) huruf n.

                            BAB II
                TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

                            Pasal 3
          Setiap    Orang    yang    menempatkan,       mentransfer,
          mengalihkan,        membelanjakan,           membayarkan,
          menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
          mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau
          surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
          yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
          tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
          dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal
          usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana
          pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
          puluh)     tahun     dan     denda      paling    banyak
          Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

                            Pasal 4
          Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan
          asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
          atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan
          yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
          tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
          dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan
          pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
          paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


                                                         Pasal 5 . . .




                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                  -6-
      ha
                            Pasal 5
          (1)   Setiap Orang yang menerima atau menguasai
     um

                penempatan,    pentransferan,   pembayaran,     hibah,
                sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
                Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
                diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan
 pk


                pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
                paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
          (2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan
de




                kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam
                Undang-Undang ini.

                            Pasal 6
          (1)   Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan
                oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi
                dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
          (2)   Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak
                pidana pencucian uang:
                a.   dilakukan atau diperintahkan      oleh    Personil
                     Pengendali Korporasi;
                b.   dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
                     tujuan Korporasi;
                c.   dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
                     atau pemberi perintah; dan
                d.   dilakukan dengan maksud memberikan manfaat
                     bagi Korporasi.


                            Pasal 7
          (1)   Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi
                adalah     pidana      denda       paling     banyak
                Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
          (2)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
                (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana
                tambahan berupa:
                a.   pengumuman putusan hakim;
                b.   pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
                     Korporasi;


                                                     c. pencabutan . . .




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                   -7-
      ha
                c.   pencabutan izin usaha;
                d.   pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;
     um

                e.   perampasan aset Korporasi untuk negara;
                     dan/atau
                f.   pengambilalihan Korporasi oleh negara.
 pk



                             Pasal 8

Bagian 2 dari 9

          Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar
          pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal
de




          4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana
          kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.


                             Pasal 9

          (1)   Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana
                denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
                pidana denda tersebut diganti dengan perampasan
                Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil
                Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan
                putusan pidana denda yang dijatuhkan.

          (2)   Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi
                yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda
                dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi
                dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.


                            Pasal 10

          Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah
          Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta
          melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan
          Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang
          dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.




                                                              BAB III . . .




                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                      o       .id
                   .g
          m                     -8-
      ha
                               BAB III
          TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
     um

                TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

                               Pasal 11
             (1)   Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum,
                   hakim, dan setiap orang yang memperoleh Dokumen
 pk



                   atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
                   menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan
                   Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk
                   memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
de




             (2)   Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
                   paling lama 4 (empat) tahun.
             (3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                   berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik,
                   penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam
                   rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
                   peraturan perundang-undangan.

                               Pasal 12
             (1)   Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak
                   Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna
                   Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun
                   tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan
                   Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang
                   disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
             (2)   Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi
                   kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.
             (3)   Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas
                   dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan
                   Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau
                   telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau
                   tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna
                   Jasa atau pihak lain.
             (4)   Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (3) tidak berlaku dalam rangka pemenuhan
                   kewajiban menurut Undang-Undang ini.
             (5)   Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
                   paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                                                             Pasal 13 . . .




                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                    o      .id
                 .g
          m                  -9-
      ha
                            Pasal 13
     um

           Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), pidana
           denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama
           1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
 pk



                            Pasal 14
           Setiap Orang yang melakukan campur tangan terhadap
           pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK sebagaimana
de




           dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dipidana dengan pidana
           penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
           Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                            Pasal 15
           Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana
           dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
           paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                            Pasal 16
           Dalam hal pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut
           umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana
           pencucian uang yang sedang diperiksa, melanggar ketentuan
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan/atau
           Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
           lama 10 (sepuluh) tahun.

                            BAB IV
          PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN

                         Bagian Kesatu
                         Pihak Pelapor

                           Pasal 17
           (1)   Pihak Pelapor meliputi:
                 a. penyedia jasa keuangan:
                     1. bank;
                     2. perusahaan pembiayaan;
                     3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang
                          asuransi;


                                                         4. dana . . .




                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                   o         .id
                .g
          m                    - 10 -
      ha
                     4.  dana pensiun lembaga keuangan;
                     5.  perusahaan efek;
     um

                     6.  manajer investasi;
                     7.  kustodian;
                     8.  wali amanat;
                     9.  perposan sebagai penyedia jasa giro;
                     10. pedagang valuta asing;
 pk



                     11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan
                         kartu;
                     12. penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
de




                     13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan
                         pinjam;
                     14. pegadaian;
                     15. perusahaan    yang     bergerak    di bidang
                         perdagangan berjangka komoditas; atau
                     16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman
                         uang.
                b.   penyedia barang dan/atau jasa lain:
                     1.    perusahaan properti/agen properti;
                     2.    pedagang kendaraan bermotor;
                     3.    pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
                     4.    pedagang barang seni dan antik; atau
                     5.    balai lelang.
          (2)   Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
                Pemerintah.

                           Bagian Kedua
          Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

                             Pasal 18
          (1)   Lembaga    Pengawas    dan    Pengatur   menetapkan
                ketentuan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
          (2)   Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali
                Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh setiap Lembaga
                Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1).


                                                     (3) Kewajiban . . .




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                   o        .id
                .g
          m                   - 11 -
      ha
          (3)   Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna
     um

                Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
                pada saat:
                a.   melakukan hubungan usaha dengan Pengguna
                     Jasa;
                b.   terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang
 pk



                     rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya
                     paling      sedikit   atau      setara  dengan
                     Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
de




                c.   terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang
                     terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak
                     pidana pendanaan terorisme; atau
                d.   Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi
                     yang dilaporkan Pengguna Jasa.
          (4)   Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib melaksanakan
                pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam
                menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
          (5)   Prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya
                memuat:
                a.   identifikasi Pengguna Jasa;
                b.   verifikasi Pengguna Jasa; dan
                c.   pemantauan transaksi Pengguna Jasa.
          (6)   Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan
                Pengatur, ketentuan mengenai prinsip mengenali
                Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan
                Peraturan Kepala PPATK.

                            Pasal 19
          (1)   Setiap Orang yang melakukan Transaksi dengan Pihak
                Pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang
                benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan
                sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber
                dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir
                yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan
                Dokumen pendukungnya.
          (2)   Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan
                pihak lain, setiap orang sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai identitas
                diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain
                tersebut.
                                                           Pasal 20 . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                  - 12 -
      ha
                            Pasal 20
          (1)   Pihak Pelapor wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa
     um

                yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor
                bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama
                orang lain.
          (2)   Dalam hal Transaksi dengan Pihak Pelapor dilakukan
                untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain,
 pk



                Pihak Pelapor wajib meminta informasi mengenai
                identitas dan Dokumen pendukung dari Pengguna Jasa
                dan orang lain tersebut.
de




          (3)   Dalam hal identitas dan/atau Dokumen pendukung
                yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                tidak lengkap, Pihak Pelapor wajib menolak Transaksi
                dengan orang tersebut.


                            Pasal 21
          (1)   Identitas dan Dokumen pendukung yang diminta oleh
                Pihak Pelapor harus sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang ditetapkan oleh setiap
                Lembaga Pengawas dan Pengatur.
          (2)   Pihak Pelapor wajib menyimpan catatan dan Dokumen
                mengenai identitas pelaku Transaksi paling singkat 5
                (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan
                Pengguna Jasa tersebut.
          (3)   Pihak Pelapor yang tidak melakukan kewajiban
                sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                undangan.

                            Pasal 22
          (1)   Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memutuskan hubungan
                usaha dengan Pengguna Jasa jika:
                a.   Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip
                     mengenali Pengguna Jasa; atau
                b.   Penyedia jasa keuangan meragukan kebenaran
                     informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
          (2)   Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai
                tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai
                Transaksi Keuangan Mencurigakan.


                                                         Bagian . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                   - 13 -
      ha
                          Bagian Ketiga
     um

                           Pelaporan

                           Paragraf 1
                     Penyedia Jasa Keuangan
 pk



                            Pasal 23
          (1)   Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan
de




                kepada PPATK yang meliputi:
                a.   Transaksi Keuangan Mencurigakan;
                b.   Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling
                     sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
                     atau dengan mata uang asing yang nilainya setara,
                     yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi
                     maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu)
                     hari kerja; dan/atau
                c.   Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar
                     negeri.
          (2)   Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan Tunai
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
                dengan Keputusan Kepala PPATK.
          (3)   Besarnya jumlah Transaksi Keuangan transfer dana
                dari dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
                dengan Peraturan Kepala PPATK.
          (4)   Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan Tunai
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                dikecualikan terhadap:
                a.   Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa
                     keuangan dengan pemerintah dan bank sentral;
                b.   Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun;
                     dan
                c.   Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK
                     atau atas permintaan penyedia jasa keuangan yang
                     disetujui oleh PPATK.
          (5)   Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
                (1) huruf b tidak berlaku untuk Transaksi yang
                dikecualikan.


Bagian 3 dari 9

                                                          Pasal 24 . . .




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                   - 14 -
      ha
                            Pasal 24
          (1)   Penyedia  jasa  keuangan    wajib   membuat   dan
     um

                menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
          (2)   Penyedia jasa keuangan yang tidak membuat dan
                menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
 pk



                administratif.

                            Pasal 25
de




          (1)   Penyampaian        laporan      Transaksi      Keuangan
                Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
                ayat (1) huruf a dilakukan sesegera mungkin paling
                lama 3 (tiga) hari kerja setelah Penyedia jasa keuangan
                mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan
                Mencurigakan.
          (2)   Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Tunai
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b
                dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
                terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
          (3)   Penyampaian laporan Transaksi Keuangan transfer
                dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama
                14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
                Transaksi dilakukan.
          (4)   Penyedia jasa keuangan yang tidak menyampaikan
                laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi
                administratif.
          (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, dan tata
                cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
                Kepala PPATK.

                            Pasal 26
          (1)   Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan
                Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
                penundaan Transaksi dilakukan.



                                                      (2) Penundaan . . .




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                   o        .id
                .g
          m                    - 15 -
      ha
          (2)    Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
                 (1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa:
     um

                 a.   melakukan      Transaksi  yang   patut  diduga
                      menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari
                      hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
                      Pasal 2 ayat (1);
                 b.   memiliki rekening untuk menampung Harta
 pk



                      Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
                 c.   diketahui dan/atau patut diduga menggunakan
de




                      Dokumen palsu.
          (3)    Pelaksanaan  penundaan    Transaksi  sebagaimana
                 dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara
                 penundaan Transaksi.
          (4)    Penyedia jasa keuangan memberikan salinan berita
                 acara penundaan Transaksi kepada Pengguna Jasa.
          (5)    Penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan
                 Transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita
                 acara penundaan Transaksi dalam waktu paling lama
                 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak waktu
                 penundaan Transaksi dilakukan.
          (6)    Setelah menerima laporan penundaan Transaksi
                 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPATK, wajib
                 memastikan    pelaksanaan    penundaan     Transaksi
                 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
          (7)    Dalam hal penundaan Transaksi telah dilakukan
                 sampai dengan hari kerja kelima, penyedia jasa
                 keuangan harus memutuskan akan melaksanakan
                 Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.

                            Paragraf 2
                Penyedia Barang dan/atau Jasa lain

                             Pasal 27
          (1)    Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b wajib
                 menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh
                 Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau
                 mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara
                 dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
                 kepada PPATK.

                                                         (2) Laporan . . .




                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                   o        .id
                .g
          m                    - 16 -
      ha
          (2)   Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
                terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
     um

          (3)   Penyedia barang dan/atau jasa lain yang tidak
                menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi
                administratif.
 pk



                            Paragraf 3
                Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan
de




                             Pasal 28
          Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor
          dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi
          Pihak Pelapor yang bersangkutan.

                             Pasal 29
          Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak
          Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik
          secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban
          pelaporan menurut Undang-Undang ini.

                             Pasal 30
          (1)   Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (3) dilakukan
                oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan
                ketentuan peraturan perundang-undangan.
          (2)   Dalam    hal   Lembaga   Pengawas     dan   Pengatur
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk,
                pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak Pelapor
                dilakukan oleh PPATK.
          (3)   Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK
                sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
                a.   peringatan;
                b.   teguran tertulis;
                c.   pengumuman kepada publik mengenai tindakan
                     atau sanksi; dan/atau
                d.   denda administratif.


                                                     (4) Penerimaan . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                  - 17 -
      ha
          (4)   Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana
                dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan sebagai
                Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan
     um

                ketentuan peraturan perundang-undangan.
          (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
                sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
                (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
 pk



                       Bagian Keempat
                    Pengawasan Kepatuhan
de




                            Pasal 31
          (1)   Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi
                Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
                ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan
                Pengatur dan/atau PPATK.
          (2)   Dalam hal Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban
                pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                dilakukan atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan
                Pengatur, Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban
                pelaporan dilakukan oleh PPATK.
          (3)   Hasil pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan yang
                dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
                kepada PPATK.
          (4)   Tata   cara   pelaksanaan   Pengawasan    Kepatuhan
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
                oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK
                sesuai dengan kewenangannya.

                            Pasal 32
          Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur menemukan
          Transaksi Keuangan Mencurigakan yang tidak dilaporkan
          oleh Pihak Pelapor kepada PPATK, Lembaga Pengawas dan
          Pengatur segera menyampaikan temuan tersebut kepada
          PPATK.

                            Pasal 33
          Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib memberitahukan
          kepada PPATK setiap kegiatan atau Transaksi Pihak Pelapor
          yang diketahuinya atau patut diduganya dilakukan baik
          langsung maupun tidak langsung dengan tujuan melakukan
          tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.


                                                           BAB V . . .




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                           o       .id
                        .g
                m                     - 18 -
        ha
                                     BAB V
     PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM
     um

                ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA

                                    Pasal 34
                  (1)   Setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata
                        uang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau
 pk



                        instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek
                        perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro paling
                        sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
de




                        yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar
                        daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya
                        kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
                  (2)   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat
                        laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau
                        instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada PPATK
                        paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
                        pemberitahuan.
                  (3)   PPATK dapat meminta informasi tambahan dari
                        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai
                        pembawaan     uang    tunai   dan/atau   instrumen
                        pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                    Pasal 35
                  (1)   Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan
                        uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenai
                        sanksi administratif berupa denda sebesar 10%
                        (sepuluh perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai
                        dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa
                        dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
                        ratus juta rupiah).
                  (2)   Setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan
                        uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), tetapi
                        jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran
                        lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang
                        diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa
                        denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari kelebihan
                        jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran
                        lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak
                        Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


                                                                   (3) Sanksi . . .




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                     o      .id
                  .g
          m                    - 19 -
      ha
            (3)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
                  (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan pembawaan
                  uang tunai diambil langsung dari uang tunai yang
     um

                  dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat
                  Jenderal Bea dan Cukai.
            (4)   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus membuat
                  laporan mengenai pengenaan sanksi administratif
 pk


                  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
                  menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima)
                  hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.
de




                             Pasal 36
            Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan
            pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran
            lain, pengenaan sanksi administratif, dan penyetoran ke kas
            negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
            diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VI
      PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
                          Bagian Kesatu
                           Kedudukan

                             Pasal 37
            (1)   PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
                  bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan
                  pengaruh kekuasaan mana pun.
            (2)   PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
            (3)   Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur
                  tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan
                  PPATK.
            (4)   PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala
                  bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam
                  rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

                             Pasal 38
            (1)   PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan
                  Republik Indonesia.
            (2)   Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka
                  di daerah.

                                                              Bagian . . .




                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                   - 20 -
      ha
                         Bagian Kedua
                 Tugas, Fungsi, dan Wewenang
     um

                            Pasal 39
          PPATK mempunyai tugas mencegah             dan memberantas
          tindak pidana pencucian uang.
 pk



                            Pasal 40
          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
de




          a.    pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
                pencucian uang;

Bagian 4 dari 9

          b.    pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
          c.    pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
          d.    analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi
                Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana
                pencucian uang dan/atau tindak pidana lain
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

                            Pasal 41
          (1)   Dalam     melaksanakan      fungsi    pencegahan      dan
                pemberantasan      tindak    pidana    pencucian     uang
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK
                berwenang:
                a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari
                    instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang
                    memiliki     kewenangan      mengelola    data    dan
                    informasi, termasuk dari instansi pemerintah
                    dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan
                    dari profesi tertentu;
                b. menetapkan        pedoman     identifikasi  Transaksi
                    Keuangan Mencurigakan;
                c. mengoordinasikan        upaya    pencegahan     tindak
                    pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
                d. memberikan rekomendasi kepada pemerintah
                    mengenai upaya pencegahan tindak pidana
                    pencucian uang;
                e. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
                    organisasi dan forum internasional yang berkaitan
                    dengan pencegahan dan pemberantasan tindak
                    pidana pencucian uang;

                                                  f. penyelenggaraan . . .




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                   - 21 -
      ha
                f.   menyelenggarakan     program    pendidikan    dan
                     pelatihan antipencucian uang; dan
     um

                g.   menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan
                     pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
          (2)   Penyampaian data dan informasi oleh instansi
                pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
 pk



                dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
          (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
                data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau
de




                lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                            Pasal 42
          Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, PPATK
          berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

                            Pasal 43
          Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
          kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 40 huruf c, PPATK berwenang:
          a.    menetapkan ketentuan dan        pedoman    tata   cara
                pelaporan bagi Pihak Pelapor;
          b.    menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi
                melakukan tindak pidana pencucian uang;
          c.    melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
          d.    menyampaikan informasi dari hasil audit kepada
                lembaga yang berwenang melakukan pengawasan
                terhadap Pihak Pelapor;
          e.    memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang
                melanggar kewajiban pelaporan;
          f.    merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang
                mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
          g.    menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali
                Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki
                Lembaga Pengawas dan Pengatur.



                                                          Pasal 44 . . .




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                o       .id
             .g
          m                - 22 -
      ha
                         Pasal 44
          (1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau
     um

              pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
             a.   meminta dan menerima laporan dan informasi dari
                  Pihak Pelapor;
             b.   meminta informasi kepada instansi atau pihak
 pk



                  terkait;
             c.   meminta    informasi kepada     Pihak     Pelapor
                  berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
de




             d.   meminta    informasi   kepada     Pihak Pelapor
                  berdasarkan permintaan dari instansi penegak
                  hukum atau mitra kerja di luar negeri;
             e.   meneruskan informasi dan/atau hasil analisis
                  kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di
                  luar negeri;
             f.   menerima laporan dan/atau         informasi dari
                  masyarakat mengenai adanya        dugaan tindak
                  pidana pencucian uang;
             g.   meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan
                  pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak
                  pidana pencucian uang;
             h.   merekomendasikan     kepada   instansi  penegak
                  hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi
                  atau penyadapan atas informasi elektronik
                  dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan;
             i.   meminta      penyedia  jasa    keuangan     untuk
                  menghentikan sementara seluruh atau sebagian
                  Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan
                  hasil tindak pidana;
             j.   meminta informasi perkembangan penyelidikan
                  dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
                  tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian
                  Uang;
             k.   mengadakan kegiatan administratif lain dalam
                  lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
                  ketentuan Undang-Undang ini; dan
             l.   meneruskan hasil    analisis   atau   pemeriksaan
                  kepada penyidik.

                                                    (2) Penyedia . . .




                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                   o      .id
                .g
          m                  - 23 -
      ha
          (2)   Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1) huruf i harus segera menindaklanjuti setelah
                menerima permintaan dari PPATK.
     um

                           Pasal 45
          Dalam     melaksanakan     kewenangannya   sebagaimana
          dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak
 pk



          berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode
          etik yang mengatur kerahasiaan.
de




                           Pasal 46
          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
          kewenangan PPATK diatur dengan Peraturan Presiden.

                         Bagian Ketiga
                         Akuntabilitas

                           Pasal 47
          (1)   PPATK     membuat      dan    menyampaikan laporan
                pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara
                berkala setiap 6 (enam) bulan.
          (2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
                Rakyat.


                        Bagian Keempat
                      Susunan Organisasi

                           Pasal 48
          Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
          a. kepala;
          b. wakil kepala;
          c. jabatan struktural lain; dan
          d. jabatan fungsional.

                           Pasal 49
          (1)   Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
                huruf a mewakili PPATK di dalam dan di luar
                pengadilan.


                                                        (2) Kepala . . .




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                   o      .id
                .g
          m                  - 24 -
      ha
          (2)   Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan
                mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
                Wakil Kepala PPATK, dan/atau seorang atau beberapa
     um

                orang pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus
                ditunjuk untuk itu.

                           Pasal 50
 pk



          Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin
          dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
          wewenang PPATK.
de




                           Pasal 51
          Untuk dapat diangkat sebagai Kepala atau Wakil Kepala
          PPATK, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
          berikut:
          a. warga negara Indonesia;
          b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
               paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
               pengangkatan;
          c. sehat jasmani dan rohani;
          d. takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang
               baik;
          e. memiliki salah satu keahlian di         bidang ekonomi,
               akuntansi, keuangan, atau hukum dan pengalaman
               kerja di bidang tersebut paling singkat 10 (sepuluh)
               tahun;
          f.   bukan pemimpin partai politik;
          g. bersedia memberikan informasi mengenai daftar harta
               kekayaan;
          h. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
          i.   tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

                           Pasal 52
          (1)   Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
          (2)   Wakil Kepala PPATK dalam       melaksanakan tugas
                sebagaimana dimaksud pada       ayat (1) bertanggung
                jawab kepada Kepala PPATK.
          (3)   Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala
                PPATK    bertanggung     jawab     memimpin   dan
                mengendalikan   pelaksanaan    tugas, fungsi, dan
                wewenang PPATK.


                                                         Pasal 53 . . .




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                   o      .id
                .g
          m                  - 25 -
      ha
                           Pasal 53
          Kepala dan Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud
     um

          dalam Pasal 48 huruf a dan huruf b diangkat dan
          diberhentikan oleh Presiden.

                           Pasal 54
          (1)   Kepala dan Wakil Kepala PPATK sebelum memangku
 pk



                jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji
                menurut agama dan kepercayaannya di hadapan
                Presiden.
de




          (2)   Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                berbunyi sebagai berikut:
                "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk menjadi
                Kepala/Wakil Kepala PPATK langsung atau tidak
                langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak
                memberikan atau menjanjikan untuk memberikan
                sesuatu kepada siapa pun"
                "Saya    bersumpah/berjanji   bahwa   saya   dalam
                melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
                jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak
                langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau
                pemberian dalam bentuk apa pun".
                "Saya    bersumpah/berjanji  bahwa      saya   akan
                merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut
                peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan".
                "Saya   bersumpah/berjanji    bahwa    saya    akan
                melaksanakan    tugas   dan    kewenangan    selaku
                Kepala/Wakil Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan
                dengan penuh rasa tanggung jawab".
                "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia
                terhadap negara, konstitusi, dan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku".

                           Pasal 55
          Kepala dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5
          (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
          (satu) kali masa jabatan berikutnya.

                           Pasal 56
          Jabatan Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena:
          a. meninggal dunia;


                                              b. mengundurkan . . .




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                   - 26 -
      ha
          b.    mengundurkan diri;
          c.    berakhir masa jabatannya; atau
     um

          d.    diberhentikan.

                            Pasal 57
          (1)   Pemberhentian Kepala atau Wakil Kepala PPATK
 pk



                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d
                dilakukan karena:
                a.   bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan
                     Republik Indonesia;
de




                b.   kehilangan kewarganegaraannya     sebagai     warga
                     negara Indonesia;
                c.   menderita       sakit      terus-menerus     yang
                     penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3
                     (tiga)  bulan      yang     tidak    memungkinkan
                     melaksanakan tugasnya;
                d.   dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
                     pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                     hukum tetap;
                e.   merangkap jabatan;
                f.   dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
                g.   melanggar sumpah atau janji jabatan.
          (2)   Dalam hal Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK
                menjadi terdakwa tindak pidana yang berkaitan dengan
                penyalahgunaan jabatannya, Kepala dan/atau Wakil
                Kepala PPATK diberhentikan sementara dari jabatannya.
          (3)   Dalam hal tuntutan terhadap Kepala dan/atau Wakil
                Kepala PPATK menjadi terdakwa dinyatakan tidak
                terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah
                memperoleh kekuatan hukum tetap, jabatan yang
                bersangkutan dipulihkan kembali.
          (4)   Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.

                            Pasal 58
          (1)   Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak memperoleh
                penghasilan, hak-hak lain, penghargaan, dan fasilitas.
          (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak-hak
                lain, penghargaan, dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil
                Kepala PPATK diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                                            Pasal 59 . . .




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                   o      .id
                .g
          m                 - 27 -
      ha
                           Pasal 59
          Kepala PPATK dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak
     um

          5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai

Bagian 5 dari 9

          masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.

                          Pasal 60
          Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
 pk



          tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Presiden.

                        Bagian Kelima
de




                Manajemen Sumber Daya Manusia

                           Pasal 61
          Kepala PPATK adalah pejabat pembina kepegawaian di
          lingkungan PPATK.

                          Pasal 62
          (1)   Kepala PPATK selaku pejabat pembina kepegawaian
                menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia
                PPATK yang meliputi perencanaan, pengangkatan,
                pemindahan, pengembangan, pemberhentian, dan
                pemberian remunerasi.
          (2)   Penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia
                PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
                dan dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi.
          (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber
                daya manusia PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat
                (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                        Bagian Keenam
                         Pembiayaan

                           Pasal 63
          Biaya untuk pelaksanaan tugas PPATK dibebankan kepada
          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




                                                      BAB VII . . .




                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                      o       .id
                   .g
           m                    - 28 -
      ha
                          BAB VII
      PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
     um

                              Pasal 64
              (1) PPATK melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi
                  Keuangan Mencurigakan terkait dengan adanya indikasi
                  tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
 pk



             (2) Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana
                  pencucian uang atau tindak pidana lain, PPATK
                  menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk
                  dilakukan penyidikan.
de




             (3) Dalam      melaksanakan     penyidikan    sebagaimana
                  dimaksud pada ayat (2), penyidik melakukan koordinasi
                  dengan PPATK.

                              Pasal 65
             (1)   PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk
                   menghentikan sementara seluruh atau sebagian
                   Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
                   (1) huruf i.
             (2)   Dalam hal penyedia jasa keuangan memenuhi
                   permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat
                   (1), pelaksanaan penghentian sementara dicatat dalam
                   berita acara penghentian sementara transaksi.

                              Pasal 66
             (1)   Penghentian     sementara    transaksi     sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan dalam
                   waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
                   berita acara penghentian sementara Transaksi.
             (2)   PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara
                   transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
                   waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk
                   melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan
                   disampaikan kepada penyidik.

                               Pasal 67
             (1) Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang
                 mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari
                 sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK
                 menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang
                 diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak
                 pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan
                 penyidikan.


                                                              Dalam . . .




                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                     o      .id
                  .g
          m                    - 29 -
      ha
            (2)   Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana
                  tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,
                  penyidik dapat mengajukan permohonan kepada
     um

                  pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan
                  tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada
                  yang berhak.
            (3)   Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
                  memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
 pk



                           BAB VIII
          PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
de




                    DI SIDANG PENGADILAN

                           Bagian Kesatu
                              Umum

                             Pasal 68
            Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
            pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah
            memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana
            sebagaimana   dimaksud     dalam   Undang-Undang    ini
            dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
            ini.
                             Pasal 69
            Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan
            pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana
            pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu
            tindak pidana asalnya.

                             Pasal 70
            (1)   Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
                  memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan
                  penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang
                  diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak
                  pidana.
            (2)   Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim
                  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
                  secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas
                  mengenai:
                  a. nama dan jabatan yang meminta penundaan
                       Transaksi;


                                                        b. identitas . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                   - 30 -
      ha
                b.   identitas setiap orang yang Transaksinya akan
                     dilakukan penundaan;
     um

                c.   alasan penundaan Transaksi; dan
                d.   tempat Harta Kekayaan berada.
          (3)   Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
                (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja.
 pk



          (4)   Pihak   Pelapor  wajib   melaksanakan     penundaan
                Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan
                penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut
                umum, atau hakim.
de




          (5)   Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara
                pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik,
                penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan
                Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal
                pelaksanaan penundaan Transaksi.

                            Pasal 71
          (1)   Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
                memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan
                pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut
                diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
                a.   setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK
                     kepada penyidik;
                b.   tersangka; atau
                c.   terdakwa.
          (2)   Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
                secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas
                mengenai:
                a.   nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau
                     hakim;
                b.   identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh
                     PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
                c.   alasan pemblokiran;
                d.   tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan;
                     dan
                e.   tempat Harta Kekayaan berada.
          (3)   Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.


                                                         (4) Dalam . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                  - 31 -
      ha
          (4)   Dalam hal jangka waktu pemblokiran sebagaimana
                dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pihak Pelapor wajib
                mengakhiri pemblokiran demi hukum.
     um

          (5)   Pihak Pelapor wajib melaksanakan pemblokiran sesaat
                setelah surat perintah pemblokiran diterima dari
                penyidik, penuntut umum, atau hakim.
          (6)   Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara
 pk



                pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut
                umum, atau hakim yang memerintahkan pemblokiran
                paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal
                pelaksanaan pemblokiran.
de




          (7)   Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada
                Pihak Pelapor yang bersangkutan.

                            Pasal 72
          (1)   Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak
                pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum,
                atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk
                memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta
                Kekayaan dari:
                a.   orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
                     penyidik;
                b.   tersangka; atau
                c.   terdakwa.
          (2)   Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud
                pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau
                hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-
                undangan    yang   mengatur    rahasia  bank   dan
                kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
          (3)   Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
                ayat (1) harus diajukan dengan menyebutkan secara
                jelas mengenai:
                a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau
                     hakim;
                b. identitas orang yang terindikasi dari hasil analisis
                     atau    pemeriksaan  PPATK,    tersangka,    atau
                     terdakwa;
                c. uraian singkat tindak pidana yang disangkakan
                     atau didakwakan; dan
                d. tempat Harta Kekayaan berada.


                                                     (4) Permintaan . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                  - 32 -
      ha
          (4)   Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
                disertai dengan:
     um

                a.   laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
                b.   surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau
                c.   surat penetapan majelis hakim.
          (5)   Surat permintaan untuk memperoleh keterangan
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus
 pk



                ditandatangani oleh:
                a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
                     kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan
de




                     diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara
                     Republik Indonesia;
                b. pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam
                     hal permintaan diajukan oleh penyidik selain
                     penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi dalam
                     hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik
                     dan/atau penuntut umum; atau
                d. hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang
                     bersangkutan.
          (6)   Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                ditembuskan kepada PPATK.

                            Pasal 73
          Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana
          pencucian uang ialah:
          a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara
              Pidana; dan/atau
          b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
              dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
              dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan
              Dokumen.

                         Bagian Kedua
                          Penyidikan

                            Pasal 74
          Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh
          penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan
          hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-
          undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang
          ini.

                                                        Pasal 75 . . .




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                  - 33 -
      ha
                            Pasal 75
     um

          Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang
          cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak
          pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak
          pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian
          uang dan memberitahukannya kepada PPATK.
 pk



                         Bagian Ketiga
                          Penuntutan
                            Pasal 76
de




          (1)   Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara
                tindak pidana pencucian uang kepada pengadilan negeri
                paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
                tanggal diterimanya berkas perkara yang telah
                dinyatakan lengkap.
          (2)   Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas
                perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri wajib
                membentuk majelis hakim perkara tersebut paling lama
                3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara
                tersebut.

                        Bagian Keempat
                Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

                            Pasal 77
          Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
          terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya
          bukan merupakan hasil tindak pidana.

                            Pasal 78
          (1)   Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan
                terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan
                yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait
                dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 2 ayat (1).
          (2)   Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang
                terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait
                dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

Bagian 6 dari 9

                Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang
                cukup.

                                                           Pasal 79 . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                   o      .id
                .g
          m                  - 34 -
      ha
                           Pasal 79
          (1)   Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan
     um

                patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan
                yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa
                hadirnya terdakwa.
          (2)   Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya
                sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa
 pk



                dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan
                dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan
                dalam sidang yang sekarang.
          (3)   Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa
de




                diumumkan oleh penuntut umum pada papan
                pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah,
                atau diberitahukan kepada kuasanya.
          (4)   Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan
                dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa
                yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana
                pencucian uang, hakim atas tuntutan penuntut umum
                memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah
                disita.
          (5)   Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud pada
                ayat (4) tidak dapat dimohonkan upaya hukum.
          (6)   Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan
                keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan
                penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam
                waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman
                sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

                           Pasal 80
          (1)   Dalam hal hakim memutus sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 79 ayat (3), terdakwa dapat mengajukan
                banding.
          (2)   Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat
                (1) harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling
                lama 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.

                           Pasal 81
          Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada
          Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan
          jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta
          Kekayaan tersebut.

                                                        Pasal 82 . . .




                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                   o      .id
                .g
          m                  - 35 -
      ha
                           Pasal 82
          Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi,
     um

          panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal
          pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

                        BAB IX
          PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
 pk



                           Pasal 83
          (1)   Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum,
                atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan
de




                pelapor.
          (2)   Pelanggaran    terhadap      ketentuan sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1) memberikan hak kepada
                pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti
                kerugian melalui pengadilan.


                           Pasal 84
          (1)   Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak
                pidana pencucian uang wajib diberi pelindungan
                khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang
                membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk
                keluarganya.
          (2)   Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan
                khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                dalam peraturan perundang-undangan.


                           Pasal 85
          (1)   Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim,
                dan orang lain yang terkait dengan tindak pidana
                pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan
                dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau
                hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya
                identitas pelapor.
          (2)   Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan
                dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut
                umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan
                perkara tersebut mengenai larangan sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1).



                                                         Pasal 86 . . .




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                     o      .id
                  .g
          m                    - 36 -
      ha
                             Pasal 86
            (1)   Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam
     um

                  pemeriksaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi
                  pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan
                  ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau
                  hartanya, termasuk keluarganya.
            (2)   Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan
 pk



                  khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                  dalam peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 87
de




            (1)   Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut, baik
                  secara perdata maupun pidana, atas laporan dan/atau
                  kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan.
            (2)   Saksi yang memberikan keterangan palsu di atas
                  sumpah dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
                  Undang-Undang Hukum Pidana.


                           BAB X
      KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
               TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

                             Pasal 88
            (1)   Kerja sama nasional yang dilakukan PPATK dengan
                  pihak yang terkait dituangkan dengan atau tanpa
                  bentuk kerja sama formal.
            (2)   Pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                  adalah pihak yang mempunyai keterkaitan langsung
                  atau tidak langsung dengan         pencegahan dan
                  pemberantasan tindak pidana pencucian uang di
                  Indonesia.

                                Pasal 89
            (1)   Kerja sama internasional dilakukan oleh PPATK dengan
                  lembaga sejenis yang ada di negara lain dan lembaga
                  internasional yang terkait dengan pencegahan dan
                  pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
            (2)   Kerja sama internasional yang dilakukan PPATK dapat
                  dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal atau
                  berdasarkan bantuan timbal balik atau prinsip
                  resiprositas.

                                                           Pasal 90 . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                   o       .id
                .g
          m                   - 37 -
      ha
                             Pasal 90
          (1)   Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan
                tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat melakukan
     um

                kerja sama pertukaran informasi berupa permintaan,
                pemberian, dan penerimaan informasi dengan pihak,
                baik dalam lingkup nasional maupun internasional,
                yang meliputi:
 pk


                a. instansi penegak hukum;
                b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan
                     terhadap penyedia jasa keuangan;
                c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
de




                     tanggung jawab keuangan negara;
                d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan
                     pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau
                     tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana
                     pencucian uang; dan
                e. financial intelligence unit negara lain.
          (2)   Permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi
                dalam pertukaran informasi sebagaimana dimaksud
                pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau
                atas permintaan pihak yang dapat meminta informasi
                kepada PPATK.
          (3)   Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
                (1) kepada PPATK diajukan secara tertulis dan
                ditandatangani oleh:
                a. hakim ketua majelis;
                b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
                     kepala kepolisian daerah.
                c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi;
                d. pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam
                     hal permintaan diajukan oleh penyidik, selain
                     penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                e. pemimpin, direktur atau pejabat yang setingkat,
                     atau pemimpin satuan kerja atau kantor di lembaga
                     yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
                     penyedia jasa keuangan;
                f.   pimpinan lembaga yang bertugas memeriksa
                     pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
                g. pimpinan dari lembaga lain yang terkait dengan
                     pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
                     pencucian uang atau tindak pidana lain terkait
                     dengan tindak pidana pencucian uang; atau
                h. pimpinan financial intelligence unit negara lain.


                                                             Pasal 91 . . .




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                   o      .id
                .g
          m                  - 38 -
      ha
                            Pasal 91
          (1)   Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak
                pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama
     um

                bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan
                negara lain melalui forum bilateral atau multilateral
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                undangan.
 pk


          (2)   Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika negara
                dimaksud telah mengadakan perjanjian kerja sama
                bantuan timbal balik dengan Negara Kesatuan Republik
de




                Indonesia atau berdasarkan prinsip resiprositas.

                            Pasal 92
          (1)   Untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait
                dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
                pencucian uang, dibentuk Komite Koordinasi Nasional
                Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                Pencucian Uang.
          (2)   Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan
                dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                diatur dengan Peraturan Presiden.

                           BAB XI
                       KETENTUAN LAIN
                           Pasal 93
          Dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau
          rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan
          pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
          pendanaan terorisme, PPATK dan instansi terkait dapat
          melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan.

                         BAB XII
                   KETENTUAN PERALIHAN

                           Pasal 94
          Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
          a. PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
              Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
              Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
              Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
              Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
              Pidana Pencucian Uang, ditetapkan sebagai PPATK
              berdasarkan Undang-Undang ini.

                                                        b. PPATK . . .




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                  o      .id
               .g
          m                - 39 -
      ha
          b.   PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
               Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
               Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
     um

               Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
               Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
               Pidana Pencucian Uang tetap menjalankan tugas,
               fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang
               ini.
 pk



          c.   Susunan organisasi PPATK yang dibentuk berdasarkan
               Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
               Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
de




               dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
               Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
               tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap berlaku
               sampai terbentuknya susunan organisasi PPATK yang
               baru berdasarkan Undang-Undang ini.
          d.   Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang diangkat
               berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
               tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
               telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
               2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
               15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
               tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya
               sampai dengan diangkatnya Kepala dan Wakil Kepala
               PPATK yang baru paling lambat 1 (satu) tahun sejak
               berlakunya Undang-Undang ini.
          e.   Komite    Koordinasi   Nasional  Pencegahan     dan
               Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang
               dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1
               Tahun 2004 tetap menjalankan tugas, fungsi, dan
               wewenangnya sampai dibentuk Komite Koordinasi
               Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
               Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang in.


                           Pasal 95
          Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum
          berlakunya Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus
          dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
          Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
          dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
          Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
          tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


                                                       BAB XIII . . .




                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                 o       .id
              .g
          m                 - 40 -
      ha
                          BAB XIII
                   KETENTUAN PENUTUP
     um

                          Pasal 96
          Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang
          dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

Bagian 7 dari 9

          ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
 pk



          Undang-Undang ini diundangkan.

                          Pasal 97
de




          Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan
          transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lambat
          5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                          Pasal 98
          Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15
          Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
          sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
          25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang
          Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
          Uang,    dinyatakan  tetap  berlaku sepanjang  tidak
          bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-
          Undang ini.

                          Pasal 99
          Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
          Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
          Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
          Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
          Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah
          dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
          Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
          tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324) dicabut
          dan dinyatakan tidak berlaku.

                          Pasal 100
          Undang-Undang      ini     mulai   berlaku   pada    tanggal
          diundangkan.

                                                              Agar . . .




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                             o      .id
                          .g
                   m                 - 41 -
          ha
                     Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                     pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
     um

                     dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 22 Oktober 2010
 pk



                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
de




                                                      ttd.


                                       DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 22 Oktober 2010

     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,

                       ttd.


                 PATRIALIS AKBAR


     LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 122




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                             o       .id
                          .g
                   m
         ha
                                    PENJELASAN

                                        ATAS
     um

                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                               NOMOR 8 TAHUN 2010
 pk



                                      TENTANG

      PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
de




     I. UMUM

       Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau
       menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak
       pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya
       susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa
       memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah
       maupun tidak sah. Karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya
       mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem
       keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan
       bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

       Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat
       diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana
       tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
       Apabila harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau
       organisasi kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat
       menurunkan tingkat kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dan
       pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan
       hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan
       hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak
       pidana.

       Penelusuran Harta Kekayaan hasil tindak pidana pada umumnya dilakukan
       oleh lembaga keuangan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan
       perundang-undangan. Lembaga keuangan memiliki peranan penting
       khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan
       melaporkan Transaksi tertentu kepada otoritas (financial intelligence unit)
       sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada
       penyidik.



                                                                    Lembaga . . .




                                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                            o       .id
                         .g
                  m                    -2-
        ha
      Lembaga keuangan tidak hanya berperan dalam membantu penegakan
      hukum, tetapi juga menjaga dirinya dari berbagai risiko, yaitu risiko
      operasional, hukum, terkonsentrasinya Transaksi, dan reputasi karena
     um

      tidak lagi digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku tindak pidana
      untuk mencuci uang hasil tindak pidana. Dengan pengelolaan risiko yang
      baik, lembaga keuangan akan mampu melaksanakan fungsinya secara
      optimal sehingga pada gilirannya sistem keuangan menjadi lebih stabil dan
      terpercaya.
 pk



      Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin
      kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang
      semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan
de




      telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial
      Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar
      internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan
      dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
      pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations
      dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai
      perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang
      permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.
      Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu
      dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral
      atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau
      melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi.
      Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak
      disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
      Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
      25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
      2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah
      yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana
      Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia
      jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga
      Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan
      Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak
      hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi
      pidana dan/atau sanksi administratif.
      Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain
      karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih
      memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah
      hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya
      pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya
      cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan
      kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini.


                                                                     Untuk . . .




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                             o       .id
                          .g
                  m                    -3-
            ha
       Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar
       internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan
       Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-
     um

       Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
       tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
       Tindak Pidana Pencucian Uang. Materi muatan yang terdapat dalam
       Undang-Undang ini, antara lain:
 pk



       1.  redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian
           uang;
       2. penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;
de




       3. pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi
           administratif;
       4. pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
       5. perluasan Pihak Pelapor;
       6. penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau
           jasa lainnya;
       7. penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
       8. pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda
           transaksi;
       9. perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap
           pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau
           ke luar daerah pabean;
       10. pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk
           menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;
       11. perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau
           pemeriksaan PPATK;
       12. penataan kembali kelembagaan PPATK;
       13. penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk
           menghentikan sementara Transaksi;
       14. penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian
           uang; dan
       15. pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari
           tindak pidana.


     II. PASAL DEMI PASAL

       Pasal 1
           Cukup jelas.



                                                                    Pasal 2 . . .




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                          o       .id
                       .g
                 m                  -4-
        ha
      Pasal 2
          Ayat (1)
              Huruf a
     um

                   Cukup jelas.

              Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “penyuapan” adalah penyuapan
                    sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai
 pk



                    tindak pidana suap.

              Huruf c
                   Cukup jelas.
de




              Huruf d
                   Cukup jelas.

              Huruf e
                   Yang dimaksud dengan “penyelundupan tenaga kerja”
                   adalah penyelundupan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
                   dalam    undang-undang      mengenai     penempatan dan
                   perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

              Huruf f
                   Yang dimaksud dengan “penyelundupan migran” adalah
                   penyelundupan migran sebagaimana dimaksud dalam
                   undang-undang mengenai keimigrasian.

              Huruf g
                   Cukup jelas.

              Huruf h
                   Cukup jelas.

              Huruf i
                   Cukup jelas.

              Huruf j
                   Cukup jelas.

              Huruf k
                   Cukup jelas.

              Huruf l
                   Yang dimaksud dengan “perdagangan orang” adalah
                   perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Kitab
                   Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang
                   mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.


                                                               Huruf m . . .




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                       o       .id
                    .g
             m                   -5-
      ha
          Huruf m
               Yang dimaksud dengan “perdagangan senjata gelap” adalah
               perdagangan senjata gelap sebagaimana dimaksud dalam
     um

               Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang
               mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen"
               (Staatsblad 1948: 17) dan Undang-Undang Republik
               Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran
               dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api .
 pk



          Huruf n
               Cukup jelas.
de




          Huruf o
               Yang dimaksud dengan “penculikan” adalah penculikan
               sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
               Hukum Pidana.

          Huruf p
               Cukup jelas.

          Huruf q
               Cukup jelas.

          Huruf r
               Cukup jelas.

          Huruf s
               Cukup jelas.

          Huruf t
               Cukup jelas.

          Huruf u
               Yang dimaksud dengan “prostitusi” adalah prostitusi
               sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
               Hukum     Pidana     dan     undang-undang     mengenai
               pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

          Huruf v
               Cukup jelas.

          Huruf w

               Cukup jelas.

          Huruf x
               Cukup jelas.


                                                               Huruf y . . .




                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                            o       .id
                         .g
                 m                    -6-
        ha
              Huruf y
                   Cukup jelas.
     um

              Huruf z
                   Cukup jelas.

              Berdasarkan ketentuan ini, maka dalam menentukan hasil tindak
              pidana, Undang-Undang ini menganut asas kriminalitas ganda
 pk



              (double criminality).

          Ayat (2)
              Cukup jelas.
de




      Pasal 3
          Cukup jelas.


      Pasal 4
          Cukup jelas.


      Pasal 5
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “patut diduga” adalah suatu kondisi yang
              memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan
              pada saat terjadinya Transaksi yang diketahuinya yang
              mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.

          Ayat (2)
               Cukup jelas.

      Pasal 6
          Ayat (1)
               Korporasi mencakup juga kelompok yang terorganisasi yaitu
               kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih,
               yang eksistensinya untuk waktu tertentu, dan bertindak dengan
               tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur
               dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan

Bagian 8 dari 9

               finansial atau non-finansial baik secara langsung maupun tidak
               langsung.

          Ayat (2)
               Cukup jelas.



                                                                     Pasal 7 . . .




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                            o        .id
                         .g
                  m                    -7-
        ha
      Pasal 7
          Cukup jelas.
     um

      Pasal 8
          Cukup jelas.

      Pasal 9
          Cukup jelas.
 pk



      Pasal 10
          Cukup jelas.
de




      Pasal 11
          Ayat (1)
               Ketentuan ini termasuk sebagai ketentuan mengenai rahasia
               jabatan.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.
          Ayat (3)
               Cukup jelas.

      Pasal 12
         Ayat (1)
               Ketentuan ini dikenal sebagai “anti-tipping off”. Ketentuan dalam
               ayat ini dimaksudkan agar Pengguna Jasa tidak memindahkan
               Harta Kekayaannya sehingga mempersulit penegak hukum untuk
               melakukan pelacakan terhadap Pengguna jasa dan Harta
               Kekayaan yang bersangkutan.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.
          Ayat (3)
               Ketentuan ”anti-tipping off” berlaku pula bagi pejabat atau pegawai
               PPATK serta pejabat atau pegawai Lembaga Pengawas dan
               Pengatur untuk mencegah Pengguna Jasa yang diduga sebagai
               pelaku kejahatan melarikan diri dan Harta Kekayaan yang
               bersangkutan dialihkan sehingga mempersulit proses penyidikan
               tindak pidana.
          Ayat (4)
               Cukup jelas.
          Ayat (5)
               Cukup jelas.

      Pasal 13
          Cukup jelas.


                                                                     Pasal 14 . . .




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                            o     .id
                         .g
                 m                  -8-
        ha
      Pasal 14
         Cukup jelas.
     um

      Pasal 15
         Cukup jelas.

      Pasal 16
          Cukup jelas.
 pk



      Pasal 17
          Ayat (1)
               Huruf a
de




                    Termasuk dalam pengertian “penyedia jasa keuangan”
                    adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang
                    keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan
                    baik secara formal maupun nonformal.

              Huruf b
                   Yang dimaksud dengan “penyedia barang dan/atau jasa
                   lainnya” meliputi baik berizin maupun tidak berizin.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 18
         Ayat (1)
               Cukup Jelas.
         Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “menerapkan prinsip mengenali Pengguna
              Jasa” adalah Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due
              Dilligence (EDD) sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi 5
              Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering.
         Ayat (3)
              Cukup Jelas.
         Ayat (4)
              Cukup Jelas.
         Ayat (5)
              Huruf a
                   Yang dimaksud dengan       “identifikasi Pengguna   Jasa”
                   termasuk pemuktahiran data Pengguna Jasa.

              Huruf b
                   Cukup Jelas.



                                                                Huruf c . . .




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                            o       .id
                         .g
                 m                     -9-
        ha
              Huruf c
                   Cukup Jelas.
     um

          Ayat (6)
              Cukup Jelas.

      Pasal 19
          Cukup Jelas.
 pk



      Pasal 20
          Cukup Jelas.
de




      Pasal 21
          Ayat (1)
               Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-
              undangan” antara lain peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga
              Pengawas dan Pengatur seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI)
              dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

      Pasal 22
          Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “hubungan usaha” termasuk hubungan
               rekening koran.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 23
          Ayat (1)
               Huruf a
                    Pada dasarnya, Transaksi Keuangan Mencurigakan diawali
                    dari Transaksi antara lain:
                    1)   tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas;
                    2)   menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif
                         besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar
                         kewajaran; atau
                    3)   aktivitas Transaksi nasabah di luar kebiasaan dan
                         kewajaran.




                                                                     Apabila . . .




                                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                      o        .id
                   .g
             m                   - 10 -
      ha
               Apabila transaksi-transaksi yang tidak lazim tersebut
               memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
               angka 5, Transaksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai
     um

               Transaksi Keuangan Mencurigakan yang wajib dilaporkan.
               Sedangkan terhadap Transaksi atau aktivitas di luar
               kebiasaan dan kewajaran sebagaimana tersebut di atas,
               penyedia jasa keuangan diminta memberikan perhatian
               khusus atas semua Transaksi yang kompleks, tidak biasa
 pk



               dalam jumlah besar, dan semua pola Transaksi tidak biasa,
               yang tidak memiliki alasan ekonomis yang jelas dan tidak
               ada tujuan yang sah. Latar belakang dan tujuan Transaksi
               tersebut harus, sejauh mungkin diperiksa, temuan-temuan
de




               yang didapat dibuat tertulis, dan tersedia untuk membantu
               pihak berwenang dan auditor.

          Huruf b
               Cukup jelas.

          Huruf c
               Cukup jelas.

      Ayat (2)
          Cukup jelas.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.
      Ayat (4)
          Huruf a
               Yang dimaksud dengan “Transaksi dengan pemerintah”
               adalah Transaksi yang menggunakan rekening pemerintah,
               dan dilakukan untuk dan atas nama pemerintah yaitu
               pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian,
               lembaga pemerintah non-kementerian atau badan-badan
               pemerintah lainnya, namun tidak termasuk badan usaha
               milik negara/daerah.

          Huruf b
               Cukup jelas.

          Huruf c
               Yang dimaksud dengan “Transaksi lain” adalah transaksi-
               transaksi yang dikecualikan sesuai dengan karakteristiknya
               selalu dilakukan dalam bentuk tunai dan dalam jumlah yang
               besar, misalnya setoran rutin oleh pengelola jalan tol atau
               pengelola supermarket.


                                                                Selain . . .




                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                            o       .id
                         .g
                  m                    - 11 -
        ha
                    Selain berdasarkan jenis transaksi, Kepala PPATK dapat
                    menetapkan transaksi lain yang dikecualikan berdasarkan
                    besarnya jumlah transaksi, bentuk atau wilayah kerja Pihak
     um

                    Pelapor tertentu. Pemberlakukan pengecualian tersebut
                    dapat dilakukan baik untuk waktu yang tidak terbatas
                    (permanen) maupun untuk waktu tertentu.

          Ayat (5)
 pk



              Cukup jelas.

      Pasal 24
          Ayat (1)
de




               Ketentuan ini dimaksudkan agar data atau informasi mengenai
               Transaksi yang dikecualikan tersebut dapat diteliti atau diperiksa
               oleh PPATK untuk keperluan analisis.
              Rincian daftar Transaksi yang wajib dibuat dan disimpan pada
              dasarnya sama dengan Transaksi tunai yang seharusnya
              dilaporkan kepada PPATK. Daftar dapat dibuat dalam bentuk
              elektronik sepanjang dapat dijamin bahwa data atau informasi
              tersebut tidak mudah hilang atau rusak.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 25
          Ayat (1)
               Ketentuan ini dimaksudkan agar penyedia jasa keuangan dapat
               sesegera mungkin melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan
               agar Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
               dan pelaku pencucian uang dapat segera dilacak. Unsur Transaksi
               Keuangan Mencurigakan adalah sebagaimana dimaksud dalam
               Pasal 1 angka 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
          Ayat (5)
              Cukup jelas.

      Pasal 26
          Ayat (1)
               Cukup jelas.


                                                                     Ayat (2) . . .




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                            o     .id
                         .g
                 m                   - 12 -
        ha
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
     um

          Ayat (3)
              Cukup jelas.

          Ayat (4)
              Cukup jelas.
 pk



          Ayat (5)
              Cukup jelas.
de




          Ayat (6)
              Cukup jelas.

          Ayat (7)
              Hal ini berarti paling lama pada hari kerja kelima penundaan
              transaksi dilakukan, penyedia jasa keuangan harus memutuskan
              akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.

      Pasal 27
          Cukup jelas.

      Pasal 28
          Cukup jelas.

      Pasal 29
          Yang dimaksud dengan “dituntut secara perdata” antara lain adalah
          tuntutan ganti rugi.
          Yang dimaksud dengan “dituntut secara pidana” antara lain tuntutan
          pencemaran nama baik.

      Pasal 30
          Cukup jelas.

      Pasal 31
          Ayat (1)
               Dengan demikian, terhadap Pihak Pelapor yang telah memiliki
               Lembaga Pengawas dan Pengatur ada 2 (dua) pintu Pengawasan
               Kepatuhan, yaitu oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau
               PPATK.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.

                                                                Ayat (4) . . .




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                            o       .id
                         .g
                  m                    - 13 -
        ha
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
     um

      Pasal 32
          Cukup jelas.

      Pasal 33
          Cukup jelas.
 pk



      Pasal 34
          Ayat (1)
               Cek, cek perjalanan (travellers cheque), surat sanggup bayar, atau
de




               bilyet giro yang dikenal sebagai Bearer Negotiable Instruments.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.

      Pasal 35
          Cukup jelas.

      Pasal 36
          Cukup jelas.

      Pasal 37
          Ayat (1)
               Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan “melakukan segala bentuk campur tangan”
              adalah perbuatan atau tindakan dari pihak manapun yang
              mengakibatkan berkurangnya kebebasan PPATK untuk dapat
              melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
          Ayat (4)
               Cukup jelas.
            .
      Pasal 38
          Cukup jelas.

      Pasal 39
          Cukup jelas.


                                                                     Pasal 40 . . .




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                           o       .id
                        .g
                 m                   - 14 -
        ha
      Pasal 40
          Huruf a
               Cukup jelas.
     um

          Huruf b
             Cukup jelas.

          Huruf c
 pk



             Pengawasan kepatuhan dilakukan oleh PPATK terhadap Pihak
             Pelapor yang belum memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur,
             atau terhadap Pihak Pelapor yang pengawasannya telah
             diserahkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur kepada PPATK.
de




          Huruf d
             Cukup jelas.

      Pasal 41
          Ayat (1)
               Huruf a
                    Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” antara lain
                    Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pembina Akuntan dan
                    Jasa Penilai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal
                    Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
                    Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional (BPN).
                    Yang dimaksud dengan “lembaga swasta” antara lain
                    asosiasi advokat, asosiasi notaris, dan asosiasi akuntan.
                    Yang dimaksud “profesi tertentu” antara lain advokat,
                    konsultan bidang keuangan, notaris, pejabat pembuat akta
                    tanah, dan akuntan independen.

              Huruf b
                   Cukup jelas.

              Huruf c
                   Cukup jelas.

              Huruf d
                   Cukup jelas.

              Huruf e
                   Cukup jelas.

              Huruf f
                   Cukup jelas.


                                                                 Huruf g . . .




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                            o       .id
                         .g
                    m                 - 15 -
        ha
               Huruf g
                    Cukup jelas.
     um

          Ayat (2)
              Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah
              dan/atau lembaga swasta tidak memerlukan izin siapa pun.
          Ayat (3)
 pk


              Cukup jelas.

      Pasal 42
          Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan sistem informasi” antara
de




          lain:
          a.   membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem aplikasi;
          b.   membangun, mengembangkan, dan         memelihara infrastruktur
               jaringan komputer dan basis data;
          c.   mengumpulkan, mengevaluasi data dan informasi yang diterima
               oleh PPATK secara manual dan elektronik;
          d.   menyimpan, memelihara data dan informasi ke dalam basis data;
          e.   menyajikan informasi untuk kebutuhan analisis;
          f.   memfasilitasi pertukaran informasi dengan instansi terkait baik
               dalam negeri maupun luar negeri; dan
          g.   melakukan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi kepada Pihak
               Pelapor.

      Pasal 43
          Huruf a
               Cukup jelas.

          Huruf b
             Cukup jelas.

          Huruf c
             Audit khusus dapat dilakukan terhadap:
               1.   penyedia jasa keuangan yang pengawasan kepatuhan atas

Bagian 9 dari 9

                    kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa keuangan tersebut
                    dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau
                    PPATK;
               2.   penyedia jasa keuangan berdasarkan permintaan lembaga
                    atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada
                    PPATK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                                                   Huruf d . . .




                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
                           o       .id
                        .g
                 m                    - 16 -
        ha
          Huruf d
             Cukup jelas.
     um

          Huruf e
             Cukup jelas.

          Huruf f
             Cukup jelas.
 pk



          Huruf g
             Cukup jelas.
de




      Pasal 44
          Ayat (1)
               Huruf a
                    Cukup jelas.

              Huruf b
                   Cukup jelas.

              Huruf c
                   Cukup jelas.

              Huruf d
                   Permintaan informasi dari instansi penegak hukum atau
                   mitra kerja di luar negeri dalam ketentuan ini dilakukan
                   sepanjang tidak mengganggu kepentingan nasional dengan
                   memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
                   di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

              Huruf e
                   Cukup jelas.

              Huruf f
                   Cukup jelas.

              Huruf g
                   Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain
                   yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,
                   dapat berupa melakukan audit khusus baik yang dilakukan
                   sendiri oleh PPATK maupun dilakukan bersama-sama
                   dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.

              Huruf h
                   Cukup jelas.


                                                                   Huruf i . . .




                                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                            o     .id
                         .g
                 m                  - 17 -
        ha
              Huruf i
                   Permintaan PPATK kepada penyedia jasa keuangan untuk
                   menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi
     um

                   yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak
                   pidana, dilakukan untuk pemeriksaan.

              Huruf j
                   Cukup jelas.
 pk



              Huruf k
                   Cukup jelas.
de




              Huruf l
                   Cukup jelas.

          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 45
          Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” antara lain rahasia bank,
          rahasia non-bank, dan sebagainya.

      Pasal 46
          Cukup jelas.

      Pasal 47
          Ayat (1)
               Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI sewaktu-
              waktu berhak meminta laporan PPATK

      Pasal 48
          Cukup jelas.

      Pasal 49
          Cukup jelas.

      Pasal 50
          Cukup jelas.

      Pasal 51
          Huruf a
               Cukup jelas.



                                                              Huruf b . . .




                                                               www.djpp.depkumham.go.id
                            o   .id
                         .g
                 m                - 18 -
        ha
          Huruf b
             Cukup jelas.
     um

          Huruf c
             Cukup jelas.

          Huruf d
             Cukup jelas.
 pk



          Huruf e
             Cukup jelas.
de




          Huruf f
             Cukup jelas.

          Huruf g
             Cukup jelas.

          Huruf h
             Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “pekerjaan lain”
             adalah pekerjaan yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan
             tugas dan menimbulkan konflik kepentingan.

          Huruf i
             Cukup jelas.

      Pasal 52
          Cukup jelas.

      Pasal 53
          Cukup jelas.

      Pasal 54
          Cukup jelas.

      Pasal 55
          Cukup jelas.

      Pasal 56
          Cukup jelas.

      Pasal 57
          Cukup jelas.

      Pasal 58
          Cukup jelas.


                                                            Pasal 59 . . .




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                            o      .id
                         .g
                 m                   - 19 -
        ha
      Pasal 59
          Cukup jelas.
     um

      Pasal 60
          Cukup jelas.

      Pasal 61
          Cukup jelas.
 pk



      Pasal 62
          Cukup jelas.
de




      Pasal 63
          Cukup jelas.

      Pasal 64
          Ayat (1)
               Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK diserahkan kepada Kepolisian
              Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan
              tembusannya    disampaikan    kepada   penyidik   lain  sesuai
              kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini.
          Ayat (3)
              Dalam ketentuan ini koordinasi juga dilakukan diantara penyidik
              tindak pidana asal yang memperoleh Hasil Pemeriksaan PPATK.

      Pasal 65
          Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan ”menghentikan sementara seluruh atau
               sebagian Transaksi” adalah tidak melaksanakan Transaksi yang
               diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 66
          Cukup jelas.

      Pasal 67
          Cukup jelas.

      Pasal 68
          Cukup jelas.


                                                                Pasal 69 . . .




                                                                 www.djpp.depkumham.go.id
                            o      .id
                         .g
                 m                    - 20 -
        ha
      Pasal 69
          Cukup jelas.
     um

      Pasal 70
          Cukup jelas.

      Pasal 71
          Ayat (1)
 pk



               Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan
               tahap pemeriksaan, yakni pada tahap penyidikan kewenangan
               pada penyidik, pada tahap penuntutan kewenangan pada
               penuntut umum, dan kewenangan hakim pada tahap pemeriksaan
de




               di sidang pengadilan.
          Ayat (2)
              Surat permintaan pemblokiran yang dikirimkan kepada penyedia
              jasa keuangan tersebut harus ditandatangani oleh:
              a. koordinator   penyidik/ketua   tim   penyidik   untuk     tingkat
                 penyidikan;
              b. kepala kejaksaan negeri untuk tingkat penuntutan;
              c. hakim ketua majelis untuk tingkat pemeriksaan pengadilan.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
          Ayat (5)
              Cukup jelas.
          Ayat (6)
              Cukup jelas.
          Ayat (7)
              Cukup jelas.

      Pasal 72
          Ayat (1)
               Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-
              undangan” juga termasuk ketentuan mengenai kerahasiaan yang
              berlaku bagi pihak pelapor.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.



                                                                      Ayat (4) . . .




                                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                            o      .id
                         .g
                 m                    - 21 -
        ha
          Ayat (4)
              Cukup jelas.
     um

          Ayat (5)
              Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
              kepala kepolisian daerah, atau pimpinan instansi atau lembaga
              atau komisi, atau Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi
              berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang
 pk


              ditunjuk.
          Ayat (6)
              Cukup jelas.
de




      Pasal 73
          Cukup jelas.

      Pasal 74
          Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat
          dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk
          melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia,
          Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika
          Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
          Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
          Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak
          pidana pencucian uang apabila menemukan bukti permulaan yang
          cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang saat melakukan
          penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.

      Pasal 75
          Cukup jelas.

      Pasal 76
          Cukup jelas.

      Pasal 77
          Cukup jelas.

      Pasal 78
          Cukup jelas.

      Pasal 79
          Ayat (1)
               Ketentuan ini dimaksudkan agar upaya pencegahan dan
               pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam pelaksanaan
               peradilannya dapat berjalan dengan lancar,          maka jika
               terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di
               sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tersebut tetap
               diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.

                                                                   Ayat 2 . . .




                                                                  www.djpp.depkumham.go.id
                            o     .id
                         .g
                 m                   - 22 -
        ha
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
     um

          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah agar ahli waris dari
              terdakwa menguasai atau memiliki Harta Kekayaan yang berasal
 pk



              dari tindak pidana. Disamping itu sebagai usaha untuk
              mengembalikan kekayaan negara dalam hal tindak pidana tersebut
              telah merugikan keuangan Negara.
de




          Ayat (5)
              Cukup jelas.
          Ayat (6)
              Cukup jelas.

      Pasal 80
          Ayat (1)
               Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan “harus dilakukan langsung oleh terdakwa”
              adalah terdakwa harus hadir dan menandatangani sendiri akta
              pernyataan banding di pengadilan negeri yang memutus perkara
              tersebut.

      Pasal 81
          Cukup jelas.

      Pasal 82
          Cukup jelas.

      Pasal 83
          Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “pelapor” adalah setiap orang yang
               beritikad baik dan secara sukarela menyampaikan laporan
               terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 84
          Cukup jelas.

      Pasal 85
          Cukup jelas.

                                                                Pasal 86 . . .




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                            o     .id
                         .g
                 m                  - 23 -
        ha
      Pasal 86
          Cukup jelas.
     um

      Pasal 87
          Cukup jelas.

      Pasal 88
          Ayat (1)
 pk



               Yang dimaksud dengan “kerja sama formal” antara lain nota
               kesepahaman atau memorandum of understanding.
          Ayat (2)
de




              Cukup jelas.

      Pasal 89
          Cukup jelas.

      Pasal 90
          Cukup Jelas.

      Pasal 91
          Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah
               undang-undang yang mengatur mengenai bantuan timbal balik
               dalam masalah pidana dan undang-undang yang mengatur
               mengenai perjanjian internasional.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 92
          Cukup jelas.

      Pasal 93
          Ketentuan ini dimaksudkan agar PPATK dan instansi terkait dapat
          menetapkan ketentuan sesuai dengan perkembangan konvensi
          internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan
          dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, antara lain
          mengeluarkan ketentuan atau pedoman mengenai penerapan program
          antipencucian uang bagi penyedia jasa keuangan.

      Pasal 94
          Cukup jelas.

      Pasal 95
          Cukup jelas.

                                                               Pasal 96 . . .




                                                                www.djpp.depkumham.go.id
                             o.id
                          .g
                  m             - 24 -
         ha
       Pasal 96
           Cukup jelas.
     um

       Pasal 97
           Cukup jelas.

       Pasal 98
           Cukup jelas.
 pk



       Pasal 99
           Cukup jelas.
de




       Pasal 100
           Cukup jelas.


     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5164




                                                       www.djpp.depkumham.go.id

WhatsApp ↗