Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 5-1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA



             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 9 TAHUN 2004
                          TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
            TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara
               hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk
               mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang
               tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
            b. bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan
               peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan
               kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna
               menegakkan hukum dan keadilan;
            c. bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam
               Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
               Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
               hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-
               Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
            d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
               huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
               tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
               tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
            2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
               Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan
               Lembaran Negara Nomor 3344);
            3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
               Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan
               Lembaran Negara Nomor 4358);
            4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
               Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
               (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran
               Negara Nomor 4359);


                                                                  Dengan . . .
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                   - 2 -
                       Dengan Persetujuan Bersama

        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
             UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA
             USAHA NEGARA.

                                  Pasal I
           Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
           tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986
           Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai
           berikut:

           1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                 Pasal 2
              Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
              menurut Undang-Undang ini:
              a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan
                 hukum perdata;
              b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan
                 yang bersifat umum;
              c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan
                 persetujuan;
              d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
                 ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab
                 Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan
                 perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
              e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
                 pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku;
              f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
                 Nasional Indonesia;
              g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di
                 daerah mengenai hasil pemilihan umum.

           2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                                     Pasal 4 . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                        - 3 -

                     Pasal 4
   Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan
   kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata
   Usaha Negara.

3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                      Pasal 6
   (1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota
       Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
       Kabupaten/Kota.
   (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di
       ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
       Provinsi.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 7
   (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan
       finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
   (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
       mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
       sengketa Tata Usaha Negara.
5. Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus
   sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal angka 5.

6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal
   9A yang berbunyi sebagai berikut:
                      Pasal 9A
   Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan
   pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.

7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                     Pasal 12
   (1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas
       kekuasaan kehakiman.
   (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta
       pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang
       ini.

8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                           Pasal 13. . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                        - 4 -

                     Pasal 13
    (1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan
        oleh Ketua Mahkamah Agung.
    (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam
        memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                      Pasal 14
   (1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata
       Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai
       berikut:
       a. warga negara Indonesia;
       b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
       c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
          Republik Indonesia Tahun 1945;
       d. sarjana hukum;
       e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
       f. sehat jasmani dan rohani;
       g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
       h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
          Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
          yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai
          Komunis Indonesia.
   (2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri
       yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1).
   (3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
       Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman
       sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim
       Pengadilan Tata Usaha Negara.

10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 15
    (1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata
        Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai
        berikut:
        a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
           a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;
        b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;



                                                c. berpengalaman . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                       - 5 -

        c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
            Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15
            (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha
            Negara;
        d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
    (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata
        Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5
        (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
        Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata
        Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata
        Usaha Negara.
    (3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
        Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4
        (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
        Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata
        Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata
        Usaha Negara.

11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 16
    (1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
        atas usul Ketua Mahkamah Agung.
    (2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan
        oleh Ketua Mahkamah Agung.

12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                      Pasal 17
    (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan
        Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji
        menurut agamanya.
    (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berbunyi sebagai berikut:
        Sumpah :
        “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
        kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
        memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
        perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut




                                                 Undang-undang . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                        - 6 -

        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
        1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
        Janji :
        "Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
        memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan
        seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
        segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
        menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
    (3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
        diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata
        Usaha Negara.
    (4) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
        serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah
        atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
    (5) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah
        atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 18
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
        Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
        a. pelaksana putusan pengadilan;
        b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
           perkara yang diperiksa olehnya;
        c. pengusaha.
    (2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
    (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
        lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 19
    (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan
        dengan hormat dari jabatannya karena :
        a. permintaan sendiri;
        b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;




                                                          c. telah . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                        - 7 -

        c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
           Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65
           (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
           Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
        d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
    (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal
        dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari
        jabatannya oleh Presiden.

15. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 20
    (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan
        tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
        a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
           kejahatan;
        b. melakukan perbuatan tercela;
        c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
           tugas pekerjaannya;
        d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
        e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
           18.
    (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
        dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
        kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan
        Majelis Kehormatan Hakim.
    (3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
        Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri
        diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 21
    Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
    sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                         Pasal 22 . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                        - 8 -


                        Pasal 22
    (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum
        diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari
        jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
    (2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 20 ayat (2).
    (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 26
    Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau
    ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
    Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
    a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
    b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
        diancam dengan pidana mati; atau

Bagian 2 dari 4

    c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
        keamanan negara.

19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 28
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha
    Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. warga negara Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945;
    d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
    e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
       Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil
       Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
    f. sehat jasmani dan rohani.

20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                         Pasal 29 . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                        - 9 -

                        Pasal 29
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata
    Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
    berikut :
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, dan huruf f;
    b. berijazah sarjana hukum; dan
    c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun
       sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 30
    Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata
    Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
    berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti
       Pengadilan Tata Usaha Negara.

22. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 31
    Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
    Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
    berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, dan huruf f;
    b. berijazah sarjana hukum; dan
    c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
       Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai
       Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat
       sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

23. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                         Pasal 32 . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                       - 10 -

                        Pasal 32
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata
    Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
    berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
       Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

24. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 33
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi
    Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
    berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
        huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
       Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3
       (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai
       Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau
       menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha
       Negara.

25. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 34
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata
    Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
    berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 35
    Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan
    Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat
    sebagai berikut:
    a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
       huruf c, huruf d, dan huruf f; dan



                                               b. berpengalaman . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                        - 11 -

    b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
       Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8
       (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi
       Tata Usaha Negara.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 36
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
        Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
        pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
        bertindak sebagai Panitera.
    (2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
    (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
        lanjut oleh Mahkamah Agung.

28. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 37
    Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
    Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
    Mahkamah Agung.
29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                         Pasal 38
    (1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera,
        Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau
        janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang
        bersangkutan.
    (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berbunyi sebagai berikut:
        “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
        saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak
        langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
        tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
        siapapun juga.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
        tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali
        akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun
        juga suatu janji atau pemberian.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
        akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
        dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar


                                                            Negara . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                        - 12 -

        Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-
        undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
        berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan
        menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
        dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam
        melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
        adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera,
        Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur
        dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

30. Di antara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian
    Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima)
    pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal
    39E sehingga berbunyi sebagai berikut:
                     Bagian Kedua A
                         Jurusita
                        Pasal 39A
    Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya
    Jurusita.
                        Pasal 39B
    (1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus
        memenuhi syarat sebagai berikut:
        a. warga negara Indonesia;
        b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
        c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
            Republik Indonesia Tahun 1945;
        d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
        e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
            Jurusita Pengganti; dan
        f. sehat jasmani dan rohani.
    (2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang
        calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
        a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
            huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
        b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
            pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.




                                                          Pasal 39C . . .
                  PRESIDEN
             REPUBLIK INDONESIA
                   - 13 -

                 Pasal 39C
(1) Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan
    diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua
    Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
    Pengadilan yang bersangkutan.

                   Pasal 39D
(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita
    Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya
    oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    berbunyi sebagai berikut:
    “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
    saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
    langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
    tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
    siapapun juga.”
    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
    tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali
    akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun
    juga sesuatu janji atau pemberian.”
    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan
    akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
    dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang
    serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
    Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan
    menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan
    dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam
    melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-
    adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita
    Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
    hukum dan keadilan”.

                      Pasal 39E
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
    Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
    pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
    sendiri berkepentingan.


                                                   (2) Jurusita. . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                        - 14 -


    (2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
    (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
        lanjut oleh Mahkamah Agung.

31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 42
    Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata
    Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
    berikut:
    a. warga negara Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945;
    d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana
       muda administrasi;
    e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
    f. sehat jasmani dan rohani.

32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                      Pasal 44
    Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
    Mahkamah Agung.

33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 45
    (1) Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil
        Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh
        Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
    (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berbunyi sebagai berikut:
        “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
        saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan
        setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas




                                                         kedinasan . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                         - 15 -

        kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
        pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa
        menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
        martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa
        mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
        sendiri, seseorang atau golongan.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia
        sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya
        rahasiakan.”
        “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan
        jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
        negara.”

34. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 46
    (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
        umum Pengadilan.
    (2) Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan
        organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan
        Keputusan oleh Mahkamah Agung.

35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 53
    (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
        dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
        mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang
        berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha
        Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah,
        dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
        direhabilitasi.
    (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
        a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku;
        b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
           bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang
           baik.

36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                            Pasal 16 . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA
                        - 16 -

                       Pasal 116

Bagian 3 dari 4

    (1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
        hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat
        tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua
        Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama
        selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
    (2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang
        telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak
        melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang
        disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
    (3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan
        kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9)
        huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan
        ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat
        mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan
        memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
        tersebut.
    (4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan
        Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
        terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa
        berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi
        administratif.
    (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media
        massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya
        ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

37. Ketentuan Pasal 118 dihapus.

38. Di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu
    pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut:




                                                       Pasal 143A . . .
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                     - 17 -

                                  Pasal 143A
                  Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-
                  undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
                  tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku
                  sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
                  Undang-Undang ini.

               39. Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen
                   Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."


                                   Pasal II
               Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
               Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
               Republik Indonesia.

                                           Disahkan di Jakarta
                                           pada tanggal 29 Maret 2004
                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         ttd

                                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

         ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 35
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA



                    PENJELASAN
                        ATAS
         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                NOMOR 9 TAHUN 2004
                      TENTANG
  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
        TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa
perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga
membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh perundang-
undangan di bidang kekuasaan kehakiman. Pembentukan atau perubahan
perundang-undangan tersebut dilakukan dalam usaha memperkuat prinsip
kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman
yang telah dilakukan adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Sehubungan dengan hal tersebut telah diubah pula Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum,
baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi,
administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Kebijakan
tersebut bersumber dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dikehendaki oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                                                               Perubahan . . .
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                   - 2 -
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut :
1. syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan Tata
   Usaha Negara;
2. batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;
3. pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
4. pengaturan pengawasan terhadap hakim;
5. penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak ketiga
   dalam suatu sengketa;
6. adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan
   pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya untuk menyesuaikan terhadap
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal I
    Angka 1
          Pasal 2
               Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan
               Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup
               kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara.
               Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis
               Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat
               digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
               menurut Undang-Undang ini.
               Huruf a
                    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan
                    hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut
                    masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah
                    dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum
                    perdata.
               Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “pengaturan yang bersifat umum”
                    adalah pengaturan yang memuat norma-norma hukum yang
                    dituangkan dalam bentuk peraturan yang kekuatan
                    berlakunya mengikat setiap orang.
               Huruf c
                    Yang dimaksud dengan “Keputusan Tata Usaha Negara
                    yang masih memerlukan persetujuan” adalah keputusan
                    untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi
                                                                       atasan. . .
                 PRESIDEN
            REPUBLIK INDONESIA
                   - 3 -

    atasan atau instansi lain. Dalam kerangka pengawasan
    adminstratif yang bersifat preventif dan keseragaman
    kebijaksanaan seringkali peraturan yang menjadi dasar
    keputusan menentukan bahwa sebelum berlakunya
    Keputusan Tata Usaha Negara diperlukan persetujuan
    instansi atasan terlebih dahulu. Adakalanya peraturan dasar
    menentukan bahwa persetujuan instansi lain itu diperlukan
    karena instansi lain tersebut akan terlibat dalam akibat
    hukum yang akan ditimbulkan oleh keputusan itu.
    Keputusan yang masih memerlukan persetujuan akan tetapi
    sudah menimbulkan kerugian dapat digugat di Pengadilan
    Negeri.
Huruf d
    Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya dalam perkara
    lalu lintas, dimana terdakwa dipidana dengan suatu pidana
    bersyarat, yang mewajibkannya memikul biaya perawatan si
    korban selama dirawat di rumah sakit. Karena kewajiban itu
    merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana, maka
    Jaksa yang menurut Pasal 14 huruf d Kitab Undang-Undang
    Hukum Pidana ditunjuk mengawasi dipenuhi atau tidaknya
    syarat yang dijatuhkan dalam pidana itu,                lalu
    mengeluarkan perintah kepada terpidana agar segera
    mengirimkan bukti pembayaran biaya perawatan tersebut
    kepadanya.
    Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Ketentuan Kitab
    Undang-Undang Hukum Acara Pidana misalnya kalau
    Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah penahanan
    terhadap tersangka.
    Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan
    peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum
    pidana ialah umpamanya perintah jaksa untuk melakukan
    penyitaan barang-barang terdakwa dalam perkara tindak
    pidana ekonomi.
    Penilaian dari segi penerapan hukumnya terhadap ketiga
    macam Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat
    dilakukan hanya oleh pengadilan di lingkungan peradilan
    umum.
Huruf e
    Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini
    umpamanya:
    1. Keputusan       Badan     Pertanahan    Nasional    yang
        mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang
                                                  didasarkan . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 4 -

                  didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan
                  perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
                  yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut
                  merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah
                  warisan yang diperebutkan oleh para pihak.
              2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar
                  putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh
                  kekuatan hukum tetap.
              3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri yang
                  tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris,
                  setelah menerima usul Ketua Pengadilan Negeri atas
                  dasar kewenangannya menurut ketentuan Undang-
                  Undang Peradilan Umum.
          Huruf f
              Cukup jelas.
          Huruf g
              Cukup jelas.

Angka 2
    Pasal 4
        Yang dimaksud dengan “rakyat pencari keadilan” adalah setiap
        orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing, dan badan
        hukum perdata yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha
        Negara.

Angka 3
    Pasal 6
         Ayat (1)
              Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Tata Usaha
              Negara berada di ibukota Kabupaten/Kota, yang daerah
              hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota, akan tetapi
              tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.

Angka 4
    Pasal 7
         Cukup jelas.

Angka 5
    Pasal 9
         Cukup jelas.

                                                           Angka 6 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 5 -

Angka 6
    Pasal 9A
         Yang dimaksud dengan “pengkhususan” adalah deferensiasi atau
         spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya
         pengadilan pajak.

Angka 7
    Pasal 12
         Cukup jelas.

Angka 8
    Pasal 13
         Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah
              meliputi pengawasan melekat (built-in control) yang
              dilakukan oleh Mahkamah Agung.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.

Angka 9
    Pasal 14
         Cukup jelas.

Angka 10
    Pasal 15
         Ayat (1)
              Huruf a
                  Cukup jelas.
              Huruf b
                  Cukup jelas.
              Huruf c
                  Cukup jelas.
              Huruf d
                  Yang dimaksud dengan “lulus eksaminasi” dalam
                  ketentuan ini adalah penilaian yang dilakukan oleh
                  Mahkamah Agung terhadap putusan yang dijatuhkan
                  oleh hakim yang bersangkutan.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.


                                                            Angka 11 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 6 -

Angka 11
    Pasal 16
         Cukup jelas.

Angka 12
    Pasal 17
         Cukup jelas.

Angka 13
    Pasal 18
         Cukup jelas.

Angka 14
    Pasal 19
         Ayat (1)
              Huruf a
                  Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas
                  permintaan sendiri mencakup pengertian pengunduran
                  diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak
                  berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah
                  tangganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi,
                  suasana, dan keteraturan hidup rumah tangga setiap
                  Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang
                  penting peranannya dalam usaha membantu
                  meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim.

               Huruf b
                   Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani terus
                   menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang
                   bersangkutan ternyata tidak mampu lagi melakukan
                   tugas kewajibannya dengan baik.
               Huruf c
                   Cukup jelas.
               Huruf d
                   Yang dimaksud dengan “tidak cakap” adalah misalnya
                   yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar
                   dalam menjalankan tugasnya.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.




                                                           Angka 15 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 7 -

Angka 15
    Pasal 20
         Ayat (1)
              Huruf a
                    Yang dimaksud dengan “tindak pidana kejahatan”
                    adalah tindak pidana yang ancaman pidananya paling
                    singkat 1 (satu) tahun.
              Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
                    adalah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap,

Bagian 4 dari 4

                    perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di
                    luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
              Huruf c
                    Yang dimaksud dengan “tugas pekerjaannya” adalah
                    semua tugas yang dibebankan kepada yang
                    bersangkutan.
              Huruf d
                    Cukup jelas.
              Huruf e
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
              Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan
              alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan,
              yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela
              diri.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.

Angka 16
    Pasal 21
         Cukup jelas.

Angka 17
    Pasal 22
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini terhitung
              sejak tanggal ditetapkan keputusan pemberhentian
              sementara.

                                                           Angka 18 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 8 -


Angka 18
    Pasal 26
         Cukup jelas.

Angka 19
    Pasal 28
         Huruf a
             Cukup jelas.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Huruf c
             Cukup jelas.
         Huruf d
             Yang dimaksud dengan “sarjana muda hukum” termasuk
             mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum
             sederajat dengan sarjana muda dan dianggap cakap untuk
             jabatan itu.
         Huruf e
             Cukup jelas.
         Huruf f
             Cukup jelas.

Angka 20
    Pasal 29
         Cukup jelas.

Angka 21
    Pasal 30
         Cukup jelas.

Angka 22
    Pasal 31
         Cukup jelas.

Angka 23
    Pasal 32
         Cukup jelas.

Angka 24
    Pasal 33
         Cukup jelas.

                                                       Angka 25 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 9 -


Angka 25
    Pasal 34
         Cukup jelas.

Angka 26
    Pasal 35
         Cukup jelas.

Angka 27
    Pasal 36
         Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda,
         dan Panitera Pengganti.

Angka 28
    Pasal 37
         Cukup jelas.

Angka 29
    Pasal 38
         Cukup jelas.

Angka 30
    Pasal 39A
         Dalam hal tenaga Jurusita di Pengadilan Tata Usaha Negara
         kurang memadai, maka pelaksanaan tugas Jurusita dibantu oleh
         Panitera Pengganti.
    Pasal 39B
         Cukup jelas.
    Pasal 39C
         Cukup jelas.
    Pasal 39D
         Cukup jelas.
    Pasal 39E
         Cukup jelas.

Angka 31
    Pasal 42
         Cukup jelas.




                                                          Angka 32 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                              - 10 -

Angka 32
    Pasal 44
         Cukup jelas.

Angka 33
    Pasal 45
         Cukup jelas.

Angka 34
    Pasal 46
         Cukup jelas.

Angka 35
    Pasal 53
         Ayat (1)
              Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4, maka hanya orang
              atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai
              subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke
              Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan
              Tata Usaha Negara.
              Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat
              mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
              untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
              Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang
              kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata
              Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang
              bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat
              Keputusan Tata Usaha Negara.
              Gugatan yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis
              karena gugatan itu akan menjadi pegangan pengadilan dan
              para pihak selama pemeriksaan.
              Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan
              keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan
              yang akan membantu merumuskan gugatannya dalam
              bentuk tertulis.
              Berbeda dengan gugatan di muka pengadilan perdata, maka
              apa yang dapat dituntut di muka Pengadilan Tata Usaha
              Negara terbatas pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang
              berupa tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
              telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal
              atau tidak sah.


                                                            Tuntutan . . .
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                            - 11 -

               Tuntutan tambahan yang dibolehkan hanya berupa tuntutan
               ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian saja
               dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa
               tuntutan rehabilitasi.
          Ayat (2)
               Huruf a
                    Cukup jelas.
               Huruf b
                    Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan
                    yang baik” adalah meliputi asas:
                    - kepastian hukum;
                    - tertib penyelenggaraan negara;
                    - keterbukaan;
                    - proporsionalitas;
                    - profesionalitas;
                    - akuntabilitas,
                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
                    28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
                    Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Angka 36
    Pasal 116
         Ayat (1)
              Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan
              hukum tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh
              salinan putusan yang dibubuhi catatan Panitera bahwa
              putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
              Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat
              putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum
              tetap.
         Ayat (2)
              Cukup jelas.
         Ayat (3)
              Cukup jelas.
         Ayat (4)
              Yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan
              dikenakan uang paksa” dalam ketentuan ini adalah
              pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang yang
              ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang dicantumkan
              dalam amar putusan pada saat memutuskan mengabulkan
              gugatan penggugat.


                                                             Ayat (5) . . .
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                      - 12 -

                  Ayat (5)
                       Cukup jelas.

       Angka 37
           Pasal 118
                Cukup jelas.

       Angka 38
           Pasal 143A
                Cukup jelas.

       Angka 39
           Cukup jelas.

   Pasal II
        Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4380.

WhatsApp ↗